Selasa, 24 April 2018

Soal UTS MK. Sejarah Hukum (Kelas A, B, C, D, E, F)

Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban
dan ulasannya;
  1.  Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
  2. Terdapat beberapa visi dalam perkembangan sejarah hukum yakni visi idealistis-spritualis dan visi meterealistis-sosiologis. Berikan ulasannya terhadap dua visi tersebut? dan berikan pula analisanya implementasi dari dua visi tersebut dalam konteks hukum Indonesia?
  3. Dalam sejarah hukum terdapat beberapa tokoh penting misalnya Plato, Aristoteles, Ciciro dan Thomas Aquinas. Berikanlah analisa dan pendapat saudara terhadap pemikiran hukum dari empat tokoh tersebut?  

276 komentar

  1. NAMA : ANITA
    NIM : 1711121003
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.



    BalasHapus
  2. Nama : Tsania Aziziyah
    Nim : 1711111167
    Kelas : II – D
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum

    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.
    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    Pendapat saya, keempat tokoh diatas memiliki cara berfikir yang berlandaskan tentang alam semesta, tuhan, dan bentuk masyarakat yang baik.

    BalasHapus
  3. * NAMA : MEIDAMAYANTI
    * NIM : 1711111093
    * KELAS : D, SEMESTER II
    * MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    * HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    * DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  4. Nama : septian dwi nurcahyo
    nim : 1711111079
    kelas: 2c
    mata kuliah :sejarah hukum

    1. A.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.


    2.- A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein !"eno#, pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis pianus honeste erealterum non laedere, suum cul'ue tribuere.Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkansebagai akibat re&olusi-re&olusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah (kitab undang-undang )napoleon dari tahun 1804-1810
    B.Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisidimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum.
    -Penerapan di negara kita lebih condong ke arah matearilistis sosiologis. Hal ini bisa terbaca atau terbukti lahirnya hukum lebih banyak karena muculnya berbagai masalah di kehidupan masyarakat .

    3.- Plato: ilmuwan yang memberikan 2 pendapatnya yaitu : city states (negara kota) dan zoon politicon (manusia adalah makhluk sosial dan politik)
    -Aristoteles: ilmuwan ini memiliki 2 pendapat yang ssmpai saat ini digunakan yaitu : justicia distributiva (hukum memberikan kadar proposional) dan justicia komulativa (semua orang sama dimata hukum.
    -cicero : disini cicero berpandangan bahwa "manusia harus dilindungi oleh hukum".
    -thomas aquinas :disini ilmuwan ini juga berpandangan bahwa "hukum adalah titisan dari tuhan, hukum yang benar hanya dari gereja.

    BalasHapus
  5. NAMA: FANNY FISCA WAHDANIA
    NIM : 1711111156
    KELAS :A, SEMESTER II
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HAR/TANGGAL : RABU,25 APRIL 2018
    DOSEN: DR. Jonaedi Effendi SH.,MH

    Jawaban:


    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam waktu seluruh aspek kehidupannya dan setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. dalam hal ini perkembangan. proses, penciptaan,dan segala apapun pasti berkaitan dengan sejarah hukum itu sendiri sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misalnya pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis



    2) A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.



    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.






    BalasHapus
  6. Nama : Resa Novita sari
    NIM : 1711111180
    KELAS: D. SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU 25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH
    Jawaban :
    1 a.. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    b.Menyebabkan kita bersikap kritis;
    Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum;Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2 a.Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b.Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3 a.Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada mater.paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya didunia,Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b.Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi.
    c.Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    d.Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  8. Nama : Hani Istiqomah
    Kelas : D Semester 2
    Nim : 1711111166
    Mata kuliah : Sejarah Hukum

    1. A. Ilmu sejarah merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum
    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.



    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  9. NAMA: Vashti Ivana P.
    NIM: 1711111118
    KELAS: C SEMESTER 2
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM

    Jawaban:
    1.- Relasasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
    Hukum
    2. - Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    - Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    3. a. Plato tentang etika kurang lebih mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, dan hidup yang baik ini dapat dicapai dalam polis. Ia tetap memihak pada cita-cita Yunani Kuno yaitu hidup sebagai manusia serentak juga berarti hidup dalam polis, ia menolak bahwa negara hanya berdasarkan nomos/adat kebiasaan saja dan bukan physis/kodrat.
    b. Aristoteles berkembang dalam tiga tahapan yang pertama ketika dia masih belajar di Akademi Plato ketika gagasannya masih dekat dengan gurunya tersebut, kemudian ketika dia mengungsi, dan terakhir pada waktu ia memimpin Lyceum mencakup enam karya tulisnya yang membahas masalah logika, yang dianggap sebagai karya-karyanya yang paling penting, selain kontribusinya di bidang Metafisika, Fisika, Etika, Politik, Ilmu Kedokteran, Ilmu Alam dan karya seni
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas membangun keharmonisan antara agama dan akal membawa pengaruh yang sangat kuat di jajaran masyarakat Eropa. Pemikiran-pemikiran Thomas Aquinas yaitu filsafat thomisme, Essentia dan Exentia, Argumen Kosmologi, filsafat tentang penciptaan, filsafat tentang makhluk murni, filsafat jiwa, dan Etika Teologis.

    BalasHapus
  10. NAMA: ALDI PRATAMA
    NIM: 1711111024
    KELAS :C- SEMESTER 2
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM

    1. Relasi sejarah dan sejarah hukum: sejarah merupakan ilmu yang mempelajari tentang peristiwa masa lampau yang dialami oleh manusia, dan sejarah hukum merupakan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:1. Menambah pengetahuan tentang bagaimana proses hukum terbentuk hingga hukum yang berlaku masa kini. 2. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau. 3. Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya.

    2. Visi Idealistis Spiritualistis, hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris.
    Implementasi dalam konteks hukum di indonesia : Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain, sehingga sulit diterapkan di indonesia.


    Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi dalam konteks hukum di Indonesia menurut saya sangat cocok dengan asas demokrasi yg dianut Indonesia.

    3. a. Plato ,menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, pandangan plato perlu dilaksanakan agar dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata,karena pada dasarnya manusia memiliki sifat hedonisme, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya.

    b. Aristoteles, teori (justitia distributiva) keadilan sesuai dengan proporsinya dan (justitia kumilativa) semua orang sama dimata hukum. Menurut saya keadilan haruslah dibagikan oleh negara kepada setiap penduduk/warga negara dan hukum yang baik adalah hukum yang menjaga agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa terkecuali dan non-diskriminatif.

    c. Ciciro, menurut Cicero hukum yang benar ‘a true law” adalah adanya kesesuaian antara akal “right reason” (Penalaran yang benar dengan alam), hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi (kekal).
    Menurut saya pemikiran ini negara harus berpedoman dengan hukum alam untuk memajukan kepentingan umum.

    d.Thomas Aquinas, bahwa hukum itu adalah titisan atau berasal dari Tuhan. Menurut saya benar karena segalanya termasuk hukum berasal dari Tuhan.

    BalasHapus
  11. NAMA : ACHMAD DEWA MAULANA
    NIM : 1711121068
    KELAS : D SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM

    1. > Relasi antara sejarah dan sejarah hukum? Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas sedangkan sejarah hukum  dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.
    >Urgensi mempelajari Sejarah Hukum bagi mahasiswa adalah : Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.

    2. >Visi Idealistis-Spritualis
    Dalam visi idelistis-spritualis hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spritualishukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    >Visi Materialistis-Sosiologis
    Dalam visi materialisti-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbang kasih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. >Plato : Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Artinya, bahwa seorang filsuf-raja adalalah orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal.
    >Aristoteles : Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai suatu sumber dari kekuasaan. Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum.
    >Cicero : Cicero menyebut dirinya seorang filsuf dari Akademi (Platonis). Namun hal tersebut diragukan oleh banyak pihak terkait karya-karyanya yang kontradiktif dan tidak murni. Dalam hal etika, Cicero cenderung memakai prinsip dogmatis Stoa yang sangat dipengaruhi Socrates. Dalam beragama, Cicero dapat dikatakan nyaris agnostik, walaupun dia memiliki pengalaman religius mendalam, yaitu ketika ia berkunjung ke Eleusis, pada saat kematian saudarinya, Tullia pada tahun 45 SM. Sebagai penulis, ia memosisikan diri sebagai seorang eteis, kecuali dalam karyanya yang berjudul Somnium Scipionis (mimpi-mimpi Scipio) berisi luapan perasaan religius, tepatnya terdapat pada bagian akhir de Republica.
    >Thomas Aquinas : Thomas Aquinas merupakan filsuf terbesar pada abad pertengahan di Eropa. Pikirannya sampai sekarang masih sangat berpengaruh. Thomas Aquinas berhasil mempersatukan ajaran-ajaran Augustinus yang sampai saat ini menentukan pemikiran di Eropa dengan filasafat Aristoteles dan dengan demikian memberikan impuls-impuls baru bagi kehidupan intelektual di Barat. Sejak itu filasafat mulai berkembang sebagai ilmu tersendiri.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. NAMA: ANDIKA RIZKY PRATAMA
    NIM : 1711111062
    KELAS :A, SEMESTER II
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HAR/TANGGAL : RABU,25 APRIL 2018
    DOSEN: DR. Jonaedi Effendi SH.,MH

    Jawaban:


    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam waktu seluruh aspek kehidupannya dan setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. dalam hal ini perkembangan. proses, penciptaan,dan segala apapun pasti berkaitan dengan sejarah hukum itu sendiri sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misalnya pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis



    2) A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.



    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.





    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. NAMA:VERA DEVINA NURUL CHOMARIYAH
    NIM:1711111016
    SEMESTER/KELAS:2(DUA)/A
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL: RABU/25APRIL2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :
    1.Relasi antara Sejarah dan Sejarah Hukum adalah terhubung karena sejarah menghubungkan keaadaan yang lampau dengan keadaan sekarang maupun yang akan datang atau bahkan keadaan sekarang berasal dari keadaan lampau, dan keadaan sekarang memelurkan keadaan yang akan datang. Sehingga apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan/ pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Karena sejarah sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.
    -“Apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum ?”-Karena sebagai suatu disiplin ilmu,sejarah hukum yaitu salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyaraat tertentu, memperbandingkan antara hukum yang beda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dan mempelajari hukum sejarah sangat bermanfaat untuk mermperluaskan wawasan kita tentang hukum, proses terjadi dan perkembanganya khususnya hukum suatu bangsa tertentu.
    2.A.Visi Idealistis-Spiritualistis :Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecendrungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum lebih statis daripada yang dinamis. Paham Yunani Kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai dari hukum alam. Implementasi Visi Idealistis-Spritualistis dalam konteks hukum Indonesia : akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Karna di Indonesia sendiri hukum aturan dari gagasan-gagasan masyarakat atau rakyat
    B.Visi Materialistis-Sosiologis : Hukum merupakan produk kenyataan kemnasyaraatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selam hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio.Ada dua aliran kejiwaan yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan pandangan hukum dinamis, yaitu :Mazhab historis dan Mazhab Marxisme yang keduanya ini tumbuh di Jerman. Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia : hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    3.Socrates : seorang filsuf yang berasal dari Athena Yunani. Pemikiran tentang adanya kebenaran umum, karena Socrates berfikir bahwa tidak semua kebenaran itu bersifat relatif atau disebut juga cara berfikir induksi, yaitu menyimpulkan pengetahuan yang bersifat umum dengan berpangkal dari banyak pengetahuan tentang hal yang bersifat khusus.
    Aristoteles : Meliputi kebenaran yang didalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, eonomi, politik, estetika, dan silogisme. Mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undang penegakkan hukum, penyelesaian/ penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tida dapat dipisahkan dari pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelauan seorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesakitan masyarakat itu.
    Plato : seorang filsuf yang berasal dari Athena, Yunani. Aliran tentang Ide, tentang negara.
    Cicero : apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, serta dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilaukan dan melarang hal yang sebaliknya.
    Thomas Aquinas : hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri atas dua asas yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.

    BalasHapus
  16. Nama: Lecta Kharisma Dewantari
    Nim :1711111042
    Kelas: II-C
    Mata kuliah : Sejarah Hukum
    1)Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum.apa yang berlaku untuk seluruh,berlaku juga untuk bagian,serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga”dalil atau hukum perkembangan kemasyarakatan.’’permasalahan yang dihadapi sejarawan hukum tidak kurang impossible daripada setiap penyelidik dalam bidang apapun.
    Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:Mengetahui asal usul tentang sejarah hukum
    Mendapat pandangan yang lebih luas tentang hukum,memperluas wawasan berpikir
    2)A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut.Paham Yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam.Oleh karena itu,keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    B.Visi Materialis-Sosiologis
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial.hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio yang perdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik,maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi keanekaragaman norma hukum,Ada dua aliran kejiwaan yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan pandangan hukum dinamis , yaitu:Mazhab historis dan Mazhab marxisme yang keduanya ini tumbuh di jerman
    Implementasinya Visi idealis-spiritualistis : cenderung lebih kepada hukum alam agama keyakinan dan kepercayaan bersifat kongkrit materialistis tidak cocok diterapkan di indonesia karena keadilan visi ini hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam.
    Implementasi Visi Materialis –sosiologis : Bisa diterapkan di indonesia karena mencerminkan keinginan masyarakat ,dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum yang positif, bersifat statis dan homogen.
    3)Plato :Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.cikal bakal paham materialistis yang dikenal paham hedonisme yang berkembang luas di eropa barat.plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan.agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata,manusia perlu mengendalikan sifat keserakahannya untuk memenuhi semua keinginan yang melebihi dari kewajaran.jika keserakahan ini tidak mampu untuk dikendalikan,sebagian kecil masyarakat yang merupakan orang cerdik,pintar dan berkuasa akan hidup bergelimang .ketika itu,kegiatan ekonomi dikuasi oleh segelintir bangsawan yang disebut aristokrat.
    Cicero:Cenderung menyamakan alam dengan akal.menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang tersendental.hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya,seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.Di bidang penegakkan hukum,penyelesaian perselisihan atau penghukuman pelanggaran di dalam tingkatan hidup yang masih primitif,tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan,bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik atau buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Thomas aquinas : hukum alam berdiri di atas dua asas, yaitu Principia prima dan Principia Secundaria.Principia prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umum,universal,dan berlaku tanpa batas ruang dan waktu.principia secundaria adalah prinsip khusus yang dijabarkan dari principia prima penjabaran itu dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan karenanya dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya.
    Dari pemikiran 4 tokoh diatas menurut saya memiliki cara berpikir dengan kepercayaan,akal pikiran,hukum alam

    BalasHapus
  17. NAMA : NABILA ISLAMIA
    NIM : 1711111155
    KELAS : A / SMT. 2


    1. A. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda beda. Adapun sejarah hukum merupakan suatu aspek tertentu saja yakni hukum. Sejarah hukum merpakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum: memperluas wawasan kita tentang hukum, proses terjadi perkembangan hukum, mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.

    2. A. Visi Idealistis-Spirituaslistis: hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena visi ini mengedepankan tentang spiritualis atau ilmu keagamaan. Dan di Indonesia sendiri ada 6 macam agama yang pasti berbeda beda aturannya menurut pandangan agama masing masing.
    B. Visi Materialistis-Sosiologis: hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas social. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari hari. Dibagi menjadi 2 yaitu:
    A. Mazhab historis: lahir sebagai akibat reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu
    B. Mazhab Marxisme: mengedepankan bahwa dasar pergaulan hidup manusia ditemukan pada aspek materielnya dan lebih ditentukan oleh persyaratan yang didalamnya barang diproduksi.

    Aliran ini cocok untuk konteks hukum Indonesia, sebab adanya produk kemasyarakatan atau realitas social seperti asas demokrasi. Dari oleh dan untuk rakyat itu sendiri

    3. Plato: Plato mengungkapkan bagaimana sebenarnya posisi hukum itu. Keinginannya untuk menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja (Rapar, 2002: 80). Artinya, bahwa seorang filsuf-raja adalalah orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal.
    Aristoteles: Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai suatu sumber dari kekuasaan (Rapar, 2002: 192). Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum. Menurutnya, hukum adalah sebuah kecerdasan yang paling cerdas, bahkan bisa dalam tingkat dewa (Rapar, 2002: 193). Atas dasar itulah nampaknya, Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan menurut Aristoteles, seorang pemimpin adalah manusia dan manusia itu seperti binatang buas, sebijaksana apapun dia, tetap saja memiliki nafsu (Rapar, 2002: 193). Hal tersebutlah yang kemudian harus dikendalikan oleh hukum seperti yang telah diungkapkan oleh Aristoteles.
    Cicirio: negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat.
    Thomas Aquinas: hukum merupakan produk Tuhan. Menurut saya ini adalah berdasar kepercayaan masing masing. Karena berhubungan dengan agama dan keimanan.




    BalasHapus
  18. Nama = Tio Anugrah Pradana
    NIM = 1711111052
    Semester/Kelas = II-C
    Mata kuliah = Sejarah Hukum


    1) Hubungan sejarah dan sejarah hukum, kejadian masa lampau yang diharuskan untuk dipelajari dengan suatu metode dan ilmu yang mempelajari menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis,

    *urgensi mempelajari sejarah hukum:
    1. Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    2. Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan
    3. Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.

    2) *Visi idealis-spiritualis ialah hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersebut
    *Implementasi visi Idealistis ialah spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain
    *Visi materialistis-Sosiologi ialah Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis
    *Impletasi Visi Materialistis ialah Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) menurut saya, hukum kumpulan beraturan yang mengikat dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum dan juga segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat untuk masyarakat, dan juga ada hukum yang tidak mengikat untuk masyarakat (hukum yang tidak pasti) yaitu hukum tuhan, dimana hukum tuhan ialah dasar dari segala hukum

    BalasHapus
  19. Nama: Ghea Thabita Romaulie
    Nim : 1711111141
    Kelas : 2-D
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum


    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Urgensi : 1.Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. 2. bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
     
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan histori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada diIndonesia.
     3) - Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    - Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    - Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    - Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir

    BalasHapus
  20. NAMA : REIKA ANJANI SUWITO
    NIM : 1711111112
    KELAS : A / SMT. 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM

    1. A. Relasi/hubungan sejarah dengan sejarah hukum yaitu, dapat di ketahui dari pengertian sejarah ialah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Sedangkan sejarah hukum merupakan cabang ilmu sejarah bukan ilmu hukum. Jadi Sejarah dan sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dari masa lampau dan diatur tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah dari masa ke masa.
    B. Urgensi, Untuk memperluas wawasan tentang sejarah hukum di masa lalu sampai sekarang dan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal, bagaimana proses terjadi dan perkembangan khususnya hukum suatu bangsa tertentu. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.

    2. *Visi idealis – spiritualis
    - Ulasan -> Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut. Keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    -Implementasi -> Dalam visi ini dipandang sebagai peningkatan kualitas hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berorganisasi. Jika visi ini digunakan untuk peraturan perundang-undangan, maka akan sesuai dengan gagasan hukum indonesia yang absolut dan universal.
    * Visi materialistis-sosiologis
    - Ulasan -> Dalam visi ini hukum merupakan produk pernyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    - implementasi dari uraian tersebut maka perlu dipahami bahwa hal ini sesuai dengan cerminan realitas sosial di masyarakan yang menginginkan hukum menjadi pedoman untuk di kehidapan sehari-hari.

    3. #Plato, Menurut Plato keadilan merupakan sesuatu yang harus ada dalam negara. Plato juga berpendapat bahwa ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Menurutnya pemberlakuan hukum harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar memperoleh keadilan. Analisa saya dari pemikiran ini dapat dilihat bahwa menurut plato dari segi materi atau kekayaan dan kemewahan tidaklah semata-mata membuat semua orang dapat hidup sejahtera secara merata.
    # Aristoteles, Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki. ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Keadilan adalah sesuatu yang berkaitan dengan moral. Analisa saya dari pemikiran ini dapat dilihat dari dari pemikirannya dalam segi hukum khususnya tentang kekuasaan yang memiliki keadilan seperti dalam pemikirannya tentang hukum yang mengatur tingkah laku hakim dan perannya di pengadilan untuk menjatuhakan hukuman terhadap pelanggar dengan adil.
    # Cicero, Menurut Cicero pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Oleh karena itu, Cicero sangat mengutamakan peranan hukum dalam pemahamannya tentang persamaan antar umat manusia. Analisa saya dari pemikiran ini dapat dilihat dari pemikirannya yaitu hukum menjadi pengaruh sosial bagi masyarakat dengan memberikan sebuah kedamaian dan kertiban secara adil antar umat manusia.
    # Thomas Aquinas, Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Analisa terhadap pemikiran ini, manusia memiliki akal untuk kebaikan dengan bersumber dari Tuhan dan hukum alam. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingannya.

    BalasHapus
  21. NAMA : ADERISTA TRI WAHYUFI
    NIM : 1711111143
    KELAS : A - SMT 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    1. Sejarah itu mempelajari tentang perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan, dimana setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan berbeda beda sedangkan sejarah hukum yaitu satu aspek tertentu saja.
    -Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sangat penting, karena dengan mempelajari sejarah hukum bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hukum, proses terjadi, maupun perkembangannya. Dan didalamnya juga kita bisa lebih mengetahui mengenai hukum suatu bangsa sbg suatu ekspresi jiwa bangsa yang bersangkutan.

    2. a. Visi idealis - spiritualis

    Dalam visi ini hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. Dari segi paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sbg bagian dr hukum alam.

    b. Visi Materialistis - sosiologis

    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio.

    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi

    Menurut saya, dari 2 visi tersebut yang termasuk dalam konteks hukum indonesia adalah visi materialistis- sosiologis karena dijelaskan bahwa hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

    3. - Menurut Plato, keadilan merupakan sesuatu yang harus ada dalam negara. Segala sesuatu yang dilakukan oleh negara harus bertujuan untuk mencapai kebajikan. Kebajikan hanya akan terwujud hanya ketika manusia berpengetahuan. Pengetahuan adalah suatu kebajikan. Pengetahuan akan membawa kebajikan kepada manusia. Melalui pengetahuan seseorang dapat mengetahui hal yang baik maupun buruk. Dengan demikian orang tersebut dapat melihat kebajikan melalui pengetahuan yang dimilikinya. Dari pemikiran yang disampaikan bahwa dari pengetahuan dpt mengetahui banyak hal terutama mengatahui yang baik dan buruk , karena dr pengetahuan juga kebajikan itu bisa terwujud dan dengan kebajikan keadilan akan timbul.

    -Aristoteles : Hukum hanya sbg kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim

    Dari pemikiran aristoteles menjelaskan bahwa aturan hukum dibuat tidak hanya berlaku untuk masyarakat tetapi juga hakim dan aturan hukum yg tertulis adalah UU , undang undang juga mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya.

    - Menurut Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), dengan aliran stoic-nya, konsep Hukum Alam diartikan sebagai prinsip yang meresapi alam semesta, yaitu akal yang menjadi dasar bagi hukum dan keadilan. Tujuan dari hukum positif adalah untuk menciptakan ‘keamanan penduduk, pelestarian negara, dan kedamaian dan kebahagiaan umat manusia’. Menurut pandangan ini, ‘undang-undang yang kejam dan tidak adil’ adalah ‘bukan hukum’, karena di dalam definisi hukum yang sebenarnya terkandung ide dan prinsip untuk memilih yang adil . Saya setuju dgn pemikiran Cicero tentang konsep hukum alam dan tujuan dari hukum positif karena penting sekali dalam menciptakan keamanan penduduk dalam suatu negara.

    Menurut thomas aquinas Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran tersebut), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Jadi dapat disimpulkan dari pemikiran Thomas Aquinas bahwa hukum itu ukuran dari tindakan apa yang dilakukan oleh manusia.

    BalasHapus
  22. Nama : Muhammad Wasis Indra Nugraha

    Nim : 1711111087

    kelas II-B

    Mata Kuliah : sejarah hukum


    1. A Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum. hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.

    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :

    - menambah wawasan tentang hukum

    -Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi. -Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan (to see things whole). -Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.

    2. A Visi Idealistis - Spritualitas

    Secara umum dapat dikemukakan disini bahwa pandangan-pandangan idealistis-spritualitas seperti itulah yang menguasai wujud hukum sampai abad XIX. Pada jaman dahulu hal tersebut ditemukan misalnya pada plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi, pada Aristoteles yang mengadakan perbedaan antara “keadilan alam" dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum stocein (Zeno)pada Cicero,didalam pandangan hukum moralistis Ulpianus(Honeste vivere alterum non leadere, suum cuique tribuere ). Didalam abad pertengahan hukum akan menoleh kesan keagamaan yakni “ ius naturale ”

    B. Visi Materialistis - Sosiologis

    Namun dalam hal kita tidak menganggap hukum tersebut sebagai suatu perwujudan ide, seperti keadilan, rasio, dan lain-lain melainkan sebagai produk kenyataan kemasyarakatanatau realitas sosial, maka pandangan hokum statis tersebut harus beralih tempat dan membiarkan posisinya diduduki oleh hal dinamis.

    3. Plato : hukum menurut Plato adalah sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu kejahatan. Dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral, dan bijaksana, yaitu filsuf-raja, maka hukum dapat memenuhi fungsinya tersebut sehingga dapat mewujudkan sebuah negara yang ideal yang diharapkan oleh Plato.

    Aristoteles : Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.

    Cicero : Prinsip hirarki hukum juga makin dipahami secara tegas kegunaannya dalam praktek penyelenggaraan kekuasaan ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya.

    Thomas Aquinas :Thomas mengatakan bahwa hukum tidak lain adalah merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi (eternal law),

    pendapat saya ke empat tokoh ini memmpunyai cara berfikir yang hampir sama yaitu ingin manusia lebih baik dan ke empat tokoh ini di dalam teorinya menjelaskan tentang manusia alam semesta dan tuhan

    BalasHapus
  23. NAMA : RISCA.NOOR.R.Z
    NIM : 1711111083
    KELAS : A
    SEMESTER : 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    JAWABAN :

    1. A. Ilmu sejarah merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum
    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.



    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. NAMA: M.TAUFIK.HIDAYAT
    NIM: 1711111115
    KELAS: B / SEMESTER 2
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL: RABU / 25 APRIL 2018
    DOSEN: DR. JUNAEDI EFENDI SH,.MH


    1). A: Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah

    B: Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    (#).Untuk memperluas wawasan tentang hukum dan mengetahui lebih dalam lagi
    (#)mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
    (#).Untuk Menyebabkan Kita Bersifat Kritis.

    2). A:Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B:Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3 a.Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada mater.paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya didunia,Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b.Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi.
    c.Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    d.Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir

    BalasHapus

  26. Nama:Errik herlambang
    kls:B semester 2
    Nim:1711111046

    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. 
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  27. NAMA : ARIO GIOVANO PUTRA
    NIM : 1711111071
    KELAS : A
    SEMESTER : 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM

    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.
    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    Pendapat saya, keempat tokoh diatas memiliki cara berfikir yang berlandaskan tentang alam semesta, tuhan, dan bentuk masyarakat yang baik.

    BalasHapus
  28. NAMA:FITRI OKTAFIA
    NIM;1711111101
    SEMESTER/KELAS:2B
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL:RABU,25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
    1.Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas, sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya. Oleh karena itu mereka saling berhubungan karena mereka sama-sama mempelajari suatu perkembangan peristiwa atau objek tertentu dari masa ke masa dan asal – usul mulanya.
    -Sejarah hukum akan sangat membantu Mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya.
    -Memberikan pengetahuan kepada para Mahasiswa tentang bagaimana perkembangan hukum di sepanjang zaman.

    2.A.Pandangan visi Idealistis – spiritualis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung Apriori dan Ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib, namun sangat sulit untuk keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    - Implementasi Visi tersebut dalam konteks hukum Indonesia tidak cocok untuk di implementasikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, karena gagasan tersebut sulit untuk berkaitan dengan gagasan yang lainnya dan gagasan tersebut bersifat absolut. Sedangkan di Indonesia sendiri, hukum itu muncul atau ada dari gagasan – gagasan atau kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri.
    B.Pandangan visi Materialistis – Sosiologis hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    - Implementasi dari visi tersebut dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.Karena hukum sendiri ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan visi tersebut lebih mengarah kepada masyarakat itu sendiri.
    3. – Plato,Hukum sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Artinya, bahwa seorang filsuf-raja merupakan orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal. Pendapat saya mengenai pemikiran ini adalah bahwa tidak hanya filsuf rajalah yang mengerti hukum dan cara menggunakannya serta belum tentu juga benar-benar memahami apa itu hukum yang sebenar-benarnya.
    - Aristoteles, Hukum adalah sebuah kecerdasan yang paling cerdas. Atas dasar itulah hukum dipandang sebagai sesuatu yang tempatnya berada lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Saya sangat setuju, karena hukum sendiri ada untuk membatasi perilaku-perilaku manusia agar tidak menyimpang dari yang seharusnya, serta agar tidak terjadinya penyalahgunaan wewengan dan kekuasaan oleh pemerintah.
    - Cicero,Hukum alam adalah konvensi-konvensi relative yang hanya melayani kepentingan mereka yang berkuasa. Menurut saya,hukum yang dikemukakan oleh cicero sangat bertentangan dengan cara hidup dan berperilaku dalam berbngsa dan bernegara dengan baik, karena hukum hanya melayani kepetingan mereka yang berkuasa saja,hukum tidak bersifat universal akan menimbulkan ketidakadilan pada masyarakat yang tidak berkuasa.
    - Thomas Aquinas,Hukum alam adalah bagian dari Hukum Tuhan, bagian yang diungkapkan dalam pikiran alam. Manusia sebagai makhluk yang berakal, menerapkan bagian dari hukum Tuhan ini terhadap kehidupan manusia, sehingga ia dapat membedakan yang baik dan buruk. Pendapat saya mengenai pandangan ini yakni pada dasarnya sejak lahir manusia sudah dibekali akal dan pikiran dari Tuhan sehingga penerapan dari hukum Alam ini dapat diterapkan dengan mudah di kehidupan manusia

    BalasHapus
  29. NAMA : DIKY NOVAL
    KELAS : B (PAGI)
    SEMESTER : 2
    NIM : 1711111158

    JAWABAN
    1. * Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya
    * Mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berfikir, sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa undang-undang mengatur sesuatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimana undang-undang itu lahir,Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi, Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan, Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.

    2. * Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan historis. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    * implemntasinya adalah bahwa visi idealistis-spritualis dan visi meterealistis-sosiologis itu alangkah baiknya diterapkan dikehidupan bermasyarakat agar tercapai ketentraman karna tanpa hukum manusia akan bersifat ganas/memiliki kekuasaan yang lebih sehingga manusia tersebut bertingkah seenaknya dengan kekuasaannya

    3. menurut saya para tokoh-tokoh tersebut mempunyai fikiran yang sama yaitu ingin manusia memiliki sifat yang lebih baik dari sebelumnya yang berpedoman pada hukum tuhan

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  31. NAMA : Nicholas Antones Panji Wibawa
    Nim : 1711111030
    Semester / kelas : II / B
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen Pengajar : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1.)Sejarah & Sejarah Hukum adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Sejarah adalah suatu realitas yang sudah terjadi di masa lampau yang meliputi pertumbuhan aspek sosial,budaya & teknologi.Sedangkan sejarah hukum adalah suatu bidang studi yang mempelajari asal-usul hukum itu sendiri.Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara sejarah dengan sejarah hukum, terletak pada penggunaannya pada suatu kejadian di masa lampau untuk kemudian dijadikan patokan dalam berfikir ke depan (pedoman).
    Kepentingan dasar dalam mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa,ialah dimana suatu individu yang mendalami ilmu tersebut dapat menjajaki bermacam aspek hukum di masa lampau yang kemudian individu tersebut dapat mengambil sebuah kesimpulan yang positif,dan mengamalkan nya di kondisi hukum yang berlaku di masa kini.

    2.)
    -Visi Idealistis-Spiritualis,
    Adalah sebuah gagasan yang cenderung mengutamakan bahwa hukum tercipta dari sebuah keadilan alam & sifat-sifat dasar manusia di setiap kehidupan-nya.
    Implementasi :tidak realistis,karena berbenturan dengan konteks hukum di Indonesia yang lebih berasaskan pada sistem hukum civil law,yang mana pada praktiknya akan cenderung memporak-porandakan tatanan hukum yang sudah dibangun di Indonesia sebelumnya.
    -Visi Materialistis-sosiologis,
    Suatu pandangan yang menjadikan hukum sebagai "tool of social control" pada masyarakat.Dan dalam pembentukan hukum nya,lebih mengutakaman pendekatan historis
    Implementasi :Sangat disetujui,karena sangat sesuai dengan sistim hukum yang sudah ada di Indonesia,yaitu civil law. Dengan suatu alasan dimana seperti yang kita ketahui bersama terdapat berbagai kemajemukan di Negeri kita ini.Dan kemajemukan itu wajib untuk dijadikan menjadi satu rumusan,yaitu dengan menyetujui gagasan seperti ini(materialistis-sosiologis).

    3.)Analisa
    Socrates :
    Hukum,dinilai berdasarkan suatu metode maieutik dimana hukum adalah hal yang benar-benar abstrak dan kebenaran-nya akan terus di-pertanyakan.
    Plato :Hukum,dinilai dari sudut pandang demokratis yang dimana hukum akan dianggap benar apabila dilakukan secara sistematis dan bersumber pada hati nurani.
    Aristoteles :Hukum dianggap nyata apabila didasari oleh keadilan,dimana tidak ada satupun pihak yang benar-benar dirugikan.Karena hukum merupakan sumber dari pemikiran manusia tentang kebaikan & keburukan yang absolut.
    Cicero : Hukum adalah putusan keadilan di alam yang paling tinggi,yang memperintahkan yang benar untuk dilakukan dan memperintahkan yang salah untuk tidak dilakukan.
    Thomas Aquinas : Hukum merupakan suatu wahyu,dimana suatu hukum tidak dapat diterima apabila bertentangan dengan norma alam.

    BalasHapus
  32. NAMA : Vedi Arviansyah
    NIM : 1711111092
    KELAS : Semester II / B
    HARI/TANGGAL : RABU/25 APRIL 2018
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
    1. Relasi antara sejarah sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman. Apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
    1. Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang.
    2. Untuk mengetahui makna hukum positive bagi para mahasiswa maupun praktisi hukum dengan melakukan penelusuran dan penafsiran yang bersifat sejarah.
    2. Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Plato : hukum adalah sesuatu yang mengatur segala sendi kehidupan manusia termasuk moral. Menurut pendapat saya memang benar jika hukum tidak ada maka manusia akan bertindak seenaknya dan bisa merusak sendi kehidupannya dan termasuk juga moralnya. Dengan kata lain, pemberlakuan hukum harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar memperoleh keadilan.
    Aristoteles : Hukum adalah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum. Menurut saya hakim mempunyai peran yang sangat penting karena hakim bisa memberikan keputusan kepada pelanggar hukum dan dalam keputusan itu undang-undang akan berperan juga dalam mengawasi hakim ketika menjatuhan sanksi
    Cicero : Dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Menurut saya bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif
    Thomas Aquinas : Disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  33. Nama: MUHAMMAD ICHSAN
    Nim : 1711111007
    Kelas : A - SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan nya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda2. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitan nya dengan sejarah, yaitu HISTORICAL JURISPRUDENCE, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum.
    Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis

    2. -visi idealis-spiritualis
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karena itu l, keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tsb.
    Implementasi Visi Idealistis-Spritualistis dalam konteks hukum Indonesia : akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Karna di Indonesia sendiri hukum aturan dari gagasan-gagasan masyarakat atau rakyat.

    -visi materialistis-sosiologis
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realita sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari2. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdefinisi dimana2 dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia : hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. Thomas aquinas: pemikirannya selalu mendorng untuk tidak mempertentangkan antara filsafat dengan agama dan akal dengan iman. Karena menurutnya kedua sama sekali tidak bertentangan. Akal membantu memahami agama dan agama menjadi pembatas dari akal.

    Cicero: Sebagai seorang filsuf, Cicero mulai serius menulis karya-karya filsafatnya pada tahun 54 SM. Karya awalnya berjudul de Republica dan diikuti de Legibus pada tahun 52 SM. Tulisan tersebut berisi tafsiran tentang sejarah Romawi yang diteropong dengan sudut pandang teori politik Yunani. Dalam kondisi politik yang carut-marut dan yang membuat setiap orang menderita, yaitu ketika perang sipil terjadi, perang yang juga merenggut nyawa saudari tercintanya. Cicero mencurahkan seluruh energinya demi menghibur diri atas duka dengan aktivitas menulis secara radikal.

    Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.

    BalasHapus
  34. Nama : Ardilla pramesti refita cahyani
    Nim : 1711111138
    Kelas: 2A
    Jawaban
    1. Hubungan sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah adalah ilmu yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan manusia memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Munir Fuady berpendapat,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan hukum yang berlaku sekarang,Mahasiswa diharapkan mampu mengenali dan memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, Mahasiswa diharapkan bisa menambah wawasannya tentang pengetahuan perkembangan hukum untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini.
    2. Visi idealistis spiritualistis menyatakan bahwa hukum merupakan perwujudan satu atau lain gagasan absolut,sehingga terjadi kecenderungan pandangan hukum yang lebih statis.Oleh karenanya keadilan menurut hukum ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut. Visi ini mengakui hukum alam yang menempatkan Tuhan dan alam sebagai orientasi penjelajahan manusia. Analisa implementasinya,adalah tidak bisa diterapkan di Indonesia,karena dalam pandangan ini penghukuman pelanggaran tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan,tetapi indonesia dasar hukumnya bukan dari suatu kepercayaan atau agama dari masyarakat tetapi dari pancasila. Selain itu pandangan ini bersifat apriori dan ahistoris yang menyebabkannya semakin tidak dapat di terapkan di Indonesia,karena Indonesia selalu mempelajari sejarah dalam penyelesaian masalah dengan terbuktinya adanya yurisprudensi.
    Visi Materialistis sosiologis menyatakan bahwa hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum dipandang sebagai rasio, perdefinisi senantiasa identik,maka tidak dapat ditemukan keanekaragaman norma hukum. Analisa implementasinya,pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang menyatakan hukum adalah realitas sosial yang maksudnya hukum berisi tentang fakta kehidupan masyarakat yang memuat keinginan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat. Yang hal ini menjelaskan prinsip demokrasi.
    4. A. Plato memiliki pemikiran yang menyatakan hukum adalah suatu obat yang digunakan untuk menghapus kejahatan manusia dan hukum adalah produk kesenian yang dibuat oleh para Raja yang harus ditaati. Analisis dan pendapat saya adalah plato ingin menjadikan hukum itu bukan hanya sebagai aturan yang digunakan untuk menertibkan masyarakat saja tetapi hukum itu juga harus jadi suatu 'obat' yang bisa dijadikan penghilang penyakit kejahatan. Selain itu menurut saya plato mempunyai keinginan mewujudkan suatu negara yang ideal yang memuat hukum yang baik yang dibuat oleh para Raja.
    B. Aristoteles menyatakan bahwa hukum adalah sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara. Menurut analisis dan pendapat saya Aristoteles menyebutkan bahwa hukum adalah sumber kekuasaan yang maksudnya hukum bisa menjadi kekuatan seorang pemimpin dalam suatu negara karena hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu negara.
    C. Cicero berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam.Pendapat saya adalah hukum menurut Cicero adalah hukum berasal dari penalaran manusia yang termasuk nalar tertinggi dan harus ditanamkan pada alam.
    D. Thomas aquinas berpendapat bahwa hukum itu asal muasalnya dari Tuhan. Menurut pendapat saya hukum itu berasal dari wahyu Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  35. 24 April 2018 21.39
    NAMA : Roy putra anggien
    NIM : 1711111132
    KELAS : Semester II / B
    HARI/TANGGAL : RABU/25 APRIL 2018
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH


    (1)A .Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan melalui beberapa tahap untuk menjadi terbaik .
    sejarah hukum adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Hal ini merupakan suatu proses, suatu kesatuan, dan satu kenyataan dihadapi, yang terpenting bagi ahli sejarah data dan bukti tersebut adalah harus tepat, cenderung mengikuti pentahapan yang sistematis, logika,jujur, kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum.
    Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki penyelenggaraan profesi yurudisnya di dalam masyarakat , 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan tersebut dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    (2) Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.

    Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    Implementasi dari visi idealistis spiritual dan visi materialistis sosiologi ini sangat penting di terapkan oleh hukum Indonesia hukum di anggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolute dan hukum di anggap sebagai produk atau realita masyarakat .
    (3) Dengan ajarannya inilah Plato menjadi akhir pemikiran yang pertama yang menerima paham adanya alam tanpa benda alam serba cita . Dan pemikiran nya atau ajaran nya yang demikian itu timbul karena pengaruh pergaulan nya dengan kaum sofist . Dengan demikian ia selalu beranggapan bahwa segala pengetahuan yang di peroleh hanya dengan melalui panca indera itu sifatnya adalah sangat relatif . karena pengetahuan nya yang sempurna itu hanya dapat di lahiran dari alam rokhanian .
    Ajaran Plato tersebut di atas nanti akan banyak pengaruh nya di dalam ajarannya tentang negara dan hukum . misalnya ada nya ajarannya tujuan negara .
    Cicero mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang berdasarkan atas ratio yang murni tadi , dan oleh karena itu hukum positif harus berdasarkan atas dalil2 atau asas2 hukum alam kodrat , (sama dengan ratio yang murni ) ,jika tidak demikian maka hukum positif tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat . Bagi Cicero hukum adalah satu2 nya ikatan dalam negara .
    Thomas mengatakan bahwa hukum alam tidak lain adalah merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi (eternal law),Yang dimaksud dengan makhluk rasional adalah manusia.[1] Manusia adalah makhluk rasional yang berate memiliki akal dan pikiran, penalaran dan tingkat intelijensia yang di anugerahkan oleh Tuhan sebagai pembeda dengan makhluk lainnya seperti binatang.

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Nama : Aisyah Adrianur
    NIM :1711111086
    Kelas : ll-A
    Matkul : sejarah hukum

    1. a. Sejarah dan sejarah hukum tentunya memiliki relasi. Sejarah hukum merupakan caang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus  berkembang dari zaman ke zaman. Perkembangan sejarah tentang hukum terjadi dengan berbagai model sebagai berikut :

    *Pada umumnya, perkebangan hukum terjadi secara evolutif linier menuju ke arah yang lebih baik, logis, efektif dan effisien.
    *Dalam keadaan linier, sekali-sekali terjadi perkebangan dengan arah zig-zag semacam revolusi dalam perkembangan hukum dengan melaju secara cepat dan linier, seperti ketika napoleon membuat kodifikasi di Prancis.


    b. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.

    2. Ada dua pandangan dalam menilai  sisi historitas hukum, yakni oleh visi Idealitas Spiritualistis dan Visi Materialistis Sosiologis.

    a. Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Implementasi : apabila kita menganalisa berbagai macam pendapat tentang isi aliran yang pada dasarnya membicarakan tentang alam pikiran rohani yang berupa angan-angan untuk mewujudkan cita-cita, di mana manusia berpikir bahwa sumber pengetahuan terletak pada kenyataan rohani sehingga kepuasaan hanya bisa dicapai dan dirasakan dengan memiliki nilai-nilai kerohanian yang dalam idealisme disebut dengan idea. Jadi sulit dalam penerapannya di hukum indonesia

    b. Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi : UU dan sumber hukum lainnya adalah hasil penerapan dari visi matrealistis sosiologi

    3. a. Plato : Menurut Plato hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Berdasarkan hal tersebut orang yang menghubungkan atau memanfaatkan alam dengan materi akan lebih baik baik dalam mengembangkan kemampuan dirinya

    b. Aristoteles : Hukum menurut pandangan Aristoteles merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Menurut saya paham ini adil untuk semua kalangan.

    c. Cicero : Menurut Cicero hukum yang benar ‘a true law” adalah adanya kesesuaian antara akal “right reason” (Penalaran yang benar” dengan alam, hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi (kekal). Jadi Hukum yang benar akan memuat tentang perintah-perintah untuk melaksanakan kewajiban dan berpaling dari perbuatan jahat dan karangan-larangan. Tidak ada perbedaan antara masa sekarang dan  masa yang akan datang, tetapi tetap sama, abadi dan tidak berubah, hukum yang akan sesuai untuk semua bangsa dan setiap waktu.

    d. Thomas Aquinas : Pemikiran Aquinas yang terkenal adalah merumuskan etika dan doktrin gereja. Pemikiran yang berasal dari ajaran Agustinus dan filsafat Aristoteles yang sangat berpengaruh dalam pemikiran di Eropa pada saat itu.  Pemikiran yang membangun harmonia antara agama dan akal dengan menunjukan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan filsafat.
    Menurut saya memang benar agama selaras dengan hukum tetapi itu tidak 100% karena tiap negara memiliki dasar hukum masing-masing, negara demokrasi memiliki hukum yang berbeda dengan kerajaan.

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  40. - NAMA : Yuda Adi Prasetyo
    - NIM : 1711111014
    - KELAS : A/Smt 2
    - MATA KULIAH : Sejarah Hukum
    - HARI/TANGGAL : Rabu/ 25 April 2018
    - DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.A. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - Memperluas wawasan mahasiswa dalam sejarah hukum hukum
    - Menambah pengetahuan tentang bagaimana hukum itu terbentuk dan dipergunakan
    - Menciptakan mahasiswa yang berfikir kritis

    2. A.Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    - Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B. Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    - Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis,menurut saya dalam konteks hukum di Indonesia sangat cocok untuk dikembangkan dan dijalankan di Indonesia karena cenderung sesuai gagasan masyarakat bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan sesuai dengan Indonesia yang kental dengan nilai sejarah/historis

    3. A. Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    -Menurut Saya : memang keadilan itu hendak dijaga dan dijamin agar bentuk dan struktur tetap terjaga.
    B. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    C. Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    -Menurut Saya : penerapan hukum yang rusak sesuai dengan Cicero, jika diterapkan maka akan merusak sistem pada suatu negara atau kerajaan dan membuat kehidupan rakyatnya sengsara.
    D. Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    -Menurut Saya : Semua berawal dari ciptaan Tuhan dan berlaku sesuai ketentuan Tuhan

    BalasHapus
  41. NAMA : ANDY KUSUMAJAYA DARSONO
    NIM : 1711111147
    KELAS : B / SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL: RABU / 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI,SH.,MH


    JAWABAN :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    -untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini dan bagaimana proses terbentuknya,
    -untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    -untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain.
    b. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. Implementasi Visi Materialistis - Sosiologis sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Pendapat saya sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta.
    B. Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan. Pendapat saya adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, seperti peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    C. Cicero: Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi. Pendapat saya adalah akal yang benar yang sesuai dengn alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . Produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    D. Thomas Aquinas: hukum adalah titisan dari tuhan. Pendapat saya adalah Jelas bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  42. Nama : Putri Mei Dianto
    Kelas : D semester 2
    NIM : 1711111164
    Matakuliah : sejarah hukum

    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Adapun Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    2. -Visi Idealistis-Spiritialistis : hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis. Oleh karena itu, keadilan menurut paham ini akan di tegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam.
    -Implementasi Visi Idealistis-spiritualistis : dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    -Visi Materialistis-Sosiologis : hukum merupakan kenyataan masyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    -Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis : dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Plato : Menanggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataanyang lebih dari pada materi. Pada mas Yunani Kuno telah dikenal paham hedonisme,yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berlembang luasndi Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII.

    Cicero : hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    Thomas Aquinas : menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas dua asas , yaitu principia prima, prinsipbyang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umumdan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. dan principia secunderia , prinsip khusus yang dijabarkan dari principia prima.

    Aristoteles : mengadakan perbedaan antara " keadilan alam" dan "keadilan perudang-undangan", pada kaum stoicien, pada cicero, didalam pandangan kaum moralis ulpianus. Aliran pemikiran skolastik sangat dipengaruhi oleh ajaran gereja.

    BalasHapus
  43. NAMA:MINCHATURROBBI HUDA
    NIM:1711111025
    KELAS:II B
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL:RABU, 25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr. JONAEDI EFENDI, SH., MH.
    1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang terjadi dimasa lampau atau asal-usul mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. sejarah hukum mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum yaitu :
    1. Memperluasnya pengetahuan tentang terbentuknya suatu hukum dalam bangsanya.
    2. Sejarah tersebut memiliki peranan penting bagi mahasiswa agar membentuk kepribadian dan mengetahui identitas bangsa.
    3. Menambah atau memperluas wawasan tentang sejarah hukum bangsa.
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis:Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi:Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yangg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan-gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
    Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
    Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, serta dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

    BalasHapus
  44. NAMA : DEWA PANDU ARYADNA
    NIM : 1711111107
    KELAS : II B
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM


    1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum, Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas, sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya. Oleh karena itu mereka saling berhubungan karena mereka sama-sama mempelajari suatu perkembangan peristiwa atau objek tertentu dari masa ke masa dan asal – usul mulanya.
    Sedangkan urgensi mempelajari sejarah hukum diantaranya :
    > Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi.
    > Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan (to see things whole).
    > Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
    > dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada.


    2. Visi idealistis – spiritualis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut. Keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    >Implementasi Dalam visi ini dipandang sebagai peningkatan kualitas hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berorganisasi. Jika visi ini digunakan untuk peraturan perundang-undangan, maka akan sesuai dengan gagasan hukum indonesia yang absolut dan universal.
    Visi materialistis-sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk pernyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    > Implementasi dari uraian tersebut maka perlu dipahami bahwa hal ini sesuai dengan cerminan realitas sosial di masyarakan yang menginginkan hukum menjadi pedoman untuk di kehidapan sehari-hari.

    3. > Socrates : seorang filsuf yang berasal dari Athena Yunani. Pemikiran tentang adanya kebenaran umum, karena Socrates berfikir bahwa tidak semua kebenaran itu bersifat relatif atau disebut juga cara berfikir induksi, yaitu menyimpulkan pengetahuan yang bersifat umum dengan berpangkal dari banyak pengetahuan tentang hal yang bersifat khusus.

    > Aristoteles : Meliputi kebenaran yang didalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, etika, eonomi, politik, estetika, dan silogisme. Mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undang penegakkan hukum, penyelesaian/ penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidaK dapat dipisahkan dari pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelauan seorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesakitan masyarakat itu.
    Plato : seorang filsuf yang berasal dari Athena, Yunani. Aliran tentang Ide, tentang negara.

    > Cicero : apapun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, serta dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilaukan dan melarang hal yang sebaliknya.

    > Thomas Aquinas : hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri atas dua asas yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.

    BalasHapus
  45. Nama: Reri Octavianti
    NIM: 1711111084
    Kelas: 2A
    1) a. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Menurut pendapat Munir Fuady sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah.
    b. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum dalam masyarakat bangsa kita.
    2) a. -Visi idealistis-spritualis ditemukan misalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi, pada Aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein (Zeno), pada Cicero di dalam pandangan hukum moralistis Ulpianus. Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat- sifat kas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkan sebagai akibat revolusi-revolusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yang mencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah Kitab Undang-Undang Napoleon dari tahun 1804-1810.
    -Visi meterealistis-sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum
    b. Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  49. Nama : Irmania Oktha Firnandasari
    Kelas : II - A
    Nim : 1711111148

    1)•Relasi antara sejarah dan sejarah hukum :
    sejarah, mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda.
    Sedangkan sejarah hukum, merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum.
    •urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah sebagai upaya memperluas wawasan berpikir mahasiswa , sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu UU mengatur sesuatu hal,mengapa isi pasal dari suatu UU berbunyi seperti itu, apa latar belakang lahirnya UU dll

    2)•Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    =>implementasi visi Idealistis - spiritualistis menurut saya dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    •Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    =>implementasi visi materialistis-sosiologis , menurut saya visi ini dijelaskan bahwa hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat

    3)-Plato, Menurut Plato keadilan merupakan sesuatu yang harus ada dalam negara. Plato juga berpendapat bahwa ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Menurutnya pemberlakuan hukum harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar memperoleh keadilan. Analisa saya dari pemikiran ini dapat dilihat bahwa menurut plato dari segi materi atau kekayaan dan kemewahan tidaklah semata-mata membuat semua orang dapat hidup sejahtera secara merata
    -Aristoteles , menurut aristoteles adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk material dan formal,pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif,keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Menurut saya dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan seperti peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat.
    -Cicero, Menurut Cicero pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Oleh karena itu, Cicero sangat mengutamakan peranan hukum dalam pemahamannya tentang persamaan antar umat manusia. Menurut saya hukum menjadi pengaruh sosial bagi masyarakat dengan memberikan sebuah kedamaian dan kertiban secara adil antar umat manusia.
    -Thomas Aquinas, Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.menurut saya, manusia memiliki akal untuk kebaikan dengan bersumber dari Tuhan dan hukum alam. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingannya.

    BalasHapus
  50. NAMA : FARAGITHA PUTRI AULIA
    NIM : 1711111038
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Relasi antara Sejarah dan Sejarah Hukum :
    Sejarah merupakan suatu proses dari masa lampau ke masa kini. Sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadiah-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau. dan agar dapat mengetahui hukum pada masa kini, sementara sejarah hukum adalah bidang studi yang berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan di tempatkan dalam konteks yang lebih luas. Sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Jadi keduanya saling berhubungan satu sama lain.
    > Urgensi mempelajari sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum :
    - Untuk memahami dan mempelajari sistem hukum yang pernah berlaku di suatu negara serta membandingkannya dengan hukum yang berlaku sekarang ini di suatu negara
    - Untuk membebaskan kita dari prasangka
    - Menyebabkan kita bersikap kritis
    - Mengenali faktor-faktyor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Membuat kita memahami segala-galanya tentang hukum. Namun, kita dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya.

    2. A. Visi Idealis-Spiritualis ( Abstrak/Absurd/Maya/Metafisika) : Merupakan aturan yang bersumber dari Tuhan yang merupakan visi yang paling bagus karena merupakan sumber norma dari segala norma (Norma Agama). Dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena visi ini mengedepankan tentang spiritualis atau ilmu keagamaan. Sementara di Indonesia sendiri terdapat 6 macam agama yang pasti berbeda-beda aturannya sesuai pandangan agama masing-masing.
    B. Visi Materialis-Sosiologis (Kongkrit/Nyata/Fisik) : Hukum bersumber atau terbentuk dari masyarakat (UUD karena sifatnya tertulis). Lahir di pertengahan Abad 16 dan Melahirkan 2 Madzab besar yaitu : 1. Madzab Historis 2. Madzab Marsis. Dalam konteks hukum di Indonesia visi ini sangatlah cocok untuk diterapkan, sebab adanya produk kemasyarakatan atau ralitas sosial seperti asas demokrasi. Dan di Indonesia menganut sistem Demokrasi yaitu Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Dan Untuk Rakyat.

    3. a. Plato berpendapat bahwa keadilan dan kemajuan sebuah negara ideal tergantung pada keadilan pada pembagian kerja (division of labor) secara alami di masyarakat. Saya setuju dengan pemikiran plato ini karena dengan adanya keadilan dalam pembagian kerja tidak membuat orang yang cerdik dan pintar serta berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yang minim akan kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tetntunya yang menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles berpendapat bahwa di bidang penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan atau penghukuman pelanggaran di dalam tingkatan hidup yang masih primitif tidak dapat di pisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa setiap perilaku sesorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat itu sendiri. Menurut pendapat saya, penerapan hukum sangat erat kaitannya dengan suatu kepercayaan di masyarakat. Seperti halnya sesuatu yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat tersebut.
    c. Cicero berpendapat bahwa pandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Menurut saya, memang segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal. Akal yang benar dn yang sesuai dengan alam dapat di terapkan dimanapun tak berubah dan abadi. Produk hukum ini biasanya bisa disebut dengan hukum abadi.
    d. Thomas Aquinas berpendapat bahwa hukum bersumber pada Tuhan. Menurut saya, pendapat tersebut di dasarkan tidak hanya pada akal dan daya pikiran saja akan tetapi juga menggunakan keimanan serta kepercayaan yang bersumber dari hati.

    BalasHapus
  51. Nama : Isrotin Zulfah
    Nim : 1711111054
    Kelas : A semester 2
    Jawaban :
    1.~ Relasi antara sejarah & sejarah hukum adalah sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam aspek kehidupannya, . Sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja.
    ~ Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi kalangan mahasiswa hukum sangat penting, karena dg mempelajari sejarah hukum bermanfaat untuk memperluas wawasan kita tentang hukum, proses terjadi & perkembangannya, khusunya hukum suatu bangsa tertentu.
    2. { Visi Idealistis - Spiritualistis }
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu / lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yg bermuara pd suatu pandangan hukum yg lebih statis dri pada dinamis. Dari segi paham Yunani kuno melihat hukum yg mengatur kehidupan manusia sbg bagian dari hukum alam.
    ~ { Visi materialistis - Sosiologis }
    Dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan / realitas sosial. hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari2. selama hukum itu di pandang sbg suatu produk rasio, yg terdefinisi dimana2 & senantiasa identik, maka selama itu pula tdk dpt di temukan suatu klarifikasi yg memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    ● Implementasi dari 2 visi di atas menurut saya dari 2 visi di atas saya memilih visi materialistis & sosiologis yg masuk di dlam konteks hukum di Indonesia, karena dalam visi ini di terangkan bahwa hukum itu mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dlm pergaulan sehari2.
    3. a. Plato, sbg eksplanator dari peneliti ide pertama yaitu permulaan terbukanya tabir universalitas, jg sekaligus merupakan dominasi logika & perkembangan ilmu pengetahuan. hukum menurut plato merupakan suatu pengaturan yg teratur & tersusun dg baik serta jg mengikat terhadap masyarajat ataupun pemerintah.
    Pendapat saya " saya setuju dg pemikiran ini karena di dalamnya jg ada pemikiran tentang negara menurut plato, karena dri semua teori2 plato yg mungkin sangat di harapkan oleh seluruh warga negara ".
    b. Aristoteles, ahli ilmu pengetahuan yg berperan besar dalam bidangnya. Dan memiliki pemikiran yg kritis & logika dalam mengumpulkan & mengklarifikasi yg secara sistematis. Dalam hukum Aristoteles jg memiliki pemikiran yaitu sesuatu yg berbeda dri pada sekedar mengatur & mengekspresikan bentuk konstitusi, hukum jg berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim & putusannya di pengadilan & untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
    Pendapat saya " saya suka dg pemikiran ini karena di dlam pemikiran ini bagaimana cara berfikir dg akal & logika kita jg berperan di dalmnya & dri pemikiran ini dpt kita simpulkan bahwa pemikiran aristoteles dalam bidang filsafat, hukum, & politik hal itu menjadi satu kesatuan".
    c. Cicero, seorang ahli hukum terkemuka & negarawan romawi, cicero cenderung menyamakan alam dg akal, menurut nya hukum merupakan ekspresi dri hakikat umum manusia dg universalitas sbg dirinya. manusia merupakan masyarakat alam yg berkedudukan sederajat satu sama lain.
    pendapat saya " saya setuju dg adanya hukum alam karena pada hakikatnya hukum alam adalah akal yg benar, yg sesuai dg alam, dan dpt diterapkan dimanapun, tdk berubah & abadi. Dan hukum alam tsb jg menuntut kewajiban melalui perintahnya & mencegah perbuatan yg salah melalui larangannya.
    d. Thomas Aquinas, menyatakan bahwa hukum alam terdiri atas 2 asas, yaitu asas Principia prima & asas principia secondaria. pengertian dri principia prima adalah prinsip yg bersifat mutlak di dlam diri manusia. Principia secondaria adalah prinsip khusus yg di jabarkan dri principia prima. penjabaran ini di lakukan dg menggunakan pikiran manusia & karenanya dpt memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingannya.
    pendapat saya " saya tdk setuju karena dg pemikiran ini kita di ajarkan penyimpangan dari kebenaran".

    BalasHapus
  52. NAMA = INDAH DWI WIDARTI
    NIM = 1711111172
    KELAS = 2D (PAGI)
    MATA KULIAH = SEJARAH HUKUM
    DOSEN = Dr. JHOENAIDI EFFENDI, SH.,MH

    JAWABAN :
    1. Relasi dari sejarah dengan sejarah hukum adalah
    a. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum, MUNIR FUADY berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meski ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah.
    b. Urgensi atau perlu nya mahasiswa mempelajari sejarah hukum sangat bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hukum, Dalam study sejarah hukum ditekankan mengenai hukum suatu bangsa sebagai suatu ekspresi jiwa bangsa yang bersangkutan, apabila dikatakan bahwa sistem hukum itu tumbuh maka yang di artikan adalah hubungan yang terus menerus antara simstem yang sekarang dengan yang lalu, Dan perkembangan hukum dimasalalu lah yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya.
    2. a. visi idealistis-spritualis = dalam visi ini, Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolute, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis. Oleh karena itu keadilan menurut paham ini akan di tegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    b. visi materealistis-sosiologis = dalam visi ini, Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. hukum mencerminkan keinginan masyrakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari hari.
    IMPLEMENTASI dari dua visi diatas yang dapat di terapkan dalam hukum di indonesia adalah Visi materealistis sosiologis karena dalam visi ini adalah untuk pencapaian keadilan masyarakat dan visi ini mengikuti hukum yang berkembang dan mencakup perilaku masyarakat sehari-hari.
    3. a. Plato = pemikiran dia tentang negara. Menurutnya bahwa dalam tiap-tiap negara segala golongan dan segala orang-orang adalah alat semata-mata untuk kesejahteraan semuanya.
    b. Aristoteles = Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi dari pada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang undang yang berlaku.
    c. Ciciro = negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya.
    d. Thomas Aquinas = Pemikiran-pemikiran Thomas Aquinas yaitu filsafat thomisme, Essentia dan Exentia, Argumen Kosmologi, filsafat tentang penciptaan, filsafat tentang makhluk murni, filsafat jiwa, dan Etika Teologis.
    Dari ke empat tokoh pemikir di atas dapat di simpulkan memiliki interpretasi yang berbeda-beda, namun pada hakikatnya tujuan hukum adalah sama, yaitu untuk menjaga ketertiban suatu Negara sehingga Negara senantiasa dalam kondisi yang tidak carut marut. Karena hukum sebuah hal yang kini dianggap sangat penting baik, dalam lingkup domestic, regional, maupun internasional.
    Dan menurut saya hukum yang mungkin dipakai sampai sekarang hampir seluruh dunia nampaknya adalah hukum yang diinterpretasi oleh Aristoteles, yang digunakan untuk dasar melaksanakan pemerintahan banyak Negara yang memberlakukan itu, termsuk Indonesia.

    BalasHapus
  53. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  54. Nama :Ekka Satya Wiradharma
    NIM :1711111066
    Kelas :A/sms 2
    Matkul:SEJARAH HUKUM

    1.
    *Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu historical jurisprudence.
    *urgensi mempelajari hukum bagi mahasiswa:
    -dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantum mahasiswa untuk lebih memahami hukum yg dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkapkan kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.

    2.
    a.visi idealitis-spiritualistis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudab satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yg bermuara pada suatu pandangan hukum yg mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Implementasi: kurang cocok karena hukum di Indonesia hasil dari gagasan masyarakat, adat, dan kebudayaan.
    b.visi matrealistis-sosiologis
    Dalam visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan dan realistis sosial. Implementasi: sangat cocok karena hukum nerasal dari produk gagasan setiap masyarakatnya.

    3.
    Plato: dituliskan dalam bukunya republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yg mengikat masyarakat. Pendapat: adanya hukum dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat

    Aristoteles: hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yg tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Pendapat: hukum itu diatur dan harus bersifat mengikat agar mencapai kehidupan bersama.

    Cicero: mengajarkan konsep tentang "a true law"(hukum yg benar) yg disesuaikannya dengan "right reason"(penalaran yg benar), serta sesuai dengan alam. Hukum apapun itunharus bersumber dengan "a true law" itu, cicero juga berpendapat kita lagir untuk keadilan dan hukum tidaklah didasarkan pada opini tetapi pada "mans very nature". Pendapat: sesungguhnya hukum harus di tegakkan dengan benar, jika tidak akan terjadi pincangnya hukum.

    Thomas Aquinas: hukum bersumber pada Tuhan. Pendapat: benar bahwa hukum harus didasari dengan hukum ajaran Tuhan, karena itu ada pedoman

    BalasHapus
  55. NAMA : ANDY PRASETYO
    NIM. : 1711111121
    KELAS : II B
    MATA KULIAH SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/25APRIL2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  56. Nama: Rachmatul istiqomah
    NIM: 1711111058
    Kelas: A (sem 2)
    Mata Kuliah: Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal: Rabu/ 25 April 2018
    Dosen: Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. A. Sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejala hukum, di mana penulisan sejarah secara integral pula menggunakan hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala hukum.
    B. Mahasiswa mampu mengenali dan memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum dengan mempelajari sejarah hukum, mahasiswa diharap mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lalu, memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri menambah wawasan mahasiswa tentang pengetahuan perkembangan hukum untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini.

    2.Visi Idealis - Spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu bisa dianggap sebagai perwujudan satu atau lain gagasan absolut, yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis.
    - Implementasi Visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau berasal dari gagasan-gagasan masyarakat atau rakyat. sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    - Implementasi visi materialistis – Sosiologi cocok untuk konteks hukum Indonesia, sebab adanya produk kemasyarakatan atau realitas sosial seperti asas demokrasi. Dari oleh dan untuk rakyat itu sendiri.

    3. a. Plato
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi, dan sangat mengencam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan.
    - Pendapat saya tentang pemikiran Plato ini adalah sangat setuju karna dia menolak kekayaan dan kemewahan agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata, manusia perlu mengendalikan sifat keserakahannya untuk memenuhi semua keinginan yang melebihi dari kewajaran.
    b. Aristoteles
    Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    - pendapat saya dalam penerapan hukum yang sangat erat dan kaitannya dengan suatu kepercayaan sangatlah besar.
    c. Cicero
    Cicero mengakui adanya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, dan Cicero menghubungkan secara langsung antara hukum alam, akal budi manusia, negara, dan undang undang.
    - Pendapat saya segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal. akal yang benar dan sesuai dengan alam dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi. Dasar hukum dan keadilan yang berakar pada alam adalah abadi.
    d. Thomas Aquinas
    Thomas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum dan menganggap hukum bersumber pada Tuhan. Hukum memperoleh kesan keagamaan yakni ius natural yang sesungguhnya berakar pada akal atau daya berpikir,namun sama sekali tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan.
    - Pendapat saya bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  57. NAMA : SYARIFA NURFA SAKIYAH
    NIM : 1711111162
    KELAS : A, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr.Joenaedi Efendi,SH.,MH
    Jawaban
    1 A. relasi sejarah dengan sejarah hukum adalah :
    Sejarah adalah peristiwa penting yang terjadi di masa lampau yang memberikan kontribusi untuk masa yang akan datang yang menghubungkan keadaan yang lampau dengan sekarang maupun yang akan datang. Sehingga apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan/pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu historical jurisprudence, tetapi ini berbeda dengan sejarah hukum.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah
    dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.
    2 A. Visi idealistis-Spiritualistis merupakan suatu perwuju dan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecendrungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham Yunani Kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu, keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    B. Visi Materualistis-Sosiologis merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realistis social. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasi yang perdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum, yang oleh Montesqueiu tekah digaris bawahi dalam bukunya L’Esprit des lois, kendatipun ia merupakan penganut hukum “rasio”(redelijkrecht).
    Implementasi dari ke 2 visi ini cocok buat di terapkan di kehidupan sehari-hari karna realita.nya masyarakat(Indonesia khususnya) memang ber asaskan demokrasi
    3 Menurut para tokoh penting dalam hukum
    a. Plato menganggap bahwa hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    Menurut saya anggapan dari tokoh ini baik karna memang hukum alam.la yang memiliki derajat yang lebih tinggi dari apapun.
    b. Aristoteles mengadakan perbedaan antara “keadilan alam”, dan “keadilan perundang-undangan”. Menurut saya pemikiran ini cukup bijak dan saya setuju dengan pendapat iniyang membedakan tentang perbedaan keadilan hukum dan keadilan perundang-undangan, karna keadilan alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. Dan keadilan perundang-undangan adalah tindakan yang di lakukan oleh penguasa dengan tidak membeda-bedakan antara manusia yang satu dengan yang lain.
    c. Menurut cicero, hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    Menurut saya pendapat dari cicero ini adalah pendapat yang sngat baik dan saya setuju agar bisa di contoh oleh banyak orang bahwa hukum yang sesungguhnya itu bersumber pada tuhan, sedangkan para penganut hukum alam rasional bersumber pada rasio manusia
    d. Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas 2 asas yaitu principia prima(hak umum) yang mutlak ada pada diri manusia dan principia secundaria( khusus yang dijabarkan dari principia prima).
    Saya setuju dengan pernyataan ini karna yang telah saya ketahui selama ini bahwa hak setiap individu itu sendiri ada yang bersifat mutlak dan khusus

    BalasHapus
  58. Nama : Retno sofiati
    Kelas : B, Semester II
    Nim : 1711111081
    Mata kuliah : Sejarah Hukum
    Hari / tanggal : Rabu,25 april 2018
    Nama dosen : Dr.jonaedi Efendi SH.,MH.
    1 a. Relasi antara hukum dengan sejarah hukum
    Sejarah itu sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya dan sebuah ilmu yang mempelajari tentang suatu kejadian maupun peristiwa di masa lalu atau lampau sedangkan sejarah hukum itu sendiri merupakan satu aspek tertentu dari hal itu yakni hukum . Serta maksud dan tujuan sejarah hukum ini mau tidak mau akhirnya adalah menentukannya juga sebuah dalil dalil / hukum hukum perkembangan kemasyarakatan . Dan sejarah itu sendiri .
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum sebagai berikut :
    1. Kita bisa mempelajari atau memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum
    2. Memberikan tambahan pengetahuan yang sangat berharga untuk memaham suatu fenomena hukum dalam masyarakat .
    3.bisa membantu kita untuk mempelajari sejarah hukum/ kejadian di masa lampau .
    4. bisa membantu kita untuk memahami secara sistematis faktor yang menyebabkan peristiwa tersebut.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    > Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    > implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    > Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.

    BalasHapus
  59. Nama : Muflih Rizqullah P S
    NIM : 1711111015
    Kelas: 2A

    1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum terletak pada sama sama mempelajari tentang masa lalu bagaimana terbentuknya suatu aturan atau lebih bisa disebut sebagai sebab - akibat. sejarah menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaan sekarang maupun masa yang akan datang atau keadaan sekarang berasal dari keadaan yang lampau, dan keadaan sekarang menelurkan keadaan yang akan datang bisa di simpulkan bahwa dari situlah kita dapat mengetahui bagaimana hukum yang lampau bisa membentuk hukum yang sekarang dan hukum yang sekarang dapat membentuk hukum yang akan datang. urgensi mempelajari hukum bagi mahasiswa hukum adalah kita dapat memiliki pengetahuan utuh mengapa suatu undang undang mengatur suatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang undang seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah UU itu lahir dan apakah UU yang ada masih relevant dengan kondisi masyarakat pada masa kini selain itu juga untuk memperluas wawasan kita tentang hukum

    2. Visi Idealistis - Spiritualis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. oleh karena itu, keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut
    impelementasi : contohnya agama. seperti yang kita ketahui di Indonesia tepatnya di NAD menerapkan hukum islam. hukum islam ada karna adanya kitab suci Al-Qur'an yang dengan tegas berisi tentang larangan juga sanksi jika melakukan kesalahan seperti hukum cambuk ketika berbuat tindakan asusila

    Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyaarakatan atau realitas sosial. hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari hari
    implementasi : adanya UU guna mengatur bagaimana warga negara Indonesia harus bersikap

    3. PLATO : menurut plato hukum sebagai obat menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu kejahatan
    pendapat saya dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral dan bijaksana hasil pemikiran plato tersebut akan terwujud sehingga negara menjadi aman dan damai

    ARISTOTELES : Hukum sebagai dewa yang cerdas maksutnya adalah hukum adalah kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan
    pendapat saya hasil pemikiran Aristoteles ini benar adanya jika tidak ada hukum, tidak ada yang dapat mengendalikan sifat binatang manusia dan hanya akan membawa keburukan itulah mengapa perlu adanya hukum yang mengatur

    CICERO : menurut cicero hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam
    pendapat saya memang di perlukan kesetaraan dalam penegakkan hukum keadilan yang tidak membeda bedakan akan membuat masyarakat merasa lega karena apa yang di lakukan mendapat hukuman yang setimpal siapapun itu orang nya

    4. THOMAS AQUINAS
    hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. konsep seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ini. oleh karena dunia ini di atur oleh akal tatanan ketuhanan, maka dunia ini di atur oleh akal ketuhanan
    pendapat saya hukum tidak melulu soal aturan yang tertulis tapi juga dari hati nurani manusia, sehingga manusia punya kontrol terhadap diri masing masing

    BalasHapus
  60. Nama : Firsa Putri Amira
    NIM : 1711111057 / II-A


    1. Sejarah adalah masa lalu yg di lukiskan berdasarkan urutan waktu (kronologis) ada hubungannya dengan sebab akibat dan kebenerannya bersifat subjektif sebab masih ada penelitian lebih lanjut untuk mencari kebenaran yg hakiki.
    Sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yg menyebabkan perubahannya, sejarah hukum terkait erat dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yg lebih luas dari sejarah.
    Urgensi :
    • untuk mengadakan penafsiran secara historical terhadap peraturan peraturan tertentu
    • memberikan kemampuan untuk dapat menilai keadaan keadaan yg sedang dan memecahkan masalah masalahnya

    2. Visi idealistis spiritualistis : hukum di anggap sebagai perwujudan gagasan absolut yg pada hakekatnya cenderung apriori san ahistoris meskipun dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara satu dgn yg lain sejarah.

    Visi materialistis sosiologis : hukum di anggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio yg perdefinisi dimana mana dan senantiasia identik maka selama itu pula kita dapat menemukan suatu klarifikasi yg memadai bagi besarnya keanekaragaman norma norma hukum.

    3.
    •Plato
    filsafat Plato yang terpenting adalah pemikiran dia tentang Negara dimana dalam tiap-tiap Negara, segala golongan dan semua orang adalah alat semata-mata untuk kesejahteraan semuanya. Dan untuk mencapai kesejahteraan yang sempurna perlu dengan ide di mana ide adalah sesuatu yang objektif yang mana ide ide tersebut tidak diciptakan oleh pemikiran kita melainkan pemikiran kitalah yang tergantung pada ide-ide karna ide-ide itu berdiri sendiri dan terlepas dari subjek.
    •Aristoteles
    Meskipun selama 20 tahun menjadi murid plato, namun ia menolak ajarannya tentang IDEA. Dan pendekatan Aristoteles adalah empiris. Diantara karya-karyanya adalah: tentang logika, filsafat alam, psikologi, biologi metafisika, politik dan ekonomi, serta retorika dan poetika.
    •Cicero
    “There is in fact a true law – namely, right reason – which is in accor- dance with nature, applies to all men, and is unchangeable and eternal. By its commands this law summons men to the performance of their duties; by its prohibitions it restrains them from doing wrong. Its commands and prohibitions always influence good men, but are without effect upon the bad.”
    •Thomas aquinas
    Thomas Aquinas adalah filsuf yang lahir di bumi Italia. Keseluruhan pemikirannya selalu mendorng untuk tidak mempertentangkan antara filsafat dengan agama dan akal dengan iman. Karena menurutnya kedua sama sekali tidak bertentangan. Akal membantu memahami agama dan agama menjadi pembatas dari akal.

    BalasHapus
  61. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  62. Nama: M. Rizky Agung Pratama
    NIM: 1711111126
    Kelas: A (sem 2)
    Matkul : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal: Rabu , 25 April 2018
    Dosen: Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.kejadian yang terjadi di masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. dapat dikatakan juga bahwa definisi sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian dalam kehidupan umat manusia. yang mempunyai catatan, rekod-rekod, atau bukti-bukti yang konkret . Sedangkan sejarah hukum ialah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini. urgensi mempelajari sejarah hukum :
    - memahami dan menambah wawasan tentang dasar dasar hukum
    - Membuat mahasiswa lebih kritis akan sejarah hukum yang berlaku pada masa dulu dengan yang berlaku pada saat ini
    2. visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis dalam visi ini tidak bisa di aplikasikan di hukum indonesia dikarenakan hukum indonesia terlahir dari hukum budaya hukum adat yang ada di wilayah di negara indonesia.
    # visi Materialistis - sosiologis
    hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis.. ini merupakan visi yang cocok berlakukan di hukum indonesia karena indonesia sebuah negara demokrasi , yang produk hukum nya berasal dari masyarakat luas bukan kepada satu para penguasa negara saja
    3. Plato berpikir sangat realistis mengenai tujuan dan pentingnya hukum dan undang-undang itu sendiri. Menurut Plato, hukum bukan semata-mata untuk menjaga ketertiban saja, melainkan sebagai obat untuk menyembuhkan kejahatan manusia . menurut saya hukum sebagai pedoman untuk mengatur perilaku manusia maupun masyarakat agar tertib dalam suatu lingkungan sehingga terhindar dari kejahatan
    #Aristoteles
    pemikiran nya kalau mengukur apa yang baik, dan apa yang buruk, berhak dan tidak berhak jangan diserahkan semata-mata kepada orang perseorangan atau kepada mereka yang memilki kekuatan untuk berkuasa, tetapi lebih baik hendaknya dicari ukuran yang obyektif untuk menilainya. menurut pendapat saya pemikiran nya mengatakan suatu masalah yang menyimpang jangan diselesaikan ke para penguasa dan menurut nya derajat hukum di atas para pemimpin oleh karena itu oenguasa tidak memiliki hak untuk menyelesaikan nya
    #Cicero ,
    hukum apa pun yang dibuat oleh manusia atau tradisi apaun yang mereka praktekkan, yang tidak sesuai dengan hukum alam itu tidak absah. Manusia mngkin saja dipaksa oleh kekuatan fisik penguasa yang lebih superior untuk mematuhi keutusan- keputusan yang bertentangan dengan alam tetapi dia memiliki kewajiban untuk melakukannya.. menurut saya, hukum yang dikemukakan oleh cicero sangat bertentangan dengan cara hidup dan berperilaku dalam berbngsa dan bernegara dengan baik, karena hukum hanya melayani kepetingan mereka yang berkuasa saja,hukum tidak bersifat universal akan menimbulkan ketidakadilan pada masyarakat yang tidak berkuasa.
    #Thomas Aquinas
    bahwa hukum alam tidak lain adalah merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi Yang dimaksud dengan makhluk rasional adalah manusia. Manusia adalah makhluk rasional memiliki akal dan pikiran anugerahkan oleh Tuhan. menurut saya pada dasarnya setiap manusia diberi akal yang sehat untuk berfikir dan bisa membedakan mana yang baik dana mana yang buruk sesuai dengan akal pribadi.

    BalasHapus
  63. NAMA: FEREN NADILAH SONDAKH
    NIM : 1711111023
    KELAS :B, SEMESTER II
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HAR/TANGGAL : RABU,25 APRIL 2018
    DOSEN: DR. Jonaedi Effendi SH.,MH

    Jawaban:


    1) a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam waktu seluruh aspek kehidupannya dan setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. dalam hal ini perkembangan. proses, penciptaan,dan segala apapun pasti berkaitan dengan sejarah hukum itu sendiri sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misalnya pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.

    b. urgensi sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, Melalui sejarah hukum hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita Manfaat mempelajari sejarah hukum mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga.

    2. a. Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Implementasinya di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    b. Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis
    Impletasinya dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato
    disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    b. Aristoteles
    disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .

    c. Cicero
    disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    d. Thomas Aquinas
    disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  64. NAMA : DINDA NATASHA SHALSABILA
    NIM : 1711111136
    KELAS : II-A

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah menghubungkan keadaan yg lampau dengan keadaan sekarang maupun yang akan datang atau bahwa keadaan sekarang berasal dari keadaan yang lampau , dan keadaan sekarang menelurkan keadaan yang akan datang . Sehingga apabila di hubungkan dengan hukum , maka dapat di terima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan/pertumbuhan dari hukum yang lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang .
    Sebagai suatu disiplin ilmu , sejarah hukum tergolong sebagai pengetahuan yang masih muda , jika dibanding dengan disiplin ilmu lainnya yang terlebih dahulu lahir . Kuntowijaya menyebutkan bahwa kesulitan yang muncul adalah tentang pendekatan , apakah sejarah dipandang sebagai ilmu atau sastra . Pilihannya jatuh pada yang pertama dengan perhitungan bahwa akan lebih beruntung menganggap sejarah sebagai ilmu daripada sastra , meskipun kedua nya di tuntut untuk kritis .
    Urgensi mempelajari sejarah hukum :
    Mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir , sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal , mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu , apa latar belakang lahirnya undang-undang , dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir , dan apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini .

    2. Visi Idealistis-Spiritualis
    Dalam visi ini , hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut , sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis .
    Implementasi : Hukum Alam merupakan ide tentang keadilan abadi yang di usahakan diwujudkan atau yang gagal di wujudkan manusia dalam kehidupannya . Dimana manusia tidak lagi hanya berpegang pada agama melainkan sudah mementingkan rasio menurut mereka , 2x2=4 dan Tuhan tidak bisa mengubah rumusan tersebut .

    Visi Materialis-Sosiologis
    Dalam visi ini , hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial . Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari .
    Implementasi : Undang-undang untuk melayani dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat .

    3. Plato : Plato , menganggap ide hukum alam memiliki derajat yang lebih daripada materi .
    Menurut saya , Plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan agar hidup sejahtera secara merata manusia perlu mengendalikan sifat keserakahan nya untuk memenuhi semua keinginan yang melebihi dari kewajaran .

    Aristorteles : Hukum alam adalah suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya.
     Menurut saya,Keadilan selain sebagai keutamaan umum (hukum alam) juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus. Keadilan menentukan bagaimana hubungan yang baik antara sesama manusia, yang meliputi keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik, keadilan dalam transaksi jual beli, keadilan dalam hukum pidana, keadilan dalam hukum privat.

    Cicero : Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya .
    Menurut saya , masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam .

    Thomas Aquinas : Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber kepada Tuhan sedangkan para penganut hukum alam rasional , hukum bersumber pada rasio manusia .
    Menurut saya , seluruh masyarakat di alam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala- galanya.

    BalasHapus
  65. NAMA : VITA FEBIYANTI
    NIM : 1711121030
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir; sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir, dan apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini.

    2.-Visi idealis – spiritualis
    Visi hukum ini merupakan suatu perwujudan gagasan absolut,abstrak,maya,metafisika. Dasar dalam hukum ini berdasar pada nilai kepercayaan dan Ketuhanan (bahwa hukum itu dari Tuhan). Dalam visi hukum ini lebih kepada sistem hukum Common Law.
    Implementasi visi Idealistis – spiritualistis di dalam konteks hukum Indonesia sangat berpengaruh contoh di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang sila pertamanya adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” disini terlihat jelas bahwa hukum di Indonesia juga menggunakan Visi Idealis – spiritualis ini.
    -Visi materialistis – Sosiologi
    Visi hukum ini adalah bahwa hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan rakyat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Bahwa hukum adalah yang tertulis dan bersifat kongkrit. Dalam visi ini lebih kepaada sistem hukum Civil Law.
    Implementasi visi Idealistis – spiritualistis di dalam konteks hukum Indonesia juga diterapkan di hukum Indonesia dengan melihat bahwa Indonesia ada Undang-undang yang mengatur segala tingkah laku kehidupan masyarakat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat.
    Jadi hukum di Indonesia menerapkan kedua Visi tersebut.

    3.- Plato, menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    Menurut analisa saya, pendapat Plato ini sangat benar dan bersifat sosial karena untuk menghindari kesenjangan sosial dalam bermasyarakat, bahwa hukum adalah keadilan dan keadilan adalah sebuah hak yang didapat sama rata bagi semua orang tidak memandang materi.
    -Aristoteles, mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang – undangan.
    Menurut analisa saya, pendapat Aristoteles ini membedakan bahwa hukum alam dan hukum perundang-undangan karena beberapa masyarakat biasanya lebih taat kepada hukum perundang-undangan karena hukum perundang-undangan bersifat mengikat dan memaksa disitu jelas tertulis dan ada sanksi yang nyata didalamnya. Sedangkan hukum alam tidak banyak orang yang menyadari karena tidak ada sanksi nyata/langsung didalamnya dan tidak bersifat mengikat dan memaksa.
    -Cicero, cenderung menyamakan alam dengan akal, berpendapat bahwa hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.Hukum alam mengatur seluruh hukum manusia. Isi hukum adalah keadlian dan moral.
    Menurut analisa saya dari pendapat Cicero adalah memang benar bahwa hukum alam juga mengatur kehidupan manusia secara tidak langsung lingkungan sekitar kita mengatur bagaimana kita sebaiknya berperilaku. Juga seriring perkembangan jaman akan ada hukum hukum baru yang dibuat disitu kita bisa melihat bahwa memang alam mempengaruhi kehidupan manusia.
    -Thomas Aquinas, menyatakan bahwa semua berakar pada akal dan tidak bertentangan dengan Ketuhanan.
    Menurut Analisa saya, pendapat ini benar karena sebenarnya Tuhan telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan ada beberapa negara yang menjadikan agama sebagai ideologi mereka karena memalui kitab yang telah diturunkan terdapat hukum-hukum bagaimana sebaiknya manusia perkehidupan, bahkan bukan hanya di dunia tetapi juga di kehidupan setelahnya.

    BalasHapus
  66. NAMA: DICKY PRAWIRA P S
    NIM: 1711111017
    KELAS: II B
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL: RABU, 25 APRIL 2018
    DOSEN: Dr. JONAEDI EFENDI, SH., MH.

    1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang terjadi dimasa lampau atau asal-usul mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. sejarah hukum mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum yaitu :
    1. Memperluasnya pengetahuan tentang terbentuknya suatu hukum dalam bangsanya.
    2. Sejarah tersebut memiliki peranan penting bagi mahasiswa agar membentuk kepribadian dan mengetahui identitas bangsa.
    3. Menambah atau memperluas wawasan tentang sejarah hukum bangsa.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis:Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi:Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yangg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan-gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
    Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
    Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, serta dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

    BalasHapus
  67. NAMA:ARIEL PROBO PRATAMA
    NIM:1711111069
    KELAS:II B
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL:RABU, 25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr. JONAEDI EFENDI, SH., MH.
    1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang terjadi dimasa lampau atau asal-usul mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. sejarah hukum mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum yaitu :
    A. Memperluasnya pengetahuan tentang terbentuknya suatu hukum dalam bangsanya.
    B. Sejarah tersebut memiliki peranan penting bagi mahasiswa agar membentuk kepribadian dan mengetahui identitas bangsa.
    C. Menambah atau memperluas wawasan tentang sejarah hukum bangsa.
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis:Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi:Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yangg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan-gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai manusia bebas atau mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
    Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
    Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, serta dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

    BalasHapus
  68. Nama : Imanfachri
    NIM: 1711121054
    Kelas: Semester 2 kelas E

    1.) Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah sedangkan Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum.

    a.Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang. Kita dapat mengetahui dan menghayati bahwa hukum yang berlaku sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang hukum di bidang yang bersangkutan di masa lalu.
    b. Untuk mempermudah para perancang dan para pembuat hukum sekarang dengan menghindari kesalahan di masa lalu serta mengambil manfaat dari perkembangan positif dari hukum di masa lalu. Ini peting bagi para pembua dan perancang hukum untuk tidak membuat hukum seperti hukum yang terjadi di masa lalu.

    2.) Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain

    Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3.)Plato mengungkapkan beberapa hal mengenai hukum dalam tiga karyanya, yaitu Republic, Politicus, dan The Law. Dalam ketiga karyanya itu Plato mengungkapkan bagaimana sebenarnya posisi hukum itu. Keinginannya untuk menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, Plato

    Cicero mengembangkan karyanya De Re Publica dan De Legibus adalah pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Bagi para filosof Romawi, terutama Ulpian, “a ruler’s will actually is law”, “a command of the emperor in due form is a lex”. “any imperial constitution, like a senatus consultum, should have the place of a lex (legis vicem optineat)”, “because the Emperor himself receives his imperium by virtue of a lex (per legem)”.
    Dengan perkataan lain, di sini jelas dan tegas sekali dipakainya istilah “lex” yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsepsi politik dan hukum di zaman Romawi kuno.

    Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologi. Ia mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya, ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan untuk itulah diperlukan iman. Sekalipun akal manusia tidak dapat memecahkan misteri, ia dapat meratakan jalan menuju pemahaman terhadapnya. Dengan demikian, menurut Aquinas, ada dua pengetahuan yang berjalan bersama- sama, yaitu :
    1.Pengetahuan alamiah (berpangkal pada akal), dan
    2.Pengetahuan iman (berpangkal pada wahyu ilahi). the care of the community” (Lyons, 1983:7).

    BalasHapus
  69. NAMA: LINTANG SHORE ARUMI
    NIM: 1711111004
    KELAS:A, SEMESTER II
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    DOSEN:DR. Jonaedi Effendi SH.,MH
    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dlm waktu seluruh setiap aspek kehidupan memiliki sejarah perkembangan berbeda-beda. sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misal pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    Agar dapat mengetahui sekaliigus mempelajari fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. merupakan suatu proses, kesatuan, dan satu kenyataan yang diahadapi, terpenting bagi sejarah data dan buktinya tepat, cenderung mengikuti pentahapan sistematis, logika, jujur, kesadaran diri endiri dan imajinasi kuat.
    2) A.Visi idealistis spiritualis
    • Ulasan Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum mengatur kehidupan manusia sebagai hukum alam.
    •Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya diuraikan secara tertib namun sangat sulit melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain.
    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    • Ulasan Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yg perdevinisi dimana dan senantiasa identik, tidak ditemukan klarifikasi memadai.
    .•Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari realitas masyarakat Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. *Analisa saya setuju Supaya terjadi pemerataan bkn hanyapejabat tinggi berkuasaberlimpah materi namun orang kaum bawah memiliki materi sm dgn yg berkuasa. faktor ekonomi (kemiskinan)
    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum. *Analisa saya penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan
    C. Cicero: ekspresi dari hakekat umum manusia dgn universalitas sebagai cirinya. Masyarakat alam raya yg berkedudukan sederajat satu sama lain. Analisa saya adanya hukum tersebut maka kehidupan masyarakat akan adil dan sejahterah.
    D. Thomas Aquinas: Hukum bersumber Tuhan diketahui oleh akal. *Analisa saya manusia memiliki akal untuk berfikir demi kebaikan bersumber dari Tuhan dan Hukum Alam menggunakan pikiran manusia olehkarena itu manusia memanfaatkan akalnya untuk menyimpang demi keuntungan

    BalasHapus
  70. Nama : Indria Wahyu Kurniati
    NIM : 1711111068
    Kelas : 2A
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH,.MH.

    1. Relasi sejarah dan sejarah hukum: sejarah merupakan ilmu yang mempelajari tentang peristiwa masa lampau yang dialami oleh manusia, dan sejarah hukum merupakan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:1. Menambah pengetahuan tentang bagaimana proses hukum terbentuk hingga hukum yang berlaku masa kini. 2. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau. 3. Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya.

    2. Visi Idealistis Spiritualistis, hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris.
    Implementasi dalam konteks hukum di indonesia : Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain, sehingga sulit diterapkan di indonesia.


    Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi dalam konteks hukum di Indonesia menurut saya sangat cocok dengan asas demokrasi yg dianut Indonesia.

    3. a. Plato ,menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, pandangan plato perlu dilaksanakan agar dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata,karena pada dasarnya manusia memiliki sifat hedonisme, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya.

    b. Aristoteles, teori (justitia distributiva) keadilan sesuai dengan proporsinya dan (justitia kumilativa) semua orang sama dimata hukum. Menurut saya keadilan haruslah dibagikan oleh negara kepada setiap penduduk/warga negara dan hukum yang baik adalah hukum yang menjaga agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa terkecuali dan non-diskriminatif.

    c. Ciciro, menurut Cicero hukum yang benar ‘a true law” adalah adanya kesesuaian antara akal “right reason” (Penalaran yang benar dengan alam), hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi (kekal).
    Menurut saya pemikiran ini negara harus berpedoman dengan hukum alam untuk memajukan kepentingan umum.

    d.Thomas Aquinas, bahwa hukum itu adalah titisan atau berasal dari Tuhan. Menurut saya benar karena segalanya termasuk hukum berasal dari Tuhan.

    BalasHapus
  71. NAMA : ANDHIKA WISNU H
    NIM : 1711111027
    KELAS : B / SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL: RABU / 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI,SH.,MH


    1. A. Ilmu sejarah merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman 
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah 
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum

    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Plato : Menanggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataanyang lebih dari pada materi. Pada mas Yunani Kuno telah dikenal paham hedonisme,yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berlembang luasndi Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII.

    Cicero : hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    Thomas Aquinas : menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas dua asas , yaitu principia prima, prinsipbyang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umumdan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. dan principia secunderia , prinsip khusus yang dijabarkan dari principia prima.

    Aristoteles : mengadakan perbedaan antara " keadilan alam" dan "keadilan perudang-undangan", pada kaum stoicien, pada cicero, didalam pandangan kaum moralis ulpianus. Aliran pemikiran skolastik sangat dipengaruhi oleh ajaran gereja.

    BalasHapus
  72. NAMA : NADYA SHOFIATUR ROSITA
    NIM : 1711111055
    KELAS : A. SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH,.MH
    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, menyatakan bahwa semua berakar pada akal dan tidak bertentangan dengan Ketuhanan.

    BalasHapus
  73. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  74. Nama : TRIA ADITIAN
    NIM : 171121080
    KELAS: E. SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU 25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.Sejarah ialah bentuk awal dari adanya hukum
    Hukum sangat erat kaitannya dengan sejarah yang melatar belakangi terbentuknya
    Dengan sejarah , para pakar hukum dapat dengan mudah menginisialkan suatu perkara tanpa harus membuat pertimbangan yang terlalu keras karna telah ada sumber hukum sebelumnya
    Oleh karnanya relasi antara sejarah dan hukum sangat diperlukan untuk kelancaran pertimbangan hukum di masa yang akan datang
    Urgensi mempelajari hukum yakni tentu sebagai tolak ukur dan pedoman mahasiswa dalam menilai mengukur dan mempertimbangkan sumber hukum dan kegitan hukum indonesia
    Hal ini tidak lepas dari tugas kita sebagai pelajar yakni sebagai penyampai aspirasi dari masyarakat ke pemerintah melalui aturan" yang berlaku
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  75. NAMA : MUHAMAD RENGGE S
    NIM : 1711111106
    KELAS : B/ SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :
    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :a.Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, b.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, c. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. A. Visi Idealis - Spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi Visi Idealistis - Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapkan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. A. Plato.
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat yang lebih tinggi dari materi.Pendapat saya,karena biasanya orang yang berkuasa hidupnya bermewah-mewahan,di sisi lain orang yang tidak memiliki harta hidup dalam kemiskinan.
    B. Aristoteles.
    Menurut Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.Pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum harus bersifat adil dalam memberikan hak kepada setiap orang
    C. Cicero.
    Cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universalitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    D. Thomas Aquinas.
    Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. dan diturunkan melewati doktrin dari Gereja.Pendapat saya pandangan yang ia berikan membuat manusia menjadi mengetahui perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.

    BalasHapus
  76. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  77. Nama : Kadek dwipayana maha putra
    Nim : 1711111035
    Kelas : B (pagi) semester ll
    Mata kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal : Rabu,25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi SH,MH

    1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah:
    Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis. Sebagaimana tujuan terpenting penerbitan buku referensi dalam bidang kajian Ilmu Hukum ini, mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal,Substansi penting buku kajian hukum ini sangat komprehensif, mengingat langkanya referensi tentang sejarah hukum. Poin utama buku Sejarah Hukum ini, yakni: Pengertian sejarah,Hubungan kausalitas dalam sejarah,Pengertian sejarah hukum, Manfaat mempelajari sejarah hukum, dan Tugas sejarah hukum,Hubungan sejarah dan sejarah hukum,Pembentukan dan perkembangan hukum,Perkembangan hukum primitif rnenuju tatanan hukum arkais, Tatanan hukum maju,Evolusi hukum menuju hukum modern,dan,Sejarah hukum di Indonesia.
    Urgensi mahasiswa mempelahari sejarah hukum : Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
    2. (Visi idealis - spiritualis)
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan.
    (Visi Materialistis - sosiologis)
    hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat.Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok untuk diterapakan,karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk masyarakat.apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif.
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  78. Nama : DINAR SAFITRI SUJANAH
    NIM : 1711111139
    KELAS: A. SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU 25 APRIL 2018
    DOSEN:Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Hubungan sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah adalah ilmu yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan manusia memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Munir Fuady berpendapat,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi : - Memperluas wawasan mahasiswa tentang hukum,- mengetahui asal mula terbentuknya suatu Negara, - mahasiswa dapat pengetahuan mengenai suatu system atau lembaga atau pengatur hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.
    2. a. Visi idealis – spiritualis
    Dalam visi ini hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. Dari segi paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sbg bagian dr hukum alam.
    Analisis implementasinya : Visi ini tidak bisa digunakan di Indonesia karena paham ini terlalu dominan kepada perilaku manusia yang lebih memiliki kekuasaan.
    b. Visi Materialistis – sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari.
    Analisa implementasinya,pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang menyatakan hukum adalah realitas sosial yang maksudnya hukum berisi tentang fakta kehidupan masyarakat yang memuat keinginan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat. Yang hal ini menjelaskan prinsip demokrasi.
    3. a. Plato ( 427- 347 M ) berpandangan tentang hukum bahwa pembagian kerja yang tegas bagi warga polis atau warga negara merupakan bagian yang menentukan keadilan. Menurut saya pandangan plato ini lebih menunjukkan bahwa sebagai manusia harus berpendidikan agar mereka mendapat keadilan.
    b. Aristoteles (384 – 322 M ) berpendapat Keadilan hukum dituangkan dalam Politika, tujuan hidup yang inheren padanya secara alamiah, yang disebut enthelecheia (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari segala politika). Menurut saya aristoteles ini lebih condong ke hukum keadilan yang terjadi karna politik.
    c. Ciciro berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut saya pendapat ini lebih mengutamakan hukum alam dan perpihak pada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas aquinas berpendapat bahwa hukum itu asal muasalnya dari Tuhan. Menurut pendapat saya hukum itu berasal dari wahyu Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  79. NAMA : MUHAMMAD KHOIRUL ANAM
    NIM : 1711111005
    KELAS : II-C
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,.SH.,MH

    1. Sejarah adalah sebuah kejadian yang terjadi dan disusun berdasarkan waktu dan urutan peristiwa. Peninggalan disebut sumber sejarah sedangkan sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, mengintepretasi, menyusun dalil dan kecenderungan menarik kesimpulan terhadap suatu fakta konsep kaidah aturan yang berkenaan dengan hukum baik secara kronoligis dan sistematis.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:
    - Memperdalam wawasan tentang bagaimana hukum itu sendiri
    - Mengambil manfaat dari peristiwa hukum yang terjadi di masa lalu dan digunakan sebagai pembelajaran di masa sekarang
    - Menjadi patokan dalam pembuatan peraturan melihat dari peristiwa di masa lalu

    2. Visi idealistis-spiritualistis : hukum dianggap sebagai perwujudan sebuah gagasan absolute yang cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan namun sangat sulit untuk dikaitkan antara gagasan yang satu dengan gagasan yang lain
    Visi materialistis-sosiologi : hukum dianggap sebagai produk masyarakat. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan dapat memberikan sumbangsih yang besar bagi terbentuknya hukum. Terutama yang bersumber dari marxsime dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia hukum muncul berdasarkan musyawarah sehingga muncul berbagai gagasan antara yang satu dengan yang lainnya contoh yaitu hukum adat
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, karena di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  80. NAMA : REFMA PAMILA
    NIM : 1711111039
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH
    1. Sejarah mempelajari tentang perjalanan waktu masyarakat dalam setiap aspek kehidupannya, sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Jadi sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa yaitu :
    a. Mampu menjajaki aspek hukum pada masa lampau, yang mana akan memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum dalam masyarakat.
    b. Mengetahui tentang perkembangan hukum di Indonesia ditinjau dari sudut sejarahnya
    Adapun mempelajari sejarah hukum mungkin hampir sama dengan kita mempelajari sejarah pada umumnya, namun hanya mencangkup aspek tertentu saja.
    2. A. Visi Idealis – Spiritualis Hukum.
    Pada visi ini, Hukum di anggap sebagai suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, maka apapun isi gagasan yang kita kemukakan akan lebih cendrung pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis. pada hakikatnya gagasan tersebut cenderung a-priori dan a-historis.
    *Implementasi Visi Idealis – Spiritualis dalam konteks hukum Indonesia tidak cocok untuk di implementasikan dalam kehidupan di Indonesia, karena gagasan tersebut sulit untuk dikaitan dengan gagasan yang lainnya .
    B. Visi Matrialistis – Sosiologis
    Pada visi ini, Hukum tidak dianggap sebagai perwujudan ide, melainkan sebagai produk kenyataan masyarakat atau realitas masyarakat. Maka pandangan hukum statis beralih tempat dan berubah oleh hal yang dinamis, yang pada hakekatnya lebih rentan terhadap suatu pendekatan historis.
    *implementasi visi Matrialistis – Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok diterapkan di Indonesia. Karena hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan visi tersebut lebih mengarah kepada masyarakat itu sendiri.
    3. A. Plato.
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Menurut saya apa yang diungkapkan plato benar, karena biasanya orang yang berkuasa hidupnya berbesar bsr harta, sementara itu orang yang tidak memiliki kekuasaan hidupnya berada dalam kemiskinan dan hanya beberapa kelompok saja yang ekonominya terpenuhi.
    B. Aristoteles.
    Menurut Aristoteles keadilan adalah tindakan yang memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pendapat saya memang seharusnya seperti itu karena hukum memiliki sifat yang adil dalam memberikan hak kepada setiap orang seperti pemberian nilai pada Mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai selama satu semester.
    C. Cicero.
    Menurut Cicero Hukum yang benar akan memuat tentang perintah-perintah untuk melaksanakan kewajiban dan berpaling dari perbuatan jahat dan karangan-larangan. Dan juga hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universalitas sebagai cirinya. Pendapat saya adalah semua manusia harus mentaati perintah dan melaksanakan apa y g sudah menjadi kewajibannya sebagai manusia dg bersanding pada akal yg benar sesuai dg alam tidak berubah dan abadi.
    D. Thomas Aquinas.
    Thomas aquinas berpendapat bahwa hukum berkaitan dengan kodrat manusia yang bersumber pada tuhan. Pendapat saya Thomas tidak menjelaskan secara mendetail dalam suatu kasus tertentu, tindakan mana yang disebut sesuai dengan kodrat dan mana yang tidak. Sehingga pemahaman mengenai kodrat itu sendiri masih terlihat mengambang. Namun secara garis besar pandangan yang ia berikan membuat manusia menjadi mengetahui perbuatan mana yang baik dan yang buruk secara realitas dan segala sesuatu tidak hanya didasarkan pada akal semata.
    Jadi, keempat tokoh tersebut mempunyai pola pikir yang sama yaitu berdasarkan pada tuhan, alam, perilaku, dan etika dalam masyarakat.

    BalasHapus
  81. Nama : Panca Perwira Negara
    Nim : 1711111041
    Kelas : F , Semester II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari / Tanggal : Rabu / 25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. A. relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum.Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah , sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum
    -Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah hukum.
    -Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain.
    -memperluas wawasan kita tentang hukum, proses terjadi perkembangan hukum, mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    > Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    > implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    > Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.

    3)-Plato, Menurut Plato keadilan merupakan sesuatu yang harus ada dalam negara. Plato juga berpendapat bahwa ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Menurutnya pemberlakuan hukum harus berdasarkan moral yang menjadi pegangan kehidupan manusia agar memperoleh keadilan. Analisa saya dari pemikiran ini dapat dilihat bahwa menurut plato dari segi materi atau kekayaan dan kemewahan tidaklah semata-mata membuat semua orang dapat hidup sejahtera secara merata
    -Aristoteles , menurut aristoteles adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk material dan formal,pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif,keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Menurut saya dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan seperti peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat.
    -Cicero, Menurut Cicero pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Oleh karena itu, Cicero sangat mengutamakan peranan hukum dalam pemahamannya tentang persamaan antar umat manusia. Menurut saya hukum menjadi pengaruh sosial bagi masyarakat dengan memberikan sebuah kedamaian dan kertiban secara adil antar umat manusia.
    -Thomas Aquinas, Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.menurut saya, manusia memiliki akal untuk kebaikan dengan bersumber dari Tuhan dan hukum alam. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingannya.Sehingga kita kembalikan kepada masing masing manusia itu sendiri.

    BalasHapus
  82. Nama: Ajeng Mercy Aulia
    Nim : 1711111123
    Kelas : II - B
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal : Rabu, 25 APRIL 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawab:
    1. Relasi sejarah dan sejarah hukum merupakan sejarah adalah ilmu yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan manusia memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Menurut Munir Fuady,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa sebagai berikut :
    a. Untuk memperluas wawasan tentang hukum
    b. Untuk mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan
    c. Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya
    d. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi Idealistis-Spiritualistis
    Dalam visi idealistis-spiritualistis hukum merupakan suatu perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Implementasi visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan historis meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat seperti dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis-Sosiologi
    Dalam visi materialistis-sosiologi hukum merupakan sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. Implementasi visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok untuk diterapakan, karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk atau realitas masyarakat apalagi Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato.
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Plato, saya sangat setuju dan mendukung penuh agar terdapat pemerataan yang merata karena biasanya orang yang cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sedangkan orang yang minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan yang dapat menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles
    Aristoteles menganggap bahwa hukum merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Aristoteles, hukum merupakan sumber kekuasaan yang maksudnya hukum bisa menjadi kekuatan seorang pemimpin dalam suatu negara karena hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu negara.
    c. Cicero
    Cicero menganggap hukum merupakan segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Cicero, ia lebih mengutamakan hukum alam dan berpihak kepada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas Aquinas
    Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber pada Tuhan.
    Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Thomas Aquinas, hukum itu berasal dari Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  83. Nama :Diah Resti Pangestika
    Nim :1711121092
    Kelas :2E
    Mata Kuliah :Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal :Rabu/25 April 2018
    Dosen :Dr. Jonaedi Efendi SH., MH.

    1. Hubungan sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah adalah ilmu yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan manusia memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Munir Fuady berpendapat,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi : - Memperluas wawasan mahasiswa tentang hukum,- mengetahui asal mula terbentuknya suatu Negara, - mahasiswa dapat pengetahuan mengenai suatu system atau lembaga atau pengatur hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.
    2. a. Visi idealis – spiritualis
    Dalam visi ini hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. Dari segi paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sbg bagian dr hukum alam.
    Analisis implementasinya : Visi ini tidak bisa digunakan di Indonesia karena paham ini terlalu dominan kepada perilaku manusia yang lebih memiliki kekuasaan.
    b. Visi Materialistis – sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari.
    Analisa implementasinya,pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang menyatakan hukum adalah realitas sosial yang maksudnya hukum berisi tentang fakta kehidupan masyarakat yang memuat keinginan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat. Yang hal ini menjelaskan prinsip demokrasi.
    3. a. Plato ( 427- 347 M ) berpandangan tentang hukum bahwa pembagian kerja yang tegas bagi warga polis atau warga negara merupakan bagian yang menentukan keadilan. Menurut saya pandangan plato ini lebih menunjukkan bahwa sebagai manusia harus berpendidikan agar mereka mendapat keadilan.
    b. Aristoteles (384 – 322 M ) berpendapat Keadilan hukum dituangkan dalam Politika, tujuan hidup yang inheren padanya secara alamiah, yang disebut enthelecheia (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari segala politika). Menurut saya aristoteles ini lebih condong ke hukum keadilan yang terjadi karna politik.
    c. Ciciro berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut saya pendapat ini lebih mengutamakan hukum alam dan perpihak pada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas aquinas berpendapat bahwa hukum itu asal muasalnya dari Tuhan. Menurut pendapat saya hukum itu berasal dari wahyu Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  84. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  85. NAMA : FAUZIA KARTIKASARI
    NIM : 1711111048
    KELAS : C, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    1. Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum : 
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. *Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    *Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. Plato: Plato mengungkapkan bagaimana sebenarnya posisi hukum itu. Keinginannya untuk menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja (Rapar, 2002: 80). Artinya, bahwa seorang filsuf-raja adalalah orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal.
    Aristoteles: Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai suatu sumber dari kekuasaan (Rapar, 2002: 192). Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum. Menurutnya, hukum adalah sebuah kecerdasan yang paling cerdas, bahkan bisa dalam tingkat dewa (Rapar, 2002: 193). Atas dasar itulah nampaknya, Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan menurut Aristoteles, seorang pemimpin adalah manusia dan manusia itu seperti binatang buas, sebijaksana apapun dia, tetap saja memiliki nafsu (Rapar, 2002: 193). Hal tersebutlah yang kemudian harus dikendalikan oleh hukum seperti yang telah diungkapkan oleh Aristoteles. 
    Cicirio: negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. 
    Thomas Aquinas: hukum merupakan produk Tuhan. Menurut saya ini adalah berdasar kepercayaan masing masing. Karena berhubungan dengan agama dan keimanan.

    BalasHapus
  86. NAMA : ANGGELA JIHAN PRICILIA
    NIM : 1711111032
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum ialah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis . Dan Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda, adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - untuk memperluas wawasan tentang hukum,
    - untuk mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan
    - untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya
    - untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. (Visi idealis - spiritualis)
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan.
    (Visi Materialistis - sosiologis)
    hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat.Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok untuk diterapakan,karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk masyarakat.apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat.
    3. -Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja.
    -Aristoteles , disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    -Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . Akal yang benar yang sesuai dengan alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . Produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    -Thomas Aquinas , disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  87. NAMA: Anditya Riady L
    NIM : 1711111153
    KELAS : B, Semester II
    MATA KULIAH : Sejarah hukum
    HARI/TANGGAL : Rabu/25 April 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
    1. a. Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. Adapun Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari, menginterpretasi, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Jadi sejarah hukum merupakan caang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum.

    b. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada ssat ini
    - mempelajari wawasan tentang hukum
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.

    2. a. Visi idealis-spiritualis
    dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi visi idealistis – spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum itu muncul dari gagasan-gagasan masyarakat misal dari adat istiadat sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi materialistis sosiologis
    Dalam visi ini hukum dianggap sebagai produk atau realistis masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis
    Implementasi visi materialistis-sosiologis dalam konteks hukum indonesia menurut saya sangat cocok diterapkan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    3. A. Plato
    Disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yang cerdik dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yang minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja.
    B. Aristoteles
    Disini Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan. Dibidang penegakan hukum, penyelesaian pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    C. Cicero
    Disini Cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal. Akal yang benar yang sesuai dengan alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi. Produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yang abadi.
    D. Thomas Aquinas
    Disini thomas menganggap hukum bersumber pada tuhan.
    Pendapat saya disini adalah jelas bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan

    BalasHapus
  88. NAMA : BISMA ABU BAKAR
    NIM : 1711111152
    KELAS : A, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Peninggalan peninggalan itu disebut sumber sejarah.
    Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum.sedangkan urgensi mempelajari sejarah hukum adalah mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu.

    2.
    A. Visi Idealistis-Spiritualistis
    Dalam visi idealistis-spiritualistis dapat dijelaskan bahwa hukum merupakan suatu perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Implementasi visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan historis meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat seperti dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B.Visi Materialistis - sosiologis Dalam visi ini dapat dijelaskan bahwa
    hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat.Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok untuk diterapakan,karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk masyarakat.apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat

    3.A.PLATO
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat yang lebih tinggi dari materi.Pendapat saya,karena biasanya orang yang berkuasa hidupnya bermewah-mewahan,di sisi lain orang yang tidak memiliki harta hidup dalam kemiskinan.
    B. Aristoteles.
    Menurut Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.Pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum harus bersifat adil dalam memberikan hak kepada setiap orang
    C.cicero
    berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut saya pendapat ini lebih mengutamakan hukum alam dan perpihak pada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas aquinas
    berpendapat bahwa hukum itu asal muasalnya dari Tuhan. Menurut pendapat saya hukum itu berasal dari wahyu Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  89. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  90. Nama : Ghora Sasmita Nugraha
    NIM : 1711111031
    Kelas : B, Semester 2
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal : Rabu/25 April 2018
    Dosen. : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH

    1. Relasi antara sejrah dengan sejarah hukum adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. Adapun Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari, menganalisis, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis, berikut sebab akibat serta ketersentuhannya dengan bidang lain dari hukum. Jadi sejarah hukum merupakan caang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada ssat ini
    - mempelajari wawasan tentang hukum
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini
    2. Visi idealistis – spiritualis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut. Keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    >Implementasi Dalam visi ini dipandang sebagai peningkatan kualitas hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berorganisasi. Jika visi ini digunakan untuk peraturan perundang-undangan, maka akan sesuai dengan gagasan hukum indonesia yang absolut dan universal.
    Visi materialistis-sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk pernyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    > Implementasi dari uraian tersebut maka perlu dipahami bahwa hal ini sesuai dengan cerminan realitas sosial di masyarakan yang menginginkan hukum menjadi pedoman untuk di kehidapan sehari-hari.
    3. Plato : hukum menurut Plato adalah sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu kejahatan. Dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral, dan bijaksana, yaitu filsuf-raja, maka hukum dapat memenuhi fungsinya tersebut sehingga dapat mewujudkan sebuah negara yang ideal yang diharapkan oleh Plato.

    Aristoteles : Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.

    Cicero : Prinsip hirarki hukum juga makin dipahami secara tegas kegunaannya dalam praktek penyelenggaraan kekuasaan ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya.

    Thomas Aquinas :Thomas mengatakan bahwa hukum tidak lain adalah merupakan partisipasi makhluk rasional dalam hukum abadi (eternal law),

    pendapat saya ke empat tokoh ini memmpunyai cara berfikir yang hampir sama yaitu ingin manusia lebih baik dan ke empat tokoh ini di dalam teorinya menjelaskan tentang manusia alam semesta dan tuhan

    BalasHapus
  91. Nama : Violiga Maysuarli
    NIM : 1711121093
    Kelas : 2E
    Mata kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Hubungan sejarah dengan sejarah hukum, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuadi berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun berkaitan erat dengan sejarah, tetapi ini berbeda dengan sejarah hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah:
    1. Untuk memperluas wawasan tentang hukum.
    2. Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini dan jalan proses terbentuknya hukum dan peraturan lainnya.
    3. Untuk dapat mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yuridisnya.

    2. a.) Visi Idealistis-Spiritualis:
    - Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham Yunani Kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karena itu, keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    b.) Visi Materialistis-Sosiologis:
    -Dalam visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdefinisi di mana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    - Implementasi Visi Idealistis-Spiritualis dalam konteks hukum Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan gagasan yang lain. Sedangkan di Indonesia hukum aturan itu muncul dari gagasan-gagasan masyarakat. Contohnya: adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    - Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam hukum Indonesia menurut saya sangat cocok untuk diterapkan. Karena gagasannya cenderung kepada masyarakat. Dan bisa disebut realita masyarakat apalagi di Indonesia memiliki kepemerintahan yang demokrasi yaitu, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. - Plato:
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    - Aristoteles:
    mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan. Dibidang penegakan hukum, penyelesaian perselisihan atau penghukuman pelanggaran di dalam tingkatan hidup yang masih primitif tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik atau buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Menurut pendapat saya dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan.
    - Cicero:
    Menurutnya pemikiran tentang hukum yang berbeda sama sekali dari tradisi yang sudah dikembangkan sebelumnya oleh para filosof Yunani. Cicero sangat mengutamakan peranan hukum dalam pemahamannya tentang persamaan antar umat manusia.
    - Thomas Aquinas:
    Menurutnya Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak sesuai dengan aturan tersebut. Dan Thomas Aquinas menyimpulkan bahwa hukum itu ukuran dari tindakan apa yang dilakukan oleh manusia.
    - Pendapat saya dari ke empat pandangan ahli-ahli di atas, pendapat ahli diatas memiliki pandangan yang berbeda. Namun bermakna hampir sama yaitu ingin masyarakat/ manusia menjadi lebih baik dan masing-masing ahli diatas menjelaskan tentang manusia, alam semesta dan manusia agar berpedoman pada hukum Tuhan.

    BalasHapus
  92. Nama: Bagus Prima
    Kelas A semester 2
    Nim: 1711111122
    Hari/Tanggal= Rabu,25 April 2018

    1)Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum.apa yang berlaku untuk seluruh,berlaku juga untuk bagian,serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga”dalil atau hukum perkembangan kemasyarakatan.’’permasalahan yang dihadapi sejarawan hukum tidak kurang impossible daripada setiap penyelidik dalam bidang apapun.
    Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:Mengetahui asal usul tentang sejarah hukum
    Mendapat pandangan yang lebih luas tentang hukum,memperluas wawasan berpikir
    2)A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut.Paham Yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam.Oleh karena itu,keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    B.Visi Materialis-Sosiologis
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial.hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio yang perdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik,maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi keanekaragaman norma hukum,Ada dua aliran kejiwaan yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan pandangan hukum dinamis , yaitu:Mazhab historis dan Mazhab marxisme yang keduanya ini tumbuh di jerman
    Implementasinya Visi idealis-spiritualistis : cenderung lebih kepada hukum alam agama keyakinan dan kepercayaan bersifat kongkrit materialistis tidak cocok diterapkan di indonesia karena keadilan visi ini hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam.
    Implementasi Visi Materialis –sosiologis : Bisa diterapkan di indonesia karena mencerminkan keinginan masyarakat ,dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum yang positif, bersifat statis dan homogen.
    3)Plato :Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.cikal bakal paham materialistis yang dikenal paham hedonisme yang berkembang luas di eropa barat.plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan.agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata,manusia perlu mengendalikan sifat keserakahannya untuk memenuhi semua keinginan yang melebihi dari kewajaran.jika keserakahan ini tidak mampu untuk dikendalikan,sebagian kecil masyarakat yang merupakan orang cerdik,pintar dan berkuasa akan hidup bergelimang .ketika itu,kegiatan ekonomi dikuasi oleh segelintir bangsawan yang disebut aristokrat.
    Cicero:Cenderung menyamakan alam dengan akal.menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang tersendental.hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya,seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.Di bidang penegakkan hukum,penyelesaian perselisihan atau penghukuman pelanggaran di dalam tingkatan hidup yang masih primitif,tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan,bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik atau buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Thomas aquinas : hukum alam berdiri di atas dua asas, yaitu Principia prima dan Principia Secundaria.Principia prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umum,universal,dan berlaku tanpa batas ruang dan waktu.principia secundaria adalah prinsip khusus yang dijabarkan dari principia prima penjabaran itu dilakukan dengan menggunakan pikiran manusia dan karenanya dapat memanfaatkan secara menyimpang oleh manusia untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya.
    Dari pemikiran 4 tokoh diatas menurut saya memiliki cara berpikir dengan kepercayaan,akal pikiran,hukum alam

    BalasHapus
  93. NAMA : EVINA FRISCA MELY ADELLA
    NIM : 1711111033
    KELAS : 2 A
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    DOSEN : DR. Jonaedi Effendi SH.,MH

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  94. NAMA : KRISMONITA AYU NUR AISYAH
    NIM : 1711111095
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, berdasarkan artinya sejarah adalah peristiwa masa lalu yang penting dan berkontribusi (manfaat) yang positiv dimasa yang akan datang. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Menurut Munir Fuady,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini aturannya bersumber dari tuhan yang bersifat abstrak/absurd dan konkrit. aliran ini sering disebut juga spiritualisme. Karena kekuatan atau kenyataan spiritual tidak bisa diukur atau dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris. Tetapi tidak berarti bahwa para idealis menolak adanya hukum alam.
    - implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia yaitu visi tersebut merupakan visi yang ideal menjdi konteks hukum di indonesia karena hakikatnya hukum yang berasal dari tuhan merupakan Keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum dan Sumber dari segala norma (norma agama)

    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk yang bersumber atau terbentuk dari masyarakat. dan bersifat objektif. Karena bersifat objektif, maka ia bisa diukur, dikuantifikasi (dihitung), diobservasi. Selain itu hukum menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Misalnya (uud karena sifatnya yang tertulis)
    - Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan di indonesia, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Plato, saya sangat setuju dan mendukung penuh agar terdapat pemerataan yang merata karena biasanya orang yang cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sedangkan orang yang minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan yang dapat menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja
    b. Aristoteles
    Aristoteles menganggap bahwa hukum merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Aristoteles, hukum merupakan sumber kekuasaan yang maksudnya hukum bisa menjadi kekuatan seorang pemimpin dalam suatu negara karena hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu negara.c. Cicero
    Cicero menganggap hukum merupakan segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Cicero, ia lebih mengutamakan hukum alam dan berpihak kepada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  95. NAMA : KRISMONITA AYU NUR AISYAH
    NIM : 1711111095
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, berdasarkan artinya sejarah adalah peristiwa masa lalu yang penting dan berkontribusi (manfaat) yang positiv dimasa yang akan datang. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. Menurut Munir Fuady,sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini aturannya bersumber dari tuhan yang bersifat abstrak/absurd dan konkrit. aliran ini sering disebut juga spiritualisme. Karena kekuatan atau kenyataan spiritual tidak bisa diukur atau dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris. Tetapi tidak berarti bahwa para idealis menolak adanya hukum alam.
    - implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia yaitu visi tersebut merupakan visi yang ideal menjdi konteks hukum di indonesia karena hakikatnya hukum yang berasal dari tuhan merupakan Keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum dan Sumber dari segala norma (norma agama)

    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk yang bersumber atau terbentuk dari masyarakat. dan bersifat objektif. Karena bersifat objektif, maka ia bisa diukur, dikuantifikasi (dihitung), diobservasi. Selain itu hukum menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Misalnya (uud karena sifatnya yang tertulis)
    - Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan di indonesia, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Plato, saya sangat setuju dan mendukung penuh agar terdapat pemerataan yang merata karena biasanya orang yang cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sedangkan orang yang minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan yang dapat menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja
    b. Aristoteles
    Aristoteles menganggap bahwa hukum merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Aristoteles, hukum merupakan sumber kekuasaan yang maksudnya hukum bisa menjadi kekuatan seorang pemimpin dalam suatu negara karena hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu negara.c. Cicero
    Cicero menganggap hukum merupakan segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut pendapat saya mengenai pemikiran Cicero, ia lebih mengutamakan hukum alam dan berpihak kepada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  96. Nama:MOCH REZZA HIDAYATULLAH
    NIM:1711111053
    KELAS:II-A
    MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
    DOSEN:Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1 A. Relasi antara Sejarah dan Sejarah Hukum adalah terhubung karena sejarah menghubungkan keaadaan yang lampau dengan keadaan sekarang maupun yang akan datang atau bahkan keadaan sekarang berasal dari keadaan lampau, dan keadaan sekarang memelurkan keadaan yang akan datang. Sehingga apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan/ pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Karena sejarah sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sangat penting, karena dengan mempelajari sejarah hukum bermanfaat untuk memperluas wawasan tentang hukum, proses terjadi, maupun perkembangannya. Dan didalamnya juga kita bisa lebih mengetahui mengenai hukum suatu bangsa sbg suatu ekspresi jiwa bangsa yang bersangkutan.
    2 A.Visi idealistis-spritualis ditemukan misalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi, pada Aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein (Zeno), pada Cicero di dalam pandangan hukum moralistis Ulpianus. Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat- sifat kas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkan sebagai akibat revolusi-revolusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yang mencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah Kitab Undang-Undang Napoleon dari tahun 1804-1810.
    Visi meterealistis-sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum
    B. Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3 Plato : Menanggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataanyang lebih dari pada materi. Pada mas Yunani Kuno telah dikenal paham hedonisme,yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berlembang luasndi Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII.

    Cicero : hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    Thomas Aquinas : menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas dua asas , yaitu principia prima, prinsipbyang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umumdan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. dan principia secunderia , prinsip khusus yang dijabarkan dari principia prima.

    Aristoteles : mengadakan perbedaan antara " keadilan alam" dan "keadilan perudang-undangan", pada kaum stoicien, pada cicero, didalam pandangan kaum moralis ulpianus. Aliran pemikiran skolastik sangat dipengaruhi oleh ajaran gereja.

    BalasHapus
  97. NAMA : Wahyu Kartika Sari
    NIM : 1711121056
    KELAS : F, Semeter 2
    MATA KULIAH : Sejarah Hukum
    HARI/TANGGAL : Rabu, 25 April 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  98. NAMA : Wahyu Kartika Sari
    NIM : 1711121056
    KELAS : F, Semeter 2
    MATA KULIAH : Sejarah Hukum
    HARI/TANGGAL : Rabu, 25 April 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  99. NAMA : Wahyu Kartika Sari
    NIM : 1711121056
    KELAS : F, Semeter 2
    MATA KULIAH : Sejarah Hukum
    HARI/TANGGAL : Rabu, 25 April 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    - Membebaskan kita dari prasangka
    - Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    - Menyebabkan kita bersikap kritis

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  100. NAMA : IFAN SOFIUDIN
    NIM : 1711111111
    KELAS : II B

    1.(a). Sejarah yaitu ilmu yang mempelajari tentang perjalanan waktu terjadinya suatu fenomena terdahulu mengenai seluruh aspek kehidupan. Sedangkan Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum.
    (b). Menurut Robert Jones Shafer (1974) penting/manfaat mempelajari sejarah adalah:
    • Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi
    • Dengan belajar sejarah kita terutama mahasiswa akan memungkinkan untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan (To see Things Whole)
    • Sejarah juga memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa
    2. Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan historis. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Saya rasa indonesia tidak dapat mengimplemetasikan visi tersebut karena berunsur pada apriori dan histioris saja, karena keadaan bangsa yang beragam dan harus memiliki hukum yang dinamis agar dapat menyesuaikan perubahan yang terjadi didalam masyarakat.

    3. a) Pemikiran Hukum menurut Plato, Ia mengungkapkan beberapa hal mengenai beberapa karyanya. Yaitu: Republic,Politicus,dan The Law. Dari karyanya itu sendiri dijelaskan posisi hukum, baginya keinginan untuk menciptakan sebuah negara tidak terlepas dari pemikirannya bahwa negara ideal berasal dari pemimpin yang cerdas. Plato juga menje;askan bahwa hukum merupakan sebagian dari seorang pemimpin atau raja, jadi menurutnya raja adalah orang yang paham betul terhadap hukum dan cara menggunakan hukum untuk mengarahkan negaranya sebagai negara ideal. Maka dari itu plato juga berargumen bahwa raja tidak perlu tunduk kepada hukum karena hukum hanya berlaku kepada rakyatnya dan bukan pemimpinnya. (Rapar,2002:80).
    b). Pemikiran Hukum Oleh Aristoteles, ia mendefenisikan bahwa sumber kekuasaan adalah hukum. Suatu negara sangat membutuhkan hukum ntuk mengatur nafsu dan keinginan jahat seorang manusia terhadap apapun itu. ia juga menggagas kedaulatan hukum. Menurutnya hukum yaitu sebuah kecerdasan tingkat dewa, maka dari itu ia memandang hukum adalah sebuah tempat yang paling tinggi lebih dari pemimpin karena hukum merupakan sumber dri kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa yaitu harus berdasar pada hukum dan undang-undang yang berlaku. Meskipun menangguhkan hukum sebagai sumber kekuasaan dan kedudukannya adalah yang tertinggi, lebih tinggi daripada pemimpin,Aristoteles sama sekali tidak berpikir bahwa kedudukan pemimpin itu tidak penting.

    BalasHapus
  101. Nama :Paulinus Noko
    Nim :1711111131
    Kelas :2 D
    Dosen :Dr.jonaedi efendi
    hari/tgl:Rabu -25-04-2018


    1. a. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum, MUNIR FUADY berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meski ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah.
    b. urgensi :-Menambah wawasan mahasiswa tentang
    hukum
    -untuk mengetahui hukum yang berlaku
    pada saat ini dan bagaimana proses
    terbentuknya,
    -juga kita bisa lebih mengetahui
    mengenai hukum suatu bangsa sbg
    suatu ekspresi jiwa bangsa yang
    bersangkutan.
    2. a. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    b. Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    b. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    c. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    c. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  102. Nama :Steffano Fildanny Asnan
    nim : 1711121027
    kelas: 2E
    mata kuliah :sejarah hukum

    1. A.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.


    2.- A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein !"eno#, pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis pianus honeste erealterum non laedere, suum cul'ue tribuere.Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkansebagai akibat re&olusi-re&olusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah (kitab undang-undang )napoleon dari tahun 1804-1810
    B.Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisidimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum.
    -Penerapan di negara kita lebih condong ke arah matearilistis sosiologis. Hal ini bisa terbaca atau terbukti lahirnya hukum lebih banyak karena muculnya berbagai masalah di kehidupan masyarakat .

    3.- Plato: ilmuwan yang memberikan 2 pendapatnya yaitu : city states (negara kota) dan zoon politicon (manusia adalah makhluk sosial dan politik)
    -Aristoteles: ilmuwan ini memiliki 2 pendapat yang ssmpai saat ini digunakan yaitu : justicia distributiva (hukum memberikan kadar proposional) dan justicia komulativa (semua orang sama dimata hukum.
    -cicero : disini cicero berpandangan bahwa "manusia harus dilindungi oleh hukum".
    -thomas aquinas :disini ilmuwan ini juga berpandangan bahwa "hukum adalah titisan dari tuhan, hukum yang benar hanya dari gereja.

    BalasHapus
  103. Nama: Nurul Qolbiyati Sekar Pertiwi
    NIM: 1711111154
    Kelas: A Semester II


    Jawaban:

    1. - Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.
    Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum ialah memperluas wawasan mengenai perkembangan sejarah hukum dan memperdalam pemahaman mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan hingga saat ini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya dibudang hukum.

    2. - Visi idealistis-spiritualistis
    Visi ini bersumber dari Tuhan dan bersifat absurd dan konkrit. Visi ini tidak dapat diukur atau dijelaskan pada penganmatan empiris. Tetapi tidak berarti para idealis menolak adanya hukum alam. Hukum alam manusia semua adalah kaulitas, yaitu sebab-akibat. Hukum alam adalah hukum yang mengilhami hukum modern dan visi idealistis hukum yang paling ideal.
    Implementasi visi ini dalam konteks hukum di Indonesia merupakan visi yang ideal karena hakikat hukum yang berasal dari Tuhan merupakan keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber dan sumber dari segala norma (norma agama)
    - Visi materialistis-sosiologi
    Bersumber dari masyarakat atau masyarakat yang membuat hukum dan bersifat objektif. Hukum adalah UU karena sifatnya tertulis. Visi ini berasal dari masa kini dan menimbulkan 2 masalah besar yakni, Madzhab Historis dan Madzhab Marxis.
    Implementasi ini sangat cocok di Indonesia karena gagasannya cenderung dari realitas masyarakat serta di Indonesia menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. A. Plato
    Inti Pemikiran dari Plato bahwa hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    Saya setuju dengan inti dari pemikiran tersebut karena manusia adalah bagian dari alam dan di berkahi oleh akal yang aktif serta hanya mampu membentuk kehendaknya sesuai dengan pengertian akalnya.
    B. Aristoteles
    Inti Pemikiran dari Aristoteles ialah hukum merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara.
    Dari analisis inti pemikiran tersebut bahwa hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat paling tinggi, lebih tinggi dari pada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan.
    C. Cicero
    Bagi Cicero hukum merupakan segala sesuatu yang dibuat manusia harus berdasarkan hukum alam.
    Maksud dari inti pemikiran tersebut ialah manusia bukan merupakan subyek abadi hukum melainkan hanya untuk hukum alami yang dia berikan kepada dirinya sendiri.
    D. Thomas Aquinas
    Menurut Thomas Aquinas hukum bersumber pada Tuhan.
    Yang artinya ia menggambarkan Tuhan sebagai yang terbesar yang dapat dipikirkan.

    BalasHapus
  104. NAMA : IAN PUTRA LAKSANA
    NIM : 1711121019
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. *Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    *Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. Plato: Plato mengungkapkan bagaimana sebenarnya posisi hukum itu. Keinginannya untuk menciptakan negara yang ideal tidak terlepas dari pemikirannya yang menganggap bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas. Karena itu, dalam Republic, Plato menjelaskan bahwasanya hukum merupakan sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja (Rapar, 2002: 80). Artinya, bahwa seorang filsuf-raja adalalah orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal.
    Aristoteles: Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai suatu sumber dari kekuasaan (Rapar, 2002: 192). Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum. Menurutnya, hukum adalah sebuah kecerdasan yang paling cerdas, bahkan bisa dalam tingkat dewa (Rapar, 2002: 193). Atas dasar itulah nampaknya, Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang tempatnya berada di tempat yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan menurut Aristoteles, seorang pemimpin adalah manusia dan manusia itu seperti binatang buas, sebijaksana apapun dia, tetap saja memiliki nafsu (Rapar, 2002: 193). Hal tersebutlah yang kemudian harus dikendalikan oleh hukum seperti yang telah diungkapkan oleh Aristoteles.
    Cicirio: negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya, khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat.
    Thomas Aquinas: hukum merupakan produk Tuhan. Menurut saya ini adalah berdasar kepercayaan masing masing. Karena berhubungan dengan agama dan keimanan

    BalasHapus
  105. NAMA : MOCH MIFTAHUL FARID
    NIM : 1711121077
    KELAS : 2E
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.A.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.

    2. *Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    *Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan

    BalasHapus
  106. Nama :Steffano Fildanny Asnan
    nim : 1711121027
    kelas: 2E
    mata kuliah :sejarah hukum

    1. A.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.


    2.- A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein !"eno#, pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis pianus honeste erealterum non laedere, suum cul'ue tribuere.Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkansebagai akibat re&olusi-re&olusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah (kitab undang-undang )napoleon dari tahun 1804-1810
    B.Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisidimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum.
    -Penerapan di negara kita lebih condong ke arah matearilistis sosiologis. Hal ini bisa terbaca atau terbukti lahirnya hukum lebih banyak karena muculnya berbagai masalah di kehidupan masyarakat .

    3.- Plato: ilmuwan yang memberikan 2 pendapatnya yaitu : city states (negara kota) dan zoon politicon (manusia adalah makhluk sosial dan politik)
    -Aristoteles: ilmuwan ini memiliki 2 pendapat yang ssmpai saat ini digunakan yaitu : justicia distributiva (hukum memberikan kadar proposional) dan justicia komulativa (semua orang sama dimata hukum.
    -cicero : disini cicero berpandangan bahwa "manusia harus dilindungi oleh hukum".
    -thomas aquinas :disini ilmuwan ini juga berpandangan bahwa "hukum adalah titisan dari tuhan, hukum yang benar hanya dari gereja.

    BalasHapus
  107. NAMA: RIZA ANANDA PUTRA
    NIM : 1711111175
    KELAS :2-D PAGI
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
    HAR/TANGGAL : RABU,25 APRIL 2018
    DOSEN: DR. Jonaedi Effendi SH.,MH


    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam waktu seluruh aspek kehidupannya dan setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. dalam hal ini perkembangan. proses, penciptaan,dan segala apapun pasti berkaitan dengan sejarah hukum itu sendiri sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misalnya pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum
    2) a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini aturannya bersumber dari tuhan yang bersifat abstrak/absurd dan konkrit. aliran ini sering disebut juga spiritualisme. Karena kekuatan atau kenyataan spiritual tidak bisa diukur atau dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris. Tetapi tidak berarti bahwa para idealis menolak adanya hukum alam.
    - implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia yaitu visi tersebut merupakan visi yang ideal menjdi konteks hukum di indonesia karena hakikatnya hukum yang berasal dari tuhan merupakan Keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum dan Sumber dari segala norma (norma agama)
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk yang bersumber atau terbentuk dari masyarakat. dan bersifat objektif. Karena bersifat objektif, maka ia bisa diukur, dikuantifikasi (dihitung), diobservasi. Selain itu hukum menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Misalnya (uud karena sifatnya yang tertulis)
    - Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan di indonesia, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) a. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    c. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  108. NAMA : Yovie Wahyu Indra Wijaya
    NIM : 1711121073
    KELAS :  E , SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya. 
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  109. Nama: sentia virginia
    Nim: 1711111029
    Kelas: 2B
    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. 
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  110. Nama :Raden Dimas Panji Utanto
    nim : 1711111130
    kelas: B semester 2
    mata kuliah :sejarah hukum

    1. A.pada zaman dahulu orang mempercayai bahwa Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.

    2 a. Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3 a. Plato , menurut plato disini menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada mater.paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya didunia,menurut Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini yaitu saya sangat setuju dengan pendapat plato,karena itu memang realita yang terjadi di dunia,dimana orang kaya berbuat semena-mena seakan dunia milik mereka,dan seakan-akan semua dapat dibeli.
    b. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi.
    c. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.menurut pendapat saya mengenai pemikiran AT yaitu memang benar,karena tidak sedikit dari kita yang masih menggunakan hukum alam.
    d. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. dari pendapat di atas saya kira memang benar.tuhan maha segalanya.jadi dia tahu mana yang salah dan mana yang benar.

    BalasHapus
  111. NAMA : Syafrida mutiara
    NIM : 1711111028
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebuah totalitas sedangkan sejarah hukum  dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum:
    - Melihat adanya perubahan dan perkembangan ilmu hukum yang terjadi bukan hanya disebabkan adanya  perbedaan kondisi suatu daerah atau negara  melainkan juga dari waktu-waktu ke waktu hukum disuatu tempat mengalami perubahan dan perkembangan - Membantu kita untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang - Memberikan pemahaman mengenai budaya dan pranata hukum sehingga sangat bermanfaat untuk dijadikan sebagai pegangan bagi para yuris yang tergolong masih pemula - Meletakkan hukum sesuai dengan perkembangannya dari waktu ke waktu serta juga diakui sebagaii suatu gejala historis (meletakkan hukum sesuai dengan perkembangan sejarahnya)

    2. - Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    - Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    3. Socrates Ajaran filosofinya tak pernah dituliskannya, melainkan dilakukannya dengan perbuatan, dengan cara hidup. Socrates tidak pernah menuliskan filosofinya. Ia malah tidak mengajarkan filosofi, melainkan hidup berfilosofi. Bagi dia filosofi bukan isi, bukan hasil, bukan ajaran yang berdasarkan dogma, melainkan fungsi yang hidup. Filosofinya mencari kebenaran. Ia bukan ahli pengetahuan, melainkan pemikir. kebenaran itu tetap dan harus dicari. Plato Mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, dan hidup yang baik ini dapat dicapai dalam polis. Plato tidak pernah ragu dalam keyakinannya bahwa manusia menurut kodratnya merupakan mahluk sosial, dengan demikian manusia menurut kodratnya hidup dalam polis atau Negara Aristoteles Karyanya ini menggambarkan kecenderungannya akan analisa kritis, dan pencarian terhadap hukum alam dan keseimbangan pada alam.
    Thomas Aquinas Menyimpulkan bahwa hukum itu ukuran dari tindakan apa yang dilakukan oleh manusia
    - Pendapat saya dari ke empat pandangan ahli-ahli di atas, setiap pendapat ahli memiliki pandangan yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama yaitu manusia menjadi lebih baik dan ahli diatas menjelaskan tentang manusia dan alam semesta agar berpedoman pada hukum Tuhan.

    BalasHapus
  112. Nama : BHAGA JAYENGDIMAS
    NIM : 1711121048
    Kelas : 2E
    No. Absen : 18
    Mata Kuliah : SEJARAH HUKUM
    Hari/Tanggal : Rabu/ 25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum, Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebah totalitas, sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya. Oleh karena itu mereka saling berhubungan karena mereka sama-sama mempelajari suatu perkembangan peristiwa atau objek tertentu dari masa ke masa dan asal – usul mulanya.
    Sedangkan urgensi mempelajari sejarah hukum diantaranya :
    Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi.
    * Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan (to see things whole).
    * Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
    * Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada.


    2. Visi idealistis – spiritualis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut. Keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    * Implementasi Dalam visi ini dipandang sebagai peningkatan kualitas hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berorganisasi. Jika visi ini digunakan untuk peraturan perundang-undangan, maka akan sesuai dengan gagasan hukum indonesia yang absolut dan universal.

    Visi materialistis-sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk pernyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    * Implementasi dari uraian tersebut maka perlu dipahami bahwa hal ini sesuai dengan cerminan realitas sosial di masyarakan yang menginginkan hukum menjadi pedoman untuk di kehidapan sehari-hari.


    3. a) Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    b) Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c) Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d) Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  113. Nama : Mochammad Alvin Sofiandy
    NIM : 1711121049 Kelas : 2-D (Sejarah Hukum) Dr. Jonaedi efendi SH, MH
    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis. Sebagaimana tujuan terpenting penerbitan buku referensi dalam bidang kajian Ilmu Hukum ini, mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal,Substansi penting buku kajian hukum ini sangat komprehensif, mengingat langkanya referensi tentang sejarah hukum. Poin utama buku Sejarah Hukum ini, yakni adalah pengertian sejarah, hubungan kausalitas dalam sejarah, pengertian sejarah hukum, manfaat mempelajari sejarah hukum, dan tugas sejarah hukum, hubungan sejarah dan sejarah hukum, pembentukan dan perkembangan hukum, perkembangan hukum primitif rnenuju tatanan hukum arkais, tatanan hukum maju, evolusi hukum menuju hukum modern, dan sejarah hukum di Indonesia.
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis :
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi :
    Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain..
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) a. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme.
    b.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. .
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    c. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    d. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  114. Nama : Muhammad Rifqi Firdauz
    Nim : 1711111161
    Kelas :2 D
    Dosen : Dr.jonaedi efendi
    1. a. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum, MUNIR FUADY berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum meski ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah.
    b. urgensi :-Menambah wawasan mahasiswa tentang
    hukum
    -untuk mengetahui hukum yang berlaku
    pada saat ini dan bagaimana proses
    terbentuknya,
    -juga kita bisa lebih mengetahui
    mengenai hukum suatu bangsa sbg
    suatu ekspresi jiwa bangsa yang
    bersangkutan.
    2. a. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    b. Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    c. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  115. Nama :Mikhael Dipa Putra Panjaitan
    Nim :1711111183
    Kls :2-D
    Dosen:Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.
    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
    2. Visi Idealistis-Spiritualistis :
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi :
    Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain..
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    Pendapat saya, keempat tokoh diatas memiliki cara berfikir yang berlandaskan tentang alam semesta, tuhan, dan bentuk masyarakat yang baik.

    BalasHapus
  116. Nama : Alvira Nata DP
    Nim : 1711111168
    Kelas : 2 D
    1. • Sejarah mempelajari perjalanan eaktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu historical jurisprudence, tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. • Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum: Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi, memungkinkan mahasiswa untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan, membentuk identitas dan kepribadian bangsa.
    2.• Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya diuraikan secara tertib namun sangat sulit melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain.
    • Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok diterapakan, karena gagasan ini cenderung dari realitas masyarakat Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. •Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. •Thomas Aquinas : Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar. •Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
    •Cicero : Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam.

    BalasHapus
  117. Nama : Sandy Novianto
    NIM : 1711121086
    Kelas : E
    Semester : II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal : Rabu/ 25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Soal :
    a. Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum?
    - terhubung karena sejarah menghubungkan keaadaan yang lampau dengan keadaan sekarang maupun yang akan datang atau bahkan keadaan sekarang berasal dari keadaan lampau, dan keadaan sekarang memelurkan keadaan yang akan datang. Sehingga apabila dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum dewasa ini merupakan lanjutan/ pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Karena sejarah sendiri mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.
    b. apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
    - memperluas wawasan kita tentang hukum, proses terjadi perkembangan hukum, mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.

    2. Soal :
    a. Terdapat beberapa visi dalam perkembangan sejarah hukum yakni visi idealistis-spritualis dan visi meterealistis-sosiologis. Berikan ulasannya terhadap dua visi tersebut?
    - Visi Idealistis Spiritualistis, hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris.
    Implementasi dalam konteks hukum di indonesia : Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain, sehingga sulit diterapkan di indonesia.
    - Dalam visi materialisti-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbang kasih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    b. dan berikan pula analisanya implementasi dari dua visi tersebut dalam konteks hukum Indonesia?

    - Menurut saya, dari 2 visi tersebut yang termasuk dalam konteks hukum indonesia adalah visi materialistis- sosiologis karena dijelaskan bahwa hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

    3. Soal :
    Dalam sejarah hukum terdapat beberapa tokoh penting misalnya Plato, Aristoteles, Ciciro dan Thomas Aquinas. Berikanlah analisa dan pendapat saudara terhadap pemikiran hukum dari empat tokoh tersebut?

    Jawaban :
    - Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    - Aristoteles : mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    - Ciciro : bahwa "manusia harus dilindungi oleh hukum".
    - Thomas Aquinas : membangun keharmonisan antara agama dan akal membawa pengaruh yang sangat kuat di jajaran masyarakat Eropa. Pemikiran-pemikiran Thomas Aquinas yaitu filsafat thomisme, Essentia dan Exentia, Argumen Kosmologi, filsafat tentang penciptaan, filsafat tentang makhluk murni, filsafat jiwa, dan Etika Teologis.

    BalasHapus
  118. - NAMA : YOGA WIRAWAN
    - NIM : 1711111013
    - KELAS : A/SMT 2
    - MATA KULIAH : Sejarah Hukum
    - HARI/TANGGAL : Rabu/ 25 April 2018
    - DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.A. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - Memperluas wawasan mahasiswa dalam sejarah hukum hukum
    - Menambah pengetahuan tentang bagaimana hukum itu terbentuk dan dipergunakan
    - Menciptakan mahasiswa yang berfikir kritis

    2. A.Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    - Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B. Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    - Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis,menurut saya dalam konteks hukum di Indonesia sangat cocok untuk dikembangkan dan dijalankan di Indonesia karena cenderung sesuai gagasan masyarakat bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan sesuai dengan Indonesia yang kental dengan nilai sejarah/historis

    3. A. Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    -Menurut Saya : memang keadilan itu hendak dijaga dan dijamin agar bentuk dan struktur tetap terjaga.
    B. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    C. Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    -Menurut Saya : penerapan hukum yang rusak sesuai dengan Cicero, jika diterapkan maka akan merusak sistem pada suatu negara atau kerajaan dan membuat kehidupan rakyatnya sengsara.
    D. Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    -Menurut Saya : Semua berawal dari ciptaan Tuhan dan berlaku sesuai ketentuan Tuhan

    BalasHapus
  119. NAMA: shely dini rahma wijaya
    NIM:1711111008
    KELAS: B semester II
    MATA KULIAH : Sejarah hukum
    DOSEN: Dr. Jonaedi efendi, SH.,MH


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah berdasarkan artinya sejarah adalah peristiwa masa lalu yang penting dan berkontribusi (manfaat) yang positif dimasa yang akan datang. Sedangkan sejarah hukum juga mempelajari tentang perjalanan/perkembangan waktu masyarakat pada satu aspek yaitu hukum. sejarah hukum adalah cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    -untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya.
    -Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    -Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis spiritualis
    Dalam visi ini aturannya bersumber dari tuhan yang bersifat abstrak/absurd dan konkrit. aliran ini sering disebut juga spiritualisme. Karena kekuatan atau kenyataan spiritual tidak bisa diukur atau dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris. implementasi visi Idealistis spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia yaitu visi tersebut merupakan visi yang ideal menjadi konteks hukum di indonesia karena hakikatnya hukum yang berasal dari tuhan merupakan Keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum dan Sumber dari segala norma (norma agama)
    b. Visi Materialistis sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk yang bersumber atau terbentuk dari masyarakat. dan bersifat objektif. Karena bersifat objektif, maka ia bisa diukur, dikuantifikasi (dihitung), diobservasi. Selain itu hukum menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Misalnya UUD karena sifatnya yang tertulis. Impletasi Visi Materialistis Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia cocok diterapakan di indonesia, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk masyarakat, apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. -Plato
    Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    -Aristoteles
    Aristoteles menganggap bahwa hukum merupakan sumber kekuasaan dan memiliki kedudukan tertinggi di suatu negara. hukum merupakan sumber kekuasaan yang maksudnya hukum bisa menjadi kekuatan seorang pemimpin dalam suatu negara karena hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam suatu negara.
    -Cicero
    Cicero menganggap hukum merupakan segala sesuatu yang dibuat oleh manusia dan harus berdasarkan pada hukum alam.
    -Thomas Aquinas
    Thomas menganggap hukum bersumber pada Tuhan. Ini adalah sesuai atau berdasakan kepercayaan masing masing.

    BalasHapus
  120. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  121. Nama : SINTA
    NIM : 1711111047
    Kelas : 2B
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal: Rabu/25 April 2018
    Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Sejarah adalah pengungkapan tentang bagaimana terjadinya peristiwa itu, mengapa peristiwa itu terjadi dan apa pengaruh terhadap masyarakat, sementara sejarah hukum adalah suatu aspek tertentu saja yakni hukum itu sendiri. Jadi sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah, bukan cabang dari ilmu hukum. Ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence, tetapi ini berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Urgensi mempelajari sejarah hukun bagi mahasiswa ialah sebagai berikut:
    1) Memperluas pengalaman manusiawi
    2) Dengan belajar sejarah akan mungkinkan seseorang untuk dapat memandang/memiliki wawasan sesuatu secara keseluruhan, sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya:
    a) Mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal
    b) Mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu
    c) Apa latar belakang lahirnya undang-undang
    d) Dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir
    e) Apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini.
    3) Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.

    2. A) Visi Idealis-Spiritualis: Dalam visi ini, hukum merupakan perwujudan satu atau lainnya, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis. Implementasi dari visi ini gagasan absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasanya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sulit untuk keterkaitan antar gagasan. Sedangkan di Indonesia hukum itu muncul dari masyarakatnya sendiri (adat istiadatnya) sehingga visi ini menurut saya tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B) Visi Materialistis-Sosiologis: Dalam visi ini, hukum merupakan perwujudan dari masyarakat itu sendiri, sehingga mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari dan bermuara pada pandangan hukum yang lebih dinamis. Implementasinya gagasan ini cenderung dari masyarakat dan menganut asas demokrasi sehingga visi ini menurut saya dapat diterapkan di Indonesia.

    3. A) Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
    B) Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    C) Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
    D) Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

    BalasHapus
  122. Nama : Azer Mafazi Muhammad
    Nim : 1711121033
    Kelas : F , Semester II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal : Rabu/25-04-2018
    Dosen : Dr.jonaedi Efendi,SH.,MH


    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah hukum sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam waktu seluruh aspek kehidupannya dan setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. dalam hal ini perkembangan. proses, penciptaan,dan segala apapun pasti berkaitan dengan sejarah hukum itu sendiri sebagai asal usul pekembangan hukum di indonesia misalnya pengambilan keputusan hukum berdasarkan perkembangan.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum
    2) a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini aturannya bersumber dari tuhan yang bersifat abstrak/absurd dan konkrit. aliran ini sering disebut juga spiritualisme. Karena kekuatan atau kenyataan spiritual tidak bisa diukur atau dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris. Tetapi tidak berarti bahwa para idealis menolak adanya hukum alam.
    - implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia yaitu visi tersebut merupakan visi yang ideal menjdi konteks hukum di indonesia karena hakikatnya hukum yang berasal dari tuhan merupakan Keyakinan yang akan menjadi sumber dari segala sumber hukum dan Sumber dari segala norma (norma agama)
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk yang bersumber atau terbentuk dari masyarakat. dan bersifat objektif. Karena bersifat objektif, maka ia bisa diukur, dikuantifikasi (dihitung), diobservasi. Selain itu hukum menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Misalnya (uud karena sifatnya yang tertulis)
    - Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan di indonesia, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) a. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    c. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  123. NAMA : SONI SANJAYA
    NIM :1711111021
    KELAS : II A
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    jawaban :

    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    -untuk mengetahui asal usul bagaimana dan proses terbentuknya hukum yang ada di Indonesia
    -Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat ini,

    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  124. NAMA : INDAH AGUSTIN
    NIM : 1711121055
    KELAS : F, SEMESTER 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban:
    1. a. Sejarah merupakan perubahan atau perkembangan suatu peristiwa yg terjadi pada masa lampau, khususnya tentang bagaimana terjadinya peristiwa tsb, aspeknya adalah peekembangan kehidupan masyarakat . adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    1. b. Relasi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    - mengenali dan memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum.
    - menyebabkan kita bersikap kritis.
    - memberikan pandangan luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak berdiri sendiri, melaikan dipengaruhi juga oleh aspek kehidupan.
    -faktor yg memberikan tamabahan pengetahuan untuk pemahaman fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. a. Visi idealis Spiritualis
    Dalam visi ini hukum ini merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    - Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut tidak sempurna dan cenderung apriori dan tidak berubah karena ahistori karena sulit untuk melihat hubungan antara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia selalu mempelajari sejarah dalam penyelesaian masalah dengan terbuktinya adanya yurisprudensi.
    2. b. Visi Materialistis - Sosiologis dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    - Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat realistas sosial dan Indonesia menganut asas demokrasi yaitu daei rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

    3. - Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Tentu saya setuju agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata, karena terkadang manusia cenderung memiliki sikap yang tidak perna merasa puas dengan apa yang telah dimiliki sehingga sebagian orang yang cerdik dan berkuasa akan hidup dengan kemewahan, sedangkan orang yg sedikit memiliki kemampuan akan hidup dengan kemiskinan, ketika ekonomi dikuasai oleh segelintir orang tertentu.
    - Aristoteles: Dibidang penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.pendapat saya dalam menerapkan hukum berhubungan dengan suatu kepercayaan masing2 maayarakat yang akan kembali lagi pada kesaktian masyarakat apabila terjadi sesuatu yg bertenangan dengan adat istiadat yang dipercayai.
    - Cicero: Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Pendapat saya Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam.

    - Thomas Aquinas: menganggap hukum bersumber Pada Tuhan, sedangkan hukum alam rasional bersumber pada rasio manusia. Pendapat saya cara berfikir tidak hanya dengan akal pikiran tetapi juga berpegangan dengan keyakinan tuhan masing2 .

    BalasHapus
  125. Nama : Yasinta Dewi
    Nim : 1711111037
    Kelas : A Semester 2
    1.A.sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupanya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Pada dasarnya, hukum itu perlu dipelajari oleh siapapun, tak pandang siapapun, dan itu harus. Lebih rincinya adalah untuk mengetahui peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara, mengetahui perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum, mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat serta hak dan kewajibannya, mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar suatu hukum tertentu serta supaya tak buta hukum.
     2. A. Visi idealis-spiritualis (religius dan magic)
    Sifatnya abstrak/absurd/maya/metafisika.hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolute, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    B. Visi matrealistis-sosiologis (hukum bersumber dari masyarakat)
    Sifatnya konkrit/nyata/fisika
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio yang perdefinisi dimana mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang menandai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    4. A.Thomas Aquinas
    Menurut pendapat saya pemikiran hukum Thomas Aquinas adalah pandangan hukum mendasar tentang adanya kekuasaan hukum tuhan yang terbagi atas hukum alam yang mana bersifat absolute.Pandangan ini mengutarakan keutamaan hukum alam sebagai sumber dari segala sumber hukum manusia.
    B. Socrates
    Menurut pendapat saya Socrates memaparkan  pemikiran tentang adanya kebenaran umum, karena Socrates berfikir bahwa tidak semua kebenaran itu bersifat relatif atau disebut juga cara berfikir induksi, yaitu menyimpulkan pengetahuan yang sifatnya umum dengan berpangkal dari banyak pengetahuan tentang hal yang bersifat khusus.
     C. Plato
    Menurut pendapat saya pemikiran hukum plato yakni menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. hukum itu sendiri mutlak berasal dari tuhan yang di turunkan lewat jelmaan kitab kitab suci yang berfungsi sebagai alat pengatur keadilan bagi kehidupan manusia.
    D. Aristoteles
    Menurut pendapat saya pemikiran hukum aristoteles memaparkan tentang hukum alam namun disini dia menambahkan bahwa tidak hanya ada hukum tuhan namun juga ada hukum produk dari manusia sebagai makhluk tuhan yang mana diwujudkan kedalam kitab yang disebut dengan undang undang.
    E. Cicero
    Menurut pendapat saya pemikiran hukum Cicero adalah memaparkan tentang kesamaan derajat antar manusia sebagai masyarakat alam raya. pemikiran Cicero lebih condong pada pengertian bahwa hukum itu tidak hanya berasal dari tuhan tetapi juga berasal dari rasio manusia.

    BalasHapus
  126. NAMA: Rayhan Buchari
    NIM: 1711111045
    KELAS: B SEMESTER 2
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM

    Jawaban:
    1.• Relasasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
    • Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
    Hukum

    2. •Visi Idealistis-Spritualis
    Dalam visi idelistis-spritualis hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spritualishukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    •Visi Materialistis-Sosiologis
    Dalam visi materialisti-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbang kasih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis
    3. A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  127. Nama : WIDI ENDAH PERTIWI
    Nim. : 1711121081
    Kelas : 2 F
    SEJARAH HUKUM Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. A. Sejarah adalah masa lalu yang berisi peristiwa penting sedangkan hukum adalah aturan yang mengikat memaksa ada sanksi yang di buat oleh lembaga negara dan dijalankan oleh aparat penegak hukum. Jadi sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejala hukum, dimana penulisan sejarah secara integral pula menggunakan hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala hukum. Jadi sejarah dengan sejarah hukum saling berhubungan. Untuk menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral tidak boleh melenyapkan tujuan parsial yang spesifik dan perlu ada dari disiplin ini yakni penemuan dalil dalil dan kecenderungan perkembangan hukum.
    B. Sejarah hukum membuat mahasiswa menjadi lebih mengetahui tentang asal mula hukum dari zaman dahulu hingga sekarang. Dan menjadikan mahasiswa berfikir kritis dan mengetahui lebih dalam secara sistematis terbentuknya Hukum .

    2. A. Visi Idealistis - spiritualistis
    . Bersifat abstrak , absolut , maya , metafisika
    . Dasar hukum yang berdasarkan pada nilai kepercayaan dan ketuhanan
    . Hukum itu dari Tuhan muncul dari alam
    . Alam membentuk hukum
    . Common Law
    B. Visi materialistis - sosiologis
    . Hukum terbentuk dari masyarakat , hukum itu tertulis dan adanya cidek civil
    . Bersifat kongkrit
    . Terdapat 2 mahzab di dalamnya
    . Civil law

    3. A. PLATO
    Disini menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Plato sangat mengancam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan. Agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata, karena manusia perlu mengendalikan sifat keserakahan untuk memenuhi semua keinginan yang lebih dari kewajaran. Karena pada paham ini tujuan mulia bagi setiap manusia merupakan kenikmatan. Namun manusia yang bijaksana akan mencari kenikmatan yang sebesar besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.

    B. ARISTOTELES
    Hukum itu tidak kurang merupakan manifestasi dari kebudayaan dan peradaban. Ia juga mempunyai segi sejarah, segi Filsafah, segi ilmu kejiwaan, segi pengetahuan bahasa dan sama sekali tidak dapat di lepaskan dari segi perikemanusiaan. Aristoteles disini mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan pada kaum zeno dan pada kaum cicero. Aliran pemikiran Skolastik disini sangat dipengaruhi oleh ajaran gereja.

    C. CICERO
    Seorang ahli hukum terkemuka dan negarawan Romawi cenderung menyamakan alam dengan akal. Menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk kedalam fenomena hukum yang transendental. Ia dapat diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Menurut cicero hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat merupakan alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dengan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam disini mengatur seluruh hukum dan manusia dengan demikian , hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. THOMAS AQUINAS
    Disini menganggap hukum bersumber pada Tuhan , sedangkan para penganut hukum alam rasional seperti grotius , hukum bersumber pada rasio manusia. Hukum berakar pada akal atau daya berfikir, namun sama sekali tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan bahkan sesungguhnya merupakan ungkapan yang paling mengena dari keyakinan beragama tersebut.

    BalasHapus
  128. NAMA : Sherly Dwi N.
    NIM : 1711111125
    KELAS : 2 – C
    1- Sejarah adalah suatu peristiwa yang terjadi pada masa lampau yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya, dimana setiap aspek kehidupan manusia memiliki sejarah pekembangan yang berbeda-beda. Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja, yakni hukum. Ada yang meontarkan pendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum :
    1. Mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangan dan keterkaitan dengan apa yang terjadi pada masa kini.
    2. Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
    3. Menambah pengetahuan tentang hukum.
    2.*Visi Idealistis-Spiritualistis
    Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis.Secara hipotesis, berbagai bentuk perwujudan hukum yang muncul secara berturut-turut satu sesudah yang lain merupakan pencerminan gagasan hukum absolut yang tidak sempurna dan yang pada hakikatnya cenderung apriori, tidak berubah karenanya ahistoris.
    Implementasi visi idealistis – spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    *Visi Materialistis-Sosiologis
    Dalam visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam sehari-hari. Terdapat 2 aliran bagi pembentukan pandangan hukum dinamis, yaitu:
    a. Mazhab Historis
    Mazhab sejarah berkembang pada zaman resolusi industri. Mazhab ini lahir sebagai akibat reaksi terhadap para pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.
    b. Mazhab Marxisme
    Mazhab Marxisme mengedepankan bahwa dasar pergaulan hidup manusia ditemukan pada aspek materielnya dan lebih ditentukan oleh persyaratan yang di dalamnya barang diproduksi. Pandangan ini mempunyai akibat penting. Tidak ada asas-asas hukum abstrak yang berlaku kekal dan disegala tempat, karena hukum senantiasa berubah berperan dalam fungsi dasar materiil kehidupan bermasyarakat.
     Implementasi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok untuk diterapkan, karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau realitas masyarakat apalagi di indonesia menganut asas demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    3. - Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari materi. Pada masa Yunani Kuno telah dikenal paham hedonisme yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berkembang luas di Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII. Aristippus yang beranggapan bahwa kenikmatan merupakan tujuan hidup yang paling mulia bagi setiap manusia, sehingga semua tindakan manusia akan dianggap baik apabila tindakan tersebut menimbulkan kenikmatan. Plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan. Jika keserakahan ini tidak mampu untuk dikendalikan, sebagian kecil masyarakat yang merupakan orang cerdik, pintar dn berkuasa akan hidup bergelimang dalam kemewahan. Sementara sebagian besar masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kepedihan dan kemelaratan.

    BalasHapus
    Balasan

    1. - Aristoteles : Disini Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diikuti kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik atau buruk pada daya kesaktian masyarakat.
      - Cicero : Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universlitas sebagai cirinya. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara. Cicero mengemukakan seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
      - Thomas Aquinas : Menganggap hukum bersumber pada Tuhan.
      Pendapat saya, jelas bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal dan pikiran saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

      Hapus
  129. NAMA : Dimas Aryansyah
    NIM : 1711111127
    KELAS : B, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH
    1. sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah jadi Sejarah hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi pada masa kini, baik seperti yang terdapat dalam literatur, naskah, bahkan tuturan lisan, terutama penekanannya atas karakteristik keunikan fakta dan norma tersebut sehingga dapat menemukan gejala, dalil, dan perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini. Urgensi mempelajari sejarah hukum:
    -Untuk mempertajam pemahaman dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang
    -dapat mengungkapkan suatu indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal,bagaimana osisinya sekarang,dan hendak ke mana arah perkembangannya.
    -dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu

    2. Idealisme berpandangan bahwa segala sesuatu yg dilakukan oleh manusia tidaklah selalu harus berkaitan dgn hal2 yg bersifat lahiriah, tetapi harus berdasarkan prinsip kerohanian (idea). Oleh sebab itu, Idealiseme sangat mementingkan perasaan dan fantasi manusia sebagai sumber pengetahuan.
    Materialisme,yang mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup dan manusia, ialah materi.

    3. Socrates Ajaran filosofinya tak pernah dituliskannya, melainkan dilakukannya dengan perbuatan, dengan cara hidup. Socrates tidak pernah menuliskan filosofinya. Ia malah tidak mengajarkan filosofi, melainkan hidup berfilosofi. Bagi dia filosofi bukan isi, bukan hasil, bukan ajaran yang berdasarkan dogma, melainkan fungsi yang hidup. Filosofinya mencari kebenaran. Ia bukan ahli pengetahuan, melainkan pemikir. kebenaran itu tetap dan harus dicari. Plato Mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya mempunyai tujuan hidup yang baik, dan hidup yang baik ini dapat dicapai dalam polis. Plato tidak pernah ragu dalam keyakinannya bahwa manusia menurut kodratnya merupakan mahluk sosial, dengan demikian manusia menurut kodratnya hidup dalam polis atau Negara Aristoteles karyanya ini menggambarkan kecenderungannya akan analisa kritis, dan pencarian terhadap hukum alam dan keseimbangan pada alam.
    Thomas Aquinas menyimpulkan bahwa hukum itu ukuran dari tindakan apa yang dilakukan oleh manusia.
    - Pendapat saya dari ke empat pandangan ahli-ahli di atas, setiap pendapat ahli memiliki pandangan yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama yaitu manusia menjadi lebih baik dan ahli diatas menjelaskan tentang manusia dan alam semesta agar berpedoman pada hukum Tuhan.

    BalasHapus
  130. Nama : Nanang Kurniawan
    NIM : 1711121087
    Kelas : II – F
    Mata Kuliah : SEJARAH HUKUM
    Hari/Tanggal : RABU/25 April 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH

    Jawaban:
    1. Dikarena “Sejarah” adalah Suatu cabang Ilmu pengetahuan yang meneliti dan menyelidiki secara sistematis ,keseluruhan tentang hal di masa lampau beserta kejadian-kejaian dengan maksud untuk kemudian menilai secara kritis seluruh penelitan tersebut, untuk dijadikan pembedaharaan pedoman bagi penilaiaan dan penetuan keadaan sekarang serta masa depan, Maka “Sejarah Hukum” ialah salah satu aspek dari Ilmu sejarah yang mengkhususkan dirinya untuk mempelajari tentang hukum itu sendiri, sehingga dapat dikatakan sejarah hukum merupakan salah satu turunan dari ilmu sejarah yang mengkhususkan dirinya pada bidang hukum,
    Bagi Mahasiswa hukum, sangat perlu untuk mempelajari ilmu “sejarah hukum” hal demikian dimaksudkan agar pada mahasiswa hukum dapat mengerti bagaimana asal usul terbentuknya hukum itu sendiri, bagaimana metamorfosa dari hukum itu dari mulai jaman sebelum masehi sampe sekarang, bagaimana hukum itu berkembang, sehingga diharapkan para mahasiswa hukum memiliki kerangka berpikir tentang masa depan hukum yang paling cocok untuk bangsa kita, yang menyandarkan pada fenomena yang ada dalam masyarakat serta pengalaman-pengalaman tentang penerapan hukum dimasa sebelumnya, jadi sangat perlu bagi para mahasiswa untuk mempelajari tentang sejarah hukum.

    2. Visi Idealistis-Spiritualis
    Adalah visi yang menyatakan bahwa hukum itu adalah perwujudan yang absolute. Jadi kecenderungan pandangan tentang hukum itu lebih statis
    Implementasi bisi idealistis-spiritualis : sangat sulit untuk untuk diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia, mengingat dari kultur yang dimiliki oleh Indonesia

    Visi Matrealistis-Sosiologis
    Adalah visi produk hukum itu merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas social. Hukum itu sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis
    Implementasi visi Idealitis-Sosiologis : Lebih cocok untuk masyarakat Indonesia, hal ini karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya, sehingga cukup sulit apabila memaksakan hukum itu harus secara statis, apalagi asas demokrasi dari bangsa ini sehingga cocok untuk digunakan dalam konteks hukum di Indonesia.

    3. a.Plato, menganggap bahwa hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    Karena dengan adanya paham ini orang akan berusaha untuk menjadi cerdik,pintar dan punya harta melimpah agar dapat berkuasa, hal ini akan mendorong untuk pengembangan hukum yang ada.
    b. Aristoteles mengadakan perbedaan antara “keadilan alam”, dan “keadilan perundang-undangan”.
    karna keadilan alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. Dan keadilan perundang-undangan adalah tindakan yang di lakukan oleh penguasa dengan tidak membeda-bedakan antara manusia yang satu dengan yang lain.
    c. cicero, hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    saya setuju, hukum yang sesungguhnya itu bersumber pada tuhan, bukan dari rasio manusia seperti para penganut hukum alam rasional bersumber pada rasio manusia
    d. Thomas Aquinas hukum alam berdiri diatas 2 asas yaitu principia prima(hak umum) yang mutlak ada pada diri manusia dan principia secundaria( khusus yang dijabarkan dari principia prima).
    Saya setuju, hak setiap individu itu sendiri ada yang bersifat mutlak dan khusus

    BalasHapus
  131. Nama :Zhafirah Nurru Fadhillah
    NIM :1711111036
    Kelas:B,Semester II
    Mata kuliah:Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal:Rabu/25 April 2018
    Dosen:Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
    1. a. Sejarah dan sejarah hukum memiliki relasi/hubungan yang sangat erat. Sejarah sendiri merupakan suatu peristiwa yang sistematis yang terjadi di masa lampau yang memiliki kontribusi di masa yang akan datang. Sedangkan sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari,menganalisis dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta,konsep,kaidah dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku,baik secara kronologis maupun sistematis.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - mengetahui tentang hukum yang terdahulu
    - meningkatkan kemampuan analisa tentang hukum
    - memperluas pikiran;dengan mempelajari sejarah hukum,kita dapat mengetahui tentang hukum terdahulu dari pemikiran yang berbeda-beda. Berbagai macam pemikiran tersebut yang dapat memperluas pola pikir kita.
    2. a. Visi idealis-spiritualis
    Visi idealis-spiritualis beranggapan bahwa kenyataan sejati adalah bersifat spiritual karena kekuatan/kenyataan spiritual tidak bisa diukur/dijelaskan berdasarkan pada pengamatan empiris.
    Implementasi visi idealis-spiritualis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sedikit sulit untuk diterapkan karena visi tersebut menyatakan bahwa kenyataan sejati tidak bisa dijelaskan berdasar pada pengamatan empiris sementara hukum di Indonesia muncul dari gagasan masyarakat yang berupa adat istiadat.
    b. Visi materialistis-sosiologis
    Visi materialistis-sosiologis meyakini bahwa esensi kenyataan,termasuk esensi manusia bersifat material atau fisik. Ciri utamanya yaitu ia menempati ruang dan waktu,memiliki keluasan,dan bersifat objektif.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok karena gagasannya yang bersifat objektif. Selain itu visi materialistis-sosiologis juga cenderung berasal dari masyarakat.
    3. a. Plato
    Plato mempunyai pikiran bahwa hidup sebagai manusia serentak juga berarti hidup dalam polis,ia menolak bahwa negara hanya berdasar pada adat/kebiasaan saja dan bukan kodrat. Plato tidak pernah ragu dalam keyakinannya bahwa manusia menurut kodratnya merupakan makhluk sosial. Menurut plato,negara terbentuk atas dasar kepentingan yang bersifat ekonomis atau saling membutuhkan antara warganya maka terjadilah suatu spesialisasi bidang pekerjaan,sebab tidak semua orang dapat melakukan semua pekerjaan dalam satu waktu.
    b. Aristoteles
    Aristoteles menjelaskan bahwa materi tidak mungkin tanpa bentuk karena ia ada(eksis). Bentuk materi yang sempurna,murni atau bentuk akhir adalah apa yang dinyatakannya sebagai theos(tuhan). Aristoteles mempunyai cara berpikir deduktif. Di bidang politik,aristoteles percaya bahwa bentuk politik yang ideal adalah gabungan dari bentuk demokrasi dan monarkhi.
    c. Cicero
    Cicero beranggapan bahwa negara adalah suatu kenyataan yang harus ada dalam kehidupan manusia. Negara disusun oleh manusia berdasarkan atas kemampuan rasionya,khususnya rasio murni manusia yang disesuaikan dengan hukum alam kodrat. Ia juga berpendapat tentang hukum alam bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang hak yang sebaliknya. Hukum adalah kekuatan alamiah,ia merupakan pikiran dan nalar yang cerdas,standar yang digunakan untuk mengukur kedailan dan ketidakadilan
    d. Thomas Aquinas
    Thomas Aquinas selalu mendorong untuk tidak mempertentangkan antara filsafat dengan agama dan akal dengan iman. Karena menurutnya,keduanya sama sekali tidak bertentangan. Akal membantu memahami agama dan agama menjadi pembatas dari akal. Dengan akal,Thomas Aquinas dapat membuktikan adanya tuhan dengan argumentasi yang filosofis-ilmiah.

    BalasHapus
  132. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  133. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  134. Nama :Afrigho Wahyu Putra.W
    NIM :1711111159
    Kelas :D(Semester 2)
    Mata Kuliah :Sejarah hukum

    1) A.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis:
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis:
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3)-Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    -Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    -Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    -Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.

    BalasHapus
  135. NAMA : HADID FAKHRUL MA'RUF
    NIM: 1711111179
    KELAS : D semester 2
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.A.sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupanya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum : 
    - Memperluas wawasan mahasiswa dalam sejarah hukum hukum
    - Menambah pengetahuan tentang bagaimana hukum itu terbentuk dan dipergunakan
    - Menciptakan mahasiswa yang berfikir kritis
    2. a. Visi idealis Spiritualis 
    Dalam visi ini hukum ini merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    - Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut tidak sempurna dan cenderung apriori dan tidak berubah karena ahistori karena sulit untuk melihat hubungan antara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia selalu mempelajari sejarah dalam penyelesaian masalah dengan terbuktinya adanya yurisprudensi.
    b. Visi Materialistis - Sosiologis dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    - Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat realistas sosial dan Indonesia menganut asas demokrasi yaitu daei rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

    3. A) Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
    B) Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
    C) Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
    D) Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

    BalasHapus
  136. Nama : Rizki Bayu Herlambang
    Nim :1711111134
    Kelas : 2 / D
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen :Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.) Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    - Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    - Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum.

    2.) A. Visi idealistis - spiritualistis: Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi visi idealistis - spiritualistis : Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di indonesia.

    B. Visi materialistis-Sosiologis :
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi materialistis-Sosiologis : Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.)- Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi dan pada masa yunani kuno telah dikenal paham hedonisme. Menurut saya sangat baik dan sangat cocok dimana semua tindakan manusia dianggap baik apapun itu asalkan menimbulkan kenikmatan. Dan paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana mencari kenikmatan yang sebesar - besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia
    - Aristoteles , mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. Menurut saya adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    - Ciciro , berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Menurut saya segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal ,dengan akal yang benar yang sesuai dengan alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi. Dan produk hukum ini disebut hukum abadi.
    - Thomas Aquinas , hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Menurut saya pemikiran ini bagus karena berakar dari akal pikiran manusia namun tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan.

    BalasHapus
  137. NAMA :KADEK AYU IRMA HILMIAFAMI
    NIM :1711121032
    KELAS : D
    JAWABAN :
    1.Relasi sejarah dan sejarah hukum dimana sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Adapun sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah sesuai dengan apa yang dicita-citakan, seyogyanya sejarah menyajikan dalam bentuk synopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke abad.
    Dalam awal sejarah Indonesia pun hukum mulai terbentuk karena adanya dasar – dasar yang membentuk hukum itu sendiri. Dasar hukum tersebut merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila dan tertuang pada UUD 1945 dan dijabarkan dalam hukum tertulis. Semua itu menjadi pedoman dalam mengambil keputusan dalam hukum di Indonesia dengan itu pula maka sejarah sangat berhubungan erat dengan sejarah hukum.
    Urgensi memperlajari sejarah hukum bagi mahasiswa:
    a.Agar mahasiswa lebih memahami bagaimana perkembangan sejarah hukum
    b.Supaya mahasiswa memiliki pengetahuan yang luas tentang sejarah hukum
    c.Agar tumbuh rasa nasionalisme yang tinggi
    d.Sejarah hukum dapat membantu kita untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang.
    2. Visi Idealistis-spiritualistis
    Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Visi ini bersifat abstrak,absurd dan maya. Mengacu pada dua hal yaitu keyakinan dan kepercayaan. Dan di Indonesia sendiri hukum masyarakat atau hukum adat tidak tertulis dan cenderung di pakai dalam adat istiadatnya saja.makadi Indonesia TIDAK COCOK menggunakan pandangan atau visi ini.
    Visi Materialistis-sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas social. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.. Di Indonesia ini kedaulatan berada di tangan rakyat atau masyarakat sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2. Maka segala sesuatu di Negara ini masyarakat yang berdaulat. Untuk itu visi ini COCOK di gunakan di Indonesia.
    3.PLATO
    Plato mengganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Saya sangat setuju dengan Plato karena manusia mempunyai hak dan kesaaman dalam kesejahteraan maka sepantasnya jika manusia tidak di banding bandingkan dalam kekayaannya.
    ARISTOTELES
    Membedakan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan. Disini pendapat saya adalah dimana hukum alam memiliki perannya sendiri dalam member keadilan pada siapapun yang tidak mematuhinya dan hukum berdasarkan undang undang merupakan hukum tertulis dimana siapa yang melanggar akan di beri hukuman berdasarkan isi UU tersebut.
    CICERO
    Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sama. Pendapat saya adalah manusia harus dilindungi dengan hukum agar hidup damai, sejahtera dan tertib. Karena semua manusia sama derajatnya.
    THOMAS AQUINAS
    Thomas menganggap bahwa hukumbersumber pada Tuhan(Hukum Gereja). Pendapat saya mengenai pendapat Thomas adalah tidak setuju karena sumber hukum tidak berasal dari Hukum Gereja saya melainkan Tuhan dalam semua agama. Dan dimasa ini merupakan masa kegelapan filsafat dan akan munculnya abad pencerahan setelah ini.

    BalasHapus
  138. NAMA : WENNY GUSTIA PRASIWI
    NIM : 1711121021
    KELAS : II – F

    A. Sejarah mempelajari perjalan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda – beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek yakni hukum. Sejarah hukum suatu metode dari ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.
    B. Urgensi mempelajari hukum bagi mahasiswa hukum
    sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas di kalangan mahasiswa. Karena hukum masa kini juga hasil perkembangan dari hukum di masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum di masa yang akan datang. Sejarah hukum akan selalu melengkapi pengetahuan.
    Dengan mempelajari sejah hukum dapat berguna di praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhdap [peraturan – peraturan tertentu.
    Dengan belajar sejarah hukum , supaya mahasiswa mampu untuk menjajaki berbagai aspek hukum

    Visi idealistis – spiritualistis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada dinamis. Keadilan paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut. Sejarah teori hukum ini, hakikatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradaban manusia untuk mengatur kehidupannya. Dasar hukum ini yaitu nilai kepercayaan ketuhanan dan hukum dipercaya muncul dari alam.
    Implementasi dalam konteks hukum di Indonesia, visi ini jika di aplikasikan di Indonesia sangat sulit dikarenakan gagasan hukum absolut yang tidak sempurna dan pada hakikatnya cenderung apriori, tidak berubah karena ahistoris.

    Visi materialistis – sosiologis
    Dalam visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau relitas sosial. Hukum ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari – hari. Hukum ini dipandang satu produk rasio, yang perdefinisi senantiasa identik, maka selama itu dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    Implementasi dalam konteks hukum di Indonesia, visi ini yang diaplikasikan di Indonesia dikarenakan hukum di Indonesia yang berasaskan demokrasi


    Plato mengemukakan ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang kebih daripada materi. Menurut pendapat saya, semua tindakan manusia akan dianggap baik apabila menimbulkan kenikmatan. Dalam paham ini manusia yang bijaksana, mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar – besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.

    Aristoteles mengemukakan perbedaan antara keadilan alamdan keadilan perundang – undangan. Dalam penegakan hukum penyelesaian perselisihan dalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidupyang diliputi kepercayaan, bahwa kelakuan seseorang akan membawa akibat baik atau buruk pada kesaktian masyarakat. Menurut pendapat saya peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan kesaktian masyrakat itu karena daya kesaktian itu telah dicemarkan karena perbuatan seseorang itu

    Cicero mengemukakan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Menurut pendapat saya, akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum dan hakikat hukum merupakan akal yang benar, yang sesuai dengan alam, yang dapat diterapkan dimanapun dan tidak berubah

    Thomas aquinas mengemukakan sesungguhnya berakar pada akal atau daya berpikir, namun sama sekali tidak bertentangan dengan kepercayaan, keimanan, bahkan sesungguhnya ungkapan yang paling mengena dari keyakinan beragama. Menurut pendapat saya, semua ilmu bersumber dari akal atau daya pikir, daya pikir tersebut diharapkan memiliki suatu kepercayaan supaya tidak saling bertentangan.

    BalasHapus
  139. Nama:DHIMAS PUGUH PRIYAMBODO
    NIM :1711121040
    Kelas : E Semester 2
    Matkul :Sejarah Hukum
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH



    1> a. Relasinya, sejarah mampu mempelajari perjalanan dan perkembangan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah yang berbeda-beda. Begitu juuga Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial

    b.dalam urgensinya
    -memberi pengetahuan tentang asal usul hukum terbentuk
    -menambah wawasan luas tentang hukum
    -membantu dalam praktik hukum dgn penafsiran scr historical
    -membantu utk mengetahui makna hukum positif bagi para akademis maupun praktisi hukum dengan penafsiran yg bersifat sejarah

    2> a. Visi Idealitas Spiritualistis dlm visi ini hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Pd gagasan yg absolut itu terjadi kecenderungan yg bermuara pd pandangan yg bersifat statis drpd dinamis.
    Implementasi pd visi ini kurang cocok diterapkan di hukum indonesia krn gagasanya absolut meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain

    b.Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio.
    “Implentasi Pandangan ini cocok di hukum indonesia krn dekat dengan pendekatan historis dan memberikan kontirbusi yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.pandangan ini juga cocok krn demokratis

    3. A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju sekali agar adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonomi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya benar krn disini adalah Jelas bahwa cara berfikirnya harus bersumber pd keyakinan dgn tuhan

    BalasHapus
  140. NAMA : Adinda Mufty Oktafia
    NIM : 1711121017
    KELAS : F / Semester 2

    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:
    - mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini
    - mempelajari wawasan tentang hukum
    - mempelajari sejarah hukum di masa lalu serta perkembangannya.

    2. a. Visi idealis-spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    b. Visi Materialistis-sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.a. PLATO
    menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Plato sangat mengancam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan. Agar semua orang dapat hidup sejahtera secara merata, karena manusia perlu mengendalikan sifat keserakahan untuk memenuhi semua keinginan yang lebih dari kewajaran.Pendapat saya adalah saya sangat setuju dan mendukung sekali agar adanya pemerataan.

    b. ARISTOTELES
    Hukum itu tidak kurang merupakan manifestasi dari kebudayaan dan peradaban. Ia juga mempunyai segi sejarah, segi Filsafah, segi ilmu kejiwaan, segi pengetahuan bahasa dan sama sekali tidak dapat di lepaskan dari segi perikemanusiaan. Aristoteles disini mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan pada kaum zeno dan pada kaum cicero. Aliran pemikiran Skolastik disini sangat dipengaruhi oleh ajaran gereja. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan.

    c. CICERO
    Menurut cicero hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat merupakan alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dengan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam disini mengatur seluruh hukum dan manusia dengan demikian , hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    d. THOMAS AQUINAS
    menganggap hukum bersumber pada Tuhan , sedangkan para penganut hukum alam rasional seperti grotius , hukum bersumber pada rasio manusia. Hukum berakar pada akal atau daya berfikir, namun sama sekali tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan bahkan sesungguhnya merupakan ungkapan yang paling mengena dari keyakinan beragama tersebut.Pendapat saya disini adalah bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal atau daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  141. Nama : Latiful Huda
    Nim : 1711111099
    Kelas : II - C
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum

    1. -Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berkesinambungan.Sejarah adalah kajian tentang masa lampau yang berkaitan dengan manusia, sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan sejarah dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
    -Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum; 1.Agar kita dapat mengetahui sistem hukum di masa lampau, 2.Agar kita dapat memandang sesuatu secara keseluruhan, dan 3.Agar kita dapat mengetahui peran penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.

    2.-Visi Idealistis Spritualis;hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Implemntasi nya: Visitersebut akan sangat sulit jika diterapkan di Indonesia karena gagasan tersebut sangat sulit berkaitan dengan gagasan yang lain walaupun gagasan tersebut diuraikan dengan tertib.

    -Visi Materialistis Sosiologis;hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Implementasi nya: visi tersebut sangat cocok jika diterapkan di Indonesia, karena visi tersebut sesuai dengan asas demokrasi di Indonesia, dan visi tersebut memiliki pandangan yang realitas/nyata.

    3.-Plato: menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, pandangan plato perlu dilaksanakan agar dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata,karena pada dasarnya manusia memiliki sifat hedonisme, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya.

    -Aristoteles: teori (justitia distributiva) keadilan sesuai dengan proporsinya dan (justitia kumilativa) semua orang sama dimata hukum. Menurut saya keadilan haruslah dibagikan oleh negara kepada setiap penduduk/warga negara dan hukum yang baik adalah hukum yang menjaga agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa terkecuali dan non-diskriminatif.

    -Ciciro: menurut Cicero hukum yang benar ‘a true law” adalah adanya kesesuaian antara akal “right reason” (Penalaran yang benar dengan alam), hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi (kekal).
    Menurut saya pemikiran ini negara harus berpedoman dengan hukum alam untuk memajukan kepentingan umum.

    -Thomas Aquinas: bahwa hukum itu adalah titisan atau berasal dari Tuhan. Menurut saya benar karena segalanya termasuk hukum berasal dari Tuhan.



    BalasHapus
  142. Nama : Yudha Aria Yovana
    NIM : 1711121043
    Kelas : F, Semester II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari / Tanggal : Rabu, 25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah huukum adalah jika sejarah merupakan suatu ilmu yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan, sedangkan sejarah hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari aspek tertentu saja yakni hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah untuk mengetahui perkembangan dari proses terbentuknya hukum yang berlaku di masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuna mengapa hukum itu dibuat.

    2. Visi idealistis – spiritualistis
    Dalam visi ini, hukum merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada dinamis.
    Implementasi dalam konteks hukum di Indonesia, visi ini jika di aplikasikan di Indonesia sangat sulit dikarenakan gagasan hukum absolut yang tidak sempurna dan pada hakikatnya cenderung apriori, tidak berubah karena ahistoris.
    Visi materialistis – sosiologis
    Dalam visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau relitas sosial. Hukum ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari – hari.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia cocok diterapakan, karena gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. Plato, menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini, supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    Aristoteles mengemukakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang – undangan. Dalam penegakan hukum penyelesaian perselisihan dalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidupyang diliputi kepercayaan, bahwa kelakuan seseorang akan membawa akibat baik atau buruk pada kesaktian masyarakat.
    Pendapat saya, peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan kesaktian masyrakat itu karena daya kesaktian itu telah dicemarkan karena perbuatan seseorang.
    Cicero, berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya, segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai degan alam dapat diterapkan dimanapun dan tidak berubah. produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    Thomas aquinas mengemukakan sesungguhnya berakar pada akal atau daya berpikir, namun sama sekali tidak bertentangan dengan kepercayaan, keimanan, bahkan sesungguhnya ungkapan yang paling mengena dari keyakinan beragama.
    Pendapat saya, semua ilmu bersumber dari akal atau daya pikir, daya pikir tersebut diharapkan memiliki suatu kepercayaan supaya tidak saling bertentangan.

    BalasHapus
  143. Nama : R Chelvin Riyan W.N
    Nim : 1711111019
    Matkul : Sejah Hukum
    Kelas : 2-C

    1. - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu darihal itu, yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh, betapapun juga berlaku untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga dalil-dalil atau hukum-hukum perkembangan kemasyarakatan.Sudah barang tentu bahwa sejarawan hukum harus memberikan sumbangsihnya kepada penulisan sejarah secara terpadu. Bahkan sumbangsih tersebut teramat penting, mengingat peran besar yang dimainkan oleh hukum di dalam perkembangan pergaulan hidup manusia.Hal tersebut integral dalam pengertian bahwa ia tidak dapat diwujudkan dengan memisahkan hukum dari gejala-gejala kemasyakatan lainnya, yang antra hal-hal tersebut dengan hukum dapat ditelusuri keterkaitannya.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
    Sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis. Sebagaimana tujuan terpenting penerbitan buku referensi dalam bidang kajian Ilmu Hukum ini, mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir; sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir, dan apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini? Substansi penting buku kajian hukum ini sangat komprehensif, mengingat langkanya referensi tentang sejarah hukum. Poin utama buku Sejarah Hukum ini, yakni: (1) Pengertian sejarah; Hubungan kausalitas dalam sejarah; Pengertian sejarah hukum; Manfaat mempelajari sejarah hukum; dan Tugas sejarah hukum; (2) Hubungan sejarah dan sejarah hukum; (3) Pembentukan dan perkembangan hukum; (4) Perkembangan hukum primitif rnenuju tatanan hukum arkais; (5) Tatanan hukum maju; (6) Evolusi hukum menuju hukum modern; dan (7) Sejarah hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  144. 2. a. Visi Idealitas-SpiritualistisHukum itu sebagai suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut,maka apapun asal atau isi gagasan yang kita kemukakan, bagaimanapunkita akan lebih cendrung dan bermuara pada suatu pandangan hukum yanglebih statis dari pada yang dinamis. Memang benar bahwa dalam hipotesistersebut berbagai bentuk perwujudan hukum yang muncul secara berturut-turut satu sesudah yang lain sebagai pencerminan gagasan hukum absolutyang tiak sempurna, dan pada hakikatnya cendrung a-priori tidak berubahdan karenanya a-historis Bentuk-bentuk perwujudan yang timbul secara berturut-turut satu sesudah yang lain dapat diuraikan sesuai dengan tertiburut kronologis, tetapi keterkaitan yang satu dengan yang lain tidak dilihat dalam perspektif kronologis linear melainkan dalam perimbangan terhadapgagasan absolut tersebut. Berdasarkan titik tolak yang demikian, padahakikatnya hanya sedikit sekali mengarah seperti yang dimaksudkan dalamsejarah hukum.
    b. Visi Matrealistis-SosialogisHukum tidak dianggap sebagai perwujudan ide, seperti keadilan
    rasio, dan lain-lain, melainkan sebagai produk kenyataan masyarakat ataurealitas masyarakat, maka pandangan hukum statis beralih tempat danberubah oleh hal yang dinamis, yang pada hakekatnya lebih rentan terhadapsuatu pendekatan histories. Selama hukum itu dipandang sebagai suatuproduk rasio, yang per definisinya dimana-mana dan senantiasa identik,maka selama itu pula kita tidak dapat menemukan suatu klarifikasi yangmemadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum. Dalamaliran ini, yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan hukumdinamis adalah mazhab histories dan marxisme.John Gillisen dan Frist Gorlé, bertitik tolak dengan memilihpandangan hukum sosialogis, artinya suatu yang dalam hukum tidakbertujuan melihat perwujudan tersebut dari satu atau lain asas tersebut,melainkan menengok suatu produk kenyataan dalam kemasyarakatan.Dengan cara ini visi-visi matrealistis dan spiritualistis sepertinya dapatdiperdamaikan satu dengan yang lainnya. Didalam batas-batas yangdimungkinkan oleh situasi kehidupan materiil untuk dapat melaksanakan(karenanya ada kemandirian relative ini), maka hal tersebut memainkansuatu peranan spesifik yang perlu kita teliti.

    BalasHapus
  145. 3. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
    Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
    Tullius Cicerco Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
    Thomas Aquinas Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.

    BalasHapus
  146. Nama : Widya Riskyanti
    Kelas : II - F
    NIM : 1711121010
    Mata kuliah : Sejarah Hukum
    Hari / tanggal : Rabu, 25 april 2018
    Nama dosen : Dr. Jonaedi Efendi S.H.,M.H.

    1 a. Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum yaitu mempelajari perkembangan kehidupan manusia dari dari masa ke masa dengan memperhatikan segala aspek secara umum, namun sejarah hukum hanya mempelajari perkembangan terkait hukum yang meliputi setiap fakta, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis. Dengan demikian sejarah hukum merupakan caang dari ilmu sejarah.
    b. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum yaitu mengetahui asal usul atau proses terjadinya hukum baik di indonesia maupun di seluruh dunia, ha tersebut dapat menambah wawasan mahasiswa hukum sehingga dapat memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan historis. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Implementasi Visi Idealitas Spiritualistis : Penerapann visi ini di Indonesia sulit dilakukan karena setiap individu memiliki gagasan dan pendapat yang berbeda, sehingga untuk menerapkan gagasan absolut akan menimbulkan konflik bagi masyarakat.

    Visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi materialistis Sosiologi , Penerapan visi ini di Indonesia sangat mudah, sebab perwujudan ide layaknya keadilan dan rasio mudah diterima oleh masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Menurut para tokoh penting dalam hukum:
    a. Plato menganggap bahwa hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi.
    Menurut saya anggapan dari tokoh ini baik karna hukum alam yang memiliki tingkat yang lebih tinggi dari apapun.
    b. Aristoteles mengadakan perbedaan antara “keadilan alam”, dan “keadilan perundang-undangan”
    Menurut saya, keduanya memang perlu ada, karena harus ada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis dalam mengatur kehidupan masyarakat.
    c. Menurut cicero, hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    Menurut saya, pernyataan tersebut benar karena hukum merupakan suatu ekspresi yang diciptakan manusia untuk mengatur manusia.
    d. Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas 2 asas yaitu principia prima(hak umum) yang mutlak ada pada diri manusia dan principia secundaria( khusus yang dijabarkan dari principia prima).
    Menurut Saya, pernyataan ini sesuai dengan hak setiap individu karena hak setiap individu harus diperjuangkan.

    BalasHapus
  147. Nama : Rachmat Aramdany
    nim : 1711121083
    kelas: F, semester II
    mata kuliah :sejarah hukum

    1. A.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    B.-Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    -Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    -Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    -Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga.


    2.- A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein !"eno#, pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis pianus honeste erealterum non laedere, suum cul'ue tribuere.Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkansebagai akibat re&olusi-re&olusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah (kitab undang-undang )napoleon dari tahun 1804-1810
    B.Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisidimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum.
    -Penerapan di negara kita lebih condong ke arah matearilistis sosiologis. Hal ini bisa terbaca atau terbukti lahirnya hukum lebih banyak karena muculnya berbagai masalah di kehidupan masyarakat .

    3.- Plato: ilmuwan yang memberikan 2 pendapatnya yaitu : city states (negara kota) dan zoon politicon (manusia adalah makhluk sosial dan politik)
    -Aristoteles: ilmuwan ini memiliki 2 pendapat yang ssmpai saat ini digunakan yaitu : justicia distributiva (hukum memberikan kadar proposional) dan justicia komulativa (semua orang sama dimata hukum.
    -cicero : disini cicero berpandangan bahwa "manusia harus dilindungi oleh hukum".
    -thomas aquinas :disini ilmuwan ini juga berpandangan bahwa "hukum adalah titisan dari tuhan, hukum yang benar hanya dari gereja

    BalasHapus
  148. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  149. Nama : Uwinniati Kusumawardhani
    Nim :1711121069
    Kelas : F, SEMESTER II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen :Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    1.) Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
    - Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya.
    - Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum.

    2.) A. Visi idealistis - spiritualistis: Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    Implementasi visi idealistis - spiritualistis : Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di indonesia.

    B. Visi materialistis-Sosiologis :
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi materialistis-Sosiologis : Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.)- Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi dan pada masa yunani kuno telah dikenal paham hedonisme. Menurut saya sangat baik dan sangat cocok dimana semua tindakan manusia dianggap baik apapun itu asalkan menimbulkan kenikmatan. Dan paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana mencari kenikmatan yang sebesar - besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia
    - Aristoteles , mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yang diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. Menurut saya adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yang bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    - Ciciro , berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Menurut saya segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal ,dengan akal yang benar yang sesuai dengan alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi. Dan produk hukum ini disebut hukum abadi.
    - Thomas Aquinas , hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Menurut saya pemikiran ini bagus karena berakar dari akal pikiran manusia namun tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan.

    BalasHapus
  150. NAMA : ANNISAH VIRLIANA
    NIM : 1711121067
    KELAS : F SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : DR. JONAEDI EFENDI,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. 
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. 
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. 
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. 
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. 
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  151. NAMA : DIDIK BUDIHARTO
    NIM : 1711121038
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan

    BalasHapus
  152. Nama: KARTIKA MAYA AQIDAH
    Kelas: 2D
    Nim: 1711111140
    1.– Hubungan Sejarah dengan Sejarah Hukum, yaitu sejarah mempelajari tentang perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat itu memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni Hukum.sedangkan sejarah hukum sendiri erupakan cabang dari ilmu sejarah bukan ilmu hukum meskipuun ada bagan dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah,sejarah hukum mempunyai suatu objek yang terbaas dan sppesifik.sejarah hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan sejarah secara integral dengan memfokuskan perhatian pada gejala hukum,dimana penulisan sejarah terjadi secara integral pula menggunakan hasil sejarah hukum dan sekaligus meredam efek samping yang terpaksa ikut muncul ke permukaan sebagai akibat peletakan tekanan pada gejala hukum. Dan tujuan akihir sejarah hukum,yakni menunjang dan bermuara di dalam penulisan sejarah secara integral tidak boleh melenyapkan tujuan parsial yang spesifik dan perlu ada dari disiplin yakni penemuan dalil-dalil dan kecenderungan perkembangan hukum
    -urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa:
    a.supaya mahasiswa memiliki pengetahuan yang luas tentang sejarah hukum.
    b. memperluasnya penegetahuan tentang terbentuknya suatu hukum didalam negeri ini.
    c. mempertajam pemahaman dan penghayatan hukum dimasa sekarang ini.
    d. agar tumbuh rasa nasionalisme yanga da pada dalam diri mahasiswa.
    2.Visi Idelaistis –Spirtualistis
    visi ini hukum merupakan suatu perwujudan yang absolut ,sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandanganhukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam.dan menurut Implementasi hukum yang digunakan oleh visi ini tidak cocok jika diterapkan di indonesia karena gagasannya yang cenderung aproiri dan ahistoris seperti yang ada diatas.
    Visi Materialistis-Sosiologis
    Dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukumitu dipandang sebagai suatu produk rasio,yang perdefinisi dimana-mana dan sentiasa identik, maka selama itu ttidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norman hukum
    Implementasi:jika visi ini sangat cocok jika diterapkan di indonesia karena sosiologisnya sma dengan konteks hukum indonesia,apalagi indonesia ini menganut dengan prinsip Demokrasi dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.

    BalasHapus
  153. 3.-PLATO memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi pada masa yunani kuno telah dikenal dengan paham Hedonisme. Dan menurut saya sanagat cocok dan baik dimana semua tindakan manusia itu dianggap baik apapun itu asalkan menimbulkan kenikmatan sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri.
    -Menurut ARISTOTELES ide hukum alam yaitu mengadakan atau membedakan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan. Dan menurut saya dimana hukum alam tersebut memiliki perananya sendiri dalam memberikan keadilan pada siapapun yang tidak mematuhi hukumnya dan berdasarkan undang-undang yang merupakan hukum tertulis dimana siapa yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan hukuman berdasarkan isi perturan atau UU tersebut.
    -CICERO hukum yang merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universatitasnya sebagai ciri yang dimiliki. Manusia merupakan masyarakat alam raya yang mempunyai kedudukan yang sama. Dan menurut saya manusia itu harus dilidungi oleh hukum agar hidupnya damai,sejahterah dan tenang atau tertib,krena mausisa itu ssamam dan sederajat.
    -THOMAS AQUINAS hukum sebagai sturan atau peraturan yang berasal dari pikiran atau akal manusia untuk kebaikan umumu,dan menurutnya berasal dari hukum yang bersumber dari tuhan dan hukum alam itu sendiri dan berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Dan menurut saya pemikiran ini sangat bagus karena berasal dari akal dari pemikiran manusia namun tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan yang kita anut.

    BalasHapus
  154. NAMA : FEBBY INDRI RAKASIWI
    NIM : 1711121004
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adlh sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dlm seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. Sejarah hukum mrupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Dapat memberikan pandangan yang luas dan mempertajam pemahaman serta penghayatan terhadap hukum yang berlaku skrng
    - Sbagai patokan perilaku/sikap tindakan manusia
    - Menafsirkan secara historikal terhadap peraturan hukum
    - Memberi kemampuan menilai keadaan yang sedang berlangsung dan memecahkan masalahnya

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : hukum merupakan suatu perwujudan satu/lain gagasan absolut sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pendangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Keadilan menurut paham ini ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    Implementasi Visi Idealistis - Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori. Meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul/ada dari gagasan masyarakat/rakyat, misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Visi Materialistis-Sosiologis : hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    Impletasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok diterapakan krn gagasan ini cenderung berasal dari masyarakat atau bisa disebut produk/realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Plato : menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan. Saya setuju dengan pemikiran Plato sebab jika keserakahan tidak mampu dikendalikan, maka hanya sebagian kecil masyarakat yg pintar dan hidup dengan kemewahan bergelimang, sedangkan sebagian besar masyarakat yg tidak mempunyai kemampuan dan kecerdikan akan hidup dlm kepedihan dan kemelaratan.
    Aristoteles : mengutarakan adanya dua konsep hukum, yaitu Justisia Distributiva (hukum memberikan kadar sesuai dengan proposionalnya), dan Justisia Kumulativa (semua orang adalah sama di mata hukum). Saya sependapat dengan pemikiran Aristoteles sebab keadilan patut dijaga dalam kehidupan bernegara. Hukum harus memberikan hak dan kewajiban yg sama bagi masyarakatnya dgn tanpa memandang derajat/status krn pada hakikatnya setiap manusia adlh sama di mata hukum.
    *Cicero : mengakui adanya hukum tertulis dan tidak tertulis serta menghubungkan scr langsung antara hukum alam, akal budi manusia, negara, dan UU. Hakikat hukum menurut Cicero adlh akal yg benar & sesuai dengan alam yg dapat diterapkan dimanapun, bersifat abadi yg menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yg salah melalui larangannya. Jadi hukum alam menjelma dlm konstitusi & hukum negara. Menurut saya hukum alam dapat mengajarkan suatu keadilan dalam kehidupan bermasyarakat sebab hukum alam terbentuk dari penciptaan Tuhan & rasio manusia.
    *Thomas Aquinas : menganggap hukum bersumber pada Tuhan. Hukum berakar pada akal/daya pikir dalam tatanan ketuhanan. Pendapat saya menurut pemikiran Thomas Aquinas ini, yang merupakan sumber hukum adalah Tuhan sebab Tuhan lah yg menciptakan seluruh alam semesta sehingga Tuhan merupakan yg berkuasa atas alam semesta ini.

    BalasHapus
  155. Nama : Firstanto Naufal Happy
    NIM : 1711111170
    Kelas : B, Semester II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Hari / Tanggal : Rabu, 25 April 2018
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH


    1.Relasi antara sejarah hukum dan sejarah terletak pada apa yang dipelajari yaitu tentang masa lalu/perjalanan waktu dari segala sesuatu. Sejarah mempelajari perjalanan waktu manusia di segala aspek kehidupanya, sedangkan sejarah hukum juga mempelajari hal yang sama tetapi hanya dalam aspek tertentu saja yaitu hukum. Jadi, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah, bukan ilmu hukum.
    Urgensi mempelajari hukum untuk mahasiswa yaitu :
    -Memperluas pengetahuan tentang hukum
    -Mengetahui bagaimana latar belakang dan bagaimana pembentukan hukum-hukum.

    2.A. Visi Idealis-Spiritualis
    Dalam visi ini, hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia sulit diterapkan karna gagasannya absolut dan cenderung apriori dan ahistori. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat.
    B.Visi Materialistis – Sosiologis
    Dalam visi ini, hukum adalah produk kenyataan masyarakay atau realitas sosisal. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat dan mejadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Selama hukum dipandang sebagai produk rasio.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok diterapakan,karna gagasan ini cenderung berasal dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat.

    3. A.Plato : Plato menanggap bahwa Derajat hukum alam lebih dari pada materi.
    Menurut saya anggapan dari tokoh ini sangat baik karna hukum alam yang memiliki tingkat yang lebih tinggi dari apapun.
    B.Aristoteles : Aristoteles memandang hukum sebagai sesuatu yang yang paling tinggi, lebih tinggi daripada pemimpin karena hukum merupakan sumber dari kekuasaan yang artinya seorang pemimpin menentukan bagaimana ia berkuasa adalah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku.
    Menurut saya apa yang dikatakan aristoteles itu sangat benar, karena bila ada seseorang yang tingkatanya lebih tinggi daripada hukum dia bisa saja menyalahgunakan kekuatanya dan keadilan sejati tidak tecapai.
    C.Cicero : Cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    D.Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan Menurut saya ini adalah berdasar kepercayaan masing masing. Karena berhubungan dengan agama dan keimanan yang setiap orang berbeda satu sama lainya.

    BalasHapus
  156. Nama : Risma eka safitri
    Nim : 1711111137
    Kelas : 2A

    1. a) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum, sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa penting yang mampu Berkontribusi pada masa lampau. Sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
    b) Manfaat mempelajari sejarah hukum mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu. Tujuan sejarah hukum, Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
    2. 1) Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukan misalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein (Zeno), pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis Ulpianus (honeste vivere alterum non laedere, suum culque tribuere). Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkan sebagai akibat revolusi-revolusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah Kitab Undang-undang Napoleon dari tahun 1804-1810. Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan-gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    2) Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum. Impletasi Visi Materialistis-Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. 1) Plato : “Filsafat Klasik-Modern”, konsep keadilan Plato diulas dengan menggunakan pendekatan filsafat politik-tujuan filsafat politik adalah menuntut agar segala klaim (legitimate authority) atas hak untuk menata masyarakat dapat dipertanggung jawabkan dihadapan akal dan hati kemanusiaan. Pertanggungjawaban politik (accountability) tersebut merupakan perwujudan dari tanggung jawab rasional atas kekuasaan.
    2) Aristoteles : akal budi merupakan bagian yang paling mulia dalam diri manusia. Oleh karena itu, dalam ajaran Aristoteles, unsur-unsur filsafat ke-Tuhanan bertitik pangkal dariuraian kemampuan akal budi manusia itu. Dalam hal ini Aristoteles mencari dasar uraiannya dalam pengamatan inderawi di dunia yang berubah-ubah.
    3) Cicero : negara merupakan perkumpulan orang banyak yang dipersatukan melalui suatu aturan hukum berdasarkan kepentingan bersama, sehingga pengertian negara sebagai masyarakat moral sudah dilepaskan. Negara hanya merupakan masyarakat hukum, namun supaya benar dalam pelaksanaannya, negara harus berpedoman kepada hukum alam dan memajukan kepentingan umum.
    4) Thomas Aquinas : manusia adalah makhluk yang hidup sesuai dengan kodratnya karena hukum kodrat adalah dasar semua tuntutan moral dan juga Allah menginginkan manusia hidup sesuai dengan kodratmya sehingga dapat berkembang, membangun dan menemukan identitasnya hingga tercapai kebahagiaan.

    BalasHapus
  157. NAMA : RANGGA PRAKA WIRA PUTRA
    NIM : 1711111177
    KELAS : D SEMESTER-2

    JAWABAN :

    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Urgensi bagi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    I. Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana,
    II. Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    III. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. A.Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    B.Visi meterealistis-sosiologis hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk. Realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3.A. Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme.
    B.Aristoteles : mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dengan adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    C. Cicero : Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    D. Thomas Aquinas : Disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yang religius.

    BalasHapus
  158. Nama : LIA ESTU PRIHATI
    Kelas : F/Smt 2
    NIM : 1711121025
    Matkul : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr. JONAEDI EFENDI, SH, MH.

    1. A. Relasi antara sejarah dan Sejarah hukum adalah sesuatu yang mempelajari waktu masyarakat dapat diartikan juga sebagai Ilmu sejarah merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum
    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.
    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. menurut saya bahwa sesungguhnya berfikir itu bersumber dari Tuhan, karena Tuhan telah menciptakan manusia dengan akal pikiran.

    BalasHapus
  159. NAMA: RIMA BASUKI DIAH LESTARI
    NIM: 1711111043
    KELAS: 2-C
    TGL: 29 APRIL 2018
    MATKUL: SEJARAH HUKUM
    DOSEN: Dr. JONAEDI EFENDI, SH, MH.

    1. relasi sejarah dan sejarah hukum, sejarah mempelajari kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. peristiwa penting dimasa lalu yang memiliki pengaruh dimasa yang akan datang. dan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum: dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya, Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.

    2. Dalam pandangan Visi Idealitas Spiritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Dalam pandangan visi materialistis Sosiologi, hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    3. Plato: menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, pandangan plato perlu dilaksanakan agar dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata,karena pada dasarnya manusia memiliki sifat hedonisme, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya.

    Aristoteles: teori keadilan sesuai dengan proporsinya dan semua orang sama dimata hukum. Menurut saya keadilan haruslah dibagikan oleh negara kepada setiap penduduk/warga negara dan hukum yang baik adalah hukum yang menjaga agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa terkecuali dan non-diskriminatif.

    Ciciro: menurut Cicero hukum yang benar ‘a true law” adalah adanya kesesuaian antara akal “right reason” (Penalaran yang benar dengan alam), hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi (kekal).
    Menurut pemikiran saya negara harus berpedoman dengan hukum alam untuk memajukan kepentingan umum.

    Thomas Aquinas: bahwa hukum itu adalah berasal dari Tuhan. Menurut saya benar karena segalanya termasuk hukum berasal dari Tuhan.

    BalasHapus
  160. Nama : Aisyah Syahirah
    NIM : 1711111074
    Kelas : 2C
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum

    1.a) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b) - Memperluas wawasan tentang hukum, proses terjadi dan perkembangannya.
    - Bermanfaat untuk mengetahui asal mula terbentuknya suatu negara.
    - Mempelajari sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada satu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut yang tidak sempurna, dan yang pada akhirnya cenderung apriori dan ahistoris.
    Visi Materialistis-Sosiologis : Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum di Indonesia sangat cocok diterapkan karena gagasan ini cenderung dari masyarakat dan menganut asas demokrasi.

    3. - Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Pada masa Yunani Kuno telah dikenal paham hedonisme, yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berkembang luas di Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII. Paham hedonisme digagas oleh Aristippus yang beranggapan bahwa kenikmatan merupakan tujuan hidup yang paling mulia bagi setiap manusia.
    - Aristoteles : Aristoteles mengadakan perbedaan antara “Keadilan alam” dan “Keadilan perundang-undangan”
    - Cicero : Menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang trasendental. Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya.
    - Thomas Aquinas : Hukum alam beridir di atas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Principia Prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat universal.
    Pendapat saya, cara berfikir tidak hanya didasarkan pada akal dan pikiran saja, tetapi juga menggunakan keimanan.

    BalasHapus
  161. Nama : Chindy Maydiana Marsuseno
    NIM : 1711111090
    Kelas: 2 C
    Mata Kuliah:Sejarah Hukum
    1.A. Sejarah adalah pengetahuan tentang pristiwa masa lampau dan kondisi yang berkaitan dengan masyarakat masa lalu. Sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. - memperluas wawasan kita tentang hukum
    - lebih memahami proses terbentuknya hukum
    - bisa memahami sisi positif dan negatifnya permasalahan hukum di masyarakat sekitar

    2. Visi Idealistis-Spiritualis
    Dalam visi ini hukum merupakan perwujudan suatu atau lain gagasan absolut sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai hukum alam.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut, meskipun gagasannya dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dengan yang lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan masyarakat, misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Visi Materialistis-Sosiologis
    Dalam visi materialistis-sosiologis hukum merupakan produk kenyataan masyarakat atau realita sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang berdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.
    Implementasi Visi Materialis – Sosiologis : Bisa diterapkan di indonesia karena mencerminkan keinginan masyarakat ,dapat mewujudkan hukum itu adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan berada dalam setiap individu dan menghasilkan hukum yang positif, bersifat statis dan homogen.
    3.*Plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Pada masa Yunani kuno telah dikenal paham hedonisme, yang merupakan cikal bakal paham materialistis yang berkembang luas di Eropa Barat pada abad XVII dan abad XVIII,. Paham hedonisme ini digagas oleh Aristippus yang beranggapan bahwa kenikmatan merupakan tujuan hidup yang paling mulia bagis setiap manusia.

    *Cicero beranggapan buku merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat merupakan masyarakat alam raya yang berkdudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara. Isi hukum adalah keadilan dan moral.

    *Thomas Aquinas menyatakan bahwa hukum alam berdiri diatas dua asa yaitu Principia Prima dan Principia Sekundaria. Principia Prima adalah prinsip yang berkaitan dengan hak dasar manusia yang bersifat umum, universal dan berlaku tanpa batas ruang dan waktu. Dan kepercyaan kepada Tuhan.

    * Aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan.
    Pendapat saya, jelas bahwa cara berfikir yang tidak hanya didasarkan pada akal dan pikiran saja akan tetapi juga menggunakan kepercayaan.

    BalasHapus
  162. NAMA :AGUS HENDRAWAN
    NIM : 1711121009
    KELAS : 2 E



    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyaraka

    2. A.Visi Idealistis-Spiritualistis
    Pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataanyang lebih daripada materi, pada aristoteles, yang mengadakan perbedaan antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum Stoicein !"eno#, pada cicero, di dalam pandangan hukum moralistis pianus honeste erealterum non laedere, suum cul'ue tribuere.Perwujudan pandangan-pandangan hukum yang paling melukiskan sifat-sifat khas adalah berbagai deklarasi hak-hak manusia yang dikumandangkansebagai akibat re&olusi-re&olusi tersebut dan gerakan-gerakan kodifikasi, yangmencapai titik kulminasinya dengan diterbitkannya empat buah (kitab undang-undang )napoleon dari tahun 1804-1810
    B.Visi Materialistis-Sosiologis
    Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang per defenisidimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula kita dapat menemukansuatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum.
    -Penerapan di negara kita lebih condong ke arah matearilistis sosiologis. Hal ini bisa terbaca atau terbukti lahirnya hukum lebih banyak karena muculnya berbagai masalah di kehidupan masyarakat .
    3. A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.
    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. menurut saya bahwa sesungguhnya berfikir itu bersumber dari Tuhan, karena Tuhan telah menciptakan manusia dengan akal pikiran

    BalasHapus
  163. Nama : Dimas Bayu sangaji
    NIm : 1711111185
    Kelas : Hukum 2 D
    Matakuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : DR. Jonaedi Efendi SH.,MH.

    1. SEJARAH sendiri merupakan mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.

    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis :
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.

    -Visi materialistis-Sosiologi :
    Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain..

    -Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. -Plato : Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    -Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.

    BalasHapus
  164. Nama : pratama muda nugraha
    NIm : 1711111181
    Kelas : Hukum 2 D
    Matakuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : DR. Jonaedi Efendi SH.,MH
    1.A Sejarah :adalah kajian tentang masa lampau, khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum.
    B.manfaat mempelajari sejarah hukum:Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.
    2.A visi idealistis-spritualis :Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum aturan itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    B.Visi Materialis-Sosiologis:Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang berdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.implementasi indonesia sangat cocok menggunakan Materialistis-Sosiologis karena Indonesia menganut asas demokrasi
    3.plato:disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada mater.paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya didunia.
    Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.menurut saya sangat setuju karena agar hakim tidak sewenag wenang utk memutuskan suatu perkara
    cicero:hukum adalah alasan tertinggi yg di tanamkan di alam yang memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan dan melarang apa kebalikannya
    Thomas aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. pendapat saya cara berpikir tentang hukum yang tidak di dasarkan akal tetapi juga menggunakan kepercayaan

    BalasHapus
  165. NAMA : RADEN ABIASMOKO LIMOTANTIO
    NIM :1711121091
    KELAS :2 F
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM

    1. SEJARAH sendiri merupakan mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.

    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - memperluas wawasan tentang hukum,
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.

    2. Visi Idealistis-Spiritualistis :
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.

    -Visi materialistis-Sosiologi :
    Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain..

    -Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, mengenai pemikiran Plato ini adalah saya setuju karena tidak semua orang memiliki materi yang cukup dan terkadang manusia menilai bahwa derajat orang yg kurang dalam hal ekonomi itu rendah, dan kurang mendapatkan keadilan sesuai dengan haknya. Misalnya seseorang yang kaya harta ketika mengalami kasus hukum ia tidak akan terlalu diperhatikan dan tidak terlalu berat hukumannya dikarenakan harta dan tahtanya yang tinggi padahal ia melakukan tindakan yang merugikan orang lain, beda dengan orang miskin yg mengalami kasus hukum yang tidak terlalu berat ia akan dihukum lebih berat, dikarenakan ia tidak punya materi yang tinggi. Terkadang disitulah ketidak adilan terjadi, dan saya sangat mendukung pendapat plato.
    b. Aristoteles,mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    Menurut saya, hal itu kurang sesuai karena setiap masyarakat juga memiliki adat atau peraturan masing-masing sesuai dengan daerahnya, dan terkadang peraturannya berbeda dengan keadilan undang-undang.
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Menurut saya, saya setuju karena hukum juga harus sesuai dengan keinginan rakyat, dengan aspirasi rakyat, agar tidak terjadi salah paham, misalnya ketika terjadi perbedaan antara peraturan adat dengan peraturan perundangudangan yang ditetapkan.karena untuk kepentingan bersama.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Menurut saya, hal ini sangat benar karena ketika kita memutuskan sesuatu atau berbuat sesuatu harus sesuai dengan kepercayaan dan berani mempertanggung jawabkan dihadapan tuhan.

    BalasHapus
  166. Nama : Nadila Septa Pratiwi

    Nim : 1711111006

    Kelas : C, Semester II

    Mata Kuliah : Sejarah Hukum

    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH



    1. A. Relasi antara Sejarah dan Sejarah Hukum adalah terhubung karena sejarah menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaaan sekarang maupun yang akan datang atau bahkan keadaan sekarang berasal dari keadaan lampau, dan keadaan sekarang memerlukan keadaan yang akan datang. apabila dihubungkan tengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum ini merupakan lanjutan/ pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan dating terbentuk dari hukum sekarang. Karena sejarah sendiri mempelajari pelajaran waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan.

    B. Urgensi :

    . menambah wawasan mahasiswa tentang hukum

    . agar tumbuh rasa nasionalisme yang tinggi

    . agar mahasiswa dapat mengerti secara luas tentang perkembangan sejarah hukum

    2. (Visi idealis - spiritualis)

    Hukum merupakan perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga cenderung apriori dan ahstoris. Visi ini bersifat abstrak, absurd dan maya . mengaju pada dua hal keyakinan dan kepercayaan. Sementara itu, hukum aturan itu muncul atay ada gagasan – gagasan masyarakat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga visi ini TIDAK COCOK di gunakan di Indonesia.

    (Visi Materialistis-sosiologis)

    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari – hari. Selama hukum di pandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Dan di Indonesia ini kedaulatan berada di tangan rakyat atau masyarakat sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2. Maka segala sesuatu di Negara ini masyarakat yang berdaulat. Untuk itu visi ini cocok di gunakan di Indonesia.

    3. a. Plato, Menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Saya setuju dengan plato karena manusia mempunyai hak dan kesamaan dalam kesejahteraan maka sepantasnya manusia tidak di banding bandingkan dalam kekayaan/materi.

    b.Aristoteles, mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan . dibandingkan penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkat hidup yang masih primitif.

    c. Cicero, apapun yang dibuat oleh manusia harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintah pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya.

    d. Thomas Aquinas, menganggap bahwa hukum bersumber dari tuhan(hukum gereja). Saya tidak setuju atas pendapat Thomas, karena sumber hukum tidak berasal dari hukum gereja, melainkan tuhan dalam semua agama. Dan dimasa ini merupakan masa kegelapan filsafat dan akan munculnya abad pencerahan setelah ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : Dendy pratama achmady
      NIM: 1711111050
      KELAS : D semester 2
      MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
      HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
      DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

      1.A.sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupanya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
      B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum : 
      - Memperluas wawasan mahasiswa dalam sejarah hukum hukum
      - Menambah pengetahuan tentang bagaimana hukum itu terbentuk dan dipergunakan
      - Menciptakan mahasiswa yang berfikir kritis
      2. a. Visi idealis Spiritualis 
      Dalam visi ini hukum ini merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
      - Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut tidak sempurna dan cenderung apriori dan tidak berubah karena ahistori karena sulit untuk melihat hubungan antara gagasan yang satu dengan yg lain. Sedangkan di Indonesia selalu mempelajari sejarah dalam penyelesaian masalah dengan terbuktinya adanya yurisprudensi.
      b. Visi Materialistis - Sosiologis dalam visi ini hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
      - Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam pandangan ini dapat diterapkan,karena Indonesia adalah negara hukum yaitu hukum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat realistas sosial dan Indonesia menganut asas demokrasi yaitu daei rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

      3. A) Hukum menurut Thomas Aquinas berkaitan dengan kodrat manusia. Thomas Aquinas memandang manusia sebagai mahluk yang bebas mengerahkan dirinya sendiri. Akan tetapi, di dalam realitas bermasyarakat manusia berhadapan dengan peraturan. Manusia hidup dengan bebas tetapi dibatasi norma yang berlaku dalam masyarakat. Pendapat saya tentang pemikiran Thomas Aquinas ini memerlukan sesuatu hal yang bersifat kongkrit yang dapat memantau manusia tidak melanggar aturan atau bertindak secara bebas seperti adanya undang-undang yang dapat membantu manusia mewujudkan nilai-nilai moral.
      B) Menurut Plato Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya di dunia.
      C) Menurut Aristoteles apapun bentuk kekuasaan yang diterapkan apakah itu demokrasi maupun oligarki, ketika hukum dijadikan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang patuh terhadap hukum, maka kebajikan akan ada dalam negara tersebut. Dalam tujuan negara menurut Aristoteles yaitu ketika kebajikan dapat dirasakan oleh rakyat. Kebajikan hanya akan terpenuhi ketika keadilan diberlakukan dengan benar.
      D) Menurut Cicero apaun yang dibuat oleh manusia yang harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintahkan apa yang pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya. Saya tidak sependapat dengan pemikiran Cicero karena diperlukannya hukum positivisme atau hukum yang berasa dari negara supaya dapat mengimbangi tindakan manusia baik dan buruknya Dilingkungan bermasyarakat.

      Hapus
  167. Nama : Ahmad Fahmi Wahyudin
    Nim : 1711111124
    Kelas : 2 D (Hukum)
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH





    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2.Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. – A.Plato,Hukum sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Artinya, bahwa seorang filsuf-raja merupakan orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal. Pendapat saya mengenai pemikiran ini adalah bahwa tidak hanya filsuf rajalah yang mengerti hukum dan cara menggunakannya serta belum tentu juga benar-benar memahami apa itu hukum yang sebenar-benarnya.
    B.Cicero berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam.Pendapat saya adalah hukum menurut Cicero adalah hukum berasal dari penalaran manusia yang termasuk nalar tertinggi dan harus ditanamkan pada alam.
    C.Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis. 
    -Menurut Saya : memang keadilan itu hendak dijaga dan dijamin agar bentuk dan struktur tetap terjaga.
    D.Thomas Aquinas :
    Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber kepada Tuhan sedangkan para penganut hukum alam rasional , hukum bersumber pada rasio manusia .
    Menurut saya , seluruh masyarakat di alam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala- galanya.

    BalasHapus
  168. NAMA : VINO JULIO R
    NIM : 1711121050
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  169. Nama : Nadila Septa Pratiwi
    Nim : 1711111006
    Kelas : C, Semester II
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. A. Relasi antara Sejarah dan Sejarah Hukum adalah terhubung karena sejarah menghubungkan keadaan yang lampau dengan keadaaan sekarang maupun yang akan datang atau bahkan keadaan sekarang berasal dari keadaan lampau, dan keadaan sekarang memerlukan keadaan yang akan datang. apabila dihubungkan tengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum ini merupakan lanjutan/ pertumbuhan dari hukum yang lampau, sedangkan hukum yang akan dating terbentuk dari hukum sekarang. Karena sejarah sendiri mempelajari pelajaran waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan.
    B. Urgensi :
    . menambah wawasan mahasiswa tentang hukum
    . agar tumbuh rasa nasionalisme yang tinggi
    . agar mahasiswa dapat mengerti secara luas tentang perkembangan sejarah hukum
    2. (Visi idealis - spiritualis)
    Hukum merupakan perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga cenderung apriori dan ahstoris. Visi ini bersifat abstrak, absurd dan maya . mengaju pada dua hal keyakinan dan kepercayaan. Sementara itu, hukum aturan itu muncul atay ada gagasan – gagasan masyarakat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga visi ini TIDAK COCOK di gunakan di Indonesia.
    (Visi Materialistis-sosiologis)
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari – hari. Selama hukum di pandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Dan di Indonesia ini kedaulatan berada di tangan rakyat atau masyarakat sesuai dengan UUD pasal 1 ayat 2. Maka segala sesuatu di Negara ini masyarakat yang berdaulat. Untuk itu visi ini cocok di gunakan di Indonesia.
    3. a. Plato, Menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Saya setuju dengan plato karena manusia mempunyai hak dan kesamaan dalam kesejahteraan maka sepantasnya manusia tidak di banding bandingkan dalam kekayaan/materi.
    b.Aristoteles, mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan . dibandingkan penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkat hidup yang masih primitif.
    c. Cicero, apapun yang dibuat oleh manusia harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintah pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya.
    d. Thomas Aquinas, menganggap bahwa hukum bersumber dari tuhan(hukum gereja). Saya tidak setuju atas pendapat Thomas, karena sumber hukum tidak berasal dari hukum gereja, melainkan tuhan dalam semua agama. Dan dimasa ini merupakan masa kegelapan filsafat dan akan munculnya abad pencerahan setelah ini.

    BalasHapus
  170. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  171. Nama : Moch Fikri Ramadhan
    Nim : 1711111059
    Kelas : 2 D (Hukum)
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH





    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2.Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. – A.Plato,Hukum sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Artinya, bahwa seorang filsuf-raja merupakan orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal. Pendapat saya mengenai pemikiran ini adalah bahwa tidak hanya filsuf rajalah yang mengerti hukum dan cara menggunakannya serta belum tentu juga benar-benar memahami apa itu hukum yang sebenar-benarnya.
    B.Cicero berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam.Pendapat saya adalah hukum menurut Cicero adalah hukum berasal dari penalaran manusia yang termasuk nalar tertinggi dan harus ditanamkan pada alam.
    C.Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis. 
    -Menurut Saya : memang keadilan itu hendak dijaga dan dijamin agar bentuk dan struktur tetap terjaga.
    D.Thomas Aquinas :
    Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber kepada Tuhan sedangkan para penganut hukum alam rasional , hukum bersumber pada rasio manusia .
    Menurut saya , seluruh masyarakat di alam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuha

    BalasHapus
  172. Nama : moch sofyan assaury
    Nim : 1711111157
    Kelas : 2 D (Hukum)
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum
    Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH



    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2.Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. – A.Plato,Hukum sebagian dari pengetahuan seorang pemimpin, yaitu filsuf-raja. Artinya, bahwa seorang filsuf-raja merupakan orang yang mengerti hukum dan mengerti bagaimana menggunakan hukum itu sendiri untuk menjadikan negaranya sebagai negara yang ideal. Pendapat saya mengenai pemikiran ini adalah bahwa tidak hanya filsuf rajalah yang mengerti hukum dan cara menggunakannya serta belum tentu juga benar-benar memahami apa itu hukum yang sebenar-benarnya.
    B.Cicero berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam.Pendapat saya adalah hukum menurut Cicero adalah hukum berasal dari penalaran manusia yang termasuk nalar tertinggi dan harus ditanamkan pada alam.
    C.Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis. 
    -Menurut Saya : memang keadilan itu hendak dijaga dan dijamin agar bentuk dan struktur tetap terjaga.
    D.Thomas Aquinas :
    Thomas Aquinas menganggap hukum bersumber kepada Tuhan sedangkan para penganut hukum alam rasional , hukum bersumber pada rasio manusia .
    Menurut saya , seluruh masyarakat di alam semesta diatur oleh akal yang berasal dari Tuhan. Hukum Tuhan berada di atas segala- galanya.

    BalasHapus
  173. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  174. NAMA :DWI RIZKY ANANDI
    NIM :1711111151
    KELAS : II D


    1. •>studi tentang bagaimana hukum berkembang
    dan mengapa hal itu berubah.Di antara para ahli
    hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu,
    telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-
    undang dan penjelasan teknis tentang
    bagaimana undang-undang ini telah berevolusi
    dengan pandangan untuk memahami asal-usul
    berbagai konsep hukum
    •>bagis mahasiswa hukum, untuk mengetahui
    bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang
    sekarang berlaku disuatu masyarakat sehingga
    dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa
    hukum itu dibuat.
    2. ~visi idealis-spritualis
    pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis
    tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang
    menganggap ide tersebut memiliki derajat
    kenyataanyang lebih daripada materi pada
    ristoteles, yang mengadakan perbedaan
    antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-
    undangan”, pada kaum Stoicein [zeno],pada
    Cicero, di dalam pandangan hukum Moralistis
    Uptianus.
    ~visi materelistis-sosiologis
    selama hukum itu dipandang sebagai suatu
    produk rasio, yang per definisi dimana mana dan
    senantiasa indentik, maka selama itu pula kita
    dapat menukan suatu klarifikasi yang memadai
    bagi besarnya keanekaragaman norma norma
    hukum.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis hukum
    bukan merupakan perwujudan ide, layaknya
    keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat
    dengan pendekatan historis dan memberikan
    sumbang kasih yang besar bagi pembentukan
    hukum yang dinamis, terutama yang bersumber
    dari marxisme dan mazhab historis.
    3. a)Plato
    Socrates menjadi tokoh sejarah berkat muridnya,
    Plato dan Aristoteles.Selain itu, ajarannya
    diuraikan dalam berbagai bentuk dialog,
    diantaranya adalah ‘Gorgias’, ‘Phaidon’,
    ‘Apologeia”, dan ‘Kriton”. Seluruh pemikiran Plato
    mengenai filsafat, politik, dan hukum dikenal
    sebagai ‘Idealisme Plato’. Plato meneruskan
    tradisi pemikiran Socrates dengan keyakinannya
    bahwa manusia baru menjadi manusia
    manakala dia adalah warga polis (warga
    negara). Kelak Aristoteles menegaskan dengan
    zoon politikon. Plato berpandangan, bahwa
    pembagian kerja yang tegas bagi warga polis
    merupakan bagian yang menentukan keadilan
    Dan untuk mencapai itu, warga polis harus
    dididik jiwanya melaluikegiatan pendidikan.
    b) Aristoteles
    Buku ilmu filsafat Aristoteles diantaranya,
    Logika, Physika, Metaphysika, dan Ethica
    Nikomacheia. Buku tentang negara dan hukum
    dituangkan dalam Politika. Dasar dari filsafat
    Aristoteles bertolak dari Plato, yaitu manusia
    mempunyai tujuan hidup yang inheren padanya
    secara alamiah, yang disebut enthelecheia
    (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari
    segala politika). Dengan demikian, Aristoteles
    melengkapai rasionalitas politik dari Plato
    dengan keharusan etik.
    c)Ciciro
    Dalam kerangka itu terbentuk Triumvirat pertama
    yang terdiri dari Cicero, sang ahli hukum, serta
    para jenderal S. Sulpicius Rufus dan C. Aquilius
    Gallus. Keterlibatan Cicero dalam Triumvirat
    membuktikan bahwa dia bukan hanya sekedar
    pemikir, tetapi juga aktor politik yang tidak
    menghindarkan diri dari kekuasaan.
    d)Thomas Aquinas
    merupakan filsuf dan teolog yang teguh
    pendiriannya. Ketika para ilmuwan Barat
    menentang teori-teori filsafatnya dengan gencar,
    beliau tettap kokoh mempaertahankan prinsip-
    prinsip yang mengakui adanya kekuatan Allah
    yang tidak sama dengan para makhluk-Nya

    BalasHapus
  175. NAMA :DWI RIZKY ANANDI
    NIM :1711111151
    KELAS : II D


    1. •>studi tentang bagaimana hukum berkembang
    dan mengapa hal itu berubah.Di antara para ahli
    hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu,
    telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-
    undang dan penjelasan teknis tentang
    bagaimana undang-undang ini telah berevolusi
    dengan pandangan untuk memahami asal-usul
    berbagai konsep hukum
    •>bagis mahasiswa hukum, untuk mengetahui
    bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang
    sekarang berlaku disuatu masyarakat sehingga
    dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa
    hukum itu dibuat.
    2. ~visi idealis-spritualis
    pada jaman dahulu pandangan idealis-spiritiualis
    tersebut ditemukanmisalnya pada Plato, yang
    menganggap ide tersebut memiliki derajat
    kenyataanyang lebih daripada materi pada
    ristoteles, yang mengadakan perbedaan
    antara“keadilan alam” dan “keadilan perundang-
    undangan”, pada kaum Stoicein [zeno],pada
    Cicero, di dalam pandangan hukum Moralistis
    Uptianus.
    ~visi materelistis-sosiologis
    selama hukum itu dipandang sebagai suatu
    produk rasio, yang per definisi dimana mana dan
    senantiasa indentik, maka selama itu pula kita
    dapat menukan suatu klarifikasi yang memadai
    bagi besarnya keanekaragaman norma norma
    hukum.
    Implementasi visi materialistis-sosiologis hukum
    bukan merupakan perwujudan ide, layaknya
    keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat
    dengan pendekatan historis dan memberikan
    sumbang kasih yang besar bagi pembentukan
    hukum yang dinamis, terutama yang bersumber
    dari marxisme dan mazhab historis.
    3. a)Plato
    Socrates menjadi tokoh sejarah berkat muridnya,
    Plato dan Aristoteles.Selain itu, ajarannya
    diuraikan dalam berbagai bentuk dialog,
    diantaranya adalah ‘Gorgias’, ‘Phaidon’,
    ‘Apologeia”, dan ‘Kriton”. Seluruh pemikiran Plato
    mengenai filsafat, politik, dan hukum dikenal
    sebagai ‘Idealisme Plato’. Plato meneruskan
    tradisi pemikiran Socrates dengan keyakinannya
    bahwa manusia baru menjadi manusia
    manakala dia adalah warga polis (warga
    negara). Kelak Aristoteles menegaskan dengan
    zoon politikon. Plato berpandangan, bahwa
    pembagian kerja yang tegas bagi warga polis
    merupakan bagian yang menentukan keadilan
    Dan untuk mencapai itu, warga polis harus
    dididik jiwanya melaluikegiatan pendidikan.
    b) Aristoteles
    Buku ilmu filsafat Aristoteles diantaranya,
    Logika, Physika, Metaphysika, dan Ethica
    Nikomacheia. Buku tentang negara dan hukum
    dituangkan dalam Politika. Dasar dari filsafat
    Aristoteles bertolak dari Plato, yaitu manusia
    mempunyai tujuan hidup yang inheren padanya
    secara alamiah, yang disebut enthelecheia
    (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari
    segala politika). Dengan demikian, Aristoteles
    melengkapai rasionalitas politik dari Plato
    dengan keharusan etik.
    c)Ciciro
    Dalam kerangka itu terbentuk Triumvirat pertama
    yang terdiri dari Cicero, sang ahli hukum, serta
    para jenderal S. Sulpicius Rufus dan C. Aquilius
    Gallus. Keterlibatan Cicero dalam Triumvirat
    membuktikan bahwa dia bukan hanya sekedar
    pemikir, tetapi juga aktor politik yang tidak
    menghindarkan diri dari kekuasaan.
    d)Thomas Aquinas
    merupakan filsuf dan teolog yang teguh
    pendiriannya. Ketika para ilmuwan Barat
    menentang teori-teori filsafatnya dengan gencar,
    beliau tettap kokoh mempaertahankan prinsip-
    prinsip yang mengakui adanya kekuatan Allah
    yang tidak sama dengan para makhluk-Nya

    BalasHapus
  176. NAMA : RAMBU NILLO DALU PANGESTU
    NIM : 1711121059
    KELAS : D (SEMESTER 2)
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI,SH.,MH

    JAWABAN :

    1.A.Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Sedangakan sejarah hukum adalah merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum.
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Menambah wawasan mahasiswa tentang sejarah hukum
    - Untuk mengetahui asal mula terbentuknya hukum di suatu negara
    - Menambah pengetahuan bagi mahasiswa bagaimana hukum tersebut bisa terbentuk

    2.A. Visi Idealistis-Spiritualistis adalah hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    B. Visi Materialistis-Sosiologi adalah hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakn perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis.Dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok diterapkan karena gagasan ini menganut asas dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. -Plato : Hukum sebagai obat bagi penyakit rasional jiwa manusia.
    Menurut saya cocok diterapkan karena maksud Plato sendiri hukum sebagai obat bagi penyakit rasional jiwa manusia adalah bahwa negara yang ideal adalah hasil dari kepemimpinan pemimpin yang cerdas, jadi pemimpin negara yang cerdas akan menjadikan negara tsb menjadi negara yang ideal.
    -Aristoteles : hukum sebagai dewa yang cerdas
    Menurut saya perlu juga di terapkan karena untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia dan kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan.
    -Ciciro : hukum yang benar (a true law) adalah adanya kesesuian antara akal (right reason), hal ini merupakan kebutuhan universal, tidak berubah dan abadi.
    menurut saya pemikiran ini harus berpedoman dengan hukum alam.
    -Thomas Aquinas : bahwa hukum itu adalah titisan atau berasal dari Tuhan.
    menurut saya memang benar karena segalanya berasal dari Tuhan YME termasuk hukum.

    BalasHapus
  177. NAMA : REYGANDHI DARULLAH AT-THORIQ
    NIM : 1711121018
    KELAS : F,SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1.Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek,setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda pada masing masing aspek. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum.Adapun yang berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum :
    - mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
    - Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
    - Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu.


     2.) A.Dalam pandangan Visi Idealitas-Spiritualistis
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    B.Visi Materialistis - Sosiologis
    Hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. Implementasi visi Materialistis-Sosiologis cocok untuk diterapakan, karena gagasan ini menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3.-Plato,menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Menurut saya, pandangan plato perlu dilaksanakan agar dapat mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata,karena pada dasarnya manusia memiliki sifat hedonisme, yaitu naluri manusia untuk memperoleh materi yang sebesar-besarnya jauh melebihi kebutuhan sewajarnya.
    -Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dapat dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yang bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.
    - Cicero,disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dengan akal.Akal yangbenar yang sesuai dengan alam ia dapat diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    -Thomas Aquinas,hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Menurutnya hukum bersumber dari Tuhan dan Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria. Menurut saya pemikiran ini bagus karena berakar dari akal pikiran manusia namun tidak bertentangan dengan kepercayaan dan keimanan.

    BalasHapus
  178. NAMA : M.Salahudin
    NIM : 1711121023
    KELAS :2 E

    1.A.Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu yaitu hukum.Sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah dan bukan merupakan cabang dari ilmu hukum meskipun ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya denga sejarah.

    B-.dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.

    2.A.Visi Idealis Spiritualistis : Hukum merupakan suatu perwujudan gagasan absolut sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang statis.Yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam.Keadilan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam.Visi idealis spiritualistis seharusnya bisa di terapkan di Indonesia karena di kehidupan di Indonesia semua tindakan di lakukan berdasarkan hukum,hanya saja penindakan nya yang terkadang tidak di pertegas oleh instansi terkait.

    B.Visi Materialistis sosiologis.
    Hukum merupakan produk kenyataan masyarakat.Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam kehidupan sehari hari,Selama hukum itu dipandang sebagai produk rasio yang perdefinisi dimana mana senantiasa identik maka selama itu pula tidak dapat di temukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma hukum.Visi Materialistis sosiologis kurang berjalan jika di tetapkan di Indonesia karena definisinya menyatakan hukum merupakan produk kenyataan masyarakat sedangkan masyarakat Indonesia tingkat kesadaran hukumnya masih lemah.
    Ada dua aliran kejiwaan yang banyak sumbangsihnya bagi pembentukan pandangan hukum dinamis :
    1.Madzhab Historis.
    Madzhab yang berkembang pada masa revolusi industry yang lahir sebgai akibat dari pemuja hukum alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa untuk semua tempat dan waktu.
    2.Madzhab Marxisme
    Madzhab yang mengedepankan bahwa dasar pergaulan hidup manusia ditentukan pada aspek materialnya dan lebih di tentukan oleh persyaratan yang di dalamnya yang di dalamnya barang di produksi.Gejala kesadaran kemasyarakatan seperti hukum,moral, dan lain lain di tentukan oleh unsur materil tersebut.

    3.A. Plato : ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupnya didunia,Pemikiran Plato ini adanya pemerataan yang merata karena sebagian orang yg pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan hanya akan menjadi korban dari kesenjangan ekonomi.

    B.Cicero : hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Semua hal dapat dihasilkan dg akal . akal menyesuaikan dengan realita alam ia dan bisa di implementasikan dimanapun tidak berubah dan abadi.

    C.Aristoteles: perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak bisa dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa perilaku seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.Sistem hukum yang masih terkait dengan kepercayaan masyarakat setempat.

    D.Thomas Aquinas :Sumber hukum yang berasal dari tuhan.dalam hal ini menggunakan dasar dari hukum hukum agama yang di terapkan sebagai hukum negara.

    BalasHapus
  179. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  180. Nama : APRILIA EKA PUTRI
    Kelas : II-F
    NIM : 1711121028

    Jawaban :
    1. Relasi Sejarah dan Sejarah Hukum, Sejarah mempelajari Perjalanan waktu masyarakata dalam seluruh aspek kehidupannya, Setiap Aspek kehidapan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. sedangkan Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni Hukum.
    Urgensi Mempelajari Sejarah hukum adalah pengetahuan tentang perkembangan hukum di Indonesia ditinjau dari sudut sejarahnnya, jadi sebagai mahasiswa hukum dapat memahami latar belakang hukum yang berlaku dahulu dan pada saat ini.
    2. - Visi IDEALISTIS-SPIRITUALISTIS : Hukum merupakan Suatu Perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis.
    - Visi MATERIALISTIS-SOSIOLOGIS : Hukum merupakan Produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas social, jadi pandangan hokum ini lebih yang dinamis. Ada 2 aliran kejiwaan yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan pandangan hukum dinamis yaitu : (1) Mahzab Historis, (2) Mazhab Marxisme .

    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  181. NAMA :ACHMAD YUSUF SEPTIAN
    NIM :1711111051
    KELAS :A/SEMESTER 2
    MATKUL :SEJARAH HUKUM
    DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,MH.
    HARI/TGL:RABU,25 APRIL 2018



    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adaalah sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Sejarah mengkaji masyarakat dalam sebuah totalitas. Sejarah hukum mengkaji sejarah dalam aspek hukum saja.

    Urgensi mempelajari sejatrah hukum,yaitu:
    > Membebaskan dari prasangka
    > Menyebabkan bersikap kritis
    > Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
    > Dapat memahami lebih baik sesuatu yang mepunyai sejarah

    2. Visi Idealistis-spiritualis
    Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan satu dengan yang lain.

    Implemestasi visi Idealistis-spiritualis dalam hukum di Indonesia akan sulit diterapkan mungkin juga tidak akan bisa karena sifatnya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistoris akan sulit diterima oleh rakyat.

    Visi Materialistis-sosiologis
    Hukum dianggap sebagaiproduk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis,terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis.

    Implementasi dalam hukum diIndonesia mungkin bisa diterapkan karena sifatnya yang historis dan pembentukan hukumnya yang dinamis. Dn gagasan ini juga produk dari rakyat sendiri,sehingga kemungkinan besar rakyat akan menerapkan gagasan ini.

    3. Plato
    Menurutnya hukum adalah adalah sesuatu yang mengatur segala sendi kehidupan manusia termasuk moral. Saya setuju dengan pemikiran plato,karena menurut saya moral adalah sumber dari hukum untuk bisa memberikan keadilan dalam kehidupan.

    Aristoteles
    Menurutnya hukum ditempatkan diatas segalanya. Penguasa yang terbaik adalah yang tunduk dan patuh pada hukum. Hukum ada untuk memberikan keadilan bagi rakyat. Saya berpendapat bahwa memang seharusnya penguasa dibawah hukum untuk menjamin penguasa supaya tidak melakukan penyimpangan dalam memimpin.

    Ciciro
    Menurutnya hukum yang benar adalah kesesuaian antara akal(penalaran yang benar)dengan alam,hal ini merupakan kebutuhan universal,tidak berubah dan abadi. Saya bependapat bahwa pengambilan keputusan dalam konteks hukum haruslah secara akal dan mempertimbangkan sebab dan akibatnya,hal ini belaku untuk semuanya dan tetap seperti itu.

    Thomas Aquinas
    menurutnya hukum menurutnya partisipasi manusia dalam hukum abadi dari Tuhan. Saya berpendapat bahwa hukum Tuhan memang ditujuan kepada manusia karena manusia memiliki nafsu dan akal berbeda dengan makhluk lain yang hanay memiliki salah satunya saja.

    BalasHapus
  182. Nama : M. HARIS SHOFI
    KELAS : F (semester II)
    NIM : 1711111142
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum.
    2. - Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris.
    - Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio.
    Implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib.
    Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat.
    3. - Menurut Plato, keadilan merupakan sesuatu yang harus ada dalam negara. Segala sesuatu yang dilakukan oleh negara harus bertujuan untuk mencapai kebajikan. Kebajikan hanya akan terwujud hanya ketika manusia berpengetahuan, Pengetahuan akan membawa kebajikan kepada manusia. Melalui pengetahuan seseorang dapat mengetahui hal yang baik maupun buruk.

    -Aristoteles : Hukum hanya sbg kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim

    Dari pemikiran aristoteles menjelaskan bahwa aturan hukum dibuat tidak hanya berlaku untuk masyarakat tetapi juga hakim dan aturan hukum yg tertulis adalah UU , undang undang juga mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya. 

    - Menurut Marcus Tullius Cicero dengan, konsep Hukum Alam diartikan sebagai prinsip yang meresapi alam semesta, yaitu akal yang menjadi dasar bagi hukum dan keadilan. Tujuan dari hukum positif adalah untuk menciptakan keamanan penduduk, Menurut pandangan ini undang-undang yang kejam dan tidak adil.

    -Menurut thomas aquinas Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, Jadi dapat disimpulkan dari pemikiran Thomas Aquinas bahwa hukum itu ukuran dari tindakan apa yang dilakukan oleh manusia.

    BalasHapus
  183. NAMA : INDAH RATNA DANAWIAH
    NIM : 1711121015
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu : Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemsyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke wakt. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebuah totalitas sedangkan sejarah hukum dari aspek tertentu saja yakni aspek hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    a. Memperluas pengalaman pengalama manusiawi
    b. Dengan belajar sejarah akan memungkin kan seseorang dapat memandangf sesuatu secara keseluruan
    c. Menafsirkan secara historikal terhadap peraturan hukum
    d. Memiliki perana penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa

    2. #Visi Idealistis Spiritualistis adalah hukum merupakan suatu perwujudan satu/lain gagasan absolut sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pendangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Keadilan menurut paham ini ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan ketentuan hukum alam tersebut.
    Implementasi Meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Namun di Indonesia sendiri hukum aturan itu munculdan ada dari gagasan masyarakat contohnya dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    #Visi Materialistis-Sosiologis : hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-hari.
    Impletasi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok untuk diterapakan dikarenakan gagasan ini cenderung yang berasal dari masyarakat atau bisa disebut produk / realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. Plato yaitu menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih daripada materi. Plato sangat mengecam kekayaan dan kemewahan yang berlebihan. Menurut saya dengan pemikiran Plato jika keserakahan tidak dapat untuk dikendalikan, maka hanya sebagian masyarakat yg pintar dan hidup dengan kemewahan bergelimang, sedangkan sebagian besar masyarakat yg tidak mempunyai kemampuan atau kepintaran yang sangat luas akan hidup dalam kepedihan dan kemiskinan .
    Aristoteles Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugas nya untuk menghukum untuk para penghukum. Menurut saya dengan pemikiran Aristoteles keadilan harus tetap dijaga dalam kehidupan bernegara. Hukum harus memberikan hak dan kewajiban yg sama bagi masyarakat atau rakyat nya dengan tanpa memandang derajat atau status orang tersebut karena pada hakikatnya setiap manusia adalah sama di mata hukum.
    *Cicero yaitu merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan dalam sesuatu yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Menurut saya dapat mengajarkan suatu keadilan dalam kehidupan bermasyarakat karena hukum alam terbentuk dari penciptaan.
    *Thomas Aquinas yaitu perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran akan di beri sanksi . menurut saya yang telah membuat kesalahan akan di beri sanksi oleh peraturan yg ada.

    BalasHapus
  184. Nama : Erwin Setiawan
    Kelas : 2c
    NIM : 1711111011
    Mata Kuliah: Sejarah Hukum
    1.Hubungan atau Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Menambah wawasan tentang sejarah hukum
    - Untuk mengetahui asal mula terbentuknya hukum
    -menjadi inspirasi untuk diterapkan dimasa kini
    2.*Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat
    *Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat.
    3. *Plato : hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.
    *Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.
    *Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.
    *Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.
    *Menurut pendapat saya, keempat tokoh filosof memiliki pendapat yang berlandaskan tentang alam, kehidupan mahluk hidup dibumi, Dan Tuhan.

    BalasHapus
  185. Nama : Akbar Rizal V
    Kelas : 2F
    Nim : 171121020
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2.A. Visi Idealistis-Spiritualistis adalah hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain. Dalam konteks hukum di Indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yang absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.
    B. Visi Materialistis-Sosiologi adalah hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakn perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis.Dalam konteks hukum Indonesia menurut saya cocok diterapkan karena gagasan ini menganut asas dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato, Menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Saya setuju dengan plato karena manusia mempunyai hak dan kesamaan dalam kesejahteraan maka sepantasnya manusia tidak di banding bandingkan dalam kekayaan/materi.
    b.Aristoteles, mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan . dibandingkan penegakkan hukum, penyelesaian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkat hidup yang masih primitif.
    c. Cicero, apapun yang dibuat oleh manusia harus sesuai dengan hukum alam, jika tidak sesuai maka tidak sah, dia juga berpendapat bahwa hukum adalah nalar tertinggi yang ditanamkan ke alam yang memerintah pasti dilakukan dan melarang hal yang sebaliknya.
    d. Thomas Aquinas, menganggap bahwa hukum bersumber dari tuhan(hukum gereja). Saya tidak setuju atas pendapat Thomas, karena sumber hukum tidak berasal dari hukum gereja, melainkan tuhan dalam semua agama. Dan dimasa ini merupakan masa kegelapan filsafat dan akan munculnya abad pencerahan setelah ini.

    BalasHapus
  186. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  187. NAMA:RECKA PUTRA NUR ANDAYANTO
    NIM :1711111133
    KELAS:D SEMESTER 2

    JAWAB :

    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum: sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehudupanya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbed-beda. adapun sejarah hukum berpendapat bahwa,sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Urgansi mahasiswa mempelajari sejarah hukum:
    1.untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan prosescterbentuknya bagaimana.
    2.untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan pofesi yurudisnya .
    3.untuk bisa memahamisecara sistematis proses terbentuknya hukum,faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarahat.

    2.a. visi idealis spiritualistis, hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung aprirori dan ahistoris. meskipun gagasan tersebut dapat di uraikan secara
    tertib namun sangat suituntuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan
    yang lain .
    b. visi materialistis sosiologi,hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. hukum bukan merupakan perwujudan ide,layaknya keadilan dan rasio.pandangan ini sangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dan marxime dan mazhab historis.

    3. A. Plato: ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi."Analisa saya setuju supaya terjadi pemerataan bukan hanya pejabat tinggi berkuasa berlimpah harta/materinamun orang kaum bawah memiliki materi sama dengan yang berkuasa , faktor ekonomi(kemiskinan)
    B.Aristoteles:mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang-undangan.Dibidang penegakan hukum."Analisa saya penerapan hukum erat kaitanya dengan suatu kepercayaan.
    C. Cicero: ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universitas sebagai cirinya."Analisa saya adanya hukum tersebut maka kehidupan masyarakatakan adil dan sejahtera.
    D. Thomas Aquinas: Hukum bersumber dari tuhan diketahui oleh akal."Analisa saya manusia memiliki akal untuk berfikir demi kebaikan bersumber dari tuhan dan hukum alam menggunakan pikiran manusia oleh karena itu manusia memanfaatkan akalnya untuk menyimpang demi keuntungan.

    BalasHapus
  188. NAMA :IRMA WAHYU.S
    NIM :1711111010
    KELAS:B(SEMESTER 2)

    JAWAB:
    1.A.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu dari hal itu,yakni hukum. Ada yg berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B.Urgensi mmpelajari sjarah hkum bgi mahasiswa hukum
    >Untk bsa mmpersiapkan dri mmasuki profesinya nnti stelah lulus kuliah atau S1 fak. hukum
    >Spaya pham scara sistematis proses trbentukknya hkum
    >Memberikan pengetahuan fenomena hukum dalam masyarakat
    >Mengetahui hukum yg salah dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemerintahan RI
    >Mengetahui dan menambah wawasan semua yang ada dalam sejarah hukum

    2.a.Visi idealistis-Spiritualis:
    #Ulasan dlam visi ini adlah, hkum itu sbagai suatu prwujudan satu atau lain gagasan absolut, maka apapun asal atau isi gagasan yang kita kemukakan,bagaimanapun kita akan cenderung dan bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis dari pada yang dinamis. Memang benar bahwa dalam hipotesis tersebut berbagai bentuk perwujudan hukum yang muncul secara berturut-turut satu sesudah yg lain sebagai pencerminan gagasan hukum absolut yg tidak sempurna, dan pada akhirnya cenderung a-priori tidak berubah dan kerenanya a-historis. Bentuk-bentuk perwujudan yg timbul secara berturut-turut satu sesudah yg lain dpat di uraikan sesuai dengan tertib urut kronologis,tetapi keterkaitan yg satu dngan yg lain tdak di lihat dlam perspektif kronologis linier melainkan dlam perimbangan terhadap gagasan absolud tersebut. Berdasarkan titik tolak yg demikian, pada hakikatnya hnya sedikit sekali mengarah seperti yang dimaksudkan dalam sejarah hukum.
    #Implementasi visi Idealistis-Spiritualis dlam konteks hukum di Indonesia akan sulit di terapkan karena gagasan yang absolud dan cenderung a-priori dan a-histori meskipun gagasannya di uraikan scara trtib nmun sngat sulit mlihat keterkaitan antara gagasan yg satu dngan yg lain.
    b. Visi Materialistis-Sosiologis :
    #Hukum tdak di anggap sbagai perwujudan ide, sperti keadilan rasio, dll, mlainkan sbagai produk kenyataan masyarakat realitas masyarakat, maka pandangan hukum statis beralih tempat dan brubah oleh hal yg dinamis, yg pada hakekatnya lebih rentan trhadap suatu pendekatan histories. Selama hukum itu dipandang sbagi suatu produk rasio, yang berdefinisi dimana-mana dan senantiasa identik maka selama itu pula kita tidak dapat menemukan suatu klarifikasi yang memadai bagi besarnya keanekaragaman norma-norma hukum. Dalam aliran ini, yang paling banyak sumbangsihnya bagi pembentukan hukum dinamis adalah mazhab historis dan marxisme.
    #Implementasi visi Materialistis-Sosiologis, dalam konteks hukum Indonesia sangat cocok di terapkan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari realitas masyarakat Indonesia yang menganut asas demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    3.A.PLATO:Ide hkum alam mmiliki drajat knyataan yg lbih dari pda mteri.=Analisanya, pndangan plato prlu di lksanakan agr dpat mncapai suatu masyarakat yg adil & makmur scara mrata, krena pda dsarnya mnusia mmiliki sfat hedonisme, yaitu nluri manusia untk mmperoleh mteri yg sbesar-bsarnya jauh mlebihi kbutuhan swajarnya.
    B.ARISTOTELES:Teori keadilan ssuai dngan proporsinya & smua orng sma di mata hkum.=Analisanya, keadilan hruslah dibgikan oleh negara kpada stiap pnduduk/warga negara & hkum yg baik adlah hkum yg mnjaga agr keadilan smpai kpada smua orng tnpa trkecuali & non-diskriminatif.
    C.CICERO:Mnurut Cicero hkum yg bnar "a true law" adlah adanya ksesuaian antra akal "right reason"(pnalaran yg bnar dngan alam), hal ini mrupakan kbutuhan universal, tdak brubah & abadi(kekal).=Analisanya, negara hrus brpedoman dngan hkum alam untk mmajukan kpentingan umum.
    D.THOMAS AQUINAS:Bhwa hkum itu adlah brasal dri tuhan.=Analisisnya, mmang bnar krena sgalanya trmasuk hukum brasal dri tuhan.

    BalasHapus
  189. NAMA : Dony Akbar Aprilino
    NIM : 1711121045
    KELAS : F, SEMESTER II
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    HARI/TANGGAL : 30 APRIL 2018
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    jawaban :
    1. a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana, 2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya, 3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    2. a. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis.
    implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.
    b. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis.
    Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.
    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan.

    BalasHapus
  190. Nama : Eva Distria
    NIM : 1711121041
    Kelas : F semester 2
    Mata kuliah : Sejarah Hukum

    Jawaban

    1) A. Relasi sejarah dan sejarah hukum: sejarah merupakan ilmu yang mempelajari tentang peristiwa masa lampau yang dialami oleh manusia, dan sejarah hukum merupakan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (karenanya bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis.

    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum:1. Menambah pengetahuan tentang bagaimana proses hukum terbentuk hingga hukum yang berlaku masa kini. 2. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau. 3. Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya.

    2) A Visi Idealistis - Spritualitas
    Secara umum dapat dikemukakan disini bahwa pandangan-pandangan idealistis-spritualitas seperti itulah yang menguasai wujud hukum sampai abad XIX. Pada jaman dahulu hal tersebut ditemukan misalnya pada plato, yang menganggap ide tersebut memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi, pada Aristoteles yang mengadakan perbedaan antara “keadilan alam" dan “keadilan perundang-undangan”, pada kaum stocein (Zeno)pada Cicero,didalam pandangan hukum moralistis Ulpianus(Honeste vivere alterum non leadere, suum cuique tribuere ). Didalam abad pertengahan hukum akan menoleh kesan keagamaan yakni “ ius naturale ”

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Namun dalam hal kita tidak menganggap hukum tersebut sebagai suatu perwujudan ide, seperti keadilan, rasio, dan lain-lain melainkan sebagai produk kenyataan kemasyarakatanatau realitas sosial, maka pandangan hokum statis tersebut harus beralih tempat dan membiarkan posisinya diduduki oleh hal dinamis.

    3) A. Plato: Ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    B.Aristoteles: mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero: Mengatakan Hukum merupakan ekspresi dari hakekat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Masyarakat manusia merupakan masyarakat alam raya yang berkedudukan sederajat satu sama lain dan kesederajatannya merupakan akibat langsung dari hukum alam. Hukum alam mengatur seluruh hukum dan manusia, dengan demikian hukum alam menjelma dan konstitusi dan hukum negara.

    D. Thomas Aquinas:disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir

    BalasHapus
  191. NAMA:Ongky Andiansyah
    NIM: 1711121046
    KELAS: E SEMESTER 2
    MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM

    1. A. Ilmu sejarah merupakan cabang dari sejarah hukum, bukan cabang dari ilmu hukum. Memang ada bagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan sejarah, yaitu disebut dengan Hystorical Jurispudence akan tetapi berbeda dengan ilmu sejarah hukum. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah, sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    B.Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah -untuk memahami latar belakang hukum positif yang berlaku saat ini, -untuk melengkapi mahasiswa dengan pemahaman
    tentang sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan sesudah
    kemerdekaan hingga saat iini di masa reformasi dalam segala bidang kehidupan khususnya bidang hukum

    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Paham yunani kuno melihat hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai bagian dari hukum alam. Oleh karna itu keadilan menurut paham ini akan ditegakkan hanya jika perilaku manusia sesuai dengan hukum alam tersbut.
    Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio, yang perdevinisi dimana-mana dan senantiasa identik, maka selama itu pula tidak dapat ditemukan suatu klarifikasi yang memadai.
    Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3. a. Plato ( 427- 347 M ) berpandangan tentang hukum bahwa pembagian kerja yang tegas bagi warga polis atau warga negara merupakan bagian yang menentukan keadilan. Menurut saya pandangan plato ini lebih menunjukkan bahwa sebagai manusia harus berpendidikan agar mereka mendapat keadilan.
    b. Aristoteles (384 – 322 M ) berpendapat Keadilan hukum dituangkan dalam Politika, tujuan hidup yang inheren padanya secara alamiah, yang disebut enthelecheia (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari segala politika). Menurut saya aristoteles ini lebih condong ke hukum keadilan yang terjadi karna politik.
    c. Ciciro berpendapat bahwa hukum adalah segala sesuatu yang dibuat oleh manusia yang harus berdasarkan pada hukum alam. Menurut saya pendapat ini lebih mengutamakan hukum alam dan perpihak pada orang yang lebih berkuasa.
    d. Thomas aquinas berpendapat bahwa hukum itu asal muasalnya dari Tuhan. Menurut pendapat saya hukum itu berasal dari wahyu Tuhan karena Tuhan adalah pencipta segalanya.

    BalasHapus
  192. NAMA : MOCHAMMAD VIKRI FIRMANSYAH
    * NIM : 1711111082
    * KELAS : E,SEMESTER II
    * MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    * HARI/TANGGAL : RABU/ 25 APRIL 2018
    * DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    Jawaban :

    1) A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    - untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana.
    - Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya.
    - Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2) A. Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yg lebih statis dari pada yang dinamis. implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat misal dari adat istiadat atau kebudayaan sehingga membuat visi ini tidak dapat diterapkan dalam konteks hukum yang ada di Indonesia.

    B. Visi Materialistis - sosiologis
    Dalam Visi ini, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakat atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari -hari. Selama hukum itu dipandang sebagai suatu produk rasio. Dalam visi ini gagasannya cenderung pada suatu pandangan yang dinamis. Impletasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat apalagi di Indonesia menganut asas demokarsi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

    3) A. Plato, disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    B. Aristoteles, disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat. pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dgn adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu.

    C. Cicero, disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya. Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.

    D. Thomas Aquinas, disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan. Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir.
    Balas

    BalasHapus
  193. Nama : Greace Renza R
    Kelas : 2c
    NIM : 1711111063
    Mata Kuliah: Sejarah Hukum

    1.Hubungan atau Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    - Menambah wawasan tentang sejarah hukum
    - Untuk mengetahui asal mula terbentuknya hukum
    -menjadi inspirasi untuk diterapkan dimasa kini
    - menjadikan hukum sebagai pedoman tanpa memandang derajat atau status sosial.

    2.*Visi Idealistis-Spiritualistis : Hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolut yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris. Meskipun gagasan tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan antara gagasan yang satu dengan yang lain.implementasi Visi Idealistis-Spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tsb dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain. Sedangkan di Indonesia sendiri hukum atauran itu muncul atau ada dari gagasan - gagasan masyarakat / rakyat

    *Visi materialistis-Sosiologi : Hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat. Hukum bukan merupakan perwujudan ide, layaknya keadilan dan rasio. Pandangan ini ssangat dekat dengan pendekatan historis dan memberikan sumbangsih yang besar bagi pembentukan hukum yang dinamis, terutama yang bersumber dari marxisme dan mazhab historis. Implementasi Visi Materialistis-Sosiologis dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan, dikarenakan gagasan ini cenderung dari masyarakat atau bisa disebut produk/ realitas masyarakat.

    3. *Plato : hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi. Pada masa Yunani Kuno dikenal paham Hedonisme. Selanjutnya, paham ini berpendapat bahwa manusia yang bijaksana adalah mereka yang mencari kenikmatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya sendiri dalam hidupya di dunia.

    *Aristoteles : Yang pertama adalah perbedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.

    *Cicero : Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi, ia menuntut kewajiban melalui perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangannya. Hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dengan universalitas sebagai cirinya. Seorang raja hendaklah tidak menerapkan hukum yang rusak, karena hukum yang rusak adalah kekuatan terbesar yang akan merusak kehidupan rakyatnya.

    *Thomas Aquinas : Hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Hukum alam berdiri diatas dua asas, yaitu Principia Prima dan Principia Secundaria.

    *Menurut pendapat saya, keempat tokoh filosof memiliki pendapat mengenai hukum yang berlandaskan tentang alam, kehidupan mahluk hidup dibumi, Dan Tuhan. Jadi, sebagai manusia hendaknya kita berfikir secara rasional agar apa yang kita lakukan sesuai dengan segala sesuatu yang baik yang kita dapatkan.

    BalasHapus
  194. NAMA : NOKA YASMINTA NARAMSYAH
    NIM : 1711121005 / KELAS : F, SEMESTER II
    DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI,SH,.MH
    1.A. Sejarah merupakan kajian informasi mengenai seluruh aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu yang memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Ini berarti sejarah mengkaji masyarakat dalam sebuah totalitas sedangkan sejarah hukum  dari aspek tertentu saja yakni aspek hukumnya.
    B. 1.Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi.Dengan belajar sejarah, moral, sikap dan kepribadian seseorang akan menjadi lebih matang. 2. Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat melihat sesuatu secara menyeluruh (untuk melihat semuanya secara keseluruhan).. 3. Sejarah memiliki peran yang penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
    Sederhananya, dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah dan juga melahirkan-istitusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.
    2.A. Dalam pandangan Visi Idealistis-Spritualistis hukum dianggap sebagai perwujudan atas sebuah gagasan absolute yang pada hakikatnya cenderung apriori dan ahistoris..Menurut saya visi ini lebih menekankan kepada pemikiran manusia dan yang terjadi di alam atau saya sebut hukum karma.Jadi manusia dari waktu ke waktu mengalami dinamika kehidupan yang mana juga mengalami hal baru dalam hidup dan juga relevansi dari hukum tersebut harus ditambah.Maka manusia dengan instingnya membuat peraturan baru
    B.Dalam pandangan Visi Materialistis-Sosiologis hukum dianggap sebagai produk atau realitas masyarakat.Hukum bukan merupakan perwujudan ide,layaknya keadilan dan rasio..Menurut saya hukum ini terjadi karena manusia modern yang ingin membuat kehidupan di sekitarnya lebih teratur dan tertib.Mereka membuat pedoman bagaimana cara untuk hidup yang baik
    3.A.Plato yaitu Seluruh pemikiran Plato mengenai filsafat, politik, dan hukum dikenal sebagai ‘Idealisme Plato’. Menurut saya pendapat plato ini menjadi bagus karena pemerintahan dibentuk dengan dasar hukum yang ada.Menjadikan undang-undang sebagai alat tertinggi untuk hukum yang berlaku.
    Aristoteles menarik kesimpulan dengan menyatakan etik sebagai basis yang kategoris (mewajibkan) bagi politik..Beliau memasukan muatan filsafat didalam berpolitik.Menurut saya ini hal yang bagus.Karena dalam filsafat terkandung nilai-nilai bagaimana memanusiakan manusia.Jadi,manusia bisa lebih dihargai dengan alat politik dan hukum bisa dibuat dengan dasar kemanusiaan.
    Cicero dikenal sebagai negarawan yang berusaha menegakkan prinsip-prinsip republik dalam perang sipil, Menurut saya Cicero tidak bisa memaksakan sesuatu,ia memaksakan prinsip republic saat perang sipil.Harus dicari jalan-jalan tengah melalui elaborasi ilmu hukum agar perang tersebut bisa terhindarkan.
    Thomas Aquinas Ia adalah pendukung klasik teologi kodrat yang paling menonjol dan dikenal sebagai bapak Thomisme,.Menurut saya pandangan ini sangat masuk akal meskipun bisa tidak masuk akal bagi yang tidak tau atau tidak mengenal tuhan.Thumas menyebut daya pikir datang dari tuhan,saya setuju.Manusia semua tidak bisa apa-apa kecuali ada kekuatan tuhan yang membuat itu semua menjadi terjadi.jadi pemikiran Thomas sangat bisa masuk dinalar.

    BalasHapus
  195. Nama: Septiani Reny Wardhani
    NIM: 1711121058
    Kelas: F (sem 2)
    Matkul : Sejarah Hukum
    Hari/Tanggal: Rabu , 25 April 2018
    Dosen: Dr. Jonaedi Efendi,SH.,MH

    1. A. Relasi/hubungan sejarah dengan sejarah hukum yaitu, dapat di ketahui dari pengertian sejarah ialah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa

    B. Urgensi, Untuk memperluas wawasan tentang sejarah hukum di masa lalu sampai sekarang dan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal, bagaimana proses terjadi dan perkembangan khususnya hukum suatu bangsa tertentu.



    2. A.Visi idealis - spiritualis
    Dalam visi ini, hukum itu merupakan suatu perwujudan satu atau lain gagasan absolut, sehingga terjadi kecenderungan yang bermuara pada suatu pandangan hukum yang lebih statis daripada yang dinamis. Implementasi visi Idealistis - spiritualistis dalam konteks hukum di indonesia akan sulit diterapkan karena gagasannya yg absolut dan cenderung apriori dan ahistori meskipun gagasannya tersebut dapat diuraikan secara tertib namun sangat sulit untuk melihat keterkaitan anatara gagasan yang satu dg yg lain.

    B. Visi Materialistis - Sosiologis
    Dalam visi ini materialistis-sosiologis, hukum merupakan produk kenyataan kemasyarakatan atau realitas sosial. Hukum mencerminkan keinginan masyarakat untuk menjadi pedoman dalam pergaulan sehari-sehari. Implementasi Visi Materialistis - Sosiologi dalam konteks hukum Indonesia menurut saya sangat cocok diterapakan,



    3. a. Plato , disini plato menganggap ide hukum alam memiliki derajat kenyataan yang lebih dari pada materi.
    Pendapat saya mengenai pemikiran Plato ini adalah sangat setuju dan mendukung sekali supaya adanya pemerataan yang merata karena biasanya sebagian orang yg cerdik dan pintar dan berkuasa akan hidup berlimpah harta, sementara orang yg minim kemampuan dan kecerdikan akan hidup dalam kemiskinan dan tentunya yang menguasai ekonmi adalah kelompok tertentu saja.

    b. Aristoteles,disini aristoteles mengadakan perbedaan antara keadilan alam dan keadilan perundang - undangan. Dibidang penegakkan hukum, penyelesian perselisihan/penghukuman pelanggaran didalam tingkatan hidup yang masih primitif, tidak dpt dipisahkan dari dasar pandangan hidup yg diliputi kepercayaan bahwa kelakuan seseorang membawa akibat baik/buruk pada daya kesaktian masyarakat.
    pendapat saya disini adalah dalam penerapan hukum erat kaitannya dengan suatu kepercayaan, contohnya peristiwa yg bertentangan dg adat istiadat dapat merugikan daya kesaktian masyarakat itu .
    c. Cicero , disini cicero berpandangan hukum merupakan ekspresi dari hakikat umum manusia dg universlitas sebagai cirinya.
    Pendapat saya disini adalah segala sesuatu dapat dihasilkan dg akal . akal yg benar yg sesuai dg alam ia dpt diterapkan dimanapun tidak berubah dan abadi . produk hukum ini adalah bisa disebut hukum yg abadi.
    d. Thomas Aquinas disini Thomas menganggap hukum bersumber Pada Tuhan.
    Pendapat saya disini adalah Jelas bahwa cara berfikir yg tidak hanya didasarkan pada akal dan daya pikir saja akan tetapi juga menggunakan keimanan dan kepercayaan

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall