Tugas Akhir MK. Hukum dan Kearifan Lokal.
Magister Ilmu Program Pasca Universitas Bhayangkara Surabaya.
Membangun tata hukum nasional dan daerah
yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat merupakan langkah strategis
bagi terwujudnya otonomi daerah yang mendasarkan pada prinsip pemerataan
keadilan, kemudahan, kepastian, kesederhanaan, desentralisasi dan local accountability di masa mendatang
perlu mendapat perhatian lebih besar dan serius. Bila tidak berarti terjadi
ironisme dan inkonsistensi dalam pelaksanaan otonomi daerah yang secara prinsip
telah menggariskan adanya desentralisasi dan kewenangan daerah untuk melakukan
pengaturan dan pengkondisian sendiri yang bersifat khusus bagi daerahnya.
Pengaturan dan pengkondisian yang bersifat khusus daerah itu misalnya,
pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menghidupkan kembali
hukum adat, termasuk hak ulayat yang selama ini tenggelam dan tidak mendapat
pengakuan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Padahal dari sisi
keadilan, kemanusiaan, dan harga diri masyarakat, posisi hukum adat setempat
jauh lebih menjamin keadilan dan dirasakan punya kekuatan nilai berlaku
dibandingkan hukum nasional yang cenderung kurang berpihak pada hak-hak
masyarakat adat.
Analisislah Putusan MA dalam Perspektif Kearifan Lokal. Materi Putusan Silahkan Klik: http://id.scribd.com/doc/119785429, http://id.scribd.com/doc/119785182
Tidak ada komentar
Posting Komentar