Senin, 22 April 2019

Soal UTS MK. Sejarah Hukum (Kelas G)


Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
  1. Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
  2. Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
  3. Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.   

46 komentar

  1. NAMA : MELINDA DIDIYANNA
    KELAS : 2 G (SORE)
    NIM : 18.111.210.55

    1)a. sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan karena Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti suatu yang bergerak, bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. sebab kebiasaan masyarakat jaman dahulu menjadi pedoman untuk masyarakat dimasa kini sebagai pembelajaran. Sehingga membuat kodifikasi hukum harusalah bersumber pada hukum kebiasaan. Didalam tesis savigny hukum tidak beridiri sendiri. Ia disatukan dalam watak rakyat berkat adanya kesatuan pendirian dari rakyat itu sendiri. Itu sebabnya hukum berkembang dengan adanya rakyat dan akhirnya lenyap dengan rakyat yang kehilangan kebangsaannya.

    b. menurut saya hal yg terpenting untuk mahasiswa untuk mepelajari sejarah hukum adalah teori teori hukum yang rasional, ciri khas nasional, sistem hukum,dan kondisi sosial pada masa kini dengan acuan sejarah hukum. Karena disaat kita menyelesaikan sebuah kasus hukum kita tidak bisa langsung memutuskan dengan cara baru tetapi kita juga harus melihat dan menimbang kasus yang sama yang terjadi dimasalalu.

    2). Menurut pendapat dan analisis saya, konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. pada agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan atau hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan sosial pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam pengaplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi kerusuhan.

    •Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan kepada warga negara tersebut untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan

    •Sisi negativ nya adalah ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah . Dan mengakibatkan oknum oknum tertentu memanfaatkan kkonvergensi hukum dengan agama untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain.

    •Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.

    3)Karakteristik tatanan hukum primitif:
    a. Tidak tertulis
    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    d. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    a. hukum keluarga
    b. hukum antar keluarga
    c. hukum bangsa
    d. hukum kebendaan
    e. hukum kelas di masyarakat.

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
    Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  2. NAMA : ANANG SAIFUDIN JUNAIDI
    KELAS : 2 G (SORE)
    NIM : 18.111.220.01
    1. Definisi sejarah adalah ilmu yang meneliti dan menyelidiki secara sitematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta kejadian kejadiannya; dengan maksud untuk menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya, untuk dijadikan perbendaharaan-pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan masa sekarang serta arah progres masa depan.Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Oleh karena hubungam sejarah dengan sejarah hukum sangat terkait, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas.
    Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah memudahkan mahasiswa dalam memahami norm norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan sedikit banyak memberikan pengertian mengenai sejarah hukum yang pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
    2. Dari sejarah hukum memang ada konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan secara berkelindan. Dimana zaman dulu hukum agama menyatu dengan hukum positif sebuah negara. Namun di zaman modern sekarang sudah jarang, dimana hukum positif sebuah negara terpisah dengan hukum agama. Walaupun banyak juga hukum dalam agama yang diadopsi dalam hukum positif sebuah negara.
    Positif : Hukum positif yang diambil dari hukum agama menciptakan keharmonisan antara hukum positif dengan hukum agama, sehingga memunculkan kepatuhan atau ketaatan dan meminimalisir penolakan atas hukum positif yang diberlakukan pada lingkungan masyarakat beragama yang mendiami wilayah negara tersebut.
    Negatif : Tidak semua aturan dalam agama sama atau satu agama mengatur dan di lain agama tidak diatur. Seperti minuman keras di agama islam dilarang di agama lain tidak diatur. Ditambah ada juga masyarakat yg memiliki pikiran sekuler dan liberal yang memisah kan urusan agama dengan dunia. Tentunya akan memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat yang lain.
    Rekomendasi saya yang terpenting adalah bagaimana proses hukum itu menjadi hukum positif. Apakah sudah sesuai dengan konstitusi dan konsensus dari masyarakat yang mendiami dengara tersebut. Kalo kedua unsur itu sudah dilakukan berarti hukum sudah bisa diberlakukan tanpa melihat sumbernya.
    3. Karakteristik tatanan hukum primitif:
    Tidak tertulis
    tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    hukum keluarga
    hukum antar keluarga
    hukum bangsa
    hukum kebendaan
    hukum kelas di masyarakat

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sebagai pengetahuan dan acuan bagi orang hukum dalam memahami dan menjalankan hukum dimasa sekarang dan masa selanjutnya.

    BalasHapus
  3. a. sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan karena Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti suatu yang bergerak, bukan mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus. sebab kebiasaan masyarakat jaman dahulu menjadi pedoman untuk masyarakat dimasa kini sebagai pembelajaran. Sehingga membuat kodifikasi hukum harusalah bersumber pada hukum kebiasaan. Didalam tesis savigny hukum tidak beridiri sendiri. Ia disatukan dalam watak rakyat berkat adanya kesatuan pendirian dari rakyat itu sendiri. Itu sebabnya hukum berkembang dengan adanya rakyat dan akhirnya lenyap dengan rakyat yang kehilangan kebangsaannya.

    b. menurut saya hal yg terpenting untuk mahasiswa untuk mepelajari sejarah hukum adalah teori teori hukum yang rasional, ciri khas nasional, sistem hukum,dan kondisi sosial pada masa kini dengan acuan sejarah hukum. Karena disaat kita menyelesaikan sebuah kasus hukum kita tidak bisa langsung memutuskan dengan cara baru tetapi kita juga harus melihat dan menimbang kasus yang sama yang terjadi dimasalalu..) Menurut pendapat saya proposisi mengenai Konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat berkaitan dan tidak dapat terpisahkan karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
    Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yg beragama lain
    Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan

    Rekomendasi idiil yg dapat saya berikan yaitu harus ada sikap toleransi antar umat beragama untuk mematuhi aturan aturan yg sudah berlaku, dan harus menghargai satu sama lain) karakteristik tatanan hukum primitif :
    1. tidak tertulis
    2. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    3. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    4. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan.
    1. Hukum keluarga
    2. Hukum Antar Keluarga
    3. Hukum Antar Bangsa
    4. Hukum Kebendaan
    5. Hukum Kelak dimasyarakat.

    hubungan hukum primitif dan hukum konteporer adalah sangat berkaitan karena hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya, dan hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi

    BalasHapus
  4. Nama : Fajar Yanuarko
    Semester : 2 kelas G
    Nim : 18.111.210.20
    1. Sejarah adalah kajian tentang masa lampau, khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia. Dalam bahasa Indonesia sejarah babad, hikayat, riwayat, tarikh, atau tambo dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal usul silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah.
    Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
    Pentingnya bagi kita mahasiswa hukum untuk mempelajari hukum yaitu untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

    2. Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan.dalam. Islam, hukum dan agama dalam praktek lembaga peradilan dan dalam kehidupan tidak dapat dipisahkan, namun sekaligus memberi argumentasi bahwa budaya masyarakat islam tidak lepas dari ajaran agamanya, artinya; dalam kehidupan umat Isam, adat kebiasaannya pasti mengandung nilai-nilai hukum Islam, meskipun ukuran kuantitasnya tidak selalu sama.
    Dampak positif kita bisa belajar keragaman dan menghargai perbedaan.
    Dampak negatif banyak konflik di mana-mana.
    Rekomendasi yang dapat saya sampaikan adalah meskipun kita berbeda tetapi kita punya aturan yang berlaku dan di atur oleh negara dan kita harus mentaati peraturan yang berlaku agar tidak terjadi konflik.

    3. Karakteristik (1)tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Substansi tatanan hukum primitif (1) hukum keluarga; (2) hukum antar keluarga; (3) hukum bangsa; (4) hukum kebendaan; (5) hukum kelas di masyarakat.
    Hubungan dengan hukum kontemporer yaitu hukum di masa sekarang adalah perkembangan dari hukum terdahulu dan sebagai acuan untuk belajar tentang hukum yang ada pada masa sekarang dan selanjutnya.

    BalasHapus
  5. Nama: Benyamin Steven
    Kelas: 2G
    NIM: 1811121058

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu:
    Bahwa Sejarah Hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban. Sejarah hukum telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum yang telah berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak, atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil dari dahulu s/d sekarang dan akan datang.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah:
    Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum; mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan; dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum; dan dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu dengan tetap memahami kondisi geografis dan etnis.


    2. Dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan (erat menjadi satu). Sejak masa atau jaman hukum primitif tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Peran penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum terasa sangat dominan. Sehingga sejak jaman dahulu Hukum Agama dan Kontrol Penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu juga sampai dengan saat ini.
    Dampak Positif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu wilayah tertentu.
    2. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.
    Dampak Negatif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    2. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    3. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi perwakilan suatu agama tertentu.

    Rekomendasi idiil saya adalah Hukum memang harus lahir dari rahim masyarakat, baik masyarakat yang pluraris ataupun tidak, namun dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai luhur agama dan moral yang berkembang sesuai kebutuhan jaman di tengah-tengah masyarakat agar hukum dapat menjadi aturan yang mewakili jiwa rakyat dalam norma-norma dan nilai-nilai luhur yang ada dalam agama.
    Dan para pembentuk hukum dan undang-undang haruslah memposisikan dirinya sebagai organ kesadaran umum.


    3. Beberapa karakteristik dalam tatanan hukum primitif adalah sebagai berikut:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Sehingga campur aduknya aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Hukum Agama dan Kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (s/d saat ini juga berpengaruh).
    3. Adanya faktor magic dan animisme.
    4. Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    5. Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    6. Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    7. Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.

    Substansi hukum primitif adalah kebiasaan (adat) dari agama yang ada merupakan satu-satunya sumber hukum yang namun pun demikian tetap dalam kontrol dan pengaruh penguasa pada saat itu

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  6. Nama : Renaldy Setyo Kurnia Sandy
    Kelas : G, Semester II
    NIM : 1811121111
    Mata Kuliah : Sejarah Hukun
    Hari/Tanggal : Rabu, 24-April-2019
    Dosen Pengajar : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH


    1.a) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.

    b) - Memperluas pengalaman-pengalaman manusiawi.
    - Bisa menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau.
    - Sebagai pembinaan hukum nasional.

    2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama memang akan selalu berkelidan, karena agama sendiri sebagai salah satu acuan hukum, terutama hukum di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan apakah hukum sudah sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Sejak dulu agama selalu ikut ambil peran dalam setiap penyelesain masalah hukum, jadi mau sampai kapanpun agama dan hukum akan selalu berkaitan.
    -Dampak Positif, kita bisa membuat putusan sesuai dengan norma-norma agama dalam menyelesaikan sebuah kasus.
    - Dampak Negatif, masih ada berbagai faktor yang menentang agama ikit campur dalan hukum.
    - Rekomendasi yang bisa saya berikan yaitu, jika sudah brpegang teguh pada keputusan yg di ambil jangan sesekali ragu-ragu untuk menetapkannya, jika sudah sesuai dengan norma-norma yg berlaku.

    3.) - Karakteristik tatanan hukum primitif:
    a. Tidak tertulis
    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    d. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    - Substansi tatanan hukum primitif:
    a. hukum keluarga
    b. hukum antar keluarga
    c. hukum bangsa
    d. hukum kebendaan
    e. hukum kelas di masyarakat.

    - Hubungan Hukum Primitif dengan Hukum Kontemporer yaitu sangat berkesinambungan karena hukum primitif sebagai acuan hukum pada saat ini, agar hukum saat ini berkembang menjadi lebih baik dan hukum modernpun di tuntut harus lebih baik dari hukum sebelumnya.

    BalasHapus
  7. Nama: Wahyu ismanto
    Kelas: 2G
    NIM: 1811121045

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu:
    Bahwa Sejarah Hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban. Sejarah hukum telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum yang telah berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak, atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil dari dahulu s/d sekarang dan akan datang.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah:
    Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum; mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan; dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum; dan dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu dengan tetap memahami kondisi geografis dan etnis.


    2. Dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan (erat menjadi satu). Sejak masa atau jaman hukum primitif tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Peran penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum terasa sangat dominan. Sehingga sejak jaman dahulu Hukum Agama dan Kontrol Penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu juga sampai dengan saat ini.
    Dampak Positif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu wilayah tertentu.
    2. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.
    Dampak Negatif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    2. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    3. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi perwakilan suatu agama tertentu.

    Rekomendasi idiil saya adalah Hukum memang harus lahir dari rahim masyarakat, baik masyarakat yang pluraris ataupun tidak, namun dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai luhur agama dan moral yang berkembang sesuai kebutuhan jaman di tengah-tengah masyarakat agar hukum dapat menjadi aturan yang mewakili jiwa rakyat dalam norma-norma dan nilai-nilai luhur yang ada dalam agama.
    Dan para pembentuk hukum dan undang-undang haruslah memposisikan dirinya sebagai organ kesadaran umum.


    3. Beberapa karakteristik dalam tatanan hukum primitif adalah sebagai berikut:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Sehingga campur aduknya aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Hukum Agama dan Kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (s/d saat ini juga berpengaruh).
    3. Adanya faktor magic dan animisme.
    4. Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    5. Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    6. Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    7. Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.

    Substansi hukum primitif adalah kebiasaan (adat) dari agama yang ada merupakan satu-satunya sumber hukum yang namun pun demikian tetap dalam kontrol dan pengaruh penguasa pada saat itu

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  8. 1) # tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum.
    #dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya

    2) menurut saya sejara dan agama saling berkaitan dalam hukum karena hukum di indo nesia berpatokan dengan agama dan hukum sendiri memiliki sejara
    > positif bisa men jadi patokan satu sama lain antara agama dan sejara dalam hukum agar bisa men jari tau yang benar dan salah agar menjadi yang lebih baik
    > negatif saling berteloka belakang antara sejarah dan agama
    > salaing bisa menerima satu sama lain dan bertoleransi agar menciptakan hukum yang adil dan tidak menentang kaidah agama

    3)
    * Adanya faktor magic dan animisme.
    * Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    * Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    * Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    * Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.
    # perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  9. NAMA: LAODE BILLY SOFYAN
    KELAS: G SEMESTER II
    NIM:1811121056
    Mata Kuliah : Sejarah Hukun
    Hari/Tanggal : Rabu, 24-April-2019
    Dosen Pengajar : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH

    1) # tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum.
    #dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya

    2) menurut saya sejara dan agama saling berkaitan dalam hukum karena hukum di indo nesia berpatokan dengan agama dan hukum sendiri memiliki sejara
    > positif bisa men jadi patokan satu sama lain antara agama dan sejara dalam hukum agar bisa men jari tau yang benar dan salah agar menjadi yang lebih baik
    > negatif saling berteloka belakang antara sejarah dan agama
    > salaing bisa menerima satu sama lain dan bertoleransi agar menciptakan hukum yang adil dan tidak menentang kaidah agama

    3)
    * Adanya faktor magic dan animisme.
    * Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    * Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    * Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    * Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.
    # perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  10. NAMA : ASHA AZELA AQILLA ANDIAS
    KELAS : 2 G ( SORE )
    NIM : 18.111.210.82


    1. a.) Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitasnya, sedangkan Sejarah Hukum merupakan satu aspek tertentu, yakni hukum. Sejarah dan Sejarah Hukum saling berkaitan karena Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan suatu yang berhenti suatu yang bergerak, bukan mati, melainkan hidup. Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa. Suatu masyarakat atau bangsa tak mungkin akan mengenal siapa diri mereka dan bagaimana mereka menjadi seperti sekarang ini tanpa mengenal sejarah. Akar sejarah yang dalam dan panjang akan memperkokoh eksistensi dan identitas serta kepribadi suatu bangsa. Didalam tesis savigny hukum tidak beridiri sendiri. Ia disatukan dalam watak rakyat berkat adanya kesatuan pendirian dari rakyat itu sendiri. Itu sebabnya hukum berkembang dengan adanya rakyat dan akhirnya lenyap dengan rakyat yang kehilangan kebangsaannya. Sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dari sejarah peradaban yang berkembang pada zaman dahulu hingga sampai saat ini, sehingga sejarah hukum diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas.
    b.) menurut saya mahasiswa mempelajari hukum adalah untuk mewujudkan jiwa yang kritis. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-istitusi hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.

    2. Menurut pendapat saya, konvergensi antara hukum dan agama saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Karena pada agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan atau hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Dari sejarah hukum ada konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan secara berkelindan. Pada zaman dulu hukum agama menyatu dengan hukum positif sebuah negara. Tetapi, di zaman modern sekarang sudah jarang, dimana hukum positif sebuah negara terpisah dengan hukum agama. Walaupun banyak juga hukum dalam agama yang diadopsi dalam hukum positif sebuah negara.
     Dampak positif : konvergensi hukum dengan agama memunculkan adanya kesepahaman dan kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku untuk diajarkan kepada warga negara untuk saling menciptakan persatuan antar agama satu sama lain dan menciptakan keharmonisan antara manusia dengan manusia lainnya.
     Dampak negatif : mengenai masalah hukum dan agama ada beberapa aturan yang di dalam agama itu menyatu dengan hukum tetapi bertentangan dengan agama lain. Seperti halnya minum minuman keras yang mana di dalam agama islam dan di negara indonesia dilarang tetapi di agama lain dan di negara asing di perbolehkan. Tentunya hal ini akan menyebabkan masalah jika di bandingkan satu sama lainnya.

     Pendapat saya untuk Rekomendasi Idiil pentingnya menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada saling bersatu dan menciptakan sikap toleransi antara umat dengan umat yang lain untuk mematuhi peraturan yang sudah berlaku dalam pelaksanaan konvergensi antara hukum dan agama.

    3. Karakteristik tatanan hukum primitif:
    1. Tidak tertulis
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Substansi tatanan hukum primitif:
    1. Hukum Keluarga
    2. Hukum Antar Keluarga
    3. Hukum Bangsa
    4. Hukum Kebendaan
    5. Hukum kelas di masyarakat

     Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer:
    Hubungan dari hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah hukum masa kini yang merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau. Dan hukum masa kini dijadikan sebagai acuan perkembangan hukum untuk hukum masa yang akan datang karena di masa yang modern ini kita harus menjadikan hukum yang lebih baik dari sebelumnya.

    BalasHapus
  11. Nama:Bustanul arifin
    Kelas:G
    Nim:1811121059
    Mata kuliah : sejarah hukum
    hari/tanggal: 24,03,2019
    Dosen pengajar:Dr joenaedie Eefendi,SH.,MH

    1 sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek aspek kehidupan yang terjadi di masa lampau. Sejarah hukum untuk mengungkapkan fakta fakta hukum, dan dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa di pengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain yang juga mempengaruhinya, hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum mendatang

    Mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
    -Memperluas wawasan dan pikiran
    -mengambil manfaat dari peristiwa
    dimasa lampau dan dipelajari masa kini



    2 menurut saya konvorgensi antara hukum dengan agama sangat berkaitan hukum harus melayani dan menegakkan morallitas bukan hanya sebagai instrumen utama dari sosial, hukum agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma aturan
    Dampak positif : jika hukum dan agama diajalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai dan tau aturan
    Dampak negatif :perbedaan pendapat dapat menimbulkan konflik antar manusia
    Rekomendasi idiilsalapahaman: harus dijalankan dengan benar biar masyarakat kedepannya tidak terjadi ke salapahaman

    3 karekteristik hukum primif
    .pada awalnya tidak tertulis
    .setiap kelompoknya sosial mempunyai
    kebiasaan adat masing-masing
    .hukum dan agama belum mempunyai
    perbedaan sistem yang jelas
    .agama berperan besar dalam tatanan
    hukum primitif

    Subtansi tatanan hukum primitif
    .hukum keluarga
    .hukum antar keluarga
    .hukum bangsa
    .hukum kebendaan
    .hukum kelas di masyarakat
    Hubungan primitif dengan hukum konterporer
    Adalah bagian dari sejarah hukum masa lampau yang bisa kita ketahui, dengan adanya perkembangan perubahan terus menerus, hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang


    BalasHapus
  12. Nama : Eprilin Ananda Putri
    Semester/Kelas : 2-G
    NIM : 1811121113


    1) Sejarah dan sejarah hukum memiliki relasi yang sangat erat karena sejarah merupakan studi tentang bagaimana asal-usul kehidupan yang ada saat ini dan tentang peristiwa di masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dengan melihat sejarah maka kita dapat menentukan konsep hukum yang pas untuk masyarakat yang tidak hanya berfungsi untuk saat sekarang namun juga untuk masa yang akan datang.

    Mempelajari Sejarah hukum dapat memberikan banyak manfaat bagi kalangan mahasiswa hukum diantaranya adalah :
    -. Memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum tentang aspek-aspek kehidupan sosial yang lain. Karena hukum selalu akan dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang terus berkembang.
    -. Dapat mengungkap pengembangan, penggantian, perombakan, penyesuaian dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
    -. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    -. Dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2. Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena kedua nya saling memiliki keterkaitan, tidak dapat disangkal dan dipisahkan lagi. Karena kedua nya sama-sama memiliki fungsi untuk memberikan batasan pada pola kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bersosial. Pola hubungan ini telah terbentuk sejak lama dimana hukum pada awal nya ialah bersumber dari Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama. Pada penerapan nya saat ini ada beberapa Negara yang menjadikan hukum agama sebagai hukum negara nya

    Dampak positif dari hal ini adalah :
    -. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu wilayah tertentu.
    -. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.

    Dampak Negatif :
    -. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    -. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    -. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi perwakilan suatu agama tertentu.

    3. Karakteristik umum tatanan hukum primitif sebagai berikut:
    (1) tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    -. Hukum Keluarga
    -. Hukum Antar Keluarga
    -. Hukum Bangsa
    -. Hukum Kebendaan
    -. Hukum Kelas di Masyarakat

    Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah :
    Hukum primitif merupakan dasar pengembangan bagi hukum kontemporer yang ada saat ini dan di masa mendatang.

    BalasHapus
  13. NAMA : WENY KRISTIN NATALIA
    KELAS : 2 G (SORE)
    NIM : 18.111.210.50

    1. Sejarah dapat diartikan sebagai sebuah ilmu yang meneliti dan menyelidiki tentang kejadian atau peristiwa di masa lampau, dengan maksud untuk memiliki nilai serta peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan sehingga hal itu tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Sedangkan Sejarah Hukum dapat diartikan sebagai bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Oleh karena itu relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu saling berelasi atau berkaitan erat, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas.
    Urgensi mahasiswa hukum dalam mempelajari sejarah hukum menurut pendapat saya adalah memudahkan mahasiswa untuk memberikan pandangan luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di masa depan, memahami norma-norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan suatu pegangan penting bagi mahasiswa untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

    2. Menurut pendapat saya dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena pada Hukum menjelaskan bahwa diperlukannya norma agama untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bersosial. Sedangkan pada Agama menjelaskan bahwa diaturnya tata cara mengenai kehidupan bersosial dan aturan hukum yang berisi tentang nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
    • Dampak Positif :
    Teciptanya ketertiban dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan kitab suci dalam agama untuk dipatuhinya. Dalam hukum bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan, sedangkan dalam agama bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Dampak Negatif :
    Adanya beberapa aturan pada agama tersebut yang bertentangan atau berbeda dengan agama lain sehingga timbulnya perbedaan pendapat antar agama yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan pemeluknya beranggapan bahwa agama mereka yang paling benar, sehingga akan mengakibatkan perpecahan antar agama.
    • Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah adanya sikap toleransi saling menghargai antar agama satu dengan agama yang lain untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati, agar terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat.

    3. Karakteristik Tatanan Hukum Primitif :
    - Tidak tertulis
    - Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    - Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    - Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    Substansi Tatanan Hukum Primitif :
    - Hukum keluarga
    - Hukum antar keluarga
    - Hukum bangsa
    - Hukum kebendaan
    - Hukum kelas di masyarakat

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  14. Nama : FIOLITA CATHERINE ALAUW
    Kelas: 2 - G (sore)
    NIM : 1811121090

    1. Sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan.
    Istilah sejarah berasal dari bahasa Yunani "historia". Dalam bahasa Inggris dengan history, bahasa Prancis "historia, yang bermakna yang terjadi. Menurut R.G Collingwood, misalnya mendefinisikan sejarah sebagai ungkapan 'history is the history of thought'(sejarah adalah sejarah pemikiran), 'history is the kind of research or inquiry (sejarah adalah jenis penelitian atau penyelidikan).
    Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu dapat berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks erat konteks sejarah sosial yang lebih besar.
    Secara umum, sejarah dapat dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan masa kini atau masa yang akan datang atau keadaan sekarang dari keadaan masa lampau. Jika sejarah dihubungkan dengan hukum, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum saat ini.

    Sejarah mempunyai kegunaan :
    1. Memberikan pandangan luas bagi kalangan hukum
    2. Mengetahui pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan
    3. Dapat berguna dalam pembelajaran praktik hukum untukmelakukan penafsiran historis terhadap hukum
    4. Mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu

    2. Menurut pendapat saya, hukum dan agama saling berkaitan erat. Hukum merupakan bagian tuntutan moral manusia terhadap dirinya sendiri dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dapat dengan mudah jika seseorang memeluk suatu agama maka orang tersebut pasti bermoral dan taat akan hukum. Karena semua agama mengajarkan hal yang baik dan mengajarkan kita untuk tunduk pada aturan yang berlaku.

    -Dampak Positif > dapat menciptakan ketertiban individu di lingkungan masyarakat.

    -Dampak Negatif> jika terdapat pertentangan antara hukum dengan agama akan terjadi perpecahan, adanya gesekan pada masyarakat dan membuat stabilitas suatu bangsa dapat terguncang.

    Rekomendasi idiil saya adalah agar kita bisa saling menghargai satu dengan yang lain, memiliki sikap tenggang rasa dan toleransi supaya tercipa suatu harmoni dari keberagaman yang ada.

    3. Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak tertulis
    - Tidak ada pemisahan antara hukum dengan agama
    - Dominasi penguasa terhadap hukum
    - Faktor animisme dan mistik yang kuat

    Substansi hukum primitif :
    Hukum kebiasaan atau hukum adatadat yang berlaku pada masa itu.

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah hukum primistif merupakan dasar dari perkembangan hukum saat ini (hukum kontemporer), hal ini menjelaskan bahawa tidak akan ada hukum yang berlaku sekarang jika tidak ada hukum primitif. Oleh karena itu pentingnya kita untuk mempelajari hukum yang lampau agar kita bisa belajar dari kejadian yang terdahulu supaya tidak terjadi di masa kini


    BalasHapus
  15. NAMA : Aminullah al bayani
    KELAS : 2 G (SORE)
    NIM : 1811121061


    1. Sejarah dapat diartikan sebagai sebuah ilmu yang meneliti dan menyelidiki tentang kejadian atau peristiwa di masa lampau, dengan maksud untuk memiliki nilai serta peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan sehingga hal itu tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Sedangkan Sejarah Hukum dapat diartikan sebagai bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Oleh karena itu relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu saling berelasi atau berkaitan erat, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas.
    Urgensi mahasiswa hukum dalam mempelajari sejarah hukum menurut pendapat saya adalah memudahkan mahasiswa untuk memberikan pandangan luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di masa depan, memahami norma-norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan suatu pegangan penting bagi mahasiswa untuk mengenal budaya dan pranata hukum.

    2. Menurut pendapat saya dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena pada Hukum menjelaskan bahwa diperlukannya norma agama untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bersosial. Sedangkan pada Agama menjelaskan bahwa diaturnya tata cara mengenai kehidupan bersosial dan aturan hukum yang berisi tentang nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
    • Dampak Positif :
    Teciptanya ketertiban dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan kitab suci dalam agama untuk dipatuhinya. Dalam hukum bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan, sedangkan dalam agama bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Dampak Negatif :
    Adanya beberapa aturan pada agama tersebut yang bertentangan atau berbeda dengan agama lain sehingga timbulnya perbedaan pendapat antar agama yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan pemeluknya beranggapan bahwa agama mereka yang paling benar, sehingga akan mengakibatkan perpecahan antar agama.
    • Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah adanya sikap toleransi saling menghargai antar agama satu dengan agama yang lain untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati, agar terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat.

    3. Karakteristik Tatanan Hukum Primitif :
    - Tidak tertulis
    - Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    - Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    - Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    Substansi Tatanan Hukum Primitif :
    - Hukum keluarga
    - Hukum antar keluarga
    - Hukum bangsa
    - Hukum kebendaan
    - Hukum kelas di masyarakat

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  16. NAMA : ACHMAD FARID
    KELAS : G 2(SORE)
    NIM : 1811121105


    1.- Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yakni hubungan yang saling berkaitan, karena keduanya sama sama mempelajari tentang masa lampaulampau. Hukum tidak terlepas dengan asal mulanya adanya hukum itu sendiri , sejarah sendiri memiliki arti penting untuk seseorang agar memahami peristiwa masa lampau nya .
    - urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah penting ,karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas, dapat mengungkap pengembangan ,penggantian ,penyesuaian ,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan .

    2. Konvergensi hukum dan agama memang harus berkaitan .Penggabungan antara hukum dan agama adalah hal yang wajar dan baik ,karena agama sendiri memiliki arti penting yang mengajarkan suatu perbuatan baik bagi manusia dan dapat juga dilakukan dalam hukum itu sendiri .Dampak positif dari konvergensi hukum dan agama adalah membuat antar individu belajar makna toleransi antar umat yang berbeda agama .Di sisi lain ada hal negatif nya ,yakni adanya perbedaan dari aturan tiap tiap agama yang dapat menimbulkan suatu konflik. Yang walaupun antar agama mengajarkan suatu kebaikan .
    Rekomendasi idiil bisa tetap dilakukan agar masyarakat memahami perbedaan antar umat beragama .

    3. Karakteristik hukumnya tidak tertulis ,karena setiap individu atau kelompok pada hakekatnya memiliki kebiasaan yang berbedaberbeda ,dan bersifat langsung tertuju terhadap masyarakat yang bersangkutan .masyarakat yang mengikuti hukum primitif hidupnya masih tergantung pada alam dan tidak mengenal dunia luar dan teknologi modern .
    Substansi hukum primitif yakni ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan masyarakat .Hubungannya dapat berupa hubungan keluarga ,hubungan antar keluarga dan hubungan kebangsaan ,yang sampai saat ini masih ada di lingkungan kita .
    Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.

    BalasHapus
  17. Nama :ARDHIMAS ZULKARNAIN SAMSA
    Kelas :2-G(sore)
    NIM :1811121039


    1 sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek aspek kehidupan yang terjadi di masa lampau. Sejarah hukum untuk mengungkapkan fakta fakta hukum, dan dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa di pengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain yang juga mempengaruhinya, hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum mendatang

    Mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
    -Memperluas wawasan dan pikiran
    -mengambil manfaat dari peristiwa
    dimasa lampau dan dipelajari masa kini

    2. Menurut pendapat saya dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena pada Hukum menjelaskan bahwa diperlukannya norma agama untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bersosial. Sedangkan pada Agama menjelaskan bahwa diaturnya tata cara mengenai kehidupan bersosial dan aturan hukum yang berisi tentang nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
    • Dampak Positif :
    Teciptanya ketertiban dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan kitab suci dalam agama untuk dipatuhinya. Dalam hukum bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan, sedangkan dalam agama bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Dampak Negatif :
    Adanya beberapa aturan pada agama tersebut yang bertentangan atau berbeda dengan agama lain sehingga timbulnya perbedaan pendapat antar agama yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan pemeluknya beranggapan bahwa agama mereka yang paling benar, sehingga akan mengakibatkan perpecahan antar agama.
    • Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah adanya sikap toleransi saling menghargai antar agama satu dengan agama yang lain untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati, agar terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat.

    3. Karakteristik umum tatanan hukum primitif sebagai berikut:
    (1) tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    -. Hukum Keluarga
    -. Hukum Antar Keluarga
    -. Hukum Bangsa
    -. Hukum Kebendaan
    -. Hukum Kelas di Masyarakat

    Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah :
    Hukum primitif merupakan dasar pengembangan bagi hukum kontemporer yang ada saat ini dan di masa mendatang.

    BalasHapus
  18. NAMA : ANNISA MEILINA SETYAWATI
    KELAS : 2G (SORE)
    NIM : 1811121085

    1) a . Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal usul berbagai konsep hukum. Maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang.
    b. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah Sejarah hukum berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historus terhadap hukum, sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektifitas lembaga lembaga hukum tertentu, sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tidak mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang

    2) konvergensi antara hukum dan agama saling mengikat setiap tindakan manusia
    namun norma hukum lebih kepada kenyataanya dalam masyarakat dan dapat dilihat orang banyak. Sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya. Hukum dan agama mempunyai hubungan erat diantara keduanya, meskipun hukum tidaklah sama dengan moralitas begitu juga sebaliknya. Hukum mengikat kepada semua orang sebagai warga Negara, sedangkan moral hanya mengikat orang sebagai individu. Dalam teori pemisahan
    antara hukum dan moral bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain. Artinya bahwa hukum dan moralitas tidaklah sama meski mempunyai hubungan erat diantara keduanya dan juga bukan tidak bisa dipisahkan hubungan antara hukum dan moral. Sebenarnya, hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula
    Dampak positif : Dapat terwujud hubungan baik antar masyarakat Dan bisa saling menghargai dan bertoleransi antar agama satu dengan yg lain serta timbul kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku
    Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain, selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar masyarakat dan perbedaan pendapat yg mengakibatkan masalah.
    Rekomendasi idiil yg saya berikan adalah kita harus tetap menghargai dan mentaati peraturan yang berlaku yang telah diatur oleh negara.

    3) Karakteristik tatanan hukum primitif : 
    - Tidak tertulis 
    - Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    - Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    - Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    - Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. 

    Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. 
    - Hukum keluarga
    - Hukum Antar Keluarga
    - Hukum Antar Bangsa
    - Hukum Kebendaan
    - Hukum Kelak dimasyarakat

    Hubungan dengan Hukum kontemporer adalah hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang.

    BalasHapus
  19. Nama:Bustanul arifin
    Kelas:G
    Nim:1811121059
    Mata kuliah : sejarah hukum
    hari/tanggal: 24,04,2019
    Dosen pengajar:Dr joenaedie Eefendi,SH.,MH

    1 sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengkaji secara sistematis keseluruhan perkembangan proses perubahan dinamika kehidupan masyarakat dengan segala aspek aspek kehidupan yang terjadi di masa lampau. Sejarah hukum untuk mengungkapkan fakta fakta hukum, dan dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,karena hukum tidak mungkin berdiri sendiri, senantiasa di pengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan lain yang juga mempengaruhinya, hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum mendatang

    Mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
    -Memperluas wawasan dan pikiran
    -mengambil manfaat dari peristiwa
    dimasa lampau dan dipelajari masa kini



    2 menurut saya konvorgensi antara hukum dengan agama sangat berkaitan hukum harus melayani dan menegakkan morallitas bukan hanya sebagai instrumen utama dari sosial, hukum agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma aturan
    Dampak positif : jika hukum dan agama diajalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai dan tau aturan
    Dampak negatif :perbedaan pendapat dapat menimbulkan konflik antar manusia
    Rekomendasi idiil: harus dijalankan dengan benar biar masyarakat kedepannya tidak terjadi ke salapahaman

    3 karekteristik hukum primif
    .pada awalnya tidak tertulis
    .setiap kelompoknya sosial mempunyai
    kebiasaan adat masing-masing
    .hukum dan agama belum mempunyai
    perbedaan sistem yang jelas
    .agama berperan besar dalam tatanan
    hukum primitif

    Subtansi tatanan hukum primitif
    .hukum keluarga
    .hukum antar keluarga
    .hukum bangsa
    .hukum kebendaan
    .hukum kelas di masyarakat
    Hubungan primitif dengan hukum konterporer
    Adalah bagian dari sejarah hukum masa lampau yang bisa kita ketahui, dengan adanya perkembangan perubahan terus menerus, hukum sekarang akan di kembangkan untuk hukum masa akan datang


    BalasHapus
  20. 1. Dalam Sejarah Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan yang berkaitan,yang menghubungkan sejarah masa lampau dengan masa kini.dalam pemahaman mengenai sejarah merupakan suatu hal penting dalam pendidikan ilmu hukum.dari sejarah kita dapat mengetahui/melakukan pembaruan hukum dari masa lampau kepada masa kini.
    -Urgensi mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum guna mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum agar dapat memberi pandangan yang luas tentang hukum,Supaya tau bagaimana asal-usul hukum itu terbentuk dan berlaku pada saat ini.

    2. Hukum dan agama sangat berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia,agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
    * Dampak positif
    a. agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain,bertoleransi antar sesama manusia.
    b. menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinan.
    c. membawa ketertiban dari kedamaian antar kehidupan masyarakat karenaadanya kepastian hukum yang diatur di UU dan di dalam agama.
    * Dampak negatif
    - manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
    -ketika munculnya perdebatan rbedaan agama lain selalu ribut dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik,karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
    * Rekomendasi idiil:
    -menghargai hak-hak sesama umat beragama
    -walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai orang lain


    3. Karakteristik Hukum Primitif :
    -Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
    -Tidak ada hukum tertulis.
    -Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
    Substansi Hukum Primitif:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
    -Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
    Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara

    BalasHapus
  21. NAMA: RENDY FIRMANSYAH
    NIM: 1811121083
    KELAS: 2G SORE

    1. Dalam Sejarah Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan yang berkaitan,yang menghubungkan sejarah masa lampau dengan masa kini.dalam pemahaman mengenai sejarah merupakan suatu hal penting dalam pendidikan ilmu hukum.dari sejarah kita dapat mengetahui/melakukan pembaruan hukum dari masa lampau kepada masa kini.
    -Urgensi mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum guna mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum agar dapat memberi pandangan yang luas tentang hukum,Supaya tau bagaimana asal-usul hukum itu terbentuk dan berlaku pada saat ini.

    2. Hukum dan agama sangat berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia,agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
    * Dampak positif
    a. agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain,bertoleransi antar sesama manusia.
    b. menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinan.
    c. membawa ketertiban dari kedamaian antar kehidupan masyarakat karenaadanya kepastian hukum yang diatur di UU dan di dalam agama.
    * Dampak negatif
    - manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
    -ketika munculnya perdebatan rbedaan agama lain selalu ribut dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik,karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
    * Rekomendasi idiil:
    -menghargai hak-hak sesama umat beragama
    -walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai orang lain


    3. Karakteristik Hukum Primitif :
    -Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
    -Tidak ada hukum tertulis.
    -Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
    Substansi Hukum Primitif:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
    -Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
    Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara

    BalasHapus
  22. Nama : ABDUL MUID KAFI
    Kelas : G, Semester II
    NIM : 1811121070
    Mata Kuliah : Sejarah Hukum

    Hari/Tanggal : Rabu, 24-April-2019
    Dosen Pengajar : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH)

    1)# tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum.
    #dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya

    2) menurut saya sejara dan agama saling berkaitan dalam hukum karena hukum di indo nesia berpatokan dengan agama dan hukum sendiri memiliki sejara
    > positif bisa men jadi patokan satu sama lain antara agama dan sejara dalam hukum agar bisa men jari tau yang benar dan salah agar menjadi yang lebih baik
    > negatif saling berteloka belakang antara sejarah dan agama
    > salaing bisa menerima satu sama lain dan bertoleransi agar menciptakan hukum yang adil dan tidak menentang kaidah agama

    3)
    * Adanya faktor magic dan animisme.
    * Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    * Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    * Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    * Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.
    # perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.

    BalasHapus
  23. Nama: Dimas Syah reza
    Kelas: 2G
    NIM: 1811121109


    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu:
    Bahwa Sejarah Hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban. Sejarah hukum telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum yang telah berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak, atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil dari dahulu s/d sekarang dan akan datang.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah:
    Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum; mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan; dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum; dan dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu dengan tetap memahami kondisi geografis dan etnis.


    2. Menurut pendapat saya dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena pada Hukum menjelaskan bahwa diperlukannya norma agama untuk mengatur kehidupan dalam bermasyarakat dan bersosial. Sedangkan pada Agama menjelaskan bahwa diaturnya tata cara mengenai kehidupan bersosial dan aturan hukum yang berisi tentang nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat. Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan agama merupakan satu kesatuan yang mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan.
    • Dampak Positif :
    Teciptanya ketertiban dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat karena adanya kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan kitab suci dalam agama untuk dipatuhinya. Dalam hukum bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang yang telah ditetapkan, sedangkan dalam agama bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
    • Dampak Negatif :
    Adanya beberapa aturan pada agama tersebut yang bertentangan atau berbeda dengan agama lain sehingga timbulnya perbedaan pendapat antar agama yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan pemeluknya beranggapan bahwa agama mereka yang paling benar, sehingga akan mengakibatkan perpecahan antar agama.
    • Rekomendasi Idiil menurut pendapat saya adalah adanya sikap toleransi saling menghargai antar agama satu dengan agama yang lain untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati, agar terciptanya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat.


    3. Beberapa karakteristik dalam tatanan hukum primitif adalah sebagai berikut:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Sehingga campuraduknya aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Hukum Agama dan Kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (s/d saat ini juga berpengaruh).
    3. Adanya faktor magic dan animisme.
    4. Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    5. Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    6. Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    7. Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.

    Substansi hukum primitif adalah kebiasaan (adat) dari agama yang ada merupakan satu-satunya sumber hukum yang namun pun demikian tetap dalam kontrol dan pengaruh penguasa pada saat itu

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  24. NAMA : MUHAMMAD FERNANDA
    KELAS : 2 G (SORE)
    NIM : 18.111.210.14
    1. Definisi sejarah adalah ilmu yang meneliti dan menyelidiki secara sitematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta kejadian kejadiannya; dengan maksud untuk menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya, untuk dijadikan perbendaharaan-pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan masa sekarang serta arah progres masa depan.Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Oleh karena hubungam sejarah dengan sejarah hukum sangat terkait, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas.
    Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah memudahkan mahasiswa dalam memahami norm norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan sedikit banyak memberikan pengertian mengenai sejarah hukum yang pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
    2. Dari sejarah hukum memang ada konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan secara berkelindan. Dimana zaman dulu hukum agama menyatu dengan hukum positif sebuah negara. Namun di zaman modern sekarang sudah jarang, dimana hukum positif sebuah negara terpisah dengan hukum agama. Walaupun banyak juga hukum dalam agama yang diadopsi dalam hukum positif sebuah negara.
    Positif : Hukum positif yang diambil dari hukum agama menciptakan keharmonisan antara hukum positif dengan hukum agama, sehingga memunculkan kepatuhan atau ketaatan dan meminimalisir penolakan atas hukum positif yang diberlakukan pada lingkungan masyarakat beragama yang mendiami wilayah negara tersebut.
    Negatif : Tidak semua aturan dalam agama sama atau satu agama mengatur dan di lain agama tidak diatur. Seperti minuman keras di agama islam dilarang di agama lain tidak diatur. Ditambah ada juga masyarakat yg memiliki pikiran sekuler dan liberal yang memisah kan urusan agama dengan dunia. Tentunya akan memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat yang lain.
    Rekomendasi saya yang terpenting adalah bagaimana proses hukum itu menjadi hukum positif. Apakah sudah sesuai dengan konstitusi dan konsensus dari masyarakat yang mendiami dengara tersebut. Kalo kedua unsur itu sudah dilakukan berarti hukum sudah bisa diberlakukan tanpa melihat sumbernya.
    3. Karakteristik tatanan hukum primitif:
    Tidak tertulis
    tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    hukum keluarga
    hukum antar keluarga
    hukum bangsa
    hukum kebendaan
    hukum kelas di masyarakat

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sebagai pengetahuan dan acuan bagi orang hukum dalam memahami dan menjalankan hukum dimasa sekarang dan masa selanjutnya.

    BalasHapus
  25. Nama : Dita dwi suryani
    Kelas : G (semester II) (sore)
    Nim : 1811121101
    1. *Relasi antara sejarah dan hukum :
    Sejarah dan hukum sering didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari asal-usul terbentuknya dan berkembangnya suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Oleh karena itu, untuk benar-benar mengetahui pembentukan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka perlu untuk mempelajari bagaimana sejarah dan hukum di Indonesia. Hukum proses mulanya timbul hukum - hukum yang diterapkan dari masa lampau sampai masa kini. *sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. *Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Bahkan saat ini sudah berkembang. Apabila metode History of Future ini dipakai dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia, maka masa depan hukum di Indonesia lebih mudah dibentuk/diprediksi
    *Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :menurut pendapat saya, bisa mempelajari dan memahami sejarah hukum guna memperluas pengetahuan mengenai hukum di masa lampau dan hukum di masa kini, dan mengetahui lebih dalam asal mula sejarah hukum dahulu hingga saat ini. Untuk mahasiswa sendiri agar bisa berfikir kritis dan banyak mengetahui pengetahuan tentang hukum.
    2. *Hukum, agama adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma.-Antara hukum, agama memiliki keterkaitan yang erat, bahwa hukum itu merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mebuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak bisa menyangkal bahwa hukum itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral.*Dampak positif dari agama adalah kita jadi mempunyai panduan dalam menyelesaikan segala hal apapun sesuai dengan ajaran agama yang dianut.*Menghargai keputusan pendapat satu sama lain meskipun beda keyakinan.
    *dampak negatifnya terdapat berbagai macam agama yang dianut menurut kepercayaan masing masing orang.*terkadang bagi pemeluk agama peraturan agama lebih diutamakan sehingga hukum tidak dianggap penting.
    *Rekomendasi idiil :
    Hukum harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antara keduanya jangan ditonjolkan salah satunya karena negara kita negara hukum yang menjunjung nilai moral.
    3. *Karakteristik Hukum Primitif Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.Meskipun tatanan hukum tuna aksara ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat-tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.

    BalasHapus
  26. NAMA : EPRILIA ATRIYA NUR AFIFAH
    KELAS : G SEMESTER II
    NIM : 1811121073

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan antara kejadian masa lampau yang nenamkan pengatahuan dan nilai - nilai hukum mengenai proses perubahan dan perkembangan masyarakat mengenai hukum di indonesia .
    Mahasiswa perlu mempelajari sejarah hukum agar bisa mengetahui nilai -nilai dan proses perkembangan manusia di masa lampau mengenai perubahan dan pola pikir masyarakat indonesia tentang hukum di masa lampau
    2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama agar tidak terjadi perpecahaan dalam umat umat beragam harus adanya hukum untuk menyeimbangkan toleransi atar umat beragama dikranakan di indonesia terdapat beragam agama di indonesia
    a. Dampak Positif : kita dapat melakukan nya tanpa ada ancaman dari pihak lain dan merasa aman saat melakukan hal tersebut.
    b. Dampak Negatif : ada beberapa hal tentang hukum yang tidak dapat di terima oleh beberapa agama yang menyebabkan bersinggungan pendapat yang membuat perpecahaan antar umat beragama
    3. Karakteristik hukum primitif
    a).Sumber hukumnya berdasarkan kebiasaan
    b).Bukan hukum tertulis
    c).Tidak ada di undang undang maupun kitab hukum tertulis
    d).Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    Substansi hukum primitif, merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut :
    a).Hubungan-hubungan keluarga
    b).Hubungan kelompol keluarga
    c).Hubungan bangsa
    d).Penguasaan benda-benda bergerak
    e).Hubungan dalam kelas-kelas masyarakat

    Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer sangat berkaitan erat. Karena hukum primitif merupakan awal dari hukum masa kini yang berasal dari kebiasaan masyarakat.

    BalasHapus
  27. NAMA: OKTAINSYIRAH IZMIR CHAMBALI

    KELAS: 2 G (SORE)

    NIM: 18.111.210.80





    JAWABAN.

    1.● Sejarah merupakan kejadian masa lampau  yang tak boleh kita lupakan, karena tanpa adanya sejarah kita tidak akan ada pada zaman seperti sekarang ini. sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telah terjadi pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia. Sedangkan, sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.

    Kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena,kedua hal tersebut sama sama mempelajari tentang masa lampau dan dan perkebangan peradaban yang ada.



    ● menurut saya, mempelajari sejarah hukum sangat penting bagi mahasiswa karena membuat kita dapat mengerti bagaimana sejarah pada masa lalu dan juga pada masa sekarang ini, atau juga dapat disimpulkan bahwa kita menjadi lebih tau proses atau perkembangan hukum dari tahun ke tahun.



    2. Konvergensi antara hukum dengan agama akan selalu berkaitan karena pedoman negara kita adalah pancasila dan sudah disebutkan di dalam sila pertama yang berbunyi "ketuhanan yang maha Esa" yang mengartikan bahwa seluruh warga dan masyarakat indonesia wajib atau harus bergama dan berketuhanan sesuai agama yang diakui di Indonesia.

    - Dampak postifnya adalah kita bisa saling menghargai dan saling bertoleransi salain itu juga saling menjaga satu sama lain.

    - Dampak negativnya adalah terjandinya disintegrasi antar agama dan kurangnya keharmonisan antar agama.



    Rekomendasi idiil menurut saya adalah saling menghargai antar agama dan saling mejaga satu sama lain, selalu menerapkan nilai dan norma norma yang baik terhadap seluruh agama.





    3. Karakteristik huku primitif:

    a. tidak tertulis

    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum c.setiap kelompok sosial mempunyai hukum      kebiasaan masing-masing

    d.  hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas

    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif



    Substansi hukum primitif:

    a. hukum keluarga

    b. hukum antar keluarga

    c. hukum bangsa

    d. hukum kebendaan

    e. hukum kelas di masyarakat



    Hubungan antara hukum primitif dan kontemporer menurut saya, adalah sebagai pembalajaran untuk hukum di masa lalu dan sebagai pedoman atau pegangan untuk hukum di masa yang akan datang.





    BalasHapus
  28. Nama : Ulfatul Laily
    Kelas : G, Semester II
    NIM : 1811121089
    Mata Kuliah : Sejarah Hukun
    Hari/Tanggal : Rabu, 24-April-2019
    Dosen Pengajar : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH

    1. Sejarah adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.
    Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
    Menurut saya pentingnya mempelajari sejarah hukum yaitu sebagai suatu disiplin ilmu, sejarah hukum tergolong pegetahuanyang masih muda dan belum banyak dikenal bahkan dikalangan fakar hukum sendiri sehingga pertumbuhan dan perkembangannya belummenggembirakan. Hal ini mungkin sekali disebabkan oleh belumdisadarinya betapa pentingnya disiplin ilmu baru ini dalam menunjang dan memahami ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum positif.
    2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama agar tidak terjadi perpecahaan dalam umat umat beragam harus adanya hukum untuk menyeimbangkan toleransi atar umat beragama dikranakan di indonesia terdapat beragam agama di indonesia
    a. Dampak Positif : kita dapat melakukan nya tanpa ada ancaman dari pihak lain dan merasa aman saat melakukan hal tersebut.
    b. Dampak Negatif : ada beberapa hal tentang hukum yang tidak dapat di terima oleh beberapa agama yang menyebabkan bersinggungan pendapat yang membuat perpecahaan antar umat beragama
    3. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi.
    Karakteristik :
    (1)tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif :
    (1) hukum keluarga
    (2) hukum antar keluarga
    (3) hukum bangsa
    (4) hukum kebendaan
    (5) hukum kelas di masyarakat.

    Hubungan dengan hukum kontemporer yaitu hukum di masa sekarang adalah perkembangan dari hukum terdahulu dan sebagai acuan untuk belajar tentang hukum yang ada pada masa sekarang dan selanjutnya.

    BalasHapus
  29. NAMA : CHARISMA MEGAWATI
    KELAS : 2G (SORE)
    NIM : 1811121107

    1. a. Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    b. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum, sejarah hukum dapat dijadikan frame atau kerangka dalam melihat pembentukan dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia.

    2. konvergensi antara hukum dan agama saling mengikat setiap tindakan manusia
    namun norma hukum lebih kepada kenyataanya dalam masyarakat dan dapat dilihat orang banyak. Sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya. Hukum dan agama mempunyai hubungan erat diantara keduanya, meskipun hukum tidaklah sama dengan moralitas begitu juga sebaliknya. Hukum mengikat kepada semua orang sebagai warga Negara, sedangkan moral hanya mengikat orang sebagai individu. Dalam teori pemisahan
    antara hukum dan moral bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain. Artinya bahwa hukum dan moralitas tidaklah sama meski mempunyai hubungan erat diantara keduanya dan juga bukan tidak bisa dipisahkan hubungan antara hukum dan moral. Sebenarnya, hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula
    Dampak positif : Dapat terwujud hubungan baik antar masyarakat Dan bisa saling menghargai dan bertoleransi antar agama satu dengan yg lain serta timbul kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku
    Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain, selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar masyarakat dan perbedaan pendapat yg mengakibatkan masalah.
    Rekomendasi idiil yg saya berikan adalah kita harus tetap menghargai dan mentaati peraturan yang berlaku yang telah diatur oleh negara.

    3. Karakteristik hukum primitif:
    (1) tidak tertulis;
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi hukum primitif: merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. 
    - Hukum keluarga
    - Hukum Antar Keluarga
    - Hukum Antar Bangsa
    - Hukum Kebendaan
    - Hukum Kelak dimasyarakat

    Hubungan dengan Hukum kontemporer adalah hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum yang sekarang.

    BalasHapus
  30. NAMA : ISKA TIRTA ADIYAKSA
    NIM : 1811121079
    KELAS : 2G (HUKUM SORE)
    MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
    DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH.


    1.Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum itu saling berkaitan,yang sebagaimana dikatakan bahwa sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah,sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan dan peradaban,semua itu tidak terlepas dari sejarah pada masa lalu.
    Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum agar mahasiswa dapat mengetahui apa saja yang telah terjadi pada sejarah hukum ketika masa lalu,mengapa dan bagaimana sejarah hukum atau asal muasal itu terjadi,agar dapat memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum mulai dari faktor yang menyebabkan itu terjadi.

    2.Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu saling berkaitan karena saling mengatur kehidupan manusia berdasarkan ketentuan tertentu.Agama sendiri berperan sebagai prinsip akan kepercayaan akan kepada Tuhan,apabila seseorang itu tidak memiliki kepercayaan serta iman yang teguh maka dari itu dikatakan melanggar norma hukum agama,hukum dapat mewakili agama dalam hal memberi sanksi tetapi agama tidak bisa mewakili hukum. Pada umumnya tindakan yang tidak sah secara hukum juga tidak baik secara agama, kalau kebetulan hukum yang ada adalah hukum yang tidak adil, tindakan yang baik secara agama dapat saja tidak sah secara hukum.

    -Dampak positif :
    Jika negara menyatukan agama dengan hukum, maka akan mengajarkan kita untuk saling bertoleransi atara umat beragama.

    - Dampak negatif :
    Jika ada beberapa aturan dalam tiap-tiap agama yang membuat terjadinya suatu masalah, atau terkadang ada juga masyarakat yg memandang agama jauh diatas hukum yang mengakibatkan terjadilah tidak keharmonisan dalam masyarakat.

    -Rekomendasi idill :
    Hubungan antara agama dan hukum sangatlah erat dan tetap harus dijalankan walaupun antara keduanya sangat berbeda tetapi Keduanya dapat menjadi satu kesatuan,saling melengkapi antar satu sama lain.

    3. Karakteristik hukum primitif yaitu:
    1).Kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis.
    2).Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
    3).Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara.
    4).Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
    5).Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.

    Substansi tatanan hukum primitif yaitu:
    1).Hukum Keluarga.
    2). Hukum Antar Keluarga.
    3).Hukum Bangsa.
    4). Hukum Kebendaan.
    5). Hukum Kelas di Masyarakat.

    Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer (sesuatu yg modern) saling keterkaitan karena hukum primitif menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini dan juga hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya.

    BalasHapus
  31. Nama: FATHUR PUTRA MEINANDO
    Kelas: 2G(sore)
    NIM: 1811121024

    1. Dalam Sejarah Relasi antara sejarah dan sejarah hukum merupakan hubungan yang berkaitan,yang menghubungkan sejarah masa lampau dengan masa kini.dalam pemahaman mengenai sejarah merupakan suatu hal penting dalam pendidikan ilmu hukum.dari sejarah kita dapat mengetahui/melakukan pembaruan hukum dari masa lampau kepada masa kini.
    -Urgensi mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum guna mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum agar dapat memberi pandangan yang luas tentang hukum,Supaya tau bagaimana asal-usul hukum itu terbentuk dan berlaku pada saat ini.

    2. konvergensi antara hukum dan agama saling mengikat setiap tindakan manusia
    namun norma hukum lebih kepada kenyataanya dalam masyarakat dan dapat dilihat orang banyak. Sedangkan norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya. Hukum dan agama mempunyai hubungan erat diantara keduanya, meskipun hukum tidaklah sama dengan moralitas begitu juga sebaliknya. Hukum mengikat kepada semua orang sebagai warga Negara, sedangkan moral hanya mengikat orang sebagai individu. Dalam teori pemisahan
    antara hukum dan moral bahwa hukum adalah suatu hal dan moralitas adalah hal lain. Artinya bahwa hukum dan moralitas tidaklah sama meski mempunyai hubungan erat diantara keduanya dan juga bukan tidak bisa dipisahkan hubungan antara hukum dan moral. Sebenarnya, hukum yang baik berasal dari moralitas yang baik, dan moralitas yang baik melahirkan hukum yang baik pula
    Dampak positif : Dapat terwujud hubungan baik antar masyarakat Dan bisa saling menghargai dan bertoleransi antar agama satu dengan yg lain serta timbul kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku
    Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain, selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar masyarakat dan perbedaan pendapat yg mengakibatkan masalah.
    Rekomendasi idiil yg saya berikan adalah kita harus tetap menghargai dan mentaati peraturan yang berlaku yang telah diatur oleh negara.

    3. Beberapa karakteristik dalam tatanan hukum primitif adalah sebagai berikut:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Sehingga campur aduknya aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Hukum Agama dan Kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (s/d saat ini juga berpengaruh).
    3. Adanya faktor magic dan animisme.
    4. Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    5. Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    6. Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    7. Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.

    Substansi hukum primitif adalah kebiasaan (adat) dari agama yang ada merupakan satu-satunya sumber hukum yang namun pun demikian tetap dalam kontrol dan pengaruh penguasa pada saat itu

    Hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  32. Nama : REO REININO
    KELAS : 2(G) SORE
    NIM : 1811121043

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan dari masyarakat maupun dari suatu lembaga yang berkepentingan. jadi dengan demikian keduanya sangat berkaitan agar seorang pengamat hukum dapat lebih dalam lagi mempelajari adanya sauatu hukum itu tersendiri. sejarah sendiri memiliki peran penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sendiri sangatlah penting agar mahasiswa hukum dapat lebih menghargai tokoh tokoh dalam sejarah suatu hukum itu.Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.

    2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama itu saling berkaitan karena saling mengatur kehidupan manusia berdasarkan ketentuan tertentu.Agama sendiri berperan sebagai prinsip akan kepercayaan akan kepada Tuhan,apabila seseorang itu tidak memiliki kepercayaan serta iman yang teguh maka dari itu dikatakan melanggar norma hukum agama,hukum dapat mewakili agama dalam hal memberi sanksi tetapi agama tidak bisa mewakili hukum. Pada umumnya tindakan yang tidak sah secara hukum juga tidak baik secara agama, kalau kebetulan hukum yang ada adalah hukum yang tidak adil, tindakan yang baik secara agama dapat saja tidak sah secara hukum.

    -Dampak positif :
    Jika negara menyatukan agama dengan hukum, maka akan mengajarkan kita untuk saling bertoleransi atara umat beragama.

    - Dampak negatif :
    Jika ada beberapa aturan dalam tiap-tiap agama yang membuat terjadinya suatu masalah, atau terkadang ada juga masyarakat yg memandang agama jauh diatas hukum yang mengakibatkan terjadilah tidak keharmonisan dalam masyarakat.

    -Rekomendasi idill :
    Hubungan antara agama dan hukum sangatlah erat dan tetap harus dijalankan walaupun antara keduanya sangat berbeda tetapi Keduanya dapat menjadi satu kesatuan,saling melengkapi antar satu sama lain.

    3. Karakteristik Hukum Primitif :
    -Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat).
    -Tidak ada hukum tertulis.
    -Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
    Substansi Hukum Primitif:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara, hukum agama di jadikan simbol untuk taat kepada penguasa
    -Dominasi penguasa/ kontrol penguasa terhadap hukum, hukum agama dan kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif
    Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman, seperti Kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini. Adapun topik utama yang diatur dalam Kode Hammurabi antara lain, terkait soal pencurian, pertanian, perusakkan properti, perkawinan dan hak-hak dari dua di dalamnya, hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak budak, pembunuhan dan hukuman mati. Topik tersebut sebagian besar terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara

    BalasHapus
  33. NAMA : MUHAMMAD SYARIFUDIN HIDAYATULLOH
    KELAS : G (SEMESTER 2)
    NIM : 1811121071


    1. Dalam paradigma umum,sejarah sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau.Jadi relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berelasi,sejarah merupakan peristiwa yang terjadi dimasa lampau,dan peristiwa masa lalu itu penting dan memberi kontribusi terhadap masa kini sehingga sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih jelas.Hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lalu,sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    *Urgensi mempelajari sejarah hukum bagimahasiswa hukum yaitu:
    menurut saya dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga hukum tertentu dan memberikan pandangan yang luas terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di msa depan.

    2.Hukum dan agama sangat berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia,agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
    * Dampak positif
    a. agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain,bertoleransi antar sesama manusia.
    b. menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinan.
    c. membawa ketertiban dari kedamaian antar kehidupan masyarakat karenaadanya kepastian hukum yang diatur di UU dan di dalam agama.
    * Dampak negatif
    - manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
    -ketika munculnya perdebatan rbedaan agama lain selalu ribut dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik,karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
    * Rekomendasi idiil:
    -menghargai hak-hak sesama umat beragama
    -walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai orang lain

    3. Karakteristik dalam hukum primitif:
    *Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan (adat)
    *tidak ada hukum tertulis
    *tidak ada peraturan perundangan-undangan yang dibentuk.
    *agama mempunyai peranan yang amat besar dalam tatanan hukum primitif
    Substansi Hukum Primitif
    -tidak ada pemisah antara hukum agama dengan hukum negara,hukum agama dijadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
    -Dominasi penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum,hukum agama dari kontrol penguasa mendominasi di hukum primitif.
    Hubungan antara hukum primitif dan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum merupakan bagian dari jiwa rakyat yang tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dilihat bahwa hukum selalu berkembang mengikuti perkembvangan zaman, seperti kode Hammurabi yang mana kode hukum tersebut pertama kali ditulis dan didokumentasikan di dunia bisa bertahan hingga saat ini.Adapun topik utama yang diatur dalam kode Hammurabi antara lain,terkait soal pencurian,pertanian,perusakan propeti,perkawinan dan hak-hak dari dua didalamnya,hak-hak perempuan,hak-hak anak,hak-hak budak,pembunuhan hukuman mati.Topik tersebut sebaguan besar terdapat di Kitab UU Hukum Pidana dan hingga saat ini di adopsi dan digunakan oleh para penegak hukum di negara Indonesia sebagai dasar untuk mengambil suatu keputusan dalam memutuskan suatu perkara.

    BalasHapus
  34. NAMA: MULANDA BARA R.R.
    KELAS: 2(G) sore
    NIM: 1811121103

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah hubungan yang saling berkaitan karena suatu Hukum tidak akan lepas dari awal sejarah dari manakah hukum itu diciptakan, sejarah sendiri memiliki peran yang penting agar seseorang dapat mengenal kejadian di masa lampau.
    Bagi mahasiswa sendiri mempelajari sejarah hukum sangatlah penting agar mereka tau peristiwa dan tokoh yang membawa hukum sampai sekarang dan bisa mengembanagkannya di masa depan.

    2. Konvergensi hukum dan agama adalah suatu hal yang baik karna di dalam suatu Agama selalu mengajarkan hal hal kebaikan yang dapat di tegakkan menjadi suatu hukum. tentunya sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat. namun dalam melakukan konvergensi ini perlu di perhatikan pula dalam lingkungan apa yang pantas agar tidak terjadi bentrok .Positifnya bila memang suatu negara itu sudah mensahka untuk menggunakan kaidah agaam tertentu dalam sistem pemerintahanya maka hal ini sangat wajar dan tidak akan ada yang melawan . Negatifnya bila di terapkan di nagara yang memiliki banyak agama maka akan sangat tidak cocok karna tiap agama memiliki aturannya sendiri2 yang kebanyakan tidak sama walaupun tentu sama2 mengajarkan kebaikan untuk umat berasama masing masing, jadi dapat menimbulkan bentrokan antar agama.
    Rekomendasim idiil dari saya Indonesia tetap dapat melakukan konvergensi Hukum dengan agama mayoritas namun juga harus memperhatikan agama minoritas dan agar tidak terlalu menyudutkan satu sama lain manakah yang paling baik.

    3. Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.

    BalasHapus
  35. NAMA: SABRINA NADIA PUTRI
    KELAS: SEMESTER 2 G (SORE)
    NIM: 18.111.210.33

    1. a.) hubungan antara sejarah dan sejarah hukum:
    sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
    b.) menurut saya hal yg terpenting untuk mahasiswa untuk mepelajari sejarah hukum adalah teori teori hukum yang rasional, ciri khas nasional, sistem hukum,dan kondisi sosial pada masa kini dengan acuan sejarah hukum. Karena disaat kita menyelesaikan sebuah kasus hukum kita tidak bisa langsung memutuskan dengan cara baru tetapi kita juga harus melihat dan menimbang kasus yang sama yang terjadi dimasalalu.
    2. Menurut saya konvergensi antara hukum dan agama memang akan selalu berkelidan, karena agama sendiri sebagai salah satu acuan hukum, terutama hukum di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan apakah hukum sudah sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Sejak dulu agama selalu ikut ambil peran dalam setiap penyelesain masalah hukum, jadi mau sampai kapanpun agama dan hukum akan selalu berkaitan.
    • Dampak positifnya, kita bisa membuat putusan sesuai dengan norma-norma agama dalam menyelesaikan sebuah kasus.
    • Dampak negatifnya masih ada berbagai faktor yang menentang agama ikit campur dalan hukum.
    - Rekomendasi yang bisa saya berikan yaitu, jika sudah brpegang teguh pada keputusan yg di ambil jangan sesekali ragu-ragu untuk menetapkannya, jika sudah sesuai dengan norma-norma yg berlaku.
    3. Beberapa karakteristik dalam tatanan hukum primitif adalah sebagai berikut:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Sehingga campur aduknya aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Hukum Agama dan Kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (s/d saat ini juga berpengaruh).
    3. Adanya faktor magic dan animisme.
    4. Corak hukumnya Religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan).
    5. Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum.
    6. Tidak tertulis, atau tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan.
    7. Dalam mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir Ilahi, terutama dalam pembuktian dilakukan dengan cara-cara irasional.

    Substansi hukum primitif adalah kebiasaan (adat) dari agama yang ada merupakan satu-satunya sumber hukum yang namun pun demikian tetap dalam kontrol dan pengaruh penguasa pada saat itu.

    -Hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  36. Nama : Fahrio Nur Azmi B
    KELAS : G Semester 2
    NIM : 1811121051
    1). Sejarah dan sejarah hukum memiliki relasi yang sangat erat karena sejarah merupakan studi tentang bagaimana asal-usul kehidupan yang ada saat ini dan tentang peristiwa di masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dengan melihat sejarah maka kita dapat menentukan konsep hukum yang pas untuk masyarakat yang tidak hanya berfungsi untuk saat sekarang namun juga untuk masa yang akan datang.

    Mempelajari Sejarah hukum dapat memberikan banyak manfaat bagi kalangan mahasiswa hukum diantaranya adalah :
    -. Memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum tentang aspek-aspek kehidupan sosial yang lain. Karena hukum selalu akan dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang terus berkembang.
    -. Dapat mengungkap pengembangan, penggantian, perombakan, penyesuaian dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
    -. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    -. Dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2). Menurut pendapat dan analisis saya, konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. pada agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan atau hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan sosial pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam pengaplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi kerusuhan.

    •Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan kepada warga negara tersebut untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan

    •Sisi negatifnya adalah ada beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain yang mengakibatkan perbedaan pendapat dan mengakibatkan masalah . Dan mengakibatkan oknum oknum tertentu memanfaatkan konvergensi hukum dengan agama untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain.

    3).
    - Karakteristik tatanan hukum primitif: 
    a. Tidak tertulis
    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    d. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. 

    - Substansi tatanan hukum primitif: 
    a. hukum keluarga
    b. hukum antar keluarga
    c. hukum bangsa
    d. hukum kebendaan
    e. hukum kelas di masyarakat.

    - Hubungan Hukum Primitif dengan Hukum Kontemporer yaitu sangat berkesinambungan karena hukum primitif sebagai acuan hukum pada saat ini, agar hukum saat ini berkembang menjadi lebih baik dan hukum modernpun di tuntut harus lebih baik dari hukum sebelumnya.

    BalasHapus
  37. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  38. NAMA : LARISA SOFIANA R.D
    KELAS : G (semester 2)
    NIM : 1811121093

    •JAWABAN•

    1.Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    * Sejarah sendiri memiliki pengertian suatu kejadian yang pernah terjadi dimasa lalu, kemudian diingat hingga sekarang dan terkadang sejarah terdahulu dapat terjadi perubahan di masa kini lalu berkembang sesuai zamannya.
    * Sejarah Hukum yang artinya study tentang bagaimana hukum berkembang dan kenapa hal tersebut dapat berubah sesuai zaman. Sebagai penelitian sangat penting terutama untuk mengungkap kebenaran yang ada kaitannya dengan masa lampau atau masa kini.
    Dari pengertian diatas terlihat jelas relasi dari sejarah dan sejarah hukum yaitu kejadian maupun sesuatu pemahaman hukum yang pernah terjadi dimasa lalu ,serta berubah sesuai dengan perkembangan zamannya.
    • Urgensi : Mempelajari Sejarah Hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. akan sangat membantu mahasiswa untuk memahami hukum yang akan di pelajari nya. Serta sebagai penelitian sangat penting terutama untuk mengungkap kebenaran yang ada kaitannya dengan masa lampau atau masa kini.

    2.Konvergensi antara Hukum dan agama menurut saya kedua norma ini saling berhubungan,mengikat,dan mengatur setiap tindakan manusia karena dapat mempengaruhi kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik dalam melaksanakan hak dan kewajiban melalui pendekatan moral, adapun nilai-nilai agama yang diselipkan, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama melalui penerapan sanksi dengan perangkat penegak hukum yang ada. oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena hukum juga sekaligus mengandung nilai-nilai agama.
    -Dampak positif : agar umat manusia dapat lebih memahami cara menghargai orang lain dan bertoleransi antar sesama umat manusia beragama.
    -Dampak negatif : dapat memunculkan perdebatan perbedaan agama yang selalu ricuh , dan tidak dapat terselesaikan dengan baik, karena tidak ada yang dapat menghargai antar umat manusia beragama.
    -Rekomendasi Idiil : sebagai manusia sebaiknya kita tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana cara menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan. sebagai manusia pula harus memiliki rasa toleransi kepada sesama manusia. walaupun memiliki agama, ras, budaya yang berbeda. dan untuk negara harus selalu adil pada setiap agama karena didunia ini banyak beraneka agama. agar tidak terjadi perselisihan antar agama.

    3.Hukum primitif adalah hukum yang tidak tertulis, didasari pada kebiasaan(dari kesepakatan), tidak ada pemisah antara hukum dengan agama,konsepnya religi dan kepercayaan. hukum ini lahir dan tumbuh pada masyarakat tuna aksara.
    substansi hukum primitif adalah aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan yang ada di masyarakat seperti: hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, hubungan kelas/kasta dalam masyarakat.
    hubungannya dengan hukum kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini berawal dari kebiasaan dan kebiasaan ini ada pada hukum primitif yang kemudian semakin kedepan terciptanya sebuah aturan undang-undang

    BalasHapus
  39. NAMA : CITRA WIDIYATI
    NIM : 1811121054
    KELAS : 2 (G) SORE

    1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum ialah
    Srjarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalamtotalitasnya, sedangkan sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu darihal itu, yakni hukum. Apa yang berlaku untuk seluruh, betapapun jugaberlaku untuk bagian, serta maksud dan tujuan sejarah hukum mau tidakmau akhirnya adalah menentukan juga dalil-dalil atau hukum- hukum perkembangan kemasyarakatan.
    dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.

    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum ialah :
    - Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang.
    - Sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
    - Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    - Sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektifitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
    - Norma-norma hukum dewasa ini sering kali hanya dapat dimengertimelalui sejarah hukum.
    - Sedikit banyak mempunyai pengertian mengenai sejarah hukum, padahakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi yuris pemula untukmengenal budaya dan pranata hukum.

    2. * menurut pendapat saya, konvergensi antara hukum dan agama memang harus terus berkaitan secara berkelindan. Karena Hukum dan agama,kedua norma ini saling berhubungan, mengikat, dan mengatur setiap tindakan manusia. sedang norma agama mengikat atau mengatur dari segi moralnya. pembangunan hukum nasional harus memperhatikan aspek dan tata nilai yang diyakini masyarakat Indonesia. Nilai agama adalah salah satu yang kuat dipegang masyarakat.
    * - Dampak positif : terwujudnya persatuan dan kesatuan dalam bermasyarakat dan lebih saling menghormati antar masyarakat
    - Dampak negatifnya: timbulnya perbedaan pendapat antar agama sehingga dapat memecah belah masyarakat
    * Rekomendasi idiil: menjalankan pemerintahan sesuai dengan konstitusi serta berlandaskan pancasila dan mengembangkan sifat toleransi antar umat beragama, misalnya dengan cara memberikan pendidikan etikamultikultural di sekolah atau kampus.

    3. Karakteristik tatanan hukum primitif :
    *tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
    *setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
    *hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    *agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    *sumber hukum nya hanya berdasarkan kebiasaan adat.

    *Substansi tatanan hukum primitif :
    *hukum keluarga.
    *hukum antar keluarga.
    *hukum bangsa.
    *hukum kebendaan.
    *hukum kelas di masyarakat.

    *Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer
    hukum masa kini merupakan hasil perkembangan hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang.hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri.sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang.

    BalasHapus
  40. Nama: Sad kismo kaharjo
    Kelas: G semester II
    Fakultas: Hukum
    Nim: 1811121030

    1) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu sejarah adalah sebuah tulisan atau catatan tentang waktu serta peristiwa di masa lampau. Yang artinya sejarah dan sejarah hukum selalu berkaitan dan selalu ada hubungannya karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Dan hukum tidak bisa berdiri sendiri karena akan selalu dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang dan sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga lembaga hukum.
    Dan urgensi bagi mahasiswa memlelajari Sejarah dan sejarah hukum adalah sama-sama mempelajari kehidupan di masa lalu, yang bila dalam sejarah itu tidak baik maka perlu pembelajaran dan agar tidak dapat di terapkan di masa yang akan datang.
    Seperti saat pembuatan UU/peraturan bisa berlaku jangka panjang.

    2) Dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama selalu berkaitan karena hukum terdiri atas hukum negara,hukum yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan luhur, dan hukum agama/tuhan. Dalam beberapa teori hukum, orang menaati hukum sebab hukum adalah produk tuhan yang di tulis dalam kitab suci dan kemudian hukum di bentuk atau hukum muncul sendiri dalam suatu kelompok masyarakat.
    Dampak posirif: dengan adanya konvergensi hukum dan agama masyarakat bisa membedakan yang baik dan yang benar sesuai dengan kitab suci, dan bisa menghormati antar sesama masyarakat.
    Dampak negatif: dampak negatif yang muncul adalah setiap masyarakat yang ada dalam suatu negara tidak hanya beragama pada 1 agama, oleh karena itu hukum yang di terapkan akan berbeda karena dalam agama mereka aturan yang tertulis di kitab suci setiap agama pasti berbeda.
    Rekomendadi idiil yang saya berikan yaitu indonesia tetap bisa mengkonvergensikan antara hukum dan agama, contoh yang sudah ada yaitu pancasila yang bisa menerima semua agama. Karena indonesia menganut hukum positif.

    3)Karakteristik tatanan hukum primitif:
    a. Tidak tertulis
    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    d. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    a. hukum keluarga
    b. hukum antar keluarga
    c. hukum bangsa
    d. hukum kebendaan
    e. hukum kelas di masyarakat.
    hubungan hukum primitif dan hukum konteporer adalah sangat berkaitan karena hukum dimasa sekarang tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya, dan hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapat perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.

    BalasHapus
  41. Nama : Nike Try Yudha W
    Nim : 1811121046
    Kelas : G Hukum (Sore)

    1.sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
    Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa :
    Agar mahasiswa dapat memandang hukum lebih luas lagi, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan sejarah hukum serta untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sedang berlaku sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.

    2.Konvergensi hukum dan agama akan terus berkaitan satu sama lain. Hal tersebut dapat dilihat dari sejarahnya, bahwa sejak dulu agama selalu ikut ambil peran dalam penyelesaian masalah hukum maka dari itu ketentuan agama diakui sebagai hukum.
    • Positif : hukum dan agama yang saling berkaitan dapat membantu masyarakat hidup lebih damai serta dapat menghargai antar umat yang berbeda karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum
    • Negatif : di dalam bermasyarakat suku dan agama sangat beragam. Adapun beberapa diantaranya beranggapan bahwa agama merekalah yang paling benar sehingga hal tersebut dapat memunculkan ketidakharmonisan.
    • Rekomendasi idiil : menurut pendapat saya, kita harus saling menghargai satu sama lain dan tidak boleh mementingkan diri sendiri sebab kita ini berada di negara yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya

    3.Karakteristik tatanan hukum primitif :
    • Tidak tertulis
    • Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    • Setiap kelompok sosial meempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    • Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    • Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
    Substansi tatanan hukum primitif :
    • Hukum keluarga
    • Hukum antar keluarga
    • Hukum bangsa
    • Hukum kebendaan
    • Hukum kelas di masyarakat
    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer :
    • Hukum primitif berasal dari adat istiadat di dalam masyarakat yang dapat digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat dicantumkan atau diterapkan dalam suatu undang-undang. Dengan kata lain, hukum yang ada pada masa lampau dikembangkan hingga pada hukum masa kini. Kemudian hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum yang akan datang.

    BalasHapus
  42. Nama : Ifan Eldin Khaq
    Semester : 2. Hukum / Ilmu Hukum
    Kelas : G (sore)
    NIM : 1811121021

    1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.

    Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
    Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
    Maka dari itu sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan dan akan selalu terhubung.
    -menurut saya urgensi mempelajari sejarah hukum sangat lah penting karena manfaatnya adalah sebagai pembinaan hukum nasional, krn dlm pembinan hukum tidak saja memerlukan bahan2 ttg perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan2 mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah hukum,selain itu bisa berfungsi untuk mengetahui atau membuka pandangan tentang kasus-kasus hukum yang terjadi dari pengalaman di masa lampau agar bisa menjadi solusi kasus di masa kini

    2. Menurut pendapat saya, hukum dan agama memang tidak bisa di pisahkan. Pada ajaran agama terdapat aturan kehidupan yang memiliki nilai-nilai sosial atau pun nilai hukum dalam kehidupan bersosial. Karena pada dasarnya agama mengatur setiap rana kehidupan salah satunya tatacara dalam berpilaku ataupun bertindak sehingga sesuai dengan hukum yang ada saat ini. Hukum positif yang timbul tidak lepas dari peranan agama yang mengatur setiap individu masyarakat
    -Dampak positif : dapat memberikan suatu pandangan dan perilaku setiap individu/kelompok dalam kehidupan sosial yang sebagaimana contoh suatu agama tidak memperbolehkan seseorang untuk berbuat kejahatan hal itulah yg dapat membuat invidu bisa patuh dengan hukum atau aturan yg berlaku tanpa melihat sumber hukum itu sendiri yang secara tidak langsung setiap individu mengetahui batasan-batasan dalam bersosial yang sesuai aturan agama yg di anut.

    -Dampak negatif : terdapat beberapa hukum yg bertentngan dengan agama. Hukum juga memiliki beberapa landasan dasar yg tidak memandang agama tertentu jadi bisa saja kefua hal tersebut bisa saking bertolak belakang

    3. Karakteristik hukum primitif :
    •Tidak tertulis
    •Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing
    •Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini

    Substansi hukum primitif
    Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
    •Hubungan-hubungan keluarga
    •Hubungan bangsa
    •Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat

    Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer
    Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Selain itu Hubungan hukum primitif dan konterporer tentunya berhubungan saling berkesinambungan ,sebab dari hasil hukum primitif terdahulu maka akan muncul perbaikan dan pengembangan di masa hukum yang selanjutnya / masa depan . Serta hukum primitif akan menjadikan sebuah acuan dimana hukum konterporer itu di tegakkan sesuai dengan tujuan hukum itu dibuat.

    BalasHapus
  43. Nama : ROSA KHURROTIN
    Nim : 1811121003
    Kelas : G Hukum (Sore)

    1. Definisi sejarah adalah ilmu yang meneliti dan menyelidiki secara sitematis keseluruhan perkembangan masyarakat serta kemanusiaan di masa lampau beserta kejadian kejadiannya; dengan maksud untuk menilai secara kritis seluruh hasil penelitiannya, untuk dijadikan perbendaharaan-pedoman bagi penilaian dan penentuan keadaan masa sekarang serta arah progres masa depan.Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Oleh karena hubungam sejarah dengan sejarah hukum sangat terkait, dimana sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah yang lebih luas.
    Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah memudahkan mahasiswa dalam memahami norm norma hukum dewasa ini yang sering kali mudah dipahami melalui sejarah hukum dan sedikit banyak memberikan pengertian mengenai sejarah hukum yang pada hakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi mahasiswa hukum untuk mengenal budaya dan pranata hukum.
    2. Dalam potret sejarah hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan (erat menjadi satu). Sejak masa atau jaman hukum primitif tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Peran penguasa atau kontrol penguasa terhadap hukum terasa sangat dominan. Sehingga sejak jaman dahulu Hukum Agama dan Kontrol Penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu juga sampai dengan saat ini.
    - Dampak Positif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim
    masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu
    Wilayah tertentu.
    2. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari
    norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai
    wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.
    - Dampak Negatif hubungan antara hukum dan agama adalah:
    1. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan
    aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    2. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan
    yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai
    perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    3. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat
    tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi
    perwakilan suatu agama tertentu.
    3. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
    => karakteristik hukum primitif:
    a).hukum yang tidak tertulis awalnya
    b).terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    c). menganut sistem kepercayaan
    d). hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
    Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan yg terjadi dalam kemasyarakatan, misalnya:
    a). Hukum keluarga (hubungan-hubungan dalam keluarga)
    b). Hukum antar keluarga (hubungan-hubungan kelompok keluarga)
    c). Hukum bangsa ( hubungan-hubungan bangsa)
    d). Hukum kebendaan (penguasaan terhadap benda bergerak)
    e). Hukum kelas di masyarakat (hubungan kelas-kelas dalam masyarakat).
    Ulasan hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berketerkaitan, dimana hukum primitif tentang hukum masa lalu, sedangkan hukum kontemporer tentang hukum masa kini, hal itu terjadi di karenakan adanya kodifikasi atau perubahan dengan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman dari kebiasaan masyarakat itu sendiri, sampai akhirnya di terapkan ke dalam undang-undang atau kitab hukum lainnya

    BalasHapus
  44. NAMA : SALSABILLAH ZANAH AD'N
    NIM : 1811121120
    KELAS: HUKUM G SORE
    1.- Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
    Sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasaal dari masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah social yang lebih luas. Apabila sejarah dalam artian seperti ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang. Sejarah hukum telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum yang telah berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak, atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil dari dahulu s/d sekarang dan akan datang.
    - urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah untuk dapat memberikan pandangan yang luas karena hukum tidak berdiri sendiri karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang; dapat mengungkapkan perngembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan, dan alasan-alasan kaidah hukum diberlakukan; berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum; dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga hukum tertentu.
    2. Menurut saya hukum dan agama itu tidak bisa dipisahkan karena nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama. Hukum dan agama tidak bisa di pisahkan apalagi di negara kita tidak hanya ada satu agama. Untuk itu, pemerintah harus hati hati dalam membuat hukum agar tidak menyinggung agama lain dan tidak menyebabkan perpecahan serta menimbulkan hal yang tidak kita inginkan. Hukum dan agama tidak bisa dipisahkan dari masyarakat untuk itu masyarakat mau mematuhi hukum (dalam aturan) adanya larangan dalam agama tersebut. Dengan menyatukan hukum dan agama akan mewujudkan atau menciptakan masyarakat yang bertoleransi dalam kehidupan sehari hari.
    Dampak Positif : terwujudnya hubungan yang baik dalam masyarakat dan saling menghargai umat beragama dan menimbulalkan masyarakat yang damai dan saling toleransi
    Dampak Negatif : ketika ada kesalahan dalam menegakan hukum di sanalah akan muncul ketidak harmonisan dan saling mencari kesalahan.
    Rekomendasi idiil saya adalah Hukum memang harus lahir dari rahim masyarakat, baik masyarakat yang pluraris ataupun tidak, namun dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai luhur agama dan moral yang berkembang sesuai kebutuhan jaman di tengah-tengah masyarakat agar hukum dapat menjadi aturan yang mewakili jiwa rakyat dalam norma-norma dan nilai-nilai luhur yang ada dalam agama. Dan masyarakat sendiri harus saling menghargai antar agama agar teciptanya masyarakat yang damai dan saling bertoleransi.
    3.Karakteristik Tatanan Hukum Primitif :
    Tidak tertulis, Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    Substansi Tatanan Hukum Primitif :
    - Hukum keluarga
    - Hukum antar keluarga
    - Hukum bangsa
    - Hukum kebendaan
    - Hukum kelas di masyarakat

    Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum saat ini merupakan perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Perkembangan jaman menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi dalam penerapan hukum modern.

    BalasHapus
  45. NAMA :MUHAMMAD SULTAN ADAM
    KELAS :G
    NIM : 1811121018

    1.hubungan Sejarah dengan Sejarah hukum yaitu
    Sejarah adalah mempelajari kehidupan manusia dan sejarah hanya memotret hal yang penting saja
    Dan sejarah adalah peristiwa pada masalalu tapi peristiwa itu hanya yang terpenting saja,
    Sejarah yang baik itu berawak dali kontribusi dari masa lalu yang baik.
    Dan Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yaitu mempelajari hukum masa lalu melalui Historia/ Perkembangan Pikiran manusia,
    - Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum ialah = agar kita
    Tau dan mengerti bahwa sejarah tidak tercipta begitu saja, namun ada asal usul nya
    Sehingga kita mengerti bahwa sejarah itu tercipta karena adanya sesuatu yang dianggap penting
    Maka sejarah akan tercipta.

    2. Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena kedua nya saling memiliki keterkaitan, tidak dapat disangkal dan dipisahkan lagi. Karena kedua nya sama-sama memiliki fungsi untuk memberikan batasan pada pola kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bersosial. Pola hubungan ini telah terbentuk sejak lama dimana hukum pada awal nya ialah bersumber dari Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama. Pada penerapan nya saat ini ada beberapa Negara yang menjadikan hukum agama sebagai hukum negara nya

    Dampak positif dari hal ini adalah :
    -. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu wilayah tertentu.
    -. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.

    Dampak Negatif :
    -. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    -. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    -. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi perwakilan suatu agama tertentu.
    Rekomendasi Idil yang saya berikan adalah sebagai pembuat hukum yang bergama hendaknya
    Mereka berlaku adil dan Universal dan tidak pandang bulu, dan disama ratakan
    Agar keadilan tercipta, dan kepastian pun terwujud. Dan manfaat nya pun akan kita rasakan dan kita nikmati bersama

    3. Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi Menurut Savigny , hubungannya dengan hukum kontemporer sebagai lanasan adaptasi dari hukum itu sendiri, maka tidak mengherankan jika Savigny memandang ilmu hukum sebagai panduan Reformasi hukum dan bahwa kesadaran umum Merupakan sumber hukum utama.

    BalasHapus
  46. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall