SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS E & F)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
NAMA : KURNIAWATI
BalasHapusNIM : 10.010.195
SEMESTER : VE
1. Samakah antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia :
Sama, karena hukum humaniter internasional merupakan hak dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini di dasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
Ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan orientasinya :
Hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia keduanya di dasarkan atas perlindungan orang, terdapat perbedaan khas dalam lingkup, tujuan dan penerapan diantara keduanya. Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non-internasional atau perang saudara (civil war). Di satu pihak hukum humaniter internasional terdiri atas standar-standar perlindungan bagi para korban sengketa, disebut hukum Jenewa, dan dilain pihak peraturan-peraturan yang berkaitan dengan alat dan cara berperang dan tindakan permusuhan juga dikenal sebagai hukum Den Haag. Hukum hak asasi manusia bertujuan memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan-sipil, politik, ekonomi dan budaya-dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang tidak bertanggungjawab.
Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di Indonesia :
Walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai, namun inti dari hak-hak asasi manusia atau “hard core right” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi, selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara Negara dengan Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban secara timbale balik.
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
Peristiwa pembersihan etnis di wilayah bekas Yugoslavia dan Genosida di Rwanda, masyarakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional Ad Hoc di tahun 1993-1994.
Muatan dakwaan dan materi putusan Mahkamah :
a. Protokol Tambahan I/1977 tentang perlindungan korban perang pada situasi sengketa bersenjata internasional.
b. Protokol Tambahan II/1977 tentang perlindungan korban perang pada situasi sengketa bersenjata non-internasional.
3. Fungsi ICC :
a. ICC hanya menuntut dan mengadili invidu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional.
b. ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi (crime of aggression).
c. ICC tidak dapat mengadili kejahatan-kejahatan yang telah terjadi sebelum ICC dibentuk atau kejahatan-kejahatan yang telah terjadi diluar batas wilayah Negara.
Kedudukan ICC :
Merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah BAB VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dengan demikian ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belaanja sendiri.
1. a. Pada prinsipnya Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama-sama melindungi hak-hak perorangan, Akan tetapi saat berlakunya yg berbeda. Hak asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter berlaku pada masa sengketa bersenjata.
BalasHapusb. Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
2. Pada tgl 1 Oktober 1946 pengadilan di Nuremberg mengumumkan putusannya. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa pejabat teras NAZI yg di dakwa atas kejahatan perang. Muatan dakwaanya yaitu Melakukan kejahatan perang dan melanggar Hak asasi Manusia.
3. * Fungsi ICC : menegakkan aturan hukum internasional yaitu memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yg telah meratifikasi statuta mahkamah.
* Kedudukan ICC : ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, ini berarti jika sistem nasional yg ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yg terjadi. maka akan diambil alih dibawah yusdiksi mahkamah.
contoh : Kejahatan Genosida yg dilakukan Mantan komandan pasukan serbia bosnia Jendral Ratko Mladic, karena pada saat terjadi pertikaian antara serbia dengan bosnia telah melakukan pembunuhan 7.500 warga muslim bosnia pada bulan juli 1995. Dan sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan dan menunggu keputusa.
1. a. Pada prinsipnya Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama-sama melindungi hak-hak perorangan, Akan tetapi saat berlakunya yg berbeda. Hak asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter berlaku pada masa sengketa bersenjata.
BalasHapusb. Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
2. Pada tgl 1 Oktober 1946 pengadilan di Nuremberg mengumumkan putusannya. Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa pejabat teras NAZI yg di dakwa atas kejahatan perang. Muatan dakwaanya yaitu Melakukan kejahatan perang dan melanggar Hak asasi Manusia.
3. * Fungsi ICC : menegakkan aturan hukum internasional yaitu memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yg telah meratifikasi statuta mahkamah.
* Kedudukan ICC : ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, ini berarti jika sistem nasional yg ada benar-benar tidak mampu dan tidak bersedia untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yg terjadi. maka akan diambil alih dibawah yurisdiksi mahkamah.
contoh : Kejahatan Genosida yg dilakukan Mantan komandan pasukan serbia bosnia Jendral Ratko Mladic, karena pada saat terjadi pertikaian antara serbia dengan bosnia telah melakukan pembunuhan 7.500 warga muslim bosnia pada bulan juli 1995. Dan sampai saat ini kasus tersebut masih disidangkan dan menunggu keputusan.
NAMA : KURNIAWAN
KELAS : V-F
NIM : 10010003
1. a) Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama
BalasHapusmelindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata.
b)Contoh : Semenjak diterapkannya operasi militer di Aceh, jumlah korban sipil di Aceh terus meningkat dari hari ke hari. Dalam melaksanakan mandat yang diberikan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk mengidentifikasi dan menangkap anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), oknum-oknum TNI dilaporkan melakukan berbagai penggerebekan secara brutal, penyiksaan, dan dalam beberapa kasus, perkosaan, penembakan, baik disengaja maupun tidak, dan pemerasan terhadap rakyat Aceh. Hukum humaniter merupakan sejumlah prinsip dasar dan aturan mengenai pembatasan penggunaan kekerasan dalam situasi konflik bersenjata. Secara umum ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum Humaniter Internasional, yaitu: perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian dan batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode-metode atau cara-cara peperangan seperti taktik militer. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian kepustakaan, yaitu kegiatan mengumpulkan data-data dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia maupun peraturan yang diterbitkan oleh negara lain dan badan-badan Internasional. Berdasarkan penelitihan yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa: Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional yang merupakan sejumlah prinsip dasar dan aturan mengenai pembatasan penggunaan kekerasan dalam situasi konflik bersenjata, Yang mempunyai tujuan : untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam suatu permusuhan (hostilities), seperti orang-orang yang terluka, yang terdampar dari kapal, tawanan perang, dan orang-orang sipil; untuk membatasi akibat kekerasan dalam peperangan dalam rangka mencapai tujuan terjadinya konflik tersebut. Konsekuensi hukum dengan membedakan konflik sebagai bagian non internasional (internal) dengan konflik sebagai bagian internasional cukup signifikan. Hal ini disebabkan karena : Konvensi-Konvensi Jenewa hanya memberikan perlindungan dasar dalam kejadian perang saudara melalui Pasal umum 3 Konvensi.; Protokol Tambahan II tahun 1977, yang terutama ditujukan pada konflik internal, memberikan perlindungan yang masih sedikit selama konflik tersebut dibandingkan yang diberikan Konvensi-Konvensi Jenewa, konvensi-konvensi tersebut merumuskan tanggung jawab kriminal hanya bagi yangpelanggaran yang dilakukan dalam konflik bersenjata internasional. Penerapan Hukum Humaniter Internasional terhadap konflik bersenjata di Aceh Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Geneva) bahwa di dalam daerah konflik (Aceh) pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana yang termasuk dalam : Willful killing; Torture or in human treatment, including biological experiment; Willfully causing suffering or serious injury to body are health; Extensive destruction or appropriation of property; Compelling a prisoner of war or protected person to serve in the armed force of hostile power dan Willfully depriving a prisoner of war of protected person ofthe right to a fair and regular trial. Hasnil Basri Siregar, SH.
2.Mahkamah Nuremberg dan Tokyo (1945)
BalasHapusMahkamah Nuremberg dan Tokyo dibentuk untuk mengadili para penjahat perang
Jerman dan Jepang yang melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II. Dalam
salah satu putusannya, Mahkamah Nuremberg mengemukakan bahwa kejahatan
terhadap hukum internasional dilakukan oleh pribadi dan bukan kesatuan yang abstrak
(abstract entities) dan hanya dengan menghukum individu-individu yang melakukan
kejahatan tersebut, ketentuan-ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan.
(b) Putusan International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) tahun
1993 & International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994.
Contoh putusan ICTY dan ICTR adalah putusan-putusan terhadap kasus Tadic
dan Akayesu. Dalam kasus Tadic, Tribunal memutuskan ukuran untuk menyatakan
telah terjadi suatu sengketa bersenjata, yaitu berdasarkan intensitas konflik dan struktur
dari kekuatan pihak-pihak yang bersengketa. Berkaitan dengan struktur kelompok
bersenjata yang terorganisir, maka menurut Tribunal harus dibedakan antara sengketa
bersenjata internal (non-international armed conflict) dengan tindakan kebanditan
(banditry) atau tindakan yang tidak terorganisir dan tindakan huru-hara jangka pendek
(short-live insurrections).
3.dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelakupelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata
BalasHapusinternasional atau sengketa bersenjata noninternasional, maka apabila terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
ICC, khususnya Pasal 8 Statuta, yang antara lain menyatakan bahwa :
1. Pengadilan mempunyai yurisdiksi berkenaan dengan kejahatan perang
pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau
kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari
kejahatan tersebut.
2. Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan perang” berarti, antara lain :
a. Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus1949……;
b. Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat
diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan……
c. Dalam hal suatu sengketa bersenjata bukan merupakan suatu persoalan
internasional, pelanggaran serius terhadap Pasal 3 common articles
Konvensi Jenewa 1949….. “. Oleh karena itu, apabila terjadi
pelanggaran-pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, maka setelah
berlakunya ICC -- mulai berlaku efektif 1 Juli 2002 setelah diratifikasi 60 negara --
terhadap pelaku-pelaku pelanggaran Konvensi Jenewa dapat diperiksa dan
diadili oleh International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional). Hal ini
terjadi, apabila negara yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu (unwilling &
unable) untuk mengadili pelaku-pelaku pelanggaran tersebut.
nama : Siti Muyassaroh
Nim : 10010181
kelas: VF
1. Menurut saya Hukum Humaniter dan Hak asasi Manusia merupakan suatu kesatuan, hal tersebut diatur pula dalam konvensi Genewa tahun 1949, mengenai aturan-aturan dalam peperangan. tidak hanya mengatur mengenai kewajiban bagi negara-negara peserta, tetapi juga mengatur tentang hak orang perorangan sebagai pihak yang dilindungi. Keempat Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa penolakan hak hak yang diberikan oleh konvensi-konvensi ini tidak dapat dibenarkan. Apalagi dengan adanya Pasal 3 tentang ketentuan yang bersamaan pada Keempat Konvensi Jenewa 1949 yang mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional.
BalasHapus2. (1) Kejahatan terhadap perdamaian; (2) Kejahatan terhadap perikemanusiaan; (3) Kejahatan perang (yaitu pelanggaran terhadap hukum perang) dan pemufakatan jahat untuk mengadakan kejahatan tersebut.
Tiga kejahatan ini sebelum ada dalam statute Roma 1998, dimuat sebagai kejahatan perang yang akan dituntut dan dihukum dalam Pengadilan Perang Nurnberg, yang didirikan dalam suatu perjanjian antara Inggris, Perancis, dan USA di London tanggal 8 Agustus 1945
3. Fungsi ICC sebagai lembaga Peradilan Internasional , Asas universalitas (the universality principle) berdasarkan ICC yang sangat penting untuk mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan-kejahatan lain yang diakui oleh masyarakat negara-negara sebagai kejahatan yang menarik perhatian internasional seperti pembajakan di laut dan di udara serta mungkin terorisme dan perdagangan budak. Asas ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan jurisdiksi terhadap pelaku kejahatan tertentu yang sangat berat dan berbahaya terhadap umat manusia, tanpa memperhatikan apakah negara tersebut ada kaitannya (nexus) dengan kejahatan, pelaku atau korban. Dalam hal ini setiap Hupembajakan, perdagangan budak, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, sabotase dan genosida. Pengalaman menunjukkan bahwa dasar hukum - apakah traktat atau kebiasaan - bervariasi dari kejahatan yang satu ke kejahatan yang lain.
Vivien V.Haloho/10010058/V E
1.a. Menurut saya sama, sama-sama melindungi hak perorangan. Akan tetapi Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
BalasHapus- Ditinjau dari pendekatan peraturannya...
- Ditinjau dari substansi...
- Ditinjau dari oreintasinya...
b. Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
BalasHapusBaik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3.- Fungsi ICC
Yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional
- Kedudukan ICC
Yaitu untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a. Asas pelengkap (complementary Principle), yaitu bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC :
Sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
NAMA : ANGGARA SETIAWAN
NIM : 10010166
KELAS : 5F
1. a) Menurut saya sama, sama-sama melindungi hak perorangan. Akan tetapi Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
BalasHapusb) Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
Nama : HENREI OKVINA A
Kelas : V - F
NIM : 10010108
BalasHapus2. - Contoh kasus konflik Irak : Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya : Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidikan bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional
- Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
NAMA : MARWATUL ALIYA
HapusNIM : 10010057
1. Eksistensi hukum humaniter identik dengan hak asasi manusia :
A. tidak sama tetapi saling berkaitan, karena hukum humaniter berlaku dalam kasus sengketa bersenjata, maupun internasional atau perang saudara /non internasional. di dalam hukum ini ada konvensi-konvensi yang telah mengaturnya yaitu konvensi jenewa (standar perlindungan bagi korban sengketa) dan konvensi den haag (peraturan-peraturan yang berkaitan dengan alat, cara berperang, dan tindakan permusuhan). tujuan utama hukum internasional yaitu "memanusiawikan perang". dari sini pengaturan hak asasi manusia mulai diberlakukan yaitu hak-hak yang berkaitan dengan manusia. adalah hak hidup,hak kebebasan, hak keamanan dsb. atas dasar tersebut dibuatlah peraturan-peraturaan yang menjamin perkembangan manusia dalam segala bidang. selain itu juga hukum humaniter dibuat untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini, di dalam hukum humaniter internasionalmemuat peraturanyang menjamin hak-hak manusia, terutama hak untuk hidup.
B. relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di indonesia
di indonesia perlindungan hak asasi manusia merupakan suatu kewajiban politik dan tanggungjawab dari negara yang berdasarkan hukum. perlindungan tersebut tercantum dalam TAP MPR. UUD 1945, dan dalam perundang-undangan lainnya. apabila ada pelanggaran yang terjadi maka bisa dituntut dan diperiksaoleh pengadilan HAM sebsgai efek jera. pengadilan HAM merupakan pengadilan nasional yang mempunyai wewenang mengadili kejahatan HAM yang sangat serius yang terjadi di Indonesia, yaitu genosida, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan kejahatan internasional. pengadilan HAM di Indonesia merupakan pengadilan Nasional pertama di dunia yang mempunyai kewenangan mengadili kejahatan internasioanl dan dilaksanakan oleh hakim-hakim Indonesia. oleh karena itu dunia internasional dengan cermat memperhatikan pelaksanaan peradilan yang dilakukan oleh para hakim indonesia. apabila dunia internasional menganggap peradilan HAM indonesia tidak mampu, tidak independen, tidak konsisten atau tidak bersungguh-sungguh mengadili para pelaku kejahatan internasioanal, maka ada kemungkinan pengadilan pidana internasionaal (ICC) yang akan ambil alih pemeriksaan dengan mengabaikan asas "ne bis in idem" (diatrur dalam pasal 20 statuta Roma pengadilan pidana internasional). sehubungan hal tersebut diatas, dihimbaukan kepada para hakim pengadilan HAM dan yang terlibat di dalamnya, dengan penuh kehati-hatian dalam melaksanakan tugas peradilan sebagai profesionaliosme kerja dan integrasi tinggi. sehingga peradilan HAM di indonesia dapat berjalan lancar sesuai dengan standar internasional serta penghormatan HAM dinegara kita dapat dibuktikan dalam pergaulan internasional.
1. a) Meskipun terdapat beberapa kesamaan, kedua sistem ini yaitu HHI dan HAM tetap terpisah. Kemungkinan untuk menerapkan ketentuan HHI dan HAM bersama tidak berarti bahwa kedua sistem hukum ini dapat disatukan.Ruang lingkup perlindungan HHI tidak seluas lingkup perlindungan yang diberikan oleh HAM, ketentuan-ketentuan HHI tidak dapat diperkecualikan, karena kepentingan, militer telah dipertimbangkan dalam penyusunan hukum tersebut. Apabila terjadi sengketa bersenjata, setiap negara penandatanganan harus menerapkan HHI sepenuhnya, dan tidak dapat membenarkan pelanggaran HHI dengan alasan pematuhan ketentuan-ketentuan HHI mengurangi kemampuan untuk berperang. HHI disusun dengan dengan mempertimbangan baik kepentingan militer maupun kepentingan humaniter, sehingga penerapan HHI tidak mungkin menghambat kemenangan. Dalam perjanjina internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan (yang tidak termasuk intisari HAM) dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lain yang mengancam stabilitas nasional. Tetapi pengalaman telah membuktikan secara nyata, bahwa pelanggaran berat dan yang berlebihan terhadap HAM dapat mengakibatkan ketegangan, kerusuhan, maupun pertikaian bersenjata. Jika terjadi situasi demikian, penghormatan HAM akan semakin kecil dan kebutuhan untuk menerapkan HHI menjadi semakin besar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedua sistem hukum HHI dan HAM tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi. Semoga dalam perkembangan masing-masing, kedua sistem ini dapat saling mempengaruhi, agar perlindungan yang diberikan oleh HHI dan HAM akan semakin kuat, sehingga hak dan kebebasan setiap manusia semakin terjamin dalam hukum internasional.
BalasHapusb) Hubungan antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa tujuan HHI dan HAM adalah sama untuk perlindungan manusia. HHI akan diterapkan jika terjadinya pertikaian bersenjata sedangkan HAM diterapkan setiap saat.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa HHI diciptakan khusus untuk melindungi dan memelihara hak asasi (kehidupan, kesehatan dan sebagainya) korban dan non-kombatan dalam pertikaian bersenjata. HHI merupakan hukum darurat yang diterapkan dalam situasi tertentu. Sedangkan HAM, dengan melindungi hak-hak manusia, menuju pada perkembangan harmonis setiap orang yang hanya dapat tercapai di masa damai.
Dalam perjanjian-perjanjian internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lainnya yang mengancam stabilitas nasional.
Namun perlu diketahui dalam hukum internasional ada beberapa HAM yang penerapannya tidak dapat diperkecualikan, meskipun dalam keadaan yang sangat luar biasa, sepeti pada waktu berlangsung pertikaian bersenjata. Jadi berdasarkan hukum yang berlaku, hak-hak yang dianggap sebagai intisari dari HAM ini, tetap terjamin. Dengan demikian, setiap negara yang telah menandatangani perjanjian internasional mengenai HAM, apapun alasannya, tidak dapat membenarkan tindakan yang mengurangi perlindungan minimal yang diberikan kepada setiap individu
Probo Trisantoso V-F 10010125
2. - Contoh kasus konflik Irak : Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
BalasHapus- Analisis muatan dakwaannya : Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidikan bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
- Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
Probo Trisantoso V-F 10010125
NAMA : MARWATUL ALIYA
BalasHapusNIM 10010057
(LANJUTAN JAWABAN HHI NO. 2 DAN 3)
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan di mahkamah internasioanl
" MAHKAMAH INTERNASIONAL ADILI KOMANDAN SERBIA "
NAMA : Milan Lukic,
Umur : 40 tahun
Jabatan : komandan paramiliter Elang Putih
Dakwaan : bersama-sama paramiliter lain yang tak dikenal merencanakan, menyuruh, mempersiapkan, atau melaksanakan
- menahan sejumlah penduduk Bosnia termasuk perempuan, jompo dan anak-anak
- membunuh diluar proses hukum terhadap penduduk Bosnia atas dasar kebencian etnik, ras, agama atau kebangsaan
- menjarah dan merusak harta benda penduduk Bosnia dan etnis non-Serbia lainnya
- membantai 7 penduduk Bosnia dibantaran sungai Drina
- menembak mati 7 pria Bosnia di pabrik furniture Varda
- menahan 65 penduduk Bosnia termasuk anak-anak, perempuan dan jompo dalam sebuah rumah dan memberondong meraka yang mencoba lari
- menyiksa tahanan dari etnis Bosnia
ANALISA:
Menurut saya apa yang dilakukan oleh komandan Milan Lukic besrta anggotanya ditinjau dari hukum humaniter internasional sangatlah tidak memanusiawikan perang baik dalm konteks nasional maupun perang internasioanl. karena hal tersebut dapat dikatakan sebagai kejahatan dan tuduhan politik Genosida atas dirinya yang berarti berniat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, etnis, ras, atau agama dan tidak dibenarkan atas alasannya semata hanya berupa kebencian yang sesungguhnya tujuannya adalah memusnahkan kaum muslim di Bosnia yang di wilayah Serbia. sudah jelas bahwasannya isi dakwaain diatas sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. terutma tentang hak hidup. dan sudah diatur dalam konvensi jenewa 1949 pasal 3 yang mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peratutran-peraturan dasar kemanusiaan pada kasus -kasus sengketa bersenjata internasional karena merupakan intisari dari konvensi ini yaitu penghormatan atas hak-hak kemanusiaan (hak hidup, kebebasan, integritas fisik, status sebagai subjek hukum, kepribadian, perlakuan tanpa deskriminasi dan hak atas keamanan). maka sebab itu mahkamah internasionalharus tetap konsisten dengan putusan terdakwa dan menahan serta menuntut dengan segera pelaku kejahatan tsb, karena menyangkut hidup orang banyak.
3. KEDUDUKAN The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998:
merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara inrenasioanal untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasioanal diantaranya kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang serta kejahatan agresi, dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
CONTOH :
perang saudara di Srilanka, sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada tahap akhir serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan Harimau Tamil pada Mei 2009 lalu.
1. a. Pada prinsipnya Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama-sama melindungi hak-hak perorangan, Akan tetapi saat berlakunya yg berbeda. Hak asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter berlaku pada masa sengketa bersenjata. Kemungkinan untuk menerapkan ketentuan HHI dan HAM bersama tidak berarti bahwa kedua sistem hukum ini dapat disatukan.Ruang lingkup perlindungan HHI tidak seluas lingkup perlindungan yang diberikan oleh HAM, ketentuan-ketentuan HHI tidak dapat diperkecualikan, karena kepentingan, militer telah dipertimbangkan dalam penyusunan hukum tersebut. Apabila terjadi sengketa bersenjata, setiap negara penandatanganan harus menerapkan HHI sepenuhnya, dan tidak dapat membenarkan pelanggaran HHI dengan alasan pematuhan ketentuan-ketentuan HHI mengurangi kemampuan untuk berperang. HHI disusun dengan dengan mempertimbangan baik kepentingan militer maupun kepentingan humaniter, sehingga penerapan HHI tidak mungkin menghambat kemenangan. Dalam perjanjina internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan (yang tidak termasuk intisari HAM) dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lain yang mengancam stabilitas nasional. Tetapi pengalaman telah membuktikan secara nyata, bahwa pelanggaran berat dan yang berlebihan terhadap HAM dapat mengakibatkan ketegangan, kerusuhan, maupun pertikaian bersenjata. Jika terjadi situasi demikian, penghormatan HAM akan semakin kecil dan kebutuhan untuk menerapkan HHI menjadi semakin besar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedua sistem hukum HHI dan HAM tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi. Semoga dalam perkembangan masing-masing, kedua sistem ini dapat saling mempengaruhi, agar perlindungan yang diberikan oleh HHI dan HAM akan semakin kuat, sehingga hak dan kebebasan setiap manusia semakin terjamin dalam hukum internasional.
BalasHapusb. Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
Rachman Prihadi V E 10010037
• 2.- Contoh kasus konflik Irak :
BalasHapusBaik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3.- Fungsi ICC
Yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional
- Kedudukan ICC
Yaitu untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a. Asas pelengkap (complementary Principle), yaitu bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC :
Sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
Nama : Rachman Prihadi
Kelas : V E
NIM : 10010037
Nama : Hasan Sodikin
BalasHapusKelas : VF
Nim : 10010004
Jawaban.
1. 1). Persaman-persamaan antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia,ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.
a. Sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia, Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokolnya yang memberikan kewajiban kepada negara peserta dan menjamin hak-hak individual dari orang-orang yang dilindungi.
b. Hukum humaniter Internasional menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang-orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, hukum humaniter internasional mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem hak asasi manusia, dengan memperluas perlindungan hukum humaniter internasional bagi semua orang sipil.
c. Di satu sisi landasan pengaturan hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia, yaitu : kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar tersebut dibuatlah peraturan- peraturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain hukum humaniter internasional (HHI) dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini, hukum humaniter internasional (HHI) memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak-hak tersebut merupakan hak-hak minimal.
2). Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia yaitu meliputi:
Pertama, aliran integrationis berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Pendapat ini berarti pertama bahwa hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Kedua, hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia yang berarti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia.
Kedua, aliran separatis. Kelompok ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan. Keduanya berbeda dalam obyek, sifat dan masa berlakunya. Pertama, berbeda obyeknya. Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut. Kedua, berbeda sifatnya. Hukum Humaniter Internasional bersifat mandatory a political serta peremptory. Sedangkan perbedan ketiga ialah saat berlakuny. Hukum Humaniter Internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
Ketiga ialah aliran Komplementaris. Aliran ini cenderung pada pendapat aliran pertama yang melihat bahwa hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional dinbagun dengan melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Salah seorang dari penganut teori ini adalah Cologeropoulus. Ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.
Nama : Hasan Sodikin
BalasHapusKelas : VF
Nim : 10010004
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
3. fungsi dan kedudukan ICC :
Funngsinya memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). Dengan demikian fungsi ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah. Menghukum pelaku kejahatan, Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu dan Mengkhiri serta mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC : kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia
1. a. Hukum Humaniter dan HAM sebenarnya tidak persis sama, ditinjau dari :
BalasHapus- Dari Pendekatan Pengaturan
Hukum Humaniter mengatur mengenai pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam perang yang masih dapat ditoleransi dan kedudukan hukum humaniter berada dibawah aturan-aturan yang mengatur Hak Asasi Manusia.
Sedangkan Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental yang bersifat Cortrez artinya bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan mempunyai kedudukan yang paling tinggi diantara aturan-aturan internasional yang lainnya. Disamping itu menganut prinsip Egra Onmes yaitu suatu kewajiban bagi seluruh bangsa negara di dunia untuk mematahuinya.
- Substansi
Substansi dari hukum Humaniter pengaturan mengenai perlindungan kemanusiaan selama terjadinya perang substansi dari HAM adalah perlindungan terhadap kemanusiaan dalam situasi apapun, baik situasi damai maupun situasi perang.
b. Sebenarnya tidak terdapat relasi secara langsung antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi hukum humaniter dan pengaturan hak asasi manusia tunduk atau dipengaruhi oleh aturan-aturan mengenai hak asasi manusia secara internasional. Hal itu tampak dari peristiwa dilakukannya tekanan oleh dunia internasional terhadap Indonesia yaitu pada tahun 1998, yang memaksa Indonesia untuk mengadopsi aturan-aturan hak asasi manusia internasional kedalam aturan-aturan hukum internasional Indonesia.
NAMA :MITRA EKA WAHYUDIANTO
NIM :10010073
KELAS:V-E
2. - Contoh kasus konflik Irak : Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
BalasHapus- Analisis muatan dakwaannya : Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidikan bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
- Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
NAMA :MITRA EKA WAHYUDIANTO
NIM :10010073
KELAS:V-E
1 a. ) Tidak sama. Karena :
BalasHapus* HHI diciptakan khususnya , untuk masa berlangsung nya pertikaian bersenjata.
* HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai
* HHI termuat dalam perjanjian-perjanjian yang berlaku pada tingkat internasional , tanpa adanya instrumen hukum regional
* HAM , lingkup penerapan nya di tingkat universal dan regional
* Sesuai HHI , individu dianggap sebagai obyek perlindungan hukum
* Sesuai HAM , individu merupakan subyek hukum yang aktif
* Dalam HHI , memperoleh perlindungan hukum namun tidak diberikan kepada perorangan. Bahkan tidak ada klaim langsusng , bila terjadi pelanggaran
* Dalam HAM memberikan hak dan jaminan langsung kepada setiap orang , untuk dapat membuka proses pengadilan apabila terjadi pelanggaran.
* HHI lebih mengarah pada peningkatan dan solidaritas kepada korban perang.
* Ditingkat internasional , tujuan utama HAM adalah menghukum setiap pelanggaran
* HAM dikembangkan setelah HHI
1 b. ) Relasi hukum humaniter dan HAM di Indonesia , adalah masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter , terbukti dengan makna humanitarian atau (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter , pada inti nya sama dengan melanggar HAM. Dalam Pancasila yang mengenal "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" , dititik ini fokus , gerak , komitmen, kepedulian , semangat , beserta cita-cita nya , menempatkan manusia pada posisinya sebagai mahluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi , yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia , dengan atas hukum UU no: 26 thn.2000 , tidak lepas dari adanya pengaruh opini internasional.
kenyataan ini membuat Indonesia , tidak menggunakan watak pemerintahan , pada masa orla atau orba , yang alergi terhadap demokrasi dan HAM.
Contoh : Indonesia memberlakukan UU No.39/thn.1999 tengtang HAM , UU no.26 thn 2000 tentang pengadilan HAM , dan meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM.
2. ) Kasus Timor Timur , diseleseikan secara internasional dengan referendum. Dalam sejarah thn.1999 Tim Tim berdiri sebagai sebuah negara yanng bernama Republik Timor Leste.
Kompetensi dasar :
* mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional
* menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyeleseiannya oleh MI / Mahkamah Internasional
* menghargai putusan MI
Contoh kasus lain : AS di Filipina tahun 1906 , tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina , membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.
3. a ) Fungsi dan kedudukan ICC adalah , merupakan mahkamah pidana internasional , yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. ICC bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional harus dipidana.
ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan , menurut hukum internasional.
Fungsi ICC :
* Meningkatkan keadilan distributif
* Memfasilitasi aksi dari korban
* Pencatatan sejarah
* Pemaksaan pentaatan nilai-nilai internasional
* Memperkuat resistensi individual
* Mencegah penindasan berkelanjutan atas HAM
3 b. ) Contoh kasus yang disidangkan di ICC :
Pemimpin pembrontak RWANDA , Callixte Mbarushimana , mendapatkan dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik demokratik Kongo. Pemerintah Perancis telah menahan Mbarushimana , yang dicurigai telah terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nordkivu dan Sudkivu yang terkletak di wilayah republik demokratik Kongo.
NAMA : YOLANDA LAUREEN
NIM : 10010036
KELAS : V-F
NAMA : ANDREYANTO
BalasHapusNIM : 10010050
KELAS: V-F
1.menurut saya jelass sama karna tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
untuk relasi hukum internasional dengan hak asasi manusia di indonesia salah satunya adalah badan-badan PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
NAMA : ANDREYANTO
BalasHapusNIM : 10010050
KELAS: V-F
2.Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.
Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.
LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
Pada tanggal 27 Juni 2001 ICJ mengeluarkan putusan, yaitu ICJ menolak seluruh argument Amerika Serikat, dan memenangkan Jerman. ICJ berpendapat bahwa Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Selain itu Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina melalui aplikasi default prosedural, dan melanggar VCCR dengan menjalankan default procedure-nya terhadap kasus ini.
Dalam kasus ini dapat ditemukan adanya pelanggaran pasal 36 (1) dari Vienna Convention on Consular Relation 1963 oleh Amerika Serikat, yaitu Amerika Serikat tidak memberitahukan terlebih dahulu baik kepada warga Negara asing yang diadili maupun kepada kantor konsuler Negara yang bersangkutan bahwa ada warga negaranya yang terjerat dalam proses hukum. Sedangkan dalam prakteknya Receiving State adalah suatu kewajiban yang bertujuan untuk memberitahukan kepada Kantor Konsuler dari Sending State, dan tidak boleh ada, apabila ada warga Negara dari Sending State yang terjerat proses hukum, dan Receiving State juga harus memberitahukan kepada warga Negara asing yang bersangkutan mengenai haknya untuk didampingi oleh perwakilan konsuler dari negaranya.
3. a. Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
b. Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c. Contoh kasus yang pernah diselesaikan ICC adalah kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia
NAMA : ALI WEFI
BalasHapusKELAS : V F
NO.NIM : 10010130
1. 1. Sebenarnya hukum humaniter dan HAM mempunyai kedudukan yang sama-sama melindungi tapi Berbeda dengan hak asasi manusia yang penekanan penerapannya lebih pada situasi damai atau bukan situasi perang, hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya dalam situasi perang. Dalam konteks ini perang diartikan sama dengan sengketa bersenjata di mana ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu situasi bertentangan atau konfrontatif, dan masing-masing pihak telah menggunakan kekuatan angkatan bersenjatanya. Sekalipun berbeda dalam hal waktu penerapannya, hukum humaniter dan hak asasi manusia pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kemanusiaan kepada mereka yang berada dalam situasi yang lemah. Dalam konteks hak asasi manusia, misalnya, yang berada dalam situasi lemah adalah warga negara yang dihadapkan dengan pihak penguasa, sedangkan dalam konteks hukum humaniter yang berada dalam situasi lemah adalah penduduk sipil serta “combatant” yang menjadi korban perang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum humaniter merupakan kelanjutan hukum hak asasi manusia yang diterapkan pada waktu perang.
1. 2. tujuan dan asas-asas hukum humaniter sebelumnya maka tidak susah untuk mengkaitkan substansi pengaturan hukum humaniter dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi esensi dan semangat pengaturan hukum humaniter, karena itu banyak pengamat mengatakan bahwa hukum humaniter ialah bermaksud memanusiawikan perang ataupun konflik bersenjata. Walaupun kalau kita runut tidak akan ada sebenarnya perang atau konflik bersenjata yang manusiawi. Keduanya pasti menelan korban, jiwa dan ataupun raga.awalnya tidak ada pemikiran bahwa ada relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia. Sebab keduanya mempunyai bidang bahasan dan anasir masing-masing. Kondisi ini bisa dibaca secara tekstual dalam perumusan UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa tahun 1949; dalam UDHR tidak menyinggung tentang hak asasi manusia pada waktu sengketa perang demikian juga dalam Konvensi Jenewa tidak ada menyinggung soal hak asasi manusia. Walaupun secara substansi UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 sebenarnya telah memuat keterkaitan nilai dan esensi aturan-aturan kemanusiaan dalam kerangka masing-masing.
Kesadaran masyarakat bahwa ada hubungan antara hukum humaniter dan hak asasi manusia terjadi sekitar tahun 1960-an. Kesadaran itu muncul setelah diawali oleh berbagai peristiwa sengketa bersenjata seperti perang kemerdekaan di Afrika dan di berbagai negara lainnya yang menyebabkan masalah-masalah kemanusiaan
Hukum humaniter mengatur substansi soal perlindungan hak-hak asasi manusia baik kepada mereka yang terlibat perang ataupun tidak terlibat. Walaupun fokus obyek, sifat dan masa berlakunya hukum humaniter ditegakkan dalam situasi perang, tetapi ruh pengaturannya tidak bisa dilepaskan dari substansi perlindungan hak asasi manusia.
Nama : Rafi Dikria Quroisy
BalasHapusSemester / kelas : V / E
Nim : 10010008
1).Antara Hukum Humaniter dan HAM
A.Tidak sama, karena hukum humaniter mengatur bagaimana berperang yang benar atau batasan-batasan perang dan dikhususkan bagi militer seperti, sebagai contoh dilarang menyerang orang yang tidak lagi turut serta dalam perang,dilarang menggunakan sarana dan metode berperang yg menimbulkan penderitaan dan kerugian berlebihan, serangan hanya yg ditujukan pada serangan militer memberikan perlindungan pada orang sipil dan objek sipil sedangkan, Hak Asasi Manusia yang diperuntukan bagi umat manusia sejak dia dilahirkan sampai seumur hidup Tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,jabatan, yang mengatur hak manusia dalam hidup sehari-hari seperti hak pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, hak asasi sosial dan budaya dan hak hak lainnx.
B. Relasi Hukum Humaniter Dan HAM di Indonesia
Hubungan Hukum Humaniter dan HAM di indonesia belum terlaksana dengan baik, karna masih ada beberapa kejadian yg masih ditemukan diwilayah konflik sebagai contoh operasi militer di NAD masih ditemukan kekerasan terhadap orang sipil seharusnya itu tidak terjadi karena didalam Hukum Humaniter sudah jelas serangan hanya ditunjukan pada musuh perang saja.
2). Contoh Kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional serta analisalah mutaan dakwaan dan materi putusan mahkamah
contoh kasus yang pernah : Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional
Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional
Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah
a)Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b)Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.
Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya.
Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
B.Putusan Makamah
Mahkamah Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
3. Fungsi dan kedudukan ICCS
Sebuah pengadilan independen permanen yg berfungsi untuk menuntun individu yg melakukan kejahatan yg paling serius yg menjadi perhatian internasional seperti Genosida, terhadap kejahatan kemanusian dan kejahatan perang ICC bermarkas dikota belanda.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
NAMA : DEDY KUSNANDAR
BalasHapusNIM : 10010092
KELAS : VE
1. a) Meskipun terdapat beberapa kesamaan, kedua sistem ini yaitu HHI dan HAM tetap terpisah. Kemungkinan untuk menerapkan ketentuan HHI dan HAM bersama tidak berarti bahwa kedua sistem hukum ini dapat disatukan.Ruang lingkup perlindungan HHI tidak seluas lingkup perlindungan yang diberikan oleh HAM, ketentuan-ketentuan HHI tidak dapat diperkecualikan, karena kepentingan, militer telah dipertimbangkan dalam penyusunan hukum tersebut. Apabila terjadi sengketa bersenjata, setiap negara penandatanganan harus menerapkan HHI sepenuhnya, dan tidak dapat membenarkan pelanggaran HHI dengan alasan pematuhan ketentuan-ketentuan HHI mengurangi kemampuan untuk berperang. HHI disusun dengan dengan mempertimbangan baik kepentingan militer maupun kepentingan humaniter, sehingga penerapan HHI tidak mungkin menghambat kemenangan. Dalam perjanjina internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan (yang tidak termasuk intisari HAM) dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lain yang mengancam stabilitas nasional. Tetapi pengalaman telah membuktikan secara nyata, bahwa pelanggaran berat dan yang berlebihan terhadap HAM dapat mengakibatkan ketegangan, kerusuhan, maupun pertikaian bersenjata. Jika terjadi situasi demikian, penghormatan HAM akan semakin kecil dan kebutuhan untuk menerapkan HHI menjadi semakin besar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedua sistem hukum HHI dan HAM tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi. Semoga dalam perkembangan masing-masing, kedua sistem ini dapat saling mempengaruhi, agar perlindungan yang diberikan oleh HHI dan HAM akan semakin kuat, sehingga hak dan kebebasan setiap manusia semakin terjamin dalam hukum internasional.
b) Hubungan antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hak Asasi Manusia
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa tujuan HHI dan HAM adalah sama untuk perlindungan manusia. HHI akan diterapkan jika terjadinya pertikaian bersenjata sedangkan HAM diterapkan setiap saat.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa HHI diciptakan khusus untuk melindungi dan memelihara hak asasi (kehidupan, kesehatan dan sebagainya) korban dan non-kombatan dalam pertikaian bersenjata. HHI merupakan hukum darurat yang diterapkan dalam situasi tertentu. Sedangkan HAM, dengan melindungi hak-hak manusia, menuju pada
perkembangan harmonis setiap orang yang hanya dapat tercapai di masa damai.
Dalam perjanjian-perjanjian internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lainnya yang mengancam stabilitas nasional.
Namun perlu diketahui dalam hukum internasional ada beberapa HAM yang penerapannya tidak dapat diperkecualikan, meskipun dalam keadaan yang sangat luar biasa, sepeti pada waktu berlangsung pertikaian bersenjata. Jadi berdasarkan hukum yang berlaku, hak-hak yang dianggap sebagai intisari dari HAM ini, tetap terjamin. Dengan demikian, setiap negara yang telah menandatangani perjanjian internasional mengenai HAM, apapun alasannya, tidak dapat membenarkan tindakan yang mengurangi perlindungan minimal yang diberikan kepada setiap individu
2.- Contoh kasus konflik Irak :
BalasHapusBaik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
- Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
1. Samakah antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia :
BalasHapusSama, karena hukum humaniter internasional merupakan hak dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini di dasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
Ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan orientasinya :
Hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia keduanya di dasarkan atas perlindungan orang, terdapat perbedaan khas dalam lingkup, tujuan dan penerapan diantara keduanya. Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non-internasional atau perang saudara (civil war). Di satu pihak hukum humaniter internasional terdiri atas standar-standar perlindungan bagi para korban sengketa, disebut hukum Jenewa, dan dilain pihak peraturan-peraturan yang berkaitan dengan alat dan cara berperang dan tindakan permusuhan juga dikenal sebagai hukum Den Haag. Hukum hak asasi manusia bertujuan memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan-sipil, politik, ekonomi dan budaya-dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang tidak bertanggungjawab.
Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di Indonesia :
Walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai, namun inti dari hak-hak asasi manusia atau “hard core right” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi, selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara Negara dengan Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban secara timbale balik.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. Fungsi dan kedudukan ICCS
Sebuah pengadilan independen permanen yg berfungsi untuk menuntun individu yg melakukan kejahatan yg paling serius yg menjadi perhatian internasional seperti Genosida, terhadap kejahatan kemanusian dan kejahatan perang ICC bermarkas dikota belanda.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
1. 1). Persaman-persamaan antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia,ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.
BalasHapusa. Sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia, Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokolnya yang memberikan kewajiban kepada negara peserta dan menjamin hak-hak individual dari orang-orang yang dilindungi.
b. Hukum humaniter Internasional menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang-orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, hukum humaniter internasional mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem hak asasi manusia, dengan memperluas perlindungan hukum humaniter internasional bagi semua orang sipil.
c. Di satu sisi landasan pengaturan hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia, yaitu : kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar tersebut dibuatlah peraturan- peraturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain hukum humaniter internasional (HHI) dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini, hukum humaniter internasional (HHI) memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak-hak tersebut merupakan hak-hak minimal.
B. Relasi Hukum Humaniter Dan HAM di Indonesia
Hubungan Hukum Humaniter dan HAM di indonesia belum terlaksana dengan baik, karna masih ada beberapa kejadian yg masih ditemukan diwilayah konflik sebagai contoh operasi militer di NAD masih ditemukan kekerasan terhadap orang sipil seharusnya itu tidak terjadi karena didalam Hukum Humaniter sudah jelas serangan hanya ditunjukan pada musuh perang saja.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3.FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
Nama: eko wijayanto
BalasHapussemester: V/E
NIM: 10010076
1. 1). Persaman-persamaan antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia,ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.
a. Sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia, Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokolnya yang memberikan kewajiban kepada negara peserta dan menjamin hak-hak individual dari orang-orang yang dilindungi.
b. Hukum humaniter Internasional menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang-orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, hukum humaniter internasional mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem hak asasi manusia, dengan memperluas perlindungan hukum humaniter internasional bagi semua orang sipil.
c. Di satu sisi landasan pengaturan hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia, yaitu : kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar tersebut dibuatlah peraturan- peraturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain hukum humaniter internasional (HHI) dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dan dengan tujuan ini, hukum humaniter internasional (HHI) memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak-hak tersebut merupakan hak-hak minimal.
B. Relasi Hukum Humaniter Dan HAM di Indonesia
Hubungan Hukum Humaniter dan HAM di indonesia belum terlaksana dengan baik, karna masih ada beberapa kejadian yg masih ditemukan diwilayah konflik sebagai contoh operasi militer di NAD masih ditemukan kekerasan terhadap orang sipil seharusnya itu tidak terjadi karena didalam Hukum Humaniter sudah jelas serangan hanya ditunjukan pada musuh perang saja.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3.FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988
nama: erick isdianto
BalasHapussemester: V/E
Nim: 10010001
1. a) Meskipun terdapat beberapa kesamaan, kedua sistem ini yaitu HHI dan HAM tetap terpisah. Kemungkinan untuk menerapkan ketentuan HHI dan HAM bersama tidak berarti bahwa kedua sistem hukum ini dapat disatukan.Ruang lingkup perlindungan HHI tidak seluas lingkup perlindungan yang diberikan oleh HAM, ketentuan-ketentuan HHI tidak dapat diperkecualikan, karena kepentingan, militer telah dipertimbangkan dalam penyusunan hukum tersebut. Apabila terjadi sengketa bersenjata, setiap negara penandatanganan harus menerapkan HHI sepenuhnya, dan tidak dapat membenarkan pelanggaran HHI dengan alasan pematuhan ketentuan-ketentuan HHI mengurangi kemampuan untuk berperang. HHI disusun dengan dengan mempertimbangan baik kepentingan militer maupun kepentingan humaniter, sehingga penerapan HHI tidak mungkin menghambat kemenangan. Dalam perjanjina internasional mengenai HAM, perlindungan hak dan jaminan (yang tidak termasuk intisari HAM) dapat dibatasi ataupun dihapus, apabila berlangsung perang atau karena alasan lain yang mengancam stabilitas nasional. Tetapi pengalaman telah membuktikan secara nyata, bahwa pelanggaran berat dan yang berlebihan terhadap HAM dapat mengakibatkan ketegangan, kerusuhan, maupun pertikaian bersenjata. Jika terjadi situasi demikian, penghormatan HAM akan semakin kecil dan kebutuhan untuk menerapkan HHI menjadi semakin besar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kedua sistem hukum HHI dan HAM tidak saling bersaing, melainkan saling melengkapi. Semoga dalam perkembangan masing-masing, kedua sistem ini dapat saling mempengaruhi, agar perlindungan yang diberikan oleh HHI dan HAM akan semakin kuat, sehingga hak dan kebebasan setiap manusia semakin terjamin dalam hukum internasional.
untuk relasi hukum internasional dengan hak asasi manusia di indonesia salah satunya adalah badan-badan PBB adalah organisasi internasional terbesar dan bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sumber daya untuk meberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
3.FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
CONTOH :
perang saudara di Srilanka, sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada tahap akhir serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan Harimau Tamil pada Mei 2009 lalu.
nama: Ilyas Ma'ruf
BalasHapussemester: V/E
Nim: 10010134
1. Samakah antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia :
Sama, karena hukum humaniter internasional merupakan hak dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini di dasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
Ditinjau dari pendekatan pengaturannya, substansi dan orientasinya :
Hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia keduanya di dasarkan atas perlindungan orang, terdapat perbedaan khas dalam lingkup, tujuan dan penerapan diantara keduanya. Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non-internasional atau perang saudara (civil war). Di satu pihak hukum humaniter internasional terdiri atas standar-standar perlindungan bagi para korban sengketa, disebut hukum Jenewa, dan dilain pihak peraturan-peraturan yang berkaitan dengan alat dan cara berperang dan tindakan permusuhan juga dikenal sebagai hukum Den Haag. Hukum hak asasi manusia bertujuan memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan-sipil, politik, ekonomi dan budaya-dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang tidak bertanggungjawab.
Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di Indonesia :
Walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai, namun inti dari hak-hak asasi manusia atau “hard core right” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi, selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara Negara dengan Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban secara timbale balik.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. Fungsi dan kedudukan ICCS
Sebuah pengadilan independen permanen yg berfungsi untuk menuntun individu yg melakukan kejahatan yg paling serius yg menjadi perhatian internasional seperti Genosida, terhadap kejahatan kemanusian dan kejahatan perang ICC bermarkas dikota belanda.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
NAMA : IDA AYU KADE ENSINA .P
BalasHapusNIM : 10010227
KELAS : V-E
1.1 Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Memang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia masa berlakunya berbeda, namun keduanya sama-sama mepunyai tujuan untuk melindungi hak-hak perseorangan. Tetapi bukan berarti dapat dijadikan satu kesatuan atau kesamaan, karena meskipun ada perbedaannya namun Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia saling melengkapi.
Dalam pengaturannya, HAM adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia, yaitu kebebasan, kehidupan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Atas dasar tersebut dibuatlah peraturan-peraturan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala segi. Di sisi lain, hukum humaniter internasional memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak-hak tersebut merupakan hak-hak minimal.
Substansinya adalah mengatur hal-hal yang menyangkut individu,
atau dengan kata lainnya subjek hukumnya juga menyangkut individu serta hak atas privasi.
Dan orientasi dari keduanya sama-sama bertujuan untuk melindungi hak-hak individu.
1.2 Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia adalah dengan dibentuknya Deklarasi Tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh PBB tahun 1948. Munculnya Deklarasi ini dianggap sebagai usaha paling universal untuk menghargai hidup manusia, meskipun konsepsi ini masih sebagai nilai-nilai yang berasal dari Barat. Perjuangan untuk memuliakan dan menghargai hak hidup manusia.
2. Kasus yang disidangkan di Mahkamah Internasional:
Kasus genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional masihlah jauh dari harapan.
NAMA : IDA AYU KADE ENSINA .P
BalasHapusNIM : 10010227
KELAS : V-E
3. - Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
a. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
-Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
Contoh kejahatan perang yang disidangkan di ICC:
Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
1. a. Hukum humaniter dan HAM memiliki persamaan yaitu dalam hal perlindungan terhadap manusia. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara hukum humaniter itu sendiri dengan HAM. Perbedaan tersebut muncul ketika masa berlaku. Hukum humaniter berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Dan ruang lingkupnya sebagaimana HAM menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia meliputi : aspek social, aspek hukum, aspek politik, aspek agama, aspek budaya. sedangkan humaniter hanya menyangkut aspek dalam situasi perang dan gencatan senjata.
BalasHapusb. Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal dan secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum. Praktik penegakan hukum harus dilihat sebagai bagian dari praktek negara dan harus sesuai sepenuhnya dengan kewajiban negara menurut hukum internasional. Penggalakan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan perorangan dalam hal menyangkut penegakan hukum para petugas penegak hukum harus memahami kapasitas pribadi mereka untuk mempengaruhi imej organisasi penegak hukum secara keseluruhan.
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
BalasHapusPeristiwa pembersihan etnis di wilayah bekas Yugoslavia dan Genosida di Rwanda, masyarakat membentuk Mahkamah Pidana Internasional Ad Hoc di tahun 1993-1994. Pengadilan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang dibentuk berdasarkan resolusi DK PBB no.S/RES/955 tahun 1994. Pengadilan ini didirikan bertujuan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran terhadap seluruh Konvensi Jenewa tahun 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 pasal 4. Pada saat konflik Hutu-Tutsi berlangsung, pasukan militer Hutu kurang lebih telah membantai 800.000 warga yang berasal dari suku Tutsi
Muatan dakwaan dan materi putusan Mahkamah :
a. Protokol Tambahan I/1977 tentang perlindungan korban perang pada situasi sengketa bersenjata internasional.
b. Protokol Tambahan II/1977 tentang perlindungan korban perang pada situasi sengketa bersenjata non-internasional.
MOH ALI IMRON FH
NIM : 10010005
KELAS V/E
3. a. Fungsi ICC sebagai pengadilan terakhir, penyidikan dan penuntutan hanya di mana pengadilan nasional telah gagal. Pasal 17 dari Statuta menetapkan bahwa kasus tidak dapat diterima jika:
BalasHapus"(A) Kasus ini sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas hal itu, kecuali negara tidak mau atau tidak benar-benar melakukan penyidikan atau penuntutan;
(B) kasus telah diselidiki oleh suatu Negara yang memiliki yurisdiksi atas dan Negara telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali keputusan dihasilkan dari ketidakmauan atau ketidakmampuan Negara benar-benar untuk mengadili;
(C) Orang yang bersangkutan telah mencoba untuk melakukan yang merupakan subjek pengaduan, dan percobaan oleh Pengadilan tersebut tidak diizinkan menurut pasal 20, ayat 3;
(D) Kasus ini bukan dari gravitasi yang cukup untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Pengadilan "
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif yang didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC
Penyelidikan Konflik Darfur yang dilakukan oleh Jaksa Luis Moreno dan akhirnya ICC melalui Pre-Trial Chamber yang terdiri dari hakim Akua Kuenyehia sebagai ketua, hakim Anita Ušacka dan hakim Sylvia Steiner mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Hassan Omar Al Bashir. Pre-Trial Chamber mengeluarkan surat keputusan nomor ICC-02/05-01/09 pada tanggal 4 Maret 2009, yang memutuskan Presiden Bashir bersalah dan bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan Statuta Roma pasal 25 ayat 3 (a)[18], Bashir di dakwa telah melakukan tujuh kesalahan yaitu ;
1. Pembunuhan (pasal 7 ayat 1 (a)).
2. Pembantaian atau pemusnahan (pasal 7 ayat 1 (b)).
3. Pemaksaan kekuatan untuk deportasi atau memindahkan penduduk (pasal 7 ayat 1 (d)).
4. Penganiyaan dan penyiksaan (pasal 7 ayat 1 (f)).
5. Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostisusi, penghamilan paksa, dan kekerasan-kekerasan seksual lainnya (pasal 7 ayat 1 (g)).
6. Penyerangan secara langsung dan sengaja terhadap penduduk sipil, masing-masing penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam permusuhan (pasal 8 ayat 2 e (i)).
7. Perampasan atau menjarah suatu kota atau tempat, sekalipun tempat itu dikuasai lewat serangan (pasal 8 ayat 2 e (v)).
MOH ALI IMRON FH
NIM : 10010005
KELAS V/E
• samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia diIndonesia?
BalasHapusMenurut pendapat saya pribadi dan menyikapi mengenai pertanyaan di atasLandasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang merupakan tujuan peraturan tersebut, Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya,substansi dan oreintasinya sedangkan HHI dimaksudkan untuk membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap sebagai hak minimal. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang, hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu HAM dan HHI. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan.
• Dengan demikian pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Selain itu dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pembentukan ICC sejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk 5:
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan pada kepentingan nasional dan Internasional.
• Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Nama : Ilham Ubaidillah
Kelas : E Semester 5
NIM : 10010038
• samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia?
BalasHapusTinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya
Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Menurut pendapat saya pribadi dan menyikapi mengenai pertanyaan di atasLandasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya,
substansi dan oreintasinya sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal
yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang,
hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu
HAM dan HHI.
mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan pada kepentingan nasional dan Internasional.
• Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Nama : Aris Andoni
Kelas : E Semester 5
NIM : 10010047
• samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia?
BalasHapusTinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya
Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Menurut pendapat saya pribadi dan menyikapi mengenai pertanyaan di atasLandasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya,
substansi dan oreintasinya sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal
yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang,
hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu
HAM dan HHI.
mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan pada kepentingan nasional dan Internasional.
• Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Nama : Erik Isdianto
Kelas : E Semester 5
NAMA : NUR HIDAYAT
BalasHapusKELAS: V F
NIM : 10010136
1. HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA pada dasarnya memiliki arti dan tujuan bersama yakni melindungi dasar manusiawi dari beberapa konflik dan permasalahan yang ada. kaitannya dengan tujuan pastinya sama namun akan tetapi jika dilihat dari substansi kinerja maupun dasar aturan hukum pastilah juga memiliki perbedaan juga...
Jika dilhat perbandingan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
Dari semua hukum keduanya pastilah saling adanya keterkaitan tujuan bersama yakni melindungi dan mengamankan sesuai aturan yang telah dibuat berdasarkan kinerja dari hukum tersebut.Secara garis besar memanglah kedua hukum tersebut memiliki maksud yang sama.
2. Contoh kasus yang pernah ditangani dalam persidangan Mahkamah Internasionl yaitu dua negara antara negara Serbia dan Bosnia yaitu konflik Bosnia yang menuduh serbia melakukan pembantaian dalam perang 1992-1995.Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
3. ICC adalah International Crime Court merupakan suatu lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum internasioanal memiliki nilai dalam mengatur aturan hukum internasional ...dan juga mahkamah ini di bentuk sebagai pelengkap ( complementary ) dari mahkamah pidana nasional. mengenai pelengkap tersebut merupakan hal yang penting,bahwa ICC nanti akan menjalankan fungsinya apabila mahkamah nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. sehubungan dengan hal ini dalam STATUTA ROMA dikatakan bahwa ICC akan bekerja apabila mahkamah nasional tidak mampu untuk mengadili pelaku kejahatan dalam yuridiksi.
TERIMA KASIH.
1. HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA pada dasarnya memiliki arti dan tujuan bersama yakni melindungi dasar manusiawi dari beberapa konflik dan permasalahan yang ada. kaitannya dengan tujuan pastinya sama namun akan tetapi jika dilihat dari substansi kinerja maupun dasar aturan hukum pastilah juga memiliki perbedaan juga.
BalasHapusJika dilhat perbandingan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
Dari semua hukum keduanya saling berkaitan dengan tujuan bersama yakni melindungi dan mengamankan sesuai aturan yang telah dibuat berdasarkan kinerja dari hukum tersebut. Secara garis besar memanglah kedua hukum tersebut memiliki maksud yang sama.
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan dalam perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
3. Fungsi ICC :
a. ICC hanya menuntut dan mengadili invidu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional.
b. ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi (crime of aggression).
c. ICC tidak dapat mengadili kejahatan-kejahatan yang telah terjadi sebelum ICC dibentuk atau kejahatan-kejahatan yang telah terjadi diluar batas wilayah Negara.
Kedudukan ICC :
Merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah BAB VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dengan demikian ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belanja sendiri.
NAMA : INDRA NUR S.
NIM. : 10010079
SEM. : V E (SORE)
NB. : Maaf pak, Pakai Account temen Kantor. Account saya ERrOR.
Thnk's.
Nama : Vibiyanto Indra Hermawan
BalasHapusNIM : 10.010.71
Semester : V-E / Sore
Jawaban UAS MK. Hukum Humaniter International
1. A. Pada prinsipnya Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama-sama melindungi hak-hak perorangan, Akan tetapi saat berlakunya yg berbeda. Hak asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter berlaku pada masa sengketa bersenjata.
B. Perkembangan hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan dengan hukum tentang perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan hak asasi manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang hak asasi manusia – seperti DUHAM (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandangan bahwa semua orang berhak menikmati hak asasi manusia, baik dalam keadaan damai maupun perang.
2. Mahkamah Nuremberg dan Tokyo dibentuk untuk mengadili para penjahat perang
Jerman dan Jepang yang melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II. Dalam
salah satu putusannya, Mahkamah Nuremberg mengemukakan bahwa kejahatan
terhadap hukum internasional dilakukan oleh pribadi dan bukan kesatuan yang abstrak
(abstract entities) dan hanya dengan menghukum individu-individu yang melakukan
kejahatan tersebut, ketentuan-ketentuan hukum internasional dapat ditegakkan.
(b) Putusan International Criminal Tribunal for former Yugoslavia (ICTY) tahun
1993 & International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) tahun 1994.
Contoh putusan ICTY dan ICTR adalah putusan-putusan terhadap kasus Tadic
dan Akayesu. Dalam kasus Tadic, Tribunal memutuskan ukuran untuk menyatakan
telah terjadi suatu sengketa bersenjata, yaitu berdasarkan intensitas konflik dan struktur
dari kekuatan pihak-pihak yang bersengketa. Berkaitan dengan struktur kelompok
bersenjata yang terorganisir, maka menurut Tribunal harus dibedakan antara sengketa
bersenjata internal (non-international armed conflict) dengan tindakan kebanditan
(banditry) atau tindakan yang tidak terorganisir dan tindakan huru-hara jangka pendek
(short-live insurrections).
3. - Fungsi ICC
Yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional
-Kedudukan ICC
Yaitu untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a. Asas pelengkap (complementary Principle), yaitu bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC :
Sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
NAMA : PRIYO DWI ARWANDA
BalasHapusKELAS : V E / 10010021
1. Hukum Humaniter dengan HAM pada dasarnya adalah sama. Apabila ditinjau dari pendekatan pengaturannya, dalam hukum humaniter internasional terdapat prinsip kemanusiaan yang mengarah pada HAM. Karena apabila dalam melakukan serangan ataupun tindakan permusuhan, pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang sengketa bersenjata tersebut. dan substansi pada hubungan hukum humaniter internasional dengan HAM adalah memiliki kesamaan yaitu kemanusiaan. dan tentu saja orientasi yang di harapkan adalah untuk mencapai keadilan, demi adanya kepastian hukum mengenai kepentingan manusia. karena dalam hukum humaniter internasional ini adanya keseimbangan antara kepentingan militer dengan manusia.
2. Contoh khasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua.
Rentang 64 th hingga pengandilan Den Haag memvonis Belanda bertanggung jawab atas pembantaian keji terhadap warga Ragawede pada 9 Desember 1947 adalah waktu yang teramat lama dan terlambat bagi para janda dan keluarganya.
putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah elanda membayar ganti rugi kepada hanya 7 janda korban,satu putri dan seorang korban tragedi Rewegade yang selamat pada tataran implementasi masih diatas awang2.
proses pendapatan ganti rugi pada khasus pembantaian yang menewaskan 150 orang menurut versi belanda, tetapi sekitar 430 orang menurut versi Indonesia itu dilakukan menggunakan argumentasi holocaust, pembunuha warga Yahudi di Belanda semasa perang Dunia II.
pernyataan berbeda disampaikan oleh keluarga korban ,Liesbeth zwgveld,ia memastikan kompensasi pemerintah belanda sebesar 20 ribu euro perorg,akan diberikan kepada para janda korban yang berhak.Dalam milim tentang permohonan Dubes Belanda Tjeerd de zwaan yang dikirimi koopmans disebutkan'atas nama perintah belanda menyampaikan permohonan maaf atas aksi,militer Belanda di Ragawede,banyak korban yang berjatuhan pada aksi 9 Desember 1947 itu"Mentri Luar Negri Belanda Rosentahal menyebutkan,permohonan maaf itu merupakan tindakan yang tepat.
NAMA : PRIYO DWI ARWANDA
BalasHapusKELAS : V E / 10010021
LANJUTAN …..
3. ICC merupakan suatu pengadilan independen permanen yang mempunyai tujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan serius dan menjadi
perhatian internasional. Mempunyai kedudukan memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan, baik kejahatan terhadap manusia, perang, dan agresi.
karena fungsi utama ICC adalah untuk menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian internasional. dan ICC adalah pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. berperan juga sebagai wakil sejumlah perekonomian dan kesejahteraan. ICC tidak akan melakukan tindakan apabila kasus yang sedang dalam proses penyelidikan di tuntut oleh sistem peradilan nasional. ICC hanya mencoba mengadili kejahatan yang parah. keberadaan ICC mempunyai perbedaan dengan Mahkamah Internasional, yang adalah untuk menyelesaikan persengketaan antar negara dan hukum perang.
Contoh: Kasus insiden Dili.
-Adanya kemungkinan pengoreksian yang tertutup saat proses perkara pidana. Insiden Santa Cruz adalah insiden penembakan pemrotes Tim-Tim. di kuburan Santa Cruz di ibu kota Dili tanggal 12 November 1991 Insiden Dili di samakan dengan pembantaian Sharpeville di Afrika Selatan pada tahun 1960, yang menyebabkan penembakan mati sejumlah demonstran yang tidak bersenjata, dan kejadian ini di peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda Timor Leste yang merdeka. dan juga di kenang sebagai salah satu hari yang paling berdarah dalam sejarah mereka, dan memberikan perhatian internasional bagi perjuangan mereka untuk merebut kemerdekaan.
Nama : Pujianto Marsimoro
BalasHapusNim : 10.010.093
Kelas : V/E
1.
a. Sama dalam satu rangkaian.
Menurut saya, antara hukum humaniter dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan. Dimana objek dari hukum humaniter adalah hak asasi manusia, hal ini diperkuat oleh asas-asas yang terkandung dalam hukum humaniter. Salah satunya adalah Asas Perikemanusiaan yang dimana tujuan dari asas tersebut adalah untuk para pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Jadi tujuan dari hukum humaniter internasional adalah untuk memberikan perlindungan kepada korban perang, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah dilakukannya perang secara kejam. Hukum humaniter internasional lebih ditujukan untuk kepentingan kemanusiaan, yaitu mengurangi penderitaan setiap individu dalam situasi konflik bersenjata.
Jadi antara Hukum Humaniter dan HAM adalah sama, yakni sama-sama melindungi hak manusia, terutama hak untuk hidup, namun Hukum Humaniter berlaku dikala saat ada terjadi konflik atau perang. Sedangkan untuk HAM akan terus berlaku dalam kehidupan bersosialisasi dan bermasyarakat pada umumnya. Garis besarnya adalah kajian daripada Hukum Humaniter adalah HAM atau juga HAM adalah dasar bagi aturan-aturan Hukum Humaniter.
b. Relasi antara Hukum Humaniter dan Ham di Indonesia
Indonesia adalah negara yang menjunjung tinngi akan Hak Asasi Manusia, dan karena Indonesia adalah negara yang juga memplokamirkan HAM maka secara langsung Hukum Humaniter menjadi satu paket daripada Ham tersebut. Sehingga apabila terjadi konflik senjata yang menyangkut pautkan Indonesia, secara otomatis Hukum Humaniter akan berlaku didalamnya. Aturan-aturan yang ada dalam Hukum Humaniter harus dipatuhi.
2.
Contoh Kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional
Sengketa pulau antara Indonesia dan Malysia
Masalah perbatasan teritorial di pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada di titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjungan panjang pada awal 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
3.
Fungsi dan Kedudukan ICC
Fungsi Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Kasus yang pernah disidangkan di ICC
Perselisihan antar golongan politik di Kenya, yang memperebutkan kursi Presiden pada tahun 2007.
Nama : Nova Junita S
BalasHapusNIM : 10010164
Kelas : 5F
1.1. Ditinjau dari pendekatan pengaturan, substansi dan oreintasi antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama, adanya kesamaan tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
1.2. Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sejalan dengan pandangan bangsa Indonesia sebagai Negara anggota PBB, yang melihat The Universal Declaration of Human Rights 1948, pengaturan hak asasi dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (Rechmaligheid Vanbestuur). Pemerintah tunduk pada dua alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sehubungan dengan asas legalitas dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia, bagi warga masyarakat, hak asasi dijadikan sebagai pertimbangan moral dan politik. Maksudnya Negara atau pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya, tetap menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia sebagai salah satu hak dasar warga Negara. Kesadaran untuk mengatur kehidupan dan mengatur konflik kedalam situasi hidup berdampingan pada skala hubungan antar Negara telah dilembagakan dalam berbagai jenis intuisi dan hukum internasional untuk hidup berdampingan dan mengatur tujuan bersama dalam lingkup social yang lebih luas telah mendorong kelompok individu menciptakan berbagai tatanan kehidupan.
Nama : Nova Junita S
BalasHapusNIM : 10010164
Kelas : 5F
Lanjutan jawaban no 2-3
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional
Bosnia menuduh Serbia dan Montenegro melakukan pembantaian dalam perang tahun 1992-1995. Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
ICJ akan mengadili mantan presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic karena terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembantaian selama perang yang membuat Balkan terpecah dalam tahun 1990-an. Pembantaian manusia yang pertama kali diwilayah Eropa sejak perang dunia II, adanya himbauan atau protes dan kampanye oleh hak-hak asasi, Eropa tidak melakukan campur tangan di Bosnia. Penduduk muslim Bosnia dan Kroasia mengikuti jejak Sloevia dan Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia april 1992 menentang keinginan warga Serbia Bosnia yang merupakan sepertiga penduduk Negara tersebut didukung oleh sisa Yugoslavia yang dipimpin Serbia dan tentara Yugoslavia. Serbia Bosnia menanggapinya dengan cepat merebut dua pertiga wilayah Bosnia melakukan pembersian etnik dimana puluhan ribu warga non Serbia tewas dan ratusan ribu dipaksa meninggalkan rumah mereka.
Perjanjian perdamaian Dayton Tahun 1995 yang memisahkan Bosnia pasca perang menjadi wilayah otonomi luas. Satu federasi Krosida-muslim dan sebuah republic Serbia dibawah satu payung pemerintah pusat yang longgar.
Pada tahun 2002 seorang komandan senior Serbia Bosnia Radislav yang dihukum oleh pengadilan tersebut. Dua orang lain yang dicari oleh pangadilan tersebut pemimpin Serbia Bosnia dimasa perang Radovan Karadzic dan komandan militernya Ratko Mladic yang juga dituduh terlibat pembantaian di Srebrenica dan pengepungan di ibu kota Bosnia Sarajevo.
International Court of Justice (ICJ) sering dianggap cara utama penyelesaian sengketa hokum antar Negara. Praktiknya hanya sekitar 4-5 perkara yang diajukan ke lembaga ini pertahun. Yuridiksi Mahkamah sangat tergantung pada kesediaan para pihak membawa kasusnya ke mahkamah.
Pengadilan telah mempertimbangkan kewenangan (legal standing) dari Negara yang baru merdeka yang hanya diakui secara terbatas oleh masyarakat internasional. Bosnia dan Herzegovina membawa kasusnya kedepan ICJ melawan Yugoslavia yang terdiri dari Serbia dan Montenegro. Penggugat menuntut supaya pemerintah Yugoslavia beserta tentaranya dinyatakan telah melakukan genosida terhadap rakyat Bosnia dan Herzegovina.
Nama : Nova Junita S
BalasHapusNIM : 10010164
Kelas : 5F
3. ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang berbentuk dibawah Bab VII piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak.
Contoh kasusnya : Konflik dan kasus genoksida yang terjadi di kango merupakan kasus yang sulit dikarenakan banyak tokoh yang berperan dalam kasus tersebut. Kejahatan yang telah dilakukan oleh kelompok milisi ini dengan melibatkan anak-anak sebagai tentara, penculikan dan pembunuhan anak-anak dan wanita, serta perbudakan seksual. Sehingga pada tahun 2006 ICC berhasil menahan Thomas Lubangan Dylo atas pemberlakuan wajib militer secara paksa dan menggunakan tentara anak.
Nama : Denny Firmanto
BalasHapusNim : 10010183
Kelas : 5F
1. a. @persamaaannya perlindungan manusia
@perbedaannya
1) hukum humaniter internasional
- minimalkan korban konflik dengan memanusiawikan peran
- berlaku hanya dalam situasi konflik bersenjata
2) hak asasi manusia
- hubungan pemerintah dengan warga negara
- terutama berlaku pada saat damai
b. hubungan antara HAM dan hukum humaniter Indonesia
Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sejalan dengan pandangan bangsa Indonesia sebagai Negara anggota PBB, yang melihat The Universal Declaration of Human Rights 1948, pengaturan hak asasi dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (Rechmaligheid Vanbestuur). Pemerintah tunduk pada dua alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sehubungan dengan asas legalitas dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia, bagi warga masyarakat, hak asasi dijadikan sebagai pertimbangan moral dan politik. Maksudnya Negara atau pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya, tetap menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia sebagai salah satu hak dasar warga Negara. Kesadaran untuk mengatur kehidupan dan mengatur konflik kedalam situasi hidup berdampingan pada skala hubungan antar Negara telah dilembagakan dalam berbagai jenis intuisi dan hukum internasional untuk hidup berdampingan dan mengatur tujuan bersama dalam lingkup social yang lebih luas telah mendorong kelompok individu menciptakan berbagai tatanan kehidupan.
2. kasus kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa jenderal yamashita dari tokyo-jepang
yamashita adalah seorang jenderal yang memimpin pasukan Jepang waktu menduduki kepulauan filipina pada perang dunia ke II
yamashita sebagai jenderal gagal untuk mencegah tindakan pasukannya di wilayah filipina hingga terjadi pelanggaran HAM berat seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pembumi hangusan pemukiman penduduk di wilayah Filipina dsn ibukota Manila.
Dalam mahkamah militer untuk kejahatan itu Yamashita telah di hukum dengan pidana mati dan putusan tersebut oleh mahkamah agung Amerika Serikat.
3. Tujuan sebagai sarana penegakan hukum internasional dan penghormatan terhadap HAM serta pencegahan praktek impunity terhadap pelanggaran HAM berat oleh aktor negara bangsa.
contoh kasus :
Sidang kejahatan perang Bosnia Ratko Madic
komandan pasukan serbia Ratko mladic akan disidangkan atas sebelas tuduhan
kejahatan perang dan kejhatan kemanusiaan termaasuk pembantaian masal
Dia dituduh memerintahkan pembunuhan atas lebih dari 7000 laki-laki dan bocah laki-laki muslim di Sebrenica pada tahun 1995.
Dakwaan di bagi 2
jumlah kejahatan yang di dakwaan atas jenderal Mladic yang jesehatannya terganggu dibagi hingga hampir separuh untuk mempercepat persidangan
Mladic dituduh melakukan genosida dan kejahatan lainnya terhadap muslim Bosnia dan kroasia dalam upayapembersihan etnis brutal yang dimulai pada 1992 dan mencapai klimaksnya du Sebrenica pada 1995.
fungsi dan kedudukan ICC
kedudukan ICC dalam masyarakat internasional adalah sebagai internasional order. Hal ini terlihat dari tujuan internasional order yaitu mewujudkan tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar,utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan ( menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan oenegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (menggambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara).
Nama : Camelia Puspita Devi
BalasHapusKelas : 5F
Nim : 10010207
1.1 Tinjauan mengenai Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia
Pendekatan Pengaturannya
Hukum Humaniter
Terbagi dalam dua aturan-aturan pokok yaitu :
a)Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang atau yang secara umum dikenal dengan Hukum Den Haag/ The Hague Laws yang dilakukan pada tahun 1982, baik dalam arti sempit maupun arti luasnya.
b)Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang yang secara umum dikenal dengan HUkum Jenewa/ The Genewa Laws yang dilakukan pada tahun 1948.
Hak Asasi Manusia
Hak yang tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak Asasi diperoleh manusia dari Pencipta-Nya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia, hal ini terbukti dengan peristiwa-peristiwa berikut :
a)Adanya konsepsi dari filosof dari Yunani seperti Socrates, Plato & Aristoteles.
b)Adanya Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act & Bill of Rights di Inggris.
c)Adanya Declaration of Independence of The United States di Amerika.
d)Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen di Prancis.
e)Universal Declaration of Human Rights dari PBB.
f)Falsafah Pancasila dari Indonesia.
Pendekatan Substansi
Hukum Humaniter
a)Bersifat internasional dan non-internasional.
b)Merupakan keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari Negara-negara.
c)Merupakan instrument dari ketentuan, asas dan kaedah internasional yang dapat menjamin hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia.
a)Jaminan akan harkat dan martabat seseorang yang dapat merubah derajat seseorang.
b)Pada setiap hak melekat kewajiban.
c)Dalam penggunaannya kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Pendekatan Orientasi
a)Hak Asasi Manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan Hukum Humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.
b)Hukum Humaniter mengatur sengketa bersenjata antara Negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara di dalam Negara tersebut.
c)Hukum Humaniter mulai berlaku pada saat Hak Asasi Manusia tidak berlaku lagi dan melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
1.2 Relasi Hukum Humaniter di Indonesia di awali pada tahun 1958 ketika Indonesia meratifikasi konvensi-konvesi Jenewa & tunduk pada kewajiban yang ditetapkan ketika pertikaian bersenjata. Sedangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Nama : Camelia Puspita Devi
BalasHapusKelas : 5F
Nim : 10010207
2.1. Pada 6 Juni 1944, Jendral Eisenhower memimpin pasukan sekutu untuk menyerang Jerman yang menguasai Perancis di Norwegia, Normandia dan Perancis Selatan. Serangan-serangan itu berhasil dilancarkan dengan direbutnya Perancis pada 24September 1944. Pada awal 1945, pasukan sekutu melancarkan serangan langsung ke wilayah Jerman dengan menghancurkan pusat-pusat industri Jerman dan berhasil menduduki kota Berlin. Pasukan Jerman terdesak. Pada 7 Mei 1945, Jerman akhirnya menyerah kepada Sekutu dengan menyerahnya Jerman dan Jepang kepada Sekutu, berakhirlah Perang Dunia II. Kekalahan yang dialami pada Perang Dunia I terulang kembali oleh Jerman dan Italia. Akhir dari Perang Dunia II ialah dengan penandatanganan Perjanjian Potsdam antara Jerman dan Sekutu pada 17 Juli - 2 Agustus 1945 dan Perjanjian San Fransisco pada 8 September 1951 antara Jepang dan Sekutu. Pihak yang kalah perang diharuskan ganti rugi perang, pembagian wilayah, pembagian daerah-daerah yang direbut pada masa perang. Selain itu, mereka yang bertindak sebagi otak Perang Dunia II dinyatakan sebagai penjahat perang dan diadili di depan Mahkamah Internasional. Akibat Perang Dunia II merupakan perang terbesar dan terdahsyat yang pernah terjadi selama ini. Perang ini menelan korban yang sangat besar, yakni sekitar 40 juta orang.
2.2 Dari segi Hukum Humaniter maupun Hukum HAM hal ini merupakan sebuah pelanggaran berat, dimana para pihak yang berperang seolah-olah tidak memikirkan bahkan tidak peduli pada akibat yang telah mereka timbulkan. Walaupun permasalahan ini telah dibawa ke depan Mahkamah Internasional, namun para penjahat perang tersebut belum tentu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Hal-hal yang telah diputuskan dalam Mahkamah Internasionalpun belum bisa membayar kematian dari 40 juta korban jiwa yang telah ditimbulkan. Dengan demikian akhirnya muncul pertanyaan tentang keberhasilan dari adanya Hukum Humaniter Internasional itu sendiri & apakah benar Hukum HAM dapat ditegakkan oleh Mahkamah Internasional sejauh ini? Namun disisi lain, perang ini juga membawa akibat besar bagi dunia terutama terjadi perubahan-perubahan di bidang ekonomi, politik dan sosial.
Nama : Camelia Puspita Devi
BalasHapusKelas : 5F
Nim : 10010207
3.1. Fungsi dan kedudukan ICC
Pengadilan pidana internasional atau dalam bahasa Inggris di sebut internasional criminal court (ICC) merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Pada tahun 1948, perserikatan bangsa-bangsa (PBB) telah menyadari perlunya untuk mendirikan suatu pengadilan internasional. Untuk menuntut kejahatan-kejahatan seperti permusnahan secara teratur terhadap suatu kelompok (genocide atau genosida). Dalam resolusi 260 pada tanggal 9 december 1948, majlis umum PBB menyatakan sebagai berikut :
“recognizing that at all periods of history genocide has inflictad great losses on humanity, and being convinced that, in order to librate mankind from such an odius scourge, internasional cooperasion is requid”.
3.2 Contoh salah satu kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC
Yaitu pada saat terjadinya kejahatan internasional di bekas jajahan Yugoslavia dan Rwanda belum terbentuk dan berjalan efektif, sekalipun Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional sudah diadopsi pada tahun 1998. Kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dibekas jajahan Yugoslavia dan Rwanda, telah menjadi tuntutan masyarakat internasional untuk memulai langkah-langkah konkrit dalam skema perlindungan HAM Universal. Kebutuhan mendesak untuk mencegah korban yang lebih luas dan melindungi penduduk di kedua daerah tersebut dari ancaman kejahatan terhadap kemanusiaan yang lebih besar lagi; Ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma sudah sebagian besar disetujui oleh negara peserta sehingga implementasi ketentuan Statuta Roma tersebut merupakan uji coba seberapa jauh Statuta tersebut dapat diwujudkan dalam kenyataan; Konflik bersenjata yang terus menerus di kedua daerah tersebut dan perangkat hukum yang berjalan tidak efektif untuk menyidik dan mengadili kejahatan-kejahatan internasional yang terjadi, memerlukan penanganan yang cepat dan terkendali serta diharapkan dapat segera mengakhiri meluasnya kejahatan internasional tersebut.
Nama : Bagus Hadi Giartha
BalasHapusNim : 10010017
Kelas : E
1.1 PENGATURANNYA :
Hak Asasi Manusia : berpedoman pada deklarasi HAM PBB , konvensi PBB tentang penghapusan deskriminasi , tentang hak anak-anak dan berbagai instrumen lain yang mengatur HAM & disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasar pancasila , UUD 45 & TAP MPR no XVII / MPR / 1998.
Hukum Humaniter : berpedoman pada konvensi jenewa & hukum den haag yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan mengenai alat dan cara berperang.
SUBSTASI :
Hak Asasi Manusia : Substansi yang terdapat pada HAM antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak kebebasan pribadi, hak memperoleh peradilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak .
Hukum Humaniter : Substansinya adalah hukum perang, hukum sengketa bersenjata
ORIENTASI :
Hak Asasi Manusia : hak-hak sipil atau manusia sebagai individu . 2. HUKUM Hukum Humaniter : hak – hak dalam senketa bersenjata dalam suatu wilayah negara baik internal maupun internasional
1.2 Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia ;
Sebenarnya tidak terdapat relasi secara langsung antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi hukum humaniter dan pengaturan hak asasi manusia tunduk atau dipengaruhi oleh aturan-aturan mengenai hak asasi manusia secara internasional. Hal itu tampak dari peristiwa dilakukannya tekanan oleh dunia internasional terhadap Indonesia yaitu pada tahun 1998, yang memaksa Indonesia untuk mengadopsi aturan-aturan hak asasi manusia internasional kedalam aturan-aturan hukum internasional Indonesia.
2. Contoh kasus yang pernah ditangani dalam persidangan Mahkamah Internasionl yaitu dua negara antara negara Serbia dan Bosnia yaitu konflik Bosnia yang menuduh serbia melakukan pembantaian dalam perang 1992-1995.Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
3.1. Fungsi dan kedudukan ICC
BalasHapusa. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
3.2 Contoh salah satu kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC
Jenewa - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) bisa menguji kasus serangan mematikan pasukan elit Israel terhadap para awak kapal misi bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Mei lalu. Anggota Dewan Hak Azasi Manusia PBB untuk Penyelidikan Kasus Flotilla, Desmond de Silva, mengatakan, kapal Mavi Marmara berbendera Kepulauan Comoros, negara yang menjadi salah satu anggota ICC. Karenanya, sebagai anggota, Kepulauan Comoros memberi ICC jurisdiksi karena pelanggaran hukum terjadi di atas Kapal Mavi Marmara. Hasil penyelidikan kasus penyerangan Kapal Mavi Marmara milik Turki pada 31 Mei 2010 itu menunjukkan bukti nyata yang dapat dipakai untuk mendukung dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Israel. Dalam serangan Israel itu, sembilan orang warga negara Turki tewas. Disebutkan pula bahwa enam jenazah korban dianggap "korban eksekusi" pasukan Israel. Israel sendiri menolak penyelidikan pihak luar. Dalam sidang Dewan Keamanan PBB hari Selasa, Amerika Serikat (AS) juga ikut mengeritik laporan tersebut karena bahasa himbauan dan kesimpulan yang tak berimbang. Namun, negara-negara Barat lainnya meminta laporan tersebut disampaikan ke penyelidikan PBB tentang insiden 31 Mei atas bentukan Sekjen PBB Ban Ki-moon. "Uni Eropa menyarankan pengiriman laporan sebelum kami ke panel penyelidikan internasional," kata seorang diplomat Uni Eropa. Uni Eropa mendesak Israel menindak-lanjuti kesimpulan penyelidikan Dewan HAM PBB itu. De Silva adalah pengacara Inggris dan mantan jaksa kasus kejahatan perang PBB untuk Sierra Leone. Desakan berbagai pihak agar para pemimpin Israel diseret ke ICC karena aksi brutal pasukan elit Israel terhadap para awak dan penumpang Kapal Mavi Marmara ini sudah mengemuka sejak Juni lalu. Bahkan kalangan kejaksaan Turki sedang mempelajari kemungkinan menyeret para pemimpin Israel ke pengadilan.
1. (a). HAM (Hak Asasi Manusia) dan (HH) Hukum Humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak Asasi Manusia berlaku pada masa damai, sedangkan Hukum Humaniner yang berdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata. Hukum Den Haag mengatur hal-hal berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang.Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.
BalasHapus(b ). Subtansi dan orientasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di indonesia, sama-sama melindungi hak-hak perorangan, hak untuk hidup, larangan penyiksaan,larangan penangkapan sewenang-wenang,hak atas peradilan yang jujur,hak atas perlakuan manusiawi bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya,larangan gangguan yang bersifat melawan hukum atau sewenang2 terhadap privacy,kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat.
Hukum humaniter yang berlaku dalam keadaan kekerasan dan ketegangan adalah asas kebutuhan yang keseimbangan yang berkaitan dengan gangguan kekerasdaan, larangan serangan terhadap orang2 yang tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan. Larangan penyandraaan, penjarahan penghukuman kolektif dan tindakan terorisme, tindakan khusus untuk melindungi anak,dan melarang perekrutan mereka kedalam kelompok2 bersenjata dan ambil bagian dalm tindakan kekerasan.
2. Banyak contah kejahatan perang yang terjadi di perang dunia 1 dan II yang pernah di sidangkan di makamah internasianal salah satunya adalah khasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua.
BalasHapusRentang 64 th hingga pengandilan Den Haag memvonis Belanda bertanggung jawab atas pembantaian keji terhadap warga Ragawede pada 9 Desember 1947 adalah waktu yang teramat lama dan terlambat bagi para janda dan keluarganya.
putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah elanda membayar ganti rugi kepada hanya 7 janda korban,satu putri dan seorang korban tragedi Rewegade yang selamat pada tataran implementasi masih diatas awang2.
proses pendapatan ganti rugi pada khasus pembantaian yang menewaskan 150 orang menurut versi belanda, tetapi sekitar 430 orang menurut versi Indonesia itu dilakukan menggunakan argumentasi holocaust, pembunuha warga Yahudi di Belanda semasa perang Dunia II.
pernyataan berbeda disampaikan oleh keluarga korban ,Liesbeth zwgveld,ia memastikan kompensasi pemerintah belanda sebesar 20 ribu euro perorg,akan diberikan kepada para janda korban yang berhak.Dalam milim tentang permohonan Dubes Belanda Tjeerd de zwaan yang dikirimi koopmans disebutkan'atas nama perintah belanda menyampaikan permohonan maaf atas aksi,militer Belanda di Ragawede,banyak korban yang berjatuhan pada aksi 9 Desember 1947 itu"Mentri Luar Negri Belanda Rosentahal menyebutkan,permohonan maaf itu merupakan tindakan yang tepat
3. Mahkamah pidana internasional ( Internasional Criminal Court-ICC ) didirikan berdasarkan statua broma yang diadopsi pada tangal !& juli 1998 oleh 120 negara yang berpartisipasi dalam “ United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries ofn the Establishment an Internatinoal Criminal Court” dikota Roma, Italia, statua Roma tentang mahkamah pidana Inernasional mengatur kewenangan untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejhahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu kehjahatan genosida ( the crime of genocida ) kejahatan terhadap kemanusiaan ( crimes against humanity), kejahatan perang ( war criems),dan kejahatan agresi ( the crine of agrssetion ) ICC bersifat permanen.
BalasHapusa). Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
b) Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c) Contoh kasus yang pernah diselesaikan ICC adalah kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia
Bosnia akan menuduh Serbia dan Mentenegro melakukan pembantaian warga mereka dalam perang tahun 1992-1995, Bosnia menggugat negara negara pecahan Yugoslavia itu dan dari mana Bosnia juga memisahkan diri tahun 1992, yang memicu perang yang menewaskan paling tidak 100.000 orang. Sidang di pengadilan yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menengahi sengketa antara negara-negara. Untuk menjamin setiap hak hak manusia yang ada diseluruh dunia agar akibat kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua negara yang bertikai. Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan bahwa Serbia melakukan pembantaian, negara itu akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus itu, sedangkan dari pihak Serbia mengtakan bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga Muslim Bosnia , tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan negara itu atau rakyat Serbia berniat melakukan pembantaian.
Nama : Johan Saputra
BalasHapusNIM : 10010028
Semester: V E
Nama : Luqmanul Hakim
BalasHapusNIM/CLASS :10010009/E
1. a. Menurut saya Hukum Humaniter dan Hak asasi Manusia merupakan suatu kesatuan, hal tersebut diatur pula dalam konvensi Genewa tahun 1949, mengenai aturan-aturan dalam peperangan. tidak hanya mengatur mengenai kewajiban bagi negara-negara peserta, tetapi juga mengatur tentang hak orang perorangan sebagai pihak yang dilindungi. Keempat Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa penolakan hak hak yang diberikan oleh konvensi-konvensi ini tidak dapat dibenarkan. Apalagi dengan adanya Pasal 3 tentang ketentuan yang bersamaan pada Keempat Konvensi Jenewa 1949 yang mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional.
b. Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
2. Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
BalasHapuskejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
Nama :Djatmiko P.U
BalasHapusKelas :(lima) V E
NIM :10010074
1.a.Pada hakekatnya hukum humaniter dan HAM mempunyai tujuan yang sama,yaitu memberikan perlindungan kemanusiaan kepada mereka yang berada dalam situasi yang lemah.Dalam konteks HAM misal,yang berada dalam situasi lemah adalah warga negara dihadapkan dengan pihak penguasa,sedangkan konteks hukum humaniter yang berada dalam situasi lemah adalah penduduk sipil serta"combatant"yang menjadi korban perang
Aspek pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum humaniter serta prosedur dan mekanisme penegaknya erat terkait dengan hukum pidana internasional.Tentu saja tidak semua pelanggaran hak asasi manusia dapat dimasukkan dalam lingkup hk.pidana internasional,sebaliknya semua pelanggaran hk.humaniter (atau yang biasa disebut dengan kejahatan perang)termasuk dalam lingkup hukum pidana internasional.Hanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia tertentu saja yang termasuk dalam lingkup hukum pidana internasional,yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
b.Berhubungan dengan jawaban di atas yang menyatakan bahwa antara hk.humaniter dengan HAM yang bertujuan sama,maka seharusnya relasi/kerjasama yang berhubungan diantara dua hukum ini harus seimbang melengkapi satu dengan yang lain.
2.Contoh kasus konflik Irak :baik Irak maupun AS bukan merupakan negara peserta dari Statuta Roma,sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam yuridiksi ICC,karena mereka negara peserta tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi yuridiksi ICC walaupun dilakukan diwilayah Irak dan karena dapat dihadapkan dimuka ICC
- Analisis muatan dakwaanya :Putusan mahkamah internasional telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS,Inggris,Spanyol dan Italia di Irak membuat suatudeklarasi.Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidikan bagi kasus-kasus ini karena negara-negara yang beroprasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing.Penuntut umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menuntut kejahatan-kejahtan tersebut
3.Kedudukan ICC dalam masyarakat Internasional:
BalasHapusAdalah sebagai Internasional Order,yaitu yang bertujuan mewujudkan tujuan-tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar,utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotannya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan dan juga sebagai sarana penegakan hukum internasional,dan penghormatan terhadap HAM serta pencegahan praktek impunity terhadap pelanggaran HAM berat oleh aktor_aktor negara-negara.
- Fungsi ICC adalah untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dianggap paling serius bagi masyarakat global,yaitu genicide,kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Contoh kasus yang pernah disidangkan di ICC adalah konflik Irak dan AS.
NAMA : Aryesi Prayanti
BalasHapusNIM : 10010030
Semester : V E
Jawaban UAS Hukum Humaniter Internasional
1.1. Ditinjau dari pendekatan pengaturan, substansi dan oreintasi antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama, adanya kesamaan tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
1.2. Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sejalan dengan pandangan bangsa Indonesia sebagai Negara anggota PBB, yang melihat The Universal Declaration of Human Rights 1948, pengaturan hak asasi dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (Rechmaligheid Vanbestuur). Pemerintah tunduk pada dua alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sehubungan dengan asas legalitas dalam kaitannya dengan pengaturan hak asasi manusia, bagi warga masyarakat, hak asasi dijadikan sebagai pertimbangan moral dan politik. Maksudnya Negara atau pemerintah dalam menyelenggarakan fungsinya, tetap menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia sebagai salah satu hak dasar warga Negara. Kesadaran untuk mengatur kehidupan dan mengatur konflik kedalam situasi hidup berdampingan pada skala hubungan antar Negara telah dilembagakan dalam berbagai jenis intuisi dan hukum internasional untuk hidup berdampingan dan mengatur tujuan bersama dalam lingkup social yang lebih luas telah mendorong kelompok individu menciptakan berbagai tatanan kehidupan
Nama : Aryesi Prayanti
BalasHapusNim : 10010030
Smst : V E
2.Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional
Bosnia menuduh Serbia dan Montenegro melakukan pembantaian dalam perang tahun 1992-1995. Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
ICJ akan mengadili mantan presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic karena terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pembantaian selama perang yang membuat Balkan terpecah dalam tahun 1990-an. Pembantaian manusia yang pertama kali diwilayah Eropa sejak perang dunia II, adanya himbauan atau protes dan kampanye oleh hak-hak asasi, Eropa tidak melakukan campur tangan di Bosnia. Penduduk muslim Bosnia dan Kroasia mengikuti jejak Sloevia dan Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia april 1992 menentang keinginan warga Serbia Bosnia yang merupakan sepertiga penduduk Negara tersebut didukung oleh sisa Yugoslavia yang dipimpin Serbia dan tentara Yugoslavia. Serbia Bosnia menanggapinya dengan cepat merebut dua pertiga wilayah Bosnia melakukan pembersian etnik dimana puluhan ribu warga non Serbia tewas dan ratusan ribu dipaksa meninggalkan rumah mereka.
Perjanjian perdamaian Dayton Tahun 1995 yang memisahkan Bosnia pasca perang menjadi wilayah otonomi luas. Satu federasi Krosida-muslim dan sebuah republic Serbia dibawah satu payung pemerintah pusat yang longgar.
Pada tahun 2002 seorang komandan senior Serbia Bosnia Radislav yang dihukum oleh pengadilan tersebut. Dua orang lain yang dicari oleh pangadilan tersebut pemimpin Serbia Bosnia dimasa perang Radovan Karadzic dan komandan militernya Ratko Mladic yang juga dituduh terlibat pembantaian di Srebrenica dan pengepungan di ibu kota Bosnia Sarajevo.
International Court of Justice (ICJ) sering dianggap cara utama penyelesaian sengketa hokum antar Negara. Praktiknya hanya sekitar 4-5 perkara yang diajukan ke lembaga ini pertahun. Yuridiksi Mahkamah sangat tergantung pada kesediaan para pihak membawa kasusnya ke mahkamah.
Pengadilan telah mempertimbangkan kewenangan (legal standing) dari Negara yang baru merdeka yang hanya diakui secara terbatas oleh masyarakat internasional. Bosnia dan Herzegovina membawa kasusnya kedepan ICJ melawan Yugoslavia yang terdiri dari Serbia dan Montenegro. Penggugat menuntut supaya pemerintah Yugoslavia beserta tentaranya dinyatakan telah melakukan genosida terhadap rakyat Bosnia
NAMA : Aryesi Prayanti
BalasHapusNIM : 10010030
Semester : V E
3. ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang berbentuk dibawah Bab VII piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak pendapat.
NAMA ; ATOK RAHMAD W
BalasHapusKLS ;V F
NIM ;10010011
Jawab
1.1.menurut saya hukum Humaniter dan Hak asasi manusia dalah Perbedaanya hukum humaniter mengatur sengketa bersenjata sedangkan hak asasi manusia dalah hak dasar yang harus dimiliki seseorang sejak masih dalam kandungan .Pada prinsipnya hukum humaniter berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia secara keseluruhan yang artinya melindungi hak asasi manusia pada saat terjadi sengketa bersenjata. sedangkan hukum humaniter yang terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata.
1.2Dalam keadaan adanya kekerasan dan ketegangan dalam negeri, polisi sebagai petugas penegak hukum harus tetap memikul tanggung jawab utama dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban. Dalam kaitan ini, maka penegakan hukum merupakan faktor yang sangat penting dalam menangani kerusuhan dan ketegangan internal. Bentuk-bentuk tindakan yang ditargetkan secara khusus, sah, tidak sewenang-wenang dan tepat yang ditujukan kepada para pemrakarsa (inisiator) dan para pelaku kerusuhan dan ketegangan dapat mengarah kepada penegasan kembali pengendalian dan peredaan keadaan tersebut
2.Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (PPIBY) dibentuk setelah terjadinya konflik serius pada 1991-1995 menyusul perpecahan Republik Federal Yugoslavia. Komisi Pakar PBB (Komisi Balkan) yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB bekerja selama dua tahun dan menemukan bukti terjadinya genosida, kejahatan terhadap umat manusia, dan pelanggaran berat hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa mengenai perang).
Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (PPIR) dibentuk setelah Komisi Pakar PBB (Komisi Rwanda) menyimpulkan terjadinya pembunuhan sistematis terhadap setengah sampai satu juta orang etnis Tutsi di Rwanda dari 6 April 1994 sampai 15 Juli 1994. Komisi ini menyimpulkan terjadinya genosida, kejahatan terhadap umat manusia, dan pelanggaran hukum humaniter internasional.
PPIBY bertempat di Den Haag ( Belanda). Wewenangnya mengadili pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di dalam wilayah bekas Yugoslavia sejak 1991. Sedang PPIR bertempat di Arusha (Tanzania), dengan wewenang dibatasi pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994 yang dilakukan dalam wilayah Rwanda dan di wilayah negara-negara tetangga.
Anggaran dua pengadilan ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Anggaran tahunan PPIBY untuk 2000-2001 besarnya USD 96.443.900. Selain itu, PPIBY menerima sumbangan sukarela sebesar USD 32 juta. Stafnya berjumlah 968. Sementara anggaran tahunan PPIR 2000-2001 adalah USD 86.154.900. Stafnya berjumlah 810. Anggaran tahunan dua pengadilan tersebut merupakan 10 persen dari seluruh anggaran PBB. Untuk menyelesaikan tugas masing-masing, kedua pengadilan tersebut memerlukan waktu sepuluh tahun lagi dan anggaran USD 2 milyar.***
3.Konsep yurisdiksi universal yang ditawarkan oleh ICC, sebenarnya bukanlah hal yang baru. Peradilan Nuremberg untuk para penjahat perang NAZI Jerman, Peradilan Militer Timur Jauh (International Military Tribunal For the Far East) yang digelar untuk mengadili penjahat perang Jepang di perang dunia ke-2, Peradilan internasional untuk Yugoslavia (International Criminal Tribunal For Former Yugoslavia), Peradilan internasional untuk Rwanda, Sierra Leone sampai peradilan untuk diktator Chili, Augusto Pinochet adalah merupakan embrio lahirnya ICC. Perlu dicatat, dalam konsep yurisdiksi universal, Belgia sudah terlebih dahulu menerapkannya ke dalam sistem hukum nasional mereka.
nama : Amira
BalasHapuskelas :V (lima) E
NIM : 10010215
1. Menurut saya Hukum Humaniter dan Hak asasi Manusia merupakan suatu kesatuan, hal tersebut diatur pula dalam konvensi Genewa tahun 1949, mengenai aturan-aturan dalam peperangan. tidak hanya mengatur mengenai kewajiban bagi negara-negara peserta, tetapi juga mengatur tentang hak orang perorangan sebagai pihak yang dilindungi. Keempat Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa penolakan hak hak yang diberikan oleh konvensi-konvensi ini tidak dapat dibenarkan. Apalagi dengan adanya Pasal 3 tentang ketentuan yang bersamaan pada Keempat Konvensi Jenewa 1949 yang mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional.
2. (1) Kejahatan terhadap perdamaian; (2) Kejahatan terhadap perikemanusiaan; (3) Kejahatan perang (yaitu pelanggaran terhadap hukum perang) dan pemufakatan jahat untuk mengadakan kejahatan tersebut.
Tiga kejahatan ini sebelum ada dalam statute Roma 1998, dimuat sebagai kejahatan perang yang akan dituntut dan dihukum dalam Pengadilan Perang Nurnberg, yang didirikan dalam suatu perjanjian antara Inggris, Perancis, dan USA di London tanggal 8 Agustus 1945
3. Fungsi ICC sebagai lembaga Peradilan Internasional , Asas universalitas (the universality principle) berdasarkan ICC yang sangat penting untuk mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan-kejahatan lain yang diakui oleh masyarakat negara-negara sebagai kejahatan yang menarik perhatian internasional seperti pembajakan di laut dan di udara serta mungkin terorisme dan perdagangan budak. Asas ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan jurisdiksi terhadap pelaku kejahatan tertentu yang sangat berat dan berbahaya terhadap umat manusia, tanpa memperhatikan apakah negara tersebut ada kaitannya (nexus) dengan kejahatan, pelaku atau korban. Dalam hal ini setiap Hupembajakan, perdagangan budak, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, sabotase dan genosida. Pengalaman menunjukkan bahwa dasar hukum - apakah traktat atau kebiasaan - bervariasi dari kejahatan yang satu ke kejahatan yang lain.
Nama : Zillo Tirza Priscilla
BalasHapusNIM : 10010078
Kelas : V E/ Hukum Sore
1.Menurut saya sma, kaerena dilihat dari hukum humaniter memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepeda yang menderita hanya saja yang membedakanya berlakunya dalam konflik bersenjata.
HAM:Hubungan yang melekat pada pemerintah dan warganegara.
1.1 ditinjau dari segi pengaturan
Pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia adalah terdapatnya pasal 3 konveksi Jenewa 1949, pasal ini penting karena memeberikan kewajiban kepada yang terkait untuk menjamin perlindungan pada peorangan.
Di tinjau dari segi subtasi adalah mengatur hal-hal yang menyangkut individu serta hak atas privasi.
1.2 Relasi Ham indonesia salah satunya yaiutu badan PBB yang artinya organisasi internasioanal terbesar dan bersifat universal untuk menghargai hidup manusia meskipun konsepsi ini masih ada nilai nilai berasal dari barat
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional adalah "BOSNIA VS SERBIA". PBB menyatakan serbia tidak bersalah atas dakwaan GENOSIDA dalam perang BOSNIA. Konflik itu BOSNIA berunjuk rasa di luar gedung mahkamah internasional pada saat putusan dibacakan. Mahkamah internasional yang mengadili perang YOGOSLAVIA akhirnya membebaskan jendral KROASIA yakni ANTE GOTOVINA dan MLADEN MARKAC, dalam sidang tingkat bading yang semula terdakwa melakukan pembunuhan dan deportasi paksa.
3. Fungsi ICC Mengatur, memeriksa dan mengadili kejahatan perang baik sengketa internasional maupun non internasional.
Kedudukan ICC: Yaitu untuk mewujudkan suatu perdamain , keamanan dari kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif, maka pembentukan dan yuridiksi ICC di dasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus ICC:
Pemimpin pemberontak RWANDA, callixte Mbarushimana , mendapatkan dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di republik demokratik KONGO. Pemerintah PERANCIS telah menahan Mbarusimana, yang dicurigai telah terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nordkivu dan Sudkivu yang terletak di wilayah republik demokratik KONGO.
GUNTUR RIO N
BalasHapus10010116
V F
1. a.) Sama, karena hukum humaniter internasional merupakan hak dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini di dasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
Ditinjau dari pendekatan pengaturan, substansi dan oreintasi antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama, adanya kesamaan tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
b.) Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di Indonesia :
Walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai, namun inti dari hak-hak asasi manusia atau “hard core right” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi, selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara Negara dengan Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban secara timbal balik.
2. Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
BalasHapuskejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
NAMA : WENDY DEVANIA H
BalasHapusNIM : 1001010070
KELAS : V E
1. HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA pada dasarnya memiliki arti dan tujuan bersama yakni melindungi dasar manusiawi dari beberapa konflik dan permasalahan yang ada. kaitannya dengan tujuan pastinya sama namun akan tetapi jika dilihat dari substansi kinerja maupun dasar aturan hukum pastilah juga memiliki perbedaan juga.
Jika dilhat perbandingan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
Dari semua hukum keduanya saling berkaitan dengan tujuan bersama yakni melindungi dan mengamankan sesuai aturan yang telah dibuat berdasarkan kinerja dari hukum tersebut. Secara garis besar memanglah kedua hukum tersebut memiliki maksud yang sama.
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan dalam perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
3. Fungsi ICC :
a. ICC hanya menuntut dan mengadili invidu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional.
b. ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi (crime of aggression).
c. ICC tidak dapat mengadili kejahatan-kejahatan yang telah terjadi sebelum ICC dibentuk atau kejahatan-kejahatan yang telah terjadi diluar batas wilayah Negara.
Kedudukan ICC :
Merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah BAB VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dengan demikian ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belanja sendiri.
1. a.) Sama, karena hukum humaniter internasional merupakan hak dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini di dasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
BalasHapusDitinjau dari pendekatan pengaturan, substansi dan oreintasi antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia adalah sama, adanya kesamaan tujuan antara perjanjian-perjanjian internasional di bidang HHI dengan perjanjian internasional di bidang HAM yaitu untuk memberi perlindungan kepada manusia. Memiliki pengaturan yang hakekatnya berfungsi MENGARAHKAN DAN MENGENDALIKAN dan sebagai substansinya adalah Kebebasan dan Hak Atas Privasi. Dalam konteks yang lebih spesifik, kebebasan sebagai substansi Hak Asasi Manusia adalah bahwa kebebasan itu merupakan sisi yang sangat penting bagi hukum pada umumnya, dan bagi hak-hak asasi manusia pada Khususnya.
b.) Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di Indonesia :
Walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai, namun inti dari hak-hak asasi manusia atau “hard core right” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi, selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen-instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara Negara dengan Negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban secara timbal balik.
2.- Contoh kasus konflik Irak :
Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya :
Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidik`n bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
BalasHapusa. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
-Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional.
Contoh kejahatan perang yang disidangkan di ICC:
Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
TITIK SUWARNI
12010028
V F
1. HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA pada dasarnya memiliki arti dan tujuan bersama yakni melindungi dasar manusiawi dari beberapa konflik dan permasalahan yang ada. kaitannya dengan tujuan pastinya sama namun akan tetapi jika dilihat dari substansi kinerja maupun dasar aturan hukum pastilah juga memiliki perbedaan juga.
BalasHapusJika dilhat perbandingan antara HHI dengan HAM terdapat perbedaan yaitu:
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang, dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin, sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
Dari semua hukum keduanya saling berkaitan dengan tujuan bersama yakni melindungi dan mengamankan sesuai aturan yang telah dibuat berdasarkan kinerja dari hukum tersebut. Secara garis besar memanglah kedua hukum tersebut memiliki maksud yang sama.
2. contoh kasus yang pernah di sidangkan dalam perang dunia pertama sampai perang dunia kedua :
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleaning) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB melalui Mahkamah Internasinal yang didukung pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer namun banyak yang dibebaskan.
c. Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
3. Fungsi ICC :
a. ICC hanya menuntut dan mengadili invidu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat internasional.
b. ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi (crime of aggression).
c. ICC tidak dapat mengadili kejahatan-kejahatan yang telah terjadi sebelum ICC dibentuk atau kejahatan-kejahatan yang telah terjadi diluar batas wilayah Negara.
Kedudukan ICC :
Merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah BAB VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dengan demikian ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belanja sendiri.
Nama. : Andi Ardiansyah
Semester : V (Sore)