Sabtu, 27 Oktober 2012


Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina. Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!!


Salah satu jenis konflik bersenjata internasional yang merupakan jenis konflik baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 1977, adalah konflik bersenjata yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation).
Sebelum saya lanjutkan tulisan mengenai alien occupation ini, satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa alien occupation ini BERBEDA dengan “belligerent occupation” atau “military occupation” (pendudukan militer). Istilah yang terakhir ini menunjukkan adanya konflik bersenjata di mana suatu negara telah berhasil melakukan invasi dan menduduki suatu negara atau suatu wilayah yang belum menjadi suatu negara, baik sebagian maupun semua wilayah. Sementara pendudukan asing tidaklah seperti itu. Jika terjadi “alien occupation”, maka itu sudah tentu juga merupakanbelligerent / military occupation; akan tetapi tidak setiap belliegerent / military occupation adalah alien occupation.
Agar dapat membedakannya dengan mudah, mari kita ingat kasus pendudukan Israel atas Palestina sebagai contoh dari alien occupation; dan penjajahan Belanda atas Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka), sebagai contoh dari belligerent/military occupation. Dalam hal ini, pendudukan Israel atas Palestina merupakan alien occupation di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel,  tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Inilah hakikat pendudukan asing! Adapun pendudukan militer, hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk  tinggal dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional. Kita tentu masih ingat, betapa Pemerintah Belanda pada waktu dahulu menduduki, menjajah dan menjarah semua harta kekayaan yang kita miliki, namun semua kekayaan tersebut dibawa pulang ke negeri Belanda!
  • Apakah Israel melakukan pendudukan asing atas bangsa Palestina ?
Mungkin semua orang telah mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas. Jawabannya : ya! Kita akan melihat hal tersebut dari sudut pandang Hukum Humaniter. Hal ini akan membawa kita kepada konflik yang sangat panjang mengenai konflik bersenjata antara Israel melawan Palestina.
Sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Sebenarnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Supaya fokus, maka tulisan ini hanya akan membahas mengenai pendudukan asing yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Sebagaimana telah disinggung di muka, perbedaan utama antara alien occupation dengan belligerent/military occupation adalah adanya kehendak untuk menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah teritorial dari Penguasa Pendudukan. Mari kita lihat hal tersebut pada kasus Israel – Palestina :
Pada awal terjadinya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina (1947-1954), pasukan militer Israel berhasil menguasai dan menduduki tanah Palestina. Sejak itu, dimulailah pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel, yaitu :
  1. Perolehan tanah secara melawan hukum (tidak sah) yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Israel menambahkan wilayah yang diperolehnya dari pendudukan militer ke dalam wilayah nasionalnya. Hal ini terjadi pada sekitar tahun 1948.
  2. Perolehan tanah secara melawan hukum (illegal) ini terus berlanjut hingga ke periode ke-2 (1967-sekarang), dengan menganeksasi wilayah Jerusalem bagian Timur dan Dataran Tinggi Golan. Padahal, berdasarkan Hukum Humaniter, tindakan-tindakan militer dan pendudukan militer hanya akan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan konsep mempertahankan diri-sendiri (self-defense), atau memang dilakukan demi kepentingan dari masyarakat asli dari wilayah yang diduduki, dan normalnya pendudukan militer dilakukan dalam waktu yang terbatas (tidak lama). Akan tetapi apa yang dilakukan Israel benar-benar telah merupakan pelanggaran Hukum Humaniter, karena pendudukan militer tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah; dan lain sebagainya (mengenai pelanggaran lainnya, akan dipaparkan dalam  “Hot News” ).
  • Pendudukan asing atas wilayah Palestine oleh Israel
Pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel adalah bertentangan dengan Hukum Humaniter dan hal tersebut dapat jelas terlihat sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar peta wilayah Palestina sebagai berikut :
Gb.1  Palestina, 1946
Gb.1 Palestina, 1946
Pada peta di samping (Gb.1), diperlihatkan wilayah Palestina sebelum terjadi perang di tahun 1948. Peta wilayah Palestina ini saya peroleh darirememberpalestine.com.
Kemudian, setelah terjadi perang dan Israel mulai menduduki dan menguasai tanah Palestine, maka wilayah Palestina mulai berkurang,
Gb. 2 UN Partition Plan, 1947
Gb. 2 UN Partition Plan, 1947
sebagaimana gambar berikutnya (Gb. 2). Daerah yang berwarna kuning diperuntukkan bagi Palestina; sedangkan yang berwarna oranye, diduduki oleh Israel.
Sedangkan Jerusalem, dinyatakan sebagai wilayah internasional (lihat Gb. 3). Namun, sejak tahun 1947, kota-kota di seluruh
Gb. 3  Jerusalem wilayah internasional, 1947
Gb. 3 Jerusalem wilayah internasional, 1947
wilayah Palestina dihancurkan sedikit demi sedikit oleh tentara Israel (pada peta ditunjukkan dengan titik-titik merah) , sehingga hanya menyisakan sedikit wilayah di Palestina untuk didiami rakyat Palestina sendiri (Gb.4). Hal ini kemudian dengan dilanjutkan dengan pemukiman
Gb.4 Penghancuran kota2 Palestina
Gb.4 Penghancuran kota2 Palestina
warga Israel di wilayah yang diduduki, dilanjutkan dengan penambahan wilayah Israel yang meliputi Dataran Tinggi Golan dan wilayah Jerusalem bagian Timur (Gb.5), maka kita dapat melihat bahwa terjadi pengambilalihan tanah wilayah Palestina secara paksa dan melawan hukum.
Gb.5 Wilayah pendudukan Israel sejak 1967
Gb.5 Wilayah pendudukan Israel sejak 1967
Proses itu berlangsung terus serta ditindaklanjuti Israel dengan pembangunan dinding pemisah.
Saya ingat, pernah mendapatkan email berjudul “The Biggest Robbery of the 20th Century” dari sahabat saya, Muhammad Kashif Tahir. Email itu berisi peta yang menunjukkan “perubahan” drastis wilayah Palestina. Secara kebetulan saya berkunjung ke blog milik Irfan Al-Chemy dan mendapatkan gambar peta yang sangat jelas memperlihatkan adanya alien occupation yang dilakukan oleh Israel terhadap tanah Palestina. Maka tidak ada salahnya jika gambar peta tersebut saya tampilkan disini (Terimakasih Kashif dan Irfan!) Warna hijau menggambarkan wilayah bangsa Palestina, sementara warna putih menggambarkan wilayah pendudukan Israel :
1946, 1947, 1949-1967, 2000, dan (prediksi 2010?)
Pendudukan asing atas Palestina : 1946, 1947, 1949-1967, 2000, (2010?)
  • Pelanggaran Hukum Humaniter apa saja yang dilakukan oleh Israel ?
Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :
  • Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
  • Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus  hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.
2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
  • Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki,  bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
  • Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…
3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.
Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.
Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :
  • Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Insfra-struktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina. Sementara akses ke dan dari daerah tersebut diawasi oleh pasukan Israel, di mana banyak sekali bukti-bukti yang mengemukakan adanya pelecehan dan pelanggaran HAM terhadap orang Palestina. Hal ini mengakibatkan adanya kelaparan di semua wilayah, malnutrisi dan berbagai penyakit yang diderita terutama oleh anak-anak.
  • Israel telah mengganti semua lembaga-lembaga pemeritnah setempat dengan komite militer Israel; dan Israel juga mendirikan sistem pemerintahan yang bersifat opresif dan eksploitif terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Palestina. Hal ini mengakibatkan tingkat pengangguran yang tinggi dan menurunnya aktivitas ekonomi di wilayah Palestina, namun sebaliknya mengakibatkan keuntungan pada Israel.
  • Israel menerapkan hukum yang dimodifikasi dari Defense (Emergency) Regulation, 1945 yang pertama kali dibuat oleh Pemerintah Inggris untuk memadamkan kekerasan yang dilakukan oleh bangsa Palestina pada waktu itu. Aturan tersebut yang pada saat itu ditentang keras oleh komunitas Zionis, saat ini justru mereka praktekkan terhadap penduduk Palestina. Aturan-aturan tersebut antara lain mengijinkan tindakan-tindakan illegal seperti pidana penjara tanpa melalui sidang pengadilan atau denda, deportasi, penghancuran rumah, tindakan hukuman kolektif, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Selain itu, pasukan Israel juga melakukan praktek penganiayaan dan pembunuhan di wilayah yang diduduki.
Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.
Pertanyaan:
Pahami dan Berikan komentar atas artikel tersebut dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional.

44 komentar

  1. Menurut saya, Bangsa israel ini dapat dikatakan sebagai alien occupation yaitu di mana terjadi penjajahan atas suatu bangsa, yakni bangsa Palestina; namun penguasa asing tersebut, yakni Israel, tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Inilah hakikat pendudukan asing! Adapun pendudukan militer, hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk tinggal dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional.

    Dan menurut sudut pandang saya bangsa israel telah melanggar hukum humaniter,akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
    Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh israel yaitu mengenai prinsip-prinsip dalam berperang, antara lain:
    1. tentang prinsip kepentingan militer dimana seharusnya para pihak yang bersengketa menghendaki untuk mengalahkan musuh secara cepat dan tanpa menimbulkan kerugian.
    2. tentang prinsip keseimbangan dimana seharusnya israel dapat memperhatikan wilayah mana saja yang yang masuk dalam areal perang, tidak semua di hancurkan dan diambil paksa oleh bangsa israel terhadap palestina seperti tertera pada pasal 55 diatas.
    3. tentang prinsip pembelaan, yaitu dimana israel telah merampas hak-hak bangsa palestina, karena israel telah merubah status hukum tanah palestina tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar.
    dan bangsa israel juga telah melanggar aturan tentang Defense (Emergency) Regulation,karena mereka mengijinkan tindakan-tindakan illegal seperti pidana penjara tanpa melalui sidang pengadilan atau denda, deportasi, penghancuran rumah, tindakan hukuman kolektif, dan sebagainya, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional. Selain itu, pasukan Israel juga melakukan praktek penganiayaan dan pembunuhan di wilayah yang diduduki.

    Demikian pandangan saya terhadap kasus konflik bersenjata antara israel dan palestina diatas dari sudut Hukum Humaniter Internasional.

    Nama : Dedy Kusnandar
    NIM : 10010092
    Kelas : V E

    BalasHapus
  2. Menurut saya , Israel telah melakukan kejahatan perang ( war crime ) dan termasuk kejahatan pidana berat internasional yang telah dikecam oleh seluruh negara yang tergabung dalam PBB.

    Kenyataan sampai saat ini pelanggaran atas konvesi-konvesi yang dibuat antar negara , bahkan melibatkan dunia internasional belum mampu memberikan keadilan atas hukum internasional.
    Selalu negara-negara adidiaya yang mampu menguasai dan mempermainkan semua perjanjian baik yang tertulis , ataupun kebiasaan internasional.

    Sejauh ini peran PBB , Konvesi Jenewa , dan Konvesi Den Haag dalam hukum humaniter tahun 1949 tidak dihiraukan sama sekali oleh Israel. Yang seharusnya berdasarkan konvesi Jenewa yang mereka tanda tangani sendiri itu juga , emnyatakan bahwa pada masa perang seseorang yang dilindungi konvesi dalam kondisi apapapun diberlakukan secara manusiawi tanpa membedakan yang merugikan. berdasarkan : ras , warna kulit , agama , jenis kelamin , dan kekayaan.

    Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina tahun 1948 terjadi perolehan tanah secara melawan hukum yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata.

    Tahun 1967-sekarang Israel melakukan penggabungan wilayah Jerussalem bagian Timur dan dataran tinggi Golam.
    Wilayah Palestina dihancurkann sedikit demi sedikit dengan penggunaan senjata sehingga sangat sedikit wilayah yang ditempati Palestina saat ini.

    Contoh lain pelanggaran hukum internasional lain nya menurut saya , seperti ada nya : perubahan hukum setempat secara ekstensif , adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan penguasa, pendudukan , pembuatan dinding pemisah , perubahan administrasi , dan tindakan kekerasan terhadpa masyarakat sipil.

    Sehingga menurut saya , sangat jelas bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dengan penggunaan senjata jelas bertentangan dengan hukum Humaniter Internasional dan dikategorikan sebagai pendudukan asing / alien occupation.
    Sehingga Israel melanggar beberapa pasal dalam hukum humaniter , melanggar jhukum HAM internasional , melanggar resolusi PBB , dan melanggar advisori opinion ICJ ( International Cord of Justice ) tentang pendirian dinding di tepi barat.


    Nama : Yolanda Laureen
    NIM : 10010036
    Kelas : V F

    BalasHapus
  3. assalamualaikum Wr. Wb

    Tanggapan saya atas apa yang terjadi pada peristiwa di atas sangat tidak setuju atas tindakan Israel, jelas bahwasannya Israel sebagai Negara Internasional telah melanggar aturan Hukum Internasional atas Palestina. Tindakan kejahatan perang yang di tunjukan oleh Israel tidak bermanusiawi, yang di dalamnya banyak korban hingga tak terhitung jumlahnya, ini bisa di bilang sebagai pembunuhan secara massal dan terencana dan sangat kuat, bahkan Amerika Serikat pun sebagai Negara Adidaya juga tidak mampu menanganinya. Hal ini sangat serius untuk segera di selesaikan.

    Sikap tegas harus dilakukan karena dalam peperangan ini Israel tidak hanya melakukan Pendudukan Asing atas Bangsa Palestina akan tetapi Israel harus bertanggungjawab penuh atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)berat (menuinjau isi dari konvensi Jenewa dan konvensi Den Haag Tahun 1949) yang telah dilakukan.

    Untuk mengurangi penderitaan yang berkepanjangan salah satu cara yang paling bisa dijangkau yaitu dengan mengeluarkan sanksi tegas dari Dewan PBB atas Israel. Dewan PBB harus bertindak lebih cepat dan maksimal dalam mengatasi hal ini misalnya dengan cara bernegosiasi atas Palestina dan Israel tentang pembatasan wilayah dan atau melakukan konsolidasi agar semua rakyat Palestina tetap bisa tinggal di tanahnya sendiri. mungkin dengan cara demikian banyak masyarakat internasionalyang merasa lega, bahwa tidak akan terjadi Perang Dunia ke-3 seperti yang dipikirkan selama ini, hal ini akan berakhir apabila masalah Israel dan Palestina terselesaikan baik-baik.

    Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan, adapun kekurangan dan kelebihannya mohon koreksi.

    Wassalamu alaikum Wr.Wb.

    ---------------- TERIMA KASIH ---------------------

    NAMA : MARWATUL ALIYA
    NIM : 10010057

    BalasHapus
  4. Menurut saya, Apa yang telah dilakukan Israel adalah suatu bentuk pemaksaan/penjajahan terhadap negara yang sudah merdeka yaitu Palestina. Dan Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter antara lain adalah :

    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :

    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :

    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.

    Maka dari itu, terbukti bahwa Israel telah melakukan Pendudukan Asing ( alien occupation )terhadap wilayah Palestina. Karena pendudukan militer Israel tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah; dan lain sebagainya. Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.

    BalasHapus
  5. Menurut saya, Apa yang telah dilakukan Israel adalah suatu bentuk pemaksaan/penjajahan terhadap negara yang sudah merdeka yaitu Palestina. Dan Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter antara lain adalah :

    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :

    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :

    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.

    Maka dari itu, terbukti bahwa Israel telah melakukan Pendudukan Asing ( alien occupation )terhadap wilayah Palestina. Karena pendudukan militer Israel tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah; dan lain sebagainya. Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.


    NAMA : KURNIAWAN
    NIM : 10010003
    KELAS : V-F

    BalasHapus
  6. Menurut saya pribadi mengenai konflik timur tengah palestina dengan israel.
    Negara-negara di dunia sepakat bahwa mereka tidak bisa menghindari perang sehingga lahir hukum humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang. Namun, di Palestina hukum itu kini tinggal kenangan.

    Dunia, punya banyak pengalaman tentang perang. Perang dalam rangka memperoleh kemerdekaan Indonesia misalnya, adalah bagian kecil dari sejarah yang mengajarkan masyarakat dunia bahwa perang, walaupun kejam, tidak dapat dipungkiri merupakan salah satu instrumen politik internasional. Karenanya, untuk meminimalisasi dampak perang yang mengerikan, lahirlah hukum humaniter internasional alias hukum perikemanusiaan internasional atau disebut juga hukum perang. Konvensi Jenewa 1949, konvensi Den Haag 1899 dan 1907, inilah ‘kitab suci’ hukum humaniter internsional. Betapa tidak, konvensi Jenewa memuat aturan tentang perlindungan korban perang.
    Ketika salah satu pihak mendominasi negara itu secara geografis. Sedangkan konvensi Den Haag membatasi metode dan alat-alat yang digunakan dalam perang.

    Nah, jika kita tinjau, berdasarkan hukum internasional tersebut, kita dapat menganalisa konflik bersenjata Israel-Palestina:

    Bahwa israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara perang. Lebih detail lagi, Israel mencederai konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, sekaligus merendahkan lima prinsip dasar dalam hukum perang.

    Prinsip pertama, harus ada pembedaan(distinction) combatan(orang yang terlibat langsung dalam perang, misalnya tentara bersenjata masing-masing pihak) dengan non-combatan(misalnya penduduk sipil) dalam konflik bersenjata. Dalam hal ini Israel melanggar pasal 48 protokol tambahan 1 tahun 1977 common article No.3 konvensi Jenewa, tentang pembedaan penduduk sipil dengan Hamas.
    Ketiga, israel juga melanggar prinsip kemanusiaan(humanity). Buktinya, terjadi penghambatan bantuan kemanusiaan seperti diungkapkan dr. H. M. Bambang Edi S, M. Kes, So. A ketua Bulan Sabit Merah Indonesia(BSMI) cabang Yogyakarta. “Terdapat hambatan yang cukup signifikan bagi upaya pertolongan kemanusiaan di perbatasan palestina dengan mesir.” Ungkapnya. Padahal upaya pertolongan pertama kepada korban yang terluka harus segera dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya korban sipil yang berjatuhan(unnecessary victim).

    Prinsip keempat adalah pembatasan(limitation). Artinya, pihak konflik harus dapat membatasi risiko kerugian yang ditimbulkan, baik kerugian materi maupun non materi. Terkait prinsip ini,Israel melanggar pasal 35 protokol tambahan 1 konvensi Jenewa.

    Selanjutnya, prinsip kelima adalah proporsionalitas(proportionality) dalam proses maupun hasil akhir sebuah konflik. Serangan Israel terhadap Palestina dapat dikatakan sangat tidak proporsional(unequal distribution of capabilities) dalam hal persenjataan. Buktinya, serangan roket oleh militant Hamas tidak sebanding dibalas secara berlebihan olehIsrael dengan 30 misil jet tempur.

    Demikianlah, ruang lingkup konflik Israel-Palestina tidak hanya mencakup masalah ideologis ataupun agama, tapi telah menjadi isu kemanusiaan. Ironi memang, negara-negara di dunia sepakat bahwa mereka tidak bisa menghindari perang sehingga lahir hukum humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang. Namun, di Palestina hukum itu kini tinggal kenangan.

    Nama : ILHAM UBAIDILLAH
    NIM : 10010038
    Kelas : V-E

    BalasHapus
  7. Menurut Saya, Berdasarkan uraian mengenai konflik Israel-Palestina sebagaimana dipaparkan di atas, terlihat jelas bahwa Israel melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang. Israel melanggar konvensi Jenewa tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, Tidak ada satupun teori Hukum Internasional yang dapat membenarkan adanya perolehan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata.

    Pada Protokol Tambahan I 1977 dijelaskan pada pasal 1 ayat (4) ), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. prinsip kepentingan militerpun dijelaskan bahwa obyek yang dapat diserang dalam suatu konflik internasional adalah obyek militer dan combatan. Jatuhnya korban sipil dan sasaran serangan terhap obyek sipil, termasuk berbagai infrastruktur dan obyek vital lainnya harus dihindari. Namun, kenyataannya, Israel turut menyerang berbagai obyek sipil termasuk sekolah, rumah sakit, rumah penduduk, jalan, pipa air, dan juga termasuk jaringan listrik.

    Oleh karena itu, di samping telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello), maka Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum (ius ad bellum). Contohnya pasukan militer Israel berhasil menguasai dan menduduki tanah Palestina. Perolehan tanah secara melawan hukum yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Kemudian perolehan tanah ke periode ke-2 dengan menganeksasi wilayah Jerusalem bagian Timur dan Dataran Tinggi Golan. pendudukan militer tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah.

    Dari tahun 1917 sampai sekarang mengenai konflik Israel-Palestina terlihat jelas bahwa, baik dimensi politik maupun dimensi teologis menjadi dua hal yang sulit dipisahkan meskipun keduanya harus dapat dibedakan. Beberapa catatan mengenai konflik Israel-Palestina bahkan memperlihatkan sebuah analisis tentang pandangan konflik yang bermula dari persoalan politik ke teologis. Fakta semacam ini dapat dibenarkan, mengingat dalam litaratur Islam sendiri persoalan persoalan politik lebih dahulu muncul disusul dengan persoalan teologi.

    Penyelesaian konflik Israel-Palestina sesungguhnya terletak pada kedua belah pihak yang berkonflik. Penyelesaian konflik Israel Palestina akan sulit tercapai manakala pihak-pihak yang terlibat konflik tidak mentaati kesepakatan yang telah diambil. Pada aspek politik, langkah bijak yang tentunya dapat dilakukan adalah mengidentifikasi berbagai persoalan dari kedua belah pihak untuk mendapatkan kerja sama dengan kepentingan yang sama dari masing-masing kebijakan politik keduanya. Sementara pada aspek teologis, dialog merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan keduanya.

    Nama : Priyo Dwi Arwanda
    NIM : 10010021
    Kelas : V E

    BalasHapus
  8. NAM : KURNIAWATI
    NIM : 10010195
    SMT : VE

    Konflik bersenjata antara Israel melawan Palestina jelas-jelas pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, menurut saya mengenai penyelesaian konflik, dibedakan antara hasil atau penyelesaian masalah dengan prosedur perundingan diplomatic resmi. Mungkin konflik diselesaikan melalui penaklukan, dan diplomasi benar-benar dianggap tidak ada kecuali dalam merancang bentuk penyerahan atas masalah tersebut diselesaikan melalui bentuk kompromi resmi yang diperoleh setelah melakukan berbagai perundingan. Dengan kata lain, hasil atau penyelesaian berarti setiap bentuk akhir akibat dari konflik, sedangkan prosedur ialah berbagai bentuk kompromi. Kompromi merupakan salah satu kemungkinan hasil atau penyelesaian konflik. Lima bentuk kemungkinan lainnya ialah :
    1. Penolakaan atau menghindarkan penarikan kembali tuntutan atau tindakan.
    2. Penaklukan dengan kekerasan
    3. Penangkalan yang efektif atau tunduk.
    4. Penyelesaian melalui pihak ketiga.
    5. Penyelesaian sengketa secara damai melalui prosedur perundingan diplomatic resmi.
    Pendudukan asing (alien accupation) yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina. Bentuk kemungkinan lainnya adalah penaklukan dengan kekerasan jadi bukan sekedar menjajah tapi akan merampas Negara palestina untuk dijadikan wilayah/Negara Israel karena Israel mendapat dukungan penuh dari Negara-negara yang kuat atau power seperti Amerika Serikat. Dan Amerika juga mempunyai kepentingan politik tersendiri diatas konflik bersenjata antara Israel dan Palestina.











    BalasHapus
  9. Menurut pendapat saya Berkenaan dengan masalah pendudukan asing (alien occupation) atas wilayah Palestina ini adalah penlanggaran hokum internasional, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    Perlindungan Penduduk Sipil dalam Konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh bangsa Israel.

    Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam pandangan saya ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer
    Dan merut pandangan saya israel telah melanggar prisip –prinsip hokum humanuter yaitu:
    1. untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam suatu permusuhan (hostilities), seperti orang-orang yang terluka, yang terdampar dari kapal, tawanan perang, dan orang-orang sipil;
    2. untuk membatasi akibat kekerasan dalam peperangan dalam rangka mencapai tujuan terjadinya konflik tersebut
    contoh pelanggaran tersebut adalah:
    Di penghujung 2008, dunia tersentak oleh sebuah aksi barbar ala Zionis. Militer dan para pemimpin Israel mengasah ketangkasan "seni membantai" di Gaza selama 22hari dalam sebuah kampung besar yang tertutup rapat dari semua penjuru. Lebih dari 1.500 anak-anak, wanita dan warga sipil meregang nyawa akibat serbuan peluru dari darat, laut, dan udara. Lebih dari 5000 manusia cedera dan cacat. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah faktor yang melatar belakaogi serangan Israel 22 bari ke wilayah Gaza, Bentuk pelanggaran terhadap hukum humaniter Internasional yang dilakukan Israel, serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap Israel.
    menurut pendapat saya factor yang mendorong pendudukan Israel di palestina adalah:

    • pertama, Klaim teologis dan historis Israel terhadap Palestina;
    • Deklarasi Balfour tahun 1917,
    • pemisahan wilayah Palestina oleh Perserikatan Bangsa-bangsa;
    • penyerahan persoalan Palestina dari bangsa Arab kepada Organisasi Pembebasan Palestina (Palestinian Liberation Organization);
    • Perjanjian-perjanjian lain yang menguatkan eksistensi pendudukan Israel di Palestina pasca berdirinya negara Israel (Perjanjian Camp David 1, Kesepakatan Oslo, Kesepakatan Wye River, Perjanjian Camp David II).
    Secara normatif, perlindungan hukum internasional terhadap penduduk sipil Palestina dalam Hukum Internasional terdapat dalam; pertama Konvensi Jenewa Ke IV tahun 1949 meliputi (perlindungan umum dan perlindungan khusus); kedua Protokol Tambahan I dan II; ketiga dalam Statuta Roma dan keempat perlindungan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hanya saja dalam pelaksanaannya norma-norma tersebut selama ini menjadi tumpul karena pemihakan absolut yang dilakukan Amerika Serikat terhahap Israel.
    Nama :Atok RW
    NIM :10010011
    Kls :Vf

    BalasHapus
  10. Menurut hemat saya, PBB Harus Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Israel. Karna sudah jelas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan israel terhadap palestina, yakni melanggar :
     Konvensi Den Haag (the Hague Rules)
     Konvensi Jenewa (the Geneva Rules)
     Protokol Tambahan I dan II 1977
    Dan masyarakat internasional harus menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan seksama. saya kira dengan peranan Indonesia di dunia internasional sekarang ini, diantaranya di G-20, APEC, GNB dan OKI, Indonesia harus menggalang dukungan untuk mendorong masyarakat internasional dan juga badan internasional yang berwenang seperti Dewan Keamanan dan Dewan HAM PBB untuk mengambil suatu tindakan yang signifikan dengan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tersebut. Yang pasti bahwa kapabilitas PBB akan dipertaruhkan dalam persoalan ini, PBB harus mampu menunjukkan reputasinya didalam menegakkan keadilan dan hukum internasional secara trasnparan dan tidak pandangbulu. PBB harus mampu memberikan sangsi, resolusi, ataupun hukuman kepada Israel dan dilaksanakan secara nyata.


    Nama : Hasan Sodikin
    Kelas : V F
    Nim : 10.010.004

    BalasHapus
  11. Menurut pandangan saya dilihat dari prinsip kemanusiaan, israel sangat jauh dari prinsip kemanusiaan tersebut karna tindakkannya mencerminkan tidak memiliki hati nurani!. Melihat kondisi yang terjadi di wilayah Palestina, dengan masuknya Israel ke wilayah Palestina sebagai penguasa pendudukan, maka di wilayah Palestina yang berlaku adalah hukum internasional. Sehingga untuk menentukan status hukum pendudukan Israel atas wilayah bangsa Palestina sebagai para pihak yang bersengketa dalam suatu konflik bersenjata, maka harus mengacu kepada aturan dalam hukum humaniter internasional sebagai hukum yang mengatur konflik bersenjata. berdasarkan hukum internasional tersebut, kita dapat menganalisa konflik bersenjata Israel-Palestina, Bahwa israel melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara perang. Lebih detail lagi, Israel mencederai konvensi Jenewa IV tentang perlindungan terhadap pihak sipil dalam perang, sekaligus merendahkan lima prinsip dasar dalam hukum perang. Bahkan sampai dengan saat ini pun Negara Israel masih dengan kokoh berdiri di atas tanah Palestina. Dunia internasional seakan tidak berdaya menghentikan pendudukan Israel tersebut, yang dilakukan dengan penuh kekerasan dan ketidaksewenang-wenangan terhadap penduduk Palestina.
    Nama : PROBO TRISANTOSO
    Kelas : V-F
    Nim : 10010125

    BalasHapus
  12. EKO WIJAYANTO
    10010076
    Kelas E

    Menuruyt pendapat saya Pendudukan negara Israel terhadap palestina terjadi sangat sistemik di antara tahun1947 s/d 1954,dan diantara tahun 1967 s/d sekarang.Negara palestina sebagaimana kita ketahui telah menjadi negara yang berdaulat setelah dideklarasikan pada tahun 1988 dan telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara internasional.bahkan sebelum itu,wilayah palestina sebagaimana resolusi no 181 majelis umum PBB(UN Parrtition Plan),45% wilayah palestina telah menjadi wilayah arab.sedangkan sisanya menjadi wilayah israel.
    Dalam konteks inisangat jelas otoritas kewilayahan dari negara palestina.Pendudukan atas wilayah palestina dengan penggunaan senjata jelas bertentangan dengan hukum humaniter.Pada pasal ! ayat (4) protokol tambahan I 1977 dikatakan "situasi dimaksud dalam paragraf sebelumnya termasuk konflik bersenjata di mana masyarakat berjuang melawan dominasi kkolonial dan pendudukan asing (allien occupation) dan terhadapa rezim rasis (racist regimes)dalam menjalankan hak penentuan nasib sendiri ....".
    Pada pasal 1 Protokol tambahan ditegaskan bahwa para pihak harus berjanji untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap segala situasi dan kondisi demi melindungi warga sipil dan kombatan sesuai dengan prinsip prinsip hukum humaniter internasional,prinsip kemanusiaan dan hati nurani publik.dan protokol ini juga melengkapi terhadap konvensi jenewa yaiut perlindungan terhadap korban perang.

    BalasHapus
  13. Menurut Pendapat Saya, apa yang di lakukan Bangsa Israel itu sangat merugikan Masyarakat terutama bagi bangsa yang di jajah dan mengandung unsur pemaksaan, dan kejahatan perang yang di tunjukan oleh Israel tidak bermanusiawi, yang di dalamnya terjadi banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu Bangsa Israel melanggar Hukum Humaniter dan Hukum Internasional. di samping itu Negara Israel masih dengan kokoh berdiri di atas tanah Palestina, Dunia Internasional seakan tidak berdaya menghentikan pendudukan Israel tersebut, yang dilakukan dengan penuh kekerasan dan ketidaksewenang-wenangan terhadap penduduk Palestina. apabila melihat kondisi yang terjadi di wilayah Palestina, dengan masuknya Israel ke wilayah Palestina sebagai penguasa pendudukan, maka di wilayah Palestina yang berlaku adalah Hukum Internasional, sehingga untuk menentukan status hukum pendudukan Israel atas wilayah bangsa Palestina sebagai para pihak yang bersengketa dalam suatu konflik bersenjata, maka harus mengacu kepada aturan dalam hukum humaniter internasional sebagai hukum yang mengatur konflik bersenjata.
    Solusi dua negara adalah satu-satunya pilihan yang berkelanjutan. Namun pintu dapat menutup untuk selamanya," kata Ban dalam sidang Majelis Umum PBB. "Pertumbuhan terus-menerus permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki secara serius melemahkan upaya menuju perdamaian. Kita harus mematahkan kebuntuan yang berbahaya itu.
    Dalam suatu konflik di suatu negara, perlu adanya campur tangan Organisasi Internasional yang berfungsi sebagai mediator, peace builder dan peacekeeper. Salah satu Organisasi Internasional yang ikut berperan dalam upaya tersebut tidak lain adalah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan Konvesi Jenewa , dan Konvesi Den Haag dalam hukum humaniter. PBB dengan Dewan Keamanan-nya (security council) dalam upaya menyelesaikan konflik di Palestina, telah mengeluarkan banyak resolusi. Salah satu contoh resolusi Dewan Keamanan PBB dalam upaya penyelesaian konflik di Palestina.
    NAMA : MITRA EKA WAHYUDIANTO
    NIM : 10010073
    KELAS : V E

    BalasHapus
  14. Menurut saya Israel telah melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan Internasional yang dapat merugikan bangsa Palestina dan dengan adanya penjajahan di negara Palestina. Apalagi negara Israel tidak hanya membuat Negara Palestina sebagai negara jajahan nya namun dengan seiring berjalan nya waktu, Negara Israel menjadikan negara Palestina sebagai wilayah Teritorialnya yang sangat strategis.
    Menurut sudut pandang saya negara Israel sudah melanggar hukum Humaniter Internasional dan juga sangat bertentangan pula dengan hukum HAM Internasioanal. Seperti kenyataanya saat ini negara – negara di dunia ini tidak dapat menghentikan perbuatan atau kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, bahkan dewan PBB telah mengeluarkan Konvensi Denhaag, Kovensi Jenewa serta Protokol Tambahan I 1977 dengan jelas berkenaan dengan masalah pendudukan asing pun tidak mampu menghentikan tindakan yang dilakukan Negara Israel dan bahkan menghiraukannya. Dan dengan jelas pula bahwa Bangsa Israel telah melakukan pendudukan di negara Palestina dengan menggunakan kekerasan bersenjata.
    Sebagai contoh :
    1. Israel mengambil tanah dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infrastruktur milik Isreal yang dapat menimbulkan dampak masyarakat Palestina menjadi terisolir
    2. Israel telah mengganti nama lembaga pemerintahan dengan nama Komite Militer Israel

    Contoh tindakan diatas telah menghambat perekonomian Palestina dan juga dapat memporak-porandakan masyarakat Palestina dan melanggar Hak untuk menentukan nasib bagi masyarakat Palestina

    Perlu diketahui bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel tidak hanya sebatas pada kenyataan diatas yang mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter, Adapun pendudukan Asing merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum.


    HENREI OKVINA A
    10010108
    KELAS 5 F

    BalasHapus
  15. Menurut saya konflik israel atas palestina dari sudut pandang Hukum Humaniter merupakan (alien occupation). di mana terjadi penjajahan atas bangsa Palestina; yang tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina, tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah pendudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Dan sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Dan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

    Dan menurut saya PBB Harus Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Israel. Karena sudah jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54
    3. Protokol Tambahan I 1977.

    Dan Negara Indonesia sangat diperlukan sumbangsihnya dalam penyelesaian konflik Israel-palestina. Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemampuan diplomasi berpengalaman pada tingkat internasional. Dan Indonesia juga merupakan salah satu kekuatan yang sedang tumbuh di dunia, sehingga Indonesia bisa memainkan peran diplomatik yang penting serta bertanggung jawab atas proses perdamaian itu melalui pendekatan yang konstruktif,"

    MOH. ALI IMRON FH
    NIM : 10010005
    KELAS VE

    BalasHapus
  16. Dari artikel diatas yang mengangkat permasalahan "alien occupation" atau pendudukan asing yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sudah dijelaskan bahwa Israel melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal-pasal yang ada didalam Konvesi Janewa yang dimana ada dalam naungan Hukum Humaniter.

    Maka menurut saya pemahaman dan kritik utama yang harus dilayangkan terhadap artikel diatas adalah bagaimana peranan PBB dalam menanggapi masalah-masalah konflik akibat tindakan Israel terhadap Palestina.
    Kita semua tahu bahwa PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia . Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia.
    Dengan definisi PBB yang seperti itu harusnya sudah tidak ada lagi konflik-kinflik antar negara yang sebenarnya berakibat atas meruginya rakyat / penduduk di negara tersebut yang tidak bisa menikmati hidup aman, damai, dan tenang.
    Dengan semakin merajalelanya tekanan-tekanan yang dilakukan Israel terhadap Palestina semakin menunjukkan betapa tidak berdayanya PBB terhadap konflik tersebut.
    Pertanyaanya adalah siapa yang ada didalam PBB?
    Adakah kepentingan terselubung didalam konflik Israel dan Palestina?

    Kembali kepada pokok masalah yang diangkat pada artikel ini yakni "Pendudukan asing Israel atas Palestina".
    Pendudukan asing pasti akan terjadi setelah adanya peperangan,karena salah satu tujuan perang adalah memperluas wilayah teritorial dengan mendudukinya.
    Namun perolehan tanah yang dilakukan oleh Israel adalah secara ilegal (melawan hukum}.
    Dan pada artikel diatas sudah dituliskan cara Israel melakukan pendudukan asing atas wilayah Palestina, begitu juga pelanggaran Hukum Humaniternya.

    Memang komentar yang tepat untuk dilempar adalah bagaimana peran dan tindakan PBB atas konflik tersebut yang telah terjadi bertahun-tahun.
    Karena konflik yang terjadi sudah melanggar aturan-aturan yang ada didalam naungan Hukum Humniter.
    Maka patut kita tunggu dan kita pantau bagaimana upaya PBB terhadap konflik Israel dan Palestian.



    Pujianto Marsimoro
    NIM : 10.010.093
    Kelas : V/E




    BalasHapus
  17. Nama: Rafi dikria Quroisy
    Semester : V E
    Nim: 10010008
    Menurut saya Israel dan pendudukan asing atas palistina adalah pelanggaran hukum,tidak hanya hukum humaniter internasional tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum internasional dan juga bertentangan hukum hak asasi manusia (HAM).
    Bagaimana tidak bertentangan contohnya saja dalam pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan israel terhadap palestina pada tahun 1947-1954 perolehan tanah secara melawan hukum/tidak sah karena dilakukan dengan kekerasan bersenjata,Israel menamabah wilayahnya dengan cara pendudukan militer dan perolehan tanah secara melawan hukum/illegal dengan menganaeksasi wilayah Jerusalem bagian timur dan daratan tinggi golan,padahal,berdasarkan hukum humaniter,seharusnya pendudukan militer atau tindakan militer boleh di lakukan untuk memepertahankan diri sendiri atau self-defense atau dilakukan demi kepentingan masyarakat asli dari wilayah yang di duduki dan pendudukan militer mempunyai waktu terbatas atau pendudukan tidak lama,tetapi yang dilakukan Israel benear benar telah melanggar hukum humaniter karena Israel menduduki dalam waktu yang lama dan juga ingin menguasai wilayah itu dengan cara kekerasan dan juga wilayah yang di duduki dimasukan menjadi wilayah nasionalya.
    sekarang wilayah palestina sudah menjadi sedikit karena wilayah nya telah di hancurkan oleh tentara Israel sehingga hanya menyisakan sedikit wilayah untuk di diami oleh rakyat palestina,sedangkan wilayah palestina yang di kuasai oleh Israel kini menjadi pemukiman warga Israel kejadian itu terus menerus serta di tindak lanjuti dengan pembangunan dinding pemisah. Seharusnya warga palestin bisa menentukan nasib mereka sendiri dan Israel hanya sebagai administratorbukan untuk menguasai tetapi apa yang terjadi sekarang semua tindakan yang di lakukan Israel terhadap rakyat palestina telah menghancurkan perekomnomian palestina dan juga memporakporandakan masyarakat palestina di wilayah pendudukan.

    BalasHapus
  18. menurut saya apa yang dilakukan bangsa Israel terhadap bangsa Palestina merupakan pelanggaran hukum yang berat dan dikecam seluruh bagsa yang ada di dunia ini. hal ini dikarenakan bangsa Israel memaksakan sebuah kehendak mereka kepada bangsa Palestina tanpa mau memperdulikan bagaimana nasib rakyat dalam sebuah bangsa tersebut. dan dengan semena-mena mereka mengahabisi seluruh rakyat Palestina. dan yang patut dipertanyakan mengapa bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB hanya bisa menutup mata, seakan-akan menutup mata atas apa yang terjadi dalam bangsa Palestina. dalam benak saya timbul sebuah pertanyaan. apakah hukum dan peraturan yang ada hanya dimiliki oleh negara/bangsa yang mempunyai kekuasaan (adi daya) saja?
    terus dibuat apa antar negara membentuk sebuah badan tuk menaungi dalam perdamaian dunia ini. bukannya kemerdekaan adalah hak seluruh negara. atau hanya sebuah kedok sebagai badan tuk mengeruk keuntungan dari sebuah negara yang lemah saja.
    maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.
    Semua tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina tersebut telah menghancurkan perekonomian Palestina, dan juga memporakporandakan masyarakat Palestina di wilayah pendudukan dan karenanya melanggar hak untuk menentukan nasib sendiri bagi masyarakat Palestina.


    Luqmanul hakim
    10010009/V-E

    BalasHapus
  19. menurut saya israel telah melakukan "alien occupation" atau pendudukan asing dimana itu di dapat merugikan bagi negara lain sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, adapun pelanggaran-pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel, yaitu :
    1. Perolehan tanah secara melawan hukum (tidak sah) yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Israel menambahkan wilayah yang diperolehnya dari pendudukan militer ke dalam wilayah nasionalnya. Hal ini terjadi pada sekitar tahun 1948.
    2. Perolehan tanah secara melawan hukum (illegal) ini terus berlanjut hingga ke periode ke-2 (1967-sekarang), dengan menganeksasi wilayah Jerusalem bagian Timur dan Dataran Tinggi Golan. Padahal, berdasarkan Hukum Humaniter, tindakan-tindakan militer dan pendudukan militer hanya akan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan konsep mempertahankan diri-sendiri (self-defense), atau memang dilakukan demi kepentingan dari masyarakat asli dari wilayah yang diduduki, dan normalnya pendudukan militer dilakukan dalam waktu yang terbatas (tidak lama). Akan tetapi apa yang dilakukan Israel benar-benar telah merupakan pelanggaran Hukum Humaniter, karena pendudukan militer tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah; dan lain sebagainya

    Selain itu israel juga telah melakukan hal lain yang Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :
    • Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    • Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
    • Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    • Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka.

    seharusnya PBB sebagai organisasi yang dibentuk dan di setujui oleh semua negara sebagai kiblat dari peraturan internasional dapat menindak secara tegas agar negara tersebut bisa hidup berdampingan dengan tentram sesuai dengan hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.

    GUNTUR RIO N.
    10010116 / 5F

    BalasHapus
  20. Menurut saya, Apa yang telah dilakukan Israel adalah suatu bentuk pemaksaan/penjajahan terhadap negara yang sudah merdeka yaitu Palestina. Dan Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter antara lain adalah :

    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.
    Dalam suatu konflik di suatu negara, perlu adanya campur tangan Organisasi Internasional yang berfungsi sebagai mediator, peace builder dan peacekeeper. Salah satu Organisasi Internasional yang ikut berperan dalam upaya tersebut tidak lain adalah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan Konvesi Jenewa , dan Konvesi Den Haag dalam hukum humaniter. PBB dengan Dewan Keamanan-nya (security council) dalam upaya menyelesaikan konflik di Palestina, telah mengeluarkan banyak resolusi. Salah satu contoh resolusi Dewan Keamanan PBB dalam upaya penyelesaian konflik di Palestina.

    Bagus Hadi Ghiarta
    10010017/V-E

    BalasHapus
  21. Nama : Camelia Puspita Devi
    NIM : 10010207
    Kelas : 5F

    Menanggapi tulisan Bapak mengenai Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!!
    Saya sangat setuju!! Suatu keharusan bagi bangsa Palestina untuk mendapatkan kedamaian, seluruh hak-haknya dan mendapatkan kemerdekaan yang hakiki baik sebagai kesatuan negara yang utuh maupun bagi tiap - tiap masyarakatnya.

    Namun konflik Israel-Palestina ini bukanlah sebuah konflik dua sisi yang sederhana, di kedua komunitas ini terdapat orang2 & kelompok2 yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Sayangnya, sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara fraksi-fraksi di Palestina sendiri.

    Dalam usahanya mewujudkan kemerdekaan & perdamaian, juga telah dilakukan banyak aksi sebagai proses perdamaian seperti diadakannya Kesepakatan Damai Oslo & Perjanjian Wye River. Namun perseturuan antara keduanya masih tetap berlangsung, beberapa polemik "Intifada al-Aqsa" yang berlangsung antara lain adalah :
    1) Pada Maret-April 2002 Israel membangun Tembok Pertahanan di Tepi Barat dan diiringi rangkaian serangan bunuh diri Palestina.
    2) Januari-Juli 2008 Ketegangan meningkat di Gaza. Israel memutus suplai listrik dan gas. Dunia menuding Hamas tak berhasil mengendalikan tindak kekerasan. PM Palestina Ismail Haniyeh berkeras pihaknya tak akan tunduk.
    3) Serangan Israel ke Gaza dimulai 26 Desember 2008. Israel melancarkan Operasi Oferet Yetsuka, yang dilanjutkan dengan serangan udara ke pusat-pusat operasi Hamas. Korban dari warga sipil berjatuhan.
    4) Mei 2010 Israel mem-blokede seluruh jalur bantuan menuju palestina
    5) 30 Mei 2010 Tentara Israel Menembaki kapal bantuan Mavi Marmara yang membawa ratusan Relawan dan belasan ton bantuan untuk palestina
    Hal ini menunjukan bahwa polemik yang terjadi benar - benar sangat kompleks dan tanpa ujung. Bahkan perundingan damai antara Israel dan Palestina mengalami jalan buntu karena Israel terus melakukan pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki sehingga Palestina menarik diri dari proses perundingan.

    Pada September 2012, kembali Palestina mengajukan permintaan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) untuk membuat resolusi untuk mengakhiri jalan buntu perundingan perdamaian antara Israel dan Palestina yang puluhan tahun di PBB tidak menunjukkan kemajuan sama sekali. Jelas bahwa Dewan Keamanan PBB harus terlihat mampu memikul tanggung jawabnya sesuai dengan mandat PBB, hal inilah yang disampaikan oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas ketika menyampaikan pidato pada sidang ke-67 Majelis Umum PBB.

    Sebagai kegigihan usaha Palestina untuk mencari solusi dari polemik yang berkepanjangan, tahun lalu mengajukan status sebagai anggota penuh PBB, namun upaya itu gagal karena terhadang di tingkat Dewan Keamanan PBB oleh Amerika Serikat, anggota DK-PBB yang memiliki hak veto dan merupakan sekutu kuat Israel. Setelah gagal dengan status sebagai anggota penuh PBB, kali ini Abbas mengatakan akan berupaya meningkatkan status "pengamat permanen PBB" yang saat ini dimiliki Palestina. Peningkatan status tersebut setidaknya akan membuka jalan bagi Palestina ke lebih banyak badan PBB, termasuk Pengadilan Kejahatan Internasional.

    Hal yang disampaikan di atas adalah harapan tertinggi dari Palestina atas Hak Asasinya untuk diperjuangkan, diakui, serta memohon solusi dari seluruh permasalahan yang timbul. Hanya saja, disini PBB serasa mandul dikarenakan adanya campur tangan Amerika yang menggerakan PBB untuk tidak dapat membantu mewujudkan kedamaian tersebut.

    BalasHapus
  22. Setelah saya membaca, memahami, dan menganalisa, penjajahan yang dilakukan oleh israel terhadap palestina, memang benar sudah sangat jelas melanggar hukum humaniter dan sudah melakukan kejahatan perang, yakni :

    1.Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44.
    2.Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54.
    3.Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4).

    tapi alangkah lebih bijaknya lagi kalau kita tidak selalu mengkambing hitamkan israel atau seeolah-olah kesalahan itu 100% milik israel, saya mengatakan hal demikian karna pelestina bisa dikatakan, adalah negara yang rapuh sekaligus tidak pantas dikatakan sebuah negara karna menurut pandangan saya pantasnya jadi propinsi hal itu di karenakan :
    - kurang kekompakan, bisa diliat sering terjadi komflik antara kelompok HAMAS dan FATAH
    - kerisis kepemimpinan dan
    - negara-negara di kawwasan timur tengah apatis terhadap perdamaian di palestina.
    sekiranya polemik yang terjadi di palestina, tidak segera di selesaikan maka sampai kapanpun palestina tidak akan pernah menjadi negara yang mandiri, merdeka dan berdaulat.


    Nama : Andreyanto
    Nim : 10010050
    Kelas: V-F

    BalasHapus
  23. Dari artikel yang sudah bapak junaedi tulis, jelas sekali telah terjadi pelanggaran yang dilakukan bangsa Israel terhadap bangsa Palestina, yang berupa pendudukan asing (alien occupation), saya agak tertarik dengan istilah (alien occupation),apalagi jika di kaitkan dengan cara bangsa Israel menduduki wilayah palestina. Meski mungkin kurang tepat saya ingin menggambarkan bawa Israel dalam menduduki wilayah palestina tak ubahnya seperti alien dari luar angkasa yang datang kesuatu eilayah yang kemudian dengan segala kekejamanya merampas wilayah tersebut. Mumgkin Israel layak disebut sebagai alien yang datang buakn dari luar angkasa melainkan datang dari bumi ini.
    Pendudukan Israel terhadap palestina seperti sebuah firus wabah yang menyebar perlahan tapi pasti, ini kita bias lihat dari tahun ketahun pendudukan yang dilakukan bangsa palestina terus meluas, hal itu jelas trelihat dari berubahnya luas wilayah Israel yang di gambarkan pada peta di dalam artikel yg bapak tulis. Kemudian beberapa pelanggaran juga dilakukan Israel seperti pelanggaran HAM dan pelanggaran terghadap aturan Hukum Humaniter Internasinol.
    Yang saya sayangkan disini adalah bahwa dunia internasional seoalah diam akan apa yang dilakukan Israel terhadap palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang jelas-jelas terjadi juga tidak mendapatkan perhatian dari dewan keamanan PBB. Dan bahkan seolah terjadi pembiaran atsa apa yang terjadi di palestina. Dalan benak saya bertannya lalu apa guna sebuah hukum internsaional ini ada, kalo seandainya penegakan terhadap pelanggaran ini lemah dan bahkan cenderung tebang pilih.
    Jika hal ini terus dibiarkan bukan tidak mungin bangsa palestina akan kehilangan hak hidupnya bahkan utuk kasus yang ekstim bangsa palestina akan musnah. Dan hanya akan menjadi sejarah yang kelam akan ketidak adilan yang terjadi di millennium yang moderen yang semua bangsa berlomba menyerukan perdamaian.Sungguh ironi


    Nama : Johan Saputra
    NIM : 10010028
    Kelas : V E

    BalasHapus
  24. Menurut saya,Bangsa Israel telah melakukan "alien Occupation"berawal pada terjadinya konflik bersenjata antaran Israel dengan Palestina pada tahun (1947-1954).Dapat dilihat dari tindakan Israel dalam perolehan tanah secara tidak sah dengan kekerasan bersenjata,kondisi ini terus berlangsung hingga periode ke-2 (1967-sekarang),dengan menganeksasi wilayah Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.Pelanggaran tidak hanya dalam berperang saja namun juga dalam hal unsur kependudukan yang dilakukan Israel terhadap Palestina,pelanggaran lain juga dilakukan dalam bidang perekonomian,kesejahteraan,Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam :
    1. Konvensi Den Haag ke-IV,1907,terjadi pelanggaran terhadap pasal 43 dan 44.
    2. Konvensi Jenewa IV,1949,terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54.
    3. Protokol Tambahan I 1977,terjadi pelanggaran terhadap pasal 1 ayat (4).


    Dalam buku yang berjudul "The Principle of International Humanitarian Law" yang ditulis oleh A.Jean Pictet berisi 2 golongan besar Hukum Humaniter yaitu :
    1. Hukum perang,yang dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu:
    - The Hague Laws,atau hukum yang ,mengatur tengtang alat dan cara berperang.
    - The Geneva Laws,atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
    2. Hukum Hak Asasi Manusia.
    Disini tertulis jelas bahwa Hak Asasi Manusia salah satu bagian terbesar yang tidak boleh dilanggar atau pun dirubah,namun dalam artikel ini tertulis jelas bahwa Israel melakukannya.Oleh buku ini dapat ditarik suatu pendapat yang kuat bahwa,Israel banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam perangnya dengan Palestina yang mengakibatkan banyak unsur kesejahteraan negara Palestina rusak,dan apabila ini terus berkelanjutan maka bisa dipastikan bahwa perang tidak akan pernah usai,terima kasih.

    Nama : Djatmiko P.U
    Kelas : V (lima) E
    NIM : 10010074

    BalasHapus
  25. Menurut saya, Hal seperti ini sesungguhnya bukan hanya tergolong kejahatan perang (war crimes) tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Banyak bangunan, rumah, dan sarana pelayanan publik hancur, penduduk meninggal dan luka-luka, ribuan penduduk kehilangan tempat tinggal.

    Namun konflik Israel-Palestina ini bukanlah konflik dua sisi yang sederhana, di kedua komunitas ini terdapat byk orng & kelompok2 yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini, Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Sayangnya, sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara fraksi-fraksi di Palestina sendiri.

    Pokok masalah pada artikel "Pendudukan asing Israel atas Palestina. konflik senjata yang harus diakhiri".
    Pendudukan asing pasti akan terjadi setelah adanya peperangan,oleh karena salah satu tujuan perang adalah memperluas wilayah teritorial dengan mendudukinya.
    Namun perolehan tanah yang dilakukan oleh Israel adalah sangat sangat tidak manusiawi
    Dan pada artikel diatas sudah dituliskan cara Israel melakukan pendudukan asing atas wilayah Palestina
    maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :
    • Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    • Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
    • Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    • Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka.

    Konflik dan pertempuran di kawasan ini adalah semata-mata bermotif perjuangan Israel menegakkan hegemoni dan sebaliknya penentangan pihak lain (Palestina) terhadap dominasi Israel. Jelas konflik kepentingan nasional masing-masing bangsa dan bukan bermotif konflik keagamaan. AS juga dalam banyak hal cenderung berpihak kepada Israel karena ideologi dan kepentingan nasional untuk mengendalikan kawasan Timur Tengah yang kaya sumber energi minyak, selain kuat dan luasnya lobby Yahudi di dalam perpolitikan nasional AS.

    Sekian kesimpulan saya terhadap kejadian berdasarkan pertanyaan dari artikel "Pendudukan asing Israel atas Palestina. konflik senjata yang harus diakhiri".
    Terima kasih

    Nama : Zillo Tirza P
    Nim : 10010078
    kelas: V (lima)E

    BalasHapus
  26. Kontroversi Israel & Palestina merupakan sebuah perjalanan panjang, penuh dgn intrik politik yg kotor & mengesampingkan hak asasi manusia (Human Right).
    Apakah sebenarnya yang menjadi latar belakang utama mengapa Israel terus menyerang Palestina? Mengapa konflik ini menjadi sebuah konflik yang panjang? Apa peran negara ketiga (US, Inggris, serta sekutu-sekutunya) dalam polemik ini?
    Disini saya akan mencoba memaparkannya untuk mendukung artikel Bapak dalam di atas, yang mana Palestina & Israel bak musuh bebuyutan yang tak ada kata akhirnya.
    Datangnya bangsa Yahudi ke Palestina merupakan awal mula kerusuhan yang berkepanjangan di sana. Bangsa Yahudi mengklaim bahwa Palestina merupakan tanah yang dijanjikan untuk mereka yang didasari atas doktrin agama. Sedangkan bagi rakyat Palestina, tanah Palestina merupakan tanah kelahiran dan tempat nenek moyang mereka hidup.
    Di luar alasan teologis, ada alasan-alasan pragmatis yang membawa kembalinya orang Yahudi ke Palestina, yakni dunia menolak kehadiran mereka di manapun. Selama berpuluh-puluh tahun orang Yahudi yang tinggal di Eropa timur, misalnya selalu diperlakukan buruk, diusir, dibunuh, dan tidak mendapatkan fasilitas berarti dari segi pendidikan, politik maupun lapangan kerja serta bisnis. Atas dasar inilah mereka ingin merubah Palestina menjadi negara Yahudi, dan itu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan jalan kekerasan.
    Untuk menarik garis merah dalam permasalahan ini, tentulah sebagai manusia, rakyat, bahkan bangsa manapun pasti sangat ingin lepas dari seluruh penjajahan, apalagi "alien Occupation" yang menerapkan war crimes juga crime against humanity. Mengingat pembatasan-pembatasan wilayah di Palestina, menjadi gambaran ringkas mengenai anjuran perlawanan Palestina dengan kekerasan sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB.
    Sebuah usul perdamaian saat ini adalah Peta menuju perdamaian yang diajukan oleh Empat Serangkai Uni Eropa, Rusia, PBB dan Amerika Serikat pada 17 September 2002. Israel juga telah menerima peta itu namun dengan 14 "reservasi". Pada saat ini Israel sedang menerapkan sebuah rencana pemisahan diri yang kontroversial yang diajukan oleh Perdana Menteri Ariel Sharon. Menurut rencana yang diajukan kepada AS, Israel menyatakan bahwa ia akan menyingkirkan seluruh "kehadiran sipil dan militer yang permanen" di Jalur Gaza (yaitu 21 pemukiman Yahudi di sana & 4 pemumikan di Tepi Barat), namun akan "mengawasi dan mengawal kantong-kantong eksternal di darat, akan mempertahankan kontrol eksklusif di wilayah udara Gaza & akan terus melakukan kegiatan militer di wilayah laut dari Jalur Gaza." Pemerintah Israel berpendapat bahwa "akibatnya, tidak akan ada dasar untuk mengklaim bahwa Jalur Gaza adalah wilayah pendudukan," sementara yang lainnya berpendapat bahwa, apabila pemisahan diri itu terjadi, akibat satu-satunya ialah bahwa Israel "akan diizinkan untuk menyelesaikan tembok [artinya, Penghalang Tepi Barat Israel] dan mempertahankan situasi di Tepi Barat seperti adanya sekarang ini".
    Namun apakah niatan ini benar2 akan terwujud? Sedangkan berita baru2 ini santer mengabarkan bahwa Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pada saat memberikan pidato utamanya di Auditorium Indonesia Peace and Security Centre (IPSC), Sentul, Bogor, Jawa Barat menyatakan bahwa Pintu Damai Israel-Palestina Terancam Buntu. Nah bukankah hal tersebut benar2 memupuskan tiap harapan yang ada bagi Palestina?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Anggara Setiawan
      NIM : 10010166
      Kelas : 5F

      Hapus
  27. pendapat saya israel melakukan kejahatan perang (war crime) saya tidak setuju dengan tindakan israel karena telah melanggar aturan hukum international atas peristiwa palestina. dan israel melakukan pelanggaran hukum humanitier.

    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :

    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :

    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    demikianlah pendapat saya PBB dengan dewan keamanannya dalam upaya menyelesaikan konflik dipalestina.
    karena menurut saya konflik antar suatu negara perlu adanya campur tangan organisasi internasional sebagai mediator.

    BalasHapus
  28. pendapat saya israel melakukan kejahatan perang (war crime) saya tidak setuju dengan tindakan israel karena telah melanggar aturan hukum international atas peristiwa palestina. dan israel melakukan pelanggaran hukum humanitier.

    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :

    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :

    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    demikianlah pendapat saya PBB dengan dewan keamanannya dalam upaya menyelesaikan konflik dipalestina.
    karena menurut saya konflik antar suatu negara perlu adanya campur tangan organisasi internasional sebagai mediator.


    NAMA : ARYESI PRAYANTI
    NIM : 10010030
    KELAS : V (LIMA) E

    BalasHapus
  29. Israel adalah negara yang mencari kekuasaannya dengan melakukan terorisasi terhadap musuh dan menghalangi segala potensi yang dapat menentang kekuatannya.
    Sejak dimulainya konflik bersenjata antara Israel dan Palestina dari tahun 1947 hingga saat ini, banyak sekali pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh Israel. Sebenarnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak saja bertentangan dengan Hukum Humaniter, akan tetapi sekaligus juga bertentangan dengan Hukum Internasional pada umumnya dan bertentangan pula dengan Hukum Hak asasi Manusia Internasional.
    Israel telah melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum humaniter, antara lain :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907.Pasal 43 dan 55
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. pasal 47 dan 54
    3. Protokol Tambahan I 1977
    Pendudukan Israel di Palestina menjadi bagian penting dalam penegakan hak asasi manusia serta pencapaian perdamaian dunia. Tantangan bagi komunitas internasional adalah menegakkan keadilan dengan menyeret penjahat kemanusiaan ke Pengadilan Pidana Internasional dan menjamin pedamaian untuk Palestina serta kawasan timur tengah pada umumnya

    Nama : Ilyas Ma’ruf
    NIM : 10010034
    Kelas : V (Lima) E

    BalasHapus
  30. Israel telah melakukan konflik bersenjata internasional yang merupakan jenis konflik baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I tahun 1977, adalah konflik bersenjata yang dikenal dengan nama “pendudukan asing” (alien occupation).
    Israel juga melakukan pelanggaran hukum Humaniter, antara lain :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 55 yang berbunyi :
    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka.
    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.
    PBB harus segera turun tangan untuk menindak lanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Israel, dan semua bangsa – bangsa di dunia juga harus cmpur tangan untuk menyelesaikan konflik di Palestina.

    Nama : Aris Andoni
    Kelas : V (Lima) E
    NIM : 10010047

    BalasHapus
  31. Israel telah melakukan pelanggaran terhadap hukum Humanitaer. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional merupakan terjemahan langsung dari "Violation on International humanitarian law" Oleh karena berbagai perjanjian intrnasional baik Konvensi, statuta maupun protokol memberikan istilah pelanggaran untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Hukum Humaniter dan selanjutnya diantara pakar Hukum Humaniter. Prof Haryomataram menggunakan istilah "kejahatan perang" hal ini dimaksudkan bahwa penggunaan istilah " pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional " dapat dipahami dan diartikan sebagai kejahatan perang.
    Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusian serta menentang segala bentuk penjajahan dimuka bumi sebagaimana yang termaktup dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar menjadi keharusan bagi bangsa kita untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia, aktualisasi nilai terebut harus diwujudkan dengan langkah konkrit bangsa indonesia sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sebagai wujud dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat Internasioanal pada umumnya dan rakyat Indonesia pada Khususnya.

    Nama : Erik Isdianto
    Kelas : V (Lima) E
    NIM : 10010001

    BalasHapus
  32. Jean Pictet mengartikan hukum humaniter “International humanitarian law in the wide sense is constitutional legal provision, whether written and customary, ensuring respect for individual and his well being.”. Jean Pictet mengartikan bahwa Hukum humaniter Internasional merupakan suatu ketentuan hukum yang konstitusional, baik yang ditulis dan kebiasaan (adat), menjamin penghormatan terhadap individu dan kesejahteraannya. Hukum Humaniter menjamin dan mengatur rasa aman warga sipil maupun korban perang pada masa terjadinya perang. Jean Pictet membagi “International Humanitarian Law” dalam dua golongan besar, yaitu:
    Hukum Perang, yang dikelompokkan kedalam Hukum The Hague dan Hukum Genewa.
    Hak Asasi Manusia.
    Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum humaniter sebagai “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang iu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.”
    Dengan demikian, Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
    Berdasarkan Pendapat ahli diatas,t Saya berpendapat bahwa, Alien Occuption ( Pendudukan Asing ) sangat merugikan bagi Negara yang didudukinya. Seperti yang dilakukan Isarel Terhadap Palestina. Alien Occupation yang dilakukan Israel pada Palestina dalam hal ini banyak melanggar Hukum Humaniter Internasional. Suatu konflik dapat dikatakan telah melanggar Hukum Humaniter Internasional apabila, kedua atau salah satu pihak bertikai tidak menghormati kaidah ataupun prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional Pelanggaran tersebut dimulai sejak tahun1947-1954 Perolehan Tanah Periode ke-2 tahun 1967-sekarang, yaitu Perolehan tanah secara tidak sah, adapun Perubahan Hukum setempat secara ekstensif,jauga eksploitasi ekonomi bagi Penguasa pendudukan.Dalam hal ini tindakan alien occupation yag dilakukan Israel kepada Pelestina bertentangan dengan Tujuan Hukum Humaniter yaitu
    Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan.
    Tujuan yang hendak dicapai oleh hukum humaniter tersebut, yaitu:
    Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
    Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.
    Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Disini yang terpenting adalah asas kemanusiaan.
    Disamping itu penggunaan senjata-senjata yang menambah penderitaan manusia atau matinya seseorang harus dihindarkan pemakaiannya. Racun maupun senjata yang mengandung racun tidak boleh dipergunakan. Pemboman penduduk sipil secara besar dilarang. Radar yang digunakan untuk mengidentifikasi target, hanya diperkenankan pemakaiannya bila diadakan pembedaan antara obyek-obyek militer dan obyek non militer. Penggunaan senjata-senjata yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu bagi manusia dalam peperangan.
    Demikian Penadapat Saya, Terimakasih
    Vivien Valentina.Haloho
    10010058
    Fak. Hukum V.E


    BalasHapus
  33. Menurut pendapat saya, hal seperti ini bukan hanya tergolong kejahatan perang (war crimes) tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). PBB harus mengambil tindakan tegas terhadap Israel, karna sudah jelas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina, yakni melanggar :
    Konvensi Den Haag (theHagueRules).
    Konvensi Jenewa (theGenevaRules).
    Protokol Tambahan I dan II 1977.
    PBB harus mampu menunjukkan reputasinya didalam menegakkan keadilan dan hukum internasional secara trasnparan dan tidak pandang bulu. PBB harus mampu memberikan sangsi, resolusi, ataupun hukuman kepada Israel dan dilaksanakan secara nyata.
    Pendudukan Israel di Palestina menjadi bagian penting dalam penegakan hak asasi manusia serta pencapaian perdamaian dunia. Tantangan bagi komunitas internasional adalah menegakkan keadilan dengan menyeret penjahat kemanusiaan ke Pengadilan Pidana Internasional dan menjamin pedamaian untuk Palestina serta kawasan timur tengah pada umumnya.

    Demikian pendapat saya.

    Errol Hitiyahubessy
    10 – 010 – 201
    Smester V, Kelas E

    BalasHapus
  34. Menurut pendapat saya israel telah melakukan pelanggaran dalam konflik melawan palestina, Namun konflik Israel-Palestina ini bukanlah konflik dua sisi yang sederhana, di kedua negara ini terdapat byk orng & kelompok2 yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini. Sayangnya, sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara fraksi-fraksi di Palestina sendiri.
    Inti dari artikel yang disebutkan diatas "Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina. Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!! ".
    Pendudukan asing (alien accupation) pasti akan terjadi dalam suatu peperangan, Sebab hal tersebut didukung adanya perolehan wilayah teritorial, Namun perolehan wilayah teritorial yang dilakukan oleh Israel sangatlah tidak manusiawi dan melebihi batas/ melakukan pelanggaran dalam Hukum Humaniter.
    Pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh israel ialah sbb :

    1. Konvensi Jenewa IV, 1949. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi:
    • Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    • Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka.

    2. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi:
    • Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    • Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    3. Protokol Tambahan I 1977. Pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.
    PBB harus segera turun tangan untuk menindak lanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Israel, dan semua bangsa – bangsa di dunia juga harus cmpur tangan untuk menyelesaikan konflik di Palestina.

    Demikian Pendapat yang bisa samai sampaikan, Terima Kasih
    Vibiyanto Indra Hermawan
    10010071
    Semester V-E

    BalasHapus
  35. Menurut pendapat saya israel telah melakukan pelanggaran dalam konflik melawan palestina, Namun konflik Israel-Palestina ini bukanlah konflik dua sisi yang sederhana, di kedua negara ini terdapat byk orng & kelompok2 yang menganjurkan penyingkiran teritorial total dari komunitas yang lainnya, sebagian menganjurkan solusi dua negara, dan sebagian lagi menganjurkan solusi dua bangsa dengan satu negara sekular yang mencakup wilayah Israel masa kini. Sayangnya, sampai sekarang perdamaian sepertinya jauh dari harapan. Ditambah lagi terjadi ketidak sepakatan tentang masa depan Palestina dan hubungannya dengan Israel di antara fraksi-fraksi di Palestina sendiri.
    Inti dari artikel yang disebutkan diatas "Israel dan Pendudukan Asing atas Palestina. Konflik bersenjata yang harus diakhiri…!!! ".
    Pendudukan asing (alien accupation) pasti akan terjadi dalam suatu peperangan, Sebab hal tersebut didukung adanya perolehan wilayah teritorial, Namun perolehan wilayah teritorial yang dilakukan oleh Israel sangatlah tidak manusiawi dan melebihi batas/ melakukan pelanggaran dalam Hukum Humaniter.
    Pelanggaran Hukum Humaniter yang dilakukan oleh israel ialah sbb :

    1. Konvensi Jenewa IV, 1949. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi:
    • Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    • Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka.

    2. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi:
    • Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    • Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    3. Protokol Tambahan I 1977. Pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.
    PBB harus segera turun tangan untuk menindak lanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan Israel, dan semua bangsa – bangsa di dunia juga harus cmpur tangan untuk menyelesaikan konflik di Palestina.

    Demikian Pendapat yang bisa saya sampaikan, Terima Kasih
    Vibiyanto Indra Hermawan
    10010071
    Semester V-E

    BalasHapus
  36. Dari informasi serta fakta-fakta yang tertulis dalam sumber di blog ini, dapat saya responi antara lain:

    1. Invasi Israel.
    Jelas invasi yang dilakukan Israel, tidak hanya dalam hal Okupasi Militer, melainkan Okupasi Alien dimana hakikat dari Okupasi yang dilakukan Israel,
    adalah Pendudukan Asing dimana teritorial yang semula adalah teritorial Palestina hingga tahun 2000 ini yang berawal dari tahun 1946 saat ini menjadi
    teritorial Israel. Israel melakukan perebutan wilayah/ land dengan melawan hukum. Salah satunya di wilayah Dataran tinggi Golan dan Wilayah Jerusalem.

    2. Pelanggaran Hukum Humaniter Israel.
    Aneksasi, Okupasi militer, kekerasan bersenjata, selain itu Israel juga melakukan perubahan hukum di wilayah Palestina secara Ekstensif, pembuatan
    batas-batas wilayah secara sepihak, Eksploitasi ekonomi yang merugikan warga Palestina.
    Sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh Israel di Konvensi Den Haag ke IV, 1907 dimana pelanggaran yang dilakukan tepatnya pada pasal 43 dan 55.
    Pengambilan semua langkah serta kewenangan yang secara nyata dan telah terjadi telah beralih ke penguasa pendudukan yaitu Israel.
    Pendudukan wilayah wilayah yang dilakukan Israel, tidak memperhatikan pemukiman masyarakat Palestina, pembangunan bangunan-bangunan
    atas dasar kepentingan Israel.

    3. Pelanggaran Selain Konvensi Den Haag (Konvensi Jenewa IV, 1949 dan Protokol Tambahan 1, 1977).
    Tidak adanya perlindungan kepada warga setempat yang diduduki wilayahnya (warga Palestina), diskrimanasi yang dilakukan tidak hanya kepada warga sipil,
    tetapi juga warga Palestina yang terlibat di aktivitas pemerintahan Negara Palestina. Pelanggaran HAM juga terjadi di dalamnya dimana warga Palestina tidak
    bisa menentukan nasibnya sendiri.

    4. Fakta pelanggaran lainnya yang terjadi di Teritorial Palestina dikarenakan Okupasi pihak Asing (Israel).
    Pelanggaran Hukum Internasional yang secara nyata dilakukan oleh Israel, praktek penganiayaan maupun pembunuhan, tindakan-tindakan ilegal yang
    merugikan rakyat Palestina, deportasi, penghancuran pemukiman warga Palestina, Pemerintahan opresif dan eksploitif yang didirikan oleh Israel sendiri di wilayah Palestina,
    pembangunan infrastruktur yang merugikan rakyat Palestina tetapi menguntungkan Israel sehingga kehancuran ekonomi dan stabilitas negara Palestina.

    Harapan dari saya adalah kedamaian yang terjadi pada semua bangsa di seluruh dunia, sehingga ketentraman akan menjadi
    pijakan dalam berhubungan antar bangsa. Saya berharap PBB serta seluruh bangsa di dunia mampu menjadi solusi atas konflik yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina. Diluar hal itu kita harus memahami bahwa segala sesuatu merupakan sebab-akibat, jika Israel melakukan okupasi dan dalam hal ini
    bangsa Palestina menjadi korban pastinya ada sebab dari semua ini yang tidak tertulis secara lengkap dan terbukti dalam setiap informasi ataupun sumber yang telah
    kita baca. Hanya bangsa Israel dan Palestinalah yang memahami betul akan kondisi ini.

    Demikian komentar dari saya. Terima kasih.

    IDA AYU KADE ENSINA PRAWESTARI
    10010227
    Semester V-E

    BalasHapus
  37. Nama : Denny Firmanto
    NIM : 10010183
    Kelas : V-F

    Israel telah melakukan pelanggaran terhadap hukum Humaniter. Pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional merupakan terjemahan langsung dari "Violation on International humanitarian law" Oleh karena berbagai perjanjian intrnasional baik Konvensi, statuta maupun protokol memberikan istilah pelanggaran untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Hukum Humaniter
    Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusian serta menentang segala bentuk penjajahan dimuka bumi sebagaimana yang termaktup dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar menjadi keharusan bagi bangsa kita untuk dapat mewujudkan perdamaian dunia.
    Israel melakukan pelanggaran hukum Humaniter, antara lain :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :
    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    demikianlah pendapat saya PBB dengan dewan keamanannya dalam upaya menyelesaikan konflik dipalestina.karena menurut saya konflik antar suatu negara perlu adanya campur tangan organisasi internasional sebagai mediator.

    BalasHapus
  38. Menurut saya, Bangsa israel ini bangsa komunis, yang kurang faham mengerti hukum, dimana saat ini hukum antar bangsa sangat di kembangkan, agar antar negara saling berjabat tangan,
    untuk memakmurkan rakyat-rakyatnya. namun israel malah memb
    abi buta menghancurkan palestina. Israel tidak saja menduduki wilayah bangsa Palestina,
    tetapi juga sekaligus menjadikan wilayah kependudukan tersebut sebagai wilayah teritorialnya. Adapun pendudukan militer,
    hanya berhenti sampai pada batas menduduki dan menguasai wilayah pendudukan saja, akan tetapi Penguasa Pendudukan tidak berniat untuk tinggal
    dan menjadikan wilayah pendudukan sebagai wilayah nasional. Sikap tegas harus dilakukan karena dalam peperangan ini Israel tidak hanya melakukan
    Pendudukan Asing atas Bangsa Palestina akan tetapi Israel harus bertanggung jawab penuh atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)berat (menuinjau isi dari konvensi Jenewa dan konvensi Den Haag Tahun 1949) yang telah dilakukan secara konstitusional, pejabat, maupun perorangan.
    Ketentuan hukum ini dengan jelas dan tegas tidak membiarkan adanya kekebalan hukum dalam pelanggaran HAM.
    Pendudukan Israel di Palestina menjadi bagian penting dalam penegakan hak asasi manusia serta
    pencapaian perdamaian dunia. Tantangan bagi komunitas internasional adalah menegakan keadilan dengan
    menyeret penjahat kemanusiaan ke Pengadilan Pidana Internasional dan menjamin pedamaian untuk Palestina serta
    kawasan timur tengah pada umumnya.

    Israel dapat dikategorikan sebagai barak
    militer yang mempraktekkan penghancuran lawan, pertumpahan darah, menghancurkan tempat tinggal penduduk
    sipil, deportasi secara paksa penduduk sipil, dan menanamkan rasa takut terhadap anak-anak Palestina.
    Perang atau konflik bersenjata pasti tidak bisa dihindarkan jatuh nya korban, baik korban dari pihak
    kombatan maupun dari pihak penduduk sipil yang tidak ikut berperang, baik tua maupun muda, wanita dan anak-anak.
    Dalam sejarah dunia, konflik bersenjata telah membawa malapetaka yang sangat besar karena harus dibayar
    dengan hilangnya nyawa banyak orang.

    Berdasarkan latar belakang tersebut membuktikan bahwa korban jiwa yang ditimbulkan dari konflik
    bersenjata adalah tidak sedikit dan kebanyakan dari korban tersebut adalah penduduk sipil yang tidak ikut berperang
    seperti orang tua, wanita dan anak-anak. Meskipun sudah ada hukum aturan yang mengatur mengenai konflik
    bersenjata, namun tetap saja masih banyak negara yang melanggar khususnya pelanggaran terhadap penduduk sipil
    seperti diatur dalam Konvensi Jenewa IV 1949 tentang perlindungan penduduk sipil saat konflik bersenjata.
    dan jika ini terus berjalan maka habislah negara palestina, dan kemudian akan hilang yang namanya Norma-norma.
    oleh karena itu hal ini harus di waspadai sebagai bentuk kekerasan negara.

    Demikian, ruang lingkup konflik Israel-Palestina tidak hanya mencakup masalah ideologis ataupun agama, tapi telah menjadi kejahatan sadis antar manusia.
    padahal negara-negara di dunia sepakat bahwa mereka tidak bisa menghindari perang sehingga lahir hukum humaniter Internasional yang mengatur tata cara perang.

    NAMA : INDRA NUR S.
    NIM : 10010079
    Kelas : V E (Sore)

    BalasHapus
  39. Nama : Nova Junita Simanjutak
    NIM : 10010164
    Kelas : 5F

    Mursyid Am Ikhwanul Muslimin, Mohamed Mahdi Akef menjelaskan, lembaga-lembaga internasional seperti PBB, Dewan Keamanan, Uni Eropa, Komisi untuk Hak Asasi Manusia dan Pengungsi, UNESCO, dan UNRWA. Mereka hanya bergerak demi kepentingan Barat yang jelas keberpihakanya dan mendukung sepenuhnya Zionist Israel.

    Ia mempertanyakan peran lembaga-lembaga tersebut dalam menghentikan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan Zionis Israel. Ia mengkritik ketidakberdayaan lembaga-lembaga tersebut dalam memberikan dukungan pada Palestina dan tidak menunjukan rasa simpatinya kepada anak-anak yang terbunuh dan terusir dari tanah airnya.

    Akif menyatakan, kejujuran lembaga-lembaga ini dipertanyakan ketika berkaitan dengan hak-hak nasional Palestina. Apa yang terjadi di Gaza kemarin berupa agresi Zionis biadab melalui sejumlah alat tempur di depan mata dunia, untuk meneguhkan dirinya serta menggambarkan bagaimana kekuatanya untuk memisahkan antara hitam dan putih atau antara kebenaran dan kebatilan. Dan untuk menjelaskan, entitas mereka tidak bisa diperintah atau ditekan siapapun.

    Namun perang terakhir kemarin membuktikan kemenangan bagi kemanusiaan dan nurani manusia yang rindu akan fitrah Allah yang asli yaitu, perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan sebagai hak asasi bagi rakyat yang terusir.

    Akief yang menyebut Zionis Israel sebagai penjahat perang yang rasialis dan perampok yang tidak mengenal prikemanusiaan menegaskan, sejak pendirian Zionis Israel oleh Theodore Herzel sebagai organisasi biadab sepanjang sejerahnya. Terbukti pada peristiwa pembantaian Shabra dan Shatila dan lait Al-Baqar, Der Yasin, Qana dan yang lainya, membuktikan betapa biadabnya kelompok ini.
    Adapun terkait sikap IM, Akef menjelaskan, pihaknya menginginkan dunia mendengar bagaimana pernyataan pemimpin radikal Zionis, Menachem Begin yang menyatakan, “Ketika pandangan kami arahkan ke sebelah utara terhampar dataran subur Suriah dan Libanon. Ke sebelah Timur terbentang Dataran Tinggi Golan dan sungai Dijlah serta minyak Irak. Adapun di sebelah baratnya terpampang Mesir. Tentu kami tidak akan mampu mengelola kekayaan itu semua. Namun kami menyamarakan masalah ini dari sisi kekuatan. Oleh karena itu, kami harus memaksa bangsa Arab untuk taat dan patuh kepada Israel dengan sempurna”.

    Maka IM berpandangan, Palestina harus dibebaskan oleh ummat Islam, Palestina walaupun dikungkung maka kita harus membebaskanya, walaupun ia sakit, maka kita harus mengobatinya dan walaupun pertempuran kita terus berlangsung dengan segala pengorbanan para syuhadanya, tegasnya.

    BalasHapus
  40. Pendapat menurut saya, pada artikel di atas menceritakan kasus tentang ALIEN OCCUPATION penduduk Israel atas Palestina. Konflik yang saya amati hal yang menurut saya harus segera terpecahkan sebab dalam era globalisasi seperti saat ini peperangan dan pelanggaran hukum internasional sangatlah fatal sebab semakin banyak infrastuktur dan jaringan untuk melakukan sebuah kontroversi negara dengan mudah dan canggih juga efek negatif yang ditimbulkan dari peperangan kejahatan penjajahan juga sangat rumit.

    Jadi hal problematik seperti ini sangatlah sukar untuk menjadikan suatu aturan hukum yang benar-benar bisa menjadi penegak sebuah aturan yang adil demi tercapainya sebuah pedamaian dunia.Dalam kasus ini juga sangatlah jelas Israel telah melakukan kejahatan perang (war crime) dan telah menguasai Palestina,tidak hanya menguasai bahkan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter telah dilanggar pula. Sesuai dengan artikel diatas pula Israel telah melanggar dasar hukum :
    1. Konvensi Den Haag ke-IV,1907,terjadi pelanggaran terhadap pasal 43 dan 44.
    2. Konvensi Jenewa IV,1949,terjadi pelanggaran terhadap pasal 47 dan 54.
    3. Protokol Tambahan I 1977,terjadi pelanggaran terhadap pasal 1 ayat (4).

    seperti itulah kenyataan yang telah terjadi Israel merupakan allien occupation terhadap Palestina yang sudah seharusnya lagi perlu penegasan dan penegakan dari badan keamanan PBB secara intensif kembali untuk mengatasi permasalahan ini. Sebab telah saya baca pula pada artikel ini apa yang juga telah Israel perlakukan terhadap Palestina seperti pelecehan ,penjajahan penguasaan wilayah dan penguasaan kependudukan ,pelanggaran HAM dan mengerucut pada hancurnya perekonomian serta sistem kepemerintahan Palestina karna apa yang sudah diperlakukan Israel..cukup sekian pendapat dari saya..Terima Kasih.

    Nama : Nur Hidayat
    NIM : 10010136
    Kelas: 5F

    BalasHapus
  41. Nama : Samari
    Nim : 10.010.026
    Kelas : 5F

    Assalamualaikum. wr.wb

    Menurut pandangan saya setelah membaca artikel tersebut, saya rasa secara nyata dan meyakinkan negara israel telah melakukan beberapa pelanggaran dan telah melakukan kejahatan perang (war crime).
    Dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh negara israel, diantaranya :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :

    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.

    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki. Penguasa Pendudukan harus melindungi modal dari barang-barang tersebut dan mengelolanya sesuai dengan hukum lokal setempat.

    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :

    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu. Mereka juga tidak akan kehilangan manfaat Konvensi ini karena persetujuan apapun yang diadakan antara penguasa-penguasa dari wilayah yang diduduki dan negara pendudukan, atau karena aneksasi seluruh atau sebagian dari wilayah oleh Penguasa Pendudukan.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…

    3. Protokol Tambahan I 1977. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (4), di mana dengan diperluasnya pendudukan asing Israel di atas tanah Palestina secara paksa dengan kekerasan bersenjata, merupakan pelanggaran terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang sengaja tidak ditulis dalam bagian ini.

    dan organisasi-oerganisasi internasional harus mengambil langkah-langkah kongkret dan nyata untuk menindak perbuatan negara israel terlebih khusus PBB.

    Mohon bantuannya.

    BalasHapus
  42. Nama : Rachman Prihadi
    Nim : 10010037
    Kls : V E

    Menurut saya hal yang dilakukan oleh israel itu sangat tidak berprikemanusian Padahal, berdasarkan Hukum Humaniter, tindakan-tindakan militer dan pendudukan militer hanya akan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan konsep mempertahankan diri-sendiri (self-defense), atau memang dilakukan demi kepentingan dari masyarakat asli dari wilayah yang diduduki, dan normalnya pendudukan militer dilakukan dalam waktu yang terbatas (tidak lama). Akan tetapi apa yang dilakukan Israel benar-benar telah merupakan pelanggaran Hukum Humaniter, karena pendudukan militer tersebut diikuti dengan berbagai pelanggaran Hukum Humaniter lainnya seperti adanya perubahan hukum setempat secara ekstensif; adanya eksploitasi ekonomi demi kepentingan Penguasa Pendudukan; adanya pembuatan dinding pemisah; dan lain sebagainya.Perubahan Hukum setempat secara ekstensif,jauga eksploitasi ekonomi bagi Penguasa pendudukan.Dalam hal ini tindakan alien occupation yag dilakukan Israel kepada Pelestina bertentangan dengan Tujuan Hukum Humaniter yaitu
    Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan permainan “perang”, tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan.Untuk menarik garis merah dalam permasalahan ini, tentulah sebagai manusia, rakyat, bahkan bangsa manapun pasti sangat ingin lepas dari seluruh penjajahan, apalagi "alien Occupation" yang menerapkan war crimes juga crime against humanity. Mengingat pembatasan-pembatasan wilayah di Palestina, menjadi gambaran ringkas mengenai anjuran perlawanan Palestina dengan kekerasan sebagai perlawanan yang sah terhadap pendudukan militer oleh bangsa Israel yang tidak sah atas Palestina, yang didukung oleh bantuan militer dan diplomatik oleh A.S. Banyak yang cenderung memandang perlawanan bersenjata Palestina di lingkungan Tepi Barat dan Jalur Gaza sebagai hak yang diberikan oleh persetujuan Jenewa dan Piagam PBB.
    seharusnya PBB sebagai organisasi yang dibentuk dan di setujui oleh semua negara sebagai kiblat dari peraturan internasional dapat menindak secara tegas agar negara tersebut bisa hidup berdampingan dengan tentram sesuai dengan hak menentukan nasib sendiri yang dimiliki oleh rakyat Palestina.

    BalasHapus
  43. Assalamu’alaikum wr.wb
    Menurut pendapat dan sudut pandang ku Berkenaan dengan masalah pendudukan asing atas wilayah Palestina, maka Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter, dalam hal ini adalah :
    1. Konvensi Den Haag ke- IV, 1907. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 43 dan 44 yang berbunyi :
    Pasal 43. Kewenangan dari penguasa yang sah secara nyata telah beralih ke tangan Penguasa Pendudukan, yang kemudian akan mengambil semua langkah dalam kewenangannya untuk mengembalikan dan menjamin ketertiban dan keamanan umum bila memungkinkan, kecuali benar-benar untuk pencegahan, dengan menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut.
    Pasal 55. Penguasa Pendudukan harus hanya dianggap sebagai administrator dan pengelola bangunan-bangunan publik, pemukiman masyarakat, hutan, dan lahan pertanian yang menjadi milik Negara Musuh, dan yang terletak di dalam wilayah negara yang diduduki.
    2. Konvensi Jenewa IV, 1949. Setidaknya terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 dan 54 yang berbunyi :
    Pasal 47. Orang-orang yang dilindungi yang ada di wilayah yang diduduki, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun tidak akan kehilangan manfaat dari Konvensi ini karena perubahan yang diadakan dalam lembaga-lembaga atau pemerintahan suatu wilayah sebagai akibat dari pendudukan wilyah itu.
    Pasal 54. Penguasa Pendudukan tidak boleh merubah kedudukan pegawai-pegawai negeri atau hakim di wilayah yang diduduki, atau dengan cara bagaimanapun menggunakan sanksi atau mengambil tindakan paksaan atau diskriminasi apapun terhadap mereka, apabila mereka tidak melakukan tugas-tugas mereka karena alasan-alasan hati nurani mereka…
    3. Protokol Tambahan I 1977.
    Berkenaan dengan masalah hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), maka telah jelas bahwa self-determination merupakan salah satu hak asasi manusia yang penting yang dilindungi oleh hukum internasional; dalam tulisan ini adalah dilindungi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I, 1977. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri harus dilindungi selama terjadi pendudukan militer.
    Menurut Israel Law Resource Center, sejak tahun 1967, Israel telah melakukan langkah-langkah secara fisik maupun yuridis yang mempengaruhi hak untuk menentukan nasib sendiri bangsa Palestina yang tinggal di wilayah Palestina, yakni :
    Israel mengambil tanah Palestina dan merubah status hukum tanah tersebut serta mengisi wilayah tersebut dengan infra-struktur milik Israel yang mengakibatkan masyarakat Palestina terisolir dari dunia luar. Infrastruktur Israel tersebut meliputi tempat pemukiman penduduk sipil dari Israel, tempat perkemahan pasukan Israel, zona-zona penyangga, tempat-tempat penampungan orang asing, jalan raya yang hanya dapat digunakan oleh orang Israel, dan dinding pemisah yang dibangun ditengah-tengah komunitas masyarakat Palestina.
    Sebagai kesimpulan :
    Perlu dicatat bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tidak hanya terbatas pada yang telah ditulis pada artikel ini; pelanggaran-pelanggaran mana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello);
    Adapun pendudukan asing, merupakan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum mengenai perolehan wilayah yang tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Tidak ada satupun teori Hukum Internasional yang dapat membenarkan adanya perolehan wilayah yang dilakukan dengan kekerasan bersenjata. Oleh karena itu, di samping telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter (ius in bello), maka Israel juga telah melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional secara umum (ius ad bellum).
    Aku berdo’a untuk saudara-saudaraku di Palestina semoga Alloh memberikan kelapangan, kekuatan, dan semangat untuk tetap berjuang melawan zionis Israel.
    Wassalamu’alaikum wr.wb
    Nama : ali wefi
    No. Nim : 10010130
    Kelas : v f

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall