Pertumbuhan Ekonomi dan Kebijakan Persaingan
Setiap negara memiliki tugas untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu syarat yang dapat memenuhinya adalah melalui pertumbuhan ekonomi. Ibarat kue, semakin besar kuenya akan semakin banyak rakyat yang dapat menikmatinya. Wajar pertumbuhan ekonomi menjadi penentu tingkat kesejahteraan, keamanan serta kemajuan sebuah negara. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan, semakin tinggi tingkat stabilitas politik, ekonomi dan keamanan.
Namun untuk meningkatkan pertumbuhan bukan hal yang mudah dan sederhana. Justeru berbagai konflik dalam sebuah negara lahir akibat kesalahan dan kegagalan bagaimana ekonomi ditumbuhkan. Sebab ekonomi tumbuh bukan dalam ruang hampa dan kedap kepentingan. Sebaliknya negara lahir dengan sebuah kepentingan dan pertumbuhan ekonomi merupakan kepentingan lain yang tentu saling terkait satu sama lain. Pertumbuhan memberi dampak dan disebabkan oleh interaksi antar negara dan juga memberi dampak di dalam negara.
Dinamika Pertumbuhan
Pertumbuhan ekonomi dengan demikian bersifat global. Terlebih lagi perkembangan teknologi membuat dunia semakin kecil dan tanpa batas. Sebut saja ketika dunia percaya dengan sistem merkentilisme. Keyakinan bahwa negara akan kuat jika memiliki tabungan emas membuat pilihan melakukan dagang antar negara dan benua melahirkan munculnya era kolonialisasi. Negara kuat namun miskin sumberdaya akan melakukan aneksasi atau penguasaan atas negara lain yang lemah.
Kondisi yang sama terjadi saat lahirnya keyakinan tentang perdagangan bebas. Ekonomi sebuah negara akan tumbuh jika perdagangan antar negara dibiarkan tanpa adanya hambatan. Kebebasan dalam berdagang akan melahirkan satu kondisi di mana negara akan memiliki nilai tambah. Sering dicontohkan jika sebuah negara lebih efisien memproduksi teh maka produk lain seperti mobil dibiarkan berkembang di negara lain yang jauh lebih efisien. Jadi setiap negara memiliki keunggulannya sendiri (comparative advantage) agar ekonomi tumbuh lebih baik lagi.
Karakter pertumbuhan ekonomi dengan demikian terbuka karena negara tidak bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Namun menyerahkan ekonomi kepada pasar, jelas bukan tanpa resiko. Sebab sistem pasar sering tumbuh diluar kendali negara. Agar ekonomi tumbuh sesuai dengan target maka negara harus mengendalikannya. Di sinilah dunia dihadapkan pada dua ekstrem; kapitalisme yang percaya dengan bekerjanya pasar dan sosialisme yang percaya dengan bekerjanya kendali negara. Akibatnya dunia terbelah menjadi dua blok yang bermusuhan; Barat yang Liberal-Kapitalis dan Timur yang Sosialis Komunis.
Di titik ini kebijakan ekonomi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi selalu dihadapkan dengan sistem ekonomi dunia. Ketika Komunisme runtuh dan sosialisme bubar, dunia mengarah ke sistem ekonomi yang tidak lagi mempertentangkan pasar dan negara atau kapitalisme dan sosialisme pada titik ekstrim. Kemenangan demokrasi liberal telah ”mengakhiri sejarah” seperti tulisan Francis Fukuyama. Dunia tengah bergerak apa apa yang diusung Antony Giddens dengan konsep ”Jalan Ketiga” (Third Way). Konsep ini tetap mengusung pasar sebagai penggerak pertumbuhan namun memberi ruang bagi negara untuk intervensi.
Rezim Persaingan
Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk ”rezim persaingan” atau ”competition regime”. Saat ini hampir seluruh dunia memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya. Di sisi ini pertumbuhan ekonomi idealnya harus diselaraskan dengan sistem ekonomi dunia yang berlaku. Sistem yang memberikan peran kepada negara untuk campur tangan sejauh kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.
Salah satu tujuan dibentuknya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Efisiensi ekonomi nasional dalam konteks ini merupakan cara agar kesejahteraana rakyat tercipta. Karena itu praktek usaha yang tidak efisien dengan bahasa lain menjadi langkah kontraproduktif dan berarti melawan negara. Berbagai praktek usaha yang diduga melawan negara seperti monopoli, oligopoli, kartel, persekongkon tender dan sebagainya adalah kegiatan yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
Kendali atas praktek persaingan usaha tidak sehat dengan demikian menjadi penentu dari kualitas pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan untuk kesejahteraan. Kiprah KPPU dalam bentuk penegakan hukum persaingan dan pemberian saran dan pertimbangan telah memperkuat kualitas pertumbuhan ekonomi yang sesungguhnya. Bahkan seperti diingatkan oleh Allan Green Span, mantan Gubernur FED, ekonomi pasar tumbuh melalui tiga hal. Salah satunya adalah kadar kompetisi dalam negeri, dan terutama untuk negara berkembang, kadar keterbukaan negara terhadap perdagangan dan integrasinya dengan bagian lain di dunia (Green Span, hal. 254).
Jadi pertumbuhan ekonomi di negara mana pun tidak bisa lagi mengabaikan sisi efisensi karena tingginya dinamika persaingan antar negara dan benua. Kebijakan persaingan dibuat untuk membuat terciptanya lingkungan persaingan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya efisien tetapi juga mendorong tingkat kesejahteraan. Tanggungjawab negara terhadap nasib rakyatnya didapat melalui wewenang campur tangan sejauh tidak merusak dinamika persaingan itu sendiri. Inilah era di mana negara dan pasar duduk berdampingan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
Duduk bersama dalam menciptakan kesejahteraan inilah agaknya yang menjadi cara tepat bagaimana kebijakan persaingan bisa memberi kualitas bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden SBY menyebutnya sebagai ekonomi ”Jalan Tengah”. Jalan yang ia tegaskan dalam pengantar kuliah Kepresidenan di Istana Negara dengan tema ”Indonesia Towards an Emerging Economy: Lessons form Korea and Beyond” SBY mengatakan “Saya meyakini dan memilih jalan tengah barangkali itu yang cocok bagi Indonesia. Di satu sisi kaidah efisiensi pasar penting, tetapi peran dan intervensi pemerintah tetap diperlukan,”
Ekonomi Jalan Tengah memang sudah harus diwujudkan di tengah masih tidak jelasnya posisi, peran dan sikap negara terhadap perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Jika posisi negara lemah maka pasar akan dengan mudah mengendalikan dan mempengaruhi kebijakan negara yang berujung pada pengendalian harga, berkembangnya execive price dan bentuk persaingan tidak sehat lainnya. Kiprah KPPU selama 10 tahun agaknya bisa dianggap mewakili kebijakan negara mengambil pilihan Jalan Tengah. Sebab selain mengarah pada efisiensi ekonomi, KPPU juga memberi ruang yang sangat besar bagi negara untuk melakukan intervensi sejauh Undang-undang memberi wewenang.
Pertanyaan:
Pahami dan analisislah artikel tersebut diatas dalam perspektif tujuan dan asas-asas yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Nama : Muhammad Saifun Arif
BalasHapusNIM : 09010017
Semester : VII C
dengan menindak lanjuti tujuan menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka rakyat atau dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan perlindungan dari produk yang dijual oleh pelaku usaha. maka dari itu hukum perlindungan konsumen juga harus ditegakkan, sehingga kepentingan umum tetap terjaga.
Nama : Agnis Juistityas
BalasHapusNIM : 09010023
Semester : VII C
Pertumbuhan ekonomi di era globalisasi saat ini cenderung bergerak dg cepat. negara-negara diseluruh dunia tengah berbondong-bondog meningkatkan perekonomiannya, Inti / jantung globalisasi sendiri adalah Informasi dan teknologi. Sedangkan nafas dari globalisasi adalah kapitalisme global
Persaingan usaha merupakan bentuk dari kapitalisme yang sidatnya cenderung mencarri pasar. Persaingan usaha jika tidak diikuti dengan regulasi bisa berakibat buruk bagi pengusaha (terjadinya monopoli )
Untuk itulah diperlukan UU No. 5 th 1999 yang bertujuan untuk :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
Sehingga pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahannya selalu berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pelaku usaha
Nama :nicko Praditya
BalasHapusNim :09010220
Semester :VII C
makna dari artikel ini bahwa didalam pertumbuhan Ekonomi dan kebijakan persaingan...
pertumbuhan ekonomi saat ini bersifat global terlebih perkembangan teknologi membuat dunia semakin kecil dan tanpa batas, dikarenakan begitu cepatnya perkembangan teknologi, pada saat ini teknologi mempunyai peran yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi begitu juga buat masyarakat agar tidak miskin sumberdaya, sama halnya perekonomian saat ini cenderung sangat cepat berkembang didunia sehingga semua negara berusaha meningkatkan perekonomiannya. sehingga masyarakat di Indonesia untuk dapat melakukan usaha demi mengembangkan perekonomian di Indonesia dapat mengerti dalam menjalankan tentang asas demokrasi ekonomi dan dapat memperhatikan keseimbangan pelaku usaha dan kepentingan umum.... maka dari itu di perlukannya UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang bertujuan sbb:
1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif
3. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha
4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
NAMA : SERLY SETIANI
BalasHapusNIM/KLS : 09010129 / VII - C
JURUSAN : HUKUM BISNIS/PERDATA
Dalam persaingan usaha, diperlukan adanya campur tangan dari pihak pemerintahan sebagai penengah. Penengah dalam artian adalah sebagai lembaga yang mengawasi sekaligus mendukung jalannya pasar usaha.
Banyaknya pelaku usaha diiringi dengan meningkatnya minat konsumen dari jaman ke jaman memacu jalannya persaingan usaha yang semakin beradu kualitas dan kuantitas akan mutu hasil produksinya. Dalam hal ini, akan semakin banyak persaingan antar pelaku usaha yang kemudian akan muncul kecurangan – kecurangan di dunia pasar.
Jadi, pemerintah bersama UU No.5 Tahun 1999 harus berdampingan berperan dan turut campur tangan dalam berjalannya pasar. Dalam hal ini setidaknya dapat meminimkan adanya praktek usaha curang yang dapat menurunkan kualitas yang kurang memuaskan bagi para konsumen, sehingga dapat mengurangi kesejahteraan rakyat.
Apabila kemauan konsumen terpenuhi dan terpuaskan, maka jelas dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dengan baik dan juga persaingan usaha yang sehat, sehingga terciptalah pasar yang stabil bertujuan mensejahterakan rakyat.
Nama : Dheka Koes Endratno
BalasHapusNIM : 09010141
Kelas : VII-C
Setiap negara memiliki tugas untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Salah satu syarat yang dapat memenuhinya adalah melalui pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di era globalisasi saat ini cenderung bergerak dgn cepat, Terlebih lagi perkembangan teknologi. pada saat ini teknologi mempunyai peran yang sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi begitu juga untuk masyarakat agar tidak miskin sumberdaya.
Kondisi yang sama terjadi saat lahirnya keyakinan tentang perdagangan bebas, Ekonomi sebuah negara akan tumbuh jika perdagangan antar negara dibiarkan tanpa adanya hambatan. Kebebasan dalam berdagang akan melahirkan satu kondisi di mana negara akan memiliki nilai tambah, pertumbuhan ekonomi dengan demikian terbuka karena negara tidak bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Namun menyerahkan ekonomi kepada pasar, jelas bukan tanpa ada resiko. Sebab sistem pasar sering tumbuh diluar kendali negara. Agar ekonomi tumbuh sesuai dengan target maka negara harus mengendalikannya. Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk ”rezim persaingan”. Saat ini hampir seluruh dunia memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi.
Tujuan dibentuknya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah :
1. menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. mewujudkan iklim usaha yg kondusifmelalui pengaturan persaingan usaha yg sehat sehingga menjamin adanyakepastian kesempatan berusaha yg sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan pelaku usaha kecil
3. mencegaha praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yg ditimbulkan oleh pelaku usaha
4. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Nama : Nanda Turida
BalasHapusNIM : 09 010 181
Kelas : Semester VII Bisnis(Perdata) Kelas C (sore)
Asas yang digunakan sebagai landasan dalam pembentukan Undang-undang No.5/1999 sebenarnya adalah demokrasi ekonomi. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-undang No.5 / 1999, yang berbunyi : “pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”
Dapat dikatakan bahwa Undang-undang Persaingan Usaha merupakan salah satu wujud intervensi pemerintah dalam usaha menciptakan demokrasi ekonomi.
Penjabaran lebih lanjut dari asas demokrasi ekonomi pada Undang-undang No.5/1999 dapat dilihat pada Pasal 3 Undang-undang No.5/1999, yang memuat mengenai Tujuan pembentukan dari Undang-undang No.5/1999, yaitu:
1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil,
3. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
4. terciptanya efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
Demi terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, maka pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan persaingan usaha tidak bisa dianggap hal sepele. Sebab, sebaik apapun kebijakannya kalau dalam implementasinya tidak terlaksana dengan baik dan “goal” dari kebijakan tersebut tidak tercapai maka bisa dikatakan sia-sia belaka.
Jadi peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam pengawasan pelaksanaan Undang-undang No.5/1999 sangat penting, mengingat Pasal 30 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999 menyatakan bahwa KPPU merupakan suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
Nama : Ratna Juwitasari
BalasHapusNIM : 09010101
SEMESTER VII PERDATA (SORE)
Persaingan usaha sangat dimungkinkan terjadi dalam dunia bisnis. Apa lagi mengingat saat ini jaman telah berkembang pesat yang juga berdampak pada dunia bisnis. Jika persaingan diatara para pelaku usaha tidak diatur, maka akan terjadi persaingan secara curang. Untuk itu diperlukannya campur tangan pemerintah guna menyelaraskan komitmen antar para pelaku usaha sehingga dapat berjalan selaras dan seimbang. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah dalam mengatur persaingan usaha yaitu dengan dibentuknya UU No. 5 th. Diharapkan dengan adanya UU No. 5 th. 1999 yang mencakup tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dapat menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; mencegah praktik monopoli / persaingan tidak sehat oleh pelaku serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan uasaha.
Namun yang namanya Undang-Undang tetap saja hanya akan menjadi sebuah bacaan semata jika sebagai para penegak hukum dalam hal ini pemerintah tidak benar-benar menjalankan sesuai dengan aturannya, sehingga dapat menjadikan jera bagi para pelaku. Hubungan yang berkesinambungan antara para pelaku usaha akan memicu laju pertumhuhan ekonomi yang sehat.
nama : hasyim As'ari
BalasHapuskelas : VII-C (H.Bisnis)
nim : 09010124
Pertumbuhan ekonomi Indonesia di era globalisasi saat ini cenderung bergerak dg cepat.Demi terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, maka pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan persaingan usaha tidak bisa dianggap hal sepele. sebaik apapun kebijakannya kalau dalam implementasinya tidak terlaksana dengan baik maka kebijakan tersebut tidak tercapai dan bisa dikatakan sia-sia belaka. Persaingan usaha merupakan bentuk dari kapitalisme yang sidatnya cenderung mencarri pasar. Persaingan usaha jika tidak diikuti dengan regulasi bisa berakibat buruk bagi pengusaha (terjadinya monopoli )
Untuk itulah diperlukan UU No. 5 th 1999 yang bertujuan untuk :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
Sehingga pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahannya selalu berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan pelaku usaha.
dengan begitu masyarakat di Indonesia untuk dapat melakukan usaha demi mengembangkan perekonomian di Indonesia dapat mengerti dalam menjalankan tentang asas demokrasi ekonomi dan dapat memperhatikan keseimbangan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Nama : Mutiara Viencent Rosar
BalasHapusNIM : 09010245
Kelas : VIIC (Hk. Bisnis)
Pembangunan ekonomi pada rentang waktu tertentu diwarnai oleh berbagai bentuk kebijaksanaan pemerintah yang kurang tepat. Hal ini membuat pasar menjadi terdistorsi, dan menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam perkembangan usaha swasta. Hal tersebut dikarenakan adanya hubungan yang terkait antara para pelaku usaha tersebut dengan pengambil keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kondisi ini menciptakan pasar yang cenderung monopolistik dengan kondisi yang rapuh dan tidak mampu bersaing. Kondisi pasar yang cenderung monopolistik dengan kondisi yang rapuh dan tidak mampu bersaing mencapai puncaknya pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1998 yang telah membawa banyak perubahan yang mendasar bagi negara ini.
Terciptanya persaingan usaha yang sehat akan memberikan daya tarik kepada para investor baik dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi. Perkembangan terjadi dengan adanya investasi yang masuk ke Indonesia akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru yang dapat menjadi angin segar untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya. Menciptakan persaingan yang sehat bukanlah hal yang mudah layaknya membalikan telapak tangan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat disegenap lapisan masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha dan pemerintah. Untuk menjaga komitmen itu maka disusun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang dimaksudkan untuk menegakan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaksanaan upaya penegakan hukum persaingan usaha sifatnya lebih menekankan kepada suatu permasalahan secara spesifik dalam industri atau pada pasar tertentu. Penegakan hukum tetap bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mengurangi adanya hambatan-hambatan masuk dari pelaku usaha yang berada dalam posisi dominan bahkan menjadi monopolis di pasar bersangkutan. Saatnya untuk mengubah paradigma berpikir pemerintah yang sebelumnya selalu menjadi penentu pasar dan pengatur persaingan diserahkan pada mekanisme pasar. Kemudian, dengan pola berbisnis pelaku usaha, dapat diberikan pemahaman bahwa banyak praktek-praktek bisnis yang selama dijalani menjauhi dari etika bisnis yang kemudian menjadi suatu praktek bisnis yang dilarang semenjak disahkannya UU No. 5 /1999 .
NAMA : ANGGI HARDINING TYAS
BalasHapusNIM : 09010051
KELAS : VII-C
Negara lahir dengan sebuah kepentingan dan pertumbuhan ekonomi merupakan kepentingan lain yang tentu saling terkait satu sama lain, Pertumbuhan member dampak dan disebabkan oleh interaksi antar Negara dan juga memberi dampak di dalam Negara. Terlebih lagi perkembangan teknologi membuat dunia semakin kecil dan tanpa batas.
Ekonomi sebuah Negara akan tumbuh jika perdagangan antar Negara dibiarkan tanpa adanya hambatan. Kebebasan dalam berdagang akan melahirkan satu kondisi di mana Negara akan memiliki nilai tambah. Namun, menyerahkan ekonomi kepada pasar jelas bukan tanpa resiko.
Dengan tumbuh bebasnya persaingan ekonomi tidak menutup kemungkinan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu perlu adanya suatu peraturan yang mengatur kegiatan tersebut. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai “ alat control social ”.
Kiranya peran KPPU telah mewakili konsep jalan tengah. Karena memberikan kesempatan intervensi yang sangat besar bagi Negara dan juga mengarah pada efisiensi ekonomi. Pada konsep jalan tengah turut memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum seperti yang tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu juga, jalan tengah mengarah pada efisiensi ekonomi yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dimana hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari UU No. 5 Tahun 1999 selain untuk menjaga kepentingan umum; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha yang besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha serta terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Nama : Fita Yohana Dewi
BalasHapusNIM : 09 010 039
Kelas : VII-C (Sore)
Pembangunan bidang ekonomi memang harus diorientasikan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Untuk tujuan itu seharusnyalah demokrasi dalam bidang ekonomi memberi kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/ atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Setiap pelaku usaha hendaknya berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha-usaha tertentu. Tentu kita tidak menghendaki terulangnya kembali iklim usaha yang monopolistik dan tidak sehat sebagaimana terjadi di masa orde baru. Oleh karena itu, perlu disadari sepenuhnya oleh setiap pelaku usaha agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu sejalan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999, apalagi Undang-Undang tersebut tidaklah anti terhadap timbulnya pelaku usaha besar.
Kehadiran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 mempunyai peranan penting sebagai landasan hukum dalam mengatur persaingan usaha antar pelaku usaha di Indonesia. Eksistensi dan orientasi dari Undang-Undang tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan cara mencegah monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, serta untuk menciptakan ekonomi pasar yang efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka penegakan Undang-Undang Anti Monopoli maka komitmen dan tekad yang kuat dan konsisten merupakan persyaratan mutlak yang harus ada diantara semua pihak. Tidaklah mungkin apabila penegakan Undang-Undang Antimonopoli hanya dibebankan kepada KPPU, tanpa didukung oleh negara sebagai fasilitator dan pengawas melalui kebijakan dan peraturan perundangan yang diterbitkannya bahkan para pengacara, pelaku usaha dan masyarakat harus juga ikut berperan aktif mewujudkannya
NAMA : YUNUS KILASWORO
BalasHapusNIM : 09010007
KE;LAS : VII-C
Persaingan dalam dunia usaha merupakan syarat mutlak bagi berlangsungnya perekonomian pasar. Pertumbuhan ekonomi di negara manapun tidak bisa lagi mengabaikan dinamika persaingan antar negara dan benua. Suatu negara apabila ingin mensejahterakan rakyatnya pasti akan melakukan praktik ekonomi yang menguntungkan bagi negaranya salah satunya bisa dengan cara persaingan tidak sehat seperti memonopoli pasar dan kolonialisasi atau penguasaan terhadap negara yang lemah. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang mengatur mengenai pertumbuhan ekonomi dan kebijakan persaingan yakni UU No.5 tahun 1999 dimana dalam pemgawasannya oleh KPPU yang bertujuan menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan memperkuat kualitas pertumbuhan ekonomi negara sehingga rakyat akan sejahtera.
NAMA : CHABIBAH
BalasHapusNIM : 09010105
KELAS : VII -C
perencanaan ekonomi dilaksanakan peranserta pemerintah dalam menjalankam roda pembangunan ekonomi. Mungkin yang paling sesuai di Indonesia dan sejajar dengan negara Asia instrumen penting untuk mendorong pembangunan dibidang sosial ekonomi. Perencanaan pembangunan telah memberikan arah untuk mengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dibidang sosial ekonomi. Campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong roda perekonomian Indonesia dan untuk menarik investasi atau investor asing, untuk menanamkan modal di Indonesia. Campur tangan yang dimaksud adalah untuk menentukan aturan-aturan hukum, investasi,dan modalndi Indonesia. Untuk itu pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum ubtuk mengantisipasi persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga pengusaha yang besar dapat melindunginoengusahabyang kecilnsehingga pengusaha yang kecil bisa berkembang menjadi pengusaha yang besar. Maka, keluar lah UU no 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dannpersaingan usaha tidak sehat.
Nama : Henrie Awhan
BalasHapusNIM : 09.010.260
KLS : VII C
didalam persaingan perdagangan bebas, pemerintah selaku wakil dari negara suadh membentuk UU no. 5 Tahun 1999 tentang monopoli, Pemerintah berharap para pelaku usaha mampu menjaaknkan usahanya dengan berpedoman dengan UU tsb, hal ini guna menghindari dari praktek - praktek usaha tidak sehat dan adanya praktek monopoli.
hal ini dikarenakan praktek usaha tidak sehat dan monopoli hanya akan memperburuk perekonomian dalam negeri dan menmambah beban masyarakat umum selaku konsumen.
Nama : PARYANTI
BalasHapusKelas : VII C
Nim : 09010235
Berbagai praktek usaha yang diduga melawan negara seperti monopoli, oligopoli, kartel ,persekongkon tender dan sebagainya adalah contoh kegiatan yang melanggar undang undang dan merugikan kepentingan umum,oleh karena itu dibentuk undang undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tujuan dibentuknya undang undang ini ialah :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, misalnya
a. di bidang produksi , efisien di bidang tegnologi, efisien di bidang managerial,seluruh efisiensi akan diikuti oleh inovasi.
b. kontribusi produk, produk yang murah akan meningkatkan kesejahteraan umum karena semua harga terjangkau oleh masyarakat umum.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah,dan kecil.
3. Mencegah praktek monopoli / persaingan tidak sehat oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Asas- asas yang tercantum dalam undang undang ini yaitu:
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (masyarakat). Asas demokrasi ini merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945 dan ruang lingkup pengertian demokrasi ekonomi terdapat dalam penjelsan atas pasal 33 UUD 1945.
Nama : Achmad Rizal Prasetya
BalasHapusNIM : 09010.119
KLS : VII C
Pemerintahan suatu negara harus mencapai tujuan ini dengan melakukan perlindungan terhadap perekonomiannya. Dalam kasus ini, pemerintah akan berusaha untuk mencari kebijakan yang akan menghindari kesia-siaan langsung di bawah kendali pemerintah, secara tidak langsung oleh regulasi yang membuat pengguna pasar untuk bertindak sesuai norma konsisten dengan kesejahteraan optimal , sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan subyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial,Monopoli termasuk jenis utama penyebab kegagalan pasar. (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Oleh karena itu hukum yang melindungi proses menjadi bias karena tidak ada kepentingan yang melekat pada suatu proses. Persaingan yang dilakukan secara tidak sehat memang mencederai kepentingan-kepentingan orang lain. Namun sayangnya, ketika kepentingan orang lain tersebut saling bertabrakan, harus ada pilihan pihak mana yang diprioritaskan.Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
NAMA : WAHYU ADIMAS ANGKY
BalasHapusKELAS : VII/C (SORE)
Analisa dan pemahaman saya tentang “pertumbuhan ekonomi dan kebajikan persaingan” tersebut dalam perspektif tujuan dan asas-asas yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha curang ialah sebelum dikeluarkan Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
• Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
• Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
• Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
• Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
• Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku .
• Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.
Mengenai Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Dari Segi Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Namun dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia yang perlu diperhatikan dan dikuatkan adalah UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena tidak akan ada UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli, sebelum adanya UU no 5 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen,
maaf nmer NIM saya lupa. ini nmer NIM saya 09010097
HapusNAMA : DIDIK SETYONO
BalasHapusNIM : 09010256
KELAS : 7B
Wewenang KPPU meliputi investigative authority, enforcement authority dan litigating authority; namun dalam perjalanannya memunculkan sejumlah kontroversi dan menimbulkan polemik baru khususnya hubungan institusional dengan lembaga peradilan. Persoalan krusial adalah menyangkut hukum acara dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam UU No.5/1999 itu sendiri, kecuali itu masih terdapat cara pandang atau paradigma dari penegak hukum persaingan usaha di jajaran pengadilan dan investigator beserta komisi di KPPU.
Jadi pengaturan dan wewenang KPPU tidak atau belum memadai sebagai Pengadilan khusus persaingan usaha yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman mengingat; pertama, terdapat inkonsistensi antara ketentuan Pasal 46, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; kedua, terdapatnya kerancuan dalam penggunaan istilah sehingga membingungkan dalam penerapan hukumnya.
Akibatnya adalah penanganan ataupun pencegahan kartel oleh KPPU terhambat oleh sistem peradilan dan kurangnya dukungan dari pemerintah. Padahal, kartel menyebabkan kerugian konsumen karena harus menanggung biaya lebih besar demi keuntungan beberapa pengusaha yang memainkan harga ataupun pasokan barang.
NAMA : Wahyu Eko Cahyono
BalasHapusNIM : 09010040
KELAS : VII-C (Sore)
Kedua Kata ini saling berhubungan ini menyangkut tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ini terkait demokrasi perekonomian yang bertujuan untuk memberi kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/ atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. Untuk itulah diperlukan suatu peraturan ( Hukum ) yang bisa memberikan perlindungan kepada rakyat sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien demi terwujudnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Peraturan ( Hukum ) tersebut adalah :
Pasal 382 bis KUH Pidana bisa kita simpulkan seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
a) Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
b) Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
c) Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
d) Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
e) Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku .
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha
Penjelasan Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 tahun1999
PELAKU USAHA
Yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.
MENGENAI ASAS
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Dari Segi Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
NAMA : Chem TIgor P
BalasHapusNIM 09 010 117
Kelas :VII C
didalam dinamika perekonomian global,setiap pelaku usaha di tuntut utnuk mampu bersaing dengan para pelaku usaha lainnya,akibat persaingan yang begitu ketat para pelaku usaha biasanya melakukan praktek - praktek atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada( UU no. 5 Tahun 1999), padahal akibat dari praktek monopoli dan persaingan usaha yang mereka lakukan berdampak pada perekonomian dalam negeri. dan pemerintah berharap para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya berdasarkan UU no 5 Tahun 1999 dan mejalankan sesuai asas yang terkanudng didalamnya " pelaku usaha di indonesia dalam menjlankan usahanya berasaskan ekonomi demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara para peaku usaha dan masyarkat umum". dalam hal pengawasan terhadap persaingan usaha tersebut pemerintah membuat ketentuan yang tertuang dalam UU no 5 Tahun 1999.
Adapun Tujuan UU no 5 tahun 1999 adalah :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
NAMA : GALIH SETA LAZUARDHI
BalasHapusNIM : 09 010 232
KELAS: VII C (SORE) / BISNIS
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dimana segala sesuatunya masih cenderung labil. Namun di usianya yang masih bisa dibilang pemula, Indonesia sudah berani mengambil langkah untuk masuk terlibat dalam era globalisasi atau yang juga disebut perdagangan bebas dimana segala sesuatunya menjadi jauh lebih labil dan juga jauh lebih cepat dari sebelumnya dan memicu pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri (investor asing), dari berbagai segmen, khususnya menengah atas, untuk berlomba-lomba untuk memperebutkan pasar dengan berbagai cara untuk “menyelamatkan” usaha nya. Hal ini tentunya memicu timbulnya suatu kondisi saling sikut-menyikut antara satu dan yang lainnya, bukan tidak mungkin terciptanya suatu kondisi atau keinginan untuk memonopoly suatu usaha tertentu di masa yang akan datang, belum lagi ditambah bermunculan para pelaku usaha nakal yang melakukan cara-cara yang tidak sehat dalam bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Tujuan awal pemerintah memutuskan untuk ikut dan terjun dalam pasar bebas adalah untuk memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat itu memang butuh dipompa untuk kesejahteraan rakyat demi tercapainya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memang di satu sisi membawa dampak yang baik yaitu menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak bagi Indonesia, namun perlu diketahui juga bahwa secara kultur (budaya), dan juga sumber daya masyarakat Indonesia belum siap dengan adanya situasi seperti ini (naik turun dengan cepat dan juga harus tepat). Jika hal seperti ini terus berjalan, maka lama-lama yang akan timbul justru akan berbalik menghancurkan ekonomi indonesia dan juga bukan tidak mungkin merambah ke segala sektor yang lainnya.
Menciptakan suatu kondisi (suasana) persaingan yang sehat tentu bukanlah hal yang sangat mudah. Oleh karna itulah pemerintah juga membuat suatu Undang-Undang yang tentunya harus juga disertai sikap kooperatif dari para pelaku usaha tentang adanya larangan melakukan monopoly dan juga tindakan-tindakan tidak sehat. Pasal 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memuat asas-asas yang terkandung di dalamnya adalah bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Sedangkan Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memuat tentang Tujuan dari pembentukan Undang-Undang ini yaitu :
a.Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
c.Mencegah praktek monolopy dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan
d.Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
NAMA : YUSSI FATIMAH
BalasHapusNIM : 09 010 038
KELAS : VII-C (sore)
Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempunyai peranan penting sebagai landasan hukum dalam mengatur persaingan usaha antar pelaku usaha di Indonesia. Hal ini sesuai dengan azas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum serta sejalan dengan tujuan Undang nomor No. 5 tahun 1999 yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
Pembangunan bidang ekonomi memang harus diorientasikan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat, sehingga demokrasi dalam bidang ekonomi dapat memberi kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/ atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar dan menghindarkan adanya monopoli. Namun terwujudnya persaingan usaha yang sehat juga harus dibarengi dengan komitmen kuat dari para pelaku usaha dan masyarakat sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu kepada KPPU.
NAMA : M.HANIS A
BalasHapusNIM : 09010170
KELAS : VII C (SORE) / BISNIS
Pertumbuhan ekonomi dengan demikian bersifat global. Terlebih lagi perkembangan teknologi membuat dunia semakin kecil dan tanpa batas. Sebut saja ketika dunia percaya dengan sistem merkentilisme. Keyakinan bahwa negara akan kuat jika memiliki tabungan emas membuat pilihan melakukan dagang antar negara dan benua melahirkan munculnya era kolonialisasi. Negara kuat namun miskin sumberdaya akan melakukan aneksasi atau penguasaan atas negara lain yang lemah.
Karakter pertumbuhan ekonomi dengan demikian terbuka karena negara tidak bisa memenuhi sendiri kebutuhannya. Namun menyerahkan ekonomi kepada pasar, jelas bukan tanpa resiko. Sebab sistem pasar sering tumbuh diluar kendali negara. Agar Bekonomi tumbuh sesuai dengan target maka negara harus mengendalikannya
Campur tangan negara dalam pasar muncul dalam bentuk ”rezim persaingan” atau ”competition regime”. Saat ini hampir seluruh dunia memiliki lembaga persaingan. Masing-masing negara memiliki wewenang untuk menentukan jenis industri, perdagangan dan jasa yang dibiarkan bersaing bebas atau diproteksi. Setiap negara juga dibolehkan untuk melakukan kebijakan yang bisa jadi bertentangan dengan semangat rezim itu sendiri seperti monopoli dan sebagainya.
maka di bentuknya undang UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu :
a.Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
c.Mencegah praktek monolopy dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dan
d.Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
NAMA : RETNO KURNIAWATI
BalasHapusNIM : 09 010 037
KELAS: VII-C (SORE)
Asas-asas yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Sedangkan tujuannya adalah untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. Mengingat begitu strategisnya maksud dan tujuan yang terkandung dari undang-undang No.5 tahun 1999 sedangkan di lain pihak masih banyak terjadi praktek persaingan usaha yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkanoleh undang-undang, maka sangatlah penting memperhatikan masalah penegakan hukum persaingan usaha. Bahwa ditinjau dari segi asas, maksud dan tujuan dari UU No. 5 Tahun 1999, dapat dikatakan bahwa undang-undang ini menghendaki adanya asas demokrasi ekonomi dalam menggerakkan perekonomian nasional, dengan memperhatikan asas keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat/umum.
NAMA : R. TRISNAWATI
BalasHapusNIM : 09 01 00 67
KELAS: VII-C (SORE)
Persaingan di dalam perdagangan pasar global merupakan hal yang mutlak, karena itu para pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia diharapkan mampu bertahan meskipun tidak berada di dalam posisi dominan, dan pemerintah berharap para pelaku usaha tetap menjalankan praktek - praktek usahanya berdasarkan ketentuan - ketentuan yang tercantum di dalam UU No 5 tahun 1999, yang sudah dibentuk oleh pemerintah. Apabila para pelaku usaha tidak mengacu berdasarkan UU No 5 tahun 1999 maka akan rentan timbulnya praktek - praktek tidak sehat yang justru memperburuk perekonomian dan berdampak bagi masyarakat umum.
nama : rizki romadhoni
BalasHapuskelas : VII-C(H.Bisnis)
nim : 09010160
Perkembangan terjadi dengan adanya investasi yang masuk ke Indonesia akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru yang dapat menjadi angin segar untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya. Menciptakan persaingan yang sehat bukanlah hal yang mudah layaknya membalikan telapak tangan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat disegenap lapisan masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha dan pemerintah. Untuk menjaga komitmen itu maka disusun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang dimaksudkan untuk menegakan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Tujuan awal pemerintah memutuskan untuk ikut dan terjun dalam pasar bebas adalah untuk memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat itu memang butuh dipompa untuk kesejahteraan rakyat demi tercapainya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memang di satu sisi membawa dampak yang baik yaitu menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak bagi Indonesia, namun perlu diketahui juga bahwa secara kultur (budaya), dan juga sumber daya masyarakat Indonesia belum siap dengan adanya situasi seperti ini (naik turun dengan cepat dan juga harus tepat). Jika hal seperti ini terus berjalan, maka lama-lama yang akan timbul justru akan berbalik menghancurkan ekonomi indonesia dan juga bukan tidak mungkin merambah ke segala sektor yang lainnya.
Menciptakan suatu kondisi (suasana) persaingan yang sehat tentu bukanlah hal yang sangat mudah. Oleh karna itulah pemerintah juga membuat suatu Undang-Undang yang tentunya harus juga disertai sikap kooperatif dari para pelaku usaha tentang adanya larangan melakukan monopoly dan juga tindakan-tindakan tidak sehat.
nama : rizki romadhoni
BalasHapuskelas : VII-C(H.Bisnis)
nim : 09010160
Perkembangan terjadi dengan adanya investasi yang masuk ke Indonesia akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru yang dapat menjadi angin segar untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin meningkat setiap tahunnya. Menciptakan persaingan yang sehat bukanlah hal yang mudah layaknya membalikan telapak tangan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat disegenap lapisan masyarakat termasuk didalamnya pelaku usaha dan pemerintah. Untuk menjaga komitmen itu maka disusun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang dimaksudkan untuk menegakan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha didalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Tujuan awal pemerintah memutuskan untuk ikut dan terjun dalam pasar bebas adalah untuk memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat itu memang butuh dipompa untuk kesejahteraan rakyat demi tercapainya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Memang di satu sisi membawa dampak yang baik yaitu menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak bagi Indonesia, namun perlu diketahui juga bahwa secara kultur (budaya), dan juga sumber daya masyarakat Indonesia belum siap dengan adanya situasi seperti ini (naik turun dengan cepat dan juga harus tepat). Jika hal seperti ini terus berjalan, maka lama-lama yang akan timbul justru akan berbalik menghancurkan ekonomi indonesia dan juga bukan tidak mungkin merambah ke segala sektor yang lainnya.
Menciptakan suatu kondisi (suasana) persaingan yang sehat tentu bukanlah hal yang sangat mudah. Oleh karna itulah pemerintah juga membuat suatu Undang-Undang yang tentunya harus juga disertai sikap kooperatif dari para pelaku usaha tentang adanya larangan melakukan monopoly dan juga tindakan-tindakan tidak sehat.
nama : M. Gofar
BalasHapuskelas : VII-c H.bisnis
nim : 09010248
Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
• Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
• Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
• Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
• Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
• Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku .
• Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.
Mengenai Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
Dari Segi Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
nama ; eko prassetiyo
BalasHapuskelas ;VII-c H.bisnis
nim : 09010108
Menurut saya mengenai ekonomi “ jalan tengah” merupakan solusi yang bagus untuk indonesia dalam mengatasi berbagai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,karena dengan menggunakan ekonomi jalan tengah mak terciptanya efisiensi ekonomi yang baik serta memberi ruang yang sangat besar bagi negara untuk melakukan intervensi sejauh undang-undang memberi wewenang.tentu hal tersebut sesuai tengan tujuan dibentuknya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persingan usaha tidak sehat yaitu menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.inti dari prinsip ekonomi jalan tengah adalah negara tidak boleh lumpuh dihadapan pasar,sebaliknya pasar tidak boleh disandera kekuatan negara tai justru didorong kekuatannya agar tumbuh sjalan dengan para negara yang terukur.bentuk intervensi yang ahrus dilakukan pemerintah adalah dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat secara meluas dengan keberpihakan terhadap masyarakat yang tertinggal,sehingga tercipta keseimbangan.jangan sampai masyarakat miskin dibiarkan jalan sendiri ,harus ada harmoni tanpa menghalangi masyarakat yang sudah maju .di dakam pelaksanaannya bertumpu pada program-program kerja yang jelas,realistis,dan memadukan upaya pertumbuhan dengan pemerataan pembangunan.untuk menjamin penerapannya,maka pejabat negara adan para pemangku jabatan politik perlu dijauhkan dari kegiatan bisnis sehingga bisa di cegah munculnya konflik kepentingan.sebagai contoh realisasi dari prinsipn ekonomi jalan tengah adalah : BOS,BLT,PNPM Mandiri,Raskin,Jamkesmas,dll.
Pinsip ekoinomi jalan tengah menurut saya mengambil sisi positiv dari ideologi sosialisme dan kapitalisme,dan ideologi tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ideologi negara pancasila dan UUD 1945 dan tap MPRS.dan yang ditakutkan oleh rakyat bahwa dengan adanya pasar bebas di indonesia,maka ditariklah ideologi kapitalisme dengan disamarkan dengan adanya gagasan tentang prisip ekonomi jalan tengah ini.Pada prinsip ekonomi jalan tengah pastinya harga – harg dilepas mendekati harga pasar interasional ,akan tetapi mengapa gaji para pekerja di indonesia tak mengikuti standar internasional juga.yang jelas pada era seperti ini, bikin produk berbiaya murah,Sumber Daya Manusia di gaji murah akan tetapi produk tersebut dijual dengan harga internasional.wajar pemerintah sekarang semakin di sayang oleh dunia internasional karena mampu menerapkan prinsip ekonomi yang paling dasar .beki dengan harga serendah-rendahnya ,di jual dengan harga setinggi-tingginya.sementara disparitas harga jual dan harga beli hanya dinikmati opleh segelintir orang dan disparitas tersebut lari keluar negri dan dinikmati oleh orang – orang asing dengan dalih sebagai investor di negri ini ,sementara disini kita semakin sulit mendapatkan rumah yang terjangkau ,makanan yang sehat dan kendaraan yang nyaman.jadi menurut saya,prinsip ekonomi jalan tengah jangan hanya menghasilkan sebuah bantuan-bantuan seperti itu,akan tetapi harus dengan di barengi dengan adanya peningkatan kesejahteraan para pekerjanya serta menerapkan gaji yang layak kepada para buruh yang ada di indonesia ini.
NAMA : HILDA APRELIA DRATISTIANA
BalasHapusKELAS : VII – C (SORE)/ BISNIS
NIM : 0901005
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Asas asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Nama : Serly Agustin Sutrisno
BalasHapuskelas : VIIC / HK.BISSNIS
Nim : 09010042
menurut saya di era globalisasi saat ini pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesatnya. persaingan antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya terkadang tidak sesuai dengan ketentuan UU no. 5 Tahun 1999, maka dari itu pemerintah berharap pelaku usaha bisa menjalankan usahanya berdasar pada demokrasi ekonomi yg sesuai dg UU no.5 Tahun 1999. dengan begitu pelaku usaha bisa membantu pemerintah dalam perekonomian negara.
Untuk itulah diperlukan UU No. 5 th 1999 yang bertujuan untuk :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
Nama : Rahmad Hidayat P.Aji
BalasHapuskelas VIIC/HK.BISNIS
Nim : 09010131
menurut saya dengan pertumbuhan ekonomi yang begitu pesatnya maka dengan ketentuan UU No. 5 th 1999 mempunyai fungsi sebagai mencegah terjadinya persekongkolan kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bagi kepentingan bagi pelaku usaha yang bersekongkol, selain itu juga bertujuan untuk :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
dan menurut Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.
asas-asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
nama : Mahendra Pratama S
BalasHapuskelas : VII-c H.bisnis
nim : 09010173
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menurut saya untuk
mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha
dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim
persaingan usaha yang sehat, serta terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi
pada perorangan atau kelompok tertentu, antara lain dalam bentuk praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang
bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun Undang-Undang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk
menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap
pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong
percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
umum, serta sebagai implementasi dari semangat dan jiwa Undang-Undang Dasar
1945.
Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat
berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan
usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif,
sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.
Sedangkan Untuk Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan
tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen
nama : M.khoiruman
BalasHapuskelas : VII-C/H.Bisnis
nim :
“ Jalan tengah” merupakan solusi yang bagus untuk indonesia dalam mengatasi berbagai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,karena dengan menggunakan ekonomi jalan tengah mak terciptanya efisiensi ekonomi yang baik serta memberi ruang yang sangat besar bagi negara untuk melakukan intervensi sejauh undang-undang memberi wewenang.tentu hal tersebut sesuai tengan tujuan dibentuknya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persingan usaha tidak sehat yaitu menjaga kepentingan umum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.inti dari prinsip ekonomi jalan tengah adalah negara tidak boleh lumpuh dihadapan pasar,sebaliknya pasar tidak boleh disandera kekuatan negara tai justru didorong kekuatannya agar tumbuh sjalan dengan para negara yang terukur.bentuk intervensi yang ahrus dilakukan pemerintah adalah dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat secara meluas dengan keberpihakan terhadap masyarakat yang tertinggal,sehingga tercipta keseimbangan.jangan sampai masyarakat miskin dibiarkan jalan sendiri ,harus ada harmoni tanpa menghalangi masyarakat yang sudah maju .di dakam pelaksanaannya bertumpu pada program-program kerja yang jelas,realistis,dan memadukan upaya pertumbuhan dengan pemerataan pembangunan.untuk menjamin penerapannya,maka pejabat negara adan para pemangku jabatan politik perlu dijauhkan dari kegiatan bisnis sehingga bisa di cegah munculnya konflik kepentingan.sebagai contoh realisasi dari prinsipn ekonomi jalan tengah adalah : BOS,BLT,PNPM Mandiri,Raskin,Jamkesmas,dll.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Maka dari segala dinamika pertumbuhan ekonomi tersebut dengan UU No.5 tahun 1999 pemerintah berusaha mengatur,memproteksi, agar tidak terjadi hal curang dan pengaruh rezim yang tidak diinginkan dengan menentukan larangan-larangan dalam persaingan usaha, hal-hal yang dikecualikan dalam persaingan usaha hingga perlindungan yang dilakukan KPPU.
Kehadiran Undang-Undang No.5 Tahun 1999 mempunyai peranan penting sebagai landasan hukum dalam mengatur persaingan usaha antar pelaku usaha di Indonesia. Eksistensi dan orientasi dari Undang-Undang tersebut adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan cara mencegah monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, serta untuk menciptakan ekonomi pasar yang efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka penegakan Undang-Undang Anti Monopoli maka komitmen dan tekad yang kuat dan konsisten merupakan persyaratan mutlak yang harus ada diantara semua pihak. Adapun Tujuan UU no 5 tahun 1999 adalah :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
nim ku pak lupa..hehehehe
Hapusnim : 09010195
Nama : Fanny Sepsa Syailendra
BalasHapusNim : 09.010.065
Kls : VII - C
Persaingan usaha dalam perdagangan global,sangat berpengaruh besar dalam perekonomian dalam negeri, karena sangat berpengaruh bagi perkembangan masyrakat..salah satunya adalah melakukan praktek - praktek perekonomian yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan sesuai dengan asas-asas yang termaktub dalam UU n0. 5 Tahun 1999.
karena didalam UU tsb berisikan aturan aturan yang membuat masyarakat / Pelaku usaha merasa nyaman dalam melakukan kegiatan perekonomian. baik tata cara perjanjian,hal hal yang dilarang dalam perdagangan global.
NAMA : BANNY MUNAWAR
BalasHapusNIM : 09 010 027
KLAS : VII-C (SORE)
Pendapat saya tentang artikel diatas adalah dengan ada nya Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempunyai peranan penting sebagai landasan hukum dalam mengatur persaingan usaha antar pelaku usaha di Indonesia. Hal ini sesuai dengan azas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum serta sejalan dengan tujuan Undang nomor No. 5 tahun 1999 yaitu :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
c. Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d. Terciptanya efektif dan efisiensi kegiatan usaha
Pembangunan bidang ekonomi memang harus diorientasikan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat, sehingga demokrasi dalam bidang ekonomi dapat memberi kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/ atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar dan menghindarkan adanya monopoli. Namun terwujudnya persaingan usaha yang sehat juga harus dibarengi dengan komitmen kuat dari para pelaku usaha dan masyarakat sehingga pengawasan tidak hanya bertumpu kepada KPPU. Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya dapat
berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pihak lain, yang berwenang melakukan pengawasan persaingan
usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut berupa tindakan administratif,
sedangkan sanksi pidana adalah wewenang pengadilan.
Sedangkan Untuk Undang-undang ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan
tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen.
NAMA : ANDIK IRAWAN
BalasHapusNIM : 09010060
SEMESTER : VII C/ BISNIS
Pesatnya perkembangan dunia usaha adakalanya tidak diimbangi dengan “penciptaan” rambu-rambu pengawas. Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat sehingga meninggalkan rambu-rambu yang ada jelas tidak akan menguntungkan pada akhirnya. Apabila hukum tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan bisnis dan dunia usaha, maka hukum dituntut untuk merespon segala seluk beluk kehidupan dunia usaha yang melingkupinya sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Itu berarti, peran hukum menjadi semakin penting dalam menghadapi problema-problema dunia usaha yang timbul seperti Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat. penegak hukum memiliki pemahaman yang terbatas dalam memahami aspek-aspek di luar hukum. Akibat dari kelemahan penagak hukum maka praktek-praktek monopoli sampai saat ini masih sering terjadi dan secara terus menerus merugikan masyarakPat. Secara umum, materi dari Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam) bagian pengaturan yang terdiri dari :
1 perjanjian yang dilarang.
2 kegiatan yang dilarang.
3 posisi dominan.
4 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5 penegakan hukum
6 ketentuan lain-lain
Sedangkan di Indonesia tujuan undang-undang persaingan usaha ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus ;
A. Secara umum tujuannya adalah menjaga kelangsungan persaingan antar pelaku usaha itu sendiri agar tetap hidup dan diakui keberadaannya.
B. Secara yuridis tujuan undang-undang persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
1 Menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen
2 Menumbuhkan iklim usaha yang sehat;
3 mnjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
4 Mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
5 Menciptakan efekvifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejakteraan rakyat