Senin, 06 Januari 2014

Soal UAS MK. PHI ( Semester I Kelas A & B)

Mencermati Berbagai Masalah Pemilu 2014

Posted: 18/11/2013 09:32
TOPIK #Pemilu 2014
Mencermati Berbagai Masalah Pemilu 2014
Citizen6, Jakarta - Berbagai kalangan di dalam dan luar negeri mempunyai ekspektasi atau harapan agar Pemilu 2014 dapat berjalan dengan aman, sukses dan lancar, karena banyak kalangan juga mengkhawatirkan kegagalan Pemilu 2014 akan menyebabkan Indonesia masuk dalam jurang politik yang disebut dengan the return of authoritarian regime, namun jika Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik maka Indonesia akan mengalami boost ekonomi, perkembangan demokrasi dan civil society yang cukup disegani di ranah global.
Buletin khusus yang diterbitkan S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University, Singapura edisi nomor 205/2013 tanggal 5 November 2013 memuat tulisan Barry Desker (Dekan pada the S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University, Singapore) berjudul “Indonesia’s 2014 Elections: Will Suharto’s Enduring Legacy Last?”, dimana sebelumnya tulisan ini dipublikasikan oleh The Straits Times pada 30 Oktober 2013.
Menurut Barry Desker, sejauh ini Indonesia dinilai telah berhasil di ranah regional dalam mempromosikan HAM, Pemilu yang bebas dan pengembangan doktrin yang menghargai hak-hak manusiawi. Pengaruh Indonesia saat ini juga mencerminkan obsesi beberapa negara ASEAN yang masih berupaya untuk menegakkan harga diri negara (state sovereignty) dan tidak adanya intervensi dalam urusan dalam negeri (non-interference in domestic affairs). Keberhasilan Indonesia dapat mendukung upayanya sebagai pemain global dengan kekuatan ekonomi keenam terbesar dunia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 5 sampai 6%, negara dengan populasi umat Islam terbesar serta mempunyai lokasi yang strategis antara Samudera India dan Pasifik.
Barry Desker menilai, setelah 15 tahun reformasi, fenomena masyarakat Indonesia mendambakan pemimpin nasional seperti Soeharto semakin meluas, bahkan para pendukung Soeharto juga berusaha untuk merestorasi nama Soeharto sebagai tipe pahlawan Indonesia, walaupun upaya ini mendapat tantangan dari kelompok civil society termasuk aktivis kiri di era tahun 1960-an yang sering bertemu dengan kalangan muda. Meskipun demikian, beberapa tokoh yang hadir dalam perpolitikan Indonesia saat ini tidak dapat dilepaskan dari hasil didikan Soeharto, nama-nama seperti Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie dan Akbar Tanjung yang menguasai Golkar identik dengan Soeharto, yang saat ini banyak berkuasa di pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten, menjalankan roda pemerintahan mirip dengan masa Soeharto. Oleh karena itu, pertanyaan mendasarnya saat ini adalah apakah hasil Pemilu 2014 di Indonesia akan menghasilkan generasi kepemimpinan yang baru ataupun sebuah proses politik yang dapat membangkitkan legacy Soeharto di masa depan.
Perkembangan sosial media di Indonesia juga berimplikasi terhadap akuntabilitas pemerintahan, bahkan dengan maraknya berbagai isu liar. Untuk menyikapinya, pemerintah harus merespons dengan kegiatan yang bersifat populis dan melakukan aktivitas bersama-sama dengan kelompok civil society, dan kondisi seperti ini tidak dilakukan di era Soeharto. Sementara itu, di tataran domestik, beberapa kelompok yang ditekan di era Soeharto sekarang ini berkembang pesat di Indonesia. Kelompok radikal Islam berhasil menggalakkan kampanye anti konsumsi miras, menolak pembangunan tempat ibadah serta menolak keberadaan Syiah dan Ahmadiyah. Di sektor perburuhan, banyak organisasi buruh yang berhasil menekan pengusaha dan pemerintah untuk menaikkan UMP dan kebebasan berserikat, dimana kondisi ini membuat Indonesia kurang menarik bagi foreign investment.
Masih Banyak Ancaman
Menurut penulis, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 dapat menimbulkan konflik vertikal dan horizontal, karena perbedaan pandangan politik. Selain itu, konflik juga dipengaruhi, para kandidat yang memiliki pendukung fanatik serta memiliki loyalitas tinggi untuk mendukung masing-masing calonnya. Konflik vertikal maupun horizontal antar pendukung masing-masing calon dapat dikendalikan, jika para elite politik dan para pendukungnya memiliki kedewasaan politik. Dalam Pemilu Legislatif 2014 juga diperlukan adanya kematangan berpikir serta kedewasaan politik karena sensitivitas politik sangat tinggi. Dengan kondisi tersebut, masyarakat sebaiknya memilih calon wakil rakyat sesuai hati nurani, sehingga pilihan terhadap calon wakil rakyat tidak berdasarkan paksaan dari kelompok tertentu. Para calon wakil rakyat juga diharapkan tidak menggunakan praktik politik uang dalam meraih dukungan dari masyarakat. Untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang lancar, masyarakat agar berperan proaktif dalam menjaga situasi politik dan menciptakan suasana politik yang aman dan kondusif. Pemilu Legislatif 2014 merupakan momentum rakyat untuk menentukan perwakilannya yang amanah sesuai dengan keinginan bersama. Namun para elite politik harus memberikan contoh dan pendidikan politik yang baik dan tidak terjebak politik adu domba.
Menurut mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN, red), Letjen Purn HM Soedibyo, dalam Pemilu Legislatif yang bertanding parpol, sehingga potensi konflik horizontal diperkirakan akan lebih besar antar massa parpol, karena ejek mengejek pada tahap kampanye maupun pada saat perhitungan suara di TPS-TPS. Rivalitas antar calon diperkirakan tidak menonjol karena siapa yang terpilih baru akan terlihat setelah perhitungan suara, nota bene tingkat ketegangan sudah menurun. Ketegangan dan konflik antar massa diperkirakan bisa terjadi pada saat Pilpres, baik pada saat kampanye maupun pada saat penghitungan suara.
Sementara itu, Titi Angraeni, Direktur Eksekutif Perludem, dirinya melihat adanya usaha dari partai tingkat nasional untuk menunda (DPT) pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU. Penetapan DPT di KPU Kab/Kota sudah direkapitulasi di tingkat provinsi. Namun, ternyata direkapitulasi DPT secara nasional baru ditemukan sejumlah masalah dari lapangan. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, yang menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kab/Kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota juga provinsi. Pengawas Pemilu dan partai politik, jika memang memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah.
Sedangkan, kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPPPRD), aktivis PRD, LMND, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan lainnya menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam proses tahapan yang menyebabkan proses penyelenggaraan Pemilu 2014 tidak berkualitas, antara lain, penyediaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat dan tidak objektif yang menyebabkan penghilangan hak politik rakyat dan membuka peluang kecurangan pemilu, masih berlangsungnya politik uang yang mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu, independensi KPU, khususnya terkait kerja sama yang dilakukan dengan Lembaga Sandi Negara yang justru berpotensi tersanderanya KPU, serta masih banyak anggota KPU yang tersangkut masalah hukum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu masih sulit untuk berlaku jujur, adil, bersih, dan demokratis.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali dengan meminimalisir ancaman terhadap Pemilu 2014 segera dilakukan baik oleh Kemendagri, KPU, Bawaslu ataupun national stake holder lainnya, termasuk kalangan civil society dan media massa, agar pernyataan Mouirie Travali “Teruslah bertanya supaya negara tetap terjaga”, yang hakikatnya meminta setiap elemen bangsa untuk tidak membisukan diri saat menyaksikan ada segolongan pilar negara sedang kehilangan komitmen terhadap tugas dan kewajiban negara, tidak menjadi kenyataan. (Yudistira, Msi/kw)
Yudistira, Msi adalah alumnus pasca sarjana Kajian Intelijen Strategik, Universitas Indonesia dan analis pada Kajian Nusantara Bersatu.

Pertanyaan:
  1.  Dari Artikel diatas,Pada dasarnya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum apa? Berikan argumentasinya. Sebutkan contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup pidana, Perdata dan Administrasi.
  2. Carilah beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu, terutama menyangkut eksistensi KPU dan Bawaslu.Serta sebutkan ketentuan Sanksi Pidana, Administrasi dan Perdata (Jika Ada) pada masing-masing peraturan tersebut.



78 komentar

  1. Nama : mega dewi ambarwati
    Kelas: A
    NIM:13010027
    1.Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum perdata. Karena di dalam hukum perdata ada 2 bagian, yakni hukum publik dan huum privat. Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Sedangkan hukum privat hanya mengatur tentang kepentingan suatu individu saja.
    Contoh kasus pidana : Kasus manipulasi daftar pemilu tetap (DPT) pada pilkada Jatim yang membawa pilkada ulang di Pulau Madura, yang akhirnya tetap dimenangi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusup sangatlah kompleks. Dari hasil pelaporan panwaslu di Jatim dan sejumlah pengamat independen, pilkada Jatim secara hukum tidak sah alias cacat secara hukum karena banyaknya DPT fiktif. Belum lagi pengelembungan suara yang terjadi ketika pengiriman surat suara dari TPS masuk ke KPUD Jatim. Belum lagi pengakuan sejumlah oknum yang sengaja melakukan money politic dalam pemenangan pilkada Jatim.
    Contoh kasus perdata : Sengketa Hasil Pilkada
    Selain mensosialisasikan PMK soal sengketa hasil pemilu, MK juga sekaligus meluncurkan PMK yang mengatur hukum acara sengketa hasil pilkada.
    Contoh kasus administrasi : Pada kasus DKI Jakarta bahwa masalah DPT saat itu masih dalam kajian Bawaslu, karena dalam perjalanannya selalu kami kawal. Menurut kami pelanggaran KPUD DKI Jakarta masih dalam lingkup administrasi dan bisa diselesaikan oleh Panwaslu DKI atau Bawaslu. Tapi ternyata DKPP memiliki pandangan lain. Kami tidak berwenang mencegah itu

    2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu :
    • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008
    •Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum
    •UU No. 12 Tahun 2003
    •UU No. 10 Tahun 2008
    Sanksi pidana
    Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.

    BalasHapus
  2. Nama : Cahaya Bintang
    Nim : 13010033
    Kelas : A


    1.dari artikel diatas saya menyimpulkan bahwa permasalahan diatas termasuk Hukum Perdata
    A. hukum pidana karena. mencakup kecurangan yang ada di pemilu , seperti , money politik , penggelembungan suara , memprovokasi masyarakat sehingga tindakan tersebut bisa di kategorikan dengan hukum pidana .Sanksi hukum pidana adalah hukuman penjara dan Denda
    B. hukum perdata Kronologis pelanggaran nya seperti dalam lingkup pidana akan tetapi dalam permasalahan ini lebih terarah kepada sengketa pemilu seperti penyuaraan yang tidak sah dan ada pihak yang tidak menyetejui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa yang menjadi hukum perdata biasanya diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU Sanksi Hukum Perdata Adalah Denda
    C.Hukum Administrasi Permasalahan dalam lingkup administrasi : pelanggaran terhadap ketentuan UU pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta , seperti terlibat kasus yang memberatkan dalam persyaratan pemilu , tidak melaporkan rekening awal dana kampanye Sanksinya tidak bisa mengikuti Pemilu

    2.Menurut Pasal 148 - pasal 27 (10) Seorang penyelenggara pemilihan umum yang melelaikan kewajibannya , Dipidana dengan pidana penjara kurungan selama-selamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tinggi nya lima belas ribu rupiah.

    BalasHapus
  3. Nama : Muhammad Miftachul Huda
    NIM : 13010026
    Kelas : A

    1) menurut pandangan saya dalam artikel permasalahan pemilu diatas ini termasuk dalam lingkup hukum perdata.
    - permasalahan pemilu dalam lingkup pidana : tindakan-tindakan dalam lingkup pidana ini misalnya money politik dalam pemilu misalnya dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain dengan cara praktik politik uang untuk memaksa orang lain dalam pemilihan di KPU sehingga menghalangi orang lain memberikan hak suara dan mengubah hasil suara. penggelembungan suara misalnya perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemiu secara nasional. perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan perhitungan perolehan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. dalam lingkup pidana pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.
    - permasalahan pemilu dalam lingkup perdata : kronologis pelanggarannya seperti dalam lingkup pidana akan tetapi dalam lingkup ini lebih condong kepada sengketa pemilu misalnya penyuaraan yang tidak sah dan ada pihak yang tidak menyetujui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa yang biasanya diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU. sanksinya dalam lingkup ini dapat dikenakan denda.
    - permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi : pelanggaran terhadap ketentuan UU pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu misalnya tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu,menggunakan fasilitas pemerintah, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan. sanksinya tidak bisa mengikuti jalannya pemilu.

    2) - Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
    - Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang.
    - Uu nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD
    - UU nomor 15 tahun tentang penyelenggara pemilihan umum
    - sanksi pidana : pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.
    - sanksi administrasi : tidak bisa mengikuti jalannya pemilu.
    - sanksi perdata : dapat dikenakan denda.

    BalasHapus
  4. Nama : Nurul Asfarida
    NIM : 13010137
    Kelas : 1 A

    Masalah Pemilu ini masuk dalam lingkup Hukum perdata dikarenakan
    Terdapat sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
    Karena dalam permasalahn tersebut juga menyangkut hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum , misalnya mengikuti pemilu / memilih siapa yang akan menjadi pemimpin.

    CONTOH PERMASALAHAN PEMILU YANG MASUK DALAM LINGKUP PIDANA
    TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan total pelanggaran selama proses pemilu legislatif sebanyak 963 pelanggaran. Pelangaran tersebut terdiri atas 619 soal administrasi, 138 tindak pidana, dan 206 pelanggaran lain-lain.
    "Pelanggaran itu terjadi saat pencontrengan hingga penghitungan suara sampai hari keempat," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahida Suaib, Senin (13/4). Pelanggaran administasi terdiri atas surat suara tertukar antardaerah pemilihan 238 kasus, logistik tidak cukup 183 kasus, dan kotak suara telah terbuka sebelum pemungutan 12 kasus.
    Adapun pelanggaran tindak pidana pemilu antara lain politik uang 33 kasus, pemilih mencontreng lebih dari satu kali 14 kasus, sengaja mengaku sebagai orang lain 18 kasus, petugas atau panitia tidak berjaga, mengamankan kotak suara 10 kasus, dan intimidasi kepada pemilih 17 kasus.

    CONTOH PERMASALAHAN PEMILU YANG MASUK DALAM LINGKUP ADMINISTRASI


    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, hingga 27 April 2009, Mabes Polri sudah menerima sebanyak 610 kasus pemilu. Kasusnya antara lain kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen dan ijazah, dan money politics.
    Diperinci Bambang, untuk kasus money politics ada 173 kasus, kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah 88 kasus, 63 kasus kampanye di luar jadwal, serta kasus baliho dan alat peraga 78 kasus. Dijelaskan, dari 610 kasus tersebut, 167 kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 312 kasus. Sedang 131 kasus dhentikan penyidikannya. Bambang menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (29/4).
    Bambang menjelaskan, KPU adalah lembaga Negara, sehingga pimpinan KPU adalah pejabat administrasi Negara. Maka keputusan yang dibuat oleh pimpinan KPU adalah keputusan pejabat tata usaha Negara. “Jadi tidak termasuk dalam ranah pelanggaran pidana pemilu, melainkan masuk dalam lingkup hukum administrasi Negara,” dalihnya.(sam/JPNN)

    CONTOH PERMASALAHAN PEMILU YANG MASUK DALAM LINGKUP PERDATA
    Parpol Kritik Hukum Acara Sengketa Hasil Pemilu
    Mahkamah Konstitusi sosialisasikan peraturan tentang perselisihan hasil pemilu. Parpol menilai masih ada beberapa celah sengketa yang tak diatur.
    Aula Mahkamah Konstitusi (MK) penuh sesak oleh politisi. Saat itu tengah digelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan parpol peserta pemilu 2009. Sebagai lembaga yang bertugas memutus perselisihan hasil pemilu, MK merasa perlu duduk satu meja dengan pemangku kepentingan pemilu. Apalagi, MK baru satu mengeluarkan peraturan, yakni Peraturan MK (PMK) No. 14 Tahun 2008 tentang hukum acara sengketa hasil pemilu. Beleid inilah nanti yang jadi acuan persidangan jika misalnya- parpol menggugat hasil akhir perhitungan suara.
    Suasana mulai panas begitu sesi tanya jawab dibuka.
    Soal suara terbanyak dan nomor urut pun juga bisa jadi persoalan. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie pernah melontarkan hal ini. Ia mengaku khawatir dengan fenomena sejumlah parpol yang menggunakan sistem suara terbanyak untuk menetapkan caleg yang menang. Padahal, UU Pemilu Legislatif menggunakan sistem nomor urut. Memang sistem suara terbanyak tersebut diikat perjanjian antar sesama caleg. Namun, tetap saja, ini bisa menjadi persoalan hukum.

    BalasHapus
  5. 2. Peraturan Perundang Undangan yang Mengatur tetang Penyelenggaraan Pemilu
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007
    TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
    c. bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum;
    UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA
    PEMILIHAN UMUM.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotadalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    PERATURAN BAWASLU
    14 TAHUN 2012 Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 13 TAHUN 2012T ATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUMPeraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP (Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2012)
    Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012Logo dan Pataka Pengawas Pemilu serta Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

    BalasHapus
  6. Nama : Nur Faizah
    NIM : 13010056
    Kelas : B

    1. Termasuk dalam lingkup hukum perdata, yakni hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat
    Contoh permasalahan pemilu
    - Tindak Pidana
    Pasal 252 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
    - Tindak perdata
    1. Sengketa antara calon peserta pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU tersebut dianggap merugikan salah satu atau beberapa calon peserta pemilu.
    2. Sengketa antara partai politik peserta pemilu dengan anggota atau orang lain mengenai pendaftaran calon legislatif. Pencalonan oleh partai politik tertentu dianggap tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.
    - Pelanggaran Administrasi
    Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
    Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll

    2.Undang-undang nomer 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum
    Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD
    Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
    fungsi dan wewenang panwaslu sudah diatur dalam UU nomor 12 taun 2003 tentang Pemilihan umum dan pemilihan Presiden, serta UU nomor 32 tahun 2004 (PP nomor 6 tahun 2005) yang mengatur soal Pilkada

    sanksi pidana : pelanggaran Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum para tersangka sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau denda.

    Sanksi administrasi : Pelanggaran administrasi ditangani oleh pengawas pemilu dan diserahkan kepada KPU dan jajarannya untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon.

    BalasHapus
  7. Nama : rizky ardianto
    Kelas : A
    No : 13010012


    Termasut rana hukum tata Negara dan administrasi negara
    Menurut saya citra pemilihan di kurang bagus kenapa karena masih banyak money politik yang berada di rana politik Indonesia setiap parpol masih ada yg menggunakan money politik yg dimana politik tersebut menggunakan uang.contohnya pemilihan calon legeslatif yg dimana kadidat calon tersebut yg ada dari kalangan orang terkenal dan orang biasa yg memiliki uang dan kedudukan.mereka mencalonkan diri tidak hanya dengan modal ketenaran saja dan intelektual saja tetapi uang pun ikut berjalan.
    Coba di bayangkan apa bila calon legeslatif terpilih menjadi anggota DPR dengan cara dia memberi uang kepada pemilih maka hasil akhirnya tidak sesuai untuk rakyat karena apa suara yg sudah di beli dengan uang si calon anggota tersebut maka akan semena-mena. Keliatan dari sidang paripurna yang dimana banyak menteri yang tidak menghadiri sidang tersebut di karenakan malas untuk sidang dan banyak juga yang leyeh-leyeh di saat sidang kepemikiranya tidak di pakai tetapi yang di utamakan hanyalah wajahnya yang nampang di rapat.
    Untuk DPT yang dimana banyak data pemilih tetap kebanyakan yang ganda itu juga membuat proses pemilihan di Indonesia semakin tidak rapi karena apa kebanyakan satu orang memiliki dua suara.itu yang masih menjadi skandal di Indonesia
    Liputan6.com, Jakarta : Praktik money politic atau politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu ternyata masih menghantui para pemilih. Politik uang juga dinilai akan mempengaruhi persepsi publik di Pemilu 2014. Hasil survei Research Polling Center menyebut, 38,8% pemilih DKI Jakarta mengaku pantas jika menerima uang atau suatu barang dari calon legislative
    Sementara, lanjut Heny, responden yang menilai politik uang sebagai sesuatu yang tidak pantas hanya sebesar 19,8% dan yang menjawab tidak tahu adanya politik uang sebesar 21,6%. Sementara, responden yang menganggap praktik politik uang melanggar hukum mencapai 49,1%. Sedangkan yang menilai tidak melanggar hukum 32,0%.

    BalasHapus
  8. Jakarta - Penundaan pengumuman DPT hingga 30 hari ke depan menambah kesan buruk pengelolaan pelaksanaan Pemilu 2014. Sejak tahapan Pemilu 2014 dilakukan, yakni dengan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu, pembuatan berbagai regulasi tahapan pemilu, penetapan DCT, dan sebagainya dilalui dengan berbagai keributan dan sedikit kontroversi.
    "Tak satupun nampaknya tahapan pemilu yang berjalan mulus. Dan sebagian tahapan dilaksanakan tidak tepat waktu," kata Pengamat Pemilu dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Kamis (12/9).
    Menurutnya, kini permasalahan yang sama muncul kembali. Penetapan DPT diundur karena adanya kekurangan data dan verifikasi yang belum sepenuhnya terlaksana.
    "Lebih dari sekadar miris. Keterlambatan ini makin menggumpalkan pertanyaan tentang kemampuan dan kesigapan anggota KPU Nasional dalam mengelola, mengkordinasi, mensinerjikan berbagai pemangku kepentingan dan tentu saja memandang skala prioritas pekerjaan," ujarnya.
    Perkara pidana dalam kasus pemilu yaitu money politik :
    Memasuki masa tenang menjelang pemilihan walikota danwakil wali kota madiun (pilwali), panitia pengwaas pemilu kota madiun mencatat 46 kasus money politik yang terjadi selama masa kampanye.
    Rencana,semua pelanggaran money politik itu akan ditindaklanjuti dan dip roses berdasrkan hasil klarifikasi,barang bukti dan saksi yang ada sesuai laporany.
    Yang pertama 45 orang terkait dugaan money politik melalui selebaran mirip surat suara berisi uang rp 50.000 terdiri dari 2 pelapor.sebanyak 38 orang dilaporkan oleh 1 orang dan 7 orang lainya dilaporkan orang yang berbeda lagi,”terang ketua paswalu” kota madiun,agung harijadi kepada surya,
    Selain itu kata agung seorang melaporkan kasus dengan dugaan money politik pembagian kaos paslon nomor urut 3 yang diselipi uang Rp 50.000
    “satu orang melaporkan pembagian kaos salah satu pasangan calon yang diselipi uang Rp 50.000 sekarang masih kami kaji jika terbukti memenuhi unsur money politik maka akan kami limpahkan ke polisi
    Selain itu agung mengungkapkan pelanggaran lainya adalah laporan admintrasif yakni pemakaian motor berplat merah yang digunakan peserta kampanye
    Pelanggaran terbanyak kata agung masalah alat pelage. Pasalnya di temukan 232 pelanggaran alat peraga yang belum di lepas masing-masing tim sukses paslon piwali saat masa tenang
    PERDATA
    Jakarta - Walau menerima ketidaklolosan dalam tahap verifikasi administratif, Partai Kerakyatan Nasional(PKN) - partai yang dideklarasikan Harmoko - akan melakukan gugatan pidana dan perdata ke Komisi. Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, KPU dianggap telah menghilangkan berkas data yang telah diserahkan.

    "Kami sudah tidak bicara lolos atau tidak lolos, kami tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada," kata Sekjen DPP PKN Jimmy Setiawan dalam jumpa persnya di Cafe Midpoint 2, Wisma Fajar, Senayan, Jakarta, Selasa

    Menurut Jimmy, yang paling penting saat ini partainya akan menjalankan sesuai mekanisme yang ada, gunamencari kebenaran hilangnya sejumlah dokumen yang telah diserahkan ke KPU. "Untuk itu, kami akan melakukan langkah hukum, gugatan pidana dan perdata," jelas Jimmy.


    Jimmy mengatakan, gugatan pidana ke KPU ke Mabes Polri terkait penghilangan sejumlah dokumen milik PKN yang sudah diserahkan untuk diverifikasi administratif. Sementara, gugatan perdata akibat kerugian meteriil akibat tidak diloloskannya partai tersebut.

    BalasHapus
  9. Kami lakukan gugatan perdata ganti rugi Rp 500.000, ini bukti PKN tidak cari duit. Dan kami siap digugat balik, bila tudingan kami tidak benar," tandas dia lagi.

    Pendapat senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKN Wisnu Agung tentang rencana gugatan tersebut akibat keteledoran KPU dalam tahap pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009.


    Menurut Wisnu, KPU dianggap tidak siap menyelenggarakan pemilu. Misalnya, kedodorannya jadwal dan program yang sering berubah-ubah.

    "Bahkan tidak adanya komunikasi antara kami dan KPU. Yang aneh, adanya istilah liasion officer (LO),padahal tidak ada dalam aturan UU," jelas Wisnu.

    Dia menambahkan, LO ini merupakan pedamping dan mediator parpol dan KPU. Sehingga surat pemberitahuan perbaikan berkas pun tidak sampai dan tidak ada tanda tangan serta tanggalnya.

    "Kami terima surat berkas revisi tanpa nomor dan tanggal, tanpa kendali surat, tapi melalui LO, padahal tidak ada istilah itu di kami," ujarnya.
    PKN juga menyatakan, sudah layak KPU dimasuki KPK dengan dugaan adanya praktik kolusi dan grativikasi. "Kami punya buktinya, nanti kami sampaikan," imbuh dia.

    2. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

    3. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota.



    BalasHapus
  10. NAMA : Nanda Satria Pratama
    NIM : 13010153
    KELAS : B

    1. Menurut saya artikel diatas termasuk permasalahan dalam lingkup Hukum Prdata.

    Permasalahan Kasus pidana
    Mantan Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/12/2012) petang.Anggota dewan pertimbangan Presiden itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.Kepada wartawan, mengaku semula tidak tahu ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah konferensi internasional yang diselenggarakan Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005. Namun, belakangan dirinya baru tahu kalau dana konferensi tersebut dikorupsi.

    Permasalahan kasus perdata
    hukum perdata Kronologis pelanggarannya seperti dalam lingkup pidana akan tetapi dalam permasalahan ini lebih terarah kepada sengketa pemilu seperti penyuaraan yang tidak sah dan ada pihak yang tidak menyetejui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa yang menjadi hukum perdata biasanya diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU Sanksi Hukum Perdata Adalah Denda

    Permasalahan kasus hukum administrasi
    Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Informasi Teknologi (IT) perpustakaan Universitas Indonesia (UI).Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, naiknya kasus pengadaan IT perpustakaan di UI hanya tinggal menunggu administrasi saja.


    2. - Pasal 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan eks menteri hukum dan HAM
    - Uu nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD
    - UU nomor 15 tahun tentang penyelenggara pemilihan umum
    - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008
    - sanksi pidana : pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.
    - sanksi administrasi : tidak bisa mengikuti jalannya pemilu.
    - sanksi perdata : dapat dikenakan denda.


    BalasHapus
  11. Nama : Dimas Anom S. T. P.
    Nim : 13010103
    kelas : A

    1. Pada dasarnya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum perdata. karena Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana).

    - contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup pidana :
    di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu salah satunya terjadi di kota Bontang pada saat Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009, telah terjadi suatu tindak Pidana Pemilihan Umum yaitu Zulham, S. Sos Bin Paijan (seorang anggota DPRD Bontang) bersama istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 290 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 (melakukan Pencontrengan dua kali pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda), setelah diproses dan di adili di Pengadilan Negeri Bontang ternyata kedua Terdakwa tersebut (Suami-Istri) hanya di beri putusan Pidana penjara percobaan;
    dan pidana denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

    - contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup perdata :
    Perkara perselisihan hasil Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberikan kuasanya kepada Kejaksaan Agung

    - contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup administrasi :
    tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll

    2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu :
    a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008
    b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum
    c. UU No. 12 Tahun 2003
    d. UU No. 10 Tahun 2008

    sanksi pidananya :
    - UU No 12 tahun 2003 Pasal 140 ayat 1
    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    - UU No 12 tahun 2003 Pasal 137 ayat 1
    Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    - UU No 12 tahun 2003 pasal 137 ayat 2
    Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

    BalasHapus
  12. Nama: Yoga Prakoso
    NIM: 13010048
    Kelas: 1/B


    1. Termasuk dalam lingkup hukum perdata

    Contoh permasalahan Pidana pada pemilu :
    UU Pemilu menetapkan, calon anggota DPD harus mendapat dukungan dari pemilih yang ditunjukkan dengan fotokopi kartu identitas dan pernyataan dukungan tertulis yang ditandatangai atau cap jempol. Dalam proses penelitian di lapangan, menunjukkan banyak orang yang diklaim telah memberikan dukungan (menyerahkan fotokopi KTP dan pernyataan tertulis), ternyata tidak pernah memberikan dukungan. Mereka merasa fotokopi KTP-nya telah dicuri dan tanda tangannya telah dipalsukan oleh calon anggota DPD dan pendukungnya. Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli – Sulawesi Tengah menemukan bukti kongkrit, bahwa pemilih sama sekali tidak tahu menahu jika namanya dicantumkan sebagai pendukung calon DPD atas nama Kamil Badrun. Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli telah memproses kasus ini dan melimpahkan ke Polres Buol Tolitoli. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli, Mansur Pondang]. (4) Pengumpulan KTP Raskin Dialihkan ke Buat Dukungan Calon DPD

    Contoh permasalahan Perdata pada pemilu :
    JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai saksi dalam sidang sengketa pelaksanaan Pemilu Presiden 2009. Sidang sengketa Pilpres akan dilanjutkan pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, (5/8/2009).

    Contoh permasalahan Administrasi pada Pemilu
    Seperti diketahui, pelanggaran administrasi pemilu yang diterima pengawas pemilu di seluruh jenjang kepada KPU di seluruh jenjang pula. Berdasarkan hasil evaluasi sementara yang dilakukan Bawaslu terhadap proses penegakan hukum dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, terungkap sejumlah catatan penting baik yang langsung dihadapi oleh jajaran Pengawas Pemilu maupun para pihak lainnya, dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu.

    2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

    Sanksi Pidana : Hukuman Kurungan dan Denda
    Sanksi Administrasi : Tidak dapat mengikuti pemilu

    BalasHapus
  13. nama :stefanus bai gholo
    nim :13010046
    kelas :a/1



    1.menurut saya permasalahan di atas adalah permasalahan
    dalam ruang lingkup perdata karena dalam hukum perdata ada
    2 bagian yaitu hukum publik dan hukum privat
    *hukum publik:mengatur tentang maslah yg di
    hadap masyarakat umum/negara seperti
    pemilu di atas.
    *hukum privat: mengatur tentang maslah yg di hadapi
    seseorang/pribadi


    permasalahan pemilu dalam ruang lingkup pidana,perdata,
    administrasi.
    # pidana
    Pasal 252 Undang-Undang Pemilu menganai tentang
    tindak pidana pemilu sebagai pelanggaranpemilu yang
    mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan
    tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam
    dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana
    pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak
    pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak
    suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana
    pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak
    pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum
    yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
    # perdata
    pada pilpres tahun 2001 pda waktu itu megawati yg
    menang namum para pemimpin negara membolak balik kan
    fakta sehingga abdulrahman wahid yg menang itulah negara
    kita tidak bisa berlaku jujur.adil dan membangun.
    # administrasi
    pemilu setiap tahun sering di warnai dengan politik uang,
    para calon pemimpin untuk membuktikan bahwa dirinya
    pantas untuk menjadi seorang pemimpin yg handal maka
    mereka selalu melakukan politik uang dgn membayar para
    pemilih untuk memilihnya padahal perbuatan itu perbuatan
    melanggar hukum

    2 Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
    penyelenggaraan pemilu :

    • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008

    •Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang
    Pemilihan Umum

    •UU No. 12 Tahun 2003
    •UU No. 10 Tahun 2008
    @ Sanksi pidana

    pelanggaran Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani
    pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan
    dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan
    mengadili dan menghukum para tersangka sesuai dengan
    ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan
    atau denda.
    @ sanksi perdata
    dalam pemilu jika diketahui ada pihak yg membuat
    merugikan negara maka akan di kenai sanksi denda
    @ sanksi adiministrasi
    tidak akan mengikuti pemilu

    BalasHapus
  14. Nama: Nurul Fitriani
    NIM: 13010024
    Kelas: A

    1. -Pemilu beserta dengan permasalahan pada artikel tersebut termasuk dalam lingkup hukum tata negara. Karena Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
    -contoh permasalahan pemilu dalam lingkup pidana : Partai politik atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperolah dukungan bagi pencalonan pemilu, biasanya dengan cara membagi-bagikan sembako, uang dan barang pada saat kampanye, hari tenang, menjelang pencotrengan/ pencoblosan (serangan fajar) kepada penduduk yang dsertai dengan permintaan untuk mendukungnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum.
    - contoh permasalahan pemilu dalam lingkup perdata : perselisihan hasil pemilihan umum antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta.
    - contoh permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi : calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, namun dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai surat atau dokumen tersebut khususnya dalam pendaftaran sebagai syarat administrasi bakal calon pemilu juga dipergunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hak pilih dari rakyat dalam pemilihan umum legislatif. Atau tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Atau tim tidak melaporkan dana awal kampanye. Atau pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.

    BalasHapus
  15. Nama: Nurul Fitriani
    NIM: 13010024
    Kelas: A

    2. Tindak Pidana Pemilu
    Pasal 252 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
    Perselisihan Hasil Pemilu(perdata)
    Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut pasal 258 Undang-Undang Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
    Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi di MK.
    Satu jenis pelanggaran yang menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (Undang-Undang KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 Undang-Undang 12/2003). Terhadap sengketa pemilu ini yaitu perselisihan pemilu selain yang menyangkut perolehan hasil suara, Undang-Undang 10/2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya.
    Pelanggaran Administrasi
    Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
    Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll.

    BalasHapus
  16. Nama : Haris.kurniawan
    NIM:13010154
    KELAS:1’B


    1.dari artikel diatas saya menyimpulkan bahwa permasalahan diatas termasuk Hukum Perdata A. hukum pidana. karena mencakup kecurangan yang ada di pemilu , seperti ,pemberian uang untuk rakyat agar memilih partai-partai yang memberikan uang berkedok santunan rakyat ,membeli suara yang golput untuk menambah suara partai tersebut(penggelembungan suara),dan meminta tolong pada masyarakat untuk berkampanye partainya tersebut bisa di kategorikan dengan hukum pidana .Sanksi hukum pidana trsebut adalah hukuman penjara dan Denda B. hukum perdata Kronologis pelanggaran nya seperti dalam lingkup pidana akan tetapi dalam permasalahan ini lebih terkait dalam penyuaraan yang tidak sah dan ada pihak yang tidak terima oleh hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan perselisihan yang menjadi hukum perdata biasanya diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU Sanksi Hukum Perdata Adalah Denda C.Hukum Administrasi Permasalahan dalam lingkup administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta , seperti belum ada ketentuan dari caranya mencalonkan diri(belum resmi),kurangnya rekening dana untuk berkampanye.

    2.Menurut Pasal 148 - pasal 27 (10) Seorang penyelenggara pemilihan umum yang melelaikan kewajibannya , Dipidana dengan pidana penjara kurungan selama-selamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tinggi nya lima belas ribu rupiah

    BalasHapus
  17. Nama : Ruyandani Alfiatul Syahrillya
    Kelas : A/ Semester : 1
    No. absen : 08

    Jawaban No. 1

    1. a. pemilu beserta permasalahn diatas menurut pendapat saya termasuk dalam lingkup hukum Administrasi. Sebab, dalam hukum adminisrasi didalamnya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan :
    - aparatur negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berad dibawah pemerintah
    - sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yaitu sebagai kegiatan pemerintahan yang artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
    - sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang, meliputi kegiatan tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang.
    Dan pemilu merupakan suatu kegiatan / aktivitas negara yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih siapakah calon pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
    1.b -Pelanggaran tindak pidana dalam pemilu (pasal 248 UU Pemilu) CONTOH : : - memalsukan surat (pasal 252)
    - money politic (pasal 263)
    - menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberi hak suara
    - pelanggaran administrasi (pasal 248 UU pemilu) CONTOH :
    - tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu
    - menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye
    - pemantau pemilu melanggar kewajiban dan langgaran
    - pelanggaran hukum perdata dalam pemilu CONTOH :
    - sengketa, seperti perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara Nasional.
    2. - Undang-Undang No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu (UU KPU), apabila terdapat perselisihan atau sengketa antara KPU dan peerta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional, maka itu merupakan wewenang PANWASLU kab/ kota meynyelesaikan permasalah tersebut untuk ditindak lanjuti oleh MK.
    - Pasal 247 angka (9) UU pemilu, apanila terdapat temuan dan laporan dugaan penyelewengan pemilu yang mengandung unsur pidana.

    BalasHapus
  18. Nama :Rios Imas Sendy Yan Putra
    NIM :13010044
    Kelas : A
    1.Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Sebagai salah satu prasyarat dalam mencapai keadilan pemilu tersebut adalah melalui penyusunan kerangka hukum yang harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis.
    Perludem meyakini, bahwa dalam konteks itulah (salah satunya), latar belakang mengapa DPR RI menganggap perlu untuk melakukan perubahan atas pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu yang lama. Melalui Surat Nomor: LG.01/6504/DPRRI/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011, DPR RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (lebih dikenal sebagai RUU Pemilu) kepada Presiden. Selanjutnya pada 10 Agustus 2011, Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum
    dan HAM untuk mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut. Berikutnya, DPR RI lalu memberi tugas kepada Panitia Khusus (Pansus) Pemilu DPR RI untuk memproses pembahasan RUU Pemilu tersebut.
    Dalam perkembangannya ternyata terjadi perubahan-perubahan yang sangat signifikan. Pansus UU Pemilu mencatat terjadi perubahan lebih dari 50% dari substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga RUU Pemilu lebih baik dicabut dan disusun dalam bentuk undang-undang baru yang merupakan “RUU Penggantian”. Akhirnya, pada tanggal 12 April 2012, dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU Penggantian tersebut secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Undang-Undang itu setelah ditandatangani Presiden pada 11 Mei 2012 kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Waktu pembahasan yang panjang, ternyata bila ditelisik lebih dalam, dihabiskan kebanyakan untuk membahas empat isu krusial RUU Pemilu. Empat isu krusial tersebut meliputi sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta konversi suara menjadi kursi. Sehingga menjadi menarik untuk kemudian mengetahui apa saja aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam penyusunan UU Pemilu ini. Sederhananya
    bagi Kami yang bergerak pada isu dan advokasi kepemiluan, sangat menarik dan penting untuk mengulas politik hukum di balik penyusunan UU No. 8 Tahun 2012.
    Karena luasnya cakupan materi dan isu yang terkandung dalam UU Pemilu, kemudian pilihan studi akhirnya dispesifikan pada isu yang khusus, dan tidak meliputi keseluruhan substansi yang ada dalam UU Pemilu. Pilihan Tim Penulis untuk mengelaborasi politik hukum dibalik pembahasan sistem pemilu dalam penyusunan UU Pemilu adalah sesuatu yang sangat tepat dan brilian. Bukan saja karena isu tersebut sangat kuat tarik menarik kepentingan antarfraksi di parlemen pada saat itu, namun juga karena perdebatan hukumnya yang sangat kompleks. Mengingat pertimbangan pilihan terhadap sistem pemilu akan sangat berpengaruh terhadap berbagai instrumen teknis penyelenggaraan pemilu yang lainnya.
    Apalagi kemudian Tim Penulis mengambil fokus yang lebih spesifik dari sistem pemilu tersebut, yaitu untuk memotret partisipasi dan keterbukaan publik dalam penyusunan UU No. 8 Tahun 2012. Tim Penulis mengkolaborasikan antara isu yang sangat partai-sentris dengan pendekatan partisipasi dan keterlibatan publik, yang sangat masyarakat-sentris. Suatu isu yang secara kasat mata sangat berjarak.

    BalasHapus
  19. Contoh: Pidana
    Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merpakan slah satu unsure yang harus ada dalam suatu pemerintahan demokrasi. Pemilihan umum di Negara-negara demokrasi dpat dipandang sebagai awal dari paradigm demokrasi. Di samping itu, Negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Baik dari pihak legislative maupun eksekutif. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari suatu pemilihan umum. Namun, masyarakat umumnya mengartikan pemilu kepada pemilu legislative dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
    Pemilu legislative yang terakhir dilaksanakan di Indonesia adalah pada tahun 2009. Sistem pemilu yang digunakan berbeda jauh dengan pemilu sebelum era reformasi, di mana sekarang yang menentukan wakil rakyat dan pemimpin adalah masyarakat sendiri secra langsung.
    Dengan melihat pada system pemilu saat ini, pemilahan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilhan umum adalah hal yang penting dalam kehidupan Negara. Pemilu selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakilnya, juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak social. Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses diskusi antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat, baik sendiri-sendiri maupun melalui partai politik.
    Perdata
    Keberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) masih sering memicu munculnya berbagai macam penafsiran. Pasal ini merumuskan “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum”.
    Administrasi
    Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

    2. - Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
    - Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang.
    - Uu nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD
    - UU nomor 15 tahun tentang penyelenggara pemilihan umum
    - sanksi pidana : pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.

    BalasHapus
  20. Nama : Riyandani Alfiatul Syahrillya
    Kelas : A/ Semester : 1 NIM : 13010021
    No. absen : 08

    Jawaban No. 1

    1. a. pemilu beserta permasalahn diatas menurut pendapat saya termasuk dalam lingkup hukum Administrasi. Sebab, dalam hukum adminisrasi didalamnya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan :
    - aparatur negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan), artinya meliputi organ yang berad dibawah pemerintah
    - sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yaitu sebagai kegiatan pemerintahan yang artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
    - sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang, meliputi kegiatan tindakan aparatur negara dalam menjalankan Undang-Undang.
    Dan pemilu merupakan suatu kegiatan / aktivitas negara yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih siapakah calon pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Indonesia.
    1.b -Pelanggaran tindak pidana dalam pemilu (pasal 248 UU Pemilu) CONTOH : : - memalsukan surat (pasal 252)
    - money politic (pasal 263)
    - menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberi hak suara
    - pelanggaran administrasi (pasal 248 UU pemilu) CONTOH :
    - tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu
    - menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye
    - pemantau pemilu melanggar kewajiban dan langgaran
    - pelanggaran hukum perdata dalam pemilu CONTOH :
    - sengketa, seperti perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara Nasional.
    2. - Undang-Undang No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu (UU KPU), apabila terdapat perselisihan atau sengketa antara KPU dan peerta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional, maka itu merupakan wewenang PANWASLU kab/ kota meynyelesaikan permasalah tersebut untuk ditindak lanjuti oleh MK.
    - Pasal 247 angka (9) UU pemilu, apanila terdapat temuan dan laporan dugaan penyelewengan pemilu yang mengandung unsur pidana

    BalasHapus
  21. Nama : Lindawati
    Nim : 13010152
    Kelas : F. hukum ( pagi ) I/B

    1. Menurut saya, pemilu beserta permasalahnnya ini termasuk dalam “Hukum Perdata” atau yang biasa disebut hukum Privat dimana dalam hukum perdata terdapat rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan juga terdapat ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Sehingga dengan hukum privat ini akan memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib., dimana seseorang mempertahankan haknya sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

     Contoh permasalahan pemilu dalam LINGKUP PIDANA
     Liputan6.com, Jakarta : Anggota Dewan Pembina Demokrat Hayono Isman mengatakan masalah korupsi yang menjerat kadernya merupakan konsekuensi sebagai partai pemenang pemilu. Apalagi, Demokrat berkuasa selama 2 periode secara berturut-turut. "Memang kami akui ada korupsi di Demokrat. Ya itu risiko sebagai partai yang menang Pemilu 2009," kata Hayono di Jakarta, Sabtu (4/1/2014).
    Hayono mengakui partainya menerima 'hukuman' dari masyarakat karena kasus korupsi para kadernya itu. Salah satunya elektabilitas Demokrat yang semakin jeblok. Namun dia yakin masyarakat akan kembali percaya pada Demokrat pada Pemilu 2014. "Publik akan kembali percaya, meski ada oknum Demokrat yang korupsi," ujar dia."Dan tahun 2014 ini jadi tugas kita semua untuk memastikan reformasi itu tidak boleh gagal. Dan demokrasi sebagai ujung tombak reformasi juga harus kita pastikan tidak boleh gagal," tambah Hayono.Meski sejumlah kadernya terjerat korupsi, Hayono mengatakan Demokrat tetap berkomitmen memberantas korupsi. "Tetap konsisten memikul yang kita sebut bersih, cerdas, dan santun. Tidak akan berubah. Demokrat tetap konsisten memberantas korupsi. Dan sepengetahuan saya, belum ada Presiden yang sekonsisten SBY yang memberi sanksi tegas pada kader-kadernya yang tersangkut korupsi," tutur Hayono.
    Sejumlah kader elite Demokrat memang terjerat kasus korupsi. Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin telah dipenjara. Demikian pula Angelina Sondakh yang dihukum 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,89 miliar. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. (Eks/Sss)
     Contoh permasalahan pemilu dalam LINGKUP PERDATA
    Liputan6.com, Jakarta : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memprediksi, sengketa pemilihan legislatif (Pileg) pada pemilu 2014 akan menurun hingga 50 persen dibanding pemilu 2009 lalu. Hal ini disebabkan, jumlah peserta pemilu hanya 12 partai politik.

    BalasHapus
  22. "Tahun 2013 kami perkirakan akan menurun 50 persen. Ini disebabkan jumlah parpol jadi 12 parpol," ujar Hamdan Zoelva di Gedung MK, Senin (23/12/2013). Hamdan menjelaskan, pada pemilu 2009, sengketa Pileg yang diterima lembaga yang kini dipimpinnya tersebut mencapai 600 perkara. Sedangkan pada pemilu 2014 mendatang Hamdan memperkirakan hanya sekitar 300 perkara.
    Walau demikian, kata Hamdan, MK tetap menyiapkan diri dengan baik agar dapat mengawal pemilu 2014 dengan baik pula.
    "Kami tetap menyiapkan diri dalam menyelesaikan sengketa, sehingga MK akan lebih baik. Sehingga agenda politik dapat dikawal MK dengan baik sebagai penentu akhir dalam proses pemilu," demikian Hamdan Zoelva. (Gen/Riz)
     Contoh permasalahan pemilu dalam LINGKUP ADMINISTRASI
     Liputan6.com, Jakarta : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya transaksi mencurigakan di rekening parpol menjelang Pemilu 2014. Ditengarai, transaksi itu terkait politik uang menjelang pemilu.
    "Dari riset kita memang kita menemukan, satu tahun menjelang pemilu, saat pemilu, dan satu tahun pascapemilu, itu transaksi mencurigakan meningkat, padahal tidak berhubungan secara signifikan dengan kondisi bisnis di negeri ini. Sehingga disinyalir itulah praktik-praktik politik uang," jelas Ketua PPATK Muhammad Yusuf usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12/2013).
    Yang lebih aneh lagi, menurut Yusuf adalah rekening parpol dengan jumlah saldo tak seberapa, namun hilir mudik uang di rekening itu fantastis.
    "Kita juga menemukan parpol tertentu, jumlah uang di rekening parpol itu sedikit, tapi aktivitas fungsionaris begitu massif dan luas. Lantas itu uang dari mana?" ujarnya.
    Kendati itu baru hasil riset, PPATK memastikan bahwa gejala akan adanya politik uang pada pemilu mendatang sangat besar. "Itu baru riset saja, tapi sudah mulai terasa sejak Pemilu 2004 dan 2009, pada 2013 itu sudah mulai kelihatan indikasinya," beber Yusuf. (Mut)
    2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu beserta sanksinya yaitu :
    a. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
    **Terdapat Sanksi Administrasi & sanksi Pidana:
    Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehinggatinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
    Pasal 115
    1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikitRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyakRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    BalasHapus
  23. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
    4. dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikitRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua jutarupiah).
    5. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
    6. menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (5)
    7. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam

    b. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU
    **Terdapat Sanksi Pidana dan administrasi :
    Dari 52 ketentuan pelanggaran pemilu, terdapat 6 ( eanam ) pasal yang di ancam pidana lebih dari 5 tahun yaitu pasal 266, 291 , 297, 298,300 dan pasal 306.
    Diantara ketentuan tersebut ancaman pidana ynag terberat adalah pasal 300, yaitu perbuatan yang di lakukan “dengan sengaja merusak, mengganggu atau mendistorsi system informasi penghitungan suara hasil pemilu di pidana paling singkat 60 bulan (5 tahun) atau paling lama 120 bulan ( 10 tahun), dan denda paling ssedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyard rupiah”
    c. UNDANG-UNDANG RI NO.27 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU UMUM BESERTA PENJELASANNYA.
    d. UNDANG-UNDANG RI NI. 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.
    e. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO.4 TAHUN 2009 DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILU UMUM TAHUN 2009.

    BalasHapus
  24. Nama : Nicholaus Aloysius Poa
    Kelas :IB (hukum pagi)
    NIM : 13010123

    Soal nomor 1
    Menurut analisis saya,saya menyimpulkan bahwa pada dasarnya pemilu beserta permasalahannya termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana.Ini dikarenakan ada berbagai masalah yang mengemuka dalam proses tahapan yang menyebabkan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 tidak berkualitas antara lain adalah penyediaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat dan tidak objektif yang menyebabkan penghilangan hak politik rakyat dan membuka peluang kecurangan pemilu,masih berlangsungnya politik uang yang mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu,indepedensi KPU,khususnya terkait kerjasama yang dilakukakan dengan Lembaga Sandi Negara yang justru berpotensi tersanderanya KPU,serta masih banyaknya anggota KPU yang tersangkut masalah hukum,sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu masih sulit untuk berlaku jujur,adil,bersih,dan demokratis.Sehingga pelanggaran-pelanggaran itu dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana dalam pemilu.

    Contoh permasalahan pemilu dalam ruang lingkup pidana: Pasal 21 UU Pemilu menggariskan, demi menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggaran pemilu, KPU telah menetapkan kode etik penyelenggaran pemilu yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh jajaran KPU. Namun dalam praktik di lapangan, Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa – Sulawesi Utara, menemukan fakta bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, Drs. W. Poluan telah terlibat dalam proses pencarian dukungan untuk balon DPD atas nama Ny Sientje Sondakh Mandey. Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa telah memberkas kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu ini. Lewat Panwas Pemilu Sulawesi Utara dan Panwas Pemilu Pusat, Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa meminta kepada KPU Pusat agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa, Lendy Siar]. (3) Pencurian KTP dan Surat Dukungan Fiktif kepada Calon DPD.

    Contoh permasalahan pemilu dalam ruang lingkup administrasi:
    Jelang palaksanaan Pemilukada pada Minggu (6/6) besok, Panwaslu Kada Kabupaten Kendal mengaku sedang memproses sembilan kasus pelanggaran yang berhasil ditemukan. Sembilan kasus tersebut empat diantaranya kasus pelanggaran administrasi dan lima kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
    Menurut Ketua Panwasulkada Kendal, Supriyadi, empat kasus administrasi yang dimaksud diantaranya masalah pemasangan atribut kampanye calon yang tidak sesuai aturan, 976 DPT yang dianggap bermasalah, serta keterlibatan oknum PNS dalam kegiatan kampanye.
    “Saat ini kita sedang memprosesnya. Untuk permasalahan DPT sudah kita sampaikan ke KPU Kendal. Kita berharap KPU segera menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.

    Contoh permasalahan pemilu dalam ruang lingkup perdata:
    Jika gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Mahkamah Konstitusi tidak direspons dan tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan, Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional.
    "Kalaupun MK dan Bawaslu tidak mampu merespon laporan kami, kami akan ajukan ini sebagai tindak kejahatan kemanusiaan dan kami akan membawa hal ini ke Mahkamah Internasional," ujar salah satu anggota Timkamnas Mega-Prabowo Bidang hukum dan Advokasi Arteri Dahlan di Mega-Pro Media Center, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta, Rabu (22/7/2009).
    Terkait perbuatan melawan hukum, kata dia, timkamnas Mega-Prabowo merekomendasikan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Timkamnas menilai KPU sudah terbukti melakukan banyak pelanggran Pemilu 2009.
    "Jika SP 3 yang dilakukan pihak kepolisian tentang pelanggaan Pemilu tidak dimasukkan ke ranah pelanggaran pemilu maka kami juga akan mengajukan gugatan perdata,'' imbuhnya.
    Timkamnas Mega-Prabowo sudah mengantongi bukti-bukti terkait pelanggaran Pilpres 2009 dan akan segera menggugat KPU begitu proses rekapitulasi hasil Pilpres 2009 secara nasional sudah selesai.

    BalasHapus
  25. Soal nomor 2.
    Pelanggaran Administrasi Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya: tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.

    Tindak Pidana Pemilu Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    Perselisihan Hasil Pemilu Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut pasal 258 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi di MK. Satu jenis pelanggaran yang menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 UU 12/2003).

    BalasHapus
  26. Beberapa sanksi-sanksi jika melanggar:
    Berdasarkan ketentuan UU tentang Pemilu, ancaman hukuman bagi pelaku pidana pemilu minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara. Sedang dendanya minimal Rp6 juta dan maksimal Rp5 miliar.
    Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dijatuhkan jika melanggar pasal 298 yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74. Selain hukuman pidana pelakunya juga dikenai denda maksimal Rp72 juta.
    Denda maksimal sebesar Rp5 miliar disertai sanksi pidana akan dikenakan antara lain kepada pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 dan 2, 306 dan 307 UU Nomor tentang Pemilu.
    Ketentuan pasal 303 ayat (1) menyebutkan Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Pada ayat (2) menyebutkan Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Sedangkan bunyi pasal 306 yaitu Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Sementara pada pasal 307 menyebutkan Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    BalasHapus
  27. Nama : Atriyana yulianti
    Kelas : B
    Nim : 13010051


    Menurut saya kasus diatas termasuk dalam hukum perdata karena Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Permasalahan pemilu di Indonesia adalah terjadinya money politik yang terus berkelanjutan. adahal praktek money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic. Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang. Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik.
    kasus pidana : di Kecamatan Diwek jombang ada 479 pemilih bermasalah yang masuk dalam DPT.
    kasus perdata : adanya sengketa terkait hasil penghitungan hasil Pilkada Maluku utara di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007.

    2. undang-undang tentang pelaksanaan pemilu di indonesia masalah UU no. 22 thn 2007 tentang penyelenggaraan pemilu
    sanksi :
    -UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.

    BalasHapus
  28. Nama : Putri Arini NUrwidya Kumala
    Semester/Kelas : I/B (pagi)
    NIM : 13010144

    1. Pemilu termasuk dalam lingkup Hukum Administasi Negara dan Hukum Tata Negara karena Hukum Administras Negara dan Hukum Tata Negara sama mengatur system pada sebuah negara. Lebih lanjutnya adalah aturan yang tentu saja mengatur semua hal yang ber kenaan dengan system penyelenggaraan suatu organisasi di sebuah negara. Seperti organisasi pemerintahan yaitu MPR, DPR, dan organisasi milik negara lainnya. Dan dapat bertugas dan berfungsi dalam kapasitas administrasi umumnya bekerja sebagai cabang dari ilmu public dan berurusan dengan pengambilan keputusan lngn pemerintahan, dan semua perbuatan itu dilakukan oleh badan diluar eksekutif.

    “Contoh pemasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup :

    Pidana : Tindak Pidana Pemilu Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

    Administrasi : Pelanggaran administratif. Dalam UU pemilu yang dimaksud pelanggaran adminitratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU, dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Misanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan danaawal kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.

    Perdata : Perselisihan hasil pemilihan umum, adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

    BalasHapus
  29. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu :
    - UU nomor 22 than 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum
    - UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
    - UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum (terbaru)
    - Peraturan pemerintah penganti UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    - Pendidikan Politik melalui LembagaPenyelenggara Pemilu (KPU,Bawaslu)Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraanPemilihan Umum, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.Sedangkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu)adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
    - Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
    merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
    menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
    membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
    menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
    menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
    mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
    memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
    - Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
    - tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
    - Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.



    BalasHapus
  30. a. Sanksi Pidana : Perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan tentang penentuan jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2003 dengan UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu hasil amandemen. Sementara politik hukum untuk lebih mencegah tindak pidana pemilu juga tampak dari penambahan sanksi pidananya. Hal itu tampak jelas dari beberapa jenis tindak pidana pemilu sebagai berikut:
    1. Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    2. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
    3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    4. Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
    5. Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.
    Dengan demikian dari segi politik hukum terlihat kecenderungan peningkatan cakupan dan peningkatan ancaman sanksi pidana dari UU No.12 tahun 2003 menjadi UU No.10 tahun 2008 hasil amandemen. Para pembuat undang-undang telah melihat adanya sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan pemilihan umum yang berbahaya bagi pencapaian tujuan pemilihan sehingga harus dilarang dan diancam dengan pidana. UU No.10 tahun 2008 telah terjadi peningkatan baik dari segi kuantitas terjadinya tindak pidana pemilu sampai peningkatan ancaman pidananya.
    b. Sanksi Administrasi : Penegakan Ketentuan Administrasi Pemilu (KAP) niscaya akan mengalami hambatan apabila: (a) KAP itu sendiri tidak dirumuskan secara lengkap, jelas, dan konsisten satu sama lain, (b) tidak disertai berbagai jenis sanksi untuk berbagai jenis pelenggaran KAP, dan (c)tidak disertai hukum acara proses penegakan KAP.
    UU Pemilu sudah mengatur KAP tetapi tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak konsisten satu sama lain. Jenis sanksi untuk semua jenis pelanggaran juga belum ditentukan dalam UU, dan hukum acara proses penegakan KAP juga belum ditentukan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah ditetapkan oleh KPU periode 2001-2007. Walaupun sudah ditambah sedikit oleh KPU periode 2007-2012, Kode Etik Penyelenggara Pemilu masih memerlukan penjabaran yang lebih rinci baik berupa ketentuan maupun sanksi dan hukum acaranya. Karena itu, perbaikan undang-undang dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam Ketentuan Administrasi Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu niscaya harus menjadi prioritas

    BalasHapus
  31. Nama : Mediana Putri Larasati
    NIM : 13010132
    kelas : I/B
    1. Menurut saya dari artikel diatas permasalahan diatas termasuk Hukum Administrasi karena menurut R. Abdoel Djamali Hukum Administrasi adalah hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi, Sedangkan kasus diatas sudah termasuk permasalahan yang dialami oleh pemerintah yang seakan kurang siap dalam penyediaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat dan tidak objektif yang menyebabkan penghilangan hak politik rakyat dan membuka peluang kecurangan pemilu masih berlangsungnya politik uang yang mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu, independensi KPU, khususnya terkait kerja sama yang dilakukan dengan Lembaga Sandi Negara yang justru berpotensi tersanderanya KPU, serta masih banyak anggota KPU yang tersangkut masalah hukum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu masih sulit untuk berlaku jujur, adil, bersih, dan demokratis.

    Contoh Permasalahan
    Hukum Pidana
    Kasus manipulasi daftar pemilu tetap (DPT) pada pilkada Jatim yang membawa pilkada ulang di Pulau Madura, yang akhirnya tetap dimenangi pasangan Soekarwo-Saifullah Yusup sangatlah kompleks. Dari hasil pelaporan panwaslu di Jatim dan sejumlah pengamat independen, pilkada Jatim secara hukum tidak sah alias cacat secara hukum karena banyaknya DPT fiktif. Belum lagi pengelembungan suara yang terjadi ketika pengiriman surat suara dari TPS masuk ke KPUD Jatim. Belum lagi pengakuan sejumlah oknum yang sengaja melakukan money politic dalam pemenangan pilkada Jatim.
    Hukum Perdata
    Dalam rangka penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 21 November 2012 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rembang telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang dengan Kejaksaan Negeri Rembang.
    Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Muhammad Affan, S.E., Ketua KPU Kabupaten Rembang sebagai Pihak Pertama dengan Sudirman Syarif, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Rembang sebagai Pihak Kedua.
    Inti dari isi perjanjian kerjasama tersebut bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama menghadapi permasalahan Hukum Perdata dan TUN dapat meminta bantuan hukum, penerangan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Pihak Kedua.
    Hukum Administrasi
    KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sekali lagi mendapat ujian dalam pelaksanaan tugasnya. Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Forum tersebut mempersoalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU, Senin (4/11/2013). Tiga penggugat yakni M Imam Naser, Eko Prima Nanda, dan Erlanda Juliansyahputra yang tergabung dalam forum mendaftarkan pengaduan tersebut ke DKPP melalui surat pengaduan bernomor 329/1-P/L-DKPP/ 2013. Persoalan yang diangkat para pengadu di DKPP terkait penetapan DPT berangkat dari penetapan DPT yang diduga telah dilakukan KPU tanpa menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

    Pasal 33 ayat (2) UU Pemilu mengatur bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak memilih. Namun, penetapan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (4/11), masih menyisakan sekitar 10,4juta pemilih tanpa NIK. Padahal, UU Pemilu tersebut mengatur bahwa NIK harus dicantumkan dalam DPT. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto berpendapat, jika KPU lalai dan terbukti menyertakan pemilih tanpa NIK, itu berdampak pada pelanggaran pemilihan umum (pemilu).

    BalasHapus
  32. Nama : Mediana Putri Larasati
    NIM : 13010132
    kelas : I/B
    2. UU No. 2 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (19 April 2007), oleh UU tersebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat dikategorikan sebagai pemilihan umum.
    UU No.15 tahun 2011 Tentang penyelenggaraan pemilihan umum
    UU No.8 tahun 2011 Tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD

    - sanksi pidana : pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.
    - sanksi perdata : dapat dikenakan denda.
    - sanksi administrasi : tidak bisa mengikuti jalannya pemilu.


    BalasHapus
  33. Nama : Dhewangga Bayu Permana
    NIM / Kelas : 13010160 / 1-B
    1.Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum perdata, dan masuk kepada hukum publik karena mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya pemilu dan politik).
    Contoh :
    - Hukum Pidana : Sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara.
    - Hukum Perdata : Penyuaraan yang tidak sah dan ada pihak yang tidak menyetujui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa.
    - Hukum Adiministratif : Tidak memenuhi syarat - syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
    2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum; 3.UU No. 12 Tahun 2003; 4.UU No. 10 Tahun 2008.
    Sanksi :
    - Pidana : Pelanggaran Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum para tersangka sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau denda.
    - Administrasi : Pelanggaran administrasi ditangani oleh pengawas pemilu dan diserahkan kepada KPU dan jajarannya untuk dijatuhi sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan tertentu, sampai dengan pencoretan dari daftar peserta pemilu atau daftar calon.

    BalasHapus
  34. Nama : Dominikus Wasonono
    Kelas : IA
    NIM : 13010037

    Menurut saya masuk dari artikel diatas masuk kedalam ruang lingkup hukum tata Negara. Karena hukum tata negara adalah hukum yang berkaitan dengan organisasi negara. Objek pengaturan dari hukum tata negara adalah kewenangan organ-organ negara, hubungan antar organ satu dengan yg lainnya, HAM, kewarganegaraan, keabsahan UU & peraturan, partai politik dan pemilu.

    Kutipan dari artikel “ Sementara itu, Titi Angraeni, Direktur Eksekutif Perludem, dirinya melihat adanya usaha dari partai tingkat nasional untuk menunda (DPT) pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU. Penetapan DPT di KPU Kab/Kota sudah direkapitulasi di tingkat provinsi. Namun, ternyata direkapitulasi DPT secara nasional baru ditemukan sejumlah masalah dari lapangan. “

    Permasalahan pemilu dalam lingkup pidana :
    Diberitakan sebelumnya, anggota Bawaslu atas nama Wirdyaningsih telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU pada Jumat (17/4) ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Bawaslu, Polri telah menolak laporan mereka terkait diterbitkannya surat edaran KPU Nomor 676/KPU/IV/2009 pada 9 April terkait permasalahan pemungutan dan perhitungan suara.
    Dalam laporan ini, KPU dinilai telah lalai menjalankan tugas karena terlambat mengeluarkan surat edaran sehingga menyebabkan hilangnya suara pemilih. Atas kelalaian tersebut, KPU disinyalir melanggar Pasal 288 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD. (Senin, 20 April 2009 | 18:11 WIB, KOMPAS.COM)

    Permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi:
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menemui Dirjen Pemerintahan Umum dan Dirjen Administrasi Penduduk Kementerian Dalam Negeri.
    Pertemuan yang direncanakan berlangsung hari ini, Jumat (19/4/2013) akan membahas persoalan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri.

    "DP4 didalamnya ada persoalan yakni kode wilayah, desa dan kelurahan terkait daerah pemekaran," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Kamis (18/4/2013) malam.

    Permasalahan dalam lingkup perdata :
    Sengketa pilkada gunung mas
    Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

    Gugatan Jaya-Daldin mengajukan termuat dalam perkara nomor 122/PHPU.D-XI/2013. Mereka menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas. Mereka juga meminta perhitungan suara ulang.

    Selain itu, MK telah menggelar empat kali sidang sengketa pilkada Gunung Mas ini yang dipimpin Akil Mochtar (TEMPO.COM)

    2. beberapa peraturan mengenai penyelenggaraan pemilu

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

    Paragraf 8
    Pemberhentian
    Pasal 99

    d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (sanksi pidana)

    pasal 102
    diberhentikan untuk sementara waktu (sanksi administrative)

    sanksi dari UU NOMOR 22 TAHUN 2007

    BalasHapus
  35. Nama : Raul Zaikus Sandy Wibawa
    Kelas/Semester : 1 A
    NIM : 13010041
    jawab :
    1. A-menurut saya pemilu beserta dengan permasalahan pada artikel tersebut termasuk dalam ruang lingkup hukum tata negara. Karena Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
    B-contoh permasalahan pemilu dalam lingkup pidana : Money politic, Menghilangkan hak pilih orang lain, Partai politik atau tim kampanye sengaja menggunakan aksi sogok terhadap masyarakat yang dengan sengaja memberikan uang dan materi lainnya agar pada saat pemilu masyarakat mau memilih partai tersebut.
    C- contoh permasalahan pemilu dalam lingkup perdata : perselisihan hasil pemilihan umum antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta, Penggelembungan hasil suara yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara.
    D- contoh permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi : calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, dan dengan sengaja membuat surat/dokumen dengan maksud untuk menyuruh orang memakai surat/dokumen tersebut khususnya dalam pendaftaran sebagai syarat administrasi bakal calon pemilu yang juga dipergunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hak pilih dari rakyat dalam pemilihan umum legislatif.

    2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2008
    Sanksi-sanksi menurut pasal dalam pemilu :
    Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. Nama : Achmad Vicky Rosyadi
    NIM :13010039
    Semester : I / A

    1. Berdasarkan permasalahan yang tertulis diatas termasuk dalam lingkup perdata. Karena hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik . hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara, sedangkan hukum privat hanya mengatur tentang kepentingan suatu individu.

    • Contoh kasus pidana :
    Upaya calon anggota DPD dan para pembantunya untuk memenuhi persyaratan dukungan dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan modus mengumpulkan KTP dalam rangka pembagian beras buat orang miskin (raskin). Panwas Pemilu Kabupaten Banggai – Sulawesi Tengah menemukan sejumlah saksi di lapangan, bahwa pada Juli 2003 lalu di lingkungan Kelurahan Luwuk, ada Ketua RT yang mengumpulkan KTP warga dengan dalih untuk pembagian raskin. Belakangan warga yang telah diambil KTP-nya itu sadar, bahwa KTP tersebut digunakan untuk pemenuhan persyaratan menjadi anggota calon DPD atas nama Kamil Badrun. Sementara lokasi yang lain sejumlah penduduk melancarkan protes, lantaran tanpa sepengetahuannya, namanya dicantumkan sebagai pendukung DPD atas nama Nurwati Bantilan. Atas kasus dukungan fiktif ini, Panwas Pemilu Kabupaten Bangga telah melaporkan ke Polres Banggai. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Banggai, Sucipto]. (5) Fotokopi KTP di Koperasi Diambil untuk Dukungan Calon DPD

    • Contoh kasus perdata :
    Keberadaan pasal 2 huruf g Undang Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) masih sering memicu munculnya berbagai macam penafsiran. Pasal ini merumuskan “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah: (g) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum”.

    • Contoh pelanggaran administrasi
    Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

    BalasHapus
  39. Nama : Achmad Vicky Rosyadi
    NIM :13010039
    Semester : I / A

    2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu yaitu :
    a. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. Pasal 122 ayat (1) UU Pemilu No. 12/2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . Pasal tersebut menetapkan bahwa tugas dan wewenang pengawas pemilu adalah: (a) mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu; (b) menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu; (c) menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu; dan (d) meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada institusi yang berwenang.
    c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631);
    d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
    e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

    BalasHapus
  40. Nama : PUNGKY DIANA
    Kelas/ NIM: A/ 13010022
    No. absen: 09
    1. Dari artikel di atas, Pada dasarnya Pemilu dan Permasalahannya termasuk dalam lingkup Hukum Tata Negara. Definisi hukum Tata Negara itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup hukum Tata Negara itu tersendiri meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, hubungan rakyat dengan Negara, dll.
    • Pelanggaran administratif. Dalam UU pemilu yang dimaksud pelanggaran adminitratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU, dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Misanya tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan danaawal kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
    • Tindak pidana pemilu, merupakan tindakan yang dalam Undang-undangPemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan mengubah hasil suara.
    • Perselisihan hasil pemilihan umum (termasuk hukum Perdata) , adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

    BalasHapus
  41. 2. Peraturan-peraturan dalam Pemilu
    • UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
    • UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
    • UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD danLampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
    Sanksi/ ketentuan pidana: Pasal 273-321
    Pasal 319 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
    Pasal 320 Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    • Peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 01 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 05 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, Komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/kota sebagaimana diubah dengan peraturan komisi Pemilihan umum nomor 21 tahun 2008 dan peraturan komisi pemilihan Umum nomor 37 tahun 2008

    • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
    • Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah Di tempat pemungutan suara
    • Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
    • Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    BalasHapus
  42. nama : anisa mardiana
    kelas : 1 B
    nim : 13010145

    A .menurut pendapat saya tentang pernyataan diatas adalah masuk dalm ruang lingkup administrasi negara dan hak dan kewajiban yang dimana mengatur segalah aspek tentang kepemimpinan negara agar negara bisa selalu hidup dan menjalani roda kehidupan berbangsa dan adanya hak asasi warga negara unutuk memilih siapa yg menjadi pemimpin bangsa indonesia dan berkewajiban untuk mengikuti pemilihan umum karena kembali lagi ke hak bahwa warga harus memilih pemimpin sesuai hati nurani

    - Tindak pidana pemilu umum adalah semua tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan dilaksanakan pada tahap penyelenggaraan pemilu baik yang diatur dalam UU Pemilu maupun dalam UU Tindak Pidana Pemilu dan penyelesaiannya di luar tahapan pemilu melalui Peradilan Umum

    - perdata
    secara hak asasi, ancaman-ancaman yang di lontarkan dari anggota parpol agar mau memilih dan jika tidak memilih jangan perna protes dalam kinerja selama parpol itu bertugas . Itu melanggar hak dasar yaitu hak untuk hidup tanpa rasa takut dan hak kebebasan berpendapat. Hak untuk memilih merupakan hak perdata warga negara, demikian juga hak untuk berpendapat.

    - administrasi
    Keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah telah menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadili sengketa administrasi pemilu

    A -KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999,
    - KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001
    -KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007
    - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
    -Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD,
    - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
    - bawaslu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum
    B. - sanksi pidana : barang siapa parpol melakukan kecurang atau penyelewengan akan di audit oleh pihak kpu dan akan berurusan ke rana huku dan masuk pengadilan
    - sanksi perdata : jika ada ancaman tentang pemilihan maka sanksinya adalah tentanh hak asasi manusia yang dimana akan berpengaruh pada parpol itu sendiri yg tidak mendapat sorotan

    BalasHapus
  43. Nama : Bagus Imana Utama
    Nim : 13010032
    Kelas : A (pagi)
    semester : 1

    Jawaban : 1. A. Menurut saya pemilu beserta permasalahan itu masuk ke dalam rana hukum perdata.
    karena hukum perdata terbagi menjadi 2,yaitu hukum public dan hukum privat.
    sedangkan masalah ini termasuk dalam hukum public (hukum tata Negara).
    Dalam kepustakaan Hukum Tata Negara dan hukum administrasi di Indonesia digunakan berbagai macam istilah bagi Peradilan Tata Usaha Negara,antara lain Peradilan Administrasi, Peradilan Administrasi Negara, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan.
    Sebagai peradilan yang menguji sahnya keputusan pejabat admininistasi negara, maka Peradilan Tata Usaha Negara terus berkembang seiring dengan perkembangan. Berbagai macam perkembangan dalam kehidupan masyarakat yang mempengaruhi pelaksanaan mempengaruhi batas yang dikemukakan oleh kalangan ilmuwan hukum.
    Pengadilan merupakan sub sumptie apparaat yaitu suatu badan yang menerapkan peraturan umum yang abstrak yang terdapat dalam Undang- undang pada kasus tertentu. Tujuan dari pada peradilan ialah memberikan keadilan kepada para pihak dan dengan demikian menyelesaikan sengketa, oleh karena sengketa merupakan sesuatu yang mengganggu ketentraman dan tata tertib serta kedamaian masyarakat yang dapat mengganggu keseimbangan dalam masyarakat.
    Hadirnya peradilan, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara diharapkan mampu menghilangkan sengketa yang timbul di bidang Tata Usaha Negara dengan melihat tiga aspek hukum yaitu Keadilan hukum, kebenaran hukum, ketertiban dan kepastian hukum itu sendiri. Makna dari peradilan administrasi negara ialah menyelesaikan sengketa-sengketa antara seorang warganegara atau lebih dengan administrasi atau dengan kata lain pemerintah yang diselesaikan oleh suatu badan pemutus yang apabila badan pemutus itu merupakan suatu badan yang lepas dari ikatan dan pengaruh dari administrasi negara atau suatu badan yang berdiri sendiri (independen) dimana administrasi tidak termasuk di dalamnya.
    Dalam arti yang lebih sederhana kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara mampu menegakkan Keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat luas, terutama dalam hubungan antar badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Keberadaan Peradilan Administrasi Negara merupakan salah satu syarat dari pilar negara hukum yang menjembatani persamaan dan perlakuan yang sama dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan terhadap masyarakat.

    BalasHapus
  44. B. – contoh kasus pidana : Terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu 2009 sudah tidak terhindarkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran pemilu.
    -contoh kasus perdata : pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten.
    Karena secara umum, perkara atau sengketa pemilu mencakup tiga ranah, yaitu: Sengketa hasil pemilu, Perkara pidana pemilu, dan Sengketa administrasi pemilu. Apabila merujuk undang-undamg Nomor 10 tahun 2008 dan undang-umdamg Nomor 12 tahun 2008, untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan penyelesaian perkara pidana pemilu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN), sementara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dlakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU), KPU profinsi dan KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan Bawaslu dan Panwaslu.
    -contoh kasus administrasi : Pada kasus DKI Jakarta bahwa masalah DPT saat itu masih dalam kajian Bawaslu, karena dalam perjalanannya selalu kami kawal. Menurut kami pelanggaran KPUD DKI Jakarta masih dalam lingkup administrasi dan bisa diselesaikan oleh Panwaslu DKI atau Bawaslu. Tapi ternyata DKPP memiliki pandangan lain. Kami tidak berwenang mencegah itu

    2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2008
    Sanksi-sanksi menurut pasal dalam pemilu :
    Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
    Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.

    BalasHapus
  45. Nama : Surya Ismail Aditya
    Kelas : I B / 13010050
    1. Menurut saya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum Tata Negara .
    Karena Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. sedangkan pemilu adalah salah satu alat untuk membentuk suatu struktur kelembagaan. dengan kata lain, undang – undang tentang pemilu tercakup dalam hukum tata negara
    Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup,
    Pidana : sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain
    memberikan hak suara dan merubah hasil suara.
    Perdata : Sengketa antara calon peserta pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan
    KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU tersebut
    dianggap merugikan salah satu atau beberapa calon peserta pemilu.
    Administrasi : tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan
    fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk
    berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye.

    2. Peraturan perundang undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu.
    - UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
    Diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sanksinya : apabila terjerat kasus tindak pidana diberhentikan untuk sementara
    waktu dari anggota KPU dan apabila terbukti akan di penjara lima tahun
    lalu di berhentikan dari anggota KPU.
    - UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Peyelenggaraan pemilu
    - Perpu nomor 1 tahun 2006

    BalasHapus
  46. NAMA : Yoza Alfisyhar
    NIM : 13010002

    1. Dari artikel diatas, menurut saya pemilu termasuk kedalam lingkup hukum perdata, karena didalam pemilu trdapat unsur yang termasuk dalam katagori hukum privat, karena mengatur hubungan hak dan kewajiban masyarakat/individu (khususnya) didalam lingkup suatu negara.

    a. contoh permasalahan pemilu yg masuk dalam lingkup hukum pidana :
    Pasal 21 UU Pemilu menggariskan, demi menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggaran pemilu, KPU telah menetapkan kode etik penyelenggaran pemilu yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh jajaran KPU. Namun dalam praktik di lapangan, Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa – Sulawesi Utara, menemukan fakta bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa, Drs. W. Poluan telah terlibat dalam proses pencarian dukungan untuk balon DPD atas nama Ny Sientje Sondakh Mandey. Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa telah memberkas kasus pelanggaran etika penyelenggara pemilu ini. Lewat Panwas Pemilu Sulawesi Utara dan Panwas Pemilu Pusat, Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa meminta kepada KPU Pusat agar memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Minahasa, Lendy Siar]. (3) Pencurian KTP dan Surat Dukungan Fiktif kepada Calon DPD

    b. contoh permasalahan pemilu yg masuk dalam lingkup perdata :
    Perkara perselisihan hasil Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberikan kuasanya kepada Kejaksaan Agung

    c. contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup administrasi :
    tidak memenuhi syarat-syarat menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas umum untuk berkampanye hingga mengganggu kenyamanan masyarakat umum, menggunakan tempat ibadah & tempat pendidikan untuk berkampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban & larangan dsb.

    2. sanksinya beranekaragam, baik itu denda maupun pidana (kurungan). sebagai contoh yg tercantum pada :
    a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum

    b. UU No 12 tahun 2003 Pasal 137 ayat 1 :
    Bunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

    c. UU No 12 tahun 2003 pasal 137 ayat 2 :
    Bunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

    d. UU No 12 tahun 2003 Pasal 140 ayat 1
    Bunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

    BalasHapus
  47. Nama : Ahmad Arsih Setiawan
    Kelas : 1B
    NIM : 13010035

    1. menurut saya pemilu termasuk dalam lingkup hukum perdata. karena hukum perdata cenderung mengatur hubungan antar individu dalam menjalankan hak serta kewajibannya secara subyektif sebagai warga negara (secara umum), maupun sesuai aturan yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu (secara khususnya).

    a. contoh permasalahan pemilu yg masuk dalam lingkup hukum pidana :
    UU Pemilu menetapkan, calon anggota DPD harus mendapat dukungan dari pemilih yang ditunjukkan dengan fotokopi kartu identitas dan pernyataan dukungan tertulis yang ditandatangai atau cap jempol. Dalam proses penelitian di lapangan, menunjukkan banyak orang yang diklaim telah memberikan dukungan (menyerahkan fotokopi KTP dan pernyataan tertulis), ternyata tidak pernah memberikan dukungan. Mereka merasa fotokopi KTP-nya telah dicuri dan tanda tangannya telah dipalsukan oleh calon anggota DPD dan pendukungnya. Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli – Sulawesi Tengah menemukan bukti kongkrit, bahwa pemilih sama sekali tidak tahu menahu jika namanya dicantumkan sebagai pendukung calon DPD atas nama Kamil Badrun. Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli telah memproses kasus ini dan melimpahkan ke Polres Buol Tolitoli. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Tolitoli, Mansur Pondang]. (4) Pengumpulan KTP Raskin Dialihkan ke Buat Dukungan Calon DPD

    b. contoh permasalahan pemilu yg masuk dalam lingkup hukum perdata :
    Sengketa pilkada gunung mas
    Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

    c. contoh permasalahan pemilu yg masuk dalam lingkup administrasi :
    tidak memenuhi syarat-syarat menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas umum untuk berkampanye hingga mengganggu kenyamanan masyarakat umum, menggunakan tempat ibadah & tempat pendidikan untuk berkampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban & larangan dsb.

    2. Sanksinya bersifat tegas. Dapat berupa denda, maupun pidana / kurungan.
    seperti yang ditulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Aturan mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Serta yang diatur dalam UU No 12 tahun 2003 Pasal 140 ayat 1 yg berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

    BalasHapus
  48. nama : meita permatasari
    kelas : 1 B (pagi)
    nim : 13010057


    1. Termasuk dalam ruang lingkup perdata , karena adanya Konflik vertikal maupun horizontal antar pendukung masing-masing calon dapat dikendalikan.Menurut mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN, red), Letjen Purn HM Soedibyo, dalam Pemilu Legislatif yang bertanding parpol, sehingga Potensi konflik horizontal diperkirakan akan lebih besar antar massa parpol, karena ejek mengejek pada tahap kampanye maupun pada saat perhitungan suara di TPS-TPS.Sedangkan, kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPPPRD), aktivis PRD, LMND, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan lainnya menilai ada beberapa hal yang mengemuka dalam proses tahapan yang menyebabkan proses penyelenggaraan Pemilu 2014 tidak berkualitas, antara lain, penyediaan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat dan tidak objektif yang menyebabkan penghilangan hak politik rakyat dan membuka peluang kecurangan pemilu, masih berlangsungnya politik uang yang mengurangi kualitas penyelenggaraan pemilu, independensi KPU, khususnya terkait kerja sama yang dilakukan dengan Lembaga Sandi Negara yang justru berpotensi tersanderanya KPU, serta masih banyak anggota KPU yang tersangkut masalah hukum, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu masih sulit untuk berlaku jujur, adil, bersih, dan demokratis.


    # pidana : tindak pidana pemilu adalah setiap orang atau badan hukum ataupun organisasi yang dengan sengaja melanggar hukum, mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalannya pemilihan umum yang diselenggarakan menurut undang-undang. Defenisi yang dikemukakan oleh Djoko Prakoso ini amat sederhana, karena jika diperhatikan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-undang Pemilu saat ini perbuatan mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalannya pemilihan umum hanya merupakan sebagian dari tindak pidana pemilu. contoh kasus kasus yang pernah menjadi persoalan misalnya, pada pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten


    BalasHapus
  49. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  50. nama : meita permatasari
    kelas : 1 B (pagi)
    nim : 13010057


    # perdata : Kasus DPT bermasalah yang terjadi di DKI Jakarta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencatat sedikitnya terdapat 18 kelurahan dari 267 kelurahan di Jakarta yang dikategorikan rawan penyimpangan data pemilih. Kelurahan-kelurahan tersebut yakni Kebon Kosong, Jatinegara, Cakung Timur, Cakung Barat, Pulogadung, Selong, Senayan, Kalibata, Rawajati, Duren Tiga, Karet, Setia Budi, Krendang, Srengseng, Pegadungan, Kamal, Kapuk Muara, dan Ancol. Analisa mengenai pemetaan wilayah kelurahan rawan tersebut,didasari pada salinan data DPT yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Salinan tersebut di antaranya DPT Pemilu 2004, Pemilih Sementara (DPS) Pileg, DPT Pileg, dan DPT Pilpres. Panwaslu DKI Jakarta membandingkan keempat data daftar pemilihtersebut dan menemukan penambahan atau pengurangan jumlah pemilihyang ekstrim pada ke-18 kelurahan tersebut. Bentuk keganjilan yangditemukan tersebut dikarenakan adanya jumlah pemilih yang meningkathingga lebih 25 persen dan wilayah lainnya mengalami penurunan dengannilai signifikan. Peningkatan jumlah pemilih paling eksrim terjadi diKelurahan Jatinegara, dengan kenaikan jumlah pemilih mencapai 19.639(DPT Pileg 78.297 pemilih sedangkan DPT Pilpres 97.936). Sedangkan, penurunan jumlah DPT paling eksrim terjadi di Kelurahan Kalibata sengan penurunan mencapai 13.080 (DPT Pileg 30.455 dan DPT Pilpres 17.375).


    # administrasi : Peraturan KPU melarang penempatan
    alat peraga kampanye di jalan-jalan utama atau protokol dan jalan bebas
    hambatan atau jalan tol. Arak-arakan atau konvoi menuju dan meninggalkan
    lokasi kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas tidak diberitahukan
    sebelumnya kepada polisi sehingga tidak memiliki kesempatan untuk
    mengatur perjalanan konvoi. Selain itu, peserta konvoi sering keluar dari
    jalur yang telah ditetapkan oleh panitia. Kampanye rapat umum dilakukan
    melebihi waktu yang ditentukan.

    2. UU No. 2 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (19 April 2007), oleh UU tersebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat dikategorikan sebagai pemilihan umum.
    UU No.15 tahun 2011 Tentang penyelenggaraan pemilihan umum
    UU No.8 tahun 2011 Tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD

    - sanksi pidana : pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.
    - sanksi perdata : dapat dikenakan denda.
    - sanksi administrasi : dikenai sanksi
    sesuai ketentuan tentang peraturan perundang-undangan dan peraturan
    perundang-undangan lain yang terkait

    BalasHapus
  51. Nama : Dwi Jeny Asti Fauziana
    Nim : 13010126
    Kelas : B
    (1) Permasalahan dari artikel diatas termasuk dalam hukum perdata karena dalam hukum perdata ada 2 bagian yaitu, hukum publik yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum dan hukum privat yang hanya mengatur tentang kepentingan suatu individu saja.
    1. Contoh dampak hukum perdata,pidana dan administratif :
    a.masih banyak calon pemilih tidak mendapat haknya ditempat dia berada atau disebut Golput administratif.
    b.masih banyak calon pemilih yang sudah mendapat hak pilihnya, namun dia tidak sedang berada di kota tempat pemilihnya. Jadi dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
    2.Sedangkan dampak dari golput itu sendiri menimbulkan pelanggaran perdata,pidana dan administratif :
    a.penjualan suara yang tidak dipakai hak pilihnya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    b.politik uang yaitu menyogok pemilih untuk mempengaruhi pilihan nya atau tidak menggunakan hak pilihnya.
    (2) a. Waktu Terjadinya Pelanggaran. Laporan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu, pemantau dan pemilih harus disampaikan kepada Bawaslu paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dalam konteks hukum pidana, waktu kejadian perkara (tempus delicti) terhitung sejak suatu tindak pidana atau kejadian dilakukan oleh si pelaku dan bukan pada saat selesainya suatu perbuatan atau timbulnya dampak/akibat hukum. Ketentuan ini secara sengaja telah menutup celah bagi proses hukum terhadap pelanggaran pemilu yang tidak terjadi di ruang terbuka. Sebagai contoh pemberian atau penerimaan dana kampanye yang melebihi jumlah yang telah ditentukan tetapi dilakukan melalui transfer rekening antar bank pada hari jumat malam. Karena membutuhkan proses administrasi dan terkendala hari libur maka dana baru diterima setelah 3 hari. Secara konseptual terjadinya pelanggaran adalah hari jumat sehingga pelanggaran tidak dapat diproses.

    BalasHapus
  52. Nama : Dwi Jeny Asti Fauziana
    Nim : 13010126
    Kelas : B

    # b.Penanganan Laporan. Peraturan Bawaslu No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak memberikan rincian lebih jauh dibandingkan dengan apa yang telah diatur dalam UU Pemilu. Beberapa format laporan sebagai lampiran dari Peraturan dimaksud lebih menunjukkan bahwa Peraturan mengarah kepada petunjuk teknis dan pedoman Bawaslu tentang penerimaan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu perlu mengatur lebih detail tentang tata cara penanganan laporan/temuan pelanggaran terkait dengan dokumen bukti indentitas, informasi/keterangan yang cukup, jenis alat bukti minimal, materi pelanggaran, dan standar laporan dan berkas yang akan diteruskan kepada penyidik.
    c.Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. Sampai saat ini KPU belum menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang diamanatkan UU 10/2008. Belum adanya aturan mengenai masalah ini akan mengakibatkan penanganan pelanggaran administrasi yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain bergantung kepada kemauan KPU sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan dapat mencederai rasa keadilan. Karena itu KPU harus segera membuat aturan tersebut sesegera mungkin sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu. Peraturan tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi setidaknya mengatur mengenai kategorisasi tingkat pelanggaran, pemanggilan pelaku, pembuktian, adanya kesempatan pelaku untuk membela diri, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan berdasar tingkat pelanggaran atau kesalahan, proses pelaksanaan sanksi, dan ketersediaan waktu yang cukup dan pasti.
    d. Penegasan wewenang dan tanggung jawab penyelesaian pelanggaran administrasi. Terjadi kerancuan pengaturan dalam ketentuan UU Pemilu antara pasal 248-251 dengan pasal 113 ayat (2), pasal 118 ayat (2), dan 123 ayat (2) serta UU KPU pasal 78 ayat (1) huruf c. Beberapa ketentuan yang bertolak belakang ini menyebabkan ketidakpastian proses penanganan pelanggaran pemilu yang tidak mengandung unsur pidana. Dikuatirkan KPU dan Bawaslu saling melepaskan tanggung jawab untuk menangani pelanggaran tersebut. Perlu ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu mengenai pembagian tugas dan wewenang penyelesaian pelanggaran administrasi. Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menangani pelanggaran administrasi pada tahap kampanye apakah merupakan suatu pengecualian, atau disepakati untuk dikesampingkan karena bertentangan dengan asas kepastian dan keadilan. Kalau dianggap pengecualian, maka bagaimana tata cara penyelesaiannya.
    e. Jenis Pidana dan Hukum Acara Pemeriksaan. KUHP membedakan tindak pidana sebagai pelanggaran (tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 12 bulan ) dan kejahatan (ancaman hukumannya 12 bulan ke atas). Dalam KUHAP pelanggaran menggunakan hukum acara singkat dan kejahatan dengan hukum acara biasa. tetapi UU 10/2008 tidak membedakannya. Tidak ada penjelasan acara apa yang akan digunakan untuk mengadili, apakah pelimpahan dengan menggunakan acara pemeriksaan singkat atau dengan pemeriksaan biasa. Karena menyangkut tanggung jawab dari perkara inklusif perkara dan barang bukti. Apabila acara pemeriksaan singkat maka meski berkas perkara telah dilimpahkan tetapi tanggungjawab tersangka tetap ada pada jaksa sampai proses persidangan. Tetapi apabila menggunakan acara pemeriksaan biasa, maka sejak pelimpahan berkas tanggung jawab terhadap barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab pengadilan. Selain itu sanksi pidana pemilu berbentuk kumulatif dengan rentang perbedaan yang cukup tinggi sehingga dapat memunculkan disparitas putusan.

    BalasHapus
  53. Nama: Dimas Rizky Septia Pratama
    Kelas: A
    SEMESTER: 1
    NIM: 13010005

    1. Pada dasarnya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup Hukum Tata Negara, yang mana hukum tata Negara merupakan ketentuan ketentuan yang mengatur mengenai organisasi Negara pada umumn ya, yaitu sistem pemerintahan Negara, pemilu, kepartaian, kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi Negara, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi pribadi hukum lainnya dari alat alat pelengkap tata usaha, atau dengan kata lain hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara, sedangkan pemilu adalah salah satu alat untuk membentuk suatu struktur kelembagaan, maka dari itu undang undang tentang pemilu tercakup dalam hukum tata Negara.
    - Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup pidana
    Kasus penggelembungan suara yang terjadi di palopo, Sulawesi selatan pada pemilu legislatif 2009 yang melibatkan seorang oknum anggota KPU palopo, Maksum Rumi. Anggota KPU tersebut diduga sebagai pelaku penggelembungan suara yang membuat jumlah suara salah satu calon legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) bertambah.
    - Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup perdata
    Kasus sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada juni 2010, masyarakat Desa Turus, Kecamatan Gurah melawan Komisi Pemilihan Umum pusat, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kediri. Penyebabnya, KPUD dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tidak netral karena memihak salah satu pasangan calon.
    - Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup administrasi
    Kasus penggunaan speaker masjid pada kecamatan johar baru wilayah DKI untuk mensosialisasikan pemilu 2014 oleh KPU Jakarta. Apa yang dilakukan KPU Jakarta dengan menggunakan speaker masjid untuk sosialisasi pemilu adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan KPU Pusat dan juga UU. Rumah ibadah temasuk fasilitas publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik seperti kampanye, pendidikan politik dan juga sosialisasi. Apakah sosialisasi bisa dikatakan sebagai kampanye? Tentunya iya, karena materi dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah kampanye seputar pemilu. Ada banyak cara yang bisa digunakan KPU Jakarta untuk melakukan sosialisasi pemilu seperti membagikan brosur atau pamflet, melakukan tatap muka langsung dengan warga atau menggelar unjuk wicara di radio dan juga televisi.

    BalasHapus
  54. 2. A.) Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
    Sanksi bagi anggota KPU apabila terjerat kasus tindak pidana akan dinonaktifkan sementara dari keanggotaan KPU dan apabila terbukti dan meyakinkan bersalah akan di penjara lima tahun lalu di berhentikan dari anggota KPU.
    B.) Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.

    BalasHapus
  55. NAMA: Hayu priswara
    KELAS: 1B
    NIM: 13010150

    1. Pada dasarnya permasalahan pada wacana diatas tersebut termasuk dalam kategori hukum tata negara. Sebab kegiatan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang prinsipil,disini juga bisa dikatakan hukum publik karena kegiatannya mengatur hal-hal kepentingan umum yang dampaknya untuk menjamin kesejahteraan Negara. Dalam rencana pelaksanaan hak asasi warga Negara ialah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemilu sesuai dengan jadwal ketatanegaraan dan juga harus sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dimana rakyatlah yang berdaulat,semua aspek dikembalikan pada rakyat untuk menentukankanya. Bahwasanya diadakan pemilu 1) untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintah secara tertib dan damai,2) untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat secara bijaksana di lembaga perwakilan,3) untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat,4) untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
    Contoh permasalahan pemilu dalam lingkup pidana :
    • Pembunuhan terhadap lawan politik pada saat berkampanye atau seorang calon anggota DPR yang diduga melakukan penipuan.
    Contoh permasalahan pemilu dalam lingkup perdata :
    • Konflik atau perselisihan seperti saling ejek antar anggota parpol (partai politik) atau bukan anggota parpol(orang sipil yang tidak bisa menerima kekalahan parpol yang dipilihnya)
    Contoh permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi :
    • Pemasangan alat peraga peserta kampanye seperti poster,umbul-umbul,spanduk,dan lain-lain yang dipasang sembarangan(tempat ibadah,tempat pendidikan,lingkungan kantor pemerintahan dsb yang dilarang)

    BalasHapus
  56. 2 Pelanggaran yang menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (Undang-Undang KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 Undang-Undang 12/2003). Terhadap sengketa pemilu ini yaitu perselisihan pemilu selain yang menyangkut perolehan hasil suara, Undang-Undang 10/2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya.
    - Tugas Bawaslu seperti yang telah ditetapkan pada UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) bagian.
    - Pada pasal 252 uu no 10/2008 berbunyi : pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang ini penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum .
    - Sanksi : sanksi tindak pidana pemilu diancam sanksi penjara dan denda yang diancam secara komulatif. Untuk sanksi penjara ada ancaman pidana maximum dan minimum.

    BalasHapus
  57. Nama : Yurike Sepvani N P.
    Kelas : 1B
    NIM : 13010141

    1. berdasarkan kajian saya terhadap artikel diatas, bahwa menurut saya pemilu merupakan suatu kegiatan negara yang diagendakan secara rutin setiap 5th sekali (dalam 1periode). namun pada umumnya bersifat resmi dan memiliki kedaulatan tersendiri khususnya sebagai negara (yg berasaskan) demokrasi. maka didalam pelaksanaannya, (pemilu) melibatkan masyarakat/rakyat sebagai subyek hukum. dimana masing-masing sangat memiliki hak (secara merata) serta wajib berperan aktif terhadap pemilihan langsung kepala negara/presidennya secara terbuka & transparan.
    Oleh karena itu jika ditinjau dari segi meteriilnya, menurut saya pemilu termasuk berada dalam lingkup hukum tata negara.
    Karena definisi hukum tata negara itu sendiri merupakan obyek hukum yg dikhususkan guna mengatur tentang segala bentuk beserta kepentingan organisasi negara yang didalamnya juga mencakup segala aspek kegiatan negara secara umum (publik).

    1 (A) contoh permasalahan secara pidana dalam pemilu :
    Upaya calon anggota DPD dan para pembantunya melakukan berbagai cara guna memenuhi persyaratan dukungan. Salah satunya dengan modus mengumpulkan KTP dalam rangka pembagian beras buat orang miskin (raskin). Panwas Pemilu Kabupaten Banggai – Sulawesi Tengah menemukan sejumlah saksi di lapangan, bahwa pada Juli 2003 lalu di lingkungan Kelurahan Luwuk, ada Ketua RT yang mengumpulkan KTP warga dengan dalih untuk pembagian raskin. Belakangan warga yang telah diambil KTP-nya itu sadar, bahwa KTP tersebut digunakan untuk pemenuhan persyaratan menjadi anggota calon DPD atas nama Kamil Badrun. Sementara lokasi yang lain sejumlah penduduk melancarkan protes, lantaran tanpa sepengetahuannya, namanya dicantumkan sebagai pendukung DPD atas nama Nurwati Bantilan. Atas kasus dukungan fiktif ini, Panwas Pemilu Kabupaten Bangga telah melaporkan ke Polres Banggai. [Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Banggai, Sucipto]. (5) Fotokopi KTP di Koperasi Diambil untuk Dukungan Calon DPD.

    (B) contoh permasalahan secara perdata dalam pemilu :
    Sengketa pilkada gunung mas
    Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.

    (C) permasalahan administrasi dalam pemilu :
    menggunakan fasilitas umum untuk berkampanye hingga mengganggu kenyamanan masyarakat umum, menggunakan tempat ibadah & tempat pendidikan untuk berkampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban & larangan, konvoi yang berlebihan dan tidak tertib / mengganggu kenyamanan dsb.


    BalasHapus
  58. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu :
    • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008
    •Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum
    •UU No. 12 Tahun 2003
    •UU No. 10 Tahun 2008
    Sanksi pidana
    - Memberi keterangan tidak benar, dalam UU No.12 Tahun 2003 diancam pidana paling lama 3 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    - Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dalam UU No 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 didalam UU No.10 Tahun 2008.
    - Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang memilih, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 didalam UU No. 10 Tahun 2008.
    - Menggagalkan pemungutan suara, dalam UU No.12 Tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000, meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 60.000.000, didalam UU No.10 Tahun 2008.
    - Melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang, dalam UU No. 12 tahun 2003 hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000, meningkat, menjadi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 didalam UU No.10 tahun 2008.

    BalasHapus
  59. Nama : Dwita Putri Ramadhani
    NIM : 13010129
    Kelas : I / B

    1) Berdasarkan artikel tersebut, pada dasarnya Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum Tata Negara. Sebab, hukum Tata Negara adalah hukum yang berkaitan dengan organisasi negara. Hukum Tata Negara mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
    1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
    2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
    3. Sistem Pemerintahan (Presidensil, Parlementer, Monarki absolute)
    4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
    5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
    6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
    7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
    8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
    9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
    10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
    11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
    * Contoh permasalahan Pemilu dalam lingkup Pidana :
    Terjadinya money politic oleh peserta pemilu agar masyarakat memberikan suara untuknya, adanya manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), adanya beberapa pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan mengubah hasil suara.
    * Contoh permasalahan Pemilu dalam lingkup Perdata :
    Terjadinya sengketa mengenai hasil akhir penghitungan suara, terjadi penyuaraan yang tidak sah dan terdapat pihak yang tidak menyetujui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa yang diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU.
    * Contoh permasalahan Pemilu dalam lingkup Administrasi :
    Calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, peserta pemilu tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.

    BalasHapus
  60. 2) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu:
    a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
    b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
    * Ketentuan sanksi pidana ada pada BAB XXI UU RI No. 10 Th. 2007 Pasal 260 sampai Pasal 311,
    - Pasal 260: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    - Pasal 261: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    * Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan KPU No. 19 Th. 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Bab IV Bagian Kedua Pasal 30 sampai Pasal 40,
    - Pasal 30: Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye, kepada pelaksana dan peserta kampanye dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
    c. Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
    * Ketentuan sanksi pidana ada pada BAB XIX UU No. 42 Tahun 2008 Pasal 202 – Pasal 259,
    - Pasal 202: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    - Pasal 203: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    * Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan KPU

    BalasHapus
  61. Nama : Agustinus Marshaal Maasawet
    Kelas : 1-A ( Pagi )
    NIM : 13010001

    Kasus Posisi :
    Adanya Kondisi Demokratis Bangsa Indonesia dengan adanya Pemilu Legislatif pada Tahun 2014, yang diperkirakan banyak menimbulkan Konflik Secara Vertikal maupun Horizontal

    Analisis Yuridis :
    1. Berdasarkan Kasus Posisi diatas Pemilu termasuk dalam Ruang Lingkup hukum berbagai bidang. Adanya ditemukan beberapa Masalah yaitu :
    a. Adanya Usaha dari Partai Tingkat Nasional untuk menunda (DPT) pemilu, padahal yang punya otoritas adalah KPU. Penetapan DPT di KPU Kab/Kota sudah direkapitulasi di tingkat provinsi. Namun, ternyata direkapitulasi DPT secara nasional baru ditemukan sejumlah masalah dari lapangan. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012, yang menjelaskan kewenangan penetapan DPT merupakan kewenangan KPU Kab/Kota. DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Persoalan-persoalan data pemilih yang ada di daerah seharusnya bisa dilokalisir dan diselesaikan di kabupaten/kota juga provinsi. Pengawas Pemilu dan partai politik, jika memang memiliki data DPT bermasalah maka data temuan itu diperjuangkan untuk diperbaiki sejak awal proses penetapan DPT di daerah
    b. Penyediaan Daftar Pemilih Tetap yang tidak akurat, tidak objektif yang menyebabkan Penghilangan Hak Politik Rakyat sehingga membuka Peluang Kecurangan Pemilu
    c. Politik Uang yang mengurangi Kualitas Penyelenggaraan Pemilu
    d. Kerjasama Lembaga Sandi Negara yang berpotensi KPU tersandera sehingga sulit untuk bertindak jujur, adil dan demokratis

    Argumentasi Hukum :
    Adanya Pemilu Legislatif pada Tahun 2014 adalah Implementasi dari Pasal 19 UUD 1945 tentang Pemilihan secara langsung oleh rakyat terhadap DPRD, DPD dan DPRD Namun akan muncul Polemik-polemik yang bisa menimbulkan Konflik di Masyarakat seperti Pada Kasus Posisi di atas Adanya Kasus Korupsi yang

    Contoh Permasalahan Pemilu yang masuk dalam Lingkup :
    1. Hukum Pidana
    a. Adanya kesalahan Penghitungan Suara di TPS
    b. Adanya Politik Uang
    Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri
    2. Hukum Perdata
    a. Yang masuk dalam Ruang Lingkup Hukum Perdata adalah Kerjasama Lembaga Sandi Negara yang berpotensi KPU tersandera sehingga sulit untuk bertindak jujur, adil dan demokratis.
    b. Adanya Kerjasama antara Lembaga Sandi Negara dengan KPU. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
    c. Apabila benar adanya Kerjasama , yang menyebabkan kerugian, maka harus bertanggung gugat akibat kerugian yang diderita.
    Dasar Hukum : Pasal 1313 BW
    Pasal 1365 BW ( Perbuatan Melawan Hukum )

    3. Hukum Administrasi
    Yang Masuk dalam Ranah Hukum Administrasi :
    3.1 Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.(Pasal 257 UU 8 Tahun 2012 )
    a. Pasal 258 (1) UU 8 Tahun 2012, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
    b. Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata usaha negara. Jadi Yurisdiksi Pengadilan ada di Pengadilan Tata Usaha Negara
    ( Pasal 259 UU 8 Tahun 2012 )

    3.2 Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ( Pasal 268 UU 8 Tahun 2012 )

    BalasHapus
  62. Nama : Agustinus Marshaal Maasawet
    Kelas : 1-A ( Pagi )
    NIM : 13010001

    Jawaban No 2 :
    2 . Peraturan Perundang-undangan tentang Eksistensi KPU dan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu
    Jawaban :
    1. UU No 8 Tahun 2012 Penyelesaian Sengketa Pemilu
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 273 – Pasal 317
    KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
    Pasal 318 – 321
    2. Peraturan KPU NO 6 Tahun 2013
    3. Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009.
    4. Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2013
    5. Peraturan Bawaslu No.13 Tahun 2013
    6. Surat Edaran Bawaslu No 568/bawaslu/viii/2013

    BalasHapus
  63. Nama: Andinta Wulandini
    Kelas: 1A
    NIM: 13010014

    1. Pada dasarnya pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalm lingkup hukum publik. Dimana hukum tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, yaitu politik dan pemilu (hukum tata negara). hukum tata negara antara lain mengatur dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Pemilu dan permasalahannya jelas masuk kedalam lingkup hukum tersebut dan tidak mengatur negara dalam keadaan diam, tetapi lebih pada negara dalam arti luas.

    a.Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup pidana:
    Kasus money polotic (politik uang) dan black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan tim calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru-Maphilinda (DerMa).

    b.Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup perdata:
    Kasus sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kediri, Jawa Timur juni 2010. Penyebabnya, KPUD dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan tidak netral karena memihak salah satu pasangan calon.

    c.Contoh permasalahan pemilu yang masuk dalam lingkup administrasi:
    Contoh kasus yang pernah menjadi persoalan misalnya, pada pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan.


    2.Peraturan Perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilu:
    a.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.
    Sanksi bagi anggota KPU apabila terjerat kasus tindak pidana akan dinonaktifkan sementara dari keanggotaan KPU dan apabila terbukti dan meyakinkan bersalah akan di penjara lima tahun lalu di berhentikan dari anggota KPU.

    b.Bawaslu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 70 tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Bawaslu. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.

    BalasHapus
  64. Nama : Reza Ardiyanto
    Kelas : A
    NIM : 13010030

    1. Menurut saya permasalahan diatas termasuk hukum perdata karena,Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

    Contoh kasus hukum perdata :
    Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjadi pengacara negara dalam sengketa pemilihan umum. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua KPU Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi, Kamis, 18 April 2013.
    Menurut Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, kerja sama itu berupa konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk pemilu gubernur, pemilu legislatif, dan pemilu presiden. "Dengan kesepahaman ini, kejaksaan bisa menjadi pengacara negara yang bisa mewakili KPU untuk hadir dalam persidangan," kata Andry, setelah acara penandatanganan. Kejaksaan juga bisa mewakili KPU di luar persidangan dengan surat kuasa khusus dari Ketua KPU.
    Hanya saja, berbeda dengan pengacara umum, kejaksaan tidak mendapat success fee. Anggaran pun ini tidak dialokasikan khusus oleh KPU karena kejaksaan merupakan pegawai negeri. "Yang boleh hanya akomodasi, seperti biaya perjalanan dinas dan biaya penginapan di hotel," katanya.
    Hingga saat ini, baru ada enam kejaksaan negeri di Jawa Timur yang bekerja sama dengan KPU daerah untuk menangani sengketa pemilu, yaitu Kabupaten Magetan, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Bondowoso. Sejak Januari, beberapa kejaksaan negeri sudah menangani beberapa kasus seperti gugatan pemilu Bupati Nganjuk dan Bondowoso. Hasilnya dimenangkan oleh kejaksaan.Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan kerja sama ini menjadi peluang bagus untuk membangun negara hukum. Kejaksaan pun tidak hanya terkesan mengurus perkara pidana saja, tapi juga perdata dan tata usaha negara.

    Contoh kasus hukum pidana :
    TERTIB hukum dan administrasi tampaknya masih jauh dari kehidupan bernegara di Indonesia. Keputusan yang dibuat oleh satu lembaga hukum sepertinya tidak berlaku pada lembaga lainnya untuk mewujudkan negara ini bersih dari tindak korupsi. Salah satu yang dirasakan ialah putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan pemilukada yang seharusnya memiliki kekuatan hukum final dan mengikat ternyata belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
    Bukan rahasia lagi, puluhan sengketa pemilu kada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sebagian berpotensi mengarah ke kasus pidana pemilu, yakni korupsi APBD. Dari sini memang MK tidak berwenang mengusutnya, tetapi sebatas memutus masalah konstitusi. Namun, menurut hakim konstitusi Harjono, sebenarnya telah ada nota kesepahaman (MoU) antara MK dan Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian bisa menindaklanjuti dengan mengusut masalah pidananya.
    Pasalnya dalam praktik pemilu kada, yang ada ialah pelanggaran yang masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan KPUD atau pasangan calon tertentu pada pemilihan umum kepala daerah menjadi alasan pihak yang dirugikan menggugat hasil pemilihan umum daerah ke MK. Beragam pelanggaran yang dilaporkan, dari penggelembungan suara, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang tidak sah, politik uang, hingga menyangkut ke tindak pidana, di antaranya menggunakan dana APBD oleh calon petahana.
    Dalam persidangan di MK, tak jarang terungkap fakta-fakta bahwa memang terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan suara walaupun belum tentu keterangan saksi yang dibawa oleh setiap pemohon, termohon, dan pihak terkait benar. Namun, ketika sudah diputuskan terjadi pelanggaran, bahkan tindak pidana tidak ada kelanjutan dari proses hukum pidana tersebut. Padahal, kepolisian bisa saja langsung menindaklanjuti proses pidananya.

    BalasHapus
  65. Contoh kasus hukum administrasi :
    Dampak lebih luas dan krusial dari kekosongan mekanisme ini ditunjukkan dalam Pemilu kada Kabupaten Bengkulu Selatan. Melalui Putusan No 57/ PHPU.D-VI/2008, MK menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013. Akibatnya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh pasangan calon kepada daerah dan wakilnya, kecuali pasangan calon nomor urut 7 (H Dirwan Mahmud dan H Hartawan, SH).
    Konklusi poin 4.2 putusan MK menyebutkan bahwa bupati terpilih, H Dirwan Mahmud, terbukti sejak awal tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 58 huruf f UU 32/2004 tentang Pemda. Dirwan Mahmud sebagai calon bupati terbukti pernah menjalani hukuman karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
    Pada dasarnya permasalahan ini merupakan objek sengketa administrasi pemilu. Sebab, keputusan KPU yang meloloskan Dirwan sebagai salah satu calon dapat merugikan kepentingan calon yang lain. Tidak seharusnya masalah syarat administrasi menjadi kewenangan MK untuk memutusnya. Akibatnya, pembangunan demokrasi yang demikian menimbulkan biaya sosial, politik, dan finansial yang terlalu mahal. Asas efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu akan hanya menjadi retorika belaka.

    2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

    BalasHapus
  66. nama: andi andriyana pratiwi
    no nim 13010015
    kelas : 1/a

    1.Menurut saya masuk dari artikel diatas masuk dalam ruang lingkup hukum tata Negara. Karena hukum tata negara adalah hukum yang berkaitan dengan organisasi negara. Objek pengaturan dari hukum tata negara adalah kewenangan organ-organ negara, hubungan antar organ satu dengan yg lainnya, HAM, kewarganegaraan, keabsahan UU & peraturan, partai politik dan pemilu.

    permasalahan pemilu yang masuk pada hukum pidana : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ingatkan Partai peserta Pemilu terkait pelaporan dana kampanye dan integritas kejujuran pemilu 2014.

    pada perdata:KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.

    administrasi negara: ayat (2) Pasal 268 tersebut juga dinyatakan bahwa Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:
    a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

    BalasHapus
  67. nama : andi andriyana pratiwi
    no nim : 13010015
    kls : 1/A

    2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran dalam pemilu
    Pelanggaran menurut arti katanya dapat didevinisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan
    Terjadinya pelanggaran dalam setiap kegiatan tidak bisa terhindarkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran dapat dilakukan banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran.
    Dalam kegiatan pemilihan umum pelanggaran secara konsep didefinisikan sebagai perbuatan pidana yang tergolong tidak seberat kejahatan (http://www.blogger.com/post-). atau dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan dalam pemilu.
    Potensi pelaku pelanggaran pemilu menurut Undang-Undang pemilu antara lain :
    1. Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;
    2. Peserta pemilu yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, tim kampanye;
    3. Pejabat tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    4. Profesi Media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
    5. Pemantau dalam negeri maupun asing;
    6. Masyarakat Pemilih, pelaksana survey/hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai “setiap orang”.
    Tahapan yang sangat rentan terjadinya pelanggaran adalah pada tahapan kampanye. Kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Para pasangan calon ini dapat membentuk tim kampanye yang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
    Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah merupakan masa tenang dimana semua simbol, atribut dan kegiatan kampanye tidak diperkenankan.
    Dalam pelaksanaan kampanye, menurut UU No. 32 tahun 2004, pasal 78 sampai dengan 85 pasangan calon Kepala Daerah atau Tim Kampanye
    1. Pelanggaran Administrasi
    Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.

    BalasHapus
  68. Nama: Martha Evelyne Sianturi
    Kelas: 1B
    NIM: 13010143

    1)Menurut saya pada dasarnya pemilu beserta dengan permasalahannya tersebut termasuk dalam lingkup hukum perdata. Alasannya adalah didalam hukum perdata yg terbagi menjadi 2bagian yakni hukum publik dan hukum privat,Hukum publik mengatur hal-hal yanng berkaitan dengan negara dan kepentingan umum,misalnya permasalahan pemilu seperti yang dijelaskan dalam artikel tersebut.
    -contoh permasalahan pemilu dalam lingkup pidana: adanya orang atau badan hukum ataupun organisasi yang dengan sengaja melanggar hukum,mengacaukan atau mengganggu jalannya pemiluyang diselenggarakan menurut UU. (UU No 7 Tahun 1953)
    -contoh permasalahan pemilu dalam limgkup perdata: adanya ketidaksah-andalam penyuaraan pemilu atau pihak-pihak yang tidak setuju atau merasa tidak puas dengan hasil akhir pemilu(diselesaikan melalui cara berunding atau diajukan permasalahannya ke KPU)
    -contoh permasalahan pemilu dalam lingkup administrasi: pelanggaran yang meliputi tata cara,prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam tiap tahapan diluar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
    2)-UU No 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
    -UU No 10 Tahun 2008: Memberi keterangan tidak benar dikenakan sanksi paling lama 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,- ; Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dikenakan sanksi paling lama 2tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-

    BalasHapus
  69. Nama : Moch Muqish
    Kelas : 1 B
    NIM : 13010128

    1. A. Pemilu beserta dengan permasalahannya termasuk dalam lingkup hukum Pidana, Praktik suap dalam proses pilkada membuat demokrasi di Indonesia menjadi mahal dan semakin mempertegas bahwa bangsa ini, terutama para elitenya, belum berpolitik secara dewasa. Demokrasi lewat pemilihan langsung sekadar dimaknai sebagai upaya untuk memperoleh kekuasaan, bukan untuk mencari pemimpin yang dicintai dan peduli terhadap nasib rakyat. Alhasil, berbagai cara dan upaya dihalalkan untuk bisa terpilih, termasuk dengan cara menyuap. Harus diakui, pelaksanaan pilkada langsung selama ini sarat dengan masalah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mengatakan, sejak pilkada dilaksanakan pada 2005 hingga April 2013 sudah sekitar 50 orang tewas. Angka itu belum ditambah dengan ratusan rumah atau fasilitas negara yang dirusak massa pendukung calon kepala daerah. Jika dipetakan, paling tidak ada lima faktor penyebab pilkada di Indonesia masih sarat masalah. Pertama, profesionalitas dan independensi penyelenggara pilkada. Kedua, sistem peradilan sengketa pilkada. Sengketa pilkada yang dibawa ke MK ternyata banyak menimbulkan ketidakpuasan. Ketiga, fungsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan pilkada. Kewenangan Panwaslu masih lemah. Mereka tidak bisa menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dari pihak-pihak yang dirugikan. Keempat, moralitas aparat penegak hukum. Praktik suap Ketua MK Akil Mochtar menunjukkan moralitas penegak hukum dalam menangani sengketa pilkada masih buruk. Artinya, meski nantinya sengketa pilkada ditangani MA, tanpa ada perbaikan moral aparat, tentu peristiwa penangkapan penegak hukum akan terus terjadi. Pembenahan moral harus dilakukan lewat penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, dan yang penting bisa memberi efek jera. Hakim, jaksa, dan polisi yang terbukti menerima suap untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu harus diberi hukuman sangat berat. Kelima, kondisi kesejahteraan masyarakat di daerah. Kesejahteraan di daerah yang masih di bawah rata-rata tentu membuat mereka mudah dimanfaatkan para politisi yang ikut pilkada hanya untuk merebut kekuasaan dan sekadar memiliki kepentingan ekonomi, bukan untuk menjadi pemimpin yang peduli terhadap kondisi rakyat di daerah. Mereka akan memengaruhi warga untuk memilih dengan iming-iming uang. Kondisi seperti ini menyuburkan praktik politik uang dan membuat biaya pilkada semakin mahal.

    BalasHapus
  70. Nama : Moch Muqish
    Kelas :1 B
    NIM : 13010128

    • Contoh Permasalahan Pemilu yang masuk dalam Lingkup Administrasi.
    a. Dengan sengaja tidak mendaftarkan seseorang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), walau telah memenuhi syarat sebagi pemilih yaitu berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak untuk memilih tetapi karena tidak terdaftar atau tidak didaftarkan dengan motivasi tertentu sebagai hak pilih pada saat pendaftaran pemilih sehingga pada waktu pelaksanaan pemilu nama orang tersebut tidak ada dalam daftar pemilih.
    b. Dengan sengaja mencoret nama orang yang mempunyai hak pillih dengan alasan karena sudah meninggal atau sudah pindah alamat dan seterusnya padahal orangnya masih hidup dan ada ditempat domisilinya.
    c. Dengan sengaja tidak menerbitkan Kartu Tanda Penduduk baru bagi para penduduk yang telah habis masa berlaku Kartu Tanda Penduduknya dengan berbagai alasan, sehingga mengakibatkan penduduk tetap yang tidak mempunyai KTP dianggap sebagai penduduk liar dan tidak diberatkan hak pilihnya.
    d. Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih (DPS, DPT, DPTB).
    • Contoh Permasalahan Pemilu yang masuk dalam Lingkup Perdata.
    a. Dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai surat atau dokumen tersebut khususnya dalam pendaftaran sebagai syarat administrasi bakal calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) juga dipergunakan sebagai dasar untuk mendapatkan hak pilih dari rakyat dalam pemilihan umum legislatif.
    b. Khususnya bagi pemilihan anggota DPD melalui modus pengumpulan foto copy KTP dalam pembagian sembako, sembako murah atau pembagian beras Raskin baik yang dilakukan oleh tim suksesnya langsung maupun yang dilakukan oleh RT maupun RW setempat.
    • Contoh Permasalahan Pemilu yang masuk dalam Lingkup Pidana.
    a. Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperolah dukungan bagi pencalonan pemilu legislatif, biasanya dengan cara membagi-bagikan sembako, uang dan barang pada saat kampanye, hari tenang, menjelang pencotrengan/ pencoblosan (serangan fajar) kepada penduduk yang disertai dengan permintaan untuk mendukungnya pada pelaksanaan Pemilihan Umum.
    b. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum tersebut.
    c. Dengan sengaja memobilisasi penduduk dari tempat tinggalnya menuju keTempat Pemungutan Suara khususnya kalau tempat tinggal dengan Tempat Pemungutan Suara berjauhan maka diperlukan tumpangan kendaraan, para calon anggota legislatif baik secara langsung maupun melalui tim suksesnya yang ada di daerah mencoba memanfaatkan kondisi ini dengan memberi tumpangan gratis kepada pemilih dengan maksud ingin mendapatkan simpati dan dukungan dari para pemilih.
    d. Dengan memanfaatkan para tokoh masyarakat baik agama, budaya, dengan iming-iming atau memberikan janji akan mendapatkan imbalan berupa proyek, bantuan (sarana dan prasarana), bahkan jabatan tertentu agar mendapatkan dukungan dari masyarakat pada saat pencoblosan suara dalam pemilu legislatif.
    e. Dengan sengaja melalkukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditentukan oleh KPU, KPU Provisni, KPU Kabupaten/ Kota misalnya pada masa tenang masih dilaksanakan kampanye baik secara terang-terangan atau terbuka maupun secara terselubung misalnya melalui cara pengajian, diskusi dan pertemuan-pertemuan yang isinya adalah kampanye.

    BalasHapus
  71. Nama : Moch Muqish
    Kelas :1 B
    NIM : 13010128

    2. A. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Strategis (Renstra) Kementrian/Lembaga di tetapkan denagn Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
    B. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
    C. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4721).
    D. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilaihan Umum , Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008.
    E. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.
    F. Pelanggaran tindak pidana pemilu dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 yang terbagi atas pelanggaran dan kejahatan. Mulai dari Pasal 273 s/d Pasal 321. Khususnya mengenai perkara pidana Pemilu terdapat empat institusi yang terlibat yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
    G. UU No. 22/2007, UU No. 10/2008 dan UU No. 42/2008, mengenal tiga jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik khusus bagi penyelenggara pemilu. Dari ketiga jenis pelanggaran tersebut, yang paling pasti rumusannya adalah pelanggaran pidana, karena ketentuan-ketentuan tindak pidana pemilu tertera dengan jelas dalam UU No. 10/2008 dan UU No. 42/2008.

    BalasHapus
  72. Nama : Mega Tiana Arini
    Kelas : 1 B
    NIM : 13010055
    1. Menurut pendapat saya artikel diatas termasuk dalam lingkup Hukum Tata Negara. Definisi hukum Tata Negara itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara. Ruang lingkup hukum Tata Negara itu tersendiri meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, hubungan rakyat dengan Negara, dll.
    *contoh permasalahan pemilu dalam lingkup pidana :
    Terjadinya money politic oleh peserta pemilu agar masyarakat memberikan suara untuknya, adanya manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), adanya beberapa pihak yang sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan mengubah hasil suara.
    *contoh permasalahan pemilu dalam lingkup perdata :
    Terjadinya sengketa mengenai hasil akhir penghitungan suara, terjadi penyuaraan yang tidak sah dan terdapat pihak yang tidak menyetujui hasil akhir pemilihan tersebut sehingga menimbulkan sengketa yang diselesaikan dengan cara berunding atau diajukan ke KPU.
    *contoh permasalahan dalam lingkup administrasi :
    Calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, peserta pemilu tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
    2) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu:
    a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
    b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
    * Ketentuan sanksi pidana ada pada BAB XXI UU RI No. 10 Th. 2007 Pasal 260 sampai Pasal 311,- Pasal 260: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
    - Pasal 261: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
    * Ketentuan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan KPU No. 19 Th. 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Bab IV Bagian Kedua Pasal 30 sampai Pasal 40,
    - Pasal 30: Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye oleh pelaksana dan peserta kampanye, kepada pelaksana dan peserta kampanye dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
    c. Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
    * Ketentuan sanksi pidana ada pada BAB XIX UU No. 42 Tahun 2008 Pasal 202 – Pasal 259,
    - Pasal 202: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    BalasHapus
  73. Nama : Devi Hardianti
    Kelas : 1-B
    NIM : 13010192
    Fakultas : Hukum

    1. Dari artikel diatas termasuk lingkup hukum administrasi dan hukum perdata, karena pemilu adalah salah satu jenis tata usaha Negara dan kasus-kasus dalam pemilu lebih cenderung ke permasalahan hukum perdata, dan para capres cawapres dari berbagai macam partai politik pasti ingin bersaing memperebutkan kursi no.1 di negeri ini dan pasti mempunyai konflik dalam masing-masing.
    Contoh permasalahan pemilu :
    a. Tindak Pidana Pemilu
    Kupang (ANTARA News) - Perhelatan politik lima tahunan dalam ajang pemilu kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur telah usai pada 5 Agustus 2013. Namun, hasil yang dicapai dari produk demokrasi rakyat itu masih menyisahkan tanda tanya besar setelah KPU SBD pimpinan Yohanes Bili Kii menetapkan dua pasangan calon sebagai pemenangnya. Berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pada 10 Agustus 2013, KPU menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya terpilih periode 2013-2018. Pasangan dr Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) menolak penetapan pasangan tersebut sebagai pemenang, dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 14 Agustus 2013. MK dalam amar putusannya tertanggal 29 Agustus 2013 menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menguatkan hasil pleno KPU Sumba Barat Daya yang telah menetapkan pasangan MDT-DT sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih untuk periode 2013--2018. Namun, ketika kasus ini digiring ke ranah hukum pidana oleh pasangan KONco OLE ATE karena merasa dirugikan oleh KPU, barulah terkuak adanya indikasi kecurangan dalam pilkada tersebut dalam bentuk penggembungan surat suara sekitar 13.000 lebih yang seharusnya menjadi hak pasangan KONco OLE ATE. Barang bukti berupa kotak suara sebanyak 144 buah yang diduga kuat sebagai bukti kecurangan, sudah dibawa pula ke Jakarta atas permintaan MK pada saat itu untuk dilakukan penghitungan ulang dalam persidangan. Namun, majelis hakim MK tidak melaksanakan dengan alasan sudah lewat waktu masa persidangan atas sengketa Pilkada SBD. KPU SBD terpaksa melakukan pleno ulang rekapitasi penghitungan surat suara atas permintaan Panwaslu Sumba Barat Daya pada 26 September 2013, yang hasil akhirnya menetapkan pasangan KONco OLE ATE sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013--2018, dan menganulir hasil keputusan pleno KPU SBD sebelumnya yang telah menetapkan pasangan MDT-DT sebagai pemenangnya.

    BalasHapus
  74. b. Tindak Perdata Pemilu
    Pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten. Karena secara umum, perkara atau sengketa pemilu mencakup tiga ranah, yaitu: Sengketa hasil pemilu, Perkara pidana pemilu, dan Sengketa administrasi pemilu. Apabila merujuk undang-undamg Nomor 10 tahun 2008 dan undang-umdamg Nomor 12 tahun 2008, untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan penyelesaian perkara pidana pemilu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN), sementara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dlakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU), KPU profinsi dan KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan Bawaslu dan Panwaslu. Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa untuk dua persoalan pertama tentunya sudah lebih dari cukup. Artinya semua pemangku kepentingan telah diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan yeng terjadi melalui Mahkamah Konstitusi dan peradilan Umum. Sementara pada ranah sengketa yang ke tiga, masih terdapat kekosongan hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun peserta pemilu. Salah satunya adalah persoalan administratif yang timbul karena diterbitkannya keputusan KPU, baik itu KPU Profinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang merugikan peserta pemilu.

    BalasHapus
  75. c. Tindak Administrasi Pemilu
    Pada bulan Mei 2009, DPR telah membuat keputusan untuk menggunakan hak angket, guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kekacauaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik lokal maupun nasional. Keputusan DPR untuk mengadakan angket tersebut terdapat kelompok setuju dan tidak setuju. Partai politik yang mendapatkan suara kurang memuaskan atau bahkan dikatakan tidak signifikan menuduh bahwa DPT yang kacau balau ini sengaja dibuat kisruh oleh pihak pemerintah yang berkuasa. Meskipun tuduhan ini sulit dibuktikan kebenaran yuridisnya. Sebab faktor pemilih sendiri juga tidak teliti dalam mengikuti tahapan pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai pengumuman DPT. Partai Politik sendiri baru bersuara lantang mengkritisi DPT setelah mendekati waktu pemungutan suara, bahkan lebih seru lagi setelah Partai Penguasa yakni Partainya SBY memperoleh suara sah terbanyak dalam Pemilu kali ini. Ketika diumumkan DPS boleh dikatakan banyak warga negara bahkan pengurus partai politik seolah-olah tidak peduli adanya pengumuman DPS maupun DPT. Pemahaman para pengurus partai politik peserta pemilu atau pun para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD boleh dikatakan kurang. Ada di antara mereka yang tidak mengetahui mekanisme dalam menghadapi persoalan mereka sendiri. Seperti dicontohkan Forum Lintas partai Politik (FLP) Sukoharjo kembali menggeruduk Panwaslu, dengan maksud menyampaikan persoalan yang dihadapi yakni menolak penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum legislatif tahun 2009. Pasalnya ada perbedaan hasil rekapitulasi perhitungan FLP dengan Komisi Pemilihan Umum setempat. FLP menyampaikan pernyataan sikap yang disampaikan puluhan aktifis FLP saat mendatangi kantor Panwaslu Sukoharjo tanggal 6 Mei 2009. FLP meminta Panwaslu penghitungan ulang formulir C1 dari masing-masing yang dimiliki oleh Panwaslu dan PPK. Selain itu FLP mendesak Panwaslu agar bersama-sama FLP mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU Sukoharjo dan ditindaklanjuti dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. FLP juga meminta Panwaslu membuat daftar kecurangan dan pelanggaran Pemilu baik yang bersifat pidana maupun pelanggaran adminsitratif. Daftar kecurangan selanjutnya akan dijadikan acuan untuk melapor ke pihak yang berwajib atau kepolisian dan melanjutkan sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun tidak semua pengurus Partai Politik kurang memahami peraturan pemilu. Hal ini dicontohkan karena merasa dirugikan dalam perolehan suara, DPD PAN Wonogiri akan mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pemahaman tentang penyelesaian sengketa hasil pemilu perlu dikuasai oleh para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum, seperti Partai Politik sebagai peserta Pemilu, calon anggota DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan pasangan calon Kepala Daerah.

    BalasHapus
  76. 2. Perundang-undangan tentang Pemilu yang berkaitan dengan KPU dan BAWASLU
    • Peraturan KPU No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
    • Peraturan KPU No. 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Lampiran Peraturan KPU No.6/2007)
    • Peraturan KPU No. 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
    • Peraturan KPU No. 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. (Lampiran Peraturan KPU No.8 Tahun 2007)
    • Peraturan KPU No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara.
    • Peraturan KPU No. 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, Dan KPU Provinsi.

    BalasHapus
  77. Nama : Frederikus Ranggu
    NIM : 13010098
    Kelas : 1 (A)
    Menurut saya, atikel diatas memaparkan kasus yang tergolong dalam lingkup kasus hukum pidana, keperdataan dan hukum administrasi negara. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai macam cara yang dilakukan oleh para politisi atau para elite poitik yang akan menghalalkan segala cara demi mendapatkan apa yang mereka inginkan atau untuk memangku suatu jabatan tertentu. Menghalalkan segala cara seperti yang dilakukan oleh para calon dan para pendukung calon suatu partai politik merupakan sesuatu yang kelihatan dan kedengarannya sudah tidak asing lagi ditengah kita, bahkan sering atau kerap kali kita jumpai didalam kehidupan kita sehari hari, baik dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Tetapi yang paling disoroti dalam wacana pada artikel diatas adalah masalah pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun sekarang yaitu tahun 2014. Berbicara mengenai pemilihan umum (pemilu) berarti berbicara mengenai hukum administrasi negara. Karena pada hakekatnya, hukum administrasi negara merupakan hukum yang menguji hubungan istimewa antara yang diperintah, yaitu warga negara dengan yang memerintah, yaitu administrasi negara atau aparatur pemerintah yang memungkinkan para pejabat melakukan tugas khususnya. Juga hukum administrasi negara merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengatur berfungsinya negara atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya. Dari pengertian-pengertian tersebut dapat saya tarik benang merahnya bahwa calon pemimpin yang akan datang kiranya sesuai dengan apa yang diharapkan atau yang diinginkan oleh rakyat. Namun seperti apakah para pemimpin kita nanti? Itulah yang dikhawatirkan oleh oleh masyarakat kita sekarang. Sekarang begitu banyak para calon berlomba-lomba berkampanye, dengan berbagai janji semata dengan maksud memperoleh simpati dari rakyat. Namun apakah janji-janji itu akan terealisasi atau hanya untuk politik semata.

    BalasHapus
  78. Nama :Frederikus Ranggu
    NIM :13010098
    Kelas : 1A
    Permasalahan pemilu yang tergolong dalam lingkup hukum pidana adalah: kasus money politic (p0litik uang) dimana para calon atau para pendukung calon menukarkan suara rakyat dengan sebuah rupiah.
    Permasalahan pemilu yang termasuk dalam lingkup hukum perdata adalah: kasus sengketa pemilu kepala daerah di sidoarjo.
    Permasalahan pemilu yang termasuk dalam lingkup hukum administrasi negara adalah: pengangkatan seseorang menjadi kepala daerah oleh seorang pejabat yang lebih tinggi yang didasarkan memiliki hubungan keluraga

    2. Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum
    Undang-undang No.8 tahun 2011 tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat {DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Undang-undang No. 2 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu ( 19 april 2007), oleh Undang-undang tersebut pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara lansung oleh rakyat dikategorikan sebagai pemilu.
    Sanksi pidana :Sanksi pidana berupa penjara dan denda berupa uang dan barang
    Sanksi perdata: Sanksi perdata hanya berupa denda
    Sanksi administrasi:Tidak dapat mengikuti pemilu,pencopotan jabatan

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall