|
Kelompok I
|
Kelompok II
|
Kelompok III
|
|
Asma’ul
Chusna
|
Fajar
adiguna
|
Nur
kautsar
|
|
Anggra
yuga hendrawan
|
Zaibi
susanto
|
Isma’il
|
|
Suparman
|
Ritsman
gulo
|
Abdullah
muhdi
|
|
Ahmad
lukamanul hakim
|
Taty
sufiani
|
Sukistomo
ari prasetyo
|
|
Dona
hendra laksmana
|
Priyo
ery wicaksono
|
Imam
maliki
|
|
Meita
anisa saputra
|
arpan
|
Yuda
asmara
|
|
Suwartono
|
Risky
adi asmara
|
Eddy
roni wajong
|
|
Judul : Urgensi
dan Prospek Kearifan Lokal Sebagai Basic
Nilai dalam Tata Hukum Indonesia
|
Judul:
Problematika Penerimaan Kearifan Lokal dalam Konteks Hukum Nasional
|
Judul :RUU
Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
|
|
Kelompok IV
|
Kelompok V
|
Kelompok VI
|
|
Eric
puspita sari
|
Sugeng
lestari
|
Singgih
eko pradekso
|
|
Sugimin
|
Andhi
haryono
|
Devi
retno safitri
|
|
Anggi
andriyudo
|
Mangampu
seregar
|
Rihatin
boedijono
|
|
Bernadinus
salestinus
|
Djoko
purnomo
|
Sayyid
Abdullah
|
|
Dina
triasmadji
|
Rosuli
|
Beni
syahputra
|
|
Nur
basuki
|
Yusuf
wibisono
|
Heri
purwanto
|
|
Zulkifli
niode
|
Usin
|
Djoko
sucipto
|
|
Hendro
triwahyono
|
Cardtar
Ronald
|
|
|
Judul : Konsep
Peradilan Adat: Komparasi Eritrea dan
Papua Nugini
|
Judul: Signifikansi
Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
|
Judul: Beberapa
Contoh Kasus Kekinian Eksistensi Kearifan Lokal dan masyarakat
|
Berita / Politik
ICC akan Putuskan Banding atas Mantan Presiden Liberia
Mahkamah kejahatan perang (ICC) di Den Haag bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor
Mantan presiden Liberia Charles Taylor berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya (foto: dok).
Sebuah mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.
Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB hari Selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.
Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.
Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB hari Selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.
Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.
Pertanyaan:
- Telusurilah Kasus diatas dan tulis dengan lengkap serta analisislah dengan Pendekatan Hukum Humaniter Internasional?
- Mahkamah kejahatan perang (ICC) memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan kedudukan dan fungsi tersebut sesuai dengan Statuta dasar dari ICC tersebut.?






