SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS C)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
1.a. Menurut saya sama, sama-sama melindungi hak perorangan. Akan tetapi Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
BalasHapus- Ditinjau dari pendekatan peraturannya...
- Ditinjau dari substansi...
- Ditinjau dari oreintasinya...
b. Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara. Agar pelaksanaannya dapat efektif, perlu adanya peninjauan kembali terhadap komponen subtansi kultur dengan mengadakan sinkromisasi dan interprestasi substansi kultur dengan mengadakan sinkronisasi dan interprestasi terhadap dokumen universal dan nasional sehingga ditemukan harmonisasi dari keduanya.
Lanjutan No 2 dan 3
BalasHapus2. contoh kasus yang pernah di sidangkan di mahkamah internasioanl
" MAHKAMAH INTERNASIONAL ADILI KOMANDAN SERBIA "
NAMA : Milan Lukic,
Umur : 40 tahun
Jabatan : komandan paramiliter Elang Putih
Dakwaan : bersama-sama paramiliter lain yang tak dikenal merencanakan, menyuruh, mempersiapkan, atau melaksanakan
- menahan sejumlah penduduk Bosnia termasuk perempuan, jompo dan anak-anak
- membunuh diluar proses hukum terhadap penduduk Bosnia atas dasar kebencian etnik, ras, agama atau kebangsaan
- menjarah dan merusak harta benda penduduk Bosnia dan etnis non-Serbia lainnya
- membantai 7 penduduk Bosnia dibantaran sungai Drina
- menembak mati 7 pria Bosnia di pabrik furniture Varda
- menahan 65 penduduk Bosnia termasuk anak-anak, perempuan dan jompo dalam sebuah rumah dan memberondong meraka yang mencoba lari
- menyiksa tahanan dari etnis Bosnia
ANALISA:
Menurut saya apa yang dilakukan oleh komandan Milan Lukic besrta anggotanya ditinjau dari hukum humaniter internasional sangatlah tidak memanusiawikan perang baik dalm konteks nasional maupun perang internasioanl. karena hal tersebut dapat dikatakan sebagai kejahatan dan tuduhan politik Genosida atas dirinya yang berarti berniat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, etnis, ras, atau agama dan tidak dibenarkan atas alasannya semata hanya berupa kebencian yang sesungguhnya tujuannya adalah memusnahkan kaum muslim di Bosnia yang di wilayah Serbia. sudah jelas bahwasannya isi dakwaain diatas sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. terutma tentang hak hidup. dan sudah diatur dalam konvensi jenewa 1949 pasal 3 yang mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peratutran-peraturan dasar kemanusiaan pada kasus -kasus sengketa bersenjata internasional karena merupakan intisari dari konvensi ini yaitu penghormatan atas hak-hak kemanusiaan (hak hidup, kebebasan, integritas fisik, status sebagai subjek hukum, kepribadian, perlakuan tanpa deskriminasi dan hak atas keamanan). maka sebab itu mahkamah internasionalharus tetap konsisten dengan putusan terdakwa dan menahan serta menuntut dengan segera pelaku kejahatan tsb, karena menyangkut hidup orang banyak.
3. KEDUDUKAN The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998:
merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara inrenasioanal untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasioanal diantaranya kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang serta kejahatan agresi, dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
CONTOH :
perang saudara di Srilanka, sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada tahap akhir serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan Harimau Tamil pada Mei 2009 lalu.
NAMA : adam alif anggiawan
KELAS : Vc
NIM : 10010051
1. a. Hukum Humaniter dan HAM sebenarnya tidak persis sama, ditinjau dari :
BalasHapus- Dari Pendekatan Pengaturan
Hukum Humaniter mengatur mengenai pelanggaran terhadap kemanusiaan dalam perang yang masih dapat ditoleransi dan kedudukan hukum humaniter berada dibawah aturan-aturan yang mengatur Hak Asasi Manusia.
Sedangkan Hak Asasi Manusia merupakan hak fundamental yang bersifat Cortrez artinya bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan mempunyai kedudukan yang paling tinggi diantara aturan-aturan internasional yang lainnya. Disamping itu menganut prinsip Egra Onmes yaitu suatu kewajiban bagi seluruh bangsa negara di dunia untuk mematahuinya.
- Substansi
Substansi dari hukum Humaniter pengaturan mengenai perlindungan kemanusiaan selama terjadinya perang substansi dari HAM adalah perlindungan terhadap kemanusiaan dalam situasi apapun, baik situasi damai maupun situasi perang.
b. Sebenarnya tidak terdapat relasi secara langsung antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi hukum humaniter dan pengaturan hak asasi manusia tunduk atau dipengaruhi oleh aturan-aturan mengenai hak asasi manusia secara internasional. Hal itu tampak dari peristiwa dilakukannya tekanan oleh dunia internasional terhadap Indonesia yaitu pada tahun 1998, yang memaksa Indonesia untuk mengadopsi aturan-aturan hak asasi manusia internasional kedalam aturan-aturan hukum internasional Indonesia.
Lanjutan jawaban no 2 dan 3
BalasHapus2). Contoh Kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional serta analisalah mutaan dakwaan dan materi putusan mahkamah
contoh kasus yang pernah : Kasus Papua Barat Termasuk dalam Kategori Hukum Internasional
Kasus Papua Barat dalam Asas hukum Internasional
Menurut resolusi majelis umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas. Poin-poin yang mendukung penyelesaian konflik Papua Barat adalah
a)Setiap Negara harus menyelesaian masalah Internasional dengan cara damai. Masalah Papua Barat adalah masalah internasional dan setiap pihak yang sedang mempermasalahkan Papua Barat harus diselesaian secara damai;
b)Asas persamaan hak dan penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat. Rakyat Papua Barat punya hak dalam penentuan nasip sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara sesuai dengan kemerdekaan 1 Desember 1961.
Kasus Papua Barat sebagai Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, yang menjadi subjek hukum Internasional adalah Negara, Individu, Organisasi Internasional, tahta suci dan Pemberontak dan pihak yang bersengketa. Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya.
Kasus Papua Barat Sesuai Dengan Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
B.Putusan Makamah
Mahkamah Internasional berfungsi untuk menyelesaian kasus-kasus internaasional sesuai dengan pertimbanga-pertimbangan hukum Internasional yang menjadi dasar pertimbangannya. Ada dua fungsi Mahkama dalam menyelesaian suatu kasus, yaitu memutuskan Perkara-perkara pertikaian (contentious case) dan memberikan opini-opini yang bersifat nasehat
3. Fungsi dan kedudukan ICCS
Sebuah pengadilan independen permanen yg berfungsi untuk menuntun individu yg melakukan kejahatan yg paling serius yg menjadi perhatian internasional seperti Genosida, terhadap kejahatan kemanusian dan kejahatan perang ICC bermarkas dikota belanda.
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
Nama : Wilda Yunantias Amira
Kelas : Vc
NIM : 10010177
1 menurut saya hukum humaniter dan HAM sama, dua-duanya mengatur dan melindungi Hak perorangan hanya saja masa berlakunya berbeda,
BalasHapushukum humaniter berlaku pada saat perang sedangkan HAM berlaku pada saat masa damai
jika ditinjau dari pendekatan pengaturannya
HAM : mengatur tentang hubungan antara pemerintahan dengan warga negara
HHI : mengatur tentang sengketa bersenjata antara negara
substansinya adalah kebebasan sebagai substansi HAM yaitu bahwa kebebasan adalah hal atau sisi yang sangat penting untuk hukum terutama bagi hak-hak asasi manusia.
b) pengertian hukum humaniter dan HAM sejalan dengan bangsa indonesia sebagai negara beranggota PBB, pemerintahan tunduk pada alat ukur yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
bagi m,asyarakat HAM di jadikan sebagai poertimbangan moral dan politik yang artinya negara atau pemerintahan dalam mengadakan fungsinya tetap menghormati dan melindungi HAM
Pengaturan HAM dilakukan melalui instrumen hukum dan pengaturan HAM tersebut harus memenuhi asas keabsahan pemerintah (rechmaligheid vanbestuur)
Lanjutan Jawaban no 2 dan 3
BalasHapus2. - Contoh kasus konflik Irak : Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksi ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
- Analisis muatan dakwaannya : Putusan Mahkamah internasioanal telah melihat perilaku angkatan bersenjata AS, Inggris, Spanyol dan Italia di Irak dan membuat suatu deklarasi. Penuntut telah memutuskan untuk tidak memulai penyelidikan bagi kasus-kasus ini karena Negara-negara yang beroperasi di Irak telah melakukan penyelidikan atas perilaku tentaranya masing-masing. Penuntut Umum juga telah mempertimbangkan kejahatan yang dilaporkan dilakukan di Irak dan memutuskan bahwa AS sedang menyelidiki dan menutut kejahatan-kejahatan tersebut. Dapat dilihat bahwa Penuntut Umum mengeluarkan suatu deklarasi terkait dengan situasi di tempat tersebut, walaupun ICC tidak akan memiliki jurisdiksi atas tentara AS pada keadaan apapun, karena AS, ataupun Irak bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma.
3. - Fungsi ICC yaitu memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku
kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau sengketa bersenjata Non Internasional
- Kedudukan ICC yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat, yaitu :
a) Asas pelengkap (complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling ), maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
b) Asas Melekat ( inheren / automatic principle ), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Contoh kejahatan perang yang di sidangkan di ICC : sebagai contoh konflik Irak. Baik Irak maupun AS bukan merupakan Negara peserta dari Statuta Roma, sehingga kejahatan yang terjadi diwilayah Irak baik oleh warganegara Irak atau AS tidak masuk dalam jurisdiksid ICC. Namun demikian, Negara-negara seperti Inggris, Australia dan Korea Selatan yang mengirim tentaranya ke Iran adalah Negara-negara peserta Statuta Roma. Karena mereka Negara peserta, tindakan yang dilakukan oleh warganegara mereka menjadi jurisdiksi ICC walaupun dilakukan di wilayah Irak dan karenanya dapat dihadapkan dimuka ICC.
Nama : Firna Putri Ramadhani
Kelas : Vc
NIM : 10010138
1.-Tidak sama. namun memang identik dengan Hak asasin manusia.Namun hak asasi manusia sendiri pada dasarnya yaitu hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati,di juunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintahan,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat&martabat manusia. Namun Hukum Humaniter Internasional merupakan bagian dari Hukum Humaniter Umum yg inti&maksudnya diarahkan kpd perlindungan individu dlm situasi tertentu.Tujuan utama Hk.Humaniter yaitu memberikan perlindungan&pertolongan kpd yg menderita/menjadi korban perang.
BalasHapus-Relasi HAM&Hk.Humaniter yaitu meliputi wilayah ini perkembangan terakhir dibidang HAM termasuk isu2 kontemporer yang berkaitan dg kesetaraan gender,hak2 minoritas,perdagangan dan HAM,serta penggabungan domestik&penegakkan norma2 internasional.Perkembangan mengenai status&penerapan hukum perang&konvensi jenewa secara umum maupun dlm konteks memerangi terorisme
LANJUTAN NO.2
BalasHapusCONTOH KASUS HUMANITER
Salah satu pendiri PMI membantu juara kodifikasi diterapkan secara universal HK.Hu maniter Internasional.Hal ini terdapat pada 2pendapat antara konvensi Jenewa&Konvensi Den Haag.Pada Perang Dunia I Konvensi Jenewa th 1864 HK.Humaniter Internasional berkembang selama satu abad&setengah Sedangkan konvensi Den Haag th 1899&1904 me3mbataasi sarana yg menyatakan berperang bisa melakukan perang.
Banyak perjanjian internasional ttg konflik bersenjata dibuat sbg tanggapan thd metode baru banyak peperangan. Perang Dunia I(1914-1918) menyaksikan penggunaan skala besar pertama dr racun,pengeboman udara&menangkap tawanan perang.
Perang Dunia II(1939-1945) melihat warga sipil & personil militer tewas dlm jumlah yg sama. Pada PBB(1945) menyatakan bahwa ancaman/penggunaan kekuatan thd negara2 lain yg melanggar hukum.
Setelah Perang Dunia II konvensi Jenewa 1949 dan dua protokol tambahan 1997 lebih membatasialat perang&memberikan perlindungan kpd warga sipil non-kombatan&tawanan perang.
Maka dr itu konflik tsb berakhir pd pengadilan internasional krn kasus trsbut tdk dpt diselesaikan secara sepihak saja, demi memperoleh keadilan yg baik dimata hukum.
LANJUTAN NO.2
BalasHapusSalah pendiri PMI membantu juara kodifikasi diterapkan secara universal HK.Humaniter Internasional.Hal ini terdpdapat 2 pendapat pd konvensi jenewa & konvensi Den Haag th 1899-1904 yg membatasi sarana yg menyatakan berperang bisa melakukan perang. Sedangkn Perang Dunia I Konvensi Jenewa 1864 Hk.Humaniter Internasional berkembang selama satu abad&setengah.
Banyak perjanjian internasional ttg konflik bersenjata dibuat sbg tanggapan thdp metode baru banyak peperangan. Perang Dunia I 1914-1918 mnyaksikan penggunaan skala besar pertama dr racun,pengebomam bom di udara dan menangkap tawanan perang.
Perang Dunia II 1939-1949 melihat warga sipil&personil militer tewas dlm jumlah yg sama. Pd PBB 1949 menyatakan bahwa ancaman/penggunaan kekuatan thd negara2 lain yg melanggar hukum. Setelh PD II, konvensi Jenewa 1949&dua protokol tambahan 1977 lebih m'mbatasi alat perang&memberikan perlindungan kpd warga sipil non-kombatan&tawanan perang.
Maka dari itu konflik tsb berakhir pd pengadilan internasional krn kasus tsb tdk dpt diselesaikan secara sepihak saja,demi memperoleh suatu keadilan yg baik dimata hukum.
LANJUTN NO.3
BalasHapusFUNGSI dan KEDUDUKAN ICC
ICC (International Criminal Court)yaitu berfungsi sbg mengatur kewenangn mengadili kejahatan paling serius yg mendapatkan perhatian internasional yg dilakukan secara individu, Sedangkan kedudukan ICC sendiri yaitu merupakan institusi terbesar yg terakhir di abad 21 ini. ICC dibentuk berdasarkan Rome Statue 1998 (Statuta Roma),, suatu perjanjian iternasional diantara negara2 pesertanya yg bertujuan utk membentuk suatu mhkamah internasional bidang internasional. ICC hanya berlaku trhadap negara2 peserta saja, sama sekali tdk berpengaruh apa2 trhadap negara2 pihak ketiga/negara bukan peserta.
contoh kasus kejhatan perang yg pernah disidangkan di ICC yaitu kejahatan perkosaan terhadap korban perang,pembunuhan dan kejahaatan lainnya.
AGTRILIA TRISTANTI
VC/10010042
1. a. Hukum humaniter Internasional berbeda dengan Hak Asasi manusia, hak asasi manusia penekanan penerapannya lebih pada situasi damai buka situasi perang dan dalam hal ini hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya dalam situasi perang, yang dapat diartikan sama dengan sengketa bersenjata dimana ada dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu situasi yang saling bertentangan atau konfrontatif, dan masing-masing telah menggunakan kekuatan angkatan bersenjatanya. Untuk pengaturannya, hak asasi manusia mengatur mengenai perlindungan hak yang fundamental untuk seluruh manusia, pada hukum humaniter mengatur mengenai perlindungan harkat dan martabat setiap individu dalam situasi tertentu (konflik). secara substansial hukum humaniter lahir atas keinginan untuk adanya jaminan perlakuan dan perlindungan yang sama semua warga Negara yang sedang bersengketa (baik militer maupun sipil), sedangkan pada hak asasi manusia substansinya lebih bersifat universal, hak sipil dan politik, hak persamaan perbedaan, dll. Orientasi : dilihat dari segi orientasinya, hak asasi manusia berorientasi pada perlakuan terhadap manusia lain dengan memperhatikan unsure-unsur atau segi-segi kemanusiaan. sedangkan pada hukum humaniter berorientasi pada perlindungan individu, khususnya dalam situasi tertentu (perang) akibat perang (perlindungan korban perang) jadi, untuk hukum humaniter dengan hak asasi manusia berbeda dari segi pengaturan, substansi dan orientasinya, pada hak asasi manusia lebih bersifat universal dalam perlindungannya, untuk hukum humaniter perlindungan pada situasi tertentu (konflik bersenjata), tetapi pada dasarnya hukum humaniter dalam artian secara luas merupakan keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tetulis maupun tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, sehingga hak asasi manusia dan hukum humaniter berbeda tetapi saling terkait karena hak asasi manusia merupakan bagian dari cakupan hukum humaniter. walaupun hukum humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata dan hak asasi manusia berlaku pada waktu damai. Namun inti dari hakhak asasi atau “hard core rights” tetap berlaku sekalipun pada waktu sengketa bersenjata. Keduanya saling melengkapi.
BalasHapusb. Aparat negara sebagai penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa harus menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan damai, kerusuhan internal atau bahkan dalam keadaan sengketa bersenjata (perang), yaitu menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan keharusan untuk memperlakukan setiap orang secara manusiawi maka penerapan hukum humaniter atau setidak-tidaknya asas-asasnya dalam rangka penegakan hukum pada keadaan-keadaan tersebut hendaknya dapat diterapkan. Karenanya, adalah tepat untuk mempertimbangkan diterapkannya ketentuan-ketentuan atau setidak-tidaknya “prinsip-prinsip hukum humaniter” selama keadaan demikian. Lagi pula, hukum yang ada dirasakan tidak mencukupi segala keadaan yang timbul dari ketegangan internal, khususnya akibat-akibat yang timbul dari kekuasaan peradilan yang tergantung pada pemerintah. Untuk mencakup hal ini harus diadakan upaya-upaya untuk mendorong masyarakat internasional menerima naskah yang diilhami hukum humaniter internasional, yakni naskah yang secara khidmat menegaskan hak mendasar dari perorangan pada waktu terjadinya kerusuhan dan ketegangan dalam negeri.
NURLISA SELVIANA
V-C/10010150
2. KASUS AWA MARU
BalasHapusdalam masa perang dunia II sebuah kapal Jepang sebuah kapal Jepang yang bernama ‘AWA MARU’ sedang berlayar di Hongkong menuju Jepang mengangkut barang-barang budaya, perjalanan tersebut tela diberitahukan kepada pihak lawannya termasuk Amerika Serikat, pihak Amerika Serikatpun telah menyampaikan berita tersebut pada angkatan bersenjata termasuk angkatan lautnya. penerima telegraf kapal selam AMERIKA SERIKAT “QUEENFISH” pada tanggal 1 April 1945 komandan kapal selam itu segera memerintahkan untuk mentorpedo kapal “AWA MARU” tersebut hingga tenggelam
Tindakan Amerika serikat itu diprotes keras olh pihak Jepang karena melanggar Hukum Internasional dan akhirnya Amerika Serikat pun menindak juga Komandan kapal selam itu dengan mengajukannya ke mahkamah militer internasional dan kemudian ia dihukum dibebaskan dari jabatannya masalah perlindungan terhadap benda-benda budaya juga mendapat perhatian khusus dalam Konfrensi diplomatic Hukum Humaniter Internasional dalam sengketa bersenjata di Jenewa dalam protocol tambahan Jenewa tahun1977.
Tanpa mengurangi ketentuan yang terdapat dalam Konvensi DenHaag tanggal 14 Mei 1951 tentang perlindungan terhada barang-barang budaya walaupun dalam masa sengketa bersenjata sekalipun dan juga ketentuan-ketentuan internasional lainnya yang serupa maka dilarang:
Melakukan suatu tindakan permusuhan secara langsung terhadap monument-monumen secara langsung terhadap monument bersejarah, hasil seni, atau tempat suci yang merupakan warisan budaya atau jiwa rakyat.
menggunakan obyek-obyek tersebut untuk membantu kepentingan militer.
menjadikan obyek-obyekk tersebut sebagai obyek pembalasan.
Selanjutnya ditentukan juga dalam protocol ini pelanggaran ketentuan dalam pasal 85 ayat (4) dan (5) selain merupakan pelanggaran berat juga sebagai kejahatan perang selain itu juga khusus dalam perlindungan terhadap alam , PBB telah mengeluarkan/mengesahkan konvensi larangan penggunaan militer dalam pengrusakan lingkungan hidup. Pasal 1 konvensi yang belakangan ini menetapkan bahwa:
“Suatu Negara pihak konvensi ini tidak menfgunakan militer atau tindakan lainnya dala perusakan lingkungan hidup yang luas, untuk jangka waktu yang lama atau yang berat sebagai alat penghancuran, kerusakan atau merugikan suatu Negara pihak lainnya.”
NURLISA SELVIANA
V-C/10010150
3. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang berfungsi untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. telah disetujui bahwa, fungsi dan peranan ICC adalah bersifat ”ultimum remedium” atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di suatu negara. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional
BalasHapusKasus yang pernah disidangkan di ICC
Pemimpin pemberontak Rwanda, Callixte Mbarushimana, mendapat dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik Demokratik Kongo. Tudingan itu disampaikan pengadilan kejahatan internsional (ICC) yang berhasil menangkap Mbarushimana di Paris beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan ICC antara lain menyebutkan terkait dengan telah dikeluarkannya surat perintah penahanan 28 September 2010, pemerintah Prancis telah menahan Mbarushimana yang dicurigai terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nord Kivu dan Sud Kivu, yang terletak di wilayah Republik Dekomratik Kongo (DRC). Pria berusia 47 tahun itu akan menghadapi lima dakwaan pelanggaran HAM dan enam kejahatan perang termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan lainnya termasuk perusakan sejumlah bangunan. ICC juga menyebut aksi kejahatan itu dilakukan selama terjadinya penyerangan yang dilakukan Kekuatan Demokratik Pembebasan Rwanda (FDLR) terhadap warga sipil di propinsi Nord Kivu dan Sud Kivu tahun 2009.
NURLISA SELVIANA
V-C/10010150
1. 1. Sama, karena hukum humaniter internasonal merupakan bagian hukum internasional umum yang inti dan maksudnya diarahkan kepada perlindungan individu, kususnya dalam situasi tertentu akibat perang. Dengan kata lain hukum humaniter internasional mempunyai focus sentral bagaimana memperlakukan manusia secara manusiawi. Hukum humaniter internasional dalam arti luas adalah keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan internasional baik tertulis dan tidak tertulis yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia bertujuan menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat pribadi seseorang. Atas dasar pengertian tersebut, kiranya setiap individu tanpa memandang kedudukan, fungsi serta peranannya dalam situasi tertentu tersebut diberlakukan sama dimuka umum.
BalasHapus2. Di dalam UU Hak Asasi Manusia No. 39/1999 ditagaskan dalam pasal 4 sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Hak-hak asasi yang tak dapat disimpangi ini berlaku sepenuhnya dalam keadaan apa pun, termasuk keadaan darurat bahkan juga dalam keadaan perang dan mempertimbangkan diterapkannya ketentuan-ketentuan atau setidak-tidaknya “prinsip-prinsip hukum humaniter” selama keadaan demikian.
LAZUARDI DWICAHYO W.
V-C/10010168
2. Kasus Laksamana Doenitz
BalasHapusLaksamana Doenitz dari jerman (Nazi), dipersalahkan oleh Mahkamah Militer Internasional di Nurenberg tahun 1946 terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum Internasional dengan putusannya antara lain sebagai berikut :
“ Tertuduh dipersalahkan melanggar perjanjian armada perang tahun 1930 dan protokol tahun 1936 sehubungan dengan tenggelamnya kapal-kapal netral tanpa memberian peringatan terlebih dahulu di wilayah operasi “ .
Armada-armada perang jerman yang berada dibawah pimpinan Laksamana Doenitz telah menembakan roketnya ke armada niaga sipil inggris sehingga akhirnya tenggelam. Akibatnya banyak penumpang dan awak kapal yang tewas, karena tindakan penembakan dilakukan dengan secara tiba-tiba dan tanpa di dahului dengan pemberian peringatan sebelumnya.
LAZUARDI DWICAHYO W.
V-C/10010168
3. ICC (International Criminal Court) dibentuk pada tahun 2002 yang berfungsi untuk menuntut individual untuk perlakuan yang telah diperbuat seperti genosida bisa diartikan sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnakan bangsa tersebut, kejahatan kemanusian dan kejahatan perang. sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC berkedudukan sebagai Pengadilan Pidana Internasional.
BalasHapusKasus kejahatan perang yang pernah di ICC :
Israel-Palestina
Dalam sebuah pernyataan, jaksa ICC mengakui bahwa lebih dari 130 negara dan beberapa badan PBB mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Namun, Palestina masih memegang status pengamat di PBB, dan sehingga ICC tidak bisa saat ini menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, jaksa mengatakan. Presiden Mahmoud Abbas mengajukan permohonan keanggotaan penuh PBB pada bulan September di Dewan Keamanan PBB. AS berjanji untuk menggunakan hak veto untuk memblokir tawaran dan dewan belum membuat rekomendasi apapun untuk mengakui Palestina. ICC mengatakan itu bisa di masa depan menganggap tuduhan kejahatan yang dilakukan di Palestina jika Dewan Keamanan menentukan bahwa Palestina adalah negara. Israel bekerja diam-diam 'terhadap tawaran Menteri Luar Negeri Israel Avigdor Lieberman mengatakan Selasa bahwa diplomat telah bekerja terhadap permintaan Palestina untuk penyelidikan ICC dalam Operasi Cast Lead, 3-minggu serangan Israel di Jalur Gaza yang menewaskan hampir 1.400 warga Palestina tewas, termasuk 300 anak-anak.
Amnesty International mengatakan keputusan ICC berarti korban perang Israel di Gaza kemungkinan besar akan ditolak pengadilan. Keputusan kejaksaan membuka ICC untuk tuduhan bias politik, tambahnya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan ICC hakim harus memutuskan pada yurisdiksi pengadilan. Dikatakan jaksa telah "menghindari pertanyaan itu," setelah mempertimbangkan selama tiga tahun. "Selama tiga tahun terakhir, jaksa telah mempertimbangkan pertanyaan apakah Otoritas Palestina adalah" negara "yang berada di bawah yurisdiksi ICC dan apakah ICC dapat menyelidiki kejahatan yang dilakukan selama konflik 2008-2009 di Gaza dan selatan Israel.
"Sekarang, meskipun panggilan Amnesty International dan kebutuhan yang sangat jelas dalam undang-undang ICC bahwa hakim harus memutuskan hal-hal tersebut, Jaksa telah keliru menghindari pertanyaan itu, lewat ke badan politik lainnya," tambahnya. Sebagian besar dari 1.400 warga Palestina tewas dalam Operasi Cast Lead adalah warga sipil. Menurut angka PBB, militer Israel menghancurkan lebih dari 3.500 rumah hunian dan membuat 20.000 orang kehilangan tempat tinggal selama serangan 22-hari. Pencari fakta PBB misi bertugas menyelidiki tuduhan kejahatan perang menemukan bahwa Israel melakukan "pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat sehubungan pembunuhan yang disengaja dan sengaja menyebabkan penderitaan besar bagi orang-orang dilindungi."
LAZUARDI DWICAHYO W.
V-C/10010168
NO. (1)
BalasHapusa. Menurut Saya :
Hukum Humaniter dan HAM sebenarnya tidak persis sama ditinjau dari :
Hukum Humaniter secara khusus dapat di anggap di maksudkan untuk menjamin dan memelihara hak-hak dasar (untuk hidup ,keamanan ,dan kesehatan) dari korban dan non- kombatan dalam peristiwa sengketa bersenjata . Sedangkan HAM yang berjalan dengan sangat baik di masa damai , terutama berkaitan dg perkembangan yg harmonis dari setiap orang. Dengan demikian walaupun Hukum Humaniter berlaku pada waktu sengketa bersenjata , keduanya saling melengkapi . selain itu ada keterpaduan dan keserasian kaidah-kaidah yg bersal dari instrumen-instrumen HAM dg kaidah Hukum Humaniter . keduanya tidak hanya mengatur hubungan di antara negara dengan negara menetapkan hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Dan 2 bidang yang dekat hubungannya. Beberapa perbedaan dan persamaan antara keduanya dapat di identifikasi. Jadi, apabila hukum humaniter lebih dikembangkan lagi maka stabilitas dunia internasional akan menjadi dunia yang damai
(Perbedaanya dan Pendekatan Pengaturan )
*Hukum Humaniter:
- Bertujuan meminimalkan korban konflik bersenjata.
- Berlaku hanya dalam situasi perang.
- Tidak ada ketentuan yang bisa dikurangi atau ditunda.
-Mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya.
-Melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang/yang sama sekali tidak turut bertempur,yaitu
penduduk sipil
*HAM :
-Mengatur hubungan antar pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut
-Berlaku terutama dalam situasi damai ,tetapi juga berlaku pada waktu perang.
*HAM juga menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia lainnya:
1.aspek sosial
2.aspek hukum
3.aspek politik
4.aspek budaya
b. Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah :
- Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasimanusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasiona
-Masuk dan dekatnya HAM dengan hukum humaniter terbukti pula dari makna humanitarian (kemanusiaan itu sendiri), sehingga pelanggaran hukum humaniter sama dengan melanggar berat HAM. Dalam Pancasila yang mengenal kemanusiaan yang adil dan beradab. Di titik ini, fokus, gerak, komitmen, kepedulian, semangat, beserta cita-citanya menempatkan manusia pada posisinya sebagai makhluk utama Tuhan yang memiliki hak utama dalam wujud hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
NAMA : MASRUDI
NIM : 10010218
KELAS : V-C
Lanjutan. no.2 dan 3
BalasHapus2. contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua:
Pada tahun 1992 peperangan pecah antara Serbia dan Bosnia. Karena kekejaman dan pembersihan etnis yang dilakukan para tentara Serbia, umat Muslim Bosnia harus mengungsi ke kamp-kamp pengungsian. Srebrenica adalah salah satu kamp terbesar dan dinyatakan oleh PBB sebagai zona aman. Kamp itu sendiri dijaga oleh 400 penjaga perdamaian dari Negeri Belanda.
Pada tanggal 6 Juli 1995, pasukan Korps Drina dari tentara Serbia Bosnia mulai menggempur pos-pos tentara Belanda di Srebrenica. Pada tanggal 11 Juli pasukan Serbia memasuki Srebrenica. Anak-anak, wanita dan orang tua berkumpul di POTOCARI untuk mencari perlindungan dari pasukan Belanda. Pada 12 Juli, pasukan Serbia mulai memisahkan laki-laki berumur 12-77 untuk "diinterogasi". Pada tanggal 13 Juli pembantaian pertama terjadi di gudang dekat desa KRAVICA Pasukan Belanda menyerahkan 5000 pengungsi Bosnia kepada pasukan Serbia, untuk ditukarkan dengan 14 tentara Belanda yang ditahan pihak Serbia. Pembantaian terus berlangsung. Pada 16 Juli berita adanya pembantaian mulai tersebar. Tentara Belanda meninggalkan Srebrenica, dan juga meninggalkan persenjataan dan perlengkapan mereka. Selama 5 hari pembantaian ini, 8000 Muslim Bosnia telah terbunuh.
=Analisislah Muatan dakwaannya dan materi putusan mahkamah : Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan konflik Bosnia sebagai pembersihan etnis yang dilakukan etnis Serbia terhadap etnis Bosnia dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke mahkamah internasional untuk kejahatan Yugoslavia (ICTY). Kemudian mahkamah internasional menetapkan beberapa nama sebagai pelaku kejahatan perang di Bosnia terkait dengan pembersihan etnis tersebut. Diantaranya adalah : Slobadan Milosevic selaku presiden dari Serbia, Jendral Radovan Karadjic, dan jendral Ratko Mladic
NO.3
FUNGSI DAN KEDUDUKAN ICC
-YAITU sangat penting untuk mengadili pelanggaran HAM berat dan kejahatan-kejahatan lain yang di akui oleh masyarakat negara-negara sebagai kesejahteraan yang menarik perhatian Internasional seperti pembajakan di laut dan di udara serta mungkin terorisme dan perdagangan budak . Asas ini memungkinkan suatu negara untuk menerapkan jurisdiksi terhadap pelaku kejahatan tertentu yang sangat berat dan berbahaya terhadap umat manusia , tanpa memperhatikan apakah negara tersebut ada kaitannya (Nexus) dengan kejahatan , pelaku / korban . Dalam hal ini setiap negara di anggap mempunyai kepentingan untuk menerapkan jurisdiksi ini atas kejahatan seperti pembajakan,Perdagangan budak,kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan,dan penyiksaan.
-Contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC
Pemimpin pemberontak Rwanda, Callixte Mbarushimana, mendapat dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik Demokratik Kongo. Tudingan itu disampaikan pengadilan kejahatan internsional (ICC) yang berhasil menangkap Mbarushimana di Paris beberapa waktu lalu.
NAMA : MASRUDI
NIM : 10010218
KELAS : V-C
Jawaban
BalasHapus1. a). menurut saya ,
keduanya sangat erat hubunganya, saling pengaruh mempengaruhi sehingga sering terjadi tumpang tindih, hhi dan ham mempunyai tujuan yang sama yaitu perlindungan manusia.
b). kedua hkum trsebut memiliki tjuan yg sama yaitu untu melindungi sesama atau pribadi klo hku humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata
2. Segi politisi (adanya pakta pertahanan / pakta perdamaian).pasca perang dunia 2 (1945) muncul dua kekuatan besar yaitu blok barat (NATO pimpinan as), dan blok timur ( pakta warsawa pimpinan uni soviet).
3. a). Fungsi icc adalah bersifat “ultinum remedium “ atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham berat di suatuy negara
b). kedudukan icc adalah untuk mewujudkan satu perdamaian, keamaan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi.
#.-salah satu contoh : polisu meksiko menahan seorang laki-laki menahan seorang laki-laki yang dituduh secara fatal menembak agen patroli perbatasan as hampir dua tahun yang lalu di arizona dalam operasi as yang gagal untuk melacak penyelundupan senjata lintas perbatasan
NAMA : TIARA PRISKA M.
NIM :10010075
KELAS :5 / C
JAWABAN
BalasHapus1.Menurut Saya hukum humaniter dan HAM Sama, yg berarti sama2 mengatur hak2 perorangan akan tetapi saat berlakunya berbeda, HAM berlaku saat damai jika hk.humaniter terjadi pd konflik bersenjata/konflik antar negara. Perkembangan hk.internasional yg berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang & hkum ttg perang.Sangat di pengaruhi oleh perkembangan hk.perlindungan HAM setelah perang dunia II.
-Relasi HAM dan Hukum Humaniter yaitu perkembangannya menngenai status&penerapan hukum perang.Dan konvensi Jenewa secara umum maupun dlm konteks memerangi terorisme juga akan dibahas.
2.Kasus yg disidangkan : The Early Warning Precedure
latar belakang disamkan dg Neighbor Procedure yg dilakukan oleh tentara israel yg menginkan seseorang pd pesisir barat.Perang ini dilakukan pd dini hari dg cra mengepung kediaman target yg dimana bnyak terdapat tentara israel.Hal ini dilakukan untuk menghindari pergolakan yg mungkin sewaktu2 mereka dtang.
ANALISIS KASUS:Pd kasus ini bnyak pelanggaran HAM yg sering terabaikan adalah hak penduduk sipil.Pelanggaran yg telah dilakukan tentara israel thdp masyarakat sipil palestina :
a.Melakukan pemanfaatan thd penduduk sipil dg cra menjadikannya sbg musuh dlm konflik bersenjata.
b.Melakukan propaganda/tekanan2 thd masyarakat sipil
c.Melibatkan penduduk sipil sbg alat utk kepentingan tentara israel dlm konflik bersenjata.
Pelanggaran yg telah dilakukian oleh tentara israel tsb merupakan suatu hal yg dilarang secara tegas dlm konvensi Jenewa pd pasal 27 sedngkan pasal 13 terdapat pelindungan sipil yaitu :
a.Sipil berhak memperoleh perlindungan umum
b.Sipil tdk boleh menjadi sasaran peperangan
c.Sipil dpt diungsikan bila dimungkinkan, ketika konflik bersenjata bergejolak & dikhawatirkan akan memakan korban jiwa pd penduduk sipil
Dlm hukum nasional terkait dg kasus tsb HK.Nasional Indonesia juga dpt membuktikan bhwa apa yg telah dilakukan israel adlh salah dan merupakan suatu pelanggaran thdp HAM.UU NO.39/1999 ttg HAM merupakn slh satu hukum nasional yg menjdi dasar perlindungan penduduk sipil dlm konflik bersenjata.
LANJUTAN NO.3
BalasHapusFUNGSI DAN KEDUDUKAN ICC
Mengatur kewenangan, mengadili kejahatan paling serious yg mndpatkan perhatian internasional yg dilkukkan secara individu. Dan keduduka ICC sendiri yaitu internasional court of justice dan dibentuk negara2 peserta yg beranjak dari kepentingan bersama. Menuntut dan mngadili kjahatan internasional yg paling serius
NAMA : SEKAR AYUNINGTYAS
NIM : 10.010.149
Pendekatan pengaturannya:
BalasHapus1.- HAM : berpedoman pada deklarasi HAM PBB , konvensi PBB tentang penghapusan deskriminasi , tentang hak anak-anak dan berbagai instrumen lain yang mengatur HAM & disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasar pancasila , UUD 45 & TAP MPR no XVII / MPR / 1998.
.HUKUM HUMANITER : berpedoman pada konvensi jenewa & hukum den haag yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan mengenai alat dan cara berperang.
-SUBSTASI : 1. HAM : Substansi yang terdapat pada HAM antara lain : hak untuk hidup , hak berkeluarga , hak kebebasan pribadi , hak memperoleh peradilan , hak atas rasa aman , hak atas kesejahteraan , hak turut serta dalam pemerintahan , hak anak . 2. Substansinya adalah hukum perang , hukum sengketa bersenjata
- ORIENTASI :
1. HAM : hak-hak sipil atau manusia sebagai individu . 2. HUKUM HUMANITER : hak – hak dalam senketa bersenjata dalam suatu wilayah negara baik internal maupun internasional .
2. Contoh kasus : dalam perkara kepulauan malvinas dimana inggris menggugat argentina dan chilli terkait kepemilikannya.
- Muatan dakwaan : bahwasannya inggris telah menduduki kepulauan malvinas sejak 1833 namun argentina mengaggap bahwasannya daerah tersebut masuk dalam wilayah mereka.
- Materi putusan mahkamah : bahwasannya secara tegas belum ada kejelasan putusan bahwa kepulauan malvinas tersebut milik siapa..bahkan sampe tahun 2010 dibuka kembali perundingan terkait masalah terkait.
3. contoh kongkrit peradian ICC terhadap karl donits dari jerman, mantan perdana menteri jepang hideki tojo, mantan presiden liberia charles taylor, presiden saddam husein dari iraq tahun 2006 dan mantan presiden yugoslavia slobodan milosevic.
#-Contoh persidangan yang pernah dilakukan ICC terhadap kasus kejahatan perang di rwanda (afrika) dan yugoslavia.
NAMA :DEVY AYU ARISANDY
NIM :10010145
KELAS : 5/C
JAWABAN
BalasHapus1.Pd dasarnya HHI dg HAM sifatnya sama yaitu saling melengkapi yg mempunyai tujuan utk memanusiakan korban perang/tahanan perang serta tdk mengurangi hak & kewajiban mereka.Pengaturan HHI terletak pd konvensi Jenewa 1949 sedangkan pengaturan HAM terletak pd konvensi Den Haag.
LANJUTAN NO.2
BalasHapusKasus Sipadan & Ligitan yg dipersengketakan oleh indonesia dg Malaysia sebenarnya bila dilihat dr hasil perjanjian wilayah laut Jenewa itu punya indonesia tp di klaim oleh Malaysia.
Dimenangkan olh Malaysia krn ternyata begitu diseidiki oleh Mahkamah Internasional langsung keSipadan&Ligitan warga disana telah memakai uang ringgit sbg alat pembayaran dan bhasa yg digunakan adlh bhasa melayu bukan bhasa indonesia & klau boleh mmemilih mereka lebih suka menjadi warga negara Malaysia.
Ini masuk pertimbangan Mahkamah Iternasional mereka menganggap bahwa pulau tsb milik Malaysia krn warga disana pun tahu kalau indonesia tdk peduli pd pulau tersebut, sedangkan malaysia bnyak membantu warga pulau tsb, maka Malaysia berhak memiliki pulau tsb
JAWABAN NO.3
BalasHapusFUNGSI ICC: Utk mengadili orang2 yg melakukan kejahatn yg oleh masyarakat internasional dikategorikan sbg kejahatan serius (The Most Serious of Concern To THe International Community) sbgaimana ditetapkan dlm status roma.
Kedudukan ICC: Sbg pelengkap (Complentary) dr Mahkamah Pidana Nasional, mksudnya bhwa ICC baru menjalankan fungsinya apabila Mahkamah Nasional tdk dpt menjalankan fungsinya dg baik.
Contoh:
Pembantaian sabra&ahatila terjadi pd September 1982 di Beirut,Lebanon yg saat itu didudukil oleh Israel.Pembantaian ini dilakukan oleh para milisi Kristen Mawait Lebanon atas para pengungsi sabra&shahila. Pasukan2 mawunit berada langsung dibawah komando Elie Hobaika yg belakang menjadi anggota parlemen Lebanon&pada tahun 1990an juga menjadi seorang menteri dikabinet lebanon.
HABIB WAHYU PRADANA
VC
1.1)sama, karena hukum humaniter merupakan dasar dari hak asasi manusia dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter internasinal.Hukum humaniter Internasional lebih dahulu dari pada hak asasi manusia dan di kembangkan setelah hukum humaniter Internasional.Bila di lihat dari masa berlakunya hukum humaniter internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai, hukum huumaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia tidak sudah tidak berlaku lagi.Hukum humaniter Internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur yaitu penduduk sipil.Bila di lihat dari segi substansinya yaitu mengatur mengenai perlidungan hak-hak individu atau kelompok yang di lindungi secara Internasinal.
BalasHapus2)Relasi hukum humaniter di Indonesia adalah badan PBB yaitu organisasi Internasional yang bersifat universal yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Internasional sebagai organisasi antar pemerintah PBB memiliki akses dan sunber dan sumber daya untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat korban konflik.
2.contoh kasus yang pernah di sidangakan di Mhkamah Internasional adalah "Mahkamah Internasinal adili komandan Serbia yang bernama Milan Lukic(40 tahun) yang menjabat sebagai komandan para militer Elang Putih.
Dakwaan :bersama-sama prmiliter lain yang tidak di kenal merencanakan, menyuruh, mempersiapkan, atau melaksanakan :
-menahan sejumlah penduduk Bosnia termasuk perempuan, jompo, dan anak-anak.
-membunuh di luar proses hukum terhadap penduduk Bosnia atas dasar kebenciaan etnic, ras, agama, atau kebangsaan.
-menjarah dan merusak harta benda penduduk Bosnia dan etnis non Serbia lainnya.
-menembak 7 pria Bosnia di pabrik Furniture Varda.
-menahan 65 penduduk Bosnia termasuk anak-anak, perempuan dan jompo dalam sebuah rumah dan membrondong mereka yang mencoba lari.
menyiksa tahanan dari etnis Bosnia.
3.Kedudukan ICC :
Sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap indepedensi Hukum Nasional.Untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan Dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridiksi ICC di dasarkan pada asas pelengkap dan asas melengkap.
Fungsi ICC :
Mengatur, memeriksa, dan mengadili kejahatan-kejahatan perang baik sengketa Internasional atau non Internasinal.
Contoh perang yang pernah di sidangkan di ICC :
Perang saudara di Srilanka sedikitnya 40.000 warga sipil tewas pada serangan besar-besaran militer atas kelompok perlawanan harimau Tamil pada Mei 2009.
Lanjutan Jawaban di atas
BalasHapusJAYANTI ROSIANA
10010045
VC
01. (a). Pengertian Hukum humaniter internasional atau hukum humaniter itu sendiri adalah nama lain dari apa yang dulu disebut dengan hukum perang atau hukum sengketa bersenjata.
BalasHapusHak Asasi Manusia : adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal kita dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Sama... karena antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia saling berkaitan satu sama lain .
(b).relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia yaitu sama-sama melindungi hak-hak perseorangan tetapi kedua sistem hukum tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi dan menjaga individu-individu dari kewenangan-kewenangan negara. Subtansi kultur dengan kultur mengandalkan singkronisasi dan inteerprestasi dari keduanya antara hukum humaniter dengan HAM ( Hak Asasi Manusia ).
02. Contoh kasus yang pernah disidangkan di mahkamah internasional mulai perang dunia pertama hingga perang dunia kedua yaitu :
“ Peristiwa pembantaian di rawagede”
Terjadi pada tanggal 09-Desember-1947 pukul 04:00 WIB , saat itu serdadu belanda mencari pejuang indonesia, Kapten Lukas Kustaryo. Dipimpin Aphons Wijnen,para serdadu mengeledah rumah-rumah penduduk, setiap orang yang ditemukan terutama laki-laki dikumoulkan ditanah lapang, untuk ditanya keberadaan Kapten Lukas, dan semua membisu. Pemimpin tentara belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk remaja belasan tahun hari itu tentara belanda dan pembantaian sadis itu terjadi disejumlah titik kampung yang kini bernama balongsari, hingga akhir hari sebanyak 431 pria rawagede tewas. Sedangkan belanda dalam nota exses tahun 1969 mengatakan bahwa jumblah korban hanya 150 orang.
Salah satu penyebab pembantaian adalah tak ada satu wargapun yang menjawab pertanyaan dari serdadu belanda, dimana lukas, dimana para pejuang, mereka memilih bungkam meskipun mereka mengetahuinya.
Kemenamgam para janda korban pembantaian rawagedeini membuat hati miris apalagi kalo bukan tentang cerita panjang tentang pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia ) diindonesia hingga sekarang sampai
Dengan bagaimana cara penegakannya hingga sekarang, saya yakin korban pelanggaran HAM ( Hak Asasi Manusia ). Masa lalu mempunyai naluri yang sama ingin adanya keadilan diatas suramnya sejarah yang ada diindonesia.
Analisis muatan dakwaannya dari “ Peristiwa pembantaian di rawagede “ yaitu :
Pemerintah indonesia meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah belanda atas “ Peristiwa pembantaian di rawagede” yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang melanggar HAM ( Hak Asasi Manusia ).
Materi putusan : Pemerintah belanda mau memberikan santunan kepada pemerintahan indonesia agar terciptanya suatu keharmonisan dari kedua pihak tersebut.
03. Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mengisi kekosongan lembaga pidana kejahatan hak asasi manusia dan memutus rantai panjang impunity (kekebalan hukum).Statu Roma merupakan sebuah perjanjian multilateral untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), yang dihasilkan dalam sebuah Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa di Roma (Italia) pada 17 Juli 1998. Disetujuinya Statuta Roma merupakan suatu langkah penting bagi penegakan hak asasi manusia di dunia. Dari 148 negara peserta konferensi, 120 mendukung, 7 menentang dan 21 abstain.
BalasHapusContoh kasus : Tindak pelanggaran serius hak asasi manusia yang diadopsi di dalam statuta ini adalah genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan agresi (aggression).
NAMA : DELBY ANDRIANI
NIM : 10010064
KELAS : C
SEMESTER : V
1.Menurut saya sma, kaerena dilihat dari hukum humaniter memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepeda yang menderita hanya saja yang membedakanya berlakunya dalam konflik bersenjata.
BalasHapusHAM:Hubungan yang melekat pada pemerintah dan warganegara.
1.1 ditinjau dari segi pengaturan
Pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia adalah terdapatnya pasal 3 konveksi Jenewa 1949, pasal ini penting karena memeberikan kewajiban kepada yang terkait untuk menjamin perlindungan pada peorangan.
Di tinjau dari segi subtasi adalah mengatur hal-hal yang menyangkut individu serta hak atas privasi.
1.2 Relasi Ham indonesia salah satunya yaiutu badan PBB yang artinya organisasi internasioanal terbesar dan bersifat universal untuk menghargai hidup manusia meskipun konsepsi ini masih ada nilai nilai berasal dari barat
2. Contoh kasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional adalah "BOSNIA VS SERBIA". PBB menyatakan serbia tidak bersalah atas dakwaan GENOSIDA dalam perang BOSNIA. Konflik itu BOSNIA berunjuk rasa di luar gedung mahkamah internasional pada saat putusan dibacakan. Mahkamah internasional yang mengadili perang YOGOSLAVIA akhirnya membebaskan jendral KROASIA yakni ANTE GOTOVINA dan MLADEN MARKAC, dalam sidang tingkat bading yang semula terdakwa melakukan pembunuhan dan deportasi paksa.
3. Fungsi ICC
Lanjutan no 3
BalasHapusMengatur, memeriksa dan mengadili kejahatan perang baik sengketa internasional maupun non internasional.
Kedudukan ICC: Yaitu untuk mewujudkan suatu perdamain , keamanan dari kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif, maka pembentukan dan yuridiksi ICC di dasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus ICC:
Pemimpin pemberontak RWANDA, callixte Mbarushimana , mendapatkan dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di republik demokratik KONGO. Pemerintah PERANCIS telah menahan Mbarusimana, yang dicurigai telah terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nordkivu dan Sudkivu yang terletak di wilayah republik demokratik KONGO.
Nama: ARMY HASTRADA
Nim: 10010121
Kelas: Vc
1.a Menurut saya sama, sama-sama melindungi hak perorangan. Akan tetapi Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut
BalasHapusb Relasi hukum humaniter dan HAM di indonesia adalah kedua sistem hukum ini pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Manusia secara maksimal untuk melindungi individu-individu dari kesewenang-wenangan negara.
Nama : Denny Tri .W
kelas : V-C
NIM : 10010161
2. Pada tanggal 7 Januari 1982, Karl LaGrand dan Walter LaGrand, dua orang warga negara Jerman yang telah tinggal di Amerika Serikat sejak berusia 3 tahun, melakukan sebuah perampokan bersenjata yang menewaskan 1 orang warga Negara Amerika dan melukai 1 orang lainnya.
BalasHapusBerdasarkan putusan yang dibuat oleh Lembaga Peradilan Amerika Serikat, LaGrand bersaudara dijatuhi hukuman mati dengan dakwaan tindakan terorisme. LaGrand bersaudara tidak diinformasikan sehubungan dengan adanya hak pendampingan konsuler berdasarkan Vienna Convention of Consular Relation (VCCR) 1963, dan pemerintah Amerika Serikat pun tidak memberitahukan Kantor Konsuler Pemerintah Jerman di wilayahnya (Marana, Arizona) akan tertangkapnya dan diadilinya 2 orang warga Negara Jerman.
LaGrand bersaudara pun mengajukan permohonan asistensi konsuler agar mendapatkan keringanan putusan. Namun pemerintah Amerika Serikat tidak menggubris permohonan ini.
Karl LaGrand dieksekusi dengan menggunakan metode suntik mati pada 24 Februari 1999. Sedangkan Walter LaGrand dieksekusi dengan metode gas chamber pada 3 Maret 1999.
Beberapa jam sebelum eksekusi Walter LaGrand, pemerintah Negara Jerman mengajukan permohonan ke ICJ untuk mendapatkan Provisional Court Order untuk menunda eksekusi Walter LaGrand, namun US Supreme Court menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus ini dan tetap menajalankan eksekusi Walter LaGrand.
Putusan
Pada tanggal 27 Juni 2001 ICJ mengeluarkan putusan, yaitu ICJ menolak seluruh argument Amerika Serikat, dan memenangkan Jerman. ICJ berpendapat bahwa Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler tahun 1963 memberikan hak kepada individu berdasarkan makna yang jelas, dan bahwa hukum yang berlaku di suatu negara tidak bisa membatasi hak-hak terdakwa di bawah konvensi, tetapi hanya menentukan dimana hak-hak tersebut dilaksanakan dan berlaku. Selain itu Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa Amerika Serikat telah melanggar Konvensi Wina melalui aplikasi default prosedural, dan melanggar VCCR dengan menjalankan default procedure-nya terhadap kasus ini.
3 -ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana.
BalasHapus-Kedudukan ICC
“Kedudukan Lembaga Amnesti Bagi Pelaksanaan Kewenangan International Criminal Court (ICC) Di Dalam Mengadili Kejahatan Internasional Yang Paling Serius”. ICC merupakan institusi internasional terbesar yang terakhir di abad kedua puluh satu ini. Dibentuknya ICC adalah berdasarkan Rome Statute 1998 (Statuta Roma), suatu perjanjian internasional di antara negara-negara pesertanya yang bertujuan untuk membentuk suatu mahkamah internasional bidang pidana internasional, dengan subjek hukumnya adalah individu-individu. Ini pula yang membuatnya berbeda dengan institusi litigasi internasional yang telah ada, yaitu International Court of Justice Hadirnya mahkamah pidana internasional seperti ICC bukanlah tanpa latar belakang historis
-Contoh :Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia
Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.
Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.
Nama : Denny Tri .W
kelas : V-C
NIM : 10010161
lanjutan nomor 3
HapusKeputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.
Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.
Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.
Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.
Nama : Denny Tri .W
kelas : V-C
NIM : 10010161
Nama : Camelia Puspita Devi
BalasHapusNim : 10010207
Kelas : 5F
1.1 Tinjauan mengenai Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia
Pendekatan Pengaturannya
Hukum Humaniter
Terbagi dalam dua aturan-aturan pokok yaitu :
1) Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang atau yang secara umum dikenal dengan Hukum Den Haag/ The Hague Laws yang dilakukan pada tahun 1982, baik dalam arti sempit maupun arti luasnya.
2) Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang yang secara umum dikenal dengan HUkum Jenewa/ The Genewa Laws yang dilakukan pada tahun 1948.
Hak Asasi Manusia
Hak yang tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak Asasi diperoleh manusia dari Pencipta-Nya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia, hal ini terbukti dengan peristiwa-peristiwa berikut :
1) Adanya konsepsi dari filosof dari Yunani seperti Socrates, Plato & Aristoteles.
2) Adanya Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act & Bill of Rights di Inggris.
3) Adanya Declaration of Independence of The United States di Amerika.
4) Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen di Prancis.
5) Universal Declaration of Human Rights dari PBB.
6) Falsafah Pancasila dari Indonesia.
Pendekatan Substansi
Hukum Humaniter
1) Bersifat internasional dan non-internasional.
2) Merupakan keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari Negara-negara.
3) Merupakan instrument dari ketentuan, asas dan kaedah internasional yang dapat menjamin hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia.
1) Jaminan akan harkat dan martabat seseorang yang dapat merubah derajat seseorang.
2) Pada setiap hak melekat kewajiban.
3) Dalam penggunaannya kita wajib memperhatikan, menghormati dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Pendekatan Orientasi
1) Hak Asasi Manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan Hukum Humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.
2) Hukum Humaniter mengatur sengketa bersenjata antara Negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara di dalam Negara tersebut.
3) Hukum Humaniter mulai berlaku pada saat Hak Asasi Manusia tidak berlaku lagi dan melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
1.2 Relasi Hukum Humaniter di Indonesia di awali pada tahun 1958 ketika Indonesia meratifikasi konvensi-konvesi Jenewa & tunduk pada kewajiban yang ditetapkan ketika pertikaian bersenjata. Sedangkan Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
BalasHapus2.1. Pada 6 Juni 1944, Jendral Eisenhower memimpin pasukan sekutu untuk menyerang Jerman yang menguasai Perancis di Norwegia, Normandia dan Perancis Selatan. Serangan-serangan itu berhasil dilancarkan dengan direbutnya Perancis pada 24September 1944. Pada awal 1945, pasukan sekutu melancarkan serangan langsung ke wilayah Jerman dengan menghancurkan pusat-pusat industri Jerman dan berhasil menduduki kota Berlin. Pasukan Jerman terdesak. Pada 7 Mei 1945, Jerman akhirnya menyerah kepada Sekutu dengan menyerahnya Jerman dan Jepang kepada Sekutu, berakhirlah Perang Dunia II. Kekalahan yang dialami pada Perang Dunia I terulang kembali oleh Jerman dan Italia. Akhir dari Perang Dunia II ialah dengan penandatanganan Perjanjian Potsdam antara Jerman dan Sekutu pada 17 Juli - 2 Agustus 1945 dan Perjanjian San Fransisco pada 8 September 1951 antara Jepang dan Sekutu. Pihak yang kalah perang diharuskan ganti rugi perang, pembagian wilayah, pembagian daerah-daerah yang direbut pada masa perang. Selain itu, mereka yang bertindak sebagi otak Perang Dunia II dinyatakan sebagai penjahat perang dan diadili di depan Mahkamah Internasional. Akibat Perang Dunia II merupakan perang terbesar dan terdahsyat yang pernah terjadi selama ini. Perang ini menelan korban yang sangat besar, yakni sekitar 40 juta orang.
2.2 Dari segi Hukum Humaniter maupun Hukum HAM hal ini merupakan sebuah pelanggaran berat, dimana para pihak yang berperang seolah-olah tidak memikirkan bahkan tidak peduli pada akibat yang telah mereka timbulkan. Walaupun permasalahan ini telah dibawa ke depan Mahkamah Internasional, namun para penjahat perang tersebut belum tentu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Hal-hal yang telah diputuskan dalam Mahkamah Internasionalpun belum bisa membayar kematian dari 40 juta korban jiwa yang telah ditimbulkan. Dengan demikian akhirnya muncul pertanyaan tentang keberhasilan dari adanya Hukum Humaniter Internasional itu sendiri & apakah benar Hukum HAM dapat ditegakkan oleh Mahkamah Internasional sejauh ini? Namun disisi lain, perang ini juga membawa akibat besar bagi dunia terutama terjadi perubahan-perubahan di bidang ekonomi, politik dan sosial.
3.1. Fungsi dan kedudukan ICC
BalasHapusPengadilan pidana internasional atau dalam bahasa Inggris di sebut internasional criminal court (ICC) merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Pada tahun 1948, perserikatan bangsa-bangsa (PBB) telah menyadari perlunya untuk mendirikan suatu pengadilan internasional. Untuk menuntut kejahatan-kejahatan seperti permusnahan secara teratur terhadap suatu kelompok (genocide atau genosida). Dalam resolusi 260 pada tanggal 9 december 1948, majlis umum PBB menyatakan sebagai berikut :
“recognizing that at all periods of history genocide has inflictad great losses on humanity, and being convinced that, in order to librate mankind from such an odius scourge, internasional cooperasion is requid”.
3.2 Contoh salah satu kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC
adalah saat terjadinya kejahatan internasional di bekas jajahan Yugoslavia dan Rwanda belum terbentuk dan berjalan efektif, sekalipun Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional sudah diadopsi pada tahun 1998. Kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengadili kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dibekas jajahan Yugoslavia dan Rwanda, telah menjadi tuntutan masyarakat internasional untuk memulai langkah-langkah konkrit dalam skema perlindungan HAM Universal. Kebutuhan mendesak untuk mencegah korban yang lebih luas dan melindungi penduduk di kedua daerah tersebut dari ancaman kejahatan terhadap kemanusiaan yang lebih besar lagi; Ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma sudah sebagian besar disetujui oleh negara peserta sehingga implementasi ketentuan Statuta Roma tersebut merupakan uji coba seberapa jauh Statuta tersebut dapat diwujudkan dalam kenyataan; Konflik bersenjata yang terus menerus di kedua daerah tersebut dan perangkat hukum yang berjalan tidak efektif untuk menyidik dan mengadili kejahatan-kejahatan internasional yang terjadi, memerlukan penanganan yang cepat dan terkendali serta diharapkan dapat segera mengakhiri meluasnya kejahatan internasional tersebut.
Nama : Arief Nugroho
BalasHapusNIM : 10010083
Semester : V - C
1. a. Hukum humaniter terbagi menjadi 2 pokok yaitu:
- hukum yg mengatur cara dan adat yg di pakai untuk berperang
- hukum yg mengatur perlindungan penduduk sipil dari akibat perang yg secara umum dikenal dengan hukum Jenewa yg ϑĩ lakukan pada yg 1948
Hak asasi manusia adalah gak yg tidak tergantung dari peraturan negara lain. Hak asasi diperoleh dari Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
Pendekatan substansi
Humaniter :
- bersifat internasional dan non internasional
- keseimbangan kebutuhan kemanusiaan
- nerupakan instrumen dari ketentuan, asal dan kaedah internasional yg dapat menjamin HAM
HAM :
- setiap hak bersifat kewajiban pada manusia
Pendekatan Orientasi
Hukum humaniter mengatur sengketa bersenjata antar negara dan kesatuan lainnya, sedangkan HAM mengatur hubungan peraturan pemerintah dan negara
1. b. contoh kasus yg pernah disidangkan diMahkamah Internasional
HAM ϑĩ Indonesia bersumber pada pancasila yg artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa yakni pancasila.
Relasi hukum humaniter ϑĩ Indonesia berawal pada tahun 1958 merikati konvensi-konvensi Indonesia dan tunduk pada kewajiban yg ditetapkan ketentuan pertikaian bersenjata.
2. contoh kasus yg pernah ϑĩ sisangkan ϑĩ Mahkamah Internasional
Indonesia Belanda yg 1947 yg ϑĩ selesaikan dewan keamanan PBB.
Dalam penyelesaian dengan jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian tetapi dalam penyelesaian mediasi pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yg bersengketa agar penyelesaian dapat terselesaikan.
3. Kedudukan : ICC sebagai peradilan Internasional terhadap indepedensi terhadap hukum nasional untuk mewujudkan suatu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan.
Fungsi : mengatur, memeriksa, dan mengadili kejahatan-kejahatan perang baik sengketa atau non Internasional.
Contoh kasus yg pernah ϑĩ sidangkan ϑĩ ICC : Kasus tentang pemimpin Kongo Jean-pierre Bemba Gombo yg dituduh sebagai penjahat perang dan kemanusiaan ϑĩ Republik Afrika Tengah.
Hakim ICC belgia ϑĩ Den Haah pada 2009 mengatakan bahwa Bemba yg merupakan pemimpin mouvement de liberation du kongo sebuah parpol ϑĩ Republik Kongo.
Kasus Bemba dilimpahkan ke ICC pada Juli th 2008 setelah ditangkap ϑĩ Brussels pada Mei 2008 oleh kepolisian Belgia berdasarkan surat perintah ICC.
Pengadilan terhadap Bemba adalah pengadilan keputusan Internasional pertama kali dimana perubahan menyangkut praktek perkosaan lebih banyak ϑĩ bandingkan praktek pembunuhan.
Menurut wallstrom pengadilan terhadap Bemba menunjukkan "tidak ª∂a pemimpin yg kebal hukum dan tidak ª∂a warga sipil - betapapun terisolasinya mereka yg ditelantarkan hukum".
Nama : Achmad Ajib
BalasHapusSemester : V - C
NIM : 10010065
1. a. sama, karena HAM bagian dari hukum humaniter.
Hukum himaniter lebih dahulu dibandingkan HAM. Setelah itu dikembangkan hukum internasional.
Hukum humaniter melindungi penduduk sipil.
Secara substansi mengatur kelompok individu yg dilindungi secara internasional
1. b. Relasi hukum internasional ϑĩ Indonesia.
Merupakan badan PBB, organisasi yg bersifat Universal yaitu memelihara perdamaian dan keamanan internasional abtar negara.
PBB memiliki bantuan kemanusiaan pada korbab konflik.
2. contoh kasus yg pernah disudangkan ϑĩ Mahkamah Internasional.
Kasus perkara kepulauan Malivinas th 1985 dimana Inggris menuntut Argentina dan Chili ke Mahkamah Inteenasional.
Namun chili dan argentina menolak kewenangan Mahkamah Internasional untuk memeriksa perkara ini.
3. Kedudukan yaitu sebagai pengadilan pidana Internasional terhadap indepedensi terhadap hukum nasional untuk mewujudkan suatu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan.
Funsi yaitu mengatur, memiliki, dan mengadili kejahatan - kejahatan perang baik sengketa atau non Internasional.
Contoh Kasus yg pernah disidangkan ϑĩ ICC.
Tentang kapusa ratco maladic di biograd serbia 26 mei lalu jagal bosnia yg kini berusia 68 th itu berhasil setelah buron selama 15 th.
13 ndi lalu pemerintah presiden serbia boris ladic mengekstradisi dia ϑĩ Belanda.
BIMA WAHYU PUTRA
BalasHapus10010202/V.C
1. menurut saya agak sama..
-Hukum humaniter yang hanya dapat diterapkan ditingkat negara, sedangkan hak asasi manusia langsung berlaku ditingkat perorangan. Prinsip hukum humaniter pada intinya menghormati manusia seutuhnya, terutama di kala perang. Secara filosofis, demi kepentingan sesama manusia dalam jangka panjang, diharapkan hubungan antarbangsa tetap harmonis. Pendekatan filosofis dengan hukum humaniter mempunyai hubungan yang kuat. Hukum Humaniter dan hak Asasi Manusia merupakan dua bidang yang dekat hubungannya. Beberapa perbedaan dan persamaan antara keduanya dapat diidentifikasi. Jadi, apabila hukum humaniter lebih dikembangkan lagi maka stabilitas dunia internasional akan menjadi dunia yang damai.
sedangkan HAM berlaku untuk semua orang tanpa memberikan status khusus. Tetapi meskipun lingkup penerapan HHI bersifat lebih terbatas, perkembangan terakhir hukum tersebut mengikuti pendekatan yang sama dengan sistem HAM dengan upaya memperluas perlindungan HHI bagi semua orang sipil.
-Hukum humaniter internasional dalam hal kaitannya dengan pencegahan menggunakan pendekatan preventif dan korektif, sedangkan hukum hak asasi manusia secara fundamental menggunakan pendekatan korektif, yang diharapkan akan mempunyai efek preventif.
-Relasi hukum humaniter dan hak asasi manusia di indonesia adalah terdapat satu interaksi antar kedua. Dan di dalamnya terdapat hubungan yang dimana dalam hubungan tersebut dapat saling membantu untuk memecahkan kasus atau persoalan yang sebagaimana mestinya dapat teratasi.
BIMA WAHYU PUTRA
BalasHapus10010202/V.C
2.- Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpurpada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997, sementara pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas kesehatan di Malaysia.
Keputusan Mahkamah Internasional Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbanganeffectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
Lanjutan nmr 2.-Analisis: Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
BalasHapusPersengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
BIMA WAHYU PUTRA
BalasHapus10010202/V.C
3. fungsi dan kedudukan ICC
-Fungsi ICC mengambil alih segala urusan internasional yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kedudukan ICC hanya sebagai institusi pelengkap bagi peradilan domestik yang dimiliki oleh masing-masing negara.
-contoh kasus: Kepala Jaksa Mahkamah Kri¬minal Internasional Luis Mo¬reano Ocampo mene¬mu¬kan kejanggalan dalam ke¬ma¬tian pemimpin Libya Moamar Kha¬dafi yang tertangkap dan di¬bunuh personel pasukan De¬wan Transisi Nasional Libya (NTC), Oktober lalu. Ocampo menyimpulkan, Kha¬dafi men¬jadi korban ke¬jahatan perang.
Penilaian Ocampo disam¬paikan dalam pertemuan de¬ngan Dewan Keamanan PBB, kemarin. Dia juga me¬ngaku telah menyurati NTC untuk menanyakan rencana peme¬rin¬tah untuk meng¬in¬vestigasi ka¬sus kejahatan pe¬rang di Libya.
“Kasus yang menyebabkan meninggalnya Khadafi men¬ciptakan kecurigaan bahwa kejadian ini adalah kejahatan perang,” tutur Ocampo.
Atas tekanan Barat, NTC berjanji akan menyelidiki ka¬sus yang mengakibatkan te¬wasnya Khadafi dan putranya Motassim. Dalam rekaman ponsel yang beredar, keduanya dalam keadaan hidup saat tertangkap. Bekas pemimpin Libya tersebut tampak babak belur akibat pukulan dan per¬lakuan kasar, diklaim NTC terjadi baku tembak, sebelum dia wafat.
Dewan Keamanan PBB me¬nyebutkan, perang ter¬hadap Khadafi mulai Feb¬ruari, dan berakhir Agustus adalah tin¬dakan untuk me¬lindungi war¬ga sipil. ICC tetap akan mela¬kukan penyelidikan.