Sabtu, 27 Oktober 2012


5 Kasus Kartel Terbesar di Indonesia

Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya.Yang dirugikan, tentu saja konsumen. Sayangnya, perangkat hukum yang ada di Indonesia belum mampu membendung, apalagi mengatasi kasus ini.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan atau pengusaha di Indonesia yang berani melakukan praktik haram ini.
Seperti dilansir detik.com pada awal Agustus 2012 silam, Ketua KPPU Tajuddin Noer Said menjelaskan, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat dihukum lebih berat, tak hanya didenda maksimal Rp 25 miliar.
“Apalagi karena pembuktian praktik ini sulit," imbuhnya.
Tajuddin mengakui, yang saat ini perlu ditakutkan adalah banyaknya perusahaan asing berskala dan bermodal besar yang masuk Indonesia, dan ikut melakukan praktik ini. Jika denda Rp25 miliar hanya dianggap sebagai salah satu biaya operasional, praktik ini akan makin sulit dibendung.
“Kalau itu terjadi, maka yang menanggung kerugian adalah rakyat Indonesia. Karena itu kami mengusulkan agar UU ini diubah," tandasnya

Awal kartel
Bagaimana praktik kartel bermula? Tajuddin mengatakan, terbentuknya organisasi atau asosiasi oleh kalangan pengusaha dapat menjadi cikal bakal terbentuknya kartel. Ia bahkan memperkirakan, saat ini hampir semua lini usaha di Indonesia melakukan praktik terlarang ini.  Terutama yang dinaungi organisasi atau asosiasi.
"Tapi ini bukan berarti kita menyalahkan terbentuknya suatu asosiasi, tetapi dibentuknya asosiasi itu indikasinya merupakan cikal bakal bentuk kartel," tegasnya.
Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Kepala Humas KPPU, Junaidi, kepada detikFinance  bahkan mengatakan, hingga kini telah ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.  Apa sajakah itu? Ini dia

1.Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.
Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya

2. Kartel Garam

Praktik kartel garam ini berhasil dibongkar KPPU mulai 2005. Garam yang "dimainkan" adalah bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya beberapa perusahaan atau pengusaha. Hingga kini KPPU masih melakukan pengawasan ketat agar kartel jenis ini tak terjadi lagi.




3. Kartel minyak goreng curah
Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism harga minyak goreng kemasan dan curah, dimana 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng yang menjadi terlapor.

4. Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate
KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp25 miliar.
Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.

5. Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut
Pertanyaan:
Analisislah kasus-kasus persaingan usaha tersebut diatas dari perspektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

31 komentar

  1. Nama : MAULANA MALIK
    No NIM : 09010019
    Kelas : A

    Menurut saya dalam kasus diatas jika dianalisis dalam prespektif asas dan tujuannya belum mencapai pada tujuan utama dalam memutuskan suatu kasus kartel yang ada di Indonesia menurut undang-undang no 5 tahun 1999, termasuk dalam kasus besar yang telah disebutkan diatas, bahwa sudah cukup jelas dimana pada salah satu kasus terdapat vonis KPPU tentang ganti rugi yang tidak sesuai apa yang dialami sebagian pihak diantaranya yang utama adalah pihak konsumen. Dan tidak sesuai asas keadilan dalam menerapkan putusan, perlu diketahui dalam kasus kartel penetapan tarif layanan SMS yang dilakukan pihak operator seluler dimana pihak pihak konsumen dirugikan sebesar 2,827 triliun, meskipun pihak KPPU telah memberi sangsi berupa denda, Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha. Dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa masih ada putusan KPPU yang lebih menguntungkan pihak pelaku usaha.Artinya dalam kasus
    Dan bila ditinjau dari perspektif tujuan kasus tersebut diatas masih menyimpang dari tujuan yang sebenarnya dimana telah diatur dalam UU No 5 tahun 1999 pada pasal 4.
    Dari kelima kasus kartel tersebut tidak ada satu tujuanpun yang seharusnya diterapakan dalam praktenya, Dan pihak KPPU yang ditunjuk oleh Negara melalui pemerintah cenderung kurang tegas dalam memberikan sangsi administrasi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami konsumen,
    Contoh:
    Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge.
    Dari kasus diatas sudah jelas melanggar pasal 4 (a)UU No 5 tahun 1999.
    Dan kasus ini tidak mengindahkan tentang adanya tujuan sebagaimana telah ditetapkan oleh UU Pelaku usaha lebih mengedepankan keuntungan pribadi tanpa melihat kepentingan umum, dan menurut saya tujuan yang sudah ada dalam Undang-undang sudah cukup bagus, tinggal eksekusi atau penegakan hukum yang perlu diperhatikan.
    KPPU yang ditunjuk sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelidiki dan memberikan sangsi administratif sebagaimana telah diatur pada pasal 36 (c) dan (l).
    Dalam kewenangan yang diberikan hanya sebatas rekomendasi atau pengawasan bahwa telah ada perjanjian yang terlarang dalam persaingan usaha di Indonesia. Dalam hal penyidikan apabila terjadi unsur pidana, penyidikan tetap diserahkan pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan sesuai KUHAP.
    Dengan merujuk pada Pasal 48 dan Pasal 49 tersebut, seluruh perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan perbuatan pidana. Dari perbuatan atau tindakan yang dilarang. Jadi seharusnya ketika terjadi perbuatan yang dilarang, maka KPPU melakukan penyelidikan, kemudian diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan oleh KPPU sehingga menghasilkan putusan dengan sanksi administrasi, apabila dinyatakan melanggar. Hasil penyelidikan oleh KPPU seharusnya diteruskan kepada penyidik yang dalam hal ini adalah Polisi untuk melakukan penyidikan terhadap unsur pidana yang ada, yang kemudian dapat dituntut di Pengadilan oleh penuntut umum (Jaksa). Putusan bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat dijatuhi hukuman baik sanksi administrasi oleh KPPU dan sanksi Pidana oleh Pengadilan.
    Jadi ketentuan untuk menjerat pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1999, disebabkan oleh menghambat penyelidikan dan atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 41, dan disebabkan oleh tidak dilaksanakannya putusan KPPU yang memuat sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Sehingga Pasal 48 dan Pasal 49 tidak akan pernah terlaksana.

    BalasHapus
  2. mohon maaf p.jun ada yang perlu saya revisi mengenai dasar hukum yang diatas dimana pada pasal 4 itu diganti pasal 3..maaf karena ngerjainnya malam jadi ngantuk,,hehe

    BalasHapus
  3. Nama : SHINTA NOFITA
    No NIM : 09010050
    Kelas : A
    Menurut pendapat saya pada dasarnya setiap kasus diatas memiliki kesamaan yaitu kelima kasus diatas sama-sama melakukan kartel, kartel yang dimaksud disini adalah pengaturan harga yang berada dipasaran yang telah terlebih dahulu disepakati ataupun sesuai kesepahaman perjanjian pada setiap pelaku usaha barang dan jasa yang dapat merugikan masyarakat luas sebagai konsumen seperti apa yang dicantumkan dalam pasal 11 uu no 5 tahun 1999 tentang tujuan kartel adalah untuk mempengaruhi harga yang dilakukan dengan jalan mengatur produksi maupun jasa atau pemasaran barng tertentu.
    Pertama dalam kasus sms dan kasus penetapan tiket dalam furl surchage serta minyak goreng disini para pelaku usaha tersebut telah melakukan perjanjian ataupun persengkongkolan dalam penetapan harga pasaran yang hal itu dengan jelas pula bertentangan dengan uu no5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 yaitu pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada suatu barang maupun jasa yang dibayarkan pada konsumen atau pelanggan barang dan jasa kedua pada kasus garam maupun obat hipertensi ini sama telah melakukan praktek kartel yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat luas pada pasal 4 ayat1 dijelaskan yaitu pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk bersama sama melakukan pengurangan produksi maupun penguasaan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan tidak sehat sedangkan dalam ayat 2 menyebutkan pelaku usaha dianggap bersama sama melakukan penguasaan produksi terhadap barang dan jasa
    Sedangkan menurut asas dari uu no 5 tahun 1999 menyebutkan dengan jelas dalam pasal 2 bahwa pelaku usaha di indonesia menjalankan kegiatan usaha berasakan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar pelaku usaha hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang ada pada kasus diatas dimana tidak adanya cerminan yang baik dalam menciptakan sebuah usaha bersama untuk mebangun perekonomian bangsa ini untuk kepentingan masyarakat luas
    Sedangkan tujuan dari uu no 5 tahun1999 secara yuridis tercantum dalam pasal 3 huruf (A) menyebutkan menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen dan huruf (D) mencegah praktek monpoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha,dari beberapa tinjauan tujuan maupun asas asas uu no 5 tahun 1999 dengan jelas melarang terjadinya praktek monopoli maupun kartel dimana ada niatan dari setiap pelaku usaha dalam mengejar keuntungan semata tanpa mlihat kerugian masyarakat luas yang ditimbulkan dari semua itu

    BalasHapus
  4. UMI JUARIYAH
    NIM 09010031
    KELAS A

    Analisa saya terhadap kasus-kasus persaingan usaha tersebut dari perspekti tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No.5 Th 1999 adalah sebagai berikut :
    -Di dalam UU No.5 Th 1999 :
    -BAB II Pasal 2 berbunyi :
    "Pelaku Usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
    demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
    pelaku usaha dan kepentingan umum."
    -BAB II Pasal 3 berbunyi :
    "Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk :
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
    sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    b. mewujudkan iklim nusaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
    yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
    sama bagi pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah,dan pelaku usaha kecil.
    c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
    ditimbulkan oleh pelaku usaha;
    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    - Dalam kasus-kasus tersebut para pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan
    kegiatan usahanya ternyata tidak jauh beda dengan para pejabat negara di negeri
    ini, bahkan kerugian yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada koruptor-
    koruptor kakap. Seharusnya UU No.5 Tahun 1999 ini disempurnakan
    dan ditegakkan seperti halnya UU KORUPSI.
    - Para pelaku usaha melenceng jauh dari asas demokrasi ekonomi, tidak
    memperhatikan kepentingan umum,mereka hanya memikirkan keuntungan mereka
    sendiri,sehingga konsumen/masyarakat sangat dirugikan bahkan masyarakat
    tertindas.Apa bedanya dengan kasus karupsi???? saya kira lebih parah
    kasus-kasus kartel ini karena masyarakat dirugikan yang nilainya jauh
    lebih besar. Ada apa dengan Undang-undang ini??? Apakah memang belum sempurna,
    atau memang dibuat tidak sempurna, sehingga terkesan tidak tegas bahkan sulit
    untuk ditegakkan?? sehingga para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
    terhindar dari jerat hukum???? karena tidak ada sanksi yang jelas....
    -contoh
    -Pada kasus I disebutkan bahwa cara pengembalian ganti kerugiaannya belum
    ditemukan( padahal UU No.5 Th 1999 ini sudah dibentuk pada tahun 1999 dan
    mulai berlaku pada tahun 2000 yang berarti sudah 12 tahun berlaku )kenapa
    tidak segera di revisi kalau dirasa tidak sempurna ????
    -Pada kasus II ( seharusnya pemerintah tidak hanya mengawasi praktek kartel
    ini terjadi lagi TETAPI pemerintah harus mampu memberikan sanksi seberat-
    beratnya kepada para pelaku kartel yang sudah melanggar UU ini.
    -Pada kasus III dan V keputusan KKPU di tolak oleh MA,,seharusnya ini tidak
    terjadi seandainya KPPU mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mempersalahkan
    para pelaku usaha yang melanggar UU ini.Yang berarti UU ini jauh dari
    sempurna dan harus segera disempurnakan.
    -Dari contoh-contoh kasus tersebut jelaslah bahwa tujuan pembentukan UU ini
    masih belum tercapai. Upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat masih
    di UU saja, belum terwujud, iklim usaha yang kondusif hanya slogan saja,praktek
    monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepertinya makin marak, bagaimana
    akan tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha ?? Dan darimana
    akan tercapai kesejahteraan rakyat ????






    sehingga masih banyak celah dari sana sini untuk lari dari sanksi











    BalasHapus
  5. Nama : Rika Cayani.
    Nim : 09.010.203.
    Kelas : Semester VII A
    Dipandang dari segi asas UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kasus – kasus kartel seperti tersebut di atas tentu saja menyimpang dari asa dan tujuan dari UU no. 5 tahun 1999. Terjadinya praktik kartel dilatarbelakangi oleh persaingan yang cukup sengit di pasar, dan untuk menghindari persaingan tersebut anggota kartel setuju menetukan secara bersama – sama potongan harga, promosi dan syarat penjualan, kartel tersebut tentu saja selalu mengarah pada monopoli atau situasi monopolistik sehingga yang ada hanyalah kepentingan pelaku usaha semata dan tidak ada kepentingan umum sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 2 UU no. 5 tahun 1999.
    Seperti pada kasus kartel penetapan layanan tarif short massage service ( SMS ) dan pada kasus kartel garam, KPPU memang berhasil membongkar dan menetapkan hukuman kepada perusahan – perusahaan yang melakukan kartel tersebut, namun dalam beberapa kasus di atas seperti kasus obat hipertensi PT. Pfizer indonesia dan PT. Dexa Medica, keputusan KPPU atas kasus tersebut sebenarnya kandas ditangan MA karena KPPU dianggap kurang memenuhi bukti atas tudingannya terhadap kedua perusahaan tersebut, KPPU juga kembali menelan kepahitan saat keputusannya juga ditolak oleh MA pada kasus minyak goreng curah dan kasus kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surchange dengan alasan yang sama yaitu kuranggnya bukti KPPU dan KPPU dianggap melebihi batas kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara.
    Berdasarkan analisis saya, UU No. 5 tahun 1999 memang harus diubah bukan hanya penetapan minimal dendanya tetapi juga mengenai kewenangan KPPU yang harus diperkuat sehingga KPPU memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus – kasus kartel. Begitu juga dengan hal pembuktian yang selalu menjadi alasan MA menolak keputusan KPPU, Agar KPPU memiliki bukti yang kuat dalam menangani perkara KPPU tidak hanya mendeteksi pelaku utama kartel tetapi juga harus memenuhi prosedur sebagai berikut :
    a. Deteksi atas pelaku utama kartel.
    b. Mengumpulkan alat bukti tambahan ( investigasi atas kartel ).
    c. Penilaian hukum atas fakta.
    d. Keputusan atas lanjut tidaknya penyelidikan atas kartel, dan
    e. Penanganan perkara terhadap kartel.
    Pencegahan dan terpenuhinya prosedur tersebut harus dilakukan olek KPPU sehingga keputusan KPPU tidak selalu gagal ditangan MA, dan dapat tercapai tujuan dari pasal 3 UU No. 5 tahun 1999.

    BalasHapus
  6. Nama : TETI MUJIATI ( VIIA )
    NIM : 090 10 030

    Setelah saya membaca permasalahan di atas, mengenai kasus-kasus kartel yang terjadi di Indonesia, sangat tidak adil bagi konsumen, terlebih jika dikaitkan dengan perspektif asas-asas dan tujuan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 5 tahun 1999. Asas demokrasi ekonomi dan menjamin sistem persaingan usaha yg bebas, adil untuk kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem perekonomian yang efisien tersebut, juga merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945.
    Dalam menyimak pernyataan Ketua KPPU di atas, sangatlah setuju jika diadakan perubahan UU No.5 th. 1999 dalam hal nominal denda supaya lebih besar. Bahkan saya berpendapat, nominal denda diprosentasekan dari kerugian konsumen, agar seimbang antara kerugian dan denda. Tetapi saya berpendapat, tidak cukup disitu saja usaha pemerintah untuk membuat pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kartel itu jera.
    Akan tetapi banyak pihak atau unsur yang perlu dibenahi kinerjanya dan lebih diperkuat kerjasamanya. Tentunya diperlukan pihak-pihak terkait yang betul-betul menjunjung tinggi nilai keadilan, memahami makna suatu aturan perundang-undangan, mulai dari proses penyelidikan, sanksi administratif oleh KPPU (Pasal 36 UU No.5/1999), penyidikan oleh kepolisian, sampai putusan di pengadilan, demi tercapainya keadilan konsumen yang abadi. Tidak hanya musiman atau hanya mencari simpati, menenangkan konsumen saja, dan sifatnya sesaat. Yang selanjutnya pihak-pihak terkait kembali lemah, karena factor U dari pelaku usaha, yang notabene gudangnya uang, sehingga malah menimbulkan terjadinya gratifikasi.
    Kesimpulan :
    1. Pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kartel, lebih banyak peluang untuk melakukan hal yang sama, disebabkan :
    • Kerjasama antara pelaku usaha sejenis, lebih kuat dalam pembiayaan dan link terhadap jaringan lain di dalam maupun diluar negeri.
    • Tidak merasa jera, melihat hukuman dan denda yang dirasa ringan.
    • Mengetahui kelemahan pemerintah, dalam proses penanganan praktik monopoli.
    2. Bagi pemerintah sendiri, yang harus dilakukan adalah :
    • Mengadakan perubahan UU No.5 th.1999, terkait hukuman dan denda yang disesuai dengan kerugian konsumen.
    • Memahami makna suatu aturan perundang-undangan serta menyimak apa asas dan tujuan dari UU yang ada.
    • Lebih cerdas lagi menempatkan orang-orang yang berkompeten, tegas dalam arti luas dan positif dalam penegakan keadilan.
    • Mengadakan kerjasama dengan Negara lain, untuk mengantisipasi terjadinya kerjasama pelaku usaha antar negara, untuk melakukan praktik monopoli.

    BalasHapus
  7. Nama : Maria Ulfa Hidayati
    Kelas : VII A
    NIM : 09010146


    Berdasarkan pengertian menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, Kartel adalah praktik perdagangan tidak sehat antara dua perusahaan atau lebih yang seharusnya bersaing tapi malah bekerja sama untuk mengendalikan harga agar sama-sama untung. Dengan mengatur pasokan, mereka bisa sama-sama menaikkan atau menurunkan harga barang sesuai kebutuhan. Yang menjadi korban adalah konsumen yang harus menanggung biaya di luar ongkos produksi tapi juga inefisiensi akibat kartel.Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
    Pada Kasus ke-1, tarif SMS di Indonesia adalah misalkan dibandrol dengan harga Rp 250 sampai Rp 350, ini tergolong mahal. Apalagi, menurut penelitian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), biaya produksi untuk berkirim SMS hanya Rp 76. Kalau dimasukkan ongkos promosi dan keuntungan perusahaan, tarif SMS yang layak antara Rp 100 dan Rp 150.
    Pada Kasus ke-2, Garam yang "dimainkan" adalah bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Pelakunya hanya beberapa perusahaan atau pengusaha. Dalam penanganannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengurangi penguasaan kartel garam dan menaikkan posisi tawar petambak garam. Upaya tersebut diharapkan bisa mendorong produksi garam nasional yang tahun ini ditargetkan 1,3 juta ton. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Koordinasi Swasembada Garam yang salah satu tugasnya menaikkan posisi tawar petambak garam.“Sebab, lemahnya keberpihakan dan proteksi pemerintah selama ini mengakibatkan usaha garam rakyat menjadi tidak prospektif. Itu salah satu isu strategis yang mesti diperhatikan berbagai pemangku kepentingan untuk memberdayakan garam nasional,” ujar Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta.
    Pada Kasus ke-3, Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism harga minyak goreng kemasan dan curah. Dimana 20 Produsen Minyak Goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.
    Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng. Dalam situs resmi Mahkamah Agung disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Muhammad Taufik telah menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, 20 perusahaan minyak goreng lolos dari hukuman KPPU. KPPU mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengaku belum memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Karena itu kami belum tahu argumentasi hukum Mahkamah Agung terkait putusan ini," ujar Junaidi, Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan KPPU atas

    BalasHapus
  8. Nama Maria Ulfa Hidayati
    Kelas VII A
    NIM 09010146
    Lanjutan..


    keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng. Soalnya, pertimbangan yang digunakan KPPU dalam keputusannya menggunakan inderect evidence alias bukti tidak langsung. Padahal bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia. Awal Mei 2010, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Majelis KPPU yang terdiri dari Dedie Martadusastra, Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi menilai, ada kesepakatan para produsen pada pertemuan 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya.
    Pada Kasus ke-4, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica. Dalam amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara MA, Rabu (18/7/2012), disebutkan, putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan MA pada 28 Juni 2012. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah. Ditolaknya kasasi KPPU tersebut semakin menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karena PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menuding melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.
    Pada Kasus ke-5, RAL merupakan satu dari empat maskapai yakni PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia Air Asia yang tidak terbukti menerapkan praktek kartel dalam usahanya atau melanggar pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam keputusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sembilan maskapai penerbangan tidak terbukti melakukan kartel dalam penetapan fuel surcharge seperti yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mei tahun lalu. Ketua Majelis Pengadilan Yulman menyatakan, kesembilan perusahaan tidak bersepakat menetapkan harga fuel surcharge. Untuk saat ini, harga minyak dunia yang fluktuatif mempengaruhi harga avtur untuk pesawat. Jika harga minyak melebihi dari ketentuan yang berlaku, yaitu Rp 10 ribu, INACA akan membicarakan kembali dengan pemerintah apakah akan merevisi aturan yang telah diberlakukan sejak 2010 itu. Dengan kondisi minyak dunia yang fluktuatif seperti saat ini, pemerintah diharapkan lebih mengatur fuel surcharge ketimbang merevisi tarif yang ada di KM Nomor 26 Tahun 2010.

    BalasHapus
  9. Nama : Rr. Lativa Sitta Laquba
    NIM : 09.010.145
    Kelas : A


    kelima kasus kartel tersebut sangat merugikan bagi konsumen dan jauh dari asas dan tujuan dari pasal 3 UU Nomor 5 tahun 1999 yang berbunyi :
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
    sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha
    yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
    sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha
    kecil;
    c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
    ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

    permainan praktik kartel sendiri dilarang dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya,
    yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan
    atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya
    praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat".

    singkat saja pendapat saya mengenai 5 kasus tersebut diatas, bahwa KPPU memang telah berhasil membongkar kecurangan para pelaku-pelaku usaha seperti yang disebut diatas. akan tetapi hukuman denda yang diberikan kepada para pelaku usaha hanya sebesar 25 milyar dan tidak sebanding dengan besarnya kecurangan yang mencapai ribuan triliun. inilah yang membuat para pelaku usaha selalu berani untuk melakukan kecurangan. mirisnya KPPU tidak mempunyai bukti yang cukup kuat untuk membeberkan tindakan-tindakan kecurangan pada kasus seperti yang dilakukan oleh PT Dexa mengeni obat hipertensinya. kasus tarif SMS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan juga belum menemukan bagaimana cara mengembalikan kerugian konsumen sebanyak 2000 triliun lebih. ketiga, kasus fuel surcharge yang dilakukan oleh beberapa maskapai dan masih banyak lagi kasus kartel yang telah masuk dalam catatan KPPU. seharusnya KPPU menindak tegas dan perlu mengadakan pembaruan pada UU No.5 Tahun 1999 yang menurut saya belum efektif. untuk itu pembaruan dilakukan agar para pelaku usaha tidak berbuat seenaknya untuk melancarkan usahanya dalam meraup keuntungan dengan cara melakukan kecurangan dan memanfatkan kelemahan KPPU dalam menangani kasus-kasus yang dilakukan oleh para pelaku usaha.

    BalasHapus
  10. NAMA : KURNIAWATI
    NIM : 10010195
    SMSTR : VII A

    Anilisis 5 kasus Kartel terbesar di Indonesia dari perspektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU no. 5 Tahun 1999 :
    A.Dasar Hukum :
    1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
    2.Kamus Bahasa Indonesia tentang Kartel.

    B.Pengertian Kartel menurut Kamus Bahasa Indonesia :
    Kartel adalah kelompok produsen Independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan Hukum Anti Monopoli, Kartel dilarang dihampir semua Negara. Walaupun demikian, Kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tdidak dapat dianggap sebagai suatu Kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoly, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

    C.Lima kasus Kartel terbesar di Indonesia ditinjau dari perspektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 :
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Lima kasus Kartel terbesar di Indonesia yang telah diputuskan oleh KPPU sebagai tindakan Kartel karena praktek Kartel ini sangat merugikan konsumen atau masyarakat sebagai pengguna atau pemakai barang atau jasa. Meskipun KPPU melakukan pengawasan ketat agar praktek Kartel tidak terjadi lagi dengan dihukum denda oleh KPPU tapi kerugian konsumen atau masyarakat belum bias ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya. Untuk menguraangi atau mengendalikan praktek Kartel yaitu :
    Dengan Leksikal, pengertian Leksikal tentang sistem ekonomi masalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choice). Karena sumber daya ekonomi terbatas relative terhadap permintaan masyarakat akan barang dan jasa, maka beberapa cara dibutuhkan untuk mengalokasikan sumber daya diantara beberapa alternative akhir.
    Ada tiga mekanisme pengalokasian sumber daya yaitu :
    1.Melalui ekonomi swasta (private enterprise) dimana sumber daya dialokasikan melalui mekanisme pasar.
    2.Melalui ekonomi yang direncanakan secara terpusat (centrally planned economy) dimana sumber daya dialokasikan oleh pemerintah.
    3.Melalui ekonomi campuran (mixed economy) dimana sumber daya dialokasikan baik oleh pasar maupun pemerintah secara bersama-sama.

    Bentuk sistem ekonomi mempengaruhi struktur pembuatan keputusan, mekanisme informasi dan kordinasi, hak kepemilikan dan insentif yang diperoleh oleh para pelaku ekonomi tersebut.
    Klasifikasi sistem ekonomi menghasilkan 3 sistem yaitu :
    1.Kapitalisme ciri-cirinya antara lain adalah penguasaan atau kepemilikan faktor-faktor produksi oleh swasta, sedangkan pembuat keputusan apa yang ingin diproduksikan berada ditangan siapa yang memiliki factor produksi tersebut.
    2.Sosialisme Terencana (Planned Socialism).
    Dicirikan oleh kepemilikan Negara atas setiap factor produksi. Apa yang harus diproduksikan disesuaikan dengan perencanaan pusat dan para pelaku ekonomi terikat untuk melaksanakan apa yang telah direncanakan oleh pusat. Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral.
    3.Sosialisme Pasar (Market Socialism).
    Ciri-cirinya adalah kepemilikan factor produksi oleh Negara dan atau kepemilikan secara kolektif oleh public. Keputusan apa yang harus diproduksikan sudah di desentralisasi dan dibuat berdasarkan kebutuhan yang bekerja berdasarkan mekanisme pasar. Motivasi para pelaku ekonomi adalah insentif material dan moral.

    BalasHapus
  11. Nama : M.Farid Khoiruddin
    Kelas : VII A (Bisnis)
    NIM : 09010009

    Dalam menanggapi 5 kasus kartel terbesar di Indonesia, sudah jelas sangat merugikan bagi masyarakat luas sebagai konsumen dan dari kelima kasus diatas telah melanggar apa yang sudah disebutkan dalam psal 11 UU no.5 Tahun 1999, didalamnya disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya, untuk mempengaruhi pemasaran suatu barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

    Diamana saya memberikan salah satu contoh kasus diatas seperti kasus minyak goreng, berdasarkan putusan KPPU no.4/KPPU-1/2009 ditetapkan pada tanggal 4 mei 2010 diputuskan ada price pararelism harga minyak kemasan dan harga minyak curah, yang merugikan masyarakat sampai Rp.1,27 Triliun untuk migor kemasan dan Rp.374,3 milliar untuk migor curah, namun keputusan dan gugatan terhadap 20 anggota tersebut ditolak oleh Mahkama Agung (MA).

    Dari salah satu contoh kasus diatas, terlihat bahwa pihak KPPU yang secara langsung ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang curang cenderung kurang tegas, yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar dialami oleh masyarakat sebagai konsumen, dan hampir dari kelima contoh kasus diatas keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU selalu ditolak oleh Mahkama Agung (MA), ini semua disebabkan minimnya bukti-bukti dank rang kuatnya dasar hokum untuk menjerat para pelaku usaha yang curang.

    Berdasarkan kasus-kasus diatas,saya memberi penilaian bahwa kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan dan member i sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang curang seharusnya diperkuat lagi, sehingga kewenangan KPPU dalam menangani kasus-kasus diatas tidak putus dijan. Dan KPPU terutama pemerintah perlu melakukan pembaruan pada UU no.5 Tahun 1999 yang menurut saya kurang efektif. Sehingga para pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Seperti apa yang disebutkan dalam pasal 2 UU no.5 Tahun 1999.

    Dan ditinjau dari perspektif tujuan kasus-kasus diatas masih masih menyimpang dari tujuan yang sebenarnya, dimana tjuan dri persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalm UU no.5 Tahun 1999 pasal 2, sebagai berikut :
    - Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    - Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
    - Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
    - Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

    BalasHapus
  12. Andhika Wira P.
    VII A.
    09010071.


    Peraturan tentang kartel tersebar dalam berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999), seperti pasal 5 tentang kartel harga (price fixing), pasal 9 tentang kartel wilayah dan Pasal 11 tentang kartel produksi dan pemasaran. Menurut pasal 35 huruf a UU No. 5 Tahun 1999, jika pelaku usaha melanggar pasal 4 sampai dengan pasal 16 maka KPPU akan melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan pasal tersebut maka jika pelaku usaha terindikasi melakukan kartel maka yang harus dinilai oleh KPPU adalah perjanjiannya. Perjanjian inilah yang akan menjadi alat bukti adanya kartel. Masalahnya, pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sangat sulit dilakukan. Oleh karena itulah pembuktian kartel berkembang menggunakan indirect evidence yaitu bukti-bukti secara tidak langsung dimana terdapat hasil-hasil analisis ekonomi yang menggunakan tool-tools ekonomi yang memang secara ilmiah diakui dan bisa menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta lain bahwa memang telah terjadi pengaturan di dalamnya.

    Selain itu, kartel seringkali berjalan simultan dengan pelanggaran lain yang berpotensi berseberangan dengan aturan dalam UU No. 5/1999. Yakni, Pasal 5 (penetapan harga)¸ Pasal 9 (pembagian pasar), Pasal 10 (pemboikotan), Pasal 12 (trust), Pasal 22 (persekongkolan tender), Pasal 24 (persekongkolan menghambat produksi dan atau pemasaran). Nah, menurut pasal 35 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, jika pelaku usaha melakukan pelanggaran pasal 17 sampai dengan pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai kegiatan terlarang maka KPPU akan melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi, yang dinilai oleh KPPU dalam hal ini adalah tindakan atau perilaku pelaku usaha yang bersangkutan.

    Memang, dalam draft pedoman kartel dapat ditemukan ketentuan mengenai indikator awal terjadinya kartel yakni melalui faktor struktural dan faktor perilaku. Faktor struktural antara lain tingkat konsentrasi dan jumlah perusahaan, ukuran perusahaan, homogenitas produk, kontak multi pasar, persediaan dan kapasitas produksi, keterkaitan kepemilikan, kemudahan masuk pasar, karakter permintaan dan kekuatan tawar pembeli. Sedangkan faktor perilaku, antara lain transparansi dan pertukaran informasi serta peraturan harga dan kontak. Namun permasalahannya, parameter atau ukuran yang jelas mengenai indikator awal tersebut tidak juga ditemukan dalam draft pedoman kartel. Inilah yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha. Berbagai macam penafsiran mengenai indikator awal akan timbul, dan hanya KPPU–lah yang dapat menilai apakah tindakan atau perilaku pelaku usaha tersebut telah terindikasi kartel.

    Pengaturan kartel oleh KPPU bertujuan untuk menjamin hak berkompetisi sehat bagi pelaku usaha dan peluang kesejahteraan konsumen. Kita pun sebagai konsumen telah menikmati keuntungan dari keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh KPPU. Misalnya dalam kasus kartel SMS, konsumen akhirnya dapat merasakan harga SMS yang ditawarkan para pelaku telekomunikasi selular yang kompetitif. Sebagai informasi, dalam penanganan kartel di beberapa negara, kartel telah berkembang ke arah per se illegal karena adanya konsekuensi ekonomi negatif yang sudah pasti terjadi oleh karena adanya suatu tindakan. Bahkan, di beberapa negara di dunia, kartel sudah mengarah pada tindakan kriminal karena dianggap merugikan masyarakat. Namun memang di Indonesia, kartel masih bersifat rule of reason.

    BalasHapus
  13. Nama : Intan Novi Trisna
    NIM : 09.010.176
    Kelas : A

    Kasus-kasus persaingan usaha tersebut jika dianalisa dari perspektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No. 5 th 1999 menurut saya adalah sesuai dengan bunyi pada pasal 2 dan 3 tentang Asas dan Tujuan yaitu :
    pasal 2
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum.

    Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa kartel yaitu adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.
    Dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan :
    “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud
    mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau
    jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
    sehat”.

    Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    4 Unsur yang bisa diartikan sebagai kartel adalah menurut pasal 11, yaitu:
    1) Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya,
    2) Bermaksud mempengaruhi harga
    3) Dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
    4) Dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    Pasal 3
    Tujuan pembentukan undang-undnag ini adalah untuk :
    a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
    c) mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
    d) terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

    Dari perspektif tujuan pun sudah dapat dilihat bahwa kinerja para aparat yang berwenang dalam penanganan kasus ini cenderung sangat tidak respect terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di pasaran sejauh ini. Karena apabila KPPU benar dalam menjalanjan tugas yang diembannya, dengan menyesuaikan jumlah nominal denda ganti rugi yang harus dibayar oleh para pelaku usaha yang curang tersebut maka sedikit kemungkinan kerugian yang diperoleh produsen-produsen di Indonesia.
    Perjanjian semacam kartel ini menyebabkan peminimalisasian atau bahkan meniadakan adanya persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dalam hal harga beli karena semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga menyebabkan mau tidak mau konsumen membeli meskipun dengan harga tinggi atau tidak wajar.
    Hal tersebut menjadi sangat merugikan konsumen pada pelaku usaha-usaha tertentu yang sangat dibutuhkan misalnya bila kartel tersebut terjadi pada bisnis obat-obatan. Jika terjadi kartel di sana maka masyarakat sebagai konsumen akan dihadapkan dengan harga yang tidak wajar atau pilihan yang tidak wajar karena tidak adanya persaingan karena ada pengupayaan untuk menghilangkan/meminimalisir persaingan sehingga masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan terhadap kesehatan menjadi tak terjangkau bagi mereka. Atau dengan kata lain mau tidak mau karena kebutuhan maka akan tetap membeli dengan keterpaksaan atau rasa berat dikarenakan harga dan pilihan yang tidak wajar karena diperjanjikan.

    BalasHapus
  14. NAMA : Dian Puspita Andriani
    NIM : 09010073
    KELAS : VII/A PERDATA


    Menurut analisis Saya, sudah seharusnya Kita semua memahami dengan bijak apa yang menyebabkan lahirnya kasus-kasus dengan penanganan konyol seperti di atas. Hal ini merupakan imbas dari semakin beratnya kita dalam mencari, menemukan, menegakan, dan membela kebenaran dan keadilan. Sudah seyogyanya Pelaku Usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sehingga adanya Undang-Undang Persaingan Usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan dapat berjalan dengan efektif. Kepedulian utama dari Undang-Undang Persaingan Usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. Acuan dalam penyelesaian kasus di atas adalah salah satunya ada pada pasal 33 ayat 2 Undang-Undang no 5 th 1999 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya. apa jadinya apabila kekayaan negara yang melimpah ini di porak porandakan oleh perusahaan asing yang mempunyai modal besar, sungguh kekonyolan besar yang terjadi pada bangsa kita tercinta ini. Menurut keyakinan saya, terjadinya 5 kasus tersebut tidak terlepas dari masih lemahnya kita dalam menindak tegas para pelaku usaha yang curang dan mau membodohi para penegak hukum. Dimana titik rasionya apabila kita melihat kerugian Negara yang mencapai Triliunan “hanya” di ganjar 25 miliar-100miliar, dan dana yang sudah “dicuri” oleh pelaku uasaha nakal tidak dikembalikan, dan bagaimana hati rakyat apabila mendengar dan melihat bahwa dana tersebut justru diberikan “sedikit” kepada aparat penegak hukum kita sebagai imbalan atas dihentikannya kasus tersebut? Memang sangat ironis. maka dari itu saya harapkan KPPU dapat berkolaborasi dengan Aparatur Penegak Hukum untuk terus berupaya mengembalikan kekayaan Negara yang dirampok orang asing serta KPPU dapat berperan aktif dalam mengawasi peraingan usaha serta mengajak beberapa LSM, Masyrakat dan Organisasi-Organisasi lain untuk ikut memantau sehingga akan terbentuk persaingan usaha yang seadil-adilnya dengan menitik beratkan kepada kesejahtraan Masyarakat, Bangsa dan Negara.

    BalasHapus
  15. Nama : Anggit Widyarsinta
    NIM : 09.010.216

    Menurut pendapat saya, maraknya kasus kartel seperti yang disebutkan di atas sudah bukan merupakan hal yang asing lagi untuk dilakukan oleh para pelaku usaha atau produsen yang ingin mencari untung besar dengan mudah tanpa harus memperdulikan apakah hal tersebut dapat merugikan konsumen atau bahkan merugikan para produsen baru yang ingin bersaing secara sehat.
    Kartel telah membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena harga-harga yang beredar dipasaran sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh para produsen yang saling bersekongkol satu sama lain untuk jenis barang atau jasa tertentu. Sehingga menyebabkan konsumen tidak bisa memilih ataupun menawar harga suatu barang atau jasa tertentu karena harganya sama.
    Seperti yang terjadi pada kasus kartel penetapan layanan tarif SMS yang melibatkan enam perusahaan besar operator seluler. KPPU menemukan adanya kalusula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. Jelas perbuatan tersebut sangatlah merugikan konsumen yang harus menanggung biaya yang seharusnya tidak dia bayar.
    Padahal praktek kartel sudah jelas-jelas dilarang dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyatakan: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
    Adapun sanksi yang ditetapkan pemerintah bagi yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dirasa tidak terlalu berat. Denda yang diberikan sebesar 25 Milyar rupiah dirasa tidak sebanding dengan keuntungan yang lebih besar yang akan didapat oleh para produsen perusahaan besar apabila melakukan praktek kartel tersebut. Sehingga sulit untuk membuat jera para pelaku usaha yang melakukan praktek kartel tersebut.
    Belum lagi kendala dalam membongkar kartel adalah pengadilan yang selalu meminta bukti langsung yang tegas menunjukkan ada perjanjian sementara dasar dari KPPU adalah bukti tidak langsung. KPPU mengaku kesulitan mendeteksi praktik kartel karena biasanya dilakukan sembunyi-sembunyi sehingga sulit dibuktikan di pengadilan. Analisis kesamaan harga, tren naik harga dalam waktu tertentu, dan ketergantungan antarpedagang, belum bisa diterima hakim sebagai bukti tindakan kolusi. Selain itu, KPPU tidak mempunyai kewenangan menggeledah dan menyita dokumen para pelaku usaha.
    Oleh karena itu, praktek kartel tersebut diatas sudah sangat jelas menyimpang jauh dari asas dan tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana dalam pasal dua disebutkan bahwa: “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepeningan pelaku uasaha dan kepentingan umum”.
    Yang pada kenyataannya, para pelaku usaha yang melakukan praktek kartel tersebut justru malah menghilangkan persaingan diantara para pelaku usaha tersebut yang telah melakukan perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bertujuan untuk mengendalikan harga komoditi tertentu. Sehingga malah dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Terlebih lagi praktek kartel tersebut sudah teramat benyak merugikan para konsumen. Dimana konsumen menanggung harga lebih tinggi karena kartel membebankan in-efisiensi produksi kepada mereka.

    BalasHapus
  16. Jindan Anggun N.S (09010202)HK Bisnis VIIa
    Coment”Saya setuju usulan dari ketua KPPU bahwa ,segerah di ubahnya UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,dngn memberikan denda lebih besar jika ada pelanggaran ato memberi hukuman lebih berat terhadap praktik – praktik pelanggar kartel sehingga memberikan efek jerah terhadap pelaku.sebelum lebih berlimpahnya lagi kerugian yg harus di rasakan oleh masyarakat dan semoga semakin mengecil jumlah kasus dalam praktik kartel yg ada bukan malah membludak.Dan jika dalam proses berjalannya kecurangan kartel jelas ada suatu kerja sama antar oknum dari organisasi ato asosiasi yg menaungi kecurangan dalam praktik kartel yg ada sehingga perlu di rombak dan di perbaiki susunan anggotanya dengn anggota baru yg mengunggulkan kekompakan kerjasama n kinerjax yg d dasari keadilan dan kejujuran.kemudian di lakukanlah pengawasan dengan time yang benar2 menjunjung tinggi keadilan n kejujuran.sehingga tidak ada lagi kerja sama haram antar pelaku kartel dan oknum2 yg menaungi kegiatan mereka yg merugikan masyarat ini.
    Membahas kasus – kasus di atas Jika di tinjau dari prespekti dalam tujuan kasus – kasus yg ada d atas masih menyimpang dari dasar dan tujuan yg sebenarnya,seperti yang telah di atur dalam UU No.5 tahun 1999,karena dalam kasus – kasus di atas semua mengarah ada atau terjadinya kesalahan n penyimpangan dalam ketidak sesuaian penentuan kesepakatan harga (barang n jasa)sehingga ada salah satu pihak terutama masyarakat sbg pihak (konsumen)yg merasa d rugikan.seperti tinjauan dalam pasal 11 UU No.5 tahun 1999 tentang tujuan kartel sendiri adalah untuk mempengaruhi harga yg dilakukan dengan cara mengatur produksi atau jasa serta pemasaran,Di dalam kasus d ats itu dapat d simpulkan para pelaku usaha telah melakukan pesengkongkolan membuat perjanjian untuk penetapan harga pasaran yg jelas tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 dalam UU No.5 tahun 1999 yaitu pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dngan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga pada suatu barang ato jasa yang dibayarkan kpd konsumen.Kemudian contoh pada kasus garam juga telah melakukan praktek kartel yg mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat,d tinjau dari dalm pasal 4 ayat 1 terjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya ato untuk bersama-sama melakukan pengurangan produksi ato penguasaan pemasaran barang n jasa yg dapat mengakibatkan monopoli n persaingan tidak sehat,kemudian dalam ayat 2 menyebutkan pelaku usaha dianggap bersama-sama melakukan penguasaan produksi terhadap barang n jasa.

    BalasHapus
  17. Nama : Rastra Samara Huliselan
    NIM : 09010230

    Pendapat saya, Praktik Kartel seperti dalam kasus yang dicontohkan diatas sangat tidak sesuai Tujuan dan Asas-asas dalam UU. No 5 Thn. 1999.
    seperti yang dimaksud dalam Pasal 2, tentang Asas, dimana para Pelaku Usaha dalam menjalankaan usahanya ber-asaskan demokrasi Ekonomi dan juga memperhatikan keseimbangan antara Kepentingan pelaku usaha dan kepentingan Umum. dalam praktik Kartel ini justru sangat tidak sesuai dengan pasal tersebut, karena justru persekongkolan para Pelaku usaha tersebut merugikan Kepentingan Umum yaitu Masyarakat. dan dari perspektif tujuan (Pasal 3 (1),(2),& (3) UU 5/1999), Praktik Kartel ini jelas-jelas bertentangan dengan bunyi Pasal tersebut, karena :

    1. Praktek Kartel, ini jelas-jelas merugikan Kepentingan Umum ( yaitu Masyarakat sebagai Konsumen) dan tidak meningkatkan efisiensi ekonomi Nasional, karena masyarakat Justru dibuat tidak sejahtera dengan adanya Praktek kartel ini.
    2. Tidak adanya iklim usaha yang kondusif dan Pengaturan persaingan usaha yang sehat, karena persekongkolan para pelaku usaha ini, membuat tidak adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama baik bagi pelaku Usaha besar, menengah samapi Pelaku Usaha kecil
    3. Terjadi Praktek Monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh Praktik Kartel ini karena Para pelaku Usaha ini telah menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi, sehingga tidak terciptanya efektivitas & Efisiensi dalam persaingan usaha.
    Praktik Kartel ini juga telah termasuk sebagai perjanjian yang terlarang, sebagaimana termaktub dalam pasal 11 UU No. 5 tahun 1999. Praktik Kartel ini jelas-jelas harus diberi Sanksi yang lebih besar daripada denda 25 Milliar, karena Masyarakat merugi cukup besar daripada Nilai Operasional yang digantikan. sekian Komentar saya.terima kasih....

    BalasHapus
  18. Nama : Nurul Maulidia
    nim : 09.010.213
    (VII-A Perdata)

    Jika dilihat dari perspektif tujuan dan asas-asa yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka kasus-kasus kartel diatas sangat bertentangan. Sesuai dengan pernyataan pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan anatar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Akan tetapi seperti adanya pada kasus-kasus kartel di atas hanya mementingkan pelaku usaha saja.
    -seperti pada kasus kartel penetapan layanan tarif short massage service (SMS) dan pada kasus kartel garam , memang benar KPPU telah membongkar dan menetapkan hukuman pada perusahaan- perusahaan yang melakukan kartel tersebut tapi sampai saat ini pada kasus kartel tarif layanan short massage service masih belum tau cara pengembalian ganti kerugiannya, maka rakyatlah yang banyak dirugikan.
    -pada kasus kartel minyak goreng gurah dan pada kasus kartel penetapan harga tiket dalam fuel surcharge, KPPU memang membongkar kasus-kasus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut akan tetapi sangat mengecewakan bagi KPPU karena keputusan yang ditujukan KPPU kepada MA kandas begitu saja karena MA menolak atas gugatan keberatan dan kurangnya bukti yang kuat.
    -dan terakhir pada kasus kartel obat hipertensi jenis amplodipine beslyat, memang benar KPPU telah membongkar kecurangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dan menghukum kedua perusahaan tersebut dengan membayar denda yang mungkin cukup relatif rendah bagi kedua perusahaan tersebut yang menurut saya tidak sebanding dengan laba yang didapatkan oleh kedua perusahaan itu.
    keberadaan sindikat kartel yang dilakukan pengusaha besar seperti kasus-kasus kartel diatas sebenarnya juga melanggar pasal 33 UUD 1945 walaupun tanpa melihat efek sampingnya sekalipun. Hal ini menandakan adanya pemberian kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha dan ketiadaan pembatasan persaingan usaha khususnya penyalahgunaan disektor ekonomi.
    menurut saya diperlukan koridor atau perangkat hukum yang tegas untuk mengatur penanganan perkara kasus-kasus kartel yang tidak hanya pada kasus kartel diatas tetapi juga untuk kasus-kasus kartel lainnya agar tidak terjadi lagi, dan mengenai UU No. 5 Tahun 1999 memang harus benar-benar dirubah tidak hanya mengenai denda administratif yang relatif rendah yang diberikan kepada pelaku usaha yang berbuat curang, akan tetapi juga mengenai kewenangan KPPU yang harus diperkuat dalam memberikan bukti-bukti agar keputusan yang ditujukan kepada MA tidak ditolak.

    BalasHapus
  19. FADILAH KARIM
    09.010.178
    VII A PERDATA
    Menurut analisa saya terhadap kasus praktek persaingan usaha tersebut adalah sangat merugikan khalayak masyarakat pada umumnya serta menyimpang dari asas dan tujuan UU No.5 Tahun 1999. Dimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan kepentingan umum. Disini terlihat jelas bahwa setiap pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya harus mentaati dan menjaga stabilitas keseimbangan dan kepentingan umum agar tidak terjadi kerugian antara satu sama lain. Terjadinya praktek kartel tersebut diatas adalah merupakan dimana pelaku usaha atau perusahaan-perusahaan dengan besar-besaran melakukan persaingan dalam lingkup pemasaran dengan memberikan promosi, harga murah dan lain-lain agar melariskan usahanya yang dampak tersebut sebenarnya sangat merugikan masyarakat.
    Sehingga dilihat dari perspektif asas dan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 adalah sangat belum berjalan dengan sempurna di karenakan pada kasus tersebut diatas belum ada sanksi yang tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut. Contohnya saja dalam kasus kartel penetapan layanan tarif short message service ( sms ) dan kartel garam KPPU masih belum bisa menemukan solusi ganti rugi terhadap konsumen , serta dalam kasus kartel minyak goreng yang keputusan KPPU kandas di MA dan juga dalam kartel obat hipertensi dan harga tiket yang sanksi dendanya sangat sedikit daripada kerugian yang ditimbukan. Sehingga mengenai kewenangan KPPU alangkah baiknya jika diperkuat khususnya untuk lebih tegas dan bisa mencari bukti-bukti langsug untuk hal pembuktian dimana agar keputusan KPPU tidak kandas di jalan oleh karena MA menolaknya.
    Ini membuktikan bahwa para penegak hukum juga harus tegas dan adil dalam menindak lanjuti kasus tersebut sehingga isi asas dan tujuan yang tercantum dalam UU No.5 Tahun 1999 dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Dimana disebutkan dalam pasal 3 UU No.5 Tahun 1999 yang menyebutkan tujuan pembentukan UU Ini adalah untuk :
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
    c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
    d. terciptanya efektivitas dan efis iensi dalam kegiatan usaha.

    BalasHapus
  20. Nama :afrizal
    Nim :09010197
    Kelas :VII A (bisnis)

    Setelah saya baca terhadap kasus-kasus persaingan usaha tersebut dari prespektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No.5 tahun 1999 adalah sebagai berikut ;
    Didalam UU No.5 tahun 1999:
    - Bab II Pasal 2 ;
    pelaku Usaha diindonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dn kepentingan umum.

    - Bab II Pasal 3 ;
    "tujuan pembentukan undang-undang ini adalah
    A.menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasoinal sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    B.mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjmin adanya kesemptan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah,dan pelaku usah kecil.
    C.mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak seht yang ditimbulkn oleh pelaku usaha.
    D.terciptanya efektifitas dn efesiensi kegiatan usaha.

    Berdasarkan kasus diatas,saya berpendapat kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan dan memberi sanksi administrasi dan denda yang tidaklah sedikit terhadap pelaku usaha yang curang seharusnya diperkuat lagi dan diperbanyak dendanya,sehingga kewenangan KPPU dalam menangani kasus-kasus diatas tidak putus dijalan.Dan KPPU terutama pemerintah perlu melakukan pembaruan pada UU No.5 tahun 1999.sehingga para pelaku usaha diindonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelku usaha dan kepentingan umum,seperti apa yang disebutkan dalam psl 2 dn 3 uu no.5 tahun 1999.

    akan tetapi banyak pihak atau unsur yang perlu dibenahi kinerjanya dn lebih diperkuat kerjasamanya.tentunya diperlukan pihak pihak terkait yang betul-betul menjunjung tinggi nilai keadilan,memahami makna suatu aturan perundang-undangan,mulai dari proses penyelidikan,sanksi administrasi oleh KPPU (Pasal 36 UU No.5 thn 1999)penyidikan oleh kepolisian,sampai putusan di pengadilan,demi tercapainya keadilan konsumen yang abadi.tidak hanya musiman atau hanya mencari simpati,menenangkan konsumen saja,dan sifatnya sesaat, Yang selanjutnya pihak-pihak terkait kembali lemah,karena faktor untuk dari pelaku usaha,yang notaben gudangnya uang,sehingga malah menimbulkan terjadinya grtifikasi.

    sedangkan tujuan dari uu no.5thn 1999 secra yuridis tercantum dlm pasal 3 huruf (A)menyebutkan menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen dan huruf (D)mencegah praktek monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha ,dari beberapa tinjauan tujuan maupun asas-asas uu no.5 thn 1999 dengan jelas melarang terjadinya praktek monopoli mupun kartel dimana mana ada niatan dari setiap pelaku usaha dalam mengejar keuntungan semata tanpa melihat kerugian masyarakat luas yang ditimbulkan dari semua itu.

    BalasHapus
  21. Menurut pendapat saya kasus tersebut jika dianalisis dalam perspektif asas dan tujuannya belum mencapai pada tujuan utama dalam segi asas UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan tidak sehat.Terjadinya praktek seperti ini dilatarbelaknngi oleh persaingan yang cukup sengit dan untuk menghindari itu para pelaku usaha atau kartel tersebut menyetujui untuk melakukan monopoli pasar yang notabene hanya untuk kepentingan para pelaku usaha tersebut dan tidak ada sama sekali kaitan untuk kepentingan umum sesuai yang tertulis dalam pasal 2 UU.no.5 tahun 1999.
    Perlu diketahui dalam kasus penetapan tarif layanan SMS yang dilakukan oleh seluruh pihak operator seluler dimana pihak konsumen dirugikan sebesar 2triliun, meskipun pihak KPPU telah memberi sanksi berupa denda namun sampai saat ini belum ditemukan titik terang bagaimana cara pengembalian uang ganti rugi tersebut.Juga dalam hal kasus obat hipertensi PT.Pfizer Indonesia dan PT.Dexa Medica keputusan KPPU tersebut kandas ditangan Mahkamah Agung karena KPPU dianggap kurang memenuhi bukti atas tuduhan terhadap kedua perusahaan tersebut,begitu juga halnya dalam kasus penetapan harga tiket dengan alasan yang sama yaitu kurangnya bukti atas tuduhan yang diajukan dan sebaliknya KPPU dianggap melebihi batas wewenang dalam memutuskan suatu perkara.
    Oleh sebab itu perlu adanya kerjasama yang baik antara KPPU dengan pihak-pihak berwenang yang terkait agar tercapainya satu kata sepakat untuk memberantas pelaku kecurangan atau para kartel tersebut agar tercapainya keadilan yang nyata bagi konsumen dan bukan hanya janji-janji kosong yang suatu saat bisa terulang kembali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf pak ini saya Firzha Firdiyanto
      NIM : 09010183
      kelas : VII A (Bisnis)

      Hapus
  22. NAMA :BAYTUN NISA'
    NIM : 09010184
    KELAS : VII A Perdata

    Asas dari UU No. 5 tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 2 bahwa: “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”. Asas demokrasi ekonomi tersebut merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan ruang lingkup pengertian demokrasi ekonomi yang dimaksud dahulu dapat ditemukan dalam penjelasan atas Pasal 33 UUD 1945.
    Demokrasi ekonomi pada dasarnya dapat dipahami dari sistem ekonominya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Rísalah Sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1845 di Gedung Pejambon Jakarta dapat diketahui bahwa Supomo selaku ketua Panitia Perancang UUD menolak paham individualisme dan menggunakan semangat kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat pedesaan Indonesia. Di sini ia mengikuti ajaran filsafat idealisme kekeluargaan dari Hegel, Adam Muller, dan Spinoza. Adam Muller adalah penganut aliran Neo-Romantisisme Jerman, aliran yang timbul sebagai reaksi terhadap ekses-ekses individualisme Revolusi Perancis7.
    Adapun tujuan dari UU No. 5 tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 3
    adalah untuk:
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
    c. mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    Dua hal yang menjadi unsur penting bagi penentuan kebijakan (policy objectives) yang ideal dalam pengaturan persaingan di negara-negara yang memiliki undang-undang persaingan adalah kepentingan umum (public interest) dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Ternyata dua unsur penting tersebut (Pasal 3 (a)) juga merupakan bagian dari tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1999.
    Pasal 2 dan 3 tersebut di atas menyebutkan asas dan tujuan-tujuan utama UU No. 5 Tahun 1999. Diharapkan bahwa peraturan mengenai persaingan akan membantu dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 (Pasal 2) dan menjamin sistem persaingan usaha yang bebas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem perekonomian yang efisien (Pasal 3). Oleh karena itu, mereka mengambil bagian pembukaan UUD 1945 yang sesuai dengan Pasal 3 Huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 dari struktur ekonomi untuk tujuan perealisasian kesejahteraan nasional menurut UUD 1945 dan demokrasi ekonomi, dan yang menuju pada sistem persaingan bebas dan adil dalam pasal 3 Huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini menandakan adanya pemberian kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha dan ketiadaan pembatasan persaingan usaha, khususnya penyalahgunaan wewenang di sektor ekonomi.
    Selaku asas dan tujuan, Pasal 2 dan 3 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha, karena kedua pasal tersebut tidak menjatuhkan tuntutan konkrit terhadap perilaku pelaku usaha. Walaupun demikian, kedua pasal tersebut harus digunakan dalam interpretasi dan penerapan setiap ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Peraturan persaingan usaha agar diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga tujuan-tujuan yang termuat dalam Pasal 2 dan 3 tersebut dapat dilaksanakan seefisien mungkin. Misalnya, sehubungan dengan penerimaan dan jangkauan dari rule of reason dalam rangka ketentuan tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang (Pasal 4-16), harus diperhatikan bahwa Pasal 2 dan 3 tidak menetapkan tujuan-tujuan yang dilaksanakan dalam bidang sumber daya manusia, kebijakan struktural dan perindustrian.
    singkatnya, kelima contoh kartel tersebut sangat bertentangan dengan asas dan tujuan UU No. 5 tahun 1999.

    BalasHapus
  23. nama:Ahmad yahya
    Nim : 09010028
    Kelas : VII/A Bisnis


    setelah saya baca permasalahan diatas, kasus kartel di indonesia masih cukup tinggi, karena masyarakat indonesia yang terkenal dengan tingkat komsutif yang tinggi.Diliha dari perspektif asas dan tujuan yang terdapat di UU N0 5 tahun 1999 jelas sangat melenceng jauh dari asas dan tujuan yang telah ditentukan di UU.
    dimana dalam pasal 2 dijelaskan bahwa : "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum”.Dari pejelasan pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa harus mengedepankan asas demokrasi ekonomi yang menyeimbangkan antara kepentingan umum dan kepentingan pelaku usaha.
    dari kelima kasus diatas tersebut tidak memakai asas sesuai UU melainkan asas kepentingan pribadi atau kepentingan antar pelaku usaha.
    Adapun tujuan dari UU No. 5 tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 3
    adalah untuk:
    a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
    b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
    c. mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
    d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    Dari penjelasan pasal 3 pada poin (a) sudah sangat jelas, menjaga kepentingan umum, tapi pada faktanya tidak dilakukan sebagaimana tujuan yang telah diatur, sehingga kepentingan umum diabaikan begitu saja.
    Begitupun pada penerapan sangsi yang diberikan KPPU terhadap pelaku kartel sangat tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat umum.
    jadi intinya adalah penegakan hukum akan berjalan dengan adil jika penegak hukumnya tegas dalam memberikan sangsi sesuai apa yang telah diperbuat oleh pelaku usaha yang tersangkut kasus kartel.

    BalasHapus
  24. NAMA; MOCH HASAN HAFIFUL AFKAN
    NIM ; 09010185


    Menurut pengamatan saya yang terjadi diatas banyak yang bertentangan dalam uu no 5 tahun 1999. Tentang persaingan usaha kita harus mengetahui iktiad dan tujuan dari pendirian usaha tersebut yang telah di putuskan dalam uu no 5 tahun 1999 yang isinya dilarangnya monopoli permainan harga barang.Hal tersebut sedikit bertentangan dengan uu no 5 tahun 1999 di karnakan adanya pengambilan atau permintaan barang yang sangat murah yang pengambilannya langsung kepabrik dan di jualnya sangat murah dan di jual yang mahal,(menguntungakan secara pribadi bukan untuk mensejahterakan kepentingan umum,atau (DIED WEIGHTt LASS) kerusakan yang sangat fatal.Akan tetapi dari system tersebut tidak terasa oleh pengkonsumsi umum, Dan arti KARTEL tersebut adalah
    Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegangmonopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
    Analisis dari permasalahan diatas melanggar Pasal 11 dan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 : “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Perbuatan tersebut dikenal dengan istilah kartel, praktek kartel merupakan salah satu strategi yang diterapkan diantara pelaku usaha untuk dapat mempengaruhi harga dengan mengatur jumlah produksi mereka. Dengan asumsi jika produksi didalam pasar dikurangi sedangkan permintaan terhadap produk mereka di dalam pasar tetap, akan berakibat kepada naiknya harga ke tingkat yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika didalam pasar produk melimpah, maka akan berdampak terhadap penurunan harga produk di pasar. Biasanya praktek kartel dapat tumbuh dan berkembang pada pasar yang berstruktur oligopoli, dimana lebih mudah untuk bersatu dan menguasai sebagian besar pangsa pasar.
    Hal di atas sudah bertentangan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999, yaitu :
    Pasal 4 :
    Ayat (1) : “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atat pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
    Ayat (2) : “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
    Pasal 9 : “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
    Ayat (2) : “ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut :
    Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
    Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.”
    Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui dengan keputusan dari KPPU yang berlanjut dengan tampa keputusan yang keras dan denda berapa dan secara rinci dan seharusnya mempertegas sanksi yang di terapkan dengan di pertegas sanksi tersebut sedikit mengurangi praktek monopoli

    BalasHapus
  25. Nama Yulian Reza Tjoa
    Nim: 09 010 134


    Setelah saya membaca permasalahan di atas, mengenai kasus-kasus kartel yang terjadi di Indonesia, sangat tidak adil bagi konsumen, terlebih jika dikaitkan dengan perspektif asas-asas dan tujuan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 5 tahun 1999. Asas demokrasi ekonomi dan menjamin sistem persaingan usaha yg bebas, adil untuk kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem perekonomian yang efisien tersebut, juga merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD 1945.
    Dalam menyimak pernyataan Ketua KPPU di atas, sangatlah setuju jika diadakan perubahan UU No.5 th. 1999 dalam hal nominal denda supaya lebih besar. Bahkan saya berpendapat, nominal denda diprosentasekan dari kerugian konsumen, agar seimbang antara kerugian dan denda. Tetapi saya berpendapat, tidak cukup disitu saja usaha pemerintah untuk membuat pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kartel itu jera.
    Akan tetapi banyak pihak atau unsur yang perlu dibenahi kinerjanya dan lebih diperkuat kerjasamanya. Tentunya diperlukan pihak-pihak terkait yang betul-betul menjunjung tinggi nilai keadilan, memahami makna suatu aturan perundang-undangan, mulai dari proses penyelidikan, sanksi administratif oleh KPPU (Pasal 36 UU No.5/1999), penyidikan oleh kepolisian, sampai putusan di pengadilan, demi tercapainya keadilan konsumen yang abadi. Tidak hanya musiman atau hanya mencari simpati, menenangkan konsumen saja, dan sifatnya sesaat. Yang selanjutnya pihak-pihak terkait kembali lemah, karena factor U dari pelaku usaha, yang notabene gudangnya uang, sehingga malah menimbulkan terjadinya gratifikasi.
    Kesimpulan :
    1. Pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kartel, lebih banyak peluang untuk melakukan hal yang sama, disebabkan :
    • Kerjasama antara pelaku usaha sejenis, lebih kuat dalam pembiayaan dan link terhadap jaringan lain di dalam maupun diluar negeri.
    • Tidak merasa jera, melihat hukuman dan denda yang dirasa ringan.
    • Mengetahui kelemahan pemerintah, dalam proses penanganan praktik monopoli.
    2. Bagi pemerintah sendiri, yang harus dilakukan adalah :
    • Mengadakan perubahan UU No.5 th.1999, terkait hukuman dan denda yang disesuai dengan kerugian konsumen.
    • Memahami makna suatu aturan perundang-undangan serta menyimak apa asas dan tujuan dari UU yang ada.
    • Lebih cerdas lagi menempatkan orang-orang yang berkompeten, tegas dalam arti luas dan positif dalam penegakan keadilan.
    • Mengadakan kerjasama dengan Negara lain, untuk mengantisipasi terjadinya kerjasama pelaku usaha antar negara, untuk melakukan praktik monopoli.

    BalasHapus
  26. Maaf pak joe lamaaa......... i just make it simple

    BalasHapus
  27. Sesungguhnya, semua ini telah kuperhatikan, semua ini telah kuperiksa, yakni bahwa orang-orang yang benar dan orang-orang yang berhikmat dan perbuatan-perbuatan mereka, baik kasih maupun kebencian, ada di tangan Allah; manusia tidak mengetahui apapun yang dihadapinya.
    Segala sesuatu sama bagi sekalian; nasib orang sama: baik orang yang benar maupun orang yang fasik, orang yang baik maupun orang yang jahat, orang yang tahir maupun orang yang najis, orang yang mempersembahkan korban maupun yang tidak mempersembahkan korban. Sebagaimana orang yang baik, begitu pula orang yang berdosa; sebagaimana orang yang bersumpah, begitu pula orang yang takut untuk bersumpah.
    Inilah yang celaka dalam segala sesuatu yang terjadi di bawah matahari; nasib semua orang sama. Hati anak-anak manusiapun penuh dengan kejahatan, dan kebebalan ada dalam hati mereka seumur hidup, dan kemudian mereka menuju alam orang mati.

    Tetapi siapa yang termasuk orang hidup mempunyai harapan, karena anjing yang hidup lebih baik dari pada singa yang mati.
    Karena orang-orang yang hidup tahu bahwa mereka akan mati, tetapi orang yang mati tak tahu apa-apa, tak ada upah lagi bagi mereka, bahkan kenangan kepada mereka sudah lenyap.
    Baik kasih mereka, maupun kebencian dan kecemburuan mereka sudah lama hilang, dan untuk selama-lamanya tak ada lagi bahagian mereka dalam segala sesuatu yang terjadi di bawah matahari.
    Mari, makanlah rotimu dengan sukaria, dan minumlah anggurmu dengan hati yang senang, karena Allah sudah lama berkenan akan perbuatanmu.
    Biarlah selalu putih pakaianmu dan jangan tidak ada minyak di atas kepalamu.
    Nikmatilah hidup dengan isteri yang kaukasihi seumur hidupmu yang sia-sia, yang dikaruniakan TUHAN kepadamu di bawah matahari, karena itulah bahagianmu dalam hidup dan dalam usaha yang engkau lakukan dengan jerih payah di bawah matahari.
    Segala sesuatu yang dijumpai tanganmu untuk dikerjakan, kerjakanlah itu sekuat tenaga, karena tak ada pekerjaan, pertimbangan, pengetahuan dan hikmat dalam dunia orang mati, ke mana engkau akan pergi.
    Lagi aku melihat di bawah matahari bahwa kemenangan perlombaan bukan untuk yang cepat, dan keunggulan perjuangan bukan untuk yang kuat, juga roti bukan untuk yang berhikmat, kekayaan bukan untuk yang cerdas, dan karunia bukan untuk yang cerdik cendekia, karena waktu dan nasib dialami mereka semua.
    Karena manusia tidak mengetahui waktunya. Seperti ikan yang tertangkap dalam jala yang mencelakakan, dan seperti burung yang tertangkap dalam jerat, begitulah anak-anak manusia terjerat pada waktu yang malang, kalau hal itu menimpa mereka secara tiba-tiba.

    BalasHapus
  28. Tunggu apa lagi, Segera daftar di Aslibandar.net dengan minimal deposit Rp 20.000.

    Dapatkan Bonus Rollingan Sebesar 0.5% Dan Bonus Double Referral 20% Hanya Di Aslibandar.net

    Kemenangan mudah di raih bermain di Aslibandar.net dan Jackpot jutaan rupiah siap menunggu anda setiap saat. !!! :)

    Buruan daftar dan rasakan sensasi kemenangan bersama Aslibandar.net sekarang juga. ^_^

    Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui :
    * Ym: Aslibandar_Cs
    * Phone: 855976375885
    * Fb: AsliBandar
    * Skype: AsliBandar
    * Whatsapp: 85569776588
    * BBM: 2B3C34F4

    BalasHapus
  29. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  30. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall