Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
- Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
- Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
- Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.
NAMA : Dimas Adi Pangestu
BalasHapusKELAS: 2-H (sore)
NIM :1811121008
1. Definisi sejarah adalah ilmu yang meneliti dan menyelidiki secara sitematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta kejadian kejadiannya; dengan maksud untuk menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya, untuk dijadikan perbendaharaan-pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan masa sekarang serta arah progres masa depan.Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Oleh karena hubungam sejarah dengan sejarah hukum sangat terkait, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah memudahkan mahasiswa dalam memahami norm norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan sedikit banyak memberikan pengertian mengenai sejarah hukum yang pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
2) Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena pada dasarnya keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
Dampak positif :
# menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
# agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia
Dampak negatif :
# manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
#ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
# menghargai hak-hak sesama umat beragama
#walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain
3.Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara
Nama : Hartono Kusuma Atmaja
BalasHapusSemester : 2
Kelas : H
NIM : 1711121047
1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh,berlaku juga untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga "dalil atau hukum perkembangan kemasyarakatan".
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah agar mahasiswa hukum memiliki kemampuan yang utuh mengapa suatu undang-undang mengatur suatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir dan apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini.
2. Adanya pengaruh dari agama yang masuk ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum yang bersangkutan, seperti agama Hindu, Islam dan Kristen. Pengaruh agama ini terutama dapat dilihat dalam hukum perkawinan dan hukum waris yang lebih dipatuhi daripada hukum adatnya.
Dampak positif: Hukum yang ada di Indonesia didasari oleh agama yang dianut di Indonesia. Dampak negatif: seringkali masyarakat menyepelekan hukum agama yang tidak memiliki sanksi yang tegas.
Rekomendasi idiil saya adalah hukum yang ada di Indonesia tetap harus didasari oleh agama yang dianut di Indonesia dan peraturan serta penegakan hukumnya harus tegas.
3. Karakteristik hukum primitif adalah pada masyarakat tuna aksara, tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Isi atau substansi hukum primitif adalah suatu peraturan hukum berkembang dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam suatu masyarakat yang sederhana, isi peraturan hukumnya juga sederhana. Isi peraturan hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat. Pada masyarakat yang primitif, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau kepercayaan yang dianutnya,hubungan antara keluarga, kebendaan,suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer (masa kini) adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan (hukum perdata). Hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.
Nama: Nabilla Andi Febriani / 1811121028
BalasHapusKelas: H semester 2
1. Sejarah sangat penting karena mempengaruhi bagaimana kehidupan sekarang berjalan. Menjadi salah satu tuntunan yang menjadi kan sejarah peran penting dalam hukum karena hukum masih transparasi dan beberapa masij tabu karena masih ada yang buta akan hukum
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah memudahkan mahasiswa dalam memahami norm norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan sedikit banyak memberikan pengertian mengenai sejarah hukum yang pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
2. Agama dan hukum masih saling berkaitan karena ada beberapa masyarakat yang berpegang teguh pada pedoman dan kitab suci agama masing" yang masih di anggap bertentangan karena hukum di anggap tak adil dalam beberapa putusan yang bertentangan dengan apa yang masyarakat itu yakini
Dampak positif :
# menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
# agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia
Dampak negatif :
# manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
#ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
# menghargai hak-hak sesama umat beragama
#walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain
3. Karakteristik hukum primitif adalah pada masyarakat tuna aksara, tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Isi atau substansi hukum primitif adalah suatu peraturan hukum berkembang dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam suatu masyarakat yang sederhana, isi peraturan hukumnya juga sederhana. Isi peraturan hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat. Pada masyarakat yang primitif, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau kepercayaan yang dianutnya,hubungan antara keluarga, kebendaan,suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer (masa kini) adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan (hukum perdata). Hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.
Nama : rendra graha dwi mahardika
BalasHapusKelas : H/2
1.Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Definisi Sejarah adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Peristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan. Pengertian sejarah bisa diartikan sesuai dengan konteks dan fungsinya. Sejarah ini bisa diartikan sebagai kejadian yang sudah terjadi pada masa lalu.pentingnya seorang mahasiswa hukum untuk mempelajari sejarah hukum agar mahasiswa hukum dapat mengembangkan teori-teori lama
2.Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena pada dasarnya keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
Dampak positif :
# menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
# agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia
Dampak negatif :
# manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
#ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
*Menghargai hak-hak sesama umat beragama
*Walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain
3.Karakteristik hukum primitif adalah pada masyarakat tuna aksara, tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Isi atau substansi hukum primitif adalah suatu peraturan hukum berkembang dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam suatu masyarakat yang sederhana, isi peraturan hukumnya juga sederhana. Isi peraturan hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat. Pada masyarakat yang primitif, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau kepercayaan yang dianutnya,hubungan antara keluarga, kebendaan,suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer (masa kini) adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan (hukum perdata). Hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.
NAMA : ARNETA PUTRI MEIVRINA
BalasHapusNIM : 1811121118
1. - Adanya relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat diketahui dengan definisi sejarah yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya,sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu dari hal itu,yakni hukum.
- Sejarah hukum sangat penting karena melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada.Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
2. Menurut saya,konvergensi antara hukum dan agama masih saling berkaitan.Hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan, dll.
- Dampak positif : adanya toleransi antar umat beragama.
Dampak negatif : banyak bermunculan tindakan kriminalitas seperti teroris dan pemberontakan lain nya yg mengatas namakan agama.
Rekomendasi idiil dari saya adalah hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3. Karakteristik : hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras.
Substansi : hukum keluarga,hukum antar kelompok keluarga,hukum tentang bangsa,hukum.hak penguasaan hak milik,dan hukum kelas dimasyarakat(stratifikasi sosial).
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang.
Nama: Rissa Dwi
BalasHapusNIM: 1811121099
1.Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan lampau dengan kejadian saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum ialah mahasiswa akan mampu mengajak berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.
2. Hukum dan agama sering dianggap saling tidak terpisahkan. Hukum merupakan langsung dari tuhan,maka diakui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan Yang Maha Esa. Ketika hukum itu dianggap berasal dari Tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai saksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama kemudian mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban agar tunduk dan patuh terhadap hukum.
Dampak positif : dapat terwujud kesatuan bangsa walau terdapat berbeda agama di dalam masyarakat.
Dampak negatif : ketika terdapat konflik antar agama membuat hubungan kesatuan bangsa menjadi tidak harmonis.
Rekomendasi idiil saya, hukum dan agama harusnya berjalan dengan harmonis agar negara tetap bersatu.
3.Karakteristik hukum primitif yaitu tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif yaitu hubungan-hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah hukum tersebut mempunyai kesamaan bahwa mereka adalah tatanan-tatanan hukum dunia sekuler, yang di didalamnya penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional, dimana hukum telah mencapai sistematis dengan akibat bahwa hal ini merupakan subjek studi yang dilaksanakan oleh para spesialis.
NAMA : PINGKI LIZA IDA HANDINI
BalasHapusNIM : 1811121010
KELAS : H / Semester 2
1. sejarah merupakan kejadian yang telah terjadi pada masyarakat di masa lalu dalam seluruh aspek kehidupannya, sejarah ini sangatlah penting bagi kehidupan zaman sekarang karena sebagai pedoman hidup. sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang, hubungan sejarah dengan sejarah hukum tidak dapat dipisahkan , jadi dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas. Urgensi kita sebagai mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di tengah masyarakat sehingga kita tahu tujuan hukum itu dibuat.
2. Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain karena pengaruh agama terdapat pada perundang-undangan dan ada pada hukum perkawinan. Dampak positif: menghargai keputusan dan pendapt sesama manusia meskipun berbeda keyakinan, menjadi orang yang bertoleransi. Dampak negatif: sanksi yang di berikan masih kurang membuat efek jera, jadi masih banyak orang yang ricuh karena perbedaan dan keyakinan. Rekomendasi idiil dari saya adalah kita sebagai sesama manusia seharusnya lebih bisa memahami dan saling menghormati satu sama lain sehingga hukum dan agama bisa berjalan dengan seimbang dengan begitu negara kita menjadi damai dan bermoral.
3. Karakteritik hukum primitif : pada masyarakat tuna aksara tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat, tidak ada hukum tertulis. Substansi hukum primitif: isi peraturan hukum berupa hubungan antar sesama manusia sepertu hukum tentang keluarga, hukum tentang antar keluarga, hukum tentang bangsa, hukum tentang kebendaan (hak milik) dan hukum tentang kelas di masyarakat. Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan, hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan masyarakat sekarang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusNAMA : BERLINDA HERYANTI
KELAS : 2 (H) - SORE
NIM : 1811121006
1. - Sejarah merupakan sebuah fakta yang hadir dari masa lalu dan benar-benar terjadi pada masanya,sejarah menyajikan penggambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lalu yang dialami oleh manusia.
- Sejarah Hukum adalah tentang bagaimana hukum berkembang dan hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban yang diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas,sejarah hukum dapat dilihat dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial.
- Urgensinya : untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat,sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat.
2. Hubungan Hukum dengan Agama saling berkaitan karena merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu,dalam membuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat.
- Dampak Positif : Menjadi keselarasan antara manusia dengan manusia,manusia dengan agama dan keyakinan masing-masing,manusia dengan negaranya.
- Dampak Negatif : Ketidak sesuaian peraturan lama dengan peraturan baru sehingga terjadi pertentangan tersebut
- Rekomendasi Idiil : Berlandaskan Pancasila,karena kita harus mempunyai pedoman untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dan perkembangan jaman,sehingga nantinya akan terjadi keseimbangan atau keselarasan kehidupan.
3. →Karakteristik Hukum Primitif :
- Masyarakatnya masih miskin ilmu dan harta.
- Masih berpatokan kepada budaya nenek moyang.
- Pemimpinnya dipilih berdasarkan garis keturunan.
→Substansi Hukum Primitif :
- Hubungan antar sosial atau antar kelompok yang ada di lingkungan masyarakat,hubungan tersebut seperti hubungan kebangsaan,hubungan antar keluarga,hubungan keluarga.
→ Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berkaitan,karena hukum primitif yang dulu masih belum berkembang disebabkan oleh kurangnya akan pengetahuan serta teknologi,dan sekarang hukum primitif mulai berkembang mengikuti zaman oleh karena itu hukum primitif akan terus dipakai di masa depan mengikuti
kemajuan manusia itu sendiri.
NAMA : CALVIN ENRICO CANDRA
BalasHapusKELAS : 2H - SORE
NIM : 1811121104
1.) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana
2. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
3. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
4. Menyebabkan kita bersikap kritis
2.) Menurut pendapat saya proposisi mengenai Konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat berkaitan dan tidak dapat terpisahkan karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yg beragama lain
Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan
Rekomendasi idiil yg dapat saya berikan yaitu harus ada sikap toleransi antar umat beragama untuk mematuhi aturan aturan yg sudah berlaku, dan harus menghargai satu sama lain
NAMA: MARINDA SISWI
BalasHapusNIM: 1811121047
KELAS: H (SORE)
a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
b. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana,
2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Hukum dan agama, kedua norma ini saling berhubungan,mengikat,dan mengatur setiap tindakan manusia. Norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia. Sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya.
a. Dampak Positif : Masyarakat jadi memiliki batas untuk tidak melakukan pelanggaran. Dan masyarakat dapat berkehidupan baik didalam suatu lingkungan masyarakat tanpa ada permasalahan yang diluar aturan hukum dan agama.
b. Dampak Negatif : adanya perbedaan dari aturan tiap tiap agama yang dapat menimbulkan suatu konflik. Yang walaupun antar agama mengajarkan suatu kebaikan
Rekomendasi Idiil dari saya yaitu, Konvergensi tersebut tetap di dijalankan tetapi harus bersifat adil dan harus saling menghargai satu sama lain karena di Negara ini pemeluk agamanya berbeda-beda dan agar tidak terjadi perselisihan dalam menjalankannya.
a. Karakteristik hukum primitif:
tidak tertulis
tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
b. Substansi hukum primitif: pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
hubungan-hubungan keluarga
hubungan bangsa
hubungan bangsa
c. Hubungan dengan kontemporer:
Hubungan hukum primitive dengan hukum kontemporer adalah keduanya memiliki kesamaan yaitu hukum dari masa lampau untuk mewujudkan hukum di masa itu berjalan dengan baik.
NAMA : NURIYANA FEBRIANTI KELAS : 2 (H) - SORE
BalasHapusNIM : 1811121087
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi, sejarah merupakan peristiwa yang terjadi di masa lalu ,dan peristiwa masa lalu
itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur
dalam konteks sejarah sosial yang
lebih jelas. Hukum saat ini merupakan lanjutan/ perkembangan dari hukum
masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum
bagi mahasiswa hukum :
-Memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi dimasa depan.
-Dapat mengungkap fungsi dan dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2.Hukum sebagai kaidah sosial, menjelaskan bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat tidak hanya di atur oleh hukum saja. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat diatur pula oleh agama, sehingga dari penjelasan tersebut dapat diungkapkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Dampak positif :
Membawa ketertiban dan kedamaian antar kehidupan masyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur di Undang-Undang dan di dalam agama (di dalam kitab suci).
Dalam hukum terdapat sanksi bagi pelaku yang melanggar (tercantum di KUHPidana pasal 363).
Dalam ajaran agama sanksi bagi pelaku akan mendapatkan dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dampak negative :
Terciptanya ketidakharmonisan antara pemeluk agama satu dengan yang lain, karena salah satu pemeluk agama akan beranggapan bahwa agama merekalah yang paling benar.
Rekomendasi idiil yang dapat diberikan:
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis negara Republik Indonesia, di dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan didalam pasal 29 juga di jelaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Dengan adanya penjelasan di pasal UUD 1945, sebaiknya masyarakat dapat menaati semua aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara, karena hukum itu merupakan perintah dari Tuhan dan hukum juga digunakan untuk menertibkan segala perbuatan-perbuatan masyarakat yang tercela dan ada sanksi bagi yang melanggar, dalam agama juga di ajarkan untuk selalu berbuat baik dan Tuhan akan menghukum manusia jika melakukan perbuatan dosa.
3.Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
NAMA : YUSTINUS ROMARIO
BalasHapusNIM : 1811121116
KELAS : 2-H (SORE)
1. - Adanya relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat diketahui dengan definisi sejarah yang mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya,sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu dari hal itu,yakni hukum.
- Sejarah hukum sangat penting karena melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada.Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
2. Menurut saya,konvergensi antara hukum dan agama masih saling berkaitan.Hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan, dll.
- Dampak positif : adanya toleransi antar umat beragama.
Dampak negatif : banyak bermunculan tindakan kriminalitas seperti teroris dan pemberontakan lain nya yg mengatas namakan agama.
Rekomendasi idiil dari saya adalah hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3. Karakteristik : hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras.
Substansi : hukum keluarga,hukum antar kelompok keluarga,hukum tentang bangsa,hukum.hak penguasaan hak milik,dan hukum kelas dimasyarakat(stratifikasi sosial).
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang.
Nama : Ellen gelinda poernomo
BalasHapusNim : 1811121038
Kelas : 2-H malam
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi, sejarah merupakan peristiwa yang terjadi di masa lalu ,dan peristiwa masa lalu
itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur
dalam konteks sejarah sosial yang
lebih jelas. Hukum saat ini merupakan lanjutan/ perkembangan dari hukum
masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum
bagi mahasiswa hukum :
-Memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi dimasa depan.
-Dapat mengungkap fungsi dan dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2.Hukum sebagai kaidah sosial, menjelaskan bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat tidak hanya di atur oleh hukum saja. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat diatur pula oleh agama, sehingga dari penjelasan tersebut dapat diungkapkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Dampak positif :
Membawa ketertiban dan kedamaian antar kehidupan masyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur di Undang-Undang dan di dalam agama (di dalam kitab suci).
Dalam hukum terdapat sanksi bagi pelaku yang melanggar (tercantum di KUHPidana pasal 363).
Dalam ajaran agama sanksi bagi pelaku akan mendapatkan dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dampak negative :
Terciptanya ketidakharmonisan antara pemeluk agama satu dengan yang lain, karena salah satu pemeluk agama akan beranggapan bahwa agama merekalah yang paling benar.
Rekomendasi idiil yang dapat diberikan:
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis negara Republik Indonesia, di dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan didalam pasal 29 juga di jelaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Dengan adanya penjelasan di pasal UUD 1945, sebaiknya masyarakat dapat menaati semua aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara, karena hukum itu merupakan perintah dari Tuhan dan hukum juga digunakan untuk menertibkan segala perbuatan-perbuatan masyarakat yang tercela dan ada sanksi bagi yang melanggar, dalam agama juga di ajarkan untuk selalu berbuat baik dan Tuhan akan menghukum manusia jika melakukan perbuatan dosa.
3.Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
Nama: Rr. Divia Karina S
BalasHapusNim : 1811121017
Kelas: H (SORE)
1. Definisi sejarah dapat juga diartikan sebagai suatu cabang ilmu yang melakukan kajian secara sistematis mengenai seluruh perkembangan proses perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat yang terjai di masa lalu. Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Urgensi mempelajari hukum mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu.
2. Agama dan hukum masih saling berkaitan karena ada beberapa masyarakat yang berpegang teguh pada pedoman dan kitab suci agama masing" yang masih di anggap bertentangan karena hukum di anggap tak adil dalam beberapa putusan yang bertentangan dengan apa yang masyarakat itu yakini ;
a. Dampak Positif : Masyarakat jadi memiliki batas untuk tidak melakukan pelanggaran. Dan masyarakat dapat berkehidupan baik didalam suatu lingkungan masyarakat tanpa ada permasalahan yang diluar aturan hukum dan agama.
b. Dampak Negatif : adanya perbedaan dari aturan tiap tiap agama yang dapat menimbulkan suatu konflik. Yang walaupun antar agama mengajarkan suatu kebaikan
Rekomendasi idiil : Tetap saling menghargai antar umat beragama dan tetap mengormati meskipun ada perbedaan pendapat.
3. Karakteristik hukum primitif adalah pada masyarakat tuna aksara, tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Isi atau substansi hukum primitif adalah suatu peraturan hukum berkembang dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam suatu masyarakat yang sederhana, isi peraturan hukumnya juga sederhana. Isi peraturan hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat. Pada masyarakat yang primitif, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau kepercayaan yang dianutnya,hubungan antara keluarga, kebendaan,suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer (masa kini) adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan (hukum perdata). Hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.
NAMA : Fakhriza Fernanda Pratama
BalasHapusKELAS: 2-H (sore)
NIM : 1811121016
1. - Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dalam upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma-norma sosial yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : tetap ada konflik antar beragama dari berbagai kerusuhan, terror, fitnah.
Rekomendasi Idiil : konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis.
3. Karakteristik hukum primitif :
- Tiidak tertulis
- Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing
- Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini
Substansi hukum primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
- Hubungan-hubungan keluarga
- Hubungan bangsa
- Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum
NAMA :Wisnu eko T.S
BalasHapusNIM :1811121100
KELAS:2-H
1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh,berlaku juga untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga "dalil atau hukum perkembangan kemasyarakatan".
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah agar mahasiswa hukum memiliki kemampuan yang utuh mengapa suatu undang-undang mengatur suatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir dan apakah undang-undang yang ada masih relevan dengan kondisi masyarakat pada masa kini.
2. Adanya pengaruh dari agama yang masuk ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum yang bersangkutan, seperti agama Hindu, Islam dan Kristen. Pengaruh agama ini terutama dapat dilihat dalam hukum perkawinan dan hukum waris yang lebih dipatuhi daripada hukum adatnya.
Dampak positif: Hukum yang ada di Indonesia didasari oleh agama yang dianut di Indonesia. Dampak negatif: seringkali masyarakat menyepelekan hukum agama yang tidak memiliki sanksi yang tegas.
Rekomendasi idiil saya adalah hukum yang ada di Indonesia tetap harus didasari oleh agama yang dianut di Indonesia dan peraturan serta penegakan hukumnya harus tegas.
3. Karakteristik hukum primitif adalah pada masyarakat tuna aksara, tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Isi atau substansi hukum primitif adalah suatu peraturan hukum berkembang dan sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam suatu masyarakat yang sederhana, isi peraturan hukumnya juga sederhana. Isi peraturan hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat. Pada masyarakat yang primitif, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau kepercayaan yang dianutnya,hubungan antara keluarga, kebendaan,suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer (masa kini) adalah sama-sama mengatur tentang hukum keluarga dan kebendaan (hukum perdata). Hukum kontemporer adalah lanjutan dari hukum primitif yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang.
NAMA : FIRDA RIZKY NADILA
BalasHapusNIM : 1811121119
KELAS : H SEMESTER 2 (SORE)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat dikatakan saling berhubungan dengan erat , karena sejarah mengajarkan tentang kehidupan di masa yang lampau ada juga yang mendefinisikan sejarah dengan ungkapan 'history is the history of though' ( sejarah adalah sejarah pemikiran ), dan dalam sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu dapat berubah . Sejarah hukum berhubungan erat dalam perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Urgensi Mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum diantaranya yaitu:
- memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan,penggantian,penyesuaian,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum diberlakukan
-berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum
2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : tetap ada konflik antar beragama dari berbagai kerusuhan, terror, fitnah.
Rekomendasi Idiil : konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis.
3. Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga.
(2) hubungan kelompok keluarga.
(3) hubungan bangsa.
(4) penguasaan benda-benda bergerak.
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)