Materi Kuliah Penalaran Hukum Part I.
Penalaran hukum teramat penting bagi mahasiswa hukum. Tidak saja sebagai basic untuk belajar hukum, lebih
dari itu sebagai teori dasar ketika nanti manjadi praktisi hukum.
Silahkan Klik:http: //id.scribd.com/doc/129553500/Penalaran-Hukum-Part-1
Kamis, 10 Januari 2013

Magister Ilmu Program Pasca Universitas Bhayangkara Surabaya.
Membangun tata hukum nasional dan daerah yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat merupakan langkah strategis bagi terwujudnya otonomi daerah yang mendasarkan pada prinsip pemerataan keadilan, kemudahan, kepastian, kesederhanaan, desentralisasi dan local accountability di masa mendatang perlu mendapat perhatian lebih besar dan serius. Bila tidak berarti terjadi ironisme dan inkonsistensi dalam pelaksanaan otonomi daerah yang secara prinsip telah menggariskan adanya desentralisasi dan kewenangan daerah untuk melakukan pengaturan dan pengkondisian sendiri yang bersifat khusus bagi daerahnya. Pengaturan dan pengkondisian yang bersifat khusus daerah itu misalnya, pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menghidupkan kembali hukum adat, termasuk hak ulayat yang selama ini tenggelam dan tidak mendapat pengakuan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Padahal dari sisi keadilan, kemanusiaan, dan harga diri masyarakat, posisi hukum adat setempat jauh lebih menjamin keadilan dan dirasakan punya kekuatan nilai berlaku dibandingkan hukum nasional yang cenderung kurang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
Analisislah Putusan MA dalam Perspektif Kearifan Lokal. Materi Putusan Silahkan Klik: http://id.scribd.com/doc/119785429, http://id.scribd.com/doc/119785182
Kamis, 03 Januari 2013
SOAL UAS MK. PIH
FISIP
(SEMESTER III Kelas
Pagi & Sore)
1.
Apa
yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan
perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
2.
Apa
yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah
perbedaan keduanya.
3.
Berikanlah
analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan
salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS E & F)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS D)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS C)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS B)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
Langganan:
Postingan (Atom)