Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
- Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
- Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
- Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.
Nama: Grasica Junear Putrie
BalasHapusNIM : 1811111138
Kelas : B (Semester 2)
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan dari masyarakat maupun dari suatu lembaga yang berkepentingan. jadi dengan demikian keduanya sangat berkaitan agar seorang pengamat hukum dapat lebih dalam lagi mempelajari adanya sauatu hukum itu tersendiri. sejarah sendiri memiliki peran penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sendiri sangatlah penting agar mahasiswa hukum dapat lebih menghargai tokoh tokoh dalam sejarah suatu hukum itu.Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
2. Konvergensi antara Hukum dan Agama berarti suatu penggabungan di antara keduanya yang erat menjadi satu. menurut pendapat saya proposi mengenasi konvergensi hukum dan agama adalah suatu hal yang baik karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakka menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkunga apa yang pantas agar tidak terjadi bentrok .Positifnya bila memang suatu negara itu sudah mensahka untuk menggunakan kaidah agam tertentu dalam sistem pemerintahanya maka hal ini sangat tidak apa apa dan tidak akan ada yang melawan . Negatifnya bila di terapkan di nagara yang memiliki banyak agama maka akan sangat tidak cocok karna tiap agama memiliki aturannya sendiri2 yang kebanyakan tidak sama walaupun tentu sama2 mengajarkan kebaikan untuk umat berasama masing masing, jadi dapat menimbulkan bentrokan antar agama.
Rekomendasim idiil dari saya Indonesia tetap dapat melakukan konvergensi Hukum dengan agam mayoritas namun juga harus memperhatikan agama minoritas dan agar tidak terlalu menyudutkan satu sama lain manakah yang paling baik.
3.Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama : Maya Ardia
BalasHapusNim : 1811111008
Kelas : B(semester 2)
1.) Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan sejarah hukum,maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum dimasa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.Pandangan mahasiswa tentang sejarah hukum mayoritas akan menjawab bahwa pelajaran sejarah hukum itu membosankan hanya menghafal dan mempelajari hal hal tentang masa lampau.Hakekatnya adalah supaya mahasiswa belajar akan sejarah hukum pada masa lampau dan untuk mencambuk pada masa yang akan datang.
2.)menurut pendapat saya hukum dan agama itu harus saling berkaitan satu sama lain,karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum,dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya seperti persamaan gender dan kebebasan.Namun didalam agama itu tidak diperbolehkan,dan kita sebagai warna negara harus bersikap adil dan menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.
3.) Karakteristik hukum primitif hukumnya tidak ada dan tidak tertulis dalam undang undang dan hukumnya bersifat langsung dan hukumnya pun tertuju pada masyarakat masyarakat tertentu. Dan hukum primitif juga tidak mengenal teknologi modern dan tidak mengenal dunia luar.
Subsdtansi hukum primitif merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer hukum kedua dua nya memiliki keterkaitan satu sama lain yaitu hukum primitif yang mengajarkan tentang masa lampau dan hukum kontemporer mengajarkan tentang masa yang akan mendatang dan kemudian hukum tersebut dapat diterapkan dalam Undang undang dan sebagai aturan hukum yang baik
Nama : Mita Ustadziyah
BalasHapusNIM : 1811111007
Kelas: B (semester 2)
1.~Relasi antara sejarah dan sejarah hukum:
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Sejarah Hukum mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Hal ini membuat kita mampu menjajaki berbagai aspek hukum di Indonesia pada masa yang lalu.
~Urgensi mempelajari sejarah hukum:
-Sejarah hukum memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain.
-Untuk penelitian hukum, sejarah hukum berguna untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2)~Konvergensi antara hukum dan agama adalah dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan kewajiban melalui pendekatan moral, ada nilai-nilai agama yang diselipkan, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama melalui pemaksaan penerapan sanksi dengan perangkat penegak hukum yang ada.
~Dampak positif:
Adanya kesepakatan dan saling memahami. Contoh: Antar warga di aceh bahwa aceh memang daerah khusus yang memang berbeda dengan wilayah Indonesia pada umumnya, dimana aceh menerapkan hukum syariat islam, warga saling memahami bahwa tujuan penegakan hukum syariat utk kesejahteraan dan kenyamanan berwarga di aceh.
~Dampak negatif:
Dampaknya ada dualisme kedaulatan hukum yang terjadi sebagaimana di Aceh, dimana hukum syariat islam memiliki kekuatan untuk penindakan pada suatu tindakan yang sebetulnya juga merupakan domain dari hukum pidana di Indonesia.
~Rekomendasi idiil:
Saling menghormati dan bersinergi dalam menjalankan kedaulatan hukum maupun hukum agama.
3)~Karakteristik tatanan hukum primitif: Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
~Substansi tatanan hukum primitif:
Hukum keluarga, hukum antar keluarga, hukum bangsa, hukum kebendaan, hukum kelas di masyarakat.
~Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.
Nama : Naeni Agustin
BalasHapusKelas : II-B
Nim : 1811111082
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah: Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
=> Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
a).untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana,
b).Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudisnya,
c). Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2. Menurut pendapat saya proposisi mengenai Konvergensi (penyatuan ) antara hukum dengan agama itu akan menimbulkan dampak yg baik jika tidak terjadi permasalahan dalam kehidupan masyarakat,dampak yang baik itu dapat diwujudkan dari tergantung bagaimana manusianya, mau bersatu atau tidak, mau mengupayakan persatuan atau tidak. Karena baik di dalam agama maupun hukum, syarat persatuan itu dijelaskan bahwa kuncinya adalah , “Dalam Kebaikan“. Jika kita berlomba- lomba dalam kebaikan , maka pasti kita akan bersatu. Bukan berlomba- lomba dalam menjatuhkan satu sama lain“. Maka hukum yang baik akan menimbulkan agama yg baik, begitupun sebaliknya.
Dampak positif:
Jika negara menyatukan (konvergensi) agama dengan hukum, maka akan mengajarkan kita untuk saling bertoleransi terhadap agama lain sehingga menimbulkan persatuan dan kesatuan antar masyarakat.
Dampak negatif:
Jika ada beberapa aturan dalam tiap-tiap agama yang membuat terjadinya suatu masalah, atau terkadang ada juga masyarakat yg selalu fanatik atau memandang agama jauh diatas hukum yang mengakibatkan terjadilah tidak keharmonisan dalam masyarakat.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. Dan hubungan antara hukum dengan agama itu tidak bisa di lepaskan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, terbukti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 29 (2) menyatakan “
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu".
Hal ini menandakan bahwa agama adalah hak yang sangat penting sehingga dijamin langsung oleh konstitusi hukum.
3. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
Hapus=> karakteristik hukum primitif:
a).hukum yang tidak tertulis awalnya
b).terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
c). menganut sistem kepercayaan
d). hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yg terjadi dalam kemasyarakatan, misalnya:
a). Hukum keluarga (hubungan-hubungan dalam keluarga)
b). Hukum antar keluarga (hubungan-hubungan kelompok keluarga)
c). Hukum bangsa ( hubungan-hubungan bangsa)
d). Hukum kebendaan (penguasaan terhadap benda bergerak)
e). Hukum kelas di masyarakat (hubungan kelas-kelas dalam masyarakat).
Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berketerkaitan, dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer tentang hukum masa kini, hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum lainnya
Nama : Rahmadhani Setyo Budiono
BalasHapusNim. : 1811111135
Kelas: 2B
1.Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu dari hal itu, yakni hukum. Bagi mahasiswa hukum tentu mata kuliah ini membawa dampak postif yaitu:
1. Membebaskan kita dari prasangka
2. Menyebabkan kita bersikap kritis
3. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum.
Dengan mempelajari sejarah hukum bukan berarti akan membuat kita memahami segala-galanya tentang hukum. Namun, kita dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya.
2.Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik dan memiliki dampak positif karena hukum tidak harus mengikuti aturan dari kaidah hukum tetapi hukum juga didasari kaidah agama yang ada, supaya ketika hakim melakukan putusan tidak harus melalui penalaran hukum atau legal reasoning tapi juga bisa melakukan putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri
Rekomendasi Idiil dari saya Indonesia harus memiliki hukum yang kuat dan adil tidak berat sebelah juga berwatak Pancasila
3. Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis,dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif adalah Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sehingga menimbulkan terbentuknya:
(1) hubungan-hubungan keluarga
(2) hubungan kelompok keluarga
(3) hubungan bangsa
(4) penguasaan benda-benda bergerak
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.
Nama: Ardianita Wirianistiati
BalasHapusNIM : 1811111029
Kelas: B (Semester 2)
1.Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah yang mempelajari, menganalisis, memverifikasi, menginterpretasi, menyusun dalil dan kecenderungan, dan menarik kesimpulan tertentu tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku, baik secara kronologis dan sistematis. Sedangkan Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda tapi ada kalanya sejarah hukum merupakan suatu aspek tertentu saja yakni hukum.
Urgensi mempelajari sejarah hukum :
-menambah wawasan mengenai hukum, membantu untuk berfikir lebih kritis
-Dapat memaham lebih baik sesuatu yang punya sejarah,
-Agar mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat
2. konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain. menurut pendapat saya mengenai penggabungan/konvergensi antara hukum dan agama ini sangat baik karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
dampak positifnya dari konvergensi hukum dan agama yaitu kita sebagai warga negara Indonesasia hidup berdampingan dengan tidak hanya satu agama dan hidup rukun dengan antar warga . Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara.
3. karakteristk hukum primtif yaitu tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.belum mengenal teknologi modern.
substansi hukum primitif yaitu Aturan-aturan pengungkapan yuridis hubungan-hubungankemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan, berikut : (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3)hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat. Biasanya hukum primitif hanya berwujud norma saja dan tidak jarang di jumpai peraturan yang tidak logis dan tidak rasonal,sehingga sering menuntut suatu tindakan yang mustahil.
Hubungan hukum kontemporer dan hukum prmitif saling terhubung dan penting karena keduanya menemui kenyataan bahwa terdapat suatu aturan merupakan salah satu unsur terpenting yang membentuk peradaban tersebut.
Nama : Ainasya Fresha Melania Pristiawan
BalasHapusNIM : 1811111158
Kelas : 2B
1. Relasi sejarah dengan sejarah hukum . Sejarah itu memperlajari ,menyelidiki atau penelitianperjalan waktu masyarakat di dalam totalitasnya , sejarah itu refleksi kehidupan manusia . Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa penting saja tetapi apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya pada masalalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah,
Dan Sejarah hukum itu studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Sangat urgensi mempelajari sejarah hukum karena mempunyai arti penting, oleh karena usaha hukum tidak saja memerlukan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga mengenai perkembangan dari masa lampau.
2. konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik dan Hukum dan agama sering dianggap saling tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
• dampak positifnya itu saling membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda. berbeda beda tetap satu
• dampak negatifnya itu seperti di Indonesia kan mayoritas kebanyakan beragama islam tetapi ada juga yang memeluk agama lain , dan yang pastinya memiliki pemikiran pendirian masing - masing sehingga bukan hal yang mudah.Pasti akan terjadi ketidakharmonisan karena
hukum dinegara ini hanya berpegangan pada satu agama saja tanpa memikirkan yang pemeluk agama yang lainnya.
Rekomendasi Idiil antara kedua nya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.tapi harus saling menghargai
3. Karakteristik primitif itu tidak ada hukum kebiasaan,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif, dan primitif ini tidak tertulis
Substansi hukum primitif dapat mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara , akan tetapi namun asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.
Nama:Gilang Prasetyo Kristyanto Arisandi
BalasHapusNim:1811111052
Kelas:2B
1.Relasi sejarah dengan sejarah hukum . Sejarah itu memperlajari ,menyelidiki atau penelitian perjalan waktu masyarakat di dalam totalitasnya , sejarah itu refleksi kehidupan manusia . Sejarah bukan hanya menghapal tanggal tahun peristiwa penting saja tetapi apa yang dilakukan bangsa kita dalam rangka mengatur kehidupan rakyatnya pada masalalu, kemarin dan beberapa tahun kebelakang itu juga merupakan sejarah,
Dan Sejarah hukum itu studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Sangat urgensi mempelajari sejarah hukum karena mempunyai arti penting, oleh karena usaha hukum tidak saja memerlukan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga mengenai perkembangan dari masa lampau.
2.konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain. menurut pendapat saya mengenai penggabungan/konvergensi antara hukum dan agama ini sangat baik karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
dampak positifnya dari konvergensi hukum dan agama yaitu kita sebagai warga negara Indonesasia hidup berdampingan dengan tidak hanya satu agama dan hidup rukun dengan antar warga . Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara.
3.Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis,dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif adalah Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sehingga menimbulkan terbentuknya:
(1) hubungan-hubungan keluarga
(2) hubungan kelompok keluarga
(3) hubungan bangsa
(4) penguasaan benda-benda bergerak
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.
Nama : Adinda Tania Dewanti
BalasHapusNIM : 1811111090
Kelas : B (Semester 2)
1. Sejarah dengan Sejarah hukum memiliki konjungsi / keterkaitan/ relasi karna sejarah itu diartikan sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan pada saat ini atau keadaan yang akan datang, maka dari itu relasi dari sejarah dengan sejarah hukum adalah pada sejarah hukum diperlukan sejarah untuk para ahli hukum atau pengamat hukum melakukan studi tentang bagaimana hukum itu berkembang pada suatu masyarakat dan mengapa hal-hal itu berubah.Sejarah juga digunakan para pengamat hukum untuk mempelajari histori-histori hukum yang berlaku di masa lampau untuk mendukung penelitiannya.
*Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum sangat dibutuhkan agar para mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses penerapan hukum di masa lampau agar menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum di masa kini. Mahasiswa juga akan mengetahui berbagai macam teori dari ahli hukum untuk memperluas wawasan tentang ilmu hukum. Pada sejarah hukum,mahasiswa akan mengetahui factor-faktor penyokong diluar aspek hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan untuk melatih kerasionalan berpikir pada mahasiswa hukum.
2.Menurut penelitian serta pemikiran saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, Pada Agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai social yang berkaitan dengan kehidupan social pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam peng aplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi caos/kerusuhan.
Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan kepada warga negara tersebut untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan
Sisi negative nya ialah ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah . Dan mengakibatkan oknum oknum tertentu memanfaatkan kkonvergensi hukum dengan agama untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain.
Rekomendasi Idiil menurut saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3.Karakteristik Hukum Primitif: Hukum tidak tertulis dan tidak diatur dalam Undang-undang, Tidak ada hukum kebiasaan dalam masyarakat primitive, Tidak mengenal teknologi modern, Hukum bersifat langsung tertuju pada masyarakat-masyarakat tertentu
Substansi hukum primitive adalah penjelasan tentang hubungan-hubungan yang ada di masyarakat tentang :hubungan bangsa-bangsa, hubungan kelas-kelas/kasta,hubungan keluarga yang telah berevolusi dari masa primitive yang tatanannya masih dijumpai hingga masa kini yang berasal usul dari zaman dahulu , contohnya hukum Islam , Hukum Hindu, Hukum Hamurabi.
Hubungan dengan hukum kontemporer sangatlah berkaitan karna hukum yang berlaku pada saat ini merupakan pengembangan-pengembangan dari hukum pada masa lalu atau kebiasaan masyarakat dan diterapkan pada undang-undang atau peraturan saaat ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Muhammad Fatichurachman
BalasHapusNIM : 1811111026
KELAS: B (SEMESTER 2)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum memiliki hubungan timbal balik yang sangat saling berkaitan di antara keduanya. Dimana di kedua kalimat tersebut kita dapat mempelajari dan mengetahui hukum berasal darimana,siapa yang mengesahkan hukum,dan bagaimana hukum bisa di laksanakan di suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Dan ilmu sejarah seperti yang kita ketahui begitu penting dalam dunia keilmuwan.
● Urgensi : Kita sebagai mahasiswa hukum perlu dan hukumnya wajib untuk mengetahui dan mengenali sejarah hukum,di saat kita mempelajari kita akan mengetahui bagaimana hukum itu berkembang dari masa lalu hingga masa kini dan bagi mahasiswa hukum akan dapat memiliki pandangan yang sangat luas apabila ia mempelajari sejarah hukum khususnya di negaranya.
2. Konvergensi hukum dan agama menurut saya saling berkaitan dan mengikat satu sama lain. Konvergensi(PENGGABUNGAN) hukum dan agama memiliki peran penting dalam sebuah negara. Dalam kedua kalimat tersebut memiliki larangan dan kebolehan tersendiri dalam melakukan sesuatu,khusunya dalam hal moral dan sikap manusia.
● Dampak positif : kita sebagai warga indonesia bisa hidup rukun dan sejahtera meskipun beda agama,suku,ras,dan budaya (khususnya agama)untuk bisa saling menghormati dan menghargai.
● Dampak negatif : seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak organisasi-organisasi agama yang saling serang satu sama lain karena hanya BERBEDA PENDAPAT,bahkan ada yang menginginkan pancasila di ubah. Tingkah laku seperti ini yang tidak mencerminkan kata konvergensi(penggabungan)antara hukum dan agama.
● Rekomendasi idiil yang bisa saya sampaikan adalah kita sebagai warga indonesia yang hidup di satu wilayah yang sama,berharap masyarakat bisa hidup rukun dan tentram dan bisa saling menghargai perbedaan pendapaat yang ada.
3. Karakteristik Hukum primitif : tidak tertulis serta tidak mengenal dunia modern,dalam hukum primitif agama lah yang mempunyai peran yang kuat.
Substansi Hukum primitif : hukum primitif mempunyai pengungkapan yuridis yang berkenaan dalam hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa serta hukum primitif juga mempunyai evolusi yang panjang.
Ulasan : jelas hubungannya sangat mengikat satu sama lain,karenq hukum primitif merupakan cikal bakal dari hukum saat ini.
NAMA:NORA RUTH MEYURI HARAHAP
BalasHapusNIM :1811111035
KLS :2B
1. *Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah peristiwa (hukum) yang penting pada masa lampau yang harus memberikan kontribusi bagi masa kini.
Hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
* Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah
a)sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,karena hukum tidak mungkin dapat berdiri sendiri dia senantiasa dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang
b)sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan,perombakan dan alasan alasan kaidah hukum yang diberlkukan
c)sejarah hukum berguna dalam praktek hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum
d)sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga hukum tertentu
2.Menurut analisis saya konvergensi antara hukum dan agama ini sangat teramat penting karena dalam ajaran agama manapun pasti mempunyai etika dan moral yang baik dan orang yang mempunyai etika dan moral yang baik pastin dia akan selalu mentaati hukum, dan ini berarti konvergensi anatara hukum dan agama saling berkaitan dan semata mata tidak dapat dipisahkan.
(+) dapat terwujudnya persatuan dan keharmonisan yang baik antar umat beragama,seseorang tidak dapat berbuat kejahatan seenaknya karena mereka dibatasi oleh adanya kaidah agama dan hukum
(-) baru baru ini banyaknya peristiwa yang menjadikan agama menjadi ajang politik dalam hukum untuk dapat menarik simpati dan empati masyarakat yang kurang mengerti dengan adanya hukum tsb.
*landasan idiil yang saya bisa saya berikan adalah
kita mempunyai ideologi yaitu pancasila yang tidak bisa digantikan oleh ideologi apapun dan kita juga mempunyai dasar negara uud 1945 yang sudah mencakup semua tentang kehidupan masyarakat dan toleransi antar umat beragama dan cita cita negara indonesia.
Nama : Devi Nila Sari
BalasHapusNIM : 1811111140
Kelas: B semester 2
1. Relasi sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau keadaan yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau.Hukum di masa ini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau,dan hukum di masa ini akan menjadi dasar atas hukum di masa yang akan datang.
-urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa sangatlah penting karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis pada hukum,dan dapat mengungkap pengembangan,penggantian,penyesuaian,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yangdiberlakukan
2. Konvergensi hukum dan agama saling berkaitan karena hukum yang dibuat sudah tentu mengambil dasar dari hukum agama jadi saya rasa penggabungan antara hukum dan agama adalah hal yang wajar dan baik.Pada dasarnya bentuk hukum dan agama sama sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengaruhi kehidupan perilaku manusia agar menjadi baik.
dampak positifnya dapat terwujudnya persatuan dan hubungan baik antar negara.
dampak negatifnya apabila terdapat perbedaan agama akan muncul ketidak harmonisan hubungan antar negara.
Rekomendasi idiil kita harus melihat sila pertama pada pancasila, kita semua adalah manusia yang berTuhan. Artinya tunjukkanlah bahwa kita adalah mahkluk yang berTuhan dengan menjaga kehidupan bangsa kita agar tetap damai.
3. Karakteristik hukum primitif tidak tertulis,berkelompok dan masih didasari agama,suku,dan ras. Bersifat langsung tertuju terhadap masyarakat yang bersangkutan.
Subtansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan hal tersebut terbentuk makin berkembangnya hubungan hubungan sebagai berikut: (1)hubungan hubungan keluarga;(2)hubungan hubungan kelompok keluarga;(3)hubungan bangasa;dan (4) hubungan kelas kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer tentu sangat erat karena hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti kaan berkaitan antara satu sama lainnya.
NAMA :MUHAMMAD FEBRY ZULKHARNAIN
BalasHapusNIM :1811111128
KELAS:2B
1. » Relasi antara Sejarah dan Hukum sejarah adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan dari ilmu hukum.
» Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum
♠› Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan serta untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. Untuk mahasiswa sendiri agar bisa berfikir kritis dan memperluas pengetahuan tentang hukum.
2.» Agama dan hukum. 2 entitas berbeda, yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keduanya bisa saling sangat mengait, saling mendukung, bahkan saling memengaruhi. Tetapi, pada saat yang sama, keduanya bisa pula saling bertentangan dan terlibat dalam kontestasi, bukan hanya karena perbedaan-perbedaan yang terdapat di antaranya, melainkan juga disebabkan adanya kepentingan-kepentingan yang tidak selalu sama.
•Dampak positif : membuat dan membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda.
Dampak negatif : perbedaan suatu aturan dari setiap agama atau budaya yang akan menimbulkan suatu konflik dan berujung dalam permusuhan.
•Rekomendasi idiil dengan melakukan upaya musyawarah kepada seluruh umat agama untuk penegasan dan kesepakatan aturan aturan yang sudah berlaku.
3. Karakteristik dlm tatanan hukum primitif sebagai berikut :
(1) Hukum tidak tertulis;
(2) Menganut sistem kepercayaan;
(3) Setiap kelompok satu dgn yg lainnya mempunyai tatanan hukum masing-masing (berbeda);
(4) Hukum & agama blmm mempunyai perbedaan sistem norma yg jelas;
(5) Agama mempunyai peranan besar dlm tatanan hukum moderenisasi
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi.
Nama : charicia nanda maziza
BalasHapusNim : 1811111097
Kelas : II B
1.Menurut saya relasi yang dimiliki oleh sejarah dan sejarah hukum sangat dekat dan erat karna didalam catatan sejarah disitulah bermulanya perkembangan hukum yang berlaku sampai sekarang ini, dan sebagai mahasiswa hukum sejarah hukum itu penting karna di dalam sejarah hukum terdapat bagaimana hukum itu lahir dan berkembang seiringnya jaman , mempelajari sejarah hukum menjadikan kita mengerti bagaimana sifat dan perilaku hukum tersebut ,dikarna untuk mengenal lebih dekat dan lebih dalam hukum kita harus mengetahui bagaimana hukum ada, menurut soerjono soekanto sejarah hukum dapat memberi pandangan luas bagi kalangan hukum, berguna juga untuk melakukan menafsiran dalam praktik hukum dan dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu
2.Menurut saya hukum dan agama memang terus berkaitan sangat erat karna didalam agama terdapat norma yang bersumber dari tuhan,sedangkan didalam hukum juga ada berdasarkan sumber dari tuhan, contohnya seperti perbuatan dilarang mencuri , didalam agama kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dan hukum memberikan hukuman bagi seseorang yang mencuri, itu artinya agama dan hukum masih berkaitan satu sama lain secara erat
Dan menurut analisis saya dampak positif dan negatif dari konvergensi antara agama dan hukum yaitu :
Dampak positif : seseorang yang memiliki keyakinan terhadap agamanya akan mengerti bahwa tindandakan tersebut baik atau buruk dan itu menjadikan bersikap prefentif dalam hukum
Dampak negatif : didalam agama, terdapat hukuman yang diberikan dapat mengambil hak asasi manusia dari seseorang
Rekomendasi idiil dari saya adalah melihat hukum secara kualitatif tidak secara kuantitatif
3.karakterisitk hukum primitif :
1.tidak tertulis
2.setiap kelompok sosial memiliki peraturanya masing masing
3.Kebiasaan (adat) merupakan satu satunya sumber hukum
4.Melakukan pembuktian hukum secara irasional
Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan hubungan yang ada dimsayarakat yaitu :
1.hubungan-hubungan keluarga
2.hubungan kelompok keluarga
3.hubungan bangsa
4.penguasaan benda-benda bergerak
5.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum priitif dan hukum kontemporer ini memiliki hubungan yang berkaitan satu sama lain karna hukum primitif merupakan asal mula dari hukum kontemporer dimana yang sejak dahulu sudah ada tetapi tidak tertulis dan merupakan pembaruan dari hukum kebiasaan yang ada.
Nama : Mochammad Fadlil Ramadhan Al-Maghribi
BalasHapusNim. : 1811111193
Kelas. : B (Semester 2)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah: Sejarah mempelajari/menyelidiki perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah yang berbeda-beda.Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja.Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan tentang bagaimana hukum berkembang dan berubah, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
=> Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
- Untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana,
- Untuk penelitian hukum berguna untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2. Menurut penelitian dan pemikiran saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dan mengikat satu sama lain .Pada Agama diatur cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu,keterkaitan dengan agama seperti ini semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu mengandung nilai agama.
~Dampak Positif:
Adanya kesepakatan dan saling memahami
~Dampak Negatif:
Adanya konflik antar umat beragama atau orang yang menganggap agamanya paling penting dan benar sehingga menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu:Dengan menghargai hak-hak sesama umat beragama khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi toleransi dengan sesama warga negara.
3. Karakteristik Hukum primitif : tidak tertulis,berasal dari adat istiadat,kebangsaan masyarakat,tidak mengenal dunia modern dalam hukum primitif agama lah yang mempunyai peran yang kuat.
BalasHapusSubstansi Hukum primitif : hukum primitif mempunyai pengungkapan yuridis yang berkenaan dalam hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa serta hukum primitif juga mempunyai evolusi yang panjang.
Ulasan :Hubungannya antara hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini hasil dari perkembangan hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum di waktu yang akan datang dan dapat di terapkan dalam Undang-undang. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum yang mengikat antara satu sama lain.
NAMA : DAVID NATANAEL PANJAITAN
BalasHapusNIM : 1811111069
SEMESTER : 2 KELAS : B
1. - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum sangatlah berkaitan, karena sejarah menghubungkan masa lampau dengan masa sekarang atau keadaan sekarang yang dibutuhkan dari masa lampau, bahkan keadaan sekarang memerlukan keadaan yang akan datang. Jika ditarik dalam segi hukum juga begitu,hukum yang berkembang sekarang sangatlah amat terkait dengan hukum dari masa lampau. Di dalam membuat hukum juga diperlukan keadaan masyarakat masa lampau dengan tujuan agar hukum yang dibuat di masa kini tidak meninggalkan nilai nilai masyarakat dari masa lampau dengan mengambil hal hal yang penting dan sekiranya bisa dikembangkan di masyarakat yang terkini. Karena menurut teori Von Savigny yang telah saya pelajari dalam membuat hukum,para pembuat hukum haruslah mencari jati diri bangsa atau mencari nilai nilai masyarakat dari suatu negara atau wilayah dengan tujuan agar hukum yang dibuat sejalan dengan perkembangan masyarakat terkini,dan dalam pengkajian jati diri bangsa tersebut diperlukan lah meneliti masyarakat sejak dahulu seperti apa keadaan hukum di masa lampau di dalam suatu masyrakat
- “Apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum” bagi kita mahasiswa Fakultas Hukum manfaat yang bisa kita ambil dari belajar sejarah hukum ialah kita bisa tahu seluk beluk bagaimana hukum itu awal terbentuk,proses pembuatannya sehingga terbentuklah sutau tatanan hukum,para pakar hukum dunia terkemuka dengan berbagai teori teori nya. Dan manfaat yang lebih penting lagi yaitu sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi mahasiswa fakultas hukum, karena hukum tidak bisa berdiri sendiri,karena dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang. Pada intinya mempelajari sejarah hukum ialah untuk mengambil poin poin penting dari masa lampau yang dapat digunakan untuk membentuk suatu tatanan hukum.
2. - Menurut pemikiran saya, hukum dan agama adalah kedua hal yang tidak dapat dipisahkan,mengapa? Karena didalam agama manapun sudah tertulis larangan larangan atau anjuran yang diberikan oleh Tuhan kepada umat-umatNya. Di dalam hal tersebut secara tidak langsung bisa dikatakan sebagai suatu bentuk hukum. Dan didalam aturan suatu agama juga diatur tentang hal hal yang bersifat sosial yang mengatur hubungan antar satu sama lain,nah disinilah hukum itu berperan yang bercermin dari agama guna membentuk suatu peraturan hukum yang dilandaskan dengan aturan aturan suatu agama. Di dalam hukum sendiri saja terdapat beberapa kaidah atau norma,salah satunya yaitu norma agama dan dari situ pula bisa dibuat suatu peraturan yang tentu harus diambil poin poin yang penting dan tidak terkesan memojokkan suatu agama tertentu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus- Dampak positif dari hal ini adalah salah satunya yaitu terdapat keselarasan hukum yang dibuat dengan agama yang dianut oleh masyarakat,sehingga hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan hukum yang telah dibuat tersebut bentuknya jelas dan terperinci,dan dari hal tersebut diharapkan masyarakat dapat timbul rasa toleransi antar sesama umat beragama
BalasHapus- Dampak negatif yang dihasilakan dari hal ini ialah,terdapat suatu golongan agama yang merasa dirugika,mungkin karena hukum yang dibuat terlalu fokus pada satu agama saja sehingga masyarakat agama lain merasa dirugikan dan merasa tidak adil. Efek lainnya adalah karena ada suatu golongan agama yang dirugikan,ditakutkan ada salah satu oknum dari mayoritas yang ekstrem terhadap agamanya sehingga peraturan ini harus ditegakkan dan tidak boleh dirubah,dan dari sini lah bisa diambil dampak yang akan terjadi ke depan yaitu adanya intoleransi umat beragama yang dapat mengakibatkan kehidupan bermasyarakat bisa menjadi kacau dan tidak merasakan keadilan yang sama
- Rekomendasi idiil menurut saya yang cocok ialah,tetap boleh membuat peraturan hukum untuk suatu golongan namun tidak boleh diterapakan oleh semua masyarakat,namun hanya diopergunakan oleh golongan golongan yang dimaksud tersebut sehingga orang yang bukan golongan tersebut tidak merasa dirugikan. Rekomendasi yang lainnya yaitu para penegak hukum dalam membuat hukum haruslah mengedapankan toleransi beragama karena jika hal ini dapat dibuat,kehidupan masyarakat bisa lebih tenteram dan damai agar tidak ada hal buruk yang akan terjadi
3. - Karakteristik dari hukum primitif ialah jauh dari kata pembaruan dan perkembangan teknologi,tatanan kehidupan masyarakat primitif masih tergantung kepada alam dan sumber hukum di dalam masyarakat primitif ialah kebiasaan (adat)
- Substansi hukum primitif ialah penjelasan tentang hubungan-hubungan yang ada di masyarakat tentang :hubungan bangsa-bangsa, hubungan kelas-kelas/kasta,hubungan keluarga yang telah berevolusi dari masa primitive yang tatanannya masih dijumpai hingga masa kini yang berasal usul dari zaman dahulu , contohnya hukum Islam , Hukum Hindu, Hukum Hamurabi.
- “Hubungannya dengan hukum kontemporer” yaitu hukum primitif ini adalah bentuk awal dari pembentukan hukum yang sekarang dengan kata lain,hukum yang dibuat sekarang tidak terlepas dari hukum primitif zaman dahulu karena hukum yang sekarang dibuat adalah pembaruan dari hukum terdahulu yang belum tertulis dan masih belum mengikat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : M SOKHIKHUL AKBAR
BalasHapusNIM : 1811111117
KELAS : B (SEMESTER II)
1. Sejarah berasal dari kata yajaroh yang artinya pohon atau silsilah, relasi dengan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau.
> Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sendiri sangatlah penting. Agar mahasiswa hukum dapat lebih menghargai tokoh-tokoh sejarah pada masa peradaban. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan yang terus berkembang. Sejarah hukum juga mengajarkan kita mengenal hukum-hukum terdahulu pada masa peradaban. Sehingga kita bisa membedakan hukum pada masa peradaban dan hukum pada masa kini.
2. . Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. bahwa di dalam Islam, hukum dan agama dalam praktek lembaga peradilan dan dalam kehidupan tidak dapat dipisahkan. Secara keseluruhan, bagi negara Indonesia, yang dengan tegas disebutkan secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan.
> Dampak positifnya : hukum di indonesia sudah memproposionalkan atau takaran dengan hukum agama yang di anut oleh setiap masyarakat indonesia.
> Dampak negatif : ketika salah satu hukum agama di terapkan di negara yang memiliki atau menganut bermacam - macam agama itu sangat tidak cocok. Karena setiap agama memiliki hukum agamanya masing – masing. Sehingga dapat menimbulkan konflik antar pemeluk agama.
Rekomendasi idiil menurut saya, indonesia tetap bisa mengkonvergensi hukum dengan agama sesuai porposonal/takaran nya. meskipun secara bagian-bagiannya hukum dan agama ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan, dll.
3. karakteristik hukum primitif hukum primitif dibuat oleh penguasa/kepala suku, tidak tertulis, penyelesaiannya tidak menggunakan perantara seperti pengadilan. Tidak ada kebiasaan hukum primitif umum. Tidak bersifat universal atau umum melainkan untuk adat setempat atau suku setempat.
>Hubungan hukum priitif dan hukum kontemporer ini memiliki hubungan yang berkaitan satu sama lain karna hukum primitif merupakan asal mula dari hukum kontemporer dimana yang sejak dahulu sudah ada tetapi tidak tertulis dan merupakan pembaruan dari hukum kebiasaan yang ada. Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.
maaf pak NIM di atas salah, yang bener yang ini.
HapusNAMA : M SOKHIKHUL AKBAR
NIM : 1811111119
KELAS : B (SEMESTER II)
Nama : Zania Ayu Pitaloka
BalasHapusNim : 1811111144
1. Dalam paradigma, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau. Sejarah di hubungkan dengan hukum, maka diterima bahwa hukum merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau, hukum yang akan datang yang terbentuk dari hukum masa kini. untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa yaitu dapat memahami, mendalami tentang sejarah hukum secara umum singkat dan jelas. Yang kedepannya akan mendorong kita agar berhati hati dalam bertindak. Kita juga dapat mempelajari asal usul hukum, mempelajari perkembangan hukum, dan membandingkan antara hukum yang pernah berlaku dan sekarang sudah tidak berlaku lagi.
2. Hukum dan agama adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum itu berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Dampak positifnya yaitu penerapan syariat Islam khususnya di daerah Aceh walaupun hukum Islam tidak semua di terapkan di setiap daerah. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. pandangan yang negative nantinya menimbulkan kesalah pahaman dalam menggambarkan dasar ajaran islam, kaerana orang menganggap semua agama dan ruang lingkupnya sama. Kita sebagai warganegara harus tetap menanamkan nilai pancasila dan bersikap saling menghormati walaupun berbeda pendapat, agama dan suku. Dan tunduk atau patuh terhadap hukum yang sudah berlaku.
3. Hukum primitive memiliki karakteristik yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan masyarakat yang belum mengenal dunia dari keramaian teknologi, dan agama tiang kuat dalam hukum primitive. Subtansi hukum primitive selalu berhubungan dengan keluarga, bangsa, dan hubungan dengan masyarakat. Hukum primitive dan hukum kontemporer memiliki hubungan yaitu dimana hukum primitive menyangkut hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer menyangkut hukum masa kini yang memiliki keterkaitan hubungan yang sangat kuat.
Nama :Brain Agustyan Piter
BalasHapusNim :1811111006
kls :B
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan karena sejararah pada umumnya adalah pristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan dalam arti sejarah adalah ilmu pengetahuan tentang kejadian atau pristiwa di masa lampau dimana dalam sejarah hukum kita tahu bahwa hukum tumbuh tidak lepas dari dari suatu sejarah bagaimana awal mulanya suatu hukum itu terbentuk yang kita tahu bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangakan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana suatu sistem hukum yang ada sekarang bisa terbentuk atau berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya dari waktu kewaktu.
2.Menurut pendapat saya mengapa konvergesnsi antara hukum dan agama sangat erat dan tidak dapat terpisahkan karena keduanya sama-sama mengatur tentang hak dan kewajiban. Peraturan yang ada di dalam hukum itu sebenarnya sudah ada di ajaran setiap agama dimana setiap agama melarang setiap umatnya untuk berbuat kejahatan. Dimana agama melarang hal tersebut namun tidak ada sanksi yang nyata jika ada yang melanggarnya sanksinya adalah pertanggung jawaban diakhirat nanti namu di dalam hukum jika ada yang melanggar suatu peraturan yang ada akan ada sanksi yang nyata yang akan diterima. Dampak positifnya, peraturan yang ada karena tidak terlepas dari agama makan peraturan yang ada akan lebih jelas karena apa yg dilarang oleh agama pasti juga di larang oleh huku. Dampak negatifnya, jika suatu peraturan terus dikaitkan dengan agama maka bisa saja terjadi ketidak pastian karena pada kenyataannya setiap agama memiliki pengajaran yg berbeda meskipun setiap agama pasti mengajarkan untuk melakukan hal-hal yang baik namun pasti ada perbedaan antara setiap agama yang ada. rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah bagaimana agar peraturan yang ada memang harus tetap selalu berkaitan dengan agama namun tidak boleh lepas dari dasar negara kita yaitu Pancasila sehingga bisa saling menghargai dari setiap perbedaan yang ada.
3.Karakteristik hukum primitif
•Tidak tertulis
•Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
•Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
•Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
•Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitive
Subtansi hukum primitif, merupakan pengakuan yuridis hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya
•Hubungan-hubungan keluarga
•Hubungan kelompok keluarga
•Hubungan bangsa
•Penguasa benda-benda bergerak
•Dan hungan kelas dalam masyarakat
Hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karena hukum yang saat ini berlaku adalah perkembangan dari hukum primitif yang ada dimana pada saat itu sifat hukumnya yang tidak memiliki kejelasan kepastian hukum karena tidak tertulis dan akhirnya dengan perkemabangan zaman yang ada terbentuklah suatu peraturan hukum yang tertulis agar dari setiap peraturan yang ada tersbut ada kejelasan yang pasti akan sanksi apa yang akan di terima jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Nama:melvy anggreini suryanto putri
BalasHapusKelas:2b/07
Nim:1811111027
1.sejarah dan Hukum sejarah adalah yan saling berkaitan dikarena kan sejarah hukum da hukum sangatlah erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam kontes sejarah sosial yan sangat luas sebab sejarah:mempelajari waktu masyarakat didalamnya sedangkan sejarah hukum:aspek tertentu yakni, hukum yan berlaku untuk selurh dan juga sebagian namun dengan maksud dan tujuan untuk memperkembankan hukum Masyarakat
Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah kit sedikit mengetahui atau faham mengenai sejarah hukum pada hakikatnya merupakan suat pegangan penting bagi yuri pemula untuk mengena budaya dan pranata hukum
2.konvergensi antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam tahanan kehidupan masyarakat dikarena kan saling mempunyai hubungan yang sangat erat sehingga diantara berdua dapat memperkuat satu sama lain untuk menjalankan kaidah-kaidahnya
#positif:muskipun kita mempunyai agama yan berbeda beda namun kita saling bertoleransi dan menghargai satu sama lain
#negatif: tidak semua negara mempunyai toleransi agama yang sama namun tujuan nya sama untuk dalam kebaikan
Rekomendasi iidi menurut saya negara indonesia harus mempunyai hukum yang kuat dalam menegakkan sebuah aturan dan selalu menaati peraturan yan dibuat dengan salin menghargai seksama
3.karakteristik:tidak ditulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norm yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
Dibatasi:pengungkapan yuridis hubung-hubungan masyarakat hal yang terbentuk dengan semakin berkembang nya hubung-hubungan sebagai berikut;hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak, hubungan kelas-kelas dalam Masyarakat
Hubungan nya hukum primitif dan hukum kontemporer yang berkaitan dikarenakan primitif asal mula dari kontenpores sebab hukum primitif suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luas at jauh dari keramaian teknologi dan sudah diperbarui dan diatur dalam undang-undang
Substansi;pengungkapan yuridis hubung-hubungan masyarakat, hal yang terbentuk dengan berkembang nya hubung-hubunga sebagai bberikut;
BalasHapusHubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubung bangsa, penguasaan benda-benda bergerak, hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Nama : Wardah Isnaini
BalasHapusNIM : 1811111107
Kelas : B
1. Sejarah diartikan sebagai penghubung antara masa lampau dan masa sekarang yang berasal dari masa lampau. Dan jika sejarah dan sejarah hukum dihubungkan, maka dapat diartikan bahwa hukum saat ini berasal dari hukum masa lampau dan merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum mas lampau.
Jadi relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah saling berkaitan dan saling berhubungan erat. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah untuk memberikan pandangan luas bagi bagi mahasiswa hukum. Dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan, dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan dapat berguna untuk praktek hukum dalam penafsiran hukum. Dan dapat mengetahui fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Konvengensi hukum dan agama menurut saya sangat baik dan tepat karena peran hukum dan agama itu sama yaitu sebagai penjaga, pengawas, pengontrol atau sebutlah keduanya sebagai etika. Maka penggabungan keduanya akan berdampak sangat baik agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang tertib dan taat akan peraturan yang berlaku dari segi hukum dan agama. Hukum dan agama sama-sama berisi perintah dan larangan yang dapat mengatur atau mengubah agar manusia memiliki hidup yang lebih baik.
Dampak positif : dapat menyeimbangkan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
Dampak negatif : masih terdapat pertentangan peraturan hukum yang berlaku dengan agama. Dan pertentangan antara peraturan agama yang satu dengan agama yang lain.
Rekomendasi Idiil : sebagai manusia harus memiliki rasa toleransi kepada sesama manusia. walaupun memiliki agama, ras, budaya yang berbeda. dan untuk negara harus selalu adil pada setiap agama karena didunia ini banyak beraneka agama. agar tidak terjadi perselisihan antar agama.
3. Karakteristik : tidak ada peraturan yang tertulis dan dibentuk. pada umumnya, para hakim tidak cakap membaca sebuah naskah yurudis biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian suatu barang tentu dilakukan dengan cara-cara irrasional. kebanyakan orang belum menguasai tulis menulis maupun seni membaca.
substansi : hukum keluarga, hukum atas keluarga, hukum bangsa, hukum kebendaan, hukum kelas di masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah hukum kontemporer berasal dari hukum primitif yang terus menerus berkembang dan selalu diperbaharui.
Nama :M SYAFUL JABAR
BalasHapusNim :1811111169
Kls : B
1.-Relasi mengenai sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah bagaimana hukum bisa berkembang, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yg akan datang ataupun dari keadaan sekarang yg berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Karena mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat.
2.Agama dan hukum juga saling berkaitan dan mewarnai, untuk mendapatkan legaltas dari suatu negara maka harus melaksanakan ritual sesuai dengan ajaran agama, Suatu contoh sepasang mempelai yang melakukan pernikahan maka terlebih dahulu harus disahkan menurut ajaran agamanya, sebelum mereka mendapat pengakuan dari negara melalui catatan pernikahan dari Kantor urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil. Fenomena ini terjadi karena untuk melaksanakan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Pasal 2(1)Undang-Undang Republik IndonesiaNomor I Tahun 1974TentangPerkawinan, menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
-Positif : dapat mewujudkan persatuan dan hubungan baik antar negara dan agama.
-negatif :akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragam.
3.Karakteristik Hukum Primitif: Hukum tidak tertulis dan tidak diatur dalam Undang-undang, Tidak ada hukum kebiasaan dalam masyarakat primitive, Tidak mengenal teknologi modern, Hukum bersifat langsung tertuju pada masyarakat tertentu saja.
Substansi hukum primitive ialah penjelasan tentang hubungan-hubungan yang ada di dalam masyarakat tentang :hubungan antara bangsa-bangsa, kelas-kelas/ kasta, keluarga yang telah berevolusi dari masa primitive yang tatanannya masih dijumpai hingga masa kini yang berasal usul dari zaman dahulu , contohnya hukum Islam , Hukum Hindu, Hukum Hamurabi.
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.
NAMA : Aprilia Ismah Malau
BalasHapusNIM : 1811111118
KELAS : 2B
1.Sejarah dan sejarah hukum memiliki relasi yang saling berhubungan sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang ataupun keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah yang dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sendiri sangatlah penting karena dapat memberikan pandangan yang luas untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat dan kita sebagai mahasiswa hukum dapat mengungkap pengembangan fungsi dan efektivitas Lembaga-lembaga hukum agar bisa memahami tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2.Konvergensi antara Hukum dan agama menurut saya kedua norma ini saling berhubungan,mengikat,dan mengatur setiap tindakan manusia karena dapat mempengaruhi kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban melalui pendekatan moral, adapun nilai-nilai agama yang diselipkan, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama melalui penerapan sanksi dengan perangkat penegak hukum yang ada. oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena hukum juga sekaligus mengandung nilai-nilai agama.
-Dampak positif : agar umat manusia dapat lebih memahami cara menghargai orang lain dan bertoleransi antar sesama umat manusia beragama.
-Dampak negatif : dapat memunculkan perdebatan perbedaan agama yang selalu ricuh , dan tidak dapat terselesaikan dengan baik, karena tidak ada yang dapat menghargai antar umat manusia beragama.
-Rekomendasi Idiil : sebagai manusia sebaiknya kita tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana cara menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan antar umat beragama dan harus dijalankan dengan seimbang agar dapat lebih dipahami oleh masyarakat supaya kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman.
3.Karakteristik : tidak tertulis karena dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan masyarakat dan hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, hubungan dalam masyarakat , hubungan bangsa, hubungan dalam masyarakat dan hubungan yang ada disekeliling kita.
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer adalah hubungan yang saling berkaitan karena hukum primitif sangat erat dengan kebudayaan masyarakat atau individu yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari masa lampau kemasa kini dimana hukum primitif juga hukum masa lampau yang masih belum nengenal tulisan dan jauh dari perkembangan teknologi sedangkan hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif.
NAMA : Wahyu Putra Dharmawan
BalasHapusNIM : 1811111149
Semester : II B
1) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum . sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Urgensi bagi mahasiswa yaitu dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2) Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yg beragama lain
Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan
Rekomendasi idiil .konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama
3) Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis, Kelompok memiliki hokum kebiasaan masing-masing, dan Agama memiliki peranan besar dalam hubungan ini.
Subtansi hukum primitif : Hubungan-hubungan keluarga, Hubungan Bangsa, dan Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer Keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Karena hukum kontemporer mengajarkan tentang masa yang akan mendatang dan kemudian hukum tersebut dapat diterapkan dalam Undang undang dan sebagai aturan hukum yang baik
Nama : Andreas Raditya David Evandra
BalasHapusNim : 1811111133
Kelas: B
1. Hubungan antara sejarah dan sejarah hukum ialah saling berkaitan karena sejarah merupakan suatu kejadian penting di masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum,maka dapat diartikan bahwa hukum yang sekarang atau saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum pada masa lampau. Jadi,hukum tidak bisa berkembang dan tidak bisa berevolusi karena tidak adanya asal-usul atau sejarah dalam hukum tersebut.
Urgensi mempelajari sejarah hukum ialah sejarah hukum dapat memberikan kami pandangan yang luas tentang hukum dan dapat memberikan informasi tentang asal-usul, perkembangan, dan kemajuan tentang hukum.
2. Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain karena pada dasarnya hukum dan agama sama-sama mengatur manusia dan menjadikan manusia yang lebih baik dan taat peraturan. Bedanya jika hukum memberi kita peraturan dan larangan pada kehidupan bermasyarakat, agama memberi aturan dan larangan dalam kehidupan umat manusia yang memiliki kepercayaan dan hubungan terhadap sang pencipta.
Dampak positif: hidup jadi lebih teratur baik dari segi kemasyarakatan maupun keagamaan.
Dampak negatif: timbulnya pertentangan hukum dan agama karena adanya peraturan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan agama.
Rekomendasi idiil sebaiknya dalam membuat peraturan hukum akan lebih baik jika menyesuaikan dengan peraturan agama.
3. Karakteristik hukum primitif:
-bersifat pribadi
-tertuju pada kalangan tertentu
-tidak tertulis
Contoh: hukum adat.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer saling berkaitan karena hukum yang ada sekarang atau hukum kontemporer yang berlaku pafa masa sekarang ini adalah suatu hasil pengembangan dari hukum primitif
.
NAMA : OCTAVIANUS SATRIO LISTIYANTO
BalasHapusNIM : 1811111055
KELAS : II-B
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah sebuah proses yang tidak akan pernah berhenti.Sejarah merupakan perjalanan waktu setiap masyarakat dalam setiap aspek kehidupan nya.Sedangkan sejarah hukum merupakan salah satu bagian dari sekian banyak aspek kehidupan yakni dalam bidang hukum.Dalam hal ini hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan hidup manusia.Pengertian tumbuh untuk hal ini memiliki dua arti yaitu perubahan dan stabilitas.
urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah :
-Mempelajari asal usul hukum dalam masyarakat
-Mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat
-Mempelajari hukum yang berlaku dan yang sudah tidak berlaku / tidak relevan lagi bagi masyarakat
-Membandingkan Hukum yang ada disuatu negara dengan negara lain nya
2. Konvergensi mengenai hukum dan agama sudah sangat tepat menurut saya, karena kedua nya memiliki peran yang hampir sama sebagai pengontrol masyarakat dalam berperilaku di dunia.Baik hukum maupun agama dalam berjalan beriringan dalam sejarah manusia agar dapat menjadikan kehidupan masyarakat ini tertib dan tidak mengalami kehancuran karena dua-duanya memiliki perintah dan larangan yang mengikat dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Keduanya seperti sudah saling melengkapi di dalam aspek kehidupan manusia baik dulu maupun sekarang ataupun yang akan datang.
Sisi Positive nya : menjadi penyeimbang dan pelengkap dalam hubungan antara manusia dengan manusia , manusia dengan Tuhan , serta manusia dengan negara
Sisi Negative nya : Seringkali peraturan lama akan tidak sesuai / relevan lagi dengan perkembangan jaman , baik dari segi hukum maupun agama. Dan manusia juga tidak ramah terhadap hal baru yakni peraturan baru yang lebih relevan daripada peraturan yang lama.
Rekomendasi Idiil yang saya berikan : Manusia sejatinya akan selalu bertumbuh dan berkembang dari segala aspek kehidupan nya, Agama dan Hukum merupakan dua peran yang berfungsi untuk mengontrol manusia untuk tidak menyalahi norma norma ataupun aspek-aspek kehidupan yang ada. Tidak mungkin kita dapat membendung kemajuan jaman , oleh karena itu kita sebagai manusia harus satu visi satu misi satu tujuan yang mengatasnamakan kebaikan bagi seluruh umat manusia yang tentunya tidak menyalahi nilai-nilai agama sehingga kita dapat menciptakan / memperbaharui hukum kita sehingga menjadi lebih sesuai / relevan dengan setiap perkembangan jaman yang kita jalani.
3. Karakteristik hukum primitif :
- tidak tertulis
- tidak ada hukum kebiasaan
- hukum dan agama tidak memiliki perbedaan norma yang jelas
- agama memiliki peran besar dalam hukum primitif
substansi hukum primitif : pengakuan yuridis dalam masyarakat
- hubungan keluarga
- hubungan kelompok keluarga
- hubungan bangsa
- hubungan kelas di masyarakat
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat erat karena hukum kontemporer merupakan hasil dari hukum primitif yang terus mengalami perkembangan dari hukum masa lampau menjadi hukum yang diterapkan saat ini. serta akan terus berkembang hingga menjadi hukum yang akan dipakai dimasa depan mengikuti perkembangan jaman dan kemajuan manusia itu sendiri dan akan selalu diperbaharui sehingga setiap peraturan yang berlaku menjadi relevan untuk keadaan jaman saat itu.
NAMA : ANGGELA HERRYS SAPUTRA
BalasHapusNIM : 1811111199
KELAS: SMT 2-B
1. - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum:
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Sejarah Hukum mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Hal ini membuat kita mampu menjajaki berbagai aspek hukum di Indonesia pada masa yang lalu. Sehingga kita dapat mempelajari dan mengetahui hukum berasal darimana, siapa yang mengesahkan hukum, dan bagaimana hukum bisa di laksanakan di suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Dan ilmu sejarah seperti yang kita ketahui begitu penting dalam dunia keilmuwan.
-Urgensi mempelajari sejarah hukum :
*Menambah wawasan mengenai hukum, membantu untuk berfikir lebih kritis
*Dapat memaham lebih baik sesuatu yang punya sejarah,
*Agar mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu sangat baik dan memiliki dampak positif karena hukum tidak harus mengikuti aturan dari kaidah hukum tetapi hukum juga didasari kaidah agama yang ada, supaya ketika hakim melakukan putusan tidak harus melalui penalaran hukum atau legal reasoning tapi juga bisa melakukan putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri. Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama umat antar agama atau warga negara.
3. Karakteristik hukum primitif tidak tertulis ,karena setiap individu atau kelompok pada hakekatnya memiliki kebiasaan yang berbeda beda ,dan bersifat langsung tertuju terhadap masyarakat yang bersangkutan. Masyarakat yang mengikuti hukum primitif hidupnya masih tergantung pada alam dan tidak mengenal dunia luar dan teknologi modern .
Substansi hukum primitif yakni ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan masyarakat .Hubungannya dapat berupa hubungan keluarga ,hubungan antar keluarga dan hubungan kebangsaan ,yang sampai saat ini masih ada di lingkungan kita .
Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.
Nama: Nabilla Nastiti D.
BalasHapusNim:1811111078/2B
1. Sejarah dan Sejarah hukum sangat berhubungan. Dapat dikatakan demikian karena dalam pembentukan hukum sendiri dibutuhkan penelitian dalam perkembangan hukum-hukum sebelumnya. Makna sejarah dalam bahasa Yunani adalah mengusut, pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian. Sedangkan makna sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu diubah. Sehingga para ahli hukum sebelum membuat undang-undang akan melihat dan mengkaji undang-undang sebelumnya.
Mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sangatlah penting. Mahasiswa hukum dicetak untuk menjadi para ahli hukum atau pakar hukum yang kompeten dalam bidangnya. Hal ini dapat berkaitan dengan dasar pembentukan hukum selalu mengacu pada sejarah sebagai dasar untuk diteliti yang kemudian memunculkan hukum baru. Sehingga pemahaman terhadap sejarah hukum sangatlah penting bagi para mahasiswa ilmu hukum.
2. Konvergensi antara hukum dan agama dapat menjadi penggabungan yang pas. Mengapa dikatakan penggabungan yang pas? Karena agama akan selalu menunjukkan jalan terbaik dari tuhan kepada umatnya. Kitab-kitab suci memberikan perintah dan larangan, sehingga akan menjauhkan dari keburukan dan mendekatkan kepada kebaikan. Agama memiliki sanksi yang kasat mata, sedangkan hukum memiliki sanksi yang dapat dilihat oleh mata. Namun dalam pembentukannya harus diperhatikan beberapa aspek agar tidak terjadi bentrok di dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Rekomendasi idiil: mengetahui sasaran yang pas untuk menerima aturan dari penggabungan hukum tersebut, contohnya: bila 2 orang muslim akan melakukan pernikahan harus ke KUA, sedangkan selain muslim ke pencatatan sipil.
3. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut: hubungan-hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda-benda bergerak, dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hukum primitive dan hukum kontemporer memiliki hubungan satu sama lain. Hukum primitive adalah hukum terdahulu sedangkan hukum kontemporer adalah hukum masa mendatang. Dibuatnya hukum kontemporer mengacu pada hukum primitive, sehingga akan selalu berhubungan antara keduanya.
NAMA : YURIKE ANDAM SARI
BalasHapusNIM : 1811111061
KELAS : SEMESTER 2 B
1. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu dari hal itu, yakni hukum. apa yang berlaku untuk seluruh, betapapun jugaberlaku untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidak mau akhirnya adalah menentukan juga dalil-dalil atau hukum-hukum perkembangan kemasyarakatan.
Urgensi mempelajari sejarah hukum Sebagai suatu disiplin ilmu, sejarah hukum tergolong pengetahuan yang masih muda dam belum banyak dikenal bahkan di kalangan fakar hukum sendiri sehingga pertumbuhan dan perkembanganyabelum menggembirakan. Hal ini mungkin disebabkan oleh belum disadarinya betapa pentingnya disiplim ilmu baru ini dakam menunjang dan memahami ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum positif
2. Antara hukum, dan agama bertujuan untuk menciptakan ketertiban individu dilingkungan masyarakat. Hukum ada karena untuk mengatur tingkah laku individu dalam bertindak dilingkungan masyarakat. Dengan adanya perintah, larangan, dan sanksi menyebabkan antara hukum, dan agama sama-sama memiliki sifat “memaksa”. Hukum daan agama tersebut memiliki sifat yang sama karena memiliki tujuan yang sama pula. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut tidak ada jalan yang lain selain harus memaksa individu untuk melakukan tindakan yang baik dari kaca mata objektif. Agama dan hukum juga saling berkaitan dan mewarnai, untuk mendapatkan legaltas dari suatu negara maka harus melaksanakan ritual sesuai dengan ajaran agama
Dampak positif : Hukum Islam membawa kaidah-kaidah hukum untuk kepentingan-kepentingan yang belum ternyata di dalam hukum adat Indonesia; di dalam hal ini hukum Islam menambah luasnya wilayah hukum adat. Contohnya, waaf, yang menjadi wakaf Indonesia.
Dampak negatif : Terdapat bentrokan di antara kaidah-kaidah hukum Islam dengan kaidah-kaidah hukum adat, pada umumnya tak dapat dinyatakan lebih dahulu, sistem hukum yang manakah akan menang di dalam pertikaian tersebut. Contohnya, hukum pewarisan.
Rekomendasi riil yang dapat diberikan yaitu selalu mengambil manfaat baik yang terjadi di di antara konvergensi antara hukum dan agama dan menerapkannya di hukum negara indonesia
3. Karakteristik umum tatanan hukum primitif sebagai berikut : (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi tatanan hukum primitif : Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut : (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungannya dengan hukum kontemporer
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum primitif pada hukum kontemporer merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum kontemporer telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman.
Nama :Erina Dewi Febryanti
BalasHapusNIM :181111086
Kelas:B (Semester 2)
1)Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan saling berkaitan, keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau. Proses dimana awal mulanya timbul hukum-hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya.
Urgensi mempelajari sejarah hukum ialah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2)Hukum dan agama sangat berkaitan karena keduanya sama-sama mengatur masyarakat dalam berperilaku, dan menjadikan masyarakat menjadi tertib karena keduanya memiliki perintah dan larangan. Dampak positifnya jika suatu hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum. Dampak negatifnya Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting. Rekomendasi idil yang bisa saya berikan hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3)Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
Substansi: Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif, hukum sekarang merupakan perkembangan dari hukum yang terdahulu dan hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang.
NAMA= AXMY FALYAD AGUS AWALUDIN
BalasHapusNIM= 1811111185
KELAS= 2 B
1. Relasi sejarah dan sejarah hukum merupakan bentuk dari perjalanan waktu pada suatu peristiwa yang bersumber dari kalangan masyarakat tersebut. Hasil hukum pada era sekarang berasal dari bentukan hukum masa lampau yang sudah melalui tahapan proses hingga menjadi tatanan hukum baru di masyarakat, dan akan menjadi dasaran dalam membentuk tatanan hukum di era mendatang.
Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum yaitu akan lebih memahami mengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih lebih mendalam dan diperkaya sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu mulai dari sudut pandang sejarahnya pada masa lampau hingga sekarang dan bisa mengikuti jejak alurnya sistem hukum yang berlaku di masa lampau hingga masa kini menjadi hukum terbarukan.
2. Konvergensi antara hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain, sebagai hukum lebih condong ke arah tatanan tingkah laku perbuatan manusia dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat. Sedangkan di dalam agama sendiri sebagai pedoman manusia dalam menata keimanannya,kepercayaannya, serta religius.
Dalam menjalankan kehidupannya oleh karena itu keterkaitan ini lah antara hukum dan agama harus saling mendukung agar mempunyai bentuk-bentuk dasar yang kuat dalam penerapannya di masyarakat dan tidak menghilangkan dari aspek nilai agamanya sendiri.
-Dampak positif= apabila hukum di gabungkan dengan agama akan lebih akurat dan tentu masyarakat akan lebih mengikutinya karena pribadinya akan tahu kalau agama mempunyai adab" dan tatanan yang lebih mengacu kepada tuhan mereka.
-Dampak negatif= dengan di persatukannya antara hukum dan agama akan ada pergesekan antara keyakinan agama serta ras yang akan memacu konflik antara kubu satu dengan lainnya dengan demikian harus ada keseimbangan antara penerapan dan tatanan dalam memberlakukannya.
-Rekomendasi idiil menurut analisa saya dengan cara melakukan musyawarah dalam pembahasan antara hukum dan agama dan di ambil jalan tengahnya supaya bisa meminimalisir perbedaan keyakinan dan ras dalam suatu tatanan sistem tersebut.
3. Karakteristiknya= sistim hukumnya bersumber dari kebudayaan kalangan tersebug dan berdasarkan pada agama, ras dan suku yang di anut secara hormat dan sakral oleh kalangan masyarakat tersebut.
- substansi hukum primitif yakni mempertemukan hubungan masyarakat yang bersifat kuno atau terdahulu menurut kebudayaan masing-masing dengan melibatkan hukum keluarga, hukum bermasyarakat, serta hukum berbangsa.
- hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat saling berkaitan karena dalam menjadinkan tatanan yang kontemporer dasarnya dari hukum primitif dahulu sebagai acuan untuk menjadikan hukum yang berlaku pada saat ini hingga mendatang.
Nama : Dio Aldanio Viyata P.
BalasHapusNIM : 1811111141
Kelas: B (Semester 2)
1.) ==>> Relasi antara sejarah dan sejarah hukum ini memiliki keterkaitan karena arti sejarah sendiri adalah peristiwa masa lampau yang memiliki hubungan dengan keadaan saat ini jika dikaitkan dengan sejarah hukum maka artinya adalah hukum saat ini atau keadaan hukum saat ini merupakan kelanjutan dari hukum masa lampau sedangkan hukum di masa ini akan menjadi dasar pembentukan hukum hukum di masa mendatang.
==>> Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa:
- Mahasiswa dapat mengenal bagaimana kerja hukum di masa lampau
- Mahasiswa bisa mengetahui proses terbentuknya hukum
- Mahasiswa mengetahui perubahan perubahan hukum saat ini dengan masa lampau
- Mahasiswa mengetahui dasar hukum untuk diteliti
Sejarah hukum ini sangatlah penting bagi mahasiswa karena memiliki aspek aspek penting untuk diteliti dan dipelajari.
2.) Menurut pendapat saya konvergensi antara Hukum dan Agama memang seharusnya berkaitan karena larangan larangan yang ada di Agama diterapkan kedalam Hukum yang ada di dunia dan keduanya memiliki hak dan kewajiban dalam Agama mengajarkan tentang perdamaian sedangkan hukum memiliki larangan yang hampir sama dengan larangan yang ada di Agama yang untuk menjaga perdamaian dunia dan pengaturan hidup manusia itu sendiri agar manusia tertib dan taat atas hukum yang ada di dunia dan di Agama itu sendiri
==>> Positif : agar setiap manusia memiliki toleransi dan hubungan yang baik antar sesama manusia dan memiliki kehidupan yang teratur dari segi Agama maupun kemasyarakatan
==>> Negatif : Selalu muncul masalah antara Hukum dan Agama karena perbedaan keyakinan dalam Hukum maupun di dalam Agama
==>> Rekomendasi idiil : menurut saya konvergensi antara hukum dan agama ini harus tetap dilakukan karena dapat membawa perdamaian dan untuk perbedaan perbedaan yang ada harus dilakukan musyawarah betapa pentingnya toleransi sesama hukum dan agama yang berbeda supaya tidak terjadi perpecahan
3.)==>> Karakteristik hukum primitif :
>> tidak tertulis
>> Berasal dari adat istiadat
>> Tidak menggunakan perantara seperti pengadilan
>> Agama mempunyai peranan yang besar
>> setiap kelompok memiliki hukumnya masing masing
Subtansi hukum primitif, merupakan pengakuan yuridis hubungan kemasyarakatan, hal tersebut dapat terbentuk dan berkembangnya hal hal sebagai berikut
>> Hubungan Keluarga
>> Hubungan antar keluarga
>> Hubungan bangsa
>> Hubungan benda-benda bergerak dan
>> Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Ulasan : Hubungannya erat karena hukum masa kini ada karena berkembang dari hukum primitif
Nama : Aditya Wahyu Permana
BalasHapusNIM : 1811111080
Kelas : B
1.) Sejarah dalam arti seperti ini dihubungkan dengan sejarah hukum,maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum dimasa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Pandangan mahasiswa tentang sejarah hukum mayoritas akan menjawab bahwa pelajaran sejarah hukum itu membosankan hanya menghafal dan mempelajari hal hal tentang masa lampau . Hakekatnya adalah supaya mahasiswa belajar akan sejarah hukum pada masa lampau dan untuk mencambuk pada masa yang akan datang . Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana suatu sistem hukum yang ada sekarang bisa terbentuk atau berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya dari waktu kewaktu .
2.) Konvergensi antara Hukum dan Agama itu saling berkesinambungan, karena hukum dan agama itu yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan asas ketentuan agama tertentu . Agama sendiri beperan sebagai prinsip atau sebuah kepercayaan kepada Tuhan . Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dikatakan orang tersebut melanggar norma hukum agama .
• Dampak postif -> Menghargai satu sama lain meskipun keyakinannya berbeda .
• Dampak negatif -> Timbul suatu pertentangan yang berasal dari perbedaan keyakinannya .
3.) Karakteristik Hukum Primitif :
-> Tidak tertulis .
-> Kelompok memiliki Hukum kebiasaan masing-masing .
-> Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini .
Substansi Hukum Primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan :
-> Hubungan-hubungan keluarga .
-> Hubungan bangsa .
-> Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat .
Hubungan antara Hukum Primitif dengan Hukum Kontemporer yaitu memiliki hubungan yang erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari Hukum masa lampau dan Hukum masa kini merupakan dasar bagi Hukum masa yang akan datang . Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum . Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan Hukum Kontemporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam Hukum saat ini .
NAMA:Berlian Destavio D.
BalasHapusKELAS:2 B
NIM:1811111145
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat dikatakan saling berhubungan dengan erat , karena sejarah mengajarkan tentang kehidupan di masa yang lampau ada juga yang mendefinisikan sejarah dengan ungkapan 'history is the history of though' ( sejarah adalah sejarah pemikiran ), dan dalam sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu dapat berubah . Sejarah hukum berhubungan erat dalam perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Urgensi Mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum diantaranya yaitu:
- memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-sejarah hukum dapat mengungkap
pengembangan,penggantian,penyesuaian,perombakan dan alasan kaidah kaidah
hukum diberlakukan
-berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap
hukum
2.Konvergensi antara Hukum dan Agama berarti suatu penggabungan di antara keduanya yang erat menjadi satu karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum.
-dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat
didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama
lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan
-dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya
seperti gaya hidup yang meniru orang barat dan kebebasan. Namun didalam
agama itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan norma di
masyarakat,dan kita sebagai warga negara harus bersikap adil dan
menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.
Rekomendasi Idiil antara kedua nya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.
3.Karakteristik hukum primitif :
•Tidak tertulis
•Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing
•Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini
Substansi hukum primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
•Hubungan-hubungan keluarga
•Hubungan bangsa
•Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.
Nama : Ramadhan Fazeri Winanto
BalasHapusNIM : 1811111091
Kelas : B
1. Relasi pada sejarah hukum, sejarah dapat diartikan sebagai peristiwa yang terjadi pada masa lampau. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu peradaban manusia. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu dan zaman
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Untuk penelitian
sejarah hukum juga berguna untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2. Menurut analisis saya konvergensi Hukum dan Agama saling berkaitan dikarenakan adanya suatu penggabungan di antara keduanya menjadi satu kesatuan yang menjadi aturan dari sejarah hukum.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara dan dengan ini dapat saling bertoleransi dengan perbedaan agama.
Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama dan norma masyarakat yang tidak sesuai akan selalu muncul ketidakharmonisan.
3. Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras.
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berkaitan,karena hukum primitif di masa lampau masih belum berkembang disebabkan oleh kurangnya akan pengetahuan serta masih belum tertulis, dengan berjalannya waktu sekarang hukum primitif mulai berkembang mengikuti zaman karena pengaruh modernsasi.
Nama : Nadia agnissia putri
BalasHapusNim : 181111156
kelas : B
1.relasi sejarah dan sejarah hukum sangatlah berkaitan karena sejarah sendiri menghubungkan masa lampau dengan masa sekarang. sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. dan dalam segala aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda, adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yaitu hukum. dan untuk urgensi mempelajari sejarah hukum sendiri adalah agar para mahasiswa mengetahui bagaimana proses terbentuknya hukum, yang kedua dalam mempelajari sejarah hukum juga memungkinkan para mahasiswa untuk memandang sesuatu secara keseluruhan dan juga Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
Suatu masyarakat atau bangsa tak mungkin akan mengenal siapa diri mereka dan bagaimana mereka menjadi seperti sekarang ini tanpa mengenal sejarah. Sejarah dengan identitas bangsa memiliki hubungan timbal-balik. Akar sejarah yang dalam dan panjang akan memperkokoh eksistensi dan identitas serta kepribadi suatu bangsa. Bangsa itu, karenanya, akan bangga dan mencintai sejarah dan kebudayaannya.
2.hukum dan agama sendiri sudah sangat terkait karena pada dasarnya hukum dan agama sama sama mengatur manusia dan menjadikan manusia yang lebih baik dan patuh peraturan. bagi negara Indonesia, yang dengan tegas disebutkan secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Keduanya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan, dll.
dampak positifnya : lebih mengajarkan untuk toleransi meskipun berbeda beda agama tetap adil dalam pemutusan hukum
dampak positifnya : banyak juga hukum yang bertentangan dengan agama lain itu menimbulkan konflik
dan rekomondasi idiil : tetap dijalankan tetapi juga harus dipertimbangkan cara penegakannya tanpa menimbulkan perselisihan antar umat beragama dan dapat diterima oleh masyarakat.
3.karakteristik hukum primitif: yang pertama hukumnya tidak tertulis, agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini dan setiap kelompok sosial memiliki hukum kebiasaan masing masing
subtansi: hukum primitif sendiri mempunyai pengungkapan yuridis yang berkaitan dengan hubungan bangsa,hubungan keluarga, ataupun hubungan kelompok keluarga dan memiliki evolusi yang panjang.
hubungannya dengan hukum kontemporer adalah sangat erat karena kontemporer sendiri merupakan hasil dari hukum primif yang terus menerus mengalami perkembangan dari masa lampau hingga masa kini, dan akan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman dan kemajuan manusia.
NAMA :AKBARUDDIN NIM :1811111132 KLS :B
BalasHapus1 .Relasi antara sejarah dan sejarah hukum Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis. Sebagaimana tujuan terpenting penerbitan buku referensi dalam bidang kajian Ilmu Hukum ini, mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir; sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh misalnya mengapa suatu undang-undang mengatur sesuatu hal, mengapa isi pasal dari suatu undang-undang berbunyi seperti itu, apa latar belakang lahirnya undang-undang, dalam kondisi masyarakat yang bagaimanakah undang-undang itu lahir, Urgensi mempelajari sejarah hukum:
-Sejarah hukum memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek –aspek kehidupan lain.
-Untuk penelitian hukum, sejarah hukum berguna untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2.konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain. menurut pendapat saya mengenai penggabungan/konvergensi antara hukum dan agama ini sangat baik karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
dampak positifnya dari konvergensi hukum dan agama yaitu kita sebagai warga negara Indonesasia hidup berdampingan dengan tidak hanya satu agama dan hidup rukun dengan antar warga . Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara.
NAMA:AKBAREUDDIN
BalasHapusNIM:1811111132
KLS :B
3. Karakteristik :
(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga.
(2) hubungan kelompok keluarga.
(3) hubungan bangsa.
(4) penguasaan benda-benda bergerak.
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.
Nama :Muhammad Aldo Liandini Putra
BalasHapusNIM :1811111021
Kelas :B (Semester 2)
1)Sejarah dan sejarah hukum memiliki relasi yang sangat erat karena sejarah merupakan studi tentang bagaimana asal-usul kehidupan yang ada saat ini dan tentang peristiwa di masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dengan melihat sejarah maka kita dapat menentukan konsep hukum yang pas untuk masyarakat yang tidak hanya berfungsi untuk saat sekarang namun juga untuk masa yang akan datang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum ialah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2) Hukum dan agama, kedua norma ini saling berhubungan dan mengatur setiap tindakan manusia, norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia dan mengatur kehidupan manusia untuk lebih baik karena keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitupula sebaliknya. kalau hukum merupakan langsung dari tuhan. maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci. ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula. oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. Dampak positifnya jika suatu hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum. Dampak negatifnya Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting. Rekomendasi idiil setiap manusia harus bisa berpegang teguh pada keyakinan yang ada dalam dirinya dan menegakan norma hukum dan norma agama yang ada. saling menghargai perbedaan yang ada sehingga tidak adanya permusuhan antar manusia.
3)Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
Substansi: Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut: hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif, hukum sekarang merupakan perkembangan dari hukum yang terdahulu dan hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang.
NAMA : Ananda Liony Putra
BalasHapusNim:1811111005
Kelas: B
1. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau. Pentingnya mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah supaya mengerti dan faham bagaimana hubunganya hukum masa lampau dengan yang sedang terjadi pada saat ini.
2. Konvergensi antara sejarah hukum dengan agama sangat berkaitan, kita bisa melihat sejarah hukum islam. Dahulu Nabi muhammad saw telah menerima wahyu berupa AlQuran. Di dalam Al Quran terdapat perintah dan larangan. Menurut saya tidak ada efek negatifnya. Semua yang terkandung di dalam Al Quran berisikan firman Allah supaya manusia menjadi manusia yang benar benar meng Hamba kepadaNya.
3.Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis,dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif adalah Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sehingga menimbulkan terbentuknya:
(1) hubungan-hubungan keluarga
(2) hubungan kelompok keluarga
(3) hubungan bangsa
(4) penguasaan benda-benda bergerak
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.
Nama : Dhini Febriyanti Uslamiah
BalasHapusNim : 1811111051
Kelas : B
1.Sejarah merupakan kajian tentang masa lampau yang dikhusukan bagaimnaa kaitannya dengan manusia, sajarah ini disusun bedasarkan kejadian-kejadian dulu yang bisa didapatkan dari peninggalan-peninggalan dari berbagai peristiwa (sumber sejarah).
Sejarah Hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang , dan berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Jadi relasi dari sejarah dan sejarah hukum, sejarah digunakan untuk mengingat apa yg terjadi dimasa lampau dan itu dapat memberikan suatu kajian dimasa depan dan terutama sejarah hukum, dalam hal itu semua kajian-kajian ini dpat membuat sesuatu hukum yang dapat berkembang sesuai jaman yang dapat diterima dan ditaati demua orang tanpa merugikan orang lain dan membuat sejarah hukum menjadi wawasan yang luas dalam konteks global.
Sejarah hukum sangat penting untuk depelajari jadi kita tau agar kita paham dan tau aturan dalam hukum untuk mengetahuan tujuan dalam hukum itu terbuat dan untuk mengetahuan apa perbedaan hukum yang terdahulu sama yg terbaru.
2. Hukum dan agama menjadi sesuatu yang berkesinambungan karena hukum itu bisa dibuat karena adanya peraturan dan larangan dan agama mempunyai peraturan dan larangan itu jadi agama adalah suatu titik tolak ukur masyarakat dalam melakukan sebuah hal , agama dapat memberikan sesuatu hal yang dapat dijadikan hukum ,yaitu hukum agama . Hukum agama memiliki persoalan-persoalan tertentu dalam ketentuan agama tertentu. Dalam hal ini berdampak positif bagi umat-umat agama untuk mendekatkan diri kepada tuhannya masing-masing dengan akhlaknya untuk dampa negatifnya ini bisa menjadi perpecahan karen setiap agama mempunyai ketentuan-ketentuan yang berbeda di agamanya. Landasan iidil nya pancasilan sila ke satu ketuhanan yang maha esa, kita memiliki banyak agama dan tuhan yang berbeda-bed tetapi kita tetap menjujung tinggi kesatuan dalam budaya beragama.
3.- Karakteristik hukum primitif : yang paling jelas hukumnya tidak tertulis ,hukum primitif merupakan sesuatu yang tidak berasal dari budaya adat istiaddan dan hukum primitif yang paling mempunyai peranan paling besar adalah agama , agama merupakan sesuatu hal yang dapat menadikan tolak ukur kebiasaan msyarakat dan baik buruknya.
- Substansi hukum primitif : substansi ini merupakan hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat hubungan berbangsa merupakan subjek yg paling condong keluar untuk mempelajarin hal-hal berrbangsa , hubungan yang paling condong ke diri sendiri adalah hubungan keluarga yang kita tau untuk mempererat hubungan persaudaraan si masa esok, hubungan bermasyarakat, hubungan antar keluarga merupaan titik tolak ukur apakah yang terjadi masa dahulu di keluarga dan seberapa suksesnya kita mengetauhi latar belakang antar keluarga. Substansi ini merupakan suatu objek untuk dapat mengetahui hubungan masing –masing.
-Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer adalah hukum primitif yang merupakan hukum lama yang tidak mengikuti jaman dan belum terkena dampak dari dunia luar sedangkan hukum kontemporer merupakan hukum yang baru dan mengikuti jaman dan membuang semua hukum dan asas yang sudah lama dan tak mengikuti jaman yang baru .
Nama: Rr. Deby Elita Ade Kifliyana
BalasHapusNIM : 1811111183
Kelas : B (Semester 2)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah penghubung keadaan masa lampau dengan masa kini ataupun yang akan datang yang saling berkaitan, karena tanpa adanya sejarah kita tidak akan ada pada zaman seperti ini. Jadi dengan demikian sejarah hukum diperlukan sejarah untuk para ahli hukum untuk melakukan studi tentang bagaimana hukum itu berkembang pada suatu masyarakat.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa yakni kita sebagai mahasiswa harus sekali mengetahui secara sistematis terbentuknya hukum. bagaimana hukum itu berkembang dari masa lalu hingga saat ini dan memberikan pengetahuan tambahan untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2. Hukum dan agama mempunyai hubungan yang saling berkaitan, hukum dan agama sangat berperan dalam kehidupan manusia yang dapat mengatur dan mengendalikan perilaku manusia . Hukum memperkuat ajaran agama sedangkan agama mengajarkan kebaikan. Dengan adanya agama maka hukum akan semakin lebih baik karena hukum seimbang dengan agama.
-Dampak positif: Saling menghargai walaupun berbeda beda keyakinannya.
-Dampak negatif : Timbulnya perbedaan pendapat antar agama sehingga dapat memecah belah agama.
-Rekomendasi idiil : Menghargai dan menghormati sesama manusia walaupun berbeda agama agar tidak menimbulkan konflik.
3. Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
NAMA : DESY DELIMA SAH
BalasHapusNIM : 1811111190
KELAS : 2B
1.*Relasi antara Sejarah dan Hukum sejarah adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hokum
*Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum yaitu:
menurut pendapat saya dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga hukum tertentu dan memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di masa depan,dan Sejarah hukum juga berguna dalam praktek hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
2. Konvergensi Hukum & Agama bagi saya sangat berkesinambungan, Hukum & Agama yang mengatur apa saja persoalaan yang ada di dalam hidup kita.
Hukum berperan mengatur tingkah laku seluruh warga negara, termasuk mengatur interaksi atau hubungan antar warga negara serta antara warga negara dengan pemerintah. Agama berperan sebagai kepercayaan kepada tuhan, jika seseorang tidak memiliki iman yang tinggi/cukup maka orang itu bisa di katakan melanggar norma hukum agama.
Dampak positif :
*Jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
*Membuat individu belajar makna toleransi antar umat yang berbeda agama
Dampak negatif :
*Ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah.
*Terjadi campur aduk antara hukum yang datang dari masyarakat dan hukum yang datang dari Tuhan ( Agama / Kepercayaan).
Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3. Karakteristik dalam tatanan hukum primitif , yaitu :
*Tidak tertulis
*Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing - masing
*Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
*Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
*Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitive
Substansi Hukum Primitif
*Bercorak religius yaitu berdasarkan keyakinan agama sebagai medianya
*Bercorak magic yaitu berdasarkan kepercayaan. Medianya kepercayaan.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang sangat erat , dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu dan hukum kontemporer tentang hukum masa kini . Hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif yang akan di kembangkan dan diterapkan di masa kini untuk hukum di masa yang akan datang .
NAMA : REYNALDO ADITYA PERMANA PUTRA
BalasHapusNIM : 1811111120
KELAS : B (SEMESTER 2)
1.- Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yakni hubungan yang saling berkaitan, karena keduanya sama sama mempelajari tentang masa lampaulampau. Hukum tidak terlepas dengan asal mulanya adanya hukum itu sendiri , sejarah sendiri memiliki arti penting untuk seseorang agar memahami peristiwa masa lampau nya .
- urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah penting ,karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas, dapat mengungkap pengembangan ,penggantian ,penyesuaian ,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan .
2. Konvergensi antara Hukum dan Agama berarti suatu penggabungan di antara keduanya yang erat menjadi satu. menurut pendapat saya proposi mengenasi konvergensi hukum dan agama adalah suatu hal yang baik karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakka menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkunga apa yang pantas agar tidak terjadi bentrok .Positifnya bila memang suatu negara itu sudah mensahka untuk menggunakan kaidah agam tertentu dalam sistem pemerintahanya maka hal ini sangat tidak apa apa dan tidak akan ada yang melawan . Negatifnya bila di terapkan di nagara yang memiliki banyak agama maka akan sangat tidak cocok karna tiap agama memiliki aturannya sendiri2 yang kebanyakan tidak sama walaupun tentu sama2 mengajarkan kebaikan untuk umat berasama masing masing, jadi dapat menimbulkan bentrokan antar agama.
Rekomendasim idiil dari saya Indonesia tetap dapat melakukan konvergensi Hukum dengan agam mayoritas namun juga harus memperhatikan agama minoritas dan agar tidak terlalu menyudutkan satu sama lain manakah yang paling baik.
3. Karakteristik Hukum Primitif: Hukum tidak tertulis dan tidak diatur dalam Undang-undang, Tidak ada hukum kebiasaan dalam masyarakat primitive, Tidak mengenal teknologi modern, Hukum bersifat langsung tertuju pada masyarakat-masyarakat tertentu
Substansi hukum primitive adalah penjelasan tentang hubungan-hubungan yang ada di masyarakat tentang :hubungan bangsa-bangsa, hubungan kelas-kelas/kasta,hubungan keluarga yang telah berevolusi dari masa primitive yang tatanannya masih dijumpai hingga masa kini yang berasal usul dari zaman dahulu , contohnya hukum Islam , Hukum Hindu, Hukum Hamurabi.
Hubungan dengan hukum kontemporer sangatlah berkaitan karna hukum yang berlaku pada saat ini merupakan pengembangan-pengembangan dari hukum pada masa lalu atau kebiasaan masyarakat dan diterapkan pada undang-undang atau peraturan saaat ini.
Nama:Beltsa belladilone
BalasHapusNIM: 1811111122
Kelas: B (semester 2)
Jawaban
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum iyalah :
Sejarah merupakan peristiwa masa lampau yang dipelajari dan teliti secara perlahan serta pasti sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah,sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum iyalah: sejarah hukum dapat memberikan pandangan luas bagi kalangan hukum,hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembanh
2. Menurut pendapat tentang proposisi ini iyalah saling berikatan serta saling melengkapi satu sama yang lain menjadi lah suatu idealisme. Positif : suatu lembaga hukum diatur didalam kedua sistem hukum itu sedemikian,sehingga keduanya lembaga hukum itu,yang satu dengan yang lain saling menyesuaikan diri. Negatif : saling tidak mengehormati saling satu sama lain dengan satu yang sama lainnya.menurut pendapat Rekomendasim idiil dari saya hukum serta agama di Indonesia harus saling berkaitan serta harus memperdulikan agama yang Diindonesia yang melengkapi semuanya tersebut
3. Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi yaitu:
Karakteristik : hukum primitif merupakan suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi serta hukum primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam
Substansi : hukum primitif merupakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun fisik ,tapi digunakan kata biadab. Contoh . sistem vasal , kebiasaan (adat)
Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer, kalau hukum primitif merupakan hukum dimasa lalu dan hukum primitif biasanya terkandung dalam hukum adat atau lama ,sedangkan hukum kontemporer merupakan hukum modern ,biasanya dibuat untuk masa depan atau masa dijenjang panjang ,biasanya di gunakan di negara maju sangat perlu dan penting
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.
BalasHapusAnapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja
Contact Anapoker Sekarang Juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
JACKPOT ynag besar hanya di AJOQQ :D
BalasHapusWA : +855969190856