Rabu, 02 Juli 2014

Soal UAS MK. PIH FISIP Komunikasi 2014 ( Kelas Pagi & Sore)



  1. Apa yang saudara pahami tentang Hukum? Bagaimana pula fungsi dan eksistensinya? Jelaskanlah sesuai dengan argumentasi saudara dengan disertai beberapa contoh pendukung.
  2. Apabila saudara menghadapi persoalan hukum apa yang saudara akan lakukan? Persoalan tersebut menyangkut: 1) Persoalan hukum yang sifatnya privat. Jelaskan! 2). Persoalan hukum yang sifatnya publik. Jelaskan!
  3. Berilah contoh kasus seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum! (Sumber bisa dari media cetak, televisi atau internet)

64 komentar

  1. moch robby nurhamsyah
    11032007 / semester 6
    komunikasi sore

    1. Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.

    Pada kehidupan sehari-hari, sering mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.

    Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.

    Contoh simple hukum, seseorang yang melakukan tindak kejahatan misal mencuri akan mendapat sanksi hukum dari penegak hukum, jadi hukum bersifat mengikat dan memaksa dimana berfungsi untuk menjaga ketertiban dan perdamaian.

    2. Persoalan hukum yang bersifat privat :
    hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum dihadapan hukum negara adalah adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Jadi misal tersangkut masalah hukum yang melibatkan perseorangan misal perkelahian dan saya menjadi korban maka saya bisa menyelesaikan dan memperkarakan kasus ini di meja hijau.

    Persoalan hukum yang bersifat public :
    Hukum public, pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum public. Jadi misal kasus yang membelit saya adalah tindak korupsi maka Negara berhak memperkarakan kasus ini ke meja pengadilan dan saya juga masih berhak membela diri apabila memang saya tidak tersangkut kasus tersebut.

    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa, tidak bisa dituntut secara hukum misal orang tersebut telah melakukan tindak kejahatan membunuh.

    BalasHapus
  2. Nama : Tegar Kartika Akbar
    NIM : 13032035
    Semester : 2 Komunikasi Pagi
    1. hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
    Contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara.Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut.
    eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu hadir sebagai ilmu untuk memecahkan fakta-fakta dan isu hukum (legal isue). Maka lebih baik kiranya jika ilmu hukum
    dikatakan sebagai ilmu praktis.
    2. hukum privat : mengadakan perjanjian tertulis yang bersertakan materai dan di jadikan bukti yang kuat antara 2 pihak, apa bila terjadi kecurangan maka akan langsung dengan hukum negara atas apa yang sudah tertulis tersebut.
    hukum public : bila tersangkut dengan hukum public saya akan menenangkan diri saya dan mencari pengacara, agar tidak terjadi kesalahan maka saya akan menyiapkan diri dan tenang untuk ke pengadilan nanti saat di mulai.
    3.subyek yang tidak termasuk subjek hukum adalah seseorang yang mempunyai kekurangan berfikir seperti orang idiot / autis yang tidak bisa di tuntut karena mereka tidak bisa merencanakan kejahatan karena mereka kurang dalam pemikirannya.

    BalasHapus
  3. 1. hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang berupa norma yang mengatur kehidupan, keseimbangan untuk mengatur kehidupan manusia.
    contoh, seseorang yang mengambil barang orang lain dan dihukum dengan dipotong tangannya.
    eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu hadir sebagai ilmu untuk memecahkan fakta-fakta dan isu hukum (legal isue). Maka lebih baik kiranya jika ilmu hukum
    dikatakan sebagai ilmu praktis.
    2. Persoalan hukum yang bersifat privat :
    hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum dihadapan hukum negara adalah adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Jadi misal tersangkut masalah hukum yang melibatkan perseorangan misal perkelahian dan saya menjadi korban maka saya bisa menyelesaikan dan memperkarakan kasus ini di meja hijau.
    Persoalan hukum yang bersifat public :
    Hukum public, pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum public. Jadi misal kasus yang membelit saya adalah tindak korupsi maka Negara berhak memperkarakan kasus ini ke meja pengadilan dan saya juga masih berhak membela diri apabila memang saya tidak tersangkut kasus tersebut.
    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa, tidak bisa dituntut secara hukum misal orang tersebut telah melakukan tindak kejahatan membunuh.

    BalasHapus
  4. FISIP / Ilmu Komunikasi (Sore)
    Semester 2
    Siti Mufidah | 13032008

    1. Hukum dalam hakikatnya adalah aturan yang dibentuk sebagai order untuk mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan menciptakan rasa aman. Hukum bersifat memaksa, dan memiliki sanksi/ganjaran jika dilanggar. berbeda dengan norma lainnya, hukum membebani kewajiban namun sekaligus memberi hak. Maksudnya, hukum mengikat subyek hukumnya dengan aturan-aturan yang wajib ditaati dan sekaligus memberi perlindungan hukum pada subyek hukum atas kejahatan pelanggar hukum.

    Sebagaimana tujuan dibentuk hukum adalah untuk menciptakan keadilan (teori Etis), memberikan kemanfaatan (teori Utilities), dan atau sekaligus keduanya (teori Campuran). Access to Justice for Justice, bagaimana menjangkau keadilan demi keadilan. Di Indonesia sendiri hukum tidak hanya hadir sebagai akses pemberi keadilan dan kemanfaatan, namun juga sebagai pemberi kepastian hukum. Memberikan rasa aman dan kewaspadaan tersendiri pada subyek hukum yang dinaunginya.

    Contoh riilnya, subyek hukum dibebaskan membuat perjanjian kontrak antara dua/lebih pihak dalam kesepakatan tertentu, perjanjian tersebut (selama tidak bertentangan dengan hukum) dilindungi hukum dan dijaga haknya. Namun jika satu/kedua/lebih pihak melanggar kesepakatan, maka sesuai hukum yang berlaku dapat diproses untuk di seleksi jalur hukum mana yang akan diambil untuk memperoleh keadilan.

    2. Jika Saya menghadapi persoalan hukum yang sifatnya Privat : Sebagai contoh saya sebagai karyawan kontrak, merasa tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan, sengketa ini dapat saya bawa ke jalur hukum. Namun jalur hukum bukan berarti dibawa hingga pengadilan. Penyelesaiannya, semaksimal mungkin dapat dilakukan dengan proses negosiasi dan atau mediasi dan atau aribitrasi. Karena hukum privat memiliki cangkupan yang lebih terbatas, Negara tidak dapat terlalu ikut campur dengan isi perjanjian, Negara hanya mengatur ketika terjadi sengketa. Sanksinya hanya berupa denda bagi pelanggar sebagai ganti rugi untuk korban.

    Jika saya menghadapi persoalan hukum yang sifatnya Pidana : contohnya, jika saya terjerat kasus pembunuhan terhadap pencuri yang memasuki rumah saya. Sebagai tersangka saya akan mempelajari kasus hukum yang menjerat saya, apa dasar hukumnya, apa sanksi yang akan diberikan dan apa hak yang saya dapatkan. Setelah itu jika proses menuju persidangan, saya bias menyewa lawyer sebagai penyalur penyampai hak saya dan membantu agar meminimalkan hukuman.

    3. Contohnya Kasus : Tempo.co, Medan : Kepala BNN Sumut Komisaris Besar Rudi Trenggono menyatakan, baru-baru ini BNN menemukan siswa SD dan SMP di Kota Medan terlibat penggunaan narkoba, bahkan juga masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Saat diperiksa BNN, remaja tersebut mengaku terjerat narkoba di warnet. Dari pengakuan siswa itu, ujar Rudi, saat sering membolos dengan menghabiskan waktu di warnet, para pelajar ditawari oleh sindikat narkoba untuk mencoba memakai sabu.
    BNN Sumut dalam keterangan persnya kemarin juga menjelaskan tertangkapnya tiga orang pengedar sabu antar provinsi di Jalan Kapten Muslim Medan. Dari tangan ketiganya, BNN menyita sabu seberat 2 kilogram. Tapi yang menjadi perhatian BNN adalah dua di antara jejaring pengedar sabu itu masih berusia belia (di bawah 20 tahun).

    Penjabaran : Pengedaran dan pemakaian narkotika jelas melanggar hukum. Namun karena dalam kasus ini pelaku tidak termasuk dalam subyek hukum, yakni bukan orang dewasa, tidak dalam pengampuan, dan belum menikah, kasus ini menjadi kasus khusus dengan undang-undang khusus.

    BalasHapus
  5. nama: enny oktalia pasaribu
    NIM: 13032059
    ilmu komunikasi pagi

    1.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineering didalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Contohnya dengan adanya hukum, masyarakat dapat menjaga perilaku dan sikapnya karedengan adanya hukum, masyarakat dapat menjaga perilaku dan sikapnya karedengan adanya hukum
    2. a. hukum privat: Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangandalam menghadapi persoalan hukum yang bersifat privat saya akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena pada dasarnya hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya sehingga, masih bisa diselesaikan dengan baik- baik

    b. hukum public: dalam menghadapi persoalan hukum yang bersifat public saya akan menyelesaikan dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan Negara sehingga harus mentaati hukum Negara

    3. 3. Contoh yang tidak termasuk subyek hukum adalah anak dibawah umur tidak bisa di tuntut secara hukum karena belum mengerti apakah yang dia lakukan termasuk pelanggaran hukum atau tidak

    BalasHapus
  6. Nama: Riesna Afirawati
    NIM: 13032043
    ilmu komunikasi pagi

    1. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
    Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupakan penjelmaan dari hukum masyarakatnya.
    Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan, dan penganalisan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) dan rechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusia dalam masyarakat.

    2. a.Hukum privat: hukum yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Misalnya: saya memiliki suami, tiba- tiba ada anak- anak datang yang mengaku anak suami saya dari istri sebelum menikah dengan saya. Sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan
    b.Hukum public: misalnya Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik. proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum

    3. Contoh: orang yang memiliki gangguan jiwa tidak bisa dituntut secara hukum karena dia tidak mengerti dan tidak memiliki akal sehat

    BalasHapus
  7. nama: Elsa Nuansa Fitri
    NIM: 13032081
    ilmu komunikasi pagi

    hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
    Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. )
    Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari keadilan yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka dilakukan tidak melalui jalur hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan yang mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya. )

    2. a. Hukum privat: Misalnya :
    Untuk perkara-perkara HPI di bidang pewarisan benda bergerak sebaiknya digunakan absorpsi, sedangkan untuk perkara-perkara di bidang perbuatan melawan hukum atau kontrak sebaiknya digunakan repartisi.

    b.Hukum public: contohnya Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum. Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi panggilan KPK.

    3. Contoh: anak autis tidak bisa di tuntut karena mereka tidak bisa merencanakan kejahatan karena mereka kurang dalam pemikirannya

    BalasHapus
  8. NAMA : PRADINIA PARAMITA ASHARI
    NIM : 13032069
    ILMU KOMUNIKASI (PAGI)

    1) Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan – aturan itu. Tujuan hukum itu sendiri mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian dalam tata kehidupan masyarakat.

    Fungsi dari hukum yaitu Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

    Contohnya kasus hukum nenek minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.

    2) Persoalan hukum yang sifatnya privat
    Langkah awal menyelesaikan sengketa hukum perdata biasanya diawali dengan penagihan. Penagihan tersebut dilakukan secara resmi dengan surat tertulis. Dalam perjanjian biasanya sudah siatur kapan pembayaran dilakukan dan tidak diwajibkan didahului dengan penagihan, namun penagihan disini berfungsi sebagai peringatan dini bahwa hak saya telah jatuh tempo dan lawan perjanjian saya belum melunasinya.

    Jika penagihan tersebut tidak mendapat perhatian, atau mendapat atensi tapi tidak cukup memuaskan, kemudian dapat melakukan teguran yang lebih keras melalui somasi. Peneguran yang lebih keras melalui somasi berarti menuntut secara langsung hak saya kepada lawan bisnis disertai ancaman penyelesaian secara hukum. Teguran tersebut sebaiknya masih disertai dengan ajakan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut secara damai. Misalnya, mengundang lawan perjanjian kekantor untuk melakukan reschedule pembayaran jika memang lawan perjanjian mengalami kesulitan finansial.

    Jika somasi diatas tetap diabaikan oleh lawan perjanjian. Masih dapat mengirim somasi kedua dengan teguran yang lebih keras. Dalam somasi kedua, misalnya, tetap menuntut hak dengan gigih dengan menutup kemungkinan untuk negoisasi ulang. Dan somasi ini saya benar – benar focus pada langkah hukum selanjutnya. Bayar hak saya atau digugat ke pengadilan.

    Persoalan hukum yang sifatnya public
    Langkah – langkah yang harus dilakukan :
    a. pemeriksaan perkara pidana
    b. penyelidikan
    c. penyidikan
    d. penangkapan
    e. penahanan
    f. penggeledahan
    g. penyitaan
    h. pra penuntutan
    i. penuntutan
    Misalnya, kasus yang menimpa saya yaitu pelanggaran pemilu, maka bisa dilakukan proses seperti yang diatas sehingga menemukan putusan dalam penuntutan.

    3) Yang termasuk tidak subjek hukum, dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. Atau orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    Contohnya, YI Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur karena terinspirasi game online. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berusia kurang dari delapan tahun tidak bisa didakwa telah melakukan kejahatan. Anggota KPAI Kota Bekasi Bidang Pemantauan dan Evaluasi Saroni mengatakan, tindakan kejam yang dilakukan oleh YI yang masih duduk dikelas 5 SD ini adalah bentuk kenakalan. Dalam kasus YI, tindakan memberi pelajaran ternyata terinspirasi dari yang dilihatnya.

    BalasHapus
  9. NAMA : NAYLANA NUR KHASANAH
    NIM : 13032022
    FISIP - ILMU KOMUNIKASI (SORE)

    1. JAWAB :
    Hukum merupakan peraturan, undang-undang dan adat yang secara resmi dianggap mengikat dan menjadi patokan, yang dibuat dan dikukuhkan oleh penguasa atau badan pemerintahan yang berwenang, yang didalamnya terdapat beberapa aturan, perintah ataupun suatu larangan guna mengatur norma dan tingkah laku tiap-tiap individu supaya tercipta adanya keadilan dan keselarasan. Dengan kata lain hukum disini dimaksud supaya tidak terjadi kekacauan dalam suatu negara jika menghadapi persoalan kriminal dan perilaku yang dapat merusak kesejahteraan dan keamanan negara. Disinilah fungsi hukum itu berjalan sebagai kontrol social agar bisa teratasi secara persuasif. dimana hukum juga bisa dijadikan alat untuk mengubah masyarakat yang sering disebut dengan istilah Social Engineering.

    Contoh : Dalam mengatur ketertiban dijalan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di indonesia, pemerintah memberikan aturan, norma-norma dan beberapa hukum yang di atur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


    2. JAWAB :
    A). Contoh persoalan hukum Privat : saya memiliki seorang keponakan yang sedari kecil mengalami sakit-sakitan, ayahnya yang tidak lain adalah kakak saya mendapatkan saran dari ibu untuk mengganti nama, karena menurut sumber-sumber yang ada mungkin anak tidak cocok dengan nama yang diberikan padanya. Dalam hal ini kakak saya tidak boleh seenaknya mengganti nama tersebut, namun ada beberapa proses hukum yang harus dijalani untuk menggantinya. Saya ajak kakak saya untuk pergi ke pengadilan negeri kota setempat dan menanyakan langkah-langkah apa saja dan data-data yang diperlukan untuk pengajuan kasus perdata ini ke Pengadilan Negeri.

    B). Contoh persoalan hukum Publik : Beberapa minggu yang lalu perusahaan ditempat saya bekerja mengalami penipuan, seorang pelanggan baru membeli barang ditempat kami membayar menggunakan Bilyet Giro, barang sudah diambil namun pada saat Giro tersebut dicairkan ke Bank ternyata ditolak karna alasan saldo tidak ada. Saat kita mengkonfirmasi ke kantornya ternyata itu merupakan kantor sewaan. Dan orangnya pun sudah tidak tau dimana. Hal pertama yang saya lakukan sebagai divisi keuangan saya langsung pergi ke kantor polisi melaporkan penipuan ini dengan membawa bukti penolakan dari bank tersebut dan melalui proses hukum yang ada.


    3. JAWAB :
    Contoh : Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Dalam UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

    Kesimpulan : Anak adalah seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum, karena dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan.
    Sumber : http://hasmitaoktiani.wordpress.com/

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Nama : Anak Agung I Vicky L W
    Nim : 13032053
    Ilmu Komunikasi (pagi)

    1) Hukum adalah semua aturan (norma) yang harys ditaati oleh seluruh warga negara dan memili sanksi yang tegas jika ada yg melanggarnya. Tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat , agar tidak terjadi kekacauan

    Fungsi dari hukum adalah agar setiap lapisan masyarakat dapat mentaati dan mematuhi setiap peraaturan yg ada dan sifat hukum ialah memaksa setiap orang agarmenaatinya dan memberi sanksi pada siapapun yg melanggarnya.

    Contohnya kasus hukum Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    2) Persoalan hukum yang sifatnya privat
    Langkah awal menyelesaikan persoalan hukum yg bersifat privat ini dapat dilakukan dengan berbicara baik-baik pada yg bersangkutan. Misalnya seperti si A yg memiliki hutang pada si B dalam jumlah yg besar. Si B bisa menagihnya terlebih dahulu melalui media tertulis atau langsung bicara pada si A. Namun jika si A tdk juga melunasinnya maka siB bisa meminta bantuan pada pihak ke 3 untuk membantunya berbicara pada si A.

    Persoalan hukum yang sifatnya public
    Awalnya akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana pada yg tertuduh. Setelah melalui tahap pemeriksaan si tersangka akan melalui tahap penyelidikan oleh pihak yg berwajib. Setelah itu barulah ke tahap penyidikan , lalu akanberlanjut pada tahan penangkapan jika terbukti bersalah. Lalu akan dikurung di sel tahan dalam beberapa waktu sementara akan dilakukan lg tahap penahanan dan penggelehdahan , lalu sampai pada tahap penyitaan barang milik tersangka, lalu barulah saat sidang , maka disini jaksa penuntut dapat menuntut semua perlakuan tersangka.

    3) kasus anak Smp yg menjadi mucikari. Kasus ini tidak bisa dibawa kedlm ranah hukum krn tersangkanya yg masih dibawah umur. Jd sang pelaku hanya akan mendapatkan bimbingan dn rehabilitasi dari pihak yg berwajib.

    BalasHapus
  12. NAMA : DAVID SURYA BW
    NIM : 13032050
    FISIP - ILMU KOMUNIKASI (SORE)
    SEMESTER II

    1. Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
    Fungsi Hukum secara keseluruhan adalah Sebagai pengatur tata tertib hubungan masyarakat, karena memberi petunjuk mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin, karena mempunyai ciri memerintah dan melarang, memaksa, daya yang mengikat fisik dan psikologis. Hukum memberi keadilan, yaitu menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa agar peraturan itu ditaati sehingga terwujud keadilan sosial lahir dan batin. Sebagai fungsi kritis, karena melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas saja tetapi juga termasuk aparatur penegak hokum dan Sebagai penggerak pembangunan, karena daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan.
    Contoh Hukum / Kasus Riil : Ketika seseorang sudah melakukan kesalahan yang melanggar UU yang berlaku, maka orang tersebut akan mendapat pertimbangan dan bisa berupa sanksi yang sepadan dengan perbuatan yang dilakukan dari pengadilan.


    2. Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
    Jika saya menghadapi persoalan hukum yang sifatnya Privat : Contoh saya adalah karyawan yang belum mendapat bayaran (upah) yang cukup lama dari Kantor. Karena tidak terima, maka saya dapat melaporkan ini ke polisi dan dibawa kejalur hukum untuk ditindak lanjuti. Namun, dipengadilan dapat melakukan tindak negoisasi tersangka dan korban, karena sudah termasuk hokum private dan Negara tidak ikut campur dalam hal ini, serta sanksi yang diberikan kepada tersangka tidak terlalu berat. Sedangkan,
    Jika saya menghadapi persoalan hukum yang sifatnya Publik : Contoh Ketika saya terlibat dalam penggelapan uang disebuah perusahaan, sebagai tersangka saya akan melihat apa dasar dan sanksi hukum dari kasus ini, apabila proses ini menuju sampai ke tindak kelas atas atau pengadilan dan ditindak lanjuti oleh negara, maka kita bisa meminta bantuan atau biasa disebut pengacara sebagai penengah kasus ini.


    3. TOPIK ANTV Ironi Hukum, Kasus Sandal Jepit dan Retardasi Mental, Palu, Sulawesi Tengah.
    Kasus AAL karena mencuri sandal jepit seorang polisi. Sampai-sampai harus membawa anak ini ke meja hijau dan penjara ( Hukum ). Sebab barang bukti sandal yang dicuri tidak sesuai pada waktu dipengadilan, karena sandal seorang polisi itu adalah sandal EIGER, tapi pada waktu dipengadilan barang bukti yang ditunjukkan adalah sandal ANDO.
    Kesimpulan, Mengapa Kasus ini sampai - sampai dibawa kemeja hijau apalagi mau difonis kedalam jalur hukum dan dipenjara. Memang unsur kasus ini adalah pencurian, tapi kan masih bisa dibicarakan atau dirundingkan secara kekeluargaan, tanpa harus melapor kasus ini kepihak kepolisian,sementara AAL masih anak kecil dan apalagi barang yang dicuri adalah sandal jepit.
    Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=05c3QCdEa3Y

    BalasHapus
  13. Rahmat Arifin [13032009]
    Fisip [Ilmu Komunikasi] Sore
    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
    - Fungsi & eksistensi hukum mengawasi dan menghukum segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat.
    - Contoh : seorang penjahat harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga mendapatkan efek jerah bagi pelaku kejahatannya.
    2. bersikap tenag, kenali kasusnya, ketahuilah dasar hukumnya, dan mintalah petunjuk pakar hukum
    Hukum privat : pelanggaran perjanjian bisnis, langkah awal menyelesaikan sengketa hukum perdata biasanya diawali dengan penagihan. Penagihan tersebut dilakukan secara resmi dengan surat tertulis. Dalam perjanjian biasanya sudah diatur kapan pembayaran dilakukan, penagihan disini sebagai fungsi peringatan dini bahwa anda telah jatuh tempo dan lawan perjanjian anda belum melunasinya. Apabila penagihan tersebut tidak mendapat perhatian, atau mendapat atensi tapi tidak cukup memuaskan anda, anda kemudian dapat melakukan teguran yang lebih keras melalui SOMASI. Peneguran yang lebih keras melalui somasi bearti anda menuntut secara langsung hak kepada lawan bisnis anda disertai ancaman penyelesaian hukum. Apabaila somasi ke 1 tetap diabaikan maka kita kirimkan somasi kedua dengan teguran yang lebih keras. Kemudian menyiapkan gugatan perdata. Ketika kita menggugat secara perdata lawan perjanjian, sebaiknya didampingi kuasa ukum (pengacara)
    Hukum publik : tindak pidana Narkotika, langkah awal adalah mendalami apa yang disangkakan dan memeriksa sanksi yang memberatkan, dan termasuk dalam golongan apa sanksi yang dituduhkan. Sehingga kita dapat membuat pembelaan atas tuduhan tersebut.
    3. orang yang tidak masuk subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah dan Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan/gangguan jiwa.
    Contoh kasus : kekerasan geng motor di makassar [beritakotamakassar.com]
    Geng motor menjadi fenomena paling meresahkan belakangan ini. Dalam sebulan terakhir terjadi sedikitnya empat kasus kekerasan oleh geng motor. Setelah insiden perusakan puluhan kendaraan di sepanjang jalan poros Kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar pekan lalu, Minggu (12/4) tengah malam, pada tiga berselang giliran RS Wahidin Sudirohusodo yang diserang. Kawanan ini merusak kaca depan UGD dan melepaskan puluhan busur.
    "Saya sudah mendapat masukan bagaimana pola-pola kejahatan yang dilakukan geng motor di Makassar. Yang saya tahu ini melibatkan banyak anak-anak di bawah umur, sehingga harus ada perlakuan berbeda pada mereka," Kombes Pol Ferry Abraham (Kapolrestabes Makassar)
    "Ini dilematis karena anak di bawah umur. Tapi apapun itu kalau sudah menyangkut kepentingan banyak orang, mau tak mau harus diperangi," Abdul Azis (Ketua LBH Makassar)
    "Mereka dikendalikan oleh penjahat kambuhan. Ini yang harus ditindak tegas oleh polisi. Ini tugas berat Kapolrestabes yang baru," Prof Muhadar (Kriminolog)
    NB : Karena kasus kekerasan ini dilakukan oleh geng motor yang sebagaian besar anggotanya masih di bawah umur maka penanganan khusus untuk penegakkan hukumnya.

    BalasHapus
  14. Nama : Felix Kukuh Hans K
    NIM:13032080
    ILMU KOMUNIKASI (Pagi)
    1.Hukum merupakan peraturan, undang-undang dan adat yang secara resmi dianggap mengikat dan menjadi patokan, yang dibuat dan dikukuhkan oleh penguasa atau badan pemerintahan yang berwenang, yang didalamnya terdapat beberapa aturan, perintah ataupun suatu larangan guna mengatur norma dan tingkah laku tiap-tiap individu supaya tercipta adanya keadilan dan keselarasan. Dengan kata lain hukum disini dimaksud supaya tidak terjadi kekacauan dalam suatu negara jika menghadapi persoalan kriminal dan perilaku yang dapat merusak kesejahteraan dan keamanan negara. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadaan sosial lahir dan batin, karena mempunyai ciri memerintah dan melarang, memaksa, daya yang mengikat fisik dan psikologis. Hukum memberi keadilan, yaitu menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar serta memaksa agar peraturan itu ditaati sehingga terwujud keadilan sosial lahir dan batin. Sebagai fungsi kritis, karena melakukan pengawasan tidak hanya terbatas pada aparatur pengawas saja tetapi juga termasuk aparatur penegak hokum dan Sebagai penggerak pembangunan, karena daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakan untuk menggerakan pembangunan.
    contoh:seseorang yang melakukan tindak kejahatan misal cyber crime akan mendapat sanksi hukum dari penegak hukum, jadi hukum bersifat mengikat dan memaksa dimana berfungsi untuk menjaga ketertiban dan perdamaian.

    2.Persoalan Hukum Privat
    saya sebagai karyawan kontrak, merasa tidak mendapatkan haknya sesuai kesepakatan, sengketa ini dapat saya bawa ke jalur hukum. Namun jalur hukum bukan berarti dibawa hingga pengadilan. Penyelesaiannya, semaksimal mungkin dapat dilakukan dengan proses negosiasi dan atau mediasi dan atau aribitrasi. Karena hukum privat memiliki cangkupan yang lebih terbatas, Negara tidak dapat terlalu ikut campur dengan isi perjanjian, Negara hanya mengatur ketika terjadi sengketa. Sanksinya hanya berupa denda bagi pelanggar sebagai ganti rugi untuk korban.
    Persoalan Hukum Public
    Seperti yang terjadi pada teman saya yang di duga telah melakukan cyber crime yang telah melakukan carding yang merugikan seseorang hingga puluha juta dan di jerat hukuman pidana.
    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa, tidak bisa dituntut secara hukum misal orang tersebut telah melakukan tindak kejahatan membunuh.

    BalasHapus
  15. Nama :Rizki Saputra Halim
    NIM :13032001
    Kelas :Komunikasi Pagi

    Menurut saya hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
    Fungsi Hukum :
    a. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.
    b. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
    c. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.
    d. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakt pun akan merasakan keadilan.
    e. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
    Eksistensi hukum yang pasti suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.

    1. Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya.
    2. Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat
    3. Bagi pemboros dan pemabuk, yang dibawah pengampunan, ketidak cakapn mereka mereka bertindak dalam melakukan hak dan kewwajiban terbatas hanya pada perbuatan hukumdalam bidang lapangan hukum harta kekayaan

    BalasHapus
  16. Nama : Rani Rosita (13032038)
    Fisip Ilmu komunikasi pagi

    1. Hukum adalah suatu aturan atau norma-norma yang memberikan rasa aman terhadap setiap individu yang bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu kekacauan. hukum memiliki sanksi yang bersifat batiniah dan lahiriah , bisa bersifat resmi ataupun tidak resmi. tergantung dari jenis norma yang dilanggar. sesuai dengan tujuannya agar tidak menimbulkan kekacauan dimasyarakat, fungsi hukum adalah sebagai kontrol sosial. Melakukan pengendalian sosial dimasyarakat agar selalu tercipta ketentraman dimasyarakat. Eksistensinya adalah dimana ada masyarakat maka disitu akan ada hukum , Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).

    2. a. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur ketetapan hukum tentang kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus. misalnya saja saya tersandung kasus jual beli tanah yang merugikan saya, karena Luas tanah yang ada dalam perjanjian tidak sama dengan luas bidang yang seharusnya.sementara saya telah membayar sejumlah uang sesuai dengan luas tanah yang ada dalam perjanjian. karena saya merasa dirugikan saya mengajukan gugatan ke pengadilan.
    b. Hukum Publik adalah adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. jika saya tersandung kasus yang berkaitan dengan hukum publik, seperti terjadi perampokan dirumah saya, saya akan melaporkan perampokan itu ke polisi agar perampoknya dapat dihukum sesuai KUHP yang berlaku.

    3. Contohnya adalah seperti yang dilansir oleh DetikNews dalam wesite nya mengenai seorang wanita paruhbaya yang mengalami sakit jiwa tetapi ia berkeliaran dengan membawa buku tabungan yang berisi uang 19 juta rupiah, tidak ada tindakan hukum yang berlanjut melainkan membawa wanita tersebut kerumah sakit jiwa.

    BalasHapus
  17. NAMA : CHANIFAH
    NIM : 13032045
    SEMESTER : 2
    ILMU KOMUNIKASI -PAGI

    1. Hukum adalah sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum, dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
    Fungsi dari Hukum itu adalah Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.serta menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
    Contoh : Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumatra Barat, yakni korupsi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 senilai Rp 5,9 Miliar tahun 2002. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi 10 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 tersebut sehingga memunculkan berbagai reaksi darimasyarakat. Bagaimana tidak, Pengadilan Negeri Padang telah memutuskan perkara tersebut kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun 3 bulan dan putusan Pengadilan Tinggi Padang bertambah menjadi 5 tahun 5 bulanpenjara. para terdakwa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.
    2. Persoalan hukum yang sifatnya privat :
    Hukum privat adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Misalnya : Saya merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gossip Ibukota karena diberitakan saya sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka saya melaporkan tabloid gossip tersebut ke polisi bahwa tabloid gossip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadapa saya.
    Persoalan hukum yang sifatnya public :
    Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    Misalnya : kasus yang terjadi pada saya tentang pengedaran dan pemakaian psikotropika, maka Negara berhak membawa kasus saya ini ke pengadilan untuk dapat diketahui keputusannya, dan saya berhak membelah diri apabila saya memang benar-benar tidak terlibat kasus tersebut.
    3. Yang tidak termasuk dalam subjek hukum adalah Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah, Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

    BalasHapus
  18. Nama :Bagus Ilham S.
    NIM :13032040
    Kelas :Komunikasi (Pagi)

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineering didalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
    Contoh: Dalam mengatur ketertiban dijalan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di indonesia, pemerintah memberikan aturan, norma-norma dan beberapa hukum yang di atur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    2. A.Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
    contoh:hukum perdata warisan.Misalnya,sebelum meninggal ayah saya membuat sebuat surat wasiat atas harta-hartanya yang akan dibagikan kepada anak-anaknya setelah ia meninggal kelak.Setelah ayah saya meninggal,terjadi konflik antara anak-anaknya sehingga terjadi perselisihan.Akhirnya saya melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib(polisi).Ketika saya melaporkan kasus tersebut ke polisi,itu merupakan suatu proses awal terjadinya hukum perdata.namun masalah tersebut juga bisa di selesaikan dengan proses negosiasi atau mediasi atau aribitrasi
    B.Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
    Contoh:Pada tahun 1986 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer networkyang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
    Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
    Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

    3.Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum.seperti kasus pencurian yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. NAMA : ITTA PURWATI
    NIM : 13032011
    ILKOM PAGI
    1.HUKUM : peraturan yang berupa norma sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia menjaga ketertiban,keadilan,mencegah kekacauan.
    FUNGSI HUKUM
    -melindungi kepentingan manusia
    -sarana untuk memelihara ketertiban dan mewujudkan keadilan
    -alat perubahan sosial dan kritik
    -menyelesaikan pertikaian
    CONTOH : seseorang yang melanggar rambu lalulintas akan mendapat sangsi dari penegak hukum yang bersifat menjaga ketertiban manusia.

    2.HUKUM PRIVAT
    ketertiban hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak individu yang bersifat khusus.
    *CIRI-CIRI :
    -mengatur individu dengan individu
    -menganut asas freedom of contract
    -mengedepankan penyelesaian dengan metode litigasi
    yang termasuk hikum privat adalah hukum pribadi,keluarga,kekayaan,waris,dagang dan adat.

    HUKUM PUBLICK
    hukum yang mengatur kepentingan warga negara secara keseluruan atau umum.
    CIRI-CIRI
    -mengatur perbuatan yang dilarang
    -disertai sangsi badan
    -negara mengatur secara detail mulai dari perbuatan sampai pemidanaan.
    -perbuatan dilarang secara umum diatur di KUHP dan khusus di UU khusus.
    yang termasuk hukum publick adalah hukum pidana,AN,Tata negara,Internasional.

    3.SUBYEK HUKUM : segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban bertindajk dalam hukum..
    contoh : anak di bawah umur,belum menikah,dan orang gangguan mental.
    misal kasus pencurian dan pelakunya dibawah umur,maka ia akan cenderung dibina atau rehabilitasi dari pada dipidana.

    BalasHapus
  21. Nama: siti surayah
    Nim :13032091
    KELAS : PAGI (II)
    1. Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
    dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
    dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
    mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan
    itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
    umpamanya orang akan kehilangan
    kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
    Oleh karenya eksistensi
    ilmu hukum sebagai ilmu hadir sebagai ilmu untuk
    memecahkan fakta-fakta dan isu hukum (legal
    isue).
    Salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat
    penyelesaian sengketa atau konflik, disamping
    fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial
    dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan tentang
    hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik
    antara dua pihak yang kemudian diselesaikan
    dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini
    munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk
    penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak
    memihak.
    2. a. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan
    Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) Nomor 23 Tahun
    2004 membuat jengah sebagian orang, karena
    menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak
    dapat dipungkiri, bahwa masalah domestic violence
    bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang
    sebagai “tabu” internal keluarga, yang karenanya
    tidak layak diungkap ke muka umum. Maka tidak
    heran, meski Undang-Undang ini sudah berlaku lebih
    dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani
    masih bisa dihitung jari terlepas dari perdebatan
    yang melingkupinya, Undang-Undang ini diharapkan
    menjadi alat yang mampu menghentikan budaya
    kekerasan yang ada di masyarakat, justru dari
    akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga.
    Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama
    dalam keluarga, diharapkan mampu
    mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan
    dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain,
    sehingga mampu menyingkirkan pola-pola tindakan
    agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada
    saatnya, tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola
    pengasuhan dalam keluarga ini, akan berhadapan
    dengan persoalan hukum negara jika tetap
    dipelihara.
    b. Hukum yang bersifat publik yang bersifat pidana seperti pencurian, dan yang harus kita lakukan adalah mengumpulkan alat bukti dan masuk dalam pasal apa serta berkonsultasi pada aparat yg bersangkuta.
    3. Yang tidak termasuk dalam subjek hukum adalah orang gila (perlu di tes kejiwaannya).

    BalasHapus
  22. NAMA : HILDA ULYANA FAWZI
    NIM : 13032031
    ILMU KOMUNIKASI PAGI SEMESTER 2

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
    Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan / ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Fungsi hukum yaitu sarana untuk mengatur dan mengendalikan sosial masyarakat.
    Contoh kasus hukum di Indonesia kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    2. - Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya.
    Contohnya ksus perceraian. Rara menikah dengan suaminya 5 tahun lalu. Suda lama rara mengalami kekeraasan dalam rumah tangga. Suaminya seorang pengangguran dan sering mabuk-mabukan, merokok, bicara kasar kepada rara, dll. Akhirnya rara memutuskan untuk bercerai dengan suaminya. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah dilakukan, tetapi rara tetap ingin bercerai. Kasus tsb merupakan hubungan antara individu dengan individu lainnya
    - Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat/negara.
    Contohnya kasus suap sengketa yang menjadikan ketua MK menjadi tersangka. Kasus ini menyangkut dengan negara sebagaimana peran ketua MK sangat kuat karena putusannya final, dan kasus yang diputuskan sangat fundamental. Disini peran hukum di Indonesia harus tegas, dan menjadikan pelajaran untuk lembaga-lembaga lain agar tidak mementingkan kepentingan pribadi.

    3. Yang tidak termasuk dalam subyek hukum adalah orang yang memiliki keterbelakangan mental, gangguan jiwa, dan anak dibawah umur. Misalnya kasus kecelakaan yang melibatkan anak Ahmad Dhani yaitu Abdu Qodir Jaelani. AQJ dituntut karena telah mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan parah dan menelan banyak korban. Padahal AQJ masih dibawah umur dan undang-undang yang mengatur tentang anak dibawah umur masih belum jelas. Maka harus ada penanganan khusus terhadap kasus yang melibatkan anak dibawah umur.

    BalasHapus
  23. Nama : Devi Yulianti
    Nim : 13032090
    Kelas : pagi

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
    Fungsi Hukum dan eksistensinya adalah sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, melindungi kepentingan manusia, Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat, dimana ada masyarakat maka disitu akan ada hukum.
    Contoh : kasus seorang pramugari Sriwijaya Air yang bernama Nur Febriani bermasalah dengan seorang wakil rakyat yang bernama Zakaria Umar Hadi. Kasus ini berawal dari telepon genggam milik Zakaria Umar Hadi, yang saat itu menjadi salah satu penumpang di pesawat Sriwijaya Air. Sewaktu pesawat hendak lepas landas, Zakaria Umar Hadi sedang berkomunikasi dengan rekannya lewat telepon genggam. Sebagai seorang pramugari yang menjalankan tugasnya dengan baik maka Nur Febriyani menegur Zakaria Umar Hadi untuk mematikan telepon genggam tersebut namum Nur Febriyani tidak mendapatkan ucapan terima kasih dan respon yang baik, malah mendapatkan tamparan yang keras dari Zakaria Umar Hadi karena dianggap tidak sopan.
    2. Meminta bantuan kepada yg mengerti tentang hukum atau pengacara. Hukum yang bersifat privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan hukun yang publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya, yang meliputi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional.
    3. Anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AQJ masih harus menjalani proses hukum terkait kasus kecelakaan yang menewaskan orang. AQJ dan tim kuasa hukumnya mengupayakan agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman seperti orang dewasa.
    Pihaknya masih berharap hakim mempertimbangkan kondisi AQJ yang masih di bawah umur dan masa depan panjang. Kuasa hukum AQJ, Lidya menegaskan kasus kliennya bukan tindak kejahatan, melainkan musibah.

    BalasHapus
  24. Ayu Fauziyah Karim
    Ilmu Komunikasi / Pagi
    13032056
    1. Menurut pendapat saya, hukum adalah aturan yang dibentuk untuk mewujudkan ketertiban, keteraturan, dan menciptakan rasa aman, ketentuan-ketentuan yang bersifat mencegah, mengikat, memaksa dan sebuah sistem yang dibuat untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi dari hukum sendiri adalah agar peraturan hidup masyarakat benar-benar dipatuhi dan di taati. peraturan hidup ini harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya. selain itu Hukum juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum juga berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan. Eksistensi dari hukum sendiri adalah dimana ada masyarakat maka disitu akan ada hukum , Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Adapun contoh kasus hukum yang paling baru yang disorot oleh media masa adalah kasus hukum korupsi dana haji kementrian agama. Bahkan kabar terbaru, kpk menetapkan menteri agama suryadharma ali sebagai tersangka Hal ini membuktikan bahwa hukum tidak mengenal orang. Setiap orang, kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun keadaan orang tersebut akan tetap terkena jerat hukum apabila memiliki kesalahan yang merugikan banyak pihak.
    2. Apabila tersandung hukum privat ada dua pilihan yang akan saya ambil, Apabila kasus yang saya hadapi menyangkut nyawa orang lain maka saya akan bersifat netral dan menyerahkan seluruhnya ke hadapan hukum. Namun apabila hanya perselisihan, perjanjian yang belum tuntas atau hal yang tidak ada hubungannya dengan nyawa, sebisa mungkin diselesaikan secara baik-baik atau kekeluargaan, jika bisa tanpa melalui jalur hukum. Apabila tersandung hukum public yang saya lakukan adalah mencari orang yang lebih paham hukum, kemudian berkonsultasi dengannya apa yang sebaiknya saya lakukan. Karena menurut saya hukum public merupakan kasus hukum yang cukup rumit apabila diselesaikan sendiri dan banyak pasal ataupun pandangan baik dari jaksa ataupun dari hakim yang tidak dimengerti oleh orang awam. Oleh sebab itu saya akan berkonsultasi dengan pakar tersebut dan sebisa mungkin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di hadapan hukum.
    3. Individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum : adalah orang gila yang perlu dites kejiwaannya. Menurut artikel yang saya lansir dari merdeka.com dalam artikel ini, seorang pemuda tega membunuh ibunya sendiri. Namun setelah di selidiki ternyata pemuda ini memiliki gangguan mental alias kelainan kejiwaan. Sesuai dengan subjek hukum yang menyatakan bahwa orang gila bukan merupakan subjek hukum maka hakim memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan ini dan pemuda ini dilarikan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan.

    BalasHapus
  25. Nama : Muhammad Sofy Irawan
    NIM : 13032037
    Ilmu Komunikasi pagi

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
    Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

    2. 1). Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:

    A. Hukum Perdata

    Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    B. Hukum Dagang

    Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.

    2). Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:

    A. Hukum Tata Negara

    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

    B. Hukum Pidana

    Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang memiliki gangguan terhadap jiwanya sehingga tidak bisa di beri hukuman ketika ada yang menuntut bahwa orang tersebut melakukan tindakan kriminal.

    BalasHapus
  26. Tugas UAS PHI
    Nama : Rosalia Otoviani Jayanti
    Nim : 13032083
    KELAS : Ilmu Komunikasi Pagi
    Semester : 2
    1. Hukum adalah kumpulan peraturan – peraturan yang bersifat universal , memaksa dan mengikat pada siapapun pada suatu wilayah tertentu , yang berisi tata cara berkehidupan sebagai warga suatu negara agar berkehidupan yang aman dan nyaman . contoh hukum pidanan.
    Fungsi sebagai acuan untuk bernegara dan menciptakan rasa nyaman dan aman untuk individu dalam kehidupannya. Contoh hukum perdata untuk mengurus sim bila ingin berkendara. Dimana untuk mendapat sim itu sendiri bayak tahapan verivikasi agar individui itu tidak membahayakan dirinya ato pengguna jalan lain bila berkendara.
    Eksistensinya dalam keilmuan untuk menjawab suatu permasalahan atau fenomena yang terjadi .misalkan masalah pulau terluar Indonesia yang diklaim Malasyia . maka Indonesia mengajukan kasasi pada pengadilan internasional.
    2. Apabila saya mengahadapi persoalan hukum :
    a. Persoalan yang bersifat privat : saya akan mengadakan musyawarah dulu untuk mendapat solusi yang terbaik , namun apbila jalur musyawarah tidak mendapat kesepakatan ntuk penyelesaian , baru saya akan melalui jalur litigasi .
    b. Persoalan hukum yang bersifat publik : saya akan melaporkan kepada instansi hukum yang terkait .
    3. Brief Answer: Tidak semua pelaku tindak pidana dipidana bila terdapat “alasan pembenar” dan/atau “alasan pemaaf” yang telah diatur dalam hukum pidana Indonesia, dan konsep hukum pidana tersebut dikenal sebagai “alasan penghapus sanksi pidana”, Untuk kasus wanita yang hendak diperkosa, kemudian membela diri hingga pelaku meninggal dunia, tidak selalu dapat dipidana bila saja tindakan wanita tersebut tidaklah berlebihan (dalam arti bila kebetulan membawa benda tajam kemudian menusuk jantung pelaku meski bisa saja wanita tersebut menusuk pada bagian yang tidak vital). Namun karena khilaf dan panik, wanita tersebut menusuk pelaku tepat di jantung hingga tewas, maka hal demikian masuk dalam kategori alasan pemaaf. Alasan pemaaf tersebut belaku bagi pihak yang karena itikad baik hendak melindungi calon korban (Pasal 49 KUHP). Atas pertanyaan terakhir, terdapat ketidakadilan dalam praktiknya, oleh karena siapapun yang bersalah, tetap dianggap ia yang pertama kali memukul, bukan siapa yang pertama kali mengancam akan menganiaya, sekalipun telah terdapat intimidasi dan gerak permulaan ancang-ancang untuk memukul demikian (semoga praktik pidana yang tidak adil ini dapat berubah dikemudian hari).
    Undang – undang yang menjelaskan :
    Ketentuan hukum mengenai hal tersebut diatur dalam Bab III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan judul “hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana”.
    Pasal 44 KUHP:
    (1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
    (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
    Pasal 48 KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.” Contoh penerapan pasal ini, adalah bilamana seseorang diancam akan dibunuh bila tidak mengambil sesuatu barang milik orang lain.

    BalasHapus
  27. Elinda Citra Dewi
    11032014 / Semester 6
    Ilmu Komunikasi ( Sore )
    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat,baik antara orang yang satu dengan orang lain ,antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan. Sedangkan fungsi hukum sendiri yaitu sebagai sarana untuk untuk menertibkan masyarakat, untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat dan sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa. Namun kenyataannya sekarang fungsi hukum jauh dari fungsinya sekarang.
    Seperti contoh : Kasus dari pejabat2 tinggi negara yang melakukan korupsi langsung dihukum dan dikenai denda sebagaimana mereka melakukan kesalahan.
    2. Jika saya terkena kasus hukum maka saya akan mematuhi apa – apa yang memang diperintahkan oleh hukum itu sendiri. Akan memamtuhi hukum itu sendiri.
    Hukum privat atau perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sedangkan Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Hukum Privat merupakan hukum baik ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
    3. Individu yang tidak termasuk dalam subyek hukum yaitu Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, Badan Hukum (recht persoon). http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
    Contoh kasus : REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Belasan anak di Provinsi Lampung menjadi tersangka kasus pencabulan sepanjang tahun 2013. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyebutkan sebagian besar tersangka itu masih berusia antara 15-18 tahun dan terbanyak terjadi di wilayah Kota Bandarlampung, yaitu delapan kasus.
    Korban kasus pencabulan banyak terjadi pada anak berusia di bawah 10 tahun yang biasanya masih berstatus tetangga korban. "Kejadiannya beragam, ada yang sekadar diraba-raba namun ada pula yang nyaris terjadi hubungan seks," kata Sulistyaningsih, Ahad (15/9).

    BalasHapus
  28. NAMA : VIVI AGUSTINA
    NIM : 13032048
    ILMU KOMUNIKASI PAGI SEMESTER 2

    1. Hukum adalah peraturan yang di buat oleh negara dan bertujuan untuk mengatur tingkah manusia,sehingga apa yang ada di batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum. Hukum juga merupakan perumusan pendapat atau pandangan bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku. Fungsi hukum yaitu : a.memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berprilaku.
    b. Pengawasan atau pengendalian sosial (social control).
    c. Penyelesaian konflik atau sengketa (dispute settlement).
    d. Rekayasa sosial (social engineering) contoh :
    persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.

    2. a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu orang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh dalam kasus hukum perdata mengenai pembagian harta warisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair. Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan secara absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah).
    b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
    contoh : Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.

    3. Beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon)
    contoh: Bogor (ANTARA News) - Kasus tiga pelajar SMP pelaku pembunuhan yang ditangani Kepolisian Sektor Bogor Cibungbulang akhirnya dilimpahkan ke Polres Bogor demi memenuhi hak anak sebagai tersangka tindak pidana.
    "Kemarin (Jumat 22/11)) kami sudah melimpahkan kasus ke Polres Bogor. Ini sesuai arahan dan instruksi Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin, agar perkara ditangani PPA Polres," kata Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Zulkarnaidi, saat dihubungi Antara, Sabtu.
    Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap tiga pelajar SMP terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan terbunuhnya seorang pelajar di wilayah tersebut. Sumber : http://www.antaranews.com/berita/406354/kasus-pelajar-pembunuh-dilimpahkan-ke-polres-bogor

    BalasHapus
  29. NAMA : SERAFINA DESI FARADILLA
    NIM : 13032062
    ILMU KOMUNIKASI PAGI SEMESTER 2


    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. Selain itu hukum juga sebagai aturan yang berfungsi untuk menciptakan ketentraman atau ketertiban agar tidak terjadi kekacauan. Untuk menciptakan rasa aman. Hampir semua kehidupan manusia diliputi oleh aturan yang disebut norma/akademik. Namun yang pasti suatu unsur pokok dalam hukum ialah, bahwa hukum itu sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat.
    Contoh :
    hukum/sanksi dari pelanggaran rambu lalu lintas yaitu misalnya pada pengendara sepeda motor, setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan dipidanan dengan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

    2. – Persoalan hukum yang sifatnya privat :
    Hukum Privat merupakan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    Contoh :
    kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), karena suami nya sering bertindak kasar, dan kerjanya tidak jelas dan suami melepas tanggungjawabnya sebagai seorang suami dan seorang ayah. Sehingga istri pun mengajukan perceraian.

    -Persoalan hukum yang sifatnya publik:
    Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dan perseorangan.
    Contoh:
    Terjadinya perampokan dirumah saya, sehingga sejumlah uang dan barang berharga lainnya terkuras habis. Maka saya akan melaporkannya ke pihak berwajib agar diusut tuntas tersangkanya tertangkap, sehingga tidak terulang kembali kejadian yang serupa.

    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah golongan manusia yang mengalami gangguan mental (gila), karena tidak dalam keadaan sadar dalam melakukan perbuatan hukum dan anak dibawah umur yang melakukan pelanggaran hukum. Seperti kasus anak dibawah umur yang melakukan pencurian.

    BalasHapus
  30. NAMA : Riya Apriliana
    NIM : 13032071
    FISIP - ILMU KOMUNIKASI (sore)

    1. JAWAB :
    HUKUM merupakan suatu peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Yang mempunyai fungsi menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.

    Contoh : lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Namun saat-saat ini indonesia sedang mengalami Pemanasan Global. Dalam upaya ini pemerintahan mengeluarkan hukum yang berupa tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup [sudah diundangkan, yaitu: UU Nomor 23 Tahun 1997)

    2. JAWAB :
    a. Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya
    Contoh: saya pernah difitnah oleh seorang teman, saya difitnah telah memakai dan pengedar narkotika, ini buat saya merupakan pencemaran nama baik. Hal pertama yang saya lakukan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, jika mereka tidak bisa diajak dengan cara kekeluargaan itu barulah saya akan membawa kasus fitnah ini ke jalur HUKUM.

    b. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara
    Contoh : adanya sengketa tanah antara saya dengan keluarga yang tiba-tiba membangun rumah diatas tanah yang dimiliki oleh keluarga saya, saya tentu akan membawa kasus ini ke jalur hukum, melaporkan ke pihak polisi agar sengketa ini diperjelas.


    3. JAWAB :
    Seorang anak kecil yang mengguyur air panas kepada teman sekolahnya (PlayGroup) dalam hal ini sang anak tidak bisa di kaitkan dengan hukum karna merupakan bukan subjek hukum. Anak disini merupakan seorang individu yang belum bisa membenadkan antara baik dan benar.

    BalasHapus
  31. NAMA : LUSI OKTRIANA
    NIM : 10032033
    FISIP KOM SORE

    1.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
    hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineering didalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
    2. Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya.
    Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat.
    3. Status Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur
    Perkawinan campuran telah merambah hampir ke seluruh pelosok Tanah Air dan semua kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh lembaga survey asing, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga banyak terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
    Pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.
    Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Nama : Ibnu Tri Prasetyo
    Nim : 11032015
    Jurusan : Komunikasi
    Semester 6 sore

    1.-. Suatu aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan yang berisikan himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
    -. Fungsi dan eksistensi :
    -. Fungsi hukum :
    a. sebagai alat sosial kontrol adalah Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang dianggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakannya yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut.
    Contoh : tindakan curanmor, dimana polisi akan terus menelusuri terus sampai ketemu penadahnya.
    b. sebagai perekayasa sosial adalah Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kea rah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum.
    Contoh : dalam mensukseskan program KB maka pemerintah menetapkan untuk para PNS agar mempunyai anak cukup 2 saja karena tunjangan kesehatan untuk PNS hanya sampai 2 anak saja.
    c. sebagai simbol adalah hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu.
    Contoh : simbol-simbol lalu lintas yang ada dijalan raya.
    -.eksistensi hukum :
    Hukum sebagai alat untuk mengatur warga negara agar mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan menegakkan peraturan bagi warga yang melanggarnya.

    2. -. Yang akan saya lakukan adalah saya akan menjalani proses hukum tersebut sampai selesai.
    a. persoalan hukum yang sifatnya privat, contohnya : kasus hukum waris, yang akan saya lakukan adalah menyelesaikan masalah warisan tersebut melalui notaris dan persidangan.
    b. persoalan hukum yang sifatnya publik, contohnya : kasus tilang, yang akan saya lakukan adalah mengikuti persidangan kasus tilang tersebut sampai selesai dan saya akan bayar denda untuk kesalahan tersebut.

    3. Warga karangploso 14, bangkingan wetan, Surabaya, jawa timur dibuat geger pada 14 mei lalu. Saat itu, teriakan histeris Munthalib, suami Akhiyah membuat warga bergidik.”bojoku matek nggak onok ndase (istriku meninggal tak ada kepalanya),” kata sutadi, salah satu warga menirukan teriakan Munthalib.
    Setelah diselidiki polisi, pelakunya tak lain adalah supardi (31), anak ketiga korban. Tersangka tidak hanya memenggal kepala ibunya, tapi juga menyayat dada sang ibu dan mengambil serta memakan hatinya. Supardi juga menyisakan sebagian hati Akhiyah yang ditaruhnya dalam rantang plastik.
    Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Supardi di RS Bhayangkara, Jawa Timur. Supardi mengaku sakit hati, karena tidak mendapat kasih sayang seperti saudara-saudaranya yang lain. Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan Supardi mengalami gangguan kejiwaan.
    Pihak kepolisian sendiri terus memberkas kasus ini dan melimpahkan kepada kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Judhy Ismono mengatakan dalam BAP dilampirkan rekomendasi dokter bahwa Supardi dinyatakan sakit jiwa. “Karena dinyatakan gila, ya kita kembalikan ke penyidik,” ujarnya jumat (28/6) lalu.
    Di dalam berkas, keluarga dan tetangga tersangka juga mengakui bahwa yang bersangkutan pernah masuk rumah sakit jiwa. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan akan menghentikan kasus ini apabila kejaksaan memutuskan demikian. “Kalau memang jaksa menyatakan seperti itu, sesuai pasal 44, ya akan kita hentikan nantinya,”ujarnya.
    Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/51ea13ac8227cff07800000b/pembunuh-sadis-lolos-hukuman-karena-gila

    BalasHapus
  34. Fandi indra Kusuma
    10032034
    Smt 8/sore

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
    - Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
    - Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
    - Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
    - Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
    - Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
    - Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
    - Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
    - Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
    2. hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

    Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang) (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
    3. Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

    BalasHapus
  35. nama : Chyntia Ayu R.
    Nim : 13032064
    (Ilmu komunikasi Sore )

    Jawaban :
    1. Hukum adaah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang berupa norma yang dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan bersifat memaksa .
    contoh kecilnya adalah mencemarkan nama baik perbuatan hukum yang simple tetapi jika seseorang merasa tidak nyaman perbuatan trsebut dapat di laporkan dan disebut dengan hukum yg ada sanksinya

    2. * Hukum public : pembentukan & pelaksanaan hukum pidana berhubungn erat drngan eksistensi badan negara .
    contoh : saya mengalami perampokan dan tindak kekerasan di jalan , saya segera melaporkan tindak itu pada pihak berwajib dengan ciri-ciri pelaku tersebut dan meminta untuk kasus ini d usut secara tuntas agar tidak terulang pada orang lain .
    * hukum privat : hukum yang mengatur ketetapan hukum tentang kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi .
    contoh : saya tertipu dengan bisnis online dan setelah diselidiki ternyata saya menemukan orang tersebut . setelah dibicarakan orang tersebut meinta damai dan kekeluargaan dengan menggantii rugi serta mengembalikan uang saya .

    3. CONTOH KASUS SUBJEK HUKUM Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya.

    Kesimpulan : Tindakan seperti contoh menurut saya tidak baik, karena bila terjadi kegagalan pada operasi tersebut dan keluarga seseorang yang luka parah tersebut mengetahuinya, maka dokter tersebut tidak bertanggung jawab sepenuhnya.
    (www.studentsite.gunadarma.ac.id)

    BalasHapus
  36. Bernadetta Yucki
    13032046
    ILKOM Pagi

    1.Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang tertib, agar tidak terjadi kekacauan, memberi rasa aman pada masyarakat, dan menjaga ketentraman negara. Contoh: Jika ada pengendara motor yang tidak menggunakan helm di kawasan tertib lalu lintas maka, akan ditilang oleh polantas.

    2.A. Hkum privat adalah hukum yang mengatur akitifita hukum antar individu dengan individu sebagai warga sipil. Kesepakatan dibuat oleh pihka yang bersangkutan sementara negara hanya memfasilitasi agar kesepakatan yang dibuat bisa disahkan dan bersifat mengikat, oleh lembaga hukum negara. Contoh: Surat wasiat tentang pembagian harta warisan, dibuat oleh pihak yang ingin membagi warisan lalu disahkan ke notaris agar tidak bisa diganggu gugat atau dipermainkan.

    B. Hukum publik adalah hukum yang mengatur aktifitas hukum kenegaraan. Meliputi; hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum international. Contoh: (hkum pidana) Pengedar narkoba akan dikenakan sanksi menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berupa kurungan dan denda.

    3. Subyek yang tidak termasuk subyek hukum adalah orang yang mengalami ganguan jiwa, menderita down syndrome, dan gangguan mental lainnya. Contoh:
    Seorang pria bersenjata melepaskan sejumlah tembakan di sebuah salon kecantikan di Las Dominicanas M & M Salon, Casselberry, Florida, AS, Kamis (18/10/2012). Akibat serangan ini, tiga orang pegawai salon tewas seketika. Sementara satu orang lainnya menderita luka tembak. ronisnya, pelaku penembakan akhirnya melakukan aksi bunuh diri di dekat kediamanya, setelah berusaha kabur dari kejaran polisi. Dua orang wanita yang mengaku sebagai kerabat pria yang melakukan penyerangan, berada di luar salon saat insiden itu berlangsung.Mereka mengaku kebingungan dan takut saat saudara mereka yang menderita ganguan mental itu melancarkan serangan. "Sepupu saya mengalami sejumlah masalah. Ia mengalami ganguan mental," ungkap salah satu wanita tersebut. (http://international.sindonews.com/read/681338/42/penderita-gangguan-mental-tembak-mati-3-pegawai-salon)

    BalasHapus
  37. Nama : firdha ferdiana
    Nim : 13032007
    Kelas : sore
    Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
    Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Fungsi hukum :
    -Hukum memiliki tugas dan fungsi diantaranya :
    -alat ketertiban dan keteraturan.
    -menjadi petunjuk bagi masyarakat.
    -sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan lahir dan batin.
    -untuk menggerak pembangunan.
    melakukan kewajiban hukum mempunyai fungsi yang kritis daya kerja tidak semata semata , mampumengawasi kinerja pemerintah dan kinerja masyarakat.Berikut adalah teori-teori mengenai tugas dan fungsi hukum :
    Teori Etis
    Teori Utilitas
    teori Pengayoman

    Hukum perdata :
    adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.
    Dalam masyarakat contoh hukum privat/ perdata yaitu seperti jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
    Contohnya : seseorang telah membeli sebuah produk akan tetapi persyaratan si penjual harus membayar setengah dari barang tersebut (biasa dikatakan membayar DP dahulu ) setelah di transfer uang tersebut ternyata barang tersebut tidak dating “ itu bisa di usut menjadi kasus penipuan .
    Hukum publik :
    Hukum publik mengatur hubungan hukum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
    Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu menyebutkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hokum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum publik ada atasan dan bawahan.
    Contoh nya : seseorang telah menandatangani sebuah proyek dalam sebuah pekerjaan .
    Contoh subyek yang tidak termasuk subyek hukum :
    Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga tidak hanya terjadi pada Arfiand Caesary Alirhami, siswa kelas X IPA A. Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan saat ini masih ada tiga orang siswa yang sedang dirawat di rumah sakit sepulang dari kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Bandung (http://www.tempo.co/read/news/2014/06/26/064588155/Ada-Siswa-SMA-3-yang-Lebih-Parah-dari-Arfiand)

    BalasHapus
  38. Yuanita Setio Putri
    13032088
    Ilmu Komunikasi Sore

    1. Pengertian dan fungsi hukum Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Dan fungsi hukum yaitu sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
    2. Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus. Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu: Hukum pribadi, hukum Keluarga, hukum Kekayaan, hukum Waris, hukum Dagang, hukum Adat, dalam arti luas hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang.
    Pengertian Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum public yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana.
    3. Contoh kasus hukum: indosiar.com, Surabaya - David Dwi Yusuf bocah berusia 9 tahun yang disidangkan karena menyengatkan lebah ke temannya sendiri, kasus ini tidak termasuk dalam subjek hukum, karena anak tidak bisa dikaitkan dengan hukum.

    BalasHapus
  39. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  40. Nama : Rengga Dwi Tama
    Nim : 13032049 (kelas sore)
    Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.
    Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan.
    Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antarmanusia.

    Fungsi hukum sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa; Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum







    Hukum privat : Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.

    Ciri-ciri dari hukum privat:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    Contohnya : seseorang menipu akan adanya menjanjikan sebuah usaha kepada temannya tetapi temannya trsbt ternyata tidak membuahkan sebuah hasil .

    Hukum publik : Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Contohnya : sebuah transaksi yang sah kepada dua belah pihak .
    Contoh subyek yang tidak termasuk subyek hukum :
    Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, kekerasan pada anak sudah sangat mengerikan dan bisa dikatakan pada tahap darurat. Fakta itu terungkap dari data kekerasan yang diterima Komnas Perlindungan Anak cenderung meningka hthttp://nasional.kompas.com/read/2014/05/07/0527140/Indonesia.Darurat.Kekerasan.pada.Anak

    BalasHapus
  41. AISAH YUNITA S.
    13032028
    ILMU KOMUNIKASI - PAGI

    JAWAB :

    1. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

    Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
    Contohnya : Seseorang yang melakukan tidakan kriminal, seperti pembunuhan, maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, seperti hukuman mati, atau di penjara seumur hidup.


    2. A. Persoalan hukum yang bersifat privat : Saya akan melakukan kesepakatan dengan orang yang menghadapi persoalan hukum tersebut, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Misalkan saya menyewa suatu mobil, saya mengembalikan tidak tepat waktu karena ada kendala dalam fakor waktu, kemudian pihak rent car melaporkan saya kepada kepolisian dengan tuduhan pencurian, maka saya akan melakukan musyawarah dengan pihak rent car dan melakukan kesepakatan telebih dahulu.

    B. Persoalan hukum yang bersifat public : Apabila saya terjerat kasus penipuan dalam hal pinjam meminjam barang. Sebagai tersangka saya akan mempelajari kasus hukum yang menjerat saya, apa dasar hukumnya, apa sanksi yang akan diberikan dan apa hak yang saya dapatkan. Setelah itu jika proses menuju persidangan, saya dapat menyewa kuasa hukum sebagai penyalur penyampai hak saya dan membantu agar meminimalkan hukuman yang dijatuhkan kepada saya.


    3. Orang yang tidak termasuk dalam subjek hukum, adalah orang yang kehilangan akal sehat atau orang yang hilang pikir (gila), atau juga orang yang terganggu psikisnya seperti orang idiot, misalkan orang melakukan suatu pembunuhan karena gangguan jiwanya.

    BalasHapus
  42. Nama : Nurul Indah Sari
    NIM : 13032012
    Komunikasi Sore (Semester 2)


    1) Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
    Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali (menguak tabir hukum) ada 3:
    1. Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol
    2. Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial
    3. Fungsi hukum sebagai symbol
    Eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu hadir sebagai ilmu untuk memecahkan fakta-fakta dan isu hukum (legal isue). Ada beberapa terminologi yang digunakan untuk penggunaan istilah “law” sebagaimana dikemukakan oleh Curzon (1979: 23-24) diantaranya:
    • Perkataan “law” pada umumnya digunakan untuk menunjukan suatu peraturan khusus ataupun undang-undang lainnya. Misalnya The act 1978 adalah undang-undang dalam arti a law yang berhubungan dengan perbuatan curang.
    • Perkataan “the law” pada umumnya digunakan untuk menunnjukan pada “the law of the land” (hukum tanah) yaitu tubuh dari undang-undang, peraturan-peraturan lain, putusan-putusan pengadilan, plus asas-asas hukum, plus filsafat umum tentang masyarakat di dalam hubungannya dengan persoalan-persoalan hukum.
    • Perkataan “law” digunakan tanpa suatu artikel (kata depan) adalah juga digunakan sebagai suatu yang abstrak. Istilah konseptual di dalam konteks yang menunjukan pada filsafat hukum. Misalnya ekspresi dari keinginan rakyat (law is the expressions of people’s wil).
    Contoh hukum : Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian( Kekerasan Dalam rumah Tangga)Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
    seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ).
    2) Ketika menghadapi persoalan hukum akan mencoba menyelesaikan dengan bantuan hukum yang berlaku di indonesia.
    Privat : Kepentingan Individu. Tapi dapat dikaitkan juga dengan kepentingan Negara. Misalnya: stabilnya hubungan individu akan melancarkan kepentingan Negara.
    Tetapi hukum privat ini sifatnya Pasif
    Publik : Untuk kepentingan negara/bersama yang sifatnya lebih aktif karena tiap masalah yang memakai hukum publik akan lebih cepat terselesaikan dibanding hukum privat yang lebih tertutup karena yang dapat diketahui di hukum privat hanya orang yang bersangkutan.

    3) Contohnya yaitu Kematian Seseorang.
    Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya:
    “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.

    BalasHapus
  43. Nur Maidah (13032013)
    Komunikasi Sore/semtr.2

    Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya , dan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat
    Keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, konpensasi, terapi, maupun konsoliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
    Contoh : Mantan Ketua MK, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/06) malam. Di sini Para penegak hukum menjalankan tugas tanpa memandang bulu. Jadi, semua tugas yang telah diberikan, sesuai dengan apa yang terjadi secara fakta, dan hukum itu berlaku sesuai kejadian yang ada.
    2. Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Contoh ketika ibu saya di rawat di sebuah rumah sakit tetapi tidak mendapat pelayanan yang layak, maka saya melaporkan kepada kepala ruangan tersebut, bila tidak ditanggapi saya akan segera menulis di kotak saran dan kirim email, bila masih tidak ditanggapi maka saya berhak melaporkan ke kepolisian.
    Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    contoh Seorang Hakim yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Hakim selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik.
    "Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum
    Tentu ketika kita tertimpa masalah terutama yang berkaitan dengan hukum maka sebaiknya berusaha tenang,mengenali dan mendalami kasus, mencari keterangan tentang kasus tersebut dan dasar hukumnya serta meminta petunjuk pada pakar hukum.
    3. Kecelakaan lalu lintas yang dialami Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul, anak bungsu musisi kondang Ahmad Dhani, yang menewaskan enam orang dan mencederai sejumlah orang lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto enuturkan, Dul bakalan dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun. Namun, Rikwanto menyebutkan Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    BalasHapus
  44. Nama : Septianto Adi Saputro
    NIM : 13032061
    Ilmu Kominkasi (Sore)
    Semester 2

    1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
    Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Contoh : Seseorang yang mencuri pasti akan mendapat hukuman yang sesuai dengan apa yang dia lakukan, karena hukum menyediakan sangsi bagi seseorang yang melanggarnya dan fungsinya untuk masyarakat yang tidak bersalah atau butuh pembelaan.
    2. Persoalan hukum yang bersifat privat :
    hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum dihadapan hukum negara adalah adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Jadi misal tersangkut masalah hukum yang melibatkan perseorangan misal perkelahian dan saya menjadi korban maka saya bisa menyelesaikan dan memperkarakan kasus ini di meja hijau.

    Persoalan hukum yang bersifat public :
    Hukum public, pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum public. Jadi misal kasus yang membelit saya adalah tindak korupsi maka Negara berhak memperkarakan kasus ini ke meja pengadilan dan saya juga masih berhak membela diri apabila memang saya tidak tersangkut kasus tersebut.
    3.Contoh : JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Seseorang yang masih dibawah umur dan dia membunuh dia tidak akan mudah untuk dihukum karena Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak. "Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara

    BalasHapus
  45. Nama: Topan jatidiri
    Nim: 13032019
    Ilmu Komunikasi
    Kelas Sore
    Semester 2

    1.Hukum adalah Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi.
    Fungsi dari hukum yaitu Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakatan itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Eksistensi Hukum dalam masyarakat yaitu Bersifat memaksa agar orang mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
    Contoh: Di suatu daerah pasti terdapat peraturan-peraturan hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya sebagai kontrol sosial. Bagi warga yang melanggar akan mendapat sangsi dari hukum yang berlaku.Dengan tujuan mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur,Dan juga sebagai alat penyelesaian masalah dalam masyarakat tersebut.

    2.Hukum Privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya.
    Tindakan yang saya lakukan apabila mengalami hukum privat yaitu, pertama saya akan berbicara secara baik-baik dengan lawan, apabila dapat diselsaikan secara damai kekeluargaan maka saya akan membuat suatu surat pernyataan diatas materai yang berisi damai atas perkara kedua belah pihak.dan juga saya akan memanggil saksi waktu proses damai dan pembuatan surat pernyataan damai.dengan tujuan surat pernyataan dan saksi tersebut saya pegang sebagai bukti bahwa perkara telah selsai secara damai.Kedua, apabila perkara tidak bisa diselsaikan secara damai maka saya akan mencari bukti ataupun saksi yang memperkuat secara asas hukum yang benar mengenai perkara yang saya alami.Dan, saya juga akan mencari orang yang mengerti hukum (pengacara) sebagai pembimbing atau penasihat terhadap perkara yang saya alami sehingga didalam proses hukum saya tidak salah dalam melangkah atau mengungkapkan suatu pernyataan yang benar.
    Hukum Publik adalah adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    Tindakan yang saya lakukan ketika mengalami Hukum Publik yaitu saya akan mengikuti alur hukum yang berlaku.dan saya akan berbicara sesuai dengan apa yang terjadi untuk proses kelancaran hukum. Apabila saya yang salah maka saya akan mngakui secara bijak agar segera terputusi keputusan hukuman yang saya harus terima. Dan, apabila saya tidak bersalah maka saya akan mempertahankan kebenaran perkara dengan membawa bukti ataupun saksi yang memperkuat kebenaran perkara saya secara hukum.

    3.Contoh kasus seseorang yang atau individu yang tidak termasuk sumber hukum, Ada beberapa kasus ibu membunuh anak kandungnya antara lain di Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Malang, Jogyakarta, Kasus Tangerang, Boyolali, Tanjung Priuk, Malang, Jogyakarta, dan baru-baru ini terjadi di Grobogan ibu membunuh anaknya bernama VK. Terkadang pelakunya mencoba untuk bunuh diri, hanya E pelaku kasus di Tangerang yang dapat diselamatkan. Kasus di Bandung menurut seorang Dokter Ahli Jiwa. bahwa seorang ibu membunuh tiga anaknya, wanita ini menderita depresi, AKS melakukan perbuatan bukan karena rasa benci terhadap anaknya tetapi karena rasa sayang (Sumber internet; Banten Hits.com.). Dari contoh kasus diatas,pelaku (seorang Ibu) tidak bisa diproses secara hukum karena merupakan bukan subjek hukum yaitu seseorang yang mengalami gangguan atau sakit jiwa. Pelaku tersebut akan di proses direhabilitasikan ke Rumah sakit jiwa.

    BalasHapus
  46. nama : Andi Ario Pradewo. ^_^
    nim : 13032068
    jurusan : fisip / ilmu komunikasi / semester 2 (sore)

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sangsi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur masing-masing manusia yang memiliki kepentingan berbeda-beda dalam hidupnya. Fungsi dan eksistensi hukum adalah sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat, sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga atau mempertahankan penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa, selanjudnya untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat, juga sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan, sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum. contohnya peraturan pemerintah, pengadilan, lembaga hukum, badan hukum, dan lain-lain.

    2. Jika saya menghadapi persoalan hukum yang saya akan lakukan pertama kali adalah meminta konsultasi hukum baik kepada lowyer (pengacara) ataupun konsultan hukum.
    A. Jika persoalan hukum yang sifatnya prifat (hukum ini mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan )maka:
    a. Pelanggaran, pelanggaran terhadap norma hukum prifat baru diambil oleh pengadilan setelah ada pihakyang merasa dirugikan yang disebut penggugat.
    b. Mengadili, hukum acara ini mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
    c. Alat bukti, pada acara perdata terdapat lima alat bukti; tulisan, saksi, persangkaan,pengakuan, dan sumpah.
    d. Kedudukan para pihak, pada acara perdata para pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya sebagai wasit dan bersifat pasif.
    e. Hukuman, tergugat yang terbukti bersalah dijatuhi denda atau kurungan sebagai ganti denda.
    B. Jika persoalan hukum yang sifatnya public (hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan negara yang mengasai tata tertip masyarakat itu )maka:
    a. Pelanggaran, pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya diambil tindakan oleh penegak hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang dirugikan cukup melapor pada pihak yang berwajib.
    b. Mengadili, hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
    c. Pada acara pidana terdapat empat alat bukti kecali pengakuan.
    d. Kedudukan para pihak, pada acara pidana jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim bersifat aktif.
    e. Hukuman, terdakwa yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman mat,seumur hidup, kurungan atau denda, dijatuhi hukuman tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu.

    3. David Dwi Yusuf bocah berusia 9 tahun yang disidangkan karena menyengatkan lebah ke temannya sendiri, bahkan persidangan David yang berlangsung selama hampir setahun ini, memberikan dampak dan trauma bagi perkembangan seorang anak, seperti David. Alangkah bijak bila perkara bisa diselesaikan lebih dahulu secara kekeluargaan.
    Sutriyadi Yahya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memutuskan David Dwi Yusuf dikembalikan ke orang tuanya serta denda seribu rupiah.
    David yang baru berusia sembilan tahun ini barangkali belum mengerti kenapa ia harus menjalani persidangan. David hanya ingat pada bulan Maret tahun lalu, ia menyengatkan lebah ke teman satu sekolah, Diia Nirmala Sari.
    Sejak itu David yang dikenal jahil ini harus keluar masuk ruang sidang hampir setahun lamanya.
    Rupanya perilaku jahil David ini membuat kedua orang tua Diia Nirmala Sari, tidak terima dan melaporkannya ke pengadilan. kebetulan ayah Diia Nirmala seorang anggota kepolisian berpangkat komisaris polisi. (indosiar.com, Surabaya)

    BalasHapus
  47. Nama : Anggiearie Minanti Putri
    Nim : 10032017
    Jur : Komunikasi Sore
    Sst :8 (Delapan)

    Jawab
    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.keberadaan hukum adalah sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, konpensasi, terapi, maupun konsoliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya. Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering . Hukum sebagai social engineering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Suatu kelompok pada suatu tempat tertentu hancur, bercerai-berai atau punah bukanlah disebabkan hukum gagal dan difungsikan untuk melaksanakn tugasnya, melainkan tugas hukum harus dijalankan untuk menjadi sosial kontrol dan social engineering didalam kehidupan masyarakat. Sebab tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrument yang tidak dapat digantikan untuk mencapai keseimbangan dalam aktivitas yang dilakukan oleh manusia.
    Contoh : Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    2. Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Contoh : Di dalam suatu hubungan rumah tangga pasti selalu mengenal permasalahan dan apabila tidak adajalan keluarnya maka mau tidak mau jalan yang harus di pilih adalah perceraian. Kita tahu kalau perceraian tentu saja adalah larangan bagi semua agama dan di Indonesia kasus perceraian termasuk ke dalam kategori hukum perdata.
    Pengertian Hukum Public adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat.
    Contoh : Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
    Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum.
    "Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
    Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi
    panggilan KPK.
    "Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata
    politisi Partai Gerindra itu.
    "Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

    3. Subyek yang tidak termasuk subjek hukum adalah seseorang yang mempunyai kekurangan berfikir seperti orang idiot / autis yang tidak bisa di tuntut karena mereka tidak bisa merencanakan kejahatan karena mereka kurang dalam pemikirannya.

    BalasHapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  49. Diantika Nuraeni
    13032021
    Ilmu Komunikasi Sore/ Semester 2


    1.Hukumadalahketentuan-ketentuan yang menjadiperaturanhidupsuatumasyarakat yang bersifatkendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakanataudianggapsebagaiperaturan yang mengikatbagisebagianatauseluruhanggotamasyarakattertentu, dengantujuanuntukmengadakansuatutata yang dikehendakiolehpenguasatersebut.
    Dalamperkembanganmasyarakatfungsihukumterdiridari:
    1. SebagaialatpengaturtatatertibhubunganmasyarakatHukumsebagainormamerupakanpetunjukuntukkehidupan. Manusiadalammasyarakat, hukummenunjukkanmana yang baikdanmana yang tidak.
    2. SebagaisaranauntukmewujudkankeadilansosiallahirdanbatinHukumdengansifatdanwataknya yang antara lain memilikidayamengikatbaikfisikmaupunpsikologis.bisapenjatuhanhukumannyatadantakutberbuat yang merupakankekangan.
    3. SebagaisaranapenggerakpembangunanDayamengikatdanmemaksadarihukumdapatdigunakanataudidayagunakanuntukmenggerakkanpembangunan. Di sinihukumdijadikanalatuntukmembawamasyarakatkearah yang lebihmaju.
    4. sebagaifungsikritis, dewasainiberkenbangsuatupandanganbahwahukummempunyaifungsikritis, yaitudayakerjahukumtidaksemata-matamelakukanpengawasanpadaaparaturpengawasanpadaaparaturpemerintah (petugas) danaparaturpenegakhukumtermasuk di dalamnya.
    Contoh riilnya : Ketika seorang anak dibawah umur membunuh temannya sendiri, karena dia melihat dari tayangan televisi kemudian mempraktekan kepada temannya. Dalam hal ini orang tua korban tidak terima, dan meminta agar pelaku tersebut untuk segera di proses. Pihak yang terkait pun memproses kejadian tersebut.
    2.a PengertianHukumPrivat (Perdata) adalahketetapanhukum yang mengaturkepentingandanhak-hak orang peroranganperdatamaksudnyayaituhubunganantarindividudenganindividu lain yang sifatnyapribadi/khusus.Contoh persoalan Hukum yang sifatnya Privat : Terjadinya KDRT, seorang istri melapor kepada polisi karena telah dianiaya suminya. Polisi menanyai atas dasar apa bisa sampai terjadi KDRT, kemudian si istri menceritakan kronologinya hanya karena hal sepele. Kemudian Polisi menjawab bisa saja mmproses dan menagkap suami, tapi apakah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan , karena mengingat mereka sudah punya anak.
    Kemudian si istri mencabut laporan tersebut, dan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.
    2b. Contoh persoalan Hukum Publik : Terjadinya Perdagangan hewan yang dilindungi oleh negara di daerah Indonesia Bagian Timur ( Papua, Nusa Tenggara). Hewan-hewan ini dijual ke negara tetangga seperti Filipina, Brunei. Cara mereka menjual burung ini sangat mudah, biasanya melalui jalur Laut . Tapi anehnya kenapa kasus ini baru terungkap, dan pelaku-pelaku bisa lolos dengan mudahnya. Dan lebih anehnya lagi yang menjual hewan- hewan ini adalah orang Indonesia sendiri. Sebagai warga negara kami berharap agar kasus ini benar-benar ditindak lanjuti agar hewan-hewan yang dilestarikan agar tidak punah.
    3.Beberapa bulan lalu, saya pun melihat tayangan berita di TV, mengenai 2 anak SMP, usia 14 tahun yang membunuh temannya gara-gara saling ejek saat bermain game online di sebuah warnet. Semula mereka bercanda, kemudian berlanjut saling ejek sampai salah satu anak marah, lalu bertengkar dan akhirnya anak yang marah menusuk temannya sampai meninggal. Saya tak tahu apa yang terjadi pada anak-anak jaman sekarang, yang kemarahannya mudah meledak hanya karena hal sepele. Jika anak 30 – 20 tahun lalu biasanya berantem dengan tangan kosong, anak sekolah sekarang sudah mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam, ada atau tidak ada bahaya yang mengancam. Maraknya tayangan kekerasan di televisi, kebiasaan menonton game online yang membuat anak terbiasa dengan darah muncrat kemana-mana, otak mereka distimulasi untuk menyeranglebih dulu sebelum diserang, semua itu memicu perilaku kriminal dalam diri anak. Pantas saja jika psikolog Elly Risman menyebut bahwa dengan membiarkan anak-anak bermain game online, berarti kita sedang mendidik teroris-teroris masa depan.
    http://hukum.kompasiana.com/2012/02/18/anak-sd-melakukan-pembunuhan-berencana-terhadap-temannya-440124.html

    BalasHapus
  50. Nama : Ernita Aprilia S.
    Nim : 13032003
    Jurusan : Fisip/ Ilmu Komunikasi (sore) SMT 2

    1. Hukum adalah sesuatu yang mengikat dan mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
    Dan eksistensi hukum atau keberadaan hukum dapat diketahui sejak masyarakat itu ada.
    Sedangkan fungsi hukum adalah :
    a. Sebagai pengontrol sosial
    sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat, sebagai pengontrol sosial yang bisa didefinisikan sebagai suatu
    proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
    b. Sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering)
    Suatu fungsi hukum yang berkaitan dengan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat.

    Contoh : norma-norma (sesuatu yang tidak tertulis tetapi harus dilaksanakan, sebagai pedoman manusia atau seseorang dalam bertingkah laku )

    2. Apabila saya menghadapi persoalan hukum , maka saya akan menelaah terlebih dahulu persoalan hukum yang bagaimana yang sedang saya hadapi , kemudian saya akan menghubungi seorang yang ahli dalam bidang hukum(konsultan hukum) untuk dapat membantu perkara atau persoalan hukum tersebut. Tentunya berkaitan dengan persoalan atau hukum menurut isinya , yaitu :
    a. Hukum privat
    Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
    1. pelanggaran terhadap norma hukum ini baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pihak yang dirugikan yang disebut penggugat.
    2. Didalam hukum ini diperbolehkan untuk mengadakan macam-macam penafsiran terhadap undang-undang hukumperdata.
    3. Hukum acara didalam hukum perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan oleh hakim perdata.
    4. Alat bukiti dalam hukum ini adalah, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

    b. Hukum public
    Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    1. Pelanggaran terhadap hukum ini atau hukum pidana pada umumnya diambil tindakan oleh penegak hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang dirugikan cukup melapor kepada pihak yang berwajib.
    2. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam undang-undang hukum pidana sendiri.
    3. Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan oleh hakim pidana.
    4. Alat bukti dalam hukum ini adalah tulisan , sanksi, persangkaan, dan sumpah.

    3. Subjek hukum adalah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawabannya di dalam hukum, atau pemegang hak dan kewajiban didalam hukum.
    Contoh kasus individu yang tidak atau bukan termasuk dalam subjek hukum :

    Surabaya_ menjelang puasa perdagangan anak dibawah umur untuk dilacurkan pada pria hidung belang (trafficking), makin menjadi. Ironisnya , pelaku atau germonya juga masih dibawah umur alias masih ABG . seperti di ungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menangkap JN, berusia 18 tahun, di Hotel Pasifik , Jalan Perak Timur no. 404. Pada saat yang sama polrestabes Surabaya juga membongkar kasus yang sama dengan jaringan lokalisasi di Kremil dan Tambak Sari. (Surabaya Pagi.com)

    Didalam kasus ini dapat dijelaskan bahwa di dalam badan hukum telah ditentukan yaitu seseorang yang bukan termasuk dalam subjek hukum adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

    BalasHapus
  51. Nama : Aldhi Mandiri
    NIM : 11032013
    FISIP / Ilmu Komunikasi Malam


    hukum adalah kumpulan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah dan larangan.

    fungsi hukum

    1. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

    2. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

    3. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.

    4. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.

    5. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

    6. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.

    eksistensinya terkadang masih pilih kasih, artinya untuk rakyat tertentu hukum berlaku adil tetapi untuk rakyat tertentu hukum tidak berlaku adil

    contoh kalau misal di tilang polisi hukumanya bisa berbeda beda, ada polisi yang langsung diberikan sangsi bisa kita salah tetapi ada polisi yang tidak berperilaku adil kalau yang di tilang punya uang jadi polisi tidak menghukum orang tersebut

    hukum privat
    adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus. misalnya hukum waris
    kalau saya menghadapi masalah hukum privat yang saya lakukan adalah dengan cara musyawarah, kita bisa menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama menyelesaikan masalah tanpa harus berlanjut ke pangadilan.

    hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
    kalau saya menghadapi masalah hukum publik saya pasti minta bantuan pengacara untuk membantu saya

    Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa.
    contoh : http://www.indosiar.com/patroli/pedagang-tepung-tewas-ditusuk-orang-gila_60523.html
    orang gila membunuh tukang tepung

    BalasHapus
  52. Nama : Gusti Rizal Apriansyah
    NIM : 13032076
    FISIP Ilmu Komunikasi (sore) Semester 2

    Jawab
    1. Hukum adalah Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk ditaati dan diundangkan menjadi sebuah peraturan yang bersifat memaksa serta mengatur dan memiliki sanksi. Fungsi dan Eksistensi Hukum : sebagai pengontrol sosial (social control) yang biasa didefinisikan suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku, sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering) dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat. Contoh : Mempelajari dan memahami setiap hukum yg berlaku, Menjalankan dan mematuhi hukum yg berlaku, Ikut mensosialisasi atau menyadarkan masyarakat tentang hukum, Ikut menegakkan hukum yg berlaku, Ikut memberikan masukan dalam rangka perbaikan terhadap hukum yg berlaku.
    2. Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya
    Cara penyelesaian Hukum Perdata :
    Penjual tidak terima dengan Pembeli karena harga jual tanah yang telah disepakati oleh para pihak tidak dibayar dan telah melanggar perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat notariil di Notaris Surabaya, penjual merasa dibohongi oleh pembeli karena BG yang diterima tidak dapat dicairkan dalam masalah tersebut diatas dapat ditengahi oleh Notaris dan pihak penjual dan pembeli dapat dipertemukan di Kantor Notaris dan dibicarakan secara kepala dingin.
    Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat.
    Cara penyelesaian hukum pidana :Ada seorang pria yang merusak fasilitas umum (perpustakaan umum) yang terdapat di Halte Bus dan disitu banyak sekali orang yang merasa terganggu dan jengkel. Dengan adaya kejadian tersebut bisa dilaporkan ke Polisi karena sangat merugikan masyarakat setempat.
    3. Pembunuh ibu kandung di Priok dinyatakan gila, kasus dihentikan
    Reporter : Pramirvan Datu Aprillatu | Jumat, 10 Mei 2013 10:55
    Merdeka.com - Hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri menyatakan Erik Karsoho, pelaku pembunuhan terhadap ibunya Linda Warau mengalami sakit jiwa. Erik kini harus menjalani perawatan di RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat. "Secara kedokteran, si Erik ini dinyatakan sakit jiwa oleh dokter yang menangani pelaku di RS Polri," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Yono Suhartono saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (10/5). Untuk itu secara otomatis penyidikan atas kasus pembunuhan anak yang melibatkan ibu kandungnya ini diberhentikan secara otomatis. "Kan ini orang tuanya baru mengajukan permohonan perawatan di RS jiwa, tapi belum membuat permohonan kasusnya dihentikan, tapi kita akan berikan dahulu kepada pihak keluarga pelaku," imbuh Yono. Saat ini Erik sudah mendapatkan perawatan dan pemulihan jiwa di RS jiwa, Grogol, Jakarta Barat. Atas dasar kemanusiaan, pelaku Erik akan dibebaskan dari hukum karena terbukti memiliki gangguan sakit jiwa saat tega menghabisi ibu kandungnya sendiri. Seperti diketahui, Erik Karsoho tega membunuh ibu kandungnya, Linda Warau dengan cara membacok menggunakan pisau daging di kediaman mereka, Jalan Agung Perkasa 10, Blok J 7, No 14, RT 08/14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/4). Erik mengaku dendam karena dikucilkan oleh keluarga, terutama ibunya. Erik anak pertama dari tiga bersaudara, Ricki dan Jesicca Karsoho. Dua adik Erik, masih berkuliah. Ketika keluarga keluar negeri, Erik ditinggal dan dikunci di rumahnya. Tahun 2009, keluarga membawa Erik konsultasi ke RS Jiwa Dharmawangsa, Blok M, Jakarta Selatan. "Habisnya aku kesal, mama (Linda) sering kasih obat psikiater (obat penenang)," kata Erik di Polsek Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
    http://www.merdeka.com/jakarta/pembunuh-ibu-kandung-di-priok-dinyatakan-gila-kasus dihentikan.html

    BalasHapus
  53. Nolla Nina - 13032027
    Komunikasi Sore / Semester 2

    1 . Hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan.
    Fungsinya sebagai sarana penyelesaian sengketa, sarana kontrol sosial, sarana social engineering, maupun sebagai sarana pendistribusian keadilan. Diantara berbagai fungsi hukum tersebut, fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa, yang dalam hal ini diwakili oleh pengadilan, menempati peranan penting bagi perbaikan ekonomi atau mendukung kemakmuran bangsa. Hukum pada hakekatnya baru timbul untuk dipermasalahkan kalau terjadi pelanggaran kaidah hukum, konflik, kebatilan, atau “tidak hukum” (unlaw, onrecht). Kalau segala sesuatu berlangsung dengasn tertib, lancar tanpa terjadinya konflik atau pelanggaran hukum, tidak akan ada orang mempermasalahkan hokum.
    Contoh hokum Kasus Prita Mulyasari
    Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

    2. Jika saya menghadapi Persoalan hukum yang sifatnya privat :
    Ada 3 cara sebenarnya untuk menghadapi kasus hokum yang bersifat privat yaitu negosiasi,mdiasi,arbitrasi. Namun saya memilih menggunakan jalur mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.

    . Jika saya menghadapi Persoalan hukum yang sifatnya public :
    Saya akan mempelajari/memahami kasus yang menimpa saya terlebih dahulu dan mencari kejelasan bagaimana kasus ini dapat diselesaikan. Ketika kasus ini sampai di pengadilan, saya akan menyewa seorang pengacara untuk membantu saya meneyelesaikan kasus ini sehingga dapat mengurangi hukuman yang akan ditetapkan hakim.

    3. contoh kasus seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hokum
    Kasus seorang anak “A” di daerah jawa tengah yang melakukan tindak kejahatan seksual terhadap teman sebayanya yang lebih dari tiga orang. Ketiga orang tua korban tidak terima dengan tindakan A,segera melaporkan ke kantor polisi. Anak tersebut ditahan sementara untuk dimintai keterangan namun polisi belum memutuskan hukuman karena termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    BalasHapus
  54. NAMA : LULUK MAHNIA
    NIM : 13032073
    FISIP – ILMU KOMUNIKASI SORE SEMESTER 2

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
    Fungsi & eksistensi hukum yaitu melindungi kepentingan manusia, sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat, untuk menyelesaikan pertikaian.
    Contohnya jika seorang tersebut terbukti telah mencuri barang atau pun sesuatu yang berharga milik orang lain maka pencuri tersebut harus di hukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, agar pencuri tersebut jera & tidak mengulangi perbuatnnya lagi.

    2. hukum yang sifatnya privat yaitu peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya.
    Jika saya menghadapi persoalan hukum privat misalnya tentang warisan yang dibagikan dari kakek kepada ayah dan paman saya, warisan(tanah) paman sudah terjual habis, kemudian paman menjual warisan (tanah) yang mana wasiran tersebut milik ayah dan dijual tanpa sepengetahuan ayah, maka ayah tidak terima warisannya dijual tanpa sepengatuahannya maka ayah melaporkan ke polisi dan di bawa ke jalur hukum maupun pengadilan untuk di tindaklanjuti tentang perbuatan paman.
    Sedangkan Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat
    Jika saya menghadapi persoalan hukum publik misalnya rumah kerampokan maka akan lapor polisi untuk menindaklanjuti / menginvestigasi & menemukan siapa pelaku yang merampok rumah. Dan jika sudah di temukan maka perampok tersebut harus dihukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

    3. contoh kasus seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum yaitu anak dibawah umur & orang yang mempunyai keterbelakangan mental/ gangguan jiwa. Seperti kasus sumanto (manusia kanibal) karena mempunyai gangguan jiwa maka yang bersangkutan di rehabilitasi/ dibina untuk kesembuhan kejiwaaanya. (http://www.merdeka.com/peristiwa/sumanto.html)

    BalasHapus
  55. Nama : Erlando Malkia Papilaya
    NIM : 13032034
    Fakultas Ilmu Sosial & Politik
    Prodi Komunikasi Sore - Semester 2.

    1.
    Peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

    Contoh kasus hukum pidana penipuan.
    Kasus penipuan sudah sering terjadi. Ini merupakan salah satu contoh kasus hukum pidana. Kasus penipuan ini biasanya dilakukan dengan modus meminta uang di depan sebelum barang atau jasa diberikan kepada seseorang. Pada akhirnya, uang telah diserahkan namun barang atau jasa tidak dilaksanakan oleh pihak penerima uang.

    Kasus penipuan ini dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP.



    2.
    *Hukum Privat.
    Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
    -Hukum Perdata
    Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    -Hukum Dagang
    Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.


    *Hukum Publik.
    Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
    -Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
    -Hukum Pidana
    Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.



    3.
    Contoh kasus seorang individu yang tidak termasuk dalam subjek hukum.

    Merdeka.com - Hasil pemeriksaan tim dokter RS Polri menyatakan Erik Karsoho, pelaku pembunuhan terhadap ibunya Linda Warau mengalami sakit jiwa. Erik kini harus menjalani perawatan di RS Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
    "Secara kedokteran, si Erik ini dinyatakan sakit jiwa oleh dokter yang menangani pelaku di RS Polri," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Yono Suhartono saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (10/5).
    Yono mengatakan, setelah dinyatakan sakit jiwa, keluarga meminta permohonan kepada pihaknya agar pelaku Erik mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Jiwa, Grogol, Jakarta Pusat. Untuk itu secara otomatis penyidikan atas kasus pembunuhan anak yang melibatkan ibu kandungnya ini diberhentikan secara otomatis.

    sumber:
    http://www.merdeka.com/jakarta/pembunuh-ibu-kandung-di-priok-dinyatakan-gila-kasus-dihentikan.html

    BalasHapus
  56. Nama : yulian abdi pramana
    Nim : 13032033
    Semester 2 : komunikasi sore

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
    Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

    2. a.Hukum privat : adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus. hukum privat/ perdata meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per orang. Oleh sebab itu hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat/ sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait/ pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.misalnya saya mempunyai kasus pencemaran nama baik, kasus tersebut tidak selalu d bawa ke pengadilan karna ksus tersebut masih bisa di delesaikan dengan cara orang perorangan atau secara kekeluargaan.
    b. Hukum publik mengacu pada kepentingan negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum . misal, saya sedang menjadi tersangka dalam kasus curanmor, saya bisa di gugat sesuai dengan undang – undang yang berlaku dan harus menuruti sesuai pasal yang tertera di dalam UU yg telah berlaku.
    3. warga karangploso 14, bangkingan wetan, surabaya, jawa timur di buat geger saat suami akhiyat membuat warga bergidik, karna istri munthalib meninggal tanta kepala. Setelah di selidiki polisi, pelakunya adalah supardi (31), anak ketiga korban, tersangka tidak hanya memenggal kepala ibunya, tapi juga menyayat dada sang ibu dan mengambil serta memakan hatinya, supardi juga menyisakan sebagian hati akhiyat yang di aruh dalam rantang plastik,polisi melakukan tes kejiwaan terhadap supardi di RS bhayangkara, jawa timur. Supardi mengaku sakit hati, karena tidak mendapatkan kasih sayang seperti saudara – saudara lainya. Hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan supardi mengalami gangguan kejiwaan. http://www.kaskus.co.id/thread/51ea13ac8227cff07800000b/pembunuh-sadis-lolos-hukuman-karena-gila
    Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa, tidak bisa dituntut secara hukum misal orang tersebut telah melakukan tindak kejahatan membunuh.

    BalasHapus
  57. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  58. Nama : Desy Ariayu
    NIM : 13032041
    FISIP - Ilmu Komunikasi (Sore - Semester 2)

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. pembelaan didepan hukum.
    Fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia, sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagai alat perubahan sosial, sebagai alat kritik, dan menyelesaikan pertikaian. Hukum diciptakan untuk mengatur kesejahteraan manusia dan mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi kekacauan.
    Contohnya, setiap orang yang menjadi subyek hukum, kemudian melanggar hukum, akan dikenakan sanksi yang bersifat tegas dan memaksa, sesuai dengan undang-undang yang telah ada sebelumnya.

    2. Persoalan hukum yang bersifat privat :
    Hukum privat yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contoh, mengalami kasus hukum Perdata tentang Pengajuan gugatan cerai karena tindak Kekerasan Dalam rumah Tangga. suami yang sering berperilaku sangat kasar, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Yang pertama harus dilakukan adalah musyawarah dan pertemuan keluarga. Apabila musyawarah itu tidak membuahkan hasil / justru kasusnya menjadi semakin parah, kemudian bisa melaporkan kasus ini pada pihak yang berwajib dan diselesaikan di jalur pengadilan.

    Persoalan hukum yang bersifat publik :
    Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
    Contohnya kasusnya apabila mengalami kasus pencurian. Undang-undang tentang pencurian sudah ada (diatur dalam KUHP), dan pelanggar harus dikenai sanksi badan (penjara), dan negara harus mengaturnya secara detail mulai dari perbuatannya sampai pemidanaan.

    3. Seorang individu yang tidak termasuk dalam subyek hukum adalah mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap, diantaranya orang yang masih dibawah umur; orang yang tidak sehat pikirannya, pemabuk dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampunan; dan orang perempuan dalam pernikahan.
    Contoh kasusnya adalah pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. YI, 8, pelaku pembunuhan terhadap Nur Afis Kurniawan, 6, teman sepermainannya, ternyata terinspirasi dari adegan game online yang sering dimainkannya. Polisi menyerahkan YI kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi.
    Kejadian tersebut bermula saat YI bertemu korban, langsung mendorongnya ke galian air Summarecon. Seusai korban terjatuh, YI turut terjun ke galian air.
    Layaknya dalam permainan game online, YI kemudian menenggelamkan korban dalam hitungan 1 sampai 7, demikian seterusnya hingga korban kehabisan napas, dan dari mulutnya mengeluarkan busa bercampur darah. Mengetahui korbannya sekarat, YI mengangkat korban ke tepi galian air. Yi juga sempat mencoba memberikan pertolongan dengan napas buatan dan menekan dada korban untuk melakukan picu jantung.
    Namun nahas, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. YI lantas panik dan menceburkan jasad korban ke dalam saluran air. Polisi mengaku kesulitan menangani kasus ini. Pasalnya, tindakan YI memenuhi unsur kriminalitas dengan sengaja menghilangkan nyawa.
    Namun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berusia kurang dari delapan tahun tidak bisa didakwa telah melakukan kejahatan. Anggota KPAI Kota Bekasi Bidang Pemantauan dan Evaluasi Saroni mengatakan, tindakan kejam yang dilakukan oleh YI adalah bentuk kenakalan. (sumber: koran sindo)

    BalasHapus
  59. Andri prasetyo
    13032078
    ilmu komunikasi sore semester 2


    1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Fungsi dan eksistensi hukum adalah sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat, sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat, sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga atau mempertahankan penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa, selanjudnya untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat, juga sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan, sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum. contohnya peraturan pemerintah, pengadilan, lembaga hukum, badan hukum, dan lain-lain.
    contoh :apabila ada seseorang yang melanggar hukum akan dikenakan hukum sesuai uud yang berlaku.

    2. hukum privat
    Pengertian Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Yang terermasuk hukum privat/ perdata yaitu:
    - Hukum pribadi.
    - Hukum Keluarga.
    - Hukum Kekayaan.
    - Hukum Waris.
    - Hukum Dagang.

    hukum publik
    Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Berikut ini adalah cirri-cri hukum public:
    1. Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    2. secara top down diatur oleh penguasa.
    3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
    4. Kaya muatan politik.
    Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
    - Hukum Tata Negara.
    - Hukum Administrasi Negara.
    - Hukum Pidana.
    - Hukum Internasional Publik.

    3.contah :
    Merdeka.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Solo memprihatinkan. Hingga triwulan ketiga, atau bulan Februari hingga Maret 2014, terjadi 72 kekerasan perempuan dan anak.
    Divisi Pendidikan Publik Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PTPAS) Solo, MM Nunung Purwanti mengatakan penyebab terjadinya kekerasan perempuan dan anak lantaran kurangnya sosialisasi pemerintah tentang pentingnya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
    "Pemerintah kurang melakukan sosialisasi, sehingga kasus kekerasan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan," ujar Nunung di Solo, Minggu (6/7).Nunung mengingatkan, kasus kekerasan perempuan dan anak seharusnya menjadi perhatian penting dalam kehidupan. Karena anak tidak dapat diselesaikan dengan kurun waktu satu atau dua tahun, namun membutuhkan waktu yang cukup lama.
    "Penyelesaiannya lama, bahkan, seumur hidup pun belum tentu bisa diselesaikan," ucapnya.Menurut Nunung, yang terpenting saat ini adalah adanya sinergi antara pemerintah dengan masyarakat untuk mengurangi angka kasus kekerasan yang terjadi. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan, tidak hanya memberikan pemahaman perempuan dalam konteks aturan. Tetapi juga memberikan anggaran bagi perempuan korban kekerasan.
    "Selama ini masih banyak perempuan korban kekerasan sulit mendapatkan fasilitas kesehatan. Mereka sering diminta untuk menunjukkan kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) ketika ke Puskesmas. Jika tidak bisa menunjukkan kartu itu mereka tidak bisa mendapat fasilitas yang mereka inginkan," paparnya.
    Nunung menyesalkan sikap pemerintah tersebut. Lantaran perempuan korban kekerasan tak mungkin memiliki kartu PKMS. "Wong mereka itu lari dari rumah saja belum tentu membawa bekal kok dimintai kartu PKMS," katanya.

    Nunung berjanji, akan terus mengawal dan mendampingi mereka hingga tuntas. Karena jika terus dibiarkan bukannya kasus itu selesai, justru semakin banyak dan bertambah.
    sumber ;http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-solo-memprihatinkan.html

    BalasHapus
  60. Nama : Dwi Lestari Asmaningrum
    NIM : 13032092
    Kelas : Pagi

    1. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

    Fungsi hukum, diantaranya:
    a. Untuk melindungi kepentingan manusia
    b. Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat
    c. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
    d. Sebagai alat perubahan sosial
    e. Sebagai alat kritik
    f. Untuk menyelesaikan pertikaian

    Eksistensi Hukum:
    Keberadaan hukum sudah ada sejak masyarakat ada. Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan masyarakat. Keberadaan hukum aadalah sebagai alat pengontrol sosial yang biasa didefinisikan suatu proses yang baik yang direncanakan maupun tidak, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.


    2. a. Jika saya menghadapi persoalan hukum perdata, misalnya hubungan bisnis jual beli tanah dan salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut. Langkah awal yang akan saya lakukan adalah dengan penagihan secara resmi dengan surat tertulis. Jika penagihan saya tidak mendapat perhatian, maka saya akan melakukan teguran keras melalui somasi yang mengarah untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut secara damai. Jika somasi tetap diabaikan oleh lawan perjanjian saya, maka saya akan mengirim somasi kedua yang bersifat lebih keras. Katakanlah seluruh peringatan dan somasi saya tetap diabaikan, berarti saatnya saya mewujudkan ancaman saya seperti yang ada dalam somasi, yaitu mengambil langkah perdata. Setelah keputusan saya bulat untuk menggugat secara perdata lawan perjanjian saya, saya melalui kuasa hukum atau saya sendiri untuk berperkara di pengadilan.

    b. Jika saya menghadapi persoalan hukum yang bersifat publik, misalnya saya dituduh sebagai pengedar narkotika. Apabila aparat kepolisian memanggil saya disertai surat panggilan, maka saya akan memenuhi panggilan tersebut. Kemudian meminta keterangan dari aparat mengenai kasus apa yang sedang menimpa saya. Jika bukti yang ditunjukkan tidak benar maka saya akan tetap menjalankan prosedur polisi dengan menyewa kuasa hukum untuk membantu membuktikan bahwa saya tidak bersalah.

    3. KORANSINDO, 8 November 2013. Pelaku Terinspirasi dari game online.
    Bekasi- YI,8 tahun, pelaku pembunuhan terhadap teman sepermainannya ternyata terinspirasi dari adegan game online yang sering dimainkannya. Kejadin terxebut berawal saat YI brtemu korban, langsung mendorognya ke galian air Summarecon. Seusai korban jatu, YI turut terjun ke galian air. YI mengaku kesal karena korban memiliki hutang Rp 1000. Motif lainnya YI ingin mengambil sandal milik korban. layaknya dalam game online. YI kemudian menenggelamkan korban dalam hitungan 1-7, demikian seterusnya hingga korban kehabisan nafas dan mulutnya mengeluarkan bisa bercampur darah. Melihat korban tewas, YI lantas panik dn langsung menceburkan korban ke dalam saluran air.

    Polisi mengaku kesulitan menangani kasus ini. Pasalnya, tindakan YI memenuhi unsur kriminalitas dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Namun, Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak berusia kurang dari 8 tahun tidak bisa didakwa telah melakukan kejahatan. Anggota KPAI Kota Bekasi mengatakan bahwa tindakan YI adalah tindakan kenakalan.

    BalasHapus
  61. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  62. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  63. Nama : Syaiful Anam
    NIM : 10032039
    FISIP - Komunikasi (pagi)


    1. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.

    Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sangsi.

    2.A. contoh hukum privat/perdata:
    saya menitipkan lukisan pada rekan selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. rekan saya setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual rekan saya pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 rekan saya mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah saya tetap menerima lukisan itu setelah rekan saya berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian rekan saya tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika rekan saya menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika saya menerima cicilan atau barang pengganti dari rekan saya, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.

    B. contoh hukum publik
    saya merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di surat kabar karena diberitakan artis saya sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka saya melaporkan surat kabar tersebut ke polisi bahwa surat kabar tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

    3,Polda Lepaskan Orang Gila Perusak Peraga Kampanye

    JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani kasus unik dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Penyidik kepolisian menangkap seorang perusak alat peraga kampanye peserta pemilu tertentu. Namun, penyidik kembali melepaskannya karena ternyata yang bersangkutan merupakan orang gila.

    "Dua hari lalu, polisi menangkap pelaku perusak bendera partai dan calon anggota legislatif. Setelah diproses ternyata dia (pelaku) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ternyata dikategorikan sebagai orang gila. Terpaksa kami lepaskan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

    Dwi mengatakan, saat ini belum satu pun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terbukti. Menurutnya, dari 16 dugaan pidana pemilu yang direkomendasikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta, 15 kasus tidak memiliki cukul bukti untuk diteruskan ke tahap penyidikan.

    "Satu kasus dalam proses pemenuhan syarat formil dan materil. Jadi secara pro justicia belum ada yang terbukti," kata Dwi.

    Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 16 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta, yang paling banyak adalah pelanggaran kampanye di luar jadwal, yaitu enam kasus. Di nomor urut kedua adalah dugaan politik uang, yaitu lima kasus. Selain dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu menangani 29 kasus pelanggaran administrasi pemilu.

    "Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diberi sanksi," kata Jufri.

    BalasHapus
  64. NAMA : RYAN SATRIO NUSANTARA
    KELAS : PAGI
    NIM : 13032066

    1. hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang berupa norma yang mengatur kehidupan, keseimbangan untuk mengatur kehidupan manusia.
    contoh, seseorang yang mengambil barang orang lain dan dihukum dengan dipotong tangannya.
    eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu hadir sebagai ilmu untuk memecahkan fakta-fakta dan isu hukum (legal isue). Maka lebih baik kiranya jika ilmu hukum
    dikatakan sebagai ilmu praktis.
    2. Persoalan hukum yang bersifat privat :
    hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum dihadapan hukum negara adalah adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Jadi misal tersangkut masalah hukum yang melibatkan perseorangan misal perkelahian dan saya menjadi korban maka saya bisa menyelesaikan dan memperkarakan kasus ini di meja hijau.
    Persoalan hukum yang bersifat public :
    Hukum public, pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
    Jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan kedalam hukum public. Jadi misal kasus yang membelit saya adalah tindak korupsi maka Negara berhak memperkarakan kasus ini ke meja pengadilan dan saya juga masih berhak membela diri apabila memang saya tidak tersangkut kasus tersebut.
    3. Subjek yang tidak termasuk subjek hukum adalah orang yang menderita gangguan jiwa, tidak bisa dituntut secara hukum misal orang tersebut telah melakukan tindak kejahatan membunuh.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall