Senin, 16 Desember 2019

SOAL UAS MK. PHI ( Kelas C)

  1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
  2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
  3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person?  Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
  4. Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?

104 komentar

  1. Nama: Hamid Jainudin
    NIM: 1911111150
    Kelas: Semester 1 (C)

    1. - Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -Hukum Perdata
    -Hukum Dagang

    - Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara

    2. - Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    - Perdata Bisnis : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    - Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      - Contoh kasus:
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjarpenjara .
      - Analisis :
      Kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum. Dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).

      4. Kelompok 3: Tata Usaha Negara
      Ulasan: Usaha yang diatur negara jadi negara punya aturan hukum sendiri dalam bidang tata usaha negara, fungsi tata usaha negara sendiri agar alurnya berjalan lurus, sebab tata usaha negara berdampak kepada negara, usaha milik negara ataupun usaha perorangan, sebab jika usaha berjalan dengan baik dampak postif ke negara bisa menurunkan jurs dollar, contoh seperti erick tohir yang membeli saham dinegara asing begitupun sudah berdampak positif di negara kita.

      Hapus
  2. NAMA : Pradipa Safinah Athallah
    NIM : 1911111168
    KELAS : C

    1). •Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -hukum perdata
    -hukum dagang


    •Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara

    2). •Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)

    Contoh : Harta gonogini, Hak asu anak

    •Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)

    •Perdata Hubungan Industrial ialah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.

    Contoh : Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3). Menurut Van Hamel melihat bahwa hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.

      Contoh : Kasus Perampokan ATM di Universitas Bung Hatta

      Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.

      Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.

      Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.

      Analisis saya : Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
      “diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun”. Dan juga Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
      Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
      ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
      Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut.
      Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.



      Hapus
    2. 4). Judul Makalah dari kelompok saya “POKOK-POKOK HUKUM DAGANG,HUKUM PAJAK, HUKUM PERTANIAN”

      Ulasan :
      - Hukum Dagang : ialah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang perniagaan.
      Subjek hukum dagang :
      1. Perusahaan dagang
      2. Firma
      3. CV
      4. PT
      5. Koperasi
      6. Perseroan
      7. Perum
      8. Holding Company
      - Hukum Pajak : ialah iuran rakyatkepada kas negara berdasarkan undang-undangdengan tiada mendapat balas jasa secara langsung individual
      Sifat hukum pajak adalah memaksa.
      - Hukum Pertanahan : ha katas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang dihaki.


      Hapus
  3. NAMA: Salsabila Dika A
    NIM: 1911111155
    KELAS: C

    1.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara

    Karakteristik dari hukum privat:
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh hukum privat:
    -Hukum dagang
    -Hukum perdata

    Karakteristik dari hukum publik:
    -Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Berupa instansi-instansi negara

    Contoh hukum publik:
    -Hukum pidana
    -Tata negara

    2. Sub 3 bidang perdata :
    -Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    -Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa 
    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan ke hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      -Contoh kasus
      Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
      Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

      Analisa kasus :
      Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi kasus ini adalah kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim.
      Gayus dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
      Pasal 5 ayat (1) a, Udang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      Pasal 6 ayat(1) a, UU no.31/1999 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
      Pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
      Pasal 12 UU Tipikor, di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
      Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378.Selain jeratan sanksi diatas, kasus ini juga masuk dalam ranah money loundry, diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dari pembahasan diatas, kasus ini juga termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi karena berkaitan dengan kondisi keuangan/fiskal negara. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara, khususnya dalam hal keuangan negara.

      Hapus
    2. 4.Makalah pokok-pokok hukum dagang, hukum pajak, hukum pertanahan

      Hukum dagang

      Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan

      Hukum pajak

      Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali secara langsung

      Hukum pertanahan

      Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan/mengambil manfaat dari tanah yang di haki. Perkataan 'menggunakan' mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan mendirikan bangunan (non-pertanian) sedangkan perkataan 'mengambil manfaat' mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan misalnya, untuk kepentingan pertaniam perikanan, peternakan, dan perkebunan.

      Hapus
  4. Nama. : M.Daffa Machfud
    NIM. : 1911111189
    KELAS :1/C

    1. A. Hukum publik(hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warna negara).
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum pidana
    -hukum internasional.
    B. Hukum privat(hukum sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik:
    Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi.
    Contoh:
    -hukum dagang
    -hukum perdata.
    2. A. Perdata agama adalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan tentang jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
    Contoh: perkawinan, perceraian, harta waris
    B. Perdata bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
    Contoh: Kontrak bisnis, Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
    C. Perdata industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
    Contoh: kerugian terhadap perusahaan, pengasingan ketenaga kerjaan.

    BalasHapus
    Balasan

    1. 3 hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      CONTOH: Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
      SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
      Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
      "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
      Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
      Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
      Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
      Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
      Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
      Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam

      ANALISIS: Jika dilihat berdasarkan ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat, maka tuntutan JPU tergolongan tuntutan yang lebih ringan. Karena ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 dikenakan pidana penjara maks 12 tahun, sedangkan JPU hanya menuntut 7 Tahun penjara.
      4. Rangkuman Hukum Internasional
      Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
      HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
      1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
      2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
      Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.
      Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.

      Hapus

  5. Nama. : ADAM SATWIKA
    NIM. : 1911111158
    KELAS :1/C

    1. Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Karakteristik hukum privat:

    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa

    Terkait hubungan individu dengan individu

    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    Tidak terkait muatan politik

    Contoh : hukum perdata,hukum dagang

    Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dengan perseorangan (warga negara).

    Karakteristik hukum publik

    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu

    Negara bertindak untuk kepentingan umum

    Contoh : hukum pidana,hukum tata negara

     

    2. - perdata agama : suatu hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama .Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Agama bila beragama islam ,dan di Pengadilan Negeri bila beragama non islam .

    Contoh : perkawinan dan perceraian

    - perdata bisnis : suatu hukum yang berhubungan mengenai ekonomi jual dan beli . Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Negeri .

    Contoh : jual beli, utang piutang

    - perdata hubungan industrial : suatu hukum yang berhubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh .Jika terjadi persengketaan maka dapat di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial .

    Contoh : perselisihan kepentingan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Pendapat yang dikemukakan oleh utrecht.menyatakan bahwa hak negara untuk menghukum / menjatuhkan pidana yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik. karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur antara individu dengan negaranya.perbedaan penting antara tugas hukum pidana dan publik.

      Contoh kasus : 

      Harianjogja.com, KULONPROGO- Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga Pedukuhan Klumutan, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo.

      Saat sedang terlelap, sepeda motor Honda Supra X AB 5236 RC berwarna hitam yang diparkir di garasi rumah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7 juta.

      Peristiwa itu bermula saat korban setelah bepergian memarkir sepeda motor di garasi rumah seperti biasa, Senin (9/3/2015) pukul 19.00 WIB. Sekiatar pukul 23.00 WIB, motor tersebut dipastikan masih berada di garasi rumah.

      Ketika ia hendak menggunakan sepeda motor keesokan harinya, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

      “Saya sempat meminta tolong untuk mencarikan di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak ditemukan,” tutur Sarjiya dalam laporan kepada polisi. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

      Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor di Sentolo. Dugaan sementara, katanya, pelaku mengambil sepeda motor dengan mencongkel jendela belakang rumah. “Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

      Analisis :

      Pencurian sendiri adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Maka pelaku akan terjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan harus mengikuti prosedur-prosedur dalam pengadilan.

      Melihat kasus di atas, pelaku dalam kasus di atas dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Selain pasal 362, dapat dilapis dengan pasal 363 KUHP karena terjadi pada malam hari dan mencongkel jendela sehingga tindakan pelaku menjadi tindak pidana pencurian berat.

      Pasal 362 memiliki lima unsur pembuktian. Kelima unsur yang terdapat dalam pasal 362 antara lain, “barangsiapa”, “mengambil barang sesuatu”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, “dengan maksud untuk dimiliki”, dan “secara melawan hukum”. Sementara “dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” itu bukan unsur pembuktian.

      Unsur “barangsiapa” itu adalah sebuah pembuktian bahwa pelaku adalah subyek hukum (siapa saja setiap orang). Dalam kasus ini sudah terbukti bahwa pelaku adalah seorang manusia (natuurlijk person) dengan adanya tindakan pencongkelan jendela. Tentang pertanggung jawaban, hal itu belum dapat dipastikan karena belum tertangkapnya pelaku kejahatan.

      Hapus
    2. 4. (kelompok 5) pokok pokok hukum internasional 

      Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

      Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

      1.    Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

      2.    Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara) 

      Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

      1.    Asas Teritorial, 
      2.    Asas Kebangsaan,
      3.    Asa Kepentingan Umum, 

      Subjek hukum Internasional terdiri dari :
      1.    Negara
      2.    Individu
      3.    Tahta Suci / vatican
      4.    Palang Merah Internasional
      5.    Pemberontak
      6.    Individu
      7.    Perusahaan Mutinasional

      Hapus
  6. Nama : Aditya Erlangga
    NIM : 1911111122
    Kelas : C Semester 1

    1. Pembagian Hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2, yaitu :
    I. Hukum Privat (Hukum Sipil) : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan atau kepentingan pribadi.
    Karakteristiknya, yaitu :
    • Person to Person (mengatur orang dengan orang )
    • Freedom of Contra ( bebas melakukan perjanjian dengan siapapun)
    • Aturannya tidak detail ( karena pemerintah hanya mengatur secara umum saja dan tidak mengatur secara menyeluruh ataupun tata caranya.
    • Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    • Penyelidik non litigasi (tidak membutuhkan pengadilan)
    Contoh Hukum Privat : Hukum Perdata, Hukum dagang .

    II. Hukum Publik (Hukum Negara) : yaitu hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara yang berhubungan dengan kepentingan umum, Hukum Publik adalah suatu hukum yang mengatur masyarakat.
    Karakteristiknya, yaitu :
    • Mengatur kehidupan umum
    • Secara hirarki diatur oleh pemerintah dengan detail
    • Fungsi Negasi mendominasi
    • Penyelesaian litigasi (pengadilan)
    • Tuntutan diberikan oleh jaksa
    Contoh Hukum Publik : Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum pidana , Hukum internasional.

    2. I. Perdata agama : suatu hukum yang mengatur tentang hubungan yang didasari oleh agama. Jikalau terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangankan jikalau bukan agama islam harus ke pengadilan negeri. Contohnya adalah Pembagian harta waris gono gini, perkawinan, hibah dan wakaf.
    II. Perdata Bisnis : suatu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli, jikalau terjadi sengketa akan dilakukan di pengadilan negeri. Contohnya adalah jual beli, sewa menyewa, utang piutang.
    III. Perdata hubungan industrial : suatu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan buruh atau karyawan. Jikalau terjadi persengketaan maka harus dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Contohnya adalah pemberhentian kerja pegawai

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Pertama pengertian Hukum Publik itu sendiri ialah suatu hukum yang mengatur hubungan negara dengan masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat. berdasarkan pengertian tersebut Hukum Pidana memenuhi kategori Hukum Publik karena yang menjalankan negara sepenuhnya terletak di tangan aparat pemerintah atau negara, lalu negara memperoleh hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.

      Contoh kasus dalam perkara pidana :
      Wali Kelas cabuli 9 muridnya (https://metro24.co/wali-kelas-cabuli-9-muridnya/)
      Dalam kasus pidana ini pelaku berinisial AT (52) di rumahnya di Desa Sumber Mufakat, Kec Kabanjahe, Karo, Sabtu (16/11).
      Aksi cabul AT terbongkar seusai seorang siswi bercerita pada orang tuanya. Korban ketika itu takut ke sekolah. Setelah ditanyai, ternyata pelajar tersebut telah dicabuli gurunya.
      Pencabulan dilakukan di ruang kelas. Saat itu korban ditarik pelaku. Lalu dipangku di paha pelaku. Kemudian mencumbui korban dan meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban. Pencabulan merupakan perbuatan yang tercela dan melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri, maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan. Pencabulan secara aspek hukum , norma dan aturan di masyarakat sangatlah tidak diperkenankan dan tidak dapat dibenarkan perbuatannya serta dalam agama islam dikatakan sebagai perbuatan zina. Apalagi perbuatan AT ini perbuatan yang disengaja melakukan perbuatan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang usianya masih dibawah umur dan hal ini bertentangan dalam pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2002 undang undang perlindungan anak yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atay ancaman kekerasan,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,dipidana dengan pidana paling lama penjara 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

      4. Hukum Pidana adalah sebuah hukum yang mengatur perbuatan perbuatan yang dilarang atau melanggar hukum dan jika melanggar akan dijatuhkan sanksi sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya. Sumber hukum pidana sendiri terbagi atas 2, yaitu : sumber hukum pidana tertulis maupun tidak tertulis.
      tertulis sendiri terbagi atas tertulis dan sudah terkodifikasi serta tertulis dan tidak terkodifikasi. Lalu untuk hukum pidana tidak tertulis adalah hukum adat.
      Sistematika Hukum Pidana berada pada KUHP Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, dan 103 pasal.Buku II : mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab ,103 pasal.Buku III : Mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab, 82 pasal. Pembagian Hukum Pidana di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu, Pidana umum dan Pidana khusus. Teori hukum pidana ada 4, yaitu : Teori Absolut / mutlak, Teori Relatif / tidak mutlak, Teori Gabungan, Teori Kontemporer. Hukum adalah produk dari pemikiran manusia yang timbul karena adanya suatu permasalahan. Seiring dengan perubahan zaman yang dinamis , hukum pun juga harus berubah. Lingkungan manusia yang dihadapi hukum terus berubah sejak awal kemerdekaan hingga saat ini karena terpengaruh dari kondisi global , perkembangan teknologi , dan bertambahnya populasi manusia. Jadi , keadaan hukum pidana di indonesia adalah dinamis dan relatif . Maksud dari dinamis adalah suatu keadaan yang berubah – ubah , menyesuaikan keadaan sekarang. Sedangkan relatif berarti tidak mutlak.

      Hapus
  7. NAMA:M firman zulfan
    Nim:1911111069
    Kelas:1c

    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), yaitu :
    A. Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri.
    Karakteristik pada hukum publik : Diatur oleh penguasa, Negara bertindak untuk kepentingan umum,
    Contoh Hukum Publik adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional

    B. Hukum Privat atau hukum sipil adalah untuk mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitik beratkan kepentingan perorangan atau individu.
    Karakteristik pada hukum privat : Tidak terkait pada muatan politik, Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
    Contoh Hukum Privat dalam arti luas adalah Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Dalam arti sempit hanya Hukum Perdata.

    2. Dalam menyelesaikan sengketa pada hukum perdata
    A. Perdata Agama adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan atau kasus yang melibatkan agama. Dimana pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama. Apabila terjadi suatu persengketaan antar agama islam, maka diselesaikan di Pengadilan Agama. Sedangkan jika bukan antar agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    Contoh: Perkawinan, Perceraian, Pembagian Waris.

    B. Perdata Bisnis atau perdagangan adalah Hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur. Pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang-udang hukum dagang.
    Contoh: Utang Piutang, Sewa menyewa, Jual Beli barang.

    C. Perdata Hubungan Industrial adalah Hukum mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir dalam suatu Industri dan mengatur persengketaan antara Industri satu dengan yang lainnya yang berkaitan dalam proses produksi suatu barang maupun jasa.
    Contoh: Perselisihan hak antara pengusaha dan buruh, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan hukum pidana bertitik berat tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu yang in concreto langsung dirugikan melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum. Yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya adalah pemerintah dan hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
      4. Makalah kelompok saya "Hukum Internasional"
      Menurut yang saya ketahui Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional. Hukum Internasional sebenarnya adalah hukum yang sudah tua usianya. Adapun istilah nya adalah:
      a. Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubunga antar dua orang warga kota Roma dengan orang asing yakni orang yang bukan warga negara kota Roma.
      b. Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).
      Subyek Hukum Internasional: Negara, Tahta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Nasional, Perusahaan Multinasional, Individu dan Pemberontakan dalam Sengketa.
      Unsur" Konstitutif: Penduduk yang tetap, Wilayah tertentu, Pemerintah, Kedaulatan.
      Sumber Hukum Internasional ada 2 yaitu:
      -Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. (contoh: kekuasaan sepihak suatu Negara, KUHP).
      -Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya (contoh: HI,KUHP).

      Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

      Hapus
  8. Nama: Okky ade pratama
    NIM: 1911111193
    Kelas: C semester 1

    (1). Hukum Privat/hukum sipil
    dapat di definisikan Hukum Privat adalah yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Karakteristik nya:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Tidak terkait muatan politik
    Contoh nya : hukum harta kekayaan,hukum dagang,hukum waris

    Hukum Publik 
    adalah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Karakteristiknya:
    • kaya akan politik
    • negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
    (2). Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata bergantung pada sub bidang perdata.
    Perdata Agama: mengatur Persengketaan yang di latar belakangi agama atau di dasari oleh agama 
    Contohnya : Perceraian , Pembagian Waris , wakaf, pernikahan .

    Perdata Bisnis: dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, 
    Contoh: Sewa menyewa , aturan Jual Beli barang, utang piutang 

    Perdata Hubungan Industrial: hubungan yanG di buat untuk mengatur Jikalau ada pihak yang berselisih. Singkat pemahaman yakni untuk pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
    Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
    (3). Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik karena dalam penerapannya pemerinta terlibat penu dalam menjatukan hukuman. dalam hukum pidana terdapat istilah ultimum remidium yang berarti obar terakhir.
    Contoh
    Tindakan sewenang-wenang berujung penganiayaan aparat kepolisian saat menangani perkara anak usia 15 tahun, ‘SR’ alias Koko cukup mencuri perhatian publik. Sekira 8 Juni 2009 silam, Koko ditangkap aparat dari Polsek Sektor Bojong Gede dan dituduh mencuri perangkat elektronik. Koko bukanlah pelaku yang sebenarnya lantaran beberapa hari setelah penangkapan itu, pelaku sebenarnya telah tertangkap dan menyatakan bahwa Koko tidak terlibat sama sekali.
    Beruntung, Putusan PN Cibinong No.2101/Pid.B/2009/PN.CBN pada 10 Agustus 2009 membebaskan Koko dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa secara kedudukan, harkat, serta martabat. Putusan itu sempat mendapat perlawan dari Kejari Cibinong dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, 20 Januari 2010 hakim agung menolak kasasi tersebut. Koko dan keluarganya tidak tinggal diam atas apa yang terjadi.
    Melalui LBH Jakarta, pada 29 februari 2012 keluarga Koko menggugat secara perdata ke PN Cibinong. Sebagai catatan, gugatan perdata kepada pihak kepolisian merupakan yang pertama kali. Sayangnya, PN Cibinong lewat putusan No. 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn menolak gugatan tersebut. Namun, langkah berani dan pertama tersebut menjadi preseden ketika Kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang saat menangani perkara. Buktinya, gugatan perdata serupa di Padang, berhasil dikabulkan dan pihak Kepolisian mesti membayar ganti rugi Rp 100.700.000.

    BalasHapus
    Balasan
    1. (4). Analisis makalah dari kelompok saya " HUKUM INTERNASIONAL"
      Hukum Internasional adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan mengatur hubungan antar negara dan subyek dalam kehidupan masyarakat internasional.
      pengertian ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga kota roma dengan orang asing yang buukan warga kota roma
      Subyek hukum internasional meliputi Negara, Tahta suci, organisasinasional, individu dan pemberontakan pihak dalam sengketa. Pembentukan suatu negara memerlukan unsur unsur hukum internasional meliputi, penduduk yang tetap,wilayah tertentu,pemerintah dan kedaulatan.
      Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 yaitu, sumber hukum materill dan sumber hukum formil , sumber hukum materill yaitu segala sesuatu dari hukum itu sendiri yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum di sebuah situasi, sedangkan hukum formil yaitu hukum yang dilihat dari bentuknya misalnya,KUHP dan UU korupsi.

      Hapus
  9. Nama : Candra Dicky laorean
    Nim :1911111152
    Kelas :C

    1. karakteristik hukum publik
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Mengandung banyak unsur politik.
    contoh: kerjasama bilateral

    karakteristik hukum privat
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik
    contoh: jual beli kendaraan atau jual beli rumah.

    2.Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik. 
      Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
      Kronologi Kasus
      Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
      Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
      Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
      Analisa Kasus
      Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
      Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
      Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
      1. Unsur Subjektif:
      Ø Dengan sengaja
      Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
      2. Unsur Objektif
      Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
      Ø Objeknya ; nyawa orang lain
      Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
      a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
      b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
      c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

      KESIMPULAN
      Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
      Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
      Maka orang tersebut dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuhan biasa.

      Hapus
    2. 4.yaitu :teori absolut / mutlak teori relatif / tidak mutlak,teori gabungan teori kontemporer,hukum adalah produk dari pemikiran manusia yang timbul karena adanya suatu permasalahan seiring dengan perubahan zaman yang dinamis,dan hukum pun juga harus berubah.Karena lingkungan manusia yang dihadapi hukum terus berubah sejak awal kemerdekaan hingga saat ini karena diperanguhi dari kondisi global,perkembangan teknologi dan bertambahnya manusia seiring berjalanya waktu dan menyebabkan hukuk indonesia adalah dinamis dan relatif maksud dari dinamis adalah berubah ubah dan menyesuaikan keadaan sekarang,sedangakn relatif tidak mutlak,itu saja yang saya pahami tentang makalah yang kami buat yaitu tentang hukum pidana

      Hapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. NAMA :DEEWANA M
    KELAS :C
    NIM: 1911111163

    1.Didalam tatanan hukum ada dua pembagian yaitu:
    •>Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
    Karakteristik :
    1) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    2) Terkait hubungan individu dengan individu
    3) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4) Tidak terkait muatan politik
    5) Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    6) Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    Contoh:Hukum perdata dan hukum dagang

    •>Hukum Publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik:
    1)Fokus pada masalah kemaslahatan
    2)Tuntutan diberikan oleh jaksa
    3)Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
    Contoh :
    1.Hukum tata negara,
    2.Hukum administrasi negara,
    3.Hukum pidana
    4.Hukum internasional

    2•>Perdata agama
    Hukum yang megatur suatu kasus (perceraian,warisan,dll) yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
    Contoh :
    1)Warisan
    2)Pernikahan
    3)Isbat nikah
    -Perdata bisnis
    Suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan,industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh :
    1) Perdagangan
    2) Jual beli barang
    •>Perdata hubungan industrial
    Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
    Contoh :
    1) Perselisihan hak
    2) Perselisihan kepentingan
    3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja



    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Contoh kasus :
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut.. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis :
      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
       Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
       Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
      4.makalah dari kelompok 2 yang mengenai tentang hukum pidana dan yang saya pahami adalah,bahwa hukum pidana memuat peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukum berupa siksa badan(penjara/kurungan),dan yang saya ketahui tentang hukum pidana ada 2 yaitu hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis

      Hapus
  12. NAMA :ROFIDHATUL UMMAH
    NIM :1911111121
    KELAS:1C
    1.Dalam pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik.
    -Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitik beratkan kepentingan perorangan atau individu.
    Karakteristik hukum privat :
    Tidak terkait pada muatan politik
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Memiliki ruang lapangan hukum yang sempit (ruang lingkup kecil)
    Contoh :Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
    -Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
    Karkateristik Hukum Publik :
    Diatur secara keseluruhan oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu (negara pribadi)
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya akan muatan politik (banyak terkait dengan politik)
    Memiliki ruang lapangan hukum yang sangat luas (Ruang lingkup luas)
    Contoh :Hukum tara negara,Hukum administrasi negara,Hukum pidana,Hukum internasional.
    2.- Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. Contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    -Perdata bisnis adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh :Kontrak bisnis, Pasar modal dan perusahaan go public,kegiatan jual beli oleh perusahaan,Investasi atau penanaman modal.
    -Perdata Hubungan Industrial adalah dimana apabila terjadi sebuah sengketa didalam proses produksi barang ataupun jasa di suatu perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, maka sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Aturan Undang-Undang yang berkaitan dengan Hubungan Industrial (UU PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial itu sendiri.contoh: Perselisihan hak antara pengusaha dan buruh, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Sementara, Van Hamel berpendapat bahawa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
      contoh: Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.
      Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.
      analisis : Antasari terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana soal pembunuhan berencana, yang berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
      4.Analisis saya dari kelompok 4 “POKOK-POKOK HUKUM DAGANG,HUKUM PAJAK,HUKUM PERTANAHAN”yaitu hukum dagang aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang perniagaan . hukum dagang adalah hukum perdata khusus tepatnya hukum perikatan , karena mengikat perjanjian satu orang dengan orang yang lain. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat di paksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung individual.
      -pajak adalah bantuan langsung maupun tidak langsung yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah Lembaga pemerintah yang mengelolah perpajakan negara indonesia adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan lembaga di bawah naungan kementrian keuangan RI.
      -Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan dan/ mengambil manfaat dar tanah yang dihaki.

      Hapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Nama: Nomensen Victor Parulian Panjaitan.
    Nim: 1911111184
    Kelas: C

    1.hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
    Karakteristik :
    1) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    2) Terkait hubungan individu dengan individu
    3) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4) Tidak terkait muatan politik
    5) Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    6) Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    Contoh : Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

    -hukum publik Adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik :
    1) Fokus pada masalah kemaslahatan
    2) Tuntutan diberikan oleh jaksa
    3) Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
    Contoh :
    1. Hukum tara negara,
    2. Hukum administrasi negara,
    3. Hukum pidana, dan
    4. Hukum internasional

    2–Perdata agama
    Hukum yang megatur suatu kasus(perceraian,warisan,dll)yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
    Contoh :
    1) Warisan
    2) Pernikahan
    3) Isbat nikah

    -Perdata bisnis
    suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh :
    1) Perdagangan
    2) Jual beli barang

    -Perdata hubungan industrial
    Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
    Contoh :
    1) Perselisihan hak
    2) Perselisihan kepentingan
    3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 3. Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simonsberpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
      JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerima 34 perkara yang masuk dalam ranah pidana pemilu dan telah diproses.

      Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai.

      “Sampai Kamis (3/1/2019) laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. Dari 144 peristiwa, 110 sudah dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu,” papar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

      Sedangkan 34 peristiwa sisanya masuk ke dalam ranah pidana pemilu. Dedi merinci dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta 5 perkara dalam tahap penyidikan.

      "Adapun tindak pidana sebagian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, mengubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.

      Kasus pemalsuan, kata Dedi, ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan terdapat satu kasus, Bualemo Sulteng ada empat kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut ada 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara ada satu kasus.

      Lalu, papar Dedi, kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara. Perkara itu ditangani di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan, dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.

      "Kampanye di luar jadwal oleh Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar, bukan merupakan tindak pidana pemilu. (Kasus) di-SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," tutur Dedi.

      Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga menangani dugaan politik uang (money politic) di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang.

      Adapula, tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon terdapat lima perkara.

      Selain kasus iklan PSI, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap dua kasus. Halnitu diakibatkan lantaran minimnya alat bukti.

      "Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada parpol peserta pemilu itu ada di Kabupaten Bogor, tidak cukup bukti. Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan caleg atau DPD itu dilakukan di Sultra karena tidak cukup bukti," papar Dedi.

      Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. 4.Analisis dari kelompok saya (5) tentang hukum internasional:
      Rangkuman Hukum Internasional
      Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
      HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
      1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
      2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
      Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.
      Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.

      Hapus
  15. NAMA :Syahrul Ramadhani
    NIM :1911111156
    KELAS:C semester 1

    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik.
    -Hukum Privat adalah Hukum yang menyangkut hubungan antar individu yang diharapkan dapat harmonis, jika terjadi persengketaan dalam hubungan tersebut, maka pengadilan dapat meelakukan intervensi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut dengan damai dan otoritotif.
    -Karakteristik hukum privat:
    *Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    *Terkait hubungan antara individu dengan individu
    *Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Contoh:Hukum Perdata,Hukum Dagang,Hukum Perdata Internasional dan Hukum Acara Perdata.
    -Hukum Publik adalah hubungan antara dua subyek dimana yang satu memiliki nilai hukum lebih tinggi dibandingkan subyeek hukum lainnya.
    -Karakteristik hukum publik:
    *Diatur oleh penguasa
    *Terkait hubungan negara-negara oleh individu
    *Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Contoh:Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
    2. *Hukum Perdata Agama:adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup) dan di selesaikan dengan secara keagamaan.
    Contoh:wakaf dan pembagian harta warisan
    *Hukum Perdata Bisnis:adalah hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh:perjanjian sewa menyewa bangunan
    *Perdata hubungan industrial:adalah hukum yang diatur untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan dalam perdagangan.
    Contoh:perselisihan antar pekerja/buruh dan persaingan antar para pengusaha
    3. Mengapa hukum pidana dimasukkan ke ranah hukum publik karena walaupun yang dimaksudkan dalam hukum publik ialah person to person,tetapi jika mengganggu ketertiban umum atau bisa disebut mengancam keselamatan orang lain dan membuat kecemasan orang lain yang disebabkan kejahatan tersangka bisa dimasukkan dalam ranah hukum publik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh:
      Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
      Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar hakim ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, seperti dilansir Antara, Kamis (8/3/2018).

      "Majelis Hakim menyatakan Ha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

      Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ha dengan hukuman 7 tahun 5 bulan. Ha akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.

      Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hafid Syafii, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.

      "Kami sebagai tim kuasa hukum Ha masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini," katanya menjelaskan.

      Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Thajyanto, dilakukan oleh muridnya sendiri, Ha, pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.

      Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.

      Akan tetapi, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

      Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

      Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.

      Usai kejadian itu, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

      Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

      Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

      Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.

      Sekitar pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS Dr Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong Kota di Sampang.
      Analisis saya:
      Menurut saya hal yang dilakukan terdakwa sudah melebihi batas kewajaran sebagai seorang siswa, sebagai seorang siswa seharusnya bisa menjaga attitude kepada guru maupun orang yang lebih tua,meskipun terdakwa masih dibawah umur saya setuju dengan keputusan hakim agar terdakwa mempunyai efek jera dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada orang lain.
      4.Kelompok 4 POKOK-POKOK HUKUM DAGANG,HUKUM PAJAK,HUKUM PERTANAHAN

      Hukum dagang:adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.

      Hukum pajak:pajak adalah kontribusi wajib bagi seluruh rakyat dan lembaga yang bersifat memaksa dan merata yang bertujuan untuk membantu infrastruktur yang ada di sebuah negara,pada intinya dari rakyat dan kembali untuk rakyat.

      Hukum pertanahan:hukum pertanahan adalah hukum yang sering kita sebut juga hukum agraria,hukum yang mengatur segalanya yang ada di atas permukaan bumi seperti bangunan dan sebidang tanah.

      Hapus
  16. Nama : Muhammad Rafly Hakim
    NIM : 1911111190
    Kelas: 1C

    1). Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.

    2). Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3). karena mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Contoh kasus:
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjarpenjara .
      *analisis :
      kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum. Dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).

      4). Kelompok saya membahas tentang pokok pokok hukum pidana

      Hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukum berupa siksa badan (penjara atau kurungan). Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi 2 Sumber Hukum Pidana tertulis dan Sumber Hukum Pidana tidak tertulis. Sistematika Hukum Pidana berada pada KUHP Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, dan 103 pasal.Buku II : mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab ,103 pasal.Buku III : Mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab, 82 pasal. Pembagian Hukum Pidana di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu, Pidana umum dan Pidana khusus. Teori hukum pidana ada 4, yaitu : Teori Absolut / mutlak, Teori Relatif / tidak mutlak, Teori Gabungan, Teori Kontemporer. Hukum adalah produk dari pemikiran manusia yang timbul karena adanya suatu permasalahan. Seiring dengan perubahan zaman yang dinamis , hukum pun juga harus berubah. Lingkungan manusia yang dihadapi hukum terus berubah sejak awal kemerdekaan hingga saat ini karena terpengaruh dari kondisi global , perkembangan teknologi , dan bertambahnya populasi manusia. Jadi , keadaan hukum pidana di indonesia adalah dinamis dan relatif . Maksud dari dinamis adalah suatu keadaan yang berubah – ubah , menyesuaikan keadaan sekarang. Sedangkan relatif berarti tidak mutlak.

      Hapus
  17. Nama : Arinda Vireva Kusumandaru
    Kelas : C Semester 1

    (1). •Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -hukum perdata
    -hukum dagang


    •Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara

    (2). •Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)

    Contoh : Harta gonogini, Hak asu anak

    •Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)

    •Perdata Hubungan Industrial ialah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.

    Contoh : Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. (3) Hukum Pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan ke hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentjngan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

      Contoh Kasus :TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
      Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
      Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
      Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
      Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
      Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
      THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
      ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )

      Analisisnya:
      Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
      Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
      Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

      (4) Analisis dari kelompok 4:
      Makalah pokok-pokok hukum dagang, hukum pajak, hukum pertanahan.

      Hukum dagang :

      Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan

      Hukum pajak :

      Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali secara langsung

      Hukum pertanahan :

      Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan/mengambil manfaat dari tanah yang di haki. Perkataan 'menggunakan' mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan mendirikan bangunan (non-pertanian) sedangkan perkataan 'mengambil manfaat' mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan misalnya, untuk kepentingan pertaniam perikanan, peternakan, dan perkebunan.

      Hapus
  18. NAMA : RAHMAN FAUSY
    NIM : 1911111181
    KELAS : Semester 1 C

    1.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    Karateristik :
    Person to person
    Freedom of contract
    Aturan tidak detail
    Penyesuaian non litigasi
    Contoh :
    Hukum Perdata dan Hukum perdagangan

    Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
    Karateristik :
    Mengatur kehidupan umum
    Pemerintah mengatur secara detail
    Penyesuain litigasi ( pengadilan )
    Contoh :
    Hukum pidana dan Hukum tata negara

    2.-Perdata agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Semisal ada persengketa harta waris atau cerai maka pengunaan hukum agama lah yg tepat untuk penyelesaianya
    Contoh : perkawinan,talak,pembagian warisan


    -Perdata bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
    Contoh : jual beli , sewa menyewa, hutang dan piutang
    -Perdata hubungan industrial adalah hukum yang berhubungan antara pengusaha dan karyawan atau buruh yang mengatur persoalan ketenaga kerja
    Contoh : PHK , perselisihan antara atasan dan bawahan

    3.karena pengertian dari hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum dari pengertian tersebut bisa disimpulkan kalau hukum pidana bagian dari hukum publik dan juga di setiap perkara hukum pidana, negara lah yang wajib menjalankan nya. meskipun masalah nya person to person negara juga ikut dalam perkara tersebut
    Contohnya :
    Makassar - Muhammad Rafli (21), warga Jalan Campagayya 2, Panakkukang, Kota Makassar, harus berurusan dengan Polsek Panakkukang lantaran diduga terlibat kasus pencurian. Ia diduga mencuri baju saudaranya sendiri.
    Polisi menyatakan Rafli melakukan aksinya dengan menggunakan pisau dapur untuk mencungkil mobil milik saudaranya yang terparkir di depan rumah. Setelah berhasil mencungkil mobil, ia kemudian disebut mengambil sejumlah pakaian.
    "Pelaku diamankan berdasarkan laporan terkait tindak pidana pencurian. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku di Jalan Barawaja," kata Kapolsek Panakkukang, Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Senin (11/6/2018). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
    Analisis :
    Kasus tersebut adalah kasus pidana karena perbuatan pelaku itu bisa membuat warga disekitar nya resah dan merasa tidak aman. Dari berita tersebut polisi bertindak karena ada nya pengaduan dari korban dari sinilah mengapa hukum pidana juga termasuk hukum publik karena aparat negara juga ikut dalam perkara nya

    4.Dari pemahaman yg saya bisa simpulkan pengertian pokok-pokok hukum perdata, secara umum yaitu istilah maupun pengertian bahwa hukum perdata juga disebut hukum privat yang juga memiliki ciri – ciri privat to privat atau person to person, lembaga ke lembaga, memiliki perjanjian atau kontrak, dan biasanya sistem hukumnya tertata dengan jelas.

    BalasHapus
  19. Nama= Mochammad Rafly Tjahjadi
    Nim= 1911111125
    Kelas= C

    1. - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia atau antar satu orang dengan orang yang lain dan antara satu orang dengan lebih dari satu orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Karakteristik : - Negara tidak mengatur secara detail
    - Mengatur hubungan antar induvidu
    - Perselisihan sengketa mengedepankan non legilasi (diluar pengadilan).
    - Tidak terkait muatan politik
    Contoh : jual beli kendaraan bermotor dan jual beli rumah
    - Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik : - Diatur secara top down oleh penguasa
    - Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    - Kaya muatan politik 
    Contoh : berhubungan antar instansi – instansi Negara

    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa 
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    3. Karena hukum pidana sejak perbuatannya di tetapkan oleh negara dan mengatur tentang perbuatan yang di larang dengan di sertai ancaman pokok penjara dan hukum pidana juga mempunyai asas Legalitas.

    CONTOH kasus pidana dan analisis.
    KASUS PENCURIAN
    Yunus, warga Gunung Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012. 
    Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

    II.ANALISIS

    A.Pasal yang dikenakan :

    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

    B.Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4.Istilah dari hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukuman beruapa siksa badan, yang di mana isinya:
      1.Memuat aturan.
      2.Larangan dan keharusan.
      3.Bagi pelanggarnya di ancam dengan siksa badan.

      Pengertian secara bahasa arti atau makna dari hukum pidana adalah nestapa, yang dimana artinya orang yang di kenakan pidana adalah orang yang nestapa,sedih, dan terbelenggu baik jiwa ataupun raganya2.Tetapi kenestapaan tersebut bukanlah di akibatkan oleh perbuatan orang lain, melainkan atas perbuatan yang di lakukannya sendiri. Hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukum berupa siksa badan (penjara atau kurungan).

      Sumber Hukum Pidana
      Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi 2 :
      1. Sumber hukum pidana tertulis
      2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

      Hapus
  20. Nama : Yudianto Adi Wibowo
    NIM : 1911111097
    Kelas : C (Semester 1)

    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara).
    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
    Karakteristiknya :
    Person to person (hubungan antara individu satu dengan yang lain).
    Asasnya Freedom of contract (tidak absolut) dan bersifat bebas.
    Pemerintah tidak mengatur secara detail.
    Memiliki ciri khas tetapi tidak mutlak.
    Penyelesaian jalur Non-Litigasi yaitu dengan cara musyawarah, mediasi (diluar pengadilan).
    Tetapi jika tidak bisa diselesaikan diluar pengadilan maka, pengadilan wajib menyelesaikan.
    Contoh : hukum perdata, hukum dagang, hukum ketenagakerjaan.
    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    Karakteristiknya :
    Mengatur kehidupan umum, penerapannya 30% - 40% di masyarakat.
    Pengaruhnya besar, mengancam yang lain secara umum.
    Pemerintah mengatur secara detail dari mulai perbuatan, pertanggungjawaban, memberi putusan.
    Penyelesaian jalur Litigasi (pengadilan).
    Fungsi negara mendominasi.
    Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional.

    2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata, bidang perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial.
    Perdata agama yaitu bidang hukum perdata yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika antara umat islam maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA), sedangkan jika non-muslim maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : pembagian harta waris, perkawinan, perceraian, harta gono gini, hibah.
    Perdata bisnis yaitu suatu perangkat hukum perdata yang mengatur tata cara pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, produksi maupun keuangan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh : utang piutang, sewa menyewa, jual beli.
    Perdata hubungan industrial yaitu bidang hukum perdata yang mengatur hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Hukum Industrial.
    Contoh : pemberhentian tenaga kerja/pemutusan hubungan kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik, padahal hubungannya juga person to person. Hal ini dikarenakan kepentingan yang dilindungi hukum pidana tidak menyangkut kepentingan pribadi saja, melainkan kepentingan umum. Sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan. Selain itu, pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana kaitannya erat dengan eksistensi badan negara.
      Contoh kasus : Percobaan Perampokan Toko Emas 
      Prabumulih, Palembang Pos.-
      Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
      Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.

      Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
      Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
      Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
      Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
      “Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
      Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
      Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada  kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa  Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.

      Hapus
    2. Analisis :
      Pelaku
      Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
      Tindak Pidana
      Percobaan Perampokan Toko Emas memenuhi unsur tindak pidana karena ada niat untuk melakukan perampokan, sifat melawan hukum karena merampok merupakan suatu kejahatan, ada orang atau pelaku yaitu  Juwandie  dan Soerinto. Keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
      Akibat dari tindak pidana tersebut diatas
      Didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (1)  KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.
      Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari  dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
      Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
      Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.

      Hapus
    3. 4. Kelompok 3, judul makalah “pokok-pokok hukum tata usaha negara”.

      Hukum Tata Usaha Negara adalah himpunan peraturan perundang undangan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negaranya, sehingga dengan demikian pemerintah dapat menjalankan tugasnya/berfungsi dengan baik. Akan tetapi tidak termasuk peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai peradilan perdata maupun pidana.
      Tujuan Hukum Tata Usaha Negara adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan di setiap kehidupan manusia, dimana hukum tata usaha negara mengatur dan mengorganisir pemerintahan agar berjalan dengan baik guna memberi pelayanan, perlindungan dan jaminan dalam masyarakat.
      Peran Hukum Tata Usaha Negara yaitu sebagai alat-alat administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya sesuai fungsi dan kewenangannya.
      Kekuasaan pemerintah negara tercantum dalam pasal 4 hingga pasal 15 UUD 1945 dan Negara juga berkuasa untuk mengelola bidang keuangan negara, memegang kekuasaan kehakiman, menguasai dan mengendalikan sistem pertahanan dan keamanan negara dengan membentuk TNI dan Polri sebagai alat pertahanan negara, serta menguasai sistem perekonomian nasional.
      Dalam sistem pemerintahan, Indonesia negara yang berdasarkan atas hukum (rechsstaat) bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

      Hapus
  21. Nama : Rico Kris Maulana
    Kelas : Hukum C
    NIM : 1911111106

    1) Pembagian Hukum Dalam Aspek Isi

    •Hukum sipil (Hukum Privat)
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan sebagaimana contoh hukum objektif . Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan.
    Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak sebagaimana macam macam hukum positif . Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.
    Contoh : Hukum Keluarga, Hukum Perorangan, Hukum Waris, Hukum Dagang.
    •Hukum Publik
    Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum dalam sifat sifat hukum . Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi :
    -Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
    -Secara hirarki diatur oleh penguasa.
    -Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
    -Mengandung banyak unsur politik.
    Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Internasional. Hukum Pidana.


    2) Sub Bidang Perdata Agama, Perdata Bisnis, Perdata Hubungan Industrial
    •Perdata Agama : Hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll

    •Perdata Bisnis : Hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll

    •Perdata Hubungan Industrial : Hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3) Analisis Kasus

      Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor menuntut Bahar bin Smith hukuman pidana 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja yakni CAJ (18) dan MKU (17). "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun pidana penjara kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6). Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," kata jaksa. Atas uraian tuntutan itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap berada dalam penjara. Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bahar. Untuk yang memberatkan, kata Jaksa, Bahar pernah dihukum dan perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat serta perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan serta sudah ada surat perdamaian dengan salah satu keluarga korban CAJ.
      Analisis : Menurut saya, memang adanya rana pada hukum publik dalam kasus tersebut. Karena sudah jelas terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak dibawah umur atau yang masih remaja. Dalam kasus tersebut bisa dikatakan pidana karena ada kontak fisik yang membuat si korban merasa teraniaya atau cedera fisik yang menimbulkan si korban mengalami trauma. Disisi lain perbuatan pidana tersebut juga akan berdampak dan berpotensi ke remaja atau orang lain jika tidak di tindak pidana.

      4) Pengulasan Makalah Yang Sudah di Presentasikan (Kelompok Pidana)

      Hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukum berupa siksa badan (penjara atau kurungan). Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi 2 Sumber Hukum Pidana tertulis dan Sumber Hukum Pidana tidak tertulis. Sistematika Hukum Pidana berada pada KUHP Buku I : Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, dan 103 pasal.Buku II : mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab ,103 pasal.Buku III : Mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab, 82 pasal. Pembagian Hukum Pidana di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu, Pidana umum dan Pidana khusus. Teori hukum pidana ada 4, yaitu : Teori Absolut / mutlak, Teori Relatif / tidak mutlak, Teori Gabungan, Teori Kontemporer. Hukum adalah produk dari pemikiran manusia yang timbul karena adanya suatu permasalahan. Seiring dengan perubahan zaman yang dinamis , hukum pun juga harus berubah. Lingkungan manusia yang dihadapi hukum terus berubah sejak awal kemerdekaan hingga saat ini karena terpengaruh dari kondisi global , perkembangan teknologi , dan bertambahnya populasi manusia. Jadi , keadaan hukum pidana di indonesia adalah dinamis dan relatif . Maksud dari dinamis adalah suatu keadaan yang berubah – ubah , menyesuaikan keadaan sekarang. Sedangkan relatif berarti tidak mutlak.





      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  23. Nama : Linda Ariska Ambarsari
    Kelas : 1/ C
    Nim : 19.111.111.19
    Mata kuliah : Pengantar Hukum Indonesia

    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu : hukum privat dan hukum publik.
    Hukum publik memiliki karakteristik yaitu mengatur kepentingan umum,penyelesaiannya melalui litigasi/ pengadilan,pemerintah mengatur secara detail,fungsi negara mendominasi. Pelanggaran terhadap hukum publik umumnya diambil tindakan oleh penegak hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang dirugikan cukup melapor kepada pihak yang berwajib. Sedangkan hukum privat karakteristiknya yaitu person to person atau mengatur kepentingan individu dengan individu menitik beratkan pada kepentingan perseorangan ,freedom of contract kebebasan dalam perjanjian,aturan tidak detail hanya secara umum, pelanggaran terhadap hukum privat baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pihak yang merasa di rugikan. Penyelesaian melalui non-litigasi ( diluar pengadilan) seperti musyarawarah.
    Contoh :
    1. Hukum publik
    a. Hukum Tata Negara
    b. Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Pemerintahan
    c. Hukum Pidana
    d. Hukum Internasional
    2. Hukum privat
    a. Hukum Perdata


    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata bisnis yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
  24. 3. Alasan mengapa hukum pidana termasuk hukum publik karena menyangkut kepentingan umum,perkara pidana memang berhubungan dengan person to person tetapi dampaknya khalayak umum dapat merasaknya seperti kasus di bawah ini seorang ayah yang membunuh anaknya berumur 5 tahun . kasus ini di picu dengan proses perceraian suami istri yang berdampak dengan kefrustasian sang ayah ketika anaknya rewel namun tidak berhenti menangis. Ayah tersebut kesal lalu membunuh sang anak. Istrinya ditelfon tidak mengangkat. Dalam kasus ini masyarakat/ khalayah umum was- was atau merasa cemas jika hal itu (pembunuhan ) juga terjadi pada dirinya yang diakibatkan dari pelaku yang sama.
    Liputan6.com, Tangerang - Kesal lantaran anaknya rewel, Ardiansyah (30), tega membunuh AC (5) darah dagingnya sendiri di dalam kamar kontrakannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (16/12/2019).
    Saat ditemukan, AC sudah tergeletak di atas kasur tanpa dipan, dengan keadaan bersimbah darah tak bernyawa. Dia mengalami luka tusuk parah di leher dan perutnya. Sang ayah, Ardiansyah yang menusuk anaknya. "Setelah menusuk, dia coba bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri dengan pisau yang juga dia gunakan untuk membunuh anaknya," tutur Kapolsek Neglasari, Kompol Manurung.
    Ardiansyah ditemukan di samping jasad anaknya dalam keadaan sekarat. Oleh mertua yang mendobrak pintu kontrakan serta warga sekitar, langsung melarikannya ke RSUD Tangerang.
    "Di rumah sakit tadi, ia mengakui perbuatannya membunuh anaknya," kata Manurung.
    Menurut Menurung, latar belakang pelaku membunuh anaknya sendiri karena kesal anaknya tidak bisa diam dan rewel terus. Namun, sang istri bernama Novi tidak bisa dihubungi lantaran keduanya sedang menjalani proses cerai dan sedang menunggu sidang.




    BalasHapus
  25. 4. Dalam pokok- pokok hukum pidana adalah sebagai berikut
    Hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan. Siksa badan ini merupakan sanksi ancaman badan atau disebut dengan penjara/kurungan. Orang yang terkena pidana sedih , terbelenggu dan nestapa. Sumber hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu sumber hukum pidana tertulis dan sumber hukum pidana tidak tertulis. Contoh yang tertulis bersumber pada Undang-Undang. Sedangkan yang tidak tertulis bersumber dari hukum adat.
    KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië . n umum terdiri dari 9 bab, dan 103 pasal. Buku II mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab ,103 pasal. Buku III mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab, 82 pasal.
    Pembagian Hukum Pidana di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu, Pidana Umum dan Pidana Khusus. Yang dimaksud Hukum Pidana Umum adalah hukum yang berlaku bagi
    semua orang yang berada di wilayah negara Indonesia terkecuali, bangsa asing yang menurut Hukum Internasional mempunyai hak Eksteritorial, sehingga ketentuan-ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku baginya dan mereka hanya tunduk kepada undang-undang pidana dari negaranya sendiri. Yang dimaksud Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang dibuat untuk subjek hukum khusus atau untuk perbuatan-perbuatan pidana tertentu. Dalam hukum pidana khusus memuat ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuannya yang tercantum dalam hukum pidana. Hukum Pidana Khusus terbagi menjadi 4, yaitu hukum pidana militer,hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi, hukum pidana politik.
    Hukum adalah produk dari pemikiran manusia yang timbul karena adanya suatu permasalahan. Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana yang telah dikodifikasi artinya aturan hukum itu sudah disusun dalam suatu Kitab Undang-Undang secara sistematis, bulat, lengkap,dan tuntas. Seiring dengan perubahan zaman yang dinamis, hukum pun juga harus berubah. Lingkungan manusia yang dihadapi hukum terus berubah sejak awal kemerdekaan hingga saat ini karena terpengaruh dari kondisi global, perkembangan teknologi, dan bertambahnya populasi manusia. Jadi, Keadaan Hukum Pidana di Indonesia adalah Dinamis dan Relatif. Maksud dari Dinamis adalah suatu keadaan yang berubah-ubah, menyesuaikan keadaan sekarang. Sedangkan Relatif berarti tidak mutlak.








    BalasHapus
  26. NAMA :MOHAMMAD.AKBAR.FITRIANSYAH
    NIM :1911111142
    KELAS :1C

    1. Pembagian Hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2, yaitu :
    * Hukum Privat
    (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan atau kepentingan pribadi.
    Karakteristiknya, yaitu :
    Person to Person (mengatur orang dengan orang )
    - Freedom of Contra ( bebas melakukan perjanjian dengan siapapun)
    - Aturannya tidak detail ( karena pemerintah hanya mengatur secara umum saja dan tidak mengatur secara menyeluruh ataupun tata caranya.
    - Penyelidik non litigasi (tidak membutuhkan pengadilan)
    Contoh Hukum Privat : Hukum Perdata, Hukum dagang .

    * Hukum public
    (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warna negara).
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum pidana
    -hukum internasional.

    2. -Hukum Perdata Agama:
    adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup) dan di selesaikan dengan secara keagamaan.
    Contoh:wakaf dan pembagian harta warisan
    -Hukum Perdata Bisnis:
    adalah hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh:sewa menyewa bangunan
    -Perdata hubungan industrial:
    adalah hukum yang diatur untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan dalam perdagangan.
    Contoh:perselisihan antar pekerja/buruh dan persaingan antar para pengusaha.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
      Contoh:
      pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut.. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis:
      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan .
      4.Judul Makalah “POKOK-POKOK HUKUM DAGANG,HUKUM PAJAK, HUKUM PERTANIAN”
      Ulasan :
      Sifat-sifat pajak
      Pada pengertian mendasar, setidaknya terdapat 4 sifat pajak yang berlaku di Indonesia. Sifat ini kemudian disampaikan dengan berbagai sebutan dan cara berbeda tergantung konteksnya.
      Pajak bersifat sebagai kontribusi wajib untuk warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif pelaksanaan kewajiban pajak. Misalnya, telah memiliki penghasilan, memiliki penghasilan di atas PTKP, melakukan transaksi dagang atau jual beli, serta melakukan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.
      Kedua pajak bersifat memaksa. Diartikan sebagai kewajiban yang tidak dapat dielakkan. Warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif kemudian ‘dipaksa’ oleh regulasi yang berlaku untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Kewajiban pajak sendiri mulai dari menghitung, membayar atau menyetor hingga melaporkan pajak dengan surat pemberitahuan.
      Ketiga, timbal balik dari pajak bersifat tidak langsung. Tidak sama dengan transaksi ekonomi pada umumnya yang memberikan timbal balik secara langsung, pajak memiliki timbal balik untuk jangka panjang. Setelah kewajiban dilaksanakan, maka warga negara akan mendapat imbalan berupa pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang bisa dinikmati untuk jangka panjang.
      Terakhir, pajak bersifat baku karena memiliki dasar undang-undang yang jelas. Pajak diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang ini kemudian dibedakan sesuai peruntukannya, dan berlaku secara umum untuk setiap subjek dan objek yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

      Hapus
  27. Nama : Buyut Adiwiryo
    NIM : 1911111016
    Kelas : semester 1 ( C )


    1. - Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    Karakteristik hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik

    Contoh : hukum perdata, hukum dagang

    - Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau antara negara dengan perseorangan (warga negara).

    Karakteristik hukum publik:
    terkait hubungan negara-negara atau negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum

    Contoh : hukum pidana, hukum tata negara

    2. - Perdata agama : suatu hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama .Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Agama bila beragama islam ,dan di Pengadilan Negeri bila beragama non islam .

    Contoh : perkawinan dan perceraian

    - Perdata bisnis : suatu hukum yang berhubungan mengenai ekonomi jual dan beli . Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Negeri .

    Contoh : jual beli, utang piutang

    - Perdata hubungan industrial : suatu hukum yang berhubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh .Jika terjadi persengketaan maka dapat di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial .

    Contoh : perselisihan kepentingan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk dalam ranah hukum publik karena hukum pidana ada dalam lingkup umum, dimana fungsinya ada pada kepentingan masyarakat luas atau antar bangsa dan negara, meskipun penyelesaiannya berujung person to person, hukum pidana ada pada dan di haruskan menjadi hukum yg transparan atau jelas dan bersifat terbuka di lingkup luas masyarakat maupun antar bangsa dan negara.

      Contoh : Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar.
      Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.

      Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

      Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.

      Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.

      Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

      Analisis : Seorang Hakim MK Patrialis Akbar di tangkap oleh KPK lantaran menerima janji pemberian uang suap sebesar Rp 2 miliar agar dapat mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.


      4. (kelompok 5) pokok pokok hukum internasional

      Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

      Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

      - Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)

      - Hukum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)

      Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :

      1. Asas Teritorial,
      2. Asas Kebangsaan,
      3. Asa Kepentingan Umum,

      Subjek hukum Internasional terdiri dari :
      1. Negara
      2. Individu
      3. Tahta Suci / vatican
      4. Palang Merah Internasional
      5. Pemberontak
      6. Individu
      7. Perusahaan Mutinasional

      Hapus
  28. NAMA.     : FEBRIANE LAURENSIA S
    NIM.        : 1911111202
    KELAS.    : C


    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu
    a. HUKUM PRIVAT  (Hukum Sipil)
    Adalah  hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. Contohnya Hukum Perdata dan Hukum Dagang.  Seperti dalam pelaksanaannya hukum perdata menyangkut kepentingan individu. 

    Karakteristiknya :
    > Person to person
    > Freedom of contract
    > Aturan tidak detail
    > Penyelesaian Non-litigasi(diselesaikan secara musyawarah)

     b. Hukum publik
    Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapam atau hubungan anatara negara dengan warganegara atau perseorangan. Hukum publik ini memang sedikit diterapkan dalam kehiduoan bermasyarakat,tetapi sangat berpengaruh bagi masyarakat. Contohnya Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi negara, dll

    Karakteristiknya :
    > Mengatur kehidupan Umum
    > Pemerintah mengatur secara detail
    > Penyelesain secara Litigasi
    > Fungsi dan peran negara mendominasi


    2. Dalam penyeselesaian sengketa dalam hukum perdata bidang perdata agama, perdata bisnis atau perdata industrial
     
    a. Perdata Agama
    Adalah bidang hukum perdata yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan ketentuan agama tertentu. Jika terjadi permasalahan bagi umat Non-muslim dapat di selesaikan di Pengadilan Negeri, bagi umat muslim di Pengadilan Agama.  Contohnya adalah hibah, wakaf, pembagian harta waris,dan perkwinan.

    b. Perdata bisnis
    Hukum yang mengatur hubungan antara pemilik usaha( penjual) dengan konsumen(pembeli). Jika terjadi permasalahan maka masalah tersebut atau sengketa dapat di bawa dan diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya : Jual-Beli, sewa menyewa,utang piutang.

    c. Perdata Hubungan Industrial
    Adalah hukum yaang mengatur suatu hubungan antara pemilik saham(pengusaha)dengan karyawan atau buruh. Jika terjadi persengketaan dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya : PHK atau pemutusan hubungan kerja.

    3. Alasan mengapa Hukum pidana masuk dalam Hukum publik?
    Alasanya karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Walaupun perkada Hukum pidana hubunganya person to person,akan tetapi hukum pindana tindak hanya berdampak pada satu orang saja, pelanggarannya dapat mengancam pihak lain.

    Contoh : Seseorang teman saya pernah mengalami kejadian buruk, anaknya hilang di curi oleh seseorang pria yang dicurigainya pada saat ia terakhir bersama anaknya di pudat perbelanjaan. Walaupun anaknya ditemukan oleh pihak berwajib,dan tersangka belum dapat ditemukan, tetapi saya yang mendengar kejadian tersebut merasa ikut terancam dan tidak nyaman dengan hal tersebut. Maka dari itu saya lebih gelisah saat berada di tempat perbelanjaan atau umum jika melihat seorang pria yang mencurigakan.
    Dari ditulah alasan utama hukum pidana masuk dalam ranah hukum publik karena efek dan pengaruh dari sebuah permasalahan atau kejadian itu juga berdampak dan dapat mengancam orang lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4. Ulasan makalah
      Kelompok 3 tentang Hukum Tata Usaha Negara

      Hukum Tata Usaha Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang dapat membuat negara dapat berfungsi dengan baik. Peraturan tersebut mengatur hunungan antara warga negara dengan pemerintah. Sehingga dengan demikian pejabat pejabat pemerintah dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,supaya sistem pemerintaha negara dapat berjalan dengan baik pula. Akan tetapi, hal ini tidak termasuk perundang undangan mengenai peradilan baik Pengadilan perdata dan pengadilan pidana.

      Pada dasarnya tujuan negara adalah menegakkan keadilan dan kesejahteraan. Oleh karena itu peran Tata Usaha Negara  adalah agar pemerintah dapat terorganisir dengan baik dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Peran tata udaha negara itu seperti dalam bidang adminitradi negara. Seperti halnya mengelola keungangan negara, memegang Kekuasaan kehakiman,dll. Dari peran tersebut harus mampu di dorong oleh sistem pemerintahan yang baik. Sistem pemerintahan itu sendiri terdiri dari berbagai komponen yang memiliki tugas masing-masing tetapi memilih tujuan yang sama. Sistem yang dimaksud UUD adalah Indonesia berdadarkan hukum (rechsstaat) dan bukan arad kekuadaan belakang (Machtsstaat).

      Hapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. Nama : Corona Hedo
    Nim : 1911111009
    Kelas : C

    1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua yaitu
    Hukum Publik dan Hukum Privat

    •Hukum Privat merupakan hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yg mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum. 
    .Karakteristik :
    -Person to person
    -Freedom of Contract
    -Negara tidak ikut campur secara detail
    -Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi (Diluar pengadilan dengan cara Negoisasi,Mediasi,Abitrase )
    Contoh Hukum Privat : Hukum Perdata

    •Hukum Publik (Hukum Pidana)
    Hukum publik (Pidana) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum
    . Karakteristik :
    - Negara mengatur secara umum
    -mayoritas penyelesaian kasus menggunakan pengadilan (Litigasi)
    Contoh Hukum Publik : Hukum Pidana

    2. •Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll

    •Perdata Bisnis/Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll

    •Perdata Hubungan Industrial :
    Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
    contoh: hukum ketenaga kerjaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. 
      Terlebih karna tindakan tersebut mengancam kepentingan umum. Maka dari itu,
      Negara memasukkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. contoh mencuri, membunuh, korupsi, dst.

      •Contoh Kasus :
      Setelah satu tahun kabur dan menghilang, Amirudin, Pedofil asal Padang akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang di Kabupaten Kerinci, Sumatera Barat.

      Pelaku kabur bersama istri dan tiga anaknya, setelah aksi bejatnya diketahui keluarga korban pada akhir 2018.

      Akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh lelaki berusia 55 tahun ini, korban yang saat itu masih berusia 11 tahun tersebut harus menderita kanker rektum stadium empat. Diakuinya, pemerkosaan dilakukan sebanyak empat kali pada Agustus 2019, dengan iming-iming tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.20 ribu sebagai pengganti uang penjualan keripik korban.

       “Beberapa kali pak, empat kali kasi uang dua puluh ribu rupiah. Dan ini baru dilakukan saya, korban sempat menolak.” Ujar Tersangka Amirudin.

      Pedofil Amirudin ditangkap di pelariannya tanpa perlawanan, selain memberikan uang kepada korban, polisi dalam keterangan persnya menyatakan saat melakukan aksi bejatnya ada unsur pemaksaan dan ancaman kepada korban yang masih dibawah umur tersebut.

       “Perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak empat kali. Tersangka melakukan persetubuhan sejak bulan Agustus 2019, dimana dilakukan terhadap korban di semak-sebanyak, modusnya dengan memberikan uang pengganti kepada korban yang menjual keripik.” Ucap Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himaan saat konferensi pers kasus pedofil yang dihadiri NET di Makopolresta Padang, Senin, 02 Desember 2019.

      Tersangka Amirudin diancam pasal 76, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangannya masih berbelit belit, kuat dugaan Pedofil Amirudin telah melakukan pemerkosaan sejak 2018, sesuai laporan dari keluarga korban.

      Karena tersangka dapat leluasa beraksi di lingkungannya sendiri, diduga ada korban lain, untuk itu polisi membuka adanya laporan baru atas kasus serupa yang mungkin terjadi di lingkungan tersangka.

      Kondisi korban pedofilia TS saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dengan pendampingan dari Komunitas Pemuda Padang Berhijrah. Menurut salah satu anggota komunitas, Alyn, kunjungan dari pihak selain keluarga dan satu pendamping dihentikan, kesehatan TS terus menurun drastis.

      Dikabarkan, korban TS pada Senin, 02 Desember 2019 baru saja melakukan cuci darah, sementara infeksi dari kanker telah menyebar ke paru-paru dan otak.

      •Analisa :
      Kasus di atas, masuk ke dalam ranah hukum publik karna sudah mengancam kepentingan umum.
      Seorang pedofilia, pemerkosa anak di bawah umur hingga membuat sang anak memderita kanker rektum stadium 4 dan infeksi sudah menyebar hingga ke paru-paru serta otak . Perbuatan yang sungguh sangat tidak manusiawi. Bagi saya, untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara saja tidak cukup. Karna selain merusak mental anak, juga merusak masa depannya, sehingga anak itu harus bergantung terus kepada kantung pembuangan yang ada di perutnya sebagai pengganti anus.

      Saya harap untuk kasus ini hukuman tidak hanya hukuman penjara saja. Namun yang pasti pelaku pedofil harus diberlakukan hukuman berat, bahkan maksimal. Dilengkapi dengan kebiri kimiawi sebagai bentuk rehabilitasi.

      Hapus
    2. 4. Makalah Pokok-Pokok Hukum Dagang, Hukum Pajak, dan Hukum Pertanahan.

      •Hukum dagang

      Hukum dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang perniagaan.

      Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus, yang mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
      Khusus untuk bidang perdagangan, KUHD lah yang di pakai sebagai acuan. Bisa di katakan bahwa KUHD adalah bagian khusus dari KUHperdata.

      Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan Nasional dan Internasional dalam hal perniagaan.

      •Hukum Pajak 

      Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara.

      Fungsi Pajak ada 3 macam yaitu :
      1.Fungsi Angggaran (budgeter)
      Negara membuat perencanaan, beberapa jumlah uang yang harus diperlukan, kemudian negara mencari uang yang diperlukan itu untuk membangun sarana prasarana untuk kepentingan masyarakat .

      2.Fungsi mengatur (regurelened)
      Sebagai alat penggerak dalan sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan

      3.Fungsi sosial .
      Fungsi ini mengatur masalah-masalah yang ada hubungannya dengan kebijaksanaan perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, cara pengenaan tarif pajak harus disesuaikan dengan kekuatan masyarakat wajib pajak.

      •Hukum Pertanahan 

      Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk mengambil manfaat dari tanah yang di haki.
      Macam-macam hak atas tanah, yaitu :
      .Hak milik
      .Hak guna usaha
      .Hak guna bangunan
      .Hak pakai
      .Hak sewa untuk bangunan
      .Hak membuka tanah
      .Hak memungut hasil hutan

      Hapus
  31. Nama : Ayu Warisani Hasibuan
    NIM. : 19.111.111.78
    Kelas : 1/ C

    1. - Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -Hukum Perdata
    -Hukum Dagang

    - Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara

    2. - Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).

    - Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    - Perdata Bisnis : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    - Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan.

    3. Hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian kemudian tahap penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam kasus perbuatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan terlebih dahulu agar dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
      Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
      Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun” Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP

      Hapus
    2. Contoh : www.Liputan6.com, Magelang: Perampokan bersenjata api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan.
      Anslisis :
      Berdasarkan kasus, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, yaitu “Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula desertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3”
      Unsur-unsurnya :
      1. Perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati Dalam kasus pelaku menyebabkan matinya 3 orang korban
      2. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Dalam kasus, plaku melakukan tindak pidana berdua dan telah melakukan koordinasi sebelumnya mengenai perencanaan pencurian yang didahului dengan pembunuhan terhadap para korban yang menjaga uang tersebut
      3. Pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3 Dalam kasus, pasal 365 Ayat (1) KUHP, yaitu “Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”,
      Unsur-unsurnya :
      • Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
      • Dalam kasus, pelaku melakukan kekerasan (menembak) para korban (orang) untuk mendahului pencurian tersebut
      • Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
      Dalam kasus perbuatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan terlebih dahulu agar dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
      Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
      Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun” Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP.

      Hapus
    3. 4. Kelompok 1 .
      Judul Makalah: PHI PERDATA

      Menurut saya pengertian pokok-pokok hukum perdata, secara umum yaitu istilah maupun pengertian bahwa hukum perdata juga disebut hukum privat yang juga memiliki ciri – ciri privat to privat atau person to person, lembaga ke lembaga, memiliki perjanjian atau kontrak, dan biasanya sistem hukumnya tertata dengan jelas.

      Dalam istilah tersebut ternyata terdapat sejarah – sejarah yang tak terlupakan dalam membentuk hukum perdata yakni dari Hukum perdata yang sekarang pada awalnya berasal dari hukum perdata Perancis yang dimodikasi dengan nama code civil des francis. Sistematika huku pun dibagi dua kelompok yakni menurut ilmu hukum/ilmu pengetahuan dan menurut undang – undang/hukum perdata. Menurut ilmu hukum dijelaskan bahwa sistematika dari hukum perdata ialah Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht), hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht), dan hukum waris/erfrecht. Sedangkan menurut hukum perdata adalah buku I tentang orang/van personen, buku II tentang benda/van zaken, buku III tentang perikatan/van verbintenisen, dan buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring.

      Pada keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Dan juga terdapat beberapa golongan hukum yang diatur dalam pasal – pasal yaitu golongan eropa, golongan bumi putera, golongan Timur Asing dan bukan golongan orang asli eropa. Dan masih banyak lagi menurut kitab – kitab hukum perdata dari Belanda, Jerman, dll.

      Hapus
  32. Nama : M TAUFIK HIDAYAT
    NIM : 1911111118
    Kelas : HUKUM 1C

    1. Pembagian Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi 2 yaitu:
    A. Hukum Privat , karakteristik :
    a) person to person : mengatur hubungan individu dengan individu yang lainnya.
    b) freedom of contract : kebebasan dalam melakukan kontrak. Contoh: jual beli, sewa menyewa, dll.
    c) aturan tidak detail : pemerintah tidak mengatur hubungan secara detail hubungan person to person , hanya mengatur secara umum saja. Contoh: perkawinan, dagang, bisnis.
    d) Penyelesaian non litigasi : jika terjadi sengketa penyelesaianya dengan cara musyawarah, mediasi, konsolidasi. Jika sampai di pengadilan hakim harus membujuk dan mendamaikan. Contoh: perceraian.
    Contoh : perdata, dagang
    B. Hukum Publik, karakteristik
    a) Mengatur kehidupan umum : mengatur kehidupan masyarakat atau kepentingan umum/publik
    b) Pemerintah mengatur secara detail : mulai dari perbuatan pidana kemudian pertanggungjawaban pidana dan sampai pemidanaan diatur oleh pemerintah.
    c) Penyelesaian litigasi : proses penyelesaian sengketa dalam pengadilan.
    d) Fungsi negara mendominasi : dalam pembuatan aturan dan penyelesaian sengketa hukum publik.
    Contoh : pidana, tata negara, administrasi negara
    2. Sub bab Hukum Perdata :
    A. Perdata agama : Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika dalam terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri UU 1 tahun 74 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah perkawinan, waris, hibah, dll
    B. Perdata bisnis : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan didalamnya maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    C. Perdata hubungan industrial : hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Disisi lain karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Disini hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.
      Contoh kasus :
      Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
      Ha dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan gurunya sendiri hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
      "Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar hakim ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, seperti dilansir Antara, Kamis (8/3/2018).
      Majelis Hakim menyatakan Ha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
      Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ha dengan hukuman 7 tahun 5 bulan. Ha akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.
      Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hafid Syafii, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
      "Kami sebagai tim kuasa hukum Ha masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini," katanya menjelaskan.
      Kronologi
      Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Thajyanto, dilakukan oleh muridnya sendiri, Ha, pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.
      Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
      Akan tetapi, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
      Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
      Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
      Usai kejadian itu, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
      Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
      Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
      Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
      Sekitar pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS Dr Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong Kota di Sampang.

      Hapus
    2. Analisis
      Kasus ini termasuk hukum publik karena sudah jelas jika pembunuhan termasuk kasus pidana dan karena menyagkut kepentingan umum. Perkara pidana memang berhubungan dengan hubungan person to person tetapi dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Seperti kasus diatas seorang siswa membunuh gurunya, kasus ini disebabkan oleh pelaku tidak terima ditegur oleh gurunya. Dalam kasus ini masyarakat umum dibuat khawatir jika kejadian itu terulang lagi. Pelaku dikenakan pasal dalam Pasal 338 Kitab KUHP tentang Pembunuhan.
      4. Ulasan makalah
      Kelompok 1 tentang pokok-pokok hukum perdata
      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan satu individu dengan individu lainya. Hukum perdata memiliki ciri khas yaitu person to person, freedom offf contract, aturan yang tidak detail, penyelesaian secara non litigasi. Sejarah KUHPer pada awalnya berasal dari yunani/ roma yang kemudia dimodifikasi perancis menjadi code civil des francis, yang kemudian mempengaruhi hukum perdata dari belanda burgerlijk wetboek (BW) yang dikodifikasi oleh Indonesia dengan nama KUHPer. Keadaan hukum perdata di Indonesia saat ini bersifat majemuk, ini dikarenakan keragaman suku yang ada di Indonesia

      Hapus
  33. Contoh : www.Liputan6.com, Magelang: Perampokan bersenjata api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan.
    Analisis
    Gabungan, adalah satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana. Dalam penentuan berat hukuman, terdapat perbedaan pendapat, yaitu..
    Kemudian terdapat dua jenis gabungan :
    1. Concursus idealis
    Tersinggung dalam pasal 63 ayat 1 KUHP, yaitu : “Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”
    Alasannya adalah :
    • Barangsiapa yang telah memberanikan diri untuk mengadakan delik yang lebih berat, tidak akan mundur apabila ia kemudian mengetahui bahwa pada saati ia akan melakukan delik yang lebih berat itu sekaligus juga akan melakukan satu delik yang lebih ringan, sehingga menjatuhkan hanya satu hukuman itu.
    • Maksimum hukuman yang ditentukan dalam ketentuan pidana ditujukan pada penghukuman peristiwa (pidana) yang paling berat, dan delik yang lebih ringan tidak boleh dijadikan alas an memperberat hukuman maksimum tersebut Sehingga kedua alasan tersebut dapat dipakai sebagai alasan-alasan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman saja, yaitu hukuman yang terberat.
    Unsur-unsurnya :
    • Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
    • Dalam kasus, pelaku melakukan kekerasan (menembak) para korban (orang) untuk mendahului pencurian tersebut
    • Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
    Dalam kasus perbuatan yang dilakukan pelaku sudah direncanakan terlebih dahulu agar dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
    Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya
    Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun” Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP

    BalasHapus
  34. Nama : Rida Nur Aida
    Nim : 1911111095
    Kelas : 1 C

    1) - Hukum Privat adalah Hukum yang menyangkut hubungan antar individu yang diharapkan dapat harmonis, jika terjadi persengketaan dalam hubungan tersebut, maka pengadilan dapat meelakukan intervensi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut dengan damai dan otoritotif.

    Karakteristik Hukum Privat :
    - Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan antara individu dengan individu
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    Contoh :
    - Hukum perdata
    - Hukum dagang

    - Hukum Publik adalah hubungan antara dua subyek dimana yang satu memiliki nilai hukum lebih tinggi dibandingkan subyeek hukum lainnya

    Karakteristik Hukum Publik :
    - Diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan negara-negara oleh individu
    - Negara bbertindak untuk kepentingan umum

    Contoh :
    - Hukum Tata Negara
    - Hukum Administrasi Negara

    2) - Perdata Agama : Pihak sengketa yang menyelesaikan menggunakan jalur agama.
    contoh : perkawinan,perceraian,hutang piutang, wasiat.
    - Perdata Bisnis : mengatur tata cara suatu urusan ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    contoh : kontrak bisnis, sewa menyewa barang, dagang.
    - Perdata Industrial: hukum yang berhubungan antar pengusaha dengan karyawan.
    contoh : perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3) Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
      Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. pengecualian tersebut ialah terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

      -contoh kasus : Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

      Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

      -analisis : Antasari terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana soal pembunuhan berencana, yang berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. 4) Kelompok 4 judul makalah (pokok pokok hukum dagang , hukum pajak dan hukum pertanahan)

      - Hukum Dagang : Hukum dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang perniagaan . hukum dagang adalah hukum perdata khusus ,dalam kondisi sekarang pekerjaan perdagangan umunya tidak begitu saja di lakukan oleh perorangan, tapi di lakukan dengan perantaraan orang lain yang biasa di sebut perantara atau makelar yang semata mata bertujuan untuk memudahan produsen dan konsumen . perantara antara produsen dan konsumen tersebt memiliki aneka macam pekerjaan , yaitu
      Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar komisioner , pedagang-pedagang keliling dan sebagainya.
      Pembentukan badan usahaa , seperti firma , persekutuan , komanditer , perseroan terbatas , dan koperasi .
      Pengangkutan untuk perdagagan baik di darat , laut , dan udara .
      Pertanggungan (asuransi)
      Yang berhubungan dengan pengangkutan , supaya perdagangan mampu menutup resiko pengangkutan dengan asuransi
      Perantaraan banker dalam perbankan untuk menjalankan perdagangan
      Mempergunakan surat-surat berharga, seperti wessel, check, askep untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit .
      - Hukum Pajak : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat di paksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung individual . pajak di pungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produsi barangdan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum . pajak adalah bantuan langsung maupun tidak langsung yang di paksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah pajak juga bantuan uang secara insidental atau secara periodik yang di pungut oleh badan yang bersifat umum(negara) untuk memperoleh pendapatan tanpa adanya kontraprestasi , dimana terjadi suatu taatbestand dan sasaran pajak telah menimbulkan utang pajak karena undang-undang , dengan demikian pajak adalah hak prerogatif pemerintah , iuran wajib di pungut oleh pemerintah dari masyarakat (Wajib Pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat di tunjuk langsung didasarkan undang-undang.
      - Hukum Pertanahan : pertanahan memiliki 1 arti. Pertanahan berasal dari kata dasar tanah. Pertanahan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pertanahandapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan. Arti kata pertnahan adalah hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah.
      Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak nya untuk menggunakan dan/ mengambil manfaat dar tanah yang dihaki.perkataan “menggunakan” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan mendirikan bangunan (non-pertanian),sedangkan perkataan “mengambil manfaat” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan. misalnya untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.

      Hapus
  35. Nama : Rizkita Dinar Anggraini
    NIM : 1911111012
    Kelas : 1 C

    1.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya dengan mengutamakan kepentingan perseorangan/individu.
    •Karakteristiknya :
    1)keluarga dan kekayaan para warga atau individu.
    2)Hubungan antarwarga atau individu
    3)Tidak terkait muatan politi
    Contoh :
    a)Hukum dagang
    b)Hukum perdata
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
    •Karakteristiknya :
    1)Negara bertindak untuk kepentingan umum
    2)Secara hierarkis diatur oleh penguasa
    3)Kaya muatan politik
    Contoh :
    a)Hukum administrasi negara
    b)Hukum tata negara
    c)Hukum pidana
    d)Hukum internasional
    2.Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dimana yang dilandasi oleh kaidah agama untuk menyelesaikan permasalahan.
    Contohnya : perkawinan,waris.
    Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur tentang pertukaran barang dan jasa dalam bisnis dalam berbagai agama.
    Contohnya :jual beli barang,perserikatan barang jasa.
    Perdata hubungan perindustrial adalah suatu perusahan dengan perusahaan lain yang memproduksi barang dan jasa untuk diperdagangkan.
    Contohnya : perselisihan kepentingan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak ditangan pemerintah.
      Contoh kasus: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis :Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
      1.Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
      2.Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
      3.Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
      Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

      4.Kelompok 3 tentang Hukum Tata Usaha Negara
      Hukum Tata Usaha Negara adalah himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negaranya sehingga demikian para pejabat pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik.Akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peradilan baik pengadilan perdata maupun peradilan pidana.

      Hapus
  36. 1. pembagian hukum di indonesia ada dua yaitu hukum privat dan publik
    A. hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan orang dengan orang . yang karakteristiknya adalah
    a. person to person
    b. freedom of contra
    c.aturannya tidak detail
    yang mempunyai arti sebagai berikut
    a. person to person , disini mengatur hubungan orang dengan orang
    b. freedom of contra , bebas melakukan perjanjian dengan siapapun
    c. aturan nya tidak detail , karena pemerintah tidak mengatur tata caranya , tidak memberitahu secara detail bagaimana semestinya berjalan .
    contohnya : hukum perkawinan , hukum dagang .

    B. hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan suatu lembaga masyarakat dengan individu .
    Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
    Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari hukum publik yang perlu diketahui meliputi:
    Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.

    Secara hirarki diatur oleh penguasa.

    Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.

    Mengandung banyak unsur politik

    contohnya : bulliying , penipuan .

    2.
    - Perdata Agama adalah hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf

    -perdata bisnis adalah Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    contoh : perjanjian sewa , jual beli , perjanjian sertifikasi pertanahan

    -perdata industrial termasuk hukum perburuhan , hukum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) di sisi yang lain.
    Hukum perburuhan terletak di antara hukum publik dan hukum privat. Dikatakan hukum privat karena mengatur hubungan antara dua individu (pemberi kerja dan penerima kerja), dan dikatakan hukum publik karena negara melakukan campur tangan melalui pengikatan aturan yang mengurus hubungan antara dua individu
    contoh : pemberhentian kerja pegawai

    BalasHapus
  37. karena hukum pidana merupakan hukum yang mengatur suatu kelompok orang dengan individu , kalau hukum perdata hny mengatur individu dengan individu saja. hukum publik termasuk ranah hukum pidana karena jika ada salah satu orang melakukan tindak pidana maka orang lain akan terkena imbasnya contohnya orang lain jg harus waspada dan takut akan keselamatan dirinya.
    contohnya : kasus pembunuhan berencana yang di alami saudara Andreansya warga Simo angin angin kecamatan wonoayu kabupaten sidoarjo .
    kronologinya saudara andreansya dengan istri hendak pergi ke rumah mertua yang ada di daerah simo angin angin wonoayu sidoarjo , saudara andreansya dan istrinya ingin berisitirahat di kediaman metuanya yang ada di ds simo anginangin wonoayu sidoarjo karena keduanya habis berpergian dari kotaaa malang , kejadiannya saudara andreansya dengan istrinya mengendarai mobil di daerah malangbong tulangan sidoarjo tibatiba mobil saudara andreansya di potong dengan mobil pajero dan tidak di ketahui plat nomor nya , saudara andreansya tidak terima di situ terjadilah kejar kejaran antara mobil saudara andreansya dengan mobil pajero tsb. tiba tiba di tengah sawah ada beberpa sepeda motor membuntuti mobil saudara andreansya tsb, lalu saudara andreansya berenti di sebuah tempat yg di anggapnya aman lalu ia turun dan mencoba berbicara dengan pengendara pajero tsb dan pengendara brbrpa motor yg membututinya sejak di malangbong . tiba tiba terjadi perkelaihan antara pengendara motor yang membututinya sejak di malangbong tadi dengan saudara andreanysa , stlh itu terjadi penusukan di perut korban . istri korban segera membawanya ke puspesmas wonoayu tetapi korban di rujuk ke rs.deltasurya . pada pukul 22.00 wib saudara andreanysa di nyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang di deritanya

    4. judul makalah yang saya buat adalah
    pokok2 hukum dagang, hukum perpajakan dan hukum pertanahan
    pengertian hukum dagang
    -Hukum dagang adalah aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang perniagaan . hukum dagang adalah hukum perdata khusus , KUHper merupakan lex generalis (hukum umum , sedangkan KUHD merupakan lex spesialis( hukum khusus) dalam hubungannya dengan hal trrsebut berlaku ada giumlex spesialis , derogate lex geleralis (hukum khsusus mengesampingkan hukum umum) . khusus untuk bidang perdagangan , kitab undang undang hukum dagang di pakai sebagai acuan , isi KUHD berkaitan degan erat KUHper , bisa di katakan KUHD adalah bagian khusus dari KUH perdata . KUHD lahir bersama KUHPerdata yaitu Tahun 1847 di negara belanda , berdasarkan asas konkordansi juga di perlakukan di hindia belanda.
    pengertian hukum pajak
    -hukum pajak adalah iuran rakyatkepada kas negara berdasarkan undang-undangdengan tiada mendapat balas jasa secara langsung individual
    Sifat hukum pajak adalah memaksa
    -pengertian hukum pertanahan
    hukum tanah adalah sendiri merupakan keseluruhan kaidah hukum (tertulis dan tidak tertulis) yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. ... Hak penguasaan atas tanah merupakan hak yang berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah .

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  39. Nama: Rezky Gadis Nur Amanda
    NIM : 1911111011
    Semester : 1
    Kelas:C
    1.) Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -Hukum Perdata
    -Hukum Dagang

    - Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara
    2.) -Perdata Agama adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan atau kasus yang melibatkan agama. Dimana pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama. Apabila terjadi suatu persengketaan antar agama islam, maka diselesaikan di Pengadilan Agama. Sedangkan jika bukan antar agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    Contoh: Perkawinan, Perceraian, Pembagian Waris.
    -Perdata Bisnis atau perdagangan adalah Hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur. Pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang-udang hukum dagang.
    Contoh: Utang Piutang, Sewa menyewa, Jual Beli barang.
    -Perdata Hubungan Industrial adalah Hukum mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir dalam suatu Industri dan mengatur persengketaan antara Industri satu dengan yang lainnya yang berkaitan dalam proses produksi suatu barang maupun jasa.
    Contoh: Perselisihan hak antara pengusaha dan buruh, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
    3.) Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan ke hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    Contoh kasus:
    Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar 
    Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.

    Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.

    Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.

    Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
    4.) Peran tata usaha untuk menjalankan perekonomian negara. Dan dititik beratkan dalam bidang administrasi
    Cth
    Administrasi negara
    Kepegawaian
    Keuangan

    BalasHapus
  40. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  41. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. Nama: Naufal Mahamma Daru
    NIM : 1911111200
    Kelas : C {Semester 1)

    1. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara).
    Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
    Karakteristiknya :
    Person to person (hubungan antara individu satu dengan yang lain).
    Asasnya Freedom of contract (tidak absolut) dan bersifat bebas.
    Pemerintah tidak mengatur secara detail.
    Memiliki ciri khas tetapi tidak mutlak.
    Penyelesaian jalur Non-Litigasi yaitu dengan cara musyawarah, mediasi (diluar pengadilan).
    Tetapi jika tidak bisa diselesaikan diluar pengadilan maka, pengadilan wajib menyelesaikan.
    Contoh : hukum perdata, hukum dagang, hukum ketenagakerjaan.
    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
    Karakteristiknya :
    Mengatur kehidupan umum, penerapannya 30% - 40% di masyarakat.
    Pengaruhnya besar, mengancam yang lain secara umum.
    Pemerintah mengatur secara detail dari mulai perbuatan, pertanggungjawaban, memberi putusan.
    Penyelesaian jalur Litigasi (pengadilan).
    Fungsi negara mendominasi.
    Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional.
    2. -Hukum Perdata Agama:
    adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup) dan di selesaikan dengan secara keagamaan.
    Contoh:wakaf dan pembagian harta warisan
    -Hukum Perdata Bisnis:
    adalah hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh:sewa menyewa bangunan
    -Perdata hubungan industrial:
    adalah hukum yang diatur untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan dalam perdagangan.
    Contoh:perselisihan antar pekerja/buruh dan persaingan antar para pengusaha.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum Pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan ke hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentjngan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.

      Contoh Kasus :TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
      Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
      Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
      Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
      Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
      Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
      THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
      ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )

      Analisisnya:
      Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
      Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
      Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
      4. Rangkuman Hukum Internasional
      Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
      HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
      1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
      2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
      Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.

      Hapus
  45. nama : shofi zuhrotul ulla
    kelas : 1c
    nim : 1911111175
    1. -Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif jadi yang
    bersifat tanpa hak yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman.
    Karakteristik hukum publik
    • Diatur secara top down oleh penguasa
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Kaya muatan politik
    Contoh : - hukum pidana
    -hukum tatanegara
    - Hukum privat atau perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang.
    Karakteristik hukum privat
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    • Tidak terkait muatan politik
    Contoh : -hukum perdata
    -hukum dagang
    2. - Perdata Agama
    Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
    Contoh : harta gono gini , hak asuh anak

    -Perdata bisnis
    bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
    Contoh : kontrak gedung , jual beli tanah
    Perdata hubungan preindustrial

    - Perdata industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
    Contoh: kerugian terhadap perusahaan, pengasingan ketenaga kerjaan.

    BalasHapus
    Balasan

    1. 3.karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan.
      contoh kasus pidana :
      Skandal SKK Migas
      Penangkapan Rudi dianggap sebagai sebuah pukulan mengingat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) ini dikenal sebagai pribadi yang bersih dan jujur. Nyatanya Rudi menerima suap dari Kernel Oil senilai AS$ 400 ribu. Majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto menghukum Rudi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

      Ia terbukti bersalah melakukan pencucian uang bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair pertama, Pasal 12 huruf a, dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor, dan dakwaan ketiga, Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap putusan itu, Rudi tidak mengajukan banding.
      4.kelompok 3 tentang hukum tata usaha negara

      (1) indonesia sebagai negara hukum menjamin hak asasi Manusia tiap tiap penduduknya termasuk dalam hal administrasi negara pemerintah sebagai aparat yang melaksanakan kegiatan administrasi di negara ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelewengan penyelewengan kekuasaan sehingga merugikan masyarakat indonesia Untuk itu pemerintah berdasarkan Undang undang nomor 5 tahun 1986 no UU 9 tahun 2004 tentang peradilan tata Usaha negara yang berdasarkan pasal 144 diberikan perlindungan hukum terhadap warga dan masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa
      (2) sengketa tata usaha negara yang terjadi di lingkungan administrasi baik itu sengketa intern yang menyangkut persoalan kewenangan pejabat PTUN yang disengketakan dalam satu departemen atau suatu departemen dengan departemen yang lain dan sengketa ekstern yakni perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi negara dengan rakyat Maka sengketa ini diselesaikan melalui upaya administrative yang mana upaya administrative ini berdasarkan penjelasan pasal 48 disebutkan bahwa itu merupakan suatu prosedur yang ditempuh oleh seseorang atau badan hokum yang merasa tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha negara.





      Hapus
  46. Nama: Maulana Shafwan Irfansyah
    NIM: 1911111160
    Kelas: C (semester1)

    1). Hukum Privat karakteristiknya yaitu:
    - mengatur antar individu dan menitikberatkan kepentingan perorangan / pribadi
    - hubungan antar negara negara dalam menyetujui kontrak
    - mengatur hubungan keluarga dengan kekayaan pribadi
    Contohnya : kontrak kerja seorang aktris dengan produser perfilman.
    Hukum privat adalah yang mengatur antar perorangan / pribadi dengan pribadi yang lain untuk tujuan pribadi baik seseorang maupun suatu negara.
    2.Hukum Publik karakteristiknya yaitu:
    - menyangkut kepentingan umum
    - hubungan antara penguasa dengan rakyatnya
    - banyak unsur politik di dalam nya
    Contohnya : tentang suatu kasus pidana yang diputuskan oleh hakim.
    Hukum publik yaitu hukum yang menyangkut kan warga dengan warga sesuai kepentingan umum.

    2). Penyelesaian sengketa dalam sub:
    - Perdata Agama : adalah penyelesaian hukum yang didasarkan hukum nya pada aturan agama, yang dapat di selesaikan di pengadilan agama kota negri seperti :kasus hak waris, hibah, wakaf tanah.
    - Perdata Ekonomi : adalah penyelesaian hukum bentuk perdebatan dalam objek kepemilikan yang biasanya dilakukan dan interaksi jual beli yang kasus ini diselesaikan di Pengadilan Negeri seperti : kasus suap pembeli.
    - Perdata hubungan industrial :adalah penyelesaian kasus antara pengusaha dengan pekerja atau karyawan yang diharapkan bisa berjalan harmonis dan sama sama menguntungkan . Hukum ini di selesaikan di Pengadilan Negeri, seperti contoh kasus kontrak antara pekerja dengan pengusaha, mogok kerja karyawan akibat gaji.

    3). Karena dari awal hukum publik untuk kepentingan umum sedangkan hukum pidana juga melibatkan semua orang (umum), juga dikarenakan aturan hukum pidana sepenuhnya diberikan pada pemerintahan atau penguasa, jadi secara otomatis hukum pidana andil di tengah tengah masyarakat juga sebagai hukum publik yang memiliki keputusan yang di jalankan bersama, sebagai contohnya :
    -Diduga dendam, adik ipar dan kedua keponakan tega membacok Banasokhi Zai alias Ama Seniman, Kepala Desa (Kades) Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Ketiga tersangka yakni AL (44) adik ipar korban serta dua putranya, DL (18) dan OL (15) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke dalam Hutan.tersangka AL masuk ke rumah mengambil parang(pisau) lalu mengayunkannya ke tubuh korban,berdaya.Atas perbuatannya, kata Deni, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dari KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(3/1/2019).

    4). Dari pembagian materi yang ditentukan, kelompok saya mendapat soal pembahasan "Hukum Internasional"

    Hukum Internasional yang merupakan hukum yang mengatur aspek aspek dan prinsip antar negara, bukan saja negara objeknya terdapat organisasi internasional, kelompok supransional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Hukum internasional tentunya memiliki subyek nya yaitu : Negara,tahta suci,palang merah internasional,organisasi nasional,perusahaan multinasional,individu,pemberontakan dalam pihak bersengketa.

    BalasHapus
  47. Nama : indra bayu
    Nim : 1911111171
    Kelas : c pagi
    1.Dalam tata hukum indonesia pembagian hukum itu terbagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
    - karakter Hukum publik :
    a. terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    b. mempunyai muatan politik
    c. di atur oleh penguasa
    Contoh : hukum pidana
    -karakter Hukum privat :
    a. menitik beratkan kepada individu/perorangan
    b. bertindak untuk kepentingan individu/perorangan
    c. tidak ada muatan politik
    contoh : hukum dagang dan hukum perdata
    2. Perdata agama yaitu hukum yang berhubungan dan di dasari oleh agama, dan jika ada persengketaan maka akan di selesaikan di pengadilan negeri agama.contohnya hukum perkawinan, waqaf dan wasiat
    perdata bisnis adalah suatu hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan untuk berdagang yang berhubungan dengan barang/jasa contoh : jual beli barang dan tukar menukar barang
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh contohnya perselisihan pemutusan hubungan kerja
    3. karena pada dasarnya hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik, karena hal ii di dasarkan hubungan hukum yang diatur hukum pidana dan titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu melainkan pada kepentingan orang banyak/ umum
    Contoh kasus : terdakwa bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni dari persidangan.
    Sidang berlangsung dari pukul 11 hingga pukul 16, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya. Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan Setya Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik itu, dan "menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir Dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan 81 saksi, 9sembilan ahli terdakwa dan barang bukti, jaksa menilai Setya Novanto menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai ketua DPR dalam hal pengadaan barang dan jasa. Sebagai ketua DPR, Novanto menyalahgunakan wewenang untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun itu lolos di DPR
    Analisis : menurut saya dapat di simpulkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setya novanto memiliki penyalahgunaan wewenang dan penyalah gunaan kekuasaan dimana dia ini cenderung melakukan kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan manakala berada di posisi yang memperkaya diri sendiri dan bersifat merugikan orang lain ataupun perekonomian negara
    4.Analisis dari kelompok saya (5) tentang hukum internasional:
    Rangkuman Hukum Internasional
    Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
    HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
    1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
    2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
    Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. 

    BalasHapus
  48. NAMA : OCE IGELSEN DEWITNA
    NIM. : 1911111014
    KELAS: 1C


    (1). •Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -hukum perdata
    -hukum dagang


    •Hukum publik
    (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warna negara).
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum pidana
    -hukum internasional.


    (2) Sub Bidang Perdata Agama, Perdata Bisnis, Perdata Hubungan Industrial
    •Perdata Agama : Hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll


    •Perdata bisnis
    Hukum yang mengatur hubungan antara pemilik usaha( penjual) dengan konsumen(pembeli). Jika terjadi permasalahan maka masalah tersebut atau sengketa dapat di bawa dan diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya : Jual-Beli, sewa menyewa,utang piutang.

    •  Perdata hubungan industrial : hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll.

    BalasHapus
    Balasan
    1. (3) dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

      Contoh kasus: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis :Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
      1.Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
      2.Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
      3.Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
      Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

      (4) Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu: hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

      Hapus
  49. Nama : Moch. Sulthon Islami
    NIM : 19 11 11 11 69
    Kelas : Fakultas Hukum/Smt 1 C

    1. Dalam Tata Hukum Indonesia pembagian
    hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 :

    a. Hukum Sipil
    Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitik beratkan kepada perseorangan, dan juga antara badan hukum dan badan hukum, atau para - para pihak lain yang bersangkutan dengannya yang dengan tidak melibatkan kepentingan publik.

    Karakteristik Hukum Sipil :
    •) Person to person
    •) Melalui litigasi
    •) Adanya sistem kodifikasi
    •) Tertata dengan jelas
    •) Sistem peradilan nya bersifat inkuistorial
    •) Mengenal banyak penafsiran - penafsiran

    Contoh Hukum Sipil :
    •) Hukum Perdat
    •) Hukum Dagang

    b. Hukum Publik
    Yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan warga negaran dengan negaranya
    yang menyangkut kepentingan umum(publik).

    Karakteristik Hukum Publik :
    •) Menyangkut kepentingan publik
    •) Hanya mengenal penafsiran autentik
    •) Berbentuk secara hirarki diatur oleh Penguasa

    Contoh Hukum Publik
    •) Hukum Pidana
    •) Hukum Administrasi Negara
    •) Hukum Tata Negara
    •) Hukum Publik Internasional

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. a. Hukum Perdata Agama
      Yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara dua orang atau lebih yang lebih menitikberatkan kepada perseorangan dengan hak - hak dan kewajiban perdata agama yang diatur dalam hukum perdata materiil dan diselesaikan melalu litigasi di Pengadilan Agama.
      Contoh : Perdata ttg perkawinan, hibah, wakaf dan lain lain.
      b. Hukum Perdata Bisnis
      Yaitu hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan suatu urusan dan kegiatan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
      Contoh : Industri, perserikatan dagang, jual beli tanah.
      c. Hukum Perdata Hubungan Industrial
      Yaitu hukum yang mengatur tentang keterbentukan antara pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha.
      Contoh : Perselisihan ketenagakerjaan, sengketa - sengketa di hubungan induy.

      3. Karena dampak dari hukum pidana/hukum publik meskipun secara person to person, dampaknya bukan lagi menyangkut secara privat akan tetapi kepentingannya sudah menyangkut kepada publik. Sedangkan dalam karateristik hukum publik sendiri, telah disebutkan hukum publik memikili keterdampak yang menyangkut terhadap publik.
      Contoh kasus :

      Surabaya (11 Apr 2919).
      Terhitung sudah delapan hari sejak penemuan mayat dalam koper di Blitar. Namun hingga kini kepolisian masih belum bisa menangkap sang pelaku mutilasi tersebut.

      Analisis :
      Pembunuhan itu atau tindak pidana pembunuhan mutilasi bukan sesuatu yang baru, beberapa tahun belakangan ini sudah sering terjadi di seluruh wilayah. Pembunuhan yang dimutilasi dimasukkan dalam karung dimasukkan dalam kresek dalam kotak dan sebagainya itu boleh dibilang sudah sering terjadi. Nah dalam motif pembunuhan tersebut.
      pembunuhan tersebut kemungkinan besar dilatarbelakangi hal-hal yang bersifat private. Sebelum pelaku ditangkap maka akan sulit menyimpulkan motif yang melatarbelakangi mutilasi itu.
      Pelaku dapat dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang jika memang telah terbukti berencana.

      4. Ulasan Makalah Kelompok 1 Pokok - Pokok Hukum Perdata:
      Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara person to person dan tidak berdampak atas kepentingan publik.
      a . Tafsiran :
      Pada bab pertama di dalam makalah, menjelaskan tentang pengertian hukum perdata baik secara istilah maupun pengertian, dan juga terdapat ciri -ciri hukum perdata, sumber - sumber hukum perdata, sejarah terjadinya KUH Perdata, Sistematika Hukum Perdata, dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia.

      b. Evaluasi :
      Kelebihan dari makalah ini dalam bahasa hukum yang tepat terhadap makna - makna yang terkandung di dalam pendefinisian per sub - bab yang ada. Dan juga melampirkan beberapa kajian kajian tentang dari maksud yang menjadi sebuah pertanyaan di setiap per sub bab dengan didapat melalui beberapa daftar pustaka.

      c. Rangkuman :
      Penjelasan mengenai pokok - pokok Hukum Perdata yang ada dalam makalah tersebut, makalah ini wajib dibaca dan dipahami oleh seluruh pihak hukum, termasuk mahasiswa di semester awal yang mempelajari dasar dari pokok - pokok hukum perdata tersebut. Dengan penjelasan detail dalam per sub babnya, telah dijelaskan secara sistematis dalam setiap pengertian
      Untuk proses pemahaman yang lebih baik mengenai pokok - pokok hukum perdata.

      Hapus
  50. NAMA: HASNA AQILAH JP
    NIM: 1911111060
    KELAS: C

    1.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara

    Karakteristik dari hukum privat:
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh hukum privat:
    -Hukum dagang
    -Hukum perdata

    Karakteristik dari hukum publik:
    -Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Berupa instansi-instansi negara

    Contoh hukum publik:
    -Hukum pidana
    -Tata negara

    2.Perdata agama: yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    -Perdata Bisnis: yaitu suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contohnya: sewa menyewa, jual beli, hutang piutang.
    -Perdata hubungan industrial: hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya: Pemberhentian Kerja Pegawai

    3.menurut Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Contohnya: TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.

    Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
    Pejabat PBB kepada Daily Telegraphmenyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
    Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya.

    BalasHapus
  51. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
    Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
    THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
    ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )
    Analisisnya
    Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

    1. Prinsip Teritorial :
    Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).
    2. Asas Nasionalitas :
    Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain. Contoh, di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions (1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis(1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. DalamNottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal denganeffective nationality atau dominant nationality.
    3. Asas Personalitas Pasif :
    Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.
    Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah sepertitergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapa orang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.
    4. Asas Protektif :
    Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara.

    BalasHapus
  52. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah, kasus United States v. Archer (1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.
    5. Asas Universal :
    Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.

    Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).

    4.Pengertian Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara.
    Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat. Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Sistem Hukum Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupn hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagiannya dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia

    BalasHapus
  53. Nama : Luthfian Aditya Abi Waskito
    Nim : 1911111128
    Kelas : 1 C

    1. Hukum Publik

    Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

    karakteristik
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    contoh :
    -Hukum tata negara
    -Hukum administrasi negara
    -Hukum pidana

    Hukum Privat
    Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
    antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan

    karakteristik :
    -mengatur hubungan pribadi dengan pribadi
    -menitikberatkan pada kepentingan masing masing

    Contoh hukum privat :
    -Hukum sipil
    -Hukum perdata
    -Hukum dagang

    2. -Perdata Agama : hukum yang mengatur tentang konflik yang didasari oleh agama dan diselesaikan di Pengadilan Agama (PA). contoh : pembagian hak waris , perkawinan , wakaf
    -Perdata Bisnis : hukum yang mengatur tentang penjual dan pembeli dan jika ada sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) contoh : jual beli , sewa menyewa , utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur tentang bisnis yang pelakunya adalah pengusaha dengan buruh. contoh : pemberhentian pegawai atau buruh dengan sepihak oleh pengusaha.

    3. karena kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    contoh : Kasus Antasari Azhar
    Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.
     
    Saat masih menjabat, Antasari memang dikenal cukup berani untuk menindak siapapun termasuk saat berupaya membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik Hartati Murdaya. Singkat cerita, majelis hakim memvonis Antasari selama 18 tahun, lebih rendah dibanding tuntutan pidana mati yang diajukan oleh penuntut umum.
    Analisis : kasus itu termasuk pidana karena Antasari telah melakukan pembunuhan yang dapat menghilangkan nyawa manusia dan divonis 18 tahun.

    4. tentang " Hukum Tata Usaha Negara "
    seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Tata Usaha Negara dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.
    Secara sederhana Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk mempertahankan Hukum Materil.

    BalasHapus
  54. NAMA : BALKIS EKA OKTAVIANDA
    NIM : 191111125
    KELAS : C SEMESTER 1

    1.Pembagian hukum dalam aspek ini dibagi menjadi dua, yaitu; hukum privat dan hukum publik.
    Hukum publik memiliki ciri khusus yaitu mengatur kepentingan umum,penyelesaiannya melalui litigasi/ pengadilan,pemerintah mengatur secara detail,fungsi negara mendominasi. Pelanggaran terhadap hukum publik umumnya diambil tindakan oleh penegak hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang dirugikan cukup melapor kepada pihak yang berwajib. Sedangkan hukum privat karakteristiknya yaitu person to person atau mengatur kepentingan individu dengan individu menitik beratkan pada kepentingan perseorangan ,freedom of contract kebebasan dalam perjanjian,aturan tidak detail hanya secara umum, pelanggaran terhadap hukum privat baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pihak yang merasa di rugikan. Penyelesaian melalui non-litigasi ( diluar pengadilan) seperti musyarawarah.
    Contoh:
    1.Hukum publik
    a. Hukum Tata Negara
    b. Hukum Administrasi Negara/ Hukum Tata Pemerintahan
    c. Hukum Pidana
    d. Hukum Internasional

    2. Hukum privat

    a. Hukum Perdata




    2.A) Sub bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1
    tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf.

    2. B) Perdata bisnis yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
    3. Alasan mengapa hukum pidana termasuk hukum publik karena menyangkut kepentingan umum,perkara pidana memang berhubungan dengan person to person tetapi dampaknya khalayak umum dapat merasaknya seperti kasus di bawah ini seorang ayah yang membunuh anaknya berumur 5 tahun . kasus ini di picu dengan proses perceraian suami istri yang berdampak dengan kefrustasian sang ayah ketika anaknya rewel namun tidak berhenti menangis. Ayah tersebut kesal lalu membunuh sang anak. Istrinya ditelfon tidak mengangkat. Dalam kasus ini masyarakat/ khalayah umum was- was atau merasa cemas jika hal itu (pembunuhan ) juga terjadi pada dirinya yang diakibatkan dari pelaku yang sama.

    Liputan6.com, Tangerang - Kesal lantaran anaknya rewel, Ardiansyah (30), tega membunuh AC (5) darah dagingnya sendiri di dalam kamar kontrakannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Senin (16/12/2019).

    Saat ditemukan, AC sudah tergeletak di atas kasur tanpa dipan, dengan keadaan bersimbah darah tak bernyawa. Dia mengalami luka tusuk parah di leher dan perutnya. Sang ayah, Ardiansyah yang menusuk anaknya. "Setelah menusuk, dia coba bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri dengan pisau yang juga dia gunakan untuk membunuh anaknya," tutur Kapolsek Neglasari, Kompol Manurung.
    Ardiansyah ditemukan di samping jasad anaknya dalam keadaan sekarat. Oleh mertua yang mendobrak pintu kontrakan serta warga sekitar, langsung melarikannya ke RSUD Tangerang.
    "Di rumah sakit tadi, ia mengakui perbuatannya membunuh anaknya," kata Manurung.
    Menurut Menurung, latar belakang pelaku membunuh anaknya sendiri karena kesal anaknya tidak bisa diam dan rewel terus. Namun, sang istri bernama Novi tidak bisa dihubungi lantaran keduanya sedang menjalani proses cerai dan sedang menunggu sidang.

    BalasHapus
  55. 4. Dapat disimpulkan dari pengertian pokok-pokok hukum perdata, secara umum yaitu istilah maupun pengertian bahwa hukum perdata juga disebut hukum privat yang juga memiliki ciri – ciri privat to privat atau person to person, lembaga ke lembaga, memiliki perjanjian atau kontrak, dan biasanya sistem hukumnya tertata dengan jelas.
    Dalam istilah tersebut ternyata terdapat sejarah – sejarah yang tak terlupakan dalam membentuk hukum perdata yakni dari Hukum perdata yang sekarang pada awalnya berasal dari hukum perdata Perancis yang dimodikasi dengan nama code civil des francis. Sistematika huku pun dibagi dua kelompok yakni menurut ilmu hukum/ilmu pengetahuan dan menurut undang – undang/hukum perdata. Menurut ilmu hukum dijelaskan bahwa sistematika dari hukum perdata ialah Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personenrecht), hukum tentang keluarga/hukum keluarga (FamilieRecht), hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogenrecht), dan hukum waris/erfrecht. Sedangkan menurut hukum perdata adalah buku I tentang orang/van personen, buku II tentangbenda/van zaken, buku III tentangperikatan/van verbintenisen, dan buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijsenverjaring.
    Pada keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Dan juga terdapat beberapa golongan hukum yang diatur dalam pasal – pasal yaitu golongan eropa, golongan bumi putera, golongan Timur Asing dan bukan golongan orang asli eropa. Dan masih banyak lagi menurut kitab – kitab hukum perdata dari Belanda, Jerman, dll.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall