Berbincang Kembali Perseteruan KPK
Vis a Vis Polri
.jpg)
Secara
historis, memang KPK hadir karena ‘ketidakmampuan’ dua institusi penegak hukum
(Polri dan kejaksaan) dalam memberantas korupsi. Korupsi yang merasuk mulai
hulu sampai hilir di setiap denyut nadi penyelenggaraan Negara membutuhkan
sebuah Komisi yang mampu memberantas praktik-praktik koruptif tersebut.
Disadari
atau tidak-terlepas dari berbagai kelemahan- KPK telah berhasil menunjukkan
eksistensinya. Ada bukan karena hanya diakui secara yuridis akan tetapi KPK
telah berhasil pula memuaskan Publik dengan kerja-kerja yang progresif. Sebagai
sebuah Komisi, keberadaan KPK masih sangat lemah dan rentan untuk dilemahkan.
Pertarungan
KPK Versus Polri, mengingatkan kita semua bahwa prilaku koruptif masihlah kuat
di negeri ini. Adagium-adagium dengan tarian ledekan masih berlaku. UUD
diplesetkan dengan Ujung-Ujungnya Duit, KUHP di plesetkan menjadi Kasih Uang
Habis Perkara. Plesetan-Plesetan ini memang cenderung naif dan haram terdengar. Tetapi plesetan ini
pula adalah cerminan kejujuran pendapat Publik akan kondisi penegakan hukum.
Hukum yang
lahir sebagai penyemangat konstitusi kita menyalak begitu rupa pada mereka yang
lemah. Kuat menekan pada mereka yang papa dan tidak punya apa-apa. Sebaliknya
hukum begitu sulit menyentuh orang-orang borjuis yang memiliki akses uang dan
kekuasaan. Dua sisi ini berbalik secara diametral.
nama : tes
BalasHapustes umi juariyah
BalasHapus