Awam Hukum, Banyak Warga Dimanfaatkan Oknum
Written By Mang Raka on Senin, 04 Maret 2013 | 14.00
DARANGDAN, RAKA - Sebagian masyarakat mulai menilai pengetahuan hukum sangat penting bagi kehidupan mereka, namun kenapa dari berbagai program pemerintah selama ini tidak ada inisiatif untuk mengajarkan masyarakat tentang pemahaman hukum tersebut. Haruskah pengetahuan tentang hukum ini dipelajari dan dipahami oleh para penegak hukum dan calon pengacara saja.
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Purwakarta, Wahyudin, menilai jika hukum betul-betul dipahami banyak masyarakat, maka dampak positif yang akan timbul adalah ketaatan hukum bagi mereka, setidaknya rasa takut untuk melanggar aturan yang bersifat memaksa tersebut lebih tinggi. Namun sebaliknya, akibat dari kurangnya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang hukum, maka tak heran mereka pun banyak yang berani melanggarnya, bahkan hukum pidana yang betul-betul memiliki sanksi tegas. "Ya, seharusnya masyarakat biasa juga tahu apa itu hukum dan paham, karena manfaatnya sungguh luar biasa," kata mantan aktivis ini saat berbincang dengan RAKA di sebuah kesempatan di Kecamatan Darangdan, belum lama ini.
Dari informasi yang berhasil digali RAKA di lapangan, masyarakat lebih takut oleh para penegak hukumnya, ketimbang dampak dari hukum itu sendiri yang memang tidak dipahami betul oleh mereka. Saat tersangkut hukum mereka bingung harus bagaimana, dan harus seperti apa mereka menyikapinya. Bahkan minimnya pengetahuan hukum ini terkadang pula dijadikan ajang mamfaat bagi para oknum yang katanya paham tentang hukum, bahkan para oknum penegak hukum sekalipun. Salah seorang warga, Isum Kartini (45) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, mengaku jika saja ada pelajaran atau sosialisasi tentang hukum di masyarakat, maka akan ada banyak yang antusias untuk ikut belajar. "Tapi sayang, hal ini kiranya tak mungkin. Karena ingin tahu hukum saja kita harus kuliah atau berkonsultasi dengan pengacara yang biayanya cukup mahal," pungkasnya. (din)
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Purwakarta, Wahyudin, menilai jika hukum betul-betul dipahami banyak masyarakat, maka dampak positif yang akan timbul adalah ketaatan hukum bagi mereka, setidaknya rasa takut untuk melanggar aturan yang bersifat memaksa tersebut lebih tinggi. Namun sebaliknya, akibat dari kurangnya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang hukum, maka tak heran mereka pun banyak yang berani melanggarnya, bahkan hukum pidana yang betul-betul memiliki sanksi tegas. "Ya, seharusnya masyarakat biasa juga tahu apa itu hukum dan paham, karena manfaatnya sungguh luar biasa," kata mantan aktivis ini saat berbincang dengan RAKA di sebuah kesempatan di Kecamatan Darangdan, belum lama ini.
Dari informasi yang berhasil digali RAKA di lapangan, masyarakat lebih takut oleh para penegak hukumnya, ketimbang dampak dari hukum itu sendiri yang memang tidak dipahami betul oleh mereka. Saat tersangkut hukum mereka bingung harus bagaimana, dan harus seperti apa mereka menyikapinya. Bahkan minimnya pengetahuan hukum ini terkadang pula dijadikan ajang mamfaat bagi para oknum yang katanya paham tentang hukum, bahkan para oknum penegak hukum sekalipun. Salah seorang warga, Isum Kartini (45) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, mengaku jika saja ada pelajaran atau sosialisasi tentang hukum di masyarakat, maka akan ada banyak yang antusias untuk ikut belajar. "Tapi sayang, hal ini kiranya tak mungkin. Karena ingin tahu hukum saja kita harus kuliah atau berkonsultasi dengan pengacara yang biayanya cukup mahal," pungkasnya. (din)
Pertanyaan:
Analisislah News tersebut sesuai dengan pemahaman anda tentang hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : arief rachman
BalasHapusnim :12032063
smtr :2/fisip kom sore
memang tidak di pungkiri masyarakat kita sangat awam tentang hukum. sebenarnya ke awaman itu bukan satu faktor yang penting dan tidak semua masyarakat harus mengerti hukum, karena sudah ada lembaga - lembaga pemerintah yang menangani dan melayani masyarakat ketika berurusan dengan hukum (seperti lembaga bantuan hukum yang di pengadilan maupun swasta),mungkin bagi masyarakat mereka hanya perlu di berikan sosialisasi tentang proses ketika mereka mengalami kejadian yang berhubungan dengan hukum (misalnya : berperkara , dsb).
sebenarnya yang perlu di garis bawahi dan menjadi sorotan adalah oknum - oknum penegak hukumnya dan peraturan pemerintah tentang pelayanan hukum, karena bisa kita lihat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan para oknum penegak hukum di lapangan.
gaji mereka bisa dikatakan sangat istimewa sebagai pns, salah satu contohnya pengadilan dan kepolisian, mereka di beri tunjangan khusus (remunerasi)dan gaji pejabat negara untuk para hakim, menurut saya itu adalah salah satu usaha pemerintah untuk memperbaiki moral oknum - oknum penegak hukum untuk tidak melakukan hal - hal yang melanggar etika sebagai penegak hukum, seharusnya dengan gaji yang istimewa tersebut mereka harus menjadi oknum yang bertanggung jawab dan kebal akan rayuan, akan tetapi masih banyak kita saksikan transaksi oknum kepolisian dengan masyarakat ketika terjadi tilangan dan itu sudah menjadi rahasia umum. di peradilan pun begitu, masih banyaknya hakim yang tertangkap tangan bertransaksi dengan kliennya untuk memuluskan perkara. masih banyak dan daftar yang panjang bagi pemerintah untuk memperbaiki itu semua. penegak hukum adalah hukum yang nyata, mereka di beri tanggung jawab sebagai pengganti tuhan di dunia, untuk menegakkan yang benar, untuk menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil, maka tidak selayaknya mereka menelanjangi eksistensi tuhan yang ada dalam dirinya.
Nama: Doni Prasetyo
BalasHapusNim: 12032021
Smtr: 2/Fisip Komp (Sore)
Hampir semua masyarakat kita awam tentang hukum , padahal sudah mulai banyak orang yang menyadari, mengetahui dan memahami ilmu hukum itu penting. Lebih anehnya lagi orang disni lebih takut kepada penegak hukumnya bukan kepada hukumnya .
Dan untuk mengetahui ilmu hukum di indnesia itu mahal harganya karena harus kuliah dengan biaya yg mhal .
Nama : Bayu Wicaksono
BalasHapusNim : 12032061
Smtr : 2B/Fisip Komunikasi (pagi)
Menurut saya memang benar seharusnya masyarakat mengetahui pengetahuan tentang hukum setidaknya hanya pengantar , agar kita tidak terlalu awam terhadap hukum dan juga bisa lebih taat terhadap hukum. Di lain hal agar oknum-oknum nakal tak bisa lagi bergerak maupun menjalankan aksinya karena masyarakat sudah mengetahui sedikitnya tentang hukum. didalam pendidikan juga sedikitnya diberi pendidikan tentang hukum agar sejak dini mengetahui mengenai hukum . mungkin pelangggaran yang terjadi selama ini dikarenakan kita semua kurang mengetahui soal hukum. jadi kesimpulannya pengetahuan tentang hukum perlu diketahui oleh masyarakat awam.
Nama : Deviesna MM
BalasHapusNIM : 12032054
Smstr : 2B - ILKOM (pagi)
Menurut saya, perlu ada pemahaman dan kesadaran yang di berikan bagi orang yang awam hukum kususnya.karena pemahaman hukum penting di mengerti karena jika sewaktu-waktu kita berurusan dengan hukum maka kita tidak di bodohi atau di kerjai oleh oknum hukum yang tidak bertanggung jawab.setelah kita bisa memahami hukum,kita wajib sadar dan patuh terhadap hukum.jangan sampai kita menyepelekan atau merendahkan hukum kita.dan sebaiknya pemerintah juga harus transparan,adil dan terbuka soal penanganan masalah hukum di indonesia agar masyarakat indonesia juga bisa menilai dan melihat hukum kita seperti apa.jadi untuk mewujudkan indonesia yang adil dan sejahtera dimulai dari masyarakat yang paham dan patuh terhadap hukum.
Nama : Ida Putri Ayu Wardani
BalasHapusNim : 12032083
Semester : 2/ fisip kom (sore)
Menurut saya, kesadaran masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentang hukum memang sangat diperlukan. Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang sejak lahir hingga meninggal dunia masyarakatnya pun diatur oleh hukum. Dalam kehidupannya pun setiap hal yang dilakukan juga diatur oleh hukum. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa memang hingga saat ini belum ada program pemerintah yang khusus memberikan pendidikan atau paling tidak pemahaman mengenai hukum bagi masyarakatnya. Pengetahuan mengenai hukum hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal khusus yang menyediakan jurusan hukum. Lalu bagaimana dengan masyarakat lainnya yang tidak mampu menempuh jalur pendidikan formal tersebut? apakah mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengerti mengenai hukum sementara mereka hidup dan tinggal di negara hukum? Hal ini tentunya akan memicu timbulnya anggapan adanya ketidak selarasan yang menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakatnya. Rendahnya pengetahuan perihal hukum membuat mereka hanya bisa tunduk dan pasrah terhadap keputusan hukum tanpa mengetahui alur jelasnya walaupun sebenarnya sudah ada lembaga - lembaga hukum yang seharusnya bisa membantu masyarakat ketika menghadapi perkara hukum. akan tetapi sudah bukan merupakan rahasia umum, bila ada masyarakat awam yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum, ketika mereka yang berperkara (mengahadapi) perkara hukum, akan menjadi "santapan lezat" bagi oknum - oknum penegak hukum yang "hitam". hal inilah yang sering kita jumpai di media massa, banyaknya oknum - oknum penegak hukum yang seharusnya mampu menegakkan keadilan dengan menunjukkan kebenaran malah justru membenarkan yang salah. hukum di Indonesia khususnya memang tidak bisa dikatakan yang hitam pasti hitam, yang putih pasti putih. hukum di indonesia cenderung abu - abu. banyaknya lembaga - lembaga yang dibentuk untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum terbukti belum mampu memperbaiki kinerja aparat penegak hukum. banyak cara terselubung yang masih beroperasi.seolah - olah kebenaran hanya berlaku bagi mereka yang berkuasa, beruang, dan tidak bagi mereka yang kecil dan buta akan pengetahuan hukum. hal ini yang seharusnya menjadi sorotan bagi pemerintah untuk melaksanakan program-program yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau bahkan pemahaman kepada msyarakat walaupun tidak sedetail pendidikan formal mengenai hukum. paling tidak masyarakat tahu proses yang benar ketika mereka menghadapi perkara hukum, agar tidak menjadi "sasaran empuk" bagi oknum hukum yang tidak bertanggung jawab. dan hal ini tentunya akan mengurangi tindak "permainan kotor" di lingkungan peradilan.
Harwinda Nurfirdailla
BalasHapus12032020
Kom IIA Pagi
Minimnya pemahaman tentang hukum bagi masyarakat awam terkadang banyak membuat mereka buta akan sadarnya penegakan hukum di negara ini. Kurangnya pemahaman masyarakat awam tentang hukum yang ada di negara ini membuat mereka malah banyak yang berani melakukan pelanggaran terhadap hukum selama oknum penegak hukum masih bisa merkea anggap mitra.
Atas kekurang pahaman mereka terhadap penegakan hukum banyak dari masyarakat awam yang justru lebih takut kepada si penegak hukumnya dari pada sangsi atau dampak hukum tersebut, dan sikap keliru masyarakat ini lah yang tak jarang malah di manfaatkan oleh para oknum2 penegak hukum untuk mengambil keuntungan dari kekurang pahamannya masyarakat yg awam akan hukum tersebut jika mereka sedang tersandung dengan masalah hukum.
Harusnya pemerintah sadar akan masalah yang terjadi selama ini tentang awamnya pengetahuan hukum bagi masyarakat yang khususnya mereka minim dengan pendidikan. Kebanyakan mereka yang terbatas akan faktor ekonomi pasti beranggapan bahwa pengetahuan tentang hukum hanya didapatkan bagi mereka yang mampu mengemban pendidikan tingkat lanjut yang dalam pikiran mereka hanya di dapat oleh masyarakat bertaraf ekonomi midle to high.
NAMA : ALFINA HERWANTERY
BalasHapusKOM II (SORE) / 12032024
Banyak masyarakat yang awam tentang hukum , baik tentang hukum yang terpenting pun mereka tidak begitu memahami tentang hukum . dan banyak yang menganggap remeh hukum itu .
sangat disayangkan , banyak oknum penegak hukum dalam pelayanan hukum . seharusnya mereka sebagai penegak hukum , mereka memberi contoh dan menegakkan hukum sesuai hukum yang tertulis dan membantu masyarakat .
tetapi tidak malah mempersulit masyarakat .
dengan hal-hal yang tidak sesuai hukum yang ada .
contohnya saja ketika menyelasikan perkara perceraian , pihak pemohon memberikan suratnya untuk segera diproses , tetapi kenapa di pihak pelayanan hukum masih ada saja yang melayani pemohon dengan peberi uang yang lebih ditangani terlebih dahulu , sedangkan yang pemohon 1(tidak ber uang) lama prosesnya .
itukah penegak hukum dalam pelayanan hukum di masyarakat ??
menurut saya lembaga penegak hukum seharusnya berperilaku adil , dan mampu mengarahkan masyarakat yang sangat awam tentang hukum .
agar masyarakat awam semakin mengerti tentang hukum , dan mentaati hukum yang nyata dengan mempertanggung jawabkan segala perbuatan salah mereka , guna menegakkan kebenarasn yang ada .
Nama : Tommy Christopher Virgo
BalasHapusNIM : 12 032 065
Semester : 2/ fisip kom (sore)
Dibaca dari judul artikel diatas "Awam Hukum, banyak warga dimanfaatkan oknum".
Hukum adalah ilmu pengetahuan, yang jadi masalah adalah seperti ilmu2 yang lain maka untuk
belajar ilmu hukum tidaklah gratis. Oleh karena itu, inilah salah satu kendala besar kenapa
tidak semua orang mengerti Hukum.
Jangankan bicara hukum, untuk membaca dan menulis saja masih ada kita temui masyarakat yang
tergolong buta huruf di kota2 besar dan akan lebih banyak lagi di daerah2 terpencil Indonesia
karena memang untuk belajar membaca dan menulis harus dilalui di bangku sekolah dengan biaya
yang cukup mahal. Sedangkan dengan melihat tingkat ekonomi masyarakat Indonesia yang masih
banyak di level menengah ke bawah maka hal itu akan sulit dilakukan.
Ilmu Hukum, sebenarnya bisa dipelajari oleh siapa saja (tidak harus Pengacara, Jaksa dan Hakim),
karena buku-buku tentang Hukum banyak dijual di toko buku, apalagi Dosen kita (Bp. Jonaedi)
sudah menerbitkan buku tentang "Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana" jadi
tinggal dibeli saja :). Jadi tinggal dari pribadi orang itu sendiri apakah dia ingin belajar atau sekedar tahu tentang hukum atau tidak ?
Agar hukum dapat diketahui dan dipahami oleh setiap warga, mungkin bisa menggunakan saran dari saya yaitu mengajarkan hukum sejak dini kepada warganya yang salah satu caranya bisa saja dengan memasukkan mata pelajaran Hukum di sekolah sejak dini (minimal tingkat SMP/SMA) sebagai mata pelajaran wajib (seperti Bahasa Inggris) dengan demikian Ilmu hukum akan bisa dipelajari dan dipahami oleh warga dan tidak ada lagi ada warga yang tidak tahu hukum dan akhirnya menjadi "mangsa" bagi para oknum yang mengerti hukum.
Nama : Dita Cahya Kurnia
BalasHapusNIM : 12032047
Kelas : Ilmu Komunikasi (pagi) / smstr 2 A
UTS MK.Pengantar Ilmu Hukum
Menurut saya mengapa pemerintah tidak mengajarkan atau belum mengajarkan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat karena dinilai masyarakat-masyarakat kurang memiliki minat atau tidak memenuhi kriteria untuk diajarkan pemahaman hukum karena latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, namun itu bukan jadi satu alasan mungkin pemerintah mempunyai alasan lain terhadap masalah tersebut. Seperti petugas-petugas pemerintah yang tidak taat akan hukum masih banyak petugas-petugas pemerintah yang melanggar hukum, jika petugasnya saja melanggar. Pemerintah tidak bisa memberikan pemahaman hukum pada masyarakatnya. Sebenarnya pengetahuan hukum tidak harus penegak hukum dan calon pengacara saja yang mempelajarinya tetapi semua namun masyarakat yang tidak bekerja di bidang hukum tidak mempunyai kewajiban mempelajari hukum secara mendalam hanya saja mereka harus memahami hukum tersebut dan menerapkan didalam hidup mereka, menyadari apa kesalahannya dan apa hukuman yang akan diberikan .
Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Purwakarta, Wahyudin memang jika semua orang sadar akan hukum dampak yang positif akan muncul. Namun ketidak sadaran mereka akan hukum dikarenakan oleh petugas hukumnya juga yang kurang benar atau bisa dinilai tidak benar dalam menjalanka tugas-tugasnya sebagai penegak hukum. Penegak hukum yang seharusnya menghukum seseorang yang dinilai salah berdasarkan pasal yang telah disahkan di UUD bukan berdasarkan kepentingannya sendiri. Contoh kecil saja pelanggaran lalu lintas, seseorang yang melanggar lalu lintas tidak diberi surat tilang dan tidak perlu melakukan sidang cukup memberi uang kepada penegak hukum. Hal ini lah yang membuat masyarat tidak sadar akan hukum mereka menganggap bahwa di negara kita hukum dapat dibeli oleh karena itu banyak orang yang meremehkan hukum dan tidak mau memahami hukum.
Bahkan hukum pidana yang mempunyai sanksi tegas mereka berani melanggarnya karena memang seseorang menilai hukuman mereka akan di ringankan jika ada dana yang mengalir untuk petugas. Sebenarnya bukan masyarakat tidak memahami hukum namun keterbatasan biaya hidup dan mahalnya biaya hidup jugalah yang mendorong mereka melakukan tidak pidana juga hilangnya rasa kemanusian dalam diri seseorang juga dapat mendorong terjadinya tindak pidana. Banyak orang yang memahami dan mengerti hukum hanya saja memang banyak juga yang tidak memahaminya karena latar belakang pendidikan yang rendah, Oleh karena itu pemahaman hukum belum berjalan efektif masih banyak pelanggaran-pelanggaran terjadi. Mengapa seseorang lebih takut dengan penegaknya daripada sanksi yang akan didapat karena memang penegak hukum sering membuat peraturan sendiri yang tidak sesuai dengan sanksi , jika mereka mempunyai dana yang cukup mereka akan bebas jika tidak memiliki dana mereka akan lebih lama menjalani masa hukumannya. Belajar hukum atau berkonsultasi memakan banyak dana dan hanya bisa dilakukan oleh rakyat yang mampu seharusnya pemerintah juga tegas terhadap oknum penegak keadilan, mereka juga wajib belajar memahami hukum yang benar sesuai dengan UUD karena merekalah contoh bagi masyarakat. Hukum dapat ditegakkan bukan hanya dari kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran dari oknum penegak dan pemerintah.
Nama : Riyan Sulistiyono
BalasHapusNIM : 12 032 064
Semester : 2 / Fisip Komunikasi (Sore)
Jika dilihat dari news diatas, masyarakat harus benar-benar belajar tentang ilmu hukum sekarang agar semakin banyak masyarakat yang akan mengerti tentang ilmu hukum karena mengingat banyaknya masyarakat yang masih awam tentang ilmu hukum sehingga memudahkan para oknum-oknum yang tahu ilmu hukum untuk memanfaatkan dan memeras masyarakat yang sedang terkena jeratan kasus hukum
Oleh karena itu benar jika masyarakat lebih takut kepada oknum hukum daripada jeratan hukum yang akan dia terima dan memilih untuk mebereskan masalah dengan mudah (tidak mau repot) dengan membayar oknum hukum berapapun biayanya agar terbebas dari kasus hukum yang sedang menjerat seseorang karena merasa bahwa oknum -oknum hukum lebih faham dan pasti bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah hukumnya
Jadi saran saya pemerintah harus memberikan penyuluhan - penyuluhan tentang bagaimana pentingnya hukum di masyarakat agar masyarakat tidak melakukan tindak kriminalitas mengingat denda dan sanksi yang akan diterima jika melakukan tindakan kriminalitas di masyarakat sehingga bisa menyelesaikan kasus hukumnya sendiri dan sangat setuju jika pemerintah mulai bertindak tegas kepada oknum hukum yang mulai melakukan kecurangan-kecurangan seperti terima sogokan atau memeras kliennya dengan cara langsung memecat oknum hukum yang sedang ketahuan saat melakukan kecurangan hukum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Gigih Arief Munandar
BalasHapusNIM : 12032086
Semester : II-B/ FISIP Kom. (pagi)
according to me, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum tentunya setiap warga negara di wajibkan untuk mengetahui, mengerti, dan mematuhi peraturan/hukum yang belaku. Karena setiap tindakan harus ada dasar hukumnya. Seperti yang ada pada pasal 26 UUD 1945.
Namun sayangnya begitu minim pengetahuan masyarakat akan hukum, sehingga begitu mudah bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan/ meng"akali" (dalam bahasa jawa ) mereka.
Solusi yang tepat adalah :
1. mengadakan sosialisasi tentang ruang lingkup hukum dengan bahasa yang sederhana dan mudah untuk dipahami bagi mereka yang awam.
2. mengenalkan pada anak-anak sejak dini untuk mengenal hukum yang sederhana dengan bahasa mereka, dalam arti yang membuat mereka tertarik dan mereka mudah paham. Contoh : mengenalkan pada anak bahwa mencuri itu dilarang, nanti bisa di tangkap polisi, looohh.. atau juga bisa dibuat seperti games layaknya seorang polisi dan penjahat.
3. memasukkan ilmu hukum dalam kurikulum pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa di tiap tingkatan/jenjang sekolah, di samping ilmu sosial yang mereka dapat.
4. pemerintah wajib memberikan hak pada tiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan termasuk pengetahuan tentang hukum itu sendiri, Pada UUD'45 pasal 31 ayat 1.
5. membuat slogan slogan atau karikatur yang menarik di tempat public yang strategis, misalnya di dekat ambu-rambu lalu lintas tantang peraturan berkendara disertai pasal UU yang berlaku
Nama :Fitra Anugra Sari
BalasHapusNIM :12032023
Smstr:2 Fisip Komunikasi (Pagi)
Dari artikel diatas,saya berpendapat bahwa pendidikan tentang hukum bagi masyarakat awam perlu adanya.Karena yang ada saat ini jarang sekali kita temui program pembelajaran tentang hukum yang bisa diikuti oleh masyarakat umum,melainkan harus mengikuti pembelajaran formal seperti perkuliahan. Hal ini terlihat seperti, oknum penegak hukum seakan-akan sengaja membiarkan masyarakat tetap buta akan hukum. Sehingga apabila terdapat kasus penyimpangan hukum yang dilakukan oleh seseorang oknum penegak hukum,masyarakat hanya akan menjadi pasif karena masyarakat tidak mengerti dan memahami hukum yang berlaku.
Alangkah lebih baiknya apabila masyarakat setidaknya, memahami atau tidak terlalu buta akan hukum. Namun untuk mempelajari tentang hukum, masyarakat luas agaknya tidak harus mengikuti perkuliahan seperti yang ada kecuali mereka ingin benar-benar mengerti secara mendalam. Melainkan seperti diadakannya sosialisasi yang dimana aparat hukum berperan besar dalam penyampaian pemahaman tentang hukum tersebut.Sebenarnya masyarakat tidak perlu mempelajarinya secara rinci. Karena apabila masyarakat tersangkut kasus hukum,maka mereka akan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang memang benar-benar paham akan hukum.
Selain itu dapat saya tambahkan disini bahwa masyarakat juga harus aktif dalam mencari tahu tentang hukum yang berlaku atau kasus-kasus yang ada saat ini. Perkembangan Media Massa agaknya berpengarth besar dalam kemajuan pengetahuan termasuk pemahaman tentang hukum. Akan lebih baik apabila kita maupun masyarakat luas dapat memahami hukum agar kita bisa lebih aktif dan tanggap apabila ada penyimpangan hukum disekitar kita. Selain itu berguna untuk diri kita sendiri agar kita lebih berhati-hati dan bijaksana dalam bersikap. karena kembali lagi pada pengertiannya hukum ialah sistem peraturan yang mengikat segala tingkah laku kita dan mempunyai sanksi yang tegas.
Nama : Mala Dewi Ayu Fauziah Agustin
BalasHapusNIM : 09032072
Kelas : Komunikasi Sore
Kasus hukum kali ini dapat membuka mata masyarakat satu kali lagi tentang hukum di Indonesia. Ternyata hukum di Indonesia belumlah tegas, pasti, dan memaksa seperti ditulis dalam teori-teori hukum. Apalagi menyangkut kepentingan, uang, dan kekuasaan. Hukum di Indonesia masih kalah oleh kepentingan, uang, dan kekuasaan. Orang kecil belum diberikan kesempatan untuk menang dalam hukum Indonesia. Kecuali jika seluruh rakyat sudah berdemo, mengancam menghancurkan hukum yang ada, barulah hukum Indonesia akan adil. Tapi jika harus selalu rakyat berdemo dan mengancam, lalu apa gunanya ada hukum?
Masyarakat saat ini membutuhkan penegak hukum berdedikasi tinggi untuk membela kepentingan orang banyak dan tak kalah penting mengedepankan kejujuran.. Membela kepentingan masyarakat awam dalam segi hukum, sangat bermanfaat. Selain itu, alangkah baiknya juga memberi pemahaman agar orang-orang sadar hukum. Saya menilai, ke depan ilmu hukum semakin penting sebab bisa melakukan perubahan. Tak tertutup juga kemungkinan bisa menyesuaikan dengan sosial budaya. Apalagi saat ini iklim demokrasi di Indonesia sudah sangat bagus. Ini kesempatan bagi orang-orang yang bergiat di bidang hukum untuk menambah wawasan dan berpraktik. “Namun yang perlu diingatkan jangan sampai berlaku diskriminatif,”
Nama : Lailatul Khabiba
BalasHapusNIM : 12032036
Kelas : Ilmu Komunikasi II A (pagi)
Pada dasarnya masyarakat mengerti tentang pentingnya hukum bagi kehidupan mereka. Namun masyarakat belum begitu kritis untuk menilai tentang hukum, sebagian dari masyarakat beranggapan bahwa yang perlu mempelajari hukum lebih dalam adalah calon pengacara saja karena calon pengacara dianggap lebih tau dan lebih paham akan hukum itu sendiri. Selain itu pemerintah juga tidak memberi penyuluhan atau arahan tentang pentingnya hukum.
Karna banyaknya masyarakat yang tidak paham akan hukum maka tidak jarang masyarakat berani melanggar hukum yang jelas-jelas sanksinya adalah hukum pidana . Jika masyarakat mengerti dan memahami hukum maka akan timbul ketaatan hukum, rasa takut untuk melanggar dan akan mendatangkan manfaat yang luar biasa.
Tak jarang masyarakat lebih takut oleh para penegak hukum daripada hukum itu sendiri, semua itu kembali pada masyarakat yang kurang memahami apa itu hukum. Dalam keadaan masyarakat awam akan hukum paea oknum yang mengaku paham akan hukum, justru memanfaatkan masyarakat yang tidak paham akan hukum untuk memperoleh kepentingan pribadi.
Nama: Siti amelia sukarno
BalasHapusNIM: 12032027
kelas: Ilmu Komunikasi (pagi)/smt 2A
Memang pendidikan atau pemahaman hukum pada masyarakat itu penting. Banyak manfaat yang bisa dipetik. Salah satunya mencegah agar tidak melanggar hukum itu sendiri. Namun pendidikan tentang hukum saja itu tidak cukup. Tidak hanya pendidikan dan pemahaman tentang hukum saja melainkan pendidikan moralnya pun harus di pahami betul agar tidak melanggar peraturan hukum itu. karena untuk sebagian penegak hukum atau orang - orang yang memahami tentang hukum keseluruhan pun tidak dapat menjamin seseorang itu untuk tidak melanggar aturan hukum.
Sedangkan menurut saya pemahaman tentang hukum bagi setiap masyarakat yang bisa dibilang awam dalam hal hukum itu penting, apalagi untuk sebagian masyarakat yg tidak mengetahui landasan hukum dan yang mudah menjadi korban oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena jika mereka mengetahui tentang dasar hukum, yang walaupun setidaknya sedikit saja itu akan membuat mereka tidak mudah diperdaya atau dimanfaatkan oleh oknum - oknum tertentu. Pengetahuan tentang landasan hukum tersebut setidaknya akan menjadi benteng untuk mereka ketika mereka tersangkut masalah hukum. Dan itu akan membuat mereka paham serta dapat menjauhi dari tindakan melanggar hukum.
Karena itu pendidikan atau pembelajaran tentang hukum seharus diadakan untuk menunjang hal - hal diatas ytersebut. Pemerintah seharusnya memberikan wadah atau alat untuk masyarakat agar dapat memahami dasar-dasar hukum.
NAMA : Herdhina Kartika Wira Senta
BalasHapusNIM : 12O32O19
KOM 2A pagi
Jika dilihat dari wacana yang tertera diatas , maka dapat saya simpulkan bahwa permasalahan mengenai masyarakat secara luas yang masih banyak yang awam dengan apa fungsi atau guna adanya HUKUM dikehidupan sehari hari ini bermula dari berbagai sumber permasalahan , seperti halnya :
1. permasalahan dari pemerintahan itu sendiri , disini sebenarnya peran serta pemerintahan dibutuhkan sangat besar , dimana pemerintah diharapkan sebagai wadah atau tempat yang tepat untuk mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat tentang apa itu guna atau fungsi HUKUM yang sebenarnya , bagi masyarakat yang masi awam agar mengerti dan memahami secara mendalam sebenarnya bahwa peran hukum sangatlah penting . karena pada dasarnya hukum sendiri diciptakan oleh pemerintah dengan tujuan sebagai patokan atau pedoman yang dibuat secara tertulis untuk menciptakan suasan yang aman dan tentram didalam kehidupan bermasyarakat .
sebaiknya pihak pemerintah sendiri segeralah mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini , contohnya melalui sosialisasi dengan menggunakan alat seperti media massa dalam bentuk iklan di media cetak ataupun elektronik untuk menarik perhatian dan pelajaran untuk masyarakat itu sendiri .
2. sangat disayangkan dan tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kesadaran dari masyarakat akan apa itu hukum masih sangatlah rendah , sehingga menimbulkan banyaknya pihak pihak yang masih awam akan hukum tersebut .
untuk memahami mengenai hukum ada banyak cara , sebenarnya bukan hanya dengan cara mempelajari secara formal dengan mengikuti standart pendidikan saja . memang ini hal yang penting tetapi harus diawali dahulu dari sikap individu tersebut , bagaimana individu meberikan ketertarikan , minat ataupun kepedulian atau akan adanya hukum sebagai landasan atau acuan mengapa individu tersebut harus tahu mengapa ada hukum .
jadi mulailah dari diri kita sendiri , bagaimana kita membangkitkan ketertarikan akan hukum , setelah mempunyai ketertarikan maka dengan secara langsung maka dengan senang hati diri kita akan lebih menghargai , memahami dan mengerti akan hukum tersebut
NAMA: FARADILLA NURLITA
BalasHapusNIM : 12032031
KELAS: KOMUNIKASI SMT 2 KLS A (PAGI)
Dari sepenggal artikel diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat hanya tau keberadaan HUKUM tapi tidak memahami fungsi dan hakikatnya,yang ada di mindset mereka jika HUKUM itu tidak ada jadi semua hal adalah benar dan tidak ada yang namanya pelanggaran hukum,seperti yang disebutkan dalam artikel masyarakat hanya takut terhadap aparat hukum nya bukan kepada akibat dan dampak yang terjadi jika mereka melakukan pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu dimana edukasi mengenai HUKUM AMAT SANGAT DIPERLUKAN,apalagi di jaman yang semakin bebas hampir tak terkendali seperti saat ini. bahkan jika perlu dari tingkat sekolah dasar pun pendidikan mengenai HUKUM yang paling mendasar sudah perlu diterapkan, karena menciptakan mindset mengenai aturan hukum yang baik dan benar sangat tepat sekali jika dimulai sejak dini.
jika dikatakan bahwa untuk mempelajari mengenai HUKUM saja harus mengenyam kuliah terlebih dahulu,nah disini waktunya kita para mahasiswa yang punya pengetahuan lebih mengenai HUKUM mengaplikasikan ilmu yang kita dapat,tidak harus jadi aparat hukum apalagi bagi yang bukan mahasiswa prodi ilmu hukum,namun kita cukup membuat program seperti melakukan sosialisasi,seminar,sharing/diskusi tentang hukum di kalangan masyarakat agar masyarakat paham fungsi&hakikat HUKUM bukan menakuti.
Tapi segala maksut dan rencana kita untuk mengenalkan arti HUKUM yang sesungguhnya kepada masyarakat tak ada arti dan tak akan berhasil kalau dari diri kita sendiri tidak mau memahami betul apa itu HUKUM dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari karena bagaimana kita bisa menyampaikan kepada masyarakat kalau kita nya sendiri buta akan HUKUM.
Mungkin yang perlu kita semua pahami HUKUM itu bukan lah sesuatu hal yang menakutkan dan keras,namun HUKUM itu ada dan dibuat dengan tujuan agar kehidupan kita lebih tertata,terarah,aman,damai,tentram,dan sejahtera.
Nama : Muhammad Althof Ainun Najib
BalasHapusNim : 12032076
Semester : II-B/ FISIP kom. (pagi)
Setiap warga negara di wajibkan untuk mengetahui, mengerti, dan mematuhi peraturan/ hukum yang belaku. Karena setiap tindakan harus ada dasar hukumnya. Seperti yang ada pada pasal 26 UUD 1945.
Begitu minimnya pengetahuan masyarakat akan hukum, sehingga begitu mudah bagi para pelaku-pelaku kejahatan melanggar suatu hukum yang sudah di tetapkan bahkan peluang seperti ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal mereka mengerti tentang hukum dan paham betul apa sanksinya.
Menurut saya memang peting pengetahuan tentang hukum bagi masyarakat, karena bisa terjadi suatu kesejahteraan di dalamnya. Salah satunya mencegah agar tidak melanggar hukum itu sendiri. Namun pendidikan tentang hukum saja itu tidak cukup.
Tidak hanya pendidikan dan pemahaman tentang hukum saja melainkan pendidikan moralnya pun harus di pahami betul agar tidak melanggar peraturan hukum itu.
Namun bukan hanya hukum dan moral saja tapi akhlak mereka juga harus di beri suatu pembenahan agar pelajaran hukum yang mereka dapatkan dapat di jalankan dengan baik.
Langkah yang harus di ambil pemerintah adalah menggembleng atau memberi sanksi yang membuat para oknum gerah dan tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari hukum, karena oknum-oknum hukum seharusnya membri contoh yang baik bukan sebaliknya. sehingga ketika saat penarapan kepada masyarakat akan tersah lebih mudah, dan pemerintah harus mulai melakukan pendekatan sosial kepeda masyarakatnya mulai dari anak kecil atau pun dewasa agar pengetahuan tentang hukum merata baik melalui pendidikan di sekolah, organisasi baik formal atau tidak formal sehingga masyarakat tidak terlalu awam akan pengetahuan tentang hukum.
ANGGIE WIDO ARYANA
BalasHapus12032034
KOMUNIKASI IIA (PAGI)
Ketidaktahuan masyarakat tentang hukum membuat mereka seenaknya sendiri melakukan pelanggaran hukum. Sebaiknya memang setiap orang wajib untuk memahami ketentuan hukum dinegaranya agar mereka menjadi mengerti hukuman apa yang akan mereka terima bila mereka melakukan kesalahan.
Kasihan sekali jika mereka dihukum dengan kesalahan yang ringan tetapi dengan hukuman yang berat hanya karena mereka tidak bisa membela diri karena tidak tahu tentang hukum , contohnya saja kasus seseorang nenek yang mencuri 3 buah kakao yang dihukum dengan 1,5 bulan. Bandingkan dengan seorang koruptor yang melakukan korupsi miliayaran dengan hanya dihukum 5 tahun , presiden harusnya tahu kasus ini.
Sangat disayangkan juga bila ada seorang awam yang tidak mengetahui tentang hukum tetapi diperlakukan tidak adil ketika ia melakukan kesalahan , harusnya pemerintah memperhatikan tentang masalah ini , lebih memperhatikan masyarakat yang kurang pengetahuan tentang hukum.
Tidak hanya calon pengacara atau mereka yang sedang berkuliah tetapi orang awam pun harusnya wajib mengetahui peraturan hukum dinegaranya , agar dapat membela diri atau hanya sekedar untuk menjaga dirinya agar tidak terjerat oleh hukum Negara.
Tetapi jika masyarakat pun ada yang melanggar hukum itu juga dikarenakan penegak hukumnya sendiri yang melanggar dan kemudian dicontoh oleh masyarakat awam yang kurang mengerti tentang hukum.
Banyak juga orang yang sudah mengerti hukum tetapi tetap melanggar , itu karna mereka mengatahui seorang penegak hukum dapat disogok dengan menggunakan uang yang tidak membuat mereka ribet.
Jadi seharusnya bukan hanya masyarakat awam saja yang harusnya wajib mengetahui peraturan hukum yang berlaku dinegaranya tetapi penegak hukum pun juga harus adil dan jujur dalam menjalankan tugasnya.
Nama : Septiarini Stella May Anggraini
BalasHapusNIM : 12032049
KOM 2A (pagi)
Menurut saya, pengetahuan tentang hukum memang sangat diperlukan semua orang tidak hanya penegak hukum, calon pengacara,mahasiswa siswa hukum saja tetapi seluruh warga negara Indonesia yang mau tidak mau harus mengikuti dan mematuhi peraturan-peraturan hukum yang ada di negara kita. Termasuk masyarakat menengah kebawah juga harus mengerti dan memahami apa itu hukum dan peraturan-peraturannya. Pemerintah perlu membuka pembelajaran tentang hukum yg mampu diikuti oleh semua kalangan masyarakat,misalnya menjadikan mata pelajaran wajib di sekolah tentang hukum. Masyarakat mempunyai hak untuk mengerti terlebih dahulu sebagai orang awam apa itu hukum, sebelum mereka melakukan kewajibannya untuk mematuhinya.
Memang benar ketika kita mengetahui dan memahami hukum pasti ada dampak positif pada diri kita sendiri untuk lebih berhati-hati lagi agar tidak melanggarnya. Hukum memang sebuah aturan di negara kita yang tidak lain bertujuan menciptakan ketertiban yang tinggi di negara kita. Masyarakat yang tidak memahami hukum otomatis mereka akan menyepelekannya. Maka dari itu diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat.Kesadaran itu dimulai dari tahu dan paham tentang adanya Hukum yang seharuskan sangat penting dijunjung di negara kita. Dan tidak hanya sadar saja tetapi masyarakat juga perlu mematuhinnya.
Pengetahuan tentang hukum sendiri kenyataannya sangat menyenangkan karena pokok pembahasannya tidak jauh dari kebutuhan sosial kita dan masalah-masalah yang sedang ada di masyarakat yang sering kita temui. Jadi setiap orang harus memahami hukum agar timbul kesadaran untuk mematuhinya dan tidak diperlakukan seenaknya oleh para oknum penegak hukum yang lebih jauh belajar tentang hukum.
Nama : Wardatul L
BalasHapusNIM : 12032041
Kelas: Ilmu Komunikasi II A (pagi)
Menurut saya memang sudah seharusnya masyarakat memahami tentang hukum ,agar tidak semena-mena dalam melanggar hukum. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang awam tentang hukum, ketidak pahaman tentang hukum inilah yang membuat masyarakat tidak takut pada sanksi dan dendanya melainkan lebih takut pada penegak hukum yang mencari keuntungan sendiri jika ada masyarakat awam tersangkut masalah hukum.
Biaya pendidikan yang semakin hari semakin mahal menjadi penyebab masyarakat kurang mampu jauh dari pengetahuan apalagi pengetahuan hukum. untuk itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi/penyuluhan secara berkala tentang aturan hukum serta sanksi dan denda jika melanggar aturan tersebut, karena masyarakat kecil juga berhak mendapatkan pengetahuan termasuk pengetahuan hukum. jadi tidak hanya para calon pengacara atau mahasiswa saja yang mendapatkan pengetahuan hukum, sehingga secara perlahan masyarakat awam pun mulai sadar akan pentingnya memahami apa itu hukum. namun memahami hukum bukan berarti tidak melanggar karena masih banyaknya penegak hukum yang dapat diajak berdamai dengan sejumlah uang yang ditawarkan pelanggar.
Pemerintah juga perlu mengambil tindakan tegas terhadap penegak hukum yang ketahuan melakukan kecurangan/menerima uang suap dalam menegakkan hukum.
NAMA : Anggieta Wido Aryani
BalasHapusNIM : 12032035
SEMESTER IIA (PAGI)
Menurut saya para masyarakat awam memang harusnya mengerti secara luas tentang pengetahuan hukum agar tidak terjebak dalam perlakuan hukum yang tidak adil.
Pentingnya pengetahuan hukum pada masa sekarang ini memang sangat penting , banyak oknum hukum yang hanya bisa meremehkan seorang masyarakat awam hukum.
Adanya tindakan hukum tidak adil seperti kasus korupsi 3 juta tetapi dibui selama 4 tahun sangat jauh berbeda dengan para pejabat Negara yang korupsi milyaran rupiah tetapi hanya memperoleh hukuman selama setahun saja , sungguh sungguh sangat tidak adil.
Pengetahuan tentang hukum sangatlah harus diketahui oleh masyarakat awam atau warga sipil , karena pentingnya mereka mengetahui tentang perbedaan hukum antara pejabat dengan masyarakat biasa.
Siapapun yang melakukan kejahatan atau kasus yang berhubungan dengan hukum harus dihukum menurut pasal yang ada , hukum harusnya juga tidak bisa dibeli dengan uang.
Indonesia Negara yang dari awal manusia lahir didunia hingga meninggal pun semuanya diatur oleh hukum , jadi itu cukup menjadikan alasan bahwa semua orang siapapun itu berhak mengerti tentang hukum.
Adanya pengarahan hukum sangat bermanfaat bagi kaum awam hukum , mereka perlu mengerti agar tidak dibodohi oleh oknum tertentu , yang hanya bisa memanfaatkan mereka mereka yang tidak tau
Hukum penting bagi setiap orang yang memiliki HAM , siapapun itu berhak dilindungi oleh hukum , bukan malah dimanfaatkan oleh para orang yang sok mengerti soal hukum.
AMBAR WULANSARII
BalasHapus10032045
KOMUNIKASI JURNALISTIK (PAGI)
Masyarakat yang tidak memahami hukum memang akan menjadi sasaran empuk bagi para oknum yang mengaku paham akan hukum. Seperti yang ditulis oleh Raka dalam artikel tersebut bahwa akibat dari kurangnya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang hukum, maka tak heran mereka pun banyak yang berani melanggarnya bahkan hukum pidana yang betul-betul memiliki sanksi yang tegas. Hanya orang yang mengenyam bangku kuliah dan para calon pengacara yang mendapatkan ilmu tentang hukum sedangkan masyarakat sendiri tidak dibekali atau diberi sosialisasi tentang apa itu hukum.
Dan saya sependapat dengan artikel tersebut karena di Indonesia seringkali terjadi kasus-kasus hukum yang rumit seperti benang kusut. Tidak sedikit yang menjadi korban oknum yang mengaku paham hukum karena minimnya pengetahuan mereka akan hukum itu sendiri. Garis atau batas – batas hukum yang jelas saja masyarakat mungkin kurang mengerti. Yang mereka tahu jika mencuri akan dikenai sanksi; jika merampok akan dipenjara tetapi mereka kurang paham mengapa dan bagaimana proses hukum itu berjalan.
Nama: Yulyta Priscillia W
BalasHapusNim: 12032048
Sem: 2. fisip(kom.sore)
Menurut saya, ilmu hukum memang harus di pelajari walaupun tidak harus kuliah dengan biaya yang mahal. terlebih untuk masyarakat menengah kebawah yang sama tidak mengerti tentang ilmu hukum. Ilmu hukum bisa di pelajari dengan adanya sosialisasi dari para oknum-oknum hukum atau dari pemerintah. pentingnya pengetahuan tentang ilmu hukum memang sangat berpengaruh pada masyarakat karena akan sangat kasihan kepada masyarakat yang terlibat kasus pidana tapi sama sekali tidak mengerti soal hukum. bisa saja dibodohi oleh para oknum hukum yang tidak bertanggungjawab.
Nama: Sirikit Nisa Fitriana
BalasHapusNim: 12032058
Sem : 2/Fisip(kom. sore)
Hukum memang harus di terapkan sejak dini kepada masyarakat. karena akan ada banyak dampak positif yang bisa kita dapat nantinya. misalnya, tidak melanggar peraturan yang ada. begitu juga dengan adanya pemahaman tentang ilmu hukum masyarakat yang terkena kasus pidana ataupun perdata tidak gampang terpengaruh oleh para penegak hukum yang bertindak tidak adil atau hanya memanfaatkan kesempatan untuk keuntungan yang lebih. jadi sebaiknya ada kesadaran dari pemerintah atau para penegak hukum untuk memberikan pemahaman tentang ilmu hukum kepada masyarakat.
Nama : Lailatul Nur Aini
BalasHapusNim : 10032049
Prodi : Ilmu Komunikasi “Sore”
Bukan fenomena yang asing bila orang awam dipermainkan oleh aparat hukum. Sebenarnya, secara tidak langsung aparat hukum tersebut “dibayar” oleh masyarakat untuk melayani rakyat. Tetapi si “Juragan” yang seharusnya diberikan service lebih, malah dipermainkan oleh pelayan-pelayannya.
Bahkan rata-rata aparat hukum saat ini telah berubah menjadi mafia hukum yang gesit. Gerak langkahnya cepat tak meninggalkan jejak kejahatan apapun. Sekarang ini, hal sesulit apapun bisa menjadi mudah jika kita memiliki uang dan setiap cela ada saja aparat hukum yang memunggut “uang haram” dari orang-orang yang awam akan hukum.
Sedangkan orang –orang awam tentang hukum itu pun, mau saja memberikan uang sogokkan tersebut karena dia tidak paham betul tentang hukum yang berlaku. Dan saat terlibat masalah hukum orang-orang tersebut sedikit sekali yang didampingi kuasa hukum dikarenakan pemasalahan biaya yang dirasa cukup mahal.
Untuk mengurangi aparat hukum yang nakal tentunya merupakan hal yang tidak mudah, tetapi jika pemerintah indonesia cukup serius menanganinya kemungkinan besar akan berkurang sangat signifikan. Semunya dimulai dari meningkatkan keimanan sang aparat hukum,jika dia takut akan tuhannya dia juga akan takut bertindak yang tidak benar,Memberikan bonus (reward) kepada aparat hukum berprestasi juga akan sedikit menurangi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa aparat hukum tidak perlu ditakuti tetapi disegani dan Masyarakat diminta untuk taat akan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Pembelajaran mengenai hukum di Indonesia sangatlah penting bagi orang awam, apalagi mayoritas penduduk indonesia merupakan masyarakat akar rumput tentunya belum paham betul akan namanya hukum. Pemerintah dan pihak-pihak terkait alangkah lebih baiknya ikut andil dalam hal tersebut. Lebih diperbanyak lagi kegiatan sosialisasi mengenai tentang hukum kepelosok-pelosok indonesia mungkin dapat menjadi salah satu saranan menanggulangi akan orang gagap akan hukum.
Memang sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) namun keberadaannya tersebut belum mendapat tempat dihati masyarakat yang awam akan hukum yang disaat-saat tertentu benar-benar membutuh pendamping Kuasa Hukum.
LBH juga sebaiknya tetap berpegang teguh pada visi dan misi LBH Masyarakat akan diimplementasikan melalui program-program kerja utama, yakni (1) Pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pendidikan hukum dan HAM, pemberian informasi mengenai hukum dan hak-hak masyarakat serta pelatihan-pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) Advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) Penelitian permasalahan publik.
Selain itu juga,perlu dilakukan perubahan mindset kepada masyarakat yang awam tentang hukum, bahwa hukum itu bukan hal yang menakutkan dan bukan pula untuk dipermainkan. Hukum merupakan jiwa bagi sebuah negara, bila hukum disuatu negara lemah maka lambat laun akan hancur negara tersebut.
Nama : Bagus Dharma K.
BalasHapusNIM : 12032058
Kelas : KOM 2 B (PAGI)
Hukum sebagai norma/aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga resmi, memiliki sifat mengikat memaksa dengan sanksi tegas, serta di dalamnya terdapat penegak hukum sebagai pelaksana.
Pada masalah di atas mengenai bagaimana orang awan yang dimanfaatkan oleh oknum karena kurangnya pengetahuan mereka tentang hukum, penyebabnya karena dari pemerintah sendiri kurang bersosialisasi mengenai masalah-masalah hukum sehingga masyarakat awam berfikir bahwa hanya orang-orang yang mampu dan berpendidikan lah yang bisa belajar tentang ilmu hukum.
Menurut Saya sendiri sebagai orang yang berpendidikan dan juga orang yang awam sebenarnya tidak hanya pemerintah yang melakukan sosialisasi ke masyarakat-masyarakat mengenai pengetahuan tentang hukum.
Pada dasarnya pada saat sekarang ini masyarakat awan entah sadar atau tidak sedikit demi sedikit telah belajar pengetahuan tentang hukum, pengetahuan itu didapat melalui media yang sangat sering muncul dan wujudnya seperti tayangan berita-berita liputan dan kriminal yang di dalamnya pasti ada pengetahuan tentang hukum itu sendiri.
Contohnya ketika kita melihat tayangan berita lewat televisi tentang pelanggaran hukum seperti pencurian sebuah sepeda motor yang pada berita itu juga disampaikan pengetahuan tentang hukum bahwa pencurian itu merupakan pelanggaran hukum dengan pasal 362 KHUP dengan hukuman paling lama 5 tahun.
Pada contoh kasus tersebut dan kasus lainnya orang awam secara tidak langsung mendapatkan pengetahuan tentang hukum. Jadi tidak semua orang awam tidak mendapatkan pengetahuan tentang HUKUM.
NB : SARAN : PAK JUN Tolong kalau UTS di blog itu tolong judulnya diberi tahun angkatan mahasiswa agar temen - temen gak bingung.
NAMA : RIZKA RACHMAWATI
BalasHapusKELAS : 2 B KOM PAGI
NIM : 12032079
saya rasa setiap warga harus bisa memahami bentuk hukum dan sanksi2 dari pelanggaran hukum itu sendiri,jika mereka memahami mrka akan tdk mudah untuk dikibulin oleh oknum2 yg ingin merugikan mrka.dan harusnya bntk hukum itu sendiri harus transparan tnp ditutupi dlm lingkungan msyarakt shingga mrka bisa menilai hukum itu sdh adil pa belom
nama : Yhogi Dwi F.
BalasHapusNIM : 12032068
KELAS :KOMUNIKASI(B) 2 PAGI
pendapat saya, setiap warga negara Indonesia khususnya orang-orang yang masih awam tentang hukum wajib untuk mengerti,memahami dan wajib mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga pelanggaran hukum bisa diminimalisir.
Karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial dalam kehidupan masyarakat, bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dengan tercapainya ketentraman dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia akan dapat terlindungi dalam mencapai tujuannya, sehingga tidak terjadi ketegangan didalam masyarakat serta mengatur cara memecahkan masalah hukum.
Contoh : POLRI dan TNI sebagai aparat penegak hukum wajib melindungi Negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial lahir dan batin.
Karakteristik hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa
Sifat mengatur dan memaksa yaitu dengan adanya sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum, jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-aparatnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim.
Contoh : bila seseorang melanggar hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
Nama: Ferry Rizka Pebrian
BalasHapusNIM : 10032001
Prodi: Ilmu Komunikasi
SMT : 6 (Enam)
Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi yang demikian, diantaranya adalah masih kurangnya profesionalisme dan rendahnya mentalitas aparat penegak hukum. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi atas pilihan Negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur hukum. Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah pencapaian atas tujuan hokum yang meliputi: kepastian hukum (rechtszeherheid), kemanfaatan (rechtsmatigheid) dan keadilan (gerichtigheid). Upaya mencapai ketiga tujuan hukum perlu dipahami dan dikembangkan dalam satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan (legal structure), elemen materi hukum (legal sustance), dan elemen budaya hukum (legal culture) sebagaimana dimaksud oleh Friedmen. Dari pendekatan kesisteman tersebut bisa terlihat bahwa saat ini, permasalahan utama dalam penegakan hukum yang dihadapi adalah rendahnya profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum di mata masyarakat, disamping kurang harmonisnya peraturan perundang-undangan, kurangnya fasilitas (sarana dan prasarana) yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum, masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum merupakan persoalan yang cukup kompeks. Pembenahan mentalitas ini perlu dilakukan sejak dini, bahkan sebelum memasuki perkuliahan di Fakultas hukum. Jika ditarik lebih ke belakang, persoalan mendasar di bidang hukum adalah memang masalah pendidikan hukum. Penegakan hukum tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila insan-insan hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak diajari dan dibekali ilmu dengan baik. Sistem pembelajaran yang berlangsung pada lembaga-lembaga pendidikan hukum tidak seharusnya sekedar bersifat transfer pengetahuan (transfer of knowledge) belaka dan berorientasi positivistik. Sistem pembelajaran yang demikian memiliki kecenderungan untuk mencetak tukang (legal mechanics) dan tidak membentuk perilaku calon insan-insan hukum yang memiliki integritas diri yang adil, jujur, dan humanis. Sistem pembelajaran hukum harus mampu mendorong perkembangan kebudayaan dan peradaban pada tingkatan sosial yang berbeda. Secara umum pendidikan pada level individu, membantu mengembangkan potensi dirinya menjadi manusia yang berakhlak mulia, berwatak, cerdas, kreatif, sehat, estetis serta mampu melakukan sosialisasi dan transformasi, dari manusia pemain menjadi manusia pekerja dan dari manusia pekerja menjadi manusia pemikir. Pembelajaran hukum diharapkan juga melahirkan kemampuan individu untuk menghargai dan menghormati adanya perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka dan demokratis. Dengan demikian semakin banyak orang yang terdidik baik, maka semakin dapat dijamin adanya toleransi dan kerjasama antar budaya dalam suasana yang demokratis, yang pada gilirannya akan membentuk integrasi budaya nasional dan regional dari sini jelas terlihat peranan pendidikan terhadap perkembangan kebudayaan. Pembelajaran hukum sebaiknya tidak hanya ditujukan untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki profesionalisme dan kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada, serta berguna dalam memelihara ketertiban menurut ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada. Tetapi lebih jauh dari itu, pendidikan di fakultas hukum juga harus mampu menciptakan masyarakat yang dikehendaki melalui teknik hukum dan perundang-undangan yang mengarah kepada profesionalisme sekaligus tidak tercerabut dari nilai-nilai budaya dan memiliki integritas moral. Dengan demikian pendidikan hukum akan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembentukan sistem hukum di Indonesia.
nama:dika okita
BalasHapusnim:12032050
fisip/kom pagi 2b
menurut saya penegak hukum belum tercapai sama sekali. karna banyak orang yang menanggap enteng hukum banyak yang menyepelekan hukum. banyak orang juga yang belum tahu apa itu hukum, jadi sebaiknya harus disosialisasikan tentang hukum.
masyarakat pun belum menyadarkan apa perkembangan dalam hukum ini yang seharusnya dapat dipelajari dimana saja kita mau belajar.
hukum harus diterapkan dengan adil dan tidak boleh pilih memilih.banyak oknum yang meneentengkan hukum sehingga jarang ada yang takut dengan hukum.
banyak diketahui dampak dari positif dan negatifnya dari hukum.
kita dipatutkan takut oleh dan karna hukum juga terkadang benar dan bisa di terisasikan.
jadi semua orang awam harus mengetahui apa itu adanya hukum.
Nama : AHMAD NAUFAL
BalasHapusNIM : 12032097
Sem : 2b/fisip/ komunikasi
menurut saya, hukum pada saat ini di Indonesia perlu adanya suatu tindakan yang tegas karena pada saat ini hukum di masyarakat tidak menunjukkan keadilan yang akurat.Sehingga dampak positif belum bisa dipastikan dengan sangat baik.Sehingga orang awam pun jadi tidak mengerti adanya pengertian hukum.Hukum di Indonesia masih belum menunjukkan keadilan karena masih banyak kasus-kasus yang belum terselesaikan dengan baik dalam arti tidak selesai dengan pasti bahkan tidak jelas.Masih banyak demo,masih banyak korupsi,dan juga masih banyak perdebatan yang selalu menghantui para masyarakat pada saat ini.Oleh karena itu,hukum perlu dipelajari dan perlu ditindaklanjuti dengan sangat positif.
Jadi,perlu adanya suatu peubah hukum atau perubahan pada aspek-aspek hukum yang ada pada saat ini,karena saat ini hukum tidak sesuai pada tempatnya.Karena hukum mencakup norma dan aturan yang berlaku pada kehidupan masyarakat.
NAMA : Zulfa Arifiyah
BalasHapusKELAS:2B KOM PAGi
NIM :12-032-102
Hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.Sehingga hukum itu sangat penting untuk dipelajari oleh seluruh masyarakat. Tidak hanya para calon pengacara dan para penegak hukum saja.
Seandainya Hukum dan sanksi-sanksinya banyak dipahami oleh masyarakat,pasti masyarakat mengetahui peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara,mengetahui perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum,mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat serta hak dan kewajibannya,mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar suatu hukum tertentu.
sehingga masyarakat tidak buta akan hukum dan tidak akan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Serta pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat berkurang.
nama;nety
BalasHapusnim ;12032062
kls ;kls komunikasi pagi B
pendapat saya hukum itu bertidak dalam menunjukan dan perlu adanya suatu dalam di pendapatan yg segala 2 yg entar lain ,karena sehingga entar pendapatan dalam sesama yg bertidak hukum yg sesama yg entar lain .hukum itu dimana 2 entar bersama adilm dan makmur .hukum itu banyak negatif yg sesama entar berbagai pendapatan
Nama : Vina Aprilia Fitri Hermawan Putri
BalasHapusNIM : 12032056
Fisip/komunikasi pagi 2b (pagi)
menurut saya masyarakat tidak perlu sekolah tinggi" atau berkonsultasi dengan pengacara" yang handal,, cukup mempelajari buku" tentang hukum,, setelah itu masyarakat tau tentang arti hukum yang sebenarnya dan mengetahui apa sanksi-sanksinya,peraturan-peraturan yang di langgar tentang hukum yang berlaku di suatu negara,serta hak dan kewajibannya negara,, setelah itu masyarakat tidak buta akan hukum dan tidak akan mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. serta pelanggaran-pelanggra hukum yang terjadi masyarakat berkurang
Nama : Ika Wahyuni
BalasHapusNIM : 12.032.008
Kelas : Komunikasi / 2A- Pagi
Kurang luasnya pengajaran tentang ilmu hukum membuat orang awam atau masyarakat umum kurang paham tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar hukum itu sendiri, maka perlu bagi masyarakat untuk mempelajari pengetahuan tentang hukum.
Dikarenakan terdapat beberapa efek positif yang ditimbulkan dari mempelajari pengetahuan tentang hukum yaitu yang pertama, masyarakat awam akan lebih taat dan patuh pada hukum dan juga masyarakat akan mempunyai rasa takut yang lebih jika mereka melanggar hukum itu sendiri.
Disisi lain jika masyarakat kurang memahami atau masih kurangnya pengetahuan hukum bagi mereka maka masih banyak masyarakat awam yang melanggar hukum hanya karena mereka tidak tau yang dilakukannya adalah suatu pelanggaran. Jadi kesimpulannya adalah semua manuasia yaitu tidak hanya masyarakat tetapi penegak hukum juga harus mengetahui aturan hukum yang berlaku didalam negara, agar hukum di negara bisa tegak dan tidak ada oknum-oknum yang melanggar hukum tersebut.
Nama : Septy Putri Pertiwi
BalasHapusNIM : 12032093
Fisip / Ilmu Komunikasi B
Menurut saya, pengetahuan tentang hukum memang perlu di sosialisasikan di masyarakat, karena masyarakat pada umumnya perlu mengetahui sedikit banyak tentang hukum. Dan diharapkan dengan adanya pengetahuan hukum itu sendiri, masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Serta menekan angka pelanggaran hukum yang ada di masyarakat. Baik pidana maupun perdata. Dan untuk meminimalisir adanya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi seperti ini. Tak hanya oknum oknum tida bertanggung jawab saja, namun para aparat penegak hukum, yang kadang memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat untuk mengeruk keuntungan lebih yang tidak seharusnya mereka lakukan .mengingat tugas yang seharusnya,yakni untuk membantu masyarakat dalam menegakkan hukum.untuk itu Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan masyarakat. Dan segera melakukan sosialisasi atau penyuluhan penyuluhan tentang hukum pada masyarakat di semua daerah. Agar masyarakat lebih mengetahui dan paham tentang hukum. Dan tindakan tindakan pelanggaran hukum serta penipuan oleh para oknum pun berkurang. Sehingga hukum di indonesia bisa lebih di teggakkan. Karena indonesia adalah negara hukum.
Nama : Carry Oshella Ramadani
BalasHapusNIM : 12032029
Kelas : Komunikasi 2A Pagi
Warga negara yang baik, begitu kiranya sebuah statement yang sering dilontarkan oleh pakar hukum dan mahasiswa yang mempelajari hukum, akan tetapi dalam prakteknya tidak semua warga negara taat akan hukum yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan berbagai program pemerintah yang selama ini tidak ada inisiatif untuk mengajarkan masyarakat tentang pemahaman hukum. Indikator –indikator dari masalah kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum, kedua tentang isi peraturan-peraturan hukum, ketiga tentang sikap terhadap peraturan-peraturan hukum, dan terakhir pola-pola kelakuan hukum.
Terkait kesadaran hukum, disini kurangnya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang hukum yang disebabkan oleh kurangnya program pemerintah juga dapat mengakibatkan banyak masyarakat yang berani melanggar hukum, bahkan hukum pidana yang betul-betul memiliki sanksi-sanksi tegas.
Masyarakat disini seharusnya bisa lebih tau apa itu Hukum dan Paham karena manfaatnya begitu besar. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga Advokasi hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan mendirikan dukungan dan pembelaan hukum /HAM terhadap warga masyarakat yang miskin, sedangkan hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Memang masyarakat lebih takut oleh para penegak hukum daripada dampak dari hukum itu sendiri. Saat tersangkut hukum, mereka selalu bingung bagaimana dan seperti apa menyikapinya, sehingga terkadang dijadikan ajang manfaat bagi para oknum penegak hukum yang mengaku lebih tau tentang hukum.
Disini harapan masyarakat seperti contohnya warga Mekarsari, Kecamatan Darangdan yaitu inginnya ada apelajaran atau sosialisasi tentang hukum di masyarakat, maka akan ada banyak yang antusias untuk ikut belajar, tapi hal ini sepertinya memang tidak mungkin karena tidak semua masyarakat dapar meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi atau berkonsultasi dengan pengacara yang biayanya cukup mahal juga.
Kesimpulan dari saya, jika pemerintah kurang menanggapi masalah ini, masyarakat juga dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum dengan cara memanfaatkan teknologi yang sudah berkembang seperti mencari tahu lewat media elektronik dan media cetak. Masyarakat tidak perlu menunggu kebijakan dan sosialisasi dari pihak-pihak pemerintahan sehingga hukum dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia. Ditekankan lagi masyarakat tidak boleh hanya takut pada penegak hukum tetapi harus memikirkan dampak dari hukum itu sendiri.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Firanti Oktarini
BalasHapusNIM : 12032025
Kelas : Komunikasi (pagi)/2A
Menurut saya permasalahaan tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan hukum. Banyak kasus yang menjadikan orang awam hukum sebagai kambing hitam oleh oknum tak bertanggung jawab.Sebaiknya permasalahan tersebut dapat di atasi dengan bantuan pemerintah. Dengan bantuan LBH pemerintah dapat mensosialissikan kepada masyarakat melalui sistem antar kelurahan, dapat juga dengan mencantumkan hukumdalam kurikulum sekolah, atau dapat juga dengan menerbitkan buku dengan harga murah. Namun semua itu harus didorong oleh niat masyarakat. Jika keduanya berjalan bersamaan tak akan ada lagi yang awam hukum.
Masika fitria W.P. / 120 320 14 / FISIP / KOM (SORE) / Smt. II / UBHARA
BalasHapusHarusnya pengetahuan tentang hukum tidak hanya diajarkan pada seorang pengacara atau sebagainya.
Tapi masyarakat juga harus tau dan paham akan maksud dan tujuan hukum itu.
Bagaimana hukum itu dibuat, bagaimana caranya, apa sanksi jika melanggar dsb. Ketika hal tersebut telah dipahami, maka hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya, untuk siapa saja, dimana saja dan kapan saja.
Jangan hanya karna memandang dia siapa dan apa yάηǥ dia punya saja, hukum akan tegak. Contoh seperti kejadian pencurian buah randu kering dipinggir jalan. Dimana seorang bapak yάηǥ tidak mempunyai pekerjaan dan hanya bergantung dengan alam sajalah ia bisa mencari nafkah demi sesuap nasi. Padahal pohon di pinggir jalan yάηǥ jelas-jelas pohon tersebut tidak memiliki tuan ato tidak ada yάηǥ punya atas nama pribadi malah membawa seorang bapak terjerumus dibalik jeruji besi dengan waktu yάηǥ cukup lama. dimana kasus tersebut terbilang sangat kecil.
Dibandingkan dengan kasus berat yάηǥ menyangkut uang negara yάηǥ di korupsi oleh beberapa oknum nakal anggota dewan, mereka yάηǥ menyandang sbagai tersangka, meski berada dibalik jeruji besi namun masih bisa menikmati fasilitas-fasilitas yάηǥ berlebihan. Sperti rutan ber- AC dsb.
Hal ini sangat nampak akan budaya hukum yάηǥ kurang tegas di Indonesia.
Baik dari segi masyarakat dimana masih ada yάηǥ awam VS penegak hukum / dewan penegak hukum dsb.
Jika hal ini terus terjadi, maka yάηǥ susah makin susah dan yάηǥ jaya tak akan susah saat tertimpa musibah.
Efek jera akan hanya dirasa bagi mreka yάηǥ "kurang mampu".
nama : Latifah Aspasari
BalasHapusNIM : 12032012
komunikasi 2B(semester 2)
Menurut saya, masyarakat awam sebaiknya juga mengetahui pengetahuan tentang hukum. Agar masyarakat lebih mengetahui dan patuh terhadap hukum yang berlaku di masyarakat. Dan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dapat berkurang dengan adanya pengetahuan hukum. Seharusnya untuk pemerataan tentang pangetahuan hukum itu harus dilakukan sosialisasi di semua masyarakat termasuk di semua masyarakat kecil.
NAMA : KARTIKA INDAH PERMATASARI
BalasHapusNIM : 12032060
FISIP KOM 2B (PAGI)
Menurut saya,
hukum di indonesia itu ga adil, bahkan ada yang menyepelehkan hukum ini .
mereka belum pernah merasakan bagaimana kalau sudah tersandung masalah dengan hukum. karena sekalinya tersandung masalah pasti langsung mencari advokat/pengacara untuk memperoleh keadilan.
contohnya saja dalam masalah :
orang mencuri buah saja akan di jerat hukuman 5th-8th...sedangkan orang berkorupsi saja bisa2 mendapat hukuman yang ringan. sehingga membuat orang merasa heran .dan menanyakan "kok bisa?"
dengan demikian alangkah baiknya oknum kepolisan dan aparat2 lainnya, mengadakan sosialisasi yang bertemakan "apa itu hukum dan seisinya" . supaya masyarakat tidak gampang menyepelehkan hukum di indonesia ini.
sekian dari saya . wassalamu'alaikum wr.wb
Nama:Amiril raka m
BalasHapusN.I.M; 09032065
komunikasi 2B/ pagi
Berdasarkan berita diatas dapat disimpulkan bahwa masik banyak orang tidak tahu hukum karena masik kurangnya sosialisasi dari pemerintahan sehingga banyak orang yang dapat dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum.
Nama : Mutiara Aditya
BalasHapusNIM : 12032106
komunikasi II-B/pagi
Tidak dapat dipungkiri memang kalau masyarakat indonesia itu sebagian besar rakyatnya tidak paham akan hukum indonesia, hanya tahu sebatas UUD'45 saja, jadi wajar saja kalau banyak masyarakat indonesia lebih takut oleh penegak hukumnya dari pada hukum itu sendiri.
Ini harusnya PR dan tanggung jawab pemerintsh untuk mengadakan semacam sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami apa itu hukum negara RI agar masyarakat tidak merasa dibodohi terus menerus.
Sering terjadi Miss Comunication antara pemerintah dengan masyarakat mengenai hal ini, makanya banyak sekali masyarakat mengganggap hukum Indonesia itu lemah meskipun pada dasarnya memang iya karena bnyaknya oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dan mengatas namakan hukum denngan apa yang diperbuat tetapi sebaliknya jika oknum tersebut terjerat hukum mereka menganggap remeh karena mereka sudah memiliki suatu jaringan untuk memanfaatkan hukum tersebut.
kalau sudah begitu nasib rakyatlah yang menjadi taruhannya kalau hal tersebut terjadi secara terus menerus dan makin melebar jaringannya.
jadi tugas pemerintah untuk megadakan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media maupun secara langsung
Nama: Mohammad Asad
BalasHapusNIM : 12-032-107
Kelas : Komunikasi (sore)
Jelas saja jika saat ini masyarakat banyak yang beranggapan "hukum dibuat untuk dilanggar" karena banyak juga oknum yang memanfaatkan masyarakat awam agar mereka terhindar dari hukum yang jelas-jelas berlaku dengan berbagai macam cara yang oknum itu sendiri tawarkan.
Contoh kasus yang baru-baru ini terkuak, seorang oknum polisi di Bali menawarkan jalan pintas agar seorang pelanggar (wisatawan asing) dapat bebas dari jeratan hukum hanya dengan memberikan "uang persahabatan" senilai 200rb. Dari kasus tersebut, bagaimana tidak masyarakat awam tidak paham hukum dan hanya menganggap hukum adalah hal yang tidak perlu untuk dipahami (menurunnya kesadaran akan hukum) karena hanya dengan memberikan "uang persahabatan" kepada oknum mereka bisa bebas dari jeratan hukum.
Menurunnya moral masyarakat akan hukum, sangat dipengaruhi dari oknum-oknum yang "nakal" karena tidak tegas dalam menegakkan hukum. Dan pemerintah sendiri seharusnya juga memberikan sosialisasi tentang hukum agar masyarakat paham dalam menghadapi proses hukum. Serta untuk masyarakat awam sendiri harus mau mengikuti alur hukum di negara sendiri.
Dari peran pemerintah dan para oknum yang tegas serta sadarnya masyarakat akan pentingnya hukum, masyarakat dengan sendirinya pasti akan terbiasa untuk mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Dan jika mereka melanggar pun Mereka pasti sudah siap untuk menghadapi alur proses hukumnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : FITRA RAHMAH ARDANY
BalasHapusNIM : 09032017
KOMUNIKASI A / PAGI
Hukum adalah aliran yang dibuat oleh lembaga resmi memiliki sifat memikat dan memaksa engan sanksi tegas serta dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Di era globalisasi seperti saat ini harusnya masyarakat paham benar tentang hukum yang ada di negara ini.
Kurangnya pengetahuan tentang hukum dalam masyarakat serta minimnya pelajaran atau sosialisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum membuat masyarakat tersebut tidak menghiraukan hukum yang berlaku, sehingga banyak ketidak taatan yang mereka lakukan.
Kejadian ini sangat memprihatinkan, harusnya pihak berwajib memberikan pengertian atau penyuluhan tentang hukum tersebut.
Sehingga masyarakat akan tau dampak positif dan negatif tentang hukum, mereka akan berfikir sebelum melakukan tindakan- tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Akan tetapi dinegara ini semua hukum telah dimanfaatkan oleh oknum penegakhukum yang tidak bertanggung jawab, bahkan sebaikan dari mereka terdapan dugaan suap menyuap.
Maka dari itu, masyarakat tersebut tidak takut dan serink melanggar hukum, mereka juga berfikir bahwa oknum penegak hukum tidak tegas menanggapinya.
NAMA : FITRA RAHMAH ARDANY
BalasHapusNIM : 09032017
KOMUNIKASI A / PAGI
Hukum adalah aliran yang dibuat oleh lembaga resmi memiliki sifat memikat dan memaksa engan sanksi tegas serta dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Di era globalisasi seperti saat ini harusnya masyarakat paham benar tentang hukum yang ada di negara ini.
Kurangnya pengetahuan tentang hukum dalam masyarakat serta minimnya pelajaran atau sosialisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum membuat masyarakat tersebut tidak menghiraukan hukum yang berlaku, sehingga banyak ketidak taatan yang mereka lakukan.
Kejadian ini sangat memprihatinkan, harusnya pihak berwajib memberikan pengertian atau penyuluhan tentang hukum tersebut.
Sehingga masyarakat akan tau dampak positif dan negatif tentang hukum, mereka akan berfikir sebelum melakukan tindakan- tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Akan tetapi dinegara ini semua hukum telah dimanfaatkan oleh oknum penegakhukum yang tidak bertanggung jawab, bahkan sebaikan dari mereka terdapan dugaan suap menyuap.
Maka dari itu, masyarakat tersebut tidak takut dan serink melanggar hukum, mereka juga berfikir bahwa oknum penegak hukum tidak tegas menanggapinya.
Nama : Putry Rosmala
BalasHapusNIM : 12032095
FISIP / Komunikasi (sore)
Analisis saya,
Sebenarnya sangat penting masyarakat tau tentang hukum dan bagaimana hukum itu bekerja dan dipergunakan untuk apa, akan banyak manfaat juga yang akan diperoleh. Tetapi dilihat kenyataan yang ada ilmu hukum sendiri perlu dipelajari dengan khusus agar tidak salah pemahaman dengan kuliah yang jujur butuh biaya. Sifat masyarakat kita sendiripun cenderung menyepelehkan peraturan peraturan hukum, masyarakat cenderung takut pada penegak hukum dari pada aturan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak beberapa oknum hukum sendiri membuat hal ini jadi santapan isi dompet mereka terhadap masyrakatnya yang buta dengan hukum. Perlu sih dan penting sebenarnya ilmu hukum ini dipelajari secara rata oleh masyarakat kita, tetapi kalo masyarakat ini sendiri banyak yang paham tentang hukum jelas pengaruh positip buat masyarakat itu sendiri makin banyka yang paham tentang hukum makin sedikit masyarakat yang akan melanggar aturan hukum yang ada. Tetapi perlu di garis bawahi, kita punya banyak oknum hukum contoh pengacara, bila banyak yang tau tentang hukum masyarakat malah lebih tidak terlalu membutuhkan jasanya karan menyewa pengacara butuh biaya yang tidak sedikit untuk penyelesaian satu khasus, dan akan lebih sedikit khasus yang harus dikerjakan dan lebih sedikit pula santapan untuk isi dompet mereka hehe….
Nama : Beti Novita Sari
BalasHapusProdi Komunikasi Pagi
10.032.035
Menurut saya memang kesadaran hukum , atau palking tidak dasar-dasarnya itu wajib diketahui oleh masyarakat. Agar tidak mudah tertipu oleh tampilan oknum . Image oknum sendiri saat ini di mata masyarakat sudah benar-benar berbeda dengan era dahulu. Dulu para oknum disegani oleh para masyarakat, dan sekarangf peran atau sosok mereka justru ditakuti .
Kepemaham tentang hukum , setidaknya masyarakat itu tahu tentang perundang-undanfgan atau peraturan lalu litas. Jadi ketika merika ditunjuk melanggar peraturan, mereka tidak langsung mengiyakan atau menuruti . Dan lagi tentangf hukum saat ini di Indonesia ,benar- benar abstrak . Karena ketegasan dengan poeradilan itu beda tipis. Contoh kasusnya saja : Ketika ada masayarak yang melakukan pelanggaran , atau kesalahan maka orang tersebut di jerat hukuman yang sangat berat. Sedangkan jika yanhg bermasalah adalah anak pejkabat atu orang petinggi di negara ini , hanya dijatuhi hukuman yang dibilang cukup ringan .
Selain itu , kasus suap yang dilakukan masyarakat yang ditilang oleh oknum kepolisian. Setiap masyarakat yang ditilang oleh oknum tersebut , masalahnya tidak berakhir dipengadilan, di TKP pun , dengan menuruti kemauan oknum, kasus pun selesai. Adilkah ini ?
Harusnya pemerintah juga turut andl dalam kasus seperti. Agar masyarakat tidak gampanhg dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , sedangkan o0knum yang bersangkutan diberi ketegasan , sehingga ia jerah untuk meniru kenakaln rekan-rekannya yang sebelumnya bermasalah .
Jika hukum di negara ini dipertegas , maka masayarakat juga pastinya akan pikir dua kali untuk melakukan pelanggaran atau kesalah . Dan oknum tetap memegang kode etik dalam bertugas "profesional" .
nb : Mohon maaf pak telat . karena hari minggu tanggal 21 April 2013 saya sudah mengirim, tapi ternyata tidak masuk
Nama : Sisca Dwi
BalasHapusNIM : 12010166
Kelas : 2E Sore
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman antara "Putusan" dan "Hakim" merupakan dua hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan adalah produk Hakim maka putusan berkualitas mencerminkan Hakim yang berkualitas. Banyak teori tentang bagaimana mewujudkan putusan Hakim yang berkualitas, namun bagi pencari keadilan yang mendambakan keadilan hukum. terhadap perkaranya pada Hakim, putusan Hakim yang berkualitas baginya tidak lain hanyalah putusan yang dapat mewujudkan keadilan atau putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang dapat dilaksanakan dan dapat diterima atau memuaskan pencari keadilan.Ada dua persoalan dalam hal ini yaitu bagaimana mewujudkan putusan berkualitas dan bagaimana mewujudkan keadilan hukum dalam putusan.Beberapa persoalan dapat menjadi kendala untuk mewujudkan putusan berkualitas dalam proses penegakan. hukum oleh badan peradilan, karena "menegakkan hukum berarti menegakkan Undang-Undang; namun menegakkan hukum tidak sama makna dengan menegakkan keadilan".Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku, dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang.Dengan cara demikian, maka ada kepastian hukum dan kepastian hukum akan menciptakan tertib masyarakat.Pandangan positivisme hukum melahirkan legisme hukum pada Hakim. Di sini peran Hakim hanyalah "corong undang-undang"sehingga penegakan hukum oleh Hakim dalam proses peradilan tidak sarna dengan penegakan keadilan, karena Hakim hanya mengedepankan kepastian hukum melalui pendekatan legalistik formal pada ketentuan undang-undang.Akibatnya dalam penegakan hukum jika Hakim hanya memperhatikan kepastian hukum, maka unsur keadilan akan terabaikan, disebabkan di dalam putusannya Hakim hanya menerapkan Undang-Undang dan hasilnya adalah kebenaran formal.Dalam hal ini Hakim tinggal mencari dan menemukan hukum pada Undang-Undang untuk diterapkan dalam peristiwa konkrit yang telah dibuktikan adanya dalam proses peradilan tidak perduli apakah ketentuan hukum yang terdapat dalam pasal-pasal undang-undang yang diterapkan tersebut memenuhi rasa keadilan atau tidak, bermanfaat atau tidak bagi pencari keadilan. Bersamaan dengan itu, dalam penegakan hukum dan penerapan hukum, Hakim harus dapat mewujudkan keadilan. Apabila ada ketentuan undang-undang yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau undang-undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan rasa keadilan, atau jika undang-undang tidak mengatur, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDanang Seta Kusuma
BalasHapus12032042
FISIP / KOM - Sore
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang menjadi perhatian saya, antara lain:
1. Bisa dibilang masyarakat Indonesia masih belum sadar hukum, tidak dapat dipungkiri juga, bahwa pendidikan hukum memang masih sangat kurang. Kondisi ini begitu jelas terlihat di lingkungan kita, contoh misalnya, saat Bapak memberikan kuliah pertama kepada di kelas kami, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendasar dan awam.
2. Entah pihak mana yang semestinya bertanggung jawab, namun menurut saya, alangkah baiknya jika ilmu hukum dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar 12 tahun. Misalnya di tingkat SMP-SMA, dimana pola berpikir siswa mulai terbentuk. Dengan begitu diharapkan pengetahuan dasar tentang hukum dapat sampai ke masyarakat.
3. Apabila hal tersebut mampu dan akan dilakukan, apakah pembelajaran tersebut benar-benar berpengaruh terhadap masyarakat? Menurut saya masyarakat sudah antipati terhadap aparat hukum, citra aparat hukum sendiri sudah tercemar dengan banyaknya kasus suap dll. Padahal aparat hukum pasti melek hukum. Dari sudut pandang kehumasan, sebaiknya citra tersebut dibenahi terlebih dahulu.
4. Judul dari artikel diatas, tidak berkesinambungan dengan kontennya. Kalau konteksnya adalah supaya masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum, makan pendidikan dasar tentang hukum akan sangat bermanfaat. Namun, apabila yang dimaksud adalah untuk supaya masyarakat lebih taat hukum, saya tidak terlalu yakin akan berhasil.
Terimakasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNaman : Aldhi Mandiri
BalasHapusNIM : 11032013
Komunikasi Sore
1.Penyampaian tentang hukum di masyarakat yang harus di maksimalkan, misalnya media komunikasi yang lebih mudah, gratis, dan cara menyampaikannya lebih "easy listening". misalnya menggunakan website, sosial media, atau milis (mailing list).
2. harus ada penggabungan antara orang yang mengerti hukum, orang yang bisa berkomunikasi dengan baik, dan orang IT dengan kemampuan SEO untuk menyebarkan berita di internet agar informasi tersebut cepat tersebar. kalau semua ilmu yang hebat tadi di gabungkan maka saya rasa pengetahuan tentang hukum cepat tersampaikan ke masyarakat.
3. belum ada suatu media untuk menyampaikan tentang ilmu hukum secara mudah dan cepat. Dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi seharusnya tidak sulit untuk memajukan masyarakat agar bisa melek hokum, tetapi saya sadari praktek di lapangan memang susah
Terima kasih