Kamis, 07 November 2013

Soal UTS MK. PIH FISIP (Pagi + Sore)


Nothing is impossible when we believe in Allah SWT... ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Having strong spirit to know everything in this world. Follow my twitter @va_andantin

Rapuhnya Hukum di Indonesia Saat Ini

OPINI | 20 April 2013 | 18:12 Dibaca: 1833    Komentar: 2    1
Masih damaikah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada zaman sekarang? Ada pernyataan yang menyebutkan bahwa kedamaian suatu negara bisa dilihat dari pelaksanaan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, baik buruknya pelaksanaan hukum di suatu negara bisa menjadi cermin dari damai tidaknya kehidupan di negara tersebut.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hukum di Indonesia, perlu kita ketahui apa pengertian dari hukum itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum bisa juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ada pula pengertian lain dari hukum yaitu keputusan yang ditetapkan oleh hakim.
Berdasarkan berbagai definisi tentang hukum, bisa kita simpulkan bahwa Indonesia pun memiliki hukum. Namun bisa kita lihat sendiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Kritikan-kritikan itu mengarah pada penegakkan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukumnya. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Banyak berbagai praktek negatif layaknya racun atau virus yang menyertai pelaksanaan hukum itu sendiri. Dampaknya, hukum di Indonesia terlihat lemah dan statusnya pun terancam.
Lebih dari pada itu, hukum yang dibuat sebagai jembatan pelaksanaan keadilan sudah tidak relevan lagi karena adanya berbagai penyimpangan dan diskriminatif di dalamnya. Penyimpangan dan diskriminatif peradilan ini menjadikan hukum seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kuat dan kaya. Ketika orang biasa dan tidak mempunyai jabatan melakukan pelanggaran hukum, seperti Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan tempat ia bekerja, atau seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebaliknya, seorang pejabat negara yang melakukan korupsi masih bisa tetap bebas berkeliaran. Kasus-kasus hukum yang menimpa orang-orang berjabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda hingga akhirnya tidak ada keputusan yang jelas. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan hukum yang seperti itu sama halnya dengan merobohkan tiang penyangga hukum dan pada akhirnya akan meruntuhkan bahkan menjatuhkan keadilan yang menjadi tujuannya. Apakah kita semua bisa merasakan dampak dari keruntuhan itu? Bisakah kita lihat di kehidupan nyata? Saya yakin bahwa semua masyarakat Indonesia pasti bisa merasakan juga melihat kenyataannya bahwa hukum di sini bukan lagi hukum namun seperti racun pembunuh bagi orang-orang yang tidak mempunyai penawarnya. Orang-orang yang lemah hanya bisa pasrah sementara orang-orang yang kuat tak pernah menyerah. Mereka semakin memperkuat diri justru dengan memanfaatkan hukum yang sudah bisa ‘dibeli’ dengan kekayaan mereka. Lantas hukum macam apa yang dimiliki Indonesia saat ini? Masih pantaskah hukum itu disebut hukum jika sudah tidak murni dan tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya?
Rapuhnya hukum di Indonesia saat ini menunjukan rapuhnya moral masyarakatnya. Jikalau masyarakat memiliki kesadaran hukum, maka tak mungkin norma-norma saat ini bergeser kepada rasa egoisme dan individual. Selain itu, nilai-nilai keadilan akan tetap terjaga dan bisa mencegah tindakan anarkis dan kekerasan yang banyak terjadi saat ini. Tentu setiap masalah bisa dengan mudah diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat seperti yang terkandung dalam Pancasila. Lebih lanjut, penegakkan hukum pun bisa lebih terkendali dan berjalan sebagaimana mestinya.
Singkatnya, cara untuk menguatkan hukum di Indonesia yang semakin rapuh ini adalah menutrisi hukum dan semua komponen terkait dengan hal-hal positif yang bisa memulihkan serta membawanya ke jalan yang benar. Hal-hal itu bisa kita mulai dengan meningkatkan kesadaran hukum aparat serta masyarakat guna menegakkan hukum dan moral dengan baik. Disamping itu, penting juga untuk mengubah peraturan perundang-undangan yang saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa dibanding kepentingan rakyat. Meningkatkan kelancaran proses penegakkan hukum dengan menambah sarana dan prasarananya pun menjadi salah satu komponen yang penting.
Memang bukan hal yang mudah untuk memperbaiki hukum yang sudah terlanjur rusak kemudian mempertahan kekuatannya agar tidak kembali rapuh. Meskipun demikian, pasti selalu ada celah untuk meruntuhkan keburukan yang sedang menimpa hukum dan membangun kebaikan demi tegakknya hukum dan keadilan di Indonesia karenahukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.

Pertanyaan:

  1. Analisislah Artikel tersebut diatas berdasarkan Teori-teori yang terdapat dalam Buku 'Panduan Praktis' Khususnya tentang teori tujuan Hukum.
  2. Resumlah beberapa Sub Bab dalam Bab I buku tersebut. Antara lain: Sub Bab Subjek Hukum, Pembagian Hukum Menurut Isi dan Peristiwa Hukum.

56 komentar

  1. *PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan juga Hukum Administrasi ketiganya adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia ‘penyelesai’ atas perselisihan dan konflik yang terjadi di antara manusia dimana pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib, dan yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum public. Hukum sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari hukum perdata saja, sedangkan dalam arti luas hukum perdata hanya terdiri dari hukum sipil.
    *SUBJEK HUKUM adalah, segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum dan manusia adalah subjek utama dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia, tapi walaupun menurut hukum setiap orang memiliki hak, namun tidak semua orang tersebut diperbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu sebab manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.
    *OBJEK HUKUM adalah, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. dan biasanya objek hukum disebut benda, menurut hukum perdata benda ialah segala barang-barang da hak-hak yang dimiliki orang.
    *PERISTIWA HUKUM dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau hanya salah satu saja yang melakukannya. Sehingga kehendak dari yang melakukan perbuatan merupakan unsur pokok dari perbuatan tersebut. Ada 2 macam perbuatan, yaitu :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah, perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu objek.
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua ialah, perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari dua subjek hukum atau lebih, dan setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian.
    Adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
    1. Perbuatan yang diatur oleh hukum, maksutnya ialah akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan dan itu diatur oleh hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang yang dirugikan.

    Dan mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum diantaranya ialah,
    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya
    (pasal 298 ayat (2) KUH Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 838 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Sedangkan lewat waktu ekstintif adalah lewat waktu yang membedakan seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat yang telah ditentukan undang-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  2. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.
    Orang /manusia dan badan hukum. Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subjek di dalam hukum. Pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan,agama, atau statusnya adalah subjek hukum. Hukuman yang berupa pencabutan hak-hak tertentuyang dapat dicabut antara lain
    A. Hak memegang jabatan tertentu
    B. Hak memasuki angkatan bersenjata
    C. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
    D. Hak menjadi penasihat
    E. Hak menjalankan kekuasaan bapak
    F. Hak atas pencaharian tertuntu.
    Walaupun menurut hukum setiap orang memiliki hak, namun tidak semua orang di perbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap yaitu:
    A. Orang yang masih di bawah umur
    B. Orang yang tidak sehat pikiran
    C. Orang perempuan dalam pernikahan.
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum di bedakan menjadi dua yaitu. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan beredasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik dan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasrkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum oleh karena itu dapat di kuasai oleh subjek hukum.
    Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang ( pasal 499 KUH perdata )
    1. Benda berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat di raba oleh pancaindra,seperti : rumah,buku dan lain-lain
    2. Benda tidak berwuju, yaitu segala macam hak seperti : hak cipta,merek dan lain-lain.
    Benda tidak bergerak yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala sesuatu yang ditanam. Benda bergerak yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan.
    Peristiwa hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu itu dikehendaki oleh yang melakukan.apabila akibat perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukan atau salah satu yang melakukan, maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan hukum yang akibat hukum ditimbulkan merupakan kehendak dari satu subjek seperti pembuatan surat wasiat. Perbuatan hukum yang bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat ditimbulkan merupakan kehendak dari dua subjek hukum, seperti surat perjanjian.
    Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Perbuatan yang bertentangan dengan hokum. Dalam hal ini siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dngan hokum harus mengganti kerugian yang di derita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu. Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hokum diantaranya.
    1. Kelahiran, menimbulakan langsung hak-hak untuk memperoleh pemiliharaan dari orang tuanya
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 833 KUH perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuatintif dan ekstintif. Lewat waktu akuatif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Lewat waktu ekstintif adalah lewat waktu yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu.
    Nama : Prismadhika Anandya Hutama
    Nim : 12031029
    Jurusan : Administrasi Negara / Pagi

    BalasHapus
  3. Nama : Ambar Wulan
    Kelas : Fisip Administrasi Negara (Pagi) / Semester III
    NIM : 12031003

    Subjek hukum adalah segalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subjek hukum dibagi menjadi :
    1. orang/manusia (natuurlijke persoon); dan
    2. badan hukum (rechtspersoon)
    Adapun penjalasan dari keduanya sebagai berikut :
    1. Orang
    Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subjek di dalam hukum. Walaupun menurut hukum setiap orang memiliki hak, namun tidaksemua orang diperbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap, yaitu :
    a. Orang yang masi dibawah umur (belum dewasa)
    b. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila) pemabuk , dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
    c. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
    2. Badan hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu untuk menyandang hak dan kewajiban.
    Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
    a. Badan hukum publik
    b. Badan hukum privat
    Objek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/benda hukum).
    Biasanya subjek hukum disebut benda, menurut hukum perdata benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang.
    Menurut pasal 503 KUH Perdata, benda dibagi menjadi :
    1. Benda berwujud segala sesuatu yang dapat diraba, seperti : rumah, buku.
    2. Benda tidak berwujud yaitu segala macam hak, seperti : hak cipta, merek.
    Menurut pasal 504 KUH Perdata, benda dapat juga dibagi atas :
    1. Benda tidak bergerak yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah.
    2. Benda bergerak yaitu benda yang dapat dipindahkan seperti sepeda, meja, hewan.
    Peristiwa Hukum
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum.
    Peristiwa hukum dibagi menajdi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
    Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat-akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    Adapun dua macam perbuatan, yaitu :
    1. Perbuatan hukum yg bersegi satu ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subjek.
    2. Perbuatan hukum bersegi dua ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kehendak dari dua subjek hukum atau lebih/
    Adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya :
    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak anak untuk memperoleh pemeliharan dari orang tuanya ( pasal 298 ayat (2) KHU Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 833 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif dan ekstintif. Lewad waktu akuistif adalah lewad waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Lewad waktu ekstintif adalah lewad waktu yang membebaskan seseorang dari tanngung jawab sehabis masa tertentu dan apabila yang telah ditentukan undnag-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  4. Nama : Ambar Wulan
    Kelas : Fisip Administrasi Negara (Pagi) / Semester III
    NIM : 12031003

    Subjek hukum adalah segalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subjek hukum dibagi menjadi :
    1. orang/manusia (natuurlijke persoon); dan
    2. badan hukum (rechtspersoon)
    Adapun penjalasan dari keduanya sebagai berikut :
    1. Orang
    Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subjek di dalam hukum. Walaupun menurut hukum setiap orang memiliki hak, namun tidaksemua orang diperbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap, yaitu :
    a. Orang yang masi dibawah umur (belum dewasa)
    b. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila) pemabuk , dan pemboros, yakni mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.
    c. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
    2. Badan hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu untuk menyandang hak dan kewajiban.
    Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
    a. Badan hukum publik
    b. Badan hukum privat
    Objek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/benda hukum).
    Biasanya subjek hukum disebut benda, menurut hukum perdata benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang.
    Menurut pasal 503 KUH Perdata, benda dibagi menjadi :
    1. Benda berwujud segala sesuatu yang dapat diraba, seperti : rumah, buku.
    2. Benda tidak berwujud yaitu segala macam hak, seperti : hak cipta, merek.
    Menurut pasal 504 KUH Perdata, benda dapat juga dibagi atas :
    1. Benda tidak bergerak yaitu benda yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah.
    2. Benda bergerak yaitu benda yang dapat dipindahkan seperti sepeda, meja, hewan.
    Peristiwa Hukum
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum.
    Peristiwa hukum dibagi menajdi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
    Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat-akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    Adapun dua macam perbuatan, yaitu :
    1. Perbuatan hukum yg bersegi satu ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subjek.
    2. Perbuatan hukum bersegi dua ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kehendak dari dua subjek hukum atau lebih/
    Adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya :
    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak anak untuk memperoleh pemeliharan dari orang tuanya ( pasal 298 ayat (2) KHU Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 833 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif dan ekstintif. Lewad waktu akuistif adalah lewad waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Lewad waktu ekstintif adalah lewad waktu yang membebaskan seseorang dari tanngung jawab sehabis masa tertentu dan apabila yang telah ditentukan undnag-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  5. SRI WULAN DARI - 12.031.018
    FISIP / AN (SORE)
    Soal I:
    Hukum diciptakan adalah untuk mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi kekacauan (chaos). Tujuan hukum berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Namun hukum di Indonesia sudah mulai rapuh. Hukum di Indonesia yang diharapkan mampu menjadi penegak keadilan bagi masyarakat nyatanya masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan hukum
    Hukum di Indonesia sepertinya lebih menganut pada teori utilitas (kemanfaatan). Yakni manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan. Namun lebih ditujukan kepada yang memiliki kuasa lebih atau orang-orang yang kuat dan kaya seperti pejabat-pejabat Negara. Memang pada kenyataannya hukum di Indonesia ‘bisa dibeli’. Hanya orang-orang yang sangup membeli hukum yang bisa mendapatkan kemanfaatan dan kesenangan. Hukum diciptakan untuk mengatur interaksi antar manusia agar tidak tercipta kekacauan, tapi justru hukum sendirilah yang menyebabkan kekacauan. Hal seperti itu lah yang dapat merobohkan tiang penyangga hukum dan pada akhirnya akan meruntuhkan bahkan menjatuhkan keadilan yang menjadi tujuannya.
    Soal II:
    A. Subyek Hukum

    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum yaitu manusia. Manusia adalah subyek hukum yang utama. Subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
    a. Orang/manusia
    Orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban atau subyek di dalam hukum. Namun tidak semua orang diperbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.

    b. Badan Hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum tidak dapat mempunyai kekuasaan material, dan tidak dapat dipenjara kecuali dijatuhi hukuman denda. Badan hukum dibedaan menjadi dua, yaitu:
    1. Badan hukum public, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public, orang banyak atau Negara pada umumnya.
    2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.

    B. Pembagian Hukum Menurut Isi
    Dalam pembagian hukum, yang paling penting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil (privat) dan hukum public. Hukum sipil (privat) dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sedang secara sempit hanya terdiri dari hukum perdata saja.

    Hukum public terdiri dari:
    a. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara.
    b. Hukum Adminisrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.
    c. Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (sanksi) pada pelanggarnya.
    d. Hukum Internasional , yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara satu dengan warga Negara lain dalam hubungan Internasional; dan Hukum Publik Internasional yang mengatur hubungan antar Negara satu dengan Negara lain dalam hubungan Internasional.

    C. Peristiwa Hukum
    Peristiwa-peristiwa kemasya-rakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).

    Peristiwa hukum dibagi menajdi 2, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum, adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan subyek hukum, adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh yang melakukannya. Perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum sehingga kehendak dari yang melakukan perbuatan merupakan unsure pokok dari perbuatan tersebut.
    Ada 2 macam perbuatan, yaitu:
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu, ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subyek.
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua, ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari dua subyek hukum atau lebih.

    BalasHapus
  6. # "hukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya" saya setuju dengan argument tersebut karena itu yang seharusnya dilaksanakan dismaping hukum itu bernilai hukum tetapi juga memberikan efek jerah kepada pelakunya yng memberikan unsur kebaikan atas manfaat hukuman yang telah diterimannya. say lebih mengarah kepada Teori Etis dalam artikel tersebut, karena sekarang telah banyak orang yang mendapatkan apa yang menjadi hak atau jatahnya sesuai status sosial/ pendidikan yang mana menjadikan seseorang yang status sosialnya lebih rendah tidak mndapatakan hak yang sama. sebenarnya tidak masalah akan itu karena orang mngejara status sosial itu meggunakan dana cukup besar juga untuk meraihnya tetapi yang salah adalah dimana orang tersebut sudah memiliki apa yang di incarnya dia salah menggunkannya dalam hal negatif yakni tindak korupsi. akhir* ini berita entang para koruptor yang semakin lama semakin ketahuan belangnya. malahan ada dana pensiun untuk para koruptor. akankah tidak adil atas peraturan tersebut. sehrausnya pemerintah mengatur ulang peraturan* tersebut karena tidak ada unsur keadilan disitu, yang seharusnya mereka memberikan pengabdian terhadap negara dan rakyat malah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa indonesia.

    # SUBJEK HUKUM, adlah Manusia. manusia menjadi lakon dari sandiwara hukum yang nantinya juga menentukan untuk apakah hukum keadilan ditegakkan. subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
    1/ orang (natuurlijke persoon)
    2/ Badan hukum (rechtspersoon)

    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI, ialah upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang leih tertib.
    hukum di bagi menjadi 2 yaitu :
    1) Hukum Privat -> person to person terdiri dari hukum perdata
    2) Hukum Pubik , terdiri dari hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum
    administrasi negara

    PERISTIWA HUKUM , ialah peristwa* kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat*, sebagai contoh anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan.
    peristiwa hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
    1/ Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    terdiri dari ; 1) perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    2) perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)

    2/ Peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum
    terdiri dari ; 1) Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum walaupun bagi
    hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang
    melakukan perbuatan itu.
    2) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    3) Lewat Waktu, yaitu waktu akuistif dan ekstintif
    waktu akuisitif ialah lewat waktu yang mengakibatkan
    memperoleh sesuatu.
    waktu ekstintif ialah lewat waktu yang membebaskan
    seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan
    apabila syarat yang telah ditentukan undang-undang terpenuhi.

    Nama : Alfiana Rosyidah (Fia)
    NIM : 12031020
    Jurusan : Administrasi Publik / Sore

    BalasHapus
  7. NAMA : SYAIFULLOH (AN. PAGI)
    NIM : 12031043
    Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
    Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama. Dan di indonesia menganut teori ini.
    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Hukum publik terdiri dari : Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkpan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian negara-negara.
    1. Hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat alat perlengkapan negara.
    2. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya.
    3. Hukum internasional terdiri dari :
    a. Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur antara warga negafra satu dengan warga negara yang lain dalam hubungan internasional.
    b. Hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.
    SUBJEK HUKUM
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang yang dapat di memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban adalah manusia. Manusia oleh hukum di akui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.
    Subjek hukum di bagi menjadi :

    1. Orang atau manusia (natuurlijke persoon),
    2. Badan hukum (rechtspersoon).

    OBJEK HUKUM
    Objek hukum adalah (recht objek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.

    Menurut pasal 5033 KUH perdata di bagi menjadi :
    1. Benda berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat di raba oleh pancaindra, seperti : rumah, buku, dll.
    2. Benda tidak berwujud (benda immaterial) yaitu segala macam hak seperti : hak cipta, merek, dll.

    PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa – peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum di berikan akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum.

    Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum di beri akibat dan akibat di kehendaki oleh yang melakukannya.
    Ada dua macam perbuatan, yaitu :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig), yaitu perbuatan yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subjek.
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig), yaitu perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari dua subjek hukum atau lebih.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hokum diantaranya:

    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUH Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 838 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Sedangkan lewat waktu ekstintif adalah lewat waktu yang membedakan seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat yang telah ditentukan undang-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  8. NAMA : AGESTI RENITA (AN)PAGI
    NIM : 12031061

    1. hukum adalah sebagai alat manusia untuk mencapai tujuan namun karena manusia dan hukum tidak dapat di pisahkan maka dikatakan tujuan hukum.
    Menurut teori etis hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat. Tokoh teori ini adalah geny teori ini sudah dikenal sejak zaman filosofi ariestoteles. Menurut ariestoteles di bedakan menjadi dua :
    Pertama justitia distributiva
    Kedua justitia commulatif
    Pembagian Hukum
    Selalu ada ruang hukum publik dan hukum privat keduanya memberikan hak dalam berhukum.
    1. Sumber : - Hukum undang-undang
    - Hukum kebiasaan
    - Hukum Traktat
    - Hukum Yurisprudensi
    2. Bentuk : - Hukum Tertulis
    - Hukum tidak tertulis
    3. Tempat berlaku : - Hukum nasional
    - Hukum internasional
    - Hukum asing
    Meskipun sulit membuat definisi tentang hukum, namun hukum dapat diklasifikasikan atau di golongkan menurut beberapa asas pembagian nya :
    1. Menurut sumbernya hukum dapat di bagi dalam :
    a. Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam aturan perundang-undangan.
    b. Hukum kebiasan(adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan –peraturan kebiasan(adat)
    c. Hukum traktat yaitu hukum yang di tetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara
    d. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    2. Menurut bentuknya hukum yaitu dapat di bagi dalam :
    a. Hukum tertulis terbagi 2 hukum yang di kodifikasikan dan hukum yang tidak dikodifikasikan.
    b. Hukum yang tak tertulis peraturan-peraturan hukum yang tumbuh berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

    3. Menurut tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
    a. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
    b. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.

    4. Menurut waktu berlakunya :
    a. Ius constitutum(hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    b. Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    5. Menurut cara mempertahankanya , hukum dapat di bagi dalam:
    a. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepetingan-kepentingan .
    b. Hukum formal (hukum proses atau hukum cara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahan kan hukum material.
    6. Menurut sifatnya :
    a. Hukum yang memaksa yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    b. Hukum yang mengatur(hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apa bila pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya :
    a. Hukum objektif yaitu dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    b. Hukum subjektif yaitu yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
    8. Menurut isinya :
    a. Hukum privat(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya.
    b. Hukum publik(hukum negara)yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara.
    Subjek Hukum
    Manusia adalah subjek utama dari hukum.
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
    Subjek hukum di bagi menjadi :
    1. Orang /manusia(natuurlijke persoon) ; dan
    2. Badan hukum(rechtspersoon).
    Penjelasanya dari kedua nya tersebut sebagai berikut :
    dan kewajiban(rechtsdrger) atau subjek di dalam hukum.

    BalasHapus
  9. NAMA : WAHYUNI DIANA PUTRI
    NIM : 12031055
    JURUSAN : ILMU ADM NEGARA ( SORE )
    1. Artikel tersebut setelah di analisis menggunakan teori-teori tujuan hukum dalam buku “panduan praktis” hukum yang ada di Indonesia saat ini tentunya sangan bertolak belakang dengan teori-teori tujuan hukum yang ada . Hukum di Indonesia seakan menjadi barang yang murah bagi yang memiliki harta dan kekuasaan tetapi menjadi barang yang amat snagat mahal serta langka bagi masyarakat biasa dan miskin hal demikian sama sekali tidak sesuai dengan Teori Etis yang ada , keadilan tidak dirasakan , hak-hak mereka tidak terpenuhi , serta kedudukan jabatan seseorang sangat mempengaruhi proses hukum yang berjalan . Hukum di Indonesia juga sangat tidak memberi manfaat meneyeluruh bagi masyarakatnya , bukan malah memberikan kesenangan / kebahagiaan hukum yang ada di Indonesia saat ini sangat meresahkan dan menjadi momok pada masyarakat menengah kebawah dan ini sangat tidak sesuai dengan Teori Utilitas . Hukum di Indonesia saat ini sangat rancu dan carut manrut menurut saya , mengapa demikian ? Hal singkatnya saja bisa kita lihat pada artikel diatas , tanpa kedilan serta manfaat yang merata . Hukum dapat menjadi tameng untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang secara tidak langsung dapat merugikan negara , menhancurkan moral bangsa serta meresahkan masyarakat . yang sedang marak-maraknya terjadi yakni kasus korusi . Tidak ada sanksi yang tegas dan jelas serta tidak adanya efek jea bagi si plaku yang ada dalam hukum Indonesia sehingga korupsi semakin lama akan semakin besar bukan malah mengerucut .
    2. SUBJEK HUKUM
    Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum . Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban adalah manusia . Subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu , orang / manusia ( natuurlijke persoon ) dan badan hukum (rechtsperpersoon) . Berikut ini sedikit penjelasan dari keduanya :
    a) Orang
    Pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan , agama atau statusnya merupakan subjek hukum .
    b) Badan Hukum
    Badan hukum bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang . Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk , yakni:
    • Badan Hukum Publik
    • Badan Hukum Privat ( Perdata )
    PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibatnya dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum . Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam , yakni :
     Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukanya . Ada 2 macam perbuatan , yaitu :
    a) Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    b) Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)
     Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
    - Perbuatan yang akibatnya tidak di kehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum , tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum .
    - Perbuatan yang bertentangan dengan hukum .
    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Ada dua pembagian hukum menurut isi yaitu :
    1. Hukum Privat
    Yang termasuk dalam hukum privat yakni hukum perdata dengan hukum sipil . contohnya : proses jual beli dan proses hutang piutang . Hukum perdata dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan ligilasi dan unligilasi .
    2. Hukum Publik
    Hukum ini terdiri dari :
     Hukum Tata Negara , hukum ini mengatur bentuj serta susunan pemerintahab suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat pelengkap satu sama lain dan hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian negara .
     Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan , didalam hukum ini di atur cara-cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara .
     Hukum Pidana , disinilah perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada si pelanggar serta bagaimana cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengdilan di atur .
     Hukum Internasional yang terdiri dari :
    a) Hukum Perdata Internasional
    b) Hukum Publik Internasional

    BalasHapus
  10. Nama : Yanis Rizky Syahputra
    NIM: 12.031.015
    Jurusan : Administrasi Negara / Pagi

    Soal 1
    Menurut tujuannya, hukum sejatinya sebagai alat untuk mengatur interaksi manusia agar tidak terjadi kekacauan. Hukum di Indonesia cenderung mengarah ke teori etis yang dalam prakteknya sulit menentukan nilai keadilan karena masing-masing pihak mempunyai pendapat sendiri-sendiri yang mampu diterima nalar. Teori etis yang memandang hukum tidak selalu identik dengan keadilan itu seringkali disalahgunakan oleh elit-elit hukum yang mengerti kondisi hukum di Indonesia. Dengan alasan ada dasar hukum yang melindungi, mereka seolah mampu membuat skenario peradilan dengan menyertakan argumen-argumen yang bisa diterima dengan nalar dan seringkali tindakan mereka keluar dari jalur hukum seperti menyuap seorang hakim agar kasusnya mampu diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan pihaknya sendiri.

    Soal 2
    # PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI, Hukum sipil dalam arti luas dibagi menjadi hukum dagang dan hukum perdata. Sedangkan hukum sipil dalam arti sempit hanya berpusat pada hukum perdata.
    Hukum publik merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik meliputi hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana dan hukum internasional (hukum perdata internasional & hukum publik internasional).
    Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana dapat dilihat dari segi:
    Pada hukum pidana, dimana proses beracara pidana di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisiatif penuntut umum atau jaksa. Pada hukum perdata, dimana proses beracara perdata di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisisatif dari pihak berkepentingan yang dirugikan.

    # SUBYEK HUKUM, ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibagi menjadi:
    a) Manusia, sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
    b) Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.

    # OBYEK HUKUM, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum ialah benda. Menurut pasal 504 KUHPerdata, benda dibagi atas Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. sedangkan benda yang tidak bergerak / tetap, berupa benda yang tidak dapat dipindahkan.

    # PERISTIWA HUKUM, adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :

    a) Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan subyek hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya. Ada dua macam perbuatan yaitu:
    • Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan yang berakibat hukum dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu).
    • perbuatan hukum yang bersegi dua. adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum.


    b) Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.

    BalasHapus
  11. Nama : Farauzia Listiarasani
    NIM : 12031059
    FISIP/Ilmu Administrsi Negara

    Soal 1 :
    ~Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini menghadapi pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Hal ini semakin mendorong sikap apatis terhadap penegakan hukum. Jika sudah seperti itu para pelaku hukum semakin senang dan bahagia. Seperti contoh kasus pada soal artikel di atas sangat jelas bahwa para penegak hukum tidak adil dalam memberikan sangsi kepada para pelaku kriminal. Sebenarnya, masih banyak koruptor dan tindak kriminal lain yang belum terdeksi oleh hukum yang merugikan uang Negara. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang selama ini terdeteksi oleh hukum. Dari kasus ini saja menunjukkan bahwasanya hukum di negeri lemah. Para penegak hukum begitu mudah disogok oleh para pejabat seolah-olah hukum dapat dibeli dengan lembaran kertas rupiah. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hukum di Indonesia ini melemah : Pertama, imannya lemah. Orang yang memiliki keimanan yang tinggi tidak akan mudah dipengaruhi oleh apapun, termasuk uang. Begitu juga sebaliknya, orang yang imannya lemah, begitu diberi sesuatu yang diinginkan maka akan langsung diambil tanpa memandang apakah sesuatu itu halal atau haram. Kedua, minimnya pengetahuan agama. Seluruh ilmu pengetahuan harus bersumber pada pengetahuan agama. Keduanya adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Kebanyakan para koruptor sekarang ini memisahkan ilmu pengetahuan dengan ilmu agama. Sehingga, meskipun beberapa gelar disandangnya. Namun, ilmu agamanya sangat kurang. Akibatnya, seluruh kecerdasaanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan orang lain. Segala cara dilakukan untuk mendapatnya meskipun dengan jalan yang tidak benar. Ketiga, mendewakan mata uang. Mereka menganggap kalau uang adalah segala-galanya. Sehingga, mereka berlomba-lomba mendapatkan uang sebanyak mungkin tanpa memandang esensinya, halal atau haram.

    Soal 2 :
    ~Subjek Hukum
    Manusia yang menjadi subjek utama dalam Hukum. Subjek Hukum yaitu semua yang mamu memdapatkan hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum di bagi menjadi : Orang/manusia dan Badan hukum. Pada saat ini manusia tidak peduli kebangsaan, agama, atau statusnya adalah subjek hukum. Berlakunya manusia sebagai pembawa hak saat ia lahir dan berakhir saat meninggal dunia. Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Badan hukum publik dan privat. Contoh dari Badan hukum publik : Negara,provinsi, Kabupaten dan Bank Indonesia. Sedangkan Hukum Privat yaitu hubungan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Perdata : Agama, Umum, Bisnis dan Ketenagakerjaan.

    ~Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia : Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan hukum Administrasi. Pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang tertib dan benar. Pembagian hukum menurut isi ada hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum publik terdiri dari : Hukum Tata Niaga, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional, dan Hukum Publik Internasional.

    ~Peristiwa Hukum
    Peristiwa Hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum yaitu perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya. Sehingga kehendak dari yang melakukan perbuatan merupakan unsure pokok dari perbuatan tersebut
    Perbuatan ada 2 macam yaitu Perbuatan hukum yang bersegi satu dan Perbuatan hukum yang bersegi dua.
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum diantaranya :
    Kelahiran, Kematian, Lewat waktu

    BalasHapus
  12. Nindya Wahyu Pramita
    Fisip / A.N Pagi - 12.031.010

    Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang, Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan. Teori etis menekankan bahwa hukum semata-mata untuk mencapai keadilan, dimana hukum berisikan pada adanya keyakinan yang etis tentang apa yang adil dan tidak adil. Indonesia juga sulit untuk menjalankan tujuan hukum dengan berdasarkan pada teori utilitas, dimana teori tersebut menekankan pada tujuan hukum yang memberikan kemanfaatan pada jumlah orang terbanyak. Berbagai konflik sosial yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa kemanfaatan orang terbanyak tidak bisa serta merta memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga negara
    • Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam:
    • a)Hukum privat(hukum sipil)
    • b)Hukum publik (hukum negara)
    Subjek hukum adalah segala seuatu yang dapa memperoleh hak dan kewajban dari hukum. Subjek hukum dibagi dalam:
    1.Orang / manusia berarti pembawa hak dan kewajiban / subjek didalam hukum.
    2. Badan HukumAdalah organisasi atau kelompok manusia yg mempunyai tujuan tertentu yg dapat menyandang hak dan kewajiban .Badan Hukum tidak mempunyai kekuasaan material.Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus – pengurusnya.
    Badan hukum dibedakan menjadi 2,yaitu:
    a)Badan hukum publik
    b)badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil / perdata
    Objek hukum (rect object) adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) & yg menjadi pokok permasalalahan dankepetinan bagi para subjek hukum.Pembagian Objek Hukum : Berwujud-Tidak berwujud , Bergerak-Tidak bergerak, Habis-Tidak Habis, Sudah ada-Akan ada , Perdagangan- Di luar perdagangan, Dapat dibagi-Tidak Dapat dibagi ,dll.Biasanya objek hukum disebut benda..
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yg oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum.Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 macam ,yaitu: a)Peristiwa yg merupakan perbuatan subjek hukum adalah perbuatan yg oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yg melakukannya.b)Peristiwa yg bukan merupakan perbuatan subjek hukum.Adapun perbuatan yg bukan perbuatan hukum dibagi menjadi 2,yaitu:a)Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum,walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yg melakukan perbuatan itu.b)Perbuatan yg bertentangan dengan hukum yg disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan )sesuatu yang:Melanggar hak orang lain,Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yg melakukan perbuatan itu,Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.Mengenai peristiwa bukan merupakan suatu perbuatan hukum,diantaranya:Kelahiran,menimbulkan langsung hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat(2) KUH Perdata),Kematian,diatur dalam pasal 830 dan 833 KUH Perdata,Lewat waktu,yaitu lewat waktu akuisitif dan ekstintif.lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yg mengakibatkan memperoleh sesuatu.Lewat waktu ekstintif adalah lewat waktu yg membebaskan seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat yg telah ditentukan undang-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  13. Nama : Rezky Nur Agustin
    NIM : 12.031.007
    Pembagian Hukum Menurut Isi
    Pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Dari beberapa pembagian hukum sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya, yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik. Hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum Tata Negara,
    2. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan,
    3. Hukum Pidana,
    4. Hukum Internasional, terdiri dari :
    Hukum Perdata Internasional
    Hukum Publik Internasional,

    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedaan, di antaranya.
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Menafsirkan,
    4. Hukum Acara
    Subyek Hukum
    Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subyek hukum di bagi menjadi:
    1. Orang/manusia (natuurlijke person), dan
    2. Badan Hukum (rechtspersoon).
    Adapun penjelasan dari keduanya adalah :
    1. Orang
    Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subyek di dalam hukum. Selain itu, dahulu dikenal istilah kematian perdata (bugelijke dood), yaitu pernyataan pengadilan (lijke dood) yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki hak apapun lagi.

    2. Badan Hukum
    Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
    a. Badan hukum publik
    Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, prang banyak atau Negara pada umumnya. Badan hukum juga didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.
    Menurut tujuannya, badan hukum privat di bagi menjadi:
    1) Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal.
    2) Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba.
    Obyek Hukum
    Obyek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum), menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide Pasal 499 KUHPerdata).
    Menurut Pasal 503 KUHPerdata, brnda dibagi menjadi:
    1. Benda berwujud
    2. Benda tidak berwujud (benda immaterial).

    Menurut Pasal 504 KUHPerdata, benda dapat juga dibagi atas:
    1. Benda tidak bergerak (benda tetap)
    2. Benda bergerak (benda tidak tetap)

    Peristiwa Hukum
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.

    Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam sejarah hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dengan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan) sesuatu yang:
    a. Melanggar hak orang lain;
    b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;
    c. Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya:
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu.

    BalasHapus
  14. Nama : Rezky Nur Agustin
    NIM : 12.031.007 AN/pagi
    Pembagian Hukum Menurut Isi
    Pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Dari beberapa pembagian hukum sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya, yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik. Hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum Tata Negara,
    2. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan,
    3. Hukum Pidana,
    4. Hukum Internasional, terdiri dari :
    Hukum Perdata Internasional
    Hukum Publik Internasional,

    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedaan, di antaranya.
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Menafsirkan,
    4. Hukum Acara
    Subyek Hukum
    Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subyek hukum di bagi menjadi:
    1. Orang/manusia (natuurlijke person), dan
    2. Badan Hukum (rechtspersoon).
    Adapun penjelasan dari keduanya adalah :
    1. Orang
    Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subyek di dalam hukum. Selain itu, dahulu dikenal istilah kematian perdata (bugelijke dood), yaitu pernyataan pengadilan (lijke dood) yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki hak apapun lagi.

    2. Badan Hukum
    Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
    a. Badan hukum publik
    Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, prang banyak atau Negara pada umumnya. Badan hukum juga didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.
    Menurut tujuannya, badan hukum privat di bagi menjadi:
    1) Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal.
    2) Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba.
    Obyek Hukum
    Obyek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum), menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide Pasal 499 KUHPerdata).
    Menurut Pasal 503 KUHPerdata, brnda dibagi menjadi:
    1. Benda berwujud
    2. Benda tidak berwujud (benda immaterial).

    Menurut Pasal 504 KUHPerdata, benda dapat juga dibagi atas:
    1. Benda tidak bergerak (benda tetap)
    2. Benda bergerak (benda tidak tetap)

    Peristiwa Hukum
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.

    Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam sejarah hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dengan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan) sesuatu yang:
    a. Melanggar hak orang lain;
    b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;
    c. Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya:
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu.

    BalasHapus
  15. Nama:R.AVY FITHRONI WADI
    NIM:12031044

    1.tujuan hokum berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Hukum mengatur interaksi antar manusia agar tidak terjadi kekacauan.menurut teori hukum,hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat.tokoh teori ini adalah Geny. Teori ini sudah dikenal sejak zaman filosof aristoteles
    2.PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum sipil dan hukum publik.hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan dagang.sedangkan hukum sipil hanya terdiri dari hukum perdata saja.
    Hukum publik terdiri dari:
    a.hukum tata negara
    b.hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan
    c.hukum pidana
    d.hukum internasional
    hukum perdata dengan pidana ,memempunyai perbedaan,yaitu:
    a.isi
    b.pelanggaran
    c.menafsirkan
    d.hukum acara
    SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
    Subyek hukum dibagi menjadi 2:
    a.Orang/manusia
    dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subyek didalam hukum.pada masa sekarang setiap orang tidak peduli kebangsaan,agama,atau statusnya adalah subyek hukum.
    b.badan hukum
    manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum.dalam lalu liuntas hukum diperlukan hal lain yang bukan manusia yang menjadi subyek hukum.disamping orang,dikenal juga subyek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum
    ada beberapa teori yang berhubungan dengan badan hukum,yakni:
    1.teori fiksi atau anggapan dari Von Savigni,C.W.Opzoomer dan Houwing
    2.teori kekayaan tujuan dari A.Brinz dan EIJ van der Haiden
    3.Teori organ dari Ottovon Gierke
    4.Teori milik kolektif daro W.L.P.A. Molengraff dan Marcell Planiol
    5.Teori Duguit
    6.Teori Eggens
    OBYEK HUKUM
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum,oleh karena nya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
    Menurut pasal 503 KUHPerdata,benda dibagi menjadi:
    1.benda berwujud ,yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindera ,seperti rumah,buku,dan lain-lain
    2.benda tidak berwujud,yaitu segala mavcam hak seperti hak cipta,merek,dan lain-lain

    Menurut pasal 504 KUHPerdata benda dapat dibagi menjadi atas:
    1,benda bergerak
    2.benda tidak bergerak
    PERISTIWA HUKUM
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lain menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan,peristiwa-periustiwa kemasyarakatan.
    Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 macam:
    1.peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum
    2.peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum
    Ada 2 macam perbuatan yaitu:
    1.perbuatan hukum yang bersegi satu
    Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kehendak dari satu subyek
    2.perbuatan hukum yang bersegi dua
    Perbuatan hukum yang bersegi dua ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari dua subyekhukum atau lebih.
    Adapum perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi:\
    1.perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum
    walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.
    2.perbuatan yang bertentangan oleh hukum
    Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum,meskipun perbuatan itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. NAMA : Siska Putri Melisa
    NIM : 12 031 057
    1. Analisis hukum
    Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya).
    2. PEMBAGIAN HUKUM :
    1. Menurut sumber Hukum ada 4:
    a. Hukum Undang-undang
    b. Hukum Kebiasaan
    c. Hukum traktat
    d. Hukum yurisprudensi .
    2. Menurut bentunya, hukum ada 2 :
    a. Hukum tertulis yaitu :
    b. Hukum tidak tertulis yaitu :.
    3. Tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
    a. Hukum nasional :
    b. Hukum Internasional :
    c. Hukum Asing :.
    4. Menurut waktu di bagi dalam :
    a. Lus Constatutum (hukum positif ) :
    b. Lus Constituendem yaitu
    2. SUBJEK HUKUM :
    Subjek Hukum adalah sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
    Dewasa ini subjek hukum di bagi yaitu :
    1.Orang/manusia (natuurlijke persoon) adalah pembawa hak dan kewajiban atau subjek di dalam hukum pada masa sekarang orang tidak memperdilikan statusnya dan kebangsaannya,agama adalah subjek hukum.
    Badan Hukum
    Badan hukum adalah suatu organisasi yang dapat menyandang pola manusia yang memiliki tujuan yang sama yang dapat memiliki hak dan kewajiban tertentu.Badan hukum bertindak dalam kesatuan lalu lintas hukum seperti orang.
    Hukum di bagi menjadi 2 bentuk yaitu :
    1. Orang atau manusia (natuurlijke persoon),
    2. Badan hukum (rechtspersoon).

    Menurut tujuan badan hukum yaitu:
    1. Perserikatan dengan tujuan tidak matrealistik/amal. Contohnya : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dll.
    2. Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba contohnya : perseroan terbatas.
    3. OBJEK HUKUM :
    Objek hukum adalah segalah yang berguna dalam subjek hukum(manusia / badan hukum ) yang menjadi permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
    Menurut pasal 503 KUH perdata , di bagi menjadi
    1. Benda terwujud adalah barang yang bisa di lihat atau di raba oleh pancaindra. Seperti : rumah , buku,dll
    2. Benda tidak terwujud adalah segala macam hak . seperti : hak cipta, merek dll.
    Menurut pasal 504 KUH perdata , di bagi menjadi :
    1. Benda tidak bisa bergerak adalah benda yang tidak bisa dibawah ke mana-mana . seperti :pohon , tanah,gedung
    2. Benda bergerak adalah benda yang bisa di bawah kemana-mana atau kebalikan dari benda tidak bergerak . sewperti : sepedah, meja,dan hewan.
    4. PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa hukum di bagi menjadi :
    1. Peristiwa seperti perubahan subjek dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum.
    Peristiwa merupakan perbuatan subjek hukum adalh perbhuatan yang oleh hukum yang di beri akibat-akibat atau yang di hendaki oleh yang melakukan peristiwa tersebut.
    Unsur –unsur pokok perbuatan :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan yang menimbulkan dalasm pasal 875 KUH pedata dalam tentang perbuatan yang mengadakan surat musiat.
    2. Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dalam kehendak yang meniumbulkan dari lebih subjek hukum atau dari dua dalam mencakut pasal 1313 KUH perdata.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hokum diantaranya:
    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUH Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 838 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu.

    BalasHapus
  18. Tirza Rahma Fadhilania
    12031041
    Administrasi Negara Pagi

    Soal 1
    Hukum bertujuan untuk mengatur interaksi manusia agar tidak terjadi kekacauan. Namun dalam prakteknya masih belum berfungsi sebagaimana hukum menjadi penegak keadilan bagi masyarakat. Dalam teori tujuan hukum terdapat teori etis yang semata-mata mewujudkan keadilan dan teori utilitas yang menekankan tujuan hukum yang memberikan kemanfaatan pada jumlah orang terbanyak.
    Soal 2
    A.Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum dibagi menjadi:
    1.Orang/manusia (natuurlijke persoon)
    Dalam hukum orang berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subjek di dalam hukum.
    2.Badan hukum (rechtspersoon)
    Organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk :
    a.Badan Hukum Publik
    b.Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Sipil
    B.Pembagian Hukum menurut Isi
    a.Hukum privat (hukum sipil)
    Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b.Hukum publik (hukum negara)
    Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan

    C.Peristiwa Hukum
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat
    Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 :
    1.Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    Perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya
    2.Peristiwa yang bukan merupakan subjek hukum
    Perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu yang melakukannya

    BalasHapus
  19. Nama : Epita Susanti
    NIM : 12031038
    Kelas : Administrasi Negara / Pagi
    SOAL 1
    1. Analisis Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. hukum mempunyai teori dalam tujuannya , yaitu teori etis untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat. Geny adalah tokoh dari tokoh tersebut. Teori sudah dikenal sejak zaman filosof Aristoteles. Ada dua keadilan yaitu Justitia distributiva dan Justitia commulativa.
    SOAL 2
    1. Pembagian Hukum
    Hukum dapat digolongkan menurut beberapa asas pembagiannya , yaitu :
    1. Menurut sumbernya , yaitu :
    a. Hukum undang-undang
    b. Hukum kebiasaan ( adat )
    c. Hukum traktat
    d. Hukum yurisprudensi
    2. Menurut bentuknya , yaitu :
    a. Hukum tertulis terdiri dari hukum yang dikodifikasikan dan hukum yang tidak dikodifikasi
    b. Hukum tak tertulis
    3. Menurut tempat berlakunya , yaitu :
    a. Hukum nasional
    b. Hukum internasional
    c. Hukum asing
    4. Menurut waktu berlakunya , yaitu :
    a. Ius Constitutum ( hukum positif )
    b. Ius Constituendum
    c. Hukum asasi ( hukum alam )
    5. Menurut cara mempertahankannya , yaitu :
    a. Hukum materiel
    b. Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara )
    6. Menurut sifatnya , yaitu :
    a. Hukum yang memaksa
    b. Hukum yang mengatur ( hukum pelengkap )
    7. Menurut wujudnya , yaitu :
    a. Hukum objektif
    b. Hukum subjektif
    8. Menurut isinya , yaitu :
    a. Hukum privat ( hukum sipil )
    b. Hukum publik ( hukum negara )
    2.Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum dibagi menjadi :
    1. Orang ( natuuruke person )
    Pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan , agama atau statusnya adalah subjek hukum.Hukum dinyatakan tidak cakap ( handelingsonbekwaam ) apabila belum dewasa , tidak sehat pikirannya , pemabuk , dan wanita kawin.
    2. Badan Hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Ada beberapa teori yang behubungan dengan badan hukum :
    Teori Fiksi atau anggapan dari Von Savingi , C.W. Opzoomer dan Houwing , Teori Kekayaan tujuan dari A. Brinz dan EIJ van der Haiden, Teori Organ dari Ottovon Gierke, Teori milik kolektif dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planio, Teori Duguit, Teori Eggens
    3. Objek Hukum
    Objek hukum ( recht object ) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia / badan hukum. Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut Pasal 503 KUH Perdata , benda dibagi menjadi yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud. Menurut Menurut Pasal 504 kuh Perdata , benda juga dibagi menjadi 2 yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
    4. Peristiwa Hukum
    a. Peristiwa Hukum adalah hubungan antara satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Sehingga , kehendak dari yang melakukan perbuatan tersebut. Ada dua macam perbuatan , yaitu perbuatan hukum yang bersegi satu ( eenzijdig ), perbuatan hukum yang bersegi dua ( tweetzijdig ). Adapun perbuatan hukum yang bukan perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum ( onrechtmatige daad )
    Perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu ( melalaikan ). Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum , diantaranya :
    a. Kelahiran , diatur dalam Pasal 298 ayat 2 KUH Perdata
    b. Kematian , diatur dalam Pasal 830 dan 833 KUH Perdata
    c. Lewat waktu

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. A : Siska Putri Melisa
    NIM : 12 031 057/ A.N PAGI
    1. Analisis hukum
    Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini merupakan hukum yang carut marut, Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya).
    2. PEMBAGIAN HUKUM :
    1. Menurut sumber Hukum ada 4:
    a. Hukum Undang-undang
    b. Hukum Kebiasaan
    c. Hukum traktat
    d. Hukum yurisprudensi .
    2. Menurut bentunya, hukum ada 2 :
    a. Hukum tertulis yaitu :
    b. Hukum tidak tertulis yaitu :.
    3. Tempat berlakunya hukum di bagi dalam :
    a. Hukum nasional :
    b. Hukum Internasional :
    c. Hukum Asing :.
    4. Menurut waktu di bagi dalam :
    a. Lus Constatutum (hukum positif ) :
    b. Lus Constituendem yaitu
    2. SUBJEK HUKUM :
    Subjek Hukum adalah sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
    Dewasa ini subjek hukum di bagi yaitu :
    1.Orang/manusia (natuurlijke persoon) adalah pembawa hak dan kewajiban atau subjek di dalam hukum pada masa sekarang orang tidak memperdilikan statusnya dan kebangsaannya,agama adalah subjek hukum.
    Badan Hukum
    Badan hukum adalah suatu organisasi yang dapat menyandang pola manusia yang memiliki tujuan yang sama yang dapat memiliki hak dan kewajiban tertentu.Badan hukum bertindak dalam kesatuan lalu lintas hukum seperti orang.
    Hukum di bagi menjadi 2 bentuk yaitu :
    1. Orang atau manusia (natuurlijke persoon),
    2. Badan hukum (rechtspersoon).

    Menurut tujuan badan hukum yaitu:
    1. Perserikatan dengan tujuan tidak matrealistik/amal. Contohnya : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dll.
    2. Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba contohnya : perseroan terbatas.
    3. OBJEK HUKUM :
    Objek hukum adalah segalah yang berguna dalam subjek hukum(manusia / badan hukum ) yang menjadi permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
    Menurut pasal 503 KUH perdata , di bagi menjadi
    1. Benda terwujud adalah barang yang bisa di lihat atau di raba oleh pancaindra. Seperti : rumah , buku,dll
    2. Benda tidak terwujud adalah segala macam hak . seperti : hak cipta, merek dll.
    Menurut pasal 504 KUH perdata , di bagi menjadi :
    1. Benda tidak bisa bergerak adalah benda yang tidak bisa dibawah ke mana-mana . seperti :pohon , tanah,gedung
    2. Benda bergerak adalah benda yang bisa di bawah kemana-mana atau kebalikan dari benda tidak bergerak . sewperti : sepedah, meja,dan hewan.
    4. PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa hukum di bagi menjadi :
    1. Peristiwa seperti perubahan subjek dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum.
    Peristiwa merupakan perbuatan subjek hukum adalh perbhuatan yang oleh hukum yang di beri akibat-akibat atau yang di hendaki oleh yang melakukan peristiwa tersebut.
    Unsur –unsur pokok perbuatan :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan yang menimbulkan dalasm pasal 875 KUH pedata dalam tentang perbuatan yang mengadakan surat musiat.
    2. Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang dalam kehendak yang meniumbulkan dari lebih subjek hukum atau dari dua dalam mencakut pasal 1313 KUH perdata.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hokum diantaranya:
    1. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUH Perdata)
    2. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 838 KUH Perdata.
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu.

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. Nama : Achmad Zainul
    NIM : 12031053
    Kelas : Ilmu Admin. Negara (pagi)

    Soal 1
    Setelah analisis dari artikel diatas, hukum di Indonesia saat ini tidak seperti apa dan tujuan aturan hukum yang ada . Hukum di Indonesia sudah seperti dijual belikan kepada para orang yang kaya bahkan mempunyai pangkat tinggi yang benar menjadi benar dan yang salah menjadi benar tetapi lain halnya dengan orang kalangan bawah sesuatu yang salah menjadi salah dan yang benar juga menjadi salah, uang dan jabatan seakan menjadi sesuatu yang “diistimewakan”. Hukum di Indonesia sangat tidak memberi hak dan keadilan menyeluruh bagi masyarakatnya, bukan malah membela yang benar, malah membela yang salah. Hukum seolah menjadi hantu bagi masyarakat kecil dan ini sangat tidak sesuai dengan Teori Utilitas. Hukum di Indonesia saat ini menurut saya tidak sesuai pada jalurnya, Seperti halnya artikel diatas , tanpa kedilan dan hak yang merata. Hukum saat ini sudah menjadi tameng untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang secara tidak langsung dapat merugikan negara , menghancurkan moral bangsa serta menjadi contoh buruk bagi para pemuda-pemudi yang tidak patut ditiru. Contoh kasus-kasus tersebut adalah korupsi, dan sesuatu yang mengatas namakan jabatan tinggi. Sehingga nilai hukum menjadi hilang. Tidak ada sanksi yang tegas dan jelas serta tidak adanya efek jera bagi pelaku yang melakukan. Seakan hukum itu sudah buta. Seharusnya seperti sepatah kata diatas “hukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.”

    Soal 2
    =SUBJEK HUKUM=
    adalah segala sesuatu yang yang dapat di memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban adalah manusia. Manusia oleh hukum di akui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau orang. Subjek hukum di bagi menjadi :
    1) Orang atau manusia (natuurlijke persoon)
    2) Badan hukum (rechtspersoon)

    =PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI=
    Dalam pembagian hukum, yang paling penting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil (privat) dan hukum public. Hukum sipil (privat) dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sedang secara sempit hanya terdiri dari hukum perdata saja.

    Hukum public terdiri dari:
    a) Hukum Tata Negara
    yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara.
    b) Hukum Adminisrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
    yaitu hukum yang mengatur cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan Negara.
    c) Hukum Pidana
    adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (sanksi) pada pelanggarnya.
    d) Hukum Internasional
    terdiri dari Hukum Perdata Internasional yang mengatur hubungan antar warga Negara satu dengan warga Negara lain dalam hubungan Internasional; dan Hukum Publik Internasional yang mengatur hubungan antar Negara satu dengan Negara lain dalam hubungan Internasional.

    =PERISTIWA HUKUM=
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan oleh hokum yang diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).

    Peristiwa hukum dibagi menajdi 2, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hokum
    adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan subyek hokum
    adalah perbuatan yang tidak dikehendaki oleh yang melakukannya. Perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum sehingga kehendak dari yang melakukan perbuatan merupakan unsure pokok dari perbuatan tersebut. ada 2 macam perbuatan, yaitu, Perbuatan hukum yang bersegi satu dan Perbuatan hukum yang bersegi dua

    BalasHapus
  24. Nama : Sarah Fauziah Saleh (AN)
    NIM / Kelas : 12031023/Pagi
    Soal 1
    Setelah dianalisis dengan teori hukum yang ada. Menunjukan tidak sesuainya hukum yang sedang rapuh ini dengan teori etis karena kenyataanya keadilan tidak bisa disama ratakan ataupun di bagi sesuai porsinya buktinya seorang pejabat yang koruptor mampu membeli keadilan agar tidak menghuni sel terlalu lama dengan uangnya sedangkan ada seorang kakek miskin yang sedang mempertahankan keadilan karena masalah sengketa lahan dan dia terancam hukuman berat, dia tidak memiliki uang untuk membantunya keluar dari jeratan hukum ketika ada seorang hakim yang ingin mengajukan bantuan dengan memberikan bayaran namun karena tidak bisa membayar akhirnya sang hakim malah memberikan hukum berat untuk sang kakek. Terlihat miris memperhatikan mulai rapuhnya hukum diindonesia namun kitanya tidak mampu melakukan apa-apa. Sedangkan pelaksanaan hukum di Indonesia dilihat dari sudut pandang teori utilitas menunjukan hukum diperuntukan untuk orang banyak namun tidak selaras dengan pelaksanaannya yang hanya memihak orang yang memiliki kepentingan dan memiliki kekayaan . hukum di Indonesia seperti berada di ujung tanduk. Namun hukum diindonesia masih bisa diperbaiki jika semua pihak menyadari bahwa hukum adalah milik semua orang baik kaya maupun miskin, sehat maupun sakit, tua maupun muda dan siapapun itu walaupun tempat tinggalnya dikota maupun didesa. Penerapan hukum di Indonesia juga harus adil dan mampu memberikan manfaat untuk semua orang .

    Soal 2
    a) Pembagian Hukum Menurut Isinya : pembagian hukum dibagi menjadi dua yakni hukum sipil yang berkaitan dengan hukum dagang dan perdata. Sedangkan untuk hukum public terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional. Antara hukum pidana dan hukum perdata perbedaanya terletak pada hal yang akan diadili yakni dalm bentuk perseorangan atau masyarakat,kepentingannya antar masyarakat atau negara, pengaduan didasari oleh pihak yang berwajib atau tidak, penafsiran terhadap undang-undang dan perbedaan car mempertahankan hukum materialberbeda-beda.

    b) Subyek Hukum : adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dari hukum yang dijadikan subyek hukum adalah orang/ manusia yang hak nya dimata hukum dapat dicabut jika melakukan pelanggaran hak dan subyek hukum yang lain adalah badan hukum yang berbentuk organisasi atau kelompok dengan tujuan tertentu akan menyandang hak dan kewajiban dimata hukum. Badan hukum berdiri didasari oleh hukum sipil atau perdata.


    c) Obyek Hukum : adalah semua hal yang berguna bagi subyek hukum yang kepentingan dan dikuasai oleh subyek hukum, obyek hukum berbentuk benda dan merupakan hak yang dimiliki orang. Benda tersebut bisa benda bergeak dan tidak begerak serta benda berwujud dan tidak berwujud.

    d) Peristiwa Hukum adalah semua peristiwa yang terjadi dimasyarakat yang menyangkut pautkan dengan hukum dibagi menjadi 2 bentuk yakni :
    1. Peristiwa yang dilakukan oleh subyek hukum : segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan human yang dilakukan oleh orang yang menghendakinya terjadinya peristiwatersebut. Kemudian perbuatan hukum dibagi menjadi yakni perbuatan hukum besegi satu (pelaku hanya 1 subyek ) dan perbuatan hukum besegi dua (pelaku lebih dari 1 subyek )
    2. Peristiwa yang tidak dilakukan oleh subyek hukum : segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan hukum yang tidak dilakukan sengaja oleh subyek hukum.

    BalasHapus
  25. Nama: Saifudin Anwar
    NIM: 12031032
    Kelas: AN/pagi
    1. Terkait analisis permasalahan di atas , bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya hukum di indonesia saat ini sangat berbeda jauh dengan teori tujuan hukum yang ada di buku panduan praktis. karena sekarang ini hukum di Indonesia seolah olah di kuasai oleh golongan orang orang yang mampu saja , hal ini menunjukan hukum di Indonesia sangat bertolak belakang dengan teori etis yang mana hukum di Indonesia sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan keadilan kepada semua masyarakat . padahal kita tahu dengan adanya hukum itu adalah untuk mengatur semua kehidupan , tetapi kenyataanya bukan untuk memberikan manfaat kesenangan dan kebahagiaan yang baik bahkan malah menghancurkan moral bangsa . seperti contoh banyak pelanggar hukum yang tidak di hukum bahkan tersangka kasus korupsi yang notabenya sangat merugikan Negara malah tidak segera di adili justru tersangka dari golongan orang bawah justru di adili secara tuntas . Nah untuk memulihkan hukum yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran hukum aparat serta masyarakat dan mengubah perundang undangan yang masih merefleksikan kepentingan penguasa saja di banding masyarakat agar hukum di idonesia bisa kembali ke jalan yang benar.
    2. a. Subjek hukum merupakan sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, manusia diakui sebagai penyandang hak dan keawajban karena hanya manusia yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Subjek hukum di bagi menjadi dua: 1. Orang, yaitu: sekarang ini setiap orang tidak peduli kebangsaan, agama atau statusnya adalah subjek hukum. 2. Badan hukum, yaitu: oragansasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi manusia bukan satu-satunya subjek hukum.
    b. Pembagian hukum antara lain : Sumber hukum, bentuk hukum, tempat berlakunya hukum, waktu berlakunya hukum, cara mempertahankan hukum, hukum menurut sifatnya, hukum menurut wujudnya dan hukum menurut isinya.
    c. Peristiwa hukum adalah: peristiwa kemasyarakatan yang oleh huku diberi akibat-akibat, peristiwa hukum dibagi menjadi dua: 1. Peristiwa yang merupakan subjek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat-akibat dan dikehendaki oleh yang melakukannya. Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah perbuatan hukum yang akibat huku yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subjek. Seperti perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 875bKUHPerdata tentang perbuatan menadakan surat wasiat. Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya itimbulkan merupakan kehendak dari dua subjek hukum atau lebih dalam pasal 1313 KUHPerdata ditegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebabkan seorang atau lebih mengikat dirinya pada seseorang lain atau lebih.

    BalasHapus
  26. Nama : Syasi Ikhlami Syafira
    NIM :12.031.052
    Prodi : Administrasi Negara (Pagi)
    Semester : III
    Tugas Ujian Tengah Semester
    Hukum dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa asas pembagiannya, Yaitu : menurut sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahakannya, sifatnya, wujudnya,dan isinya.
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum adalh manusia dan badan hokum.
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, biasanya objek hukum disebut benda.
    Peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit) adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat.
    Perbuatan hukum adalah peristiwa yang merupakan perbutan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya atau sumber hukum, ada dua perbuatan hukum, yaitu :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    Adalah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subjek. Seperti yang disebutkan dalam 875 KUH perdata tentang mengadakan surat wasiat.
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig).
    Adalah perbuatan hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari dua subjek atau lebih.

    Adapun yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, contahnya : Perbuatan memerhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang yang diurusnya untuk memerhatikan kepentingannya (zaakwarneming), seperti yang diatur dalam pasal 1354 KUH perdata.
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad). perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dalam pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melainkan) sesuatu
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, di antaranya :
    a. Kelahiran
    b. Kematian ;dan
    c. Lewat waktu.

    BalasHapus
  27. Nama : sheli christi anggraini
    NIM : 12.031.024/ Pagi

    Soal 1 :
    Hukum di indonesia telah ditetapkan oleh hakim tetapi bisa dilihat masyarakat di indonesia tidak bisa menegakkan suatu hukum yang telah di atur.
    Hukum di indonesia tidak ada keadilan sama sekali didalam masyarakat. Hukum di indonesia menganut teori hukum dengan tujuan kesenangan dan kebahagiaan bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
    Soal 2 :
    Subjek hukum dibagi menjadi :
    1. Orang/manusia (natuurlijke persoon); dan
    2. Badan hukum (rechtspersoon).
    Menurut isi, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat” perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu :
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum,dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum.

    BalasHapus
  28. Nama: Virdha Aprilia Krishanti
    NIM: 12031035/pagi
    Soal 1:
    Hukum sebaiknya untuk mengatur interaksi masyarakat agar tidak terjadi kekacauan. Tetapi hukum yang diharapkan mampu menegakkan kedilan malah sebaliknya. Tidak ada keadilan apapun di dalamnya. Dan tidak berjalan sebagaimana fungsinya.
    Hukum di Indonesia sepertinya menganut teori utilitas (kemanfaatan) yaitu bisa menghasilkan kesenangan. Hanya orang yang berkuasa dan kaya yang mendapatkan kesenangan tersebut. Hukum ‘bisa dibeli’ itulah kesenangan yang dirasakan orang yang berkuasa dan kaya. Hanya orang-orang itulah yang bisa melakukannya. Hal itulah yang dapat merobohkan tiang penyangga hukum yang dapat menjatuhkan keadilan.
    Soal 2:
    A. Subyek Hukum
    Subyek hukum dibagi menjadi:
    1. Orang/manusia, perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subyek di dalam hukum.
    2. Badan hukum adalah organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.
    B. Pembagian Hukum Menurut Isi
    1. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    2. Hukum Publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara/ hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).
    C. Peristiwa Hukum
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dibagi menjadi:
    1. Perbuatan subyek, dibagi menjadi 2:
    a. Perbuatan hukum, terdiri dari perbuatan hukum bersegi satu dan perbuatan hukum bersegi dua
    b. Perbuatan bukan hukum, terdiri dari perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    2. Badan perbuatan subjek hukum

    BalasHapus
  29. soal no 1
    PRISMADHIKA ANANDYA HUTAMA
    12031029/Administrasi Negara Kelas Pagi

    Untuk saat ini memeang hukum di Indonesia memang sangat lemah. Ketika suatu kasus besar masuk dalam ranah hukum, seolah-olah ketika kasus itu di temukan taring hukum tidak memandang siapa tersangkanya. Akan tetapi ketika perkara hukum itu masuk dalam ranah pengadilan maka akan kelihatan lah, siapa-siapa saja yang mempunyai kantong tebal dan mempunyai link untuk membuat kasus itu diperadili secara lunak. Sehingga seorang pelaku dapat lepas dari jerat hukum tersebut.
    Dengan semua itu bangsa Indonesia membutuhkan suatu cara untuk mengseleksi para penegak hukum yang akan masuk dalam instansi negara, sehingga negara ini tadak mudah dibeli oleh para-para pelanggar hukum nakal. Namun untuk membuat hukum di negara ini membaik tidak cukup dengan hanya mengkritik tindakan-tindakan salah yang di lakukan para penegak hukum tersebut, perlu tindakan yang nyata agar semua berjalan dengan jalurnya. System pun tidak cukup untuk membuat hukum di negara ini menjadi kuat, akan tetapi individu-individu yang memimpin pun juga harus sadar diri akan sikap yang dia telah lakukan,sehingga setiap individu tersebut mampu membuat dirinya bangga akan setiap kasus yang dia selesaiakan. Setelah ini semua terlewati maka tugas yang paling besar negara ini adalah perlindungan hukum agar terlindung dari ancaman-ancaman.

    BalasHapus
  30. Nama : Vivitama Intan Primadani
    NIM : 12031054 / AN pagi
    1. ANALISIS
    1. Teori etis (etische theorie)

    Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
    Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, seorang filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
    a. Keadilan distributive
    b. Keadilan komutatif

    2. Teori utilitas (utiliteis theorie)

    Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
    Pencetusnya adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
    Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum namun tidak memperhatikan unsur keadilan serta tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan

    3. Teori campuran

    Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
    2. RESUME
    Hukum dapat diklasifikasikan atau digolongkan menurut beberapa asas pembagian di antaranya :
    1. Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam:
    a. Hukum undang-undang
    b. Hukum kebiasaan
    c. Hukum traktat
    d. Hukum yurisprudensi
    2. Menurut bentuknya, hukum dibagi dalam:
    a. Hukum tertulis, hukum tertulis terdiri dari:
    1) Hukum yang dikodifikasikan.
    Kebaikan dari kodifikasi : adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan penyederhanaan hukum.
    Keburukan dari kodifikasi : peraturan hukum yang sudah dikodifikasi menjadi statis tidak gampang mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis.
    2) Hukum yang tidak dikodifikasi
    b. Hukum tak tertulis

    3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi:
    a. Hukum nasional
    b. Hukum internasional
    c. Hukum asing
    4. Menurut waktu berlakunya:
    a. Ius constitutum (hukum positif)
    b. Ius constituendum
    c. Hukum asasi (hukum alam)
    5. Menuru cara mempertahankannya, hukum dibagi dalam :
    a. Hukum materiel
    b. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara)
    6. Menurut sifatnya:
    a. Hukum yang memaksa
    b. Hukum pelengkap.
    7. Menurut wujudnya:
    a. Hukum objektif
    b. Hukum subjektif
    8. Menurut isinya:
    a. Hukum privat (hukum sipil)
    b. Hukum publik (hukum negara
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum dibagi menjadi:
    1. Orang/ manusia (natuurlijke persoon)
    2. Badan hukum (rechtpersoon).

    2 bentuk badan hukum :
    a. Badan hukum publik
    b. Badan hukum privat (perdata)
    Beberapa teori yang berhubungan dengan bdan hukum yakni :
    1. Teori fiksi atau anggapan dari Von Savigni, C.W.Opzoomer dan Houwing .
    2. Teori kekayaan tujuan dari A.Brinz dan EIJ van der Haiden.
    3. Teori organ dan Ottovon Gierke.
    4. Teori milik kolektif dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planiol.
    5. Teori Duguit
    6. Teori Eggens
    Objek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukumyang di kuasai juga oleh subjek hukum.Objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang dan hak yang dimiliki orang (vide pasal 499 KUH Perdata).
    Mengenal peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya:
    1. Kelahiran
    2. Kematian.
    3. Lewat waktu

    BalasHapus
  31. Nama : Rezky Nur Agustin
    NIM : 12.031.007 AN/pagi
    1. Terlihat miris memperhatikan mulai rapuhnya hukum diindonesia namun kitanya tidak mampu melakukan apa-apa. Sedangkan pelaksanaan hukum di Indonesia dilihat dari sudut pandang teori utilitas menunjukan hukum diperuntukan untuk orang banyak namun tidak selaras dengan pelaksanaannya yang hanya memihak orang yang memiliki kepentingan dan memiliki kekayaan. Hukum seolah menjadi hantu bagi masyarakat kecil dan ini sangat tidak sesuai dengan Teori Utilitas. Hukum di Indonesia saat ini menurut saya tidak sesuai pada jalurnya,tanpa kedilan dan hak yang merata. Hukum saat ini sudah menjadi tameng untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang secara tidak langsung dapat merugikan negara , menghancurkan moral bangsa serta menjadi contoh buruk bagi para pemuda-pemudi yang tidak patut ditiru.
    2.Pembagian Hukum Menurut Isi
    Pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum Tata Negara,
    2. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan,
    3. Hukum Pidana,
    4. Hukum Internasional, terdiri dari :
    Hukum Perdata Internasional
    Hukum Publik Internasional,

    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedaan, di antaranya.
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Menafsirkan,
    4. Hukum Acara
    Subyek Hukum
    Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subyek hukum di bagi menjadi:
    1. Orang/manusia (natuurlijke person), dan
    2. Badan Hukum (rechtspersoon).
    Adapun penjelasan dari keduanya adalah :
    1. Orang
    Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subyek di dalam hukum. Selain itu, dahulu dikenal istilah kematian perdata (bugelijke dood), yaitu pernyataan pengadilan (lijke dood) yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki hak apapun lagi.

    2. Badan Hukum
    Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
    a. Badan hukum publik
    Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik.
    Menurut tujuannya, badan hukum privat di bagi menjadi:
    1) Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal.
    2) Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba.
    Obyek Hukum
    Obyek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum), menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide Pasal 499 KUHPerdata).
    Menurut Pasal 503 KUHPerdata, brnda dibagi menjadi:
    1. Benda berwujud
    2. Benda tidak berwujud (benda immaterial).

    Menurut Pasal 504 KUHPerdata, benda dapat juga dibagi atas:
    1. Benda tidak bergerak (benda tetap)
    2. Benda bergerak (benda tidak tetap)

    Peristiwa Hukum
    Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.

    Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam sejarah hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dengan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan) sesuatu yang:
    a. Melanggar hak orang lain;
    b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;
    c. Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya:
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu.

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Nama: Nurul Istiqomah
    Nim :12.031.009

    1.Rapuhnya Hukum di Indonesia Saat Ini
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum bisa juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ada pula pengertian lain dari hukum yaitu keputusan yang ditetapkan oleh hakim. Penyimpangan dan diskriminatif peradilan ini menjadikan hukum seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kuat dan kaya.Memang bukan hal yang mudah untuk memperbaiki hukum yang sudah terlanjur rusak kemudian mempertahan kekuatannya agar tidak kembali rapuh.Meskipun demikian, pasti selalu ada celah untuk meruntuhkan keburukan yang sedang menimpa hukum dan membangun kebaikan demi tegakknya hukum dan keadilan di Indonesia karenahukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamny
    2.Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum Pidana,Hukum Perdata,dan juga Hukum Administrasi adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia.Ketiganya sebagai “penyelesai” atas perselisihan dan konflik yang terjadi di antara manusia. Pembagian Hukum menurutJadi jika diartikan secara luas, hukum sipil dan jika diartikan secara sempit, hukum perdata adalah sama dengan hukum sipil.
    Hukum Publik terdiri dari :

    1. Hukum Tata Negara . yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan
    Pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat
    Perlengkapan satu sama lain,dan hubungan antara negara dengan bagian-
    Bagian negara.

    2. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan ,yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat- alat perlengkapan negara.

    3. Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara – perkara ke muka pengadilan.

    4. Hukum Internasioan, terdiri dari :

    a. Hukum Perdata Internasional ,yaitu hukum yang mengatur antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain Dalam hubungan internasioanal.
    b. Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

    Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai peyandang hak dan kewajiban,sebagai subjek hukum atau sebagai orang.

    Dewasa ini subjek hukum dibagi menajdi :
    1. Orang/manusia (natuurlijke persoon):dan
    2. badan hukum (rechtspersoon).

    Objek Hukum

    Pengetahuan tentang objek hukum memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentangObjek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum,oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum.Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata,benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang(vide pasal 499 KUH Perdata).

    Menurut Pasal 503 KUH Perdata,benda dibagi menjadi :
    1. Benda terwujud,yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra,seperti :rumah,buku,dan lain-lain.
    2. Benda tidak berwujud (benda imateriel),yaitu segala macam hak seperti : hak cipta,merek,dan lain-lain hukum


    Peristiwa Hukum


    Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan.Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akubat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum(rehtsfeit).

    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam,yaitu:
    1. peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum;dan
    2. peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum.

    BalasHapus
  34. soal 1
    Untuk saat ini memeang hukum di Indonesia memang sangat lemah.Tetapi hukum yang diharapkan mampu menegakkan kedilan malah sebaliknya. Tidak ada keadilan apapun di dalamnya. Dan tidak berjalan sebagaimana fungsinya.Sedangkan pelaksanaan hukum di Indonesia dilihat dari sudut pandang teori utilitas menunjukan hukum diperuntukan untuk orang banyak namun tidak selaras dengan pelaksanaannya yang hanya memihak orang yang memiliki kepentingan dan memiliki kekayaan .

    soal 2
    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Dari beberapa pembagian hukum sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik. Hukum sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari hukum perdata saja. Jadi jika di artikan secara luas, hukum perdata hanya sebagian dari hukum sipil dan jika di artikan secara sempit, hukum perdataadalah sama dengan hukum sipil.

    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dari susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapansatu sama lain.
    2. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban)
    3. Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada kepada siapa yang melanggarnya.

    SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
    Dewasa ini subyek hukum dibagi menjadi dua, adapu penjelasan dari keduannya adalah :
    1. ORANG
    Dalam hukum, prkataan orang berarti membawa hak dan kewajiban. Hukuman yang berupa pencabutan hak memang, tetapi terbatas kepada pencabut kepada hak-hak tertentu saja. Hak-hak tertentu yang dapat dicabut diantarannya ;
    a. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu
    b. Hak memasuki angkatan bersenjata
    c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum
    d. Hak menjadi penasihat, wali pengawas, pengampu atau pengawas atas anak yang bukan anak sendiri
    e. Hak menjalankan kekuasan bapak, menjlankan perwakilan atau pengampuan atas anak sendiri
    f. Hatas atas pencaharian tententu

    2. BADAN HUKUM
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Hanya saja bedanya, badan hukum tidak dapat kawin, tidak dapat mempunyai anak, baan hukum tidak dapat mempunyai kekuasaan material , badan hukum tidak dapat dipenjara kecuali dijatuhi hukuman denda.
    OBYEK HUKUM
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok perasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuaasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda. Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide pasal 499 KUHPerdata)

    PERISTIWA HUKUM
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum.
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu :
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum ; dan
    2. Peristiwa yang bukan perbuatan subyek hukum.
    Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    Ada dua macam perbuatan , yaitu :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya :
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktuekstintif adalah lewat waktu yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat yang telah di tentukan terpenuhi.

    BalasHapus
  35. Nama: Faradillah Husen
    Nim: 12031056 (AN Pagi)
    1. Ketika suatu kasus besar masuk dalam ranah hukum, seolah-olah ketika kasus itu di temukan taring hukum tidak memandang siapa tersangkanya. Akan tetapi ketika perkara hukum itu masuk dalam ranah pengadilan maka akan kelihatan lah, siapa-siapa saja yang mempunyai kantong tebal dan mempunyai link untuk membuat kasus itu diperadili secara lunak. Sehingga seorang pelaku dapat lepas dari jerat hukum tersebut. sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
    2.Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum Pidana, Hukum Perdata dan juga Hukum Administrasri adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia . Ketiganya sebagai ‘penyelesai’ atas perselisihan terhadap konflik yang terjadi diantara manusia.Begitulah pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. hukum tata negara
    2. hukum administrasi negara , atau hukum tata
    3. hukum pidana
    4. hukum internasional, terdiir dari :
    a.hukum perdata internasional
    b. hukum publik internasional
    Antara hukum perdata dan hukum pidana mempunyai perbedaan , diantaranya :
    1. isi
    2. Pelanggaran
    3.menafsirkan
    4. hukum acara adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material
    Subyek Hukum
    Manusia adalah subyek utama hukum . manusia menjadi lakon (pemeran utama) dari sandiwara hukum . manusia jugalah yang akan menentukan apakah hukum untuk keadilan dan kebenaran ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan.
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban , sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
    Dewasa ini subyek hukum dibagi menjadi :
    1. orang/ manusia (natuurlijke persoon), dan
    2. Badan hukum (rechtspersoon).
    Obyek Hukum
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/ badan hukum). Biasanya Obyek hukum disebut benda. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (Vide Pasal 499 KUHPerdata).
    Menurut Pasal 503 KUHPerdata enda dibagi menjadi:
    1. Benda berwujud seperti: rumah buku dan lain-lain
    2.Benda tidak berwujud seperti: Hak cipta, merek dan lain-lain
    Menurut pasal 504 KUHPerdata benda juga dapat juga dibagi atas:
    1. Benda tidak bergerak (benda tetap) seperti pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik dan lain-lain
    2. Benda bergerak (benda tidak tetap) seperti: meja, hewan dan lain-lain
    Perstiwa Hukum
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan . peristiwa peristiwa kemasyarakatan yang oleh diberikan akibat akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam , yaitu :
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum ; dan
    2. peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.
    Ada dua macam perbuatan , yaitu :
    1. perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    2. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)

    BalasHapus
  36. NAMA : Yashinta Ayu Septiana
    NIM : 12031022
    1. hukum di Indonesia seperti berada di ujung tanduk. Namun hukum diindonesia masih bisa diperbaiki jika semua pihak menyadari bahwa hukum adalah milik semua orang baik kaya maupun miskin, sehat maupun sakit, tua maupun muda dan siapapun itu walaupun tempat tinggalnya dikota maupun didesa, Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama. Dan di indonesia menganut teori ini.
    2. PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Dari beberapa pembagian hukum yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum tata negara
    2. Hukum administrasi negara
    3. Hukum pidana
    4. Hukum internasional, terdiri dari:
    a. Hukum perdata internasional
    b. Hukum publik internasional
    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedan , diantarannya :
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Menafsirkan
    4. Hukum acara
    • SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
    Dewasa ini subyek hukum dibagi menjadi dua, adapun penjelasan dari keduannya adalah :
    1. ORANG
    Hak-hak tertentu yang dapat dicabut diantarannya ;
    a. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
    b. Hak memasuki angkatan bersenjata.
    c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
    d. Hak menjadi penasihat, wali pengawas, pengampu atau pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
    e. Hak menjalankan kekuasan bapak, menjlankan perwakilan atau pengampuan atas anak sendiri.
    f. Hak atas pencaharian tententu.
    2. BADAN HUKUM
    Manusia bukanlah satu-satunya Subyek hukum. Di samping orang, di kenal juga Subyek hukum yang bukan manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
    a. Badan hukum publik
    Badan hukum ini merupakan badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang di bentuk oleh yang berkuasa
    Menurut tujuannya, badan hukum privat dapat di bagi menjadi :
    1. Perserikatan dengan tujuan tidak materalistik/ amai. Contoh : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan dan lain-lain.
    2. Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba. Contoh : perseroan terbatas.
    • OBYEK HUKUM
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok perasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuaasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum disebut benda. Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide pasal 499 KUHPerdata).
    • PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum adalah perbuatan yang oleh hukum diberi akibat dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    Ada dua macam perbuatan , yaitu :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu
    2. Perbuatan hukum yang bersegi dua
    Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan kehendak dari satu subyek..
    Adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akiubatnya diu atur oleh hukum
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya :
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu

    BalasHapus
  37. Nama : Ita Sulistiana
    Nim : 12031031
    Fakultas : Fisip/Administrasi Negara.pagi/Semester 3
    soal 1.
    Hukum sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri.
    soal 2.
    Pembagian Hukum
    1. Menurut sumbernya, hukum dapat di bagi dalam :Hukum Undang-Undang,,Hukum kebiasaan,Hukum traktat,Hukum yurisprudensi
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum tertulis
    b. Hukum tak tertulis
    3. Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :Hukum nasional,Hukum internasional,Hukum asing

    4. Menurut waktu berlakunya :,Ius Constitutum,Ius Constituendum,Hukum asasi
    5. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:Hukum materiel,Hukum formal
    6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :Hukum yang memaksa,Hukum yang mengatur
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:Hukum objektif,Hukum subjektif
    8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:1.Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan,2.Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan(warga negara).
    Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.yang memperoleh kewajiban dari hukum adalah hanya manusia.jadi manusia oleh hukum diakui sebagai penyangdang hak dan kewajiban, sebagai subjek hukum atau sebagai orang.Subjek hukum dibagi menjadi :
    1. Orang
    2. Badan hukum
    Penjelasan dari keduanya sebagai berikut :
    1. Orang
    Dalam hukum, perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subjek di dalam hukum.pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan,agama, atau statusnya adalah subjek hukum.
    2. Badan hukum
    Manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.dalam lalu lintas hukum diperlukan hal lain yang bukan manusia yang menjadi subjek hukum.
    Menurut tujuannya,badan hukum privat dapat dibagi menjadi :
    1. Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal.
    2. Persekutuan dengan tujuan memperoleh laba. Contoh : perseroan terbatas.
    Objek Hukum
    Objek Hukum (rech object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum,oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum.Menurut pasal 503 KUH perdata, benda dibagi menjadi :
    1. Benda berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat di raba oleh pancaindra,seperti:rumah,buku dan lain-lain.
    2. Benda tidak berwujud (benda imaterial) yaitu segala macam hak seperti : hak cipta,merk dan lain-lain.
    Menurut pasal 504 KUH Perdata,benda dapat juga dibagi atas :
    1.Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu segala sesuatu yang tidak dapat dipindahkan
    Seperti tanah dan segala sesuatu yang ditanam atau dibangun.
    2.Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan seperti sepeda,meja dan hewan.
    Peristiwa Hukum
    Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum,diantaranya:
    1.Kelahiran,menimbulkan langsung hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat 2 KUH Perdata).2.Kematian,diatur dalam pasal 830 dan 833 KUH Perdata.3.Lewat waktu,yaitu lewat waktu akuisitif dan ekstintif.

    BalasHapus
  38. Nama : Rezky Alfaida
    Nim : 12.031.011/ AN Pagi


    Rapuhnya Hukum di Indonesia Saat Ini
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum bisa juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ada pula pengertian lain dari hukum yaitu keputusan yang ditetapkan oleh hakim. Penyimpangan dan diskriminatif peradilan ini menjadikan hukum seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kuat dan kaya.Meskipun demikian, pasti selalu ada celah untuk meruntuhkan keburukan yang sedang menimpa hukum dan membangun kebaikan demi tegakknya hukum dan keadilan di Indonesia karenahukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.
    Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum Pidana,Hukum Perdata,dan juga Hukum Administrasi adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia.Ketiganya sebagai “penyelesai” atas perselisihan dan konflik yang terjadi di antara manusia.Begitulah pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Dari beberapa pembagian hukum sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya, yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik. Hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Hukum publik terdiri dari :
     Hukum Tata Negara,.
     Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan
     Hukum Pidana,
     Hukum Internasional, terdiri dari :
    a. Hukum Perdata Internasional
    b. Hukum Publik Internasional

    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedaan, di antaranya :
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Hukum Acara
    4. Hukum Acara :
    Perbedaan mengadili, Perbedaan pelaksanaan (inisiatif berperkara), Perbedaan penuntutan, Perbedaan alat bukti, Perbedaan penarikan kembali suatu perkara, Perbedaan kedudukan para pihak, Perbedaan dasar keputusan hokum, Perbedaan macam hukuman, Perbedaan dalam banding

    Subjek Hukum
    Manusia adalah subjek utama dari hukum. Manusia menjadi lakon dari sandiwara hukum. Manusia jugkah yang akan menentukan apakah hukum untuk keadlian dan kebenaran ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan. Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Sebagai subyek hukum atau sebagai orang.

    Dewasa ini subyek hukum di bagi menjadi:
    1. Orang/manusia (natuurlijke person)
    Manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum. Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
    Obyek Hukum
    Obyek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum), menurut hukum perdata, benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dimiliki orang (vide Pasal 499 KUHPerdata).
    Menurut Pasal 504 KUHPerdata, benda dapat juga dibagi atas:
    1. Benda tidak bergerak (benda tetap), yaitu benda yang tidak dapat dipindahkanseperti tanah dan segala sesuatu yang ditanam.
    2. Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti : sepeda, meja, dan lain-lain.


    Peristiwa Hukum

    Objek hukum (recht object) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum,oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit).
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.

    BalasHapus
  39. PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Hukum -- hukum privat : hukum perdata
    -- hukum public : hukum pidana,tata Negara,administrasi Negara,internasional
    --hukum privat dan public : hukum lingkungan,perlindungan konsumen
    Antara hukum perdata dan hukum pidana mempunyai perbedaan,diantaranya :
    1) Isi
    2) Pelanggaran
    3) Menafsirkan
    4) Hukum acara
    Ada beberapa perbedaaan antara hukum acara perdata dengan acara pidana, diantaranya :
    a) Perbedaan mengadili
    b) Perbedan pelaksanaan (inisiatif berperkara)
    c) Perbedaan penuntutan
    d) Perbedn alat bukti
    e) Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
    f) Perbedaan kedudukan para pihak
    g) Perbedaan dasar keputusan hakim
    h) Perbedaan macam hukuman
    i) Perbedaan dalam banding

    SUBYEK HUKUM

    Manusia aalah subyek utama hukum. Manusia jugalah yang akan menentukan apakah hukum untuk kebenaran dan keadilan ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan.
    Subjek hukum : 1. badan hukum : privat, publik
    2. orang : orang
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yng dapat memperolehnya hanyalah manusia . dewasa ini subjek hukum dibag menjadi :
    1) Orang : dalam hukum perkataan orang berarti pebawa hak dan kewajiban atau subjuek didalam hukum.
    2) Badan hukum : organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
    a) badan hukum public b) Badan hukum privat
    Ada beberapa teori yang berhubungan dengn badan hukum yakni :
    1) Teori fiksi atau anggapan dari Von Savigni , C.W Opzoomer dan Houwing
    2) Teori kekayaan atau tujuan dari A.Brinz dan EIJ Van Der Heiden
    3) Teori Organ dan Ottovon Gierke
    4) Teori milik kolektif dari W.L.P.a molengraff dan marcel planiol
    5) Teori Duguit
    6) Teori Eggens

    OBYEK HUKUM

    Pengetahuan mengenai obyek hukum memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentang makna hukumyang sebenarnya.
    Pembagian objek hukum :
    1) Berwujud : tidak berwujud
    2) Bergerak : tidak bergerak
    3) Habis : tidak habis
    4) Sudah ada : akan ada
    5) Perdagangan : diluar perdagangan
    6) Dapat dibagi : tidak dapat dibagi
    7) Lain lain
    Obyek hukum (recht object ) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia,badan hukum) dan yang menjadi permasalahan dan kepentingan bag para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Basanya objek hukum disebut benda. Menurut pasal 503 KUHPerdata , benda dibagi menjadi : benda berwujud dan benda tidak berwujud. Menurut pasal 504 KUHperdata benda dapat juga dibagi menjadi : benda tidak bergerak (benda tetap) daan benda bergerak (benda tidak tetap)
    PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa hukum dibgi menjadi dua macam yaitu :
    a. peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    b. peistiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
    ada dua mcam perbuatan :
    a. perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    b. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)
    adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukumwalaupun bagi hukum tidak perlu,akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum,tetap perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad) akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu tidak dikehendakioleh yang melakukan perbuatan tersebut. Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, di antaranya :
    1. Kelahiran , menimbulkn langsung hak hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
    2. Kematian , diatur dalam pasal 830 dan 833 KUHPerdata
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuistif dan ekstintif

    BalasHapus
  40. nama : Rizda fara leila
    nim : 12.031.048
    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Hukum -- hukum privat : hukum perdata
    -- hukum public : hukum pidana,tata Negara,administrasi Negara,internasional
    --hukum privat dan public : hukum lingkungan,perlindungan konsumen
    Antara hukum perdata dan hukum pidana mempunyai perbedaan,diantaranya :
    1) Isi
    2) Pelanggaran
    3) Menafsirkan
    4) Hukum acara
    Ada beberapa perbedaaan antara hukum acara perdata dengan acara pidana, diantaranya :
    a) Perbedaan mengadili
    b) Perbedan pelaksanaan (inisiatif berperkara)
    c) Perbedaan penuntutan
    d) Perbedn alat bukti
    e) Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
    f) Perbedaan kedudukan para pihak
    g) Perbedaan dasar keputusan hakim
    h) Perbedaan macam hukuman
    i) Perbedaan dalam banding

    SUBYEK HUKUM

    Manusia aalah subyek utama hukum. Manusia jugalah yang akan menentukan apakah hukum untuk kebenaran dan keadilan ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan.
    Subjek hukum : 1. badan hukum : privat, publik
    2. orang : orang
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yng dapat memperolehnya hanyalah manusia . dewasa ini subjek hukum dibag menjadi :
    1) Orang : dalam hukum perkataan orang berarti pebawa hak dan kewajiban atau subjuek didalam hukum.
    2) Badan hukum : organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
    a) badan hukum public b) Badan hukum privat
    Ada beberapa teori yang berhubungan dengn badan hukum yakni :
    1) Teori fiksi atau anggapan dari Von Savigni , C.W Opzoomer dan Houwing
    2) Teori kekayaan atau tujuan dari A.Brinz dan EIJ Van Der Heiden
    3) Teori Organ dan Ottovon Gierke
    4) Teori milik kolektif dari W.L.P.a molengraff dan marcel planiol
    5) Teori Duguit
    6) Teori Eggens

    OBYEK HUKUM

    Pengetahuan mengenai obyek hukum memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentang makna hukumyang sebenarnya.
    Pembagian objek hukum :
    1) Berwujud : tidak berwujud
    2) Bergerak : tidak bergerak
    3) Habis : tidak habis
    4) Sudah ada : akan ada
    5) Perdagangan : diluar perdagangan
    6) Dapat dibagi : tidak dapat dibagi
    7) Lain lain
    Obyek hukum (recht object ) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia,badan hukum) dan yang menjadi permasalahan dan kepentingan bag para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Basanya objek hukum disebut benda. Menurut pasal 503 KUHPerdata , benda dibagi menjadi : benda berwujud dan benda tidak berwujud. Menurut pasal 504 KUHperdata benda dapat juga dibagi menjadi : benda tidak bergerak (benda tetap) daan benda bergerak (benda tidak tetap)
    PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa hukum dibgi menjadi dua macam yaitu :
    a. peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    b. peistiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum
    ada dua mcam perbuatan :
    a. perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    b. perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)
    adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukumwalaupun bagi hukum tidak perlu,akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Jadi akibat yang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu diatur oleh hukum,tetap perbuatan tersebut bukanlah perbuatan hukum.
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad) akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu tidak dikehendakioleh yang melakukan perbuatan tersebut. Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, di antaranya :
    1. Kelahiran , menimbulkn langsung hak hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
    2. Kematian , diatur dalam pasal 830 dan 833 KUHPerdata
    3. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuistif dan ekstintif

    BalasHapus
  41. nama : Eriya Fatmawati
    NIM : 12031016
    prodi : admin negara (pagi)
    fakultas : sosial - politik

     PEMBAGIAN HUKUM

    1. Menurut sumbernya , hukum dibagi dalam :
    a. Hukum undang-undang ,
    b. Hukum kebiasaan (adat)
    c. Hukum traktat,
    d. Hukum Jurisprudensi , yaitu hukum yang terbentuk karena keputisan hakim
    2. Menurut bentuknya , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum tertulis , terdiri dari :
    b. Hukum tak Tertulis , terdiri dari :
    3. Menurut tempat berlakunya , hukum dibagi dalam :
    a. Hukum nasional , adalah hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    b. Hukum Internasioal , yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
    c. Hukum asing , hukum yang berlaku di Negara lain.
    4. Menurut waktu berlakunya

    a. Ius Constitutum (hukum positif) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
    b. Ius Constituendum , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating
    c. Hukum Asasi (hukum alam) , yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia . hukum ini berlaku abadi terhadap siapapun juga diseluruh temppat.
    5. Menurut cara mempertahankanya , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum material , hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan
    b. Hukum formal , yaitu hukum yang memuat peratuan – peraturan bagaimana cara- cara melaksanakan dan memperthankan hukum material atau hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim member putusan.
    6. Menurut sifatnya , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum yang memaksa ,
    b. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
    7. Menurut wujudnya , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum obyektif , yaitu dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    b. Hukum subyektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum oyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih hukum subyektif disebut juga HAK.
    8. Menurut isinya , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan – hubungan anatara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum publik (hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungn antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
     SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
    Subyek hukum dibagi menjadi 2:
    a. Orang
    b. Badan Hukum
    1. Badan hukum politik
    Yang berdiri berdasarkan hukum yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau Negara pada umumnya.
    2. Badan Hukum perdata
    Badan hukum ini menyangkut tentang kepentingan pribadi didalam badan hukum itu
     OBYEK HUKUM
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badanhukum) dan yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
     PERISTIWA HUKUM
    Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemassyarakatan . peristiwa ini dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum .
    Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 :

    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum.

    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.

    ditegaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan yang menyebakan seorang atau lebih mengikat dirinya pada seseoranmg lain atau lebih.

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Nama : Nanda Ayulia Tirta S.
    NIM : 12031028
    Fak/Jur : FISIP/Adm. Negara (Sore)

    Hukum adalah sebagai alat manusia untuk mencapai tujuan namun karena manusia dan hukum tidak dapat di pisahkan maka dikatakan tujuan hokum
    Memang kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum.
    “Hukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.” Seharusnya kata-kata ini yang harus di ingat dan dilaksanakan oleh Hukum di Indonesia yang sudah rapuh ini.. Karena Indonesia ini adalah negara hukum, negara hukum seharusnya bisa membuktikan kualitas hukumnya yang tinggi, bukan malah memalukan.
    Penanggung jawab penurunan kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi.

    A. Subyek Hukum
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum yaitu manusia. Manusia adalah subyek hukum yang utama. Subyek hukum dibagi menjadi 2, yaitu:
    a. Orang/manusia
    Orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban atau subyek di dalam hukum. Namun tidak semua orang diperbolehkan sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
    b. Badan Hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum tidak dapat mempunyai kekuasaan material, dan tidak dapat dipenjara kecuali dijatuhi hukuman denda. Badan hukum dibedaan menjadi dua, yaitu:
    1. Badan hukum public, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public, orang banyak atau Negara pada umumnya.
    2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu.

    B. Pembagian Hukum Menurut Isi
    Dalam pembagian hukum, yang paling penting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil (privat) dan hukum public.
    Hukum publik terdiri dari : Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkpan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian negara-negara.
    1. Hukum administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat alat perlengkapan negara.
    2. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya.
    3. Hukum internasional terdiri dari :
    a. Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur antara warga negafra satu dengan warga negara yang lain dalam hubungan internasional.
    b. Hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional.

    C. PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa – peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum di berikan akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum
    Peristiwa hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum; dan
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.
    Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Dalam sejarah hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dengan dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan) sesuatu yang:
    a. Melanggar hak orang lain;
    b. Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;
    c. Bertentangan dengan kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, diantaranya:
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu.

    BalasHapus
  44. NAMA : Alif kusniyanto aman
    NIM : 12031027
    fak/jur : FISIP / Administrasi negara (sore)

    1. Mengulas tentang artikel diatas bawasanya hukum diindonesia ini begitu rumitnya dan perlu prihatin atas hukum yang tidak sesuai dengan teori yang ada, maraknya tindakan kriminal,korupsi diindonesia bukan membuatnya jerah atas perbuatannya tetapi untuk dijadikan ajang kopetisi harta. Lemahnya hukum dinegeri ini diakibatnya kurangnya teori yang disalah gunakan untuk menindas orang yang belum mengerti hukum, sedangkan hukum gunanya untuk menegakkan keadilan yang tidak sesuai norma-norma pancasila. Banyak rakyat yang tertindas akibat orang yg melawan hukum , sedangkan yang dihukum malah berontak dengan harta yg dimiliki untuk membeli hukum secara bebas, hal ini menyebabkan kurang pentingnya hukum diindonesia dan kurang adil dalam penegakan kukum yang berkembang diindonesia ini, sehingga morat maritnya hukum diindonesia. Hukum dapat menjadi tameng untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang secara tidak langsung dapat merugikan negara.

    2. A. Subyek Hukum
    Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia. Sebagai subyek hukum menghancurkan moral rakyat .
    Subjek hukum dibagi menjadi 2 :
    Orang
    Pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan , agama atau statusnya merupakan subjek hukum.
    Badan Hukum
    Adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban .Badan Hukum tidak mempunyai kekuasaan material.

    B. Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum Pidana, Hukum Perdata dan juga Hukum Administrasri adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia.Hukum menurut isi ada 2 :
    1. Hukum Privat
    Yang termasuk dalam hukum privat yaitu hukum perdata dengan hukum sipil . contohnya : proses jual beli dan proses hutang piutang . Hukum perdata dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan ligilasi dan unligilasi .
    2. Hukum Publik
    Hukum ini terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Pidana, Hukum Internasional.

    C. PERISTIWA HUKUM
    Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subyek hukum.
    2. Peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subyek hukum.
    perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi menjadi :
    1. Akibatnya diatur oleh hukum walaupun bagi hukum tidak perlu,akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu.
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun perbuatan itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, di antaranya :
    1. Kelahiran ,(pasal 298 ayat (2) KUHPerdata)
    2. Kematian, pasal 830 dan 833 KUHPerdata
    3. lewat waktu akuistif dan ekstintif

    BalasHapus
  45. Nama : Fifi amelia
    Nim : 12031033
    Fak/jur : Fisip /adm negara (pagi)
    Soal 1:
    Hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat sebenarnya yang mempunyai tujuan hukum adalah manusia ,hukum tidak selalu identik dengan keadilan,,selain itu hukum juga ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya, tujuan hukum juga bukan hanya keadilan tetapi juga kemanfaatan,pada hakikatnya tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yg terbanyak.
    Soal 2:
    Pembagian Hukum Menurut Isi Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan juga Hukum Administrasi adalah bagia dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia.Ketiganya sebagai “penyelesai” atas perselisihan dan konflik yang terjadi di antara manusia. Begitulah pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengarahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib.Hukum publik terdiri dari :1.hukum tata negara 2.hukum administrasi negara 3.hukum pidana 4.hukum internasional.,perbedan hukum perdata dan hukum pidana :isi,pelanggaran,menafsirkan,hukum acara, SUBJEK HUKUM Manusia adalah subjek utama dari hukum, Manusia menjadi lakon dari sandiwara hukum, Manusia jugalah yang akan menentukan apakah hukum untuk keadilan dan kebenaran ataukah hukum untuk kekuasaan dan kebinasaan.Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum .yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hanylah manusia. Subjek Hukum di bagi menjadi :1.orang/manusia 2.badan hukum, hak2 yang dapat di cabut :a. hak memegang jabatan b, hak memasuki angkatan bersebjata c.hak memilih dan di pilih d,hak menjadi penasehat e, hak menjalankan kekuasaan bapak f, hak atas pencaharian tertentu .badan huku privat dapat di bagi : perserikatan dengan tujuan tidak matrealistis 2. persekutuan dengan tujuan memperoleh laba OBJEK HUKUM Pengetahuan tentang objek hukum memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentang hukum.objek hukum ( recht object ) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia / badan hukum )dan menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum,oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.menurut pasal 503 KUH :1,benda berwujud 2. benda tidak berwujud .menurut pasal 504 KUH : 1. badan tidak bergerak 2. badan bergerak PERISTIWA HUKUM Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan.peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum di beri akibat-akibat di namakan peristiwa hukum kejadian hukum.
    • Peristiwa hukum
    1. Perbuatan subjek
    2. Bukan perbuatan subjek hukum
    # Peristiwa hukum di bagi menjadi dua macam,yaitu;
    1. Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum yaitu, perbuatan yang oleh hukum di beri akibat dan akibat itu di kehendaki oleh yang melakukannya.
    2. Peristiwa yang bukan merupakan subjek hukum

    BalasHapus
  46. NAMA : FARA MAHARANI
    NIM : 12031002
    FAK/JUR : FISIP / ADMINISTRASI NEGARA (SORE) @ semester 3
    Soal no1.
    HUKUM:
    Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
    Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri
    Soal no2.
    SUBYEK HUKUM:
    Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibagi menjadi:
    a) Manusia, sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
    b) Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
    OBYEK HUKUM:
    Obyek Hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya obyek hukum ialah benda. Menurut pasal 504 KUHPerdata, benda dibagi atas Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. sedangkan benda yang tidak bergerak / tetap, berupa benda yang tidak dapat dipindahkan.
    PERISTIWA HUKUM:
    Peristiwa Hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
    a) Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan subyek hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya. Ada dua macam perbuatan yaitu:
    • Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan yang berakibat hukum dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu).
    • perbuatan hukum yang bersegi dua. adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum.
    b) Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.

    BalasHapus
  47. NAMA : NUR AKHMALA
    NIM : 12031026
    FAK/JURUSAN : FISIP/ADM.NEGARA SORE

    JAWABAN I :
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    Tujuan Hukum
    Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    Dengan dimikian , Banyak berbagai praktek negatif layaknya racun atau virus yang menyertai pelaksanaan hukum itu sendiri. Dampaknya, hukum di Indonesia terlihat lemah dan statusnya pun terancam. Jadi di indonesia peraturan dan penegakan hukum itu sendiri harus di olah lagi supaya tidak terjadi carut marut seperti pelanggaran hukum yang sering terjadi di sekitar kita.

    JAWABAN II :
    a) SUBJEK HUKUM :
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum , yaitu :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

    b) PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI :
    1. Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
    2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
    dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)

    c)PERISTIWA HUKUM :
    Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

    Peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
    a. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
    b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.

    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

    BalasHapus
  48. nama : oktaria m.u
    nim : 12031021
    fak/jur : fisip/ A.N pagi
    a. Tujuan hukum adalah berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia. Hukum mengatur interaksi antar manusia aigar tidak terjadi “chaos”. Tapi kenapa faktanya dimasyarakat masih dibedakan antara strata atas dan strata bawah. Menurut teori etis yang pertama “justitia distributive” dissebutkan bahwa tidak setiap orang menerima hak yang sama, tapi adilkah jika itu terjadi antar pencuri ubi yang dihukum seberat-beratnya, sedangkan para koruptor yang mencuri miliyaran uang Negara tapi bebas berkeliaran disegala sudut Negara. Tapi menurut “justitia commulativa” setiap orang dituntut keadilan tanpa memandang apapun. Memang hukum tak selalu identik dengan keadilan, tapi hukum memilih yang benar. Di Indonesia banyak hukum yang tidak ditegakkan. Coba para pelaksana hukum mengaitkan dengan para norma, mungkin orang akan berfikir seribu kali untuk melanggar hukum dengan segala buktinya. Hukum memang bersifat memaksa, tapi hukum juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan keadilan.

    b. Pembagian hukum menurut isi. Hukum pidana, hokum perdata, dan juga hukum administrasi adalah bagian dari hukum yang mendominasi kehidupan hukum manusia. Ketiganya sebagai “penyelesai” atas perselisihan dan konflik yang terjadi antara manusia. Begitulah pembagian isi dari hukum sebagai upaya mengerahkan kehidupan manusia pada arah yang lebih tertib. Hukum perdata dan pidana mempunyai perbedaan tersendiri Pembagian hukum menurut hokum sipil, dan hukum public. Hukum arti luas, hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan arti sempit hanya hukum perdata saja. Hukum publik terdiri atas :
    a. Hukum tata Negara
    b. Hukum administrasi Negara/ hokum tata pemerintahan
    c. Hukum pidana
    d. Hukum internasional
    Subjek Hukum. Manusia adalah subjek hukum utama dari hukum. Manusia menjadi lakon dari sandiwara hukum. Manusia jugalah yang akan menentukan apakah hokum untuk keadilan dan kebenaran ataukah hokum untuk kekuasaan dan kebinasaan? Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hokum. Dewasa ini subjek hokum dibagi menjadi : orang/ manusia (natuurlijke person); dan badan hokum (rechtperson), adapun teori yang berhubungan dengan badan hokum : Teori fiksi atau anggapan dari Von Svigni, C.W. Opzoomer dan Houwing, dan lain-lain Objek Hukum. Pengetahuan tentang objek hukum memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada kita tentang hukum dan yang menjadfi pokok permasakahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subjek hukum. Subjek hukum disebut juga sebagai benda. Peristiwa Hukum. Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat –akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (reshtsfeit). Peristiwa hukum tidak akan terjadi jika salah satu tidak menghendaki. Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 :
    1. Peristiwa yang merupakan subjek hukum
    2. Peristiwa yang bukan merupakan subjek hukum
    Ada dua macam perbuatan :
    1. Perbuatan hukum yang bersegi satu
    2. Peorbuatanhukum yang bersegi dua
    Adapun perbuatan yang bukan perbuatan hukum, yaitu :
    1. Perbuatan yang akibatnya diatur hukum
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad)
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum, yaitu :
    1. Kelahiran
    2. Kematian
    3. Lewat waktu

    BalasHapus
  49. Nama : Muhammad Gufron Ardiansyah
    NIM: 12.031.039 (AN/SORE)

    Soal 1
    Melihat penegakan hukum di indonesia sangat lah ironi. karena kurangnya kesadaran dari masing-masing individu/pelaku hukum sendiri sehingga mencemari nama keadilan yang sejati. seharusnya penegakan hukum bisa lebih mencerminkan dan berdasar pada ketiga teori tujuan hukum yang salah satunya mengatakan "bahwa hukum memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya." sehingga setiap orang tanpa melihat jabatan dan status sosial orang tersebut

    Soal 2

    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
    subyek hukum terbagi menjadi 2
    - Subjek hukum manusia
    - Subjek hukum badan hukum

    Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :

    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

    Pembagian Hukum Menurut Isinya
    - Hukum Privat(Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur dua individu atau lebih yang titik beratnya terdapat pada persoalan perseorangan
    - Hukum Publik(Hukum Negara) adalah hukum yang mengatur negara dengan alat-alat kenegaraannya atau mengatur negara dengan warga negaranya

    Peristiwa Hukum
    adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh perorangan atau lemabga tertentu yang menimbulkan hak dan kewajiban

    Peristiwa hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
    - Peristiwa akibat perbuatan subyek hukum ( adalah Peristiwa yang dilakukan oleh subyek hukum yang menimbulkan akibat hukum)
    - Peristiwa akibat bukan perbuatan subyek hukum (adalah Peristiwa yang terjadi tidak karena perbuatan subyek hukum akan tetapi apabila terjadi akan menimbulkan subyek hukum )

    BalasHapus
  50. Nama : Romy Roy Hermawan
    Nim : 12031064
    Kelas : adm. negara / sore

    Berdasar uraian dalam artikel diatas terlihat bahwa terlihat penyimpangan atas teori tujuan Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Buku “Panduan Praktis”. Dimana dalam teori Tujuan Hukum, khususnya dalam teori etis dimana dijelaskan bahwa tujuan hukum itu Justitia distributive yaitu menuntut bahwa setiap orang mendapat haknya, serta Justitia commulativa yaitu member kepada setiap orang sama banyaknya. Dari hal tersebut terlihat bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk mencari keadilan semaksimalnya dalam masyarakat.
    Sementara itu, dalam artikel tersebut diatas diuraikan bahwa keadilan masih sangat jauh didapatkan dalam sistem hukum di Indonesia. Dimana masih banyak penyimpangan dan tindakan yang diskriminatif didalamnya. Sehingga terlihat seolah-olah hukum seperti jarring laba-laba, yang hanya mampu menjerat yang kecil (lemah), tetapi akan rusak saat menghadapi yang besar (dominan).

    a. Pembagian Hukum Menurut Isi
    Bahwa pada dasarnya Hukum dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu Hukum Privat, Hukum Publik, dan Hukum Privat & Publik. Dalam kelompok hukum privat mengatur mengenai hukum sipil, yaitu hukum orang perorang, dalam arti sempitnya hanya terdiri dari hukum perdata saja. Sementara itu dalam kelompok Hukum Publik terdiri antara lain : (1) Hukum Tata Negara, yang mengatur hubungan pemerintah dengan bagian-bagian Negara, (2) Hukum Administrasi Negara, mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara, (3) Hukum Pidana, mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana, serta (4) Hukum Internasional, yang mengatur mengenai proses hubungan sistem hukum yang berlaku secara internasional. Sementara itu, dalam kelompok Hukum Privat & Publik terdapat Hukum Lingkungan, yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan, serta Hukum Perlindungan Konsumen.

    b. Subjek Hukum
    Subjek hukum dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu Badan Hukum dan Orang-perorang. Dimana Badan Hukum disini dibagi menjadi Badan Hukum Publik yang didirikan berdasar hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak, atau Negara pada umumnya dan Badan Hukum Privat yang dibentuk berdasar hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi.

    c. Peristiwa Hukum
    Pada dasarnya peristiwa hukum terbagi menjadi dua, yaitu peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum, dan peristiwa yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum. Dimana dalam arti sempit dapat dijelaskan bahwa peristiwa hukum adalah setiap peristiwa-peristiwa dalam kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan hukum dan terdapat sistem sanksi yang secara jelas mengikat dan menimbulkan akibat-akibat

    BalasHapus
  51. Nama : Sri Winarti
    Nim : 12031006
    Jurusan: AN/ Sore

    1.Analisis:
    RAPUHNYA HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
    Hukum itu ada karna manusia memerlukan pengatur dalam hidupnya. Hukum berisi aturan – aturan,tata tertib,batasan-batasan dan masih banyak lagi yang fungsinya mengatur pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat. Tetapi pada artikel yang di analisis ini,mengoreksi fungsi hukum yang disyinyalir tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,yaitu hukum bersifat menguntungkan bagi yang kuat,berpengaruh dan berharta.Sebaliknya hukum telah menjadi belenggu bagi pihak lemah,miskin,rakyat kecil dan benar-benar berfungsi “menghukum” bagi mereka.
    Ada sebuah teori tentang tujuan hukum yaitu teori utilitas yang di anut oleh Jeremy Bentham yang bertentangan dengan tujuan hukum yang di alami oleh orang-orang kecil di negara ini. Pada artikel ini dicontohkan seorang Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan tempat ia bekerja dan juga ada seorang wanita telah tua mencuri beberapa singkong karena kelaparan,keduanya di tangkap ,diadili dan di hukum. Maka tujuan hukum dengan teori utilitas tidaklah tercermin pada dua kasus di atas. Karena teori utilitas adalah justru mmeberikan jaminan kebahagiaan pada orang dengan jumlah tterbesar/terbanyak.
    Rapuhnya hukum di negara ini tentu karena ulah manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Dan bagaimana cara mengembalikan dan menegakkan eksitensi hukum kita? Jawabannya mudah,orang-orang yang menjalankan HARUS SEGERA di rombak.

    2.RESUME:
    BAB I – SEKILAS TENTANG HUKUM

    Subjek Hukum:
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.Subjeknya adalah manusia yang di kategorikan ada 2:
    a.1 Orang/manusia : Tidak memandang kewarganegaraan ,agama dan status
    a.2 Badan Hukum : Organisasi yang berisi kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.
    Pembagian Hukum Menurut Isi:
    Ada 2 macam pembagian hukum menurut isi yaitu:
    a.1. Hukum Sipil : berisi hukum perdata dan hukum dagang.
    a.2. Hukum Publik : terdiri atas:
    1. Hukum tata negara: mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
    2. Hukum administrasi negara: mengatur cara-cara menjalankan alat-alat negara
    3. Hukum pidana :berisi aturan , larangan ,hukuman dan pengadilan.
    4. Hukum internasional: 4.a hukum perdata internasional
    4.b hukum publik internasioal

    Peristiwa Hukum
    Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat.
    Ada 2 macam peristiwa hukum:
    Peristiwa oleh perbuatan subjek hukum
    Adalah yang perbuatan oleh hukum diberi akibat dan akibat itu memang dikehendaki oleh yang melakukannya.
    Peristiwa bukan perbuatan subjek hukum, misalnya:
    Kelahiran,hak orang tua mengasuh anak (pasal 298 ayat (2) KUH perdata.
    Kematian , pasal 830 dan 833 KUH perdata.





    BalasHapus
  52. Nama : Susi Migawati
    Nim : 12031046
    Jurusan : Administrasi Negara / Sore

    Jawaban soal No.1
    Keadilan berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Mungkin karena menyadari kelemahan orang dalam mengerti arti hokum itu sendiri, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.
    Hendaklah Pemerintah harus mengulas ulang akan arti dari pada hokum itu sendiri, apa manfaat adanya hukum, dan peraturan UU yang hendaklah lebih ditegakkan lagi dalam pengertian sebagaimana ketetapan dalam keadilan hukum.

    Jawaban soal No.2 (Resume)
    PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISI
    Dari beberapa pembagian hukum yang terpenting adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik.
    Hukum publik terdiri dari :
    1. Hukum tata negara
    2. Hukum administrasi negara
    3. Hukum pidana
    4. Hukum internasional, terdiri dari:
    a. Hukum perdata internasional
    b. Hukum publik internasional
    Antara hukum perdata dengan hukum pidana mempunyai perbedan , diantarannya :
    1. Isi
    2. Pelanggaran
    3. Menafsirkan
    4. Hukum acara
    SUBJEK HUKUM, adlah Manusia. manusia menjadi lakon dari sandiwara hukum yang nantinya juga menentukan untuk apakah hukum keadilan ditegakkan. subjek hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
    1/ orang (natuurlijke persoon)
    Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban (rechtsdrager) atau subjek di dalam hukum.
    2/ Badan hukum (rechtspersoon)
    Devinisi badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Badan hukum bertidak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Hanya saja bedanya, badan hukum tidak dapat kawin, tidak dapat mmpunyai anak.Bada hukum tidak dapat mempunyai kekuasaan material. Badan hukum tidak dapat dipenjara kecuali dijatuhi hukuman denda.

    PERISTIWA HUKUM , ialah peristwa* kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat*, sebagai contoh anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan.
    peristiwa hukum dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
    1/ Peristiwa yang merupakan perbuatan subjek hukum
    terdiri dari ; 1) perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig)
    2) perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)

    2/ Peristiwa yang bukan perbuatan subjek hukum
    terdiri dari ; 1) Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum walaupun bagi
    hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang
    melakukan perbuatan itu.
    2) Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    3) Lewat Waktu, yaitu waktu akuistif dan ekstintif

    BalasHapus
  53. NAMA : EKA DITTA ANGGRAINI
    NIM : 12031040
    JURUSAN : ADMINISTRASI PUBLIK / SORE

    SOAL 1
    1. Hukum di Indonesia saat ini tidak seperti apa dan tujuan aturan hukum yang ada . Hukum di Indonesia sudah seperti dijual belikan kepada para orang yang kaya bahkan mempunyai pangkat tinggi yang salah menjadi benar tetapi lain halnya dengan orang kalangan bawah sesuatu yang salah menjadi salah dan yang benar juga menjadi salah, uang dan jabatan seakan menjadi “tujuan”. Hukum di Indonesia seakan menjadi barang yang murah bagi yang memiliki harta dan kekuasaan tetapi menjadi barang yang amat sangat mahal serta langka bagi masyarakat biasa dan miskin hal demikian sama sekali tidak sesuai dengan Teori Etis yang ada , Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. keadilan tidak dirasakan , hak-hak mereka tidak terpenuhi , serta kedudukan jabatan seseorang sangat mempengaruhi proses hukum yang berjalan . Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik , ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak , sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. hukum mempunyai teori dalam tujuannya , yaitu teori etis untuk mewujudkan keadilan yang semaksimal-maksimalnya dalam masyarakat. Geny adalah tokoh dari tokoh tersebut. Teori sudah dikenal sejak zaman filosof Aristoteles. Ada dua keadilan yaitu Justitia distributiva dan Justitia commulativa.Hukum di Indonesia juga sangat tidak sesuai dengan Teori Utilitas . Hukum di Indonesia saat ini sangat rancu dan carut marut .Hal singkatnya saja bisa kita lihat pada artikel diatas , tanpa keadilan serta manfaat yang merata . Hukum dapat menjadi tameng untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang secara tidak langsung dapat merugikan negara , menghancurkan moral bangsa serta meresahkan masyarakat . yang sedang marak-maraknya terjadi yakni kasus korupsi . dan kasus korupsi di Indonesia seperti biasa akan hilang seiring dengan waktu tanpa kejelasan sanksi dan penyelesaian disamping marak sekali berita para koruptor yang semakin lama semakin terungkap dan akan hilang begitu saja.

    BalasHapus
  54. SOAL 2
    1. Pembagian Hukum
    Hukum dapat digolongkan menurut beberapa asas pembagiannya , yaitu :
    1. Menurut sumbernya , yaitu :
    a. Hukum undang-undang
    b. Hukum kebiasaan ( adat )
    c. Hukum traktat
    d. Hukum yurisprudensi
    2. Menurut bentuknya , yaitu :
    a. Hukum tertulis terdiri dari hukum yang dikodifikasikan dan hukum yang tidak dikodifikasi
    b. Hukum tak tertulis
    3. Menurut tempat berlakunya , yaitu :
    a. Hukum nasional
    b. Hukum internasional
    c. Hukum asing
    4. Menurut waktu berlakunya , yaitu :
    a. Ius Constitutum ( hukum positif )
    b. Ius Constituendum
    c. Hukum asasi ( hukum alam )
    5. Menurut cara mempertahankannya , yaitu :
    a. Hukum materiel
    b. Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara )
    6. Menurut sifatnya , yaitu :
    a. Hukum yang memaksa
    b. Hukum yang mengatur ( hukum pelengkap )
    7. Menurut wujudnya , yaitu :
    a. Hukum objektif
    b. Hukum subjektif
    8. Menurut isinya , yaitu :
    a. Hukum privat ( hukum sipil )
    b. Hukum publik ( hukum negara )
    2.Subjek Hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum dibagi menjadi :
    1. Orang ( natuuruke person )
    Pada masa sekarang tiap orang tidak peduli kebangsaan , agama atau statusnya adalah subjek hukum.Hukum dinyatakan tidak cakap ( handelingsonbekwaam ) apabila belum dewasa , tidak sehat pikirannya , pemabuk , dan wanita kawin.
    2. Badan Hukum
    Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Ada beberapa teori yang behubungan dengan badan hukum:
    Teori Fiksi atau anggapan dari Von Savingi , C.W. Opzoomer dan Houwing , Teori Kekayaan tujuan dari A. Brinz dan EIJ van der Haiden, Teori Organ dari Ottovon Gierke, Teori milik kolektif dari W.L.P.A. Molengraff dan Marcel Planio, Teori Duguit, Teori Eggens
    3. Objek Hukum
    Objek hukum ( recht object ) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia / badan hukum. Biasanya objek hukum disebut benda. Menurut Pasal 503 KUH Perdata , benda dibagi menjadi yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud. Menurut Menurut Pasal 504 kuh Perdata , benda juga dibagi menjadi 2 yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
    4. Peristiwa Hukum
    a. Peristiwa Hukum adalah hubungan antara satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Sehingga , kehendak dari yang melakukan perbuatan tersebut. Ada dua macam perbuatan , yaitu perbuatan hukum yang bersegi satu ( eenzijdig ), perbuatan hukum yang bersegi dua ( tweetzijdig ). Adapun perbuatan hukum yang bukan perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum ( onrechtmatige daad )
    Perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertiannya menjadi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu ( melalaikan ). Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum , diantaranya :
    a. Kelahiran , diatur dalam Pasal 298 ayat 2 KUH Perdata
    b. Kematian , diatur dalam Pasal 830 dan 833 KUH Perdata
    c. Lewat waktu yaitu waktu akuistif dan ekstintif
    waktu akuisitif ialah lewat waktu yang mengakibatkan
    memperoleh sesuatu.
    waktu ekstintif ialah lewat waktu yang membebaskan
    seseorang dari tanggung jawab sehabis masa tertentu dan
    apabila syarat yang telah ditentukan undang-undang terpenuhi.

    BalasHapus
  55. Nama : Dwi Ramdhani
    Nim : 12031005
    Fak : Administrasi Negara/Sore

    1) Analisis, bahwa hukum di indonesia sudah tdk sesuai dgn ketentuan yg tlh ditetapkan. Hukum di indonesia terlalu sering membedakan antara status, harta, & kekuasaan. Yg saya maksud adl siapa yg paling kaya dia akan menang apabila menghadapi hukum. Krn kebanyak orang yg tingkat kehidupan di bawah standart selalu kalah. Krn mereka sering sekali takut untuk menghadapi hukum. Sehingga keadilan di indonesia tdk pernah memandang siapa yg benar & siapa yg bersalah.
    Mengapa seorang koruptor yg tlh merugikan negara bisa berada di dlm penjara seperti di dlm kamar hotel? Itu krn para koruptor berani membayar mahal & bisa saja hukuman mereka dipersingkat. Sesedangkan para pencuri yg berada di kalangan paling bawah mendpt hukuman yg sangat berat. Dimanakah letak keadilan di dlm negara ini? Tentu saja tdk ada. Bg warga indonesia kebanyakan mempunyai prinsip "semua bisa di beli dgn uang". UNTUK itu harusnya indonesia memiliki pemimpin yg tegas utuk memperbaiki aturan hukum di indonesia yg semakin berantakan & menegakkan hukum di indonesia.

    2) 1. Subjek hukum:segala sesuatu yg memperoleh hak & kewajiban. manusia oleh hukum diakui sbg penyandang hak & kewajiban sbg subjek hukum/sbg orang
    Subjek hukum:
    a. Orang
    Dlm hukum perkataan orang berarti pembawa hak & kewajiban. Berdsrkan pasal 3 ada hukum yg mencabut hak tapi tdk secara langsung. Hak-hak yg dicabut:
    - Hak memegang jabatan pd umumnya/jabatan tertentu
    - Hak memasuki angkatan bersenjata
    - Hak memilih & dpilih dlm pemilihan yg diadakan berdsrkan aturan-aturan umum
    - Hak mnjd penasihat, pengawas, pengampu & pengampu pengawas atas anak yg bkn anak sendiri
    - hak menjalankan kekuasaan, menjalankan perwakilan/pengampunan atas anak sendiri
    - hak atas pencaharian tertentu
    b. Badan hukum:selain manusia ada yg disebut badan hukum yaitu oranganisasi/kelompok manusia yg mempunyai tujuan tertentu yg dpt menyandang hak & kewajiban
    a. Badan hukum publik:badan hukum didirikan berdsrkan hukum publik yg menygkut kepentingan publik
    teori yg berhubungan dgn badan hukum:
    - teori fiksi/anggapan dr von savigni, c.w. opzoomer& howing
    - teori kekayaan tujuan dr a. Brinz & eij van der haiden
    - teori orangan dr ottovon gierke
    - teori milik kolektif dr w.l.p.a molengraff & marcell planiol
    - teori duguit
    - teori eggens

    2. Pembagian Hukum Menurut Isi
    Hukum pidana, Hukum perdata & juga hukum administrasi adl bgian hukum yg mendominasi kehidupan hukum manusia. Ketiganya sbg penyelesaian atas perselisihan dr konflik yg terdiri di antara manusia pd arah yg lbh tertib.
    Hukum public:
    a.Hukum tata Negara
    b.Hukum administrasi Negara/hukum tata pemerintahan
    c.Hukum pidana
    d.Hukum internasional

    3. Peristiwa Hukum
    Peristiwa kemasyarakatan oleh hukum diberikan akibat dinamakan peristiwa hukum/kejdan hukum (reshtfeit).
    Peristiwa hukum dibg mnjd 2:
    1.Peristiwa yg merupakan perbuatan subjek hukum
    Peristiwa ini merupakan perbuatan hukum yg diberi akibat & dikehendaki oleh yg melakukannya. macam perbuatan:
    a.Perbuatan hukum yg bersegi satu (eenzijdig)
    b.Perbuatan hukum yg bersegi dua (tweezijdig)
    2.Peristiwa yg bkn merupakan subjek hukum
    perbuatan yg bkn perbuatan hukum:
    a.Perbuatan yg akibatnya diatur oleh hukum
    b.Perbuatan yg akibatnya bertentangan dgn hukum (onrechtmatige daad)
    Dlm sejarah hukum, perbuatan yg bertentangan oleh hukum yg disebut dlm pasal 1365 KUH perdata tlh diperluas pengertiannya mnjd membuat sesuat untuk tdk membuat sesuatu (melalaikan) sesuatu yg:
    -Melanggar hak orang lain
    -Bertentangah dgn kewajiban hukum dr yg melakukan perbuatan itu
    -Bertentangan dgn kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain/barang orang lain
    Mengenai peristiwa yg bkn merupakan suatu perbuatan hukum:
    -Kelahiran, menimbulkan hak-hak anak untuk memperoleh pemeliharaan dr otang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUH perdata)
    -Kematian, diatur dalam pasal 830 & 833 KUH perdata
    -Lewat waktu, lewat waktu akuisitif & ekstintif

    BalasHapus
  56. Nama : Ani Wahyu Ningsih W.
    NIM : 12031065
    Adm. Negara (Sore)

    Soal 1
    Hukum seharusnya merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengatur manusia agar tidak terjadi kekacauan. Kondisi hukum yang ada di Indonesia saat ini tentunya sangat bertolak belakang dengan teori-teori tujuan hukum. Hukum di Indonesia seakan menjadi sesuatu yang murah bagi yang memiliki harta dan jabatan sehingga mereka dapat membelinya dengan mudah tetapi sebaliknya, hukum menjadi sesuatu yang mahal bagi masyarakat miskin sehingga jika berhadapan dengan hukum para masyarakat yang miskin ini seakan berpasrah pada nasib saja. Bagi masyarakat miskin keadilan hukum tidak dirasakan , hak-hak mereka tidak terpenuhi , serta uang dan jabatan sangat berpengaruh pada proses dan keputusan dari hukum itu sendiri. Jika dikaitkan dengan teori-teori yang ada, maka hukum yang sedang berjalan di Indonesia ini tidak sesuai dengan Teori Etis karena pada kenyataannya keadilan tidak bisa disama ratakan ataupun dibagi sesuai porsinya, sedangkan pada pelaksanaan hukum di Indonesia dilihat dari sudut pandang Teori Utilitas yang menunjukkan bahwa hukum diperuntukkan untuk orang banyak namun tidak selaras dengan pelaksanaannya yang hanya memihak pada orang yang memiliki kepentingan dan yang memiliki kekayaan saja.

    Soal 2 (Resume)
    Subyek Hukum, ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Subyek hukum dibagi menjadi :
    1. Manusia, sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia tidak peduli kebangsaan, agama atau statusnya adalah subyek hukum.
    2. Badan hukum merupakan badan badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
    Pembagian Hukum Menurut Isi
    Pembagian hukum yang terpenting adalah adalah pembagian hukum menurut hukum sipil dan hukum publik. Hukum sipil dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan, hukum pidana, hukum internasional (hukum perdata internasional dan hukum publik internasional)
    Obyek Hukum, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi suyek hukum serta menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para suyek hukum. Karena obyek hukum biasanya dapat dikuasai oleh subyek hukum, maka obyek hukum biasanya adalah benda. Menurut Pasal 503 KUHPerdata, benda dibagi menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud (immaterial), sedangkan menurut Pasal 504 KUHPerdata benda dibagi menjadi benda tidak bergerak (benda tetap) dan benda bergerak (benda tidak tetap).
    Peristiwa Hukum, adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum dibedakan menjadi 2, yaitu :
    1. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan subyek hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat itu dikehendaki oleh yang melakukannya.
    2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
    Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat akibat hukum tertentu.
    Ada 2 macam perbuatan yaitu :
    1) Perbuatan hukum yang bersegi satu
    Perbuatan hukum yang bersegi satu adalah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kehendak dari satu subyek.
    2) Perbuatan hukum yang bersegi dua
    Perbuatan hukum yang bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukum yang ditimbulkan merupakan kehendak dari dua subyek hukum atau lebih.
    Mengenai peristiwa yang bukan merupakan suatu perbuatan hukum diantaranya :
    a. Kelahiran, menimbulkan langsung hak-hak untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (pasal 298 ayat (2) KUHPerdata.
    b. Kematian, diatur dalam pasal 830 dan 838 KUHPerdata.
    c. Lewat waktu, yaitu lewat waktu akuisitif adalah lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall