Tugas Akhir MK. Hukum dan Kearifan Lokal.
Magister Ilmu Program Pasca Universitas Bhayangkara Surabaya.
Membangun tata hukum nasional dan daerah
yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat merupakan langkah strategis
bagi terwujudnya otonomi daerah yang mendasarkan pada prinsip pemerataan
keadilan, kemudahan, kepastian, kesederhanaan, desentralisasi dan local accountability di masa mendatang
perlu mendapat perhatian lebih besar dan serius. Bila tidak berarti terjadi
ironisme dan inkonsistensi dalam pelaksanaan otonomi daerah yang secara prinsip
telah menggariskan adanya desentralisasi dan kewenangan daerah untuk melakukan
pengaturan dan pengkondisian sendiri yang bersifat khusus bagi daerahnya.
Pengaturan dan pengkondisian yang bersifat khusus daerah itu misalnya,
pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menghidupkan kembali
hukum adat, termasuk hak ulayat yang selama ini tenggelam dan tidak mendapat
pengakuan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Padahal dari sisi
keadilan, kemanusiaan, dan harga diri masyarakat, posisi hukum adat setempat
jauh lebih menjamin keadilan dan dirasakan punya kekuatan nilai berlaku
dibandingkan hukum nasional yang cenderung kurang berpihak pada hak-hak
masyarakat adat.
Analisislah Putusan MA dalam Perspektif Kearifan Lokal. Materi Putusan Silahkan Klik: http://id.scribd.com/doc/119785429, http://id.scribd.com/doc/119785182
Kamis, 03 Januari 2013
SOAL UAS MK. PIH
FISIP
(SEMESTER III Kelas
Pagi & Sore)
1.
Apa
yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan
perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
2.
Apa
yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah
perbedaan keduanya.
3.
Berikanlah
analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan
salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS E & F)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS D)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS C)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS B)
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM
HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS A )
1.
Menurut
Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia.
Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan
pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter
dan Hak Asasi Manusia di Indonesia?
2.
Berikanlah
contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang
dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya
dan materi putusan mahkamah.
3.
ICC
sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki
fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan
fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan
perang yang pernah disidangkan di ICC.
SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS C)
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2. Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.
SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS B)
1. Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2. Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.
SOAL UAS MK. HUKUM
ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS A)
1.
Pengaturan
tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa
saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan
hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.
Pendekatan
Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam
mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan
tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing
pendekatan tersebut?
3.
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk
menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang
kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah
contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.
Langganan:
Postingan (Atom)