SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS D)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
Nama :Silvia Ayu Pricilya Kristi
BalasHapusNim :10.010.063
1) 1. Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter yang terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata.Hukum Den Haag mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang.
2. Dalam sengketa bersenjata internal misalnya, perang atau sengketa bersenjata itu acap diawali oleh perasaan tidak puas terhadap pemerintah pusat, yang kemudian disusul oleh kegiatan unjuk rasa, dan semakin meningkat menjadi huru-hara, kerusuhan dan ketegangan dalam negeri. Perasaan tidak puas ini, apabila ditangani dengan cara yang salah mungkin saja tidak hanya sampai pada tingkat kerusuhan atau ketegangan dalam negeri tetapi juga dapat menjurus kepada terjadinya pemberontakan.
2) Pada masa Kekaisaran Hirohito, perindustrian Jepang semakin berkembang dan kehidupan politik bertumpu dengan kuat pada pemerintahan parlementer. Akan tetapi, kemunculan faktor-faktor baru pada masa itu dapat merusak dan menurunkan wibawa dan pengaruh parati-partai politik, antara lain kehidupan perekonomian bangsa Jepang semakin tdak menentu. Selain itu, kepercayaan rakyat terhadap partai politik semakin merosot karena bebeapa skandal terbuka di muka umum.Keadaan ini dimanfaatkan oleh kaum ekstrimis dan kaum militer sehingga memperburuk keadaan Jepang saat itu.Bahkan, partai politik digabungkan dan rakyat dipaksa untuk berperang melawan Cina.
Sejarah partai politik Jepang berakhir dengan dihapusnya seluruh partai politik dan digantikan dengan sebuah gabungan partai nasional yang hanya formalitas saja.Sama halnya dengan fungsi parlemen yang kurang mampu menyumbangkan gagasan atau menyaring berbagai kebijakandari penguasa.Hal ini pula yang menyebabkan timbulnya Perang Pasifik pada 1942. Adapun penyebab Jepang menjadi imperium, antara lain: kepadatan penduduk akibat kemajuan Jepang, pembatasan imigrasi bangsa Jepang yang dilakukan bangsa lain,kebutuhan bahan baku industri dan daerah pemasaran hasil- hasil industri,Jepang selalu ingin menguasai dunia, sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negar maju lainnya.
Hal itu juga dilandasi oleh ajaran Shinto yang dianutnya tentang Hakko Ichi U (dunia sebagai satu keluarga). Ajaran ini mengartikan bahwa dunia ini disusun sebagai satu keluarga, dimana Jepang sebagai kepala keluarganya.Latar Belakang Terjadinya Perang Dunia IIKeadaan damai di Benua Eropa pasca Perang Dunia I hanya berlansung tidak lebih dai15 tahun. Pada periode 1930-an keadaan politik dunia kembali memanas menyerupaikondisi politik pada 1900-1912, sebelum meletusnya Perang Dunia I. Maka negar-negara yang pernah terlibat dalam Perang Dunia I segera mempersiapkan diri untukmenghadapi perang yang mungkin terjadi yang lebih dahsyat dari perang yangsebelumnya.
3) International Chamber of Commerce
(ICC)/ Badan Perdagangan Internasiona l merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatanlowongan kerja, dan kemakmuran.
Contoh kasus : 1.Uganda Utara
2.Republik Demokratik Kongo
3.Darfur, Sudan
4.Republik Afrika Tengah
5.Sudan
nama : Anne Marsellya AN
BalasHapusNIM : 10010198
1) Hukum humaniter internasioanal adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum internasional. hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. hukum humaniter meliputi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian internasional, dan kebiasaan-kebiasaan internasional yang terjadi dan di akui. hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk melarang perang atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan dalam perang, tetapi karena alasan peri kemanusiaan untuk mengurangi dan membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana konflik bersenjata diperbolehkan.
Konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.
Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang , setiap waktu dan berlaku di segala tempat. begitu pula dg Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.Sedangkan Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, termasuk hak hidup dan hak untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari rasa ketakutan.
Pada mulanya, tidak pernah ada perhatian mengenai hubungan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 1948 tidak menyinggung tentang penghormatan hak asasi manusia pada waktu sengketa bersenjata. Sebaliknya, Dalam hukum humaniter internasional,pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini penting karena membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengketa bersenjata yang terjadi.
Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia pada saat damai. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.Aliran Separatis
Aliran separatis melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada :
a.Obyeknya, hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya , sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut.dan menambahkan beberapa perbedaan lain , yaitu Dalam pelaksanaan dan penegakan :
Hukum humaniter menggantungkan diri pada atau menerapkan sistem negara pelindung (protecting power). Sebaliknya hukum hak asasi manusia sudah mempunyai aparat- mekanisme yang tetap, tetapi ini hanya berlaku di negara-negara Eropa saja, yaitu diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
b. Dalam hal sifat pencegahan :
BalasHapusHukum humaniter internasional dalam hal kaitannya dengan pencegahan menggunakan pendekatan preventif dan korektif, sedangkan hukum hak asasi manusia secara fundamental menggunakan pendekatan korektif, yang diharapkan akan mempunyai efek preventif.
Shg kesimpulannya bahwa Hukum Humaniter dan hak Asasi Manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Hubungan Hak Asasi Manusia Dengan Hukum Humaniter
Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter
b. Sifatnya hukum humaniter internasional bersifat mandatory a political serta peremptory.
c.Saat berlakunya, hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
Aliran Komplementaris
Aliran Komplementaris yang melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Salah seorang dari penganut teori ini adalah Cologeropoulus, dimana Ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata. Aliran ini mengakui adanya perbedaan seperti yang dikemukakan oleh aliran separatis Beberapa perbedaan dan persamaan antara keduanya dapat diidentifikasi. Jadi, apabila hukum humaniter lebih dikembangkan lagi maka stabilitas dunia internasional akan menjadi dunia yang damai.
berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari sultan sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara malaysia dan indonesia di selat makassar. dalam hal ini putusan mahkamah internasional kurang tegas sehingga persengketaan tersebut dimenangkan oleh malaysia. harusnya MI bisa lebih tegas dan menyurvey secara detail. Tetapi, tidak semua negara memiliki kemauan dan tekad besar seperti Kamboja untuk menyidangkan sendiri kasus genosida seperti yang dilakukan Pol Pot dan para kroninya. Serbia adalah contohnya. Pemerintahan Tadic, konon, enggan menyidangkan Pembantaian Srebrenica atau kasus genosida lain yang melibatkan Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, atau Mladic. Hal yang sama dialami Sierra Leone. Dalam kasus seperti ini, peran ICC menjadi sangat penting. Sebab, kejahatan harus tetap diadili.
2) contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua yaitu Contoh Kasus Sengketa Internasional
BalasHapusAntara Negara Indonesia Dengan Malaysia
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya.Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status, status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara BrimoB) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.Dalam hal ini menurut analisis sy
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997, sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia.Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002.ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia
3) ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC merupakan pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah fungsi dan tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
BalasHapusSelain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan,Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). ICC merupakan suplemen bagi peradilan nasional dalam hal yang terakhir gagal menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, ICC dalam menjalankan operasinya membutuhkan kerjasama dari pemerintah nasional.
"ICC memiliki salah satu daftar yang luas karena sebagian besar proses jaminan mencukupi", termasuk "praduga tak bersalah, hak untuk menasihati, hak untuk menyajikan bukti dan menanyai para saksi, hak untuk tetap diam, hak untuk hadir di persidangan, hak untuk memiliki biaya membuktikan tanpa keraguan, dan perlindungan terhadap bahaya ganda ".Salah satu contoh kasus yang pernah di sidangkan di ICC yaitu Contoh terbaru yang masih segar di ingatan publik adalah tertangkapnya Ratko Mladic di Beograd, Serbia, pada 26 Mei lalu. Jagal Bosnia yang kini berusia 68 tahun itu berhasil dibekuk setelah buron selama lebih dari 15 tahun. Pada 31 Mei lalu, pemerintahan Presiden Serbia Boris Tadic mengekstradisi dia ke Belanda. Tetapi, sidang pertama Mladic atas keterlibatannya dalam pembantaian di Srebrenica, Bosnia, pada 1995 baru berlangsung pada 3 Juni lalu.
"Pengadilan internasional selalu butuh waktu panjang. Para tokoh dunia yang menjadi buron biasanya tak tinggal diam atau langsung menyerahkan diri. Sebisa mungkin, mereka melawan. Bahkan, setelah tertangkap pun, mereka biasanya mengelak dari dakwaan," tutur Scheffer kemarin (2/7).Belum lagi, lanjut dia, jika pengacara internasional yang bertugas di ICC menggunakan keberpihakan mereka untuk membebaskan terdakwa yang bisa jadi berasal dari negara yang sama.
Kendati demikian, ICC tidak mandul. Sejak berdiri sekitar sembilan tahun lalu, lembaga itu sudah berhasil menyeret beberapa tokoh lalim. Di antaranya, pemimpin negara-negara Balkan (Eropa), Rwanda, dan Sierra Leone (Afrika). Pemberangusan rezim Khmer Merah yang keji di Kamboja juga tak lepas dari peran aktif para pejabat ICC. Meski begitu, saat ini kasus pembantaian Khmer Merah (rezim Pol Pot) yang populer dengan julukan Killing Fields (Ladang Pembantaian) itu disidangkan di dalam negeri dengan gaya persidangan Nuremberg.Tetapi, tidak semua negara memiliki kemauan dan tekad besar seperti Kamboja untuk menyidangkan sendiri kasus genosida seperti yang dilakukan Pol Pot dan para kroninya. Serbia adalah contohnya. Pemerintahan Tadic, konon, enggan menyidangkan Pembantaian Srebrenica atau kasus genosida lain yang melibatkan Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, atau Mladic. Hal yang sama dialami Sierra Leone. Dalam kasus seperti ini, peran ICC menjadi sangat penting. Sebab, kejahatan harus tetap diadili.
1.) 1.}} Hak asasi manusia adalah mengatur bagaimana seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia dengan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu hars dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oeh siapapun. ( Pasal 1 angka 1 UU No. Tahun 1999 tentang HAM dan UU no. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ).
BalasHapusPengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida
2. 2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
2.) Hukum Humaniter adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang; berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang, serta keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang”.Hukum humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan :
Ada beberapa tujuan hukum humaniter antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering).
2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.
3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini, yang terpenting adalah asas perikemanusiaan.
2.}} Konferensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Teheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968 mengenai “penghormatan HAM pada waktu pertikaian bersenjata”, meminta agar konvensi-konvensi tentang pertikaian bersenjata diterapkan secara lebih sempurna dan supaya disepakati perjanjian baru mengenai hal ini. Resolusi ini mendorong PBB untuk menangani pula Hukum Humaniter Internasional. Ada hukum darurat yang diperintahkan karena keadaan-keadaan khusus, sedangkan hak asasi manusia, yang berjalan dengan sangat baik di masa damai, terutama berkaitan dengan perkembangan yang harmonis dari setiap orang.
Dengan demikian, walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. Namun inti dari hak- hak asasi atau “hard core rights” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi. Selain itu, ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen- instrumen hak asasi manusia dengan kaidah-kaidah yang berasal dari instrumen- instrumen hukum humaniter internasional. Keduanya tidak hanya mengatur hubungan diantara negara dengan negara dengan menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
NAMA : EKA HENDRA PRASETIYO
NIM : 10010082
2.) Bosnia vs. Serbia
BalasHapusKeputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik. Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya. Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut analisis saya, kasus di atas mengenai putusan yang dikeluarkan oleh mahkamah internasional merupakan hal yang membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.
NIM : 10010082
3.) ICC Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) mempunyai kedudukan memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). Dengan demikian fungsi ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah. Menghukum pelaku kejahatan, Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu dan Mengkhiri serta mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
BalasHapusContoh kasus : Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan bahwa mereka tidak dapat menyelidiki Israel karena tuduhan kejahatan perang selama 22 hari pengepungan di Gaza pada musim dingin tahun 2008-2009 dengan alasan tidak memiliki yuridiksi bagi mereka yang bukan negara anggota PBB secara penuh. Meskipun Palestina diakui oleh 130 negara, namun masih saja dianggap bukan anggota PBB penuh. Serangan besar yang dijuluki dengan "Operation Cast Lead" oleh militer Zionis menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil Palestina. Selama serangan, Israel telah mengakui menggunakan amunisi yang mengandung fosfor putih. Bahan kimia yang menyebabkan luka bakar yang mengerikan bagi mereka yang terkena kontak dengan bahan tersebut. Keputusan itu merupakan pukulan besar bagi kelompok hak asasi manusia dan rakyat Palestina dan datang satu minggu setelah Israel memutuskan kontak dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB atas launching penyelidikan internasional atas pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat. "Keputusan hari ini tampaknya menutup pintu untuk akses ke ICC untuk korban kejahatan internasional yang dilakukan di wilayah Palestina.
NAMA : HENDRA PRASETIYO
NIM : 10010082
• samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia?
BalasHapusTinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya
Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Menurut pendapat saya pribadi dan menyikapi mengenai pertanyaan di atasLandasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya,
substansi dan oreintasinya sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal
yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang,
hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu
HAM dan HHI.
Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan.
• Dengan demikian pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
Selain itu dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pembentukan ICC sejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk 5:
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan pada kepentingan nasional dan Internasional.
• Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Nama : Ilham Ubaidillah
Kelas : E Semester 5
NIM : 10010038
• samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia?
BalasHapusTinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya
Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Menurut pendapat saya pribadi dan menyikapi mengenai pertanyaan di atasLandasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaitan
dengan manusia yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai
subyek hukum berdasarkan hal tersebut peraturan-peraturan diciptakan
untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek yang
merupakan tujuan peraturan tersebut, Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya,
substansi dan oreintasinya sedangkan HHI dimaksudkan untuk
membatasi kekerasan dengan demikian peraturan-peraturan yang
menjamin hak-hak manusia yang sama, karena hak tersebut dianggap
sebagai hak minimal.
Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Intisari hak-hak manusia ini menjamin perlindungan minimal
yang mutlak dan dihormati siapapun baik di masa damai maupun perang,
hak-hak manusia ini merupakan bagian dari kedua sistem hukum yaitu
HAM dan HHI.
mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan pada kepentingan nasional dan Internasional.
• Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Nama : Aris Andoni
Kelas : E Semester 5
NIM : 10010047
JAWABAN NO.1
BalasHapus1.1samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.
1.Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.
2. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
3. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
4. Ham menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya
1. aspek social
2. aspek hokum
3. aspek politik
4. aspek agama
5. aspek budaya.
sedangkan humaniter hanya menyangkut aspek dalam situasi perang dan gencatan senjata.
5.hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya
dalam situasi perang.
1.2 Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter terbukti pula dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam Pancasila yang mengenal “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di titik ini, fokus, gerak, komitmen, kepedulian, semangat, beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya istilah human, humanitarian, dan humanitarism.
Menurut J. Pictet, human terkait dengan manusia yang mempunyai konotasi dengan orang yang bersikap baik (tahu tata krama) dalam mengadakan hubungan dengan orang lain. Semua tindakan dikatakan baik, bilamana dilandasi dengan kejujuran, kegunaan, kebaikan serta kejelasan. Humanity terkait dengan perasaan atau sikap mental seorang yang ditunjukkan (dibawakan) oleh yang bersangkutan sebagai seorang human atau a sentiment of active goodness towards mankind. Dan humanitarian merupakan penggambaran setiap orang. Dalam kaitannya dengan humanitarian law, humanitarian diartikan (secara filosofis) sebagai human yang menjamin perlakuan hormat terhadap setiap individu. Sedangkan humanitarism merupakan ajaran sosial/moral bersifat universal yang bertujuan baik kepada sesama umat manusia.
Sangat penting untuk memahami pengertian istilah “hak bangsa-bangsa, hak asasi manusia dan hukum humaniter”. Hal ini penting untuk mengetahui kapan sesungguhnya konsep-konsep tersebut termasuk ke dalam suatu sistem hukum. Ini menjadikannya penting untuk menegaskan hakikat hukum humaniter dan hakikat hukum hak asasi manusia dan mengingat persamaan dan perbedaan diantara dua cabang hukum internasional publik ini. Juga sangatlah penting bagi mereka yang bertanggungjawab menyebarkan penerangan mengenai hukum humaniter internasional dan atau hukum hak asasi manusia untuk mampu memberikan penjelasan sesungguhnya mengenai subyek tersebut. Ini adalah kepentingan terbesar orang yang dilindungi oleh kedua hukum, tetapi juga membantu para pejabat negara yang bertanggungjawab atas perlindungan tersebut.
Pada mulanya, tidak pernah ada perhatian mengenai hubungan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 1948 tidak menyinggung tentang penghormatan hak asasi manusia pada waktu sengketa bersenjata. Sebaliknya, dalam konvensi-konvensi Jenewa 1949 tidak menyinggung masalah hak asasi manusia, tetapi tidak berarti bahwa konvensi-konvensi Jenewa dan hak asasi manusia tidak memilki kaitan sama sekali. Antara keduanya terdapat hubungan keterkaitan, walaupun tidak secara langsung.
NAMA : M ARGA PRASETYA
NIM : 10010034
KELAS : 5 D
JAWABAN NO.2
BalasHapusLaGrand Case (Germany vs USA)
Kasus Posisi
Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.
Berdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.
LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
Putusan
Pada tanggal 27 Juni 2001 ICJ mengeluarkan putusan, yaitu ICJ menolak seluruh argument Amerika Serikat, dan memenangkan Jerman. ICJ berpendapat bahwa Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Selain itu Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina melalui aplikasi default prosedural, dan melanggar VCCR dengan menjalankan default procedure-nya terhadap kasus ini.
Kesimpulan
Kasus LaGrand adalah contoh kasus penyelesaian sengketa hukum yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) berkaitan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler. Dalam hal ini ICJ mengemukakan bahwa putusan pengadilan sendiri sementara ini secara hukum mengikat dan bahwa hak yang tercantum dalam Konvensi Wina tersebut tidak bisa disangkal oleh penerapan prosedur hukum yang berlaku di dalam suatu negara
Kasus LaGrand merupakan suatu kasus yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan berpedoman pada Vienna Convention on Consular Relation 1963. Dalam kasus ini dapat ditemukan adanya pelanggaran pasal 36 (1) dari Vienna Convention on Consular Relation 1963 oleh Amerika Serikat, yaitu Amerika Serikat tidak memberitahukan terlebih dahulu baik kepada warga Negara asing yang diadili maupun kepada kantor konsuler Negara yang bersangkutan bahwa ada warga negaranya yang terjerat dalam proses hukum. Sedangkan dalam prakteknya Receiving State adalah suatu kewajiban yang bertujuan untuk memberitahukan kepada Kantor Konsuler dari Sending State, dan tidak boleh ada, apabila ada warga Negara dari Sending State yang terjerat proses hukum, dan Receiving State juga harus memberitahukan kepada warga Negara asing yang bersangkutan mengenai haknya untuk didampingi oleh perwakilan konsuler dari negaranya. Kelalaian ini merupakan suatu kegagalan dari Receiving State dalam menghargai kedaulatan dan keberadaan misi konsuler dari Sending State. Dan itulah yang menjadi alasan bahwa kedua putusan ICJ atas dua kasus tersebut di atas mempunyai makna yang sama, yakni kepada Amerika Serikat selaku pelanggar VCCR 1963, untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali.
NAMA: M ARGA PRASETYA
NIM: 10010034
KELAS 5 D
JAWABAN NO 3
BalasHapus3.ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.
a. Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma. Statuta ICC mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi). Dengan berbagai bcatatan diantaranya catatan bahwa untuk kejahatan agresi masih dipandang perlu dirumuskan kembali dengan jelas tentang lingkup pengertian dan definisinya selama 7(tujuh) tahun sejak berlaku efektif Statuta Roma,1998.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan:
• Pembunuhan;
• Pembasmian;
• Perbudakan;
• Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
• Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang
secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
• Menganiaya;
• Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili
secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan
seksual lainnya ;
• Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan,
etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam
artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum
diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
• Penghilangan seseorang secara paksa;
• Kejahatan apartheid;
• Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja
sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental
ataupun kesehatan fisiknya.
b. Blokade Israel pada jalur gaza palestina
Pada Sabtu (5/6) pasukan Israel kembali membajak sebuah kapal Rachel Corrie berbendera Irlandia yang juga membawa bantuan ke Gaza.
Saat ditanyakan apakah Dewan Keamanan PBB dapat mengacu situasi di Gaza untuk menjadi kasus dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Pillay mengatakan, Israel sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi.
Pillay yang merupakan mantan hakim ICC tengah berada di Kampala, Uganda untuk menghadiri konferensi yang meninjau ulang posisi ICC. Ini adalah pengadilan perang internasional pertama yang permanen. Pengadilan ini tengah berada dalam misi HAM di Uganda, salah satu dari lima kasus yang kini ditangani ICC
NAMA: M ARGA PRASETYA
NIM: 10010034
KELAS: 5 D
Jawaban No 1
BalasHapusA. Menurut saya antara hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia berasal dari dua sistem yang berbeda. Namun Hukum Humaniter internasional dan hak Asasi Manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Namun. keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia. HHI dan HAM merupakan dua bagian dari hukum yang berbeda jika dilihat dari segi lingkup penerapannya dan sasarannya.
salah satunya Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin
penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari
penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap
orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat,
sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan
memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada
pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang
disebabkan oleh manusia.
B. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia telah memploklamirkan HAM, sehingga Indonesia akan terlindungi oleh HHI apabila ada konflik pelanggaran HAM beerskala besar dan Negara yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya.
Jawaban No 2
Kasus Matsui Iwane
Kasus ini pernah diputus oleh Mahkamah Tokyo, dari kasus ini dua orang dari delapan puluh terdakwa yaitu Yosuke dan Osami Nagano meninggal karena masalah kesehatan selama persidangan.
Seorang terdakwa (Shumei Okawa) telah mengalami gangguan kejiwaan pada hari pertama persidangan, sehingga ia dikirim ke ahli jiwa dan akhirnya dibebaskan pada tahun 1948.
Terdakwa lainnya diputuskan bersalah dan banyak diantara mereka yang terbukti bersalah atas lebih satu dakwaan.
Tujuh orang dijatuhi hukuman gantung, enam belas orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dua lainnya dijatuhi dengan hukuman yang agak ringan.
Mereka yang dijatuhi hukuman gantung dinyatakan bersalah, karena menghasut atau terlibat melakukan kekejaman2 yang berskala luas.
Tiga dari enam belas orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meninggal dunia di penjara antara tahun 1949 – 1950. Tiga belas orang lainnya dibebaskan bersyarat antara tahun 1954 – 1956.
Dua orang mantan duta besar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan dua puluh tahun penjara. Seorang meninggal dunia dua tahun kemudian sedangkan satu orang lainnya yaitu Shigemitsu dibebaskan bersyarat pada tahun 1950 dan ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri pada tahun 1954.
kesimpulan : karena Pertempuran Shanghai adalah pertempuran pertama dari 22 pertempuran besar antara Tentara Revolusioner Nasional, Republik Cina dan Tentara Kekaisaran Jepang selama Perang Sino-Jepang Kedua. Pertempuran ini adalah salah satu yang paling besar dan paling berdarah selama masa perang tersebut. Terjadinya pertempuran ini dikarenakan jepang mengambil wilayah cina sepotong demi sepotong, jadi hukuman yang diterima para pelaku, dan komandan-komandannya dirasa cukup
Jawaban No 3.
ICC merupakan sebuah lembaga peradilan internasional yang didirikan berdasarkan statute roma pada tahun 1998, namun baru efektif pada tahun 2002 setelah 60 negara meratifikasi statute roma sekaligus menjadi Negara anggota. ICC dirancang untuk membantu system yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan Negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestasi atau mrnuntut kejahatan dan menjadi pengadilan usaha terakhir. ICC berbeda dengan mahkamah internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan hukum kejahatan perang
Contoh kasusnya ialah di kango. Konflik dan kasus genoksida yang terjadi di kango merupakan kasus yang sulit dikarenakan banyak tokoh yang berperan dalam kasus tersebut. Kejahatan yang telah dilakukan oleh kelompok milisi ini dengan melibatkan anak-anak sebagai tentara, penculikan dan pembunuhan anak-anak dan wanita, serta perbudakan seksual. Sehingga pada tahun 2006 ICC berhasil menahan Thomas Lubangan Dylo atas pemberlakuan wajib militer secara paksadan menggunakan tentara anak
NAMA : APTINA
HapusNIM : 10.010.066
NAMA : ALI WEFI
BalasHapusKELAS : V F
NO.NIM : 10010130
1. 1. Sebenarnya hukum humaniter dan HAM mempunyai kedudukan yang sama-sama melindungi tapi Berbeda dengan hak asasi manusia yang penekanan penerapannya lebih pada situasi damai atau bukan situasi perang, hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya dalam situasi perang. Dalam konteks ini perang diartikan sama dengan sengketa bersenjata di mana ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu situasi bertentangan atau konfrontatif, dan masing-masing pihak telah menggunakan kekuatan angkatan bersenjatanya. Sekalipun berbeda dalam hal waktu penerapannya, hukum humaniter dan hak asasi manusia pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan kemanusiaan kepada mereka yang berada dalam situasi yang lemah. Dalam konteks hak asasi manusia, misalnya, yang berada dalam situasi lemah adalah warga negara yang dihadapkan dengan pihak penguasa, sedangkan dalam konteks hukum humaniter yang berada dalam situasi lemah adalah penduduk sipil serta “combatant” yang menjadi korban perang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum humaniter merupakan kelanjutan hukum hak asasi manusia yang diterapkan pada waktu perang.
1. 2. tujuan dan asas-asas hukum humaniter sebelumnya maka tidak susah untuk mengkaitkan substansi pengaturan hukum humaniter dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi esensi dan semangat pengaturan hukum humaniter, karena itu banyak pengamat mengatakan bahwa hukum humaniter ialah bermaksud memanusiawikan perang ataupun konflik bersenjata. Walaupun kalau kita runut tidak akan ada sebenarnya perang atau konflik bersenjata yang manusiawi. Keduanya pasti menelan korban, jiwa dan ataupun raga.awalnya tidak ada pemikiran bahwa ada relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia. Sebab keduanya mempunyai bidang bahasan dan anasir masing-masing. Kondisi ini bisa dibaca secara tekstual dalam perumusan UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa tahun 1949; dalam UDHR tidak menyinggung tentang hak asasi manusia pada waktu sengketa perang demikian juga dalam Konvensi Jenewa tidak ada menyinggung soal hak asasi manusia. Walaupun secara substansi UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 sebenarnya telah memuat keterkaitan nilai dan esensi aturan-aturan kemanusiaan dalam kerangka masing-masing.
Kesadaran masyarakat bahwa ada hubungan antara hukum humaniter dan hak asasi manusia terjadi sekitar tahun 1960-an. Kesadaran itu muncul setelah diawali oleh berbagai peristiwa sengketa bersenjata seperti perang kemerdekaan di Afrika dan di berbagai negara lainnya yang menyebabkan masalah-masalah kemanusiaan
Hukum humaniter mengatur substansi soal perlindungan hak-hak asasi manusia baik kepada mereka yang terlibat perang ataupun tidak terlibat. Walaupun fokus obyek, sifat dan masa berlakunya hukum humaniter ditegakkan dalam situasi perang, tetapi ruh pengaturannya tidak bisa dilepaskan dari substansi perlindungan hak asasi manusia.
1. 1)Samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
BalasHapusHukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya. HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
HHI adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nuremberg. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan internasional disebut kejahatan perang.
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia
Nama : Yudha Rachmad Widayat
Kelas : D
Semester : V
Nim : 10010159
2. Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan materi putusan mahkama.
BalasHapusKomandan pasukan Serbia Ratko Mladic akan segera disidang atas sebelas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan, termasuk pembantaian massal.Mladic adalah terdakwa perang Balkan terakhir yang akan menghadapi pengadilan internasional di Hague, Belanda. Dia dituduh memerintahkan pembunuhan atas lebih dari 7.000 lelaki dan bocah lelaki muslim di Srebrenica pada 1995.Jenderal Mladic menyebut tuduhan-tuduhan itu "mengerikan" danpengadilan telah memasukkan pernyataan "tidak bersalah" atas namanya.Diusianya yang mendekati 70 tahun, Jenderal Mladic menghabiskan 15 tahun dalam pelariannya sebelum ditangkap oleh tentara Serbia pada Mei tahun lalu dan dikirim ke Hague.Selama menunggu persidangan, Mladic mendekam di penjara dengan mantan koleganya politisi Radovan Karadzic, yang ditangkap pada 2008 dan sudah menjalani separuh persidangan atas tuduhan yang sama dengan Jenderal Mladic.Dakwaan dibagi dua Otoritas peradilan menolak permintaan pengacara Mladic yang meminta persidangan ditunda setelah muncul petisi agar ketua majelis hakim Alphons Orie, yang berkebangsaan Belanda, diganti karena dianggap tidak netral.Jumlah kejahatan yang didakwakan atas Jenderal Mladic, yang kesehatannya terganggu, dibagi hingga hampir separuhnya untuk mempercepat persidangan.Mladic dituduh melakukan genosida dan kejahatan lainnya terhadap muslim Bosnia dan Kroasia dalam upaya pembersihan etnis brutal yang dimulai pada 1992 dan mencapai klimaksnya di Srebrenica pada 1995.Saat itu, para pejuang Serbia menerobos kamp Srebrenica di Bosnia yang seharusnya berada dalam perlindungan para penjaga perdamaian PBB dari Belanda. Lelaki dewasa dan anak-anak lelaki dipisahkan, ditembak mati dan dilempar ke dalam kuburan massal dengan buldozer. Mayat-mayat itu kemudian digali kembali dan dimakamkan ulang di sejumlah lokasi.Dikhawatirkan meninggal dunia Mladic juga didakwa atas pengepungan Sarajevo selama 44 bulan yang menewaskan 10.000 orang.Kasus ini adalah kejahatan perang terburuk di Eropa, jaksa akan menyiapkan dakwaan terhadap Mladic, dengan menghadirkan saksi lebih dari 400 orang.Sidang pra-persidangan diwarnai dengan kemarahan Mladic yang mencerca hakim dan menyela jalannya sidang."Seluruh dunia tahu siapa saya," kata dia dalam sidang tahun lalu."Saya Jenderal Ratko Mladic. Saya membela rakyat saya, negara saya... kini saya membela diri saya sendiri."Banyak yang khawatir bahwa Jenderal Mladic yang telah mengalami satu kali serangan stroke dalam pelarian, akan meninggal dunia sebelum pengadilan berakhir.
Nama : Yudha Rachmad Widayat
Kelas : D
Semester : V
Nim : 10010159
3. ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.
BalasHapusPara hakim di persidangan kejahatan perang menegur pihak yang menuntut panglima milisi Kongo, Thomas Lubanga, dan akan mempertimbangkan pembebasannya.Para hakim Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) bukti-bukti tidak dibeberkan kepada terdakwa. Lubanga ditahan pada tahun 2006, dengan tuduhan merekrut danmenggunakan tentara anak-anak di Republik Demokratis Kongo selama perang saudara brutal selama lima tahun, yang berakhir tahun 2003. Kasus ini akan menjadi yang pertama kali disidangkan di ICC.Persidangan menurut jadual dimulai tanggal 23 Juni, tetapi para hakim menangguhkanmua menyusul keluhan dari pihak terdakwa bahwa pihak penuntut belum menyerahkan sebanyak lebih 200 dokumen. Dokumen ini termasuk "bagian penting dari pembuktian", kata para hakim dalam peutusan mereka yang diterbitkan hari Senin.Prose persidangan menjadi berantakan sehingga sekarang tidak mungkin lagi merekat elemen-elemen persidangan yang adil," kata pernyataan majelis hakim. Mereka akan bersidang pada tanggal 24 Juni untuk memutuskan apakah Lubanga harus dibebaskan dan tuntutan terhadap dirinya dihentikan. 'Perintah pembunuhan'Empat juta orang diperkirakan tewas dalam konflik di Republik Demokratis Kongo.Lubangan memimpin milisi Uni Patriot Kongo (UPC) distrik Ituri, di kawasan timur laut, tempat pertempuran berlanjut terus, lama setelah perang saudara secara resmi berakhir.
Dalam satu pernyataan yang dikeluarkan tahun lalu, pihak jaksa mengatakan anak-anak diculik ketika mereka pergi ke sekolah dan dipaksa menjadi milisi Lubanga dari etnis Helma, dan bertempur melawan saiangan mereka, Lendu.
Tentara anak-anak itu kemudian diperintahkan "untuk membunuh semua orang Lendu termasuk pria, wanita, dan anak-anak," kata pernyataan jaksa berdasarkan kesaksian dari enam anak-anak.
Nama : Yudha Rachmad Widayat
Kelas : D
Semester : V
Nim : 10010159
jawaban no.1
BalasHapus1. A. Menurut saya, Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Yang berarti hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
b. Dalam hukum humaniter internasional,pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini penting karena membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengketa bersenjata yang terjadi. Konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.
Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.
nama : Hariadi S
kelas : D
smster : V
NIM : 10010179
jawana no.2
BalasHapus2. Pengadilan Militer Internasional dibuka pada tanggal 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuyka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet. Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal yaitu Pemimpin partai Nazi, Schutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD),Gestapo, Sturmabteilung (SA) dan Komandan Tertinggi dari angkatan perang Jerman (OKW).
Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut :
1. Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
2. Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
3. Kejahatan perang (War crime)
4. Kejahatan kemanusiaan
Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana standar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947.
Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nuremberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia.
nama : hariad. S
BalasHapuskelas : V D
nim :10010179
3. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
BalasHapusIndonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus :
Pelanggaran HAM Berat sebagai bagian extraordinary crimes, yang terang-terangan dilakukan oleh Israel sudah terjadi sejak Israel berusaha “mencaplok” sejengkal demi sejengkal tanah palestina. Serangkaian tindakan pembunuhan dan pembataian yang dilakukan oleh Israel terhadap warga palestina sejak dahulu hingga saat ini, belum bisa diadili melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Salah satu penyebabnya adalah karena Israel termasuk dalam Negara yang tidak menandatangani deklarasi penerimaan yuridiksi ICC, sehingga implikasinya adalah terhadap pemberlakukan ketentuan dalam Statuta Roma tahun 1998, yaitu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memaksa kepada Negara Israel untuk menyerahkan untuk diadili orang-orang yang paling bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM berat tersebut. Akan tetapi bagi negara-negara yang belum atau tidak menandatangani deklarasi tersebut, Dewan Keamanan PBB berdasarkan Piagam PBB mempunyai wewenang “menyeret” orang-orang yang bertanggungjawab atas pembunuhan dan pembataian warga palestina tersebut melalui mekanisme ICC yaitu dengan membentuk ICC Ad Hoc sebagaimana terbosan konstruktif yang pernah dilakukan dengan membentuk ICC Ad Hoc untuk kasus perang di Rwanda dan Yugoslavia. Namun, peran negara adidaya Amerika Serikat dalam melindungi Israel dari tanggung jawab pidana di ICC juga menjadi faktor penyebab, yaitu terlihat melalui penggunaan hak veto setiap kali ada gagasan dan upaya penyelesaian melalui mekanisme ICC yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB.
nama : hariadi S
Kelas :V D
NIM : 10010179
1 (1) Menurut saya Hukum Humaniter dan HAM merupakan hal yang identik dikarenakan kedua aturan hukum tersebut merupakan aturan hukum yang melindungi manusia diamana hukum humaniter tersebut melindungi warga sipil dan tahanan perang terhadap kejahatan perang yang sedang berlangsung, HAM pun melindungi hak yang dimiliki setiap manusia terutama untuk hidup dan memiliki kehidupan yang layak.
BalasHapusSubstansinya :
UU 26 tahun 2002 pasal 9 menetapkan kriteria pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b yaitu meliputi ; Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, Penyiksaan, Perkosaan, perbudakan, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Dsb.dalam hukum humaniter 4 Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Penduduk Sipil dalam Peperangan
pada tahun 1949 disetujui Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Penduduk Sipil dalam Peperangan.
Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1949 sudah ditandatangani oleh 188 Negara (31 Maret 1997). Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi-Konvensi Jenewa pada tahun 1958. Dengan menandatangani Konvensi-konvensi Jenewa, setiap negara diwajibkan pada waktu pertikaian bersenjata untuk:
a.Merawat orang yang cedera dan sakit, tanpa mempedulikan kebangsaannya.
b.Menghormati manusia dalam integritas fisik, martabat, hak keluarga, keyakinan moral dan agamanya.
c.Melarang penyiksaan, perlakuan kejam, hukuman mati tanpa didahului proses pengadilan yang sah, pembasmian, deportasi, penyanderaan, perampokan dan perusakan harta benda sipil.
1.(2) relasi hukum humaniter di indonesia
• Dahulu, Hukum Humaniter dianggap sebagai hukum yang hanya dapat diterapkan ditingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku ditingkat perorangan. Sebenarnya, Konvensi-konvensi Jenewa serta Ptotokol-protokol Tambahannya memuat pula ketentuan-ketentuan yang memberikan kewajiban kepada negara penandatangan, sekaligus menjamin hak pribadi orang yang dilindungi.
• Hukum Humaniter menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Tetapi meskipun lingkup penerapan Hukum Humaniter bersifat lebih terbatas, perkembangan terakhir hukum tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan upaya memperluas perlindungan Hukum Humaniter bagi semua orang sipil
• Dari satu sisi, landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaiatan dengan manusia, yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Berdasarkan hak-hak asasi ini, peraturan-peraturan dirumuskan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek, yang merupakan tujuan peraturan tersebut. Dari sisi lain, Hukum Humaniter dimaksudkan untuk membatasi kekerasan, oleh karena itu Hukum Humaniter memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama sebab hak-hak tersebut di atas dianggap merupakan hak-hak minimal.
2.
BalasHapusPengadilan Militer Internasional dibuka pada tanggal 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuyka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet. Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal yaitu Pemimpin partai Nazi, Schutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD),Gestapo, Sturmabteilung (SA) dan Komandan Tertinggi dari angkatan perang Jerman (OKW).
Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut :
1. Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
2. Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
3. Kejahatan perang (War crime)
4. Kejahatan kemanusiaan
Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana standar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947.
Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nuremberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia
Dari organisasi yang diadili beberapa diantaranya dinyatakan tidak terbuikti bersalah yaitu :
• Reichsregierung,
• Oberkommando and Generalstab der Wehrmacht.
Setelah perang, beberapa di antara mereka yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan selama Holocaust dihadapkan ke pengadilan. Nuremberg, Jerman, dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan persidangan yang berlangsung pada tahun 1945 dan 1946. Hakim-hakim dari negara-negara Sekutu Inggris Raya, Prancis, Uni Soviet, dan Amerika Serikat mengetuai sidang-sidang pengadilan atas dua puluh dua penjahat perang besar Nazi.
Dua belas pejabat teras Nazi dihukum mati. Sebagian besar terdakwa mengakui kejahatan yang didakwakan kepada mereka, walaupun sebagian besar menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti perintah atasan. Mereka yang terlibat langsung dalam pembantaian menerima hukuman yang paling berat. Orang lainnya yang memainkan peranan penting dalam Holocaust, termasuk pejabat-pejabat teras pemerintah, dan para eksekutif perusahaan yang memanfaatkan tahanan kamp konsentrasi sebagai buruh kerja paksa, menerima hukuman penjara yang lebih singkat atau tidak mendapat hukuman sama sekali.
Penguasa tertinggi Nazi, orang yang paling bersalah atas Holocaust, tidak hadir di persidangan. Adolf Hitler melakukan bunuh diri pada hari-hari terakhir perang, seperti yang juga dilakukan oleh sejumlah ajudan terdekatnya. Masih banyak lagi penjahat lainnya yang tidak pernah disidang. Beberapa di antaranya melarikan diri dari Jerman dan tinggal di luar negeri, termasuk ratusan orang yang memasuki Amerika Serikat.
BalasHapusPersidangan terhadap orang-orang Nazi terus dilangsungkan baik di Jerman maupun di banyak negara lainnya. Simon Wiesenthal, seorang pemburu Nazi, menemukan lokasi Adolf Eichmann di Argentina. Eichmann, yang membantu merencanakan dan melaksanakan pendeportasian jutaan orang Yahudi, diadili di Israel. Keterangan ratusan saksi, banyak di antaranya merupakan korban yang selamat, disiarkan ke seluruh dunia. Eichmann terbukti bersalah dan dieksekusi pada tahun 1962
Menurut saya mengenai dakwaan tersebut :
Mengenai dakwaan dalam kasus ini sangat tepat karena sesuai dengan Konvensi Jenewa IV (pada tahun 1949) tentang Perlindungan Penduduk Sipil dalam Peperangan.
setiap negara diwajibkan pada waktu pertikaian bersenjata untuk:
a. Merawat orang yang cedera dan sakit, tanpa mempedulikan kebangsaannya.
b. Menghormati manusia dalam integritas fisik, martabat, hak keluarga, keyakinan moral dan agamanya.
c. Melarang penyiksaan, perlakuan kejam, hukuman mati tanpa didahului proses pengadilan yang sah, pembasmian, deportasi, penyanderaan, perampokan dan perusakan harta benda sipil.
Mengenai putusan mahkamah internasional ; menurut saya dengan sanksi dimana disebutkan bahwa “Dua belas pejabat teras Nazi dihukum mati. Sebagian besar terdakwa mengakui kejahatan yang didakwakan kepada mereka, walaupun sebagian besar menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti perintah atasan. Mereka yang terlibat langsung dalam pembantaian menerima hukuman yang paling berat. Orang lainnya yang memainkan peranan penting dalam Holocaust, termasuk pejabat-pejabat teras pemerintah, dan para eksekutif perusahaan yang memanfaatkan tahanan kamp konsentrasi sebagai buruh kerja paksa, menerima hukuman penjara yang lebih singkat atau tidak mendapat hukuman sama sekali.” Merupakan sanksi yang tepat dan setimpal kepada penjahat perang yang tidak berprikemanusiaan.
3.
BalasHapusPembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat.
Setiap negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi negara pihak dengan sendirinya (otomatis) menerima berlakunya yurisdiksi ICC atas empat jenis kejahatan tersebut, tanpa diperlukan lagi persetujuan tambahan dari negara pihak. Maka yang dimaksudkan dengan asas melekat ini ialah bahwa berlakunya yurisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut secara otomatis tanpa persetujuan negara pihak terlebih dahulu.
Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif.
Contoh :
Pengadilan Kriminal Internasional, menyatakan akan menutup kasus pemimpin Libya almarhum Muammar Qadzafi, yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, setelah menerima laporan kematian.
"Kamar pra-sidang di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk menutup kasus almarhum Muammar Qadzafi", menurut pernyataan Pengadilan seperti dilansir al Syruq, Selasa (22/11).
Jaksa penuntut umum ICC meminta hakim untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Pengadilan juga mengatakan telah menerima laporan kematian Qadzafi pada 10 November lalu, tambah pernyataan Pengadilan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Qadzafi dan putranya, Seif al Islam serta kepala intelijen Abdullah Sanusi pada 27 Juni lalu, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemberontakan di Libya, yang dimulai pada pertengahan Februari.
Saif al Islam ditangkap, Jumat malam, di Libya bagian selatan. Menteri Kehakiman Libya, Mohamed Allagui pada Selasa, menekankan bahwa negaranya tidak akan menyerahkan Saif al Islam Qadzafi ke ICC pada saat Jaksa Pengadilan Moreno Ocampo berkunjung ke Libya.
muhamad efendi (10010090)
BalasHapus1.Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter terbukti pula dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam Pancasila yang mengenal “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di titik ini, fokus, gerak, komitmen, kepedulian, semangat, beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya istilah human, humanitarian, dan humanitarism.
BalasHapusAdapun perbedaannya. Yaitu :
1.Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.
2. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
3. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
4. Ham menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya
1. aspek social
2. aspek hokum
3. aspek politik
4. aspek agama
5. aspek budaya.
sedangkan humaniter hanya menyangkut aspek dalam situasi perang dan gencatan senjata.
5.hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya
dalam situasi perang.
Relasi hukum humaniter dan hak asasi di indonesia:
Keberadaan pegadilan HAM di Indonesia dengan alas hukum Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tidak lepas dari adanva pengaruh opini internasional. Kenyataan ini menyadarkan negara Indonesia untuk tidak lagi mempergunakan watak pemerintahan pada masa Orde Lama maupun Orde Baru yang alergi terhadap demokrasi dan HAM. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, negara Indonesia terihat melakukan perubahan sikap dalam merespon fenomena HAM. Hal ini ditunjukkan dengan mencabut beberapa undang-undang yang kehilangan relevansi sosial-politiknya dan membuat undang-undang yang menghargai serta menjamin nilai-nilai demokrasi dan HAM. Selain mengamandemen UUD 1945 dengan memberi jaminan ketentuan tentang HAM, negara Indonesia juga memberlakukan beberapa undang-undang yang berhubungan dengan HAM seperti antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahuri 2000 tentang Pengadilan HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM.
no.(2.)contoh kasus:
BalasHapusBosnia akan menuduh Serbia dan Mentenegro melakukan pembantaian warga mereka dalam perang tahun 1992-1995, Senin, saat pengadilan tertinggi PBB menyidangkan kasus pertama sebuah negara karena melakukan kejahatan perang.
Mahkamah Internasional (IGJ) di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, menyidangkan kasus itu 13 tahun setelah Bosnia menggugat negara negara pecahan Yugoslavia itu dan dari mana Bosnia juga memisahkan diri tahun 1992, yang memicu perang yang menewaskan paling tidak 100.000 orang.
Sidang di pengadilan yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menengahi sengketa antara negara-negara, menurut jadwal akan berlangsung sampai 9 Mei. Keputusan diharapkan akhir tahun ini.
Dalam pengaduannya ke pengadilan itu tahun 1993, Bosnia mengatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro "membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memusnahkan warga Bosnia-Herzegovina".
"Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka... dilakukan tentara Yugoslavia/Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak pernah terjadi di Eropa setelah masa Nazi, kata laporan itu, seperti dilansir Reuters.
no. (3)
BalasHapusKedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional7.
Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk diadili jika:
a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.9
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible)
Permasalahanya, permasalahan penerapn Azas melekat sebagaimana telah dijabarkan dalam pasal 12,13,14, dan 15 Statuta menimbulkan beberapa mslah yang berhubungan dengan:
a. Kemunghkinan pelaku atau tersangka kejahatan adlh orang yang bukn warga negara pihak, hal mana bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khusunya mengenai “The Law of Trietis” dimana statuta roma sebgai duatu perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara pihak, sehingga memberlakukan asa yurisdiksi universal justru tidak tepat dalam lingkup ICC.
b. Kewenangan Prosekutor karena jabatanya dapat melakukan penuntutan tanpa persetujuan negara pihak, hal ini dianggap bertentangan dengan kedulatan negara bahkan kemungkinan merugikan negar nasional.
Contoh kasus:
seperti kasusnya david d bawah ini.
David Hartanto Widjaja,mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang (NTU),dinyatakan meninggal karena bunuh diri oleh Pengadilan Koroner Singapura.Pihak keluarga menolak vonis itu dan tetap yakin David tewas karena dibunuh. Christovita berharap pengadilan koroner baru nanti akan mengubah vonis sidang pengadilan koroner sebelumnya.Namun,dia tidak mau mengungkapkan apa novum yang akan dibeberkan tersebut. Boleh jadi, lanjut Christovita, pihaknya akan menjajaki kemungkinan membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Internasional.
ACHMAD QORIB
VD
10010223
SOAL 1 (1), Menurut saya ada perbedaan antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hak Asasi Manusia, Hak asasi manusia dan Hukum humaniter pada prinsipnya sama-sama
BalasHapusmelindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak
Asasi manusia berlaku pada masa damai, sedangkan hukum humaniter yang
terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya
berlaku pada masa sengketa bersenjata.
(2) Relasi HHI dengan HAM di indonesia, badan-badan penegak hukum atau polisi di samping
harus memahami hak asasi manusia juga perlu memahami prinsip-prinsip dan
ketentuan-ketentuan hukum humaniter pada waktu terjadinya sengketa sebagai
hal praktis profesional yang baik karena pemolisian yang melanggar hukum dan
tidak manusiawi memperburuk sengketa, memperlama sengketa, dan
menimbulkan lebih banyak korban termasuk korban di antara para anggota polisi di indonesia.
SOAL 2, Contoh kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional,Kasus pulau sipadan dan ligitan yang dipersengketakan oleh Indonesia dan malaysia yang sebenarnya bila dilihat dari hasil perjanjian wilayah laut jenewa itu milik indonesia tapi diclaim malaysia.
Akhirnya dimenangkan oleh malaysia, karena ternyata begitu disekidiki oleh mahkamah internsional langsung ke sipadan dan ligitan warga disana telah memakai ringgit bukan lagi Rupiah. Bahasa yabg dipakai bahasa melayu malaysia. Dan begitu ditanya mereka warga negara mana mereka menjawab '' Malaysia'' bukan indonesia dan bila boleh memilih mereka antara kedua negara mereka lebih suka menjadi warga negara malaysia.
INi menjadi salah satu pertimbanhan mahkamah Internasional di yang bermarkas di Belanda. Mereka menganggap bahwa pulau itu nenabg milik malaysia karena warganya puntahui seperti itu. Dan Indonsia sebelumnya tidak poeduli pada pulau2 tersebut. sedangkanmalaysia banyak membantu mereka selama ini. maka Indonesia dinilai tidak layak memegang kedua pulau tersebut.
SOAL 3, Fungsi ICC (The International criminal court)adalah mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana. fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma, hasil konferensi luter di Roma juni 1998 (diadopsi 17 juli 1998). dan kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau ditintut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli.
contoh-contoh kasus kejahatan perang yang pernah di sidangkan di ICC adalah konflik yang terjadi di Uganda, Kongo, columbia, dan Durfur (Sudan).
Contoh kasus yang pernah disidangkan di ICC,,usaha ICC untuk menangkap pimpinan pemberontak di Uganda (LRA) terutama Joseph Kony yang dinyatakan telah melakukan banyak pelanggaran HAM, terutama dengan melakukan penculikan anak untuk dijadikan pasukan pemberontak Uganda. Kasus ini kemudian ditangani oleh ICC setelah pemerintah, melalui Presiden Museveni pada Desember 2003 meminta keterlibatan ICC untuk melakukan investigasi dan mengadili para pimpinan LRA.[5] Setelah ICC terjun di Uganda, LRA sempat menawarkan negosiasi dan era baru dengan kedamaian dan stabilitas dengan catatan mencabut tuntutan penangkapan para pimpinan LRA. ICC berusaha untuk mempromosikan opsi ini di kalangan masyarakat, namun setelah dilakukan pemungutan suara, rakyat menolak untuk berdamai dengan LRA. Para pimpinan LRA ini, seperti Joseph Kony[6], Vincent Otty[7], Okot Odhiambo[8], Dominic Ongwen[9], Raska Lukwiya[10] dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan juga kejahatan perang.
MARLINA ARITONANG
10.010.120
V (lima)- D
Jawaban No 1 :
BalasHapus1.A. Istilah Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebenarnya berasal dari dua sistem hukum yang berbeda. Namun, keduanya sangat erat hubungannya, saling berkaitan, saling pengaruh mempengaruhi. Hukum Humaniter Internasional dan HAM mempunyai tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia( Arlina Permanasari, 1999:36), tetapi HHI dan HAM merupakan dua bagian dari hukum yang berbeda jika dilihat dari segi lingkup penerapannya dan sasarannya.HHI adalah hukum darurat yang hanya diterapkan apabila terjadi pertikaian bersenjata, baik internasional maupun dalam negeri. HHI terdiri dari peraturan dan ketentuan yang mengatur cara/pelaksanaan yang mencakup antara lain ketentuan yang mengatur cara dan alat berperang, baik secara aktif turut serta dalam permusuhan (kombatan) maupun mereka yang tidak turut aktif dalam permusuhan (penduduk sipil). Mungkin di sini dapat kita katakan Hukum Humaniter adalah “peraturan permainan” yang harus ditaati oleh para pemain, dalam hal ini para pihak dalam perang.
Sementara itu, HAM berlaku dalam situasi apapun baik pada waktu perang maupun di masa damai. Ketentuan-ketentuan HAM menjadi hak dan kebebasan baik sipil, politik, ekonomi sosial maupun budaya setiap orang demi tercapainya perkembangan harmonis setiap individu dalam masyarakat. HAM memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Hak-hak tersebut terdapat dalam Hukum Internasional dan hak-hak yang bersifat paling penting dimuat pula dalam undang-undang berbagai negara. Adapun yang dimaksud dengan HAM disini adalah perlindungan Internasional HAM atau Hukum Internasional HAM yaitu segala peraturan tentang kemanusiaan yang harus dipenuhi oleh semua negara.
Ditinjau dari bentuk pendekatan Pendekatan HAM dan Hukum Humaniter Sampai saat ini terdapat tiga pendekatan pada hubungan antara Hukum Humaniter Internasional dengan Hak Asasi Manusia, yaitu :
1. Pendekatan integrasionist, HAM harus dilihat sebagai suatu bagian
dari HHI, jika dipandang dari segi kronologis, pendekatan ini
dibenarkan pula, karena HAM dikembangkan setelah HHI.
2. Pendekatan separatist, HAM dan HHI merupakan suatu sistem hukum
yang sama sekali tidak dapat dikaitkan.
3. Pendekatan complementarist, HAM dan HHI melalui proses bertahap,
berkembang sejajar dan saling melengkapi.
Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
NIM : 10.010.155
Kelas : V-D
jawaban lanjutan no 1 :
BalasHapusDitinjau dari segi substansi dan orientasi antara Hukum Humaniter Internasinal dan Hak Asasi manusia, terdapat beberapa perbandingan sebagai berikut :
a. HHI yang awalnya dikenal dengan istilah Hukum Perang,
dianggap sebagai Hukum yang paling lama dalam sistem hukum publik
internasional, peraturan-peraturan yang termuat dalam hukum tersebut
mewarnai hubungan tingkat internasional yang pertama dijalin,
sedangkan HAM merupakan suatu bagian yang masih muda dalam sistem
hukum publik internasional.
b. HAM disusun dan diberlakukan pada masa damai, sedangkan HHI
diciptakan khususnya untuk masa berlangsungnya pertikaian bersenjata.
c. Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin
penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari
penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap
orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat,
sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan
memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada
pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang
disebabkan oleh manusia.
d. HAM dijamin dalam dua sistem hukum yang masing-masing
mempunyai lingkup penerapan yang berbeda yaitu di tingkat universal
dan di tingkat regional, sedangkan HHI termuat dalam perjanjian-
perjanjian yang berlaku pada tingkat internasional tanpa adanya
instrumen hukum regional.
e. Di tingkat internasional tujuan utama HAM adalah menghukum
setiap pelanggaran, sedangkan HHI lebih mengarah pada peningkatan
dan solidaritas terhadap korban.
f. Dalam HHI sebagai individu walaupun memperoleh manfaat dari
perlindungan hukum namun tidak diberikan kepada perorangan bahkan
tidak memungkinkan melakukan klaim langsung apabila terjadi
pelanggaran, sedangkan HAM memberikan hak dan jaminan langsung
kepada setiap orang untuk dapat membuka proses pengadilan apabila
terjadi pelanggaran.
g. Mekanisme pelaksanaan HHI melibatkan negara penandatangan,
negara pelindung dan ICRC, sedangkan pelaksanaan HAM melibatkan
lembaga-lembaga nasional seperti badan promosi dan penyelidikan,
serta instansi Pengadilan dari setiap negara maupun individu.
h. Hak yang diberikan oleh HHI bersifat " inalienable "
berarti hak tersebut tidak dapat ditolak oleh orang yang
ditujukan sebagai penerima, sedangkan setiap orang boleh
menggunakan hak dan jaminan yang diberikan HAM sesuai dengan
pendapat dan kepentingannya sendiri.
i. Sesuai HAM individu merupakan subyek hukum yang aktif
sedangkan HHI individu dianggap sebagai obyek perlindungan hukum.
1.B . Relasi Hukum Humaniter dengan Hak Asasi manusia di Indonesia berawal karena Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter terbukti pula dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam Pancasila yang mengenal “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di titik ini, fokus, gerak, komitmen, kepedulian, semangat, beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya istilah human,humanitarian, dan humanitarism.
Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
NIM : 10.010.155
Kelas : V-D
Jawaban No 2:
BalasHapuscontoh kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional yaitu Kasus AS Langgar Hak Narapidana Meksiko
Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko.Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu (31/3) lalu menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis hukuman mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan agar kasus para terpidana mati tersebut ditinjau kembali.
Demikian putusan pengadilan yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, tersebut dalam menanggapi tuntutan yang diajukan Meksiko bahwa hak para warga mereka, yang dipidana dalam kasus pembunuhan, untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah tidak boleh dihalangi pihak berwenang di AS. “AS harus meninjau keputusan dan hukuman yang diberikan,” kata ketua dewan hakim, Shi Jiuyong.
Dia mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di AS.
Namun McClellan mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung melaksanakan keputusan tersebut karena para narapidana diadili di beberapa pengadilan yang tersebar di beberapa negara bagian yang memiliki otonomi hukum.
Permohonan Banding
Mahkamah memutuskan agar pihak berwenang di AS harus menerima permohonan banding dari tiga narapidana asal Meksiko yang yang telah divonis hukuman mati. Para pejabat Meksiko memuji putusan mahkamah tersebut sebagai kemenangan hukum internasional. Mereka yakin bahwa AS akan mematuhi putusan mahkamah tersebut.
Arturo Dajer, penasihat hukum Departemen Luar Negeri Meksiko, mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan perangkat hukum yang penting yang menentukan masa depan narapidana asal Meksiko di AS.
Departemen Kehakiman AS sampai belum memberikan tanggapan. Namun Duta Besar AS untuk Belanda, Clifford Sobel, mengatakan bahwa dia turut gembira dengan beberapa bagian dari putusan tersebut.
Menurut Sobel pemerintahnya akan mempertimbangkan putusan tersebut berdasarkan wewenang pemerintah federal kepada negara bagian yang memroses kasus yang melibatkan warga Meksiko.
Menurut analisa saya, Putusan mahkamah tersebut bersifat mengikat, mutlak, dan tidak dapat diajukan banding. Selama ini putusan dari mahkamah tersebut jarang diabaikan. Bila salah satu pihak yang bersangkutan tidak mematuhi putusan tersebut maka dapat diadukan ke PBB.
Putusan tersebut diambil berdasarkan Konvensi Wina 1963 yang menjamin orang yang dituduh melakukan tindak kriminal serius di suatu negara asing memiliki hak untuk menghubungi pemerintahnya untuk meminta bantuan dan yang bersangkutan patut diberitahu hak hukumnya oleh pihak yang menahan.
Pihak berwenang di AS dianggap lalai memberi tahu hak hukum tersebut bagi 51 narapidana asal Meksiko. Namun, penasihat hukum AS, William Taft, berargumen bahwa Meksiko tidak berhak mencampuri sistem pengadilan negaranya berkaitan hak hukum 51 narapidana tersebut.
Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
NIM : 10.010.155
Kelas : V-D
Jawaban 3 :
BalasHapusKedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Dan fungsi ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama internasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah. Menghukum pelaku kejahatan, Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu dan Mengkhiri serta mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
Contoh salah satu kasus yang pernah disidangkan di ICC yaitu Kasus Darfur terbilang cukup unik dan sedikit rumit. ICC menemui kesulitan dalam mengungkap kasus genosida yang terjadi di Darfur, sebab Sudan bukan merupakan negara anggota ICC (bukan negara yang meratifikasi Statuta Roma). Satu-satunya cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kasus genosida tersebut adalah dengan memperkarakannya melalui Dewan Keamanan PBB. ICC pun akhirnya melewati Sidang Dewan Keamanan PBB untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. ICC terus berusaha untuk mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan untuk pengajuan perkara. Mereka yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah Ahmad Harun, Ali Kushayb, dan kelompok Janjaweed.
Konflik yang terjadi di Darfur merupakan konflik yang terjadi antara etnis Arab yang menamakan diri mereka kaum Janjaweed dengan etnis Afrika yang sebagian besar tinggal di Darfur. Cerita mengenai konflik ini lebih lengkap bisa ditemukan dalam film “Darfur Now”. Terjadi pertentangan antara Ocampo dengan Duta Besar Sudan untuk PBB. Duta Besar Sudan untuk PBB mengatakan bahwa Ocampo hanya menyampaikan omong kosong belaka. Ocampo tidak tinggal diam, ia terus memperjuangkan penyelesaian kasus ini. Dalam kesempatan Sidang Dewan Keamanan PBB, Ocampo menyampaikan dengan sangat tegas bahwa diam bukanlah suatu sikap yang bijak dan juga merupakan suatu tindakan kriminal. Diam justru akan membuat para korban semakin sengsara dan membuat para pelaku semakin merasa bebas.
Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
NIM : 10.010.155
kelas : V-D
NO 1
BalasHapusa.
Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat
Dalam hukum humaniter yang terpenting adalah prinsip penghormatan jiwa manusia, kebebasan dan keamanan pribadi yang dirumuskan sekaligus dalam pengertian perlindungan, perawatan dan bantuan yang diberikan kepada para korban sengketa bersenjata. Prinsip kemanusiaan, penghormatan jiwa, kebebasan dan keamanan pribadi dan prinsip perlindungan para korban kejahatan dan atau penyalahgunaan kekuasaan, serta ketentuan khusus bagi perlindungan kelompok-kelompok rentan dapat ditemukan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam hukum humaniter.
Hukum humaniter adalah hukum yang mengatur tentang perang tetapi di dalam hukum humaniter juga mengatur keselamatan – keselamatan para korban perang. Jadi jika dilihat dari artinya hukum humaniter dan HAM adalah sama. Tetapi jika dilihat dari fungsinya HAM bisa berfungsi kapan saja selama ada pelanggaran kemanusiaan,tetapi hukum humaniter akan digunakan fungsinya apabila ada kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran di dalam peperangan antar 2 negara
b.
Relasi hukum humaniter dan HAM di Indonesia sangat di junjung tinggi dikarenakan dasar negera bangsa Indonesia ini adalah pancasila.Yang dimana di dalamnya sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,contohnya terlihat dari pancasila sila ke 2 yang isinya kemanusiaan yang adil dan beradab dan pancasila sila ke 5 yang isinya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadin bangsa Indonesia sangat menegakkan sekali HAM di negarany.
nama : edho kusuma ramadhan
nim :10.010.060
NO 2
BalasHapusKeputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara egara dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya egara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun egara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan egara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu,
maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.
Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.
nama : edho kusuma ramadhan
nim ;10.010.060
NO 3
BalasHapusInternational Criminal Court ini memiliki berbagai tujuan, yaitu:
• Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional;
• Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;
• Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;
• Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman ICC.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasusnya adalah perang antara bosnia dan serbia
nama : edho kusuma ramadhan
nim : 10.010.060
1. a) Istilah HAM dan Hukum Humaniter berasal dari 2 sistem hukum yang berbeda. Namun keduanya sangat erat hubungannya, saling berkaitan, saling pengaruh-mempengaruhi sehingga sering terjadi tumpang tindih. Hukum humaniter dan HAM memiliki tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia, tetapi hukum humaniter dan HAM merupakan 2 bagian dari hukum yang berbeda jika dilihat dari segi lingkup penerapan dan sasarannya. Hukum humaniter adalah hukum darurat yang hanya diterapkan apabila terjadi pertikaian bersenjata, baik internasional maupun di dalam negeri. Hukum humaniter terdiri dari peraturan dan ketentuan yang mengatur cara / pelaksanaan yang mencakup antara lain ketentuan yang mengatur cara dan alat perang baik secara aktif dalam permusuhan (penduduk sipil).
BalasHapusHukum humaniter merupakan dasar dari HAM, dalam arti bahwa HAM merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter mengatur sengketa bersenjata antar negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan HAM mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Sementara itu HAM berlaku dalam situasi apapun baik pada waktu perang maupun di masa damai.
b) Masuk dan dekatnya HAM dengan Hukum Humaniter terbukti dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri). Sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam pancasila yang mengenal “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dititik ini fokus, gerak, komitmen, keperdulian, semangat beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak azasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
nama : syafitrilia
nim :10.010.054
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional ialah kasus Bosnia vs Serbia dimana Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa apa yang terjadi di tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan genosida namun Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Bahkan yang rentan akan konflik. Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
BalasHapusnama : syafitrilia
nim : 10.010.054
3. Pembentukan ICC merupakan dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama internasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional. Sehingga ICC berfungsi untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang psling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan.
BalasHapusKedudukan ICC sebagai pengadilan pidana internasional terhadap independensi hukum nasional. Untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC ialah kasus Bosnia vs Serbia.
nama : syafitrilia
nim : 10.010.054
Jawaban No.1, Menurut saya dalah :
BalasHapusHukum Humaniter dengan HAM pada dasarnya adalah sama. Apabila ditinjau dari pendekatan pengaturannya, dalam hukum humaniter internasional terdapat prinsip kemanusiaan yang mengarah pada HAM. Karena apabila dalam melakukan serangan ataupun tindakan permusuhan, pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang sengketa bersenjata tersebut. dan substansi pada hubungan hukum humaniter internasional dengan HAM adalah memiliki kesamaan yaitu kemanusiaan. dan tentu saja orientasi yang di harapkan adalah untuk mencapai keadilan, demi adanya kepastian hukum mengenai kepentingan manusia. karena dalam hukum humaniter internasional ini adanya keseimbangan antara kepentingan militer dengan manusia.
Jawaban No.2 ,Menurut saya adalah:
Pengadilan Militer berlangsung pada tanggal 18 Oktober 1945.
Dakwaan berisi tentang: Kejahatan perang dan Kemanusiaan.
Conth Kasus: Perang Gaza Versus Zionoisme Israel.
- Resolusi PBB begitu banyak tak pernah di patuhi oleh Israel. Mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional senada dengan sikap Hamas sendir meskipun awalnya menyatakan perang. Jumlah korban semakin banyak karena sepanjang hari di temukan di bawah puing-puing bangunan oleh petugas medis Palestina yang lebih leluasa bergerak setelah Israel menghentikan serangan.
Putusan: Aanya kemenangan besar yang di capai dan di harapkan kejahatan Israel segera terbongkar, Rekonsilitasi di Palestina, Rekontruksi pembangunan
di Gaza harus tanpa korupsi, dan Israel di nyatakan tidak mampu mengalahkan warga Palestina dan kemenangan tersebut mutlak milik rakyat Palestina.
Jawaban No.3, Menurut saya adalah:
ICC merupakan suatu pengadilan independen permanen yang mempunyai tujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan serius dan menjadi
perhatian internasional. Mempunyai kedudukan memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan, baik kejahatan terhadap manusia, perang, dan agresi.
karena fungsi utama ICC adalah untuk menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian internasional. dan ICC adalah pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. berperan juga sebagai wakil sejumlah perekonomian dan kesejahteraan. ICC tidak akan melakukan tindakan apabila kasus yang sedang dalam proses penyelidikan di tuntut oleh sistem peradilan nasional. ICC hanya mencoba mengadili kejahatan yang parah. keberadaan ICC mempunyai perbedaan dengan Mahkamah Internasional, yang adalah untuk menyelesaikan persengketaan antar negara dan hukum perang.
Contoh: Kasus insiden Dili.
-Adanya kemungkinan pengoreksian yang tertutup saat proses perkara pidana. Insiden Santa Cruz adalah insiden penembakan pemrotes Tim-Tim. di kuburan Santa Cruz di ibu kota Dili tanggal 12 November 1991 Insiden Dili di samakan dengan pembantaian Sharpeville di Afrika Selatan pada tahun 1960, yang menyebabkan penembakan mati sejumlah demonstran yang tidak bersenjata, dan kejadian ini di peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda Timor Leste yang merdeka. dan juga di kenang sebagai salah satu hari yang paling berdarah dalam sejarah mereka, dan memberikan perhatian internasional bagi perjuangan mereka untuk merebut kemerdekaan.
Nama : Ika Rachma Mardiana
Semester: 5
Kelas : D
Nim. : 10010191
Kelas
1. KESAMAAN HUKUM HUMANITER DENGAN HAK ASASI MANUSIA
BalasHapusa. HHI lebih sering dianggap sebagai hukum yang hanya dapat
diterapkan di tingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku di
tingkat perorangan, sebenarnya Konvensi-konvensi Jenewa serta
protokol-protokol tambahan memuat pula ketentuan-ketentuan yang
baik memberikan kewajiban kepada negara penandatangan maupun
menjamin hak individual para orang yang dilindungi.
b. HHI menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi
seperti yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memberikan status khusus, akan tetapi walaupun
penerapan HHI lebih bersifat terbatas, perkembangan terakhir hukum
tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan
upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
Hukum humaniter yang merupakan cabang dari hukum internasional, sekarang dapat diartikan sebagai komponen HAM di dalam hukum perang. Hukum ini lebih tua usianya dibandingkan dengan hukum HAM. Perkembangannya yang modern dapat ditelusuri dari serangkaian gagasan yang dikemukakan oleh Swiss pada abad ke-19 yang kemudian melahirkan perjanjian internasional mengenai aturan-aturan kemanusiaan yang diterapkan dalam melakukan peperangan.
RELASI HUKUM HUMANITER INDONESIA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam hukum humaniter internasional,pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini penting karena membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengketa bersenjata yang terjadi. Konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.
Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.
Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi.
Nama : Lia Almaratus
Nim : 10010160
Sem : V_D
Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
BalasHapus2. CONTOH KASUS YANG PERNAH DISIDANGKAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL MULAI PD I – PD II
Dari Perang Dunia I negara-negara telah menerima bahwa pelanggaran tertentu atas hukum perang yang kebanyakan telah dikodifikasi dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 adalah kejahatan. Piagam Pengadilan Militer Internasional di Nuremberg mendefinisikan kejahatan perang sebagai pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan perang, termasuk pembunuhan, perlakuan buruk, atau deportasi penduduk sipil dalam wilayah yang telah diduduki, pembunuhan atau perlakuan buruk terhadap tahanan perang, pembunuhan sandera, perampasan barang-barang publik atau harta milik pribadi, perusakan tanpa alasan atas kota-kota dan penghancuran tanpa kepentingan militer.
1. Segi Politis (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian).
Pasca Perang Dunia II (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu Blok Barat (NATO pimpinan AS) dan Blok Timur (PAKTA WARSAWA pimpinan Uni Soviet). Mereka bersaing berebut pengaruh di bidang Ideologi, Ekonomi, dan Persenjataan. Akibatnya sering terjadi konflik di berbagai negara, missalnya Krisis Kuba, Perang Korea (Korea Utara didukung Blok Timur dan Korea Selatan didukung Blok Barat), Perang Vietnam dll.
2. Batas Wilayah.
Suatu Negara berbatasan dengan wilayah Negara lain. Kadang antar Negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing. Misalnya Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan). Sengketa ini diserahkan kepada Mahkamah Internasional dan pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia.
Dengan runtuhnya Blok Timur dengan ditandai runtuhnya Tembok Berlin tahun 1989 maka AS muncul sebagai kekuatan besar (Negara Adikuasa). Sehingga cenderung membawa dunia dalam tatanan yang bersifat UNIPOLAR artinya AS bertindak sebagai satu – satunya kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan di dunia. Akibatnya cenderung muncul sengketa di dunia internasional.
MATERI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG KASUS TERSEBUT
Peran PBB disini sebagaimana amanat pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mepertahankan kedamaian dan keamanan Internasional. Institusi dalam PBB sanagat penting untuk meyelesaiakan Sengekta antarnegara seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 di bawah piagam PBB. Lembaga ini memutuskan kasus hukum antar negara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaga hukum Internasional. Bermarkas di Den Haag, Belanda. Seluruh anggota PBB otomatis juga anggota MI.
Nama : Lia Almaratus
Nim : 10010160
Sem : V_D
Sengketa Internasional bisa dibawa ke MI dengan dua hal, pertama melalui keputusan khusus antarpihak, kedua melalui permohonan sendiri pihak yg bertikai. Setelah permohonan dilakukan, maka diadakan pemerikasaan perkara dan diputuskan mana yg bersalah dan akan diselesaiakan berdasarkan pasal-pasal hukum Internasional.
BalasHapus1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.
a. Melalui Pengadilan.
1) Arbitrase Internasional.
: Cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang – orang
tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak – pihak yang bersengketa.
Arbitror : Orang yang dipilih untuk memutuskan sengketa.
2) Peradilan Internasional.
: Penyelesaian masalah dengan penerapan hokum oleh badan peradilan internasiona.
Biasa diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional.
b. Tidak Melalui / di luar Pengadilan.
1) Rujuk.
:Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang
bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara :
a) Negosiasi.
b) Mediasi / perantara.
c) Konsiliasi.
d) Bantuan panitia penyelidikan.
Tugas Panitia Penyelidikan: Menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian
menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
2) Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada Negara yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.
v DK PBB menangani segketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional (Peradilan).
Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a. Blokade.
: Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
: akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal Negara ke tiga yang melanggar blockade itu.
2) Blokade masa perang
: akibat hukumnya Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral / Negara ke tiga.
b. Reprisal.
: Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hokum dari Negara lawan dalam suatu pertikaian.
3. FUNGSI ICC TERHADAP HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Fungsi ICC terhadap HHI Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (Pasal 1). Ini berarti, Mahkamah harus mendahulukan sisitem nasional; jika sistem nasional yang ada benar-benar tidak mampu (unable) dan tidak bersedia (unwilling) untuk melakukan penyelidikan atau menuntut tindak kejahatan yang terjadi, maka akan diambilalih di bawah yurisdiksi Mahkamah (Pasal 17).
Nama : Lia Almaratus
Nim : 10010160
Sem : V_D
MPI adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005 Statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
BalasHapusNama : Lia Almaratus
Nim : 10010160
Sem : V_D
CONTOH KEJAHATAN PERANG YANG PERNAH DI SIDANGKAN DI ICC
BalasHapusShabestan — Saat ini di Badan Amnesti Internasional telah tercatat 200 jenis penyiksaan yang dilakukan oleh para serdadu Israel terhadap rakyat Palestina.
Meskipun Israel telah mencatat data 200 jenis kejahatan perang di Badan Amnesti Internasional, namun tentara rezim menganggapnya sebagai perilaku yang manusiawi dan melakukan penyerangan ke bumi Palestina dan Gaza dianggap sebagai sebuah tindakan yang perlu dilakukan, demikian rilis Kantor Berita Shabestan.
Penyiksaan membabi buta, pemboman dan serangan-serangan dengan senjata kimia telah berbaur dengan darah dan keyakinan Israel sehingga menciptakan ilusi kekanak-kanakan, sebuah ilusi yang menganggap dirinya berada dalam pihak pemenang meskipun hal tersebut diraihnya dengan segala kejahatan, pembunuhan dan penyitaan tanah.
Kejahatan Perang Bukan Hanya Dilakukan Oleh Nazi Jerman
Kejahatan dalam Perang Dunia II, bukan hanya milik Jerman semata. Berikut ini foto-foto yang menunjukkan apa yang telah dilakukan Sekutu, khususnya Soviet terhadap para sipil Jerman :
Para prajurit Jerman memeriksa mayat-mayat warga sebuah desa di Prusia Timur yang diperkosa, disiksa dan dibunuh oleh Tentara Merah, tak lama setelah Wehrmacht untuk sementara berhasil memukul mundur musuhnya (Oktober 1944). Para korban yang malang ini terdiri dari berbagai usia, dan berita pembantaian tersebut membuat terjadinya eksodus besar-besaran penduduk sipil Jerman ke wilayah barat
CONTOH KEJAHATAN PERANG YANG PERNAH DI SIDANGKAN DI ICC
Shabestan — Saat ini di Badan Amnesti Internasional telah tercatat 200 jenis penyiksaan yang dilakukan oleh para serdadu Israel terhadap rakyat Palestina.
Meskipun Israel telah mencatat data 200 jenis kejahatan perang di Badan Amnesti Internasional, namun tentara rezim menganggapnya sebagai perilaku yang manusiawi dan melakukan penyerangan ke bumi Palestina dan Gaza dianggap sebagai sebuah tindakan yang perlu dilakukan, demikian rilis Kantor Berita Shabestan.
Penyiksaan membabi buta, pemboman dan serangan-serangan dengan senjata kimia telah berbaur dengan darah dan keyakinan Israel sehingga menciptakan ilusi kekanak-kanakan, sebuah ilusi yang menganggap dirinya berada dalam pihak pemenang meskipun hal tersebut diraihnya dengan segala kejahatan, pembunuhan dan penyitaan tanah.
Kejahatan Perang Bukan Hanya Dilakukan Oleh Nazi Jerman
Kejahatan dalam Perang Dunia II, bukan hanya milik Jerman semata. Berikut ini foto-foto yang menunjukkan apa yang telah dilakukan Sekutu, khususnya Soviet terhadap para sipil Jerman :
Para prajurit Jerman memeriksa mayat-mayat warga sebuah desa di Prusia Timur yang diperkosa, disiksa dan dibunuh oleh Tentara Merah, tak lama setelah Wehrmacht untuk sementara berhasil memukul mundur musuhnya (Oktober 1944). Para korban yang malang ini terdiri dari berbagai usia, dan berita pembantaian tersebut membuat terjadinya eksodus besar-besaran penduduk sipil Jerman ke wilayah barat
Nama : Lia Almaratus
Nim : 10010160
Sem ; V_D
1. Saya kira berbeda, karena pada hukum humaniter internasional mengatur tentang hukum peperangan yang di lakukan oleh negara negara di dunia, hukum humaniter juga menatur seluruh seluk beluk permasalahan peperangan internasional termasuk mengatur senjata,wilayah,dll. Sedangkan hukum HAM mengatur tentang sisi kemanusiaan atau mengatur hak hak / kewajiban perseorangan/manusia.
BalasHapusRelasinya sangat berkaitan di karenakan ketika ada permasalahan hukum humaniter pasti akan meyangkut hukum HAM.
2. Perang Gaza Versus Zionoisme Israel.
- Resolusi PBB begitu banyak tak pernah di patuhi oleh Israel. Mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional senada dengan sikap Hamas sendir meskipun awalnya menyatakan perang. Jumlah korban semakin banyak karena sepanjang hari di temukan di bawah puing-puing bangunan oleh petugas medis Palestina yang lebih leluasa bergerak setelah Israel menghentikan serangan.
Putusan: Aanya kemenangan besar yang di capai dan di harapkan kejahatan Israel segera terbongkar, Rekonsilitasi di Palestina, Rekontruksi pembangunan
3.ICC punya tugas menyelesaikan masalah peperangan yang subjeknya adalah Negara di seluruh dunia.
Contoh : Shabestan — Saat ini di Badan Amnesti Internasional telah tercatat 200 jenis penyiksaan yang dilakukan oleh para serdadu Israel terhadap rakyat Palestina.
Meskipun Israel telah mencatat data 200 jenis kejahatan perang di Badan Amnesti Internasional, namun tentara rezim menganggapnya sebagai perilaku yang manusiawi dan melakukan penyerangan ke bumi Palestina dan Gaza dianggap sebagai sebuah tindakan yang perlu dilakukan, demikian rilis Kantor Berita Shabestan.
Penyiksaan membabi buta, pemboman dan serangan-serangan dengan senjata kimia telah berbaur dengan darah dan keyakinan Israel sehingga menciptakan ilusi kekanak-kanakan, sebuah ilusi yang menganggap dirinya berada dalam pihak pemenang meskipun hal tersebut diraihnya dengan segala kejahatan, pembunuhan dan penyitaan tanah.
NAMA : AHADIN AL FAROBI
SEMESTER/KELAS : V_D
NIM : 10010165
jAWABAN NO. 1 :)
BalasHapusA. Menurut saya antara hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia berasal dari dua sistem yang berbeda. Namun Hukum Humaniter internasional dan hak Asasi Manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Namun. keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia. HHI dan HAM merupakan dua bagian dari hukum yang berbeda jika dilihat dari segi lingkup penerapannya dan sasarannya.
salah satunya Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin
penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari
penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap
orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat,
sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan
memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada
pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang
disebabkan oleh manusia.
B. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia telah memploklamirkan HAM, sehingga Indonesia akan terlindungi oleh HHI apabila ada konflik pelanggaran HAM beerskala besar dan Negara yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya.
JAWABAN NO.2 :)
BalasHapus2. Pengadilan Militer Internasional dibuka pada tanggal 18 Oktober 1945, yang bertempat di gedung Pengadilan Tinggi di Berlin. Peradilan sesi pertama dibuyka dan diketuai oleh Nikitchenko, hakim dari Uni Soviet. Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan terhadap 24 orang pelaku utama kejahatan perang dan 6 organisasi kriminal yaitu Pemimpin partai Nazi, Schutzstaffel (SS) dan Sicherheitsdienst (SD),Gestapo, Sturmabteilung (SA) dan Komandan Tertinggi dari angkatan perang Jerman (OKW).
Dakwaan tersebut adalah atas kejahatan sebagai berikut :
1. Turut serta dalam suatu perencanaan atau konspirasi untuk melaksanakan kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace)
2. Merencanakan, memprakarsai, dan mengadakan peperangan agresi militer dan ataupun kejahatan lainnya terhadap perdamaian
3. Kejahatan perang (War crime)
4. Kejahatan kemanusiaan
Melalui persidangan, khususnya antara bulan Januari dan Juli 1946, para tersangka dan saksi telah diwawancarai oleh psikiater Amerika, Leon Goldensohn. Catatannya memuat secara terinci tentang sikap, cara bertindak dan kepribadian dari para tersangka yang selamat. Keputusan hukuman mati dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 1946 dengan cara digantung di tiang gantungan dengan menggunakan cara yang standar. Hakim Perancis menyarankan untuk menggunakan regu tembak dari militer bagi para terhukum yang berasal dari militer, sebagaimana standar yang diberlakukan pada peradilan militer, tetapi hal ini ditentang oleh Biddle dan hakim dari Uni Soviet. Mereka mengajukan argumentasi bahwa perwira militer tersebut vtelah melanggar etos militer mereka dan tidak berharga untuk diperhadapkan kehadapan regu tembak yang hanya akan menaikkan derajat mereja saja. Para terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara dikirm ke Penjara Spandau (Spandau Prison) pada tahun 1947.
Definisi dari perbuatan yang digolongkan kedalam kejahatan perang diatur dalam Prinsip Nuremberg (Nuremberg Principles), yautu suatu dokumen yang dibuat sebagai hasil dari persidangan. Eksperimen medis yang dilakukan oleh para dokter Jerman tersebut yang dituntut hukuman disebut Peradilan Dokter (Doctors' Trial) yang dilakukan berdasarkan Nuremberg Code sebagai acuan untuk mengatur persidangan dikemudian hari yang melibatkan umat manusia.
NAMA : DESSY ARSITA MOCHTAR
BalasHapusNIM : 10010182
KELAS : V-D
JAWABAN
NO 1 :
A. Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. Hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum. Praktik penegakan hukum harus dilihat sebagai bagian dari praktek negara dan harus sesuai sepenuhnya dengan kewajiban negara menurut hukum internasional. Penggalakan dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama dan perorangan dalam hal menyangkut penegakan hukum para petugas penegak hukum harus memahami kapasitas pribadi mereka untuk mempengaruhi imej organisasi penegak hukum secara keseluruhan.
B. Sangat penting untuk memahami pengertian istilah “hak bangsa-bangsa, hak asasi manusia dan hukum humaniter”. Hal ini penting untuk mengetahui kapan sesungguhnya konsep-konsep tersebut termasuk ke dalam suatu sistem hukum. Ini menjadikannya penting untuk menegaskan hakikat hukum humaniter dan hakikat hukum hak asasi manusia dan mengingat persamaan dan perbedaan diantara dua cabang hukum internasional publik ini. Jugasangatlah penting bagi mereka yang bertanggungjawab menyebarkan penerangan mengenai hukum humaniter internasional dan atau hukum hak asasi manusia untuk mampu memberikan penjelasan sesungguhnya mengenai subyek tersebut. Ini adalah kepentingan terbesar orang yang dilindungi oleh kedua hukum, tetapi juga membantu para pejabat Negara yang bertanggungjawab atas perlindungan tersebut. Pada mulanya, tidak pernah ada perhatianmengenai hubungan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) 1948 tidak menyinggung tentang penghormatan hak asasi manusia pada waktu sengketa bersenjata. Sebaliknya,
NO 2
BalasHapusAntara Negara Indonesia Dengan Malaysia
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
lanjutan no 2
BalasHapusSikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpurpada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997, sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia.
Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbanganeffectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
NO 3
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
JAWABAN NO.3 :)
BalasHapusPembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat.
Setiap negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi negara pihak dengan sendirinya (otomatis) menerima berlakunya yurisdiksi ICC atas empat jenis kejahatan tersebut, tanpa diperlukan lagi persetujuan tambahan dari negara pihak. Maka yang dimaksudkan dengan asas melekat ini ialah bahwa berlakunya yurisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut secara otomatis tanpa persetujuan negara pihak terlebih dahulu.
Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif.
Contoh :
Pengadilan Kriminal Internasional, menyatakan akan menutup kasus pemimpin Libya almarhum Muammar Qadzafi, yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, setelah menerima laporan kematian.
"Kamar pra-sidang di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk menutup kasus almarhum Muammar Qadzafi", menurut pernyataan Pengadilan seperti dilansir al Syruq, Selasa (22/11).
Jaksa penuntut umum ICC meminta hakim untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Pengadilan juga mengatakan telah menerima laporan kematian Qadzafi pada 10 November lalu, tambah pernyataan Pengadilan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Qadzafi dan putranya, Seif al Islam serta kepala intelijen Abdullah Sanusi pada 27 Juni lalu, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemberontakan di Libya, yang dimulai pada pertengahan Februari.
Saif al Islam ditangkap, Jumat malam, di Libya bagian selatan. Menteri Kehakiman Libya, Mohamed Allagui pada Selasa, menekankan bahwa negaranya tidak akan menyerahkan Saif al Islam Qadzafi ke ICC pada saat Jaksa Pengadilan Moreno Ocampo berkunjung ke Libya.
NAMA : NIKO PRASETYO WIJAYA
NIM : 10.010.101
KELAS : V D
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
BalasHapusDikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional7.
Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk diadili jika:
a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.9
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible) yaitu dalam hal:10
a. Negara tersebut sungguhsungguh “Anweling”(ketidak sediaan)atau “Anable” (tidak mampu);
b. Negara telah mengambil keputusan tidak menuntut seseorang itu karena “Unwelingnes (keengganan) atau Inability (Ketidakmampuan).
Sedangkan yang dimaksud dengan “Unwelingness” ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2,b dan c) ialah:11
a. Proses pemeriksaan bertujuan melindungi orang yang bertanggungjawab ts tindak pidana tersebut;
b. Penundaan dalam proses pemeriksaan;
c. Proses pemeriksaan tidak independen atau memihak.
Sedangkan yang dimaksud dengan “inability” (pasal 17 ayat 3) ialah”ketidakmampuan sesuai dengan kondisi nyat yang obyektif karena kehancuran secara total atau substansial atau tidk tersediannya system peradilan nasionalnya, negara tidak dapat menangkap tersangkaatau mendapatkan bukti dan saksi yang diperlukan atau sebaliknya tidak mamapu melakukan proses pemeriksaan. Jadi yang dimaksud dengan peradilan nasioanal tidak dapat berjalan dengan efektif adalah jika terdapat “Unweling”,”Unable”,”Anwelingness”,Inability”.dalam hal negara nasional yang telah mengambil keputusn untuk mengadili seseorang tetapi berdasarkan “Anwelingness” (keengganan) dalam arti untuk melindungi terdkwa atau pemeriksaan dilakukan tidak independen atau memihak, maka perkara yang sudah diadili oleh pengdilan nasional tersebut dapat diadili lagi oleh ICC12 sehingga dengan mengesampingkan azas Ne bis in idem.
Walaupun azas pelengkap menjadi dasar pembentukan ICC dan menempatkan kedudukan ICC sebagai pelengkap bukan pengganti pengadilan nasional, tetapi dengan adanya ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut pd pasal 17 a dan b dan pasal 17 ayat 2a,b,c dan pasal 20 ayat 3 Statuta Roma menjadikan azas pelngkap tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, lebih-lbih ICC dalam kedudukannya sebagai pelengkap tetapi justru diberikan kewenangan untuk menilai putusan pengadilan Nasional, hal ini dapat dianggap bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Negara dan kemandirian pengadilan. Namun pendapat lain juga ada yang mengatakan bahwa ICC memang harus seperti itu, agar suatu badan peradilan dapat berjaan dengan efektif dalam arti mempunyai kemampuanmenangkal dan menghukum.
BalasHapusPerlu disadari juga bahwa ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut dibuat bukannya tanpa alas an kerena didasarkan asumsi yang melatarbelakangi oleh pengalaman sejarah perang dunia bahwa pada umumnya ada kecenderungan pada negara-negara nasional yang tidak ingin (enggan) mengadili wrga negaranya sendiri.
D.2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat.
Setiap negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi negara pihak dengan sendirinya (otomatis) menerima berlakunya yurisdiksi ICC atas empat jenis kejahatan tersebut, tanpa diperlukan lagi persetujuan tambahan dari negara pihak. Maka yang dimaksudkan dengan asas melekat ini ialah bahwa berlakunya yurisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut secara otomatis tanpa persetujuan negara pihak terlebih dahulu.
Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif.
Adapun mekanisme kerja dari asas ini dijabarkan dalam pasal-pasal 12,13,14 dan 15 Statuta. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Statuta,ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya pabila:13
a. Kejahatan itu dilakukan diwilayah negara pihak
b. Pelaku kejahatan atu te4rsangka (orang yang dituntut atau disidik) dalah warga negara pihak.
Namun dalam tafsiran ketentuan pasal 12 ayat (2) tersebut dapat pula diartikan bahwa:pelaku atau tersangka kejhatan bias saja orang yang bukan warga negara pihak, asal saja kejahatan ini dilakukan diwilayah negar pihak, atau pihak tersangka kebetulan berada disalah satu wilayah negara pihak, atau negara yang warga negaranya menjadi korban kejahatan tersebut adalah negara pihak.
Berdasarkan pasal 13 dan b dan psal 14 Statuta bahwa pelaksanaan yurisdiksi ICC didsrkan pada adanya pengaduan dari negra pihak dan dewan keamanan kepada Prosecutor. Jadi penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan oleh negara pihak atau dewan keamanan.
Sehubungan dengan pelaksanaan yurisdiksi ICC yang didasarkan pada pengduan Dewan Keamanan PBB, dalam pasal 16 diatur pula kemungkinn penundaan penyidikan atau penuntutan untuk jangka waktu 12 bulan tas perminataan Dewan Keamanan dan permintaan itu dapat diperbaharui14.
Berbeda dengan ketentuan pasal 13 a,b dan 14 Statuta, berdasarkan pasal 13c dan pasal 15 Statuta Prosecutor berwenang mengambil inisiatif melakukan penyidikan (investigation), bahkan dalam pasal 15
ditegaskan bahwa prosecutor karena jabatannya (proprio Motu)dapat melakukan penyidikan berdasarkan informsi tentang terjadinya kejahatan yang berada dilingkungan yurisdiksi ICC dan mengajukan perkara kepada ICC tanpa adanya pengaduan dari negara pihak.
BalasHapusKewenangan prosecutor ini dibatasi dengan adanya persyaratan persetujuan lebih dahulu dri Pre-Trial Chamber, tetapi jika ditolak ia dapat mengajukan lagi permohonn persetujuan yang didsrkan pada fakt-fakta baru atu bukti-bukti sehubungan dengan situasi yang sama.
Permasalahanya, permasalahan penerapn Azas melekat sebagaimana telah dijabarkan dalam pasal 12,13,14, dan 15 Statuta menimbulkan beberapa mslah yang berhubungan dengan:
a. Kemunghkinan pelaku atau tersangka kejahatan adlh orang yang bukn warga negara pihak, hal mana bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khusunya mengenai “The Law of Trietis” dimana statuta roma sebgai duatu perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara pihak, sehingga memberlakukan asa yurisdiksi universal justru tidak tepat dalam lingkup ICC.
b. Kewenangan Prosekutor karena jabatanya dapat melakukan penuntutan tanpa persetujuan negara pihak, hal ini dianggap bertentangan dengan kedulatan negara bahkan kemungkinan merugikan negar nasional.
CONTOH : Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma. Statuta ICC mengatur kewenangan mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional yang dilakukan secara individu. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa), crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kejahatan perang), dan the crime of aggression (agresi). Dengan berbagai bcatatan diantaranya catatan bahwa untuk kejahatan agresi masih dipandang perlu dirumuskan kembali dengan jelas tentang lingkup pengertian dan definisinya selama 7(tujuh) tahun sejak berlaku efektif Statuta Roma,1998.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan:
BalasHapus• Pembunuhan;
• Pembasmian;
• Perbudakan;
• Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
• Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang
secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
• Menganiaya;
• Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili
secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan
seksual lainnya ;
• Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan,
etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam
artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum
diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
• Penghilangan seseorang secara paksa;
• Kejahatan apartheid;
• Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja
sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental
ataupun kesehatan fisiknya.
Sedangkan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sekalipun Indonesia hanya mengatur Pelanggaran HAN Berat yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyerapan parsial, “partial harmonization” yang telah dilakukan melalui UU No. 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM ini menyebabkan berbagai kekurangan.
Khusus mengenai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan masih perlu dilakukan penyemprnaan, antara lain mengenai perlu dimasukkannya kejahatan yang ke-11 pada Article 7(1)(k) Statuta Roma 1998 berupa “Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health”;
Demikian pula penjelasan pasal tersebut harus dicantumkan lengkap dalam penjelasan pasal demi pasal, yang diambil langsung dari Statuta Roma, karena terjemahan dalam UU No. 26 Tahun 2000 tidak lengkap. Contohnya adalah hilangnya kata-kata “to commit such attack” dalam mengartikan serangan, yang mempunyai dampak signifikan dalam praktek.
jawaban no 1
BalasHapuspendapat saya berbeda karena menurut pengaturanya saja menyebutkan bahwa HHI mengatur tentang pengaturan perlindungan individu dalam perang (jenewa) dan peraturan alat serta cara berperang, sedangkan HAM sendiri mengatur tentang kebebasan untuk menjamin dalam melakukan hal di bidang politik, sosial, budaya dan ekonomi.
namun keduanya saling melengkapi satu sama lain untuk melindungi harkat dan martabat manusia.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
BalasHapusUntuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
sedangkan fungsi dari ICC tersebut ialah memeriksa dan mengadili seserang melakukan kejahatan-kejahatan dala bentuk misalkan kejahatan agresi, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan dalam perang.
contoh kasus perang yang disidangkan adalah Pengadilan Kriminal Internasional, Selasa (22/11), menyatakan akan menutup kasus pemimpin Libya almarhum Muammar Qadzafi, yang dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, setelah menerima laporan kematian.
"Kamar pra-sidang di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan untuk menutup kasus almarhum Muammar Qadzafi", menurut pernyataan Pengadilan seperti dilansir al Syruq, Selasa (22/11).
Jaksa penuntut umum ICC meminta hakim untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Pengadilan juga mengatakan telah menerima laporan kematian Qadzafi pada 10 November lalu, tambah pernyataan Pengadilan.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Qadzafi dan putranya, Seif al Islam serta kepala intelijen Abdullah Sanusi pada 27 Juni lalu, terkait kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemberontakan di Libya, yang dimulai pada pertengahan Februari.
Saif al Islam ditangkap, Jumat malam, di Libya bagian selatan. Menteri Kehakiman Libya, Mohamed Allagui pada Selasa, menekankan bahwa negaranya tidak akan menyerahkan Saif al Islam Qadzafi ke ICC pada saat Jaksa Pengadilan Moreno Ocampo berkunjung ke Libya.
jawaban no 2
Hapusjawaban no 2
BalasHapuscontoh kasus yang disidangkan mahkamah internasional ialah kasus Chorfu Channel Case yangmerupakan kasus sengketa antara Albania dan Inggris yang cara pengajuannya melalui pengadilan yaitu ke Mahkamah Internasional pada tahun 1949. Peristiwanya terjadi pada tanggal 15 Mei 1946 pada saat kapal-kapal Inggris berlayar memasuki selat Chorfu wilayah Albania. Ketika memasuki laut teritorial Albania kapal-kapal tersebut ditembaki dengan meriam-meriam yang ada di pantai Albania. Albania ketika itu sedang dalam keadaan perang dengan Yunani. Tanggal 22 Oktober 1949 sebuah kapal Inggris telah menabrak ranjau yang berada di selat tersebut yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Atas kejadian tersebut Inggris kemudain melakukan pembersihan terhadap ranjau-ranjau yang ada di selat tersebut tanpa adanya izin dari pemerintah Albania. Kemudian sengketa timbul dan diajukan ke Mahkamah Internasional. Keputusan mahkamah Internasional menyatakan bahwa Albania bertenggungjawab atas kerusakan kapal Inggris dan Inggris telah melanggar kedaulatan Albania karena tindakannya menyapu ranjau. Persoalan ini sebenarnya tidak berkaitan dengan masalah lingkungan hidup secara langsung. Namun dalam kasus ini telah diterapkan suatu prinsip yang mirip dengan Prinsip 21 Deklarasi Stockhlom 1972 yaitu dalam salah satu keputusannya menyatakan bahwa setiap negara tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu atau merugikan negara lainnya.
rulli mustika adya
10010059
V C
1. 1) Menurut dari yang saya pahami hukum humaniter internasional dengan HAM memiliki kesamaan karena melindungi / menyangkut seluruh manusia secara individual tanpa membedakan kebangsaannya yang berada di medan perang (baik sipil maupun militer).
BalasHapus2) hukum humaniter internasional kemudian di hubungkan dengan pembagian / cabang hukum humaniter internasional yang dikenal, dapat ditarik pengertian umum sebagai berikut, hukum humaniter internasonal (dalam arti luas) terdiri dua cabang yaitu hukum perang dan hak asasi manusia yang mempunyai makna dan arah. Tidak hanya pengakuan adanya HAM tetapi juga dihormati dan dilaksanakannya hak-hak asasi manusia pada waktu manusia “dikuasai” emosi karena faktor-faktor politik.
2. Perkara Jenderal Yamasitha, peristiwa ini terjadi di pulau Leyte bagian selatan Philipina pada tahun 1944, pada saat Amerika Serikat dalam merebut kembali Philipina. Waktu itu banyak pasukan Jenderal Yamashita membunuh penduduk sipil yang dicurigai dan juga para tawanan perang yang ada di bawah kekuasaanya. Oleh karena tindakan itu ia kemudian dipersalahkan oleh Mahkamah Militer Amerika Serikat di Tokyo, bahwa tertuduh telah melanggar. Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang tawanan perang, dan peraturan perang di darat tahun 1899/1907.
Putusan Mahkamah Militer tersebut antara lain menyatakan:
a) Bahwa ia tahu telah terjadinya suatu pelanggaran (terhadap konvensi-konvesi), (that He knew a breach had been committed);
b) Bahwa ia mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, ( that He had the power to prevent that breach); and.
c) Bahwa ia tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu (that He did nothing to prevent it being committed) .
3. Fungsi dari ICC ialah sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court, dan kedudukannya ialah ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
Di ICC pernah mengadili kasus cara pelaksanaan kejahatan, dan dampak dari kejahatan yang dilakukan oleh Rezim MPLA diarahkan oleh Diktator Jose Eduardo dos Santos. Kasus-kasus ini menggambarkan secara detail bentuk sebenarnya dari teror negara disponsori di Cabinda di Angola dan. Lebih dari satu kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional telah dilakukan secara langsung dan tidak langsung disponsori oleh Rezim MPLA di bawah arahan dari Diktator Jose Eduardo dos Santos
Nama : Ariefudin Subasir
Kelas : D
NIM : 10. 010. 135
1. A.
BalasHapusDalam hukum humaniter internasional,pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia, yaitu terdapat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Pasal ini penting karena membebankan kewajiban kepada pihak yang bertikai untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang perorangan dengan mengesampingkan belligerent menurut hukum atau sifat dari sengketa bersenjata yang terjadi. Konfensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh PBB di Taheran pada tahun 1968 secara resmi menjalin hubungan Hak asasi manusia dengan hukum humaniter internasional.
Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.
B. Relasi hukum humaniter dan hak asasi di indonesia:
Keberadaan pegadilan HAM di Indonesia dengan alas hukum Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tidak lepas dari adanva pengaruh opini internasional. Kenyataan ini menyadarkan negara Indonesia untuk tidak lagi mempergunakan watak pemerintahan pada masa Orde Lama maupun Orde Baru yang alergi terhadap demokrasi dan HAM. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, negara Indonesia terihat melakukan perubahan sikap dalam merespon fenomena HAM. Hal ini ditunjukkan dengan mencabut beberapa undang-¬undang yang kehilangan relevansi sosial-politiknya dan membuat undang-¬undang yang menghargai serta menjamin nilai-nilai demokrasi dan HAM. Selain mengamandemen UUD 1945 dengan memberi jaminan ketentuan tentang HAM, negara Indonesia juga memberlakukan beberapa undang-undang yang berhubungan dengan HAM seperti antara lain UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 26 Tahuri 2000 tentang Pengadilan HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional yang menyangkut HAM
nama : Devir Lusvan
kelas : V-D
nim : 10010069
2. Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.
BalasHapusBerdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.
LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
Putusan
Pada tanggal 27 Juni 2001 ICJ mengeluarkan putusan, yaitu ICJ menolak seluruh argument Amerika Serikat, dan memenangkan Jerman. ICJ berpendapat bahwa Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Selain itu Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina melalui aplikasi default prosedural, dan melanggar VCCR dengan menjalankan default procedure-nya terhadap kasus ini.
nama : Devir Lusvan
kelas : V-D
nim : 10010069
3. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
BalasHapusSelain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Contoh kasus :
Perang Saudara di Yugoslavia, yang diadili olehInternational Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), dan khusus untuk kejadian Srebrenica Massacre atau yang lebih dikenal denganBosnian Genocide sempat menjadi perkara di ICJ pada tahun 2007. Bosnian WarKonflik di Bosnia-Herzegovina, yang berlangsung selama April 1992 – November 1995, telah menjadi sebuah “contoh” bentuk pembersihan etnis yang pernah terjadi di dunia.[27] Konflik ini adalah kejadian paling brutal yang pernah dialami oleh Eropa semenjak berakhirnya Perang Dunia II[28] yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Bosnia-Herzegovina, Republik Federal Yugoslavia (yang kemudian dikenal dengan Serbia-Montenegro), dan Kroasia. Banyak silang pendapat yang terjadi untuk menentukan perang apa yang terjadi di wilayah Balkan tersebut.
nama : Devir Lusvan
Hapuskelas : V-D
nim : 10010069
1.Hukum humaniter adalah nama lain yg dulu disebut dengan hukum perang atau hukum sengketa bersenjata.hukum humaniter adalah salah satu cabang dari hukum internasional publik yang mempunyai suatu keunikan bahwa sekalipun ketentuan ketentuan yang mengaturnya dibuat melalui suatu perjanjian multilateral atau melalui hukum kebiasaan internasional,yaitu bidang hukum yang mengatur masalah-masalah lintas batas antar negara. Cabang
BalasHapushukum internasional publik lainnya antara lain hukum diplomatik, hukum laut, hukum
perjanjian internasional dan hukum angkasa.namun substansinya banyak mengatur hal hal yang menyangkut individu.dan hukum humaniter banyak mengatur tentang perlindungan bagi orang-orang yang terlibat atau tidak terlibat dalam suatu peperangan.dan dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk peperangan atau sengketa bersenjata,yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non internasional(sengketa bersenjata yang terjadi di dalam wilayah negara). sengketa bersenjata yang terjadi didalam suatu wilayah negara.
Dalam situasi-situasi tertentu, sengketa bersenjata yang tadinya bersifat internal (noninternasional) bisa berubah sifat menjadi sengketa bersenjata yang bersifat internasional.pada perkembangannya pengertian sengketa bersenjata internasional diperluas dalam protokol 1tahun 1977 yang juga memasukkan perlawanan terhadap dominasi kolonial,perjuangan melawan penduduk asing dan perlawanan terhadap rezim resialis sebagai bentuk-bentuk lain dari sengketa bersenjata internasional.dan pada intinya tujuan hukum humaniter untuk memanusiawikan perang selain itu tujuan humaniter adalah.
1.memberikan perlindungan tehadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yg tidak perlu(unnecessary suffering).
#.Hak asasi manusia adalah: HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Nama:nico oktavian
nim :10010055
V D
JAWABAN KE 2
BalasHapus2.Mahkamah Internasional (IGJ) di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, menyidangkan kasus itu 13 tahun setelah Bosnia menggugat negara negara pecahan Yugoslavia itu dan dari mana Bosnia juga memisahkan diri tahun 1992, yang memicu perang yang menewaskan paling tidak 100.000 orang.
Sidang di pengadilan yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menengahi sengketa antara negara-negara, menurut jadwal akan berlangsung sampai 9 Mei. Keputusan diharapkan akhir tahun ini.
Dalam pengaduannya ke pengadilan itu tahun 1993, Bosnia mengatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro "membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memusnahkan warga Bosnia-Herzegovina".
"Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka... dilakukan tentara Yugoslavia/Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak pernah terjadi di Eropa setelah masa Nazi, kata laporan itu, seperti dilansir Reuters.
Kendatipun para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan bahwa Serbia melakukan pembantaian, negara itu akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus itu,
Para pengacara Serbia dan Montenegro dalam perkara itu, Radoslav Stojanovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga Muslim Bosnia , tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan negara itu atau rakyat Serbia berniat melakukan pembantaian.
Pengadilan kejahatan perang PBB , tidak jauh dari ICJ di Den Haag , akan mengadili mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milosevic karena terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan PerAng dan pembantaian selama perang itu yang membuat Balkan terpecah dalam tahun 1990-an.
Mereka yang selamat dari perang di Bosnia akan berjaga-jaga dekat Pengadilan Dunia itu , Senin, dengan membentangkan spanduk bertuliskan nama para korban pembantaian Serbia terhadap 8.000 warga Muslim di Srebrenica , Bosnia timur tahun 1995.
Ini adalah pembataian manusia yang pertama di wilayah Eropa sejak Perang Dunia II. Kendatipun adanya imbauan, protes dan kampanye oleh hak hak asasi, Eropa tidak melakukan campurtangan di Bosnia, Dua orang lain yang dicari oleh pengadilan tersebut, pemimpin Serbia Bosnia di masa perang Radovan Karadzic dan komandan militernya, Ratko Mladic, juga dituduh terlibat pembantaian di Srebrenica dan pengepungan ibukota Bosnia, Sarajevo.
Penduduk Muslim Bosnia dan Kroasia mengikuti jejak Slovenia dan Kroasia memisahkan diri dari Yugoslavia April 1992 menentang keinginan warga Serbia Bosbia yang merupakan sepertiga penduduk negara
nama:nico oktavian
nim: 10010055
V D
Nama:nico oktavian
BalasHapusnim 10010055
V D
jawaban ke 3
3.Statuta ini belum bisa diberlakukan sebelum 60 negara meratifikasinya, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan, setelah mahkamah ini terbentuk, beberapa hambatan-hambatan yurisdiksional akan membatasi efektivitasnya pada tahun-tahun awal. Walaupun demikian, Mahkamah ini paling tidak memberikan harapan untuk memutus rantai impunity bagi tindak kekejaman terhadap hak asasi manusia dan meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan yang menakutkan itu. Menjelang akhir abad yang menjadi saksi terjadinya holocaust, ditambah dengan bayangan pembersihan etnis di Bosnia dan Rwanda yang masih segar dalam ingatan, arti penting harapan ini bagi nilai-nilai kemanusiaan sangatlah besar.Persiapan untuk pembentukan International Criminal Court pada tahun 1950, Majelis Umum PBB membentuk sebuah panitia Committee on International Criminal Jurisdiction yang bertugas untuk menyiapkan Statuta ICC.[1] Pada perkembangannya, panitia ini tidak berjalan baik dikarenakan adanya Perang Dingin. Pada tahun 1989, wacana untuk membentuk ICC kembali di dengungkan. Trinidad dan Tobago dalam sidang Komite IV Majelis Umum PBB yang mengatasi masalah hukum, mengusulkan kembali wacana tersebut. Trinidad dan Tobago mengusulkan agar diaktifkannya kembali International Law Commission (ILC) untuk menyusun rancangan Statuta ICC. Usulan tersebut direspon dengan baik oleh Majelis Umum PBB. ILC pada tahun 1994 telah menyusun rancangan Statuta ICC dan dibentuk pula Ad Hoc Committee on The Establishment of International Criminal Court oleh Majelis Umum. Setahun kemudian Komite ad hoc digantikan dengan Prepatory Committee on The Establishment of International Criminal Court untuk mempersiapkan pembentukan ICC, serta penyelenggaraan Konferensi Diplomatik di Italia tanggal 15-17 Juli 1998 yang diikuti oleh 130 negara.
1. Pembentukan Pengadilan Internasional Setelah Perang Dunia II
Seiring berkembangnya konsep hak asasi manusia pasca terjadinya perang-perang di dunia yang menimbulkan bencana yang sangat besar bagi kehidupan umat manusia. Muncul Mahkamah-mahkamah internasional yang didirikan untuk mengadili para pelaku kejahatan saat terjadinya perang. Mahkamah-mahkamah tersebut dibagi kedalam tiga periode yaitu periode Nuremberg and Tokyo Trial, periode International Criminal Tribunal for The former Yugoslavia dan International Criminal Tribunal for Rwanda, dan periode International Criminal Court.[2]
Nuremberg and Tokyo Trial, Mahkamah ini didirikan pasca Perang Dunia II yang bertujuan untuk mengadili para petinggi Nazi Jerman yang terlibat dalam Holocaust. Hal tersebut dilakukan berdasarkan London Charter 1945, melalui serangkaian negosiasi antara Amerika Serinkat, Inggris, Uni Soviet dan Perancis. Selama tahun 1945 sampai 1949 sekitar 200 orang telah di sidang di pengadilan ini, dan sisanya diadili di pengadilan militer biasa. Dakwaan yang diberikan kepada mereka yang diadili bermacam-macam mulai dari yang hanya memberikan ide, merencanakan, berkonspirasi, hingga terlibat langsung dalam kejahatan manusia di masa perang. Vonis yang dijatuhkan ada yang di hukum mati, dipenjara 10 tahun, di penjara seumur hidup atau di vonis bebas.
SOAL 1
BalasHapus(1) Menurut saya hukum humaniter internasional tidak melarang perang tetapi mengatur bagaimana berperang yang benar, dilarang menyerang orang yang tidak lagi turut serta berperang, dilarang menggunakan sarana dan metode berperang yang menimbulkan penderitaan dan kerugiaan yang berlebihan, serangan hanya ditujukan pada sasaran militer serta memberikan perlindungan kepada orang sipil dan objek sipil.
Sedangkan HAM yang tidak boleh dilanggar dalam situasi apapun diantaranya hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
(2)Relasi hkm humaniter internasional dan hkm ham adl saling melengkapi. keduanya berusaha melindungi kehidupan, dan martabat individu maupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yg berbeda.
SOAL 2
Arrest Warrant of 11 April 2000 (Republic Democratic of Congo vs Kingdom Belgium
Pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Republik Demokratik Kongo dan Belgia.Pada 11 April 2000, pengadilan Belgia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Mr Abdoulaye Yeordai Ndombasi.Abdoulaye Yeordai Ndombasi pada saat itu menjabat sebagai menteri luar negeri dari Republik Demokratik Kongo.Abdoulaye Yeordai Ndombasi dituduh melakukan kejahatan perang dan melanggar Geneve Convention 1949.Kejahatan perang diduga dilakukan melalui pidato oleh Abdoulaye Yeordai Ndombasi pada Agustus 1998 yang berisi hasutan kebencian rasial yang mengarah pada pembunuhan dan pembasmian.Pada saat surat perintah penanggkapan dikeluarkan, Abdoulaye Yeordai Ndombasi sedang berada di luar Belgia, sehingga pada Juni 2000 surat itu dikirimkan kepada pemerintah Republik Demokratik Kongo dan Interpol yang kemudian diteruskan oleh Interpol ke negara lain.Republik Demokratik Kongo menuntut Belgia karena telah melakukan pelanggaran terhadap imunitas diplomatik dari Abdoulaye Yeordai Ndombasi dan tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah tersebut melalui Mahkamah International .Dalam masa proses di Mahkamah Internasional, Abdoulaye Yeordai Ndombasi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Demokratik Kongo.
Materi Putusan Mahkamah
Mahkamah internasional memutuskan untuk menyatakan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Belgia pada tanggal 11 April 2000 merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Belgia terhadap Republik Demokratik Kongo dalam hal menghormati imunitas diplomatik yang dimiliki Abdoulaye Yeordai Ndombasi sebagai Menteri Luar Negeri dari Republik Demokratik Kongo diatur dalam hukum internasional. Belgia diperintahkan untuk membatalkan perintah penangkapan dan memberitahukan kepada pihak lain terkait.
SOAL 3
Fungsi ICC
Yaitu : memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan
B. Kedudukan ICC
Yaitu : sebagai badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap(permanen) terhadap indepensasi hukum nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamaian,keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh Kasus yg di Sidangkan ICC
-kejahatan kemanusiaan di yugoslavia.
-Pemimpin pemberontak Rwanda, Callixte Mbarushimana, mendapat dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik Demokratik Kongo.
NAMA ; EFRI SETYO RAMADANA
BalasHapusNIM ; 10010106
KLAS ; 5D
Nama : Dachmar Wiyan DP
BalasHapusNIM : 10.010.157
Kls : V-D (Pagi)
1) 1. Menurut saya tidak sama karena HHI mengatur tentang cara berperang dan hanya memberikan perlindungan terhadap individual yang tidak ingin berperang tidak memberikan kebebasan untuk memilih , sedangkan HAM adalah suatu kebebasan hak untuk memilih hidup , ekonomi , pekerjaan , agama , dll
2. • Dahulu, Hukum Humaniter dianggap sebagai hukum yang hanya dapat diterapkan ditingkat negara, sedangkan HAM langsung berlaku ditingkat perorangan. Sebenarnya, Konvensi-konvensi Jenewa serta Ptotokol-protokol Tambahannya memuat pula ketentuan-ketentuan yang memberikan kewajiban kepada negara penandatangan, sekaligus menjamin hak pribadi orang yang dilindungi.
• Hukum Humaniter menentukan kelompok-kelompok orang yang dilindungi, seperti orang yang cedera dan tawanan perang, sedangkan HAM berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Tetapi meskipun lingkup penerapan Hukum Humaniter bersifat lebih terbatas, perkembangan terakhir hukum tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan upaya memperluas perlindungan Hukum Humaniter bagi semua orang sipil
• Dari satu sisi, landasan pengaturan HAM adalah hak-hak yang berkaiatan dengan manusia, yaitu kehidupan, kebebasan, keamanan, status sebagai subyek hukum, dsb. Berdasarkan hak-hak asasi ini, peraturan-peraturan dirumuskan untuk menjamin perkembangan manusia dalam segala aspek, yang merupakan tujuan peraturan tersebut. Dari sisi lain, Hukum Humaniter dimaksudkan untuk membatasi kekerasan, oleh karena itu Hukum Humaniter memuat peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak manusia yang sama sebab hak-hak tersebut di atas dianggap merupakan hak-hak minimal.
Nama : Dachmar Wiyan DP
BalasHapusNIM : 10.010.157
Kls : V-D (Pagi)
2) Pembantaian Sabra dan Shatila/Chatila terjadi pada September 1982, di Beirut, Lebanon yang saat itu diduduki oleh Israel. Pembantaian ini dilakukan oleh para milisi Kristen Maronit Lebanon atas para pengungsi Palestina di kamp-kamp pengungsi Sabra dan Shatila. Pasukan-pasukan Maronit berada langsung di bawah komando Elie Hobeika yang belakangan menjadi anggota parlemen Lebanon, dan pada tahun 1990-an juga menjadi seorang menteri di kabinet Lebanon.
Sepanjang peristiwa ini, kamp-kamp ini dikepung oleh tentara-tentara Israel, dan para milisi itu dikirim oleh Israel untuk mencari anggota-anggota PLO. Sejauh mana Israel bersalah dalam pembantaian ini banyak diperdebatkan, dan Israel menyangkal bahwa pihaknya bertanggungjawab langsung. Namun temuan-temuan membuktikan bahwa orang-orang Israel, antara lain Ariel Sharon, secara tidak langsung bertanggungjawab.
Sejak 1975 hingga 1990, Lebanon terlibat dalam perang saudara antara kelompok-kelompok yang bersaingan, dan didukung oleh sejumlah negara tetangga. Orang-orang Kristen Maronit, yang dipimpin oleh partai Falangis dan milisi, mula-mula bersekutu dengan Suriah, dan kemudian dengan Israel, yang mendukung mereka dengan senjata dan latihan untuk memerangi fraksi PLO (Organisasi Pembebasan Palestina). Sementara itu, fraksi-fraksi yang lainnya bersekutu dengan Suriah, Iran dan negara-negara lain di wilayah itu. Selain itu, sejak 1978 Israel telah melatih, mempersenjatai, memasok dan menyediakan seragam bagi Tentara Kristen Lebanon Selatan, yang dipimpin oleh Saad Haddad.
Pertempuran dan pembantaian antara kelompok-kelompok ini mengakibatkan korban hingga ribuan orang. Beberapa pembantaian yang terjadi selama periode ini termasuk Pembantaian Karantina (Januari 1976) oleh pihak Falangis terhadap para pengungsi Palestina, pembantaian Damour (Januari 1976) oleh PLO terhadap orang-orang Maronit dan Pembantaian Tel el-Zaatar (Agustus 1976) oleh Falangis terhadap pengungsi-pengungsi Palestina. Dua penyerbuan besar atas Lebanon oleh Israel (1978 dan 1982) mengakibatkan tewasnya 20.000 orang, kebanyakan kaum sipil Lebanon dan Palestina. Jumlah keseluruhan korban di Lebanon selama masa perang saudara ini diperkirakan sampai 100.000 orang.
Sabra adalah nama dari sebuah pemukiman miskin di pinggiran selatan Beirut Barat, yang bersebelahan dengan kamp pengungsi UNRWA Shatila yang dibangun untuk para pengungsi Palestina pada 1949. Selama bertahun-tahun penduduk dari kedua wilayah ini menjadi semakin bercampur, sehingga istilah "kamp Sabra dan Shatila" menjadi biasa. Penduduknya membengkak oleh karena pengungsi-pengungsi Palestina dan Syi'ah dari selatan yang melarinkan diri dari perang.
Nama : Dachmar Wiyan DP
BalasHapusNIM : 10.010.157
Kls : V-D (Pagi)
3) Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional7.
Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma8 tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk diadili jika:
a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.9
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible) yaitu dalam hal:10
a. Negara tersebut sungguhsungguh “Anweling”(ketidak sediaan)atau “Anable” (tidak mampu);
b. Negara telah mengambil keputusan tidak menuntut seseorang itu karena “Unwelingnes (keengganan) atau Inability (Ketidakmampuan).
Sedangkan yang dimaksud dengan “Unwelingness” ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2,b dan c) ialah:11
a. Proses pemeriksaan bertujuan melindungi orang yang bertanggungjawab ts tindak pidana tersebut;
b. Penundaan dalam proses pemeriksaan;
c. Proses pemeriksaan tidak independen atau memihak.
MUNIROTUL FITRIYAH / 10010111
BalasHapus1. Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi atau sama, yaitu untuk perlindungan manusia dengan memberikan jaminan hak hak atas perlindungan individu, tetapi juga memiliki perbedaan :
HHI : meminimalkan korban konflik dgn memanusiawikan peran dan berlaku hanya dalam situasi konflik bersenjata)
HAM : hubungan pemerintah dgn warganegaranya, terutama berlaku pada saat damai.
Dalam kepustakaan ada tiga aliran yang berkaitan dengan hubungan hokum humaniter internasional, yaitu :
1. Aliran Integrasionis
Aliran integrasionis berpendapat bahwa system hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
a. Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Jadi hak asasi manusia merupakan genus dan hukum humaniter merupakan species-nya, karena hanya berlaku untuk golongan tertentu dan dalam keadaan tertentu pula.
b. Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
2. Aliran Separatis
Aliran separatis melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada :
a. Obyeknya, hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut.
b. Sifatnya hukum humaniter internasional bersifat mandatory a political serta peremptory.
c. Saat berlakunya, hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
3. Aliran Komplementaris
Aliran Komplementaris yang melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Salah seorang dari penganut teori ini adalah Cologeropoulus, dimana Ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata. Aliran ini mengakui adanya perbedaan seperti yang dikemukakan oleh aliran separatis, dan menambahkan beberapa perbedaan lain, yaitu :
a. Dalam pelaksanaan dan penegakan :
Hukum humaniter menggantungkan diri pada atau menerapkan sistem negara pelindung (protecting power). Sebaliknya hukum hak asasi manusia sudah mempunyai aparat- mekanisme yang tetap, tetapi ini hanya berlaku di negara-negara Eropa saja, yaitu diatur dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
b. Dalam hal sifat pencegahan :
Hukum humaniter internasional dalam hal kaitannya dengan pencegahan menggunakan pendekatan preventif dan korektif, sedangkan hukum hak asasi manusia secara fundamental menggunakan pendekatan korektif, yang diharapkan akan mempunyai efek preventif
2. Konvensi Jenewa tahun 1949, yang mengkodifikasi HHI sesudah Perang Dunia II, juga menandakan masuknya unsur hukum kemanusiaan dalam pengaturan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat terhadap konvensi. Masing-masing Konvensi Jenewa (pada orang orang yang terluka atau sakit di darat, pada orang orang yang terluka atau sakit di laut, tahanan perang, dan penduduk sipil) berisi daftar sendiri tentang pelanggaran berat. Secara garis besar daftar tersebut adalah: pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi (termasuk eksperimen medis); dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka serius terhadap tubuh atau kesehatan; perusakan luas dan tidak pantas yang tidak dibenarkan oleh keperluan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tanpa alasan; memaksakan tahanan perang atau orang sipil untuk masuk angkatan bersenjata dari penguasa musuh, dengan sengaja menghilangkan hak tahanan perang atau warga sipil yang dilindungi untuk mendapat pengadilan reguler yang adil; deportasi atau pemindahan penduduk sipil yang tidak berdasarkan hukum; penahanan penduduk sipil yang dilindungi yang tidak berdasarkan hukum; dan menyandera. Protokol Tambahan I tahun 1977 memperluas proteksi Konvensi Jenewa untuk konflik internasional dengan memasukkan sebagai pelanggaran berat: eksperimen medis tertentu; membuat penduduk sipil atau suatu tempat sebagai objek atau korban serangan yang tak dapat dihindarkan; berlaku curang dalam penggunaan lambang Palang Merah Internasional; pemindahan populasi dari pihak yang berkuasa ke wilayah pendudukan; penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam pemulangan kembali tahanan perang; apartheid; serangan terhadap monumen bersejarah; dan mencabut hak seseorang yang dilindungi dari pengadilan yang adil. Di bawah Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I, negara-negara harus mengusut orang orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat atau mengirim mereka ke negara yang mau melakukannya.
BalasHapusKetentuan pelanggaran berat hanya berlaku dalam konflik bersenjata internasional; dan hanya berlaku untuk bertindak terhadap mereka yang disebut sebagai orang-orang yang dilindungi atau selama aktifitas medan perang. Secara umum orang-orang yang dilindungi adalah kombatan yang terluka dan sakit di darat atau laur, tahanan perang dan orang-orang sipil yang berada di tangan sebuah negara yang bukan negara mereka. Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan Protokol tambahan kebanyakan bukanlah pelanggaran berat. Dari yang tidak terdaftar dalam pelanggaran berat, banyak diantaranya yang masih dianggap sebagai kejahatan perang, walaupun pada kasus-kasus tersebut negara tidak mempunyai kewajiban yang sama untuk mengekstradisi atau mengusut seperti yang mereka lakukan atas pelanggaran berat. Non-pelanggaran berat yang lain bukanlah kejahatan perang, namun hanya merupakan tindakan illegal dan negara yang melanggar bertanggung jawab berdasarkan hukum internsasional. Untuk memberikan contoh yang sederhana, jika seorang komandan kamp tahanan perang gagal untuk mencatat seluruh hukuman disipliner (sebuah pelanggaran atas pasal 96 Konvensi Jenewa III), ia mungkin tidak melakukan kejahatan perang.
Kekejaman saat perang tidak dilarang di bawah Konvensi Jenewa atau Protokol Tambahan I, namun mungkin kejahatan perang sesuai dengan ketentuan “pelanggaran atas hukum dan kebiasaan perang”. Untuk konflik antar negara bagian, negara-negara setuju kejahatan perang seperti itu termasuk pelanggaran tertentu atas peraturan dan Konvensi Den Haag, seperti penggunaan senjata beracun, perusakan kota tanpa alasan yang tidak dibenarkan untuk keperluan militer, penyerangan terhadap daerah yang tidak dilindungi, penyerangan terhadap institusi agama dan kultural, serta merampas properti publik. Statuta Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) membuat daftar kejahatan perang untuk konflik internasional tidak hanya berisi pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa, tetapi juga dua puluh enam pelanggaran serius atas hukum dan kebiasaan perang, yang kebanyakan dianggap oleh negara sebagai kejahatan setidaknya sejak Perang Dunia II.
BalasHapusBagi perang sipil, saat ini hukum internasional hanya sedikit mengatur panduan atas konflik internal yang bagi banyak negara dianggap sebagai bagian dari yurisdiksi domestik mereka. Protokol Tambahan II tahun 1977, yang berisi aturan-aturan dasar akan konflik internal, tidak mempunyai ketetapan pertanggungjawaban kriminal dan jangkauan hukum kejahatan perang biasa tidak mengatur perang sipil sejelas mengatur perang internasional. Statuta Pengadilan Kejahatan Intenasional atas Bekas Yugoslavia memasukkan “pelanggaran serius atas Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa” (satu pasal Konvensi Jenewa yang memuat perang sipil) dan juga aturan yang lain untuk melindungi korban konflik bersenjata dan aturan dasar untuk metode peperangan. Pengadilan menetapkan pelanggaran serius sebagai suatu yang mempunyai konsekuensi besar terhadap korbannya serta melanggar peraturan perlindungan atas nilai-nilai penting, termasuk kekerasan terhadap nyawa atau kesehatan (pembunuhan, perlakuan buruk, penyiksaan, mutilasi, hukuman fisik, pemerkosaan, prostitusi paksa, penyerangan yang tidak senonoh), eksekusi tanpa pengadilan, penyanderaan, hukuman kolektif dan perampasan. Walaupun daftar ini lebih pendek dari daftar pelanggaran berat atau kejahatan perang antar negara bagian, daftar ini dapat mencakup beberapa tindakan yang paling mengerikan selama konflik baru-baru ini. Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda memasukkan pelanggaran seperti kejahatan perang serius dari Pasal Umum 3 dan juga pelanggaran serius terhadap Protokol Tambahan II. Statuta ICC mendaftar empat pelanggaran serius atas kejahatan perang untuk konflik internal berdasarkan Pasal Umum 3 (kekerasan terhadap nyawa dan manusia, penghinaan terhadap harga diri personal, penyanderaan, dan eksekusi tanpa pengadilan) dan juga dua belas pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang (penyerangan terhadap orang-orang sipil, perampasan, pemerkosan atau mutilasi).
Pembentukan badan hukum kriminal terhadap pelanggaran tertentu dari hukum Perang tidak berarti pelaku kejahatan perang akan dituntut. Persoalan ini menjadi tanggung jawab bagi negara-negara dan PBB serta organisasi internasional lainnya. Konvensi Jenewa mewajibkan seluruh pihak untuk mencari dan atau mengekstradisi atau mengadili semua tersangka pelaku pelanggaran berat dan hukum internasional memberikan hak sah kepada negara-negara untuk menuntut pelaku-pelaku kejahatan perang di bawah teori yurisdiksi internasional. Sementara negara-negara beberapa kali menuntut pelaku kejahatan perang, (contohnya, pengadilan Amerika Serikat terhadap penyerang My Lai), tidak begitu pola yang lebih umum. Meski ada kewajiban dari Konvensi Jenewa, biasanya sekedar hukuman administratif belaka atau pengampunan. Pengadilan ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda mempunyai yurisdiksi terhadap kedua pelanggaran berat atas Konvensi Jenewa dan kejahatan lain yang dilakukan dalam konflik ini, dan ICC akan, seperti yang tercatat, mempunyai yurisdiksi terhadap hampir semua kejahatan perang.
3. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
BalasHapusUntuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Karena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional.
Dalam hal bagaimana proses peradilan ditingkat nsional dinggaptidak dpat berjalan efektif. Hal ini diatur dalam pasal 17 Statuta Roma tentang (perihal penerimaan Perkara), dalam pasal tersebut dirumuskan secara negatif yaitu suatu perkara tidak dapat diterima oleh ICC untuk diadili jika:
a. Perkara tersebut Sedang disidik atau dituntut oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut.
b. Perkara Sudah disidik oleh negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara itu dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali jika keputusan itu didasarkan pada “Unweling”(ketidaksediaan) atau “Unable”(tidak mampu)untuk melakukan penyidikan atu penuntutan.
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible) yaitu dalam hal:
a. Negara tersebut sungguhsungguh “Anweling”(ketidak sediaan)atau “Anable” (tidak mampu);
b. Negara telah mengambil keputusan tidak menuntut seseorang itu karena “Unwelingnes (keengganan) atau Inability (Ketidakmampuan).
Sedangkan yang dimaksud dengan “Unwelingness” ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2,b dan c) ialah:
a. Proses pemeriksaan bertujuan melindungi orang yang bertanggungjawab ts tindak pidana tersebut;
b. Penundaan dalam proses pemeriksaan;
c. Proses pemeriksaan tidak independen atau memihak.
Sedangkan yang dimaksud dengan “inability” (pasal 17 ayat 3) ialah”ketidakmampuan sesuai dengan kondisi nyat yang obyektif karena kehancuran secara total atau substansial atau tidk tersediannya system peradilan nasionalnya, negara tidak dapat menangkap tersangkaatau mendapatkan bukti dan saksi yang diperlukan atau sebaliknya tidak mamapu melakukan proses pemeriksaan. Jadi yang dimaksud dengan peradilan nasioanal tidak dapat berjalan dengan efektif adalah jika terdapat “Uweling”,”Unable”,”Anwelingness”,Inability”.dalam hal negara nasional yang telah mengambil keputusn untuk mengadili seseorang tetapi berdasarkan “Anwelingness” (keengganan) dalam arti untuk melindungi terdkwa atau pemeriksaan dilakukan tidak independen atau memihak, maka perkara yang sudah diadili oleh pengdilan nasional tersebut dapat diadili lagi oleh ICC12 sehingga dengan mengesampingkan azas Ne bis in idem.
Walaupun azas pelengkap menjadi dasar pembentukan ICC dan menempatkan kedudukan ICC sebagai pelengkap bukan pengganti pengadilan nasional, tetapi dengan adanya ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut pd pasal 17 a dan b dan pasal 17 ayat 2a,b,c dan pasal 20 ayat 3 Statuta Roma menjadikan azas pelngkap tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan, lebih-lbih ICC dalam kedudukannya sebagai pelengkap tetapi justru diberikan kewenangan untuk menilai putusan pengadilan Nasional, hal ini dapat dianggap bertentangan dengan prinsip Kedaulatan Negara dan kemandirian pengadilan. Namun pendapat lain juga ada yang mengatakan bahwa ICC memang harus seperti itu, agar suatu badan peradilan dapat berjaan dengan efektif dalam arti mempunyai kemampuanmenangkal dan menghukum.
BalasHapusPerlu disadari juga bahwa ketentuan-ketentuan pengecualian tersebut dibuat bukannya tanpa alas an kerena didasarkan asumsi yang melatarbelakangi oleh pengalaman sejarah perang dunia bahwa pada umumnya ada kecenderungan pada negara-negara nasional yang tidak ingin (enggan) mengadili wrga negaranya sendiri.
2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat.
Setiap negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi negara pihak dengan sendirinya (otomatis) menerima berlakunya yurisdiksi ICC atas empat jenis kejahatan tersebut, tanpa diperlukan lagi persetujuan tambahan dari negara pihak. Maka yang dimaksudkan dengan asas melekat ini ialah bahwa berlakunya yurisdiksi ICC atas keempat jenis kejahatan tersebut secara otomatis tanpa persetujuan negara pihak terlebih dahulu.
Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif.
Adapun mekanisme kerja dari asas ini dijabarkan dalam pasal-pasal 12,13,14 dan 15 Statuta. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Statuta,ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya apabila:
a. Kejahatan itu dilakukan diwilayah negara pihak
b. Pelaku kejahatan atu te4rsangka (orang yang dituntut atau disidik) dalah warga negara pihak.
Namun dalam tafsiran ketentuan pasal 12 ayat (2) tersebut dapat pula diartikan bahwa:pelaku atau tersangka kejhatan bias saja orang yang bukan warga negara pihak, asal saja kejahatan ini dilakukan diwilayah negar pihak, atau pihak tersangka kebetulan berada disalah satu wilayah negara pihak, atau negara yang warga negaranya menjadi korban kejahatan tersebut adalah negara pihak.
Berdasarkan pasal 13 dan b dan psal 14 Statuta bahwa pelaksanaan yurisdiksi ICC didsrkan pada adanya pengaduan dari negra pihak dan dewan keamanan kepada Prosecutor. Jadi penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan oleh negara pihak atau dewan keamanan.
Sehubungan dengan pelaksanaan yurisdiksi ICC yang didasarkan pada pengduan Dewan Keamanan PBB, dalam pasal 16 diatur pula kemungkinn penundaan penyidikan atau penuntutan untuk jangka waktu 12 bulan tas perminataan Dewan Keamanan dan permintaan itu dapat diperbaharui.
Berbeda dengan ketentuan pasal 13 a,b dan 14 Statuta, berdasarkan pasal 13c dan pasal 15 Statuta Prosecutor berwenang mengambil inisiatif melakukan penyidikan (investigation), bahkan dalam pasal 15 ditegaskan bahwa prosecutor karena jabatannya (proprio Motu)dapat melakukan penyidikan berdasarkan informsi tentang terjadinya kejahatan yang berada dilingkungan yurisdiksi ICC dan mengajukan perkara kepada ICC tanpa adanya pengaduan dari negara pihak.
BalasHapusKewenangan prosecutor ini dibatasi dengan adanya persyaratan persetujuan lebih dahulu dri Pre-Trial Chamber, tetapi jika ditolak ia dapat mengajukan lagi permohonn persetujuan yang didsrkan pada fakt-fakta baru atu bukti-bukti sehubungan dengan situasi yang sama.
Permasalahanya, permasalahan penerapn Azas melekat sebagaimana telah dijabarkan dalam pasal 12,13,14, dan 15 Statuta menimbulkan beberapa mslah yang berhubungan dengan:
a. Kemunghkinan pelaku atau tersangka kejahatan adlh orang yang bukn warga negara pihak, hal mana bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khusunya mengenai “The Law of Trietis” dimana statuta roma sebgai duatu perjanjian internasional hanya mengikat negara-negara pihak, sehingga memberlakukan asa yurisdiksi universal justru tidak tepat dalam lingkup ICC.
b. Kewenangan Prosekutor karena jabatanya dapat melakukan penuntutan tanpa persetujuan negara pihak, hal ini dianggap bertentangan dengan kedulatan negara bahkan kemungkinan merugikan negar nasional.
Fungsi ICC :
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelaksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan Penghormatan HAM seantero jagad
Contoh kasus : NEGARA VADAKHSTAN
sebelah selatan teluk Biga. Negara ini berbatasan dengan Pencakhstan di sebelah barat, Dashkant di sebelah Timur, Lunacova di sebelah Selatan dan Barislava di sebelah utara. Nenek moyang bangsa Vadakhstan berasal dari Dashkant yang berpindah ke wilayah kepulauan Amiricus sejak 500 tahun Sebelum Masehi. Negera ini dihuni oleh
BalasHapussekitar 12 juta jiwa penduduk dan terdiri dari 3 propinsi, yaitu Bocca, Sosa, dan Vega. Sejak abad 18, Kepulauan Amiricus dikuasai oleh Spanyol yang memerintah Vadakhstan hampir 350 tahun. Pada tahun 1954, Spanyol memberikan kemerdekaan kepada bangsa Vadakhs dan menyerahkannya kepada Suku Vega sebagai suku yang turun temurun memerintah Vadakhs selama berabad-abad. Selama 5 tahun, masa pergantian kekuasaan bangsa Vadakhs diperintah oleh pemerintahan administrator yang diambil dari perwakilan suku-suku untuk menyiapkan sebuah pemilihan umum yang sah. Pada tahun 1959, bangsa Vadakhs berhasil menyelenggarakan pemilihan umum untuk pertama kalinya. Di wilayah Amiricus sendiri, negara ini dipandang sebagai negara baru dan terus menerus dipantau sejauh mana proses politik Vadakhstan mampu mendorong proses demokratisasi dan stabilitas kawasan Amiricus. Selama 2 dekade terakhir, Bangsa Vadakhs mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tajam, dari senilai 3.5 persen meningkat menjadi 8.7 persen. Peningkatan pertumbuhan tersebut seiring dengan kebijakan presiden Buz yang menetapkan stabilitas sebagai kendali utama dalam pengelolaan negara. Kebijakan ekonomi Vadakhstan, meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun masih menyisakan ketidakmerataan dan ketimpangan sosial di antara sejumlah propinsi dan kabupaten di Vadakhstan. Selain itu, pertentangan politik dan bahaya disintegrasi juga menyebar, terutama di propinsi Bocca dan Sosa yang kaya dengan tambang emas dan minyak bumi, namun justru paling rendah tingkat pertumbuhannya. Bahkan di sejumlah kabupaten di Propinsi Bocca, busung lapar dan gizi buruk ditemui di berbagai tempat. Bocca yang terdiri dari 2 distrik, yaitu Oas (dengan 5 kecamatan, yaitu Ias, Tio, Lik, Man dan Muz) dan Distrik Cora (yang terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Doc dan Goa), hanya memiliki satu rumah sakit yang sarananya sangat minim. Dengan sistem transportasi yang buruk, penduduk kerap kali harus berjalan puluhan kilometer untuk mencapai rumah sakit, sekolah maupun fasilitas layanan publik lainnya melalui hutan, sungai dan pegunungan. Di propinsi Sosa yang terdiri dari Distrik Kazu (dengan kecamatan Wan, Hoa, Koz dan Zet) dan Distrik Ceyos (dengan kecamatan Vero dan Qoda), keadaan penduduknya tidak lebih baik. Daerah yang kaya dengan perkebunan kopi, sawit dan kakao ini tergolong sangat miskin. Pemerintah Vadakhs telah menetapkan kebijakan monopoli untuk hasil perkebunan. Para petani harus menjual hasil perkebunannya kepada Badan Pengelola Perkebunan Nasional (BPPN) yang nilai jualnya makin menurun dari waktu ke waktu. Vega adalah ibukota, pusat perdagangan, pusat pemerintahan dan jantung ekonomi Vadakhstan. Vega yang terdiri dari 4 kabupaten (Had, Fod, Tuf, Red dan Loa) berdiri megah dengan segala fasilitas kemudahan di dalamnya. Vega menawarkan segala kemewahan yang tidak dimiliki oleh propinsi-propinsi lainnya di Vadakhstan. Mall-mall dan pusat perbelanjaan, rumah sakit mewah, sekolah-sekolah dengan biaya tinggi dan fasilitas lengkap, transportasi publik bebas hambatan, sarana komunikasi paling canggih, semua tersedia di Vega. Dari waktu ke waktu, Vega semakin padat, karena urbanisasi dari kota-kota dan kabupaten kecil lain, meskipun larangan gubernur Vega untuk para pendatang haram dari propinsipropinsi tetangga kerap didengungkan dan razia kerap dilakukan. Angkatan Bersenjata Vadakhstan dipimpin oleh Panglima VOA. Panglima VOA adalah kawan karib Presiden Buz dan telah menduduki jabatan tersebut sejak awal Presiden Buz terpilih, pada saat Pemilu tahun 1959.
Nama :gilang alif figar
BalasHapusKelas : D
NIM : 10010103
JAWABAN ;
Nomer 01
A. Menurut saya antara hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia berasal dari dua sistem yang berbeda. Namun Hukum Humaniter internasional dan hak Asasi Manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Namun. keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia. HHI dan HAM merupakan dua bagian dari hukum yang berbeda jika dilihat dari segi lingkup penerapannya dan sasarannya.
salah satunya Ketentuan-ketentuan HAM dimaksudkan untuk menjamin
penghormatan hak dan kebebasan setiap orang supaya terlindungi dari
penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah, sehingga setiap
orang dapat mengembangkan diri sepenuhnya dalam masyarakat,
sedangkan HHI sebagai suatu sistem hukum darurat bertujuan
memberikan perlindungan terhadap ancaman dan bahaya yang timbul pada
pertikaian bersenjata atau pada situasi kekerasan lainnya yang
disebabkan oleh manusia.
B. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia telah memploklamirkan HAM, sehingga Indonesia akan terlindungi oleh HHI apabila ada konflik pelanggaran HAM beerskala besar dan Negara yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya.
Nama: gilang aliffigar
BalasHapusNIM: 10010103
Nomer 02
Contoh kasus yang pernah ditangani dalam persidangan Mahkamah Internasionl yaitu dua negara antara negara Serbia dan Bosnia yaitu konflik Bosnia yang menuduh serbia melakukan pembantaian dalam perang 1992-1995.Mahkamah Internasional pengadilan dunia menyidang kasus ini 13 tahun setelah bosnia menggugat Negara-negara pecahan.
Dalam pengaduannya ke pengadilan tahun 1993 Bosnia menyatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memutuskan warga bosnia-Herzegovia. Kebijakan untuk mengusir warga sipil yang tidak bersalah dari satu etnik yang berbeda atau kelompok agama dari rumah mereka. Dilakukan tentara Yugoslavia atau Serbia di Bosnia secara sewenang-wenang yang tidak perna terjadi di Eropa setelah masa Nazi, seperti di Lausir Rauters.
Para pengacara Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan Serbia melakukan pembantaian, Negara tersebut akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus tersebut. Pengacara Serbia dan Montenegro, Radoslav Stojonovic, mengaku bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga muslim Bosnia, tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan Negara tersebut (rakyat Serbia) berniat melakukan pembantaian.
Nama: gilang aliffigar
BalasHapusNIM: 10010103
Nomer 03
KEDUDUKAN The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998:
merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara inrenasioanal untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasioanal diantaranya kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang serta kejahatan agresi, dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
CONTOH :
perang saudara di Srilanka, sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada tahap akhir serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan Harimau Tamil pada Mei 2009 lalu.
nama:Yance Samuel M
BalasHapusnim:10010081
1.Eksistensi Hukum Humaniter memang identik dengan Hak Asasi Manusia,namun apabila di kaji secara keseluruhan hukum humaniter sangatlah berbeda dengan hak asasi manusia. namun kedua hal ini memiliki sebuah keterikatan yang di mana memiliki satu tujuan untuk melindungi hak dan kehidupan manusia dari sebuah tindakan-tindakan melanggar hukum.
definisi HAM dan HHI:
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (bahasa Inggris: international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.[1] HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
nama:Yance Samuel M
BalasHapusNIM:10010081
2.contoh kasus yang pernah di tangani oleh mahkamah Internasional yaitu Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
3.ICC
ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah. Menghukum pelaku kejahatan, Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu dan Mengkhiri serta mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
CONTOH:
Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis pertama dalam persidangan kejahatan internasional di Kongo. Mantan panglima perang Kongo, Thomas Lubanga Dyilo, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.