Kamis, 03 Januari 2013


SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS A)

1.    Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.    Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.

46 komentar

  1. 1.Menurut saya sejauh ini eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia sudah berjalan cukup efektif, Namun untuk melihat bagaimana efektifitas dari penegakkan hukum persaingan usaha terhadap berbagai sektor yang ada bukanlah tugas yang mudah dan juga tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Dengan pengungkapan kasus2 yang ada bisa membuat pelaku usaha berpikir dua kali untuk membuat suatu pelanggaran hukum.Dalam hal penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansinya dimana Substansi atau materi dari suatu produk peraturan perundangan merupakan faktor yang cukup penting.Sejauh ini sudah cukup bagus.dg adanya putusan yg di ambil oleh KPPU.
    Dari aspek struktural masih kurang adanya kordinasi antara penegak hukum dari kepolisian dan dari KPPU, sehingga sering terjadi ketimpangan dalam hal melakukan penyelidikan dan pemberian sanksi.
    Sedangkan budaya hukum itu sendiri tercermin dalam sikap warga masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianut oleh masyarakat. Respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilaku akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya. Apabila produk hukum yang mengatur mengacu pada sistem nilai tertentu dihadapkan pada masyarakat yang menganut sistem nilai dan memiliki budaya hukum yang berbeda, bukan hal yang aneh bila penerapan produk hukum tersebut akan mengalami kesulitan.
    2.per se illegal mempunyai “sejak semula tidak sah”, oleh karenanya perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang “melanggar hukum”. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu perbuatan itu dengan sendirinya telah melanggar ketentuan yang sudah diatur, jika perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan dala undang-undang persaingan usaha tanpa ada suatu pembuktian, dan itulah yang disebut sebagai per se illegal. Sebagai contoh kasus yang ada di Indonesia yang menggunakan pendekatan ini adalah pada Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tentang Penetapan Harga SMS, selain KPPU menemukan bukti adanya perjanjian tertulis di antara para operator, juga membuktikan dampak terhadap persaingan itu sendiri, yakni adanya kerugian yang dialami konsumen.
    Sementara pendekatan rule of reason adalah suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, maka pencari fakta harus mempertimbangkan dan menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan dengan menunjukkan akibatnya terhadap proses persaingan dan apakah perbuatan itu tidak adil atau mempunyai pertimbangan lainnya. Contoh kasus yang ada di Indonesia menggunakan pendekatan ini adalah Dalam Putusan KPPU No. 05/KPPU-L/2002 ini bermula dari perkara yang melibatkan beberapa terlapor yang merupakan Group 21, yaitu: PT Camila Internusa Film (terlapor I), PT Satrya Perkasa Esthetika Film (terlapor II), dan PT Nusantara Sejahtera Raya (terlapor III). Pihak pelapor dalam suratnya tertanggal 5 Juli 2002 menyatakan, bahwa pada pokoknya pihak terlapor, antara lain, diduga telah melakukan praktek monopoli dan penyalah-gunaan posisi dominan di bidang distribusi film-film dari major companies yang diberikan oleh pihak MPA (distributor film-film Hollywood: 21 Century Fox, Universal Studio, Warner Bross, Buena Vista International Touch Town dan Columbia Tri Star). Di samping itu, mereka diduga melakukan penguasaan saham mayoritas pada industri sejenis, sehingga secara berturut-turut dianggap melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 25, dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
    3. Dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan usaha telah diatur tentang peran dan kewenangan KPPU dimana dijelaskan pada pasal 35 dan 36,
    contoh kasus : Perkara KPPU No.26/KPPU-L/2007 tentang adanya penetapan harga SMS off net,
    Dalam Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tentang Penetapan Harga SMS, selain KPPU menemukan bukti adanya perjanjian tertulis di antara para operator, juga membuktikan dampak terhadap persaingan itu sendiri, yakni adanya kerugian yang dialami konsumen.

    BalasHapus
  2. MAAF LUPa NAMANYA,,
    NAMA : MAULANA MALIK
    NO NIM : 09010019

    BalasHapus
  3. NAMA : KURNIAWATI
    NIM : 10.010.195
    SEMESTER : VII A

    1. Menurut analisa saya eksistensi dari pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia :
    Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada sosialisme pasar dan dalam perjalanan waktu para ahli ekonomi Indonesia menyebutkan Sistem Ekonomi sosialisme Pancasila. Dalam sistem ini penguasaan atau kepemilikan factor-faktor produksi ada di tangan Negara dan masyarakat melalui koperasi (kepemilikan kolektif).

    Analisis saya :
    Dari aspek substansinya
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara pelaku uasaha dan kepentingan umum.

    Dari aspek struktur dan budaya hukumnya
    sikap mental dan budaya terhadap persaingan tentu tidak menguntungkan jika dilihat dalam perspektif persaingan global yang akan menentukan eksistensi suatu bangsa. Dalam sistem nilai budaya (Cultural value system dan sikap (attitude) terhadap persaingan itulah UU no.5 Tahun 1999 diundangkan. Sistem nilai budaya merupakan pengarah bagi tindakan manusia yang memiliki pedoman nyata berupa norma-norma hukum dan aturan yang bersifat tegas dan konkret. Bagi masyarakat Indonesia prospek penegakan aturan dalam UU No.5 Tahun 1999 bukanlah hal yang mudah jika dikaitkan dengan sistem nilai budaya Indonesia.

    2. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule Of Reason
    Pendekatan Per Se Illegal :
    Suatu ketentuan Per Se Illegal tidak diperlukan lagi pembuktian dampak larangan tersebut sehingga jika ada pelaku usaha yang melakukan sesuatu yang dinyatakan secara eksplisit di larang undang-undang, pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar tanpa perlu membuktikan hasil atau akibat tindakan yang dilakukan.
    Contoh : perjanjian penetapan harga yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No.5 Tahun 1999.

    Pendekatan Rule Of Reason :
    Ketentuan yang bersifat Rule Of Reason memerlukan bukti suatu tindakan yang dilakukaan pelaku usaha, apakah tindakan tersebut tergolong anti persaingan atau merugikan masyarakat.
    Contoh : perjanjian yang bersifat kartel (Pasal 11 UU No.5 Tahun1999).

    3. Kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha :
    Kewenangan KPPU
    KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usaha tertentu telah melanggar UU No.5 Tahun 1999.
    Peran KPPU
    KPPU merupakan lembaga administratif, sebagai lembaga semacam ini KPPU bertindak demi kepentingan umum. KPPU berbeda dengan pengadilan perdata yang menangani hak-hak subyektif perorangan oleh karena itu KPPU harus mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan perorangan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum anti monopoli, hal ini sesuai dengan tujuan UU No.5 Tahun 1999 yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Contoh : Putusan No.08/KPPU/-L/2003 terhadap suatu Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta yang dinyatakan oleh KPPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 19 huruf (a) dan (b) UU No.5 Tahun 1999. Terlapor (KAP) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 19 butir (a) dan (b) yaitu menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu.















    BalasHapus
  4. NAMA : TETI MUJIATI
    NIM : 09 010 030


    1.Analisa saya, eksistensi pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia sampai saat ini cukup bagus. Melihat keberadaan dan kedudukan KPPU sebagai Lembaga Independen pengawas persaingan usaha, sangat membantu konsumen untuk mengetahui dan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Dilihat dari aspek substansinya dalam penegakan hukum persaingan usaha ini menimbulkan pengaruh positif bagi konsumen dan keberlangsungan dunia bisnis, berharap bisa membuat pelaku-pelaku usaha meminimalisir melakukan persaingan usaha tidak sehat. Secara structural penegakan hukum persaingan usaha, disini dengan adanya KPPU sebagai lembaga yang menangani perkara persaingan usaha, hanya sebagai lembaga pemutus administrative, bukan termasuk sebagai badan peradilan, namun KPPU ada karena diatur dalam UU No.5/1999 saja. Budaya hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari jati diri orang Indonesia yang notabene sangat menjunjung tinggi nilai budaya, termasuk budaya hukum. Maka dari itu dengan adanya hukum formil, maka tidak gampang untuk bisa diterima masyarakat di Indonesia. Perlu adanya sosialisasi dan pemahaman-pemahaman yang lebih.

    2. Pendekatan Per se illegal :
    - adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut.
    - Pendekatan ini mudah dan mempunyai kejelasan dalam proses administrative
    - Memiliki kekuatan mengikat (self enforcing)
    - Proses penanganan kasusnya dapat dipersingkat, mudah dan sederhana
    Contoh Kasus :
    Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 tentang Penetapan Harga SMS, selain KPPU menemukan bukti adanya perjanjian tertulis di antara para operator, juga membuktikan dampak terhadap persaingan itu sendiri, yakni adanya kerugian yang dialami konsumen.

    Pendekatan Rule Of Reason :
    - Merupakan kebalikan dan lebih luas cakupannya dibandingkan dengan pendekatan per se illegal (per se illegal approach) dan prinsip efisiensi. Pada sisi lain penggunaan pendekatan Rule of reason juga memungkinkan pihak pengadilan melakukan interpretasi terhadap undang-undang anti monopoli.
    - Menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai efisiensi guna mengetahui kepastian tindakan pelaku usaha
    Contoh kasus :
    Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta dinyatakan oleh KPPU, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 19 butir (a) dan (b) yaitu menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, serta menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. Kasus tersebut di buktikan dengan dikeluarkannya Putusan KPPU No.08/KPPU/-L/2003.

    3.Peran dan kewenangan KPPU telah dijelaskan dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu pada Pasal 35 dan 36.
    Contoh kasus :
    Kantor Akuntan Publik (KAP) di Jakarta dinyatakan oleh KPPU, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 19 butir (a) dan (b) yaitu menolak dan atau menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama, serta menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha pesaingnya itu. Kasus tersebut di buktikan dengan dikeluarkannya Putusan KPPU No.08/KPPU/-L/2003.

    Analisis :
    Dengan tindakannya tersebut Kantor Akuntan Publik itu sangat merugikan konsumen dan pelaku usaha lain. Dan putusan KPPU sangat tepat untuk menyikapi penyimpangan yang dilakukan KAP tersebut, dengan tujuan mewujudkan corak serta konsep perekonomian yang menganut sistim pasar bebas dan persaingan sehat seperti yang diidamkan oleh semua kalangan usaha di Indonesia.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  5. Nama: Andhika Wira P.
    NIM: 09010071

    1. Meskipun sudah lama diterapkan namun pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia terbilang baru jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah cukup maju perekonomiannya. Di AS misalnya, sudah menerapkan pengaturan tentang persaingan usaha dengan mengundangkan Sherman Antitrust act pada tahun 1890. Sedangkan di Jepang sudah mengakomodasi aturan mengenai anti monopoli yaitu act.No.54 of 14 april 1947 yang juga di sebut Anti Monopoli Law (AML). Di Uni Eropa persaingan usaha didasarkan pada pasal 85 dan pasal 86 pakta Roma (The Treaty of Rome). Indonesia sendiri baru mengenal hukum persaingan usaha pada awal milenium atau setelah runtuhnya era orde baru, bahwasannya dulu kekuatan ekonomi dikuasai para kalangan yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Pada masa itu sulit bagi pelaku usaha baru untuk dapat masuk dalam bidang usaha jika tidak memiliki kedekatan dengan penguasa dan modal yang kuat. Sampai saat ini pun saya rasa penegakan hukumnya baik dari segi substansi, struktur dan budaya masih timpang dan masih sama pada masa di atas. Karena para pelaku usaha baru dengan modal “pas-pas-an” akan sulit berkembang jika tak memiliki kedekatan dengan “kekuatan” tertentu, tapi setidaknya dengan adanya KPPU telah memberikan perbedaan berarti.

    2. Dalam menegakkan hukum persaingan selalu digunakan dua pendekatan. Yaitu pendekatan per se illegal dan juga pendekatan rule of reason . Pendekatan Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Sedangkan Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha. Kedua metode tersebut memiliki perbedaan yang juga dicantumkan dalam UU No.5 Tahun 1999. Dapat dilihat dari pencantumankata-kata dalam pasal-pasalnya, yakni kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian yang mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan (Rule of reason). Sedangkan penerapan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan..”. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (pasal 11) dan praktek monopoli (pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason . Sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.

    3. UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 35 dan 36 telah menentukan Peran dan Kewenangan KPPU.
    Contoh Kasus putusan KPPU:
    Putusan KPPU mengenai kepemilikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh Tamasek Holdings ditinjau dari UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    Tamasek Holdings Company telah melanggar ketentuan pasal 27 (a) UU No. 5 Tahun 1999, pasal yang di maksud melarang pelaku usaha untuk memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama dan pada pasar yang bersangkutan sama.

    BalasHapus
  6. SANTI ARIANTI
    KELAS VII-B/PERDATA
    NIM: 09010104

    1.Dengan lahirnya UU No.5/1999 ttg Larangan Praktek Monopoli&Persaingan Usaha tidak sehat, menunjukkan eksistensi pengaturan ttg persaingan usaha di Indonesia yg scr komprehensif utk menegakkan aturan hukum&memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, shg persaingan yg dilakukan scr sehat dan jujur guna tercipta efektifitas serta efisiensi usaha yg manfaatnya dirasakan masyarakat konsumen.
    Penegakkan hukum persaingan usaha dari aspek substansi hukum, UU No.5/1999 mengandung pengaturan yg terdiri atas perjanjian&kegiatan yg dilarang, posisi dominan,dll yg disusun berdasarkan pancasila&UUD 1945 berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum, dengan tujuan menjaga kepentingan umum&melindungi konsumen.
    Dari Struktur Hukum, tdk terlepas dari peran eksekutif yaitu mengesahkan UU No.5/1999, penegakkan hukum oleh KPPU sbg lembaga pengawas persaingan usaha dng tugas&kewenangannya serta otoritas&kompetensi melakukan pengawasan thd implementasi UU No.5/1999.
    Dari Budaya Hukum, UU No.5/1999 ini sangat memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum, dng tujuan menjaga melindungi konsumen, menumbuhkan iklim usaha yg kondusif, shg tercipta persaingan usaha yg sehat, menjamin kepastian, kesempatan berusaha yg sama, mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tdk sehat, menciptakan efektivitas&efisiensi ekonomi nasional sbg upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat.
    2. Pendekatan Per se illegal adalah dasar pengaturan yg digunakan utk menganalisis suatu perbuatan baik berupa perjanjian maupun kegiatan yg telah melanggar UU antimonopoli tanpa ada suatu pembuktian. Pendekatan Rule of Reason adalah dasar pengaturan yg digunakan utk menganalisis suatu perbuatan baik perjanjian maupun kegiatan yg diduga melakukan pelanggaran dengan harus melakukan suatu pembuktian.
    Pendekatan Per se illegal membawa manfaat besar bagi penegakkan hukum persaingan usaha dng kejelasan dkm proses administratif&kekuatan mengikat thd pengaruh kondisi pasar yg kompleks. Rule of reason berorientasi pd prinsip efisiensi&memungkinkan pihak pengadilan melakukan interpretasi thd UU antimonopoli utk menilai suatu proses persaingan, dng menekankan kpd akibat negatif perbuatan pelaku usaha bersifat legal/ilegal.
    Hubungan antara prinsip Per se illegal dng Rule of Reason dlm UU No.5/1999 merupakan hal yg penting krn memberikan gambaran serta analisa scr tepat, jelas, akurat serta mampu memberi batasan yg jelas ttg larangan bersifat Per se illegal maupun bersifat rule of reason. Penafsiran thd pasal-pasal dlm UU No.5/1999 yg terkandung dlm prinsip Per se illegal atau Rule of Reason diperlukan dlm operasional UU persaingan usaha dlm upaya mencari legal reasoning thd perkara yg terjadi&digunakan untuk menganalisis perkara antitrust maupun antimonopoly.
    Contoh dari pendekatan Per se illegal adalah larangan terhadap penetapan harga (Price Fixing), persekongkolan, pemboikotan, dll
    Contoh dari pendekatan Rule of Reason adalah Oligopoli, Market Allocation, kartel, Trust, ologopsoni, penguasaan pasar, monopoli, monopsoni, dll.
    Terima Kasih.

    BalasHapus
  7. SANTI ARIANTI
    KELAS VII-B/PERDATA
    NIM:09010104
    Lanjutan Jawaban utk NO.3

    3. Dlm Psl.20 UU No.5/1999, KPPU dibentuk utk mengawasi pelaku usaha dlm menjalankan kegiatan usahanya agar tdk melanggar ketentuan UU NO.5/1999.
    KPPU sbg lembaga independen terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/ pihak lain dan bertanggung jawab kpd Presiden.
    Otoritas dan kompetensi pengawasan iklim persaingan usaha berada di tangan KPPU sesuai fungsinya, yaitu menilai perjanjian, kegiatan usaha dan penyalahgunaan posisi dominan, mengambil tindakan sbg pelaksanaan kewenangan serta melaksanakan administrasi, disamping kewenangan khusus KPPU yg diatur dlm Psl. 36 UU No. 5/1999 Butir a sampai Butir l, serta KPPU memiliki bbrp tugas yg tercantum dlm Psl. 35 UU No.5/1999 Butir a sampai Butir g.
    Sebagai Lembaga yg bertugas mengawasi UU No. 5/1999, KPPU berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku usaha yg diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tdk sehat, melakukan pemeriksaan thd pelaku usaha, saksi/ pihak lain krn ada laporan ataupun inisiatif.
    Salah satu kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan thd pelaku usaha yg melanggar UU persaingan adalah menjatuhkan sanksi tindakan administratif yg diatur dlm Psl. 47 UU No.5/1999.
    Contoh kasus putusan KPPU dlm perkara/ kasus PT Trimegah Securities Tbk yg dlm pemeriksaan dugaan pelanggaran Psl. 22 UU No.5/1999 pada perkara investasi saham Indomobil mengenai persekongkolan tender.
    Kasus di Bidang Operator telepon seluler yg diputus oleh KPPU, yaitu larangan kepemilikan silang saham PT Indosat dan PT Telkomsel oleh Temasek Holding Company, kepemilikan saham diatur dlm Ps. 27 UU No. 5/1999 berkait dng kepemilikan saham mayoritas pd bbrp perusahaan sejenis.
    Dari 2 kasus tsb, maka atas dasar putusan KPPU yg menyatakan terbukti adanya pelanggaran thd ketentuan UU No.5/1999, maka KPPU sesuai dng kewenangannya dlm mengimplementasikan UU No.5/1999 dpt menjatuhkan sanksi administrasi dlm putusannya kpd pelaku usaha yg melanggar UU No.5/1999.
    Terima Kasih

    BalasHapus
  8. Nama : Shinta nofita
    Nim : 09010050
    semester : VII (A)


    1.pengaturan tentang persaingan usaha di indonesia menurut saya sangatlah superior sejak adanya uu no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan kurang lebih 1700 kasus yang telah diadukan masyarakat pada kppu sebagai wadah independen dalam penangananya dan kurang lebih 256 kasus persaingan usaha telah diputus kasusnya oleh kppu dimana hal ini menjadi gambaran umum dalam hal kinerja maupun eksistensi penangan dalam pengaturan peraturan persaingan usaha di indonesia , secara substansi,struktur dan budaya hukum hal diatas dapat dijadikan gambaran pastinya sebagai cerminan bahwa indonesia merupakan negara hukum dalam kesatuan sehingga menjadi budaya yang mampu menciptakan aturan yang menjadi pegangan yang bersubstansi semisalnya uu no 5 tahun 1999 dan dibentuknya kppu sebagai lembaga yang berstruktur pada aturan itu sehingga dapat mengontrol persaingan usaha yang terjadi pada pasar indonesia dan menjaga iklim usaha yang sehat


    2.yang saya ketahui tentang perse illegal adalah dimana adanya suatu perbuatan yang dilakukan secara inheren yang bersifat dilarang dan ilegal sehingga tidak perlu adanya pembukitian contohnya seorang pengusaha melakukan perjanjian ataupun kesepakatan dengan pesaingan secara bersama sama menetapkan harga jual ,sedangkan rulle of reason adala suatu tindakan yang sebenarnya diperbolehkan selama tidak mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan lebih dititih beratkan pada akibatnya dan hal ini perlu dibuktikan dalam kasusnya contohnya adalah seorang pengusaha secara bersama sama melakukan perjanjian dengan mengatur harga sehinnga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan mengakibatkan kerugian konsumen di pasaran dan dalam kaitan uu no 5 tahun 1999 baik itu perse illegal dan rulle of reason terdapat pada pasal 5 butir (1) dan (2) serta pasal 27 dan pasal 4 butir (1)

    3.kewenangan kppu adalah sebagai suatu lembaga independen yang menjalankan uu no 5 tahun 1999 terhadap pengawasan dan pencegahan pelaku usaha yang akan melakukan kecurangan serta melakukan tindakan hukum dan memberikan sanksi administratif pada pelaku usaha yang curang sehingga dapat menjaga iklim usaha secara nasional dan mampu mencegah terjadinya perilaku pengusaha yang curang dan persaingan yang tidak sehat contoh adalah putusan no 40 / kppu -l/20 mengenai persekongkolan tender di dinas perhubungan yang dilakukan oleh pt djoyokusumo margo utomo dan pt lintas marga nusantara djaya dan panitia lelang dimana para pihak tersebut melakukan pelangaran terhadap pasal 26 uu no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dan kppu sebagai lembaga pengawas maupun lembaga yang memutuskan hal tersebut memberikan sanksi administratif kepada para pihak tersebut dan kasus sms yang pernah dibahas sebelumnya merupakan salah satu kasus kartel terbesar dimana para pelaku usaha melakukan penjanjian dalam pengaturan biaya tarif sms pada setiap operator sehingga mengakibatkan kerugian konsumen yang sangat besar disini pula kppu berperan dalam memberikan putusannya dan terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 4 dan 5 uu no 5 tahun 1999

    BalasHapus
  9. Nama : M.Farid khoiruddin
    NIM : 09010009
    Class : Bisnis (A)
    1.Menurut analisis saya selama ini eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di indonesia sampai saat ini sudah cukup bagus. Melihat dari dibentuknya penegak hukum seperti KPPU sebagai pengawas dan pemberi sanksi terhadap pelaku usaha yang curang. Dilihat dari beberapa aspek penegak hukum persaingan usaha di Indonesia, pertama dari aspek substansinya dimana peraturan Undang—undang merupakan faktor yang sangat penting dalam peraturan persaingan usaha, dan sejauh ini substansinya sudah berjalan dengan baik. Dari aspek struktural penegakan hukum persaingan usaha, dengan dibentuknya KPPU sebagai lembaga penegak hukum dalam persaingan usaha masih kurangnya kordinasi antara penegak hukum diantaranya kepolisian dan terutama Mahkamah Agung, sehingga sering terjadinya ketimpangan dalam melakukan penyidikan dan pemberian sanksi. Dari aspek budaya penegakan hukum persaingan usaha melihat dari UU No.5 Tahun 1999 kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum dapat menumbuhkan dan menciptakan persaingan usaha yg sehat, menjamin kepastian, kesempatan berusaha yg sama, mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tdk sehat, menciptakan efektivitas&efisiensi ekonomi nasional sbg upaya meningkatkan upaya kesejahteraan masyarakat.
    2.Pendekatan perse illegal adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Karena itu perse illegal merupakan sebuah larangan yang sangat keras. Apapun alasannya suatu perbuatan pelaku usaha yang memenuhi syarat sebuah larangan maka perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum.
    contoh: lebih jelas seorang peleku usaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pelaku usaha lain untuk bersama-sama menetapkan suatu harga jual, apapun alasannya dan dampek dari kesepakatan tersebut maka perbuatan secara bersama-sama dilarang.
    Pendekatan Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha.
    Contoh : perjanjian yang bersifat kartel, seperti 5 kasus terbesar di indonesia yang sudah dibahas dalam soal UTS kemaren.
    3.Peran dan kewenangan KPPU dimana sudah sangat jelas,tercantum dalam pasal 35 dan pasal 36 dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.
    Contoh : putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group.

    BalasHapus
  10. Nama : Rr. Lativa Sitta Laquba
    NIM : 09010145/ Bisnis (A)
    1. menurut saya penerapan hukum persaingan usaha hingga saat ini sudah cukup baik pelaksanaannya dan pera KPPU sangat membantu dalam penyelesaian masalah persaingan usaha. UU No 5 Tahun 1999 juga sudah menyeimbangkan antara kepentingan umum dan persaingan usaha. ini akan tercipta keselarasan dalam hal kondisi usaha yang teratur dan seimbang. UU NO 5 Tahun 1999 ini juga diharapkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. namun sanksi-sanksi terhadap para pelanggarnya masih belum jelas sehingga perlu diadakan pembaruan undang-undang agar para pelanggar dikenai sanksi yang jelas, dan di takutkan para pengusaha-pengusaha nakal tidak jera dalam melakukan pelanggaran usaha.
    2. Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
    Pendekatan ini memungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap UU seperti mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif dan menetapkan layak atau tidaknya suatu hambatan perdagangan. Hal ini disebabkan karena perjanjian-perjanjian maupun kegiatan usaha yang termasuk dalam UU Antimonopoli tidak semuanya dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Sebaliknya, perjanjian-perjanjian maupun kegiatan-kegiatan tersebut dapat juga menimbulkan dinamika persainga usaha yang sehat. Oleh karenanya, pendekatan ini digunakan sebagai penyaring untuk menentukan apakah mereka menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak.
    Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.
    Jenis Perilaku yang digolongkan sebagai per se illegal adalah perilaku-perilaku dalam dunia usaha yang hampir selalu bersifat anti persaingan, dan hampir selalu tidak pernah membawa manfaat sosial. Pendekatan per se illegal ditinjau dari sudut proses administratif adalah mudah. Hal ini disebabkan karena metode ini membolehkan pengadilan untuk menolak melakukan penyelidikan secara rinci, yang biasanya memerlukan waktu lama dan biaya yang mahal guna mencari fakta di pasar yang bersangkutan.

    BalasHapus
  11. lanjutan



    3. kewenangan KPPU adalah senagai berikut :
    menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
    menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
    memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
    meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
    meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
    mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
    memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
    memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
    Contoh kasus putusan KPPU :
    Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Carrefour Indonesia atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menvonis Carrefour telah melakukan monopoli dunia usaha.

    BalasHapus
  12. nama : desty gapiari
    nim : 09010088
    1. Menurut saya eksistensi dari pengetahuan tersebut sangat efisien. Substansi hukum berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Struktur hukum menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Budaya hukum suasana pemikiran social dan kekuatan social yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalah gunakan. Baik substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, damai, tertib,tentram, dan damai.

    2. Perseillegal : menurut saya pendekatan ini membawa manfaat besar bagi penegakan hukum persaingan usaha, karena pendekatan ini mudah dan mempunyai kejelasan dalam proses administrative. Pendekatan ini juga mempunyai kekuatan mengikat yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar. Dengan menggunakan metode ini maka proses pada tingkatan tertentu dalam oenegakan hukum persaingan usaha dapat dipersingkat. Mudah serta sederhana, karena hanya membutuhkan identifikasi perilaku tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana. Example : kasus Arizona vs Maricopa county medical society
    Rule of reason : pendekatan ini cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi. Pendekatan ini dapat digunakan oleh pengadilan untuk mengetahui dan menilai apakah hambatan itu bersifat mencampuri, mempengaruhi atau bahkan mengganggu proses persaingan atau tidak. Example : amerika serikat vs containercorporation of America.

    3. Wewenang KPPU : menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
    Lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat uu.no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kppu mempunyai peran : perjanajian yang dilarang yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain atau secara bersama-sama mengontrol produksi pemasaran barang atau jasa yang dapat menyababkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Serta melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan atau pengaturan pasar yang dapat mengakibatkan praktek monopoli. Example : putusan KPU mengenai kepemilikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh temasek holdings ditinjau dari UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    BalasHapus
  13. nama : harka eko wijaksana
    nim : 09010084
    kls : VII-B
    1. Menurut analisa saya, eksistensi dari pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia sangat menonjol dalam pelaksanaannya. Karena akhir-akhir ini KPPU selaku pengawas sangat ketat dalam menyeleksi secara ketat persaingan-persaingan usaha.
    Jika dilihat dari segi aspek substansi, maka eksistensi dai pengaturan tentang persaingan usaha ini timbul pertanyaan bisa atau tidaknya hal tersebut dilaksankan. Apabila dilihat dari segi aspek struktur, maka setelah segi aspek substansi terlaksana segi struktur ini akan menilai baik atau tidaknya baik atau tidaknya hal tersebut dilaksanakan. Dan setelah segi aspek substansi dan struktur terlaksana, maka pengaturan tentang persaingan usaha ini dapat diaplikasikan kepada budaya hukumnya atau tidak?

    2. Arti dari perse illegal adalah suatu perbuatan dalam pengaturan persaingan usaha dikatakan sebagai illegal secara per se apabila pengadilan telah memutuskan secara jelas adanya persaingan dimana tidak diperlukan analisa terhadap fakta-fakta tertentu dari masalah yang ada guna memutuskan, bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, contoh: sebuah produsen telah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama produsen lain dan merugikan konsumen.
    Sementara itu dari rule of reason adalah pengadilan masih mencari bukti dan mempelajari sebuah pelanggaran dan tidak dapat memutuskan hukuman secara langsung. Contoh : sebuah produsen masih berindikasi melakukan kekurangan terhadap produsen lain tetapi belum jelas kecurangannya maka pengadilan harus mencari bukti yang kuat.

    3. Wewenang KPPU :
    Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak pelaku usaha lain atau masyarakat
    Menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan praktek monopoli
    Melakukan penelitian tentang kecurangan dalam persaingan usaha
    Peran KPPU : melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk sama-sama mengontrol produksi serta melakukan kontrol produksi atau pemasarn melalui pengaturan pasokan.
    Contoh : KPPU melakukan tindakan terhadap pelaku usaha yang telah melakukan pelanggran peraturan persaingan usaha berdasarkan Rule Of Reason dan Perse Illegal.

    BalasHapus
  14. nama : desty gapiari
    nim :09010088
    kls : VII-B
    1. Menurut saya eksistensi dari pengetahuan tersebut sangat efisien. Substansi hukum berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam system hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Struktur hukum menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan baik. Budaya hukum suasana pemikiran social dan kekuatan social yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalah gunakan. Baik substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum saling keterkaitan antara satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya diantara ketiganya harus tercipta hubungan yang saling mendukung agar tercipta pola hidup aman, damai, tertib,tentram, dan damai.

    2. Perseillegal : menurut saya pendekatan ini membawa manfaat besar bagi penegakan hukum persaingan usaha, karena pendekatan ini mudah dan mempunyai kejelasan dalam proses administrative. Pendekatan ini juga mempunyai kekuatan mengikat yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar. Dengan menggunakan metode ini maka proses pada tingkatan tertentu dalam oenegakan hukum persaingan usaha dapat dipersingkat. Mudah serta sederhana, karena hanya membutuhkan identifikasi perilaku tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana. Example : kasus Arizona vs Maricopa county medical society
    Rule of reason : pendekatan ini cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi. Pendekatan ini dapat digunakan oleh pengadilan untuk mengetahui dan menilai apakah hambatan itu bersifat mencampuri, mempengaruhi atau bahkan mengganggu proses persaingan atau tidak. Example : amerika serikat vs containercorporation of America.

    3. Wewenang KPPU : menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
    Lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat uu.no 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kppu mempunyai peran : perjanajian yang dilarang yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain atau secara bersama-sama mengontrol produksi pemasaran barang atau jasa yang dapat menyababkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Serta melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan atau pengaturan pasar yang dapat mengakibatkan praktek monopoli. Example : putusan KPU mengenai kepemilikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh temasek holdings ditinjau dari UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    BalasHapus
  15. FADILAH KARIM
    VII A PERDATA
    09.010.178
    1. Eksistensi dari peraturan tentang pelaku usaha di Indonesia adalah cukup efektif sehingga apabila ditinjau dari aspek substansi struktur dan budaya hukumnya adalah dimana disebutkan bahwa dibentuknya peraturan tentang pelaku usaha adalah agar supaya pelaku usaha dilarang melakukan atau menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat pelaku usaha yang tercantum dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 6. Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran maka dapat diberikan sanksi pidana denda 5-25 miliyar atau pidana kurungan 5 bulan. Sehingga dapat disimpulkan eksistensi peraturan terhadap pelaku usaha dapat diterapkan dengan baik apabila pelaku usaha dapat menjalankan dan mentaati segala peraturan dengan kembali kepada kesadaran masing-masing pelaku usaha.
    2.Per se ilegal yaitu suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Contohnya adalah seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual.Apapun alasannya , apapun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
    Sedangkan rule of reason yaitu intelektual proses yang mendasari pertimbangan hukum dalam memainkan peranan sebagai judge made lalu dalam bentuk praktek peradilan pada sistem common law di AS. Dengan menggunakan pertimbangan akan akibat suatu perbuatan apakah mengakibatkan praktek monopoli dan akan menimbulkan kerugian dipihak lain.Contohnya adalah para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat.
    3.Kewenangan dan peran KPPU ( Komiai Pengawas Persaingan Usaha) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan pelaku usaha tidak sehat.Dimana kewenangan dan peran KPPU antara lain adalah melakukan penelitian, penyelidikan , dan mengumpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat serta KPPU juga berwenang mwnjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Contohnya adalah dalam kasus kartel pada industri telekomunikasi dimantara antar operator melakukan kesepakatan baik formal maupun terselubung misalnya untuk mengatur harga produksi wilayah pemasaran atau wilayah pelanggan.

    BalasHapus
  16. Nama : Intan Novi Trisna
    Kelas : VII A Perdata
    NIM : 09.010.176
    1. Menurut analisa saya, eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia sudah berjalan cukup efektif, dimana para penegak hukumnya kurang lebih 50 % telah menjalankan tugas-tugasnya dengan nyaris sempurna dengan dasar UU yang dianut. Berdasarkan survey pada 2009, persepsi tingkat pemahaman pelaku usaha baru mencapai 83 persen. Itupun belum memahami materi hukum persaingan sebagaimana diatur UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara keseluruhan. Praktisi hukum persaingan usaha, Alexander Lay juga mengakui bahwa pemahaman pelaku usaha masih minim. Bahkan di kalangan pengacara sendiri banyak yang tidak paham. KPPU perlu melakukan sosialisasi lebih aktif. Bukan melalui proses penindakan saja, akan tetapi yang harus ditingkatkan adalah sosialisasi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. KPPU juga harus terus melakukan sosialisasi. Di ASEAN Indonesia merupakan negara paling maju terkait hukum persaingan usaha. Sebab Indonesia telah melahirkan otoritas persaingan yang bersifat independen, yakni KPPU.
    2. Menurut pemahaman saya, Per se illegal adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Istilah perse illegal berarti “illegal dengan sendirinya”. Terminologi ini berkenaan dengan keadaan yang tidak memerlukan bukti yang tidak relevan atau pendukung atas suatu kejadian. Perse berarti suatu tindakan yang dengan sendirinya adalah ilegal. Jadi, suatu tindakan adalah ilegal yang tidak memerlukan bukti lain dari keadaan di sekitarnya atau pendukung lain. Tindakannya adalah illegal karena undang-undang atau hukum. Karena itu perse illegal merupakan sebuah larangan yang sangat keras. Contoh yang lebih kongkrit seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
    Sedangkan Rule of reason menurut Cheeseman merupakan kebalikan dari kriteria per se illegal yang menentukan meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan undang-undang, namun jika ada alasan obyektif (biasanya alasan ekonomi) yang dapat membenarkan (reasonable) perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran. Salah satu konsep terpenting dalam UU persaingan Usaha ini adalah adanya konsep rule of reason dan per se / per se illegal. Menurut konsep ini, norma-norma yang melarang dilakukannya kegiatan, perjanjian atau posisi dominan dalam UU No.5 tahun 1999 terbagi atas rule of reason dan per se. Contoh dari ketentuan-ketentuan dalam UU No.5 tahun 1999 yang bersifat rule of reason adalah : kartel (Pasal11), Trust(Pasal12), Oligopsoni(pasal13), Integrasi Vertikal(Pasal14), Perjanjian dengan Pihak Luar negeri(Pasal15), Monopoli(Pasal 17), Monopsoni(Pasal18).


    BalasHapus
  17. lanjutan...
    3. Wewenang KPPU diatur dalam Pasal 36 UU. No.5/1999. Kedudukan KPPU dalam sistem Hukum Indonesia adalah sebagai Badan Publik yang menimbulkan kewenangan yang bersifat judicial administrative act (kewenangan peradilan bersifat administrative). kedudukan itu terlihat dari ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KEPPRES No. 75 Tahun 1999 yang secara yuridis mencantumkan tugas KPPU di bidang penegakan hukum persaingan. Wujud kedudukan itu dapat dilihat dari ketentuan Pasal 35 tentang tugas KPPU yakni: melaksanakan penegakan undang-undang, advokasi, penafsiran dan pelaporan yang berkaitan dengan pelanggaran praktek monopoli dan/ atau persaingan curang. Kewenangan KPPU berupa: menerima dan meneliti pengaduan, memeriksa dan menyelidiki pengaduan, serta menjatuhkan sanksi. Dengan tugas dan kewenangan itu KPPU berwenang menerapkan Hukum Persaingan Usaha melalui proses penyidikan, penyelidikan dan menjatuhkan putusan. Berjalannya proses pemeriksaan berdasar pengaduan yang diikuti pembuatan putusan yang membebani sanksi administrasi bagi pelaku usaha.
    Contoh kasus yang mempersoalkan hukum acaranya adalah kasus antara Dewa dan Aquarius yang pada sidang keberatan EMI Music South East Asia (EMI) dan empat terlapor lain terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), EMI mempersoalkan putusan KPPU dari pemeriksaan perkara, kewenangan memeriksa sampai pengajuan saksi-saksi yang dianggap EMI tidak dapat dipertanggung jawabkan. Menurut KPPU kasus tersebut merupakan tindakan persekongkolan sehingga KPPU berwenang untuk menangani kasusnya.

    BalasHapus
  18. Nama :afizal
    NIM :09010197
    Semester :VII/A

    1.Pendapat saya tentang eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di indonesia bagus,dengan pengaturan hukum persaingan usaha dalam pengungkapan khasus khasus ynag ada bisa membuat pelaku usaha berpikir untuk membuat suatu pelanggaran hukum.Dalam sistem ini penguasaan atau kepemilikan faktor-faktor produksi ada ditangan negara dan masyarakat melalui koperasi (Kepemilikan kolektif).Penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi hukum,UU no.5/1999 Mengandung pengaturan yang terdiri atas perjanjian&kegiatan yang dilarang,posisi dominan,dll yang disusun berdasarkan pancasila dan UUD 1945 memeperhatikan kepentingan pelaku usaha serta kepentingan umum dan melindungi konsumen.dari aspek struktur ini masih ada KPPU Sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dengan kewenangan ini melakukan pengawasan terhadap implementasi UU no.5/1999.dari segi aspek budaya hukum respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilakuakan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya.maka dari itu dengan adanya hukum formil,maka tidak gampang untuk bisa diterima masyarakat diindonesia.

    2.Pendekatan per se illegal adalah apabila suatu aktivitas jelas maksud dan tujuan mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalakan masuk akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan
    contohnya :secara universal penetapan harga(price fixing)
    rule of reason diperlukan dalam UU persaingan usaha dalam upaya mecari legal reasoning terhadap perkara yang terjadi & digunakan untuk menganalisis perkara antitrut maupun antimonopoly
    contoh : oligopoli,kartel trust,penguasaan pasar,monopoli,monopsoni,dll

    3.Putusan KPPU pelanggaran UU no.5/1999pada kegiatan tendera pengadaan barang dan jasa Sub Dinas Prasarana Jalan Dinas PU kimpraswil Kabupaten siak tahun anggaran 2006,didalam khasus ini konspirasi persaingan tidak sehat pada tahapan lelang 13 Paket proyek tahun jamak kabupaten siak senilai hampir rp 1 mliyar.dapat dijatuhkan sanksi atas atas persengkokolan dalam proses tender.disini hanya KPPU memanggil semua rekan rekan yang bersangkutan engan proser tender tersebut,dan belum ada kasus hukum yang perkarakan.
    terima kasih

    BalasHapus
  19. Nama : Didik Setyono
    Nim : 09010256/ kelas 7b


    1. Eksistensi hal penegakan Hukum Persaingan Usaha, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar untuk penanganan perkara terhadap persaingan usaha, diantaranya adalah:

    a) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU persaingan usaha diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku efektif tanggal 5 Maret 2000.
    b) Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
    c) Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
    d) Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
    e) HIR/RBg, yaitu Hukum Acara Perdata yang digunakan di tngkat Pengadilan Negeri, ketika pelaku usaha mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU.
    f) KUHAP, yaitu ketentuan Hukum Acara Pidana, jika perkara tersebut dilimpahkan ke penyidik (Pasal 44 ayat 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1999).
    g) UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Aspek substansi : dalam Undang-undang No.5 Tahun1999 secara umum terkandung 6 (enam) bagian substansi, yang terdiri dari:
    1. perjanjian yang dilarang
    2. kegiatan yang dilarang
    3. posisi dominan
    4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
    5. penegakan hukum
    6. ketentuan lain-lain.

    Aspek sruktural : mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait (seperti KPPU, polisi, jaksa dan hakim) dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. Di era reformasi telah menguat kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Oleh karena itu ketegasan aparat dalam menegakkan aturan hukum diperlukan untuk memberikan sumbangan pada kepatuhan hukum dan kesadaran pentingnya hukum dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999 di masyarakat.

    Aspek budaya hukumnya : penegakan hukum dalam UU no. 5 thn 1999 akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan budaya hukum yang dianut masyarakat. Budaya bagaikan air tempat ikan hidup. Kualitas budaya hukum menentukan kualitas penegakan hukum. Sebaik apa pun aturan hukum dibuat, sedetail apa pun kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam budaya tertentu. Ketika budaya belum berubah, aturan dan sistem tidak akan berjalan sesuai harapan.

    BalasHapus
  20. Nama : Didik Setyono
    Nim : 09010256/ kelas 7b

    lanjutan

    2. dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan.
    Sedangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”. Berdasarkan hal-hal tersebut maka KPPU juga menerapkan kedua pendekatan ini dalam pengambilan keputusan atas perkara-perkara persaingan usaha.
    Dalam UU No 5 Tahun 1999, pasal-pasal yang bersifat perse illegal misalnya Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999. Pasal 5 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Angka (2) menyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. Suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
    Sedang contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 tahun 1999 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    BalasHapus
  21. Nama : Didik Setyono
    Nim : 09010256/ kelas 7b

    lanjutan

    3. Dalam penegakan hukum persaingan usaha, KPPU memegang peranan yang sangat sentral.
    Wewenang KPPU diatur dalam Pasal 36 UU. No.5/1999 yang meliputi:
    a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
    d. menyimpulkan hasil dari penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
    f. memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
    g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana diamaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
    h. meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
    i. mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
    j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
    k. memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
    l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

    contoh analisa kasus putusan KPPU
    Kasus Indomobil (terjadi awal tahun 2002) dapat dipandang sebagai awal penegakan hukum persaingan di Indonesia walaupun sebelum kasus indomobil terjadi KPPU telah melaksanakan fungsinya dan telah menghasilkan beberapa putusan, namun “test case” yang sesungguhnya terhadap ketentuan UU No.5/1999 baru benar-benar terjadi pada kasus indomobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU terhadap tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, disimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara dengan melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN. KPPU juga memutuskan PT Cipta Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 228 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu PT.CSDP dilarang mengikuti segala transaksi yang terkait dengan BPPN selama 2 tahun; tanpa peranan BPPN persekongkolan itu tidak akan terjadi.
    Terhadap putusan KPPU, diajukan keberatan oleh pihak indomobil ke Pengadilan Negeri dan sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Keputusan KPPU yang menghukum CSDP dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Argumentasi keberatan lebih memfokuskan pada aspek formalnya, akibatnya aspek materialnya diabaikan. Akhirnya proses pemahaman hukum persaingan usaha melalui jawaban keberatan, putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung belum tampak secara jelas. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung juga tidak memberikan penjelasan yang jelas terhadap pembatalan putusan Pengadilan Negeri, yang sekaligus menyatakan putusan KPPU batal demi hukum. Putusan Mahkamah Agung tidak mengungkapkan alasan material mengapa putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan putusan KPPU batal demi hukum yang semestinya dapat menjadi acuan bagi praktisi hukum mengenai tender penjualan saham di bursa efek.

    BalasHapus
  22. Nama : Firzha Firdiyanto
    NIM : 09010183
    Semester : VII/A

    1. Menurut saya selama ini eksistensi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia sampai saat ini sudah cukup bagus,sejak adanya undang-undang no.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dimana KPPU sebagai pengawas dan pemberi sangsi terhadap pelaku usaha yang curang. Dilihat dari segi aspek substansinya dimana UU adalah faktor penting dalam peraturan persaingan usaha dan sejauh ini substansinya berjalan dengan baik,dari aspek struktural penegakan hukum masih ada kurangnya koordinasi antara KPPU dengan Kepolisian dan Mahkamah Agung sehingga seringkali adanya ketimpangan dalam melakukan penyidikan dan pemberian sanksi. Sedangkan dari aspek budaya dengan dibentuknya KPPU sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan juga mengawasi sehingga menciptakan kondisi pasar dan iklim usaha yang sehat.

    2.Pendekatan perse illegal adalah dimana adanya suatu perbuatan yang dialkukan secara inheren yang bersifat dilarang atau illegal, sehingga tidak perlu adanya pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Oleh karna itu perbuatan tersebut (Perse Illegal) sangat dilarang karna apapun alasannya perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum.
    Contohnya: pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pelaku usaha lain untuk bersama-sama menetapkan harga jual.
    -Pendekatan Rule of Session adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat pejanjian atau kegiatan usaha tertentu , guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha.
    Contohnya: seperti 5 kasus terbesar di Indonesia tentang kartel

    3. Peran dan kewenangan KPPU telah dijelaskan dalam UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat yaitu pada pasal 35 dan 36
    contoh: Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software propietary yang artinya perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. di lain pihak Red Hat adalah distributor linux yang merupakan software open source

    BalasHapus
  23. NAMA; MOCH HASAN HAFIFUL AFKAN
    NIM ;09010185/PERDATA
    `1 menurut saya ,substansinya tentang peraturan tentang usaha sudah banyak mengalami peningkatan yang sangat pesat,akan tetapi operasinya ada hal-hal yang perlu di perhatikan penuh terhadap KPPU,tetapi sejauh ini peran KKPU sudah banyak menghasilkan peranya sebagai penegak hokum tentang monopoli akan tetapi kita harus menyadari dari keputusan atau hal-hal yang belum menyeluruh tentang pemberantasan monopoli dikarnakan pengambilan keputusan persel illegal dan rile or reason Dan dari strukturalnya,sejauh ini kinerjanya KPPU sudah bagus walaupun tidak menyeluruh tentang hasil keputusan dan menganalisis hal permasalahan apakah itu monopoli atau bukan,tapi setidanya KPPU menjalankan tugasnya dengan baik yang membedakan mana per seilegal dan rule of reason yang sudah di atur UU No 5 Tahun 1999, budaya hukumya meurut saya budaya hukunya sudah menjalar dengan baik dan sudah mengikuti alur sejalan dengan waktu dan era global seperti Ip,kapitalisnya,konsumtif, dan WTO dan IMF,sudah berjalan dengan baik yang dapat di artikan bahwa KPPU sudah berjalan dengan globalnya
    2 Pendekatan Per Se Illegal dan Rule Of Reason,Pendekatan ini sebenarnya bertahap yakni melalui proses bertahap per se ilegal dan rule of reason dan apabila pengusaha di nyatakan rule of reason makan tidak perlu lagi digunakan pendekatan dengan per se illegal karna sudah di pastikan dengan UUD No 5 Tahun 1999,dengan pendekatan ini sudah di pastikan pendekatan perse illegal tidak menekankan rul of reason bila sudah ada keputusan perse illegal tersebut contoh Gubernur DKI Jakarta memberikan penjelasan, bahwa alasan kenaikan tarif antara lain dipicu oleh kenaikan harga BBM dan tidak dinaikkannya tarif selama empat tahun terakhir. Namun demikian, keputusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pengemudi taksi didasarkan dua alasan, yaitu kesulitan untuk mendapatkan penumpang karena situasi ekonomi yang belum mengalami perubahan signifikan, sehingga kadangkala pendapatan mereka tidak dapat menutupi setoran. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya armada taksi baru yang beroperasi di wilayah Jakarta akan semakin mempersempit ruang gerak pengemudi untuk menjaring penumpang. Penambahan jumlah armada yang besar, antara lain disebabkan adanya kemudahan proses perijinan yang diperoleh perusahaan taksi, bukan hanya terhadap perusahaan di wilayah DKI Jakarta saja, melainkan juga terhadap perusahaan taksi di wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi.[3]
    Perjanjian penetapan tarif tersebut di atas merupakan perjanjian yang dilakukan oleh asosiasi perusahaan taksi, yang merupakan bagian dari Organda DKI Jakarta. Perjanjian yang dilakukan oleh para anggota asosiasi dari perusahaan sejenis lazim disebut dengan perjanjian horisontal. Adapun jenis perjanjian yang dikenal dalam Hukum Persaingan adalah perjanjian horisontal dan vertikal.
    Perjanjian penetapan harga tersebut oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 8. Adanya larangan secara eksplisit dalam Undang-undang atas perjanjian tidak menyurutkan keinginan pengusaha untuk melakukannya, seperti contoh pada perusahaan taksi tersebut di atas.
    Berdasarkan alasan tersebut di atas, diperlukan pengkajian secara yuridis terhadap perjanjian penetapan harga, melalui studi kepustakaan dengan mempelajari keputusan-keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta peraturan peundang-undangan yang mendasarinya. Di samping itu, diperlukan pengkajian terhadap perjanjian yang dilarang, yakni dengan cara menganalisis pendekatan hukum yang digunakan oleh KPPU dalam memeriksa adanya dugaan terhadap perjanjian tersebut. Adapun pengkajian terhadap adanya perjanjian yang dilarang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya didasarkan pada dua pendekatan hukum, yakni metode Rule of Reasonatau Per se Illegal.


    BalasHapus
  24. 3 Kewenagan dan peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha kewengan dan peran KPPU dalam Konsesi
    Dalam hal ini, KPPU sebaiknya terlibat sejak proses awal konsesi tersebut dilaksanakan, sehingga advokasi dan saran terkait persaingan usaha dapat diberikan sejak proses penyusunan hingga penetapan pemegang konsesi. KPPU juga dapat membantu pemerintah dalam pemetaan struktur sektor yang akan dikonsesikan, hingga pada proses perancangan perjanjian konsesi untuk memaksimalkan dampak persaingan pada saat konsesi tersebut dilaksanakan dan juga meminimalkan peluang untuk terjadinya kolusi.
    Pada proses pembentukan regulasi terkait konsesi, KPPU dapat memberikan saran pada bentuk pengaturan tarif. Dimana kewenangan untuk menetapkan tarif harus tetap ada di tangan pemerintah atau melibatkan pemerintah dalam perumusannya, sehingga pihak pemegang konsesi tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak yang dapat merugikan konsumen.
    Selain itu, jangka waktu pemberian konsesi harus jelas dan tetap mempertimbangkan insentif yang proporsional bagi pihak pemegang konsesi, karena jangka waktu pemberian konsesi yang terlalu singkat akan mempersulit pihak swasta yang ikut serta. Demikian juga jangka waktu pemberian konsesi yang terlalu lama pada satu pelaku usaha akan berdampak pada terciptanya posisi dominan dan entry barrier bagi pelaku usaha lain. Hal ini karena struktur pasar dari sektor yang dikonsesikan biasanya adalah monopoli alamiah (natural monopoly).
    Sementara terkait dengan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kolusi pada saat proses tender penentuan pemenang konsesi juga kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha oleh pemenang konsesi.

    Contoh kasus Temasek Holding Ltd, sebuah perusahaan Singapura yang secara bersama-sama menguasai PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk.
    Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama.[4] Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.
    Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.[5]
    Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, Penulis tertarik untuk melakukan analisis Putusan KPPU dalam Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007, yakni Kasus Temasek Holdings berupa kepemilikan silang saham (cross ownership) PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel yang menurut KPPU telah menyebabkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi.

    BalasHapus
  25. RASTRA. HULISELAN
    09010230/ PERDATA VII A


    1. Menurut dari Buku (Rachmadi Usman, S.H.) yang saya baca, Eksistensi dari Undang-undang No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha dan perdagangan di Indonesia. Namun demikian nampaknya Undang-undang ini akan mengalami tantangan yang sangat kompleks khususnya dalam penegakan hukumnya terhadap larangan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu diharapkan peran dan fungsi KPPU dalam menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dapat secara pro aktif.

    Penegakan Hukum secara Substansi, bertujuan agar :
    Pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Dengan adanya pengaturan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif.
    Dari aspek struktur dan budaya hukumnya
    sikap mental dan budaya terhadap persaingan tentu tidak menguntungkan jika dilihat dalam perspektif persaingan global yang akan menentukan eksistensi suatu bangsa. Dalam sistem nilai budaya (Cultural value system dan sikap (attitude) terhadap persaingan itulah UU no.5 Tahun 1999 diundangkan. Sistem nilai budaya merupakan pengarah bagi tindakan manusia yang memiliki pedoman nyata berupa norma-norma hukum dan aturan yang bersifat tegas dan konkret. Bagi masyarakat Indonesia prospek penegakan aturan dalam UU No.5 Tahun 1999 bukanlah hal yang mudah jika dikaitkan dengan sistem nilai budaya Indonesia.


    2.Per se ilegal yaitu suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Contohnya adalah seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual.Apapun alasannya , apapun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
    Sedangkan rule of reason yaitu intelektual proses yang mendasari pertimbangan hukum dalam memainkan peranan sebagai judge made lalu dalam bentuk praktek peradilan pada sistem common law di AS. Dengan menggunakan pertimbangan akan akibat suatu perbuatan apakah mengakibatkan praktek monopoli dan akan menimbulkan kerugian dipihak lain.Contohnya adalah para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat.

    3.Kewenangan dan peran KPPU ( Komiai Pengawas Persaingan Usaha) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan pelaku usaha tidak sehat.Dimana kewenangan dan peran KPPU antara lain adalah melakukan penelitian, penyelidikan , dan mengumpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat serta KPPU juga berwenang mwnjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Contohnya adalah dalam kasus kartel pada industri telekomunikasi dimantara antar operator melakukan kesepakatan baik formal maupun terselubung misalnya untuk mengatur harga produksi wilayah pemasaran atau wilayah pelanggan

    BalasHapus
  26. Nama: Rika Cayani
    Nim : 09010203
    PERDATA VII-A

    1. Eksistensi UU No. 5 tahun 1999 di indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi masyarakat indonesia dan mampu untuk meminimalisir kegiatan – kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral. Eksistensi dari UU No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha di indonesia.UU ini memiliki banyak kelemahan yang secara substansi atau isi, karena dalam UU tersebut substansinya kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penangan perkara keberatan terhadap keputusan KPPU, dan juga tidak diberikannya kewenangan untuk menggeledah kepada KPPU sehingga hal ini juga dapat menghambat kinerja KPPU.
    -Kondisi struktur awal yang terjadi dalam ekonomi transisi dari proteksi ke liberalisasi, khususnya pada negara berkembang membuat implementasi hukum persaingan menjadi tugas yang lebih menantang daripada implementasi hukum persaingan pada negara maju. Hambatan masuk yang timbul dari konsentrasi pasar yang tinggi, kontrol dan kepemilikan pemerintah, hambatan administrative, semuanya tinggi di ekonomi transisi
    Dan tidak hanya itu, implementasi hukum persaingan usaha juga tidak akan terlepas dari tekanan secara politik maupun sosial.
    -Selanjutnya faktor budaya hukum tidak dapat diabaikan begitu saja dalam menentukan sukses atau tidaknya penegakkan suatu produk peraturan perundangan, meskipun materi suatu peraturan perundangan itu baik, dan dilengkapi oleh aparatur hukum yang cakap dalam menegakkannya, tanpa adanya budaya hukum yang kondusif di masyarakat rasanya akan sangat sulit bagi suatu produk peraturan perundangan dapat berjalan secara efektif. Respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilaku (dalam hal ini Undang-Undang No.5/1999) akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya. Pada tahap awal, instansi yang bertanggung jawab dalam menegakkan undang-undang persaingan juga dianggap perlu untuk berkonsentrasi pada penciptaan budaya.

    2. Kedua pendekatan ini pertama kali tercantum dalam beberapa suplemen terhadap Sherman Act 1980, yang merupakan UU Antimonopoli AS, dan pertama kali diimplementasikan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “yang dapat mengakibatkan”. Contoh Rule of reason : Kasus baterai ABC PT. Artha Boga Cemerlang yang memonopoli pasar, dalam hal ini tidak ada perjanjian sehingga dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Contoh Per se illegal : Kasus tarif sms yang dimonopoli. Hal ini jelas melanggar apa yang ditentukan oleh UU no. 5 tahun 1999, sehingga tidak perlu adanya penyelidikan lebih lanjut karena jelas ada perjanjian penetapan harga antara perusahaan untuk menetapkan tarif sms.

    BalasHapus
  27. Nama : Rika Cayani
    Nim : 09010203
    PERDATA VII-A

    LANJUTAN.....
    3. KPPU adalah lembaga publik yang memiliki tugas dan wewenang utama sebagai penegak, pengawas, dan pelaksana UU No. 5 tahun 1999, sekaligus sebagai wasit independen dalam rangka menyelesaikan perkara – perkara yang berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Selengkapnya tugas KPPU yang diatur dalam pasal 35 UU No. 5 tahun 1999. Sedangkan wewenang komisi sebagai tindak lanjut dari tugas yang diberikan pasal 35 huruf d. Dan wewenang komisi tersebut diatur dalam pasal 36. Contoh :
    Putusan Perkara No. 17/KPPU-L/2008 Pemadam Kebakaran Balikpapan
    Pihak terlapor yang ditetapkan dalam dugaan pelanggaran Tender Pengadaan Perlengkapan Alat Pemadam Kebakaran Kota Balikpapan ini adalah: Antara CV. Wijaya Kusuma (Terlapor I) dengan CV. Tesa Prima Perkasa (Terlapor II) dan Panitia Tender (Terlapor III)
    Dalam hal ini Majelis Komisi memutuskan: Bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan melarang Terlapor I dan Terlapor II untuk mengikuti tender di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Analisis saya terhadap putusan tersebut adalah bahwa KPPU sangat tegas dalam mengambil keputusan dan KPPU perlu diberi kewenangan untuk menggeledah apabila terjadi kasus monopoli lagi maka KPPU bisa memperkuat dugaannnya dengan bukti yang ada.

    BalasHapus
  28. Nama : Nurul Maulidia
    PERDATA VII-A
    09.010.213

    1. Menurut analisa saya mengenai eksistensi terhadap pengaturan persaingan usaha di Indonesia yang diliat dari UU No. 5 tahun 1999 di Indonesia cukup efektif dan diharapkan mampu menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Jika diliat dari penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi atau isi bahwa dalam UU ini banyak memiliki kelemahan , karena dalam substansinya UU tersebut kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penanganan perkara keberatan terhadap keputusan KPPU. Jika dilihat dari kondisi struktur awal yang terjadi khususnya kepada Negara berkembang dalam membuat implementasi hukum persaingan menjadi tugas yang lebih menantang dibandingkan implementasi hukum persaingan yang ada di Negara maju. Dan selanjutnya jika di liat dari aspek budaya hukum dalam menentukan sukses atau tidaknya penegakan hukum suatu produk peraturan perundangan masyarakat harus ikut melaksanakannyadan tidak bisa diabaikan begitu saja meski materi dalam perundangan itu baik dan dilengkapi oleh suatu aparatur hukum yang cakap dalam menegakkannya, akan tetapi jika tanpa adanya budaya hukum yang kondusif di masyarakat sangat sulit bagi suatu produk tersebut dapat berjalan efektif.

    2. Di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan oleh otoritas pengawas persaingan usaha untuk menganalisis, apakah terdapat indikasi dalam pelanggaran terhadap UU No. 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Secara yuridisnya yaitu pendekatan per se illegal dan rule of season. Yang saya pahami mengenai kedua pendekatan tersebut bahwa pendekatan per se illegal menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa adanya pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. contohnya seperti tarif taksi bandara yang di monopoli, yang jelas-jelas dilarang oleh UU No. 5 tahun 1999. Dan pendekatan Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian tersebut menghambat atau mendukung persaingan. Contohnya kasus kartel, oligopsoni, monopsoni, monopoli, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.

    3. KPPU adalah lembaga publik yang memiliki tugas dan wewenang utama sebagai penegak, pengawas, dan pelaksana UU No. 5 tahun 1999, sekaligus sebagai wasit independen dalam rangka menyelesaikan perkara – perkara yang berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU melalui UU No. 5/1999 juga berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil keputusan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat. Contoh putusan KPPU antara lain seperti Putusan KPPU No. 38/KPPU-L/2010 terkait Lelang Contract Package No. 3A Bojonegara – Cikande Distribution Pipeline. Pada bagian Tentang Perhitungan Denda, Majelis Komisi menyatakan “bahwa dalam menentukan proporsi harga penawaran tender yang diperhitungkan menjadi besaran nilai dasar, Majelis Komisi mempertimbangkan berbagai macam faktor; yaitu skala perusahaan, aset dan omset perusahaan, jenis pelanggaran, cakupan wilayah geografis pelanggaran, dan telah atau belum dilaksanakannya pelanggaran tersebu. Analisa saya jika melihat pertimbangan tersebut, terkesan bahwa KPPU berpegangan kepada Pedoman Pasal 47 terkait faktor-faktor penentuan proporsi. Dan tidak memberikan pertimbangan terhadap faktor-faktor lain yang disebutkan sebelumnya, seperti skala perusahaan, aset dan omset perusahaan dan lainnya.

    BalasHapus
  29. Nama : Dian Puspita Andriani
    Nim : 09010073


    1. Menurut analisis saya, pengaturan persaingan usaha telah berjalan cukup lama untuk mengawal persaingan usaha yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut diciptakan untuk meberikan kenyamanan dan keamanan dalam melakukan kegiatan usaha, serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat. Namun demikian, seiring berjalanannya waktu, peraturan juga berjalanan secara dinamis dan progresif. Hal ini disebakan karena makin banyaknya pengusaha-pengusaha yang berusaha memainkan hukum dengan melakukan segala cara untuk dapat menguasai proyek. Tentunya belajar dari kebobrokan system dan para aparatur yang berwenang dalam kegiatan usaha, Pemerintah melahirkan badan yang mengawasi dan mencegah terjadinya praktik tidak sehat dalam usaha, yaitu KPPU ( Komisi Pengawas Persaingan Usaha ). Dengan adanya KPPU maka Undang-Undang no 5 tahun 1999 dapat berjalan dengan efektif dan tajam. Penegakan hukum dari aspek substansi, menurut saya masih belum berjalan dengan baik. Karena masih lemahnya para aparatur hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak keadilan. Dari Aspek struktur menurut saya masih mengalami prses pembentikan sempurna, karena ini erat kaitannya dengan bagaimana pembentukan pola persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dan dari sudt pandang aspek budaya hukum, aspek inilah yang menjadi penentu keberhasilan Negara untuk menjadi bangsa yang maju, karena ketegasan dan
    keefektifan dalam usaha mempengaruhi iklim ekonomi di Indonesia.

    2. Pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli. Pendefinisian secara terbatas terhadap kedua pendekatan tersebut merupakan simplifikasi dari substansi yang sebenarnya. Suatu pertimbangan hakim untuk menentukan apakah suatu perbuatan tertentu melanggar hukum persaingan atau tidak serta dengan prinsip yang akan digunakan untuk menentukan perbuatan tertentu melanggar atau tidak didasarkan pada akibat yang muncul dari perbuatan yaitu menghambat persaingan atau melahirkan kerugian pada pelaku usaha lain. Kaitan dengan Undang-undang No.5 Tahun 1999, Per se illegal dan Rule Of Reason tidak melarang struktur pasar monopoli atau oligopoli atau posisi dominan. Yang dilarang adalah perilaku yang merugikan. Sepanjang mereka tidak menyalah gunakan kekuatan monopoli, oligopoli atau posisi dominan yang merugikan, mereka tidak melanggar undang-undang. Pasal-pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 sebagian besar bersifat rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak. Pasal-pasal rule of reason umumnya diakhiri dengan kalimat yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Contoh kasus tersebut yaitu adanya dugaan kartel pada industri telekomunikasi, antara lain ditengarai terjadinya price fixing. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi ada yang menduga terjadi kartel, tetapi banyak juga yang mengatakan justru terjadi perang harga. Dalam industri yang strukturnya oligopoli memang ada dua kemungkinan ekstrim. Ekstrim yang pertama adalah terjadi kartel, dimana antar operator melakukan kesepakatan baik formal maupun terselubung (tacit collusion), misalnya untuk mengatur harga, produksi, wilayah pemasaran, atau wilayah pelanggan. Ekstrim kedua adalah terjadi perang harga atau price war. Perang harga terjadi diantara pesaing/operator untuk saling menurunkan harga dalam rangka mendapatkan pelanggan.

    BalasHapus
  30. lanjutan

    3.Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha. Dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif. KPPU diberi status sebagai pengawas pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status hukumnya adalah sebagai lembaga yang independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah dan pihak lain. Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Anggota KPPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Ketentuan ini wajar karena KPPU melaksanakan sebagian dari tugas tugas pemerintah, sedangkan kekuasaan tertinggi pemerintahan ada dibawah Presiden. Walaupun demikian, tidak berarti KPPU dalam menjalankan tugasnya dapat tidak bebas dari campur tangan pemerintah.
    Kasus Perkara Nomor: 09/KPPU-L/2009 Praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo,Tbk yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia. melihat kasus ini, saya memberikan analisis yaitu adanya kecenderungan dalam memonopoli pasar perdagangan dan mematikan bagi pengusaha tradisional. Karena semua barang ritel dikuasai oleh carrefur cs. Hal inilah yang membuat KPPU melihat dan langsung menindak tegas pelaku yang berusaha menjajah secara ekonomi terhadap bangsa Kita.

    BalasHapus
  31. Nama : Maria Ulfa Hidayati
    Kelas : VII A
    NIM : 09010146

    1. Keberadaan secara yuridis, eksistensi pengaturan persaingan usaha di Indonesia memang sudah diatur dalam : (1)UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat/curang, kemudian diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku efektif 5 Maret 2000 dan Indonesia termasuk dari sekitar 100 negara di dunia yang mengatur persaingan usaha. UU ini muncul pada tahun 1999, alasan yang pertama alasan filosofis yaitu karena ekonomi tersentralistik ekonomi negara dan alasan yang kedua alasan yuridis yaitu Indonesia krisis pada tahun 1998 dibantu oleh IMF. Persyaratannya adalah 4,3 triliun IMF membantu, Indonesia harus memiliki instrument hukum dan memiliki regulasi anti monopoli tidak sehat. Dahulu, kita lebih pada arah ekonomi diawasi dengan tepat. Negara seluruhnya memproteks negara-negara ekonomi yaitu ekonomi liberalisme. Pelaku Usaha ditentukan bebas, tidak ada proteksi. Era transisi yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan negara masih menimbang. Per se illegal dengan rule of reason. Ribelalisasi yaitu sedikit-sedikit pemerintah turun tangan. UU No. 5 Tahun 1999, mana perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang di perjanjikan, bisa keluar. Salah satu tujuan dari pembentukan UU No.5 Tahun 1999, adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maksudnya adalah 1. efisiensi berarti kemudahan. Bentuk-bentuk efisiensi adalah adanya inovasi dilakukan dalam produksi demi mendapatkan konstibusi besar, contohnya suku cadang, alat-alat sederhana. Hasil produksi harga mahal, murah untung pada konsumen (kepentingan umum). 2. efisensi dibidang management, yaitu teknologi informasi, contohnya pembukuan lewat manual, sebagai office input data terdeteksi. Harga pasar murah, sistem ekonomi meningkat.

    2. Di Indonesia, menurut UU No.5 Tahun 1999, per se illegal dinyatakan dilarang, tetapi kalau rule of reason yaitu belum jelas, perlu menyelidiki kembali. UU tidak menjelaskan secara rinci menggunakan pendekatan. Tugas dari KPPU tersebut adalah menyelidiki ada atau tidaknya Persaingan Usaha tidak sehat. Contoh kasus yaitu kasus sms provider sepakat melakukan perjanjian misalkan Rp. 250- Rp. 350, ini merupakan persaingan tidak sehat melanggar UU. Dilarang penyamaan tariff yang dirugikan adalah konsumen. Pelaku usaha yang dilarang (per se illegal). Contoh lain : pemilik merek ABC adalah PT. Arta Boga Cemerlang didirikan tahun 2004, geser komunitor. Cabang Jabodetabek sampai dengan Bali, menjanjikan beberapa persen keuntungan lebih besar 4%. Praktek langsung pengusaha. Tidak ada perjanjiannya dengan perusahaan lain. KPPU melakukan Rule of Reason.

    3. Kewenangan dan peran KPPU salah satunya adalah menilai dan menyelidiki. Per se illegal (yang dilarang), dan Rule of Reason (butuh penyelidikan). KPPU ingin memberikan perubahan yang fundamental bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat yaitu melalui pengembangan kebijakan persaingan. Contoh kasus : Merger yaitu adanya dokumen palsu. Pidana : pemalsuan dan penggelapan. Ada tindakan-tindakan pidana.

    BalasHapus
  32. 1. analisa saya tentang eksistensi persaingan usahasa sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 di indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi masyarakat indonesia dan mampu untuk meminimalisir kegiatan – kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral. Eksistensi dari UU No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha di indonesia.UU ini memiliki banyak kelemahan yang secara substansi atau isi, karena dalam UU tersebut substansinya kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penangan perkara keberatan terhadap keputusan KPPU, dan juga tidak diberikannya kewenangan untuk menggeledah kepada KPPU sehingga hal ini juga dapat menghambat kinerja KPPU.
    -Aspek substansi : dalam Undang-undang No.5 Tahun1999 secara umum terkandung 6 (enam) bagian substansi, yang terdiri dari:perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominant, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan penegakan hokum, ketentuan lain-lain
    -aspek .struktur awal yang terjadi dalam ekonomi transisi dari proteksi ke liberalisasi, khususnya pada negara berkembang membuat implementasi hukum persaingan menjadi tugas yang lebih menantang daripada implementasi hukum persaingan pada negara maju. Hambatan masuk yang timbul dari konsentrasi pasar yang tinggi, kontrol dan kepemilikan pemerintah, hambatan administrative, semuanya tinggi di ekonomi transisi
    Dan tidak hanya itu, implementasi hukum persaingan usaha juga tidak akan terlepas dari tekanan secara politik maupun sosial.
    -Sedangkan faktor budaya hukum tidak dapat diabaikan begitu saja dalam menentukan sukses atau tidaknya penegakkan suatu produk peraturan perundangan, meskipun materi suatu peraturan perundangan itu baik, dan dilengkapi oleh aparatur hukum yang cakap dalam menegakkannya, tanpa adanya budaya hukum yang kondusif di masyarakat rasanya akan sangat sulit bagi suatu produk peraturan perundangan dapat berjalan secara efektif. Respon masyarakat terhadap penerapan hukum yang mengatur perilaku (dalam hal ini Undang-Undang No.5/1999) akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianutnya. Pada tahap awal, instansi yang bertanggung jawab dalam menegakkan undang-undang persaingan juga dianggap perlu untuk berkonsentrasi pada penciptaan budaya. Dimana ke tiga aspek tersebut saling berkesinambumgan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2.yang saya ketahui tentang pendekatan Per se ilegal yaitu suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Istilah perse illegal berarti “illegal dengan sendirinya”. Terminologi ini berkenaan dengan keadaan yang tidak memerlukan bukti yang tidak relevan atau pendukung atas suatu kejadian. Perse berarti suatu tindakan yang dengan sendirinya adalah ilegal. Jadi, suatu tindakan adalah ilegal yang tidak memerlukan bukti lain dari keadaan di sekitarnya atau pendukung lain. Tindakannya adalah illegal karena undang-undang atau hukum. Karena itu perse illegal merupakan sebuah larangan yang sangat keras. Contoh yang lebih kongkrit seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
      Sedangkan Rule of reason menurut Cheeseman merupakan kebalikan dari kriteria per se illegal yang menentukan meskipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan undang-undang, namun jika ada alasan obyektif (biasanya alasan ekonomi) yang dapat membenarkan (reasonable) perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu pelanggaran. Salah satu konsep terpenting dalam UU persaingan Usaha ini adalah adanya konsep rule of reason dan per se / per se illegal. Menurut konsep ini, norma-norma yang melarang dilakukannya kegiatan, perjanjian atau posisi dominan dalam UU No.5 tahun 1999 terbagi atas rule of reason dan per se. Contoh dari ketentuan-ketentuan dalam UU No.5 tahun 1999 yang bersifat rule of reason adalah : kartel , Trust, Oligopsoni, Integrasi Vertikal, Perjanjian dengan Pihak Luar negeri, Monopoli. Contohnya; Contohnya adalah para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli.

      Hapus
    2. 3.KPPU adalah lembaga publik yang memiliki tugas dan wewenang utama sebagai penegak, pengawas, dan pelaksana UU No. 5 tahun 1999, sekaligus sebagai wasit independen dalam rangka menyelesaikan perkara – perkara yang berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Selengkapnya tugas KPPU yang diatur dalam pasal 35 UU No. 5 tahun 1999. Sedangkan wewenang komisi sebagai tindak lanjut dari tugas yang diberikan pasal 35 huruf d. Dan wewenang komisi tersebut diatur dalam pasal 36. Contoh Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) mulai dari jalur politik sampai ke ranah hukum yang dilakukan oleh beberapa operator yang mengajukan ini ke KPPU. Namun justru hasil KPPU sungguh ambigu. Di dalam suratnya bernomor 650/SET/DE/V/2009 tertanggal 20 Mei 2009 menyebutkan bahwa belum ditemukan dugaan indikasi atas pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 . Namun hal yang menjadikan ini ambigu adalah terdapat saran dan pertimbangan KPPU terhadap Bupati Badung dengan surat nomor 408/K/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009. Di dalam saran dan pertimbangan itu jelas disebutkan bahwa sebenarnya Kabupaten Badung telah melakukan pelanggaran tersebut. Seperti terlihat pada analisis nomer 2 terlihat bahwa Kabupaten Badung telah melakukan abuse of monopoly power. Yang terjadi bukan hanya sebuah potensi tapi hal tersebut telah menjadi fakta hukum. Hal yang paling janggal adanya saran untuk mencabut beberapa pasal dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BTS dengan Kab Badung serta pencabutan hak monopoly BTS. Kedua hal ini hanya terdapat di dalam sebuah surat yang berjudulkan saran dan pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Pembangunan Menara Terpadu.
      Dalam sebuah proses beracara yang baik yang mendasarkan pada UU 5/1999 seharusnyalah KPPU mengeluarkan putusan itu dalam diktum putusannya bukan dalam sebuah saran dan pertimbangan hal itu yang sesuai pasal 36 jo pasal 44 UU No 5/1999. Jika memang BTS tidak terbukti dan tidak terdapat unsur melanggar seharusnya pula tidak terdapat saran utk mencabut pasal dalam PKS serta mencabut hak eksklusif (baca =monopoli) BTS.Juga sesuai dengan pasal 47 UU 5/1999 seharusnya KPPU memberi putusan serta memberi sanksi administratif berupa pembatalan beberapa pasal serta pencabutan hak eksklusif. Tentu ini dalam sebuah putusan komisi bukan dalam sebuah saran dan pertimbangan.

      Hapus
    3. maaf ya pak namanya lupa

      NAMA : Baytun Nisa'
      NIM : 09010184
      kelas : VII A perdata

      Hapus
  33. NAMA : Khoirul anam
    NIM : 09010099
    KLS : 7B
    1.Pengaturaan persaingan usaha di indonesia diatur dalam uu no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Dengan adanya uu ini maka pemerintah atau kppu dapat :
    -Melindungi pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan;
    -Melindungi konsumen dari ekonomi biaya tinggi dimana konsumen dihindari dari mengeluarkan biaya (tinggi) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima.
    -Melindungi negara dari inefisiensi kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kesejahteraan nasional.
    -Melindungi proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan (supply and demand) agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.
    Namun begitu pada kasus-kasus tertentu dapat terjadi konflik di antara kepentingan antara pelaku usaha, konsumen dan negara, sehingga pada akhirnya musti ada keberpihakan kepada salah satu stakeholders pesaingan usaha tersebut. Dan seperti yang diterapkan di Amerika maka pada akhirnya konsumen (publik) lah yang semestinya menjadi prioritas dalam perlindungan dari penerapan hukum persaingan usaha.

    2.Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yangdigunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenaiakibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatuperjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.Sebaliknya,
    pendekatanper se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian ataukegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampakyang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yangdianggap sebagai
    per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusifatas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali
    .Kedua metode pendekatan yang memiliki perbedaan ekstrim tersebut jugadigunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (Pasal 11) dan praktekmonopoli (Pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason.
    Sedangkanpemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (Pasal 5) dianggap menggunakanpendekatan per se illegal.

    3.Peranan dan Wewenang KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia
    Untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli)dibentuk suatu komisi. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 34 UU No. 5 Tahun1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, danfungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentukberdasarkan Keppres No 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi PengawasPersaingan Usaha atau KPPU.Dengan demikian, penegakan hukum Antimonopoli dan persaingan usahaberada dalam kewenangan KPPU.


    BalasHapus
  34. Nama : Anggit Widyarsinta
    Semester : VII-A / 09010216

    1.Menurut saya, eksistensi pengaturan hukum persaingan di Indonesia selama ini sudah cukup baik. Dan diharapkan mampu untuk meminimalisir kegiatan ekonomi yang tidak sesuai denagn norma dan moral. Tetapi tetap saja diharapkan kedepannya akan ada perbaikan. Karena UU tersebut masih memiliki banyak kelemahan-kelemahan dalam substansi atau isinya. Dan seiring dengan berjalannya waktu tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks. Khususnya dalam penegakan hukumnya, UU tersebut masih kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penanganan perkara persaingan keberatan terhadap keputusan KPPU. Dilihat dari aspek struktural KPPU tidak berwenang menjatuhkan hukuman sanksi pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administratif. Sedangkan menurut budaya hukumnya tergantung dari seberapa baik konsep dan nilai persaingan terkait dengan proses pembuatan kebijakan yang terjalin diantara masyarakat.

    2.Pendekatan Per se Illegal: apabila suatu aktivitas / praktek yang bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Tindakannya adalah ilegal karena undang-undang atau hukum. Contoh: perjanjian atau kesepakatan antar pelaku usaha untuk bersama-sama menetapkan harga jual (price fixing). Melanggar pasal 5 UU No.5/1999.
    Pendekatan Rule of Reason: suatu pendekatan yang digunakan untuk membuat evaluasi mengenai akibat dari suatu kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah kegiatan tersebut bersifat menghambat / mendukung persaingan. Biasanya diidentifikasikan dengan kalimat “yang dapat mengakibatkan” atau “patut diduga”. Seperti yang terdapat dalam pasal 11 UU No.5/1999. Pendekatan ini membutuhkan penelitian secara mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang menghambat persaingan atau tidak. Contoh: penetapan harga secara kolusif, serta pengaturan harga penjualan kembali.

    3.Peran dan wewenang KPPU telah dijelaskan dalam pasal 35 dan 36 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Contoh kasus: Putusan perkara Nomor 11/KPPU-I/2005. PT Semen Gresik dan para distributornya telah terbukti melakukan perjajian jual beli yang mewajibkan distributor untuk menjual semen sesuai harga yang telah ditetapkan PT. Semen Gresik Tbk dan melarang distributor menjual semen merk lain. Yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lain dan juga masyarakat yang tidak memiliki pilihan produk lain.

    BalasHapus
  35. Nama : jindan anggun ninggar sari (09010202) hukum bisnis VII A
    1. persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan.sejak adanya uu no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan dengan adanya kasus yg sangat membludak yang sudah diadukan masyarakat pada kppu sebagai wadah independen dalam penangananya dan sangat banyak kasus persaingan usaha telah diputus kasusnya oleh kppu hal ini menjadi gambaran umum dalam hal kinerja maupun eksistensi penangan dalam pengaturan peraturan persaingan usaha di indonesia.secara Substansi, tujuannya agar pengawasan persaingan usaha yang dilakukan oleh kppu dengan adanya pengaturan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada penguasaan pasar terjadi secara kompetitif
    di pandang dari aspek struktur dan budaya hukumnya
    sikap mental dan budaya terhadap persaingan tidak menguntungkan namun Dalam sistem nilai budaya terhadap persaingan itulah UU no.5 Tahun 1999 diundangkan. Sistem nilai budaya merupakan pengarah bagi tindakan manusia yang memiliki pedoman nyata berupa norma-norma hukum dan aturan yang bersifat tegas dan konkret.
    2. Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha Per se ilegal yaitu suatu perbuatan atau dasar pengaturan yang di gunakan untuk menganalisis perbuatan atau secara inheren bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut. Pendekatan Per se illegal membawa manfaat besar bagi penegakkan hukum persaingan usaha dng kejelasan dkm proses administratif&kekuatan mengikat thd pengaruh kondisi pasar yg kompleks. Rule of reason berorientasi pd prinsip efisiensi&memungkinkan pihak pengadilan melakukan interpretasi thd UU antimonopoli utk menilai suatu proses persaingan, dng menekankan kpd akibat negatif perbuatan pelaku usaha bersifat legal/ilegal.
    Contohnya adalah seorang pelaku usaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual.Apapun alasannya , apapun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
    Sedangkan rule of reason yaitu intelektual proses yang mendasari pertimbangan hukum jika Dengan menggunakan pertimbangan akan akibat suatu perbuatan apakah mengakibatkan praktek monopoli dan akan menimbulkan kerugian dipihak lain.Contohnya adalah para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat.
    3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha,kewenangan kppu adalah sebagai suatu lembaga independen yang menjalankan uu no 5 tahun 1999 terhadap pengawasan dan pencegahan pelaku usaha yang akan melakukan kecurangan serta melakukan tindakan hukum dan memberikan sanksi administratif pada pelaku usaha yang curang atau sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan pelaku usaha tidak sehat.Dimana kewenangan dan peran KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan , dan mengumpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktek monopoli dan atau pelaku usaha tidak sehat dan berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.

    BalasHapus
  36. AHMAD YAHYA
    09010028
    BISNIS VIIA
    1.Sbelum munculnya UU No.5/99 tntang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,para pelaku bisnis merindukan sebuah UU yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat karena muncul praktik-praktik prdagangan yang tidak sehat atau curang,karena penguasa sring memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu,sebagai bagian dari praktik kolusi,korupsi,dan nepotisme. Scara komprehensif,krena sbenarnya secara pragmentaris,batasan yuridis terhadap praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di brbagai hukum positif. Tetapi karena sifatnya yang sektoral,per-UU-an tersebut sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan shat tersebut. Sesudah UU No.5/99 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain,knsumen,msyarakat maupun negara. UU No.5/99 mnegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan UU No.5/99 telah memenuhi prinsip UU Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis, karena memuat gabungan dua pengaturan yang di masukkan dalam satu kitab per-UU-an baik itu mengenai Undang-undang Anti Monopoli maupun praturan perundangan yang menyangkut persaingan usaha
    2. Pendekatan Per se illegal: Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat mrusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sbelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut mrupakan planggaran hkum persaingan. Cntoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
    Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “patut diduga/dianggap” misalkan pasal 10 ayat 2 tentang boikot
    3. Fungsi dan tugas utama KPPU adalah melakukan kegiatan penilaian dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dengan memerintahkan pembatalan atau penghentian terhadap perjanjian,kegiatan usaha,dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam hal terjadi pelanggaran terhadap UU No.5/99. Tugas lain dari KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pernerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan/atau publikasi atau sosialisasi yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Serta, KPPU bertugas memberikan laporan secara berkala atas hasil kerjanya kepada Presiden dan DPR.
    Contoh KPPU menetepakan 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dan Rp374.3 miliar untuk produk minyak goreng curah. kasus ini para produsen yang terlibat kartel saling membuka informasi harga dan suplai, dengan membuka informasi mengenai harga dan suplai yang dilakukan para produsen minyak goreng yang terlibat dalam kartel tersebut maka mengakibatkan para produsen dapat menentukan harga yang tidak kompetitif antar anggota dalam kartel artinya meskipun ada perbedaan harga antara beberapa produsen akan tetapi tidak terlalu jauh karena mereka sudah tahu patokan harga jual dan mereka dapat mengendalikan suplai dari produksi mereka.

    BalasHapus
  37. Mita ayu Ratnani
    Kelas VII B
    Nomor 09010247
    1. menurut saya jika ditinjau dari adanya PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional pusat pembelanjaan dan tokoh modern PERPRES ini merupakan salah satu peraturan perundang undangan yang melaksanakan UU NOmor 5. tahun 1999 dan apabila pendirian pasar modern melanggar ketentun dalam UU Nomor 5 TAhun 1999 maka dapat dilaporkan kepada KPPU untul diperiksa, selain itu dengan tidak dibentuknya peraturan daerah mengenai zonasi pasar mengakibatkan pemerintahan daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenaya dapat digugat dengan mwngunakan mekanisme gugatan actio popularis atau citizen law suit
    2. diskriminatif yang selayaknya dirumuskan secara per se ilegal karena dampak dari diskriminasi tersebut begitu nyata yaitu praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena jelas dikatakan bahwa dengan per se illegal kegiatan tersebut tidak perlu dibuktikan kembali karena jelas sudah ilegal pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan pendekatan rule of reason tersebut dapat digunakan oleh pengadilan untuk mengetahui serta menila, apakah terdapat hambatan dalam perdagangan atau tidak dan apakah hambatan dalam perdagagan tersebut bersifat mencampuri mempengaruhi atau bahkan menggangu proses persaingan tau tidak. contohnya adalah tergantung dari akibat yang ditimbulkan jika akibat yang ditimbulkan adalah merugikan maka dapat dikatakan ilegal jika hal tersebut tidak menimbulkan suatu kerugian maka dapat diperbolehkan.
    3. di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 38 san pasal 12 dan pasal 13 tentang peraturan komisi pegawasan persaingan usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang cara penanganan perkara KKPU contohnya putusan perkara Nomor 04/KKPU-L/2006 tentang distrribusi motor Yamaha di wilaya Sulawesi Selatan merupakan bentuk dari praktek diskriminasi dalam Pasal 19 huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 dalam hal tersebut motor YAmaha di Wilaya sulawesi selatan merugkan pelaku usaha lainnya dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

    BalasHapus
  38. NAMA :VENNY ALVITA ROSILIA
    KELAS:VII B (09010094)


    1. Struktur di dalam UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat adlh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Adanya suatu badan yg mengawal suatu UU krna untuk law enforcement-nya UU tsb, kalau tdk ada badan yg mengawasi maka UU itu tdk dpt berjalan dgn baik.
    Substansi di dalam UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat adlh UU itu sendiri yg lebih kepada isi & ketentuan yg terdapat di dalamnya.

    Budaya hukum di dalam UU No. 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli &
    Persaingan Usaha Tidak Sehat, disinilah merupakan hal yang paling penting dalam law enforcement suatu UU. Lebih kepada hukum yang berasal dari dalam diri seseorang / disebut dgn hukum & moral, krn sebaik apapun UU dan badan hukum sebagai penyelenggaranya yang dibuat jika tdk ada moral untuk menegakkannya maka seperti mobil yg tdk ada kunci kontaknya tdk bisa hidup begitu juga hukumnya tdk bisa tegak. Yg berarti, Friedman ingin mengingatkan betapa pentingnya peranan kultur hukum / budaya hukum, yaitu nilai-nilai dan sikap-sikap yg mempengaruhi bekerjanya hukum.
    2. Pendekatan rule of reason yaitu suatu pendekatan yg digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian / kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian / kegiatan tsb bersifat menghambat / mendukung persaingan. Sebaliknya, pendekatan per se illegal adlh menyatakan setiap perjanjian / kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yg ditimbulkan dari perjanjian / kegiatan usaha tsb. Kegiatan yang dianggap sbg per se illegal biasanya meliputi penetapan harga scr kolusifatas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali. Kedua metode pendekatan yg memiliki perbedaan ekstrim tsb juga digunakan dlm UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    Perjanjian / kegiatan usaha, misalnya kartel (Pasal 11) dan praktek monopoli (Pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason. Sedangkan pemeriksaan trhdp perjanjian penetapan harga (Pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.

    3. KPPU yaitu lembaga publik yg memiliki tugas & wewenang utama sbg penegak, pengawas, & pelaksana UU No. 5 / 1999, sekaligus sbg wasit independen dlm rangka menyelesaikan perkara yg berkaitan dgn larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat. Selengkapnya tugas KPPU yg diatur dlm pasal 35 UU No. 5 / 1999. Sedangkan wewenang komisi sbg tindak lanjut dari tugas yg diberikan pasal 35 huruf d. Dan wewenang komisi tsb sudahdiatur di dlm pasal 36.

    BalasHapus
  39. Nama : Fajar Santoso
    NIM : 09.010.136
    Kelas : VII B Perdata

    1. Menurut saya mengenai eksistensi dari pengaturan tentang Persaingan Usaha yang diterapkan di Indonesia sudah berjalan dengan baik, apalagi dengan lahirnya undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999, hal ini menunjukkan bahwa dari sisi pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam dunia usaha dengan membuat dan melaksanakan aturan hukum (dalam hal ini yaitu Undang-undang). Karena sudah ada aturan hukum (undang-undang) yang hadir untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, maka para pelaku usaha, para konsumen dan negara/ pemerintah terlindungi dengan baik dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif serta menciptakan kondisi dan situasi yang benar-benar sehat dalam dunia usaha. Peran KPPU benar-benar sangat penting dalam berlangsungnya undang-undang tentang persaingan usaha ini, karena KPPU lah yang paling berwenang dalam mengawasi dan memastikan kondisi dunia usaha dan perekonomian menjadi baik, jujur dan sehat. Ini semua merupakan harapan dan cita-cita besar dalam dunia usaha agar menjadi praktek usaha yang sehat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak bermunculan permasalahan-permasalahan yang baru terkait dengan persaingan usaha tidak sehat. Hal inilah yang membuat KPPU harus bertindak lebih cepat, tanggap dan cermat untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
    Penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi yaitu dengan keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi “senjata” dalam memerangi dan menuntaskan kasus-kasus praktek persaingan usaha tidak sehat, sudah cukup baik tentang pengaturan dan pemberian batasan-batasan yang jelas untuk berkegiatan sehingga tidak menimbulkan keadaan dan situasi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.
    Dari aspek struktur terkait dengan pelaksanaan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam dunia usaha berikut dengan aparat-aparat penegakan hukum persaingan usaha itu sendiri yang dalam hal ini yaitu KPPU yang paling berwenang dalam menindaklanjuti dari pelaksanaan undang-undang ini. Berdasarkan analisa saya, KPPU benar-benar mengalami cukup banyak kesulitan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ini, hal ini karena kurangnya koordinasi dengan aparat-aparat hukum lainnya yang dapat membantu untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi maupun yang telah berlarut-larut belum terselesaikan hingga saat ini.
    Dari aspek budaya hukum, karena KPPU sudah menjadi pelaksana UU Nomor 5 Tahun 1999 sesuai dengan tugas dan wewenangnya, maka sudah menjadi keharusan bagi para pelaku usaha, para konsumen dan negara/ pemerintah untuk memperhatikan kesadaran untuk selalu berusaha taat, disiplin dan menjadi subyek hukum yang berbudaya hukum dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari. Dengan begitu maka dalam menjalankan roda perekonomian dalam dunia usaha di Indonesia untuk saat ini dan sampai seterusnya niscaya akan berlangsung dengan kondusif, baik, jujur dan sehat yang nantinya akan tercermin dan nampak dari terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruhnya.

    BalasHapus
  40. lanjutan...

    2. Menurut saya pendekatan Per se illegal adalah sebuah cara atau jalan dalam memastikan bahwa suatu perbuatan dalam pengaturan persaingan usaha yang dapat dikatakan illegal apabila pengadilan telah memutuskan secara jelas dan tegas bahwa telah terjadi dan adanya praktek persaingan tidak sehat, dimana sudah tidak diperlukan lagi pembuktian atas akibat yang ditimbulkan serta analisa terhadap fakta-fakta tertentu dari tindakan-tindakan yang terkait dengan permasalahan yang ada, maka tindakan tersebut memang benar-benar dan sudah pasti telah melanggar hukum. Ketika suatu perbuatan itu sejak semula memang sudah tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka perbuatan itu dengan sendirinya telah melanggar ketentuan yang sudah diatur. Penerapan dengan pendekatan Per se illegal ini membawa manfaat besar bagi penegakan hukum persaingan usaha, karena penerapan pendekatan ini mudah dan mempunyai kejelasan dalam proses administratif. Penerapan pendekatan Per se illegal juga mempunyai kekuatan mengikat yang lebih luas daripada larangan-larangan yang bergantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar dan dunia usaha serta roda perekonomian yang kompleks. Proses pada tingkatan tertentu dalam penegakan hukum persaingan usaha dapat dipersingkat, mudah serta sederhana. Hal ini dikarenakan hanya membutuhkan identifikasi perilaku yang tidak sah dan pembuktian atas perbuatan illegal secara sederhana.
    Contoh pendekatan Per se illegal :
    kasus-kasus dalam dunia usaha dan roda perekonomian yang termasuk perjanjian atau kesepakatan antar pelaku usaha untuk bersama-sama dalam menetapkan harga jual (price fixing) melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, “para pedagang tempe bersepakat untuk bersama-sama menaikkan harga tempe gara-gara kedelai yang harganya benar-benar melambung tinggi”.

    Menurut saya pendekatan Rule Of Reason terkait dengan penyimpangan persaingan usaha merupakan kebalikan dan lebih luas cakupannya jika dibandingkan dengan pendekatan Per se illegal dan prinsip efisiensi. Penerapan pendekatan Rule Of Reason juga memungkinkan pihak pengadilan melakukan interpretasi terhadap undang-undang anti monopoli. Penetapan pendekatan Rule Of Reason sebagai standart bagi pengadilan untuk mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif atau persaingan serta menetapkan layak tidaknya suatu hambatan perdagangan, pendekatan Rule Of Reason ini dapat digunakan oleh pengadilan untuk mengetahui serta menilai suatu permasalahan yang dapat menjadi hambatan dalam perdagangan, menentukan hambatan tersebut dapat bersifat mencampuri, mempengaruhi atau mengganggu proses persaingan dalam dunia usaha. Pengidentifikasian permasalahan yang dapat menjadi hambatan tersebut biasanya diungkapkan dengan kalimat yang dapat mengakibatkan atau patut diduga. Penerapan pendekatan Rule Of Reason membutuhkan suatu penelitian, pembuktian dan analisa yang mendalam mengenai suatu perbuatan yang dapat menimbulkan praktek persaingan tidak sehat.
    Contoh pendekatan Rule Of Reason :
    kasus-kasus dalam dunia usaha dan roda perekonomian yang termasuk dalam kegiatan kartel, monopoli, ologopsoni, monopsoni, dll “pasar yang memperdagangkan barang-barang yang bersifat homogen seperti bensin, minyak tanah, elpiji, bahan bangunan, pedagang buah, sayuran dll. Dalam pasar seperti ini biasanya terjadi keterkaitan reaksi karena apabila ada seorang pedagang yang menaikkan harga barang dagangannya, maka pedagang lainnya ikut-ikutan menaikkan harga. Karena sifat barang yang homogen mengakibatkan tidak adanya atau hilangnya persaingan kualitas terhadap barang yang diperdagangkan”

    BalasHapus
  41. lanjutan...

    3. Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang untuk menangani penyimpangan dalam persaingan usaha sesuai dengan pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu : melakukan penilaian terhadap perjanjian, melakukan penilaian terhadap tindakan pelaku usaha dan kegiatan usaha, melakukan penilaian terhadap penyalahgunaan posisi dominan, mengambil tindakan, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, menyusun pedoman/ publikasi, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat

    Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha sesuai dengan pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu : menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; meneliti dugaan adanya tindakan pelaku usaha atau kegiatan usaha; menyelidiki dan memeriksa kasus; meminta keterangan dari instansi pemerintah; mendapatkan, meneliti serta menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat; memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999

    Contoh kasus putusan KPPU :
    Putusan Perkara Nomor28/KPPU-L/2010
    Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, pada Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi yang Dibiayai dari Dana Stimulus Tahun Anggaran 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Mukomuko pada Paket Unit Transmisi Air Baku yang dilakukan oleh : PT Saribina Jasakontrindo, PT Atakana, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009.
    Menurut analisis saya terhadap fakta-fakta yang diperoleh dan bukti yang cukup telah mengindikasikan terjadinya Persekongkolan tender pada Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi yang Dibiayai dari Dana Stimulus Tahun Anggaran 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Mukomuko pada Paket Unit Transmisi Air Baku baik secara horizontal yang dilakukan diantara PT Saribina Jasakontindo dan PT Atakana serta secara vertikal yang dilakukan oleh Panitia Lelang untuk memenangkan PT Saribina Jasakontrindo sebagai pemenang lelang.

    TERIMA KASIH

    BalasHapus
  42. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  43. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall