Menjadi
penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan
sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang
berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya
putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung
pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan
kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh
masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan
akan wajah hukum kita.
Pertanyaan:
1. Jika dibaca secara seksama ada
beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan
argumentasinya. Kemudian perbaiki kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut
dalam perspektif pemikiran saudara.
2. Kalimat pada Paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
3. Buatlah satu paragraf kalimat
sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode
berbeda.









.jpg)