SOAL UAS MK. PIH
FISIP
(SEMESTER III Kelas
Pagi & Sore)
1.
Apa
yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan
perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
2.
Apa
yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah
perbedaan keduanya.
3.
Berikanlah
analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan
salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
1. a. Hukum Humaniter dan HAM sebenarnya tidak persis sama, ditinjau dari :
BalasHapus- Dari Pendekatan Pengaturan
Hukum Humaniter mengatur mengenai pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam perang yang masih dapat ditoleransi dan kedudukan hukum humaniter berada dibawah aturan-aturan yang mengatur Hak Asasi Manusia.
Sedangkan Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental yang bersifat Cortrez artinya bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan mempunyai kedudukan yang paling tinggi diantara aturan-aturan internasional yang lainnya. Disamping itu menganut prinsip Egra Onmes yaitu suatu kewajiban bagi seluruh bangsa negara di dunia untuk mematahuinya.
- Substansi
Substansi dari hukum Humaniter pengaturan mengenai perlindungan kemanusiaan selama terjadinya perang substansi dari HAM adalah perlindungan terhadap kemanusiaan dalam situasi apapun, baik situasi damai maupun situasi perang.
b. Sebenarnya tidak terdapat relasi secara langsung antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi hukum humaniter dan pengaturan hak asasi manusia tunduk atau dipengaruhi oleh aturan-aturan mengenai hak asasi manusia secara internasional. Hal itu tampak dari peristiwa dilakukannya tekanan oleh dunia internasional terhadap Indonesia yaitu pada tahun 1998, yang memaksa Indonesia untuk mengadopsi aturan-aturan hak asasi manusia internasional kedalam aturan-aturan hukum internasional Indonesia.
Oleh :
Nama : Heri Soesanto Soegianto
NIM : 10010209
Smt / Kelas : 5 / C
2. Sepengetahuan penjawab Mahkamah Internasional (International Criminal Justice = ICC) tidak pernah mengadili kasus-kasus kejahatan baik kejahatan perang maupun kejahatan kemanusiaan yang terjadi mulai Perang Dunia I sampai Perang Dunia II.
BalasHapusUntuk kejahatan Perang Dunia ke II yang dilakukan oleh Jerman diadili dalam sebuah pengadilan ADHOC yang biasa disebut Pengadilan Nurenberd. Hasil keputusan pada pengadilan tersebut menghasilkan dakwaan terhadap 24 orang perwira tinggi Jerman yang dianggap telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Dalam dakwaan tersebut terdapat 4 macam dakwaan yaitu :
1. Turut serta dalam suatu perencanan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
2. Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
3. Kejahatan perang (War crime)
4. Kejahatan kemanusiaan
Berikut ini kami lampirkan juga muatan dakwaan dan materi putusan dari persidangan tersebut atas terdakwa Hans Frank yang diputuskan bersalah atas dakwaan melakukan kejahatan perang dan melakukan kejahatan kemanusiaan. Sanksi hukuman mati tersebut karena kejahatan yang dilakukan Hans Frank adalah kejahatan luar biasa yaitu kejahatan Genosida, yaitu pembantaian terhadap orang-orang Yahudi pada masa Perang Dunia II. Putusan bersalah dan sanksi yang diberikan tersebut tepat sekali karena Genosida merupakan kejahatan yang bertentangan dengan hak-hak fundamental manusia (hak-hak asasi manusia).
Oleh :
Nama : Heri Soesanto Soegianto
NIM : 10010209
Smt / Kelas : 5 / C
3. a. Fungsi dan kedudukan ICC dalam sistem peradilan internasional
BalasHapusFungsi ICC dalam sistem peradilan internasional adalah menyelenggarakan peradilan bagi pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extra Ordinary) dan universal, melalui kerjasama internasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional.
Kedudukan ICC dalam sistem peradilan internasional dimana pembentukannya bertitik tolak dari Statute Roma, adalah :
Sebagai salah satu badan PBB yang merupakan badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap (permanen)
Perlu ditambahkan disini, bahwa jenis-jenis kejahatan yang berada pada yuridiksi ICC adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi militer.
b. Kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC adalah kejahatan perang yang dilakukan oleh pemimpin pemberontakan Ruwanda yang bernama Calliste Mbarushina, yang didakwa dengan lima dakwa pelanggaran HAM dan enam kejahatan perang, termasuk di dalamnya ialah pembunuhan, pemerkosaan dan sejumlah kejahatan lainnya.
Oleh :
Nama : Heri Soesanto Soegianto
NIM : 10010209
Smt / Kelas : 5 / C
Nama : Mirda Yuniar Avisha
BalasHapusNIM : 11031022
Semester: III AN PAGI
1. Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seorang untuk bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat, jadi inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi. Tujuan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia, hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum. Tapi fakta yg terjadi hukum hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Perbedaan norma hkum dg norma lain adl Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara misalnya polisi, jaksa, hakim, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.
2. hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara denagn alat2 perlengkapan atau negara dengan warganegaranya. Hukum private adl mengatur hubungan antra orang yang satu dengan yang lain dengan mentitikberatkan pada kepentingan perorangan. Perbedaan keduanya adl menafsirkan hukum perdata memperbolehkan macam2 penafsiran terhadap UU hukum perdata, sedangkan hukum pidana hanya mengenal penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam UU hukum pidana sendiri.
3. saya ambil contoh kasus hukum perkawinan antara bupati Garut aceng Fikri. Diketahui pejabat tersebut menikah siri dengan Fani Oktara, wanta berusia 18 tahun pada 14-17 Juli 2012. Aceng lantas menyeraikan Fani yang baru dinikahinya selama 4 hari melalui via pesan singkat. Adapun alasan nya karena Fani diketahui Aceng sudah tidak perawan lagi. Menanggapi kasus hukum tersebut, bahwa kasus itu sudah termasuk hukum private yang mengatur hubungan orang dengan orang.
NAMA :NOVA IKE I.
BalasHapusNIM :11031002
Semester : 3/AN pagi
1. Norma hukum merupakan suatu aturan yang bersifat mengikat, memaksa mempunyai sanksi konkrit dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang dibuat oleh negara.
Tujuan hukum :Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya.
Perbedaan norma hukum dengan norma yang lain :
Norma hukum
a. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
b. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
c. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain:
a. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
b. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
c. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Hukum publik nerupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan publik. sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan pribadi/lembaga sipil dgn menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Perbedaannya : terdapat pada subjek, kedudukan pihak, sifat, dan kepentingan.
3. menurut saya, contohnya saja kasus Angelina sondakh.“Dengan Angie menjadi terdakwa menunjukan Angie bukan publik figure layak dicontoh,” Menurut saya, Angelina Sondakh sebagai figur publik agak mengecewakan, apalagi dia juga pernah jadi Putri Indonesia, sehingga membuat kesan yang sangat buruk karena dia terlibat kasus korupsi,Warga Jakarta yang ditemui VOA menyatakan Angelina Sondakh sebagai politikus dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Nama : Yuli nur zannah
BalasHapusNIM : 11031006
Semester : 3/AN (Sore)
1. - Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Tujuan hukum : mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Perbedaannya : 1. Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
2. Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4. Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5. Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
2. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
perbedaanya : Hukum Privat terbagi dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech. Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
3. fenomena perseteruan antara KPK dan Kepolisian yang memunculkan istilah Cicak dan Buaya. Istilah tersebut pertama kali dicetuskan oleh Komisaris Jendral Susno Duadji menanggapi perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Cicak merupakan simbol dari KPK sedangkan buaya melambangkan institusi Polri. Secara tidak langsung istilah tersebut diungkapkan untuk menunjukkan bahwa institusi Polri lebih kuat dan besar daripada KPK. Perseteruan antara KPK dan Polri dipicu oleh kasus Anggoro Widjoyo dalam kasus korupsi pengadaan Peraltan Sistem Komunikasi di Departemen Kehutanan. Kedua instusi melihat bahwa ada keterlibatan pejabat dari kedua institusi dalam kasus korupsi tersebut. Saling tuding kemudian terjadi sehingga melibatkan petinggi kedua instansi penegak hukum tersebut.
Nama : Wulan Widiyanto
BalasHapusNim : 11031008
Semester : 3 / AN(sore)
1. Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan hukum adalah arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.
Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yg lain
-Norma hukum mempunyai sanksi tegas, sedangkan norma yg lainnya tidak mempunyai sanksi tegas karena hanya merupakan ajakan atau anjuran.
-Dalam norma hukum, sanksi tersebut dilaksanakan oleh aparat negara. Sebaliknya, dalam norma lainnya, sanksi atas pelanggaran norma tersebut datang dari diri kita sendiri dalam bentuk perasaan bersalah, perasaan berdosa, atau bahkan pengucilan dalam kehidupan sosial.
2. Hukum privat adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dalam masyarakat atau dengan kata lain hukum privat mengatur hubungan antara seorang warga masyarakat dengan warga masyarakat yang lainnya. Sedangkan Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau kepentingan masyarakat.
Perbedaan antara hukum privat dan hukum publik terletak pada subyek hukumnya, dimana hukum privat subyek hukumnya adalah kepentingan perorangan dan pada umumnya kita mengenal contoh hukum privat adalah hukum perdata sedangkan hukum publik subyek hukumnya adalah kepentingan umum atau masyarakat luas dan pada umumnya kita mengenal contoh hukum publik adalah hukum pidana.
3. Kasus Gayus
Gayus kembali terlibat masalah hukum, kali ini mantan karyawan Direktorat Jenderal pajak di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri untuk dugaan penyuapan terhadap sembilan Polisi Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk dapat keluar dari rutan.
Polri telah menetapkan sembilan polisi yang di duga menerima suap dari Gayus. Kesembilan polisi tersebut yaitu Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto dan kedelapan orang anak buahnya. Menurut Polri, Iwan setidaknya menerima suap total Rp 50 – Rp 60 juta dan delapan anak buahnya medapatkan total antara Rp 5 – Rp 6 juta. Seperti diberitkan Gayus di tahan sejak 1 April 2010 dan di dapat informasi Gayus rutin keluar setiap minggu sejak Juli 2010.
Saat ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus sedang diadili empat dakwaan, yakni korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal, penyuapan terhadap polisi, penyuapan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan uang Rp 28 Milyar yang di blokir penyidik.
Mengenai kasus Gayus, Gayus tak hanya akan diadili empat dakwaan, jika Polri dapat mengungkap siapa pemasok uang seratus milyar rupiah yang di duga hasil tindak pidana, maka Gayus akan dijerat kembali dugaan menerima suap saat menangani kasus pajak di Ditjen Pajak.
1. Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti , polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa yang berasal dari luar, yakni pemerintahan lewat aparatnya.
BalasHapus Tujuan Utama Keberadaan Hukum Adalah untuk kemanslahatan manusia, hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum. Dan tujuan hukum itu berhubungan dengan kesejahteraan dan keadilan manusia.
Hubungan antara norma hukum dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun terkadang pula timbul perbedaan.seperti halnya Norma hukum berisi kenyataan normatif atau apa yang seyogyanya dilakukan dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa kongkrit, Jadi norma hukum dapat berfungsi apabila ada peristiwa kongrit , sebaliknya peristiwa kongkrit untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum.
2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorang.
perbedaan Hukum publik dengan Hukum Privat sebagai berikut:
Ditinjau dari sudut teori kepentingan, Hukum Privat mengurus kepentingan perseorangan; Hukum Publik mengurus kepentingan umum. Ditinjau dari kedudukan, Hukum Privat mengatur hubungan-hubungan yang kedudukannya tersubordinasikan, berjenjang, adanya hirarki antara yang berkuasa (Negara) dengan warganya.
Ditinjau dari yang mempertahankan hukum, Hukum Privat, siapa yang mempertahankannya diserahkan kepada orang-orang yang berkepentingan sendiri.
3. Contoh Fenomena hukum yang mejadi konsumsi publik :
Media merupakan sarana imformasi bagi masyarakat untuk mengetahui berita berita terkini tentang segala hal yg berbau hukum dan politik ,dari dan sedang diproses oleh lembaga hukum RI seperti KPK ,kepolisian ,kejaksaan maupun lembaga hukum lainnya . Namun terlihat fakta media kadang berlawanan dengan fakta hukum . contoh kasus besar yang sedang ditangani KPK dan terus diulas media . Seperti kasus hambalang dan century . Dalam kasus hambalang media menyajikan nyanyian nazarudin sebagai rujukan proses hambalang, bahwa AU adalah aktor intelektual dalam kasus hambalang .namun dipenghujung tahun ternyata AU sama sekali tidak atau belum tersentuh .dan ternyata malah AAM yg dinyatakan tersangka oleh KPK . Sebagai awam tentunya membaca berita media dan release resmi dari lembaga penegak hukum yang kerap berbeda membuat kita jadi berkesimpulan bahwa logika dari fakta media dan logika fakta hukum memang berbeda .
Nama : Dian Febriani
BalasHapusNIM : 11031005
Semester : III/Adm.Negara / Sore
Nama : Sartika Handoyo Rini
BalasHapusNim : 11031018
semester : 3(tiga)AN Pagi
1.-Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
-Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
Norma hukum :
.Memiliki alat penegak aturan
.Dibuat oleh penegak hukum
.Bersifat memaksa
.Aturannya pasti
.Mengikat semua orang
.Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma social :
.Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
.Bersifat tidak terlalu memaksa
.Sangsinya ringan.
.Dibuat oleh masyarakat
2. hukum privat dan hukum public :
- Hukum privat adalah: hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Hukum public terdiri dari: hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum internasional.
Perbedaan Hukum perdata dan hukum public:
*Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
*Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, antar lembaga negara dan antar negara
3. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding petinggi Partai Demokrat menerima uang hasil korupsi. Kali ini Nazaruddin menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menerima uang
Rp 10 miliar dari proyek Hambalang.
Nazaruddin mengatakan kepada wartawan bahwa uang tersebut diberikan oleh Mahfud Suroso. Mahfud adalah pengusaha yang disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku ditanya soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang selama pemeriksaan di KPK.
Nazaruddin juga mengatakan bahwa dirinya ikut membagi-bagikan uang ke beberapa ketua dewan pengurus cabang (DPC) Partai Demokrat saat kongres berlangsung.
1.Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
BalasHapus-Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban,ketentraman,kesejahteraan,kedamaian,dan kebahagiaan dalam bermasyarakat.
-Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang laen.
1.Norma hukum dibentuk oleh lembaga negara.
2.Norma hukum berlaku seragam bagi seluruh warga negara.
3.Dapat dilekati sanksi pidana/sanksi pemaksa.
Norma lain
1.Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri.
2.Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan sehingga norma ini nilai ukuranya beraturan.
3.Tidak dapat dilekati sanksi pidana/sanksi pemaksa.
2.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang laen,dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.Dalam arti sempit hukum privat adalah hukum dagang.
-Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
3.fenomena hukum di Indonesia baru-baru terseretnya nama Menpora andi malaranggeng dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dalam kasus proyek hambalang.Menpora dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Helmi.R
BalasHapusNIM 07.031.007
1.Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
-Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban,ketentraman,kesejahteraan,kedamaian,dan kebahagiaan dalam bermasyarakat.
-Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang laen.
1.Norma hukum dibentuk oleh lembaga negara.
2.Norma hukum berlaku seragam bagi seluruh warga negara.
3.Dapat dilekati sanksi pidana/sanksi pemaksa.
Norma lain
1.Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri.
2.Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan sehingga norma ini nilai ukuranya beraturan.
3.Tidak dapat dilekati sanksi pidana/sanksi pemaksa.
2.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang laen,dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.Dalam arti sempit hukum privat adalah hukum dagang.
-Hukum publik adalah hukum yang mengatur antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
3.fenomena hukum di Indonesia baru-baru terseretnya nama Menpora andi malaranggeng dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dalam kasus proyek hambalang.Menpora dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor.Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
nama:feby andria j
BalasHapusnim :11031009
1.*norma hukum adalah suatu kaedah atau perilaku bersifat mengikat dan memaksa yang dibentuk oleh lembaga penegak hukum negara.
*tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan,kepastian dan kemanfaatan dalam bermasyarakat dan bernegara.dan disamping itu dapat mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,tetapi hakim lah hukum privatyang dapat memutuskan berdasarkan perilaku dan ketentuan yang berlaku.
*perbedan norma hukum dan norma lainnya adalah kalau norma hukum itu dibuat atau dibentuk oleh lembaga negara dan sanksinya yaitu seperti hukum mati,penjara,dll.sedangkan norma lainnya dia lebih mengarah ke diri sendiri.contohnya seperti norma agama,jika kita melanggar aturan ALLAH SWT maka kita dapat sanksinya berupa kemurkaan-Nya.
2.hukum privat:hukum yang mengatur tentang hubungan orang ke orang.contohnya perkawinan,sewa menyewa,jual-beli,dll.
hukum publik(pidana):hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara dan warga negaranya.
mereka mempunyai sifat yang berbeda adalah sebagai pelengkap dan pemaksa.Tujuan hukum publik adalah melindungi kepentingan umum sedangkan hukum privat melindungi kepentingan individu/perorangan.hukum publik mengatur hubungan hukum antar negara dengan individu,sedangkan hukum privat mengatur hubungan hukum antara individu.
3.banyak fenomena" hukum yang terjadi di indonesia.tetapi yang paling banyak terjerat kasus hukum adalah kalangan selebriti dan para pejabat negara.sudah banyak contohnya seperi angelina sondakh yang sekarang mnjadi tersangka korupsi wisma atlet beberapa bulan yang lalu dan menyeret nama menteri keolahragaan andi malarangeng sebagai tersangka proyek hambalang dari bberapa kasus di atas kalo pejabat negara di indonesia belum dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.sampai kapan kasus korupsi bisa berhenti kalau pejabatnya sendiri tetep berkorupsi ria.
Nama : Fery Trianda
BalasHapusNIM : 10031029
Prodi : Administrasi Negara Sore
1. - Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat
mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
- Tujuan norma hukum
Tujuan hukum bersifat universal adalah
ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Tujuan hukum itu sendiri adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dalam mencapai
tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
- perbedaan norma hukum dan norma lainnya
Norma hukum bersifat terikat aturan dibentuk oleh negara atau pemerintah dan tidak boleh dilanggar. Siapa pun
yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi pejabat yang korupsi dihukum penjara, pidana dan denda karena telah menyalahi jabatan dan merugikan negara,
Sedangkan Norma lainya merupakan bersifat tidak terikat dan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar
Nama : Fery Trianda
BalasHapusNIM : 10031029
Prodi : Administrasi Negara Sore
2. - Hukum privat adalah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
- perbedaan hukum publik dan hukum privat
Dilihat dari subjek :
Hukum publik salah satu pihak adalah pengusaha sedangkan hukum privat kedua belah pihak adalah perseorangan
Segi kedudukan para pihak :
Hukum publik berkedudukan sejajar sedangkan hukum privat berkedudukan tidak sejajar
Berdasar sifat :
Hukum publik berdifat Pemaksa sedangkan hukum privat bersifat pelengkap
Akibat :
Hukum publik yakni, aturannya tidak dapat disimpangi sedangkan hukum privat dapat disimpangi
Aspek perlindungan :
Hukum publik, melindungi kepentingan umum sedangkan hukum privat melindungi kepentingan perseorangan
3. Kasus Angelina Sondak tersangka kasus korupsi kemenpora dan kemendikbud.
Vonis 4,5 tahun kepada Angelina Sondakh, terpidana korupsi di dua kementerian, ternyata jauh lebih ringan dari vonis pencuri sandal jepit. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah kalangan menilai hukuman yang diberikan kepada Angelina Sondakh terlalu ringan, dan dianggap kurang memberikan efek jera bagi para koruptor.
Angelina Sondakh, terpidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) yang merugikan negara sekitar Rp33 miliar di vonis empat tahun enam bulan atau sepertiga dari tuntutan jaksa Tipikor.
Berbeda dengan vonis maling sandal butut yang dijatuhkan kepada Aal. Siswa SMA Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, itu divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu hanya gara gara menemukan sandal jepit butut di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu.
Penemuan sandal Aal itu justru berbuntut ke meja hijau. Adalah Brigadir Satu Polisi Anwar rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut itu. Ia memerkarakan kasus ini ke pengadilan.
Perdebatan kasus diatas merupakan contoh kasus yang dikonsumsi oleh masyrakat saat ini
Menurut saya :
Keputusan hakim yang tidak adil kedua kasus diatas sangat ironis di negeri ini. Pelaku korupsi uang negara sekitar Rp33 miliar hanya di vonis 4,5 tahun atau sepertiga dari tuntutan jaksa, jauh lebih ringan dari vonis pencuri sandal jepit butut yang diperkarakan dipengadilan dengan vonis 5 tahun. Harusnya pertimbangan dalam vonis putusan "merugikan negara" milyar rupiah harus lebih berat hukuman yang diterima karena sesuai dg porsi pelanggaran hukuman yang dilakukan
Nama: Efry Dwi Cahyani
BalasHapusNim: 11031027
Jurusan: Adm. Negara (sore)
1.Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Tujuan Hukum : Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Kesopanan Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila.
2.Hukum Publik dan Hukum Privat sangat penting bagi suatu negara karena hukum publik berkaitan dengan fungsi negara, sedangkan hukum privat berkaitan dengan individu. Duanya dibedakan karena negara dibentuk untuk menjaga terpeliharanya kehidupan berbangsa, melindungi warganya dari serangan musuh dari luar, meningkatkan kesejahteraan social dan memnerdayakan warganya. Negara bertindak sebagai fasilisator dalam kehidupan berbangsa. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, diperlukan aturan-aturan hukum yang mungkin bisa diadopsi dari praktis-praktis dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Akan tetapi dengan semakin besarnya organisasi yang terdiri dari suku, budaya, dan adat-istiadat, harus ada aturan-aturan yang lain daripada yang ditetapkan masyarakat. Aturan-aturan itulah yang diciptakan oleh organisasi negara dalam rangka melaksanakan fungsinya. Hal ini merupakan alasan ontologism eksistensi hukum publik.
3.Banyak terjadi fenomena-fenomena hukum yang menjadi konsumsi publik salah satunya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011, yang saat ini menjadi berita utama di media elektronik maupun cetak. Dengan adanya berita-berita yang dimuat mempermudah masyarakat untuk mengetahui berita tersebut.
Nama : Danny Dwi F
BalasHapusProdi : AN / Sore - Smt III
Nim : 11031004
=======================================
[1].
*/ Norma hukum -~>
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara
*/ Tujuan Hukum -~>
menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, yang suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman / ketenangan intern pribadi.
*/ Perbedaan Norma Hukum Dengan Norma Yang Lainnya -~>
Norma hukum :
1. Memiliki alat penegak aturan ; 2. Dibuat oleh penegak hukum ; 3. Bersifat memaksa ; 4. Aturannya pasti (tertulis) ; 5. Mengikat semua orang ; 6. Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma sosial :
1. Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis ; 2. Bersifat tidak terlalu memaksa ; 3. Sangsinya ringan. ; 4. Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) ; 5. Dibuat oleh masyarakat
[2].
Hukum privat -~>
adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
Hukum publik -~>
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
Perbedaan :
1. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hukum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
2. Sifat hukum publik adalah memaksa, sedangkan hukum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
3. Tujuan hukum publik adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
4. Hukum publik mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu.
[3].
Melihat perkembangan terakhir kasus anak Hatta Rajasa tabrakan "Luxio Vs Bmw" sebenarnya polisi harus melihat kembali hasil olah TKP, menurut saya hasil olah TKP sangatlah penting. kita bermain logika ....
*/ 1. apakah dalam TKP ada bekas jejak rem ? dan apakah bekas jejak rem mobil itu panjang ? jika ada dan iya... kemungkinan mobil BMW overspeed Rem tidak mampu cegah benturan. Pada kec.110 kpj, BMW butuh sekitar 48m unttk berhenti
*/ 2. Jika tidak ada bekas jejak rem .... kita bisa menggambarkan bahwa si pengemudi BMW X5 tidak mengerem, kemungkinan si pengemudi tidak dalam keadaan sadar. ( bisa dalam pengaruh obat - obatan / dalam keadaan mengantuk.
1 > norma hukum ialah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu sehingga dengan tegas dapat melarang dan memaksa seseorang untuk berperilaku sesuai keinginan orang yang membuat peraturan, pelanggaran terhadap norma ini bisa dikenakan sanksi bahkan sampai hukuman fisik.
BalasHapus> tujuan dari hukum itu sendiri menciptakan masyarakat yang tertib, menciptakan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan masyarakat akan terlindungi dalam mencapai tujuannya.
> perbedaan norma hukum dengan norma lainnya misalnya norma hukum dengan norma sosial : norma hukum tertulis, bersifat memaksa , dan dibuat oleh penegak hukum sedangkan norma sosial tidak tertulis, sifatnya tidak terlalu memaksa dan dibuat oeh masyarakat itu sendiri.
2 hukum publik ialah hukum yang mengatur ketentuan mengenai kepentingan yang umum atau menyangkut banyak orang yang dapat merugikan atau melibatkan orang banyak
hukum privat ialah hukum yang mengatur ketentuan mengenai hubungan antara perorangan dengan orag yang lain , perorangan masyarakat dengan masyarakat yang lain.
perbedaannya :
hukum publik : pihak berwenang bisa menindak lanjuti
hukum privat : pihak berwenang tidak bisa menangani pelanggaran hukum ini
3 kasus yang sedang dibicarakan saat ini yang menurut saya sangat tidak realistis hukum yang berlaku ialah kasus korupsi bermilyar-milyar angelina sondakh yang hanya divonis 4 tahun yang hukumannya sama dengan vonis orang yag maling sandal.
nama : hayinatul funun
BalasHapusnim : 11031010
maaf nim dan namanya ketinggalan pak :)
NIM:11031003
BalasHapusNama:puthut sugiantoro
Semester: 3(tiga)
1 A. Norma hukum adalah peraturan hukum yang berlaku untuk kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
1.Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
2.Taat membayar pajak
3.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
4.Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Dengan adanya norma hukum, maka tidak memandang miskin atau kaya, punya kedudukan atau tidak semua yang melanggar hukum akan dikenakan hukuman.
B. Tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan yang dimana tidak membeda-bedakan strata sosial agar kelemahan hukum kita dapat di benahi dengan baik.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
keadilan
Kejujuran
kemanfaatan warga negara
C. Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.A.Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
B.Hukum Privat
Hukum privat atau perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Persamaan Dan Perbedaan Antara Hukum Publik Dan Hukum Privat
A.Persamaan antara hukum publik dan hukum privat adalah kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia, kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya, tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaa-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.
B.Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
Contoh kasus ketidak adilan hukum : saat hukum membeda-beda kan strata sosial dimana didalam nya pengurangan hukum dapat di jadikan salah satu untuk menambah pundi pundi uang