Senin, 30 Desember 2013

Soal UAS MK. Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Semester VII Kelas A, B, C)

Berita terbaru hari ini, terkini di Indonesia

Kisah Indonesia Buat Kesepakatan Bersejarah WTO

Posted: 08/12/2013 12:05
Kisah Indonesia Buat Kesepakatan Bersejarah WTO
Liputan6.com, Jakarta : Indonesia dan negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) akhirnya sukses mencapai kesepakatan dengan mengeluarkan Paket Bali di Konferensi Tingkat Menteri (KTM-WTO) ke-9, di Nusa Dua, Bali.
Setelah melalui proses dan konsultasi yang cukup intens selama empat hari, para delegasi berhasil menyatukan suara untuk menghasilkan kesepakatan pertama dalam sejarah WTO. Ini juga merupakan pertama kalinya dalam Putaran Doha tercapai sebuah kesepakatan.
"Ini merupakan peristiwa bersejarah dan tentunya akan membangkitkan kembali kepercayaan dunia terhadap sistem perdagangan multilateral," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui keterangan tertulisnya di Bali seperti ditulis Minggu (8/12/2013).
Meski tercapai kesepakatan, Gita mengakui tugas para negara anggota WTO ke depan masih panjang untuk bisa menyelesaikan ketentuan-ketentuan yang tercantum di Putaran Doha. "Ini adalah pencapaian bersejarah. Kami telah melewati garis akhir di Bali, tetapi perjuangan belum berakhir, kami harus menyelesaikan Putaran Doha," lanjutnya.
Semula, pertemuan KTM-WTO akan ditutup pada Jumat (6/12/2013) sore. Namun karena adanya pembahasan yang alot terhadap beberapa isu, diantaranya terkait sektor pertanian dan fasilitas perdagangan (trade facilitation), proses konsultasi diperpanjang hingga Sabtu (7/12/2013) dini hari.
Sementara itu, Direktur Jendral WTO, Roberto Azevedo meyakini bahwa masyarakat dunia akan mendapatkan manfaat dari paket ini. "Dari komunitas bisnis, mereka yang mencari pekerjaan, masyarakat miskin, mereka yang bergantung pada skema ketahanan pangan, petani negara berkembang, petani kapas negara berkembang, dan perekonomian negara kurang berkembang secara keseluruhan," jelasnya.
Kesepakatan di Bali ini merupakan langkah besar yang positif bagi sistem perdagangan multilateral, yang belakangan ini mulai terkikis oleh inisiatif kerjasama bilateral dan regional yang dilakukan negara-negara. Meskipun menganut prinsip single undertaking dimana suatu keputusan harus disepakati oleh seluruh anggota, tanpa terkecuali, WTO dengan 159 negara anggotanya terbukti dapat mencapai konsensus.
Paket Bali yang telah disepakati dalam pertemuan WTO kali ini mencakup sepuluh poin pembahasan yang meliputi isu fasilitasi perdagangan, general services untuk pertanian, public stockholding untuk ketahanan pangan, Tariff Rate Quota untuk produk pertanian, dan persaingan ekspor.
Lima kesepakatan lainnya adalah terkait isu perdagangan kapas, ketentuan asal barang, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty-Free and Quota-Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special and Differential Treatment terhadap negara kurang berkembang.(Dny/Shd)

Pertanyaan:
Sebutkan dan jelaskan hasil-hasil WTO bali tersebut diatas dan relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli?

92 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama : Heri Soesanto Soegianto
    NIM : 10010209
    Semester : VII a Jur. Bisnis

    Ada 3 hasil kesepakatan penting dari sidang WTO di bali serta beberapa hasil kesepakatan lainya

    hasil hasil tersebut yaitu :

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    Demikian penjelasanya :
    Fasilitas-fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarnakan minimnya modal dan ketertinggalan tehknology dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain terutama bagi negara-negara maju untuk melakukan proses produksi di negara-negara yang kurang berkembang dan melakukan expor atas nama negara berkembang tersebut yang di jamin oleh Duty free and Quota free (DFQF).

    BalasHapus
  3. Nama : Rafi Dikria Quroisy
    Nim : 10010008
    Semester: VII C
    poin pertama adalah bahwa semua anggota APEC sepakat untuk meningkatkan kerja sama guna mencapai Deklarasi Bogor, Deklarasi Bogor dihasilkan pada KTT APEC 1994 di Bogor, yang bertujuan untuk menurunkan bea cukai hingga nol dan 5 persen di lingkungan Asia Pasifik, untuk negara maju paling lambat 2010 dan untuk negara berkembang selambat-lambatnya 2020.

    Poin kedua adalah para anggota APEC sepakat untuk meningkatkan perdagangan intra-APEC. Sejalan dengan upaya meningkatkan perdagangan, para pemimpin ekonomi APEC juga menyepakati deklarasi yang mendukung sistem perdagangan multilateral dan sepakat untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan konferensi organisasi perdagangan dunia (WTO) pada Desember mendatang di Bali.

    Poin ketiga adalah tercapainya kesepakatan untuk mempercepat konektivitas APEC,
    untuk mempercepat konektivitas APEC, baik fisik, institusional, maupun antar masyarakat. Hal-hal tersebut diwujudkan melalui pengembangan dan investasi di bidang infrastruktur. Pandangan bahwa konektivitas dapat membantu mengurangi biaya produksi dan transportasi, memperkuat rantai pasokan regional, dan meningkatkan iklim usaha di daerah.

    Poin keempat adanya komitmen untuk mencapai keseimbangan, dan pertumbuhan global yang inklusif dan berkelanjutan, sedangkan poin kelima menjaga sumber daya alam yang terbatas.

    Yang keenamkita sepakat untuk agar APEC bersinergi dengan forum-forum regional dan global lainnya, seperti Pertemuan Tingkat Tinggi Asia Timur dan G-20. Hal ini penting karena dunia kita ditandai dengan beberapa arsitektur kemitraan ekonomi.

    Poin terakhir adalah kesepakatan mengembangkan sektor bisnis melalui Dewan Penasehat Bisnis APEC (ABAC) untuk mencapai tujuan perdagangan bebas dan terbuka serta mendorong investasi.

    BalasHapus
  4. Nama : Rafi Dikria Quroisy
    Nim : 10010008
    Semester: VII C

    RELEVANSI HUKUM PERSAINGAN USAHA

    Berbagai istilah yang dikenal dan sering digunakan untuk menunjuk instrumen hukum yang mengatur persaingan dan monopoli.
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
    monopoli.

    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.

    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law).
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.

    Tujuan Hukum Persaingan Usaha
    Khemani mencatat bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa dibedakan menjadi dua yaitu (1) tujuan yang semata-mata dilandasi oleh pertimbangan ekonomis, (2) tujuan yang dilandasi oleh pertimbangan nonekonomis.
    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.
    Khemani mengemukakan bahwa tujuan-tujuan hukum persaingan usaha setiap Negara berada pada satu titik tertentu diantara kedua kutub ekstrim pertimbangan ekonomi dan nonekonomi.

    Satu persoalan konkret yang muncul sehubung dengan tujuan maksimalisasi kesejahteraan konsumen ini adalah apakah ketentuan persaingan usaha semata-mata ditujukan kepada perlindungan konsumen ataukah juga harus memperhatikan kepentingan produsen. Beberapa Negara, khususnya Negara yang sedang berkembang yang mementingkan pertumbuhan ekonomi, menganggap bahwa tekanan persaingan global menuntut supaya mereka melindungi produsen dalam industri tertentu, setidaknya dalam jangka pendek. Perlakuan khusus terhadap industri tertentu ini sering kali mengabaikan kepentingan konsumen.
    Dengan melihat beberapa tujuan utama yang ingin dicapai oleh hukum persaingan usaha, pada hakikatnya hukum ini dimaksudkan untuk mengatur persaingan dan monopoli demi tujuan-tujuan yang menguntungkan.
    Apabila hukum persaingan usaha diberi arti yang lebih luas, bukan hanya meliputi pengaturan persaingan, melainkan juga soal boleh tidaknya monopoli untuk mengatur sumber daya mana yang harus dikuasai Negara dan mana yang boleh dikelola oleh swasta.
    Untuk Negara-negara yang bercirikan Negara kesejahtaraan (walfare state), soal alokasi sumber daya dianatar sector public dan swasta menjadi cukup penting, mengingat bahwa Negara kesejahteraan juga berkepentingan untuk mencapai kesejahteraan umum warganya dengan sumber daya yang terbatas, bukan sekedar menjamin keamanan swasta untuk mengejar kesejahteraan mereka sendiri. Dalam keadaan seperti ini, kehadiran ketentuan secara tegas memisahkan sumber daya public dan sumber daya privat menjadi tidak terhindarkan untuk meniadakan tumpang tindih alokasi public privat yang pasti terjadi bila tidak ada peraturan tegas tentang itu.


    BalasHapus
  5. Nama : Eko Wijayanto
    Nim : 10010076
    Semester: VII C
    hasil hasil tersebut yaitu :

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.


    BalasHapus
  6. Nama : Eko Wijayanto
    Nim : 10010076
    Semester: VII C
    hasil hasil tersebut yaitu :
    lanjutan

    Berbagai istilah yang dikenal dan sering digunakan untuk menunjuk instrumen hukum yang mengatur persaingan dan monopoli.
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
    monopoli.

    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.

    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law).
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.

    Tujuan Hukum Persaingan Usaha
    Khemani mencatat bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa dibedakan menjadi dua yaitu (1) tujuan yang semata-mata dilandasi oleh pertimbangan ekonomis, (2) tujuan yang dilandasi oleh pertimbangan nonekonomis.
    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.
    Khemani mengemukakan bahwa tujuan-tujuan hukum persaingan usaha setiap Negara berada pada satu titik tertentu diantara kedua kutub ekstrim pertimbangan ekonomi dan nonekonomi.
    Tujuan-tujuan utama hukum persaingan usaha:
    1) Memelihara kondisi kompetisi yang
    Hukum persaingan usaha ditujukan untuk melindungi persaingan, bukannya untuk melindungi pesaing. Tujuan ini dilandasi baik oleh alasan ekonomi (efisiensi dalam persaingan) maupun ideoligi (kebebasan yang sama untuk berusaha dan bersaing). Tujuan pemeliharaan kondisi kompetisi yang bebas ini sesungguhnya merupakan upaya untuk memaksimalkan aspek-aspek positif yang ada pada persaingan. Persaingan yang sehat akan membawa dampak terhadap alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi secara efisien. Disamping itu, persaingan yang bebas akan memacu inovasi dalam teknologi maupun proses produksi.

    2) Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
    Tujuan ini lebih mementingkan pelarangan tindakan tertentu (penyalahgunaan kekuatan ekonomi) dan lebih dimaksudkan untuk menjamin supaya persaingan terjadi secara proporsional, dalam arti pihak yang kuat secara ekonomi tidak merugikan pelaku usaha yang lain dalam persaingan.

    3) Melindungi Konsumen
    Satu persoalan konkret yang muncul sehubung dengan tujuan maksimalisasi kesejahteraan konsumen ini adalah apakah ketentuan persaingan usaha semata-mata ditujukan kepada perlindungan konsumen ataukah juga harus memperhatikan kepentingan produsen.

    BalasHapus
  7. Nama : MITRA EKA WAHYUDIANTO
    Nim : 10010073
    Semester : VII-C

    dengan terjalinnya kesepakatan akan memberi keleluasaan kepada negara indonesia khususnya dibidang pertanian untuk bisa berkembang, karena negara lain seperti India masih konsisten memperjuangkan subsidi pertanian dan pangan bagi 1,3 miliar penduduknya tanpa ada pembatasan seperti yang ditawarkan oleh negara-negara maju dan kesepakatan di Bali ini merupakan langkah besar yang positif bagi sistem perdagangan multilateral, yang belakangan ini mulai terkikis oleh inisiatif kerjasama bilateral dan regional yang dilakukan negara-negara.
    - Dalam kabarnya ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya ke Negara-negara maju.
    - Dalam kesepakatan ini akan mendorong kualitas produk pertanian menjadi salah satu parameter keberhasilan produk pertanian dalam menembus pasar internasional di dalam akses pasar di Negara berkembang maupun Negara belum berkembang dan untuk dapat menembus pasar dunia maka komoditas pertanian Indonesia harus memenuhi persyaratan-persyaratan khusus, yang bersifat non-tarif, yang sering kali di terapkan oleh negara pengimpor.
    Dengan diadakannya kesepakatan WTO di Bali akan berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    Relevansi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan - ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law)
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.

    Tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  8. Nama : Erdhy Candraditya
    NIM : 09.010.192
    Kelas : VII A Bisnis

    Hasil - hasil penting dari sidang WTO di Bali adalah :

    a.) Isu Trade Facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong ekspornya ke negara-negara maju.

    b.) Isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    Kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    c.) Isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan-bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan ekspor.
    Isu lainya adalah tarif rate quota (keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di Bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.
    Fasilitas-fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarnakan minimnya modal dan ketertinggalan tehknology dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain terutama bagi negara-negara maju untuk melakukan proses produksi di negara-negara yang kurang berkembang dan melakukan ekspor atas nama negara berkembang tersebut yang di jamin oleh Duty free and Quota free (DFQF).

    Relevansinya adalah :

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi, yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.
    Tujuan dibentuknya UU persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  9. Hasil WTO di Bali

    1.Trade Facilitation
    yaitu negara industri ingin sekali mendapatkan kemudahan akses import dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yg kini tengah terjerembab dlm krisis ekonomi yg berkepanjangan. Dan memiliki kesepakatan untuk mempercepat asas barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan.

    2.Proposal Public Stockholding for food security (dalam perjanjian pertanian)
    yaitu mereka semua mengeluarkan banyak suara untuk merebut kedaulatan pangan negara berkembang dan bagaimana bisa leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subdidi kepada petani mereka. Sayangnya lemahnya soliditas dan kepemimpinan negara anggota G33 telah mendorong lahirnya kesepakatan proposal Agriculture dengan solusi "PEACE CLAUSE" yakni selama empat tahun kepada negara industri berjanji menahan diri tidak menggugat negara berkembang yang menambah pemberian subsidi kepada petaninya. Sebab pemerintahannya dilarang melakukan perlindungan terhadap mpetani kecil dari ancaman liberalisasi apapun yang terjadi termasuk jika mengalami gagal panen atau dampak perubahan iklim.

    3.Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan Bebas)
    yakni program mega korupsi dalam bentuk kebijakan yang sangat merugikan. Semua perjanjian tersebut dibuat oleh pemerintahan yang dengan saar melangkahi amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya kasus impor sapi yang silakukan oleh salah satu petinggi paprpol di Indonesia.


    AGTRILIA TRISNTANTI
    10010042/ VII A/ BISNIS

    BalasHapus
  10. Relevansi hasil WTO di bali tersebut dengan hukum persaingan usaha anti monopoli sangat tidak sesuai dengan perkembangan usaha di negara berkembang khususnya, termasuk Negara kita Indonesia. karena di lihat dari perkembangan swadaya pertanian yang terkadang masih lemah untuk memperoleh pengetahuan bagi para petani.
    Maka dari itu tugas pemerintah untuk lebih meninjau kegiatan masyarakatnya terutama pada sektor pertanian yang masih lamban. oleh karena itu terdapatnya Undang-Undang no.5 tahun 1999 yang dapat dijadikan acuan dalam hal persaingan perdagangan di negara indonesia.


    AGTRILIA TRISTANTI
    10010042/ VII A/ Bisnis

    BalasHapus
  11. Nama : Pujianto Putra Try Marsimoro
    NIM : 10.010.093
    Kelas : 7D



    Dalam siding WTO di Bali menghasilkan 3 kesepakatan penting, yaitu :
    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Relevansi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli

    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan - ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law)
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.

    Tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : Veta Tatyana
    Nim : 10010043
    Kelas : VII / B

    Menurut saya ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya ke negara-negara maju.
    Sedangkan dalam kesepakatan ini akan mendorong kualitas produk pertanian menjadi salah satu parameter keberhasilan produk pertanian dalam menembus pasar internasional di dalam akses pasar di Negara berkembang maupun Negara belum berkembang dan untuk dapat menembus pasar dunia maka komoditas pertanian Indonesia harus memenuhi persyaratan-persyaratan khusus yg bersifat non-tarif dan sering kali di terapkan oleh negara pengimpor.

    Tiga kesepakatan WTO di bali :
    1. fasilitas perdagangan dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.
    2. Perjanjian dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.
    3. Akses pasar ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Tetapi mnrt saya hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Dengan adanya bantuan fasilitasfasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarenakan minimnya modal dan ketertinggalan teknologi dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain.
    Pada dasarnya tujuan dibentuknya UU persaingan usaha ialah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat UU No.5/1999 yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
    Yg utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Hasil WTO di Bali tahun 2013, antara lain :
    1. Hasil Pertama adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi. Perjanjian Trade Facilitation berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor.
    2. Hasil kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.
    3. Hasil ketiga, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya. Keberhasilan meloloskan usulan public stockholding menjadi tanda keberhasilan negara industri merebut kedaulatan pangan negara berkembang. Mereka kini lebih leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani mereka.

    Relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah :

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia. Indonesia negara paling dirugikan dengan Hasil WTO di Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Paket Bali akan memperlebar pintu bagi praktek korupsi dan perampokan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. Akan semakin sulit sistem hukum di Indonesia mengawasi dan membendung praktek pada rezim perdagangan dan investasi yang bebas ini.

    Nama : lke Andrian Puspaningtyas
    NIM : 10.010.155
    Kelas : VII-A (Hukum Perdata/Bisnis)

    BalasHapus
  16. NAMA : PROBO TRISANTOSO
    NIM : 10010125
    KELAS : VII - C / BISNIS

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).
    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO. Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing. Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya. Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan. Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    BalasHapus
  17. NAMA : PROBO TRISANTOSO
    NIM : 10010125
    KELAS : VII - C / BISNIS
    relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli besar kemungkinan untuk berjalan dengan tidak baik.
    Globalisasi kompetisi yang diciptakan oleh WTO melibatkan jaringan informasi dan produksi, standar produk yang tinggi, strategi pemasaran yang canggih, berikut dengan penelitian dan pengembangan. Tentunya semua itu membutuhkan teknologi, komunikasi dan informasi, modal besar, manajemen yang modern, pengetahuan yang didukung oleh tenaga kerja yang terampil, dan juga dukungan serta infrastruktur dari pemerintah. Jika dilihat persyaratan-persyaratan tersebut, hanya mampu dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan besar dari negara yang memiliki posisi kuat dalam dunia perdagangan. Dengan meningkatnya kompetisi di seluruh dunia, menjadikan tekanan bagi para pelaku usaha untuk memberikan upah yang lebih rendah dan menjadikan perekrutan dan pemecatan pekerja lebih mudah dilakukan yang mengakibatkan kerawanan yang lebih besar bagi pekerja, penindasan hak-hak buruh bahkan rentan eksploitasi tenaga kerja/buruh perempuan.
    Sementara produsen kecil dan negara-negara miskin akan cenderung kalah dan terpinggirkan dalam kompetisi tersebut, karena tidak memiliki sumber daya untuk bisa berkompetisi, standar yang tinggi dan perubahan pola dalam perdagangan. Di sektor pertanian misalnya, ada indikasi bahwa meningkatnya ekspor produksi pertanian yang dilakukan oleh korporasi-korporasi pangan, dapat menyebabkan lahan pertanian milik petani kecil menjadi terdesak. Perjanjian di bidang pertanian telah menyebabkan kompetisi (secara tidak langsung) antara produk pertanian dengan dukungan subsidi dari negara-negara Utara dengan produk pertanian tak bersubsidi dari negara-negara berkembang.
    WTO telah menciptakan persaingan yang tidak adil, karena negara maju hanya sedikit membuka akses pasarnya terhadap produk-produk dari negara berkembang dibandingkan dari kalangan mereka sendiri, serta cenderung menerapkan tarif tinggi pada produk-produk yang paling berharga bagi negara-negara berkembang. Kondisi yang timpang antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini terus diabaikan dalam liberalisasi perdagangan yang dikehendaki oleh WTO. Padahal laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada Juli 2012 mengungkapkan data dan fakta bahwa liberalisasi perdagangan dan globalisasi tidak hanya menghasilkan ketimpangan dalam distribusi manfaat dan memperlebar kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, tapi bahkan juga meningkatkan ketimpangan pendapatan di dalam negara itu sendiri. Mekanisme dalam WTO hanya meninjau kemampuan negara-negara anggota untuk menerapkan berbagai regulasi yang akan mengikat negara anggota. Namun sama sekali tidak pernah bicara soal berapa banyak lapangan kerja yang berhasil diciptakan sebagaimana asumsi yang selama ini melekat pada liberalisasi perdagangan, atau bahkan sumber kehidupan yang hilang akibat aturan-aturan WTO serta bagaimana menghadapi dampak negatif yang muncul di negara-negara berkembang/miskin.

    BalasHapus
  18. DINNI PRESTIWATI
    10010148/ VII A PERDATA

    1. Berikut ini ketiga hasil kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan WTO Bali :
    a. Paket Pertanian (agricultural)
    Pada poin kesepakatan sektor pertanian khususnya terkait ketahanan pangan, Paket Bali memberi keleluasaan bagi negara-negara berkembang, khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India, untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin. Agenda ini sangat penting mengingat volatilitas harga bahan pangan dunia terus meningkat beberapa tahun terakhir. Kesepakatan pada sektor pertanian dan ketahanan pangan ini juga menekankan perlunya kesepakatan terkait special products (SPs) dan special safeguards mechanism (SSM) yang memungkinkan sejumlah negara berkembang untuk melindungi dan memperhitungkan kebutuhan domestiknya. Di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Dan Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.
    b. Fasilitas perdagangan (trade facilitation)
    Negara - negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO. Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/ kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Selain itu, dengan disepakatinya keinginan untuk mereduksi berbagai hambatan perdagangan, negara-negara berkembang/ kurang berkembang dapat meningkatkan kapabilitas, sistem dan prosedur perdagangan di negara masing-masing. Kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan ini juga menekankan prinsip ”nondiskriminasi” untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proporsional. Kesepakatan dalam trade facility ini sangat memberi ruang yang besar bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang untuk memperluas pasar dan mendorong ekspornya ke negara-negara maju.
    c. Negara kurang berkembang (Least Development Countries/LDCs)
    Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lain. Agenda pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan pembangunan daerah tertinggal di negara berkembang/ kurang berkembang disepakati menjadi perhatian khusus dalam kesepakatan Bali untuk menopang Sustainable Development Goals (SDG’s). Kesepakatan Paket Bali ini juga memperkuat paket untuk negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries’s Package) di mana dorongan mengurangi hambatan perdagangan dilakukan bersamaan dengan capacity building.
    Paket ini termasuk memberi kesempatan dagang dan ruang fleksibilitas yang besar bagi negara kurang berkembang untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memenuhi target-target WTO. Mekanisme pemantauan yang berlaku berbeda dan khusus (special and difference) yang memuat berbagai tipe fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara miskin (LDC) juga memberikan hak khusus bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan global.

    BalasHapus
  19. Nama : ATOK RAHMAD W
    Kls : VII C
    Nim : 10010011
    Hasil WTO bali Adalah:
     Isu Trade Facility (fasilitas perdagangan).
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong ekspornya ke negara-negara maju.
     Isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.Kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.
     Isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan-bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan ekspor.Isu lainya adalah tarif rate quota (keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.
    Sedangkan Relevensinya dengan Undang-undang anti monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat adalah:
    1. Hasil WTO bali Dan Undang Undang anti monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat sama sama berasaskan demokrasi Ekonomi dan mempertimbangkan keseimbangan, kepentingan ekonomi pasar dan kepentingan Umum.
    2. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi dunia sebagai salah satu meningkatkan kesejahteraan rakyat
    3. Mewujutkan perekonomian masyarakat yang kodusif.
    4. Mencegah timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha atau salah satu Negara.
    5. Tercipta efektifitas dan efesiensi dalam perdagangan dunia

    BalasHapus
  20. DINNI PRESTIWATI
    10010148/ VII A PERDATA

    2. Hasil kesepakatan WTO di Bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. Namun hasil kesepakatan WTO ini juga bisa berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Adanya bantuan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang bisa menguntungkan bagi negara berkembang tersebut. Namun akibat minimnya modal dan ketertinggalan dalam hal teknologi memungkinkan adanya persaingan yang tidak sehat yang timbul di antara negara – negara tersebut. Sehingga bisa menimbulkan pelebaran pintu bagi praktek korupsi dan persaingan usaha tidak sehat.
    Dalam hal ini Paket pertanian paling sengit diperdebatkan dikarenakan Jantung masalahnya terletak pada jurang perbedaan kepentingan antara negara maju dan negara berkembang di sektor pertanian. Negara maju menghendaki liberalisasi lewat pembukaan akses pasar di negara-negara berkembang. Sebaliknya, negara maju pelit memangkas subsidi dan dukungan domestik kepada petani dan sektor pertaniannya yang dituntut negara-negara berkembang.

    BalasHapus
  21. OKTIFANI HANUM MUFFIDAH
    10010178 / VII A PERDATA

    3 HasiL Kesepakatan WTO di BALI
    1.Trade Facilitation
    yaitu negara industri ingin sekali mendapatkan kemudahan akses import dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yg kini tengah terjerembab dlm krisis ekonomi yg berkepanjangan. Dan memiliki kesepakatan untuk mempercepat asas barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan.
    berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia.

    2.Proposal Public Stockholding for food security (dalam perjanjian pertanian)
    yaitu mereka semua mengeluarkan banyak suara untuk merebut kedaulatan pangan negara berkembang dan bagaimana bisa leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subdidi kepada petani mereka. Sayangnya lemahnya soliditas dan kepemimpinan negara anggota G33 telah mendorong lahirnya kesepakatan proposal Agriculture dengan solusi "PEACE CLAUSE" yakni selama empat tahun kepada negara industri berjanji menahan diri tidak menggugat negara berkembang yang menambah pemberian subsidi kepada petaninya. Sebab pemerintahannya dilarang melakukan perlindungan terhadap mpetani kecil dari ancaman liberalisasi apapun yang terjadi termasuk jika mengalami gagal panen atau dampak perubahan iklim.

    3.Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan Bebas)
    yakni program mega korupsi dalam bentuk kebijakan yang sangat merugikan. Semua perjanjian tersebut dibuat oleh pemerintahan yang dengan saar melangkahi amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya kasus impor sapi yang silakukan oleh salah satu petinggi paprpol di Indonesia.

    Relevansi hasil WTO di bali tersebut dengan hukum persaingan usaha anti monopoli sangat tidak sesuai dengan perkembangan usaha di negara berkembang khususnya, termasuk Negara kita Indonesia.
    Secara langsung hasil-hasil WTO di Bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Namun Paket Bali hanya merupakan janji kosong bagi kepentingan negara berkembang dan terbelakang. Sebab banyak ketidakjelasan aturan khususnya terkait komitmen negara industri, sebaliknya terlalu banyak komitmen yang mengikat bagi negara berkembang dan terbelakang.Indonesia negara paling dirugikan dengan Paket Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. . Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji. Pada dasarnya tuJuan terbentuknya UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).

    BalasHapus
  22. Nama : Sary Wulandari
    Kelas : VII B
    NIM : 10010084

    Hasil KTM WTO yang dikemas menjadi paket bali yakni,
    Pertama : fasilitas perdagangan (Trade facility)
    Yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial keuangan , maupun transfer tekhnologi.
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip "non diskriminasi " untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional.

    Kedua : paket untuk negara miskin atau Least Developed Countries / LDCs , dimana negara miskin diberikan perhatian lebih untuk mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.
    Isu dalam hal akses pasar lainnya adalah keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu, untuk pertanian, untuk perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free untuk negara kurang berkembang serta mekanisme pengawasan Spesial treatment and Diferential Treatment terhadap negara yang kurang berkembang.

    Ketiga : adalah paket pertanian (agricultural) dimana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya serta menjamin ketersediaan pangan kelompok miskin.

    Terlihat bahwa hasil WTO di Bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli, namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju dan berkembang. Fasilitas ini disepakati dan diberikan kepada negara kurang berkembang dan terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang.
    Akan tetapi dikarenakan minimnya modal dan ketertinggalan tehnologi dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain, bagi negara maju untuk melakukan proses produksi dinegara berkembang untuk melakukan expor atas nama negara berkembang yang dijamin oleh Duty Free and Quota Free.

    Tujuan dari dibentuknya undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha , yang bertujuan untuk memelihara pasar yang kompetitif dari pengaruh kesepakatan yang cenderung mengurangi bahkan juga dapat menghilangkan persaingan.
    Etika persaingan usaha dilandasi dengan pertimbagan ekonomi, yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efesiensi ekonomi.

    BalasHapus
  23. Nama : Zillo Tirza Priscilla
    Semester : VII C Sore
    NIM : 10010078


    1. Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri yang dikombinasikan dengan hasil keputusan WTO yang serta merta akan membantu meningkatkan perekonomian negara miskin dan berkembang melalui sektor perdagangan, akan membantu Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community 2015.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility),sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    paket pertama, adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Sedangkan paket ketiga adalah paket sektor pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.
    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.
    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.
    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    BalasHapus
  24. Nama : Zillo Tirza Priscilla
    Semester : VII C Sore
    NIM : 10010078

    2. Relevansinya dengan hukum monopoli dan persaingan tidak sehat. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.

    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).

    Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994 (LN Tahun 1994 No.95, TLN No. 3564).

    BalasHapus
  25. NAMA :ARYESI PRAYANTI
    KELAS : VII C
    NIM : 10010030

    Berbagai istilah yang dikenal dan sering digunakan untuk menunjuk instrumen hukum yang mengatur persaingan dan monopoli.
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
    monopoli.

    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.

    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law).
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.

    Tujuan Hukum Persaingan Usaha
    Khemani mencatat bahwa tujuan hukum persaingan usaha bisa dibedakan menjadi dua yaitu (1) tujuan yang semata-mata dilandasi oleh pertimbangan ekonomis, (2) tujuan yang dilandasi oleh pertimbangan nonekonomis.
    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.
    Khemani mengemukakan bahwa tujuan-tujuan hukum persaingan usaha setiap Negara berada pada satu titik tertentu diantara kedua kutub ekstrim pertimbangan ekonomi dan nonekonomi.
    Tujuan-tujuan utama hukum persaingan usaha:
    1) Memelihara kondisi kompetisi yang
    Hukum persaingan usaha ditujukan untuk melindungi persaingan, bukannya untuk melindungi pesaing. Tujuan ini dilandasi baik oleh alasan ekonomi (efisiensi dalam persaingan) maupun ideoligi (kebebasan yang sama untuk berusaha dan bersaing). Tujuan pemeliharaan kondisi kompetisi yang bebas ini sesungguhnya merupakan upaya untuk memaksimalkan aspek-aspek positif yang ada pada persaingan. Persaingan yang sehat akan membawa dampak terhadap alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi secara efisien. Disamping itu, persaingan yang bebas akan memacu inovasi dalam teknologi maupun proses produksi.

    2) Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
    Tujuan ini lebih mementingkan pelarangan tindakan tertentu (penyalahgunaan kekuatan ekonomi) dan lebih dimaksudkan untuk menjamin supaya persaingan terjadi secara proporsional, dalam arti pihak yang kuat secara ekonomi tidak merugikan pelaku usaha yang lain dalam persaingan.

    3) Melindungi Konsumen
    Satu persoalan konkret yang muncul sehubung dengan tujuan maksimalisasi kesejahteraan konsumen ini adalah apakah ketentuan persaingan usaha semata-mata ditujukan kepada perlindungan konsumen ataukah juga harus memperhatikan kepentingan produsen.

    BalasHapus
  26. NAMA : MARWATUL ALIYA
    NIM : 10010057
    KELAS : HK. BISNIS VII/SORE

    JAWABAN

    1. Adapun paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) dimana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya. Fasilitas pertanian ini merupakan perbincangan yang paling diperdebatkan adalah usulan G-33 akan adanya penggudangan publik untuk keamanan pangan yang sangat diajukan oleh India. Proposal ini berusaha untuk merubah Perjanjian tentang Pertanian untuk memungkinkan adanya program penggudangan publik yang dimaksudkan untuk mendukung petani-petani miskin berpenghasilan dan bersumber daya rendah bagi tujuan keamanan pangan. Unsur-unsur lain dari kemungkinan kesepakatan ketentuan pertanian meliputi persaingan ekspor komitmen lama pada penghapusan subsidi ekspor (Mandat Hong Kong dihapus pada 2013), dan kesepakatan administrasi tingkat kuota tarif (TRQ atau Tariff Rate Quota) impor atau bagaimana mengimpor dalam kuota dapat dibagi kepada para importir.

    2. Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut. Adapun poin kesepakatan sektor pertanian khususnya terkait ketahanan pangan yang sangat penting. Hal yang membuat nyaman dengan paket ketahanan pangan adalah karena adanya jaminan bahwa jika ada negara yang mengejar ketahanan pangan melalui program subsidi, petani miskin di negara lain takkan terganggu. Itulah mengapa ada serangkaian pengaman [termasuk] syarat transparansi penuh sehingga perdagangan dan ketahanan pangan negara lain tidak terganggu. Kesepakatan [Bali] menjamin bahwa WTO mengawasi petani dan konsumen miskin di negara berkembang.

    3. Paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi. fasilitas perdagangan berisi dua tujuan yang luas, yaitu menempatkan langkah-langkah yang akan lebih mempercepat perdagangan dan untuk meningkatkan bantuan teknis dan dukungan bagi peningkatan kapasitas di area ini, mengenali akan adanya kebutuhan untuk perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment / SDT) dalam perdagangan.

    4. Relevansinya antara hasil pertemuan WTO di Bali dg persaingan usaha tidak sehat & anti monopoli, menurut saya yaitu :
    “ positive : pertemuan tsb membuka peluang besar bagi negara-negara berkembang untuk perubahan dalam regulasi pajak dan subsidi di negaranya sehingga dapat menguntungkan negara berpenghasilan rendah (kesepatan Doha), serta mereformasi kebijakan peraturan mengenai pelayanan jasa yang mempromosikan kepentingan domestic dibandingkan asing, yang dianggap sebagai hambatan bagi perdagangan, sehingga tidak adanya diskriminatif yaitu perlakuan yang sama dari perusahaan-perusahaan dari dalam maupun luar negeri; adanya hubungan timbal balik antara bangsa atau pemerintah untuk menempuh tujuan yang sama; adanya transparansi neraca perdagangan dan mendorong diskriminasi positif dikarenakan setiap negara mempunyai riwayat perdagangan yang berbeda.
    “ Negative : Karena pada pemerintahan negara yang perdagangannya sangat kuat dengan hasil pendapatan negara yang tinggi (seperti Amerika Serikat) maka permintaan liberalisasi yang baru saja disepakati ini berarti menuntut negara-negara berkembang untuk melakukan komitmen yang lebih besar terhadap perdagangan dunia, sehingga di khawatirkan akan adanya potensi monopoli perdagangan oleh kaum pengusaan yang memiliki modal besar bagi negara berkembang.

    BalasHapus
  27. Tiga kesepakatan WTO di bali :
    1. fasilitas perdagangan dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proporsional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.
    2. Perjanjian dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.
    3. Akses pasar ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    terkait WTO dalam persaingan dagang dan monopoli sebenernya itu sangat tidak berpihak kepada negara berkembang dikarenakan dalam segi monopolinya terkait penentuan tarif pajak yang ringan kepada negara negara maju dalam negara berkembang dan persaingan menjadi tidak adil karena produk negara indonesia tidak bisa bersaing karena standarnisasi di tentukan oleh WTO. dan monopoli menjadi ada karena negara berkembang mengeksport bahan bahan mentah yang sehingga saat negara maju mengeksport balik itu adalah bahan jadi yang harga dan kualitasnya murah dari pada harga jadi di Indonesia dan persaingan pasar dalam negeri menjadi kalah, karena masyarakat indonesia masih bersifat konsumtif menjadi persaingan dagang dan monopoli itu terjadi di pasar indonesia. jadi sungguh tidak relevan
    mukhammad Arga Prasetya
    10010034
    hukum perdata kelas B

    BalasHapus
  28. Nama : Andi Ardiansyah
    Kelas : C
    Nim : 10 010 032


    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    Tiga kesepakatan WTO di bali :
    1. fasilitas perdagangan dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. Perjanjian dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. Akses pasar ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    WTO telah menciptakan persaingan dagang yang tidak adil, karena negara maju hanya sedikit membuka akses pasarnya terhadap produk-produk dari negara berkembang dibandingkan dari kalangan mereka sendiri, serta cenderung menerapkan tarif tinggi pada produk-produk yang paling berharga bagi negara-negara berkembang. Kondisi yang timpang antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini terus diabaikan dalam liberalisasi perdagangan yang dikehendaki oleh WTO. Padahal laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada Juli 2012 mengungkapkan data dan fakta bahwa liberalisasi perdagangan dan globalisasi tidak hanya menghasilkan ketimpangan dalam distribusi manfaat dan memperlebar kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang, tapi bahkan juga meningkatkan ketimpangan pendapatan di dalam negara itu sendiri. Mekanisme dalam WTO hanya meninjau kemampuan negara-negara anggota untuk menerapkan berbagai regulasi yang akan mengikat negara anggota. Namun sama sekali tidak pernah bicara soal berapa banyak lapangan kerja yang berhasil diciptakan sebagaimana asumsi yang selama ini melekat pada liberalisasi perdagangan, atau bahkan sumber kehidupan yang hilang akibat aturan-aturan WTO.

    BalasHapus
  29. Nama : Djatmiko P.U
    Kelas : VII (tujuh) C
    NIM : 10010074


    Dari pertemuan WTO di bali yang lalu akhirnya sukses mencapai kesepakatan dengan mengeluarkan paket Bali (Bali Package) di Konferensi Tingkat Menteri ( KTM-WTO ) ke-9.
    Adapun inti atau poin final paket Bali tersebut adalah :

    1.Bidang pertanian :"proteksi yang diinginkan oleh negara berkembang untuk sektor pertanian itu diberikan oleh negara-negara maju dan komitmen yang diinginkan oleh negara berkembang dari negara maju,agar negara-negara maju itu bisa mengeliminir subsidasi yang besar selama ini dilakukan dalam waktu secepat mungkin.

    2.paket List Develop Countries (LDC) "aspirasi dari negara miskin agar mereka bisa mendapatkan kemudahan untuk bisa melakukan penyederhanaan sistem lalu lintas perdagangan di negara,itu bisa dilakukan dan tentunya dengan dukungan negara berkembang

    3.Terkait dengan fasilitas perdagangan.Bukan hanya negara berkembang dan negara miskin itu memberikan komitmen untuk meningkatkan kapasitas ke pelabuhan dan sebagainya,yang bertujuan agar lalu lintas perdagangan khususnya eksportasi dari negara miskin dan berkembang bisa ditingkatkan.

    Hal tersebut tentunya dengan catatan,yaitu dengan adanya bantuan dari negara-negara maju dengan konteks capacity building,transfer tekhnologi dan juga dukungan financial keuangan dan ekonomi.Dengan kesepakatan yang telah terbentuk ini semoga menjadi angin segar bagi perdagangan global yang memang sebelumnya selalu terbentur dengan kepentingan-kepentingan individu suatu negara dalam pertemuan WTO di Doha yang lalu yang akhirnya tidak menemukan titik terang bagi perdagangan global ini.Dalam suatu keputusan selalu diiringi pro dan kontra atau plus minus nya,dalam hal ini saya sedikit memberikan pendapat tentang minusnya karena plus nya sudah disebutkan di atas.Terlebih di negara kita sendiri yang sudah sangat terlihat begitu banyak barang-barang import yang masuk dan tidak tersaring walaupun begitu banyak produk-produk buatan anak negeri sendiri yang tidak kalah jauh kwalitasnya.Namun kenyataannya memang masih banyak orang2 yang masih memilih produk luar negeri yang harga nya bisa dibilang mahal dibanding dengan dalam negeri,tapi itulah kenyataannya,dan yang perlu digaris bawahi lagi adalah dalam keputusan di WTO saya melihat ada kesepakatan untuk mempermudah/ menyederhanakan sistem lalu lintas perdagangan,itu aspirasi dari negara miskin tapi mungkin kita sedikit membayangkan semakin tidak terbendungnya barang-barang import yang akan masuk ke Indonesia dengan sistem yang mendekati pasar bebas ini,dan semakin menenggelamkan perdagangan lokal kita sendiri,bagaimana bisa maju kalau tidak laku dan mana bisa laku kalau tidak maju hehehe.

    Relevansinya dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli UU No.5 tahun 1999 yang merupakan alat negara atau perangkat hukum untuk menunjang perdagangan yang lebih sehat dan efektif dengan tujuan utama adalah meningkatkan perekonomian dalam negeri dan mengurangi dominasi/penguasaan sebuah perusahaan agar timbul persaingan usaha yang sehat.

    BalasHapus
  30. Nama :Frendy Septi Fauzan
    Nim : 10010127
    Kls : B

    ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip "Non Diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya ke negara-negara maju.

    Relevansi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan - ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law)
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.

    BalasHapus
  31. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : VII C

    Secara umum terdapat tiga inti dari paket yang telah dihasilkan dari kesepakatan yang telah dikeluarkan Paket Bali di Konferensi Tingkat Menteri (KTM-WTO) ke-9, di Nusa Dua, Bali. Ketiga inti hasil konferensi ini dirasa baik untuk perkembangan dan kemajuan negara miskin dan negara berkembang, dan point-point tsbt antara lain adalah sbb :

    Paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Sedangkan paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Namun secara lebih spesifik dan mendekati permasalahan di Indonesia, hasil dari konferensi tersebut di awali dengan Perjanjian Trade Facilitation yang berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia.

    BalasHapus
  32. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : VII C

    Sementara keberhasilan meloloskan usulan public stockholding menjadi tanda keberhasilan negara insdustri merebut kedaulatan pangan negara berkembang. Mereka kini lebih leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani mereka.

    Sayangnya, lemahnya soliditas dan kepemimpinan negara Anggota G33 telah mendorong lahirnya kesepakatan Proposal Agriculture dengan solusi “Peace Clause”. Yakni, selama empat tahun ke depan negara industri berjanji menahan diri tidak menggugat negara berkembang yang menambah pemberian subsidi kepada petaninya. Ini kabar buruk bagi petani Indonesia. Sebab pemerintahnya dilarang melakukan perlindungan bagi petani kecil dari ancaman liberalisasi, apapun yang terjadi termasuk jika mengalami gagal panen karena dampak perubahan iklim.

    Negara industri, dengan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) di belakangnya memenangkan perundingan WTO, khususnya melalui Trade Facilitation. Paket Bali hanya merupakan janji kosong bagi kepentingan negara berkembang dan terbelakang. Sebab banyak ketidakjelasan aturan khususnya terkait komitmen negara industri, sebaliknya terlalu banyak komitmen yang mengikat bagi negara berkembang dan terbelakang.

    Indonesia negara paling dirugikan dengan Paket Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut.
    Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Saat ini, nilai impor pangan Indonesia telah mencapai lebih dari US$ 12 miliar lebih. Atau setara dengan 12,3 persen cadangan devisa RI per Oktober 2013. Kita juga kerap digugat negara-negara anggota WTO. Terhitung 7 kasus gugatan, dengan perkara aktif sebanyak 3 kasus. Gugatan-gugatan yang membuat Indonesia tak beranjak dari kelas negara pengekspor bahan mentah pertambangan dan pasar raksasa bagi barang-barang negara Indistri.

    Perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka WTO maupun Bilateral/Regional Free Trade Agreement sesungguhnya merupakan praktek mega korupsi dalam bentuk kebijakan yang sangat merugikan. Semua perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh sebuah pemerintahan yang dengan sadar melangkahi amanat Pancasila dan UUD 1945. Selama ini barang-barang impor menjadi salah satu pintu utama korupsi di Indonesia. Salah satunya kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai keadilan Sejahtera. Ke depan, amatlah terang benderang, Paket Bali akan memperlebar pintu bagi praktek korupsi dan perampokan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. Akan semakin sulit sistem hukum di Indonesia mengawasi dan membendung praktek pada rezim perdagangan dan investasi yang bebas ini.

    Pertanyaannya, apa relevansi kesepakatan Paket Bali ini dengan kedaulatan pangan yang hendak kita bangun seperti tertuang dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan? Jawaban pertanyaan ini sesungguhnya ada pada tema yang diangkat pada perayaan Hari Pangan 2013, yakni “Optimalisasi Sumber Daya Lokal Menuju Kemandirian Pangan”.

    Ketika ketersediaan dan cadangan pangan tak lagi mampu memenuhi permintaan yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, cadangan pangan bisa diinisiasi dengan pembangunan ketahanan pangan yang berkelanjutan berbasis sumberdaya lokal. Penguatan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal di tengah kian terbukanya pasar bebas, Indonesia mengadapi persoalan yang sangat serius.

    Urusan pertanian dan pangan yang seharusnya mendapat kontrol negara secara penuh kini diserahkan kepada mekanisme dan kebuasan pasar. Tak pelak lagi, ketahanan pangan kita akan semakin rapuh karena dikuasai korporasi kapitalistik yang makin liberal.

    Ketahanan pangan nasional kian rentan terhadap gejolak harga pangan dunia yang kian mahal. Saat ini saja kebutuhan pangan nasional 70 persen bergantung dari impor dengan jumlah rupiah yang dibelanjakan setiap tahun Rp125 triliun.

    BalasHapus
  33. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : VII C

    Tumbuh Alamiah
    Hambatan yang bisa diinventarisasi dalam bidang ini antara lain adalah minimnya akses permodalan, jaminan harga dan pasar, penguasaan teknologi dan inovasi yang masih rendah, serta rendahnya mutu sumber daya manusia. Di samping itu, para pelaku UMKM bidang pangan acap menghadapi kendala birokrasi yang rumit soal perizinan, regulasi yang seringkali berubah-ubah, dan ekonomi biaya tinggi karena korupsi birokrat.
    Masalah baru akan segera menghadang ketika percepatan konektivitas yang disepekati pada APEC 2013 diwujudkan. Masalahnya kian komplek karena konektivitas akan lebih mempermudah produk pangan dari negera-negara lain masuk ke pasar lokal. Patut diberi catatan, sebelum perhelatan WTO 2013, pasar domestik sudah dibanjiri berbagai macam produk pangan asing.
    Mulai dari makanan olahan, buahbuahan dan produk pertanian lainnya berupa kedelai, beras, daging, bawang dan lain-lain. Selama ini UMKM pangan lokal dibiarkan bersaing untuktidak mengatakan ditelantarkan dengan koleganya yang berasaldari sejumlahnegara maju tanpa proteksi dan dukungan modal, teknologi dan SDM memadai.
    Untuk itu, terkait isu konektivitas, persoalan fundamental seperti permodalan, infrastruktur, inovasi dan akses pasar menjadi sangat strategis untuk dijembatani dalam memajukan UMKM. Mendorong pengembangan UMKM bidang bisnis pangan lokal agar mutu produknya lebih baik harus ditransformasikan bagi penguatan kedaulatan pangan dan kemajuan ekonomi nasional.
    Potensi dan peluang pengembangannya sangat besar karena tersedia bahan baku yang melimpah dan perubahan tatanan ekonomi dunia memberi ruang meningkatkan ekspor produk pangan olahan.

    Agribisnis Pangan
    Sektor ekonomi yang sangat strategis untuk Indonesia saat ini terkait pengembangan UMKM pasca WTO 2013 adalah agribisnis pangan. Pengelolan agribisnis yang baik akan menetaskan UMKM di bidang pangan yang berdaya saing tinggi dan diharapkan dapat berimbas positif kepada penguatan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat seperti roh dan jiwa UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    Pemerintah patut lebih sungguh-sungguh melakukan penyebaran teknologi tepat guna untuk mendorong inovasi terkait pangan, khususnya menuju pengembangan pangan berbasis sumberdaya lokal yang berkelanjutan. Peningkatan efisiensi produksi dan optimalisasi biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong untuk memperkuat agribisnis pangan mulai dari hulu (on farm) hingga ke hilir (off farm) yang mengolah hasil pertanian menjadi produk turunan pangan baru.
    Ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat konfigurasinya masih membutuhkan penguatan dari polical will pemerintah menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di sektor pertanian.
    Keberhasilannya memberi keleluasaan kepada negara untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya dan juga memberikan hak bagi warganya untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemanfaatan pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai amunisi kedaulatan pangan dapat menekan ketergantungan pada pangan impor.
    Berbagai jenis pangan impor—baik legal maupun ilegal—yang jumlahnya terus meningkat akhirakhir ini memberi dampak negatif pada neraca perdagangan Indonesia, yang pada gilirannya mengatrol angka inflasi yang merugikan rakyat kecil. Bagi Indonesia yang dikenal dan dipuja sebagai negara agraris karena memiliki lahan pertanian subur dan luas patut memetik pelajaran penting dari penyelenggaraan konferensi WTO di Bali.
    Kesiapan di dalam negeri sendiri adalah langkah strategis untuk pencapaian target kedaulatan pangan yang menyejahterakan petani. Membumikan percepatan konektivitas (keterhubungan) fisik negeri kepulauan ini dapat mendorong peningkatan daya saing produk pangan berbasis sumberdaya lokal di pasar global.
    Keberhasilan ini memberi out come untuk mempersempit ketimpangan kesejahteraan antara warga perkotaan dan perdesaan yang bermuara pada pembangunan pertanian yang kian menarik minat kawula muda.

    BalasHapus
  34. Hasil dari sidang WTO di Bali adalah sebagai berikut :

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan)
    dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Relevansi dari hasil WTO tersebut adalah :

    Dilihat dari undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha , yang bertujuan untuk memelihara pasar yang kompetitif dari pengaruh kesepakatan yang cenderung mengurangi bahkan juga dapat menghilangkan persaingan. Etika persaingan usaha dilandasi dengan pertimbagan ekonomi, yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efesiensi ekonomi. Hasil WTO tersebut tidak sesuai dengan Negara berkembang dan Indonesia negara paling dirugikan ,Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas ditembah lagi dengan Trade Facilitation adalah perjanjian untuk mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapat kemudahan impor dengan penghapusan hambatan dan rendahnya pajak bea masuk ke negara tujuan.Ini hanya menguntungkan negara kaya, Karena Dalam World Trade Report terakhir ditemukan bahwa 80 persen ekspor negara Amerika hanya dimainkan oleh 10 persen perusahaan, begitu juga Uni Eropa. Artinya ketika terjadi ekspansi ekspor besar dalam pedagangan internasional, itu hanya memperkaya 10 persen pemain ekspor.

    Nama : Dessy Arsita
    Nim : 10010182
    Kelas : VII A Perdata

    BalasHapus
  35. Nama : Riasatun (10010027)
    Kelas : VII A


    Hasil-hasil WTO Bali para menteri anggota WTO mewakili negara-negaranya masing-masing mengemukakan pandanagan tentang:

    pertama: Fasilitas Perdagangan (Trade Facility),peran WTO sebagai organisasi internasional diharapkan menjamin fungsinya sistem perdagangan multilateral yang sehat, adil, dan dapat memberikan kepastian bagi perekonomian global yang di gunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara finansial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    kedua : Pertanian (Agricultural), untuk sektor pertanian, negara berkembang yang bergabung sepakat perlunya reformasi sektor pertanian dan penyelesaian putaran Doha. termasuk mengurangi hambatan perdagangan yang dapat menurunkan produktivitas dan daya saing jutaan petani di negara berkembang. paket pertanian (Agricultural) ini dimana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniaannya.

    ketiga : Pembangunan Negara Miskin atau Least Development, yang merupakan inti dari paket bali yang akan memberikan dampak khususnya negara miskin yang akan bisa menetapkan standar lintas pengiriman barang dan akan menguntungkan pihak kepabean. dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    hasil-hasil WTO Bali tersebut diatas relevansinya dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli untuk mendukung terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen, maka diperlukan adanya peran serta intervensi dari negara dengan bersumber pada power of ekonomi regulation yaitu dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha dimana negara memberikan saksi pidana maupun administratif yang merupakan monopoli negara terhadap pelaku usaha yang melakukan tindak persaingan tidak sehat.
    UU anti monopoli memberikan arti kepada persaingan usaha tidak sehat sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam memjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum/menghambat persaingan usaha

    BalasHapus
  36. NAMA : BAGUS HADI GIARTHA
    NIM : 10010017
    KELAS : VII C

    - Paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi Negara berkembang diberikan oleh Negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.
    - Paket kedua adalah paket untuk Negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana Negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh Negara tersebut.
    - Paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari Negara miskin dan Negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari Negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    - Menurut saya relevansinya adalah sangat tidak adil untuk Negara berkembang hasil kesepakatan WTO di Bali ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Undang undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Oleh karena itu banyak yang Pro dan Kontra mengenai hasil WTO di bali.

    BalasHapus
  37. NAMA : VIBIYANTO INDRA HERMAAN
    N.I.M : 10010071
    SEMESTER : VII-C (BISNIS)

    Dalam siding WTO di Bali menghasilkan 3 kesepakatan penting, yaitu :
    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor. isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah :

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia. Indonesia negara paling dirugikan dengan Hasil WTO di Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Paket Bali akan memperlebar pintu bagi praktek korupsi dan perampokan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. Akan semakin sulit sistem hukum di Indonesia mengawasi dan membendung praktek pada rezim perdagangan dan investasi yang bebas ini.

    BalasHapus
  38. NAMA : YULIANA WIWIK DJUNIWATI
    NIM : 12.010.041
    SEMESTER : VII C MALAM
    FAKULTAS : HUKUM BISNIS
    MATKUL : HK ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
    DASEN : DR. JONAEDI EFFENDI SH., MH


    Hasil WTO di Bali diberi nama PAKET BALI yang isinya sebagai berikut :
    1. PAKET KEBIJAKAN UNTUK NEGARA KURANG BERKEMBANG.
    Menjamin akses Negara berkembang untuk mengekspor produk-produknya ke Negara maju.
    2. FASILITASI PERDAGANGAN.
    Menyepakati pengurangan hambatan perdagangan.
    3. KEBIJAKAN MENGENAI PERDAGANGAN PRODUK PERTANIAN.
    Menyepakati keleluasan bagi Negara berkembang dengan jumlah penduduk besar, termasuk India dan Indonesia, untuk memberikan subsidi harga kepada petani dalam upaya menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat miskin.
    Paket Bali (Bali Package) terdiri dari 10 dokumen yang mencakup fasilitasi perdagangan, pertanian, dan berbagai isu pembangunan. Paket Bali memberikan ruang dan fleksibilitas bagi negara-negara berkembang untuk mengatur kebijakan ketahanan pangannya. Bagi Indonesia, Paket Bali tidak memberikan hambatan terhadap agenda-agenda ketahanan pangan dan pembangunan pertanian yang selama ini telah dijalankan. Subsidi maksimal sebesar 10 persen dari total produksi pangan dalam rangka stok untuk ketahanan pangan, yang menjadi isu panas dalam konferensi WTO di Bali, juga belum pernah terlampaui oleh Indonesia. Perbaikan prosedur kepabeanan yang ada dalam Paket Bali, juga telah menjadi program pemerintah selama ini. Perbaikan prosedur kepabeanan di Indonesia tidak hanya dimaksudkan agar barang lebih mudah mengalir keluar-masuk, tetapi juga agar korupsi dan pungutan liar dapat dihilangkan dari kepabeanan.

    RELEVANSI PERSAINGAN USADA DAN ANTI MONOPOLI SEBAGAI BERIKUT :

    - Komitmen terhadap sistem perdagangan yang mengacu kepada peraturan yang bersifat global sangat penting. Peraturan global inilah yang merupakan tujuan utama WTO. Selain itu, sepakat bahwa peningkatan perdagangan sangat diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan.
    - Sepakat bahwa kehendak politik yang kuat dari para negosiator Jenewa untuk memastikan dihasilkannya deliverables pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali bulan Desember ini, demi menghasilkan suatu momentum dan kemudian dapat menyelesaikan Doha Development Agenda seusai pertemuan di Bali.
    - Memahami bahwa terdapat berbagai pendekatan berbeda dalam membuka perdagangan, misalnya melalui perjanjian-perjanjian bilateral dan regional, serta perjanjian plurilateral, sebagaimana perjanjian plurilateral di bidang jasa yang kini sedang dalam proses pembahasan. Hal ini dapat dipandang sebagai kemajuan yang positif. Perjanjian-perjanian ini perlu dikelola agar konsisten dan melengkapi sistem perdagangan multilateral. Keduanya juga bertukar pendapat tentang bagaimana WTO dapat terus relevan dengan menangani isu-isu baru yang mempengaruhi bidang perdagangan, seperti investasi dan lingkungan, dan terus meningkatkan fungsinya sebagai bidang yang bermanfaat bagi banyak bidang lainnya.
    - Bagi Indonesia Paket Bali bukanlah akhir, tetapi awal dari upaya-upaya lebih keras untuk meningkatkan daya saing pertanian, ketahanan pangan nasional, dan kesejahteraan petani. Subsidi dan topangan harga adalah kebijakan-kebijakan jangka pendek yang dapat dilakukan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani. Tetapi kebijakan-kebijakan ini sering tidak berkelanjutan hasilnya dan juga dapat menciptakan ketidakadilan baru, karena sifatnya yang poorly targeted. Kebijakan yang bertumpu hanya pada harga sering mengalami hambatan dari sisi penyediaan anggaran dan ketepatan waktu, sehingga efektivitasnya redah. Kebijakan harga dapat membenturkan kepentingan produsen dengan kepentingan konsumen, apabila anggaran yang dialokasikan tidak memadai. Kebijakan meningkatkan harga untuk membantu produsen dapat berarti naiknya harga di tingkat konsumen. Sebaliknya, menurunkan harga di tingkat konsumen bisa berdampak menekan harga yang diterima petani.



    BalasHapus
  39. Nama : Ilham Ubaidillah
    NIM : 10010038
    Kelas : VII - F

    kesepakatan dalam acara WTO ke IX yang diadakan di Bali ini berguna untuk kemajuan negara berkembang dan negara miskin. dalam keberhasilannya melaksanakan WTO ke IX ini, Indonesia telah berhasil menghidupkan kembali putaran Doha yang selama ini telah mati suri sejak 2001. Tanpa kesepakatan tersebut, Doha 2001 nyaris mati selama ini koma 12 tahun terakhir. Ini kesepakatan angin segar, oksigen putaran doha agar itu bisa terealisasi..

    Tidak hanya itu, dalam WTO ke IX yang baru saja digelar di Bali, telah memberikan tiga paket yang disepakati. Tiga paket tersebut, baik untuk perkembangan dan kemajuan negara miskin dan negara berkembang.

    Paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    BalasHapus
  40. Nama : Ilyas Ma’ruf
    NIM : 10010134
    Kelas : VII - F

    Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Nusa Dua, Bali, menghasilkan tiga kesepakatan. Tujuannya untuk mendorong kemajuan negara berkembang dan menjadi pengungkit negara miskin.

    Ketiga kesepakan yang disebut paket Bali tersebut, pertama, paket pertanian(agricultural), yakni proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Kedua, paket untuk negara miskin atau LDC, yakni negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Ketiga, fasilitasi perdagangan (trade facility), yakni digunakan untuk peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan walau hanya bersifat sementara, hal tersebut sebagai kemenangan tersendiri bagi negara berkembang.

    "Dalam masa interim solution selama empat tahun, negara anggota akan merundingkan solusi permanen atas G-33," kata Iman di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

    Proposal G-33 menyangkut pembentukan stok pangan dalam rangka ketahanan pangan merupakan isu runding yang sangat sensitif namun dapat dicapai penanganan sementara sampai solusi permanen selesai dirundingkan dalam empat tahun ke depan.

    BalasHapus
  41. Nama : Aris Andoni
    NIM :10010047
    Kelas :VII - F

    Hasil Konfrensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 World Trade Organization tidak hanya merugikan Indonesia, namun juga negara miskin dan negara berkembang lain yang tergabung dalam organisasi perdagangan itu.

    Demikian disampaikan Direktur Indonesia for Global Justice Rizal Damanik dalam diskusi "Menenggelamkan Ekonomi Rakyat, Memperparah Korupsi, Menyandra Presiden 2014" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin , (9/12).

    Memang dalam konteks pembangunan negara miskin dan berkembang ada perlakuan khusus yang berbeda. Memang seluruh formula yang diajukan negara miskin disetujui. Tapi komitmennya tidak mengikat, hanya sukarela, berbeda dengan perjanjian yang menguntungkan negara maju,

    Jadi, apa yang disepakati di Bali ini berbeda dengan hasil sidang umum WTO di Jenewa pada Oktober lalu. Kesepakatan Bali lebih buruk dari yang dihasilkan di Jenewa.

    Karena pertama, perjanjian ini memberikan kepastian terhadap negara maju untuk terus maju ekspansi ke negara berkembang dan miskin.
    Kedua memberi ketidakpastian dan melemahkan negara berkembang dalam meningkatkan pertaniannya
    ketiga adalah lemahnya komitmen untuk meningkatkan pembangunan di negara miskin,

    BalasHapus
  42. Nama : Kristian adiwicaksono
    Nim : 12010191

    Hasil dari kofrensi di bali merupakan suatu bukti dimana Indonesia dapat kembali di percaya oleh negara – negara lain untuk membuka bisnis di indonesia, selain itu ini merupakan peluang besar untuk meningkatkan monopoli pasar yang berada di indonesia untuk menjadi perdagangan yang baik dan sehat,dengan adanya paket bali di WTO
    Ini merupakan suatu poin baik bagi pengusaha dalam negeri untuk dapat bersaing dengan baik dengan para pengusaha negara – negara anggota Wto untuk mecapai stabilita negara dalam bidang ekonomi secara baik

    BalasHapus
  43. Nama : Anne Marsellya AN
    Nim : 10010198
    kelas : VII C

    Ada 3 hasil kesepakatan penting dari sidang WTO di bali serta beberapa hasil kesepakatan lainya

    hasil hasil tersebut yaitu :

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.Sehingga tidak hanya negara berkembang saja yang melakukan export besar-besaran.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    intinya hasil dari rapat WTO sungguh sangat menguntung untuk negara-negara yang kurang berkembang untuk mencoba berbenah diri.Di satu sisi ditakutkannya adanya monopoli ke negara yang kurang berkembang untuk dijadikan lahan oleh negara-negara berkembang sebagai lahan produksi dan perdagangan.Setidaknya harus ada hukum yang lebih mendetail untuk mengaturnya kelak

    BalasHapus
  44. Hasil – hasil penting kesepakatan dalam WTO di Bali :
    1. Trade facility (fasilitas perdagangan) : negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO. Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/ kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Selain itu, dengan disepakatinya keinginan untuk mereduksi berbagai hambatan perdagangan, negara-negara berkembang/ kurang berkembang dapat meningkatkan kapabilitas, sistem dan prosedur perdagangan di negara masing-masing. Kesepakatan dalam trade facility ini sangat memberi ruang yang besar bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang untuk memperluas pasar dan mendorong ekspornya ke negara-negara maju.

    2. Dibidang pertanian : pada poin kesepakatan sektor pertanian khususnya terkait ketahanan pangan, Paket Bali memberi keleluasaan bagi negara-negara berkembang. Kesepakatan pada sektor pertanian dan ketahanan pangan ini juga menekankan perlunya kesepakatan terkait special products (SPs) dan special safeguards mechanism (SSM) yang memungkinkan sejumlah negara berkembang untuk melindungi dan memperhitungkan kebutuhan domestiknya.

    3. Pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs):
    Paket ini termasuk memberi kesempatan dagang dan ruang fleksibilitas yang besar bagi negara kurang berkembang untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memenuhi target-target WTO. Mekanisme pemantauan yang berlaku berbeda dan khusus (special and difference) yang memuat berbagai tipe fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara miskin (LDC) juga memberikan hak khusus bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan global.

    Nama : Lazuardi dwicahyo witjaksono
    Nim : 10010168
    kelas : VII-A

    BalasHapus
  45. Relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli :
    Peraturan dunia usaha yang semakin kompetitif dan komparatif dalam menggaet konsumen sebanyak-banyaknya dan memperluas pemasaran tidak dapat dielakkan lagi. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dalam upaya penguasaan pasar seluas-luasnya, baik di dalam maupun luar negeri. Perilaku usaha tidak sehat ini merugikan menciptakan pasar yang sehat dan adil.
    Bahaya monopoli masyarakat Barat diungkapkan, “that the monopolist stops expanding output at the point where his marginal revenue and marginal cost cuves intersect”.
    Monopoli ekonomi demikian tidak sehat, karena dapat mengurangi persaingan dalam kegiatan industri dan menghambat para pelaku ekonomi lainnya untuk memasuki bidang usaha tersebut. Merugikan kegiatan ekonomi atau bisnis adalah tiada persaingan usaha memungkinkan suatu perusahaan menaikkan harga semaunya di atas tingkat harga wajar, karena tidak ada produk alternatif untuk dipilih konsumen. Selain itu tidak mendorong perusahaan mencari penemuan baru, mengurangi atau menetapkan ongkos produksi yang rendah untuk barang/jasa atau memperbaiki teknologi produksi dalam persaingan dengan produk negara lain di pasar internasional dengan berlaku era globalisasi yang melibatkan “recognizing the particular genius of employee” perusahaan beroperasi di dunia tanpa melihat siapa orang atau kewarganegaraan. Keunggulan produk barang/jasa perusahaan menentukan dalam persaingan usaha antar negara dalam globalisasi ekonomi.
    Persaingan pasar berjalan dengan baik apabila tidak ada tindakan diskriminatif atau restriktif oleh suatu negara terhadap produk negara lain. Tindakan diskriminatif dan restriktif dapat menimbulkan distorsi pasar bagi produsen negara-negara maju di pasar negara berkembang. Kebijakan ekonomi negara-negara berkembang dan miskin tentu ingin menyelamatkan produk dalam negeri yang berlawanan dengan perdagangan bebas, karena pengusha negara berkembang belum siap menghadapi persaingan pasar bebas dengan meningkatnya serbuan produk barang/jasa dari negara-negara maju.
    Sebagai contoh banjirnya produk pangan impor, sudah terlanjur membuat sektor pertanian Indonesia terpuruk. Jumlah rumah tangga tani terus melorot. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam 10 tahun terakhir angkanya berkurang sebanyak 5,1 juta rumah tangga tani. Hampir semua bahan pangan kita diimpor. Dengan demikian barang-barang impor akan merajai pasar dalam negri dikarenakan dipermudahkannya barang impor masuk kedalam negri dengan adanya hasil kesepakatan WTO yang diadakan di Bali.

    Nama : Lazuardi dwicahyo witjaksono
    Nim : 10010168
    kelas : VII-A

    BalasHapus
  46. NAMA : ALI WEFI
    KELAS : VIIC PERDATA
    NO.NIM : 10010130
    Menurut pendapat saya dari hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju. Dengan adanya bantuan fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarenakan minimnya modal dan ketertinggalan teknologi dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain.
    Tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) UU No. 5 th 1999No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Anti Monopoli). Pasal 3 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang ini adalah untuk :
    1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
    2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehinggan menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil,
    3. Mencegah praktek monopoli atau praktek usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha,
    4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    Serta bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  47. Nama : Habib Wahyu Pradana
    Kelas : VII A ( BISNIS )
    Nim : 10010020

    Hasil dari perundian WTO di nusa dua bali berisi sejumlah draft dari hasil pertemuan awal General Counsil Of WTO di Jenewa,Swiss akhir november 2013. Ada 3 hal bahasan utamanya yaitu :
    1. paket kebijakan untuk negara kurang berkembang
    2. fasilitas perdagangan, dan
    3. kebijakan mengenai perdagangan produk pertanian

    Paket ini meliputi penurunan tarif impor dan subsidi pertanian sehingga negara-negara berkembang mudah bersaing dengan negara-negara maju di pasar global. Negara maju akan menghapus batasan impor produk pertanian dari negara berkembang dan tidak lagi membebankan tarif terhadap jumlah produk pertanian yang melebihi batasan impor, tapi masih diperbolehkan melakukan impor hasil tani tanpa batas.

    Target penting lainnya adalah reformasi birokrasi dan formalitas bea cukai untuk membantu kemudangan perdagangan. Pada intinya perjanjian WTO di bali yaitu melonggarkan hambatan perdagangan dengan menyederhanakan prosedur ke pabeanan dan membuat lebih transparan.

    #Relevansi hasil perundingan WTO di bali menurut saya secara garis besar sangat positif bagi indonesia karena didalam perjanjian ini sendiri diungkapkan tujuannya tidak lain untuk menyederhanakan prosedur ke pabeanan dan membuat lebih transparan lagi.
    Namun hasil dari perjanjian WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya monopoli usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju terhadap negara yang sedang berkembang.

    BalasHapus
  48. Nama : DENNY FIRMANTO
    NIM : 10010183
    KELAS : VII-C

    Adapun hasil WTO (World Trade Organization (WTO) IX bali antara lain:
    memuat tiga agenda yakni fasilitas perdagangan (trade facility),sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).
    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.

    Namun, bila dicermati lebih mendalam, sesungguhnya hal tersebut malah mengandung bahaya yang amat mematikan bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia, berupa tidak terbendungnya produk impor, menyusutnya lapangan kerja, serta terancamnya pangan nasional. ada tiga garis besar isu global berupa kelancaran perdagangan antarnegara, masalah pangan dan pertanian, serta pembangunan di negara-negara berkembang, negara maju terutama dipelopori Amerika Serikat menunjukkan arogansinya berupa pemaksaan agar negara-negara berkembang menyepakati memangkas cadangan pangan nasional dan subsidi bagi petani mereka di bawah 15 persen dari produksi nasional.

    BalasHapus
  49. NAMA : WENDY DEVANIA H
    NIM : 10010070
    KELAS : VII C

    Ada 3 hasil kesepakatan penting dari sidang WTO di bali serta beberapa hasil kesepakatan lainya

    hasil hasil tersebut yaitu :

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    BalasHapus
  50. Nama : aptina
    Nim : 10.010.066 /
    kelas : 7-A perdata

    WTO ke IX yang digelar di Bali, telah memberikan tiga paket yang disepakati. Tiga paket tersebut, dianggap baik untuk perkembangan dan kemajuan negara miskin dan negara berkembang.
    Paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.
    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.
    Sedangkan paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.
    sebuah negara tergantung pada negara lain untuk barang dan jasa yang dibutuhkannya.

    relevansinya dengan hukum persaingan usaha dan antimonopoli
    World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah contoh dari sistem perdagangan multilateral. Bisa dikatakan bahwa sistem perdagangan multilateral lebih baik karena aturan lebih transparan, setara dan diikuti oleh semua negara negara anggota. Negosiasi perdagangan bilateral mungkin akan lebih menguntungkan negara yang lebih kuat secara ekonomi dibandingkan dengan mitra dagangnya yang lebih lemah.
    Karena ketransparanannya itu maka negara anggota diwajibkan untuk bersikap terbuka/transparan terhadap berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.

    WTO menyadari kenyataan bahwa pemerintah memiliki perbedaan dalam tingkat pembangunan dan ketersediaan sumberdayanya. Oleh karena itu WTO juga memasukkan klausul perlakuan khusus dan berbeda ( Special and Differential Treatment ). Ini berarti negara kaya akan membayar lebih banyak, atau mendapatkan pemotongan lebih besar atau mempunyai waktu penerapan lebih pendek dalam hal pengurangan tarif. Sementara itu negara miskin, rentan dan negara berkembang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pemotongan lebih rendah dan implementasi lebih lama dalam pengurangan tarif perdagangan

    Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya., tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

    BalasHapus
  51. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  52. Ada 3 (tiga) hasil kesepakatan WTO di Bali, yang mana 3 paket hasil kesepatan tersebut yaitu:
    • Peket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.
    • Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.
    • Sedangkan paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Dari 3 poin hasil kesepakatan diatas, nampak sekali hal tersebut menciptakan suatu nuansa baru dalam dunia internasional dalam beberapa sektor yang termuat dari kesepakatan tersebut. Yang secara tidak langsung hal ini berartikan bahwa:
    • Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.
    • Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.
    • Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.


    Adapun relevansi dari hasil kesepakatan WTO, kaitannya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah:
    Hal ini merupakan angin segar yang berdampak positif dalam dunia pasar dan perdagangan dunia Internasional serta bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. Terlepas dari adanya isu-isu yang meruntuhkan pandangan dari pada tujuan diadakannya kesepakatan tersebut, yang justru terkesan sebaliknya dengan terjadinya kenaikan angka praktek monopoli di lapangan. Sebab, berbicara tentang kaitannya dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli adalah berbicara tentang teori dan perspektif ilmu hukumnya.
    Mengingat hal itu (kesepakatan WTO) merupakan teroposan baru dalam sektor perdagangan Internasional yang dapat disepakati oleh seluruh 160 negara anggota yang ikut dalam konfrensi tersebut. Dengan tujuan dan komitmen bersama yang mulia ini, yang sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Maka dapat dikatakan kesepakatan paket WTO di Bali, telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO, dengan mempersempit ruang gerak negara-negara maju untuk bermain politik dan memonopoli pasar Global.


    Nama : Tri Hadi Wismanto
    NIM : 10010230
    Kelas : VII - A

    BalasHapus
  53. RISCCA OKTAVIA
    VII - B / 10010096

    Hasil-hasil WTO di Bali :
    1. Paket Pertanian (Agricultural)
    Dimana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya. Paket pertanian memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin karena harga pangan dunia semakin meningkat terus. Perlunya kesepakatan Special Product (SPs) dan Special Safeguards Mechanism (SSM) yang memungkinkan sejumlah negara berkembang untuk melindungi dan memperhitungkan kebutuhan domestiknya. Keberhasilan meloloskan usulan publik stockholding menjadi tanda keberhasilan negara maju merebut kedaulatan pangan negara berkembang, mereka tidak meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani.

    2. Paket untuk negara miskin / kurang berkembang (Least Development Countries). Dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut. Paket ini memberikan kesempatan dagang dan ruang lingkup fleksibilitas yang besar bagi negara kurang berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam memenuhi target WTO dan memberikan dorongan untuk mengurangi hambatan perdagangan yang dilakukan bersamaan dengan capacity building. Mekanisme pemantauan yang berlaku berbeda dan khusus yang memuat berbagai tipe fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara miskin dan memberikan hak khusus bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan global dalam rangka mengentaskan kemiskinan di masyarakat.

    3. Fasilitasi Perdagangan (Trade Facility)
    Digunakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial maupun transfer teknologi. Perjanjian Trade Facilitation berhasil mengakomodasikan semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor yang rendah biaya serta reformasi perpajakan. Kesepakatan ini juga memberikan ruang yang besar bagi negara-negara berkembang untuk memperluas pasar dan mendorong ekspor ke negara maju.

    Menurut saya hasil-hasil WTO berdampak positif bagi penegakan hukum usaha dan anti monopoli, namun kesepakatan WTO bisa menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara maju. Dengan adanya bantuan fasilitas yang diberikan negara maju kepada negara berkembang akan menguntungkan di negara maju tersebut. Akibat minimnya modal dan ketertinggalan dalam bidang teknologi memungkinkan adanya persaingan tidak sehat dan menimbulkan praktek korupsi. Negara maju menghendaki liberalisasi lewat akses pasar di negara berkembang, tetapi negara maju membatasi subsidi dan dukungan domestik kepada petani dan sektor pertaniannya di negara berkembang.

    BalasHapus
  54. Nama : ANDREYANTO
    Kelas : VII-C
    Nim :10010050

    Hasil dari perundian WTO di nusa dua bali berisi sejumlah draft dari hasil pertemuan awal General Counsil Of WTO di Jenewa,Swiss akhir november 2013. Ada 3 hal bahasan utamanya yaitu :
    1. paket kebijakan untuk negara kurang berkembang
    2. fasilitas perdagangan, dan
    3. kebijakan mengenai perdagangan produk pertanian

    Hasil
    pertemuan tingkat menteri 159 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Ke-9 di Bali menelurkan kemajuan cukup menggembirakan. Kesepakatan utama meliputi keamanan pangan (food security), penyederhanaan prosedur kepabeanan yang menghambat perdagangan, dan fasilitasi perdagangan untuk mempermudah akses ekspor negara-negara miskin ke pasar negara maju.

    Walaupun kesepakatan itu hanya bagian kecil dari Putaran Doha, Paket Bali merupakan kemajuan berarti dalam sejarah perjalanan WTO sejak terbentuk hampir 20 tahun silam. Kajian Peterson Institute of International Economics memperkirakan kesepakatan ini memompakan 960 miliar dollar AS dalam perekonomian global dan menciptakan 21 juta tambahan pekerja, 18 juta pekerja di antaranya di negara berkembang.

    Kesepakatan tentang keamanan pangan memberikan jeda kepada negara berkembang menggelontorkan subsidi pangan melebihi 10 persen dari output sesuai ketentuan WTO. Pelonggaran berlaku untuk empat tahun. Dengan pelonggaran ini, pemerintah negara berkembang boleh membeli produk pangan dari petani di atas harga pasar dan menjualnya dengan harga terjangkau untuk melindungi penduduk miskin.

    Apa relevansi kompromi itu bagi Indonesia? Nyaris tidak ada. Sejauh ini pemerintah sangat kikir mengalokasikan subsidi pertanian untuk memperkokoh ketahanan dan keamanan pangan. Bulog tidak melakukan operasi pasar secara berarti untuk membantu petani ketika panen dengan harga di atas harga pasar dan menjualnya kepada konsumen dengan harga terjangkau. Bulog pun tidak memperoleh subsidi dari APBN untuk melakukan operasi pasar. APBN hanya mengalokasikan subsidi pangan, pupuk, dan benih yang nilainya dalam lima tahun terakhir sekitar Rp 30 triliun setahun, jauh lebih rendah ketimbang subsidi energi.

    BalasHapus
  55. Nama : ANDREYANTO
    Kelas : VII-C
    Nim :10010050


    Dalam Global Food Security Index 2012 yang diterbitkan Economist Intelligence Unit, Indonesia hanya menduduki urutan ke-64 dengan nilai 46,8 dari nilai tertinggi 100. Sebagai perbandingan, Malaysia di urutan ke-33, China ke-38, Thailand ke-45, Vietnam ke-55, dan Filipina ke-63.

    Pemburukan ketahanan/keamanan pangan kita juga terlihat dari defisit perdagangan pangan yang sudah terjadi sejak tahun 2007. Sekalipun produksi beras dilaporkan meningkat dan pada 2012 surplus ditaksir mencapai 5,8 juta ton, impor beras tetap besar dan cenderung naik. Tahun 2011 impor beras hampir 2,5 juta ton.

    Luas panen jagung dan kedelai cenderung turun dari tahun ke tahun, sementara yield naik tetapi relatif lambat. Produksi jagung relatif tak berkembang dan produksi kedelai cenderung turun. Akibatnya, impor kedua komoditas pangan ini cenderung naik. Dalam tiga tahun terakhir, impor jagung sekitar 1,5 juta ton sampai 3,2 juta ton, dan impor kedelai sekitar 1,7 juta ton sampai 2,1 juta ton. Target swasembada pangan terasa kian jauh. Tak hanya beras dan jagung, tetapi juga banyak komoditas pangan lainnya, seperti daging sapi, hortikultura, bahkan garam.

    Dengan kinerja pangan yang semakin melorot, apa yang bisa kita nikmati dari kesepakatan WTO di Bali? Justru, sebaliknya, kita harus bersiap-siap menghadapi gempuran impor pangan sejalan dengan tekad WTO untuk memangkas berbagai hambatan prosedur kepabeanan. Selama ini kita terbuai dengan julukan negara agraris. Padahal, porsi lahan pertanian di Indonesia relatif kecil dibandingkan dengan India, China, dan Brasil, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata dunia.

    Arable land (tanah yang siap ditanami) per kapita di Indonesia hanya 0,1 hektar. Setiap tahun terjadi konversi dari lahan pertanian ke non-pertanian, sedangkan pencetakan lahan baru, khususnya untuk pertanian pangan dan hortikultura, praktis tak terjadi. Hal inilah yang diperkirakan menyebabkan kemerosotan jumlah rumah tangga usaha pertanian sebanyak 5,1 juta dalam sepuluh tahun terakhir. Penurunan terjadi di semua subsektor pertanian. Yang paling tajam dialami rumah tangga petani hortikultura sebanyak 6,3 juta, diikuti oleh rumah tangga peternakan sebanyak 5,6 juta. Jumlah penurunan di kedua subsektor ini lebih besar dibandingkan penurunan keseluruhan usaha pertanian, karena satu rumah tangga usaha pertanian dapat mengusahakan lebih dari satu subsektor usaha pertanian.

    Pola penurunan jumlah rumah tangga pertanian itu mengindikasikan peralihan pekerjaan dari sektor pertanian ke non-pertanian. Apakah mereka berpindah ke sektor industri manufaktur?

    Agaknya tidak demikian, apalagi mengingat penurunan tajam terjadi untuk rumah tangga petani gurem dan mayoritas terjadi di Jawa. Selama 2003-2013, rumah tangga petani gurem turun tajam sebanyak 4,8 juta. Kebanyakan mereka berpendidikan rendah sehingga amat sulit diserap industri manufaktur. Mengingat pula industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, kian meredup sejalan dengan kenaikan upah. Belakangan industri yang makin berkembang adalah industri padat modal dan industri yang membutuhkan keterampilan lebih tinggi. Tak pelak lagi, pilihan bagi kebanyakan rumah tangga petani yang semakin terjepit kehidupannya, menyemut sebagai pekerja informal atau berusaha di sektor informal non-pertanian.

    Tak ada pilihan bagi Indonesia kecuali merestorasi sektor pertanian. Selain itu, mulailah serius mengelola sumber daya maritim. Kita memiliki sumber daya kelautan melimpah: luas lautan tiga kali lebih besar daripada luas daratan, garis pantai sepanjang 95.181 kilometer, dan kandungan kekayaan beraneka ragam biota laut dan potensi minyak dan gas alam. Lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

    BalasHapus
  56. Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (WTO) ke-9 diselenggrarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 3 – 7 Desember 2013.

    Kedelapan konferensi tingkat menteri sebelumnya diselenggarakan di Jenewa, 15 – 17 Desember 2011, Jenewa, 30 November – 2 Desember 2009, Cancun, 10 – 14 September 2003, Doha, 9 – 13 November 2001, Seattle, 30 November – 3 Desember 1999, Jenewa, 18 – 20 May 1998, Singapura, 9 – 13 Desember 1996.

    Upacara pembukaan pada tanggal 3 Desember 2013 diresmikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dirjen WTO Roberto Azevedo, disusul kata sambutan oleh Chairman WTO Bali, Bpk. Gita Wirjawan.

    Dalam konferensi dua tahun sekali tsb, para menteri perdagangan dari negara anggota akhirnya terjadi kesepakatan, setelah 9 tahun mengalami kebuntuan. Sehingga akhir pertemuan puncak WTO yang semula dijadwal tanggal 6 Desember 2013, terpaksa mundur hingga tanggal 7 Desember 2013.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:

    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada pertaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.

    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.

    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.

    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.

    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.


    relefansinya terhadap Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah dengan di sepakatinnya paket bali tersebut maka product-product luar akan lebih banyak masuk ke negara-negara yang sebelumnya belum dapat di masuki oleh product tersebut sehingga penghasil product akan lebih mudah mengatur harga atau memonopoli product tersebut jika product tersebut menjadi kebutuhan pokok yang selalu di butuhkan oleh masyarakat luas. meskipun keuntungannya negara-negara berkembang dapat memperoleh product yang sulit untuk di dapatkan sebelumnya.

    BalasHapus
  57. Nama : Sigit Marhenanto
    NIM : 10010151
    Kelas : VII A (Bisnis)

    RELEVANSI HUKUM PERSAINGAN USAHA

    Berbagai istilah yang dikenal dan sering digunakan untuk menunjuk instrumen hukum yang mengatur persaingan dan monopoli.
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
    monopoli.

    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.

    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law).
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.


    Adapun relevansi dari hasil kesepakatan WTO, kaitannya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah:
    Hal ini merupakan angin segar yang berdampak positif dalam dunia pasar dan perdagangan dunia Internasional serta bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. Terlepas dari adanya isu-isu yang meruntuhkan pandangan dari pada tujuan diadakannya kesepakatan tersebut, yang justru terkesan sebaliknya dengan terjadinya kenaikan angka praktek monopoli di lapangan. Sebab, berbicara tentang kaitannya dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli adalah berbicara tentang teori dan perspektif ilmu hukumnya.
    Mengingat hal itu (kesepakatan WTO) merupakan teroposan baru dalam sektor perdagangan Internasional yang dapat disepakati oleh seluruh 160 negara anggota yang ikut dalam konfrensi tersebut. Dengan tujuan dan komitmen bersama yang mulia ini, yang sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Maka dapat dikatakan kesepakatan paket WTO di Bali, telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO, dengan mempersempit ruang gerak negara-negara maju untuk bermain politik dan memonopoli pasar Global.

    BalasHapus
  58. Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Nusa Dua, Bali, menghasilkan tiga kesepakatan. Tujuannya untuk mendorong kemajuan negara berkembang dan menjadi pengungkit negara miskin.

    Ketiga kesepakan yang disebut paket Bali tersebut:
    Pertama, paket pertanian(agricultural), yakni proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Kedua, paket untuk negara miskin atau LDC, yakni negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Kemudian ketiga, fasilitasi perdagangan (trade facility), yakni digunakan untuk peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Relevansinya terhadap Hukum persaingan usaha dan anti monopoli yaitu:
    UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.

    Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

    UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.


    NAMA : MARIA MAGDALLA L
    NIM : 10.010.024
    KELAS : VII A (PERDATA)

    BalasHapus
  59. Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).

    Semua ini didasarkan pada pertimbangan setelah Indonesia menjadi anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) dengan diratifikasi UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 Nopember 1994

    Pada waktu bersamaan diharapkan pengusaha nasional mampu untuk bersaing dengan “sehat“ di pasar-pasar regional dan internasional pada iklim globalisasi ekonomi sebagai tata ekonomi dunia baru. Pengaturan persaingan bisnis juga bertujuan untuk menjamin usaha mikro dan usaha kecil mempunyai kesempatan yang sama dengan usaha menengah dan usaha besar atau konglomerasi dalam perkembangan ekonomi bangsa.

    Semua ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan kapasitas pengusaha nasional yang andal dan kuat bersaing di pasar regional dan internasional. Selain itu, kebijakan ekonomi pemerintah mampu meyakinkan para investor asing dan ekportir luar negeri mendapat kesempatan yang sama untuk bersaing di pasar dalam negeri dengan pengusaha lokal/nasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Tujuan kebijakan persaingan usaha adalah menumbuhkan dan melindungi para pengusaha melakukan “persaingan sehat” yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan ekonomi. Persaingan antar perusahaan adalah pembeli dan penjual memiliki pilihan yang luas kepada siapa untuk berhubungan dagang. Tujuan lain mengurangi atau melarang terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi pasar yang bersaing tidak terjadi dengan sendirinya.

    Pada era globalisasi ekonomi, kesepakatan bisnis mengubah bentuk perdagangan dunia dalam waktu singkat menjadi perkampungan global (global village). Kesepakatan ini merugikan kepentingan negara-negara berkembang dan negara-negara miskin yang tidak siap menghadapi perubahan ekonomi dunia pasca dibentuknya WTO.

    Globalisasi adalah upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi persaingan usaha dalam dua hal. Pertama, perdagangan antar negara menumbuhkan investasi dan produksi melewati batas-batas negara. Kegiatan yang berimplikasi persaingan, seperti praktik cross border pricing, hambatan masuk (barrier entry) dan pengambilalihan usaha dalam ekonomi baru bertambah. Kedua, pemerintah negara-negara berkembang khawatir terhadap kemampuan pengusaha nasional sehingga berusaha menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memungkinkan produk domestik oleh pengusaha mampu bersaing dengan manufaktur barang impor di dalam negeri dan sebagai eksportir masuk ke pasar luar negeri dalam rangka perdagangan dan pasar bebas.

    Kebijakan persaingan usaha bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan bisnis. Akan tetapi kebijakan ini berlawanan dengan kepentingan dunia usaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, karena kebijakan persaingan usaha yaitu menambah kesejahteraan atau kepuasan konsumen dengan menyediakan pilihan produk baru dan menciptakan harga bersaing di antara produk tersedia untuk kebutuhan barang konsumsi sehari-hari. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik dan memperbaiki alokasi efisiensi dalam kaitan sumber alam yang terbatas, memperbaiki kemampuan domestik untuk berpartisipasi pada pasar global, dan mendorong kesempatan sama ‘dunia usaha’ melalui kegiatan ekonomi yang sehat.

    NAMA : MARIA MAGDALLA L
    NIM : 10.010.024
    KELAS : VII A (PERDATA)

    BalasHapus
  60. Nama : ABRIANTO .LN
    NIM : 10010023
    Kelas : VII A (Bisnis)


    Hasilnya, Perjanjian Trade Facilitation berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia.

    Sementara keberhasilan meloloskan usulan public stockholding menjadi tanda keberhasilan negara insdustri merebut kedaulatan pangan negara berkembang. Mereka kini lebih leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani mereka.

    Sayang, lemahnya soliditas dan kepemimpinan negara Anggota G33 telah mendorong lahirnya kesepakatan Proposal Agriculture dengan solusi “Peace Clause”. Yakni, selama empat tahun ke depan negara industri berjanji menahan diri tidak menggugat negara berkembang yang menambah pemberian subsidi kepada petaninya. Ini kabar buruk bagi petani Indonesia. Sebab pemerintahnya dilarang melakukan perlindungan bagi petani kecil dari ancaman liberalisasi, apapun yang terjadi termasuk jika mengalami gagal panen karena dampak perubahan iklim.

    Negara industri, dengan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) di belakangnya memenangkan perundingan WTO, khususnya melalui Trade Facilitation. Paket Bali hanya merupakan janji kosong bagi kepentingan negara berkembang dan terbelakang. Sebab banyak ketidakjelasan aturan khususnya terkait komitmen negara industri, sebaliknya terlalu banyak komitmen yang mengikat bagi negara berkembang dan terbelakang.

    Tumbuh Alamiah

    Penilaian masyarakat kebanyakan terhadap perjalanan panjang pembangunan ketahanan pangan di negeri agraris ini pada umumnya disebut tumbuh alamiah di tengah menumpuknya berbagai kendala dan masalah yang menghadang sektor pertanian.

    Hambatan yang bisa diinventarisasi antara lain adalah minimnya akses permodalan, jaminan harga dan pasar, penguasaan teknologi dan inovasi yang masih rendah, serta rendahnya mutu sumber daya manusia. Di samping itu, para pelaku UMKM bidang pangan acap menghadapi kendala birokrasi yang rumit soal perizinan, regulasi yang seringkali berubah-ubah, dan ekonomi biaya tinggi karena korupsi birokrat.


    Agribisnis Pangan

    Sektor ekonomi yang sangat strategisuntukIndonesiasaat ini terkait pengembangan UMKM pasca WTO 2013 adalah agribisnis pangan. Pengelolan agribisnis yang baik akan menetaskan UMKM di bidang pangan yang berdaya saing tinggi dan diharapkan dapat berimbas positif kepada penguatan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat seperti roh dan jiwa UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

    Pemerintah patut lebih sungguh-sungguh melakukan penyebaran teknologi tepat guna untuk mendorong inovasi terkait pangan, khususnya menuju pengembangan pangan berbasis sumberdaya lokal yang berkelanjutan. Peningkatan efisiensi produksi dan optimalisasi biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong untuk memperkuat agribisnis pangan mulai dari hulu (on farm) hingga ke hilir (off farm) yang mengolah hasil pertanian menjadi produk turunan pangan baru.

    BalasHapus
  61. Nama : Nova Junita Simanjutak
    NIP : 10010164
    Kelas : VII/C

    Pada 7 Desember akhir pekan lalu, WTO mengumumkan disepakatinya Paket Bali oleh 160 negara anggota. Setelah terjadinya skandal politik tukar-guling (trade-off) untuk menyelesaikan dua isu: Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (Trade Facilitation) dan Proposal Public Stockholding for Food Security dalam Perjanjian Pertanian.

    Hasilnya, Perjanjian Trade Facilitation berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia.

    Sementara keberhasilan meloloskan usulan public stockholding menjadi tanda keberhasilan negara insdustri merebut kedaulatan pangan negara berkembang. Mereka kini lebih leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani mereka.

    Sayang, lemahnya soliditas dan kepemimpinan negara Anggota G33 telah mendorong lahirnya kesepakatan Proposal Agriculture dengan solusi “Peace Clause”. Yakni, selama empat tahun ke depan negara industri berjanji menahan diri tidak menggugat negara berkembang yang menambah pemberian subsidi kepada petaninya. Ini kabar buruk bagi petani Indonesia. Sebab pemerintahnya dilarang melakukan perlindungan bagi petani kecil dari ancaman liberalisasi, apapun yang terjadi termasuk jika mengalami gagal panen karena dampak perubahan iklim.

    Negara industri, dengan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) di belakangnya memenangkan perundingan WTO, khususnya melalui Trade Facilitation. Paket Bali hanya merupakan janji kosong bagi kepentingan negara berkembang dan terbelakang. Sebab banyak ketidakjelasan aturan khususnya terkait komitmen negara industri, sebaliknya terlalu banyak komitmen yang mengikat bagi negara berkembang dan terbelakang.

    Indonesia negara paling dirugikan dengan Paket Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Saat ini, nilai impor pangan Indonesia telah mencapai lebih dari US$ 12 miliar lebih. Atau setara dengan 12,3 persen cadangan devisa RI per Oktober 2013. Kita juga kerap digugat negara-negara anggota WTO. Terhitung 7 kasus gugatan, dengan perkara aktif sebanyak 3 kasus. Gugatan-gugatan yang membuat Indonesia tak beranjak dari kelas negara pengekspor bahan mentah pertambangan dan pasar raksasa bagi barang-barang negara Indistri.

    Perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka WTO maupun Bilateral/Regional Free Trade Agreement sesungguhnya merupakan praktek mega korupsi dalam bentuk kebijakan yang sangat merugikan. Semua perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh sebuah pemerintahan yang dengan sadar melangkahi amanat Pancasila dan UUD 1945. Selama ini barang-barang impor menjadi salah satu pintu utama korupsi di Indonesia. Salah satunya kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai keadilan Sejahtera. Ke depan, amatlah terang benderang, Paket Bali akan memperlebar pintu bagi praktek korupsi dan perampokan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. Akan semakin sulit sistem hukum di Indonesia mengawasi dan membendung praktek pada rezim perdagangan dan investasi yang bebas ini.

    BalasHapus
  62. Nama : Nova Junita Simanjutak
    NIP : 10010164
    Kelas : VII/C

    RELEVANSI HUKUM PERSAINGAN USAHA
    Berbagai istilah yang dikenal dan sering digunakan untuk menunjuk instrumen hukum yang mengatur persaingan dan monopoli.
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan-ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan
    monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law).
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat.

    Adapun relevansi dari hasil kesepakatan WTO, kaitannya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah:
    Hal ini merupakan angin segar yang berdampak positif dalam dunia pasar dan perdagangan dunia Internasional serta bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. Terlepas dari adanya isu-isu yang meruntuhkan pandangan dari pada tujuan diadakannya kesepakatan tersebut, yang justru terkesan sebaliknya dengan terjadinya kenaikan angka praktek monopoli di lapangan. Sebab, berbicara tentang kaitannya dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli adalah berbicara tentang teori dan perspektif ilmu hukumnya.
    Mengingat hal itu (kesepakatan WTO) merupakan teroposan baru dalam sektor perdagangan Internasional yang dapat disepakati oleh seluruh 160 negara anggota yang ikut dalam konfrensi tersebut. Dengan tujuan dan komitmen bersama yang mulia ini, yang sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yakni yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Maka dapat dikatakan kesepakatan paket WTO di Bali, telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO, dengan mempersempit ruang gerak negara-negara maju untuk bermain politik dan memonopoli pasar Global.

    BalasHapus
  63. Nama : Ilham Ubaidillah
    NIM : 10010038
    Kelas : VII - C

    kesepakatan dalam acara WTO ke IX yang diadakan di Bali ini berguna untuk kemajuan negara berkembang dan negara miskin. dalam keberhasilannya melaksanakan WTO ke IX ini, Indonesia telah berhasil menghidupkan kembali putaran Doha yang selama ini telah mati suri sejak 2001. Tanpa kesepakatan tersebut, Doha 2001 nyaris mati selama ini koma 12 tahun terakhir. Ini kesepakatan angin segar, oksigen putaran doha agar itu bisa terealisasi..

    Tidak hanya itu, dalam WTO ke IX yang baru saja digelar di Bali, telah memberikan tiga paket yang disepakati. Tiga paket tersebut, baik untuk perkembangan dan kemajuan negara miskin dan negara berkembang.

    Paket pertama, adalah paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    BalasHapus
  64. Nama : Dedy Kusnandar
    NIM : 10010092
    Kelas : VII - F

    Hasil KTM ke-9 WTO dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.
    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.
    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.
    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    BalasHapus
  65. Nama : Nur Ma’arif
    Kelas: VII C
    Nim : 10010107
    1. Bahwaeksistensipengaturan yang dijalankansangatmenyimpangatautidaksesuaideenganapa yang diterapkanolehundang-undangsepertimasihbanyaknyapersainganusahatidaksehat.
    • Aspeksubstansiberdasarkan UU No 5/1999 yaitu :
    - Menjagakepentinganumumdenganmeningkatkanefisiensiekonominsionalsebagaisalahsatuupayauntukmeningkatkankesejahteraanrakyat.
    - Mencegahpraktekmonopolidanpersainganusahatidaksehat yang ditimbulkanolehpelakuusaha.
    • Struktur:Dalammenjalankantugasdanfungsinyalembagapenegakhukumbertanggungjawabdanterlepasdarikekuasaanpemerintah.
    • Budaya :Salingmemilikikesadarandalammelakukansuatukegiatanusaha demi terciptanyaperekonomian yang kondusifdanefisien.
    2. Pendekatanperse illegal dan rule of reason
    Pendekatanperse illegal:
    Suatukegiatan yang secartertulisdilarang,sehinggaapabilapelakuusahamelakukatindakan yang tanpamemerlukanpembiktiansecara details atauakibattindakannya.
    Contoh:
    -penetapantarifbiskotaolehorganda
    -penetapantarifangkutanpelayaran
    • Pendekatan Rule Of Reason
    Suatukegiatanatautindakan yang patutdidugamelanggardanmemerlukanpembuktiansertamengkajiakibatkegiatantersebut.
    Contoh: perjanjian yang bersifatkartel
    3. Bhwasesuaidenganpasal 35 UU No 5 tahun 1999 menentukantugas KPPU adalah :
    a. Melakukanpenilaianterhadapperjanjian yang dapatmengakibatkanterjadinyapraktekmonopolidanpersainganusahatidaksehat
    b. Melakukanpenilaianterhadapkegiatanusahaatautindakanpelakuusaha yang dapatmengakibatkanterjadinyapraktekmonopoliataupersainganusaha
    c. Menyusunpedomandanpublikasi yang berkaitandengan UU NO5/1999
    d. Memberikanlaporansecaraberkalaatashasilkerjakomisikepadapresidendan DPR
    CONTOH: KasuskepemilikansilangsahamPT.indosat,TbkdanPT.telekomunikasiolehtemasek Holding Company.
    Analisisnya:
    Dalamputusnya KPPU dimaksudmenyatakan,bahwapertamatermasuk Holding bersama-sama Singapore Technologies .TelemediaterbuktisecarasahdanmenyakinkantelahmelakukanpraktikmonopoliselainmenguasaisahamPT.IndosatTbkdanPT.Telkomsel. KPPU berhasilmembuktikanbahwatermasuk Holding telahmelanggarlarangankepemilikansilang (cross ownership) yang diaturdalampasal 27 huruf (a) UU NO 5 tahun 1999.
    Kedua :menyatakanPT.TelkomseltelahmelakukanMonopolipasarseperti yang diaturdalampasal 17 ayat (1) UU NO 5 TH 1999.



    BalasHapus
  66. nama : achmad ajib
    nim : 10010065
    kelas : VII-B

    Dengan terjalinnya kesepakatan akan memberi keleluasaan kepada negara indonesia khususnya dibidang pertanian untuk bisa berkembang, karena negara lain seperti India masih konsisten memperjuangkan subsidi pertanian dan pangan bagi 1,3 miliar penduduknya tanpa ada pembatasan seperti yang ditawarkan oleh negara-negara maju dan kesepakatan di Bali ini merupakan langkah besar yang positif bagi sistem perdagangan multilateral, yang belakangan ini mulai terkikis oleh inisiatif kerjasama bilateral dan regional yang dilakukan negara-negara.
    - Dalam kabarnya ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya ke Negara-negara maju.
    - Dalam kesepakatan ini akan mendorong kualitas produk pertanian menjadi salah satu parameter keberhasilan produk pertanian dalam menembus pasar internasional di dalam akses pasar di Negara berkembang maupun Negara belum berkembang dan untuk dapat menembus pasar dunia maka komoditas pertanian Indonesia harus memenuhi persyaratan-persyaratan khusus, yang bersifat non-tarif, yang sering kali di terapkan oleh negara pengimpor.
    Dengan diadakannya kesepakatan WTO di Bali akan berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.
    Dalam siding WTO di Bali menghasilkan 3 kesepakatan penting, yaitu :
    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor. isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.
    Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya., tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

    BalasHapus
  67. Menurut saya: Masalah WTO tidak di harapkan pada masalah teknis yang rumit,melainkan lebih pada kemauan politik untuk merampungkan apa yang hampir di capai pada perundingan Jenewa.agar menghasilkan suatu paket yang akan menggantungkan negara-negara terbelakang,sehingga para menteri anggota WTO mewakili negaranya masing-masing di beri kesempatan untuk mengemukakan pandangan tentang isu-isu di sekitar kemudahan perdagangan ( Trade Facilitation ), pertanian ( Agricultural ), dan pembangunan negara miskin (LDCs). Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak di dirikan thn 1995,berisi 3 agenda penting;
    1.Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil nogosiasi trade facility yg baru pertama kali di lakukan sepanjang perjalanan WTO.
    2. Paket Bali memberikan keleluasaan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti di India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.
    3. Hasil kesepakatan paket Bali juga mendorong utk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    sehingga dapat memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang memiliki kesempatan besar untuk memperluas akses bebas barang atau jasa shg dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing,sehinnga kesepakatan pada pertemuan WTO di Bali ini merupakan sejarah perdagangan dunia,khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini yang relatif tertekan.

    hubunganny dengan hukum anti monopoli adalah kesepakatan yg ada pada WTO di Bali ini merupakan suatu hasil utk kemajuan kemakmuran dalam segala aspek bidang yang menyangkut kelayakan hidup masyarkat pada umumnya.pada tiap fase di berikan kebebasan dalam menjalankan program serta kegiatan-kegiatannya,tanpa adanya pemaksaan ataupun monopoli serta persekongkolan yg terjadi di dalamnya.sehingga 3 hal yg ada pada WTO ini di usahakan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya diskriminasi yang bertujuan utk kemajuan bersama,khususnya utk negara yg kurang berkembang.

    Nama : Ika Rachma Mardiana
    Nim. : 10010191
    Kelas : Hukum Bisnis (Perdata) A.

    BalasHapus
  68. MUNIROTUL FITRIYAH / 10010111/ A

    Pertemuan ini menyepakati Paket Bali yang salah satu proposal di dalamnya adalah terkait masalah stok pangan. Sesuai ketentuan masalah pertanian yang diatur WTO, negara berkembang hanya boleh memberi subsidi maksimal 10 persen dari produksi nasional untuk keperluan stok ketahanan pangan. India yang sebelumnya menolak negosiasi terhadap proposal mengenai cadangan pangan mencapai kesepakatan dengan negara adikuasa Amerika Serikat.
    Terkait ketahanan pangan anggota WTO disepakati bahwa dalam empat tahun ke depan harus sudah ada solusi permanen tentang stok pangan untuk negara berkembang. Selama belum tercapai solusi permanen, negara berkembang boleh melakukan penumpukan stok pangan untuk ketahanan pangan negaranya.
    Pertanyaannya, apa relevansi kesepakatan Paket Bali ini dengan kedaulatan pangan yang hendak kita bangun seperti tertuang dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan? Jawaban pertanyaan ini sesungguhnya ada pada tema yang diangkat pada perayaan Hari Pangan 2013, yakni “Optimalisasi Sumber Daya Lokal Menuju Kemandirian Pangan”.
    Ketika ketersediaan dan cadangan pangan tak lagi mampu memenuhi permintaan yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, cadangan pangan bisa diinisiasi dengan pembangunan ketahanan pangan yang berkelanjutan berbasis sumberdaya lokal. Penguatan ketahanan pangan berbasis sumberdaya lokal di tengah kian terbukanya pasar bebas, Indonesia mengadapi persoalan yang sangat serius.
    Sektor ekonomi yang sangat strategisuntukIndonesiasaat ini terkait pengembangan UMKM pasca WTO 2013 adalah agribisnis pangan. Pengelolan agribisnis yang baik akan menetaskan UMKM di bidang pangan yang berdaya saing tinggi dan diharapkan dapat berimbas positif kepada penguatan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat seperti roh dan jiwa UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
    Pemerintah patut lebih sungguh-sungguh melakukan penyebaran teknologi tepat guna untuk mendorong inovasi terkait pangan, khususnya menuju pengembangan pangan berbasis sumberdaya lokal yang berkelanjutan. Peningkatan efisiensi produksi dan optimalisasi biaya investasi merupakan inisiatif yang perlu terus didorong untuk memperkuat agribisnis pangan mulai dari hulu (on farm) hingga ke hilir (off farm) yang mengolah hasil pertanian menjadi produk turunan pangan baru.
    Ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat konfigurasinya masih membutuhkan penguatan dari polical will pemerintah menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai di sektor pertanian. Tugas ini sangat strategis bagi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 di tengah ancaman krisis pangan yang menghadang Indonesia belakangan ini.
    Keberhasilannya memberi keleluasaan kepada negara untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya dan juga memberikan hak bagi warganya untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemanfaatan pangan berbasis sumberdaya lokal sebagai amunisi kedaulatan pangan dapat menekan ketergantungan pada pangan impor.

    BalasHapus
  69. Dalam siding WTO di Bali menghasilkan 3 kesepakatan penting, yaitu :
    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor. isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.
    Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya., tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.

    BalasHapus
  70. Dengan latar belakang demikian, maka disadari bahwa pembubaran
    ekonomi yang dikuasai Negara dan perusahaan monopoli saja tidak cukup
    untuk membangun suatu perekonomian yang bersaing. Disadari juga hal-hal
    yang merupakan dasar pembentukan setiap perundang-undangan antimonopoli,
    yaitu justru pelaku usaha itu sendiri yang cepat atau lambat melumpuhkan dan
    menghindarkan dari tekanan persaingan usaha dengan melakukan perjanjian atau
    penggabungan perusahaan yang menghambat persaingan serta penyalahgunaan
    posisi kekuasaan ekonomi untuk merugikan pelaku usaha yang lebih kecil.
    Disadari adanya keperluan bahwa Negara menjamin keutuhan proses persaingan
    usaha terhadap gangguan dari pelaku usaha terhadap gangguan dari pelaku
    usaha dengan menyusun undang-undang, yang melarang pelaku usaha mengganti
    hambatan perdagangan oleh Negara yang baru saja ditiadakan dengan hambatan
    persaingan swasta.
    Adapun tujuan dari UU No. 5 tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 3
    adalah untuk :
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
    sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan
    usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan
    pelaku usaha kecil;
    c. mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang
    ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    Demikian penjelasanya :
    Fasilitas-fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarnakan minimnya modal dan ketertinggalan tehknology dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain terutama bagi negara-negara maju untuk melakukan proses produksi di negara-negara yang kurang berkembang dan melakukan expor atas nama negara berkembang tersebut yang di jamin oleh Duty free and Quota free.

    nama : hariadi Sasongko
    kelas : VII A (Bisnis)
    NIM : 10010179

    BalasHapus
  71. Nama : NUR HIDAYAT
    Kelas : VII C
    NIM : 10010136


    Relevansinya dengan hukum monopoli dan persaingan tidak sehat. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.

    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).

    Dalam siding WTO di Bali menghasilkan 3 kesepakatan penting, yaitu :
    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor. isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    BalasHapus
  72. Nama : Johan Saputra
    Nim : 10010028
    Kelas : VII C


    UAS Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


    Ada beberapa kesepakatan penting yang di hasilkan dari sidang WTO di Bali antara lain adalah :

    1.) Isu Trade Facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong ekspornya ke negara-negara maju.

    2.) Isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    Kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3.) Isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan-bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan ekspor.
    Isu lainya adalah tarif rate quota (keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di Bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.
    Fasilitas-fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarnakan minimnya modal dan ketertinggalan tehknology dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain terutama bagi negara-negara maju untuk melakukan proses produksi di negara-negara yang kurang berkembang dan melakukan ekspor atas nama negara berkembang tersebut yang di jamin oleh Duty free and Quota free (DFQF).

    Relevansinya terhadap hukum persaingan usaha dan anti monopoli adalah :

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi, yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.
    Tujuan dibentuknya UU persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  73. Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (WTO) ke-9 diselenggrarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 3 – 7 Desember 2013.

    Kedelapan konferensi tingkat menteri sebelumnya diselenggarakan di Jenewa, 15 – 17 Desember 2011, Jenewa, 30 November – 2 Desember 2009, Cancun, 10 – 14 September 2003, Doha, 9 – 13 November 2001, Seattle, 30 November – 3 Desember 1999, Jenewa, 18 – 20 May 1998, Singapura, 9 – 13 Desember 1996.

    Upacara pembukaan pada tanggal 3 Desember 2013 diresmikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dirjen WTO Roberto Azevedo, disusul kata sambutan oleh Chairman WTO Bali, Bpk. Gita Wirjawan.

    Dalam konferensi dua tahun sekali tsb, para menteri perdagangan dari negara anggota akhirnya terjadi kesepakatan, setelah 9 tahun mengalami kebuntuan. Sehingga akhir pertemuan puncak WTO yang semula dijadwal tanggal 6 Desember 2013, terpaksa mundur hingga tanggal 7 Desember 2013.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:

    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada pertaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.

    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.

    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.

    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.

    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.


    relefansinya terhadap Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli adalah dengan di sepakatinnya paket bali tersebut maka product-product luar akan lebih banyak masuk ke negara-negara yang sebelumnya belum dapat di masuki oleh product tersebut sehingga penghasil product akan lebih mudah mengatur harga atau memonopoli product tersebut jika product tersebut menjadi kebutuhan pokok yang selalu di butuhkan oleh masyarakat luas. meskipun keuntungannya negara-negara berkembang dapat memperoleh product yang sulit untuk di dapatkan sebelumnya.

    muhamad efendi (10.010.090) perdata A

    BalasHapus
  74. Nusa Dua -Hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) IX di Nusa Dua Bali akan disepakati hari ini. Hari ini adalah hari terakhir penyelenggaraan WTO sejak dilangsungkan tanggal 3 Desember 2013 lalu.

    Kemarin, Menteri Perdagangan sekaligus Chairman KTM WTO IX Gita Wirjawan mengatakan agar menteri-menteri dari negara anggota WTO bersikap terbuka untuk mencapai kesepakatan yang lebih dikenal dengan Paket Bali (Bali Package).

    Menurutnya kini masalah WTO tidak dihadapkan pada masalah teknis yang rumit, melainkan lebih pada kemauan politik untuk merampungkan apa yang hampir dicapai pada perundingan di Jenewa.

    "Perundingan memang menggantung tetapi saya tidak percaya saatnya untuk menyerah. Kita akan menghasilkan sebuah paket yang akan menggantungkan negara-negara terbelakang atau LDCs (Least Development Countries)," ungkap Gita saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua Bali, Jumat (6/12/2013).

    Hingga hari kedua kemarin, para menteri anggota WTO mewakili negaranya masing-masing diberi kesempatan mengemukakan pandangan tentang isu-isu di sekitar kemudahan perdagangan (trade facilitation), pertanian (agricultural) dan pembangunan negara miskin (LDCs) yang merupakan inti dari Paket Bali. Sejumlah negara memberikan pandangannya seperti Uni Eropa, Brazil, Inggris, Rusia, China, Nepal, dan India.

    Sedangkan Wakil Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan sebagian besar delegasi menginginkan KTM WTO IX Bali berakhir dengan kesepakatan. Meskipun demikian ia juga mengakui masih terdapat perbedaan pendapat terutama delegasi India.1.) Isu Trade Facility (fasilitas perdagangan)
    Dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sistem perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong ekspornya ke negara-negara maju.

    2.) Isu dibidang pertanian
    Isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    Kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3.) Isu dalam hal akses pasar
    Dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan-bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan ekspor.
    Isu lainya adalah tarif rate quota (keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    relevansinya terhadap negara indonesia yaitu tidak sesuai dengan kehidupan layak di negara kita. Maka dari itu dibentuknya undang-undang tentang larangan praktek antimonopoli yaitu Undang-Undang No.5 tahun 1999 yang bertujuan untuk mengurangi praktek monopoli di antara pasar persaingan di indonesia.


    FIRNA PUTRI.R./10010138
    Kelas: VII A

    BalasHapus
  75. Sangatlah ibanggakan atas terselenggaranya acara ini di Indonesia, berarti Indonesia termasuk dlm sejarah WTO karna kongres kali ini menelurkan beberapa poin penting alam perdagangan.

    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada pertaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Fasilitas-fasilitas yang di sepakati untuk diberikan kepada negara kurang berkembang terlihat menguntungkan bagi negara kurang berkembang tersebut. akan tetapi dikarnakan minimnya modal dan ketertinggalan tehknology dari negara-negara kurang berkembang tersebut menyebabkan kemungkinan terjadinya kesempatan bagi negara lain terutama bagi negara-negara maju untuk melakukan proses produksi di negara-negara yang kurang berkembang dan melakukan expor atas nama negara berkembang tersebut yang di jamin oleh Duty free and Quota free.

    NAMA: Ahadin Al Farobi
    NIM/Kelas: 10010165/A Perdata

    BalasHapus
  76. Hasil-hasil WTO di Bali :
    1. Paket Pertanian (Agricultural)
    Dimana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya. Paket pertanian memberikan keleluasaan bagi negara berkembang untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin karena harga pangan dunia semakin meningkat terus. Perlunya kesepakatan Special Product (SPs) dan Special Safeguards Mechanism (SSM) yang memungkinkan sejumlah negara berkembang untuk melindungi dan memperhitungkan kebutuhan domestiknya. Keberhasilan meloloskan usulan publik stockholding menjadi tanda keberhasilan negara maju merebut kedaulatan pangan negara berkembang, mereka tidak meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani.

    2. Paket untuk negara miskin / kurang berkembang (Least Development Countries). Dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut. Paket ini memberikan kesempatan dagang dan ruang lingkup fleksibilitas yang besar bagi negara kurang berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam memenuhi target WTO dan memberikan dorongan untuk mengurangi hambatan perdagangan yang dilakukan bersamaan dengan capacity building. Mekanisme pemantauan yang berlaku berbeda dan khusus yang memuat berbagai tipe fleksibilitas bagi negara berkembang dan negara miskin dan memberikan hak khusus bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan global dalam rangka mengentaskan kemiskinan di masyarakat.

    3. Fasilitasi Perdagangan (Trade Facility)
    Digunakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial maupun transfer teknologi. Perjanjian Trade Facilitation berhasil mengakomodasikan semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor yang rendah biaya serta reformasi perpajakan. Kesepakatan ini juga memberikan ruang yang besar bagi negara-negara berkembang untuk memperluas pasar dan mendorong ekspor ke negara maju.

    Menurut saya hasil-hasil WTO berdampak positif bagi penegakan hukum usaha dan anti monopoli, namun kesepakatan WTO bisa menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara maju. Dengan adanya bantuan fasilitas yang diberikan negara maju kepada negara berkembang akan menguntungkan di negara maju tersebut. Akibat minimnya modal dan ketertinggalan dalam bidang teknologi memungkinkan adanya persaingan tidak sehat dan menimbulkan praktek korupsi. Negara maju menghendaki liberalisasi lewat akses pasar di negara berkembang, tetapi negara maju membatasi subsidi dan dukungan domestik kepada petani dan sektor pertaniannya di negara berkembang.

    Dias Fajar Pratama
    VII _ C / 10010132

    BalasHapus
  77. Nama : Yudha Rachmad Widayat
    Nim : 10.010.159
    Kelas : VII/B

    Hasilnya, Perjanjian Trade Facilitation berhasil diadopsi dengan mengakomodasi semua keinginan negara industri mendapatkan kemudahan akses impor dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonominya yang kini tengah terjerembab dalam krisis ekonomi berkepanjangan. Hal ini dapat terlihat dalam kesepatan Trade Facilitation menyepakati penghapusan hambatan dalam aturan kepabeanan sehingga mempercepat arus barang impor dan rendah biaya serta reformasi perpajakan. Hal ini semata-mata agar komoditas impor sampai di tangan konsumen dengan lebih murah. Tidak perlu mempermasalahkan apakah hal tersebut diproduksi di dalam negeri atau di impor. Tindakan ini bisa membuat industri dalam negeri sekarat, dan memperluas bangkrutnya sektor ekonomi rakyat di Indonesia. Sementara keberhasilan meloloskan usulan public stockholding menjadi tanda keberhasilan negara insdustri merebut kedaulatan pangan negara berkembang. Mereka kini lebih leluasa meningkatkan produksi pertanian domestiknya dan meningkatkan pemberian subsidi kepada petani mereka.
    Negara industri, dengan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs) di belakangnya memenangkan perundingan WTO, khususnya melalui Trade Facilitation. Paket Bali hanya merupakan janji kosong bagi kepentingan negara berkembang dan terbelakang. Sebab banyak ketidakjelasan aturan khususnya terkait komitmen negara industri, sebaliknya terlalu banyak komitmen yang mengikat bagi negara berkembang dan terbelakang.
    Indonesia negara paling dirugikan dengan Paket Bali. Tidak saja karena telah mengeluarkan ongkos untuk mempersiapkan konferensi tersebut. Tapi, secara nyata hasilnya tak membantu kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terbelenggu perjanjian-perjanjian perdagangan bebas. Saat ini, nilai impor pangan Indonesia telah mencapai lebih dari US$ 12 miliar lebih. Atau setara dengan 12,3 persen cadangan devisa RI per Oktober 2013. Kita juga kerap digugat negara-negara anggota WTO. Terhitung 7 kasus gugatan, dengan perkara aktif sebanyak 3 kasus. Gugatan-gugatan yang membuat Indonesia tak beranjak dari kelas negara pengekspor bahan mentah pertambangan dan pasar raksasa bagi barang-barang negara Indistri.
    Perjanjian perdagangan bebas, baik dalam kerangka WTO maupun Bilateral/Regional Free Trade Agreement sesungguhnya merupakan praktek mega korupsi dalam bentuk kebijakan yang sangat merugikan. Semua perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh sebuah pemerintahan yang dengan sadar melangkahi amanat Pancasila dan UUD 1945. Selama ini barang-barang impor menjadi salah satu pintu utama korupsi di Indonesia. Salah satunya kasus impor daging sapi yang melibatkan petinggi Partai keadilan Sejahtera. Ke depan, amatlah terang benderang, Paket Bali akan memperlebar pintu bagi praktek korupsi dan perampokan sumber daya alam bernilai triliunan rupiah. Akan semakin sulit sistem hukum di Indonesia mengawasi dan membendung praktek pada rezim perdagangan dan investasi yang bebas ini.

    Relevasinya sangatlah kurang , karena perjanjian yg dibuat menyetujui import bebas yang sangat mengancam pangan Indonesia . Yaitu petani dan pedagang di Indonesia . tidak relevan sekali , yang mengandalkan import sedangkan di Indonesia sangat berlimpah pangan yang seharusnya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya . Supaya menjadi Negara yang berkembang dengan modal sumber daya sendiri .

    BalasHapus
  78. Nama : Indra Nur Setiawan
    Semester : VII C Sore
    NIM : 10010078


    1. Beberapa kebijakan yang telah diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri yang dikombinasikan dengan hasil keputusan WTO yang serta merta akan membantu meningkatkan perekonomian negara miskin dan berkembang melalui sektor perdagangan, akan membantu Indonesia dalam menghadapi Asean Economic Community 2015.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility),sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    paket pertama, adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang. Cara ini dilakukan dengan catatan bantuan dari negara maju baik bantuan secara financial (keuangan) maupun transfer teknologi.

    Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut.

    Sedangkan paket ketiga adalah paket sektor pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju. Negara maju juga berkomitmen untuk mengurangi subsidi pertaniannya.

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.
    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.
    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.
    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    BalasHapus
  79. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  80. Nama : Tiara Priska
    Nim : 10010075
    kelas:VII C

    WTO dibali harus disemangati untuk kepentingan bangsa dan negara indonesia.karena dengan adanya dukungan dan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ikut konferensi maka berhasil mencapai kesepakatan yang belum pernah tercapai.indonesia memberanikan diri untuk menjadi tuan rumah dan menyemangati negara" miskin, negara" berkembang untuk trus mencari rumusan yang tepat bagi kepentingan semua negara.pertemuan wto seringkali diwarnai kegagalan kerusuhan karena kepentingan" negara miskin dan berkembang yang tidak terakomodasi oleh negara"maju yang selama ini selalu mendominasi peta dunia perdagangan mengingat begitu peliknya perjalanan sidang wto maka semua pihak perlu memberikan semangat untuk kemajuan didalam negeri. wto ke-9 ini membuahkan paket bali yang berisikan 3poin utama yaitu:
    1.trade facilitation
    2.agriculture
    3.least developed countries.
    akan tetapi 3poin tersebut mendapat pendakan dari beberapa kalangan sperti aburizal bakrie,karena dianggap tidak memihak petani dengan menyetujui ketentuan subsidi maksimal 15% dan justru mendorong setiap negara semakin membuka keran impor terhadap produk negara maju.

    -hubungannya dengan hukum anti monopoli adalah dalam sidang wto ini terdapat 3poin kegiatan yang akan dilaksanakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan dalam pelaksanaannya diharapkan tidak ada mnipulasi sehingga dapat berjalan dengan adil tanpa ada kesenjangan
    demi kepentingan pribadi.dan diharapkan dapat memajukan perekonomian negara yang kurang berkembang

    BalasHapus
  81. Dachmar Wiyan DP
    10010157
    Hukum Bisnis (Pagi)
    VII A

    1. isu trade facility (fasilitas perdagangan) dalam isu ini terjadi kesepakatan pada pengurangan hambatan perdagangan yang menekankan prinsip " non diskriminasi" untuk mendorong sisten perdagangan dunia yang berkeadilan dan proposional, sangat memberi ruang yang besar bagi negara berkembang dan kurang berkembang untuk mendorong expor nya kenegara negara maju.

    2. isu dibidang pertanian
    isu ini meliputi general services (subsidi) untuk bidang pertanian dan public stockholding untuk ketahanan pangan.
    kesepakatan dalam isu ini adalah memberi keleluasaan kepada negara berkembang khusus nya negara dengan populasi besar seperti indonesia dan india untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin.

    3. isu dalam hal akses pasar
    dalam isu ini tercapai kesepakatan yang mendorong pemberian perhatian bagi negara negara berkembang dan kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan bantuan lainya, dan menyeimbangkan persaingan expor.
    isu lainya adalah tarif rate quota ( keringanan pajak untuk batasan jumlah barang tertentu) untuk pertanian, perdagangan kapas, perlakuan khusus terhadap penyedia jasa dari negara kurang berkembang, Duty Free and Quota Free (DFQF) untuk negara kurang berkembang, dan mekanisme pengawasan Special Treatment and Diferential Treatment terhadap negara kurang berkembang.

    Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    BalasHapus
  82. Dachmar Wiyan DP
    10010157
    Hukum Bisnis (Pagi)
    VII A

    Relevansi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli
    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan - ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law)
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.

    BalasHapus
  83. Secara langsung hasil-hasil WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.

    Elevansi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli :

    1. Hukum anti monopoli atau undang-undang antimonopoly (antimonopoly law).
    hukum ini berisi ketentuan-ketentuan untuk menentukan atau meniadakan monopoli.
    2. Hukum antitrust atau undang-undang antitrust (antitrust law).
    Istilah ‘trust’ digunakan untuk menunjukkan perusahaan besar yang terbentuk dan mempunyai kekuatan monopolistiik. Secara hakiki istilah ‘hukum antitrust’ memiliki pengertian yang sama dengan istilah ‘hukum monopoly’. Kedua nya dipakai untuk menunjukkan ketentuan - ketentuan hukum yang ditunjukkan untuk meniadakan monopoli.
    3. Hukum persaingan (competition law).
    Hukum persaingan merupakan instrument hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan. Meskipun secara khusus menekankan pada aspek ‘persaingan’, hukum persaingan usaha juga berkaitan erat dengan pemberantasan monopoli, karena yang juga menjadi perhatian dari hukum persaingan adalah mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga ia tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
    4. Hukum praktek-praktek perdagangan curang (unfair trade practices law).
    Istilah ini secara khusus memberi penekanan pada persaingan di bidang perdagangan.
    5. Hukum persaingan ‘sehat’ (fair competition law)
    Istilah ini memiliki pengertian yang sama persis dengan competition law. Bedanya, istilah ini menegaskan bahwa yang ingin dijamin adalah terciptanya persaingan yang sehat

    Ketika hukum persaingan usaha dilandasi oleh pertimbangan ekonomi (economic considerations), yang diharapkan bisa dicapai oleh hukum persaingan usaha adalah terciptanya efisiensi ekonomi.

    Tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    Nanang abriyanto
    10010044
    Hukum bisnis/ VII B

    BalasHapus
  84. Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.
    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.
    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.
    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.
    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.
    Relevansi WTO Bali bagi Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli , masuknya WTO membuka akses perdagangan bebas, dalam hal ini Negara-Negara yang berkembang dan kurang berkembang harus tunduk pada aturan di dalam perdagangan Dunia.seperti dalam WTO Bali Negara yang berkembang pesat akan memberikan subsidi/ bantuan bagi Negara yang sedang berkembang maupun kurang berkembang. Maka dapat dimungkinkan bagi Negara yang berkembang pesat dapat melakukan monopoli perdagangan bagi Negara yang sedang berkembang maupun Negara yang kurang berkembang.
    Vivien Valentina Haloho
    10010058
    VII C

    BalasHapus
  85. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  86. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  87. Nama : masrudi
    10010218
    Hukum Bisnis VII - A

    Menurut pendapat saya
    Hasil WTO bali dalam kasus di atas :
    -WTO di bali berdampak positif bagi penegakan hukum persaingan usaha dan anti monopoli. namun hasil kesepakatan WTO ini berpotensi menimbulkan terjadinya kegiatan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh negara-negara maju.
    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:
    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.
    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO. Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing. Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya. Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan. Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    -Relevansinya dengan Hukum Persaingan Usaha dan Anti Monopoli :
    Yaitu membuka peluang besar bagi negara-negara berkembang untuk perubahan dalam regulasi pajak dan subsidi di negaranya sehingga dapat menguntungkan negara berpenghasilan rendah, serta mereformasi kebijakan peraturan mengenai pelayanan jasa yang mempromosikan kepentingan domestic dibandingkan asing, yang dianggap sebagai hambatan bagi perdagangan, sehingga tidak adanya diskriminatif yaitu perlakuan yang sama dari perusahaan-perusahaan dari dalam maupun luar negeri; adanya hubungan timbal balik antara bangsa atau pemerintah untuk menempuh tujuan yang sama, seperti yang di cantumkan dalam ( UU No.5 tahun 1999 ) yang merupakan alat negara atau perangkat hukum untuk menunjang perdagangan yang lebih sehat dan efektif dengan tujuan utama adalah meningkatkan perekonomian dalam negeri dan mengurangi dominasi/penguasaan sebuah perusahaan agar timbul persaingan usaha yang sehat.

    BalasHapus
  88. NAMA : Rima Oktriza Arumdati
    10010085
    Hukum Bisnis (Sore) / VII
    Jawaban :
    Hasil-hasil sidang WTO di Bali yakni :
    1. Fasilitas perdagangan (trade facility)
    Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO

    2. Sektor Pertanian
    keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin

    3. Pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs)
    Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Relevansinya hasil sidang WTO di Bali dengan hukum persaingan usaha dan anti monopoli belum cukup membantu perekonomian di Indonesia khususnya di bidang pertanian.Karena masalah utamanya yakni tentang terkaitnya ketahanan pangan produk Indonesia.Contoh nya produk unggulan Indonesia adalah sawit yang ditolak oleh negara maju Amerika dan Eropa karena dikaitkan dengan isu lingkungan. Di harapkan Pemerintah harus lebih proaktif untuk memasarkan produk unggulan bangsa yakni di sektor pertanian.Hendaklah pemerintah harus menjadikan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 sebagai acuan agar terciptanya perekonomian yang baik bagi Indonesia.

    BalasHapus
  89. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  90. Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.

    Anapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja

    Contact Anapoker Sekarang Juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  91. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  92. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall