Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
- Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
- Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
- Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.
Nama : Dharmawan Wicaksono
BalasHapusNIM : 1811121067
Kelas : F (semester 2)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan, sejarah sendiri memiliki peran yang penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.
Bagi mahasiswa sendiri mempelajari sejarah hukum sangatlah penting agar mereka tau peristiwa dan tokoh yang membawa hukum sampai sekarang dan bisa mengembanagkannya di masa depan.
2. Konvergensi hukum dan agama adalah suatu hal yang baik karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakkan menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkungan apa yang pantas agar tidak terjadi bentrok .Positifnya bila memang suatu negara itu sudah mensahka untuk menggunakan kaidah agaam tertentu dalam sistem pemerintahanya maka hal ini sangat wajar dan tidak akan ada yang melawan . Negatifnya bila di terapkan di nagara yang memiliki banyak agama maka akan sangat tidak cocok karna tiap agama memiliki aturannya sendiri2 yang kebanyakan tidak sama walaupun tentu sama2 mengajarkan kebaikan untuk umat berasama masing masing, jadi dapat menimbulkan bentrokan antar agama.
Rekomendasim idiil dari saya Indonesia tetap dapat melakukan konvergensi Hukum dengan agama mayoritas namun juga harus memperhatikan agama minoritas dan agar tidak terlalu menyudutkan satu sama lain manakah yang paling baik.
3. Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama : Muhamad Lukman albaihaqi
BalasHapusKelas : F
NIM : 1811121026
1 . - Bagaimana Relasi antara sejarah dan sejarah hukum . Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau . Apabila sejarah dalam artian ini di hubungkan dengan hukum , maka hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Sejarah hukum itu sendiri berhubungan erat dalam perkembangan peradaban dan di atur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum . Untuk mendalami atau setidaknya memberikan suatu indikasi tentang darimana hukum itu berasal dan ke arah mana perkembangan hukum itu dari masa ke masa , Dimna kita akan mengetahui bagaimana pergerakan hukum di sepanjang zaman . karena pada umumnya hukum berkembang secara evolutif dalam sejarah, maka konsep dan pengertian hukum yang berlaku saat ini akan di pahami dengan baik dan utuh jika kita juga memahami akar sejarah dan alur perkembangan konsep dan pengertian hukum di masa lalu , Akan mempertajam pemahaman mahasiswa dan penghayatan tentang hukum yang berlaku sekarang .
2 . Hukum dan agama , kedua norma ini saling berhubungan dan mengatur setiap tindakan manusia , norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia dan mengatur kehidupan manusia untuk lebih baik karena keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitupula sebaliknya . kalau hukum merupakan langsung dari tuhan . maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci . ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula . oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
- Dampak positif nya : adanya hubungan agama dan hukum saling melengkapi satu sama lain sehingga dapat mewujudkan persatuan dan hubungan baik antar negara ,
- Dampak negatifnya : perbedaan pendapat adanya konflik antar agama menjadikan permusuhan dan perpecahan antar sekelompok manusia .
- Rekomendasi idiil : setiap manusia harus bisa berpegang teguh pada keyakinan yang ada dalam dirinya dan menegakan norma hukum dan norma agama yang ada . saling menghargai perbedaan yang ada sehingga tidak adanya permusuhan antar manusia .
3 . Karakteristik dalam tatanan hukum primitif sebagai berikut : (1) tidak tertulis , (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , (5) agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif .
- Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan hubungan kemasyarakatan . hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan keluarga , hubungan kelompok keluarga , hubungan bangsa , hubungan dalam masyarakat dan hubungan yang ada di sekeliling kita .
- hubungan hukum primitif dan kontemporer sendiri saling berhubungan , Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus ,karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern .
Nama : Ageng Nur Muhamad Buana Al kahfi
BalasHapusKelas : F (Semester II)
NIM : 1811121007
1. Sejarah di maknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Sejarah dalam arti ini di hubungkan dengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum hukum yang akan datang terbentuk dari hukum saat ini.
Bagi mahasiswa sangat penting, karena agar mahasiswa mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2. Konvergensi hukum dan agama menurut saya sangat baik, dimana kita bisa berhubungan antara satu dengan lainnya dan tidak dapat dipisahkan. karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakkan menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkungab yang seperti apa yang pantas dan agar tidak terjadi bentrok.
Dampak Positive : Masyarakat jadi memiliki batas untuk tidak melakukan pelanggaran. Dan masyarakat dapat berkehidupan baik didalam suatu lingkungan masyarakat tanpa ada permasalahan yang diluar aturan hukum dan agama.
Dampak Negative : Masyarakat tidak memiliki rasa jerah terhadap sanksi yang diberikan karena tidak semua sanksi dari agama bisa diterapkan pada masyarakat yang melanggar. Hukum memberi batasan pada agama agar tidak memberi sanksi yang melanggar HAM.
Rekomendasi idiil : Konvergensi tersebut supaya tetap di dijalankan tetapi harus bersifat adil karena di Negara ini pemeluk agamanya berbeda-beda dan agar tidak terjadi perselisihan dalam menjalankannya.
3. Karakteristik hukum primitif ada beberapa hal, sebagai berikut:
1. Tidak tertulis
2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif ialah aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan.
Ada beberapa hal terbentuknya dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sbg berikut :
1. Hubungan-hubungan keluarga
2. Hubungan kelompok
3. Hubungan bangsa
4. Penguasa benda-benda bergerak
5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif, hukum sekarang merupakan perkembangan dari hukum yang terdahulu dan hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang.
Nama : Erika Setyo Putri
BalasHapusKelas : F (semester II)
Nim : 1811121042
1) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan saling berkaitan, keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau. Proses dimana awal mulanya timbul hukum-hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya.
Menurut saya, mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum guna memperluas pengetahuan mengenai hukum terdahulu sampai hukum terkini, mengetahui lebih dalam asal mula sejarah hukum,hukum dahulu hingga mencapai hukum sekarang
2) Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena pada dasarnya keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
Dampak positif :
# menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
# agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia
Dampak negatif :
# manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
#ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
# menghargai hak-hak sesama umat beragama
#walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain.
3) karakteristik dalam hukum primitif :
¤ hukum tidak tertulis
¤ kebiasaan (adat)
¤ setiap suku memiliki tatanan tersendiri
¤ tidak diatur dalam UU
¤ hukum rimba
Subtansi hukum primitif :
• mengacu dalam adat atau agama
• hukum antara keluarga
• hukum atas keluarga
• hukum bangsa
Kontemporer dalam hukum primitif :hubungan yang saling berkaitkan dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan sekarang. Dasar bagi hukum yang akan datang, keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan hukum.
NAMA : FAIRUS NUR FITRIANA
BalasHapusKELAS : F ( SEMESTER II )
NIM : 1811121012
1. *Relasi antara Sejarah dan Hukum sejarah adalah Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek hidupnya. setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum
*Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum
menurut pendapat saya =>
Dengan belajar sejarah akan memungkinkan seseorang untuk dapat memandang sesuatu secara keseluruhan serta untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. Untuk mahasiswa sendiri agar bisa berfikir kritis dan memperluas pengetahuan tentang hukum.
2. Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental spiritual maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
Dampak positif : jika suatu hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
Rekomendasi idiil adalah = hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3. Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis,dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif adalah Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Sehingga menimbulkan terbentuknya: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Tatanan hukum primitif ini masih di jumpai di dunia masa kini dibeberapa belahan dunia.
Ulasan hukum primitif dengan hukum kontemporer keduanya memiliki hubungan yang sangat erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang dengan demikian Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusNAMA : RIA BERLIAN TAMBUNAN
KELAS : F (SEMESTER 2)
NIM : 1811121031
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi, sejarah merupakan peristiwa yang terjadi di masa lalu ,dan peristiwa masa lalu itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas. Hukum saat ini merupakan lanjutan/ perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum :
-Memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi dimasa depan.
-Dapat mengungkap fungsi dan dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2.Hukum sebagai kaidah sosial, menjelaskan bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat tidak hanya di atur oleh hukum saja. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat diatur pula oleh agama, sehingga dari penjelasan tersebut dapat diungkapkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Dampak positif :
Membawa ketertiban dan kedamaian antar kehidupan masyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur di Undang-Undang dan di dalam agama (di dalam kitab suci).
Dalam hukum terdapat sanksi bagi pelaku yang melanggar (tercantum di KUHPidana pasal 363).
Dalam ajaran agama sanksi bagi pelaku akan mendapatkan dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dampak negative :
Terciptanya ketidakharmonisan antara pemeluk agama satu dengan yang lain, karena salah satu pemeluk agama akan beranggapan bahwa agama merekalah yang paling benar.
Rekomendasi idiil yang dapat diberikan:
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis negara Republik Indonesia, di dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan didalam pasal 29 juga di jelaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Dengan adanya penjelasan di pasal UUD 1945, sebaiknya masyarakat dapat menaati semua aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara, karena hukum itu merupakan perintah dari Tuhan dan hukum juga digunakan untuk menertibkan segala perbuatan-perbuatan masyarakat yang tercela dan ada sanksi bagi yang melanggar, dalam agama juga di ajarkan untuk selalu berbuat baik dan Tuhan akan menghukum manusia jika melakukan perbuatan dosa.
3.Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
Nama : BAYU RESPATI AGUNG LEGAWA
BalasHapusKelas: F (Sémêstęr 2)
NIM : 1811121052
I. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan saling berkaitan, keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau. Proses dimana awal mulanya timbul hukum-hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya.
II. Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental spiritual maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
Dampak positif : jika suatu hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
Rekomendasi idiil adalah = hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
III. Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama : Vito Junio Caesario I.
BalasHapusNIM : 1811121075
Kelas : F (Semester 2)
1. - Sebagaiamana kita tau, sejarah di artikan sebagai kajian tentang masa lampau, khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia.
Jadi disini relasi sejarah dengan sejarah hukum sangat berkaitan erat, karena di sebuah hukum pasti akan mempunyai sejarah
asal usul darimana hukum itu berasal, dan akan menimbulkan banyak pertanyaan, seperti darimana hukum tersebut dibuat, kenapa
hukum tersebut diciptakan, dan saya rasa sejarah hukum sendiri sangat memiliki peran sangat penting untung orang/masyarkat
yang ingin di katakakan sebagai orang hukum. Meskipun Munir Fuady berpendapat bahwa sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah
bukan cabang dari ilmu hukum meskipun ada sebagian dari ilmu hukum yang erat kaitannya dengan dengan sejarah, yaitu "historical jusrisprudence"
- Bagi mahasiswa hukum yang mempelajari sejarah hukum ini sangat penting, supaya mahasiswa tau bagaimana asal usul terbentuknya hukum yang
berlaku di masyarakat hingga kini
2. Konvergensi Hukum & Agama bagi saya sangat berkesinambungan, Hukum & Agama yang mengatur apa saja persoalaan yang ada di dalam hidup kita.
Hukum berperan mengatur tingkah laku seluruh warga negara, termasuk mengatur interkasi atau hubungan antar warga negara serta anatara
warga negara dengan pemerintah. Agama berperan sebagai kepercayaan kepada tuhan, jika seseorang tidak memiliki iman yang tinggi/cukup\
maka orang itu bisa di katakan melanggar norma hukum agama.
*Dampak Positif : Jika ada Hukum yang kurang mengena ke pada masyarakat, bisa di tambahkan/digunakan hukum agama yang masyarkat sendiri
rasanya lebih takut pada hukum agama
*Dampak Negatif : Banyak perdebatan di negara kita karena hukum di negara kita yang harusnya mencakup hukum semua agama tetapi hanya
menggunakan hukum satu agama, sedangkan negri kita memiliki banyak suku agama & ras yang bermacam2
Rekomendai idil ya tentunya tetap melakukan konvergensi hukum & agama mayoritas dan tetap menghargai satu sama lain bukan memecah belah
bangsa
3. *Karakteristik di dalam hukum primitif :
1. Hukum tidak tertulis
2. Kebiasaan
3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing2
4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang begitu jelas
5. Agama mempunyai peranan yang amat besar dalam tatanan hukum primitif
*Substansi Hukum Primitif, mengalami evolusi yang berabad2 sebelum menggunakan periode aksara. Tetapi asas2 primitif tidak mempunyai kesamaan dengan
pandangan hukum yang maju saat ini.
*Hubungannya dengan hukum kontemporer, berhubungan tentunya, hukum primitif sendiri itu hukum yang ada di masa lampau dan belum tertulis,
dan dengan berjalananya waktu terdapatlah perubahan2 karena modernisasi.
NAMA : LISA RAHMA SURYANI
BalasHapusKELAS : F (SEMESTER 2)
NIM : 1811122003
1. Dalam paradigma umum,sejarah sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau.Jadi relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi,sejarah merupakan peristiwa yang terjadi dimasa lampau,dan peristiwa masa lalu itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas.Hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lalu,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
*Urgensi mempelajari sejarah hukum bagimahasiswa hukum yaitu:
menurut saya dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga hukum tertentu dan memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di msa depan.
2.Hukum dan agama sangat berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia,agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
* Dampak positif
a. agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain,bertoleransi antar sesama manusia.
b. menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinan.
c. membawa ketertiban dari kedamaian antar kehidupan masyarakat karenaadanya kepastian hukum yang diatur di UU dan di dalam agama.
* Dampak negatif
- manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
-ketika munculnya perdebatan rbedaan agama lain selalu ribut dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik,karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
* Rekomendasi idiil:
-menghargai hak-hak sesama umat beragama
-walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai orang lain
3. Karakteristik dalam hukum primitif:
*Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat)
*tidak ada hukum tertulis
*tidak ada peraturan perundangan-undangan yang dibentuk.
*agama mempunyai peranan yang amat besar dalam tatanan hukum primitif
Substansi Hukum Primitif
-tidak ada pemisah antara hukum agama dengan hukum negara,hukum agama dijadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
-Dominasi penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum,hukum agama dari kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif.
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembvangan zaman, seperti kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini.Adapun topik utama yang diatur dalam kode Hammurabi antara lain,terkait soal pencurian,pertanian,perusakan propeti,perkawinan dan hak-hak dari dua didalamnya,hak-hak perempuan,hak-hak anak,hak-hak budak,pembunuhan hukuman mati.Topik tersebut sebaguan besar terdapat di Kitab UU Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
Nama : Lucky Angga Fandani
BalasHapusKelas : F (Semester 2)
Nim : 18111210041
1) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum. Sejarah menghubungkan masa lampau dengan masa kini. Pemahaman mengenai sejarah merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dibidang ilmu hukum. Dengan sejarah kita dapat melakukan pembaruhan dari hukum pada masa lampau unuk hukum pada masa kini.
Bagi mahasiswa hukum, mempelajari sejarah hukum dapat memberi pandangan yang lebih luas tentang hukum. Sehingga kita memiliki pengetahuan yang utuh, seperti misalnya. Apa latar belakang lahirnya undang-undang, dan apakah undang-undang yang ada masih relavan dengan kondisi masyarakat sekarang?.
2) Hukum memperkuat ajaran agama, keduanya saling berhubungan karena mengatur setiap tindakan masyarakat. Dengan adanya hukum, dapat mengatur dan mengendalikan perilaku manusia. Agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Sehingga mencapai sebuah tatanan kehidupan yang baik.
Dampak positif :
Manusia dapat menghargai pendapat orang lain, walaupun berbeda keyakinan. Sehingga terwujudnya toleransi.
Dampak negatif :
Ketika ada perbedaan pendapat dengan orang yang beragama lain, terjadi kericuhan yang akhirnya memecah kebinekaan.
Rekomendasi idiil :
Manusia harus lebih bisa menghargai hak-hak umat beragama, walaupun berbeda agama atau keyakianan. Sehingga tidak terpecah belah.
3) karakteristik dalam hukum primitif :
- hukum tidak tertulis
- tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
- setiap daerah mempunyai hukum sendiri
- agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum
Subtansi hukum primitif
Merupakan pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Itu terbentuk karena. Hubungan keluarga, hubungan bangsa, hubungan dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dengan
hukum kontemporer :
Sangat berhubungan karena hukum masa kini dikembangakn atau pembaruan dari hukum masa lampau, begitupulah hukum di masa depan dikembangkan dari hukum masa kini. Dan akan terus seperti itu untuk melengkapi hukum pada setiap masa.
Nama: Salsabila Aucky Putri
BalasHapusNim : 1811121081
Kelas : F (sore)
1). - Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual
- Urgensi untuk: mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2). -Belakangan ini agama semakin berperan dalam kehidupan manusia. Selain sebagai keyakinan yang terdapat dalam diri manusia, agama juga sudah berperan aktif dalam memecahkan berbagai masalah yang di hadapi manusia. Berbagai jawaban atas masalah tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji berbagai pendekatan yang digunakan dalam memahami agama. Pendekatan yang dimaksud ialah berbagai cara pandang yang ada dalam ilmu pengetahuan kemudian di gunakan untuk memahami agama dengan melakukan suatu penelitian.
- Dampak Positifnya: dapat terwujudnya persatuan dan hubungan baik antar negara. Dampak negatifnya: ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan hubungan antar negara.
3). Primitif : (Tidak tertulis) dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Kontemporer dalam hukum primitif yaitu hubungan yang saling mengkaitkan, dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan masa sekarang ini, oleh karena itu hubungannya itu saling bergantungan.
Nama:shafa muhammad faeshal haq
BalasHapusNim:1811121063
Kelas:F(semester 2)
1. Sejarah hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yg mempelajari asal-usul terbentuknya & berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Olh krn itu, untk bnr"mengetahui pembentukan & perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka prlu untk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Sdngkn dlm paradigma hukum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dgn keadaan saat ini/yg akn dtng/keadaan skrng yg berasal dari masa lampau. Maka apabila sejarah dlm artian sprti ini dihubungkan dgn sejarah hukum, maka dpt diterima bhwa hukum saat ini mrpakan lanjutan/perkembangan dari sejarah masa lampau, sdngkan hukum yg akn dtng terbentuk dari sejarah hukum skrng. Ya, suatu hal yg sngt pnting/mendesak dikrnkan dlm pendidikan hukum, sejarah hukum akn sngt membantu mahasiswa untuk memahami hukum yg dipelajarinya srta untk penelitian hukum, sejarah hukum jga bergna terutama untk mengungkap kebnran dgn kaitannya dgn masa lampau & masa kini.
2.Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental spiritual maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
Rekomendasi idiil dari saya adalah hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
=> karakteristik hukum primitif:
a).hukum yang tidak tertulis awalnya
b).terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
c). menganut sistem kepercayaan
d). hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yg terjadi dalam kemasyarakatan, misalnya:
a). Hukum keluarga (hubungan-hubungan dalam keluarga)
b). Hukum antar keluarga (hubungan-hubungan kelompok keluarga)
c). Hukum bangsa ( hubungan-hubungan bangsa)
d). Hukum kebendaan (penguasaan terhadap benda bergerak)
e). Hukum kelas di masyarakat (hubungan kelas-kelas dalam masyarakat).
Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berketerkaitan, dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer tentang hukum masa kini, hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum lainnya
Nama: Natasya Augustine Rixstriwati
BalasHapusNIM: 1811121072
Kelas: F
1. a) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk, seiring berjalannya waktu timbul lah hukum-hukum yang di terapkan antara hukum masa kini dan hukum masa lampau. keduanya memiliki hubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
b) urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa. sejarah hukum sangatlah penting karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang lebih luas, mengetahui bagaimana proses terbentuknya hukum yang berlaku di masyarakat , sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Hukum dan agama sangatlah berkaitan,di dalam agama diajarkan tentang kebaikan yang bisa terapkan dalam menjalankan hukum. hukum berasal dari tuhan kemudian di kembangkan oleh manusia sedangkan agama adalah kepercayaan kepada tuhan yang juga biasanya bersangkutan dengan moral dan hukum serta kebiasaan sosial yang terjadi di masyarakat.
* dampak positif: - agama mengajarkan kebaikan dengan adanya agama maka hukum akan semakin lebih baik karena hukum seimbang dengan agama
- pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik
- membuat individu belajar makna toleransi antar umat yang berbeda agama
*dampak negatif: - perbedaan agama dapat menyebabkan konflik
- masyarakat tidak memiliki rasa jerah terhadap sanksi yang diberikan karena tidak semua sanksi dari agama bisa diterapkan pada masyarakat yang melanggar
*rekomendasi idiil: meskipun berbeda-beda agama di indonesia seharusnya kita bisa menghargai agar tidak terjadi konflik
3. karakteristik: 1) tidak tertulis 2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas 5) agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
*substansi hukum primitif: merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemsyarakatan. 1) hubungan keluarga 2) hubungan bangsa 3) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
* hubungan dengan kontemporer: hubungannya sangat erat karena hukum di masa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya
Nama : Aliffia eka syavitri
BalasHapusNim : 1811121110
Kelas : F
1. Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau bisa dikatakan keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Relasi diantara keduanya adalah hubungan yang saling berkaitan satu sama lain karena suatu hukum tidak akan lepas dari manakah hukum itu diciptakan pertama kali dan dari awal sejarah, sejarah sendiri memiliki peranan yang penting agar seseorang dapat mengetahui kejadian di masa lampau dan dapat dijadikan kerangka dalam melihat pembentukan dan perkembangan hukum di Indonesia.
- Urgensi bagi mahasiswa mempelajari sejarah hukum adalah agar mengetahui perjalanan bagaimana hukum terbentuk di Indonesia dan juga untuk memperluas wawasan bagaimana hukum bisa terbentuk seperti yang ada saat ini.
2. Hukum dan agama adalah dua hal yang saling berkaitan karena dimana dua hal tersebut merupakan landasan dari masing-masing bentuk masalah yang ada. Dimana hukum yang digunakan untuk mengatur perilaku seseorang dalam UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga-lembaga negara tertentu. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Sehingga dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum bersumber dari aturan yang dibuat oleh penguasa suatu negara. Kaidah Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang. Dan disertai agama yang dimana Agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak digunakan untuk mengatur norma perilaku seseorang yang sudah ditetapkan dalam kitab suci agama masing-masing. Yang memiliki maksut dan tujuan sama yaitu memperbaiki setiap perilaku manusia dan memberikan dampak positif.
-Dampak positif : jika agama dan hukum diterapkan bersama-sama akan menghasilkan sesuatu yang berdampak positif yang dimana seseorang dapat lebih menghargai pendapat dari masing-masing orang tanpa harus melukai sesama umat beragama dan memberikan toleransi yang tinggi untuk sesama umat beragama.
-Dampak negatif : seseorang yang melakukan pelanggaran hukum tidak jera dengan hukuman yang ada pada peraturan perundang-undangan karena tidak semua sanksi yg ada bisa diterapkan secara agama dimana hukum dibatasi oleh agama yg Dimana tidak boleh melanggar HAM dan juga akan menciptakan kericuhan bagi umat beda agama yang merasa agamanya paling benar dan juga tidak bisa toleransi.
- Rekomendasi Idiil yang dapat diberikan adalah untuk saling menghargai sesama umat beragama dan saling toleransi antar perbedaan pendapat dan juga menegakkan peraturan yang sudah dibuat oleh lembaga Pemerintah dan menegakkan kebeneran oleh pihak pihak berwajib.
3. Karakteristik di dalam hukum primitif : Hukum tidak tertulis, hukum tercipta dari Kebiasaan (adat), dan agama mempunyai peranan yang amat besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yg terjadi dalam kemasyarakatan, misalnya: Hukum keluarga , Hukum antar keluarga, Hukum bangsa, Hukum kebendaan , Hukum kelas di masyarakat. Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berketerkaitan, dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer tentang hukum masa kini, Dimana dua hal tersebut saling berkaitan karena sebelum ada hukum temporer berlaku hukum primitif hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum yang berlaku saat ini.
NAMA: ALDY PUTU NAGENDRA
BalasHapusNIM: 181111101
KELAS:II F (SORE)
1). Sejarah dan Sejarah Hukum saling berelasi & berkaitan karena Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti suatu yang bergerak, bukan mati. Melainkan terus menerus hidup. Hukum sebagai gejala Sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan & berkembang sebab kebiasaan masyarakat jaman dahulu menjadi pedoman untuk masyarakat dimasa kini sebagai pembelajaran. Sehingga membuat Kodifikasi Hukum harusalah bersumber pada Hukum kebiasaan. Didalam tesis Savigny Hukum tidak beridiri sendiri. Ia disatukan dalam watak rakyat berkat adanya kesatuan pendirian dari rakyat itu sendiri. Itu sebabnya Hukum berkembang dengan adanya rakyat dan akhirnya lenyap dengan rakyat yang kehilangan Kebangsaannya.
b. Menurut saya hal yg terpenting untuk mahasiswa untuk mempelajari sejarah hukum adalah teori teori hukum yang rasional, ciri khas nasional, sistem hukum,dan kondisi sosial pada masa kini dengan acuan sejarah hukum. Karena disaat kita menyelesaikan sebuah kasus hukum kita tidak bisa langsung memutuskan dengan cara baru tetapi kita juga harus melihat dan menimbang kasus yang sama yang terjadi dimasalalu.
2). Menurut pendapat dan analisis saya, Konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. pada agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan atau hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan sosial pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam pengaplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi kesalahpahaman
•Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan kepada warga negara tersebut untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan
•Sisi negatif adalah ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah . Dan mengakibatkan oknum oknum tertentu memanfaatkan kkonvergensi hukum dengan agama untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain.
•Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3) Karakteristik tatanan hukum primitif:
a. Tidak tertulis
b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
d. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
f. Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
Substansi tatanan hukum primitif:
a. Hukum keluarga
b. Hukum antar keluarga
c. Hukum bangsa
d. Hukum kebendaan
e. Hukum kelas di masyarakat.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum lainnya
Nama :M.Bachrul Ulum Udin
BalasHapusNim :1811121002
Kelas:Sems.2/F (Sore)
1] -Dalam Sejarah Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan yang berkaitan,yang menghubungkan sejarah masa lampau dengan masa kini.dalam pemahaman mengenai sejarah merupakan suatu hal penting dalam pendidikan ilmu hukum.dari sejarah kita dapat mengetahui/melakukan pembaruan hukum dari masa lampau kepada masa kini.
-Urgensi mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum guna mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum agar dapat memberi pandangan yang luas tentang hukum,Supaya tau bagaimana asal-usul hukum itu terbentuk dan berlaku pada saat ini.
2] -Hukum Dan Agama Saling berkaitan yang tidak dapat terpisahkan,karna pada dasar keduanya memberikan ajaran baik pada diri manusia agar tidak terjadi permasalahan di dalam lingkup masyarakat.
=>Dampak Positif: Menghargai keputusan/pendapat orang lain meskipun berbeda keyakinan dan dapat membawah ketertiban dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat yang di karnakan adanya kepastian hukum yang sudah di atur di dalam undang-undang dan di dalam agama (kitab suci).
=>Dampak Negatif: Perbedaan pendapat adanya konflik antar agama dapat memicuh permusuhan dan perpecahan dalam ruang lingkup masyarakat.
=>Rekomendasi Idiil: Manusia harus bisa berpegang Teguh pada keyakinan yang sudah tertanam dalam dirinya dan menegakkan norma-norma agama yang ada dan saling menghargai perbedaan pendapat,guna menciptakan suasana yang nyaman,tentram,damai,sehingga tidak Memunculkan adanya permusuhan di kalangan masyarakat.
3] -Karakteristik dalam hukum primitif:
- hukum tidak tertulis
- kebiasaan
- setiap kelompok sosial mempunyai hukum masing-masing
- hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
- agama mempunyai peran penting dalam hukum primitif
- Subtansi hukum primitif mengalami evolusi berabad-abad sebelum periode aksara,Asas-asa primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum saat ini.
- Kontemporer dalam hukum primitif,hukum yang saling mengkaitkan hukum masa lampau dan masa kini,oleh sebab itu hubungannya saling bergantungan.
Nama :Hedy mega prestika p
BalasHapusNim :1811121049
Kelas:F/2
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan, sejarah sendiri memiliki peran yang penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.
Bagai mahasiswa sendiri mempelajari sejarah hukum sangatlah penting agar mereka tau peristiwa dan tokoh yang membawa hukum sampai sekarang dan bisa mengembangkannya di masa depan.
2. Hukum dan agama, kedua norma ini saling berhubungan dan mengatur setiap tindakan manusia, norma hukum dan agama saling mengikat setiap tindakan manusia dan mengantur kehidupan manusia untuk lebih baik karena keberadaan hukum memprekuat ajaran agama begitu pula sebaliknya. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan. Maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci.
-Dampak positif :Adanya hubungan agama dan hukum saling melengkapi satu sama lain sehingga dapat mewujudkan persatuan dan hubungan baik antar negara.
-Dampak negatif :Perbedaan pendapat adanya konflik antar agama menjadikan permusuhan dan perpecahan antar sekelompok manusia.
Rekomendasi idiil setiap manusia harus bisa berpegang teguh pada keyakinan yang ada dalam dirinya dan menegakan norma hukum. Dan norma agama yang ada saling menghargai perbedaan yang ada sehingga tidak adanya permusuhan antar manusia.
3. Karakteristik hukum primitif ada beberapa hal,sbb:
•Tidak tertulis
•tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
Substansi hukum primitif ialah aturan² hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan² kemasyarakatan. Dan beberapa terbentuknya dengan makin berkembang hubungan² sbb :
•hubungan-hubungan keluarga
•hubungan kelompok
•hubungan bangsa
Hubungan hukum primitif dengan hukum kompeporer sangat memiliki hubungan yang erat karena hubungan kompeporer merupakan perkembangan dari hukum primutif, hukum sekarang merupakan peekembangan dan hukum yang terdahulu dan hukum sekarang di kembangkan untuk hukum masa akan datang.
NAMA: IGA PRATINO
BalasHapusNIM: 1811121009
KELAS: 2 F (SORE)
1). Menurut pandangan kami pribadi, urgensi mempelajari sejarah hukum bagi kami mahasiswa hukum adalah agar kita tau substansi hukum itu sendiri, mulai dari hukum itu ada sampai hukum itu berkembang ditengah2 masyarakat seperti saat ini. Banyak teori2 hukum yang perlu dipelajari dan juga dimengerti oleh mahasiswa hukum agar kita tau apa sebenarnya hukum itu. Maka dari itu mempelajari sejarah hukum adalah sesuatu yg sangat fundamental dan absolut bagi mahasiswa hukum karna akan berpengaruh pada proses metamorfosis mahasiswa itu sendiri saat nanti sudah menjadi sarjana hukum.
2). Menurut pandangan kami pribadi, korelasi antara hukum dan agama ini tidak bisa ditampik menjadi sebuah satu kesatuan yg utuh dalam menegakan hukum di Indonesia saat ini. Hal itu dibuktikan dalam teori 4 Norma pokok dalam berbangsa dan bernegara yaitu Norma Agama, Hukum, Kesopanan, dan kesusilaan. Norma Hukum yg ditegakkan di Indonesia menurut saya sudah sesuai dengan kaidah2 Agama yg beragam. Hukum juga bersifat mengikat dan sanksinya pun tetap berdasarkan anjuran agama. Menurut analisa sy mengenai dampak positif hubungan antara keduanya adalah jika hukum dibuat atas landasan norma agama akan terjadi keteraturan di kalangan masyarakat karna menurut kami pribadi orang yang tidak melanggar norma agama pasti tidak melanggar norma hukum. Dan dampak negatif nya jika hukum tidak dibuat atas landasan norma agama maka akan terjadi tidak selarasnya perbuatan dan tingkah laku di tengah2 masyarakat, misalnya; terjadinya banyak perselingkuhan. Rekomendasi nyata ataupun Saran yg bisa kami berikan mungkin adalah tentang pentingnya memperbaiki hukum2 yang sudah ada, misalnya; hukum perbankan syariah yg akhir2 ini sering menimbulkan konflik.
3). Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh modernisasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA: IGA PRATINO
BalasHapusNIM: 1811121009
KELAS: 2 F (SORE)
1). Menurut pandangan kami pribadi, urgensi mempelajari sejarah hukum bagi kami mahasiswa hukum adalah agar kita tau substansi hukum itu sendiri, mulai dari hukum itu ada sampai hukum itu berkembang ditengah2 masyarakat seperti saat ini. Banyak teori2 hukum yang perlu dipelajari dan juga dimengerti oleh mahasiswa hukum agar kita tau apa sebenarnya hukum itu. Maka dari itu mempelajari sejarah hukum adalah sesuatu yg sangat fundamental dan absolut bagi mahasiswa hukum karna akan berpengaruh pada proses metamorfosis mahasiswa itu sendiri saat nanti sudah menjadi sarjana hukum.
2). Menurut pandangan kami pribadi, korelasi antara hukum dan agama ini tidak bisa ditampik menjadi sebuah satu kesatuan yg utuh dalam menegakan hukum di Indonesia saat ini. Hal itu dibuktikan dalam teori 4 Norma pokok dalam berbangsa dan bernegara yaitu Norma Agama, Hukum, Kesopanan, dan kesusilaan. Norma Hukum yg ditegakkan di Indonesia menurut saya sudah sesuai dengan kaidah2 Agama yg beragam. Hukum juga bersifat mengikat dan sanksinya pun tetap berdasarkan anjuran agama. Menurut analisa sy mengenai dampak positif hubungan antara keduanya adalah jika hukum dibuat atas landasan norma agama akan terjadi keteraturan di kalangan masyarakat karna menurut kami pribadi orang yang tidak melanggar norma agama pasti tidak melanggar norma hukum. Dan dampak negatif nya jika hukum tidak dibuat atas landasan norma agama maka akan terjadi tidak selarasnya perbuatan dan tingkah laku di tengah2 masyarakat, misalnya; terjadinya banyak perselingkuhan. Rekomendasi nyata ataupun Saran yg bisa kami berikan mungkin adalah tentang pentingnya memperbaiki hukum2 yang sudah ada, misalnya; hukum perbankan syariah yg akhir2 ini sering menimbulkan konflik.
3). Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh modernisasi
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : CYNDI NOVIA RAMADHANI
BalasHapusNIM : 1811121074
KELAS : 2F
1. >Relasi antara sejarah dan sejarah hukum:
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya.Sejarah Hukum mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Hal ini membuat kita mampu menjajaki berbagai aspek hukum di Indonesia pada masa yang lalu.
>Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum
a) Sejarah hokum dapat meberikan pandangna yang luas bagi mahasiswa. Hokum tidak mungkin berdiri sendiri karena dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang
b) Sejarah hukum juga berguna dalam praktek hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
c) Sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas Lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Menurut penelitian serta pemikiran saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, Pada Agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai social yang berkaitan dengan kehidupan social pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam peng aplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi caos/kerusuhan.
Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan kepada warga negara tersebut untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan
Sisi negative nya ialah ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah . Dan mengakibatkan oknum oknum tertentu memanfaatkan kkonvergensi hukum dengan agama untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain.
Rekomendasi Idiil menurut saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3. Karakteristik hukum primitif :
(1) tidak tertulis;
(2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
(3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
(5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga;
(2) hubungan kelompok keluarga;
(3) hubungan bangsa;
(4) penguasaan benda-benda bergerak; dan
( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang erat karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yaitu hukum di masa lampau. Sehingga hukum primitive merupakan dasar dari hukum kontemporer agar terdapat perkembangan yang lebih baik pada setiap masanya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Ryan Dwi Nevanto
BalasHapusNim : 1811121066
Kelas : II F
1. Sejarah adalah suatu peristiwa pada masa lalu yang sifatnya penting dalam berkontribusi pada masa yang akan datang, Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Relasi diantara keduanya adalah hubungan yang saling berkaitan satu sama lain karena suatu hukum tidak akan lepas dari manakah hukum itu diciptakan pertama kali dan dari awal sejarah
• urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa menurut saya sangat penting sekali karena dapat mengungkap pengembangan, pengantian, penyesuaian, perombakan dan alasan alasan kaidah kaidah hukum yang di berlakukan sampai saat ini
2. Norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia. .
namun norma hukum lebih kepada kenyataanya dlm masyarakat dan dapat dilihat orang banyak, sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moral.
Dampak positif : Terwujudnya keharomisan dan kedamaian bagi rakyat pemeluk agama tersebut
Dampak negatif : Terciptanya mayoritas dan minoriyas bagi setiap agama yang menimbulkan perpecahkan di karengan mengangap bahwa agamanya paling benar.
Rekomendasi idiil menurut saya sesuai dengar dasar pancasila sila ke-1 yang menjelaskan" Ketuhanan yang maha esa " dan ini mewakili semua agama tanpa ada agama yang di anak tirikan oleh sebuah negara
3. Karakteristik dalam tatanan hukum primitif sebagai berikut : (i)tidak tertulis , (ii) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , (iii) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , (iv) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , (v) agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif .
• Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan hubungan kemasyarakatan . hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan keluarga , hubungan kelompok keluarga , hubungan bangsa , hubungan dalam masyarakat dan hubungan yang ada di sekeliling kita .
• Hubungan hukum primitif dan kontemporer sendiri saling berhubungan , Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus ,karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern .
NAMA: MOCH. MUSLIHUDDIN
BalasHapusKELAS: (F) HUKUM SORE
NIM: 1811121036
1. Pemahaman mengenai sejarah hukum merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum.
-Arus modernisasi yang serba digital ini generasi muda seakan terhipnotis dan terlena dengan dengan perkembangan teknologi yang semakain canggih tanpa menghiraukan masa lalu. Kegunaan dan peran sejarah dalam kehidupan manusia memang selalu dipertanyakan. Terkadang sejarah hanya diajarkan sebagai fomalitas saja tanpa memahami secara mendalam apa sebenarnya esensi dari mempelajari sejarah. Seharusnya mempelajari sejarah dapat mengembangkan kepribadian jika mau merenungi dan mengambil hikmahnya.
2. #Karakteristik Aliran Pendidikan Konvergensi:
Karakteristik aliran pendidikan konvergensi ini berpendapat,bahwa didalam perkembangan individu itu baik dasar atau pembawaan maupun lingkungan memainkan peranan penting.
Teori W. Stern disebut teori konvergensi ( konvergen artinya memusat kesatu titik). Jadi menurut teori konvergensi :
- Pendidikan mungkin dilaksanakan.
-Pendidikan diartikan sebagai pertolongan yang diberikan lingkungan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi yang baik dan mencegah berkembangnya potensi yang kurang baik.
"Positif dan Negatif"
- Terjadinya konvergensi media saat ini sangat di pengaruhi oleh perkembangan dan kemajuan teknologi, yang mendorong kemudahan kita menikmati media konvensional secara online melalui gadget yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan menggunakan CD/DVD melalui DVD player. Tak hanya itu dengan adanya konvergensi media kita dapat mengetahui segala macam jenis informasi dengan sangat mudah hanya dengan smartfone kita, dari mulai informasi krimimal, politik, kuliner, budaya, dan lain-lain, Bahkan iklan.
- Dengan kemudahan teknologi seperti sekarang ini memang kita dapat dengan mudah mendapatkan informasi di internet.
3. -Karakteristik umum tatanan hukum sebagai berikut: (1) tidak tertulis, (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga, (2) hubungan kelompok keluarga, (3) hubungan bangsa, (4) penguasaan benda-benda bergerak, dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
NAMA : AYUNDA NOVITA SARI
BalasHapusKELAS : F
NIM :1811121114
1. Sangat berkaitan antara sejarah dan sejarah hukum keduanya mempunyai relasi yang saling berkaitan sejarah hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, oleh karena itu usaha pembinaan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan dari masa lampau yaitu sejarah. Melalui sejarah hukum kita akan mampu menjajaki berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu.
Urgensi ilmu hukum keharusan
atau sesuatu yang mendesak sangat penting dan harus dilakukan atau dilaksanakan oleh manusia yang berakal untuk melaksanakan dan mematuhi hukum-hukum yang tertulis atau tidak tertulis dalam kehidupan sekitarnnya.
2 . Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama
3 . Karakteristik hukum primitif produk kenyataan masyarakat, bagaimana hal itu terbentuk. Hal ini sangat sulit untuk ditentukan, oleh karena pengetahuan kepurbakalaan, etnologi hukum, dan sebagainya menunjukan bahwa pada kebanyakan bangsa-bangsa primitif di jaman purba kala pun pada saat belum ada aksara telah dikenal norma-norma prilaku yang berkaitan dengan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang berangsur-angsur menjelma menjadi norma hukum yang sesungguhnya. Penelitian tatanan-tatanan hukum primitif tuna kasara dan tatanan hukum yang lebih maju menunjukan bahwa sumber hukum primer adalah kebiasaan (hukum).
Masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat, merupakan masalah bersama. Oleh karena itu, setiap warga negara harus aktif berusaha memahami masalah-masalah yang berkembang dalam masyarakatnya. Disamping itu, warga negara juga mestinya memahami kebijakan publik yang dibuat dan diimplementasikan untuk memecahkan masalah-masalah yang berkembang.
Nama : Alfrida Mutiara Sani
BalasHapusNIM : 1811121040
Kelas : IIF
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum. Sejarah adalah kaidah yang mempelajari masa lampau dan sejarah hukum adalah study tentang bagaimana hukum berkembang dan mendapat hal itu berubah. Maka dari itu sejarah dan sejarah hukum saling berketerkaitan satu sama lain. Karena hukum tidak akan jauh dari sejarah, karena adanya sejarah kita bisa mengetahui tentang bagaimana terciptanya suatu hukum itu dan berkembangnya suatu hukum
- urgensi sejarah hukum bagi mahasiswa hukum. Sejarah hukum sangatlah penting untuk dipelajari apalagi bagi mahasiswa hukum seperti ; agar mahasiswa hukum mempunyai pandangan yang lebih luas tentang hukum, mengerti akan sejarah asal-usul dan perkembangan hukum tersebut
2. Hukum dan agama, norma yang saling berhubungan, dan mengikat satu sama lain. Pada dasarnya dalam kontek agama ini, agama apapun pasti mengajarkan tentang kebaikan, mengarahkan, dan mengatur tingkah laku manusia dengan baik, maka dari itu dapat ditegakkan menjadi suatu hukum seperti halnya disebutkan dalam pancasila sebagai dasar negara sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
- Dampak positif : saling melengkapi satu sama lain antar hukum dan agama untuk mewujudkan persatuan bangsa
- Dampak negatif : adanya perbedaan pendapat antara agama satu dengan yang lain
- Rekomendasi idiil : hukum dan agama tetap harus dijalankan dengan berdasarkan pancasila sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar tidak adanya kesalah pahaman antara agama satu dengan agama lain dan tidak menitikan kepada agama satu saja karena indonesia memiliki 6 agama maka dari itu Indonesia harus lebih memperhatikan lagi agar tidak ada kesalah pahaman antar warga negara.
3. Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
- Substansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
- Hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berhubungan erat karena hukum pada masa ini berkembang karena adanya adopsi dari hukum primitif dan berkembang sampai mengikuti waktu.
NAMA : FEBRIANTI
BalasHapusKELAS : F (Semester 2)
NIM : 1811121011
1). Relasi antara sejarah dan sejerah hukum saling berkaitan. Sama-sama mempelajari tentang masa lampauatau asal-usul. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti atau mati. Hukum sebagai gejala sejarah, berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. Adanya hubungan yang tak terputus antara hukum masa kini dan masa lampau. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita masa kini dengan cara penyelidikan sejarah.
Bagi mahasiswa hukum, mempelajari sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang di pelajari dan untuk penelitian hukum, sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2). Hukum dan agama dalam praktik lembaga peradilan dan dalam kehidupan tidak dapat di pisahkan, karena hukum itu mengandung unsur agama. Secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional. Karena di dalam suatu agama selalu mengajarkan hal-hal kebaikan yang dapat di tegakkan menjadi suatu hukum. Hukum yang tertulis dalam per undang-undangan pun tidak dapat selalu di pertentangkan dengan hukum agama. Meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. Kedua nya dapat menjadi satu kesatuan, seperti hukum perkawinan dll.
Dampak Positif : Adanya toleransi antar sesama manusia sehingga membawa kedamaian bagi masyarakatnya dan terwujudnya persatuan dan kesatuan.
Dampak Negatif : Terjadi suatu konflik antar agama yang di timbulkan akibat dari perbedaan keyakinan karena perbedaan pendapat.
Rekomendasi idiil : Konvergensi antara hukum dan agama harus tetap di jalankan dengan adil, agar tidak terjadi suatu konflik.
3). Karakteristik hukum primitif
a).Sumber hukumnya berdasarkan kebiasaan
b).Tidak ada hukum tertulis
c).Tidak ada hukum perundang-undangan maupun kitab hukum
d).Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
Substansi hukum primitif, merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut :
a).Hubungan-hubungan keluarga
b).Hubungan kelompol keluarga
c).Hubungan bangsa
d).Penguasaan benda-benda bergerak
e).Hubungan dalam kelas-kelas masyarakat
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer sangat berkaitan erat. Karena hukum primitif merupakan awal dari hukum masa kini yang berasal dari kebiasaan masyarakat.
Nama : Ali Ma'ruf
BalasHapusNIM : 1811121001
Kelas : 2F
1. Sejarah dan Sejarah Hukum sangat berapa di, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah :
• Memberikan pandangan yang luas bagi mahasiswa hukum. Hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang.
• Dapat Mengungkap perkembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan - alasan kaidah - kaidah hukum yang diberlakukan.
2. Antara Hukum dan Agama memiliki hubungan yang erat dan merupakan satu kesatuan. Hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat memliki suatu kepercayaan atau agama yang dijadikan sebagai panutan untuk menuju kebaikan.
Dampak Positif :
• Akan tercipta Kehidupan Masyarakat yang tertib, damai dan sejahtera karena adanya aturan hukum yang sudah di atur dalam suatu Undang-Undang dan adanya tuntunan di dalam agama yaitu di dalam kitab suci.
Dampak Negatif :
• Terjadi campur aduk antara hukum yang datang dari masyarakat dan hukum yang datang dari Tuhan ( Agama / Kepercayaan).
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan : dalam hukum perlu berlandaskan Ketuhanan yang maha esa karena antara hukum dan agama memiliki keterkaitan yang erat agar tercapai kehidupan masyrakat yang tentram, damai, dan sejahtera.
3. Karakteristik Hukum Primitif
• Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara
• Dominasi penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum sangat kuat
• Hukum yang diterapkan lebih condong karena factor magic dan animisme
Substansi Hukum Primitif
• Bercorak religius yaitu berdasarkan keyakinan agama sebagai medianya
• Bercorak magic yaitu berdasarkan kepercayaan. Medianya kepercayaan.
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan rakyat dan hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman,
NAMA : Farah Firdausi Ni'mah
BalasHapusKELAS : F ( semester 2 )
NIM : 1811121095
1.) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan yang saling berkaitan dimana sejarah sebagai penghubung keadaan masa lalu dengan masa kini . Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan berubah . Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban (sejarah masa lalu - masa kini) dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas .
*Urgensi : jadi mahasiswa wajib mempelajari / mengetahui tentang sejarah hukum agar mereka bisa mengerti bagaimana proses awal sejarah hukum hingga saat ini.
2.) Hukum dan agama mempunyai hubungan yang saling berkaitan, hukum dan agama sangat berperan dalam kehidupan manusia yang dapat mengatur dan mengendalikan perilaku manusia . Hukum memperkuat ajaran agama sedangkan agama mengajarkan kebaikan. Dengan adanya agama maka hukum akan semakin lebih baik karena hukum seimbang dengan agama .
*Rekomendasi idiil : menghargai dan menghormati sesama manusia walaupun berbeda agama agar tidak menimbulkan konflik.
3.) Karakteristik dalam tatanan hukum primitif , yaitu :
• Tidak tertulis
• Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
• Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing - masing
• Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
• Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
*Substansi dalam tatanan hukum primitif , yaitu :
merupakan pengungkapan yuridis hubungan- hubungan kemasyarakatan
• Hubungan keluarga
• Hubungan bangsa
• Hubungan kelas kelas dalam masyarakat
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang sangat erat , dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu dan hukum kontemporer tentang hukum masa kini . Hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif yang akan di kembangkan dan diterapkan di masa kini untuk hukum di masa yang akan datang .
Nama : Mochamad Fariz Prajustin
BalasHapusKelas : F Sore
Semester: II
NIM : 1811121084
1.Sejarah adalah yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu serta penemuan, koleksi, organisasi, dan penyajian informasi mengenai peristiwa. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa sangat penting dikarenakan sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum.
2.Konvergensi Agama dan Hukum, menurut saya hukum jika disatukan dengan nilai-nilai Agama memang bagus karna akan membuat hukum yang tegas dan akan membangun moral masyarakat secara perlahan, Di sisi lain akan membangun juga rasa toleran sesama umat beragama karna semua agama mengajarkan kebaikan.
*Dampak Positif : -Perdamaian antara umat beragama lebih terasa karna sifat toleran yang amat tinggi.
-Tegasnya Hukum untuk pelanggar Hukum
*Dampak negatif: -Terjadi bentrok jika salah satu umat beragama merasaa tidak mendapat keadilan.
Rekomendasi idiil: Hukum yang terbuat dari nilai-nilai agama agar membangun moral masyarakat, karna akan terciptanya hukum yang tegas dan adil.
3. karakteristik dalam hukum primitif :
- hukum tidak tertulis
- tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
- setiap daerah mempunyai hukum sendiri
- agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum
- Subtansi hukum primitif:
Merupakan pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Itu terbentuk karena. Hubungan keluarga, hubungan bangsa, hubungan dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dengan
Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang erat karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yaitu hukum di masa lampau. Sehingga hukum primitive merupakan dasar dari hukum kontemporer agar terdapat perkembangan yang lebih baik pada setiap masanya.
Nama : RUDINA ZULFA JAYA
BalasHapusNIP : 1811121032
Kelas : Hukum II/F
1. - Realisasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu bagaiaman tentang hukum itu berkembang dan mengapa dapat berubah, bagaimana dari proses awal timbulnya hukum lampau hingga saat ini. Pada hakekatnya hukum itu berhubungan erat dalam perkembangan peradaban yang telah diatur dalam konteks sejarah yang luas.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum untuk mahasiswa itu sangat diperlukan, karena mahasiswa adalah penerus bangsa ini, dan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai sejarah hukum yang ada dan bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku disuatu masyarakat hingga mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat atau diberlakukan.
2. - Menurut saya mengenai konvergensi Agama dan Hukum konsep yang dipilih karena bangsa ini memiliki jumlah agama dan budaya yang plural. Masyarakat memliki suatu kepercayaan atau agama yang dijadikan sebagai panutan untuk menuju kebaikan.
*Dampak Positif : Masyarakat dapat saling menghargai perbedaan agama
* Dampak Negatif : Adanya rasa kurang empati / saling tidak menghargai jika terdapat perbedaan pendapat.
Rekoemdasi idil : bagaimana kita saling menghargai, saling menerima perbedaan dan juga menghormati masyarakat yang berbeda dengan kita.
3. Karakteristik hukum primitif
-Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
-Hukum tidak tertulis
-Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara
SUbtansi hukum primif :
-Hukum antar keluarga
-Hubungan bangsa
-Penguasaan benda-benda bergerak
-Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang erat karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yaitu hukum di masa lampau
Nama : Ryan Dwi Nevanto
BalasHapusNim : 1811121066
Kelas : II F
1. Sejarah adalah suatu peristiwa pada masa lalu yang sifatnya penting dalam berkontribusi pada masa yang akan datang, Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Relasi diantara keduanya adalah hubungan yang saling berkaitan satu sama lain karena suatu hukum tidak akan lepas dari manakah hukum itu diciptakan pertama kali dan dari awal sejarah
• urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa menurut saya sangat penting sekali karena dapat mengungkap pengembangan, pengantian, penyesuaian, perombakan dan alasan alasan kaidah kaidah hukum yang di berlakukan sampai saat ini
2. Norma hukum dan norma agama saling mengikat setiap tindakan manusia. .
namun norma hukum lebih kepada kenyataanya dlm masyarakat dan dapat dilihat orang banyak, sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moral.
Dampak positif : Terwujudnya keharomisan dan kedamaian bagi rakyat pemeluk agama tersebut
Dampak negatif : Terciptanya mayoritas dan minoriyas bagi setiap agama yang menimbulkan perpecahkan di karenakan mengangap bahwa agamanya paling benar.
Rekomendasi idiil menurut saya sesuai dengar dasar pancasila sila ke-1 yang menjelaskan" Ketuhanan yang maha esa " dan ini mewakili semua agama tanpa ada agama yang di anak tirikan oleh sebuah negara
3. Karakteristik dalam tatanan hukum primitif sebagai berikut : (i)tidak tertulis , (ii) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , (iii) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , (iv) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , (v) agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif .
• Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan hubungan kemasyarakatan . hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan keluarga , hubungan kelompok keluarga , hubungan bangsa , hubungan dalam masyarakat dan hubungan yang ada di sekeliling kita .
• Hubungan hukum primitif dan kontemporer sendiri saling berhubungan , Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus ,karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern .
Nama : Rindika Triananda Agista
BalasHapusNIM : 1811121034
Kelas : F (II)
1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi, sejarah merupakan peristiwa yang terjadi di masa lalu ,dan peristiwa masa lalu itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas. Hukum saat ini merupakan lanjutan/ perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum :
-Memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi dimasa depan.
-Dapat mengungkap fungsi dan dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Menurut saya, Konvergensi antara hukum dan agama itu saling berkesinambungan, karena hukum dan agama itu yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan bedasarkan asas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri beperan sebagai prinsip atau sebuah keercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dikatakan orang tersebut melanggar norma hukum agama.
- Dampak positif : agama selalu mengajarkan kebaikan dengan adanya agama maka hukum akan semakin lebih baik karena hukum seimbang dengan agama
- Dampak negatif : terletak pada perbedaan setiap agama yang ada di dunia sehingga kadang menimbulkan konflik antara satu dengan yang lain
-Rekomendasi idill dari saya adalah hubungan antara agama dan hukum sangatlah erat dan tetap harus dijalankan walaupun antara keduanya sangat berbeda tetapi Keduanya dapat menjadi satu kesatuan,saling melengkapi antar satu sama lain .
3. -Karakteristik hukum primitif
a. Tidak tertulis
b. Hukum dan agama belum mempunyai norma yang jelas
c. Setiap sukunya memiliki tatanan tersendiri.
- Substansi hukum primitif
a. Hukum keluarga
b. Hukum atas keluarga
c. Hukum bangsa
d. Hukum kebendaan
e. Hukum kelas dimasyarakat
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat berkaitan karena hukum primitif kebudayaan masyarakatnya atau individunya belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sedangakn hukum kontemporer merupakan perkembangan dari hukum primitif.
NAMA : Edo Nanda Aditya
BalasHapusKELAS : F ( semester 2 )
NIM : 1811121098
1.Menurut saya relasi yang dimiliki oleh sejarah dan sejarah hukum sangat dekat dan erat karna didalam catatan sejarah disitulah bermulanya perkembangan hukum yang berlaku sampai sekarang ini, dan sebagai mahasiswa hukum sejarah hukum itu penting karna di dalam sejarah hukum terdapat bagaimana hukum itu lahir dan berkembang seiringnya jaman , mempelajari sejarah hukum menjadikan kita mengerti bagaimana sifat dan perilaku hukum tersebut ,dikarna untuk mengenal lebih dekat dan lebih dalam hukum kita harus mengetahui bagaimana hukum ada, menurut soerjono soekanto sejarah hukum dapat memberi pandangan luas bagi kalangan hukum, berguna juga untuk melakukan menafsiran dalam praktik hukum dan dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu
2. -Konvergensi antara hukum dan agama itu berkaitan satu sama lain karena keduanya saling mengatur kehidupan manusia. Hukum mengatur kehidupan didalam masyarakat supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Sedangkan agama yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) masyarakat kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan masyarakat dengan lingkungannya. Hukum dapat mengganti ataupun mewakili agama dalam hal memberi sanksi tetapi agama tidak bisa mengganti atau mewakili hukum. Pada umumnya tindakan yang tidak sah secara hukum juga tidak baik secara agama, kalau kebetulan hukum yang ada adalah hukum yang tidak adil, tindakan yang baik secara agama dapat saja tidak sah secara hukum.
-Dampak Positive : Masyarakat jadi memiliki batas untuk tidak melakukan pelanggaran. Dan masyarakat dapat berkehidupan baik didalam suatu lingkungan masyarakat tanpa ada permasalahan yang diluar aturan hukum dan agama.
-Dampak Negative : Masyarakat tidak memiliki rasa jerah terhadap sanksi yang diberikan karena tidak semua sanksi dari agama bisa diterapkan pada masyarakat yang melanggar. Hukum memberi batasan pada agama agar tidak memberi sanksi yang melanggar HAM.
-Rekomendasi idiil : Konvergensi tersebut supaya tetap di dijalankan tetapi harus bersifat adil karena di Negara ini pemeluk agamanya berbeda-beda dan agar tidak terjadi perselisihan dalam menjalankannya.
3. Karakteristik hukum primitive:
- tidak tertulis
- tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
- setiap kelompok sosial punya hukum kebiasaan yang beragam
- Agama mempunyai peranan besar
Substansi hukum primitive:
- Hukum antar keluarga
- Hukum antar sesama kelompok
- Hukum antar bangsa
- Hukum antar masyarakat
Hubungan hukum primitive dengan hukum kontemporer adalah hukum primitive jadi sebuah acuan dan pembaharuan dalam melaksanakan hukum kontemporer atau hukum masa kini dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : MOCHAMAD NIZAR ARDHANI
BalasHapusKELAS : F ( Semester 2 )
NIM : 1811121005
1.) -Relasi mengenai sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah bagaimana hukum bisa berkembang, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yg akan datang ataupun dari keadaan sekarang yg berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Karena mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat.
2.) -Agama dan hukum. 2 entitas berbeda, yang pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keduanya bisa saling sangat mengait, saling mendukung, bahkan saling memengaruhi. Tetapi, pada saat yang sama, keduanya bisa pula saling bertentangan dan terlibat dalam kontestasi, bukan hanya karena perbedaan-perbedaan yang terdapat di antaranya, melainkan juga disebabkan adanya kepentingan-kepentingan yang tidak selalu sama.
-Dampak positif : membuat dan membentuk karakteristik individu maupun kelompok untuk saling bertoleransi antar umat agama yg beda.
Dampak negatif : perbedaan suatu aturan dari setiap agama atau budaya yang akan menimbulkan suatu konflik dan berujung dalam permusuhan.
-Rekomendasi idiil dengan melakukan upaya musyawarah kepada seluruh umat agama untuk penegasan dan kesepakatan aturan aturan yang sudah berlaku.
3. Karakteristik hukum primitif :
(1) tidak tertulis;
(2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
(3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
(5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga;
(2) hubungan kelompok keluarga;
(3) hubungan bangsa;
(4) penguasaan benda-benda bergerak; dan
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan dengan hukum kontemporer : Meskipun tatanan hukum primitif ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
Nama : Dana Chrishinta W. P
BalasHapusNIM : 1811121086
Kelas : F
1. • Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja ,yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
• Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum : Untuk mengetahui asal usul dan proses terbentuknya hukum yang berlaku pada saat ini,Untuk bisa mempersiapkan diri memasuki kancah penyelenggaraan profesi yurudis,Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum & faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2. Konvergensi antara hukum dan agama adalah dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan kewajiban melalui pendekatan moral, ada nilai-nilai agama yang diselipkan, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama melalui pemaksaan penerapan sanksi dengan perangkat penegak hukum yang ada.
•> Dampak Positive : Terwujudnya persatuan dan hubungan baik antar negara
•> Dampak Negative : Ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar negara.
Rekomendasi idiil : Tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadinya perselisihan.
3. •> Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•> Substansi Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut: hubungan-hubungan keluarga
hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentunya hubungan dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri karena semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudian dapat dimasukan ke dalam suatu aturan undang undang.
NAMA : Mochammad Adi Prasetya
BalasHapusNIM : 1811121106
KELAS : II F
1. - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berhubungan/berkaitan, karena sejarah merupakan suatu proses dan di maknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa.
Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa dipengaruhi oleh aspek kehidupan lain. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang. Sejarah hukum akan dapat melengkapi pengetahuan kalangan hukum mengenai hal-hal tersebut.
2. - Menurut saya, Konvergensi Hukum dan Agama itu sangat baik. Agama dan Hukum saling berhubungan/berkaitan, karena keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitu juga sebaliknya. dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakkan menjadi suatu hukum. tentu hal itu sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat.
- Dampak positif :
Bisa menghargai setiap keputusan/pendapat satu dengan yang lainnya meskipun berbeda keyakinan.
- Dampak negatif :
Perbedaan agama akan menyebabkan terjadinya suatu konflik.
- Rekomendasi idiil :
Sebagai makhluk sosial tentunya kita harus bisa bersikap toleransi terhadap sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan, agar terciptalah suasana kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
3. - Karakteristik :
> tidak tertulis
> tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
> setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
> hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
> Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
- Substansi hukum primitif :
> Hukum antar keluarga
> Hubungan bangsa
> Penguasaan benda-benda bergerak
> Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
- Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang sangat erat, karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif itu sendiri, yaitu hukum di masa lampau, sehingga dapat di katakan bahwa hukum primitif adalah dasar dari hukum kontemporer yg terus tumbuh dan berkembang mengikuti zaman.
Nama : Muhammad Iqbal Amirullah R
BalasHapusNIM : 1811121027
Semester : 2 / F
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum. Sejarah adalah kaidah yang mempelajari masa lampau dan sejarah hukum adalah study tentang bagaimana hukum berkembang dan mendapat hal itu berubah. Maka dari itu sejarah dan sejarah hukum saling berketerkaitan satu sama lain. Karena hukum tidak akan jauh dari sejarah, karena adanya sejarah kita bisa mengetahui tentang bagaimana terciptanya suatu hukum itu dan berkembangnya suatu hukum
- urgensi sejarah hukum bagi mahasiswa hukum. Sejarah hukum sangatlah penting untuk dipelajari apalagi bagi mahasiswa hukum seperti ; agar mahasiswa hukum mempunyai pandangan yang lebih luas tentang hukum, mengerti akan sejarah asal-usul dan perkembangan hukum tersebut
2 . Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama
3. Karakteristik hukum primitif :
(1) tidak tertulis;
(2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
(3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
(5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga;
(2) hubungan kelompok keluarga;
(3) hubungan bangsa;
(4) penguasaan benda-benda bergerak; dan
( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang erat karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yaitu hukum di masa lampau. Sehingga hukum primitive merupakan dasar dari hukum kontemporer agar terdapat perkembangan yang lebih baik pada setiap masanya.
Nama : BAGAS ADIB PRIBADI
BalasHapusNim : 1811121015
Smstr : II(DUA) F
1 . Tujuan belajar sejarah yang utama tentu untuk mengetahui peristiwa yang terjadi di masa lampau. Hal ini merupakan dasar utama dari belajar sejarah. Kita bisa mengetahui apa yang terjadi di masa lalu, siapa yang terlibat, dimana peristiwa terjadi dan apa dampak dari peristiwa tersebut. Belajar sejarah akan menambah pengetahuan dan wawasan dari era ke era.
2 . Konvergensi hukum dan agama bisa di katagorikan sebagai hal baik jika penegakan hukum berpacu kepada agama dan masyarakat pun akan antusias dalam penerapan hal tersebut .
Hukum dan agama pun bisa menjadi hal negativ jika dalam penerapan nya tidak sesuai dengan agama yg di percayai nya karena di indonesia ada 5 agama yang harus dipercaya i dan jika hukum dan agama tidak bisa ada adil dengan ke lima agama tersebut maka akan menjadi konflik antar masyarakat sendiri.
3 . Karakteristik dalam tatanan hukum primitif sebagai berikut :
1. tidak tertulis
2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
3.setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing
4.hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas ,
5. agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif .
- Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan hubungan kemasyarakatan . hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan keluarga , hubungan kelompok keluarga , hubungan bangsa , hubungan dalam masyarakat dan hubungan yang ada di sekeliling kita .
- hubungan hukum primitif dan kontemporer sendiri saling berhubungan , Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat , sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus - putus ,karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau , sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang . Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum yang lebih modern.
NAMA : ASTRID OKTAVIA N.D
BalasHapusNIM : 1811121013
KELAS : F ( SEMESTER II )
1. a). Relasi antara sejarah & sejarah hukum yaitu aturan yang menghubungkan setiap himpunan, sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban & diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Sejarah dan sejarah hukum merupakan sebagai penghubung keadaan masa dahulu dengan masa sekarang serta masa yang akan datang. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum maka hukum saat ini merupakan lanjutan perkembangan dari hukum masa dahulu, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
b). Urgensi / dorongan untuk mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum yaitu paham tentang pengetahuan ilmu hukum, fungsi, serta tujuan. Selain itu menurut saya urgensi dalam menegakkan kebenaran serta keadilan adalah salah satu alasan asas hukum dalam berfilsafat.
2. a). Konvergensi antara hukum & agama secara erat menjadi satu merupakan perbandingan yang ideal dan harmonis. Hukum & agama saling berkesinambungan dalam masyarakat karena tergolong dalam kaidah & norma, aturan atau perintah yang mengatur untuk menuju kebaikan atau perilaku lebih baik ke depannya. Dalam hukum pun terdapat norma agama, dalam agama pun terdapat hukum yang mengatur.
b). ~ Dampak positif hubungan dari
keduanya yaitu masyarakat menjalankan kehidupan yang teratur & ideal. Serta memajukan masyarakat umum adil dan sejahtera. Saling menghargai pendapat satu sama lain termasuk dalam beribadah.
~ Dampak negatif hubungan dari keduanya itu perbedaan pendapat dari keduanya termasuk kelompok mayoritas & minoritas / suatu golongan karena keduanya saling berketergantungan pada
kelompoknya. Memecahkan organisasi sosial bahkan hingga mengintimidasi satu sama lain.
c). Rekomendasi idiil bahwa kaidah hukum itu untuk mengatur masyarakat agar menjadi lebih baik sama halnya dengan kaidah agama yaitu hukum Tuhan. Mengamalkan perilaku yang terkandung dalam kaidah Pancasila. Menekankan bahwa hukum & agama saling melengkapi dan mengisi. Perbedaannya adalah diantara kedua pengetahuan tersebut bukan untuk dipertentangkan akan tetapi untuk saling menghormati karena perbedaan kedua pengetahuan tersebut terdapat cara pendekatannya yang berbeda-beda.
3. a). Karakteristik dalam tatanan hukum primitif yaitu kaidah untuk bersikap / bertindak di dalam pergaulan hidup manusia dengan membuat sekat sosial berdasarkan suku, agama,
ras dan membangun sentimen dalam keberagaman. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara yaitu
tidak tertulis tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif dan setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
b). Substansi dalam tatanan hukum primitif yaitu pada hakekatnya kebudayaan dan masyarakatnya masih tergantung dengan alam dan mereka tidak termasuk sejarah hukum tetapi tergolong pra-sejarah hukum. Jadi substansi
hukum primitif sendiri itu menjadikan aturan peraturan kaidah atau norma sesuai masyarakat individu golongan atau kelompok itu sendiri contohnya hukum adat. Mereka mengkodifikasi tatanan hukum mereka sendiri tanpa melihat dunia luar yang sudah modern sesuai eraglobalisasi.
c). Hubungan tatanan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah adanya kebebasan dalam menentukan sesuai apa yang berlaku saat ini. Misalnya budaya atau seni yang tidak mengikuti berbagai aturan seni pada zaman dahulu & seni tersebut berkembang sesuai dengan zaman sekarang. Hukum primitif diterapkan pada masyarakat dengan hukum
negara, ciri khasnya yaitu tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara, kontrol penguasa terhadap hukum, faktor keyakinan atau kepercayaan. Jadi hukum primitif dan hukum kontemporer sangatlah berlawanan karena hukum primitif menolak adanya modernsasi & hukum kontemporer menerima adanya modernsasi di eraglobalisasi saat ini.
NAMA : FEBRI YANSYAH
BalasHapusKELAS : F (Semester 2)
NIM : 1811121057
1. Sejarah adalah kajian tentang masa lampau khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia. Sejarah juga dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lalu terutama bagi raja-raja yang memerintah.
Sejarah hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah.
Dan penjelasan tersebut hubungan masa lalu(sejarah) dengan keadaan saat ini atau masa yang akan datang berasal dari sejarah dan apabila sejarah dan hukum di kaitkan maka Sejarah kesimpulannya adalah hukum yang kita gaunakan saat ini adalah lanjutan hukum dari masa lalu dan hukum yang akan datang terbentuk saat ini.
Urgensi
1. Untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya hukum dalam masyarakat dari masa lampau hingga saat ini agar tidak asal menyalahkan para penegak hukum.
2. Bisa mengetahui apa saja yang menyebabkan hukum tersebut terbentuk dan faktor faktor yang menyebabkan lahirnya hukum dalam masyarakat.
3. Bisa memahami dengan baik bagaimana terbentuknya hukum dan bisa menambah pengetahuan.
2. Hukum dan agama tidak bisa di pisahkan apalagi di negara kita tidak hanya ada satu agama. Untuk itu, pemerintah harus hati hati dalam membuat hukum agar tidak menyinggung agama lain dan tidak menyebabkan perpecahan serta menimbulkan hal yang tidak kita inginkan. Hukum dan agama tidak bisa dipisahkan dari masyarakat untuk itu masyarakat mau mematuhi hukum (dalam aturan) adanya larangan dalam agama tersebut. Dengan menyatukan hukum dan agama akan mewujudkan atau menciptakan masyarakat yang bertoleransi dalam kehidupan sehari hari.
Dampak Positif : terwujudnya hubungan yang baik dalam masyarakat dan saling menghargai umat beragama dan menimbulalkan masyarakat yang rukun dan toleransi
Dampak Negatif : ketika ada kesalahan dalam menegakan hukum di sanalah akan muncul ketidak harmonisan dan saling mencari kesalahan.
3. Karakteristik hukum primitif 1)Sumber hukumnya berdasarkan kebiasaan (adat) 2)Tidak ada hukum tertulis 3)Tidak ada hukum perundang undangan maupun kitab hukum 4)Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif -Substansi hukum primitif Merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai, Hubungan-hubungan keluarga, Hubungan kelompok keluarga, Hubungan bangsa, Penguasaan benda-benda bergerak, dan Hubungan dalam kelas-kelas masyarakat. -Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer sangat berkaitan erat. Karena hukum primitif merupakan awal dari hukum masa kini yang berasal dari kebiasaan masyarakat.
Nama : Delila Rizma A.
BalasHapusNIM : 1811121088
Kelas : F (semester II)
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hal yang saling berkaitan. karena sejarah merupakan suatu peristiwa yang telah terjadi di waktu lampau. dan dikaitkan pada sejarah hukum, maka hukum merupakan perkembangan dari masa lampau. hukum yang akan datang terbentuk dari hukum masa kini. yang sebagai mana diketahui sekarang adanya hukum pada masyarakat terbentuk dari sejarah.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi
mahasiswa yakni kita sebagai mahasiswa harus sekali mengetahui secara sistematis terbentuk nya hukum. bagaimana hukum itu berkembang dari masa lalu hingga saat ini. dan memberikan pengetahuan tambahan untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
2. Hukum dan agama yg pada dasarnya memiliki tujuan yg sama yakni sebagai pengatur kehidupan manusia dan lingkungan secara lebih baik. maka hukum dan agama tak dapat dipisahkan, dan saling berkaitan. tapi dalam konvergensi agama dan hukum sebaiknya juga perlu diperhatikan secara detail agar tidak ada kesalah pahaman antara suatu golongan agama tertentu yg menyebabkam terjadinya rusuh/bentrok.
- Dampak positif dalam konvergensi hukum dengan agama yakni adanya sepaham di dalam menentukan hukum yg berlaku dan juga terwujudnya toleran antar agama dalam masyarakat.
- Dampak Negatif yakni terkadang ada nya perbedaan aturan ataupun perbedaan kepercayaan pada agama tertentu
menjadikan adanya konflik antar masyarakat.
Rekomendasi idiil menurut saya adalah sebagai warga negara indonesia kita adalah satu kesatuan, jadi ada baiknya lebih saling menghargai antar agama terutama agama minoritas agar bersatu dalam pelaksanaam konvergensi hukum dan agama.
3. Karakteristik hukum primitive yakni
-hukum yg bersifat lampau dan belum mengenal teknologi modern,
-tidak tertulis
- di dasari agam,suku,ras
Substansi hukum primitif termasuk pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yg terjadi dalam kemasyarakatan. yakni hukum keluarga, hukum antar keluarga,hukum bangsa.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer adanya hubungan yang erat dikarenakan hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yakni hukum di masa lampau. sehingga terjadi perubahan karna adanya pengaruh modernasasi.
Nama : Cintia R Ciganta
BalasHapusNIM : 1811121092
Kelas : F semester 2
1. • Relasi antara sejarah dan sejarah hukum : Sejarah merupakan peristiwa di masa lampau yang memiliki banyak aspek kajian. Sedangkan sejarah hukum merupakan bagian dari sebuah sejarah. Sejarah dan sejarah hukum memiliki keterkaitan karena sama-sama mempelajari mengenai apa yang ada pada masa terdahulu dan perkembangannya. Hanya saja aspek kajian sejarah hukum hanya mengenai hukum. Sedangkan sejarah membahas keseluruhan mulai budaya, sosial dan lainnya.
• Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum : Hukum memiliki sejarah yang panjang. Memiliki perkembangan dari masa ke masa. Dengan mempelajari sejarah hukum kita dapat mengetahui bagaimana hukum di jaman lampau dan kita dapat melihat apakah semakin kesini semakin berkembang dengan baik.
2. • Konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan, hal tersebut adalah wajar adanya dan sudah seharusnya seperti itu. Karena setiap masyarakat memiliki keyakinan atau agama. Setiap masyarakat akan taat terhadap keyakinan masing-masing. Dan hukum merupakan aturan yang juga harus ditaati oleh masyarakat. Sehingga apabila membuat sebuah aturan hukum tidak bisa mengabaikan ajaran agama. Karena keduanya harus berjalan selaras.
• Dampak positif : Ketika agama dan hukum berjalan secara selaras maka masyarakat akan menaatinya karena apabila melanggar, sanksi yang di dapat bukan hanya dari hukum namun juga dari agama yg dipeluknya.
• Dampak Negatif : Masyarakat yang kurang memiliki rasa toleransi yang tinggi akan membuat kekacauan dengan membanggakan keyakinan tertentu. Sehingga terjadi pecah belah.
• Rekomendasi idiil : Hukum yang merupakan sumber aturan masyarakat harus dapat menjangkau kebutuhan semua masyarakat mulai dari agama, sosial dan budaya sehingga dapat digunakan secara universal. Melihat indonesia menganut berbagai macam agama dan beragam suku budaya.
3. • Karakter Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
• Substansi hukum primitif : Hukum primitif merupakan hukum yang belum modern dan berlaku pada masyarakat atau golongan tertentu. Hukum ini mengatur cara bermasyarakat, tidak berlaku universal.
• Hukum primitif merupakan hukum yang berawal dari golongan-golongan tertentu dan berdasarkan pada kebiasaan yang telah berjalan. Hukum primitif berlaku sebelum adanya hukum konteporer. Keduanya berkaitan karena hukum primitif ada terlebih dahulu sehingga sebaiknya dibuat secara berkesinambungan dan tidak bertolak belakang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : NOVIA TIKA FEBRIANA
BalasHapusNIM : 1811121022
Kelas : F (Semester II)
1. Sejarah hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari asal-usul terbentuknya dan berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, untuk benar-benar mengetahui pembentukan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka perlu untuk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Sedangkan dalam paradigma hukum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Maka apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan sejarah hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari sejarah masa lampau. Ya, suatu hal yang sangat penting atau mendesak dikarenakan dalam pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk memahami hukum yang dipelajarinya serta untuk penelitian hukum, sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2. Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental, spiritual, maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
- Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tahu aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
- Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
Rekomendasi idiil dari saya adalah hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
=> karakteristik hukum primitif:
a).hukum yang tidak tertulis awalnya
b).terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
c). menganut sistem kepercayaan
d). hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
=> Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yang terjadi dalam kemasyarakatan, misalnya:
a). Hukum keluarga (hubungan-hubungan dalam keluarga)
b). Hukum antar keluarga (hubungan-hubungan kelompok keluarga)
c). Hukum bangsa ( hubungan-hubungan bangsa)
d). Hukum kebendaan (penguasaan terhadap benda bergerak)
e). Hukum kelas di masyarakat (hubungan kelas-kelas dalam masyarakat).
Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berketerkaitan, dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer tentang hukum masa kini, hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya diterapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum lainnya.
Nama : MOCH FARIEL RIVALDIYANTO
BalasHapusKelas : F (semester II)
Nim : 1811121091
1) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan saling berkaitan, keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau. Proses dimana awal mulanya timbul hukum-hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya.
Menurut saya, mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum guna memperluas pengetahuan mengenai hukum terdahulu sampai hukum terkini, mengetahui lebih dalam asal mula sejarah hukum,hukum dahulu hingga mencapai hukum sekarang
2) Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena pada dasarnya keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
Dampak positif :
# menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
# agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia
Dampak negatif :
# manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
#ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
# menghargai hak-hak sesama umat beragama
#walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain.
3) karakteristik dalam hukum primitif :
¤ hukum tidak tertulis
¤ kebiasaan (adat)
¤ setiap suku memiliki tatanan tersendiri
¤ tidak diatur dalam UU
¤ hukum rimba
Subtansi hukum primitif :
• mengacu dalam adat atau agama
• hukum antara keluarga
• hukum atas keluarga
• hukum bangsa
Kontemporer dalam hukum primitif :hubungan yang saling berkaitkan dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan sekarang. Dasar bagi hukum yang akan datang, keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan hukum.
Email : Mochfariel07@gmail.com
NAMA :Septi Sandra Hariyanto Putri
BalasHapusKELAS:F (Semester II)/Sore
NIM :1811111001
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan saling berkaitan, keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau. Proses dimana awal mulanya timbul hukum-hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. Apabila sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat sangat di terima karena berdampak baik bagi masyarakat, disamping itu hukum sekarang tidak terlepas dari hukum sebelumnya.
-Menurut saya urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah agar mahasiswa mengetahui keterkaitan hukum yang sekarang dan sebelumnya, bagaimana hukum dibentuk dan perkembangan hukum dari masa ke masa sebagai acuan dan kajian mahasiswa dalam mempelajari hukum.
2. Menurut saya konvergensi agama dan hukum akan selalu berkaitan dikarenakan hukum dan agama adalah satu kesatuan karena hukum berawal dari adanya hukum agama yang berlaku di masing-masing agama yang berbeda lalu dibentuk kesatuan umum yaitu hukum sendiri. dan ini menurut saya sangat baik. ketika hukum dan agama terkonvergensi.
Dampak positif: masyarakat akan saling bertoleransi, menghargai pendapat, dan saling menghormati sesama manusia dengan keberagaman agama.
Dampak negatif: sanksi yang diberikan oleh hukum yang mengacu pada larangan agama kurang tegas, banyaknya agama yang berbeda di Indonesia membuat hukum agama menjadi berbeda.
Rekomendasi idiil menurut saya adalah sebagai umat beragama seharusnya saling bertoleransi, walaupun hukum agama satu sama lain berbeda namun masih ada hukum negara yang menjadi penengahnya.
3. Karakteristik hukum primitif
a).Sumber hukumnya berdasarkan kebiasaan
b).Tidak ada hukum tertulis
c).Tidak ada hukum perundang-undangan maupun kitab hukum
d).Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
Substansi hukum primitif, merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan:
a).Hubungan-hubungan keluarga
b).Hubungan kelompok keluarga
c).Hubungan bangsa
d).Penguasaan benda-benda bergerak
e).Hubungan dalam kelas-kelas masyarakat
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer sangat berkaitan erat. Karena hukum primitif merupakan awal dari hukum masa kini yang berasal dari kebiasaan masyarakat masa lampau.
Nama : MUHAMMAD ALI MAHMUDI
BalasHapusKelas : F (semester II) Sore
NIM : 1811121076
1. Sejarah di maknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Sejarah dalam arti ini di hubungkan dengan hukum, maka dapat di terima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum hukum yang akan datang terbentuk dari hukum saat ini.
Bagi mahasiswa sangat penting, karena agar mahasiswa mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2. Hukum dan Agama sangat berkaitan, Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan hanya sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Sedangkan agama sendiri dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha kuasa, tata peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya, yang bersifat mental spiritual maupun fisik material. Oleh karena itu, agama selalu dilibatkan oleh para pemeluknya untuk merespon berbagai masalah aktual yang dihadapinya, sehingga kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan.
Dampak positif : jika suatu hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : Terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
Rekomendasi idiil adalah = hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
3.Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
NAMA : NIKEN PUTRI PURNAMA
BalasHapusKELAS : F (SEMESTER II) SORE
NIM : 1811121069
1. 1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum hubungan saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari asal hukum itu diciptakan, sejarah berperan penting agar seseorang mengenal kejadian di masa lampau.
Bagi mahasiswa mempelajari sejarah hukum penting agar mereka tau peristiwa dan tokoh yang membawa hukum sampai sekarang dan bisa mengembanagkannya di masa depan dan mempelajari lebih baik lagi.
2. Hukum dan agama, norma yang saling berhubungan, dan mengikat satu sama lain. Pada dasarnya dalam kontek agama ini, agama apapun pasti mengajarkan tentang kebaikan, mengarahkan, dan mengatur tingkah laku manusia dengan baik, maka dari itu dapat ditegakkan menjadi suatu hukum seperti halnya disebutkan dalam pancasila sebagai dasar negara sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa
- Dampak positif : saling melengkapi satu sama lain antar hukum dan agama untuk mewujudkan persatuan bangsa
- Dampak negatif : adanya perbedaan pendapat antara agama satu dengan yang lain
- Rekomendasi idiil : hukum dan agama tetap harus dijalankan dengan berdasarkan pancasila sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar tidak adanya kesalah pahaman antara agama satu dengan agama lain dan tidak menitikan kepada agama satu saja karena indonesia memiliki 6 agama maka dari itu Indonesia harus lebih memperhatikan lagi agar tidak ada kesalah pahaman antar warga negara.
3. Karakteristik Hukum Primitif :
-Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
-Tidak ada hukum tertulis.
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
Substansi Hukum Primitif:
-Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
-Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)