Minggu, 04 Januari 2015

Soal UAS Hukum Humaniter Internasional (Semester V TA. 2014/2015 Kelas A & B FH. Ubhara Surabaya)

Baca dan pahami artikel dibawah ini.
http://www.jawapos.com/baca/artikel/11060/Palestina-Maju-Terus-demi-Keadilan
Pertanyaan.
  1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international?  berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
  2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel  ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

81 komentar

  1. Nama : Reni Wuri Damayanti
    Kelas : V A
    Nim : 12010133

    1c. perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lain ?

    Berbeda dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3(1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma).

    2. Mekanisme penegakan hukum humaniter internasional dalam sejarahnya dapat ditempuh melalui pembentukan pengadilan pidana nasional maupun mahkamah pidana internasional yang bersifat ad hoc. Karena perkembangan tindak pidana internasional yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat internasional, diperlukan adanya suatu mahkamah pidana internasional yang bersifat permanen. Maka dari itu pada bulan juli di Roma tahun 1998, lahir sebuah statuta yang membentuk mahkamah pidana internasional yang bersifat permanen, atau dikenal juga dengan Statuta Roma 1998. International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi pengadilan pidana nasional dalam menuntut dan mengadili kejahatan internasional paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui Dalam pelaksanaan mekanisme penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme International Criminal Court (ICC), sebelum dapat melaksanakan kewenangannya untuk mengadili kejahatan serius yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, haruslah ditemukan adanya unsur ketidakinginan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unable) dari pengadilan pidana nasional dalam mengadili kejahatan tersebut di negara yang bersangkutan. Selain itu diperlukan adanya kerjasama internasional antara ICC dengan negara-negara untuk menangani dan mengadili kasus pelanggaran serius yang terjadi di suatu negara. Kendala yang dihadapi dalam penegakan Hukum humaniter Internasional melalui mekanisme International Criminal Court menurut Statuta Roma 1998 adalah intervensi dari Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Cina dalam memanfaatkan ICC sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan menunjukkan hegemoni dalam menyelesaikan konflik di suatu Negara yang terlibat, sehingga penyelesaian masalah demi tercapainya penegakan hukum humaniter internasional seringkali menemui jalan buntu. Dalam upaya penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme ICC haruslah mendapat dukungan dari semua pihak negara-negara di dunia dengan mengenyampingkan kepentingan masing-masing Negara demi terciptanya perdamaian dan keadilan dalam masyarakat internasional.

    BalasHapus
  2. Nama : Reni Wuri Damayanti
    Kelas : V A
    NIM : 12010133

    1a. kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional

    Statuta Roma atau the Rome Statute adalah constituent instrument bagi berlakunya International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2002 setelah Senegal meratifikasinya pada tanggal 1 Juli 2001. Jenis kejahatan yang yang diatur dan menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .
    Jenis kejahatan dalam ICC yaitu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar (opinion jurist) yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Kriminalisasi ketiga jenis kejahatan tersebut berasal dari konsensus masyarakat internasional ataupun dari kebiasaan internasional yang menempatkan individu sebagai pelaku utama sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kapasitas aktif maupun pasif mereka. Akuntabilitas pertanggung jawaban pidana bagi individu yang telah melakukan kejahatan internasional di dalam ICC tersebut ditujukan tidak hanya kepada korban, keadilan, tetapi juga untuk dan atas nama masyarakat internasional secara keseluruhan.
    Dengan demikian, asumsi pembenaran (opinio juris necesitatis) dan praktek internasional (practice) menjadikan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip-prinsip tersebut di bawah ini :
    1. Adanya tanggung jawab individu bagi kejahatan perang;
    2. Tanggung jawab individu tersebut berlaku juga pada hukum internasional;
    3. Kepala Negara tidak lagi kebal terhadap penuntutan terhadap kejahatan perang;
    4. Perintah atasan atau jabatan tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan pembenar untuk mealukan kejahatan perang;
    5. Terdakwa pelaku kejahatan perang memiliki hak untuk memperoleh pengadilan yang tidak memihak dan fair;
    6. Keikutsertaan dalam kejahatan perang termasuk juga dalam kategori kejahatan berdasar hukum internasional.

    BalasHapus
  3. Nama : Reni Wuri Damayanti
    Kelas : V A
    NIM :

    1b. latar belakang ICC

    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
    Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen beragam. Dari kesemua pendapat (atau respon asal usulan tersebut) yang dimiliki negara-negara oleh Cassese dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
    1. Kelompok pertama, yaitu kelompok yang disebut sebagai like-minded yang dipimpin oleh Kanada dan Australia. Kelompok ini memiliki pandangan yang progresif yakni menginginkan terbentuknya sebuah pengadilan dengan “automatic jurisdiction” dan Jaksa yang independent dan yuridiksi yang dimiliki memiliki jangkauan yang luas, yakni meliputi segala kejahatan perang yang dilakukan entah pada konflik dalam negeri ataupun yang bersifat internasional.
    2. Kelompok kedua, adalah kelompok negara-negara anggota Dewan Keamanan (kecuali Inggris dan Prancis yang masuk kelompok pertama) yang menginginkan supaya Dewan diberi kewenangan yang luas untuk menentukan kasus apa yang yang dapat menjadi kompetensi pengadilan.
    3. Kelompok ketiga, adalah kelompok dari negara-negara non-blok yang menginginkan apabila Pengadilan diberi kewenangan atas kejahatan agresi, obat bius dan terorisme. Sementara itu mereka menentang pemberian yuridiksi bagi pengadilan untuk untk menghakimi pelaku kejahatan perang dalam konflik internal dan menuntut adanya pemberian sanksi hukum mati dalam Statuta.
    Setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya terpilih.

    DASAR HUKUM
    1. Statuta Roma
    2. The Rules of Procedure and Evidence
    3. The Elements of Crimes
    4. The Regulations of the Court
    5. The Regulations of the Office of the Prosecutor
    6. The Regulations of the Registry
    7. The Code of Professional Conduct for counsel
    8. The Code of Judicial Ethics
    9. Staff rules of the International Criminal Court
    10. The Staff Regulations
    11. The Financial Regulations and Rules
    12. The Agreement on the Privileges and Immunities of the International Criminal Court
    13. Agreement between the International Criminal Court and the United Nations
    14. The Headquarters Agreement with the Host State
    15. Setiap bahan lain yang akan diputuskan oleh Presidensi berkonsultasi dengan Jaksa dan / atau Panitera.

    BalasHapus
  4. Nama : Mahanani Prasinta Nuriana
    Kelas : V/A
    NIM : 12010063


    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international

    Pada bulan Juli 1998 masyarakat internasional mencatat suatu perkembangan penting, yakni ketika disepakatinya Statuta Roma tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, selanjutnya disebut ICC). Berbeda dengan mahkamah ad hoc yang telah dibentuk sebelumnya (misalnya Mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR), maka ICC ini merupakan suatu mahkamah yang bersifat permanen. Mahkamah ini juga dibentuk sebagai pelengkap (complementarity) dari mahkamah pidana nasional.
    ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mau (unwilling) dan tidak mampu (unable) untuk mengadili pelaku kejahatan-kejahatan yang dimaksud.
    Statuta ICC berlaku sejak bulan Juli tahun 2002 dan kejahatan agresi akan dirumuskan delapan tahun setelah Statuta berlaku, yaitu pada tahun 2010.
    ICC bersifat complementarity atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional. Berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum humaniter ini maka hal yang mendesak dan penting dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah menyusun suatu hukum nasional yang mengatur tentang penghukuman bagi pelaku kejahatan perang. Hal ini diperlukan karena sampai saat ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) belum mengatur tentang kejahatan perang. Artinya Indonesia belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 (yaitu menyusun suatu hukum nasional yang memberikan sanksi pidana efektif bagi pelaku kejahatan perang).

    Latar belakang terbentuknya ICC

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Satatuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup Internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    Perbedaan ICC dengan Mahkama Internasional

    ICC adalah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statuta Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum.
    Sedangkan Mahkama Internasioanal adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa bangsa. Fungsi Mahkama Internasioanal untuk menjelaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC.

    ICC dapat mengadili tokokh-tokoh yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku.
    Gedung Putih menganggap bahwa upaya Palestina untuk mengadili Israel melalui ICC itu merupakan sebuah kesalahan. Departemen Luar Negeri akan meninjau kembali bantuan yang selama ini mereka alirkan ke Palestina. Saat ini AS mengucurkan dana sekitar USD 400 Juta atau sekitar Rp 5 triliun untuk Plestina.
    Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  5. NAMA : INDAH TRI WIJAYANTI
    NIM : 12010144
    KELAS : VB

    1.a.kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
    Kedudukan ICC adalah di Den Hag Belanda, Namun sidang –sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan .Badan –Badan ICC adalah presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial Division ) dan peradilan tingkat banding ( Appeals Division ), Penuntut Umum( Prosecutor ) dan panitian Pendaftar ( Registry )
    b.Latar belekang terbentuknya ICC
    ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus- kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang diantaranya berupa kejahatan manusia ( crime against humanity )dan kejahatan perang ( war crime ). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menanganin kasus-kasus tersebut , sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi .
    c. Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya
    Mahkamah internasional :
    Fungsi utama mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus- kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara .pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di mahkamah internasional hanyalah subyek hukum negara ( only states may be parties in cases before the court )
    Mahkamah pidana internasional /ICC :
    ICC merupakan mahkamah internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral . ICC bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasioan dipidana .

    BalasHapus
  6. NAMA: INDAH TRI WIJAYANTI
    NIM : 12010144
    KELAS : V B

    2. a.Peluang palestina dalam mengajukan Israel ke ICC .
    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    b. Analisis dengan perspektif hukum humaniter dalam konvensi yang mengatur tentang kejahatan dan ICC
    Berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello.Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence)sebagaimana selalu diargumentsikan atauka serangan ofesif? Dari uaraian diatas ada duadasar untuk menglasifikasi serangan israel sebagai serangan ofensif.
    1. Israel tidak mealporkan kepada Dewan Keamanan PBB tentang digunakannya kekerasan sebagai hak bela diri sebsgaimana yang diatur dalam piagam PBB pasal 51. Bahkan resolusi DK PBB Np 1860 secara nyata diabaikan dan dilanggar Israel.
    2. Dari proposionalitas dan waktu serangan Israel. Sementara dari persepktif jus ini bello israel telah melakukan pelanggaran dalam hal yang Berkenaan dengan masalah pendudukan Asing atas Wilayah Palestina, maka Israel telah melukukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvesi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54 yang berbunyi.
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    untuk menyeret para pimpinan Israel ke sidang pengadilan DK PBB menempuh mekanisme pelimpahan wewenang kepada ICC dengan dasar bahwa terjadi beberapa kejahatan yang tercantum dalam statuta. Karena, pelimpahan itu merupakan wewenang DK PBB yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan atas seluruh negara dan pelaksaan yurisdiksi mahkamah menjadi bagian dari wewenang tersebut. Dunia Internasional melalui DK PBB dalam menyelesaikan pembantaian Isarael dijalur Gaza haruslah maksimal. Menjadi persoalan adalah ketika Amerika memveto pelimpahan wewenang kepada ICC untuk mengadili para pepetinggi Israel atas Kejahatan perang Israel maka konkwensinya adalah para penjahat perang tersebut akan terbebas dari hukum dan hukuman (impunity) . Inilah yang menjadi kelemahan dalam menegakkan hukum Internasional.

    BalasHapus
  7. Nama : Eugenius Tirak
    NIM : 12010192
    Kelas : V F
    1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
    2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.
    Jawab :
    1. Kedudukan ICC dalam hukum Humaniter internasional adalah pengadilan usaha terakhir di mahkamah internasional
    Dan latar belakang terbentuknya ICC Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional adalah Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang.
    Tokoh lainnya adalah Pol Pot yang telah membantai rakyatnya sebanyak dua juta orang. Di Cile, ada Jenderal Augosto Pinochet telah membunuh 2.279 lawan politiknya, dan ribuan orang disiksa dan dipaksa melarikan diri keluar negeri Selain tokoh-tokoh yang disebutkan diatas masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang telah memerintah dengan tangan besi dan dengan mudah mengorbankan rakyatnya.
    Dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya ? International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

    2. Apabila Palestina bergabung ke ICC maka akan membuat jalan bagi mereka untuk menuntut Israel dengan dakwaan kejahatan perang.
    Dalam naskah rancangan ketiga Undang-Undang Pidana Internasional atau the International Criminal Code Tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan yang dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum internasional sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan seluruh umat manusia. Ketiga belas tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
    1. Tindakan persiapan untuk agresi dan tindakan agresi.
    2. Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain.
    3. Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
    4. Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing.
    5. Setiap pelanggaran atas perjanjian pemabatasan senjata yang telah disetujui.
    6. Aneksasi wilayah asing.
    7. Genocide (genosida).
    8. Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang.
    9. Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana tersebut pada butir 8 di atas.
    10. Piracy (Pembajakan).
    11. Slavery (Perbudakan).
    12. Apartheid.
    13. Threat and use of force against internationally protected persons.

    BalasHapus
  8. nama: Rebecca Dian Christina
    NIM: 12010178 (VA)

    1. - Kedudukan ICC dalam hukum Humaniter yaitu merupakan suatu bentuk mahkamah internasional yang dibentuk untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang oleh masyarakat international di katagorikan sebagai kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap dari mahkamah pidana international.
    - Sejarah Pembentukan ICC: Bermula dalam Konferensi Perdamaian Paris 1919, negara-negara peserta konferensi tersbut berkeingan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional guna mengadili kejahatan perang. Keinginan tersebut dituangkan lagi dalam Konferensi di Jenewa tanggal 1-6 Nopember 1937 dibawah naungan Liga bangsa-Bangsa tetapi tetap belum mendapatkan hasil. Awal tahun 1950an atas usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Majelis Umum meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen pun beragam, dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
    - perbedaan ICC: ICC merupakan sebuah bentuk mahkamah yang bersifat permanen dan independen yang berbeda dengan mahkamah internasional Ad-Hoc seperti mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR yang bersifat sementara. ICC bekerja menurut asas remedi domestic yaitu pengadilan akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penututan terhadap pelaku kejahatan nasional, baru ketika pengadilan tidak mau dan tidak mampu melaksanakannya barulah mahkamah ini bekerja. Jadi ICC baru menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalakan fungsinya dengan baik. Sedangkan mahkamah internasional lainnya adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC mendapat pertentangan terutama oleh negara Amerika Serikat yang mendukung Israel, dengan ancaman akan menghentikan kucuran dana ke Palestina. Dikatakatan bahwa Israel tidak mau mengakui Palestina sebagai sebuah negara tetapi peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC menjadi makin besar setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi 'negara pengamat bukan anggota' pada November 2012 tetapi bagaimanapun tidak ada jaminan keanggotaan ICC untuk Palestina.
    Secara in concerto, jika terjadi suatu kejahatan yang masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka kejahatan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu apakah terjadi di negara peratifikasi, dan jika terjadi di negara peratifikasi apakah kejahatan itu telah diusulkan oleh DK PBB kepada mahkamah untuk diadili. Setelah semua analisis dilakukan dan hasilnya menunjukan bahwa kejahatan itu masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka mahkamah tidak dapat secara langsung melakukan proses hukum terhadap tertuduh, melainkan harus mengkoordinasikan dengan negara yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan.
    Oleh karena itu peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC masih perlu dianalisis lebih jauh, karena pelaporan itu masih perlu dieksaminasi oleh majelis Pra Peradilam guna menetukan apakah ada dasar yang memadai untuk dilakukan penyelidikan oleh Jaksa dan apakah kasus itu masuk dakam yurdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

    BalasHapus
  9. NAMA : RENDRA WASKITO HIDAYAT
    NIM : 12010061
    KELAS : V B

    1. a) Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional

    ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari statuta roma adalah salah satu bagian dari hukum humaniter internasional. Arti statuta ialah keadaan/ kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. ICC bersifat complementary atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional

    b) Latar belakang terbentuknya ICC

    Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang diantaranya berupa kejahatan kemanusiaan dan perang. Salah satu yang melatar belakanginya ialah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    c) Perbedaan ICC dengan Mahkamah internasional lainnya

    Mahkamah Internasional :
    Badan pengadilan internasional resmi bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Fungsi Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court).

    ICC ( International Criminal Court)
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, didirikan berdasarkan statuta Roma 1998

    BalasHapus
  10. NAMA : RENDRA WASKITO HIDAYAT
    NIM : 12010061
    KELAS : V B

    Lanjutan.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Jika suatu negara menjadi anggota ICC mereka dapat mengajukan bukti kejahatan yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap para pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di wilayah-wilayah pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun lalu. ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan, Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum untuk itu sudah berjalan dengan baik. Begitu ICC menerima Palestina, Amerika Serikat bakal memberhentikan seluruh bantuannya karena hukum Amerika Serikat melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha membawa israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  11. Nama : Fandhi Primardiono
    NIM : 12010075
    Semester/Kelas: VB

    1.Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
    Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
    D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
    Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
    a. Menghukum pelaku kejahatan
    b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
    c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
    Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional7.
    Perbedaan icc dengan mahkamah internasional :
    Mahkamah Internasional
    Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 19 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
    ICC
    Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
    Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum, dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

    BalasHapus
  12. Nama : Fandhi Primardiono
    NIM : 12010075
    Semester/Kelas : VB

    2. Peluang yang diajukan Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC mendapat pertentangan dari beberapa Negara terutama oleh negara Amerika. Palestina berharap ICC mereaksi positif langkah Palestina untuk mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza. Padahal, Israel dan Amerika Serikat (AS) sudah memperingatkan Palestina terkait rencana besarnya tersebut. ”Ini adalah langkah yang sangat signifikan,” papar Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour seusai mengajukan dokumen resmi ke markas besar PBB di Kota New York, AS. Tetapi Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau. ”Itu akan menjadi dampak langkah Palestina.

    BalasHapus
  13. NAMA : RATRY CAHYANINGRUM
    KELAS : V B
    NIM : 12010031

    1. A)kedudukan ICC dalam Hukum
    Humaniter Internasional adalah?

    Kedudukan ICC adalah di Den Hag
    Belanda, Namun sidang –sidangnya
    dapat diadakan di negara lain sesuai
    kebutuhan .Badan –Badan ICC adalah
    presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial
    Division ) dan peradilan tingkat banding
    ( Appeals Division ), Penuntut Umum
    ( Prosecutor ) dan panitian Pendaftar
    ( Registry )
    bentuk mahkamah internasional yang
    dibentuk untuk mengadili orang-orang
    yang melakukan kejahatan-kejahatan
    yang oleh masyarakat international di
    katagorikan sebagai kejahatan serius
    seperti genosida, kejahatan terhadap
    kemanusiaan, kasus pelanggaran HAM berat dan kejahatan perang,
    mahkamah ini di bentuk sebagai
    pelengkap dari mahkamah pidana
    international.

    B) Latar belakang terbentuknya ICC yaitu ?

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan
    internasional yang didirikan berdasarkan Statuta
    Roma pada tahun 1998, namun ICC baru
    menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun
    2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma
    sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk
    untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus
    pelanggaran berat HAM dalam lingkup
    internasional yang di antaranya berupa kejahatan
    kemanusiaan (crime against humanity) dan
    kejahatan perang (war crime ). Salah satu latar
    belakang pembentukan ICC adalah karena
    memudarnya kepercayaan para korban kasus-
    kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja
    pemerintah negaranya dalam menangani kasus-
    kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan
    menjadi oase bagi para korban dalam
    keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang
    mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang
    ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan.
    Telah banyak kasus kejahatan internasional yang
    ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan
    penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi
    sebuah kabar yang menggembirakan. Namun
    sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya
    hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki
    kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di
    negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma
    pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan
    apabila negara yang bersangkutan menginginkan
    kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum.
    Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar
    bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida
    yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC
    seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian
    kasus pelanggaran berat HAM di lingkup
    internasional.

    C) Apa perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional lain nya?

    -Perbedaannya adalah terletak dari segi fungsi dan tujuannya

    -ICC adalah Mahkamah Pidana
    Internasional yang berdiri permanen
    berdasarkan traktat multilateral, yang
    mewujudkan supremasi hukum
    internasional yang memastikan bahwa
    pelaku kejahatan berat internasional di
    pidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli
    2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta
    Roma yang lahir terlebih dahulu pada
    tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun
    kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005
    Statuta MPI telah diterima dan
    diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti
    MI, MPI berkedudukan di Den Haag,
    Belanda.

    -Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga
    kehakiman PBB, yang kedudukan di Den
    Haag, Belanda. Mahakamah ini didirikan
    pada tahun 1945 berdasarkan piagam
    PBB, dan mulai berfungsi sejak tahun
    1946 sebagai pengganti MIP. Fungsi
    utama Mahkamah internasional adalah untuk menjelaskan
    kasus-kasus persengkataan intersional
    yang subjeknya adalah negara. Statuta
    adalah hukum-hukum yang terkandung.


    Lanjutan no .2 dibawah..

    BalasHapus
  14. NAMA : RATRY CAHYANINGRUM
    KELAS : V B
    NIM : 12010031


    Lanjutan no.2 ..

    2. Peluang israel mengajukan palestina ke ICC adalah?

    Keputusan Palestina bergabung dengan Pengadilan Kriminal
    Internasional (ICC) membuat Israel ketakutan.
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas
    menandatangani 20 perjanjian internasional
    untuk bergabung dengan ICC dan
    menandatangani Statuta Roma, perjanjian
    pendirian ICC, dalam pertemuan di Ramallah,
    Tepi Barat, Rabu (31/12).
    Sebagaimana diberitakan BBC, penandatanganan
    statuta itu dinilai sebagai langkah awal
    bergabung dengan ICC dan dapat menyeret Israel
    dengan tuduhan kejahatan perang. Langkah ini
    diambil Palestina menyusul kegagalan Dewan
    Keamanan (DK) PBB mengesahkan resolusi yang
    menuntut diakhirinya pendudukan Israel di
    Palestina pada akhir 2017.
    Bergabungnya Palestina dengan ICC membuka
    jalan bagi Palestina untuk mengajukan gugatan
    terhadap para pejabat Israel atas tuduhan
    kejahatan perang di wilayah-wilayah
    pendudukan termasuk perang Gaza pada tahun
    lalu.
    ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan
    genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan
    kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli
    2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan,
    Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi
    berjalan seperti yang direncanakan, Palestina
    harus mampu merujuk kasus pada awal April,
    dengan persiapan hukum untuk itu sudah
    berjalan dengan baik.

    BalasHapus
  15. NAMA : DHISA PRAYATAMIE YUDI
    SEMESTER : VB
    NIM : 12010095


    1.a. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
    Kehadiran international Criminal Court (ICC) melalui status Roma 1998-nya di tahun 2002 tersebut menjadi penyegar dahaga kurangnya lembaga penegak hukum bagi masyarakat internasional. Kehadiran ICC merupakan missing link setelah terbentuknya international court of justice (ICJ) yang hanya memiliki kewenangan terhadap perkara dengan subyeknya. Bahwa masyarakat internasional menyambut positif kehadiran lembaga ini terbukti dari relative singkatnya waktu (4 tahun) untuk terpenuhinya syarat 60 piagam ratifikasi. Saat ini sudah dari 100 negara menyatakan diri terikat pada instrument hukum internasional tersebut. Hal ini juga dapat diartikan bahwa sesungguhnya masyarakat internasional menaruh harapan besar akan lebih baiknya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan internasional dengan kehadiran ICC.
    -Perbedaan ICC
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional,yaitu seperti genosida,kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    Sedangkan MAHKAMAH INTERNASIONAL adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum internasional.

    b. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN ICC
    latar belakang pembentukan ICC tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan mahkamah-mahkamah kejahatan internasional sebelumnya. Sejarah yang pertama adalah pembentukan mahkamah kejahatan internasional pasca Perang Dunia Kedua, yaitu international military (IMT) atau dikenal sebagai Nuremberg Tribunal pada tahun 1945 dan international Military Tribunal For the far East (IMTFE) pada 1946.

    2. PELUANG PALESTINA DALAM MENGAJUKAN ISRAEL KE ICC
    Peluang palestina mengajukan Israel ke icc sangatlah minim,karena palestina masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang dijalur gaza. Palestina tidak akan berhenti menggalang dukungan internasional agar bias mengadili Israel. Sebab, pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu itu tidak hanya melancarkan serangan militer atas Jalur Gaza, tapi juga terus mencaplok wilayah Palestina. Beralasan memfasilitasi penduduk Yahudi di Tepi Barat dan Jerusalem Timur, Israel tidak berhenti berekspansi. ”Ini (melamar menjadi anggota ICC) merupakan salah satu upaya kami untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh warga kami yang tewas di tangan Israel,”

    BalasHapus
  16. NAMA : RIRIS WIDYANINGTYAS
    SEMESTER : VB
    NIM : 12010089



    1.A.Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
    -Sejarah Pembentukan ICC : Bermula dalam konferensi tersebut berkeinginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional guna mengadili kejahatan perang. Keinginan tersebut dituangkan lagi dalam Konferensi di jenewa tanggal 1-6 November 1937 dibawah nuangan Liga bangsa-bangsa tetapi tetap belum mendapatkan hasil. Awal tahun 1950an atas usulan dari trinudad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR.Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan pidana internasional. Tanggapan dari Negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen pun beragam, dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi statute diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
    B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA ICC
    ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus –kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang diantaranya berupa kejahatan manusia ( crime against humanity) dan kejahatan perang ( war crime ). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menanganin kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    -PERBEDAAN ICC DENGAN MAHKAMA INTERNASIONAL
    ICC adalah lembaga peradulan yang didirikan berdasarkan statute Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Sedangkan Mahkama Internasional untuk menjelaskan kasus-kasus persengketa internasional yang subyeknya adalah Negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.



    2. Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah kecil, dikarenakan palestina belum atau masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. Inilah cara bagaimana palestina mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, palestina berharap Israel bias menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang wilayah Jalur Gaza. Begitu ICC menerima Palestina,AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan apapun kepada Negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau .

    BalasHapus
  17. Nama : Herdiana Permata Sari
    Kelas : Semester V-B
    NIM : 12010152
    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional
    International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi pengadilan pidana nasional dalam menuntut dan mengadili kejahatan internasional paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Dalam pelaksanaan mekanisme penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme International Criminal Court (ICC), sebelum dapat melaksanakan kewenangannya untuk mengadili kejahatan serius yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, haruslah ditemukan adanya unsur ketidakinginan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unable) dari pengadilan pidana nasional dalam mengadili kejahatan tersebut di negara yang bersangkutan. Selain itu diperlukan adanya kerjasama internasional antara ICC dengan negara-negara untuk menangani dan mengadili kasus pelanggaran serius yang terjadi di suatu negara. Kendala yang dihadapi dalam penegakan Hukum humaniter Internasional melalui mekanisme International Criminal Court menurut Statuta Roma 1998 adalah intervensi dari Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Cina dalam memanfaatkan ICC sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan menunjukkan hegemoni dalam menyelesaikan konflik di suatu Negara yang terlibat, sehingga penyelesaian masalah demi tercapainya penegakan hukum humaniter internasional seringkali menemui jalan buntu. Penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme ICC haruslah mendapat dukungan dari semua pihak negara-negara di dunia dengan mengenyampingkan kepentingan masing-masing negara demi terciptanya perdamaian dan keadilan dalam masyarakat internasional.

    BalasHapus
  18. 1.1 Penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internaisonal lainnya
    Pembentukan ICC di latar belakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang. Tokoh lainnya adalah Pol Pot yang telah membantai rakyatnya sebanyak dua juta orang. Di Cile, ada Jenderal Augosto Pinochet telah membunuh 2.279 lawan politiknya, dan ribuan orang disiksa dan dipaksa melarikan diri keluar negeri Selain tokoh-tokoh yang disebutkan diatas masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang telah memerintah dengan tangan besi dan dengan mudah mengorbankan rakyatnya. Kejahatan yang mereka lakukan tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan sudah tergolong sebagai kejahatan yang jika dibiarkan akan mengancam dan membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia di planet ini. Sudah banyak instrumen hukum hasil kesepakatan internasional yang telah mengatur masalah kejahatan besar ini. Namun, sayangnya instrumen hukum yang sudah ada tersebut ternyata belum memadai. Banyak pelaku kejahatan besar yang tidak dijerat oleh instrumen-instrumen hukum tersebut. Salah satu kendala besar yang telah menjadikan para pelaku kejahatan besar mampu berkelit dari jerat hukum yang ada selama ini adalah impunity. Ini adalah kendala besar yang dihadapi dalam menerapkan hukum internasional pada saat ini. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang lebih adil, khususnya untuk memutuskan rantai impunitas para pelaku kejahatan yang luar biasa. Maka pada tanggal 17 Juli 1998, sebanyak 120 negara pada tahun 1998 sepakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan/terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang dan Mahkamah ini akan mulai berjalan setelah 60 negara meratifikasi stutanya. Gagasan untuk mendirikan Mahkamah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan-pertimbangan yang mendasar dan traumatis akibat kekejaman-kekejaman semasa Perang Dunia I dan II, bahkan kekejaman yang terjadi pada abad 20 ini. Perjanjian untuk pembentukan Mahkamah ini menandai kemajuan yang besar bagi keadilan internasional, walaupun memang cakupan dari mahkamah tersebut, dan kapasitasnya dalam menangani kasus akan terbatas. Karena sifat dari kejahatan yang ada dalam diatur dalam yuridiksi Mahkamah tersebut, diasumsikan bahwa negara yang sedang berada di tengah atau baru saja usai mengalami perang saudara (civil wars) atau periode kekuasaan otoriter akan menjadi sumber kebanyakan kasus yang ditangani oleh mahkamah itu. Jadi ada kemungkinan bahwa penyelidikan yang diadakan oleh mahkamah pidana ini akan difokuskan kepada negara-negara dimana pembentukan komisi kebenaran juga akan dipertimbangkan, sehingga ada kemungkinan subjek penyelidikan dari kedua lembaga tersebut akan saling tumpang tindih. Hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan-pertanyan politik dan hukum yang sensitif, terutama berkenaan tentang penyelidikan yang saling tumpah tindih, akses terhadap alat bukti dan penggunaan saksi.

    BalasHapus
  19. 1.2 Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya
    Pertanggungjawaban individu ini menjadi penting karena inilah salah satu perbedaan yang paling asasi antara Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).
    Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi seseorang.

    BalasHapus
  20. 2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Langkah Palestina mengajukan diri bergabung ke ICC bertujuan untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke ICC di Belanda.
    Peluang Palestina sangatlah kecil, karena AS dan Israel akan menjagal dengan berbagai cara agar Palestina tidak dapat bergabung dengan ICC. AS meruoakan salah satu Negara yang berpengaruh di dalam ICC.
    Pada 2 Januari lalu, Palestina menyerahkan sejumlah dokumen terkait permohonanya untuk bergabung pada Rome Statute dengan kesepakatan lain.
    Mahkamah Pidana Internasional adalah lembaga hukum independent untuk menjerat sejumlah orang yang didakwa melakukan kejahatan yang berbahaya dan mengkhawatirkan masyarat internasional. Seperti kejahatan pembantaian massal atau kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
    Berdasarkan, Rome Statute diterimanya Palestina menjadi anggota khusus tidak serta merta dibukanya penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diajukan Palestina. Semuanya berpulang pada pengajuan dari jaksa penuntut umum yang disertai pemenuhan semua persyaratan yang telah ditetapkan Rome Statute untuk melakukan penyelidikan.

    BalasHapus
  21. NAMA : ATIK ETIKA SARI
    Nim: 12010035
    KELAS: VA
    1. A.) Kedudukan icc dalam hukum humaniter internasional merupakan sebagai badan hukum pengadilan dalam penyelesaian yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaedah-kaedah hukum. Metode penyelesaian ini melalui pengadilan, icc (international criminal court) atau bisa disebut juga dengan mahkamah pidana internasional (MPI) merupakan pengadilan permanen Yang menangani jenis kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 statuta.

    BalasHapus
  22. NAMA: ATIK ETIKA SARI
    Nim :12010035
    KELAS: VA
    1. B. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional memiliki latar belakang dan erat hubungannya dengan pembentukan beberapa pengadilan kejahatan internasional sebelumnya. Pertama, pembentukan pengadilan kejahatan internasional setelah Perang Dunia Kedua usai, yaitu International Military Tribunal (IMT) atau dikenal sebagai Nuremberg Tribunal pada tahun 1945 dan International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) atau dikenal sebagai Tokyo Tribunal pada 1946. Kedua, pembentukan mahkamah kejahatan internasional setelah usai perang dingin, yaitu International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang berkedudukan di Den Haag. Keempat pengadilan kejahatan internasional tersebut bersifat ad hoc. Pembentukan IMT didasarkan pada insiatif sekutu yang memenangkan perang untuk mengadili para pemimpin Nazi-Jerman, baik sipil maupun militer, sebagai penjahat perang dengan terlebih dahulu dituangkan dalam London Agreement tanggal 8 Agustus 1945. Sedangkan IMTFE dibentuk berdasarkan Proklamasi Panglima Tertinggi Tentara Sekutu Jenderal Douglas MacArthur pada 1946. Dan secara umum pembentukan icc ialah untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional.

    BalasHapus
  23. NAMA : ATIK ETIKA SARI
    Nim: 12010035
    KELAS: VA

    C.) Perbedaan icc dengan mahkamah internasional lain ialah karena icc merupakan suatu
    Peradilan tetap, berbeda dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3(1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma).
    Mahkamah Pidana Internasional merupakan mahkamah yang independen dan bukan merupakan badan dari PBB karena dibentuk berdasarkan perjanjian multilateral, meskipun dalam beberapa kondisi tertentu ada relasi peran antara Mahkamah dengan PBB (Pasal 2 Statuta Roma).
    Statuta Roma memuat banyak pengaman yang menjamin penyelidikan dan penuntutan hanya dilakukan untuk kepentingan keadilan, bukan kepentingan politik. Meskipun Dewan Keamanan PBB dan negara dapat merujuk kepada Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional, keputusan untuk melaksanakan penyelidikan merupakan wewenang Jaksa Penuntut. Namun, Jaksa Penuntut tidak hanya akan bergantung pada Dewan Keamanan PBB atau rujukan negara saja, tetapi juga akan mendasarkan penyelidikannya berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Jaksa Penuntut harus meminta kewenangan dari Pre-Trial Chamber baik untuk melakukan penyelidikan maupun penuntutan dan permintaan tersebut dapat digugat oleh negara.

    BalasHapus
  24. NAMA : ATIK ETIKA SARI
    Nim: 12010035
    KELAS: VA

    2. Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012.
    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017.Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.

    Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional. Upaya Palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
    Dia mengungkapkan Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang berhubungan dengan Hamas, kelompok yang dianggap Israel dan negara-negara Barat sebagai kelompok teroris. Sehingga upaya Palestina di ICC dapat dijegal oleh Israel.

    aliansi utama Israel. Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya Palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel. perundingan damai dengan Israel.
    “Itu merupakan langkah peningkatan ketegangan dan tidak akan memenuhi keinginan dan harapan yang diinginkan rakyat Palestina,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Jeff Rathke. Keanggotaan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status negara yang merdeka.

    BalasHapus
  25. NAMA : IKA KARTIKA
    KELAS : VB
    NIM : 12010116

    1. - Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional :

    Kedudukan ICC yaitu sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum
    Nasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan
    dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
    D.1. Azas Pelengkap (Complementary Principle )
    Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa
    (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
    a. Menghukum pelaku kejahatan
    b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
    c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum) Karena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan)
    diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih
    dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah
    sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional. Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggap tidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk
    diadili jika:
    a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
    b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atau penuntutan.


    - Latar belakang terbentuknya ICC :

    untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah
    ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio .

    - Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional :

    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

    sedangkan mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

    BalasHapus
  26. NAMA : IKA KARTIKA
    KELAS : VB
    NIM : 12010116


    2. - Peluang palestina dalam mengajukan israel ke ICC :

    Pada 2 Januari, Palestina mengajukan permintaan resmi untuk bergabung dengan organisasi yang
    berbasis di Den Haag, Belanda, tersebut sehingga memberi peluang bagi Palestina untuk mengajukan
    gugatan terhadap para pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah pendudukan. ICC dapat mengadili tokoh-tokoh yang dituduh
    melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan
    sejak 1 Juli 2002, ketika Konvensi Roma mulai berlaku.

    - Analisis dengan perspektif hukum humaniter dalam konvensi yang mengatur tentang kejahatan dan ICC :

    analisis menunjukan bahwa kejahatan itu masuk dalam yuridiksi mahkamah, maka mahkamah tidak dapat secara langsung melakukan proses hukum terhadap tertuduh, melainkan harus mengkoordinasikan dengan negara yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan. Oleh karena itu peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC masih perlu dianalisis lebih jauh, karena pelaporan itu masih perlu dieksaminasi oleh majelis Pra Peradilan guna menetukan apakah ada dasar yang memadai untuk dilakukan penyelidikan oleh Jaksa dan apakah kasus itu masuk dakam yurdiksi Mahkamah Internasional dan berkaitan Invasi Israel ke jalur Gaza dengan alasan Hamas sebagai organisasi yang sering mengganggu kemaanan Israel dapat dilihat dalam dua persepektif. Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum. Kedua adalah
    Bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah Jus in bello.Pada Konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence)sebagaimana selalu diargumentsikan atauka serangan ofesif? Dari uaraian diatas ada duadasar untuk menglasifikasi serangan israel sebagai serangan ofensif.

    BalasHapus
  27. Nama : Ni komang kartika sd
    Nim : 12010048
    Kelas Vb

    1. A.) Kedudukan icc dalam hukum humaniter internasional merupakan sebagai badan hukum pengadilan dalam penyelesaian yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaedah-kaedah hukum. Metode penyelesaian ini melalui pengadilan, icc (international criminal court) atau bisa disebut juga dengan mahkamah pidana internasional (MPI) merupakan pengadilan permanen Yang menangani jenis kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 statuta.

    B) Latar belakang ICC
    untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah
    ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio .

    C) Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional :

    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. sedangkan mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

    BalasHapus
  28. Nama : Moch. Faris
    NIM : 12010106
    Kelas : V A

    1. Statuta ICC mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi). Dengan berbagai bcatatan diantaranya catatan bahwa untuk kejahatan agresi masih dipandang perlu dirumuskan kembali dengan jelas tentang lingkup pengertian dan definisinya selama 7(tujuh) tahun sejak berlaku efektif Statuta Roma,1998.
    Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan:
    • Pembunuhan;
    • Pembasmian;
    • Perbudakan;
    • Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
    • Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang
    secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
    • Menganiaya;
    • Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili
    secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan
    seksual lainnya ;
    • Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan,
    etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender)
    • Penghilangan seseorang secara paksa;
    • Kejahatan apartheid;
    • Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja
    sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental
    ataupun kesehatan fisiknya. Untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai yang sesuai dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional, maka diperlukan badan yang berdiri sendiri dan badan ini kedudukannya sebagai alat perlengkapan utama . organ utama PBB. Badan ini tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu dan harus bebas dari segala pengaruh. Telah kita ketahui bahwa salah satu cara penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial sentlement dalam hukum internasional adalah penyelesaian melalaui badan peradilan internasional (world court atau international court). Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yaitu Permanent Court of International of Justice (PCIJ) atau Mahkamah Permanen Internasional Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982) atau International Criminal Court (ICC)

    Pada masa LBB peristiwa yang penting ialah dibentuknya Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of Internasional Justice – PCIJ). Mahkamah berdiri setelah statute diratifikasi oleh mayoritas Negara-negara anggota PBB, PCIJ berdiri tahun 1921 da berkedudukan di Den Haag.

    Mahkamah Internasional dalam rangka PBB disebut Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ). Menurut pasal 92 Piagam PBB disebut statute ICJ didasarkan pada Satuta PCIJ dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam PBB.

    2. Berharap ICC mereaksi positif langkah Palestina untuk mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza.
    Palestina telah mengajukan dokumen resmi kepada PBB untuk bergabung dengan Pengadilan atau Mahkamah Kriminal Internasional ICC (International Criminal Court), langkah yang memungkinkan negara itu mengupayakan dijatuhkannya dakwaan terhadap Israel.

    BalasHapus
  29. Nama : Ni komang kartika Sd
    Nim : 12010048
    Kelas : Vb

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Langkah Palestina mengajukan diri bergabung ke ICC bertujuan untuk mengajukan tuntutan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke ICC di Belanda. Peluang Palestina sangatlah kecil, karena AS dan Israel akan menjagal dengan berbagai cara agar Palestina tidak dapat bergabung dengan ICC. AS meruoakan salah satu Negara yang berpengaruh di dalam ICC. Pada 2 Januari lalu, Palestina menyerahkan sejumlah dokumen terkait permohonanya untuk bergabung pada Rome Statute dengan kesepakatan lain.
    Mahkamah Pidana Internasional adalah lembaga hukum independent untuk menjerat sejumlah orang yang didakwa melakukan kejahatan yang berbahaya dan mengkhawatirkan masyarat internasional. Seperti kejahatan pembantaian massal atau kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Berdasarkan, Rome Statute diterimanya Palestina menjadi anggota khusus tidak serta merta dibukanya penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diajukan Palestina. Semuanya berpulang pada pengajuan dari jaksa penuntut umum yang disertai pemenuhan semua persyaratan yang telah ditetapkan Rome Statute untuk melakukan penyelidikan.

    BalasHapus
  30. Nama : Azis
    Nim : 12010012
    Semester : V-A

    1a.)Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter :
    Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
    ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
    b.) Latar Belakang Terbentuknya ICC :

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
    c.) Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Mahkamah Internasional adalah Sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum di bidang internasional.

    BalasHapus
  31. Nama : Azis
    Nim : 12010012
    Semester : V-A

    Lanjutan No.2
    2.a) Peluang Palestina dalam mengajukan israel ke ICC
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.
    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    BalasHapus
  32. Nama : Fatrya L. Heraspatty
    Kelas : V A
    NIM : 12010093

    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international adalah sebagai pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana dan ICC Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.

    BalasHapus
  33. Nama : Fatrya L. Heraspatty
    Kelas : V A
    NIM : 12010093

    1. Latar Belakang ICC yang mana disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005 Statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda dan banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya,seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang. Tokoh lainnya adalah Pol Pot yang telah membantai rakyatnya sebanyak dua juta orang. Di Cile, ada Jenderal Augosto Pinochet telah membunuh 2.279 lawan politiknya, dan ribuan orang disiksa dan dipaksa melarikan diri keluar negeri Selain tokoh-tokoh yang disebutkan diatas masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang telah memerintah dengan tangan besi dan dengan mudah mengorbankan rakyatnya. Kejahatan yang mereka lakukan tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan sudah tergolong sebagai kejahatan yang jika dibiarkan akan mengancam dan membawa malapetaka bagi kehidupan umat manusia di planet ini. Salah satu kendala besar yang telah menjadikan para pelaku kejahatan besar mampu berkelit dari jerat hukum yang ada selama ini adalah impunity. Ini adalah kendala besar yang dihadapi dalam menerapkan hukum internasional pada saat ini. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang lebih adil, khususnya untuk memutuskan rantai impunitas para pelaku kejahatan yang luar biasa. Maka pada tanggal 17 Juli 1998, sebanyak 120 negara pada tahun 1998 sepakat membentuk Mahkamah Pidana untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan/terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang dan Mahkamah ini akan mulai berjalan setelah 60 negara meratifikasi stutanya.

    BalasHapus
  34. Nama : Fatrya L. Heraspatty
    Kelas : V A
    NIM : 12010093


    1. Perbedaan ICC dengan Pengadilan ad hoc untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia
    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah produk dari suatu perjanjian multilateral, sedangkan Pengadilan untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda diciptakan oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini diciptakan sebagai respon terhadap situasi tertentu dan hanya ada untuk jangka waktu yang terbatas. Sedangkan, ICC adalah sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen.

    Perbedaan ICC dengan ICJ (Mahkamah Internasional)
    Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.

    BalasHapus
  35. Nama : Fatrya L. Heraspatty
    Kelas : V A
    NIM : 12010093

    2. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Paledtina juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.
    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika SerikatAustralianmenolaknya.
    Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhkan sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional. Upaya Palestina itu dilawan Perdana MenterimIsrael.
    Dia mengungkapkan Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang berhubungan dengan Hamas, kelompok yang dianggap Israel dan negara-negara Barat sebagai kelompok teroris. Upaya Palestina di ICC dapat dijegal oleh Israel, kekalahan Palestina itu seperti kita mengalahkan resolusi Palestina di Dewan Keamanan PBB. Hal senada juga diungkapkan AS, aliansi utama Israel. Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang bahwa upaya Palestina itu akan menunda diadakannya perundingan damai dengan Israel.
    Keanggotaan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status negara yang merdeka. Selama ini, Palestina menginginkan status negara dengan kekuasaan di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem timur.


    BalasHapus
  36. NAMA : FEBRY YEVIERA RIGIANT
    KELAS : VB
    NIM : 12010043


    1A. KEDUDUKAN ICC DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL


    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen beragam. Dari kesemua pendapat (atau respon asal usulan tersebut) yang dimiliki negara-negara oleh Cassese dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
    1. Kelompok pertama, yaitu kelompok yang disebut sebagai like-minded yang dipimpin oleh Kanada dan Australia. Kelompok ini memiliki pandangan yang progresif yakni menginginkan terbentuknya sebuah pengadilan dengan “automatic jurisdiction” dan Jaksa yang independent dan yuridiksi yang dimiliki memiliki jangkauan yang luas, yakni meliputi segala kejahatan perang yang dilakukan entah pada konflik dalam negeri ataupun yang bersifat internasional.
    2. Kelompok kedua, adalah kelompok negara-negara anggota Dewan Keamanan (kecuali Inggris dan Prancis yang masuk kelompok pertama) yang menginginkan supaya Dewan diberi kewenangan yang luas untuk menentukan kasus apa yang yang dapat menjadi kompetensi pengadilan.
    3. Kelompok ketiga, adalah kelompok dari negara-negara non-blok yang menginginkan apabila Pengadilan diberi kewenangan atas kejahatan agresi, obat bius dan terorisme. Sementara itu mereka menentang pemberian yuridiksi bagi pengadilan untuk untk menghakimi pelaku kejahatan perang dalam konflik internal dan menuntut adanya pemberian sanksi hukum mati dalam Statuta.

    1B. LATAR BELAKANG
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif

    BalasHapus
  37. LANJUTAN
    1C. PERBEDAAN ICC DENGAN MAKAMAH INTERNASIONAL LAIN.
    Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris) International Criminal Court/ICC) dibentuk pada [1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.

    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    BalasHapus
  38. NAMA : FEBRY YEVIERA RIGIANT
    KELAS : VB
    NIM : 12010043

    LANJUTAN
    1C. PERBEDAAN ICC DENGAN MAKAMAH INTERNASIONAL LAIN.
    Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris) International Criminal Court/ICC) dibentuk pada [1940]] sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.

    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    BalasHapus
  39. NAMA : Rikky Faudzan Mubaroq

    NIM : 12010118

    KELAS : VA



    1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?

    JAWAB: Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah organ yuridis dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang ada dalam hukum humaniter internatiaonal. Kedudukan Mahkamah berada di Istana Perdamaian (Peace Palace) di kota Den Haag, Belanda.Latar belakang terbentuknya Mahkamah ini(ICC) sejak tahun 1946 telah menggantikan posisi dari Mahkamah Permanen untuk Keadilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang sudah beroperasi sejak tahun 1922. Statuta Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidakk terpisahkan dengan Piagam PBB.Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP (mahkamah internasional permanen).Perbedaan antara ICC dan Mahkamah internasional lainya yaitu terdapat didalam sumbernya yang menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .sedangkan Makamah Internasional lainya Status mahkamah internasional lainya dengan tegas menyatakan sumber-sumber hukum internasional yang akan mahkamah terapkan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang diserahkan kepadanya, sumber hukum tersebut dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1) dalam statuta mahkamah internasional

    2.Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

    JAWAB: Peluang Negara Plestina Pertama, Palestina tengah melakukan perkembangan strategi dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Strategi lama Palestina adalah lewat perjuangan rakyat (intifadha) yang dipersenjatai. Sekarang, strategi tersebut masih digunakan, namun ditambah dengan perjuangan lewat lembaga-lembaga internasional yang sifatnya formal dan resmi dan formal seperti PBB dan ICC.

    Kedua, strategi perjuangan tersebut telah membuahkan sejumlah hasil, baik bersifat politik seperti status anggota non state di PBB maupun ICC, serta hasil dukungan kultural di mana Palestina kian mendapatkan respek dari masyarakat internasional, baik negara maupun para aktivis. Setiap kali Israel melakukan serangan terhadap rakyat Palestina, komunitas internasional segera mengutuk tindakan tersebut.

    Ketiga, strategi tersebut telah membuat komunitas internasioanl memandang perjuangan Palestina sebagai perjuangan meraih kemerdekaan dan kemanusiaan, bukan lagi perlwanan keagaamaan dan etnis. Hal itulah yang membuat komunitas internasional, bahkan Eropa dengan diwakili Paerlemen Prancis dan Jerman, memberi dukungan terhadap Palestina.

    Keempat, keanggotaan Palestina di ICC akan membuka peluang untuk menekan Isarel dengan menyeret setiap tindakan militernya terhadap rakyat Palestina, namun Israel juga bisa melakukan hal yang sama dengan menekan Palestina dengan menyebut perlawanan brutal Hamas sebagai bentuk kejahatan yang sama.

    BalasHapus


  40. NAMA : MEYSYO SANANDA
    NIM : 12010006
    KELAS : V B
    1. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya. 1. Kedudukan ICC dalam hukum Humaniter internasional adalah pengadilan usaha terakhir di mahkamah internasional
    Dan latar belakang terbentuknya ICC Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional adalah Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang.
    Tokoh lainnya adalah Pol Pot yang telah membantai rakyatnya sebanyak dua juta orang. Di Cile, ada Jenderal Augosto Pinochet telah membunuh 2.279 lawan politiknya, dan ribuan orang disiksa dan dipaksa melarikan diri keluar negeri Selain tokoh-tokoh yang disebutkan diatas masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang telah memerintah dengan tangan besi dan dengan mudah mengorbankan rakyatnya.
    Dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya ? International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang

    2.Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.


    BalasHapus
  41. Nama : Inkan Krisna Mukti
    NIM : 12010173
    KELAS : V / B

    1. - Kedudukan ICC ialah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
    - Latar belakang pembentukan ICC:
    Bermula dalam Konferensi Perdamaian Paris 1919, negara-negara peserta konferensi tersebut berkeingan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional guna mengadili kejahatan perang. Keinginan tersebut dituangkan lagi dalam Konferensi di Jenewa dibawah naungan PBB tetapi tetap belum mendapatkan hasil. Majelis Umum meminta tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen maupun beragam, dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta. Dengan demikian itu pula pembentukan ICC dibuat dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
    - perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional :
    ICC merupakan sebuah bentuk mahkamah yang bersifat permanen dan independen yang berbeda dengan mahkamah internasional Ad-Hoc seperti mahkamah Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR yang bersifat sementara. ICC bekerja menurut asas remedi domestic yaitu pengadilan akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penututan terhadap pelaku kejahatan nasional, baru ketika pengadilan tidak mau dan tidak mampu melaksanakannya barulah mahkamah ini bekerja. Jadi ICC baru menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalakan fungsinya dengan baik. Sedangkan mahkamah internasional lainnya adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

    2. Pada mekanisme hukum humaniter internasional ini dapat ditempuh melalui pembentukan pengadilan pidana nasional maupun mahkamah pidana internasional yang bersifat ad hoc. Karena perkembangan tindak pidana internasional yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat internasional, Dalam konvensi disyaratkan pula perlindungan terhadap orang yang terluka dan sakit, korban perang, dan orang sipil. Diatur pula dalam protokol yang sangat relevan bagi para komandan dan militer, peraturan tentang penggunaan cara dan alat tempur yang tercantum dalam konvensi Den Haag. Juga penetakan batas-batas untuk menghindari penderitaan dan kerusakan yang tidak perlu. Pengaturan mengenai kejahatan perang telah pula dimasukkan dalam Rome Statute 1998 mengenai International Criminal Court dengan dua dokumen terkait. Yakni, elements of crimes dan rule of procedures and evidence yang harus dianggap melekat dengan Rome Statute 1998. Selain itu asas-asas umum dan opini para juri dapat pula dianggap sebagai sumber hukum. Walau, harus dirumuskan lebih dahulu dalam konvensi internasional dengan pertimbangan-pertimbangan empiris dan kebiasaan-kebiasaan internasional.

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Nama : Defi putri intan sari
    Kelas : VB
    Nim : 12010107

    1. a. kedudukan ICC yaitu Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk
    diadili jika:
    a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
    b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.

    b. latar belakang pembentukan ICC yaitu daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui
    kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Selain itu dalam kaitannya dengan hak asasi
    manusia, pembentukan ICCsejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk :
    a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
    b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3)
    dan 55 (e) pigm, PBB);
    c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
    d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
    e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-
    sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad.

    c. perbedaan ICC dengan makalah internasional yaitu

    - ICC yaitu Menjelang akhir abad yang sangat berdarah dalam perjalanan sejarah manusia, komunitas international bersama-sama mengadopsi sebuah treaty yang membentuk sebuah pengadilan pertama dalam sejarah yang
    independen dan permanen.

    - Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.

    BalasHapus
  44. Nama : Defi putri intan sari
    Kelas : VB
    Nim : 12010107

    2. peluang palestina mengajukan israel Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap
    wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti
    kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan
    kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses
    keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah. “Mereka (Israel) menyerang kita dan tanah kita
    setiap hari, ke mana kita akan mengajukan komplain? Dewan Keamanan telah menjatuhkan
    kita, ke mana kita akan mengadu?” kata Abbas dalam pertemuan di depan para pemimpin Palestina,
    waktu setempat, dikutip Reuters . Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara
    pengamat bukan anggota” pada November 2012. Langkah ini diambil moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-
    sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad.

    BalasHapus
  45. Ralatan,

    NAMA : Rikky Faudzan Mubaroq
    NIM : 12010118
    KELAS : V-B



    1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international? berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?

    JAWAB: Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah organ yuridis dari Perserikatan Bangsa Bangsa yang ada dalam hukum humaniter internatiaonal. Kedudukan Mahkamah berada di Istana Perdamaian (Peace Palace) di kota Den Haag, Belanda.Latar belakang terbentuknya Mahkamah ini(ICC) sejak tahun 1946 telah menggantikan posisi dari Mahkamah Permanen untuk Keadilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang sudah beroperasi sejak tahun 1922. Statuta Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidakk terpisahkan dengan Piagam PBB.Mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti MIP (mahkamah internasional permanen).Perbedaan antara ICC dan Mahkamah internasional lainya yaitu terdapat didalam sumbernya yang menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .sedangkan Makamah Internasional lainya Status mahkamah internasional lainya dengan tegas menyatakan sumber-sumber hukum internasional yang akan mahkamah terapkan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang diserahkan kepadanya, sumber hukum tersebut dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1) dalam statuta mahkamah internasional

    2.Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

    JAWAB: Peluang Negara Plestina Pertama, Palestina tengah melakukan perkembangan strategi dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsanya. Strategi lama Palestina adalah lewat perjuangan rakyat (intifadha) yang dipersenjatai. Sekarang, strategi tersebut masih digunakan, namun ditambah dengan perjuangan lewat lembaga-lembaga internasional yang sifatnya formal dan resmi dan formal seperti PBB dan ICC.

    Kedua, strategi perjuangan tersebut telah membuahkan sejumlah hasil, baik bersifat politik seperti status anggota non state di PBB maupun ICC, serta hasil dukungan kultural di mana Palestina kian mendapatkan respek dari masyarakat internasional, baik negara maupun para aktivis. Setiap kali Israel melakukan serangan terhadap rakyat Palestina, komunitas internasional segera mengutuk tindakan tersebut.

    Ketiga, strategi tersebut telah membuat komunitas internasioanl memandang perjuangan Palestina sebagai perjuangan meraih kemerdekaan dan kemanusiaan, bukan lagi perlwanan keagaamaan dan etnis. Hal itulah yang membuat komunitas internasional, bahkan Eropa dengan diwakili Paerlemen Prancis dan Jerman, memberi dukungan terhadap Palestina.

    Keempat, keanggotaan Palestina di ICC akan membuka peluang untuk menekan Isarel dengan menyeret setiap tindakan militernya terhadap rakyat Palestina, namun Israel juga bisa melakukan hal yang sama dengan menekan Palestina dengan menyebut perlawanan brutal Hamas sebagai bentuk kejahatan yang sama.
    Jadi saat ini Negara Palestina sudah dibawa perlindungan ICC oleh karena itu kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh israel akan ditangani oleh ICC.

    BalasHapus
  46. Nama : NOVAN ABRIANTO KUSHERMAWAN
    Kelas : B
    Semester: V / 5
    N.I.M : 12010126

    1. # Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional ?
    Jwb: Kedudukannya yaitu ICC memiliki kemampuan untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu/kelompok yang dituduh melakukan suatu Perbuatan/Tindakan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Genosida (Genocide), dan juga dalam Kejahatan Perang (Crime of War).
    ICC sifatnya melengkapi keberadaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional dari sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi,menuntut,dan mengatasi kejahatan-kejahatan yang terjadi tersebut.
    Dalam halnya Hukum Humaniter Internasional, ICC juga akan membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang biasanya terancam jiwanya atau juga memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapan perlindungan maupun keadilan.

    # Latar belakang terbentuknya ICC ?
    Jwb: Latar belakang pembentukan ICC dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (Heinous Crime), seperti halnya Genosida (Genocide),Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity),Kejahatan Perang (War Crimes) yang telah menimbulkan banyak korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia.

    #Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional yang lain ?
    Jwb: Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. Mahkamah Internasional adalah organ peradilan PBB sedangkan ICC adalah independen dari PBB.


    Nama : NOVAN ABRIANTO KUSHERMAWAN
    Kelas : B
    Semester: V / 5
    N.I.M : 12010126

    2. Menurut saya peluang bagi Palestina untuk menggugat Israel dengan bergabung dengan ICC harus dipikirkan secara sangat matang, dikarenakan Israel sendiri memegang kekuasaan yang sangat besar,bahkan negara adidaya Amerika Serikat (AS) pun belum tentu berani melawan/menggugat Israel, jika tetap memaksa AS dan Israel akan menjagal dengan berbagai cara agar Palestina tidak dapat bergabung dengan ICC. Bahkan jika Palestina dapat bergabung dengan ICC,maka pihak Israel pun tidak segan-segan juga untuk melaporkan ataupun mengadili Palestina yang melakukan serangannya terhadap Israel dengan menggunakan roket. Meskipun Palestina bakal ditolak oleh ICC dan dia akan mengajukan resolusi ke Dewan Keamanan (PBB) tetap pihak PBB pun belum tentu akan berani membantu Palestina. Sedikit harapan memang bagi Palestina agar bergabung dengan ICC yang mayoritas anggota dewan-dewannya dibawah naungan Amerika Serikat (AS).

    BalasHapus
  47. Nama : Ayu Witantri
    NIM : 12010045
    Kelas : v-B

    1.a) Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional.
    ICC telah mendukung hukum humaniter internasional melalui berbagai hal sebagai berikut: - 'Certainty' yaitu berupa pendefinisian berbagai gagasan yang sebelumnya masih kabur, misalnya definisi tentang kejahatan perang,genosida,dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    -'Predictability' yaitu sebab pada masa lalu penegakkan dan akuntabilitas terhadap hukum humaniter sepenuhnya tergantung pada tindakan nasional dan lokal yang penuh dengan hal-hal yang tidak konsisten dan tidak terduga.
    - 'Complementarity' yaitu sebab apabila jurisdiksi nasional benar-benar diharapkan menggunakan prioritasnya terhadap pelaku dan apabila di tingkat nasional telah gagal maka ICC menggunakan jurisdiksinya.
    - 'Universality' yaitu sebagai lembaga permanen yang bersifat global,ICC harus mengadopsi pendekatan universal terhadap kejahatan internasional yang mengundang partisipasi dari masyarakat global,baik pemerintah maupun non pemerintah.
    -'Representativity' yaitu sebab sejarah terbentuknya ICC beserta pengaturan hukumnya merupakan hasil dari kerja sama negara maju maupun negara berkembang,pemerintah maupun non pemerintah.
    - 'victim sensibility' karena baik statuta maupun hukum acaranya menggambarkan perhatian yang lebih besar terhadap korban dan 'gender sensitivity'.

    b) Latar belakang terbentuknya ICC.
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional.
    Bermula pada keinginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada konferensi perdamaian paris pada tahun 1919 namun kemudian keinginan ini terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 diantara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an. Keinginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, tepat pada tahun 1989 majelis umum dalam sidangnya persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago yaitu dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius sehingga oleh majelis umum meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional,lalu ILC membuat sebuah draft yang sifatnya komprehensif yang behasil diselesaikanpada tahun 1993 yang dimodifikasi pada tahun 1994.
    tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen sangatlah beragam dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi, ICC akhirnya didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 bermarkas di kota Den Haag, Belanda.

    c) Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional.
    -ICC : secara hukum dan fungsional independen dari PBB, memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu, pengadilan sipil yang berhubungan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    - Mahkamah Internasional : secara hukun dan fungsional adalah organ dari PBB, tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu, pengadilan sipil yang berhubungan dengan sengketa antar negara.

    BalasHapus
  48. Nama : Ayu Witantri
    NIM : 12010045
    Kelas : v-B
    (Lanjutan)
    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC.
    Sebenarnya dengan bergabungnya palestina ke lembaga ICC, palestina memiliki peluang untuk mengadukan dan mengajukan para pimpinan israel sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang untuk diberi hukuman.
    Pada kasus tragedi Gaza terdapat 4 jenis pelanggaran HAM berat yang dilakukan pasukan israel yakni genosida,kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang,dan agresi. Tindakan pengeboman pasukan israel terhadap penduduk jalur gaza juga termasuk kejahatan perang yang diatur pada statuta Roma.
    Namun terdapat adanya kendala,ternyata mekanisme kerja ICC dalam mengadili tentara israel atas prakarsa DK PBB sulit bahkan tidak mungkin karena sudah dapat dipastikan akan dimentahkan oleh hak veto Amerika Serikat karena dianggap merugikan eksistensi israel.
    Israel selalu mendapat pembelaan dari Amerika Serikat sehingga tiap kali resolusi di keluarkan setiap kali itu pula selalu di veto atau minimal isi resolusi tidak sekeras pada kasus kejahatan internasional, misalnya, seperti resolusi DK PBB No. 1860 Tahun 2009 yang hanya berisi israel agar menghentikan serangan,tidak mengadili israel apalagi mengusirnya.
    maka harus ada kekuatan di luar PBB yang berani mengimbanginya.

    BalasHapus
  49. NAMA : Reynaldi Novenda
    NIM : 12010084
    KELAS : V - A

    1.
    # Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional

    Pengadilan dapat dibagi dalam dua kategori yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Contoh pengadilan internasional adalah mahkamah internasional( internasional court of justice/ ICJ) dan mahkamahpidan internasional ( internasional criminal court / ICC). Contoh pngadilan ad hoc atau pengadilan khusus adalah mahkamahinternasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda. Pengadilan ad-hoc ini mempunya mandat terbatas pada waktu dan wilayahnya.
    Statuta Roma atau the Rome Statute adalah constituent instrument bagi berlakunya International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2002 setelah Senegal meratifikasinya pada tanggal 1 Juli 2001. Jenis kejahatan yang yang diatur dan menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi .
    Jenis kejahatan dalam ICC yaitu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar (opinion jurist) yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Kriminalisasi ketiga jenis kejahatan tersebut berasal dari konsensus masyarakat internasional ataupun dari kebiasaan internasional yang menempatkan individu sebagai pelaku utama sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kapasitas aktif maupun pasif mereka. Akuntabilitas pertanggung jawaban pidana bagi individu yang telah melakukan kejahatan internasional di dalam ICC tersebut ditujukan tidak hanya kepada korban, keadilan, tetapi juga untuk dan atas nama masyarakat internasional secara keseluruhan.
    Dengan demikian, asumsi pembenaran (opinio juris necesitatis) dan praktek internasional (practice) menjadikan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip-prinsip tersebut di bawah ini :
    1. Adanya tanggung jawab individu bagi kejahatan perang;
    2. Tanggung jawab individu tersebut berlaku juga pada hukum internasional;
    3. Kepala Negara tidak lagi kebal terhadap penuntutan terhadap kejahatan perang;
    4. Perintah atasan atau jabatan tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan pembenar untuk mealukan kejahatan perang;
    5. Terdakwa pelaku kejahatan perang memiliki hak untuk memperoleh pengadilan yang tidak memihak dan fair;
    6. Keikutsertaan dalam kejahatan perang termasuk juga dalam kategori kejahatan berdasar hukum internasional.

    # Latar Belakang Terbentuknya ICC
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).

    BalasHapus
  50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  51. NAMA : Reynaldi Novenda
    NIM : 12010084
    KELAS : V - A


    # Perbedaan ICC dengan Makamah Internasional Lainnya
    Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan ICC adalah independen dari PBB.




    2.
    # Peluang Palestina mengajukan Israel ke ICC
    Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012. Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.

    Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional. Upaya Palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Dia mengungkapkan Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang berhubungan dengan Hamas, kelompok yang dianggap Israel dan negara-negara Barat sebagai kelompok teroris. “Militer Israel merupakan pasukan paling bermoral di dunia,” kata Netanyahu. Dia juga memprediksi, upaya Palestina di ICC dapat dijegal oleh Israel.

    “Kekalahan Palestina itu seperti kita mengalahkan resolusi Palestina di Dewan Keamanan PBB,” tuturnya. Hal senada juga diungkapkan AS, aliansi utama Israel. Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya Palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel.

    “Itu merupakan langkah peningkatan ketegangan dan tidak akan memenuhi keinginan dan harapan yang diinginkan rakyat Palestina,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Jeff Rathke. Keanggotaan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status negara yang merdeka. “Tindakan seperti itu bukan jawaban,” kata Rathke. Selama ini, Palestina menginginkan status negara dengan kekuasaan di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem timur.

    Palestina sudah bosan dengan janji dari AS mengenai status negara. Berbagai keinginan Palestina selalu dikandaskan Washington dalam perundingan, mulai penghentian pembangunan permukiman dan kesepakatan pertukaran tahanan. “Kita telah bermain dengan Mr. Nice Guy dengan negosiasi sejak 1991. Tapi kemungkinan solusi dua negara selalu terkikis.

    BalasHapus
  52. NAMA : ALVIAN RAMADHAN SANTOSO
    NIM : 12.010.128
    KELAS : V- A

    1. Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international

    Statuta Roma 1998 menegaskan dan menetapkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional merupakan suatu lembaga permanen dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang-orang atau individu yang melakukan kejahatan-kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional sebagaimana diatur dalam Statuta. Kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan tidak dihukum dan bahwa penuntutan terhadap mereka yang melakukan kejahatan serius tersebut secara efektif harus dijamin dengan mengambil langkah-langkah di tingkat nasional dan dengan memajukan kerjasama internasional. Mekanisme Penegakan Hukum humaniter Internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional mengisyaratkan adanya kewenangan untuk mengadili individu yang telah melakukan kejahatan humaniter tanpa membedakan kapasitas jabatan seperti jabatan kepala negara atau pemerintahan, anggota pemerintahan atau parlemen, dan suatu dewan perwakilan atau pejabat pemerintah.
    Mahkamah Pidana Internasional dibentuk menurut Statuta Roma 1998 sebagai pelengkap dari yurisdiksi pengadilan pidana nasional. Istilah pelengkap berdasarkan statuta ini menyatakan bahwa mahkamah bisa berperan aktif menjalankan perannya apabila dalam suatu kasus sistem pengadilan negara yang bersangkutan tidak mampu (unable) dan atau tidak mau (unwilling) melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggungjawab dalam suatu kejahatan internasional. Statuta juga menyatakan bahwa Mahkamah akam mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi, setelah Mahkamah menegaskan batasan-batasan tindak kejahatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika Mahkamah menjalankan yurisdiksinya.
    Pembentukan International Criminal Court (ICC) merupakan momentum yang sangat bersejarah dalam perkembangan hukum internasional yang berdampak terhadap perkembangan hukum pidana nasional baik terhadap hukum substantif maupun hukum proseduralnya. Dampak terhadap hukum substantif tiap negara adalah diakuinya tindak pidana baru dalam sistem hukum pidana setiap negara, yang juga merupakan yurisdiksi ICC.
    Terbentuknya ICC
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).


    Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    Sedangkan Mahkama Internasioanal adalah organ yuridis dari perserikatan bangsa bangsa. Fungsi Mahkama Internasioanal untuk menjelaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.

    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC
    Peluang Palestina untuk mengajukan perlindungan ke ICC masih minim, ini dikarenakan pelestina masih belum menjadi anggota ICC. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan.

    BalasHapus
  53. NAMA : ARIF SAIFUL RIZAL
    NIM : 09010078
    KELAS: V A

    2.a) Peluang Palestina dalam mengajukan israel ke ICC
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.
    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    BalasHapus
  54. NAMA : ARIF SAIFUL RIZAL
    NIM :09010078
    KELAS : V A


    1.Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
    ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
    b.) Latar Belakang Terbentuknya ICC :

    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
    c.) Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    BalasHapus
  55. Nama : Meihida Hesti Arizka
    Semester : VB
    NIM : 12010021


    A. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional
    Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
    Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.

    B.latar belakang terbentuknya ICC
    Pembentukan International Criminal Court dilator belakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang.
    Banyak pelaku kejahatan besar yang tidak dijerat oleh instrumen-instrumen hukum tersebut. Salah satu kendala besar yang telah menjadikan para pelaku kejahatan besar mampu berkelit dari jerat hukum yang ada selama ini adalah impunity. Ini adalah kendala besar yang dihadapi dalam menerapkan hukum internasional pada saat ini. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang lebih adil,

    BalasHapus



  56. Nama : Meihida Hesti Arizka
    Semester : VB
    NIM : 12010021


    Lanjutan


    C.perbedaan ICC dengan mahkamah internasional
    Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
    Sedangkan ICC yaitu sebagai peradilan baru internasional yang dibentuk pada tanggal 1 juli 2002 di kota Den Haag


    2. Jika Palestina mengajukan Israel ke ICC akan mendapat pertentangan dari beberapa Negara. Palestina berharap ICC mereaksi positif langkah Palestina untuk mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, harapan Palestina bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza. Padahal, Israel dan Amerika Serikat (AS) sudah memperingatkan Palestina terkait rencana besarnya tersebut. ”Ini adalah langkah yang sangat signifikan,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour . Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau. ”Itu akan menjadi dampak langkah Palestina.”

    BalasHapus
  57. NAMA : SEKAR AMARILIS
    NIM : 12010051
    KELAS : V-B

    1.A) kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar (Registry).
    B) Latar belakang terbentuknya ICC adalah
    karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi. Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
    C) ICC adalah constituent instrument bagi berlakunya International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2002 setelah Senegal meratifikasinya pada tanggal 1 Juli 2001. Jenis kejahatan yang yang diatur dan menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Kriminalisasi jenis kejahatan tersebut berasal dari konsensus masyarakat internasional ataupun dari kebiasaan internasional yang menempatkan individu sebagai pelaku utama sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kapasitas aktif maupun pasif mereka.
    Sedangkan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) adalah organ yuridis dari Perserikatan Bangsa Bangsa. Kedudukan Mahkamah berada di Istana Perdamaian (Peace Palace) di kota Den Haag, Belanda. Mahkamah ini sejak tahun 1946 telah menggantikan posisi dari Mahkamah Permanen untuk Keadilan Internasional (Permanent Court of International Justice) yang sudah beroperasi sejak tahun 1922. Statuta Mahkamah Internasional menjadi bagian yang tidakk terpisahkan dengan Piagam PBB.
    2. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC dengan cara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB. Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    BalasHapus
  58. NAMA : KHORIDATUL MANNA
    NIM : 12010112
    KELAS : V-A

    1. A. Kedudukan icc dalam hukum humaniter internasional
    adalah berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum humaniter ini maka hal yang mendesak dan penting dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah menyusun suatu hukum nasional yang mengatur tentang penghukuman bagi pelaku kejahatan perang. ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC berada di Den Hag Belanda dan sidang nya dapat di lakukakan di negaara lain sesuai dengan kebutuhan. Badan ICC terdiri dari presiden , Forum Pra Pradilan (PreTrial Division ) dan Peradilan tingkat banding ( Appeals Division ), Penuntut Umum( Prosecutor ) dan Panitia Pendaftar ( Registry ) dan di gunakan untuk mengadili orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan oleh masyarakat international yang katagorikan sebagai kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap dari mahkamah pidana international.

    B. Latarbelakang terbentuknya ICC
    Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus - kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus - kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi kepercayaan baru bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang lebih adil, khususnya untuk memutuskan rantai impunitas para pelaku kejahatan yang luar biasa. Maka pada tanggal 17 Juli 1998, sebanyak 120 negara pada tahun 1998 sepakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan/terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang dan Mahkamah ini akan mulai berjalan setelah 60 negara meratifikasi stutanya.

    C. Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional Lainnya
    - ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut orang-orang yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
    - MAHKAMAH INTERNASIONAL adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum internasional. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasihat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasihat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.







    2. Analisis Peluang Palestine dalam mengajukan israel ke ICC dengan prespektif hukum humaniter internasional
    Dengan menjadi anggota ICC, Palestina berharap bisa menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang di wilayah Jalur Gaza. ICC bisa menuntut orang yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, ketika pendiri perjanjian pengadilan, Statuta Roma, mulai berlaku.Jika proses aplikasi berjalan seperti yang direncanakan, Palestina harus mampu merujuk kasus pada awal April, dengan persiapan hukum untuk itu sudah berjalan dengan baik. Peluang Palestina dalam mengajukan Israel ke ICC mendapat pertentangan terutama oleh negara Amerika Serikat yang mendukung Israel, dengan ancaman akan menghentikan kucuran dana ke Palestina. Konvesi Jenewa IV, 1949,Terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54 yang berbunyi.
    Pasal 47 : Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu.

    BalasHapus
  59. Nama : Wahyu Arif S
    Nim : 12010053
    Semester : V-A

    1a. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
    Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.

    1b. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya

    1c.Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    BalasHapus
  60. Nama : Wahyu Arif S
    Nim : 12010053
    Semester : V-A

    Lanjutan No.2
    2.a) Peluang Palestina dalam mengajukan israel ke ICC
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.
    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.
    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    BalasHapus
  61. Nama : Galih Cahyadi
    NIM : 12010119
    Smstr : 5 B

    1. kedudukan ICC dengan Hukum Humaniter Internasional yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar HAM dan kejahatan humaniter,genicidde( pembunuhan masal ), kejahatan perang , serta agresi.

    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan serius yang menjadi perhatian internasional,ICC di dirikan pada tanggal 1 juli 2002 dan bermarkas di kota den haag,belanda.ICC adalah pengadilan terakhir di mana oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, ICC membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masy. Internasional.
    Perbadaan ICC dengan peradilan lainnya : ICC adalah pengadilan pidana internasional yang permanen dan independen , berbeda dengan ICJ tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu ,ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang bersengketa antar negara,ICJ adalah organ peradilan PBB sedangkan ICC independen dari PBB.

    2.Peluang palestina untuk menjadi anggota ICC yang bertujuan untuk mencari keadilan sangat kecil karena alasan mendasar israel tidak mengakui palestins\a sebagai negara maka dari itu dengan cara apapun israel dan Amerika Serikat dengan pasti akan menghalangi upaya palestina untuk menjadi negara berdaulat . AS mempunyai peran aktif di balik konflik ini. AS selama ini juga sudah mengucurkan dana untuk palestina yang terbukti berdampak baik bagi palestina tetapi dengan alasan lain AS menjegal palestina untuk bergabung dalam ICC alasannya palestina bukanlah sebuah negara dan tidak berhak menjadi anggota, dengan tidak di akuinya palestina sebagai negara maka israel dengan mudah mencaplok sedit-demi sedikit wilayah palestina, maka dari itu AS berupaya menyelesaikan konflik palestina dengan israel melalui jalur perundingan.

    BalasHapus
  62. Nama : Nico Nopiandika
    Nim : 12010091
    Semester : 5/A

    1.
    a). Kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional ?
    ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari statuta roma adalah salah satu bagian dari hukum humaniter internasional. Arti statuta ialah keadaan/ kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. ICC bersifat complementary atau pelengkap terhadap sistem hukum nasional.

    B). Latar belakang terbentuknya ICC yaitu ?
    ICC adalah sebuah lembaga peradilan
    internasional yang didirikan berdasarkan Statuta
    Roma pada tahun 1998, namun ICC baru
    menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun
    2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma
    sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk
    untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus
    pelanggaran berat HAM dalam lingkup
    internasional yang di antaranya berupa kejahatan
    kemanusiaan (crime against humanity) dan
    kejahatan perang (war crime ). Salah satu latar
    belakang pembentukan ICC adalah karena
    memudarnya kepercayaan para korban kasus-
    kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja
    pemerintah negaranya dalam menangani kasus-
    kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan
    menjadi oase bagi para korban dalam
    keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang
    mereka hadapi.
    Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang
    ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan.
    Telah banyak kasus kejahatan internasional yang
    ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan
    penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi
    sebuah kabar yang menggembirakan. Namun
    sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya
    hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki
    kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di
    negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma
    pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan
    apabila negara yang bersangkutan menginginkan
    kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum.
    Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar
    bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida
    yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC
    seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian
    kasus pelanggaran berat HAM di lingkup
    internasional.

    C). Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional ?
    ICC adalah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statute Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Sedangkan Mahkama Internasional untuk menjelaskan kasus-kasus persengketa internasional yang subyeknya adalah Negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    2.
    Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012.
    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017.Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.
    Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  63. Nama: isna hanjani
    Kelas : V a
    Nim : 12010114

    1. Kedudukan ICC.
    Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional, suatu pengadilan pidana yang permanen merupakan langkah untuk mengisi kekosongan lembaga pidana di tingkat internasional pelanggaran berat hak asasi manusia. Ini jelas merupakan langkah maju untuk memutus rantai panjang impunity (kekebalan hukum) yang terjadi di banyak negara yang penegakan hukumnya masih sangat rendah. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mengisi kekosongan lembaga pidana kejahatan hak asasi manusia dan memutus rantai panjang impunity (kekebalan hukum).Hal yang perlu diaris bawahi adalah bahwa ICC bersifat complementarity atau pelengkap terhadap? sistem hukum nasional. Oleh karena itu yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila telah diakui suatu mekanisme nasional. Dalam hal ini yurisdiksi ICC hanya bisa dilaksanakan apabila ternyata suatu negara tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi ICC.

    BalasHapus
  64. Nama: isna hanjani
    Kelas : V a
    Nim : 12010114

    Latar belakang terbentuknya ICC.
    Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang statute pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi internasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut baru akan berlaku setelah disahkan oleh 60 (enam puluh) Negara. Berbeda dengan International Court of Justice. Adapun pengertian dari Yurisdiksi International Criminal Court? adalah dibidang hukum pidana internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genosida (pemusnahan ras), kejahatan perang, serta agresi (Boer Mauna, 2003:56).
    Ide pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang ditujukan untuk mengadili individu-individu yang telah melanggar hukum internasional tidak bias dilepaskan dari pengadilan Tokyo dan Pengadilan Nuremberg. Bagaimanapun kedua pengadilan ini telah memberikan jalan bagi terciptanya hukum pidana internasional.

    BalasHapus
  65. Nama: isna hanjani
    Kelas : V a
    Nim : 12010114

    Perbedaan ICC dengan mahkamah internasinal lainnya.
    ICC adalahICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
    SEJARAH PEMBENTUKAN keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking)

    BalasHapus
  66. Lanjutannya perbedaan: Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994 Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen beragam. Dari kesemua pendapat (atau respon asal usulan tersebut) yang dimiliki negara-negara oleh Cassese dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
    Kelompok pertama, yaitu kelompok yang disebut sebagai like-minded yang dipimpin oleh Kanada dan Australia. Kelompok inimemiliki pandangan yang progresif yakni menginginkan terbentuknya sebuah pengadilan dengan “automatic jurisdiction” dan Jaksa yang independent dan yuridiksi yang dimiliki memiliki jangkauan yang luas, yakni meliputi segala kejahatan perang yang dilakukan entah pada konflik dalam negeri ataupun yang bersifat internasional.
    Kelompok pertama, yaitu kelompok yang disebut sebagai like-minded yang dipimpin oleh Kanada dan Australia. Kelompok ini memiliki pandangan yang progresif yakni menginginkan terbentuknya sebuah pengadilan dengan “automatic jurisdiction” dan Jaksa yang independent dan yuridiksi yang dimiliki memiliki jangkauan yang luas, yakni meliputi segala kejahatan perang yang dilakukan entah pada konflik dalam negeri ataupun yang bersifat internasional.
    Kelompok kedua, adalah kelompok negara-negara anggota Dewan Keamanan (kecuali Inggris dan Prancis yang masuk kelompok pertama) yang menginginkan supaya Dewan diberi kewenangan yang luas untuk menentukan kasus apa yang yang dapat menjadi kompetensi pengadilan.
    Kelompok ketiga, adalah kelompok dari negara-negara non-blok yang menginginkan apabila Pengadilan diberi kewenangan atas kejahatan agresi, obat bius dan terorisme. Sementara itu mereka menentang pemberian yuridiksi bagi pengadilan untuk untk menghakimi pelaku kejahatan perang dalam konflik internal dan menuntut adanya pemberian sanksi hukum mati dalam Statuta.Setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya terpilih.

    BalasHapus
  67. Lanjutan perbedaan: Mahkahamah Internasional, atau ?International court / ICJ adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak di bidang penegakan hukum internasional. Lembaga ini berkantor di Den Haag, Belanda. Kedudukan International court / ICJ sendiri berada di bawah lembaga Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.? International court / ICJ ?ini merupakan lengan peradilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Didirikan pada bulan Juni 1945 oleh Piagam PBB, ICJ memainkan peran penting dalam perselisihan antara negara anggota. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk keduanya menyelesaikan sengketa dan memberikan pendapat penasehat, namun kekuatannya agak terbatas karena beberapa negara anggota sangat senang dengan ide menjadi subjek internasional, bukan hukum nasional. Dalam beberapa kasus, ICJ telah datang ke dalam konflik langsung dengan Dewan KeamananPBB, yang memiliki kemampuan untuk memveto keputusan-keputusan pengadilan.

    BalasHapus
  68. 2. Peluang palestina dalam mengajukan israel ke ICC, Konvensi yang mengatur tentang kejahatan perang dan ICC.
    Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan keanggotaan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk melawan Israel. Langkah ini ditempuh setelah resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel gagal dalam veto di Dewan Keamanan PBB.

    Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    “Mereka (Israel) menyerang kita dan tanah kita setiap hari, ke mana kita akan mengajukan komplain? Dewan Keamanan telah menjatuhkan kita, ke mana kita akan mengadu?” kata Abbas dalam pertemuan di depan para pemimpin Palestina, Rabu (31/12) waktu setempat, dikutip Reuters . Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012 Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.

    Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional. Upaya Palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Dia mengungkapkan Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang berhubungan dengan Hamas, kelompok yang dianggap Israel dan negara-negara Barat sebagai kelompok teroris. “Militer Israel merupakan pasukan paling bermoral di dunia,” kata Netanyahu. Dia juga memprediksi, upaya Palestina di ICC dapat dijegal oleh Israel.“Kekalahan Palestina itu seperti kita mengalahkan resolusi Palestina di Dewan Keamanan PBB,” tuturnya. Hal senada juga diungkapkan AS, aliansi utama Israel. Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya Palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel.

    “Itu merupakan langkah peningkatan ketegangan dan tidak akan memenuhi keinginan dan harapan yang diinginkan rakyat Palestina,” kata Juru Bicara

    BalasHapus
  69. Lanjutan nomor 2
    WACANA yang berkembang di Indonesia mengenai kejahatan perang, terutama di antara para ahli hukum internasional ( humaniter internasional) dan pers, lebih banyak tentang persoalan peperangan seperti terjadi di Irak. Adapun wacana mengenai pengaturan kejahatan perang secara nasional kurang mendapat perhatian para ahli hukum pidana. Kalangan legislatif mungkin menganggap pemikiran mengenai hal ini tidak terlalu mendesak karena banyak agenda rancangan undang-undang lain. Ketika terjadi konflik bersenjata dan penetapan situasi darurat militer di Aceh, mungkin dianggap tidak terlalu menguntungkan mengedepankan masalah ini secara politis.Namun pembahasan secara akademis sampai ke pembuatan draf akademis mengenai kejahatan perang cukup penting dibahas. Mengingat, perlu perlindungan terhadap ancaman keselamatan individu dan kolektif dari guncangan nilai-nilai kemanusiaan akibat peperangan.

    Peningkatan penderitaan manusia terus-menerus yang ditimbulkan oleh perang atau sengketa bersenjata mengarah ke perubahan tetap dalam kodifikasi peraturan yang berkait dengan tindakan permusuhan dan perlindungan terhadap korban.

    Dalam perkembangan ide mengadili orang-orang yang terlibat dalam kekejaman dan pelanggaran berat hak asasi manusia telah dimulai sejak lama dengan mendasarkan diri pada standar nilai serta norma kemanusiaan yang bersumber dari nilai-nilai filsafat dan agama yang diyakini saat itu. Pada tahun 1474, misalnya, Pengadilan Internasional menjatuhkan hukuman mati kepada Peter von Hagenbach, pelaku kekejaman saat pendudukan Breisach. Dalam perang saudara utara-selatan di Amerika, Abraham Lincoln juga melarang perilaku tidak manusiawi dan mengancam dengan pidana, termasuk pidana mati, terhadap para pelaku. Jadi sebenarnya hukum perang sama tuanya dengan perang itu sendiri pada tahun 1864 diselenggarakan konferensi di Jenewa tentang nasib para prajurit yang terluka di medan perang. Konferensi lain diadakan di St Pittersburg tahun 1866 untuk melarang penggunaan proyektil yang meledak dengan berat kurang dari 400 gram.

    Dua konferensi internasional itu menandai titik awal kodifikasi hukum perang pada zaman modern. Konferensi-konferensi itu disusul dua konferensi perdamaian pada tahun 1899 dan 1907 di Den Haag, dengan tujuan utama mengatur cara dan alat perang. Dalam konvensi, misalnya, ditegaskan betapa penting perlindungan terhadap penduduk sipil, kehidupan manusia, hak milik pribadi, hak dan kehormatan keluarga, serta keyakinan agama.

    BalasHapus
  70. NAMA : RIDHLO ERFIYANDA
    NIM : 12010164
    KELAS : V/B

    1. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya. 1. Kedudukan ICC dalam hukum Humaniter internasional adalah pengadilan usaha terakhir di mahkamah internasional

    2.Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    BalasHapus
  71. NAMA : AKBAR MUFLIGH
    NIM : 12010088
    KELAS : V/B

    1b. latar belakang ICC

    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.

    2.Tanggapaan Peluang palestina mengajukan Israel ke ICC sangatlah kecil, dikarenakan palestina belum atau masih berusaha mengajukan proposal ke PBB untuk menjadi anggota ICC. Inilah cara bagaimana palestina mencari keadilan. Dengan menjadi anggota ICC, palestina berharap Israel bias menyeret Israel ke meja hijau karena melakukan kejahatan perang wilayah Jalur Gaza. Begitu ICC menerima Palestina,AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan apapun kepada Negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau .

    BalasHapus
  72. NAMA : DENTA EDI SANTOSO IPA
    NIM : 13010131
    KELAS : V/A

    1. KEDUDUKAN INTERNASIONAL CRIMINAL COURT (ICC) SEBAGAI PERADILAN PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP INDEPENDENSI HUKUM NASIONAL
    Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
    Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
    Sebelum Indonesia mengambil keputusan maka perlu diperhatikan dulu bagaimana kedudukan ICC sebagai pengadilan pidana Internasional terhadap independensi hukum nasional oleh sebab itu dalam makalah saya ini saya akan mencoba melihat bagaimana kedudukan ICC dalam hubungannya dengan hukum nasional, serta apakah sudah saatnya Indonesia meratifikasi statuta roma tersebut.

    ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).




    BalasHapus
  73. nama : faizal dwi cahyo
    kelas : vb
    nim : 12010140

    1.A) kedudukan ICC dalam hukum humaniter internasional adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar (Registry).

    B. Latarbelakang terbentuknya ICC
Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus - kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus - kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi kepercayaan baru bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang lebih adil, khususnya untuk memutuskan rantai impunitas para pelaku kejahatan yang luar biasa. Maka pada tanggal 17 Juli 1998, sebanyak 120 negara pada tahun 1998 sepakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan/terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang dan Mahkamah ini akan mulai berjalan setelah 60 negara meratifikasi stutanya.




    C). Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional ? 
ICC adalah lembaga peradilan yang didirikan berdasarkan statute Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Sedangkan Mahkama Internasional untuk menjelaskan kasus-kasus persengketa internasional yang subyeknya adalah Negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    BalasHapus
  74. nama : faizal dwi cahyo
    nim : 12010140
    kelas : v/b

    2. Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012.
    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017.Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.
    Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.
    Balas

    BalasHapus
  75. NAMA : DENTA EDI SANTOSO IPA
    NIM : 13010131
    KELAS : V/A

    LANJUTAN

    2.Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC.

    Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.

    Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional. Upaya Palestina itu dilawan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Dia mengungkapkan Palestina memiliki ketakutan yang lebih besar dibandingkan Israel di Den Haag. Dia mengaitkan kepemimpinan Palestina yang berhubungan dengan Hamas, kelompok yang dianggap Israel dan negara-negara Barat sebagai kelompok teroris. “Militer Israel merupakan pasukan paling bermoral di dunia,” kata Netanyahu. Dia juga memprediksi, upaya Palestina di ICC dapat dijegal oleh Israel.

    “Kekalahan Palestina itu seperti kita mengalahkan resolusi Palestina di Dewan Keamanan PBB,” tuturnya. Hal senada juga diungkapkan AS, aliansi utama Israel. Washington menentang keras permintaan keanggotaan ICC oleh Palestina. AS memandang upaya Palestina itu akan menunda perundingan damai dengan Israel.

    “Itu merupakan langkah peningkatan ketegangan dan tidak akan memenuhi keinginan dan harapan yang diinginkan rakyat Palestina,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Jeff Rathke. Keanggotaan ICC juga bukan sebagai jalan agar Palestina mendapatkan kedaulatan dan status negara yang merdeka. “Tindakan seperti itu bukan jawaban,” kata Rathke. Selama ini, Palestina menginginkan status negara dengan kekuasaan di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem timur.

    Palestina sudah bosan dengan janji dari AS mengenai status negara. Berbagai keinginan Palestina selalu dikandaskan Washington dalam perundingan, mulai penghentian pembangunan permukiman dan kesepakatan pertukaran tahanan. “Kita telah bermain dengan Mr. Nice Guy dengan negosiasi sejak 1991. Tapi kemungkinan solusi dua negara selalu terkikis,” kata Hanan Ashrawi, diplomat senior Palestina.

    BalasHapus
  76. Nama : Miftahul Arifin
    Nim : 12.010.193
    Kelas : VA

    1. -Kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter Internasional:
    International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi pengadilan pidana nasional dalam menuntut dan mengadili kejahatan internasional paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Dalam pelaksanaan mekanisme penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme International Criminal Court (ICC), sebelum dapat melaksanakan kewenangannya untuk mengadili kejahatan serius yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, haruslah ditemukan adanya unsur ketidakinginan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unable) dari pengadilan pidana nasional dalam mengadili kejahatan tersebut di negara yang bersangkutan. Selain itu diperlukan adanya kerjasama internasional antara ICC dengan negara-negara untuk menangani dan mengadili kasus pelanggaran serius yang terjadi di suatu negara. Kendala yang dihadapi dalam penegakan Hukum humaniter Internasional melalui mekanisme International Criminal Court menurut Statuta Roma 1998 adalah intervensi dari Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Cina dalam memanfaatkan ICC sebagai alat untuk mencapai tujuannya dan menunjukkan hegemoni dalam menyelesaikan konflik di suatu Negara yang terlibat, sehingga penyelesaian masalah demi tercapainya penegakan hukum humaniter internasional seringkali menemui jalan buntu. Penegakan hukum humaniter internasional melalui mekanisme ICC haruslah mendapat dukungan dari semua pihak negara-negara di dunia dengan mengenyampingkan kepentingan masing-masing negara demi terciptanya perdamaian dan keadilan dalam masyarakat internasional.

    -Sejarah Pembentukan ICC : Bermula dalam konferensi tersebut berkeinginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional guna mengadili kejahatan perang. Keinginan tersebut dituangkan lagi dalam Konferensi di jenewa tanggal 1-6 November 1937 dibawah nuangan Liga bangsa-bangsa tetapi tetap belum mendapatkan hasil. Awal tahun 1950an atas usulan dari trinudad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR.Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan pidana internasional. Tanggapan dari Negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen pun beragam, dan setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi statute diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara.

    -Latar Belakang Terbentuknya ICC:
    ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus –kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang diantaranya berupa kejahatan manusia ( crime against humanity) dan kejahatan perang ( war crime ). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menanganin kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

    -Perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya:
    ICC adalah lembaga peradulan yang didirikan berdasarkan statute Roma. Jenis kejahatan ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan,genosida dan agresi memiliki dasar pembenar yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Sedangkan Mahkama Internasional untuk menjelaskan kasus-kasus persengketa internasional yang subyeknya adalah Negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.

    BalasHapus
  77. NAMA :IIS KURNIANSYAH
    NIM : 120.10.127
    KELAS : f
    UAAS : HUMANITER INTERNASIONAL.HomepageRSS
    1. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
    Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).

    SEJARAH PEMBENTUKAN ICC
    Keingginan untuk membentuk sebuah pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
    Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994

    BalasHapus
  78. Lanjutan..
    Tanggapan dari negara-negara atas usulan pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional yang permanen beragam. Dari kesemua pendapat (atau respon asal usulan tersebut) yang dimiliki negara-negara oleh Cassese dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
    1. Kelompok pertama, yaitu kelompok yang disebut sebagai like-minded yang dipimpin oleh Kanada dan Australia. Kelompok ini memiliki pandangan yang progresif yakni menginginkan terbentuknya sebuah pengadilan dengan “automatic jurisdiction” dan Jaksa yang independent dan yuridiksi yang dimiliki memiliki jangkauan yang luas, yakni meliputi segala kejahatan perang yang dilakukan entah pada konflik dalam negeri ataupun yang bersifat internasional.
    2. Kelompok kedua, adalah kelompok negara-negara anggota Dewan Keamanan (kecuali Inggris dan Prancis yang masuk kelompok pertama) yang menginginkan supaya Dewan diberi kewenangan yang luas untuk menentukan kasus apa yang yang dapat menjadi kompetensi pengadilan.
    3. Kelompok ketiga, adalah kelompok dari negara-negara non-blok yang menginginkan apabila Pengadilan diberi kewenangan atas kejahatan agresi, obat bius dan terorisme. Sementara itu mereka menentang pemberian yuridiksi bagi pengadilan untuk untk menghakimi pelaku kejahatan perang dalam konflik internal dan menuntut adanya pemberian sanksi hukum mati dalam Statuta.
    Setelah melalui negosiasi-negosiasi dalam sebuah konferensi Statuta diadopsi dengan 120 dengan 7 menentang dan 20 abstain. Statuta ICC mulai berlaku 1 Juli 2002 setelah diratifikasi oleh 60 negara dan pada bulan Februari 2003 hakim-hakim pertamanya terpilih.
    STRUKTUR
    ICC diatur oleh Majelis Negara Pihak. ICC terdiri dari empat organ, yaitu Kepresidenan, Divisi Yudisial, Kantor Kejaksaan, dan Registry. Selain itu, Pengadilan juga mencakup sejumlah kantor semi-otonom seperti Kantor Penasihat Umum bagi korban dan Kantor Penasehat Umum Pertahanan. Kantor ini berada di bawah Registry untuk keperluan administrasi tetapi dinyatakan bahwa fungsi kantor-kantor tersebut sepenuhnya independen. Majelis Negara Pihak juga telah membentuk Trust Fund untuk kepentingan korban kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan dan keluarga korban-korban.
    • Apakah perbedaan ICC dengan ICJ (Mahkamah Internasional)?
    Mahkamah Internasional (ICJ) tidak memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili individu. ICJ adalah pengadilan sipil terutama yang berhubungan dengan sengketa antar negara. ICJ adalah organ

    BalasHapus
  79. Nama : Miftahul Arifin
    Nim : 12.010.193
    Kelas : VA

    2. Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012. Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017. Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya. Resolusi yang dikecam Israel tersebut membutuhnya sedikitnya dukungan sembilan anggota agar bisa lolos. Namun demikian, para pengamat mengatakan bahwa penandatanganan Statuta Roma itu akan meningkatkan ketegangan antara Palestina dan AS serta negara-negara donor internasional.
    Peluang palestina mengajukan israel Palestina berharap dengan menjadi anggota ICC bisa menemukan jalan untuk mengajukan kejahatan perang yang dilakukan para pejabat Israel terhadap wilayah pendudukan. Jika suatu negara menjadi anggota ICC, mereka dapat mengajukan bukti kejahatan perang yang dilakukan individu atau negara dalam hal genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Presiden Mahmoud Abbas juga telah menandatangani Statuta Roma untuk bergabung dengan ICC. Penandatanganan itu bersama dengan penandatanganan 20 konvensi internasional. Proses keanggotaan ICC itu akan membutuhkan waktu selama dua bulan setelah dokumennya diratifikasi dan ditandatangani PBB di New York. Penandatanganan traktat pendirian ICC itu dilakukan dalam sebuah pertemuan di Ramallah.

    BalasHapus
  80. 2.
    Peluang Palestina untuk bergabung dengan ICC cukup besar, setelah Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat bukan anggota” pada November 2012.
    Langkah ini diambil setelah ditolaknya resolusi Dewan Keamanan yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas kawasan Palestina pada akhir 2017.Delapan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat (AS) dan Australia menolaknya.
    Begitu ICC menerima Palestina, AS bakal menyetop seluruh bantuannya karena hukum AS melarang pemberian bantuan kepada negara atau otoritas apapun yang berusaha menyeret Israel ke meja hijau.

    BalasHapus
  81. NAMA : WAHID SEPVIAN TONO
    NIM :120.100.59
    KELAS : B

    1. A. Dalam Kedudukan ICC menurut Hukum Humaniter Internasional : Palestina pantas untuk mendapatkan Negara Berdaulat / Negara Bebas Berdaulat tidak terkena serangan ISRAEL terus-menerus sejak terjadinya banyak korban terutama Warga Sipil tidak berdosa seperti : Bayi,anak-anak kecil dan banyak nyawa yang melayang beribu-ribu manusia. banyaknya tuntutan akan keadilan bagi kejahatan yang luar biasa kejamnya seperti : genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar.
    B. Terbentuknya ICC dan Perbedaan ICC Mahkamah Internasional: Pembentukan International Criminal Court dilatarbelakangi oleh banyaknya tuntutan akan keadilan kejahatan contoh : (heinous crime),(genocide),(crimes against humanity),(war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar. Kejahatan-kejahatan ini sering terjadi dan dilakukan oleh para rezim penindas dan otoriter diberbagai belahan dunia. Seperti Idi Amin Dada tokoh yang muncul di pucuk kekuasaan Uganda pada tahun 1971 setelah menggulingkan Presiden Milton Obote. Tokoh ini dikenal sebagai penguasa yang haus darah dan kekuasaan yang telah mengorbankan dan membantai rakyatnya sejumlah 800.000 orang. Kejahatan ini yang dilakukan ISRAEL.
    Perbedaan ICC dengan Mahkamah Internasional merupakan tempat didirikan di Belanda di kota Den Haag tahun 1945 berfungsi tahun 1946 : menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah Internasional, Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas persoalan hukum yang terjadi Perang antara Israel dan Palestina..
    2.Upaya Palestina untuk bergabung dengan ICC telah menyulut kemarahan dan penentangan para pejabat Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel.AS dan Israel dengan berbagai cara berusaha menekan Palestina untuk mengurungkan niatnya bergabung dengan ICC, bahkan Washington dan Tel Aviv berusaha memaksa pengadilan internasional itu untuk menolak tuntutan Palestina.Namun ancaman AS dan Israel tidak mampu menghentikan proses bergabungnya Palestina dengan ICC, dan hal ini merupakan keberhasilan lain dari diplomasi Palestina di tingkat global.Tak diragukan lagi bahwa keanggotaan penuh Palestina di ICC akan membuka jalan untuk mengadukan kejahatan-kejahatan Israel dan mengadili para pelakuya. Hal ini tentunya juga akan menjadi faktor pencegah berlanjutnya kejahatan-kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.Yang pasti, dukungan-dukungan internasional kepada hak-hak bangsa Palestina dalam beberapa bulan terakhir sebagai lampu hijau masyarakat dunia kepada Palestina untuk menindaklanjuti hak-haknya di PBB dan bisa bebas dari Israel untuk mendirikan sebuah Negara Bebas Berdaulat / Negara Merdeka.Prestasi-prestasi Palestina dalam meningkatkan posisi politik dan status hukumnya di arena internasional berkat kebijakan resistensi rakyat Palestina, khususnya kemenangan mereka dalam perang-perang melawan agresi Israel ke Gaza seperti Perang Delapan Hari pada tahun 2012 dan Perang 50 Hari pada tahun 2014 . Dari semua itu Palestina ingin tentram,tenang dan menjadikan suatu Negara yang berdaulat atau Negara yang Merdeka.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall