Senin, 01 September 2014

Memaknai Kembali Kearifan Lokal dalam Konteks Hukum Nasional



MEMAKNAI KEMBALI KEARIFAN LOKAL DALAM KONTEKS HUKUM NASIONAL[1]
Jonaedi Efendi[2]
Prolog
Tulisan ini muncul sebagai bahan bacaan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya, Khususnya menyangkut mata Kuliah Hukum dan kearifan lokal. Banyak yang mengkritik mengapa harus hukum dan kearifan lokal? Bukankah rezim hukum kita telah melapaui rezim global. Penting dicatat, bahwa kehadiran kearifan lokal bukanlah wacana baru dalam konteks hukum Indonesia. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifan lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat.
Laporan The World Conservation Union (1997), dari sekitar 6.000 kebudayaan di dunia, 4.000-5.000 di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti, masyarakat adat merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat di dunia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Indonesia yang tersebar di berbagai kepulauan.
     Indonesia benar-benar merupakan masyarakat majemuk nomor wahid di dunia. Secara topografis berupa negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, tetapi lebih daripada itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis.[3] Di sinyalir oleh beberapa sumber, jumlah etnis dengan bahasanya yang spesifik lebih dari 300 ribu lebih kelompok.[4] Ini merupakan jumlah yang cukup besar yang tidak boleh dipandang remeh, kendati dalam rangka dominasi ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern mereka selalu dipinggirkan dan diabaikan.[5]
    Penerapan hukum  dalam menghadapi realitas seperti itu harus mencari, menemukan dan membangun cara-cara serta teknik tersendiri untuk bisa menjadi satu-satunya institusi penentu dan penjaga ketertiban dalam ruang kehidupan yang supra majemuk itu. Politik pengaturan oleh hukum di Indonesia tidak bisa begitu saja memakai model pengaturan yang seragam, mutlak dan sentralistik  untuk suatu komunitas yang penuh dengan heterogenitas baik secara fisik maupun sosial kultural. Realitas keberagaman dan kemajemukan masyarakat tersebut acap kali menimbulkan konflik hukum, khusunya dalam pengelolaan sumber daya alam, tanah, pertanian dan lingkungan hidup.
Menghadapi kemajemukan itu, Indonesia memiliki pengalaman sejarah hukum yang panjang dalam mensikapinya, mulai dari pengembangan dan implementasi konsep pluralisme hukum  --yang sampai saat ini masih dikukuhi dan dikembangkan oleh kalangan akademisi, khususnya para antropologi hukum--  kemudian bergerak menuju konsep multikulturalisme hukum yang mulai diintrodusir oleh kalangan aktivis LSM/NGOs.
Definisi, Konsep dan Peristilahan Kearifan Lokal 
 
    Istilah “masyarakat adat” biasanya digunakan dalam merujuk individu-individu dan kelompok-kelompok yang merupakan keturunan penduduk asli yang tinggal di sebuah negara. Istilah bahasa Inggris “indegeneous” berasal dari bahasa Latin “indegenae” yang digunakan untuk membedakan antara orang-orang yang dilahirkan disebuah tempat tertentudan mereka yang datang dari tempat lain (advenae). Sebab itu akar semantic dari istilah tersebut mempunyai elemen konseptual lebih dahulu atau lebih awal dalam waktu.[6]
    Sampai sekarang, tidak ada definisi secara universal disetujui tentang istilah “masyarakat adat”. Kesulitan yang membuat definisi yang secara umum diterima boleh jadi merupakan hasil dari fakta bahwa masyarakat adat sangatlah beragam dalam budaya maupun struktur sosialnya, sehingga tidak dapat diterapkan sebuah definisi yang tepat dan inklusif dengan cara yang sama di seluruh dunia. Alasan lain bersifat politis. Beberapa negara keberatan menggunakan istilah “adat” (indegeneus)  yang ditujukan kepada sebagian dari masyarakat meeka, sementra yang lain sangan keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat” (peoples) karena dapat berimplikasi pada munculnya hak menentukan nasib sendiri (right to self determination).[7]
     Secara terminologis, peristilahan atau sebutan yang dilabelkan pada masyarakat adat masih berkonotasi negatif. Misalnya istilah-istilah yang banyak kita jumpai dalam literatur-literatur dan kebijakan pemerintah menyebut dengan suku-suku bangsa terasing,[8] masyarakat yang diupayakan berkembang,[9] kelompok penduduk rentan,[10] masyarakat terasing, masyarakat primitif, masyarakat tradisional, masyarakat terbelakang, peladang berpindah, perambah hutan, penduduk asli, suku asli  (tribals), orang asli  (aborigines), kaum minoritas  (minorities), orang gunung (highlanders), orang hutan (forest people).
Terminologi istilah, julukan atau pelabelan ini dirasakan oleh masyarakat adat sangat melecehkan, menyakitkan bahkan memarginalkan eksistensi mereka. Masyarakat adat  di Indonesia  memiliki akar kesejarahan yang berbeda dengan masyarakat lain, khususnya dalam menghadapi hegemoni dan represitas negara. Terminologi istilah “masyarakat adat” ini telah disepakati penggunaannya dalam Konggres Masyarakat Adat Nusantara.[11]
          Secara normatif, UUPPLH dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 menyebut masyarakat adat dengan istilah masyarakat hukum adat dengan memberikan batasan sebagai berikut : ”...kelompok masyarakat yang secara turun–tenurun bermukim di wilayah geografis tertentu kareana adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum”.
              Definisi masyarakat adat, juga diberikan oleh organisasi international (seperti ILO, Bank Dunia), begitu juga oleh pelapor khusus dan pakar hukum. Konvensi ILO 107 menggunakan istilah “populasi” yang terdiri dari dua   katagori : “populasi adat kesukuan atau semi kesukuan” dan “populasi kesukuan atau semi kesukuan yang dianggap adat” karena sejarah mereka dalam penaklukan atau penjajahan. Semua populasi “adat” adalah populasi “kesukuan”, tetapi tidak semua populasi “kesukuan” adalah adalah populasi “adat”. Mereka yang termasuk dalam katagori adat adalah mereka yang telah mengalami masa “penaklukan dan kolonisasi”. Dalam perkembangannya lahir Konvensi ILO 169 yang mempertegas kembali isi Konvensi 107. Konvensi ILO 169 menggunakan istilah “masyarakat “ (people) dan bukannya “populasi” tetapi membedakan dengan masyarakat “kesukuan”  (tribal peoples) dari masyarakat “adat” (indegeneous people). “Masyarakat adat” adalah mereka yang mengalami “penaklukan” dan “kolonisasi”, sementara “masyarakat kesukuan” tidak. Namun pengkatagorian “populasi” dan “masyarakat” menjadi dua bagian pada kedua Konvensi ini, tidak memliki konsekwensi praktis karena kedua konvensi tersebut menjamin kedua katagori populasi dan masyarakat tersebut mempunyai hak-hak yang persis sama.[12]
           Bagi komunitas akademis dan LSM yang memiliki keberpihakan kepada komunitas adat serta masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN (Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara) lebih condong menggunakan istilah masyarakat adat sebagai mana tertuang dalam Konvensi ILO 169 kemudian telah diputuskan penggunaan istilah tersebut dalam Konggres Masyarakat Adat di Jakarta 22-25 Maret 1999. Masyarakat adat dimaksudkan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) diwilayah geografis tertentu serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, ekonomi, budaya, sosial, dan wilayah sendiri. Pengertian ini sesuai dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 169 Tahun 1969 Pasal 1 (1.b) yang isinya sebagai berikut, “Tribal Peoples” adalah mereka yang berdiam di negara-negara merdeka di mana kondisi-kondisi sosial, budaya dan ekonominya membedakan mereka dari masyarakat lainnya di negara tersebut.
            Definisi yang paling banyak dirujuk adalah definisi yang dirumuskan dalam Studi Cobo. Pada studi tersebut, Pelapor Khusus Jose Martinez Cobo menawarkan sebuah definisi masyarakat adat sebagai berikut :
         Komunitas, masyarakat dan bangsa-bangsa asli atau adat adalah mereka yang    sembari memiliki kelanjutan sejarah dengan masyarakat pra-invasi dan pra-kolonial yang berkembang di wilayah mereka, menganggap diri mereka berbeda dari sektor (atau bagian-bagian) lain dari masyarakat yang sekarang mendominasi wilayah tersebut, atau sebagian dari wilayah tersebut. Di masa kini mereka merupakan sektor-sektor (atau bagian-bagian) dan mereka berketetapan untuk melestarikan, mengembangkan, dan mewariskan pada generasi yang akan datang, wilayah leluhur mereka, dan identitas etnik mereka, sebagai basis kelanjutan eksistensi mereka sebagai masyarakat, sesuai dengan pola budaya, institusi sosial dan sistem hukum mereka sendiri. …
           Dari ssisi individual, yang disebut individu masyarakat adat adalah seseorang yang merupakan bagian dari populasi adat ini melalui identifikasi diri sebagai seorang adat (kesadaran kelompok) dan diakui dan diterima oleh kelompok populasi ini sebagai anggotanya (penerimaan oleh kelompok).[13]
       
            Eksistensi masyarakat adat di Indonesia diakui secara konstitusional, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerntahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dal am sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
Penjelasan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa :                   
 “Dalam teori negara Indonesia terdapat +250 zelfbesturende landschappen dan olksgemeenschappen seperti  desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karena dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Indonesia bersifat menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut”.

  Kemudian ketentuan tersebut dipertegas dalam UUD RI 1945 hasil Amandemen II, Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan ,“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UU”.
Selanjutnya, pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat secara de jure juga diakui dan disahkan dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat (3) yang menyebutkan, bahwa , “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban”. Pengakuan terhadap eksistensi hak masyarakat adat tidak hanya berhenti pada konstitusi, tetapi lebih dari itu juga dioperasionalkan dalam  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 6 yang berbunyi :
(1)      Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah.
(2)      Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hat atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.               
            Akses masyarakat adat atas pengelolaan sumberdaya alam diakui dan dijamin keabsahannya dalam beberapa undang-undang seperti : (1) UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati yang memuat prinsip free and prior informed-consent, (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur prinsip desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam, dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sangat mendorong kearah pencapaian tujuan pengelolaan sumberdaya alam yang berkeadilan, demokratis dann berkelanjutan, serta (4) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan jaminan perlindungan hukum atas sistem kearifan lokal.[14]
         Konsep sistem kearifan lingkungan lokal berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan masyarakat adat. Hal ini dikarenakan kedekatan hubungan mereka dengan lingkungan dan sumberdaya alam. Melalui proses interaksi dan adaptasi dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang panjang, masyarakat adat mampu mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan dan hukum yang selaras dengan kondisi dan ketersediaan sumberdaya alam disekitar daerah yang ditinggalinya.
          Pada awalnya,  masyarakat adat tidak selalu hidup harmoni dengan alam, mereka juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Pada saat yang sama, karena kehidupan mereka tergantung pada dipertahankannya integritas ekosistem tempat mereka mendapatkan makanan dan rumah, kesalahan besarnya biasanya tidak akan terulang. Pemahaman mereka tentang sistem alam yang terakumulasi biasanya diwariskan secara lisan, serta tidak dapat dijelaskan melalui istilah-istilah ilmiah.
          Pengalaman berinteraksi dan beradaptasi secara erat dengan alam telah memberikan pengetahuan yang mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal untuk mengelola tanah, tumbuhan dan binatang baik di hutan maupun di laut untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka seperti makanan, obat-obatan, pakaian dan permukiman. Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang paling tahu”  tentang alam lingkungan mereka. Sayangnya, sistem pengetahuan lokal mereka belum banyak didokumentasikan, dipublikasi dan disosialisasikan, bahkan dalam percepatan pembangunan keberadaan mereka cenderung tersingkir dan terpinggirkan.     
             Secara normatif, UUPPLH mendifinisikan kearifal lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Definisi ini ternyata meneguhkan pengertian kearifan lokal secara sosiologis sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.[15]
          Meskipun secara normatif UUPPLH selalu menegaskan bahkan sistem kearifan lokal harus dijadikan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan perhatian dalam setiap menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[16] Namun demikian dalam kenyataannya keberadaan sistem kearifan lokal belum mendapat perhatian dan tempat dalam sistem perencanaan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam nasional. Percepatan pembangunan ternyata telah menyebabkan banyak kelompok-kelompok masyarakat adat kehilangan akses atas sumberdaya alam berupa hutan, pesisir dan lautan serta tanah yang pada gilirannya juga menghancurkan kelembagaan dan hukum masyarakat adat setempat. Hal ini dapat terjadi karena dalam proses perencanaan dan peruntukan tanah, hutan, pesisir dan lautan oleh pemerintah, masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. [17]
          Paradigma dan kebijakan dasar pembangunan   yang dominan saat ini adalah berorientasi pada industrialisasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi.[18] Paradigma dan kebijakan pembangunan ini bersumber pada ideologi kapitalisme yang bersandar pada paradigma ilmu pengetahuan modern yang menganggap bahwa “tradisi adalah suatu masalah  dan menghambat pembangunan. Padahal  ilmu pengetahuan modern tidak sepenuhnya berhasil menjelaskan sistem ekologi yang komplek. Sistem ekologi yang komplek ini sangat beragam, baik secara spasial dan temporal, dan menyebabkan usaha generalisasi mempunyai arti kecil terutama untuk memberi masukan pada usaha perspektif penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan. Masyarakat ilmiah selama ini cenderung menyederhanakan sistem akologi yang komplek, dengan akibat timbulnya serangkaian persoalan dalam penggunaan sumberdaya alam serta kerusakan lingkungan.
          Guna mendukung paradigma dan kebijakan pembangunan semacam ini diciptakan banyak sekali perangkat hukum dan politik yang sangat sentralistik bercorak teknokratis dan represif. Hukum nasional diberlakukan secara seragam dengan mengabaikan disparitas regional dan lokal, yang pada gilirannya mematikan otonomi, hukum dan kelembagaan masyarakat adat. Proses peminggiran (marginalisasi) masyarakat adat dalam pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam ini pada gilirannya membangkitkan cultural counter movement, gerakan perlawanan budaya masyarakat adat terhadap persistensi dan penyingkiran kelembagaan dan hukum lokal yang selama ini dihargai dan dikukuhi dalam pengelolaan sumberdaya alamnya.[19]         
            Kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat adat disuatu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia berbeda-beda. Namun demikian, ada kesamaan yang mendasar di antara mereka sebagai kelompok penduduk minoritas, yaitu pengalaman hidup ditindas, dieksploitasi dan disingkirkan dalam waktu yang sedemikian panjang, oleh kelompok-kelompok penduduk lainnya yang mayoritas dan dominan. Masyarakat adat ini menjadi minoritas bukan semata-mata karena populasi mereka yang kecil tetapi lebih banyak bersumber dari kondisi mereka kondisi mereka sebagai kelompok penduduk yang memiliki ideologi, system sosial budaya dan system sosial politik yang khas dan bersifat lokal spesifik, baik yang dibangun atas kesamaan wilayah hidup bersama secara turun-temurun (basis territorial) maupun atas kesamaan nenek moyang (hubungan darah) atau perpaduan antara keduanya.  
Kearifan Lokal dalm Konteks Hukum Nasional
       Membangun tata hukum nasional dan daerah yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat merupakan langkah strategis bagi terwujudnya otonomi daerah yang mendasarkan pada prinsip pemerataan keadilan, kemudahan, kepastian, kesederhanaan, desentralisasi dan local accountability di masa mendatang perlu mendapat perhatian lebih besar dan serius. Bila tidak berarti terjadi ironisme dan inkonsistensi dalam pelaksanaan otonomi daerah yang secara prinsip telah menggariskan adanya desentralisasi dan kewenangan daerah untuk melakukan pengaturan dan pengkondisian sendiri yang bersifat khusus bagi daerahnya. Pengaturan dan pengkondisian yang bersifat khusus daerah itu misalnya, pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menghidupkan kembali hukum adat, termasuk hak ulayat yang selama ini tenggelam dan tidak mendapat pengakuan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Padahal dari sisi keadilan, kemanusiaan, dan harga diri masyarakat, posisi hukum adat setempat jauh lebih menjamin keadilan dan dirasakan punya kekuatan nilai berlaku dibandingkan hukum nasional yang cenderung kurang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.[20]
           Dengan otonomisasi daerah, berarti yang menyangkut aturan-aturan nilai, persoalan-persoalan hukum masyarakat dan tata pemerintahan daerah sekaligus pihak yang terlibat membantu dan menangani persoalan lokal kedaerahan didasarkan pada mekanisme yang ada di daerah otonom itu, kecuali yang menyangkut kepentingan regional antar daerah atau bersifat nasional, atau yang termasuk dalam bidang hukum publik.
           Berlakunya hukum adat atau aturan hukum daerah dalam bentuk perda-perda, memaknai kemerdekaan dan kebebasan tersendiri bagi individu dan masyarakat di daerah dalam melaksanakan desentralisasi dan demokrasi yang telah lama diinginkan. Pengakuan dan pemberlakuan hukum adat dan aturan-aturan daerah sebagai bagian dalam sistem hukum nasional akan dapat mencairkan persoalan hukum dan penegakan hukum yang krusial dan paling tidak memberi suatu kecerahan baru bagi tegaknya negara hukum dan supremasi hukum.[21]
            Tuntutan perubahan tersebut kemudian diakomodasi dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD RI 1945 hasilk Amandemen II, yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang”.
            Rumusan Pasal 18 B ayat (2) UUD RI 1945 tersebut di atas tidak memberikan jaminan perlindungan hukum secara murni (genuine)  dan responsif atas keberadaan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Bahkan terkesan memberikan pembatasan dan karakteristik yang ketat terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem perundang-undangan nasional. Artinya, keberadaan hukum adat diletakkan pada posisi yang subordinatif dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
             Rumusan UUD RI 1945, Pasal 18 B ayat (2) sangat limitatif dan terlalu sulit dioperasional. Terdapat 5 syarat mutlak yang bersifat kumulatif agar masyarakat adat memperoleh jaminan perlindungan hukum atas ha-hak tradisionalnya, yaitu (i) termasuk dalam pengertian kesatuan masyarakat hukum adat; (ii) kesatuan masyarakat hukum adat itu sendiri memang masih hidup; (iii)perkembangan kesatuan masyarakat hukum adat dimaksud sesuai dengan perkembangan masyarakat; (iv) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (v) diatur dalam undang-undang.[22]
             Rumusan ini, menurut Satjipto,[23] masih ditulis dalam tradisi kemutlakan dan hegemonial serta menunjukkan betapa negara merasa memiliki sekalian kekuasaan (authority) dan kekuasaan (power) untuk menentukan apa yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI  ini, termasuk apakah hukum adat masih berlaku atau tidak.[24]
            Soetandyo Wignjosoebroto secara kritis menyatakan bahwa semangat nasionalisme dan sentralisme seakan terus mencurigai segala gerakan yang mendesakkan pengakuan kembali komunitas-komunita lokal sebagai satuan-satuan otonom. Lebih lanjut dikatakannya “perkembangan politik dan hukum dalam pergaulan antar bangsa justru mendorong diakuinnya kembali eksistensi komunitas-komunitas subnasional itu sebagai satuan-satuan otonom yang dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya akan terakui pada hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri. Pengakuan Internasional terhadap eksistensi hak masyarakat adat tertuang dalam berbagai Konvensi ILO No. 107 dan 169 dan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2006 yang disebut “UN Declaration On The Right Of Indegeneous People”. Deklarasi ini merupakan produk PBB yang disusun lewat berbagai pertimbangan dan polemik yang memakan waktu tidak kurang dari 20 tahun untuk akhirnya menerima putusan; untuk mengakui hak satuan koleksi penduduk (the peoples); untuk menentukan nasib sendiri dalam rangka penyelenggaraan urusan internal mereka dan untuk berpartisipasi secara penuh dalam pengambilan keputusan  yang mungkin akan mempengaruhi nasib dan kelestarian eksistensi mereka, khususnya yang menyangkut identitas budaya dan kehidupan spiritual mereka. Itulah deklarasi yang menyatakan pengakuan pada the peoples right of internal self-determination.[25]
            Apabila fakta adanya ruang selisih hukum undang-undang negara dan hukum rakyat yang informal dan tidak tertulis itu dipandang sebagai suatu masalah kompetisi yang berpotensi konflik atara sentral dan lokal maka perkembangan dalam pergaulan politik dan hukum antar bangsa itu dapat dicatat sebagai terolahnya kebijakan yang mengarah kepada solusi kompromistis.[26]
Menghindari legal gaps dan konflik hukum yang tajam antara subtansi hukum perundang-undangan negara dan hukum rakyat yang informal di bidang pengelolaan sumber daya alam dan ketahanan pangan diperlukan jaminan perlindungan hukum terhadap eksistensi hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Untuk itu diperlukan adanya perubahan politik hukum nasional yang secara subtansial, menurut Rahardjo,[27] meliputi :
Pertama, agar pemerintah negara lebih dulu melakukan reposisi mengenai kedudukan mereka berhadapan dengan  hukum adat.
Kedua, menyadari bahwa masyarakat local dan hukum adat adalah bagian dari tubuh negara, adalah darah daging dari negara itu sendiri.
Ketiga, hak istimewa untuk mengatur dan mencampuri urusan masyarakat yang dimiliki pemerintah negara sebaiknya ditundukkan kepada semangat turut merasakan (empathy), memedulikan (concern) serta menjaga (care) terhadap bagaimana masyarakat setempat menerima hukum adat mereka dan hukum lokal mereka.
Keempat, sebaiknya pengetahuan kita tentang hukum adat diperkaya dengan hokum lokal, sebagai suatu tipe tersendiri (distinct).
Kelima, para penjaga dan perawat hukum Indonesia hendaknya bias memperbaiki kesalahan yang dilakukan di masa lalu, yaitu telah “membiarkan hukum adat dimakan oleh hukum negara” (baca: hukum modern).
Lynch dan Talbott, sebagaimana dikutip oleh Fauzi dan Nurjaya[28] telah mempromosikan sejumlah prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumberdaya alam berbasis pada masyarakat (Community Based Resources Management) yang harus dilakukan bagi birokrasi dan pemegang konsesi pengeloaan sumberdaya alam, yaitu :
1.    Membangun posisi runding yang sejajar antara birokrasi, pemegang konsesi pengelolaan sumberdaya alam;
2.    Pengakuan hak komunitas lokal atau masyarakat adat atas kepemilikan dan penguasaan sumberdaya alam mereka;
3.    Deseminasi informasi kepada komunitas lokal atau masyarakat adat tentang hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pilihan-pilihan yang tersedia bagi mereka atas adanya konsesi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang mengenai (baik berbatasan atau mengenai) kawasan sumber daya alam mereka). Informasi yang didesiminasikan haruslah dalam bahasa yang mereka kuasai (lingua franca) atas rencana pemegang konsesi, yang mencakup diskripsi ringkas proyek, peta kawasan yang terkena proyek, hak-hak komunitas atas areal yang terkena proyek, dan perubahan-perubahan yang kan terjadi karena implementasi proyek, dan rencana pertemuan perundingan;
4.    Perundingan yang fair dan formal dimulai setelah tercapainya persetujuan awal terhadap kehadiran pihak lain dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasansumberdaya alam mereka. Setelah persetujuan yang fair harus dibuat persetujuan atas rencana tindakan (informed consent) yang mengenai kawasan sumber daya alam mereka. Setidak tidaknya persetujuan itu mencakup rencana management sumbebr daya lam, batas-batas ruang lingkup proyek,  rute jalan dan konstruksi yang akan dibangun dan dipergunakan, jaminan pekerjaan bagi masyarakat adapt atau komunitas lokal, dan pengaturan lainnya yang menjadi keuntungan bersama;
5.    Keterlibatan pihak ketiga di luar komunitas dan di luar pemerintah dan pemegang konsesi, seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah termasuk organisasi bantuan hukum akan lebih efektif bila diabsahkan dan diterima oleh keduanya atas dasar keahlian dan perannya.                                                                          
Atas desakan yang kuat dari berbagai pihak, LSM, akademisi, masyarakat hukum adat, serta pers, yang difasilitasi oleh Komisis Nasional dan Hak Asasi Manusia maka pada hari Senin, 7 Agustus 2006, pemerintah negara memberikan pernyataan khusus guna memberikan jaminan pengakuan dan perlindungan hukum keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya melalui “Pokok-Pokok Pikiran Jumpa Pers Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.[29] Secara subtansial, pokok-pokok pikiran jumpa pers tersebut berisi :
a.    Salah satu prinsip dasar bernegara kita adalah prinsip persatuan dalam keragaman.
b.    Prinsip Persatuan dalam Keberagaman setelah cenderung diabaikan dalam masa lalu, kembali diakui dan ditegaskan dalam Perubahan UUD 1945 yang merupakan keberhasilan bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi konstitusi.
c.    Perubahan UUD 1945 telah mengubah paradigma hukum dan kenegaraan. Salah satu perubahan paradigma  tersebut adalah diakuinya keragaman masyarakat Indonesia berdasarkan prinsip persatuan dan keragaman sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
d.    Jika terdapat undang-undang yang tidak mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hkum adat beserta hak-hak tradisionalnya, undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 B ayat (2). Keasatuan Masyarakat Hukum Adat dapat mengajukan permohonana pengujian undang-undang tersebut terhadap Undang-Undang Dasar kepada Mahkamah Konstitusi. Kesatuan masyarakat hkum adat memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon berdasarkan Pasal 51 ayat 1 butir b UU No, 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.    Karena masyarakat hukum adat telah dijamin hak konstitusionalnya dalam UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi yang memilki fungsi sebagai the guardian of the constitution harus melindungi agar Negara benar-benar dapat mengakui dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
f.     Keberadaan masyarakat hukum adat ini dapat dinilai sangat strategis, dan karena itu untuk kepentingan peningkatan keberdayaannya perlu kiranya diadakan inventarisasi secara nasional.
Apabila seluruh isi pokok-pokok pikiran siaran pers dari Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai “titik balik” paradigma dan politik hukum Indonesia dari paradigma dan politik hukum yang sentralistik (legal centralism) uniform, otoriter dan represif menuju sistem hukum yang menghargai multiculturalisme, egaliterian, responsive dan progresive, maka pemerintah negara harus melakukan perombakan besar-besaran terhadap keberadaan perundang-undangan nasional yang telah ada sebelumnya (sebelum tahun 2006) yang tidak memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan hukum adat. Perubahan politik hukum ini memerlukan revolusi hukum atau perombakan yang mendasar terhadap sistem hukum. Artinya, perubahan tidak sekedar terjadi pada tataran subtansi, tetapi yang lebih penting dari itu adalah perubahan stuktural dan cultural untuk mereposisi serta memberikan jaminan pengakuan dan pengormatan terhadap eksistensi hukum adat dan hak-hak dasarnya.   
Secara konseptual terdapat sejumlah atribut yang dapat dijadikan panduan untuk memulai memahami, mengidentifikasi dan memetakan keberadaan sistem pengelolaan sumber daya “asli” atau sistem kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Acquaye.[30]  Atribut-atribut tersebut adalah :
1.    Hak-hak yang terkandung dalam pengelolaan sumber daya alam sama sekali bukan terbit dari penggunaan kekuatan politik pemerintah. Hak-hak ini merupakan fakta-fakta yang disadari dan diyakini serta dilegitimasi oleh masyarakat itu sendiri dan proses pengukuhan serta transformasi dari hak-hak biasanya berlangsung secara terbuka dan tidak dicatat secara tertulis.
2.    Atribut-atribu sosial, mistis, dan religius biasanya melekat erat pada tanah yang ada dibawah sistem tenurial adat (indigenous tenure system).
3.    Di bawah sistem pengelolaan sumberdaya alam secara adat, biasanya hak-hak atas tanah dikuasai secara bersama oleh satu kelompok sosial.
4.    Hak-hak atas tanah yang dikuasai didalam sistem pengelolaan sumberdaya alam secara adat meliputi konsep-konsep yang terlingkup di dalam hukum adat.
5.    Dalam sistem pengelolaan sumberdaya alam secara adat, hak-hak individu dapat dsiperoleh dari dua sumber, yaitu : (1) sipemilik merupakan anggota dari kelompok yang memiliki tanah, dan hak yang terjadi adalah hak menggunakan tanah tersebut, (2) hasil pengaliahan hak dari suatu kelompok (atau person) lain.
6.    Hak-hak individual untuk menggunakan lahan/tanah dapat kembali kepada kelompok jika lahan atau tanah tersebut ditinggalkan atau diterlantarkan, punahnya sub-kelompok yang memiliki tanah, habisnya masa (hak) penguasaan sementara, atau turunnya kesetiaan terhadap kelompok.
7.    Pengungkapan hak-hak atas tanah di bawah sistem adat tidak dapat ditransfer tanpa adanya sejumlah klarifikasi karena banyak hal tidak muncul dengan begitu saja dengan pembuktian historis atau dengan kasus tertentu maupun lewat kodifikasi hukum. 
Dalam perspektif global, transformasi paradigma hukum pengelolaan sumber daya alam dari legal centralism ke legal pluralism merupakan kebutuhan. Meminjam istilah Kuhn[31] perlu adanya revolusi sains. Menurut Kuhn, revolusi sain muncul jika paradigma yang lama mengalami krisis dan akhirnya orang mencampakkannya serta merangkul paradigma yang baru.     
Dalam kajian ilmu hukum, perubahan ini merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Sebagaimana dinyatakan oleh Rahardjo[32] bahwa masyarakatlah merupakan rujukan yang utama (the primacy), bukan konsep, doktrin, sistem rasional dari ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum mengikuti masyarakat. Oleh karena itu produk konstruksi apapun yang dihasilkan, setiap saat selalu mengalami semacam referendum oleh masyarakat sebagai penggunanya. Ilmu hukum yang baru tidak berhenti pada membincangkan hukum, melainkan dikaitkan dengan habitat sosial di mana hukum itu berada. Dalil atau landasan yang digunakan oleh ilmu hukum generasi baru tersebut adalah, bahwa sistem hukum itu merupakan bentuk khas kehidupan sosial di situ (a peculiar form social life). [33]
Ilmu hukum baru ini, oleh Werner Menski, disebut sebagai “plurality conscious jurisprudence”. Menurut Menski, orang telah mengeksploiter globalisasi terlalu jauh, sehingga mengabaikan dimensi lokal hukum. Globalisasi telah meminggirkan glokalisasi (glocaliozation) atau kemajemukan global. Menski mengecam, bahwa suatu tatanan hukum universal telah terbentuk, sebagai suatu angan,angan kosong belaka (wishful thinking).[34]
Dalam tulisan yang lain, Raharjo menjelaskan, bahwa kita berhadapan dengan kemajemukan (plurality) dalam hukum di dunia. Kesadaran akan pluralisme ini menurutnya makin menjadi tren dunia. Dalam persoalan ini, dikatakan lebih lanjut oleh Rahardjo, Jepang menjadi contoh yang sangat bagus tentang bagaimana suatu bangsa bergulat dengan hukumnya yang didatangkan dari luar (imposed from outside) dan keinginannya untuk menjaga tatanan sosialnya yang asli.[35] Dalam keadaan yang demikian itu, maka Jepang menjadi negara yang unik dan sulit untuk dipahami dengan menggunakan standar Barat.[36] Kendatipun disebut sebagai negara industri modern yang menggunakan sekalian atribut modern, seperti demokrasi, birokrasi dan negara hukum, tetapi Jepang tetap menjadi Jepang dan tidak hanyut (transformed) dan menjadi Barat secara total. “There has been no transformation, --nothing more than the turning of old abilities into new and large channels … Nothing remarkable has been done, however, in directions foreign to the national genius.”[37]
Dalam cara berhukum, masih menurut Raharjo[38] Jepang banyak melakukan pembelokan (Japanese twist) sedemikian rupa, sehingga penggunaan hukum modern tidak mengganggu usaha untuk menjaga kelestarian nilai-nilai Jepang.[39] Mengutip pendapat L. Craig Parker Junior, Rahardjo[40] menjelaskan bahwa Jepang telah menciptakan lapisan-lapisan dalam cara berhukum, demi menjaga nilai-nilai Jepang.[41] Lapisan pertama adalah lapisan formal, yang disebut tatemae. Sekalipun Jepang menggunakan hukum modern, seperti kontrak yang mengikuti pembuatan kontrak modern, tetapi hanya sebatas formal saja atau tatemae. Praksis sesungguhnya dari hukum kontrak mendahulukan cara-cara Jepang, yaitu lapisan hone.
Dunia sekarang lebih toleran dengan mengakui cara berhukum berbeda-beda antara bangsa atau komunitas satu dengan yang lain, sebagaimana dikatakan oleh Menski  “We fail to admit that globalization does not primarily lead to universal homogenisasion, but increased  legal pluralism.”[42] 
Gejala keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai belahan dunia ditanggapi sebagai gejala evolusi hukum, maka pada abad ke-20 keanekaragaman tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme hukum. Kebutuhan untuk menjelaskan  gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari penjajahan, dan meninggalkan sistem hukum Eropah di negara-negara tersebut.
Sampai saat ini sudah banyak konsep dan atribut mengenai pluralism hukum yang diajukan oleh para ahli. Para legal pluralist pada masa permulaan (1970-an) mengajukan konsep pluralisme hukum yang meskipun agak bervariasi, namun pada dasarnya mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang sama, seperti yang dikemukakan oleh Sally Engel Marry, pluralism hukum adalah “generally defined as a situation in which two more legal system coexist in the same social field”.[43] Pada perkembangan berikutnya muncul konsep klasik dari Griffits, yang mengacu pada adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam suatu arena sosial. “By ‘legal’ I mean the presence in a social field of more than  one legal order”.[44] Dalam arena pluralisme hukum itu terdapat hukum negara di satu sisi, dan di sisi lain adalah hukum rakyat yang pada prinsipnya tidak berasal dari Negara, yang terdiri dari hukum adat, agama, kebiasaan-kebiasaan atau konvensi-konvensi sosial lain yang dipandang sebagai hukum.[45]
Memasuki era globalisasi, abad-21, seperti sekarang perlu dikaji hadirnya hukum dan organisasi internasional dalam arena pluralism hukum. Dalam kenyataan empirik, khususnya dalam bidang perekonomian, lingkungan hidup dan hak asasi manusia, kehadiran hukum dan organisasi internasional terlihat sekali pengaruhnya. Dalam kondisi seperti in, konsep pluralisme hukum terus berubah dan dipertajam melalui berbagai perdebatan ilmiah dari para ahli dan pemerhati dalam ranah hukum dan kemasyarakatan (socio legal studies).
Berbagai perdebatan dan diskusi telah melahirkan pemikiran-pemikiran baru tentang pluralism hukum yang lebih tajam dan berarti dalam menganalisis fenomena hukum dalam masyarakat di berbagai belahan dunia.[46] Pendekatan pluralism hukum yang baru memandang pendekatan lama itu tidak dapat digunakan lagi. Paradigma baru dalam pluralism hukum dikaitkan dengan “hukum yang bergerak” dalam ranah globalisasi.
Dalam pendifinisian ulang ini, diperlihatkan bahwa hukum dari berbagai level dan penjuru dunia bergerak memasuki wilayah-wilayah yang tanpa batas, dan terjadi persentuhan, interaksi konstestasi, dan saling adopsi yang kuat diantara hukum internasional, nasional dan lokal (ruang dan konteks socio-politik tertentu). Terciptalah hukum transnasional dan transnationalized law sebagai akibat terjadinya persentuhan dan penyesuaian diri, dan pemenuhan kepentingan akan kerjasama antar bangsa. Dalam keadaan itu tidak mungkin lagi dapat dibuat suatu pemetaan seolah-olah hukum tertentu (internasional, nasional dan lokal) merupakan entitas yang jelas dengan garis-garis batas yang tegas dan terpisah satu sama lain.[47]
Pemikiran pluralisme hukum “mutakhir”, menurut Sulistyowati Irianto[48] secara konseptual terdapat beberapa pokok bahasan penting :
Pertama, hukum dipandang sangat memainkan peranan penting dalam globalisasi, karena hukum bersentuhan dengan domain social, politik ekonomi. Dapat dipelajari bagaimana hubungan antar relasi kekuasaan dan hukum, dan bagaimana hukum menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mendefinisikan kepentingan politik dan ekonomi dalam pergaulan antar kelompok dan bahkan antar bangsa.
Kedua, Ada aktor-aktor yang menyebabkan hukum bergerak. Mereka adalah individu maupun organisasi yang sangat “mobile”. Para aktor ini penting dalam proses globalisasi dan glokalisasi, dan menjadi agen bagi terjadinya perubahan hukum.
Ketiga, pemahaman globalisasi dalam konteks sejarah sangatlah penting. Globalisasi hukum sudah terjadi sejak dulu, seiring dengan terjadinya penjajahan, penyiaran agama dan perdagangan pada masa silam. Sepanjang sejarah dapat dilihat bagaimana hukum internasional dan traktat juga menyebabkan hukum “bergerak”. Namun pada saat ini globalisasi memiliki karakter yang berbeda.
Keempat, perkembangan dari pemikiran di atas tidak hanya menyebabkan perlunya redifinisi terhadap pemikiran mengenai pluralism hukum, tetapi juga memiliki signifikansi terhadap munculnya metodologi antropologi.

              Pendekatan pluralisme hukum dalam perspektif global telah mengalami reformulasi dan transformasi penafsiran. Pluralisme hukum tidak lagi dapat dibuat mapping of legal universe, menarik batas yang tegas untuk membedakan entitas hukum tertentu dari yang lain, antara hukum internasional, transnasional, nasional, dan lokal. Karena sistem hukum dari tataran yang berbeda beda itu saling bersentuhan, berkontestasi, saling mereproduksi dan mengadopsi satu sama lain secara luas. Pendekatan pluralisme hukum berperspektif global juga sangat dipengaruhi oleh aktor dan organisasi yang menyebabkan hukum bergerak dan kontekstualisasi sejarah globalisasi hukum.      
             Ketika para teoritisi dan aktivis gerakan sosial dari berbagai negara mencoba untuk mereformulasikan konsep legal pluralisme dalam perpektif global, bersamaan dengan ini muncul gerakan sosial baru yang mendesakkan perubahan dan menawarkan teori dan konsep baru untuk melindungi dan memberikan jaminan hak atas kelompok minoritas dalam Negara bangsa. Gerakan sosial baru tersebut menamakan dirinya sebagai gerakan legal multiculturalism. Gerakan sosial baru ini berseiring dengan lahirnya berseiring dengan gerakan multikulturalisme di Eropa pada abad keduapuluhsatu, yang kemudian bergerak ke Negara-negara di Asia, Malaysia, dan termasuk Indonesia.[49]
            Multikultiralisme, menurut Karim Raslan[50] yang pararel dengan pendapat Caleb Rosado dalam bukunya Toward a Definition of Multiculturalisme, mendefinisikan :
Multiculturalisme is a system a beliefs and behaviors that recognizes and respects the presence of all diverse groups in an organization or society, acknowledges and values their socio-cultural differences, and encourages and anable their continued contribution within an inclusive cultural contect which empowers all within the organization or Society”[51]

     Intinya, dalam semangat multikulturalisme muncul kesadaran menghargai dan menghormati keberadaan semua keragaman kelompok dalam suatu organisasi atau masyarakat, dan disertai sikap saling  memberdayakan satu dengan yang lain. Gerakan sosial berbasis multikulturalisme saat ini berkembang secara progresif di Indonesia. Bahkan berhasil menggeser basis pemikiran gerakan sosial yang lama, yaitu pluralisme.
            Menurut pandangan aliran legal multiculturalism, konsep legal pluralism memuat beberapa kelemahan yang mendasar. Konsep legal pluralisme dipandang terlalu sulit, kompleks, atau samar, bahkan istilah ini memberikan pengertian yang terlalu remeh, jadi terlalu mudah atau kosong makna. Menurut Ridwan Al Makassary,[52] terdapat beberapa kelemahan konsep legal pluralism yang mendasar, yaitu : Pertama, konsep legal pluralism sering digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem hukum dalam komunitas “majemuk”, meskipun konsep ini kurang jelas menyatakan karakter “majemuk” tersebut. Oleh karena itu konsep pluralisme hukum tidak dapat menjawab bagaimana multisiplitas hukum tersebut distrukturisasikan dan hubungan antar komunitas majemuk tersebut. Akibatnya, kata majemuk selain mengindikasikan berbagai tipe representasi dari “satu”, istilah ini akhirnya dapat diereduksi menjadi satu. Kedua, dalam bingkai pluralisme hukum, kehadiran dalam berbagai kelompok kepentingan dalam suatu masyarakat sangat dimungkinkan, meskipun kelompok yang beragam ini tidak dapat memberikan jawaban atas konflik hukum yang terjadi atas kelompok yang relative tidak berdaya. Ketiga, pendekatan pluralisme hukum tidak memberi ruang dan hak atas komunitas agama dan komunitas etnik untuk berdampingan satu sama lain secara sederajat karena terdapat struktur hirarkis dominatif.
             Secara teoritis, sosiologi tentang multikulturalisme adalah sebuah tema yang kontraversial. Sosiologi Amerika telah memperkenalkan isu multikulturalisme melalui beberapa jurnal dan debat publik, yang di dalamnya membahas isu etnisitas, ras dan budaya. Gagasan multkulturalisme, pada awalnya berasal dari Amerika Utara, Kanada, terus bergerak ke Amerika pada tahun 1970-an, kemudian menuju Negara-negara Barat, dan sampai ke Eropa Timur, kemudian masuk ke Australia dan India, kemudian pada gilirannya gagasan tersebut juga masuk ke Indonesia.[53]
             Konsep  multikulturalisme secara signifikan berbeda dengan konsep pluralitas. Menurut Gurpreet Mahajan,[54] gelombang pertama mengenai tulisan-tulisan multikultural telah mendekontruksi negara – bangsa dan menantang potret dari sebuah komunitas politik yang hegemony. Dengan memaparkan perbedaan kelompok mayoritas dan kelompok minoritas, tulisan-tulisan tersebut telah menunjukkan bahwa berbagai kebijakan secara sistematik tidak menguntungkan posisi kelompok minoritas dalam arena public. Gelombang kedua, tulisan-tulisan multicultural telah memperluas analisisnya dengan mendekontruksi komunitas kultural di dalam Negara bangsa. Sebagai sebuah gerakan kebudayaan, multikulturalisme adalah manifestasi dari kondisi dunia multikultural global kontemporer yang tidak memuaskan. Ia adalah resultansi dari matra ketidak adilan sosial, ekonomi dan politik dunia yang kapitalistik.[55]
             Dalam pentas global, multikulturalisme sebagaimana dikatakan oleh Edward A. Tiryakian[56] adalah “a normative critique of the institutional arrangements of the public sphere thet are seen as injuring or depriving a cultural minority of its rights”. Kritik yang dimaksudkan Tiryakian mencakup berbagai klaim untuk menghilangkan deprivasi yang dialami kelompok minoritas yang terjadi  di dalam ruang publik, dan juga untuk meningkatkan berbagai kesempatan bagi peningkatan kapasitas dan realitas diri seperti yang dinikmati oleh mayoritas secara bebas. Jadi inti dari multikulturalisme terletak pada apakah entitas yang beragam tersebut, terutama kelompok minoritas , memperoleh status yang setara dalam sebuah negara-bangsa atau justru mengalami minoritisasi melalui berbagai kebijakan Negara yang resmi.
             Milena Doytcheva,[57] sebagaimana dikutip oleh Okke KS Zaimar dan Joesana Tjahyani[58] mengemukakan tiga hal yang tercakup dalam pengertian multikulturalisme : (1) multikultural merupakan suatu ideal atau suatu program politik, dan bukan suatu karakteristik suatu masyarakat. Masyarakat manusia sejak dulu selalu jamak, secara cultural beragam, namun jawaban politis atas keragaman itu berbeda-beda, bergantung dari jamannya; (2) multikulturalisme betul-betul merupakan penemuan masa kini, paling tidak pada awalnya, pada masyarakat demokratis yang telah menyaksikan transformasi pertanyaan tentang perbedaan kultural dalam suatu pertaruhan  keadilan masyarakat; (3) sebagai program politik, multikulturalisme membawa suatu perubahan institusional dan secara umum, membawa peran aktif kekuasaan publik. Dalam sudut pandang ini multikulturalisme perlu dibedakan dari jawaban lain untuk masalah keragaman, seperti masalah metis, kosmopolitisme atau interkultural, yang membawq solusi bersifat individual , baik yang bersifat biologis, estetik, maupun kultural.
             Dalam pandangan multikulturalisme, kualitas dari berbagai komunitas secara umum bisa diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mepromosikan diversitas budaya. Kehadiran berbagai budaya yang beragam dalam arena publik adalah sinyal dan penanda bagi  hilangnya homogenitas kultural. Multikulturalisme paling tidak akan mencegah sebuah negara-bangsa melaksanakan program asimilasi budaya yang akan memarjinalkan kelompok minoritas. Dengan demikian memproteksi eksistensi berbagai diversitas budaya dan menjamin minoritas budaya dapat bertahan dan berkembang. Hal ini merupakan esensi masalah mendasar yang dijadikan bahan kajian dan gagasan multikulturalisme.[59]    
Dalam telaah multikulturalisme, pengakuan terhadap identitas lokal dalam kaitannya dengan redistribusi asset atas sumber-sumber ekonomi dan sumber daya alam di Indonesia menjadi masalah yang mendasar. Berkaitan dengan peneguhan atas identitas lokal,  salah seorang cendekiawan, Muslim Abdurrahman[60] menegaskan :
     “…dalam era postmodern, penghormatan dan pengakuan terhadap identitas lokal itu sangat penting. Bahkan, tatkala banyak orang telah merasa kehilangan dan tidak ada lagi yang bisa dipegang (sekalipun namanya paradigma) setelah jatuhnya grand narrative, di mana-mana orang bicara pentingnya kembali local wisdom atau kearifan lokal.”

             Multikulturalisme pada hakekatnya merupakan cara bagaimana memandang dan mensikapi perbedaan. Keberagaman atau pluralitas budaya merupakan kenyataan umum di temui diberbagai negara bangsa di dunia. Pada umunya keberagaman ini disikapi dan dikonseptualisasikan berbeda dari satu negara ke negara lainnya dari suatu zaman ke zaman yang lain.
             Bagi Indonesia, tuntutan untuk meneguhkan multikultarisme merupakan keharusan sebagai hak yang sangat beragam etnis, masyarakat adat dan agama. Dalam konteks Indonesia multikulturalisme hendaknya diletakkan dalam perspektif the new social movement yang bertumpu sebagai abstraksi subyek yang secara kolektif demi memperjuangkan emansipasi. Sebab, pengalaman Indonesia selama ini, terhadap hal ini telah terjadi pelanggaran politik budaya yang paling serius. Sepertinya, selama ini, --sebagaimana telah diuraikan dalam sub bab sebelumnya-- banyak kebijakan dan politik hukum atas sumber daya alam tidak memberi ruang representasi sama sekali terhadap masyarakat adat. Jika multikulturalisme diletakkan dalam kaitan ini, barang kali sangat relevan sebagai bagian dari the new social movement yang tidak saja berarti pentingnya memperjuangkan redistribusi sosial ekonomi dan sumber daya alam, tetapi juga memberi ruang munculnya gerakan untuk memperjuangkan cultural struggle terhadap diskriminasi terhadap masyarakat adat.[61]





REFERENSI

A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta,
 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Catatan Hasil Konggres Masyarakat Adat Nusantara, 15-22 Maret 1999, Hotel Indonesia – Jakarta. (ii)
Koentjaraningrat dkk.,.  Masyarakat Terasing Di Indonesia. Gramedia, Jakarta, 1993, (iii) Kusumaatmadja, Sarwono. 1993. “The Human Dimension of Sustainable Developmen”, Makalah pada Seminar, Dimensi Manusia Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan, WALHI, Jakarta.  
Departemen Sosial  Informasi Bina Masyarkat Terasing. Direktorat Bina Masyarakat Terasing Depsos-RI, 1989.
Ebenezer Acquaye,”Principles and Issues”, dalam Land, Tanure and Rural Productivityin the Pacific Islands, Ebenezer Acquaye dan Ronald G. Crocombe (Eds), hlm 11-15, Rome: FAO.
Edward A. Tiryakian, “Assessing Multiculturalism Theoretically : E Pluribus Unum, Sic et Non”   dalam John Rex dan Gurpapal Sing (eds.), Governance in Multicultural Sosieties, London, Ashghate Publishing Limited,  hlm., 9.

Fathullah, “Otonomi Daerah dan Penguatan Hukum Masyarakat”, Kompas, Senin, 3 Juli 2000 dan Rachmad Safa’at, dan Aaan Eko Widiyanto,  Rekonstruksi Politik Hukum Pemerintahan Desa : Dari Desa Terkoptasi dan Marginal Menuju Desa Otonom dan Demokratil, Diterbitkan Atas Kerja Sama SPOD FE Unibraw-Partnership For Government Reform, UNDP dan Uni Eropah, Jakarta. 2006.
Hern, Lafcadio, Kokoro, Hints and Echoes of Japannese Inner Life, Tokyo :Charles E. Tuttle, eleven printing,  1998.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Yarsif Watampone, Jakarta. 2005.
John Griffits, “What is Legal Pluralism”, dalam Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, No. 24/2986, 1986.
Jose Martinez Cobo  “Study of the Problem of Discrimination against Indegeneous Population “, Volume 5. Conclusions, proposal and recommendation, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/1986/7&Adds.1-4, 1986.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 2005.
           Kusnanto Sunarto, et. al., “Introduction: Multicultural education in Indonesia and Southeast Asia Stepping into The Unfamiliar”. Jurnal Antropologi Indonesia, Depok, Universitas Indonesia, 2004, hlm., 2.
M. Nurkhoiron, “Minoritas dan Agenda Multikulturaisme di Indonesia : Sebuah Catatan awal”, dalam  Mashudi Nursalim, M. Nurkhioiron dan Ridwan Al-Makkasary. 2007. Hak Minoritas : Multikultural dan Dilema Negara Bangsa, Interseksi Foundation dan Tifa, Jakarta.

Nathan Lerner, “The 1989 ILO Convention and Indegeneous Population : New Standart?” dalam Israel Yearbook on Human Right, vol 20, 1991.
Noer Fauzi dan Nyoman I Nurjaya, Sumber Daya Alam Untuk Rakyat, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2000.
Okke KS Zaimar dan Joesana Tjahyani, “Multikulturalisme di Eropah”, dalam Jurnal Kajian Wilayah Eropah ( Journal Of European Studies), Program Studi Kajian Wilayah Eropa – Program Pascasarjana Uniersitas Indonesia, Volume III – No. 3. Hlm., 6.
Parker Jr. L. Craig, The Japanese Police System Today, An American Perspective, Tokyo : Kondansha International, 1984.
R. Gordon Woodman, Why There Can Be No Map of  Law, dalam Rajendra Pradan (ed.) Legal Pluralism and Unofficial Law in Society, Economic and Political Development, Papers of the XIIIth International Congress, 7-10 April Chiang Mai, Thailan. Khathmandu, Nepal : INEC, 2004.
Rafael Edy Bosko, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. ELSAM, Jakarta. 2006.
Rahardjo Satjipto, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Makalah No. 24, Bahan Bacaan Program Doktor Universitas Diponegoro, Semarang. 2007
Raharjo Satjipto, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Op., Cit
Ridwan al Makassary, “Multikulturalisme : Revieuw Teoritisi dan Beberapa Catatan Kritis, ” dalam  Mashudi Nursalim, et., al.,  (Ed.) Hak Minoritas : Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa, Tifa dan Interseksi Foundation, 2007, hlm., 34-58.
Robert S Ozaki, The Japanese, A. Cultural Portrait, Tokyo : Charles E. Tuttle. 1978.
Sally Angel Merry, Legal Pluralisme”, dalam Law and Society Review, Vol. 22/1988.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum”, Kompas, Jakarta, 2007.
Satjipto Raharjo, “Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam Rosyida, Hilmy,. et. al. (Ed.). Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta. 2005.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat : Perkembangan dan Masalah (Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum). Bayumedia, Malang, 2008.
Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional : Dinamika Sosial Politik Perkembangan Hukum Selama Satu Setengan Abad di Indonesia (1840-1990). PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1994.
Sulistyowati Irianto, Sejarah Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekwensi Metodologisnya”, dalam Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Penterjemah, Andri Akbar, et. al. HuMa, Jakarta. 2005, hlm., 58.
Thomas S. Kuhn, ”The Struktur of Scientific Revolution, The Univercity of Chicago Press”. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Tjun Suryaman, (Cetakan ke lima) Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains, Remaja Rosdakarya, Bandung. 2005.
W.W.  Rostow, The Stage of Economic Growth. New York: Cambridge Univ. Press., 1960.
Werner Menski, Comparative Law in Global Context, The Legal Systems of Asia and Afrika, Cambridge University Press, 2006.
Wolferen, Karel van, The Enigma of Japanese Power, People and Politics in a Stateless Nation, N. Y.: Alfred A. Knopf, 1990.    


[1] Sebagian sumber merupakan summary dari disertasi Dr. Rahmad Syafa’at, S.H., M.H. Disertasi UNDIP, 2011.
[2] Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Universitas Bhayangkara Surabaya. Mahasiswa Semester Akhir Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang.
             [3] Satjipto Rahardjo, “Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum”, Kompas, Jakarta, 2007, hlm. 27
             [4] M. Nurkhoiron, “Minoritas dan Agenda Multikulturaisme di Indonesia : Sebuah Catatan awal”, dalam  Mashudi Nursalim, M. Nurkhioiron dan Ridwan Al-Makkasary. 2007. Hak Minoritas : Multikultural dan Dilema Negara Bangsa, Interseksi Foundation dan Tifa, Jakarta, hlm. 2.
             [5] A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta, hlm. 282.
[6] Rafael Edy Bosko, Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pengelolaan Sumber Daya Alam. ELSAM, Jakarta. 2006.
[7] Nathan Lerner, “The 1989 ILO Convention and Indegeneous Population : New Standart?” dalam Israel Yearbook on Human Right, vol 20, 1991.
[8] Departemen Sosial  Informasi Bina Masyarkat Terasing. Direktorat Bina Masyarakat Terasing Depsos-RI, 1989.
[9] Koetjoroningrat, Loc., Cit., hlm. 10.
[10] Kusumaatmadja, Loc., Cit.
[11] Aliansi Masyarakat Adat Nusantara , Loc., Cit.

[12] Rafael Bosko, Op., Cit, hlm. 53-54.

[13] Jose Martinez Cobo  “Study of the Problem of Discrimination against Indegeneous Population “, Volume 5. Conclusions, proposal and recommendation, U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/1986/7&Adds.1-4, 1986.


               [14] Terhadap persoalan ini, UUPPLH menegaskan dalam Bab II, Pasal 2, Bagian Kesatu tentang asas, huruf (l) yang  menetapkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas kearifan lokal.
               [15] Lihat dan Baca ketentuan Umum Pasal  1, angka 30, UUPPLH.
               [16] Lihat dan baca Pasal 2 huruf  (l) dan Pasal 10 ayat (2) UUPPLH
[17] Pengabaian terhadap sistem kearifan lokal ini dapat dibaca lebih ditail dalam beberapa tulisan : (i) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Catatan Hasil Konggres Masyarakat Adat Nusantara, 15-22 Maret 1999, Hotel Indonesia – Jakarta. (ii) Koentjaraningrat dkk.,.  Masyarakat Terasing Di Indonesia. Gramedia, Jakarta, 1993, (iii) Kusumaatmadja, Sarwono. 1993. “The Human Dimension of Sustainable Developmen”, Makalah pada Seminar, Dimensi Manusia Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan, WALHI, Jakarta.  
[18] W.W.  Rostow, The Stage of Economic Growth. New York: Cambridge Univ. Press., 1960.
[19] Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional : Dinamika Sosial Politik Perkembangan Hukum Selama Satu Setengan Abad di Indonesia (1840-1990). PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1994.

[20] Baca lebih lanjut tulisan Fathullah, “Otonomi Daerah dan Penguatan Hukum Masyarakat”, Kompas, Senin, 3 Juli 2000 dan Rachmad Safa’at, dan Aaan Eko Widiyanto,  Rekonstruksi Politik Hukum Pemerintahan Desa : Dari Desa Terkoptasi dan Marginal Menuju Desa Otonom dan Demokratil, Diterbitkan Atas Kerja Sama SPOD FE Unibraw-Partnership For Government Reform, UNDP dan Uni Eropah, Jakarta. 2006.

[21] Fatullah, Ibid.
[22] Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Yarsif Watampone, Jakarta. 2005.
[23] Satjipto Raharjo, “Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam Rosyida, Hilmy,. et. al. (Ed.). Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta. 2005.
[24].Ibid.   

[25] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat : Perkembangan dan Masalah (Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum). Bayumedia, Malang, 2008.
[26] Ibid, hlm. 133.
[27] Rahardjo, Op., Cit., hlm.51-52.

[28] Noer Fauzi dan Nyoman I Nurjaya, Sumber Daya Alam Untuk Rakyat, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jakarta, 2000.

[29] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 2005.

                                                                                                                              
[30] Ebenezer Acquaye,”Principles and Issues”, dalam Land, Tanure and Rural Productivityin the Pacific Islands, Ebenezer Acquaye dan Ronald G. Crocombe (Eds), hlm 11-15, Rome: FAO.
[31] Baca Thomas S. Kuhn, ”The Struktur of Scientific Revolution, The Univercity of Chicago Press”. Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Tjun Suryaman, (Cetakan ke lima) Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains, Remaja Rosdakarya, Bandung. 2005.
[32] Rahardjo Satjipto, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Makalah No. 24, Bahan Bacaan Program Doktor Universitas Diponegoro, Semarang. 2007.
[33] Ibid.
[34] Werner Menski, Comparative Law in Global Context, The Legal Systems of Asia and Afrika, Cambridge University Press, 2006.
[35] Raharjo Satjipto, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Op., Cit.
[36] Wolferen, Karel van, The Enigma of Japanese Power, People and Politics in a Stateless Nation, N. Y.: Alfred A. Knopf, 1990.     
[37] Hern, Lafcadio, Kokoro, Hints and Echoes of Japannese Inner Life, Tokyo :Charles E. Tuttle, eleven printing,  1998.
[38] Satjipto Raharjo, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Loc., Cit.        
[39] Robert S Ozaki, The Japanese, A. Cultural Portrait, Tokyo : Charles E. Tuttle. 1978.
[40] Satjipto Raharjo, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Satjipto Raharjo, “Kemajemukan Sebagai Konsep Hukum”, Op., Cit.
[41] Parker Jr. L. Craig, The Japanese Police System Today, An American Perspective, Tokyo : Kondansha International, 1984.
[42] Menski, Werner, Comparative Law in Global Context, The Legal …, Op. Cit.

            [43] Sally Angel Merry, Legal Pluralisme”, dalam Law and Society Review, Vol. 22/1988.
             [44] John Griffits, “What is Legal Pluralism”, dalam Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, No. 24/2986, 1986.
             [45] Sulistyowati Irianto, Sejarah Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekwensi Metodologisnya”, dalam Pluralisme Hukum : Sebuah Pendekatan Interdisiplin. Penterjemah, Andri Akbar, et. al. HuMa, Jakarta. 2005, hlm., 58.
            [46] Baca  Sulistyowati Irianto, “Pluralisme Hukum Dalam Perspektif Global”, dalam  Digest LSD: Law, Society & Development, Hukum yang Bergerak, Vol. 1. No. 3 Agustus 2007, hlm., 3. Ditegaskan bahwa diskusi dan perdebatan akademik dan sharing pengalaman tersebut terjadi dalam konggres dan pertemuan internasional yang terutama diselenggarakan oleh the Commission on Folk Law and Legal Pluralism. Komisi ini beranggotakan 500 orang dari seluruh dunia, terdiri dari para ahli hukum, antropologi dan sosiologi, filsafat hukum, hukum adat dari dunia akademik, juga para aktivis muda dari NGO yang bergerak dalam bidang advokasi dan pendampingan terhadap komunitas adat.
            [47] R. Gordon Woodman, Why There Can Be No Map of  Law, dalam Rajendra Pradan (ed.) Legal Pluralism and Unofficial Law in Society, Economic and Political Development, Papers of the XIIIth International Congress, 7-10 April Chiang Mai, Thailan. Khathmandu, Nepal : INEC, 2004.
          [48] Sulistyowati Irianto, …2007, Op. Cit., hlm., 8.
            [49]Baca Jurnal Kajian Wilayah Eropah, Volume III-No. 3, 2007.  Diterbitkan oleh Program Studi Kajian Wilayah Eropa-Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia and The Delegation of the European Commisiion. Jurnal ini secara khusus mengangkat tema “Multikulturalisme di Eropa” dengan memuat artikel pilihan tentang dinamika multikulturalisme di Negara-negara Eropa, seperti Perancis, Belanda dan Inggris dan Jerman.
            [50] Karim Raslan adalah seorang penulis teranama dari Malaysia yang telah banyak menghasilkan tulisan dengan pendekatan humanistas. Pendapat tersebut disampaikan Karim Raslan dalam Diskusi Terbatas yang Diselenggarakan oleh Jawa Pos, Sabtu, 9 Oktober 2010.
          [51] Definisi tersebut  tersebut disampaikan Karim Raslan dalam Diskusi Terbatas yang  Diselenggarakan oleh Jawa Pos, Sabtu, 9 Oktober 2010.
             [52]Baca tulisan Ridwan al Makassary, “Multikulturalisme : Revieuw Teoritisi dan Beberapa Catatan Kritis, ” dalam  Mashudi Nursalim, et., al.,  (Ed.) Hak Minoritas : Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa, Tifa dan Interseksi Foundation, 2007, hlm., 34-58.
            [53] Di Indonesia, gagasan multikulturalisme secara masif digulirkan Yayasan Tifa dan The Interseksi Foundation melalui berbagai penerbitan. Diantaranya terdapat dua buku yang sangat menarik dan selalu menjadi rujukan para penstudi multiculturalisme di kalangan akademisi : Pertama, buku yang berjudul Hak Minoritas : Dilema Multikulturalisme di Indonesia yang terbit pada tahun 2005, dan Kedua, Hak Minoritas : Multikulturalisme dan Dilema Negara Bangsa yang terbit tahun 2007.
            [54] Gurpreet Mahajan, Rethinking Multiculturalism, situs http :// www.india.seminar.com/1994.
            [55] Kusnanto Sunarto, et. al., “Introduction: Multicultural education in Indonesia and Southeast Asia Stepping into The Unfamiliar”. Jurnal Antropologi Indonesia, Depok, Universitas Indonesia, 2004, hlm., 2.
             [56]Edward A. Tiryakian, “Assessing Multiculturalism Theoretically : E Pluribus Unum, Sic et Non”   dalam John Rex dan Gurpapal Sing (eds.), Governance in Multicultural Sosieties, London, Ashghate Publishing Limited,  hlm., 9.
            [57] Lihat Milena Doytcheva,  Le multiculturalme, Paris : La Decouverte. 2001.
             [58] Okke KS Zaimar dan Joesana Tjahyani, “Multikulturalisme di Eropah”, dalam Jurnal Kajian Wilayah Eropah ( Journal Of European Studies), Program Studi Kajian Wilayah Eropa – Program Pascasarjana Uniersitas Indonesia, Volume III – No. 3. Hlm., 6.
             [59] Ridwan Almakasary, …… Op., Cit., hlm., 44-45.
             [60] Lihat Muslim Abdurrahman, Islam yang Memihak, LKiS, Yogyakarta, 2005, hlm. 67. Ditegaskan bahwa tatkala nation state kedaulatannya harus diserahkan pada pasar, maka seperti di Amerika sendiri secara politik orang melihat betapa pentingnya multikulturalisme sebagai hak untuk tumbuh yang lebih kuat. Di Indonesia, multikulturalisme ditempatkan sebagai hak untuk memperoleh representasi antropologis dalam pembentukan bangsa.
           [61] Ibid., hlm., 68.



Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall