Minggu, 30 September 2012



 Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum yang Terkait dengan Mal Public Administration

M. Sholehuddin[1]

Abstrak
Hukum administrasi publik di dalamnya terkandung ‘public space’ dengan norma-normanya yang bersifat publik, maka untuk menjaga norma-norma itu diperlukan ‘check & balances’ menurut prinsip-prinsip ‘clean & good governance’. Check & balances ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah dalam arti luas terhadap pelaksanaan administrasi publik. Saat ini cukup banyak produk kebijakan legislasi yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan norma-norma yang terdapat dalam hukum administrasi. Perwujudan memfungsikan hukum pidana ke dalam hukum administrasi apabila dihubungkan dengan kerangka administrasi publik merupakan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang dibuat dan dilaksanakan.

Kata Kunci: Kebijakan criminal, Penagakan hukum , malpublik administrasi.

Abstract
The law of public administration in it contained "public space" with its standards that are public, then maintain the standards that need to be "checks and balances" according to the principles of "good and clean government". system of checks and balances is a form of supervision of the Government in the broad sense of the public administration. We have a lot of products that use political legislation as a means of criminal law to ensure compliance with the standards contained in administrative law. Realization allows the criminal law in administrative law when it connects with the framework of the public administration is a guarantee of legal certainty and the sense of Justice against any public policy is the adoption and implementation.

Key note: Policy of criminal,  law enforcement, mall public administration

Pendahuluan

These opportunities offered to the potential perpetrators or the sense of power which causes them to act as they do are combined also with the belief that they are not going ever to be discovered. Furthermore, they believe that, even if they discovered, for a number of reasons they are not going to be punished”.
                                     -D. Spinellis-

Salah satu kepentingan yang sering menunggangi hukum dalam pelaksanaannya adalah kepentingan politik. Bidang hukum pidana kini ‘paling laku’ untuk dipakai membungkus kepentingan politik tertentu. Tegasnya, hukum pidana sering dijadikan alat politik untuk menjerat lawan politik di antara mereka yang berkecimpung dalam dunia politik dan pemerintahan. Fenomena aktual ini oleh panitia disebut dengan istilah penal politization (politisasi hukum pidana) yang kemudian dijadikan tema sentral dalam seminar nasional ini.
Dalam bentuk lain, sesungguhnya persoalan ‘politisasi hukum pidana’ pernah pula disinggung oleh Dionysios Spinellis[2] ketika mempresentasikan tentang ‘Top hat Crimes’ dalam Laporan Umum Kongres Internasional Hukum Pidana XV Tahun 1994. Diuraikannya bahwa karakteristik yang paling penting dari kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik atau ‘Top hat Crimes’ adalah memanfaatkan kesempatan yang didapatkan dari kapasitas jabatannya. Selain itu, mereka sangat yakin kejahatan yang dilakukannya tidak akan ketahuan. Andaipun ketahuan, karena sejumlah alasan mereka yakin tidak akan dipidana. Rasa percaya diri mereka yang sangat tinggi itu didukung oleh teknik-teknik netralisasi perbuatannya melalui apa yang disebut Spinellis sebagai ‘politicising of the criminal proceedings’ atau politisasi proses peradilan pidana.
Dari penjelasan awal ini hendak dikemukakan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran atau bahkan kejahatan yang dilakukan oleh ‘pejabat publik’ sarat dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tugas dan fungsi serta wewenang yang melekat pada mereka. Karena itu, sub tema yang ditentukan panitia kepada saya sebagaimana dalam judul makalah ini sangat relevan. Mengapa? karena persoalan penegakan hukum merupakan salah satu aspek dari kebijakan kriminal (criminal policy) dalam arti luas, termasuk penegakan hukum yang terkait dengan malpublic administration.
Ada tiga masalah pokok yang dapat diturunkan dari judul makalah ini. Pertama, bagaimana posisi hukum pidana dalam soal malpublic administration. Kedua, bilamana hukum pidana dapat diterapkan dalam kasus malpublic administration. Ketiga, kebijakan kriminal apa yang diperlukan dalam rangka pencegahan terjadinya malpublic administration.  Masalah pertama menyangkut kedudukan hukum pidana dalam mengantisipasi pelanggaran yang terjadi di bidang administrasi publik. Sedangkan masalah kedua berkenaan dengan fungsionalisasi hukum pidana dalam bidang administrasi publik. Masalah ketiga berhubungan dengan upaya-upaya dalam menyikapi praktek penyimpangan administrasi publik.

Pembahasan
Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium dan Primum Remedium
            Hukum pidana dikatakan sebagai hukum sanksi istimewa karena jenis dan bentuk sanksinya yang bersifat keras dan menekan. Begitu kerasnya sanksi yang terkandung dalam hukum pidana sehingga sering dikiaskan  bahwa ‘hukum pidana mengiris dagingnya sendiri’.[3] Ada lagi pendapat yang mengibaratkan, ‘hukum pidana bagaikan pedang bermata dua’.[4] Di satu sisi, hukum pidana bertujuan hendak melindungi kepentingan hukum dan hak asasi manusia yang dilanggar. Di sisi lain, hukum pidana justru menyerang dan dapat merendahkan martabat kemanusiaan melalui sistem sanksinya yang sangat keras.
            Cukup banyak pakar hukum pidana dan kriminologi yang telah memperingatkan tentang penggunaan hukum pidana karena sifatnya yang paradoksal itu.[5] Dalam pendapat yang tidak jauh berbeda, mereka sepakat bahwa hukum pidana hendaknya digunakan secara hati-hati dan rasional. Dari berbagai pandangan itu dapat ditangkap satu pengertian, seyogyanya bidang hukum (sanksi) pidana  barulah dipergunakan atau diterapkan setelah bidang hukum (sanksi) yang lain—termasuk bidang hukum administrasi publik—tidak cukup memadai.
            Van Wijk-Konijnenbelt: P.de Haan cs menyatakan bahwa hukum administrasi merupakan instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan kehidupan masyarakat dan memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengendalian tersebut dengan tujuan terdapatnya suatu perlindungan hukum.[6] Definisi tersebut sejalan dengan pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari paradigma ‘rule government’ menjadi ‘good governance’ yang lebih mendorong masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 
             Terkait dengan hukum administrasi publik yang di dalamnya terkandung ‘public space’ dengan norma-normanya yang bersifat publik, maka untuk menjaga norma-norma itu diperlukan ‘check & balances’ menurut prinsip-prinsip ‘clean & good governance’. Check & balances ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah dalam arti luas terhadap pelaksanaan administrasi publik. Jika pengawasan berjalan dengan baik, maka hukum pidana hanya dapat dijadikan sebagai ‘ultimum remedium’ atau meminjam istilah ‘Model Law’ yang dibuat oleh ‘Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)[7] disebut ‘ultima ratio principle’, yakni hukum pidana       disiapkan sebagai sarana terakhir dalam kebijakan kriminal. Hal semacam ini bila dilihat dari aspek kebijakan legislasi, bertujuan untuk menghindari terjadinya ‘overcriminalization’ dan ‘overbelasting’..
             Ada kecenderungan internasional saat ini untuk menempuh kebijakan yang lebih mengutamakan atau mengedepankan hukum pidana dalam  menanggulangi tindak pidana tertentu sebagai alat penjera. Dengan kata lain, hukum pidana digunakan sebagai ‘primum remedium’ dalam hal tindak pidana tertentu. Misalnya, suatu perbuatan yang dipandang dapat menimbulkan keuntungan ekonomi yang cukup tinggi dan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti korupsi.
Dalam konteks ‘malpublic administration’, korupsi merupakan jelmaan atau bentuk dari perbuatan mengabaikan hukum (disregard of the law). Dengan demikian, kedudukan hukum pidana dalam mengantisipasi pelanggaran yang terkait dengan hukum administrasi dapat digunakan sebagai ‘ultimum remedium’ dan dalam hal perbuatan tertentu dapat juga diterapkan sebagai ‘primum remedium’. Hal ini mengingat pula kedudukan hukum administrasi sebagai ‘hukum antara’ di tengah-tengah hukum privat dan hukum pidana. WF. Prins pernah pula menyatakan bahwa hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum).[8]         

Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Hukum Administrasi
              Kalau kita identifikasi, cukup banyak produk kebijakan legislasi yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakkan norma-norma yang terdapat dalam hukum administrasi. Perwujudan memfungsikan hukum pidana ke dalam hukum administrasi itu bila dihubungkan dengan kerangka administrasi publik merupakan jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang dibuat dan dilaksanakan. Artinya, di dalam perundang-undangan administratif yang memuat pula hukum (sanksi) pidana, bukan sekadar bersifat pengaturan pelayanan publik, tapi lebih dari itu mengatur pula terhadap sang penguasa. Inilah tugas yuridis hukum pidana yang sesungguhnya, seperti tersirat dalam pernyataan Peters bahwa “The juridical task of criminal law is not policing society but policing the police”.[9]
Namun demikian, ada pula perundang-undangan administratif yang tidak mengatur secara tegas ketentuan hukum (sanksi) pidana terhadap ‘pejabat publik’ yang melakukan pelanggaran dalam hal tugas, fungsi dan wewenangnya seperti yang diatur perundang-undangan tersebut. Dengan kata lain, hukum pidana tidak difungsikan karena legislator berkehendak mengatur sarana penegakan hukumnya hanya melalui sistem sanksi administratif. Pertanyaannya, dapatkah hukum pidana diterapkan terhadap pelanggaran perundang-undangan administratif yang hanya memuat sanksi administrasi? Jawabannya tentu saja, ‘Tidak!’. Ada dua argumen mendasar di bawah ini:
Pertama, Asas legalitas formal yang menegaskan bahwa syarat pertama untuk menindak suatu perbuatan yang tercela adalah adanya ketentuan dalam perundang-undangan pidana yang merumuskan perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya. Asas ini mengharuskan hakim terikat pada undang-undang dan acara pidana harus dijalankan menurut cara yang telah diatur dalam undang-undang. Makna terdalam dari asas legalitas ini adalah terjaminnya kepastian hukum. Karenanya, asas tersebut menjadi tumpuan dari hukum pidana dan hukum acara pidana.
Kedua, Asas Lex certa yang mengharuskan perumusan ketentuan perundang-undangan dilakukan secermat mungkin. Suatu perundang-undangan harus membatasi secara tajam dan jelas wewenang pemerintah terhadap rakyatnya karena sesungguhnya “tugas yuridis dari hukum pidana bukanlah mengatur masyarakat, melainkan juga mengatur penguasa”, seperti yang telah diungkapkan Peters di atas. Dua asas fundamental dalam hukum pidana ini terkandung dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, selain dua asas berikutnya, yakni: Asas Lex temporis delicti dan Asas Non-retroaktif.
Berdasar pada dua argumentasi di atas, secara teoretis dapat ditegaskan bahwa suatu peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum administrasi yang tidak secara tegas memuat jenis sanksi hukum pidana, bila terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan administrasi tersebut, maka penerapan sanksinya hanyalah bersifat administratif. Dengan demikian, tidak boleh terjadi ‘lompatan hukum’ dari bidang hukum administrasi ke bidang hukum pidana, demi melindungi atau terjaminnya kepastian hukum.
Penggunaan atau penerapan hukum pidana dalam masalah yang terkait dengan.’malpublic administration’, tetap mengacu pada tiga persoalan pokok dalam hukum pidana. Pertama, apakah bentuk-bentuk dari perbuatan ‘malpublic administration’ itu sudah dirumuskan menjadi tindak pidana (proses kriminalisasi). Kedua, siapakah subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap ‘malpublic administration’. Ketiga, jenis dan bentuk sanksi apa yang dapat diterapkan terhadap pelaku ‘malpublic administration’ itu (proses penalisasi).
Tiga hal yang menjadi acuan di atas menjadi penting ketika mempertanyakan fungsionalisasi hukum pidana dalam hukum administrasi karena pengertian ‘malpublic administration’ lebih dekat pada masalah etika. Yakni perilaku menyimpang dari etika administrasi atau suatu praktek administrasi yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi.[10] Menurut Nigro & Nigro dalam Muhadjir Darwin ada 8 bentuk ‘malpublic administration’, yaitu: ketidakjujuran (dishonesty), perilaku yang buruk (unethical behaviour), mengabaikan hukum (disregard of the law), favoritisme dalam menafsirkan hukum, perilaku yang tidak adil terhadap pegawai, inefisiensi bruto, menutup-nutupi kesalahan dan gagal menunjukkan inisiatif.[11]
Kedelapan nilai-nilai etik itu lebih bersifat abstrak yang mempersoalkan ‘baik’ dan ‘buruk’ tentang sikap, tindakan dan perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya.[12] Sedangkan hukum pidana harus dirumuskan pada hal-hal yang bersifat kongkrit yang mempersoalkan ‘benar’ dan ‘salah’ tentang sikap, tindakan dan perilaku seseorang. Maksudnya, untuk menerapkan hukum pidana dalam kasus ‘malpublic administration’, bentuk dari nilai-nilai etik itu harus dirumuskan dalam wujud perbuatan yang kongkrit, seperti ‘korupsi’ adalah wujud perbuatan kongkrit dari nilai-nilai ‘ketidakjujuran’ dan ‘mengabaikan hukum’.

Criminal Policy dalam ‘Malpublic Administration
      Pada tahun 1965 Marc Ancel pernah merumuskan definisi singkat ‘Criminal policy’ sebagai “the rational organization of the control of crime by society”. Dari definisi ini, pada tahun 1969 G.P. Hoefnagels menambahkan bahwa “Criminal policy is a rational total of the responses to crime”. Sekitar akhir tahun 1980 Sudarto menegaskan dari definisi itu bahwa kebijakan kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.[13]
      Usaha rasional di sini, bermakna melakukan pilihan tentang cara yang dianggap paling tepat untuk menanggulangi kejahatan. Itu berarti, cara/sarana yang dapat dipakai tidak hanya dengan penggunaan hukum pidana, tetapi juga sarana lain non-hukum pidana yang dianggap terbaik dan yang paling fungsional menanggulangi kejahatan.
      Seperti telah dikatakan sebelumnya, bahwa malpublic administration berkaitan dengan persoalan etika. Oleh karena itu, pendayagunaan treatment etika mungkin saja lebih fungsional menanggulangi malpublic administration itu. Dalam kaitan penggunaan sarana etika, maka ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan.
      Pertama, suatu treatment etik harus berangkat dari pengenalan dan penghayatan mengenai keutamaan nilai dari tugas yang diemban seseorang. Artinya, seseorang harus diarahkan kepada pengenalan sekaligus penghayatan “kemuliaan” tugas yang diembankan pada dirinya.
      Kedua, treatment etik juga harus diarahkan pada penyadaran tentang pentingnya tujuan, motif, dan akibat dari tiap tindakan dalam melaksanakan tugas. Di sini berlaku prinsip: setiap pelaksanaan tugas harus berangkat dari tujuan/motif yang luhur, dan sekaligus harus menghasilkan akibat yang baik. Meminjam ungkapan Stuart Mills, the greatest one for the greatest number. Suatu tundakan dapat dikatakan baik, apabila ia bertujuan dan berakibat membawa kebaikan yang paling banyak bagi sebanyak mungkin orang.
      Ketiga, treatment etik harus ditujukan pada upaya menumbuhkan tanggung jawab pada diri seseorang. Tanggung jawab di sini artinya, harus siap menerima semua resiko atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukannya. Orang tidak boleh lari dari tanggung jawab, atau tidak boleh mencari kambing hitam. Berani menerima tugas, harus pula diiringi kesiapan menerima resiko dari tugas itu.
       Pada hemat saya, banyak kejahatan dalam lingkup jabatan justru berakar dari minimnya pengenalan dan penghayatan etika tugas. Bahkan tidak jarang, derajat moralitas/etik pemangku jabatan publik di negeri ini, masih pada taraf, meminjam Kholberg-Gilligan, moralitas pre-konvensional. Moralitas kekanak-kanakan. Ia taat hukum, bukan dilihat sebagai kewajiban, tetapi karena takut dihukum. Ketika tidak ada hukuman, iapun melakukan kejahatan. Ia menjalan tugas, bukan karena sadar bahwa itulah kewajiban, tetapi didorong oleh motif imbalan. Ia rajin kalau imbalan besar. Ugal-ugalan kalau imbalan kecil.
        Pendek kata, pemangku jabatan publik, idealnya harus sudah berada pada aras moralitas konvensional. Suatu moralitas yang berbasis kesadaran akan kewajiban dan kemuliaan tugasnya. Bagi mereka yang berada pada moralitas ini, pantang untuk melakukan perbuatan tercela yang dapat menciderai tugas luhurnya. Bahkan ia siap menerima resiko akibat kesetiaan pada tugas yang diembannya.  Andai saja ini yang terjadi, maka hukum pidana dalam persoalan ‘malpublic administration’ hanya berstatus ultimum remedium, bukan sebagai ‘primum remedium’.

Penutup
         Sebagai akhir dari tulisan ini, saya hendak mendiseminasikan kembali filsafat eksistensialisme Albert Camus dalam konteks kebijakan kriminal. Camus mengakui justifikasi pemidanaan bagi seorang pelanggar, tapi tetap tidak boleh menghilangkan human power-nya dalam menggapai nilai-nilai baru  dan adaptasi baru. Karena itu pada saat yang bersamaan, si pelanggar harus diarahkan lewat berbagai ‘upaya perbaikan’ untuk mencapai bentuknya yang lebih penuh sebagai manusia.[14]

DAFTAR PUSTAKA


Barda Nawawi Arief , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

_________________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998,

_________________, makalah Seminar Nasional Kewenangan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana, FH-Undip, Semarang, 20 Desember 1997.


Dionysios D. Spinellis adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi di ‘Pantenion’ University, Athena, Yunani.

G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer-Deventer, Holland, 1973

J.M. Van Bemmelen, Ons Strafrecht 1: Het Materiele Strafrecht Algemeen deel, H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, Holland, 1979, h. 16. Lihat juga Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985.

Joko Widodo, Good Governance; Akuntabilitas dan Kontrol Administrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya, tt,

Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2003.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Doble Track System dan Implementasinya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, cetakan kedua, 2004.

Rudolph J. Gerber and Patrick D. McAnany, Philosophy of Punishment, dalam: The Sosiology of Punishment, John Wiley and Sons, Inc., New York, 1970.








[1] Dosen tetap Universitas Bhayangkara Surabaya, Pakar Hukum Pidana dan saksi ahli dalam berbagai kasus pidana.
[2] Dionysios D. Spinellis adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi di ‘Pantenion’ University, Athena, Yunani.
[3] J.M. Van Bemmelen, Ons Strafrecht 1: Het Materiele Strafrecht Algemeen deel, H.D. Tjeenk Willink, Alphen aan den Rijn, Holland, 1979, h. 16. Lihat juga Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985, h. 15.
[4] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, h. 17-18. Beliau menjelaskan bahwa sifat paradoksal dari hukum pidana itu tersirat dalam suatu ungkapan yang sangat terkenal “Rechts guterschutz durch Rechtsguterverietzung” (“perlindungan benda hukum melalui penyerangan benda hukum”).
[5] Mengenai pendapat pakar tentang hal tsb. telah diungkap dengan gamblang oleh Barda Nawawi Arief ketika menulis “Penal Policy” mulai dari  Jeremy Bentham, J. Andenaes, Ted Honderich, Nigel Walker, G.P. Hoefnagels, Karl O. Christiansen, M. Cherif Bassiouni, Sudarto sampai Roeslan Saleh (Lihat dalam: Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, h. 23-44).
[6] Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia Publishing, Malang, 2003, h. 5-6.
[7] Lihat dalam M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Doble Track System dan Implementasinya, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, cetakan kedua, 2004, h. 136.
[8]  Lutfi Effendi, op. cit., h. 8.
[9] G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer-Deventer, Holland, 1973, h. 130. Lihat pula dalam: Barda Nawawi Arief, makalah Seminar Nasional Kewenangan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana, FH-Undip, Semarang, 20 Desember 1997.
[10] Joko Widodo, Good Governance; Akuntabilitas dan Kontrol Administrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya, tt, h. 259.
[11]  Ibid.
[12]  Ibid, h. 245.
[13]  Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan….., h. 2.
[14] Rudolph J. Gerber and Patrick D. McAnany, Philosophy of Punishment, dalam: The Sosiology of Punishment, John Wiley and Sons, Inc., New York, 1970, p. 341.

Sabtu, 22 September 2012



SUKSESI KEPEMIMPINAN NASIONAL
(PERSPEKTIF HUKUM SUPRANATURAL)

Didik Suharianto[1]

ABSTRAK

Hukum supranatural dimulai dari jaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam kerajaan-kerajaan di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang akan hubungan yang dekat antara Tuhan dan susunan alam semesta dengan manusia. Pada umumnya masyarakat Indonesia berusaha keras untuk melestarikan budayanya.  Alam semesta memiliki tata tertib yang mengagumkan. Tata surya diruang angkasa menaati tertib alam yang dengan sempurna bergerak secara teratur, dunia tumbuh-tumbuhan hidup dan bekembang dengan indah, dunia binatang berkembang tidak sesuai dengan nalurinya memperkaya alam semesta. Demikian juga dialam manusia , baik didalam dirinya maupun didalam masyarakat pergaulan hidup. Maka ditemukan tata tertib alam yang mengatur keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga hidup ini menjadi tempat yang layak dan menyenangkan bagi manusia. Dengan suara hati yang dibimbing oleh akal, manusia mengetahui mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang dilakukan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat.

Kata Kunci: Kepemimpinan Nasional, Suksesi, Hukum Suprnatural

ABSTRACT

Supernatural Law begins from the moment of the founding members of the hindú-javanesa. In the kingdoms in Java and many ancient kingdoms in Southeast Asia developed a special concept of the nature of the King. Its basis is the conscience of people close relationship between God and the composition of the universe with human beings. In general, the people of Indonesia are struggling to preserve their culture. The universe has an incredible discipline. space solar rooms system obeying the order of nature with the play perfect regularity, the life of the plant world and bekembang wonderfully, in development of the World animal is not in conformity with the instinct to enrich the universe. Similarly, the wild man, both within itself and in which they live the Community Association. He then discovered that they governed the natural order of balance, harmony and harmony so that life is a worthy and enjoyable place for human beings. With a conscience guided by reason, human beings who are entitled to know where and what does not deserve it, what is allowed and forbidden, both for them and for society.

Latar Belakang Masalah
Kepemimpinan muncul bersama-sama adanya peradaban manusia, yaitu sejak jaman nabi-nabi dan nenek moyang manusia yang berkumpul bersama, lalu bekerja bersama-sama untuk mempertahankan eksistensi hidupnya. Sejak itulah terjadi kerjasama antar manusia, dan ada unsur kepemimpinan.
Suksesi presiden merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena suksesi merupakan bagian dari penentuan pemimpin bagi masyarakat bangsa. Suksesi presiden dilaksanakan dalam upaya adanya perubahan-perubahan yang mendasar bagi kepentingan warganegara.
Pergantian kepemimpinan atau suksesi selalu dialami oleh seluruh negara di dunia. Tidak terkecuali suksesi kepemimpinan seorang Presiden di Indonesia. Suksesi seorang presiden diatur berdasarkan hukum atau konstitusi. Dalam konstitusi suksesi Presiden dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam suksesi yang demokratis tidak seorangpun dapat merugikan orang lain, termasuk melakukan kekerasan terhadap orang lain, meskipun hal tersebut dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat yang mewakili masyarakat mayoritas sekalipun. Pada prinsipnya manusia memiliki harkat dan martabat yang tinggi dan martabat manusia tidak boleh dicampuri oleh pelaksanaan kekuatan politik yang memaksa.[2]
Suksesi yang dilakukan oleh seorang Presiden merupakan tujuan yang harus berhasil dicapai dalam Pemilu sesuai dengan konstitusi. Sehingga calon Presiden melakukan upaya agar tercapai tujuannya. Upaya yang dilakukan yaitu baik secara konstitusi maupun berusaha menselaraskan beberapa konsep pandangan leluhur mengenai alam kodrati (dunia nyata) dan alam adikodrati (alam gaib atau supranatural).
Alam adikodrati memiliki hukumnya sendiri yang dinamakan hukum supranatural. Hukum Supranatural adalah hukum alam semesta dan segala pusat kehidupan yang bergerak menurut rencana dan atas ijin Tuhan. Tuhan tidak hanya menciptakan alam semesta beserta isinya tetapi juga bertindak sebagai pengatur. Hukum Suprantural sebagai sumber yang dapat memberikan penghidupan, keseimbangan dan kestabilan, yang juga memberi kehidupan dan penghubung individu dengan Tuhan.
Keyakinan terhadap hukum supranatural seorang calon presiden berkewajiban mencapai harmoni dengan kekuatan terakhir dan pada kesatuan yang terakhir, yaitu manusia menyerahkan dirinya tehadap Tuhan. Menjelang suksesi calon Presiden di Indonesia semua tidak terlepas dari kekuatan hukum supranatural. Seperti proses suksesi Presiden Republik Indonesia Pertama Soekarno, Presiden Kedua Soeharto maupun Presiden berikutnya B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Bambang Yudoyono.
 Hukum supranatural tidak saja diyakini oleh seorang calon presiden dalam setiap suksesi Presiden tetapi juga mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia yang masih berpegang teguh pada keyakinan hukum supranatural yang hingga sekarang terus diamalkan. Implementasi Hukum Supranatural dalam suksesi Presiden dilakukan oleh semua calon presiden. Seperti Presiden Soekarno bertapa atau bersemedi di Goa Istana Alas Purwo Kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) yang terletak diwilayah Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Alas Purwo merupakan hutan yang dianggap keramat seluas 43,420 hektar dan memiliki 40 buah gua yang dianggap keramat. Dan Gua yang sering digunakan sebagai tempat bertapa dan meditasi adalah Gua Istana, Gua Mayangkoro, Gua Putri dan Gua Padepokan. Dan Gua-Gua di Alas Purwo yang dikeramatkan sejak nenek moyang kita.
Bertapa atau meditasi (semedi) dilakukan pada tempat yang keramat seperti Alas Purwo adalah untuk mendekatkan atau menyatukan diri dengan Tuhan. Hal ini dilakukan apabila hendak mendapatkan berkah dan tujuannnya tercapai, sehingga dalam perjalanan untuk mencapai cita-citanya tidak terganggu oleh kesulitan alamiah atau ganjalan gaib.
Hukum supranatural merupakan sumber makna bagi suksesi pencalonan presiden. Hukum supranatural mendasari konsep-konsep pemikiran dalam mengimplementasikan kebijakan sebagai presiden. Terkait tentang moralitas dan keadilan sosial, serta untuk menunbuhkan kewajiban legal maupun kewajiban moral.
Hukum supranatural bukan merupakan rangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur kehendak manusia secara formal yuridis, tetapi merupakan konsep hukum yang mengembangkan dasar-dasar hidup yang baik secara akhlak dan moral. Hukum supranatural berlaku secara langsung bagi setiap diri manusia.
Hukum supranatural merupakan hukum yang tidak tertulis dan ditangapi oleh setiap orang  sebagai hukum yang melekat pada kodratnya sendiri. Hal ini yang mendasari setiap suksesi presiden selalu mendekatkan diri pada hukum supranatural.
Hukum supranatural merupakan aturan semesta alam, dan sekaligus aturan hidup bersama sesama mahluk hidup. Hukum supranatural merupakan hukum yang paling kuat karena berupa kekuasaan Tuhan. Hukum supranatural ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap, dan berlaku dengan sendirinya.
Implementasi hukum supranatural diteruskan dalam setiap calon presiden dalam suksesi yaitu dalam kemampuannya untuk mengenal apa yang baik dan apa yang buruk. Semua orang mengetahui tentang dasar akhlak dan moral yaitu yang baik harus dilakukan dan yang buruk harus ditinggalkan. Yang baik adalah apa yang sesuai dengan kecenderungan alam, yang buruk adalah apa yang tidak sesuai dengan kecenderungan alam.
Berdasarkan prinsip-prinsip dalam hukum supranatural dapat dianggap sebagai aturan alam. Dan aturan semesta alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan dalam kehidupan alam harus berakar dalam suatu aturan yang abadi yang terletak dalam hakekat Tuhan itu sendiri. Hakekat Tuhan adalah Budi Ilahi yang mempunyai ide-ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya.
Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Tuhan tetapi manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan yang buruk dan kecenderungannya untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam.

Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang menjadi dasar dalam suksesi calon presiden menggunakan  pendekatan hukum supranatural ?
2.      Bagaimana perlindungan hak-hak dasar fundamental warganegara dalam suksesi presiden yang berlandaskan hukum supranatural ?

Suksesi Calon Presiden Menggunakan Pendekatan Hukum Supranatural.
Setiap masyarakat mempunyai sistem hukumnya sendiri yaitu hukum supranatural, yang digunakan sebagai pendekatan dalam suksesi calon presiden. Dasar utama pendekatan hukum supranatural oleh calon presiden dalam pelaksanaan suksesi tidak terlepas dari karakter budaya bangsa Indonesia.
Suksesi calon presiden dengan melakukan pendekatan hukum supranatural seperti Presiden Republik Indonesia Pertama Soekarno, Presiden Kedua Soeharto dan Presiden selanjutnya B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Yaitu dengan menerapkan hukum supranatural melalui bertapa atau meditasi (semedi) di Gua Istana Alas Purwo Banyuwangi.
Hukum supranatural dimulai dari jaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam kerajaan-kerajaan di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang akan hubungan yang dekat antara Tuhan dan susunan alam semesta dengan manusia. Pada umumnya masyarakat Indonesia berusaha keras untuk melestarikan budayanya.
Alam semesta memiliki tata tertib yang mengagumkan. Tata surya diruang angkasa menaati tertib alam yang dengan sempurna bergerak secara teratur, dunia tumbuh-tumbuhan hidup dan bekembang dengan indah, dunia binatang berkembang tidak sesuai dengan nalurinya memperkaya alam semesta. Demikian juga dialam manusia , baik didalam dirinya maupun didalam masyarakat pergaulan hidup.[3] Maka ditemukan tata tertib alam yang mengatur keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga hidup ini menjadi tempat yang layak dan menyenangkan bagi manusia. Dengan suara hati yang dibimbing oleh akal, manusia mengetahui mana yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang dilakukan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat.
Mereka menganggap bahwa alam semesta adalah benua berbentuk lingkaran yang dikelilingi oleh beberapa samudera dengan pulau-pulau besar yang ada di empat penjuru yang juga merupakan tempat tinggal keempat penjaganya yang keramat.[4]
Masyarakat Indonesia percaya tidak terkecuali calon presiden percaya bahwa Tuhan adalah pusat alam semesta dan pusat segala kehidupan karena sebelumnya semuanya terjadi di dunia ini. Tuhan adalah yang pertama kali ada. Karena Tuhan dapat memberikan kehidupan, keseimbangan, kestabilan dan juga memberi kehidupan sesuai yang dicita-citakan.
Pandangan manusia yang diciptakan dalam citra Maha Pencipta dan bahwa manusia memiliki kebebasannya untuk menjadi manusia, menjadikan manusia memiliki dimensi yang luas, pada satu sisi secara fisiologis ditetapkan berdasarkan doktrin penciptaan, kelebihan dan keterbatasannya ada dalam takaran yang ditetapkan, namun disisi lain manusia diberikan kebebasan untuk menentukan kehidupannya.[5]
Dasar dalam hukum supranatural adalah berkeyakinan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini pada hakekatnya adalah satu  atau merupakan kesatuan hidup. Dan memandang kehidupan manusia selalu terpaut erat dalam kosmos alam raya. Dengan demikian maka kehidupan manusia merupakan suatu perjalanan yang penuh dengan pengalaman-pengalaman yang religius.
Hukum supranatural merupakan pengaturan rasional atas segala sesuatu dimana Tuhan  yang menjadi penguasa alam semesta. Bahwa hukum supranatural merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku. Akal manusia memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi hukum supranatural yaitu sebagai sebagai asas yang menggerakkan manusia menuju tujuan akhirnya.
Substansi dalam semesta alam itu mempunyai tujuannya sendiri, tetapi juga mempunyai tujuan di luar wujudnya, yakni benda mati itu berguna untuk tumbuh-tumbuhan dan semua makhluk yang lebih tinggi, tumbuh-tumbuhan untuk binatang dan manusia, binatang berguna untuk manusia. Semua itu mempunyai tujuan yang lebih tinggi , yaitu untuk kemuliaan Tuhan sang Pencipta. Aturan alam itu diteruskan dalam manusia sendiri, yang diberi sang Pencipta budi, sehingga dapat mengetahui tujuan hidupnya.[6]
Hukum supranatural tidak bisa lepas dari kehendak Tuhan. Tuhan yang menciptakan semesta alam, merupakan prinsip semesta alam, maka dengan sendirinya merupakan prinsip segala aturan. Karena hubungan hukum dengan kehendak Tuhan walaupun tidak langsung, dapat dikatakan bahwa dibidang hukum Tuhan memiliki kekuasaan yang tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat oleh sesuatu kekuasaan lain. Artinya kedaulatan dibidang hukum ada pada Tuhan.
Sebagai konsekuensinya semua mahluk diarahkan dan diatur oleh hukum supranatural, demikian juga kecenderungan-kecenderungan kodrat atau kecenderungan bawaan setiap mahluk untuk berperilaku dalam usaha mencapai kesempurnaannya. Semua gerakan dan aktifitas seluruh alam semesta diarahkan dibawah hukum supranatural. Maka hukum supranatural memiliki posisi terpenting  diatas jenis-jenis hukum yang lainnya.
Bahwa kehidupan manusia berada dalam dua kosmos (alam) yaitu makrokosmos dan mikrokosmos. Makrokosmos adalah sikap dan pandangan hidup terhadap alam semesta yang mengandung kekuatan supranatural dan penuh dengan hal-hal yang bersifat misterius. Sedangkan mikrokosmos adalah sikap dan pandangan hidup terhadap dunia nyata. Tujuan utama dalam hidup adalah mencari serta menciptkan keselarasan atau keseimbangan antara kehidupan makrokosmos dan mikrokosmos.
Semua yang hidup mempunyai pendorong tindakannya yang disebut prinsip hidup. Prinsip hidup ini yang menjadi pendukung dan pendorong semua tindakannya, juga tindakan berpikir dan berkehendak. Oleh karena tindakan budi dan kehendak itu rohani, maka prinsip hidup manusia itu rohani pula.[7]
Dalam alam makrokosmos pusat dari alam semesta adalah Tuhan. Alam semesta memiliki tingkatan yang ditujukan dengan adanya jenjang alam kehidupan dan adanya tingkatan dunia yang semakin sempurna. Alam semesta terdiri dari empat arah utama ditambah satu pusat yaitu Tuhan yang mempersatukan dan memberi keseimbangan.
Sikap dan pandangan terhadap dunia nyata (mikrokosmos) dapat tercermin pada kehidupan manusia dengan lingkungan, susunan manusia dalam masyarakat, tata kehidupan manusia sehari-hari dan segala sesuatu yang dapat terlihat oleh mata. Dalam menghadapi kehidupan, manusia yang baik dan benar di dunia ini tergantung pada kekuatan batin dan jiwanya.
Bagi Aristoteles istilah alam menunjuk kepada prinsip pertumbuhan, pengaturan, dan gerakan yang teredapat dalam segala hal.[8] Dengan demikian berarti jika suatu hal hendak dikatakan bersifat alami harus memiliki prinsip semacama itu.  Maka dapat disimpulkan bahwa alam kodrat merupakan semacam mahluk hidup yang bercirikan gerakan yang serta merta. Alam kodrat merupakan suatu keadaan yang didalamnya senantiasa terjadi perubahan-perubahan dengan suatu cara tertentu. Dengan kata lain, perubahan-perabahan yang terjadi dalam alam kodrat pada dasarnya bersifat teleologis atau berarah tujuan.
Yang menjadi ciri khas alam kodrat bukanlah keadaannya yang tetap, melainkan, gerakan alam kodrat senantiasa mengalami perubahan, pertumbuhan, tersebut terarah kepada suatu tujuan tertentu. Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa alam kodrat terkena hukum perkembangan, dan bukanlah sekadar merupakan proses mekanis.
Hakikat hukum alam merupakan hukum yang berlaku universal dan abadi. Menurut Friedman, sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang disebut absolute justice (keadilan yang mutlak) disamping kegagalan manusia dalam mencari keadilan. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan pola pikir masyarakat dan keadaan politik dizaman itu.[9]
Hukum alam merupakan hukum tidak tertulis akan tetapi ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum. Hukum itu tidak berubah, berlaku untuk segala jaman.[10] Hukum itu lebih kuat daripada  hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karena hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas baginya. Artinya hukum adalah aturan, basis bagi aturan itu ditemukan dalam aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.
Manusia diciptakan untuk memuji, menghormati, serta mengabdi kepada Tuhan. Dengan demikian menyelamatkan jiwanya. Memuji menghormati dan mengabdi Tuhan, itulah tujuan dan tugas manusia. Ketiga hal itu hanya bisa terjadi dalam tindakan. Ketiganya juga harus terjadi dalam diri manusia sendiri.[11]
Jika setiap perbuatan manusia pada dasarnya memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapainya, dan tujuan ini memuat hakikat kebaikan, maka kebaikan merupakan inti dari akal praktis dan dipahami pada saat manusia berbuat sesuatu. Makna dan hakikat kebaikan yaitu sesuatu yang diinginkan manusia sesuai dengan kodrat rasionalnya, merupakan asas pertama bagi akal praktis.[12]
Pusat di dunia ada pada pemimpin (Presiden). Tuhan adalah pusat makrokosmos  sedangkan Presiden adalah perwujudan Tuhan di dunia sehingga dalam dirinya terdapat keseimbangan berbagai kekuatan alam. Maka Presiden merupakan pusat komunitas di dunia seperti halnya Presiden menjadi mikrokosmos dari Tuhan.
Perlakuan bertapa atau meditasi (semedi) yang dilakukan oleh calon presiden yaitu yakin adanya alam lain selain yang dapat dijangkau oleh panca indera biasa. Cara dan hasil meditasi dari banyak pelaku olah batin dari berbagai agama besar maupun perorangan dari berbagai bangsa, banyak menghasilkan kemiripan-kemiripan yang hampir-hampir sama, tetapi lebih banyak mengandung perbedaan dari pribadi ke pribadi orang lain.
Keabsahan meditasi tergantung pada hasilnya misalnya calon presiden yang bersangkutan menjadi lebih bijaksana, lebih merasa dekat dengan Tuhan, merasa kesabarannya bertambah, menetahui kesatuan alam dengan dirinya. Keadaan hasil yang demikian, sering tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga oleh masyarakat disekitar diri tersebut karena tingkah lakunya maupun ucapan-ucapannya serta pengabdiannya kepada masyarakat yang membutuhkan bantuannya mencerminkan hasil meditasinya atau semedi.

a.      Perlindungan hak-hak dasar fundamental warganegara dalam suksesi presiden yang berlandaskan hukum supranatural.
Suksesi calon Presiden dengan hukum supranatural diharapkan dapat melindungi hak-hak dasar fundamental warganegara dalam implementasinya setelah tercapai tujuannya menjadi seorang Presiden. Hukum supranatural diimplementasikan oleh presiden untuk mencapai kemuliaan, ketentraman, dan kesejahteraan kehidupan alam semesta hingga alam keabadian atau alam akhirat.
Suksesi calon presiden dengan kepentingan untuk menjadi Presiden dalam Pemilu maka tidak akan terlepas dari konflik kepentingannya. Dalam suksesi tidak terlepas adanya kepentingan politik. Dan terjadi dua kelompok atau lebih sesuai dengan kemunculan calon presiden. Maka akan terjadi konflik politik adalah tidak terlepas dari isu publik yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Calon presiden dalam suksesi adalah merebut kekuasaan politik obyeknya adalah masyarakat keseluruhan. Sehingga ruang lingkup kekuasaan yang akan menjadi suksesi untuk diperebutkan adalah mencakup semua masyarakat yang menjadi bagian dari suatu bangsa atau semua masyarkat yang menjadi bagian dari suatu bangsa atau semua masyarakat yang berada di dalam wilkayah kekuasaan penguasa politik.
Seperti Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno setuju menerima kedudukan simbolis sebagai presiden dibawah system parlementer yang digunakan Republik Indonesia Serikat (RIS)  27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950). Presiden Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS dan Presiden RI secara aklamasi tanpa adanya saingan. Melihat sikap politik Soekarno sebelumnya yang tidak setuju dengan demokrasi liberal yang bercirikan antara lain system parlementer dan multipartai, dapat diperkirakan bahwa Soekarno menerima jabatan presiden untuk sementara waktu sambil menunggu kesempatan untuk melakukan perubahan politik.
Kemudian beralihnya kepemimpinan atau suksesi Presiden Soekarno kepada Presiden kedua Soeharto bahwa, Presiden atau panglima tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi  Soekarno akhirnya menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) berisi Perintah Pemindahan Kekuasaan eksekutif  kepada Jenderal Soeharto. Dalam otobiografinya, Soeharto menjelaskan bahwa ketidaksepahaman dengan Presiden Soekarno diperlihatkan dalam filosofi mikul dhuwur mendhem jero (Memikul setinggi-tingginya, memendam sedalam-dalamnya, menghormati). Menurut Soeharto  prinsip tersebut merupakan realisasi daripada iman, dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Soeharto kemudian dikukuhkan sebagai Pejabat Presiden dalam Sidang Istimewa MPRS 8 Maret 1967.
Maka dengan demikian dalam suksesi yang dibutuhkan adalah pengabdian seorang presiden hanya kepada Tuhannya. Presiden wajib melaksnakan tugas amanah yang diemban, yaitu menjadi pemimpin pembangunan peradaban serta tatanan kehidupan di alam semesta, agar kehidupan umat manusia, mahluk hidup serrta alam sekitarnya dapat tentram, sejahtera, damai, aman, sentosa, sehingga dapat menjadi wahana mencapai kebahagiaan abadi di alam akherat.
Dengan sikap ketakwaan, semua masyarakat akan merasa sama, yaitu berorientasi untuk mencapai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Seorang presiden dapat mendasari rakyatnya dengan watak, perilaku serta akhlak manusia. Sedangkan akhlak masyarakat akan menentukan kualitas hidup dan kehidupan, pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Perlindungan warganegara dengan cara bersatu sebagai bentuk dari sikap ketakwaan masyarakat adalah sikap kemauan untuk bersatu. Perbedaan tingkatan sosial, tingkat kecerdasan, dan perbedaan-perbedaan lain bukan alat untuk saling berpecah belah, tetapi harus dapat dipersatukan dalam komposisi kehidupan yang serasi dan bersinergi. Disamping masyarakat memiliki hakikat di dalam hidupnya sehingga mampu mempererat persatuan dan kesatuan.
Dan membangun kesadaran Kertakwaan terhadap Tuhan, bahwa semua kejadian di alam semesta terjadi kerena kehendak Tuhan, sedangkan Tuhan juga menghendaki manusia harus membangun tata kehidupan untuk mensejahterakan kehidupan alam semesta, sehingga masyarakat akan merasa mantap dan tenteram hidup berinteraksi dengan sesamanya, untuk saling membantu di dalam kehidupan bermasyarakat berbanga dan bernegara.
Aturan alam semesta alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Tuhan sendiri. Hakekat Tuhan adalah pertama-tama Budi Ilahi, yang mempunyi ide-ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya.[13]
Dasar-dasar hukum supranatural yang dimiliki presiden untuk perlindungan hak-hak warganegara adalah adanya kemampuan bertindak obyektif, bersih, tanpa dipengaruhi dorongan hawa nafsu keserakahan, ketamakan, atau kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan nilkai-nilai kebenaran. Serta berbuat dan bertindak sesuai suara kesucian hati yang paling dalam.
Bahwa manusia melalui pikirannya melihat dirinya dalam suatu historis aktual tertentu, dan bahwa gambaran manusia tentang dirinya terus berubah dalam lintasan sejarah. Namun adanya kesadaran tentang perubahan pandangan-pandangan tertentu membuktikan juga, bahwa manusia mampu mengatasi situasi historisnya, dan mampu menetapkan prinsip-prinsip aturan hidup yang tepat.
Disamping kemampuan berbuat sesuai dengan dorongan hati dengan hasil karya, daya upaya, serta cita-cita kepada Tuhan, yang terlepas dari keserakahan dan ketamakan akan keduniawian. Dan kemampuan berbuat berlandaskan kemantapan peribadatannya kepada Tuhan Yang Maha Esa berlandaskan kebenaran, keadilan, kesucian fitrah hidup.
Di dalam setiap gerak langkahnya masyarakat wajib menujukkan hasil karya ciptanya kepada kehendak Tuhan, yang menitipkan amanah dunia kepada manusia agar selalu sejahtera. Kemampuan untuk mengendalikan dan mengalola kemauan, cita-cita dan harapan. Serta kemampuan untuk memanfaatkan serta mengendalikan kemampuan, kekuasaan dan kewenangan secara arif dan bijaksana atau tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kewenangan, kekuasaan, serta kemampuan yang dimilikinya dimanfaatkan secara baik, benar, dan tepat untuk mengelola, merencanakan, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kehidupan alam semesta. Presiden melaksanakan kewajiban untuk turut serta membangun negara sesuai dengan peran dan kedudukannya demi kesejahteraan, keluhuran martabat, kejayaan, keadilan, dan kemakmuran bangsa dan negara berserta seluruh lapisan masyarakat.
Kepemimpinan adalah satu bentuk dominasi yang didasari oleh kapabilitas atau kemampuan pribadi yaitu mampu mendorong dan mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu guna mencapai tujuan bersama. Maka dalam iklim demokratis berkepentingan dengan kepemimpinan yang demokratis demi mencapai kesejahteraan dan keadilan yang lebih merata.[14]
Setiap kebijakan yang dilakukan oleh presiden pada dasarnya memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai, dan tujuan ini memuat hakekat kebaikan, maka kebaikan merupakan inti dari akal praktis dan dipahami pada saat berbuat sesuatu. Makna dan hakikat kebaikan, yaitu sesuatu yang diinginkan manusia. Maka yang diperlukan berbuat kebaikan dan menghindari perbuat yang buruk menjadi dasar dari semua aturan atau perintah hukum supranatural.
 Dalam suksesi presiden untuk melindungi hak-hak warganegara diperlukan presiden yang baik dan bijaksana penuh rasa kemanusiaan. Tidak menempatkan individu-individu yang egoistis dan overambisius, yang selalu mementingkan diri sendiri dan gila kekuasaan.

Kesimpulan.
Hukum supranatural merupakan pengaturan rasional atas segala sesuatu dimana Tuhan  menjadi penguasa alam semesta. Hukum supranatural sumber dari segala hukum yang berlaku. Akal manusia memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi hukum supranatural yaitu sebagai asas yang menggerakkan manusia menuju tujuan akhirnya. Sebagai konsekuensinya semua mahluk diarahkan dan diatur oleh hukum supranatural. Semua gerakan dan aktifitas seluruh alam semesta diarahkan dibawah hukum supranatural.


  1. Dasar hukum supranatural yang dimiliki presiden adalah untuk melindungi hak-hak warganegara dengan adanya kemampuan bertindak obyektif, bersih, tanpa dipengaruhi dorongan hawa nafsu keserakahan, ketamakan, atau kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran.
DAFTAR PUSTAKA

A. Gunawan Setiardja,  Dialektika   Hukum    Dan    Moral    Dalam    Pembangunan Masyarakat  Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990.

E. Sumarsono, Etika dan Hukum,  Relevansi  Teori  Hukum  Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius,Yogyakarta, 2006.

Franz Magnis Suseno, Sesudah Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 2006

H.R. Otje Salman S, Dan Anthon F. Susanto, ,  Teori   Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.

I.R. Poejawijatna, Pembimbing  Ke  Arah  Alam Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta,  1997.

Kartini Kartono, Pemimpin  dan  Kepemimpinan, Raja  Grafindo  Persada,  Jakarta, 2002.
Lili Rasjidi, dan B. Arief Sidharta, Filsafat   Hukum,   Mazhab  Dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1988.
Munir Fuady,  Konsep  Negara  Demokrasi,  Refika  Aditama, Bandung,  2010.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam  Lintasan  Sejarah,   Kanisius,  Yogyakarta, 2006.
Yana , Falsafah dan Pandangan Hidup Orang Jawa, Absolut, Yogyakarta, 2010.
Zainuddin Ali,  Filsafat Hukum, Sinar Greafika, Jakarta, 2010.




[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Saat ini menyelesaikan program Doktor Ilmu Pada Program Doktor Ilmu Universitas Brawijaya Malang.
[2] Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm. 25.
[3] Dr. Lili Rasjidi, SH.,LL.M, dan B. Arief Sidharta,SH, Filsafat Hukum, Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1988, hlm. 94.
[4] Yana MH, Falsafah dan Pandangan Hidup Orang Jawa, Absolut, Yogyakarta, 2010, hlm. 12.
[5] Prof. Dr. H.R. Otje Salman S,SH, Dan Anthon F. Susanto, SH.,MHum, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007, hlm. 17.
[6] A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990, hlm. 23.
[7] Prof. I.R. Poejawijatna, Pembimbing Ke Arah Alam Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hlm.  1999.
[8] Louis O. Kattsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1996, hlm. 268.
[9] Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, MA, Filsafat Hukum, Sinar Greafika, Jakarta, 2010, hlm. 53.
[10] Dr. Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hlm. 82.
[11] Franz Magnis Suseno, Sesudah Filsafat, Kanisius, Yogyakarta, 2006, hlm. 15.
[12] E. Sumarsono, Etika dan Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2006, hlm. 75.
[13] Dr. Theo Huijbers,  Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah,  Kanisius, Yogyakarta, 2006, hlm. 40.
[14] Dr. Kartini Kartono. Pemimpin dan Kepemimpinan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 163.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall