FAKULTAS ILMU
SOSIAL & POLITIK
UNIVERSITAS
BHAYANGKARA SURABAYA
Hari/Tanggal :
Senin 24 Juni 2013 Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Semester/Jurusan : II/Komunikasi Dosen Pengampu : Dr. Jonaedi Efendi, S.H., M.H.
Waktu :
60 Menit Sifat : Terbuka
Soal
1. Apa yang saudara pahami tentang
norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan
norma-norma yang lain?
2.
Apa yang saudara
pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan
keduanya.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara
amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
====Selamat Mengerjakan======
Nama : Dea Amelia
BalasHapusJurusan : Kom. Sore
Nim : 12032040
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan - aturan / kewenangan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. contohnya pemerintah
pemerintah memiliki kewenangan dalam melarang atau bahkan memaksa orang untuk berperilaku mengikuti peraturannya, apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturannya maka mendapatkan sanksi yang di berlakukan.
Tujuan hukum bersifat universal tergantung bagaimana sudut pandang atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Secara etimologi tujuan adalah ““arah atau sasaran yang hendak dicapai””
Berdasatkan makna tujuan dapat diartikan tujuan hukum adalah ““arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat””
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat”.
Perbedaan norma hukum dan norma lainnya, bias diambil contoh dari norma Sosial
Secara pengertian norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu
• Norma hukum : Aturannya pasti (tertulis), Mengikat semua orang, Memiliki alat penegak aturan, Dibuat oleh penegak hukum, Bersifat memaksa, Sanksinya berat.
• Norma social : Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis, Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada), Dibuat oleh masyarakat, Bersifat tidak terlalu memaksa, Sanksinya ringan
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya
Hukum publik meliputi Hukum Pidana, hukum Tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Sedangkan hukum privat meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum paten, hukum merek dan sebagainya.
Perbedaanya ;
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Indonesia negara hukum, namun menurut saya Indonesia adalah negara pelanggar hukum. Banyak orang yang kemudian beranggapan hukum yang dibuat di Indonesia merupakan hukum rimba. Hukum yang dibuat merupakan usaha untuk memudahkan kepentingan tertentu untuk berkuasa dan melangsungkan praktik-praktik kotor agar tetap langgeng. Membuat hukum-hukum yang multitafsir menjadi senjata yang ampuh bagi sebagian oknum untuk melanggengkan ”kebrutalan” sikap para penguasa.
Saya ambil contoh dari fenomena hukum, yang dilakukan oleh Rasyid Rajasa
Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan Rasyid dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif. Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
NAMA : Carry Oshella Ramadani
BalasHapusNIM : 12032029
JURUSAN : Komunikasi Pagi
SEMESTER : II A
1)Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
a)Menurut saya norma hukum adalah suatu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu, misalkan pemerintah , sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan peraturan itu. Sanksi dari norma ini yaitu berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.
b)Tujuan hukum yaitu hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan invdividu dan masyarakat dapat terlindungi, dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial.
c)Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain
•Norma hukum :
1.Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/berasal dari luar suatu komunitas
masyarakat tertentu.
2.Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3.Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
•Norma lain :
1.Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2.Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam
3.Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
2)Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
a)Hukum privat adalah hukum yang prosesnya didasarkan atas kepentinan-kepentingan pribadi.
Hukum publik adalah hukum yang didasarkan oleh kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
b)Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
3)Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
•Menurut saya, pada hakikatnya suatu tatanan hukum dibangun dan dibentuk dengan tujuan mengayomi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sasaran utamanya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, namun hukum yang sekarang ini tidak lagi memberikan suatu efek yang bermanfaat terhadap keadilan sosial di masyarakat. Fenomena hukum saat ini dapat dikatakan kelabu, karena di tahun ini banyak terbuka cerita-cerita klasik tentang “MAFIA” dan pada kenyatannya masih ada di era sekarang ini. Banyaknya fenomena yan mengagetkan kita semua.
•Contoh konkrit terjadinya deskriminasi dalam proses persidangan adalah nenek benama Minah (55 tahun)dijatuhi pidana 1 bulan 15 hari karena mencuri buah cacao senilai Rp 2.100 dipengadilan negeri Purwokerto, sedangkan kasus Mindo Rosalina Manullang yang dibui 2,5 tahun kasus korupsi lebih dari 9 miliar.
Nama : Dita Cahya Kurnia
BalasHapusNIM : 12032049
Jurusan : ilmu komunikasi
Semester : II A
1.
a.) Norma hukum adalah, sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif.
b.) Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendalian dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil, yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat dilindungi.
c.) Perbedaan norma hukum dan Norma-norma yang lain dapat dilihat dari perbandingan antara norma hukum dan norma agama.
- Norma Hukum : peraturan yang dibuat oleh negara, ciri khas norma ini adalah memaksa yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya. Sedangkan
- Norma Agama : Peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui nabi/utusannya.
2.
a.) Hukum Privat, merupakan hukum baik material maupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
b.) Hukum Publik, Merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik. Materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
- Perbedaan 2hukum di atas adalah, jika hukum privat mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan kepentingan satu orang, sedangkan hukum Publik mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.
3.) Menurut saya pada dasarnya hukum harus ditegakkan seadil-adilnya , membebaskan siapa yang dianggap benar dan siapa yang dianggap salah, namun sekarang hukum di negara kita semakin amburadul . Bukan keadilan berdasarkan bukti yang sekarang menjadi acuan mencari kebenaran , namun siapa yang mempunyai uanglah yang akan mendapat keadilan. Seharusnya pemerintah lebih sadar akan hal seperti ini , bukankah negara kita negara yang menegakkan hukum ? bukan negara yang hukumnya bisa dibeli .
Contoh : Kasus Rasyid Amarullah Rajasa yang mengalami kecelakaan dan menewaskan dua orang di Jalan Tol Jagorawi, ada saksi yang mengatakan bahwa mobil Rasyid melaju kencang dalam keadaan yang relatif sepi namun karena Rasyid yang merupakan anak dari seorang mentri hanya di jatuhi hukuman percobaan selama 6 bulan . Entah karena dia anak seorang mentri atau karena keluarga rasyid mau menanggung biaya pendidikan anak dari korbannya hingga perguruan tinggi . Namun kasus ini sangat mencolok dimata publik karena ketidak adilannya.
NAMA : ARIEF RACHMAN
BalasHapusFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK SEMESTER II / SORE
JURUSAN : KOMUNIKASI
NIM : 12032063
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
- perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya?
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan warganegaranya. sedangkan
- hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
pada kepentingan perorangan.
perbedaan hukum privat dan hukum publik
perbedaan kedua hukum tersebut terletak pada fungsi hukumnya, dimana hukum publik adalah hubungan antara orang dengan pemerintah, sedangkan hukum privat orang dan orang, dan hukum publik memiliki ketetapan peraturan yang tak bisa dilanggar, sedangkan hukum privat mudah di simpangi, dan hukum publik untuk kepentingan umum, sedangkan hukum privat untuk kepentingan pribadi.
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik?
mungkin yang beberapa bulan terakhir fenomena hukum tentang penangkapan raffi ahmad karena pesta narkoba di rumahnya merupakan hal yang menghebohkan.
dari penagkapan tersebut masyarakat yang awam hukum pasti akan menyangka dan menghakimi dengan prasangka yang negatif kepada raffi ahmad, akan tetapi kalau menurut
saya penangkapan tersebut adalah bentuk kegagalan pemerintah, karena pemerintah sangat tergesa - gesa melakukan penangkapan tersebut dengan mengeksposenya ke media.
seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini BNN kedepan bisa lebih bijak UNTUK MEMPERGUNAKAN (BEKERJASAMA) DENGAN PARA PEMAKAI (yang dalam hal ini adalah KORBAN PENYALAHGUNAAN
YANG HARUS DILINDUNGI DAN DIREHABILITASI agar kembali seperti semula);
sebagaimana tertuang Dalam Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika Jo. PP No 25/2011 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2011 Jo.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2009.dikatakan pengguna NARKOTIKA dalam notabene dan TANDA_KUTIP (pemakai yang tidak memperdagangan NARKOTIKA),
mereka dinyatakan sebagai “KORBAN” penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak sembuh dengan jalan rehabilitasi.dan bukan sebaliknya menangkap dan meng-ekspos
ke berbagai MEDIA MASSA yangmana hal ini justru adalah menutup jalur penumpasan mata rantai pedagang narkotika sampai ke akarnya;
karena ibarat MEMBERIKAN ISYARAT kepada mata rantai pedagang narkotika untuk menjauhi RAFFI AHMAD saat melihat di Media Massa tanah air
Nama : Firanti oktarini
BalasHapusNIM : 12032025
Jurusan/semester : komunikasi (pagi)/IIA
1. NORMA HUKUM adalah aturan-aturan yang dibuat oleh suatu negara bersifat memaksa kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali dan akan mendapatkan sanksi tegas apabila melanggar.
TUJUAN HUKUM
berdasarkan teori :
~ Teori Etis : tujuan hukum untuk menciptakan keadilan distributif (pembagian menurut haknya masing-masing) dan keadilan kesamaan dimata hukum.
~ Teori Uttilitas : hukum bertujuan menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan
~ Teori Lanjutan : hukum bertujuan untuk keadilan dan ketertiban
PERBEDAAN DENGAN NORMA LAIN
- Norma hukum : Aturanya tertulis, dibuat oleh menegak hukum, bersifat memaksa, sanksinya berat, memiliki alat penegak.
- Norma Sosial : Aturanya tidak tertulis, dibuat oleh masyarakat, terkadang tidak memaksa, sanksinya ringan, ada yang memiliki alat penegak ada yang tidak.
2. HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang. seperti hukum perdata dan hukum dagang
HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. seperti hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum pidana.
PERBEDAAN HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK :
- Hukum Privat : mengatur antara orang dengan orang, sanksinya berupa denda
- Hukum Publik : mengatur antara negara dan warga negaranya, sanksinya berupa denda maupun pidana.
3. menurut saya dalam teorinya hukum Indonesia sudah cukup baik. karena mampu melindungi serta sangat bersifat adil. namun sayang dalam prakteknya hukum di Indonesia sangatlah tidak adil dan hanya golongan tertentu saja yang dapat terbebas dari jerat hukum. hal ini dikarenakan kecurangan oknum-oknum penegak hukum yang rela menukarkan keadilan dengan materi demi kepentingan pribadinya.
contoh kasus :
Jamal bin Syamsuri seorang sopir angkot KWK-U 10 harus mendekam dibalik jeruri sel SAT LANTAS Jakarta Barat tanpa tahu kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Jamal dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena meninggalnya seorang Mahasiswa Universitas Indonesia yang loncat dari angkotnya. polisi pun langsung menetapkan jamal sebagai tersangka tak berap[a lama dari waktu kejadian.
hal ini berbeda dengan kasus kecelakaan yang menimpa anak dari Menko Perekonomian Hata Rajasa, Rasyid Rajasa. polisi awalnya tidak berani terbuka dalam kasus BMW maut yang menewaskan dua orang. sampai saat ini Rasyid masih menghirup udara bebas dengan dalih masih mengalami trauma akibat insiden mematikan tersebut.
dapat disimpulkan dari dua kasus diatas bahwa keadilan hukum di Indonesia masih sangat rendah. kekuasaan hanya dimilki orang-orang tertentu yang memiliki jabatan dan kekayaan yang dapat menukar hukum dengan uang.
nama ;NETY INDAH ASTARI
BalasHapusNIM ;12032062
KELAS KOMUNIKASI PAGI 2 b
1. Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Tujuan Hukum antara lain:
keadilan
kepastian
kemanfaatan
Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
2. berbagai secara dapat di hukum publik secara tiadak langsung mentapkan pun langsung secara dapat berbagai dapat dalam secara dgn secara terbuka dalam memiliki dgn secara yg sangat terbagai oleh makana tersebut secara masih menglami dgn arti yg sesuai bermakana dalam hal tersabut itu sendiri
3.yg berbagai arti yg bermakanna dapat secara jabatan yg tersebut hal berbagai secara nma dapat tersebut yg secara berbagai mancem yg terbaik ada pula yg berbagai secara yg tersebut dalam sesuai dgn yg berbagai tersebut makana yg tersebut meninggal kan secara tersebut dalam hal bersama
Nama : Gigih Arief Munandar
BalasHapusNIM : 12032086
Kelas : FISIP/Kom. II-B
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Jawab : Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara. Adapun tujuan dari norma hukum ini adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara. Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Jawab :
*Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
*Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
*Perbedaan : Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Jawab :
Hukum mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang dibolehkan dan begitu juga sebaliknya.Kejadian kekerasan di Indonesia akhir-akhir ini sudah sangat begitu menyedihkan, hukum bukan lagi kumpulan kaidah yang mesti ditaati, tetapi sekedar huruf-huruf yang tidak mempunyai arti apa-apa. Rentetan peristiwa kekerasan massa yang paripurna menggambarkan pudarnya kekuatan hukum saat ini.
Menjelang akhir abad ke-20, kita dengan sedih menyaksikan banyak kasus kriminal massal terjadi di Indonesia. Konflik horisontal maupun vertikal, tampaknya akan selalu mewarnai kehidupan hukum di Indonesia saat ini. Apabila kita lihat hukum sebagaimana gambaran di atas, maka orang tentunya tidak akan melakukan pelanggaran hukum apalagi dengan model terbaru saat ini “amuk massa”.
Contoh : Siswi SMP Swasta di Surabaya, Jawa Timur jadi mucikari. Ini Fenomena baru di jagad prostitusi. Kondisi yang begitu miris dan mencengangkan dalam dunia pendidikan. siswi SMP Swasta yang menjadi mucikari, dan sukses menjual tujuh orang temannya, dengan bandrol antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Yang mengejutkan lagi, dia pun tega menjual kakak kandungnya ke pria hidung belang.
1. Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara, ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
BalasHapusTujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Perbedaan antara norma hukum dan norma lainnya
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sanksinya ringan
2. Hukum terbagi dua yakni : Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi dan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh negara.
Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
- Sifat hukum public adalah memaksa, sedangkan hokum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
- Tujuan hukum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hokum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
- Hukum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hokum antara individu.
Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan. Oleh karena itu menyebutkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hokum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hokum public adalah hukum yang mengatur hubungan hokum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat. Jadi dalam hukum public ada atasan dan bawahan.
CONTOH HUKUM PUBLIK
1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
2. Berupa hokum Negara
3. Berupa instansi-instansi Negara
CONTOH HUKUM PRIVAT/PERDATA
1. hukum sipil
2. hukum dagang
3. hokum perdata
Perbedaan antara badan hukum publik dengan badan hukum perdata, terletak pada bagaimana cara pendiriannya badan hukum tersebut, seperti yang diatur di dalam Pasal 1653 KUHPerdata yaitu ada tiga macam, yakni :
1. badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum (Pemerintah atau Negara).
2. badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
3. badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan (badan hukum dengan konstruksi keperdataan).
3. Untuk fenomena hukum yang akan saya bahas karena sedang hangat ialah luhtfi hasan dan achmad Fathanah yang menjadi tersangka kasus korupsi daging untuk partai politik PKS sebesar 1 M rupiah dan mempunyai banyak wanita simpanan. Dalam kasus ini Pihak Aparat kepolisian dan Pihak KPK telah berhasil menangkap dan membuktikan kalau sudah pasti menjadi tersangka Kasus Korupsi Daging Import yang merugikan Negara senilai 1Milyar Rupiah
nama : ida putri ayu W.
BalasHapusnim : 12032083
fakul/jur : fisip/kom-sore
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
jawaban :
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta sifatnya memaksa. Setiap negara memiliki norma hukum yang berbeda – beda.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
- Perbedaan Norma hukum dengan norma lainnya :
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
jawaban: hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar publik. hukum publik secara garis besar dibagi 3 : a. hukum pidana yaitu aturan tentang larangan perbuatan, jika dilanggar mendapat sanksi pidana. b.hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara yaitu aturan tentang keputusan pejabat negara. c.hukum tata negara yaitu aturan tentang hubungan lembaga negara.
hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara person to person(dimensinya perorangan). hukum privat terdiri dari hukum perdata.
perbedaannya keduanya dari segi dimensi obyek yang diatur, kalau privat itu perorangan, kalau publik itu berkaitan dengan kepentingan umum.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
jawaban :
Fenomena “Lapor Polisi,” Dua Sisi Mata Uang
Akhir-akhir ini, Kepolisian Republik Indonesia kebanjiran order, bisa jadi karena mulai berkembangnya kesadaran hukum masyarakat, yang mulai mengerti tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Dan ini ditandai dengan menjamurnya pengacara-pengacara, yang dengan keahliannya memandang suatu permasalahan hukun menjadikan profesi ini laris bak kacang rebus di musim hujan. Fenomena ini menimbulkan gurat keresahan dalam batin saya sebagai warga negara.
Sisi positifnya, masyarakat mulai “melek” hukum, yang berujung pada keteraturan dan ketaatan kepada hukum. Nah, sisi negatifnya, tentunya bisa kita lihat dari bermunculannya kasus-kasus aneh belakangan ini, mulai dari mencuri sendal,mangga,permasalahan warisan, hingga permasalahan rumah tangga yang paling sensitif tergelar di Layar Kaca.
Fenomena yang aneh,sedikit-sedikit lapor polisi, seakan tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan yang bisa diputuskan dengan musyawarah kedua belah pihak. Satu contoh paling heboh di awal tahun ini adalah kasus ahmad Fatonah dengan wanita-wanitanya, seharusnya masalah pribadi seperti ini tak usah diekspos ke publik ,yang salah satu wujudnya dengan melaporkan hal ini ke kepolisian. Hal yang seharusnya masuk ke ranah privasi malah kemudian menjadi konsumsi publik, dan justru semakin mempermalukan diri sendiri.
Kasus anak kecil mencuri sandal, dan masih banyak kasus “nyeleneh” lainnya membuktikan bahwa kesadaran hukum masyarakat memiliki dua sisi mata uang, dan fenomena berbagai kasus di atas, membuka mata hati kita bahwa semangat persatuan dan kesatuan negeri ini mulai tiada. Permasalahan-permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan duduk berembuk , harus dibawa ke ranah publik dan menggunakan upaya hukum sebagai ujung. Inilah tugas kita sebagai generasi penerus untuk meluruskan budaya yang salah ini dan membudayakan penyelesaian masalah dengan jalan musyawarah.
Harwinda Nurfirdailla
BalasHapus12032020
1). Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
*Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
*Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2). Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
* Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
3) Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang,tapi sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
*Kasus Ariel Peterpan yang menjadi hangat dan perhatian publik hingga berujung pada putusan hukuman bagi Ariel Peterpan 3,5 tahun. Belum lagi kasus ini selesai, Bengkulu juga dihebohkan dengan kasus video porno Kepahiang.
NAMA : herdhina kartika w.s
BalasHapusNIM : 12032019
JURUSAN : Komunikasi Pagi
SEMESTER : II A
1. Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara . Norma hukum biasanya berasal dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan bagi mereka yang melanggarnya biasanya mendapatkan sanksi berupa teguran, denda hingga penjara
Tujuan hukum ada 3,yaitu :
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertip
Menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya
perbedaan norma hukum dengan norma adat
Norma hukum:
Aturannya pasti (tertulis)
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Sangsinya berat
Norma Adat/Sosial:
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
Dibuat oleh masyarakat
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan
2. hukum privat :
mengatur kepentingan antara individu dgn individu.
sedangkan hukum publik :
mengatur kepentingan antara negara dgn warganegaranya,
perbedaan antara hukum privat dengan hukum publik :
hukum privat : penyelesaian sengketanya bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan
hukum publik : penyelesaian sengketa hukum publik tidak bisa diselesaikan antar sesama mereka saja, tapi harus melalui mekanisme peradilan dan semacamnya
3. Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius , Penegakan hukum sangat tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada elite menggambarkan arogansi kekuasaan dan hukum yang kehilangan moralitas , Agar rasa keadilan dalam masyarakat tidak mati, lembaga dan aparat penegak hukum perlu direformasi. Masyarakat perlu meneruskan gerakan moral untuk menolak praktik ketidakadilan
Contoh kasus :
Seperti kasus yang menimpa seorang siswa SMKN 3 Palu berinisial AAL. AAL , seorang anak di bawah umur (15) dituduh mencuri sepasang sandal jepit milik seorang anggota Brimoob Polda Sulteng. Sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan. AAL diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi tersebut. Dalam persidangan, AAL terancam hukuman 5 tahun penjara. perkara AAL hanya salah satu dari banyak kasus yang mengorbankan rakyat kecil dalam jerat hukum akibat kriminalitas sepele. Hukum yang semestinya melindungi dan menegakkan keadilan justru terasa tak adil. Semua itu mencerminkan arogansi elite yang menggunakan kekuasaannya untuk mengatur proses hukum. Tanpa memihak keadilan dan rakyat, hukum hanya prosedur yang kehilangan moralitas. Hukum menjadi permainan.
Nama : Lailatul Khabiba
BalasHapusNim : 12032036
1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
- Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi
- # Norma hukum :
Aturannya pasti (tertulis)
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksadan sanksinya berat
# Norma lain :
bersifat otonomi
Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
Sanksi datang dari dirinya sendiri
2. - Hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antar negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya. hukum publik itu terdiri dari :
1.hukum tata negara
2.hukum administrasi negara
3. hukum pidana
4. hukum internasional
- Hukum privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Hukum Privat terbagi dua, yakni :
(a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
(b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan bahwa negara harus segera melakukan perbaikan sistemik dalam menyikapi seluruh kasus terkait kekerasan seksual yang mencuat di awal tahun 2013 ini. Kasus-kasus tersebut sesungguhnya merupakan puncak dari situasi krisis jaminan hak konstitusional atas rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi terhadap warga negara, khususnya perempuan. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan pada wanita. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan pada wanita berjumlah 93.960 kasus kekerasan pada wanita terjadi dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan.
Sementara kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami, dukungan bagi lembaga pengada layanan tidak lantas semakin menguat. Lembaga layanan bagi perempuan korban masih terbatas jumlahnya dan kurang memadai dalam memberikan layanan yang lebih maksimal. Pusat-pusat layanan terpadu di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) belum optimal dalam menjalankan fungsinya mendukung pemulihan perempuan dan anak korban. Kondisi ini diperparah dengan belum adanya komitmen yang merata di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan anggaran yang cukup untuk pendampingan korban dan penguatan sumber daya manusia maupun fasilitas untuk pemulihan perempuan korban kekerasan.
contohnya pada kasus yg dialami oleh Ardina Rasti yg mengalami kekersaan pada wanita. dimana pelakunya adalah mantan kekasihnya sendiri. tersangkapun telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman 9 bulan penjara.
nama: Ary yasirlana
BalasHapusnim: 09032077
1
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan hukum merupakan wacana yang kajiannya hampir sama sulitnya dengan membuat arti hukum (definisi hukum). Hal ini disebabkan karena baik definisi maupuntujuan hukum sama-sama menjadikan hukum yang memiliki ranah yang luas dengan berbagai segi dan aspeknya serta abstrak sebagai obyek kajiannya. Oleh karena itu, para pakar atau ahli hukum juga memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang mana atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2
Hukum privat
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN.
Hukum public
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)
3
Fenomena itu semakin menarik untuk dibahas ditengah dunia yang memang saat ini banyak disuarakan isu-isu mengenai kebebasan manusia sebagai seorang individu. Aura kebebasan yang dalam sejarahnya dimulai dari masa filsafat modern, yang sangat mengedepakan kebebasan individu. Manusia berusaha melepaskan diri dari kungkungan adat, agama, dan berbagai hal lain yang membelenggu mereka dalam berpikir dan mengekspresikan diri. Lantas bagaimana sebenarnya keterikatan manusia terhadap hukum kodrat?
Nama : Fitra Anugra Sari
BalasHapusNIM : 12032023 / Kom A pagi
1. a. Norma hukum ialah aturan, patokan,perintah atau himpunan petunjuk hidup serta suatu larangan yang didalamnya mengatur tentang segala tata tertib dalam suatu negara atau masyarakat didalamnya yang bersifat mengikat serta memaksa dan apabila aturan tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sebuah sanksi.
b. Tujuan hukum yaitu sebagai pedoman hidup agar masyarakat tidak berperilaku secara semena-mena,sebagai pengendali sosial dan menjadi tolak ukur bagi setiap perbuatan masnusia.Hukum juga bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang muncul di masyarakat serta berfungsi sebagai pembagi antara hak dan kewajiban di masyarakat sehingga dapat terciptanya suatu tatanan negara yang tertib dan seimbang.
c. Perbedaan paling mendasar antara norma hukum dan norma yang lainnya ialah sifat dari kedua norma yang saling bersebrangan. Apabila dalam norma adat aturan yang dibuat tidak terlalu memaksa maka lain lagi dengan norma hukum yang sifatnya sangat mengikat dan memaksa sehingga apabila ada yang melanggar akan mendapatka sanksi yang tegas. Selain itu dalam norma hukum,aturannya dibuat oleh penegak hukum secara sah dan tertulis sedangkan norma adat aturannya dibuat oleh masyarakat sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan dilingkungannya namun berbeda dengan norma hukum yang aturannya sah dan tertulis, norma adat hanya menjadi sebuah kebiasaan yang diturun temurunkan sehingga aturannya tidak tertulis.
2. a. Hukum privat adalah hukum yang didalamnya diatur suatu hubungan antar individu demi kepentingan perorangan atau bagi kepentingan badan-badan khusus.
b. Hukum publik adalah hukum yang didalamnya mengatur tentang suatu hubungan antara negara dengan warga negaranya (perorangan) yang didukung oleh suatu alat-alat perlengkapan serta bersifat umum juga berhubungan dengan kesejahteraan romawi.
c. perbedaan antara hukum privat dan hukum publik ialah apabila dalam hukum privat didalamnya mengatur antara individu dan individu lainya dan apabila ada konflik didalamnya maka cara penyelesaiannya tidak harus di jalur pengadilan tetapi dapat diselesaikan antar sesama sedangkan dalam hukum publik sudah jelas diatur tentang negara dan warga negara nya. Apabila terdapat konflik yang mengganggu kepentingan umum, maka cara penyelesaiannya yaitu sesuai dengan mekanisme atau aturan undang-undang yang telah ditetapkan.
3. Hukum di Indonesia secara aturan yang telah dibuat sudah sangat baik namun pada pengaplikasiannya belum begitu baik bahkan terkadang melenceng dari yang telah ditetapkan . Dapat dilihat dari kasus -kasus hukum yang selama ini terjadi penegakkannya sangatlah diskriminatif tanpa melihat seberapa besar kasus yang dibuat.Hal ini sangatlah disayangkan karena tidak sesuai dengan norma hukum dan rasa keadilan dalam suatu tatanan negara serta mampu mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan sehingga masyarakat sudah tidak lagi tunduk terhadap hukum di negaranya.
contohnya :
Kasus yang menimpa ibu Rumah tangga yaitu Prita Mulyasari yang mengeluh tentang kinerja dari perawatan di RS Omni Internasional yang diduga salah mendiagnosis penyakitnya. Ibu Prita yang membagi pengalamannya itu di sebuah blog pribadinya akhirnya menjadi sorotan publik karena pihak RS Omni Internasional yang tidak menerima dan kemudian melayangkan gugatannya ke kepolisian dengan kasus pencemaran nama baik. Kasusnya pun terus berlanjut hingga banyak dukungan yang diberikan untuk Ibu prita karena dirasa hal yang disampaikan nya adalah suatu opini pribadi. Akhirnya RS Omni Internasional selaku penggugat mencabut gugatannya terhadap Ibu Prita.
Nama : Bagoes Efendi Soebagiyo
BalasHapusNIM : 12032066
Komunikasi Sore.
1.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar
setiap orang tidak menjadi hakim sendiri.
Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
Bedanya norma hukum dengan norma yang lain semisal norma sosial dimana
Norma hukum
-Aturannya pasti (tertulis)
-Mengikat semua orang
-Memiliki alat penegak aturan
-Dibuat oleh penegak hukum
-Bersifat memaksa
-Sanksinya berat
Sedangkan Norma sosial
-Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
-Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
-Dibuat oleh masyarakat
-Bersifat tidak terlalu memaksa
-Sanksinya ringan
2.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum/masyarakat. Oleh perbedaan anatar hukum perdata dan hukum Publik itu
adalah sebagai berikut
A.Dalam hukum public salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hukum perdata kedua belah pihak adalah perorangan
tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
B.Sifat hokum public adalah memaksa, sedangkan hokum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
C.Tujuan hokum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
D.Hokum public mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hokum antara
individu.
3.
Jenis yang paling umum diketahui oleh masyarakat adalah hukum pidana dan hukum perdata. Namun hukum perdata lebih sering
dikaitkan dengan kasus tanah sedangkan contoh kasus hukum pidana lebih sering dikaitkan dengan kasus kriminal.
Pemahaman yang keliru ini juga dapat membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum yang sepintas
tampak berat sebelah atau diberlakukan secara tidak sama kepada seluruh warga negara.
Pemahaman yang keliru akan membuat masyarakat merasa bahwa penerapan prosedur hukum untuk setiap orang adalah berbeda tanpa
melihat contoh kasusnya, apakah termasuk dalam contoh kasus hukum pidana atau kasus hukum perdata.
Seperti pada kasus yang terjadi di Jakarta
Dimana Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) mengejutkan pemerhati anak dan pejuang HAM.
Sebab hakim menjatuhkan vonis 66 hari penjara bagi anak berusia 11 tahun.
Hal ini bertolak belakang dengan putusan MK tentang batas usia anak. "Iya, terang benderang putusan PN ini melanggar
konstitusi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom,
Jumat (7/6/2013).
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Roziyanti kepada bocah berusia 11 tahun pada Rabu (5/6). Bocah itu dikenai hukuman 66
hari karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak.
Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa
dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun.
"Seharusnya, jika usia belum 12 tahun maka vonisnya dikembalikan ke orang tua atau dikembalikan ke negara. Dalam hal ini
diberikan ke Kementerian Sosial untuk mendidiknya," papar Alvon.
Bocah tersebut terlibat pencurian HP dengan temannya yang telah berusia 16 tahun. Roziyanti menjatuhkan lamanya hukuman bagi
kedua terdakwa sama.
"Ini artinya para penegak hukum melangggar hukum. Tidak saja UU, tetapi juga konstitusi," pungkas Alvon.
Ryanita Yani A.
BalasHapus12032007
FISIP / KOM. (Sore)
1. - Norma hukum adl aturan sosial yg dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dg tegas dpt melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dg keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
- Tujuan pokok hukum adl menciptakan tatanan masyarakat yg tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dg tercapainya ketertiban dlm masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi dlm mencapai tujuannya
- Norma hukum :
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yg berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dg sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yg berwenang.
Norma lain :
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yg berlaku terbatas bagi warga komunitas yg bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tdk dpt dilekati dg sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dpt juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. - Hukum publik adl hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan yg bertentangan dengan hukum positif jadi yg bersifat tanpa hak yg menimbulkan akibat yg oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
Hukum privat/perdata adl segala peraturan hukum yg mengatur hubungan hukum antara orang yg satu dengan dan dengan orang yg lain
- Perbedaanya diantara keduanya adl hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan/individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yg langsung dirugikan.
3. Perlakuan istimewa yg diterima putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa merupakan cermin kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8bln dg 12bln masa percobaan kepada Rasyid Rajasa. Saat membacakan tuntutan di PN Jak-Tim, JPU juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider 6bln penjara kepada Rasyid.
Tuntutan rendah pada Rasyid ini menimbulkan kecaman dari beberapa pihak. Dari awal penyidikan, kasus Rasyid ini aneh dan special. Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid Rajasa. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali.
Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan 2org meninggal dunia. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani, dimana Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan. Kejaksaan menuntut Afriyani dengan 20thn Penjara, dan Hakim pada PN Jak-Pus yg memeriksa pun memutus dg vonis 15thn penjara.
Proses penegakkan hukum ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat, tampak Kepolisian dan Kejaksaan tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Berbeda dengan penegakkan hukum kepada tersangka lainnya. Penegakan hukum itu tidak boleh memandang bulu. Hukum sebagai aturan main, harus ditegakkan kepada siapa saja. Baik ia masyarakat biasa ataupun anak Pejabat. Karena keadilan itu, tidak saja untuk terdakwa tetapi untuk masyarakat.
Jelas sudah, keadilan di Indonesia itu hanya milik orang kaya dan kuat, orang miskin jangan berharap bisa mendapatkan keadilan. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.
1. A)Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
BalasHapusB)Tujuan hukum adalah menjamin kehidupan seseorang dalam mendapatkan suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Hukum juga bertujuan mengatur perilaku inividu maupun kelompok-kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehingga tercipta tatanan yang tertib dan seimbang.
C)1)Norma hukum : aturan yang dibuat bersifat pasti, bersifat mengikat, dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa, dilekati dengan sanksi, sanksi dilaksanakan oleh Negara.
2)Norma lain : bersifat otonom, tidak selalu mengikat, dibuat oleh diri sendiri/masyarakat, tidak selalu ada sanksi, tidak memaksa.
2. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnyadengan menitikberatkan pada klepentingan perorangan. Hukum privat meliputi hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Sedangkan, hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Publik adalah hubungan yang mengatur antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dengan warga negara. Hukum publik meliputi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum internasional.
3. Indonesia merupakan Negara hukum. Segala bentuk aktifitas dan perilaku didalamnya mempunyai nilai hukumnya sendiri-sendiri. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan hukum yang ada di Indonesia, namun entah mengapa para oknum penegak hukum banyak melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Fenomena hukum hukum di Indonesia ini menurut saya “Tumpul ke atas tajam ke bawah”. Mengapa? Banyak kasus di Indonesia yang melenceng, hukum membela kaum-kaum petinggi Negara, sedangkan untuk rakyat biasa keadilan hukum tidak bisa diwujudkan.
Contoh real : Kasus kecelakaan Rasyid Amrullah anak dari Menteri Hatta Rajasa yang pada akhirnya hanya mendapat vonis 5 bulan. Sangat terlihat bahwa hukum Indonesi memihak pada kaum-kaum petinggi Negara.
Anggriani Lukitasari
BalasHapus120.32.011
Komunikasi Sore
1. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
- Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
- Perbedaan Norma Hukum dgn Norma yang lain :
Norma Hukum : Bersifat Heteronom (norma hukum datangnya di luar seseorang) misal : bayar pajak, dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik, sanksi dilaksanakan oleh Negara.
Norma Lain : Bersifat Otonom (norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri) misal : berdoa, tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, sanksi datang dari dirinya sendiri
2. Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
Hukum privat atau perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.
Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, hukum publik dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, hukum publik para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
3. Konsep Negara demokrasi merupakan dambaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Demokrasi mensyaratkan bahwa kebebasan yang dimaksud didalamnya harus dilakukan sebaik-baiknya untuk membangun ekonomi dan ketahanan bangsa.
Namun kemudian terjadi pergeseran pemahaman sebagai akibat ketidak mampuan pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana konsep kebebasan yang dimaksud dalam UU itu sendiri yg kemudian membuka kesempatan oknum-oknum tertentu untuk memprofokasi dan mempropaganda masyarakat bahwa demokrasi itu membuka kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berbuat dan bertingkah laku yang bertentangan dengan konsep Pancasila.
Kegagalan pemerintah dalam menanamkan konsep demokrasi yang baik dan benar, diperparah dengan disintegrasi dan diskriminasi besar-besaran bagi kaum marginal (miskin) khususnya dalam bidang ekonomi dan hukum.
Contoh kasus yang tidak mencerminkan bahwa Indonesia sebagai Negara hukum:
a. Penyerangan terhadap pengikut ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia (Feb 2011)
b. Kasus Mesuji Sumatra Selatan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena sengketa lahan antara masyarakat dan pemilik modal (pengusaha) (Apr 2011)
c. Masalah geng motor dan tawuran antara kampung, kelompok, dan suku sepanjang tahun 2012.
Dari ketiga kasus tersebut seakan menunjukan bahwa kita bukanlah sebagai Negara hukum melainkan Negara dengan paham barbarisme yang selalu mengutamakan penyelesaian masalah dengan jalan konflik, untuk mempertontonkan kekuasaan, kekuatan dan kekerasan. Olehnya itu, reformasi dibidang hukum dan pemerintah menjadi penting serta penanaman konsep Negara demokrasi pada masyarakat sangat diperlukan.
NAMA : TOMMY C. VIRGO
BalasHapusJURUSAN : KOMUNIKASI / SORE
NIM : 12032065
1. - Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Peraturan tersebut bersifat memaksa kepada setiap warga negaranya yang bertujuan untuk mengubah perilaku setiap warga negaranya sesuai dengan keinginan pembuat peraturan (negara/pemerintah).
Pelanggaran dari norma ini adalah sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi dan agar tidak terjadi kekacauan (chaos).
- perbedaan norma hukum dengan norma lain :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. - Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
- Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik :
Perbedaan kedua hukum tersebut terletak pada fungsi hukumnya, dimana hukum publik adalah hubungan antara orang dengan pemerintah, sedangkan hukum privat adalah mengatur orang dan orang, dan hukum publik memiliki ketetapan peraturan yang tak bisa dilanggar, sedangkan hukum privat mudah di simpangi, dan hukum publik untuk kepentingan umum, sedangkan hukum privat untuk kepentingan pribadi.
3. Contoh fenomena hukum yang masih hangat diperbincangkan adalah Kasus Hukuman Mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja pada tahun 2006 atas nama Ruben Pata Sambo yang berusia 72 tahun dan anaknya atas nama Markus Pata Sambo.
Kasus ini sangat sering diperbincangkan di media massa karena dianggap kasus ini adalah rekayasa. Kasus ini bermula karena Ruben dituduh sebagai otak dan pelaku pembunuhan berencana terhadap Andrias Pandin dan Martina La'biran serta dua orang anggota keluarga lainnya pada 23 Desember 2005 di Tana Toraja, Sulsel.
Namun ternyata, bukanlah Ruben dan Markus otak ataupun pelaku pembunuhan tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap dan mereka telah membuat surat pernyataan diatas materai pada 30 November 2006 lalu.
Dari kasus ini sangat aneh, bagaimana bisa pelaku dan otak pembunuhan sebenarnya yang sudah ditangkap akan tetapi hukuman mati kepada Ruben dan Markus tidak juga dibatalkan. Hal ini berarti orang yang sudah jelas tidak bersalah tetap tidak bisa dibatalkan hukumannya oleh pihak Pengadilan maupun Kejaksaan. Lalu bagaimana dengan para terpidana kasus korupsi, dimana sangat jarang para terpidana kasus korupsi yang sudah jelas bukti2 korupsinya akan tetapi kasusnya tidak kunjung selesai dan para terpidana pun masih lolos berkeliaran (contohnya kasus Hambalang yang hingga saat ini hilang sudah kabar beritanya).
Dari hal tersebut sudah jelas terlihat perbedaan dalam proses keadilan, apakah karena Ruben dan Markus bukan orang-orang yang penting dan berduit banyak sehingga kasus mereka dibuat sulit ? Berbeda dengan para terpidana kasus korupsi yang notabene adalah pejabat negara ataupun orang penting yang memiliki kekuasaan dan harta yang bisa dengan mudah "membeli" hukum dan kebebasan.
NAMA : ALFINA HERWANTERY
BalasHapusNo : KOMUNIKASI II / SORE - 12032024
1)Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
2) perbedaan hukum privat dg hukumpublik
Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara).1 Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.3
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
3) analisis fenomena hukum
Banyaknya hukum yg ada di indonesia kurang di patuhi dan ditegakkan.
contoh kasus hukum perjanjian
Karyawan di paksa menandatangani perjanjian disertai ancaman hukum.
Sejak duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal tertinggi, menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan.
Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.
nama: Masika Fitria WP
BalasHapusNIM : 12032014
fisip / ikom/ sore
1. # Norma hukum: aturan sosial yg dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, ( pemerintah ), sehingga dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan peraturan itu sendiri.
# Tujuan hukum : menjamin kehidupan seseorang dalam mendapatkan kepastian, keadilan dan manfaat, mengatur perilaku inividu/ kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehingga tercipta tatanan yang tertib dan seimbang.
1)Norma hukum : aturan yang dibuat oleh penegak hukum bersifat pasti, mengikat, memaksa, dilekati dengan sanksi yg dilaksanakan oleh Negara.
2)Norma lain : bersifat otonom, tidak selalu mengikat, dibuat oleh diri sendiri/masyarakat, sanksi tidak selalu & tidak memaksa.
2. Hukum Privat : hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya, menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
# Hukum privat : hukum pidana dan hukum perdata.
*Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
*Hukum perdata : ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.
#Hukum Publik : hubungan yang mengatur antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara dengan warga negara.
*Hukum publik : hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum internasional.
3. Hukum di Indonesia memang berlaku, dibalik berlakunya hukum tersebut selalu ada keganjilan yang pasti semua orang bisa merasakannya. seperti kasus :
Metrotvnews.com, Jakarta: Hercules Rozario Marshal dan Muhammad Siddiq bin Sabeni, dua terdakwa kasus premanisme dan pemerasan, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6).
Persidangan itu dipimpin Majelis hakim Kemal Tampubolon dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 214 ayat 1 juncto 211 dan pasal 368 KUHP.
"Berdasarkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, selain terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, terdakwa juga terbukti melawan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas saat akan ditangkap," ujar tim jaksa yang dipimpin Fajar.
Kuasa hukum terdakwa Agung Sri Purnomo mengatakan tuntutan jaksa terhadap kliennya sama sekali tidak terbukti berdasarkan fakta di persidangan. "Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum akan mengajukan pleidoi di persidangan selanjutnya," tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis (27/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasehat hukum terdakwa.
Persidangan kali ini berjalan ketat di bawah pengawalan petugas gabungan bersenjata lengkap dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. (Hilman Mattauch)
dengan kasus yg sedemikian rupa nampaknya sangatlah ringan untuk si pelaku, hal ini sangat jelas keganjilannya. entah ada penyikapa yang curang disalah satu pihak atau yg lainnya. inikahketegasan hukum di indonesia?.
Selvia Imas Paramitha
BalasHapusNIM: 12032075
Kom.Sore/Semester 2
1.-Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat
-Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
-Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
-Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
3. Kita dapat menemukan sejumlah contoh kasus hukum di Indonesia yang terbilang cukup unik. Diantaranya adalah kasus hukum nenek minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.
Kita juga pernah mendengar adanya kasus pemulung yang dikriminalisasi telah memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi. Meskipun kemudian sejumlah oknum polisi tersebut dihukum setelah melalui persidangan, namun citra aparat penegak hukum di Indonesia sanagt tercoreng karena tindakan seejumlah oknum tersebut.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu di Indonesia juga telah pernah terjadi citizen lawsuit, dimana warga negara melakukan gugatan melawan pemerintah. Ini sesungguhnya adalah contoh kasus yang sangat baik dan dapat dijadikan contoh bagi warga negara lainnya saat ingin memperjuangkan hak yang seharusnya diberikan oleh negara terhadap warganya. Kasus hukum ini pernah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghukum para tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR RI dan beberapa menteri untuk membuat Undang-undang yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
NAMA: AMIRIL RAKA MAULANA
BalasHapusN.I.M: 09032065
JURUSAN:KOMUNIKASI PAGI
1. Pengertian norma hukum
a. hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa.
b. Tujuan hukum ada 3,yaitu :
• Menciptakan tatanan masyarakat yang tertip
• Menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat.
• Melindungi kepentingan manusia dalam mencapai tujuannya.
c. Perbedaan norma hukum dengan norma - norma lainnya yaitu:
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Pengertian hukum publik dan hukum privat
• Hukum Publik
Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Ciri-ciri dari hukum publik:
1. Diatur secara top down oleh penguasa
2. Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
3. Negara bertindak untuk kepentingan umum
4. Kaya muatan politik
• Hukum Privat
Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Ciri-ciri dari hukum privat:
• Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
• Tidak terkait muatan politik
a. Perbedaan hukum publik dan hukum privat
a. Hukum Publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara. Yang termasuk dalam hukum publik antara lain:
• Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
• Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum serta perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
b.Hukum Privat
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain:
• Hukum Perdata
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
• Hukum Dagang
Peraturan yang mengatur hukum yang terkait dengan perdagangan.
3. Analisis fenomena hukum
Hukum diindonesia saat ini lemah sebab hukum saat ini mudah diselesaikan dengan uang sehingga tidak membuat pelanggarnya kapok selain itu perlakuan terhadap pelakunya pun berbedah.
contoh kasus: pelaku korupsi dimana pelakunya diperlakukan berbeda dengan pelaku korupsi lainyya walaupun statusnya sama2 tersangka.
Nama : Siti amelia sukarno
BalasHapusNIM : 12032027
Smt : Komunikasi II (dua) pagi.
1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah yang dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Adapun tujuan dari norma hukum ini adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara..
Perbedaan norma hukum dengan norma yang lain.Norma hukum
Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu. Norma hukum juga memiliki takaran atau nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara. Norma hukum melekat dengan yang namanya sanksi pidana/sanksi pemaksa. Dan setiap pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa di laksanakan oleh aparat negara yang berwenang.Norma lain dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri. Memiliki nilai ukuran atau takaran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan sehingga norma ini memiliki nilai atau ukuran yang beragam. Norma ini tidak melekat dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa karena tidak memiliki aturan yang resmi dan mengikat. sehingga sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma tersebut berlaku.
2. Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara orang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Dan dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata saja.Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negaradengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara,hukum pidana dan hukum internasional.
3. Menurut saya, kenyataan hukum di Indonesia sekarang telah menyimpang dari prinsip hukum “equality before the law”. Bahwa dimana semua orang sama dimata hukum, tidak ada pembedaan dalam menjatuhkan hukuman.
Tapi yang kita lihat saat ini, justru bertolak belakang dengan prinsip tersebut. Di Indonesia, masih banyak terjadi diskriminasi hukum. Contohnya, Nenek Minah 55 tahun di Banyumas tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan mengantarkannya di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.Padahal seharusnya, ini masalah yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dilanjutkan proses hukumnya. Karena jelas,ia memetik 3 buah kakao itu tanpa sengaja dan. Ini seharusnya masih bisa ditoleransi. Tetapi beda hal nya dengan korupsi yang dilakukan oleh koruptor-koruptor kelas kakap. Ketika mereka dijadikan tersangka, terlalu banyak kasus-kasus korupsi yang mengulur-ulur waktu untuk dijatuhkannya hukuman bagi si koruptor itu. Dan vonis yang dijatuhkan kepadanya pun tidak sesuai dengan apa yangb telah ia curi dari masyarakat. Lalu, banyak pula kasus koruptor yang dijatuhkan hukuman tidak sesuai dengan apa banyaknya jumlah uang Negara yang sudah ia telan. Terus mereka pun malah masih bisa keluar masuk hotel prodeo itu.
Jika diperbandingkan dengan kasus nenek minah perbandingan vonis hukuman dengan apa yang telah di ambil bisa di perkirakan 1:1.000.000.000. Mungkin bisa lebih.
Nama : Latifah Aspasari
BalasHapusNim : 12032012
Jurusan : Komunikasi B (pagi)
Semester : II
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Jawab :
a. Menurut saya, norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur masyarakat dalam kehidupan sosial dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim). norma hukum bersifat memaksa, semua warga negara wajib mematuhi aturan tersebut apabila norma hukum dilanggar maka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
b. Tujuan hukum yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, melindungi kepentingan masyarakat dalam mencapai tujuannya, umtuk menciptakan rasa ketentraman dan kedamaian di dalam bermasyarakat.
c. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya yaitu :
Norma Hukum :
- bersifat memaksa, yang sanksinya dilaksanakan oleh negara
- dilekati dengan sanksi pidana, dan sanksi pemaksa secara fisik
- hal yang diatur dalam norma hukum sudah jelas (tertulis)
Norma Lainnya :
- Sanksi yang berasal dari dalam diri sendiri
- Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
- Hal yang diatur tidak tertulis
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Jawab :
a. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain,dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat terdiri dari hukum perdata, hukum dagang.
b. Perbedaan hukum publik dan hukum privat yaitu hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnyadimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Jawab :
Fenomena hukum di indonesia sebenarnya sudah membaik tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang tegas dilakukan oleh pemerintah. Salah satu pihak yang sangat dirugikan yaitu masyarakat apabila penegakan hukum kurang dipertegas. Bukankah norma hukum sudah jelas dan tertulis agar dilaksanakan sesuai apa yang dituliskan. Supaya masyarakat masih bisa mempercayai hukum yang berlaku dalam negara ini.
Contoh kasus :
Kasus korupsi partai politik menjadi salah satu potret buram politik Indonesia hari-hari ini, karena hampir tidak menyisakan satupun partai di parlemen yang tak terserempet kasus hukum. Kasus Bank Century, kasus mafia perpajakan, kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus impor daging, dan yang paling anyar kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet, merupakan rentetan contoh kasus hukum yang melibatkan anggota DPR dan elite partai.
Fenomena ini mengindikasikan ada yang keliru dengan sistem di internal partai maupun sistem berdemokrasi kita. Sistem pemilihan yang kian liberal misalnya, tak hanya menyebabkan biaya penyelengaraan tinggi, tetapi juga biaya politik (kampanye) yang sangat tinggi. Kandidat yang tidak memiliki modal cukup akhirnya melakukan transaksi dengan elit ekonomi (pengusaha penyandang dana politik) sebagai sponsor. Politik transaksional seperti inilah yang berlanjut pada politik balas jasa dan cenderung koruptif.
Mala Dewi Ayu F.A
BalasHapus09032072
Komunikasi Sore
1.Norma hukum :
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai
hukuman fisik (dipenjara/hukuman mati).
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a.Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b.Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c.Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).
Perbedaan norma hukum dengan norma lain :
Norma hukum
a.Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
b.Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
c.Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d.Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain:
a.Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
b.Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
c.Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d.Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Perbedaannya :
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya
3.Pengadilan dipercaya adalah tempat terakhir untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Namun kemudian semua itu kini sangat sukar untuk di percayai sebab faktanya keadilan hanya merupakan kesepakatan antara penguasa dan pemilik modal.
Ketidak berpihakan keadilan pada kaum marginal (miskin) sangat nyata dalam proses peradilan di bangsa ini, berbanding terbalik dengan mereka yang mempunyai kekuatan finansial.
Mereka yang mempunyai kekuatan finansial mendapatkan posisi yang istimewa dalam proses persidangan di pengadilan. Bahkan tak jarang mereka bebas atas dakwaan yang sebenarnya dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Contoh konkrit terjadinya diskriminasi dalam proses persidangan diantaranya adalah sebagai berikut:
·Kasus yang menimpa masyarakat miskin
1.Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap Rawi, kakek berusia 66 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian 50 gram merica. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Nurhayati, Kamis, 9 Februari 2012, di ruang utama PN Sinjai Sulawesi Selatan.
2.Nenek bernama Minah (55 tahun) dijatuhi pidana 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 buah cacao senilai Rp. 2.100 di pengadilan Negeri Purwokerto.
3.Basar dan Kolil, warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Diancam pidana lima tahun karena mencuri sebuah semangka.
·Kasus yang melibatkan penguasa dan konglomerat
1.Korupsi pengadaan di kementerian ESDM, senilai Rp.131 miliar terdakwa dituntut 2 tahun penjara.
2.Kasus Mindo Rosalina Manullang yang dibui 2,5 tahun karena kasus korupsi lebih dari Rp. 9 miliar.
Dari kedua bahagian kasus diatas membuktikan bahwa proses untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang mempunyai kekuatan finansial, atau bagi mereka yang mempunyai kedudukan penting dalam pemerintahan. Olehnya itu, sebuah kemustahilan bagi kaum marginal (miskin) untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan.
Deviesna Midyand Murti
BalasHapusNim : 12032054
Semester II – Pagi
Kelas B / Ilmu Komunikasi
1. a. Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku
b. Tujuan Norma Hukum :
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
- Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggerak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
c. Terdapat beberapa macam norma atau kaidah yang sering kita dengar seperti, norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Apabila dibandingkan satu sama lain, maka akan tampak bahwa kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk terbentuknya kebaikan akhlak pribadi sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mewujudkan kedamaian hidup antar pribadi atau yang berkaitan dengan kepentingan umum.
2. a. Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepentingan individu. Hukum Publik : Hukum yang mengatur antara negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaanya.
b. Perbedaan antara Hukum Publik dengan Hukum Privat :
- Hukum publik mengutamakan kepentingan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan individu.
- Hukum publik di pertahankan oleh negara sedangkan hukum privat di pertahankan oleh individu.
- Para pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan jaksa, sedangkan hukum privat para pelanggarnya di mintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung di rugikan.
3.Analisis kasus Korupsi daging impor sapi : LHI dituduh menerima suap untuk penambahan kuota IMPOR DAGING SAPI bagi PT Indoguna Utama. Semua kesepakatan yang telah terjadi, pemberian uang muka sebagai biaya operasional dari PT Indoguna Utama kepada Ahmad Fathanah adalah bukan perkara tindak pidana. Tindak Pidana Penyuapan baru terjadi setelah :Yang disuap, yaitu yang mengeluarkan kuota impor, telah mengeluarkan kuota impor sesuai permintaan yang diminta si penyuap. Artinya penerima suap melanggar hukum dengan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan walaupun hadiah sebagai imbalan baru dijanjikan. Artinya dari alasan Tindak Pidana Suap, maupun Gratifikasi kalau itu dengan jelas tujuannya disebutkan adalah untuk dikeluarkannya KUOTA IMPOR, maka TINDAK PIDANA BARU TERJADI saat KUOTA IMPOR itu dikeluarkan atau khusus untuk suap , bila suap sudah diterima Pejabat DepTan.
JAKARTA —Ahmad Fathanah yang merupakan teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) pernah dipidana atas tindak pidana penipuan terkait perjanjian bisnis. Ia juga pernah dihukum di luar negeri terkait perkara penyelundupan orang.Aib Fathanah yang selama ini dikenal luas sebagai tangan kanan LHI itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). LHI dan Ahmad Fathanah dekat sejak berkenalan saat mereka sama-sama belajar di Arab Saudi, pertengahan 1985.Setelah pulang ke Indonesia, awal 2004, LHI dan Fathanah mendirikan PT Atlas Jaringan Satu (AJS) yang bergerak di bidang telekomunikasi. LHI duduk sebagai Komisaris dan Ahmad Fathanah sebagai Direktur. “Namun, pada awal 2005, perusahaan itu tidak efektif lagi karena Ahmad Fathanah dipidana atas tindak pidana penipuan terkait perjanjian bisnis antara PT AJS dengan PT Osami Multimedia,” papar jaksa.Bukan hanya tersangkut kasus penipuan, tangan kanan LHI itu juga berstatus narapidana kasus penyelundupan orang. “Dan pada sekitar 2007-2009, Ahmad Fathanah juga pernah dihukum di luar negeri terkait perkara penyelundupan orang,” ungkap Jaksa.
Ika Wahyuni
BalasHapus12032008
Komunikasi Pagi
1 . Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Tujuan hukum yaitu untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Perbedaan norma hokum dengan norma yang lain :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku .
2. Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Perbedaan hukum public dan hukum privat yaitu :
Hukum publik
• Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
• Negara bertindak untuk kepentingan umum
Sedangkan hokum privat
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
3. menurut saya tentang fenomena hukum di Negara ini Bahwa Negara kita sebenarnya adalah Negara hukum , tetapi hukum yang dibuat tidak sepenuhnya terpatuhi . melainkan yang banyak melanggar hukum tersebut yaitu oknum pemerintah , oknum pejabat Negara ,bahkan penegak hokum itu sendiri . misalnya : Para koruptor yang notebenenya adalah pencuri uang rakyat senantiasa mendapat pelayanan hukum yang istimewa meskipun mereka telah berada didalam penjara. Kerap kali kita dengar mereka yang memiliki dana besar untuk menyuap para oknum penegak hukum dapat menikmati kehidupan layaknya orang biasa yang tidak berada di jeruji besi. Uang yang mereka rampas dari hak rakyat itulah yang digunakan untuk menjamin pelayanan ekstra dalam menjalani proses hukum yang mereka hadapi. Hal tersebut tentu tidak berdampak pada taubatnya sang narapidana tipikor dalam melakukan penyimpangan yang merugikan negara karena dimanapun mereka berada tetap fasilitas mewah dan ekstra dapat mereka miliki.
Contoh kasus yang menjadi konsumsi public adalah
Artalita Suryani tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas mewah berupa ruang tahanan yang dimodif ala kamar hotel bintang lima yang dilengkapi dengan berbagai layanan yang menjadi kebutuhan sang napi. Atau kisah dari tersangka kasus korupsi di Kantor Pajakan Gayus Tambunan yang saat ditahan justru bisa pelesiran ke bali untuk menonton pertandingan tenis Internasional, bahkan pergi keluar negeri dengan uang yang dia miliki hasil dari korupsi yang ia lakukan.
nama : Anggie wido aryana
BalasHapusnim : 12032034
kelas: komunikasi 2A pagi
1. Norma hukum adalah aturan aturan atau kewenangan social yang dibuat oleh lembaga tertentu contohnya pemerintah.
Pemerintah memiliki kewenagan dalam melarang atau bahkan memaksa orang untuk berperilaku mengikuti , apabila terjadi pelanggran yang tidak sesuai dengan aturannya maka mendapatkan sanksi yang diberlakukan.
Tujuan hukum bersifat universal tergantung bagaimana sudut pandang atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat
Perbedaan norma hukum dan norma lainnya.
Secara pengertian norma social adalah kebiasaan umum yangf menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok dalam batasan wilayah tertentu.
Norma hukum : aturannya pasti tertulis mengikat semua oramg , memiliki alat penegak aturan , dibuat oleh penegak hukum , bersifat memaksa , sanksi berat
Norma social : kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis , ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti , kadang ada , kadang tidak ada dibuat oleh masyarakat , bersifat tidak tertulis memaksa
2. A. hukum prifat adalah hukum yang ptosesnya didasarkan atas kepentingan kepentingan pibadi
Hukum public adalah hukum yang didasarkan oleh kepentingan public materi dan prosesnya aras dasar otoritas public
B. hukum public yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan alat alat perlengakapan atau hubungan antara Negara dengan warganya
3. Menurut saya hukum harus ditegakkan seadil adilnya namun hukum sekarang berantakan , bukan keadilan yang ditegakkan taoi uang yang menjadi solusinya , seharusnya pemerintah sadar akan hal itu.
Contohnya : kasus kecelakaan rasyid amrullah aanak dari menteri hatta rajasa yang pada akhirnya hanya divonis 5 bulan saja , sangat terlihat bahwa hukum Indonesia hanya berpihak pada petinggi Negara,
Wardatul Laely
BalasHapus12032041
Kom.2A / Pagi
1. a) Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapapun dan bersifat mengikat yang artinya berlaku bagi semua warga negara. Masyarakat yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanski berupa denda atau pidana.
b) Tujuan hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan di dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka setiap perkara dapat di selesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim dan berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah agar setiap individu tidak bisa menjadi hakim atas dirinya sendiri.
c. 1.) Norma Hukum memiliki aturan yang pasti(tertulis) ,mengikat semua warga negara ,memiliki penegak hukum ,dibuat oleh penegak hukum ,bersifat memaksa dan memiliki sanski yang berat.
2.) Norma Lain aturannya tidak pasti(tidak tertulis) ,alat penegaknya tidak pasti ,dibuat oleh masyarakat ,bersifat tidak terlalu memaksa ,sanksinya ringan.
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum Publik terdiri dari:
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Internasional
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan salah satunya.
Perbedaan:
Hukum Publik: Mengatur antara negara dengan wrganegaranya, dan sanskinya bisa berbentuk denda maupun pidana.
Hukum Privat: Mengatur antara individu satu dengan individu lain dan sanskinya berbentuk denda.
3. Menurut saya hukum di Indonesia memang sudah bagus namun dalam prakteknya bisa dikatakan jauh dari kata bagus. Banyak sekali kasus hukum yang sebenarnya kecil ternyata menjadi besar begitu juga sebaliknya. Sayang sekali memang karena tujuan hukum yang seharusnya mendamaikan dan mensejahterakan masyarakat malah menyengsarakan karena penegaknya sendiri terkadang tidak berlaku adil.
contoh:
Kasus korupsi Andi Malarangeng yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA). Saat ini dia telah mengundurkan diri sebagai MENPORA dan telah disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia telah ditetapkan menjadi terdakwa korupsi yang telah diselidiki oleh KPK. Karena kasus korupsi yang di alami oleh Andi Malarangeng merupakan kasus dana hambalang yang di gunakannya. Selain itu dia juga merugikan negara. Selain Andi Malarangeng banyak juga para pejabat ataupun para anggota dewan yang menjadi koruptor dan telah menjadi terdakwa.
Septiarini Stella M.A
BalasHapus12032049 / Komunikasi A pagi
1. a. Menurut saya norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan sengaja dibuat oleh lembaga kekuasaan negara tertentu,isinya mengikat dan memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat kekuasaan negara seperti Polisi, jaksa, hakim. Dan pancasila sebagai pedoman /sumber untuk membuat norma hukum.
b. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan,kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Untuk mencapai kebahagiaan/ kedamaian hukum diperlukan pemenuhan hak yang pantas didapatkan oleh setiap orang.
c. Norma hukum :
- Bersifat Heteronom (norma hukum datangnya diluar seseorang)
- Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa secara fisik
- Sanksi dilaksankan oleh negara
Norma Lainnya :
- Bersifat otonom(norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri)
- Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik
- Sanksi datangnya dari diri sendiri
2.a. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik terdiri dari :
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi
- Hukum pidana
- Hukum Internasional
b. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat terdiri dari :
- Hukum perdata, yaitu :
- Hukum Perdata Agama (Nikah,cerai , waris,dsb)
- Hukum Perdata Umum/ Dagang (Jual,beli,gadai dsb)
3. Hukum dinegara kita menurut saya belum bisa dikatakan adil,aman dan damai, meskipun didalamnya menggunakan Pancasila sebagai pedoman dalam menciptakan hukum itu sendiritetapi nyatanya masih ada " Keadilan Sosial" , "Prikemanusiaan" dan "Persatuan Indonesia" yang belum diterapkan dalam hukum di negara kita. Jika dilihat dari segi teori memang hukum di Indonesia yang berbentuk Undang-undang, dan sebagainya sudah benar, tetapi alat-alat kekuasaan negara (Polisi,Jaksa,Hakim) belum bisa menjalankannya dengan benar.
Contohnya :
AAL, bocah SMK (15th) yang mencuri sandal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng di beri hukuman 5 tahun penjara. Tidak sebanding dengan koruptor, yang dalam sejumlah kasus di Indonesia divonis antara 2-3 tahun, sementara pencuri sandal dihukum 5 tahun, itu akan sangat menyakitkan dan itu sangat menyinggung rasa kemanusiaan.
Nama : ANGGIETA WIDO ARYANI
BalasHapusNim : 13023035
1) A .Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
B. Tujuan hukum yaitu : hukum bertujuan mencapai keadilan, hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia, hukum mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, hukum menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
C. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2). Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
PERBEDAAN
Hukum Publik mengatur hubungan antara orang satu dengan orang yang lain.
Hukum Privat hanya terdiri dari hukum perdata
3). Menurut saya hukum di Indonesia saat ini sangat tidak adil pada rakyat miskin yang tidak mampu, hanya berpihak pada orang orang petinggi Negara saja. Hukum bisa dibeli dengan uang.
Contoh : Kasus korupsi yang dialami oleh seorang PNS di Papua. Ia korupsi senilai 3 juta saja sudah di bui selama 4 tahun lamanya , berbeda dengan para petinggi yang korupsi milyaran rupiah tetapi hanya dibui paling lama 5 tahun saja.
Nama: Yulyta Priscillia W
BalasHapusNim: 12032048
Semester II/ Kom Sore
1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan kepada setiap individu. Dan juga bertujuan untuk mengatur perilaku individu maupun kelompok masyarakat.
Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya. Norma hukum adalah norma yang dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa dan mengikat, adanya pemberian sanksi dari pihak yang berwenang. Sedangkan norma lainnya dibuat oleh kelompok masyarakat, tidak bersifat memaksa ataupun mengikat.
2.Hukum public adalah hubungan yang mengatur antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara. Hukum public terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum internasional.
Hukum privat adalah hubungan yang mengatur antara orang satu dengan orang yang lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan salah satunya.
Perbedaannya adalah hukum public mengatur antar negara dengan warga negara, sedangkan hukum privat mengatur setiap individu dengan individu yang lain.
3. Menurut saya Hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik, karena banyak sekali kejadian-kejadian yang terjadi yang seharusnya perlu di tegakkan secara tegas namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Mungkin karena para penegak hukum itu sendiri sudah terpengaruh dengan adanya upah yang akan mereka terima nantinya. Sehingga hukum itu sendiri tidaklah dipatuhi dengan benar, Contohnya para pelaku koruptor yang mendapat hukuman tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan. bisa dibilang mereka mendapat hukuman yang ringan. selain itu mereka juga bisa mendapat fasilitas yang mewah saat menjalani hukuman tersebut.
NAMA : FITTRA RAHMAH ARDANY
BalasHapusNIM : 09032017
FISIP / KOMUNIKASI (PAGI II / A)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
Norma sosial
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sanksinya ringan
Hukum public adalah hukum yang mengatur antara Negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dan warga negaranya.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya persoalan hukum di Indonesia telah merasuk hingga ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar di negeri ini. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
NAMA :Doni prasetyo
BalasHapusFAK:Fisip/Kom II. sore
NIM:12032021
1.Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Norma hukum,Aturannya pasti (tertulis),Mengikat semua orang,Memiliki alat penegak aturan,Dibuat oleh penegak hukum,Bersifat memaksa,Sanksinya berat
Norma" yg lain,Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis,Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada),Dibuat oleh masyarakat,Bersifat tidak terlalu memaksa,Sanksinya ringan
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Hukum publik terdiri dari:
-Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
-Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
-Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
-Hukum internasional terdiri dari:
Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
..Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Sesuai dengan hakikat manusia bahwa hukum merupakan tatanan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu untuk kuat, bukan pula aturan untuk memenuhi naluri hedonisme diri. Hukum sejatinya, adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum.
..Hal serupa juga yang menjadi pijakan para pendiri bangsa Indonesia untuk merumuskan sebuah konsep hukum yang nantinya dapat mengakomodir segela kepentingan masyarakat. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat, kebiasaan, dan kebudayaan yang masing-masing memiliki ciri khas tersendiri. Olehnya itu pendiri bangsa ini berpandangan bahwa meskipun Indonesia merupakan Negara yang majemuk tetapi merupakan satu kesatuan yang utus dan menghargai perbedaan sebagai aset bangsa yang paling berharga.
Pancasila kemudia di jadikan sebagai solusi untuk memperkokoh perbedaan itu, dan pancasila kemudia dijadikan sebagai fondasi dan falsafah bangsa yang terintegrasi dan dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan berneggara. Atas dasar itulah kemudian pancasila tidak hanya menjadi dasar suatu bangsa, tetapi juga dijadikan sebagai filosofi masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku.
Nama: Sirikit Nisa Fitriana
BalasHapusFak: FISIP/Ilmu Komunikasi (Malam)
NIM: 12032058
1.Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara tertentu,isinya mengikat dan memaksa setiap orang untuk mematuhinya dan dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat kekuasaan negara seperti Polisi, jaksa, hakim. Dan pancasila sebagai pedoman /sumber untuk membuat norma hukum. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Dalam arti sempit hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
- Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Internasional
Hukum Privat merupakan hukum baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
3. Menurut saya hukum di Indonesia sudah cukup baik seperti yang di tulis pada Undang-Undang. Hanya saja penerapan dalam aplikasi nyata masih ada yg kurang tepat dan tidak sesuai dengan yang di tulis pada Undang-Undang. Contoh: Tindakan anarki supporter PERSIJA atau biasa di kenal dengan sebutan “The Jack” seharusnya pihak yang berwajib memberikan sanksi yang tepat, karena penerapannya sendiri sudah terlihat jelas kesalahan yang di lakukan tetapi penerapan dalam sanksi masih simpang siur untuk di berlakukan. Sehingga dengan lalainya sanksi yang berlaku bisa membuat kejadian yang sama berlaku kembali.
Nama : Muhammad Althof Ainun Najib
BalasHapusNim : 12032076
Semester : II-B/ FISIP kom. (pagi)
1.) Norma Hukum adalah sebuah peraturan yang sifatnya tertulis yang mengikat semua orang dan memiliki alat penegak aturan yang dibuat oleh penegak hukum yang sifatnya memaksa sehingga bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi yang berat
Tujuan hukum adalah untuk mengatur ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan menjamin kepentingan-kepentingan mereka agar tidak dapat di ganggu.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Memiliki sifat yang memaksa dan mengikat.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
5. memiliki sanksi tegas dan di jalankan oleh aparat penegak hukum
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.) Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan, sedangkan hukum publik adala hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganegaranya
Perbedaan Hukum Publik dan Privat
Hukum publik yaitu hukum yang mngatur hubungan negara dan warga negara yang terdiri dari hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Tata Negara, sedangkan hukum Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain yang terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
3.) Menurut saya hukum Indonesia masih kurang aktif dalam memecahkan masalah yang terjadi, karena hukum Indonesia bukan dibuat sebagai pelindung bagi masyarakat lemah malah sebagai senjata bagi para penguasa untuk menguasai yang lema karena jaman sekarang semua dapat di beli dengan uang sama seprti Hukum Indonesia.
Contoh kasus yang saya ambil adalah Kasus Lumpur Lapindo bagaimana yang sudah berumur 7 tahun yang di buat ajang korupsi oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) adanya indikasi kecurangan pembayaran uang pengganti yang menjadi hak warga. Hingga sampai saat ini Hukum kurang aktif dalam menanggulangi kejadian tersebut sehingga nasib warga Porong teronta-ronta karena ganti rugi tanah, rumah, sawa belum terpenuhi.
Lailatul Nur Aini
BalasHapus10032049
1. Norma hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Ciri khas norma hukum ini adalah memaksa yang berasal dari luar,yakni pemerintah lewat aparat. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat, serta menciptakan ketertiban di masyarakat.
Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain yaitu :
a.Pada sumber
Norma agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan, Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri), Norma kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang sesuatu yang baik, sedangkan Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang membentuk norma hukum
b.Pada Sanksi
Norma agama, Norma kesusilaan, dan Norma kesopanan, ketiganya bersifat kejiwaan, Sedangkan norma hukum bersanksi kongkrit, dapat dipaksakan.
c.Pada isi
Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin, sedangkan kaidah kesopanan dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir.
2.
a. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
b. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Hukum publik terdiri dari:
1) Hukum tata negara
2) Hukum administrasi negara
3) Hukum pidana.
4) Hukum internasional.
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik yaitu :
a. Isi, hukum privat mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Kedudukan para pihak, hukum privat kedudukannya sejajar sedangkan hukum publik kedudukan tidak sejajar.
c. Sifat, hukum privat bersifat pelengkap, sedangkan hukum publik bersifat pemaksa.
d. Pelanggaran, pelanggaran hukum privat baru diambil tindakan oleh pengandilan setelah ada pihak yang merasa dirugikan yang disebut penggugat. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum publik pada umumnya diambil tindakan oleh penegak hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan cukup melapor kepada pihak berwajib.
f. Aspek perlindungan kepentingan, hukum privat hanya melindungi perorangan, sedangkan hukum publik melindungi kepentingan umum.
3. Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang cukup pelik. Setiap hari dapat kita saksikan sejumlah kasus hukum yang diberitakan melalui media massa. Ada beberapa contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan para pejabat negara dan ada pula contoh kasus hukum di Indonesia yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Tak sedikit pula yang hukum yang melibatkan rakyat-rakyat “kecil”. Berikut salah satu kasus hukum di indonesia yang telah menjadi konsumsi publik, yaitu:
Nenek Artija (70) yang terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan anak kandungnya, Manisa atas tuduhan mencuri 4 batang pohon. Padahal, pohon itu ditanam oleh sang nenek di pekarangan rumahnya. Pohon itu ditanam di pekarangan samping rumah yang merupakan warisan dari almarhum suami. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nenek Artija dengan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 367 ayat (2) KUHP. Bila dinyatakan bersalah, Nenek Artija bisa mendekam di dalam penjara hingga 7 tahun lamanya. JPU menambahkan Akibat perbuatan terdakwa yang menebang pohon di tanah milik Manisa, membuat Manisa menderita kerugian sekitar Rp3 juta. Dalam sidang, majelis hakim pun menyarankan agar Artija dan Manisa bisa berdamai karena mereka masih satu keluarga, dan sangat dekat hubungannya, meski hal itu memang tidak bisa menghentikan proses hukum.Namun si anak enggan mencabut laporannya atas kasus hukum tersebut.
Nama :Nidya herlina
BalasHapusNim :12032077
Komunikasi sore
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum menurut saya adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti polisi,jaksa,hakim,dan sebagainya ciri khas norma ini adalah memaksa yang berasal dari luar,yakni pemerintah lewat aparatnya
Tujuan hukum menurut saya adalah keberadaan hukum sendiri adalah untuk kemashlatan manusia,hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum,tapi fakta yang terjadi hukum hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan,lantas mungkinkah manfaat hukum juga sama bagi mereka yang lemah?
Perbedaan norma hukum dengan norma yang lain menurut saya adalah norma hukum sendiri adalah sebagian besar merupakan peraturann kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum,perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan,kesopanan maupun agama.norma hukum menutut legalitas dimana itu berarti yang dituntut adalah pelaksanaan atau panataan kaidah semata
- perbedaan norma hukum dengan norma lain :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma Kesusilaan
Adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil kaidah itu berupa bisikan-bisikan dan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.bagi mereka yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu berupa penyesalan.
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Hukum Privat(hukum sipil)yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Hukum Publik(Hukum Negara)yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)yang dimana hukum publik terdiri dari hukum pidana,hukum adminitrasi negara,hukum tata negara
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Fenomena hukum
di indonesia sendiri menurut saya amat sangat lemah selalu memihak pada yang lemah padahall kalauu dilihat dari pro justicia sendiri bagaimanpun,siapapun dalam keadaan apapun yang bersalah harus
ditindak sesuai hukum,saya merasa betapa hukum amat sangat mengistimewakan orang yang beruang yg lemah makin lemah tengok saja kasus salah vonis ardiansyah yg tidak bersalah menagung pahitnya hidup di hotel prodeo,sedangkan kasus gayus sendiri dipetikemaskan oleh pengadilan,dimana hati nurani para pejabat jangan hanya ada uang abang disayang tak ada uang abang ditendang.
M. jainul Aziz
BalasHapus09032043
Komunikasi (sore)
1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sanksinya ringan
Tujuan hukum :
Aliran etis menganggap tujuan hukum pada dasarnya ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu aliran etis menganggap bahwa hukum itu ditentukan oleh adanya keyakinan terhadap sesuatu itu adil atau tidak adil. Pakar hukum yang mendukung paham atau aliran etis adalah Geny, Wartle, Ehrliek, Gery Mil dan Aristoteles.
2. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yaitu Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.
Hukum Privat terbagi dua, yakni
(a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
(b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja).
Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech.
Sementara itu, Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik Internasional.
3. Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Contoh kasus beberapa waktu lalu adalah bagaimana Aksi sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam.
Nama : Vina Aprilia Fitri Hermawan Putri
BalasHapusSemester : II-Komunikasi (pagi)
Nim : 12032056
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Jawab : Norma hukum Adalah Suatu ukuran patokan yang dibentuk/ditentukan oleh suatu otoritas resmi (negara). Berlaku mengikat bagi semua warga negara, dan bagi warga negara yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
Tujuan Hukum adalah
arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya
Jawab : Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan, sedangkan hukum publik adala hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganegaranya
Hukum publik yaitu hukum yang mngatur hubungan negara dan warga negara yang terdiri dari hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, dan Hukum Tata Negara, sedangkan hukum Privat yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain yang terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Jawab : Menurut saya hukum Indonesia masih kurang aktif dalam memecahkan masalah yang terjadi, karena hukum Indonesia bukan dibuat sebagai pelindung bagi masyarakat lemah malah sebagai senjata bagi para penguasa untuk menguasai yang lemah karena jaman sekarang semua dapat di beli dengan uang sama seprti Hukum Indonesia
Contohnya sampai sekarang banyak para pengusaha memakai uang rakyat seenak.nya sendiri tanpa memikirkan rakyat" kecil yang sedang kesusahan mencari makan dan biaya hidup mereka sehari",,sehingga sering terjadinya banyak rakyat" kecil yang meminta" dan mengemis di jalan" maupun dilampu merah,,para" pengusaha pun sekarang banyak menjadi seorang koruptor,, kapan Indonesia MERDEKA kalau begini caranya?? seharusnya para pengusaha sekarang harus lebih peduli dengan rakyat kecil sehingga tidak terjadinya rakyat" kecil yang meminta"/mengemis" di pinggir jalan maupun di lampu merah sehingga WARGA INDONESIA pun bisa MERDEKA dari apa pun,,
NAMA : RIZKA RACHMAWATI
BalasHapusKELAS : 2 KOM B PAGI
NIM : 12032079
1. Norma hukum adalah aturan - aturan / kewenangan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu. contohnya pemerintah
pemerintah memiliki kewenangan dalam melarang atau bahkan memaksa orang untuk berperilaku mengikuti peraturannya, apabila terjadi pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturannya maka mendapatkan sanksi yang di berlakukan.
Tujuan hukum bersifat universal tergantung bagaimana sudut pandang atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Secara etimologi tujuan adalah ““arah atau sasaran yang hendak dicapai””
Berdasatkan makna tujuan dapat diartikan tujuan hukum adalah ““arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat””
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut :
“Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat”.
Perbedaan norma hukum dan norma lainnya, bias diambil contoh dari norma Sosial
Secara pengertian norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu
• Norma hukum : Aturannya pasti (tertulis), Mengikat semua orang, Memiliki alat penegak aturan, Dibuat oleh penegak hukum, Bersifat memaksa, Sanksinya berat.
• Norma social : Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis, Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada), Dibuat oleh masyarakat, Bersifat tidak terlalu memaksa, Sanksinya ringan
2. a)Hukum privat adalah hukum yang prosesnya didasarkan atas kepentinan-kepentingan pribadi.
Hukum publik adalah hukum yang didasarkan oleh kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
b)Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
3.hukum indonesia mash lha sangat lemah dan itu masih sering dipersalah gunakan pda oknum oknum tertentu,sanksi hukum pun sendiri sama msh belum adilnya.
contoh : kasus korupsi dan pencurian sandal,,kasus korupsi yg merugikan masyarakat dan bnyk pihak hanya di hukum jauh diatas rata2,sedangkan pencuri sandal hukumanya lbh berat dbndingkan tindak korupsi
Arya Maulana Dhananta
BalasHapus12032055
komunikasi - sore
1.A Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
1.B hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
1.C Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sanksinya ringan
2.a -Hukum Privat, merupakan hukum baik material maupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
-Hukum Publik, Merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik. Materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
2.B Perbedaan 2hukum di atas adalah, jika hukum privat mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan kepentingan satu orang, sedangkan hukum Publik mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.
3.A Hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
3.B contohnya gayus tambunan yang korupsi hingga milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
NAMA: FARADILLA NURLITA
BalasHapusNIM : 12032031
FISIP/KOMUNIKASI PAGI/SMT 2 A
1.Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
2.HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,dengan menitik beratkan pada kepentigan perorangan.
HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan kewarganegaraannya.
Perbedaan hukum publik dengan hukum privat ;
HUKUM PRIVAT terdiri dari;
-HUKUM PERDATA
-HUKUM DAGANG
HUKUM PUBLIK terdiri dari;
-HUKUM TATA NEGARA
-HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
-HUKUM PIDANA
HUKUM INTERNASIONAL
3.Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Contoh ;
Kita masih ingat bagaimana Artalita Suryani tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas mewah berupa ruang tahanan yang dimodif ala kamar hotel bintang lima yang dilengkapi dengan berbagai layanan yang menjadi kebutuhan sang napi. Atau kisah dari tersangka kasus korupsi di Kantor Pajakan Gayus Tambunan yang saat ditahan justru bisa pelesiran ke bali untuk menonton pertandingan tenis Internasional, bahkan pergi keluar negeri dengan uang yang dia miliki hasil dari korupsi yang ia lakukan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : BAGUS DHARMA KUSWANTORO
BalasHapusNIM : 12032059
KELAS : KOM 2B PAGI
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Tujuan Hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma yang Lain
1. Norma keagamaan (tuhan) : merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari perintah tuhan.
2. Norma kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3. Norma kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama)
4. Norma hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.
------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
a) Hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
b) Hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
Jadi perbedaanya terletak pada hubungan antar warga negara
------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Fenomena-fenomena hukum yang sering muncul di masyarakat saat ini mungkin banyak yang tidak pro rakyat dan sepertinya lebih pro kepada para pemilik uang dan pejabat
contohnya bagaimana kasus korupsi yang menghabiskan uang negara bermiliyar-milyaran hukumannya disamakan dengan seorang pencuri sepeda motor.
Bahkan yang lebih ironi adalah ketika para pejabat-pejabat tersebut berada ditahan mungkin mereka diperlakukan layaknya tamu hotel yang dikawal dan berada di ruangan ber AC pada saat pemeriksaaan,
berbeda dengan pencuri sepeda motor yang ketika pemeriksaan di tahanan mendapatkan perlakuan kasar dan kejam dari polisi. mungkin benar kata orang bahwa hukum yang simbolnya timbangan tidak pernah imbang karena kekuasaan dan uang.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : FERRY RIZKA P
BalasHapusNIM : 100 32 001
1.a. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan hukum bersifat universal tergantung bagaimana sudut pandang atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
Secara etimologi tujuan adalah ““arah atau sasaran yang hendak dicapai Berdasarkan makna tujuan dapat diartikan tujuan hukum adalah arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat
Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut :
Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain
b. Perbedaan Norma Hukum Dan Norma Lain:
•Norma hukum :
-Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/berasal dari luar suatu komunitas
masyarakat tertentu.
-Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
-Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
•Norma lain :
-Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
-Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yang bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam
-Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
2. -Hukum privat adalah hukum yang prosesnya didasarkan atas kepentinan-kepentingan pribadi.
Hukum publik adalah hukum yang didasarkan oleh kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
-Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
3. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang,tapi sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
contoh kasus yang menjadi konsumsi Publik :
Kasus Prita Mulyasari, Kasus Cicak Vs Buaya, Kasus Korupsi Sapi LHI dan Ahmad Fathanah dll
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : catur arif hidayat
BalasHapusNim : 09032049
Jurusan : komunikasi jurnalistik
Semester : 8 sore
1. apa yang saudara pahami tentang norma hukum? apakah tujuan hukum itu? dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
• norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa.
• tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya
• perbedaan norma hukum dengan norma lain
norma hukum
1. dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
norma lain
1. dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. apa yang saudara pahami tentang hukum publik dan hukum privat? serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
hukum privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
perbedaan hukum privat dan hukum publik
pada hukum privat :
• individu-individu terikat oleh hukum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hukum.
• yang di lindungi adalah kepentingan khusus
hukum publik :
• individu terikat oleh hukum, tanpa boleh ikut serta di dalam pembuatan hukum.
• yang di lindungi adalah kepentingan umum,
3. berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Kasus hukum di Indonesia yang paling sering menjadi sorotan publik adalah terbongkarnya beberapa kasus hukum yang melibatkan aparat atau pejabat publik. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia tentu saja merupakan hal yang mengejutkan bagi masyarakat, oleh karena aparat merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia bukan hanya menunjukkan tumpulnya upaya penegakan hukum di Indonesia tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem hukum di Indonesia.
Seperti kasus hukum prita mulyasari. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Danang Seta Kusuma
BalasHapus12032042
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Berikut beberapa tujuan hukum menurut;
a. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Sedangkan, menurut saya sendiri, tujuan hukum secara sederhana adalah untuk menciptakan keteraturan.
Perbedaan paling menonjol dengan norma lain adalah dari sifatnya, yaitu:
-Aturannya pasti (tertulis)
-Mengikat semua orang
-Memiliki alat penegak aturan
-Dibuat oleh penegak hukum
-Bersifat memaksa
-Sanksinya berat
--------------------------------------------------
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Pembidangan berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu:
a. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh masing-masing individu.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum dan cara mempertahankannya dilakukan oleh aparat negara.
Perbedaan:
a. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa, sedangkan dalam hokum perdata kedua belah pihak adalah perorangan tanpa menutup kemungkinan bahwa dalam hokum perdata pun penguasa dapat menjadi pihak juga.
b. Sifat hukum publik adalah memaksa, sedangkan hokum perdata pada umumnya bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.
c. Tujuan hokum public adalah melindungi kepentingan umum, sedangkan hokum perdata melindungi kepentingan individu/perorangan.
d. Hukum publik mengatur hubungan hokum antara Negara dengan individu, sedangkan hokum perdata mengatur hubungan hokum antara individu.
Perbedaan-perbedaan tersebut, sekarang tidak bersifat mutlak lagi, karena sudah mengalami perkembangan.
Oleh karena itu, menurut saya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subyek hukum atau lebih mempunyai kedudukan yang sederajat, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang kedudukannya tidak sederajat.
--------------------------------------------------
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Dari sudut pandang komunikasi, menurut saya fenomena-fenomena hukum yang muncul di media akhir-akhir ini sarat dengan kepentingan politik, tentu saja berkaitan dengan pemilu yang akan diadakan tahun depan. Namun, ada juga pemberitaan mengenai kasus-kasus yang tidak terlalu penting namun sangat menyita perhatian masyarakat. Bahkan jika benar-benar dipahami, efek dari pemberitaan tersebut bukan lagi berfungsi untuk memberikan rasa jera kepada masyarakat, namun lebih sebagai pendongkrak 'rating'. Contohnya kasus Raffi Ahmad, serta kasus Jupe-Depe yang terlalu heboh dan menjadi konsumsi publik yang berlebihan.
--------------------------------------------------
Sekian,
Terimakasih.
Nama : Bayu Wicaksono
BalasHapusNIM : 12032061
Kelas : 2B (pagi)
1.(A) Norma Hukum : Peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu yang bersumber atau yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
(B) Tujuan : mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai , untuk mencapai keadilan , menjaga kepentingan tiap manusia.
(C)Perbedaan Norma Hukum dengan norma lainnya dapat dilihat dari perbedaan antara norma hukum dan norma sosial.
Norma Hukum : aturan pasti tertulis , mengikat semua orang dibuat oleh penegak hukum , bersifat memaksa.
Norma Sosial : aturannya tidak pasti , dibuat oleh masyarakat , bersifat luwes.
2.(A) Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
(B) Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubuingan anatara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitik beratkan pada perorangan.
Perbedaan Hukum Publik dan Privat : jika hukum publik mengatur pada antar negara sedangkan hukum privat lebih mengatur pada perorangan.
3.(A) Menurut saya Hukum di Indonesia saat ini sedang mengalami pengenduran, maksudnya adalah masih adanya ketidak adilan dalam hukum . baik soal sanksi yang diberikan maupun keputusan penghukumannya sendiri.
(B) Contoh : Sidang kasus "sandal jepit" dengan terdakwa siswa smk di Pengadilan Negri Palu. yang diancam hukuman 5 tahun hanya karena mencuri sendal SEDANGKAN kasus KORUPSI "Anggota DPR" Angelina sondakh Hanya di vonis 4 tahun ^ bulan penjara padahal ia telah mengkorupsi dana sebesar 2,5 milyar dan 1,2 juta dollar Amerika
nama : septy putri pertiwi
BalasHapusnim : 12032093
fakultas : ilmu komunikasi II B
1. norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa.
• tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya
• perbedaan norma hukum dengan norma lain
norma hukum
a. dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
b. nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
c. dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d. pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
norma lain
a. dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
b. nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
c. tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
d. sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. -Hukum privat adalah hukum yang prosesnya didasarkan atas kepentinan-kepentingan pribadi.
Hukum publik adalah hukum yang didasarkan oleh kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
-Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
3. Hukum di Indonesia secara aturan yang telah dibuat sudah sangat baik namun pada pengaplikasiannya belum begitu baik bahkan terkadang melenceng dari yang telah ditetapkan . Dapat dilihat dari kasus -kasus hukum yang selama ini terjadi penegakkannya sangatlah diskriminatif tanpa melihat seberapa besar kasus yang dibuat.Hal ini sangatlah disayangkan karena tidak sesuai dengan norma hukum dan rasa keadilan dalam suatu tatanan negara serta mampu mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan sehingga masyarakat sudah tidak lagi tunduk terhadap hukum di negaranya.
contohnya :
Kasus yang menimpa ibu Rumah tangga yaitu Prita Mulyasari yang mengeluh tentang kinerja dari perawatan di RS Omni Internasional yang diduga salah mendiagnosis penyakitnya. Ibu Prita yang membagi pengalamannya itu di sebuah blog pribadinya akhirnya menjadi sorotan publik karena pihak RS Omni Internasional yang tidak menerima dan kemudian melayangkan gugatannya ke kepolisian dengan kasus pencemaran nama baik. Kasusnya pun terus berlanjut hingga banyak dukungan yang diberikan untuk Ibu prita karena dirasa hal yang disampaikan nya adalah suatu opini pribadi. Akhirnya RS Omni Internasional selaku penggugat mencabut gugatannya terhadap Ibu Prita
Nama : Kartika Indah P
BalasHapusNIM : 12032060
Kelas : KOM 2 B Pagi
1.Norma hukum : segala aturan-aturan atau pola tindakan yang normatif yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam pergaulan hidup bersama. Sedangkan norma sosial merupakan suatu peraturan yang memuat rincian pedoman untuk rentang kelakuan yang pantas dan dapat diterapkan pada situasi-situasi sosial tertentu.
Tujuan hukum : menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Perbedaan
Norma hukum:
Aturannya pasti (tertulis)
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
Sangsinya berat
Norma Adat/Sosial:
Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
Dibuat oleh masyarakat
Bersifat tidak terlalu memaksa
Sangsinya ringan.
2.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
* Hukum tata negara
* Hukum administrasi negara
* Hukum pidana
* Hukum internasional
3. Untuk fenomena hukum yang akan saya bahas karena sedang hangat ialah luhtfi hasan dan achmad Fathanah yang menjadi tersangka kasus korupsi daging untuk partai politik PKS sebesar 1 M rupiah dan mempunyai banyak wanita simpanan. Dalam kasus ini Pihak Aparat kepolisian dan Pihak KPK telah berhasil menangkap dan membuktikan kalau sudah pasti menjadi tersangka Kasus Korupsi Daging Import yang merugikan Negara senilai 1Milyar Rupiah .
nama:dika okita
BalasHapuskelas:kom 2b pagi
nim:12032050
1. (a) norma hukum: aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
(b) tujuan hukum:menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif adalak ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur sevara jelas dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, atau distorsi norma.
(c)Perbedaan Norma Hukum dengan norma lainnya dapat dilihat dari perbedaan antara norma hukum dan norma sosial.
-norma hukum: segala aturan-aturan atau pola tindakan yang normatif yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam pergaulan hidup bersama. Sedangkan norma sosial merupakan suatu peraturan yang memuat rincian pedoman untuk rentang kelakuan yang pantas dan dapat diterapkan pada situasi-situasi sosial tertentu. Norma sosial dibedakan menjadi 4 macam norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma kebiasaan.
-perbedaan dengan norma yang lain:
Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
2. (a)hukum publik:Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya,
Kasus hukum di Indonesia yang paling sering menjadi sorotan publik adalah terbongkarnya beberapa kasus hukum yang melibatkan aparat atau pejabat publik. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia tentu saja merupakan hal yang mengejutkan bagi masyarakat, oleh karena aparat merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia bukan hanya menunjukkan tumpulnya upaya penegakan hukum di Indonesia tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem hukum di Indonesia.
Nama : Ambar Wulansari
BalasHapusNIM : 10032045
FISIP - Komunikasi - Jurnalistik
1.Norma Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Bukunya “Rhetorica”, Ariestoteles mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Selain norma hukum ada tiga norma lain yaitu :
Norma Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
2.Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. sedangkan hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan negara dengan warga negaranya.
Untuk membedakan kedua jenis badan hukum tersebut, dicari kriteria keduanya yaitu pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan, sedangkan pada badan hukum publik ialah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum.
Di kalangan sarjana Jerman, mereka berpendapat bahwa perbedaan antara badan hukum publik dan badan hukum perdata terletak pada, apakah badan hukum tersebut mempunyai kekuasaan sebagai penguasa? Dan badan hukum itu dianggap mempunyai kekuasaan sebagai penguasa, yaitu jika badan hukum tersebut dapat mengambil keputusan-keputusan dan membuat peraturan-peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badan hukum tersebut (wewenang).
3.Kasus terbaru di Jember, Seorang menjambret lantaran tak memiliki penghasilan halal untuk membelikan susu anaknya. Bapak satu anak yang tinggal di Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember ini babak belur dihajar massa saat kepergok menjambret di kawasan poros jalan Desa Umbulsari. (jaringnews.com). Bahkan di sejumlah tempat terjadi tindakan main hakin sendiri oleh oknum aparat, dimana mereka mengambil tindakan sendiri terhadap tersangka sebelum pelaku diadili di pengadilan. Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana, yaitu perbuatan sewenang-wenang terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu kejahatan. Main hakim sendiri terjadi karena keretakan hubungan antara penjahat dan korban yang tidak segera diselesaikan, atau apabila telah diselesaikan hasilnya dirasakan tidak adil bagi korban atau keluarga korban, sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan keluarga korban. Menurut LSI, ada empat faktor yang menyebabkan publik ingin main hakim sendiri yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan bertindak adil, proses hukum mudah diintervensi, banyak politisi yang terjerat kasus korupsi dan pembiaran penegakan hukum. Peneliti LSI mengatakan, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat memunculkan anarkisme.
Nama : Mutiara Aditya
BalasHapusNIM : 12032106 / kelas 2A Pagi
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suatu suasana yang tertib, aman dan tentram dalam bermasyarakat dan bernegara.
Tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
* Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
5. Bersifat Heteronom : norma hukum datangnya di luar seseorang.
Misal : bayar pajak.
6. Dapat dilekati dengan sanksi pidana, sanksi pemaksa, secara fisik.
7. Sanksi dilaksanakan oleh Negara
* Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
5. Bersifat Otonom : norma hukum datangnya dari dalam diri sendiri.
Misal : berdoa
6. Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
7. Sanksi dating dari dirinya sendiri.
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan
Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Perbedaan :
Hukum privat meliputi :
1. hukum perdata dan hukum dagang
2. individu-individu terikat oleh hukum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hukum
Hukum publik meliputi :
1. Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional
2. Individu terikat oleh hukum, tanpa boleh ikut serta di dalam pembuatan hukum
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
KASUS IMPOR DAGING SAPI Ahmad Fathanah Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang
Hukum di Indonesia sangat murah sekali, terutama untuk kasus korupsi. Banyak pejabat yang korupsi, tetapi bukan malah ditindak lanjuti secara serius sampai tuntas tetapi malah memunculkan masalah-masalah baru yang dirasa tidak penting untuk di ketahui publik.
Banyak sekali para koruptor yang berjalan dan hidup santai dengan tetap bisa berfoya2 dan shopping liburan luar negeri. Bahkan meskipun di dalam penjarapun tetap bisa seperti layaknya rumah sendiri dengan berbagai macam fasilitas mewah.
Harusnya setiap kasus di selesaikan dengan seadil-adilnya. Tetapi hukum di Indonesia seperti dunia perwayangan yang banyak sekali memunculkan orang-orang baru yang mebuat masalh tidak cepat selesai dan seperti mengalihkan perhatian publik dengan munculnya orang2 baru dan kasus2 baru.
okta beni setiawan
BalasHapus12032096
fisip sore smtr 2
1. apa yang saudara pahami tentang norma hukum? apakah tujuan hukum itu? dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
• norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa.
• tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi dalam mencapai tujuannya
• perbedaan norma hukum dengan norma lain
norma hukum
1. dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
norma lain
1. dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. apa yang saudara pahami tentang hukum publik dan hukum privat? serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya
hukum privat adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan
perbedaan hukum privat dan hukum publik
pada hukum privat :
• individu-individu terikat oleh hukum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hukum.
• yang di lindungi adalah kepentingan khusus
hukum publik :
• individu terikat oleh hukum, tanpa boleh ikut serta di dalam pembuatan hukum.
• yang di lindungi adalah kepentingan umum,
3. berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Kasus hukum di Indonesia yang paling sering menjadi sorotan publik adalah terbongkarnya beberapa kasus hukum yang melibatkan aparat atau pejabat publik. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia tentu saja merupakan hal yang mengejutkan bagi masyarakat, oleh karena aparat merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan aparat dalam beberapa kasus hukum di Indonesia bukan hanya menunjukkan tumpulnya upaya penegakan hukum di Indonesia tetapi juga menunjukkan rapuhnya sistem hukum di Indonesia.
Seperti kasus hukum prita mulyasari. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Nama : Yhogi Dwi F.
BalasHapusNIM : 12032068
Kelas : Komunikasi II B PAGI
1.Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
jawab:
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi (Pemerintah), memiliki sifat mengikat sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa warga atau masyarakat untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri, dengan sanksi tegas serta dijalankan oleh aparat penegak hukum (Polisi). Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, ataupun hukuman mati).
Jadi, norma hukum bersifat mengikat, memaksa, dan konkrit.
Tujuan hukum : sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan.
Norma lain bisa diambil dari norma agama, keasusilaan, dan kesopanan :
Norma agama adalah aturan yang datangnya dari Tuhan, tidak konkrit.
Norma keasusilaan adalah aturan yang menyempurnakan manusia.
Norma kesopanan adalah aturan yang lahir dari manusia untuk sopan.
------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
jawab:
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik
-Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang.
Sedangkan,
-Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur hubungan Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
jawab:
Menurut saya hukum di Indonesia saat ini masih saja tidak menunjukkan keadilan, dan kebanyakan hukum di Indonesia bisa dibeli sehingga belum ada kepastian hukum.
Contoh perwujudan hukum yang tidak menunujukkan keadilan.
pada awal bulan januari 2013 Sahrin nekat mencuri ponsel untuk tambahan pulang ke Jakarta setelah merantau 7 bulan di Surabaya dibengkel aksesoris mobil dikawasan manukan Surabaya, akibat perbuatannya , sahrin harus mendekam dalam penjara atas jeratan pasal 362 KUHP ayat 1 tentang pencurian dan terancam hukuman penjara 5 tahun,
Sedangkan para koruptor merajalela dan dihukum tidak sejajar dengan apa yang ia lakukan, katanya negara INDONESIA sudah merdeka tetapi apa hukum saja masih pandang bulu. Sudah tidak adakah keadilan di negeri ku tercinta ini ?
-SAVE INDONESIA-
Nama :Ahmad Naufal
BalasHapusKelas:Kom 2B Pagi
NIM :12032097
1.Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.
Tujuan hukum merupakan wacana yang kajiannya hampir sama sulitnya dengan membuat arti hukum (definisi hukum). Hal ini disebabkan karena baik definisi maupun tujuan hukum sama-sama menjadikan hukum yang memiliki ranah yang luas dengan berbagai segi dan aspeknya serta abstrak sebagai obyek kajiannya. Oleh karena itu, para pakar atau ahli hukum juga memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang mana atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.
perbedaan :
norma hukum:
1.bersifat heteronom,yaitu norma hukum datangnya diluar seseorang.
2.dapat dilekati dengan sanksi pidana,sanksi pemaksa,secara fisik.
3.sanksi dilaksanakan oleh negara.
norma lain/adat:
1.bersifat otonom
2.Tidak dilekati dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik.
3.Sanksi datangnya dari diri sendiri.
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
hukum publik: hukum yang mengatur antar hubungan negara dengan negara.
hukum privat: hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh masing-masing individu.
perbedaannya :
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Menurut saya kasus hukum pada era-era saat ini sangat tidak masuk akal karena hukum mungkin bisa dibeli dan juga hukum tidak tepat sasaran .jafi perlu adanya kepastian hukum.
Contoh hukum menurut saya adalah Rasyid Rajasa
Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan Rasyid dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif. Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
nama : Annisa Kasuarina
BalasHapusnim : 09032021
komunikasi - pagi
1.A Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
1.B hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
1.C Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sanksinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sanksinya ringan
2.a -Hukum Privat, merupakan hukum baik material maupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
-Hukum Publik, Merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik. Materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik.
2.B Perbedaan 2hukum di atas adalah, jika hukum privat mengatur tentang hubungan antara orang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan kepentingan satu orang, sedangkan hukum Publik mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan warga negaranya.
3.A Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan.
3.B contohnya saja ketika kita melakukan pelanggaran di jalan raya, dan di berhentikan oleh oknum polisi dan polisi tersebut meminta uang daripada menilang kita.
Nama : Wahyu Ita Sari
BalasHapusNim : 12032017
FISIP / Kom Semt. 2 Sore
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah suatu aturan yang berisi berbagai perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib pada masyarakat atau negara.Norma hukum biasanya berasal dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan bagi mereka yang melanggarnya biasanya mendapatkan sanksi berupa teguran, denda hingga penjara.
Tujuan Hukum
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:Teori etis,Teori Utilitis,Teori Campuran
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi.
Perbedaan hokum Privat dan hukum Publik :
a. Dilihat dari subjeknya
Hukum Privat : keduabelah pihak adalah perorangan
Hokum public : Salah satu pihak adalah penguasa
b. Kedudukan para pihaknya
Hukum Privat : kedudukan sejajar
Hokum public :kedudukan tidak sejajar
c. Sifat Hukum
Hukum Privat : Pelengkap
Hokum public :Pemakasa
d. Akibat hokum
Hukum Privat : Dapat disimpangi
Hokum public : Aturan tidak dapat disimpangi
e. Aspek perlindungan kepentingan
Hukum Privat : melindungi perorangan
Hokum public : melindungi kepentingan umum.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Menurut saya fenomena – fenomena hokum di Indonesia akhir – akhir ini terlalu banyak mengambil perhatian masyarakat,berbagai masalah mencengangkan yang selama ini tidak diketahui akhirnya terungkap. Mulai dari kasus ecek – ecek seperti pencurian kayu yang dilakukan oleh seorang ibu di kebun anaknya hingga kasus besar seperti korupsi ahmad fathanah yang menggelapkan uang hingga milyardan. Fakta ini begitu sangat membelalakan mata masyarakat Indonesia bagaiamana hokum di Indonesia harus ditegakkan.
Contoh kasus Hukum yang dikonsumsi Publik :
1. Kasus Korupsi Ahmad Fathanah
2. Kasus Rafi Ahmad => methilon
3. Kasus Eza Gionino => Penganiayaan, dll
NAMA : KAROLINA TAQWA R.A
BalasHapusKOMUNIKASI SORE/12032046
UAS PENGANTAR ILMU HOKUM
1. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
d. Sebagai fungsi kritis
2. Fungsi-fungsi hukum tersebut dapat diuraikan sbb :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Hukum public :
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Hukum privat :
adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
3. Kasus yang terbaru adalah kasus penyanyi erie susan yang di tuduh membajak lagu seorang “firda” sampai mereka harus melakukan sumpah pocong dan bagaimana peran hukum dalam kasus ini. Seharusnya penyelesaiannya harus jelas sesuai pasal pelanggaran. Tidak perlu melalui sumpah pocong segala. Dan sepertinya kasus pembajakan di Indonesia sangat makmur dan hokum sangat kurang bias di tegakkan untuk kasus pembajakan ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMohammad Asad
BalasHapus12-032-107
FISIP-Komunikasi (Sore)
Jawab No.1:
>Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
>Tujuan hukum
Untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
>Perbedaan Norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
Jawab No.2:
>Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional, dll
>Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.
Jawab No.3:
Fenomena hukum di Indonesia
Pada hakikatnya hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Contoh kasus :
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor.
Nama :Fahmi AKbar Prasetya
BalasHapusKelas:Kom Sore
NIM :10032046
1.Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik.
Tujuan Hukum
tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil
2.Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
hukum publik: hukum yang mengatur antar hubungan negara dengan negara.
hukum privat: hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara mempertahankannya dilakukan oleh masing-masing individu.
perbedaannya :
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Menurut saya kasus hukum pada era-era saat ini sangat tidak masuk akal karena hukum mungkin bisa dibeli dan juga hukum tidak tepat sasaran .jafi perlu adanya kepastian hukum.
Contoh hukum menurut saya adalah Rasyid Rajasa
Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah kejadian, polisi tidak menahan Rasyid dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif. Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.
Yudistira Anugerah A.
BalasHapus10032064
Komunikasi Pagi
1 . Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Tujuan hukum yaitu untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Perbedaan norma hokum dengan norma yang lain :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku .
2. Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Perbedaan hukum public dan hukum privat yaitu :
Hukum publik
• Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
• Negara bertindak untuk kepentingan umum
Sedangkan hokum privat
• Terkait hubungan individu dengan individu
• Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
3. Kasus Raffi Ahmad.
Selebritas kondang yang dalam tiga bulan terakhir menjadi pemberitaan di media massa akibat dugaan kasus narkoba yang menjeratnya, Raffi Ahmad akhirnya bebas dari tahanan. Namun, ia tidak bebas secara murni karena pemuda asal Kota Kembang ini diberi status tahanan kota Jakarta.
Raffi tetap menjadi tersangka dalm kasus yang ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Deputi Pemberantasan Narkotika Irjen Benny Mamoto mengatakan Raffi yang penahanannya ditangguhkan ini tetap berada dalam pantauan BNN. Pun demikian dengan kasusnya, Benny berujar, berkas perkara Raffi yang sudah disusun oleh tim penyidik BNN terus dilengkapi.Raffi mendapat penangguhan penahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya setelah dirinya menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat tiga bulan lamanya.
harusnya aparat bertindak adil, tanpa memandang golongan atas maupun bawah
NAMA : BELLAVIA HASDIGENA
BalasHapusFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK SEMESTER II / SORE
JURUSAN : KOMUNIKASI
NIM : 12032072
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
- perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya?
- hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan warganegaranya. sedangkan
- hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
pada kepentingan perorangan.
3.Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik?
kasus yang menjadi konsumsi publik dan menurut saya sangat miris, karena kasus hukum ini di lakukan oleh praktisi hukum itu sendiri yang mana mereka seharusnya
menjadi sosok yang bisa memberikan keadilan akan tetapi karena kurangnya sifat keadilan yang ada dalam dirinya maka mereka menjadi suatu contoh yang tidak patut
untuk di teladani dan sebagai sosok yang mencoreng arti keadilan dalam dunia hukum indonesia. misalkan salah satu kasus penyuapan seorang hakim tinggi PTTUN tertangkap tangan
bersama seorang pengacara adner sirait di kawasan cempaka putih jakarta barat pada tanggal 30 maret 2010, adner merupakan kuasa hukum pengusaha besar perkebunan
kelapa sawit sumatera utara, dengan uang 300 juta adner mencoba mencoba menyogok ibrahim. ibrahim di vonis 3 tahun penjara setelah mendapatkan kortingan di tingkat kasasi.
melihat hal tersebut sangat miris, apakah masih ada keadilan di indonesiaku tercinta ini ?
Nama : Beti Novita Sari
BalasHapusNIM : 10032035
Komunikasi Pagi
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujan Norma Hukum Menurut Beberapa Pakar :
• Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
• Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
• Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
Perbedaan norma hukum dengan norma lain
Norma hukum
1. Dibentuk oleh otoritas resmi (negara)/ berasal dari luar suatu komunitas masyarakat tertentu
2. Nilai ukuran yang berlaku seragam bagi semua warga negara.
3. Dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Pemberian sanksi pidana/sanksi pemaksa oleh aparat negara yang berwenang.
Norma lain
1. Dibentuk oleh komunitas masyarakat sendiri
2. Nilai ukuran yang berlaku terbatas bagi warga komunitas yag bersangkutan sehingga norma ini nilai ukurannya beragam.
3. Tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana/sanksi pemaksa.
4. Sanksi tehadap pelanggaran norma ini datang dari diri sendiri dapat juga dari komunitas masyarakat dimana norma berlaku.
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlebgkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.
Kasus penangkapan Susno Duaji yang berlangsung dramatis di Polda Jawa Barat .Penangkapan berlangsung semalaman karena Susno Duaji memita perlindungan terhadap Kapolda Jawa Barat. Sehungga tim KPK yan akan mengeksekusi dihalangi oleh anggota Polda Jabar. Setelah menunggu hampir semalaman akhirnya Susno Duaji berhasil dieksekusi oelh Tim KPK pada sekitar Pukul 04.00 WIB . Dan Susno Duaji dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Banyaknya media yang meliput, sehingga menyita antusiasme masyarakat untuk mengikuti kasus tersebut.
NAMA : MAGHFIROH
BalasHapusFAK / PRODI : FISIP / ILMU KOMUNIKASI ( SORE )
SEMESTER : II ( DUA )
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?
JAWAB :
• PENGERTIAN NORMA HUKUM
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
• TUJUAN NORMA HUKUM
Tujuan hukum
Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).
• PERBEDAAN NORMA HUKUM DENGAN NORMA – NORMA YANG LAINNYA
Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
1. Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
2. Sumber Norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
4. Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
5. Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
C. Kelebihan dan kekurangan norma-norma Sosial
2. Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya
JAWAB :
• TENTANG HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT BESERTA PERBEDAANNYA
Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara).1 Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.3
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.4 Hukum publik terdiri dari:
1. Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).5
2. Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.6
3. Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.7
3. Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi public
JAWAB :
Kasus tentang kenaikan BBM pada tahun ini. Masyarakat antusias berdemo agar tidak ada terjadinya kenaikan harga BBM yang awalnya Rp 4.500,-/L kini menjadi Rp 6.500,-/L. Dirasa memang sangat berat oleh masyarakat negara kita yang masih berkembang ini. Apalagi pelonjakan harga BBM tersebut bersamaan dengan kenaikan kelas anak sekolah juga mendekati awal bulan puasa yang notabendnya semua harga sembako naik. Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan keadaan rakyatnya karena sebenarnya dengan adanya kenaikan harga BBM tersebut tidak akan menuntaskan permasalahan yang ada di negara melainkan akan adanya timbul permasalahan yang baru.
Putri Rosmala Dewi
BalasHapus12032095
FISIP / KOM (Sore)
1.Norma hukum adalah aturan social yang dibuat oleh lembaga lembaga tertentu, misal pemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dgn keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Tujuannya untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, adil yang ditunjang kepastian hukum sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi.
2.Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya ialah dibuat oleh penegak hukum, bersifat memaksa, sanksinya berat, mengikat semua orang dan aturannya tertulis.
Hukum Publik adalah hubungan yg mengatur antar Negara dengan alat alat perlengkapan Negara dengan warga Negara. Meliputi hukum tata Negara, hukum pidana, hukum internasional dan hukum administrasi Negara.
Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang ke orang, hukum privat terdiri dari hukum perdata. Bersifat untuk kepentingan pribadi.
3.Fenomena fenomena hukum, sebenarnya tidak ada yang salah dengan hukum yang ada di Indonesia. Tetapi sayangnya para petinggi Negara banyak yang melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan kedudukan mereka. Menurut saya, banyak pelanggaran yang dilakukan kaum berduit tetapi mereka hanya mendapat hukuman ringan, tidak seperti rakyat bawah yang melakukan pelanggaran hukum tetapi mendapat hukuman seberat beratnya.
Contoh saja kasus Nenek Muljati di Sleman tidak sengaja memetik singkong dikebun orang dan harus di penjara 2thn, hey ini sebenarnya hanya masalah kecil yang seharusnya bias diselesaikan secara kekeluargaan. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, hukuman ringan hingga hanya 2thn tak sepadan dengan uang Negara yang mereka curi.