SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS A )
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
Nama : FRIDOLIN TEKY
BalasHapusN.I.M. : 10.010.186
1.
a) Berbeda.
Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan terhadap korban-korban perang.
Sedangkan, Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak yang harus diperoleh oleh seorang manusia, mulai dari dalam kandungan sampai ia meninggal. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
b) Relasi antara HHI dan HAM sangatlah berkaitan. HAM merupakan salah satu objek dari HHI yang dilindungi. Bahkan didalam salah satu asas HHI terdapat asas perikemanusiaan, yang merupakan ruang lingkup dari HAM.
2. Salah satu contoh kasus yang disidangkan di Mahkama Internasional adalah Pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian di tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kadaluwarsa. Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2011 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
3.
a) Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
b) Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c) Contoh kasus yang pernah diselesaikan ICC adalah kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia
NAMA : AJENG KUSUMA NING DIAH
BalasHapusNIM : 10010022
1. (1).Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak Asasi Manusia berlaku pada masa damai, sedangkan Hukum Humaniner yang berdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata. Hukum Den Haag mengatur hal-hal berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang.Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasiomal dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat.
(2). Relasi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia di indonesia, sama-sama melindungi hak-hak perorangan, hak untuk hidup, larangan penyiksaan,larangan penangkapan sewenang-wenang,hak atas peradilan yang jujur,hak atas perlakuan manusiawi bagi orang-orang yang dicabut kebebasannya,larangan gangguan yang bersifat melawan hukum atau sewenang2 terhadap privacy,kebebasan berpendapat berkumpul dan berserikat.
Hukum humaniter yang berlaku dalam keadaan kekerasan dan ketegangan adalah asas kebutuhan yang keseimbangan yang berkaitan dengan gangguan kekerasdaan, larangan serangan terhadap orang2 yang tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan. Larangan penyandraaan, penjarahan penghukuman kolektif dan tindakan terorisme, tindakan khusus untuk melindungi anak,dan melarang perekrutan mereka kedalam kelompok2 bersenjata dan ambil bagian dalm tindakan kekerasan.
2. Contoh khasus yang pernah disidangkan di Mahkamah Internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua.
Rentang 64 th hingga pengandilan Den Haag memvonis Belanda bertanggung jawab atas pembantaian keji terhadap warga Ragawede pada 9 Desember 1947 adalah waktu yang teramat lama dan terlambat bagi para janda dan keluarganya.
putusan pengadilan yang mengharuskan pemerintah elanda membayar ganti rugi kepada hanya 7 janda korban,satu putri dan seorang korban tragedi Rewegade yang selamat pada tataran implementasi masih diatas awang2.
proses pendapatan ganti rugi pada khasus pembantaian yang menewaskan 150 orang menurut versi belanda, tetapi sekitar 430 orang menurut versi Indonesia itu dilakukan menggunakan argumentasi holocaust, pembunuha warga Yahudi di Belanda semasa perang Dunia II.
pernyataan berbeda disampaikan oleh keluarga korban ,Liesbeth zwgveld,ia memastikan kompensasi pemerintah belanda sebesar 20 ribu euro perorg,akan diberikan kepada para janda korban yang berhak.Dalam milim tentang permohonan Dubes Belanda Tjeerd de zwaan yang dikirimi koopmans disebutkan'atas nama perintah belanda menyampaikan permohonan maaf atas aksi,militer Belanda di Ragawede,banyak korban yang berjatuhan pada aksi 9 Desember 1947 itu"Mentri Luar Negri Belanda Rosentahal menyebutkan,permohonan maaf itu merupakan tindakan yang tepat.
NAMA: MARIA MAGDALLA L
BalasHapusNIM : 10 010 024
1) A. Menurut saya, hukum humaniter dan hak asasi manusia
Pada hakekatnya mempunyai tujuan yang sama,yaitu memberikan perlindungan kemanusiaan kepada mereka yang berada dalam situasi yang lemah.dalam konteks hak asasi manusia,misalnya yang berada dalam situasi lemah adalah warga negara yang dihadapkan dengan pihak penguasa, sedangkan dalam konteks hukum humaniter yang berada dalam situasi lemah adalah penduduk sipil serta ‘’combata’’ yang menjadi korban perang. Yang berbeda antara keduanya hanya pada penekanan penerapannya yaitu hak asasi manusia lebih pada situasi damai bukan situasi perang,sedangkan hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya dalamsituasi perang.
B. RelasiNya yaitu :
Hukum humaniter merupakan kelanjutan hukum hak asasi manusia yang diterapkan pada waktu perang.
2) Contoh kasus yang pernah disidangkan mahkamah internasional yaitu:
Mahkamah Nuremberg dan Tokyo (1945)
Mahkamah Nuremberg dan Tokyo dibentuk untuk mengadili para penjahat perang jerman dan jepang yang melakukan kejahatan perang selama perang dunia II . dalam salah satu putusannya, Mahkamah Nuremberg mengemukakan bahwa kejahatan terhadap hukum internasional dilakukan oleh pribadi dan bukan kesatuan yang abstrak(abstrac entities) dan hanya dengan menghukum individu-individu yang melakukan kejahatan tersebut,ketentuan-ketentuan hukum internasional dapat ditegakan.
Putusan Internasional Criminal Tribunal for former Yugoslavia(ICTY) tahun 1993 & International Criminal Tribunal for Rwanda(ICTR)tahun 1994
Contoh putusan ICTY dan ICTR adalh putusan-putusan terhadap kasus Tadic dan Akayesu. Dalam kasus Tadic, teribunal memutuskan ukuran untuk menyatakan telah terjadi suatu sengketa bersenjata, yaitu berdasarkan intensitas konflik dan struktur dari kekuatan pihak-pihak yang bersengketa. Berkaitan dengan struktur kelompok bersenjata yang terorganisir, maka menurut tribunal harus dibedakan antara sengketa bersenjata internal dengan tindakan kebanditan atau tindakan terorganisir dan tindakan huru-hara jangka pendek.
3) A. Fungsi ICC
Yaitu : memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan
B. Kedudukan ICC
Yaitu : sebagai badan peradilan pidana internasional yang bersifat tetap(permanen) terhadap indepensasi hukum nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamaian,keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
C.Contoh Kasus Kejahatan yang sidangkan oleh ICC
TPM akan Bawa Kasus Pelanggaran HAM Berat Atas Muslim Rohingya ke ICC
JAKARTA (voa-islam.com) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menggelar sidang terbuka bertema "Simpati untuk Muslim Rohingya, mencari solusi hukum bagi Kaum Muslimin Rohingya". Acara yang diselenggarakan di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu menghasilkan beberapa poin penting bagi TPM.
Menurut Ahmad Michdan terdapat indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus Muslim Rohingya. “Saharuddin Daming dari komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa apa yang dipaparkan oleh pengungsi itu terindikasi pelanggaran HAM berat,” ujarnya saat diwawancara voa-islam.com usai sidang terbuka pada Ahad (15/9/2012).
NAMA : AJENG KUSUMA NING DIAH
BalasHapusNIM : 10010022
JAWABAN SOAL NO. 3
Fungsi dan kedudukan ICC
- Fungsi ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerja sama internasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional,dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
- ICC berfungsi sebagai pengendalian terakhir,menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal.
- ICC tidak hanya membawa penjahat kepengadilan tetapi juga untuk membantu para korban membangun kembali kehidupan mereka.
fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juli 1998.(diadopsi 17 Juli 1998).
KEDUDUKAN ICC
ICC sebagai Peradilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional.yaitu pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yg melakukan kejahatan yg paling serius. ICC terdiri dari 4 organ yaitu Kepresidenan,Devisi yudisial, kantor kejaksaan, Registry.
ICC. Mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan.
CONTOH KHASUS PERANG YANG PERNAH DISIDANGKAN DI ICC
Kejahatan yg paling serius yg menjadi perhatian internasional yaitu seperti Genosida,kejahatan terhadap kemanusiann, kejahatan perang dan kejahatan Agresi.
statuta mendefunisikam masing2 kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi dimana kejahatan agresi mungkin dapat di tuntut.
(1)A. Antara Hukum Humaniter Internasional dan HAM itu tidak sama
BalasHapus•Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut.
•Hukum Humaniter Internasional berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan Hak Asasi Manusia berlaku pada saat damai.
•Hukum Humaniter Internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil. sedangkan HAM hanya melindungi perorangan atau dirinya sendiri.
•HAM menyangkut semua hal dalam aspek kehidupan manusia misalnya
1. aspek social
2. aspek hukum
3. aspek politik
4. aspek agama
5. aspek budaya
Sedangkan Humaniter hanya menyangkut aspek dalam situasi perang dan gencatan senjata.
•Hukum Humaniter Internasional berlaku dan diterapkan hanya
dalam situasi perang.
B.
•Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Hak Asasi Manusia berlaku pada masa damai, sedangkan Hukum Humaniter yang terdiri atas Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata. Hukum Den Haag mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara dan alat perang. Hukum Jenewa mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan korban perang. Dan, hukum campuran, menggabungkan keduanya, cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang disebut hukum campuran. Dalam hukum humaniter dibedakan antara sengketa bersenjata internasional dan sengketa bersenjata yang tak bersifat internasional atau juga disebut sengketa bersenjata internal atau perang sipil (civil war). Jadi Hukum humaniter merupakan kelanjutan hukum hak asasi manusia yang diterapkan pada waktu perang
(2)
BalasHapusKasus yang pernah di sidangkn Mahkamah Internasional yaitu :
Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional
Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ, kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim.
Analisis atas kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligatan
Pada tahun 1962 Indonesia dan Malaysia mulai ada konflik diantar kedua Negara tersebut. Dengan slogan Ganyang Malaysia. Pada saat itu, diplomatic dalam keadaan krisis di kedua Negara Indonesia dan Malaysia. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini adalah hasil dari kegagalan diplomasi. Karena gagalnya diplomasi, maka permasalahn sengketa dibawa ke Mahkamah Internasional membawakan hasil yang bisa diterima oleh kedua Negara. Dibawanya masalah ini ke Mahkamah Internasional membawa keberhasilan Pihak Indonesia tidak mendapatkan Pulau Sipadan dan Ligitan, Karena secara fisik Malaysia telah meluruskan jalannya sepanjang 2.100 km, Sedangkan Indonesia meluruskan jalannya dengan terputus- putus dengan total 540 km. Itu pun titik dari perbatasan bagian selatan. Dalam konflik ini Malaysia menerima Pulau Sipadan dan Ligitan dengan menggunakan rantai kepemilikan berdasarkan chain of title. Chain of title adalah perjanjian Sultan Sulu dengan Spanyol tentang kedua Pulau Sipadan dan Ligitan. Kekalahan atas kasus Pualau Sipadan dan Ligitan ini karena Pulau Sipadan dan Ligitan tidak masuk peta. Malaysia lebih dahulu melakukan aktifitas di pulau yang menjadi sengketa, Maka disini pihak Malaysialah yang menang.
Pada tahun 1998 masalah sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ. Dan mengeluarkan hasil keputusan yang diperoleh oleh hasil voting. Malaysia demenangkan oleh 16 hakim dan yang berpihak Indonesia Cuma 1 yang berpihak. Mahkamah Internasional membawa 15 hakim, 1 hakim dari pihak Malaysi dan 1 hakim lagi dari pihak Indonesia. Dari hasil posting tersebut 15 hakim dari Mahkamah Internasional memilih pihak Malaysia, karena Siapa yang lebih dahulu melakukan aktifitas di Pulau itu, maka ia berhak memiliki Pulau tersebut. Kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang direbutkan Indonesia dan Malaysia malaui jalur hukum. Prosenya berjalananya dengan baik. Penyelesaian yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional pun, merupakan keberhasilan diplomasi dari pihak Indonesia dan Malaysia. karena pihak Malaysia dan Indonesia mempercayakan sepenuhnya masalah ini ke Mahkamah Internasional. Cara ini pun memberikan dampak yang begitu besar bagi pihak Asia Tenggara. Dapat dilihat bahwa cara diplomasi ini berjalan dengan baik, yang menyerahkan masalah ini ke pihak Mahkamah Internasional dan mempercayai sepeunuhnya oleh pihak Mahkamah apa pun hasil yang oleh pihak Indonesia ataupun Malaysia.
(3)
BalasHapusInternasional Criminal Court yang selanjutnya disingkat ICC.
adalah suatu badan peradilan internasional yang berwenang untuk mengadili kejahatan yang meresahkan komunitas internasional berdasarkan hukum pidana internasional. Kejahatan yang dimaksud meresahkan komunitas internasional adalah kejahatan yan tidak bisa ditolerir lagi sifatnya seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional. Yaitu Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC : kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia
Nama : Cholid
BalasHapusNIM : 10010204
Nama: firman Setiawan
BalasHapusNim : 10010033
JAWABAN
1.Berbeda,
Hukum Humaniter mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya, sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut. hak asasi manusia dapat juga disebut sebagai hak yang paling dasar, menjamin perlindungan minimal yang mutlak dihormati terhadap siapapun, baik di masa damai maupun di waktu perang. Dasar- dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, sdperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 .
Relasi hukum humaniter dengan hak asasi manusia sangat berkaitan karena saling melengkapi ,keduanya saling melindungi kehidupan, dan martabat individu maupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda.
2. Contoh kasus :
Perang antara Rusia dan Jepang pada tahun 1904 dimulai dengan suatu serangan secara tiba - tiba oleh Jepang terhadap kapal perang Rusia. Kejadian inilah yang menjadi bahan pembicaraan dalam Konferensi Den Haag tahun 1907, hasilnya adalah disepakatinya Konvensi III tahun 1907 yang judul resminya “Hague Convention No. III Relative to the Opening of Hostilities”, dimana Pasal 1 Konvensi ini berbunyi : “The Contracting Powers recognize that hostilities between themselves must not commence without previous and explecit warning, in the either of a reasoned declaration of war or of an ultimatum with conditional declaration of war”.
Dengan demikian, suatu perang dapat dimulai dengan :
. Suatu pernyataan perang, disertai dengan alasannya.
Suatu ultimatum yang disertai dengan pernyataan perang yang bersyarat.
Apabila penerima ultimatum tidak memberi jawaban yang tegas/memuaskan pihak yang mengirim ultimatum dalam waktu yang ditentukan, sehingga pihak pengirim ultimatum akan berada dalam keadaan perang dengan penerima ultimatum.
Ketiga Konvensi yang dihasilkan Perang antara Rusia dan Jepang pada tahun 1904 adalah :
a. Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional;
b. Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat;
c. Konvensi III tentang Adaptasi Azasazas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang Hukum Perang di Laut.
Sedangkan tiga deklarasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut :
• Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutup bagian dalam, sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia).
• Peluncuran proyektil-proyektil dan bahan-bahan peledak dari balon selama jangka lima tahun yang terakhir di tahun 1905 juga dilarang.
• Penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun juga dilarang.
Nama: firman Setiawan
BalasHapusNim : 10010033
3. Fungsi Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
Kedudukan Internasional Criminal Court (ICC) sebagai Peradilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional. Sebagaimana untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap (Complementary Principle) dan asas melekat (inherent/automatic principle).
Contoh Kasus :
Bosnia akan menuduh Serbia dan Mentenegro melakukan pembantaian warga mereka dalam perang tahun 1992-1995, Bosnia menggugat negara negara pecahan Yugoslavia itu dan dari mana Bosnia juga memisahkan diri tahun 1992, yang memicu perang yang menewaskan paling tidak 100.000 orang. Sidang di pengadilan yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menengahi sengketa antara negara-negara. Untuk menjamin setiap hak hak manusia yang ada diseluruh dunia agar akibat kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua negara yang bertikai. Bosnia mengatakan tujuan utama mereka adalah untuk membuktikan bahwa Serbia melakukan pembantaian, negara itu akan meminta ganti rugi besar dari tetangganya jika memenangkan kasus itu, sedangkan dari pihak Serbia mengtakan bahwa individu-individu mungkin ingin membunuh warga Muslim Bosnia , tapi mengatakan pengadilan tidak dapat membuktikan negara itu atau rakyat Serbia berniat melakukan pembantaian.
NAMA : NICO SANDA SUMULE
BalasHapusNIM : 10.010.015
1.
a. Menurut saya ada yang sama tapi ada juga yang beda. Samanya adalah sama – sama memberikan perlindungan kepada setiap orang, sedangkan bedanya adalah hukum humaniter mengatur tentang tata cara bagi korban perang, sedangkan Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak yang harus diperoleh oleh seorang manusia.
b. Relasi antara HHI dan HAM sangatlah berkaitan, dimana Hukum Humaniter lebih dahulu dari pada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional, Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi.
2. Mahkamah Internasional (IGJ) di Den Haag, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, menyidangkan kasus itu 13 tahun setelah Bosnia menggugat negara negara pecahan Yugoslavia itu dan dari mana Bosnia juga memisahkan diri tahun 1992, yang memicu perangyang menewaskan paling tidak 100.000 orang. Sidang di pengadilan yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menengahi sengketa antara negara-negara, menurut jadwal akan berlangsung sampai 9 Mei. Keputusan diharapkan akhir tahun ini.
Dalam pengaduannya ke pengadilan itu tahun 1993, Bosnia mengatakan para agen dan pejabat Serbia dan Montenegro "membunuh, melukai, memperkosa, merampok, menyiksa, menculik, melakukan penahanan yang tidak sah dan memusnahkan warga Bosnia-Herzegovina".
3. kedudukan ICC adalah pengadilan pelengkap (komplemen) bagi pengadilan nasional. Keberlakuannya hanya akan dapat terjadi jika pengadilan domestik tidak dapat mengadakan pengadilan terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida (genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
Contoh: Kasus kejahatan yg pernah disidangkan ICC seorang warga belanda yang menjual Genosida/bahan kimia dari amerika serikat dan jepang untuk membuat gas arab dan gas mustard kepada irak untuk melawan iran pada tahun 1980-1988.
NAMA : ABRIANTO. LN
HapusNIM : 100.100.23
1).
A). Kalau Menurut saya berbeda,, karena jika Hukum Humaniter itu adalah sebagian dari hukum perang yang mengatur tentang ketentuan - ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum pernag yang mengatur tentang peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata - senjata yang dilarang..
sedangkan jika Hak Asasi Manusia, Hak yang melekat pada setiap diri manusiasejak awal dilahirkan yang berlaku seumuur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
B). Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di Indonesia? sama sama mempunyai pengertian yang sama didalamnya harus diimbangi dengan kebebsan tersebut manusia memiliki tanggung jawab atas semua tindakan yg akan dilakukan.
2). Kasus "Berlian Berdarah" Disidangkan di Den Haag: Dalam kesaksian di Mahkamah International di Den Haag, yang kini menyidangkan perkara kejahatan perang yang melibatkan mantan presiden Liberania, Charles Taylor, pragawati Naomi Campbell, meminta kepada rekannya untuk menjual berlian - berlian hasil pengelapan tadi untuk disumbangkan ke badan amal. tetapi kini rekannya menampilkan diri dan mengatakan ia mnyimpan berlian hasil penggelapan tersebut demi menjaga nama baik sang pragawati. dan sekarang kasus tersebut sudah diurus oleh Mahkamah International di Den Haag. dan pada tgl 26 April lalu setelah melalui proses pengadilan selama 5 thun International Criminal Court (ICC) menjatuhkan tuduhan kepada kepada presiden Liberania Charles Taylor daloam 11 kasus tindak kriminal diantaranya melakukan kejahatan perang, kejahatan Genosida, dan taylor pun kemungkinan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
3). *Fungsi International Criminal Court: membantu mengakhiri kekebalan bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadiperhatian masyarakat International.
*Kedudukan International Criminal Court: Untuk mewujudkan suatu perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif.
*Kasus yang diselesaikan ICC: kasus tentang Berlian berdarah yang dilakukan mantan presiden Liberania Charles Taylor. yang sekarang telah diadili dengan hukuman penjara Seumur hidup...
Nama : AJIB PRIYO HARTANTO
BalasHapusNIM : 10010014
1. A. Perbedaan Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- HHI mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainya, sedangkan HAM mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara didalam negara tersebut.
- HHI berlaku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan HAM berlaku pada saat damai.
B. relasi antara HHI dan HAM sangat berkaitan. sama-sama melindungi hak perorangan. karen pada dasarnya didalam HHI mencakup HAM. Kemanusiaan menjadi esensi dan semangat pengaturan hukum humaniter, bahwa hukum humaniter ialah bermaksud memanusiakan perang ataupun konflik bersenjata.
2. contoh kasus :
ketidak adilan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina pada perang perbatasan di jalur Gaza yg mengakibatkan banyak korban jiwa (sipil & angkatan bersenjata).Kebutuhan agar hak asasi manusia tetap terjaga walaupun dalasm waktu perang telah mendapat pengakuan sepenuhnya; Pasal 3 dari empat "Konvensi Jenewa" tentang hukum humaniter 1949 menyatakan bahwa pada masa pertikaian bersenjata seseorang yang di lindungi konvensi "dalam kondisi apapun diperlakukan secara manusiawi, tanpa pembedaan yg merugikan berdasarkan ras, warna kulit, agama atau kepercayaan, atau kriteria lainya." Dunia mengecam atas perbuatan yang dilakukan oleh Israel yg memakan korban besar. Angkatan darat Israel menyebutkan jumlah korban tewas Palestina selama serangannya terhadap daerah kantung yg dikuasai HAMAS itu sebanyak 1166 tewas, 295 diantaranya mereka warga sipil, sementara pihak Plaestina menyatakan 1417 orang tewas, 926 warga sipil.
Diantara serangan Israel yang membantai anak kecil dan perempuan, kejahatan perang paling jahat adalah penggunaan "white phosphorus" yang sangat mengerikan dan dilarang oleh dunia, karena senjata itu bukan saja membunuh, namun dapat mengakibatkan siksaan yg sangat mengerikan.
banyak sekali bukti-bukti yang dimiliki media untuk menunjukan kekejaman dan pelanggaran berat pidana Internasional juga pelanggaran hak asasi yang paling utama yaitu kehidupan.
3. Fungsi dan peranan ICC adalah bersifat " ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus prlanggaran HAM berat di suatu negara.Merupakan pelengkap dari yurisdiksi pengadilan nasional, bukan perpanjangan dari yurisdiksi pengadilan nasional.
Contoh nyata kasus yg di tangani ICC adalah pengabaian dan pelanggaran terhadap hak untuk merdeka sekaligus hak hidup para warga Palestina. Diman jutaan penduduk Palestina telah menjadi korban dari kejahatan kemanusian dan genoside yg dilakukan oleh Israel.
Dewan keamanan PBB berdasarkan Piagan PBB mempunyai wewenang untuk menyeret orang-orang yang bertanggung jawab atas korban warga Palestina tersebut dengan mekanisme ICC yaitu dengan membentuk ICC Ad Hoc.
NAMA : SIGIT MARHENANTO
BalasHapusNIM : 100.101.51
1.
a) Berbeda.
Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan terhadap korban-korban perang.
Sedangkan, Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak yang harus diperoleh oleh seorang manusia, mulai dari dalam kandungan sampai ia meninggal. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
b) Relasi antara HHI dan HAM sangatlah berkaitan. HAM merupakan salah satu objek dari HHI yang dilindungi. Bahkan didalam salah satu asas HHI terdapat asas perikemanusiaan, yang merupakan ruang lingkup dari HAM.
2. Salah satu contoh kasus yang disidangkan di Mahkama Internasional adalah Pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian di tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kadaluwarsa. Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2011 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
3.
a) Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
b) Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c) Contoh kasus yang pernah diselesaikan ICC adalah kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia.
1.
BalasHapusA.Sama
Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
B>Relasi hubungan hkm humaniter internasional dan hkm ham adl saling melengkapi. keduanya berusaha melindungi kehidupan, dan martabat individu maupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yg berbeda.
2.
Mahkamah Internasional menguatkan imunitas Jerman dari tuntutan di pengadilan Italia menyangkut kejahatan Nazi saat pendudukan tahun 1943-1945.
Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa Italia melanggar kedaulatan nasional Jerman dengan mengizinkan pengadilan mereka menangani klaim penggantian kerugian atas kejahatan perang Nazi. Di tahun 2008, Mahkamah Agung Italia memutuskan seorang warga Italia, Luigi Ferrini, berhak atas ganti rugi karena dideportasi dari Jerman tahun 1944 saat kerja paksa bagi industri persenjataan.
15 hakim dari badan hukum tertinggi PBB melalui suara 12-3 menyatakan bahwa kasus di Italia melanggar hak Jerman di bawah hukum internasional. Keputusan ICJ adalah final dan mengikat. "Sidang menetapkan bahwa tindakan pengadilan Italia yang tidak mengindahkan imunitas negara merupakan pelanggaran kewajiban terhadap Jerman," tegas seorang hakim ICJ, Hisashi Owada, di Den Haag.
Jerman mengajukan kasus melawan Italia ke ICJ tahun 2008 lalu dengan dalih memiliki kekebalan atas tuntutan di pengadilan nasional. Berlin berargumentasi bahwa keputusan sidang Italia merusak sistem penggantian kerugian yang telah berlaku, sehingga berpotensi membuka arus klaim ganti rugi dari banyak individu di berbagai penjuru dunia.
3.
A.Fungsi ICC:membantu mengakhiri kekebalan bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadiperhatian masyarakat International
B.Kedudukan ICC:Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
C.Konflik di Darfur
Konflik Darfur berawal tahun 2003 ketika pemerintah dan milisi Arab melancarkan pembersihan terhadap kelompok pemberontakketurunan Afrika.Pasukan perdamaian PBB dan Uni Afrika, Unamid, menyatakankeprihatinannya atas serangan yang dilakukan terhadap kampengungsian di Kalma, Darfur Selatan, Agustus 2008, yang menyebabkan 38 orang meninggal.Pemimpin Sudan mengatakan pasukan pemerintah sedang menggeledahdan mencari senjata yang dipergunakan untuk menembak pesawatUnamid dari dalam kam tersebut ketika pemberontak melepastembakan.
''Warga sipil kami dijadikan perisai hidup oleh pemberontak,''katanya. ''Karenanya adalah wajar bagi pasukan kami untukmenjalankan kewajibannya.''
PBB memperkirakan 300 ribu orang tewas dalam konflik yang telahberlangsung selama enam tahun itu dan satu juta lainnya terpaksamengungsi. Tetapi Presiden Bashir menyebut angka sesungguhnyahanyalah sepersepuluh dari yang dilaporkan.Bashir juga menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkanoleh ICC merupakan bagian dari plot Barat untuk mengambil alih Sudan.
NAMA : LUPPI ARGA DINATA
HapusNIM : 10010062
1.a) Berbeda.
Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan terhadap korban-korban perang.
Sedangkan, Hak Asasi Manusia mengatur tentang hak-hak yang harus diperoleh oleh seorang manusia, mulai dari dalam kandungan sampai ia meninggal. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
b) Relasi antara HHI dan HAM sangatlah berkaitan. HAM merupakan salah satu objek dari HHI yang dilindungi. Bahkan didalam salah satu asas HHI terdapat asas perikemanusiaan, yang merupakan ruang*lingkup dari HAM.
2. Salah satu contoh kasus yang disidangkan di Mahkama Internasional adalah Pembantaian Rawagede. Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Tujuh janda korban pembantaian, satu anak perempuan korban, dan seorang lelaki penyintas (survivor) lantas menggugat pemerintah Belanda atas kejadian di tahun 1947 itu. Jaksa pemerintah Belanda berpendapat tuntutan mereka kadaluwarsa. Namun, pengadilan Den Haag pada 14 September 2011 menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya.
3.a) Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
b) Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c) Contoh kasus yang pernah diselesaikan ICC adalah kasus Genosida dan pembantaian setidaknya 7.500 lelaki dan anak-anak Muslim di kota Srebrenica pada tahun 1995,yang dilakukan oleh Ratko Mladic, pemimpin tentara Serbia Bosnia selama Perang Bosnia.
Nama :Pondra Septyan
BalasHapusNIM :100.10.175
1.
A.Sama
Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
B>Relasi hubungan hkm humaniter internasional dan hkm ham adl saling melengkapi. keduanya berusaha melindungi kehidupan, dan martabat individu maupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yg berbeda.
2.
Mahkamah Internasional menguatkan imunitas Jerman dari tuntutan di pengadilan Italia menyangkut kejahatan Nazi saat pendudukan tahun 1943-1945.
Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa Italia melanggar kedaulatan nasional Jerman dengan mengizinkan pengadilan mereka menangani klaim penggantian kerugian atas kejahatan perang Nazi. Di tahun 2008, Mahkamah Agung Italia memutuskan seorang warga Italia, Luigi Ferrini, berhak atas ganti rugi karena dideportasi dari Jerman tahun 1944 saat kerja paksa bagi industri persenjataan.
15 hakim dari badan hukum tertinggi PBB melalui suara 12-3 menyatakan bahwa kasus di Italia melanggar hak Jerman di bawah hukum internasional. Keputusan ICJ adalah final dan mengikat. "Sidang menetapkan bahwa tindakan pengadilan Italia yang tidak mengindahkan imunitas negara merupakan pelanggaran kewajiban terhadap Jerman," tegas seorang hakim ICJ, Hisashi Owada, di Den Haag.
Jerman mengajukan kasus melawan Italia ke ICJ tahun 2008 lalu dengan dalih memiliki kekebalan atas tuntutan di pengadilan nasional. Berlin berargumentasi bahwa keputusan sidang Italia merusak sistem penggantian kerugian yang telah berlaku, sehingga berpotensi membuka arus klaim ganti rugi dari banyak individu di berbagai penjuru dunia.
3.
A.Fungsi ICC:membantu mengakhiri kekebalan bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadiperhatian masyarakat International
B.Kedudukan ICC:Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
C.Konflik di Darfur
Konflik Darfur berawal tahun 2003 ketika pemerintah dan milisi Arab melancarkan pembersihan terhadap kelompok pemberontakketurunan Afrika.Pasukan perdamaian PBB dan Uni Afrika, Unamid, menyatakankeprihatinannya atas serangan yang dilakukan terhadap kampengungsian di Kalma, Darfur Selatan, Agustus 2008, yang menyebabkan 38 orang meninggal.Pemimpin Sudan mengatakan pasukan pemerintah sedang menggeledahdan mencari senjata yang dipergunakan untuk menembak pesawatUnamid dari dalam kam tersebut ketika pemberontak melepastembakan.
''Warga sipil kami dijadikan perisai hidup oleh pemberontak,''katanya. ''Karenanya adalah wajar bagi pasukan kami untukmenjalankan kewajibannya.''
PBB memperkirakan 300 ribu orang tewas dalam konflik yang telahberlangsung selama enam tahun itu dan satu juta lainnya terpaksamengungsi. Tetapi Presiden Bashir menyebut angka sesungguhnyahanyalah sepersepuluh dari yang dilaporkan.Bashir juga menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkanoleh ICC merupakan bagian dari plot Barat untuk mengambil alih Sudan.
Nama : Anugrah Arief Wicaksono
BalasHapusNIM : 100.10.142
1). (A).Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan. Akan tetapi saat berlakunya berbeda. Yang berbeda antara keduanya hanya pada penekanan penerapannya yaitu hak asasi manusia lebih pada situasi damai bukan situasi perang,sedangkan hukum humaniter berlaku dan diterapkan hanya dalamsituasi perang.
(B) Relasi hubungan hukum humaniter internasional dan hukum HAM adalah saling melengkapi. keduanya berusaha melindungi kehidupan, dan martabat individu maupun dilaksanakan dalam situasi dan cara yang berbeda.
2. Contoh Kasus :
Pada pertengahan tahun 1980-an, wakil-wakil organisasi gereja, serikat buruh, Universitas San
Simon de la Paz, dan aktivis HAM membentuk sebuah organisasi yang disebut sebagai Komite
untuk Menegakkan Keadilan Pelanggaran García Meza. Komite ini bekerja selama lima tahun
untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM di bawah rezime García Meza (1971-
1982). Beragamnya latar belakang anggota Komite menjaminn dukungan publik terhadap
investigasinya. Informasi tentang kerja Komite ini dan makna keadilan disebarluaskan oleh
berbagai media. Komite tersebut berhasil memproduksi beberapa tayangan dokumenter untuk
televisi dengan tema-tema seperti melawan impunitas dan keadilan, yang materinya berdasar
pada peristiwa yang pernah terjadi, seperti kasus pembunuhan aktivis. Hasil investigasi Komite
ini berhasil mendorong Kongres dan Mahkamah Agung Bolivia untuk membawa Meza dan
pendukungnya ke pengadilan. Pada tahun 1993 Meza dihukum “in absentia” 30 tahun penjara.
3. a) Fungsi ICC adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).
b) Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
c) Contoh kasus Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda:
Pemimpin pemberontak Rwanda, Callixte Mbarushimana, mendapat dakwaan telah melakukan aksi kekerasan terhadap kemanusiaan di Republik Demokratik Kongo. Tudingan itu disampaikan pengadilan kejahatan internsional (ICC) yang berhasil menangkap Mbarushimana di Paris beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan ICC antara lain menyebutkan terkait dengan telah dikeluarkannya surat perintah penahanan 28 September 2010, pemerintah Prancis telah menahan Mbarushimana yang dicurigai terlibat aksi pelanggaran HAM dan kejahatan perang di Nord Kivu dan Sud Kivu, yang terletak di wilayah Republik Dekomratik Kongo (DRC).
Pria berusia 47 tahun itu akan menghadapi lima dakwaan pelanggaran HAM dan enam kejahatan perang termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan lainnya termasuk perusakan sejumlah bangunan. ICC juga menyebut aksi kejahatan itu dilakukan selama terjadinya penyerangan yang dilakukan Kekuatan Demokratik Pembebasan Rwanda (FDLR) terhadap warga sipil di propinsi Nord Kivu dan Sud Kivu tahun 2009. Mbarushimana sendiri selama ini telah tinggal di Prancis sebagai tempat pembuangannya setelah menerima status sebagai pengungsi tahun 2003.
ICC menyebutkan adanya alasan kuat yang mengarah kepada keterlibatan Mbarushimana secara pribadi dalam meluasnya aksi kekerasan dan penyerangan terhadap warga sipil sebagai upaya untuk menciptakan malapetaka bagi kemanusiaan. hal itu dilakukan sebagai tujuan untuk memperoleh perhatian internasional dan konsesi politik.
NAMA : TOIPUL MINAN
BalasHapusNIM : 10010210
1.Tidak sama .
Karena Hukum Humaniter adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
Sedangkan Hak asasi manusia ( HAM ) adalah hak – hak yang telah dimiliki seseorang sejak dalam kandungan, HAM sendiri berlaku secara universal.
•Relasi antara hukum humaniter dan HAM pada prinsipnya sama-sama melindungi hak-hak perorangan, akan tetapi saat berlakunya berbeda, jika HAM pada masa damai, sedangkan hukum humaniter terdiri atas hukum Den Haag dan hukum jenewa serta gabungan dari keduanya berlaku pada masa sengketa bersenjata.
2.Contoh Kasus Putusan 'Komprimistis' Genosida oleh Mahkamah Internasional.
kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambukdi negeri Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibunuh secara membabi buta oleh pasukanSerbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidakberdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yangbersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduktermangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut. Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Padasaat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawahkendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslimBosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungansementara.Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dankemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepadamereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secarasistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjagaperdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikanpembantaian keji tersebut.Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah diBeograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antar-negara.
Mahkamah Internasional memutuskan bahwa pembunuhan massal warga muslim Bosnia di Srebrenica merupakan kejahatan genosida, tetapi berdasarkan hukum internasional, negara Serbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaan tersebut.Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belakaini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dari berbagai belahan dunia.
3.Fungsi ICC
Memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan pidana internasional
Kedudukan ICC
Sebagai badan peradilan pidana internasional yang mempunyai sifat tetap terhadap independensi hukum nasional.
Demi mewujudkan satu perdamaian,keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Contoh kasus yang pernah di sidangkan di ICC
•Vatikan Digugat atas Puluhan Ribu Tindak Kejahatan Seksual Para Pendetanya.
Korban kekerasan seksual oleh para pendeta Katholik melayangkan gugatan dan keluhan terhadap Pengadilan Internasional (ICC) untuk mengadili Paus Benediktus XVI dan pejabat tinggi Vatikan lain atas kejahatan melawan kemanusiaan.