Senin, 22 April 2019

Soal UTS MK. Sejarah Hukum (Kelas A)

Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
  1. Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
  2. Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
  3. Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.   

70 komentar

  1. Nama : Puri Wulan khikmatul Aeni
    NIM : 1811111030
    kelas: A (semester dua )


    1.- Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yakni hubungan yang saling berkaitan, karena keduanya sama sama mempelajari tentang masa lampaulampau. Hukum tidak terlepas dengan asal mulanya adanya hukum itu sendiri , sejarah sendiri memiliki arti penting untuk seseorang agar memahami peristiwa masa lampau nya .
    - urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah penting ,karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas, dapat mengungkap pengembangan ,penggantian ,penyesuaian ,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan .

    2. Konvergensi hukum dan agama memang harus berkaitan .Penggabungan antara hukum dan agama adalah hal yang wajar dan baik ,karena agama sendiri memiliki arti penting yang mengajarkan suatu perbuatan baik bagi manusia dan dapat juga dilakukan dalam hukum itu sendiri .Dampak positif dari konvergensi hukum dan agama adalah membuat antar individu belajar makna toleransi antar umat yang berbeda agama .Di sisi lain ada hal negatif nya ,yakni adanya perbedaan dari aturan tiap tiap agama yang dapat menimbulkan suatu konflik. Yang walaupun antar agama mengajarkan suatu kebaikan .
    Rekomendasi idiil bisa tetap dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan antar umat beragama .

    3. Karakteristik hukumnya tidak tertulis ,karena setiap individu atau kelompok pada hakekatnya memiliki kebiasaan yang berbedaberbeda ,dan bersifat langsung tertuju terhadap masyarakat yang bersangkutan .masyarakat yang mengikuti hukum primitif hidupnya masih tergantung pada alam dan tidak mengenal dunia luar dan teknologi modern .
    Substansi hukum primitif yakni ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan masyarakat .Hubungannya dapat berupa hubungan keluarga ,hubungan antar keluarga dan hubungan kebangsaan ,yang sampai saat ini masih ada di lingkungan kita .
    Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.

    BalasHapus
  2. Nama : Shinta Anggun Larasati
    Nim : 1811111046
    No.Absen : 09
    1. Sejarah hukum sring didefinisikan sebagai ilmu yg mempelajari asal-usul terbentuknya & berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Olh krn itu, untk bnr"mengetahui pembentukan & perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka prlu untk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Sdngkn dlm paradigma hukum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dgn keadaan saat ini/yg akn dtng/keadaan skrng yg berasal dari masa lampau. Mka, apabila sejarah dlm artian sprti ini dihubungkan dgn sejarah hukum, maka dpt diterima bhwa hukum saat ini mrpakan lanjutan/perkembangan dari sejarah masa lampau, sdngkan hukum yg akn dtng terbentuk dari sejarah hukum skrng. Ya, suatu hal yg sngt pnting/mendesak dikrnkan dlm pendidikan hukum, sejarah hukum akn sngt membantu mahasiswa untk memahami hukum yg dipelajarinya srta untk penelitian hukum, sejarah hukum jga bergna terutama untk mengungkap kebnran dgn kaitannya dgn masa lampau & masa kini.
    2.Menurut pendapat saya ttg proporsi ini, yaitu : persoalan antara hukum dgn agama yang terus berkaitan adlh 2 hal yg tdk perlu dipertentangkan krn hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan. Ajaran agama tsb menganjurkan agr kita dpt mengurangi rasa cemas & takut dgn cara melaksanakan perintahnya & juga menjauhi larangannya. Sedangkan hukum itu sendiri hukum hrs melayani & menegakkan moralitas, bkn saja sebagai instrumen utama dri kontrol sosial. Hukum, agama & moral jka sdh ditetapkan akn mnjdi norma. Norma adlh suatu pernyataan (statement) yg dibuat olh anggota"suatu kelompok yg memberikan kepuasan terhdp perbuatan" tertentu yg akn dpt tersesuaikan dgn tingkah laku ideal yg di lukiskan olh norma tsb.
    - Dampak positif : dpt terwujudnya persatuan & hbgn baik antar negara.
    - Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan hbgn antar negara.
    - Rekomendasi idiil yg bsa saya berikan adalah ttp melakukan konvergensi tsb dgn agama mayoritas dan ttp menghargai aga minoritas agr tdk trjdi permusuhan.
    3. Karakteristik dlm tatanan hukum primitif sebagai berikut :
    (1) Hukum tidak tertulis;
    (2) Menganut sistem kepercayaan;
    (3) Setiap kelompok satu dgn yg lainnya mempunyai tatanan hukum masing-masing (berbeda);
    (4) Hukum & agama blmm mempunyai perbedaan sistem norma yg jelas;
    (5) Agama mempunyai peranan besar dlm tatanan hukum primitif.
    - Substansi dlm tatanan hukum primitif sebagai berikut :
    • Meskipun dlm tatanan hukum ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, & tmpt"lain. Pada umumnya tatanan hukum tsb tdk lgi merupakan bntk" primitif krn tlh mengalami suatu evolusi panjang yg bagaimanapun jga srngkali menuntut tatanan hukum yg lbh maju, namun demikian asas"primitif ttp tdk mempunyai kesamaan dgn pandangan hukum yang maju.
    - Jka dikaitkan satu sama lain antara hukum kontemporer dgn hukum primitif itu sngt berhubungan sekali dgn hukum kontemporer. Mengapa? dikrnkan hukum primitif itu sndri adlh suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yg blm mengenal dunia luar & teknologi serta masih bergantung pd alam. Sedangkan, hukum kontemporer, yakni : sesuatu yg modern yg menggambarkan keadaan & kejadian yg terjadi pd saat ini srta sdh mengenal dunia luar & teknologi yg canggih.

    BalasHapus
  3. Nama: Khoviva Lavenia
    Nim: 181111126
    Kelas : A semster 2
    1. a). Relasi antara Sejarah dan Hukum sejarah adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan dari ilmu hukum.
    b). Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum
    ° Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan serta untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. Untuk mahasiswa sendiri agar bisa berfikir kritis dan memperluas pengetahuan tentang hukum.
    2. Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental spiritual maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
    Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
    Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
    Rekomendasi idiil dari saya adalah hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
    3. Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis,dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    Substansi hukum primitif adalah Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sehingga menimbulkan terbentuknya: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Tatanan hukum primitif ini masih di jumpai di dunia masa kini dibeberapa belahan dunia.
    Ulasan hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. NAMA: YOLANDA AYU SAFITRI
    NIM : 1811111053
    KELAS: A
    1. a. relasi: Istilah sejarah dalam bahasa Arab dikenal dengan tarikh, dari akar kata arrakha yang berarti menulis atau mencatat , dan catatan tentang waktu serta peristiwa.
    Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagi penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . bahkan saat ini sudah berkembang keilmuan tentang sejarah masa depan dalam kerangka pemahaman sejarah berulang/berputar

    b. urgensi: - Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
    - Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak merupakan hasil dari
    - Dalam bidang pendidikan hukum sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.

    2. pengaruh agama dalam merumuskan kaedah hukum suatu negara, akan selalu terasa. Mengingat hukum agama adalah hukum yang hidup dalam masyarakat maka negara tidak dapat merumuskan hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakatnya sendiri.
    Hukum nasional harus memperhatikan aspek dan tata nilai yang diyakini masyarakat Indonesia. Nilai agama adalah salah satu yang kuat dipegang masyarakat. Lantaran mayoritas penduduk beragama Islam, maka wajar apabila Islam memiliki peran dan posisi dalam pembentukan hukum nasional.
    Hukum negara harus mencerminkan esensi keadilan berlandaskan Ketuhanan, memang sudah semestinya melalui prinsip hierarki dan elaborasi norma. Sumber norma yang mencerminkan keadilan bisa berasal dari mana saja, termasuk dari hukum agama tertentu. Sekali nilai-nilai yang terkandung dalam hukum agama itu diadopsi, maka sumber norma agama itu tidak perlu disebut lagi. Karena namanya sudah menjadi hukum negara yang berlaku umum secara nasional
    - Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan baik dan menciptakan keharmonisan
    - Dampak negatif : tetap ada konflik antar beragama dari berbagai kerusuhan, terror, fitnah.
    - Rekomendasi idiil : Oleh karena itu setiap umat beragama senantiasa berpegang teguh pada ajaran agamanya agar mereka tidak terjebak dalam isu yang melayang.

    BalasHapus
    Balasan

    1. 3. Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
      Substansi hukum primitif : Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

      - hubungan hukum primitif dan kontemporer
      Pada masa hukum primitif ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini. Jadi, tidak ditemukan lagi kitab undang-undang maupun kitab hukum. Dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara-cara irasional.

      Lalu dalam hukum kontemporer, di dalam abad XIII masyarakat Eropa Barat mengalami perubahan-perubahan mendasar. Undang-undang sedikit demi sedikit kembali menjadi sumber hukum, bahkan bukan sang raja saja yang membentuk undang-undang melainkan juga para tuan tanah maupun pemerintah kota-kota. Akan tetapi, kegiatan perundang-undangan masih terbatas ruang ringkupnya. Di dalam bidang hukum perdata, kebiasaan masih tetap merupakan sumber hukum yang terpenting. Pada abad ke XVI berkat ditemukannya seni mencetak buku, maka hukum semakin lama dicatat. Pada abad-abad ini, undang-undang menjadi sumber hukum terpenting menggantikan kebiasaan.

      Hapus
  6. Nama : Sandra Dara
    NIM : 1811111110
    Kelas : A

    1. A. Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini dan hukum masa lampau
    B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa
    -Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
    -Sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya

    2. Menurut analisis saya tentang hukum dengan agama Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
    -Dampak negatif: jika hukum dicampur adukan dengan agama akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragama.
    -Dampak positif: jika agama di kaitkan dengan hukum hal yang tak seharusnya terjadi bisa diminimalisir di karenakan dibatasi oleh agama.
    Rekomendasi idiil dari saya yaitu bersikap tegas dan adil dalam menghadapi perbedaan agama suku di Indonesia karena jika melihat dari sisi agama, agama di Indonesia beragam jadi kita harus bisa ditengah2

    3. Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
    Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
    Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
    Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi

    BalasHapus
  7. Nama : Mohammad Djodi Adi Setyawan
    NIM : 1811111022
    Kelas : A

    1. -Relasi mengenai sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah bagaimana hukum bisa berkembang, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yg akan datang ataupun dari keadaan sekarang yg berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    -Karena mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat.

    2.-Agama dan hukum. 2 entitas berbeda, yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keduanya bisa saling sangat mengait, saling mendukung, bahkan saling memengaruhi. Tetapi, pada saat yang sama, keduanya bisa pula saling bertentangan dan terlibat dalam kontestasi, bukan hanya karena perbedaan-perbedaan yang terdapat di antaranya, melainkan juga disebabkan adanya kepentingan-kepentingan yang tidak selalu sama.
    -Dampak positif : membuat dan membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda.
    Dampak negatif : perbedaan suatu aturan dari setiap agama atau budaya yang akan menimbulkan suatu konflik dan berujung dalam permusuhan.
    -Rekomendasi idiil dengan melakukan upaya musyawarah kepada seluruh umat agama untuk penegasan dan kesepakatan aturan aturan yang sudah berlaku.

    3. Karakteristik hukum primitif : (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Hubungan dengan hukum kontemporer : Meskipun tatanan hukum primitif ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    BalasHapus
  8. Nama : Cici indra lestari
    Nim : 18 111 111 04
    Kelas: A
    1. ✓Sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan karena Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak, bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. 
    sebab kebiasaan masyarakat jaman dahulu menjadi pedoman untuk masyarakat dimasa kini sebagai pembelajaran. Sehingga membuat kodifikasi hukum harusalah bersumber pada hukum kebiasaan. Didalam tesis savigny hukum tidak beridiri sendiri. Ia disatukan dalam watak rakyat berkat adanya kesatuan pendirian dari rakyat itu sendiri. Itu sebabnya hukum berkembang dengan adanya rakyat dan akhirnya lenyap dengan rakyat yg kehilangan kebangsaannya.
    ✓menurut saya hal yg terpenting untuk mahasiswa untuk mepelajari sejarah hukum adalah teori teori hukum yang rasional, ciri khas nasional, sistem hukum,dan kondisi sosial pada masa kini dengan acuan sejarah hukum. Karena disaat kita menyelesaikan sebuah kasus hukum kita tidak bisa langsung memutuskan dengan cara baru tetapi kita juga harus melihat dan menimbang kasus yang sama yang terjadi dimasalalu.

    2.# konvergensi hukum dan agama karena orang yang menyakini agama pasti mempunyai etika yang baik dan seseorang yang mempunyai etika yang baik pasti mematuhi hukum. Hal ini didasarkan pads suatu realita bahwa didalam ajaran agama apapun tidak ada yang mengajarkan tentang bagaimana berbuat buruk atau jahat keorang lain. Agama merupakan suatu kaedah yang didalamnya sudah mencakupi ciri dari kaedah hukum yaitu adanya perintah dan larangan dan ada sanksi yang jelas
    (+) Masyarakat tidak bisa berbuat semena-mena terhadap seseorang yang melakukan kejahatan karena mereka dibatasi oleh agama dan hukum
    (-) sekarang ini agamanya dijadikan sebuah ajang politik didalam hukum untuk membuat masyarakat simpatik atau tersulut karena sebuah perbedaan agama
    #menurut saya landasan idil yang saya rekomendasikan adalah idiologi kita yaitu pancasila dan UUD 1945 karena disana sudah mencakup hal - hal yang menggambarkan kehidupan masyarkat yang akan datang dan bisa membatasi/memperluas tindakan masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. ✓Karakteristik :
      (1) tidak tertulis; (2) kebiasaan (adat) satu-satunya sumber hukum;(3) mengaduli perkara berdasarkan takdir ilahi;(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;(5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
      ✓substansi :
      (1)Hukum keluarga;(2)Hukum Antar Keluarga;(3)Hukum Antar Bangsa;(4) Hukum Kebendaan;(5) Hukum Kelak dimasyarakat.
      ✓hubungan hukum primitif dan hukum konteporer saling keterkaitan karena hukum primitif menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Nama : IDAH FARIDAH
    NIM : 1811111094
    KELAS : A
    1.-Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    Relasi antara keduanya adalah sama-sama membahas tentang masa yg sudah lalu atau masa lampau, sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis.Dari sejarah hukum kita bias mengetahui secara detail awal mula adanya hukum itu sendiri.
    -Urgensi memperlajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
    Menurut saya Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas untuk kita sebagai mahasiswa hukum, Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
    2.-Pendapat saya tentang konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan
    Menurut saya didalam agama pasti diajarkan tentang kebaikan yang tentunya bias kita terapkan dalam segala aspek salah satunya juga bias kita terapkan dalam menjalankan hukum. hukum sejatinya selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
    -Dampak positif dan negatif dari hubungan keduanya
    Dampak Positif
    Jika keduanya dijalankan dengan seimbang maka akan timbul keselarasan antara hukum dan agama yang pastinya akan menghasilkan kebaikan didalamnya.
    Dampak Negatif
    Khusunya diindonesia ini mayoritas beragama muslim tetapi masih banyak pemeluk agama lain yang pastinya memiliki pendirian,pemikiran dan kepercayaan yang berbeda-beda satu sama lainnya sehingga bukan hal yang mudah.Pasti akan terjadi ketidakharmonisan,karena tidak mungkin hukum dinegara ini hanya berpegangan pada satu agama saja tanpa memikirkan yang pemeluk agama yang lainnya.
    -Rekomendasi Idiil dari saya adalah konvergensi antara keduanya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.Dengan catatan harus saling menghargai satu sama lain.
    3.-Karakteristik hukum primitif
    (1) tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukumprimitif
    -Substansi hukum primitif
    Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
    1.hubungan-hubungan keluarga
    2.hubungan bangsa
    3.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
    -Hubungan dengan kontemporer
    Hubungannya tentu sangat serat karna hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya.

    BalasHapus
  12. Nama : Mega Febrianti P.U
    Nim : 1811111124
    Kelas: A

    1) a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum menurut saya berkaitan, karna sejarah berarti menulis, mencatat, tentang waktu peristiwa yang terjadi dimasa lampau. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Begitu pun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu yakni hukum.
    b. Urgensi untuk mahasiswa dr mempelajari sejarah hukum yakni:
    •Memperluas wawasan kita tentang hukum
    •Mengetahui asal mulanya adanya hukum
    •Mengambil manfaat dari peristiwa dimasa lampau dan dipelajari dimasa kini
    •Untuk mempersiapkan diri memasuki kancah profesi yudurisnya.

    2) Menurut saya hukum dan agama saling berkaitan dan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Karna pada dasarnya agama memberikan ajaran yang baik pada diri manusia. Namun juga harus diperhatikan pula agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
    -Dampak positif: Agar manusia lebih memahami apa yang dia perbuat, menghargai orang lain dan saling bertoleransi antar sesama manusia atau kelompok.
    -Dampak negatif: Perbedaan pendapat dapat menimbulkan konflik antar manusia atau kelompok.
    -Rekomendasi idiil: Harus dijalankan dengan seimbang dan dapat lebih dipahami oleh masyarakat agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman.

    3) -Karakteristik hukum primitif
    •Pada awalnya tidak tertulis.
    •Setiap kelompok sosial mempunyai kebiasaan, adat masing-masing.
    •Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem yang jelas.
    •Agama berperan besar dalam tatanan hukum primitif.
    -Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan, yaitu: 1. Hubungan bangsa, 2. Hubungan keluarga, 3. Hubungan kelompok keluarga, 4. Penguasaan benda bergerak, 5. Hubungan berdara pada kelas masyarakat.
    -Hubungan dengan hukum kontemporer: saling berkaitan karna hukum primitif mempelajari masa lampau sedangkan hukum kontemporer mempelajari masa kini dan dijadikan landasan hukum untuk masa yang akan mendatang dengan undang-undang yang lebih baik.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. NAMA : RYAN WAHYU SAPUTRA
    NIM : 1811111087
    KELAS: A(SEMESTER 2)


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu saling berkesinambungan.Sejarah sendiri yaitu suatu kejadian yang pernah terjadi pada waktu lampau atau dari dulu, sedangkan dari sejarah hukum kita juga bisa mengetahui berbagai aspek hukum di Indonesia pada masa lalu yang dimana kita dapat memahami kaidah-kaidah serta institusi hukum. Pada zaman dahulu sejarah hukum itu penyusunannya masih secara kronologis jadi disebut kronik hukum. Dalam hal ini sejarah hukum itu menyambung antara hukum pada masa kini dan masa lampau.
    Urgensi bagi mahasiswa itu memiliki keuntungan yang lebih dalam mempelajari sejarah dan sejarah hukum untuk menambah pengetahuan kita mengenai system atau lembaga-lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.

    2. Konvergensi antara hukum dan agama itu saling berkesinambungan, karena hukum dan agama itu yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan bedasarkan asas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri beperan sebagai prinsip atau sebuah keercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dikatakan orang tersebut melanggar norma hukum agama.

    * Dampak postifnya yaitu menghargai satu sama lain meskipun keyakinannya berbeda.
    *Dampak negatif yaitu timbul suatu pertentangan yang berasal dari perbedaan keyakinannya.

    3. *Karakteristik hukum primitif yaitu: 1. Tidak tertulis
    2. Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing
    3. Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini
    * Subtansi hukum primitif yaitu dalam hubungan subtansi ini melibatkan pada hukum keluarga, hukum antar bangsa dan hukum antar masyarakat.
    * Kontemporer dalam hukum primitif yaitu hubungan yang saling mengkaitkan, dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan masa sekarang ini, oleh karena itu hubungannya itu saling bergantungan.

    BalasHapus
  15. Nama : Amelia cristien B
    NIM : 1811111084

    1. sejarah sendiri memiliki arti tentang kajian masa lampau sedangkan sejarah hukum adalah studi bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah karena sejarah hukum sendiri sangat erat dengan peradapan sosial


    1b) menurut saya urgency mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa yaitu kita bisa mengetahui asal usul hukum dengan segala perkembangan nya sehingga kita mendapat pandangan yg luas tentang sejarah hukum.

    2.hukum dan agama haruslah berkaitan karena Hukum sendiri menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhanyang lalu dikembangkan oleh manusia sedangkan agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang juga biasanya bersangkutan dengan moral dan hukum serta kebiasaan sosial yg terjadi di masyarakat
    dampak positif :jika hukum dan agama dijalankan selaras atau menaati hukum dan agama maka hidup akan terasa damai
    dmpak negatif :banyak nya orang lebih takut hukum yang dibuat oleh manusia karena hukumnyaa bersifat nyata dan langsung "penjara,pengucilan" sedangakn agama hukuman nya bersifat nanti "akhirat"
    3.karakter hukum primitif dan substansi hukum primitif hukum primitif sendiri hukun nya tidak tertulis serta setiap suku atau tatanan nya memiliki kepercayaan sendiri agama dan hukum jugaa belum tampak berbedah sedangkan substansi hukum primitif seringkali disebut sebagai aturan - aturan hukum primitif yang yuridis atau juga aturan hububgan sosial . sehingga terbentuknya hubungan antar keluarga , hububgan kelompok dan keluarga ,serta hubungan bangsa antar bangsa dan hubungan dalam masyarakat ..
    hukum primitif dengan hukum kontenporer sangatlah memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum kontenporer merupakan perkembangan dari hukum primitif "hukum sekarang merupakan perkembangan dari hukum yang lalu dan hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang"

    BalasHapus
  16. NAMA : DEVALIA PUTERI MELOVA
    NIM : 1811111175
    KELAS : A (SEMESTER 2)

    1. Relasi sejarah dan sejarah hukum menurut saya adalah sejarah dan sejarah hukum keduanya memiliki pandangan yang sangat luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri dan senantiasa dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain. Hukum di masa ini merupakan hasil perkembangan dari sejarah dan sejarah hukum di masa lampau, dan hukum masa ini akan menjadi dasar atas hukum di masa yang akan datang.
    - Urgensi memperlajari sejarah hukum bagi saya adalah sama bergunanya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang belum pernah kita datangi. Sejarah hukum dapat meluaskan pengelihatan, memperbesar pandangan hidup kita, dapat memberikan suatu indikasi tentang dari mana hukum tertentu berasal.
    2. Menurut saya Hukum dan agama ini sangatlah penting, seperti dasaran dari sebuah pedoman yang tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan.
    - Dampak Positif: Dasaran hukum ini bisa sangat kuat karena adanya bantuan dari Agama
    - Dampak Negatif: Bisa saja terjadi percekcokan yang dikarenakan perbedaan mengenai dasaran dalam agama dan dalam hukum itu sendiri.
    Rekomendasi idiil saya adalah alangkah baiknya kita tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan.
    3. Karakteristik Hukum Primitif:
    - Tidak tertulis
    - Tiap insan memiliki hukum kebiasaannya masing-masing
    - Hukum dan agama masih sama dasarannya dan belum ada norma yang jelas
    Substansi Hukum Primitif:
    - Hubungan dengan keluarga
    - Hubungan antar bangsa
    - Hubungan antar kelompok masing masing
    Hubungan dengan Hukum kontemporer ialah hukum primitive ini adalah bagian dari sejarah hukum di masa lampau yang bisa kita ketahui. Dengan adanya perkembangan dan perubahan terus menerus, maka ini ada kaitannya dengan hukum kontemporer.

    BalasHapus
  17. Nama : SHOFI NURUL RAHMAWATI
    Nim : 1811111112
    Kelas: A
    1. -Relasi Sejarah dan Sejarah Hukum Relasi keduanya sama sama membahasa masa lampau dimana Sejarah mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek kehidupannya yang terjadi dimasa lampau , sedangkan sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu
    -Urgensi mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa
    Menurut Saya menambah pengetahuan kita mengenai suatu system lembaga atau pengaturan hukum teretentu, serta memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
    Dan menjadikan mahasiswa berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum.
    2. Pendapat saya tentang konvergensi antara hukum dan agama tidak dapat dipisahkan,
    Menurut Saya dalam melaksanakan hak dan kewajiban melalui pendekatan moral, ada nilai-nilai agama yang diselipkan, maka berarti pelaksanaan hokum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama melalui pemaksaan penerapan sanksi dengan perangkat penegak hokum yang ada . dalam kehidupan umat Isam, adat kebiasaannya pasti mengandung nilai-nilai hukum Islam, meskipun ukuran kuantitasnya tidak selalu sama. Ini juga akan membantu untuk memberi penjelasan mengenai suatu tradisi bagi masyarakat Islam dan mengenai kebiasaan dalam sistem nasional yang tidak dapat lepas dari kebiasaan yang bernilai hukum islam.
    - Dampak positif : agama selalu mengajarkan kebaikan dengan adanya agama maka hukum akan semakin lebih baik karena hukum seimbang dengan agama
    - Dampak negatif : terletak pada perbedaan setiap agama yang ada di dunia sehingga kadang menimbulkan konflik antara satu dengan yang lain
    -Rekomendasi idill dari saya adalah hubungan antara agama dan hukum sangatlah erat dan tetap harus dijalankan walaupun antara keduanya sangat berbeda tetapi Keduanya dapat menjadi satu kesatuan,saling melengkapi antar satu sama lain .
    3. -Karakteristik hukum primitif
    a. Tidak tertulis
    b. Hukum dan agama belum mempunyai norma yang jelas
    c. Setiap sukunya memiliki tatanan tersendiri.
    - Substansi hukum primitif
    a. Hukum keluarga
    b. Hukum atas keluarga
    c. Hukum bangsa
    d. Hukum kebendaan
    e. Hukum kelas dimasyarakat
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat berkaitan karena hukum primitif kebudayaan masyarakatnya atau individunya belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sedangakn hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif.

    BalasHapus
  18. Nama : Dhimas Joeantito Hartono
    Nim : 1811111195
    Kelas : A (semester 2)

    1.- Relasasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
    2.konvergensi atau penggabungan antara hukum dan agama sangatlah berkaitan menurut saya penggabungan ini sangat baik karena dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik. *dampak positifnya : tebentuknya rasa toleransi antara umat beragama *dampak negatifnya : sering mengakibatkanya perbedaan pendapat
    dan mengakibatkan sebuah masalah
    Rekomendasi idiil yang saya berikan dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama penting rasa toleransi di kalangan masyarakat/warganegara
    3.karakteristik hukum primitif yaitu tidak tertulis dan tidak diatur didalam uu ,tidak mengenalnya teknologi modern
    subtansi hukum primitif yaitu mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    Hubungan dengan hukum kontemporer sangatlah berkaitan karna hukum saat ini merupakan pengembangan dari hukum pada masa lalu

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. NAMA: REBECCA ABIGHAIL MARANATHA SITOMPUL
    NIM:1811111032
    KELAS:A (Semester 2)

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum memiliki hubungan timbal balik yang sangat saling berkaitan di antara keduanya. Dimana di kedua kalimat tersebut kita dapat mempelajari dan mengetahui hukum berasal darimana,siapa yang mengesahkan hukum,dan bagaimana hukum bisa di laksanakan di suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Dan ilmu sejarah seperti yang kita ketahui begitu penting dalam dunia keilmuwan.

    Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum karena masa lampau pasti memiliki arti penting untuk menambah wawasan kita Dan sangat berguna untuk masa kini

    2. Menurut saya hukum dan agama itu harus berhubungan antara satu dengan lainnya dan tidak dapat dipisahkan. karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakka menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkunga apa yang pantas agar tidak terjadi bentrok .
    Dampak positif:dari konvergensi hukum dan agama yaitu kita sebagai warga negara Indonesasia hidup berdampingan dengan tidak hanya satu agama dan hidup rukun dengan antar warga
    Dampak negatif: ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.

    3)*Karakteristik Tatanan Hukum Primitif adalah tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    *Substansi hukum primitif mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara.Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
    *Hubungan antara tatanan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah kedua duanya sama-sama memiliki pemahaman hukum dari masa lampau yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, juga bersumber dari kebiasaan masing-masing

    BalasHapus
  22. NAMA : Rica Lani Panggabean
    NIM : 1811111127
    KELAS : A (Semester 2)

    1. Relasi Sejarah Hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan di atur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Diantara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum.

    Urgensi : Dengan mempelajari sejarah hukum akan memungkinkan mahasiswa untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan dimasa lampau yang tidak pernah di ketahui oleh mahasiswa.

    2. Menurut saya proposisi Konvergensi antara Hukum dan Agama itu sangat penting dan tidak dapat dipisahkan karena mereka memiliki bentuk hukum dan agama yang berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengaruhi manusia agar berprilaku dengan baik.
    Dampak Negatif : Adanya agama membanding”kan agama satu dengan yang lain.

    Dampak Positif : Dengan memiliki perbedaan RAS harus adanya kerukunan antar satu masyarakat dengan yang lain.

    Rekomendasi idiil : Dengan adanya perbedaan masyarakat satu dengan yang lain harus adanya sikap yang saling menghormati dan saling menghargai.

    3. Karakteristik Hukum Primitif :
    - Tidak ada hukum kebiasaan umum
    - Hukum dan Agama belum ada sistem yang jelas
    - Setiap kelompok mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    - Tidak mengenal teknologi modern

    Subtansi Hukum Primitif : Memiliki pengungkapan Yuridis hubungan kemasyarakatan.
    1. Hukum Antarkeluarga
    2. Hukum Antarbangsa
    3. Hukum Kebendaan
    4. Hukum Kelak Dimasyarakat

    Hubungan Hukum Primitif dengan Hukum Kontenporer : Saling berkaitan karena hukum dimasa lalu dan dimasa kini tentunya memiliki hubungan dari masa lampau kemasa kini dimana hukum primitif hukum masa lampau yang masih belum mengenal tulisan dan seiring perkembangan modern yang sudah mengenal tulisan.

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  24. Nama : Aulia Febriliana Basyuni
    NIM : 1811111075
    Kelas : A
    1. -Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah suatu sistem yang mengelola kedalam penelitian yang pernah terjadi dimasa lalu yang disusun dengan secara teratur, serta berbentuk kronologi. Sistem terdahulu akan berpengaruh terhadap generasi selanjutnya, maka dari itu sejarah dapat dijadikan sebagai patokan untuk sistem yang lebih baik dari sebelumnya. Dari sejarah hukum, kita dapat mengetahui kronologi hukum yang terjadi dimasalalu dan menjadikan hukum yang dimasa mendatang lebih baik dari masa lalu.
    -Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah agar mahasiswa paham mengenai dasar-dasar hukum dan awal mulanya hukum itu dibentuk. Karena dengan mempelajari sejarah hukum, mahasiswa akan mengetahui proses berjalannya pembentukan hukum dan mengetahui kesalahan atau kurangnya hukum dimasalalu tersebut.

    2. -Konvergensi antara hukum dan agama itu berkaitan satu sama lain karena keduanya saling mengatur kehidupan manusia. Hukum mengatur kehidupan didalam masyarakat supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Sedangkan agama yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) masyarakat kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan masyarakat dengan lingkungannya. Hukum dapat mengganti ataupun mewakili agama dalam hal memberi sanksi tetapi agama tidak bisa mengganti atau mewakili hukum. Pada umumnya tindakan yang tidak sah secara hukum juga tidak baik secara agama, kalau kebetulan hukum yang ada adalah hukum yang tidak adil, tindakan yang baik secara agama dapat saja tidak sah secara hukum.
    -Dampak Positive : Masyarakat jadi memiliki batas untuk tidak melakukan pelanggaran. Dan masyarakat dapat berkehidupan baik didalam suatu lingkungan masyarakat tanpa ada permasalahan yang diluar aturan hukum dan agama.
    -Dampak Negative : Masyarakat tidak memiliki rasa jerah terhadap sanksi yang diberikan karena tidak semua sanksi dari agama bisa diterapkan pada masyarakat yang melanggar. Hukum memberi batasan pada agama agar tidak memberi sanksi yang melanggar HAM.
    -Rekomendasi idiil : Konvergensi tersebut supaya tetap di dijalankan tetapi harus bersifat adil karena di Negara ini pemeluk agamanya berbeda-beda dan agar tidak terjadi perselisihan dalam menjalankannya.

    3. -Karakteristik Hukum Primitif : Hukum primitive tidak tertulis. Pada hukum primitive hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Disini agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Dan setiap kelompok sosialnya memiliki hukum kebiasaan masing-masing.
    -Subtansi Hukum Primitif merupakan pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan, yaitu : Hubungan-hubungan keluarga, Hubungan terhadap bangsa, Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat, Penguasaan benda-benda bergerak.
    - Hubungan hukum primitive dan hukum kontemporer sangat erat karena hukum primitive dijadikan patokan dalam membentuk hukum kontemporer. Dari mulainya hukum tidak tertulis dan belum memiliki norma yang jelas. Adanya hukum kontemporer semua dapat dirubah.

    BalasHapus
  25. NAMA : DICKY ADITYA SURYANA
    NIM : 1811111041
    KELAS : A


    1.=> Menurut pendapat saya, sejarah merupakan kejadian pada masa lampau yang digunakan sebagai contoh pada masa sekarang. Apabila sejarah dalam arti an seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan / perkembangan dari hukum masa lampau. Sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan.
    => Urgensi : - sebab dalam mempelajari sejarah hukum mahasiswa dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan hukum yang diberlakukan.
    - Sejarah hukum juga dapat dijadikan praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    2. -menurut pendapat saya proposisi mengenai konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat berkaitan dan tidak dapat terpisahkan karena berdasarkan bentuknya hukum & agama sama-sama berupa larangan & kewajiban yg dapat mempengaruhi kehidupan & perilaku manusia agar menjadi lebih baik.
    -dampak positif : dapat terwujudnya persatuan & hubungan yang baik antar warga negara, tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yang beragama lain.
    -dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan di karenakan ada yang tidak menghargai satu sama lain.
    -rekomendasi idiil menurut saya harus ada sikap toleransi antar umat beragama untuk mematuhi aturan-aturan yg sudah berlaku & harus menghargai satu sama lain.
    3. karakteristik : - tidak tertulis
    - setiap kelompok / suku memiliki kebiasaan yang berbeda
    => substansi hukum primitif pengungkapan yuridis tentang hubungan yang terjadi dalam masyarakat, misal : hukum keluarga, hukum antar keluarga, hukum bangsa, juga mempunyai evolusi yang panjang
    -Hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan. Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis. Tentu sangat erat karena hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan antara satu sama lainnya.

    BalasHapus
  26. Nama : Anandien ayu putri annisti
    Nim : 181111171
    Kelas: A


    1.Sejarah mempelajari perjalan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya setiap aspek kehidupan masyarakat mempunyai sejarah perkembangan yang berbeda.
    Sejarah hukum merupakan tentang bagaimana hukum berkembang tentang pemahaman yang lebih baik mengenai konsep hukum.
    'Urgensi mempelajari sejarah hukum, mempelajari proses terjadi dan keterkaitannya dengan yang terjadi dimasa kini sehingga mahasiswa akan mudah dalam mengartikan dan memahami hukum

    2.Konvergensi antar hukum dan agama adalah tidak dapat dipisah atau harus dikaitkan satu sama lain,karna agama diatur dengan tata cara mengenenai dikehidupan dan aturan berisikan nilai sosial"pada kehidupan masyarakat
    Hukum diperlukan aturan/norma yang mengkaitkan norma agama agar menjadi patokan masyarakat
    `Dampak positif:Kesepahaman dalam menentukan hukum yang sudah berlaku bertoleransi antar agama
    `dampak negatif:ditiap agama mempunyai aturan aturan sendiri terkadang menyebabkan konflik
    ~rekomendasi idiil, sesama umat beragama harus bersatu.dan tidak dengan menyudutkan satu dengan yang lain

    3.~karakteristik hukum primitif:
    -hukumnya tidak tertuju pada masyarakat tertentu
    -tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dg yang lainnya
    -menganut sistem kepercayaan
    ~Substansi hukum primitif,hubungan kemasayrakatan,berkembangnya hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,penguasaan benda bergerak,hubungan bangsa,hubungan kelas.
    -hubungan dengan konteporer berkaitan dapat dilihat dari sifat dan pengembangan dari hukum atau kebiasaan masyarakat diterapkan pada peraturan saat ini

    BalasHapus
  27. Nama : muhammad naufal daghustan
    Kelas : A (semester dua)
    Nim :1811111173
    1-relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah adalah kajian tentang masa lampau, khususnya ada kaitannya dengan manusia dan dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa penting yang benar-benar terjadi di masa lampau, sejarah hukum berkaitan dengan sejarah karena hukum tidak akan lepas dari awal sejarah, dan hukum saat ini merupakan kelanjutan dari hukum di masa lampau yang berkembang dan di sambungkan dengan hukum saat ini
    -Urgensi sejarah hukum
    kita dapat menambah wawasan mengenai hukum, dan membantu mengetahui hukum secara luas
    agar kita tahu lebih baik tentang bagaimana awal mula terbentuknya hukum itu
    2. menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik karena hukum itu berprinsip dari agama dan bentuknya hukum dan agama sama sama memiliki larangan dan kewajiban yang mempengaruhi sifat manusia. Dampak positifnya kita sebagai warga negara indonesia hidup tidak dengan satu agama namun kita bisa hidup rukun seperti antar warga, dampak negatifnya ada beberapa orang yg menganggap bahwa agamanya paling benar dan ingin menjatuhkan agama orang lain.
    Rekomendasi idiil menurut saya kita harus bisa saling menghormati agama orang lain meskipun agama mereka berbeda dengan agama kita, serta kita harus bersatu dalam pelaksanaan konvergensi hukum dan agama
    3. karakteristik hukum primitif : hukum yang tidak tertulis,tidak tertulis dan diatur dalam undang-undang,terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan yang lainnya dan langsung bertuju kepada masyarakat
    Substansi hukum primitive yaitu hubungan antar sosial yang ada di dalam lingkungan masyarakat seperti hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa dan hubungan keluarga.
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer ini memiliki hubungan yang berkaitan satu sama lain karena hukum saat ini merupakan pengembangan dari hukum terdahulu yang belum tertulis dan sekarang di terapkan pada undang-undang saat ini

    BalasHapus
  28. Nama : Nurul Maghfiroh Sugianto
    Nim. : 1811111101
    Kelas : A (semester 2)

    1. Relasi - antara sejarah dan sejarah hukum menurut pandangan saya bahwa sejarah hukum memberikan kita tahu bagaimana asal muasal hukum bisa bisa terbentuk, bagaimana peraturan-peraturan tercipta dan diterima di masyarakat . Sedangkan sejarah sendiri juga memberikan kita tahu apa yang terjadi pada waktu itu sehingga hukum bisa masuk dalam masyarakat. Jadi hukum dan sejarah hukum merupakan satu kesatuan yang saling mengikat.
    Urgensi - sangat penting bagi kita untuk mempelajari sejarah terutama untuk kalangan muda atau mahasiswa yang perlu meneliti tentang masa lampau . Supaya kita tidak hanya langsung tahu masa ini dan melupakan kejadian awal yang notabene masa yang penting.

    2. Hukum dan agama menurut saya keduanya sama sama bertujuan untuk mengajarkan kebaikan untuk membina kita menjadi manusia yang baik, namun tak jarang hukum dan agama menjadi perdebatan dan suatu negara dalam mengambil keputusan. Banyak dari negara yang menjadikan dirinya sebagai negara dengan agama yang mayoritas tapi tak jarang negara juga tidak menghargai masyarakat yang beragama minoritas. Agama sediri merupakan konsep spiritual yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan negara sendiri mengatur masyarakat yang sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukumnya . Sehingga selagi di dalam hukum agama tidak ada larangan, wajib bagi masyarakat mematuhi peraturan yang dibuat oleh negara .
    (+) Terciptanya toleransi antar umat beragama
    (-) kadan timbul konflik kecil maupun besar tentang perbedaan hukum yang bisa diambil antara agama dan negara
    Rekomendasi idiil : hendaklah kita bisa mengambil jalan tengah yang tidak merugikan keduanya dan mengatasi perbedaan tanpa adanya konflik .

    3. Hukum primitif memiliki ciri khas yaitu : (1) tidak tertulis (2)tidak ada hukum kebiasaan primitif umum (3) setiap kelompok sosial memiliki hukum kebiasaan masing masing (4) hukum dan agama belum memiliki perbedaan sistem norma yang jelas (5) agama memiliki peranan yang besar dalam hukum .
    Hukum primitif memiliki substansi Aturan-aturan hukum sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Hukum temporer sangat berpengaruh atas hukum sekarang atau masa kini yang bersumber dari hukum terdahulu , juga hukum sekarang sangat berguna untuk reverensi hukum yang akan datang karna dalam rana hukum selalu berkembang dari masa ke masa.

    BalasHapus
  29. NAMA: NAELA NURIN NABELA
    NIM : 1811111074
    KELAS: IIA
    1. Relasi sejarah dan sejarah hukum itu saling berkaitan. sejarah yaitu peristiwa masa lampau yang dialami oleh manusia yang mempelajari seluruh aspek kehidupannya.setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda.adapun sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari suatu aspek tertentu saja yakni hukum.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa umum:
    • Memperluas/wawasan tentang hukum
    • Mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangan dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini sehingga mahasiswa lebih mudah dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini.
    2. Konvergensi antara hukum dan agama masih saling berkaitan. Karena menurut saya,sama sama mempunyai pengaruh yang baik,dan pada agama juga sudah mengajarkan hal hal kebaikan ,perintah dan larangan sudah terbentuk dan agama masih dipakai sebagai sumber rujukan dari hukum jika peraturannya masih belum ada kejelasan.
    Dampak positif : bisa saling bertoleransi meskipun berbeda agama. Sehingga bisa mewujudkan persatuan dan kesatuan kepada masyarakat.
    Dampak negative : ada beberapa aturan yang bertolak belakang dengan hukum sendiri sehingga mengakibatkan perbedaan pendapat dan merusak keharmonisan antar masyarakat.
    Rekomendasi idill dari saya konvergensi agama dan hukum harus sama sama saling berhubungan karena dengan begitu masyarakat bisa bersatu dan membentuk kesatuan yang damai dan tentram.sehingga Negara tersebut bisa berkembang.
    3. Karakteristik hukum primitive :
    • Merupakan hukum paling tua di dunia
    • Bersifat lampau dan belum mengenal teknologi modern
    • Hukum adat merupakan satu satunya sumber hukum pada masa feudal
    • Tidak tertulis
    • Peraturan undang undangnya masih lemah
    Substansi hukum primitive
    • Hubungan antar keluarga
    • Hubungan bangsa
    • Hubungan kebendaan ( hak milik maupun hidup/mati)
    • Hubungan dengan kelas masyarakat
    Hubungan antara hukum primitive dengan hukum kontempore sangatlah erat karena Dengan adanya hukum yang berlaku saat ini hukum menjadi semakin berkembang

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. NamA: Agus wiji anto
    Nim : 1811111038


    1) -relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu hubungan saling berkaitan tetapi kalok sejarah itu mempelajari masa lampau yang lebih luas sedang kan sejarah hukum hanya mempelajari masa lampau hukum saja
    -urgensi. Sangat penting semua orang hukum wajib mempelajari sejarah hukum agar mereka paham sampai ke akar-akarnya bukan hanya tau hukum saja
    2) hukum dan agama saling berkaitan karena apa yang ada di hukum itu banyak juga di ambil dari agama tetapi ada sisi negatif karena di negara ini tidak satu agama saja jika hukum terlalu condong ke agama itu tdk bisa karena setiap agama memiliki aturan yang tak sama

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 3.karakteristik hukum primitif adalah : masih berdasar pada kebiasaan , rata" tidak tertulis, dan lebih di patuhi di banding dengan hukum yang tertulis
      Substansi hukum primitif : biasanya para pelanggar tidak menerima hukum an secara langsung biasa nya akan menerima saksi dari Allah di kemudian hari dan kadang juga akan mendapatkan tegur an langsung dari seseorang

      Hapus
  32. NAMA: HERLYS SUCI N
    NIM: 1811111143
    KELAS: A (SEMESTER 2)

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yang berkaitan, karena sejarah merupakan serangkaian kejadian yang terjadi pada saat lampau. Manusia sejarah hukum sendiri suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang juga mempelajari, menganalisis,menarik kesimpulan tentang setiap fakta, konsep, kaidah dan aturan pada hukum yang berlaku. Seara hukum juga mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah dimasa lalu serta perkembangannya
    • Urgensi mempelajari sejara hukum bagi maasiswa : sejarah sendiri memiliki peranan dalam pembentukan kepribadian sebagai mahasiswa serta memperkokoh eksistensi dan identitas kepribadian suatu bangsa, mencintai kebudayaannya.kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau untuk memaami kaidah kaidah serta institusi hukum.
    2. Hukum dan agama memang harus saling berkaitan , karena agama sebagai fondasi dari hukum dimana agama mengajarkan tentang etika berperilaku yang baik.
    • Dampak positif nya dapat terwujud persatuan dengan hubungan baik antar manusia, dan
    • Dampak negatifnya ketika terdapat perbedaan memeluk agama atau berpendapat tentang agama lain selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar manusia .
    Pendapat idiil menurut saya adalah alangkah baiknya hukum dijalankan seimbang dengan agama, agar tidak ada teradinya tabrakan perbedaan pendapat.
    3. Karakteristik hukum primitive:
    - (1) tidak tertulis
    - (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan yang beragam
    - (4) Agama mempunyai peranan besar
    Substansi hukum primitive:
    - Hukum antar keluarga
    - Hukum antar sesama kelompok
    - Hukum antar bangsa
    - Hukum antar masyarakat
    Hubungna hukum primitive dengan hukum kontemporer adalah hukum primitive jadi sebuah acuan dan pembaharuan dalam melaksanakan hukum kontemporer atau hukum masa kini dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

    BalasHapus
  33. NAMA: IGA PRATINO
    NIM: 1811121009
    KELAS: 2 F (SORE)


    1). Menurut pandangan kami pribadi, urgensi mempelajari sejarah hukum bagi kami mahasiswa hukum adalah agar kita tau substansi hukum itu sendiri, mulai dari hukum itu ada sampai hukum itu berkembang ditengah2 masyarakat seperti saat ini. Banyak teori2 hukum yang perlu dipelajari dan juga dimengerti oleh mahasiswa hukum agar kita tau apa sebenarnya hukum itu. Maka dari itu mempelajari sejarah hukum adalah sesuatu yg sangat fundamental dan absolut bagi mahasiswa hukum karna akan berpengaruh pada proses metamorfosis mahasiswa itu sendiri saat nanti sudah menjadi sarjana hukum.

    2). Menurut pandangan kami pribadi, korelasi antara hukum dan agama ini tidak bisa ditampik menjadi sebuah satu kesatuan yg utuh dalam menegakan hukum di Indonesia saat ini. Hal itu dibuktikan dalam teori 4 Norma pokok dalam berbangsa dan bernegara yaitu Norma Agama, Hukum, Kesopanan, dan kesusilaan. Norma Hukum yg ditegakkan di Indonesia menurut saya sudah sesuai dengan kaidah2 Agama yg beragam. Hukum juga bersifat mengikat dan sanksinya pun tetap berdasarkan anjuran agama. Menurut analisa sy mengenai dampak positif hubungan antara keduanya adalah jika hukum dibuat atas landasan norma agama akan terjadi keteraturan di kalangan masyarakat karna menurut kami pribadi orang yang tidak melanggar norma agama pasti tidak melanggar norma hukum. Dan dampak negatif nya jika hukum tidak dibuat atas landasan norma agama maka akan terjadi tidak selarasnya perbuatan dan tingkah laku di tengah2 masyarakat, misalnya; terjadinya banyak perselingkuhan. Rekomendasi nyata ataupun Saran yg bisa kami berikan mungkin adalah tentang pentingnya memperbaiki hukum2 yang sudah ada, misalnya; hukum perbankan syariah yg akhir2 ini sering menimbulkan konflik.

    3). Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
    Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
    Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
    Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh modernisasi

    BalasHapus
  34. Nama: Iqbal Alamsyah P
    NIM : 1811111019
    kelas : A

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang
    -urgensi mempelajari sejarah hukum ialah dapat dijadikan frame atau kerangka dalam melihat pembentukan hukum di indonesia

    2. Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain karena pada dasarnya nilai hukum juga mengambil dari nilai agama dan mempunyai tujuan yang sama mengatur manusia dan menjadikan manusia yang lebih baik dan taat peraturan

    -Dampak positif:
    kita sebagai warga indonesia bisa hidup rukun dan sejahtera meskipun beda agama,suku,ras,dan budaya
    -Dampak negatif:
    Dampaknya ada dualisme kedaulatan hukum yang terjadi sebagaimana di daerah, dimana hukum syariat islam dijalankan.
    -Rekomendasi idiil:
    sebagai warga indonesia yang majemuk kita harus Saling menghormati dan bersinergi dalam menjalankan kedaulatan hukum maupun hukum agama serta menghargai perbedaan yang ada di masyarakat indonesia

    3. karakteristik : -tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk
    -hukum sama sekali tidak dicatat disini

    substansi: kebiasaan(adat)merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal

    Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang

    BalasHapus
  35. Nama : SARDELYTA WAMENTYN P
    NIM : 1811111191

    1.Relasi/hubungan sejarah dengan sejarah hukum yaitu, dapat di ketahui dari pengertian sejarah ialah kejadian yang terjadi pada masa lampau yang disusun berdasarkan peninggalan-peninggalan berbagai peristiwa. Sedangkan sejarah hukum merupakan cabang ilmu sejarah bukan ilmu hukum. Jadi Sejarah dan sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dari masa lampau dan diatur tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah dari masa ke masa.
    urgensi belajar sejarah hukum bagi mahasiswa:
    dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan, dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan, berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum, dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2. Mengenai konvergensi antara hukum dan agama memang saling berkaitan. Hukum dan agama saling berkaitan dan mewarnai, karena keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitu pula sebaliknya.
    Dampak positifnya: akan timbul keselarasan antara hukum dan agama misalnya saling bertoleransi antara umat beragama.
    Dampak negatifnya: dapat menimbulkan ketidakharmonisan karena perbedaan yang ada.
    Rekomendasi idill: tetap melakukan konvergensi tersebut dengan catatan harus seimbang yaitu saling menghargai setiap perbedaan yang ada.

    3. Karakteristik hukum primitif: hukumnya tidak tertulis, biasanya mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara-cara irasional, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    Substansi hukum primitif : pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan, yakni: hubungan-hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda-benda bergerak, dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Hubungannya dengan hukum kontemporer adalah saling berkaitan karena hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  36. Nama: Moh. Syafi' Firmansyah
    Nim: 1811111164
    Kelas: A (semester 2)
    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum . sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa ,dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.

    2. Agama dan hukum juga saling berkaitan dan
    mewarnai, untuk mendapatkan legaltas dari suatu
    negara maka harus melaksanakan ritual sesuai
    dengan ajaran agama, Suatu contoh sepasang
    mempelai yang melakukan pernikahan maka
    terlebih dahulu harus disahkan menurut ajaran
    agamanya, sebelum mereka mendapat pengakuan
    dari negara melalui catatan pernikahan dari Kantor
    urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.
    Fenomena ini terjadi karena untuk melaksanakan
    hukum yang dibuat oleh pemerintah. Pasal
    2(1)Undang-Undang Republik IndonesiaNomor I
    Tahun 1974TentangPerkawinan, menyatakan
    bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
    menurut hukum masing-masing agamanya dan
    kepercayaannya itu.

    -Positif : dapat mewujudkan persatuan dan hubungan baik antar negara dan agama.
    -negatif :akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragam.

    Rekomendasi idiil .konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.

    3. Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
    (1) hubungan-hubungan keluarga.
    (2) hubungan kelompok keluarga.
    (3) hubungan bangsa.
    (4) penguasaan benda-benda bergerak.
    (5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.

    BalasHapus
  37. NAMA:MUHAMMAD GHULAMAN ZAKIYA
    NIM:1811111178
    KELAS:A PAGI


    1.Relasi sejarah dengan sejarah hukum . Sejarah itu memperlajari ,menyelidiki atau penelitianperjalan waktu masyarakat di dalam totalitasnya , sejarah itu refleksi kehidupan manusia . Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa penting saja tetapi apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya pada masalalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah, 
    Dan Sejarah hukum itu studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.

    Sangat urgensi mempelajari sejarah hukum karena mempunyai arti penting, oleh karena usaha hukum tidak saja memerlukan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga mengenai perkembangan dari masa lampau.

    2. konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik dan Hukum dan agama sering dianggap saling tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. 
    • dampak positifnya itu saling membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda. berbeda beda tetap satu 
    • dampak negatifnya itu seperti di Indonesia kan mayoritas kebanyakan beragama islam tetapi ada juga yang memeluk agama lain , dan yang pastinya memiliki pemikiran pendirian masing - masing sehingga bukan hal yang mudah.Pasti akan terjadi ketidakharmonisan karena 
    hukum dinegara ini hanya berpegangan pada satu agama saja tanpa memikirkan yang pemeluk agama yang lainnya.

    Rekomendasi Idiil antara kedua nya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.tapi harus saling menghargai 

    3. Karakteristik primitif itu tidak ada hukum kebiasaan,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif, dan primitif ini tidak tertulis 

    Substansi hukum primitif dapat mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara , akan tetapi namun asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. 

    BalasHapus
  38. Nama : Pratiwi setiawan
    Nim : 1811111057
    Kelas : 2A

    1. relasi sejarah dan sejarah hukum
    mempelajari hukum masa lalu hingga masa kini tentang perkembangan dan asal-usul sistem hukum.
    urgensi : sejarah hukum dapat membantu untuk mengerti norma atau ketentuan hukum yang berlaku pada masa sekarang , sejarah hukum meletakkan hukum sesuai dengan perkembangannya dari waktu ke waktu serta juga diakui sebagai suatu gejala historis ( meletakkan hukum sesuai dengan perkembangan sejarah ).

    2. hukum dan agama , hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu . agama merupakan sebuah kepercayaan kepada tuhan, seseorang tidak memiliki kepercayaan maka orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    - dampak positif : terwujudnya persatuan dengan hubungan baik antar sesama
    - dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan hubungan antar negara.
    rekomendasi idiil : indonesia memiliki landasan idiil yang berupa pancasila terutama pada sila ke 2 pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab yang artinya bahwa indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dan dunia maka dari itu bangsa indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.

    3. karakteristik : tidak tertulis , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum .
    substansi : pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan hal-hal tersebut terbentuk dengan berkembangnya hubungan keluarga , kelompok keluarga , hubungan bangsa.
    hubungan : tatanan hukum tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang seringkali menuntut hukum yg lebih maju namun asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    BalasHapus
  39. Nama: Indi Ayuningtia
    Nim: 1811111063
    Kelas: A (semester 2)
    1)Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah makna yang saling berkaitan dikeranakan dalam sejarah perkembangan hukum dimasa lalu yang dapat memberikan wawasan yang luas bagi orang yang mempelajarinya, dalam mengartikan dan memahami hukum yang berlaku saat ini. Jadi sejarah hukum terus berkembang dari zaman ke zaman.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum yaitu Kita dapat mengetahui dan memahami bahwa hukum yang berlaku sekarang sudah cukup baik jika dibandingkan dengan konsepsi tentang hukum di bidang yang bersangkutan di masa lalu. Pada umumnya, perkebangan hukum menuju ke arah yang lebih baik, logis, efektif dan effisien.

    2)konvergensi anatara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan dimana hubungan antara dua entitas yang saling berhubungan dan menguntungkan. Negara dan agama saling memerlukan dalam relasi posisi negara pada mencakup kedua komponen yang terdahulu yakni agama dan hukum. memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk serta membina ketertiban sosial umat beragama dan dalam segala segi kehidupannya. Karena ia memiliki landasan-landasan keagamaan karena semua agama sama saja sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula menjadi suara hati nurani umat yang beragama bagi seluruh yang menganut keyakinan.

    Sisi positif yaitu dapat terwujud persatuan dengan negara lain saling berhubungan baik antar agama lainnya untuk menciptakan kerukunan, agar tidak ada yang melawan karena agama sudah mempunyai porsi-porsi berbeda-beda yang dianut nya.

    Sisi negatif yaitu ketika terdapat perbedaan agama lain saling muncul ketidak harmonisan hubungan antar negara, dikarenakan masyarakat yang berbeda pendapat akan menimbulkan kericuan. Dan yang rugi juga masyarakat karna emosi dan egonya sangat tinggi.
    Rekomendasi idiil menurut saya harus menghargai yang berbeda agama apapun itu karna keyakinan kita yang membuat yakin bahwa setiap manusia itu harus baik kepada siapapun karna masih memiliki hati nurani.

    3)Karateristik hukum primitif yaitu tidak tertulis dan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas hukum primitif tetap lebih maju.

    Subtansi hukum primitif yaitu hubungan kemasyarakatan tentang hubungan kelompok keluarga, hubungan-hubungan keluarga, hubungan bangsa. Tatanan hukum primitif sudah tradisional yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundametal di turunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat yang asl-ususlnya yang membentang kebelakang hingga zaman dahulu. Seperti ( hukum islam, hukum hindu, hukum jepang)

    Hubungan dengan hukum kontemporer saling berkaitan karna pada dasarnya hukum masih berluku dalam masyarakat, setiap tingkah laku ataupun ucapan masih adanya undang-undang agar masyarakat tidak berkata yang tidak patut dicontoh.

    BalasHapus
  40. Nama : Betsy Milka Kakunsi
    NIM : 1811111066
    Kelas: A (Semester 2)

    1.* Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    > Sejarah sendiri memiliki pengertian suatu kejadian yang pernah terjadi dimasa lalu, kemudian diingat hingga sekarang dan terkadang sejarah terdahulu dapat terjadi perubahan di masa kini lalu berkembang sesuai zamannya.
    > Sejarah Hukum yang artinya study tentang bagaimana hukum berkembang dan kenapa hal tersebut dapat berubah sesuai zaman. Sebagai penelitian sangat penting terutama untuk mengungkap kebenaran yang ada kaitannya dengan masa lampau atau masa kini.
    Dari pengertian diatas terlihat jelas relasi dari sejarah dan sejarah hukum yaitu kejadian maupun sesuatu pemahaman hukum yang pernah terjadi dimasa lalu ,serta berubah sesuai dengan perkembangan zamannya.
    * Urgensi tentang mempelajari Sejarah Hukum.
    sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. akan sangat membantu mahasiswa untuk memahami hukum yang akan di pelajari nya. Serta sebagai penelitian sangat penting terutama untuk mengungkap kebenaran yang ada kaitannya dengan masa lampau atau masa kini.

    2.* pendapat saya tentang proporsi tersebut.
    > Hukum ialah Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi untuk mengatur tingkah laku,menjaga ketertiban,dan keamanan agar keseimbangan negara terjaga.serta untuk mengatur kehidupan masyarakat
    > agama adalah kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia menghubungkan dengan tatanan atau perintah dari kehidupan. Serta banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah untuk menjelaskan makna hidup dan tentang asal usul kehidupan. Dari adanya keyakinan dapat memperoleh moralitas, etika, hukum agama.
    Jadi menurut pendapat saya antara hukum dan agama berkaitan,karena bisa dikatakan jika hukum tidak memiliki rasa keagamaan maka cenderung orang orang akan selalu berbuat semaunya sendiri dan tak berakal sehat. Maka agama adalah pedoman untuk membangun keberhasilan hukum. Tetapi juga tergantung pada manusianya sendiri dapat menyeimbangkan antara hukum dan agama atau tidak.
    * Dampak positif = dari hubungan hukum dan agama jika keduanya berjalan dengan seimbang maka kehidupan akan teratur dan berjalan adil dan masyarakat akan mematuhi hukum dan ajaran agamanya.
    Dampak negatif = dari hubungan hukum dan agama. Terkadang Seorang manusia jika sudah taat kepada agamanya atau taat kepada hukum, mereka cenderung tidak bisa menaati keduanya secara seimbang dan akan cenderung fokus pada salah satunya saja ,nah itu yang membuat banyak orang melanggar aturan aturan yang sudah dibuat hukum maupun agamanya.
    * Rekomendasi Idiil yang bisa saya berikan, hendaknya antara hukum dan agama harus seimbang agar dapat menciptakan kehidupan yang taat serta keseimbangan negara dapat terjaga.

    3.* Karakteristik hukum primitif
    - Hukumnya tidak tertulis
    -Adanya norma dan hukum belum berjalan sempurna
    -setiap kelompok atau suku memiliki kebiasaan masing”
    -lebih mengutamakan agama yang diterapkan dalam kehidupan
    * Substansi hukum primitif
    -Hukum koheren
    - hukum antar keluarga
    - hukum antar keluarga
    - hukum bangsa (hukum internasional) suku + ras
    - hukum kelas di masyarakat
    * Hubungannya dengan hukum kontemporer yaitu terkait suatu hukum yang dulunya ada tetapi belum dilakukan secara maksimal serta masih sangat lemah, dengan adanya perubahan zaman pastilah hukum tersebut harus diupayakan yang lebih baik lagi atau lebih disempurnakan lagi dan secara otomatis mengalami perubahan dari hukum primitif (hukum masa lampau) menuju ke hukum kontemporer( hukum masa kini).

    BalasHapus
  41. NAMA : DEVIKA LESTYANA W
    NIM : 1811111058
    KELAS : A

    1.Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah bagaimana terciptanya hokum dan berkembangnya hukum hingga saat ini. Iistilah sejarahh berasal dari Bahasa arab syajaroh yang berarti pohon atau silsilah.dalam paradigma umum sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau.
    Urgensi mempelajari Bahasa hukum bagi mahasiswa yaitu mahhasiswa dapat mengetahui sejarah hukum, asal usul sejarah hukum, faktor-faktor terjadinya Lembaga-Lembaga hukum yang dapat membuat kita berpikir kritis.

    2.Pendapat saya yaitu bahwa kita harus menyadari bahwa kita berada di negara yang majemuk , negara yang memiliki banyak sekali perbedaan baik pada suku, ras, bahhasa, budaya bahkan agama. Kita tidak dapat memaksakan kehendak dan kepentingan kita sendiri sehingga dalam pembuatan hukum sulit sekali karena menyatukan banyak perbedaan itu memang tidak mudah.
    Dampak positif yaitu antara hukum dan agama memiliki kolerasi, akan tetapi di negara majemuk seperti Indonesia, dimana banyak perbedaan agama terkadang membuat hukum agak sukar/membingungkan dalam penerapannya. Dalam hal ini kita dapat menganalisa bahwa sebenarnya antara hukum dan agama sendiri itu berkesinambungan
    Dampak negatifnya yaitu bila diterapkan di negara yang memiliki banyak agama seperti Indonesia itu tidak akan cocok karena setiap agama memiliki aturannya sendiri sendiri yang mengajarkan kebaikan untuk umatnya masing masing jadi itu bisa menimbulkan bentrok antar agama.
    Rekomendasi idil menurut saya boleh saja membuat peraturan tentang hukum agama tapi tetap menghargai antara agama lain supaya tidak terjadi bentrok antar agama.

    3.Karakteristik hukum primitive yaitu (1)tidak tertulis, (2)tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3)setiap kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing ,(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan norma yang jelas, (5)agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Hubungan hukum primitive dan hukum kontemporer adalah karena adanyaukum dimasa kini yang memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang akan berkaitan satu dengan yang lainnyadan hukum primitive di masa lalu masih belum tertulis dengan adanya perubahan perubahan karena pengaruh perkembangan waktu.

    BalasHapus
  42. Nama:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111179
    Kelas:A pagi

    1.A.Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum.
    B. Tujuan sejarah hukum, Untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
    2. Hukum dan agama merupakan satu
    kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan
    kehidupan masyarakat Indonesia. Antara hukum dan agama mempunyai hubungan yang erat
    sehingga diantara nya dapat memperkuat satu
    sama lain untuk menjalankan kaidah-kaidahnya.
    Dampak positif dan negatif dari hukum dan agama
    Positif: kita dapat menaati dan juga mengharga bagi sesama manusia dan agama yang dianutnya sehingga kita dapat berkumpul atau berkelompok dengan baik
    Negatif: jika kita tidak menghargai satu sama lain yaitu hukum dan agama maka kita tidak akan bisa menjadi manusia yang taat akan peraturan hukum dan agama
    Rekomendasi idiil saya hukum dan agama harus tetap di jalankan supaya kita sebagai masyarakat dan juga sebagai warga negara bisa menaati dan mematuhi perintah hukum dan agama

    3. Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
    (1) hubungan-hubungan keluarga.
    (2) hubungan kelompok keluarga.
    (3) hubungan bangsa.
    (4) penguasaan benda-benda bergerak.
    (5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.

    BalasHapus
  43. NAMA:ILHAM PERDANA BAGASKARA
    NIM:1811111197
    KELAS:A

    1.Sejarah hukum yaitu ilmu yg mempelajari awal mula terbentuknya & berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Agar kita bisa mengamati, mengetahui pembentukan & perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Melaikan dalam paradigma hukum, sejarah Kerap dihubung hubungkan keadaan masa lampau dgn sekarang dan masa yang akan datang. Bila sejarah yang seperti ini dapat dihubungkan dengan sejarah hukum, dapat di simpulkan bahwasanya hukum yang kita pakai saat ini adalah perkembangan dan lanjutan dari masa lampau , dan hukum yang sekarang ini untuk terbentuk nya hukum di masa yang akan datang, dan begitu seterusnya.
    - sejarah hukum Memang sangat membantu proses belajar kami (mahasiswa) umtuk bisa memahami dan bernalar dalam penelitian hukum, dan sejarah hukum sendiri juga sangat berguna untuk kebenaran yang ada kaitannya dengan masa lampau dan masa sekarang
    2.menurut asumsi saya Hukum dan Agama sangat berkaitan, hukum harus menegakkan dan melayani moralitas, bukan hanya sebagai pondasi utama dari kontrol sosial. Sedangkan dari agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga jika iman terjaga, maka akhlak perbuatan dan moral terjaga dengan baik , maka jika di lihat dari etika dan moral yang baik seperti ini maka bisa di pastikan tidak akan melanggar hukum, karena mereka sudah mengetahui adap nya . Begitupun sebaliknya, orang yang selalu mentaati hukum juga bisa di pastikan bahwasanya iman antara dirinya juga baik dan memiliki moral dan etika yang baik , nah ini lah mengapa hukum dan agama selalu bisa berkaitan karena saling melengkapi. Tetapi ada dampak positif dan dampak negativnya :
    - Dampak positif : adanya keselarasan hukum yang dibuat dengan agama yang dianut oleh masyarakat, Sehingga hukum yang di ciptakan tidak bertentangan dengan agama. Karena banyak dari hukum yang sama dengan hukum yang di anut suatu agama . Contoh lainnya dapat bertoleransi antar umat beragama yang di buat hukum dan agama sehingga menciptakan karakteristik individu maupun kelompok
    Dampak negatif : kita ambil contoh di masa sekarang ,banyak nya kericuhan yang mengatasnamakan Agama, banyak konflik dan fenomena ini yang di buat provokator untuk mementingkan kepentingan nya dan argumennya bahwasanya hanya mereka yang benar, sehingga secara perbuatan, mereka tidak sadar dampak nya, bisa karena hal saling menyalahkan dalam hal apapun dampak yang di berikan pun juga semakin besar, bagi politik hukum tetap benar, dan di sisi pendukung Agama , agamalah yang paling benar hukum nya, yang semula berkaitan malah jadi terpecah, Maka dari itu hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
    3)> Karakteristik tatanan hukum primitif:
    - Tidak tertulis.
    -tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
    -Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    >Substansi tatanan hukum primitif:
    -Hukum keluarga
    -Hukum antar keluarga.
    -Hukum bangsa.
    -Hukum kebendaan
    -Hukum kelas di masyarakat.
    >Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
    keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.

    BalasHapus
  44. Nama : Muhammad Alief fahjriansyah danuega
    NIM :1811111088
    Kelas :A (semester 2)



    1. ~Relasi sejarah hukum itu mempelajari suatu perjalannya waktu masyarakat untuk perkembangan asal-usul sejarah sistem hukum itu sendiri.sejarah hukum selalu berkembang dari zaman ke zaman dan hingga saat ini.
    ~Urgensi sejarah hukum itu secara umum memberikan pandangan yang luas bagi kalangan-kalangan hukum.Dan juga sangat membantu mahasiswa untuk mengetahui sejarah hukum itu sendiri, faktor-faktor terbentuknya lembaga hukum yang dapat mahasiswa berfikir lebih kritis.


    2. konvergensi hukum dan agama memang sangat berkaitan satu sama lain,Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum.Agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan, bahkan saling memengaruhi dan tidak hanya karena itu perbedaan-perbedaan yang terdapat di antaranya, melainkan juga disebabkan adanya kepentingan-kepentingan yang tidak selalu sama.setiap hukum-hukum di Indonesia mempunyai kepentingan sendiri.
    ~Dampak positif
    Jika kedua nya maka akan muncul keselarasan dengan seimbang antara hukum dan agama dan akan menghasilkan hal-hal baik.
    ~Dampak negatif
    Contohnya negara Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam dan juga Agama lainnya dan pasti memiliki pengetahuan, pemikiran dan kepercayaan yang berbeda-beda dan itu sering terjadi konflik antar umat beragama.
    Rekomendasi idiil harus lebih mempertimbangkan secara adil dan menyeluruh dalam menegakkan hukum dan agama harus lebih menghormati sesama umat beragama karena setiap agama pasti mengajarkan kebaikan-kebaikan.


    3. ~Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras.setiap individu atau kelompok pada hakekatnya memiliki kebiasaan yang berbedaberbeda dan mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas. 
    ~Substansi hukum primitif:merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan.hukum primitif dengan hukum kontenporer sangatlah memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum kontenporer merupakan perkembangan dari hukum primitif "hukum sekarang merupakan perkembangan dari hukum yang lalu dan hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang"

    BalasHapus
  45. Nama : Reynaldi Cahya S
    Nim :1811111017
    Kelas : A

    1. Sejarah dan sejarah hukum saling berhubungan, sejarah yaitu masa lampau, sejarah hukum yaitu hukum yang ada di masa lampau dan berkembang hingga saat ini dan masih di patuhi seluruh masyarakat masa kini.

    Mahasiswa hukum sangat harus mempelajari sejarah hukum karena sejarah merupakan perkembangan dari hukum masa lalu yang berkembang hingga sekarang yang berarti saling mahasiswa hukum harus mempelajari dari sejarah hukum dahulu.

    2. Agama dan hukum saling berkaitan karena agama adalah salah satu sumber referensi dalam membuat hukum, karena tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan atau kerusakan, itulah mengapa banyak hukum yang menjadikan agama sebagai sumber referensi.
    Dampak negatifnya adalah jika hukum terlalu berpaku pada agama hasilnya tiidak akan baik, karena hukum bukan tentang agama saja.
    Dampak positifnya hukum akan banyak dipatuhi oleh banyak orang karena bersumber dari agama

    Rekomendasi saya hukum dan Agama jangan dipisahkan karena hukum akan kehilangan referensi terbaiknya.

    3. karakteristik hukum primitif adalah : masih berdasar pada kebiasaan , rata" tidak tertulis , kontrak" yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian izin mempergunakan tanah milik bangsawan.
    Substansi hukum primitif : biasanya para hakim mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara" irasional.

    menurut saya hubungannya dengan hukum kontemporer saat ini ada pada hukum adat yang masih menggunakan kebiasaan sebagai hukumnya, dan rata" tidak tertulis juga.

    BalasHapus
  46. Nama: Belinda Sofyanno Putri
    Nim: 1811111072
    Kelas: 2 A

    1. ~Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Hukum tidak terlepas dengan asal mulanya adanya hukum itu sendiri , sejarah sendiri memiliki arti penting untuk seseorang agar memahami peristiwa masa lampau nya. ~Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum yaitu agar kita mengetahui dan memahami akan pentingnya kisah-kisah peradaban di masa lalu sehingga masyarakat tersebut bisa tahu akan asal usul bangsa, budaya dan agamanya. Dari sejarah, kita bisa mengetahui dan memahami peristiwa penting di masa lalu yang sangat berpengaruh bagi kehidupan di masa sekarang.
    2. Hubungan antara hukum dan agama adalah bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keduanya bisa saling sangat mengait, saling mendukung, bahkan saling memengaruhi. Namun keduanya bisa saling bertentangan yang disebabkan oleh perbedaan perbedaan diantarannya.
    -Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
    -Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
    - Rekomendasi idiil : bersikap tegas dan adil dalam menghadapi perbedaan agama suku di Indonesia karena jika melihat dari sisi agama, agama di Indonesia beragam jadi kita harus bisa ditengah2 antara keduanya.
    3. =>Karakteristik Tatanan Hukum Primitif yaitu tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaanny masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    =>Substansi hukum primitif mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara.Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju. Sifatnya tidak tertulis
    =>Hubungan antara tatanan hukum primitif dengan hukum kontemporer ialah sama-sama memiliki pemahaman hukum dari masa lampau yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.

    BalasHapus
  47. Nama :Mirza Dwiki Ramadhan
    Nim :1811111123
    Kelas :2A

    1. -Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu saling berkaitan yaitu mempelajari tentang masa lalu atau asal usul hukum itu sendiri bagaimana proses terbentuknya & berkembangnya dari dahulu hingga sekarang.
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum yaitu agar bisa membatasi perilaku seseorang, bagi mahasiswa itu sangat penting untuk mengetahui kebenaran dan keterkaitanya dari sejarahnya hingga kini.


    2. Konvergensi hukum dan agama itu saling berkaitan dan jangan sampai terpisahkan karena kaidah-kaidah di dalamnya untuk kebaikan juga dan menata agar tidak seenaknya melakukan sesuatu , maka dari itu diberi batasan aturan yang berkaitan dengan agama
    - Dampak positif: saling membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda. berbeda beda tetap satu 
    - Dampak negatif: bila ada oknum tertentu yang menyalahgunakan dan meng atasnamakan agama tertentu maka akan ada perselisihan
    - Rekomendasi idill: intinya harus saling percaya karena konvergensi hukum yang berkaitan agama itu juga berdampak baik bagi sesama umat beragama lainya.


    3.- Karakteristik dalam hukum primitif yaitu Hukum tidak tertulis dan tidak diatur dalam Undang-undang, Tidak ada hukum kebiasaan dalam masyarakat primitif, Tidak mengenal teknologi modern, Hukum bersifat langsung tertuju pada masyarakat-masyarakat tertentu
    - Substansi dalam hukum primitif yaitu penjelasan antar hubungan masyarakat/ bangsa , hubungan kelas/ kasta.

    Jadi hubunganya dengan hukum kontemporer yaitu memiliki hubungan yaitu dimana hukum primitif menyangkut hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer menyangkut hukum masa kini yang memiliki keterkaitan hubungan yang sangat kuat.

    BalasHapus
  48. Nama : Cahaya Firdaus Putri Yusuf
    Kelas : A
    NIM : 1811111181

    1. Sejarah adalah peristiwa yang terjadi pada masa lampau dan memiliki kontribusi baik pada masa depan. Jadi sejarah hukum adalah peristiwa hukum yang terjadi pada masalalu yang potret hukum itu memberikan kontribusi hukum pada masa kini.
    -Urgensi mempelajari sejarah hukum ialah Untuk mengetahui bagaimana proses perkembangan dan pemikiran dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

    2. Menurut saya proposi ini memang benar adanya karena hukum dan agama saling berkaitan adanya. Di indonesia sumber hukum positif nya salah satu nya dengan norma agama yang mana norma agama memiliki peran penring dalam pembentukan hukum karena di dalam agama juga terdapat perintah dan larangan yang behubungan dengan tuhan nya. Jadi memberikan efek pada masyarakat nya untuk mematuhi praturan tersebut.
    - dampak positif nya bisa dapat membuat masyarakat menjadi lebih taat dengan peraturan dan mempunyai sifat toleransi trhadap agama yang lain.
    -dampak negatif nya ada nya perbedaan atau pertentangan dengan hukum agama lain nya

    Rekomendasi idiil : berusaha lebih universal lagi dalam menentukan hukum positif yang diambil dari norma agama agar bisa lebih meminimalisir perselisihan dalam mengaplikasi kan hukuman nya.

    3. Karakteristik hukum primitif
    (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Substansi hukum primitif yaitu menjadikan adat sebagai satu satunya sumber hukum selama masa feodal. Dan kebiasaan itu tidak dapat di ketahui karena tidak meninggalkan bekas bekas tulisan.

    Hubungan nya dengan hukum kontemporer adalah membentuk hukum yang ada dimasa sekarang melalui proses dan dan perkembangan nya. Sehingga jadilah hukum yang bisa di terapkan pada masa kini.

    BalasHapus








  49. Nama:sandy Adi p
    Kelas :A
    NiM 1811111106



    1. sejarah sendiri memiliki arti tentang kajian masa lampau sedangkan sejarah hukum adalah studi bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah karena sejarah hukum sendiri sangat erat dengan peradapan sosial

    1b) menurut saya urgency mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa yaitu kita bisa mengetahui asal usul hukum dengan segala perkembangan nya sehingga kita mendapatkan pandangan yang luas lebih luas tentang sejarah hukum .

    2.menurut asumsi saya Hukum dan Agama sangat berkaitan, hukum harus menegakkan dan melayani moralitas, bukan hanya sebagai pondasi utama dari kontrol sosial. Sedangkan dari agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga jika iman terjaga, maka akhlak perbuatan dan moral terjaga dengan baik , maka jika di lihat dari etika dan moral yang baik seperti ini maka bisa di pastikan tidak akan melanggar hukum, karena mereka sudah mengetahui adap



    3.3. karakteristik : tidak tertulis , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum .
    substansi : pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan hal-hal tersebut terbentuk dengan berkembangnya hubungan keluarga , kelompok keluarga , hubungan bangsa.
    hubungan : tatanan hukum tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang seringkali menuntut hukum yg lebih maju namun asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    BalasHapus
  50. Nama : M. Yovie Dwi. S
    Nim : 1811111177
    Kelas : A

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Sejarah merupakan asal usul suatu peristiwa yang benar benar terjadi di masa lampau dan sejarah hukum merupakan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan membandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum, kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, yang mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada dalam masyarakat kita.

    2. Konvergensi hukum dan agama terus berkaitan karena hukum dan agama mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. Dampak positif keduanya adalah dapat terciptanya persatuan dan toleransi antara umat beragama, dan dampak negatif keduanya adalah apabila adanya perbedaan aturan atau keyakinan setiap agama yang dapat memicu terjadinya suatu konflik.
    Rekomendasi idiil, tetap memberlakukan kenvergensi keduanya karena jika dipahami secarah menyeluruh dapat menciptakan toleransi antara setiap umat beragama.

    3. Karakteristik tatanan hukum primitif yaitu menganut sistem kepercayaan dimana adanya suatu individu atau kelompok yang masih membuat batasan sosial berdasarkan suku, agama maupun ras yang tidak dapat bertoleransi dengan keberagaman karena tidak mengikuti modernisasi.
    Substansi tatanan hukum primitif yaitu ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan masyarakat .Hubungannya dapat berupa hubungan keluarga ,hubungan antar keluarga dan hubungan kebangsaan ,yang sampai saat ini masih ada di lingkungan kita .
    Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.

    BalasHapus
  51. NAMA : SENJA SUKMA MELATI
    NIM : 1811111073
    KELAS : 2A

    1. Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum Menurut saya relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan , sebab sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampaub. Apabila sejarah dalam artian ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan dari hukum masa lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    sedangkan menurut saya urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah berguna bagi mahasiswa hukum karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum . hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri , karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang.
    2. Menurut saya hukum dan agama memang tidak bisa dipisahkan dan juga memang harus saling berkaitan. Karena memang agama dan hukum lah yang bisa mengatur serta mengubah pola hidup kita agar menjadi lebih baik lagi Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Dari sini sudh dapat dilihat bagaimana dampak yang ditimbulkan baik positif maupun negatif:
    Dampak positif : mempersatukan perbedaan dalam agama dan juga menimbulkan hubungan baik agar dapat saling toleransi satu sama lain.
    Dampak negatif : untuk dampak negatif ini menurut saya mungkin ada beberapa orang yang tidak mau atau susah untuk diajak bersatu arna keegoisan sifat masing masing. Dan membuat pandangan sendiri jika apa yang dilakukan agama lain itu selalu salah kecuali agamanya sendiri.
    Untuk rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa saling menjaga satu sama lain, saling toleransi juga yang paling penting membantu satu sama lain meskipun perbedaan agama tetap kita harus membantu jika ada yang butuh bantuan kita. Dan juga kita memang harus bersikap tegas dan netral dalam keadaan apapun namun tidak melupakan apa yang menjadi dasar negara kita.
    3. Karakteristik ini tidak tertulis karena tidak adanya hukum kebiasaan primitif umum dan juga setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing. Kemudian hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas karena Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Pertama, Tidak tertulis pada awalnya. Kedua, kelompok satu dengan lainnya terdapat perbedaan tatanan hukum. Ketiga, sistem kepercayaan dianut. Keempat, hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang jelas.
    Substansi pada hukum primitif ini Hukum Keluarga, Hukum antar Keluarga, Hukum Bangsa, Hukum Kebendaan dan juga Hukum kelas di masyarakat.
    Sebenarnya pada umum nya keduanya masih belum tertulis dan keduanya menjadi dasar dari hukum yang kita gunakan saat ini sebelum melalui banyak proses perkembangan. Namun, Hubungan hukum primitif dan kontemporer. Hukum yang sekarang ini adalah hasil dari kedua hukum tersebut. Dan hukum saat ini adalah dasar dari hukum dimasa yang akan datang.

    BalasHapus
  52. Nama : Yakobus Gemelin Maran
    Nim : 1811111056.
    kelas : A.
    1.- Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan relasi yang sangat erat hubunganya dimana dalam melihat dan menganalisa pembentukanya suatu hukum tidak dapat di pisahkan dari yang namanya sejarah, atau hukum sebelumnya dimana hukum sebelumnya sangat berpengaruh pada hukum saat ini. maka sangat di perlukan sejarah sebagai tolak ukur, evaluasi, dan perbaikan bagi hukum saat ini.
    - manfaatnya adalah sebagai evaluasi untuk kesalahan hukum di masa lalu dan sebagai pembiinaan untuk hukum masa kini dan hukum masa depan

    2.- Pada dasarnya hukum dan agama adalah satu kesatuan, dimana agama sebagai sumber, patokan, bahkan sebagai pedoma dalam pembentukan sebuah hukum karena manusia percaya akan adanya Tuhan dan semua agama mengajarkan kebaikan dan ketentraman maka dalam pembuatan hukum banyak menjadikan agama sebagai pedoman hukum.dan sebenarnya hukum memperkuat agama atau norma agama.

    - * Dampak positip terciptanya tatanan kemasyarakatan yang harmonis karena pada dasarnya agama dan hukum memiliki tujuan kebaikan
    *Dampak negatif adanya pluralisme sehinggah menimbukan masalah tersendiri dalam pembentukan hukum misalnya tidak jelas atau belum adanya hukum yang mengatur perkawinan beda agama.

    - Rekomendasi idil sebaiknya kita menghormati perbedaan,karena hukum telah menyatukan perbedaan dengan membuat peraturannya sendiri untuk di ikuti semua,dan berlaku universal, walaupun ada terkecualinya dan semoga ada solusi yang muncul untuk mewujudkanya.
    3.- Karakteristik : tidak di muat dalam bentuk tulisan,Tidak adanya kebersamaan dan masih bersifat kelompok.
    -Subtansi : hubungan antar suku – suku tertentu Hubungan antar kerajaan – kerajaan
    -Hukum primintif sebagai awal lahirnya sejarah Hukum modern. keduanya tidak dapat di pisahkan .berbicara hukum primitif membicarakan sama halnya berbicara hukum modern, begitu pula sebaliknya.

    BalasHapus
  53. Nama : Mohammad Riko Itansyah
    Kelas : A semester 2
    Nim : 1811111189

    1. A. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda beda. Adapun sejarah hukum merupakan suatu aspek tertentu saja yakni hukum. Sejarah hukum merpakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum
    B. urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum: memperluas wawasan kita tentang hukum, proses terjadi perkembangan hukum, mempelajari proses terjadi dan pelaksanaan sejarah di masa lalu serta perkembangannya dan keterkaitannya dengan apa yang terjadi di masa kini.
    2. menurut pendapat saya hukum dan agama itu harus saling berkaitan satu sama lain,karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum,dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya seperti persamaan gender dan kebebasan.Namun didalam agama itu tidak diperbolehkan,dan kita sebagai warna negara harus bersikap adil dan menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.
    3. karakteristik: tidak ada dan tidak tertulis dalam undang-undang dan hukumnya bersifat langsung.
    subtasi hukum pirimitif: ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan madyaratkat yang berupa hubungan keluarga dan hubungan kebangsaan hubungan pirimitif dan kotemporer sangat berhubungan karena hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar hukum yang akan datang.

    BalasHapus
  54. 1. Relasi anatara Sejarah dan Sejarah Hukum sangatlah erat,dan saling berhubungan satu sama lain (Tidak Dapat Dipisahkan), dimana Sejarah terlebih dahulu ada sebelum terbentuk Sejarah Hukum. Hal ini harus diketahui melalui Definisinya terlebih dahulu, yaitu Sejarah adalah peristiwa penting yang terjadi di Masa Lampau, dan harus memberikan kontribusi bagi masa kini atau di Masa yang akan datang, ada beberaopa hal yang sifatnya positif / negatif. Sedangkan Sejarah Hukum merupakan Peristiwa Hukum yang terkait dengan Hukum yang terjadi di Masa Lalu, yang kemudia potret masa lalu tersebut memberikan Kontribusi untuk Masa Kini / Masa yang Akan Datang, hanya saja Sejarah Hukum tidak fokus pada Sejarah Indonesia ( Sejarah Indonesia hanya Bagian Kecil dan terakhir ) melainkan juga fokus terhadap Sejarah Dunia. Secara Garis Besar Hukum saat ini yang diterapkan tidak lepas dari Sejarah yang dulu, dimana Sejarah Hukum berbicata tentang pemikiran-pemikiran hukum yang diterapkan / yang pernah berlaku di Masa lalu, dengan adanya hal itu maka, pemikiran ini identik dengan tempo oleh karenanya Hukum – hukum itu selalu ada teorinya pada masa ke masa. Sehingga, dapat disimpulkan Bahwa, Relasi antara Sejarah dengan Sejarah Hukum sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan melainkan saling berhubungan ( saling membutuhkan satu sama lain / tidak akan pernah lepas dari suatu Sejarah ) hingga saat ini sampai di masa yang akan datang, karena Sejarah Hukum tidak akan terbentuk tanpa adanya suatu Sejarah.

    Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum sendiri sangatlah penting ibarat Pokok Bekal karena sebelum kita menjadi seorang ahli Hukum maka kita berhak dan harus untuk mempelajari dan mengetahui Sejarahnya terlebih dahulu khususnya sejarah hukum, dengan mengetahui dan mempelajarinya kita bisa lebih menambah wawasan dan lebih bisa menghargai arti sebuah sejarah Hukum, baik dari para Tokoh Ilmuwannya maupun aspek-aspek lainnya yang ada dalam sejarah hukum itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kita Mempelajari Sejarah Hukum maka akan memberi pandangan yang luas bagi pemikiran kita bahwa Hukum tidak akan terbentuk apabila tidak dipengaruhi oleh aspek-aspek lain yang terjadi di masa lalu, masa kini hingga di masa yang akan datang. Dengan adanya hal ini pula, membuat kita menjadi terbuka akan wawasan kita terhadap asal mula suatu Hukum itu terbentuk dari masa ke masanya.

    BalasHapus
  55. Nama : Astrid Nurindah Sari A.N.
    Kelas : A ( Semester 2 / PAGI )
    NIM : 1811111031 / 5

    PEMBAHARUAN :

    1. Relasi anatara Sejarah dan Sejarah Hukum sangatlah erat,dan saling berhubungan satu sama lain (Tidak Dapat Dipisahkan), dimana Sejarah terlebih dahulu ada sebelum terbentuk Sejarah Hukum. Hal ini harus diketahui melalui Definisinya terlebih dahulu, yaitu Sejarah adalah peristiwa penting yang terjadi di Masa Lampau, dan harus memberikan kontribusi bagi masa kini atau di Masa yang akan datang, ada beberaopa hal yang sifatnya positif / negatif. Sedangkan Sejarah Hukum merupakan Peristiwa Hukum yang terkait dengan Hukum yang terjadi di Masa Lalu, yang kemudia potret masa lalu tersebut memberikan Kontribusi untuk Masa Kini / Masa yang Akan Datang, hanya saja Sejarah Hukum tidak fokus pada Sejarah Indonesia ( Sejarah Indonesia hanya Bagian Kecil dan terakhir ) melainkan juga fokus terhadap Sejarah Dunia. Secara Garis Besar Hukum saat ini yang diterapkan tidak lepas dari Sejarah yang dulu, dimana Sejarah Hukum berbicata tentang pemikiran-pemikiran hukum yang diterapkan / yang pernah berlaku di Masa lalu, dengan adanya hal itu maka, pemikiran ini identik dengan tempo oleh karenanya Hukum – hukum itu selalu ada teorinya pada masa ke masa. Sehingga, dapat disimpulkan Bahwa, Relasi antara Sejarah dengan Sejarah Hukum sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan melainkan saling berhubungan ( saling membutuhkan satu sama lain / tidak akan pernah lepas dari suatu Sejarah ) hingga saat ini sampai di masa yang akan datang, karena Sejarah Hukum tidak akan terbentuk tanpa adanya suatu Sejarah.

    Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum bagi Mahasiswa Hukum sendiri sangatlah penting ibarat Pokok Bekal karena sebelum kita menjadi seorang ahli Hukum maka kita berhak dan harus untuk mempelajari dan mengetahui Sejarahnya terlebih dahulu khususnya sejarah hukum, dengan mengetahui dan mempelajarinya kita bisa lebih menambah wawasan dan lebih bisa menghargai arti sebuah sejarah Hukum, baik dari para Tokoh Ilmuwannya maupun aspek-aspek lainnya yang ada dalam sejarah hukum itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kita Mempelajari Sejarah Hukum maka akan memberi pandangan yang luas bagi pemikiran kita bahwa Hukum tidak akan terbentuk apabila tidak dipengaruhi oleh aspek-aspek lain yang terjadi di masa lalu, masa kini hingga di masa yang akan datang. Dengan adanya hal ini pula, membuat kita menjadi terbuka akan wawasan kita terhadap asal mula suatu Hukum itu terbentuk dari masa ke masanya.


    BalasHapus
    Balasan

    1. 2. Maksud dari Konvergensi antara Hukum dan Agama adalah kedua hal tersebut yang digabungkan erat menjadi satu hingga memiliki arti yang sejalan / selaras. Menurut pendapat dan hasil analisa saya Proposisi mengenai kedua hal tersebut adalah suatu hal yang posistif dan saling berkesinambungan (berhubungan) karena dalam suatu aturan hukum harus ada hubungan dan kaitannya dengan aturan Agama, agar tau batasan-batasan yang baik ataupun yang buruk dalam menentukan suatu hasil. Sehingga tidak sepihak, begitu sebaliknya dengan Agama dimana, dalam suatu agama selalu mengajarkan dan memberikan pemahaman yang baik yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengakkan suatu Hukum. Hal ini pun juga harus memperhatikan kondisi masyarakat dikehidupan nyata dan kondisi lingkungan agar tidak terjadi persimpangan / pertentangan. Karena, pada dasarnya, keduanya memiliki Hak dan Kewajiban. Dimana pengetahuan yang diajarkan pada Agama dan Hukum sama – sama memiliki definisi yang sama, dimana setiap orang yang melanggar suatu tindakkejahatan. Pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi/Hukuman, hanya saja sanksi yang berlaku berbeda, dimana pada Agama sanksinya Tidak Nyata, sedangkan pada Hukum sanksinya Nyata dan Langsung.

      - Dampak Positif : dengan adanya hubungan yang terkait dari keduanya, maka apabila Hukum ataupun Agama ingin bertindak maka akan tau batasan-batasan yang baik dilakukan maupun yang tidak baik untuk dilakukan sehinggan tidak terjadi suatu persimpangan yang saling melanggar keduanya.

      - Dampak Negatif : apabila Hukum diterapkan pada daerah / wilayah yang banyak akan Aturan Agamanya ( aturan agama lebih kuat untuk ditaati) maka, hal ini sangatlah tidak selaras. Karena daerah/wilayah tersebut pasti memiliki aturannya masing” yang padadasarnya hal tersebut pasti jauh terbntuk lebih dulu sebelum hukum berlaku, dan apabila Hukum memaksakan hal tersebut maka terjadilah suatu pertentang / persimpangan yang besar. Sehingga, tidak ada lagi rasa menghargai dan tolerasi antar keduanya.

      Rekomendasi Idiil dari saya adalah kembali pada Negara kita yaitu Indonesia, dimana kita memiliki Pedoman Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu, dan Ideologi Bangsa kita yaitu Pancasila, apabila kita semua sudah memahami arti keduanya maka kita tidak akan lupa untuk slaing bertoleransi, menghargai dan menghormati satu sama lain, sehingga aturan- aturan yang ada Pada Hukum dan Agama bisa kita selaraskan dengan baik tanpa adanya keributan . Sehingga, tidak terjadi selisih faham , ketersinggungan, ataupun radikal melainkan Konvergensi Hukum dan Agama dijalankan sesuai kepentingan bersama dan memperhatikan atas dasar bersama ( tidak ada minoritas maupun mayoritas).

      Hapus
    2. 3. KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF :
      1. Tidak Tertulis
      2. Tidak ada Hukum Kebiasaan Primitif Umum.
      3. Setiap Kelompok Sosial memiliki Hukum Kebiasaan sendiri-sendiri.
      4. Antara Hukum dan Agama tidak memiliki Perbedaan Sistem Norma yang Jelas.
      5. Agama Memiliki Peranan yang Besar dalam Tatanan Hukum Primitif.

      SUBSTANSI ATURAN-ATURAN HUKUM PRIMITIF : sendiri merupakan Pengakuan/Pengungkapan Yuridis Hubungan- hubungan antar masyarakat / antara Kemasyarakatan. Dimana, substansi tersebut terbentuk dari semakin berkembanganya hal-hal berikut:
      1. Hubungan Keluarga
      2. Hubungan Kelompok Keluarga
      3. Hubungan Bangsa
      4. Penguasaan Benda-benda Bergerak
      5. Hubungan Kelas- kelas dalam Masyarakat.
      Dan hal-hal tersebut sudah sering kita jumpai dikehidupan kita saat ini.

      - Hubungan keduanya dengan Hukum Kontemporer adalah sangat erat dan berkaitan satu sama lain (Tidak Dapat Dipisahkan) karena Hukum yang saat ini berlaku / hukum masa kini terbentuk karena adanya Hukum Primitif, dimana pertama kali Hukum primitif berlaku belum mengenal tulisan, tidak memiliki kepastian hukum hingga berjalannya waktu dari masa ke masa hukum primitif tersebut berkembang dan terjadilah pembaruan sampai menjadi suatu Hukum yang lebih memiliki Kejelasan dan Kepastian Hukumnya hingga menjadi Hukum yang berlaku dimasyarakat saat ini, sampai terbntuklah pula suatu aturan undang-undang yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyrakat agar lebih tertib.

      Hapus
  56. NAMA :CLARA MEGA KHARISMA SARI
    NIM. :18111021044
    KELAS:2 G

    1Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembngan dari hukum masa lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang atau saat biasa disebut dengan keilmmuan tentang sejarah masa depan oleh karena itu sejarah dengan sejarah hukum memiliki hubungan yang sangat erat.
    Pentingnya mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sendiri adalah supaya mahasiswa hukum sendiri memahami dengan lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya.
    2.menurut saya memang benar adanya karena dalam hukum dan agama sendiri keduanya berasal dari lingkungan yang sama yaitu lingkungan mental dan moral. Dampak positifnya apabila apa yang ada di hukum dan apa yang ada di agama sejalan maka peluang untuk berjalan secara bersamaan sangatlah besar namun apabila berbeda maka disini akan terjadi huru hara antara hukum dan agama sendiri. Rekomendasi saya hukum harus tetap tegak dan agama tetap menjadi acuan.
    3. Karakteristik hukum primitif adalah tidak ada pemisah antara hukum agama dengan hukum negara sedangkan substansinya dominasi penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum secara penuh. Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer sangatlah berkaitan, kembali pada jawaban saya no 1 bahwa " hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembngan dari hukum masa lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang atau saat biasa disebut dengan keilmmuan tentang sejarah masa depan oleh karena itu sejarah dengan sejarah hukum memiliki hubungan yang sangat erat".

    BalasHapus
  57. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus
  58. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  59. Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.

    Anapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja

    Contact Anapoker Sekarang Juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  60. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  61. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall