SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS B)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
Riasatun
BalasHapus1.1. Ditinjau dari pendekatan pengaturan, substansi dan oreintasi antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama, adanya kesamaan tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
1.2. Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sejalan dengan pandangan bangsa Indonesia sebagai Negara anggota PBB, yang melihat The Universal Declaration of Human Rights 1948, pengaturan hak asasi dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (Rechmaligheid Vanbestuur). Pemerintah tunduk pada dua alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sehubungan dengan asas legalitas dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia, bagi warga masyarakat, hak asasi dijadikan sebagai pertimbangan moral dan politik. Maksudnya Negara atau pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya, tetap menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia sebagai salah satu hak dasar warga Negara. Kesadaran untuk mengatur kehidupan dan mengatur konflik kedalam situasi hidup berdampingan pada skala hubungan antar Negara telah dilembagakan dalam berbagai jenis intuisi dan hukum internasional untuk hidup berdampingan dan mengatur tujuan bersama dalam lingkup social yang lebih luas telah mendorong kelompok individu menciptakan berbagai tatanan kehidupan.
Riasatun
BalasHapus2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional
Bosnia menuduh Serbia dan Montenegro melakukan pembantaian dalam perang tahun 1992-1995. Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
ICJ akan mengadili mantan presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic karena terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembantaian selama perang yang membuat Balkan terpecah dalam tahun 1990-an. Pembantaian manusia yang pertama kali diwilayah Eropa sejak perang dunia II, adanya himbauan atau protes dan kampanye oleh hak-hak asasi, Eropa tidak melakukan campur tangan di Bosnia. Penduduk muslim Bosnia dan Kroasia mengikuti jejak Sloevia dan Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia april 1992 menentang keinginan warga Serbia Bosnia yang merupakan sepertiga penduduk Negara tersebut didukung oleh sisa Yugoslavia yang dipimpin Serbia dan tentara Yugoslavia. Serbia Bosnia menanggapinya dengan cepat merebut dua pertiga wilayah Bosnia melakukan pembersian etnik dimana puluhan ribu warga non Serbia tewas dan ratusan ribu dipaksa meninggalkan rumah mereka.
Perjanjian perdamaian Dayton Tahun 1995 yang memisahkan Bosnia pasca perang menjadi wilayah otonomi luas. Satu federasi Krosida-muslim dan sebuah republic Serbia dibawah satu payung pemerintah pusat yang longgar.
Pada tahun 2002 seorang komandan senior Serbia Bosnia Radislav yang dihukum oleh pengadilan tersebut. Dua orang lain yang dicari oleh pangadilan tersebut pemimpin Serbia Bosnia dimasa perang Radovan Karadzic dan komandan militernya Ratko Mladic yang juga dituduh terlibat pembantaian di Srebrenica dan pengepungan di ibu kota Bosnia Sarajevo.
International Court of Justice (ICJ) sering dianggap cara utama penyelesaian sengketa hokum antar Negara. Praktiknya hanya sekitar 4-5 perkara yang diajukan ke lembaga ini pertahun. Yuridiksi Mahkamah sangat tergantung pada kesediaan para pihak membawa kasusnya ke mahkamah.
Pengadilan telah mempertimbangkan kewenangan (legal standing) dari Negara yang baru merdeka yang hanya diakui secara terbatas oleh masyarakat internasional. Bosnia dan Herzegovina membawa kasusnya kedepan ICJ melawan Yugoslavia yang terdiri dari Serbia dan Montenegro. Penggugat menuntut supaya pemerintah Yugoslavia beserta tentaranya dinyatakan telah melakukan genosida terhadap rakyat Bosnia dan Herzegovina.
Riasatun
BalasHapus3. ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang berbentuk dibawah Bab VII piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak.
NAMA : DANTI FITRIANA
BalasHapusKELAS : V B
NIM : 10010010
1) menurut pendapat saya, Hak asasi manusia ( HAM )dan hukum humaniter pada prinsipnya sama,yang sama-sama mengatur dan melindungi hak perorangan. akan tetapi saat berlakunya berbeda, hak asasi berlaku pada saat damai sedangkan hukum humaniter yang terdiri atas hukum denhag dan hukum jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata/sengketa bersenjata baik itu yang terjadi konflik antar negara/ konflik dalam negeri yang keduanya mempuyai aturan masing-masing, baik hukum denhag yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara dan alat perang. sedangkan hukum jenewa hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang.jadi keduanya sama-sama di harapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dan untuk alasan-alasan kemanusiaan.dan adalah tugas negara untuk melindungi hak asasi warga negaranya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu/meniadakannya.
untuk relasi hukum internasional dengan hak asasi manusia di indonesia salah satunya adalah badan-badan PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2 ) kasus yang pernah di persidangkan di mahkamah internasional adalah kasus perang BOSNIA vs SERBIA
PBB menyatakan SERBIA tidak bersalah atas dakwaan genosida dalam perang bosnia. dari konflik tersebut bosnia berunjuk rasa diluar gedung mahkamah internasioal saat putusan di bacakan. mahkamah internasional yang mengadili kejahatan perang yugoslavia akhirnya membebaskan dua jenderal kroasia yakni ANTE GOTOVINA dan MLADEN MARKAC, dalam sidang di tingkat banding, yang semula mereka di dakwa melakukan pembunuhan dan deportasi paksa.
3 ) internasional criminal court / ICC
merupakan suatu mahkamah yang bersifat permanen. mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap ( complementary ) dari mahkamah pidana nasional. mengenai pelengkap tersebut merupakan hal yang penting,bahwa ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. sehubungan dengan hal ini dalam STATUTA ROMA dikatakan bahwa ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mampu untuk mengadili pelaku kejahatan dalam yuridiksi.
contoh kasusnya adalah pemerkosaan yang terjadi di republik demokratik kongo
ERICK IBRAHIM WIJAYANTO
BalasHapus10010153
V / B
I. 1. sama. Karena Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda.Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata.
namun,apabila ditinjau dari :
a) Pendekatan integrasionist, HAM harus dilihat sebagai suatu bagian
dari HHI, jika dipandang dari segi kronologis, pendekatan ini
dibenarkan pula, karena HAM dikembangkan setelah HHI.
b) Pendekatan separatist, HAM dan HHI merupakan suatu sistem hukum
yang sama sekali tidak dapat dikaitkan.
c) Pendekatan complementarist, HAM dan HHI melalui proses bertahap,
berkembang sejajar dan saling melengkapi.
Apabila disandingkan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
c. Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat, sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang disebabkan oleh manusia.
d. HAM dijamin dalam dua sistem hukum yang masing-masing mempunyai lingkup penerapan yang berbeda yaitu di tingkat universal dan di tingkat regional, sedangkan HHI termuat dalam perjanjian-
perjanjian yang berlaku pada tingkat internasional tanpa adanya instrumen hukum regional.
2. Relasi antara HHI dengan HAM adalah :
a. HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat diterapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
b. HHI menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi seperti yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus, akan tetapi walaupun penerapan HHI lebih bersifat terbatas, perkembangan terakhir hukum tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
c. Landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang merupakan tujuan peraturan tersebut, sedangkan HHI dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
d. Di dalam penjatuhan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggaran Ham yang berat jauh lebih tinggi.
Anissa Mayestika C.A
BalasHapusKELAS : VB
NIM : 10010006
1.a. Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama
melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata.
Ditinjau dari pendekatan pengaturan, Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut
Hukum humaniter dan hak asasi manusia pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu
memberikan perlindungan kemanusiaan kepada mereka yang berada dalam situasi yang
lemah.
Substansinya adalah mengatur hal-hal yang menyangkut individu,
atau dengan kata lainnya subjek hukumnya juga menyangkut individu serta hak atas privasi.
1.b. Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia adalah
Dibentuknya Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh PBB tahun 1948. Munculnya Deklarasi ini dianggap sebagai usaha paling universal untuk menghargai hidup manusia, meskipun konsepsi ini masih sebagai nilai-nilai yang berasal dari Barat. Perjuangan untuk memuliakan dan menghargai hak hidup manusia.
2. Contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah Internasional yaitu kasus mantan komandan pasukan Serbia Bosnia yang bernama Jenderal Ratko Mladic yang dikenai tuduhan terkait kejahatan perang di negara yang dulu bernama Yugoslavia. Salah satu tuduhan berat yang diarahkan adalah melakukan genosida saat pertikaian antara Bosnia dengan Serbia. Selain itu ia juga dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap perintah pengepungan kota Sarajevo selama 43 bulan. Tapi tuduhan tersebut dibantah olehnya. Ia disidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda setelah ditangkap setahun lalu. Karena alasan kesehatan, pengadilan mengurangi jumlah kasus kejahatan yang yang diarahkan padanya. Permintaan ini dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka mengurangi jumlah kejahatan yang diarahkan kepada Mladic dari 196 menjadi 106 kasus.
3. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court /ICC) merupakan suatu Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah Bab VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Mahkamah ini dibentuk sebagai pelengkap (complementarity) dari Mahkamah Pidana Nasional. Mengenai complementarity tersebut merupakan hal yang penting. Maksudnya bahwa ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila Mahkamah Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. ICC akan bekerja apabila Mahkamah Nasional tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili pelaku kejahatan-kejahatan yang dimaksud. Dengan cara ini berarti apabila terjadi suatu kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC akan menjalankan fungsinya untuk mengadili pelaku kejahatan yang bersangkutan. Adapun yurisdiksi dari ICC ini mencakup 4 hal :
• Genosida
• Kejahatan terhadap kemanusiaan
• Kejahatan perang
• Kejahatam agresi
Contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC :
Kasus Presiden Chili, Augusto Jose Ramon Pinocheet Ugart yang terlibat dalam kasus berdarah Caravan of Death, operasi condor, kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim Pinochet melalui dinas rahasianya DINA (semacam Kopkamtib-nya Chile), pembunuhan beberapa jenderal dan komandan-komandan militer
II. Konflik antara bosnia dengan Serbia
BalasHapusKonflik ini terjadi antara etnis bosnia dengan etnis Serbia dan PBB menetapkan konflik bosnia ini sebagai kejahatan pembersihan etnisyang dilakukan oleh etnis Serbia terhadap etnis bosnia dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah International.Kemudian Mahkamah Internasional menetapkan keputusan bahwa Pihak serbia bersalah dan menetapkan beberapa nama sebagai tersangka yaitu : Presiden Serbia Slobadan Milosevic,Jenderal Radovan Karadjic, dan jenderal Ratko Mladic.
Presiden Serbia Slobadan Milosevic telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberikan diberikan hukuman penjara dan akhirnya meninggal di tahanan ketika proses hukuman masih berlangsung.sedangkan jenderal Radovan Karadjic pada tahun 2008 telah berhasil ditangkap diwilayah Serbia sedangkan jenderal Ratko Mladic masih buron
III. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
1. Yurisdiksi Teritorial
Selama negosiasi pembentukan Statuta Roma, sejumlah besar negara berpendapat bahwa pengadilan harus diizinkan untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Namun, proposal ini dikalahkan karena sebagian besar oposisi berasal dari Amerika Serikat. Kompromi tercapai, yang memungkinkan pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksi hanya dalam situasi terbatas
2. Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi pengadilan tidak berlaku surut dimana ia hanya bisa menuntut kejahatan yang dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2002 (tanggal dimana Statuta Roma mulai berlaku). Apabila suatu negara menjadi pihak dalam Statuta Roma setelah tanggal tersebut, pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi secara otomatis berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan setelah statute tersebut berlaku bagi negara itu.
3. Keterangan Pelengkap
ICC dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal.
Contoh kasus yang pernah disidang di ICC adalah Kasus perang di Rwanda
BalasHapusYaitu kasus pembunuhan ratusan wanita dan anak – anak di sebuah komplek gereja saat genosida di Rwanda yang bernama Joseph MPambara yang mengutus para milisi Hutu untuk membunuh para wanita dan anak – anak tersebut.
SARY WULANDARI
BalasHapus10010084
1)A. Menurut saya sama karena dilihat dari tujuan hukum humaniter itu sendiri yang mengatakan bahwa sama-sama memberikan perlindungan manusia dari penderitaan.
Dan hanya saja yang membedakan:
HHI
- meminimalkan korban konflik dengan memanusiakan perang
- berlakunya dalam situasi konflik bersenjata
HAM
Hubungan pemerintah dengan warganegaranya
terutama berlaku pada saat damai
ditinjau dari segi pengaturanya
pengaturanya mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 konvensi Jenewa 1949. pasal ini penting karerna membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan.
Ditinjau dari segi substansinya
mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional.
B. Hukum Humaniter lebih dahulu dari pada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Dengan adanya konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.
2)Contoh kasus yang saya pilih adalah kasus penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum.
Kasus Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Kasus yang dimulai pada tahun 1967 terdapat perebutan kedua pulau oleh kedua negara tersebut, yang sama-sama memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam yurisdiksi wilayahnya masing-masing. Kemudian kedua pihak sepakat untuk menetapkan pulau Sipadan dan Ligitan dalam keadaan status quo. Namun kemudian kasus tersebut memuncak pada 1969, di mana Malaysia secara sepihak menetapkan kedua pulau tersebut dalam wilayah kedaulatan Malaysia, yang tentu memicu kemarahan Indonesia. Kasus tersebut berlarut-larut hingga 1998, ketika kedua pihak sepakat untuk mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Internasional. Putusan Mahkamah Internasional atas kasus ini keluar di tahun 2002, di mana Malaysia dinyatakan sebagai pemilik sah Pulau Sipadan dan Ligitan. Hakim yang bertindak pada kasus ini terdiri atas 15 Hakim tetap Mahkamah Internasional, 1 Hakim pilihan Malaysia, dan 1 hakim pilihan Indonesia.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan internasional, konflik atau sengketa yang terjadi antar aktor baik negara maupun non-negara dapat dikatakan sebagai fenomena sosial. Struktur pengadilan mahkamah internasional sendiri terdiri atas empat jenis kehakiman, yakni hakim internasional yang tetap, hakim sementara atau ad hoc, chambers, dan the registry. Dalam permasalahan ini bahwa penyelesaian sengketa yang paling efektif adalah negosiasi, dimana pihak yang bersengketa dapat langsung bertemu dan mengkompromikan masing-masing keinginan tanpa harus timbul konflik.
3)Kedudukan dan fungsi ICC
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap
Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,
CONTOH KASUS PERANG YANG YANG DISIDANGKAN OLEH ICC
Contoh nyata dari pengabaian dan pelanggaran terhadap hak untuk merdeka sekaligus hak untuk hidup yang dirasakan oleh warga Palestina. Tindakan represif yang tidak ber-prikemanusiaan dari Israel telah menjadi catatan kelam dan menjadi bukti sejarah dimana jutaan penduduk palestina, baik anak-anak, orang tua, wanita, maupun laki-laki telah menjadi korban dari kejahatan kemanusian dan genoside yang dilakukan oleh Israel.
veta tatyana
BalasHapus10010043
1 menurut saya hukum humaniter dan HAM sama, dua-duanya mengatur dan melindungi Hak perorangan hanya saja masa berlakunya berbeda,
hukum humaniter berlaku pada saat perang sedangkan HAM berlaku pada saat masa damai
jika ditinjau dari pendekatan pengaturannya
HAM : mengatur tentang hubungan antara pemerintahan dengan warga negara
HHI : mengatur tentang sengketa bersenjata antara negara
substansinya adalah kebebasan sebagai substansi HAM yaitu bahwa kebebasan adalah hal atau sisi yang sangat penting untuk hukum terutama bagi hak-hak asasi manusia.
b) pengertian hukum humaniter dan HAM sejalan dengan bangsa indonesia sebagai negara beranggota PBB, pemerintahan tunduk pada alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
bagi m,asyarakat HAM di jadikan sebagai poertimbangan moral dan politik yang artinya negara atau pemerintahan dalam mengadakan fungsinya tetap menghormati dan melindungi HAM
Pengaturan HAM dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan HAM tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (rechmaligheid vanbestuur)
2.contoh kasus: Bosnia dengan sebia atau yugoslavia, bosnia mengatakan bahwa para pejabat bosnia dan jendral ratko mladic melakukan kekerasan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, jendral ratko mladic juga yang dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengepungan kota sarahevo tetapi semua tuduhan itu dibantah olehnya, pada akhirnya dia di sidang untuk menyelesaikan tuduhanya yang di arahkan padanya. Dia disidang di Mahkamah Internasional Den Haag (Belanda) diapun ditangkap karena alasan kesehatan. Pengadilan akhirnya mengurangi jumlah kasus yang telah dilakukan Jendral Ratko Mladic
3.pembentukan pengadilan pidana ICC konferensi diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat pembentukan ICC karena pengadilanyang dibentuk ini mempunyai yuridikasi untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang terjadi, dan dengan berlakunya statuta roma maka terbentuk ICC Sebagai badan baru di lingkup PBB
Statuta roma memuat pula hukum materiil tentang jenis kejahatan yang berada seperti dibawah ini:
a) the crime of genocide
b) crime gain st humanity
c) war crime
d) the crime of agresion
kedudukan ICC sebagai pengadilan pidana internasional untuk mewujudkan satu perdamaian keamanan adanya penuntutan yang efektif.
Ressaldi Sirwantoro
BalasHapus10010126
1.2 Pelaksanaan dan periindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu kewajiban politik dan tanggungjawab konstitusional dari suatu negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat], Perlindungan HAM yang tercantum dalam TAP MPR, UUD 1945 dan dalam perundang-undangan lainnya, tidak akan berarti apabila mereka yang melakukan pelanggaran HAM tidak bisa dituntut dan diperiksa oleh Pengadilan HAM. Efek membuat jera atau deferent effect yang menjadi tujuan Pengadilan HAM tidak akan berhasil pu1a apabila pidana yang dijatuhkan bagi para pelakunya yang dinyatakan terbukti bersalah tidak setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan nasional yang mempunyai wewenang mengadili kejahatan HAM yang sangat serius (extra-ordinary crimes) yang terjadi di Indonesia, yaitu "genosida" dan "kejahatan kemanusiaan" yang merupakan kejahatan internasional. Wewenang mengadili kejahatan internasional tersebut hanya dimiliki oleh Pengadilan Pidana Intemasional Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional Rwanda, dan Pengadilan Pidana Intemasional (International Ciminal Court) yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 dan mulai efektif bulan Juli tahun 2002. Pengadilan HAM di Indonesia merupakan pengadilan nasional pertama di dunia yang mempunyai kewenangan mengadili kejahatan internasional dan dilaksanakan oleh hakim-hakim Indonesia, oleh karena itu dunia internasional dengan seksama akan memperhatikan pelaksanaan peradilan yang dilakukan oleh para hakim Indonesia tersebut. Apabila dunia internasional menganggap Pengadilan HAM di Indonesia tidak mampu, tidak independen, tidak konsisten atau tidak sungguh-sungguh mengadili para pelaku kejahatan internasional, ada kemungkinan bahwa Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) yang baru akan mengambil alih pemeriksaaan dengan mengabaikan asas "ne bis in idem" seperti diatur dalam Pasal 20 Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional. Sehubungan hal tersebut diatas, diharapkan kepada para hakim Pengadilan HAM khususnya, dan kepada para pejabat lainnya yang terlibat, untuk melaksanakan togas peradilan dengan penuh kehati-hatian, menjaga independensinya dan selalu mau meningkatkan profesionalisme dan integritas. Kepada semua lembaga yang terkait diharapkan kerjasamanya agar peradilan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan standar internasional, sehingga penghormatan terhadap HAM dapat dibuktikan dalam pergaulan internasional.
3. kedudukan ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
fungsi : ICC memiliki kemampuan untuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war).ICC juga mampu mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan
contoh kasus yang pernah ditangani oleh icc adalah kejahatan kemanusiaan di yugoslavia
Oktifani Hanum Muffidah
BalasHapus10010178
1a.Hak asasi manusia ( HAM )dan hukum humaniter pada prinsipnya sama,yang sama-sama mengatur dan melindungi hak perorangan. akan tetapi saat berlakunya berbeda, hak asasi berlaku pada saat damai sedangkan hukum humaniter yang terdiri atas hukum denhag dan hukum jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata/sengketa bersenjata baik itu yang terjadi konflik antar negara/ konflik dalam negeri yang keduanya mempuyai aturan masing-masing, baik hukum denhag yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara dan alat perang. sedangkan hukum jenewa hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang.jadi keduanya sama-sama di harapkan untuk mengatasi problem-problem kemanusiaan yang muncul secara langsung dan untuk alasan-alasan kemanusiaan.dan adalah tugas negara untuk melindungi hak asasi warga negaranya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu/meniadakannya.
b.untuk relasi hukum internasional dengan hak asasi manusia di indonesia salah satunya adalah badan-badan PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2.Contoh Kasus
BalasHapusBosnia vs. Serbia
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik. Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya. Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut analisis saya, kasus di atas mengenai putusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional merupakan hal yang membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.
Internasional Criminal Court (ICC) sebagai pengadilan HAM berskala internasional memiliki fungsi dan kedudukan sebagai berikut :
BalasHapusFungsi ICC
Yaitu : memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan Hal ini, telah memberikan ICC untuk dapat mengadili orang-orang yang terkait dalam kasus pelanggaran HAM berat dengan syarat, telah memiliki izin negara si terdakwa atau permintaan dari negara yang memiliki kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan atas resolusi PBB, apabila Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki kemampuan atau kemauan. Sehingga jelaslah bahwa ICC merupakan pengadilan komplementer dari suatu pengadilan nasional.
Kedudukan ICC
Yaitu : sebagai badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap(permanen) terhadap indepensasi hukum nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamaian,keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Kasus-kasus yang disidangkan di ICC itu ditujukan pada kejahatan hak asasi manusia, kejahatan perang seperti genosida, sifatnya adalah kejahatan massal kejahatan perang dan kejahatan Agresi.
statuta mendefinisikam masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi dimana kejahatan agresi mungkin dapat di tuntut.
1). Kesamaan antara HAM dengan Hukum Humaniter Internasional :
BalasHapusA. HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat
diterapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di
tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta
protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang
baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun
menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
B. HHI menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi
seperti yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memberikan status khusus, akan tetapi walaupun
penerapan HHI lebih bersifat terbatas, perkembangan terakhir hukum
tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan
upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
C. Landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
Relasi Hukum Humaniter dengan HAM
Membaca terhadap definisi, tujuan dan asas-asas hukum humaniter sebelumnya maka tidak susah untuk mengkaitkan substansi pengaturan hukum humaniter dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi esensi dan semangat pengaturan hukum humaniter, karena itu banyak pengamat mengatakan bahwa hukum humaniter ialah bermaksud memanusiawikan perang ataupun konflik bersenjata. Walaupun kalau kita runut tidak akan ada sebenarnya perang atau konflik bersenjata yang manusiawi. Keduanya pasti menelan korban, jiwa dan ataupun raga.
awalnya tidak ada pemikiran bahwa ada relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia. Sebab keduanya mempunyai bidang bahasan dan anasir masing-masing. Kondisi ini bisa dibaca secara tekstual dalam perumusan UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa tahun 1949; dalam UDHR tidak menyinggung tentang hak asasi manusia pada waktu sengketa perang demikian juga dalam Konvensi Jenewa tidak ada menyinggung soal hak asasi manusia. Walaupun secara substansi UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 sebenarnya telah memuat keterkaitan nilai dan esensi aturan-aturan kemanusiaan dalam kerangka masing-masing.
Kesadaran masyarakat bahwa ada hubungan antara hukum humaniter dan hak asasi manusia terjadi sekitar tahun 1960-an. Kesadaran itu muncul setelah diawali oleh berbagai peristiwa sengketa bersenjata seperti perang kemerdekaan di Afrika dan di berbagai negara lainnya yang menyebabkan masalah-masalah kemanusiaan. Kesedaran itu menguat setelah pelaksanaan konferensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan PBB di Teheran tahun 1968. Dalam konferensi itu secara resmi dibangun jalinan antara Hak Asasi Manusia dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968 mengenai penghormatan HAM pada waktu pertikaian bersenjata diminta agar konvensi-konvensi tentang pertikaian bersenjata diterapkan secara lebih sempurna dan supaya disepakati perjanjian baru mengenai hal ini.
2).Nama "Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara" diperkenalkan pada tahun 1927 dalam Undang-Undang Penamaan Kerajaan dan Parlemen. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa kemerdekaan de facto Negara Bebas Irlandia, yang mengakibatkan terpecahnya Irlandia pada tahun 1922, meninggalkan Irlandia Utara sebagai satu-satunya bagian dari Pulau Irlandia yang masih berada di bawah kekuasaan Britania Raya.Sebelumnya, menurut Undang-Undang Kesatuan 1800, yang menyatukan Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Irlandia pada tahun 1801, nama resminya adalah Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia. Britania Raya sebelum tahun 1801 kadang-kadang disebut sebagai "Kerajaan Bersatu Britania Raya". Namun, dalam bagian 1 Akta Kesatuan 1927 dinyatakan bahwa Inggris dan Skotlandia "bersatu menjadi satu kerajaan bernama Britania Raya." Istilah "kerajaan bersatu" ditemukan dalam penggunaan informal selama abad ke-18 untuk menggambarkan negara baru, tetapi hanya secara resmi, saat penyatuan Irlandia pada tahun 1801.
HapusMeskipun Britania Raya, sebagai negara berdaulat, adalah sebuah negara, Inggris, Skotlandia, Wales dan (yang kontroversial) Irlandia Utara juga disebut sebagai negara, meskipun mereka bukanlah negara-negara berdaulat dan hanya Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara yang memiliki pemerintahan sendiri. Situs resmi Perdana Menteri Britania Raya menggunakan istilah "negara dalam negara" untuk menggambarkan Britania Raya. Sedangkan mengenai Irlandia Utara, nama yang digunakan "bisa menjadi kontroversial, dengan pilihan yang seringkali mengungkapkan preferensi politik seseorang." istilah lainnya yang digunakan untuk menggambarkan status Irlandia Utara adalah "region" dan "provinsi".
Britania Raya sering disebut sebagai Britain. Sumber-sumber pemerintah Britania Raya acapkali menggunakan istilah ini sebagai bentuk singkat untuk Britania Raya, sementara media massa pada umumnya juga menggunakan istilah tersebut, namun hal ini menunjukkan bahwa istilah "Britania Raya" itu hanya mengacu pada pulau utama yang meliputi Inggris, Skotlandia dan Wales. Bagaimanapun juga, di negara-negara lain, istilah Britania Raya lebih umum digunakan, terutama di Amerika Serikat, istilah "Britania Raya" ini dianggap sebagai sinonim untuk "Kerajaan Bersatu" (United Kingdom). Selain itu, tim Olimpiade Kerajaan Bersatu juga berlaga di bawah nama "Britania Raya" (Great Britain) atau "Tim GB".GB dan GBR adalah kode negara standar untuk Britania Raya dan akibatnya sering digunakan oleh organisasi internasional untuk merujuk ke Kerajaan Bersatu.
Pada tahun 2006, desain baru dari paspor Britania Raya mulai digunakan. Halaman pertama paspor tersebut menampilkan bentuk panjang dari negara dalam bahasa Inggris, Wales dan Gaelik Skotlandia. Dalam bahasa Wales, bentuk panjang nama negara adalah "Teyrnas Unedig Prydain Fawr a Gogledd Iwerddon", dengan "Teyrnas Unedig" digunakan sebagai nama pendek di situs resmi pemerintah. Sedangkan dalam bahasa Gaelik Skotlandia, bentuk panjangnya adalah "Rìoghachd Aonaichte na Breatainne Mòire is Èireann a Tuath" dan bentuk pendeknya "Rìoghachd Aonaichte".
Kata sifat British umumnya digunakan untuk merujuk pada hal yang berhubungan dengan Britania Raya. Istilah ini tidak memiliki konotasi hukum yang pasti, namun istilah ini digunakan secara umum untuk merujuk pada kewarganegaraan Britania dan hal-hal yang berhubungan dengan nasionalitas Istilah "British" digunakan secara berbeda untuk menggambarkan identitas nasional mereka atau untuk mengidentifikasi diri mereka sebagai "orang Britania", atau sebagai orang Inggris, Skotlandia, Wales, Irlandia Utara, Irlandia,atau keduanya.
singgih presetia permana
BalasHapus10010154
3). ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Pihak Negara atau Dewan Keamanan PBB dapat merujuk situasi kejahatan dalam yurisdiksi ICC kepada Jaksa. Jaksa mengevaluasi informasi yang tersedia dan dimulai penyelidikan kecuali jika jaksa menentukan bahwa tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyelidikan. Dalam melakukannya, ia menerima dan menganalisis informasi yang disampaikan oleh berbagai sumber terpercaya. Jika Jaksa menyimpulkan ada dasar memadai untuk melanjutkan investigasi, maka ia mengajukannya kepada Pre-Trial Chamber untuk memberikan kuasa penyelidikan.
Penyelidikan Jaksa itu mencakup semua fakta dan bukti yang relevan untuk penilaian pertanggungjawaban pidana. Jaksa menyelidiki bukti-bukti yang memberatkan dan atau yang mendukung tertuduh dalam keadaan sama dan sepenuhnya menghormati hak-hak tertuduh.
Selama durasi penyelidikan, setiap situasi adalah merupakan ditugaskan ke Pre-Trial Chamber. Kamar Pra-Trial bertanggung jawab atas aspek-aspek dari proses yudisial. Diantara fungsinya, Kamar Pra-Trial, pada penerapan Jaksa, dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan atau panggilan untuk muncul jika ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa seseorang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi ICC. Setelah seseorang ingin telah menyerah atau sukarela muncul sebelum Pengadilan, Kamar Pra-Trial memegang sidang untuk mengkonfirmasi biaya yang akan menjadi dasar sidang.
KHAFIT MAJALI
BalasHapus10010039
(1).A. Menurut penganalisisan saya Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter itu pada dasarnya sama. Karena Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda.Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata.
Pendekatan integrasionist, HAM harus dilihat sebagai suatu bagian
dari HHI, jika dipandang dari segi kronologis, pendekatan ini
dibenarkan pula, karena HAM dikembangkan setelah HHI.
Pendekatan separatist, HAM dan HHI merupakan suatu sistem hukum
yang sama sekali tidak dapat dikaitkan.
Pendekatan complementarist, HAM dan HHI melalui proses bertahap,
berkembang sejajar dan saling melengkapi.
Apabila disandingkan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
-HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
-HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
-Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat, sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang disebabkan oleh manusia.
-HAM dijamin dalam dua sistem hukum yang masing-masing mempunyai lingkup penerapan yang berbeda yaitu di tingkat universal dan di tingkat regional, sedangkan HHI termuat dalam perjanjian-
perjanjian yang berlaku pada tingkat internasional tanpa adanya instrumen hukum regional.
B. Relasi antara HHI dengan HAM adalah :
HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat diterapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
HHI menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi seperti yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus, akan tetapi walaupun penerapan HHI lebih bersifat terbatas, perkembangan terakhir hukum tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
Landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang merupakan tujuan peraturan tersebut, sedangkan HHI dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama.
(2).Contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah Internasional yaitu kasus mantan komandan pasukan Serbia Bosnia yang bernama Jenderal Ratko Mladic yang dikenai tuduhan terkait kejahatan perang di negara yang dulu bernama Yugoslavia. Salah satu tuduhan berat yang diarahkan adalah melakukan genosida saat pertikaian antara Bosnia dengan Serbia. Selain itu ia juga dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap perintah pengepungan kota Sarajevo selama 43 bulan. Tapi tuduhan tersebut dibantah olehnya. Ia disidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda setelah ditangkap setahun lalu.
BalasHapus(3).International Criminal Court adalah sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang berbentuk dibawah Bab VII piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak.
BalasHapusContoh kasus
Contoh nyata dari pengabaian dan pelanggaran terhadap hak untuk merdeka sekaligus hak untuk hidup yang dirasakan oleh warga Palestina. Tindakan represif yang tidak ber-prikemanusiaan dari Israel telah menjadi catatan kelam dan menjadi bukti sejarah dimana jutaan penduduk palestina, baik anak-anak, orang tua, wanita, maupun laki-laki telah menjadi korban dari kejahatan kemanusian dan genoside yang dilakukan oleh Israel.
banyak negara-negara yg mengecam israel sebagai penjahat perang, karna banyak menindas masyarakat sipil.
Nanang Abriyanto
BalasHapus10010044
1. a) Hukum humaniter dan HAM Internasional sifatnya adalah komplementer atau saling melengkapi. Keduanya bertujuan untuk melindungi kehidupan, kesehatan dan martabat setiap individu. Hukum Humaniter berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata sedangkan HAM berlaku pada setiap saat baik dalam keadaan perang maupun damai. Akan tetapi beberapa konvensi HAM memperbolehkan negara untuk mengesampingkan beberapa hak jika berkenaan dengan keamanan publik, tetapi hal demikian tidak berlaku pada hukum humaniter karena hukum humaniter sudah ditetapkan untuk berlaku pada situasi emergensi yaitu saat konflik bersenjata. HAM pada prinsipnya ditujukkan pada keadaan damai dan berlaku untuk semua orang. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi individual dari perlakuan sewenang-wenang negara.
Hukum humaniter bertujuan untuk melindungi setiap orang yang tidak terlibat atau tidak mampu lagi terlibat dalam konflik bersenjata, terutama untuk membatasi dan mencegah penderitaan manusia dalam situasi perang. Peraturan-peraturan yang terdapat dalam hukum humaniter mengandung kewajiban yang berlaku pada semua pihak yang terlibat dalam konflik. Pelanggaran berat terhadap hukum humaniter ini disebut sebagai kejahatan perang.
1. b) Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
2. Contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
3. a) Fungsi dan kedudukan ICC adalah , merupakan mahkamah pidana internasional , yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. ICC bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional harus dipidana.
ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan , menurut hukum internasional.
Fungsi ICC :
* Meningkatkan keadilan distributif
* Memfasilitasi aksi dari korban
* Pencatatan sejarah
* Pemaksaan pentaatan nilai-nilai internasional
* Memperkuat resistensi individual
* Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM
3. b) Contoh kasus yang disidangkan di ICC :
Pemimpin pembrontak RWANDA , Callixte Mbarushimana , mendapatkan dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik demokratik Kongo. Pemerintah Perancis telah menahan Mbarushimana , yang dicurigai telah terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nordkivu dan Sudkivu yang terkletak di wilayah republik demokratik Kongo.
Fita Apriliana
BalasHapus10010019
1.1
Sama,karena dalam H.Humaniter Internasional peraturan mengenai HAM ini penting karena membedakan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengkea bersenjatayamg terjadi.
HAM menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional alam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari HAM.Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang waktu dan berlaku disegala tempat.
1.2
relasi hukum internasional dengan hak asasi manusia di indonesia salah satunya adalah badan-badan PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2.
-kronologi
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
- keputusan
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintahInggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
3.fungsi :
ICC memiliki kemampuan untuk untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida (genocide), dan kejahatan perang (crime of war).ICC juga mampu mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan
contoh kasus yang pernah ditangani oleh icc adalah kejahatan kemanusiaan di yugoslavia
kedudukan :
ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Contoh kasus:
Menggagas peradilan kejahatan Isra'el
NAMA : DIO TRI WIBAWA
BalasHapusNIM : 10010156
1. Menurut saya pribadi sama. Karena Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama melindungi hak-hak perorangan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi stiap orang,stiap waktu & berlaku di segala tempat. Jadi hk asasi manusia merupakan GENUS & HHI merupakan SPECIESnya.HHI merupakan dasar dari hak asasi manusia,dalam arti hak asasi manusia merupakan bagian dr HHI.
a. HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat
diterapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di
tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta
protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang
baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun
menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
b. HHI menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi
seperti yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memberikan status khusus, akan tetapi walaupun
penerapan HHI lebih bersifat terbatas, perkembangan terakhir hukum
tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan
upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
c. Landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
d. Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal
yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang,
hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu
HAM dan HHI.
2. kasus yyg pernah di sidangkan mahkamah internasional
Pembantaian Srebrenica (disebut juga Genosida Srebrenica) merujuk kepada pembunuhan sekitar 8000 lelaki dan remaja etnis Muslim Bosniak pada Juli 1995 di daerah Srebrenica, Bosnia oleh pasukan Serbia Bosnia pimpinan Jenderal Ratko Mladić. Jenderal Mladic kini menjadi buronan internasional yang telah didapati bersalah karena genosida dan berbagai kejahatan perang lain di Yugoslavia. Pada 27 Februari 2007, Mahkamah Internasional menetapkan kejadian ini sebagai sebuah genosida. Selain pasukan Serbia Bosnia, pasukan paramiliter Serbia Scorpion (kalajengking) juga turut bersalah atas pembantaian ini.
Meskipun demikian, dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut disebutkan bahwa Serbia tidak bersalah atas tindakan genosida. Namun, MI tetap mengecam Serbia karena gagal mencegah ataupun mengadili pelaku pembantaian ini, sekalipun Serbia memiliki hubungan erat dengan militer Serbia Bosnia
3 . ICC sebuah pengadilan independen permanen yang tujuanya untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida.
Ressaldi Sirwantoro
BalasHapus10010126
2. tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dan kemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepada mereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secara sistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjaga perdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikan pembantaian keji tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah di Beograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antarnegara. Setelah menunggu selama 14 tahun, akhirnya pekan lalu, ICJ di Den Haag memutuskan bahwa pembunuhan massal warga Muslim Bosnia di Srebrenica merupakan kejahatan genosida. Tetapi berdasarkan hukum internasional, negara Serbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaan tersebut.
Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belaka ini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dari berbagai belahan dunia. Keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan para korban.
Perkara yang diputus oleh ICJ ini merupakan kasus yang sangat bersejarah. Sebab inilah kali pertama suatu negara mengajukan perkara genosida di hadapan pengadilan tertinggi PBB. Sehingga, putusan yang telah dijatuhkankannya menjadikan satu yurisprudensi baru bahwasanya suatu negara yang melanggar Konvensi Genosida (1951) dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Kesimpulan ICJ yang diuraikan melalui keputusannya bahwa pasukan Ratko Mladic memang melakukan genosida di Srebrenica bukanlah suatu hal yang baru. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kesimpulan yang sama telah diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY). Hanya, perkara yang diadili pada pengadilan tersebut belum sempat diselesaikan akibat meninggalnya terdakwa Slobodan Milosovic sebagai arsitek utama genosida di negeri tersebut.
Membebaskan Serbia dari tuduhan kejahatan kemanusiaan, namun mencoba menghadiahkan Bosnia dengan menyatakan bahwa pembantaian di Srebrenica mempunyai karakteristik untuk dinyatakan sebagai genosida merupakan keputusan yang diharapakan oleh ICJ dapat memuaskan kedua pihak yang berperkara. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa keputusan tersebut hanyalah keputusan yang komprimistis atau dalam istilah lain splitting the baby in half. Maka konsekuensi hukumnya yaitu Boegrad tidak perlu membayar kompensasi keuangan apapun kepada Sarajevo yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Tak pelak, keputusan yang ambivalen tersebut mengundang banyak kritikan, terutama dari Antonio Cassese, presiden pertama ICTY. Dia berpendapat bahwa meminta bukti spesifik adanya perintah langsung dari Boegrad untuk melakukan genosida terhadap penduduk Muslim Bosnia merupakan standar bukti yang sangat tinggi dan sudah dapat dipastikan sulit untuk diperoleh. Menurutnya, dengan melihat bahwa pasukan Serbia secara nyata dibiayai oleh pemerintahannya sudah merupakan bukti yang lebih dari cukup.
Setidaknya ada dua tantangan utama untuk mewujudkan rekonsiliasi pascakeputusan ICJ antara kedua negara yang bersengketa. Pertama, keputusan tersebut justru menguatkan indikasi bahwa apa yang selama ini diyakini dan dikeluhkan oleh warga dan para pejabat Bosnia atas kesalahan Serbia telah terbukti. Kedua, kekecewaan warga Bosnia atas keputusan yang pahit tersebut tidak dapat lagi diperjuangkan, sebab keputusan ICJ adalah final dan tidak dapat diajukan banding.
Maka cukuplah beralasan jika Alexander Solzhenistan berpendapat bahwa pengadilan internasional mungkin bukanlah instrumen terbaik untuk menciptakan terjadinya rekonsiliasi dalam politik internasional.
1.1 Dalam hukum humaniter yang terpenting adalah prinsip penghormatan jiwa manusia, kebebasan dan keamanan pribadi yang dirumuskan sekaligus dalam pengertian perlindungan, perawatan dan bantuan yang diberikan kepada para korban sengketa bersenjata. Prinsip kemanusiaan, penghormatan jiwa, kebebasan dan keamanan pribadi dan prinsip perlindungan para korban kejahatan dan atau penyalahgunaan kekuasaan, serta ketentuan khusus bagi perlindungan kelompok-kelompok rentan dapat ditemukan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam hukum humaniter.
BalasHapusKapan dan dimanapun para petugas penegak hukum melaksanakan kekuasaan dan wewenang, mereka harus melindungi dan menghormati hak-hak dan kebebasan semua orang, baik yang ditegaskan dalam hukum hak asasi manusia manupun dalam hukum humaniter. Bila suatu negara dalam keadaan sengketa bersenjata atau kerusuhan dan ketegangan internal, atau dibawah keadaan darurat yang diumumkan, tidak boleh menghilangkan kewajiban tersebut, juga tidak dapat diberlakukan sebagai pembenaran bagi tidak dipatuhinya hak-hak dan kebebasan dasar. Kadaan-keadaan sengkedta bersenjata tidak terjadi seketika. Keadaan demikian merupakan hasil dari kemerosotan hukum dan ketrtiban di suatu negara yang merupakan tanggung jawab utama organisasi-organisasi penegak hukum. Keterlibatan para pejabat penegak hukum, sesuai dengan sifat tugas mereka, dalam menagani demontrasi dengan kekerasan, kerusuhan dan ketegangna yang dapat meningkat kepada perang saudara seharusnya menyadarkan mereka akan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia yang padu dalam operasi lapangan dan latihan.
Para penegak hukum lebih dilihat menunjukkan perilaku organisasi penegak hukum secara keseluruhan. Para petugas penegak hukum diharuskan untuk menggalakkan, melindungi dan menghormati hak asasi manusia semua orang tanpa pembedaan yang merugikan. Kewajiban ini merupakan immplikasi bagi pendidikan dan pelatihan para petugas penegak hukum, mereka harus memperoleh pengetahuan yang memadai baik hukum nasional, hukum hak asasi manusia internasional maupun hukum humaniter. Para petugas penegak hukum perlu memperoleh dan memelihara ketrampilan, tehnik dan taktik yang tepat untuk menjamin penerapan yang memadai dari persyaratan-persyaratan yang ditetapkan didalam hukum demi menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan perorangan
Perlindungan penduduk sipil itu melalui bantuan berupa kesempatan bagi penduduk sipil untuk berhubungan secara tertulis dengan negara pelindung atau badan penolong lainnya. Dengan adanya kesempatan berhubungan itu penduduk sipil dapat mengajukan permohonan, keluhan atau permintaan lainnya. Mengenai bantuan yang diberikan diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dalam keadaan kerusuhan dan ketegangan internal badan-adan penegak hukum akan tetap memikul tanggung jawab utama dalam pemeliharaan hukum dan ketertiban, dalam arti organisasi, kerusuhan dan ketengan demikian menimbulkan masalah pengakan hukum yang spesifik. Penegakan hukum yang tidak sah dan sewenang-wewnang memiliki akibat negative yang nyata. Orang yang tidak bersalah terkena oleh tindakan-tindakan yang diambil apat mengarah kepada akibat lebih jauh berupa kemunduran hukum dan ketertiban yang telah ada.
Penganiayaan atas orang-orang yang dicabut kebebasannya akan menimbulkan hilangnya kepercayaan terhadap kemampuan badan penegak hukum untuk menangani masalah penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dari semua orang. Tindakan penegak hukum merupakan factor penting dalam menangani kerusuhan dan keteganagn internal. Penghormatan hak asasi manusia tergantung pada pengetahuan yang cukup dan penerapan pengetahuan tersebut dengan tepat dalam keadaan penegakan hukum operasional. Pendidikan dan pelatihan berkesinambungan sangant diperlukan untuk perolehan pengetahuan, sikap, ketrampilan dan perilaku yang sesuai dengan persyaratan hak-hak asasi intenasional dan hukum humaniter.
DINNI PRESTIWATI
BalasHapusNIM : 10010148
1. A. Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya adalah sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Tetapi jika dilihat menurut saat berlakunya, kedua aspek tersebut berbeda karena hukum humaniter berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata sedangkan Hak Asasi Manusia berlaku pada saat damai.
• Ditinjau dari pendekatan pengaturan, Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.
• Ditinjau dari Substansinya yaitu mengatur hal-hal yang menyangkut tentang individu dan juga hak atas privasi dari tiap-tiap individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional
B. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter terbukti pula dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam Pancasila yang mengenal “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di titik ini, fokus, gerak, komitmen, kepedulian, semangat, beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya istilah human, humanitarian, dan humanitarism.
Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata. Sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi.
DINNI PRESTIWATI
BalasHapusNIM : 10010148
2. KASUS BOSNIA YANG DISELESAIKAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL.
Kasus ini tergolong dalam kasus kejahatan genosida yang terjadi pada tahun 1995. Genosida sendiri merupakan kejahatan yang sering dihubungkan dengan pembunuhan ras atau kelompok etnis. Kasus Bosnia-Herzegovina merupakan bentuk pembunuhan secara massal dalam melawan Serbia-Montenegro.
Keputusan Mahkamah Internasional dalam kasus Bosnia-Serbia, Kasus ini merupakan kasus Genosida pertama yang diajukan ke Mahakamah Internasional. Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupakan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia.
Memang ternyata pada kenyataannya bahwa pelaku utama atau dalang dari Kejahatan tersebut telah tewas, sehingga terdapat kesulitan untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kejahatan massal tersebut. Maka jalan terakhir yang ditempuh hanyalah lewat mahkamah internasional yang pada kenyataannya keputusan yang di miliki MI adalah Final dan tidak dapat diajukan banding, Sedangkan keputusan tersebut hanya sebagai advisory bukan sebuah keputusan yang memaksa.
DINNI PRESTIWATI
BalasHapusNIM : 10010148
3. A. Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.
Pasal 5-8 statuta mahkamah menentukan 4 (empat) jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:
1. Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentup
3. Kejahatan perang (war crimes), yaitu
a. Tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.
b. Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvesi jenewa.
c. Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misal menyerang objek-objek sipil , bukan objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4. Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
DINNI PRESTIWATI
BalasHapusNIM : 10010148
B. KONFLIK RWANDA
Di tahun 1994, masalah ini kembali muncul sehingga menyebabkan timbulnya konflik ketika para Militan Hutu mengadakan genosida massal untuk membantai kelompok Tutsi yang disebut dengan “Cocoroaches”, dan menyamakan mereka dengan tidak lebih dari derajat seekor sapi untuk dibantai. Dengan sandi “LETS CUT THE TALL TREES!!” mereka memulai pembantaian itu.
Bahkan ketika pada bulan Juli 1994, beberapa hari sebelum pembantaian tersebut terjadi, Presiden Rwanda yang baru saja terpilih (suku Hutu) dan telah menyetujui perjanjian damai HUTU-TUTSI, dibunuh dalam pesawatnya, yang sebenarnya dilakukan oleh kelompok Hutu itu sendiri untuk memanaskan adrenalin para pembantai dengan menyebarkan berita bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh kelompok dari suku Tutsi. Upaya damai yang telah dilakukan oleh perwakilan dari kedua suku tersebut pun gagal.
Eskalasi konflik terjadi ketika kelompok suku Hutu sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap presiden Habyarimana. Hal tersebut dilakukan oleh kelompok suku Hutu untuk memancing kemarahan massa suku Hutu terhadap dendam yang selama ini terpendam. Mereka dengan sengaja menyebarkan berita palsu bahwa pembunuhan presiden yang juga berasal dari suku Hutu tersebut dibunuh oleh kelompok pemberontak suku Tutsi.
Dengan tersebarnya berita tersebut dikalangan masyarakat, menyebabkan suku Hutu semakin marah dan mengupayakan tindakan balas dendam terhadap seluruh suku Tutsi di Rwanda. Kurang Lebih 250.000 suku Tutsi dibantai dihari itu dan hampir 50.000 jiwa yang berasal dari suku Hutu mati karena juga terjadi perlawanan di pihakk Tutsi oleh “TUTSI REBELS”. Total semua korban yang mengalami kematian dari genosida tersebut adalah 500.000 jiwa dan membengkak sampai angka 800.000. Berdasarkan perhitungan bruto akhir adalah 1.000.000 jiwa melayang. Pada saat genosida ini berlangsung, para perempuan dari suku Tutsi di perkosa lalu di bunuh. Mereka diperlakukan seperti binatang. Dilempari batu, di perkosa dan di kandangkan
RISCCA OKTAVIA
BalasHapus10010096
1. 1) HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun.
.> Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama
melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata. Hukum Den Haag mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan perlindungan korban perang. Dan, hukum campuran,
menggabungkan keduanya, cara dan alat perang serta perlindungan terhadap
korban perang disebut hukum campuran.
.> Ditinjau dari pendekatan pengaturan, Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.
.> Ditinjau dari Substansinya yaitu mengatur hal-hal yang menyangkut tentang individu dan juga hak atas privasi dari tiap-tiap individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional.
2) Hukum humaniter merupakan kelanjutan hukum hak asasi manusia yang diterapkan pada waktu perang. Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia untuk melindungi hak-hak perorangan, hak untuk hidup, larangan penyiksaan,larangan penangkapan sewenang-wenang,hak atas peradilan yang jujur,hak atas perlakuan manusiawi bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya,larangan gangguan yang bersifat melawan hukum atau sewenang2 terhadap privasi,kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat. Peran PBB sangat penting karena PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai organisasi antar pemerintah, PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2. Sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Kasus yang dimulai pada tahun 1967 terdapat perebutan kedua pulau oleh kedua negara tersebut, yang sama-sama memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam yurisdiksi wilayahnya masing-masing. Kemudian kedua pihak sepakat untuk menetapkan pulau Sipadan dan Ligitan dalam keadaan status quo. Namun kemudian kasus tersebut memuncak pada 1969, di mana Malaysia secara sepihak menetapkan kedua pulau tersebut dalam wilayah kedaulatan Malaysia, yang tentu memicu kemarahan Indonesia. Kasus tersebut berlarut-larut hingga 1998, ketika kedua pihak sepakat untuk mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Internasional. Putusan Mahkamah Internasional atas kasus ini keluar di tahun 2002, di mana Malaysia dinyatakan sebagai pemilik sah Pulau Sipadan dan Ligitan. Hakim yang bertindak pada kasus ini terdiri atas 15 Hakim tetap Mahkamah Internasional, 1 Hakim pilihan Malaysia, dan 1 hakim pilihan Indonesia.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan internasional, konflik atau sengketa yang terjadi antar aktor baik negara maupun non-negara dapat dikatakan sebagai fenomena sosial. Struktur pengadilan mahkamah internasional sendiri terdiri atas empat jenis kehakiman, yakni hakim internasional yang tetap, hakim sementara atau ad hoc, chambers, dan the registry. Dalam permasalahan ini bahwa penyelesaian sengketa yang paling efektif adalah negosiasi, dimana pihak yang bersengketa dapat langsung bertemu dan mengkompromikan masing-masing keinginan tanpa harus timbul konflik.
RISCCA OKTAVIA
BalasHapus10010096
3. Fungsi ICC : memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan
Kedudukan ICC : sebagai badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap(permanen) terhadap indepensasi hukum nasional. Untuk mewujudkan satu perdamaian,keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh Kasus Kejahatan yang sidangkan oleh ICC
TPM akan Bawa Kasus Pelanggaran HAM Berat Atas Muslim Rohingya ke ICC
JAKARTA (voa-islam.com) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menggelar sidang terbuka bertema "Simpati untuk Muslim Rohingya, mencari solusi hukum bagi Kaum Muslimin Rohingya". Acara yang diselenggarakan di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu menghasilkan beberapa poin penting bagi TPM. Menurut Ahmad Michdan terdapat indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Muslim Rohingya. “Saharuddin Daming dari komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa apa yang dipaparkan oleh pengungsi itu terindikasi pelanggaran HAM berat,” ujarnya saat diwawancara voa-islam.com usai sidang terbuka pada Ahad (15/9/2012).
FRENDY SEPTI FAUZAN
BalasHapus10010127
1. 1).Menurut Saya Sama,Karena Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda.Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata(Perang).
terdapat pula persamaan antara Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum HumaniterInternasional,Persamaan tersebut antara lain :
1. Sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia, Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokolnya yang memberikan kewajiban kepada negara peserta dan menjamin hak-hak individual dari orang-orang yang dilindungi.
2. Hukum humaniter internasional menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang-orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, hukum humaniter internasional mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem hak asasi manusia, dengan memperluas perlindungan hukum humaniter internasional bagi semua orang sipil.
3. Di satu sisi landasan pengaturan hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia, yaitu :
kehidupan, kebebasan, keamanan,status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar tersebut dibuatlah peraturanperaturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain hukum humaniter internasional (HHI) dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini, hukum humaniter internasional (HHI) memuat peraturanperaturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak-hak tersebut merupakan hak-hak minimal.
2).Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia adalah Dibentuknya Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh PBB tahun 1948. Munculnya Deklarasi ini dianggap sebagai usaha paling universal untuk menghargai hidup manusia, meskipun konsepsi ini masih sebagai nilai-nilai yang berasal dari Barat. Perjuangan untuk memuliakan dan menghargai hak hidup manusia.
2. Contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah Internasional yaitu kasus mantan komandan pasukan Serbia Bosnia yang bernama Jenderal Ratko Mladic yang dikenai tuduhan terkait kejahatan perang di negara yang dulu bernama Yugoslavia. Salah satu tuduhan berat yang diarahkan adalah melakukan genosida saat pertikaian antara Bosnia dengan Serbia. Selain itu ia juga dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap perintah pengepungan kota Sarajevo selama 43 bulan. Tapi tuduhan tersebut dibantah olehnya. Ia disidang di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda setelah ditangkap setahun lalu.
3. *Fungsi ICC Yaitu : memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan Hal ini, telah memberikan ICC untuk dapat mengadili orang-orang yang terkait dalam kasus pelanggaran HAM berat dengan syarat, telah memiliki izin negara si terdakwa atau permintaan dari negara yang memiliki kasus pelanggaran HAM berat. Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan atas resolusi PBB, apabila Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki kemampuan atau kemauan. Sehingga jelaslah bahwa ICC merupakan pengadilan komplementer dari suatu pengadilan nasional.
*Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Contoh Kasus yangDitangani ICC Perang di Uganda Utara dan Republik Demokratik Kongo.
DENNY AGUS SETYAWAN
BalasHapus10010200
1.MEnurut saya antara HAM dan HHI sifat nya sama.
Yaitu adalah sama sama melindungi.
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum humaniter internasional adalah seperangkat aturan hukum internasional yang terbentuk dari konvensi-konvensi internasional atau kebiasaan-kebiasaan internasional yang khusus ditujukan untuk mengatasi permasalan kemanusiaan yang diakibatkan oleh pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non-internasional. Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk melindungi orang-orang atau benda-benda tertentu yang mungkin terkena akibat dari pertikaian bersenjata dan membatasi hak-hak dari para pihak yang bersengketa untuk menggunakan cara atau metode peperangan. Pengaturan Hukum Humaniter Iternasional ditemukan dalam sumber hukum internasional seperti Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional dan prinsip-prinsip hukum umum yang dikenal dan dipraktekkan oleh negara-negara. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikelompokkan oleh hukum Jenewa dan hukum Den Haag. Hukum Den Haag mengatur ketentuan hukum humaniter internasional yang mengatur mengenai cara dan alat berperang, sedangkan hukum Jenewa mengatur tentang perlindungan korban perang baik dalam sengketa internasional ataupun yang bersifat non-internasional.
HUKUM HAK-HAK ASASI MANUSIA
Hukum hak asasi manusia adalah seperangkat aturan hukum yang dibentuk baik melalui konvensi-konvensi internasional ataupun kebiasaan internasional dengan berdasarkan pada perlindungan dan jaminan hak-hak dasar manusia sehingga individu-individu ataupun kelompok individu dapat berharap ataupun mengajukan tuntutan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut. Hak Asasi Manusia Internasional memiliki komponen dasar norma internasional HAM, yaitu semua keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh PBB serta berlakunya kepada anggota PBB. Norma-norma tersebut berbentuk resolusi, konvensi, deklarasi dan prinsip dasar yang dikeluarkan oleh organ PBB. Konvensi dan Deklarasi adalah norma internasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian antar negara yang menjadi anggota Majelis Umum.
RELASI ANTARA HAM DAN HHI :
Ada 1 teori relasi dalam HAm dan HHI yaitu teori Intergrasionis.
Teori intergrasionis..
Menurut teori ini keberadaan suatu sistem hukum berasal dari hukum yg lain sehingga terdapat dua kemungkinan.Pertama keberadaan HHI di dasarkan pada HAM.Atau atau dengan kata lain Hukum humaniter merupakan cabang dari HAM.Sebagaimana di kemukakan oleh Robertson bahwa HAM merupakan hak dasar dari setiap orang,setiap waktu dan berlakunya tidak di batasi oleh wilayah.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bahwa HAM merupakan genus dan hukum humaniter merupakan speciesnya.Hal ini mengingat berlakunya hukum humaniter hanya dalam situasi sengketa bersenjata.
2.RUMUSAN MASALAH .
BalasHapusKetidakadilan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina pada perang perbatasan dijalur Gaza yang mengakibatkan banyak korban jiwa (sipil & angkatan bersenjata). Banyak anak kecil dan wanita yang meninggal, apakah mereka combantan?
Bagaimana pengunaan white-phosphorus (fosfor putih) yang termasuk senjata yang dilarang oleh Konvensi Pelarangan Menyeluruh Senjata Kimia (KPMSK). Pada tanggal 13 Januari 1993 diadakan penandatanganan KPMSK di Paris, di mana 130 negara menandatanganinya termasuk Israel?
ANALISA KASUS :
Hukum humaniter internasional memiliki sejarah yang singkat namun penuh peristiwa. Baru pada pertengahan abad XIX, Negara-Negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional untuk menghindari penderitaan yang semestinya akibat perang peraturan-peraturan dalam suatu Konvensi yang mereka setuju sendiri untuk mematuhinya. Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaikan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Lembar Fakta ini menelusuri perkembangan hukum humaniter internasional dan memberi gambaran terkini tentang ruang lingkup dan pengertian hukum humaniter internasional bagi tentara maupun masyarakat sipil yang terperangkap dalam pertikaian bersenjata.
Pertama-tama, dibutuhkan suatu definisi. Apa arti hukum humaniter internasional? Kerangka hukum ini dapat diartikan sebagai prinsip dan peraturan yang memberi batasan terhadap penggunaan kekerasan pada saat pertikaian bersenjata. Tujuannya adalah:
* Memberi perlindungan pada seseorang yang tidak, atau tidak lagi, terlibat secara langsung dalam pertikaiann – orang yang terluka, terdampar, tawanan perang dan penduduk sipil;
* Membatasi dampak kekerasan dalam pertempuran demi mencapai tujuan perang.
Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
Selama keadaan perang atau keadaan darurat berlangsung, pemenuhan hak asasi tertentu mungkin dibatasi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengijinkan Negara melakukan upaya-upaya yang bersifat sementara mengabaikan beberapa kewajiban Negara berdasarkan Kovenan “ketika terjadi keadaan darurat yang mengancam keselamatan bangsa,“ tapi hanya “sejauh yang sangat dibutuhkan oleh keadaan yang bersifat darurat.” Pasal 15 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia berisi aturan yang sama. .
3.FUNGI ICC :
BalasHapusICC adalah sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998, namun ICC baru menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma sekaligus menjadi negara anggota. ICC dibentuk untuk melakukan peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran berat HAM dalam lingkup internasional yang di antaranya berupa kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan perang (war crime). Salah satu latar belakang pembentukan ICC adalah karena memudarnya kepercayaan para korban kasus-kasus pelanggaran berat HAM terhadap kinerja pemerintah negaranya dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga dibentuknya ICC seakan menjadi oase bagi para korban dalam keputusasaan mencari penyelesaian kasus yang mereka hadapi.
Meskipun usia lembaga internasional ini terbilang ‘muda’, namun kinerja ICC cukup signifikan. Telah banyak kasus kejahatan internasional yang ditangani oleh ICC, bahkan yang sulit menemukan penyelesaian sekalipun. Hal ini tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Namun sayangnya, ICC melalui para penegak hukumnya hanya memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma pada tahun 1998 dan hanya dapat diperkarakan apabila negara yang bersangkutan menginginkan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah besar bagi ICC dalam usaha penyelesaian kasus genosida yang terjadi di Darfur, Sudan Selatan. ICC seakan diuji eksistensinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di lingkup internasional.
Kasus yg pernah di tangani oleh ICC
(kejahatan kemanusiaan pada tawanan perang dalam persfektif hak asasi manusia dan konvensi jenewa 1949.
Erfandi Rachman
BalasHapus10010140.
1 menurut saya hukum humaniter dan HAM sama, dua-duanya mengatur dan melindungi Hak perorangan hanya saja masa berlakunya berbeda,
hukum humaniter berlaku pada saat perang sedangkan HAM berlaku pada saat masa damai
jika ditinjau dari pendekatan pengaturannya
HAM : mengatur tentang hubungan antara pemerintahan dengan warga negara
HHI : mengatur tentang sengketa bersenjata antara negara
substansinya adalah kebebasan sebagai substansi HAM yaitu bahwa kebebasan adalah hal atau sisi yang sangat penting untuk hukum terutama bagi hak-hak asasi manusia.
b) pengertian hukum humaniter dan HAM sejalan dengan bangsa indonesia sebagai negara beranggota PBB, pemerintahan tunduk pada alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
bagi m,asyarakat HAM di jadikan sebagai poertimbangan moral dan politik yang artinya negara atau pemerintahan dalam mengadakan fungsinya tetap menghormati dan melindungi HAM
Pengaturan HAM dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan HAM tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (rechmaligheid vanbestuur)
2.contoh kasus: Bosnia dengan sebia atau yugoslavia, bosnia mengatakan bahwa para pejabat bosnia dan jendral ratko mladic melakukan kekerasan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, jendral ratko mladic juga yang dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengepungan kota sarahevo tetapi semua tuduhan itu dibantah olehnya, pada akhirnya dia di sidang untuk menyelesaikan tuduhanya yang di arahkan padanya. Dia disidang di Mahkamah Internasional Den Haag (Belanda) diapun ditangkap karena alasan kesehatan. Pengadilan akhirnya mengurangi jumlah kasus yang telah dilakukan Jendral Ratko Mladic
3.pembentukan pengadilan pidana ICC konferensi diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat pembentukan ICC karena pengadilanyang dibentuk ini mempunyai yuridikasi untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang terjadi, dan dengan berlakunya statuta roma maka terbentuk ICC Sebagai badan baru di lingkup PBB
Statuta roma memuat pula hukum materiil tentang jenis kejahatan yang berada seperti dibawah ini:
a) the crime of genocide
b) crime gain st humanity
c) war crime
d) the crime of agresion
kedudukan ICC sebagai pengadilan pidana internasional untuk mewujudkan satu perdamaian keamanan adanya penuntutan yang efektif.
NAMA :Edo Hermawan
BalasHapusNIM :10010067
1)A.Menurut pendapat saya antara HHI dengan HAM memiliki kesamaan prinsip-prinsip yang mendasar, sebab diantara ke duanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi kaum yang lemah serta menjamin hak-hak individu.
-HAM sendirimemiliki tujuan untuk menjamin hak-hak individu dan kebebasan setiap individu,serta mendapat perlindungan dari pemerintah pusat atau aparatur negara. dehingga detiap warga negara mampu mengembangkan potensi terhadap kemampuan diri sendiri.
-HHI dimaksud untuk menjamin bagi kaum perempuan dan anak-anak dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya pada saat peperangan berlangsung.
B.Relasasi antara HHI dengan HAM:HHI lebih mengkususkan pada wilayah atau negara,sedangkan HAM lebih cenderung pada perorangan atau individu tanpa melihat latar belakang atau status orang, dalam perkembangan terakir ini HHI memperluas sistemnya supaya semua orang sipil mendapat perlindungan yang sama.
2.contoh kasus yang pernah ditangani oleh mahkamah internasional (MI):
konflik yang terjai antara etnis bosnia dan etnis serbia dan PBB menetapkan kasus ini sebagai kejahatan pembantaian atau pemusnahan etnis, yang dilakukan oleh etnis serbia terhadap etnis bosnia, kemudian ditetapkan bahwa pihak serbia telah melangar hukum humaniter internasional kemudian MI MENETAPKAN BAHWA presiden serbia dan para jendralnya di tetapkan sebagai tersangka dan di jatuhi hukuman penjara selama seumur hidup.
3.kedudukan ICC (International criminal court)yaitu sebagai peradilan pelengkap bagi peradilan nasional, berjalanya peradilan tersebut pada saat peradilan nasional tidak mengadakan gelar kasus terhadap kejahatan kemanusiaan, dan barulah ICC yang menangani kasus tersebut, sebab ICC juga memperhatikan hak-hak terhadap anak kecil,orang tua,perempuan dll.
contoh kasus yang di sidangkan dalam ICC:Peperangan antara israel dan palestina.
Nama : HASAN BASRI
BalasHapusNIM : 10010119
1 a Hemat saya jika di tinjau dari pendekatan pengaturannya tidak sama karana hukum humaniter adalah suatu aturan di dalam kesepakatan bersama yang termaktub dalam hukum humniter yahng menghasilkan perjanjian jenewa dan den hag di mana hukum humaniter ini menitik beratkan kepada suatu keadaan perang, dan sedangkan HAM disini adalah bentuk pengaplikasian untuk menjungjung tinggi hak hak induvidual di dalam kehiduapan berbangsa dalam bernegara, dalam artian memanusiakan manusia dalam tatanan masyarakat dalam satu negara, namun secara subtansi Hukum Humaniter maupun HAM sama, di mana keduanya bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai nilai kemanusian agar tercipta suatu tatanan yang bernilai dalam kehiduapan bersosial tidak lagi ada penindasan,kekrasan yang mengatasnamakan keberan. Namun dalam orientasinya Baik hukum Humnaiter maupun HAM memiliki tujuan yang sama dalam hal menjungjung tinggi nilai nailai kemanusiaan dan hak hak untuk menjalani kehidupan.
1 b. Relasi Hukum Humaniter dan HAM di indnesia di menrutku samapai saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang menjadi cita cita bangsa indonesia yang temakub dalam UUD 1945, di mana HAM menjadi pprioritas dalam berbangsa dan bernegara, terbukti di dalam undang uandang dasar 1945 dalam pasal 27,28 sampai 29. Tentang hak manusia dan kebebasan beragama. Dan dalam relasi anatar negara diaman a indonesia yang termasuk dalam anggota PBB yang turut serta bergabung dalam menjungjung tinggi HAM. Namun di era ORDEBARU banyak pelanggaran HAM yang samapai sekrng belum titik ada temu sampai berlanjut kematian MUNIR aktifis HAM di mana pelakunya samapai sekrng belum di adili dan kasus kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi semanggi di tahun 1998, dan negara Hurus mampu untuk mengadili pelanggaran pelanggaran HAM tersebut, karana jiak pelanggaran tersebut belum bisa di adili maka negara indonesia yang katanya menjungjung tinggi HAM di cederai oleh suatu pelanggaran HAM yang belum bisa sama sekali di adli.
Nama : HASAN BASRI
BalasHapusNIM : 10010119
2 .Kasus yang pernah di sidangakan dalam Mahkamah Internasianal Bosnia vs. Serbia n Muntenegro
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional.
3. fungsi : ICC yaitu untuk melakukan investigasi dan menuntut setiap individu yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan , genosida ,dan kejahatan perang .ICC dalam hal ini mampu mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya dan untuk mendapat keadilan.kedudukan ICC merupakan pengadilan pelengkap bagi pengadilan nasional. Dalam artian bila dalam pengadilan nasional tidak mampu untuk mengadli suatu perkara pelanggaran HAM maka ICC yang yang akan melakukan pengadilan terhadap pelanggaran HAM tersebut.
contoh kasus yang pernah ditangani oleh icc adalah kasus pemerkosaan yang terjadi di republik demokratik kongo
1 a) Tidak sama. Karena :
BalasHapus* HHI diciptakan khususnya , untuk masa berlangsung nya pertikaian bersenjata.
* HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai
* HHI termuat dalam perjanjian-perjanjian yang berlaku pada tingkat internasional , tanpa adanya instrumen hukum regional
* HAM , lingkup penerapan nya di tingkat universal dan regional
* Sesuai HHI , individu dianggap sebagai obyek perlindungan hukum
* Sesuai HAM , individu merupakan subyek hukum yang aktif
* Dalam HHI , memperoleh perlindungan hukum namun tidak diberikan kepada perorangan. Bahkan tidak ada klaim langsusng , bila terjadi pelanggaran
* Dalam HAM memberikan hak dan jaminan langsung kepada setiap orang , untuk dapat membuka proses pengadilan apabila terjadi pelanggaran.
* HHI lebih mengarah pada peningkatan dan solidaritas kepada korban perang.
* Ditingkat internasional , tujuan utama HAM adalah menghukum setiap pelanggaran
* HAM dikembangkan setelah HHI
1 b)Relasi hukum humaniter dan HAM di Indonesia , adalah masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter , terbukti dengan makna humanitarian atau (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter , pada inti nya sama dengan melanggar HAM. Dalam Pancasila yang mengenal "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" , dititik ini fokus , gerak , komitmen, kepedulian , semangat , beserta cita-cita nya , menempatkan manusia pada posisinya sebagai mahluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi , yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia , dengan atas hukum UU no: 26 thn.2000 , tidak lepas dari adanya pengaruh opini internasional.
kenyataan ini membuat Indonesia , tidak menggunakan watak pemerintahan , pada masa orla atau orba , yang alergi terhadap demokrasi dan HAM.
Contoh : Indonesia memberlakukan UU No.39/thn.1999 tengtang HAM , UU no.26 thn 2000 tentang pengadilan HAM , dan meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM.
2)Kasus Timor Timur , diseleseikan secara internasional dengan referendum. Dalam sejarah thn.1999 Tim Tim berdiri sebagai sebuah negara yanng bernama Republik Timor Leste.
Kompetensi dasar :
* mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
* menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyeleseiannya oleh MI / Mahkamah Internasional
* menghargai putusan MI
Contoh kasus lain : AS di Filipina tahun 1906 , tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina , membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu
3 a) Fungsi dan kedudukan ICC adalah , merupakan mahkamah pidana internasional , yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. ICC bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional harus dipidana.
ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan , menurut hukum internasional.
Fungsi ICC :
* Meningkatkan keadilan distributif
* Memfasilitasi aksi dari korban
* Pencatatan sejarah
* Pemaksaan pentaatan nilai-nilai internasional
* Memperkuat resistensi individual
* Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM
3 b) Contoh kasus yang disidangkan di ICC :
Pemimpin pembrontak RWANDA , Callixte Mbarushimana , mendapatkan dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik demokratik Kongo. Pemerintah Perancis telah menahan Mbarushimana , yang dicurigai telah terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nordkivu dan Sudkivu yang terkletak di wilayah republik demokratik Kongo.
deny sabirin
10010109
5b
.1.1.sama, HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat
BalasHapusditerapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di
tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta
protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang
baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun
menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
1.2. Hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum. Praktik penegakan hukum harus dilihat sebagai bagian dari praktek negara dan harus sesuai sepenuhnya dengan kewajiban negara menurut hukum internasional. Penggalakan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan perorangan dalam hal menyangkut penegakan hukum para petugas penegak hukum harus memahami kapasitas pribadi mereka untuk mempengaruhi imej organisasi penegak hukum secara keseluruhan.
wishnu
10010158
VB
2. Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia
BalasHapusKeputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.
Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.
3.Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
contoh kasus Uganda Utara
wishnu
10010158
VB
NAMA : HENGKI PANCE MARISKI
BalasHapusKELAS : V F
NIM : 11010130
1.1 Menurut hemat saya hukum humaniter dan hak asasi adalah sama karena hukum humaniter adalah bagian dari hak asasi manusia.
Pendekatan dalam keterkaitan hukum humaniter dan hak asasi manusia :
1. Aliran Integrasionis
Aliran integrasionis berpendapat bahwa system hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
a. Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia.
b. Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter.
2. Aliran Separatis
Aliran separatis melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada :
a. Obyeknya, hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut.
b. Sifatnya hukum humaniter internasional bersifat mandatory a political serta peremptory.
c. Saat berlakunya, hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
3. Aliran Komplementaris
Aliran Komplementaris yang melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi.
1.2. Hubungan hukum humaniter dan HAM di Indonesia
keduanya ditegakkan dan dijaga dengan tujuan memelihara ketertiban negara dan menjamin keamanan negara beserta warga negara Indonesia.
Perbedaanya adalah penanganan kerusuhan dan ketegangan internal negara/penanganan HAM dilakukan oleh polisi sedangkan penegakan hukum humaniter dilakukan oleh angkatan bersenjata RI yaitu TNI karena berkenaan dengan gangguan terhadap negara yang berasal ancaman eksternal.
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan Mahkamah Internasional : tuntutan Jerman bahwa Pengadilan Italia tidak berhak mengadili Nazi atas kejahatan perang yang dilakukan Nazi selama pendudukan Jerman di Italia tahun 1943-1945.
Muatan dakwaan : Italia melanggar kedaulatan nasional Jerman dengan mengizinkan pengadilan mereka menangani klaim penggantian kerugian atas kejahatan perang Nazi.
Materi putusan mahkamah :
Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa Italia melanggar kedaulatan nasional Jerman dengan mengizinkan pengadilan mereka menangani klaim penggantian kerugian atas kejahatan perang Nazi.
3. Fungsi ICC yaitu mewujudkan tujuan-tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar, utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan (menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan penegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (mengambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara).
Kedudukan ICC : Kedudukan ICC dalam masyarakat internasional adalah sebagai international order. ICC adalah independent institution, memiliki struktur organisasi sendiri terlepas dari PBB demikian halnya dengan anggaran operasionalnya yang didasarkan atas kontribusi negara-negara peserta dalam Statuta roma 1998.
Contoh kasus yang disidangkan di ICC : Wakil Presiden Kenya William Ruto menjalani sidang di Pengadilan Kejahatan Internasional ICC dengan tuduhan mendalangi pertumpahan darah setelah pemilu tahun 2008.