Senin, 22 April 2019

Soal UTS MK. Sejarah Hukum ( Kelas D)

Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
  1. Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
  2. Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
  3. Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.   

26 komentar

  1. Nama: William Christianto Payung
    Nim  : 1811111142
    Kelas : D (Semester 2)

    1)*Relasi Sejarah dan Sejarah Hukum adalah berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Hubungannya juga untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini. Jadi relasi Sejarah dan Sejarah Hukum menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad keabad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampa masa kini
    *Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain dan juga mempengaruhinya. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.

    2)*Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik dan memiliki dampak positif karena hukum tidak harus mengikuti aturan dari kaidah hukum tetapi hukum juga didasari kaidah agama yang ada, supaya ketika hakim melakukan putusan tidak harus melalui penalaran hukum atau legal reasoning tapi juga bisa melakukan putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri
    *Rekomendasi Idiil dari saya Indonesia harus memiliki hukum yang kuat dan adil tidak berat sebelah juga berwatak Pancasila

    3)*Karakteristik Tatanan Hukum Primitif adalah tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    *Substansi hukum primitif mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara.Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
    *Hubungan antara tatanan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah kedua duanya sama-sama memiliki pemahaman hukum dari masa lampau yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, juga bersumber dari kebiasaan masing-masing

    BalasHapus
  2. Nama: Ridza Aji Mahmudy
    Nim : 1811111071
    kelas: D (semester 2)

    1. -Relasi sejarah dan sejarah hukum berhubungan dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    - sejarah hukum dapat memberikan pandangan luas semisal dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan pada masa lampau

    2. -Menurut saya hukum dan agama itu tidan bisa dipisahkan bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan.
    dampak positif: saling menghargai walaupun berbeda beda keyakinannya
    dampak negatif: tetap ada konflik yang bertentangan hukum dan agama yang kadang tidak sesuai menurut keyakinan masyarakat sendiri

    3.- karakteristik tatanan hukum primitif yaitu hukum yang tidak tertulis mereka hanya menggunakan hukum kebiasaan, dan agama juga memiliki peranan penting dalam tatanan hukum primitif
    - substansi hukum primitif selalu berubah ubah sesuai perkembangan jaman karana hukum primitif itu sendiri sifatnya tidak tertulis
    - hubungan antara tatanan hukum primitif dengan kontemporer memiliki hubungan yang sama karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum hukum pada masa lampau

    BalasHapus
  3. Nama: Nicko diaz Kurniawan
    Nim: 1811111109
    Kls: D (semster 2)

    1. Relasi Sejarah dimaknai sebagai penghubungan keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedang hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    Urgensi
    A. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas.
    B. Sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan, pengertian, penyesuaian, perombakan dan alasan alasam kaidah kaidah hukum diberlakukan
    C. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum
    D. Sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga lembaga hukum tertentu.

    2. Menurut saya hukum dan agama selalu bertentangan karena gak semua aturan yang ada dalam hukum itu sama dengan ada dalam agama seperti kawin siri dalam agama itu diperboleh kan akan tetapi dalam hukum itu tidak diperbolehkan positif nya agama selalu toleransi jika hukum mengeluarkan aturan yang tidak melenceng dengan agama negatif nya ada profokator gak tidak suka dengan apa yang telah dikeluarkan akan jadi radilan itu akan menyalah kan agama.
    Rekomendasi: seharus nya saling mengerti satu sama lain dan tidak membuat pertikaian karena agama dan hukum itu sama

    3. Kateristik tatanan hukum primitif Pada umumnya semua bangsa pernah mengalami evolusi hukum selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara. Perbedaan antara pra sejarah hukum dan sejarah hukum pada hakikatnya terletak pada perbedaan antara bangsa-bangsa tuna aksara dan bangsa-bangsa beraksara. Dengan demikian aksara ini dapat dikatakan merupakan faktor kebuyaan terpenting yang menentukan pengevolusian hukum.
    Substansi tatanan hukum primitif ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat-tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
    Hubungan mempunyai kesamaan bahwa mereka adalah tatanan-tatanan hukum dunia sekuler, yang di dalamnya penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional, di mana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas, abstraksi, dan sitematisasi

    BalasHapus
  4. Nama : Riska Dwi Anggraini
    Nim : 1811111037
    Kelas : D (semester 2)
    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    B. Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
    1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana,
    2.Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
    3. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

    2. Menurut saya hukum dan agama memang terus berkaitan sangat erat karna didalam agama terdapat norma yang bersumber dari tuhan,sedangkan didalam hukum juga ada berdasarkan sumber dari tuhan, contohnya seperti perbuatan saling menghargai sesama manusia , di hukum saling menghargai sesama manusia tidak melanggar hukum dan di agama memang harus kita sebagai manusia menghargai sesama manusia , itu artinya agama dan hukum masih berkaitan satu sama lain secara erat
    Dan menurut analisis saya dampak positif dan negatif dari konvergensi antara agama dan hukum yaitu :
    Dampak positif : seseorang yang memiliki keyakinan terhadap agamanya akan mengerti bahwa tindandakan tersebut baik atau buruk dan itu menjadikan manusia taat dalam hukum
    Dampak negatif : didalam agama, terdapat hukuman yang diberikan dapat mengambil hak asasi manusia dari seseorang
    Rekomendasi idiil dari saya adalah melihat hukum secara kualitatif tidak secara kuantitatif
    3. Karakteristik hukum primitive:
    - tidak tertulis
    - tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - setiap kelompok sosial punya hukum kebiasaan yang beragam
    - Agama mempunyai peranan besar
    Substansi hukum primitive:
    - Hukum antar keluarga
    - Hukum antar sesama kelompok
    - Hukum antar bangsa
    - Hukum antar masyarakat
    Hubungan hukum primitive dengan hukum kontemporer adalah hukum primitive jadi sebuah acuan dan pembaharuan dalam melaksanakan hukum kontemporer atau hukum masa kini dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

    BalasHapus
  5. Nama: Muhammad Degi Cahyanto
    Nim: 1811111100
    Kls: D (semster 2)
    1. A. Relasi antara sejarah dan sejarah sebenarnya tak lain daripada rincian mengenai sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak bukan berarti mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah. bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
    B. 1. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya
    2. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini
    3. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu
    2. Menurut saya secara keseluruhan, bagi negara Indonesia, yang dengan tegas disebutkan secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan. Menurut analisis saya dampak positif dan negatif dari konvergensi antara agama dan hukum yaitu :
    -Dampak positif : Dapat terwujudnya persatuan dan hubungan baik
    -Dampak negatif : Terdapat perbedaan agama lain selalu muncul dan menjadijan ketidak harmonisan hubungan
    Rekomendasi idiil dari saya adalah meciptakan masyarakat lebih menghormati perbedaan keyakinan agar tetap harmonis
    3. -Karakteristik hukum primitive : (1) Kebiasaan atau hukum adat. (2) Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas. (3) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    -Substansi hukum primitive pada umumnya semua bangsa pernah mengalami evolusi hukum selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara. Perbedaan antara pra sejarah hukum dan sejarah hukum pada hakikatnya terletak pada perbedaan antara bangsa-bangsa tuna aksara dan bangsa-bangsa beraksara. Dengan demikian aksara ini dapat dikatakan merupakan faktor kebuyaan terpenting yang menentukan pengevolusian hukum. Sementara periode peralihan pra sejarah hukum ke sejarah hukum berbeda antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
    -Hubungan hukum primitive dengan hukum kontemporer adalah keduanya memiliki kesamaan yaitu hukum dari masa lampau untuk mewujudkan hukum di masa itu berjalan dengan baik.

    BalasHapus
  6. Nama : Cut Aurra Alya .K.
    Nim : 1811111147
    Kelas : II/D

    1. relasi sejarah dengan hukum adalah: Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya
    urgensinya :

    - Sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya

    Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan bagaimana prosesnya.


    2. Konvergensi Hukum & Agama bagi saya sangat berkesinambungan, krn Hukum & Agama yang mengatur apa saja persoalaan yang ada di dalam hidup kita.
    dampak positif : Membawa ketertiban dan kedamaian antar kehidupan masyarakat, dan menimbulkan toleransi terhadap sesama.
    dampak negatif : Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama
    Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan antara hukum dan agama masyarakat harus di beri pengertian akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara. dan jika keduanya di jalankan secara baik akan menimbulkan dampak yg positif.


    3. Karakteristik dari hukum primitif ialah jauh dari kata pembaruan dan perkembangan teknologi,tatanan kehidupan masyarakat primitif masih tergantung kepada alam dan sumber hukum di dalam masyarakat primitif ialah kebiasaan (adat).
    Subtansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan hal tersebut terbentuk makin berkembangnya hubungan hubungan sebagai berikut: hubungan hubungan keluarga, hubungan hubungan kelompok keluarga, hubungan bangasa,dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat. Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Nama : Mellanie surve yesti
    Nim : 1811111004
    Kelas: D (semester 2)

    1.) sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah
    Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas

    Urgensi mempelajari sejarah hukum :
    Tujuan dari mempelajari sejarah yakni agar mahasiswa dapat mengetahui kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lalu.

    2.) menurut pendapat saya hukum dan agama harus saling berkaitan secara berkelindan karena Hukum dan agama,kedua norma ini saling berhubungan,mengikat,dan mengatur setiap tindakan manusia. sedang norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya.
    Positifnya : terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat dan lebih saling menghormati antar agama
    Negatifnya: timbulnya perbedaan pendapat antar agama sehingga dapat memecah belah agama
    Idiil : menjadikan masyarakat lebih toleransi untuk saling menghargai dan memahami antar umat beragama

    3. Karakteristik tatanan hukum primitif :
    1.tidak tertulis
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial menpunyai hukum kebiasaan masing masing
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5. Agama mempunyai peranan besar dalm tatanan hukum primitif. Substansi antara hukum peimitif:
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum antar keluarga
    3. Hukum bangsa
    4. Hukum kebendaan
    5. Hukum kelas di masyarakat.
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya sama sama hukum dari masa lampau untuk mewujudkan hukum dimasa yang akan datang agar lebih baik lagi

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Nama : Fidel Akbar Khirofani
    NIM : 1811111043
    Kelas: D (semester 2)

    1. Sejarah hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yg mempelajari asal-usul terbentuknya & berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, untk benar² mengetahui pembentukan & perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka prlu untk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Sdngkn dlm paradigma hukum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dgn keadaan saat ini/yg akn dtng/keadaan skrng yg berasal dari masa lampau. Mka, apabila sejarah dlm artian sprti ini dihubungkan dgn sejarah hukum, maka dpt diterima bhwa hukum saat ini mrpakan lanjutan/perkembangan dari sejarah masa lampau, sdngkan hukum yg akn dtng terbentuk dari sejarah hukum skrng. Ya, suatu hal yg sngt pnting/mendesak dikrnkan dlm pendidikan hukum, sejarah hukum akn sngt membantu mahasiswa untk memahami hukum yg dipelajarinya srta untk penelitian hukum, sejarah hukum jga bergna terutama untk mengungkap kebnran dgn kaitannya dgn masa lampau & masa kini.

    2. menurut pendapat saya hukum dan agama itu harus saling berkaitan satu sama lain,karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum,dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya seperti persamaan gender dan kebebasan.Namun didalam agama itu tidak diperbolehkan,dan kita sebagai warna negara harus bersikap adil dan menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.

    3. karakteristik: tidak ada dan tidak tertulis dalam undang-undang dan hukumnya bersifat langsung.
    subtasi hukum pirimitif: ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan madyaratkat yang berupa hubungan keluarga dan hubungan kebangsaan.
    hubungan pirimitif dan kotemporer sangat berhubungan karena hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar hukum yang akan datang.

    BalasHapus
  12. Nama: Hany milenia larasati
    Nim : 1811111103
    Kelas : Hukum pagi (D)


    1). - Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual
    - Urgensi untuk: mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

    2). -Belakangan ini agama semakin berperan dalam kehidupan manusia. Selain sebagai keyakinan yang terdapat dalam diri manusia, agama juga sudah berperan aktif dalam memecahkan berbagai masalah yang di hadapi manusia. Berbagai jawaban atas masalah tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji berbagai pendekatan yang digunakan dalam memahami agama. Pendekatan yang dimaksud ialah berbagai cara pandang yang ada dalam ilmu pengetahuan kemudian di gunakan untuk memahami agama dengan melakukan suatu penelitian.
    - Dampak Positifnya: dapat terwujudnya persatuan dan hubungan baik antar negara. Dampak negatifnya: ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan hubungan antar negara.

    3). Primitif : (Tidak tertulis) dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Kontemporer dalam hukum primitif yaitu hubungan yang saling mengkaitkan, dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan masa sekarang ini, oleh karena itu hubungannya itu saling bergantungan.

    BalasHapus
  13. NAMA :NI PUTU AYU SANTI SWASTI
    NIM :1811111015
    KELAS :D (SEMESTER ll)

    1.)Relasasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan di tempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum.

    2.)Menurut pendapat saya hukum dan agama sangat penting seperti dari sebuah pedoman yang tidak dapat semata-mata dipisahkan.hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu di pertengkarkan dengan hukum agama,meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan.keduanya dapat menjadi satu kesatuan seperti hukum perkawinan.
    *Positif : menghargai agama satu dengan agama yang lain meskipun keyakinan nya berbeda.
    *Negatif : banyak terjadi gesekan karena di negara kita terdapat banyak suku dan agama yang beragam.

    3.)Karakteristik tatanan hukum primitif :
    *tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
    *setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
    *hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    *agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. 
    *sumber hukum nya hanya berdasarkan kebiasaan adat.

    *Substansi tatanan hukum primitif :
    *hukum keluarga.
    *hukum antar keluarga.
    *hukum bangsa.
    *hukum kebendaan.
    *hukum kelas di masyarakat.

    *Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer
    hukum masa kini merupakan hasil perkembangan hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri.sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang.

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Nama: Dhamura Duahido
    NIM: 1811111014
    Kelas: D (Semester 2)

    1. > Relasi sejarah dan sejarah hukum pemahaman dan sumbangan mengenai sejarah hukum untuk pendidikan dan kajian dibidang ilmu hukum. Sejarah hukum ini dimaksud untuk mendapat pandangan hidup yang lebih luas tentang hukum, sejarah hukum membebaskan kita dari perangsangka buruk atau memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya melainkan harus menghadapi secara berpikir kritis. Pengertiannya sejarah hukum ada beberapa yaitu 1. Hubungan kualitas dalam sejarah, 2. pembentukan dan perkembangan hukum 3. perkembangan hukum primitif menuju tatanan hukum arkais.
    > urgensinya yaitu kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur hal sesuatu

    2. Bagi saya hukum dan agama itu menyatuh bahwa nilai dari hukum dan agama adalah salah satu bahan hukum nasional. ada juga hukum yang tertulis yang tidak dapat kita tantang atau dopertantangkan. Kedua dari hukum dan agama dapat mempersatukan bangsa menjadi satu kesatuan.

    3. > Karakteristik itu seperti watak masing-masing yang mempengaruhi segenap pemikiran kita, perilaku kita, budi pekerti kita, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup lainya.
    > Substansi itu Inti atau pokok dalam konteks pemikiran kita yang bisa diartikan sebagai suatu medium yang digunakan dalam mengukapkan bahasa perasaan kita.
    > Hubungannya dengan hukum kontemporer saling mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara orang.

    BalasHapus
  16. NAMA : Rosita Intarti
    NIM : 1811111121
    KELAS : D (Semester 2)

    1.) ~ Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan. dalam kerangka pemahaman sejarah berulang/berputar. Apabila metode Sejarah masa depan  ini dipakai dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia, maka masa depan hukum di Indonesia lebih mudah untuk dibentuk atau diprediksi.
    ~ Urgensi saya pribadi sebagai mahasiswa, Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.

    2.) ~ Menurut pendapat saya, hukum dan agama itu tidan bisa dipisahkan bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu acuan hukum nasional Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan.
    ~ Dampak positif : seseorang yang memiliki keyakinan terhadap agamanya akan mengerti bahwa tindandakan tersebut baik atau buruk dan itu menjadikan manusia taat dalam hukum, serta mempertimbangkan segala Perbuatannya atas dasar Hukum dan agama.
    ~ Dampak negatif : didalam agama, terdapat hukuman yang diberikan dapat mengambil hak asasi manusia dari seseorang. Dan juga ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan hubungan antar sesama warga negara.

    3.) ~ Karakteristik Tatanan Hukum Primitif adalah tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan nya masing-masing, serta hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    ~Substansi hukum primitif mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara.Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.selalu berubah ubah sesuai perkembangan jaman karana hukum primitif itu sendiri sifatnya tidak tertulis.
    ~ Hubungan dari Hukum primitif dan hukum kontemporer adalah Hukum kontemporer merupakan perkembangan dari Hukum primitif, Yang sama sama memiliki tujuan untuk Menciptakan ketertiban.

    BalasHapus
  17. nama : Andi An Alsa Erhanrassya Punagi
    NIM : 1811111152
    kelas : D

    1. menurut Prof. Sunarmi dalam bukunya yang berjudul sejarah hukum pada hakikatnya pengetahuan sejarah adalah pengungkapan tentang peristiwa,khususnya tentang bagaimana peristiwa itu terjadi, apa pengaruhnya terhadap masyarakat.
    Relasi sejarah dan sejarah hukum berhubungan dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas maksudnya hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

    2. konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena menurut William Louis Stren faktor yang memainkan peranan penting dalam perkembangan manusia.Dalam praktiknya Indonesia merupakan negara hukum dan ditentukan oleh UUD dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap warga negara diberi kemerdekaan untuk memeluk agama sesuai kepercayaannya sehingga konvergensi hukum dan agama saling berkaitan.
    Dampak positif : terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat dan lebih saling menghormati antar masyarakat
    Dampak negatifnya: timbulnya perbedaan pendapat antar agama sehingga dapat memecah belah masyarakat
    Rekomendasi idiil: menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi serta pancasila dan mengembangkan sifat toleransi misalnya dengan cara memberikan pendidikan etikamultikultural di sekolah atau kampus

    3. karakteristik hukum primitif
    - Berdiri sendiri, terpisah dari pengaruh negara (Hindia Belanda maupun Republik Indonesia)
    - Bersifat dinamis (dapat berubah)
    - Tidak tertulis
    - Dipatuhi oleh kelompok masyarakat hukum adat yg bersangkutan
    Substansi hukum primitif adalah hubungan yang mengatur masyarakat adatnya
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah hukum primitif menjadi sebuah acuan dan pembaharuan dalam melaksanakan hukum kontemporer atau hukum masa kini

    BalasHapus
  18. Nama: Yovi Dewantara
    Nim : 1811111064
    Kelas : D
    1.relasi sejarah dan sejarah hukum dua pengetahuan yang sama-sama berkaitan dan tidak bisa di pisahkan karena sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.

    - urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah penting ,karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas, dapat mengungkap pengembangan ,penggantian ,penyesuaian ,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan .

    2.hukum dan agama haruslah berkaitan karena Hukum sendiri menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhan yang lalu dikembangkan oleh manusia sedangkan agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang juga biasanya bersangkutan dengan moral dan hukum serta kebiasaan sosial yg terjadi di masyarakat
    dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan selaras atau menaati hukum dan agama maka hidup akan terasa damai
    dmpak negatif : banyak nya orang lebih takut hukum yang dibuat oleh manusia karena hukumnyaa bersifat nyata dan langsung "penjara,pengucilan" sedangakn agama hukuman nya bersifat nanti "akhirat"

    3. karakteristik hukum primitif : hukum yang tidak tertulis,tidak tertulis dan diatur dalam undang-undang,terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan yang lainnya dan langsung bertuju kepada masyarakat
    Substansi hukum primitive yaitu hubungan antar sosial yang ada di dalam lingkungan masyarakat seperti hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa dan hubungan keluarga.
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer ini memiliki hubungan yang berkaitan satu sama lain karena hukum saat ini merupakan pengembangan dari hukum terdahulu yang belum tertulis dan sekarang di terapkan pada undang-undang saat ini

    BalasHapus
  19. Nama : ARYA PERMANA AJI
    NIM : 1811111045
    Kelas : D (Semester 2)

    1. Relasi Sejarah dan Sejarah Hukum adalah berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedang hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.

    Urgensinya bagi mahasiwa adalah agar mahasiswa lebih memahami arti sejarah hukum dan menjadi tau perkembangan hukum dari masa ke masa.

    2. Menurut saya hukum dan agama memang terus berkaitan sangat erat karna didalam agama terdapat norma yang bersumber dari tuhan.

    dampak positif : Membawa ketertiban dan kedamaian antar kehidupan masyarakat, dan menimbulkan toleransi terhadap sesama.
    dampak negatif : Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama
    Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan antara hukum dan agama masyarakat harus di beri pengertian akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara.

    3. Karakteristik dari hukum primitif ialah jauh dari kata pembaruan dan perkembangan teknologi,tatanan kehidupan masyarakat primitif masih tergantung kepada alam dan sumber hukum di dalam masyarakat primitif ialah kebiasaan (adat).
    subtasi hukum pirimitif: ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan madyaratkat yang berupa hubungan keluarga dan hubungan kebangsaan.

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer. Hukum yang sekarang ini adalah hasil dari kedua hukum tersebut. Dan hukum saat ini adalah dasar dari hukum dimasa yang akan datang.

    BalasHapus
  20. Nama: Teddy Marchel Ad'ha Wibiariesdio
    NIM: 1811111089
    Kelas: D Semester 2
    1. Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang & mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum memiliki relasi erat dengan perkembangan peradaban & diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi UU & penjelasan teknis tentang bagaimana UU berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum. Beberapa menganggap sebagai cabang sejarah intelektual. Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum. Sejarah menyajikan bentuk sinopsis keterpaduan semua aspek kemasyarakatan dari abad ke abad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampai masa kini.
    Pentingnya mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa:
    a. Membebaskan dari prasangka
    b. Menimbulkan sikap kritis
    c. Mengenal faktor sosial lahirnya lembaga hukum
    d. Membantu memahami hukum yang dipelajari. Untuk penelitian hukum, sejarah hukum berguna untuk mengungkap kebenaran terkait masa lampau & kini.

    2. Hukum dan agama adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Semakin rendah tingkat moralitas, semakin sering seseorang melakukan pelanggaran hukum dan makin menipisnya tingkat keimanan pada Tuhan YME. Hukum adalah bagian tuntutan moral yang dialami manusia dalam hidup & Tuhan YME. Seseorang yang menganut agama taat pada hukum. Hal itu berdasar pada realita bahwa dalam ajaran agama apapun tidak ada yang mengajarkan tentang berbuat buruk pada orang lain. Selain itu, untuk mendapatkan legalitas dari negara maka harus melakukan ritual sesuai ajaran agama. Contoh: sepasang mempelai melakukan pernikahan harus disahkan dulu oleh ajaran agama sebelum mendapat pengakuan dari negara lewat catatan pernikahan dari Kantor Urusan Agama & catatan sipil. Fenomena ini terjadi untuk melaksanakan hukum yang dibuat pemerintah dalam pasal 2 UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu. Agama yang bersumber dari kitab suci menjadi pelengkap bagi hukum. Namun di bidang hukum, terdapat banyak diskusi dan ketidakpastian. Lain lagi dengan kaidah agama yang terkodifikasi sehingga timbul adanya kepastian hukum meskipun kepastian itu bersifat abstrak karena berhubungan dengan hal gaib. Rekomendasi idiil dari saya yaitu sebaiknya hukum dan agam tetap saling berjalan satu sama lain karena merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.

    3. Karakteristik umum tatanan hukum primitif. sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Aturan hukum primitf adalah pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan sbb: hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda bergerak, dan hubungan kelas dalam masyarakat.
    Meski tatanan hukum primitif mencerminkan stadium primitif perkembangan hukum, namun masih di jumpai di masa kini. Misal di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk primitif karena telah mengalami evolusi panjang yang menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun asas primitifnya tidak memiliki kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
    Tatanan hukum primitif merupakan tatanan yang dijumpai pada hukum kontemporer masa kini namun unsur fundamentalnya diturunkan dari sumber agama/filsafat, yang asal-usulnya membentang ke belakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.

    BalasHapus
  21. Nama : Muhammad Haryo Rahmatullah
    Nim : 1811111130

    No.

    1. - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, Hukum saat ini merupakan lanjutan / perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan (history of future) dalam kerangka pemahaman sejarah berulang / berputar (circle history).
    - ada 4 kegunaan untuk mempelajari sejarah hukum. Yang pertama, sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. yang ke dua, sejarah hukum dapat mengungkap perkembangan penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang di berlakukan. yang ketiga, sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum. yang terakhir, sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2. Pendapat saya tentang hubungan hukum dan agama yang sangat erat kaitanya itu sangat penting bagi hukum di suatu negara, karna semua agama mengajarkan kebaikan-kebaikan, dan agama itu buatan yang maha menciptakan langit bumi dan seisinya, karna di dalam ideologi kita sila pertama adalah ketuhanan yang maha esa dimana seharusnya kita memasukan hukum positif agama kita yang sesuai dengan norma & kebudayaan kedalam undang-undang negara kita. Karna hidup di dunia dan menjadi warga negara indonesia hanyalah sebagai jalan ibadah untuk kembali kepadanya

    dampak positif : kita jadi lebih toleransi antara umat beragama, karna menjalankan perintah agama masing-masing yang di dijamin oleh negara dan mendapatkan pahala karna menjalankan perintah agama.
    dampak negatif : TIDAK ADA (menurut saya).

    3. beberapa contoh karakteristik dan substansi hukum primitif adalah, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma, sistem hukum nya tidak tertulis, dan mempunyai hukum kebiasaan masing-masing antar kelompok.

    hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangatlah tidak sejalan, hukum kontemporer selau memperbarui dan berkembang selama ada kehidupan.

    BalasHapus
  22. Nama : Octavian Indra E
    NIM : 1811111060
    Kelas : D (Semester 2)


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan, sejarah sendiri memiliki peran yang penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.

    Bagi mahasiswa sendiri mempelajari sejarah hukum sangatlah penting agar mereka tahu peristiwa dan tokoh yang membawa hukum sampai sekarang dan bisa mengembangkannya di masa depan.

    2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dan pemgembangan hukum dapat dijadikan kajian dalam upaya mencoba memahami peran yang dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma norma sosial yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan sehari hari apabila tidak dijalankan.

    Dampak positif : Dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. Tidak hanya ada satu agama saja tetapi semua agama harus hidup rukun dengan yang beragama lainnya.

    Dampak negatif : Ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan rekomondasi idiil. Konvergensi agama dengan hukum harus tetap dilakukan agar masyarakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. Tetap harus menghargai hak hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksanaan konvergensi antara hukum dan agama.

    3. Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak tertulis
    - Tuap insan memiliki hukum kebiasaannya masing masing
    - Hukum dan agama masih ada dasarannya dan belum ada norma yang jelas

    Substansi hukum primitif :
    - Hubungan dengan keluarga
    - Hubungan antar bangsa
    - Hubungan antar kelompok masing masing hubungan dengan hukum kontemporer ialah hukum primitif ini adalah bagian dari sejarah hukum dimasa lampau yang bisa kita ketahui. Dengan adanya perkembangan dan perubahan terus menerus maka ini ada kaitannya dengan hukum kontemporer.

    BalasHapus
  23. Nama :mlch iqbal wd
    Kelas:D
    Semester: 2
    Nim: 1811111153
    1. mahasiswa hukum relasi sejarah dan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimanah hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah.sejarah hukum juga berhubungan erat demgan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteka sejarah yang luas.Apabila sejarah dalam artian seperti ino dihubungkan dengan hukum,maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutab atau perkembangan dari hukum masau lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan (history of future).Apabila metode History of future digunakan di indonesia maka masa depan hukum di indonesia lebih midah untuk dibentuk atau di prediksi
    •sejarah hukum juga mempunyai beberapa kegunaan antara lain:
    ▪ sjarah hukum dpt mengungkap fungsi dan efektifitas lembaga lembaga tertentu
    ▪ sejarah hukum juga dapat mengungkpa perkembangan pengantian,penyesuian,prombakan, dan alasaan alasan kaidah yang diberlakukan

    2 Menurut saya hukum dan agama sudah saling berkaitan ,karna
    Hukum merupakan langsung dari tuhan,maka diakui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan Yang Maha Esa
    Dampak positif:
    • bertoleransi antar agama apapun atau keyakinanya
    dampak negatif:
    • ketika perbadaan antara agama lain yang tidak selalu tidak rukun/harmonis

    Rekomedasi idil menurut saya harus menjga tolernasi beragama biar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

    3 □karakteristik hukum primitif
    •tidak tertulis
    •tidak ada hukum kebiasaan primitif
    •hukum dan agama belum mempunyai hukum perbedaan sistem norma yng jelas
    •agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
    □Subtansi hukum primitif adalah
    aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan

    □Hubungan kontemporer tentu sangat erat.karna keduanya saling melengkapi dalam pngetahuan hukum

    BalasHapus
  24. Irsyad Albanna
    1811111085

    1. Sejarah merupakan kajian tentang masa lampau, khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia. Sedangkan Sejarah Hukum ialah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Relasi dari kedua hal tersebut adalah memaparkan kepada kita bagaimana keadaan suatu di masa lalu, dan bagaimana cara kita mengatasi hal2 yang terus berubah seiring bekembangnya kehidupan, khusunya tentang hukum. URGENSI untuk mahasiswa sendiri ialah agar mahasiswa dapat memahami bagaimana berkembangnya hukum di masa lalu yang berkaitan dengan hukum di masa kini.
    2. Menurut pendapat Saya, konvergensi yang terjadi antara sejarah hukum dengan agama akan selalu ada karena adanya ragam perbedaan akan pemahaman tentang hukum. Positifnya ya adanya penengahnya dengan nama hukum agama. Sedangkan negatifnya terkadang adanya perselisihan yang terjadi antar oknum yang berbeda paham dan tujuan. Saran Saya, mari kita buka pikiran lebih luas agar dapat memposisikan serta memahami hukum dengan agama yang berjalan beriringan.
    3. Karakternya ialah tidak tertulis, tidak ada hukum primitif kebiasaan umum, setiap kelompok sosial punya hukum kebiasaan masing2, hukum dan agama belum mempunyai sistem dan perbedaan norma yang jelas, dan agama mempunyai impact besar dalam tatanan hukum primitif. Substansinya ya termasuk dalam nenek moyang adanya hukum. Hubungannya dengan hukum kontemporer ialah mari belajar dari masa lalu agar lebih siap untuk menjalani masa yang kita hadapi saat ini.

    BalasHapus
  25. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall