Jumat, 28 Juni 2013

Soal UAS MK. Penalaran Hukum



Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

Pertanyaan:
1.  Jika dibaca secara seksama ada beberapa ‘ kalimat’ yang mengandung sesat pikir. Cari dan berikan argumentasinya. Kemudian perbaiki  kalimat yang mengandung sesat pikir tersebut dalam perspektif pemikiran saudara.
2.  Kalimat pada Paragraf diatas  termasuk dalam metode penalaran hukum apa? Amatilah?
3.  Buatlah satu paragraf kalimat sebagaimana contoh diatas dengan substansi sama namun dengan redaksi dan metode berbeda.





66 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Untuk yang lain coba lebih dicermati kembali kalimatnya.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Semua Jawaban saya pindah dalam folder tertentu.Sedangkan jawaban dalam weblog dihapus. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada mahasiswa yang lain untuk berfikir. Batas waktu pengisian jawaban sesuai dengan jadwal UAS di Fakultas. Melebihi tanggal tersebut dianggap tidak ada jawaban.

    BalasHapus
  5. Nama :Yulia Mandhasari
    Kelas/NIM :II E/120046
    Matkul :Penalaran Hukum

    1.Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    a.Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.Mengandung sesat pikir yaitu hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri mengandung makna perumpamaan yaitu kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya.
    b.Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.Mengandung sesat pikir karena termasuk kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Hukum akan tercipta jika manusia menaatinya dan memahaminya.
    c.Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.Mengandung sesat pikir karena merupakan kesesatan metaforis.Perbaikannya :
    Seringkali orang mengira bahwa hukum tidak memiliki keseimbangan dan keadilan.

    2.Metode Penalaran Hukum Induktif .
    Karena menggunakan proses penalaran hukum untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.Ditandai pada kalimat terakhir yaitu Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.Yang bisa disebut kesimpulan dari kalimat diatasnya.

    3.Wajah hukum kita mulai tercoreng sedikit demi sedikit.Wajah hukum kita semakin bobrok dengan ditandainya beberapa perihal beberapa faktor.Menjadi pedoman utama untuk dicermati bahwa hukum tidak tercipta dengan sendirinya namun ada beberapa faktor pendukung dan penghambat.Hukum akan hidup dan bermakna jika manusia mampu menyelami jiwa hukum itu sendiri. Hukum ditegakkan dengan unsur diskriminatif,hukum identik dengan uang dan kekuasaan.Jika tidak ada uang maka hukum tidak mau berpihak pada kita.

    BalasHapus
  6. Nama : Christian Ayu Fiandari
    No. NIM : 12010030
    Kelas : II – E (Sore)

    JAWABAN :

    1.Kalimat yang mengadung sesat pikir yaitu “Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” adalah kalimat yang menyesatkan, kalimat tersebut kontradiksi dengan yang ada di Indonesia. Yang benar adalah “Hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah” karena hukum di Indonesia lebih mengutamakan pada personal case dari pada personal hukum itu sendiri.

    2.Metode yang digunakan dalam Penalaran diatas menggunakan Metode Deduksi yaitu proses pemikiran di dalamnya akal kita dari pengetahuan yang umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus, atau proses berpikir dari hal yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus. Sering kali orang berpresepsi pola-pola hal umum seperti halnya putusan Rasminah dan Angelina S. Disambungkan dengan hal khusus yaitu perbandingan kasus Rasminah dan Angelina S.

    3.Permasalahan Hukum di Indonesia bersumber dari kurangnya integritas para praktisinya. Kurangnya integritas inilah yang sangat berpengaruh terhadap putusan-putusan yang memberikan kesan di mata msyarakat umum bahwa Hukum di Indonesia jauh dari rasa keadilan, dan siapapun yang mempunyai uang dapat membeli Hukum. Salah satu contoh: Kasus Sandal Jepit dari Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh AAL remaja yang dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Rusdi Harahap anggota Brimob Polda Sulteng. AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain, tetapi ia tidak dihukum. Kasus ini menuai protes karena Hakim dinilai tak memutuskan perkara berdasarkan kebenaran materiil. AAL di dakwa mencuri sandal merek Eiger no. 43 namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando no. 9,5. Jadi penilaian bahwa Hukum di Indonesia (secara keseluruhan) adalah jelek tidak sepenuhnya benar, karena sebenarnya kendala terbesarnya hanya pada proses penegakan hukumnya (kurangnya integritas para penegak hukumnya).


    BalasHapus
  7. 1 Hukum bukan benda mati dan hukum bisa berjalan sendiri
    a. Hukum memang bukan benda mati, tapi Hukum akan menjadi benda “mati” jika tidak memiliki daya atau kekuatan berlaku. Oleh karena itu hukum sangat menekankan, agar hukum itu dipisahkan dari anasir-anasir ilmu sosial, seperti sosiologi, antropologi, ekonomi dan politik.
    b. Hukum bisa berjalan sendiri kalau tidak ada yang menjalankanya.
    c. Hukum akan selalu berganti di saat adanya perubahan jaman yang semakin modern dan untuk hukum bisa berjalan sendiri maksudnya adalah hukum yang sudah tertanam di dalam suatu masyarakat tanpa ada nya buku hukum contoh : hukum adat yang sudah turun temurun tanpa adanya suatu UU ataupun majlis yg membuat nya.
    2.Metode Induktif
    • Metode induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasi pengamatan empiric dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini panalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif, Dan paragraf di atas termasuk metode induktif.

    3. Dengan akal budi, kemampuan berbahasa dan kemampuan belajar yang dianugrahkan Tuhan, manusia secara potensial memiliki kemampuan bernalar dan berkreatifitas. Namun kedua kemampuan itu tidak dengan sendirinya berkembang dengan baik. Lingkungan sosial termasuk sekolah yang tidak menunjang dapat menghambat atau mematikannya. Jika hal ini terjadi, tujuan pendidikan untuk membentuk peserta didik yang mandiri tidak akan tercapai.

    BalasHapus
  8. Nama : Fery Indriawan
    Kelas : II E
    Nim : 12010062
    Matkul : Penalaran Hukum

    1) Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu
    a.Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini merupakan sesat pikir karena berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, Perbaikannya : Hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke bawah.
    b. Eksplorasi ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.
    Pernyatan ini sesat fikir karena kata eksplorasi hanya dapat digunakan pada kalimat yang berhubungan dengan sumber daya alam, kata Kita yang digunakan masih belum mengacu pada sebuah obyek.
    Perbaikannya : Pernyataan ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum negara Indonesia.

    2) Metode yang digunakan adalah penalaran hukum induktif
    Dimana pada awal paragraf hingga pertengahan paragraf berisikan sebuah pernyataan yang sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan meskipun ada beberapa kalimat yang menurut saya mengandung sesat fikir, maka pada akhir paragraf ditarik sebuah kesimpulan yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

    3)Pada era reformasi sekarang ini hukum sudah sering kali tidak mencerminkan keadilan, Dimana msayarakat kalangan bawah di Indonesia tidak dapat merasakan keadilan dalam putusan-putusan sebuah perkara yang bersinggungan dengan hukum. Banyak sekali setiap kasus hukum dimana setiap korban maupun keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim. Kebanyakan putusan hakim di Indonesia, terhadap pelaku pelanggaran hukum sering kali tidak setimpal dengan kerugian yang diderita oleh korban maupun keluarga korban, Jadi perlu sebuah perubahan bagi para penegak hukum di Indonesia agar masyarakat dapat merasakan bagaimana diperlakukan adil di mata hukum.

    BalasHapus
  9. Nama : Junied Agus Purnomo
    NIM : 12010124
    Kelas : E (sore)
    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir pertama :
    Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seharusnya kalimat diatas :
    Seringkali orang berpresepsi jika hukum seperti pisau, tajam kebawah dan tumpul keatas.
    Mata pisau yang dibawah dianalogikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan/masalah hukum yang melibatkan rakyat kecil (kaum dhuafa) harus ditegakkan seadil-adilnya dan terkesan wong cilik yang tersandung masalah hukum harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada, bahkan kalau memungkinkan hukuman maksimal akan dijatuhkan.
    Mata pisau yang diatas dianalogikan bahwa untuk menyelesaikan persoalan/masalah hukum yang melibatkan orang berada (orang kaya secara finansial/yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan di negeri ini) hukum seakan-akan lemah lunglai dan sering kali tak berdaya karena uang, kekuasaan dan kewenangan tersebut. Slogan UUD (Ujung Ujungnya Duit) bukan rahasia umum lagi karena putusan pengadilan yang dijatuhkan seringkali hukuman minimal, ironisnya lagi jika hukuman sedang dijalani acapkali “si kaya” ini mendapat remisi (pemotongan masa hukuman).

    Kalimat yang mengandung sesat pikir kedua :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.
    Seharusnya kalimat diatas :
    Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan obyek hukum.
    Menurut kamus hukum yang disusun oleh Setiawan Widagdo, M.Pd
    Subyek Hukum atau pengemban hukum adalah manusia atau badan hukum, sedangkan Obyek Hukum segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.
    Pada putusan Rasminah dan putusan Angelina Sondakh putusan-putusan pengadilan yang menghukum mereka berdasarkan subyek hukum (manusianya), karena itu putusan yang diambil melihat siapa orang yang berperkara hukum?
    Akibatnya “wong cilik” seperti Rasminah mendapat putusan hukuman maksimal meskipun barang yang dicurinya nilainya kecil, sedangkan putusan Angelina Sondakh yang notabene mantan wakil rakyat (orang kaya) meskipun telah mengkhianati rakyat dengan mencuri uang negara putusan hukuman minimal yang dijatuhkan.

    2. Paragraf tersebut termasuk dalam metode penalaran hukum Induksi, karena dari fakta khusus menuju ke umum atau terjadi generalisasi ke arah umum yang lebih kuat.

    3. Contoh paragraf :

    Genderang perang melawan korupsi telah dengungkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga pemberantas korupsi di Indonesia telah menyeret para koruptor ke pengadilan Tipikor. KPK juga telah menampakkan “taring dan kuku-kukunya yang tajam”. Keberhasilan mengungkap skandal suap dan korupsi telah menyeret sejumlah nama baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Tak terkecuali Presiden partai yang ternama juga berhasil diseret di pengadilan Tipikor. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq merupakan tangkapan KPK yang menjadi perbincangan saat ini karena kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kouta impor daging oleh Kementerian Pertanian dan Peternakan.

    BalasHapus
  10. Nama : adi abdillah
    Kelas : 2E (sore)
    NIM : 12010068


    1 . Jika di lihat yang mengarah kedalam kesesatan dalam berpikir adalah " Jika hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah ", menurut sayakalimat inilah yang di maksud kesesatan dalam berpikir.
    Jika di lihat dari fenomena / kejadian hukum di indonesia sering terjadi bahwa hukum " Tajam ke bawah tapi tumpul ke atas ", seperti halnya kasus yang di alami Rasminah dan Angelina sondakh, rasminah mendapat putusan dari hakim dengan jelas berdasarkan UU yang berlaku di indonesia, berbeda dengan angelina penanganannya membutuhkan waktu lama dan berbelit-belit padahal terlihat jelas kasus yang menimpa angelina. ini lah yang di maksud hukum tajam ke bawah tumpul ke atas / melihat dari pelakunya seperti apa dan berperan sebagai apa.

    2 . Metode yang di gunakan dalam paragraf adalah metode penalaran hukum secara Deduktif yang di maksud dari umum ke khusus, pada paragraf di atas bisa di lihat bahwasannya hukum bukanlah benda mati yang bisa bergerak / pernyataan secara umum , melainkan berdasarkan kasus - kasus tertentu seperti halnya kasus yang di alami rasminah dan angelina sondakh / pernyataan secara khusus.

    3 . Bila di pahami dengan baik cara penegakan hukum tidak hanya berdasarkan ke pastian hukum namun juga harus melihat dari segi manfaatnya, banyak kasus - kasus sepeleh/ringan seharunya bisa di selesaikan dengan baik/damai tampa adanya hukuman pidana cukup hanya dengan peringatan saja.Tetapi masyarakat juga harus menyadari bahwa sannya hukum di ciptakan untuk menegakkan ke adilan dan menciptakan rasa aman ,bukan berarti pelanggarannya sepeleh/ringan masyarakat jadi banyak melakukan kasus yang sama , seperti itu malah akan memperlihatkan kelemahan dalam penegakan hukum. Seharusnya masyarakat lebih mematuhi hukum dan UU yang berlaku ,tetapi bukan hanya masyarakat biasa saja para petinggi negara pun seharusnya lebih memberi contoh dalam mentaati hukum/UU yang berlaku di indonesia.

    BalasHapus
  11. Nama : Dikki Rosihan Anwar
    Nim : 12010108
    Kelas : II F (Sore)

    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat fikir itu " hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" maksud dari kata itu adalah keadilan di indonesia memilih-milih.
    hukum tajam keatas maksudnya adalah orang" yang terkena kasus korupsi bisa melenggang bebas meski dipenjara dan mendapatkan fasilitas yang mewah dsb.sedangkan Hukum tumpul kebawah maksudnya adalah hukumselalu tidak berpihak dikalangan bawah karna sebagian besar orang kalangan bawah belum mengerti sepenuhnya akan hukum itu sendiri dan mereka pasrah dengan hukuman yang mereka jalani.
    dan pada putusan rasminah dan angelina sondak pun begitu, Rasminah yang terkena kasus hukum karena mencuri piring dan angelina sondak yang mengambil uang negara(korupsi). Disini putusan hakim perlu dipertanyakan karna banyak keganjilan di dalam putusan hakim,atau rasminah yang pasrah karna tak punya nuang untuk membela atau angelina sondak yang dapat menyewa pengacara untuk meringankan kasus yang menjeratnya. Dan disini ujungnya adalah uang yang berkuasa dan yang tak punya uang hanya pasrah.

    2. Paragraf dalam pertanyaan diatas termasuk dalam golongan penalaran deduktif karena Bila identifikasi yang dilakukannya itu benar, dan kalau proposisinya itu juga benar, maka dapat diharapkan suatu kesimpulan yang benar.

    3. Komisi pemberantasan korupsi merupakan instansi negara yang dibuat untuk memberantas kasus korupsi di negeri ini tetapi dalam prakteknya banyak juga petinggi KPK juga terkena kasus hukum kerena membela koruptor dan berusaha menutupi keberadaanya seperti duri dalam daging bila tetap didalam akan menusuk daging itu sendiri.

    BalasHapus
  12. Nama : Anugrah Dwi Gusdyanto
    Nim : 12010123
    Kelas : 2F ( sore )

    1. Setiap kata dalam bahasa memiliki arti tersendiri, dan masing-masing kata dalam sebuah kalimat mempunyai arti yang sesuai dengan keseluruhan arti kalimatnya.
    Maka, meskipun kata yang digunakan itu sama, namun dalam kalimat yang berbeda, kata tersebut dapat bervanasi artinya. Ketidakcermatan dalam menentukan arti kata atau arti kalimat itu dapat menimbulkan kesesatan penalaran. Berikut ini adalah beberapa bentuk kesesatan karena penggunaan bahasa
    " Rajin belajar, nilai baik dan ip tinggi tidak menjamin masa depan cerah. Namun dengan materi pelajaran dapat membimbing menuju masa depan yang cerah."
    2. Metode penalaran hukum induktif
    Penalaran Induktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi). Proses penalaran ini mulai bergerak dari penelitian dan evaluasi atas fenomena-fenomena yang ada. Karena semua fenomena harus diteliti dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh ke penalaran induktif, maka proses penalaran itu juga disebut sebagai corak berpikir yang ilmiah
    3. Di dalam menentukan sebuah kebijakan, presiden selaku kepala negara serta selaku kepala pemerintahan sungguh-sungguh memerlukan perkiraan serta nasehat dari seseorang maupun sekelompok masyarakat. Tujuannya adalah supaya kebijakan yg diputuskannya serasi dgn prinsip hukum, demokrasi, pemerintahan yg benar buat menggapai tujuan negara. Para pendiri bangsa ini menyadari akan kepentingan presiden untuk situasi tersebut. Oleh sebab itu,, Undang – Undang Dasar kita mengamanatkan buat membentuk sebuah dewan dimana bertugas buat itu. Yg berarti yaitu kepentingan presiden atas agrumen serta nasehat dari sisi yang lain bisa terpenuhi sehingga ia tdk menyalahi hukum yg ada.

    BalasHapus
  13. Nama:Sisca Dwi Ningrum
    NIM:12010166
    Semester:II
    Kelas:E


    1. Kalimat yang mengandung sesat berpikir :
    • Hukum adalah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    Pembenarannya adalah Benda mati tidak bisa melakukan aktifitas kecuali digerakkan oleh manusia.Contohnnya dalam proses putusan keadilan yang menjadi penggeraknya adalah hakim.
    • Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah.
    Pembenarannya adalah “Tajam kebawah dan Tumpul keatas” karena realitas yang terjadi di Indonesia telah terjadi timpang sebelah atau dalam tanda kutip maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah kebawah dari pada masyarakat menengah keatas
    2. Paragraph di atas termasuk dalam metode penalaran hokum deduktif,yaitu metodi berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebuh dahulu untuk seterusnya dihubbgkan dalam bagian-bagian yang khusus.Di mulaiMenjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya yamg merupakan kalimat-kalimat umum dan Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. Sehingga akses untuk keadilan (acces to justice) sulit diperoleh masyarakat secara massif. Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita. Yang menjadi bagian-bagian khusus
    3. Dalam hukum pidana kelemahan mendasar adalah terabaikannya hak korban kejahatan dalam proses penanganan perkara pidana maupun akibat yang harus ditanggung oleh korban kejahatan karena perlindungan terhadap korban kejahatan tidak mendapat pengaturan yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya pasal-pasal yang membahas tentang korban, pembahasannya pun tidak fokus terhadap eksistensi korban tindakan pidana melainkan hanya sebagai warga negara biasa yang mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain. Terlihat dengan bermacam - macamnya istilah yang digunakan dalam menunjuk seorang korban. Sebagai contoh dalam pasal 160 1b KUHAP disebutkan bahwa " yang pertama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi ".

    BalasHapus
  14. Nama :Ghazali Aziz Jaelani
    NIM/Kelas :12010047/II E
    Mata Kuliah :Penalaran Hukum

    1.Berikut beberapa kalimat yang mengandung sesat pikir :
    Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    Mengandung sesat pikir karena termasuk ke dalam kesesatan bahasa yaitu hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri.Perbaikan kalimatnya yaitu Menjadi penting untuk dipahami bahwa hukum harus dijalankan atau dilaksanakan oleh setiap manusia.
    Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
    Mengandung sesat pikir karena termasuk ke dalam kesesatan metaforis karena menggunakan kata kiasan atau perlambangan tajam keatas dan tumpul kebawah.Perbaikan kalimatnya yaitu Seringkali orang mengira hukum tidak empunyai keseimbangan atau keadilan.

    2.Paragraf diatas termasuk kedalam metode penalaran hukum induktif karena diakhir kalimat merupakan kesimpulan dari penjelasan-penjelasan uraian kalimat diatasnya.Dari Umum ke Khusus.

    3.Wajah hukum di Indonesia akhir-akhor ini sangat memprihatinkan dan carut marut.Banyak pihak-pihak yang melakukan penyelewengan dan penyimpangan hukum.Oknum-oknum membuat hukum hanya sebagai cover untuk kepentingan pribadi mereka sudah mengeyampingkan jiwa asli hukum.Hukum mulai disalahgunakan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan dan jabatan yang tinggi,hukum menjadi pedang tajam bagi pihak yang yidak berdaya hingga ada pepatah yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya.Jalan menuju sebuah keadilan yang benar-benar murni hanya merupakan bayangan yang sulit diraih.

    BalasHapus
  15. Nama : Rebecca Juliet Christy
    NIM : 12010004
    Kls : 2E

    1). Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah "hukum tajam keatas tetapi tumpul kebawah". Kalimatdan tu ini dapat menimbulkan sesat pikir karena apabila dikaji lebih dalam, dalam penegakan praktik hukum di Indonesia justru seringkali tajam kebawah dan tumpul keatas. dari kasus Rasminah dan Angelina Sondakh sendiri dapat kita perhatikan bahwa penegakan hukum / vonis yang dijatuhkan pada rasminah yang dituduh mencuri 6 buah piring dan 500gr buntut sapi milik majikannya apabila dibandingkan dengan penegakan hukum yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh yang terbukti menggelapkan uang negara sebesar 2,5 milliar rupiah dan 2 juta dollar amerika . sangat terlihat terjadinya kejanggalan dalam penegakan hukum. Hukum serasa tumpul keatas, hukum seakan-akan menjadi lembek terhadap kaum penguasa yang memiliki jabatan tinggi serta kalangan eksekutif seperti Angelina Sondakh dan pejabat-pejabat lainnya yang terlibat kasus korupsi, sedangkan bagi rasminah dijatuhi hukuman 130 hari atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Aparat penegak hukum seringkali gencar mencari dan menjatuhkan hukuman bagi masyarakat kalangan bawah dengan tidak menggunakan hati nurani.

    2). Kalimat diatas dikaji dengan penalaran induksi dengan langkah-langkah:
    - merumuskan fakta, bahwa hukum tajam keatas dan tumpul kebawah tidaklah benar adanya dan dapat dibuktikan melalui fakta-fakta yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia
    - hubungan sebab akibat yang terjadi apabila kalimat hukum tajam keatas dan tumpul kebawah jika dikaitkan dengan realita yang terjadi di Indonesia.
    - mereka-reka probabilitas, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam realita yang dibatasi oleh asas hukum pembuktian.

    3). Sangat disayangkan apabila hukum kini tidak lagi menjadi suatu hal yang tidak lagi mampu memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggarnya. Seperti halnya perlakuan istimewa yang dialami Artalyta Suryani dalam masa tahanannya. Realisasi penegakan hukum kerapkali membuat kalangan yang tidak memahami kepribadia ilmu hukum meulai meraguakn hakikat keilmuan hukum.

    BalasHapus
  16. Nama : Ardy hermawan s
    Kelas : 2E
    Nim : 12010013

    1.“seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” kalimat yg mengandung sesat pikir.
    Karena pada kenyataannya hukum diindonesia tumpul pada golongan atas dan tajam dalam golongan bawah . seperti contoh kasus Rasminah dan Angelina Sondakh. Pda kasus rasminah hukum bertindak tajam terhadap orang kecil , sedang kan hukum bertindak lemah pada kasus korupsi Angelina sondakh yg merugikan Negara.

    2.Paragraf diatas menggunakan metode pelaraan deduktif (umum ke khusus). Dapat dilihat dalam kalimat “hukum bukanlah benda mati yg bias berjalan sendiri” (umum), dan kalimat yg membahas suatu kasus “Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S.”(khusus).

    3. kasus para koruptor yg merugikan Negara memperlihatkan suatu hukum yg lemah dalam menindak, jika dibandingkan dengan kasus orang kecil yg mencuri atau mengambil hak orang lain, hukum dpt berjalan sepatutnya yg terkadang pula terlalu memberatkan pihak tersebut. hukum lebih terkesan memihak orang-orang tertentu. Kurangnya kesadaran hukum dlam subyek hukum yg menjadi masalah saat ini, Sehinggah sulit untuk mendapatkan suatu keadilan yg dirasa adil bagi semua orang.

    BalasHapus
  17. Nama :Roy Dewanto
    NIM/Kelas :12010079/II E
    Mata Kuliah :Penalaran Hukum


    1.Beberapa kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.Mengandung sesat pikir karena termasuk kedalam kesesatan bahasa, penggunaan bahasa yang susah dipahami.Perbaikan kalimatnya :
    Menjadi penting untuk dipahami bahwa hukum sesuatu yang harus dipahami dan dimengerti secara mendalam.
    Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.Mengandung sesat pikir karena termasuk kesesatan bahasa.Perbaikan kalimatnya :
    Hukum menjadi lebih berarti jika manusia memahaminya dengan tepat dan benar.
    Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.Mengandung sesat pikir yaitu termasuk kedalam kesesatan metaforis.Perbaikan kalimatnya :
    Seringkali orang mengira hukum berpihak kepada orang yang beruang dan memiliki jabatan.

    2.Paragraf diatas menggunakan metode penalaran hukum Induktif karena ada kesimpulan diakhir paragraf dari Umum-Khusus.

    3.wajah hukum yang terjadi di Indonesia ini. Bagaikan hukum Rimba di suatu hutan. Yang kuat dialah yang menang. Sementara bagi yang lemah maka selamat menikmati penderitaan.Hukum menjadi salah akibat pemahaman, akibat pemberian makna yang salah dan ketimpangan oleh pihak-pihak tertentu.Makna penting hukum menjadi kabur akibat penyalahgunaan hukum oleh beberapa pihak.Hukum seakan dijadikan tameng dan alasan untuk menindas kaum yang lemah kaum yang tidak berdaya.Sekarang ini hukum hanya tegas kepada mereka yang tidak berdaya.Begitu banyak orang yang dihukum bukan karena kesalahan yang ia perbuat. Sementara mereka yang jelas-jelas bersalah bisa lenggang-lenggang kangkung.Hancurlah sebuah negeri apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya sudah demikian parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat

    BalasHapus
  18. Nama : Bambang Setiawan
    Nim : 12010132
    Kelas : E
    Semester : II
    Matkul : Penalaran hukum

    1.Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    a.Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.Mengandung sesat pikir yaitu hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri, kalau menurut pandangan perspektif saya, hukum memang bukan suatu benda mati karena hukum itu brsifat hidup, menekan dan mengatur yang ada dalam ruang lingkupnya, statement itu merupakan sebuah kesesatan dalam berfikir. Perbaikannya:
    Menjadi penting untuk di kaji bahwa hukum itu tidak dapat tercipta sendiri dan harus sesuai dengan mekanisme hukum, institusi, dan pengemban hukum.
    b. .Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini merupakan kesesatan dalam berpikir karena berbanding terbalik dengan penerapan dalam mekanisme hukum itu sendiri kepada masyarakat. Perbaikannya:
    hukum itu seharus nya sama-sama tajam ke bawah dan tumpul ke bawah di karenakan tidak ada perbedaan dalam hukum semua sama dan semua di sama ratakan, baik kalangan atas, menengah maupun bawah.

    2.Metode penalaran hukum induktif
    menjadi penalaran hukum induktif di karenakan statement pada analisa hukum di atas bisa di simpulkan sesuai dengan fenomena yang di selidiki berkala bagi fenomena sejenis yang msih belum di teliti secara sistematis.
    3.Contoh paragraf
    Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum. Meskipun patut diapresiasi positif, arah perkembangan reformasi hukum perlu diantisipasi untuk mencegah arah gerak perubahan bak pendulum. Pendulum selalu bergerak dinamis, tidak pernah berhenti, sehingga secara kasat mata dianggap kemajuan. Namun jika diperhatikan seksama, sesungguhnya pergerakan tersebut hanya berjalan di tempat, tak beranjak, dan berputar di tempat yang sama. Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan.
    Beberapa contoh dapat diberikan untuk melihat adanya fenomena ini, yang mana salah satunya adalah saya kutip dari statement persepsi masyarakat di atas seperti contoh “hukum tajam ke atas tetapi tumpul ke bawah”. Kalau kita amati secara analogis arti kiasan kata-kata ini itu menandakan mekanisme hukum di negara kita ini belum sesuai denganapa yang sudah di atur dalam undang-undang. Karena di sini hukum itu lebih berpihak dengan kalangan yang di atas dan sangat merugikan kalangan di bawah. Oleh sebab itu, Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.

    BalasHapus
  19. Nama : Ade Wahyu Wardhana
    NIM : 12010005
    Kelas : 2E

    Jawaban:

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir, menurut saya:
    a. "menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri" yang benar, bahwa menjadi penting untuk dikaji karena hukum benda mati yang tidak bisa berjalan dengan sendirinya.
    b. "hukum akan hidup apabila manusia memaknainya" yang benar, hukum akan tercita apabila manusia mengerti dan memahami isinya.
    c. "seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" yang benar seringkali orang berpresepsi jika hukum tidak ada keseimbangan keadilan di dalamnya.

    2. Kalimat di atas dikaji dengan penalaran induktif, dimana di dalam kalimat tersebut berdifinisi bahwa suatu proses berpikir yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan. Karena proses penalaran ini mecerminkan adanya evaluasi dan fenomena-fenomena yang ada atau yang pernah terjadi, munculnya penalaran ini akibat fenomena setelah itu kita evaluasi kembali atau dipelajari lagi.

    3. Hukum di Indonesia sekarang ini sangat meperihatinkan, gambaran keadilan hukum Indonesia mungkin semua orang sudah mengetahui atau mungkin berpura-pura tidak mengetahui agar tidak terlihat ikut campur didalamnya. Bahwa hukum itu mau tidak mau harus dijalankan bagi orang yang bersalah, walaupun orang itu tidak mengaku bersalah dan ternyata dia salah itu juga diadili, hukum di Inbdonesia menurut saya gampang dibeli artinya gampang untuk diselewengkan, dan hukum sekarang hanya membela orang yang punya uang dan kekuasaan itulah hukum di negeri Indonesia ini, tapi tentunya bukan hukumnya tetapi oknum pelaksana hukum tersebut yang mencemari nama hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  20. Nama: Julihansyah Hangga Dwi Putra
    Kelas: II E
    NIM : 12010176
    Mata Kuliah: Penalaran Hukum

    1.Kalimat yang mengandung sesat pikir :
    a. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Menurut saya kalimat inilah yang di maksud kesesatan dalam berpikir karena memaknai hidup ini kesemuanya adalah ujian dari Allah SWT, Hidup adalah untuk menguji apakah seorang manusia bersyukur atau kufur kepada Allah SWT dan juga hukum buatan manusia tentu berbeda dengan hukum Allah. Hukum buatan manusia yang merupakan hasil daripada akal pikiran manusia atau seseorang, tentunya terbatas pada akal pembuatnya saja

    b. hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seharusnya kalimat diatas : hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Ketika hukum tumpul ke atas, seperti aparat penegak hukum sangat begitu lembek dan pedang hukum terasa tumpul ketika menangani atau berhadapan dengan pelaku tindak pidana yang pelakunya dari golongan kasta atas.

    2. Paragraf diatas menggunakan metode penalaran hukum Induktif karena prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. (khusus-umum) kesimpulannya dari kalimat di atas yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

    3. Penegakan hukum di Indonesia memang rawan di manipulasi dengan surat-surat aneh yang bisa menyebabkan terdakwa kasus hukum lolos dari jeratan hukum seperti Surat Keterangan Sakit dari dokter spesialis yang mau menjual diri demi segepok uang (US Dollar tentunya) sudah sering didengar oleh masyarakat. Surat keterangan yang menyatakan diri terdakwa dalam keadaan berpenyakit jiwa (alias gila) mudah sekali didapat. Di Pengadilan,untuk mendapatkan keputusan Hakim dengan hukuman yang paling ringan juga bisa diatur. Kalau kasusnya disorot publik sangat ketat sekali,maka permainan itu harus berlanjut sampai ke MA. Di MA-lah semua keputusan kasasi tertinggi diatur dengan duit yang tidak sedikit, Maka jangan heran perkara di MA begitu banyak menumpuk dan tidak kunjung diselesaikan,bukan karena jumlah hakimnya yang sedikit,tetapi ditentukan ada atau tidak ada duit di perkara tersebut.

    BalasHapus
  21. Nama : NINIK SUSANTI
    Nim : 12010085
    Kelas : 2E (sore)

    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu "hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah".Begitulah realitanya,hukum mendiskriminasi karena sekat sosial yang membedakan antara manusia satu dengan manusia yang lainnya.Diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang,antara mereka yang berkuasa dan yang tak punya kuasa.Keadilan bagi semua hanyalah kebohongan saja.Namun kenyataannya,hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit.Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya,penegak hukum hanya menjadi corong dari aturan.Ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme.Penegak hukum seperti memakai kacamata buram yang mengesampingkan fakta sosial.Inilah cara berhukum para penegek hukum tanpa nurani dan akal sehat.

    2. Metode penalaran dalam paragraf di atas adalah metode penalaran Induktif karena berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini,misalnya: putusan Rasminah dan putusan Angelina S yang cenderung pada persoalan personal/subjek hukum semata bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri.Dan berakhir pada suatu kesimpulan,misalnya:eksplorasi ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.

    3. Proses penegakan hukum di Indonesia terasa rumit.Sehingga walau pemerintah berhasil,penilaian masyarakat masih setengah hati.Banyak pejabat korup masih diberi toleransi berlebih.Hanya karena alasan sakit yang tak seberapa,sidang ditunda berkali-kali.Hebatnya lagi, pemerintah melalui undang-undang memberi keleluasaan pejabat korup yang beralasan sakit berobat sampai ke luar negeri.Yang biayanya berlipat-lipat dibanding dengan berobat di Indonesia.Jangan-jangan biaya yang dipakai untuk berobat ke luar negeri itu pun uang milik rakyat.Endingnya,mengapa jika terkena jerat perdata untuk mengembalikan uang korupsi ke negara,tak bisa mengembalikannya secara utuh.Kondisi mengenaskan seperti ini selayaknya menjadi kajian mendalam bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem kajian hukum yang berlaku di Indonesia.

    BalasHapus
  22. Nama : Ibrahim lahy
    NIM :12010008
    Kelas : II F (sore)
    Mata kuliah :penalaran hukum

    1.Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Sehrusnya : Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan hukum semata, bukan persoalan objec hukum itu sendiri.

    2.paragraf tersebut dalam metode penalaran hukum induksi ,induksi adalah pengambilan kesimpulan secara umum dengan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari fakta-fakta khusus dan bersifat spekulatif

    3.Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang perempuan beriniasl RW alias K alias V, perekrut kurir narkoba jaringan internasional. Pelaku berhasil diamankan bersama 3 orang lainnya.

    V diketahui memiliki peran penting dalam peredaraan sindikat narkoba jaringan internasional, seperti Nigeria, Malaysia dan Iran. Pihak penyidik BNN berhasil menangkap V di kediamannya Griya Nusantara Cibubur City Blok C, No 11, Jakarta Timur, Kamis (27/6) lalu.

    "V memang sudah lama kami incar karena perannya sebagai perekrut kurir yang melibatkan jaringan internasional," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto, dalam konferensi pers di Lapangan Parkir BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/7/2013).

    Benny mengaku pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku. Bahkan dirinya memerlukan waktu selama satu tahun untuk bisa membongkar peran pelaku.

    Selain V, aparat penegak hukum BNN juga mengamankan tiga rekan V di Surabaya dan Cirebon. Sementara kediaman Gembong kurir tersebut, Benny juga menyita rumah, enam mesin jahit obras, satu unit mobil Honda Jazz, serta beberapa kartu ATM, dan buku rekening.

    Benny mengatakan aksi V berhasil di ungkap setelah pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka di Cirebon dengan barang bukti berbagai jenis mata uang

    BalasHapus
  23. Nama : Indra Desi Pratama
    NIM :12010020
    Kelas : II F (sore)
    Mata kuliah : Penalaran Hukum


    1.kalimat yang mengandung sesat pikir, menurut saya yaitu :
    a." hukum merupakan benda Mati yg tidak bisa berjalan sendri" yang benar adalah menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak Dapat tercipta dengan Sendrinya
    b."sering Kali orang beranggapan Dan berpresepsi jika hukum tajam keatas tp tumpul kebawah" yang benar adalah sering Kali orang orang beranggapan bahwa hukum itu tidak memiliki keseimbangan keadilan

    2. Kalimat diatas merupakan dalam penalaran hukum induktif karena menggunakan metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.

    3.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan pemetaan kasus pencucian uang terpidana suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin, dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Padahal Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 13 Februari 2012.

    "Kasus lain belum ditangani. Kami (baru) melakukan aktivitas untuk maping (memetakan) kasus Nazar," kata Wakil Ketua Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (19/6/2013).

    Menurut Busyro, maping kasus Nazaruddin dinilai perlu agar KPK tidak bentrok dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dalam melakukan pengusutan. "Dalam maping ada beberapa perkara yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan. Ada juga yang masuk ke kepolisian dan kejaksaan," kata Busyro.

    Dalam kasus pembelian saham PT Garuda, Nazar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengalihkan uang suap Wisma Atlet disamarkan dengan cara membeli saham PT Garuda Indonesia.

    Saham itu dibeli Nazar, sapaan akrabnya, melalui Mandiri Securitas. Total uang yang dialihkan ke PT Permai Group mencapai Rp300,8 miliar. Sejumlah anak perusahaan Permai Group digunakan Nazar untuk memuluskan kejahatannya tersebut.

    Anak perusahaan itu adalah PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah.

    BalasHapus
  24. Nama : Benny Dwi W
    Nim : 12010070
    Semester : II
    Kelas : E (Sore)


    1.Kalimat yang mengandung kesesatan berfikir adalah dimana kalimat yang menyebutkan bahwa “Hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah” hal ini sangat berlawanan dengan kondisi yang terjadi pada dunia nyata dimana kondisi yang terjadi pada saat ini justru malah sebaliknya yaitu hukum tajam kebawah dan tumpul keatas sebagai mana dilihat bahwa banyak kasus-kasus besar yang dilakukan oleh para pejabat atau aparat hukum justru tidak di putuskan dengan adil bahkan banyak juga kasus yang justru tidak bisa di bawa ke pengadilan padalah jelas-jelas sudah terlihat kasus tersebut merupakan sebuah tindakan pidana. Hal ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat dimana keadilan yang selalu di gembar-gemborkan oleh para aparat hukum serta pemimpin di lingkungan pemerintahan yang seharusnya bisa mejadi contoh di mata masyarakat justru malah mencederai makna keadilan itu sendiri, jadi menurut saya ungkapan yang lebih tepat berdasarkan kondisi saat ini yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
    2. Paragrah diatas disusun dengan mengguanakan metode panalaran deduktif yaitu dimana dari pernyataan yang bersifat umum di tarik pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus hal ini bisa dilihat dari kalimat pembuka yang menyatakan bahwa hukum akan hidup jika manusia memaknainya dari kalimat tersebut bisa dikembangkan lebih luas lagi, pengembagan dari kalimat yang bersifat umum tersebut bisa dilihat pada kalimat-kalimat selanjutnya yang lebih bresifat khusus seperti mengarah kepada kasus Angelina sondakh, mengarah ke penyelesaian persoalan hukum serta mengarah pada semakin sulitnya penegakan keadilan yang sesemuanya itu merupakan pengembangan dari kalimat utama.
    3. Keadilan hilang dilembaga peradilan. sebuah ungkapan yang sangat ironis memang tapi itulah kenyataan yang terjadi saat ini. Masih ingatkah dengan kasus putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa dimana kasus tersebut mendapat hukuman yang cukup ringan, hal ini tidak lepas dari pengaruh kekuasaan serta kekuatan uang yang mempengaruhi putusan dan melupakan unsur keadilan didalamnya, salain itu adanya kekuatan politis yang juga mempengaruhi hasil putasan hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus korupsi dimana banyak kasus yang mendapat hukuman cukup ringan bahkan ada yang di vonis bebas, hal ini berbading terbalik jika yang terjerat kasus adalah rakyat biasa, kemudian di tambah lagi dengan terungkapnya kasus suap yang dilakukan oleh hakim yang semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia, bagaimana bisa terwujud keadilan jika lembaga peradilan masih tetap mendapat intervensi dari pihakyang berkuasa serta tidak melakukan perubahan dari dalam lembaga peradilan itu sendiri.

    BalasHapus
  25. NAMA :WAHYU PUTRA SUWIJI
    NIM : 12010105
    KELAS/SMSTER : E/2
    MATKUL : PENALARAN HUKUM
    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah “Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”.karena hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi di Indonesia. Ini dapat di lihat pada kalimat selanjutnya” Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S”.dimana dalam kasus ini rasminah dituduh mencuri seperangkat piring milik majikannya. Sedangkan Angelina korupsi milyaran rupiah hanya dihukum ringan...kalimat diatas seharusnya “Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas”. Hal inilah yang sesungguhnya terjadi di Indonesia.
    2. Kalimat pada paragraf tersebut menggunakan penalaran deduktif.yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum (........Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.............) menjadi kasus yang bersifat individu/khusus ( Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S.)
    3. Pro kontra Eksekusi Susno duadji menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Kapolda Jabar terkesan “melindungi” Susno,dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian adalah semata-mata melindungi warga masyarakat (Susno Duadji). Padahal yang bersangkutan adalah terpidana yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan kejaksaan mengeksekusi Susno Duadji semata-mata adalah melaksanakan UU yaitu pasal 270 KUHAP,"yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa”. Lantas,apakah penegak hukum,dalam hal ini polisi, masih melindungi Susno andai seorang Susno hanya berpangkat briptu?!apakah juga masih melindungi Susno andai seorang Susno hanyalah masyarakat biasa,miskin, seperti kasus Aal,Rassminah,Prita Mulyasari?!Saya rasa tidak akan melindunginya. Hal seperti inilah yang semakin menambah runyam potret penegakan hukum di Indonesia. Hukum seharusnya seperti pisau bermata ganda”tajam keatas dan tajam ke bawah”.

    BalasHapus
  26. Nama : Donny Febriansyah
    NIM : 11.010.214
    Semester : II
    Kelas : F

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah :
    Seringkali orang beresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
    Kenyataan yang berlaku dan menjadi trend sekarang justru hukum hanya berpihak kepada kaum golongan atas dan berpihak sebaliknya kepada kaum golongan bawah.

    Kalimat yang betul menurut saya adalah :
    Seringkali orang beresepsi jika hukum tajam kebawah tapi tumpul kebawah.

    2. Kalimat pada Paragraf di atas termasuk kedalam metode Penalaran Deduktif
    Penalaran Deduktif Sebagai suatu istilah dalam penalaran, deduktif / deduksi adalah merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Dari pengalaman-pengalaman hidup kita, kita sudah membentuk bermacam-macam proposisi, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus. Proposisi baru itu tidak lain dari kesimpulan kita mengenai suatu fenomena yang telah kita identifikasi dengan mempertalikannya dengan proposisi yang umum. Dalam penalaran deduktif, penulis tidak perlu mengumpulkan fakta-fakta. Yang perlu baginya adalah suatu proposisi umum dan suatu proposisi yang mengidentifikasi suatu peristiwa khusus yang bertalian dengan suatu proposisi umum tadi. Bila identifikasi yang dilakukannya itu benar, dan kalau proposisinya itu juga benar, maka dapat diharapkan suatu kesimpulan yang benar.

    3. Contoh Penalaran Deduktif :
    Di zaman yang semakin modern seperti sekarang ini penggunaan teknologi sudah menjadi kegiatan yang tidak dapat dilepaskan lagi dari kegiatan manusia sehari-hari. Penggunaan smartphone sudah menjadi bagian dari Gaya hidup manusia. Ciri-ciri manusia modern seperti sekarang ini adalah ketergantungan yang tinggi terhadap gadget-gadget elektronik dalam kegiatan kehidupan manusia sehari-hari.

    BalasHapus
  27. Nama : Dimas Prasetyo U
    NIM : 12010110
    Kelas : E (sore)
    Semester : II

    1.Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    a).Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    seharusnya adalah :menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat menghukum yang bersangkutan tanpa adanya bantuan ahli hukum.
    b)Hukum akan hidup jika manusia memaknainya
    seharusnya adalah : hukum akan tercipta dan tegas jika manusia mengerti hukum dan mentaatinya
    c)Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah
    seharusnya adalah : sering kali orang berpresepsi jika hukum awalnya menakutkan atas ancaman hukumannya tetapi akan tidak menakutkan jika yang bersangkutan mempunyai banyak materi, derajad, atau wewenangnya

    2.Metode penalaran induktif karena prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil peristiwa empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum (khusus - umum)

    3.Penegakan hukum di Indonesia salah satu agenda perjuangan yang serius. Masalah penyalah gunaan kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap merupakan masalah yang menonjol di negara ini dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh agar terciptanya kesejahteraan rakyat. seperti kasus seperti halnya putusan Rasminah dan Angelina S. Keadilan dalam penegakan hukum sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.

    BalasHapus
  28. NAMA : MARTHA W PUTRI
    NIM : 12010151
    SEMESTER : II
    KELAS : E (SORE)
    MAT.KULIAH : PENALARAN HUKUM


    1. Menurut pendapat saya "hukum tajam ke atas, tumpul ke bawah" menjadi kalimat yang mengandung sesat pikir, melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat saat ini seharusnya kalimat ini menjadi "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Hal ini jelas terlihat dari perbandingan kasus Rasminah dengan kasus Angelina Sondakh. Kasus Rasminah sebagai subyek hukum di bawah, dan kasus Angelina Sondakh di atas. Hal ini disebabkan tidak meratanya ketajaman hukum, karena hukum pada saat ini melihat siapa yang menjadi subyek hukumnya, kalangan atas memiliki banyak dispensasi untuk kasus-kasusnya dengan mengatasnamakan asas lex specialis derograt lex generalis, sehingga mereka dengan mudah memilih pasal mana dalam undang-undang mana dalam kasus yang membelit mereka. Dan masyarakat biasa yang cenderung awam akan hukum, begitu saja menerima putusan hakim tanpa daya apapun.



    2. Metode penalaran hukum yang digunakan adalah metode penalaran induktif. Berpangkal dari kalimat-kalimat pada paragraf tersebut yang sedang menjadi fenomena hukum yang terjadi di masyarakat pada saat ini, mencakup gejala-gejala hukum di masyarakat secara essensial bukan secara rinci, tidak diharuskan adanya suatu konsep hukum yang terperinci, cukup dengan pengamatan yang terjadi di lapangan dan ditarik kesimpulan.



    3. Sistem hukum di Indonesia saat ini telah rusak, kasus-kasus yang terjadi di lembaga permasyarakatan saat ini contohnya. Lembaga yang seharusnya berperan dalam memulihkan sifat para warga binaan (terpidana) ternyata tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Jumlah narapidana yang melebihi dua kali lipat dari kapasitasnya menjadikan nasib narapidana juga semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang seungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat aturan sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.

    BalasHapus
  29. Nama : Yunan ardy prathama
    NIM : 12010029
    Kelas : E (sore)
    Semester : II

    1.Kalimat yang mengandung sesat pikir :
    a. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Menurut saya kalimat inilah yang di maksud kesesatan dalam berpikir karena memaknai hidup ini kesemuanya adalah ujian dari Allah SWT, Hidup adalah untuk menguji apakah seorang manusia bersyukur atau kufur kepada Allah SWT dan juga hukum buatan manusia tentu berbeda dengan hukum Allah. Hukum buatan manusia yang merupakan hasil daripada akal pikiran manusia atau seseorang, tentunya terbatas pada akal pembuatnya saja

    b. hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seharusnya kalimat diatas : hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Ketika hukum tumpul ke atas, seperti aparat penegak hukum sangat begitu lembek dan pedang hukum terasa tumpul ketika menangani atau berhadapan dengan pelaku tindak pidana yang pelakunya dari golongan kasta atas.

    2.Paragraf diatas termasuk kedalam metode penalaran hukum induktif karena diakhir kalimat merupakan kesimpulan dari penjelasan-penjelasan uraian kalimat diatasnya.Dari Umum ke khusus

    3.Hukum menjadi salah akibat pemahaman, akibat pemberian makna yang salah dan ketimpangan oleh pihak-pihak tertentu.Makna penting hukum menjadi kabur akibat penyalahgunaan hukum oleh beberapa pihak.Hukum seakan dijadikan tameng dan alasan untuk menindas kaum yang lemah kaum yang tidak berdaya.Sekarang ini hukum hanya tegas kepada mereka yang tidak berdaya.Begitu banyak orang yang dihukum bukan karena kesalahan yang ia perbuat. Sementara mereka yang jelas-jelas bersalah bisa lenggang-lenggang kangkung.Hancurlah sebuah negeri apabila tidak memiliki sistem hukum yang bisa diandalkan. Inilah yang seharusnya menggugah pemerintah untuk segera bertindak membenahi kekacauan ini, karena keadaannya sudah demikian parah. Kita harus menggunakan cara yang luar biasa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat

    BalasHapus
  30. Nama: Eka Putra Febriantono
    N.I.M. : 12010154
    Semester : 2
    Kelas : 2F (sore )

    1. Kalimat-kalimat yang mengandung sesat pikir diantaranya adalah:
    - "Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri. Hukum akan hidup jika manusia memaknainya". Dua kalimat yang berhubungan diatas kurang tepat, karena memang hukum adalah benda mati, sedangkan diatas disebutkan bahwa hukum bukanlah benda mati. Sifat benda mati memang tidak bisa berjalan sendiri. Seharusnya dua kalimat diatas lebih tepat sebagai berikut "Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda hidup yang bisa berjalan sendiri. Akan tetapi hukum dapat menjadi hidup jika manusia memaknainya".
    - "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah". Kalimat diatas tidaklah tepat karena bertentangan dengan premis yang terdapat pada kalimat sesudahnya, yaitu "Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S". Rasminah divonis 130 hari penjara hanya karena terbukti mencuri 6 piring, yang apabila dinominalkan nilai maksimalnya mungkin hanya 300 ribu rupiah. Sedangkan Angelina Sondakh yang terbukti menerima suap sebesar 16,5 milyar rupiah hanya divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Sehingga kalimat diatas yang merupakan konklusi seharusnya menjadi "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas".
    - "Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri". Kalimat diatas kurang tepat karena antara konklusi dan premis kurang berhubungan. Dalam kalimat itu seharusnya yang disorot adalah kurangnya perhatian pada obyek hukum, dan hanya terfokus pada siapakah yang menjadi subyek hukum. Seharusnya kalimat yang lebih tepat adalah " Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata, bukan persoalan obyek hukumnya itu sendiri".

    2. Termasuk dalam metode penalaran deduktif. Karena paragraf diatas menggunakan metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Kalimat yang merupakan bagian umum terdapat di awal paragraf, yaitu "Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda hidup yang bisa berjalan sendiri. Akan tetapi hukum dapat menjadi hidup jika manusia memaknainya". Dan selanjutnya diikuti oleh kalimat-kalimat bersifat khusus.

    3.Dari Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan, dua pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental kini terancam dihukum karena disangka mencuri sembilan tandan pisang. Kendati ada perdamaian dengan pemilik pisang, polisi tetap memproses hukum dan menahan keduanya, tanpa didampingi penasihat hukum. Belum lagi kasus yang menimpa pencuri 3 biji kakao, biji kapuk, semangka dan kasus Prita yang mengharuskannya bak pengemis karena harus memenuhi tuntutan jaksa. Akan tetapi di lain pihak banyak terdakwa korupsi yang hanya divonis ringan atau bahkan divonis bebas oleh pengadilan. Itu terjadi karena hampir semua perangkat hukum memihak pada kekuasaan dan modal, bukan memihak pada kebenaran dan keadilan. Keadilan ditentukan oleh permainan kepentingan, kekuasaan, jabatan, dan uang.Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, ”Undang-undang itu dead letter law (hukum yang mati). Hukum menjadi aktif dan dinamik melalui kata hati dan tafsir hakim. Kalau putusannya aneh, itu bukan salah UU, melainkan hakimnya. Hakim harus pandai memberi putusan yang bisa diterima”. Apabila keadaan seperti ini dibiarkan terus oleh pemerintah dan aparatur hukum, maka mungkin benar adanya bahwa keadilan telah mati di negara ini.

    BalasHapus
  31. Nama : Daim Arsi firdaus
    NIM : 12010076
    Kelas : E (sore)
    semester : II

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu
    a.Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini merupakan sesat pikir karena berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, Perbaikannya : Hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke bawah.
    b. Eksplorasi ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.
    Pernyatan ini sesat fikir karena kata eksplorasi hanya dapat digunakan pada kalimat yang berhubungan dengan sumber daya alam, kata Kita yang digunakan masih belum mengacu pada sebuah obyek.
    Perbaikannya : Pernyataan ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum negara Indonesia.

    2. Paragraf tersebut termasuk dalam metode penalaran hukum Induksi, karena dari fakta khusus menuju ke umum atau terjadi generalisasi ke arah umum yang lebih kuat.

    3.Hukum Di Indonesia masih gampang di beli artinya gampang untuk di selewengkan, dan hukum sekarang hanya membela orang yang punya uang dan punya kekuasaan itulah hukum di negeri indonesia ini, tapi tentunya bukan Hukumnya tetapi oknum pelaksana Hukum tersebut yang menceri nama hukum di Indonesia ini. Bayangkan saja seperti Koruptor yang membelanjakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, tanpa memiliki rasa bersalah dan berdosa terhadap apa yang telah di lakukannya, bahkan di pengadilan saja mereka sanggup menyewa belasan bahkan puluhan pengacara untuk melindungi dirinya atau sekedar meringkan hukumannya di penjara nanti.

    BalasHapus
  32. Nama : Arum Nur Kumala
    Sememester : II
    Kelas : E ( SORE )
    Nim : 12010149

    1. Menurut saya kalimat yang mengandung sesat pikir adalah ‘’ Hukum itu tajam keatas tapi tumpul kebawah ‘’ padahal yang terkadi dinegara Indonesia ini adalah hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas, sehingga kalimat yang ada pada soal berbanding terbalik dengan hukum yang terlaksana di negri ini. Orang yang mempunyai kedudukan tinggi akan lebih mudah menyelesaikan perkara hukumnya walaupun perkaranya sangat besar, tetapi orang yang berada dikalangan kelas bawah akan sulit menyelesaikan perkara hukumnya walaupun perkaranya tidak segitu besar. Jadi fakta yang sebenarnya terjadi dinegri ini adaalah hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

    2. Menurut saya paragraf diatas termasuk dalam kategori motode penalaran secara deduktif karena penalaran secara deduktif merupakan suatu proses berpikir yang bertolak dari suatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada proposisi yang baru yang berbentuk suatu kesimpilan, dan hal itu terjadi seperti perkara putusan Rasminah dan Angelina S.

    3. Kalau melihat hukum yang ada dinegri ini memang sangat-sangat memprihatinkan. Hukum yang berlaku Indonesia adalah siapa yang kuat atau yang banyak uang maka dia akan mudah menyelesaikan perkara hukumnuya. Orang miskin akan sulit menemukan keadilan walaupun dia benar. Dan orang kaya lebih mudah menyelesaikan perkara hukumnya karena dia punya banyak uang dan uang tersebut dapat digunakan untuk membeli putusan para Hakim. Seorang koruptor akan mudah menyelesaikan masalahnya, tapi orang miskin tidak segampang itu. Sungguh memprihatinkan praktek hukum di Indonesia ini.

    BalasHapus
  33. Nama : Priyuwana Laksmana Anugraha
    NIM : 12010168
    Kelas : 2 E – Sore


    1.Menurut saya kalimat yang mengandung kesesatan pikiran adalah “ Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah “ karena ini tidaklah sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Negara Indonesia tercinta ini, yang sering terjadi adalah hukum tumpul keatas dan tajam kebawah sehingga jika dipandang hukum seolah-olah tunduk pada seseorang atau subject hukum yang memiliki uang, kekuasaan dan jabatan. Seperti halnya yang terjadi pada kasus Rasmina dan Anggelina Sondakh,yang dimana Rasmina melakukan pelanggaran hukum dengan mencuri 6 buah piring dan 500gr buntut sapi mendapatkan hukuman 130hari sedangkan seorang Anggelina Sondakh yang merupakan pejabat Negara melakukan pelanggaran hukum dengan menggelapkan uang negara sebesar 2,5 miliar dan $ 2 juta hanya dihukum 4,5 tahun. Bisa kita lihat betapa tidak etis nya para penegak hukum kita yang dalam menegakkan keadilan tidak mampu sesuai dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang sebenarnya.

    2.Paragraf menurut saya termasuk dalam Penalaran Induktif yang penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik “ Putusan Rasmina dan Anggelina S “ dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum

    3.Ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia sudah bukanlagi menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Begitu sulitnya menjerat mereka subject hukum yang memiliki uang, kekuasaan dan jabatan dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini Susno Duaji, Arthalyta, dll. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. NAMA : RANGGA ADHIKARA
    KELAS : II-F
    NIM : 12010002

    1. Kalimat hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah sangat kontras dengan keadaan yang sekarang ini ada di Negara Indonesia, Hukum cenderung tidak berpihak dengan yang lemah. Dalam masalah penegakan hukum, masyarakat menengah ke bawah pun juga banyak yang masih buta akan hukum. Belum pernah ada partisipasi publik dan public awareness akan suatu masalah penegakan hukum yang sedemikian luas dan antusias. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkesan lepas tangan dalam masalah-masalah besar penegakan hukum dengan alasan tidak mau mengintervensi proses hukum. Terkesan bahwa dalam pemahaman presiden, arti penegakan hukum seakan-akan direduksi menjadi hanya sesempit criminal justice system belaka. Padahal ada banyak hal yang dapat dilakukan Presiden dalam memajukan penegakan hukum di luar criminal justice system.

    2. Menggunakan Penalaran Deduktif :

    Pernyataan yang bersifat umum “Hukum akan hidup jika manusia memaknainya” disusul dengan pernyataan yang bersifat khusus “putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata” dan diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum (kesimpulan) “Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita”. Letak kalimat utama paragraf ini ada di awal dan akhir paragraf bersifat penegasan kembali dengan susunan yang agak berbeda.

    3. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum merupakan sesuatu yang berbeda. Kesadaran hukum yang dimiliki oleh seseorang tidak serta merta membuat seseorang tersebut akan patuh terhadap hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum bisa dikatakan tidak identik satu sama lain.Drs. M. Sofyan Lubis, SH dalam tulisannya mengenai kesadaran hukum dan kepatuhan hukum menyatakan bahwa kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah kesetiaan yang dimiliki seseorang sebagai subyek hukum terhadap peraturan hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata. Sementara kesadaran hukum masyarakat merupakan sesuatu yang masih bersifat abstrak yang belum diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata untuk memenuhi kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya hukum dan menghormati hukum sebagai aturan yang perlu dipatuhi, baik itu karena dorongan insting maupun secara rasional. Namun secara faktual, kesadaran tersebut tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam praktek yang nyata. Kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dapat dengan mudah luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseorang untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar baik materil maupun immateril jika tidak patuh terhadap hukum. Dalam hal ini kepentingan seseorang tersebut akan lebih banyak terakomodir dengan tidak patuh terhadap hukum meskipun harus merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan orang banyak.

    BalasHapus
  36. Nama : Ike Rosyana Dewi
    Kelas : 2E
    NIM : 12010057

    JAWABAN :
    1. Menurut saya kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu :
    Hukum dalam arti "Tajam keatas tumpul kebawah" artinya disini sudah jelas bahwa kalimat tersebut melenceng dari fakta dan kenyataan yang ada.Bahwa dasar hukumnya jelas dan sangsinya sudah ada.Tapi dalam hal pelaksanaanya tumpul atau tidak sesuai.Seringkali hal tersebut terjadi pada hampir semua kasus di indonesia dimana antar dasar hukum dan pelaksanaannya dari dasar hukum tersebut jauh dari penegakan hukum.

    2. Menggunakan penalaran Hukum Deduktif
    Karena dari paragraf di atas menunjukkan bahwa kesimpulannya berdasarkan fakta-fakta umum ke khusus.Dengan penunjukan kasus Angelina S. dan Rasminah.

    3. Pada saat ini seringkali terjadi dalam tindak pidana dan di dalam UU jelas menyatakan sanksi hukumnya,Tapi kenapa hampir setiap kasus korupsi tetap lenggang kangkung bebas.Sedangkan pada pencurian 6 buah piring dan bahan mentah sup buntut yang dialami oleh Rasminah di ciputat tangerang selatan.Dijelaskan bahwa rasminah di hukum selama 130 hr atau 4 bulan 10 hari.Dari penilaian ini para penegak hukum di negeri ini dari aparat penyidik,penuntut umum, dan hakim hingga lembaga pemasyarakatan melihat hukum sangat mekanistik prosedural.Sudah jelas bahwa kasus ini berorientasi menegakkan peraturan,bukan sebagai penegak hukum.

    BalasHapus
  37. Nama : Wahyu Ningsih
    Nim : 12010022
    Kelas : 2 F



    1. Menurut pendapat saya kalimat yang mengandung sesat pikir adalah hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Pada dasarnya hukum itu berdasarkan bukti,saksi dan pelapor,maka hukum itu akan berjalan dan aparatur negara akan memproses perkara sesuai undang-undang yang berlaku saat ini yang ditetapkan oleh negara. Masyarakat tidak banyak yang tahu tentang undang-undang yang berlaku akhirnya menafsirkan suatu proses hukum tidak pada tempatnya oleh sebab itu terjadilah sesat pikir.

    2. Setelah saya amati paragaf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum deduktif.
    Dari paragraf diatas menarik kesimpulan dari umum kekhusus, penalaran dengan menggunakan deduktif untuk menghadapi kasus hukum yang konkrit.


    3. Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah yang artinya setiap ada proses hukum yang ada di negara kita selalu dilihat objeknya sebagai contoh di atas Angelina S.,dia mempunyai kedudukan di organisasinya, masyarakat berfikir vonis yang diberikan kepada Angelina S. pasti mempengaruhi kedudukannya dan bukan menurut undang-undang yang berlaku. Pengetahuan masyarakat tentang hukum masih kurang paham,jadi masyarakat terkadang masih menilai suatu permasalahan dari berbagai sudut pandang yang berbeda,sehingga menjadikankan masyarakat sesat pikir bukan menurut undang-undang.

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. NAMA : ZAENAL EFFENDI
    KELAS : II-F
    NIM : 12010037
    Mata Kuliah : Penalaran Hukum

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah sering kali orang berpersepsi "jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah" inilah kalimat yang menyesatkan jika kita tidak mencermati dan melihat realitas yang ada dilapangan atau prakteknya seperti yang dicontohkan diatas "putusan Rasminah dan putusan Angelina S." dimana rakyat kecil (miskin) yang tersangkut masalah hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku, bahkan akan dituntut seberat-beratnya sesuai pasal yang didakwakan kepadanya, sedangkan orang yang kaya dan mempunyai kekuasaan jika tersangkut masalah hukum dia bisa lepas dari jeratan hukum yang berlaku, seakan-akan tidak pernah terjadi apa-apa.

    Perbaikan kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu "hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah" karena fakta yang terjadi hanya rakyat kecil (miskin) yang bisa disentuh hukum sedangkan orang kaya dan yang mempunyai kekuasaan tidak pernah tersentuh hukum.

    2. Metode penalaran hukum yang digunakan adalah Deduksi dan Induksi karena menggunakan pola pemikiran dari hal yang umum ke hal yang khusus dan dari pola pemikiran yang khusus ke hal yang umum lagi.

    3. Hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pemberi keadilan seadil-adilnya bagi setiap orng yang mencari keadilan, tetapi dalam prakteknya Hakim belum bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi mereka yang mempunyai harta dan kekuasaan, karena masih didapati Hakim yang masih menerima suap dari mereka (orang kaya) supaya merubah putusannya dan bisa bebas dari jeratan hukum yang berlaku. Inilah citra buruk Hakim yang ada dinegara kita.

    BalasHapus
  40. Nama : Muhroji
    Semester : II
    Kelas : E
    Nim : 12010011

    1. Hukum tumpul kebawah, tajam keatas, dalam kenyataan banyak orang berpendapat bahwa hukum tumpul keatas, tajam kebawah. Presepsi-presepsi tersebut menurut saya meyebabkan negatif terhadap penegakan hukum dinegara kita. Perlu diketahui bahwa hukum itu tegas, memaksa, tidak memihak. Penegakan hukum tidak mengenal subyek, tetapi barang siapa atau siapa saja bisa dihukum apabila benar-benar melanggar. Apabila unsur terpenuhi, pasal jelas, bisa dicari kebenarannya.Kecuali apabila dari delik aduan sepakat untuk cara kekeluargaan, hukum pun tidak memaksa. Jadi berpikir positiv saja tentang hukum diindonesia ini. Semoga kedepan lebih baik penerapannya sesuai prosedur yang ada.

    2. Menurut saya metode yang digunakan untuk paragraf diatas adalah metode penalaran deduktif yaitu proses pemikiran umum untuk meyimpulkan pengetahuan yang khusus.

    3. Contoh : Kasus pencurian semangka yang dilakukan Basar sayanto dan Kholil warga kelurahan Bujel, Kediri. Kedua terdakwa tersebut telah mengakui perbuatannya mengambil barang milik orang lain, sehingga hal itu telah dipandang merugikan orang lain. Bukan berarti mengesampingkan nilai keadilan dimasyarakat, dimana nilai kerugian akibat pencurian satu buah semangka hanya Rp 30 ribu itu berbanding terbalik dengan kasus para koruptor yang hingga kini belum tuntas. Kurangnya integritas para praktisi dalam permasalahan hukum diindonesia ini. Ini lah yang sangat berpengaruh terhadap putusan-putusan yang memberikan kesan bahwa hukum diindonesia jauh dari rasa keadilan.

    BalasHapus
  41. NAMA : ACHMAD HARI PRAYUDA
    NIM : 12010100
    KELAS : II E (SORE)
    MATA KULIAH : PENALARAN HUKUM

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir adalah sering kali orang berpresepsi jika hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Karena bertolak belakang dengan keadaan yang sesungguhnya terjadi. Di kalimat berikutnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S dalam kasus ini Rasminah di tuduh mencuri sedangkan Angelina S korupsi uang milyaran negara hanya di hukum ringan. Orang-orang banyak berpresepsi jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
    2. Kalimat pada paragraf di atas menggunakan penalaran deduktif yaitu menarik kesimpulan dari bersifat umum ke khusus . Karena menggunakan metode berpikir yang menerapkan hal-hal umum terlebih dulu dan selanjutnya di hubungkan pada bagian-bagian yang khusus pada akhir paragraf.
    3. Hukuman yang di berikan kepada pelaku tindak pidana haruslah adil dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Tujuan hukuman adalah mewujudkan kehidupan yang harmonis dan stabil. Pada kasus seorang pencuri sandal saja harus di hukum penjara 5 tahun sedangkan seoang koruptor yang mencuri uang negara milyaran di hukum dengan ringan tidak sesuai dengan apa yang di lakukan. Jadi seharusnya pelaku tindak pidana harus di hukum sesuai apa yang di lakukan. Hukum harus tegas jangan memihak agar hukum berjalan semestinya.

    BalasHapus
  42. 1. Kalimat sesat : “Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.”

    Argumentasi : Kata “tajam” disini jika diartikan adalah “tidak kebal hukum”, sedangkan kata “tumpul” adalah “kebal hukum”, dengan kata lain orang yang berda di atas (orang kaya dan berkuasa) tidak kebal hukum dan orang yang berada dibawah (orang miskin) kebal hukum. Jika kalimat ini diaplikasikan dalam dunia nyata maka dirasa kurang tepat dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Nyatanya mayoritas orang bawah tidak kebal hukum dan sebaliknya orang atas kebal hukum.

    Pembenaran kalimat : Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

    2. Penalaran hukum di atas menggunakan metode deduksi, dikarenakan penalaran di atas menarik dari hal yang umum menuju hal yang khusus

    . “Hukum akan hidup jika manusia memaknainya. Seringkali orang berpresepsi jika hukum tumpul keatas tapi tajam kebawah.”, kalimat ini adalah suatu hal yang umum, lalu ditarik ke hal yang khusus seperti “Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S. Lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau sabyek hukum semata, bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri”.

    3. Seorang hakim berinisial R.F. dari kantor kejaksaan jawa timur kemarin mengherankan semua orang dengan putusannya yang dianggap tidak adil. masyarakat mengira bahwa hakim tersebut menerima suap dari pihak terdakwa sehingga putusannya dirasa kurang tepat. Berita itu pun segera menyebar di berbagai media masa. Dan masyarakat kebanyakan pun mengira bahwa semua hakim itu sama saja hanya memikirkan bagaimana kantongnya penuh dengan uang tanpa memikirkan bagaimana memenuhi rasa keadilan dalam setiap putusannya.

    BalasHapus
  43. Nama : Leony Ary Agustine
    NIM :12010157
    Kelas : 2 E – Sore

    UAS Penalaran Hukum

    1.Yang mengandung sesat pikir adalah :
    a). Hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri maksudnya sangat tidak mungkin hukum tercipta dengan sendirinya. Harus ada yang bisa menjalankannya yaitu manusia itu sendiri.
    b).Orang berpersepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah maksudnya kebanyakan pola pikir setiap orang terpengaruh kenyataan yang ada dan hukum di Indonesia sangat tidak tegas bagi masyarakat miskin dan sebaliknya bagi kalangan kasta atas hukum bagaikan ayam yang tak punya taji. Karena menurut mereka hukum bisa dibeli dengan uang.

    2.Paragraf diatas menggunakan metode Penalaran Hukum Induktif karna metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberi pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat dan padat.

    3.Seringkali kita melihat potret tidak keadilan dalam dunia hukum. Hukum indonesia sangatlah tidak sesuai dengan lambang mata tertutup dengan membawa sebuah timbangan yang seimbang. Namun, nyatanya hukum hanya berpihak pada si kaya dengan faktor tertentu dan si miskin hanya bisa mendengar putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dari situlah bisa dilihat bahwa tidak ada sama sekali keseimbangan di dunia hukum.

    BalasHapus
  44. NAMA : LINA SEFTIANI
    NIM : 12010023
    KELAS : II- F (SORE)

    1. Kalimat yang menandung sesat pikir yaitu ‘’ Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” yang benar hukum di Indonesia itu “Hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas” maksud dari kalimat diatas menurut pendapat saya adalah Penegakan hukum masih tidak berlangsung kesemua orang namun masih memihak atau pilih-pilih lebih tegasnya jika menyangkut orang-orang penting atau menyangkut kepentingan orang-orang sedang khususnya yang mempunyai uang itu sangat berpengaruh tetapi jika menyangkut kepentingan rakyat kecil yang tidak punya nilai apa-apa dinegeri ini langsung saja dijebloskan kedalam ruang tahanan bahkan bila perlu disiksa dulu, soal dia bersalah atau tidaknya nanti saja di proses.

    2. Yang digunakan yaitu Penalaran Hukum Induktif.
    Dimana prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil dari pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan ataau pengetahuan baru yang bersifat umum.

    3. Semenjak Indonesia merdeka hingga saat ini, sistem hukum di Indonesia mengalami banyak perubahan. Perubahan ini sangat erat kaitannya dengan perubahan sistem politik yang terjadi. Pada masa orde lama, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal. Demokrasi liberal adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan mayoritas haruslah tidak melanggar hak-hak individu seperti yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi yang dianut pada masa itu adalah demokrasi terpimpin yang cenderung otoriter. Akibatnya, sistem hukum yang dianutpun cenderung hukum yang konservatif, yakni suatu sistem hukum yang memberikan kekuasaan yang cukup besar kepada pemimpin.

    BalasHapus
  45. Nama : Didin Ariyono
    No. NIM : 12010130
    Kelas : II – E (Sore)
    1.
    a.Hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri, mengandung makna perumpamaan yaitu kesesatan metaforis.
    Perbaikannya : Bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya.
    b.Hukum akan hidup jika manusia memaknainya.Mengandung makna perumpamaan kesesatan metaforis.
    Perbaikannya : Hukum akan tercipta jika manusia menaatinya dan memahaminya.
    c.Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.Mengandung makna perumpamaan kesesatan metaforis.
    Perbaikannya : Hukum tidak memiliki keseimbangan dan keadilan ( berlaku tegas untuk rakyat dan kendor untuk pejabat termasuk keluarganya )

    2.
    Metode Penalaran Hukum Induktif,Karena menggunakan proses penalaran hukum untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.Ditandai pada kalimat terakhir yaitu Eksplorasi sekelumit ini memperlihatkan pembacaan akan wajah hukum kita.Yang bisa disebut kesimpulan dari kalimat diatasnya.
    3.
    Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum di Indonesia tidak sesuai dengan harapan pendiri bangsa ini,ada ungkapan kalau hukum itu bisa dibeli, bisa diatur dll. Sudah bukan rahasia umum kalau hukum kita itu melihat siapa yang terjerat hukum,bukan kesalahanya. Hukum itu hanya ungkapan kepentingan dan tidak lebih. semua pasti ada maksud dan tujuan itulah fakta yang ada di Indonesia. Dan lebih diperburuk lagi keadaanya dengan adanya HAM (Hak Asasi Manusia). Seakan semua hukum terbentur dengan adanya HAM. Keadaan itu juga yang di manfaatkan oleh oknum untuk mempermainkan hukum. Dan itu menambah ketidak tegasan hukum di mata rakyat.

    BalasHapus
  46. Nama : Sugi hartanto
    NIM : 12010172
    Kelas : II E (Sore)

    1. Perlu diketahui bahwa hukum itu tegas, memaksa, tidak memihak. Penegakan hukum tidak mengenal subyek, tetapi barang siapa atau siapa saja bisa dihukum apabila benar-benar melanggar.
    sering kali orang memandang hukum di indonesia tidak "tajam keatas dan tumpul dibawah"

    2. Metode Penalaran Hukum Induktif .
    Karena menggunakan proses penalaran hukum untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus

    3. Pada saat ini seringkali terjadi dalam tindak pidana dan di dalam UU jelas menyatakan sanksi hukumnya,Tapi kenapa hampir setiap kasus korupsi tetap lenggang kangkung bebas.seperti contoh : Contoh kasus hukum di Indonesia yang paling heboh dan menyita perhatian media dan masyarakat luas adalah kasus hukum prita mulyasari. Prita mulyasari telah didakwa melakukan peencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera di Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang sempat memutus bebas Prita Mulyasari, namun oleh Mahkamah Agung Prita Mulyasari divonis hukuman selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

    BalasHapus
  47. Nama : Eugenius Tirak
    NIM : 12010192
    Semester : II
    Kelas : E (SORE)

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir sebagai berikut
    - Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah. Pernyataan ini
    merupakan sesat pikir karena tidak sesuai dengan fakta
    yang ada/terjadi saat ini, contoh : kasus Rasminah dan
    Angelina Sondakh, seharusnya kasus yang terjadi tersebut
    hukum berpihak kepada yang lemah (Rasminah), bukan
    sebaliknya karena Angelina Sondakh punya power hukum
    berpihak kepadanya
    - Perbaikannya : Problematika hukum tidak dilihat dari segi
    hukum semata akan tetapi dilihat dari segi personal.

    2. Metode yang digunakan adalah penalaran hukum induktif
    - Penalaran induktif merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum, yaitu eksplorasi ini mempelihatkan pembacaan akan wajah hukum kita

    3. Bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah di Indonesia ini sangat sulit untuk mendapatkan keadilan dalam setiap menghadapi masalah hukum, kebanyakan putusan hakim di Indonesia, terhadap pelaku pelanggaran hukum sering kali tidak setimpal dengan kerugian yang diderita oleh korban maupun keluarga korban, jadi persepsi orang bahwa hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah itu terjadi di Indonesia, maka perlu adanya perubahan bagi para penegak hukum di Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan keadilan di mata hukum.

    BalasHapus
  48. Nama : Janaek Situmeang
    NIM : 12010054
    Kelas : II-E ( sore )
    Fak.hukum


    1.Berikut beberapa kalimat yang mengandung sesat fikir,
    antara lain :
    a.Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam ke atas tapi tumpul kebawah.
    Kalimat ini mengandung kalimat yang sesat fikir,karena kalimat atau proposisi ini terbalik.seharusnya kalimat ini adalah sebagai berikut :
    “Seringkali Orang berpresepsi bahwa hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas”
    b.Lebih mendalam,problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subyek hukum semata,bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri.
    Kalimat ini mengandung kalimat yang sesat fikir,karena menurut saya persoalan sesuai wacana diatas adalah persoalan personal.jadi kalimat ini,seharusnya tidak ada kata-kata “subyek hukum”.karena subyek hukum itu menurut saya ada 2 yaitu manusia (natuurlijk persoon) dan badan hukum (recht persoon).jadi sesuai wacana diatas bahwa persoalan yang dibahas hanya persoalan manusia sebagai subyek hukum atau persoalan- persoalan personal,jadi seharunya kalimat itu sebagai berikut :
    “lebih mendalam,problematika hukum cenderung pada persoalan personal semata,bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri”
    Jadi,kata-kata “subyek hukum” itu harus dihapus.karena ini kalimat yang sesat.karena agar sesuai dengan wacana diatas yang mempersoalkan tentang persoalan personal.jika diamasukkan kata-kata “subyek hukum”kalimat itu kurang tepat,kerena subyek hukum itu ada 2 sesuai yang telah dituliskan diatas.

    2.Metode penalaran paragraf diatas adalah metode induksi,yaitu khusus ke umum.metode induksi itu berisikan fakta-fakta.jadi sesuai dengan paragraf diatas yang berisi tentang fakta-fakta.

    3.Dunia hukum adalah dunia yang sangat erat dengan perbuatan-perbuatan dosa.yang seharunya hukum itu dijadikan alat untuk menciptakan keadilan.namun,dunia hukum di indonesia,telah dijadikan sebagai ajang bisnis.banyak terjadi jual beli putusan hakim.seperti halnya dengan kasus suap hakim yang bernama Setyabudi Tedjocahyono.problematika hukum lebih mengarah pada kepentingan pribadi.hanya untuk uang,sehingga seorang hakim mau disogok atau menerima suap.disini terlihat betapa sangat disayangkan hal ini terjadi.penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang kerap sekali terjadi.ini menunjukkan praktek hukum di indonesia masih belum dapat dikatakan baik dan ini telah mempermalukan moralitas para hakim-hakim di indonesia.

    BalasHapus
  49. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  50. Nama : Grace Agustin Prayogo
    NIM : 12010147
    Kelas : 2F (Sore)

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir antara lain :
    Hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    Hukum adalah norma. Hukum adalah aturan yang hidup di masyarakat dan dicipakan oleh masyarakat, tanpa ada masyarakat tidak akan ada hukum. Oleh sebab itu Hukum tidak dapat ada tanpa masyarakat.
    Perbaikan : Hukum adalah aturan yang diciptakan dan hidup di masyarakat dan hanya dapat hidup di dalam masyarakat.
    Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
    Hukum pada masa ini cenderung tajam ke bawah, tajam dalam menghukum orang-orang yang tidak dekat dengan kekuasaan, akan tetapi hukum tidak tajam terhadap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, oleh karena itu kalimat ini tidak tepat.
    Perbaikan : Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
    2. Kalimat tersebut diatas termasuk dalam metode penalaran deduktif, sebab penalaran deduktif adalah proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada, menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan yang telah ditunjukkan pada kalimat diatas.
    3. Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan.
    Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.

    BalasHapus
  51. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  52. Nama :mochammad farid zainuddin
    NIM :12010143
    Kelas:II E(SORE)


    1.kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu:
    "Seringkali orang berpresepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. Seperti halnya putusan Rasminah dan putusan Angelina S."dalam kutipan kalimat ini yang terjadi justru sebaliknya yaitu "tajam kebawah namun tumpul keatas.dalam artian berlaku adil atau cenderung memberatkan bagi masyarakat kelas bawah.dan seolah tidak mampu memberikan hukuman pada masyarakat kelas atas".dan yang terjadi ialah hukum sering tidak berdaya jika sudah di campuri dengan kepentingan-kepentingan personal terutama kepentingan politik.
    2.Metode Induktif
    • Metode induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasi pengamatan empiric dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini panalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif, Dan paragraf di atas termasuk metode induktif.
    3.Wajah hukum kita mulai tercoreng sedikit demi sedikit.Wajah hukum kita semakin bobrok dengan ditandainya beberapa perihal beberapa faktor.Menjadi pedoman utama untuk dicermati bahwa hukum tidak tercipta dengan sendirinya namun ada beberapa faktor pendukung dan penghambat.Hukum akan hidup dan bermakna jika manusia mampu menyelami jiwa hukum itu sendiri. Hukum ditegakkan dengan unsur diskriminatif,hukum identik dengan uang dan kekuasaan.Jika tidak ada uang maka hukum tidak mau berpihak pada kita.

    BalasHapus
  53. Nama : Astrint son hadi prasojo azhari
    No. NIM : 12010153
    Kelas : 2-F

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu “ Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah”. Karena pada kalimat tersebut belum jelas arti dan tujuannya. Menjadikan seseorang yang membaca akan memiliki banyak pendapat dan penafsiran. Melihat dari keseluruhan berita. Saya mengartikan kalimat “ Hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah” memiliki arti bahwa hukum ini seperti sebuah tombak. Ketika hukum di tegakkan kekuasaan berada di tangan orang-orang yang berkuasa. Sama seperti sebuah tombak bila sudah di tegakkan yang dapat mengendalikan adalah si pemilik tombak tersebut. Dan memang kondisi tersebut sangat nyata dan terjadi di negeri kita. Siapa yang bisa berkuasa dia yang dapat engendalikan hukum tersebut. Dan yang kecil, dapat terbunuh (terindas) oleh hukum itu sendiri. Dan perumpamaan ini didukung oleh kalimat berikutnya yang memberi contoh betapa hukum kita ini masih dapat di kedalikan

    2. Metode Penalaran Hukum Induktif .
    Karena menggunakan proses penalaran hukum untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus.

    3. Potret di dalam Pemerintahan kian hari kian buram. Terlihat dari banyaknya permasalahan yang di selesaikan dengan mengandalkan kekuasaan. Seperti halnya yang terjadi pada kasus Pt. lapindo yang pemiliknya juga termasuk salah satu orang yang berpengaruh di dalam pemerintahan. Perusahaan yang telah merugikan banyak korban dan menenggelamkan beberapa desa, ternyata penyelesaiaannya masuk pada APBN. Lain ladang lain belalang lain lubuk lain ikannya. Pembayaran yang harusnya dikeluarkan perusahaan yang bertanggung jawab malah menjadi tanggungan Negara. Problematika ini menunjukkan bagaimana pemerintahan masih dapat dikuasai atas dasar kepentingan

    BalasHapus
  54. NAMA :RIZAL KURNIAWAN
    NIM :12010167
    KELAS:2-F (SORE)


    1.Kesimpulannya hukum belum bisa adil.Masih berpandangan bila yang melakukan tindak pidana atau perdata orang yang berpengaruh kalangan tinggi maka hukum tersebut lebih lemah dan lebih sulit untuk mengambil keputusan disamping pembelaan para pengacara pengacara yang dibayar mahal dan tentunya alot dipatahkan sehingga dapat melemahkan hukum yang membuat terdakwa mendapat hukuman ringan bahkan bisa bebas ada juga dengan alasan sakit dadakan belum lagi bantuan para juri atau hakim yang dapat disogok sedangkan bagi kalangan bawah tentunya hanya mengandalkan pengacara gratis dan akhirnya menerima apa adanya dengan hukuman yang tidak seimbang dengan perbuatannya dan jelas sangat tidak imbang apa yang diterima antara golongan atas dan bawah.

    2.metode induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasi pengamatan empiric dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum.

    3.Untuk mencapai tujuan seseorang dalam kehidupannya dapat disamakan dengan mendaki gunung sampai ke puncak, memerlukan kerja keras dan semangat yang tinggi.Banyak rintangan dan masalah yang kita hadapi dalam kehidupannya. Demikian juga ketika mendaki gunung, kita harus melintasi jalan yang licin, melalui semak-semak, dan akar-akar pohon yang mengganggu perjalanan kita, udara yang dingin, atau kita akan bertemu dengan binatang buas sebelum mencapai puncak gunung. Jadi, mencapai puncak gunung sama sulitnya dengan ketika seseorang ingin sukses dalam kehidupannya, harus melalui cobaan dan ujian yang berat.

    BalasHapus
  55. Nama : Asih Cholifah
    Nim : 12010009
    Fakult : Hukum Sore 2.E


    1 Kalimat yang mengandung sesat pikir yaitu hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri mengandung makna perumpamaan untuk dikaji bahwa hukum tidak dapat tercipta dengan sendirinya.
    2 Metode yang digunakan dalam Penalaran diatas menggunakan Metode Deduksi yaitu proses pemikiran di dalamnya akal kita dari pengetahuan yang umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus, atau proses berpikir dari hal yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus. Sering kali orang berpresepsi pola-pola hal umum seperti halnya putusan Rasminah dan Angelina S. Disambungkan dengan hal khusus yaitu perbandingan kasus Rasminah dan Angelina S. Bila identifikasi yang dilakukannya itu benar, dan kalau proposisinya itu juga benar, maka dapat diharapkan suatu kesimpulan yang benar
    3 Komisi pemberantasan korupsi merupakan instansi negara yang dibuat untuk memberantas kasus korupsi di negeri ini tetapi dalam prakteknya banyak juga petinggi KPK juga terkena kasus hukum kerena membela koruptor dan berusaha menutupi keberadaanya

    BalasHapus
  56. Nama : Agung Hadiono
    NIM :12010081
    kelas :2E

    1. pernyataan diatas yang merupakan sesat berfikir adalah hukum itu tajam keatas tapi tumpul kebawah,seharusnya pernyataan tersebut adalah hukum itu tajam keatas maupun ke bawah dan tumpul dalam penegakanya,jadi kata tajam itu hanyalah opini semata.karena banyak orang menjunjung tinggi nama keadilan di negeri ini namun tetap saja hukum di negeri kita tetap saja tidak bisa memberikan jaminan keadilan pada subyek maupun obyek hukumnya.

    2. metode yang digunakan adalah penalaran hukum induktif karena proses penalaran hukum hukum untuk menarik kesimpulan berupa prinsip yang berlaku umum berdasarkan fakta-fakta khusus.yaitu eksplorasi yang memperlihatkan wajah hukum di negeri kita.

    3. jika kita cermati hukum di negeri kita sangatlah suram.terlihat dariwajah hukum yang merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum dan kalaupun ditegakan yang terjadi adalah diskriminatif.karena sudah biasa dalam proses peradilan kiata terjadi jual beli putusan,kolusi hakim,jaksa,advokad,polisi dalam proses perekayasaan peradilan,
    tak heran jika di jaman sekarang banyak orang sering main hakim sendiri karena sudah tidak percaya terhadap peradilan di negeri kita.
    sikap yang seharusnya kita ambil adalah menciptakan dan meningkatkan rasa kesadaran dan kepatuhan hukum karena dengan sikap tersebut akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran hukum.

    BalasHapus
  57. Nama : Rommy Bagus Setyawan
    Nim : 12010159
    Fakult : Hukum Sore 2.E

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir :
    mengandung sesat pikir karena termasuk dalam kesesatan yaitu hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri.Perbaikan kalimatnya yaitu menjadi penting untuk dipahami bahwa hukum harus dijalankan oleh setiap orang. Sering kali orang berfikir jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. mengandung sesat pikir karena termasuk ke dalam kesesatan metaforis karena menggunakan kata kiasan. Perbaikan kalimatnya yaitu sering kali orang menilai hukum tidak mempunyai keseimbangan atau keadilan.

    2. Paragraf diatas termasuk dalam metode penalaran hukum induktif karena diakhiri kalimat merupakan kesimpulan dari penjelasan-penjelasan uraian kalimat diatasnya dari umum k khusus.

    3. Hukum mulai disalahgunakan pihak-pihak yang mempunyai kedudukan dan jabatan yang tinggi. Jalan menuju sebuah keadilan yang benar-benar murni hanya merupakan bayangan yang sulit di capai.

    BalasHapus
  58. Nama : Achmad Prindy .M
    Kelas : 2-F
    NIM : 12010058


    1. Dari paragraf di atas, yg mengandung sesat pikir ialah :

    "Hukum tajam ke atas tetapi tumpul ke bawah"
    Pernyataan tersebut mengandung unsur sesat pikir karena makna kalimat tersebut tidak real alias fiktif, karna pada realitas dan kenyataannya, hukum di indonesia lebih tajam kebawah dan tumpul ke atas. contoh toh, konkret nya penyelesaian sidang kasus pencurian sandal dengan ruwetnya sidang kasus tipikor....
    benar2 terlihat kontras di mata masyarakat.kalimat penbenarannya ialah "hukum lebih tajam kebawah tetapi tumpul di bawah".

    2. Paragraf diatas termasuk kedalam sebuah metode penalaran hukum deduktif,
    yg berarti dari penjelasan dan suatu pernyataan2 umum, menjadi sebuah penjelasan2 dan pernyataan khusus dan menjurus ke suatu hal tertentu.

    3. rapuhnya ketegasan dan penegakan hukum di indonesia, menjadi celah bagi para koruptor untuk semakin meraja lela di bumi indonesia ini.
    selain itu, budaya kong kalikong di indonesia membuat pelacakan para koruptor sulit di endus, pihak berwajib pun terlihat melempem dalam menanganinya.
    untunglah ada KPK yang selalu siap siaga melemparkan tikus2 kantor kedalam penjara.
    semoga KPK selalu melakukan yg terbaik untuk kedepannya.

    BalasHapus
  59. Nama : M Mauzul Hadi
    Kelas : II E
    NIM : 12010016

    1. Menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    kalimat bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri mempunyai makna sesat berfikir, karena benda mati dari dulu tidak bisa berjalan sendiri
    seharusnya diganti dengan kalimat bukanlah benda hidup yang bisa berjalan sendiri,
    2. Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
    untuk paragrafnya Generalisasi yaitu pola pengembangan paragraf yang menggunakan beberapa fakta khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat umum
    3. Setelah karangan anak-anak semester dua diperiksa, ternyata rudi, ribas, roni, dan rohmat, mendapat nilai delapan. Anak-anak yang lain mendapat nilai tujuh. Hanya memet yang enam dan tidak seorang pun mendapat nilai kurang. Oleh karena itu, boleh dikatakan anak-anak semester dua cukup pandai mengarang

    BalasHapus
  60. Nama: Andrik Irawan
    NIM:12010033
    Semester: II
    Kelas: E

    1. seringkali orang berpersepsi jika hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah. menurut saya ini yang menjadikan banyak masyarakat kita mengalami kesalahan berfikir, dengan melihat perkembangan di Indonesia pada saat ini meskipun belum sempurna sudah mulai menghapuskan persepsi ini, dikarenakan sudah ada kerja sama yang sinkron antara penegak hukum, baik KPK maupun hakim hingga didukung media elektronik maupun cetak yang sudah sangat kritis tentang penegakan hukum di Indonesiaa, dengan demikian yang terjadi diatas lambat laun akan hilang di Indonesia.
    2. Menurut saya merupakan penalaran hukum deduktif dikarenakan pada paragraf diatas terfokus pada Rasminah dan Angelina S. dimana Rasminah yang melakukan kesalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun mendapatkan hukuman yang berat sedangkan Angelina S. yang melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri tidak lebih 3 tahun.
    3. Hal ini saya ulas dari kejadian yang terjadi di Kabupaten Blitar sekitar 10 tahun yang lalu. Pada saat Kabupaten Blitar dipimpin oleh Bpk Imam Muhadi yang terjadi penyelewengan korupsi lebih dari 10 Miliar, meskipun penyelewengan itu sempat terbagikan bagi semua instansi pemerintahan dan pendidikan melalui parsel.Dan setelah turun jabatan baru diketahui banyak terjadi korupsi oleh Bpk Imam Muhadi, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman selama 5 tahun, meskipun yang berpidana tidak sampai 5 tahun menyelesaikan hukumannya dikarenakan meninggal didalam penjara disebabkan menderita sakit jantung, dan ini terbalik terjadi di kampung saya, seorang yang mencuri ayam tetanganya di hakimi masa dan dihukum 6 bulan lamanya.

    BalasHapus
  61. Nama : Adista Paramita
    NIM :12010186
    Kelas : 2F Sore

    1. Kalimat yang mengandung sesat pikir : Hukum merupakan benda mati yang tidak bisa berjalan sendiri.
    Hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya faktor yang mendukung, diantaranya lingkungan, kelas sosial dan sebagainya.

    2 Metode yang digunakan : Deduksi yaitu proses dari halumum untuk menyimpulkan kepada suatu hal yang lebih bersifat spesifik (khusus).

    3. Hotel Prodeo bukan lagi hal baru bagi kalangan pejabat di Indonesia akhir-akhir ini, kamar ber AC lengkap dengan perabot rumah tangga. Keluar masuk penjara pada kasus yang sama merupakan suatu kebanggaan bagi pelaku. Korupsi sudah menjadi suatu kewajiban bagi mereka saat menjabat di suatu instansi yang mereka pimpin. Bagi koruptur, penjara merupakan rumah kedua yang wajib mereka singgahi walau hanya dalam hitungan bulan. Seorang maling ayam, tidak akan menginap dalam hotel prodeo layaknya sang koruptur, justru kursi pesakitan yang harus mereka nikmati. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa jabatan,uang dan tahta dapat membeli segalanya. Jika ditinjau lebih dalam, penegak hukum harus bisa bertindak lebih tegas tanpa memandang siapa personilnya agar kehidupan masyarakat Indonesia.

    BalasHapus
  62. Nama : Rakhmadia Fatmawati
    Kelas : II E
    NIM : 12010155

    1. Hukum tajam ke atas tapi tumpul ke bawah merupakan sesat pikir
    karena realitasnya hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, yaitu bahwa keadilan yang sering kita lihat lebih cenderung menghukum dengan menusuk tajam masyarakat kelas menengah kebawah dan berbanding terbalik dengan masyarakat menengah keatas yang cenderung memiliki kekuasaan dan kepentingan sehingga tidak mudah untuk menghukum orang-orang kelas atas
    2. Metode berpikir induktif karena metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif
    3. dikarenakan adanya pelanggaran (khusus) dan kegiatan kejahatan (khusus) yang memperlihatkan akan wajah hukum di negara kita indonesia ini (umum).

    BalasHapus
  63. nama: Irmayani
    kelas : 2 E

    1. Menurut saya dari kata : 1. lebih mendalam, problematika hukum cenderung pada persoalan personal atau subjek hukum semata . 2. bukan persoalan kesadaran dan kepatuhan masyarakat hukum sendiri. kedua kalimat tersebut mengalami sesat berpikir karena kedua kalimat tersebut mempunyai arti yang sama. pada kalimat pertama menggunakan kata tunggal "personl" sedangkan kalimat kedua menggunakan kata jamak "masyarakat", jadi pada intinya persoalan itu akibat dari subjeknya sendiri
    2. Deduksi yaitu proses dari hal umum untuk menyimpulkan kepada suatu hal yang lebih bersifat spesifik (khusus)
    3. Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.

    BalasHapus
  64. nama : ani dwi lestari
    kelas : Iie
    nim : 12010189
    1 » menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum bukanlah benda mati yang bisa berjalan sendiri.
    pembenaran : menjadi penting untuk dikaji bahwa hukum adalah peraturan yang nyata. hukum dapat tercipta dan berfungsi dengan baik apabila masyarakat mematuhinya.

    » hukum akan hidup jika manusia memaknainya
    pembetulan : hukum diciptakan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

    » eksplorasi sekelumitini memperhatikan pembacaan akan wajah hukum kita.
    pembetulan : eksplorasi sekelumit ini memperhatikan pengamat hukum akan peraturan hukum kita.

    2. dari pernyataan diatas dapat saya kaji bahwa metode yang digunakan adalah metode deduktif. metode yang menerapkan hal - hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan pada bagian khusus.

    3. didalam memutuskan suatu perkara, hakim sebagai ketua membutuhkan nasehat dan pertimbangan tujuannya ialah agar kebijakan yang diputuskannya sesuai dengan prinsip hukum. kebutuhan hakim akan pertimbangan dan nasehat dari pihak lain dapat terpenuhi sehingga hakim tidak menyalahi aturan yang ada.

    BalasHapus
  65. Nama : Edi Surono
    Kelas : E
    Semester : II
    Nim : 12010179

    1. Menurut saya kalimat yang mengandung sesat pikir adalah hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, dengan begitu proses penarapan hukum dinegara kita belum maksimal, karena begitu seseorang pelanggar hukum dalam proses masih melihat latar belakang dari pelanggar hukum tersebut, baik dari asal usul maupun kepengaruhan dengan pilitik yang berkaitan dengan pemerintahan atau panguasa saat ini. Seharusnya hukum itu tajam kesegala arah, karena hukum itu sendiri sifatnya tegas, memaksa dan tidak memihak, namun hitam, putih ataupun abu-abu hukum itu akan dibuat, tergantung aparat dan para penegak hukum itu sendiri, terkecuali dengan hukum diinstansi militer penerapannya sangat tajam kesegala arah.

    2. Paragraf diatas menggambarkan proses pemikiran yang umum dan mengarah pada yang khusus, jadi menggunakan metode penalaran hukum deduktif.


    3. Begitu banyak kasus yang terjadi dilingkungan sekitar kita yang hampir serupa seperti anak seorang petani mencuri 1 batang pohon tebu setelah tertangkap dan diproses dia menjalankan hukuman 1 bulan penjara sedangkan anak pejabat melakukan penganiayaan terhadap anak orang biasa malah tidak ada tindak lanjutnya, kejadian seperti itu melambangkan bahwa proses hukum dinegara ini masih tebang pilih, mudah-mudahan dengan adanya perkembangan dan kemajuan jaman Ubhara yang saya banggakan ini akan melahirkan sosok pelaku hukum yang memiliki keberanian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaku hukum . Amin

    BalasHapus
  66. nama : siti muyyasaroh
    kelas : f semester 2
    nim : 12010188

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall