Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
- Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
- Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
- Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.
NAMA : ARIYANDA TRI FIRANTI
BalasHapusKELAS : C
NIM : 1811111093
1.) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana
2. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
3. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
4. Menyebabkan kita bersikap kritis
2.) Menurut pendapat saya proposisi mengenai Konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat berkaitan dan tidak dapat terpisahkan karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yg beragama lain
Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan
Rekomendasi idiil yg dapat saya berikan yaitu harus ada sikap toleransi antar umat beragama untuk mematuhi aturan aturan yg sudah berlaku, dan harus menghargai satu sama lain
3.) karakteristik tatanan hukum primitif :
Hapus1. tidak tertulis
2. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
3. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
4. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan.
1. Hukum keluarga
2. Hukum Antar Keluarga
3. Hukum Antar Bangsa
4. Hukum Kebendaan
5. Hukum Kelak dimasyarakat.
hubungan hukum primitif dan hukum konteporer adalah sangat berkaitan karena hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya, dan hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi
NAMA : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH
BalasHapusKELAS : C
NIM : 1811111059
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum . sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa ,dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2. Agama dan hukum juga saling berkaitan dan
mewarnai, untuk mendapatkan legaltas dari suatu
negara maka harus melaksanakan ritual sesuai
dengan ajaran agama, Suatu contoh sepasang
mempelai yang melakukan pernikahan maka
terlebih dahulu harus disahkan menurut ajaran
agamanya, sebelum mereka mendapat pengakuan
dari negara melalui catatan pernikahan dari Kantor
urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.
Fenomena ini terjadi karena untuk melaksanakan
hukum yang dibuat oleh pemerintah. Pasal
2(1)Undang-Undang Republik IndonesiaNomor I
Tahun 1974TentangPerkawinan, menyatakan
bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
-Positif : dapat mewujudkan persatuan dan hubungan baik antar negara dan agama.
-negatif :akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragam.
Rekomendasi idiil .konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3. Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga.
(2) hubungan kelompok keluarga.
(3) hubungan bangsa.
(4) penguasaan benda-benda bergerak.
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.
Nama : M Iqbal Pangestu
BalasHapusNIM : 1811111023 (2C)
1. Sejarah dengan sejarah hukum sama sama membahas tentang masa lampau. Kejadian kejadian atau peristiwa pada masa lampau. Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Pada tiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda. Sedangkan sejarah hukum sendiri merupakan satu aspek tertentu saja yakni hukum. Proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan saling berkesinambungan antara hukum masa kini dan hukum masa lampau.
Manfaat mempelajari sejarah hukummengenai suatu sistem atau lembaga atau peraturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya, sehingga dapat memperkecil kekeliruan dalam pemahaman maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu.
Tujuan mempelajari sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat, sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat
2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : tetap ada konflik antar beragama dari berbagai kerusuhan, terror, fitnah.
Rekomendasi Idiil : konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis.
3. Karakteristik hukum primitif :
•Tidak tertulis
•Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing
•Agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini
Substansi hukum primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
•Hubungan-hubungan keluarga
•Hubungan bangsa
•Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer
Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum
Nama : M Fachrudin Amrozi
BalasHapusNim : 1811111013
Kelas : 2 C
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat dikatakan saling berhubungan dengan erat , karena sejarah mengajarkan tentang kehidupan di masa yang lampau ada juga yang mendefinisikan sejarah dengan ungkapan 'history is the history of though' ( sejarah adalah sejarah pemikiran ), dan dalam sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu dapat berubah . Sejarah hukum berhubungan erat dalam perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Urgensi Mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum diantaranya yaitu:
- memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan,penggantian,penyesuaian,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum diberlakukan
-berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum
2. Hukum dan agama merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan , hukum harus melayani dan menegakkan moralitas . Tentunya moralitas juga berhubungan dengan agama karena setiap agama pasti mengajarkan moralitas yang baik . Hukum dan agama tentunya jika sudah ditetapkan akan menjadi norma , dimana kembali lagi tujuan hukum membuat manusia menjadi tertib dan tujuan agama membuat manusia menjadi baik .
Dampak positif : Akan terciptanya keberagaman agama yang ber iringan dengan hukum akan menciptakan kehidupan yang damai,tentram serta menghargai setiap perbedaan yang ada .
Dampak negatif : Akan muncul beberapa masalah terkait dengan gesekan antar umat beragama dan mengejek agama lain ( tidak toleransi ) sehingga pasti akan menimbulkan konflik yang cukup besar .
Rekomendasi idilnya yaitu : membuat peraturan baik di negara tersebut ataupun tingkat daerah wajib untuk tetap toleransi ,menghargai agama lain karena setiap agama mempunyai aturan sendiri sendiri dimana aturannya pasti bersifat aturan yang positif .agar terciptanya kehidupan yang damai,tentram dan tidak ada masalah yang menyangkut pautkan agama .
3.Karakteristik hukum primitif diantaranya yaitu : tidak tertulis, kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing ,dan agama memiliki peranan terbesar dalam hubungan ini
substansi hukum primitif yakni merupakan ungkapan yuridis tentang hubungan kemasyarakatan . Hal ini terbentuk dan muncul beberapa perkembangan hubungan antara lain :
-Hubungan hubungan kelompok
-Hubungan hubungan kelompok-keluarga
-Hubungan Bangsa
-Hubungan kelas kelas dalam masyarakat
Hubungan hukum primitif dan konterporer tentunya berhubungan saling berkesinambungan ,sebab dari hasil hukum primitif terdahulu maka akan muncul perbaikan dan pengembangan di masa hukum yang selanjutnya / masa depan . Serta hukum primitif akan menjadikan sebuah acuan dimana hukum konterporer itu di tegakkan sesuai dengan tujuan hukum itu dibuat.
Nama : M NURKHOLIS PRATAMA
BalasHapusNIM : 1811111076
KELAS : c
1.-Relasi antara sejarah dan sejarah hukum
Relasi antara keduanya adalah sama-sama membahas tentang masa yg sudah lalu atau masa lampau, sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis.Dari sejarah hukum kita bias mengetahui secara detail awal mula adanya hukum itu sendiri.
-Urgensi memperlajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum
Menurut saya Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas untuk kita sebagai mahasiswa hukum, Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2.-Pendapat saya tentang konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan
Menurut saya didalam agama pasti diajarkan tentang kebaikan yang tentunya bias kita terapkan dalam segala aspek salah satunya juga bias kita terapkan dalam menjalankan hukum. hukum sejatinya selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
-Dampak positif dan negatif dari hubungan keduanya
Dampak Positif
Jika keduanya dijalankan dengan seimbang maka akan timbul keselarasan antara hukum dan agama yang pastinya akan menghasilkan kebaikan didalamnya.
Dampak Negatif
Khusunya diindonesia ini mayoritas beragama muslim tetapi masih banyak pemeluk agama lain yang pastinya memiliki pendirian,pemikiran dan kepercayaan yang berbeda-beda satu sama lainnya sehingga bukan hal yang mudah.Pasti akan terjadi ketidakharmonisan,karena tidak mungkin hukum dinegara ini hanya berpegangan pada satu agama saja tanpa memikirkan yang pemeluk agama yang lainnya.
-Rekomendasi Idiil dari saya adalah konvergensi antara keduanya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.Dengan catatan harus saling menghargai satu sama lain.
3.-Karakteristik hukum primitif
(1) tidak tertulis
(2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
(3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
(4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
(5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukumprimitif
-Substansi hukum primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
1.hubungan-hubungan keluarga
2.hubungan bangsa
3.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
-Hubungan dengan kontemporer
Hubungannya tentu sangat serat karna hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya.
NAMA :TRI SIGIT ANGGORO YUDHO
BalasHapusNIM :1811111111
KELAS:2C
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum dapat dikatakan saling berhubungan dengan erat , karena sejarah mengajarkan tentang kehidupan di masa yang lampau ada juga yang mendefinisikan sejarah dengan ungkapan 'history is the history of though' ( sejarah adalah sejarah pemikiran ), dan dalam sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu dapat berubah . Sejarah hukum berhubungan erat dalam perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
Urgensi Mahasiswa dalam mempelajari sejarah hukum diantaranya yaitu:
- memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan,penggantian,penyesuaian,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum diberlakukan
-berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum
2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang akan membantu masyarakat hidup lebih damai serta tau aturan karena setiap perilakunya akan dibatasi oleh norma agama dan norma hukum.
Dampak negatif : tetap ada konflik antar beragama dari berbagai kerusuhan, terror, fitnah.
Rekomendasi Idiil : konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis.
3. Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Sibstansi hukum primitif : merupakan pengungkapan hubungan kemasyarakatan oleh hubungan bangsa dan hubungan kelas kelas dalam masyarakat .Nampaknya hal hal ini masih dijumpai didunia masa kini.Hukum primitif juga mengalami suatu evolusi yang panjang dan asas primitif tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga.
(2) hubungan kelompok keluarga.
(3) hubungan bangsa.
(4) penguasaan benda-benda bergerak.
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum. Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan hukum konteporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam hukum saat ini.
Nama : Hassel Felizano Brilliant
BalasHapusNIM : 1811111016
Kelas : 2 C
1. A. Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini dan hukum masa lampau.
B. urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum yaitu :
-Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
- kita bisa mengetahui asal usul hukum dengan segala perkembangan nya sehingga kita mendapat pandangan yg luas tentang sejarah hukum.
2. Konvergensi antara Hukum dan Agama berarti suatu penggabungan di antara keduanya yang erat menjadi satu karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum.
-dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan
-dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya seperti gaya hidup yang meniru orang barat dan kebebasan. Namun didalam agama itu tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan norma di masuarakat,dan kita sebagai warga negara harus bersikap adil dan menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.
Rekomendasi Idiil antara kedua nya harus tetap dijalankan karena menurut saya setiap agama pasti mengajarkan kebaikan yang jika dijalankan dengan benar pasti akan menghasilkan hal yang positif.
3. karakteristik hukum primitif:
-tidak tertulis
-hukumnya tidak tertuju pada masyarakat tertentu
-dalam hukum primitif agama mempunyai peranan besar dalam tatanannya sedangkan hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
Substansi hukum primitif dapat mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara , akan tetapi namun asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju
Ulasan hubungan hukum primitif dan kontemporer adalah sangat berkaitan .Dapat dilihat dari segi sifat hukum itu sendiri yang dinamis .Hukum primitif berasal dari adat istiadat kebangsaan masyarakat yang bisa digabungkan dengan hukum kontemporer sehingga dapat di cantumkan atau di terapkan dalam suatu undang undang.
NAMA : DITA CITRA LAKSANA
BalasHapusNIM : 1811111081
KELAS: 2C
1. - relasi dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
- urgensi mempelajari sejarah hukum untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat.
2. Menurut saya, hukum dan agama saling berkaitan dan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Karna pada dasarnya agama memberikan ajaran yang baik pada diri manusia. Namun juga harus diperhatikan pula agar kedepannya tidak terjadi permasalahan
-Dampak positifnya yaitu menghargai satu sama lain meskipun keyakinannya berbeda.
-Dampak negatif yaitu timbul suatu pertentangan yang berasal dari perbedaan keyakinannya.
Rekomendasi idiil saya yaitu alangkah baiknya kita tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan.
3. - Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras.
- Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi.
karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh modernsasi
Nama:M Razju Sharukhan
BalasHapusKelas:Hukum-C
NIM:1811111040
1.•Sejara Hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas.
•urgensi mempelajari sejarah hukum manfaatnya pembinaan hukum nasional, krn dlm pembinan hukum tidak saja memerlukan bahan2 ttg perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan2 mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi2 hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita
2.•Pendapat saya tentang konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan menurut saya didalam agama pasti diajarkan tentang kebaikan yang tentunya bias kita terapkan dalam segala aspek salah satunya juga bias kita terapkan dalam menjalankan hukum. hukum sejatinya selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama
•dampak positifnya jika hukum dan agama dijalankan bersama akan timbul rasa keharmonisan antar masyarakat
•dampak negatifnya banyak bermunculan tindakan kriminalitas seperti teroris dan pemberontakan lain nya yg mengatas namakan agama
3.•Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•substansi hukum primitif ialah berubah-rubah sesuai perkembangan jaman,sebelum mereka menggunakan aksara
•Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang
Nama : Gerald Narindra P
BalasHapusNIM : 1811111116
Kelas : C
1. A. Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini dan hukum masa lampau
B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa
-Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-Sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya
2. Menurut analisis saya tentang hukum dengan agama Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
-Dampak negatif: jika hukum dicampur adukan dengan agama akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragama.
-Dampak positif: jika agama di kaitkan dengan hukum hal yang tak seharusnya terjadi bisa diminimalisir di karenakan dibatasi oleh agama.
Rekomendasi idiil dari saya yaitu bersikap tegas dan adil dalam menghadapi perbedaan agama suku di Indonesia karena jika melihat dari sisi agama, agama di Indonesia beragam jadi kita harus bisa ditengah2
3. Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi pada abad ke-19. Mereka menempatkan manusia primitif pada skala yang sangat rendah dari perkembangan kebudayaan manusia kontemporer. Bagi Spencer (Sosiolog), orang primitif itu rasional.
Sekalipun pengetahuannya sedikit dan lemah, namun pandangan-pandangannya masuk akal
Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi
Nama : Aulia Putri Savira
BalasHapusNIM : 1811111048
No.absen : 13
Semester : 2C
1. - Sejarah merupakan sebuah fakta yang hadir dari masa lalu dan benar-benar terjadi pada masanya,sejarah menyajikan penggambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lalu yang dialami oleh manusia.
- Sejarah Hukum adalah tentang bagaimana hukum berkembang dan hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban yang diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas,sejarah hukum dapat dilihat dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial.
- Urgensinya : untuk mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat,sehingga kita dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum tersebut di buat.
2. Hubungan Hukum dengan Agama saling berkaitan karena merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu,dalam membuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat.
- Dampak Positif : Menjadi keselarasan antara manusia dengan manusia,manusia dengan agama dan keyakinan masing-masing,manusia dengan negaranya.
- Dampak Negatif : Ketidak sesuaian peraturan lama dengan peraturan baru sehingga terjadi pertentangan tersebut
- Rekomendasi Idiil : Berlandaskan Pancasila,karena kita harus mempunyai pedoman untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dan perkembangan jaman,sehingga nantinya akan terjadi keseimbangan atau keselarasan kehidupan.
3. →Karakteristik Hukum Primitif :
- Masyarakatnya masih miskin ilmu dan harta.
- Masih berpatokan kepada budaya nenek moyang.
- Pemimpinnya dipilih berdasarkan garis keturunan.
→Substansi Hukum Primitif :
- Hubungan antar sosial atau antar kelompok yang ada di lingkungan masyarakat,hubungan tersebut seperti hubungan kebangsaan,hubungan antar keluarga,hubungan keluarga.
→ Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer saling berkaitan,karena hukum primitif yang dulu masih belum berkembang disebabkan oleh kurangnya akan pengetahuan serta teknologi,dan sekarang hukum primitif mulai berkembang mengikuti zaman oleh karena itu hukum primitif akan terus dipakai di masa depan mengikuti
kemajuan manusia itu sendiri.
NAMA: Nur Windy Bripa Landrawati
BalasHapusNIM. : 1811111042 / 2C
1.)Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah penghubung keadaan masa lampau dengan masa kini ataupun yang akan datang yang saling berkaitan, karena tanpa adanya sejarah kita tidak akan ada pada zaman seperti ini. Jadi dengan demikian sejarah hukum diperlukan sejarah untuk para ahli hukum untuk melakukan studi tentang bagaimana hukum itu berkembang pada suatu masyarakat.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum sangatlah penting, karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Kita sebagai mahasiswa hukum akan banyak mengetahui apa yang terjadi pada masa lalu terkait dengan kehidupan/aktivitas dimasa kini. Adanya masa kini disebabkan kejadian/peristiwa masa lalu dan bilamana hal tersebut dipahami akan mengunggah kesadaran kita untuk berbuat lebih bijak dan adil di masa yang akan datang.
2.)Konvergensi antara hukum dan agama saling berkaitan (tidak dapat dipisahkan). Mengapa begitu, karena agama dianggap sebagai sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam bentuk peribadatan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya dan agama juga selalu mengajarkan hal-hal kebaikan yang dapat ditegakkan menjadi suatu hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum dan agama, kedua norma ini saling berhubungan, mengikat dan mengatur setiap tindakan manusia. Orang yang menganut suatu ajaran agama maka sudah pasti dia bermoral dan taat akan hukum.
*Dampak Positif: Jika hukum dan agama dijalankan secara bersamaan dan seimbang maka akan membantu masyarakat hidup lebih damai dan rukun.
*Dampak Negatif: Ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar negara.
*Rekomendasi idiil saya adalah alangkah baiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu secara adil dalam menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan. Dan tetap menghargai hak sesama umat beragama tanpa menyudutkan satu sama lain manakah yang paling baik.
3.)•Karakteristik hukum primitif=
Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut: Hubungan-hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda-benda bergerak, hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
•Hubungan dengan hukum kontemporer sangatlah berkaitan karena pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian hukum yang berlaku saat ini merupakan pengembangan dari hukum pada masa lalu atau dalam kebiasaan masyarakat yang diterapkan pada UU atau peraturan saat ini.
Nama:Siska Dewi Anggraeni
BalasHapusNim:1811111077
Kelas: 2c
1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu
Kurang lebih mempelajari sejarah hukum sama seperti belajar sejarah Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang.
2. Antara hukum, agama dan moral memiliki keterkaitan yang erat, bahwa hukum itu merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mebuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak bisa menyangkal bahwa hukum itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral.
Dampak positif : seperti sopan santun,sopan santun itu bagian dari moral yang kemudian menjadi norma hukum yang berlaku, sehingga norma moral akan lebih efektif bagi hidup masyarakat.
Dampak negatif : terdapat perbedaan agama lain menyebabkan adanya ketidak harmonisan
Harus lebih menghargai dan pentingnya bertoleransi antar seluruh umat beragama
3. Karakteristik tatanan hukum primitif:Hukum yang didasari pada kebiasaan (dari kesepakatan),Tidak ada pemisah antara hukum dengan agama,Negara agama : dulu dan sudah tidak ada/diganti,Negara bangsa : tidak lagi berdasarkan agama,Hukum yang ada /yang lahir dikontrol oleh penguasa
Substansi hukum primitif adalah Hubungan antara Hukum Primitif dengan Hukum Kontemporer yaitu memiliki hubungan yang erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari Hukum masa lampau dan Hukum masa kini merupakan dasar bagi Hukum masa yang akan datang . Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum
Nama:Gil andika ari
BalasHapusNim :1811111096 / 2c
1. Relasi sejarah dengan sejarah hukum
Sejarah adalah suatu cabang ilmu yang melakukan kajian secara sistematis mengenai seluruh perkembangan proses perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat yang terjadi di masa lalu, sedangakan sejarah hukum studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas, keduanya sama membahas tentang masa lampau dengan konteks hukum
Urgensi mempelajari sejarah hukum membuat kita bersikap:
1. Membebaskan kita dari prasangka
2. Menyebabkan kita bersikap kritis
3. Mengenali faktor sosial dari lembaga hukum
4. Kita dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah
5. Membandingkan antara hukum yang pernah berlaku dan tidak berlaku
2. Hukum dan agama merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan , hukum harus melayani dan menegakkan moralitas. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dalam upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dalam upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan & hubungan baik antar negara. Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan hubungan antar negara. Rekomendasi idiil : hukum dan agama harus berjalan seimbang agar tidak terjadi salah paham antar keduanya. alangkah baiknya kita tetap mempertimbangkan secara adil tentang bagaimana menegakkan hukum dan agama secara bersamaan tanpa terjadi perselisihan.
3. Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah Hubungan dengan hukum kontemporer Hubungannya tentu sangat serat karna hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya. Meskipun tatanan hukum primitif ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini.
NAMA:Dadio Sarwo Kuncoro
BalasHapusNIM :1811111113/2C
1.
A.Relasi sejarah dan sejarah hukum akan sanagat membantu kita para mahasiswa untuk mempelajari ilmu hukum dimana awal mulanya sejarah terbentuk hingga menjadi antaranya hukum masa kini dan masa lampau.
B.Bisa mengetahui asal usul terbentuknya hukum itu sendiri,dan mengetahui hukum di kalangan masyarakat serta mengetahui fungsi dan tujuan hukum.
2.Hukum dan Agama selalu berkaitan karena sama-sama memiliki peran untuk saling mengimbangi dan mengintrol supaya tidak berbuat diluar batas.
dampak positif:Menjalankan agama dan hukum secara seimbang akan membuat lebih nyaman karena dibatasi norma hukum dan norma agama.
dampak negatif:Menjalankan hukum saja dan meninggalkan atau tidak mentaati peraturan agama.
Recomandasi: Harus menjalankan secara simbang karena hukum dan agama sifatnya sama-sama mengontrol kita supaya tidak keluar batas.
3.karakteristik: tidak ada dan tidak tertulis dalam undang-undang dan hukumnya bersifat langsung.
subtasi hukum pirimitif: ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan madyaratkat yang berupa hubungan keluarga dan hubungan kebangsaan.
hubungan pirimitif dan kotemporer sangat berhubungan karena hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar hukum yang akan datang.
Nama: Anisya Yudistya Wishinta
BalasHapusKelas: II C
NIM : 1811111068
1. Sejarah dengan sejarah hukum sangat berhubungan,karena sejarah dan sejarah hukum sama-sama berhubungan erat dengan perkembangan peradaban yang mempelajari seluruh aspek kehidupan masyarakat,serta setiap kejadian dan peristiwa yang terjadi di masalalu.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah untuk mengetahui proses dan terbentuknya hukum yang sekarang berlaku di masyarakat sehingga kita dapet mengetahui arah dan tujuan hukum.
2. Hukum dan agama saling berhubungan karena agama memiliki aturan yang berasal dari tuhan yang mempunya nilai dan aturan yang bersifat ketuhanan dan kemudian kita berkewajiban mengikuti aturan yang dibuat oleh hukum karena mengandung sanksi yang tertulis.Dari situ bisa kita lihat bahwa hukum dan agama sama-sama memiliki aturan dan sanksi.
Dampak positif: Terwujudnya atau terjalinnya hubungan baik kepada semua masyarakat yang perilakunya akan dibatasi olek kaidan/norma hukum dan agama.
Dampak negatif: Adanya permasalahan dan konflik yang menyangkut pautkan tentang perbedaan di negeri yang banyak akan suku,raa,agama,dan bahasa.
Rekomendasi idiil yang saya berikan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakan tentang damainya hidup jika kita memiliki sikap toleransi terhadap masyarakat lain,menghargai satu sama lain.Serta pemerintah membuat peraturan bagi pemberontak yang ingin memecah belah negara.
3. Karakteristik hukum primitif adalah ciri khas tatanan-tatanan yang di jumpai masa kini namun unsur tersebut di turunkan dari sumber-sumber agama/filsafat
k: - tidak tertulis
- mempunyai hukum kebiasaan masin-masing
- agama memiliki peranan besar dalam tatanan itu
Substansi hukum primitif adalah pengungkapan yuridus hubungan-hubungan kemasyarakatan.
S: - hukum kekeluargaan
- hukum antara kelompok keluarga
- hukum tentang bangsa
- hukum tentang penguasaan hak milik
- hukum kelas di masyarakat
Adanya keterkaitan/hubungan antara hukum primitif dengan kontemporer.Hukum masa kini adalah hasil perkembangan dari hukum primitif yang sudah di perbarui atau di kembangkan sesuai pemikiran zaman sekarang.Keduanya tidak bisa dipisahkan karena saling mengisi kekurangan satu sama lain.
Nama: Febri Pangestu
BalasHapusNIM: 1811111009
Kelas: 2c
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah Pemahaman mengenai sejarah hukum sebagaimana sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukum. Sejarah hukum ini dimaksudkan supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum. Penyelidikan jejak sejarah membebaskan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya,melainkan harus menghadapinya secara kritis.
Urgensi bagi mahasiswa hukum, yakni
1.Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi mahasiswa hukum. hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang terus berkembang.
2.Sejarah hukum dapat mengungkap pengembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan kaidah hukum yang telah diberlakukan.
3.Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran terhadap hukum.
4.Sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Menurut proposisi saya hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. Hukum dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka ada pula hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan, maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan.
-Dampak positifnya: dapat menciptakan kehidupan yang rukun antar umat agama yang berbeda beda dan sikap bertoleransi yang tinggi ke sesama umat beragama lainnya
-Dampak negatif: ketika adanya perbedaan yang muncul antara umat agama satu dengan umat agama lainnya yang menyebabkan rendahnya sikap toleransi sehingga tidak rukun
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah menjunjung tinggi bhineka tunggal ika yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu jua yang berarti meskipun kita berbeda agama ,suku,bahasa kita harus tetap satu dan harus bersikap toleransi yang tinggi antar umat beragama
3.karakteristik hukum primitif yakni tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama mempunyai perbedaan sistem norma yang kurang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif yakni hukum keluarga,hukum antar kelompok keluarga,hukum tentang bangsa,hukum.hak penguasaan hak milik,dan hukum kelas dimasyarakat(stratifikasi sosial)
Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer yakni Hukum masa kini(modern) merupakan hasil perkembangan dari hukum masa yang telah lampau dan hukum masa kini (modern) merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum.
Nama:dandisetiyawan
BalasHapusNim:1811111039
Kelas:c
No:09
1.a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum menurut saya berkaitan, karna sejarah berarti menulis, mencatat, tentang waktu peristiwa yang terjadi dimasa lampau. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Begitu pun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu yakni hukum.
b. Urgensi untuk mahasiswa dr mempelajari sejarah hukum yakni:
•Memperluas wawasan kita tentang hukum
•Mengetahui asal mulanya adanya hukum
•Mengambil manfaat dari peristiwa dimasa lampau dan dipelajari dimasa kini
•Untuk mempersiapkan diri memasuki kancah profesi yudurisnya.
2.2 Menurut pendapat saya proposisi mengenai Konvergensi (penyatuan ) antara hukum dengan agama itu akan menimbulkan dampak yg baik jika tidak terjadi permasalahan dalam kehidupan masyarakat,dampak yang baik itu dapat diwujudkan dari tergantung bagaimana manusianya, mau bersatu atau tidak, mau mengupayakan persatuan atau tidak. Karena baik di dalam agama maupun hukum, syarat persatuan itu dijelaskan bahwa kuncinya adalah , “Dalam Kebaikan“. Jika kita berlomba- lomba dalam kebaikan , maka pasti kita akan bersatu. Bukan berlomba- lomba dalam menjatuhkan satu sama lain“. Maka hukum yang baik akan menimbulkan agama yg baik, begitupun sebaliknya.
Dampak positif:
Jika negara menyatukan (konvergensi) agama dengan hukum, maka akan mengajarkan kita untuk saling bertoleransi terhadap agama lain sehingga menimbulkan persatuan dan kesatuan antar masyarakat.
Dampak negatif:
Jika ada beberapa aturan dalam tiap-tiap agama yang membuat terjadinya suatu masalah, atau terkadang ada juga masyarakat yg selalu fanatik atau memandang agama jauh diatas hukum yang mengakibatkan terjadilah tidak keharmonisan dalam masyarakat.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. Dan hubungan antara hukum dengan agama itu tidak bisa di lepaskan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, terbukti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 29 (2) menyatakan “
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu".
Hal ini menandakan bahwa agama adalah hak yang sangat penting sehingga dijamin langsung oleh konstitusi hukum.
3.•Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hapus•substansi hukum primitif ialah berubah-rubah sesuai perkembangan jaman,sebelum mereka menggunakan aksara
•Hubungan hukum primitif dan kontemporer memiliki hubungan yg erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang
Nama : Shahrul Kresna I
BalasHapusNim : 1811111034
Kelas : 2C
1. Sejarah hukum sring didefinisikan sebagai ilmu yg mempelajari asal-usul terbentuknya & berkembangnya suatu sistem hukum di Indonesia. Olh krn itu, untk bnr"mengetahui pembentukan & perkembangan sistem hukum di Indonesia, maka prlu untk mempelajari bagaimana sejarah hukum di Indonesia. Sdngkn dlm paradigma hukum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dgn keadaan saat ini/yg akn dtng/keadaan skrng yg berasal dari masa lampau. Mka, apabila sejarah dlm artian sprti ini dihubungkan dgn sejarah hukum, maka dpt diterima bhwa hukum saat ini mrpakan lanjutan/perkembangan dari sejarah masa lampau, sdngkan hukum yg akn dtng terbentuk dari sejarah hukum skrng. Ya, suatu hal yg sngt pnting/mendesak dikrnkan dlm pendidikan hukum, sejarah hukum akn sngt membantu mahasiswa untk memahami hukum yg dipelajarinya srta untk penelitian hukum, sejarah hukum jga bergna terutama untk mengungkap kebnran dgn kaitannya dgn masa lampau & masa kini.
2. menurut pendapat saya hukum dan agama itu harus saling berkaitan satu sama lain,karena itu sudah menjadi aturan turun temurun dari sejarah hukum,dampak positif didalam agama juga terdapat hukum yang sudah melekat didalam masyarakat dan umat antar beragam dapat bertoleransi satu sama lain dengan baik karena agamanya diatur oleh hukum sedangkan dampak negatifnya hukum dan agama itu saling bertentangan contohnya seperti persamaan gender dan kebebasan.Namun didalam agama itu tidak diperbolehkan,dan kita sebagai warna negara harus bersikap adil dan menegakkan hukum secara tegas dan berperilaku sesuai aturan hukum.
3. karakteristik: tidak ada dan tidak tertulis dalam undang-undang dan hukumnya bersifat langsung.
subtasi hukum pirimitif: ungkapan hubungan antar kelas sosial yang ada di lingkungan madyaratkat yang berupa hubungan keluarga dan hubungan kebangsaan.
hubungan pirimitif dan kotemporer sangat berhubungan karena hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar hukum yang akan datang.
NAMA: Sisilia Kristina Maharani
BalasHapusNIM: 181111065
1. sejarah adalah peristiwa penting tentang hukum, budaya, sosial, politik dari masa lalu dan memberi kontribusi dari masa kini sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. jadi hubungannya adalah sejarah bagi sejarah hukum adalah untuk mengetahui apa kesalahan hukum di masa lalu yang terkait dalam masa kini.
urgensi mahasiswa hukum adalah dimana sejarah itu sangat penting dan selalu berkaitan dengan sejarah hukum untuk mengetahui aktivitas masa lalu dan masa kini, dan sejarah sangat luas wawasannya.
2. pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitu pula sebaliknya. secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. keduanya dapat menjadi satu kesatuan seperti hukum perkawinan.
Dampak positif : jika hukum dan agama berjalan bersamaan dengan baik akn terciptanya masyarakat yang bertoleransi, damai, dan tentram
Dampak negatif : jika tidak berjalan bersamaan akan adanya potensi radikalisme dan teror
rekomendasi idiil : agama dan hukum harus tetap berjalan dengan baik agar saling bertoleransi, damai, dan tentram seperti pada bhineka tunggal ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
3. karakteristik :
1. hukum yang tidak tertulis
2. tatanan hukum yang berbeda antar kelompok
3. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang jelas
substansi, bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah dan ciri masyarakat primitif ini memiliki sisi substansi yang sama yaitu, pandangan tentang alam semesta, mudah mensakralkan obejk tertentu, sikap hidup yang serba magis, hidup penuh dengan upacara keagamaan.
hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lalu dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh waktu dan hukum masa kini.
Nama : Natasya Revida Putri Junaedi
BalasHapusNIM : 1811111050
Kelas : 2C
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan karena sejarah pada umumnya adalah peristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan yang artinya sejarah adalah ilmu pengetahuan tentang kejadian atau peristiwa di masa lampau. Dalam sejarah hukum kita tahu bahwa hukum tumbuh tidak lepas dari suatu sejarah bagaimana awal mulanya suatu hukum itu terbentuk, yang kita tahu bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangakan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana suatu sistem hukum yang ada di masa kini bisa terbentuk dan berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya dari waktu ke waktu, mahasiswa juga dapat bersikap kritis
2. Menurut pendapat saya mengapa konvergensi antara hukum dan agama sangat erat dan tidak dapat terpisahkan karena keduanya sama-sama mengatur tentang hak dan kewajiban. Peraturan yang ada di dalam hukum itu sebenarnya sudah ada di ajaran setiap agama dimana setiap agama melarang setiap umatnya untuk berbuat kejahatan. Meskipun agama melarang hal tersebut, namun tidak ada sanksi yang nyata jika ada yang melanggarnya sanksinya adalah pertanggung jawaban diakhirat nanti namun di dalam hukum jika ada yang melanggar suatu peraturan yang ada akan ada sanksi yang nyata yang akan diterima.
Dampak positif : peraturan yang ada karena tidak terlepas dari agama maka peraturan nya akan lebih jelas karena apa yang dilarang oleh agama pasti juga di larang oleh hukum.
Dampak negatifnya : jika suatu peraturan terus dikaitkan dengan agama maka bisa saja terjadi ketidak pastian karena pada kenyataannya setiap agama memiliki pengajaran yg berbeda meskipun setiap agama pasti mengajarkan untuk melakukan hal-hal yang baik namun pasti ada perbedaan antara setiap agama yang ada.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan : bagaimana agar peraturan yang ada memang harus tetap selalu berkaitan dengan agama namun tidak boleh lepas dari dasar negara kita yaitu Pancasila sehingga bisa saling menghargai dari setiap perbedaan yang ada.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan : bagaimana agar peraturan yang ada memang harus tetap selalu berkaitan dengan agama namun tidak boleh lepas dari dasar negara kita yaitu Pancasila sehingga bisa saling menghargai dari setiap perbedaan yang ada.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan : bagaimana agar peraturan yang ada memang harus tetap selalu berkaitan dengan agama namun tidak boleh lepas dari dasar negara kita yaitu Pancasila sehingga bisa saling menghargai dari setiap perbedaan yang ada.
3. Karakteristik hukum primitif :
• Tidak tertulis
• Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
• Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
• Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
• Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitive
Subtansi hukum primitif, merupakan pengakuan yuridis hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya :
• Hubungan-hubungan keluarga
• Hubungan kelompok keluarga
• Hubungan bangsa
• Penguasa benda-benda bergerak
• Dan hubungan kelas dalam masyarakat
Hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karena hukum yang saat ini berlaku adalah perkembangan dari hukum primitif yang ada dimana pada saat itu sifat hukumnya yang tidak memiliki kejelasan kepastian hukum karena tidak tertulis dan akhirnya dengan perkemabangan zaman yang ada terbentuklah suatu peraturan hukum yang tertulis agar dari setiap peraturan yang ada tersebut ada kejelasan yang pasti akan sanksi apa yang akan di terima jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Nama:Ravi Defryka Setya Abdi
BalasHapusNim:1811111010
Kelas:2C
1).*Relasi sejarah dengan sejarah hukum sebagai sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus menerus.pengertian tumbuh membuat dua arti yaitu perobahan dan stabilitas.hukum tumbuh,berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat,sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau.hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa mendatang.
*Urgensi sejarah hukum bagi mahasiswa menurut saya adalah untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum tentang masa lampau dalam kaitannya dengan masa kini.hal di atas merupakan suatu proses,suatu kesatuan,dan satu kenyataan yang diahadapi,data dan bukti hukum yang harus tepat,cenderung mengikuti tahapan yang sistematis,logika,jujur,kesadaran pada diri sendiri dan imajinasi yang kuat.
2).Konvergensi antara hukum dan agama memang terus berkaitan secara berkelindan di sejumlah negara, termasuk Indonesia,adalah hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.hukum negara harus mencerminkan esensi keadilan berlandaskan ketuhanan,memang sudah semestinya melalui prinsip hierarki dan elaborasi norma.sumber norma yang mencerminkan keadilan bisa berasal dari mana saja,termasuk dari hukum dan agama tertentu.sekali nilai-nilai yang terkandung dalam hukum dan agama itu diadopsi,maka sumber norma agama itu tidak perlu disebut lagi.karena namanya sudah menjadi hukum negara yang berlaku umum secara nasional.hukum nasional harus memperhatikan aspek dan tata nilai yang diyakini masyarakat Indonesia.nilai agama adalah salah satu yang kuat dipegang masyarakat.maka wajar apabila agama memiliki peran dan posisi dalam pembentukan hukum nasional.
Hapusdampak posisif:membuat keharmonisan,ketentraman dan tidak adanya pertentangan yg terjadi di masyarakat.
dampak negatif:dengan banyaknya pendapat dan perbedaan akan ada saja hal negatif yg akan terjadi nantinya.
Idiil yg bisa saya berikan dengan konvergensi hukum dan adalah harus adanya kesadaran diri bagi setiap orang dalam mengutarakan pendapat agar bisa menghargai hukum yang sudah diputuskan bersama itu karena itu sudah keputusan yg terbaik bagi masyarakatnya.
3).Karakteristik umum tatanan hukum primitif:
Hapus1.tidak tertulis
2.tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
3.setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
4.hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
5.Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif:
1.hubungan-hubungan keluarga
2.hubungan kelompok keluarga
3.hubungan bangsa
4.penguasaan benda-benda bergerak
5.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer memang sangat jelas dan memang dibutuhkan karena hukum primitif menjadikan hukum kontemporer yang saat ini terus menerus semakin membaik karena dengan adanya hukum primitif maka hukum kontemporer akan semakin diperbarui agar masyarakat yg hidup di masa hukum kontemporer juga ikut membaik sesuai hukum yang berlaku.
Nama : Rizki Tri Ananto
BalasHapusKelas : 2C
NIM : 1811111102
1.) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
1. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana
2. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
3. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
4. Menyebabkan kita bersikap kritis
2.) Antara hukum, agama dan moral memiliki keterkaitan yang erat, bahwa hukum itu merupakan bagian tuntutan moral yang di alami oleh manusia dalam hidupnya dan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, dalam mebuat peraturan-peraturan hukum harus berlandaskan moral yang baik dan sehat. Kita tidak bisa menyangkal bahwa hukum itu memuat suatu nilai etis, yakni kriteria pembentukan hukum adalah kebebasan moral.
Dampak positif : seperti sopan santun,sopan santun itu bagian dari moral yang kemudian menjadi norma hukum yang berlaku, sehingga norma moral akan lebih efektif bagi hidup masyarakat.
Dampak negatif : terdapat perbedaan agama lain menyebabkan adanya ketidak harmonisan
Harus lebih menghargai dan pentingnya bertoleransi antar seluruh umat beragama.
3.) Karakteristik hukum primitif :
• Tidak tertulis
• Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
• Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
• Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
• Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitive
Subtansi hukum primitif, merupakan pengakuan yuridis hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya :
• Hubungan-hubungan keluarga
• Hubungan kelompok keluarga
• Hubungan bangsa
• Penguasa benda-benda bergerak
• Dan hubungan kelas dalam masyarakat
Hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karena hukum yang saat ini berlaku adalah perkembangan dari hukum primitif yang ada dimana pada saat itu sifat hukumnya yang tidak memiliki kejelasan kepastian hukum karena tidak tertulis dan akhirnya dengan perkemabangan zaman yang ada terbentuklah suatu peraturan hukum yang tertulis agar dari setiap peraturan yang ada tersebut ada kejelasan yang pasti akan sanksi apa yang akan di terima jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Nama: Fadsa Laksana Surya
BalasHapusNim: 1811111095
1. Sejarah dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul (keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum.
Dengan mempelajari Sejarah Hukum membuat kita bersikap:
1. Membebaskan kita dari prasangka;
2. Menyebabkan kita bersikap kritis;
3. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum;
Dengan mempelajari sejarah hukum bukan berarti akan membuat kita memahami segala-galanya tentang hukum. Namun, kita dapat memahami lebih baik sesuatu yang mempunyai sejarah, jika kita mengetahui sejarahnya.
2.konvergensi atau penggabungan antara hukum dan agama sangatlah berkaitan menurut saya penggabungan ini sangat baik karena dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik. *dampak positifnya : tebentuknya rasa toleransi antara umat beragama *dampak negatifnya : sering mengakibatkanya perbedaan pendapat
dan mengakibatkan sebuah masalah
Rekomendasi idiil yang saya berikan dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama penting rasa toleransi di kalangan masyarakat/warganegara
3. Karakteristik Tatanan Hukum Primitif adalah tidak tertulis; tidak boleh ada perlakuan berbeda pada manusia atas dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, dan pandangan politik; tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif pada umumnya semua bangsa pernah mengalami evolusi hukum selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara. Perbedaan antara pra sejarah hukum dan sejarah hukum pada hakikatnya terletak pada perbedaan antara bangsa-bangsa tuna aksara dan bangsa-bangsa beraksara. Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju. Selalu berubah ubah sesuai perkembangan jaman karena hukum primitif itu sendiri sifatnya tidak tertulis.
Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer adalah memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain karena hukum primitif menjadi sebuah acuan dan pembaharuan dalam melaksanakan hukum kontemporer atau hukum masa kini untuk diterapkan pada undang- undang saat ini.
NAMA : SHINTA ADELLIA
BalasHapusNIM : 18.111.111.05 / II.C
1). - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum, merupakan hubungan yang saling berkaitan karna keduanya sama-sama mempelajari tentang masa lampau dengan masa kini. Diantara keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain karena suatu hukum tidak akan lepas dari hukum itu diciptakan pertama kali. Maka dari itu sejarah dan sejarah hukum saling berketerkaitan satu sama lain Karena hukum tidak akan jauh dari sejarahnya, karena adanya sejarah kita bisa mengetahui tentang bagaimana terciptanya suatu hukum itu dan berkembangnya suatu hukum tersebut.
- Urgensi, Agar mahasiswa bisa mempelajari dan mendalami sejarah hukum guna memperluas pengetahuan mengenai hukum terdahulu sampai hukum terkini, mengetahui lebih dalam asal mula sejarah hukum,hukum dahulu hingga mencapai hukum sekarang.
2). Hukum dan agama saling berkaitan satu sama lain yang tidak dapat terpisahkan, karena pada dasarnya keduanya memberikan ajaran yang baik pada diri manusia.
-Dampak positif :
• menghargai keputusan atau pendapat satu sama lain meskipun berbeda keyakinannya.
• agar manusia lebih memahami cara menghargai orang lain, bertoleransi antar sesama manusia dan ras yang berbeda
-Dampak negatif :
• manusia tidak merasa jerah terhadap sanksi yang diberikan
• ketika munculnya perdebatan perbedaan agama lain selalu ricuh, dan tidak bisa terselesaikan dengan berjalan baik, karena ada yang tidak menghargai satu sama lain.
Rekomendasi idiil:
• menghargai hak-hak sesama umat beragama
• walaupun perbedaan agama harus ada sikap saling menghargai dan menghormati pendapat satu sama lain.
3). karakteristik dalam hukum primitif :
- hukum tidak tertulis
- kebiasaan (adat)
- tidak diatur dalam UU
- hukum rimba
Subtansi hukum primitif :
• mengacu dalam adat atau agama
• hukum antara keluarga
• hukum atas keluarga
• hukum bangsa
Kontemporer dalam hukum primitif ialah hubungan yang saling berkaitkan dimana hukum itu berasal dari masa lalu dan sekarang. Dasar bagi hukum yang akan datang, keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan hukum.
Nama : Muhammad Hafi Ar Rasyid
BalasHapusNim : 18 11111 083
1. Relasi Sejarah dan Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi perbedaan waktu.
Urgensi :
1. Mengetahui bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu untuk mendatangkan ke makmuran dan kebahagian pada rakyatnya
Syrat-syarat pokok untukmendatangkan kemakmuran dan kebahagian bahwa keadilan itu dapat di gambarkan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman dan jika di langgar akan menimbulkan kegelisaan dan kegoncangan.
2. Mengetahui bahwa hukum bisa mengatur pergaulan hidup manusia secara damai di antara manusia dipertahankan hukum dan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda yang merugikannya, adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya.
3. Mengetahui bahwa hukum telah mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi seorang.
Ialah menjamin adanya kebahagian kepada seseorang, kepastian melalui hukum bagi seorang merupakan tujun utama dari hukum
2.pendapat saya agama dan hukum saling berkaitan karena
Agama
- Karena memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap hukm dan negara
- dan Merupakan sumber utama
Hukum
- Dalam substansi hukum harus tercermin akidah, syari’ah dan akhlak
- Hukum mengandung unsur normatif dan kesusilaan
dampak positif dan negatif
(dampak positif) bisa saling bertukar pendapat (dampak negatif) bisa mengakibatkan perbedaan masalah
Rekomendasi idiil .konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3.- Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
- Pengertian Substansi Hukum adalah hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara) dan hukum adat.
Nama : Nauval Aldianawa Mukti
BalasHapusNim : 1811111047
1. Sejarah adalah kajian tentang masa lampau khususnya bagaimana kaitannya dengan manusia. Sedangkan, sejarah hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dari penjelasan tersebut hubungan masa lalu (sejarah) dengan keadaan saat ini atau masa yang akan datang berasal dari sejarah dan apabila sejarah dan hukum di kaitkan maka kesimpulannya adalah hukum yang kita gaunakan saat ini adalah lanjutan hukum dari masa lalu dan hukum yang akan datang terbentuk saat ini. Hal ini membuat kita mampu untuk menjajaki berbagai aspek hukum di Indonesia pada masa yang lalu.
Urgensi Mempelajari Sejarah Hukum
- Sejarah hukum dapat meberikan pandangan yang luas bagi mahasiswa. Hukum tidak mungkin berdiri sendiri karena dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktek hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
- Sejarah hukum dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Menurut saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, pada Agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai sosial yang berkaitan dengan kehidupan sosial bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukan norma-norma pendukung seperti norma agama untuk menjadi acuan peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam pengaplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tiidak merugikan suatu kalangan agama tertentu serta menghindari terjadinya kerusuhan.
Sisi positif dalam konvergensi hukum dengan agama adalah adanya kesepahaman atau kesepakatan dalam menentukan hukum yang berlaku dan mengajarkan setiap warga negara untuk saling bertoleransi antar agama dan menciptakan persatuan
Sisi negatifnya ialah adanya beberapa aturan pada agama yang menyatu pada hukum tersebut yang bertentangan dengan agama lain dan mengakibatkan perbedaan pendapat yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk kefanatikan semata terhadap suatu agama tertentu dan tidak menghiraukan hak-hak umat agama lain yang memicu terjadinya konflik antar umat beragama.
Rekomendasi Idiil menurut saya adalah sebagai makhluk sosial tentu kita harus bisa bersikap toleransi terhadap sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan agar tercipta suasana kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, serta saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3. Karakteristik hukum primitif :
- tidak tertulis
- tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
- setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
- hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
- agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
1. Hubungan-hubungan keluarga
2. Hubungan kelompok kelompok
3. Hubungan bangsa dan negara
4. Penguasaan benda-benda bergerak, dan
5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Hukum primitif dengan hukum kontemporer memiliki hubungan yang erat karena hukum kontemporer merupakan perluasan dari hukum primitif yaitu hukum di masa lampau, sehingga hukum primitive merupakan dasar dari hukum kontemporer agar terdapat perkembangan yang lebih baik pada setiap masanya.
NAMA:WAHYU NUR OKTAVIANTO
BalasHapusNIM:1811111036
KELAS:2C
1.)A).Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
B).Urgensi mahasiswa mempelajari sejarah hukum :
*. untuk mengetahui hukum yang berlaku pada saat ini asal usul bagaimana dan proses terbentuknya bagaimana
*. Untuk bisa memahami secara sistematis proses terbentuknya hukum, faktor yang menyebabkan dsb dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
*. Mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga-lembaga hukum
*. Menyebabkan kita bersikap kritis
2.)Pendapat saya tentang konvergensi antara hukum dan agama yang terus berkaitan
Menurut saya didalam agama pasti diajarkan tentang kebaikan yang tentunya bias kita terapkan dalam segala aspek salah satunya juga bias kita terapkan dalam menjalankan hukum. hukum sejatinya selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Kalau hukum merupakan langsung dari tuhan, maka di akui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu di anggap sebagai berasal dari tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agama maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat ketuhanan pula atau setidaknya setengah ketuhanan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
-.Dampak positif : Akan terciptanya keberagaman agama yang ber iringan dengan hukum akan menciptakan kehidupan yang damai,tentram serta menghargai setiap perbedaan yang ada .
-.Dampak negatif : Akan muncul beberapa masalah terkait dengan gesekan antar umat beragama dan mengejek agama lain ( tidak toleransi ) sehingga pasti akan menimbulkan konflik yang cukup besar .
Rekomendasi idiil yang saya berikan adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakan tentang damainya hidup jika kita memiliki sikap toleransi terhadap masyarakat lain,menghargai satu sama lain.Serta pemerintah membuat peraturan bagi pemberontak yang ingin memecah belah negara.
3.)A.) Karakteristik umum tatanan hukum primitif:
1.tidak tertulis
2.tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
3.setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
4.hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
5.Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
B.)Substansi hukum primitif:
1.hubungan-hubungan keluarga
2.hubungan kelompok keluarga
3.hubungan bangsa
4.penguasaan benda-benda bergerak
5.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karena hukum yang saat ini berlaku adalah perkembangan dari hukum primitif yang ada dimana pada saat itu sifat hukumnya yang tidak memiliki kejelasan kepastian hukum karena tidak tertulis dan akhirnya dengan perkemabangan zaman yang ada terbentuklah suatu peraturan hukum yang tertulis agar dari setiap peraturan yang ada tersebut ada kejelasan yang pasti akan sanksi apa yang akan di terima jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)