Sabtu, 02 November 2013

Soal UTS. MK. Hukum Anti Monopoli (Kelas A, B, C Semester VII FH. Ubhara)


Kasus Novartis: Evergreening dan Monopoli Raksasa Farmasi

HL | 31 May 2013 | 09:19 Dibaca: 868    Komentar: 21    11

13699739191246389848
Ilustrasi/Admin (Shutterstock)
Hal yang paling mengerikan adalah tidak ada obat untuk anggota keluarga Anda yang sakit. Lebih mengerikan lagi bila obat tersedia, tetapi tidak bisa Anda dapatkan karena terlalu mahal. Ya, itulah fakta dunia yang terjadi pada milyaran orang miskin dunia.
Evergreening
Di negara maju, setelah suatu obat ‘baru’ ditemukan, perusahaan akan mendapatkan paten obat katakanlah sekitar 20 tahun. Dalam periode ini, perusahaan farmasi tersebut adalah satu-satunya yang memproduksi dan oleh karenanya mengontrol harga.
Paten untuk suatu inovasi baru jelas akan mendukung riset dan teknologi. Masalahnya, perusahaan farmasi kini mempraktikkan, yang secara hukum di banyak negara legal, suatu metode untuk memperpanjang monopoli mereka, metode yang disebutEvergreening.
Apa itu evergreening? Perhatikan gambar di bawah dan Anda akan mengerti.
http://pbmo.files.wordpress.com/2012/10/evergreening.png?w=300&h=320
http://pbmo.files.wordpress.com/2012/10/evergreening.png?w=300&h=320
Evergreening suatu obat adalah memodifikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan modifikasi-modifikasi minor lain yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru dibandingkan obat induknya. Dengan metode ini, perusahaan farmasi dapat mempertahankan monopolinya atas suatu obat.
Apa implikasi dari evergreening? Dengan diberikan perpanjangan paten terus-menerus, OBAT GENERIK YANG TERJANGKAU akan semakin tertunda aksesnya.
Kasus Novartis
Sekitar 2 bulan lalu pada 1 April 2013, Mahkamah Agung India memenangkan India vs Novartis atas kasus paten Gleevec (Imatinib). Kasus yang dimulai sejak tahun 1997 dan mencakup lobi tingkat tinggi selama 7 tahun terakhir ini menjadi kasus yang unik karena dampaknya yang besar bagi akses obat bagi orang-orang miskin dunia.
http://www.onclive.com/media/image/db9afa560307b3cc39d5a3b8cf35bc72.jpg
http://www.onclive.com/media/image/db9afa560307b3cc39d5a3b8cf35bc72.jpg
MA India menyatakan bahwa Gleevec hanyalah modifikasi minor (kristal beta imatinib mesilat) dari obat yang ada sebelumnya (imatinib freebase, yang sudah habis masa patennya) sehingga tidak dapat diberikan hak paten. Bukti dari Novartis bahwa Gleevec larut dan diabsorpsi 30% lebih baik tidak mampu meyakinkan MA bahwa peningkatan tersebut berdampak signifikan terhadap efikasi obat (efikasi: efek obat terhadap tubuh).
Kini, Gleevec, suatu obat leukemia yang sangat efektif dapat diakses dengan harga 20 kali lebih murah oleh orang-orang yang membutuhkan di India.
Pelajaran Novartis
Novartis (dan sebenarnya perusahaan farmasi lain) mengklaim bahwa riset obat baru membutuhkan biaya yang sangat besar dan hanya melalui paten-lah biaya tersebut dapat dikembalikan. Tetapi bos GSK melalui Reuters menyatakan $1 billion price tag was “one of the great myths of the industry”. Ini memberikan sedikit clue bahwa memang riset obat sangat mahal, tetapi mungkin tidak semahal yang sering digembor-gemborkan perusahaan farmasi.
Selama ini, Novartis melalui program donasinya memberikan akses gratis Gleevec kepada 95% pasien di India. Tetapi hal ini kemudian menjadi argumen dari aktivis bahwa dengan diskon sampai 95% pun yang senilai dengan US$ 1,7 miliar, Novartis masih dapat membukukan pendapatan dari 5% sisa pasien yang harus membayar (sebagian lewat asuransi, diskon pemerintah, atau generous co-payment seperti yang dikatakan spokeperson Novartis) sebesar US$89,5 juta (WOW… koprol dulu)
Jadi sekarang, sedikit lebih paham kan mengapa monopoli suatu obat itu diupayakan mati-matian oleh lobi-lobi kelas dewa di Washington sana?
Implikasi untuk Indonesia?
Ini memang kasus yang terjadi di India dan mungkin kantor-kantor mewah di AS atau Eropa sana. Tetapi menjadi berimplikasi global, termasuk Indonesia, karena kita adalah:
1. Negara berkembang dengan hukum paten yang lemah;
2. Negara dengan penduduk nomor 4 dunia, middle class booming dalam waktu dekat;
3. Akses obat untuk masyarakat kita masih menjadi persoalan besar, semoga besok-besok tidak bertambah berat (jadi ingat tabiat anggota hewan dewan kita di senayan sana… hopeless)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPqnMoKdeopVJ9bmUc1JaSlXoWTDIXxue-IEael6bIc4uEXZgMkk_uFYkzJpdbH2mTl509gC04z2ziu-fcXzpYTu0lpkEL4C6R1hBs7SraIwLcLIUCaF_Q24zx8k8iWRR1XakeznsHDq2/s320/1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPqnMoKdeopVJ9bmUc1JaSlXoWTDIXxue-IEael6bIc4uEXZgMkk_uFYkzJpdbH2mTl509gC04z2ziu-fcXzpYTu0lpkEL4C6R1hBs7SraIwLcLIUCaF_Q24zx8k8iWRR1XakeznsHDq2/s320/1.jpg
Keputusan MA India tersebut adalah sebuah keputusan sejarah yang saya berharap dipelajari dengan baik oleh para calon pengacara/jaksa/hakim kita di masa mendatang, karena setelah India, Indonesia adalah the next player market untuk korporasi-korporasi farmasi dunia.
Sumber
http://www.reuters.com/article/2013/03/14/us-glaxosmithkline-prices-idUSBRE92D0RM20130314
http://www.forbes.com/sites/johnlamattina/2013/04/08/indias-solution-to-drug-costs-ignore-patents-and-control-prices-except-for-home-grown-drugs/
http://www.pmlive.com/pharma_news/novartis_says_indian_glivec_verdict_discourages_innovation_469707
http://www.nytimes.com/2013/04/05/opinion/the-supreme-court-in-india-clarifies-law-in-novartis-decision.html?_r=1&
http://www.novartis.com/newsroom/product-related-info-center/glivec.shtml
 
Pertanyaan:
Artikel diatas menunjukkan betapa pentingnya pengaturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Kajilah sesuai dengan pemikiran Saudara yang didasarkan pada teori-teori Anti monopoli.

72 komentar

  1. Menurut saya bahwa masalah diatas harus segra ditindak lanjuti dengan segera merefisi isi tentang UU Monopoli yang di atur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mana hanya mengatur proses hilirnya saja.
    Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini menganggap bahwa alokasi sumber daya yang paling jujur dan paling efisien didalam pasar akan diperoleh memalui persaingan yang nyata. Persaingan tersebut hanya akan dapat diperoleh jika praktik-praktik yang bersifat penipuan dan anti kompentitif dilarang oleh kekuatan hukum.

    Hukum anti monopoli diindonesia sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang mnjadi begitu kuat yang memapukannya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik didalam pasar tersebut. Hukum anti monopoli biasanya diberlakukan terhadap kegiatan perdagangan.
    Namun dalam hal pengembangan suatu kebutuhan kesehatan yang di salurkan melalui sarana pengobatan yang berujung pada perdagangan obat-obatan, tentunya juga harus mendapatkan perhatian khusus.
    Pada contoh kasus diatas tentang Evergreening suatu obat adalah memodifikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan modifikasi-modifikasi minor lain yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru dibandingkan obat induknya. Dengan metode ini, perusahaan farmasi dapat mempertahankan monopolinya atas suatu obat.
    Dan dalam ini seperti melegalkan terjadinya monopoli, Paten untuk suatu inovasi baru jelas akan mendukung riset dan teknologi. Masalahnya, perusahaan farmasi kini mempraktikkan, yang secara hukum di banyak negara legal, suatu metode untuk memperpanjang monopoli mereka.
    Dan jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka yang dirugikan adalah konsumen, dalam hal ini orang sakit yang membutuhkan obat-obatan tersebut.

    Dan dampaknya adalah biaya Rumah Sakit yang membumbung tinggi karena fasilitas obat yang demikian mahal. sesuai dengan moto saat ini yang mejadi lumrah kita dengar di Rumah Sakit, adalah Orang miskin di larang sakit.

    Jadi tujuan anti monopoli, menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi, mewujudkan iklim usaha kondusif, mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi dan menciptakan suasana persaingan dan berkeadilan (tanpa kecurangan) tidak akan tercapai yang di karenakan kesadaran masing-masing individu yang masih lemah karena ingin menciptakan keuntungan yang sebesar-besarnya, ditambah lemahnya hukum yang mengatur hal tersebut.

    Dedy Kusnandar

    BalasHapus
  2. menurut saya terkait contoh tersebut sangatlah tidak adil dimana obat merupakan bahan yang sangat di butuhkan bahkan dapat berhubungan dengan nyawa seseorang apa bila obat tersebut harga hanya di tentukan oleh pihak farmasi maka sangat besar kemungkinan untuk memonopoli harga dari obat-obatan tersebut namun dalam negara indonesia harusnya pemerintah dapat menentukan harga obat-obatan tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya dan memberikan kontribusi secara nyata terhadap produksi obat-obatan terutama obat yang memang penting bagi masyarakat agar antara daya beli dan produksi saling menunjang dan seimbang.
    juga dalam produksi obat-obatan yang merupakan Evergreening jelas secaranyata perusahaan farmasi hanya menginginkan keuntungan tanpa memikirkan kualitas obat-obatann yang bersangkutan menjadi tidak efektif sehingga jelas obat-obatan yang di produksi hanya untuk mencari keuntungan semata tanpa memberikan efek kesembuhan yang nyata.
    sangat jelas perusahan farmasi yang menjadi satu-satunya perusahan yang memproduksi obat-obatan secara resmi, telah melakukan praktik monopoli yang seharusnya tidak boleh dilakukan sesuai dengan ketentuan UU no 5 mengenai monopoli dan persaingan usaha pasal 17 yaitu :
    (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau
    pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
    monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas
    produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan
    usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
    50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
    Sehingga perusahaan farmasi tersebut seharusnya di kenakan sanksi sesuai dengan ayat 1 pasal 48 UU no. 5 yaitu :
    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14,
    Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam
    pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
    rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
    atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

    muhamad efendi (10.010.090) kelas A

    BalasHapus
  3. Menurut pendapat saya,masalah dalam artikel tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia dan harus segera ditindak lanjuti agar mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar.
    Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
    UU No.5 tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirNya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang larangan monopili dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan UU ini menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi rakyat,memperluas peluang usaha didalam negeri(domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas(free trade) .
    Berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli , larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Secara garis besarnya terdiri dari teori per se, teori rule of reaso, teori balancing. Dari ketiga teori yang ada , dikaitkan dengan masalah dalam artikel tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penerapan teori balancing atau teori keseimbangan merupakan teori yang lebih tepat diterapkan karena lebih menitik beratkan kepada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya bahkan dapat lebih mempromosikan persaingan tersebut.
    Teori ini juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial termasuk kepentingan pihak pebisnis kecil sehingga teori ini dijuluki sebagai teori kemasyarakatan (populism). Mengingat tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat , mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha , terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kepedulian utama dari UU ini adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    Nama :Maria Magdalla L
    Nim : 10010024
    kla VII A

    BalasHapus
  4. Terkait dalam produksi obat-obatan yang merupakan evergreening secara nyata perusahaan farmasi hanya menginginkan keuntungan tanpa memikirkan kualitas obat-obatan yang bersangkutan menjadi tidak efektif sehingga obat-obatan yang di produksi hanya mencari keuntungan semata tanpa memberikan efek kesembuhan yang nyata, maka dalam hal pengembangan suatu kebutuhan kesehatan yang disalurkan melalui sarana pengobatan yang berujung pada perdagangan obat-abatan, tentunya harus mendapat perhatian khusus.
    Untuk itu pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat penting untuk mendukung terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen, maka diperlukan adanya peran serta intervensi tertentu dari negara dengan bersumber pada power of ekonomi regulation, yaitu dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persaingan usaha dimana negara memberikan sanksi pidana maupun administratif yang merupakan monopoli negara terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan persaingan tidak sehat.
    Pasar monopoli harus berada dibawah kontrol pemerintah, dengan cara menempatkan saham pemerintah dalam pengaturan monopoli yaitu:
    1.Pengaturan harga
    tujuannya adalah membantai pelaku ekploitasi keuntungan yang cenderung memproduksi dengan jumlah lebih sedikit dan menjual dengan harga yang lebih tinggi.
    2.Pajak
    fungsinya adalah untuk mengerahkan alokasi sumber daya agar makin efisien.

    Undang-uandang anti monopoli memberikan arti kepada persaingan usaha tidak sehat sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
    Teori ilmu hukum dalam tindakan persaingan curang sebagai berikut:
    1.Teori Per Se
    setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
    2.Teori Rule Of Reason
    jika melakukan tindakan yang dilarang, masih dilihat seberapa jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan persaingan pasar.

    Sarana pengaturan yang mendukung sistem ekonomi pasar untuk menjaga tetap berlangsungnya persaingan antar pelaku usaha yang sehat dan adil serta melindungi kepentingan umum.

    Riasatun (10.010.027) kelas A

    BalasHapus
  5. Nama : Nur Ma'arif
    kelas :VII C
    NIM :10010107

    Tanggapan saya tentang masalah Evergreeming suatu obat yaitu bahwadalam perusahaan farmasi telah terjadi monopoli obat yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan sebaiknya pemerintah segera melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan agar tidak terjadi kerusakan kepada perusahaan farmasi lainnya.

    Karena obat-obatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang banyak, maka jika terjadi suatu kelangkaan atau kekurangan obat-obatan, secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan konsumen yang tinggi dan tidak stabil yaitu penjualan obat terbatas dan pembelian meningkat sehingga terjadilah persaingan monopoli tidak sehat.

    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi, meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjaga kepentingan umum.

    BalasHapus
  6. Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.Maka pada kasus di atas ini saya mengacu pada salah satu teori antimonopoli yaitu Teori Ethical Egoism pada Terori ini hanya melihat terhadap si pelaku sendiri. Dalam hal ini teori tersebut mengajarkan bahwa benar atau salah dari sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang tersebut itu sendiri. Bagaimana dampak dari perbuatan tersebut bagi orang lain tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap si pelaku tersebut. Dimana mereka menggunakan metode evergreening yang memodivikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan memodifikasi minor lainnya yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru di banding induknya agar hak paten yang dipegang dapat di perpanjang.Hal ini sangat merugikan masyarakat luas. Sehingga tindakan monopoli itu memang harus diatur oleh hukum, karena dengan praktek bisnis yang berdasarkan atas monopoli mempunyai banyak kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :
    (a) Ketinggian harga
    Dengan monopoli akan terjadi suatu ketinggian harga-harga di pasar. Tingginya harga ini diakibatkan oleh tidak adanya kompetisi pasar. Hal ini akan mendorong timbulnya inflasi sehingga dapat merugikan masyarakat secara luas.
    (b) Excess profit
    Karena tidak ada saingan, maka dengan monopoli, suatu harga dapat ditentukan seenak-enaknya, sehingga monopoli tersebut sangat berpotensial timbulnya keuntungan yang berlebih-lebihan, Karena itu pula, suatu monopoli dianggap sebagai suatu pranata ketidakadilan.
    (c) Eksploitasi
    Eksploitasi dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upah, tetapi terlebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen, karena tidak ada kompetisi di antara pihak produsen barang.
    (d) Pemborosan
    Perusahaan monopoli cenderung kepada pemborosan karena tidak beroperasi pada everage cost yang minimum. Hal ini menyebabkan ketidakefisienan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen.
    (e) Entry barrier
    Monopoli akan menguasai pangsa pasar yang besar. Hal ini akan mengakibatkan perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang-bidang operasi perusahaan monopoli tersebut, dan gilirannya nanti akan mematikan perusahaan kecil dan/atau perusahaan pemula.
    (f) Ketidakmerataan pendapatan
    Monopoli dapat mengakibatkan timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli.

    NAMA : APTINA
    KELAS : 7A (10.010.066)

    BalasHapus
  7. Nama : Nur Ma'arif
    kelas :VII C
    NIM :10010107

    Tanggapan saya tentang masalah Evergreeming suatu obat yaitu bahwadalam perusahaan farmasi telah terjadi monopoli obat yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan sebaiknya pemerintah segera melakukan pengawasan dan mengambil kebijakan agar tidak terjadi kerusakan kepada perusahaan farmasi lainnya.

    Karena obat-obatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang banyak, maka jika terjadi suatu kelangkaan atau kekurangan obat-obatan, secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan konsumen yang tinggi dan tidak stabil yaitu penjualan obat terbatas dan pembelian meningkat sehingga terjadilah persaingan monopoli tidak sehat.

    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi, meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjaga kepentingan umum.

    BalasHapus
  8. Menurut pendapat Saya, itu sama sekali kegiatan yang benar-benar menyimpang dari suatu keadilan Karena tidak meringankan penderitaan seseorang justru malah meeberatkan seseorang.Dan harus diperhatikan oleh Pemerintah bahkan bagaimana cara Pemerintah mengatasi persoalan monopoli tersebut.Di samping menyebabkan suatu diskriminasi antar sesama, kita sebagai manusia yang terlahir pada Bangsa Indonesia harusnya pola tingkah laku yang kita jalani harus sesuai dengan ideologi bangsa ini yaitu Pancasila.Apalagi memonopoli suatu penjualan obat yang sangat tinggi harganya dimana si penderita sakit benar-benar membutuhkan obat tersebut itu sudah melanggar Pasal 17 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yaitu "suatu pelaku usaha ayau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tersebut.
    Mininya hukum yang sangat lemah di negara indonesia bahkan Pemerintah kurang adanya suatu perlindungan untuk pencegahan kegiatan monopoli ini. Padahal untukm seseorang yang sudah melakukan praktik monopoli dalam bentuk perdagangan apapun bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur pada Pasal 48(ayat) 3 Undang-Undangt No.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli yakni pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.100.000.000 (satu milyar) dan setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000 (lima milyar) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3bulan dan selanjutnya merujuk pada ketentuan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 yang dapat di jatuhi sanksi pidana tambahan yakni pencabutan suatu izin bentuk usaha apapun.

    AGTRILIA TRISTANTI
    (10.010.042/Kelas A)

    BalasHapus
  9. Menurut pendapat saya pada artikel tersebut Tindakan monopoli itu memang harus diatur oleh hukum, karena dengan praktek bisnis yang berdasarkan atas monopoli mempunyai banyak kelemahan Dimana mereka menggunakan metode evergreening yang memodivikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan memodifikasi minor lainnya yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru di banding induknya agar hak paten yang dipegang dapat di perpanjang.Hal ini sangat merugikan masyarakat luas sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
    UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi mengingat pengaturan tersebut mencakup pada bidang manufaktur, produksi, transportasi, penawaran, penyimpanan barang dan pemberian jasa-jasa. Berdasarkan pada teori-teori anti monopoli , larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat dikaitkan dengan masalah dalam artikel tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penerapan teori Teori Ethical Egoism merupakan teori yang lebih tepat diterapkan karena lebih menitik beratkan hukum anti monopoli , larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat.Terori ini hanya melihat terhadap si pelaku sendiri. Dalam hal ini teori tersebut mengajarkan bahwa benar atau salah dari sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang tersebut itu sendiri. Bagaimana dampak dari perbuatan tersebut bagi orang lain tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap si pelaku tersebut.

    oktifani hanum muffidah
    10010178

    BalasHapus
  10. Monopoli dalam masalah farmasi ini sebenarnya berhak saja menikmati hak monopoli selama jangka waktu tertentu, dengan maksud lain demi mencegah suatu perusahaan farmasi lainnya memproduksi , menjual ataupun mengimpor obat-obatan yang telah dipatenkan.
    Akan tetapi meskipun perlindungan hak paten ini telah berjalan, namun ternyata angka inovasi yang diharapkan semakin berkurang , malah yang terjadi bukannya mendorong banyak investasi inovasi medis melainkan meningkatnya jumlah produksi obat-obatan serupa dengan sedikit atau bahkan tanpa keampuhan khasiat sama sekali.
    Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang harus dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli. Sikap monopolistik tersebut adalah sebagai berikut;
    1. Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa tersebut.
    2. Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing dari pelakunpasar yang lain .
    Evergreening,,,,,, ya inilah yang menjadi permasalahan praktik paten evergreening yang berimplikasi menghalangi tujuan hak paten.
    Sifat "evergreening" yang dimaksud adalah praktik permohonan paten atau inversi dibidang farmasi atau obat-obatan yang merupakan hasil modifikasi minor yang bersifat tidak signifikan dibandingkan dengan invensi sejenis sebelumnya.
    Tujuan utama hak tersebut adalah untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan paten yang berimplikasi pada meningkatnya harga jual obat dipasaran.
    Permasalahan praktik paten dan evergreening ini berakibat menghalangi tujuan keberadaan paten dan juga berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan khususnya, karena menghalangi akses masyarakat kepada obat-obatan dengan harga terjangkau.
    Dan sangat disayangkan sekali ketiadaan UU paten di Indonesia tidak ditemukan solusinya untuk mencegah "evergreening" di Indonesia.
    Diharapkan pemerintah indonesia untuk menyusun aturan hukum yang substansinya mengantisipasi pengaturan yang mencegah praktik evergreening tersebut.

    SARY WULANDARI
    10010084/ B

    BalasHapus
  11. menurut pendapat saya hal di atas bertentangan dengan undang - undang Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).

    Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). dan juga dapat dilihat dalam Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
    Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.

    Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

    a. Barang atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
    b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
    c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
    Jika kita telusuri ketentuan dalam Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:

    a. Perjanjian yang dilarang
    b. Kegiatan yang dilarang
    c. Penyalahgunaan posisi dominan
    d. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    e. Tata cara penanganan perkara
    f. Sanksi – sanksi
    g. Perkecualian – perkecualian

    Sedangkan perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah sebagai berikut

    1. Perjanjian – perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
    a. Oligopoli
    b. Penetapan harga
    c. Pembagian wilayah
    d. Pemboikotan
    e. Kartel
    f. Trust
    g. Integrasi vertical
    h. Perjanjian tertutup
    i. Perjanjian dengan pihak luar negeri

    2. Kegiatan – kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
    a. Monopoli
    b. Monopsoni
    c. Penguasaan pasar
    d. Persekongkolan

    3. Posisi dominan di pasar yang meliputi:

    a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
    b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
    c. Menghambat pesaing untuk masuk pasar
    d. Jabatan rangkap
    e. Pemilikan saham
    f. Merger, akuisisi dan konsolidasi

    hal yang terjadi pada kasus di atas harus segera diperhatikan oleh pemerintah agar tidak terjadi penimpangan , sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Sehingga sistem ekonomi pasar tetap berlangsung persaingan antar pelaku usaha yang sehat dan adil serta melindungi kepentingan umum.

    Nama : Dessy Arsita Mochtar
    Kelas : VIIA
    Nim : 10010182

    BalasHapus
  12. Ketika sebuah perusahaan farmasi memiliki hak paten di sebuah negara, hal ini berarti perusahaan tersebut berhak menikmati hak monopoli selama jangka waktu tertentu di negara itu. Hal ini demi mencegah perusahaan farmasi lainnya memproduksi, menjual ataupun mengimpor obat-obatan yang telah dipatenkan tersebut selama jangka waktu minimal 20 tahun – menurut peraturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Nah, hal ini membuka peluang komersial bagi perusahaan farmasi pemegang hak paten untuk menetapkan harga obat-obatnya dengan mahal, karena tidak ada pesaing lain dalam pasaran obat-obatannya itu.
    Sedangkan apabila tanpa keharusan hak paten, banyak produsen perusahaan dapat memproduksi obat-obatan generik sehingga harganya pun turun drastis menjadi sangat murah. Karena kompetisi dari berbagai produsen obat-obatan generik inilah maka harga obat menjadi murah, dan telah terbukti menurunkan harga obat-obatan HIV/AIDS. Selama vakumnya kebijakan paten di India telah turut merangsang pengembangan obat IV/AIDS kombinasi 3 in 1 yang sering disebut pil dosis-tetap, serta juga pengembangan obat-obatan HIV/AIDS untuk anak-anak.
    Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa walaupun perlindungan hak paten telah berjalan dengan baik selama 20 tahun terakhir ini, namun ternyata angka inovasi yang diharapkan semakin berkurang. Yang terjadi malah meningkatnya jumlah (produksi) obat-obat serupa dengan sedikit – atau bahkan tanpa keampuhan khasiat sama sekali.  Hal ini meruntuhkan pernyataan yang sering dibuat oleh indutri farmasii bahwa perlindungan paten akan mendorong banyak upaya investasi inovasi medis.

    Salah satu cara untuk mengembalikan modal tersebut adalah dengan penerapan sistem hak paten dan penetapan harga yang tinggi.  Yang mendasari sistem hak paten adalah kesempatan untuk menikmati win-win solution: sang inventor mendapatkan keuntungan dengan menikmati hak monopoli, dan masyarakat luas menikmati akses terhadap hasil inovasi tersebut. Namun ketergantungan kita terhadap sistem hak paten ini memiliki dua kelemahan: -  pertama, upaya inovasi (obat-obatan) saat ini gagal memenuhi kebutuhan para pasien di negara-negara berkembang. Kedua, sistem ini menyebabkan harga obat-obatan melambung tinggi terlalu mahal sehingga mayoritas masyarakat tidak mampu membelinya. Namun yang menyebabkan isu paten ini menjadi rumit adalah ketika sistem paten ini disalahgunakan, ketika sekelompok perusahaan besar menggunakan sistem paten mendaftarkan obat baru yang sebenarnya tidak baru sama sekali – mereka hanya melakukan sedikit modifikasi terhadap obat lama, dan bahkan tidak membawa khasiat teraputik yang berarti. Hal seperti inilah yang menyebabkan harga obat-obatan cenderung melambung dan tetap mahal dalam jangka waktu yang lama.

    Dengan demikian pemerintah harus memberikan paten pada setiap perusahaan farmasi agar dapat meningkatkan stabilitas ekonomi karena hal ini bertentangan dengan semangat misi semangat misi sistem pemberian paten dan tidak dapat dibenarkan mengingat keterlibatan berbagai investasi penting yang dilakukan oleh sektor publik lainnya dalam beberapa dekade ini yang juga turut memfasilitasi menunjang keberhasilan penemuan obat-obatan ini.”

    Erdhy Candraditya
    09010192
    VII A

    BalasHapus
  13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
    Dalam sejarah hukum anti monopoli terdapat berbagai macam teori hukum anti monopoli seperti teori keseimbangan (balancing), teori output analisis, teori market power, teori ancillary restrain, teori per se dan teori rule of reason. Teori per se dan teori rule of reason lah yang digunakan dalam hukum anti monopoli Indonesia. Teori per se adalah suatu teori yang titik beratnya terletak pada struktur pasar tanpa terlalu memperhitungkan kepentingan ekonomi dan social yang lebih luas. Berdasarkan teori ini pertukaran informasi harga antara pihak competitor bagaimanapun juga dianggap bertentangan engan hukum anti monooli. Sedangkan Teori Rule of reason yaitu suatu teori yang lebih berorientasi kepada prinsip efisiensi, dimana teori ini diterapkan dengan melakukan pertimbangan antara akibat negative dari tindakan tertentu terhadap persaingan dengan keuntungan ekonominya.
    Tingkat persaingan pasar produk farmasi sangat tinggi di Indonesia terlebih dengan adanya kemungkinan munculnya produk baru yang dapat dilisensi sehingga menjadi first mover dalam mengenalkan produk.
    Agar ketentuan-ketentuan tentang persaingan usaha dapat terwujud ke dalam praktek dibutuhkan adanya suatu badan yang memiliki tugas pokok mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
    1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
    2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
    3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
    Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. Pemerintah harus lebih tegas memberikan sanksi kepada setiap pelaku usaha tidak sehat dan benar-benar mengefektifkan UU No.5 tahun 1999.

    (Ike Andrian Puspaningtyas / VII-A Perdata)
    NIM : 10010155

    BalasHapus
  14. Obat-obatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jika terjadi suatu kelangkaan obat-obatan, secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan konsumen yang tinggi dan tidak stabil yang menimbulkan penjualan obat terbatas dan pembelian meningkat sehingga terjadilah persaingan monopoli tidak sehat.
    Hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia dan harus segera ditindak lanjuti agar mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar.
    Berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli, larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat secara garis besarnya terdiri dari teori per se, teori rule of reaso, teori balancing. Dari ketiga teori tersebut, jika dikaitkan dengan masalah dalam artikel diatas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penerapan teori balancing atau teori keseimbangan merupakan teori yang lebih tepat diterapkan karena lebih menitikberatkan pada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya bahkan dapat lebih mempromosikan persaingan tersebut.
    Di Indonesia tujuan dibentuknya hukum persaingan usaha dituangkan dalam Pasal 3 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan tersebut menurut undang-undang yaitu:
    1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan.
    2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
    3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
    Berdasarkan tujuan diatas, dapat dilihat bahwa tujuan pertama dibentuknya UU persaingan usaha ini di Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang dimaksud adalah kesejahteraan keseluruhan baik dari segi pelaku usaha (produsen) maupun konsumen.

    DINNI PRESTIWATI
    VII A / 10010148

    BalasHapus
  15. Menurut pendapat saya, masalah tersebut diatas harus segera ditindak lanjuti. Apabila maslah tersebut dibiarkan maka dampaknya akan berakibat sangat fatal. Karena obat sangat dibutuhkan bahkan dapat berhubungan dengan nyawa seseorang. Apabila harga obat melambung tinggi maka, sangatlah besar kemungkinan untuk memonopoli harga dari obat-obatan tersebut. Namun dalam negara Indonesia pemerintah harus dapat menentukan harga obat-obatan tersebut.
    Adapun UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU tersebut juga memberi arti monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 1 ayat (1)). Sementara arti praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang anti monopoli yaitu asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan usaha : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Karena bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan kospirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.

    Firna putri Ramadhani (10.010.138) 7A

    BalasHapus
  16. menurut saya berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli larangan pada tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat secara garis besar terdiri dari teori per kes , teori rule of reaso , teori balancing dan dari teori dengan yang ada dikaitkan dengan artikel diatas , diambil kesimpulan bahwa penerapan teori balancing seharusnya diterapkan karena lebih menitikberatkan kepada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seseorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya dapat mempromosikan persaingan tersebut dalam kasus diatas terlihat bahwa pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis undang-undang no. 5 thn 1999 ttng larangan peraktek monopoli dan persaingan usaha todak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari peraktek monopoli yang terselubung diam-diam dan seharusnya pasar monopoli harus berada di bawah kontrol pemerintah dengan cara menempatkan saham pemerintah dalam pengaturan monopoli seperti pengaturan harga yang melawan pelaku ekspoitasi keuntungan yang cenderung memproduksi dengan jumlah lebih sedikit dan menjual dengan haraga yang lebih tinggi , adanya pajak untuk menyerahkan alokasi sumber daya agar makin efesien , ada beberapa kelemahan hak paten pertama yaitu upaya inovasi ( obat-obatan) saat ini gagal memenuhi kebutuhan para pasien , kedua sistem ini menyebabkan harga obat melambung tinggi sehingga masyarakat menengah kebawah tidak mampu membelinya tetapi yang menyebabkan isu paten ini menjadi rumit adalah ketika sistem paten ini disalah gunakan oleh sekelompok perusahaan besar menggunakan sistem paten mendaftarkan obat baru yang sebenarnya tidak baru sama sekali mereka hanya memodifikasi obat lama , seharusnya pemerintahan memberikan paten pada setiap perusahan farmasi.

    VETA TATYNA VII B / 10010043

    BalasHapus
  17. Menurut pendapat saya tidak sesuai dengan rasa kemnanusiaan yang terjadi pada kehidupan masyarakat bnagsa indonesia (jika hal ini terjadi di Negara Bangsa Indonesia).Sedangkan kegiatan yang berkaitan dengan hal ekonomi,sosial,budaya politik/hukum harus sesuai dengan norma-norma pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
    Kemudian setiap orang/koorporasi yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjia-perjanjian internasional.
    Sedangkan pada kasus Novartis tersebut telah menyimpang aturan-aturan/norma-norma pancasila dan UUD 1945.Bisa juga dikatakan sebagai diskriminasi antar sesama, padahal dimata hukum semua sama.
    Pada kasus tersebut sudah melanggar pasal 17(1) serta pasal 25(1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 Tentang larangan praktik monopoli danpersaingan usaha tidak sehat. Serta pasal 17 Undang-Undang No.5/1999 yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasa pasar, sedangkan pasal 25(1) Undang-Undang No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Hal ini Pemerintah harus benar-benar memperhatikan bagaimana cara mengatasi perkara tersebut demi kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

    Yudha Rachmad Widayat
    nim.(10.010.159) VIIB Perdata

    BalasHapus
  18. Nama :Djatmiko P.U
    Kelas : VII C
    NIM : 10010074


    Mengenai kasus yang terjadi di atas saya sedikit berpendapat dan menengok pada negara kita sendiri bawasannya dalam kasus ini bukan hanya perusahaan pemonopoli yang bersalah tapi juga instansi-instansi yang terkait pada perijinan atau yang berwenang dalam mengeluarkan hak paten ini.Sering kita lihat bahwa bukan orang yang banyak uang yang lancar jalannya dalam bisnis tapi orang yang tahu,mengerti,mengenal semua jalur-jalur cepat yang harus ditempuh untuk memenangan suatu bisnis itu yang berhasil,dan disinilah letak betapa pentingnya hukum anti monopoli itu harus benar-benar ditegakkan dan dikenakan.Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen,dan satu lagi semua itu harus didasari kembali lagi dengan SDM yang memadai sehingga jalur yang benar-benar ditempuh bersih dari segala praktek Monopoli (bukan seperti tabiat dewan di atas).

    BalasHapus
  19. menurut pendapat saya tidak setuju karna anti monopoli dan persaingan usaha yg tidak sehat dapat diatasi dengan adanya UUD yg melindungi persaingan usaha seperti yg dibahas dalam pembahasan.sehingga kapasitas pengusaha nasional dalam mengahadapi persaingan akan semakin matang sehingga pengusaha dalam negri semakin maju dalam persaingan usaha.Kemudian setiap orang/koorporasi yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. Sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia terhadap perjanjia-perjanjian internasional.
    Sedangkan pada kasus Novartis tersebut telah menyimpang aturan-aturan/norma-norma pancasila dan UUD 1945.Bisa juga dikatakan sebagai diskriminasi antar sesama, padahal dimata hukum semua sama.
    EKO WIJAYANTO
    10010076
    (VII) C

    BalasHapus
  20. Menurut saya bahwa masalah Evergreeming adaqlah suatu perusahaan farmasi yang mana telah melakukaqn monopoli obat yang dapat menimbulkan gap/persaingan tidak sehat dalam menjalankan sirkulasi pembuatan obat dan berdampak pada pendistribusian kepada konsumen tidak sesuai dengan keinginan dan kepuasan atas barang farmasi tsb.
    Hal ini obat-obatan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang banyak,maka jika terjadi kelangkaan dan persaingan tidak sehat maka secara tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang mana merasakan di rugikan dan tidak merasakan fasilitas kesehatan tersebut juga mengakibatkan harga obat naik dan banyak masyarakat terkena penyakit.
    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi juga pendistribusian farmasi ke seluruh daerah terutama daerah-daerah yang terpencil agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi guna mewujudkan stabilitas ekonomi yang merata dan menjaga kepentingan umum.

    BalasHapus
  21. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  22. pendapat saya tidak setuju tentang adanya monopoli dan persaingan tidak sehat krn meniadakan subyek hukum lainnya didalam melakukan aktivitas usaha, mayoritas monopoli sangat merugikan kepentingan umum, mencegah pemusatan ekonomi guna mewujudkan demokrasi ekonomi jd pemerintahsebagai regulator dalam hal ini harus memberikan pengaturan yg jelas.
    pemerintah melalui lembaga legislatif harus melakukan revisi terhadap UU No 5 Th 1999 tentang larangan praktek dan persaingan tidak sehat
    Rafi Dikria Quroisy
    10010008
    VII C

    BalasHapus
  23. Menurut saya, masalah tersebut harus segera ditindak lanjuti, Apabila masalah tersebut dibiarkan maka dampaknya akan banyak merugikan orang lain. Karena obat sangat dibutuhkan bahkan dapat berhubungan dengan nyawa seseorang. Apabila harga obat melambung tinggi maka, sangatlah besar kemungkinan untuk memonopoli harga dari obat-obatan tersebut. Namun dalam negara Indonesia pemerintah harus dapat menentukan harga obat-obatan tersebut.
    Adapun UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU tersebut juga memberi arti monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 1 ayat (1)). Sementara arti praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang anti monopoli yaitu asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan usaha : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Karena bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan kospirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
    hukum yang sangat lemah di negara indonesia bahkan Pemerintah kurang adanya suatu perlindungan untuk pencegahan kegiatan monopoli ini. Padahal untuk seseorang yang sudah melakukan praktik monopoli dalam bentuk perdagangan apapun bisa dikenakan sanksi yang sudah diatur pada Pasal 48(ayat) 3 Undang-Undangt No.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli yakni pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp.100.000.000 (satu milyar) dan setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000 (lima milyar) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3bulan dan selanjutnya merujuk pada ketentuan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 yang dapat di jatuhi sanksi pidana tambahan yakni pencabutan suatu izin bentuk usaha apapun.
    seharusnya pemerintah lebih memperketat lagi apabila suatu perusahaan mengelurkan produk-produk yang ijinnya tidak sesuai dengan prosedur,maka dari itu akan mengurangi produk yang membahayakan konsumen.

    Nama : Hariadi Sasongko
    NIM : 10010179
    Kelas : VII-A

    BalasHapus
  24. Bagus Hadi Giartha
    NIM : 100 100 17
    Kelas : VII C

    Menurut pendapat saya, itu sangat menyimpang dari suatu keadilan Karena tidak mementingkan orang banyak hanya kalangan tertentu saja. Untuk itu pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat penting untuk mendukung terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen, maka diperlukan adanya peran serta Pemerintah dalam hal ini (misalnya di Negara Indonesia Penduduknya banyak yang terjangkit Penyakit Demam Berdarah sedangkan obat Demam Berdarah di Indonesia belum ditemukan kemudian ternyata ada perusahaan Farmasi Swasta yang berusaha melakukan penelitian terkait penemuan Obat tersebut disitulah Peran Pemerintah untuk membantu Pembiayaan Penelitian tersebut sehingga obat yang diproduksi nantinya akan lebih murah dan dapat di konsumsi oleh masyarakat luas (golongan ekonomi lemah))

    BalasHapus
  25. Menurut saya, masalah diatas harus segera ditindak lanjuti dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia. Hukum Anti Monopoli di Indonesia sesuai dengan UU No. 5 th 1999 berusaha mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang menjadi lebih kuat yang memampukan nya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik di dalam pasar.
    Dengan metode Evergreening suatu obat, perusahaan farmasi dapat mempertahankan monopolinya atas suatu obat. Hal ini seperti melegalkan terjadinya monopoli, dan jika hal ini dibiarkan maka yang akan dirugikan adalah pihak konsumen (masyarakat) yang mengkonsumsi obat untuk orang sakit. Dampaknya biaya Rumah Sakit yang melambung tinggi karena fasilitas dan obat-obatan yang semakin mahal dan tidak bisa dijangkau oleh orang miskin.
    Tindakan monopoli harus diatur oleh hukum karena dengan praktik bisnis yang berdasarkan atas monopoli mempunyai kelemahan yaitu ketinggian harga, eksploitasi dan excess profit.
    Jadi tujuan Anti Monopoli adalah meningkatkan efisiensi, mewujudkan usaha kondusif dan mencegah pemusatan ekonomi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, menciptakan persaingan yang sehat tanpa adanya kecurangan.

    Riscca Oktavia
    VII B (Bisnis) - 10010096

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. UU No.5 tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirNya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang larangan monopili dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan UU ini menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
    Berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli , larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Secara garis besarnya terdiri dari teori per se, teori rule of reaso, teori balancing. Dari ketiga teori yang ada , dikaitkan dengan masalah dalam artikel tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penerapan teori balancing atau teori keseimbangan merupakan teori yang lebih tepat diterapkan karena lebih menitik beratkan kepada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya bahkan dapat lebih mempromosikan persaingan tersebut.
    Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). dan juga dapat dilihat dalam Undang – undang anti monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang – undang No 5 Tahun 1999
    Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”.

    nama : jeffry ardianto
    nim : 10010139
    kelas : B (Perdata)

    BalasHapus
  28. sangat jelas perusahan farmasi yang menjadi satu-satunya perusahan yang memproduksi obat-obatan secara resmi, telah melakukan praktik monopoli yang seharusnya tidak boleh dilakukan
    berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli larangan pada tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat secara garis besar terdiri dari teori per kes , teori rule of reaso , teori balancing dan dari teori dengan yang ada dikaitkan dengan artikel diatas , diambil kesimpulan bahwa penerapan teori balancing seharusnya diterapkan karena lebih menitikberatkan kepada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seseorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya dapat mempromosikan persaingan tersebut dalam kasus diatas terlihat bahwa pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis undang-undang no. 5 thn 1999 ttng larangan peraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari peraktek monopoli yang terselubung diam-diam dan seharusnya pasar monopoli harus berada di bawah kontrol pemerintah dengan cara menempatkan saham pemerintah dalam pengaturan monopoli seperti pengaturan harga yang melawan pelaku ekspoitasi keuntungan yang cenderung memproduksi dengan jumlah lebih sedikit dan menjual dengan haraga yang lebih tinggi , adanya pajak untuk menyerahkan alokasi sumber daya agar makin efesien , ada beberapa kelemahan hak paten pertama yaitu upaya inovasi ( obat-obatan) saat ini gagal memenuhi kebutuhan para pasien , kedua sistem ini menyebabkan harga obat melambung tinggi sehingga masyarakat menengah kebawah tidak mampu membelinya tetapi yang menyebabkan isu paten ini menjadi rumit adalah ketika sistem paten ini disalah gunakan oleh sekelompok perusahaan besar menggunakan sistem paten mendaftarkan obat baru yang sebenarnya tidak baru sama sekali mereka hanya memodifikasi obat lama.

    Ilham Ubaidillah
    10010038
    VII E

    BalasHapus
  29. farmasi hanya menginginkan keuntungan tanpa memikirkan kualitas obat-obatan yang menjadi tidak efektif sehingga obat-obatan yang di produksi hanya mencari keuntungan semata tanpa memberikan efek kesembuhan yang nyata, maka dalam hal pengembangan suatu kebutuhan kesehatan yang disalurkan melalui sarana pengobatan yang berujung pada perdagangan obat-abatan, tentunya harus mendapat perhatian khusus.
    Obat-obatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, maka jika terjadi suatu kelangkaan obat-obatan, secara tidak langsung dapat meningkatkan permintaan konsumen yang tinggi dan tidak stabil yang menimbulkan penjualan obat terbatas dan pembelian meningkat sehingga terjadilah monopoli tidak sehat.
    Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
    UU No.5 tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirNya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang larangan monopili dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan UU ini menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi rakyat,memperluas peluang usaha didalam negeri(domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas(free trade) .

    Ilyas Ma’ruf
    10010134
    VII E

    BalasHapus
  30. Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.Maka pada kasus di atas ini saya mengacu pada salah satu teori antimonopoli yaitu Teori Ethical Egoism pada Terori ini hanya melihat terhadap si pelaku sendiri. Dalam hal ini teori tersebut mengajarkan bahwa benar atau salah dari sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang tersebut itu sendiri. Bagaimana dampak dari perbuatan tersebut bagi orang lain tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap si pelaku tersebut. Dimana mereka menggunakan metode evergreening yang memodivikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan memodifikasi minor lainnya yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru di banding induknya agar hak paten yang dipegang dapat di perpanjang.Hal ini sangat merugikan masyarakat luas.
    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi, meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjaga kepentingan umum.

    Aris Andoni
    10010047
    VII E

    BalasHapus
  31. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : VII C

    Dari artikel di atas merupakan suatu hal yang masih belum menjadi perhatian banyak kalangan di Indonesia, hal yang paling menggugah bagi saya terdapat pada " Indonesia adalah the next player market untuk korporasi-korporasi farmasi dunia." Mengingat populasi di Indonesia yang semakin meningkat tiap tahunnya, sehingga masalah pengobatan akan menjadi salah satu dari sekian permasalahan yang akan timbul. Semisal yang sudah terjadi di Indonesia adalah "Kartu Jakarta Sehat" yang mana menjadi salah satu kebijakan dari Gubernur baru di Jakarta, beberapa dokter di RS yang telah ditunjuk menolak apabila seluruh biaya pengobatan bagi pemegang KJS itu digratiskan. Mereka menuntut untuk pemerikasaan2 tertentu pada penyakit kategori tertentu pula tetap akan dikenakan tarif, mengingat biaya pemeriksaan & alat2 yang digunakan untuk memeriksa bukanlah ilmu serta peralatan yang murah (padahal itu hanya alibi saja untuk para dokter yang tidak mau ilmunya jadi gratisan, kasarnya tarif yang mengganti biaya perkuliahannya dulu).

    Hal ini juga merupakan suatu monopoli dan persaingan dalam usaha, yang mana dengan jelas sebelum JKS itu terbit & beredar di masyarakat, para dokter dari RS yang ditunjuk telah diajak bermusyawarah hingga menemui kata sepakat. Namun sayang pada akhirnya mereka kembali berulah & beralibi sedemikian rupa untuk mengingkarinya, hingga lagi2 masyarakat kecillah yg kembali dirugikan.

    Di Indonesia telah ada sebuah UU Anti Monopoli No. 5 Thn 1999 yang mana mengatur tentang ketentuan anti monopoli atau persaingan curang, sebelum diatur dlm UU anti monopoli tsbt. Diatur dlm ketentuan2 sbb :
    a. UU No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian yg diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
    b. Kitab undang – undang Hukum Pidana terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
    c. UU Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 mengenai ketentuan monopoli yang diatur dalam pasal 104 ayat (1)

    UU Anti Monopoli No. 5 Th 1999 memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).

    Dengan demikian UU Anti Monopoli No. 5 Thn 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). (Munir Fuady 2003: 6)

    Jika kita telusuri ketentuan dalam UU Anti Monopoli No. 5 Th 1999 maka tindakan2 yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Perjanjian yang dilarang
    b. Kegiatan yang dilarang
    c. Penyalahgunaan posisi dominan
    d. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    e. Tata cara penanganan perkara
    f. Sanksi – sanksi
    g. Perkecualian – perkecualian

    BalasHapus
  32. Nama : Aryesi Prayanti
    kelas : VII C
    NIM : 10010030

    Menurut saya bahwa masalah Evergreeming adaqlah suatu perusahaan farmasi yang mana telah melakukaqn monopoli obat yang dapat menimbulkan gap/persaingan tidak sehat dalam menjalankan sirkulasi pembuatan obat dan berdampak pada pendistribusian kepada konsumen tidak sesuai dengan keinginan dan kepuasan atas barang farmasi tsb.
    Hal ini obat-obatan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang banyak,maka jika terjadi kelangkaan dan persaingan tidak sehat maka secara tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang mana merasakan di rugikan dan tidak merasakan fasilitas kesehatan tersebut juga mengakibatkan harga obat naik dan banyak masyarakat terkena penyakit.
    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi juga pendistribusian farmasi ke seluruh daerah terutama daerah-daerah yang terpencil agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi guna mewujudkan stabilitas ekonomi yang merata dan menjaga kepentingan umum.
    Di Indonesia tujuan dibentuknya hukum persaingan usaha dituangkan dalam Pasal 3 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan tersebut menurut undang-undang yaitu:
    1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan.
    2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
    3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
    Berdasarkan tujuan diatas, dapat dilihat bahwa tujuan pertama dibentuknya UU persaingan usaha ini di Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang dimaksud adalah kesejahteraan keseluruhan baik dari segi pelaku usaha (produsen) maupun konsumen.

    BalasHapus
  33. Nama: Kristian adiwicaksono
    Nim : 12010191
    kelas : C
    menurut saya permasalahan di atas harus ditindak lanjuti dengan segera merefisi isi tentang UU Monopoli yang di atur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mana hanya mengatur proses hilirnya saja.sangat jelas perusahan farmasi yang menjadi satu-satunya perusahan yang memproduksi obat-obatan secara resmi, telah melakukan praktik monopoli yang seharusnya tidak boleh dilakukan.Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini menganggap bahwa alokasi sumber daya yang paling jujur dan paling efisien didalam pasar akan diperoleh memalui persaingan yang nyata. Persaingan tersebut hanya akan dapat diperoleh jika praktik-praktik yang bersifat penipuan dan anti kompentitif dilarang oleh kekuatan hukum.

    BalasHapus
  34. WENDY DEVANIA HARLORA
    10010170
    VII C

    1.Menurut pendapat saya,masalah dalam artikel tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia dan harus segera ditindak lanjuti agar mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar.
    Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar.Maka pada kasus di atas ini saya mengacu pada salah satu teori antimonopoli yaitu Teori Ethical Egoism pada Terori ini hanya melihat terhadap si pelaku sendiri. Dalam hal ini teori tersebut mengajarkan bahwa benar atau salah dari sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang tersebut itu sendiri. Bagaimana dampak dari perbuatan tersebut bagi orang lain tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap si pelaku tersebut. Dimana mereka menggunakan metode evergreening yang memodivikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan memodifikasi minor lainnya yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat.Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu). Jika kita telusuri ketentuan dalam UU Anti Monopoli No. 5 Th 1999 maka tindakan2 yang berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Perjanjian yang dilarang
    b. Kegiatan yang dilarang
    c. Penyalahgunaan posisi dominan
    d. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    e. Tata cara penanganan perkara
    f. Sanksi – sanksi
    g. Perkecualian – perkecualian
    Tindakan monopoli harus diatur oleh hukum karena dengan praktik bisnis yang berdasarkan atas monopoli mempunyai kelemahan yaitu ketinggian harga, eksploitasi dan excess profit.
    Jadi tujuan Anti Monopoli adalah meningkatkan efisiensi, mewujudkan usaha kondusif dan mencegah pemusatan ekonomi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, menciptakan persaingan yang sehat tanpa adanya kecurangan.

    BalasHapus
  35. Nama : Zillo Tirza Priscilla
    Nim : 10010078
    Semester : VII C Sore


    Hukum anti monopoli diindonesia sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang mnjadi begitu kuat yang memapukannya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik didalam pasar tersebut. Hukum anti monopoli biasanya diberlakukan terhadap kegiatan perdagangan.
    Namun dalam hal pengembangan suatu kebutuhan kesehatan yang di salurkan melalui sarana pengobatan yang berujung pada perdagangan obat-obatan, tentunya juga harus mendapatkan perhatian khusus.

    masalah ini harus segra ditindak lanjuti dengan segera merefisi isi tentang UU Monopoli yang di atur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang mana hanya mengatur proses hilirnya saja.
    Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini menganggap bahwa alokasi sumber daya yang paling jujur dan paling efisien didalam pasar akan diperoleh memalui persaingan yang nyata. Persaingan tersebut hanya akan dapat diperoleh jika praktik-praktik yang bersifat penipuan dan anti kompentitif dilarang oleh kekuatan hukum.

    Dan dalam ini seperti melegalkan terjadinya monopoli, Paten untuk suatu inovasi baru jelas akan mendukung riset dan teknologi. Masalahnya, perusahaan farmasi kini mempraktikkan, yang secara hukum di banyak negara legal, suatu metode untuk memperpanjang monopoli mereka.
    Dan jika hal ini dibiarkan terus terjadi maka yang dirugikan adalah konsumen, dalam hal ini orang sakit yang membutuhkan obat-obatan tersebut.

    BalasHapus
  36. Nama: Nova Junita S
    Kelas: VII C / 10010164

    Menurut pendapat saya tentang kasus yang terjadi diatas, saya lebih menengok pada negara kita sendiri bawasannya dalam kasus ini bukan hanya perusahaan pemonopoli yang bersalah tapi juga instansi-instansi yang terkait pada perijinan atau yang berwenang dalam mengeluarkan hak paten ini. Sering kita lihat bahwa bukan orang yang banyak uang yang lancar jalannya dalam bisnis tapi orang yang tahu,mengerti,mengenal semua jalur-jalur cepat yang harus ditempuh untuk memenangan suatu bisnis itu yang berhasil,dan disinilah letak betapa pentingnya hukum anti monopoli itu harus benar-benar ditegakkan dan dikenakan.Undang-Undang persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari Undang-Undang persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen,dan satu lagi semua itu harus didasari kembali lagi dengan Sumber Daya Manusia yang memadai sehingga jalur yang benar-benar ditempuh bersih dari segala praktek Monopoli . Jadi tujuan Anti Monopoli adalah meningkatkan efisiensi, mewujudkan usaha kondusif dan mencegah pemusatan ekonomi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, menciptakan persaingan yang sehat tanpa adanya kecurangan.


    BalasHapus
  37. menurut pendapat saya , pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab sosial , bukan suatu komoditas dengan pangsa pasar yang besar untuk mengambil keuntungan sebanyak - banyaknya . seperti contoh kasus diatas , dengan melakukan evergreening , sebuah perusahaan dapat perlindungan paten atas obat generik yang hanya diproduksi perusahaan tersebut , padahal efek terapetik atau efek terhadap pasien sebenarnya sama saja dengan obat generik yang terdahulu , yang diharapkan dengan adanya perpanjangan paten tersebut , perusahaan itu dapat mencegah perusahaan lain untuk menjual, memproduksi,
    mendistribusi atau mengimpor obat dalam jangka waktu yang telah ditentukan , otomatis mereka dapat menetapkan harga tinggi atas suatu obat karena tidak ada pesaing . hal ini tentu saja bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasal 17 ayat 1 yang berbunyi :
    " Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat "
    dan ayat 2 :
    " Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    c.satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.". apabila hal tersebut terjadi di Indonesia , maka tentu masyarakat akan sulit mengakses obat - obatan murah sedangkan semakin banyak masyarakat yang membutuhkan pun tidak kalah banyak . maka pemerintah perlu mengambil tindakan tegas agar hal ini tidak sampai terjadi , oleh karena itu pentingnya UU No 5 Tahun 1999 diterapkan agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara fair tanpa merugikan pihak kompetitor , bersungguh - sungguh , dan menghasilkan inovasi - inovasi baru selama tidak bertentangan dengan UU tersebut .



    NAMA : M . ARGA PRASETYA
    NIM : 10010034
    SEMESTER : VII B

    BalasHapus
  38. Melihat kasus diatas, ini merupakan pelajaran penting bagi penegak hukum di Indonesia. Mengingat dalam peraturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini juga telah mengatur tentang hal tersebut. Yakni pada Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”
    Ditinjau dari fungsional adanya hukum anti monopoli, ini merupakan langkah pemerintah dan penegak hukum untuk memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kegiatan bisnis. Dimana tujuan dari adanya kebijakan persaingan usaha tersebut adalah untuk memastikan bahwa kompetisi atau permainan pasar tidak terbatasi dalam cara-cara yang membahayakan bagi masyarakat, dalam hal ini konsumen.

    Jika melihat dari kasus yang terjadi diatas, memang pada dasarnya ada beberapa kriteria-kriteria yang diperbolehkan dalam terjadinya monopoli oleh GBHN (Gari-garis Besar Haluan Negara) yang salah satunya terkait kasus tersebut yakni “monopoli dapat diberikan kepada penemu barang baru, seperti oktroi dan paten yang bermaksud untuk memberikan insentif bagi pemikiran yang kreatif dan inovatif”. Namun disisi lain hal tersebut menimbulkan kontroversi yang besar, mengingat bentuk dan cara terjadinya monopoli seperti ini, merupakan salah satu bentuk dan cara monopoli yang dihindari dewasa ini.

    Contohnya, MONOPOLY BY LICENSE
    Monopoli ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Monopoli jenis inilah yang sering menimbulkan distorsi ekonomi karena kehadirannya mengganggu keseimbangan (equilibrium) pasar yang sedang berjalan dan bergeser kearah yang diingini oleh pihak yang memiliki monopoli tersebut.
    Monopoli jenis inilah yang dapat mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dan harus dilarang. Sebagaimana yang disebutkan pasal 17 UU No 5 Tahun 1999 yaitu :
    (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    Oleh karenanya, jika kembali melihat kasus yang terjadi diatas. Saya beranggapan bahwa "Pengaturan tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat” sangat dibutuhkan saat ini. Terlebih karena terkait kasus diatas yang menyangkut perusahaan Farmasi dan obat-obatan, yang dalam penjualan dan peredarannya lebih bertujuan untuk sosial kemanusian yang sangat bersinggungan langsung dengan HAM, karena menyangkut pengobatan, penyembuhan dan nyawa seseorang. Sebagaimana yang tertuai dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”. Apa lagi hal tersebut didukung oleh peraturan perUndang-undangan yang kedudukannya tertinggi di Indonesia yaitu Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.


    Nama : Tri Hadi Wismanto
    Kelas : VII - A
    Nim : 10010230

    BalasHapus
  39. Nama : Pujianto Putra Try Marsimoro
    NIM : 10010093
    Kelas : VIIC


    Menurut pemikiran saya terhadap polemic diatas..
    Saya lebih tertarik dengan istilah evergreening,
    Evergreening suatu obat adalah memodifikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan modifikasi-modifikasi minor lain yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru dibandingkan obat induknya.

    Jika memang benar aktifitas evergreening dijadikan sebuah tabir untuk menyamarkan praktek-praktek monopoli, maka evergreening merupakan alasan tercantik.
    Namun untuk membuktikan jika evergreening hanya merupakan kedok daripada praktik-praktik monopoli, maka sangat sulit dan mungkin hanya orang-orang yang paham tentang dosis, komposisi racikan-racikan obat (everything about drugs).
    Ada beberapa macam bentuk monopoli, diantaranya :
    Monopli by law
    Monopoli by nature
    Monopoli by license
    Monopoli karena terbentuknya pasar akibat perilaku dan sifat manusia

    Terkait kasus monopoli obat yang bermotifkan evergreening, mungkin saja kita sangat sult untuk memasukkan kategori monopoli bentuk apa dalam kasus bermotifkan evergreening ini. Akan tetapi jika yang dirujuk adalah tentang hak patennya maka bisa dikategorikan dalam bentuk monopoli by license, maka perlu extra selektif oleh pihak yang berwenang dalam pengeluaran hak paten dalam sebuah produk-produk baru.

    Karena tidak semua dan bahkan hanya segelintir orang yang paham dan berkompten didunia farmasi sehingga bagi para masyrakat/konsumen yang seperti saya dan mungkin kita yang tidak tahu tentang dunia farmasi hanya akan menjadi korban daripada paten-paten yang dikeluarkan oleh pihak berwenang terhadap satu produk yang dimana sebenarnya masih banyak produk yang mungkin lebih ekonomis daripada produk yang terlanjur melekat kuat nama dan patennya di mata pasar.

    Hal ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia dan pembelajaran bagi para pihak yang mempunyai wewenang dalam hak paten, supaya lebih selektif dan terbuka demi kepentingan masyrakat atau konsumen. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dipahak masyarakat sendiri dan membuka kesempatan bersaing bagi produk-produk obat generic yang lainnya sehingga akan menimbulkan persaingan yang sehat dan peningkatan kualitas produk yang terbaik dan terekonomis bagi konsumen.

    BalasHapus
  40. Nama :Atok Rahmad W
    Kls :VII Perdata C
    Nim :10010011
    Kami tinjau dari Free Trade Agreement (FTA) Vs Perjanjian TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights)
    1. Penerapan ketentuan paten di bidang farmasi melalui Free Trade Agreement (FTA) adalah bertentangan dengan Perjanjian TRIPs terkait perlindungan hak atas kesehatan masyarakat. Pandangan negara-negara maju menaikkan standar perlindungan HKI melalui ketentuan TRIPs Plus dihalalkan dengan melihat Pasal 1 Perjanjian TRIPs, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibenarkan dalam pandangan negara-negara berkembang dan terbelakang dengan tingkat perekonomian yang rendah sebagai mitra dagangnya. Penerapan ketentuan-ketentuan TRIPs Plus tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Perjanjian TRIPs yaitu prinsip kesehatan masyarakat yang diatur di dalam Pasal 8 Perjanjian TRIPs. Negara-negara dengan tingkat perekonomian yang rendah tidak dapat lagi memanfaatkan fleksibilitas yang bersumber dari Perjanjian TRIPs berupa lisensi wajib dan impor paralel secara efektif guna perlindungan hak atas kesehatan masyarakatnya. Masyarakat menjadi terhalang aksesnya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yakni obat-obatan berkualitas dengan harga terjangkau, berbeda dengan perusahaan-perusahaan industri farmasi yang semakin diuntungkan.
    2. Kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah Indonesia mengenai FTA dengan Amerika Serikat adalah menolak diaturnya ketentuan paten di bidang farmasi berupa pembatasan lisensi wajib dan impor paralel di dalam perjanjian tersebut. Kebijakan ini dapat diambil didasarkan pada alasan yaitu, pertama, ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Perjanjian TRIPs yang menjadi dasar perlindungan hak atas kesehatan masyarakat di dalam UU Paten. Kedua, kebijakan ini sejalan dengan pemenuhan kewajiban negara sesuai norma HAM mengenai hak atas kesehatan masyarakat yang juga dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia yang diatur di dalam UUD 1945.
    3. Negara-negara berkembang dan terbelakang dengan tingkat perekonomian yang rendah yang mendasarkan pengaturan patennya kepada Perjanjian TRIPs harus tegas menolak penerapan ketentuan paten di bidang farmasi melalui FTA bilateral dengan negara maju sebagai mitra dagangnya. Hal ini mengingat dampak penerapan ketentuan TRIPs Plus tersebut bagi masyarakatnya yang wajib dilindungi hak atas kesehatannya. Selain itu, mengingat pula kesiapan negara-negara tersebut yang belum memadai untuk mengikuti standar perlindungan HKI melebihi pengaturan yang telah disepakati di dalam Perjanjian TRIPs.
    4. Saat ini Indonesia masih dalam tahap awal menuju FTA bilateral dengan AS untuk merampungkan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Melalui working group di bidang HKI yang telah dibentuk, Pemerintah Indonesia didasarkan pada alasan-alasan diambilnya kebijakan ini untuk dapat menyatakan sikapnya menolak menaikkan standar pengaturan paten di bidang farmasi kepada representatif AS di kemudian hari melalui FTA. Hal ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia di masa mendatang.

    BalasHapus
  41. YULIANA WIWIK DJUNIWATI
    NIM . 12.010.041
    SMT VII C


    Menanggapi permasalahan beredarnya obat evergreening yang diproduksi oleh salah satu perusahaan farmasi yang diberikan paten obat dan dilengkapi riset dengan formulasi lengkap dari bahan dasar sampai dengan bahan utama. Sehingga Produk obat ini diakui banyak konsumen tentang kwalitasnya, harganya terjangkau dan konsumen tidak berpaling pada obat produk baru.
    Implikasi obat tersebut berdampak pada beredarnya obat generik, yang timbulkan persaingan usaha dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian.
    Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.
    Untuk menghindari anti monopoli dan persainagan usaha di Indonesia, pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Pemerintah Republik Indonesia dan DPR, mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam suatu Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam UU tersebut dimaksud dengan Monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha”. Sedangkan yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah “ persaiangan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

    BalasHapus
  42. NAMA ; ALI WEFI
    KELAS : VII C BISNIS
    NO.NIM : 10010130
    Menurut pandandan pribadi saya bahwa masalah Evergreeming adaqlah suatu perusahaan farmasi yang mana telah melakukaqn monopoli obat yang dapat menimbulkan gap/persaingan tidak sehat dalam menjalankan sirkulasi pembuatan obat dan berdampak pada pendistribusian kepada konsumen tidak sesuai dengan keinginan dan kepuasan atas barang farmasi tsb.
    Hal ini obat-obatan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang banyak,maka jika terjadi kelangkaan dan persaingan tidak sehat maka secara tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang mana merasakan di rugikan dan tidak merasakan fasilitas kesehatan tersebut juga mengakibatkan harga obat naik dan banyak masyarakat terkena penyakit.
    Manakannya hukum anti monopoli & persaingan tidak sehat terdapat :
    Asas
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
    Tujuan
    Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    Kegiatan yang Dilarang
    Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
    Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
    1. Monopoli
    Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
    2. Monopsoni
    Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
    3. Penguasaan pasar
    Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
    a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
    b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
    c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
    d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    BalasHapus
  43. menurut perspektif saya, saya sangat tidak sepakat setelah saya menganalisis data-data di atas dan menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU tersebut juga memberi arti monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 1 ayat (1)). Sementara arti praktek monopoli adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum sesuai dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang anti monopoli yaitu asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan usaha : Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dan memperhatikan keseimbangan antara kepetingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Karena bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan kospirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.

    jadi hal yang terjadi pada kasus di atas harus segera diperhatikan oleh pemerintah khususnya di indonesia sendiri agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga sesuai dengan undang – undang yang berlaku. dan sistem ekonomi pasar tetap berlangsung, sehingga persaingan antar pelaku usaha yang sehat dan adil serta melindungi kepentingan umum.


    NAMA : ANDREYANTO
    NIM : 10010050
    Kls : VII C

    BalasHapus
  44. menurut pendapat saya dalam menanggapi masalah di atas, bahwa artikel di atas harus mendapat perhatian khusus dari pemerintaah di indonesia maupun para penegak hukumnya, dan harus segera di tindak lanjuti secara serius agar tidak trrjadi monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang dapat menghambat dan mencegah persaingan pasar. oleh karena itu pemerintah harus segera merevisi UU monopoli yang di atur dalam UU no 5 thn 1999 yang hanya mengatur hilirnya saja , dan dalam hal ini seperti melegalkan terjadinya monopoli , paten untuk suatu inovasi baru jelas akan mundukung reset dan teknologi . tetapi masalahnya perusahaan monopli kini mempraktikan yang secara hukum banyak di negara legal suatu metode untuk memperpanjang monopoli mereka. dan apabila di biarkan terus terjadi maka yang akan sangat dirugikan adalah para konsumen, dalam hal inioarang sakit yang membutuhkan obat-obatan tersebut. hal ini bisa dijadikan pembelajaran oleh masyarakat dan pembelajaran bagi pihak-pihak yg berwenang agar libih selektif dan terbuka demi kepentingan masyarakat atau konsumen sehingga tidak ada yang di rugikan baik pihak konsumen. dengan demikian pemerintah harus memberikan paten pada setiap perusahaan farmasi agar dapat meningkatkan stabilitas ekonomi .

    ARIEF FAJAR H
    10010089
    VII C

    BalasHapus
  45. menurut saya peristiwa di india dapat menjadi pelajaran untuk kita warga indonesia dan pemerintahan indonesia. bagaimana negara dengan kepadatan penduduk nomor 4 di dunia dan dengan hak paten yang lemah harus waspada terhadap perusahaan farmasi-farmasi yang ada. di indonesia telah memiliki hukum yang melarang adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam bab 1 yang berbunyi :

    Pasal 1

    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

    Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

    Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
    Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

    Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

    Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

    Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

    Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

    Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

    Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.

    Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

    evergreening menyebabkan harga pasar akan melunjak drastis dan ketidakstabilan harga pasar. jika itu terjadi di indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kalangan menengah ke bawah akan berdampak sangat besar. dimana negara kita masih membutuhkan subsidi-subdidi dari pemerintah dan hutang dari negara lainnya.

    maka dari itu mulai sekarang dan seterusnya penegak hukum di indonesia harus di tegaskan agar tidak terjadi keteledoran seperti monopoli evergreening ini terjadi

    Nama : Anne Marsellya AN
    Nim : 10010198
    Kelas : VII C

    BalasHapus
  46. Dalam Artikel diatas telah dibahs begitu banyaknya permasalahan yang ada kaittaannya dengan keadilan dan persaingan tidak baik yakni mengacu pada suatu monopoli dan persaingan dalam usaha,

    Di Indonesia telah ada sebuah UU Anti Monopoli No. 5 Thn 1999 yang mana mengatur tentang ketentuan anti monopoli atau persaingan curang, sebelum diatur dlm UU anti monopoli tsbt. Diatur dlm ketentuan2 sbb :
    a. UU No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian yg diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
    b. Kitab undang – undang Hukum Pidana terdapat satu pasal, yaitu pasal 382 bis
    c. UU Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 mengenai ketentuan monopoli yang diatur dalam pasal 104 ayat (1)

    Di Indonesia tujuan dibentuknya hukum persaingan usaha dituangkan dalam Pasal 3 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan tersebut menurut undang-undang yaitu:
    1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan.
    2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
    3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
    Berdasarkan tujuan diatas, dapat dilihat bahwa tujuan pertama dibentuknya UU persaingan usaha ini di Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang dimaksud adalah kesejahteraan keseluruhan baik dari segi pelaku usaha (produsen) maupun konsumen.

    Dengan demikian UU Anti Monopoli No. 5 Thn 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang “interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).

    evergreening menyebabkan harga pasar akan melunjak drastis dan ketidakstabilan harga pasar. jika itu terjadi di indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kalangan menengah ke bawah akan berdampak sangat besar. dimana negara kita masih membutuhkan subsidi-subdidi dari pemerintah dan hutang dari negara lainnya.

    maka dari itu mulai sekarang dan seterusnya penegak hukum di indonesia harus di tegaskan agar tidak terjadi keteledoran seperti monopoli evergreening ini terjadi.Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi, guna mewujudkan demokrasi ekonomi, meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjaga kepentingan umum.

    Terima Kasih.

    Nama : Nur Hidayat
    Kelas : VII-C
    NIM : 10010136

    BalasHapus
  47. NAMA : VIBIYANTO INDRA HERMAWAN
    KELAS : VII- C
    NIM : 10010071

    Menurut pendapat saya tentang kasus yang terjadi diatas, dikenakan.Undang-Undang persaingan usaha dan dapat disimak pada Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari Undang-Undang persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen,dan satu lagi semua itu harus didasari kembali lagi dengan Sumber Daya Manusia yang memadai sehingga jalur yang benar-benar ditempuh bersih dari segala praktek Monopoli . Jadi tujuan Anti Monopoli adalah meningkatkan efisiensi, mewujudkan usaha kondusif dan mencegah pemusatan ekonomi untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, menciptakan persaingan yang sehat tanpa adanya kecurangan.

    BalasHapus
  48. menurut saya peristiwa di india dapat menjadi pelajaran untuk kita warga indonesia dan pemerintahan indonesia. bagaimana negara dengan kepadatan penduduk nomor 4 di dunia dan dengan hak paten yang lemah harus waspada terhadap perusahaan farmasi-farmasi yang ada. di indonesia telah memiliki hukum yang melarang adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya. dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam bab 1 yang berbunyi :

    Pasal 1

    Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

    Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

    Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
    Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.

    Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

    Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.

    Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.

    Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.

    Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.

    Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.

    Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

    evergreening menyebabkan harga pasar akan melunjak drastis dan ketidakstabilan harga pasar. jika itu terjadi di indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kalangan menengah ke bawah akan berdampak sangat besar. dimana negara kita masih membutuhkan subsidi-subdidi dari pemerintah dan hutang dari negara lainnya.

    maka dari itu mulai sekarang dan seterusnya penegak hukum di indonesia harus di tegaskan agar tidak terjadi keteledoran seperti monopoli evergreening ini terjadi
    Nama : andi ardiansyah
    Nim : 10010032

    BalasHapus
  49. Menurut pendapat saya mengenai hal ini:

    Tentang masalah Evergreeming suatu obat yaitu bahwa dalam perusahaan farmasi telah terjadi monopoli obat yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat,
    Dan Jika perusahaan farmasi memiliki hak paten di satu Negara, artinya perusahaan tersebut mendapatkan monopoli di Negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ini juga berarti dalam jangka waktu teersebut, perusahaan farmasi pemilik paten dapat mencegah perusahaan lain untuk menjual, memproduksi, mendistribusi atau mengimpor obat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurut WTO (Organisasi perdagangan Dunia - World Trade Organization ), jangka waktu minimal adalah 20 tahun. Selama waktu tersebut, perusahaan pemilik paten dapat menetapkan harga tinggi karena tidak ada pesaing lain di pasar.

    Sejumlah studi menyebutkan , sementara perlindungan paten bertambah menjadi 20 tahun, tingkat inovasi justru menurun, tetapi terdapat pertambahan obat-obat yang sering disebut sebagai ‘me-too drugs’ atau obat dengan manfaat efek terapetik kecil atau bahkan tidak ada. Ini akan melemahkan argumen yang sering dikemukakan perusahaan farmasi, bahwa semakin kuat perlindungan paten akan menghasilkan lebih banyak investasi dalam inovasi medis.
    Studi yang dipublikasi pada tahun 2005, menyimpulkan bahwa 68 persen dari 3096 produk baru di disetujui di Perancis antara 1981 dan 2004, tidak membawa ‘sesuatu yang baru’ dari yang sebelumnya sudah ada. Serupa, Jurnal Medis Inggris mempublikasikan studi, sekitar 5 persen dari obat yang dipatenkan di Kanada sebagai ‘breakthrough.’ Dan jika melihat lebih jauh dari lebih dari seribu obat baru yang disetujui oleh Badan Administrasi Obat dan Pangan AS (US Food and Drug Administration) antara 1989 dan 2000 mengungkapkan bahwa lebih dari 3/4 - nya tidak memiliki manfaat terapetik atas produk-produk yang baru.
    Sebagai tambahan, dalam laporan Komisi HKI, Inovasi dan Kesehatan Publik Organisasi Badan Kesehatan Dunia (WHO/World Health Organisation) juga menemukan bahwa tidak ada bukti bahwa implementasi dari aturan WTO atas paten di Negara-negara berkembang akan secara signifikan meningkatkan riset dan pengembangan dalam obat-obatan untuk penyakit-penyakit yang banyak menimpa masyarakat Negara-negara berkembang.

    Oleh karena itu : Mengingat akan potensi dampak buruk terhadap produksi dan ketersediaan obat-obat generik yang terjangkau dari India, bersama sama kita sebagai penduduk INDONESIA dengan memperbanyak badan penyedia perawatan medis lainnya, kelompok pasien dan masyarakat yang terkena dampak langsung dari upaya ini.

    Nama ; Masrudi
    (10010218)
    VII-A

    BalasHapus
  50. Menurut pendapat saya, dalam permasalahan tersebut terbilang sangat kronis artinya obat yang seharusnya di peruntukkan untuk semua orang malah dpersulit. Hal ini bisa memicu terjadinya monopoli obat-obatan tertentu dmi kepentingannya sendiri. Disinilah dibutuhkan peran penting pemerintah untuk menjaga maupun mengawasi distribusi obat yang terjadi di kehidupan masyarakat.
    Dengan peran penting pemerintah demikianlah bisa meminimalisasikan angka penyelewengan pendistribusian obat ke masyarakat. Selain dari pihak harus ada kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan untuk mengawasi masalah ini agar masalah seperti ini tidak terulang kembali.

    Habib Wahyu Pradhana
    10.010.020/VII A

    BalasHapus
  51. Menurut saya bahwa masalah Evergreeming adaqlah suatu perusahaan farmasi yang mana telah melakukaqn monopoli obat yang dapat menimbulkan gap/persaingan tidak sehat dalam menjalankan sirkulasi pembuatan obat dan berdampak pada pendistribusian kepada konsumen tidak sesuai dengan keinginan dan kepuasan atas barang farmasi tsb.
    Hal ini obat-obatan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang banyak,maka jika terjadi kelangkaan dan persaingan tidak sehat maka secara tidak langsung berdampak pada masyarakat menengah ke bawah yang mana merasakan di rugikan dan tidak merasakan fasilitas kesehatan tersebut juga mengakibatkan harga obat naik dan banyak masyarakat terkena penyakit.
    Dengan demikian pemerintah harus segera menstabilkan monopoli perdagangan dan memberi paten pada perusahaan farmasi juga pendistribusian farmasi ke seluruh daerah terutama daerah-daerah yang terpencil agar tercipta suasana persaingan dan berkeadilan mencegah pemusatan ekonomi guna mewujudkan stabilitas ekonomi yang merata dan menjaga kepentingan umum.
    Deddy setiawan
    10010041 / VIIIc


    BalasHapus
  52. Menurut saya..di dalam perdagangan pasti ada suatu monopoli.monopoli tersebut memiliki tujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan tersebut.monopoli tentunya memiliki dampak yang positif dan negatif.oleh karena itu kita harus dapat dengan cermat menginstruksikan kegiatan jalur monopoli tersebut.karena dampak negatif yang pastinya akan dirasakan oleh kaum menengah-kebawah.monopoli mempunyai tujuan agar tidak semua pihak dapat melaksanakan kegiatan perdagangan tersebut.sehingga muncul batasan-batasan dalam pengelolaannya.hukum anti monopoli perdagangan bertujuan agar tidak adanya kembali penguasaan hak-hak yang diambil terlebih dahulu oleh pihak 'penguasa' sebelum mereka melaksanakan kewajibannya.hukum anti monopoli bermaksud agar tidak terjadi ketidakmerataan penyebaran segala hasil produksi yang akan disebarkan oleh masyarakat sepenuhnya.Dalam kasus ini sangatlah signifikan,karena obat merupakan bahan pokok yang sangat penting bagi masyarakat.karena kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama agar tidak terjadi ketidakadilan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.kita tidak boleh hanya tinggal diam atas perbuatan yang tidak adil ini.kasus mengenai harga yang mahal atau tidak meratanya penyebaran obat tidak boleh didiamkan.Apabila obat generik dapat dikonsumsi dengan baik dan menimbulkan dampak yang baik,mengapa tidak pemerintah juga menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik pula.kesehatan adalah hal yang terpenting,sehingga janganlah terlibat dalam hal monopoli.sehingga hak anti monopoli perdagangan haruslah dijalankan dengan metode-metode tertentu,sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
    Nama: Ika Rachma Mardiana
    Kelas: A (Perdata)
    Nim: 10010191

    BalasHapus
  53. Undang-Undang Anti Monopoli merupakan sebuah Undang-Undang yang secara khusus
    mengatur persaingan dan praktek monopoli.Hukum anti monopoli diindonesia sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1999 berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar.
    Berdasarkan kasus diatas ketika sebuah perusahaan farmasi memiliki hak paten di sebuah negara, hal ini berarti perusahaan tersebut berhak menikmati hak monopoli selama jangka waktu tertentu di negara itu. Hal ini demi mencegah perusahaan farmasi lainnya memproduksi, menjual ataupun mengimpor obat-obatan yang telah dipatenkan tersebut selama jangka waktu minimal 20 tahun.hal ini membuka peluang komersial bagi perusahaan farmasi pemegang hak paten untuk menetapkan harga obat-obatnya dengan mahal, karena tidak ada pesaing lain dalam pasaran obat-obatannya itu.Sedangkan apabila tanpa keharusan hak paten, banyak produsen perusahaan dapat memproduksi obat-obatan generik sehingga harganya pun turun drastis menjadi sangat murah
    Sejumlah penelitian telah membuktikan bahwa walaupun perlindungan hak paten telah berjalan dengan baik selama 20 tahun terakhir ini, namun ternyata angka inovasi yang diharapkan semakin berkurang. Yang terjadi malah meningkatnya jumlah (produksi) obat-obat serupa dengan sedikit atau bahkan tanpa keampuhan khasiat terapuitik sama sekali.Yang mendasari sistem hak paten adalah kesempatan untuk menikmati win-win solution: sang inventor mendapatkan keuntungan dengan menikmati hak monopoli, dan masyarakat luas menikmati akses terhadap hasil inovasi tersebut.
    Novartis mengajukan permohonan paten untuk obat imatinib mesylate (obat kanker) di India, yang dipasarkan Novartis dengan nama merek Gleevec/Glivec di banyak negara. Novartis lantas mengurus permohonan hak paten agar bisa menjual Gleevec dengan harga lebih tinggi di India.Permohonan paten Novartis ditolak India pada Januari 2006 dengan alasan bahwa obat itu hanyalah bentuk baru dari obat lama, dan karena itu tidak layak dipatenkan di bawah UU paten India. Novartis memutuskan untuk menantang keputusan ini.
    Permohonan paten Novartis ditolak sebagian karena Pasal 3 (d) tindakan paten India. Ketika India merubah undang-undang paten pada tahun 2005 untuk mematuhi peraturan perdagangan internasional WTO, Parlemen India turut memasukan ketentuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan akses masyarakat terhadap obat-obatan.Bagian 3 (d) ini merupakan salah satu ketentuan UU paten India yang . Hal ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa paten hanya boleh diberikan pada obat-obatan yang benar-benar baru dan inovatif. Untuk bentuk-bentuk baru dan penggunaan baru obat-obatan yang ada, Bagian 3 (d) mewajibkan pemohon paten untuk membuktikan peningkatan khasiat signifikan sebelum paten dapat diberikan.
    Imatinib Mesylate (Gleevec) adalah bentuk garam (mesylate) dari obat yang sebelumnya/lama, imatinib. Novartis mengklaim bahwa imatinib mesylate layak paten berdasarkan fakta ada peningkatan 30 persen dalam bioavailabilitas obat dalam bentuk baru. Namun menurut Pedoman Pengujian Paten Farmasi yang dikembangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia WHO, pemilihan garam dari bahan aktif dengan tujuan meningkatkan bioavailabilitas bukan barang baru dalam dunia farmasi. Upaya ini terkenal dalam seni farmasi dan merupakan langkah 'evergreening' yang sering gunakan oleh perusahaan-perusahaan farmasi multinasional untuk memperpanjang masa berlaku paten mereka dengan membuat perubahan kecil dalam obat-obatan yang ada mereka untuk kemudian mengklaim obat “baru” ini layak dipatenkan.
    NAMA : DENNY FIRMANTO
    NIM : 10010183
    SEMESTER : VII/F

    BalasHapus
  54. Nama : Indra Nur Setiawan
    Nim : 10010079
    kelas : VII C

    Menurut pendapat saya,masalah dalam artikel tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia dan harus segera ditindak lanjuti agar mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar.
    Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
    UU No.5 tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirNya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang larangan monopili dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan UU ini menjadi tolak ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
    Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi rakyat,memperluas peluang usaha didalam negeri(domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas(free trade) .
    Berdasarkan pada teori-teori hukum anti monopoli , larangan terhadap tindakan monopoli atau persaingan tidak sehat. Secara garis besarnya terdiri dari teori per se, teori rule of reaso, teori balancing. Dari ketiga teori yang ada , dikaitkan dengan masalah dalam artikel tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penerapan teori balancing atau teori keseimbangan merupakan teori yang lebih tepat diterapkan karena lebih menitik beratkan kepada pertimbangan apakah tindakan yang dilakukan seorang pelaku pasar menjurus kepada pengebirian atau bahkan penghancuran persaingan pasar atau sebaliknya bahkan dapat lebih mempromosikan persaingan tersebut.
    Teori ini juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan sosial termasuk kepentingan pihak pebisnis kecil sehingga teori ini dijuluki sebagai teori kemasyarakatan (populism). Mengingat tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat , mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha , terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Kepedulian utama dari UU ini adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

    BalasHapus
  55. Menurut pendapat saya dalam kasus tersebuti sifat monopoli yang melekat pada HaKI dapat menciptakan permasalahan tertentu. Jika HaKI tersebut disalah gunakan hak-hak eksklusif menguntungkan orang yang menciptakan HaKI, tetapi dapat menjadi salah satu yang merugikan konsumen. Contohnya hak paten yang dimiliki perusahaan farmasi. Hukum anti monopoli melindungi konsumen dan masyarakat dari pemanfaatan kepentingan dagang yang kuat di mana sudah di atur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berusaha mencegah monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Dalam kasus diatas Novartis mengklaim untuk membuat riset baru membutuhkan biaya yang sangat besar dan hanya dengan hak patenlah biaya atau modal dapat dikembalikan. Dimana obat generik yang sangat di perlukan bagi masyarakat dalam proses pembuatannya dicampur sedikit bahan kimia. Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan terhadap obat serta merugikan masyarakat dan menguntungkan perusahaan itu sendiri. Maka dari itu diperlukan suatu badan pengawas yang di bentuk oleh Pemerintah yakni sebuah badan khusus yang ahli dalam bidang farmasi yang terdiri dari para ahli yang menyelidiki keluhan-keluhan tentang perbuatan anti kompentitif, serta membuat penentuan tentang apakah perbuatan seharusnya diperbolehkan berdasarkan kepentingan umum, meskipun kurang bersifat kompentitif.

    NAMA : Rima Oktriza Arumdati
    NIM : 10010085
    SMTR : VII (MALAM)

    BalasHapus
  56. Menurut pendapat saya, pengertian dari monopoli itu sendiri adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar yang di tujukan kepada para pelanggannya.
    Dalam kasus ini yang terjadi adalah adanya monopoli di bidang obat-obatan yang seharusnya terjual murah dan dapat dicari atau di beli dengan mudah menjadi lahan untuk mecari laba yang sebesar-besarnya, dikarenakan sudah terjadinya hak paten dalam obat-obatan tersebut sehingga harga yang menentukan adalah perusahaan farmasi tersebut. Apalagi obat-obatan memiliki peran penting bagi manusia untuk kesehatan, dengan adanya monopoli yang dilakukan perusahaan farmasi berakibat mahalnya harga obat tidak dapat di jangkau atau di konsumsi lagi oleh masyarakat miskin yang membutuhkan dan dapat berakibat tingginya tingkat kematian.
    Dalam hal ini tidak sesuai dengan undang-undang RI no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 17 yang berbunyi :
    (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
    a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
    b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
    c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
    50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
    dan dapat dikenai sanksi pasal 48 yang berbunyi :
    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
    Dalam hal ini peran penting pemerintah sangat penting untuk mengurangi dampak terjadinya monopoli di bidang obat-obatan untuk rakyat miskin dengan cara memperketat lagi pengawasan terhadap perusahaan, memberi kemudahan akses untuk memperoleh kesehatan dan melakukan kerjasama terhadap perusahaan farmasi agar obat-obatan murah untuk rakyat miskin dengan harga terjangkau dapat di konsumsi kembali karena kesehatan merupakan hak setiap manusia.

    Nama : lazuardi dwicahyo witjaksono
    Nim / kelas : 10010168 / Bisnis VII A

    BalasHapus
  57. Menurut saya masalah tersebuit segera ditindak cepat dan harus merevisi Undang – undang No 5 tahun 1999 tentang monopoli. Karena Hukum anti moopoli merupakan hukum yang melindungi konsumen dan masyarakat dari fungsi kepentingan dagang yang kuat. Hukum ini merupakan kontribusi sumber daya yamg paling tepat dan paling efisien dalam pasar akan persaingan yang nyata. Hukum anti monopoli di Indonesia sesuai dengan Undang – undang No 5 tahun 1999 tentang pencegahan monopoli perdagangan dak praktik komersial yang menghambat mencegah persaingan pasar. Hukum ini berfungsi untuk memastikan, mencegah, dan mengontrol harga dalam pasar. Terkait dengan apa yang di produksi, obat-obatan tersebut adalah merupakan Evergreening, karena perusahaan farmasi hanya menginginkan keuntungan saja, tanpa harus mempertimbangankan bagaimana kwalitas obat yang diproduksi tersebut tidak memberikan keringanan atau kesembuhan bagi yang mengkonsumsi. Dalam hal ini pemerintah harus mengambil langkah tegas terkait dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat karena bukan tidak berarti bahwa perusahaan farmasi dapat semena-mena.
    a) Tentang Harga
    Yaitu pemerintah harus menentukan atau membatasi harga karena untuk menstabilkan keuntungan dan cenderung produksi – produksi sedikit sehingga harga lebih tinggi.
    b) Tentang Pajak
    Bertujuan untuk menstabilkan tentang alokasi sumber daya alam. UU Monopoli memberikan arti terhadap persaingan tidak sehat sebagai suatu persaingan dan pelaku usaha dalam kegiatan produksi obat dengan cara-cara transparan dan terbuka.

    Oleh karena itu, untuk mengefesienkan bentuk penyalahgunaan terhadap kasus diatas kebijakan dan fungsi pemerintah harus siap tanggap dalam menangani masalah obat, guna untuk meningkatkan eksistensi ekonomi Indonesia dan yang paling penting menjaga kepentingan masyarakat Indonesia.

    Nama : Achmad Ajib
    Nim : 10.010.065
    Semester : 7B

    BalasHapus
  58. Tangapan saya pada masalah di atas tersebut, sikap pemerintah harus cepat mengambil kebijakan dan tanggapan masalah tentang farmasi. Karena sesuai dengan Hukum Anti Monopoli bertujuan untuk melindungi, mencegah sumber daya dan persingan tidak sehat. Dalam hal ini obat – obatan merupakan hal kebutuhan yang sangat pokok di lingkungan masyarakat.
    Evergreening terhadap masalah ini, pemerintah segera melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan agar tidak merambat pada perusahaan farmasi yang lainnya, pemerintah juga perlu merevisi UU No 5 th 1999 tentang Pencegahan Monopoli Perdagangan dan Praktik-praktik Komersil yang dapat menghambat persaingan tidak sehat dalam pasar.
    Dengan demikian pemerintah cepat menstabilkan monopoli perdagangan dan menetapkan paten kepada perusahaan – perusahaan farmasi yang ada sehingga ada akan tercipta kondisi persaingan yang adil guna untuk menciptakan keharmonisan dalam dunia ekonomi Indonesia. Karena hal ini apabila tidak ada kebijakan dari pemerintah atau pernyataan secara khusus akan merugikan banyak pihak, konsumen akan sangat rugi dan tidak ada kejelasan yang nyata terhadap yang mengkonsumsi obat tersebut. Persaingan tidak sehat akan sangat banyak baik secara arti kegiatan bisnis yang baik maupun pelaku usaha yang lain.
    LN 1999 No 33 TLN No 3817 yang di realisasikan pada tanggal 5 Maret 2000 yang merubah kegiatan bisnis dan monopoli. Dan keberadaan UU anti monopoli tersebut sebenarnya akan menjadi studi banding terhadap pemerintah yang sampai saat ini sejauh mana mengatur kegiatan perbisnisan yang sehat di Indonesia, dan sejauh mana kemampuan Hukum atau UU tersebut dalam merealisasikan kegiatannya karena dari semua aturan tersebut akan mendorong investasi terhadap ekonomi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan ekonomi bisnis.

    Nama : Tiara Priska M
    Nim : 10.010.075
    Semester : 7A

    BalasHapus
  59. Menurut saya pribadi permasalahan yang di jelskan di atas memang sangat miris dan saya sangat tidak setuju, ketika kita melihat dari perekonomian mayoritas masyarakat indonesia bisa di bilang menengah kebawah, jangankan membeli obat membeli kebutuhan pokokpun mereka masih mencari dengan sulit,bahkan di desa desa terpencil masih mengkonsumsi nasi aking untuk sehari-hari.
    Saya kira pemerintah harus mengontrol kluar masuk/produksi obat di Indonesia untuk mencegah masalah tersebut, Pemerintah harus tegas menindak apabila ada oknum-oknum yang bermain di belakang layar seperti itu.
    Saya kira permasalah ini sangat bergantung dengan Pemerintah, sudah di jelaskan bahwasanya segala sesuatu permasalahan yang ada di Negara ini tanggung jawab dari Pemerintah, tapi seakan akan Rakyat yang selalu di kambing hitamkan tentang permasalahan-permasalahan seperti ini, Realita ini lah yang berkembang pada Masyarakat dan jelas efeknya sangat buruk,apalagi tentang citra para elit Negara, seakan-akan menutup mata dengan hal seperti ini.
    malah pendapat saya ada ketimapngan antara permasalahan tentang dunia Kesehatan dan Pendidikan di Indonesia, realita sekarang bahwasannya dunia pendidikan Indonesia yang seakan-akan lebih di utamakan seperti sertivikasi guru,wajib sekolah 9 tahun dll, tapi coba lihat dunia kesehatan Indonesia ini, apakah sama kadar pemerhatian Pemerintah tentang dunia kesehatan dengan dunia pendidikan ??? memang Pemerintah membuat kebijakan kartu askes sehingga pasien yang kurang mampu tak di wajibkan membayar apabila ingin periksa, tapi apakah sudah efektif???

    Ahadin Al Farobi (10010165/VII A)

    BalasHapus
  60. Frendy Septi F.
    10010127 VII-B

    menurut pendapat saya,pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab sosial,bukan suatu komoditas dengan pangsa pasar yang besar untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya.Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diberlakukan secara efektif untuk merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung,diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat.
    Di Indonesia tujuan dibentuknya hukum persaingan usaha dituangkan dalam Pasal 3 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan tersebut menurut undang-undang yaitu:
    1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan.
    2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat.
    3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
    Berdasarkan tujuan diatas, dapat dilihat bahwa tujuan pertama dibentuknya UU persaingan usaha ini di Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang dimaksud adalah kesejahteraan keseluruhan baik dari segi pelaku usaha (produsen) maupun konsumen.
    Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian.

    BalasHapus
  61. NAMA : MUNIROTUL FITRIYAH
    NIM :10010111
    KELAS : A / HUKUM BISNIS

    Hukum Anti Monopoli di Indonesia sesuai dengan UU No. 5 th 1999 berusaha mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang menjadi lebih kuat yang memampukan nya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik di dalam pasar.

    Mengenal Pengaruh Tindakan, bahwa hukum tersebut mencegah persaingan curang misalnya monpoli atau penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar. Jika perusahaan monopoli atau pembagian pasar yang sangat berarti, hukum anti monopoli mencegah digunakannya kekuatan yang tidak jujur untuk menyingkirkan para pesaing atau para pesaing baru memasuki pasar.

    Pengecualian Kepentingan Umum,beberapa perbuatan anti kompentitif akan diizinkan jika dianggap merupakan kepentingan umum. Kecenderungan yang terjadi menunjukkan bahwa didalam menerapkan hukum anti monopoli, banyak negara memusatkan perhatian mereka terhadap usaha memaksimalkan kesejahteraan konsumen. Kepentingan umum didefinisikan didalam persyaratan keuntungan ekonomi yang diharapkan. Meskipun demikian, kesehatan umum, keselamatan, pertimbangan yang bijaksana dan pertimbangan cultural dijadikan sebagai prioritas.

    Unsur Pokok Hukum Anti Monopoli
    Prinsip dasar hukum anti monopoli yang ditemukan dalam undang-undang kebanyakan negara adalah sesuatu yang penting. Hukum anti monopoli membatasi penyalahgunaan pelaksanaan HaKI yang sah.

    BalasHapus
  62. Jika perusahaan farmasi memiliki hak paten di satu Negara, artinya perusahaan tersebut mendapatkan monopoli di Negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ini juga berarti dalam jangka waktu teersebut, perusahaan farmasi pemilik paten dapat mencegah perusahaan lain untuk menjual, memproduksi, mendistribusi atau mengimpor obat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurut WTO (Organisasi perdagangan Dunia - World Trade Organization ), jangka waktu minimal adalah 20 tahun. Selama waktu tersebut, perusahaan pemilik paten dapat menetapkan harga tinggi karena tidak ada pesaing lain di pasar.
    Jika tidak dipatenkan, atau tidak ada paten atas obat-obatan di suatu negara, banyak perusahaan dapat memproduksi obat-obat generik, yang dapat meningkatkan kompetisi dan menurunkan harga. Kompetisi diantara produsen yang berbeda, menjadi cara untuk menurunkan harga. Kompetisi diantara perusahaan obat generik, misalnya untuk penangangan HIV/AIDS, per pasien biayanya telah turun drastis dari 10 ribu dolar (94 juta rupiah) pada tahun 2000 ke 150 dolar (1,4 juta rupiah) per tahun. Ketiadaan hukum paten di India telah membantu pengembangan tiga obat HIV/AIDS dalam satu tablet yang seringkali disebut, pil kombinasi dosis tetap (fixed-dose combination) dan formula untuk anak-anak.
    Salah satu cara pembayar inovasi medis adalah melalui harga yang tinggi dan sistem paten. Ide di belakang paten adalah solusi menang-menang: investor mendapatkan manfaat dari monopoli dan masyarakat secara umumnya mendapat manfaat dari akses pada inovasi. Ketergantungan kita kita pada sistem paten juga memiliki kelemahan, pertama inovasi-inovasi yang ada gagal mengatasi kebutuhan pasien-pasien di Negara berkembang. Kedua, menyebabkan harga obat yang tinggi. Tetapi, dimana sistem paten menjadi masalah adalah ketika disalahgunakan, dan perusahaan pencari paten atas sesuatu yang tidak lagi baru, tetapi modifikasi sedikit untuk obat yang sudah ada. Dalam kasus ini, harga tinggi akan bertahan lebih lama, karena perlindungan paten yang lebih lama.
    Ada istilah ‘paten yang terus diperbarui atau evergreening’, dimana inovasi kecil dilakukan, kemudian perusahaan farmasi mendapatkan perlindungan paten untuk 20 tahun berikutnya.
    Ilmuwan di belakang penemuan imatinib (obat yang saat ini sedang dalam kasus di mahkamah agung India), Brian Druker, mengatakan sesuatu tentang Novartis: ‘Perusahaan farmasi yang telah melakukan investasi dalam pengembangan obat harus mendapatkan kembali investasinya tersebut. Tetapi tidak berarti dengan memanfaatkan hak eksklusif dengan menetapkan harga yang terlalu tinggi dan mencari perlindungan paten atas perubahan kecil untuk memperpanjang monopoli harga. Ini akan bertentangan dengan semangat sistem paten dan ini tidak dibenarkan mengingat invetasi yang telah dilakukan di sektor publik selama beberapa dekade yang membuat penemuan atas obat ini menjadi mungkin.

    BalasHapus
  63. Nama: Zitha Wahyuningsih
    Semester/Kelas: VII-A
    Nim: 07010205
    Evergreening yang dimaksud di dalam kasus ini adalah praktik permohonan paten atas invensi di bidang farmasi atau obat-obatan yang merupakan hasil modifikasi minor yang bersifat tidak signifikan dibandingkan dengan invensi sejenis sebelumnya.Tujuan utama hal tersebut adalah untuk memperpanjang jangka waktu perlindungan paten yang berimplikasi pada meningkatnya harga jual obat di pasaran. Penelitian ini penting karena permasalahan praktik paten “evergreening” ini berimplikasi pada menghalangi tujuan keberadaan paten sebagai alat diseminasi ilmu pengetahuan karena praktik ini memperpanjang jangka waktu kepemilikan hak monopoli temporer dari paten, dan juga berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan karena menghalangi akses masyarakat kepada obatan-obatan dengan harga terjangkau. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk mengetahui perbedaan karakteristik aturan syarat patentabilitas invensi antara UU Paten India dengan TRIPs dan UU Paten Indonesia. Perbedaan karakteristik inilah yang mengakibatkan India telah mengantisipasi pengaturan syarat patentabilitas invensi yang mengecualikan paten untuk invensi yang mengandung sifat “evergreening” dengan menerapkan standar syarat patentabilitas yang tinggi dibandingkan dengan UU Paten Indonesia. Ketiadaan antisipasi pengaturan di dalam UU Paten Indonesia ini yang untuk kemudian dicari solusinya, sehingga pendapat ini tidak hanya bermanfaat dalam tataran pengembangan teoritis tetapi juga bermanfaat bagi Pemerintah Indonesia dalam menyusun aturan hukum yang substansinya mengantisipasi pengaturan yang mencegah praktik paten “evergreening” di Indonesia.

    BalasHapus
  64. Menurut saya monopoli adalah suatu esensi dalam dunia persaingan yang mempunyai tujuan tertentu dan pastinya kemungkinan selalu menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ,karena dalam monopoli selalu terjadi pembatas serta ketidakmerataan tentang aspek aspek yang ada daalm prosesnya ,menurut saya anti monopoli itu harus di tegakkan, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pihak pihak tertentu pada kasus obat ini, saya sangat merasa miris , terkesan sangat riskan karena kesehatan itu sangatlah penting dan obat adalah faktor utamanya, jadi sangat tidak manusiawi apabila terjadi monopoli tentang obat.

    EFRI SETYO RAMADANA
    7A ( 10.010.106 )

    BalasHapus
  65. monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege) yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga menciptakan penguasaan pasar. persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidak jujuran/ menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi/ bentuk perdagangan dan komersial. adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang paling besar dan paling kaya.
    sedangkan evergreening sendiri, sebagaimana kita ketahui banyak diterapkan di negara-negara penghasil obat yang nota bene adalah negara-negara maju, pada dasarnya adalah suatu bentuk manipulasi hukum untuk memperpanjang monopoli atas obat-obatan tertentu, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas pengguna obat-obatan itu, karena harus membayar dengan lebih mahal obat-obatan yang seharusnya bisa diproduksi dengan harga terjangkau sebagai obat generik.
    monopoli dipandang dari berbagai teori normatif-etis yang berlaku juga dalam bidang bisnis adalah sebagaimana berikut akan saya jelaskan di bawah ini.
    ditinjau dari :
    1. Teori Etical Altruism : dipandang dari teori ini, evergereening termasuk suatu tindakan/kebijakan yang buruk karena merugikan kepentingan oerang lain, yaitu dengan membeli obat dengan harga yang lebih mahal.
    2. Teori Utilitariasm : dipandang dari teori ini, evergreening juga termasuk dalam suatu tindakan/ kebijakan yang buruk karena hanya bermanfaat bagi sekelompok kecil orang, yatu para produsen obat yang melakukan evergreening sedangakan bagi masyarakat luas tidak bermanfaat malah cenderung marugikan.
    3. Teori Ethical Egoism : ditinjau dari teori ini, evergreening dalam pemikiran yang sempit/pendek, terlihat baik karena menguntungkan bagi produsen obat yang melakukan evergreening. akan tetapi, apabila dipikirkan lebih jauh, ditinjau dari teori ini evergreening termasuk sebagai tindakan yang buruk.
    berikut penjelasannya : pada awalnya evergreening terlihat bermanfaat bagi produsen (orang itu sendiri) karena menguntungkan. namun pada kgilarannya, akan menimbulkan ketidak efisienan dalam kinerja perusahaan/produsen obat yang melakukan evergreening yang mengakibatkan aktivitas ekonomi berbiaya tinggi. hak tersebut mengakbatkan daya saing produsen/ perusahaan obat tersebut menjadi lemah. dari sini terlihat bahwa evergreening juga buruk bagi perodusen obat (orang itu sendiri).
    dengan mengamati dampak buruk evergreening ditinjau dari berbagai teori tadi, maka sudah sepatutnya evergreening diatur lebih ketat dalam peraturan perundang-undangan ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

    Heri Soesanto Soegianto
    7A Perdata (10.010.209)

    BalasHapus
  66. Nama : Johan saputra
    Nim : 10010028
    Menurut saya Evergreening adalah bentuk tindakan yang dapat di legalkan oleh suatu negara. tindakan everggreening adalah cara sebuah perusahaan untuk mempertahankan hak paten atas penemuannya. selama uu suatu negara tidak mengatur batasan akan sebuah kepemilikan penemuan atas suatu riuset maka akan hal yang wajar bagi sebuah perusahhaan mempertahankan hasil risetnya dengan cara evergreening.
    Evergreening. suatu obat adalah memodifikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan modifikasi-modifikasi minor lain yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru dibandingkan obat induknya. Dengan metode ini, perusahaan farmasi dapat mempertahankan monopolinya atas suatu obat.
    menurut uud anti monopoli uu no 5 tahun 1999 Hukum Anti Monopoli di Indonesia sesuai dengan UU No. 5 th 1999 berusaha mencegah terjadinya monopoli perdagangan dan praktik-praktik komersial yang menghambat dan mencegah persaingan pasar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ada persaingan yang memadai di pasar untuk barang dan jasa tertentu dan untuk mencegah perusahaan dagang menjadi lebih kuat yang memampukan nya untuk mengontrol harga dan praktik-praktik di dalam pasar. dalam kasus evergrening ini ternyta bahwa monopoli yang dilakukan oleh perusahan tersebut telah di lindungi oleh undang2 artinya..praktek monopoli itu sebelumnya telah mendapat hak paten atas penemuannya...secara otomotis hak pateng yng telah di daftarkan kepada negara dan disetujui berarti negara mengijinkan monopoli tersebut.

    BalasHapus
  67. Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (WTO) ke-9 diselenggrarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 3 – 7 Desember 2013.

    Kedelapan konferensi tingkat menteri sebelumnya diselenggarakan di Jenewa, 15 – 17 Desember 2011, Jenewa, 30 November – 2 Desember 2009, Cancun, 10 – 14 September 2003, Doha, 9 – 13 November 2001, Seattle, 30 November – 3 Desember 1999, Jenewa, 18 – 20 May 1998, Singapura, 9 – 13 Desember 1996.

    Upacara pembukaan pada tanggal 3 Desember 2013 diresmikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dirjen WTO Roberto Azevedo, disusul kata sambutan oleh Chairman WTO Bali, Bpk. Gita Wirjawan.

    Dalam konferensi dua tahun sekali tsb, para menteri perdagangan dari negara anggota akhirnya terjadi kesepakatan, setelah 9 tahun mengalami kebuntuan. Sehingga akhir pertemuan puncak WTO yang semula dijadwal tanggal 6 Desember 2013, terpaksa mundur hingga tanggal 7 Desember 2013.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:

    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.

    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.

    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.

    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.

    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.


    JEFRI ARDIANTO/10010139
    VII B

    BalasHapus
  68. Nama:jeffry ardianto
    NIM:10010139
    kelas:VII B


    Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (WTO) ke-9 diselenggrarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 3 – 7 Desember 2013.

    Kedelapan konferensi tingkat menteri sebelumnya diselenggarakan di Jenewa, 15 – 17 Desember 2011, Jenewa, 30 November – 2 Desember 2009, Cancun, 10 – 14 September 2003, Doha, 9 – 13 November 2001, Seattle, 30 November – 3 Desember 1999, Jenewa, 18 – 20 May 1998, Singapura, 9 – 13 Desember 1996.

    Upacara pembukaan pada tanggal 3 Desember 2013 diresmikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Dirjen WTO Roberto Azevedo, disusul kata sambutan oleh Chairman WTO Bali, Bpk. Gita Wirjawan.

    Dalam konferensi dua tahun sekali tsb, para menteri perdagangan dari negara anggota akhirnya terjadi kesepakatan, setelah 9 tahun mengalami kebuntuan. Sehingga akhir pertemuan puncak WTO yang semula dijadwal tanggal 6 Desember 2013, terpaksa mundur hingga tanggal 7 Desember 2013.

    Hasil KTM ke-9 WTO yang dikemas menjadi Paket Bali (Bali Package ) yang awalnya ditentang oleh beberapa negara, memuat tiga agenda tsb. yakni fasilitas perdagangan (trade facility), sektor pertanian, dan pembangunan negara-negara kurang berkembang (Least Developed Countries/LDCs).

    Paket Bali (Bali Package ) menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan WTO sejak didirikan tahun 1995, yang berisi tiga agenda penting, yaitu:

    1. Negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalnan WTO
    2. Paket Bali memberi keleluasan bagi negara-negara berkembang khususnya negara dengan populasi besar seperti Indonesia dan India untuk memberikan subsidi kepada petaninya dan menjamin ketersediaan pangan bagi kelompok miskin
    3. Hasil kesepakatan Paket Bali juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara-negara kurang berkembang baik dalam hal akses pasar maupun bantuan lainnya.

    Agenda tsb. telah memberikan kesempatan bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang memperoleh manfaat yang besar dengan hasil negosiasi trade facility yang baru pertama kali dilakukan sepanjang perjalanan WTO.

    Dengan kesepakatan ini, negara-negara berkembang/kurang berkembang memiliki kesempatan yang besar untuk memperluas akses bebas barang/jasa sehingga dapat mendorong kapasitas perdagangan masing-masing.

    Sebelumnya, dalam sejumlah perundingan WTO yang dilakukan selalu gagal menghasilkan kesepakatan karena adanya benturan kepentingan antara negara-negara anggotanya.

    Karena itu, kesepakatan pada pertemuan WTO Bali kali ini menjadi babak baru sejarah perdagangan dunia khususnya ketika perdagangan global dalam beberapa tahun ini relatif tertekan.

    Dengan disepakatinya Paket Bali ini, perdagangan global diharapkan dapat bergairah kembali dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi global.

    BalasHapus
  69. Nama:Erfandi Rachman
    NIM:10010140
    kelas:VII B


    Telah tercapai kesepakatan di seluruh 160 anggota untuk kepentingan negara miskin dan negara berkembang. Menurut kami, ini baik," ujar Gita di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

    Paket pertama, menyangkut proteksi negara maju terhadap produksi pertanian negara berkembang untuk menjamin pasokan pangan.

    "Ada komitmen negara maju untuk menghilangkan subsidi pertaniannya yang besar," kata Gita.

    Paket kedua, adalah paket pembangunan negara kurang berkembang. "Ada aspirasi negara miskin mendapatkan akses kemudahan dan fasilitas perdagangan," ujar Gita.

    Paket Ketiga, adalah fasilitas perdagangan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di negara miskin dan berkembang.

    "Cara ini dilakukan dengan catatan ada bantuan dari negara maju, baik dalam finansial maupun transfer teknologi," tuturnya.

    Sebelumnya, pertentangan antara negara maju dan berkembang terkait isu paket pertanian, paket fasilitas perdagangan, dan paket pembangunan negara kurang berkembang (LDCs package) yang terjadi sejak putaran Doha belum meruncing dan belum banyak mengalami kemajuan.

    India melalui grup negara berkembang (G33) memprakarsai upaya untuk memperbaiki perjanjian bidang pertanian, khususnya guna menunjang ketersediaan pangan yang lebih banyak dari yang sudah dibatasi.

    Putaran Uruguay hanya membolehkan dilakukan penimbunan produk pertanian sebesar 10 persen dari total produksi nasional.

    BalasHapus
  70. Nama: Mohammad Nasruloh
    nim:10010171
    kelas: VII A

    Telah tercapai kesepakatan di seluruh 160 anggota untuk kepentingan negara miskin dan negara berkembang. Menurut kami, ini baik," ujar Gita di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

    Paket pertama, menyangkut proteksi negara maju terhadap produksi pertanian negara berkembang untuk menjamin pasokan pangan.

    "Ada komitmen negara maju untuk menghilangkan subsidi pertaniannya yang besar," kata Gita.

    Paket kedua, adalah paket pembangunan negara kurang berkembang. "Ada aspirasi negara miskin mendapatkan akses kemudahan dan fasilitas perdagangan," ujar Gita.

    Paket Ketiga, adalah fasilitas perdagangan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di negara miskin dan berkembang.

    "Cara ini dilakukan dengan catatan ada bantuan dari negara maju, baik dalam finansial maupun transfer teknologi," tuturnya.

    Sebelumnya, pertentangan antara negara maju dan berkembang terkait isu paket pertanian, paket fasilitas perdagangan, dan paket pembangunan negara kurang berkembang (LDCs package) yang terjadi sejak putaran Doha belum meruncing dan belum banyak mengalami kemajuan.

    India melalui grup negara berkembang (G33) memprakarsai upaya untuk memperbaiki perjanjian bidang pertanian, khususnya guna menunjang ketersediaan pangan yang lebih banyak dari yang sudah dibatasi.

    Putaran Uruguay hanya membolehkan dilakukan penimbunan produk pertanian sebesar 10 persen dari total produksi nasional.

    BalasHapus
  71. Nama: Rommy delfi Arianto
    NIM:10010180
    kelas: VII A


    Hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) IX di Nusa Dua Bali akan disepakati hari ini. Hari ini adalah hari terakhir penyelenggaraan WTO sejak dilangsungkan tanggal 3 Desember 2013 lalu.

    Kemarin, Menteri Perdagangan sekaligus Chairman KTM WTO IX Gita Wirjawan mengatakan agar menteri-menteri dari negara anggota WTO bersikap terbuka untuk mencapai kesepakatan yang lebih dikenal dengan Paket Bali (Bali Package).

    Menurutnya kini masalah WTO tidak dihadapkan pada masalah teknis yang rumit, melainkan lebih pada kemauan politik untuk merampungkan apa yang hampir dicapai pada perundingan di Jenewa.

    "Perundingan memang menggantung tetapi saya tidak percaya saatnya untuk menyerah. Kita akan menghasilkan sebuah paket yang akan menggantungkan negara-negara terbelakang atau LDCs (Least Development Countries)," ungkap Gita saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua Bali, Jumat (6/12/2013).

    Hingga hari kedua kemarin, para menteri anggota WTO mewakili negaranya masing-masing diberi kesempatan mengemukakan pandangan tentang isu-isu di sekitar kemudahan perdagangan (trade facilitation), pertanian (agricultural) dan pembangunan negara miskin (LDCs) yang merupakan inti dari Paket Bali. Sejumlah negara memberikan pandangannya seperti Uni Eropa, Brazil, Inggris, Rusia, China, Nepal, dan India.

    Sedangkan Wakil Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan sebagian besar delegasi menginginkan KTM WTO IX Bali berakhir dengan kesepakatan. Meskipun demikian ia juga mengakui masih terdapat perbedaan pendapat terutama delegasi India.

    Bayu menambahkan apa yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka KTM WTO IX adalah apabila terjadi kebuntuan kesepakatan maka yang dirugikan adalah negara miskin (LDCs). Padahal menurut Bayu, bila Paket Bali disepakati maka ada tambahan perdagangan internasional sebesar US$ 1,2 triliun

    BalasHapus
  72. Prinsip di WTO adalah single undertaking,sehingga apabila ada 1 negara yg tdak sepakat maka bisa memveto dan bukan merupakan hal yg mudah untuk mendapat kesepakatan dri 160 negara anggotaa di dalamsidang WTO,polarisasi antara AmerikaSerikat(AS) dgn India, AS dgn negara negara Amerika Latin seperti Bolivia ,Nikaragua, Venezuela,dan Kuba tercemin dgn sejumlah isu yang lekat sekali dgn bukan hanya serta kepentingan melakukan perdangan Internasional.pertemuan WTO seringkali diwarnai dengan kerusuhan karena kepentingan2 negara miskin dan adanya dominasi dalam dunia perdagangan. sehingga semua pihak perlu memberikan semangat untuk kemajuan dan diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat tentang segala sesuatu yang berhubungan dgn dunia perdagangan .
    Sidang WTO ini menghasilkan 3 poin penting, yaitu:
    1. Trade facilitation
    2. Agriculture
    3. Least Developed Countries

    Hasil 3 poin tsb juga mendorong untuk memberikan perhatian lebih bagi negara2 kurang berkembang baik dalam haal paasar ataaupun lainnya, shg harus disemangati demi kepentingan bangsa.

    Hubungan dengan hukumanti monopoli adalah ketiga poin tersebut di harapkan dapat memajukan perekonomian setiap negara, khususnya negara kurang berkembang.di dlmpelaksanaannya, diharapkan tidaak ada manipulasi yang dominan untuk kepentingan pribadi 3poin tsb diharapkan dapat berjalan, selaras, tanpa ada faktor2 tertentu yg dapat menghambat pelaksanaannya,,karena adanya unsur politik yg mendominasi pada oknum tertentu, masalah yg ada pada WTO tdak dharapkan pada masalah yg terkesan rumit namun lebih cenderung untuk menyelesaikan permasalahan dan menghasilkan kemajuan perekonomian yg lebih maksimaal

    Nama : EFRI SETYO RAMADANA
    Clas : 7A
    NIM : 10.010.106

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall