Minggu, 04 Januari 2015

Soal UAS MK. Hukum Humaniter International ( Semester V TA. 2014/2015 Kelas E dan F FH. Ubhara Surabaya)

Baca dan pahami artikel dibawah ini.
http://www.jawapos.com/baca/artikel/11060/Palestina-Maju-Terus-demi-Keadilan
Pertanyaan.
  1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international?  berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
  2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel  ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

76 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama : Rebecca Juliet Christy
    NIM : 12010004
    Semester/ Kelas : V / E

    1. Kedudukan ICC dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk mewujudkan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia. Pembentukan dan yuridiksi ICC dimana yuridiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan , didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
    Pembentukan ICC dan yuridiksi ICC yang didasarkan pada asas pelengkap bertujuan untuk :
    a. menghukum pelaku kejahatan
    b. mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu.
    c. mengakhiri dan mencegah adanya "impunity"
    Sedangkan kedudukan ICC sebagai asas yang melekat didasarkan pada yuriksi yang dimiliki oleh ICC atas empat jenis kejahatan yang diatur dalam statuta Roma, yakni Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi.

    Pembentukan ICC (Pengadilan Pidana Internasional) merupakan peesan atau perwujudan statuta Roma 1988 dari konferensi diplomatik PBB di Roma melalui voting, dan pada tanggal 1 Juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.

    perbedaan ICC sengan mahkamah internasional lainnya adalah :
    ICC adalah produk dari suatu perjanjian multilateral, sedangkan pengadilan untuk bekas yugoslavia dan Rwanda diciptakan oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini diciptakan sebagai respon terhadap situasi tertentu dan hanya untuk jangka waktu yang terbatas, sedangkan ICC adalah sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen.



    2. peluang palestina dalam mengajukan israel ke ICC seharusnya dapat reaksi yang positif, karena Israel sendiri telah terbukti melakukan kejahatan internasional dengan tindakannya yang tidak hanya melancarkan serangan militer atas jalur gaza melainkan juga mencaplok wilayah palestina dengan beralasan memfasilitasi penduduk yahudi di tepi barat dan yerusalem timur, Israel tidak berhenti berekspansi.

    konvensi jenewa merupakan saah satu kokonvensi mengenai kejahatan perang.
    Konvensi ini meliputi empat perjanjian dan tida protokol tambahan yang menetapkan standar dalam Hukum Internasional mengenai perlakuan kemanusian bagi korban perang.
    Istilah Kovensi Jenewa dalam bentuk tunggal mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949 yang merupakan hasil perundingan yang dilakukan seusai Perang Dunia II.
    Persetujuan-persetujuan tersebut berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada dan diadopsinya perjanjian keempat.
    rumusan keempat perjanjian 1949 ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang yang tertangkap dalam konflik militer.
    pasal-pasal yang menetapkan perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang
    keempat perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi secara utuh ataupun dengan reservasi oleh 194 negara, namun konvensi jenewa tidak berkenaan dengan senjata perang, karen permasalahan tersebut dicakup oleh konvensi-konvensi Den Haag.

    Dengan adanya konvensi-konvensi ini, maka kedudukan ICC menjadi sangatlah penting dalam kaitannya dalam menegakan keadilan atas kejahatan-kejatan perang internasional.

    BalasHapus
  3. NAMA : PRIYUWANA LAKSMANA ANUGRAHA
    NIM : 12010168
    KELAS : V E

    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter adalah Mahkamah Pidana Internasional ( ICC ) yang terkait dengan Hukum Pidana Internasional adalah merupakan bagian dari Hukum Hak Asasi Manusia dan sedangkan Hukum Hak Asasi Manusia merupakan bagian dari Hukum Humaniter.

    Latar belakang terbentuknya ICC ( Mahkamah Pidana Internasional ) adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana, Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).

    Perbedaan ICC ( Mahkamah Pidana Internasional ) dengan Mahkamah Internasional ( ICJ ) adalah Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.


    2. Palestina pada 2 Januari dengan pengajuan resminya untuk bergabung dengan ICC yang berpusat di Den Haag Belanda memberikan peluang besar untuk Negara Palestina mengugat kepada para pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah pendudukan terkait kejahatan Israel selama musim panas 2014 dan konflik Gaza, dan pengajuan ini juga di dukung sebelumnya dengan pengakuan Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi Negara pengamat bukan anggota, dan ICC dapat mengadili tokoh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika Konvensi Roma ( Statuta Roma ) mulai berlaku, Jika proses pengajuan keanggotaan tersebut berjalan sesuai rencana, Palestina semestinya dapat mengajukan kasus pada awal April mendatang, dengan persiapan hukum yang sudah berjalan dengan baik dan matang.

    BalasHapus
  4. Nama :Yulia Mandhasari
    Kelas/NIM :V-E / 12010046
    Matkul :Hukum Humaniter Internasional
    Jawaban UAS ,
    1. ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.Dengan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip yang dianut oleh ICC.
    Latar Belakang terbentuknya ICC yaitu dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum Internasional yang memiliki ide tentang pendirian Mahkamah Pidana Internasional akibat perang dunia II dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II (walaupun yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang). Melalui serangkaian pembicaraan panjang ditingkat internasional, statuta tentang Internasional Criminal Court ini akhirnya berhasil disahkan di Roma, Italia, setalah diadakan konferensi selama 5 minggu oleh delegasi negara-negara yang mengahadirinya (termasuk Indonesia).Satuta Roma ini disahkan pada tanggal 17 Juli 1998. Sebanyak 120 negara menandatanginya (termasuk Indonesia), 7 menolak (Amerika Serikat, China, Irak, Israel, Yaman, Qatar, Libya), dan 21 negara lainnya abstain.Untuk berlakunya statuta ini dibutuhkan 60 ratifikasi dari negara peserta. Syarat tersebut terpenuhi pada tanggal 11 April 2002 karena pada tanggal tersebut sebanyak 66 negara telah meratifikasi statuta tersebut. Oleh karenanya ICC mulai bekerja sejak 11 Juli 2002. Maka sejak saat itulah ICC resmi berdiri dan hadir melengkapi sistem hukum internasional.Sejak Maret 2008, tercatat 106 negara telah meratifikasi statuta ICC ini. Sedangkan Indonesia, sampai saat tulisan ini dibuat, belum juga meratifikasi statuta ICC. Indonesia tertinggal oleh Kamboja dan Timor Leste dalam meratifikasi statuta ini. Malah di Timur Tengah, belum ada satu negara pun yang meratifikasi statuta ICC ini.
    Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Internasional lainnya yaitu ICC memiliki prinsip yang berbeda yaitu ICC akan menjadi semacam benteng terakhir keadilan bagi korban kejahatan tehadap kemanusiaan. Sebagaimana yang ditulis oleh A Irmanputra Sidin yang mengatakan “Berdasarkan Artikel 17, ICC bukanlah pengadilan the first resort, tetapi the last of the last resort karena itu tidak akan merusak kedaulatan domestik negara peserta.ICC menggunakan prinsip remedi domestik bahwa negara peserta tetap mengadili terlebih dahulu pelaku pelanggaran HAM berat”. Dengan demikian jelas terlihat bahwa ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
    2. Palestina telah bergabung dengan ICC yang ditandatangani presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertemuan di Ramallah Tepi Barat.Langkah itu merupakan langkah signifikan yang diperlukan untuk mengupayakan keadilan bagi aksi-aksi yang diduga sebagai kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.Peluang Palestina dapat dikatakan cukup baik karena pembentukan ICC bertujuan untuk menuntut tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    BalasHapus
  5. Nama : Muhroji
    NIM : 12010011
    Kelas : VE (SORE)

    1) ICC merupakan Lembaga Hukum Independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara – negara Internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurur hukum Internasional; genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.
    Latar belakangnya terbentuk ICC (International Criminal Court)
    Keinginan untuk membentuk sebuah pengadilan Internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konverensi Perdamaian Paris pada tahun 1919.
    Pada awal 1950-an dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh PM Nya ANR.Robinson) yang mengusulkan dibentuknya sebuah Pengadilan Internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking).

    2) Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Inernasional
    - Mahkamah Internasional berfungsi sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional permanen, merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB.
    - Terdiri dari 15 hakim masa jabatan 9 tahun.
    - Anggota direkrut dari warga negara yang dinilai cakap di bidang hukum Internasional ( Cina, AS, Inggris, Prancis).
    Sedangkan
    - ICC (International Criminal Court) berfungsi untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    Palestina mencari keadilan, Israel telah melakukan kejahatan perang di wilayah jalur Gaza, tidak hanya itu, Israel juga terus menguasai wilayah Palestina.
    ICC sebagai lembaga Independen, ICC berhak mengambil keputusan sendiri tanpa mempedulikan masukan dari manapun. ICC akan mempertimbangkan proposal Palestina terkait perlindungan untuk keadilan dalam waktu 60 hari.
    ICC sebuah pengadilan Internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan perang.

    BalasHapus
  6. Nama : ALBERT RIYADI
    NIM : 09010003
    Semester: V / F
    MK : HUKUM HUMANITER INTERNATIONAL

    1.Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
    Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
    Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Den haag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang. Charles Taylor, mantan Kepala Negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002. Hakim Ketua Richard Lussick mengatakan tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun. Hakim juga mengatakan bahwa Charles Taylor terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan.

    2.Kedudukan ICC jika dibandingkan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3 (1) Statuta Roma). Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional
    pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu
    Fungsi komplementer dari Mahkamah Pidana Internasional, melengkapi pengadilan nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.

    BalasHapus
  7. Nama : christian ayu fiandari
    Nim ` : 12010030
    Kelas : 5 E

    1. A. kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
    Kedudukan ICC adalah di Den Hag Belanda, Namun sidang –sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan .Badan –Badan ICC adalah presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial Division ) dan peradilan tingkat banding ( Appeals Division ), Penuntut Umum( Prosecutor ) dan panitian Pendaftar ( Registry ).
    B.Latar Belakang ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
    C. Perbedaan ICC dan Mahkamah Internasional :
    Mahkamah internasional :
    Fungsi utama mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus- kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
    ICC :
    pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, didirikan berdasarkan statuta Roma 1998.
    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah minim,karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang dijalur gaza. Palestina tidak akan berhenti menggalang dukungan internasional agar bias mengadili Israel.

    BalasHapus
  8. NAMA : Rizka Noer Wijayanti
    Nim : 12010121
    Kelas : 5 E
    1. - Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional :
    ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari statuta roma adalah salah satu bagian dari hukum humaniter internasional. Arti statuta ialah keadaan/ kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. ICC bersifat complementary atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional
    -Latar belakang terbentuknya ICC :
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan
    -perbedaan ICC:
    ICC merupakan sebuah bentuk mahkamah yang bersifat permanen dan independen yang berbeda dengan mahkamah internasional Ad-Hoc seperti mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR yang bersifat sementara. ICC bekerja menurut asas remedi domestic yaitu pengadilan akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penututan terhadap pelaku kejahatan nasional, baru ketika pengadilan tidak mau dan tidak mampu melaksanakannya barulah mahkamah ini bekerja. Jadi ICC baru menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalakan fungsinya dengan baik. Sedangkan mahkamah internasional lainnya adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah kecil, dikarenakan palestina belum atau masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. Inilah cara bagaimana palestina mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, palestina berharap Israel bias menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang wilayah Jalur Gaza. Begitu ICC menerima Palestina,AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan apapun kepada Negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau .

    BalasHapus
  9. Nama : Leony Ary Agustine
    Nim / kelas : 12010157 / V E

    1 . Kedudukan ICC
    Kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian dunia.
    . Latar belakang terbentuknya ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus - kasus pelanggaran HAM. Salah satu terbentuknya ICC adalah memudarnya kepercayaan pada korban kasus pelanggaran HAM terhadap kinerja pemerintah
    . Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC merupakan permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. Sedangkan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang

    2. Peluang Palestina masih sangat kecil, karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza apabila Palestina menjadi anggota ICC.

    BalasHapus
  10. NAMA : LINA SEFTIANI
    NIM : 12010023
    SMTR/ KLS : V – F (SORE)

    1. ICC (International Criminal Court)
    - Kedudukan ICC dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk mewujudkan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia serta berfungsi untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    - Latar Belakang Terbentuknya ICC :
    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
    - Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Inernasional
    Mahkamah Internasional :
    - Mahkamah Internasional berfungsi sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional permanen, merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB.
    - menyelesaikan kasus- kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
    - Terdiri dari 15 hakim masa jabatan 9 tahun.
    - Anggota direkrut dari warga negara yang dinilai cakap di bidang hukum Internasional ( Cina, AS, Inggris, Prancis).
    Sedangkan
    ICC :
    - pengadilan independen permanen
    - ICC (International Criminal Court) berfungsi untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC sangatlah Kecil karena banyak berdampak Negatif bagi ICC jika Palistina diterima oleh ICC seperti AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau, sedangkan Israel telah melakukan kejahatan perang di wilayah jalur Gaza, tidak hanya itu, Israel juga terus menguasai wilayah Palestina.
    Disini ICC sebagai lembaga Independen yang berhak mengambil keputusan sendiri tanpa mempedulikan masukan dari manapun dan ICC masih akan mempertimbangkan proposal Palestina terkait perlindungan untuk keadilan dalam waktu 60 hari.

    BalasHapus
  11. Nama: mochammad farid zainuddin
    kelas : E/ smester V
    nim : 12010143

    1. ICC dalam hukum humaniter adalah Mahkamah Pidana Internasional yang menangani hukum pidana internasional dan merupakan hak asasi manusia. Dimana HAM adalah bagian dari hukum Humaniter. dimana ICC terbentuk setelah disetujui oleh 60 negara. ICC bersifat independen dan permanen, yang berkedudukan di Den Hag Belanda.

    Latar belakang terbentuknya ICC adalah berdasarkan statuta Roma yang efetif beroperasi pada tahun 2002. ICC terbentuk untuk peradilan kasus-kasus pelanggaran berat pada HAM dalam lingkup Internasional seperti kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Dan untuk mengembalikan kepercayaan para korban pelanggaran HAM terhadap kinerja pemerintahan negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut.

    Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya adalah fungsinya, dimana fungsinya sebagai berikut:
    ICC berfungsi untuk peradilan independen dan permanen yang mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan perang dan kejahatan kanusiaan.
    Sedangkan mahkamah internasional lainnya sebagai pengganti mahkamah internasional permanen dan merupakan badan kehakiman yg penting dalam PBB. Untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan yg subyeknya adalah negara.

    2. Peluang Palestina sangatlah kecil dalam kasus ini, namun seharusnya Palestina mendapatkan dukungan dari ICC karena Israel telah terbukti melakukan kejahatan internasional dengan segala tindakannya. Tetapi palestina harus mengalami kendala dalam mendapatkan persetujuan dari ICC untuk bergabung menjadi anggota ICC, dimana jika Palestina berhasil bergabung dengan ICC. Amerika Serikat mengancam akan menghentikan segala bantuannya terhadap ICC dikarenakan hukum Amerika Serikat yg melarang negara manapun untuk menyeret Israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  12. Nama : Adi abdillah
    NIM : 12010068
    Kelas : 5 E


    1. kedudukan ICC dengan Hukum Humaniter Internasional yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar HAM dan kejahatan humaniter,genicidde( pembunuhan masal ), kejahatan perang , serta agresi.

    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan serius yang menjadi perhatian internasional,ICC di dirikan pada tanggal 1 juli 2002 dan bermarkas di kota den haag,belanda.ICC adalah pengadilan terakhir di mana oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, ICC membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masy. Internasional.
    Perbadaan ICC dengan peradilan lainnya : ICC adalah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen , berbeda dengan ICJ tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu ,ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang bersengketa antar negara,ICJ adalah organ peradilan PBB sedangkan ICC independen dari PBB.

    2.Peluang palestina untuk menjadi anggota ICC yang bertujuan untuk mencari keadilan sangat kecil karena alasan mendasar israel tidak mengakui palestins\a sebagai negara maka dari itu dengan cara apapun israel dan Amerika Serikat dengan pasti akan menghalangi upaya palestina untuk menjadi negara berdaulat . AS mempunyai peran aktif di balik konflik ini. AS selama ini juga sudah mengucurkan dana untuk palestina yang terbukti berdampak baik bagi palestina tetapi dengan alasan lain AS menjegal palestina untuk bergabung dalam ICC alasannya palestina bukanlah sebuah negara dan tidak berhak menjadi anggota, dengan tidak di akuinya palestina sebagai negara maka israel dengan mudah mencaplok sedit-demi sedikit wilayah palestina, maka dari itu AS berupaya menyelesaikan konflik palestina dengan israel melalui jalur perundingan.

    BalasHapus
  13. Nama : Wahyu Ningsih
    NIM : 12010022
    Kelas : V-F

    1. Menurut pendapat saya, ICC berkedudukan untuk melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court”di kota Roma, Italia.Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda.Perbedaan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia(ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda(ICTR), Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3(1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma)
    2. Pada dasarnya Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza.Tetapi dengan menjadi anggota ICC, sebenarnya Palestina juga membuka peluang bagi pengadilan internasional untuk mengadili mereka sendiri. Karena, selama ini, serangan IDF selalu menuai balas dari militan Gaza. Jika Palestina mendesak ICC mengadili Israel atas kejahatan perang di Gaza, mereka juga mempersilakan ICC menghukum militan yang selama ini menghujani wilayah Israel dengan roket. Jadi kecil kemungkinan Palestina untuk bisa mengadili Israel.

    BalasHapus
  14. Nama : Ardy hermawan s
    Nim : 12010013
    semester / kelas : 5 E


    1. kedudukan icc dlam hukum internasional sebagai internasional order. yang memiliki tujuan universal sebagai sarana penegak hukum internasional dan penghormatan serta mencegah pelanggaran ham

    latar belakang terbentuknya icc tak lepas daru sejarah pembentukan mahkamah" kejahatan internasional sebelumnya, yg memiliki kelemahan". lembaga seperti icc diharapkan mampu memberikan efisiensi serta efeksitas dalam penegakan hukum kejahatan internasional.

    perbedaan icc dgn mahkamah lainx terdapat pada cara pengadilannya yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja.

    2. bergabungnya palestina ke icc, kemungkinan dapat mengajukan gugatan meskipun palestina belum diakui sebagai negara. hal ini dapat dijelaskan bahwa asas yang
    melekat didasarkan pada yuriksi yang dimiliki oleh
    ICC atas empat jenis kejahatan yang diatur dalam
    statuta Roma, yakni Genosida, Kejahatan terhadap
    kemanusiaan, Kejahatan Perang, dan Kejahatan
    Agresi.

    BalasHapus
  15. Nama : Roy Dewanto
    NIM : 12010079
    Kelas V E
    1. Kedudukan
    - Asas pelengkap : bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM dengan mengedepankan asas kedaulatan negara
    - Asas melekat : setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yuridiksi ICC
    Latarbelakang terbentuk ICC ?
    untuk membantu mengakiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan dan memudarkan kepercayaan para korban kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus dan untuk mencari penyelesaian
    Perbedaan ICC dengan mahkamah international lainnya ?
    International criminal court juga disingkat ICCt untuk membedakannya dari ICC berbeda dengan mahkamah international yang merupakan badan untuk menyelasaikan sengketa antar negara

    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah minim,karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang dijalur gaza. Palestina tidak akan berhenti menggalang dukungan internasional agar bias mengadili Israel.

    BalasHapus
  16. NAMA : GHAZALI AZIZ JAELANI
    NIM : 12010047
    KELAS : V E

    1. Kedudukan ICC berada di Den Haag Belanda, namun untuk persidangan bisa diadakan di Negara lain sesuai dengan kebutuhan Negara tersebut. Badan – badan ICC adalah Presiden, Forum Pra Peradilan, Peradilan Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding, Penuntut Umum dan Panitia Pendaftar.
    Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional adalah mahkamah internasional tdak memiliki yuridiksi pidana untuk mengadili individu, mahkamah internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar Negara. Mahkamah internasional adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa – Bangsa. Sedangan untuk ICC sendiri adalah independen dari Perserikatan Bangsa – Bangsa.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC yaitu dengan cara Palestina menagih janji dari Amerika Serikat mengenai kejelasan status Negara untuk mewujudkan Palestina sebagai Negara.

    BalasHapus
  17. nama : Alfania Wahyudia
    Kelas : VF
    NIM : 12010092


    1. SEJARAH DAN KEDUDUKAN ICC :
    A. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja.
    Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu.


    B. Sejarah pembentukan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional telah melalui perjalanan yang panjang. Dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum Internasional PBB. Ide tentang Mahkamah Pidana Internasional ini mendapat perhatian serius setelah perang dunia II, dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II (walaupun yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang). Pengadilan yang pertama kali berhasil menyeret dan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku kejahatan HAM pasca perang dunia II adalah Nuremberg Trial
    (1945) dan Tokyo Trial (1946).

    Sejarah ICC dibedakan menjadi 2 yaitu :

     Individual Responsibility :

    Awal dari prinsip individual responsibility dihadapan pengadilan internasional itulah yang mengilhami sejumlah konvensi-konvensi internasional untuk mengadopsi sistem pertanggungjawaban individu dalam hal terjadi kejahatan internasional. Misalnya Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949 (hukum humaniter), Statuta ICTY, dan Statuta ICTR.
    Kendatipun telah diadakan beberapa konvensi internasional tentang jaminan HAM pasca perang dunia ke 2, baik yang melahirkan deklarasi internasional (seperti Universal Declaration of Human Right 1948), Charter, Statuta, Code, dan masih banyak bentuk lainnya, namun ternyata di era 90-an, dunia dihentakan dengan berita kejahatan kemanusiaan yang begitu mengkhawatirkan, seperti genosida terhadap etnik bangsa atau keagamaan, kejahatan perang dan lain-lain. Sepertinya konvensi-konvensi internasional itu belum cukup berarti bagi jaminan dan perlindungan HAM.
    Isu pelanggaran HAM yang menghentakan masyarakat internasional di era 90-an diantaraya adalah pelanggaran HAM di Yugoslavia dan Rwanda



    BalasHapus
  18. NAMA : ACHMAD HARI PRAYUDA
    NIM : 12010100
    SEMESTER : V E (SORE )

    1. ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional. Tempat kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.Dengan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip yang dianut oleh ICC.

    Latar Belakang terbentuknya ICC yaitu dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum Internasional yang memiliki ide tentang pendirian Mahkamah Pidana Internasional akibat perang dunia II dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II walaupun yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang. Melalui serangkaian pembicaraan panjang ditingkat internasional, statuta tentang Internasional Criminal Court ini akhirnya berhasil disahkan di Roma, Italia, setalah diadakan konferensi selama 5 minggu oleh delegasi negara-negara yang mengahadirinya (termasuk Indonesia).

    Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Internasional lainnya :
    ICC memiliki prinsip yang berbeda yaitu ICC akan menjadi peradilan terakhir bagi korban kejahatan tehadap kemanusiaan. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.

    2. Peluangan Palestina untuk mengajukan Israel ke ICC sangat kecil. Pemerintah palestina resmi mengajukan proposal ke PBB untuk mengajukan menjadi angoota ICC. Sementara itu dari pihak AS dan Israel berusaha keras untuk menjegal langkah Palestina dan ditambah dengan ancaman dari pihak AS yang akan menyetop seluruh bantuannya selama ini ke palestina.

    BalasHapus
  19. nama : alfania wahyudia
    kelas : VF
    NIM : 12010092

    1. SEJARAH DAN KEDUDUKAN ICC :
    A. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja.
    Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu.


    B. Sejarah pembentukan International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional telah melalui perjalanan yang panjang. Dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum Internasional PBB. Ide tentang Mahkamah Pidana Internasional ini mendapat perhatian serius setelah perang dunia II, dimana tatanan masyarakat dunia ketika itu mengalami kehancuran yang sangat dahsyat. Terlebih dengan adanya dua pengadilan internasional yang mengadili para penjahat perang setelah perang dunia II (walaupun yang diadili hanya pejabat dari negara yang kalah perang). Pengadilan yang pertama kali berhasil menyeret dan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku kejahatan HAM pasca perang dunia II adalah Nuremberg Trial
    (1945) dan Tokyo Trial (1946).

    BalasHapus
  20. nama : alfania wahyudia
    kelas : V F
    nim : 12010092


    Sejarah ICC dibedakan menjadi 2 yaitu :

     Individual Responsibility :

    Awal dari prinsip individual responsibility dihadapan pengadilan internasional itulah yang mengilhami sejumlah konvensi-konvensi internasional untuk mengadopsi sistem pertanggungjawaban individu dalam hal terjadi kejahatan internasional. Misalnya Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949 (hukum humaniter), Statuta ICTY, dan Statuta ICTR.
    Kendatipun telah diadakan beberapa konvensi internasional tentang jaminan HAM pasca perang dunia ke 2, baik yang melahirkan deklarasi internasional (seperti Universal Declaration of Human Right 1948), Charter, Statuta, Code, dan masih banyak bentuk lainnya, namun ternyata di era 90-an, dunia dihentakan dengan berita kejahatan kemanusiaan yang begitu mengkhawatirkan, seperti genosida terhadap etnik bangsa atau keagamaan, kejahatan perang dan lain-lain. Sepertinya konvensi-konvensi internasional itu belum cukup berarti bagi jaminan dan perlindungan HAM.
    Isu pelanggaran HAM yang menghentakan masyarakat internasional di era 90-an diantaraya adalah pelanggaran HAM di Yugoslavia dan Rwanda

     Tribunal ad hoc (pengadilan khusus)

    itu ternyata semakin membuka mata masyarakat internasional tentang perlunya suatu mahkamah pidana internasional yang permanen dan independen untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Pembentukan pengadilan secara ad hoc seperti ICTY dan ICTR itu ternyata menghabiskan energi dan waktu sehingga kurang efektif dalam menghadapi kasus-kasus yang akan muncul dikemudian hari. Pembentukan pengadilan ad hoc yang berulang-ulang dan insidental, kurang efektif dalam mewujudkan perlindungan HAM secara universal.
    Melalui serangkaian pembicaraan panjang ditingkat internasional, statuta tentang Internasional Criminal Court ini akhirnya berhasil disahkan di Roma, Italia, setalah diadakan konferensi selama 5 minggu oleh delegasi negara-negara yang mengahadirinya (termasuk Indonesia).

    Pertanggungjawaban individu ini menjadi penting karena inilah salah satu perbedaan yang paling asasi antara Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).


    2. Pengajuan Palestina untuk mengajukan Israel ke ICC harusnya mendapat tanggapan baik, meski sangat minim hasilnya, karena Palestina masih dalam proses pengajuan, tetapi apabila melihat kejahatan yang telah dilakukan oleh Israel ke Palestina yang menggunakan alat bersenjata dan serangan dari berbagai wilayah, salah satunya dari jalur Gaza. Pengajuan Palestina untuk menjadi anggota ICC harsulah segera ditanggapi sehingga Palestina dapat mengajukan Gugatan atas Israel dengan tuduhan kejahatan perang di wilayah pendudukan. ICC dapat mengadili tokoh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku..

    BalasHapus
  21. Nama : Wahyu Putra Suwiji
    Nim : 12010105
    Semester / Kelas : V / E
    1. ICC merupakan Mahkamah pidana Internasional yang bersifat permanen dan independen yang berkedudukan di Den Haag. Mahkamah ini menangani kejahatan perang, kejahatan agresi, kejahatan kemanusiaan dan genoside. ICC dapat bekerja manakala suatu mekanisme peradilan nasional tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam negara tersebut atau negara mengakui yurisdiksi ICC maka ICC bisa terlibat dan menjalankan fungsinya.
    Sejarah terbentuknya ICC pada konferensi perdamaian paris pada tahun 1919, kemudian ide tersebut dibahas lagi di konferensi Jenewa 1 – 16 Nopember 1937. Namun ide tersebut terhenti karena adanya perang dunia 1 dan 2. Pada 17 Juli 1998 dalam sebuah konferensi diplomatik di Roma yang menghasilkan perjanjian multirateral yang merupakan dasar terbentuknya ICC. Statuta ICC mulai berlaku pada 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada Februari 2003 pengangkatan Hakim untuk pertama kali.
    2. Langkah Palestina untuk mendapatkan keadilan melalui ICC merupakan langkah yang bagus meskipun akan berat dan kemungkian kecil akan berhasil, karena selama ini Israel selalu dilindungi oleh Amerika. Israel dan Amerika dengan berbagai dalihnya untuk mempengaruhi ICC agar menolak keanggotaan Palestina. Sikap Israel selama ini dapat dikategorikan kejahatan agresi, kejahatan perang juga merupakan kejahatan kemanusiaan, Selama peperangan tersebut banyak sekali korban penduduk sipil. Bisa jadi Palestina juga akan diadili tentang kejahatan perang yang telah dilakukan oleh para militannya dalam melawan Israel.

    BalasHapus
  22. NAMA : JUNIED AGUS PURNOMO
    NIM : 12010124
    SEMESTER/KELAS : V/E
    1. International Criminal Court (ICC) adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional seperti : genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Dilatarbelakangi dengan melihat keberhasilan Mahkamah Pidana Militer untuk Bekas Yugoslavia International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan Mahkamah Pidana Militer untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang terbukti menjadi pengadilan-pengadilan ad-hoc yang secara luas diterima oleh masyarakat internasional. Gagasan untuk membentuk suatu mahkamah pidana permanen terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia serta mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Mahkamah Internasional lainnya seperti ICJ tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu, hanya pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.

    2. Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dari kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai salah satu pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
    Syarat utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan dalam hal ;
    1. Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
    2. Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
    Peluang Palestina untuk mengajukan Israel ke ICC banyak menemui rintangan dari Israel yang berusaha keras menggagalkan niat Palestina untuk menjadi anggota ICC. Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan rencananya untuk mencegah ICC menerima Palestina sebagai anggota. Israel yang didukung Amerika Serikat mengimbau ICC agar menolak lamaran Palestina. Alasannya, Palestina bukan negara. Jadi, ICC tidak berhak menerima Palestina sebagai anggota (sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/01/03/279158/Israel-dan-AS-Ganjal-Langkah-Palestina,-Imbau-ICC-Tolak-Keanggotaan-). Dari kondisi bahwa Dewan Keamanan PBB menolak proposal Palestina untuk menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat, maka kedudukan Palestina hanya wilayah otoritas. Sehingga untuk menjadi anggota ICC sangat sulit sekali, apalagi campur tangan Amerika Serikat yang merupakan negara pemegang Hak Veto di Dewan Keamanan PBB mengambil peran penting dalam upaya menggagalkan Palestina untuk menjadi negara anggota di ICC. Dapat disimpulkan bahwa para pemimpin militer Israel akan bebas berlenggang meskipun mereka terbukti melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi di wilayah Palestina. Sementara penduduk Palestina banyak yang tewas atas serangan zionis Israel sehingga populasi orang Palestina perlahan-lahan akan berkurang sehingga diprediksi orang Palestina akan musnah di tanah kelahirannya. Kejahatan genosida zionis Israel pada penduduk Palestina perlahan tapi pasti.

    BalasHapus
  23. Nama : Eugenius Tirak
    NIM/Kelas : 12010192/V-E

    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional adalah complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Oleh karena itu yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila telah diakui suatu mekanisme nasional. Dalam hal ini yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila ternyata suatu negara tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi ICC.

    Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia.

    ICC dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan internasional lainnya, yakni merupakan lembaga peradilan permanen yang melakukan investigasi dan pengadilan terhadap individu atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang seperti hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya mengenai yurisdiksi dari Statuta Roma. ICC hanya bertindak pada kasus-kasus kejahatan serius di negara yang tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan serius yang dimaksud. Prinsip ini dikenal dengan “the principle of complementarity”. ICC, menurut Wirana, hanya mengadili individual bukan negara.

    2. Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB. Perlu didalami argumen-argumen yang diberikan organisasi-organisasi hak asasi manusia bahwa Otoritas Palestina sudah diakui secara internasional sebagai perwakilan rakyat Palestina dan punya hak hukum untuk mengajukan Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang.Yang bisa mengajukan gugatan hukum ke ICC harus sebuah negara dan dalam kasus konflik Israel-Palestina, ICC tidak punya kewenangan hukum untuk mengusut Israel karena Israel bukan negara yang ikut menandatangani kesepakatan ICC. Argumen yang diajukan sejumlah organisasi hak asasi manusia menegaskan bahwa sejak Israel mundur dari Jalur Gaza tahun 2005, secara de facto Otoritas Palestina adalah sebuah pemerintahan negara sah yang wilayahnya meliputi Jalur Gaza. Dan Otoritas Palestina ikut meratifikasi Roma Statute yang menjadi dasar hukum pembentukan ICC. Oleh sebab itu, Otoritas Palestina berhak mengajukan gugatan hukum terhadap Israel lewat ICC.

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Nama : Hendro Afrianto
    NIM : 12010038
    Semester : V / F

    1. ICC dalam hukum humaniter adalah Mahkamah Pidana Internasional yang menangani hukum pidana internasional dan merupakan hak asasi manusia. Dimana HAM adalah bagian dari hukum Humaniter. dimana ICC terbentuk setelah disetujui oleh 60 negara. ICC bersifat independen dan permanen, yang berkedudukan di Den Hag Belanda.

    Latar belakang terbentuknya ICC adalah berdasarkan statuta Roma yang efetif beroperasi pada tahun 2002. ICC terbentuk untuk peradilan kasus-kasus pelanggaran berat pada HAM dalam lingkup Internasional seperti kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Dan untuk mengembalikan kepercayaan para korban pelanggaran HAM terhadap kinerja pemerintahan negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut.

    Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya adalah fungsinya, dimana fungsinya sebagai berikut:
    ICC berfungsi untuk peradilan independen dan permanen yang mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan perang dan kejahatan kanusiaan.
    Sedangkan mahkamah internasional lainnya sebagai pengganti mahkamah internasional permanen dan merupakan badan kehakiman yg penting dalam PBB. Untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan yg subyeknya adalah negara.

    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah minim,karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang dijalur gaza. Palestina tidak akan berhenti menggalang dukungan internasional agar bias mengadili Israel.

    BalasHapus
  27. Nama : Indra Desi Pratama
    NIM : 12010020
    Semester : V-F /Hukum

    1.A.ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara -negara internasional untuk menjatuhkan hukum kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional :Genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dam kejahatan perang lainnya.
    B.Latar belakang terbentuknya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    C.mahkamah internasional: untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara sedangkan
    ICC : pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional.
    2. Palestina telah bergabung dengan ICC yang ditanda tangani Presiden Palestina Mahmud abbas dalam pertemanan di Ramallah tepi barat.langkah itu merupakan langkah signifikan yang diperlukan untuk mengupayakan keadilan bagi aksi-aksi yang diduga sebagai kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.peluang Palestina dikatakan cukup baik karena pembentukan ICC bertujuan untuk menuntut tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    BalasHapus
  28. Nama : Asih Cholifah
    Kelas/Nim : V.E / 12010009

    1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter ialah sebuah pengadilan Independent Permanen yang menuntut individu yag melakukan kejahatan yang menjadi perhatian internasional. Jika kasus telah/sedang diselidiki/dituntut oleh system peradilan nasional kecuali proses pengadilan tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana yang bertujuan membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC sendiri didirikan pada tanggal 01 Juli 2002 dan bermaskas di Kota Den Haag, Belanda. Setelah melalui negoisasi-negoisasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya dipilih. Perbedaan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ ialah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar Negara. ICJ adalah organ peradilan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Sedangkan ICC adalah Independen dari PBB.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan berharap Palestina berharap menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah kependudukan dan jika suatu Negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan demikian Presiden Abbas telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Dalam penandatanganan itu bersamaan dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah kejahatan Internasional ICC untuk melawan Israel. Hal yang ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam Veto Dewan Keamanan PBB. Proses keanggotaan ICC itu membutuhkan waktu selama 2 bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.Peluang palestina bergabung dengan ICCcukup besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status paletsina menjadi ‘Negara pengamat bukan anggota’ pada November 2012. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut namun Amerika Serikat dan Australia menolaknya. Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhkan sedikitnya dukungan 9 anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penadatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara palestina dan AS serta Negara-negara donor Internasional. Upaya palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel. Dia Mengungkap Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang menghubungan dengan Hamas, Kelompok yang dianggap Israel dan Negara-negara barat sebagai kelompok teroris. Kekalahan Palestina itu seperti mengalahkan resolusi Palestina di Dewan PBB. Aliansi utama Israel diungkapkan AS dan Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel. Keanggotan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status Negara yang Merdeka. Palestina juga bosan dengan janji AS mengenai status Negara. Berbagai keinginan palestina selalu dikandaskan Washington dalam perundingan, mulai penghentian pembangunan permukiman dan kesepakatan pertukaran pertahanan.

    BalasHapus
  29. Nama : Rizal Kurniawan
    NIM : 12010167
    Semester /Kelas : V-F / Hukum

    1. Statuta ICC mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi). Dengan berbagai bcatatan diantaranya catatan bahwa untuk kejahatan agresi masih dipandang perlu dirumuskan kembali dengan jelas tentang lingkup pengertian dan definisinya selama 7(tujuh) tahun sejak berlaku efektif Statuta Roma,1998.
    Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan:
    • Pembunuhan;
    • Pembasmian;
    • Perbudakan;
    • Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
    • Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang
    secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
    • Menganiaya;
    • Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili
    secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan
    seksual lainnya ;
    • Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan,
    etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender)
    • Penghilangan seseorang secara paksa;
    • Kejahatan apartheid;
    • Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja
    sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental
    ataupun kesehatan fisiknya. Untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai yang sesuai dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional, maka diperlukan badan yang berdiri sendiri dan badan ini kedudukannya sebagai alat perlengkapan utama . organ utama PBB. Badan ini tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dan harus bebas dari segala pengaruh. Telah kita ketahui bahwa salah satu cara penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial sentlement dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalaui badan peradilan internasional (world court atau international court). Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yaitu Permanent Court of International of Justice (PCIJ) atau Mahkamah Permanen Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982) atau International Criminal Court (ICC)

    Pada masa LBB peristiwa yang penting ialah dibentuknya Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of Internasional Justice – PCIJ). Mahkamah berdiri setelah statute diratifikasi oleh mayoritas Negara-negara anggota PBB, PCIJ berdiri tahun 1921 da berkedudukan di Den Haag.

    Mahkamah Internasional dalam rangka PBB disebut Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ). Menurut pasal 92 Piagam PBB disebut statute ICJ didasarkan pada Satuta PCIJ dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam PBB.

    BalasHapus
  30. 2. Peluang palestina mengajukan israel Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap
    wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti
    kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan
    kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses
    keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah. “Mereka (Israel) menyerang kita dan tanah kita
    setiap hari, ke mana kita akan mengajukan komplain? Dewan Keamanan telah menjatuhkan
    kita, ke mana kita akan mengadu?” kata Abbas dalam pertemuan di depan para pemimpin Palestina,
    waktu setempat, dikutip Reuters . Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara
    pengamat bukan anggota” pada November 2012. Langkah ini diambil moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-
    sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad.

    BalasHapus
  31. Nama : Arum Nur Kumala
    Semester : V E
    Nim : 12010149

    1. a) Kedudukan icc dalam hukum humaniter internasional
    adalah berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum humaniter ini maka hal yang mendesak dan penting dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah menyusun suatu hukum nasional yang mengatur tentang penghukuman bagi pelaku kejahatan perang. ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC berada di Den Hag Belanda dan sidang nya dapat di lakukakan di negaara lain sesuai dengan kebutuhan. Badan ICC terdiri dari presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial Division ) dan Peradilan tingkat banding ( Appeals Division ), Penuntut Umum ( Prosecutor ) dan Panitia Pendaftar ( Registry ) dan di gunakan untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan oleh masyarakat international yang katagorikan sebagai kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap dari mahkamah pidana internasional.
    b) Latar belakang terbentuknya ICC.
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional.
    Bermula pada keinginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada konferensi perdamaian paris pada tahun 1919 namun kemudian keinginan ini terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 diantara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an. Keinginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, tepat pada tahun 1989 majelis umum dalam sidangnya persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago yaitu dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius sehingga oleh majelis umum meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional,lalu ILC membuat sebuah draft yang sifatnya komprehensif yang behasil diselesaikanpada tahun 1993 yang dimodifikasi pada tahun 1994.
    tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen sangatlah beragam dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi, ICC akhirnya didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 bermarkas di kota Den Haag, Belanda.
    c) Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    BalasHapus
  32. Nama : Arum Nur Kumala
    Semester : V E
    Nim : 12010149

    LANJUTAN

    2. a) Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Jika suatu negara menjadi anggota ICC mereka dapat mengajukan bukti kejahatan yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun lalu. ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan, Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum untuk itu sudah berjalan dengan baik. Begitu ICC menerima Palestina, Amerika Serikat bakal memberhentikan seluruh bantuannya karena hukum Amerika Serikat melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha membawa israel ke meja hijau.
    b) Analisis dengan perspektif hukum humaniter dalam konvensi yang mengatur tentang kejahatan dan ICC Berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello.Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence)sebagaimana selalu diargumentsikan atauka serangan ofesif? Dari uaraian diatas ada duadasar untuk menglasifikasi serangan israel sebagai serangan ofensif.
    1. Israel tidak mealporkan kepada Dewan Keamanan PBB tentang digunakannya kekerasan sebagai hak bela diri sebsgaimana yang diatur dalam piagam PBB pasal 51. Bahkan resolusi DK PBB Np 1860 secara nyata diabaikan dan dilanggar Israel.
    2. Dari proposionalitas dan waktu serangan Israel. Sementara dari persepktif jus ini bello israel telah melakukan pelanggaran dalam hal yang Berkenaan dengan masalah pendudukan Asing atas Wilayah Palestina, maka Israel telah melukukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvesi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54 yang berbunyi.
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    untuk menyeret para pimpinan Israel ke sidang pengadilan DK PBB menempuh mekanisme pelimpahan wewenang kepada ICC dengan dasar bahwa terjadi beberapa kejahatan yang tercantum dalam statuta. Karena, pelimpahan itu merupakan wewenang DK PBB yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan atas seluruh negara dan pelaksaan yurisdiksi mahkamah menjadi bagian dari wewenang tersebut. Dunia Internasional melalui DK PBB dalam menyelesaikan pembantaian Isarael dijalur Gaza haruslah maksimal. Menjadi persoalan adalah ketika Amerika memveto pelimpahan wewenang kepada ICC untuk mengadili para pepetinggi Israel atas Kejahatan perang Israel maka konkwensinya adalah para penjahat perang tersebut akan terbebas dari hukum dan hukuman (impunity) . Inilah yang menjadi kelemahan dalam menegakkan hukum Internasional.

    BalasHapus
  33. NAMA : MARTHA WINDYANA PUTRI
    NIM : 12010151
    SEMESTER/KELAS : V/E (sore)


    1. Pada bulan juli 1998 masyarakat internasional mencatat suatu perkembangan penting, yakni ketika disepakatinya Statuta Roma tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, selanjutnya disebut ICC). Berbeda dengan mahkamah ad hoc yang telah dibentuk sebelumnya maka ICC ini merupakan suatu mahkamah yang bersifat permanen dalam hukum humaniter. Mahkamah ini juga dibentuk sebagai pelengkap (complementarity) dari mahkamah pidana nasional. ICC menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Sehubungan dengan hal ini dalam Statuta Roma dikatakan bahwa ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mau (unwilling) dan tidak mampu (unable) untuk mengadili pelaku kejahatan-kejahatan yang dimaksud. Dengan cara ini berarti apabila terjadi suatu kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC, maka si pelaku harus diadili dahulu oleh mahkamah nasionalnya. Apabila mahkamah nasional tidak mau dan/atau tidak mampu mengadili si pelaku, maka ICC akan menjalankan fungsinya untuk mengadili si pelaku kejahatan yang bersangkutan. ICC bersifat complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Oleh karena itu yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila telah dilalui suatu mekanisme nasional. Dalam hal ini yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila ternyata suatu negara tidak mau dan tidak mampu (unwilling and unable) untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi ICC.


    2. Palestina sebagai negara peninjau adalah sebuah indikasi tumbuhnya kepedulian internasional terhadap proses perdamaian regional ke depan, mengakui hak-hak rakyat Palestina, dan mengakhiri pendudukan Israel. ICC menjadi bagian dari strategi perlawanan nasional terhadap penjajahan dan kekuatan serta kemampuan Palestina untuk menghadapinya. Palestina dapat mendesak penyelidikan atas praktek pencaplokan wilayah Palestina sejak pembentukan Negara Israel itu pada 1948 lalu. Palestina juga dapat mengajukan Israel sebagai penjahat perang atas serangan yang dilakukan Israel ke wilayah Gaza karena hal tersebut masuk dalam yurisdiksi dari ICC yang mencakup empat hal yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Palestina dalam hukum internasional mulai dapat disetarakan dengan negara-negara pada umumnya. Hal ini penting sebab dalam hukum humaniter disebutkan pelaku yang dapat diadili adalah pelaku yang negaranya peratifikasi (setuju mengikatkan diri) statuta ICC atau si pelaku melakukan kejahatan di wilayah suatu negara peratifikasi statuta ICC. Dengan demikian, secara hukum internasional sangat terbuka kemungkinan untuk menyeret pelaku yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan lain di Gaza, mengingat syarat dimaksud dapat dipenuhi. Namun, harus diakui menuntut dugaan kejahatan perang seperti di Gaza bukanlah soal hukum semata. Ini juga soal politik internasional walau persoalan hukum ini telah memenuhi syarat.

    BalasHapus
  34. 1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional adalah complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Dalam hal ini yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila ternyata suatu negara tidak mampu untuk mengadili kejahatan yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi ICC.

    • ICC dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya, seperti genocide, crimes against humanity, war crimes, yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia.

    • ICC dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan internasional lainnya, yakni merupakan lembaga peradilan permanen yang melakukan investigasi dan pengadilan terhadap individu atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang seperti hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya mengenai yurisdiksi dari Statuta Roma. ICC hanya bertindak pada kasus-kasus kejahatan serius di negara tidak mampu untuk mengadili kejahatan serius yang dimaksud. Prinsip ini dikenal dengan “the principle of complementarity”.

    2. Peluang Palestina seharusnya besar dikarenakan Palestina sudah diakui secara internasional sebagai perwakilan rakyat Palestina dan punya hak hukum untuk mengajukan Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang. Yang bisa mengajukan gugatan hukum ke ICC adalah sebuah negara dan dalam kasus konflik Israel - Palestina, tetapi ICC tidak punya kewenangan hukum untuk mengusut Israel karena Israel bukan negara yang ikut menandatangani kesepakatan ICC. Secara de facto Otoritas Palestina adalah sebuah pemerintahan negara sah yang wilayahnya meliputi Jalur Gaza. Oleh sebab itu, Otoritas Palestina berhak mengajukan gugatan hukum terhadap Israel lewat ICC.

    BalasHapus
  35. Nama : IBRAHIM LAHY
    NIM : 12010008
    Kelas. : V . F


    1. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum humaniter internasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
    A. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
    Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
    a. Menghukum pelaku kejahatan.
    b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu.
    c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity”.
    B. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
    Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pada asas melekat.

    Latar belakang terbentuknya ICC karena Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.

    Perbedaan ICC dengan ICJ (Mahkamah Internasional) Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.



    2. ICC selaku mahkamah yang bersifat permanen untuk mengadili kejahatan perang yang sangat serius. ICC berwenang mengadili atas empat macam ke- jahatan, yaitu: genocide, Crimes againts humanity, Crimes of War dan Crimes of ag ression. Israel telah melanggar prinsip-prinsip dalam hukum humaniter. Agresi Israel ke Palestina selama 22 hari telah mengakibatkan korban penduduk sipil sekitar 1443 orang tewas dan 5000 orang luka- luka. Hal ini bertentangan dengan prinsip ke- manusiaan. ICC seharusnya segera mengkonfirmasi pengajuan palestina sebagai anggota ICC sehingga palestina dapat mengadili israel yang terbukti melakukan kejahatan perang.

    BalasHapus
  36. Nama : DIDIN ARIYONO
    NIM : 12010130
    Kelas. : V . E


    1a.)Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter :
    Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
    ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
    b.) Latar Belakang Terbentuknya ICC :
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
    c.) Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional :
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Mahkamah Internasional adalah Sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum di bidang internasional.

    2.) Selamat buat PALESTINA (06/01/2015) sudah resmi menjadi anggota ICC.
    Pada dasarnya Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza.akan tetapi dengan menjadi anggota ICC, Palestina juga membuka peluang bagi pengadilan internasional untuk mengadili mereka sendiri. Karena, selama ini, serangan IDF selalu menuai balas dari militan Gaza. Jika Palestina mendesak ICC mengadili Israel atas kejahatan perang di Gaza, mereka juga mempersilakan ICC menghukum para militanya.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. Nama : Aviansyah Revangga
    Kelas V/F
    NIM : 1201006
    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international

    Pada bulan Juli 1998 masyarakat internasional mencatat suatu perkembangan penting, yakni ketika disepakatinya Statuta Roma tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, selanjutnya disebut ICC). Berbeda dengan mahkamah ad hoc yang telah dibentuk sebelumnya (misalnya Mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR), maka ICC ini merupakan suatu mahkamah yang bersifat permanen. Mahkamah ini juga dibentuk sebagai pelengkap (complementarity) dari mahkamah pidana nasional.
    ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mau (unwilling) dan tidak mampu (unable) untuk mengadili pelaku kejahatan-kejahatan yang dimaksud.
    Statuta ICC berlaku sejak bulan Juli tahun 2002 dan kejahatan agresi akan dirumuskan delapan tahun setelah Statuta berlaku, yaitu pada tahun 2010.
    ICC bersifat complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum humaniter ini maka hal yang mendesak dan penting dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah menyusun suatu hukum nasional yang mengatur tentang penghukuman bagi pelaku kejahatan perang. Hal ini diperlukan karena sampai saat ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) belum mengatur tentang kejahatan perang. Artinya Indonesia belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 (yaitu menyusun suatu hukum nasional yang memberikan sanksi pidana efektif bagi pelaku kejahatan perang).

    Latar belakang terbentuknya ICC

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    Perbedaan ICC dengan Mahkama Internasional

    ICC adalah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum.
    Sedangkan Mahkama Internasioanal adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa bangsa. Fungsi Mahkama Internasioanal untuk menjelaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC.

    ICC dapat mengadili tokokh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku.
    Gedung Putih menganggap bahwa upaya Palestina untuk mengadili Israel melalui ICC itu merupakan sebuah kesalahan. Departemen Luar Negeri akan meninjau kembali bantuan yang selama ini mereka alirkan ke Palestina. Saat ini AS mengucurkan dana sekitar USD 400 Juta atau sekitar Rp 5 triliun untuk Plestina.
    Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  39. Nama : DIKKI ROSIHAN ANWAR
    Nim : 12010108
    Semester : V - F

    1. - ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    -Kedudukan ICC yaitu pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana.
    -ICC dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia.
    -perbedaan icc dengan mahkamah internasional lainnya: ICC hanya bertindak pada kasus-kasus kejahatan serius di negara yang tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan serius yang dimaksud. Dan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara,dan hukum kejahatan perang
    2. Peluang palestina dalam mengajukan Israel kepada ICC sangat minim. Karna palestina jelas jelas melakukan kejahatan perang terhadap Israel di jalur gaza dengan menggempur kota tersebut dan memakan banyak korban nyawa. Hingga dari ICC perlu banyak bukti pada dasar yuridiksi hingga menjatuhkan Israel untuk diadili

    BalasHapus
  40. NAMA : AGUNG HADIONO
    NIM : 12010081
    KELAS : VE

    1.A.Kedudukan ICC dalam hukum humaniter adalah ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    B. Latar belakang terbentuknya lembaga ini adalah Meskipun lebih dari setengah abad yang lalu komunitas internasional telah menetapkan sisten regional dan internasional untuk perlindungan hak-hak asasi manusia, jutaan manusia masih menjadi korban genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Sayangnya, hanya sedikit pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan nasional sepertinya sebagian besar dalang kejahatan telah mengetahui bahwa pasti tidak akan dibawa kepengadilan untuk kejahatan yang telah mereka lakukan.Tujuan keberadaan ICC: a.Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.
    b. Mendesak para penuntut nasional – yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan – untuk melakukannya.
    c. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi
    c. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.
    C.Perbedaan mahkamah internasional dan ICC adalah jika mahkamah internasional tidak memiliki yuridiksi pidana untuk mengadili individu dan lembaga ini bersifat mengadili sengketa antar negara sedangkan ICC sendiri adalah lembaga internasional yang bersifat independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    2. Palestina sekarang bisa jadi anggota organisasi Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Palestina bisa mengajukan kejahatan perang Israel ke ICC.Keuntungan yang didapat Palestina antara lain adalah adalah terbukanya kesempatan bagi Palestina untuk mengikuti konvensi-konvensi internasional seperti konvensi hukum perang.Banyak pejuang Palestina yang disiksa oleh Israel Sekarang Palestina bisa menuntut Israel telah melanggar konvensi internasional apabila ia melakukan tindakan penyiksaan.

    BalasHapus
  41. Nama : Edy surono
    Kls : VE
    Nim : 12010179

    Jawaban :

    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international

    Pada bulan Juli 1998 masyarakat internasional mencatat suatu perkembangan penting, yakni ketika disepakatinya Statuta Roma tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, selanjutnya disebut ICC). Berbeda dengan mahkamah ad hoc yang telah dibentuk sebelumnya (misalnya Mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR), maka ICC ini merupakan suatu mahkamah yang bersifat permanen. Mahkamah ini juga dibentuk sebagai pelengkap (complementarity) dari mahkamah pidana nasional.
    ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mau (unwilling) dan tidak mampu (unable) untuk mengadili pelaku kejahatan-kejahatan yang dimaksud.
    Statuta ICC berlaku sejak bulan Juli tahun 2002 dan kejahatan agresi akan dirumuskan delapan tahun setelah Statuta berlaku, yaitu pada tahun 2010.
    ICC bersifat complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum humaniter ini maka hal yang mendesak dan penting dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah menyusun suatu hukum nasional yang mengatur tentang penghukuman bagi pelaku kejahatan perang. Hal ini diperlukan karena sampai saat ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) belum mengatur tentang kejahatan perang. Artinya Indonesia belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 (yaitu menyusun suatu hukum nasional yang memberikan sanksi pidana efektif bagi pelaku kejahatan perang).

    Latar belakang terbentuknya ICC

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    Perbedaan ICC dengan Mahkama Internasional

    ICC adalah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum.
    Sedangkan Mahkama Internasioanal adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa bangsa. Fungsi Mahkama Internasioanal untuk menjelaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    BalasHapus
  42. Nama : Edy surono
    Kls : VE
    Nim : 12010179

    Jawaban :

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC mendapat pertentangan terutama oleh negara Amerika Serikat yang mendukung Israel, dengan ancaman akan menghentikan kucuran dana ke Palestina. Dikatakatan bahwa Israel tidak mau mengakui Palestina sebagai sebuah negara tetapi peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC menjadi makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi 'negara pengamat bukan anggota' pada November 2012 tetapi bagaimanapun tidak ada jaminan keanggotaan ICC untuk Palestina.
    Secara in concerto, jika terjadi suatu kejahatan yang masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka kejahatan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu apakah terjadi di negara peratifikasi, dan jika terjadi di negara peratifikasi apakah kejahatan itu telah diusulkan oleh DK PBB kepada mahkamah untuk diadili. Setelah semua analisis dilakukan dan hasilnya menunjukan bahwa kejahatan itu masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka mahkamah tidak dapat secara langsung melakukan proses hukum terhadap tertuduh, melainkan harus mengkoordinasikan dengan negara yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan.
    Oleh karena itu peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC masih perlu dianalisis lebih jauh, karena pelaporan itu masih perlu dieksaminasi oleh majelis Pra Peradilam guna menetukan apakah ada dasar yang memadai untuk dilakukan penyelidikan oleh Jaksa dan apakah kasus itu masuk dakam yurdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

    BalasHapus
  43. Nama : ike rosiana dewi
    Nim : 12010057 / kelas E

    1.)Icc adalah sebuah pengadilan independen permanen yg bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yg menjadi perhatian internasional yaitu seperti genosida,kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi yang diatur dalam pasal5 ayat 1 statuta.
    Latar belakang terbentuknya icc adalah bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yg dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat.Pada konferensi perdamaian paris pada thn 1919.salah satu latar belakang terbentuknya icc adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus kasus pelanggaran berat HAM.terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus kasus tersebut,sehingga dibentuknya icc seakan menjadi oase bg para korban dlm keputusan mencari penyelesaian kasus yg mereka hadapi.
    Perbedaan MI dan ICC ;
    MI adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa bangsa kedudukan mahkamah berada di istana perdamaian di kota belanda.Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman pbb.Fungsi utama Mi adalah untuk menjelaskan kasus kasus persengketaan internasional yg subjeknya adalah negara.sedangkan ICC adalah pengadilan independent untuk mengatasi kasus kasus perang yg amat serius

    2.) Peluang palestina dalam mengajukan israel ke icc adalah untuk melawan israel.langkah ini ditempuh setelah reaolusi untuk mengakhiri pendudukan israel gagal dalam veto di dewan keamanan pbb.Palestina berharap dengan menjadi anggota Icc bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yg dilakukan para pejabat israel terhadap wilayah pendudukan.Jika suatu negara menjadi anggota Icc mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yg dilakukan individu atau negara dalam hal genosida ,kejahatan perang,dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    BalasHapus
  44. Nama: astrint son hadi
    nim : 12010153
    Smster : 5-f

    1) ICC merupakan Lembaga Hukum Independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara – negara Internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurur hukum Internasional; genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.
    Latar belakangnya terbentuk ICC (International Criminal Court)
    Keinginan untuk membentuk sebuah pengadilan Internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konverensi Perdamaian Paris pada tahun 1919.
    Pada awal 1950-an dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh PM Nya ANR.Robinson) yang mengusulkan dibentuknya sebuah Pengadilan Internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking).

    2) Perbedaan antara ICC dengan Mahkamah Inernasional
    - Mahkamah Internasional berfungsi sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional permanen, merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB.
    - Terdiri dari 15 hakim masa jabatan 9 tahun.
    - Anggota direkrut dari warga negara yang dinilai cakap di bidang hukum Internasional ( Cina, AS, Inggris, Prancis).
    Sedangkan 
    - ICC (International Criminal Court) berfungsi untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    Palestina mencari keadilan, Israel telah melakukan kejahatan perang di wilayah jalur Gaza, tidak hanya itu, Israel juga terus menguasai wilayah Palestina.
    ICC sebagai lembaga Independen, ICC berhak mengambil keputusan sendiri tanpa mempedulikan masukan dari manapun. ICC akan mempertimbangkan proposal Palestina terkait perlindungan untuk keadilan dalam waktu 60 hari.
    ICC sebuah pengadilan Internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan perang.

    BalasHapus
  45. NAMA : JANAEK SITUMEANG
    NIM : 12010054
    KELAS : 5E (MALAM)

    1.Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional ialah sebagai peradilan pidana internasional terhadap independensi hukum nasional.
    Latar belakang ICC ialah ICC merupakan perwujutan pesan dari statute roma th 1998 yang telah disahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB diroma.melalui voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan menolak 7 & 21 abstain.pada 1jul 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasi.dengan berlakunya statuta roma maka terbentuklah icc sebagai badan baru dilingkungan PBB yang merupakan badan peradilan internasional yang bersifat tetap.
    Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional ialah ICC mengadili langsung individu yang melakukan kejahatan kejahatan internasional.sementara mahkamah internasional merupakan badan kehakiman yang mengadili Negara Negara yang memiliki permasalahan internasional,seperti perang atau perjanjian perjanjian internasional.dengan kata lain ICC sebagai badan peradilan tapi kalau mahkamah internasional adalah badan kehakiman,inilah letak perbedaannya.

    2.Peluang palestina menjadi anggota ICC sangat sulit.apalagi dengan ganjalan Israel dengan menyatakan palestina bukan Negara.dengan demikian ICC tidak berhak menerima palestina jadi anggota ICC.disertai juga pernyataan Israel bahwa HAMAS itu adalah kelompok teroris.jadi,ICC tidak dapat mengadili kejahatan perang yang dilakukan Israel,karena diadalam salah satu pasal di ICC menyatakan ICC dapat mengadili kejahatan kejahatan perang bagi Negara Negara anggota ICC.

    BalasHapus
  46. Nama : NINIK SUSANTI
    Nim : 12010085
    Kelas : V E

    1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?

    JAWAB: Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah organ yuridis dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang ada dalam hukum humaniter internatiaonal. Kedudukan Mahkamah berada di Istana Perdamaian (Peace Palace) di kota Den Haag, Belanda.Latar belakang terbentuknya Mahkamah ini(ICC) sejak tahun 1946 telah menggantikan posisi dari Mahkamah Permanen untuk Keadilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang sudah beroperasi sejak tahun 1922. Statuta Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidakk terpisahkan dengan Piagam PBB.Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP (mahkamah internasional permanen).Perbedaan antara ICC dan Mahkamah internasional lainya yaitu terdapat didalam sumbernya yang menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .sedangkan Makamah Internasional lainya Status mahkamah internasional lainya dengan tegas menyatakan sumber-sumber hukum internasional yang akan mahkamah terapkan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang diserahkan kepadanya, sumber hukum tersebut dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1) dalam statuta mahkamah internasional

    2.Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

    JAWAB: Peluang Negara Plestina Pertama, Palestina tengah melakukan perkembangan strategi dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Strategi lama Palestina adalah lewat perjuangan rakyat (intifadha) yang dipersenjatai. Sekarang, strategi tersebut masih digunakan, namun ditambah dengan perjuangan lewat lembaga-lembaga internasional yang sifatnya formal dan resmi dan formal seperti PBB dan ICC.

    Kedua, strategi perjuangan tersebut telah membuahkan sejumlah hasil, baik bersifat politik seperti status anggota non state di PBB maupun ICC, serta hasil dukungan kultural di mana Palestina kian mendapatkan respek dari masyarakat internasional, baik negara maupun para aktivis. Setiap kali Israel melakukan serangan terhadap rakyat Palestina, komunitas internasional segera mengutuk tindakan tersebut.

    Ketiga, strategi tersebut telah membuat komunitas internasioanl memandang perjuangan Palestina sebagai perjuangan meraih kemerdekaan dan kemanusiaan, bukan lagi perlwanan keagaamaan dan etnis. Hal itulah yang membuat komunitas internasional, bahkan Eropa dengan diwakili Paerlemen Prancis dan Jerman, memberi dukungan terhadap Palestina.

    Keempat, keanggotaan Palestina di ICC akan membuka peluang untuk menekan Isarel dengan menyeret setiap tindakan militernya terhadap rakyat Palestina, namun Israel juga bisa melakukan hal yang sama dengan menekan Palestina dengan menyebut perlawanan brutal Hamas sebagai bentuk kejahatan yang sama.

    BalasHapus
  47. Nama : Dimas prasetiyo u
    NIM : 12010110
    Semester/ Kelas : V / F

    1. menurut saya ICC dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk mewujudkan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia. Pembentukan dan yuridiksi ICC dimana yuridiksinya memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan , didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
    Pembentukan ICC dan yuridiksi ICC yang bertujuan untuk :
    a. menghukum pelaku kejahatan
    b. mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu.
    c. mengakhiri dan mencegah adanya "impunity"

    Pembentukan ICC (Pengadilan Pidana Internasional) merupakan peesan atau perwujudan statuta Roma 1988 dari konferensi diplomatik PBB di Roma melalui voting, dan pada tanggal 1 Juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.

    perbedaan ICC sengan mahkamah internasional lainnya
    ICC adalah produk dari suatu perjanjian multilateral, sedangkan pengadilan untuk bekas yugoslavia dan Rwanda diciptakan oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini diciptakan sebagai respon terhadap situasi tertentu dan hanya untuk jangka waktu yang terbatas, sedangkan ICC adalah sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen.


    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC sangatlah Kecil karena banyak berdampak Negatif bagi ICC jika Palistina diterima oleh ICC seperti AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau, sedangkan Israel telah melakukan kejahatan perang di wilayah jalur Gaza, tidak hanya itu, Israel juga terus menguasai wilayah Palestina.
    Disini ICC sebagai lembaga Independen yang berhak mengambil keputusan sendiri tanpa mempedulikan masukan dari manapun dan ICC masih akan mempertimbangkan proposal Palestina terkait perlindungan untuk keadilan dalam waktu 60 hari.

    BalasHapus
  48. nama :rommy bagus setyawan
    nim :12010159
    kelas :sore

    1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter ialah sebuah pengadilan Independent Permanen yang menuntut individu yag melakukan kejahatan yang menjadi perhatian internasional. Jika kasus telah/sedang diselidiki/dituntut oleh system peradilan nasional kecuali proses pengadilan tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana yang bertujuan membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC sendiri didirikan pada tanggal 01 Juli 2002 dan bermaskas di Kota Den Haag, Belanda. Setelah melalui negoisasi-negoisasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya dipilih. Perbedaan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ ialah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar Negara. ICJ adalah organ peradilan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Sedangkan ICC adalah Independen dari PBB.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan berharap Palestina berharap menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah kependudukan dan jika suatu Negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan demikian Presiden Abbas telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Dalam penandatanganan itu bersamaan dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah kejahatan Internasional ICC untuk melawan Israel. Hal yang ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam Veto Dewan Keamanan PBB. Proses keanggotaan ICC itu membutuhkan waktu selama 2 bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.Peluang palestina bergabung dengan ICCcukup besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status paletsina menjadi ‘Negara pengamat bukan anggota’ pada November 2012. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut namun Amerika Serikat dan Australia menolaknya. Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhkan sedikitnya dukungan 9 anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penadatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara palestina dan AS serta Negara-negara donor Internasional. Upaya palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel. Dia Mengungkap Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang menghubungan dengan Hamas, Kelompok yang dianggap Israel dan Negara-negara barat sebagai kelompok teroris. Kekalahan Palestina itu seperti mengalahkan resolusi Palestina di Dewan PBB. Aliansi utama Israel diungkapkan AS dan Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel. Keanggotan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status Negara yang Merdeka. Palestina juga bosan dengan janji AS mengenai status Negara. Berbagai keinginan palestina selalu dikandaskan Washington dalam perundingan, mulai penghentian pembangunan permukiman dan kesepakatan pertukaran pertahanan.
    Balas

    BalasHapus
  49. Nama: Dedi candra SM
    Nim: 12010103
    Kelas: (F) Sore

    1.Jadi Menurut pendapat saya, ICC berkedudukan untuk melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada tanggal 17 Juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court”di kota Roma, Italia.Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda.Perbedaan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia(ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda(ICTR), Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3(1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma)
    2. Pada dasarnya Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza.Tetapi dengan menjadi anggota ICC, sebenarnya Palestina juga membuka peluang bagi pengadilan internasional untuk mengadili mereka sendiri. Karena, selama ini, serangan IDF selalu menuai balas dari militan Gaza. Jika Palestina mendesak ICC mengadili Israel atas kejahatan perang di Gaza, mereka juga mempersilakan ICC menghukum militan yang selama ini menghujani wilayah Israel dengan roket. Jadi kecil kemungkinan Palestina untuk bisa mengadili Israel.

    BalasHapus
  50. Nama: Andrik Irawan
    Nim: 12010033
    Semester: V/E

    1. ICC merupakan sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Yang merupakan pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki dan dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya dalam proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional.
    Sejarah terbentuknya ICC dimulai dengan keinginan membentuk pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang, dibuat di paris tahun 1919, dibahas lagi dikonferensi di jenawa dibawah naungan liga bangsa ( tanggal 1-16 november 937). Kemudian setelah perang dunia pecah ada usulan dari trinidad dan tobaga untuk mengusulkan pengadilan internasional mengenai perdagangan obat bius yang selesai tahun 1994. Setelah melakukan negosiasi dalam sebuah konferensi statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 penantang Dan 20 abstain. Statuta berlaku efektif 1 Juli 2002.
    2. Pihak negara atau dewan keamanan dapat merujuk situasi kejahatan dalam yuridiksi ICC kepada jaksa. Jaksa mengevaluasi informasi yang telah tersedia dan dimulai penyelidikan dari sumber terpercaya.
    Pihak palestina bisa melaporkan ke ICC apabilah telah memenuhi persyaratannya. Pembunuhan yang semena-mena penganiayaan atau peelakuan tidak manusiawi ( termasuk eksperimen medis), dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang luar biasa dalam mengambil alihan yang sah atas hak milik yang tidak dibenarkan menurut kepentingan miliar. Memaksa tawanan perang ataupenduduk sipil untuk bekerja bagi pihak militer yang bersengketa, mengabaikan dengan semena-mena hak atas peradilan Yang adil bagu tawanan perang dan penduduk sipil yang dilindungi, deportasi atau pemindahan penduduk sipil yang tidak sah. Melakukan penyanderaan dan penyerangan atas benda budaya.

    BalasHapus
  51. Nama : Julihansyah Hangga D P
    Kelas : V/E
    Nim :12010176

    1. Kedudukan ICCmerupakan simbol bahwa masyarakat internasional akan menegakkan hukum internasional secara universal keberadaan ICC menyatakan bahwa kejahatan dalam hukum internasional yang tidak dicegah atau dikendalikan (unchecked) akan mengganggu perdamaian dan stabilitas internasional dan memicu pertikaian bersenjata dan perang; hukum pidana internasional tidak akan efektif kecuali ditegakkan secara sistematik; instabilitas internasional tidak boleh menimbulkan anggapan bahwa hukum internasional bersifat relatif; individu yang melakukan kejahatan harus dapat dipidana dan mengesampingkan faktor-faktor politik, administrative dan histories.

    latar belakangnya berdiri/Terbentuknya ICC, bahwa ICC dibentuk akibat dari adanya Perang Dunia II telah membawa bencana dan malapetaka besar terhadap umat manusia yang telah menelan korban jiwa sekitar 60 juta orang, jauh lebih banyak dari korban pada perang dunia I yang berjumlah 38 juta orang. .Kejahatan-kejahatan perang, pembunuhan secara sistematik, perbuatan genosida telah menandai bahwa adanya perang global, pembunuhan-pembunuhan secara massal dan sistematik terus terjadi.Keadaan tersebut telah mendorong masyarakat internasional untuk secepatnya membentuk mahkamah yang dapat mengadili para pelaku kejahatan perang tersebutPembentukan suatu Mahkamah Pidana Internasional yang berlangsung dari tanggal 15 Juni – 17 Juli 1998. Sampai dengan 31 Desember 2000, Statuta Mahkamah Pidana Internasional tersebut terdapat 139 negara yang menandatangi. Pembentukan Mahakamah Pidana Internasional ini sungguh merupakan peristiwa sejarah yang sangat penting dalam perkembangan sistem hukum karena individu-individu dapat dibawa ke mahkamah apabila terbukti melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sesuai dengan pasal 126 Statuta melai berlaku setelah didepositkannya pada Sekjen PBB ratifikasi ke 60 yaitu tanggal 1 Juli 2002. Sampai bulan September 2004, 97 negara sudah meratifikasi statuta tersebut. Mahkamah Pidana Internasional hanya menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional

    Perbedaan mahkamah internasional dg ICC bahwa Mahkamah Internasional adalah Negara sebagai pihak yang berperkara, sedangkan ICC menerapkan 'individual responsibility', sebagai pengadilan permanen ICC juga berusaha memperbaiki kekurangan dan kelemahan dari tribunal ad hoc yang sering dituduh menerapkan keadilan selektif dengan 'tempos' dan 'locus delicti' tertentu.

    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah kecil karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. kedudukan ICC menjadi sangatlah penting dalam kaitannya dalam menegakan keadilan atas kejahatan-kejatan perang internasional. Tapi apabila Kenaikan status keanggotaan Palestina di PBB nantinya memberi peluang negara itu untuk menjadi anggota Mahkamah Kejahatan Internasional, dengan hak palestina bisa menyeret penjajahnya saat ini, Israel, ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan semua kejahatan yang telah dilakukannya kepada rakyat dan bangsa Palestina.

    BalasHapus
  52. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  53. Nama : Trisna abi rafdi kusuma
    Nim : 12010064
    Kelas/Semester :F/V

    1. Pengadilan Kriminal Internasional(bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada [1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untukgenosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistemyudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.

    International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah kecil karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. kedudukan ICC menjadi sangatlah penting dalam kaitannya dalam menegakan keadilan atas kejahatan-kejatan perang internasional. Tapi apabila Kenaikan status keanggotaan Palestina di PBB nantinya memberi peluang negara itu untuk menjadi anggota Mahkamah Kejahatan Internasional, dengan hak palestina bisa menyeret penjajahnya saat ini, Israel, ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan semua kejahatan yang telah dilakukannya kepada rakyat dan bangsa palestina.

    BalasHapus
  54. Nama : Rakhmadia Fatmawati
    Nim : 12010155
    Kelas : V-E

    1. *Kedudukan ICC dalam humaniter Internasional adalah bertindak sebagai lembaga hukum independen dan permanen untuk menuntut atau mengadili kejahatan serius yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional. Berkedudukan di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar (Registry).
    *Latar belakang terbentuknya ICC ialah sebagai pembentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
    Setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya terpilih.

    *Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional lainnya ialah mahkamah internasianal memutus perkara berdasarkan prosedural hukum tidak memiliki yuridiksi untuk mengadili pidana untuk mengadili individu sedangkan ICC memutus perkara yang sifatnya kejahatan berat merupakan lembaga independen.

    BalasHapus
  55. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  56. Nama : Rakhmadia Fatmawati
    Nim : 12010155
    Kelas : V-E

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan cara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    BalasHapus
  57. Nama : Zaenal Effendi
    Nim : 120.100.37
    Kelas : 5 F

    1. a. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter International ?
    Statua ICC yang berisi 128 Pasal, menjadi sangat popular dikalangan Civitas Justicia, khususnya dibidang Hukum International, karena pengaruhnya yang sangat besar baik ditingkat Nasional maupun Internasional. International Criminal Court (ICC) adalah Makamah Pidana International yang pernamanen dan independen yang bekerja menurut asas Remedi Domestic yang artinya Pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi Pengadilan Nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan International, jika Pengadilan Nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya barulah Mahkamah ICC yang bekerja. Yuridiksi meteriil dari Mahkamah ICC diatur dalm Pasal 5 Statuta ICC yang menyebutkan bahwa Yuridiksi Mahkamah harus terbatas pada kejahatan perang paling serius dan yang menjadi perhatian masyarakat International secara keseluruhan yang meliputi :
    a. Kejahatan Kemanusiaan.
    b. Kejahatan Perang.
    c. Genosida.
    d. Kejahatan Agresi.
    b. Sejarah terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan Mahkamah International ?
    Sejarah terbentuknya ICC dirintis sejak tahun 1950 oleh Komisi Hukum International PBB. Ide tentang Mahkamah Pidana International mendapat perhatian khusus setelah perang Dunia ke-II, dimana tatanan masyarakat dunia mengalami kehancuran yang sangat dasyat, terlebih dengan adanya 2 (dua) Pengadilan International yang mengadili para penjahat perang setelah Perang Dunia ke-II (walaupun yang diadili hanya pejabat dari Negara yang kalah perang).
    International Criminal Court (ICC) adalah Makamah Pidana International yang pernamanen dan independen yang bekerja menurut asas Remedi Domestic yang artinya Pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi Pengadilan Nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan International, jika Pengadilan Nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya barulah Mahkamah ICC yang bekerja.
    Makamah International adalah Mahkamah yang berfungsi untuk menyelesaikan perkara persengketaan International yang berhubungan dengan Negara atau subjeknya adalah Negara.
    2. Peluang Palestina untuk menggugat Israel ?
    Upaya Palestina untuk membendung kesewenang-wenangan Israel atas wilahnya kandas di PBB, Dewan Keamanan PBB menolak Resolusi Palestina yang berisi ultimatum agar Israel mengakhiri kesewenang-wenangannya. Palestina tidak patah arang untuk mengakhiri kejahatan Israel terhadap wilahnya mereka berniat akan bergabung dengan ICC dengan demikian kesempatan Palestina untuk menyeret Israel ke meja hijau karena telah melakukan kejahatan perang terhadap wilayah Palestina. Palestina akan menetapakan tanggal untuk mengajukan lamaran resmi ke ICC.

    BalasHapus
  58. Nama : Irmayani
    Kelas : V-e
    Nim : 12010117

    1. - kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international:
    Kedudukan ICC dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk mewujudkan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia serta berfungsi untuk mengadili para pemimpin politik yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    -latar belakang terbentuknya ICC:
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional CC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    -perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya:
    Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.

    BalasHapus
  59. Nama : Irmayani
    Kelas : V-e
    Nim : 12010117

    2. -.Peluang palestina dalam mengajukan Israel ke ICC:
    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    - Analisis dengan perspektif hukum humaniter dalam konvensi yang mengatur tentang kejahatan dan ICC
    Berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello.Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence)sebagaimana selalu diargumentsikan atauka serangan ofesif? Dari uaraian diatas ada duadasar untuk menglasifikasi serangan israel sebagai serangan ofensif. Dari proposionalitas dan waktu serangan Israel. Sementara dari persepktif jus ini bello israel telah melakukan pelanggaran dalam hal yang Berkenaan dengan masalah pendudukan Asing atas Wilayah Palestina, maka Israel telah melukukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvesi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54 yang berbunyi.
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    untuk menyeret para pimpinan Israel ke sidang pengadilan DK PBB menempuh mekanisme pelimpahan wewenang kepada ICC dengan dasar bahwa terjadi beberapa kejahatan yang tercantum dalam statuta. Karena, pelimpahan itu merupakan wewenang DK PBB yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan atas seluruh negara dan pelaksaan yurisdiksi mahkamah menjadi bagian dari wewenang tersebut. Dunia Internasional melalui DK PBB dalam menyelesaikan pembantaian Isarael dijalur Gaza haruslah maksimal. Menjadi persoalan adalah ketika Amerika memveto pelimpahan wewenang kepada ICC untuk mengadili para pepetinggi Israel atas Kejahatan perang Israel maka konkwensinya adalah para penjahat perang tersebut akan terbebas dari hukum dan hukuman (impunity) . Inilah yang menjadi kelemahan dalam menegakkan hukum Internasional.

    BalasHapus
  60. NAMA : M. MAUZUL HADI
    N I M : 12010016
    KELAS : V/E


    1.
    - Kedudukan International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan kriminal internasional dalam Hukum Humaniter Internasional adalah sebagai pengadilan yang dapat melaksanakan yurisdiksi bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang dan menjadi sebagai pengadilan usaha terakhir dalam mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM dan kejahatan-kejahatan KEMANUSIAAN dalam Hukum Humaniter internasional.
    - Latar belakang terbentuknya ICC karena adanya kejahatan-kejahatan seperti permusnahan secara teratur terhadap suatu kelompok (genocide atau genosida). Dalam resolusi 260 pada tanggal 9 december 1948, Sekitar 50 tahun setelah keluarnya resolusi tersebut Pada bulan Juli 1998 di Roma Italia konferensi diplomatis mengesahkan Statuta Roma tentang ICC (Statuta Roma) dengan suara sebanyak 120 setuju dan hanya 7 yang tidak setuju (21abstein). Statuta Roma menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan, cara kerja pengadilan dan negara-negara mana saja yang dapat bekerja sama dengan ICC. Ratifikasi ke-60 yang diperlukan untuk membentuk ICC telah dilakukan pada tanggal 11 April 2002 dan Statuta mulai dilaksanakan yuidiksinya pada tanggal 1Juli 2002. Pada bulan Pebruari 2003, 18 hakim ICC pertama kali diangkat dan Jaksa Penuntut pertama dipilih pada bulan April 2003.
    - Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya :
    International Criminal Court (ICC) pengadilan kriminal yang mengadili individu
    International Court of Justice (ICJ) pengadilan sipil yang mengadili sengketa antara Negara
    International Criminal Tribunal for Former Rwanda Pengadilan kriminal yang mengadili individu namun cakupan geografi yang dapat dijangkau.(Rwanda)


    2. peluang palestina untuk mengajukan israel ke ICC sebenarnya sangat besar karena palestina sudah menjadi anggota ICC yang ke 123 Mahkamah Kriminal Internasional di Den Haag. tuduhan kejahatan perang yang dilakukan Israel sangat kuat. dan ICC dapat mengadili tokoh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, hanya saja palestina masih terkendala keuangan yang sewaktu-waktu akan di hentikan oleh amerika dengan ancaman segala administrasi yang siap dilancarkan oleh amerika sewaktu-waktu.

    BalasHapus
  61. Nama : Daim Arsyi Firdaus
    Nim : 12010076
    Kelas ; V/E sore

    1. menurut saya ICC dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk mewujudkan perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia. Pembentukan dan yuridiksi ICC dimana yuridiksinya memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan , didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
    Pembentukan ICC dan yuridiksi ICC yang bertujuan untuk :
    a. menghukum pelaku kejahatan
    b. mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu.
    c. mengakhiri dan mencegah adanya "impunity"

    Pembentukan ICC (Pengadilan Pidana Internasional) merupakan peesan atau perwujudan statuta Roma 1988 dari konferensi diplomatik PBB di Roma melalui voting, dan pada tanggal 1 Juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.

    perbedaan ICC sengan mahkamah internasional lainnya
    ICC adalah produk dari suatu perjanjian multilateral, sedangkan pengadilan untuk bekas yugoslavia dan Rwanda diciptakan oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini diciptakan sebagai respon terhadap situasi tertentu dan hanya untuk jangka waktu yang terbatas, sedangkan ICC adalah sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen.


    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC sangatlah Kecil karena banyak berdampak Negatif bagi ICC jika Palistina diterima oleh ICC seperti AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau, sedangkan Israel telah melakukan kejahatan perang di wilayah jalur Gaza, tidak hanya itu, Israel juga terus menguasai wilayah Palestina.
    Disini ICC sebagai lembaga Independen yang berhak mengambil keputusan sendiri tanpa mempedulikan masukan dari manapun dan ICC masih akan mempertimbangkan proposal Palestina terkait perlindungan untuk keadilan dalam waktu 60 hari.

    BalasHapus
  62. Nama : Sisca Dwi Ningrum
    NIM : 12010166
    Kelas : V E

    1. (a)Kedudukan ICC dalam hokum humaniter internasional
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    (b) Sejarah terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan Mahkamah International ?
    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
    2. . Peluang Palestina untuk menggugat Israel ?

    2.Dengan berfgabung demgan ICC,Palestina memiliki kesempatan yg lebih besar untujk menggeret Israel ke meja hijau dan menekan Israel agar mundur dari wilyah palestina dan menyetujui berdirinya Negara palestina jika selur syarat syarat untuk memulai penyelidikan terpenuhi,maka para petinggi di Israel abisa di adili.nnamun tentu saja masih panjang karena Israel dan sekutunya AS tidak akan tingggal diam.Salah satu kejahatan Israel yang akana di bawa ke meja hijau adalah kasus penyerangan mereka selama 50 hari di gaza yg mulai pada 13 juni lalau yg menewaskan penduduk gaza sebanyak 2120 jiwa yg denga sengaja menyerang warga sipil.Diterimanya Israel sebagai anggota icc juga akan mengurangi tekanan pada Mahmoud abbas yg selama ii di tekan agar mengambil tindakan tegas untuk melawan Israel terus bermunculan.Di terimanya palestina sebagai anggota ICC Juga berdampak pada finansialpada Negara tsb.

    BalasHapus
  63. Nama :SARWOEDI HARAHAP,SE
    NIM :13010064
    Semester/Kelas : III/F
    JAWAB:
    1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah organ yuridis dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang ada dalam hukum humaniter internatiaonal. Kedudukan Mahkamah berada di Istana Perdamaian (Peace Palace) di kota Den Haag, Belanda.Latar belakang terbentuknya Mahkamah ini(ICC) sejak tahun 1946 telah menggantikan posisi dari Mahkamah Permanen untuk Keadilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang sudah beroperasi sejak tahun 1922. Statuta Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidakk terpisahkan dengan Piagam PBB.Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP (mahkamah internasional permanen).Perbedaan antara ICC dan Mahkamah internasional lainya yaitu terdapat didalam sumbernya yang menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .sedangkan Makamah Internasional lainya Status mahkamah internasional lainya dengan tegas menyatakan sumber-sumber hukum internasional yang akan mahkamah terapkan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang diserahkan kepadanya, sumber hukum tersebut dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1) dalam statuta mahkamah internasional

    JAWAB:
    2. Menurut saya peluang palesrina mengajukan israek ke ICC ada walaupun itu sedikit ini disebabkan palestina baru diakui sebagai negara oleh beberapa negara di dunia, dan tentu israel dan Amerika akan bahu membahu untuk menggagalkan upaya Palestina tersebut sebab Amerika sangat berkepentingan terhadap keberdaan Israel di kawasan Timur Tengah untuk mengokokohkan cengkramanya di wilayah tersebut.
    Palestina tengah melakukan perkembangan strategi dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Strategi lama Palestina adalah lewat perjuangan rakyat (intifadha) yang dipersenjatai. Sekarang, strategi tersebut masih digunakan, namun ditambah dengan perjuangan lewat lembaga-lembaga internasional yang sifatnya formal dan resmi dan formal seperti PBB dan ICC.
    strategi perjuangan tersebut telah membuahkan sejumlah hasil, baik bersifat politik seperti status anggota non state di PBB maupun ICC, serta hasil dukungan kultural di mana Palestina kian mendapatkan respek dari masyarakat internasional, baik negara maupun para aktivis. Setiap kali Israel melakukan serangan terhadap rakyat Palestina, komunitas internasional segera mengutuk tindakan tersebut..

    BalasHapus
  64. nama : siti muyyasaroh
    kelas : f semester v
    nim :12010188


    1. (a)Kedudukan ICC dalam hokum humaniter internasional
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    (b) Sejarah terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan Mahkamah International ?
    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
    2. . Peluang Palestina untuk menggugat Israel ?

    2.Dengan berfgabung demgan ICC,Palestina memiliki kesempatan yg lebih besar untujk menggeret Israel ke meja hijau dan menekan Israel agar mundur dari wilyah palestina dan menyetujui berdirinya Negara palestina jika selur syarat syarat untuk memulai penyelidikan terpenuhi,maka para petinggi di Israel abisa di adili.nnamun tentu saja masih panjang karena Israel dan sekutunya AS tidak akan tingggal diam.Salah satu kejahatan Israel yang akana di bawa ke meja hijau adalah kasus penyerangan mereka selama 50 hari di gaza yg mulai pada 13 juni lalau yg menewaskan penduduk gaza sebanyak 2120 jiwa yg denga sengaja menyerang warga sipil.Diterimanya Israel sebagai anggota icc juga akan mengurangi tekanan pada Mahmoud abbas yg selama ii di tekan agar mengambil tindakan tegas untuk melawan Israel terus bermunculan.Di terimanya palestina sebagai anggota ICC Juga berdampak pada finansialpada Negara tsb.

    BalasHapus
  65. Nama : Bambang setiawan
    Nim : 12010132
    kelas : E/V
    1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
    Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter adalah Mahkamah Pidana Internasional ( ICC ) yang terkait dengan Hukum Pidana Internasional adalah merupakan bagian dari Hukum Hak Asasi Manusia dan sedangkan Hukum Hak Asasi Manusia merupakan bagian dari Hukum Humaniter.
    Disamping itu ICC merupakan Lembaga Hukum Independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara – negara Internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum Internasional.

    Latar belakang terbentuknya ICC ( Mahkamah Pidana Internasional ) adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana, Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).

    Perbedaan ICC ( Mahkamah Pidana Internasional ) dengan Mahkamah Internasional ( ICJ ) :
    > ICC : Merupakan pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, didirikan berdasarkan statuta Roma.
    >Mahkamah international : merupakan lembaga hukum yangb mempunyai fungsi untuk menyelesaikan kasus- kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

    2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan IC31C

    Menurut pandangan perspektif saya, peluang palestina dalam mengajukan israel ke ICC masih sangatlah kecil di karenakan coba kita cermati dari mulai awal ketika palestina mengajukan dokumen resmi ke pbb terkait lan31gkah yang memungkinkan negara itu mengupayakan dijatuhkannya dakwaan terhadap Israel,Perdana Menteri Benjamin Netanyahu segera melobi PBB dan serta merta mendesak Mahkamah ICC untuk menolak permohonan keanggotaan Palestina. Dan juga permasalahannya adalah dapatkah ICC yang notabene dikuasi oleh negara-negara besar itu menjatuhkan sanksi kejahatan terhadap Israel .

    BalasHapus
  66. NAMA : DWI AJENG PUTRI RACHMAN
    NIM / KELAS : 12010141 / F

    1. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter ialah sebuah pengadilan Independent Permanen yang menuntut individu yag melakukan kejahatan yang menjadi perhatian internasional. Jika kasus telah/sedang diselidiki/dituntut oleh system peradilan nasional kecuali proses pengadilan tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana yang bertujuan membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC sendiri didirikan pada tanggal 01 Juli 2002 dan bermaskas di Kota Den Haag, Belanda. Setelah melalui negoisasi-negoisasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya dipilih. Perbedaan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ ialah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar Negara. ICJ adalah organ peradilan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Sedangkan ICC adalah Independen dari PBB.

    BalasHapus
  67. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  68. NAMA : DWI AJENG PUTRI RACHMAN
    NIM / KELAS : 12010141 / F

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan berharap Palestina berharap menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah kependudukan dan jika suatu Negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan demikian Presiden Abbas telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Dalam penandatanganan itu bersamaan dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah kejahatan Internasional ICC untuk melawan Israel. Hal yang ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam Veto Dewan Keamanan PBB. Proses keanggotaan ICC itu membutuhkan waktu selama 2 bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.Peluang palestina bergabung dengan ICCcukup besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status paletsina menjadi ‘Negara pengamat bukan anggota’ pada November 2012. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut namun Amerika Serikat dan Australia menolaknya. Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhkan sedikitnya dukungan 9 anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penadatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara palestina dan AS serta Negara-negara donor Internasional. Upaya palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel. Dia Mengungkap Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang menghubungan dengan Hamas, Kelompok yang dianggap Israel dan Negara-negara barat sebagai kelompok teroris. Kekalahan Palestina itu seperti mengalahkan resolusi Palestina di Dewan PBB. Aliansi utama Israel diungkapkan AS dan Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina.

    BalasHapus
  69. NAMA :DEWANTO SETYO H.
    NIM :12010074
    SEMESTER / KELAS : V / F

    1. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

    Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.

    Perbedaan mahkamah internasional dan ICC adalah jika mahkamah internasional tidak memiliki yuridiksi pidana untuk mengadili individu dan lembaga ini bersifat mengadili sengketa antar negara sedangkan ICC sendiri adalah lembaga internasional yang bersifat independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    2.Palestina sekarang bisa jadi anggota organisasi Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Palestina bisa mengajukan kejahatan perang Israel ke ICC.Keuntungan yang didapat Palestina antara lain adalah adalah terbukanya kesempatan bagi Palestina untuk mengikuti konvensi-konvensi internasional seperti konvensi hukum perang.Banyak pejuang Palestina yang disiksa oleh Israel Sekarang Palestina bisa menuntut Israel telah melanggar konvensi internasional apabila ia melakukan tindakan penyiksaan.

    BalasHapus

  70. Nama : Benedictus Dian Hariadi

    NIM : 12010196

    Kelas : V – E (sore)



    1. A. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional sangat penting.
    ICC = The Interational Criminal Court adalah Lembaga Peradilan Pidana Internasional diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
    ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.

    Sedangkan Hukum Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan Internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.

    B. Latar Belakang Terbentuknya ICC :
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
    C. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional :
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Mahkamah Internasional adalah Sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum di bidang internasional.

    BalasHapus
  71. Nama : Benedictus Dian Hariadi

    NIM : 12010196

    Kelas : V – E (sore)

    2. ICC dapat mengadili tokokh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku.

    Tapi dalam kasus ini, Israel akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggagalkan rencana Palestina untuk masuk menjadi anggota ICC, dengan tidak bisa menjadi anggota ICC, Palestina tidak mempunyai hak untuk melaporakan Isral di Lembaga ICC tersebut.

    Usaha itu didukung oleh sekutunya yaitu Amerika Serikat dengan berbagai cara, salah satunya
    Departemen Luar Negeri AS akan meninjau kembali bantuan yang selama ini mereka alirkan ke Palestina. Saat ini AS mengucurkan dana sekitar USD 400 Juta atau sekitar Rp 5 triliun untuk Plestina. Dengan begitu pihak Palestina akan terganggu konsentrasinya dalam melaporkan kasus Kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel ke ICC.

    BalasHapus
  72. Nama: ADE WAHYU WARDHANA
    NIM: 12010005
    Kelas 5E

    1.)
    a.) Kedudukan ICC dalam hukum humaniter adalah ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).

    b.) Latar belakang terbentuknya lembaga ini adalah Meskipun lebih dari setengah abad yang lalu komunitas internasional telah menetapkan sisten regional dan internasional untuk perlindungan hak-hak asasi manusia, jutaan manusia masih menjadi korban genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Sayangnya, hanya sedikit pelaku kejahatan yang diadili oleh pengadilan nasional sepertinya sebagian besar dalang kejahatan telah mengetahui bahwa pasti tidak akan dibawa kepengadilan untuk kejahatan yang telah mereka lakukan.
    Tujuan keberadaan ICC:
    a.Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.
    b. Mendesak para penuntut nasional – yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan – untuk melakukannya.
    c. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi
    d. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.

    c.) Perbedaan mahkamah internasional dan ICC adalah jika mahkamah internasional tidak memiliki yuridiksi pidana untuk mengadili individu dan lembaga ini bersifat mengadili sengketa antar negara sedangkan ICC sendiri adalah lembaga internasional yang bersifat independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    BalasHapus
  73. Nama: ADE WAHYU WARDHANA
    NIM: 12010005
    Kelas 5E

    2.)
    Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan cara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.



    BalasHapus
  74. Melli
    13010061
    VE

    1.b. Latar belakang terbentuknya ICC adalah
    Apabila dilihat dari latar belakangnya berdiri ICC, bahwa ICC dibentuk akibat dari adanya Perang Dunia II telah membawa bencana dan malapetaka besar terhadap umat manusia yang telah menelan korban jiwa sekitar 60 juta orang, jauh lebih banyak dari korban pada perang dunia I yang berjumlah 38 juta orang. .Kejahatan-kejahatan perang, pembunuhan secara sistematik, perbuatan genosida telah menandai bahwa adanya perang global, pembunuhan-pembunuhan secara massal dan sistematik terus terjadi.Keadaan tersebut telah mendorong masyarakat internasional untuk secepatnya membentuk mahkamah yang dapat mengadili para pelaku kejahatan perang tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, sudah lama para ilmuwan memikirkan untuk membentuk suatu pengadilan yang dapat menuntut dan mengadili para pelaku kejatan perang, pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Gagasan untuk membentuk mahkamah pidana ini terus bergulir dan dari tahun 1949 – 1954 Komisi Hukum Internasional PBB menyiapkan beberapa draft statuta bagi pembentukan suatu mahkamah pidana internasio nal.

    Dengan tujuan dibentuknya ICC adalah :
    1. pembentukan hukum pidana internasional adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertibaan masyarakat internasional serta perbuatan-perbuatan yang dapat merusak hubungan yang baik antara Negara-negara didunia
    2. Untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertibaan dan kedamaian mayarakat dunia (negara-negara).
    3. Menghentikan dan mencegah terjadinya praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional
    4. Agar pelaku kejahatan internasional tidak lepas dari ancaman hukum sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut

    1.c.
    Mahkamah hukum Internasional
    • International Court of Justice #ICJ didirikan melalui UN Charter sebagai 'principal judicial organ' dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
    • Berperan penting dalam penyelesaian sengketa hukum yang diajukan kepada Mahkamah oleh Negara
    • Memberikan advisory opinion atas pertanyaan/permasalahan hukum yg diajukan oleh organ PBB dan specialized agencies
    • Hanya negara yang dapat bersengketa di hadapan Mahkamah Internasional
    • Agar dpt dilakukan penyelesaian perkara, pihak-pihak yg bersengketa harus setuju untuk menyelesaikan sengketa di hadapan Mahkamah
    • Keputusan dari Mahkamah Internasional #ICJ adalah final dan tidak bisa diadakan banding


    Mahkamah hukum criminal Internasional
    • International Criminal Court #ICC adlh lembaga peradilan internasional permanen pertama yg didirikan melalui Statuta Roma 17 Juli 1998
    • Memiliki jurisdiksi untuk mengadili individu yang melakukan kejahatan internasional
    • Jenis kejahatan yg dikategorikan sbg kejahatan int'l; Genosida, Kejahatan thd kemanusiaan, Kejahatan perang, Kejahatan Agresi, Piracy.
    • Terorisme tidak dapat dikategorikan kedalam kejahatan internasional, tetapi dikelompokkan kedalam jenis kejahatan trans-nasional
    • Genosida, yaitu kejahatan yang ditujukan kepada individu dengan nasionalitas, etnis, ras atau grup agama tertentu
    • Kejahatan thd kemanusiaan, yaitu serangan yg dilakukan scr luas dan sistematis yg tdk ditujukan kpd etnis, ras atau grup agama tertentu
    • lembaga pengadilan yg memiliki kewenangan mengadili kejahatan HAM berat adl pengadilan nasional dan pengadilan int'l ad hoc
    • ICC hanya mengadili apabila pengadilan nasional unable dan unwilling untuk mengadili
    • Apabila suatu kejahatan HAM berat sudah diadili di pengadilan nasional, maka #ICC tdk memiliki jurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut

    BalasHapus
  75. Melli
    13010061
    V E

    Dengan menjadi anggota ICC, sebenarnya Palestina juga membuka peluang bagi pengadilan internasional untuk mengadili mereka sendiri. Sebab, selama ini, serangan IDF selalu menuai balas dari militan Gaza. Jika Palestina mendesak ICC mengadili Israel atas kejahatan perang di Gaza, mereka juga mempersilakan ICC menghukum militan yang selama ini menghujani wilayah Israel dengan roket.
    ”Tidak masalah. Kami menempatkan keadilan di atas segala-galanya. Kami tidak takut diadili, bahkan oleh mahkamah internasional sekalipun,” tegas Mansour. Bagi Palestina, dengan atau tanpa campur tangan ICC, mereka telah berkali-kali diadili. Contoh yang paling nyata adalah kematian bagi para militan Palestina yang tertangkap IDF. Jika bukan kematian, mereka berpotensi menerima hukuman badan seumur hidup.
    ”Kontras dengan ’keadilan’ yang selama ini diterima Palestina, Israel menikmati kebebasan hanya karena telah berstatus sebagai negara. Para pelaku kejahatan terhadap Palestina sejauh ini tidak mendapatkan konsekuensi apapun dari Israel dan dunia. Fakta inilah yang hendak diubah Palestina,” papar Aeyal Gross, pakar ilmu hukum pada Tel Aviv University.

    Kesempatan Palestina terbuka lebar jika memang dari ICC tidak memperdulikan AS dan Israel yang akan menahan bantuan pengucuran dana dan Palestina bisa membentuk wilayahnya menjadi sebuah negara.

    BalasHapus
  76. Melli
    13010061
    VE

    1.a Kedudukan ICC dalam hukum humaniter
    ICC atau Pengadilan Kejahatan International adalah sebuah lembaga yang permanen dan independen yang mampu mengadili
    kejahatan yang teridentikasi oleh Statuta Roma dan
    telah dilakukan setiap individu sejak 1 Juli 2002.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall