SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS C)
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2. Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.
1. Sebelum munculnya UU No.5/99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,para pelaku bisnis merindukan sebuah UU yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat karena muncul praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat atau curang,karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu,sebagai bagian dari praktik kolusi,korupsi,kroni,dan nepotisme. Secara komprehensif,karena sebenarnya secara pragmentaris,batasan yuridis terhadap praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif. Tetapi karena sifatnya yang sektoral,per-UU-an tersebut sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat tersebut. Sesudah UU No.5/99 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain,konsumen,masyarakat maupun negara. UU No.5/99 menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan UU No.5/99 telah memenuhi prinsip UU Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis, karena memuat gabungan dua pengaturan yang di masukkan dalam satu kitab per-UU-an baik itu mengenai Undang-undang Anti Monopoli maupun peraturan perundangan yang menyangkut persaingan usaha
BalasHapus2. Pendekatan Per se illegal: Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “patut diduga/dianggap” misalkan pasal 10 ayat 2 tentang boikot
3. Fungsi dan tugas utama KPPU adalah melakukan kegiatan penilaian dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dengan memerintahkan pembatalan atau penghentian terhadap perjanjian,kegiatan usaha,dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam hal terjadi pelanggaran terhadap UU No.5/99. Tugas lain dari KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pernerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan/atau publikasi atau sosialisasi yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Serta, KPPU bertugas memberikan laporan secara berkala atas hasil kerjanya kepada Presiden dan DPR.
Contoh KPPU menetepakan 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dan Rp374.3 miliar untuk produk minyak goreng curah. kasus ini para produsen yang terlibat kartel saling membuka informasi harga dan suplai, dengan membuka informasi mengenai harga dan suplai yang dilakukan para produsen minyak goreng yang terlibat dalam kartel tersebut maka mengakibatkan para produsen dapat menentukan harga yang tidak kompetitif antar anggota dalam kartel artinya meskipun ada perbedaan harga antara beberapa produsen akan tetapi tidak terlalu jauh karena mereka sudah tahu patokan harga jual dan mereka dapat mengendalikan suplai dari produksi mereka.
Nama : Muhammad Saifun Arif
HapusNIM : 09010017
Semester VII Hukum Bisbis C
nama : m.hanis.ardiansyah
BalasHapusnim : 09 010 170
Semester VII Hukum Bisbis C
1.indonesia sendiri baru mengenal hukum persaingan usaha ini pada awal millenium. Tepatnya setelah era orde baru runtuh, kita tahu bahwasanya dulu kekuatan ekonomi dikuasi oleh beberapa kalangan yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa. Pada masa itu hampir sulit bagi pelaku usaha baru untuk dapat masuk dalam bidang usaha jika tidak memiliki kedekatan dengan penguasa dan modal yang kuat. Aturan hukum mengenai anti monopoli atau aturan sejenis sebenarnya juga telah ada pada masa itu, misal pada UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 7 : Pemerintah wajib mengatur, membentuk, dan mengembangkan industri demi penciptaan persaingan yang sehat dan pencegahan persaingan curang”.
Sekitar awal tahun 1998 telah ada inisiatif untuk memperbaiki kondisi bangsa yang saat itu dalam keadaan sangat terpuruk khususnya dalam bidang ekonomi. Setelah ada inisiatif DPR untuk menyusun RUU Larangan Praktik Monopoli barulah pada tanggal 18 Februrari 1999 disahkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Sidang Istimewa MPR.
subtansi :
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
strukturnya :Untuk mengawasi dan menjalankan UU No.5 Tahun 1999 dibentuk suatu komisi independen. Pembentukan komisi ini didasarkan pada Pasal 34 UU No.5 Tahun 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres 75 Tahun 1999 dan diberi nama KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU.
2.Pendekatan Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha.
penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (pasal 11) dan praktek monopoli (pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason . Sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.
3.Dapat dilihat pada Tugas dan Wewenang KPPU
Pasal 35 UU No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa TUGAS KPPU terdiri dari:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha.
4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5/1999
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
Nama : Agnis Juistityas
BalasHapusNIM : 09010023
Kelas : VII C Malam
1.Pengaturan mengenai persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan yaitu sejak tahun 2000. UU mengenai persaingan usaha dibuat untuk melindungi pelaku usaha yang lemah dan atau pengusaha baru. Jika ditinjau dari a.Aspek Substansinya
Sebelum tahun 1999 aturan mengenai persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai eksistensi yuridis b.Aspek Struktral
Pada tahun 1945 s/d 1998 kegiatan ekonomi di Indonesia terkonsentrasi pada negara artinya disini negara yang menentukan harga dan kuallitas barang sehingga kecenderungannya adalah konsumen yang dirugikan, yang menikmati hanyalah partai politik dan konglomerat yang ada keterikatan dengan penguasa c.Aspek budaya hukum
Karena perekonomian dunia cenderung pada ekonomi pasar(dimana pasar yang menentukan) dan saat itu Indonesia memerlukan bantuan dana dari IMF dan world bank. Namun salah satu syaratnya suatu negara ingin mendapatkan bantuan dana dari IMF dan World bank adlh negara tersebut harus mempunyai regulasi mengenai hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2.Pendekatan Per Se Illegal:Sebuah pendekatan dimana bahwa nyata-nyata ada sebuah kegiatan yang memang dilarang oleh UU. Misal pasal 10 UU NO. 5 tahu 1999. Cukup pembuktian mengenai unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal. Jika unsur-unsur yang diminta oleh pasal tersebut terpenuhi maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran, terlepas dari apakah perbuatan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat atau tidak.
Mis:Tarif sms semua operator yang hampir semua sama(ada perjanjian tertulis/tidak sebelumnya)
Pendekatan Rule Of Reason:Sebuah pendekatan yang biasanya dlm UU disebutkan “diduga” jika ada laporan KPPU baru melakukan penyelidikan.Contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 thn 1999. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
Misal : Kasus Baterai ABC dimana terbukti melakukan praktek monopoli dengan memberikan 4 % keuntungan penjualan pada distributor.
3.Memperhatikan tujuan pembentukan, tugas dan wewenang KPPU sebagaimana dlm UU, KPPU tidak mempunyai wewenang mengawasi dan menegakan peraturan per UU terkait hukum persaingan usaha selain UU No. 5/1999. Lain yang dalam praktek mendukung kualifikasi lembaga itu. Selama ini memang berkembang kerjasama KPPU dengan penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri, dalam rangka membantu penanganan perkara dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.Namun,jika mengacu kepada ketentuan Pasal 36 huruf g UU No. 5/1999, KPPU hanya berwenang meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli atau pihak lain yang tidak memenuhi panggilan; tidak untuk melakukan penggeledahan, penyitaan yang bertujuan untuk memperoleh bukti pelanggaran. Mis:persekongkolan tender pengadaan bangkalan sapi impor di Dinas Peternakan Jawa Timur.Perkara ini berawal dari laporan yang menyampaikan terdapat pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 yaitu indikasi persekongkolan tender antara Dinas Peternakan Jawa Timur, panitia tender serta peserta tender yaitu Koperasi Pribumi Jawa Timur,dalam pengadaan bangkalan sapi impor. Dari pemeriksaan terungkap bahwa telah terjadi persekongkolan antara KOPI Jatim dengan Panitia Tender dan atau pihak yang berhubungan dengan Panitia Tender yaitu dalam hal ini Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur. Persekongkolan dan atau kerjasama tersebut terjadi dalam mengatur, menentukan, dan mengarahkan proses tender untuk kepentingan KOPI Jatim melalui perlakuan eksklusif (khusus) dan keringanan persyaratan tender terhadap KOPI Jatim yang berbeda dengan peserta tender yang lain.
Nama : Dheka Koes Endratno
BalasHapusNIM : 09010141
Kelas : VII C
1. sebelum UU No. 5/99 diundangkan muncul iklim persaingan usaha yg tdk sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pd perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tdk sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yg dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha yg tdk efisien, tdk mampu berkompetisi, dan tdk memiliki jiwa wirausaha utk membantu mengangkat perekonomian Indonesia. UU ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yg meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. UU ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yg disyaratkan oleh IMF utk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar pasal 30 UU No. 5/95.
beberapa tindakan persaingan usaha baru dianggap salah jika telah terbukti adanya akibat dari tindakan tersebut yang merugikan pelaku usaha lain atau perekonomian nasional secara umum.
2.Pendekatan Per se illegal : Apabila suatu aktivitas jelas maksud tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yg sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yg tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan.
misalnya : Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus penetapan harga (price fixing)pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan rule of reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil ataupun melanggar hukum
misalnya : Pasal 4 UU No 5/99 menyatakan Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
3. tugas dan wewenang KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5/99.
Contoh putusan KPPU :
BalasHapusTemasek Holding Ltd, sebuah perusahaan Singapura yang secara bersama-sama menguasai PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk. Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) UU No.5/99. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk. Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.
NAMA : RATNA JUWITASARI
BalasHapusNIM / KLS : 09010101 / C
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia memang telah cukup lama diterapkan. Dengan adanya peraturan tersebut maka dapat tercipta keuntungan bagi para pelaku usaha baik produsen maupun konsumen, diantaranya :
- Pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan dapat lebih terlindungi;
- Konsumen menjadi lebih terhindar dari ekonomi biaya tinggi dimana konsumen dihindari dari mengeluarkan biaya (tinggi) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima;
- Proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan (supply and demand) agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.
Namun begitu pada kasus-kasus tertentu dapat terjadi konflik di antara kepentingan antara pelaku usaha, konsumen dan negara, sehingga pada akhirnya musti ada keberpihakan kepada salah satu stakeholders pesaingan usaha tersebut.
2. Pendekatan Perse illegal merupakan suatu pendekatan yang digunakan hakim sebagai sarana pertimbangan untuk mengadili perbuatan yang diduga telah mengakibatkan praktek monopoli
BalasHapusContoh : PPU dalam Putusan Perkara Inisiatif Nomor: 05/KPPU-I/2003 menduga,bahwa Dewan Pimpinan Daerah Organda wilayah Jakarta melakukan penetapantarif Bus Kota Patas AC sebesar Rp. 3.300,-. Tindakan tersebut diawali dengancara mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah melaluiproses pembahasan antara beberapa pengusaha angkutan bus kota dan DinasPerhubungan DKI Jakarta, akhirnya Pemerintah Daerah menyetujui kenaikantarif dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.300,-per-penumpang, melalui SuratNomor: 2640/-1.811.33 pada tanggal 4 September 2001 tentang PenyesuaianTarif Angkutan. Berdasarkan Surat Gubernur ini, Organda menerbitkan SuratKeputusan Nomor: SKEP-115/DPD/IX/2001 tanggal 5 September 2001 tentangPenyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kota Patas AC di wilayah Jakarta
Pendekatan Rule of reason / pendekatan tidak terbatas bersifat lebih pragmetis yang dibangun berdasarkan asumsi bahwa konsentrasi penjualan dengan tingkat yang tinggi dan adanya perjanjian tertentu antara beberapa perusahaan biasanya dapat menghasilkan peningkatan efisiensi ekonomi. Unsur penting dalam pendekatan ini adalah bahwa setiap situasi dipertimbangkan manfaat ekonomis dan kebaikannya daripada secara otomatis mengadakan larangan.
Contoh : Perkara ini berawal dari dugaan terjadi perilaku anti persaingan dalamprogram promosi ABC yang bertitel Program Geser Kompetitor (PGK) selamaperiode Maret sampai dengan Juni 2004. Dengan adanya PGK, beberapa tokogrosir/semi grosir di pasar tradisional wilayah Jawa dan Bali diikat oleh ABCdengan pemberian potongan harga sebesar 2% jika bersedia memajang produkbaterai ABC dan 2% lagi jika bersedia untuk tidak menjual baterai Panasonic.Potongan harga diberikan selama periode berlangsungnya PGK. Pangsa pasarbaterai ABC jenismanganese AA blue secara nasional sebesar 88,73%, memilikimaksud untuk menyingkirkan pesaingnya yakni PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI)yang memproduksi baterai sejenis. ABC juga melarang toko grosir atau semigrosir untuk membeli baterai Panasonic. Akibatnya, terjadi penurunan volumepenjualan bateraimanganese AA blue milik PGI, timbulnya potensi mengurangitingkat persaingan yang pada akhirnya akan mengurangi konsumen utuk memilihproduk baterai yang sesuai. Perbuatan ini diwujudkan dalam bentuk perjanjianantara ABC dan para pemilik toko grosir/semi grosir. Komisi menyatakan, bahwaPGK terbukti melanggar Pasal 19 huruf a) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a) jo.Ayat (2) huruf a) UU Nomor 5/1999. Guna menghentikan perjanjian tersebut,Komisi membatalkan PGK yang dibuat oleh ABC dengan toko grosir/semi grosir
Kedua metode pendekatan yang memiliki perbedaan ekstrim tersebut jugadigunakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dapat dilihat dari ketentuanpasal-pasalnya, yakni pencantuman kata-kata “yang dapat mengakibatkan” danatau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secaralebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yangbersifat menghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatanper se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpaanak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”. Oleh karena itu, penyelidikan terhadapbeberapa perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (Pasal 11) dan praktekmonopoli (Pasal 17) dianggap menggunakan pendekatanrule of reason . Sedangkanpemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (Pasal 5) dianggap menggunakanpendekatan per se illegal
3. Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
BalasHapusTugas
• melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
• melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
• melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
• mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
• memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
• menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
• memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
• menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
• melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
• melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
• menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
• memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
• memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
• meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
• meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
• mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
• memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
• memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
• menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kasus Putusan KPPU :
BalasHapusDugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 berawal dari adanya layananjasa taksi di wilayah Batam yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi dan pengelolawilayah pelabuhan maupun bandara. Pelaku usaha taksi yang tergabung dalamkoperasi-koperasi tersebut mengatur dan membagi wilayah beroperasinya taksi ditujuh wilayah pelabuhan dan bandara. Mereka juga melakukan pengaturan dengancara menetapkan harga dari pelabuhan/bandara ke tempat-tempat tujuan. Penetapanharga ini antara lain disebabkan belum diberlakukannya sistem argo meter yangseharusnya diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan SuratKeputusan Walikota Batam. Pengaturan dan pembagian wilayah ini mengakibatkantaksi-taksi yang tidak mendapat ijin dan menjadi anggota di wilayah-wilayahtersebut tidak dapat mengangkut penumpang dari wilayah. Penetapan harga,pembagian dan pengaturan wilayah operasi taksi tersebut dianggap sebagaipelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 19 UU No. 5/1999.Guna menerapkan pendekatan rule of reason dalam perkara tersebut, Komisimembagi menjadi 8 (delapan) wilayah pasar bersangkutan, dengan 1 wilayahbandara dan 7 wilayah pelabuhan yang diperlakukan sebagai wilayah pasar geograik. Sedangkan pasar produk dari perkara ini adalah jasa layanan taksi.Putusan KPPU menyatakan, bahwa terdapat pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No.5/1999 tentang Penetapan Harga pada Bandara Hang Nadim, Pelabuhan InternasionalSekupang, Marina City dan Harbour Bay. Selain itu terdapat pelanggaran Pasal 9UU No. 5/1999 tentang Pembagian Wilayah di bandara Hang Nadim, Pelabuhan-pelabuhan Internasional Sekupang, Domestik Sekupang, Batam Center, TelagaPunggur, Domestik Sekupang, Marina City, dan Nongsa Pura. Adapun pelanggaranatas Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Monopoli dilakukan oleh Koperasi KaryawanOtorita Batam di bandara Hang Nadim. Sementara hampir semua wilayah pelabuhandan bandara melakukan pelanggaran atas Pasal 19 huruf (a) dan huruf (d) UU No.5 Tahun 1999.
Nama : Nanda Turida
BalasHapusNIM : 09 010 181
Kelas : Semester VII Perdata C
1. Eksistensi pengaturan persaingan usaha di indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku efektif tanggal 5 Maret 2000.
Penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukum:
Aspek substansi/materi yang terkandung di dalam Undang-undang No.5 Tahun1999 secara umum mengandung 6 (enam) bagian pengaturan, yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang
2. kegiatan yang dilarang
3. posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. penegakan hukum
6. ketentuan lain-lain.
Aspek sruktural yaitu mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait (seperti KPPU, polisi, jaksa dan hakim) dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. Sejauh mana peran aparatur penegak hukum dalam memenuhi tanggung jawabnya, merupakan hal yang harus diperbaiki dalam kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami “krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum” yang ada.
Aspek budaya hukum, bagaimana respon masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang No.5/1999 akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan budaya hukum yang dianut masyarakat tersebut. Apabila hukum persaingan usaha yang mengatur mengacu pada budaya hukum tertentu dihadapkan pada masyarakat yang menganut sistem nilai dan memiliki budaya hukum yang berbeda, maka penegakan hukum persaingan usaha tersebut akan mengalami kesulitan.
2. Pendekatan Per se illegal adalah pendekatan dengan melihat bahwa suatu perbuatan secara tegas dilarang dalam Undang-undang Persaingan Usaha. Biasanya dalam UU disebut dengan kata “dilarang”.
HapusContoh Pendekatan Per se illegal, Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999, yang berbunyi:
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usalia pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari peliku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok”
Pendekatan Rule Of Reason adalah pendekatan dengan melihat seberapa jauh efek negatif dari suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Biasanya dalam UU disebut dengan kata “patut diduga atau dianggap”.
Contoh pendekatan Rule Of Reson, Pasal 13 UU No.5 Tahun 1999, yang berbunyi:
“(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Contoh kasus putusan KPPU,
HapusKasus kartel tarif SMS oleh sembilan operator selular di Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan dengan menyatakan bahwa PT Excelkomindo Pratama, Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk., PT Smart Telecom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Dan menyatakan bahwa PT Indosat, Tbk, PT HutchisonCP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang No 5 Tahun 1999. Dengan adanya perjanjian penetapan harga sebagai bukti bahwa para operator seluler menyepakati tarif SMS dikisaran Rp.250-Rp.350 sekali kirim, maka berdasarkan perjanjian tersebut KPPU menetapkan bahwa ke enam operator seluler tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 secara meyakinkan. KPPU pun melakukan perhitungan kerugian konsumen berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net setidak-tidaknya sebesar Rp 2.827.700.000.000,- yaitu masing-masing, Telkomsel sebesar Rp. 2.193.1 miliar, XL Rp. 346,0 miliar, M-8 Rp. 52,3 miliar, Telkom Rp. 173,3 miliar, Bakrie Rp. 62,9 miliar, dan Smart sebesar Rp. 0,1 miliar. Namun Majelis KPPU tidak berada pada posisi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi atas kerugian konsumen. Tapi karena melihat beratnya pelanggaran tersebut maka KPPU hanya menghukum mereka dengan membayar denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sedangkan kerugian konsumen yang mencapai Rp 2.827.700.000.000,- belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.
3. Wewenang KPPU berdasarkan Pasal 36, adalah:
BalasHapusa. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap oran.g yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi akhli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
1. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Peran KPPU,
KPPU berperan untuk melakukan advokasi sehingga secara bertahap bidang bisnis yang struktur pasarnya banyak yang masih monopolis atau oligopolis berubah menjadi pasar bersaing, agar sesuai dengan UU No. 5/1999. Di samping itu terhadap bidang yang telah menjalankan mekanisme persaingan, peran KPPU adalah mengupayakan agar persaingan tersebut berjalan sehat. Jangan lagi yang besar menginjak kaki yang lebih kecil, sehingga tidak kuat untuk bertahan, kemudian pelaku yang besar melakukan ekspansi untuk menguasai pasar. Juga jangan lagi pelaku usaha besar menghambat calon pesaing, sehingga hanya yang besarlah yang menguasai pasar dan mampu menentukan harga produk sesuai kehendaknya.
Contoh kasus putusan KPPU,
HapusKasus kartel tarif SMS oleh sembilan operator selular di Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Putusan Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan dengan menyatakan bahwa PT Excelkomindo Pratama, Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk., PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom, Tbk., PT Smart Telecom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Dan menyatakan bahwa PT Indosat, Tbk, PT HutchisonCP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang No 5 Tahun 1999. Dengan adanya perjanjian penetapan harga sebagai bukti bahwa para operator seluler menyepakati tarif SMS dikisaran Rp.250-Rp.350 sekali kirim, maka berdasarkan perjanjian tersebut KPPU menetapkan bahwa ke enam operator seluler tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5/1999 secara meyakinkan. KPPU pun melakukan perhitungan kerugian konsumen berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net setidak-tidaknya sebesar Rp 2.827.700.000.000,- yaitu masing-masing, Telkomsel sebesar Rp. 2.193.1 miliar, XL Rp. 346,0 miliar, M-8 Rp. 52,3 miliar, Telkom Rp. 173,3 miliar, Bakrie Rp. 62,9 miliar, dan Smart sebesar Rp. 0,1 miliar. Namun Majelis KPPU tidak berada pada posisi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi atas kerugian konsumen. Tapi karena melihat beratnya pelanggaran tersebut maka KPPU hanya menghukum mereka dengan membayar denda yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sedangkan kerugian konsumen yang mencapai Rp 2.827.700.000.000,- belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.
Nama : Mahendra Pratama S.
BalasHapusNIM : 09010173
Semester VII C Hukum Bisbis
1.Sebetulnya sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat.Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat,terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu,sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni, dan nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, karena sebenarnya secara pragmentaris, batasan-batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif.Tetapi karena sifatnya
yang sektoral, perundang-undangan tersebut sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat tersebut. Susunan organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terdiri atas anggota Komisi dan Sekretariat. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan, serta wajib mematuhi tata tertib yang telah disusun oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibantu oleh sekretariat, yang susunan organisasi,tugas,dan fungsinya diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Walaupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, bila diperlukan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat membuka kantor perwakilan di ibu kota propinsi. Persyaratan dan rata kerja kantor perwakilan
sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
2.Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
BalasHapusPendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.
dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”. Berdasarkan hal-hal tersebut maka KPPU juga menerapkan kedua pendekatan ini dalam pengambilan keputusan atas perkara-perkara persaingan usaha.
3.kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha antara lain :
a.Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
c.melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
d.Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi.
e.Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
f.Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999.
g.Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
contoh kasus yang terungkap oleh KPPU adalah Pasal 5 (Price Fixing Agreement) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh :
PT Garam, PT Budiono, PT Garindo secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.
Analisis :
Pasal yang dilanggar ini berhubungan dengan pasal 4 yang dilanggar, G3 dan G4 membuat perjanjian tertutup sehingga masyarakat dibebankan harga Garam yang melonjak naik, ini merupakan ciri pelanggaran price fixing agreement.
Nama : Paryanti
BalasHapusNim : 09010235
Kelas : VII C (perdata)
1. Eksistensi pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU No 5 th 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat / curang. Eksistensi hukum diakui apabila nilai – nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu di implementasikan. Penegakkan hukum persaingan usaha ada pada KPPU, Pengadilan Negeri, MA, Kepolisian dan Kejaksaan.Penegakkan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi hukum. Dalam perkembanganya penegakkan hukum persaingan usaha tidak semata – mata merupakan sengketa perdata. Pelanggaran terhadap hukum persaingan mempunyai unsur-unsur pidana bahkan administrasi. Hal ini disebabkan pelanggaran terhadap hukum persaingan pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, disampaikan penegakkan hukum secara perdata dan pidana. Lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penegakkan hukum persaingan diatur secara berbeda dengan tindak pidana umumnya, berdasarkan UU no 5 th 1999 yaitu KPPU. Sebenarnya dalam penegakkan hukumpersaingan dapat juga dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Nama : Paryanti
BalasHapusNim : 09010235
Kelas : VII C (perdata)
2. a). Per se illegal ialah sebuah pendekatan yang memang nyata-nyata dilarang oleh UU/ suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat dihukum tanpa perlu melakukan pertimbangan kerugian / menghambat persaingan. Kaitanya dengan UU no 5 th 1999 ialah pasal 5 dan pasal 27, pasal 5 mempunyai makna bahwa setiap perjanjian antara pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga harus dilarang, tanpa perlu membuktikan apakah ada dampak negatif akibat perjanjian tersebut.sedangkan pasal 27 mempunyai makna apabila ada pelaku usaha memiliki saham mayoritas yaitu lebih dari 50% pada beberapa perusahaan , dan perusahaan tersebut menguasai lebih dari 50% pasar maka perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar , tanpa memerlukan pembuktian apakah ada dampak negatif kepemilikan mayoritas tersebut. Sebaliknya jika perusahaan tidak memiliki saham mayoritas yaitu kurang dari 50% maka perusahaan tersebut terbebas dari pelanggaran.Contoh : orang berbaju hitam dilarang masuk rumah, apapun alasanya orang berbaju hitam dilarang masuk rumah. Sebaliknya apapun alasanya orang yang tidak berbaju hitam boleh masuk rumah. b). Rule of reason ialah melakukan penyidikan apakah benar pelaku usaha melanggar UU / bahwa suatu larangan yang baru berlaku apabila suatu kegiatan usaha dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Kaitanya dengan UU no 5 th 1999 ialah UU ini tidak melarang struktur pasar monopoli atau oligopoli atau posisi dominan. Yang dilarang adalah perilaku yang merugikan. Contoh : pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan pengusaan produksi barang atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
3. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU berperan mewu judkan perekonomian indonesia yang kondusif , yang menjamin adanya kepastian berusaha, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat,melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan paersaingan tidak sehat. Sedangkan wewenang KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat etrhadap dugaan pelanggaran UU no 5 th 1999,melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran UU no 5 th 1999, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU no 5 th 1999, membuat kesimpulan lidik / riksa , memanggil terlapor sampai menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha. Sebagai contoh khasus putusan KPPU ialah : Pada bulan desember 2007 KPPU menjatuhkan vonis terhadap Temasek salah satunya Telkomsel, KPPU menyatakan Telkomsel sebagai pemimpin pasar telekomunikasi di Indonesia telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif, KPPU menilai harga yang ditetapkan Telkomsel lebih tinggi dibandingkan dengan harga kompetitifnya. KPPU menafsir kerugian yang ditanggung konsumen pada 2003 -2006 kurang lebih Rp 14,7 triliun sampai Rp 30,8 triliun.Analisis saya, ini adalah kompetensinya KPPU untuk mengawasi semua aktivitas dalam setiap persaingan usaha, segala sesuatu dalam putusan KPPU sudah jelas.
nama : Nicko Praditya
Hapusnim : 09 010 220
Semester VII-C Hukum
1.Sebelum munculnya UU No.5/99 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Di indonesia baru mengenal hukum persaingan usaha ini pada awal millenium tepatnya setelah era orde baru UU yang dibuat untuk melindungi pelaku usaha yang lemah dan atau pengusaha baru. yaitu sejak tahun 2000.Pada masa itu hampir sulit bagi pelaku usaha baru, untuk dapat masuk dalam bidang usaha jika tidak memiliki kedekatan dengan penguasa dan modal yang kuat. Aturan hukum mengenai anti monopoli atau aturan sejenis sebenarnya juga telah ada pada masa itu, misal pada UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 7 : Pemerintah wajib mengatur, membentuk, dan mengembangkan industri demi penciptaan persaingan yang sehat dan pencegahan persaingan curang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Sidang Istimewa MPR.
subtansi :
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha;
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
strukturnya :Untuk mengawasi dan menjalankan UU No.5 Tahun 1999 dibentuk suatu komisi independen. Pembentukan komisi ini didasarkan pada Pasal 34 UU No.5 Tahun 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres 75 Tahun 1999 dan diberi nama KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU.
nama : Nicko Praditya
BalasHapusnim : 09 010 220
Semester VII-C Hukum
2.Pendekatan Per se illegal: Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Sebuah pendekatan dimana bahwa nyata-nyata ada sebuah kegiatan yang memang dilarang oleh UU. Misal pasal 10 UU NO. 5 tahu 1999. Cukup pembuktian mengenai unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal. Jika unsur-unsur yang diminta oleh pasal tersebut terpenuhi maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran, terlepas dari apakah perbuatan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat atau tidak.
Misal: Tarif sms semua operator yang hampir semua sama(ada perjanjian tertulis/tidak sebelumnya)
Pendekatan Rule Of Reason:Sebuah pendekatan yang biasanya dlm UU disebutkan “diduga” jika ada laporan KPPU baru melakukan penyelidikan.Contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 thn 1999. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
Misal : Kasus Baterai ABC dimana terbukti melakukan praktek monopoli dengan memberikan 4 % keuntungan penjualan pada distributor.
nama : Nicko Praditya
BalasHapusnim : 09 010 220
Semester VII-C Hukum
3.tugas dan wewenang KPPU adalah menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5/99.
Contoh Khasus:
Kasus Indomobil (terjadi awal tahun 2002) dapat dipandang sebagai awal penegakan hukum persaingan di Indonesia walaupun sebelum kasus indomobil terjadi KPPU telah melaksanakan fungsinya dan telah menghasilkan beberapa putusan, namun “test case” yang sesungguhnya terhadap ketentuan UU No.5/1999 baru benar-benar terjadi pada kasus indomobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU terhadap tender penjualan saham dan obligasi konversi PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, disimpulkan telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender yang merugikan negara dengan melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Untuk itu KPPU merekomendasikan kepada Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPPN. KPPU juga memutuskan PT Cipta Duta Perkasa (CSDP) sebagai pemenang tender harus membayar ganti rugi sebesar Rp 228 milyar dan denda Rp 5 milyar. Selain itu PT.CSDP dilarang mengikuti segala transaksi yang terkait dengan BPPN selama 2 tahun; tanpa peranan BPPN persekongkolan itu tidak akan terjadi.
Terhadap putusan KPPU, diajukan keberatan oleh pihak indomobil ke Pengadilan Negeri dan sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Keputusan KPPU yang menghukum CSDP dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Argumentasi keberatan lebih memfokuskan pada aspek formalnya, akibatnya aspek materialnya diabaikan. Akhirnya proses pemahaman hukum persaingan usaha melalui jawaban keberatan, putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung belum tampak secara jelas. Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung juga tidak memberikan penjelasan yang jelas terhadap pembatalan putusan Pengadilan Negeri, yang sekaligus menyatakan putusan KPPU batal demi hukum. Putusan Mahkamah Agung tidak mengungkapkan alasan material mengapa putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan putusan KPPU batal demi hukum yang semestinya dapat menjadi acuan bagi praktisi hukum mengenai tender penjualan saham di bursa efek.
NAMA : WAHYU ADIMAS ANGKY
BalasHapusSEMESTER : 7 C (Sore)
NIM : 09010097
1.Eksistensi pengaturan persaingan usaha di Indonesia : Menurut saya eksistensi tersebut terletak di dalam peran KPPU, KPPU harus melakukan sosialisasi, karena Indonesia merupakan negara yang paling maju terkait hukum persaingan usaha, sebab Indonesia telah melahirkan otoritas persaingan yang bersifat independen, yakni KPPU. Eksistensi dari pengaturan usaha di dalam KKPU sudah termasuk maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya hal ini terlihat dari sistem dan struktur kerja di dalam KPPU yang sangat tersusun dengan baik, tinggal bagaimana para num yang menjalankannya.
Substansi, struktur, dan budaya hukumnya :
substansi, berdasarkkkan UU No.5 Tahun 1999 memiliki empat tujuan yang ingin dicapai dari pembentukannya, yaitu: 1) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 2) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 3) mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 4) terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.
struktur, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sebelas anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota.Sedangkan Sekretariat KPPU terdiri dari sembilan Biro dan Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Komisioner.
Budaya, untuk budaya hukumnya masih lemah dan tergantung pemerintah dalam mensosialisasikan dan tergantung kesadaran para pelaku usaha yang didukung pula oleh peran serta masyarakat umum.
2.Per se illegal, adalah suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat dihukum tanpa perlu melakukan pertimbangan apakah perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian atau menghambat persaingan, karena sudah jelas dasar hukumnya.
Contoh; pelaku usaha yang memiliki saham lebih dari 50% dari beberapa perusahaan, dan perusahaan tersebut menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, maka perusahaan tersebut dinyatakan melanggar pasal 27 UU No. 5 tahun 1999, dengan demikian di dalam per se illegal sanksinya jelas.
Rule of Reason, adalah penentuan hukum berdasarkan pembuktian yang rumit, perlu proses penelitian yang panjang dan dan melihat kronologi pelanggaran dengan teliti untuk menentukan sanksi yang tepat,
Contoh; pelaku usaha melekukan perjanjian dengan pelaku pengusaha yang lain untuk menguasai produksi barang dan pemasaran barang, dalam kejadian ini perlu melakukan pendekatan rule of reason untuk meneliti terlebih dahulu bagaimana proses dan langkah-langkah pelaku usaha dalam melakukan hal yang dilarang dalam persaingan usaha tersebut, untuk memebuktikan apa benar terjadi perjanjian pelaku usaha dan terjadi penguasaan pasar.
UNTUK JAWABAN NO 3. SAYA KIRIM LAGI. KARENA HALAMAN TIDAK MUAT.
1.Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lahirnya Undang-undang Persaingan Usaha sebenarnya tidak lepas dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia di pertengahan tahun 1997, dimana pemerintah disadarkan bahwa sebenarnya fundamental ekonomi Indonesia pada waktu itu ternyata begitu lemah, lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi karena berbagai kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi yang kurang tepat. Eksistensi dari pengaturan tersebut di rasa cukup memberikan keadilan dan menumbuhkan perekonomian yang sehat dalam dunia persaingan usaha di Indonesia untuk saat ini.
BalasHapus1.Pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kaitannya dengan UU 5/1999 ialah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Contoh pada penetapan tarif bus patas AC di wilayah DKI Jakarta antara DPD Organda DKI Jakarta dengan PT Mayasari Bhakti,PT Pahala Kencana dan PT AJA Putra
BalasHapusPendekatan Rule Of Reason adalah metode yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki suatu perjanjian dan atau kegiatan yang dilarang, dengan menganalisis lebih lanjut apakah perjanjian/tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Kaitannya dengan UU 5/1999 ialah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Contoh pada perkara sembilan operator dalam kartel tarif sms. Dalam kasus ini KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dengan menggunakan analisis berdasarkan detail faktanya. Hakim KPPU mengevaluasi dan menganalisis bukti-bukti dalam praktik perjanjian kartel. Bukti yang digunakan oleh KPPU dalam kasus ini antara lain:
Surat bukti perjanjian Interkoneksi ( PKS )
Data Perkembangan Tarif SMS
Data laporan keuangan operator
Keterangan para saksi ( saksi ahli Roy Suryo dan beberapa Operator Selular itu sendiri)
NAMA : WAHYU ADIMAS ANGKY
HapusSEMESTER : 7 C (Sore)
NIM : 09010097
3. Kewenangan dan Peran/tugas KPPU :
1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Contoh kasus putusan KPPU :
Menganalisis putusan KPPU, perkara No. 7/KPPU-L/2007, tentang kasus kepemillikan silang saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel. KPPU menangani perkara-perkara praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, misal sebagai contoh adalah kasus Temasek Holding Ltd. Sebuah perusahaan singapura yang secara bersama-sama menguasai PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk. Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temahek terbukti melanggar pasal 27 (a) UU No. 5 tahun 1999, pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 25 miliar rupiah dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.
2.Pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kaitannya dengan UU 5/1999 ialah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Contoh pada penetapan tarif bus patas AC di wilayah DKI Jakarta antara DPD Organda DKI Jakarta dengan PT Mayasari Bhakti,PT Pahala Kencana dan PT AJA Putra
BalasHapusPendekatan Rule Of Reason adalah metode yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki suatu perjanjian dan atau kegiatan yang dilarang, dengan menganalisis lebih lanjut apakah perjanjian/tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Kaitannya dengan UU 5/1999 ialah Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Contoh pada perkara sembilan operator dalam kartel tarif sms. Dalam kasus ini KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dengan menggunakan analisis berdasarkan detail faktanya. Hakim KPPU mengevaluasi dan menganalisis bukti-bukti dalam praktik perjanjian kartel. Bukti yang digunakan oleh KPPU dalam kasus ini antara lain:
Surat bukti perjanjian Interkoneksi ( PKS )
Data Perkembangan Tarif SMS
Data laporan keuangan operator
Keterangan para saksi ( saksi ahli Roy Suryo dan beberapa Operator Selular itu sendiri)
3. Sebagai bagian dalam penegakan hukum persaingan di Indonesia dibutuhkan aparatur penegak hukum yang dapat mengawasi dalam penegakan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Di Indonesia penegakan hukum persaingan usaha diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), disamping kepolisian, kejaksaan, dan peradilan penegakan hukum harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU. KPPU sebagai lembaga negara komplementer memiliki tugas yang kompleks dalam mengawasi praktek persaingan usaha tidak sehat oleh para pelaku usaha. Hal ini disebabkan semakin kompleksnya aktifitas bisnis dalkam berbagai bidang dengan modifikasi strateginya dalam memenangkan persaingan antar kompetitor, disinilah KPPU memerankan peranannya sebagai petugas pengawas dalam elaborasi pasar agar tidak terjadi persaingan usaha yang curang atau persaingan usaha yang tidak sehat.
BalasHapusKewenangan KPPU antara lain:
1.Menampung laporan dari masyarakat atau pelaku usaha tentang dugaan telah terjadinya praktek monopoli atau persaingan curang
2.Melakukan penelitian mengenai dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan curang
3.Melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli atau persaingan curtang karena laporan masyarakat, laporan pelaku usaha dan diketemukannya sendiri oleh KPPU dari hasil penelitiannya.
4.Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang adanya suatu praktek monopoli atau persaingan curang
5.Melakukan pemanggilan dan menghadirkan pelaku usaha, saksi-saksi, saksi ahli, atau pihak lainnya.
Contoh kasus putusan KPPU mengenai tender saham indomobil
Menyatakan PT Intraco (Terlapor I) dan PT Deloitte & Touche FAS (Terlapor X), secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan tindakan persekongkolan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha peserta tender, yaitu PT Surya Manunggal (Terlapor III), PT Bhakti Asset Management (Terlapor VIII) dan PT Alpha Sekuritas Indonesia (Terlapor IX), yang secara terang-terangan dan/atau diamdiam berupa tidak menolak keikutsertaan ketiga peserta tender tersebut dalam tender penjualan msaham dan convertible bonds PT Indomobil Sukses International walaupun mengetahui ketiga peserta tender tersebut tidak memenuhi persyaratan dan/atau melanggar prosedur sebagaimana ditentukan dalam Procedures for The Submission of Bid
NAMA : YUNUS KILASWORO
BalasHapusNIM: 09010007
KELAS : VII/C (Sore)
1. Peraturan yang mengatur jalannya perekonomian dan tentang persaingan usaha adalah UU No. 5 Tahun 1999. UU ini masih mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi para pelaku usaha, sehingga sampai saat ini konsumen dapat mengambi manfaat yang banyak dari kondisi ekonomi yang efisien.
BalasHapussubstansi : pelaku usaha akan mendapatkan hukuman, bia melanggar aturan aturan yang sudah termaktub dalam UU tersebut.
struktur hukum : kewenangan lembaga penegak hukum di jamin oleh UU, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lain.
budaya hukum : ha ini terkait kesadaran hukum para pelaku usaha, sehingga semakin tinggi kesadaran hukum para pelaku usaha ( masyarakat), akan menciptakan perekonomian yang kondusif dan efisien.
* daam ha pelaksanaannya ketiga unsur tersebut harus tercipta hubungan saling mendukung.
2. Pendekatan per se illegal : Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum.
misalnya penetapan harga ( price fixing ) pasal 5 UU No, 5 / 1999
3 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.
Tugas KPPU : Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dilarang
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dilarang
Melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan
Wewenang KPPU : Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha
Melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan kasus
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan
Memanggil pelaku usaha
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan pihak lain
Meminta bantuan penyidik
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti
Memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian pelaku usaha atau masyarakat
Menjatuhkan sanksi
Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha
contoh kasus : Kasus Tender oleh PT. Caltex Pasific(kasus No. 1/KPPU-L/2000) Dalam kasus ini ditemukan bahwa terdapat pertemuan antara pihak PT. Citra Tubindo dengan pihak lain, yaitu PT. Purna Bina Nusa dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi di Hotel Aryaduta Pekanbaru pada tanggal 1 Mei 2000 untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender dengan cara memperlihatkan harga penawaran yang akan diajukan dalam pembukaan tender.
nama : Henrie Awhan Sutikno
Hapuskelas : 7 C
nim : 09010260
Nama : chabibah
BalasHapusKelas : VII C (malam)
Nim : 09010105
1.indonesia adalah negara berkembang, oleh karna itu diperlukan suatu aturan yang cukup jelas.agar tidak terjadi persaingan atau monopoli. UU tersebut bertujuan untuk melindungi usahs yang lemah dan para pengusaha baru, yang mana eksistensi pengaturan persaingan usaha di Indonesia tersebut diatur dalam UU no 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
substansinya adalah :
*menurut pasal 3 UU no 5 tahun 1999 yaitu
A. Menjaga kepentingan umum
B. Meningkatkan efesiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
C. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin adanya kepastian, kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku, me usaha besar menengah dan kecil.
D. Menjegah praktik monopooli atau persaingan tidak sehat oleh pelaku usaha
E. Terciptanya ekfektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
struktur
Untuk mengawasupi dan menjalankan UU no 5 tahun 1999 yg dibentuk oleh komisi independen.
Pada pasal 34 tahun 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi komisi ditentukan oleh Keputusan Presiden yaitu KEPPRES tahun 1999 yang diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPPU?
Budaya hukum :
Dalam persaingan bisnis atau usaha semua pelaku usaha harus memenuhi komitment dalam melakukan usaha disegala bidang yang banyak disebut dalam dunia bisnis adalah etika bisnis yaitu, saling menghargai pengusaha yang 1 dengan pengusaha yg lain. Dalam melakukan usahanya. CONTOH :
suatu pabrik dalam memproduksi barangnya dalam pendistribusiannya atau penyaluran barang harus menggandeng dari oengusaha lain yang tidak bileh oleh KPPU adalah usaha dalam pasar menguasai 75% atau lebih dari 50% sehuingga usaha tersebut mulai dari hulu samapi hilir dikuasai.
nama : Achmad Rizal prasetya
BalasHapusnim : 09 010 119
Semester VII Hukum Bisbis C
1. Di sinilah akhirnya kebijakan persaingan menjadi wujud dari kepentingan negara menjalankan kebijakan ekonominya di tengah kuatnya desakan negara mengurangi campur tangannya dalam sistem ekonomi pasar, di sisi lain negara juga tidak boleh diam melihat pelaku-pelaku usaha
campur tangan pemerintah untuk memastikan adanya persaingan dalam pasar barang dan jasa, namun inilah tugas utama yang diemban KPPU yaitu memastikan adanya persaingan di pasar barang dan jasa dalam rangka menciptakan kesejahteraan konsumen.
Keberadaan UU No. 5/1999 membuka peluang investasi. Hal tersebut dikarenakan UU No.5/1999 menjamin terciptanya iklim berusaha yang kondusif, sehat dan berdaya saing sehingga terbuka pasar yang luas. Banyaknya investasi yang hadir dan luasnya pasar menyadarkan KPPU untuk hadir dan bertanggungjawab sebagai pengawasnya
Manfaat UU No.5/1999 tidak hanya dirasakan oleh produsen, namun konsumen menjadi prioritas utama sesuai dengan tujuan UU No.5/1999 Pasal 2 dan 3 yaitu kesejahteraan rakyat. Adanya keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli. Konsumen tidak lagi menjadi korban atas posisi produsen sebagai ”price taker” sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi
2. Pendekatan Perse Illegal:Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibatmerusakpersaingan maka hakim tidak perlu harusmempermasalahkan masuk-akal atautidaknyadari peristiwa yang sama (analogi)sebelum menentukan bahwa peristiwayangtersebutmerupakan pelanggaran hukumpersainganMisalnya: secara universal penetapan harga
(price fixing Rule of Reason)
• Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar
hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan
keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut
menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu
disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibatakibat
antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap
persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu
tidak adil ataupun melanggar hukum.
• Dalam rule of reason, kepatutan dan validitas hambatan
perdagangan ditentukan oleh kepatutan berdasarkan asas
hukum dan kewajiban untuk menerapkan dan
melaksanakan kepentingan umum yang termuat dalam perundang-undangan.
3. KPPU sebagai komisi negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi implementasi UU No. 5/1999 lahir menjadi bagian dari sistem perekonomian Indonesia. Kelahirannya sebagai koreksi atas kondisi perekonomian yang memprihatinkan karena maraknya praktek monopoli dan konglomerasi memberikan KPPU tugas dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. *Pendekatan per se illegal adalah suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagaibpelanggaran dapat dihukum tanpa perlu melakuksn pertimbangan apakahbperbuatan tersebut mengakibatkan krugian atau menghambat persaingan sehingga perseilegal, merupakan larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat2 nya / kemungkinan akibat adanya persaingan, jadi yang dilihat UU nya dan apabila bersalah langsung diputuskan.
BalasHapusCONTOH :
® Tarif sms Rp 250 - Rp 350 semua disepakati untuk menentukan harga tersebut. dengan demikian apabila harga tarifnya sama tidak ada persaingan, karena sudah diatur dalam suatubperjanjian.
® Tarif bis kalau tidak sama maka akan merugikan konsumen.
* Pendekatan rule of reason
Suatu larangan yang berlaku apabila suatu kegiatan usaha dapat menimbulkan paktrik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Diduga -> Sehingga KPPU melakukan penyidikan apakah kasus tersebut benar2 bersalah atau tidak. CONTOH
®batrai ABC KPPU punya kewenangan untuk menentukan dua pendenkatan ABC muncul merk lain sehingga terjadi monopoli terselubung
3. A). KPPU adalah lembaga independen yang dibentipuk untuk mengawasi pelaksanaan UUno 5 tahun 1999 tentang larangan praktrik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk mewujudkan perekonomian negara Indonesia yang kondusif, dimana wewenang KPPU tersebut adalah menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999.
BalasHapusB). Melakukan penilaiaan terhadap duggaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999
C). Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999.
D). Membuat kesimpilan lidik / riksa.
E). Memanggil terlapor atau terperiksa.
F). Memanggil dan menghadirkan terlapor, saksi, saksi ahli jika perlu dengan bantuan penyidik
CONTOH :
® PT. TELKOMSEL dan PT. INDOSAT. Karena terbuksti melanggar pasal 27 (a) UU no 5 tahun 1999, pasal 17 ayat (1) yang berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Kosekuensi dari pelanggaran tersebuat adalah KPPU menjatuhkan denda dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan sahamnya, melepaskan hak, mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan pilihan yg akan dilepas yaitu PT Telkom / PT Imdosat Tbk
1) terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar untuk penanganan perkara terhadap persaingan usaha, diantaranya adalah:
BalasHapus1Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 38 s.d Pasal 49).
2.keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
3.Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
4.Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
5.HIR/RBg, yaitu Hukum Acara Perdata yang digunakan di tngkat Pengadilan Negeri, ketika pelaku usaha mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU.
6.KUHAP, yaitu ketentuan Hukum Acara Pidana, jika perkara tersebut dilimpahkan ke penyidik (Pasal 44 ayat 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1999).
7.UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Putusan komisi ini berupa sanksi tindakan administrasi dan dapat berupa (Pasal 47 ayat 2):
1.Penetapan pembatalan perjanjian.
2.Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical.
3.Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
4.Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalah gunaan posisi dominan.
5.Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.penetapan pembayaran ganti rugi
6.Penetapan pembayaran ganti rugi.
7.Pengenaan denda.
2. Perse illegal adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut.Dewasa ini terjadi transformasi pelaksanaan perse illegal yang lebih luwes dan ramah terhadap pasar (market friendly). Transformasi ke arah rule of reason lebih mewarnai pelaksanaan undang-undang antimonopoli. Bukan lagi struktur yang menjadi pokok masalah tetapi lebih kepada conduct atau behaviour atau perilaku.Undang-undang No.5 Tahun 1999 tidak melarang struktur pasar monopoli atau oligopoli atau posisi dominan. Yang dilarang adalah perilaku yang merugikan (injuries conduct). Sepanjang mereka tidak menyalah gunakan kekuatan monopoli, oligopoli atau posisi dominan yang merugikan, mereka tidak melanggar undang-undang.Pembuktian mengenai conduct adalah wilayah rule of reason yang jalannya memang panjang dan melelahkan. Pasal-pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 sebagian besar bersifat rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak. Pasal-pasal rule of reason umumnya diakhiri dengan kalimat yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
BalasHapus3.Wewenang KPPU diatur dalam Pasal 36 UU. No.5/1999 yang meliputi:a.menrima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d.menyimpulkan hasil dari penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e.memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f.memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g.meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana diamaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
h.meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i.mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j.memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k.memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
l.menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
contoh kasus :Contoh kasus yang mempersoalkan hukum acaranya adalah kasus antara Dewa dan Aquarius yang pada sidang keberatan EMI Music South East Asia (EMI) dan empat terlapor lain terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), EMI mempersoalkan putusan KPPU dari pemeriksaan perkara, kewenangan memeriksa sampai pengajuan saksi-saksi yang dianggap EMI tidak dapat dipertanggung jawabkan.[40] Menurut KPPU kasus tersebut merupakan tindakan persekongkolan sehingga KPPU berwenang untuk menangani kasusnya
Nama : Eko prassetiyo
BalasHapusSemester : 7
Kelas : C
Nim : 09010108
2. A. rule of reason adalah suatu pertimbangan hakim untuk menentukan apakah suatu perbuatan tertentu melanggar hukum persaingan atau tidak, dan bisa dikatakan pula bahwa rule of reason merupakan prinsip yang akan digunakan untuk menentukan perbuatan tertentu melanggar atau tidak didasarkan pada akibat yang muncul dari perbuatan yaitu menghambat persaingan atau melahirkan kerugian pada pelaku usaha lain.
B. per se ilegal adalah perbuatan tersebut secara jelas dan tegas dianggap pelanggaran oleh hakim tanpa melihat apakah terdapat akibat yang merugikan atau menghambat persaingan.
Kaitan antara perseilegal pada UU No 5 Tahun 1999 adalah pada pasal-pasal yang bersifat perse illegal antara lain Pasal 5 dan Pasal 27. Pasal 5 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Angka (2) menyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. Suatu perjanjian yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku.Menurut pasal ini setiap perjanjian antara pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga harus dilarang, tanpa perlu membuktikan apakah ada dampak negatif akibat perjanjian tersebut.Perse illegal tidak memerlukan pembuktian dampak yaitu tentang terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Cukup pembuktian mengenai unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal. Jika unsur-unsur yang diminta oleh pasal tersebut terpenuhi maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran, terlepas dari apakah perbuatan tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat atau tidak.
Kaitan antara rule of reason denagan UU No.5 tahun 1999 adalah pada pasal 4 UU No 5 tahun 1999 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
Contoh pendekatan rule of reason dan per se ilegal adalah Pada pembuktian Unsur Atas Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 yaitu Proses pemeriksaan di KPPU selama ini adalah adalah proses pembuktian unsur-unsur yang diminta oleh pasal tertentu dalam Undang-undang.Sebagai contoh bagaimana membuktikan terjadinya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 seperti pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Nama : Eko prassetiyo
BalasHapusSemester : 7
Kelas : C
Nim : 09010108
1. Eksistensi dari pengaturan persaingan usaha menurut saya masih kurang maksimal dalam penerapan pengaturan persaingan usaha karena semua masalah persaingan usaha hanya dibebankan hanya pada KPPU saja,sedangkan masalah persaingan usaha di Indonesia ini sebenarnya sangatlah banyak akan tetapi masyarakat enggan melaporkannya.bisa disebabkan karena Kantor KPPU hanya ada di Jakarta saja dan mungkin jauh juga dari tempat tinggal mereka selain itu mungkin juga karena lamanya tanggapan dari KPPU karena terlalu banyak pengaduan yang diterima oleh KPPU dari para konsumen yang dirugikan.
- Substansi dari pengaturan persaingan usaha di indonesia boleh dikatakan masih sumir dalam hukum penegakannya dibandingkan Hukum Acara lainnya di Indonesia namun ada beberapa aturan yang menjadi dasar dalam penegakan hukumnya,yaitu :
a. Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 38 s.d Pasal 49).
b. Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
c. Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU,dll.
- Struktur dari penegakan terhadap pengaturan persaingan usaha bisa ditinjau dari wewenang
KPPU mulai dari menerima laporan, melaksanakan penelitian, penyelidikan, pemanggilan pelaku usaha, saksi-saksi, saksi ahli, instansi pemerintah, meminta bantuan penyidik, meminta dan menilai alat-alat bukti, memutus serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrasi.
Nama : Eko prassetiyo
BalasHapusSemester : 7
Kelas : C
Nim : 09010108
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU mempunyai tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut .yaitu:
• Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
• Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
• Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Contoh kasus putusan KPPU:
Penerapan asas audi et alteram partem; ketika Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 mengenai kasus Tanker Pertamina diajukan keberatan oleh pihak terlapor ke Pengadilan Negeri.
Analisa : Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/ KPPU/2005/PN.JKT.PST, tanggal 25 Mei 2005 putusan KPPU dikalahkan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memasukkan bukti-bukti baru. Perkara berlanjut sampai ke tingkat kasasi. Pada tingkat kasasi melalui Putusan No. 04/KPPU/2005 Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri tentang penerimaan bukti-bukti baru tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu bukti-bukti baru yang telah diajukan oleh para pemohon keberatan harus dikesampingkan. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi pedoman yang digunakan MA adalah Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Berbeda halnya dengan tatkala pemeriksaan masalah persaingan usaha dimohonkan melalui peninjauan kembali (PK) kepada MA. MA pernah memutuskan perkara persaingan melalui PK. Dalam putusan PK No. 01 PK/Pdt.Sus/2007, pemohon PK mengungkapkan hukum acara pemeriksaan di tingkat PN (keberatan) adalah PN menerima bukti-bukti baru yang diajukan para pihak karena merupakan kelengkapan untuk mendukung dalil-dalil keberatan masing-masing pihak. Dasar hukum dari alasan yang diajukan pemohon PK dalam memori PK adalah Pasal 5 ayat (4) PERMA No. 03 Tahun 2005 yang menentukan bahwa pemeriksaan keberatan hanya dilakukan atas dasar putusan KPPU dan berkas perkaranya.Sesuai dengan uraian tersebut terlihat bahwa Pemeriksaan PK didasarkan sesuai dengan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Oleh karena PK merupakan upaya hukum luar biasa, maka MA memeriksanya dari awal, seolah-olah belum pernah diperiksa di pengadilan. Dasar hukum yang digunakan tetap UU No 5 Tahun 1999. Hukum persaingan bersifat publik dan pembuktian dan alat-alat buktinya dilakukan berdasarkan UU No.5 Tahun 1999. Antara pihak terlapor dan pihak KPPU harus diberikan porsi yang sama dalam membela kepentingannya dalam pengajuan alat-alat bukti yang dimilikinya, sehingga asas audi et altera partem dan due prosess of law bisa terwujud.
nama:rizki romadhoni
BalasHapussemester: 7
kls : C
NIM : 09010160
1.Sebenarnya sudah lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat.Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat,terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu,sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni, dan nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, karena sebenarnya secara pragmentaris, batasan-batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif.Tetapi karena sifatnya
yang sektoral, perundang-undangan tersebut sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat tersebut. Susunan organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha terdiri atas anggota Komisi dan Sekretariat. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan, serta wajib mematuhi tata tertib yang telah disusun oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibantu oleh sekretariat, yang susunan organisasi,tugas,dan fungsinya diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.Walaupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, bila diperlukan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat membuka kantor perwakilan di ibu kota propinsi. Persyaratan dan rata kerja kantor perwakilan
sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
2.Pendekatan Per se illegal : Apabila suatu aktivitas jelas maksud tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yg sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yg tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan.
misalnya : Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus penetapan harga (price fixing)pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan rule of reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil ataupun melanggar hukum
misalnya : Pasal 4 UU No 5/99 menyatakan Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
3. KPPU sebagai komisi negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi implementasi UU No. 5/1999 lahir menjadi bagian dari sistem perekonomian Indonesia. Kelahirannya sebagai koreksi atas kondisi perekonomian yang memprihatinkan karena maraknya praktek monopoli dan konglomerasi memberikan KPPU tugas dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Nama : Hilda Aprelia Dratistiana
BalasHapusKelas : VII – C (sore)
Nim : 09010005
1.Penegakan hukum itu sendiri dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut subyeknya dan dari sudut obyeknya. Dari Sudut subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu diwujudkan dalam realitas nyata. Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan.Lembaga penegak hukum yang harus menjalankan tugas dan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat tidak dapat mengabaikan peranan dari lingkungan. Hal tersebut lebih disebabkan; pertama, lembaga penegak hukum mendapatkan serta menggali sumber dayanya dari lingkungan tersebut baik berupa manusia maupun sumber-sumber daya lainnya; kedua, lembaga tampaknya tidak dapat melaksanakan tugasnya secara “membuta-tuli” begitu saja melainkan dituntut untuk membuat perhitungan-perhitungan yang realistis yang tidak lain memberikan perhatian terhadap efisiensi kerja lembaga. Penegakan disini tidak hanya membicarakan dari sudut obyeknya tetapi juga dari sisi subyeknya. Dari sisi obyeknya pengertian penegakkan hukum mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas penegakan hukum mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya, bunyi aturan formal, maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
2.Dalam hukum persaingan, dikenal dua pendekatan hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan terlarang tersebut, yakni metode rule of reason dan per se illegal. Metode rule of reason adalah metode yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki suatu perjanjian dan atau kegiatan yang dilarang, dengan menganalisis lebih lanjut apakah perjanjian/tindakan tersebut dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Sebaliknya, pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
Guna menghindari perbedaan interpretasi mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam penelitian, maka diperlukan definisi operasional mengenai istilah-istilah berikut:
a.Penetapan harga adalah menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
b.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
c.Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
d.Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
e.Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
f.Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
3.Untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli)dibentuk suatu komisi. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 34 UU No. 5 Tahun1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, danfungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentukberdasarkan Keppres No 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi PengawasPersaingan Usaha atau KPPU.Dengan demikian, penegakan hukum Antimonopoli dan persaingan usahaberada dalam kewenangan KPPU. Namun demikian, tidak berarti bahwa tidak adalembaga lain yang berwenang menangani perkara monopoli dan persaingan usaha.Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberi wewenang untukmenyelesaikan perkara tersebut. PN diberi wewenang untuk menangani keberatanterhadap putusan KPPU dan menangani pelanggaran hukum persaingan yang menjadiperkara pidana karena tidak dijalankannya putusan KPPU yang sudah in kracht . MAdiberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persainganapabila terjadi kasasi terhadap keputusan PN tersebut.Sebagai suatu lembaga independen, dapat dikatakan bahwa kewenanganyang dimiliki Komisi sangat besar yang meliputi juga kewenangan yang dimilikioleh lembaga peradilan. Kewenangan tersebut meliputi penyidikan, penuntutan,konsultasi, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
BalasHapusNAMA : ANGGI HARDINING TYAS
BalasHapusNIM : 09010051
KELAS : VII-C
1. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Sebagai “alat control sosial" merupakan salah satu cara untuk menjaga eksistensi dari pengaturan persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berusaha menjaga kepentingan umum dan mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Seianjutnya sebagai "alat rekayasa sosial", Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berusaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, dan berusaha menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.Dalam mewujudkan penegakan hukum tidaj terlepas dari tiga unsur, yakni substansi hukum, aparatur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum mengenai isi dari ketentuan-ketentuan tertulis dari hukum persaingan usaha itu sendiri, aparatur hukum adalah perangkat berupa system tata kerja dan pelaksana dari apa yang sudah diatur dalam persaingan usaha sedangkan budaya hukum merupakan pelengkap untuk mendorong terwujudnya kepastian hukum atau penegakan hukum.
2. Pendekatan per se illegal apabila KPPU menemukan adanya praktek monopoli yang jelas maksudnya, mempunyai akibat merusak persaingan usaha, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Contohnya ialah segala bentuk perjanjian penetapan harga diantara para pelaku usaha baik dalam rangka meningkatkan harga, menetapkan atau menurunkan harga barang atau jasa adalah mutlak dilarang. Sedangkan untuk pendekatan rule of reason apabila diduga adanya pelanggaran maka diselidiki dahulu sebelum diputus. Contohnya ialah
3. KPPU berperan menjaga tegaknya peraturan persaingan agar peraturan persaingan dapat lebih operasional di masyarakat, sedangkan kewenangannya adalah menampung laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan curang, melakukan penelitian mengenai dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang sapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan curang, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan curang, dll. Contoh kasus : penjualan dua kapal tanker VLCC senilai US$ 184 juta pada April 2004. Setelah diinvestigasi oleh KPPU ternyata penunjukan konsultan dalam penjualan tersebut tidak melalui tender. KPPU juga menilai harga jual lebih rendah dan berpotensi hilangnya penerimaan Negara mencapai Rp 180-504 miliar. Menurut saya penjualan tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena menurut saya penjualan tersebut telah dimonopoli dengan tidak adanya tender dalam proses penjualannya.
1. Lahirnya tentang persaingan usaha di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lahirnya Undang-undang ini bisa dikata merupakan efek dari krisis moneter yang kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi yang melanda Indonesia di tahun 1997.
BalasHapusPemerintah disadarkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia begitu lemah, lemahnya fundamental ekonomi Indonesia terjadi karena berbagai kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi yang kurang tepat. Eksistensi dari pengaturan tersebut di rasa cukup memberikan keadilan dan menumbuhkan perekonomian yang sehat dalam dunia persaingan usaha di Indonesia untuk saat ini.
Nama : Galih Seta L
BalasHapusNIM : 09010232
Kelas : VII-C
2. a. Pendekatan rule of reason dan per se illegal telah lama diterapkan dalam bidang hukum persaingan usaha untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau berpotensi untuk melanggar UU Antimonopoli.
Di Indonesia, dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”. Berdasarkan hal-hal tersebut maka KPPU juga menerapkan kedua pendekatan ini dalam pengambilan keputusan atas perkara-perkara persaingan usaha.
b. Pentingnya pendekatan-pendekatan rule of reason dan per se illegal dalam persaingan usaha, antara lain:
• Rule of reason
Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
Pendekatan ini memungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap UU seperti mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif dan menetapkan layak atau tidaknya suatu hambatan perdagangan. Hal ini disebabkan karena perjanjian-perjanjian maupun kegiatan usaha yang termasuk dalam UU Antimonopoli tidak semuanya dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Sebaliknya, perjanjian-perjanjian maupun kegiatan-kegiatan tersebut dapat juga menimbulkan dinamika persainga usaha yang sehat. Oleh karenanya, pendekatan ini digunakan sebagai penyaring untuk menentukan apakah mereka menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak.
• Per se illegal
Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.
Jenis Perilaku yang digolongkan sebagai per se illegal adalah perilaku-perilaku dalam dunia usaha yang hampir selalu bersifat anti persaingan, dan hampir selalu tidak pernah membawa manfaat sosial. Pendekatan per se illegal ditinjau dari sudut proses administratif adalah mudah. Hal ini disebabkan karena metode ini membolehkan pengadilan untuk menolak melakukan penyelidikan secara rinci, yang biasanya memerlukan waktu lama dan biaya yang mahal guna mencari fakta di pasar yang bersangkutan.
Nama : Galih Seta L
BalasHapusNIM : 09010232
Kelas : VII-C
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga negara komplementer (state auxiliary) memiliki tugas yang kompleks dalam mengawasi praktek persaingan usaha tidak sehat oleh para pelaku usaha. Hal ini disebabkan semakin massive nya aktifitas bisnis dalam berbagai bidang dengan modifikasi-modifikasi strategis dalam memenangkan persaingan antar competitor.
Tugas dan wewenang KPPU diatur dalam ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya,
Dalam rumusan pasal 33 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa tugas Komisi meliputi :
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, termasuk di dalamnya rumusan ketentuan pasal 29 ayat (1) yang secara tidak langsung memberikan tugas kepada Komisi untuk memantau terjadinya penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham suatu perusahaan, yang patut diduga akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap Komisi kebijakan Pemerintahan yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
a. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
b. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
c. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
d. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
e. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
f. Efisiensi alokasi sumber daya alam
g. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
h.Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
i. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
j. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
k. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
3. Nama : Galih Seta L
BalasHapusNIM : 09010232
Kelas : VII-C
Contoh kasus dan putusan KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Tindakan haram itu menurut KPPU dilakukan Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk. Demikian putusan Majelis KPPU,
Dalam putusan tersebut, majelis komisi membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Seperti persamaan dari jumlahdan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scanner dari L-1.
Kesamaan itu dinilai majelis sebagai bentuk konsekuensi dari prinsipal yang sama, yaitu L-1. Sehingga, baik jumlah produk yang ditawarkan dan kesalahan pengetikan yang sama dalam dokumen penawaran dimungkinkan terjadi. Persekongkolan penggunaan produk L-1 ini juga diperkuat dengan tidak adanya persyaratan untuk menggunakan Irish Scanner di awal tender.
Terhadap inisiatif PNRI dan Astra Graphia menggunakan Irish Scanner, menurut majelis karenapersyaratan tambahan penggunaan Irish Scanner lahir kurang dari 24 jam menjelang batas akhir penyerahan dokumen penawaran ke panitia. Hingga akhirnya, majelis berkesimpulan bahwa terjadi kebocoran informasi yang dicetuskan oleh panitia tender dan informasi tersebut disebarkan ke peserta.
Selain terbukti melakukan persekongkolan secara horizontal, majelis juga menilai telah terjadi persekongkolan secara vertikal. Antara panitia tender dengan Astra Graphia dan PNRI. Bentuk persekongkolan yang dilakukan panitia tender adalah memfasilitasi dan mengatur pemenang tender.
Pengaturan pemenang tender salah satunya dilakukan dengan post bidding terkait ISO 9001 dan 14001 oleh PNRI. Menurut majelis, post bidding berupa mengubah, menambah, mengganti dokumen setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir. Hal ini terbukti dari pemasukan dokumen Surat Keterangan Topaz pada 8 April 2011. Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas adalah 7 April 2011.
Panitia pun tak luput dari pengamatan KPPU karena dianggap lalai, terkait strategi bisnis PNRI. BUMN itu mencantumkan harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar.
“Panitia lalai karena tidak melakukan klarifikasi atas Rp0 ini. Ini tidak rasional mengingat perusahaan berorientasi profit,” sebut Anggota Majelis Dedie S Martadisastra. Dia tambahkan majelis berkesimpulan ada pengaturan harga antara PNRI dengan Astra Graphia sebesar Rp109 miliar.
Tak hanya itu persaingan usaha tidak sehat yang dikupas KPPU dari tender e-KTP. Bentuk lain adalah penggabungan paket kerja dari sembilan unit menjadi satu paket pengerjaan. Majelis berpendapat seharusnya paket tersebut dipecah agar banyak calon peserta potensial dapat mengikuti proses tender.
Pertimbangan majelis dalam memutuskan telah terjadi persekongkolan diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender. Bentuk pengabaian adalah panitia tidak memperhatikan Kemampuan Dasar (KD) dan pengalaman peserta tender. Padahal, dalam Pasal 10 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tersebut mempersyaratkan harus memperhatikan pengalaman dan KD suatu perusahaan. Dan, perusahaan pernah menangani proyek senilai Rp1,2 triliun. Sementara itu, fakta dipersidangan terbukti bahwa PNRI tidak pernah menangani proyek tender serupa. Bahkan, PNRI hanya pernah menangani tender senilai puluhan miliar.
Meskipun dalam pembelaannya, panitia tender menyatakan tidak mengabaikan Perpres tersebut karena Pasal 19 ayat (1) huruf h menyatakan pengalaman dan KD tidak diperlukan untuk proyek konsultasi. Namun, majelis tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurut majelis, dalil tersebut tidak logis.
“Untuk itu, menyatakan Panitia Tender telah mengatur dan memfasilitasi PNRI sebagai pemenang tender. Dan, memutuskan PNRI membayar denda sebesar Rp20 miliar dan disetor ke kas negara, dan menghukum Astra Graphia membayar denda sebesar Rp4 miliar,” putus Ketua Majelis Komisi Sukarmi.
Nama : Chem Tigor P
BalasHapusNIM : 09 010 117
Kelas : VII-C
1. Eksistensi Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi sekalian umat manusia, dan mampu untuk menghilangkan atau meminimalisir kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral. Dan juga diharapkan Undang-undang tersebut selaras dengan konsep ekonomi dalam Islam. Maka dalam penulisan ini, penulis ingin mengkaji tentang eksistensi dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 serta implementasinya dalam perekonomian di Indonesia dengan menggunakan Islam sebagai alat analisis, karena Islam diturunkan kebumi adalah dengan misi pemerataan keadilan dan kesejahteraan (Rahmatan Lil ’alamin). Eksistensi dari Undang-undang No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha dan perdagangan di Indonesia. Namun demikian nampaknya Undang-undang ini akan mengalami tantangan yang sangat kompleks khususnya dalam penegakan hukumnya terhadap larangan hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Maka dari itu diharapkan peran dan fungsi KPPU dalam menjalankan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dapat secara pro aktif. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu bagaimana perspektif hukum Islam tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana implementasi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang tentang praktek monopoli dan persaingan Tidak sehat di Indonesia Untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 di Indonesi. Metode penelitian dengan pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau doctrinal research yaitu bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan hukum positif dan hukum Islam, khususnya hukum bisnis, Al-Qur’an, Al-Hadits dan ekonomi Islam Dari sumber data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder penulis menggunakan metode Analisa Komperatif yaitu dengan membandingkan Undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan hukum ekonomi Islam. Dalam penulisan ini data yang diperoleh akan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif normative yaitu analisis yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Al-Qur’an dan Al-Hadits. Setelah peneliti menganalisa maka penelti menyimpulkan, bahwa praktek monopoli dan dan persaingan usaha tidak sehat secara nyata tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam Islam. bahwasanya Islam memiliki prinsip dasar sebagai berikut yaitu: dalam perdagangan haruslah bertolak ukur pada kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Pada dasarnya Islam memperbolehkan adanya persaingan usaha karena kita harus mengembalikan pada pada asas ekonomi Islam, dimana disatu asas disebutkan adanya asas kebebasan. Yakni dalam arti bahwa manusia bebas menggunakan dan memanfaatkan semua yang ada didunia karena merupakan anugerah dari Allah SWT. Akan tetapi apabila persaingan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain maka hal itu sangatlah tidak dibenarkan dalam Islam. Hal ini dapat diartikan suatu penindasan terhadap prilaku pasar, sebab keuntungan yang akan diperoleh dari persaingan yang tidak sehat itu adalah keuntungan yang berlebih-lebihan dan sebagai wujud dampak negatifnya adalah kerugian yang diderita oleh pihak lain atas diperolehkannya keuntungan yang berlebih-lebihan itu.
Nama : Chem Tigor P
BalasHapusNIM : 09010117
Karena Allah juga tidak menghendaki pemanfaatan suatu nikmat dengan melampaui batas yaitu berlebih-lebihan. Setelah 5 tahun Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ternyata baru disadari UU memiliki banyak kelemahan-kelemahan yang secara substansi atau isi, sehingga disadari atau tidak hal itu akhirnya akan mempengaruhi proses penegakkan hukum terhadap Undang-Undang itu sendiri. Permasalahan disekitar penegakan hukum ini mengemukakan dikarenakan Undang-undang itu sendiri kurang memberikan gambaran yang jelas mengenai proses lanjutan penanganan perkara persaingan keberatan terhadap keputusan KPPU. Dunia telah membuktikan persaingan usaha yang sehat dalam perekonomian suatu negara dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal inilah yang didambakan bersama. Namun disadari bahwa tanpa dukungan luas dari publik, upaya membangun persaingan sehat melalui penegakkan setiap sisi dari UU No. 5 Tahun 1999 akan menjadi sia-sia.
2. Pendekatan per se illegal : Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum.
misalnya penetapan harga ( price fixing ) pasal 5 UU No, 5 / 1999
3 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999.
BalasHapustugas :
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang :
-menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
-melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
-menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada a
Nama : YUSSI FATIMAH
BalasHapusNIM : 09 010 038 /VII-C
1. Sebelum adanya UU No. 5/99 terjadi persaingan usaha yg tdk sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pd perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tdk sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yg dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan perekonomian hanya bersandarkan pada kelompok pengusaha yg tdk efisien, tdk mampu berkompetisi, dan tdk memiliki jiwa wirausaha utk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.a. aspek substansi : belum ada susbstansi yuridis yang jelas sehinggaterjadi persaingan usaha yg tidak sehat. b. aspek struktural : kegiatan perekonomian Indonesia pada kurun waktu sebelum thun 1999 cenderung dikuasai oleh Negara baik itu harga, kualitas maupun pengusaha yg berperan. c. aspek budaya hukum : dengan adanya UU No.5/99 payung penegakan hukum mnjadi jelas, dengan adanya lembaga KPPU.
2. Pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.contoh : adanya prsamaan tarif dari operator telekomunikasi.
Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.contoh : dugaan monopoli impor film oleh group 21.
NAMA : YUSSI FATIMAH
BalasHapusNIM : 09 010 038 /VII-C
3.Wewenang KPPU berdasarkan Pasal 36 UU No.5/99, adalah:
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap oran.g yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi akhli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
1. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Peranan KPPU : melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5/99.
Contoh kasus : dugaan kepemilikan silang saham PT. Indosat, Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holding Company dimana dalam putusannya KPPu antara lain menyatakan bahwa Temasek Holding Company terbukti telah melanggar pasal 17 (ayat 1) dan pasal 27 (a) UU no. 5/99. Dalam hal ini, putusan KPPU telah sesuai dengan ketetntuan UU no. 5/99, namun dari segi investor hal ini dapat menjadi cap bahwa Indonesia bukan lagi “investor friendly” karena tujuan pemerintah untuk mengundang investor asing sebanyak-banyaknya menjadi terganjal sehingga UU no.5/99 tidak kooperatif dengan UU no.25/2007 tentang penanaman modal
Nama : Retno Kurniawati
BalasHapusNIM : 09 010 037
KLS : VII/C
1. Latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.2
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.3 Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995). Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara. Aspek substansi/materi yang terkandung di dalam Undang-undang No.5 Tahun1999. Aspek sruktural yaitu mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait (seperti KPPU, polisi, jaksa dan hakim) dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. Sejauh mana peran aparatur penegak hukum dalam memenuhi tanggung jawabnya, merupakan hal yang harus diperbaiki dalam kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami “krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum” yang ada.
Aspek budaya hukum, bagaimana respon masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang No.5/1999 akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan budaya hukum yang dianut masyarakat tersebut. Apabila hukum persaingan usaha yang mengatur mengacu pada budaya hukum tertentu dihadapkan pada masyarakat yang menganut sistem nilai dan memiliki budaya hukum yang berbeda, maka penegakan hukum persaingan usaha tersebut akan mengalami kesulitan.
Nama : Retno Kurniawati
BalasHapusNIM : 09 010 037
KLS : VII/C
2. Per se illegal berarti bahwa suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum tanpa dibuktikan terlebih dahulu akibat dari tindakan tersebut, dengan kata lain suatu tindakan dikatakan per se illegal apabila tindakan ini dilarang secara mutlak tanpa dibuktikan terlebih dalulu apakah tindakan tersebut berdampak negatif terhadap persaingan atau tidak.
Contoh yang lebih kongkrit seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
Rule Reason adalah suatu prinsip di dalam Hukum Persaingan bahwa suatu tindakan baru mempunyai dampak negatif terhadap persaingan, apabila ada fakta yang harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut diisyaratkan kepada penggugat dapat menunjukan akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah perbutan itu tidak adil ataupun melawan hukum.
Sedang contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 tahun 1999 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, Perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
Nama : Retno Kurniawati
BalasHapusNIM : 09 010 037
KLS : VII/C
Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meliputi :
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuai undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi akhli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
1. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meliputi :
1. Penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan;
2. Pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;
3. Pelaksanaan administratif.
Contoh perkara yang diputuskan KPPU berkaitan dengan persekongkolan tender. Putusan-putusan perkara ini meliputi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2001 tentang Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Bakalan Sapi Impor di Jawa Timur, Putusan Nomor 08/KPPU-L/2004 tentang Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Tahun 2004, Putusan Nomor 04/KPPU-L/2005 tentang Persekongkolan Tender dalam Lelang Gula Ilegal, dan Putusan Nomor 06/KPPU-L/2005 tentang Persekongkolan Tender Multi Years di Propinsi Riau.
Nama : R.Trisnawati
BalasHapusKelas : VIIC(malam)
NIM : 09.01.00.67
I. Eksistensi dari pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia:
1.Undang-undang No. 5 Tahun 1999(Pasal 38 s.d Pasal 49);2.Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999;3.Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005;4.Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006;5.HIR/RBg, yaitu Hukum Acara Perdata yang digunakan di tngkat Pengadilan Negeri, ketika pelaku usaha mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU;6.KUHAP, yaitu ketentuan Hukum Acara Pidana(Pasal 44 ayat 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1999);7.UU No. 14 Tahun 1985 yo UU No. 5 Tahun 2004 UU No.14 Tahun 1985 jo UU No. 3 Tahun 2009 UU No.14 Tahun 1985.
aspek substansi dari UU No.5/1999:a.Larangan terhadap dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan perjanjian yang bersubstansi;b.Larangan Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, Persekongkolan;c.Penyalahgunaan Posisi Dominan;d.UU menetapkan KPPU;e.UU ini juga menetapkan suatu tata cara khusus dalam penanganan perkara persaingan usaha;f.Sanksi administratif (kewenangan KPPU) dan sanksi pidana (kewenangan peradilan umum);g.UU ini juga menetapkan pengecualian berlakunya aturan dalam UU (Pasal 50-51)
Dari ASPEK STRUKTUR subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),Pengadilan Negeri (PN),Mahkamah Agung (MA),Kepolisian dan Kejaksaan.
2.Pendekatan Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal,tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.Sedangkan Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu,Kedua metode tersebut memiliki perbedaan UU No.5 Tahun 1999.Dapat dilihat dari kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”.Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian yang mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan (Rule of reason).Sedangkan penerapan per se illegal dalam pasal-pasal istilah “dilarang”,tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan..”. Oleh karena itu,penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha,misalnya kartel (pasal 11) dan praktek monopoli (pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason. Sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.
3.WEWENANG kepada KPPU untuk:a.Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha;b.Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku;c.Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil penelitiannya;d.Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;e.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999;f.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli;g.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli;h.Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha;i.Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;j.Memutuskan dan menetapkan;k.Memberitahukan putusan Komisi;l.Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
Putusan 07/KPPU-I/2007 terkait usaha Temasek, KPPU menyatakan adanya kerugian konsumen.Atas putusan tersebut, beberapa kelompok masyarakat mengajukan upaya hukum gugatan guna menuntut pemenuhan ganti rugi tersebut. Akan tetapi, berujung pada penolakan pengadilan negeri dengan dasar tidak terpenuhinya syarat formal atau tata cara pendistribusian ganti kerugian sebagaimana ditentukan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“Perma No. 1/2002”)
Nama : Mutiara Vienccent Rosar
BalasHapusNIM : 09010245
Kelas : VII/C
1. Dalam perkembangan sistem ekonomi Indonesia, persaingan usaha menjadi salah satu instrumen ekonomi sejak saat reformasi digulirkan. Sebetulnya sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat, terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni, dan nepotisme. Kehadiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai tool of social control and a tool of social engineering. Sebagai "alat control sosial", Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berusaha menjaga kepentingan umum dan meneegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya sebagai "alat rekayasa sosial", Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berusaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, dan berusaha menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2.(Per se Violations atau Perse Rule) ataupun dengan pendekatan Rule of Reason. Terdapat perbedaan yang sangat jelas antara kedua prinsip ini. Dimana dalam prinsip Perse Illegal dinyatakan setiap perjanjian atau kegiatan tertentu sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Sedangkan prinsip Rule of Reason merupakan pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evalasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan bersifat menghambat atau mendorong persaingan. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pendekatan rule of reason dapat diidentifikasikan melalui penggunaan redaksi “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”. Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Sedangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah “dilarang”, tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan…”. Berdasarkan hal-hal tersebut maka KPPU juga menerapkan kedua pendekatan ini dalam pengambilan keputusan atas perkara-perkara persaingan usaha.
Nama : Mutiara Viencent Rosar
HapusNIM : 09010245
Kelas : VII/C
Contoh kasus Perse illegal :
Perkara KPPU No.26/KPPU-L/2007 ini bermula dari laporan tentang adanya penetapan harga SMS off-net. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh para operator jasa telekomunikasi pada periode 2004sampai dengan 1 April 2008. KPPU menemukan bukti adanya klausula perjanjian kerja sama (PKS) Interkoneksi yang menyatakan bahwa harga layanan SMS off-net berkisar pasa Rp. 250,00 – Rp. 350,00. Tim Pemeriksa juga menemukan beberapa klausula penetapan harga SMS tidak boleh lebih rendah dari Rp. 250,00 dalam PKS Interkoneksi. Komisi juga melihat adanya dampak atas penetapan harga yang mengakibatkan kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.827.700.000.000). Komisi tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa 6 (enam) operator telekomunikasi melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan dijatuhi denda berkisar Rp. 4 Milyar sampai dengan Rp. 25 Miyar
Contoh kasus rule of reason
Kasus bermula dari laporan tentang adanya kesulitan melakukan pengiriman garam bahan baku ke Sumatera Utara selain juga ada kesulitan melakukan pembelian garam bahan baku di Sumatera Utara. Dalam kasus ini yang menjadi Terlapor adalah PT. Garam, PT Budiono, dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatra Palm, UD. Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera. Dari pemeriksaan ditemukan bahwa kebutuhan garam bahan baku di Sumatera Utara hanya dipasok oleh PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo. Sebagian besar pasokan garam bahan baku dibeli oleh G4 dari G3. Penguasaan pembelian garam bahan baku yang dipasok oleh G3 ke Sumatera Utara oleh G4 mencerminkan struktur pasar yang bersifat oligopsoni. G3 dan G4 secara bersama menguasai lebih dari 75% pangsa pasar garam di Sumatra Utara. Bahwa jumlah garam bahan baku yang dikirim oleh G3 ke Sumatera Utara hanya disesuaikan dan atau ditentukan berdasarkan pada jumlah permintaan G4 dan sesama G3 lainnya saja. Tindakan penyesuaian jumlah pasokan garam bahan baku tersebut mengakibatkan kebutuhan garam bahan baku selalu terpenuhi oleh G4 dan sesama G3 lainnya. Juga ditemukan apabila jumlah garam bahan baku yang dikirim ke Sumatera Utara melebihi jumlah permintaan G4 dan sesama G3 lainnya maka kelebihan tersebut selalu dititipkan ke gudang G4 yang juga dikenal dengan istilah sistem titip simpan dan titip jual karena G3 tidak dikenakan sewa gudang dan G4 baru akan membayar kelebihan tersebut setelah garam bahan baku yang dititipkan tersebut terjual. Bahwa tindakan penyesuaian jumlah pasokan serta tindakan pengontrolan atas kelebihan jumlah pengiriman tersebut dilakukan oleh semua anggota G3 dan G4 secara sistematis, teratur dan telah berlangsung lama. Bahwa dengan struktur pasar garam bahan baku di Sumatera Utara yang bersifat oligopolistik, maka rangkaian tindakan G3 dan G4 mengakibatkan tidak mungkin ada pesaing baru di pasar bersangkutan sehingga rangkaian tindakan tersebut merupakan perjanjian untuk secara bersama-sama mempertahankan penguasaan pemasaran garam bahan baku di Sumatera Utara. KPPU memutuskan bahwa PT Garam, PT Budiono, PT Garindo, PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Putusan KPPU ini telah tepat karena walaupun tidak terdapat perjanjian secara tertulis, namun dengan adanya koordinasi antara para Terlapor dan juga danya kerjasama menitipkan barang yang berlebih pada Terlapor lainnya telah membuktikan adanya kerjasama ataupun perjanjian antar Pelaku usaha.
Nama : Mutiara Viencent Rosar
HapusNIM : 09010245
Kelas : VII/C
3.1. Pasal 35 UU No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa tugas tugas KPPU terdiri dari:
a. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
c. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha.
d. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
e. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
f. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5/1999
g. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR
3.2. Dalam menjalankan tugas tugasnya tersebut, Pasal 36 UU No.5/1999 memberi wewenang kepada KPPU untuk:
a. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
c. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil penelitiannya.
d. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
e. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999.
f. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No.5/1999.
g. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dimaksud dalam nomor 5 dan 6 tersebut di atas yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
h. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999.
i. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain untuk keperluan penyelidikan dan atau pemeriksaan.
j. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
k. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
l. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999.
Jadi, KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usaha tertentu telah melanggar UU No.5/1999 atau tidak. Pelaku usaha yang merasa keberatan terhadap Putusan KPPU tersebut diberikan kesempatan selama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Nama : Mutiara Viencent Rosar
HapusNIM : 09010245
Kelas : VII/C
Contoh Putusan KPPU
Monopoli Pengelolaan Air Bersih Di Pulau Batam ( Analisa Putusan No. 11/KPPU/2008), permasalahan ini terjadi antara PT ATB sebagai perusahaan swasta yang mengelola air di pulau Batam telah terbukti melakukan praktek monopoli. PT ATB telah memenuhi unsur-unsur monopoli dari pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan fakta yang ada, monopoli yang dilakukan oleh PT ATB adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya padahal PT ATB adalah sebuah perusahaan swasta yg bergerak di bidang pelayanan publik dalam hal ini adalah pengelolaan air di pulau Batam,Penanganan KPPU terhadap dugaan adanya praktek Monopoli yang dilakukan oleh PT. ATB dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata cara Penanganan Perkara di KPPU. Setelah KPPU melakukan prosedur pemeriksaan sesuai perturan Perundang-undangan Majelis KPPU memutuskan PT.ATB terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terhadap Putusan KPPU, PT. ATB dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri dan upaya hukum selanjutnya ialah berupa Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam kasus Monopooli Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam, PT. ATB tidak mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU.
NAMA : SERLY AGUSTIN S
BalasHapusNIM : 09010042 / VII-C
1. Menurut saya Indonesia adalah Negara yang berkembang yang di dalm nya terdapat banyak pelaku usaha yang butuh aturan yang jelas agar tidak terjadi monopoli atau persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usaha. Eksistensi pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia diatur dalam UU No 5 th 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat / curang.
Aspek substansi/materi yang terkandung di dalam Undang-undang No.5 Tahun1999 secara umum mengandung 6 (enam) bagian pengaturan, yang terdiri dari:
1. perjanjian yang dilarang
2. kegiatan yang dilarang
3. posisi dominan
4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
5. penegakan hukum
6. ketentuan lain-lain.
Aspek sruktural yaitu mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait: Aspek sruktural yaitu mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait (seperti KPPU, polisi, jaksa dan hakim) dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. Sejauh mana peran aparatur penegak hukum dalam memenuhi tanggung jawabnya, merupakan hal yang harus diperbaiki dalam kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami “krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum” yang ada.
Aspek budaya hukum, bagaimana respon masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang No.5/1999 akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan budaya hukum yang dianut masyarakat tersebut. Apabila hukum persaingan usaha yang mengatur mengacu pada budaya hukum tertentu dihadapkan pada masyarakat yang menganut sistem nilai dan memiliki budaya hukum yang berbeda, maka penegakan hukum persaingan usaha tersebut akan mengalami kesulitan.
NAMA : SERLY AGUSTIN S
BalasHapusNIM : 09010042 / VII-C
2. Pendekatan per se illegal adalah suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagaibpelanggaran dapat dihukum tanpa perlu melakuksn pertimbangan apakahbperbuatan tersebut mengakibatkan krugian atau menghambat persaingan sehingga perseilegal, merupakan larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat2 nya / kemungkinan akibat adanya persaingan, jadi yang dilihat UU nya dan apabila bersalah langsung diputuskan.
3. KPPU berperan menjaga tegaknya peraturan persaingan agar peraturan persaingan dapat lebih operasional di masyarakat, sedangkan kewenangannya adalah menampung laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan curang, melakukan penelitian mengenai dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang sapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan curang, melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan curang, dll
Contoh kasus :
KPPU telah banyak memutuskan perkara berkaitan dengan kegiatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17-24 UU No. 5/1999. Seperti larangan kegiatan praktik monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan tender, predatory pricing, dan lain-lain.
Putusan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilarang yang telah diputus oleh KPPU antara lain persekongkolan tender pengadaan bangkalan sapi impor di Dinas Peternakan Jawa Timur, persekongkolan tender jasa pengoperasian Harbour Mobile Crane (HCM) dan Rubber Tyred Gantry (RTG) di Surabaya, penunjukkan distributor pupuk bersubsidi produksi PT. Petrokimia Gresik di Wilayah Kabupaten Sragen.
Perkara ini berawal dari laporan yang menyampaikan terdapat pelanggaran pasal 22 UU No. 5/1999 yaitu indikasi persekongkolan tender antara Dinas Peternakan Jawa Timur, panitia tender serta peserta tender yaitu Koperasi Pribumi Jawa Timur (KOPI Jatim) dalam pengadaan bangkalan sapi impor. Setelah dinyatakan laporan tersebut lengkap dan jelas (sebagaimana telah diuraikan pada artikel terdahulu), laporan tersebut masuk ke dalam tahap penanganan perkara dengan dilakukannya pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan serta penyelidikan lapangan.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa telah terjadi persekongkolan dan atau kerjasam anatar KOPI Jatim dengan Panitia Tender dan atau pihak yang berhubungan dengan Panitia Tender yaitu dalam hal ini Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur. Persekongkolan dan atau kerjasama tersebut terjadi dalam mengatur, menentukan, dan mengarahkan proses tender untuk kepentingan KOPI Jatim melalui
Rodex Ptc: melalui perlakuan eksklusif (khusus) dan keringanan persyaratan tender terhadap KOPI Jatim yang berbeda dengan peserta tender yang lain.
Fita Yohana Dewi
BalasHapus09 010 039
Kelas : VII/C
.Bahwa definisi “Hukum Persaingan Usaha” sebagaimana definisi “Hukum” itu sendiri tidak akan pernah dapat dibuatkan dalam suatu pendifinisian tunggal yang dapat disepakati oleh seluruh kalangan baik ahli hukum maupun praktisi. Pada akhirnya definisi hukum hanya dapat dipahami secara kasus per kasus dari tujuan produk hukum itu sendiri. Terkait tujuan hukum persaingan usaha terdapat beberapa paradigma yang secara dinamis berkembang yang pada akhirnya disesuaikan pada tujuan akhir dari dibuat dan diterapkannya produk hukum persaingan usaha itu sendiri.
Terdapat beberapa referensi tentang tujuan hukum persaingan usaha antara lain:
a. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD, 1994)
b. Roger Alan Boner dan Reinald Krueger (1991) menyatakan bahwa:
c. Ernest Gellhorn (1986) menyatakan bahwa:
d. Sementara Alison Jones and Brenda Sufrin, 2001 menyatakan bahwa:
Dari tujuan-tujuan yang dikemukakan di atas dapatlah dikatakan secara sederhana bahwa tujuan dari hukum persaingan usaha terkait dengan obyek yang dilindungi adalah:
- Melindungi pelaku usaha terutama pelaku usaha yang tidak dominan;
- Melindungi konsumen dari ekonomi biaya tinggi dimana konsumen dihindari dari mengeluarkan biaya (tinggi) yang tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima;
- Melindungi negara dari inefisiensi kegiatan ekonomi yang dapat mengurangi kesejahteraan nasional;
- Melindungi proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan (supply and demand) agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.
Fita Yohana Dewi
BalasHapus09 010 039
Kelas : VII/c
Namun begitu pada kasus-kasus tertentu dapat terjadi konflik di antara kepentingan antara pelaku usaha, konsumen dan negara, sehingga pada akhirnya musti ada keberpihakan kepada salah satu stakeholders pesaingan usaha tersebut. Dan seperti yang diterapkan di Amerika maka pada akhirnya konsumen (publik) lah yang semestinya menjadi prioritas dalam perlindungan dari penerapan hukum persaingan usaha.
Sementara tujuan pembentukan UU No. 5 / 1999 sebagaimana Pasal 3 adalah:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Apabila dibandingkan antara referensi yang dikemukakan di atas dengan tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Pasal 3 UU No. 5 / 1999 tersebut maka dapat dinyatakan bahwa:
a. UU No. 5 tidak menyatakan secara jelas bahwa undang-undang ini ditujukan untuk mencegah atau melarang setiap dan seluruh tindakan anti persaingan usaha secara komprehensif karena tidak secara jelas menyatakan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk ”menghindari adanya praktek perjanjian yang membatasi persaingan (restrictive bussines practices) “untuk menghindari penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position)”;
b. Tidak memberikan ”way out” berupa prioritas atau keberpihakan kepada salah satu stakholders (pelaku usaha, konsumen, atau negara) bila terjadi konflik antar kepentingan;
c. beberapa tujuan yang tercantum sangat intepretatif dengan kata lain dapat memberikan peluang kepada pengambil kebijakan untuk mengintepretasikannya secara subyektif seperti klausula “kepentingan umum” dan “melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat”.
Aspek substansi/materi yang terkandung di dalam Undang-undang No.5 Tahun1999. Aspek sruktural yaitu mengenai peran aparatur penegak hukum yang terkait (seperti KPPU, polisi, jaksa dan hakim) dalam menegakkan UU No. 5 Tahun 1999. Sejauh mana peran aparatur penegak hukum dalam memenuhi tanggung jawabnya, merupakan hal yang harus diperbaiki dalam kondisi Indonesia saat ini yang sedang mengalami “krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum” yang ada.
Aspek budaya hukum, bagaimana respon masyarakat terhadap penerapan Undang-Undang No.5/1999 akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai dan budaya hukum yang dianut masyarakat tersebut. Apabila hukum persaingan usaha yang mengatur mengacu pada budaya hukum tertentu dihadapkan pada masyarakat yang menganut sistem nilai dan memiliki budaya hukum yang berbeda, maka penegakan hukum persaingan usaha tersebut akan mengalami kesulitan.
Fita Yohana Dewi
BalasHapus09 010 039
Kelas : VII C
2. Pendekatan Per Se Illegal dan Rule Of Reason dalam pemahaman saya adalah Per se illegal berarti bahwa suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum tanpa dibuktikan terlebih dahulu akibat dari tindakan tersebut, dengan kata lain suatu tindakan dikatakan per se illegal apabila tindakan ini dilarang secara mutlak tanpa dibuktikan terlebih dalulu apakah tindakan tersebut berdampak negatif terhadap persaingan atau tidak.
Contoh yang lebih kongkrit seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
Rule Reason adalah suatu prinsip di dalam Hukum Persaingan bahwa suatu tindakan baru mempunyai dampak negatif terhadap persaingan, apabila ada fakta yang harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut diisyaratkan kepada penggugat dapat menunjukan akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah perbutan itu tidak adil ataupun melawan hukum.
Sedang contoh rule of reason adalah Pasal 4 UU No 5 tahun 1999 menyatakan (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jelas pasal ini menyatakan bahwa membuat perjanjian penguasaan produksi tidak dilarang, Perjanjian hanya dilarang jika menimbulkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Jadi pelarangan hanya dilakukan jika terbukti perjanjian tersebut menimbulkan praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. Pembuktian dampak inilah yang menjadi esensi rule of reason.
Fita Yohana Dewi
BalasHapus09 010 039
Kelas VII/c
3.Kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha adalah sebagai lembaga yurisdiksi yang luas dan memiliki 4(empat) tugas utama, yaitu : pertama, fungsi hukum, yaitu sebagai satu-satunya institusi yang mengawasi implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; kedua, fungsi administratif, disebabkan KPPU bertanggung jawab mengadopsi dan mengimplementasikan peraturan-peraturan pendukung; ketiga, fungsi penengah, karena KPPU menerima keluhan-keluhan dari pelaku usaha, melakukan investigasi independen, melakukan tanya jawab dengan semua pihak yang terlibat, dan mengambil keputusan; dan keempat, fungsi polisi, disebabkan KPPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keputusan yang diambilnya. Tujuan pembentukan KPPU ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi terwujudnya perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, yang menjamin adanya kesempatan berusaha.
Sedangkan mengenai wewenang KPPU diatur dalam Pasal 36, yang selengkapnya menyatakan :
Wewenang Komisi meliputi :
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuai undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi akhli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
i. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
1. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Fita Yohana Dewi
BalasHapus09 010 039
Kelas VII/ C
Contoh putusan KPPU :
Salah satu contoh kasus yang meanrik perhatian publik adalah kasus penjualan 2 (dau) tanker milik Pertamina. Dalam putusan KPPU tanggal 3 Maret 2005 diputuskan bahwa Pertamina bersalah telah melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 22, serta mentapkan denda kepada Goldman Sachs, Frontline Ltd dan PT. Perusahaan Pelayaran Equinox masing-masing Rp. 19.710.000.000 (sembilan belas miliar tujuh ratus sepuluh juta rupiah), Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan Rp. 16.560.000.000 (enam belas milyar lima ratus enam puluh juta rupiah). Akibat persekongkolan tersebut negar dirugikan antar US$ 20 juta – 56 juta untuk 2 (dua) unit kapal tanker karena harga yang diperoleh hanya sebesar US$ 184 juta, jauh dibawah harga pasat saat itu (Juli 2004) yang berkisar antara US$ 204-240 juta untuk 2(dua) unit kapal tanker tersebut. Putusan KPPU tersebut dibatalkan keseluruhan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Mei tahun 2005 berdasarkan penilaian hakim bahwa KPPU telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 47 Undang – Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak sehat.
Pembatalan keputusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di atas, tentu merupakan moment penting bagi perkembangan hukum persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, walaupun menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Salh satu pertanyaannya adalah Mengapa dalam putusan KPPU pihak Pertamina tidak diberikan sanksi hukum sebagaimana dijatuhkan kepada Goldman Sachs, Frontline Ltd dan PT. Perusahaan Pelayaran Equinox, padahal pihak Pertamina adalah salah satu pihak dalam perjanjian jual beli tersebut.
Idealnya semua pihak termasuk Pertamina dijatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan persekongkolan dalam jual beli tanker dimaksud. Mungkin adanya kejanggalan itu adalah sebuah kelemahan dari putusan KPPU, sehingga dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Tentu saja hal itu masih harus dianalisis dan diuji secara komprehensif oleh KPPU baik dalam aspek yuridis maupun aspek ekonomis. Pada perkembangannya kasus penjualan kapal tanker pertamina itu saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi terkait dengan putusan KPPU, seperti dalam kasus sebagaimana diuraikan di atas, harus diakui bahwa putusan-putusan yang telah dihasilkan oleh KPPU telah merefleksikan nilai-nilai dan norma – norma yang terkandung dalam proses penegakan hukum di bidang hukum persaingan usaha. Hal itu terlihat dari putusan-putusan KPPU yang erupa perintah agar pelaku usaha menghentikan setiap perbuatan yang terbukti melanggar Undang – Undang No. 5 tahun 1999 sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan, sehungga keberadaan dan putusan KPPU dapat memberi arah kepada setiap pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan main dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Beranjak dari apa yang diuraikan di atas, menunjukkan bahwa penegakan atas Undang – Undang No. 5 tahun 1999 itu membutuhkan kompetensi, kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh dari KPPU sebagai ujung tombak dan semua pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan guna memastikan terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) di bidang persaingan usaha tersebut.
NAMA ; DEDI YULIANTO
BalasHapusNIM : 09010085
1. indonesia baru mengenal hukum persaingan usaha, setelah runtuhnya orde baru karena sebelum masa itu pengusaha yang berjaya adalah pengusaha yang memiliki kedekatan dengan pemimpin. karena begitu kuatnya power yang dimiliki oleh penguasa. baru setelah runtuhnya orde baru ada inisiayif untuk memperbaiki perekonomian indonesia dengan cara menyusun Undang Undang yang bisa mencegah terciptanya persaingan usaha tidak sehat.
A. adapun secara substansi :
aturan tersebut sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi administrasi.
B. aspek struktural :
kegiatan ekonomi hanya berpusat pada negara, denagn kata lain, negara yang menentukan harga dan kualitas barang, sehingga kecenderungan konsumen dirugikan.
C. aspek budaya hukum :lemahnya sanksi yang sebatas administrasi, maka para pelaku usaha tidak jarang melakukan kecurangan. hanya kesadaran para pelaku usaha yang mendominasi agar tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat.
2. Pendekatan per se illegal : Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum.
misal : dugaan monopoli impor film oleh group 21.
3. KPPU sebagai komisi negara yang diberi kewenangan untuk mengawasi implementasi UU No. 5/1999 lahir menjadi bagian dari sistem perekonomian Indonesia. Kelahirannya sebagai koreksi atas kondisi perekonomian yang memprihatinkan karena maraknya praktek monopoli dan konglomerasi memberikan KPPU tugas dan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Tugas tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
contoh : Contoh kasus putusan KPPU mengenai tender saham indomobil
Menyatakan PT Intraco (Terlapor I) dan PT Deloitte & Touche FAS (Terlapor X), secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan tindakan persekongkolan yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha peserta tender, yaitu PT Surya Manunggal (Terlapor III), PT Bhakti Asset Management (Terlapor VIII) dan PT Alpha Sekuritas Indonesia (Terlapor IX), yang secara terang-terangan dan/atau diamdiam berupa tidak menolak keikutsertaan ketiga peserta tender tersebut dalam tender penjualan msaham dan convertible bonds PT Indomobil Sukses International walaupun mengetahui ketiga peserta tender tersebut tidak memenuhi persyaratan dan/atau melanggar prosedur sebagaimana ditentukan dalam Procedures for The Submission of Bid
1. Diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi sekalian umat manusia, dan mampu untuk menghilangkan atau meminimalisir kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral. Dan juga diharapkan Undang-undang tersebut selaras dengan konsep ekonomi dalam Islam. Maka dalam penulisan ini, penulis ingin mengkaji tentang eksistensi dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 serta implementasinya dalam perekonomian di Indonesia dengan menggunakan Islam sebagai alat analisis, karena Islam diturunkan kebumi adalah dengan misi pemerataan keadilan dan kesejahteraan.Eksistensi dari Undang-undang No. 5 tahun 1999 secara yuridis maupun secara sosiologis telah memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kehidupan dunia usaha dan perdagangan di Indonesia.
BalasHapus2. Pendekatan per se illegal adalah suatu pendekatan dimana perbuatan dinyatakan sebagaibpelanggaran dapat dihukum tanpa perlu melakuksn pertimbangan apakahbperbuatan tersebut mengakibatkan krugian atau menghambat persaingan sehingga perseilegal, merupakan larangan yang jelas dan tegas tanpa mensyaratkan adanya pembuktian mengenai akibat2 nya / kemungkinan akibat adanya persaingan, jadi yang dilihat UU nya dan apabila bersalah langsung diputuskan.
3. WEWENANG kepada KPPU untuk:a.Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha;b.Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku;c.Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil penelitiannya;d.Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;e.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999;f.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli;g.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli;h.Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha;i.Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;j.Memutuskan dan menetapkan;k.Memberitahukan putusan Komisi;l.Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
Putusan 07/KPPU-I/2007 terkait usaha Temasek, KPPU menyatakan adanya kerugian konsumen.Atas putusan tersebut, beberapa kelompok masyarakat mengajukan upaya hukum gugatan guna menuntut pemenuhan ganti rugi tersebut. Akan tetapi, berujung pada penolakan pengadilan negeri dengan dasar tidak terpenuhinya syarat formal atau tata cara pendistribusian ganti kerugian sebagaimana ditentukan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Nama : fanny sepsa s
BalasHapusnim : 09010065
nama : hasyim as'ari
BalasHapuskelas : VIIC
NIM : 09010124
1.Pengaturan mengenai persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan yaitu sejak tahun 2000. UU mengenai persaingan usaha dibuat untuk melindungi pelaku usaha yang lemah dan atau pengusaha baru. Jika ditinjau dari a.Aspek Substansinya
Sebelum tahun 1999 aturan mengenai persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai eksistensi yuridis b.Aspek Struktral
Pada tahun 1945 s/d 1998 kegiatan ekonomi di Indonesia terkonsentrasi pada negara artinya disini negara yang menentukan harga dan kuallitas barang sehingga kecenderungannya adalah konsumen yang dirugikan, yang menikmati hanyalah partai politik dan konglomerat yang ada keterikatan dengan penguasa c.Aspek budaya hukum
Karena perekonomian dunia cenderung pada ekonomi pasar(dimana pasar yang menentukan) dan saat itu Indonesia memerlukan bantuan dana dari IMF dan world bank. Namun salah satu syaratnya suatu negara ingin mendapatkan bantuan dana dari IMF dan World bank adlh negara tersebut harus mempunyai regulasi mengenai hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pendekatan Per se illegal: Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “patut diduga/dianggap” misalkan pasal 10 ayat 2 tentang boikot
3.WEWENANG kepada KPPU untuk:a.Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha;b.Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku;c.Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil penelitiannya;d.Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;e.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999;f.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli;g.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli;h.Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha;i.Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain;j.Memutuskan dan menetapkan;k.Memberitahukan putusan Komisi;l.Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
Putusan 07/KPPU-I/2007 terkait usaha Temasek, KPPU menyatakan adanya kerugian konsumen.Atas putusan tersebut, beberapa kelompok masyarakat mengajukan upaya hukum gugatan guna menuntut pemenuhan ganti rugi tersebut. Akan tetapi, berujung pada penolakan pengadilan negeri dengan dasar tidak terpenuhinya syarat formal atau tata cara pendistribusian ganti kerugian sebagaimana ditentukan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“Perma No. 1/2002”)
nama : Moh. khoiruman
BalasHapusnim : 09010195
1. Eksistensi Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi sekalian umat manusia, dan mampu untuk menghilangkan atau meminimalisir kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan norma dan moral. Dan juga diharapkan Undang-undang tersebut selaras dengan konsep ekonomi dalam Islam. Maka dalam penulisan ini, penulis ingin mengkaji tentang eksistensi dari Undang-undang No. 5 Tahun 1999 serta implementasinya dalam perekonomian di Indonesia dengan menggunakan Islam sebagai alat analisis, karena Islam diturunkan kebumi adalah dengan misi pemerataan keadilan dan kesejahteraan (Rahmatan Lil ’alamin).
2. Pendekatan Per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu adalah illegal,tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.Sedangkan Rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu,Kedua metode tersebut memiliki perbedaan UU No.5 Tahun 1999.Dapat dilihat dari kata-kata “yang dapat mengakibatkan” dan atau “patut diduga”.Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian yang mendalam apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktek monopoli yang bersifat menghambat persaingan (Rule of reason).Sedangkan penerapan per se illegal dalam pasal-pasal istilah “dilarang”,tanpa anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan..”. Oleh karena itu,penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha,misalnya kartel (pasal 11) dan praktek monopoli (pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of reason. Sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal.
3. 3.Wewenang KPPU berdasarkan Pasal 36 UU No.5/99, adalah:
a. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;
d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap oran.g yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
Contoh kasus : dugaan kepemilikan silang saham PT. Indosat, Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holding Company dimana dalam putusannya KPPu antara lain menyatakan bahwa Temasek Holding Company terbukti telah melanggar pasal 17 (ayat 1) dan pasal 27 (a) UU no. 5/99. Dalam hal ini, putusan KPPU telah sesuai dengan ketetntuan UU no. 5/99, namun dari segi investor hal ini dapat menjadi cap bahwa Indonesia bukan lagi “investor friendly” karena tujuan pemerintah untuk mengundang investor asing sebanyak-banyaknya menjadi terganjal sehingga UU no.5 tahun 1999
nama : muhammad Gofar
BalasHapusnim : 09010248
1. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum itu sendiri dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut subyeknya dan dari sudut obyeknya. Dari Sudut subyeknya penegakan hukum persaingan usaha ada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA), Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide,cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral.
2. Per se illegal berarti bahwa suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum tanpa dibuktikan terlebih dahulu akibat dari tindakan tersebut, dengan kata lain suatu tindakan dikatakan per se illegal apabila tindakan ini dilarang secara mutlak tanpa dibuktikan terlebih dalulu apakah tindakan tersebut berdampak negatif terhadap persaingan atau tidak.
Contoh yang lebih kongkrit seorang pengusaha dilarang membuat perjanjian atau kesepakatan dengan pesaingnya untuk secara bersama-sama menetapkan harga jual. Apapun alasanya apa pun dampaknya maka perbuatan secara bersama-sama menetapkan harga jual tersebut dilarang.
Rule Reason adalah suatu prinsip di dalam Hukum Persaingan bahwa suatu tindakan baru mempunyai dampak negatif terhadap persaingan, apabila ada fakta yang harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut diisyaratkan kepada penggugat dapat menunjukan akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah perbuatan itu tidak adil atau melawan hukum.
3. .Kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha adalah sebagai lembaga yurisdiksi yang luas dan memiliki 4(empat) tugas utama, yaitu : pertama, fungsi hukum, yaitu sebagai satu-satunya institusi yang mengawasi implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; kedua, fungsi administratif, disebabkan KPPU bertanggung jawab mengadopsi dan mengimplementasikan peraturan-peraturan pendukung; ketiga, fungsi penengah, karena KPPU menerima keluhan-keluhan dari pelaku usaha, melakukan investigasi independen, melakukan tanya jawab dengan semua pihak yang terlibat, dan mengambil keputusan; dan keempat, fungsi polisi, disebabkan KPPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan keputusan yang diambilnya. Tujuan pembentukan KPPU ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi terwujudnya perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, yang menjamin adanya kesempatan berusaha.
NAMA : BANNY MUNAWAR
BalasHapusNIM : 09 010 027
KLAS : VII/C
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia ditinjau dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pelaku-pelaku bisnis merindukan sebuah Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat karena muncul praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat atau curang,karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu,sebagai bagian dari praktik kolusi,korupsi,kroni,dan nepotisme. Secara komprehensif,karena sebenarnya secara pragmentaris,batasan yuridis terhadap praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif. Tetapi karena sifatnya yang sektoral,per-UU-an tersebut sangat tidak efektif untuk (secara konseptual) memenuhi berbagai indikator sasaran yang ingin dicapai oleh undang-undang persaingan sehat tersebut. Sesudah UU No.5/99 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain,konsumen,masyarakat maupun negara. UU No.5/99 menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan UU No.5/99 telah memenuhi prinsip UU Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis, karena memuat gabungan dua pengaturan yang di masukkan dalam satu kitab per-UU-an baik itu mengenai Undang-undang Anti Monopoli maupun peraturan perundangan yang menyangkut persaingan usaha
2. Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha yaitu Apabila suatu aktivitas jelas maksud/tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “dilarang”. Penerapan Per se Illegal lebih banyak diterapkan dalam kasus-kasus penetapan harga (price fixing) pasal 5 UU No.5/99
Pendekatan Rule of Reason : Untuk menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, pencari fakta harus mempertimbangkan keadaan kasus untuk menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat antikompetitif, atau kerugian yang nyata terhadap persaingan dan tidak merupakan hal apakah perbuatan itu tidak adil atau pun melanggar hukum. Contoh dalam UU No.5/99 biasanya terdapat dalam pasal yang menyebutkan kalimat “patut diduga/dianggap” misalkan pasal 10 ayat 2 tentang boikot
Contoh KPPU menetepakan 20 produsen minyak goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dan Rp374.3 miliar untuk produk minyak goreng curah. kasus ini para produsen yang terlibat kartel saling membuka informasi harga dan suplai, dengan membuka informasi mengenai harga dan suplai yang dilakukan para produsen minyak goreng yang terlibat dalam kartel tersebut maka mengakibatkan para produsen dapat menentukan harga yang tidak kompetitif antar anggota dalam kartel artinya meskipun ada perbedaan harga antara beberapa produsen akan tetapi tidak terlalu jauh karena mereka sudah tahu patokan harga jual dan mereka dapat mengendalikan suplai dari produksi mereka.
3. Fungsi dan Tugas Utama KPPU adalah :
BalasHapusmelakukan kegiatan penilaian dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dengan memerintahkan pembatalan atau penghentian terhadap perjanjian,kegiatan usaha,dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam hal terjadi pelanggaran terhadap UU No.5/99. Tugas lain dari KPPU adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pernerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan/atau publikasi atau sosialisasi yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Serta, KPPU bertugas memberikan laporan secara berkala atas hasil kerjanya kepada Presiden dan DPR.
Nama : Simon Christianto Sihombing
BalasHapusSmt : VII/C
NIM : 09.010.096
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia sudah ada di Indonesia yang digunakan tuk diterapkan. Dengan adanya peraturan tersebut maka dapat tercipta keuntungan bagi para pelaku usaha baik yang baru merintis maupun yang telah maju dan berkembang, keuntungan diantaranya :
- Para Pengusaha yang baru merintis maupun sedang berkembang dapat terjamin perlindungan hukumnya
- Konsumen terlindungi dari biaya yang tidak sesuai, dimana konsumen terhindar dari mengeluarkan biaya yang tidak sesuai/terlalu tinggi dengan produk yang diterima;
- Proses persaingan usaha itu sendiri dalam arti melindungi sistem mekanisme pasar yang wajar yang didasarkan kepada berlakunya hukum alamiah penawaran dan permintaan (supply and demand) agar tidak terganggu oleh suatu tindakan pelaku usaha maupun kebijakan Pemerintah.
Ketegasan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Indonesia diharapkan mampu menjadi sebuah solusi bagi sekalian umat manusia sehingga dunia persaingan usaha tetap berjalan pada norma dan menjaga HAM tetap berjalan utuh .
2.Per se illegal berarti bahwa suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum tanpa dibuktikan terlebih dahulu akibat dari tindakan tersebut, dengan kata lain suatu tindakan dikatakan per se illegal apabila tindakan ini dilarang secara mutlak tanpa dibuktikan terlebih dalulu apakah tindakan tersebut berdampak negatif terhadap persaingan atau tidak.
contohnya sbb :Pengusaha yang memiliki saham lebih dari 65% dari perusahaan, dan perusahaan tersebut menguasai lebih dari 65% indeks pasar, maka perusahaan tersebut dinyatakan melanggar pasal 27 UU No. 5 tahun 1999, dengan demikian di dalam per se illegal sanksinya jelas dan dapat dihukum sesuai sanksi .
3. Pasal 35 UU No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa TUGAS KPPU terdiri dari:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha.
4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5/1999
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
Contoh kasus yang mempersoalkan hukum acaranya adalah kasus antara Dewa dan Aquarius yang pada sidang keberatan EMI Music South East Asia (EMI) dan empat terlapor lain terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), EMI mempersoalkan putusan KPPU dari pemeriksaan perkara, kewenangan memeriksa sampai pengajuan saksi-saksi yang dianggap EMI tidak dapat dipertanggung jawabkan. Menurut KPPU kasus tersebut merupakan tindakan persekongkolan sehingga KPPU berwenang untuk menangani kasusnya.
Dan tanggapan saya, KPPU berhak memeriksa semua kasus yang sudah menjadi cakupan KPPU dan yang sudah terdapat bukti-bukti dan saksi yang cukup . karena KPPU mempunyai fungsi dan tugas yang tegas demi menjaga persaingan dunia usaha tetap berjalan sesuai aturan norma hukum yang berlaku di Indonesia .