Sejarah hukum memberikan kontribusi besar dalam pembentukan hukum kita. Dengan sejarah hukum pula, kita dapat melakukan pembaharuan dan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan pada masa sekarang. Salah satu buku yang membahas tentang sejarah hukum adalah bukunya Profesor Sunarmi dan Dr. Jonaedi Efendi. Berdasarkan hal tersebut ada pertanyaan yang harus mahasiswa berikan jawaban dan ulasannya;
- Bagaimanakah relasi antara sejarah dan sejarah hukum? apa urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum?
- Pada Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan. Berikan pendapat saudara tentang proposisi ini? Analisa pula dampak positif-negatif hubungan dari keduanya? dan apa rekomendasi idiil yang bisa saudara berikan?
- Dalam Tatanan hukum primitif terdapat karakteristik dan substansi. Jelaskan dua hal tersebut dan berikan ulasan pula hubungannya dengan hukum kontemporer.
Nama : ananda zeptyeanne
BalasHapusNim : 1811111163
1. A. Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini dan hukum masa lampau
B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa
-Dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum
-Sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya
2. Konvergensi antara hukum dan agama itu saling berkesinambungan, karena hukum dan agama itu yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan bedasarkan asas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri beperan sebagai prinsip atau sebuah keercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dikatakan orang tersebut melanggar norma hukum agama.
• Dampak postifnya yaitu menghargai satu sama lain meskipun keyakinannya berbeda.
• Dampak negatif yaitu timbul suatu pertentangan yang berasal dari perbedaan keyakinannya.
• menurut saya landasan idil yang saya rekomendasikan adalah idiologi kita yaitu pancasila dan UUD 1945 karena disana sudah mencakup hal - hal yang menggambarkan kehidupan masyarkat yang akan datang dan bisa membatasi/memperluas tindakan masyarakat.
3.Karakteristik hukum primitif : (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hubungan dengan hukum kontemporer : Meskipun tatanan hukum primitif ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat tempat lain. Pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
Nama : Fabian Osvaldo Dhannisa
BalasHapusAbsen: 7
Nim : 1811111155
1). - Relasi antara sejarah dan sejarah hukum yakni hubungan yang saling berkaitan, karena keduanya sama sama mempelajari tentang masa lampaulampau. Hukum tidak terlepas dengan asal mulanya adanya hukum itu sendiri , sejarah sendiri memiliki arti penting untuk seseorang agar memahami peristiwa masa lampau nya .
- urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah penting ,karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas, dapat mengungkap pengembangan ,penggantian ,penyesuaian ,perombakan dan alasan kaidah kaidah hukum yang diberlakukan .
2). Menurut Saya tentang Hukum dengan Agama. Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
• Dampak positif: jika agama di kaitkan dengan hukum hal yang tak seharusnya terjadi bisa diminimalisir di karenakan dibatasi oleh agama.
• Dampak negatif: jika hukum dicampur adukan dengan agama akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragama.
• Rekomendasi Idiil menurut saya adalah tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama.
3). • Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, ras
• Substansi hukum primitif mengalami evolusi selama berabad-abad sebelum periode mereka mempergunakan aksara.Namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
• Hubungan hukum kontenporer : berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh moderensasi
Nama:Andi setiawan
BalasHapusNim:1811111170
Kelas:E
1.relasi sejarah dan sejarah hukum dua pengetahuan yang sama-sama berkaitan dan tidak bisa di pisahkan karena sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
-urgensi mempelajari sejarah hukum adalah kita bisa tau bagai mana perkembangan dan perjalanan hukum yang ada di indonesia dan bisa menamba pengetahuan bagi orang yang mempelajarinya
2.menurut saya Hukum dan agama adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moral, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma. Norma adalah suatu pernyataan (statement) yang di buat oleh anggota-anggota suatu kelompok yang memberikan kepuasan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang akan dapat tersesuaikan dengan tingkah laku ideal yang di lukiskan oleh norma tersebut.
Dampak positif:bisa meningkatkan persatuan antara kaum beragama
Dampak negatif:bisa memecah toleransi antar kaum beragama di indonesia karena perbedaan keyakinan dan argumen
Landasan idiil menurut saya pada pasal 28I ayat(1) UUD1945 setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan
3.Karakteristik hukum primitif sebagai berikut: tidak tertulis,sangat kental unsur agama dan kepercayaan dan lahir dari kebiasaan manusia pada zaman dahulu
Substansi hukum primitif adalah substansi yang melibatkan pada hukum keluarga antara hukum bangsa dan masyarakat
Hukum kontemporer dan hukum primitif saling berhubungan karena keduanya berasal dari masa lampau dan sama sama hukum yang tidak tertulis dan tidak memiliki norma yang jelas.
Nama : Moh Mehdy M M
BalasHapusNIM : 1811111182
Semester : 2
1. - Relasi sejarah dan sejarah hukum sama sama membahas kejadian di masa lalu atau masa lampau, kalau sejarah itu suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi pada masa lalu dan dapat diketahui melalui peninggalan-peninggalan pada masa itu. Kalau sejarah hukum itu studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah.
- Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan di kalangan hukum.
2. Menurut saya hukum dengan agama merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan.
Hukum dan agama ini saling berhubungan, mengikat, dan mengatur setiap tindakan manusia. Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 29 (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. Bukti bahwa antara hukum, moral, dan agama tidak bisa dilepaskan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum, moral, dan agama merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Antara hukum, moral, dan agama mempunyai hubungan yang erat sehingga di antara ketiganya dapat memperkuat satu sama lain untuk menjalankan kaidah - kaidahnya. Orang yang menganut suatu ajaran agama maka sudah pasti dia bermoral dan taat akan hukum. Hal
tersebut didasarkan pada suatu realita bahwa di dalam ajaran agama apapun tidak ada yang mengajarkan tentang bagaimana berbuat buruk atau jahat kepada orang lain. Tidak dapat dipungkiri jika agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu ajaran yang menjadi pegangan bagi perilaku para penganutnya.
Dampak positif : Dapat menjadi pegangan bagi para penganutnya
Dampak negatif : Bisa jadi adanya konflik antar masyarakat
Landasan idiil menurut Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
3. Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi hukum primitif : Pengungkapan yuridis hubungan antar masyarakat. Sehingga menimbulkan terbentuknya : hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, penguasaan benda-benda bergerak.
Hubungannya antara hukum kontemporer dan hukum primitif yakni belum tertulis dan masih ada tahap perubahan yaitu moderenisasi
Nama : Aviano Andre Yuda Mustika
BalasHapusNIM : 1811112001
Kelas: II E
1. -Menurut saya relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berkaitan , sebab sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampaub. Apabila sejarah dalam artian ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan dari hukum masa lampau sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-urgensi mempelajari sejarah hukum sangatlah berguna bagi mahasiswa hukum karena sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum . hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri , karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek aspek kehidupan yang terus berkembang.
2. Menurut saya proposisi mengenai konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat berkaitan dan tidak dapat terpisahkan karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan kewajiban yg dapat mempengaruhi kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi lebih baik. Sebab hukum berasal atau berawal dari kebiasaan serta culture masyarakat dari nenek moyang secara temurun dan masyarakat dalam melakukan segala hal tidak boleh bertentangan dengan norma agama sehingga hukum yang lahir dan mengatur masyarakat itu lahir atau berasal dari norma agama dan lama kelamaan dijadikan hukum yang berlaku .
-Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara, tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yang beragama lain.
- Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidakharmonisan di karenakan ada yang tidak menghargai satu sama lain.
-Rekomendasi idiil menurut saya harus ada sikap toleransi antar umat beragama untuk mematuhi aturan-aturan yg sudah berlaku dan juga harus menghargai satu sama lain antara umat beragama dengan menghargai hak-hak sesama umat beragama khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi toleransi dengan sesama warga negara.
3. -Karakteristik hukum primitif : Tidak tertulis, Kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing, dan Agama memiliki peranan besar dalam hubungan ini.
-Subtansi hukum primitif : Hubungan-hubungan keluarga, Hubungan Bangsa, Hubungan Antar Golongan dan Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
-Hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer Keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan datang. Karena hukum kontemporer mengajarkan tentang masa yang akan mendatang dan kemudian hukum tersebut dapat diterapkan dalam Undang undang dan sebagai aturan hukum yang baik.
Nama: Nuraini Kartika Sari
BalasHapusNIM: 1811111192
Kelas: II-E
1. Sejarah menurut Aristoteles adalah suatu sistem yang meneliti suatu kejadian sejak awal dan tersusun dalam bentuk kronologi. Sedangkan sejarah hukum merupakan studi tentang bagaimana hukum berkembang dan berubah.
Relasi keduanya dalam paradigma umum yaitu sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lalu dan masa sekarang, atau yang akan datang, dan yang berasal dari masa lampau. Apabila sejarah dalam artian tersebut dihubungkan dengan hukum, maka dapat diartikan bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum di masa lampau, dan hukum yang akan berlaku di masa mendatang merupakan hukum yang saat ini sedang dibentuk.
Sementara itu urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah:
1) Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tidak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek-aspek kehidupan yang terus berkembang
2) Sejarah hukum dapat mengungkapkan perkembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan, dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
3) Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
4) Sejarah hukum dapat mengungkapkan funhsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Konvergensi antara hukum dan agama berawal dari sejarah hukum primitif yang memiliki ciri tidak ada pemisah diantara hukum dan agama. Hal tersebut sangat merugikan bagi sebagian besar orang terutama yang merasakan imbasnya ada para filsuf dan ilmuwan pada era sebelum reformasi gereja didengungkan oleh tokoh Martin Luther King. Para filsuf dan ilmuwan yang menentang ajaran gereja akan mendapatkan ganjaran berupa hukuman pancung atau di penjara seumur hidup. Contoh keji dari era tersebut adalah Galileo Galilei seorang filsuf dan ilmuwan yang mengeluarkan teori heliosentris yang dimana hal tersebut menentang ajaran gereja yaitu geosentris, akibatnya Galileo harus menjadi tahanan rumah hingga Ia menghembuskan nafasnya terakhirnya. Setelah Reformasi Gereja terjadi mulai terdapat batas-batas antara agama dan segala aspek termasuk hukum. Namun hal itu tak membuat relasi antara agama dan hukum sepenuhnya menghilang.
Hukum dan agama masih terus berkonvergensi mengikuti perkembangan zaman. Di Indonesia dampak positif dari konvergensi antara hukum dan agama adalah terbentuknya sebuah Pengadilan Agama yang berperan untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Sedangkan dampak negatifnya juga sangat terasa sekali di Indonesia apalagi Indonesia memiliki enam agama resmi sesuai dengan Keppres No.6/2000 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006. Apabila konvergensi dipaksakan secara utuh di Indonesia maka akan terdapat banyak sekali pengadilan sesuai dengan agama yang dianut masih-masinh individu. Apalagi topik agama sangat sensitif sekali apabila bergesekan dengan aspek-aspek hukum.
Rekomendasi idiil yang dapat saya berikan adalah kembali pada pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" yang menurut saya akan selalu berdampingan selaras dengan keempat sila lainnya. Yang berarti antara agama dan hukum harus seimbang dan terdapat batasan-batasan tertentu. Saran saya baiknya menghargai perbedaan antar sesama mahluk Tuhan yang beragama dan warga negara Indonesia yang menjiwai Pancasila.
3. Karakteristik dari hukum primitif adalah;
1) Kebiasaan (adat) merupakan sumber hukum utama.
2) Tidak ada pemisah antara hukum dengan agama
3) Hukum dikontrol oleh penguasa
Substansi dari hukum primitif yaitu hubyngan yang melibatkan hukum keluarga dengan hukum bangsa dan masyarakat.
Hukum primitif dan hubungan kontemporer memiliki hubungan yaitu;
Hapus1) Hukum masih dikontrol oleh penguasa. Di Indonesia sendiri Undang-Undang dibuat oleh DPR dan Presiden,ditegakkan oleh aparat hukum, diawasi oleh lembaga yudikatif.
2) Masih ada penggabungan antara hukum dengan agama di Indonesia. Terbukti dengan adanya Pengadilan Agama.
Nama : Nursilah Mahiratin
BalasHapusNim : 1811111166
Kelas : II-E
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan karena sejararah pada umumnya adalah pristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan dalam arti sejarah adalah ilmu pengetahuan tentang kejadian atau pristiwa di masa lampau dimana dalam sejarah hukum kita tahu bahwa hukum tumbuh tidak lepas dari dari suatu sejarah bagaimana awal mulanya suatu hukum itu terbentuk yang kita tahu bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangakan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum sangat dibutuhkan agar para mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses penerapan hukum di masa lampau agar menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum di masa kini. Mahasiswa juga akan mengetahui berbagai macam teori dari ahli hukum untuk memperluas wawasan tentang ilmu hukum. Pada sejarah hukum,mahasiswa akan mengetahui factor-faktor penyokong diluar aspek hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan untuk melatih kerasionalan berpikir pada mahasiswa hukum.
2. Menurut pemikiran saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, Pada Agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai social yang berkaitan dengan kehidupan social pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam peng aplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi kerusuhan.
● Dampak positif : kita sebagai warga indonesia bisa hidup rukun dan sejahtera meskipun beda agama,suku,ras,dan budaya (khususnya agama)untuk bisa saling menghormati dan menghargai.
● Dampak negatif : seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak organisasi-organisasi agama yang saling serang satu sama lain karena hanya BERBEDA PENDAPAT,bahkan ada yang menginginkan pancasila di ubah. Tingkah laku seperti ini yang tidak mencerminkan kata konvergensi(penggabungan)antara hukum dan agama.
● Rekomendasi idiil yang bisa saya sampaikan adalah kita sebagai warga indonesia yang hidup di satu wilayah yang sama,berharap masyarakat bisa hidup rukun dan tentram dan bisa saling menghargai perbedaan pendapaat yang ada.
3. Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
HapusSubstansi hukum primitif : Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
- hubungan hukum primitif dan kontemporer
Pada masa hukum primitif ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini. Jadi, tidak ditemukan lagi kitab undang-undang maupun kitab hukum. Dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara-cara irasional.
Lalu dalam hukum kontemporer, di dalam abad XIII masyarakat Eropa Barat mengalami perubahan-perubahan mendasar. Undang-undang sedikit demi sedikit kembali menjadi sumber hukum, bahkan bukan sang raja saja yang membentuk undang-undang melainkan juga para tuan tanah maupun pemerintah kota-kota. Akan tetapi, kegiatan perundang-undangan masih terbatas ruang ringkupnya. Di dalam bidang hukum perdata, kebiasaan masih tetap merupakan sumber hukum yang terpenting. Pada abad ke XVI berkat ditemukannya seni mencetak buku, maka hukum semakin lama dicatat. Pada abad-abad ini, undang-undang menjadi sumber hukum terpenting menggantikan kebiasaan.
Nama: adhel tyas prastyca
BalasHapusNim : 1811111188
1.sejarah dan Hukum sejarah adalah yan saling berkaitan dikarena kan sejarah hukum da hukum sangatlah erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam kontes sejarah sosial yan sangat luas sebab sejarah:mempelajari waktu masyarakat didalamnya sedangkan sejarah hukum:aspek tertentu yakni, hukum yan berlaku untuk selurh dan juga sebagian namun dengan maksud dan tujuan untuk memperkembankan hukum Masyarakat .
Urgensi mempelajari sejarah hukum adalah kit sedikit mengetahui atau faham mengenai sejarah hukum pada hakikatnya merupakan suat pegangan penting bagi yuri pemula untuk mengena budaya dan pranata hukum .
2.konvergensi antara hukum dan agama sering berkaitan satu sama lain. menurut pendapat saya mengenai penggabungan/konvergensi antara hukum dan agama ini sangat baik karena berdasarkan bentuknya hukum dan agama sama-sama berupa larangan dan kewajiban yang dapat mempengarui kehidupan dan perilaku manusia agar menjadi baik.
dampak positifnya dari konvergensi hukum dan agama yaitu kita sebagai warga negara Indonesasia hidup berdampingan dengan tidak hanya satu agama dan hidup rukun dengan antar warga . Sedangkan dampak negatifnya ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap agamanya yang palng pentings eingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan yaitu dengan mengkonvergensi antara hukum dan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama warga negara.
3.karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama :Alif Rafi Hardiansyah
BalasHapusNim :1811111146
Kelas:II-E
1.-Relasi antara sejarah dan sejarah hukum saling berhubungan karena hukum pada masa ini merupakan lanjutan dari hukum masa lampau maka dari itu apabila metode History of Future ini dipakai dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia alan lebih mudah dibentuk dam diprediksi.
-Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa ialah:
·Agar lebih memudahkan mahasiswa dalam mempelajari hukum.
·Mendapatkan wawasan yang luas dalam hal hukum.
2.Menurut pendapat saya konvergensi mengenai hukum dengan agama saling berkaitan dan pastinya mempunyai dampak positif dan negatif. Sisi positif dari hubungan hukum dan agama ialah aturan dari hukum sudah pasti didasari dengan kaidah agama karena tentunya dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim tidak mungkin melakukan hal yang egois. Sisi negatifnya di Indonesia mempunyai berbagai macam agama dan suku oleh karena itu masih ada yg bergesekan dan tidak sinkron. Rekomendasi idiil menurut saya alangkah baiknya hukum dibuat se fleksibel mungkin agar tidak terjadi perselisihan antar agama dan juga ras dan yang paling penting harus ada toleransi.
3.Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua adat sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik hukum primitif:
a).hukum yang tidak tertulis awalnya
b).terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
c). menganut sistem kepercayaan
d). hukum dan agama belum memiliki
Hubungan antara Hukum Primitif dengan Hukum Kontemporer yaitu memiliki hubungan yang erat karena Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari Hukum masa lampau dan Hukum masa kini merupakan dasar bagi Hukum masa yang akan datang . Keduanya saling melengkapi dalam pengetahuan dikalangan hukum . Dan menjadikan kita acuan dalam menegakkan Hukum Kontemporer untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan didalam Hukum saat ini .
NAMA:MUHAMMAD ALAM GIMNASTIAE
BalasHapusNim :1811111129
1. Hubungan antara sejarah dan sejarah hukum sangatlah penting, karena dimaknai sebagai penghubung dimasa lampau dengan keadaan saat ini atau berkembang sesuai zaman.
2. hukum dengan agama harus saling berdampingan karena di dalam agama lah yang dapat menuntun ke kebenaran.namun terkadang banyak kelompok yang menolak peundang-undangan agama karena dinilai kurang toleransi ke sebuah kelompok lain.
3. karakteristik hukum primitif ialah kuno atau sederhana yang berarti menerapkan aspek-aspek hukum dari para leluhur.
Nama : Nadya Ava Rahmadani
BalasHapusNim. : 1811111126 / 2E
1. relasi sejarah dan sejarah hukum sejarah sendiri pun artinya sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau.keduanya sama sama mempelajari masa lampau/masa lalu dan sejarah hukum sendiri adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Agar mengetahui bagaimana proses dari terbentuknya hukum yang berlaku di suatu masyarakat sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan mengapa hukum itu dibuat. dengan mempelajari sejarah hukum, kita akan mampu mengetahui berbagai aspek hukum pada masa lampau, dan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah hukum.
2. hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. Jika moral disini berupa nilai-nilai agama, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama.
dampak positif nya: saling menyatukan semua umat beragama dan timbulnya toleransi
dampak negatif nya: selalu ada perpecahan dalam perbedaan umat beragama
rekomendasi idiil nya: Ketentuan Pasal 18 ICCPR yang terdiri dari empat (4) ayat tersebut di atas menegaskan kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama sebagai hak setiap manusia.
3. Hukum primitif adalah hukum yang tidak tertulis, didasari pada kebiasaan(dari kesepakatan), tidak ada pemisah antara hukum dengan agama,konsepnya religi dan kepercayaan. hukum ini lahir dan tumbuh pada masyarakat tuna aksara.
substansi hukum primitif adalah aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan yang ada di masyarakat seperti: hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, hubungan kelas/kasta dalam masyarakat.
hubungannya dengan hukum kontemporer adalah sangat erat karena hukum saat ini berawal dari kebiasaan dan kebiasaan ini ada pada hukum primitif yang kemudian semakin kedepan terciptanya sebuah aturan undang-undang
Nama : Sidhi Purnama.A
BalasHapusNim : 1811111194
1. Sejarah dengan Sejarah hukum memiliki konjungsi / keterkaitan/ relasi karna sejarah itu diartikan sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan pada saat ini atau keadaan yang akan datang, maka dari itu relasi dari sejarah dengan sejarah hukum adalah pada sejarah hukum diperlukan sejarah untuk para ahli hukum atau pengamat hukum melakukan studi tentang bagaimana hukum itu berkembang pada suatu masyarakat dan mengapa hal-hal itu berubah.Sejarah juga digunakan para pengamat hukum untuk mempelajari histori-histori hukum yang berlaku di masa lampau untuk mendukung penelitiannya.
*Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum sangat dibutuhkan agar para mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses penerapan hukum di masa lampau agar menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum di masa kini. Mahasiswa juga akan mengetahui berbagai macam teori dari ahli hukum untuk memperluas wawasan tentang ilmu hukum. Pada sejarah hukum,mahasiswa akan mengetahui factor-faktor penyokong diluar aspek hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan untuk melatih kerasionalan berpikir pada mahasiswa hukum.
2. Menurut analisis saya tentang hukum dengan agama Hukum menunjukkan bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian hukum umum. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
-Dampak negatif: jika hukum dicampur adukan dengan agama akan banyak terjadi gesekan karena di negara kita Indonesia terdapat banyak suku dan agama yang beragama.
-Dampak positif: jika agama di kaitkan dengan hukum hal yang tak seharusnya terjadi bisa diminimalisir di karenakan dibatasi oleh agama.
Rekomendasi idiil dari saya yaitu bersikap tegas dan adil dalam menghadapi perbedaan agama suku di Indonesia karena jika melihat dari sisi agama, agama di Indonesia beragam jadi kita harus bisa ditengah2
3.Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Subsdtansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama: Raditya Aufar Dewangga
BalasHapusNIM: 1811121029
1. Relasi/hubungan antara sejarah dan sejarah hukum adalah keduanya sama-sama mempelajari/membahas kejadian di masa lampau. Sejarah hukum membutuhkan sejarah secara general untuk mempelajari/memahami bagaimana proses perubahan dan perberkembang hukum di masyarakat seiring zaman.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah sejarah hukum mempunyai peran penting bagi mahasiswa karena dengan mempelajari sejarah hukum mahasiswa bisa memahami bahwa hukum selalu berkembang seiring zaman, dan bagaimana hukum itu sendiri berkembang bisa dipelajari dan diteliti mahasiswa untuk berperan dalam mengembangkan hukum di masa mendatang.
2. Menurut saya hukum dan agama memiliki keterkaitan dan selalu bisa berjalan di saat bersamaan dan beriringan karena pada dasar nya keduanya memiliki salah satu fungsi yang sama yaitu mengikat & mengatur kehidupan manusia. Dimana hukum lebih kepada kenyataannya dalam masyarakat dan dapat dilihat semua orang dan agama lebih mengatur dari segi moral.
Dampak positif: menumbuhkan rasa toleransi
Dampak negatif: adanya kemungkinan terjadinya perpecahan karena setiap agama memiliki peraturan/hukum yang berbeda
Rekomendasi idiil yang saya berikan adalah Pancasila yang menurut saya isi nya sudah mencakup semua hal yang diperlukan agar bisa menjadi dasar bagaimana hukum dan agama seharusnya dijalankan dan dipraktekkan.
3. Karakteristik nya: -Tidak tertulis
-Mempunyai hukum kebiasaan
-Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan yang jelas
Substansi hukum primitif adalah hal-hal yang terbentuk dari hubungan-hubungan maupun kebiasaan keluarga/kelompok sosial.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah pada umum nya keduanya masih belum tertulis dan keduanya menjadi dasar dari hukum yang kita gunakan saat ini sebelum melalui banyak proses perkembangan.
Nama : Ferdion Octafian
BalasHapusNIM : 1811111172
Kelas: 2E
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum memiliki hubungan timbal balik yang sangat saling berkaitan di antara keduanya. Dimana di kedua kalimat tersebut kita dapat mempelajari dan mengetahui hukum berasal darimana,siapa yang mengesahkan hukum,dan bagaimana hukum bisa di laksanakan di suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Dan ilmu sejarah seperti yang kita ketahui begitu penting dalam dunia keilmuwan.
Urgensi : Sejarah memiliki peranan penting dalam pembentukan identitas dan kepribadian bangsa.
Suatu masyarakat atau bangsa tak mungkin akan mengenal siapa diri mereka dan bagaimana mereka menjadi seperti sekarang ini tanpa mengenal sejarah. Sejarah dengan identitas bangsa memiliki hubungan timbal-balik. Akar sejarah yang dalam dan panjang akan memperkokoh eksistensi dan identitas serta kepribadi suatu bangsa. Bangsa itu, karenanya, akan bangga dan mencintai sejarah dan kebudayaannya.
2. Menurut pendapat saya mengapa konvergesnsi antara hukum dan agama sangat erat dan tidak dapat terpisahkan karena keduanya sama-sama mengatur tentang hak dan kewajiban. Peraturan yang ada di dalam hukum itu sebenarnya sudah ada di ajaran setiap agama dimana setiap agama melarang setiap umatnya untuk berbuat kejahatan. Dimana agama melarang hal tersebut namun tidak ada sanksi yang nyata jika ada yang melanggarnya sanksinya adalah pertanggung jawaban diakhirat nanti namu di dalam hukum jika ada yang melanggar suatu peraturan yang ada akan ada sanksi yang nyata yang akan diterima.
Dampak positif : dapat menyeimbangkan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
Dampak negatif : masih terdapat pertentangan peraturan hukum yang berlaku dengan agama. Dan pertentangan antara peraturan agama yang satu dengan agama yang lain.
Rekomendasi Idiil : sebagai manusia harus memiliki rasa toleransi kepada sesama manusia. walaupun memiliki agama, ras, budaya yang berbeda. dan untuk negara harus selalu adil pada setiap agama karena didunia ini banyak beraneka agama. agar tidak terjadi perselisihan antar agama.
3. Karakteristik hukum primitif :
•Tidak tertulis
•Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
•Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
•Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
Hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karena hukum yang saat ini berlaku adalah perkembangan dari hukum primitif yang ada dimana pada saat itu sifat hukumnya yang tidak memiliki kejelasan kepastian hukum karena tidak tertulis dan akhirnya dengan perkemabangan zaman yang ada terbentuklah suatu peraturan hukum yang tertulis agar dari setiap peraturan yang ada tersbut ada kejelasan yang pasti akan sanksi apa yang akan di terima jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Nama : INDRA HIDAYAH EFFENDI
BalasHapusNIM. : 18.111.111.54
Kelas : 2E
1. A. Relasi sejarah dan sejarah hukum adalah proses dimana awal mulanya sejarah terbentuk dan berjalannya waktu timbullah hukum hukum yang diterapkan dan sambung menyambung antara hukum masa kini dan hukum masa lampau
B. Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah:
- Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum.
- Sejarah hukum dapat mengungkapkan
perkembangan, penggantian, penyesuaian, perombakan, dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
- Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
- Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.
2. Hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi semua agama dan harus hidup rukun dengan yg beragama lainnya.
Dampak negatif : ketika terdapat perbedaan agama lain selalu muncul ketidak harmonisan
Rekomendasi idiil .konvergensi agama dengan hukum harus tetap di lakukan agar masyrakat tetap hidup damai, saling bertoleransi, dan harmonis. tetap harus menghargai hak-hak sesama umat beragama yang ada khususnya umat agama minoritas dan saling bersatu dalam pelaksaaan konvergensi antara hukum dan agama
3. - Karakteristik: hukumnya tidak tertulis, berkelompok dan masih didasari agama, suku, dan ras.
- Substansi : bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Pengertian seperti ini kebanyakan dikemukakan oleh para ahli Antropologi.
karena hukum primitif itu hukum di masa lampau dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh modernsasi
NAMA: Sisilia Kristina Maharani
BalasHapusKELAS: 2c
NIM: 1811111065
1. sejarah adalah peristiwa penting tentang hukum, budaya, sosial, politik dari masa lalu dan memberi kontribusi dari masa kini sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. jadi hubungannya adalah sejarah bagi sejarah hukum adalah untuk mengetahui apa kesalahan hukum di masa lalu yang terkait dalam masa kini.
urgensi mahasiswa hukum adalah dimana sejarah itu sangat penting dan selalu berkaitan dengan sejarah hukum untuk mengetahui aktivitas masa lalu dan masa kini, dan sejarah sangat luas wawasannya.
2. pada dasarnya sama-sama bertujuan untuk pengaturan kehidupan manusia dan lingkungannya secara lebih baik. Karena itu, keberadaan hukum memperkuat ajaran agama begitu pula sebaliknya. secara resmi bahwa nilai atau hukum agama menjadi salah satu bahan baku hukum nasional, hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Hukum yang tertulis di dalam perundang-undangan tidak dapat selalu dipertentangkan dengan hukum agama, meskipun secara bagian-bagiannya mungkin ada perbedaan. keduanya dapat menjadi satu kesatuan seperti hukum perkawinan.
Dampak positif : jika hukum dan agama berjalan bersamaan dengan baik akn terciptanya masyarakat yang bertoleransi, damai, dan tentram
Dampak negatif : jika tidak berjalan bersamaan akan adanya potensi radikalisme dan teror
rekomendasi idiil : agama dan hukum harus tetap berjalan dengan baik agar saling bertoleransi, damai, dan tentram seperti pada bhineka tunggal ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
3. karakteristik :
1. hukum yang tidak tertulis
2. tatanan hukum yang berbeda antar kelompok
3. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang jelas
substansi, bahwa sesuatu yang primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah dan ciri masyarakat primitif ini memiliki sisi substansi yang sama yaitu, pandangan tentang alam semesta, mudah mensakralkan obejk tertentu, sikap hidup yang serba magis, hidup penuh dengan upacara keagamaan.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer berhubungan karena hukum primitif itu hukum di masa lalu dan masih belum tertulis dengan berjalannya waktu terdapatlah perubahan perubahan karena terpengaruh waktu dan hukum masa kini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Fretty Silvya E.S
BalasHapusNIM : 1811111184
Kelas : 2E
1. Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah sebuah proses yang tidak akan pernah berhenti. Sejarah merupakan perjalanan waktu setiap masyarakat dalam setiap aspek kehidupan nya, sedangkan sejarah hukum merupakan salah satu bagian dari sekian banyak aspek kehidupan yaitu dalam bidang hukum. Di dalam hal ini hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan hidup manusia. Pengertian tumbuh untuk hal ini memiliki dua arti yakni perubahan dan stabilitas.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa adalah :
-Mempelajari asal-usul hukum dalam masyarakat
-Mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat
-Mempelajari hukum yang berlaku dan yang sudah tidak berlaku atau tidak relevan lagi bagi masyarakat
-Membandingkan hukum yang ada disuatu negara dengan negara lain nya
2. Menurut pendapat saya, konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat baik dan memiliki dampak positif. Karena hukum tidak harus mengikuti aturan dari kaidah hukum, tetapi hukum juga didasari oleh kaidah agama yang ada supaya ketika hakim melakukan putusan tidak harus melalui penalaran hukum atau legal reasoning tapi juga bisa melakukan putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri. Sedangkan dampak negatifnya, ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap bahwa agamanya yang paling penting dan benar sehingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah dengan mengkonvergensi antara hukum dengan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama umat antar agama atau warga negara.
3. a. Karakteristik hukum primitif : tidak tertulis.
Pada hukum primitif hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, disini agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Dan setiap kelompok sosialnya memiliki hukum kebiasaan masing-masing.
b. Subtansi hukum primitif merupakan pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan, yakni :
- Hubungan-hubungan keluarga
- Hubungan terhadap bangsa
- Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
- Penguasaan benda-benda bergerak
c. Hubungan hukum primitif dengan hukum kontemporer sangat erat, karena hukum primitif dijadikan patokan dalam membentuk hukum kontemporer. Dari mulainya hukum tidak tertulis dan belum memiliki norma yang jelas. Dengan adanya hukum kontemporer semua dapat dirubah.
NAMA :FEBY TRISWANDA
BalasHapusNIM :1811111117
KELAS :II-E
1. Relasi sejarah dan sejarah hukum dua pengetahuan yang sama-sama berkaitan dan tidak bisa di pisahkan karena sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
-urgensi mempelajari sejarah hukum adalah kita bisa tau bagai mana perkembangan dan perjalanan hukum yang ada di indonesia dan bisa menamba pengetahuan bagi orang yang mempelajarinya.
2. Hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. Jika moral disini berupa nilai-nilai agama, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama.
dampak positif nya: saling menyatukan semua umat beragama dan timbulnya toleransi
dampak negatif nya: selalu ada perpecahan dalam perbedaan umat beragama
rekomendasi idiil nya: Ketentuan Pasal 18 ICCPR yang terdiri dari empat (4) ayat tersebut di atas menegaskan kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama sebagai hak setiap manusia.
3.Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
NAMA :FEBY TRISWANDA
BalasHapusNIM :1811111117
KELAS :II-E
1. Relasi sejarah dan sejarah hukum dua pengetahuan yang sama-sama berkaitan dan tidak bisa di pisahkan karena sejarah hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Sumbangan ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Berkaitan dengan masalah ini Soedjono, D., menjelaskan bahwa : “Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
-urgensi mempelajari sejarah hukum adalah kita bisa tau bagai mana perkembangan dan perjalanan hukum yang ada di indonesia dan bisa menamba pengetahuan bagi orang yang mempelajarinya.
2. Hukum dan agama ini tidak dapat semata-mata dipisahkan. Oleh karena itu keterkaitan dengan agama seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang sangat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama. Jika moral disini berupa nilai-nilai agama, maka berarti pelaksanaan hukum sekaligus juga mempunyai nilai melaksanakan ajaran agama.
dampak positif nya: saling menyatukan semua umat beragama dan timbulnya toleransi
dampak negatif nya: selalu ada perpecahan dalam perbedaan umat beragama
rekomendasi idiil nya: Ketentuan Pasal 18 ICCPR yang terdiri dari empat (4) ayat tersebut di atas menegaskan kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama sebagai hak setiap manusia.
3.Karakteristik: tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Substansi Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Tentu saja hubungannya dengan hukum kontemporer sangatlah erat karna hukum pada masa kini tentu awalnya dari hukum primitif itu sendiri kara semua berasal dari kebiasaan masyarakat yang kemudia dapan di masukan ke dalam suatu aturan undang undang.
Nama : Ferdinand Dharma .M
BalasHapusNIM : 1811111201
Kelas : 2E
1. Relasi antara sejarah dengan sejarah hukum adalah suatu peristiwa yg sangat berkaitan dikarenakan sejarah mencakup semua dasar dari terciptanya sebuah hukum yg seiring berjalanya waktu akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman kedua aspek ini sangat berkaitan. dikarenakan relasi antara kedua aspek tersebut menjadi dasar terbentuknya sebuah hukum yg menghubungan hukum yg ada di masa lampau dengan hukum yg ada di masa sekarang . relasi antara kedua aspek tersebut akan menjadi dasar maupun pertimbangan untuk terciptanya hukum yg akan datang . sehingga terjadi kestabilan di kehidupan masyarakat yg aman dan nyaman
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa hukum adalah
- mempelajari asal usul hukum yg ada dalam masyarakat
- mempelajari perkembangan hukum yg ada dimasyarakat
- menjadi bahan pertimbangan bagi mahasiswa tentang sudut pandang nya mengenai hukum yg ada maupun yg pernah ada
2.Hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hukum harus melayani dan menegakkan moralitas, bukan saja sebagai instrumen utama dari kontrol sosial. Hukum, agama dan moral jika sudah di tetapkan akan menjadi norma. Norma adalah suatu pernyataan (statement) yang di buat oleh anggota-anggota suatu kelompok yang memberikan kepuasan terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang akan dapat tersesuaikan dengan tingkah laku ideal yang di lukiskan oleh norma tersebut.
dampak positif yg diberikan yaitu seluruh umat beragama dapat saling menghargai satu sama lain , dan menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitas ke agamaan nya
dampak negatif nya ketidaktauan dan perbedaan pandangan dalam hal ini keyakinan dan sudut pandang dapat memicu adanya konflik antar umat beragama.
landasan idiil yg saya sarankan adalah kitab dari masing masing agama karena pada dasarnya setiap agama memiliki kitab yg sudah mereka yakini sejak lahir , dan intinya adalah semua ajaran agama selalu mengajarkan kebaikan dan kesejahteraan bagi umatnya , dengan selalu mempelajari dan mengamalkan ajaran agama tsb maka tolenransi keseimbangan dan saling menghargai antar umat beragama akan senantiasa tercipta.
3.Karakteristik hukum primitif adalah hukum yg tidak tertulis, sangat erat dengan unsur agama dan kepercayaan yang terjadi di masa lampau seperti hukum adat yg dibentuk oleh suku dan ras tertentu.
Substansi dari hukum primitif yaitu hubungan yang berkaitan dengan hukum yg terjadi di masa lampau seperti hukum keluarga dengan hukum bangsa dan masyarakat.
hubungan antara hukum primitif dengan hukum kontemporer sangatlah jelas karena keduanya berpengaruh dalam pembuatan atau rancangan hukum yg akan dibuat dari mulai aspek hingga dasar hukum nya .
Nama : Titik Andaru Wardini
BalasHapusNIM : 1811111187
Kelas : II E
1. Dalam paradigma umum, sejarah dimaknai sebagai penghubung keadaan masa lampau dengan keadaan saat ini atau yang akan datang atau keadaan sekarang yang berasal dari masa lampau. hukum yang berkembang sekarang sangatlah amat terkait dengan hukum dari masa lampau Apabila sejarah dalam artian ini dihubungkan dengan hukum, maka dapat diterima bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan atau perkembangan dari hukum masa lampau, sedangkan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa fakultas hukum yakni kita dapat menjadikan sejarah hukum sebagai frame atau kerangka dalam melihat pembentukan dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia, selain itu dengan mempelajari sejarah hukum kita dapat mengetahui mengenai fakta-fakta hukum tentang masa lampau kaitanya dengan masa kini. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi mahasiswa fakultas hukum, dan dengan mempelajari sejarah hukum kita dapat mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
2. Konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan, bahwa ketentuan agama di akui sebagai hukum dalam pengertian umum. Ini terjadi pada masa yang sangat awal, dimana hukum selalu berasal dari Tuhan. Hukum, moralitas, dan agama sering dianggap saling tidak dapat dipisahkan. Jika hukum merupakan lansgung dari Tuhan, maka diakui pula adanya hukum yang mengandung nilai suci, karena muncul dari orang yang mendapatkan inspirasi dari Tuhan. Ketika hukum itu dianggap berasal dari Tuhan yang mempunyai akar atau sumber dari agam maka jenis hukum tersebut mempunyai nilai dan sanksi yang bersifat keTuhanan pul, oleh karena itu keterkaitan dengan agam seperti ini yang kemudian semestinya mempunyai akar yang snagat kuat untuk menghasilkan kewajiban moral agar tunduk atau patuh terhadap hukum karena keberadaan hukum itu sekaligus mengandung nilai agama.
Dampak positif : aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan aturan yang telah dibuat tersebut bentuknya jelas dan terperinci, lebih tepatnya suatu aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya berlandaskan pada kacamata hukum saja, namun juga berlandaskan pada agama, dari hal tersebut diharapkan masyarakat dapat timbul rasa toleransi antar sesama umat beragama
Dampak negatif : terdapat suatu golongan agama yang merasa dirugikan, mungkin karena hukum yang dibuat terlalu menitik beratkan pada suatu agama saja, sehingga masyarakat agama lain merasakan sebuah ketidak adilan. Efek lainnya adalah karena ada suatu golongan agama yang merasakan ketidak adilan karena agamanya termasuk minoritas maka, dikhawatirkan ketika terjadi suatu ketidakadilan hukum maka akan timbul intoleransi antar umat beragama.
Rekomendasi idiil menurut saya adalah Indonesia tetap dapat melakukan konvergensi Hukum dengan agama mayoritas namun juga harus memperhatikan agama minoritas, agar toleransi yang selama ini ada di Indonesia tetap dapat terjaga, bahwa sekalipun berbeda dalam kepercayaan, tidak menjadikan hal tersebut suatu alasan untuk terpecah belah.
3. Karakteristik hukum primitif yakni Hukum tidak tertulis, menganut sistem kepercayaan, setiap kelompok satu dengan yang lainnya mempunyai tatanan hukum masing-masing (berbeda), hukumn dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yg jelas.
HapusSubstansi hukum primitif yakni menjelaskan tentang hubungan yang ada di masyarakat tentang : Hubungan keluarga, hubungan kelompok keluarga, Hubungan bangsa serta penguasanya, dan hubungan kelas dalam masyarakat yang telah berevolusi dari masa primitif yang tatanannya masih dijumpai hingga masa kini yang berasal dari zaman dahulu.
Dalam tatanan hukum primitif, ada hubungannya dengan hukum kontemporer yaitu hukum primitif ini adalah bentuk awal dari pembentukan hukum yang ada saat ini atau dengan kata lain,hukum yang ada saat ini tidak terlepas dari hukum primitif zaman dahulu karena hukum yang dibuat aat ini adalah pembaruan dari hukum terdahulu yang belum tertulis dan masih belum mengikat.
NAMA : MUHAMMAD DIMAS HAFIZZDAR YAHYA
BalasHapusNIM : 1811111167
KELAS : E
1.) Relasi antara sejarah dan sejarah hukum adalah, sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah prkembangan yang berbeda-beda. adapun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu sajayakni hukum. Ada yang berpendapat bahwa, sejarah hukum merupakan cabang dari ilmu sejarah bukan cabang dari ilmu hukum.
Urgensi mempelajari sejarah hukum bagi mahasiswa ,dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum,Hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
2.) Menurut pendapat saya hukum dan agama sudah saling terkait. Hubungan agama dengan pengembangan hukum dapat di jadikan kajian dlm upaya mencoba memahami peran yg dijalankan agama di dalam masyarakat. Selain itu, agama juga berfungsi menciptakan norma"sosial yg sngt berpengaruh di dlm kehidupan sehari-hari apabila tidak dijalankan.
Dampak positif : dapat terwujudnya persatuan dan hubungan yang baik antar warga negara. tidak hanya ada satu agama saja tetapi harus hidup rukun dengan yg beragama lain
Dampak negatif : Akan muncul beberapa masalah terkait dengan gesekan antar umat beragama dan mengejek agama lain sehingga pasti akan menimbulkan konflik yang cukup besar .
3.) .- Karakteristik hukum primitif
(a) tidak tertulis
(b) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
(c) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
(d) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
(e) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukumprimitif
- Substansi hukum primitif
Yakni pengungkapan antara hubungan-hubungan kemasyarakatan
A.hubungan-hubungan keluarga
B.hubungan bangsa
C.hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
- Hubungan dengan kontemporer
Hubungannya tentu sangat serat karna hukum dimasa kini tentunya memiliki pengaruh dari hukum primitif itu sendiri yang pasti akan berkaitan satu sama lainnya.
Nama : hamza
BalasHapusKelas : 2E
NIM : 1811111159
1. Relasi sejarah dan sejarah hukum memiliki kerkaitan hubungan karena sejarah adalah
sebuah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejadian atau peristiwa di masa lampau.
Dan kata sejarah berasal dari bahasa Arab yaitu syajaratun yang berarti pohon yang bercabang. Pengertian ini menunjukkan jika sejarah itu bercabang-cabang dan akan terus berkembang dari waktu ke waktu. Sedangkan sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan dan salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu kemudian memperbandingkan antara hukum yang berbeda dari waktu ke waktu karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
Urgensi mahasiswa hukum mempelajari sejarah hukum dikarenakan memiliki ruang lingkup untuk dapat mempelajari sistem hukum yang pernah berlaku di suatu negara atau derah kemudian membandingkan dengan sistem hukum terbaru yang berlaku di suatu negara atau daerah
Hal ini menjadi penting karena dengan mempelajari sejarah hukum membuat mahasiswa bersikap kritis dalam menghadapi persoalan yang ada, bebas dari prasangka dan mengenali faktor-faktor sosial lahirnya lembaga hukum
2. hukum dan agama itu mempunyai keterkaitan yang tidak bisa di pisahkan karena kedua duanya mengatur persoalan dalam kehidupan kita, bedasarkan asas ketentuan agama tertentu. Agama sendiri beperan sebagai prinsip atau sebuah keercayaan kepada Tuhan. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dikatakan orang tersebut melanggar norma hukum agama.
Menurut saya Landasan IDIIL berdasarkan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama yang mereka yakini.
3. Tatanan hukum primitif memiliki karakteristik yaitu sebuah hukum yang tidak tertulis, menggunakan hukum kebiasaan atau hukum adat , dan agama memiliki pengaruh besar dan penting dalam tatanan hukum primitif. Kemudian hukum primitif memiliki substansi yang dapat berubah ubah sesuai perkembangan jaman yang ada dikarenakan tidak tertulisnya hukum pada hukum primitif. Dan memiliki hubungan Hukum antar keluarga, kelompok, dan bangsa, serta kelas masyarakat
Antara tatanan hukum primitif dengan kontemporer memiliki hubungan yang berkaitan atau sama dikarenakan hukum yang telah berkembang pada saat ini merupakan hasil perkembangan dari hukum hukum yang ada pada masa lalu. Dan menjadi acuan atau pedoman guna mewujudkan tatanan hukum lebih baik pada hukum yang akan datang di masa mendatang
Nama : yanas putra p
BalasHapusNim : 1811111165
Kelas : II-E
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan karena sejararah pada umumnya adalah pristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan dalam arti sejarah adalah ilmu pengetahuan tentang kejadian atau pristiwa di masa lampau dimana dalam sejarah hukum kita tahu bahwa hukum tumbuh tidak lepas dari dari suatu sejarah bagaimana awal mulanya suatu hukum itu terbentuk yang kita tahu bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangakan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum sangat dibutuhkan agar para mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses penerapan hukum di masa lampau agar menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum di masa kini. Mahasiswa juga akan mengetahui berbagai macam teori dari ahli hukum untuk memperluas wawasan tentang ilmu hukum. Pada sejarah hukum,mahasiswa akan mengetahui factor-faktor penyokong diluar aspek hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan untuk melatih kerasionalan berpikir pada mahasiswa hukum.
2. Menurut pemikiran saya, konvergensi antara Agama dengan Hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, Pada Agama diatur tata cara mengenai kehidupan serta aturan/hukum yang berisi tentang nilai-nilai social yang berkaitan dengan kehidupan social pada kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pada hukum, diperlukannya norma norma pendukung termasuk norma agama untuk menjadi patok peraturan pada masyarakat. Tetapi dalam peng aplikasian konvergensi hukum dengan agama perlu diperhatikan secara mendetail agar tidak memojokkan atau merugikan suatu kalangan agama tertentu agar tidak terjadi kerusuhan.
● Dampak positif : kita sebagai warga indonesia bisa hidup rukun dan sejahtera meskipun beda agama,suku,ras,dan budaya (khususnya agama)untuk bisa saling menghormati dan menghargai.
● Dampak negatif : seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini banyak organisasi-organisasi agama yang saling serang satu sama lain karena hanya BERBEDA PENDAPAT,bahkan ada yang menginginkan pancasila di ubah. Tingkah laku seperti ini yang tidak mencerminkan kata konvergensi(penggabungan)antara hukum dan agama.
● Rekomendasi idiil yang bisa saya sampaikan adalah kita sebagai warga indonesia yang hidup di satu wilayah yang sama,berharap masyarakat bisa hidup rukun dan tentram dan bisa saling menghargai perbedaan pendapaat yang ada
3. Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
HapusSubstansi hukum primitif : Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut: (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
- hubungan hukum primitif dan kontemporer
Pada masa hukum primitif ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini. Jadi, tidak ditemukan lagi kitab undang-undang maupun kitab hukum. Dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara-cara irasional.
Lalu dalam hukum kontemporer, di dalam abad XIII masyarakat Eropa Barat mengalami perubahan-perubahan mendasar. Undang-undang sedikit demi sedikit kembali menjadi sumber hukum, bahkan bukan sang raja saja yang membentuk undang-undang melainkan juga para tuan tanah maupun pemerintah kota-kota. Akan tetapi, kegiatan perundang-undangan masih terbatas ruang ringkupnya. Di dalam bidang hukum perdata, kebiasaan masih tetap merupakan sumber hukum yang terpenting. Pada abad ke XVI berkat ditemukannya seni mencetak buku, maka hukum semakin lama dicatat. Pada abad-abad ini, undang-undang menjadi sumber hukum terpenting menggantikan kebiasaan
Nama : Fernanda marthin lutter umboh
BalasHapusNim : 1811111168
1. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum itu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan karena sejararah pada umumnya adalah pristiwa di masa lalu yang memiliki nilai dan peran penting bagi kehidupan masa kini maupun masa depan dalam arti sejarah adalah ilmu pengetahuan tentang kejadian atau pristiwa di masa lampau dimana dalam sejarah hukum kita tahu bahwa hukum tumbuh tidak lepas dari dari suatu sejarah bagaimana awal mulanya suatu hukum itu terbentuk yang kita tahu bahwa hukum saat ini merupakan lanjutan/perkembangan dari hukum masa lampau, sedangakan hukum yang akan datang terbentuk dari hukum sekarang.
-Urgensi mahasiswa hukum mempelajari tentang sejarah hukum sangat dibutuhkan agar para mahasiswa mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana proses penerapan hukum di masa lampau agar menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum di masa kini. Mahasiswa juga akan mengetahui berbagai macam teori dari ahli hukum untuk memperluas wawasan tentang ilmu hukum. Pada sejarah hukum,mahasiswa akan mengetahui factor-faktor penyokong diluar aspek hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan untuk melatih kerasionalan berpikir pada mahasiswa hukum.
2. Menurut pendapat saya, konvergensi antara hukum dengan agama itu sangat baik dan memiliki dampak positif. Karena hukum tidak harus mengikuti aturan dari kaidah hukum, tetapi hukum juga didasari oleh kaidah agama yang ada supaya ketika hakim melakukan putusan tidak harus melalui penalaran hukum atau legal reasoning tapi juga bisa melakukan putusan dengan hati nurani hakim itu sendiri. Sedangkan dampak negatifnya, ada beberapa yang malah menimbulkan konflik antar umat beragama atau juga ada beberapa oang yang menganggap bahwa agamanya yang paling penting dan benar sehingga mengabaikan atau menjatuhkan agama yang lain.
Rekomendasi idiil yang bisa saya berikan adalah dengan mengkonvergensi antara hukum dengan agama tapi masyarakat harus di beri pengertian lagi akan pentingnya toleransi dengan sesama umat antar agama atau warga negara.
3. Karakteristik nya: -Tidak tertulis
-Mempunyai hukum kebiasaan
-Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan yang jelas
Substansi hukum primitif adalah hal-hal yang terbentuk dari hubungan-hubungan maupun kebiasaan keluarga/kelompok sosial.
Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah pada umum nya keduanya masih belum tertulis dan keduanya menjadi dasar dari hukum yang kita gunakan saat ini sebelum melalui banyak proses perkembangan.
Nama = Rio Dhewantoro
BalasHapusNIM = 1811111202
1) a. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum menurut saya berkaitan, karna sejarah berarti menulis, mencatat, tentang waktu peristiwa yang terjadi dimasa lampau. Setiap aspek kehidupan masyarakat memiliki sejarah perkembangan yang berbeda-beda. Begitu pun sejarah hukum merupakan satu aspek tertentu yakni hukum.
b. Urgensi untuk mahasiswa dr mempelajari sejarah hukum yakni:
•Memperluas wawasan kita tentang hukum
•Mengetahui asal mulanya adanya hukum
•Mengambil manfaat dari peristiwa dimasa lampau dan dipelajari dimasa kini
•Untuk mempersiapkan diri memasuki kancah profesi yudurisnya.
2) Menurut saya hukum dan agama saling berkaitan dan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Karna pada dasarnya agama memberikan ajaran yang baik pada diri manusia. Namun juga harus diperhatikan pula agar kedepannya tidak terjadi permasalahan.
-Dampak positif: Agar manusia lebih memahami apa yang dia perbuat, menghargai orang lain dan saling bertoleransi antar sesama manusia atau kelompok.
-Dampak negatif: Perbedaan pendapat dapat menimbulkan konflik antar manusia atau kelompok.
-Rekomendasi idiil: Harus dijalankan dengan seimbang dan dapat lebih dipahami oleh masyarakat agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman.
3) -Karakteristik hukum primitif
•Pada awalnya tidak tertulis.
•Setiap kelompok sosial mempunyai kebiasaan, adat masing-masing.
•Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem yang jelas.
•Agama berperan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Substansi hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan, yaitu: 1. Hubungan bangsa, 2. Hubungan keluarga, 3. Hubungan kelompok keluarga, 4. Penguasaan benda bergerak, 5. Hubungan berdara pada kelas masyarakat.
-Hubungan dengan hukum kontemporer: saling berkaitan karna hukum primitif mempelajari masa lampau sedangkan hukum kontemporer mempelajari masa kini dan dijadikan landasan hukum untuk masa yang akan mendatang dengan undang-undang yang lebih baik.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus