Sabtu, 29 Juni 2013

Soal UAS MK. Hukum Investasi

Jeleknya Kepastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Indonesia

Pakar Nilai Kualitas Hakim Menurun


NERACA
Jakarta – Kepastian hukum menjadi parameter utama bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh sebab itu, kualitas hakim dalam menangani perkara perlu diperhatikan. Pasalnya, putusan yang dibuat hakim dinilai bisa berdampak pada kepastian hukum dan berujung pada ketidakpastian investasi.
Menurut Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, kualitas hakim ditentukan saat awal proses seleksi hakim. Menurutnya, pendidikan hakim yang singkat menjadi masalah besar di Indonesia. “Seharusnya hakim mampu mengupdate pengetahuannya dan persoalan spesialisasi perkara harus pula ditingkatkan,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Martin mengungkapkan bahwa kualitas hakim tidak bisa hanya dikaitkan dengan kepastian hukum, namun harus dilihat apakah hakim mempertimbangkan keadilan dalam memutus suatu perkara.
Dia mengakui tidak jarang perkara yang sama tetapi putusannya berbeda. “Hal inilah yang yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga hukum tidak bergigi,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, mengatakan sebenarnya banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Namun, ketidakpastian hukum yang ada membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal. “Apalagi, peradilan di Indonesia sudah terkenal dengan jual beli hukum,” tegas Dia.
Senada dengan dia, pakar hukum Yenti Ganarsih menilai, saat ini kualitas hakim yang ada di pengadilan sudah sangat menurun. “Hal tersebut disebabkan faktor kurang memahaminya seorang hakim dalam menghadapi sebuah perkara. Banyak hakim yang tidak punya waktu untuk mempelajari kasus secara baik sehingga banyak putusan yg berbeda,” kata Yenti yang memandang bahwa pemahaman hakim akan menjadi pegangan dalam memutuskan perkara.
Bila dikaitkan dengan pembangunan ekonomi hal ini ternyata mempunyai pengaruh yang signifikan. Pasalnya, lanjut Yenti, kualitas putusan dunia peradilan di Indonesia akan berdampak pada kepastian hukum. Dan bagi kalangan investor, kepastian hukum ini menajdi salah satu paremeter penting dalam melakukan investasi di Indonesia.
“Investor, terutama investor asing, akan sulit menentukan sikap karena adanya ketidakpastian hukum serta kualitas hakim yang tidak diperbaharui. Apalagi jika investor menghadapi kasus dan sudah terlihat kualitas hakim yang tidak memahami masalah dengan baik,” jelas Yenti. 
Idealnya, seorang hakim seharusnya mampu mempelajari kasus yang ditanganinya sebelum memutus perkara. Seorang hakim, lanjut Yenti, harus bisa memutus sebuah perkara yang dipegangnya berdasarkan pemahaman yang baik, serta kematangan dan integritas yang tinggi.
Salah satu contoh kasus yang mendapat perhatian dari investor asing adalah kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan subsidiari dari Weatherford International Inc asal AS. Di Indonesia, baik melalui WI maupun Wira Insani yang merupakan perwakilan dari Weatherford International yang perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan produk dan jasa di bidang migas.
Sengketa WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior.
Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI,  Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung.
Pertanyaan:
  1. Apabila dikaji dari artikel diatas, sangat penting kaitan kepastian hukum dengan iklim investasi. Analisislah.
  2. Penyelesaian sengketa dalam hukum keperdataan lebih mengedepankan jalur non litigasi. Carilah melalui media, posisi kasus sengketa hukum dalam artikel diatas dan analisislah.
  3. Investasi memiliki dua cakupan penting yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung. Jelaskan kedua bentuk tersebut dari aspek hukum.

90 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. Jawaban di pindah dalam folder tertentu. Untuk di weblog dalam beberapa waktu otomatis terhapus. ini dilakukan untuk menghindari kesamaan jawaban.

    BalasHapus
  11. MAULANA MALIK
    09010019
    VIII C
    KELAS SORE

    1. Menurut saya Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3. Investasi lansung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus

  12. Nama : WAHYU ADIMAS ANGKY
    NIM : 09.010.097
    Arah Minat : Hukim Bisnis / Semester 8 C (Sore)

    1. Dari artikel di atas antara hukum/kepastian hukum dengan investasi dan atau iklim investasi sudah pasti ada hubungan yang signifikan, saya rasa mengenai regulasinya sdh tepat seperti yg dituangkan dlm UU Penanaman Modal Asing, UU Migas, Peraturan Pemerintah no. 49 Thn 2011 Tentang Investasi, dan peraturan yang lainnya. Namun yang menjadi sorotan saya yg lemah adalah para aparat penegak hukum sperti Hakim dalam melakukan tugasnya. Sebagai contoh Kepastian hukum dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis di Indonesia masih rendah dan sangat mempengaruhi minat investor. Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha maupun badan usaha milik negara yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan yang kerap ditengarai adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidakpahaman substansi kontrak berakibat pada terkendalanya investasi yang dilakukan. Selain itu, pengadilan di Indonesia khususnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait, termasuk dalam sejumlah kasus di mana transaksi sudah dilaksanakan. Sikap lembaga peradilan yang kurang menghargai keabsahan kontrak kerja sama itu memberi sinyal negatif atas komitmen Indonesia dalam melaksanakan reformasi hukum dan penegakan keadilan. Sejumlah kasus, termasuk Manulife, Prudential, PT Danareksa Jakarta, PT Tripolyta, dan Asia. Jadi Etika, Mental, Moral, Kejujuran dan Ketegasan Aparat penegak Hukum harus lebih dibangun dan dibentuk menjadi insan yang berkualitas, jadi tidak hanya UUnya yang harus diperbaiki.
    2. Singkat cerita inti dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Menurut saya Ditinjau dari aspek non litigasi maka perkara tersebut dapat melalui jalur non litigasi sebelum pemeriksaan perkara digelar di MA, hal ini dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata. Dengan kata lain, jika kita menjadi pihak yang berperkara (penggugat, tergugat maupun turut tergugat), maka kita dapat mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi yang merupakan suatu metode alternatif penyelesaian sengketa atau disingkat dengan istilah MAPS, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution atau disingkat dengan istilah ADR. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersiffat final dan tertutup untuk umum, kenapa tertutup untuk umum lebih menguntungkan hal ini demi menghindari intervensi pihak luar terkait melemahnya kepastian hukum seperti pada artikel di atas.
    3. INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    INVESTASI TIDAK LANGSUNG : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.


    BalasHapus
  13. Nama :rika cahyani
    Nim. : 09010203
    kelas. : VIII C

    1.kepastian hukum adalah sebuah kunci dari investasi dahulu sistem investasi di indonesia dilakukan secara senyralisasi namun sekarang dilakukan secara disentrasi yaitu pemerintah daerah diberi suatu kewenangan penuh dalam mengatur sebuah investasi yang ada seiring dengan perjalanan waktu terjadi ketidak singkronan hukum dibidang penanaman modal baik secara vertikal maupun horizontal maka terjadilah ketidakpastian hukum dan hal tersebut yang dijadikan pertimbangan sendiri bagi investor dalam keinginanya menanamkan modal didaerah yang ditentukan, selain masih banyak faktor lain yang terjadi seperti stabilitas politik dan keamanan dan untuk menangulangi hal tersebut pemerintah pun berupaya untuk mengatasi dan menjaga serta memperhatikan unsur penting lainya dalam penanaman modal dengan dikeluarkanya intruksi presiden no 3 tahun 2006 tentang paket kebijkan iklim investasi dalam paket investasi tsb menyebutkan beberapa aspek seperti memperkuat kelembagaan pelayanan investasi dimana dilakukan perumusan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah hal ini sbg bentuk penjabaran uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
    2.kasus posisi
    dimana sengketa berawal dr kasus hukum pt wi dan saga trade pd 2005 dimana adaya suatu penyitaan lahan yang dilakukan oleh pengadilan sehingga disini pt superior sebagai pemilik lahan merasa ikut dirugikan maka pt superior pun mengajukan gugatan ganti rugi kepada pt wi dimana dlm putusanya pn jaktim memenangkan pt wi karena mengangap bahwa penyitaan tsb dilakukan oleh pengadilan dan bukan keinginan dari pt wi .
    dimana disini kita melihat terjadiya ketidak sinambungan hukum dalam pemecahan masalah ini maka dg kata lain bahwa masalah ini haruslah dipecahkan dg jalur mediasii dg mengumpulkan kedua bela pihak dan memutus permasalahan yang terjadi apabilan pada tingkat pengadilan tidak dapat memutuskan hal ini karena hal ini akan dapat merusak citra investasi ditanah air dan tidak ada ya aspek berkeadilan dalam pemecahan masalah
    3. A.investasi langsung ( direct investement )
    adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung aset ataupun sebuah aktiva keuangan dr suatu perusahaan
    macam macam investasi langsung
    1.investasi langsung yang tidak dapat diperjual belikan
    2.investasi langsung yang dpt diperjual belikan
    3.investasi langsung dipasar modal
    4.investasi langsung di pasar uang
    B. investasi tidak langsung
    investasi yang memiliki kelebihan danayang dapat melakukan investasi tanpa harus terlibat secara langsung cukup hanya memegang dalam bentuk saham dan obligasi

    BalasHapus
  14. Nama : BANNY MUNAWAR
    NIM : 09 010 027
    KLAS : VIII/E(KELAS SORE)


    1. Menurut saya Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Kasus yang dialami PT LAPINDO bersengketa dengan Masyarakat namun akhirnya mereka berdamai. Namun dalam proses tersebut, masyarakat meminta ganti rugi atas lahan. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT. Lapindo dan PN Jaktim mengabulkannya. PT Lapindo merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa ganti rugi atas tanah Superior di dalam kasus dengan masyarakat merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan PT Lapindo. Banding PT Lapindo lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3. Investasi lansung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  15. NAMA : Rr. Lativa Sitta L
    NIM : 09.010.145
    Kelas : Bisnis A

    1.Kepastian hukum yang biasanya dipertentangkan dengan keadilan, sesungguhnya mengandung unsur keadilan itu sendiri.Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu.Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.Faktor yg mempengaruhi biaya investasi :
    • Tingkat bunga pinjaman
    • Keberadaan dan efisiensi lembaga keuangan
    • Tingkat kepastian hukum
    • Stabilitas politik
    • Keadaan keamanan
    Faktor yg berpengaruh thd iklim investasi di Indonesia :
    a.Stabilitas politik dan sosial
    b.Stabilitas ekonomi
    c.Kondisi infrastruktur dasar (listrik, telekomunikasi, prasarana jalan dan pelabuhan)
    d.Berfungsinya sektor pembiayaan & pasar tenaga kerja (termasuk isu-isu perburuhan)
    e.Regulasi dan perpajakan
    f.Birokrasi (dlm waktu & biaya yg diciptakan)
    g.Masalah good governance termasuk korupsi, konsistensi & kepastian dlm kebijakan pemerintah yg langsung maupun tdk langsung mempengaruhi keuntungan neto atas biaya resiko jangka panjang

    2.Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
    Negosiasi
    Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
    Mediasi
    Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.
    Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter.
    3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.

    3.Investasi Langsung (Direct Investment)
    Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  16. AHMAD YAHYA
    09010028
    KELAS VIII A/PAGI
    1.Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3.Investasi Langsung : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    Investasi Tidak langsung : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, contohnya saham, dsb

    BalasHapus
  17. VERNANDO IRDA CIPUTRA
    09010126
    VIII B/ HUKUM PERDATA KELAS PAGI

    1. kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi khususnya sektor migas apabila kondisi tidak ada kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor akan meninggalkan Indonsia jika kondisi tidak kepastian hukum membayangi Indonesia maka para investor akan mencari tempat lain untuk melakukan investasi mereka memiliki hak untuk itu karena mereka mempunyai uang yang beresiko apabila ditanamkan didaerah yang tidak kondusif dan tidak ada kepastian hukum. hal- hal tersebut harus menjadi cermin bagi Indonesia agar kepastian hukum bisa ditingkatkan dan menjaga para investor yang akan berinvestasi ataupun yang sudah berinvestasi di Indonesia dan juga jangan terlalu banyak perubahan peraturan dan jangan membuat para investor bingung. sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut.
    2.Inti dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3. yang dimakdud dengan investasi langsung yaitu sebagai suatu kepemilikan surat- surat berharga secara langsung dalam suatu institusi atau perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan yingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.sedangkan,
    investasi tidak lansung yaitu terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara.kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga- lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  18. Nama : Anggit Widyarsinta
    NIM : 09.010.216
    Kelas : VIII-A Bisnis
    1. Berdasarkan pandangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian hukum. Apa yg dapat membuat investor merasa tenang dalam berbisnis adalah adanya kepastian hukum, karena dg kepastian hukum, investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yg dilakukannya. Namun berbeda dg kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yg menghambat pertumbuhan investasi. Pasal 3 UU No 25 Tahun 2007 menempatkan asas kepastian hukum dalam posisi terastas dari 10 asas penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Namun masalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan investasi tidak seluruhnya ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum dalam UU tsb. Kepastian hukum dalam pengertian substansi harus pula didukung oleh pemahaman para penegak hukum tentang hukum investasi. Salah satu hal yg menjadi kendala dalam penegakan hukum suatu sengketa adalah kurangnya pemahaman hakim tentang hukum investasi itu sendiri. Sehingga mengakibatkan banyak investor yg merasa kurang puas atas putusan yg telah ditetapkan. Dalam hal ini, penerapan kaidah hukum dan peraturan UU terkait investasi dalam peristiwa konkrit melalui putusan-putusan badan peradilan menjadi faktor sorotan adanya kepastian hukum. Pada perspektif ini, dunia peradilanlah yg memberikan citra pada kepastian hukum tersebut.
    2. kasus yang terjadi antara PT WI dengan Superior Coach yang berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini akhirnya selesai dengan perjanjian perdamaian 5 tahun kemudian. Namun di tahun tersebut Superior Coach mengajukan tuntutan kepada PN Jaktim karena merasa dirugikan lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Dalam UU dijelaskan bahwa penyelesaian masalah investasi dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi. Penyelesaian semacam ini diharap akan dapat memberikan putusan yg lebih adil karena lebih mengutamakan win-win solution bagi para pihak yg bersengketa. Dan juga lebih bersifat tertutup sehingga tidak mengganggu kegiatan bisnis yg sedang dijalani oleh pihak lain.
    3. Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham-saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  19. Nama:Achmad Rizal Prasetya
    Nim :090 10 119
    Kelas:VIII Perdata (sore)

    1.Cukup banyak analisis tentang kondisi iklim investasi di Indonesia yang pada umumnya bermuara pada suatu kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan tentang kondusifitas berinvestasi di indonesia.Gangguan keamanan,amuk penjarahan,ketidakpastian hukum,korupsi dan perselisihan perburuhan bergabung untuk memudarkan daya tarik indonesia ketika di tempat-tempat lain muncul lokasi yang cerah,maka hambatan utama investasi di indonesia adalah masalah kepastian hukum.Dikatakan bahwa pengadilan di Indonesia sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait termasuk dalam sejumlah kasus dimana transaksi sudah dilaksanakan.
    2.Menurut analisa saya harusnya pimpinan Weatherford Indonesia dan PT.Saga trade sadar dari awal peradilan di Indonesia ini bersifat semu atau kepastian dan keadilan siapa yang salah dan benar tidak ada jaminan.Semakin ngotot untuk meneruskan kasus ini akan di permainkan oleh Pengadilan siapa yang kuat dalam hal apapun termasuk materi itu yang akan"dimenangkan kasusnya/gugatan".
    3.Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham-saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  20. nama : muhammad hanis ardiansyah
    kelas : perdata VIII / sore
    nim : 09 010 170

    1.Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2.kasus yang terjadi antara PT WI dengan Superior Coach yang berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini akhirnya selesai dengan perjanjian perdamaian 5 tahun kemudian. Namun di tahun tersebut Superior Coach mengajukan tuntutan kepada PN Jaktim karena merasa dirugikan lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Dalam UU dijelaskan bahwa penyelesaian masalah investasi dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi. Penyelesaian semacam ini diharap akan dapat memberikan putusan yg lebih adil karena lebih mengutamakan win-win solution bagi para pihak yg bersengketa. Dan juga lebih bersifat tertutup sehingga tidak mengganggu kegiatan bisnis yg sedang dijalani oleh pihak lain.

    3.Investasi Langsung
    Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    investasi tidak langsung
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  21. Nama : Maria Ulfa Hidayati
    Nim : 09010146
    Kelas : VIII A
    1.Hukum suatu negara mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Memiliki kepastian berarti memiliki ketetapan dalam pikiran dan bebas dari keraguan Kepastian hukum secara normative adalah ketika peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secar jelas dan logis Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Terjadinya ketidak sinkronan hukum dibidang penanaman modal baik secara vertical maupun horizontal maka ketidak pastian hukum terjadi, dan hal tersebut dijadikan sebagai salah satu factor pertimbangan seorang investor enggan menananmkan modalnya dalam kawasan yang ditentukan selainnya masih banyak faktor-faktor yang menjadi pertimbangan investor keinginan menanamkan modalnya didaerah, seperti faktor stabilitas politik dan keamanan. Seperti dalam kasus diatas Investor, terutama investor asing, akan sulit menentukan sikap karena adanya ketidakpastian hukum serta kualitas hakim yang tidak diperbaharui. Apalagi jika investor menghadapi kasus dan sudah terlihat kualitas hakim yang tidak memahami masalah dengan baik. Idealnya, seorang hakim seharusnya mampu mempelajari kasus yang ditanganinya sebelum memutus perkara. Seorang hakim, lanjut Yenti, harus bisa memutus sebuah perkara yang dipegangnya berdasarkan pemahaman yang baik, serta kematangan dan integritas yang tinggi.

    2. Contoh kasus lain, yang berkaitan investasi dengan kepastian hukum. Saya mengambil contoh sebagai berikut : pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki kesempatan yang sangat baik untuk meyakinkan masyarakat keuangan internasional dalam pertemuan Kerja Sama Infrastruktur Swasta-Publik di Jakarta. Hampir pejabat tinggi keuangan dunia hadir. Yang harus diperhatikan adalah walaupun peserta mengerti tujuan konferensi, mereka juga menyikapi dengan skeptis. Karena pemerintah sebelumnya pernah memberikan janji janji tinggi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yang ternyata tidak disertai upaya memadai dalam menindaklanjuti dan mewujudkannya. Saat ini kalangan investor sudah mafhum terhadap perbedaan antara rencana dan pelaksanaan berbagai hal di Indonesia. Itu membuat hati-hati dalam hal investasi. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran para investor adalah kepastian dan prediksi hukum. Jika Menteri Kehakiman dan HAM berharap dapat meyakinkan para investor, ia harus menjelaskan apa yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terkait dengan investasi. Misalnya Isu Teluk Buyat yang telah menjadi kontroversi bisnis terpelik 2004. Kasus Teluk Buyat dimulai pada Juni 2004, beberapa penduduk Buyat di Manado melapor ke polisi perihal aktivitas pertambangan emas milik PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa NMR bersalah telah melakukan pencemaran lewwat buangan sisa produksinya di Teluk Buyat, kabupaten Bolaang Mongondow.Kesimpulannya, polisi tersebut menahan lima karyawan NMR, masing-masing satu orang warga Amerika, Australia, tiga orang warga Indonesia karena telah melanggar UU Lingkungan Hidup. Kemudian masalah menjadi aneh ketika NMR mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penyidikan

    BalasHapus
  22. polisi itu tidak sah. Maka sikap yang dapat disimpulkan bahwa tidak ada seorang pun yang peduli terhadap keadilan dan HAM yang dimiliki keenam orang tersebut. Kasus tersebut cukup pelik bagi para investor karena dapat berarti eksekutif mereka secara individual rentan tuntutan pidana atas sesuatu yang disangkakan telah dilakukan oleh perusahaan dan juga pengadilan tidak memberikan perlindungan terhadap mereka.

    3.Investasi langsung adalah menempatkan uang secara langsung pada perusahaan, proyek atau bisnis dengan harapan bias memperoleh tingkat imbal hasil yang menarik. Jika perusahaan yang menjalankan bisnis berbentuk Perseroan, terbatas atau CV, dana yang ditem[patkan bisa ditukar dengan saham pada perusahaan tersebut. Model ini tidak jauh beda dengan membeli saham di pasar modal. Sedangkan investasi tidak langsung adalah Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar yang bertindak sebagai perantara, dalam peranannya sebagai investor tidak langsung pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  23. Nama : Retno Kurniawati DP.
    Kelas : VIII E / sore
    NIM : 09 010 037

    1. Kepastian hukum adalah salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim investasi yang baik. Hal ini tidak dapat diabaikan sebab akan mempengaruhi minat investor agar tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam bagian konsideran atau pertimbangan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan: Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri, maupun luar negeri; bahwa dalam menghadapi perubahan ekonomi global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum,keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Dapat dimaklumi mengapa investor membutuhkan kepastian hukum sebab, dalam melakukan investasi selain tunduk pada ketentuan investasi, juga terdapat ketentuan lain yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan perpajakan, ketenagakerjaan, dan masalah pertanahan. Semua ketentuan ini akan menjadi pertimbangan bagi investor dalam melakukan kegiatan investasi.

    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan subsidiari dari Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut analisis saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.

    3. Investasi langsung adalah suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanaman modal asing diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.



    BalasHapus
  24. nama : Mahendra Pratama Setiawan
    kelas : perdata VIII / sore
    nim : 09010173

    1.Disinilah hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Bahwa faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan "stability", "predictability" dan "fairness". Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
    Yang Kedua, kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan banyaknya peraturan-peraturan yang mengatur investasi dan yang terkait dengan investasi kadangkala menimbulkan kekaburan atau ketidakpastian mana hukum yang berlaku. Apabila dikaitkan dengan keberadaan hukum dengan masyarakat, maka perlunya wibawa hukum agar dapat ditaati dan sebagai pegangan dalam menjalankan relasi satu dengan yang lain terlebih lagi dalam lalu lintas bisnis diperlukan adanya kepastian hukum yang berlaku. Hal ini dikemukakan pula oleh Sentosa Sembiring, jika arti pentingnya hukum dikaitkan dengan investasi, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Artinya, bagi para investor butuh ada satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya dan ukuran inilah yang disebut aturan yang dibuat oleh yang mempunyai otoritas untuk itu. Aturan tersebut berlaku untuk semua pihak.

    BalasHapus
  25. 1.Ketiga, aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi. Sebagaimana diungkapkan oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti pada waktu menjabat sebagai Menko Perekonomian menyatakan bahwa masih kecilnya investasi yang masuk di Indonesia diakibatkan masih adanya kendala yang menyangkut sistem perpajakan, kepabeanan, prosedural birokrasi, administrasi daerah, dan soal perburuhan.
    2.Menurut saya dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah yang paling tepat karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyelesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Yang diatur didalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007.
    Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
    - Arbitrase - konsiliasi
    - Negosiasi - mediasi
    - Konsiliasi - pendapat ahli
    Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
    a.Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
    b.Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.
    3.Investasi langsung mensyaratkan adanya transfer dana atau barang dari satu negara (negara pemberi modal) ke negara lain (negara penerima modal), dengan adanya partisipasi langsung untuk mengelola perusahaan. Landasan hukumnya Undang-undang Tentang Penanaman Modal
    Sedangkan, investasi tidak langsung pada umumnya merupakan investasi jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan dipasar uang. Investasi ini disebut sebagai investasi jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual saham dan atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan atau mata uang yang hendak mereka perjualbelikan. Landasan hukumnya UUPM

    BalasHapus
  26. Nama : baytun nisa’
    Nim : 09010184
    Kelas : VIII Perdata (pagi)

    1. Kepastian hukum merupakan instrumen utama dalam menciptakan pertumbuhan dalam investasi dan mempengaruhi iklim investasi di suatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri.Ketidakpastian dalam pengaturan dan penegakan hukum dalam berinvestasi khususnya PMA,memicu ketidaknyamanan investor asing berinvestasi dan ketidak percayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. ketidakpastian dalam putusan pengadilan dalam memutus suatu perkara investasi ini masih menjadi bagian dari kendala investasi. Ketidak pastian ini tidak saja karena ketidakpastian substansi hukum(peraturan perundang-undangan), tetapi juga karena ketidakpastianpenerapan peraturan dalam putusan-putusan pengadilan.
    UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan hukum investasi di Indonesia. Oleh karena itu kualitas hakim juga menjadi pertimbangan dalam ptusan perkara untuk menjadi keadilan bagi yang bersengketa. sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.
    2. Dalam kasus sengketa berawal dr kasus hukum PT WI dan saga trade pada (2005) akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior.Namun dalam proses tersebut, Saga dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi karena superior ikut di rugikan. Maka menurut saya apabila putusan pengadilan dan ke dua belah pihak tidak menemui titik terang maka bisa dengan jalan terakhir yakni alternative penyelesaian sengketa melalui mediasi ataupun arbitrase karena juga dalam arbitrase lebih menguntungkan selain bersifat tertutup penyelesaian masalah juga bisa di musyawarahkan sehingga mendapatkan putusan yang di inginkan oleh para pihak.

    3. - Investasi langsung (direct investment) adalah investasi pada asset riil (Real Assets) , dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan misalnya : pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan / perkebunan, dan lain-lain.
    - Investasi tidak langsung (indirect investment) atau investasi portofolio adalah investasi pada asset finansial (financial assets): ex: Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI, Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant.
    Investasi tidak langsung adalah pada umumnya merupakan investasi jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di pasar modaldan di pasar uang, di sebut investasi jangka pendek karena umumnya mereka melakukan jual beli saham dan atau mata uang dalam jangka waku yang relative singkat, tergantung pada fluktuasi nilai saham dan atau mata uang yang mereka hendak per jual belikan.

    BalasHapus
  27. Nama : Eugenius Tirak
    NIM : 12010192
    Semester : II
    Kelas : E (SORE)

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir sebagai berikut
    - Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini
    merupakan sesat pikir karena tidak sesuai dengan fakta
    yang ada/terjadi saat ini, contoh : kasus Rasminah dan
    Angelina Sondakh, seharusnya kasus yang terjadi tersebut
    hukum berpihak kepada yang lemah (Rasminah), bukan
    sebaliknya karena Angelina Sondakh punya power hukum
    berpihak kepadanya
    - Perbaikannya : Problematika hukum tidak dilihat dari segi
    hukum semata akan tetapi dilihat dari segi personal.

    2. Metode yang digunakan adalah penalaran hukum induktif
    - Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum, yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita

    3. Bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah di Indonesia ini sangat sulit untuk mendapatkan keadilan dalam setiap menghadapi masalah hukum, kebanyakan putusan hakim di Indonesia, terhadap pelaku pelanggaran hukum sering kali tidak setimpal dengan kerugian yang diderita oleh korban maupun keluarga korban, jadi persepsi orang bahwa hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah itu terjadi di Indonesia, maka perlu adanya perubahan bagi para penegak hukum di Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan keadilan di mata hukum.

    BalasHapus
  28. Nama : serly agustin s
    nim : 09010042
    semester VIIIc(perdata) malam.


    1. kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi khususnya sektor migas apabila kondisi tidak ada kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor akan meninggalkan Indonsia jika kondisi tidak kepastian hukum membayangi Indonesia maka para investor akan mencari tempat lain untuk melakukan investasi mereka memiliki hak untuk itu karena mereka mempunyai uang yang beresiko apabila ditanamkan didaerah yang tidak kondusif dan tidak ada kepastian hukum. hal- hal tersebut harus menjadi cermin bagi Indonesia agar kepastian hukum bisa ditingkatkan dan menjaga para investor yang akan berinvestasi ataupun yang sudah berinvestasi di Indonesia dan juga jangan terlalu banyak perubahan peraturan dan jangan membuat para investor bingung. sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut.

    2. Kasus yang dialami PT LAPINDO bersengketa dengan Masyarakat namun akhirnya mereka berdamai. Namun dalam proses tersebut, masyarakat meminta ganti rugi atas lahan. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PT. Lapindo dan PN Jaktim mengabulkannya. PT Lapindo merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa ganti rugi atas tanah Superior di dalam kasus dengan masyarakat merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan PT Lapindo. Banding PT Lapindo lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.

    3. Investasi lansung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  29. Nama : Desty Gapiari
    Nim : 09010088
    Kelas : VIII-B ( Bisnis Pagi )
    1. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan. Untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :
    a) Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
    b) Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.

    2. Kasus yang terjadi antara PT WI dengan Superior Coach yang berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini akhirnya selesai dengan perjanjian perdamaian 5 tahun kemudian. Namun di tahun tersebut Superior Coach mengajukan tuntutan kepada PN Jaktim karena merasa dirugikan lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Dalam UU dijelaskan bahwa penyelesaian masalah investasi dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi. Analisa yang saya berikan yaitu menitik beratkan kepada PT Superior karena masalah yang telah selesai tetapi maasih diperkarakan sampai Mahkamah Agung.

    3. Investasi langsung adalah investasi melalui mekanisme UU Penanaman Modal Asing. Sementara investasi tidak langsung adalah investasi dengan cara membeli saham melalui bursa efek.

    BalasHapus
  30. Nama : Harka Eko Wijaksana
    NIM : 09010084
    Kelas : Bisnis VIII-B (Pagi)
    1. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah. Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal aing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia. Daripada dasar tersebut dapat diartikan iklim yang memungkinkan dan diartikan berikut:
    a. Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.
    b. Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun mereka berdamai lima tahun kemudian. Dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. Dalam hal tersebut WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh karena itu kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    3. Investasi langsung ialah berarti investor menentukan dan mengelola sendiri produk yang menjadi sasaran investasinya. Sedangkan investasi tidak langsung ialah berarti pengelolaan investasinya dilakukan oleh manajer investasi.

    BalasHapus
  31. Nama : Dheka Koes Endratno
    Nim : 09010141
    Kelas : VIII C (perdata) / Sore


    1. menurut saya kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi, Apabila kondisi tidak adanya kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor yang meninggalkan Indonesia. Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.

    3. Investasi langsung adalah suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanaman modal asing diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  32. NAMA : YUSSI FATIMAH
    NIM : 09010038(VIII Bisnis/Sore)
    1. Menurut saya Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Menurut saya dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah yang paling tepat karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyelesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Yang diatur didalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007.
    Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
    - Arbitrase - konsiliasi
    - Negosiasi - mediasi
    - Konsiliasi - pendapat ahli
    Atau melalui Penyelesaian sengketa alternatif yaitu penyelesaian sengketa dengan cara :
    a.Primer : penyelesaian sengketa yang dilakukan hanya memakai salah satu pilihan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi.
    b.Haibride : Penyelesaian sengketa non litigasi yang dilakukan secara campuran antara litigasi dan non litgasi atau kedua-duanya non litigasi.
    3. Investasi langsung adalah suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanaman modal asing diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  33. Nama : Eugenius Tirak
    NIM : 12010192
    Semester : II
    Kelas : E (SORE)

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir sebagai berikut
    - Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini
    merupakan sesat pikir karena tidak sesuai dengan fakta
    yang ada/terjadi saat ini, contoh : kasus Rasminah dan
    Angelina Sondakh, seharusnya kasus yang terjadi tersebut
    hukum berpihak kepada yang lemah (Rasminah), bukan
    sebaliknya karena Angelina Sondakh punya power hukum
    berpihak kepadanya
    - Perbaikannya : Problematika hukum tidak dilihat dari segi
    hukum semata akan tetapi dilihat dari segi personal.

    2. Metode yang digunakan adalah penalaran hukum induktif
    - Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum, yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita

    3. Bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah di Indonesia ini sangat sulit untuk mendapatkan keadilan dalam setiap menghadapi masalah hukum, kebanyakan putusan hakim di Indonesia, terhadap pelaku pelanggaran hukum sering kali tidak setimpal dengan kerugian yang diderita oleh korban maupun keluarga korban, jadi persepsi orang bahwa hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah itu terjadi di Indonesia, maka perlu adanya perubahan bagi para penegak hukum di Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan keadilan di mata hukum.

    BalasHapus
  34. Nama : M.FARID KHOIRUDDIN
    NIM : 09010009
    Kelas : VIII A PERDATA
    1. Menurut saya Kepastian hukum Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal. Di Indonesia Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bisa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian kasus sering terjadi perbedaan isi UU dengan petusan hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Dalam Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI). Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai 5 tahun kemudian. Dalam proses kasus tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bisa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu negoisasi, mediasi dan arbritase sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.

    3.Investasi Langsung : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung. Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Indonesia.
    Investasi Tidak langsung : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung.

    BalasHapus
  35. Nama : Rastra Huliselan/VIII A Bisnis/kls pagi
    NIM : 09010230

    1. Pendapat saya pak,Bahwa Kepastian Hukum sangat diperlukan oleh para Investor dalam melakukan investasi,karena bagi kalangan investor, kepastian hukum ini menjadi salah satu paremeter penting dalam melakukan investasi di Indonesia. Investor, terutama investor asing, akan sulit menentukan sikap karena adanya ketidakpastian hukum serta kualitas hakim yang tidak diperbaharui. Apalagi jika investor menghadapi kasus dan sudah terlihat kualitas hakim yang tidak memahami masalah dengan baik. itu membuat Investor akan berpikir dua kali untuk melakukan Investasi di Indonesia, karena dia dipersulit oleh aturan yang ada atau tidak mendapat kepastian hukum saat berhadapan dengan hukum nasional.

    2. Posisi Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI)adalah sebagai berikut :
    PT WI merupakan anak cabang dari Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut pendapat saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.

    3. dilihat dari Aspek Hukum,
    Investasi langsung Diartikan ; sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah dikenal masyarakat dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.
    Investasi tidak langsung diartikan;apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.
    terima kasih pak. ^_^

    BalasHapus
  36. Nama : Jindan anggun Ns
    09010202


    1. Jika suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian hukum.yg dapat membuat investor merasa tenang n nyaman dalam berbisnis adalah adanya kepastian hukum, karena dg kepastian hukum, investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yg dilakukannya. Namun berbeda dg kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yg menghambat pertumbuhan investasi. Pasal 3 UU No 25 Tahun 2007 menempatkan asas kepastian hukum dalam posisi terastas dari 10 asas penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.
    3. Investasi langsung adalah menempatkan uang secara langsung pada perusahaan, proyek atau bisnis dengan harapan bias memperoleh tingkat hasil yang menarik. Jika perusahaan yang menjalankan bisnis CV dana yang ditempatkan bisa ditukar dengan saham pada perusahaan tersebut.seperti ini tidak jauh beda dengan membeli saham di pasar modal. Sedangkan investasi tidak langsung adalah Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar yang bertindak bukan untuk perantara.

    BalasHapus
  37. Nama : ARI NOVIYANTO
    NIM : 09010111
    KELAS : 8B

    1) Menurut saya bahwa Persoalan kepastian hukum dan regulasi masih menjadi hambatan dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan pembangunan. Hal tersebut dikarena peraturan yang tumpang tindih, tidak konsisten, tidak jelas atau multitafsir, baik pada tataran undang – undang maupun peraturan pelaksana dibawahnya. Hal ini akhirnya berdampak pada ketidakpastian hukum, ekonomi biaya tinggi, serta menghambat peningkatan iklim usaha di Indonesia. Kepastian hukum dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis . Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha, badan usaha milik negara maupun pemerintah yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan sering kali disebabkan karena adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidak pahaman akan substansi kontrak yang berakibat terkendalanya investasi yang dilakukan. Banyak investor proyek jangka panjang yang menanamkan modalnya harus kecewa karena baru beberapa tahun proyek berjalan, kontrak dibatalkan oleh pengadilan, yaitu bila ada interaksi antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak percaya bahwa kepentingannya tidak sama dengan kepentingan yang lain.
    2) dimana mediasi atau konsiliasi sudah lama diakui sebagai mekanisme yang lebih cocok untuk penyelesaian sengketa. Dalam UU dijelaskan bahwa penyelesaian masalah investasi dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi Hal ini sejalan bahwa yang menekankan keharmonisan, yang pada gilirannya mempengaruhi untuk mengutamakan mediasi dan konsiliasi dan bukan litigasi. Setidak-tidaknya ada empat cara untuk menyelesaian sengketa.
    Pertama, satu pihak atau lebih sepakat untuk menerima suatu situasi.
    Kedua, pihak-pihak mengajukan situasi atau persyaratan secara lengkap kepada orang atau panel, yang akan memutuskan kepentingan mana yang harus dipenuhi dan kepentingan mana yang tidak dipenuhi.
    Ketiga, persepsi satu pihak atau pihak lain berubah, sehingga tidak ada perbedaan kepentingan.
    Keempat, kepentingan satu pihak atau pihak yang lain berubah, sehingga, tidak ada perbedaan kepentingan. Secara konvensional, penyelesaian sengketa dilakukan melalui litigasi (Pengadilan) dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain.
    Pengadilan dianggap sebagai lembaga yang tidak efektif untuk penyelesaian sengketa bisnis. Disamping panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menjalani proses persidangan, putusan pengadilan yang bersifat terbuka juga dapat “mematikan” reputasi seorang pelaku bisnis. Sedangkan dalam dunia bisnis, peradilan selama ini dianggap jauh dari ideal untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena konsep arbitrase dapat ditafsirkan secara berbeda, oleh setiap kultur dan arbitrase tidak dapat ditujukan menyelesaikan sengketa yang melibatkan konflik kultural . Arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa hukum di luar proses Pengadilan bukan sesuatu yang baru dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, tetapi di masa lalu, arbitrase kurang menarik perhatian, karena itu jarang terdengar. Berbeda dengan sekarang, arbitrase dipandang sebagai pranata hukum penting sebagai cara menyelesaikan sengketa di luar proses Pengadilan. Meningkatnya peranan arbitrase bersamaan dengan meningkatnya transaksi niaga baik nasional maupun internasional .
    3) Pengertian Investasi
    Investasi adalah suatu kegiatan yang menunda konsumsi atau penggunaan sejumlah dana pada masa sekarang dengan yujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Jadi investasi mengandung harapan pada waktu yang akan datang. Berdasarkan konsep investasi yang berlaku.
    Tipe Investasi
    - Investasi Langsung
    Investasi langsung dapat dilakukan dengan membeli aktiva keuangan yang dapat diperjualbelikan di pasar uang. Atau pasar modal.
    - Investasi tidak langsung
    Investasi tidak langsung dilakukan dengan cara membeli surat-surat berharga dari perusahaan investasi.

    BalasHapus
  38. Pak maaf saya pakek Blog nya Temen, soalnya punya saya Lupa, jadi sementara ini ya pak..<<ARI NOVIYANTO

    BalasHapus
  39. Nama : Tyas ongky ristiono
    Nim : 09010106

    1. Menurut pendapat saya setelah membaca uraian di atas, etika suatu peraturan perundang-undangan dibuat dan diundangkan secara pasti, karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multitafsir), dan logis dalam artian menjadi suatu sistem norma dengan norma lain, sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian peraturan perundang-undangan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma, atau distorsi norma. Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2. kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Tahun 2005 lalu, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Merasa turut dirugikan, Superior lalu mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.

    3. Investasi Langsung (Direct Investment) adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan

    Investasi tidak langsung (Indirect investment) adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  40. Nama : Hendro Afrianto
    Kelas : F (Sore)
    Semester : 2
    No. NIM : 12010038


    1. Menurut saya Kepastian hukum Dalam hal kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal. Di Indonesia Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bisa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian kasus sering terjadi perbedaan isi UU dengan petusan hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun mereka berdamai lima tahun kemudian. Dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. Dalam hal tersebut WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh karena itu kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    3. Investasi lansung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  41. NAMA : ADITYA RAHMAN
    09010107 / VIIIB / BISNIS

    1. Kepastian hukum di dalam suatu Negara yaitu perangkat hukum yg mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Di dalam hubungannnya dengan iklim investasi di Indonesia, maka kepastian hukum sangat di perlukan Indonesia bagi para investor guna meningkatkan nilai investasi di dalam negeri. kepastian hukum dalam berinvestasi merupakan salah satu kunci penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang baik dengan menyediakan kepastian hukum. banyak orang enggan berinvestasi di Indonesia lantaran prosedur perizinan yang berbelit-belit, persaingan yang tidak fair akibat konspirasi, serta budaya korupsi dan kolusi. ini merupakan contoh praktik pemerintahan yang mencegah masuknya investor dan mendorong larinya investor ke luar negeri. Oleh karena itu, DPR mendukung adanya pembenahan pelayanan perizinan berinvestasi. Hal itu bertujuan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan proses perizinan yang sering dikeluhkan oleh investor. Dan menjadikan adanya kepastian hukum di dunia investasi Indonesia.
    2. PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan subsidiari dari Weatherford International Inc asal AS. perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan produk dan jasa di bidang migas.Sengketa WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior.Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi. Di dalam hukum perdata, penyelesaian kasus hukum banyak di lakukan dengan cara non litigasi atau proses di luar pengadilan, dalam hal ini cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah : Arbitrase, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi. Ciri utamanya keputusanya non litigasi yaitu berupa kesepakatan /agreement.

    3. investasi merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang. Macam-macam bentuk investasi adalah sebagai berikut :
    a) Investasi langsung (direct investment) adalah investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan / perkebunan, dan lain-lain. mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    b) Investasi tidak langsung (indirect investment) atau investasi portofolio adalah investasi pada asset finansial (financial assets), atau dengan kata lain mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara
    a. Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI.
    b. Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant.

    BalasHapus
  42. nama : hasyim As'ari
    kelas : hukum bisnis /VIII-C
    nim : 09010124

    1. Menurut saya, Bahwa Kepastian Hukum sangat diperlukan oleh para Investor dalam melakukan investasi,karena bagi kalangan investor, kepastian hukum ini menjadi salah satu paremeter penting dalam melakukan investasi di Indonesia. Investor, terutama investor asing, akan sulit menentukan sikap karena adanya ketidakpastian hukum serta kualitas hakim yang tidak diperbaharui. Apalagi jika investor menghadapi kasus dan sudah terlihat kualitas hakim yang tidak memahami masalah dengan baik. itu membuat Investor akan berpikir dua kali untuk melakukan Investasi di Indonesia, karena dia dipersulit oleh aturan yang ada atau tidak mendapat kepastian hukum saat berhadapan dengan hukum nasional.Di Indonesia Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bisa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian kasus sering terjadi perbedaan isi UU dengan petusan hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2.Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan subsidiari dari Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut analisis saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.

    3.INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    INVESTASI TIDAK LANGSUNG : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  43. Nama :Riski Romadhoni
    Kls :hukum bisnis/VIII-C
    Nim :09010160

    1. menurut saya kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi, Apabila kondisi tidak adanya kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor yang meninggalkan Indonesia. Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Posisi Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI)adalah sebagai berikut :
    PT WI merupakan anak cabang dari Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut pendapat saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.
    3. INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    INVESTASI TIDAK LANGSUNG : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  44. Nama : Intan Novi Trisna
    NIM : 09.010.176
    Semester : 8 A Perdata
    Jawaban;
    1. Menurut analisis saya, melalui UU No. 25 Tahun 2007 Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Dengan keluarnya UU ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.
    2. Sengketa WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung.
    3. Pengertian dari Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung :
    Investasi langsung (direct investing) diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.
    Investasi tidak langsung (indirect investing) terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  45. FADILAH KARIM
    O9.010.178
    VIII-A PAGI
    KEPERDATAAN

    1. Dikaji dari artikel tersebut bahwasannya Investasi merupakan salah satu sektor pendukung kemajuan ekonomi disetiap negara, sehingga semua negara memiliki kekurangan dan kelebihan untuk saling mengisi antara satu negara dengan negara yang lain, dimana untuk memajukan perekonomian suatu negara diantaranya melalui jalan investasi yang merupakan salah satu jalur hubungan negara baik secara bilateral maupun multirateral. Sebab investasi akan menambah income negara, melalui pemasukan pajak dan mengurangi pengangguran. Sehingga kepastian hukum kaitannya sangat erat dengan iklim investasi sebab keduanya saling berpengaruh memberikan suatu gagasan guna untuk menciptakan investasi yang baik. Oleh sebab itu kepastian hukum harus bersifat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya jika menemui suatu perkara.
    2. Penyelesaian sengketa dalam hukum keperdataan lebih mengedepankan jalur non litigasi yaitu dimana penyelesaian dilkukan dengan cara musyawarah agar menemukan titik mufakat. Dimana posisi kasus artikel tersebut diatas yaitu bahwa PT.Weatherford Indonesia ( WI ) yang merupakan subsider dari Weatherford International Inc dari AS , dimana WI bersengketa dengan Saga Trade Murni pada tahun 2005 yang berkonflik tentang jaminan atas tanah , namun dalam kasus tersebut bergulir hingga lima tahun akhirnya mereka berdamai. Disini Saga Trade Murni sempat menyita jaminan atas lahan yang di sewa oleh Weatherford Indonesia dari Superior Coach untuk menempatkan sebuah peralatannya. Timbulah konflik karena Superior Coach merasa dirugikan dengan mengajukan tuntukan kepada Weatherford Indonesia berupa ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jaktim. Namun Weatherford Indonesia juga banding terhadap Weatherford Indonesia dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
    3. Pengertian Investasi Langsung ( Direct Investing ) adalah sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi atau perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain. Sedangkan Investasi Tidak Langsung ( Indirect Investing ) adalah terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung secara capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  46. NAMA;MOCH HASAN
    KLS VIIIA
    NIM 09010185



    1. MENURUT SAYA PAK Dari kasus investor ini sangatlah berpengauh dalam ekonomi Indonesia dengan ini maka kita lebih menekankan lagi tentang keputusan yang tepat, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang baik dengan menyediakan kepastian hukum. Oleh karena itu, dia mengatakan, DPR mendukung adanya pembenahan pelayanan perizinan berinvestasi. Hal itu bertujuan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan proses perizinan yang sering dikeluhkan oleh investor tetapi permasalahannya adalah setiap kasus investor terdapat bebrapa kasus yang tidak sama ratakan dalam keputusan itu.walaupun demikian kita tidak memfonis hakim dengan kepala sebelah, adapun terjadi hal ini karena pada umumnya dalam hukum peradilan tingkat tinggi adalah merupakan pendapat dari satu atau lebih, dari hakim dalam membuat pernyataan yang memperlihatan ketidak setujuan terhadap putusan penghakiman dari mayoritas hakim dalam majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sebuah sidang pengadilan, pendapat ini akan dicantumkan dalam amar keputusan, akan tetapi dissenting opinion tidak akan menjadikan sebuah preseden yang mengikat atau menjadi bagian dari keputusan penghakiman. yang memuat atas ketidak setujuan atau pun perbedaan pendapat kadang-kadang dapat disebut dapat terdiri dalam beberapa bagian pendapat yang dimungkinkan karena adanya sejumlah alasan: interpretasi yang berbeda dari kasus hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, atau interpretasi yang berbeda dari fakta-fakta. perbedaan pendapat ini akan ditulis pada saat yang sama seperti pada bagian pendapat dalam keputusan penghakiman, dan sering digunakan untuk perbedaan argumentasi yang digunakan oleh mayoritas hakim dalam melakukan penghakiman, dalam beberapa kasus, sebuah perbedaan pendapat dalam kasus keputusan penghakiman yang umumnya akan dapat digunakan sebagai dasar untuk memacu perubahan terhadap sebuah undang-undang oleh karena banyaknya perbedaan pendapat.

    BalasHapus
  47. maff pak saya pkk blog teman,lupa sandi

    BalasHapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  49. Nama :Wahyu Eko Cahyono
    Kls :Hukum Bisnis/VIII-C
    Nim :09010040

    1. Menurut saya Kepastian hukum dalam berinvestasi sangat berpengaruh pada iklim investasi di negara kita, para investor butuh kepastian hukum terkait investasi mereka .Di Indonesia Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bisa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian kasus sering terjadi perbedaan isi UU dengan petusan hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2.Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut analisis saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.

    3.INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    INVESTASI TIDAK LANGSUNG : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  50. Nama : Henrie awhan
    Nim : 09010260
    sem : 8

    1. Menurut saya Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3. INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    investasi tidak lansung yaitu terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara.kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga- lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  51. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  52. nama :Rahmad hidayat p. aji
    nim :09010131

    1. Kepastian hukum menjadi faktor dominan yang mempengaruhi iklim investasi. penegakan hukum juga faktor dominan dan saling mempengaruhi. Sebaliknya, lemahnya penegakan hukum dan kepastian hukum mempengaruhi minimnya kepercayaan publik, dan berujung pada iklim investasi dan penurunan penerimaan negara. banyak orang enggan berinvestasi di Indonesia lantaran prosedur perizinan yang berbelit-belit, Maka dari itu gangguan terhadap investor bisa datang dari penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Penegakan hukum berkaitan dengan iklim usaha. UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bisa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Namun masalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan investasi tidak seluruhnya ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum dalam UU tsb. Salah satu hal yg menjadi kendala dalam penegakan hukum suatu sengketa adalah kurangnya pemahaman hakim tentang hukum investasi itu sendiri. Sehingga mengakibatkan banyak investor yg merasa kurang puas atas putusan yg telah ditetapkan. Dalam hal ini, penerapan kaidah hukum dan peraturan UU terkait investasi dalam peristiwa konkrit melalui putusan-putusan badan peradilan menjadi faktor sorotan adanya kepastian hukum. Pada perspektif ini, dunia peradilanlan yg memberikan citra pada kepastian hukum tersebut.
    2. kasus yang terjadi antara PT WI dengan Superior Coach yang berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Dalam UU dijelaskan bahwa penyelesaian masalah investasi dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi. Penyelesaian semacam ini diharap akan dapat memberikan putusan yg lebih adil karena lebih mengutamakan win-win solution bagi para pihak yg bersengketa. Dan juga lebih bersifat tertutup sehingga tidak mengganggu kegiatan bisnis yg sedang dijalani oleh pihak lain.kasus tersebut muncul ketika Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. maka dari itu diambilah langkah melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.
    3. Investasi sendiri adalah suatu kegiatan yang menunda konsumsi atau penggunaan sejumlah dana pada masa sekarang dengan yujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Jadi investasi mengandung harapan pada waktu yang akan datang. Berdasarkan konsep investasi yang berlaku.
    Ada 2 tipe investasi yaitu :
    Investasi Langsung (Direct Investment) adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatuperusahaan
    Investasi tidak langsung (Indirect investment) adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  53. SANTI ARIANTI
    09010104
    VIII-B
    1. Dalam berinvestasi, siapapun investornya akan melihat pada kondisi yang pasti dan seberapa besar tingkat pertumbuhan ekonomi negara yang dipilih karena peringkat investment grade sebagai salah satu faktor pendorong masuknya investasi secara besar-besaran dan indikator kondusifnya investasi dilihat pada pelaksanaan serta penegakan hukum yang akhirnya bermuara pada perlindungan investor dengan sendirinya meningkatkan kepercayaan pemodal. Investor tidak hanya memperhitungkan faktor ekonomi saja, lingkungan, kebijakan, kemampuan memfasilitasi berbagai aspek kemudahan dalam melaksanakan usaha, kualitas, stabilitas politik pun diperhitungkan dalam menciptakan iklim kondusif investasi termasuk didalamnya adanya kepastian hukum dalam upaya pencapaian tujuan dan fungsi hukum, selain kemanfaatan serta keadilan. Terciptanya kepastian hukum sangat mempengaruhi iklim investasi dan usaha sebagai pertimbangan investor dalam berinvestasi. Investor tidak termotivasi untuk berinvestasi jika negara itu tidak memiliki aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum dan keadilan, apalagi bidang bisnis sangat mengandalkan kepercayaan, kepercayaan lebih aman dan terjamin jika dipayungi peraturan yang jelas dan mengikat yang dikenal dengan kepastian hukum. Tiga hal yang sangat signifikan pengaruhnya menghambat/ mengganggu investasi, yaitu korupsi, birokrasi dan infrastruktur, sedangkan dua hal yang berpengaruh baik terhadap iklim investasi adalah reformasi birokrasi dan kepastian hukum. Reformasi birokrasi melalui peningkatan koordinasi kelembagaan, misalnya kecepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, penyederhanaan perizinan, memberikan fasilitas penanaman modal seperti fasilitas fiskal, fasilitas hak atas tanah, imigrasi dan fasilitas perizinan import. Kepastian hukum dapat tercipta dengan mengatasi berbagai polemik di bidang hukum, adanya jaminan pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan kebijakan bagi penanam modal, misalnya melakukan upaya legal sesuai koridor hukum guna menciptakan kepastian hukum sekaligus menjamin iklim investasi yang baik dan sehat di tingkat pusat ataupun daerah. Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum bersendikan keadilan, melalui UU No. 25/2007 yang komprehensif bertekad mewujudkan sistim hukum investasi yang berkepastian hukum, dimana kepastian hukum menjadi asas utama dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Putusan hakim sangat berpengaruh kepada kepastian hukum, namun putusan seorang hakim harus dikaji apakah mempertimbangkan keadilan dalam memutuskan suatu perkara, hal ini menyebabkan perbedaan putusan sehingga tidak dirasakan suatu kepastian hukum, oleh karena itu diperlukan pembangunan perangkat hukum, profesionalisme penegak hukum, didukung partisipasi aktif pelaku usaha/ investor dalam mematuhi serta penegakkan hukum. Dalam penegakan hukum diperlukan penguatan kapasitas penegak hukum itu sendiri, misalnya putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat yang dituangkan dalam bentuk putusan. Dampak positif dari kebijakan deregulasi telah menebalkan kepercayaan investor dan perusahaan, disertai upaya nyata penegakan hukum yang menjungjung nilai keadilan, bukan sekedar pengenaan sanksi terhadap pelanggar, mencakup penegakan keadilan, penciptaan sistim dan mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan kepastian hukum, investor dapat melakukan usaha secara tenang, iklim investasi dan usaha sangat kondusif.


    BalasHapus
  54. FITA YOHANA DEWI
    09 010 039
    VIII/C PERDATA SORE
    1. Salah satu pertimbangan investor asing menanamkan investasinya di Indonesia adalah adanya kepastian hukum. Hukum dan investasi adalah ibarat sekeping mata uang yang tak terpisahkan, hukum adalah perangkat yang mengatur semua hal kehidupan masyarakat termasuk salah satunya investasi. Faktor yang utama bagi hukum dalam pengaturan ekonomi untuk dapat berperan adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negara yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Dengan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur investasi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, dan tidak membeda-bedakan, serta memberikan perlakuan yang sama kepada investor dalam dan luar negeri. Sehingga laju investasi akan berjalan dengan pondasi kepastian hukum yang kuat, tanpa ada ketakutan-ketakutan yang selama ini oleh para investor. Apabila kita lihat dari UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 4 ayat 2 huruf (b) negara menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha bagi investasi di Indonesia.
    2. Kasus hukum ini berawal ketika Weatherford Indonesia bersengketa dengan PT Saga Trade Murni (Saga Trade), kompetitor Weatherford Indonesia, pada Oktober 2005. Sengketa tersebut mencapai tingkat kasasi, namun akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Perdamaian pada 20 Juli 2010. Pada masa sengketa tersebut, di 2006 Saga Trade mengajukan permohonan sita jaminan atas lahan yang dipakai untuk fasilitas Wira Insani. Pada faktanya lahan tersebut dimiliki oleh Superior dan karena itu Superior merasa bahwa mereka menderita kerugian. Atas alasan ini Superior mengajukan gugatan terhadap Weaherford Indonesia, Wira Insani dan Saga Trade. Sengketa antara PT. Superior Coach dengan Weatherford Indonesia dan dan PT Wira Insani, hingga saat ini belum menemui titik akhir. Dalam sidang ke-18 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2011, pihak tergugat, Weatherford Indonesia meminta Majelis Hakim mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan barang-barang yang disita oleh PT. Superior Coach. Penyelesaian sengketa investasi perdagangan dapat dilakukan melalui cara non yaitu arbistrase yangmulai dikenal dalam sistem hukum di Indonesia semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Terhadap putusan arbitrase pada dasarnya adalah bersifat final dan mengikat sehingga dapat dieksekusi secara sederhana. Akan tetapi apabila salah satu merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat.
    3. Investasi Langsung (Direct Investment) adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan.
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  55. Nama : Hilda Aprelia Dratistiana
    Nim : 09010005
    Kelas :VIII-C (sore)
    1.Karena Kepastian hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar-benar. iklim investasi adalah semua kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang diharapkan terjadi di masa depan, yang dapat mempengaruhi kegiatan bisnis.
    2.Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc yang digugat Superior Coach sebagai buntut sengketa antara WI dan Saga Trade Murni. Meskipun akhirnya berdamai dengan Saga, namun WI lalu digugat Superior yang tanahnya sempat dimintakan sita jaminan dalam kasus sebelumnya. PN Jaktim mengabulkan tuntutan Superior dan WI lantas mengajukan banding. PT Jakarta lalu memenangkan Wi karena menilai sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Superior lantas mengajukan kasasi ke MA.
    3.Investasi Langsung (Direct Investment)adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan.Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  56. 2. Kasus Posisi: Pada tahun 2005 PT. Weatherford Indonesia, perusahaan multinasional di bidang jasa minyak dan gas bumi dari pengeboran hingga produksi bersengketa dengan PT. Saga Trade Murni yang diselesaikan melalui perjanjian perdamaian pada 20 juli 2010. Pada tahun 2006 PT. Saga mengajukan sita jaminan atas lahan yang dipakai PT. Wira Insani (perwakilan PT. Weatherford Asia Pasific Pte Ltd di Indonesia). PT. Superior Coach adalah pemilik lahan yang disewa PT. Wira Insani untuk tempat penyimpanan alat-alat berat merasa dirugikan karena lahannya dijadikan sita jaminan oleh PT. Saga Trade. Pada September 2010, PT. Superior Coach mengajukan gugatan terhadap PT. Weatherford, PT. Wira Insani dan PT. Saga Trade pada PN Jak-Tim dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 60.000.000. PN Jak-Tim mengabulkan permohonan sita jaminan atas peralatan PT. Wira Insani berupa Crane di Cawang. Pada 28 Juli 2010, pihak pemohon PT. Saga Trade melayangkan surat untuk mengangkat sita jaminan atas lahan milik PT. Superior dan sudah diangkat oleh pengadilan pada 10 Agustus 2010. Adapun perjanjian sewa lahan antara PT. Wira Insani dengan PT. Superior Coach dilakukan sejak Juni 2000-Desember 2010. PT. Weatherford Indonesia mengajukan permohonan untuk memindahkan alat berat di Cawang ke penyimpanan baru, namun masih menunggu persetujuan dari majelis hakim, 7 bulan kemudian kembali mengajukan permohonan pemindahan barang sita jaminan dalam perkara perdata.
    Analisis: Dalam penyelesaian sengketa ada 3 hal yang perlu diperhatikan, meliputi penyebab timbulnya sengketa, lembaga yang kompeten dalam menyelesaikan sengketa dan solusinya. Penyelesaian sengketa dalam hukum keperdataan lebih mengedepankan jalur non litigasi, seperti kasus diatas memilih penyelesaian melalui pejanjian perdamaian, mengingat adanya beberapa keuntungan penyelesaian sengketa non litigasi/ di luar pengadilan, diantaranya adalah efisiensi waktu, tenaga dan biaya, bersifat tetutup karena sifatnya individual, para pihak leluasa menentukan tempat, waktu, arbiter/ meditor, fleksibel dalam penyelesaian sengketa, kesepakatan lebih penting dan diutamakan sehingga mengurangi beban psikologi para pihak, dll. Dalam kasus diatas, sebenarnya berdasarkan saksi ahli pada persidangan Mei 2011, Yahya Harahap, SH bahwa penyitaan tidak boleh melumpuhkan hak tersita sampai putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan penjagaan barang sitaan berada pada tangan tersita serta dapat digunakan untuk kegiatan usahanya. Sengketa diatas terjadi karena perselisihan antara badan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, masuk kedalam ranah keperdataan, bila tidak dapat diselesaikan melalui non litigasi, baik itu dengan cara musyawarah, mediasi ataupun arbitrase, maka sebagai langkah akhir dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (litigasi) oleh pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan sengkta guna mendapatkan rasa keadilan.

    BalasHapus
  57. 3. Investasi langsung dari aspek hukum adalah tatkala investor akan melakukan investasi maka pertama yang harus dicermati mengenai pilihan hukum yang akan dipakai, berdasarkan kesepakatan khususnya dalam memilih penyelesaian permasalahan jika terjadi sengketa (Choice of low by parties) sebagaimana asas freedom of contract.
    Kedua, asas Lex Loci Contractus dimana hukum yang berlaku adalah dimana kontrak itu dibuat, jika dalam suatu perjanjian tidak mencantumkan klausula.
    Ketiga, asas Lex Loci Solutionis yang mana hukum itu berlaku di tempat kontrak itu dilaksanakan. Kemudian The Propher of low, yaitu dimana hukum yang berlaku pada titik tautan yang lebih kuat.
    Investasi tidak langsung dari aspek hukum adalah dalam menjalankan fungsinya, pelaku pasar modal harus paham dan menguasai sistim hukum yang melandasi industri pasar modal, sebagai titik tolak dalam penetapan suatu keputusan, diharapkan pembuat keputusan tidak berlaku sewenang-wenang dalam menegakkan hukum, melalui kewenangan BAPEPAM untuk menyeret pelaku pasar yang melakukan pelanggaran/ kejahatan, sehingga terciptanya integritas dan kredibilitas pasar modal yang mampu bersaing ditingkat internasional/ regional, sehingga pendukung pertumbuhan perekonomian, luasnya ekspos dan publikasi perusahaan kepada masyarakat melalui bursa.
    Perusahaan menginginkan potensi untuk mendapatkan tambahan modal tidak perlu melalui kredit pembiayaan, peningkatan likuiditas perusahaan terhadap kepentingan pemegang saham utama/ minoritas, melakukan penawaran efek di pasar sekunder, meningkatkan prestise dan publisitas perusahaan serta kemampuan untuk mengadopsi karyawan kunci dengan menawarkan opsi dengan melalui tahapan pra emisi, emisi dan setela emisi.

    TERIMA KASIH

    BalasHapus
  58. AFRIZAL
    09010197
    VIII A
    HUKUM PERDATA / KELAS PAGI

    1.menurut saya kepastian hukum merupakan kunci utama untuk menjaga iklim investasi khususnya sektor migas apabila kondisi tidak ada kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor akan meninggalkan Indonsia jika kondisi tidak kepastian hukum membayangi Indonesia maka para investor akan mencari tempat lain untuk melakukan investasi mereka memiliki hak untuk itu karena mereka mempunyai uang yang beresiko apabila ditanamkan didaerah yang tidak kondusif dan tidak ada kepastian hukum. sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Sehingga kepastian hukum kaitannya sangat erat dengan iklim investasi sebab keduanya saling berpengaruh memberikan suatu gagasan guna untuk menciptakan investasi yang baik. Oleh sebab itu kepastian hukum harus bersifat memberikan keputusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya jika menemui suatu perkara.
    2.pokok dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Menurut UU yang mengatur tentang investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bisa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur di dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Timbulah konflik karena Superior Coach merasa dirugikan dengan mengajukan tuntukan kepada Weatherford Indonesia berupa ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jaktim. Namun Weatherford Indonesia juga banding terhadap Weatherford Indonesia dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
    3. hal yang dimaksud dengan investasi langsung adalah sebagai suatu kepemilikan surat- surat berharga secara langsung dalam suatu institusi atau perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.sedangkan,
    investasi tidak lansung yaitu terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara.kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga- lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  59. FIRZHA FIRDIYANTO
    09010183
    VIII A
    HUKUM PERDATA / KELAS PAGI

    1.menurut pendapat saya kepastian hukum merupakan gerbang utama untuk menjaga iklim investasi khususnya sektor migas apabila kondisi tidak ada kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor akan meninggalkan Indonsia jika kondisi tidak kepastian hukum membayangi Indonesia maka para investor akan mencari tempat lain untuk melakukan investasi mereka memiliki hak untuk itu karena mereka mempunyai uang yang beresiko apabila ditanamkan didaerah yang tidak kondusif dan tidak ada kepastian hukum. sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Sehingga kepastian hukum kaitannya sangat erat dengan iklim investasi sebab keduanya saling berpengaruh memberikan suatu gagasan guna untuk menciptakan investasi yang baik. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2.inti dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Menurut UU yang mengatur tentang investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bisa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur di dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Timbulah konflik karena Superior Coach merasa dirugikan dengan mengajukan tuntukan kepada Weatherford Indonesia berupa ganti rugi yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jaktim. Namun Weatherford Indonesia juga banding terhadap Weatherford Indonesia dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
    3. Investasi Langsung (Direct Investment)
    yang dimaksud dengan investasi langsung adalah sebagai suatu kepemilikan surat- surat berharga secara langsung dalam suatu institusi atau perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.sedangkan,
    investasi tidak lansung yaitu terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara.kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga- lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya. sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    Maaf pak email saya lupa,jadi saya pakai email teman.
    Maaf sekali lagi pak.
    Terima kasih

    BalasHapus
  60. TETI MUJIATI
    09010030
    BISNIS / VIII-A

    1.Kepastian hukum sangat penting dalam segala aspek, termasuk dalam kasus investasi, kepastian hukum digunakan sebagai perlindungan hukum bagi para investor dalam melakukan penanaman modal. Dalam iklim investasi yang dari tahun ke tahun selalu berubah, kepastian hukum harus terus ada dengan pembaharuan aturan hukum yang sesuai dengan perkembangan iklim investasi yang ada pula. Namun jika tidak, kekuatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia akan mengurangi anggapan Indonesia sebagai prioritas untuk melakukan usaha. Dan mengakibatkan investor menahan diri untuk berinvestasi. mereka akan lebih memprioritaskan melakukan investasi di negara yang memiliki kepastian hukum, mesti cadangannya tidak terlalu menarik.

    2.Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus hukum ini berawal ketika Weartherford Indonesia bersengketa dengan PT. Saga Trade Murni (Saga Trade), kompetiter Wearrtherford Indonesia pada Oktober 2005. Llau pada masa sengketa tersebut di 2006, Saga Trade mengajukan permohonan sita jaminan atas lahan yang dipakai untuk fasilitas Weatherford Indonesia. Pada faktanya lahan tersebut dimiliki oleh Superiordan sengketa tersebut sempat mencapai kasasi, namun akhirnya diselesaikan melalui perjanjian perdamaian pada 20 Juli 2010. sebagai salah satu bentuk upamaya yang dilakukan Weatherford. Karena itu Superior merasa bahwa mereka menderita kerugian, atas alasan ini superior mengajukan gugatan terhadap Weatherford Indonesia, Wira Insanai dan Saga Trade.Gugatan tersebut didaftarkan pada PN Jakarta Timur pd September 2010, Dalam tutntutannya superior mengajukan ganti kerugian sebesar krg lbh US$60.000.000,-dan PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan sita jaminannya atas peralatan Wira Insani berupa Crane di Cawang.

    3. Investasi langsung (direct investment) adalah investasi pada asset riil (Real Assets) misalnya : pembelian asset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan / perkebunan, dan lain-lain.
    Investasi tidak langsung (indirect investment) atau investasi portofolio adalah investasi pada asset finansial (financial assets):
    a. Investasi di pasar uang : deposito, sertifikat BI.
    b. Investasi di pasar modal : saham, obligasi, opsi, warrant.


    BalasHapus
  61. 1.kepastian hukum adalah sebuah kunci dari investasi dahulu sistem investasi di indonesia dilakukan secara senyralisasi namun sekarang dilakukan secara disentrasi yaitu pemerintah daerah diberi suatu kewenangan penuh dalam mengatur sebuah investasi yang ada seiring dengan perjalanan waktu terjadi ketidak singkronan hukum dibidang penanaman modal baik secara vertikal maupun horizontal maka terjadilah ketidakpastian hukum dan hal tersebut yang dijadikan pertimbangan sendiri bagi investor dalam keinginanya menanamkan modal didaerah yang ditentukan, selain masih banyak faktor lain yang terjadi seperti stabilitas politik dan keamanan dan untuk menangulangi hal tersebut pemerintah pun berupaya untuk mengatasi dan menjaga serta memperhatikan unsur penting lainya dalam penanaman modal dengan dikeluarkanya intruksi presiden no 3 tahun 2006 tentang paket kebijkan iklim investasi dalam paket investasi tsb menyebutkan beberapa aspek seperti memperkuat kelembagaan pelayanan investasi dimana dilakukan perumusan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah hal ini sbg bentuk penjabaran uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
    2.kasus posisi
    dimana sengketa berawal dr kasus hukum pt wi dan saga trade pd 2005 dimana adaya suatu penyitaan lahan yang dilakukan oleh pengadilan sehingga disini pt superior sebagai pemilik lahan merasa ikut dirugikan maka pt superior pun mengajukan gugatan ganti rugi kepada pt wi dimana dlm putusanya pn jaktim memenangkan pt wi karena mengangap bahwa penyitaan tsb dilakukan oleh pengadilan dan bukan keinginan dari pt wi .
    dimana disini kita melihat terjadiya ketidak sinambungan hukum dalam pemecahan masalah ini maka dg kata lain bahwa masalah ini haruslah dipecahkan dg jalur mediasii dg mengumpulkan kedua bela pihak dan memutus permasalahan yang terjadi apabilan pada tingkat pengadilan tidak dapat memutuskan hal ini karena hal ini akan dapat merusak citra investasi ditanah air dan tidak ada ya aspek berkeadilan dalam pemecahan masalah
    3. A.investasi langsung ( direct investement )
    adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung aset ataupun sebuah aktiva keuangan dr suatu perusahaan
    macam macam investasi langsung
    1.investasi langsung yang tidak dapat diperjual belikan
    2.investasi langsung yang dpt diperjual belikan
    3.investasi langsung dipasar modal
    4.investasi langsung di pasar uang
    B. investasi tidak langsung
    investasi yang memiliki kelebihan danayang dapat melakukan investasi tanpa harus terlibat secara langsung cukup hanya memegang dalam bentuk saham dan obligasi

    BalasHapus
  62. nama: Chem Tigor
    NIM : 09 010 117
    Kelas :Bisnis / VIIIC

    1.kepastian hukum adalah sebuah kunci dari investasi dahulu sistem investasi di indonesia dilakukan secara senyralisasi namun sekarang dilakukan secara disentrasi yaitu pemerintah daerah diberi suatu kewenangan penuh dalam mengatur sebuah investasi yang ada seiring dengan perjalanan waktu terjadi ketidak singkronan hukum dibidang penanaman modal baik secara vertikal maupun horizontal maka terjadilah ketidakpastian hukum dan hal tersebut yang dijadikan pertimbangan sendiri bagi investor dalam keinginanya menanamkan modal didaerah yang ditentukan, selain masih banyak faktor lain yang terjadi seperti stabilitas politik dan keamanan dan untuk menangulangi hal tersebut pemerintah pun berupaya untuk mengatasi dan menjaga serta memperhatikan unsur penting lainya dalam penanaman modal dengan dikeluarkanya intruksi presiden no 3 tahun 2006 tentang paket kebijkan iklim investasi dalam paket investasi tsb menyebutkan beberapa aspek seperti memperkuat kelembagaan pelayanan investasi dimana dilakukan perumusan pembagian tugas yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah hal ini sbg bentuk penjabaran uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
    2.kasus posisi
    dimana sengketa berawal dr kasus hukum pt wi dan saga trade pd 2005 dimana adaya suatu penyitaan lahan yang dilakukan oleh pengadilan sehingga disini pt superior sebagai pemilik lahan merasa ikut dirugikan maka pt superior pun mengajukan gugatan ganti rugi kepada pt wi dimana dlm putusanya pn jaktim memenangkan pt wi karena mengangap bahwa penyitaan tsb dilakukan oleh pengadilan dan bukan keinginan dari pt wi .
    dimana disini kita melihat terjadiya ketidak sinambungan hukum dalam pemecahan masalah ini maka dg kata lain bahwa masalah ini haruslah dipecahkan dg jalur mediasii dg mengumpulkan kedua bela pihak dan memutus permasalahan yang terjadi apabilan pada tingkat pengadilan tidak dapat memutuskan hal ini karena hal ini akan dapat merusak citra investasi ditanah air dan tidak ada ya aspek berkeadilan dalam pemecahan masalah
    3. A.investasi langsung ( direct investement )
    adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung aset ataupun sebuah aktiva keuangan dr suatu perusahaan
    macam macam investasi langsung
    1.investasi langsung yang tidak dapat diperjual belikan
    2.investasi langsung yang dpt diperjual belikan
    3.investasi langsung dipasar modal
    4.investasi langsung di pasar uang
    B. investasi tidak langsung
    investasi yang memiliki kelebihan danayang dapat melakukan investasi tanpa harus terlibat secara langsung cukup hanya memegang dalam bentuk saham dan obligasi

    BalasHapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  64. Nama : Lia Agustina
    Nim : 09010116
    Semester : VIII-B

    No. 1

    Saya memandang bahwa gugatan yang di layangkan oleh PT. Superior Coach kurang memiliki dasar hukum yang kuat dan jumlah ganti rugi yang dituntut sangat fantastisyakni kurang lebih senilai U$ 60.000.000. Melihat kronologi peristiwa hukum yang terjadi, sepertinya semua kewajiban dalam Perjanjian Sewa dengan Superior sudah dipenuhi termasuk membayar biaya sewa sepanjang 2000 hingga 2010 termasuk kenaikan harga yang diajukan oleh Superior, dan kurang pantas menurut saya jika Superior dinilai mengalami kerugian. Selain itu tanggal 28 Juli 2010, pihak pemohon sita PT. Saga Trade Murni telah melayangkan surat untuk mengangkat sita jaminan atas lahan milik PT. Superior Coach dan bahkan sita itu sendiri sudah diangkat oleh Pengadilan pada 10 Agustus 2010.
    Sehubungan dengan kasus tersebut diatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan hukum investasi di Indonesia.
    Konflik dan sengketa hukum antara kepentingan institusi penegak hukum seperti kasus ini masih seringkali terjadi. Ini karena tidak adanya tiga elemen penting dalam hukum yaitu sistem, standar, dan prosedur hukum. Padahal, kepastian hukum mutlak untuk diwujudkan. Seharusnya ada standar, sistem, dan prosedur yang sama dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi perbedaan keputusan dalam sengketa atau konflik. Selama ini tiga elemen tersebut belum tercipta di negeri ini. Karena belum adanya tiga elemen tersebut, maka masing-masing institusi tersebut masih menggunakan persepsi institusi masing-masing.

    BalasHapus
  65. Nyto Pratiwi
    VIII-B /09010109
    1. Melalui UU No. 25 Tahun 2007 Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Dengan keluarnya UU ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.
    2. Analisis Penyelesaian Sengketa Divestasi Saham antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara dikaji dari UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Kasus sengketa antara Pemerintah RI vs PT Newmont NNT terkait dengan tuduhan wan prestasi (cidera janji) yang dilakukan oleh perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat tersebut  telah melewati sebuah pergulatan hebat di forum arbitrase internasional, akhirnya putusan arbitrase international memutus PT Newmont NNT bersalah dan dibebani kewajiban untuk mendivestasikan saham sesuai dengan prosentase yang tertera dalam perjanjian kontrak karya yang telah disepakati. Tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh Newmont sehingga pemerintah merasa dirugikan. Secara hukum Newmont dianggap telah melakukan breanch of contract (pelanggaran terhadap kontrak). Hal tersebut berarti bahwa kemenangan yang diperoleh oleh pemerintah RI melalui putusan arbitrase itu sesuai dengan kaidah hukum dan asas keadilan. Obyektifitas para arbiter yang memimpin persidangan dan memutus perkara ini patut diapresiasi positif oleh dunia internasional, khususnya oleh para pelaku bisnis. Hal tersebut menunjukan bahwa arbitrase merupakan alternative penyelesaian sengketa yang efektif dan creadible. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa. Dasarnya adalah, bahwa berdasarkan asas yang dianut dalam hukum arbitrase, putusan arbitrase itu sifatnya final and binding sehingga tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh apabila suatu kasus telah diputus oleh persidangan arbitrase.
    3. investasi langsung adl investasi yg berwujud peepindahan uang atau aset dari satu negara ke negara lain yg beemaksud unt menanamkan asetnya tsb dalam jangka panjang yang lgsg diselenggarakan oleh pemilik modal.
    investasi tidak langsung adl berwujud portofolio yakni saham atau surat berharga,yg berjangka waktu pendek jadi bukan merupakam penanaman modal dan pemilik modal tidak secra langsg mengontrol portofolio.

    BalasHapus
  66. Nama : Lia Agustina
    Nim : 09010116
    Semester : VIII-B

    No. 2
    Posisi Kasus
    Kasus ini berawal ketika Weatherford Indonesia bersengketa dengan PT. Saga Trade Murni Pada Oktober 2005. Sengketa tersebut mencapai tingkat kasasi, namun akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Perdamaian pada 20 Juli 2010. Pada masa sengketa tersebut di 2006 Saga Trade mengajukan permohonan sita jaminan atas lahan yang dipakai untuk fasilitas Weatherford Indonesia. Pada faktanya lahan tersebut dimiliki oleh PT. Superior Coach dan karena itu PT. Superior Coach merasa bahwa mereka menderita kerugian. Atas gugatan inilah PT. Superior Coach mengajukan gugatan terhadap PT. WI, Wira Insani dan Saga Trade. Gugatan tersebut didaftarkan pada PN Jakarta Timur pada September 2010. PT. Superior Coach mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar kurang lebih US 600.000.000 dan PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan sita jaminanya atas peralatan Wira Insani.
    Analisa :
    Melihat posisi kasus sengketa diatas antara PT. Weatherford Indonesia dengan PT. Saga Trade diatas terjadi karena perselisihan antara badan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, masuk kedalam ranah keperdataan, bila tidak dapat diselesaikan melalui non litigasi, baik itu dengan cara musyawarah, mediasi ataupun arbitrase seperti yang tercantum dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007 dan juga Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003, maka sebagai tindakan “ultimum remidium” gugatan dapat dilakukan ke Pengadilan Negeri (litigasi) bagi pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan sengketa guna agar memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
    Dan dalam hal penyitaan seharusnya tidak boleh mencederai hak tersita hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Mengenai pengawasan barang sitaan berada pada tangan tersita serta dapat digunakan untuk kegiatan usahanya.

    No. 3
    A) Investasi Langsung (Direct Investment)
    Dalam konteks ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Penanaman Modal, pengertian penanaman modal hanya mencakup penanaman modal secara langsung. Penanaman modal secara langsung ini dilakukan baik berupa mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan mitra lokal, dengan melakukan kerjasama operasi (joint operation) tanpa membentuk perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, dengan memberikan bantuan teknis dan manajerial (technical and management assistance), dengan memberikan lisensi dll.


    B) Investasi Tidak Langsung (Indirect Invesment)
    Yang termasuk dalam penanaman modal tidak langsung ini mencakup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal tersebut disebut penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka perjual-belikan.

    BalasHapus
  67. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  68. NAMA : Anggi Hardining Tyas
    NIM : 09010051
    KELAS : VIII-C / sore

    1. Menurut saya kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting dan juga sangat dibutuhkan guna menunjang banyaknya investasi yang ditanamkan di Indonesia baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal tersebut dikarenakan dalam berinvestasi akan banyak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang meliputi banyak aspek dan juga membutuhkan perlindungan hukum yang dapat memberikan rasa aman dalam kegiatan berinvestasi. Apabila hukum yang berlaku tidak memiliki kepastian hukum yang jelas maka akan dipastikan dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, karena para investor tidak merasa aman dengan keadaan perlindungan hukum yang dirasa kurang bahkan tidak jelas.
    2. Sengketa WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung. Menurut saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum sehingga tidak menganggu kegiatan investasi.
    3. Investasi langsung (direct investment) merupakan bentuk investasi atau penanaman modal dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan. Sedangkan untuk investasi tidak langsung (indirect investment) atau investasi portofolio yakni penanaman modal atau investasi yang dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga, seperti saham dan obligasi.

    BalasHapus
  69. Nama : Nurul Maulidia
    Nim : 09010213
    Bisnis/ VIII-A

    1. Kepastian hukum merupakan asas utama dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 2005 ini, tidak semua problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia, oleh karena itu UU ini harus didukung adanya kepastian hukum. Dilihat dari adanya berbagai perkara mengenai kualitas hakim dalam ketidakpahamannya dalam memutus suatu perkara menunjukkan bahwa betapa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait kepastian hukum akan menjadi suatu kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Sedangkan apabila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian hukum. karena kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan iklim investasi di Indonesia. Akan tetapi kondisi idealnya iklim investasi di Indonesia mendapatkan ketidakpastian hukum, hal ini sebagai faktor yang akan menghambat pertumbuhan investasi baik asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung maupun tidak langsung.
    2. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini berawal dari WI bersengketa dengan PT. Saga Trade Murni pada Oktober 2005 meminta lahan yang ditempati oleh WI yang jelas-jelas lahan tersebut milik superior. setelah diketahui bahwa lahan yang ditempati oleh WI adalah milik superior yang disewanya akhirnya pihak saga trade melakukan perdamaian dgn membuat perjanjian perdamaian pd 20 juli 2010. Akan tetapi pihak superior merasa dirugikan maka mengajukan kasasi hingga ke MA atas sita jaminan tanah superior. Karena merasa dirugikan maka pihak superior mengajukan ganti kerugian kpd pihak WI yang dikabulkan PN. WI jga mengajukan banding ke PN dan dikabulkan oleh PN jaktim.
    3.Investasi Langsung (Direct Investment)adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan.sedangkan
    Investasi tidak langsung (Indirect investment) adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  70. Nama: Nicko Praditya
    NIM : 09010220/VIII-C sore


    1. Karena di Indonesia tempat para investor menanamkan modalnya disana, dikarenakan diIndonesia kepastian hukumnya sangat menurun/lemah, sebab faktor kurang memahaminya seorang hakim dalam menangani suatu perkara banyak hakim yang tidak ada waktu untuk mempelajari sesuatu kasus secara baik dan benar sehingga banyak putusan yang berbeda pada perkara yang sama apalagi peradilan di Indonesia sudah terkenal dengan jual-beli hukumnya. Sehingga dalam hal ini akan sangat mempengaruhi investasi di Indonesia disebabkan para investor dengan kepastian hukum di Indonesia yang seperti ini, para investor banyak yang mengurungkan niatnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi. Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.

    3. a. Investasi langsung adalah menempatkan uangnya secara langsung pada perusahaan, proyek atau bisnis dengan harapan bisa memperoleh tingkat imbal hasil yang menarik atau yang dimaksud penanaman modal asing secara perorangan.

    b. Investasi tidak langsung merupakan investasi jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi dipasar modal dan dipasar uang. Investasi ini disebut sebagai investasi jangka pendek karena pada umumnya mereka melakukan jual saham / mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, tergantung pada fluktuasi nilai saham dan mata uang yang hendak mereka perjualbelikan.

    BalasHapus
  71. nama : Didik Setyono
    NIM : 09010256
    Kelas : VIII B

    1. Hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu negara bagi kegiatan penanaman modal. Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan "stability", "predictability" dan "fairness". Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Sehingga melalui sistem hukum dan peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian (predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
    2. Inti dari Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade.
    Menurut saya dalam menyelesaikan kasus Perdata, biasanya terdapat dua jalur yang menjadi penawaran bagi pihak yang bersengketa jalur litigasi dan non-litigasi.
    Penyelesaian melalui non litigasi diharapkan akan dapat memberikan putusan yg lebih adil, cepat dan bersifat tertutup sehingga tidak diketahui oleh umum bersifat privat.
    Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan. Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
    1. Negosiasi
    2. Mediasi
    3. Arbitrase
    Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
    3. Investasi tidak langsung : Suatu surat berharga yang dimiliki dan diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    Investasi langsung : Mencakup penanaman modal asing yang bersifat langsung. Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di wilayah Indonesia.

    BalasHapus
  72. nama : moh . Khoiruman
    kelas : bisnis/perdata VIII sore
    nim : 09 010 195

    1. menurut saya kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi, Apabila kondisi tidak adanya kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor yang meninggalkan Indonesia. Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.
    2. Posisi Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI)adalah sebagai berikut :
    PT WI merupakan anak cabang dari Weatherford International Inc asal AS dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005. Kasus ini sendiri akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian pada 2010. Namun, Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di MA. Menurut pendapat saya sebaiknya penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan negosiasi, mediasi dan menyelesaikan di badan Arbitrase sebagaimana di atur dalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Dalam arbitrase lebih menguntungkan karena keputusan bersifat final dan tertutup untuk umum.
    3. INVESTASI LANGSUNG : UUPM No. 25 Tahun 2007, hanyalah mencakupi penanaman modal asing yang bersifat langsung (foreign direct investment). Penanaman modal langsung diartikan bahwa pemilik modal menanggung resiko dari investasi tersebut dan pemilik modal secara langsung menjalankan perusahaannya yang bersangkutan di Wilayah Republik Indonesia.
    INVESTASI TIDAK LANGSUNG : Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  73. Nama : Dian Puspita Andriani
    Nim : 09010073
    Kelas : VIII/A

    1. Keterkaitan antara kepastian hukum dengan iklim investasi memang sangat erat hubungannya dan tidak dapat dipisahkan. hal ini perlu disadari oleh aparat yang berwenang mengingat di era globalisasi saat ini adanya suatu kepastian hukum tentunya akan mendorong investor-investor asing untuk berlomba menanamkan modalnya di negara tersebut, mengingat Indonesia yang terlalu banyak permainan hukum yang nakal dalam artian adanya jual beli hukum. Hal ini sangat mengerikan bila didengar oleh investor asing. alasan yang mendasar adalah, investor membutuhkan iklim pendukung bisnis yang baik mulai dari politik, social, budaya dan factor-faktor lain terutama hukum. Sebagai bentuk Negara yang yang menjujung tinggi supremasi hukum tentu Indonesia harus bisa mulai mnenunjukkan sebagai Negara yang maju dan dimulai dengan menciptakan iklim hukum yang baik dan tercfiptanya kepastian hukum yang bermanfaat tidak hanya bagi investr tapi juga seluruh elemen bangsa.
    2. Menurut analisis saya, data yang saya peroleh dari media jurnas.com, asal mula sengketa WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade Murni pada 2005 lalu. Kasus tersebut akhirnya selesai melalui perjanjian perdamaian padatahun 2010. Namun pihak Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut lantaran lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh pihak Saga Trade.
    Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya hingga kini masih dalam proses di MA. Artinya kasus ini memnag harus di arahkan ke nonlitigasi karena kemampuan kasus ini tidak sejalan dengan bobot kualitas hakim yang menangani kasus tersebut, alasan utamanya pihak yang terkait dalam kasus ini sangat komplek dan perlu ahli hukum yang menguasai sengketa seperti kasus ini, apabila pengadialn hingga MA tidak dapat dengan bijak menyelesaikan kasus ini maka Nama Indonesia yang menjadi taruhannya mengingat investor-investor ini berasal dari luar negri, sehingga penyelesaian kea rah non litigasi dinilai sangat tepat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
    3. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung surat berharga kepada perusahaan yang menerbitkan melalui perantara atau dengan cara lain. Investasi langsung adalah menempatkan uang secara langsung pada perusahaan, proyek, atau bisnis dengan harapan bisa memperoleh tingkat imbal hasil yang menarik. investasi langsung bisa dilakukan dengan cara menempatkan dana dalam sebuah proyek bisnis atau bila perusahaan bisa dalam bentuk saham, tentunya bila investasi langsung maka investor juga dapat terjun langsung dan aktif untuk membangun usaha dari modal yang diberikan oleh investor langsung, semntara bila investasi tidak langsung terdapat perusahaan investasi diantara individu yang melakukan investasi dengan perusahaan yang menerbitkan surat berharga. Perusahaan investasi disini menghimpun dana dari investor dengan cara menerbitkan saham atau reksadana, kemudian dana tersebut dikelola dengan cara membeli surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana untuk kegiatan operasionalnya.


    BalasHapus
  74. MITA AYU RATNANI
    09010247/VIII B

    1. menurut pendapat saya kepastian hukum merupakan faktor yang dominan yang dapat mempengaruhi iklim investasi apabila proses penegakan hukum itu dilakukan tanpa pandang bulu akan didorong melauli kinerja bersama bukan manunggal yang berdampak positif yang dimana konstitusi perundang-undangan berpayung pada UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa negara punya kuasa dimana dalam hal ini KKPU berwenang untuk melindungi kepentingna masyarakat dan seharusnya pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang baik dengan menyediakan kepastian hukum hal ini dapat bertujuan mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan proses perizinan yang sedang dikeluhkan investor.
    2. dalam kasus Weatherford Indonesia (WI) dan Superior Coach yang melibatkan WI dan Saga Trade namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani mersa sangat drugikan karena lahannya dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade yang dimana kasus Saga Trade hasil keputusan pengadilan hukum kesalahan WI, didalam penyelesaian ini aada beberapa hal yang harus diketahui yaitu timbulnya masalah dari sengketa kasus ini, proses penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan adil. penyelesaian sengketa dalam hukum perdata ini mengedepankan jalur non litigasi.
    3.investasi langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki dana yang berinvestasi dengan membeli secara lamgsung suatu aktiva keuangan dari perusahaan
    investasi tidak langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan investasi dan tidak terlihat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham obligasu melalui perantara

    BalasHapus
  75. GIGIH SINTUWOKO P
    09.010.086
    1. dari kasus diatas sangat disayangkan karna kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma.Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, padangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan.maka dari itu kepastian hokum harus ditegaskan semua terjadi karna kurang pahamnya ilmu atau dangkalnya ilmu dari para ahli hukum khususnya hakim di Indonesia padahal Indonesia berpotensi untuk menarik para investor asing untuk datang dan menanamkan modal di Negara kita dikarnakan kurangnya kepastian hokum inilah para investor kurang minat untuk menanam kan modal di Negara kita dan hal ini yang perlu kita benahi.
    2.Dari kasus di atas dapat kita lihat Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi. Masalah Sengketa antara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade yang sudah damai namun pihak Superior masih mengajukan kasasi sampai ke PT hingga akan ke MA karena merasa dirugikan terkait tanahnya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    3.Investasi terdapat 2 macam yaitu:
    1)Investasi langsung (directinvesting)
    Diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain.

    2) Investasi tidak langsung (indirect investing)
    Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  76. KHOIRUL ANAM
    09010099
    1.Dari kasus diatasterdapat banyak sekali analisis tentang kondisi iklim investasi di Indonesia yang pada umumnya bermuara pada suatu kesimpulan yang sangat mengkhawatirkan tentang kondusifitas berinvestasi di indonesia.Gangguan keamanan,amuk penjarahan,ketidakpastian hukum,korupsi dan perselisihan perburuhan bergabung untuk memudarkan daya tarik indonesia ketika di tempat-tempat lain muncul lokasi yang cerah,maka hambatan utama investasi di indonesia adalah masalah kepastian hukum.Dikatakan bahwa pengadilan di Indonesia sering dengan sengaja atau tidak mengabaikan isi perjanjian yang berlaku di antara pihak terkait termasuk dalam sejumlah kasus dimana transaksi sudah dilaksanakan dan di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebutan .
    2.Menurut pendapat saya dari Masalah kasus Sengketa diatas antara WI dan Superior Coach Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah yang paling tepat karena penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyelesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Yang diatur didalam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007.
    3.Investasi dibedakan menjadi 2 yaitu:
    Langsung Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    investasi tidak langsung
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  77. NAMA : RATNA JUWITASARI
    NIM : 09010101 (kls. Sore)
    1. Kepastian hukum dengan iklim investasi sangatlah saling terkait satu sama lain, dimana kepastian hokum memberikan jaminan yang konkrit serta melindungi bagi konsumen yang berinvestasi. Pada dasarknya hokum bertujuan untuk mengatur serta melindungi masyarakat agar terjadi suatu hubungan kesinambungan yang tertib dan teratur serta tidak merugikan pihak-pihak lain. Dengan adanya kepastian hokum yang tegas maka akan semakin banyak pula minat para investor untuk berinvestasi kare mereka merasa aman, terlindungi serta terjaga akan hak-hak yang akan didapatnya kelak
    2. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian yang sering kali dipilih banyak masyarakat yang bersengketa. Sebab melalui jalur tesebut kedua belah pihak yang bersengketa bias berdamai dengan tidak adanya pihak yang tersudutkan. Hanya saja melalui kesepakatan-kesepakan yang mereka setujui bersama.
    Dari kasus tersebut diatas dapat dilihat adanya perdamaian antar pihak yang bersengketa meskipun dikemudian hari timbul adanya gugatan akibat salah satu pihak yang merasa dirugikan pada saat terjadinya sita. Namun Pada intinya permasalahan awal/pkok antara kedua belah pihak telah selesai.
    3. Investasi langsung (direct investing)
    Diartikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain. (UUPM No. 25 Tahun 2007)

    Investasi tidak langsung (indirect investing)
    Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  78. Nama :Paryanti
    NIM :09010235/VIII-C SORE
    1.Investasi sangat penting untuk menggerakkan perekonomian nasional sekaligus daerah yang pada gilirannya akan mampu menciptakan kesejahteraan bangsa. Otonomi daerah menjadi momentum berharga untuk membuktikan diri bahwa daerah memiliki kemampuan tangguh dalam mengelola potensi ekonominya. Kunci keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum.
    Namun sayangnya, kepastian hukum hingga sekarang masih belum terbenahi dengan baik. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum di daerah, dan pada akhirnya justru sangat menghambat masuknya investasi di daerah. Selain itu, konsepsi Ketahanan Nasional dengan mengutamakan keseimbangan antara pengaturan dan penyelenggaraan keamanan di satu pihak dan kesejahteraan masyarakat di lain pihak juga masih terabaikan. Bagaimana menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan ditopang oleh peraturan yang mendukung sehingga mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat dan juga menciptakan stabilitas politik guna meningkatkan Ketahanan Nasional. Kepastian hukum menjadi kunci bagi masuknya investasi di daerah. Apalagi pada era otonomi daerah sekarang ini menjadi momentum bagi daerah untuk membuktikan diri bahwa daerah juga memiliki kemampuan dalam mengelola daerahnya secara mandiri.

    2.Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.
    Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu:
    -Negosiasi

    -Mediasi

    -Arbitrase

    3.Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan. Bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham-saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  79. Eko Prassetiyo
    Kelas : VIII (Perdata) Sore
    Nim : 09010108

    1. Sangatlah penting sebuah Kepastian Hukum dalam sebuah iklim investasi. Dengan adanya Kepastian Hukum ,investor merasa aman dalam menanamkan Modalnya di Indonesia. Dengan adanya Kepastian Hukum maka investor akan banyak mendapatkan keuntungan dalam menanamkan modalnya dan lebih mengerti peraturan investasi di Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penanaman modal yaitu UU No. 25 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kegiatan penanaman modal diselenggarakan berdasarkan kepastian hukum. Salah satu daya tarik Investor juga dengan adanya Kepastian Hukum yang tentu menguntungkan Investor dan tentunya tidak menimbulkan kerugian juga di pihak rakyat. Investasi Sangat berpengaruh terhadap kesejahteran rakyat banyak,maka penguatan peran dan kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan investasi. Dengan penguatan peran pejabat maka akan terciptalah kondisi hukum yang adil dan bijaksana dalam segala keputusan.Untuk penguatan peran pejabat hukum maka perlu adanya peningkatan kualitas dan kwantitas pengetahuan hakim dalam menganalisa kasus dan membuat putusan yang adil. Kualitas seorang hakim tidak bisa hanya dikaitkan dengan kepastian hukum, namun harus dilihat apakah hakim mempertimbangkan keadilan dalam memutus suatu perkara. Maksud dari kepastian hukum adalah adanya konsistensi peraturan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsistensi peraturan juga harus ditunjukkan dengan adanya peraturan yang tidak saling bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain, dan dapat dijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu yang cukup, sehingga tidak terkesan setiap pergantian pejabat selalu diikuti pergantian peraturan yang bisa saling bertentangan.

    BalasHapus
  80. Eko Prassetiyo
    Kelas : VIII (Perdata) Sore
    Nim : 09010108

    2. Ditinjau dari Sengketa anatara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade .Kasus ini pernah selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung. Dalam hal perkara Superior tersebut, Superior dapat memakai penyelesaian perkara dengan jalur non litigasi dengan cara Arbitrase kerena Arbitrase saya rasa sangat mumpuni dan mampu memberikan kepuasan keadilan untuk para pihak dan relatif lebih terpercaya juga karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri para pihak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Arbiter juga merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat dan Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi. Karena putusan arbitrase bersifat final.
    3. A. Investasi langsung (direct investing)
    Didefinisikan sebagai suatu kepemilikan surat-surat berharga secara langsung dalam suatu institusi/perusahaan tertentu yang secara resmi telah di go public dengan tujuan mendapatkan tingkat keuntungan berupa deviden dan capital gain dan didalamnya terdapat pengawasan oleh pemilik modala secara total atau sebagian demi menghasilkan keuntungan.
    B. Investasi tidak langsung (indirect investing)
    Terjadi apabila suatu surat berharga yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi yang berfungsi sebagai perantara. Kepemilikan aset secara tidak langsung dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan yang terdaftar, yang bertindak sebagai perantara. Dalam perannya sebagai investor tidak langsung, pedagang perantara mendapatkan deviden seperti halnya dalam investasi langsung serta capital gain atau hasil perdagangan portofolio yang dilakukannya.

    BalasHapus
  81. Nama : Simon C. Sihombing
    NIM : 09.010.096
    Kelas : VIII C (Sore)

    1. Menurut analisis saya akan kasus dari artikel diatas jelas hal tersebut membuat para investor menjadi bingung akan sikap darp Hakim (putusanya) yang "bagai air didaun talas". Nah, para investor akan berfikir dua kali sebelum menanam modalnya investasinya di Indonesia, alih-alih tidak jadi. Justru ini sangat berimbas kepada income investasi Indonesia, berimbas pula pada kemajuan perindustrian dan pembangunan di Indonesia karena dunia luar (invesor asing) menilai Indonesia tidak mampu dalam memberikan ketegasan hukum bagi suatu perkara dalam hukum investasi ini. Hal ini dapat kita telaah bahwapendidikan Hakim yang terlalu singkat seperti yang dilansir artikel diatas. Pengaruh itu juga yang membuat para Hakim tidak mempelajari perkara lebih dalam dan terburu membuat keputusan tanpa berfikir panjang bagaimana imbasnya kedepan/kebelakang setelah putusannya dikeluarkan. Antara kepastian hukum dan investasi di Indonesia sangat berkaitan, seharusnya tingkat kualitas hakim di pendidikannya semakibn ditingkatkan agar pengalaman hakim dalam memutus perkara semakin handal dan mampu adil, sehingga para investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Negara Indonesia ini. Sehingga angka investasi di Indonesia semakin meningkat dan kemajuan pun akan berjalan naik seiring naiknya tingkat investasi dari dalam maupun luar negeri .

    2. Menganalisa kasus ini, terjadinya ketidakpastian dalam putusan hakim PN Jaktim yang membuat keadaan yang telah damai menjadi kembali bersengketa. dikabulkanya permintaan ganti rugi Superior membuat WI kembali bersengketa dan mengajukan banding atas putusan Pengadilan . Kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan proses Arbitrasi menggunakan Arbiter karena proses ini lebih mengacu kepada kepentingan bersama dan lebih kekeluargaan, jadi kedepanya tidak ada pihak yang saling mementingkan kepentingannya sendiri diatas kerugian pihak lain. Dan jika tetap menggunakan Pengadilan NEgeri/Pengadilan TInggi, maka hasilnya akan sama, saling berseteru karena kualitas hakim tidak lebih baik di jaman sekarang .

    ----------------------------------------------------------------------------

    BalasHapus
  82. 3.Pada tahun 1974 setelah peristiwa ”Malari” (malapetaka lima belas januari) sikap Indonesia terhadap investasi asing cukup hati-hati bahkan terkesan membatasi. Pada masa ini ada yang menyebut munculnya sikap-sikap ultra nasionalis yang kuat bahkan cenderung berlebihan dan pada masa ini pula dikenal sebagai masa ”indonesianisasi” modal asing. Sebagaimana dinyatakan oleh Radius Prawiro :

    Sikap tertutup dan kurang acuh terhadap investasi asing tersebut berkelanjutan sampai tahun 1985, karena pada waktu itu indonesia masih diuntungkan dapat menikmati hasil ”bom minyak”, karena kebutuhan APBN cukup disupport dari sektor perminyakan (migas). Sikap dan kondisi ekonomi yang demikian menyebabkan Indonesia tidak banyak melakukan langkah-langkah yang berarti, kurang ada usaha untuk mendorong perkembangan investasi, kebijakan-kebijakan hukum dalam bidang investasi kurang dikembangkan bahkan terkesan tambal sulam dan parsial.

    Menyadari betapa mudahnya perubahan sikap Indonesia dalam mengembangkan kebijakan hukum investasi, maka sudah sepatutnya dimulai suatu langkah yang sungguh-sungguh dalam melakukan pengkajian kebijakan hukum investasi di Indonesia. Untuk menyiapkan hal tersebut perlu suatu riset dan kajian untuk pengembangan ilmu hukum investasi.

    Dalam perumusan suatu kebijakan hukum investasi beberapa aspek dasar yang harus dicermati adalah :

    1. sistem ekonomi yang dianut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD atau konstitusi,
    2. prinsip atau asas, dan hukum internasional yang berkaitan dengan investasi yang disepakati dalam berbagai konvensi serta perjanjian internasional,
    3. dasar teori yang dipilih sebagai landasan konsep kebijakan yang bersumber pada teori-teori hukum investasi yaitu teori-teori ekonomi pembangunan dan teori-teori hukum investasi tentang perusahaan transnasional yang berkaitan dengan investasi.

    Ketiga aspek dasar yang menjadi landasan pijakan untuk menentukan model kebijakan yang akan ditetapkan, merupakan suatu yang niscaya harus dilakukan agar kebijakan hukum investasi yang akan ditetapkan benar-benar memiliki dasar argumentasi teoritik dan hukum yang kokoh dan tidak menyimpang dari semangat konstitusi.

    Kesadaran tentang pentingnya pengkajian terhadap kebijakan hukum investasi yang harus melibatkan berbagai aspek disiplin ilmu non hukum, maka sudah sepatutnya dalam merancang kebijakan hukum investasi melibatkan para pakar dari disiplin ilmu ekonomi dan politik. Pengembangan ilmu hukum investasi memerlukan dukungan para ahli non hukum khususnya ahli ekonomi dan politik. Pembelajaran hukum investasi pada mahasiswa harus mengenalkan arti pentingnya pemahaman terhadap sistem dan konsep-konsep ekonomi dan politik bagi pemahaman suatu kebijakan hukum investasi yang komprehensif. Dalam rangka kerjasama yang lebih intens antara para ahli hukum dan para ahli ekonomi dan politik dalam menganalis kebijakan hukum investasi perlu ada penelitian dan pengkajian bersama.

    regards.

    BalasHapus
  83. Nama : Eko Susilowati
    NIM : 09010102
    Kelas : VIII B

    1. Kepastian hukum menjadi tolak ukur bagi investor yang akan menanamkan modalnya di suatu negara. Kepastian hukum memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para investor. Ketika seseorang ingin berinvestasi, pertama yang dilihat ialah kondisi hukum dari suatu negara tempat mereka akan menanamkan modalnya. Di Indonesia penanaman modal di atur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 3 ayat (1) butir (a) Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa ”penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum”. Kepastian hukum merupakan asas dari suatu negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Indonesia adalah negara hukum, jadi Indonesia juga menjadikan asas kepastian hukum sebagai fundamental penanaman modal. Dengan adanya jaminan hukum ini para investor baik investor lokal maupun investor asing tidak akan ragu lagi untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
    2. PT.Weatherford Indonesia dan PT.Wira Insani bersengketa dengan PT. Superior Coach. Weatherford merupakan perusahan multinasional yang menyediakan produk dan jasa di berbagai aktifitas migas. PT. Superior Coach merupakan pemilik lahan yang disewa oleh Wira Insani untuk tempat penyimpanan alat-alat beratnya. Kasus ini berawal ketika weatherford Indonesia bersengketa dengan PT. Saga Trade Murni, pada Oktober 2005. Sengketa mencapai kasasi, namun berakhir dengan perjanjian perdamaian pada 20 Juli 2010. Namun pada 2006 Saga Trade mengajukan permohonan sita jaminan atas lahan yang dipakai oleh Wira Insani. Pada faktanya lahan tersebut dimiliki oleh Superior, karena merasa dirugikan Superior mengajukan gugatan terhadap Weatherford Indonesia, Wira Insani dan Saga Trade ke PN Jakarta Timur pada September 2010. Superior menuntut ganti kerugian sebesar US$ 60.000.000 dan PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan sita jaminan atas peralatan Wira Insani berupa crane di Cawang. Perjanjian sewa antara Wira Insani dan Superior berlaku sejak Juni 2000 sampai Desember 2010. Wira Insani mengajukan permohonan untuk memindahkan alat berat di Cawang ke fasilitas penyimpanan yang baru, namun masih menunggu persetujuan dari hakim.
    Analisa: Dalam penyelesaian sengketa hukum perdata lebih mengutamakan penyelesaian sengketa secara non litigasi atau diluar pengadilan. Hal ini mengingat tentang keuntungan yang di dapat oleh para pihak yang bersengketa, diantaranya waktu yang fleksibel, biaya yang ringan, bersifat tertutup, individual dan hal-hal lainnya ditentukan sendiri oleh para pihak. Dalam kasus Weatherford dengan Superior tidak dapat diselesaikan secara non litigasi, baik secara mediasi maupun arbitrase. Sehingga pihak Superior ingin melanjutkan ke jalur litigasi atau lewat pengadilan. Karena pihak Superior merasa masih belum menemukan rasa keadilan.

    BalasHapus
  84. Nama : Eko Susilowati
    Nim : 09010102
    Kelas : VIII B


    3. Investasi memiliki dua cakupan penting yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung, secara yuridis kedua investasi tersebut mendapat perlindungan hukum sehingga dalam Undang-undang Penanaman Modal tidak dijelaskan secara detail.
    a. Investasi langsung/ investasi modal asing/ foreig direct investment
    Yaitu investasi yang perpindahan uang atau aset secara langsung dari satu negara ke negara lain dan memiliki maksud untuk menanamkan modal/aset. Investasi ini langsung di selenggarakan/ dikontrol oleh pemilik modal dan dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, sehingga pemilik modal dapatmeminta pertanggung jawaban kepada direksi atas kerugian yang diderita perusahaan. Investasi berbentuk uang/ modal/ aset/ kebutuhan produksi tidak berbentuk surat berharga atau lainnya. Pemilik modal asing sebagai komisaris dan modal tidak dapat ditarik secara cepat. Investasi langsung lebih mendapat perlindungan hukum.
    b. Investasi tidak langsung/ indirect investment/ portofolio investment
    Yaitu investasi yang sering disebut pasar modal/ pasar uang. Dalam investasi ini yang dipindahkan adalah portofolio (saham, surat berharga, dll), hanya sebagai transit dan dilakukan dalam jangka waktu yang pendek. Dalam hal ini pemilik modal tidak mengontrol portofolio secara langsung. Kelemahan dari investasi ini ialah kurang mendapat perlindungan hukum.

    BalasHapus
  85. Nama :R. TRISNAWATI
    Nim. : 09.01.00.67
    kelas : VIII (SORE)

    1. Kepastian hukum dengan iklim investasi sangat penting kaitannya karena kepastian hukum memberikan suatu kepercayaan kepada investor mau menanamkan investasinya karena investor melihat bagaimanakah terjadinya sengketa dan penyelesaian sengketa tersebut. Dalam hal ini tentunya badan peradilan dalam peradilan tentulah peranan hakim akan sangat berperan dan sangat menentukan untuk menentukan putusan karena putusan tersebut akan memberikan kepercayaan kepada investor. Untuk memberikan kepercayaan investor luar negri pemerntah sudah mengupayakan seperti dengan jalan membuat Undang undang seperti :
    a. Undang uundang penanaman modal asing
    b. Undang uundang pencucian uang ( money laundry )
    c. Undang uundang korupsi
    Dari undang undang tersebut maka dibentuklah peradilan khusus yaitu peradilan hubungan industrial, pengadilan tindak pidana korupsi.
    Apabila kepastian hukum bisa dijamin maka para investor asing akan berdatangan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

    2.Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun mereka berdamai lima tahun kemudian. Dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. Dalam hal tersebut WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Oleh karena itu kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.

    3.investasi langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki dana yang berinvestasi dengan membeli secara lamgsung suatu aktiva keuangan dari perusahaan
    investasi tidak langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan investasi dan tidak terlihat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham obligasu melalui perantara

    BalasHapus
  86. NAMA : VENNY ALVITA R.
    KELAS : VIII B (09010094)
    1. Pada dasarknya hukum itu bertujuan untuk mengatur dan melindungi semua masyarakat agar terjadi suatu hubungan yang berkesinambungan, tertib dan teratur serta tidak merugikan pihak-pihak lain. Dengan adanya kepastian hukum maka akan semakin banyak pula minat para investor untuk berinvestasi karena mereka merasa aman, terlindungi serta terjaga akan hak-haknya.Dalam hal ini kepastian hukum merupakan
    unsur yang sama pentingnya dengan stabilitas politik dan kesempatan
    ekonomi.4 Sementara itu pertumbuhan investasi sebagaimana diamanatkan
    dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah bertujuan
    untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan
    ekonomi nasional bermaksud mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi
    Indonesia. Guna merealisasikannya diperlukan peningkatan penanaman
    modal atau investasi untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan
    ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam
    negeri maupun dari luar negeri.
    2. Ditinjau dari Sengketa anatara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade .Kasus ini pernah selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung. Dalam hal perkara Superior tersebut, Superior dapat memakai penyelesaian perkara dengan jalur non litigasi dengan cara Arbitrase kerena Arbitrase saya rasa sangat mumpuni dan mampu memberikan kepuasan keadilan untuk para pihak dan relatif lebih terpercaya juga karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri para pihak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Arbiter juga merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat dan Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi. Karena putusan arbitrase bersifat final.
    3. Langsung Investasi langsung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktifa keuangan dari suatu perusahaan
    investasi tidak langsung
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus
  87. Nama : Dedi Yulianto
    Kelas : VIII C
    Nim : 09010085

    1. Jika suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian hukum.yg dapat membuat investor merasa tenang n nyaman dalam berbisnis adalah adanya kepastian hukum, karena dg kepastian hukum, investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yg dilakukannya. Namun berbeda dg kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yg menghambat pertumbuhan investasi. Pasal 3 UU No 25 Tahun 2007 menempatkan asas kepastian hukum dalam posisi terastas dari 10 asas penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia

    2. Ditinjau dari Sengketa anatara WI dan Superior Coach berawal dari kasus hukum yang melibatkan WI dan Saga Trade .Kasus ini pernah selesai melalui perjanjian perdamaian di tahun 2010. Namun Superior yang lahannya digunakan oleh Wira Insani, merasa ikut dirugikan dalam kasus tersebut gara-gara lahannya sempat dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga Trade. Superior lantas mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Menurut WI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan hal tersebut dan menganulir putusan PN Jaktim serta menolak gugatan Superior. Superior pun lantas mengajukan kasasi dan perkaranya tengah diproses di Mahkamah Agung. Dalam hal perkara Superior tersebut, Superior dapat memakai penyelesaian perkara dengan jalur non litigasi dengan cara Arbitrase kerena Arbitrase saya rasa sangat mumpuni dan mampu memberikan kepuasan keadilan untuk para pihak dan relatif lebih terpercaya juga karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri para pihak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Arbiter juga merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat dan Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi. Karena putusan arbitrase bersifat final.

    3. .investasi langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki dana yang berinvestasi dengan membeli secara lamgsung suatu aktiva keuangan dari perusahaan
    investasi tidak langsung secara aspek hukum : mereka yang memiliki kelebihan dana dapat melakukan investasi dan tidak terlihat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham obligasu melalui perantara

    BalasHapus
  88. Nama : Fanny sepsa syailendra
    Kelas : VIII C
    Nim : 09010065

    1. menurut saya kepastian hukum merupakan faktor utama untuk menjaga iklim investasi, Apabila kondisi tidak adanya kepastian hukum terus berlanjut, maka akan banyak para investor yang meninggalkan Indonesia. Kepastian hukum merupakan normatif. Karena Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. oleh karena itu tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.Dalam hal ini kaitannya dengan hukum investasi di indonesia kepastian hukum sangat berpengaruh terhadap perekonomian bangsa, khususnya dalam hal masuknya investor baik dalam negeri maupun investor asing. Setiap investor pertama kali yang jadi acuan adalah kepastian hukumnya yang bertujuan untuk memproteksi usahanya atau dalam penanaman modal.sbenarnya Di indonesia sudah ada Undang undang yang mengatur tentang investasi yaitu UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang isinya sudah bsa mnjadi jaminan dalam berinvestasi, akan tetapi permasalahan timbul pada saat terjadi sengketa, dimana dalam penyelesaian sering terjadi penafsiran UU yang jauh berbeda oleh hakim yang menangani kasus tersebut. Ini dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan hakim dalam hukum investasi, dan terbatasnya pengetahuan hakim yang mengusai hukum investasi, sementara kasus dalam hal investasi semakin banyak.dan seringkali putusan hakim tidak menimbulkan kepastian hukum yang di inginkan masyarakat, atau perusahaan yang bersengketa di meja peradilan di Indonesia.

    2. Kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) yang merupakan anak perusahaan Weatherford International Inc. Pada 2005, WI bersengketa dengan Saga Trade Murni namun akhirnya mereka berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan yang disewa WI dari Superior Coach untuk menempatkan peralatannya. Karena merasa turut dirugikan, Superior akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi kepada WI dan PN Jaktim mengabulkannya. WI merasa tidak puas karena menilai PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus dengan Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. Banding WI lantas dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kini kasusnya bergulir ke MA karena Superior tengah mengajukan kasasi.
    Menurut UU yang mengatur ttg investasi dijelaskan bahwa ada beberapa hal yg bsa ditempuh untuk melakukan penyelesaian sengketa diantaranya melalui jalur non litigasi, yaitu dengan cara melakukan perdamaian dengan musyawarah mufakat dan menyelesaikan di badan Arbitrase.sebagaimana di atur dialam pasal 32 ayat 4 UU no 25 tahun 2007. Apabila hal ini dilakukan maka mengedepankan asas dalam hukum investasi.

    3. Investasi langsung adalah suatu bentuk penanaman modal asing dimana penanaman modal asing diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan atas modalnya.
    Investasi tidak langsung adalah investasi dengan jalan membeli saham/obligasi di suatu perusahaan dalam jumlah sedemikian, sehingga tidaklah mencukupi untuk memberikan penguasaan atas perusahaan kepada investor asing.

    BalasHapus
  89. Nama: Yunus Kilasworo
    Kelas : VIII-C
    Nim : 09010007

    1. Kepastian hukum dalam berinvestasi merupakan salah satu kunci penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang baik dengan menyediakan kepastian hukum. Demi mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerintah harus berbenah khususnya pada kepastian hukum untuk para investor asing. Setidaknya ada tiga hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan investasi asing yakni Peningkatan keamanan, stabilitas, dan perizinan menjadi syarat utama yang mesti dipenuhi pemerintah. Apabila investor asing mempunyai kasus dan hakim dalam menangani perkara yang sama tetapi putusannya berbeda, patut dipertanyakan kredibilitas hakim tersebut. Hakim yang kredibilitasnya buruk seharusnya pemerintah tanggap dan menindak secara tegas atas kinerja hakim tersebut yang dinilai buruk supaya kedepannya tidak ada keraguan lagi dan timbul optimisme pada investor dalam berinvestasi di indonesia. Apabila negara ingin maju dan berkembang pesat perekonomiannya, pemerintah harus membenahi sistem hukum di indonesia mulai dari kinerja hakim dalam hal memutuskan perkara sama tetapi putusannya berbeda. Seharusnya seorang hakim harus bisa mengikuti perkembangan jaman dimulai dari pengetahuan dan intelektualnya dalam hal penanganan kasus bukan hanya kasus investasi saja melainkan bermacam-macam jenis kasus. Oleh karena itu pemerintah harus menjamin kepastian hukum di Indonesia supaya tercipta iklim investasi yang baik sehingga mendorong pertumbuhan perekonomian.
    2. Penyelesaian sengketa antara PT. WI dan Saga Trade Murni sebenarnya sudah diselesaikan dengan jalur non litigasi yakni dengan adanya perjanjian perdamaian. Jalur non litigasi meliputi negosiasi, mediasi,dan arbitrase. Akan tetapi hasil dari perjanjian perdamaian tersebut memunculkan permasalahan baru yakni antara Superior dan PT. WI. Superior merasa dirugikan karena lahannya dijadikan obyek sita jaminan oleh Saga trade. Alangkah baiknya kalau permasalahan antara superior dan PT. WI tersebut diselesaikan dengan jalur non litigasi, misalnya melalui negosiasi. Dengan mengedepankan negosiasi mungkin bisa dihasilkan keputusan yang bersifat sama-sama menguntungkan antara kedua belah pihak sehingga tidak perlu melalui jalur litigasi dalam menyelesaikan perkara tersebut.
    3. Investasi langsung adalah investasi di mana investor langsung memperoleh hak atas surat berharga atau kekayaan. Contoh: pembelian saham, obligasi, sejumlah kekayaan riil atau mata uang langka dengan maksud untuk memelihara nilai atau memperoleh penghasilan.Jika ditinjau dari aspek hukum investasi langsung sudah diatur dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah dimana pada pasal 3 disebutkan
    a. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola kerjasama pemerintah dan swasta (Public Private Partnership); dan/atau
    b. kerjasama investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, dengan selain pola kerjasama pemerintah dan swasta (Non Public Private Partnership).

    Investasi tidak langsung adalah investasi yang dilakukan dalam suatu portofolio (paket) atau kelompok surat berharga atau kekayaan. Contoh: pembelian saham dari dana bersama (mutual fund) yaitu portofolio surat berharga yang dikeluarkan oleh berbagai perusahaan, sehingga investor memiliki hak atas sebagian portofolio dan bukannya saham dari suatu perusahaan tertentu.

    BalasHapus
  90. Deddy Setiawan/VIIII-C
    10010041
    1. Menurut saya bahwa dalam kepastian hukum di Indonesia dapat dilihat dari aparat penegak hukumnya berani atau tidaknya dalam menegaskan kasus hukum yang dihadapinya karena dalam prakteknya hukum diIndonesia dapat diperjualbelikan yang mana dari pihak yang kuat atau berduit bisa menang atas perkara yang dihadapinya.maka dari itu hukum dapat ditegakkan apabila dari aparat penegak hukumnya mempunyai SDM yang berpotensi juga jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum pada para investor-investor yang ingin menanamkan modal usahanya di Indonesia sehinnga demikian adanya jaminan hukum bagi pengusaha luar maupun dalam negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
    2. Menurut analisa saya harusnya pimpinan Weatherford Indonesia dan PT.Saga trade sadar dari awal peradilan di Indonesia ini bersifat semu atau kepastian dan keadilan siapa yang salah dan benar tidak ada jaminan.Semakin ngotot untuk meneruskan kasus ini akan di permainkan oleh Pengadilan siapa yang kuat dalam hal apapun termasuk materi itu yang akan"dimenangkan
    kasusnya/gugatan
    3. Investasi lansung adalah mereka yang memiliki dana dapat langsung berinvestasi dengan membeli secara langsung suatu aktiva keuangan dari suatu perusahaan
    Investasi tidak langsung adalah mereka yang memiliki kelebihan dana dapat dapat melakukan investasi tidak terlibat secara langsung cukup dengan memegang dalam bentuk saham dan obligasi dengan melalui perantara.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall