Senin, 05 Mei 2014

Soal UTS MK. Penalaran Hukum (Kelas E & F FH. Ubhara)




Artikel

Ide Keseimbangan Putusan Hakim

OPINI | 18 April 2011 | 06:56 Dibaca: 364    Komentar: 0    Nihil
Putusan hakim tidak adil!! Putusan hakim tidak berhati nurani!! Putusan hakim berat sebelah!! Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin!! Dan banyak lagi keluhan-keluhan terhadap putusan hakim yang sekarang ini terjadi dan sangat ramai diperbincangkan dalam masyarakat. Hal ini merupakan salah satu contoh buruknya hukum yang ada di Indonesia.
Apakah pentingnya putusan hakim? Putusan hakim sangat penting bagi beberapa orang terutama bagi seorang terdakwa yang sedang berada dalam suatu persidangan. Karena dengan adanya putusan hakim inilah nasib seorang terdakwa ditentukan. Apakah itu bebas, lepas, maupun putusan yang mengandung hukuman.
Dilihat dari putusan hakim dapat dilihat banyaknya putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, maupun putusan-putusan yang “kontroversial”. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri.
Hal ini sangat ironis melihat peran hakim sebagai orang terakhir dalam memutuskan suatu perkara. Banyaknya putusan hakim yang “kontroversial” menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak. Harusnya putusan-putusan hakim harus memenuhi “ide keseimbangan” putusan hakim. Apakah itu ide keseimbangan putusan hakim?
Putusan hakim yang memiliki ide keseimbangan adalah putusan hakim yang memiliki atau memenuhi unsure 3 nilai dasar seperti yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan. Putusan yang memenuhi unsur 3 nilai dasar ini dikatakan memenuhi ide keseimbangan dikarenakan aspek-aspek tentang hukum telah ada dalam nilai dasar hukum itu sendiri.
Putusan hakim harus memenuhi dan mewujudkan kepastian hukum di dalam masyarakat karena putusan hakim selain untuk menegakkan hukum juga untuk memberi efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Nilai dasar keadilan juga harus ada dalam sebuah putusan hakim berbarengan dengan adanya kepastian hukum karena orang-orang yang berperkara di pengadilan datang untuk mencari sebuah keadilan tidak hanya kemenangan dalam siding semata. Hakim sebagai pembuat keputusan tidak dapat hanya langsung mengambil dari Undang-Undang (hakim menjadi corong Undang-Undang) tapi hakim harus menggunakan perasaan dan hati nuraninya di dalam memutuskan sebuah perkara karena dengan adanya keadilan berbarengan dengan kepastian hukum maka hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Putusan hakim juga harus memenuhi unsur nilai dasar kemanfaatan dalam putusan hakim karena putusan hakim selain memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan juga harus bermanfaat bagi seluruh pihak dan tidak berpihak kepada siapapun sehingga dapat dijadikan referensi oleh hakim lain untuk memutuskan suatu perkara dalam materi yang sama (yurisprudensi).
Namun di dalam memenuhi putusan hakim yang memenuhi 3 unsur nilai dasar ini bukanlah suatu perkara yang mudah. Hal ini dikarenakan sering terjadi ketegangan antara 3 nilai dasar ini (Spannungverhaitnis). Yang paling sering terjadi adalah ketegangan antara nilai dasar kepastian hukum dan nilai dasar keadilan karena di satu sisi hakim harus menegakkan hukum dengan melihat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengindahkan rasa keadilan yang ada.
Hal ini sangat susah sehingga banyak putusan hakim yang hanya menjamin kepastian hukum tanpa adanya rasa keadilan dalam putusannya. Sehingga hakim menjadi corong UU dan ini menimbulkan banyaknya putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Jadi didalam putusan hakim haruslah memenuhi unsur 3 nilai dasar karena putusan hakim yang didalamnya mengandung kepastian hukum, rasa keadilan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tapi juga putusan hakim harus bermanfaat untuk seluruh pihak dan masyarakat dan juga dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman oleh hakim-hakim selanjutnya dalam memutuskan sebuah perkara.
 



Pertanyaan:
  1. Berfikirlah tentang tulisan diatas dengan penalaran hukum Anda. Kemudian Analisis. Panjang jawaban antara 200-300 Kata.
  2. Berilah Contoh dari prinsip-prinsip logika hukum berikut ini: prinsip ekslusi, subsumsi, derogasi dan non kontradiksi.
  3. Uraikanlah beberapa bentuk kesesatan dalam berfikir lengkap beserta contohnya.

231 komentar

  1. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : RIMA RACHMAWATI
    NIM : 13010142
    KELAS : II F (SORE)

    1. Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.
    Di dalam proses peradilan, seorang hakim memiliki tugas memberi putusan dalam sebuah perkara hukum. Dan memang kadang-kadang putusan hakim tersebut di nilai kurang adil bagi sebagian besar orang. Nilai tersebut muncul karena orang yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang ada.
    Dan Saya rasa hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi warga Negara masih belum bisa difungsikan dengan baik dan sebagaimana mestinya dan masih banyak aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia menurut saya. Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hokum tersebut . Karna lebih berpacu terhadap kepastian. Oleh karna itu seorang hakim harus bisa memutuskan suatu keputusan hukum diluar undang-undang dan menciptakan suatu hukum baru yang lebih efektif dengan memenuhi 3 nilai dasar hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
    Hakim dalam membuat keputusan juga tidak sembarangan dan tidak asl-asalan. Perlu adanya pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan. Dan mungkin dikarenakan masih minimnya pengetahuan tentang hukum bagi sebagian orang. Dan pada saat orang tersebut tersandung kasus atau masalah hukum, dan putusannya di anggap memberatkan bagi orang tersebut. Pasti orang tersebut langsung menganggap bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan berat sebelah.
    Berbicara soal hati nurani. Melihat dari beberapa kasus atau masalah yang muncul ahkir-akhir ini, seorang hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk mengambil suatu keputusan. Karena akhir-akhir ini banyak orang yang suka berlebihan (lebay) terhadap suatu keadaan atau kejadian. Dan mungkin akibat minimnya pengetahuan di masyarakat, dapat menjadikan seseorang itu terlalu berlebihan pada sebuah keadaan atau kejadian. Akibatnya sebagian orang tersebut tidak memiliki hati nurani. Dan itu juga yang membuat seorang hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. Contoh kejadiannya, seorang anak dituduh mencuri sandal jepit langsung di perkarakan dalam hukum, pertanyaan sebenarnya yang tidak memiliki hati nurani itu hakim atau pelapornya?
    Dan berbicara soal putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.
    tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya dan yakin di luar sana, di Negara Indonesia kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

    BalasHapus
  2. 2. Prinsip-prinsip logika hukum :
    1. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    2. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    3. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    4. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
    --- Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non-kontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.Contohnya : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat.
    (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    --- Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya. Contohnya : Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini.
    (kalimat tersebut menunjukkan bahwa sifat yang berlawanan (sangat kuat ataupun lemah) tidak terdapat pada manusia).

    BalasHapus
  3. 3. Empat Jenis Kesesatan Penalaran / berfikir :
    • Kesesatan relevansi
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    • Kesesatan praduga
    • Kesesatan ambiguitas

    • Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex :Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex : Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.

    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex :Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.

    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
    Ex : Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa.

    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex :Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua

    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex :Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.

    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex :Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”

    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex :Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    BalasHapus
  4. • Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Ex : Lemak adalah salah satu sumber energi yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
    Ex :Katakan sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?

    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
    Ex :Seorang guru bertanya pada muridnya kenapa lampu diruangah mati. Muridnya menjawab karena lampunya tidak menyala.

    • Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Ex :Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.

    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
    Ex :Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas

    - Kesesatan aksentuasi
    Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
    Ex :Serang (nama tempat) dan serang (kata kerja)

    - Kesesatan karena kompisisi
    Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Ex :Dini adalah perempuan cantik karena keturunan Cina. Perempuan keturunan cina sudah pasti cantik seperti Dini

    - Kesesatan karena divisi
    Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Ex : Arab Saudi adalah Negara muslim, Ria adalah salah satu warganya, berarti Ria seorang muslimah.

    BalasHapus
  5. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Haris Dhinda M
    NIM : 13010114
    KELAS : II F (SORE)

    1. Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.Putusan hakim di pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
    Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada satu asas saja. Kendala yang di hadapi hakim yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
    Menurut saya, Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.
    Politik hukumsebagai arah kebijakan pembangunan hokum harus dijadikan sebagai ukuran untuk dapat melihat hasil yang telah diraih pembangunan hukum saat ini. Penegakan hukum merupakan salah satu tonggak utama dalam negara bahkan yang ditempatkan sebagai satu bagian tersendiri dalam sistem hukum. Eksistensi penegakan hokum mengakibatkansetiap sengketa yang ada dapat diselesaikan,baik itu sengketa antar sesama warga, antar warga negara dengan negara, negara dengan negara lain, dengan demikian,penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan negara Indonesia yang damai dan sejahtera.
    Penegasan tersebut terdapat juga dalam
    Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD “45 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Fakta hukum umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan kehakiman, dikarenakan salah satu faktor utamanya yaitu putusan hakim belum mencerminkan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang didambakan para pencari keadilan.
    Kondisi kekuasaan kehakiman yang masih memprihatinkan tersebut, sesuai dengan apa yang digambarkan oleh Kanter bahwa “jika anda tidak mau kehilangan kerbau demi menyelamatkan seekor kambing, janganlah anda memprosesnya ke pengadilan” Pernyataan dari Kanter tersebut menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat pencari keadilan hukum kepada proses penegakan hukum di negeri ini.
    Jadi, Hukum di Negara kita ini bisa diperjual-belikan dan lebih mengutamakan kepentingan sendiri. Tapi meskipun keadaan dan faktanya seperti itu saya yakin bahwa masih ada Hakim yang bersifat dan bersikap Jujur dan Adil sesuai dengan UUD “45.

    BalasHapus
  6. 3. Beberapa contoh kesesatan dalam berfikir, yaitu :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa. Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.

    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    Penalaran ini disebabkan oleh adanya belas kasihan. Maksudnya, penalaran ini ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan sehingga pernyataan dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.

    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    Penunjukkan kekuasaan, untuk penerimaan kesimpulan, menujukkan adalah kesesatan pikir yang sejak awal tidak memerlukan untuk didiskusikan sama sekali. Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Argumentum ad baculum banyak digunakan oleh orang tua agar anaknya menurut pada apa yang diperintahkan, contoh menakut-nakuti anak kecil:
    Bila tidak mau mandi nanti didatangi oleh wewe gombel (sejenis hantu yang mengerikan).
    Contoh:
    • Bila anda tidak percaya kepada Tuhan, maka akan masuk neraka dan disiksa secara mengerikan sekali selama-lamanya.
    • Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.

    4. Argumentum Ad Hominem
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • Hati-hati bergaul dengan Anton. Ayahnya seorang mantan tapol.
    • Jangan banyak bertanya, kamu masih anak ingusan

    BalasHapus
  7. 2. Prinsip-prinsip logika hukum, yaitu :
    1. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
    - Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non-kontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.Contohnya : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    - Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya. Contohnya : Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini. (kalimat tersebut menunjukkan bahwa sifat yang berlawanan (sangat kuat ataupun lemah) tidak terdapat pada manusia).
    2. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    3. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    4. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.

    BalasHapus
  8. FAKULTAS HUKUM
    Nama : Firgiansyah Pratidina
    Nim : 13010099
    Kelas : II F (sore)

    1. Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri. Secara normative pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan
    Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya. Jika ada hakim yang mengatakan kalau tak puas dengan putusan hakim silahkan banding atau kasasi, bukan berarti hakim tidak menghormati putusannya. Sebab upaya hukum terhadap suatu putusan yang dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat telah diatur dalam undang-undang. Jika ada hakim yang tidak menghormati putusannya berarti sama halnya dia tidak menghormati profesinya sendiri sebagai hakim. Hal itulah seorang hakim harus besifat adil dalam memutuskan suatu pekara dan kita jangan munafik yang paling sempurna adalah Tuhan Yang Maha Adil. Kita memiliki profesi yang berbeda tetapi tujuannya sama untuk menegakkan kebenaran hukum dan keadilan. Tertibkanlah semua anggota advokat/pengacara yang bertebaran di seluruh Pengadilan yang penuh dengan sepak terjangnya untuk membela kepentingan kliennya, tanpa mengindahkan kebenaran kaidah hukum materiil atau formil. Hal itulah di perlukan pengawasan seperti pengawasan internal MA, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian tidak akan banyak berarti, mana kala tidak dimulai dari diri kita sendiri melakukan tindakan preventif. Sebab kita bukanlah seperti lagu burung dalam sangkar yang selalu bisa diawasi oleh atasan kita, tetapi Tuhan sebagai atasan kita yang tertinggi mengetahui apa sebenarnya yang kita lakukan itu benar atau salah dan kita sendiri-pun tahu itu.

    2.2. A.Prinsip eksklusi a
    dalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah
    Contoh : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    B. Prinsip Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    C. Prinsip Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    D. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    Prinsip identitas memberikan implikasi bahwa A tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai kapan pun. Ini di sebut prinsip non- kontradiksi jadi syarat perlu dan cukup tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai
    contoh : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang”. Ini bukan kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).
    Prinsip derograsi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negaramenyimpangi tanggung jawabnya secara hukum dikarenakan adanya situasi yangdarurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalamperjanjian internasional. Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik

    BalasHapus
  9. FAKULTAS HUKUM
    Nama : Firgiansyah Pratidina
    Nim : 13010099
    Kelas : II F (sore)

    jawaban no 3
    3. 3. Kesesatan di dalam logika induktif dapat dikemukakan seperti prasangka pribadi, pengamatan yang tidak lengkap atau kurang teliti, kesalahan klasifikasi atau penggolongan karena penggolongannya tidak lengkap atau tumpang tindih maupun masih campur aduk. Kesesatan juga bisa terjadi pada hipotesis karena suatu hipotesis bersifat meragukan yang bertentangan dengan fakta. kemudian yang berkaitan dengan sebab adalah antiseden yang tidak cukup, dan analisis yang perbedaannya tidak cukup meyakinkan. Tidak cukupnya perbedaan itu menjadikannya suatu kecenderungan homogen, masih pula terdapat kebersamaan yang sifatnya kebetulan. Kesalahan juga terjadi karena generalisasi yang tergesa-gesa, atau analogi yang keliru. Kesalahan juga terjadi karena suatu argumen ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari. Sebuah argumen yang premis-premisnya tidak berhubungan dengan kesimpulannya merupakan argumen yang “salah” sekalipun semua premisnya itu mungkin benar.
    Macam – macam kesesatan formal :
    A. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.
    B. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.
    C. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.
    D. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.
    E. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.
    F. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.


    BalasHapus
  10. FAKUKLTAS HUKUM
    NAMA : SYAUKAH AZ-ZAHRO
    NIM : 13010148
    KELAS : F SORE


    1. Berbagai peristiwa yang terjadi di negara kita tercinta Indonesia akhir-akhir ini, begitu jelas menggambarkan bagaimana hukum belum bisa berlaku adil bagi semua pihak. Hukum terkesan keras dan tegas untuk orang miskin dan tak memiliki kekuasaan. Namun, saat berhadapan dengan mereka yang kaya dan memiliki uang serta kekuasaan, hukum langsung menjadi tumpul bahkan loyo.
    kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Keadilan merupakan hakekat dari hukum, sehingga penegakan hukum pun harus mewujudkan hal demikian. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan.
    Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.

    Tidak selamanya hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
    Realitas obyektif sekarang ini banyak masyarakat pencari keadilan selalu mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan selalu mengatakan putusan hakim itu tidak adil. Sebaliknya orang yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan mengatakan bahwa putusan hakim itu adil bahkan mungkin diberi sanjungan lagi terhadap para hakim yang mengadili perkaranya.
    Secara subjektif arti keadilan bagi setiap orang berbeda-beda.
    Adil dapat juga bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama
    Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
    apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hokum (Ide Keseimbangan) yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia.
    Negara kita memang seakan kehilangan arah dan karakter sebagai sebuah bangsa. Yang ada hanya kemunafikan yang ditunjukkan para pejabat dan elite politik,terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.

    BalasHapus
  11. FAKUKLTAS HUKUM
    NAMA : SYAUKAH AZ-ZAHRO
    NIM : 13010148
    KELAS : F SORE


    2. 2. prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    prinsip subsumsi, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih tinggi.
    Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.

    BalasHapus
  12. FAKUKLTAS HUKUM
    NAMA : SYAUKAH AZ-ZAHRO
    NIM : 13010148
    KELAS : F SORE


    3. 1) Argumentum ad hominem
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan si pembuat usul.
    2) Argumentum ad Verecundiam atau Argumentum Auctoritatis
    Kesesatan ini juga disebabkan oleh penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar. Secara logis tentu dalam menerima atau menolak sesuatu tidak bergantung kepada orang yang dianggap pakar. Kepakaran, kepandaian, atau kebenaran justru harus dibuktikan dengan penalaran yang tepat. Pepatah latin berbunyi, “Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentation” ; yang maknanya, ‘Nilai wibawa itu hanya setinggi nilai argumentasinya’.
    Contoh: *Apa yang dikatakan ulama A pada kampanye itu pasti benar.
    *"Saya yakin apa yang dikatakan beliau adalah baik dan benar karena beliau adalah seorang pemimpin yang brilian, seorang tokoh yang sangat dihormati, dan seorang dokter yang jenius"
    3) Argumentum ad baculum
    Baculum artinya ‘tongkat’. Maksudnya, kesesatan ini timbul kalau penerimaan atau penolakan suatu penalaran didasarkan atas adanya ancaman hukuman. Jika, kita tidak menyetujui sesuatu maka dampaknya kita akan kena sanksi.kita menrima sesuatu itu karena terpaksa, karena takut bukan karena logis.
    Contoh:
    Seorang anak yang belajar bukan karena ia ingin lebih pintar tapi karena kalau ia tidak terlihat sedang belajar, ibunya akan datang dan mencubitnya.
    4) Argumentum ad misericordiam
    Penalaran ini disebabkan oleh adanya belas kasihan. Maksudnya, penalaran ini ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan sehingga pernyataan dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan. Misalnya, seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    5) Argumentum ad populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa. Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu. Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh:
    • Satu juta orang Indonesia menggunakan jasa layanan seluler X, maka sudah pasti itu layanan yang bagus.
    • Semua orang yang saya kenal bersikap pro Presiden. Maka saya juga tidak akan mengkritik Presiden.
    • Mana mungkin agama yang saya anut salah, lihat saja jumlah penganutnya paling banyak di muka bumi.

    BalasHapus
  13. LANJUTAN NO 3

    6) Kesesatan non cause pro cause
    Kesesatan ini terjadi jika kita menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal sebenarnya bukan sebab, atau bukan sebab yang lengkap. Contohnya yaitu suatu peristiwa yakni Amir jatuh dari sepeda dan meninggal dunia. Orang menyebutnya bahwa Amir meninggal dunia karena jatuh dari sepeda. Akan tetapi menurut visum et repertum dokter, Amir meninggal dunia karena serangan penyakit jantung.
    7) Kesesatan aksidensi
    Kesesatan ini terjadi jika kita menerapkan prinsip-prinsip umum atau pernyataan umu kepada peristiwa-peristiwa tertentu yang karena keadaanya yang bersifat aksedential menyebabkan penerapan itu tidak cocok. Contohnya, seseorang member susu dan buah-buahan kepada bayinya meskipun bayi itu sakit, dengan pengrtian bahwa susu dan buah-buahan itu baik bagi bayi, maka si ibu itu melakukan penalaran yang sesat karena aksidensinya. Contoh lain, yaitu makan itu pekerjaan yang baik. Akan tetapi jika kita makan ketika berpuasa, maka penalaran kita sesat karena aksidensi.
    8) Kesesatan karena komposisi dan devisi
    Ada predikat-predikat yang hanaya mengenai individu-individu suatu kelompok kolektif. Kalau kita menyimpulkan bahwa predikat itu juga berlaku untuk kelompok kolektif seluruhnya, maka penlaran kita sesat karena komposisi. Misalnya, ada beberapa anggota-anggota polisi yang menggunakan senjatanya untuk menodong, kita simpulkan bahwa korps kepolisian itu terdiri atas penjahat. Sebaliknya, jika ada predikat yang berlaku untuk kelompok kolektif dan berdasarkan hal itu disimpulkan bahwa setiap anggota dari kelompok kolektif itu tentu juga menyandang predikat itu, maka penalaran itu sesat karena devisi.
    9) Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Sebuah pertanyaan atau perintah, sering kali bersifat kompleks yang dapat dijawab oleh lebih dari satu pernyataan, meskipun kalimatnya sendiri tunggal. Contohnya, jika ada pertanyaan, “Coba sebutkan macam-macam kalimat!”, maka jawabannya anatara lain: Kalimat tunggal dan kompleks ; kalimat berita, perintah, dan pertanyaan ; kalimat aktif dan pasif ; kalimat susun normal dan inversi.
    10) Argumentum ad ignorantum
    Argumentum ad ignorantum adalah penalaran yang menyimpulkan suatu konklusi atas dasar bahwa negasinya tidak terbukti salah, atau yang menyimpulkan bahwa sesuatu konklusi itu salah karena negasinya tidak terbukti benar. Contohnya, jika kita menyimpulkan bahwa mahluk “berbadan halus” itu tidak ada karena tidak dapat kita lihat, hal ini sama saja dengan pernyataan bahwa di Kepulauan Paskah tidak ada piramida karena kita tidak mengetahui adanya piramida di sana.
    Banyak dari kesesatan-kesesatan relevansi diidentifikasikan oleh para pakar logika abad pertengahan dan renaisans.

    BalasHapus
  14. Nama : Yuniar adharistin
    Nim : 13010108
    Kelas : F sore

    1. Berbicara mengenai keadilan lebih baik kita mengetahui apa yang dimaksud hukum sendiri. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum terbentuk supaya ada terjadinya keadilan bagi masyarakat. Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum yang baik adalah ketika hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kegunaan. Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun masing-masing nilai mempunyai tuntutan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan dan menyebabkan adanya ketegangan antara ketiga nilai tersebut (Spannungsverhaltnis). Hukum sebagai pengemban nilai keadilan menurut Radbruch menjadi ukuran bagi adil tidak adilnya tata hukum. Tidak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Kepada keadilan-lah hukum positif berpangkal. Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. Apabila, dalam penegakan hukum cenderung pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan. Hal ini dikarenakan, di dalam kepastian hukum yang terpenting adalah peraturan itu sendiri sesuai dengan apa yang dirumuskan. Begitu juga ketika nilai kegunaan lebih diutamakan, maka nilai kegunaan akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut berguna bagi masyarakat. Demikian juga, ketika yang diperhatikan hanya nilai keadilan, maka akan menggeser nilai kepastian hukum dan kegunaan. Sehingga, dalam penegakan hukum harus ada keseimbangan antara ketiga nilai tersebut. Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan hakim yang progresif dalam memutus suatu perkara yaitu dengan memperhatikan keberlakuan yuridis, sosiologis dan filosofis.Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sehingga keadilan bersifat abstrak tetapi bukan berarti tidak boleh mengesampingkan keadilan. Putusan hakim harus mengutamakan asas keadilan. Karena hukum sendiri adalah keadilan

    BalasHapus
  15. 2. A. Prinsip ekslusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contoh : Setiap tindakan yang melanggar hukum dapat di kenakan sanksi apabila melanggar peraturan perundang-perundangan (mis: pencuri maka dapat di kenakan pasal tindak pencurian )
    B. Prinsip subsumsi : asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)

    C. Derograsi : asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagaian aturan karena berkonflik dengan aturan yang lain yang bersumber dari legislatif yang lebih tingi
    Contoh : tidak boleh perundang-undangan yang satu bertolak belakang dengan undang-undang yang lain (mis:Peraturan Daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan pemerintah)

    D. Non kontradiksi : sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan hal yang sama
    Contoh : Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain

    BalasHapus
  16. 3. Kesesatan dalam penalaran bisa saja terjadi karena sesuatu hal, kelihatan tidak masuk akal. Kalau orang mengemukakan sebuah penalaran yang sesat dan ia sendiri tidak melihat kesesatannya, penalaran itu disebut paralogis. Kalau penalaran yang sesat itu dengan sengaja digunakan untuk menyesatkan orang lain, maka ini disebut sofisme. Penalaran dapat sesat karena bentuknya tidak valid, hal itu terjadi karena pelanggaran terhadap kaidah-kaidah logika. Penalaran juga dapat sesat karena tidak ada hubungan logis antara premis dan konklusi. Kesesatan demikian itu adalah kesesatan relevansi mengenai materi penalaran. Model kesesatan yang lain adalah kesesatan karena bahasa. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai beberapa kesesatan hukum, maka R.G. Soekadijo memaparkan lima model kesesatan hukum, yaitu:
    A. Argumentum ad ignorantiam
    B. Argumentum ad verecumdiam
    C. Argumentum ad hominem
    D. Argumentum ad missericordiam
    E. Argumentum ad baculum
    Ilustrasi antara 5 (lima) model kesesatan tersebut juga dikemukakan oleh Irving M. Copy. Model tersebut kalau digunakan secara tepat dalam bidang hukum justru bukan kesesatan dalam penalaran hukum, yaitu:

    A. Argumentum ad ignorantiam
    Kesesatan ini terjadi apabila orang mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah atau karena tidak terbukti benar.
    Dalam bidang hukum, argumentum ad ignorantiam dapat dilakukan apabila hal itu dimungkinkan oleh hukum acara dalam bidang hukum tersebut. Untuk bidang hukum perdata denga berpegang pada Pasal 1385 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa penggugat harus membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sehingga apabila dia tidak dapat mengemukakan bukti yang cukup, gugatan dapat ditolak dengan alasan bahwa si penggugat tidak dapat mengemukakan dalil gugatannya.
    Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hal itu tidak berlaku karena Pasal 107 Nomor 5 tahun 1986 menetapkan bahwa hakim yang menetapkan beban pembuktian. Dengan dasar itu tidaklah tepat menolak suatu gugatan hanya atas dasar bahwa si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Karena mungkin saja beban pembuktian dialihkan kepada tergugat.
    Contoh :
    B. Argumentum ad verecundiam
    Menolak atau menerima suatu argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, dapat dipercaya. Argumentasi demikian bertentangan dengan pepatah latin: “Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentio (nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasinya)”.
    Dalam bidang hukum argumentasi demikian tidak sesat jika suatu yurisprudensi menjadi yurisprudensi tetap. Contoh: untuk kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, sebagai yurisprudensi tetap dianut Putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Sip/1972 yang terkenal dengan sebutan kasus Yosopendoyo.
    C. Argumentum ad hominem
    Menolak atau menerima suatu argumentasi atau usul bukan karena penalaran, tetapi karena keadaan orangnya. Menolak pendapat seseorang karena dia adalah orang negro adalah suatu contoh argumentum ad hominem. Dalam bidang hukum, argumentasi demikian bukan kesesatan apabila digunakan untuk mendiskreditkan seorang saksi yang ada pada dasarnya tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
    D. Argumentum ad misericordiam
    Suatu argumentasi yang bertujuan untuk menimbulkan belas kasihan. Dalam bidang hukum, argumentasi semacam ini tidak sesat apabila digunakan untuk meminta keringanan hukuman. Akan tetapi apabila digunakan untuk pembuktian tidak bersalah, hal itu merupakan suatu kesesatan.
    E. Argumentum ad baculum
    Menerima atau menolak suatu argumentasi hanya karen asuatu ancaman. Ancaman itu membuat orang takut. Dalam bidang hukum, cara itu tidak sesat apabila digunakan untuk mengingatkan orang tentang suatu ketentuan hukum, contoh: di Surabaya di seluruh pojok kota dipasang kuning yang berisi ancaman bagi pelanggar Perda Kebersihan.


    BalasHapus
  17. nama : panji satriya M. F.
    NIM : 13010060
    kelas : II-F

    1. Di dalam proses peradilan, seorang hakim memiliki tugas memberi putusan dalam sebuah perkara hukum. Dan memang kadang-kadang putusan hakim tersebut di nilai kurang adil bagi sebagian besar orang. Nilai tersebut muncul karena orang yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang ada.
    Dan Saya rasa hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi warga Negara masih belum bisa difungsikan dengan baik dan sebagaimana mestinya dan masih banyak aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia menurut saya. Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hokum tersebut . Karna lebih berpacu terhadap kepastian. Oleh karna itu seorang hakim harus bisa memutuskan suatu keputusan hukum diluar undang-undang dan menciptakan suatu hukum baru yang lebih efektif dengan memenuhi 3 nilai dasar hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
    Hakim dalam membuat keputusan juga tidak sembarangan dan tidak asl-asalan. Perlu adanya pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan. Dan mungkin dikarenakan masih minimnya pengetahuan tentang hukum bagi sebagian orang. Dan pada saat orang tersebut tersandung kasus atau masalah hukum, dan putusannya di anggap memberatkan bagi orang tersebut. Pasti orang tersebut langsung menganggap bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan berat sebelah.
    Berbicara soal hati nurani. Melihat dari beberapa kasus atau masalah yang muncul ahkir-akhir ini, seorang hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk mengambil suatu keputusan. Karena akhir-akhir ini banyak orang yang suka berlebihan (lebay) terhadap suatu keadaan atau kejadian. Dan mungkin akibat minimnya pengetahuan di masyarakat, dapat menjadikan seseorang itu terlalu berlebihan pada sebuah keadaan atau kejadian. Akibatnya sebagian orang tersebut tidak memiliki hati nurani. Dan itu juga yang membuat seorang hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. Contoh kejadiannya, seorang anak dituduh mencuri sandal jepit langsung di perkarakan dalam hukum, pertanyaan sebenarnya yang tidak memiliki hati nurani itu hakim atau pelapornya?
    Dan berbicara soal putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.
    tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya dan yakin di luar sana, di Negara Indonesia kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

    BalasHapus
  18. nama : Panji Satriya M. F.
    NIM : 13010060
    Kelas : II-F

    2. > Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
    - Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non-kontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.Contohnya : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    > Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    > Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    > Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    -Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya. Contohnya : Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini. (kalimat tersebut menunjukkan bahwa sifat yang berlawanan (sangat kuat ataupun lemah) tidak terdapat pada manusia).

    BalasHapus
  19. Nama : Panji Satriya M. F.
    NIM : 13010060
    Kelas : II-F

    > Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa. Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.
    > Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    Penalaran ini disebabkan oleh adanya belas kasihan. Maksudnya, penalaran ini ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan sehingga pernyataan dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.

    > Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    Penunjukkan kekuasaan, untuk penerimaan kesimpulan, menujukkan adalah kesesatan pikir yang sejak awal tidak memerlukan untuk didiskusikan sama sekali. Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Argumentum ad baculum banyak digunakan oleh orang tua agar anaknya menurut pada apa yang diperintahkan, contoh menakut-nakuti anak kecil:
    Bila tidak mau mandi nanti didatangi oleh wewe gombel (sejenis hantu yang mengerikan).
    Contoh:
    • Bila anda tidak percaya kepada Tuhan, maka akan masuk neraka dan disiksa secara mengerikan sekali selama-lamanya.
    • Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.

    > Argumentum Ad Hominem
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • Hati-hati bergaul dengan Anton. Ayahnya seorang mantan tapol.
    • Jangan banyak bertanya, kamu masih anak ingusan

    BalasHapus
  20. Jawaban UTS MK. Penalaran Hukum

    Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore


    1. Analisa dengan menggunakan penalaran hukum terkait tulisan tentang ide keseimbangan putusan hakim. ;

    Pada proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang dilakukan oleh praktisi hukum sebagaimana yang tercermin pada kegiatan yang dilakukan oleh para pihak dalam suatu sistem Criminal Justice System dimana terdapat penyidik, penuntut hukum, majelis hakim serta penasehat hukum yang menggunakan menggunakan metode civil law sistem serta mahzab hukum positif kadangkala memang memiliki posisi dilematis dengan sebuah tuntutan masyarakat akan keharusan munculnya keadilan yang sebenarnya / materiil yang tergambar pada sebuah putusan hukum dari majelis hakim. Disisi lain, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa hukum merupakan sebuah panglima yang harus dihormati dan dijunjung tinggi mulai proses sampai dengan goal-nya. Kedua hal itulah yang kadangkala tidak sesuai dengan tuntuan masyarakat yang begitu besar akan lahirnya sebuah putusan hakim yang merupakan cerminan dari rasa keadilan masyarakat yang belum tentu dapat memberikan sebuah kepastian hukum bagi praktisi hukum apalagi sebuah rasa kemanfaatan yang sesungguhnya. Ditambah lagi fenomena yang terjadi dalam waktu lampau dan masih membekas / masih terjadi pada saat ini adalah kurang trust nya masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang banyak dibumbui dengan praktik suap, kekuasaan, pemenuhan kewajiban mencari dan memutus “perkara” bagi penyidik , penuntut umum sampai dengan majelis hakim.
    Mencermati hal tersebut, saya memiliki pandangan bahwa dengan kembali kepada khitah – nya dan menggunakan salah satu alat bantu dalam penegakan hukum berupa kembali memaknai secara baik prisnsip penalaran hukum serta menggunakan hati nuraninya, maka para praktisi penegak hukum akan dapat mengambil sikap bahwa sebuah peristiwa atau perkara dapat diproses secara ilmiah dan scientific dengan harapan hasil akhir akan memberikan sebuah cerminan kepastian hukum, cerminan keadilan yang sebenarnya serta kemanfaatan bagi kehidupan bermasyarat / bersosial. Melalui mekanisme yang ilmiah tersebut tentunya proses biasa pada contohnya yaitu sistem peradilan pidana yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung tentunya sudah harus memberikan kepastian hukum dan apabila diuji / dieksaminasi oleh lembaga sosial kemasyarakatan pun dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan hukum pidana.
    Dengan demikian, ide keseimbangan putusan hakim tersebut menurut hemat saya seharusnya dimulai dengan sebuah proses penegakan hukum yang dilakukan secara ilmiah sehingga putusan yang diambil mencerminkan sebuah hasil yang scientific dan berisi putusan yang bersumber dan berdasar pada keilmuan hukum sehingga dapat terwujud suatu kepastian hukum, keadilan yang sebenarnya serta sebuah kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat yang selaras dengan tuntutan masyarakat akan terwujudnya keadilan dan kemanfaatan.


    BalasHapus
  21. Nama : DRAJAD MOCHMAD SUARDI
    Nirm : 13010215
    Kelas : Sore/E (Fakultas Hukum)

    1. Dalam pada itu, terdapat kecenderungan kuat beberapa tata kelakuan diformulasikan dalam hukum-hukum masyarakat. Sebagai kaidah hukum, ia mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ataupun prosedur apa yang harus dilalui, dimana sanksi-sanksi yang dijatuhkan masyarakat bagi individu yang tidak bisa menyesuaikan diri adalah tegas. Penciptaan hukum tersebut sejalan dengan keinginan alami manusia untuk mendapatkan atau memperoleh keadilan dalam kehidupan bersama sebagai anggota masyarakat, sehingga tercipta keteraturan dan ketertiban dalam suatu tatanan sosial (social order).
    Hukum yang umum dipakai di dunia dewasa ini, yang dikenal sebagai hukum modern adalah hukum yang memiliki tipe khusus, dan mulai muncul sekitar abad ke 18/19.
    Hukum modern sarat dengan bentuk-bentuk formal, dengan prosedur-prosedur dan dengan birokrasi penyelenggaraan hukum. Materi hukum dirumuskan secara terukur dan formal, dan tidak semua orang dapat menjadi operator hukum, melainkan mereka yang memiliki kualifikasi khusus. Hukum menjadi dunia esoterik, yaitu hanya bisa dimasuki oleh orang-orang yang telah menjalani pendidikan khusus.
    Pencarian dan proses keadilan bagi masyarakat yang memerlukannya diserahkan kepada lembaga tertentu yang berwenang. Pengadilan merupakan salah satu tumpuan dalam menyelesaikan sengketa para pihak, ia bertugas sebagai lembaga yang menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sayangnya masyarakat yang datang ke Pengadilan bukan lagi semata untuk mendapatkan keadilan, tetapi untuk menang.
    Dengan demikian kita semakin kurang melihat proses hukum sebagai pergulatan manusia untuk memperoleh keadilan, yang lebih banyak kita lihat adalah pergulatan peraturan, Undang-Undang dan prosedur. Out put berupa putusan (vonnis) sangat dipengaruhi oleh sistem dan kemampuan para pihak membuktikan.
    Hukumlah yang menentukan kapan seseorang itu ada, kapan seseorang memiliki sesuatu, bagaimana cara untuk memiliki sesuatu, dan seterusnya. Hukum menjadi acuan dalam menyelesaikan konflik/sengketa para pihak.

    Konkritisasi Hukum

    Hukum yang terekam dalam peraturan-peraturan tertulis maupun yang merupakan kaidah hukum dan dalam hukum yang tidak tertulis merupakan sesuatu yang abstrak dan berlaku umum. Sedangkan hukum yang konkrit dan khusus sifatnya manakala telah diterapkan/diberlakukan pada kasus yang tertentu.
    Pengadilan melalui putusan-putusan hakim berperan mentranformasikan ide-ide yang bersumber pada nilai-nilai moral yang bersifat abstrak ke dalam peristiwa konkrit, sehingga putusan hakim memfisualisasikan asas-asas yang abstrak menjadi kaidah hukum konkrit.
    Dalam setiap perkara akan dilihat, diakui atau dibenarkan telah terjadi peristiwa tersebut. Hakim melakukan pembuktian dengan alat-alat bukti dalam mendapatkan kepastian peristiwa tersebut dikualifisir termasuk dalam hubungan hukum apa atau yang mana. Hakim akan mencari ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan pada peristiwa hukum yang bersangkutan. Jadi, Hakim akan menerapkan hukum terhadap peristiwa dan menilainya serta pada gilirannya menetapkan hukumnya kepada peristiwa yang bersangkuta, barang tentu ia memberikan keadilan sesuai dengan penilaiannya.

    BalasHapus
  22. Eksistensi Keadilan memerlukan peranan Hakim dalam penerapannya. Konkretisasi keadilan hanya mungkin bilamana Hakim memahami kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat.

    Faktor Eksternal dan Internal
    Hakim dalam mengaktualisasi ide keadilan memerlukan situasi yang kondusif, baik yang berasal dari faktor eksternal maupun internal dari dalam diri seorang Hakim. Jika ditelusuri, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan ide keadilan, setidaknya dapat dipetakan sebagai berikut :
    a. Jaminan terhadap kebebasan peradilan/Hakim;
    Kebebasan peradilan sudah menjadi keharusan bagi tegaknya negara hukum (rechstaat). Hakim akan mandiri dan tidak memihak dalam memutus sengketa, dan dalam situasi yang kondusif tersebut, Hakim akan leluasa untuk mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Di Indonesia jaminan terhadap indepedency of judiciary telah dipancangkan sebagai pondasi dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang dipertegas dalam penjelasan dimaksud .
    Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
    pemerintah, berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang
    kedudukan para Hakim”.
    Kekuasaan kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian didalamnya kekuasaan kehakiman
    yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan,
    directiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisiil kecuali dalam hal-hal yang diijinkan
    oleh Undang-Undang”.
    Kekuasaan kehakiman yang mandiri mempunyai dua tujuan. Pertama agar melakukan fungsi dan
    kewenangan peradilan secara jujur, dan adil, kedua, agar kekuasaan kehakiman mampu berperan
    melakukan pengawasan terhadap semua tindakan penguasa. Sedangkan konsekuensi dari kekuasaan
    kehakiman yang merdeka adalah :
    1). Supremasi hukum.
    Setiap penyelesaian sengketa harus sesuai dengan proses yang ditentukan hukum berdasarkan asas:
    Perlakuan yang sama didepan hukum;
    Perlindungan yang sama didepan hukum;
    2). Peradilan sebagai katup penekan (pressure valve)
    Lembaga peradilan diberi wewenang sebagai katup penekan :
    Atas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan pihak manapun tanpa kecuali;
    Pelanggaran itu meliputi segala bentuk perbuatan yang tidak konstitusional, ketertiban umum dan
    kepatutan;
    3). Peradilan sebagai tempat terakhir (the last resort) dalam menegakkan kebenaran dan keadilan
    menempatkan peradilan sebagai tempat terakhir.
    4). Peradilan sebagai pelaksana penegakan hukum.
    5). Peradilan dibenarkan bertindak “tidak demokratis secara fundamental” :
    Tidak memerlukan akses dari siapapun;
    Tidak memerlukan negosiasi dari pihak manapun;
    Tidak memerulkan “kompromi” dari pihak yang berperkara;
    Terdapat kesepakatan umum dalam komunitas Pengadilan di dunia bahwa lembaga peradilan
    diharapkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
    - Pengadilan memberikan keadilan individu dalam kasus individual.
    - Pengadilan beroperasi secara transparan.
    - Pengadilan menyediakan suatu forum yang tidak memihak dalam meyelesaikan sengketa hukum.
    - Pengadilan melindungi warga dari penggunaan kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang

    BalasHapus
  23. - Pengadilan melindungi yang lemah.
    - Pengadilan membuat dan merawat catatan formal tentang putusan dan status hukum.
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, sebenarnya pengaturan tentang kemandirian
    kekuasaan kehakiman tampak kokoh.


    b. Kualitas profesionalisme Hakim;
    Setiap Hakim dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, yakni kemampuan dan
    ketrampilan Hakim untuk melaksanakan efesiensi dan efektifitas putusan. Baik dari segi penerapan
    hukumnya, maupun kemampuan mempertimbangkan putusan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang
    tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, serta kemampuan memprediksi reaksi dan dampak
    sosial atas putusan yang telah dijatuhkannya.
    Profesionalisme ini merupakan salah satu sisi dari mata uang “profesi”, disamping sisi etika profesi.
    Jadi, setiap profesi mempunyai dua aspek, yakni profesionalisme sebagai keahlian teknis dan etika
    profesi sebagai dasar moralita.
    Profesionalisme mempunyai peranan yang penting, lebih-lebih Hakim mengemban tanggung jawab
    dan kewajiban yuridis yang terkait dengan jabatannya. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
    No. 14 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 mewajibkan Hakim :
    “.....tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih
    bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya”.
    (Pasal 14 ayat 1).
    Dalam upaya mewujudkan profesionalisme Hakim, maka seyogyanya para Hakim memiliki
    penguasaan ilmu yang mendalam dan wawasan yang luas, yang tercermin dalam bobot dan untuk
    putusan yang dijatuhkan dengan kemampuan untuk mengetahui, memahami dan menghayati hukum
    yang berlaku serta mempunyai keberanian menjatuhkan keputusan berdasarkan hukum dan keadilan.

    c. Penghayatan etika profesi Hakim. Faktor pertama merupakan faktor eksternal, sedangkan dua faktor
    terakhir merupakan faktor internal.
    Etika profesi Hakim adalah asas-asas moralita yang mendasari profesi Hakim. Bermakna sebagai
    pegangan dalam bersikap dan bertindak selama mengemban dan menjalankan jabatan Hakim, baik di
    dalam maupun di luar kedinasan.

    Persfektif Masyarakat terhadap Putusan (Hakim)

    Putusan Hakim yang wujudnya terdiri dari susunan kata (bahasa) yang sebenarnya mengandung kegiatan berfikir yuridik dari pembuatnya (Hakim). Ia akan mengkonstatir, mensistimatir serta menyimpulkan. Kegiatan ini nampak teraplikasi dalam pemenuhan suatu peraturan hukum yang akan diterapkan pada kumpulan peristiwa yang dikemukakan para pihak, ataupun dalam pola pikir pertimbangan (motivasi), sehingga antara pertimbangan hukum dan keputusannya (amar) mempunyai suatu rangkaian yang logis. Tetapi yang tidak kalah pentingnya, secara konseptual putusan harus memberikan keadilan individu dalam setiap kasus (perkara).
    Bagi setiap individu yang paling penting putusan itu cocok dan memenuhi rasa keadilan. Sayangnya karena perkara itu terdapat dua pihak yang berkonflik, maka terdapat presepsi yang berbeda dalam menyikapi suatu putusan. Pihak yang kalah cenderung berkata, tidak adil, terdapat kolusi dan berbagai nada lain yang mendiskreditkan Pengadilan.
    Secara psikologis, setiap orang berkeinginan hidup bahagia dan menghindar dari kesengsaraan, sehingga manakala dinyatakan kalah akan mencari upaya untuk memperbaiki posisinya. Undang-Undang telah memberikan ketentuan untuk melakukan upaya hukum, jika ia tidak puas dengan putusan Hakim. Akan tetapi setelah sampai tingkat peradilan tertinggi-pun bahkan ketika kasusnya akan dieksekusi tidak secara sukarela melaksanakan bunyi putusan. Hal ini tentunya menjadi beban Pengadilan.
    Sebagai bandingan di Amerika Serikat, bagi warga negara yang telah diputus (perdata) akan melakukan/melaksanakan bunyi putusan secara sukarela dan damai. Bilamana hal itu tidak terjadi, maka yang bersangkutan berhadapan dengan ancaman pidana.

    BalasHapus
  24. Lanjutan jawaban
    Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore

    2. Contoh Prinsip Logika Hukum :
    a. Prinsip Eksklusi ;
    Pada intinya prinsip ini mendasarkan suatu tindakan hukum kepada peraturan perundang-undangan tertentu, contoh nyata yang terjadi di Indonesia adalah sebagai bentuk penjabaran paham yang dianut yaitu Civil Law System maka praktisi hukum yang menjadi bagian dari Criminal Justice System selalu menggunakan sumber hukum berupa Undang – Undang dalam meminta pertanggungjawaban pidana atas peristiwa pidana yang terjadi sesuai unsur pasal yang terdapat pada perundang-undangan.

    b. Prinsip Subsumsi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini mendasarkan pada prinsip bahwa sistem hukum mengenal suatu hierarkis, ada aturan yang lebih tinggi dan ada aturan yang lebih rendah yang diilustrasikan seperti piramida terbalik dimana aturan yang lebih tinggi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih luas dibandingkan hukum yang derajatnya lebih rendah yang ada di bawahnya.
    Contoh nyata dari sistem ini adalah sesuai kedudukannya / hirarkisnya UUD 1945 menduduki derajat paling tinggi yang dibawahnya diikuti dengan Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri (seperti contoh Peraturan Menteri Keuangan) dan dibawahnya Peraturan Direktur Jenderal. Aplikasi yang dapat saya berikan gambaran adalah semisal dalam pembuatan (legal drafting) sebuah produk hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, tentunya sebagai pertimbangan adalah sesuai hirarkisnya / mengacu kepada UUD 1945, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan baru Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

    c. Prinsip Derogasi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini mengajarkan bahwa tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang satu berkonflik dengan yang lain, apabila terdapat konflik digunakan asas diantaranya lex specialis derogate lex generalis (aturan yang kedudukannya sama yang mengatur hal yang lebih khusus mengalahkan aturan yang mengatur hal yang lebih umum)
    Contoh nyata yang dapat saya sampaikan adalah peristiwa pemalsuan dokumen dalam delik pidana UU Kepabeanan digunakan sesuai kewenangan PPNS Bea dan Cukai dibandingkan menggunakan delik pemalsuan pada pasal 263 KUHP dikarenakan objek pemalsuan secara khusus merupakan dokumen kepabeanan.



    d. Prinsip Non – Kontradiksi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini menggunakan prinsip tidak boleh ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan mengatur objek yang sama.
    Contoh nyata yang saya amati adalah tidak boleh ada Peraturan Daerah dalam mengatur permasalahan lingkungan berbeda bunyi aturannya dengan Undang-Undang Lingkungan.

    BalasHapus
  25. lanjutan jawaban :
    Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore
    3. Bentuk kesesatan dalam berfikir yaitu :
    a. Argumentum ad bacalum
    Jenis kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argumen yang diajukan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan. Jenis argumentasi yang umumnya terjadi adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan atau ancaman dari mereka yang berkuasa, misalnya ancaman akan dipenjarakan, disiksa, bahkan menutup peluang mencari pekerjaan dan berbagai bentuk macam ancaman lain yang menakutkan. Jika suatu kasus yang diproses di pengadilan berakhir dengan keputusan batal demi hukum karena muncul surat sakti yang menghendaki dihentikannya proses hukum tersebut untuk kepentingan para penguasa, maka terjadilah kekeliruan penalaran. Atau sebaliknya, jika penguasa menghendaki, maka dengan alat bukti yang tidak memenuhi syarat hukum sekalipun, perkara tersebut digelar juga. Argumentum ad baculum biasanya diikuti dengan pernyataan “kekuasaan membuat segalanya benar”, sehingga sering disebut juga sebagai argumentasi penuh ancaman.
    Dapat saya tambahkan, bahwa contoh nyata yang sering saya amati adalah seperti adanya tuntutan atasan penyidik untuk secara subjektif / memaksakan proses penyidikan suatu perkara / kasus walaupun alat bukti yang diajukan kurang ilmiah sehingga setelah dilakukan pengujian di persidangan tidak terbukti.

    b. Argumentum ad hominem
    Kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen sengaja diarahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argumen yang menunjukkan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Contoh lain adalah mendiskreditkan saksi oleh karena ada anggota keluarganya yang terindikasi pernah terlibat organisasi terlarang. Orang menolak land reform karena pembahagian tanah itu adalah sesuatu yang selalu muncul dan dituntut oleh seorang komunis. Dengan mudah diasosiasikan bahwa land reform itu adalah perbuatan orang komunis, dan perbuatan orang komunis itu jahat. Contoh nyata yang saya amati adalah dalam pembelaan / pledoi seorang terdakwa yang berusaha mendapatkan hukuman seringan mungkin, mencoba mempengaruhi keputusan hakim dengan mengatakan bahwa penderitaan yang bakal dipikulnya sebagai akibat putusan sang hakim, juga akan berbalik menimpa sang hakim atau keluarganya.

    c. Argumentum ad ignorantiam
    Sebuah argumen yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannya. Dalam bentuk yang paling umum kesesatan seperti ini terjadi karena mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti bersalah, atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti benar. Elaborasi lebih lanjut dalam praktik misalnya suatu pernyataan menegaskan bahwa para koruptor yang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, adalah bersih. Pernyataan ini belum tentu benar, karena koruptor tersebut sudah sempat menghilangkan barang bukti. Sebaliknya, belum tentu seseorang yang dipenjara adalah orang yang bersalah, sebagaimana dibuktikan dalam kasus Sengkon dan Karta, mendekam didalam penjara untuk perbuatan yang tidak mereka lakukan, sampai akhirnya mereka dibebaskan karena akhirnya juga muncul pengakuan dari pelaku yang sebenarnya.
    Dapat saya tambahkan contoh nyata tersebut dikarenakan terlalu “prematur” nya penyidik dalam meminta pertanggungjawaban kepada seorang tersangka yang pada gilirannya pada saat persidangan memunculkan “error in persona” yang menciderai keadilan yang sebenarnya.

    BalasHapus
  26. 2. Prinsip prinsip logika Hukum

    a. Prinsip eksklusi yaitu asas yang dengannya ilmu hukum yang mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem yang dengan itu mengindentifikasikan sistem hukum tersebut. Contoh adalah : Korea selatan adalah negara satu-satunya internet tercepat (kata satu-satunya tsb adalah menonjol untuk satu obyek
    b. Subsumsi adalah asas yang dengannya Ilmu Hukum menetapkan hubungan Hierarkhis diantara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legaislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah
    c. Degorasi yaitu asas yang berdasakan ilmu hukum menolak sebuah aturan atau sebagian dari sebuah aturan karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber pada sumber legislatif yang tinggi. Contoh : didalam suatu Hukum Adat tengger, mereka lebih patuh kepada pemukanya (atau kepala suku) dibanding dengan Kepala desanya.
    d. Non kontradisi yaitu asas yang berdasarkan menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalamnya orng dapat mengafirmasi eksstitensi sebuah kewajiban dan pada saat
    Contoh : perawat dan baby sister meskipun mereka sama-sama merawat seseorang tetapi tujuan atau bidangnya berbeda.

    BalasHapus
  27. lanjutan jawaban
    Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore

    d. Argumentum ad misericordiam
    Suatu argumen yang didasarkan pada perasaan belas kasihan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperoleh dari argumen tersebut, namun sebenarnya kesimpulan yang ditarik tidak menitikberatkan pada fakta yang dipermasalahkan, melainkan semata – mata pada perasaan belas kasihan. Seorang ibu yang tertangkap tangan di supermarket karena mencuri susu formula untuk bayinya yang sedang sakit, pengacaranya mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum sang ibu hendaknya diabaikan karena ia datang dari keluarga yang tak mampu. Kesesatan disini terjadi karena untuk pembuktian tidak bersalah, seolah – olah orang miskin diargumentasikan boleh mencuri demi kehidupan anaknya. Dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringanan hukuman, argumentasi seperti ini dapat digunakan, tetapi bukan sebagai pembukatian tidak bersalah.
    Contoh nyata yang saya amati adalah pembelaan terdakwa di persidangan memunculkan alasan pemaaf yang mencoba untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim sehingga perbuatan pidana dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan mengedepankan prinsip humanis.

    e. Argumentum ad populum
    Kekeliruan pikir semacam ini sering kali diterjemahkan sebagai kekeliruan salah kaprah atau kekeliruan yang diterima umum. Argumen semacam ini digunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak didukung oleh bukti – bukti yang jelas. Argumen seperti ini dalam bentuk lain dilakukan dengan cara menarik masa, membawa nama rakyat sebagai dasar pembuktian. Rakyat (populous) yang dipakai sebagai bukti, sebagai bulan – bulanan dan bukan sebagai fakta. Untuk melegalkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum sekalipun para penguasa sering berargumen untuk dan atas nama rakyat yang sebenarnya tidak tahu menahu apa sebenarnya yang dipertentangkan, dan apakah kepentingan mereka diperhatikan penguasa.
    Contoh nyata yang saya amati adalah peristiwa pembunuhan terhadap terdakwa para pembunuh preman di Jogjakarta, dalam pledoinya atau dukungan masyarakat yang disampaikan di persidangan ataupun dalam bentuk demonstrasi sangat terlihat bahwa masyarakat secara umum di Jogjakarta mendukung pembunuhan guna menciptakan keamanan di Jogjakarta dari ancaman premanisme.


    BalasHapus
  28. 3. Beberapa kekeliruan kesesatan revelansi yag adekuat dalam hukum antara lain :

    a. ARGUMENTUM AD BACULUM
    Adalah jenis kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen yang diajukan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksa sebuah kesimpulan.
    Jenis argumentasi yang umum nya terjadi adalah menerima dan menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan atau ancaman dari mereka yang berkuasa.
    Contoh : ancaman akan dipenjarakan, disiksa, bahkan menutup peluang mencarai pekerjaan dan berbagai bentuk ancaman lain yang menakutkan

    b. ARGUMENTUM AD HOMINEM
    Kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen sengaja diarahkan untuk menyerang orang-orang secara langsung atau sebaliknya argumen yang menunjukan pola pikir untuk kepentingan pribadi
    Contoh : lain adalah mendeskriditkan saksi oleh karena ada anggota keluarganya yang terindikasi pernah terlibat organisasi terlarang

    c. ARGUMENTUM AD IGNORANTIAM
    Sebuah Argumen yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannya atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannyadalam bentuk yang paling umum kesesatan seperti ini karena mengargumentasi suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti bersalah atau proposisi salah karena tidak terbukti benar.
    Contoh : suatu pernyataan menegaskan bahwa para koruptor yang dibebaskan karena tebukti tidak bersalah adalah bersih, pernyataan ini belum tentu benar karena koruptor tersebut sudah menghilangkan barang bukti.

    d. ARGUMENTUM AD MISERICORDIAM
    Suatu Argumen yang didasarkan pada perasaan belas kasiahan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperolehndari argument tersebut, namun sebenarnya kesimpulan yang ditarik tidak nenitikberatkan pada fakta yang dipermaslahkan melainkan pada perasaan belas kasihan.
    Contoh : seorang ibu yang tertangkap tangan di supermarket karena mencuri susu Formula untuk bayinya yang sedang sakit, pengacaranya mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum sang ibu hendaknya diabaikan karena ia dating dari keluarga yang tidak mampu. Kesesatan disini karena untuk pembuktian yang tidak bersalah seolah2 orang miskin diargumentasikan boleh mencuri untuk kehidupan anaknya , dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringanan hukuman, argumentasi ini dapat digunakan tetapi bukan sebagai pembuktian tidak bersalah.

    e. ARGUMENTUM AD POPULUM
    Kekeliruan piker semacam ini sering kali diterjemahkan sebagai kekeliruan salah kaprah atau kekeliruan yang diterima umum. Argumen semacam ini digunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas.
    Argumen seperti ini dalam bentuk lain dilakukan dengan cara menarik masa , membawa nama rakyat sebagai dasar pembuktian , Rakyat yang dipakai sebagai bukti , sebagai bulan-bulanan dan bukan sebagai fakta. Untuk melegalkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hokum sekalipun para penguasa sering berargumen untuk dan atas nama rakyat yang sebenarnya tidak tahu menahu apa sebenarnya yang dipertentangkan dan apakah kepentingan mereka diperhatikan penguasa.

    e. ARGUMENTUM AD VERECUNDIAM ATAU ARGUMENTUM AUTORITATIS
    Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang rumit, pengadilan sering menghadirkan saksi-saksi yang dianggp akhli dan merupakan pakar yang menguasai permasalahan hokum yang dihadapi, orang sering menganggap bahwa para pakar yang dianggap sebagai dewa yang menguasai permasalahan tekait, karena itu berpendapat mereka menganggap paling benar dan sahih.
    Contoh : Pada Jaman sosialisai Ideolegi Pancasila, Noto Nagoro seorang pakar yang diunggulkan oleh para pemikir filsafat dilingkungan masyarakat ilmiah, berpendapat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki keabadian seperti sifat tuhan sendiri yang abadi.




    BalasHapus
  29. lanjutan jawaban
    Nama : NUTRIWAN CAHYONO PUTRO
    NIM : 13.010.213
    Kelas : II E sore

    f. Argumentum ad verecundiam atau argumentum auctoritatis
    Dalam menghadapi permasalahan – permasalahan hukum yang rumit, pengadilan sering menghadirkan saksi – saksi yang dianggap akhli dan merupakan pakar yang menguasai permasalahan hukum yang dihadapi. Orang sering menganggap bahwa para pakar yang dianggap sebagai “dewa” yang menguasai permasalahan terkait, karena itu pendapat mereka dianggap paling benar dan sahih. Kesimpulan yang dibuat seperti ini akan sangat menyesatkan. Ambil contoh pada jaman sosialisasi ideology Pancasila, Notonagoro seorang pakar yang diunggulkan oleh para pemikir filsafat dilingkungan masyarakat ilmiah, berpendapat bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki keabadian seperti sifat Tuhan sendiri yang abadi. Bila otoritas ilmuwan dipergunakan sebagai testimoni (penetapan validitas) hal – hal lain diluar bidang khusus dari ilmuwan tersebut, ada kemungkinan terjadi sesat piker. Oleh karena itu penggunaan otoritas keilmuan seorang pakar dikaitkan dengan bidang khususnya, ternyata memiliki kelemahan juga, karena otoritas yang sungguh akhli sekalipun, masih dapat membuat kekeliruan. Menolak atau menerima suatu argumen bukan karena nilai penalarannya, tetapi disandarkan pada argument bahwa orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, akhli, dapat dipercaya. Batu uji kesesatan pikir itu seperti ini adalah : “Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentation” (nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasinya). Berbeda penalarannya dengan : “Argumentum ab auctoritate est fortissium ini lege” (argument dari seorang yang berwenang adalah terkuat dalam hukum)
    Karena itu untuk mencegah kesesatan pikir seperti ini, maka kesaksian otoritas dimaksud harus memenuhi syarat : tidak mengandung prasangka, pengalaman dan pendidikan otoritas dimaksud, nama baik dan prestige yang dimilikinya, serta apakah pendapat yang diberikan otoritas dimaksud sejalan dengan perkembangan jaman, atau koheren dengan pendapat atau sikap terakhir dalam bidang yang dimaksud.
    Contoh nyata yang saya amati adalah seharusnya pihak majelis hakim dalam mendengarkan atau mengacu pada keterangan Ahli yang berkompeten seharusnya melakukan pengujian terhadap kompetensi atau derajat kepakaran dan derajat keahlian dari Ahli yang diajukan di persidangan.

    BalasHapus
  30. FAKULTAS HUKUM
    NAME : JASSI NOVITA
    NIM : 13010049
    CLASS : II E (SORE)

    Answer :
    1. Putusan hakim tidak adil!! Putusan hakim tidak berhati nurani!! Putusan hakim berat sebelah!!
    Sebelum kita mengHAKIMI hakim tidak adil atau tidak bernurani sepantasnyalah kita mereview dulu apa TUGAS seorang hakim. Hakikatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
    1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
    2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
    3. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
    4. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
    5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
    Di samping tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:
    1. Mengkonstatasi peristiwa berarti menetapkan atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
    2. Mengkualifikasi peristiwa kongkret adalah menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
    3. Mengkonstitusi adalah tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
    Dan apa adil itu? Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (Equality and Fairness) terhadap setiap orang
    Melihat rincian diatas sudah sangatlah jelas bagaimana berat tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seorang hakim. Namun pratek hukum di Indonesia masih sangat memprihatinkan siapa yang memiliki uang dia pasti menang. Entah bebas dari tuntutan atau menang dalam suatu perkara. Sangat berbeda dengan si miskin. Hakim tidak hanya dituntut untuk menerapkan undang-undang kedalam suatu perkara. Namun juga kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Hukuman yang sama antara pencuri mobil dengan “pencuri” singkong apa ini masih bisa disebut adil? Dalam hal inilah kebijaksanaan seorang hakim diperlukan bukan hanya mengcopy paste UUD kedalam suatu perkara. nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan harus menjadi pedoman mendasar hakim. Hakim dalam memutuskan perkara sepatutnya melihat sebuah kasus secara menyeluruh tidak hanya untuk kepastian hukum semata namun untuk manfaat lebih besar. Namun lagi lagi harus di ingat hakim bukanlah Tuhan dan tidak rusak susu sebelanga karena setitik nila.

    BalasHapus
  31. FAKULTAS HUKUM
    NAME : JASSI NOVITA
    NIM : 13010049
    CLASS : II E (SORE)

    2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system.
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Ex : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Ex : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.
    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Ex : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  32. FAKULTAS HUKUM
    NAME : JASSI NOVITA
    NIM : 13010049
    CLASS : II E (SORE)

    3. Kesesatan berpikir (penalaran) itu ?
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Empat Jenis Kesesatan Penalaran
    Kesesatan relevansi
    1) Kesesatan karena induksi yang lemah
    2) Kesesatan praduga
    3) Kesesatan ambiguitas
    Jenis-jenis tersebut diatas, masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-jenis, diantaranya :
    a. Kesesatan Relevansi
    Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Misal : pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Jika anda orang Muhammadiyah, coblos hanya partainya orang Muhammadiyah (PAN / PKS)
    Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex : Pembunuh terpaksa membunuh karena utang pada seorang rintenir
    Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex : Pasal pertama, Panitia selalu benar. Pasal kedua, jika Panitia salah kembali ke pasal pertama.
    Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex : Pendapat orang jawa selalu susah dibuktikan
    Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring". Ex : Orang yang barusan keluar dari rumah sakit pastilah seorang pasien. Padahal tidak semuanya yang keluar dari rumah sakit adalah pasien.

    b. Kesesatan karena induksi yang lemah
    Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex : Karena siswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.
    Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex : Seorang pakar telematika membenarkan video senono penjabat DPR, bahwa video itu asli.
    Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex : Amien Rais mengkritik kinerja kabinet KPK yang lambat. Keesokan harinya, KPK menangkap AU. Akhirnya orang berfikir bahwa KPK menangkap AU akibat kritikannya Amien Rais. Padahal belum tentu.
    Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex : Teroris Doc Azhari yang beragama islam mati tertembakKarena perbuatannya warga dunia menilai orang islam adalah jelas teroris. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    BalasHapus
  33. c. Kesesatan praduga
    Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Ex : Gula adalah salah satu sumber energy yang sangat berguna. Karena berguna, Gula sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita diabet.
    Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
    Ex : Apa kau tadi telat masuk? Jawab ya atau tidak.
    Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
    Ex : “kenapa hari ini terasa lambat sekali ya?”, “ya, karena jam berputarnya lambat.”

    d. Kesesatan ambiguitas
    Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Ex : Coklat (Makan) Coklat (Nama band)
    Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
    Ex :
    a. Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas
    Kesesatan aksentuasi
    Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
    Ex : Lada (Sunda = Pedes) Lada (Bumbu dapur)
    Kesesatan karena kompisisi
    Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Ex : Kafka adalah pria tampan karena keturunan Banjar. Pria keturunan banjar sudah pasti tampan seperti kafka.
    Kesesatan karena divisi
    Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Ex : USA adalah Negara nasrani, Joe adalah salah satu warganya, berarti Joe seorang nasrani.

    BalasHapus
  34. FAKULTAS HUKUM SORE
    Name: Kartika Ayundha Hartono
    Class: II F
    NIM: 13010158

    1) Menurut saya dapat ditarik pengertian dari wacana ini bahwa terjadi kekecewaan terhadap putusan hakim karena tidak adanya keadilan dan hati nurani dalam pengambilan keputusan serta beberapa putusan yang memihak. Hakikatnya keadilan itu adalah hak setiap insan hukum yang memiliki kedudukan sama dimata hukum, maka wajarlah seseorang menuntut hak nya untuk mencapai keadilan. Hakim diharapkan dapat menjadi pelarian terakhir bagi para pencari keadilan. Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Dimana masyarakat banyak yang mencibir sinis dan pesimis namun ada juga yang menaruh harapan terhadap putusan hakim dalam suatu perkara. Banyak masalah yang memicu kekecewaan masyarakat, salah satunya adalah bagaimana hakim memutuskan perkara-perkara yang bisa mengundang pro dan kontra dalam masyarakat luas. Jangan sampai putusan itu mematikan rasa keadilan masyarakat.
    Melihat permasalahan-permasalahan yang anda kemukakan tadi ini bersifat aneh, karena kendatipun putusan hakim sudah dibuat benar dan adil (the truth and justice) tetapi menurut pihak yang dikalahkan atau dihukum bersalah dan di menangkan atau di bebaskan, tetap saja dianggap putusan itu tidak benar dan tak adil. Padahal proses perkara itu belum final, ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau grasi.
    Ciri khas putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dapat dilihat dari reaksi masyarakat atas putusan hakim yang bersangkutan. Sekalipun ada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan yang memenuhi rasa keadilan itu, namun putusan hakim demikian pastilah tidak akan pernah mendapat gejolak di lapangan. Karena di dalam lubuk hati pihak yang merasa tidak puas tadi, sesungguhnya menerima dan memaklumi kebenaran putusan tersebut.
    Kerap sekali terjadi terutama terhadap perkara – perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Bisa saja sebuah putusan dianggap tidak adil dan dianggap sarat dengan nuansa koruptif dan kolutif. Anggapan ini adalah sah saja, adanya ulasan bahwa telah hampir hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, disebabkan terbongkarnya berbagai kasus penyuapan yang melibatkan aparat Pengadilan, terutama hakim. Keputusan seorang hakim tidak boleh mengandung unsur kecurangan dan permainan hukum karena disinilah hati nurani aparat hukum sedang di uji.
    Berbicara putusan seorang hakim tak selamanya adil sepanjang si Hakim hanya melakukan studi literatur dalam memutuskan perkara tanpa mempertimbangkan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dengan kebenaran fisolofis (keadilan) dan mengaplikasikan 3 unsur ide keseimbangan. Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat. Jika keadilan dan kepastian telah didapat maka hakim perlu mempertimbangkan implikasi hukum dan dampak kemanfaatan yang terjadi di masyarakat.
    Menghadapi problema ini saya kira kita juga harus lebih bijak dan intelegensi dalam menanggapi sebuah keputusan hakim dan juga prosesnya.

    BalasHapus
  35. Nama: One Dika Prasetyoaji
    Kelas: 2E
    NIM: 13010134
    Fakultas: Hukum/Ilmu Hukum (sore)

    1. Hukum di Indonesia dibuat atau dirumuskan dengan mempunyai tujuan yaitu mengatur kehidupan manusia antar manusia maupun kelompok dengan kelompok yang mempunyai kepentingan masing-masing, tentu dan sudah pasti masing-masing individu atau kelompok memiliki ukuran atau keadilannya masing-masing. Maka dari itu hukum memiliki peran untuk membatasi keadilan itu secara obyektif dan universal sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
    Menurut pandangan saya terhadap hukum yang ada di Indonesia ini sudah cukup baik artinya dapat mencakup semua masyarakat Indonesia yang mempunyai kultur budaya yang banyak dan beragam, akan tetapi yang dipermasalahkan disini adalah menjalankan atau operasional dari hukum itu sendiri.
    Banyak orang yang berkuasa, mengerti hukum, atau bahkan praktisi hukum itu sendiri yang bermain hukum. Seorang hakim merupakan praktisi hukum yang sering kali menimbulkan kotroversi dalam mengambil keputusan menentukan hukuman atau vonis yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Buruknya kejujuran dan iman yang melekat pada identitas negara kita ini seringkali menjadi indikasi mengapa terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum di tanah air kita ini.
    Saat hakim akan membuat keputusan, maka dia harus mengkaji putusannya itu dengan 3 unsur seperti yang dikatakan di referensi diatas, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, keadilan seringkali menjadi puncak ketidak puasan kedua pihak dengan putusan hakim karena dianggap merugikan atau memberatkan satu pihak saja,sehingga sudah menjadi hal yang lazim jikala setelah putusan hakim, satu pihak mengajukan banding karena ketidak puasan akan putusan tersebut.
    Hakim sebagai penentu akhir dalam memutuskan keputusan hukum dan atau juga sebagai penentu nasib seseorang harus mempunyai pemikiran dan hati nurani yang di dasari oleh iman dan taqwa sehingga putusannya dapat benar-benar sesuai dengan tujuan hukum Negara kita, tidak hanya memutuskan suatu perkara berdasarkan UU tapi berdasarkan hati nuraninya. Karena semua yang akan diputuskan itu tidak hanya dipertanggungjawabkan di duniawi, tapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT. Tidak semua hakim memikirkan itu dan mempunyai rasa takut akan pertanggunngjawabannya di hadapan Tuhan, mereka hanyalah memikirkan keputusan duniawinya saja dan kepuasan akan hasil yang ia dapat (uang). Jika ada hakim yang tidak menghormati putusannya berarti sama halnya dia tidak menghormati profesinya sendiri sebagai hakim.
    Sebenarnya bukan hanya praktisi hukum khususnya hakim, akan tetapi semua yuris termasuk advocate juga harus mempunyai sifat adil dengan melakukan upaya-upaya hukum sesui koridor, bukan dengan cara yang kotor suap atau lain sebagainya.
    Menjadi seorang yuris seharusnya kita mengkontribusikan sesuatu yang membangun bagi negara hukum kita, bukan malah melemahkan hukum kita dengan pengetahuan kita akan hukum. Ini bukan hanya berdampak bagi masyarakatkita, tetapi juga akan berdampak pada kekuatan kesatuan dan persatuan kita di mata negara-negara lain atau dunia.

    BalasHapus
  36. 2) A. Eksklusi: sistem itu lengkap, mengandaikan tindakan hukum berdasarkan perpu tertentu. Bahwa semua system memiliki karateristik sendiri-sendiri.
    Exp: Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

    B. Subsumsi (hierarkis): dalam suatu sistem ada sub-sistem—yaitu ada gradasi antara suatu sistem dengan sub-sistem-nya, dan antara sub-sistem yang ini dengan sub-sistem yang lebih rendah. Adanya aturan yang tinggi dan aturan yang rendah “ piramida terbalik”
    Exp: Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat

    C. Derogasi (not-conflicting): jika sampai konflik, maka yang satu mengesampingkan yang lain (sehingga yang diterapkan hanya satu). Bahwa perpu satu tidak boleh bertentangan dengan perpu yang lain
    Exp: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:

    D. Non-Kontradiksi (sifat norma adalah konsisten): sebuah peraturan perpu tidak boleh mengatur obyek yang sama dengan aturan yang sama pula.
    Exp: Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”).
    Dijelaskan bahwa ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala daerah secara tak langsung (seperti yang diatur dalam UU 22/1999) diganti dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung

    BalasHapus
  37. 3) KESESATAN MENURUT PENALARAN HUKUM
    • Argumentum ad Hominem : berarti argument yang ditujukan kepada orangnya. Kesesatan ini terjadi karena seseorang menerima atau menolak argumentasi bukan karena alasan logis, tetapi pamrih orang yang berbicara atau lawan bicara.
    Exp: Disebuah sidang pengadilan jaksa penuntut umum tidak memberikan bukti-bukti secukupnya tentang kesalahan terdakwa, tapi membeberkan sejarah hidup terdakwa yang penuh kebajikan. Dengan demikian itu dapat mempengaruhi keputusan hakim.
    • Argumentum ad Verecundiam / Aucroretalis : kesesatan terjadi bukan karena penalaran logis tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawadan dapat dipercaya.
    Exp: Jaksa penuntut umum menerima dan menyetujui hasil visum terdakwa dari Kedokteran
    • Argumen ad Baculum : Kesesatan ini terjadi apabila seseorang menolak atau menerima bukan atas dasar penalaran logis melainkan karena ancaman atau terror .
    Exp : Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.
    • Argumentun ad Populum : Artinya “yang ditujukan kepada rakyat”. Yang penting disini bukan pembuktian rasional melainkan pernyataan yang membangkitkan emosi massa. Biasanya digunakan oleh para juru kampanye politik,demagogi,atau propaganda
    Exp : Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.
    • Argumentum ad Misericordiam : dimaksutkan untuk menggugah rasa kasihan dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Exp : Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    • Kesesatan non causa pro causa (False Cause) : Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Orang lalu cenderung berkesimpulan bahwa peristiwa pertama merupakan penyebab bagi peristiwa kedua, atau peristiwa kedua adalah akiat dari peristiwa pertama - padahal urutan waktu saja tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat. Kesesatan ini dikenal pula dengan nama kesesatan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Exp : Seorang pemuda setelah diketahui baru putus cinta dengan pacarnya, esoknya sakit. Tetangganya menyimpulkan bahwa sang pemuda sakit karena baru putus cinta.
    Kesesatan: Padahal diagnosa dokter adalah si pemuda terkena radang paru-paru karena kebiasaannya merokok tanpa henti sejak sepuluh tahun yang lalu
    • Petitio Principi : Kesesatan terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis. Sehingga meskipun rumusan (teks/kalimat) yang digunakan berbeda, sebetulnya sama maknanya.
    Exp : Belajar logika berarti mempelajari cara berpikir tepat, karena di dalam berpikir tepat ada logika.
    • Argumentum ad Ignorantiam (argumen dari ketidaktahuan) : Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar
    Exp : Karena tidak ada yang berdemonstrasi, saya anggap semua masyarakat setuju kenaikan BBM
    • Ignoratio elenchi : adalah kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyekti
    Exp : Seorang pejabat berbuat dermawan; sudah pasti dia tidak tulus/mencari muka.

    BalasHapus
  38. Nama: One Dika P.
    Kelas: 2E
    NIM 13010134
    Fakultas: Hukum/Ilmu Hukum

    No.2
    A. prinsip eksklusi adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    Contoh: Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    B. prinsip subsumption adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior.
    C. prinsip derogasi adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    D. prinsip nonkontradiksi adalah tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    Prinsip identitas memberikan implikasi bahwa A tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai kapan pun. Ini di sebut prinsip non- kontradiksi jadi syarat perlu dan cukup tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai
    contoh : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang”. Ini bukan kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).
    Prinsip derograsi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negaramenyimpangi tanggung jawabnya secara hukum dikarenakan adanya situasi yangdarurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalamperjanjian internasional. Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik.

    BalasHapus
  39. Nama: One Dika P
    Kelas: 2E
    NIM: 13010134
    Fakultas: Hukum/ Ilmu Hukum

    No. 3
    a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  40. NAMA : Noviane Tri Wijaya
    NIM : 13010017
    Kelas : E (Sore)


    1. jujur saja, ketika melihat kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat saat ini, dimana ketertiban dan bahkan kedamaian menjadi suatu barang langka dan mahal, sementara di sisi lain bangsa Indonesia telah sepakat dengan komitmennya terhadap hukum seperti yang telah dituangkan di dalam salah satu falsafah kehidupan bangsa yang ada.
    menurut saya hakim sendiri dapat di artikan,orang yang mengadili perkara, yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dapat dibayangkan bila hakim tidak benar maka pengambilan keputusannya pasti sewena-wena, hanya menguntungkan atau mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok sang hakim yang tidak benar dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya, orang yang mejadi hakim harus orang yang benar, yang memutuskan perkara secara benar dan adil. Hakim yang benar adalah seseorang yang tidak berdosa, yang hatinya tidak ada kejahatan, adakah manusia yang demikian?
    Dalam memutuskan perkara duniawi saja dibutuhkan hakim yang memenuhi mekanisme fit dan proper test supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memutuskan perkara rohani, kita membutuhkan hakim yang benar supaya tidak tersesat

    Menghakimi berarti juga mengadili atau berlaku sebagai hakim. Dalam bahasa yunani kata Krino adalah kata utama yang menjelaskan menghakimi, selain kata Krino ada juga turunan dari kata ini yakni Katakrino dan Anakrino yang memiliki kenotasi yang sama yakni, memutuskan atau membuat penilai terhadap sesuatu. isinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

    BalasHapus
  41. NAMA : Noviane tri Wijaya
    NIM : 13010017
    KELAS : E (Sore)


    1. LANJUTAN NO. 1
    Longgarnya pegangan terhadap agama salah satu faktor .Sudah menjadi tragedi dari dunia maju, dimana segala sesuatu hampir dapat dicapai dengan ilmu pengetahuan, sehingga keyakinan beragama mulai terdesak, kepercayaan kepada Tuhan tinggal simbol, larangan-larangan dan suruhan-suruhan Tuhan tidak diindahkan lagi. Dengan longgarnya pegangan seseorang peda ajaran agama, maka hilanglah kekuatan pengontrol yang ada didalam dirinya. Dengan demikian satu-satunya alat pengawas dan pengatur moral yang dimilikinya adalah masyarakat dengan hukum dan peraturanya. Namun biasanya pengawasan masyarakat itu tidak sekuat pengawasan dari dalam diri sendiri.
    Begitu penting nya perannya hakim dalam penegakan hukum,sehingga dalam hukum acara hakim di anggap mengetahui semua hukumnya yang akan mengetahui hitam putihnya melalui keputusannya.Namun dalam prakteknya penegakan hukum sering dijumpai ada peristiwa yang belum diatur dalam dalam perundang-undangan.atau mungkin sudah diatur dalam perundang undanganatau mungkin sudah dia atur tidak lengkap dan tidak jelas,karena memang tidak satu hukum atau UU yang mengatur selengkap-lengkapnyamengingat masyarakat yang di atur oleh hukum selalu berubah - ubah.
    Bila kita cermati hukum yang di tegakkan di Indonesia saat ini sangatlah suram. terlihat dari wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan
    realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
    Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
    Penilaian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia dari tahun ke tahun terus menerus menurun. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Jaringan Suara Indonesia (JSI), dari Juli 2009 hingga Oktober 2011, persepsi baik terhadap penegakan hukum di Indonesia turun drastis sebanyak 22,9 persen.
    memang tidak dapat dipungkiri penegakan hukum di indonesia saat ini sangat buruk, kesalahan ini bukan terletak pada sistem hukum nya, melainkan kesalahan itu terletak pada oknum penegakan hukum itu sendiri, hal ini bisa terjadi karena lemah nya pengawasan terhadap perkembangan hukum di indonesia dan kurang nya kesadaran hukum dari masyarakat.
    jdi yg perlu kita lakukan ialah meningkatkan kesadaran hukum dari msyarakat, karena apabila kesadaran hukum masyarakat telah tinggi, maka secara otomatis akan dapat meminimalisir pelanggaran hukum.

    BalasHapus
  42. NAMA ; Noviane Tri Wijaya
    NIM : 13010017
    Kelas : E (Sore)

    LANJUTAN NO. 2 :
    jawab :

    2.A. Prinsip Ekslusi yakni prinsip penyisihan jalan tengah atau prinsip tidak adanya kemungkinan ketiga.prinsip ekslusi berbunyi : sesuatu jika di nyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah " dengan kata lain sesuatu X mestilah P atau Non- Tidak ada kemungkinan Ketiga " artinya dari prinsip ialah dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua duanya dimiliki oleh suatu benda , mestilah hanya salah satu yang dapat di miliki nya ,sifat P atau Non-P. contohnya kasus perceraian artis daus mini,dimana kedua belah pihak sama sama ingin bercerai,dalam sidang pertama sang pemohon (istri dari daus mini) tidak hadir dan dikarenakan istri nya tidak hadir,maka di sidang berikutnya pun tidak hadir maka tidak adanya mediasi antara kedua belah pihak...dengan kata lain keputusan yang di ambil dapat diambil dengan cepat tanpa ada halangan,atau masalah lain termasuk gono,gini dan hak asuh anak.
    B. Prinsip subsumsi asas yang dengan nya ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antar aturan aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    C. Prinsip Derogasi ialah asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan ,atau sebagian dari sebuah aturan,karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislatif yang olebih tinggi.
    D. Non-Kontradiksi ialah asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang di dalamnya orang dapat mengafirmasi ekstensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.

    BalasHapus
  43. FAKULTAS HUKUM - INDRI SAFIRDA - 13010100 - II F (SORE)


    1. Mengenai putusan hakim yang ramai diperbincangkan saat ini, menurut saya tidak semua hakim memutuskan suatu masalah dengan tidak adil seperti yang ada pada artikel permasalahan diatas.
    Bukankah semua pegawai negeri dan pejabat publik atau yang melayani kepentingan masyarakat dan mendapat gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD termasuk seorang HAKIM harus mengucap sumpah sebelum mengemban jabatannya agar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan kode etik seorang hakim?
    jika jawabannya iya, maka saat hakim itu mengucap sumpah sebagai hakim jelas saat itu dia mengetahui apa tugas, hak dan kewajibannya sebagai seorang hakim yang saat mengambil keputusannya didalamnya harus memenuhi 3 unsur yang mendasari putusannya yang pernah dikemukakan juga oleh Gustav Radbuch, yakni:
    - nilai dasar kepastian hukum
    -nilai dasar keadilan
    -nilai dasar kemanfaatan
    Dan putusan dari hakim yang baik dan adil harusnya mencangkup dan memenuhi 3 unsur tersebut karena dikatakan memenuhi ide keseimbangan dikarenakan aspek-aspek tentang hukum telah ada di dalam nilai dasar hukum itu sendiri.
    Manurut saya, semua kembali pada individunya sendiri. Para hakim tersebut memiliki akhlak dan keyakinan yang baik atau tidak. Jika mereka memiliki akhlak dan keyakinan yang baik maka pastinya para hakim tersebut akan mengikuti ketentuan yang telah ada dan memenuhi sumpah yang diucapkannya sendiri. Dan sebaliknya, apabila ada hakim yang tidak atau kurang memiliki akhlak dan keyakinan yang baik bisa jadi dia tidak memenuhi ketentuan yang ada serta melenceng dari ketentuan yang ada dan bisa jadi dia melanggar sumpah yang diucapnya sendiri. Dan itu oknum itu yang membuat paradigma masyarakat tentang "hakim yang tidak adil".
    Sehingga jika masih ada (dan saya yakin pasti ada) haikm yang memiliki akhlak dan keyakinan yang baik, akan memutuskan suatu masalah dan perkara yang ada dengan baik dan sesuai ketentuan serta UUD 1945 yang ada. Bukan dengan melihat siapa yang kaya dan siapa yang miskin.
    Jadi intinya menurut saya, menjadi seorang hakim haruslah memiliki jiwa independen (agar tidak mudah terpengaruh misal oleh 'sogokan uang' dll), jujur dan kembali lagi berakhlak baik itu tadi, serta berpegah teguh pada sumpah yang diucap diawal sebagai hakim. Sehingga dia bisa memutuskan suatu masalah dengan bijak dan sesuai per-UU yang ada dan memenuhi 3 unsur tadi.
    Dengan begitu akan tercipta keadilan dalam hukum di Indonesia ini.





    2. Prinsip-prinsip logika hukum

    a. Eksklusi: Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan suatu sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut (memiliki karakternya sendiri)

    b. Subsumsi: Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierarki antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi ke yang lebih rendah (undang-undang yang rendah tidak bisa melawan undang-undang yang lebih tinggi. misalnya: peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945)

    c. Derogasi: Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena konflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislatif yang lebih tinggi (perundang-undangan yang satu tidak boleh berkonflik dengan perundang-undangan lainnya)

    d. Non-Kontradiksi: Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang di dalamnya orang dapat mengafirmasi eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama. (tidak boleh ada 2peraturan yang mengatur hal yang sama)

    BalasHapus
  44. NAMA : Noviane Tri Wijaya
    NIM : 13010017
    Kelas : E (Sore)
    semester II

    LANJUTAN NO. 3

    jAWAB

    3. ada beberapa hal yang mengakibatkan kesalah berpikir dan itu sering tidak di sadari orang,baik orang yang berfikir sendiri,maupun orang yang mengikuti buah pikir itu. ini pun dalam logika di rumuskan dan di beri nama.sebelum kamu memajukan hal hal yang betul betul merupakan kesalahan berfikir, kami sebut dulu dua hal yang sebetulnya bukan kesalahan,tetapi sering membingungkan dan disalah gunakan untuk membawa orang lain ke konklusi yang salah.
    Di dalam logika deduktif, kita dengan mudah memperoleh kesesatan karena adanya kata-kata yang disebut homonim, yaitu kata yang memiliki banyak arti yang dalam logika biasanya disebut kesalahan semantik atau bahasa. Kesalahan semantik itu dapat pula disebut ambiguitas. Adapun untuk menghindari ambiguitas dapat dengan berbagai cara, misalnya menunjukkan langsung adanya kesesatan semantik dengan mengemukakan konotasi sejati. Memilih kata-kata yang hanya arti tunggal, menggunakan wilayah pengertian yang tepat, apakah universal atau partikular. Dapat juga dengan konotasi subyektif yang berlaku khusus atau obyektif yang bersifat komprehensif.
    Kesesatan di dalam logika induktif dapat dikemukakan seperti prasangka pribadi, pengamatan yang tidak lengkap atau kurang teliti, kesalahan klasifikasi atau penggolongan karena penggolongannya tidak lengkap atau tumpang tindih maupun masih campur aduk. Kesesatan juga bisa terjadi pada hipotesis karena suatu hipotesis bersifat meragukan yang bertentangan dengan fakta. kemudian yang berkaitan dengan sebab adalah antiseden yang tidak cukup, dan analisis yang perbedaannya tidak cukup meyakinkan. Tidak cukupnya perbedaan itu menjadikannya suatu kecenderungan homogen, masih pula terdapat kebersamaan yang sifatnya kebetulan. Kesalahan juga terjadi karena generalisasi yang tergesa-gesa, atau analogi yang keliru. Kesalahan juga terjadi karena suatu argumen ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari. Sebuah argumen yang premis-premisnya tidak berhubungan dengan kesimpulannya merupakan argumen yang “salah” sekalipun semua premisnya itu mungkin benar.
    CONTOH :
    A. Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang
    dapat diuji kebenarannya)
    B. Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.
    C. Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    D. Misalnya si A membawa motor si B tanpa sepengatahuan si B, dan kemudian dalam beberapa jam kemudian Motor itu dikembalikan ditempatnya, dan baru si B mengetahuinya. Dengan menerapakan ketentuan Pasal 362 berarti salah satu unsurnya tidak terpenuhi yakni si A tidak memenuhi unsur perbuataannya “dengan maksud memilki Itu”. Maka bukan dalam kategori pencurian.
    Namun sebenarnya kalau ditinjau lebih jauh, dari pemakaian kendaraan bermotor tersebut oleh si A, ada barang yang hilang yakni bensin kendaraan bermotor. Berarti pencurian yang terjadi adalah pencurian bensin.

    BalasHapus
  45. FAKULTAS HUKUM - INDRI SAFIRDA - 13010100 - II F (SORE)

    3. Kesesatan dalam berfikir

    a. Argumentum ad baculum: baculum artinya "tongkat" kesesatan berpikir ini terjadi karena argumen yang diajukan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan. Umumnya yang terjadi adalah menerima atau meonalk suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan atau ancaman dari yang berkuasa. Misalnya ancaman akan dipenjarakan, disiksa, atau di tutup peluang mencari kerjanya. Jika suatu kasus yang di proses di pengadilan berakhir dengan keputusan batal demi hukum karena muncul surat sakti yang menghendaki dihentikannya proses hukum tersebut untuk kepentingna para penguasa, maka itu adalah kekeliruan penalaran. Dan sebaliknya apabila penguasa menghendaki, maka dengan kurangnya alat buktipun perkara dapat digelar juga.
    Argumentum ad baculum biasanya diikuti pernyataan "Kekuasaan membuat segalanya benar" dan sering disebut "Argumentasi enuh ancaman".

    b. Argumentum ad himinem: terjadi karena argumen sengaja diarahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argumen yang menunjukkan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Contoh lainnya seperti mendiskreditkan saksi oleh karena anggota keluarganya terindikasi pernah terlibat organisasi terlarang. orang yang mengikuti aliran komunis berarti jahat karena komunis itu jahat. Seorang terdakwa yang berusaha mendapatkan hukuman seringan mungkin,mencoba mempengaruhi keputusan hakim dengan mengatakan bahwa penderitaan yang bakal dipikulnya sebagai akibat putusan sang hakim, juga akan berbalik menimpa sang hakim atau keluarganya.

    c. Argumentum ad ignorantiam: Sebuah argumen yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannya. Biasanya terjadi karena mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah, atau sebaliknya. Elaborasi lebih lanjut dalam praktik misalnya suatu pernyataan menegaskan bahwa para koruptor yang dibebaskan karena tidak terbukti salah adalah bersih. padahal belum tentu, bisa saja dia sempat menghilangkan bukti2nya. Dan sebaliknya, belum tentu orang yang dipenjara itu semuanya orang yang bersalah.

    d. Argumentum ad misericordiam: suatu argumen yang didasarkan apda perasaan belas kasihan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperoleh dari argumen tersebut, namun sebenarnya kesimpulan yang ditarik tidak menitik beratkan pada fakta yang dipermasalahkan, melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan saja. Kesesatannya terjadi karena untuk pembuktian tidak bersalah, seolah-olah orang miskin diargumentasikan boleh mencuri. Dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringanan hukuman, argumentasi seperti ini dapat digunakan, tetapi bukan sebagai pembuktian tidak bersalah.

    BalasHapus
  46. FAKULTAS HUKUM - INDRI SAFIRDA - 13010100 - II F (SORE)

    *lanjutan nomer 3..

    e. Argumentum ad populum: Kekeliruan salah kaprah atau kekeliruan yang diterima umum. sering digunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak didukung bukti-bukti yang jelas. seringkali digunakan untuk dengan cara menarik masa, membawa nama rakyat sebagai dasar pembuktian. Rakyat yang dipakai sebagai bukti, sebagai bulan-bulanan dan bukan sebagai fakta. untuk melegalkan suatu perbuatan yang bertentangan yang bertentangan dengan hukum sekalipun para penguasa sering berargumen untuk atas nama rakyat yang sebenarnya tidak tahu apa yang sebenarnya di pertentangkan dan apakah kepentingan mereka diperhatikan penguasa.

    f. Argumentum ad verecundiam atau Argumentum auctoritatis: Orang sering kali menganggap para pakar adalah "dewa" yang menguasai permasalahan terkait, karena itu pendapat mereka dianggap paling benar dan sahih. Kesimpulan itu sakan sangat menyesatkan. Oleh karena itu penggunaan otoritas keilmuan seorang pakar dikaitkan dengan bidang khususnya, ternyata memiliki kelemahan juga, karena otoritas yang sungguh ahli sekalipun masih dapat membuat kekeliruan. Menolak atau menerima suatu argumen bukan karena nilai penalarannya, tetapi disandarkan pada argumen bahwa orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli dan dapat dipercaya.
    Karena itu untuk mencegah kesesatan pikir seperti ini, maka kesaksian otoritas dimaksud harus memenuhi syarat: tidak mengandung prasangka, pengalaman dan pendidikan otoritas dimaksud, nama baik dan prestise yang dimiliki, serta apakah pendapat yang diberikan otoritas dimaksud sejalan dengan perkembangan jaman, atau koheren dengan pendapat atau sikap terakhir dibidang yang dimaksud.

    BalasHapus
  47. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    NIM : 13010176
    SEMESTER/ KELAS : II - F

    1. Analisis yang menyorot tentang Ide keseimbangan putusan hakim:
    Jika menyorot tentang putusan hakim yang sering dinilai tidak adil dan tidak memihak kepada yang miskin, menurut saya itu suatu hal yang relatif. Karena tidak semua keputusan yang para hakim jatuhkan itu tidak adil. Jika diuraikan satu persatu dari kata keputusan hakim, mungkin kita bisa lebih fokus kepada arti dari kata tersebut. Kata keputusan yang memiliki arti suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuesinya dan setiap putusan akan membuat putusan terakhir. Sedangkan jika dihubungkan, maka keputusan hakim merupakan keputusan yang pasti akan berpihak pada salah satu. Mereka yang beranggapan bahwa keputusan hakim tidak berpihak kepadanya, hanya mungkin sebagian dari anggapan- anggapan lain diluaran sana.
      Terlepas dari konteks ketidak adilan keputusan hakim, disini saya ingin lebih menekankan kepada pada cara pikir hakim itu sendiri. Karena mereka pun sadar bahwa ada 3 tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hanya saja mungkin mereka kurang bisa menyelaraskannya. Jadi, garis besarnya adalah, pekerjaan seorang hakim merupakan pekerjaan yang mulia. Hanya saja jika masih ditemukan keputusan- keputusan yang dianggap tidak adil itu merupakan faktor human error yang dilakukan oleh para hakim.

    BalasHapus
  48. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    NIM : 13010176
    SEMESTER/ KELAS : II - F

    2. Contoh dari prinsip - prinsip logika hukum:
    - Eksklusi yaitu mengandaikan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu. Dan semua sistem hukum mempunyai identitas masing- masing.
    Contohnya: Berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan dan Yurisprudensi
    - Subsumsi, bahwa hukum mengenal hirearkhis (sifatnya horisontal). Ada aturan yang tinggi ada aturan yang rendah.
    Contohnya: Berupa hukum acara Administrasi dan hukum administrasi negara
    - Derogasi, bahwa tidak satu perundang-undangan berkonflik dengan undang- undang yang lain.
    Contoh: Kasus Bank Global Tbk. Dalam kasus itu seorang bankir melakukan tindakan kriminal yaitu tidak bersedianya memberikan dokumen dan tidak mampu memberikan keterangan kepada Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan. Putusan PN No. 2068/PIDANA BIASA/2005/PN JAKARTA SELATAN, membebaskan Neloe, CS, karena terbukti tidak melakukan tindakan korupsi dan putusan MA indonesia No. 1144 K/Pid/2006 yang kemudian menghukum Neloe, CS dengan hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti perbuatan terpidana telah melanggar UU korupsi. Kasus diatas dapat dikatakan bahwa MA telah mengabaikan dan melanggar doktrin specialite sistematische. Dengan keputusan ini MA telah menyatakan diri secara tegas bahwa UU perbankan sebagai UU yang bersifat umum dan UU korupsi yang bersifat khusus.
    - Non- kontradiksi, Perundang- undangan tidak boleh mengatur objek yang sama/ aturan yang sama pula.
    Contoh: Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain.

    BalasHapus
  49. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    NIM : 13010176
    SEMESTER/ KELAS : II - F

    3. Beberapa bentuk kesesatan dalam berpikir:

    A. Fallacy of Hasty Generalization (Kekeliruan Karena Membuat Generalisasi yang Terburu-buru)
    Kekeliruan berfikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehinggga kesimpulan yang ditarik melampau batas lingkungannya.
    Contoh :Dia orang Islam mengapa membunuh. Kalau begitu orang Islam memang jahat.
    B. Fallacy of Forced Hypothesis (Kekeliruan Karena Memaksakan Praduga)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan.
    Contoh :Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    C. Fallacy of Begging the Question (Kekeliruan Kerna Mengundang Permasalahan)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil konklusi dari premis yang sebenarnya harus dibuktikan dahulu kebenarannya.
    Contoh : Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang dapat diuji kebenarannya).
    D. Fallacy of Circular Argument (Kekeliruan Karena Menggunakan Argumen yang Berputar)
    Kekeliruan berfikir karena menarik konklusi dari satu premis kemudian konklusi tersebut dijadikan premis sedangkan premis semula dijadikan konklusi pada argumen berikutnya.
    Contoh : Ekonomi Negara X tidak baik karena banyak pegawai yang korupsi. Mengapa banyak pegawai yang korupsi? Jawabnya karena ekonomi Negara kurang baik.
    E. Fallacy of Argumentative Leap (Kekeliruan Karena Berganti Dasar)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan yang tidak diturunkan dari premisnya. Jadi mengambil kesimpulan melompat dari dasar semula.
    Contoh : Ia kelak menjadi mahaguru yang cerdas, sebab orang tuanya kaya.
    Pantas ia cantik karena pendidikannya tinggi.
    Bentuk tulisannya bagus, jadi ia adalah anak yang pandai.
    F. Fallacy of Appealing to Authority (Kekeliruan Karena Mendasarakan pada Otoritas)
    Kekeliruan berfikir karena mendasarkan diri pada kewibawaan atau kehormatan seseorang tetapi dipergunakan untuk permasalahan di luar otoritas ahli tersebut.
    Contoh : Bangunan ini sungguh kokoh, sebab dokter Haris mengatakan demikian. (Dokter Haris adalah ahli kesehatan, bukan insinyur bangunan).
    G. Fallacy of Appealing to Force (Kekeliruan Karena Mendasarkan Diri pada Kekuasaan)
    Kekeliruan berfikir karena berargumen dengan kekuasaan yang dimiliki, seperti menolak pendapat/argumen seseorang dengan menyatakan:

    BalasHapus
  50. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    NIM : 13010176
    SEMESTER/ KELAS : II - F

    G. Fallacy of Abusing (Kekeliruan Karena Menyerang Pribadi)
    Kekeliruan berfikir karena menolak argumen yang dikemukakan seseorang dengan menyerang pribadinya.
    Contoh :Jangan dengarkan gagasan dia tentang konsep kemajuan desa ini. Waktu ia menjabat kepala desa di sini ia menyelewengkan uang Bandes (Bantuan Desa).
    H. Fallacy of Ignorance (Kekeliruan Karena Kurang Tahu)
    Kekeliruan berfikir karena menganggap bila lawan bicara tidak bisa membuktikan kesalahan argumentasinya, dengna sendirinya argumentasi yang dikemukakannya benar.
    Contoh :Kalau kau tidak bisa membuktikan bahwa hantu itu ada maka teranglah pendapatku benar, bahwa hantu itu tidak ada.
    I. Fallacy of Complex Question (Kekeliruan Karena Pertanyaan yang Ruwet)
    Kekeliruan berfikir karena mengajukan pertanyaan yang bersifat menjebak.
    Contoh :Jam berapa kau pulang semalam? (Yang ditanya sebenarnya tidak pergi. Penanya hendak memaksakan pengakuan bahwa yang ditanya semalam pergi).
    J. Fallacy of Oversimplification (Kekeliruan Karena Alasan Terlalu Sederhana)
    Kekeliruan berfikir karena berargumentasi dengan alasan yang tidak kuat atau tidak cukup bukti.
    Contoh : Kendaraan buatan Honda adalah terbaik, karena paling banyak peminatnya.
    K. Fallacy of Accident (Kekeliruan Karena Menetapkan Sifat)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan sifat bukan keharusan yang ada pada suatu benda bahwa sifat itu tetap ada selamanya.
    Contoh : Daging yang kita makan hari ini adalah dibeli kemarin. Daging yang dibeli kemarin adalag daging mentah. Jadi hari ini kita makan daging mentah.
    L. Fallacy if Irrelevent Argument (Kekeliruan Karena Argumen yang Tidak Relevan)
    Kekeliruan berfikir karena mengajukan argument yang tidak ada hubungannya dengan masalah yang menjadi pokok pembicaraan.
    Contoh : Kau tidak mau mengenakan baju yang aku belikan. Apakah engkau mau telanjang berangkat ke perjamuan itu?
    M. Fallacy of False Analogy (Kekeliruan Karena Salah Mengambil Analogi)
    Kekeliruan berfikir karena menganalogikan dua permasalahan yang kelihatannya mirip, tetapi sebenarnya berbeda secara mendasar.
    Contoh : Seniman patung memerlukan bahan untuk menciptakan karya-karya seni, maka Tuhan pun memerlukan bahan dalam menciptakan alam semesta.
    O. Fallacy of Appealing to Pity (Kekeliruan Karena Mengundang Belas Kasihan)
    Kekeliruan berfikir karena menggunakan uarain yang sengaja menarik belas kasihan untuk mendapatkan konklusi yang diharapkan. Uraian itu sendiri tidak salah tetapi menggunakan uraian-uraian yang menarik belas kasihan agar kesimpulan menjadi lain. Padahal masalahnya berhubungan dengan fakta, bukan dengan perasan inilah letak kekeliruannya. Kekeliruan pikir ini sering digunakan dalam peradilan oleh pembela atau terdakwa, agar hakim memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, seperti pembelaan Clarence Darrow, seorang penasihat hukum terhadap Thomas I Kidd yang dituduh bersekongkol dalam beberapa perbuatan criminal dengan mengatakan sebagai berikut :
    Saya sampaikan pada anda (para yuri), bukan untuk kepentingan Thomas Kidd tetapi menyangkut permasalahan yang panjang, ke belakang ke masa yang sudah lampau maupun ke depan masa yang akan datang, yang menyangkut seluruh manusia di bumi. Saya katakan pada anda bukan untuk Kidd, tetapi untuk mereka yang bangun pagi sebelum dunia menjadi terang dan pulang pada malam hari setelah langit diteraingi bintang-bintang, mengorbankan kehidupan dan kesenangnnya, bekerja berat demi terselenggarakannya kemakmuran dan kebesaran, saya sampaikan pada anda demi anak-anak yang sekarang hidup maupun yang akan lahir.

    BalasHapus
  51. NAMA : TIARA DWI ARISTYANTI
    NIM : 13010176
    SEMESTER/ KELAS : II - F

    Dan dari beberapa kesesatan dalam berpikir itu, maka akan menghasilkan beberapa kesesatan dalam beragumentasi yaitu
    a. ARGUMENTUM AD BACULUM
    Adalah jenis kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen yang diajukan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksa sebuah kesimpulan.
    Jenis argumentasi yang umum nya terjadi adalah menerima dan menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan atau ancaman dari mereka yang berkuasa.
    Contoh : ancaman akan dipenjarakan, disiksa, bahkan menutup peluang mencarai pekerjaan dan berbagai bentuk ancaman lain yang menakutkan
    b. ARGUMENTUM AD HOMINEM
    Kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen sengaja diarahkan untuk menyerang orang-orang secara langsung atau sebaliknya argumen yang menunjukan pola pikir untuk kepentingan pribadi
    Contoh : lain adalah mendeskriditkan saksi oleh karena ada anggota keluarganya yang terindikasi pernah terlibat organisasi terlarang
    c. ARGUMENTUM AD IGNORANTIAM
    Sebuah Argumen yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannya atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannyadalam bentuk yang paling umum kesesatan seperti ini karena mengargumentasi suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti bersalah atau proposisi salah karena tidak terbukti benar.
    Contoh : suatu pernyataan menegaskan bahwa para koruptor yang dibebaskan karena tebukti tidak bersalah adalah bersih, pernyataan ini belum tentu benar karena koruptor tersebut sudah menghilangkan barang bukti.
    d. ARGUMENTUM AD MISERICORDIAM
    Suatu Argumen yang didasarkan pada perasaan belas kasiahan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperolehndari argument tersebut, namun sebenarnya kesimpulan yang ditarik tidak nenitikberatkan pada fakta yang dipermaslahkan melainkan pada perasaan belas kasihan.
    Contoh : seorang ibu yang tertangkap tangan di supermarket karena mencuri susu Formula untuk bayinya yang sedang sakit, pengacaranya mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum sang ibu hendaknya diabaikan karena ia dating dari keluarga yang tidak mampu. Kesesatan disini karena untuk pembuktian yang tidak bersalah seolah2 orang miskin diargumentasikan boleh mencuri untuk kehidupan anaknya , dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringanan hukuman, argumentasi ini dapat digunakan tetapi bukan sebagai pembuktian tidak bersalah.
    e. ARGUMENTUM AD POPULUM
    Kekeliruan piker semacam ini sering kali diterjemahkan sebagai kekeliruan salah kaprah atau kekeliruan yang diterima umum. Argumen semacam ini digunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas.
    Argumen seperti ini dalam bentuk lain dilakukan dengan cara menarik masa , membawa nama rakyat sebagai dasar pembuktian , Rakyat yang dipakai sebagai bukti , sebagai bulan-bulanan dan bukan sebagai fakta. Untuk melegalkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hokum sekalipun para penguasa sering berargumen untuk dan atas nama rakyat yang sebenarnya tidak tahu menahu apa sebenarnya yang dipertentangkan dan apakah kepentingan mereka diperhatikan penguasa.
    e. ARGUMENTUM AD VERECUNDIAM ATAU ARGUMENTUM AUTORITATIS
    Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang rumit, pengadilan sering menghadirkan saksi-saksi yang dianggp akhli dan merupakan pakar yang menguasai permasalahan hokum yang dihadapi, orang sering menganggap bahwa para pakar yang dianggap sebagai dewa yang menguasai permasalahan tekait, karena itu berpendapat mereka menganggap paling benar dan sahih.
    Contoh : Pada Jaman sosialisai Ideolegi Pancasila, Noto Nagoro seorang pakar yang diunggulkan oleh para pemikir filsafat dilingkungan masyarakat ilmiah, berpendapat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki keabadian seperti sifat tuhan sendiri yang abadi.

    BalasHapus
  52. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Dwi purba wisesa
    NIM : 13010171
    KELAS : II F (sore)

    (1) putusan hakim yang sekarang ini terjadi sangat ramai diperbincangkan dalam masyarakatkarena banyak masyarakat berkata bahwa Putusan hakim tidak adil!! Putusan hakim tidak berhati nurani!! Putusan hakim berat sebelah!! Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin!! Dan banyak lagi keluhan-keluhan terhadap putusan hakim yang sekarang ini terjadi,Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.Putusan hakim di pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada satu asas saja.Kendala yang di hadapi hakim yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Menurut saya, Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.Politik hukumsebagai arah kebijakan pembangunan hokum harus dijadikan sebagai ukuran untuk dapat melihat hasil yang telah diraih pembangunan hukum saat ini. Penegakan hukum merupakan salah satu tonggak utama dalam negara bahkan yang ditempatkan sebagai satu bagian tersendiri dalam sistem hukum. Eksistensi penegakan hokum mengakibatkansetiap sengketa yang ada dapat diselesaikan,baik itu sengketa antar sesama warga, antar warga negara dengan negara, negara dengan negara lain, dengan demikian,penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan negara Indonesia yang damai dan sejahtera. Penegasan tersebut terdapat juga dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD “45 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Fakta hukum umumnya menunjukkan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan kehakiman, dikarenakan salah satu faktor utamanya yaitu putusan hakim belum mencerminkan nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang didambakan para pencari keadilan. Kondisi kekuasaan kehakiman yang masih memprihatinkan tersebut, sesuai dengan apa yang digambarkan oleh Kanter bahwa “jika anda tidak mau kehilangan kerbau demi menyelamatkan seekor kambing, janganlah anda memprosesnya ke pengadilan” Pernyataan dari Kanter tersebut menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat pencari keadilan hukum kepada proses penegakan hukum di negeri ini.Jadi, Hukum di Negara kita ini bisa diperjual-belikan dan lebih mengutamakan kepentingan sendiri. Tapi meskipun keadaan dan faktanya seperti itu saya yakin bahwa masih ada Hakim yang bersifat dan bersikap Jujur dan Adil sesuai dengan UUD “45.

    BalasHapus
  53. (2) prinsip ekslusi : yaitu suatu teori yang memberikan anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem. contohnya : ronaldo merupakan satu-satunya pemain bola terbaik (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Romaldo)

    prinsip subsumi : yaitu adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

    prinsip derogasi : yaitu adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentanga dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih tinggi.

    non kontradiksi : yaitu menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
    Contohnya : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang”. Ini bukan kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  54. (3) KESESATAN MENURUT PENALARAN / berfikir :

    a. ARGUMENTUM AD BACULUM
    Adalah jenis kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen yang diajukan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseoran yang berargumen untuk memaksa sebuah kesimpulan.Jenis argumentasi yang umum nya terjadi adalah menerima dan menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan atau ancaman dari mereka yang berkuasa.Contoh : ancaman akan dipenjarakan, disiksa, bahkan menutup peluang mencarai pekerjaan dan berbagai bentuk ancaman lain yang menakutkan

    b. ARGUMENTUM AD HOMINEM
    Kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argumen sengaja diarahkan untuk menyerang orang-orang secara langsung atau sebaliknya argumen yang menunjukan pola pikir untuk kepentingan pribadi Contoh : lain adalah mendeskriditkan saksi oleh karena ada anggota keluarganya yang terindikasi pernah terlibat organisasi terlarang

    c. ARGUMENTUM AD IGNORANTIAM
    Sebuah Argumen yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannya atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannyadalam bentuk yang paling umum kesesatan seperti ini karena mengargumentasi suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti bersalah atau proposisi salah karena tidak terbukti benar.
    Contoh : suatu pernyataan menegaskan bahwa para koruptor yang dibebaskan karena tebukti tidak bersalah adalah bersih, pernyataan ini belum tentu benar karena koruptor tersebut sudah menghilangkan barang bukti.

    d. ARGUMENTUM AD MISERICORDIAM
    Suatu Argumen yang didasarkan pada perasaan belas kasiahan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperolehndari argument tersebut, namun sebenarnya kesimpulan yang ditarik tidak nenitikberatkan pada fakta yang dipermaslahkan melainkan pada perasaan belas kasihan.
    Contoh : seorang ibu yang tertangkap tangan di supermarket karena mencuri susu Formula untuk bayinya yang sedang sakit,pengacaranya mengargumentasikan bahwa perbuatan melanggar hukum sang ibu hendaknya diabaikan karena ia dating dari keluarga yang tidak mampu. Kesesatan disini karena untuk pembuktian yang tidak bersalah seolah2 orang miskin diargumentasikan boleh mencuri untuk kehidupan anaknya , dalam pembelaan perkara demi memperoleh keringanan hukuman, argumentasi ini dapat digunakan tetapi bukan sebagai pembuktian tidak bersalah.

    e. ARGUMENTUM AD POPULUM
    Kekeliruan piker semacam ini sering kali diterjemahkan sebagai kekeliruan salah kaprah atau kekeliruan yang diterima umum. Argumen semacam ini digunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas.Argumen seperti ini dalam bentuk lain dilakukan dengan cara menarik masa , membawa nama rakyat sebagai dasar pembuktian ,Rakyat yang dipakai sebagai bukti , sebagai bulan-bulanan dan bukan sebagai fakta. Untuk melegalkan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hokum sekalipun para penguasa sering berargumen untuk dan atas nama rakyat yang sebenarnya tidak tahu menahu apa sebenarnya yang dipertentangkan dan apakah kepentingan mereka diperhatikan penguasa.

    f. ARGUMENTUM AD VERECUNDIAM ATAU ARGUMENTUM AUTORITATIS
    Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang rumit, pengadilan sering menghadirkan saksi-saksi yang dianggp akhli dan merupakan pakar yang menguasai permasalahan hokum yang dihadapi, orang sering menganggap bahwa para pakar yang dianggap sebagai dewa yang menguasai permasalahan tekait, karena itu berpendapat mereka menganggap paling benar dan sahih.
    Contoh : Pada Jaman sosialisai Ideolegi Pancasila, Noto Nagoro seorang pakar yang diunggulkan oleh para pemikir filsafat dilingkungan masyarakat ilmiah, berpendapat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki keabadian seperti sifat tuhan sendiri yang abadi.

    BalasHapus
  55. Nama:Akbar Dwi Pamungkas
    NIM: 13010124
    Kelas: 2-F

    1.Jika berbicara tentang putusan hakim di Indonesia, maka akan timbul suatu pertanyaan tentang KEADILAN. Di negara Indonesia, keadilan seolah hanya milik beberapa golongan yang memiliki kekuatan baik secara material maupun relasi. Namun berbeda bila yang terjerat perkara hukum adalah masyarakat miskin dan tak cakap hukum. Hukum begitu tegak bila berhadapan dengan kaum miskin, sudah banyak kasus membuktikan hal tersebut. Disinilah peranan seorang hakim sangat menentukan, seorang hakim dituntut tegas dalam memenuhi dan mewujudkan kepastian hukum. Oleh karena itu seorang hakim harus bisa berfikir luas dan tidak terpaku pada undang-undang. Jadi pada intinya, pentingnya pembelajaran tentang PENALARAN TEORI HUKUM agar suatu saat dapat terciptanya para hakim yang dapat menegakan hukum untuk semua elemen masyarakat.


    2. Prinsip-prinsip logika hukum ada 4,yaitu:

    a. Prinsip eksklusi : suatu prinsip tentang sistem hukum yang diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.

    b. Prinsip subsumsi: suatu prinsip yang berhubungan secara logis anatara 2 aturan yang berbeda

    c. Prinsip derogasi: suatu prinsip menolak aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Contohnya: apabila ada Peraturan Daerah ditolak karena bertentangan dengan UUD atau dibuat untuk kepentingan golongan.

    d. Prinsip non-kontradiksi: prinsip yang menyatakan bahwa tidak ada dua kekuasaan yang sejajar dalam menetap pada satu tempat. Contohnya: Tidak ada 2 pemimpin negara dalam 1 negara

    3. Kesehatan penalaran/berfikir adalah pola berfikir yang d dasarkan pada logika, sehingga menghasilkan suatu argumen yang tidak menyimpang dari aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena setiap kali orang bernalar/berfikir maka akan menghasilkan argumentasi yang yang diyakini merupakan suatu kebenaran oleh orang itu sendiri.


    Kesehatan berfikir ada 4,antara lain:

    a. Kesehatan berfikir secara relevansi
    b. Kesehatan karena induksi yang lemah
    c. Kedehatan berfikir praduga
    d. Kesehatan berfikir secara ambiguitas

    BalasHapus
  56. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  57. NAMA : Farih Amrullah Daeq Aszar
    NIM : 13.010.040
    KELAS : II E (Sore)

    1. Berbagai peristiwa yang terjadi di negara kita tercinta Indonesia akhir-akhir ini, begitu jelas menggambarkan bagaimana hukum belum bisa berlaku adil bagi semua pihak. Hukum terkesan keras dan tegas untuk orang miskin dan tak memiliki kekuasaan. Namun, saat berhadapan dengan mereka yang kaya dan memiliki uang serta kekuasaan, hukum langsung menjadi tumpul bahkan loyo.
    kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Keadilan merupakan hakekat dari hukum, sehingga penegakan hukum pun harus mewujudkan hal demikian. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan.
    Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.

    Tidak selamanya hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
    Realitas obyektif sekarang ini banyak masyarakat pencari keadilan selalu mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan selalu mengatakan putusan hakim itu tidak adil. Sebaliknya orang yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan mengatakan bahwa putusan hakim itu adil bahkan mungkin diberi sanjungan lagi terhadap para hakim yang mengadili perkaranya.
    Secara subjektif arti keadilan bagi setiap orang berbeda-beda.
    Adil dapat juga bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama
    Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
    apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hokum (Ide Keseimbangan) yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia.
    Negara kita memang seakan kehilangan arah dan karakter sebagai sebuah bangsa. Yang ada hanya kemunafikan yang ditunjukkan para pejabat dan elite politik,terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.

    BalasHapus
  58. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  59. Lembar : 1 (satu)
    Nama : AGUS PRIAMBODO
    NIM : 12010195
    Kelas : 2F(SORE)
    Fakultas : Hukum

    1). Sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum, tugas Hakim sungguh sangat berat.Hakim diharapkan dapat menjadi benteng atau pelarian terakhir (the last resort) bagi para pencari keadilan (justiciable).Dalam posisi seperti ini, Hakim dituntut harus mempunyai kemampuan profesional, serta moral dan integritas yang tinggi yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum. Beratnya tanggung jawab Hakim disebabkan oleh karena Hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu pengetahuan hukum. Mengingat beratnya tanggung jawab itu maka adanya profesionalisme dan integritas pribadi belumlah cukup, melainkan Hakim juga harus mempunyai iman dan taqwa yang baik, mampu berkomunikasi serta menjaga peran, kewibawaan dan statusnya dihadapan masyarakat. Tugas Hakim selain bersifat praktis rutin, juga bersifat ilmiah. Sifat tugas Hakim yang demikian ini, membawa konsekuensi bahwa Hakim harus selalu mendalami perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan cara itu, akan memantapkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar penyusunan putusannya. Dengan cara ini pula Hakim dapat berperan aktif dalam reformasi hukum yang sedang dituntut oleh masyarakat saat ini. Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat.

    BalasHapus
  60. NAMA : KRISTANTI CAHYANINGRUM
    NIM : 13010031
    KELAS : II E SORE

    1. Saya menanggapi hal diatas mengenai putusan hakim yang dianggap masyarakat tidak adil yakni dikarenakan terlalu banyak kebijakan aparat negara / aparat hukum yang menyeleweng sehingga pandangan warga negara terhadap putusan hakim hanya menganut kepada para pemegang uang saja sehingga perlunya kesadaran hukum pihak aparat negara untuk menegakkan hukum lebih baik lagi dan tidak lemah terhadap materi sehingga keadilan dapat benar benar di tegakkan. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adat kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan dukungan sosial yang bertanggung jawab. Selain itu diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi diatas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat. Seorang hakim harusnya Berperilaku adil, Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang. Berperilaku Jujur, Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. Berperilaku Arif dan bijaksana, Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun. Bertanggung jawab, Bertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menanggung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut.Rasa tanggung jawab akan mendorong terbntuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan.

    BalasHapus
  61. 2. Contoh Prinsip Logika Hukum :
    a. Prinsip Eksklusi ;
    Pada intinya prinsip ini mendasarkan suatu tindakan hukum kepada peraturan perundang-undangan tertentu, contoh nyata yang terjadi berupa Undang – Undang dalam meminta pertanggungjawaban pidana atas peristiwa pidana yang terjadi sesuai unsur pasal yang terdapat pada perundang-undangan.
    b. Prinsip Subsumsi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini mendasarkan pada prinsip bahwa sistem hukum mengenal suatu hierarkis, ada aturan yang lebih tinggi dan ada aturan yang lebih rendah yang diilustrasikan seperti piramida terbalik dimana aturan yang lebih tinggi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih luas dibandingkan hukum yang derajatnya lebih rendah yang ada di bawahnya.
    Contoh nyata dari sistem ini adalah sesuai kedudukannya / hirarkisnya UUD 1945 menduduki derajat paling tinggi yang dibawahnya diikuti dengan Undang-Undang, kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri (seperti contoh Peraturan Menteri Keuangan) dan dibawahnya Peraturan Direktur Jenderal. Aplikasi yang dapat saya berikan gambaran adalah semisal dalam pembuatan (legal drafting) sebuah produk hukum berupa Peraturan Direktur Jenderal Anggaran, tentunya sebagai pertimbangan adalah sesuai hirarkisnya / mengacu kepada UUD 1945, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan baru Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
    c. Prinsip Derogasi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini mengajarkan bahwa tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang satu berkonflik dengan yang lain, apabila terdapat konflik digunakan asas diantaranya lex specialis derogate lex generalis (aturan yang kedudukannya sama yang mengatur hal yang lebih khusus mengalahkan aturan yang mengatur hal yang lebih umum)
    d. Prinsip Non – Kontradiksi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini menggunakan prinsip tidak boleh ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan mengatur objek yang sama.
    Contoh yang saya ketahui adalah tidak boleh ada Peraturan Daerah dalam mengatur permasalahan lingkungan berbeda bunyi aturannya dengan Undang-Undang Lingkungan.

    BalasHapus
  62. 3. A. Argumentum ad Hominem Tipe I (abusif)
    Argumentum ad Hominem Tipe I adalah argumen diarahkan untuk menyerang manusianya secara langsung. Penerapan argumen ini dapat menggambarkan tindak pelecehan terhadap pribadi individu yang menyatakan sebuah argumen.Hal ini keliru karena ukuran logika dihubungkan dengan kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.Argumen ini juga dapat menggambarkan aspek penilaian psikologis terhadap pribadi seseorang. Hal ini dapat terjadi karena perkbedaan pandangan.Ukuran logika (pembenaran) pada sesat pikir argumentum ad hominem jenis ini adalah kondisi pribadi dan karakteristik personal yang melibatkan: gender, fisik, sifat, dan psikologi. Contoh : Tidak diminta memanjat karena kakinya pendek
    b. Argumentum ad Hominem Tipe II (sirkumstansial)
    Berbeda dari argumentum ad hominem Tipe I, ad hominem Tipe II menitikberatkan pada perhubungan antara keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya. Pada umumnya ad hominem Tipe II menunjukkan pola pikir yang diarahkan pada pengutamaan kepentingan pribadi, sebagai contoh: suka-tidak suka, kepentingan kelompok-bukan kelompok, dan hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Contoh : Saya tidak setuju dengannya sebab dia cantik
    c. Argumentum ad baculum
    Argumentum ad baculum (latin : baculus berarti tongkat atau pentungan) adalah argumen ancaman mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan bahwa jika ia menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Argumentum ad baculum banyak digunakan oleh orang tua agar anaknya menurut pada apa yang diperintahkan, contoh menakut-nakuti anak kecil: nanti kalo gamakan diculik mak bongki
    d. Argumentum ad populum
    (Latin: populus berarti rakyat atau massa) Argumentum ad populum adalah argumen yang menilai bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena diamini oleh banyak orang. Contoh : dia ketua osis dan banyak pendukungnya tentu saya tidak akan mengkritik perbuatannya.
    e. Kesesatan aksidensi
    Adalah kesesatan penalaran yang dilakukan oleh seseorang bila ia memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental; yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak. Contoh : kopi mengandung kafein yg tidak baik bagi tubuh.

    BalasHapus
  63. Nama : Metta Nila Komalasari
    NIM : 13010089
    Kelas : II F Hukum (sore)


    1.Pengertian yang banyak dianut di Indonesia adalah bahwa hukum pidana formal mengatur bagaimana Negara, melalui organ-organnya, menegakkan haknya untuk menghukum dan menetapkan pidana. Dengan demikian harus diatur secara jelas proses mempergunakan hak tersebut. Pengaturan itu bermaksud untuk membatasi kewenangan Negara, agar tidak sewenang-wenang mempergunakan haknya.

    Proses ini harus mengatur : a) penyelidikan, penyidikan, pendakwaan, pemeriksaan dan peradilan, sedemikian rupa agar terdakwa yang bersalah mendapat hukumannya, tetapi juga : b) harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa pendakwaan dan peradilan seorang yang tidak bersalah harus dicegah. Kedua tujuan ini merupakan dua sisi dari suatu mata uang dan sama nilainya. Dalam pengertian hukum, ini dinamakan ”proses hukum yang adil”. Sering dilupakan bahwa pengertian hukum ini adalah lawan dari ”proses hukum yang sewenang-wenang” , suatu proses yang berdasarkan kuasa aparat penegak hukum semata-mata.Beberapa kasus yang diberitakan di surat kabar dalam enam bulan terahir ini, telah membenarkan dugaan bahwa proses hukum yang adil belum terlaksana di Indonesia

    Sering kita dengar bahwa hukum acara pidana kita terikat pada asas legalitas, yang berbeda dengan asas oportunitas. Pada asas legalitas, penegak hukum pidana terikat pada undang-undang, yang diartikan juga bahwa semua pelanggaran hukum pidana harus diselesaikan dalam SPP,
    Pelaksanaan hak oportunitas secara positif ini memang ditujukan demi keuntungan terdakwa .


    ”desain prosedur sistem peradilan pidana (SPP)” dapat dibagi tiga :
    (a) tahap pra-adyudikasi (cara menyelesaikan masalah melalui pengadilan),
    (b) tahap adyudikasi
    (c) tahap pasca-adyudikasi

    Ketiga urutan ini memang menunjukan desain prosedur, tetapi belum jelas adalah tahap mana dari ketiga tahap tersebut yang dominan. Sebenarnya bilamana kita tengok kembali diskusi-diskusi yang ”alot”,sudah terasa bagaimana adanya gesekan dan benturan antara “kewenangan penyidikan” atau ”investigation (police) powers” dengan “kewenangan penuntutan/pendakwaan atau ”prosecutorial (public prosecutor) powers”. Kejadian akhir-akhir ini (yang secara terbuka ”mempermalukan” bangsa pada umumnya dan alat penegak hukum khususnya) membuktikan paling tidak hal-hal berikut :

    (a) Persaingan yang belum berakhir antara kepentingan masing-masing untuk mempertahankan ”monopoli” kekuasaan penyidikan (investigation powers) dan ”monopoli” kekuasaan pendakwaan/penuntutan (prosecutorial powers) dengan konsep “dominus litis” (penguasa litigasi). Perlawanan terhadap KPK dapat dilihat dan dijelaskan dari sudut ini;

    (b) Tidak jelasnya ”desain” (bangun-rancang) sistem peradilan kita, yang tidak bersedia mengikuti sistem peradilan yang berlaku di negara-negara demokrasi, dimana tahap ad-yudikasi (tahap sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dengan hakim-hakim yang independen) adalah tahap yang dominan (mengawasi tahap pra-adyudikasi - dimana peyidikan pada dasarnya tertutup - dan

    BalasHapus
  64. tahap pasca-adyudikasi); untuk ketertutupan dalam tahap pasca-adyudikasi, terlihat dalam penolakan adanya Hakim WasMat oleh pihak Pemasyarakatan (di Indonesia,juga kekuasaan penyidikan dan pendakwaan, merasa dirinya tidak perlu diawasi oleh kekuasaan kehakiman).

    2. prinsip eksklusi
    prinsip eksklusi adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    prinsip subsumption
    prinsip subsumption adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior.
    prinsip derogasi
    prinsip derogasi adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    prinsip kontradiksi
    prinsip kontradiksi adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.

    3.Didalam logika deduktif, kita dengan mudah memperoleh kesesatan karena adanya kata – kata yang bersifat Homonim yaitu kata yang memiliki banyak arti dalam logika biasanya disebut kesalahan sematik (Ambiguitas) atau bahasa, adapun untuk menghindari ambiguitas dapat dengan berbagai cara misalnya menunjukan langsung adanya kesesatan sematik dengan mengemukakan konotasi sejati. Memilih kata yang arti tunggal, mengunakan wilayah pengertian yang tepat apakah universal atau partikuler. Dapat juga dengan konotasi subyek yang berlaku khusus atau objektif yang bersifat komprehensif. Kesesatan didalam logika dapat dikemukakan seperti prasangka pribadi, pengamatan yang tidak lengkap atau kurang teliti. Kesesatan juga terjadi pada hipotesis karena suatu hipotesis bersifat meragukan dan bertentangan dengan fakta. Tidak cukup perbedaan itu menjadikannya suatu kecenderungan homogen, masih pula terdapat kebersaman yang bersifat kebetulan[6]. Kesesatan yang terjadi karena generalisasi yang tergesa – gesa atau analogi yang keliru.
    a. Kesesatan bersifat sematik / bahasa
    Sematik berkaitan dengan ilmu kata, yaitu bagaimana kejadian dan pengertian suatu kata. Ambiguitas berasal dari bahasa latin amb yang memiliki pengertian sekitar atau sekeliling, serta kata angere yang dapat diartikan suatu yang mendorong pikiran kesegala arah. Jadi secara

    BalasHapus
  65. sederhana ambiguitas berarti bahwa kata – kata itu mempunyai arti lebih dari satu atau juga disebut homonim.
    a. Kekeliruan dalam bahasa
    Ekuivokasi pemakaiankata/istilah yang sama dalam arti berlainan.
    Amfigologi menggunakan kalimat yang berarti dua.
    Kesesatan karena bahasa menurut soekadijo ada empat hal, yakni sebagai berikut :

    1. kesesatan karena aksen atau tekanan
    Dalam ucapan tiap kata – kata, ada suku kata yang diberi tekanan. Perubahan tekanan dapat merubah arti. Maka kurang perhatian terhadap tekanan ucapan akan mengakibatkan perbedaan arti dan kesesatan penalaran.
    Contoh : Tiap pagi pasukan mengadakan apel. Apel itu buah. Jadi tip pagi pasukan mengadakan buah.

    2. Kesesatan karena term ekuivok
    Term ekuivok itu term yang mempunyai lebih dari satu arti. Kalau dalam satu penalaran terjadi pergantian arti dari sebuah term yang sama, terjadilah kesesatan penalaran.
    Contoh : Sifat abadi adalah sifat ilhi adam adalah mahasiswa abadi. Jadi adam adalah mahasiswa yang bersifat abadi.

    3. Kesesatan karena arti kiasan (metafora)
    Kalau dalam suatu penalaran, sebuah arti kiasan disamakan dengan arti sebenarnya atau sebaliknya, terjadilah kesesatan karena arti kiasan.

    4. Kesesatan karena amfiboli
    Amfiboli terjadi kalau konstruksi sebuah kalimat tiu sedemikian rupa sehingga artinya menjadi bercabang.
    Contoh : Mahasiswa yang duduk diatas meja yang paling depan. Apa paling depan artinya bercabang.

    b. Kekeliruan pembagian : yang benar pada seluruh bagian secara tersendiri, suatu golongan secara bersama maka benar pada setiap bagian secara tersendiri

    BalasHapus
  66. Lembar : 2 (kedua)
    Nama : AGUS PRIAMBODO
    NIM : 12010195
    Kelas : 2F(SORE)
    Fakultas : Hukum

    Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat. Dalam memeriksa dan memutus perkara Hakim memiliki kebebasan, namun, kebebasan Hakim tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor seperti sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan sebagainya. Kebebasan Hakim tersebut diberikan dalam rangka mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia.Dengan kata lain, kebebasan Hakim berarti harus memperhatikan Pancasila, undang -undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum. Putusan adalah hakikat peradilan, inti dan tujuan dari segala kegiatan atau proses peradilan, memuat penyelesaian perkara yang sejak proses bermula telah membebani pihak-pihak. Dari rangkaian proses peradilan tidak satupun di luar putusan peradilan yang dapat menentukan hak suatu pihak dan beban kewajiban pada pihak lain, sah tidaknya suatu tindakan menurut hukum dan meletakkan kewajiban untuk dilaksanakan oleh pihak dalam perkara. Di antara proses peradilan hanya putusan yang menimbulkan konsekuensi krusial kepada para pihak.Oleh karena Hakim di persidangan sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu,maka suatu pernyataan/keputusan yang diucapkan oleh Hakim dipersidangan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa di antara para pihak.

    BalasHapus
  67. NAMA : Farih Amrullah Daeq Aszar
    NIM : 13.010.040
    KELAS : II E (Sore)

    2.
    a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system. 
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior.
    Ex : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    Ex : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Ex : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  68. NAMA : Farih Amrullah Daeq Aszar
    NIM : 13.010.040
    KELAS : II E (Sore)

    3. Kesesatan dalam penalaran bisa saja terjadi karena sesuatu hal, kelihatan tidak masuk akal. Kalau orang mengemukakan sebuah penalaran yang sesat dan ia sendiri tidak melihat kesesatannya, penalaran itu disebut paralogis. Kalau penalaran yang sesat itu dengan sengaja digunakan untuk menyesatkan orang lain, maka ini disebut sofisme. Penalaran dapat sesat karena bentuknya tidak valid, hal itu terjadi karena pelanggaran terhadap kaidah-kaidah logika. Penalaran juga dapat sesat karena tidak ada hubungan logis antara premis dan konklusi. Kesesatan demikian itu adalah kesesatan relevansi mengenai materi penalaran. Model kesesatan yang lain adalah kesesatan karena bahasa. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai beberapa kesesatan hukum, maka R.G. Soekadijo memaparkan lima model kesesatan hukum, yaitu:
    A. Argumentum ad ignorantiam
    B. Argumentum ad verecumdiam
    C. Argumentum ad hominem
    D. Argumentum ad missericordiam
    E. Argumentum ad baculum
    Ilustrasi antara 5 (lima) model kesesatan tersebut juga dikemukakan oleh Irving M. Copy. Model tersebut kalau digunakan secara tepat dalam bidang hukum justru bukan kesesatan dalam penalaran hukum, yaitu:

    A. Argumentum ad ignorantiam
    Kesesatan ini terjadi apabila orang mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah atau karena tidak terbukti benar.
    Dalam bidang hukum, argumentum ad ignorantiam dapat dilakukan apabila hal itu dimungkinkan oleh hukum acara dalam bidang hukum tersebut. Untuk bidang hukum perdata denga berpegang pada Pasal 1385 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa penggugat harus membuktikan kebenaran dalil gugatannya, sehingga apabila dia tidak dapat mengemukakan bukti yang cukup, gugatan dapat ditolak dengan alasan bahwa si penggugat tidak dapat mengemukakan dalil gugatannya.
    Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hal itu tidak berlaku karena Pasal 107 Nomor 5 tahun 1986 menetapkan bahwa hakim yang menetapkan beban pembuktian. Dengan dasar itu tidaklah tepat menolak suatu gugatan hanya atas dasar bahwa si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Karena mungkin saja beban pembuktian dialihkan kepada tergugat.
    Contoh :
    B. Argumentum ad verecundiam
    Menolak atau menerima suatu argumentasi bukan karena nilai penalarannya, tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, berkuasa, ahli, dapat dipercaya. Argumentasi demikian bertentangan dengan pepatah latin: “Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentio (nilai wibawa hanya setinggi nilai argumentasinya)”.
    Dalam bidang hukum argumentasi demikian tidak sesat jika suatu yurisprudensi menjadi yurisprudensi tetap. Contoh: untuk kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, sebagai yurisprudensi tetap dianut Putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Sip/1972 yang terkenal dengan sebutan kasus Yosopendoyo.
    C. Argumentum ad hominem
    Menolak atau menerima suatu argumentasi atau usul bukan karena penalaran, tetapi karena keadaan orangnya. Menolak pendapat seseorang karena dia adalah orang negro adalah suatu contoh argumentum ad hominem. Dalam bidang hukum, argumentasi demikian bukan kesesatan apabila digunakan untuk mendiskreditkan seorang saksi yang ada pada dasarnya tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
    D. Argumentum ad misericordiam
    Suatu argumentasi yang bertujuan untuk menimbulkan belas kasihan. Dalam bidang hukum, argumentasi semacam ini tidak sesat apabila digunakan untuk meminta keringanan hukuman. Akan tetapi apabila digunakan untuk pembuktian tidak bersalah, hal itu merupakan suatu kesesatan.
    E. Argumentum ad baculum
    Menerima atau menolak suatu argumentasi hanya karen asuatu ancaman. Ancaman itu membuat orang takut. Dalam bidang hukum, cara itu tidak sesat apabila digunakan untuk mengingatkan orang tentang suatu ketentuan hukum, contoh: di Surabaya di seluruh pojok kota dipasang kuning yang berisi ancaman bagi pelanggar Perda Kebersihan.

    BalasHapus
  69. Nama : Risda Bayu Aditya
    Kelas : II F
    NIM : 13010070
    1. Hakim sebagai penegak hukum senantiasa harus memperhatikan dan mengikuti dinamika masyarakat, sebab dalam kenyataannya hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sering tidak mampu menjangkau kebutuhan yang ada. Oleh karena itu hakim dituntut mampu menguasai sistem hukum dalam penerapannya terhadap persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat (law in action). Setiap putusan hakim harus berorientasi kepada rasa keadilan masyarakat sehingga masyarakat akan merasa terpelihara dan terlindungi kepentingannya, dan pada gilirannya lembaga peradilan mendapat simpati masyarakat serta diletakkan dalam kedudukan yang sangat terhormat. Kendala yang di hadapi hakim pada saat ini yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Peranan Hakim bukan semata-mata sebagai corong undang-undang yang memutus perkara hanya mendasarkan kepada pertimbangan tekstual sebuah peraturan, melainkan harus mengutamakan rasa keadilan mastarakat. Menurut saya banyak putusan-putusan hakim di Indonesia yang hanya mendasarkan keputusannya hanya berpegang pada undang-undang saja . Putusan hakim harus didasarkan kepada suatu keyakinan yang jernih berdasarkan suara hati nurani. Oleh karena itu dalam pertimbangannya senantiasa harus memperhatikan aspek filosofis maupun sosiologis agar putusannya menyentuh rasa keadilan masyarakat. Demi tercapainya Keadilan bagi masyarakat hakim harus turut serta dalam reformasi peradilan dan wajib baginya menemukan hukum melalui penafsiran peraturan maupun dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat bisa terpenui.

    BalasHapus
  70. 2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system. Contoh ; pancasila merupakan satu-satunya sumber hukum tertinggi di Indonesia ). (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (pancasila).

    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Contoh; undang-undang nomor 14 tahun 2004 dan ( TLN undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan penggunaan istilah bantuan hukum dan advokat ).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Contoh ; peraturan daerah yang di hapus karena berkonflik dengan peraturan yang lebih tinggi .
    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Contoh; Sekarang devi adalah seorang advokat dan dosen. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda. ( advokat dan dosen ).

    BalasHapus
  71. Nama : Risda Bayu Aditya
    Kelas : II F
    NIM : 13010070
    3. Kesesatan berpikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas . . Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau ingin sekolah gratis , pilih golkar .
    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut , namun sebenarnya kesimpulan yang di tarik tidak menitikberatkan pada fakta yang di permasalahkan , melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mencuri susu formula , mengatakan bahwa ia mencuri karena bayinya lapar dan ia tidak mempunyai biaya untuk membelinya , oleh karena itu ia meminta hakim untuk membebaskannya.
    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . jenis argument semacam ini adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan dari mereka yang berkuasa . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .
    • Apabila anda tidak mau menghormati saya maka anda akan berdos .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argument yang menunjukan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • jangan bergaul dengan wawan , ayahnya mantan seorang preman
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    6. Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip pesawat MH-3070, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop

    BalasHapus
  72. Budi Santoso
    2E/Sore
    13010133

    1. sebgaimana sistem peradilan dan hukum di negara kita menganut sistem civil law dimana segala hal mengenai tindakan dan putusan hukum harus berdasarka peraturan yang tertulis maka pada prakteknya para pengambil putusan pengadilan dalam hal ini adalah hakim maka memang mereka lebih banyak menjadi corong undang undang dan menjadikan ruang peradilan sebagai suatu proses peradilan yang baku dan cenderung text book saja. Rasa keadilan di dalam penegakan hukum seringkali di kesampingkan karena hakim banyak mementingkan dan berpihak kepada karir dan prestasi pribadi, mereka memandang dirinya sebagai penyandang sebuah profesi dan tidak menempatkan diri sebagai pengayom masyarakat yang baik jujur dan adil.

    Konstruksi sistem peradilan dan hukum kita adalah peninggalan jaman kolonial belanda yang menjadikan hukum sebagai alat legitimasi bagi kalangan tertentu saja dan ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat kita sekarang yang sudah semakin kritis dan bisa langsung menjustifikasi putusan pengadilan baik di tingkat 1,2 dan 3.

    Ketika sebuat perbuatan pidana yang sama di lakukan 2 orang yang berbeda status soialnya harusnya hukumannya adalah sama persis. rasa keadilan seperti ini yang harus dirasakan seluruh warga negara sehingga semua akan menghormati hukum. Di negara kita hal ini tidak berlaku, karena seseorang dengan status sosial tertentu tidak akan mendapat sentuhan hukum yang jelas walaupun dia terbukti melakukan tindak pidana. ini terjadi ketika seorang anak menteri tidak dihukum penjara walupun sudah mengakibatkan 9 nyawa melayang. Tetapi di lain pihak rakyat kecil hanya karena mengambil tanaman di perkebunan yang bukan milinya dihukum berat. ini ketidak adilan yang luar biasa.
    Sudah saatnya negara kita merevolusi konstruksi sistem peradilan dan hukum yang berlaku sehingga azas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti yang dicita2 kan para pendiri bangsa bisa terwujud.

    Hukum lebih luas dari sekedar teks Undang-undang dan peraturan-peraturan.
    Penekanan asas keadilan, berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Sosiologi hukum dan budaya hukum sangat berperan dalam bidang ini. Harus dibedakan rasa keadilan individual, dan rasa keadilan kelompok dan rasa masyarakat. selain itu rasa keadilan dari suatu masyarakat tertentu, belum tentu sama dengan rasa keadilan dari masyarakat yang lain. Hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya harus mampu mengambarkan hal itu semua, manakala dia memilih asas keadilan sebagai dasar untuk memutus perkara yang dihadapinya.
    Penekanan asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hukum yang berguna untuk manusia dan orang banyak tersebut.

    BalasHapus
  73. nama:khrisnu wahyuono
    nim:13010010
    kelasa: 2 E
    HUKUM SORE

    1.melihat dari titik permasalahan dan praduga tentang pendapat masyarakat tentang putusan hakim yang tidak adil...putusan hakim tidak berhati nurani...dan putusan hakim yang berat sebelah.kita dapat berpikir dan melihat jenis permasalahan yang ada dalam ranah hukum yang dipersidangkan dan menganalisis kasus yang sedang terjadi,mungkin pendapat bahwa hakim tidak adil muncul ketika seorang terdakwa kurang puas terhadap putusan yang dijatuhkan seorang hakim,yang pada dasarnya seorang hakimpun menjatuhkan vonis atau putusan harus berdasarkan undang undang terkait.
    2.melihat dari persoalan yang muncul bahwa Putusan hakim yang tidak berhati nurani,tentu kita dapat menimbang titik permasalahan yang ada dalam kasus yang sedang dipersidangkan,ketika pendapat muncul bahwa putusan hakim tidak berhati nurani tentunya dapat kita analisis putusan yang terjadi,memang terlalu banyak kasus yang terjadi bahwa putusan hakim memang tidak berhati nurani,karena menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
    3.mengenai pendapat bahwa putusan hakim yang berat sebelah,permasalahan tersebut terjadi ketika hakim biasanya terjadi karena ada permasalahan lain yang umum terjadi di indonesia yaitu masalah penyuapan yang umum terjadi dinegara kita ini,perbuatan hakim tersebut terjadi karena lemahnya hukum dan instansi terkait yang ada,melihat dari kejadian dan prilaku hakim yang menjatuhkan putusan yang terkesan berat sebelah kita sebagai mahasiswa hukum dan orang yang bergerak dibidang hukum kita perlu membenahi kinerja hakim yang senantiasa berpihak kepada orang yang lebih kaya atau yang mempunyai kekuasaan lebih
    4.mengenai pendapat publik bahwa buruknya hukum diindonesia,memang kejadian tersebut memang sangat memprihatinkan karena kinerja dan apa yang dihasilkan tidak sesuai dengan apa yang menjadi prinsip hukum itu sendiri,sebenarnya hukum diindonesia sudah baik tetapi oknum didalamnya yang mencoreng nama dan prinsip hukum yang ada.ketika tidak ada perbaikan dan kesadaran hukum disetiap individu dan terutama penegak hukum yang memberikan sangsi yang tegas pada pelaku hukum maka hukum diindonesia menjadi sangat lemah.
    5.putusan hakim menurut saya sangat penting bagi kedua belah pihak karena sangat menentukan hasil apa yang telah diperbuat dan apa yang harus diterima seorang terdakwa yang dimana putusan tersebut harus sesuai dengan nilai dasar hukum yaitu kepastian hukum,nilai dasar keadilan dan kemanfaatan hukum.
    6.mengenai pokok permasalahan yang terjadi bahwa putusan hakim tidak adil,putusan hakim tidak berhati nurani dan putusan hakim yang berat sebelah itu sangat menyimpang dari nilai nilai hukum yang bersifat kepastian hukum yang bermakna hakim harus tegas dalam memutuskan dan sesuai dengan pasal dan dasar hukum yang ada.dan mengenai nilai dasar keadilan yng bermakna hakim harus sensntiasa memberikan putusan yang adil terhadap seorang terdakwa sesuai dengan apa yang telah dilakukan sesuai dengan dasar hukum.mengenai kepastian hukum yang ada hakim harus sesuai dengan Undang Undang dan dasar hukum yang memberikan putusan yang sesuai.

    BalasHapus
  74. Budi Santoso/ 2E-Sore/ 13010133

    2. A. Prinsip ekslusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contoh : Setiap tindakan yang melanggar hukum dapat di kenakan sanksi apabila melanggar peraturan perundang-perundangan (mis: pencuri maka dapat di kenakan pasal tindak pencurian )
    B. Prinsip subsumsi : asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)

    C. Derograsi : asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagaian aturan karena berkonflik dengan aturan yang lain yang bersumber dari legislatif yang lebih tingi
    Contoh : tidak boleh perundang-undangan yang satu bertolak belakang dengan undang-undang yang lain (mis:Peraturan Daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan pemerintah)

    D. Non kontradiksi : sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan hal yang sama
    Contoh : Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain

    3.a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  75. Nama : Nurul Hudah
    NIM : 13010140
    Kelas : II F


    1. Beberapa persoalan dapat menjadi kendala untuk mewujudkan putusan berkualitas dalam proses penegakan hukum oleh badan peradilan, karena "menegakkan hukum berarti menegakkan Undang-Undang; namun menegakkan hukum tidak sama makna dengan menegakkan keadilan". Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku, dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang. Demi kepastian hukum itulah maka ada yang berpendapat menegakkan hukum sama artinya dengan menegakkan Undang-Undang. Pendapat ini dipengaruhi oleh pandangan bahwa hukum tidak lain dari rangkaian norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan. 3 nilai dasar ini (Spannungverhaitnis). Secara proses hukum (peradilan) sikap Hakim yang seperti itu tidak salah. Kecuali di dalamnya ada pelanggaran prosedur hukum acara yang dilakukan (unprofesional conduct) atau ada pelanggaran perilaku Hakim pada saat melakukan fungsi yudisialnya (misalnya menerima suap), barulah Hakim tersebut dikenai sanksi baik administrasi ataupun pidana atas kinerja dan perilakunya.

    Putusan Hakim yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable) atau putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan sama artinya dengan tidak bermanfaat bagi pencari keadilan, karena tujuan yang diharapkan oleh pencari keadilan dalam beracara di pengadilan selain agar hukum dapat ditegakkan dan dengan cara itu keadilan dapat diwujudkan, namun jika oleh karena hal-hal tertentu putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka tidak akan ada manfaatnya atau gunanya bagi pihak yang bersengketa.

    Dengan demikian nampak ada benang merah dalam penegakan hukum oleh Hakim melalui proses peradilan. Karena dalam penegakan hukum Hakim menegakkan undang-undang, namun menegakkan hukum tidak semata hanya menegakkan undang-undang.Hukum dibuat tidak semata untuk ditegakkan. Oleh karena putusan Hakim tidak dijatuhkan di ruang hampa melainkan untuk memberikan keadilan maka penegakan hukum disamping untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat sehingga ada ketertiban hukum, sementara itu harus dapat mewujudkan keadilan.Oleh karenanya dalam penegakannya sensitivitas Hakim terhadap rasa keadilan harus dipergunakan agar dapat menjembatani antara kepastian hukum dengan rasa keadilan tersebut.

    BalasHapus
  76. Nama : Nurul Hudah
    NIM : 13010140
    Kelas : II F

    2. Contoh prinsip ekslusi :
    Pancasila merupakan posisi tertinggi dan menjadi pedoman serta arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.

    Contoh prinsip subsumsi:
    Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

    Contoh prinsip derogasi :
    Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, diakui keberadaannya. Sebagai pedoman dalam rangka penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.

    Contoh prinsip non kontradiksi :
    Anis adalah polisi dan bukan polisi”. Ini adalah sebuah kontradiksi karena tidak mungkin Anis pada saat yang sama adalah polisi dan bukan polisi (aspek yang sama dalam hal ini adalah polisi). Namun akan menjadi bukan kontradiksi, kalau kita mengubah kalimatnya demikian: “Anis adalah seorang polisi hingga tahun 2011 dan sekarang Anis bukan polisi”. Ini bukan kontradiksi, karena walau aspeknya sama (polisi) namun rujukan waktunya berbeda.

    BalasHapus
  77. Nama : Nurul Hudah
    NIM : 13010140
    Kelas : II F

    3. Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat

    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex : Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex : Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.

    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Ex : Kita datang terlambat ke kantor kemudian menyalahkan traffic light yang berwana merah yang menghalangi kita datang tepat waktu.

    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    Ex : Kejahatan pencurian dan perampokan telah meningkat menurut data terakhir. Kesimpulannya jelas, kita harus segera menerapkan kembali hukuman mati.

    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Ex : Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua

    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Ex : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.

    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Ex : Amien Rais mengkritik kinerja kabinet SBY. Keesokan harinya, SBY me-resuffle kabinetnya. Akhirnya orang berfikir bahwa kabinet SBY di-resuffle akibat kritikannya Amien Rais. Padahal belum tentu.
    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex : Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    • Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Ex : Lemak adalah salah satu sumber energi yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Ex : Katakana sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?
    b. Apakah kau yang mengambil bukuku? Jawab ya atau tidak.

    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Ex : “kenapa hari ini terasa cepat sekali ya?”, “ya, karena jam berputarnya cepat.”

    • Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    a. Malam (lawan siang) dengan malam (zat pewarna batik)
    b. Buku (kitab) dan buku (ruas bambu)
    c. Perempuan berjilbab itu pasti muslim. Padahal di timur tengah non muslim perempuannnya juga berjilbab
    d. Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.


    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ex :
    a. Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas
    b. Kucing makan tikus beranak
    1 kucing makan tikus lalu beranak
    2 kucing makan tikus yang sedang beranak
    3 kucing sedang makan, tikus sedang beranak

    - Kesesatan aksentuasi
    Ex : Sanga (bahasa banjar : goreng) dan sanga (bahasa jawa : Sembilan)

    - Kesesatan karena kompisisi
    Ex : Siti adalah perempuan cantik karena keturunan Arab. Perempuan keturunan Arab sudah pasti cantik seperti Siti

    - Kesesatan karena divisi
    Ex : Jarak merupakan kampung PSK, Rina tinggal di Jarak, berarti dia salah satu PSK.

    BalasHapus
  78. Nama : Sakinah Mandra Ningrum
    Nim : 13010197
    Kelas : II F (sore)

    1. Menanggapi tentang putusan hakim yang di utarakan di atas, apabila di kaitkan dengan realita-realita hingga hari ini hal seperti itu sudah biasa. Seperti halnya suap menyuap itu juga sudah tidak asing ditelinga kita, Menurut Asumsi saya seperti itu adalah suatu yang berkaitan dengan pola ataupun sistem negara yang sedang berlangsung. Itu semua membuat karakter individu dan tidak menutup kemungkinan seorang hakim juga, asumsi masyarakat terbentuk karena adanya suatu isu ataupun realita yang ada, sehingga tidak bisa menyalahkan masyarakat. Namun seorang hakim juga manusia yang tidak sempurna, tetapi secara professional haruslah seorang hakim tidak sewena-wena terhadap jabatannya. Seorang penegak hukum haruslah bebas tidak memihak, namun bukan berarti semaunya haruslah tepat sesuai dengan pertimbangan yang adil dan tegas tidak semuanya terikat oleh perundang-undangan karena bias jadi hukuman yang di ambil bisa memberatkan dan meringankan.
    Sedangkan melihat keadaan atau realita saat ini kebanyakan dari seorang penegak hukum, tidak menerapkan aspek – aspek dasar hukum. Dengan keadaan Politik, Ekonomi dan Sosial Negara ini sudah sangatlah jelas bahwasanya oknum oknum penegak hukum bukan lagi penegak hukum, melainkan sebuah boneka yang dijalankan oleh beberapa pihak tertentu yang berkuasa. Contoh kecil ketika ada seorang oknum penegak hukum menjadi seorang penjilat ulung yang lebih memilih ada uangnya. Seperti inilah yang terjadi diera kapitalisasi saat ini.Tidak ada salahnya, jika seorang yang kurang mampu juga mendapatkan keadilan dengan membela dirinya sendiri untuk suatu kebenaran. Lemahnya hukum yang ada saat ini, membuat sebagian rakyat Indonesia kecewa. Padahal bayangan mereka adalah hukum bisa menjadi penegak keadilan untuk siapapun yang tertindas. Pada dasarnya hukum itu di buat oleh tangan dan pemikiran manusia, setidaknya undang-undang yang sudah ada bisa dijalankan dengan baik dan harus konsisten dengan apa yang sudah di buat. Sebagai seorang hakim ia harus lebih bijak dalam memutuskan suatu perkara agar rakyat tidak merasa dikecewakan oleh putusan hakim.
    Ketika kita membahas hati nurani, seorang pastilah mempunya hati nurani. Namun apakah ketika tidak ada keterhubungan dengan karakter dan mental dari diri seorang tersebut, menurut saya jelas ada karena itu bagian dari psikologi dari seseorang. Bila seorang penegak hukum terpengaruh oleh karakter seperti saat ini, saya rasa sama saja dengan menumbuhkan benih keburukan yang ada.
    Sebuah dua contoh pengambilan keputusan:
    a. Ny Minah (55) warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah adalah Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
    Pada intinya hukum di Indonesia ini harus di tegakkan seadil-adilnya , dan juga sebenar-benarnya yang salah ya salah dan yang benar patut untuk di bela. Karena menurut saya seorang hakim harus bisa lebih bijak dalam menanggapi suatu kasus. Karena kebenaran yang sesungguhnya itu adalah kejujuran.

    BalasHapus
  79. Nama : Sakinah Mandra Ningrum
    Nim : 13010197
    Kelas : II F (sore)

    2.Prinsip-prinsip logika hukum
    a. Eksklusi, adalah sistem hukum yang identik dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
    Prinsip Eksklusi sendiri yaitu yang dinyatakan sebagai hal tertentu bahkan bukan hal tertentu sekalipun. Prinsip Eksklusi juga mempunyai dua sifat yang mutlak berlawanan dan keduanya tidak memiliki obyek suatu benda.
    Contohnya: Negara Indonesia terkenal dengan kebudayaan yang beragam dan mempunyai ciri khas, begitu juga dengan hukum adat istiadatnya yang sangat kental.

    b. Derogasi, adalah lebih ke penolakan terhadap aturan-aturan yang telah bertentangan dengan aturan yang sudah pasti lebih tinggi.
    Contohnya: Yakni ketika ada suatu undang-undang yang di rasa tidak sama dengan adat istiadat maupun kebudayaan masyarakat, tentunya harus di selaraskan. Begitu juga dengan undang-undang yang sedikit bertentangan dengan undang-undang dasar Negara, bisa dipertimbangkan maupun revisi.

    c. Nonkontradiksi, adalah suatu yang menyatakan ketidakbolehan tentang ada tidaknya kewajiban yang telah dikaitkan dengan suatu situasi dan kondisi yang sama sebelumnya.
    Contohnya: Yaitu sebuah peraturan yang mengikat seseorang, bisa seperti adatistiadat dan tata krama, yang terusmenerus dilakukan dri generasi ke generasi

    d. Subsumsi, adalah suatu hubungan yang logis antara dua aturan dalam suatu hubungan peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah
    Contohnya: Seperti perundang-undang yang berkolerasi dengan undang-undang dasar. Yang berhubungan erat dan saling kesinambungan secara nilai dan makna yang logis.

    BalasHapus
  80. Nama : Sakinah Mandra Ningrum
    Nim : 13010197
    Kelas : II F (sore)

    3. Kesesatan dalam berfikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang tampak benar, tapi setelah dibuktikan denga pemeriksaan, ternyata tidak benar.
    Kesesatan penalaran dapat terjadi pada siapa saja, bukan karena kesesatan dalam fakta yang sudah ada, tetapi dari bentuk penarikan kesimpulan yang sesat, karena tidak dari premis-premis yang menjadi acuannya. Kesesatan dalam berfikir bisa saja terjadi pada siapapun, karna tidak adanya kebenaran yang dapat di buktikan.

    Ada emapt jenis kesesatan penalaran yang dapat kita ketahui:
    1. Kesesatan Relevansi, yang cenderung menampilkanemosi yang ditunjukkan untuk masa, guna mempengaruhi pendapat umum.
    Contoh: seorang yang suka pada satu orang pasti dia akan terus membela orang itu saja tanpa memperdulikan yang lainya.
    Kesesatan Relevansi meliputi:
    a. Menampilkan rasa kasihan kepada orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keinginanya.
    b. Menampilkan kekuasaan
    c. Menunjuk dan ditunjukkan kepada orang

    2. Kesesatan karena induksi yang sangat lemah atau argument dari ketidaktahuan dari kesalahan yang terjadi ketika beragumen bahwa propoisinya adalah benar atas dasar belum terbukti salah, atau karena belum terbukti kebenaranya.
    Contoh: Seorang dosen menganggap mahasiswanya sudah mengerti karena dari mereka tidak ada yang bertanya,
    kesesatan karena induksi meliputi:
    a. Kesesatan non causa pro causa atau false causa maksudnya kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan
    b. Kesesatan yang disebabkan oleh penolakan
    c. Generalisasi yang tergesa-gesa, yaitu kesalahan piker karena generalisasi yang terlalu cepat

    3. Kesesatan praduga, yaitu yang memaksakan aturan-aturan dan cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan yang bersifat kebetulan.
    Contoh: Lemak adalah salah satu sumber energy yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

    4. Kesesatan ambiguitas yaitu suatu kata atau makna yang mempunyai banyak arti atau pemaknaannya.
    Contoh: Malam (lawan siang) dengan malam (zat pewarna batik), dan Seorang yang berjilbab dan memakai sarung adalah orang muslim namun di timur tengah non muslimpun jg memakai tersebut.

    BalasHapus
  81. nama:khrisnu wahyuono
    nim : 13010010
    Kelas :2 E

    lanjutan
    2.
    a.eksklusi adalah mendasarkan setiap tindakan tindakan hukum kepada perundang undangan.
    contoh:setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain dapat dikenakan sangsi
    b.subsumsi adalah bahwa hukum tersebut mengenal herarki "hukum yang lebih rendah tidak boleh mengatur hukum yang lebih tinggi"
    c.derogasi:bahwa tidak boleh perundang undangan bertolak belakng dengan undang un dang yang lain"harus selaras".
    d.non kontradiksi adalah sebuah perundang undangan mengatur objeck yang sama.
    contoh: setiap warga negara bebas beragama sesuai dengan keyakinan masing masing.


    3.kesesatan dalam berfikir (argumentum ad hominem) :kekeliruan penalaran seperti ini terjadi karena argument sengaja diarahkan untuk menyerang orangnya secara langsung,atau sebaliknya argument yang menunjukkan pola pikir pada pengutaamaan kepentingan pribadi .
    contoh:mendiskreditkan saksi oleh karena ada anggota keluarganya yang teridikasi pernaha terlibat oerganisasi terlarang.orang menolak "land reform"karena pembahagian tanah itu adalah sesuatu yang selalu muncul dan dituntut oleh orang komunis.dengan mudah diasosiasikan bahwa "land reform"itu adalah perbuatan orang komunis,dan perbuatan orang komunis itu jahat

    BalasHapus
  82. Nama : Reiza Linda Lupita
    Nim : 13010003
    Semester : II
    Kelas : E Sore (FAKULTAS HUKUM)

    Jawab :
    1.) Banyaknya keluhan-keluhan terhadap putusan hakim yang sekarang ini terjadi dan sangat ramai diperbincangkan dalam masyarakat. Hal ini merupakan salah satu contoh buruknya hukum yang ada di Indonesia..Dilihat dari putusan hakim dapat dilihat banyaknya putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, maupun putusan-putusan yang “kontroversial”. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri.
    Putusan hakim juga harus memenuhi unsur nilai dasar kemanfaatan dalam putusan hakim karena putusan hakim selain memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan juga harus bermanfaat bagi seluruh pihak dan tidak berpihak kepada siapapun sehingga dapat dijadikan referensi oleh hakim lain untuk memutuskan suatu perkara dalam materi yang sama (yurisprudensi).
    Banyak jalan pemikiran kita dipengaruhi oleh keyakinan, pola berpikir kelompok, kecenderungan pribadi, pergaulan dan sugesti. Juga banyak pikiran yang diungkapkan sebagai harapan emosi seperti caci maki, kata pujian atau pernyataan kekaguman. Ada juga pemikiran yang diungkapkan dengan argumen yang secara selintas kelihatan benar untuk memutarbalikkan kenyataan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun golongan. Logika menyelidiki, menyaring dan menilai pemikiran dengan cara serius dan terpelajar dan bertujuan mendapatkan kebenaran, terlepas dari segala kepentingan dan keinginan perorangan.
    Dan pada dasarnya putusan hakim tidak adil,tidak berhati nurani, berat sebelah, sebelum membicarakan mengenai keputusan hakim maka kita harus mengetahui dahulu apa adil itu sendiri. Adil adalah semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya. Sedangkan adil itu sendiri sangat sulit dilaksanakan, karena rasa adil itu berada dihati nurani setiap manusia. Setiap manusia memiliki ego emosi yang berbeda- beda maka perlunya putusan hakim yang benar – benar memberikan rasa adil kepada perkara hukum. Hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana hukum yang seharusnya dapat ditegakkan dengan sebaiknya ternyata banyak keluhan – keluhan terhadap putusan hakim yang tidak adil. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada komisi yudisial karena putusan tersebut tidak adil bagi terdakwa . Sedangkan kasus – kasus hukum yang menimpa orang – orang yang memilik kedudukan/jabatan/kekuasaan sebagai terdakwa seakan – akan ditangani dengan tidak serius seakan – akan di ulur – ulur waktunya sehingga tidak ada putusan yang jelas seperti inilah kondisi penegak hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  83. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan kepada komisi yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri. Masih banyak lagi hakim memutuskan suatu perkara hukum terpacu pada undang – undang yang dibuat oleh pemerintah. Agar hukum berjalan dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan kekecewaan sedangkan hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan :
    1.) Kepastian Hukum
    2.) Kemanfaatan
    3.) Keadilan
    Dalam proses peradilan hakim dituntut mampu mengambil keputusan dengan tidak sekedar melakukan penilaian sederhana melainkan melakukan penilaian yang didasarkan pada argumen – argumen yang kuat dengan berdasrkan pada bukti – bukti yang relevan sehingga proses peradilan tersebut bisa memberi kepastian hukum sehingga dapat memberika efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
    Hakim sebagai pembuat keputusan tidak dapat hanya langsung mengambil dari undang – undang tapi harus juga mengunakan hati nurani dalam memutuskan perkara. Sehingga hukum dapat memberi keadilan dan kepastian hukum. Sehingga hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil – adilnya. Putusan hakim juga harus memenuhi unsur – unsur kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum. Agar memiliki kekuatan hukum tetap. Yurisprudensi dapat dijadikan referensi oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara hukum karena memiliki kekuatan hukum yang tepat.
    Namun didalam memenuhi putusan hakim bukanlah suatu perkara yang mudah. Sering kali terjadi ketegangan antara ke tiga unsur tersebut, yang sering terjadi ketegangan antara kepastian dan keadilan karena disisi hakim harus menegakkan hukum dan melihat undang – undang tanpa mengindahkan rasa keadilan. Sehingga hakim sering menimbulkan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan.
    Disinilah hakim dituntut / tertantang untuk memutuskan suatu perkara dengan menggunakan tiga unsur : kepastian,kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Sehingga hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia oleh karena itu hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dengan menggunakan unsur – unsur tersebut. Supaya dapat memberi dampak positif dan rasa aman, damai dan tentram bagi masyarakat dan juga sebagai pedoman – pedoman oleh hakim – hakim selanjutnya untuk memutuskan suatu perkara.
    2. Eksklusi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislative tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan asistem hukum tersebut.
    Contohnya : Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    Subsumsi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierakhis diantara aturan – aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contohnya :Apabila ada dua peraturan perundang- undangan yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan atau menggunakan undang – undang yang lebih tinggi.

    BalasHapus
  84. Derogasi Yaitu : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislative yang lebih tinggi.
    Contohnya :Undang – undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang – undang yang lebih rendah
    Non Kontradiksi : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalmnya. Akan dapat mengkonfirmasikan eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terrhadap suatu kewajiban yang meliputi; situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
    Contohnya : Perundang – undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka pihak kepolisian tidak boleh menangani dalam kasus yang sama.

    BalasHapus
  85. NAMA : FARID ARTHA MAHARDI
    KELAS : E (SORE)
    FAKULTAS : HUKUM

    1. Mengenai pembicaraan hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus `mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.
    Di dalam proses peradilan, seorang hakim memiliki tugas memberi putusan dalam sebuah perkara hukum. Dan memang kadang-kadang putusan hakim tersebut di nilai kurang adil bagi sebagian besar orang. Nilai tersebut muncul karena orang yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang ada.
    Dan Saya rasa hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi warga Negara masih belum bisa difungsikan dengan baik dan sebagaimana mestinya dan masih banyak aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia menurut saya. Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hokum tersebut . Karna lebih berpacu terhadap kepastian. Oleh karna itu seorang hakim harus bisa memutuskan suatu keputusan hukum diluar undang-undang dan menciptakan suatu hukum baru yang lebih efektif dengan memenuhi 3 nilai dasar hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
    Hakim dalam membuat keputusan juga tidak sembarangan dan tidak asl-asalan. Perlu adanya pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan. Dan mungkin dikarenakan masih minimnya pengetahuan tentang hukum bagi sebagian orang. Dan pada saat orang tersebut tersandung kasus atau masalah hukum, dan putusannya di anggap memberatkan bagi orang tersebut. Pasti orang tersebut langsung menganggap bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan berat sebelah.
    Berbicara soal hati nurani. Melihat dari beberapa kasus atau masalah yang muncul ahkir-akhir ini, seorang hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk mengambil suatu keputusan. Karena akhir-akhir ini banyak orang yang suka berlebihan (lebay) terhadap suatu keadaan atau kejadian. Dan mungkin akibat minimnya pengetahuan di masyarakat, dapat menjadikan seseorang itu terlalu berlebihan pada sebuah keadaan atau kejadian. Akibatnya sebagian orang tersebut tidak memiliki hati nurani. Dan itu juga yang membuat seorang hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. Contoh kejadiannya, seorang anak dituduh mencuri sandal jepit langsung di perkarakan dalam hukum, pertanyaan sebenarnya yang tidak memiliki hati nurani itu hakim atau pelapornya?
    Dan berbicara soal putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.
    tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya dan yakin di luar sana, di Negara Indonesia kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

    BalasHapus
  86. 3.)Kekeliruan Formal :Adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip logika mengenai term dan proposisi dalam suatu argumen. Macam – macam kesesatan formal :
    1. (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh : Semua perbuatan yang merugikan orang lain dan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan apa yang di perolehnya . Jadi perbuatan yang dapat merugikan orang lain maka akan mendapat sangsi atasa apa yang diperolehnya.
    2. (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.

    Contoh : Tidak ada satupun tindak kejahatan yang patut di contoh dalam kehidupan ini dan tidak ada satu pun tindak kejahatan pidana yang patut di contoh dalam kehidupan ini maka semua tindak kejahatan pidana adalah buruk
    3. (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :Apabila suatu pengacara dapat cepat menangani kasus perkaranya maka pengacara itu dapat menyelesaikan masalahnya dengan mudah. Pengacara dapat menyelesaikan masalahnya dengan mudah apabila dapat cepat menangani kasus perkaranya
    Kekeliruan Informal : Generalisasi yang terpisah-pisah. Artinya adalah Kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang ialah kekeliruan penalaran yang disebabkan oleh pengambilan kesimpulan yang tidak sahih dengan melanggar ketentuan-ketentuan logika atau susunan dan penggunaan bahasa serta penekanan kata-kata yang secara sengaja atau tidak, telah menyebabkan pertautan atau asosiasi gagasan tidak tepat.
    1. (Kekeliruan Karena Membuat Generalisasi yang Terburu-buru)
    Kekeliruan berfikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehinggga kesimpulan yang ditarik melampau batas lingkungannya.
    Contoh : Dia orang Islam mengapa membunuh. Kalau begitu orang Islam memang jahat. Panen di kabupaten itu gagal, kalau begitu tahun ini Indonesia harus mengimpor beras.
    2. (Kekeliruan Karena Memaksakan Praduga)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan.
    Contoh :Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    3. (Kekeliruan Kerna Mengundang Permasalahan)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil konklusi dari premis yang sebenarnya harus dibuktikan dahulu kebenarannya.
    Contoh : Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang dapat diuji kebenarannya).

    BalasHapus
  87. 3. KESESATAN MENURUT PENALARAN HUKUM
    • Argumentum ad Hominem : berarti argument yang ditujukan kepada orangnya. Kesesatan ini terjadi karena seseorang menerima atau menolak argumentasi bukan karena alasan logis, tetapi pamrih orang yang berbicara atau lawan bicara.
    Exp: Disebuah sidang pengadilan jaksa penuntut umum tidak memberikan bukti-bukti secukupnya tentang kesalahan terdakwa, tapi membeberkan sejarah hidup terdakwa yang penuh kebajikan. Dengan demikian itu dapat mempengaruhi keputusan hakim.
    • Argumentum ad Verecundiam / Aucroretalis : kesesatan terjadi bukan karena penalaran logis tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawadan dapat dipercaya.
    Exp: Jaksa penuntut umum menerima dan menyetujui hasil visum terdakwa dari Kedokteran
    • Argumen ad Baculum : Kesesatan ini terjadi apabila seseorang menolak atau menerima bukan atas dasar penalaran logis melainkan karena ancaman atau terror .
    Exp : Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.
    • Argumentun ad Populum : Artinya “yang ditujukan kepada rakyat”. Yang penting disini bukan pembuktian rasional melainkan pernyataan yang membangkitkan emosi massa. Biasanya digunakan oleh para juru kampanye politik,demagogi,atau propaganda
    Exp : Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.
    • Argumentum ad Misericordiam : dimaksutkan untuk menggugah rasa kasihan dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Exp : Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    • Kesesatan non causa pro causa (False Cause) : Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Orang lalu cenderung berkesimpulan bahwa peristiwa pertama merupakan penyebab bagi peristiwa kedua, atau peristiwa kedua adalah akiat dari peristiwa pertama - padahal urutan waktu saja tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat. Kesesatan ini dikenal pula dengan nama kesesatan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Exp : Seorang pemuda setelah diketahui baru putus cinta dengan pacarnya, esoknya sakit. Tetangganya menyimpulkan bahwa sang pemuda sakit karena baru putus cinta.
    Kesesatan: Padahal diagnosa dokter adalah si pemuda terkena radang paru-paru karena kebiasaannya merokok tanpa henti sejak sepuluh tahun yang lalu
    • Petitio Principi : Kesesatan terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis. Sehingga meskipun rumusan (teks/kalimat) yang digunakan berbeda, sebetulnya sama maknanya.
    Exp : Belajar logika berarti mempelajari cara berpikir tepat, karena di dalam berpikir tepat ada logika.
    • Argumentum ad Ignorantiam (argumen dari ketidaktahuan) : Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar
    Exp : Karena tidak ada yang berdemonstrasi, saya anggap semua masyarakat setuju kenaikan BBM
    • Ignoratio elenchi : adalah kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyekti
    Exp : Seorang pejabat berbuat dermawan; sudah pasti dia tidak tulus/mencari muka.

    BalasHapus
  88. 2. Prinsip-prinsip logika hukum

    a. Eksklusi: Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan suatu sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut (memiliki karakternya sendiri)

    b. Subsumsi: Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierarki antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi ke yang lebih rendah (undang-undang yang rendah tidak bisa melawan undang-undang yang lebih tinggi. misalnya: peraturan presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945)

    c. Derogasi: Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena konflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislatif yang lebih tinggi (perundang-undangan yang satu tidak boleh berkonflik dengan perundang-undangan lainnya)

    d. Non-Kontradiksi: Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem

    BalasHapus
  89. NAMA: AFFAD ZAWAWI
    NIM : 13010149
    KELAS: F(sore) FAKULTAS HUKUM SORE

    1. Menurut saya putusan hakim adil atau tidaknya tergantung oleh putusan hakim itu sendiri, apakah Si hakim itu mau menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundangan-undangan (hakim wajib menggali dan mencari informasi untuk memutuskan perkara sesuai dengan putusan yang akan dikeluarkan untuk memutuskan suatu perkara tersebut dan harus memahami nilai-nilai hukum yang hidup dimasyarakat/lihat UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 thn 1999), dan juga tidak bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi di negara kita ini banyak sekali hakim/penegak hukum yang tidak sesuai dengan peran sebagai pengadil karena mungkin faktor kurangnya mengerti untuk menjadi seorang pengadil yang benar-benar untuk menegakkan keadilan dan juga karena lemahnya Agama dalam dirinya sehingga lebih tertarik untuk memenangkan perkara yang mempunyai uang lebih. Sebagai hakim yang benar dan lurus setidaknya harus mengerti dan memahami tiga unsur tujuan hukum yakni kepastian keadilan dan kemanfaatan untuk menegakkan keadilan yang sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.

    2.a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system. Contoh ; Surabaya merupakan satu-satunya kota teraman di indonesia. Kata satu-satunya menunjukan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek(surabaya)

    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Contoh; undang-undang nomor 14 tahun 2004 dan ( TLN undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan penggunaan istilah bantuan hukum dan advokat ).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Contoh ; peraturan daerah kabupaten yang di hapus karena berkonflik dengan peraturan daerah yamg lebih tinggi(provinsi) .
    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Contoh; Sekarang Jamaludin adalah seorang polisi dan pengacara. Ini non kontradiksi, karena walau waktunya sama(sekarang)namun aspek yang dibicarakan berbeda.(polisi dan pengacara)

    BalasHapus
  90. 1.)Pada dasarnya putusan hakim tidak adil,tidak berhati nurani, berat sebelah, sebelum membicarakan menegnai keputusan hakim maka kita harus mengetahui dahulu apa adil itu sendiri. Adil adalah semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya. Sedangkan adil itu sendiri sangat sulit dilaksanakan, karena rasa adil itu berada dihati nurani setiap manusia. Setiap manusia memiliki ego emosi yang berbeda- beda maka perlunya putusan hakim yang benar – benar memberikan rasa adil kepada perkara hukum. Hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana hukum yang seharusnya dapat ditegakkan dengan sebaiknya ternyata banyak keluhan – keluhan terhadap putusan hakim yang tidak adil. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada komisi yudisial karena putusan tersebut tidak adil bagi terdakwa . Sedangkan kasus – kasus hukum yang menimpa orang – orang yang memilik kedudukan/jabatan/kekuasaan sebagai terdakwa seakan – akan ditangani dengan tidak serius sekan – akan di ulur – ulur waktunya sehingga tidak ada putusan yang jelas seperti inilah kondisi penegak hukum di Indonesia.
    Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan kepada komisi yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri. Masih banyak lagi hakim memutuskan suatu perkara hukum terpacu pada undang – undang yang dibuat oleh pemerintah. Agar hukum berjalan dengan baik, maka para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan kekecewaan sedangkan hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan :
    1.) Kepastian Hukum
    2.) Kemanfaatan
    3.) Keadilan



    Dalam proses peradilan hakim dituntut mampu mengambil keputusan dengan tidak sekedar melakukan penilaian sederhana melainkan melakukan penilaian yang didasarkan pada argumen – argumen yang kuat dengan berdasrkan pada bukti – bukti yang relevan sehingga proses peradilan tersebut bisa memberi kepastian hukum sehingga dapat memberika efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
    Hakim sebagai pembuat keputusan tidak dapat hanya langsung mengambil dari undang – undang tapi harus juga mengunakan hati nurani dalam memutuskan perkara. Sehingga hukum dapat memberi keadilan dan kepastian hukum. Sehingga hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil – adilnya. Putusan hakim juga harus memenuhi unsur – unsur kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum. Agar memiliki kekuatan hukum tetap. Yurisprudensi dapat dijadikan referensi oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara hukum karena memiliki kekuatan hukum yang tepat.
    Namun didalam memenuhi putusan hakim bukanlah suatu perkara yang mudah. Sering kali terjadi ketegangan antara ke tiga unsur tersebut, yang sering terjadi ketegangan antara kepastian dan keadilan karena disisi hakim harus menegakkan hukum dan melihat undang – undang tanpa mengindahkan rasa keadilan. Sehingga hakim sering menimbulkan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan.
    Disinilah hakim dituntut / tertantang untuk memutuskan suatu perkara dengan menggunakan tiga unsur : kepastian,kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Sehingga hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia oleh karena itu hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dengan menggunakan unsur – unsur tersebut. Supaya dapat memberi dampak positif dan rasa aman, damai dan tentram bagi masyarakat dan juga sebagai pedoman – pedoman oleh hakim – hakim selanjutnya untuk memutuskan suatu perkara.

    BalasHapus
  91. NAMA: AFFAD ZAWAWI
    NIM : 13010149
    KELAS: F(sore) FAKULTAS HUKUM SORE

    3. Bentuk-bentuk Kesesatan dalam berfikir yaitu;
    1. Argumentum ad Hominem.
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak suatu usul yang tidak berdasarkan penalaran, melainkan karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan atau keadaan orang yang mengusulkan dan orang yang diusuli. Contoh:
    Menolak land reform karena pembagian tanah itu selalu dituntut oleh orang komunis.
    Jadi, usul land reform itu perbuatan orang komunis dan perbuatan orang komunis itu jahat.
    2. Argumentum ad Veccundiam atau Argumentum Auctoritas.
    Kesesatan ini sama dengan Argumentum ad Hominem, yaitu menerima atau menolak sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya dan seseorang yang ahli.
    3. Argumentum ad Baculun.
    Baculum artinya tongkat. Kesesatan ini terjadi jika penerimaan atau penolakan suatu penalaran didasarkan atas adanya ancaman hukuman, jika tidak menyetujui akan dihukum, dipenjarakan, dipukuli, bahkan dipersulit hidupnya dan diteror. Teror pada hakikatnya adalah suatu paksaaan untuk menerima suatu gagasan karena ketakutan.
    4. Argumentum ad Misericordiam.
    Argumentum ad Misericordiam adalah penalaran yang ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan agar dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar suatu perbuatan dimaafkan.
    Penalaran ini biasanya diungkapkan dalam pengadilan. Seperti, terdakwa mengingatkan hakim bahwa ia mempunyai anak, istri, keluarga dan yang lain-lain.
    5. Argumentum ad Populum.
    Argumentum ad Populum banyak dijumpai dalam kampanye politik, seperti pidato-pidato, demonstrasi dan propaganda. Karena Argumentum ad Popolum ditujukan kepada rakyat, kepada suatu masa atau kepada halayak ramai, maka dalam Argumentum ad Populum perlu pembuktian sesuatu secara klogis tidak dipentingkan, yang diutamakan adalah menggugah perasaan masa pendengar atau membakar emosi pendengar agar menerima suatu konklusi tertentu

    BalasHapus
  92. 2. Eksklusi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislative tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contohnya : Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    Subsumsi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierakhis diantara aturan – aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contohnya :Apabila ada dua peraturan perundang- undangan yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan atau menggunakan undang – undang yang lebih tinggi.
    Derogasi Yaitu : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislative yang lebih tinggi.
    Contohnya : Undang – undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang – undang yang lebih rendah
    Non Kontradiksi : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalmnya. Akan dapat mengkonfirmasikan eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terrhadap suatu kewajiban yang meliputi; situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
    Contohnya : Perundang – undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka pihak kepolisian tidak boleh menangani dalam kasus yang sama.



    BalasHapus
  93. FARID ARTHA MAHARDI
    NIM : 13010146
    KELAS : E (SORE)

    BalasHapus
  94. 3.)Kekeliruan Formal :Adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip logika mengenai term dan proposisi dalam suatu argumen. Macam – macam kesesatan formal :
    1. (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh : Semua perbuatan yang merugikan orang lain dan mendapatkan sangsi yang sesuai dengan apa yang di perolehnya . Jadi perbuatan yang dapat merugikan orang lain maka akan mendapat sangsi atasa apa yang diperolehnya.
    2. (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh : Tidak ada satupun tindak kejahatan yang patut di contoh dalam kehidupan ini dan tidak ada satu pun tindak kejahatan pidana yang patut di contoh dalam kehidupan ini maka semua tindak kejahatan pidana adalah buruk
    3. (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :Apabila suatu pengacara dapat cepat menangani kasus perkaranya maka pengacara itu dapat menyelesaikan masalahnya dengan mudah. Pengacara dapat menyelesaikan masalahnya dengan mudah apabila dapat cepat menangani kasus perkaranya
    Kekeliruan Informal : Generalisasi yang terpisah-pisah. Artinya adalah Kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang ialah kekeliruan penalaran yang disebabkan oleh pengambilan kesimpulan yang tidak sahih dengan melanggar ketentuan-ketentuan logika atau susunan dan penggunaan bahasa serta penekanan kata-kata yang secara sengaja atau tidak, telah menyebabkan pertautan atau asosiasi gagasan tidak tepat.
    1. (Kekeliruan Karena Membuat Generalisasi yang Terburu-buru)
    Kekeliruan berfikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehinggga kesimpulan yang ditarik melampau batas lingkungannya.

    Contoh : Dia orang Islam mengapa membunuh. Kalau begitu orang Islam memang jahat.Panen di kabupaten itu gagal, kalau begitu tahun ini Indonesia harus mengimpor beras.
    2. (Kekeliruan Karena Memaksakan Praduga)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan.
    Contoh :Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    3. (Kekeliruan Kerna Mengundang Permasalahan)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil konklusi dari premis yang sebenarnya harus dibuktikan dahulu kebenarannya.
    Contoh : Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang dapat diuji kebenarannya).

    BalasHapus
  95. Nama : Khunta Yudhaswara
    Nim : 13010210
    Kelas : 2 (Dua) E Sore

    1)
    Menurut pendapat saya sebenarnya keputusan yang benar-benar adil itu hanya milik allah yang maha kuasa, Manusia hanya bisa berusaha mendekati keadilan sedekat mungkin karena pada dasarnya manusia tidak sempurna yang memiliki banyak kelemahan.
    Salah satunya adalah emosi : ambisi , egois, ingin cari aman, konflik kepentingan dan lain sebagainya yang menyebabkan keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim kurang bisa memenuhi rasa keadilan
    Undang-undang kita juga tidak sempurna penerjemahannya karena diambil melalui undang-undang negara lain yang menyebabkan ketidak selarasan dalam mengartikan pasal
    Berbicara soal hati nurani. Melihat dari beberapa kasus atau masalah yang muncul ahkir-akhir ini, seorang hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk mengambil suatu keputusan. Karena akhir-akhir ini banyak orang yang suka berlebihan terhadap suatu keadaan atau kejadian. Dan mungkin akibat minimnya pengetahuan di masyarakat, dapat menjadikan seseorang itu terlalu berlebihan pada sebuah keadaan atau kejadian. Akibatnya sebagian orang tersebut tidak memiliki hati nurani. Dan itu juga yang membuat seorang hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. Contoh kejadiannya, seorang anak dituduh mencuri sandal jepit langsung di perkarakan dalam hukum, pertanyaan sebenarnya yang tidak memiliki hati nurani itu hakim atau pelapornya?
    Politik hukumsebagai arah kebijakan pembangunan hukum harus dijadikan sebagai ukuran untuk dapat melihat hasil yang telah diraih pembangunan hukum saat ini. Penegakan hukum merupakan salah satu tonggak utama dalam negara bahkan yang ditempatkan sebagai satu bagian tersendiri dalam sistem hukum. Eksistensi penegakan hokum mengakibatkansetiap sengketa yang ada dapat diselesaikan,baik itu sengketa antar sesama warga, antar warga negara dengan negara, negara dengan negara lain, dengan demikian,penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan negara Indonesia yang damai dan sejahtera.
    Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak.
    apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hokum (Ide Keseimbangan) yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia.
    Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan hakim yang progresif dalam memutus suatu perkara yaitu dengan memperhatikan keberlakuan yuridis, sosiologis dan filosofis.Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.
    Dan berbicara soal putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.

    BalasHapus
  96. Nama : Khunta Yudhaswara
    Nim : 13010210
    Kelas : 2 (Dua) E Sore

    2)
    A. Eksklusi: sistem itu lengkap, mengandaikan tindakan hukum berdasarkan perpu tertentu. Bahwa semua system memiliki karateristik sendiri-sendiri.
    Contoh : Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

    B. Subsumsi (hierarkis): dalam suatu sistem ada sub-sistem—yaitu ada gradasi antara suatu sistem dengan sub-sistem-nya, dan antara sub-sistem yang ini dengan sub-sistem yang lebih rendah. Adanya aturan yang tinggi dan aturan yang rendah “ piramida terbalik”
    Contoh : Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat

    C. Derogasi (not-conflicting): jika sampai konflik, maka yang satu mengesampingkan yang lain (sehingga yang diterapkan hanya satu). Bahwa perpu satu tidak boleh bertentangan dengan perpu yang lain
    Contoh: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:

    D. Non-Kontradiksi (sifat norma adalah konsisten): sebuah peraturan perpu tidak boleh mengatur obyek yang sama dengan aturan yang sama pula.
    Contoh: Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”).
    Dijelaskan bahwa ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala daerah secara tak langsung (seperti yang diatur dalam UU 22/1999) diganti dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung

    BalasHapus
  97. Nama : Khunta Yudhaswara
    Nim : 13010210
    Kelas : 2 (Dua) E Sore

    3)
    Kesesatan di dalam logika induktif dapat dikemukakan seperti prasangka pribadi, pengamatan yang tidak lengkap atau kurang teliti, kesalahan klasifikasi atau penggolongan karena penggolongannya tidak lengkap atau tumpang tindih maupun masih campur aduk. Kesesatan juga bisa terjadi pada hipotesis karena suatu hipotesis bersifat meragukan yang bertentangan dengan fakta. kemudian yang berkaitan dengan sebab adalah antiseden yang tidak cukup, dan analisis yang perbedaannya tidak cukup meyakinkan. Tidak cukupnya perbedaan itu menjadikannya suatu kecenderungan homogen, masih pula terdapat kebersamaan yang sifatnya kebetulan. Kesalahan juga terjadi karena generalisasi yang tergesa-gesa, atau analogi yang keliru. Kesalahan juga terjadi karena suatu argumen ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari. Sebuah argumen yang premis-premisnya tidak berhubungan dengan kesimpulannya merupakan argumen yang “salah” sekalipun semua premisnya itu mungkin benar.
    Macam – macam kesesatan formal :
    A. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.
    B. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.
    C. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.
    D. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.
    E. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.
    F. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  98. Nama : ESTI LARASATI
    NIM : 13010018
    KELAS : E Sore
    1.Menurut pendapat saya berdasarkan persoalan diatas bahwa,Kekeliruan atau kesalahan hakim dalam memutus perkara seperti yang di sampaikan diatas akan sangat melukai rasa keadilan, sangat merugikan para pencari keadilan dan akan melahirkan konflik konflik sosial yang tidak kita inginkan. Maka dari itu, putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan hakim harus mampu memberi rasa keadilan pada masyarakat.
    Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas diterangkan bahwa “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai makna bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa pada masyarakat. Makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini sangat luas dan penting, karena tidak hanya berkaitan dengan para pencari keadilan saja, namun juga erat kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta hidup. Tidak saja melingkupi tanggung jawab hakim kepada pencari keadilan dan masyarakat namun secara spiritual juga melingkupi tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dewasa ini terjadi fenomena yang luar biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Sering kita temukan begitu banyak putusan-putusan hakim yang dirasakan sangat merugikan rasa keadilan masyarakat. Banyak putusan hakim yang justru mengebiri rasa keadilan dalam masyarakat, dimana putusan hakim tersebut dirasakan sering tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan.
    Keberpihakan putusan hakim yang cenderung merugikan rasa keadilan masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari banyaknya pengaruh dan tekanan dalam proses peradilan. Pengaruh pemegang kekuasaan maupun pengaruh ekonomi merupakan salah satu alasan atau penyebab putusan hakim tidak berpihak pada yang benar. [1] Jika putusan hakim sudah terkontaminasi dengan kepentingan kepentingan ataupun motif lain, maka putusan hakim tersebut dapat dipastikan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
    Tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat tersebut, akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga pengadilan dan hakim untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau persoalan hukum yang mereka hadapi. Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakat kita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, penghinaan terhadap pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegak hukum.

    BalasHapus
  99. 3. KESESATAN MENURUT PENALARAN HUKUM
    • Argumentum ad Hominem : berarti argument yang ditujukan kepada orangnya. Kesesatan ini terjadi karena seseorang menerima atau menolak argumentasi bukan karena alasan logis, tetapi pamrih orang yang berbicara atau lawan bicara.
    Exp: Disebuah sidang pengadilan jaksa penuntut umum tidak memberikan bukti-bukti secukupnya tentang kesalahan terdakwa, tapi membeberkan sejarah hidup terdakwa yang penuh kebajikan. Dengan demikian itu dapat mempengaruhi keputusan hakim.
    • Argumentum ad Verecundiam / Aucroretalis : kesesatan terjadi bukan karena penalaran logis tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawadan dapat dipercaya.
    Exp: Jaksa penuntut umum menerima dan menyetujui hasil visum terdakwa dari Kedokteran
    • Argumen ad Baculum : Kesesatan ini terjadi apabila seseorang menolak atau menerima bukan atas dasar penalaran logis melainkan karena ancaman atau terror .
    Exp : Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.
    • Argumentun ad Populum : Artinya “yang ditujukan kepada rakyat”. Yang penting disini bukan pembuktian rasional melainkan pernyataan yang membangkitkan emosi massa. Biasanya digunakan oleh para juru kampanye politik,demagogi,atau propaganda
    Exp : Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.
    • Argumentum ad Misericordiam : dimaksutkan untuk menggugah rasa kasihan dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Exp : Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    • Kesesatan non causa pro causa (False Cause) : Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Orang lalu cenderung berkesimpulan bahwa peristiwa pertama merupakan penyebab bagi peristiwa kedua, atau peristiwa kedua adalah akiat dari peristiwa pertama - padahal urutan waktu saja tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat. Kesesatan ini dikenal pula dengan nama kesesatan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Exp : Seorang pemuda setelah diketahui baru putus cinta dengan pacarnya, esoknya sakit. Tetangganya menyimpulkan bahwa sang pemuda sakit karena baru putus cinta.
    Kesesatan: Padahal diagnosa dokter adalah si pemuda terkena radang paru-paru karena kebiasaannya merokok tanpa henti sejak sepuluh tahun yang lalu
    • Petitio Principi : Kesesatan terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis. Sehingga meskipun rumusan (teks/kalimat) yang digunakan berbeda, sebetulnya sama maknanya.
    Exp : Belajar logika berarti mempelajari cara berpikir tepat, karena di dalam berpikir tepat ada logika.
    • Argumentum ad Ignorantiam (argumen dari ketidaktahuan) : Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar
    Exp : Karena tidak ada yang berdemonstrasi, saya anggap semua masyarakat setuju kenaikan BBM
    • Ignoratio elenchi : adalah kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyekti
    Exp : Seorang pejabat berbuat dermawan; sudah pasti dia tidak tulus/mencari muka.

    BalasHapus
  100. 2. A. Prinsip ekslusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contoh : Setiap tindakan yang melanggar hukum dapat di kenakan sanksi apabila melanggar peraturan perundang-perundangan (mis: pencuri maka dapat di kenakan pasal tindak pencurian )
    B. Prinsip subsumsi : asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)

    C. Derograsi : asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagaian aturan karena berkonflik dengan aturan yang lain yang bersumber dari legislatif yang lebih tingi
    Contoh : tidak boleh perundang-undangan yang satu bertolak belakang dengan undang-undang yang lain (mis:Peraturan Daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan pemerintah)

    D. Non kontradiksi : sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan hal yang sama
    Contoh : Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain

    3.a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  101. Nama : Nafiul anam
    NIM : 13010047
    Kelas : E (Sore)

    1. Bicara mengenai keadilan lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu apa itu adil , karena kedilan itu sangat sulit untuk di fahami. Adil adalah menempatkan sesuatu sesuai pada posisinya dan tidak ada yang merasa dirugikan. Putusan hakim seharusnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk menerapkan ketiga aspek tersebut secara bersamaan. Jika diuraikan satu persatu dari kata keputusan hakim, mungkin kita bisa lebih fokus kepada arti dari kata tersebut. Kata keputusan yang memiliki arti suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan-kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuesinya dan setiap putusan akan membuat putusan terakhir. Sedangkan jika dihubungkan, maka keputusan hakim merupakan keputusan yang pasti akan berpihak pada salah satu. Mereka yang beranggapan bahwa keputusan hakim tidak berpihak kepadanya, hanya mungkin sebagian dari anggapan- anggapan lain diluaran sana. Jika masih ditemukan keputusan- keputusan yang dianggap tidak adil itu merupakan faktor human error yang dilakukan oleh para hakim.

    2. Prinsip logika hukum
    1. Ekslusi => asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legeslatif tertentu bagi system, yang dengan mengidentifikasikan system hukum tersebut
    2. Subsumsi => asas yang dengannya ilmu hukum menetepkan hubungan hierarkhis diantara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legeslatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    3. Derogasi => asa yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislatif yang lebih tinggi.
    4. Nonkontradiksi => menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalamnya orang dapat mengafirmasi eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.

    BalasHapus
  102. Nama : Nafiul anam
    NIM : 13010047
    Kelas : E (Sore)

    3. Kesesatan berpikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas . . Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau ingin sekolah gratis , pilih golkar .
    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut , namun sebenarnya kesimpulan yang di tarik tidak menitikberatkan pada fakta yang di permasalahkan , melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mencuri susu formula , mengatakan bahwa ia mencuri karena bayinya lapar dan ia tidak mempunyai biaya untuk membelinya , oleh karena itu ia meminta hakim untuk membebaskannya.
    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . jenis argument semacam ini adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan dari mereka yang berkuasa . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .
    • Apabila anda tidak mau menghormati saya maka anda akan berdos .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argument yang menunjukan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • jangan bergaul dengan wawan , ayahnya mantan seorang preman
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    6. Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip pesawat MH-3070, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop

    BalasHapus
  103. Nama : Adebora Ferdian Hadi
    NIM : 13010139
    Kelas : E (Sore)

    1. Berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.
    Di dalam proses peradilan, seorang hakim memiliki tugas memberi putusan dalam sebuah perkara hukum. Dan memang kadang-kadang putusan hakim tersebut di nilai kurang adil bagi sebagian besar orang. Nilai tersebut muncul karena orang yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan yang ada.
    Dan Saya rasa hukum di Indonesia masih sangat lemah. Dimana Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi warga Negara masih belum bisa difungsikan dengan baik dan sebagaimana mestinya dan masih banyak aparat penegak hukum yang mempermainkan hukum.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia menurut saya. Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hokum tersebut . Karna lebih berpacu terhadap kepastian. Oleh karna itu seorang hakim harus bisa memutuskan suatu keputusan hukum diluar undang-undang dan menciptakan suatu hukum baru yang lebih efektif dengan memenuhi 3 nilai dasar hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.. Hakim dalam membuat keputusan juga tidak sembarangan dan tidak asl-asalan. Perlu adanya pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil ataupun membuat suatu keputusan. Dan mungkin dikarenakan masih minimnya pengetahuan tentang hukum bagi sebagian orang. Dan pada saat orang tersebut tersandung kasus atau masalah hukum, dan putusannya di anggap memberatkan bagi orang tersebut. Pasti orang tersebut langsung menganggap bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan berat sebelah. Putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.
    tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya dan yakin di luar sana, di Negara Indonesia kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

    BalasHapus
  104. Nama : Adebora Ferdian Hadi
    NIM : 13010139
    Kelas : E (Sore)

    2. 1 . Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang undangan. Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda.
    2 . Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    3 . Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    4 . Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.


    3. a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.
    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  105. Nama : Maiyyah Nadziroh
    Kelas : F ( sore )
    Nim : 13010063

    peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
    1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
    2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
    3. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
    4. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
    5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
    Di samping tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:
    1. Mengkonstatasi peristiwa berarti menetapkan atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
    2. Mengkualifikasi peristiwa kongkret adalah menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
    3. Mengkonstitusi adalah tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
    Dan apa adil itu? Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum. Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (Equality and Fairness) terhadap setiap orang
    Melihat rincian diatas sudah sangatlah jelas bagaimana berat tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seorang hakim. Namun pratek hukum di Indonesia masih sangat memprihatinkan siapa yang memiliki uang dia pasti menang. Entah bebas dari tuntutan atau menang dalam suatu perkara. Sangat berbeda dengan si miskin. Hakim tidak hanya dituntut untuk menerapkan undang-undang kedalam suatu perkara. Namun juga kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Hukuman yang sama antara pencuri mobil dengan “pencuri” singkong apa ini masih bisa disebut adil? Dalam hal inilah kebijaksanaan seorang hakim diperlukan bukan hanya mengcopy paste UUD kedalam suatu perkara. nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan harus menjadi pedoman mendasar hakim. Hakim dalam memutuskan perkara sepatutnya melihat sebuah kasus secara menyeluruh tidak hanya untuk kepastian hukum semata namun untuk manfaat lebih besar. Namun lagi lagi harus di ingat hakim bukanlah Tuhan

    BalasHapus
  106. jawaban no 2
    2. 2. prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    prinsip subsumsi, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih tinggi.
    Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.

    BalasHapus
  107. jawaban no 3
    3. Empat Jenis Kesesatan Penalaran / berfikir :
    • Kesesatan relevansi
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    • Kesesatan praduga
    • Kesesatan ambiguitas

    • Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex :Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex : Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.

    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex :Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.

    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
    Ex : Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa.

    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex :Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua

    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex :Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.

    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex :Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”

    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex :Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    BalasHapus
  108. nama : bagus andreas
    nim : 13010091
    kelas : F

    jawaban no. 1
    menurut saya, kita sebagai pengamat, pelaku dan pengguna hukum haruslah melihat dulu latar belakang suatu masalah atau kasus tersebut. jangan hanya dengan memandang siapa yang terdakwa atau siapa yang menghakimi terdawa itu. seorang hakim yang bijak pun sebelum mengambil suatu keputusan hukum dia selalu memikirkan dengan cermat keputusan yang akan dia ambil untuk memberi hukuman pada seorang terdakwa. Kita sebagai kaum awam yang tidak mengerti jelas tentang arti hukum, kita sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. biarlah hakim memutuskan apa yang sepantasnya di berikan kepada seorang terdakwa. dalam hal ini kita juga bukan dalam artian diam saja, melainkan kita juga harus mengamati apakah pantas hakim memberi suatu keputusan itu? apakah sudah layak? jika memang sudah layak ya sudah, jangan ada lagi komentar-komentar negatif lagi. tapi jika memang ada keganjalan didalam keputusan hakim tersebut, jangan hanya berbicara menyudutkan hakim, tapi buktikan dan tunjukkan bahwa argumen anda/ saya benar adanya dengan bukti dan pernyataan yang otentik

    BalasHapus
  109. nama : bagus andreas
    nim : 13010091
    kelas : F

    jawaban no. 2
    Eksklusi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislative tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contohnya : Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    Subsumsi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierakhis diantara aturan – aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contohnya :Apabila ada dua peraturan perundang- undangan yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan atau menggunakan undang – undang yang lebih tinggi.
    Derogasi Yaitu : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislative yang lebih tinggi.
    Contohnya : Undang – undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang – undang yang lebih rendah
    Non Kontradiksi : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalmnya. Akan dapat mengkonfirmasikan eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terrhadap suatu kewajiban yang meliputi; situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
    Contohnya : Perundang – undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka pihak kepolisian tidak boleh menangani dalam kasus yang sama.

    BalasHapus
  110. 01
    menurut saya hakim sendiri dapat di artikan,orang yang mengadili perkara, yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dapat dibayangkan bila hakim tidak benar maka pengambilan keputusannya pasti sewena-wena, hanya menguntungkan atau mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok sang hakim yang tidak benar dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya, orang yang mejadi hakim harus orang yang benar, yang memutuskan perkara secara benar dan adil. Hakim yang benar adalah seseorang yang tidak berdosa, yang hatinya tidak ada kejahatan, adakah manusia yang demikian?
    Dalam memutuskan perkara duniawi saja dibutuhkan hakim yang memenuhi mekanisme fit dan proper test supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memutuskan perkara rohani, kita membutuhkan hakim yang benar supaya tidak tersesat

    Menghakimi berarti juga mengadili atau berlaku sebagai hakim. Dalam bahasa yunani kata Krino adalah kata utama yang menjelaskan menghakimi, selain kata Krino ada juga turunan dari kata ini yakni Katakrino dan Anakrino yang memiliki kenotasi yang sama yakni, memutuskan atau membuat penilai terhadap sesuatu. isinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

    BalasHapus
  111. nama : moh nur dhikrulloh abidin
    nim : 13010101
    kelas II F

    01
    menurut saya hakim sendiri dapat di artikan,orang yang mengadili perkara, yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dapat dibayangkan bila hakim tidak benar maka pengambilan keputusannya pasti sewena-wena, hanya menguntungkan atau mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok sang hakim yang tidak benar dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya, orang yang mejadi hakim harus orang yang benar, yang memutuskan perkara secara benar dan adil. Hakim yang benar adalah seseorang yang tidak berdosa, yang hatinya tidak ada kejahatan, adakah manusia yang demikian?
    Dalam memutuskan perkara duniawi saja dibutuhkan hakim yang memenuhi mekanisme fit dan proper test supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memutuskan perkara rohani, kita membutuhkan hakim yang benar supaya tidak tersesat

    Menghakimi berarti juga mengadili atau berlaku sebagai hakim. Dalam bahasa yunani kata Krino adalah kata utama yang menjelaskan menghakimi, selain kata Krino ada juga turunan dari kata ini yakni Katakrino dan Anakrino yang memiliki kenotasi yang sama yakni, memutuskan atau membuat penilai terhadap sesuatu. isinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

    BalasHapus
  112. nama : bagus andreas
    nim : 13010091
    kelas : F

    jawaban no. 3
    a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus




  113. nama : moh nur dhikrulloh abidin
    nim : 13010101
    kelas II F

    01
    menurut saya hakim sendiri dapat di artikan,orang yang mengadili perkara, yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat. Dapat dibayangkan bila hakim tidak benar maka pengambilan keputusannya pasti sewena-wena, hanya menguntungkan atau mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok sang hakim yang tidak benar dan merugikan orang lain. Itulah sebabnya, orang yang mejadi hakim harus orang yang benar, yang memutuskan perkara secara benar dan adil. Hakim yang benar adalah seseorang yang tidak berdosa, yang hatinya tidak ada kejahatan, adakah manusia yang demikian?
    Dalam memutuskan perkara duniawi saja dibutuhkan hakim yang memenuhi mekanisme fit dan proper test supaya tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memutuskan perkara rohani, kita membutuhkan hakim yang benar supaya tidak tersesat

    Menghakimi berarti juga mengadili atau berlaku sebagai hakim. Dalam bahasa yunani kata Krino adalah kata utama yang menjelaskan menghakimi, selain kata Krino ada juga turunan dari kata ini yakni Katakrino dan Anakrino yang memiliki kenotasi yang sama yakni, memutuskan atau membuat penilai terhadap sesuatu. isinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

    Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini akan mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.


    apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hokum (Ide Keseimbangan) yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia.
    Menurut van Apeldoorn, hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit yang terjadi di masyarakat dan hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang apabila perlu. Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan hakim yang progresif dalam memutus suatu perkara yaitu dengan memperhatikan keberlakuan yuridis, sosiologis dan filosofis.Berdasarkan pendapat Radbruch, dapat dikatakan bahwa seorang hakim dapat mengabaikan hukum tertulis (statutarylaw/ state law) apabila hukum tertulis tersebut ternyata dalam praktiknya tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan. Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.
    Dan berbicara soal putusan yang tidak adil dan berat sebelah. Seorang hakim itu juga merupakan seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Seorang hakim juga bukanlah dewa yang selalu benar didalam setiap kelakuannya. Rasa tidak adil dan berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat suatu kekhilafan. Sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka (uang). Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.

    BalasHapus
  114. nama : moh nur dhikrulloh abidin
    nim : 13010101
    kelas II F

    jawaban no 2
    a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system.
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior.
    Ex : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    Ex : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Ex : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  115. MOH NUR DHIKRULLOH ABIDIN SEMESTER 2 (F)SORE
    NIM :(13010101)

    3. Beberapa bentuk kesesatan dalam berpikir:

    A. Fallacy of Hasty Generalization (Kekeliruan Karena Membuat Generalisasi yang Terburu-buru)
    Kekeliruan berfikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehinggga kesimpulan yang ditarik melampau batas lingkungannya.
    Contoh :Dia orang Islam mengapa membunuh. Kalau begitu orang Islam memang jahat.
    B. Fallacy of Forced Hypothesis (Kekeliruan Karena Memaksakan Praduga)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan.
    Contoh :Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    C. Fallacy of Begging the Question (Kekeliruan Kerna Mengundang Permasalahan)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil konklusi dari premis yang sebenarnya harus dibuktikan dahulu kebenarannya.
    Contoh : Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang dapat diuji kebenarannya).
    D. Fallacy of Circular Argument (Kekeliruan Karena Menggunakan Argumen yang Berputar)
    Kekeliruan berfikir karena menarik konklusi dari satu premis kemudian konklusi tersebut dijadikan premis sedangkan premis semula dijadikan konklusi pada argumen berikutnya.
    Contoh : Ekonomi Negara X tidak baik karena banyak pegawai yang korupsi. Mengapa banyak pegawai yang korupsi? Jawabnya karena ekonomi Negara kurang baik.
    E. Fallacy of Argumentative Leap (Kekeliruan Karena Berganti Dasar)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan yang tidak diturunkan dari premisnya. Jadi mengambil kesimpulan melompat dari dasar semula.
    Contoh : Ia kelak menjadi mahaguru yang cerdas, sebab orang tuanya kaya.
    Pantas ia cantik karena pendidikannya tinggi.
    Bentuk tulisannya bagus, jadi ia adalah anak yang pandai.

    BalasHapus
  116. nama : Hiskia Kusuma Dewi
    kelas : E ( sore )
    Nim : 13010181
    jawaban no 1.
    1. Hukum di Indonesia dibuat atau dirumuskan dengan mempunyai tujuan yaitu mengatur kehidupan manusia antar manusia maupun kelompok dengan kelompok yang mempunyai kepentingan masing-masing, tentu dan sudah pasti masing-masing individu atau kelompok memiliki ukuran atau keadilannya masing-masing. Maka dari itu hukum memiliki peran untuk membatasi keadilan itu secara obyektif dan universal sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
    Menurut pandangan saya terhadap hukum yang ada di Indonesia ini sudah cukup baik artinya dapat mencakup semua masyarakat Indonesia yang mempunyai kultur budaya yang banyak dan beragam, akan tetapi yang dipermasalahkan disini adalah menjalankan atau operasional dari hukum itu sendiri.
    Banyak orang yang berkuasa, mengerti hukum, atau bahkan praktisi hukum itu sendiri yang bermain hukum. Seorang hakim merupakan praktisi hukum yang sering kali menimbulkan kotroversi dalam mengambil keputusan menentukan hukuman atau vonis yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Buruknya kejujuran dan iman yang melekat pada identitas negara kita ini seringkali menjadi indikasi mengapa terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum di tanah air kita ini.
    Saat hakim akan membuat keputusan, maka dia harus mengkaji putusannya itu dengan 3 unsur seperti yang dikatakan di referensi diatas, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, keadilan seringkali menjadi puncak ketidak puasan kedua pihak dengan putusan hakim karena dianggap merugikan atau memberatkan satu pihak saja,sehingga sudah menjadi hal yang lazim jikala setelah putusan hakim, satu pihak mengajukan banding karena ketidak puasan akan putusan tersebut.
    Hakim sebagai penentu akhir dalam memutuskan keputusan hukum dan atau juga sebagai penentu nasib seseorang harus mempunyai pemikiran dan hati nurani yang di dasari oleh iman dan taqwa sehingga putusannya dapat benar-benar sesuai dengan tujuan hukum Negara kita, tidak hanya memutuskan suatu perkara berdasarkan UU tapi berdasarkan hati nuraninya. Karena semua yang akan diputuskan itu tidak hanya dipertanggungjawabkan di duniawi, tapi juga akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT. Tidak semua hakim memikirkan itu dan mempunyai rasa takut akan pertanggunngjawabannya di hadapan Tuhan, mereka hanyalah memikirkan keputusan duniawinya saja dan kepuasan akan hasil yang ia dapat (uang). Jika ada hakim yang tidak menghormati putusannya berarti sama halnya dia tidak menghormati profesinya sendiri sebagai hakim.
    Sebenarnya bukan hanya praktisi hukum khususnya hakim, akan tetapi semua yuris termasuk advocate juga harus mempunyai sifat adil dengan melakukan upaya-upaya hukum sesui koridor, bukan dengan cara yang kotor suap atau lain sebagainya.
    Menjadi seorang yuris seharusnya kita mengkontribusikan sesuatu yang membangun bagi negara hukum kita, bukan malah melemahkan hukum kita dengan pengetahuan kita akan hukum. Ini bukan hanya berdampak bagi masyarakatkita, tetapi juga akan berdampak pada kekuatan kesatuan dan persatuan kita di mata negara-negara lain atau dunia.

    BalasHapus
  117. NAMA : MOCHAMMAD FADIL FIRDAUS
    NIM : 13O1O177
    KELAS : F (SORE)
    SEMESTER : 2
    FAKULTAS : HUKUM



    1. menurut pendapatan dan pengamatan saya selama ini Sebelum membicarakan mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berpihak sebelah . Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. sebab sifat adil sulit untuk di terapkan oleh manusia . di mana selama ini saya melihat kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. hal inilah yang dianggap masyarakat awam bahwa hukum itu tidak adil dan seakan - akan berpihak kepada orang berkedudukan lebih tinggi .menurut pendapat saya masih banyak hakim di indonesia ini masih kurang efektif untuk menangani hukum yang ada di indonesia sesuai dengan undang - undang yang berlaku . sebagaian hakim masih banyak yang tergoda oleh uang tetapi Perlu di ketahui juga bahwa tidak semua hakim seperti itu.
    tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya dan yakin di luar sana, di Negara Indonesia kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

    2. A.Prinsip eksklusi
    adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah
    Contoh : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    B. Prinsip Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    C. Prinsip Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    BalasHapus
  118. jawaban no 2
    2. A. Prinsip ekslusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contoh : Setiap tindakan yang melanggar hukum dapat di kenakan sanksi apabila melanggar peraturan perundang-perundangan (mis: pencuri maka dapat di kenakan pasal tindak pencurian )
    B. Prinsip subsumsi : asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)

    C. Derograsi : asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagaian aturan karena berkonflik dengan aturan yang lain yang bersumber dari legislatif yang lebih tingi
    Contoh : tidak boleh perundang-undangan yang satu bertolak belakang dengan undang-undang yang lain (mis:Peraturan Daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan pemerintah)

    D. Non kontradiksi : sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan hal yang sama
    Contoh : Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain

    BalasHapus
  119. jawaban no 3
    3. Kesesatan berpikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas . . Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau ingin sekolah gratis , pilih golkar .
    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut , namun sebenarnya kesimpulan yang di tarik tidak menitikberatkan pada fakta yang di permasalahkan , melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mencuri susu formula , mengatakan bahwa ia mencuri karena bayinya lapar dan ia tidak mempunyai biaya untuk membelinya , oleh karena itu ia meminta hakim untuk membebaskannya.
    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . jenis argument semacam ini adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan dari mereka yang berkuasa . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .
    • Apabila anda tidak mau menghormati saya maka anda akan berdos .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argument yang menunjukan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • jangan bergaul dengan wawan , ayahnya mantan seorang preman
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    6. Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip pesawat MH-3070, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop

    BalasHapus
  120. Nama : Meita Nila Permatasari
    Nim : 13010057
    kelas : ( F ) Sore

    1. Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tidak berhati nurani, dan berat sebelah. Kita harus mengetahui dahulu apa itu arti dari rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.
    Hakim sebagai penegak hukum senantiasa harus memperhatikan dan mengikuti dinamika masyarakat, sebab dalam kenyataannya hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sering tidak mampu menjangkau kebutuhan yang ada. Oleh karena itu hakim dituntut mampu menguasai sistem hukum dalam penerapannya terhadap persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat (law in action). Setiap putusan hakim harus berorientasi kepada rasa keadilan masyarakat sehingga masyarakat akan merasa terpelihara dan terlindungi kepentingannya, dan pada gilirannya lembaga peradilan mendapat simpati masyarakat serta diletakkan dalam kedudukan yang sangat terhormat.Jika ditelusuri, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam mentransformasikan ide keadilan yaitu Jaminan Kebebasan Peradilan (Indepedency of Judiciary), kebebasan peradilan sudah menjadi keharusan bagi tegaknya negara hukum (rechstaat). Hakim akan leluasa untuk mentransformasikan ide-ide dalam pertimbangan-pertimbangan putusan. Di Indonesia jaminan terhadap indepedency of judiciary telah dipancangkan sebagai pondasi dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yang dipertegas dalam penjelasan dimaksud :
    “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-Undang tentang kedudukan para Hakim” . Kekuasaan kehakiman yang mandiri mempunyai dua tujuan. Pertama agar melakukan fungsi dan kewenangan peradilan secara jujur, dan adil, kedua, agar kekuasaan kehakiman mampu berperan melakukan pengawasan terhadap semua tindakan penguasa
    Menurut saya, Hukum di Indonesia sangat lemah. Dimana seharusnya hokum bias menjadi penegak keadilan bagi warga Indonesia, dan masih belum bias di terapkan dalam sebagaimana mestinya.
    Diantaranya terbukti jika ada kasus korupsi maka yang mempunyai kekuasaan tertinggilah yang akan menang dalam persidangan . Sedangkan yang tidak mempunyai kekuasaan akan berbelit belit untuk menyelesaikan kasus tersebut. Seperti itulah Gambaran penegak hokum di Negara kita. Dan masih banyak lagi kasus kasus yang serupa.
    Untuk itu dapat dikatakan bahwa Manusia harus mempunyai patokan atau ukuran pada untuk berperilaku dan bersikap dalam kehidupan masyarakat yakni apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan.

    BalasHapus
  121. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Andreas ferdana chrismawanto
    NIM : 13010008
    KELAS : II E (sore)

    1. hukum di indonesia ini mengapa tidak adil, bukan karena hukuman dari pasal-pasalnya, tetapi lebih kepada para aparat penegak hukumnya, di mana para aparat nya ada yang masih suka menerima suap dari para terdakwa yang akan di vonis oleh mereka, dan menjadi seorang hakim itu tidaklah semudah yang orang lihat dan katakan, memang jika kita bukan sebagai hakim sangat lah sulit untuk diperjelaskan kepada orang awam, di mana seorang hakim itu menentukan nasib seseorang, hakim ada dua pilihan dalam hidupnya, memperjuangkan keadilan dengan seadil-adilnya tetapi harus mempertaruhkan hidupnya dan keluarganya, atau memberikan hukuman yang tidak adil dengan menerima suap dan hidupnya kotor dengan dosa tetapi keluarganya selamat dan menikmati uang haram, jika ada orang yang berkata hidup seorang penegak hukum itu kaki kanan di surga dan kiri di neraka itu benar, jika kalian tidak kuat mental dan tidak kuat pada pendirian, sebaiknya kalian hidup lah sebagai orang yang ada diujung telunjuk orang lain. Oleh karena itu putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding. Semua lingkungan peradilan negara mengenal dua tingkatan perdilan itu, pada asasnya pembagian ini bersifat universal.Di dalam sistem peradilan Indonesia, seperti yang telah diketengahkan dimuka masih dikenal pemeriksaan kasasi yang pada umumnya tidak dianggap sebagai peradilan tingkat ketiga karena di tingkat kasasi di Mahkamah Agung tidak dipenksa ulang mengenai peristiwanya, tetapi hanyalah segi hukumnya saja. Pada asasnya putusan banding atau ulang dari peradilan tingkat banding dan semua Iingkungan peradilan negara dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

    2. Contoh Prinsip Logika Hukum :
    a. Prinsip Eksklusi ;
    Pada intinya prinsip ini mendasarkan suatu tindakan hukum kepada peraturan perundang-undangan tertentu, contoh nyata yang terjadi di Indonesia adalah sebagai bentuk penjabaran paham yang dianut yaitu Civil Law System maka praktisi hukum yang menjadi bagian dari Criminal Justice System selalu menggunakan sumber hukum berupa Undang – Undang dalam meminta pertanggungjawaban pidana atas peristiwa pidana yang terjadi sesuai unsur pasal yang terdapat pada perundang-undangan.
    B. Subsumsi (hierarkis): dalam suatu sistem ada sub-sistem—yaitu ada gradasi antara suatu sistem dengan sub-sistem-nya, dan antara sub-sistem yang ini dengan sub-sistem yang lebih rendah. Adanya aturan yang tinggi dan aturan yang rendah “ piramida terbalik”
    Exp: Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat

    C. Derogasi (not-conflicting): jika sampai konflik, maka yang satu mengesampingkan yang lain (sehingga yang diterapkan hanya satu). Bahwa perpu satu tidak boleh bertentangan dengan perpu yang lain
    Exp: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:
    d. Non-Kontradiksi: Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang di dalamnya orang dapat mengafirmasi eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama. (tidak boleh ada 2peraturan yang mengatur hal
    yang sama.

    BalasHapus
  122. Nama : Meita Nila Permatasari
    Nim : 13010057
    kelas : ( F ) Sore


    2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system.
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior.
    Ex : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    Ex : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Ex : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  123. Nama : Meita Nila Permatasari
    Nim : 13010057
    kelas : ( F ) Sore


    Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )

    Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )

    Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    - Begging the question ( Petitio Principii )

    Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    - Kesesatan aksentuasi
    - Kesesatan karena kompisisi
    - Kesesatan karena divisi

    BalasHapus
  124. jawaban no 3

    3. 3. Empat Jenis Kesesatan Penalaran / berfikir :
    • Kesesatan relevansi
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    • Kesesatan praduga
    • Kesesatan ambiguitas

    • Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex :Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex : Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.

    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex :Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.

    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
    Ex : Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa.

    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex :Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua

    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex :Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.

    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex :Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”

    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex :Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    BalasHapus
  125. • Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Ex : Lemak adalah salah satu sumber energi yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
    Ex :Katakan sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?

    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
    Ex :Seorang guru bertanya pada muridnya kenapa lampu diruangah mati. Muridnya menjawab karena lampunya tidak menyala.

    • Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Ex :Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.

    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
    Ex :Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas

    - Kesesatan aksentuasi
    Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
    Ex :Serang (nama tempat) dan serang (kata kerja)

    - Kesesatan karena kompisisi
    Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Ex :Dini adalah perempuan cantik karena keturunan Cina. Perempuan keturunan cina sudah pasti cantik seperti Dini

    - Kesesatan karena divisi
    Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Ex : Arab Saudi adalah Negara muslim, Ria adalah salah satu warganya, berarti Ria seorang muslimah.

    BalasHapus
  126. Nama : Abu Dzar Thufeil
    Kelas : E (semester 2)
    NIM : 13010211

    DIBALUT baju hitam, toga warna hitam pula, dengan pikiran dan keyakinannya yang matang. Sang hakim menjatuhkan ketok palu di sebuah ruangan “meja hijau”, ibarat Tuhan yang berbicara, keputusan sang hakim, wakil Tuhan itu “seolah” penentu nasib dan takdir seseorang. Atas kata “sacral” yang diucapkan oleh hakim tersebut, dalam sebuah ruang yang terbuka untuk umum. Berbagai simbol melekat dalam diri sang hakim sebagai pengejawantahan kode etik kehormatannya.
    Hakim juga Manusia
    Sebuah fakta bertolak belakang, meski profesi hakim telah disimbolkan sebagai khalifah, nyatanya ada banyak hakim yang menerima suap. Agar dapat mengubah simbol-simbol keagungan yang telah melekat dalam dirinya.
    Putusan yang janggal kalau hakim tidak menerima suap mungkin masih dapat kita toleransi. Walaupun itu dalam penilaian public (ex-post) tidak menyentuh pada keadilan substantif, toh hakimnya sudah menggunakan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual yang termanisfestasi dalam keadilan berdasarkan hati nurani. Sebagai bahagian keyakinan hakim yang telah direnungkan dalam hakikat kediriannya. Memang itulah putusan sang wakil Tuhan, tidak adil bagi kita tapi bukankah dikenal dalil “boleh jadi tidak adil menurut kita tapi adil menurut Tuhan, yang demikian itu tidak mungkin kita ketahui.”
    Ironisnya, kalau hakimnya disogok, disuap, diiming-imingi materi, uang, gratifikasi sex, dan segalanya. Maka dalam konteks demikian sifat-sifat asali ketuhanan sang hakim tersebut, telah tercerabut satu persatu. Bagaimana mungkin Tuhan yang maha kaya mau disogok, disuap, diiming-imingi dengan kesenaangan duniawi.
    Mau tidak mau, kita dipaksa untuk mengatakan kalau bukankah hakim juga adalah manusia, apa salahnya jika mereka bertindak berdasarkan annafsu al-amarah, yang disejajarkan dengan nafsu binatang. Sehingga mereka bertindak pula seperti binatang “semut” yang suka menumpuk harta karena keserakahannya.
    Di luar dugaan, tentu akan muncul pertanyaan, tidakkah cukup gaji hakim. Hingga mereka masih minta “jatah” tambahan dari para pencari keadilan yang sedang memperjuangkan haknya?
    Kalau begini yang terjadi, sebuah rekayasa genetica peradilan dipertontonkan oleh sang hakim. Demi, semata-mata untuk mengumpulkan uang haram. Bukan dengan maksud menemukan kebenaran dan keadilan yang substantif. Sebagai tujuan asasi lahirnya model peradilan berjenjang (banding-kasasi, dan peninjauan kembali). Malah sebaliknya, undang-undang kekuasaan kehakiman telah membuka pintu bagi hakim-hakim “nakal” mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.

    BalasHapus
  127. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : ANIK MAFULA
    NIM : 13010212
    KELAS : II ( F) SORE

    Jawaban :
    1. menurut saya, dengan menganalisis tulisan tersebut,Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh kedalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.
    Hakim merupakan salah satu obyek studi sosiologi hukum. Dimana masyarakat banyak yang mencibir sinis dan pesimis namun ada juga yang menaruh harapan terhadap putusan hakim dalam suatu perkara. Banyak masalah yang memicu kekecewaan masyarakat, salah satunya adalah bagaimana hakim memutuskan perkara-perkara yang bisa mengundang pro dan kontra dalam masyarakat luas. Jangan sampai putusan itu mematikan rasa keadilan masyarakat.
    Kerap sekali terjadi terutama terhadap perkara – perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Bisa saja sebuah putusan dianggap tidak adil dan dianggap sarat dengan nuansa koruptif dan kolutif.

    BalasHapus
  128. Secara yuridis normatif, apa yang selama ini dijalankan oleh para hakim di negara Republik Indonesia ini dan telah menjadi wacana diskusi baik di kalangan para penegak hukum itu sendiri maupun oleh kalangan masyarakat pendamba keadilan, sebab bukan rahasia lagi, bahwasanya harapan umumnya masyarakat yang memasukkan perkaranya ke Pengadilan adalah untuk memperoleh keadilan. Tapi kenyataannya bukanlah keadilan yang diperoleh, melainkan sekedar kepastian hukum secara normatif belaka.
    Berkaitan dengan hal ini, menarik untuk disimak sinyalemen yang dikemukakan oleh Achmad Ali (1999;200) bahwa di kalangan praktisi hukum, terdapat kecenderungan untuk senantiasa melihat pranata peradilan hanya sekedar sebagai pranata hukum belaka, yang penuh dengan muatan normatif, diikuti lagi dengan sejumlah asas-asas peradilan yang sifatnya sangat ideal dan normatif, yang dalam kenyataannya justeru berbeda sama sekali, dengan penggunaan kajian moral dan kajian ilmu hukum (normatif), pengadilan cenderung dibebani tanggung jawab yang teramat berat dan nyaris tak terwujudkan, misalnya yang terkandung di dalam semboyan-semboyan yang sifatnya bombastis seperti; pengadilan adalah the last resort bagi pencari keadilan, pengadilan adalah ujung tombak keadilan dan seterusnya.

    BalasHapus
  129. Menurut Soerjono Soekanto (1993; 5) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu, adalah sebagai berikut:
    - Faktor hukumnya sendiri.
    - Faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
    - Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
    - Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
    - Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
    Hakim sebagai penegak hukum menurut pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 bahwa; “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
    Dalam penjelasan pasal ini dikatakan; “ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”. Jadi hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
    Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) (Sudikno Mertokusumo, 1991; 134).
    Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku, sehingga pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang, meskipun dunia ini runtuh namun hukum harus ditegakkan. Inilah yang diinginkan oleh kepastian hukum.

    BalasHapus
  130. nama: jefta leonardo la vandiano
    nim : 13010025
    klas : F

    jawaban no. 1
    menurut saya, pelaku dan pengguna hukum haruslah melihat dulu latar belakang suatu masalah atau kasus tersebut. jangan hanya dengan memandang siapa yang terdakwa atau siapa yang menghakimi terdawa itu. seorang hakim yang bijak pun sebelum mengambil suatu keputusan hukum dia selalu memikirkan dengan cermat keputusan yang akan dia ambil untuk memberi hukuman pada seorang terdakwa. Kita sebagai kaum awam yang tidak mengerti jelas tentang arti hukum, kita sudah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. biarlah hakim memutuskan apa yang sepantasnya di berikan kepada seorang terdakwa. dalam hal ini kita juga bukan dalam artian diam saja, melainkan kita juga harus mengamati apakah pantas hakim memberi suatu keputusan itu? apakah sudah layak? jika memang sudah layak ya sudah, jangan ada lagi komentar-komentar negatif lagi. tapi jika memang ada keganjalan didalam keputusan hakim tersebut, jangan hanya berbicara menyudutkan hakim, tapi buktikan dan tunjukkan bahwa argumen anda/ saya benar adanya dengan bukti dan pernyataan yang otentik

    BalasHapus
  131. Kepastian hukum sebagai perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan ketertiban masyarakat.
    Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.
    Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum hendaklah keadilan diperhatikan. Jadi dalam pelaksanaan atau penegakan hukum harus adil. Tetapi hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Contohnya bahwa barangsiapa yang mencuri harus dihukum, jadi setiap orang yang mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Akan tetapi sebaliknya keadilan itu bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. Seperti adil menurut Si Anton belum tentu adil menurut Si Dono.
    Di dalam menegakkan hukum harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut. Ketiga unsur itu harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Meskipun dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut, namun harus berusaha ke arah itu, karena ketiga unsur itulah merupakan tujuan hukum yang akan ditegakkan dalam masyarakat.
    Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang berwewenang untuk itu yang diberi tugas untuk melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. (Sudikno Mertokusumo, 1991; 136).

    BalasHapus
  132. Proses konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkrit. Sementara orang lebih suka menggunakan pembentukan hukum dari pada penemuan hukum, oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada. Namun harus diketahui bahwa dalam istilah pembentukan hukum oleh hakim sama saja kalau dikatakan penemuan hukum oleh hakim. Sedang pembentukan hukum oleh suatu lembaga yang berwewenang itu disebut pembentukan hukum.
    Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, hakim ini dianggap mempunyai wibawa, begitu pula ilmuwan hukum mengadakan penemuan hukum. Hanya kalau hasil penemuan hukum oleh hakim adalah hukum, sedang hasil penemuan hukum oleh ilmuwan hukum bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Sekalipun yang dihasilkan itu bukanlah hukum, namun di sini digunakan istilah penemuan hukum juga oleh karena doktrin ini kalau diikuti dan diambil alih oleh hakim dalam putusannya, itu juga akan menjadi hukum.
    Dalam rangka itu, sebagai upaya mengkaji putusan hakim dengan mempergunakan optik sosiologi hukum, akan didasarkan pada pendapat beberapa pakar sosiologi hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin S.Johnson (1994;10-11) yang mengutip pendapat Dean Rescoe Pound yang mengutarakan bahwa; besar kemungkinan kemajuan yang terpenting dalam ilmu hukum moderen adalah perubahan pandangan analitis ke fungsional. Sikap fungsional menuntut supaya hakim, ahli hukum dan pengacara harus ingat adanya hubungan antara hukum dan kenyataan sosial yang hidup, dan tetap memperhatikan hukum yang hidup dan bergerak, sebab biang ketidakadilan adalah konsep-konsep kekuasaan yang sewenang-wenang, sebagaimana yang dinyatakan oleh hakim Benjamin Cardozo, ia melukiskan pembatasan logikanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sosiologis yang terjadi dalam proses pengadilan dewasa ini.

    BalasHapus
  133. Keterangan yang dimaksudkan sebelumnya telah dilancarkan oleh hakim O.W.Holmes, bahwa kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman. Pengalaman nyata dari kehidupan sosial yang tidaklah mungkin diabaikan dalam setiap proses Pengadilan, jika tidak menginginkan proses tersebut sebagai permainan kata-kata. (Georges Gurvitch, 1996; 2).
    Hakim dalam menjatuhkan putusannya dibimbing oleh pandangan-pandangan atau pikirannya sendiri. Dalam penemuan hukum yang otonom ini hakim memutus menurut apresiasi pribadi. Di sini hakim menjalankan fungsi yang mandiri dalam penerapan undang-undang terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dalam hal ini hakim diharapkan mampu mengkaji hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat. Karena terkadang peristiwa konkrit yang terjadi itu, tidak tertulis aturannya dalam peraturan perundang-undangan.
    Masyarakat mengharapkan bahwa hakim di dalam menjatuhkan putusan hendaklah memenuhi tiga unsur tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sebagaimana halnya pada penegakan hukum.
    Menurut Sudikno Mertokusumo dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Demikian juga putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yang diajukan di Pengadilan, bahwa putusan yang baik adalah yang memperhatikan tiga nilai unsur yaitu yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan),dan folosofis (keadilan).

    BalasHapus
  134. Seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dengan kebenaran fisolofis (keadilan). Seorang Hakim harus membuat keputusan – keputusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat.
    Tujuan hukum adalah untuk mencapai kepada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta keadilan, baik dalam rangka penegakan hukum maupun dalam penemuan hukum. Kebebasan Hakim terutama di Indonesia masih hanya dalam batas persidangan dalam memutus perkara.
    Penting rasa keadilan dan hati nurani yang adil yang perlu ditanamkan pada setiap insan hakim. Jangan takut memutus sebuah perkara meskipun telah mempunyai polisi hakim (KY). Kalau menurut keyakinan seorang hakim dan menurut rasa keadilan hati nurani dan hukumnya telah sesuai dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya Aparat hukum terutama aparat Pengadilan khususnya hakim harus mengetahui bahwa putusan Pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya sebab dengan putusan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi dan mereka betul-betul merasa mendapatkan keadilan yang diharapkan para pencari keadilan tersebut.
    Diharapkan kepada para penegak hukum bahwa di dalam proses pembentukan hukum dan proses penemuan hukum agar dapat mengkaji dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, agar dapat tercapai tujuan hukum.

    BalasHapus
  135. 2. a. prinsip eksklusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem ,yng dengan itu mengidenifikasikan sistem hukum tersebut.
    contoh :Amerika adalah negara yang hanya satu satunya menjadi negara
    adikuasa
    b. prinsip subsumsi : adalah asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan - aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah
    contoh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c. prinsip derogasi : yaitu asas yang berdasarkannya Ilmu Hukum menolak sebuah aturan , atau sebagian dari sebuah aturan , karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislatif yang lebih tinggi,
    contoh : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.
    3.Hukum non kontradiksi. Hukum non kontradiksi menyatakan bahwa dua pernyataan yang kontradiktif tidak mungkin benar kedua-duanya pada saat yang bersamaan dan pengertian yang sama. Jadi “menurut hukum non kontradiksi A adalah A dan bukan non A pada waktu yang sama dan mengenai hal yang sama”. Atau seperti yang dikatakan R.C Sproul, “A tidak dapat A dan Non A pada saat yang sama dan dalam pemahaman yang sama”. Contohnya, seseorang tidak mungkin berbicara dan sekaligus tidak berbicara pada saat yang bersamaan dan dalam hubungan yang sama.

    BalasHapus
  136. 3. kesesatan penalaran hukum:
    kesesatan pikir adalah proses penalaran atau argumentasi yang sebenarnya tidak logis ,salah arah dan menyesatkan, suatu gejala berfikir yang salah yang di sebabkan oleh pemaksaan prinsip-prinsip logika tanpa memperhatikan relevansinya.
    a.
    Argumentum ad baculum
    Argumentum ad baculum (latin: baculus berarti tongkat atau pentungan) adalah argumen ancaman mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan bahwa jika ia menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan.

    Argumentum ad baculum banyak digunakan oleh orang tua agar anaknya menurut pada apa yang diperintahkan, contoh menakut-nakuti anak kecil:

    Bila tidak mau mandi nanti didatangi oleh wewe gombel (sejenis hantu yang mengerikan).
    Argumen ini dikenal juga dengan argumen ancaman yang merupakan pernyataan atau keadaan yang mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan jika menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan.

    Contoh argumentum ad baculum:

    Seorang anak yang belajar bukan karena ia ingin lebih pintar tapi karena kalau ia tidak terlihat sedang belajar, ibunya akan datang dan mencubitnya.
    Pengendara motor yang berhenti pada lampu merah bukan karena ia menaati peraturan tetapi karena ada polisi yang mengawasi dan ia takut ditilang.
    Pegawai bagian penawaran yang berbohong kepada pembeli agar produk yang ia jual laku, karena ia takut dipecat bila ia tidak melakukan penjualan.
    Jenis argumentum ad baculum yang juga dapat terjadi adalah mengajukan gagasan (yang seringkali bersifat tuntutan) agar didengar dan dipenuhi oleh pihak penguasa, namun gagasan itu didasari oleh penalaran yang samasekali irasional dan argumen yag dikemukakan tidak memperlihatkan hubungan logis antara premis dan kesimpulannya.

    BalasHapus
  137. Penolakan mahasiswa akan skripsi sebagai syarat kelulusan dengan alasan skripsi mahal dan menjadi "akal-akalan" dosen.

    b. Argumentum ad Hominem Tipe I (abusif)
    Argumentum ad Hominem Tipe I adalah argumen diarahkan untuk menyerang manusianya secara langsung. Penerapan argumen ini dapat menggambarkan tindak pelecehan terhadap pribadi individu yang menyatakan sebuah argumen.

    Hal ini keliru karena ukuran logika dihubungkan dengan kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.

    Argumen ini juga dapat menggambarkan aspek penilaian psikologis terhadap pribadi seseorang. Hal ini dapat terjadi karena perkbedaan pandangan.

    Ukuran logika (pembenaran) pada sesat pikir argumentum ad hominem jenis ini adalah kondisi pribadi dan karakteristik personal yang melibatkan: gender, fisik, sifat, dan psikologi.

    Contoh 1:

    Tidak diminta mengganti bohlam (bola lampu) karena seseorang itu pendek.
    Kesesatan: tingkat keberhasilan pergantian sebuah bola lampu dengan menggunakan alat bantu tangga tidak tergantung dari tinggi/ pendeknya seseorang.

    Contoh 2:

    Seorang juri lomba menyanyi memilih kandidat yang cantik sebagai pemenang, bukan karena suaranya yang bagus tapi karena parasnya yang lebih cantik dibandingkan dengan kandidat lainnya, walaupun suara kandidat lain ada yang lebih bagus
    Argumentum ad Hominem Tipe II (sirkumstansial)[sunting | sunting sumber]
    Berbeda dari argumentum ad hominem Tipe I, ad hominem Tipe II menitikberatkan pada perhubungan antara keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya. Pada umumnya ad hominem Tipe II menunjukkan pola pikir yang diarahkan pada pengutamaan kepentingan pribadi, sebagai contoh: suka-tidak suka, kepentingan kelompok-bukan kelompok, dan hal-hal yang berkaitan dengan SARA.

    Contoh 3:

    Pembicara G: Saya tidak setuju dengan apa yang Pembicara S katakan karena ia bukan orang Islam [4]
    Kesesatan: ketidak setujuan bukan karena hasil penalaran dari argumentasi, tetapi karena lawan bicara berbeda agama.

    Bila ada dua orang yang terlibat dalam sebuah konflik atau perdebatan, ada kemungkinan masing-masing pihak tidak dapat menemukan titik temu dikarenakan mereka tidak mengetahui apakah argumen masing-masing itu benar atau keliru. Hal ini terjadi ketika masing-masing pihak beragumen atas dasar titik tolak dari ruang lingkup yang berbeda satu sama lain.

    BalasHapus
  138. nama: jefta leonardo la vandiano
    nim; 13010025
    klas ;F

    jawaban no 2
    2. A. Prinsip ekslusi : yaitu asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contoh : Setiap tindakan yang melanggar hukum dapat di kenakan sanksi apabila melanggar peraturan perundang-perundangan (mis: pencuri maka dapat di kenakan pasal tindak pencurian )
    B. Prinsip subsumsi : asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)

    C. Derograsi : asas yang berdasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagaian aturan karena berkonflik dengan aturan yang lain yang bersumber dari legislatif yang lebih tingi
    Contoh : tidak boleh perundang-undangan yang satu bertolak belakang dengan undang-undang yang lain (mis:Peraturan Daerah tidak boleh bertentang dengan peraturan pemerintah)

    D. Non kontradiksi : sebuah peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan hal yang sama
    Contoh : Dalam perturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah di atur oleh peraturan perundang-undangan yang lain

    BalasHapus
  139. Contoh 4:

    Argumentasi apakah Isa adalah Tuhan Yesus (Kristen) ataukah seorang nabi (Islam).
    Ini adalah sebuah contoh argumentasi yang tidak akan menemukan titik temu karena berangkat dari keyakinan dan ilmu agama yang berbeda

    Contoh 5:

    Dosen yang tidak meluluskan mahasiswanya karena mahasiswanya berasal dari suku yang ia tidak suka dan sering protes di kelas, bukan karena prestasi akademiknya yang buruk.
    Argumentum ad hominem Tipe I dan II adalah argumentasi-argumentasi yang mengarah kepada hal-hal negatif dan biasanya melibatkan emosi.

    c. Argumentum ad ignoratiam
    Adalah kesesatan yang terjadi dalam suatu pernyataan yang dinyatakan benar karena kesalahannya tidak terbukti salah, atau mengatakan sesuatu itu salah karena kebenarannya tidak terbukti ada.

    Contoh 1:

    Saya belum pernah lihat Tuhan, setan, dan hantu; sudah pasti mereka tidak ada.
    Contoh 2:

    Karena tidak ada yang berdemonstrasi, saya anggap semua masyarakat setuju kenaikan BBM.
    Contoh 3:

    Diamnya pemerintah atas tuduhan konspirasi, berarti sama saja menjawab "ya". (padahal belum tentu)
    Pernyataan diatas merupakan sesat pikir karena belum tentu bila seseorang tidak mengetahui sesuatu itu ada/ tidak bukan berarti sesuatu itu benar-benar tidak ada.

    d. Argumentum ad misericordiam
    (Latin: misericordia artinya belas kasihan) adalah sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.

    Contoh:

    Pengemis yang membawa anak bayi tanpa celana dan digeletakkan tidur di trotoar.
    Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan.

    e. Argumentum ad populum
    (Latin: populus berarti rakyat atau massa) Argumentum ad populum adalah argumen yang menilai bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena diamini oleh banyak orang.

    BalasHapus
  140. Contoh:

    Satu juta orang Indonesia menggunakan jasa layanan seluler X, maka sudah pasti itu layanan yang bagus.
    Semua orang yang saya kenal bersikap pro Presiden. Maka saya juga tidak akan mengkritik Presiden.
    Mana mungkin agama yang saya anut salah, lihat saja jumlah penganutnya paling banyak di muka bumi.

    f. Argumentum auctoritatis (alias: Argumentum ad Verecundiam)
    (Latin: auctoritas berarti kewibawaan) adalah sesat pikir dimana nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Jadi suatu gagasan diterima sebagai gagasan yang benar hanya karena gagasan tersebut dikemukakan oleh seorang yang sudah terkenal karena keahliannya [5].

    Sikap semacam ini mengandaikan bahwa kebenaran bukan sesuatu yang berdiri sendiri (otonom), dan bukan berdasarkan penalaran sebagaimana mestinya, melainkan tergantung dari siapa yang mengatakannya (kewibawaan seseorang).

    Argumentasi ini mirip dengan argumentum ad hominem, bedanya dalam argumentum ad hominem yang menjadi acuan adalah pribadi orang yang menyampaikan gagasan (dilihat dari disenangi/ tidak disenangi), maka dalam argumentum auctoritatis ini dilihat dari siapa (posisinya dalam masyarakat/ keahlianny\a/ kewibawaannya) yang mengemukakan.

    Contoh:

    Apa yang dikatakan ulama A pada kampanye itu pasti benar.
    Apa yang dikatakan pastor B dalam iklan itu pasti benar.
    Apa yang dikatakan Rhoma Irama pasti benar.
    Apa yang dikatakan pak dokter pasti benar.

    "Saya yakin apa yang dikatakan beliau adalah baik dan benar karena beliau adalah seorang pemimpin yang brilian, seorang tokoh yang sangat dihormati, dan seorang dokter yang jenius"

    BalasHapus
  141. nama: jefta leonardo la vandiano
    nim : 13010025
    klas : F

    jawaban no 3
    3. Kesesatan berpikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas . . Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau ingin sekolah gratis , pilih golkar .
    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut , namun sebenarnya kesimpulan yang di tarik tidak menitikberatkan pada fakta yang di permasalahkan , melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mencuri susu formula , mengatakan bahwa ia mencuri karena bayinya lapar dan ia tidak mempunyai biaya untuk membelinya , oleh karena itu ia meminta hakim untuk membebaskannya.
    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . jenis argument semacam ini adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan dari mereka yang berkuasa . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .
    • Apabila anda tidak mau menghormati saya maka anda akan berdos .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argument yang menunjukan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • jangan bergaul dengan wawan , ayahnya mantan seorang preman
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    6. Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip pesawat MH-3070, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop

    BalasHapus
  142. Nama : Firmansyah Agung Pradhipta
    NIM : 13010043
    Kelas : II E (sore)


    1. Seperti yang kita ketahui, putusan hakim sangat berperan penting bagi sebuah kelangsungan kasus/perkara yang dihukumkan. Dimana putusan tersebut menjadi titik akhir dari semua pertimbangan – pertimbangan yang telah dilayangkan selama proses hukum berlangsung. Hakim sebagai penegak hukum senantiasa harus memperhatikan dan mengikuti dinamika masyarakat, sebab dalam kenyataannya hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sering tidak mampu menjangkau kebutuhan yang ada. Setiap putusan hakim harus berorientasi kepada rasa keadilan masyarakat sehingga masyarakat akan merasa terpelihara dan terlindungi kepentingannya, dan pada gilirannya lembaga peradilan mendapat simpati masyarakat serta diletakkan dalam kedudukan yang sangat terhormat. Persoalan atau kendala yang sering terjadi saat ini adalah keadilan dari putusan hakim tersebut. Memunculkan spekulasi bahwa putusan tersebut hanya sekedar mengandung kepastian hukum, tetapi kurangnya unsur lain yang mendasari hukum itu sendiri yaitu, keadilan dan kemanfaatan. Berkaca dari hukum yang terjadi saat ini di negara Indonesia mulai banyak tercium aroma – aroma politik yang sedikit banyak mempengaruhi kepastian dari sebuah putusan hakim. Seperti yang kita ketahui, politik yang ada saat ini mencerminkan kepentingan setiap golongan atau individu saja. Sedangkan hal seperti ini tidak pas jika di aplikasikan kedalam suatu perkara berbau hukum. Yang seharusnya lebih mengutamakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Malah dicampur adukkan dengan kepentingan – kepentingan yang tidak sebaiknya dimunculkan.
    Putusan hakim harus didasarkan kepada suatu keyakinan yang jernih berdasarkan suara hati nurani. Oleh karena itu dalam pertimbangannya senantiasa harus memperhatikan aspek filosofis maupun sosiologis agar putusannya menyentuh rasa keadilan masyarakat. Demi tercapainya Keadilan bagi masyarakat hakim harus turut serta dalam reformasi peradilan dan wajib baginya menemukan hukum melalui penafsiran peraturan maupun dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat bisa terpenui.

    BalasHapus
  143. 2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system. Contoh ; pancasila merupakan satu-satunya sumber hukum tertinggi di Indonesia ). (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (pancasila).

    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Contoh; undang-undang nomor 14 tahun 2004 dan ( TLN undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan penggunaan istilah bantuan hukum dan advokat ).

    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Contoh ; peraturan daerah yang di hapus karena berkonflik dengan peraturan yang lebih tinggi .

    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Contoh; Sekarang devi adalah seorang advokat dan dosen. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda. ( advokat dan dosen ).

    BalasHapus
  144. Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas. Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Contoh: biasanya terdapat pada pidato – pidato politik. Beberapa juru kampanye atau bahkan sosok pemimpin yg diajukan dr suatu parpol mengumbar janji – janji untuk menarik simpati yang terkadang asal tanpa ada bukti yang nyata dan hampir tidak mungkin terjadi.

    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut , namun sebenarnya kesimpulan yang di tarik tidak menitikberatkan pada fakta yang di permasalahkan , melainkan semata-mata pada perasaan belas kasihan. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    contoh : seorang pencuri mencuri makanan di sebuah sualayan atau restoran, tertangkap basah. Tapi dia menjelaskan dengan nada belas kasih karena ingin memberi makan yang kurang mampu sehingga yg menangkap merasa terenyuh dan kasihan.

    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . jenis argument semacam ini adalah menerima atau menolak suatu argumentasi karena adanya suatu tekanan dari mereka yang berkuasa . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .
    • Apabila anda tidak mau menghormati saya maka anda akan berdos .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung, atau sebaliknya argument yang menunjukan pola pikir pada pengutamaan kepentingan pribadi. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Contoh:
    • jangan bergaul dengan wawan , ayahnya mantan seorang preman
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    BalasHapus
  145. Nama : Abu Dzar Thufeil
    Kelas : E (semester 2)
    Nim : 13010211

    2. eksklusi yaitu asas denganya ilmu hukum mengandalkan sejumlah sumber legislatif tertentu bagi sistem yang dengan itu mengindentifikasikan sistem hukum tersebut.
    contoh : Dalam sebuah program studi pendidikan matematika yang terdiri atas 350 mahasiswa
    terdapat 75 mahasiswa yang mengambil mata kuliah persamaan diferensial dan 25 mahasiswa yang mengambil mata kuliah analisis kompleks dan 50 mahasiswa yang mengambil mata kuliah persamaan diferensial dan analisis kompleks.
    Ada berapa mahasiswa dalam perkuliahan itu jika setiap mahasiswa mengambil mata kuliah persamaan diferensial, analisis kompleks, atau keduanya.?

    subsumsi yaitu asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierarkhis diantara aturan-aturan hukum bedasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah
    contoh :


    derogasi yaitu asas yang bedasarkan ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian sebuah aturan, karena konflik dengan aturan lain yang bersumber legislatif yang lebih tinggi.
    contoh : benturan antara hukum adat dan hukum negara akan tetapi hukum negara yang lebih tinggi kedudukannya sehingga masyarakat dipaksa untuk lebih mematuhi hukum negara atau dengan kata lain hukum negara mentiadakan hukum adat itu sendiri

    non-kontradiksi yaitu asas yang menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalamnya orang terdapat mengafirmasi eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama

    BalasHapus
  146. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  147. Fakultas Hukum
    Nama : Toni Raharjo
    NIM : 13010080
    Kelas : II F
    jawaban
    1. Hakim sebagai penegak hukum senantiasa harus memperhatikan dan mengikuti dinamika masyarakat, sebab dalam kenyataannya hukum yang tertuang di dalam masyarakat peraturan perundang-undangan sering tidak mampu menjangkau kebutuhan yang ada. Oleh karena itu hakim dituntut mampu menguasai sistem hukum dalam penerapannya persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat. Setiap putusan hakim harus berorientasi kepada rasa keadilan dan kebijaksanaan dalam masyarakat. sehingga masyarakat merasa terpelihara dan terlindungi kepentingannya mendatang, dan pada gilirannya lembaga peradilan mendapat simpati oleh masyarakat serta diletakkan dalam kedudukan yang sangat terhormat. Kendala yang di hadapi hakim pada saat ini yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Peranan Hakim bukan semata-mata sebagai corong undang-undang yang memutus perkara hanya mendasarkan kepada pertimbangan tekstual sebuah peraturan, melainkan harus mengutamakan rasa keadilan mastarakat. Putusan hakim harus didasarkan kepada suatu keyakinan hati nurani. Oleh karena itu dalam pertimbangannya senantiasa harus memperhatikan aspek filosofis maupun sosiologis agar putusannya menyentuh rasa keadilan masyarakat. Demi tercapainya Keadilan bagi masyarakat hakim harus turut serta dalam reformasi peradilan dan wajib baginya menemukan hukum melalui penafsiran peraturan maupun dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat bisa terpenui.


    BalasHapus
  148. Nama : Abu Dzar Thufeil
    Kelas : E (semster 2)
    Nim : 13010211

    3.Di dalam logika deduktif, kita dengan mudah memperoleh kesesatan karena adanya kata-kata yang disebut homonim, yaitu kata yang memiliki banyak arti yang dalam logika biasanya disebut kesalahan semantik atau bahasa. Kesalahan semantik itu dapat pula disebut ambiguitas. Adapun untuk menghindari ambiguitas dapat dengan berbagai cara, misalnya menunjukkan langsung adanya kesesatan semantik dengan mengemukakan konotasi sejati. Memilih kata-kata yang hanya arti tunggal, menggunakan wilayah pengertian yang tepat, apakah universal atau partikular. Dapat juga dengan konotasi subyektif yang berlaku khusus atau obyektif yang bersifat komprehensif.
    Kesesatan di dalam logika induktif dapat dikemukakan seperti prasangka pribadi, pengamatan yang tidak lengkap atau kurang teliti, kesalahan klasifikasi atau penggolongan karena penggolongannya tidak lengkap atau tumpang tindih maupun masih campur aduk. Kesesatan juga bisa terjadi pada hipotesis karena suatu hipotesis bersifat meragukan yang bertentangan dengan fakta. kemudian yang berkaitan dengan sebab adalah antiseden yang tidak cukup, dan analisis yang perbedaannya tidak cukup meyakinkan. Tidak cukupnya perbedaan itu menjadikannya suatu kecenderungan homogen, masih pula terdapat kebersamaan yang sifatnya kebetulan. Kesalahan juga terjadi karena generalisasi yang tergesa-gesa, atau analogi yang keliru. Kesalahan juga terjadi karena suatu argumen ternyata memuat premis-premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan yang akan dicari. Sebuah argumen yang premis-premisnya tidak berhubungan dengan kesimpulannya merupakan argumen yang “salah” sekalipun semua premisnya itu mungkin benar.
    contoh :melakukan sejumlah aksi amoral, seperti mengubah opini publik, memutar balik fakta, pembodohan publik, provokasi sektarian, pembunuhan karakter, memecah belah, menghindari jerat hukum, dan meraih kekuasaan dengan janji palsu.

    BalasHapus
  149. fakultas hukum
    Nama : Toni Raharjo
    NIM : 13010080
    Kelas : II F

    jawaban no 2
    2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi. Contoh ; pancasila merupakan satu-satunya sumber hukum tertinggi di Indonesia ). (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek.
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Contoh; undang-undang nomor 14 tahun 2004 dan ( TLN undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan penggunaan istilah bantuan hukum dan advokat ).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Contoh ; peraturan daerah yang di hapus karena berkonflik dengan peraturan yang lebih tinggi .
    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Contoh; Sekarang widiawati adalah seorang advokat dan dosen. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda. ( advokat dan dosen ).

    BalasHapus
  150. Fakultas Hukum
    Nama : Toni Raharjo
    NIM : 13010080
    Kelas ; IIF
    jawaban no 3
    3. Kesesatan berpikir
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan dengan pemeriksaan, ternyata tidak benar (Salah).
    Ada beberapa jenis kesesatan penalaran :
    1. Menampilkan emosi: Argumentum Ad Populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa . Argument semacam ini di gunakan untuk mengendalikan emosi masyarakat terhadap kesimpulan yang tidak di dukung oleh bukti-bukti yang jelas . Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu.
    Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.
    Contoh: Kalau ingin sekolah gratis , pilih golkar .
    2. Menampilkan rasa kasihan: Argumentum Ad Misericordiam
    suatu argument yang di dasarkan pada belas kasihan sehingga orang mau menerima ataumembenarkan kesimpulan yang di peroleh dari argument tersebut. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan.
    Contoh:
    Seorang pencuri yang tertangkap basah mencuri susu formula , mengatakan bahwa ia mencuri karena bayinya lapar dan ia tidak mempunyai biaya untuk membelinya , oleh karena itu ia meminta hakim untuk membebaskannya.
    3. Menampilkan kekuasaan/power: Argumentum Ad Baculum
    argument yang di ajukan dan disandarkan pada pengaruh kekuasaan seseorang yang berargumen untuk memaksakan sebuah kesimpulan . Tujuannya adalah menekan dan memenakut-nakuti.
    Contoh:
    • Bila anda tidak memilih saya sebagai kades , anda akan saya usir dari desa ini .

    4. Argumentum Ad Hominem
    kekeliruan penalaran semacam ini terjadi karena argument sengaja di arahkan untuk menyerang orangnya secara langsung. Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan sipembuat usul.
    Jadi sebuah kesesatan penalaran yang berupa menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan
    Contoh:
    • jangan dekat-dekat dengan anak dukun itu , nanti kamu di santet
    5. Argumen dari ketidaktahuan
    sebuah argument yang bertolak dari anggapan yang tidak mudah di buktikan kesalahannya, atau juga anggapan tidak mudah di buktikan kebenarannya. Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah contoh : Karena semua mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua.

    6. Argumen berdasarkan otoritas
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya
    Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip pesawat MH-3070, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop

    BalasHapus
  151. Nama : Muhammad Nizar Ramadhany
    Kelas : 2 E
    NIM : 13010006

    1.Putusan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah putusan hakim dalam rangka melaksanankan
    tugas pokok pengadilan menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang
    diajukan kepada pengadilan.
    Pengadilan berfungsi menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
    berdasarkan pacasila dan uud 1945 demi terselengaranya Negara hukum republik Indonesia. Oleh
    karena hakim adalah sebagai pelaku utama funsgi pengadilan, maka semua wewenang dan tugas
    yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan
    keadilan.
    Pada era teknologi informasi sekarang ini sudah tidak asing kalau terhadap putusan hakim ada
    yang mengatakan tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa
    tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan mengatakan tidak adil. Sebaliknya orang
    yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan
    mengatakan adil.
    Dari segi subjektif arti keadilan bagi setiap orang berbeda-beda. Filsuf-filsuf barat memberikan
    perbedaan-perbedaanarti dari keadilan yaitu Keadilan Corrective, Keadilan Retributive, dan
    Keadilan Distributive. Keadilan Corrective mencari untuk mengganti atau memperbaiki
    kerugian. Keadilan Retributive mencari untuk menghukum, membalas dan menghalangi
    kejahatan. Keadilan Distributive ditujukan untuk mengatur sumberdaya dan kesempatan yang
    ada dalam masyarakat. Kemudian pada era pengadilan modern dewasa ini
    berkembang apa yang disebut dengan Legal Justice (Keadilan Hukum), Sosial Justice (Keadilan
    Sosial), Moral Justice (Keadilan Moral)Serta Total Justice dimana apa yang disebut Legal
    Justice, Sosial Justice, dan Moral Justice ketiganya masuk kedalam konteks Total Justice.
    Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya,
    yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukkannya didepan hukum.
    Dengan demikian tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan
    dan memberi kesempatan yang sama (Equality and Fairness) terhadap setiap orang.
    Mahkamah Agung telah menentukan pilihan agar hakim dalam membuat putusan berpedoman 3
    hal :
    1. Unsur Yuridis yang merupakan unsur pertama dan utama.
    2. Unsur Filosofis, berintikan kebenaran dan keadilan.
    3. Unsur Sosiologis, yang mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dan
    berkembang dalam masyarakat.
    Menerapkan dengan baik ketiga unsur tersebut dalam membuat putusan akan menghasilkan
    putusan yang baik dan bermutu, tetapi pada kenyataannya untuk menerapkan ketiga unsur
    tersebut dengan baik dalam suatu putusan bukanlah hal yang mudah. Untuk penerapan unsur
    Filosofis dan unsur Sosiologis diperlukan pengalaman dan pengetahuan yang luas, serta kerja
    keras hingga dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam
    masyarakat.

    BalasHapus
  152. Nama : Muhammad Nizar Ramadhany
    Kelas : 2 E
    NIM : 13010006

    2. Contoh Prinsip Logika Hukum :
    a. Prinsip Eksklusi ;
    Pada intinya prinsip ini mendasarkan suatu tindakan hukum kepada peraturan perundang-undangan tertentu, contoh nyata yang terjadi di Indonesia adalah sebagai bentuk penjabaran paham yang dianut yaitu Civil Law System maka praktisi hukum yang menjadi bagian dari Criminal Justice System selalu menggunakan sumber hukum berupa Undang – Undang dalam meminta pertanggungjawaban pidana atas peristiwa pidana yang terjadi sesuai unsur pasal yang terdapat pada perundang-undangan.
    b. Prinsip Subsumsi ;
    asas yang dengan adanya Ilmu Hukum menetapkan hubungan hierarkhis di antara aturan-aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contoh : peraturan yang lebih rendah tidak boleh melawan peraturan yang lebih tinggi (mis:
    Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945)
    c. Prinsip Derogasi ;
    Pada intinya logika hukum seperti ini mengajarkan bahwa tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang satu berkonflik dengan yang lain
    Exp: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:
    d. Prinsip Non – Kontradiksi ;
    Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang di dalamnya orang dapat mengafirmasi eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terhadap suatu kewajiban yang meliputi situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama. (tidak boleh ada 2 peraturan yang mengatur hal yang sama)
    Contoh nyata yang saya amati adalah tidak boleh ada Peraturan Daerah dalam mengatur permasalahan lingkungan berbeda bunyi aturannya dengan Undang-Undang Lingkungan.

    BalasHapus
  153. Nama : Muhammad Nizar Ramadhany
    Kelas : 2 E
    NIM : 13010006

    Terusan no.1
    Penerapan unsur Yuridis lebih mudah bila dibandingkan dengan penerapan Unsur Filosofis dan
    unsur Sosiologis. Dengan menerapkan Asas Legalitas Unsur Yuridis dapat terpenuhi, karena
    unsur Yuridis merupakan unsur pertama dan utama, maka hakim merasa lebih aman membuat
    putusan dengan mengutamakan ketentuan peraturan perundang-undangan, padahal putusan
    yang tidak memenuhi Unsur Filosofis dan Sosiologis dapat bertentangan dengan kehendak
    masyarakat. Putusan yang bertentangan dengan kehendak masyarakat tidak akan ditaati dan
    dilaksanakan dengan sukarela, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan akan
    semakin berkurang.
    Walaupun ketentuan Perundang-undangan dibuat sejelas mungkin, pada kenyataannya dalam
    menerapkan ketentuan perundang-undangan baik yang menyangkut hukum materil maupun
    hukum formil dibutuhkan penafsiran.Orang yang mempunyai kepentingan tertentu akan
    melakukan penafsiran sesuai kepentingannya, sementara hakim tidak boleh menafsirkan
    ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan dirinya atau untuk kepentingan kelompok
    tertentu.
    Dalam dunia akademis berkembang teori Penafsiran Otentik, Penafsiran secara Sistematik,
    penafsiran secara grammatikal serta penafsiran futuristis. Yang paling utama adalah penafsiran
    Otentik yaitu penafsiran yang telah dirumuskan dalam undang-undang. Apabila dalam suatu
    undang-undang sudah dirumuskan pengertian mengenai sesuatu, maka pengertian itulah yang
    dipakai dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan.
    Mengenai pengertian sesuatu istilah yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan,
    dipergunakan pengertian yang terdapat dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
    pasal. Setelah tidak ditemukan pengertian menurut penjelasan resmi undang-undang, penjelasan
    umum dan penjelasan pasal demi pasal, barulah diterapkan pengertian menurut doktrin dan
    yurisprudensi.

    BalasHapus
  154. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  155. Nama : Muhammad Nizar Ramadhany
    Kelas : 2 E
    NIM : 13010006

    No. 3
    a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  156. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Irya Nugroho
    NIM : 13010153
    KELAS : II E (SORE)

    1. Sekarang berbicara tentang hakim adil atau tidaknya kita harus tau dan tau arti dari adil itu sendiri, adil yaitu suatu sikap atau tindakan yang tidak memihak siapapun kecuali kepada kebenaran. Bukan berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama.
    Namun kenyataannya di indonesia sendiri banyak yang menganggap orang yang kaya bisa membeli keadilan itu. Kenapa bisa hal seperti itu bisa terjadi ? salah satu faktornya mungkin karna harta dan kekuasaan. Di indonesia sendiri orang yang mempunyai kekuasaan dan harta, contoh seperti anak menteri negara yang menabrak dua orang korban yang menyebabkan dua orang korban tersebut tewas. Namun tidak di hukum dengan alasan depresi. Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media massa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara. Seharusnya jika hukum adil siapapun yg melakukan kesalahan dia pantas dihukum sesuai peraturan yg tercantum dalam KUHPidana jika orang tersebut melakukan tindakan pidana, agar hukum di indonesia bisa dikatakan adil dan tidak semua orang tdk beranggapan keadilan bisa dibeli.
    Begitu pula tugas hakim yg seharusnya memberi keadilan yg seadil-adilnya. Lalu mengenai hakim yg dianggap tdk mempunyai hati nurani. Sekarang kalau emng tersangka bnar-benar terlibat dalam tindak pidana tersebut kenapa harus di kasi hati nurani dan sebagai hakim juga harus memberi sanksi yg sesuai dalam KUHPidana. Kecuali kalau hakim tersebut tdk bersikap adil. Seperti knp orang miskin dikenakan sanksi yg berat sedangkan orang yg kaya justru kebnyakan sanksi yg di terima lebih ringan. Jd seharusnya apapun orang itu ntah kaya ataupun miskin harus di hukum sesuai hukum yang ada agar terciptanya keadilan sesuai UUD 1945.

    BalasHapus
  157. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Irya Nugroho
    NIM : 13010153
    KELAS : II E (SORE)

    2. A. Eksklusi: sistem itu lengkap, mengandaikan tindakan hukum berdasarkan perpu tertentu. Bahwa semua system memiliki karateristik sendiri-sendiri.
    Exp: Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.

    B. Subsumsi (hierarkis): dalam suatu sistem ada sub-sistem—yaitu ada gradasi antara suatu sistem dengan sub-sistem-nya, dan antara sub-sistem yang ini dengan sub-sistem yang lebih rendah. Adanya aturan yang tinggi dan aturan yang rendah “ piramida terbalik”
    Exp: Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat

    C. Derogasi (not-conflicting): jika sampai konflik, maka yang satu mengesampingkan yang lain (sehingga yang diterapkan hanya satu). Bahwa perpu satu tidak boleh bertentangan dengan perpu yang lain
    Exp: Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini terlihat pada Ketentuan Penutupnya, yakni dalam Pasal 102 UU 12/2011:

    D. Non-Kontradiksi (sifat norma adalah konsisten): sebuah peraturan perpu tidak boleh mengatur obyek yang sama dengan aturan yang sama pula.
    Exp: Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 32/2004”) telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 22/1999”).
    Dijelaskan bahwa ketika UU 32/2004 berlaku, materi yang mengatur tentang proses pemilihan kepala daerah secara tak langsung (seperti yang diatur dalam UU 22/1999) diganti dengan materi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah secara langsung.

    BalasHapus
  158. FAKULTAS HUKUM
    NAMA : Irya Nugroho
    NIM : 13010053
    KELAS : II E (SORE)

    3. a. Argumentum ad Hominem Tipe I (abusif)
    Argumentum ad Hominem Tipe I adalah argumen diarahkan untuk menyerang manusianya secara langsung. Penerapan argumen ini dapat menggambarkan tindak pelecehan terhadap pribadi individu yang menyatakan sebuah argumen.Hal ini keliru karena ukuran logika dihubungkan dengan kondisi pribadi dan karakteristik personal seseorang yang sebenarnya tidak relevan untuk kebenaran atau kekeliruan isi argumennya.Argumen ini juga dapat menggambarkan aspek penilaian psikologis terhadap pribadi seseorang. Hal ini dapat terjadi karena perkbedaan pandangan.Ukuran logika (pembenaran) pada sesat pikir argumentum ad hominem jenis ini adalah kondisi pribadi dan karakteristik personal yang melibatkan: gender, fisik, sifat, dan psikologi. Contoh : Tidak diminta memanjat karena kakinya pendek
    b. Argumentum ad Hominem Tipe II (sirkumstansial)
    Berbeda dari argumentum ad hominem Tipe I, ad hominem Tipe II menitikberatkan pada perhubungan antara keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya. Pada umumnya ad hominem Tipe II menunjukkan pola pikir yang diarahkan pada pengutamaan kepentingan pribadi, sebagai contoh: suka-tidak suka, kepentingan kelompok-bukan kelompok, dan hal-hal yang berkaitan dengan SARA. Contoh : Saya tidak setuju dengannya sebab dia cantik
    c. Argumentum ad baculum
    Argumentum ad baculum (latin : baculus berarti tongkat atau pentungan) adalah argumen ancaman mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan bahwa jika ia menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Argumentum ad baculum banyak digunakan oleh orang tua agar anaknya menurut pada apa yang diperintahkan, contoh menakut-nakuti anak kecil: nanti kalo gamakan diculik mak bongki
    d. Argumentum ad populum
    (Latin: populus berarti rakyat atau massa) Argumentum ad populum adalah argumen yang menilai bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena diamini oleh banyak orang. Contoh : dia ketua osis dan banyak pendukungnya tentu saya tidak akan mengkritik perbuatannya.
    e. Kesesatan aksidensi
    Adalah kesesatan penalaran yang dilakukan oleh seseorang bila ia memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental; yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak. Contoh : kopi mengandung kafein yg tidak baik bagi tubuh.

    BalasHapus
  159. Lembar : 3 (ketiga)
    Nama : AGUS PRIAMBODO
    NIM : 12010195
    Kelas : 2F(SORE)
    Fakultas : Hukum

    2). Prinsip-prinsip logika hukum : 1. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan ; contoh : Amerika Serikat adalah satu satunya Negara adidaya di dunia saat ini.
    2. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah ; contoh : Tidak ada manusia berwajah paling rupawan di dunia dan juga tidak ada manusia berwajah terburuk di dunia. 3. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi ; contoh : Menentang hadits karena tidak sesuai dengan kitab suci Alquran.
    4. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.

    3).Beberapa bentuk Kesesatan dalam Berfikir :
    * Kesesatan relevansi
    * Kesesatan karena induksi yang lemah
    * Kesesatan praduga
    * Kesesatan ambiguitas

    Bentuk-bentuk tersebut diatas, masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-jenis, diantaranya :
    * Kesesatan Relevansi
    > Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum.
    Misalnya :pidato politik, demonstrasi, dll.
    Contoh : Jika anda orang NU,coblos hanya partainya orang NU.

    > Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    Sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan
    rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk
    memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Contoh : Mahasiswa datang terlambat kesekian kalinya dan
    akhirnya diancam tidak lulus kuliah, mahasiswa
    tersebut mengatakan bahwa kalau tidak lulus dia akan
    bunuh diri,dia memohon untuk diberi kesempatan lagi
    sambil menerangkan kalau dia sering terlambat masuk
    kuliah karena bangun selalu terlambat, alarm tidak
    berfungsi.

    > Menampilkankekuasaan/power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaan kesimpulan,
    dengan tujuan menekan dan menakut- nakuti.
    Contoh : Bila anda tidak mengakui pendapat saya benar,maka
    anda adalah seorang pengkhianat.

    BalasHapus
  160. Lembar : 4 (keempat)
    Nama : AGUS PRIAMBODO
    NIM : 12010195
    Kelas : 2F (SORE)
    Fakultas : Hukum


    * Kesesatan karena induksi yang lemah
    > Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah
    benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu
    adalah salah karena belum terbukti benar.
    Contoh : Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya,maka saya
    anggap mereka mengerti semua.
    > Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap
    sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena
    disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang
    berwibawa, dapat dipercaya,seorang pakar.
    Contoh :Seorang ulama menfatwakan haram bagi seorang
    perempuan melihat,memegang,bahkan memakan buah
    mentimun dan pisang disebabkan bentuk keduanya mirip
    alat vital laki-laki.Mungkin pengikutnya akan langsung
    menuruti saja karena dia ulama meskipun ulama tersebut
    mengada-adakan fatwa sendiri.
    * Kesesatan praduga
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu
    keadaan atau situasi yang bersifat aksidental,yaitu situasi yang
    bersifat kebetulan,tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Contoh:lemak adalah salah satu sumber energi yang sangat berguna.
    Karena berguna,lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh
    penderita obesitas.

    * Kesesatan ambiguitas
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari
    satu arti.Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi,verbal (terjadi pada
    pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua
    maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Contoh : a. Malam (lawan siang) dengan malam (zat pewarna batik)
    b. Buku (kitab) dan buku (ruas bambu)
    c. Perempuan berjilbab itu pasti muslim,padahal di timur
    tengah perempuan non muslim juga berjilbab.
    d. Kalau hari gelap pasti malam,padahal gelap bukan cuma
    indikasi hari sedang malam tapi bisa saja karena mendung
    atau mati lampu.

    BalasHapus
  161. Saya Haturkan Terima kasih sebelumnya utk Bpk Jonaedi Efendi memberikan Pengajaran yang begitu Lugas dan mengajak Mahasiswa Ubhara berpikir secara Nalar dan Berpikir Luas
    Begitu juga Topik Ujian saat ini yang sangat menarik
    Nama Saya Jeffry Pandapotan Tampubolon (Panda) 13010201 F Sore “Ilmu Hukum”
    Contac Person +6281 7525 4505
    Langsung saja dlm pembahasan di atas yang begitu Kontroversial dan menjadi rahasia umum bagai masyarakat yang begitu luas di Indonesia Raya dengan beraneka ragam Suku Bangsa dan Beraneka ragam pula cara Berpikir maupun Berpendapat.
    Di Masyarakat Awam,Hakim di Indonesia sangat melekat dengan tindakan Penyuapan di dunia Peradilan
    Sebagai contoh kasus Seorang Korupsi yang mencapai angka M dapat vonis yang hampir sama dengan kasus pencurian yg nilai hasil pencuriannya tidak sampai jutaan alias ratusan ribu. {mengacu Pasal 362 KUHP,Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP}
    Jelas sekali di sini banyak ketidaksetaraan yg dirasakan oleh Masyarakat atau ketimpangan hukum
    Menurut Penalaran saya sistem hukum di Indonesia’lah langkah pertama yang harus di ambil terlebih dahulu untuk perubahan iklim hukum di Negara kita,secara terperinci saya tdk bisa menjabarkan’nya ,Karena terbatasnya jumlah kata yang di perbolehkan.
    Namun secara garis besar,sebagai berikut:
    1*masih kentalnya unsur hukum Belanda di Negara kita,apakah kita masih percaya dengan hasil produk hukum yg di hasilkan oleh Negara yang telah menjajah Negara kita? Banyak Profesor dan Doctor hukum anak bangsa yang dapat menghasilkan produk hukum yang dapat di sesuaikan dengan Asas dan Norma Negara kita.
    2*Di tingkatkan’nya Kesehjateraan Profesi Hakim dan menjamin keselamatan keluarga hakim dan Hakim(bila perlu bentuk team keselamatan dan perlindungan hakim)
    ,agar Hakim dapat mantap memutuskan vonis tanpa ada keraguan dan ancaman dari pihak manapun dan tidak langsung tergiur oleh penyuapan
    3*Ganti Bahasa hukum yang Selama ini kita pakai seperti MAKSIMAL menjadi awalan MINIMAL,contoh “hukuman maksimal 5 tahun penjara” ganti dengan Minimal 2 tahun dan Maksimal 5 tahun penjara .lni jelas lebih jelas.

    BalasHapus
  162. 2. a) prinsip eksklusi, yaitu merupakan suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislative merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi system.
    b) prinsip subsumption, yang merupakan prinsip dimana berdasarkan prinsip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkis antara aturan hukum yang bersumber dari legislative superior dengan yang inferior. Ex : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah ( TLN RI Tahun 1974 Nomor 38 ) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pembentukan Desa (LN-RI tahun 1979 Nomor 56).
    c) prinsip derogasi,prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Ex : UU PERDA harus sesuai dengan UUD 1945.
    d) prinsip non kontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama / tidak ada kontradiksi didalamnya. Ex : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang. Ini non kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).

    BalasHapus
  163. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189

    Jawaban Nomer 1

    1. Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta
    menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (ps. 2 ayat 1 UU. 14/1970). Hakim
    menerima perkara, jadi dalam hal sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara
    diajukan kepadanya dan tidak aktif mencari atau mengejar perkara (two kein Klager ist, ist kein Richter;nemo judex sine actori). Sebelum menjatuhkan putusannya hakim harus
    memperhatikan serta mengusahakan seberapa dapat jangan sampai putusan yang akan
    dijatuhakan nanti memungkinkan timbulnya perkara baru.

    Tugas hakim tidak berhenti dengan menjatuhkan putusan saja, akan tetapi juga
    menyelesaikannya sampai pada pelaksanaannya. Tampaklah disini peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
    memeriksa dan mengadilinya (ps 14 ayat 1 UU. 14/1970). Andaikata peraturan hukumnya tidak atau kurang jelas sebagi penegak hukum dan keadilan ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (ps. 27 ayat 1 UU/ 14/1970). Kalau diajukan kepadanya suatu perkara, hakim haruslah pertama-pertama mengkonstatir benar tidaknya peristiwa yang diajukan itu. Mengkonstatir berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan tersebut. Setelah hakim berhasil mengkonstatir peristiwanya, tindakan yang harus dilakukannya kemudian ialah mengkualifisir peristiwanya itu. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, dengan perkataan lain : menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir.
    Jadi, mengkualifisir pada umumnya berari menemukan hukumnya dengan jalan menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwa, suatu kegiatan yang pada umumnya bersifat logis. Tetapi dalam kenyataannya menemukan hukum tidak sekedar menerapkan peraturan hukum terhadap peristiwanya saja. Lebih-lebih kalau peraturan hukumnya tidak tegas dan tidak pula jelas. Maka dalam hal ini hakim bukan lagi harus menemukan hukumnya, melainkan menciptakannya sendiri.
    Mengkualifisir peristiwa mengandung unsur kreatif seperti yang telah
    dikemukakan di atas dan ini sekaligus berarti juga melengkapi undang-undang. Maka oleh
    karena itu daya cipta hakim besar sekali peranannya. Ia harus berani menciptakan hukum yang tidak bertentangan dengan keseluruhan sistim perundang-undangan dan yang memenuhi pandangan serta kebutuhan masyarakat atau zaman. Dalam tahap terakhir, sesudah mengkonstatir dan mengkualifisir peristiwa, hakim harus mengkonstituir atau memberi konstitusinya. Kalau dibandingkan kedudukan atau posisi hakim dengan pengacara dan jaksa, maka hakim mempunyai kedudukan yang obyektif, karena ia fungsionaris yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara, tetepi penilaiannya pun adalah obyektif pula karena ia harus berdiri di atas kedua belah pihak dasn tidak bole memihak, sedangkan pengacara kedudukannya adalah subyektif karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mewakili di persidangan dan pernilaiannya pun juga subyektif karena ia harus membela kepentingan yang diwakilinya.Seorang jaksa kedudukannya adalah obyektif karena ia ditunjuk sebagai fungsionaris untuk mengajukan tuduhan dan tuntutan tetpi penilaiannya adalah subyektif karena ia didalam hal ini mewakili negara dalam memelihara ketertiban umum.

    BalasHapus
  164. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189
    Nomer 2
    2. Prinsip-prinsip pada logika hukum :
    #Prinsip Derogasi adalah adanya penolakan terhadap suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari aturan tersebut.
    #Prinsip Nonkontradiksi pada dasarnya tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban, dimana kewajiban tersebut dikaitkan dengan suatu situasi yang serupa.
    #prinsip subsumsi menunjukan adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah yang saling terkait.
    #prinsip eksklusi berada tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada,

    BalasHapus
  165. 3. 1) Argumentum ad hominem
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak sesuatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan si pembuat usul.
    2) Argumentum ad Verecundiam atau Argumentum Auctoritatis
    Kesesatan ini juga disebabkan oleh penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar. Secara logis tentu dalam menerima atau menolak sesuatu tidak bergantung kepada orang yang dianggap pakar. Kepakaran, kepandaian, atau kebenaran justru harus dibuktikan dengan penalaran yang tepat. Pepatah latin berbunyi, “Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentation” ; yang maknanya, ‘Nilai wibawa itu hanya setinggi nilai argumentasinya’.
    3) Argumentum ad baculum
    Baculum artinya ‘tongkat’. Maksudnya, kesesatan ini timbul kalau penerimaan atau penolakan suatu penalaran didasarkan atas adanya ancaman hukuman. Jika, kita tidak menyetujui sesuatu maka dampaknya kita akan kena sanksi.kita menrima sesuatu itu karena terpaksa, karena takut bukan karena logis.
    4) Argumentum ad misericordiam
    Penalaran ini disebabkan oleh adanya belas kasihan. Maksudnya, penalaran ini ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan sehingga pernyataan dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar sesuatu perbuatan dimaafkan. Misalnya, seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    5) Argumentum ad populum
    Argumentum populum ditujukan untuk massa. Pembuktian sesuatu secara logis tidak perlu. Yang diutamakan ialah menggugah perasaaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu. Yang seperti ini biasanya terdapat pada pidato politik, demonstrasi, kampanye, propaganda dan sebagainya.

    BalasHapus
  166. 6) Kesesatan non cause pro cause
    Kesesatan ini terjadi jika kita menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal sebenarnya bukan sebab, atau bukan sebab yang lengkap. Contohnya yaitu suatu peristiwa yakni Amir jatuh dari sepeda dan meninggal dunia. Orang menyebutnya bahwa Amir meninggal dunia karena jatuh dari sepeda. Akan tetapi menurut visum et repertum dokter, Amir meninggal dunia karena serangan penyakit jantung.
    7) Kesesatan aksidensi
    Kesesatan ini terjadi jika kita menerapkan prinsip-prinsip umum atau pernyataan umu kepada peristiwa-peristiwa tertentu yang karena keadaanya yang bersifat aksedential menyebabkan penerapan itu tidak cocok. Contohnya, seseorang member susu dan buah-buahan kepada bayinya meskipun bayi itu sakit, dengan pengrtian bahwa susu dan buah-buahan itu baik bagi bayi, maka si ibu itu melakukan penalaran yang sesat karena aksidensinya. Contoh lain, yaitu makan itu pekerjaan yang baik. Akan tetapi jika kita makan ketika berpuasa, maka penalaran kita sesat karena aksidensi.
    8) Kesesatan karena komposisi dan devisi
    Ada predikat-predikat yang hanaya mengenai individu-individu suatu kelompok kolektif. Kalau kita menyimpulkan bahwa predikat itu juga berlaku untuk kelompok kolektif seluruhnya, maka penlaran kita sesat karena komposisi. Misalnya, ada beberapa anggota-anggota polisi yang menggunakan senjatanya untuk menodong, kita simpulkan bahwa korps kepolisian itu terdiri atas penjahat. Sebaliknya, jika ada predikat yang berlaku untuk kelompok kolektif dan berdasarkan hal itu disimpulkan bahwa setiap anggota dari kelompok kolektif itu tentu juga menyandang predikat itu, maka penalaran itu sesat karena devisi.
    9) Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Sebuah pertanyaan atau perintah, sering kali bersifat kompleks yang dapat dijawab oleh lebih dari satu pernyataan, meskipun kalimatnya sendiri tunggal. Contohnya, jika ada pertanyaan, “Coba sebutkan macam-macam kalimat!”, maka jawabannya anatara lain: Kalimat tunggal dan kompleks ; kalimat berita, perintah, dan pertanyaan ; kalimat aktif dan pasif ; kalimat susun normal dan inversi.
    10) Argumentum ad ignorantum
    Argumentum ad ignorantum adalah penalaran yang menyimpulkan suatu konklusi atas dasar bahwa negasinya tidak terbukti salah, atau yang menyimpulkan bahwa sesuatu konklusi itu salah karena negasinya tidak terbukti benar.

    BalasHapus
  167. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189

    Nomer 3 BAGIAN 1
    3.Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan denga pemeriksaan, ternyata tidak benar.
    Kesesatan penalaran dapat terjadi pada siapa saja, bukan karena kesesatan dalam fakta fakta, tetapi dari bentuk penarikan kesimpulan yang sesat, karena tidak dari premis-premis yang menjadi acuannya.
    ü Empat Jenis Kesesatan Penalaran
    • Kesesatan relevansi
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    • Kesesatan praduga
    • Kesesatan ambiguitas
    ü Jenis-jenis tersebut diatas, masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-jenis, diantaranya :
    • Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex : Jika anda orang NU, coblos hanya partainya orang NU
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex : Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan
    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex :
    a. Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.
    b. Bila anda tidak mengakui pendapat saya benar, maka anda adalah seorang penghianat.
    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )

    BalasHapus
  168. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189

    Nomer 3 BAGIAN 2
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex :
    a. Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.
    b. Kita datang terlambat ke kantor kemudian menyalahkan traffic light yang berwana merah yang menghalangi kita datang tepat waktu.
    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
    Ex :
    a. Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa.
    b. Kejahatan pencurian dan perampokan telah meningkat menurut data terakhir. Kesimpulannya jelas, kita harus segera menerapkan kembali hukuman mati.
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex :
    a. Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua
    b. Udin mengatakan bahwa si Aziz adalah dukun santet, sebab sejak tinggal disini banyak warga meninggal secara misterius. Selain itu, Aziz tidak memiliki pekerjaan tapi orang tidak tahu dia mendapat penghasilan dari mana. (karena tidak ada bukti yang kuat bahwa Aziz bukan dukun santet, maka kesimpulannya dia dukun santet).

    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex :
    a. Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.
    b. Seorang ulama menfatwakan haram bagi seorang perempuan melihat, memegang, bahkan memakan buah mentimun dan pisang disebabkan bentuk keduanya mirip alat vital laki-laki. Mungkin pengikutnya akan langsung menuruti saja karena dia ulama meskipun ulama tersebut mengada-adakan fatwa sendiri.

    BalasHapus
  169. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189

    Nomer 3 BAGIAN 3
    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex :
    a. Amien Rais mengkritik kinerja kabinet SBY. Keesokan harinya, SBY me-resuffle kabinetnya. Akhirnya orang berfikir bahwa kabinet SBY di-resuffle akibat kritikannya Amien Rais. Padahal belum tentu.
    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex :
    a. Jika akhir bulan polisi itu seperti tukang palak. Mencari mangsa untuk dicari kesalahannya dan ditilang. Jadi semua polisi itu dasarnya tukang palak. (tapi sebenarnya tidak semua, ada juga yang baik)
    b. Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)
    • Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Ex :
    a. Menurut penelitian ilmiha, gerakan-gerakan sholat sangat bermanfaat bagi kesehatan, jadi seharusnya orang Kristen juga harus sholat.
    b. Lemak adalah salah satu sumber energy yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.
    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
    Ex :
    a. Katakana sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?
    b. Apakah kau yang mengambil bukuku? Jawab ya atau tidak.
    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
    Ex :
    a. “kenapa hari ini terasa cepat sekali ya?”, “ya, karena jam berputarnya cepat.”
    b. Seorang guru bertanya pada muridnya kenapa lampu diruangah mati. Muridnya enjawab karena lampunya tidak menyala.
    • Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi

    BalasHapus
  170. Fakultas Hukum
    Nama : Nanda Karina
    Kelas : E sore
    NIM : 13010189

    Nomer 3 BAGIAN 4
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Ex :
    a. Malam (lawan siang) dengan malam (zat pewarna batik)
    b. Buku (kitab) dan buku (ruas bambu)
    C. Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.
    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
    Ex :
    a. Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas
    b. Kucing makan tikus beranak
    1 kucing makan tikus lalu beranak
    2 kucing makan tikus yang sedang beranak
    3 kucing sedang makan, tikus sedang beranak
    - Kesesatan aksentuasi
    Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
    Ex :
    a. Serang (nama tempat) dan serang (kata kerja)
    b. Sanga (bahasa banjar : goreng) dan sanga (bahasa jawa : Sembilan)
    - Kesesatan karena kompisisi
    Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Ex : Dini adalah perempuan cantik karena keturunan Cina. Perempuan keturunan cina sudah pasti cantik seperti Dini
    - Kesesatan karena divisi
    Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Ex : Dolly merupakan kampong PSK, Ika tinggal di Dolly, berarti dia salahs atu PSK.

    -terima kasih-

    BalasHapus
  171. Nama : Mohammad Rizky Cahya
    Nim : 13010016
    Kelas : E (Sore) Semester 2
    Fakultas Hukum

    Jawaban :

    1.)
    Berbicara tentang Putusan hakim tidak adil, Putusan hakim tidak berhati nurani, Putusan hakim berat sebelah, Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin bukanlah perkara baru dalam sistem hukum di indonesia. Memang akhir-akhir ini banyak putusan hakim yang mengandung kontroversial disuatu pengadilan, disitulah timbul argumentasi yang dilontarkan oleh masyarakat. Kita ambil contoh kasus anak usia 15 tahun yang sedang mencuri sandal seorang brigadir polisi berpangkat briptu dipenjara 5 tahun, sedangkan seorang koruptor mencuri banyak uang rakyat hanya dipenjara 1,5 – 2 tahun. Disinilah terdapat banyak kontroversi putusan seorang hakim yang memutuskan suatu perkara yang membuat citra hukum yang buruk di indonesia.
    Putusan hakim yang benar adalah putusannya yang harus didukung oleh masyarakat dan dengan perasaan juga hati nurani, bukan hanya melihat pada suatu hukum yang dibuat oleh negara (hukum positif) dengan melihat undang-undang saja.
    Putusan hakim yang benar juga disebutkan oleh Gustav Radbuch yang memiliki unsur 3 dasar seperti; Keadilan, kemanfaatan, kepastian dalam memutuskan sebuah putusan persidangan. Namun di indonesia hanya menggunakan satu unsur dasar untuk memutuskan suatu perkara yaitu dengan kepastian saja tanpa mengindahkan kemanfaat dan keadilan hukum. Disitulah suatu letak kesalahan dalam sistem hukum di indonesia yang mengakibatkan banyak putusan hakim yang dianggap tidak adil dimasyarakat. Selama indonesia hanya menggunakan satu unsur dasar dari ketiga unsur tersebut selamanya putusan hakim yang deberikan akan hanya memberikan kepastian hukum saja dan putusan yang diberikan seorang hakim menjadi sebuah keputusan yang tidak adil bagi masyarakat, karena tanpa adanya keadilan dan kemanfaatan.

    2.)
    Contoh prinsip-prinsip logika :
    a. Contoh Prinsip eksklusi, Mengandaikan hukum itu berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu. Contoh : jika seseorang melanggar perpu maka akan mendapatkan sanksi tegas.
    b. Contoh prinsip subsumsi, Pasal 2 ketetapan MPR RI No.III/MPR/2000, Tata urutan peraturan perundang-undangan. (jika suatu perpu saling bertentangan, maka putusan yang diambil adalah perpu yang lebih tinggi.
    c. Contoh prinsip derogasi, Dengan berlakunya UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perpu berarti telah mencabut berlakunya UU No.10 Tahun 2004. Alasannya pencabutan dan penggantian UU No. 2004 menjadi UU No.12 Tahun 2011 karena UU No. 10 tahun 2004 dianggap tidak mampu lagi menampung perkembangan kebutuhan masyarakat didalam pembentukn Perpu.
    d. Contoh prinsip non kontradiksil, peraturan perundang-undangan tidak boleh mengatur dengan objek yang sama/peraturan yang sama dalam sebuah keputusan.

    BalasHapus
  172. Nama : Mohammad Rizky Cahya
    Nim : 13010016
    Kelas : E (Sore) Semester 2
    Fakultas Hukum

    3.)
    Beberapa kesesatan dalam berpikir adalah sebagai berikut :
    1. Argumentum ad baculum, yaitu kesesatan berargumentasi karena suatu ancaman atau tekanan.
    Contoh : di Surabaya di seluruh pojok kota dipasang kuning yang berisi ancaman bagi pelanggar Perda Kebersihan.
    2. Argumentum ad ignorantiam, yaitu sebuah argumen yang bertolak dari aggapan yang tidak mudah dibuktikan kesalahannnya, atau juga anggapan tidak mudah dibuktikan kebenarannya.
    Contoh : Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hal itu tidak berlaku karena Pasal 107 Nomor 5 tahun 1986 menetapkan bahwa hakim yang menetapkan beban pembuktian. Dengan dasar itu tidaklah tepat menolak suatu gugatan hanya atas dasar bahwa si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Karena mungkin saja beban pembuktian dialihkan kepada tergugat.
    3. Argumentum ad misericordiam, yaitu suatu argumen yang didasarkan pada perasaan belas kasihan sehingga orang mau menerima atau membenarkan kesimpulan yang diperoleh dari argumen tersebut.
    Contoh : Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan.
    4. Argumentum Ad Populum, yaitu kekeliruan yang diterima banyak orang
    Contoh : Semua orang yang saya kenal bersikap pro Presiden. Maka saya juga tidak akan mengkritik Presiden.
    5. Argumen Ad Hominem, yaitu argumen diarahkan untuk menyerang manusianya secara langsung.
    Contoh : Jangan minta Ao untuk mengganti bola lampu, tubuhnya pendek
    6. Argumen Ad Verecundiam, yaitusesat pikir dimana nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Jadi suatu gagasan diterima sebagai gagasan yang benar hanya karena gagasan tersebut dikemukakan oleh seorang yang sudah terkenal karena keahliannya.
    Contoh : untuk kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, sebagai yurisprudensi tetap dianut Putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Sip/1972 yang terkenal dengan sebutan kasus Yosopendoyo.

    BalasHapus
  173. Nama : Yulia roifatul
    Nim : 13010125
    Semester : II E

    1. Pada dasarnya tugas hakim sangatlah berat , karena tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja , dalam putusan perkara yang di hadapi , melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan, agar terwujud adanya kepastian hukum . sesuai dengan 3 unsur dasar seperti yang dikemukakan oleh gustav radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum , nilai dasar keadilan dan nilai dasar kemanfaatan .
    Putusan hakim memang tetap di tuntut oleh masyarakat untuk berlaku adil , namun sebagai manusia juga hakim dalam putusannya tidaklah mungkin memuaskan ke semua pihak , tetapi walaupun begitu hakim tetap diharapkan menghasilkan putusan yang seadil – adilnya , sesuai fakta – fakta hukum didalam persidangan yang didasari pada aturan dasar hukum yang jelas , dan disertai dengan hati nurani hakim ,bahkan hakim juga disebut sebagai wakil tuhan didunia dalam arti hakim harus tercemin dalam putusan perkara yang ditanganninya maka seorang hakim tidak perlu ragu melainkan tetap tegak dalam garis kebenaran dan tidak berpihak atau putusan hakim tidak berat sebelah .
    Putusan hakim merupakan hasil dari kewenangan mengadili setiap perkara yang di tanganninya berdasarkan pada surat dakwaan dan fakta – fakta yang yang terungkap dipersidangan dan di hubungkan pada penerapan dasar hukum yang jelas , termasuk didalamnya berat ringan penerapan hukuman sesuai dengan asas hukum pidana yaitu asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat (1) kuhp yaitu hukum pidana bersumber pada undang – undang , artinya harus berdasarkan undang – undang . tujuannya untuk memberikan efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya , oleh karena itu putusan hakim harus memberi manfaat bagi dunia peradilan dan masyarakat umum .
    Namun demikian hukum di bentuk bukan hanya berdasarkan undang – undang saja, hukum yang dibentuk oleh hakim bukan hanya putusan - putusan yang hanya corong undang – undang, tetapi benar – benar esensial hukum yang sebenarnya dengan mengali dan menemukan hukum dari berbagai sumber , termasuk hukum dan nilai – nilai keadilan yang hidup , tumbuh , dan berkembang dalam kehidupan masyarakat yang kemudian di transformasikan kedalam putusan – putusannya
    Jika semua hakim memiliki prinsip bukan hanya corong undang –undang tetapi sebagai pembentuk hukum yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat , maka itulah hakim yang hakiki sehingga bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai penegak keadilan .
    Oleh karena itu menurut pendapat saya tentang kasus diatas ada dua kemungkinan , yang pertama mereka yang beropini bahwa hakim tidak adil , hakim tidak adil , yaitu karena minimnya pengetahuan tentang hukum di masyarakat , sehingga mereka mevonis hakim yang tidak adil , atau sebab kedua hakim lupa akan kewajiban dan sumpah untuk menegakkan keadilan seadil – adilnya, sehingga hakim tergiur akan nilai uang yang di berikan terdakwa agar terdakwa bebas dari tuntutan hakim , tentu hal ini sangat memperhatikan bangsa kita , betapa tidak seseorang yang jelas jelas menurut fakta yang ada dia melakukan pelanggaran hukum bisa lolos begitu saja , hanya karena golongan kaya , jika demikian maka di Negara kita ini keadilan bisa di beli dengan uang , dan di budakkan karena uang , dan tidak di pengkiri seseorang ( terdakwa ) akan melakukan pelanggaran lagi karena dia mengangap semua bisa di beli dengan uang , namun saya berharap hal seperti itu tidak terjadi di Negara kita, dan segelintir hakim yang berbuat seperti itu , dan saya yakin masih banyak hakim yang bersikap jujur dan adil

    BalasHapus
  174. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  175. 2. Prinsip – prinsip logika hukum
    A) Eksklusi yaitu setiap sistem hukum di identifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang – undangan
    Prinsip eksklusi yaitu sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah . prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dan sifat berlawanan penuh ( secara mutlak ) tidak mungkin kedua – duanya dimiliki oleh suatu benda , mestilah hanya salah satu yang dapat dimiliki sifat p atau non p . prinsip ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non kontradiksi , yaitu dalam sifat yan konsisten tidak ada kontradiksi didalamnya , dan jika ada kontradiksi didalamnya maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang di terima.
    Contoh : sebagian sarjana hukum adalah politikus
    B) Subsumsi yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah
    C) Derogasi yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
    D) Non kontradiksi yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban di kaitkan situasi yang sama , prinsip non kontradiksi menyatakn bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dalam suatu kesatuan . prinsip ini menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak ) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam wajtu dan tempat yang sama . prinsip non kontradiksi memperkuat prinsip identitas , yaitu dalam sifat yang konsistan tidak ada kontradiksi didalamnya
    E) Contohnya : tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun yang lemah di dunia ini .
    ( kalimat tertentu menunjukan bahwa sifat yang berlawanan ( sangat ataupun lemah ) tidak terdapat pada manusi

    3) empat jenis kesesatan penalaran / berfikir


    a) Kesasatan relevansi
    • Menampilkan emosi ( argumentum ad populum )
    Ditujukan untuk masa guna mempengaruhi pendapat umum . misalnya : pidato politik , demonstrasi
    Ex : sejak awal golkar hanya satu , yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama , siapa saja yang menentang golkar akan dianggap sebagai musuh .
    • Menampilkan rasa kasihan ( argumentum ad nisericordiam)
    Sesat berfikir yang sengaja di arahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan / keinginan
    Ex : pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa makan
    • Menampilkan kekuasaan / power ( argumentum ad baculum )
    Menunjukan kekuasaan untuk penerima kesimpulan , dengan tujuan menekan dan menakut- nakuti
    Ex: undang – undang harus di patuhi jika melanggar undang – undang akan dikenakan hukuman
    • Menunjuk ( di tunjukan ) kepada orangnya ( argumentum ad hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menayampaikan pendapat , bukan pada pendapat itu sendiri .
    Argumentum ad hominem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan cincumstantial ( serangan yang menitikberatkan pada keyakinann seseorang dan lingkungan hidupnya
    Ex: rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik , sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi
    • Kesimpulan tidak sesuai( ignorato elenchi )
    Terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relavan dengan premisnya . umumnya dilatarbelakangi prsangka emosi dan perasaan subyektif . juga di kenal sebagai kesesatan “ red herring “
    Ex: orang yang ikut berpartai politik adalah sarjana hukum , padahal tidak semua yang ikut berpartai politik adalah sarjana hukum .

    b) Kesesatan ambiguitas
    • Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti . ada dua jenis kesesatan eukivokasi verbal dan non verbal
    Verbal : ( terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda )
    Ex: hakim di Indonesia tidak menegakkan keadilan , padahal tidak semua hakim di Indonesia yang tidak menegakan keadilan , mungkin ada tapi sebagian saja

    BalasHapus
  176. Nama: MIFTAKHUR RIZQIYYAH AL-BUSTHOMI
    NIM: 13010217
    Kelas: E (sore)
    semester: II

    no 1
    Seorang Hakim memang menjadi titik sorot ( aktor utama ) dalam sebuah panggung peradilan, karena dari “ketukan palu” darinya maka sebuah keadilan selalu diharapkan. Tugas dan tanggung jawab sebagai seorang hakim jelas tidak ringan, oleh karena itu dalam persidangan ada Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua beserta anggotanya. Ditangan merekalah sebuah putusan hakim atas suatu kasus akan ditentukan. Tentunya Majelis Hakim dalam membuat sebuah keputusan menganut pada ide keseimbangan yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan. Putusan yang memenuhi unsur 3 nilai dasar ini dikatakan memenuhi ide keseimbangan dikarenakan aspek-aspek tentang hukum telah ada dalam nilai dasar hukum itu sendiri.
    Sebuah putusan Hakim ibarat 2 mata pisau yang berbeda, disatu sisi akan terlihat halus dan disisi lain akan terlihat tajam dan menyakitkan. Nah tentunya bagi mereka yang bersengketa dalam peradilan mengaharapkan berada pada posisi terbaik yaitu menjadi pemenang dalam peradilan. Hal itu tentu mustahil karena dalam sebuah kasus peradilan pasti akan ada yang merasa kurang puas atau bahkan merasa dirugikan. Kenapa itu bisa terjadi ? Jawabanya jelas karena Keadilan itu bersifat Subyektif bagi masing-masing individu. Contoh : Anak SD diberi uang saku Rp. 5000,- oleh orang tuanya sedangkan Kakaknya yang duduk dibangku Kuliah diberi uang saku lebih Rp. 50.000,-. Pertanyaann nya apakah itu adil ? Tentu menurut Orang Tua mereka itu Adil, dan mungkin mayoritas dari kita juga setuju dengan hal tersebut. Dari situ jelas bahwa keadilan itu bukan berarti kesetaraan, bukan berarti kesamaan. Akan tetapi lebih kepada penerapan Hak Azasi Manusia itu sendiri.

    Contoh Kasus :
    BANYUMAS - Dituduh mencuri buah kakao sebanyak 3 biji, seorang nenek di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terpaksa menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan lamanya.

    Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga bermaksud mengadukan kasus ini ke lembaga bantuan hukum untuk bisa ditangani. Keluarga juga memprotes, aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak pada warga miskin. Ia kini terancam pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

    Kalau sekilas dilihat maka hukuman ini memang terasa menyesakan, akan tetapi ini wujud dari tindakan Hakim untuk memberikan kepastian Hukum dan pembelajaran bagi masyarakat bahwa apapun alasanya mencuri atau mengambil milik orang lain tanpa ijin itu merupakan tindak pidana dan harus ditindak. Bayangkan jika hal semacam ini dibiarkan, maka dijamin akan banyak masyarakat yang mengeluh kehilangan barang-barang miliknya.
    Akan tetapi yakinlah bahwa, Hakim akan memberikan keringanan-keringan bahkan pembebasan kepada mereka yang tidak bersalah. Karena dalam persidangan bukan hitungan jam melainkan hari, bukan hanya 1 ketok palu melainkan proses panjang untuk mencari sebuah kebenaran.

    BalasHapus
  177. No 2.
    logika dari ilmu hukum yang disusun oleh hukum mencakup bebrapa prinsip diantaranya;
    pertama, prinsip eksklusi, adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    Kedua, prinsip subsumption, adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior.
    Ketiga, prinsip derogasi, adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior. Keempat, prinsip kontradiksi, adalah adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar berpijak bagi teori hukum untuk menolak kemungkinan adanya kontradiksi di antara peraturan yang ada.

    Prinsip eksklusi tertii menyatakan bahwa sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi tertii menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip nonkontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima

    Contoh prinsip eksklusi tertii
    Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat.
    (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)).
    Prinsip nonkontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip nonkontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.

    Contoh kalimat prinsip non kontradiksi
    Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini
    (kalimat tersebut menunjukkan bahwa sifat yang berlawanan (sangat kuat ataupun lemah) tidak terdapat pada manusia).

    BalasHapus
  178. No 3.
    Kesesatan Penalaran adalah argument yang sepertinya tampak benar, tapi setelah dibuktikan denga pemeriksaan, ternyata tidak benar.
    Kesesatan penalaran dapat terjadi pada siapa saja, bukan karena kesesatan dalam fakta fakta, tetapi dari bentuk penarikan kesimpulan yang sesat, karena tidak dari premis-premis yang menjadi acuannya.

    Empat Jenis Kesesatan Penalaran
    •Kesesatan relevansi
    •Kesesatan karena induksi yang lemah
    •Kesesatan praduga
    •Kesesatan ambiguitas

    Jenis-jenis tersebut diatas, masih terbagi lagi menjadi beberapa sub-jenis, diantaranya :

    •Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
    Ex :
    a. Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat
    b. Jika anda orang NU, coblos hanya partainya orang NU (PKB, PPP, dls)

    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Ex :
    a. Mahasiswa datang terlambat kesekian kalinya dan akhirnya diancam tidak lulus kuliah, mahasiswa tersebut mengatakan bahwa kalau tidak lulus dia akan bunuh diri, dia memohon untuk diberi kesempatan lagi sambil menerangkan kalau dia sering terlambat masuk kuliah karena bangun selalu terlambat, alarm tidak berfungsi.
    b. Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
    Ex :
    a. Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.
    b. Bila anda tidak mengakui pendapat saya benar, maka anda adalah seorang penghianat.


    - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
    Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
    Ex :
    a. Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.
    b. Kita datang terlambat ke kantor kemudian menyalahkan traffic light yang berwana merah yang menghalangi kita datang tepat waktu.

    - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
    terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
    Ex :
    a. Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa.
    b. Kejahatan pencurian dan perampokan telah meningkat menurut data terakhir. Kesimpulannya jelas, kita harus segera menerapkan kembali hukuman mati.

    •Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
    Ex :
    a. Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua
    b. Udin mengatakan bahwa si Aziz adalah dukun santet, sebab sejak tinggal disini banyak warga meninggal secara misterius. Selain itu, Aziz tidak memiliki pekerjaan tapi orang tidak tahu dia mendapat penghasilan dari mana. (karena tidak ada bukti yang kuat bahwa Aziz bukan dukun santet, maka kesimpulannya dia dukun santet).

    BalasHapus
  179. - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
    Ex :
    a. Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.
    b. Seorang ulama menfatwakan haram bagi seorang perempuan melihat, memegang, bahkan memakan buah mentimun dan pisang disebabkan bentuk keduanya mirip alat vital laki-laki. Mungkin pengikutnya akan langsung menuruti saja karena dia ulama meskipun ulama tersebut mengada-adakan fatwa sendiri.

    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Ex :
    a. Amien Rais mengkritik kinerja kabinet SBY. Keesokan harinya, SBY me-resuffle kabinetnya. Akhirnya orang berfikir bahwa kabinet SBY di-resuffle akibat kritikannya Amien Rais. Padahal belum tentu.
    b. Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”

    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
    Ex :
    a. Jika akhir bulan polisi itu seperti tukang palak. Mencari mangsa untuk dicari kesalahannya dan ditilang. Jadi semua polisi itu dasarnya tukang palak. (tapi sebenarnya tidak semua, ada juga yang baik)
    b. Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

    •Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
    Ex :
    a. Menurut penelitian ilmiha, gerakan-gerakan sholat sangat bermanfaat bagi kesehatan, jadi seharusnya orang Kristen juga harus sholat.
    b. Lemak adalah salah satu sumber energy yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
    Ex :
    a. Katakana sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?
    b. Apakah kau yang mengambil bukuku? Jawab ya atau tidak.

    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
    Ex :
    a. “kenapa hari ini terasa cepat sekali ya?”, “ya, karena jam berputarnya cepat.”
    b. Seorang guru bertanya pada muridnya kenapa lampu diruangah mati. Muridnya enjawab karena lampunya tidak menyala.

    BalasHapus
  180. •Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
    Ex :
    a. Malam (lawan siang) dengan malam (zat pewarna batik)
    b. Buku (kitab) dan buku (ruas bambu)
    c. Perempuan berjilbab itu pasti muslim. Padahal di timur tengah non muslim perempuannnya juga berjilbab
    d. Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.


    - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
    Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
    Ex :
    a. Bel berbunyi masuk kelas
    1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
    2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas
    b. Kucing makan tikus beranak
    1 kucing makan tikus lalu beranak
    2 kucing makan tikus yang sedang beranak
    3 kucing sedang makan, tikus sedang beranak

    - Kesesatan aksentuasi
    Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
    Ex :
    a. Serang (nama tempat) dan serang (kata kerja)
    b. Sanga (bahasa banjar : goreng) dan sanga (bahasa jawa : Sembilan)

    - Kesesatan karena kompisisi
    Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
    Ex :
    a. Dini adalah perempuan cantik karena keturunan Cina. Perempuan keturunan cina sudah pasti cantik seperti Dini
    b. Allah menurunkan Alquran dalam babahasa arab, bahasa arab adalah bahasa semua orang yang beragama Islam.

    - Kesesatan karena divisi
    Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
    Ex :
    a. Dolly merupakan kampong PSK, Ika tinggal di Dolly, berarti dia salahs atu PSK.
    b. Arab Saudi adalah Negara muslim, Ria adalah salah satu warganya, berarti Ria seorang muslimah.

    BalasHapus
  181. Nama : Miftahul Arifin
    Nim: 12.010.193
    Kelas: 2E
    1. Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil menurut orang satu pasti beda menurut orang lainnya. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami, karena rasa adil ada pada perasaan yang ada di hati manusia itu sendiri.Putusan hakim di pengadilan idealnya mengandung aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
    Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian hukum dan keadilan biasanya saling bertentangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak selamanya terpaku pada satu asas saja. Kendala yang di hadapi hakim yang cenderung kepada kepastian hukum mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan yang ada. Penekanan yang lebih cenderung kepada asas keadilan berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam alasan dan pertimbangan hukumnya harus mampu mengakomodir segala ketentuan yang hidup dalam masyarakat berupa kebiasaan dan ketentuan hukum yang tidak tertulis. Penekanan yang lebih cenderung pada asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi.
    Kasus-kasus hukum yang menimpa orang yang memiliki jabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan-akan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda sehingga tidak ada keputusan yang jelas dan pasti. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
    Menurut saya, Masih banyak hakim yang memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.
    Politik hukumsebagai arah kebijakan pembangunan hokum harus dijadikan sebagai ukuran untuk dapat melihat hasil yang telah diraih pembangunan hukum saat ini. Penegakan hukum merupakan salah satu tonggak utama dalam negara bahkan yang ditempatkan sebagai satu bagian tersendiri dalam sistem hukum. Eksistensi penegakan hokum mengakibatkansetiap sengketa yang ada dapat diselesaikan,baik itu sengketa antar sesama warga, antar warga negara dengan negara, negara dengan negara lain, dengan demikian,penegakan hukum merupakan syarat mutlak bagi usaha penciptaan negara Indonesia yang damai dan sejahtera.
    Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. apabila melihat hal yang ideal berdasarkan 3 (tiga) unsur/tujuan penegakan hokum (Ide Keseimbangan) yang telah dikemukakan di atas, penegakan hukum di Indonesia terlihat cenderung mengutamakan kepastian hukum. Harmonisasi antar unsur yang diharapkan dapat saling mengisi, ternyata sangat sulit diterapkan di Indonesia.
    Negara kita memang seakan kehilangan arah dan karakter sebagai sebuah bangsa. Yang ada hanya kemunafikan yang ditunjukkan para pejabat dan elite politik,terdapat kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejak lama para pencari keadilan/masyarakat mendambakan penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.

    BalasHapus
  182. TERUSAN
    Nama : Miftahul Arifin
    Nim: 12.010.193
    Kelas: 2E
    2. 1 . Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang undangan. Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda. Contoh: Korea selatan adalah negara satu-satunya internet tercepat (kata satu-satunya tsb adalah menonjol untuk satu obyek
    2 . Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah. Contoh : Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat
    3 . Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama. Contoh: Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini. kalimat tersebut menunjukkan bahwa sifat yang berlawanan (sangat kuat ataupun lemah) tidak terdapat pada manusia).
    4 . Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Contoh : didalam suatu Hukum Adat tengger, mereka lebih patuh kepada pemukanya (atau kepala suku) dibanding dengan Kepala desanya.

    BalasHapus
  183. TERUSAN
    Nama : Miftahul Arifin
    Nim: 12.010.193
    Kelas: 2E
    3. KESESATAN MENURUT PENALARAN HUKUM
    • Argumentum ad Hominem : berarti argument yang ditujukan kepada orangnya. Kesesatan ini terjadi karena seseorang menerima atau menolak argumentasi bukan karena alasan logis, tetapi pamrih orang yang berbicara atau lawan bicara.
    Exp: Disebuah sidang pengadilan jaksa penuntut umum tidak memberikan bukti-bukti secukupnya tentang kesalahan terdakwa, tapi membeberkan sejarah hidup terdakwa yang penuh kebajikan. Dengan demikian itu dapat mempengaruhi keputusan hakim.
    • Argumentum ad Verecundiam / Aucroretalis : kesesatan terjadi bukan karena penalaran logis tetapi orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawadan dapat dipercaya.
    Exp: Jaksa penuntut umum menerima dan menyetujui hasil visum terdakwa dari Kedokteran
    • Argumen ad Baculum : Kesesatan ini terjadi apabila seseorang menolak atau menerima bukan atas dasar penalaran logis melainkan karena ancaman atau terror .
    Exp : Apabila anda tidak mengakui bahwa pendapat saya adalah benar, maka anda adalah seorang pengkhianat.
    • Argumentun ad Populum : Artinya “yang ditujukan kepada rakyat”. Yang penting disini bukan pembuktian rasional melainkan pernyataan yang membangkitkan emosi massa. Biasanya digunakan oleh para juru kampanye politik,demagogi,atau propaganda
    Exp : Kalau cinta tanah air, beli produk tanah air.
    • Argumentum ad Misericordiam : dimaksutkan untuk menggugah rasa kasihan dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
    Exp : Seorang pencuri yang tertangkap basah mengatakan bahwa ia mencuri karena lapar dan tidak mempunyai biaya untuk menembus bayinya di rumah sakit, oleh karena itu ia meminta hakim membebaskannya.
    • Kesesatan non causa pro causa (False Cause) : Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Orang lalu cenderung berkesimpulan bahwa peristiwa pertama merupakan penyebab bagi peristiwa kedua, atau peristiwa kedua adalah akiat dari peristiwa pertama - padahal urutan waktu saja tidak dengan sendirinya menunjukkan hubungan sebab-akibat. Kesesatan ini dikenal pula dengan nama kesesatan post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
    Exp : Seorang pemuda setelah diketahui baru putus cinta dengan pacarnya, esoknya sakit. Tetangganya menyimpulkan bahwa sang pemuda sakit karena baru putus cinta.
    Kesesatan: Padahal diagnosa dokter adalah si pemuda terkena radang paru-paru karena kebiasaannya merokok tanpa henti sejak sepuluh tahun yang lalu
    • Petitio Principi : Kesesatan terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis. Sehingga meskipun rumusan (teks/kalimat) yang digunakan berbeda, sebetulnya sama maknanya.
    Exp : Belajar logika berarti mempelajari cara berpikir tepat, karena di dalam berpikir tepat ada logika.
    • Argumentum ad Ignorantiam (argumen dari ketidaktahuan) : Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar
    Exp : Karena tidak ada yang berdemonstrasi, saya anggap semua masyarakat setuju kenaikan BBM
    • Ignoratio elenchi : adalah kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyekti
    Exp : Seorang pejabat berbuat dermawan; sudah pasti dia tidak tulus/mencari muka.

    BalasHapus
  184. Nama : Benedictus Dian Hariadi
    NIP : 12010196
    Kelas : II E

    Jawaban;

    1.Putusan Hakim tidak adil....
    Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.
    Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan, yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.
    Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antar para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja, tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
    Dengan demikian kita harus benar benar memahami dan mengetahui secara lengkap bagaimana sebenarnya kasus tersebut, sebelum kita memutuskan bahwa Putusan Hakim itu tidak adil, atau berat sebelah, atau bahkan putusan yang kontroversial.
    Kita juga harus bisa memandang sesuatu masalah (putusan hakim) dengan sudut pandang yang netral, tidak memihak salah satu pihak, sehingga pendapat kita benar benar obyektif.

    BalasHapus
  185. 2. Prinsip eksklusi adalah suatu teori yang memberikan pra anggapan bahwa sejumlah putusan independen dari badan legislatif merupakan sumber bagi setiap orang, karenanya mereka dapat mengidentifikasi sistem.
    Contoh: Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
    B. prinsip subsumption adalah prinsip di mana berdasarkan prisip tersebut ilmu hukum membuat suatu hubungan hierarkhis antara aturan hukum yang bersumber dari legislatif superior dengan yang inferior.
    C. prinsip derogasi adalah prinsip-prinsip yang merupakan dasar penolakan dari teori terhadap aturan-aturan yang bertentangan dengan aturan yang lain dengan sumber yang lebih superior.
    D. prinsip nonkontradiksi adalah tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    Prinsip identitas memberikan implikasi bahwa A tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai kapan pun. Ini di sebut prinsip non- kontradiksi jadi syarat perlu dan cukup tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai tidak akan pernah sama dengan kebalikannya A sampai
    contoh : Sekarang Anis adalah seorang dokter dan pedagang”. Ini bukan kontradiksi, karena walau rujukan waktunya sama (sekarang) namun aspek yang dibicarakan itu berbeda (dokter dan pedagang).
    Prinsip derograsi adalah “pengecualian”, yaitu suatu mekanisme di mana suatu negara menyimpangi tanggung jawabnya secara hukum dikarenakan adanya situasi yangdarurat. Umumnya suatu negara harus mendaftarkan derogasinya kepada badan pusat --persyaratan-persyaratan yang membolehkan derogasi telah ditentukan di dalamperjanjian internasional. Hal ini adalah klausul derogasi yang dimuat dalam KovenanInternasional tentang Hak Sipil dan Politik.

    BalasHapus
  186. Bentuk-bentuk Kesesatan dalam berfikir yaitu;
    1. Argumentum ad Hominem.
    Kesesatan ini terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak suatu usul yang tidak berdasarkan penalaran, melainkan karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan atau keadaan orang yang mengusulkan dan orang yang diusuli.
    2. Argumentum ad Veccundiam atau Argumentum Auctoritas.
    Kesesatan ini sama dengan Argumentum ad Hominem, yaitu menerima atau menolak sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya dan seseorang yang ahli.
    3. Argumentum ad Baculun.
    Baculum artinya tongkat. Kesesatan ini terjadi jika penerimaan atau penolakan suatu penalaran didasarkan atas adanya ancaman hukuman, jika tidak menyetujui akan dihukum, dipenjarakan, dipukuli, bahkan dipersulit hidupnya dan diteror. Teror pada hakikatnya adalah suatu paksaaan untuk menerima suatu gagasan karena ketakutan.
    4. Argumentum ad Misericordiam.
    Argumentum ad Misericordiam adalah penalaran yang ditujukan untuk menimbulkan belas kasihan agar dapat diterima. Argumen ini biasanya berhubungan dengan usaha agar suatu perbuatan dimaafkan.
    Penalaran ini biasanya diungkapkan dalam pengadilan. Seperti, terdakwa mengingatkan hakim bahwa ia mempunyai anak, istri, keluarga dan yang lain-lain.
    5. Argumentum ad Populum.
    Argumentum ad Populum banyak dijumpai dalam kampanye politik, seperti pidato-pidato, demonstrasi dan propaganda. Karena Argumentum ad Popolum ditujukan kepada rakyat, kepada suatu masa atau kepada halayak ramai, maka dalam Argumentum ad Populum perlu pembuktian sesuatu secara klogis tidak dipentingkan, yang diutamakan adalah menggugah perasaan masa pendengar atau membakar emosi pendengar agar menerima suatu konklusi tertentu

    BalasHapus
  187. NAMA : AGUSTINUS TOFAN FIRDAUS
    NIM : 13010111
    KELAS : II F (SORE)


    1. Putusan Hakim yang didasarkan pertimbangan hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan, sesuai undang-undang dan keyakinan Hakim tanpa terpengaruh dari pihak eksternal dan internal adalah suatu putusan Hakim berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Dalam prakteknya putusan hakim sering terjadi kontroversi. Memang untuk memperoleh putusan Hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat itu sangat relatif. Hanya Hakim yang mempunyai idealisme, panggilan hati nurani sebagai Hakimlah yang mampu memproduksi putusan yang berkualitas.
    Berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, putusan akhir / tertinggilah yang menjadi barometer suatu putusan tingkat yang lebih rendah. Itulah sebabnya mulai sekarang pemimpin Mahkamah Agung harus membuat database para Hakim untuk mengetahui track record putusannya.
    Bagi masyarakat jika putusan hakim dirasa tidak adil dan belum puas, maka masih bisa mengajukan banding atau kasasi.

    2. Dalam usaha mengkaji sistematika peraturan perundang-undangan, ada 4 (empat) prinsip penalaran yang perlu diperhatikan:
    1. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
    Contoh : pencuri maka dapat dikenakan pasal tindak pencurian
    2. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    Contoh : Peraturan Pemerintah harus mempunyai hubungan yang logis dengan Undang-Undang Dasar 1945
    3. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    Contoh : Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah
    4. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
    Contoh : Dalam peraturan daerah tidak boleh mengatur apa yang sudah pernah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain.

    BalasHapus
  188. 3. Berikut macam – macam kesesatan atau kekeliruan dalam berpikir yang sering terjadi :
    A. KEKELIRUAN FORMAL
    Adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak tepat atau tidak sahih. Kesesatan ini terjadi karena pelanggaran terhadap prinsip-prinsip logika mengenai term dan proposisi dalam suatu argumen. Macam – macam kesesatan formal :
    1. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.
    2. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.
    3. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena itu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.
    4. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan dari Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.
    5. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    6. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :

    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.
    7. Fallacy of Disjunction (Kekeliruan dalam Bentuk Disyungtif)
    Kekeliruan berfikir terjadi dalam silogisme disyungtif karena mengingkari alternative pertama, kemudian membenarkan alternative lain. Padahal menurut patokan, pengingkaran alternative pertama, bisa juga tidak terlaksananya alternative yang lain.
    Contoh :
    Dia lari ke Jakarta atau ke Bandung. Ternyata tidak di Bandung,
    berarti dia ada di Jakarta. (Dia bisa tidak di Bandung maupun di
    Jakarta)
    8. Fallacy of Inconsistency (Kekeliruan Karena tidak Konsisten)
    Kekeliruan berfikir karena tidak runtutnya pernyataan yang satu dengan pernyataan yang diakui sebelumnya.
    Contoh :
    Tuhan adalah Maha kuasa, karena itu Ia bisa menciptakan Tuhan
    lain yang lebih kuasa dari Dia.

    BalasHapus
  189. B. KEKELIRUAN INFORMAL
    1. Fallacy of Hasty Generalization (Kekeliruan Karena Membuat Generalisasi yang Terburu-buru)
    Kekeliruan berfikir karena tergesa-gesa membuat generalisasi, yaitu mengambil kesimpulan umum dari kasus individual yang terlampau sedikit, sehinggga kesimpulan yang ditarik melampau batas lingkungannya.
    Contoh :
    Dia orang Islam mengapa membunuh. Kalau begitu orang Islam memang jahat.
    Panen di kabupaten itu gagal, kalau begitu tahun ini Indonesia harus mengimpor beras.
    2. Fallacy of Forced Hypothesis (Kekeliruan Karena Memaksakan Praduga)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan.
    Contoh :
    Seorang pegawai datang ke kantor dengan luka goresan di pipinya. Seseorang menyatakan bahwa istrinyalah yang melukainya dalam suatu percekcokan karena diketahuinya selama ini orang itu kurang harmonis hubungannya dengan istrinya, padahal sebenarnya karena goresan besi pagar.
    3. Fallacy of Begging the Question (Kekeliruan Kerna Mengundang Permasalahan)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil konklusi dari premis yang sebenarnya harus dibuktikan dahulu kebenarannya.
    Contoh :
    Surat kabar X merupaka sumber informasi yang reliable, karena beritanya tidak pernah basi. (Di sini orang hendak membuktikan bahwa surat kabar X memang merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya berdasarkan pemberitaannya yang up to date, tanpa dibuktikan pemberitaannya memang dapat diuji kebenarannya).
    4. Fallacy of Circular Argument (Kekeliruan Karena Menggunakan Argumen yang Berputar)
    Kekeliruan berfikir karena menarik konklusi dari satu premis kemudian konklusi tersebut dijadikan premis sedangkan premis semula dijadikan konklusi pada argumen berikutnya.
    Contoh :
    Ekonomi Negara X tidak baik karena banyak pegawai yang korupsi. Mengapa banyak pegawai yang korupsi? Jawabnya karena ekonomi Negara kurang baik.
    5. Fallacy of Argumentative Leap (Kekeliruan Karena Berganti Dasar)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan yang tidak diturunkan dari premisnya. Jadi mengambil kesimpulan melompat dari dasar semula.
    Contoh :
    Ia kelak menjadi mahaguru yang cerdas, sebab orang tuanya kaya.
    Pantas ia cantik karena pendidikannya tinggi.
    Bentuk tulisannya bagus, jadi ia adalah anak yang pandai.
    6. Fallacy of Appealing to Authority (Kekeliruan Karena Mendasarakan pada Otoritas)
    Kekeliruan berfikir karena mendasarkan diri pada kewibawaan atau kehormatan seseorang tetapi dipergunakan untuk permasalahan di luar otoritas ahli tersebut.
    Contoh :
    Bangunan ini sungguh kokoh, sebab dokter Haris mengatakan demikian. (Dokter Haris adalah ahli kesehatan, bukan insinyur bangunan).

    7. Fallacy of Appealing to Force (Kekeliruan Karena Mendasarkan Diri pada Kekuasaan)
    Kekeliruan berfikir karena berargumen dengan kekuasaan yang dimiliki, seperti menolak pendapat/argumen seseorang dengan menyatakan:
    Kau masih juga membantah pendapatku. Kau baru satu tahun duduk dibangku perguruan tinggi, aku sudah lima tahun.
    8. Fallacy of Abusing (Kekeliruan Karena Menyerang Pribadi)
    Kekeliruan berfikir karena menolak argumen yang dikemukakan seseorang dengan menyerang pribadinya.
    Contoh :
    Jangan dengarkan gagasan dia tentang konsep kemajuan desa ini. Waktu ia menjabat kepala desa di sini ia menyelewengkan uang Bandes (Bantuan Desa).

    9. Fallacy of Ignorance (Kekeliruan Karena Kurang Tahu)
    Kekeliruan berfikir karena menganggap bila lawan bicara tidak bisa membuktikan kesalahan argumentasinya, dengna sendirinya argumentasi yang dikemukakannya benar.
    Contoh :
    Kalau kau tidak bisa membuktikan bahwa hantu itu ada maka teranglah pendapatku benar, bahwa hantu itu tidak ada.
    10. Fallacy of Complex Question (Kekeliruan Karena Pertanyaan yang Ruwet)
    Kekeliruan berfikir karena mengajukan pertanyaan yang bersifat menjebak.
    Contoh :
    Jam berapa kau pulang semalam? (Yang ditanya sebenarnya tidak pergi. Penanya hendak memaksakan pengakuan bahwa yang ditanya semalam pergi).

    BalasHapus
  190. 11. Fallacy of Oversimplification (Kekeliruan Karena Alasan Terlalu Sederhana)
    Kekeliruan berfikir karena berargumentasi dengan alasan yang tidak kuat atau tidak cukup bukti.
    Contoh :
    Kendaraan buatan Honda adalah terbaik, karena paling banyak peminatnya.
    12. Fallacy of Accident (Kekeliruan Karena Menetapkan Sifat)
    Kekeliruan berfikir karena menetapkan sifat bukan keharusan yang ada pada suatu benda bahwa sifat itu tetap ada selamanya.
    Contoh :
    Daging yang kita makan hari ini adalah dibeli kemarin. Daging yang dibeli kemarin adalag daging mentah. Jadi hari ini kita makan daging mentah.
    13. Fallacy if Irrelevent Argument (Kekeliruan Karena Argumen yang Tidak Relevan)
    Kekeliruan berfikir karena mengajukan argument yang tidak ada hubungannya dengan masalah yang menjadi pokok pembicaraan.
    Contoh :
    Kau tidak mau mengenakan baju yang aku belikan. Apakah engkau mau telanjang berangkat ke perjamuan itu?



    14. Fallacy of False Analogy (Kekeliruan Karena Salah Mengambil Analogi)
    Kekeliruan berfikir karena menganalogikan dua permasalahan yang kelihatannya mirip, tetapi sebenarnya berbeda secara mendasar.
    Contoh :
    Seniman patung memerlukan bahan untuk menciptakan karya-karya seni, maka Tuhan pun memerlukan bahan dalam menciptakan alam semesta.
    15. Fallacy of Appealing to Pity (Kekeliruan Karena Mengundang Belas Kasihan)
    Kekeliruan berfikir karena menggunakan uarain yang sengaja menarik belas kasihan untuk mendapatkan konklusi yang diharapkan. Uraian itu sendiri tidak salah tetapi menggunakan uraian-uraian yang menarik belas kasihan agar kesimpulan menjadi lain. Padahal masalahnya berhubungan dengan fakta, bukan dengan perasan inilah letak kekeliruannya. Kekeliruan pikir ini sering digunakan dalam peradilan oleh pembela atau terdakwa, agar hakim memberikan keputusan yang sebaik-baiknya, seperti pembelaan Clarence Darrow, seorang penasihat hukum terhadap Thomas I Kidd yang dituduh bersekongkol dalam beberapa perbuatan criminal dengan mengatakan sebagai berikut :
    Saya sampaikan pada anda (para juri), bukan untuk kepentingan Thomas Kidd tetapi menyangkut permasalahan yang panjang, ke belakang ke masa yang sudah lampau maupun ke depan masa yang akan datang, yang menyangkut seluruh manusia di bumi. Saya katakan pada anda bukan untuk Kidd, tetapi untuk mereka yang bangun pagi sebelum dunia menjadi terang dan pulang pada malam hari setelah langit diteraingi bintang-bintang, mengorbankan kehidupan dan kesenangnnya, bekerja berat demi terselenggarakannya kemakmuran dan kebesaran, saya sampaikan pada anda demi anak-anak yang sekarang hidup maupun yang akan lahir.

    BalasHapus
  191. NAMA : DILI FEBRI PRASETYO
    NIM : 13010136
    KELAS : II E (SORE)
    1. Sebelum kita membicarakan permasalahan hakim disini kita harus terlebih dahulu tau apa itu tentang keadilan, semua orang boleh saja bilang keputusan hakim selalu memihak. Memang benar apa yg dibicarakan semua orang-orang selama ini memang fakta dilapangan mayoritas hakim terutama di indoneia selalu membela pihak mana yang ada uangnya, tetapi kita tidak begitu saja selalu menyalahkan hakim karena pada dasarnya kita yg selalu berasumsi menyalahkan hakim itu berada diposisi yg dikecewakan oleh keputusan hakim. Coba kita kembali lagi kalau toh kita berada diposisi yg dipuaskan oleh keputusan hakim, kita tidak mungkin selalu menyalahkan hakim.
    Rasa adil sendiri tidak bisa kita peroleh tanpa disertai rasa iklhas dalam hati kita masing-masing bolehlah kita tidak puas akan keputusan hakim karena disaat itu juga kondisi pikiran kita sedang emosi memuncak jika kita berada di pihak korban. Tetapi bagaimana jika kita berada diposisi sebagai terdakwa apakah kita masih belum merasa adil. Hakim sendiri dalam mengambil suatu putusan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum saja , dalam putusan perkara yang di hadapi , melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan, agar terwujud adanya kepastian hukum . sesuai dengan 3 unsur dasar seperti yang dikemukakan oleh gustav radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum , nilai dasar keadilan dan nilai dasar kemanfaatan . Putusan hakim merupakan hasil dari kewenangan mengadili setiap perkara yang di tanganninya berdasarkan pada surat dakwaan dan fakta – fakta yang yang terungkap dipersidangan dan di hubungkan pada penerapan dasar hukum yang jelas , termasuk didalamnya berat ringan penerapan hukuman sesuai dengan asas hukum pidana yaitu asas legalitas yang diatur pada pasal 1 ayat (1) kuhp yaitu hukum pidana bersumber pada undang – undang , artinya harus berdasarkan undang – undang . tujuannya untuk memberikan efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya , oleh karena itu putusan hakim harus memberi manfaat bagi dunia peradilan dan masyarakat umum . Jika semua hakim memiliki prinsip bukan hanya corong undang –undang tetapi sebagai pembentuk hukum yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat , maka itulah hakim yang hakiki sehingga bukan hanya sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai penegak keadilan .

    BalasHapus
  192. 2) Prinsip prinsip logika hukum
    A) Non kontradiksi yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban di kaitkan situasi yang sama , prinsip non kontradiksi menyatakn bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dalam suatu kesatuan . prinsip ini menyatakan bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak ) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam wajtu dan tempat yang sama . prinsip non kontradiksi memperkuat prinsip identitas , yaitu dalam sifat yang konsistan tidak ada kontradiksi didalamnya
    Contohnya : tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun yang lemah di dunia ini .
    ( kalimat tertentu menunjukan bahwa sifat yang berlawanan ( sangat ataupun lemah ) tidak terdapat pada manusia
    B) Subsumsi yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah
    C) Derogasi yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi

    D) Eksklusi yaitu setiap sistem hukum di identifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang – undangan
    Prinsip eksklusi yaitu sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah . prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dan sifat berlawanan penuh ( secara mutlak ) tidak mungkin kedua – duanya dimiliki oleh suatu benda , mestilah hanya salah satu yang dapat dimiliki sifat p atau non p . prinsip ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non kontradiksi , yaitu dalam sifat yan konsisten tidak ada kontradiksi didalamnya , dan jika ada kontradiksi didalamnya maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang di terima.
    Contoh : sebagian sarjana hukum adalah politikus


    3) jenis - jenis kesesatan penalaran / berfikir


    a) Kesesatan ambiguitas
    • Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti . ada dua jenis kesesatan eukivokasi verbal dan non verbal
    Verbal : ( terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda )
    Ex: hakim di Indonesia tidak menegakkan keadilan , padahal tidak semua hakim di Indonesia yang tidak menegakan keadilan , mungkin ada tapi sebagian saja

    b) Kesasatan relevansi
    • Menampilkan emosi ( argumentum ad populum )
    Ditujukan untuk masa guna mempengaruhi pendapat umum . misalnya : pidato politik , demonstrasi
    Ex : sejak awal golkar hanya satu , yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama , siapa saja yang menentang golkar akan dianggap sebagai musuh .
    • Menampilkan rasa kasihan ( argumentum ad nisericordiam)
    Sesat berfikir yang sengaja di arahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan / keinginan
    Ex : pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa makan
    • Menampilkan kekuasaan / power ( argumentum ad baculum )
    Menunjukan kekuasaan untuk penerima kesimpulan , dengan tujuan menekan dan menakut- nakuti
    Ex: undang – undang harus di patuhi jika melanggar undang – undang akan dikenakan hukuman
    • Menunjuk ( di tunjukan ) kepada orangnya ( argumentum ad hominem )
    Menyerang pribadi dari orang yang menayampaikan pendapat , bukan pada pendapat itu sendiri .
    Argumentum ad hominem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan cincumstantial ( serangan yang menitikberatkan pada keyakinann seseorang dan lingkungan hidupnya
    Ex: rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik , sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi
    • Kesimpulan tidak sesuai( ignorato elenchi )
    Terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relavan dengan premisnya . umumnya dilatarbelakangi prsangka emosi dan perasaan subyektif . juga di kenal sebagai kesesatan “ red herring “
    Ex: orang yang ikut berpartai politik adalah sarjana hukum , padahal tidak semua yang ikut berpartai politik adalah sarjana hukum .

    BalasHapus
  193. Nama : Moch Muqish
    Kelas/Semester : II/E
    NIM : 13010128
    Mata Kuliah : Penalaran Hukum
    Di mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum ada pada setiap masyarakat, kapanpun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat:
    Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Paham ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah dan kebudayaan dari Jerman yang diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny (1799-1861).
    Kedua, menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852), untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).
    Tujuan Hukum
    Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

    Teori etis
    Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
    Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
    Teori Utilitis
    Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

    BalasHapus
  194. Nama : Moch Muqish
    Kelas/Semester : II/E
    NIM : 13010128
    Mata Kuliah : Penalaran Hukum
    Teori Campuran
    Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis. Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
    A. Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah.
    Contoh : Iran adalah satu-satunya negara dengan produksi nuklir terbesar. (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Iran).
    B. Prinsip Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
    C. Prinsip Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
    D. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.

    BalasHapus
  195. • Kesesatan relevansi
    • Kesesatan karena induksi yang lemah
    • Kesesatan praduga
    • Kesesatan ambiguitas


    Kesesatan Relevansi
    - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
    Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Misalnya: pidato politik, demonstrasi, dll. Contoh : Negara ini tidak boleh dibelokkan, harus terus di luruskan dengan berbagai macam perubahan.
    - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
    sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.Contoh : Mahasiswa datang terlambat kesekian kalinya dan akhirnya diancam tidak lulus kuliah, mahasiswa tersebut mengatakan bahwa kalau tidak lulus dia akan bunuh diri, dia memohon untuk diberi kesempatan lagi sambil menerangkan kalau dia sering terlambat masuk kuliah karena bangun selalu terlambat, alarm tidak berfungsi.
    - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
    Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti. Contoh : Pasal pertama,Senior tidak pernah salah. Pasal kedua, jika Senior salah kembali ke pasal pertama.

    Kesesatan karena induksi yang lemah
    - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
    Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.Contoh : Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua
    - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
    Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.Contoh : Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.
    - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
    Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).Contoh : Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”
    - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
    Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat. Contoh : Jika akhir bulan polisi itu seperti tukang palak. Mencari mangsa untuk dicari kesalahannya dan ditilang. Jadi semua polisi itu dasarnya tukang palak. (tapi sebenarnya tidak semua, ada juga yang baik)

    Kesesatan praduga
    - Kesesatan aksidensi
    Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak. Contoh : Lemak adalah salah satu sumber energy yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.
    - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
    Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks. Contoh : Apakah kau yang mengambil bukuku? Jawab ya atau tidak.
    - Begging the question ( Petitio Principii )
    Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis. Contoh : “kenapa hari ini terasa cepat sekali ya?”, “ya, karena jam berputarnya cepat.”



    Kesesatan ambiguitas
    - Kesesatan ekuivokasi
    Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.

    BalasHapus
  196. Nama :Fahmi Yahya
    Kelas :II F (Hukum Sore)
    NIM :13010073

    1).Berbicara tentang Putusan hakim tidak adil, Putusan hakim tidak berhati nurani, Putusan hakim berat sebelah, Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin bukanlah perkara baru dalam sistem hukum di indonesia. Memang akhir-akhir ini banyak putusan hakim yang mengandung kontroversial disuatu pengadilan, disitulah timbul argumentasi yang dilontarkan oleh masyarakat. Kita ambil contoh kasus anak usia 15 tahun yang sedang mencuri sandal seorang brigadir polisi berpangkat briptu dipenjara 5 tahun, sedangkan seorang koruptor mencuri banyak uang rakyat hanya dipenjara 1,5 – 2 tahun. Disinilah terdapat banyak kontroversi putusan seorang hakim yang memutuskan suatu perkara yang membuat citra hukum yang buruk di indonesia.
    Putusan hakim yang benar adalah putusannya yang harus didukung oleh masyarakat dan dengan perasaan juga hati nurani, bukan hanya melihat pada suatu hukum yang dibuat oleh negara (hukum positif) dengan melihat undang-undang saja.
    Putusan hakim yang benar juga disebutkan oleh Gustav Radbuch yang memiliki unsur 3 dasar seperti; Keadilan, kemanfaatan, kepastian dalam memutuskan sebuah putusan persidangan. Namun di indonesia hanya menggunakan satu unsur dasar untuk memutuskan suatu perkara yaitu dengan kepastian saja tanpa mengindahkan kemanfaat dan keadilan hukum. Disitulah suatu letak kesalahan dalam sistem hukum di indonesia yang mengakibatkan banyak putusan hakim yang dianggap tidak adil dimasyarakat. Selama indonesia hanya menggunakan satu unsur dasar dari ketiga unsur tersebut selamanya putusan hakim yang deberikan akan hanya memberikan kepastian hukum saja dan putusan yang diberikan seorang hakim menjadi sebuah keputusan yang tidak adil bagi masyarakat, karena tanpa adanya keadilan dan kemanfaatan.

    BalasHapus
  197. 2. Eksklusi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum mengandaikan sejumlah sumber legislative tertentu bagi sistem, yang dengan itu mengidentifikasikan sistem hukum tersebut.
    Contohnya : Bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
    Subsumsi Yaitu : Asas yang dengannya ilmu hukum menetapkan hubungan hierakhis diantara aturan – aturan hukum berdasarkan sumber legislatif yang lebih tinggi dan lebih rendah.
    Contohnya :Apabila ada dua peraturan perundang- undangan yang tidak sederajat mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan, maka hakim harus menerapkan atau menggunakan undang – undang yang lebih tinggi.
    Derogasi Yaitu : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak sebuah aturan, atau sebagian dari sebuah aturan, karena berkonflik dengan aturan lain yang bersumber dari sumber legislative yang lebih tinggi.
    Contohnya : Undang – undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang – undang yang lebih rendah
    Non Kontradiksi : Asas yang berdasarkannya ilmu hukum menolak kemungkinan pemaparan sistem hukum yang didalmnya. Akan dapat mengkonfirmasikan eksistensi sebuah kewajiban dan pada saat yang sama juga non-eksistensi terrhadap suatu kewajiban yang meliputi; situasi tindakan yang sama pada kejadian yang sama.Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya.
    Contohnya : Perundang – undangan tidak boleh mengatur obyek yang sama dan saling bertentangan maka pihak kepolisian tidak boleh menangani dalam kasus yang sama.

    BalasHapus
  198. 3).a. Fallacy of Four Terms (Kekeliruan Karena Menggunakan Empat Term)
    Kesesatan berfikir karena menggunakan empat term dalam silogisme. Ini terjadi karena term penengah diartikan ganda, sedangkan dalam patokan diharuskan hanya tiga term.
    Contoh :
    Semua perbuatan mengganggu orang lain diancam dengan hukuman. Menjual barang di bawah harga tetangganya adalah mengganggu kepentingan orang lain. Jadi menjual harga di bawah tetangganya diancam dengan hukuman
    Orang yang berpenyakit menular harus diasingkan. Orang berpenyakit panu adalah membuat penularan penyakit, jadi harus diasingkan.

    b. Fallacy of Unditributed Middle (Kekeliruan Karena Kedua Term Penengah Tidak Mencakup)
    Contoh :
    Orang yang terlalu banyak belajar kurus. Dia kurus sekali, karena itu tentulah ia banyak belajar. Semua anggota PBB adalah Negara merdeka. Negara itu tentu menjadi anggota PBB karena memang negara merdeka.

    c. Fallacy of Illicit Process (Kekeliruan Karena Proses Tidak Benar)
    Kekeliruan berfikir karena term premis tidak mencakup (undistributed) tetapi dalam konklusi mencakup.
    Contoh :
    Kura-kura adalah binatang melata. Ular bukan kura-kura, karena iitu ia bukan binatang melata.
    Kuda adalah binatang, sapi bukan kuda jadi ia bukan binatang.

    d. Fallacy of Two Negative Premises (Kekeliruan Karena Menyimpulkan daru Dua Premis yang Negatif)
    Kekeliruan berfikir karena mengambil kesimpulan dari dua premis negative. Apabila terjadi demikian sebenarnya tidak bisa ditarik konklusi.
    Contoh :
    Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertontonkan dan tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertontonkan, maka semua drama Shakespeare adalah baik.
    Tidak satu pun barang yang baik itu murah dan semua barang di toko itu adalah tidak murah, jadi kesemua barang di toko itu adalah baik.

    e. Fallacy of Affirming the Consequent (Kekeliruan Karena Mengakui Akibat)
    Kekeliruan berfikir dalam silogisme hipoteka karena membenarkan akibat kemudian membenarkan pula akibatnya.
    Contoh :
    Bila kita bisa berkendaraan secapat cahaya, maka kita bisa mendarat di bulan. Kita telah dapat mendarat di bulan berarti kita telah dapat berkendaraan secepat cahaya.
    Bila pecah perang harga barang-barang baik. Sekarang harga naik, jadi perang telah pecah.

    f. Fallacy of Denying Antecedent (Kekeliruan Karena Menolak Sebab)
    Kekeliruan berfikir dalah silogisme hipoteka karena mengingkari sebab kemudian disimpulkan bahwa akibat juga tidak terlaksana.
    Contoh :
    Bila permintaan bertambah harga naik. Nah, sekarang permintaan tidak bertambah, jadi harga naik.
    Bila datang elang maka ayam berlarian, sekarang elang tidak datang, jadi ayam tidak berlarian.

    BalasHapus
  199. Nama : Lambang Aji Pradana
    Kelas : 2 E (Sore)
    NIM : 13010058
    Jawab :

    1. Sungguh malang penegakan hukum di negeri kita Indonesia ini. seorang yang berprofesi sebagai hakim seharusnya bisa bertindak sebagaimana layaknya seorang hakim yang mana sebagai wakil tuhan didunia ini dan tidak menyama ratakan setiap kasus atau perkara - perkara yang ada. karena antara suatu kasus dengan kasus yang lain memiliki unsur - unsur yang berbeda walaupun kejahatannya sama, yang mana hal tersebut akan membedakan dalam penjatuhan hukuman atau sanksinya. oleh karena itu seorang hakim dituntut harus profesional serta memiliki pengetahuan yang baik dalam menganalisa dan memutus suatu perkara agar terciptanya keadilan di tengah - tengah masyarakat. saya rasa ada beberapa faktor yang menyebabkan hal seperti ini bisa terjadi, salah satunya adalah kualitas pengetahuan dari profesional penegak hukum
    Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Hal itu tersandang dari namanya �pengadilan� dan dari irah-irah putusan Hakim yang menjadi gawangnya. Menurut irah-irah itu, dalam menyelesaikan perkara Hakim tidak bekerja �demi hukum� atau �demi undang-undang�, melainkan �Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�.
    Frase �Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa� menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di �pengadilan terakhir� ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
    Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya.
    Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan Hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam �pertimbangan hukum� yang digunakan Hakim. Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil.
    Pertimbangan hukum yang tidak benar dapat terjadi karena berbagai kemungkinan:
    1. Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum tentang masalah yang sedang ditangani. Namun secara normatif seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Hakim dapat memerintahkan setiap pihak untuk menyediakan ahli yang akan memberikan keterangan dan menjelaskan pokok persoalannya di dalam persidangan.
    2. Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan pihak-pihak tertentu, suap, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi indepensi Hakim yang bersangkutan.
    3. Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
    4. Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya. Faktor ini merupakan faktor yang pengaruhnya tidak langsung, namun cukup menentukan kualitas putusan.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall