Kamis, 03 Januari 2013


SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS B)

1.    Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.    Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.

25 komentar

  1. SANTI ARIANTI
    KELAS VIIB/PERDATA
    NIM: 09010104

    1. Dengan Lahirnya UU No.5/1999 ttg Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat menunjukkan eksistensi pengaturan ttg persaingan usaha di Indonesia yg scr komprehensif untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, sehingga persaingan yg dilakukan scr sehat dan jujur guna tercipta efektifitas serta efisiensi usaha yg manfaatnya dirasakan masyarakat konsumen.
    Penegakkan hukum persaingan usaha dari aspek substansi hukum (legal substance), UU No.5/1999 mengandung pengaturan yg terdiri atas perjanjian serta kegiatan yg dilarang, posisi dominan, dll yg disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta kepetingan umum.
    Dari Struktur hukum (legal structure)tdk terlepas dari peran eksekutif yg mengesahkan UU No.5/1999, kemudian penegakkan hukum oleh KPPU sbg lembaga pengawas persaingan usaha dengan tugas dan kewenangannya serta otoritas dan kompetensinya melakukan pengawasan thd implementasi UU No.5/1999.
    Dan dari budaya hukumnya (legal culture), UU No.5/1999 ini sangat memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum dengan bertujuan menjaga dan melindungi konsumen, menumbuhkan iklm usaha yg kondusif,tercipta persaingan usaha yg sehat, menjamin kepastian kesempatan berusaha yg sama, mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tdk sehat, menciptakan efektivitas dan efisiensi ekonomi nasional sbg upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    BalasHapus
  2. SANTI ARIANTI
    KELAS VII-B/PERDATA
    NIM:09010104

    2. Pendekatan Per se illegal adalah dasar pengaturan yg digunakan untuk menganalisis suatu perbuatan baik berupa perjanjian maupun kegiatan yg telah melanggar UU antimonopoli tanpa ada suatu pembuktian.
    Pendekatan Rule of Reason adalah dasar pengaturan yg digunakan untuk menganalisis suatu perbuatan, baik perjanjian maupun kegiatan yg diduga melakukan pelanggaran dengan harus melakukan suatu pembuktian.
    Pendekatan Per se illegal membawa manfaat besar bagi penegakkan hukum persaingan usaha dng kejelasan dlm proses administratif serta kekuatan yg mengikat (self enforcing) thd pengaruh kondisi pasar yg kompleks.
    Rule of Reason berorientasi pada prinsip efisiensi dan memungkinkan pihak pengadilan melakukan interpretasi thd UU antimonopoli utk mengetahui/ menilai suatu hambatan perdagangan (proses persaingan) yg menekankan kpd akibat negatif peruatan pelaku usaha yg bersifat legal/ilegal.
    Hubungan antara prinsip Per se illegal dng Rule of Reason dalam UU No.5/1999 merupakan hal yg penting, karena memberikan gambaran serta analisa scr tepat, jelas dan akurat serta mampu memberi batasan yg jelas thd larangan yg bersifat Per se illegal maupun g bersifat Rue of Reason.
    Penafsiran thd pasal-pasal dlm UU No.5/1999 yg terkandung dlm prinsip Per se illegal atau Rule of Reason sangat diperlukan dlm operasional UU persaingan usaha dalam mencari legal reasoning thd perkara yg terjadi serta digunakan untuk menganalisis perkara antitrust maupun antimonopoly.
    Contoh dari pendekatan Per se illegal adalah larangan thd penetapan harga (price fixing), persekongkolan, pemboikotan, dll.
    Contoh dari pendekatan Rule of Reason adalah oligopoly, market allocation (pembagian wilayah), kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, monopoly, monopsony, penguasaan pasar, kegiatan menjual rugi (predatory pricing),dll.

    BalasHapus
  3. SANTI ARIANTI
    KELAS VII-B/PERDATA
    NIM: 09010104

    3. Dalam pasal 30, UU No.5/1999 KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dlm menjalankan kegiatan usahanya agar tdk melanggar ketentuan UU No.5/1999.
    KPPU sbg lembaga independen terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/pihak lain dan bertanggung jawab kpd Presiden.
    Otoritas dan kompetensi pengawasan iklim persaingan usaha berada di tangan KPPU sesuai dengan fungsinya, yaitu menilai perjanjian, kegiata usaha dan penyalahgunaan posisi dominan, mengambil tindakan sbg pelaksanaan kewenangan serta melaksanakan administrasi, disamping kewenangan khusus KPPU yg diatur dlm pasal 36 UU No.5/1999 huruf (a) sampai huruf (l), serta KPPU memiliki beberapa tugas yg tercantum dlm pasal 35 UU No.5/1999 huruf (a) sampai huruf (g), sebagai lembaga yg bertugas mengawasi UU No.5/1999, KPPU brwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kpd pelaku usaha yg diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan melakukan pemeriksaan thd pelaku usaha, saksi atau pihak lain karena ada laporan ataupun inisiatif.
    Salah satu kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan thd pelaku usaha yg melanggar UU persaingan adalah menjatuhkan sanksi tindakan administratif, sebagaimana diatur dlm pasal 47, UU No.5/1999.
    Contoh kasus putusan KPPU dlm perkara/ kasus PT. Trimegah Securities Tbk yg dlm pemeriksaan dugaan pelanggaran pasal 22, UU No.5/1999 pd perkara investasi saham Indomobil, mengenai persekongkolan tender.
    Kasus dibidang Operator telpon seluler yg diputus oleh KPPU, yaitu larangan kepemilikan silang saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holding Company, kepemilikan saham diatur dlm pasal 27, UU No.5/1999 terkait dng kepemilikan saham mayoritas pd beberapa perusahaan sejenis.
    Dari 2 kasus tersebut di atas, dasar putusan KPPU yg menyatakan terbukti adanya pelanggaran thd ketentuan UU No.5/1999, maka KPPU sesuai dng kewenangannya dlm mengimplementasikan UU No.5/1999 dpt menjatuhkan sanksi administrasi dlm putusannya kpd pelaku usaha yg melanggar UU No.5/1999.
    TERIMA KASIH

    BalasHapus
  4. SANTI ARIANTI
    KELAS VII-B/PERDATA
    NIM: 09010104

    3. Dalam pasal 30, UU No.5/1999, KPPU dibentuk utk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tdk melanggar ketentuan UU No.5/1999.
    KPPU sbg lembaga independen terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/ pihak lain dan bertanggung jawab kpd presiden.
    Otoritas dan kompetensi pengawasan iklim persaingan usaha berada di tangan KPPU, sesuai dng fungsinya, yaitu menilai perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan, mengambil tindakan sbg pelaksanaan kewenangan serta melaksanakan administrasi, disamping kewenangan khusus KPPU yg diatur dlm pasal 36, UU No.5/1999 huruf (a) sampai huruf (l), serta memiliki beberapa tugas yg tercantum dlm pasal 35, UU No.5/1999 huruf (a) sampai huruf (g), sebagai lembaga yg bertugas mengawasi UU No.5/1999, KPPU berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kpd pelaku usaha yg diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dng melakukan pemeriksaan thd pelaku usaha, saksi atau pihak lain krn ada laporan atau inisiatif.
    Salah satu kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan thd pelaku usaha yg melanggar UU persaingan adalah menjatuhkan sanksi tindakan administratif, seperti yg diatur dlm pasal 47, UU No.5/1999.
    Contoh kasus putusan KPPU dlm perkara/ kasus PT. Trimegah Securities Tbk yg dlm pemeriksaan dugaan pelanggaran pasal 22. UU No.5/1999 pada perkara investasi saham Indomobil, mengenai persekongkolan tender.
    Kasus bidang operator telepon seluler yg diputus ole KPPU, yaitu larangan kepemilikan silang saham PT. Indosat dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holding Company, yg mana kepemilikan saham diatur dalam pasal 27, UU No.5/1999 terkait dengan kepemilikan saham mayoritas pd beberapa perusahaan sejenis.
    Dari 2 kasus di atas, dasar putusan KPPU yg menyatakan terbukti adanya pelanggaran thd ketentuan UU No.5/1999, maka KPPU sesuai dengan kewenangannya dlm mengimplementasikan UU No.5/1999 dapat menjatuhkan sanksi administrasi dalam putusannya kpd pelaku usaha yg melanggar UU No.5/1999.
    TERIMA KASIH

    BalasHapus
  5. Nama :Lia Agustina
    NIM :09010116
    Kelas :VII-B/Perdata

    1.Eksistensi/keberadaan secara yuridis pengaturan persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sejauh ini implementasi dari hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU dapat dikatakan telah cukup efektif, namun berharap efektifitas implementasi tersebut dapat ditunjukan melalui adanya perubahan struktur dan perilaku pelaku usaha yang ada di dalam industri ini kecil sekali kemungkinannya. Kelahiran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 sebagai tool of social control and a tool of social engineering. Sebagai alat kontrol sosial, Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berusaha menjaga kepentingan umum dan mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya, sebagai alat rekayasa sosial, Undang-Undang No.5 Tahun 1999 berusaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi sosial, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, dan berusaha menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    Analisis Penegakan Hukum Persaingan Usaha dari Aspek Substansi, Struktur dan Budaya Hukum : Dari segi substansi = Substansi atau materi dari suatu produk peraturan perundangan merupakan faktor yang cukup penting untuk diperhatikan dalam penegakkan hukum, tanpa substansi atau materi yang baik dari suatu peraturan perundangan rasanya sangat sulit bagi aparatur penegak hukum untuk dapat menegakkan peraturan perundangan secara baik pula, dan hal tersebut sangat ditentukan atau dipengaruhi ketika proses penyusunan suatu peraturan perundangan dilakukan. Dari segi faktor struktur aparat penegak hukum = Peranan aparatur penegak hukum dalam menentukan tingkat keberhasilan penegakkan suatu peraturan perundangan, baik buruknya aparatur penegak hukum dapat menentukan baik buruknya pula suatu penegakkan peraturan perundangan. Suatu peraturan perundang yang baik terkadang tidak dapat ditegakkan secara baik, apabila yang menegakkan peraturan perundangan tersebut adalah aparatur penegak hukum yang tidak baik atau cakap. Dan hal tersebut dapat dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya rendahnya tingkat pemahaman dari aparatur penegak hukum terhadap substansi suatu peraturan perundangan. Dari segi budaya hukum = Selanjutnya faktor budaya hukum tidak dapat diabaikan begitu saja dalam menentukan sukses atau tidaknya penegakkan suatu produk peraturan perundangan, meskipun materi suatu peraturan perundangan itu baik, dan dilengkapi oleh aparatur hukum yang cakap dalam menegakkannya, tanpa adanya budaya hukum yang kondusif di masyarakat rasanya akan sangat sulit bagi suatu produk peraturan perundangan dapat berjalan secara efektif. Kemudian keberhasilan implementasi suatu Undang-undang Persaingan juga banyak tergantung dari seberapa baik konsep dan nilai persaingan terkait dengan proses pembuatan kebijakan yang terjalin di antara masyarakat. Pada tahap awal, instansi yang bertanggung jawab dalam menegakkan undang-undang persaingan juga dianggap perlu untuk berkonsentrasi pada penciptaan budaya persaingan.

    BalasHapus
  6. Nama :Lia Agustina
    NIM :09010116
    Kelas :VII-B/Perdata
    2.Penegakan hukum persaingan usaha lazim menggunakan pendekatan per se illegal dan rule of reason. Pendekatan Per se illegal merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal atau dilarang, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Sedangkan pendekatan rule of reason merupakan suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha.
    Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 kedua metode pendekatan tersebut memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari pencantuman kata-kata dalam pasal-pasalnya, yakni kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga/dianggap” dalam rule of reason. Kata-kata tersebut mengartikan bahwa perlunya penelitian yang mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan usaha.Sedangkan penerapan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”. Meskipun analisis terhadap pendekatan per se illegal dan rule of reason belum dapat memberikan kesempurnaan secara tuntas, namun paling tidak mampu memberi batasan yang jelas, mengenai ketentuan mana yang merupakan larangan-larangan yang bersifat per se illegal maupun bersifat rule of reason.
    Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 terdapat perjanjian maupun kegiatan yang dilarang sebagai Per se illegal yakni antara lain : perjanjian penetapan harga, persekongkolan untuk menghambat perdagangan, penyalahgunaan posisi dominan, pemboikotan, pemilikan saham mayoritas. Sedangkan perjanjian dan kegiatan yang dilarang sebagai Rule of reason yakni antara lain : Oligopsoni, integrasi vertical, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, kegiatan menjual rugi, persekongkolan tender, jabatan rangkap serta penggabungan, peleburan, serta pengambil alihan.

    BalasHapus
  7. Nama :Lia Agustina
    NIM :09010116
    Kelas :VII-B/Perdata

    3.Dalam penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memegang peranan yang sangat sentral. Dalam Pasal 30 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 ditentukan bahwa komisi dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Komisi merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan serta pihak lain. Pembentukan komisi ini didasarkan pada Pasal 34 UU No.5 Tahun 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
    KPPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.
    Dengan demikian peran/tugas KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha diatur pada pasal 35 UU No.5 Tahun 1999, dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha diatur pada pasal 36 UU No.5 Tahun 1999.
    Contoh kasus putusan KPPU : Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII), PT Astra Graphia Tbk (ASGR) didenda sebesar Rp4 miliar lantaran persaingan tidak sehat yang terjadi dalam proses tender KTP elektronik (E-KTP). Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU mengenai adanya dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam berkaitan dengan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012 dengan sumber dana APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012.
    Analisis kasus : Selama proses pemeriksaan, KPPU menemukan fakta persekongkolan horizontal. Yakni terdapat metode usulan teknis tentang kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sebanyak kurang lebih 70 persen dan kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh Konsorsium PNRI dan Astra Graphia. Juga terdapat kesamaan isi dan nilai dari beberapa poin dalam kolom analisa harga satuan peralatan per jam kerja sebagaimana terlampir dalam dokumen penawaran PT Pagar Siring Group, PT Yala Persada Angkasa, PT Budiindah Muliamandiri, dan PT Tanjung Nusa Persada. Sementara, tentang persekongkolan vertikal, panitia tender, Konsorsium PNRI dan Astra Graphia melakukan tindakan post bidding dan melakukan pertemuan interaksi di luar jam kerja. Selain itu, panitia tender melakukan fasilitasi terlapor Konsorsium PNRI menjadi pemenang tender. Dalam putusannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender E-KTP. KPPU memberikan putusan denda yang masing-masing berbeda nilainya. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp20 miliar dan Astra Graphia divonis denda sebesar Rp4 miliar.

    BalasHapus
  8. nama : desty gapiari
    nim : 09010088
    kls : bisnis VII-B

    1. Menurut saya eksistensi dari pengetahuan tersebut sangat efisien. Substansi hukum berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Struktur hukum menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Budaya hukum suasana pemikiran social dan kekuatan social yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalah gunakan. Baik substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, damai, tertib,tentram, dan damai.

    2. Perseillegal : menurut saya pendekatan ini membawa manfaat besar bagi penegakan hukum persaingan usaha, karena pendekatan ini mudah dan mempunyai kejelasan dalam proses administrative. Pendekatan ini juga mempunyai kekuatan mengikat yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar. Dengan menggunakan metode ini maka proses pada tingkatan tertentu dalam oenegakan hukum persaingan usaha dapat dipersingkat. Mudah serta sederhana, karena hanya membutuhkan identifikasi perilaku tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana. Example : kasus Arizona vs Maricopa county medical society
    Rule of reason : pendekatan ini cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi. Pendekatan ini dapat digunakan oleh pengadilan untuk mengetahui dan menilai apakah hambatan itu bersifat mencampuri, mempengaruhi atau bahkan mengganggu proses persaingan atau tidak. Example : amerika serikat vs containercorporation of America.

    3. Wewenang KPPU : menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
    Lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat uu.no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kppu mempunyai peran : perjanajian yang dilarang yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain atau secara bersama-sama mengontrol produksi pemasaran barang atau jasa yang dapat menyababkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Serta melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan atau pengaturan pasar yang dapat mengakibatkan praktek monopoli. Example : putusan KPU mengenai kepemilikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh temasek holdings ditinjau dari UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    BalasHapus
  9. nama : harka eko wijaksana
    nim : 09010084
    kls : bisnis VII-B

    1. Menurut analisa saya, eksistensi dari pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia sangat menonjol dalam pelaksanaannya. Karena akhir-akhir ini KPPU selaku pengawas sangat ketat dalam menyeleksi secara ketat persaingan-persaingan usaha.
    Jika dilihat dari segi aspek substansi, maka eksistensi dai pengaturan tentang persaingan usaha ini timbul pertanyaan bisa atau tidaknya hal tersebut dilaksankan. Apabila dilihat dari segi aspek struktur, maka setelah segi aspek substansi terlaksana segi struktur ini akan menilai baik atau tidaknya baik atau tidaknya hal tersebut dilaksanakan. Dan setelah segi aspek substansi dan struktur terlaksana, maka pengaturan tentang persaingan usaha ini dapat diaplikasikan kepada budaya hukumnya atau tidak?

    2. Arti dari perse illegal adalah suatu perbuatan dalam pengaturan persaingan usaha dikatakan sebagai illegal secara per se apabila pengadilan telah memutuskan secara jelas adanya persaingan dimana tidak diperlukan analisa terhadap fakta-fakta tertentu dari masalah yang ada guna memutuskan, bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, contoh: sebuah produsen telah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama produsen lain dan merugikan konsumen.
    Sementara itu dari rule of reason adalah pengadilan masih mencari bukti dan mempelajari sebuah pelanggaran dan tidak dapat memutuskan hukuman secara langsung. Contoh : sebuah produsen masih berindikasi melakukan kekurangan terhadap produsen lain tetapi belum jelas kecurangannya maka pengadilan harus mencari bukti yang kuat.

    3. Wewenang KPPU :
    Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat
    Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan praktek monopoli
    Melakukan penelitian tentang kecurangan dalam persaingan usaha
    Peran KPPU : melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk sama-sama mengontrol produksi serta melakukan kontrol produksi atau pemasarn melalui pengaturan pasokan.
    Contoh : KPPU melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang telah melakukan pelanggran peraturan persaingan usaha berdasarkan Rule Of Reason dan Perse Illegal.

    BalasHapus
  10. Nama: Ari Noviyanto
    Nim : 09010111
    Kelas ; 7B

    1. Menurut pandangan saya bahwa eksistensi pengaturan hkum monopoli persaingan tidak sehat kurang begitu efektif, yang pertama di karenakan masih banyak saja pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan-perusahaan yang nakal di tambah lagi hukuman bagi para pelaku tersebut tidak membuat mereka jera sedikitpun karena rata-rata hukuman/sanksi yang di berikan berupa denda yang sekiranya sangat mudah di bayar oleh para pelaku tersebut, karena keuntungan yang di peroleh nya bisa berlipat-lipat dari denda yang di jatuhkan ole pihak yang berwenang, saya melihat memang bagus ada pengaturan-pengaturan untuk mencegah perilaku curang, monopoli dan pembatasan akses pasar. tapi apakah semua pengaturan hukum di Indonesia akan sesuai dengan apa yang kita lihat dari berbagai aspek., kita boleh merujuk pada pengaturan yang berlaku saat ini akan tetapi kita negara berdaulat dan dapat menentukan hukum untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan karenaPraktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan gangguan terhadap bekerjanya mekanisme pasar secara wajar sehingga dapat menghambat perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk larangan-larangan. Sementara itu, asas yang digunakan dalam pengaturan hukum antimonopoli dan larangan terhadap persaingan tidak sehat adalah asas keadilan dan kepatutan dimana aspek perlindungan konsumen juga perlu diperhitungkan apalagi apabila dilihat dari aspek structural, banyak kasus yang berkas saat di bawa di pengadilan dinyatakan kurang lengkap P-19 di karenakan kurangnya bukti yang kuat dan apabila dilihat dari sisi aspek budaya hokum yaitu bahwa kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Hal ini tecermin dari berbagai kebijakan yang diambil oleh negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.


    BalasHapus
  11. 2. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan dengan menggunakan pertimbangan akan akibat suatu perbuatan, apakah mengakibatkan praktek monopoli dan akan menimbulkan kerugian dipihak lain dan pertimbangan yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan dimana penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat yang menghambat persaingan, atau kerugian nyata terhadap persaingan sedangkan pendekatan per se illegal ialah suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat dihukum tanpa perlu melakukan pertimbangan apakah perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian atau menghambat persaingan sebagai larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat-akibatnya atau kemungkinan akibat adanya praktek tersebut, aabila kita kaitka dengan Undang-undang No. 5 tahun 1999 yaitu jika tujuannya adalah menjerat pelaku usaha karena diduga melakukan praktek price fixing, yang dapat digunakan untuk menangkap pelanggaran kartel yang lain, misalnya pengaturan produksi, pembagian wilayah dan bentuk kartel lainnya, pasal-pasal ini lebih bersifat rule of reason.
    Dalam kaitan ini ada baiknya bila diminta kepada KPPU untuk memulai kembali penyelidikannya dari awal, untuk menemukan bukti-bukti terjadinya praktek kartel. Hal ini akan jauh lebih bermanfaat dari pada menggunakan pasal yang tidak relevan dengan resiko dibatalkan oleh pengadilan negeri atau Mahkamah Agung. Kalaupun tidak ada pihak yang melaporkan terjadinya pelanggaran, KPPU dapat menggunakan hak inisiatif dalam memeriksa pelaku usaha. Justru dengan hak inisiatif KPPU dapat lebih leluasa dari segi waktu, karena KPPU sebelum masuk ke pemeriksaan dapat terlebih dahulu melakukan monitoring yang waktunya cukup panjang.
    Contoh dari pendekatan Per se illegal adalah larangan thd penetapan harga (price fixing), persekongkolan, pemboikotan, dll.
    Contoh dari pendekatan Rule of Reason adalah oligopoly, market allocation (pembagian wilayah), kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, monopoly, monopsony, penguasaan pasar, kegiatan menjual rugi (predatory pricing),dll.

    BalasHapus
  12. 3. Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu Tugas KPPU antara lain melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini sedangkan wewenang KPPU : menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya, menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
    Contoh kasus: PADA 21 Desember 2011 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi stasiun televisi Indosiar (PT. Indosiar Karya Media) oleh pemilik stasiun televisi SCTV (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk) tidak melanggar peraturan. Menurut KPPU, penilaian tersebut dibuat dengan mempertimbangkan nilai omset dan aset gabungan dua perusahaan tersebut, yang diperkirakan tidak melanggar batasan minimal di dalam peraturan perundang-undangan. Atas putusan tersebut, Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyatakan berbeda pendapat. Putusan KPPU itu dinilai hanya sepihak dan jelas dibuat hanya berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal, untuk menilai keabsahan akuisisi televisi Indosiar oleh pemilik SCTV, peraturan yang tidak bisa dikesampingkan –karena bersifat lex spesialis– adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.“Putusan KPPU ini juga bertentangan dengan pendapat hukum (legal opinion) Komisi Penyiaran Indonesia, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa akuisisi ini bertentangan dengan UU Penyiaran,”

    BalasHapus
  13. Nama : Tyas Ongky Ristiono
    Kelas : VII B
    Nim :09010106

    1. Menurut pendapat saya, tentang eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di indonesia sangatlah bagus, dengan adanya pengaturan hukum persaingan usaha di indonesia menjadi salah satu solusi bagi pelaku usaha untuk melakukan usahanya..Dalam sistem ini penguasaan atau kepemilikan faktor-faktor produksi ada ditangan negara dan masyarakat melalui koperasi (Kepemilikan kolektif).Penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi hukum,UU no.5/1999 Mengandung pengaturan yang terdiri atas perjanjian&kegiatan yang dilarang,posisi dominan,dll yang disusun berdasarkan pancasila dan UUD 1945 memeperhatikan kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum dan melindungi konsumen.dari aspek struktur ini masih ada KPPU Sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dengan kewenangan ini melakukan pengawasan terhadap implementasi UU no.5/1999.dari segi aspek budaya hukum respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilakuakan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya.maka dari itu dengan adanya hukum formil,maka tidak gampang untuk bisa diterima masyarakat di indonesia

    2. Pendekatan perse illegal adalah dimana adanya suatu perbuatan yang dialkukan secara inheren yang bersifat dilarang atau illegal, sehingga tidak perlu adanya pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Oleh karna itu perbuatan tersebut (Perse Illegal) sangat dilarang karna apapun alasannya perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
    Contohnya: pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pelaku usaha lain untuk bersama-sama menetapkan harga jual.
    -Pendekatan Rule of Session adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat pejanjian atau kegiatan usaha tertentu , guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha.
    Contohnya: seperti 5 kasus terbesar di Indonesia tentang kartel

    3. Kewenangan dan peran KPPU ( Komiai Pengawas Persaingan Usaha) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan pelaku usaha tidak sehat.Dimana kewenangan dan peran KPPU antara lain adalah melakukan penelitian, penyelidikan , dan mengumpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat serta KPPU juga berwenang mwnjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Contohnya adalah dalam kasus kartel pada industri telekomunikasi dimantara antar operator melakukan kesepakatan baik formal maupun terselubung misalnya untuk mengatur harga produksi wilayah pemasaran atau wilayah pelanggan

    BalasHapus
  14. Nama : Vernando Irda Ciputra
    Kelas ; VII B
    Nim :09010126

    1. Eksistensi dari peraturan tentang pelaku usaha di Indonesia adalah cukup efektif sehingga apabila ditinjau dari aspek substansi struktur dan budaya hukumnya adalah dimana disebutkan bahwa dibentuknya peraturan tentang pelaku usaha adalah agar supaya pelaku usaha dilarang melakukan atau menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat pelaku usaha yang tercantum dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 6. Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi pidana denda 5-25 miliyar atau pidana kurungan 5 bulan. Sehingga dapat disimpulkan eksistensi peraturan terhadap pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik apabila pelaku usaha dapat menjalankan dan mentaati segala peraturan dengan kembali kepada kesadaran masing-masing pelaku usaha.

    2.Per se ilegal yaitu suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Contohnya adalah seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual.Apapun alasannya , apapun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
    Sedangkan rule of reason yaitu intelektual proses yang mendasari pertimbangan hukum dalam memainkan peranan sebagai judge made lalu dalam bentuk praktek peradilan pada sistem common law di AS. Dengan menggunakan pertimbangan akan akibat suatu perbuatan apakah mengakibatkan praktek monopoli dan akan menimbulkan kerugian dipihak lain.Contohnya adalah para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat.

    3.Kewenangan dan peran KPPU ( Komiai Pengawas Persaingan Usaha) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan pelaku usaha tidak sehat.Dimana kewenangan dan peran KPPU antara lain adalah melakukan penelitian, penyelidikan , dan mengumpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat serta KPPU juga berwenang mwnjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Contohnya adalah dalam kasus kartel pada industri telekomunikasi dimantara antar operator melakukan kesepakatan baik formal maupun terselubung misalnya untuk mengatur harga produksi wilayah pemasaran atau wilayah pelanggan.

    BalasHapus
  15. eko susilowati
    09010102
    bisnis VII B

    1.Munculnya Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai upaya pengaturan persaingan usaha di indonesia. Issue "Unfair business practices" atau "praktek persaingan usaha tidak sehat" penekanannya hanya pada hubungan antara pelaku usaha tidak mencakup perlindungan konsumen. Namun UU No.5 Tahun 1999 didukung oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.,yaitu adanya larangan diskriminasi oleh pelaku usaha terhadap konsumen(UU No.8 Tahun 1999 Pasal 7) dan menghindari adanya penyalahgunaan posisi dominan terhadap konsumen dilakukan melalui pengaturan mengenai "pencantuman klausula baku"(UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 18).Dari aspek substansi yaitu produk perundang-undangan yang tertulis maupun tidak.aspek ini memegang peranan penting apabila tidak ada akan menimbulkan monopolistik dalam dunia persaingan usaha.Dari aspek struktur hukumnya yaitu berkaitan dengan kelembagaan hukum atau sumber daya manusianya,penerapan aspek ini mengalami banyak hambatan baik dalam penerapan maupun penegakan hukumnya.Oleh karena itu,dibentuklah suatu pengadilan niaga sebagai lembaga penyelesaian permasalahan yang ada.Dari aspek budaya hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat.Aspek ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat tetapi terutama bagi pemegang kekuasaan.sulit berharap banyak apabila masyarakat tidak menghargai hukum terlebih lagi hal itu dilakukan oleh penguasa melalui pendekatan yang serba kekuasaan.

    BalasHapus
  16. eko susilowati
    09010102
    bisnis VII B

    2. Pendekatan rule of reason per se illegal telah lama di terapkan dalam bidang hukum persaingan usaha untuk mengkaji suatu kegiatan apakah berpotensi melanggar UU anti monopoli. Dalam UU no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persainngan usaha tidak sehat,pendekatan Rule of Season di tandai dengan penggunaan kalimat-kalimat yang dapat mengakibatkan atau"patut diduga" kata-kata tersebut menunjukan perlunya pemnelitian yang lebih mendaalam,apakah kegiatan menimbulkan praktek monopoli yang menghambat persaingan.Sedangkan Per se illegal terdapat dalam pasal-pasal yang mengundang istilah"dilarang".
    Rule of reason adalah pendekatan yang di gunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian,guna menentukan suatu perjanjian menghambat atau mendukung persaingan. Menungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap UU.Contohnya Pasal 4 UU No.5 Tahun 1999:pengusaha membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang,kecuali perjanjian tersebut menimbulkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
    Per se illegal adalah suatu perbuatan atau tindakan yang bersifat dilarang tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut,terdapat dalam Pasal 5-27 UU No.5 Tahun 1999.Sebagai contoh pengusaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk bersama-sama menetapkan harga jual.Apapun alasannya dan dampaknya maka perbuatan tersebut dilarang.

    BalasHapus
  17. eko susilowati
    09010102
    bisnis VII B

    3. KPPU adalah lembaga independen yang di bentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang di duga melanggar UU no.5/99 serta memberri putusan dan menjatuhkan sanksi tindak pelanggaranya.
    KPPU bertanggung jawab kepada kepada presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR.KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian indonesia yang efisien melalui [penciptaan iklim usaha yang kondusif,yang menjamin adanya kepastian berusaha.Pengawasan KPPU bertujuan untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam pasal 35 dan 36 UU no.5/99.
    Tugas KPPU diatur dalam UU no.5/99 pasal 35,sedangkan wewenang KPPU diatur dalam UU no.5/99 pasal 36.
    Dalam kasus Tender oleh PT.Caltex pasific(kasus no.1/KPPU-L/2000) ditemukan bahwa terdapat pertemuan antara pihak PT.Citra Tubindo dengan pihak lain,yaitu PT.Purna Bina NUSA dan PT.Patraindo Nusa Pertiwi di Hotel Arya duta pekan baru pada 1 mei 2000 untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dengan cara memperlihatkan harga penawaran yang akan diajukan dalam pembukaan tender.
    Jadi terlihat adanya fair untuk mengatur yang akan memenangkan tender,disini terlihat sengaja memenangkan satu pihak sebelum pertemuan resmi.

    BalasHapus
  18. Nama : Nyto Pratiwi Nukuambiri
    NIM : 09010109/ VII-B
    1. Menurut analisa saya, dapat terlaksana atau tidaknya UU No. 5 Tahun 1999 akan tergantung pada political will dan political commitment pemerintah untuk melaksanakannya, harus ada kemauan kuat. Karena itu pemerintah dituntut untuk melakukan penataan kelembagaan yang memungkinkan dilaksanakannya UU No. 5 Tahun 1999 dan menyiapkan personel yang handal sebagai pendukungnya. Maka eksistensi hukum itu diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu untuk diimplementasikan. Dalam faktor substansi Undang-undang ini terdapat beberapa hal utama yang kemungkinan dapat mempengaruhi implementasi hukum persaingan usaha terhadap industri ritel yaitu: tujuan undang-undang dan perumusan pasal undang-undang. Dari sudut subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada KPPU, PN, MA, Kepolisian dan Kejaksaan. Sedangkan budaya hukum itu sendiri tercermin dalam sikap warga masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianut oleh masyarakat. Respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilaku (dalam hal ini Undang-Undang No.5/1999) akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya.

    BalasHapus
  19. Nama : Nyto Pratiwi Nukuambiri
    NIM : 09010109/ VII-B
    2. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, implementasi hukum persaingan usaha bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih masih adanya anggapan dikalangan Negara berkembang yang mengatakan bahwa implementasi hukum persaingan usaha yang berlebihan dapat mengganggu aktifitas bisnis pelaku usaha, dan kurang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan nasional, ditambah biaya yang dibutuhkan dalam proses investigasi dugaan praktek anti persaingan juga tidaklah murah.Dalam menegakkan hukum persaingan usaha selalu digunakan pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Sedangkan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan usaha tersebut mendukung atau malah menghambat persaingan usaha. Kedua pendekatan tersebut memiliki perbedaan yang juga dicantumkan dalam UU N0. 5 Tahun 1999. Dapat dilihat pencantuman kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian yang mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan (rule of reason). Sedangkan penerapan per se illegal biasanya digunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang” tanpa anak kalimat “yang mengakibatkan”. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (pasal 11) dan monopoli (pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason, sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.

    BalasHapus
  20. Nama : Nyto Pratiwi Nukuambiri
    NIM : 09010109/ VII-B
    3. KPPU merupakan lembaga komplementer yang mempunyai wewenang untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha yakni lembaga negara yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga negara yang membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara pokok (eksekutif, legislative, dan yudikatif). KPPU juga merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda, yakni selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif. Namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha, dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administrative karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administrative. Sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administrative. Tugas dan wewenang KPPU yang lainnya di atur dalam pasal 35-36 UU No. 5 Tahun 1999.
    Contoh kasusnya: putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang dampak penerapan hukum persaingan bagi perlindungan konsumen dan keberpengaruhannya terhadap besaran tariff seluler di Indonesia. Putusan KPPU No 07/KPPU-L/2007 pada tanggal 19 November telah mampu menimbulkan kegoncangan di pasar telekomunikasi (seluler Indonesia. Kegoncangan tersebut berkaitan dengan pertama, dampak dari putusan yang mendorong para operator telekomunikasi untuk menurunkan tariff seluler mulai bulan Desember 2007 yang akan menjadi ajang pertarungan tariff antar operator. Kedua, adanya terobosan hukum yang mempertimbangkan kepentingan konsumen. Putusan KPPU baik langsung maupun tidak langsung memberikan dampak bagi pemerintah dan operator seluler. Namun demikian perang tarif perlu dikaji karena berpotensi menimbulkan dampak yang anti persaingan dan merugikan kepentingan konsumen akibatnya adanya misleading advertising.

    BalasHapus
  21. NAMA : ADITYA RAHMAN
    NIM : 09 010 107 / BISNIS VIIB

    1. Menurut pendapat saya, bahwa dengan diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi sekalian umat manusia, dan mampu untuk menghilangkan atau meminimalisir kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral
    Eksistensi dari Undang-undang No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha dan perdagangan di Indonesia. Namun demikian nampaknya Undang-undang ini akan mengalami tantangan yang sangat kompleks khususnya dalam penegakan hukumnya terhadap larangan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu diharapkan peran dan fungsi KPPU dalam menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dapat secara pro aktif..
    Setelah 14 tahun Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ternyata baru disadari UU memiliki banyak kelemahan-kelemahan yang secara substansi atau isi, sehingga disadari atau tidak hal itu akhirnya akan mempengaruhi proses penegakkan hukum terhadap Undang-Undang itu sendiri. Permasalahan disekitar penegakan hukum ini mengemukakan dikarenakan Undang-undang itu sendiri kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penanganan perkara persaingan keberatan terhadap keputusan KPPU.
    Dunia telah membuktikan persaingan usaha yang sehat dalam perekonomian suatu negara dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal inilah yang didambakan bersama. Namun disadari bahwa tanpa dukungan luas dari publik, upaya membangun persaingan sehat melalui penegakkan setiap sisi dari UU No. 5 Tahun 1999 akan menjadi sia-sia.
    Secara substansi penegakan hukum persaingan usaha nampaknya kurang efisien dikarenakan adanya tumpang tindik kewenangan penyidik dari KPPU sendiri dengan penyidik dari polri. Seharusnya di adakan perubahan yang benar-benar dari undang-undang yang menekankan bahwa KPPU adalah badan yang independent yang bebas campur tangan dari pihak lain.
    Secara structural sendiri undang-undang persaingan usaha seharusnya lebih rinci n tegas dalam menangani kasus-kasus yang sudah ada, ini dikarenakan bahwa masalah terbesar dalam penanganan kasus yang sudah terjadi adalah sulitnya pembuktian-pembuktian yang dilakukan oleh KPPU.
    Secara budaya hukum Indonesia sendiri adalah menggangap bahwa yang kuat adalah yang berkuasa, dengan adanya pemikiran seperti itu maka secara langsung bagi para pengusaha-pengusaha yang memiliki kekuasaaan dan uang maka beranggapan semuanya akan baik-baik saja dan lancar, hal inilah yang menyebabkan masih sampai sekarang masih banyak para pengusaha-pengusaha yang melakukan pelanggaran dalam hal praktik persaingan usaha.

    BalasHapus
  22. 2. Dalam Hukum Persaingan ada dua cara untuk menentukan pelanggaran, yaitu:
    •Per se illegal (penentuan berdasarkan pembuktian yang sederhana)
    •Rule of reason (penentuan berdasarkan pembuktian yang rumit )
    Pendekatan Per se Illegal:
    Apabila suatu aktivitas jelas maksud /tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan
    Misalnya: secara universal penetapan harga (price fixing) pasal 5 udang-undang no 5 tahun 1999
    Dalam per se illegal, apabila suatu aktivitas adalah jelas maksudnya dan mempunyai akibat merusak, hakim tidak perlu sampai harus mempermasalahkan masuk-akal tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi dengan peristiwa yang sedang diadili) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang bersangkutan merupakan pelanggaran hukum persaingan
    Hambatan perdagangan dianggap ilegal per se jika secara inheren bersifat anti persaingan, tidak ada keuntungan yang dapat diperoleh darinya, dan tidak ada maksud lain selain menghambat atau melumpuhkan proses persaingan.

    Pembuktian Rule of Reason :
    • Pembuktian yang rumit dilakukan karena pembuktian terjadinya praktek monopoli atau persaingan tidak sehat harus memperhatikan semua faktor.
    Menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, maka pencari fakta harus mempertimbangkan dan menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan dengan menunjukkan akibatnya terhadap proses persaingan dan apakah perbuatan itu tidak adil atau mempunyai pertimbangan lainnya. Pertimbangan/alasan lainnya:
    • ekonomi
    • keadilan
    • efisiensi
    • perlindungan terhadap golongan ekonomi tertentu
    • fairness
    • pembuktian yang rumit
    • dll

    Sedang contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 tahun 1999 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.

    BalasHapus
  23. 3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary) memiliki tugas yang kompleks dalam mengawasi praktek persaingan usaha tidak sehat oleh para pelaku usaha. Hal ini disebabkan semakin massive nya aktifitas bisnis dalam berbagai bidang dengan modifikasi-modifikasi strategis dalam memenangkan persaingan antar competitor. Indonesia sebagai negara berkembang, memiliki kepedulian atas masalah ini setelah setengah abad dari kemerdekaan RI, yakni tahun 1999.
    Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam rangka pe¬laksanaan tugasnya, KPPU telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tanggal 8 September 2000. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. OS/KPPU/Kep/IX/2000 tersebut mengatur mengenai TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PENANGANAN DUGAAN PELANG¬GARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 selanjutnya dalam uraian buku ini disehut dengan Keputusan Komisi.
    Contoh putusan :
    kasus Temasek Holding Ltd, sebuah perusahaan Singapura yang secara bersama-sama menguasai berupa kepemilikan silang saham (cross ownership) PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk.
    Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.[4] Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.

    Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.

    Berdasarkan analisis saya, Temasek Holdings telah tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketetuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi seluler.

    BalasHapus
  24. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  25. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall