Kamis, 18 April 2013

Soal UTS MK. Penalaran Hukum

Artikel

Ide Keseimbangan Putusan Hakim

OPINI | 18 April 2011 | 06:56 Dibaca: 364    Komentar: 0    Nihil
Putusan hakim tidak adil!! Putusan hakim tidak berhati nurani!! Putusan hakim berat sebelah!! Putusan hakim menguntungkan orang kaya tidak berpihak pada orang miskin!! Dan banyak lagi keluhan-keluhan terhadap putusan hakim yang sekarang ini terjadi dan sangat ramai diperbincangkan dalam masyarakat. Hal ini merupakan salah satu contoh buruknya hukum yang ada di Indonesia.
Apakah pentingnya putusan hakim? Putusan hakim sangat penting bagi beberapa orang terutama bagi seorang terdakwa yang sedang berada dalam suatu persidangan. Karena dengan adanya putusan hakim inilah nasib seorang terdakwa ditentukan. Apakah itu bebas, lepas, maupun putusan yang mengandung hukuman.
Dilihat dari putusan hakim dapat dilihat banyaknya putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, maupun putusan-putusan yang “kontroversial”. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan hakim yang dibanding karena ketidakpuasan terhadap putusan hakim dan banyak juga hakim-hakim yang dilaporkan kepada Komisi Yudisial karena kelakuan hakim itu sendiri.
Hal ini sangat ironis melihat peran hakim sebagai orang terakhir dalam memutuskan suatu perkara. Banyaknya putusan hakim yang “kontroversial” menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak. Harusnya putusan-putusan hakim harus memenuhi “ide keseimbangan” putusan hakim. Apakah itu ide keseimbangan putusan hakim?
Putusan hakim yang memiliki ide keseimbangan adalah putusan hakim yang memiliki atau memenuhi unsure 3 nilai dasar seperti yang pernah dikemukakan oleh Gustav Radbuch yakni nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan. Putusan yang memenuhi unsur 3 nilai dasar ini dikatakan memenuhi ide keseimbangan dikarenakan aspek-aspek tentang hukum telah ada dalam nilai dasar hukum itu sendiri.
Putusan hakim harus memenuhi dan mewujudkan kepastian hukum di dalam masyarakat karena putusan hakim selain untuk menegakkan hukum juga untuk memberi efek jera kepada si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Nilai dasar keadilan juga harus ada dalam sebuah putusan hakim berbarengan dengan adanya kepastian hukum karena orang-orang yang berperkara di pengadilan datang untuk mencari sebuah keadilan tidak hanya kemenangan dalam siding semata. Hakim sebagai pembuat keputusan tidak dapat hanya langsung mengambil dari Undang-Undang (hakim menjadi corong Undang-Undang) tapi hakim harus menggunakan perasaan dan hati nuraninya di dalam memutuskan sebuah perkara karena dengan adanya keadilan berbarengan dengan kepastian hukum maka hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Putusan hakim juga harus memenuhi unsur nilai dasar kemanfaatan dalam putusan hakim karena putusan hakim selain memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan juga harus bermanfaat bagi seluruh pihak dan tidak berpihak kepada siapapun sehingga dapat dijadikan referensi oleh hakim lain untuk memutuskan suatu perkara dalam materi yang sama (yurisprudensi).
Namun di dalam memenuhi putusan hakim yang memenuhi 3 unsur nilai dasar ini bukanlah suatu perkara yang mudah. Hal ini dikarenakan sering terjadi ketegangan antara 3 nilai dasar ini (Spannungverhaitnis). Yang paling sering terjadi adalah ketegangan antara nilai dasar kepastian hukum dan nilai dasar keadilan karena di satu sisi hakim harus menegakkan hukum dengan melihat undang-undang untuk menjamin kepastian hukum tanpa mengindahkan rasa keadilan yang ada.
Hal ini sangat susah sehingga banyak putusan hakim yang hanya menjamin kepastian hukum tanpa adanya rasa keadilan dalam putusannya. Sehingga hakim menjadi corong UU dan ini menimbulkan banyaknya putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Jadi didalam putusan hakim haruslah memenuhi unsur 3 nilai dasar karena putusan hakim yang didalamnya mengandung kepastian hukum, rasa keadilan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tapi juga putusan hakim harus bermanfaat untuk seluruh pihak dan masyarakat dan juga dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman oleh hakim-hakim selanjutnya dalam memutuskan sebuah perkara.
 
Pertanyaan:
    Berfikirlah tentang tulisan diatas dengan penalaran hukum Anda. Kemudian Analisis. Panjang jawaban antara 200-300 Kata dan Isi dalam kolom Komentar.

    93 komentar

    1. nama : karolina taqwa r.a
      nim : 12032046
      komunikasi sore/sem 2
      UTS ILMU HUKUM

      menurut saya, inilah yang di katakan dunia hukum adalah dunia abu2.Seperti yang bapak jelaskan. tidak hanya " hukum" itu sendiri tetapi juga tokoh-tokoh hukum yang ada di dalamnya. mengapa abu - abu?? ya karena menurut saya di dalam hukum tidak ada part yang putih ataupun hitam. kadang kita tidak mengetahui kebenaran sebuah perkara. namun memang wacana di atas merupakan kenyataan yang ada saat ini. banyak sekali praktisi hukum yang seharusnya meluruskan keadilan namun pada prakteknya justru merekalah yang membuat benar menjadi salah dan membuat salah menjadi benar...dan rasanya unsur keadilan dan bermanfaat itu sudah tidak ada lagi

      banyak sekali faktor yang menyebabkan itu semua terjadi bisa karena si terdakwa adalah si kaya, maka sang hakim pun tak kuasa memberikan sebuah hukum yang seharusnya di terima terdakwa dengan beragam spekulasi. misal kasus kecelakaan rasyid rajasa. dengan sangat mudah sekali si anak menteri ini bebas dg alasan sakit, sakit yang bagaimana coba sampai dia di bebaskan,

      seharusnya si anak menteri ini terkena Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Rasyid terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

      tapi dalam persidangan dengan 27 orang saksi, jaksa peununtut umum menuntut Rasyid 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Sebab Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat. nah coba orang awam yang melakukan... bisa 5 tahun penjara. jadi sangat enak menjadi orang kaya, dan terpandang karena bisa membeli hukum...dan sayangnya yang mengawasi dan di awasi di dalam pemerintahan ini sekang sudah tidak dapat di percaya lagi.terimakasih......:D

      BalasHapus
    2. Nama : Dea Amelia
      Nim : 12032040
      ilmu komunikasi (sore)

      UTS ILMU HUKUM


      Banyak orang mengatakan Indonesia memiliki sistem hukum yang bobrok, korup, bisa dibeli, tidak dapat di percaya, tidak lengkap, dan masih banyak lagi kalimat yang dihujatkan untuk sistem hukum di negara ini.

      Tapi, sesungguhnya itu tidak benar. Indonesia sudah memiliki produk hukum yang mumpuni. Hukum di Indonesia juga semakin hari semakin disesuaikan dengan keadaan masa kini, meskipun juga belum sepenuhnya sempurna. Lalu kenapa hukum di Indonesia ini begitu BURUK?

      Pelaku dari hukum tersebutlah yang patut disalahkan. Hakim contohnya, manusia biasa yang katanya mengerti dan sangat paham dengan hukum ternyata mereka mampu melakukan kejahatan, keteledoran, keberpihakan dalam putusannya bahkan bisa terlibat dalam MAFIA PERADILAN dimana si Hakim sedang menjalankan tugasnya. Hakim memang bukan malaikat yang tidak pernah berbuat salah walaupun dia mengetahui hukum. Putusan Hakim berpeluang sangat besar untuk salah dan tidak adil serta gegabah apalagi si Hakim terlibat Mafia Peradilan. Banyak bukti yang otentik bahwa putusan Hakim adalah didasari atas ketidak adilan yang dilakukannya.

      Untuk mengembalikan kewibawaan hakim diseluruh indonesia, diperlukan komisi yudisial yang dapat menghukum hakim atas putusannya. hakim yang benar adil dan jujur untuk menegakkan kewibawaan hukum akan tidak takut terhadap putusannya. hanya para hakim yang tidak jujurlah (mungkin terlibat mafia hukum) yang takut atas putusannya dalam pengadilan yang dipimpinnya. Namun, pada intinya, Indonesia hanya kekurangan orang-orang yang berjiwa nasionalis yang bisa menempatkan kepentingan umum, negara dan agama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

      BalasHapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    4. nama : Nidya herlina
      NIM : 12032077
      Fakultas : Fisip / Komunikasi Sore
      UTS Ilmu Hukum

      menurut saya hukum di indonesia tidak sesuai dengan lambangnya mata tertutup dengan membawa sebuah timbangan yang seimbang, peradilan di indonesia sangat amat buruk, tengok saja kasus rasyid, anaknya mentri hatarajasa yang hanya di vonis 5bulan penjara. yang nyatanya waktu itu hakim tertidur pada saat persidangan. bagaimana bisa memvonis 5bulan, kalau hakimnya tertidur pada saat sidang...
      tengok saja kasus seorang ibu yang ingin memasak kehabisan kayu bakar, sehingga dia memotong pohon yang kebetulan berada di tanah milik anaknya, sehingga, si anak mempolisikan ibunya...dimana keadilan untuk si ibunya bila membela si kaya...money politik masih sangat berkembang di negri kita, sistem peradilan di negeri kita bisa berubah baik asal sistem kepemerintahannya harus di rombak, sehingga berdampaknya itu pada sektor yang lain. para pemimpin harus tau bahwa mereka di pilih oleh rakyat, untuk rakyat. seharusnya bukan membela yang kaya menindas yang miskin. kembali kesistem peradilan, para hakim dan orang yang bekerja di bidang hukum seharusnya mengetahui sebelum dia dilantik ada PROJUSTICIA yang demi keadilan tidak memandang siapa, kenapa, apapun hukum harus ditegakkan. tetapi nyatanya tidak untuk di eraglobalisasi, sumpah hanya berlaku dihadapan manusia. padahal sesungguhnya sumpah itu harus dipertanggung jawabkan oleh tuhan mengenai amanah yang dijabatkan, sistem kepemerintahan di indonesia seharusnya menganut dasar-dasar pancasila yang di era ini hanya untuk bacaan saja. sehingga terwujudkan pancasila sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

      BalasHapus
    5. Nama : Bagoes E Soebagiyo
      Nim : 12032066
      Fisip - Ilmu Komunikasi (sore)

      UTS ILMU HUKUM

      Bila ditinjau dari makna nya
      Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
      Hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan
      Namun

      Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
      (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 1).

      Dalam hal ini ketika berada dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai–nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat, untuk itu ia harus terjun ketengah – tengah masayarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

      Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat – sifat yang baik dan yang jahat dari tertuduh.
      (UU Kekuasaan Kehakiman No. 35 th 1999 Pasal 27 ayat 2).

      Dalam hal ini sifat – sifat yang jahat maupun yang baik dari tertuduh wajib diperhatikan hakim dalam mempertimbangkan pidana yang akan dijatuhkan.
      Keadaan–keadaan pribadi seseorang perlu diperhitungkan untuk memberikan pidana yang setimpal dan seadil – adilnya.
      Keadaan pribadi tersebut dapat diperoleh dari keterangan orang–orang dari lingkungannya, rukun tetangganya, dokter ahli jiwa dan sebagainya.


      Apabila melihat keterangan diatas maka memang pantas apabila seorang pembunuh tidak harus di hukum mati tapi apakah seorang pencuri sandal pantas di hokum 5 tahun penjara (kasus bulan November 2010) di bandingkan dengan koruptor meng korupsi dana bantuan social sebesar RP.916.500.000 yang hanya mendapatkan hukuman penjara selama 2 Tahun (Medan, Januari tahun 2011).

      Bagi saya, sebatang kayu yang sedang di gerogoti oleh puluhan, ratusan bahkan ribuan rayap adalah istilah yang pantas bagi Hukum di Indonesia.
      Apabila hukum di Indonesia di tegakkan seperti yang seharusnya dan para Hakim berperan seperti yang di tetapkan maka jumlah masyarakat yang merasakan ketidak adilan akan berkurang.

      BalasHapus
    6. Nama : OKTA BENY SETIAWAN
      Nim 12032096
      fakultas FISIP smester 2

      klo menurut saya pribadi keseimbangan hukum di indonesia memank lah sangat lemah dikarnakan ulah oleh penegak hukum nya itu sendiri dikarenakan memank banyak masyarakat awam yg kurang memahami dasar dasar hukum yang ada di indonesia.apa lagi yang trsangkut hukum orang menengah keatas bisa di bilang orang kaya akan sangat terasa berbeda bila orang yg tersangkut hukum masyarakat menengah kebawah atau bisa dibilang orang miskin . Pelayanan atau prosesnya akan sangat berbeda pula penangananya.sudah membudaya di indonesia bahwa hukum bs di perjual belikan.karn itulah yang membuat massayrakat elit ini tdak mendapatkan efek jera.masyarakat jg harus mengetahui pentingnya dasar2 hukum di indonesia karena hukum di indonesia bukan milik masyarakat elit saja masyarakatememgH kebawah atau rakyat kecilpun jg mempunyai hak akan hukum di indionesia yang memank tidak boleh memihak atau melihat spyg tersangkut masalah hukum.tp yang trpenting harus bisa bagaimana hukum dapat ditegak kan sebenar benarnya agar HUKUM mempunyai nilai yang tinggi di mata masyarakat

      BalasHapus
    7. Nama : Anggriani Lukitasari
      NIM : 12032011
      Fisip / Kom. smstr 2 (sore)

      Dalam memasuki era globlalisasi sekarang ini, menjadi kewajiban bagi kita semua bergerak dipemerintahan dan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Baik pada kalangan teoritisi ataupun praktisi untuk mengetahui secara serius dan mendalam mengenai pentingnya penegakkan hukum yang ada di Indonesia. Karena pada dasarnya tugas badan-badan kehakiman atau peradilan adalah melaksanakan public service dalam bidang memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Peran utama kewenangan disidang pengadilan adalah hakim. Hakim merupakan sosok yang sangat berkuasa di dalam sistem peradilan. Adanya wewenang dan tanggungjawab hakim tersebut, menimbulkan konsekwensi bahwa kepada hakim dituntut tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan, dengan tidak membeda-bedakan orang. Namun pada kenyataannya, kepastian hukum tidak selalu menghasilkan keadilan dan selalu ada salah satu pihak yang tidak dapat menerima putusan hakim.

      Dalam artikel ini dikatakan bahwa hukum dituntut utk memenuhi nilai2 dasar. Seperti yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu kepastian hukum, rasa keadilan dan bermanfaat bagi seluruh pihak. Nilai keadilan menunjuk pd kesaamaan hak di depan hukum, nilai kegunaan / manfaat menunjuk pd tujuan keadilan yaitu memajjukan kebaikan dlm hidup manusia, dan nilai kepastian menunjuk bahwa hukum yg berisi keadlian & norma yang mencitakan keadilan benar2 berfungsi sbg peraturan yang harus ditaati. Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun diantara nilai tersebut terdapat Spannungsverhaltnis, yaitu suatu ketegangan antara satu sama lain, karena tiap dasar memiliki tuntutan yg berlainan dan antara 1 sama lain memiliki porsi yang sama untuk saling bertentangan. melihat kasus diatas, bahwa ternyata saat ini sedang terjadi ketegangan antara nilai dasar. dimana dalam penegakan hukum lebih mengutamakan nilai kepastian sehingga mengenyampingkan nilai2 dasar lainnya. HUKUM sebagai Law as a tool of social engineering, yaitu hukum sbg alat perubahan sosial pun tentunya tidak akan berjalan apabila hukum hanya dilihat sebagai kumpulan teks perUndang-undangan, atau dilihat dari segi 1 nilai dasar saja.

      Menurut saya, mendiskusikan keputusan hukum dalam bentuk pro dan kontra tidak akan pernah ada habisnya dan tidak bermanfaat. keputusan hukum mungkin bisa bermanfaat untuk memastikan seberapa jauh nilai yang diberikan kepada suatu kasus tertentu dengan banyak pertimbangan yang dapat melemahkan nilai kepastian sebuah hukum. Putusan untuk kepastian hukum dalam kasus yang berbeda satu sama lain akan beragam sesuai dengan permasalahan, waktu, dan tempat. Peraturan perundang-undangan yang ada tidak selamanya sesuai untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Tapi, Hakim tetap harus memberikan putusan atau penyelesaian adil bagi suatu fakta hukum walaupun tidak tersedia suatu aturan yang dapat diberlakukan terhadap fakta hukum tersebut.

      BalasHapus
    8. Nama : Selvia Imas Paramitha
      NIM : 12032075
      FISIP / Komunikasi Sore semester 2

      Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang di beri wewenang untuk itu. Di ucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Setelah hakim mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, maka pemeriksaan terhadap perkara di nyatakan selesai. Kemudian di jatuhkan putusan.

      Suatu putusan hakim tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka oleh demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu di mungkinkan untuk di periksa ulang. Agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat di perbaiki.

      Oleh karena itu, menurut saya keputusan hakim haruslah sesuai dengan tiga unsur yang di kemukakan oleh Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum, rasa keadilan dan bermanfaat. Keputusan hakim tidak dapat memihak kepada satu nilai dasar saja tetapi harus berjalan seimbang antara ketiganya. Apabila sampai terjadi spannungsverhaltnis, yaitu ketegangan antara satu sama lain maka hukum yang sebagai alat perubahan sosial atau penegak keadilan tidak akan berjalan seimbang.

      Hukum di indonesia ini masih sangat renta & lunak terhadap yang namanya "uang" terutama di negara kita..
      Dimana orang-orang yang berkuasa dapat menguasai arti, jadi hukum itu bisa saja di sebut "hukum itu telah dapat di beli olehnya"
      Demikian juga keputusan- keputusan yg sudah di lontarkan oleh hakim dan jaksa itu sendiri sebenarnya sudah memenuhi standar yg sudah ditetapkan sebelumnya tapi juga byk dari pihak- pihak kecil yg menuai protes keras terhadap putusan para hakim itu sendiri entah contohnya dlm kasus korupsi atau kriminalitas lainya kebanyakan rakyat protes mengenai sangkut hukum di negara kita ini ... Byk pertanyaan-pertanyaan timbul di benak pikiran masyarakat sekitar , seperti contoh mengapa hanya mencuri buah di kebun hukumanya lbh berat di banding para petinggi yg korupsi hingga bermiliaran bahkan triliunan tdk di jerat dengan ganjaran yg lbh berat dan hal ini tidak saja merugikan pihak sebelah mata bahkan rakyat kecil pun yg akhirnya menderita akibat ulah pejabat dan petinggi petinggi yg TAMAK akan dirinya ? jadi disini saya menyimpulkan bahwa hukum di indonesia belum sesuai dengan kaidah- kaidah yg berlaku dan masih blm bisa ditegakan secara adil dan keadilan pun blm bisa tercapai di negeri ini . Dikarenakan masih blm adanya kesadaran dari diri sendiri .

      Peristiwa ini membuat negeri malu sendiri dengan apa yg terkandung dlm bumi pertiwi ini yg memiliki nama sebagai negara hukum .Dan mengenai kasus- kasus yg sdh berjalan hukum harus dibuat lbh ketat dan lbh dipertegas lagi tidak hanya dr mulut semata tapi juga dimulai dari hati kita masing- masing dengan berpikiran lebih RASIONALIS demi kesejahteraan bangsa negara rakyat dlm menegakkan keadilan.

      BalasHapus
    9. Nama : Wisda Kirana Pranadita
      NIM : 12032043
      FISIP - Ilmu Komunikasi (Sore)

      UTS ILMU HUKUM

      Hukum? Secara teori hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh lembaga resmi Negara yang bersifat mengikat dan memaksa, memiliki sanksi konkrit dan dijalankan oleh aparat penegak hukum. Hukum mempunyai posisi tertinggi dalam perannya untuk mengatur masyarakat dalam suatu Negara. Dalam pelaksanaannya, hukum memerlukan sosok yang benar-benar memahami permasalahan hukum serta mampu bertanggung jawab supaya hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Siapa sosok itu? Hakim. Ya, hakim mempunyai peran penting dalam perjalanan hukum suatu Negara karena dialah yang akan memberikan putusan akhir dalam suatu perkara hukum.

      Namun, akhir-akhir ini hukum di Indonesia mengalami beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya. Seperti halnya, adanya jual-beli putusan perkara hukum yang dilakukan oleh oknum petinggi hukum, peranan uang dan kekuasaan seseorang berpengaruh pada putusan akhir suatu perkara, serta mental para petinggi hukum yang mulai dipertanyakan. Dengan adanya hal-hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini begitu mudah ditaklukkan dengan uang dan kekuasaan. Bagaimana tidak? Lihat saja kasus yang menimpa dua orang warga lingkungan Bujel, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, mereka terancam hukuman 5 tahun karena mencuri buah semangka dan bandingkan dengan kasus yang menimpa empat pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang karena menerima gratifikasi Rp. 720.000.000,- mereka hanya mendapat vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Dari kasus tersebut terlihat jelas bahwa saat ini memang ada bumbu ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia. Si kaya dan si berkuasa dapat dengan mudah meloloskan diri dari perkara hukum, sedangkan si miskin hanya bisa pasrah menerima putusan dari hakim.

      Melihat fenomena yang terjadi saat ini, saya mulai berpikir, sebenarnya siapa yang harus dipersalahkan sehingga muncul adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini. Rasanya tidak adil kalau saya langsung menyalahkan hakim dalam kasus ini. Karena pada dasarnya hakim juga manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan. Namun bagaimana lagi, jika pada kenyataannya masih ada saja hakim yang memberikan peluang dengan membuat suatu putusan perkara ‘by request’ dan mau disogok dengan bayaran mahal? Masih haruskah saya tidak menyalahkan hakim dalam hal ini? Tidak.

      Sebagai komisi yang bertugas untuk mengawasi perilaku hakim, seharusnya Komisi Yudisial mampu bersikap tegas dengan mengambil tindakan tegas (hukuman) dan pasti bagi hakim yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan sehingga hukum di Indonesia ini mampu berpihak kepada seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya untuk golongan kaya saja. Dengan begitu niscahya keadilan dalam perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia mampu diwujudkan.

      BalasHapus
    10. NAMA : ARYA MAULANA DHANANTA
      NIM : 12032055
      KOMUNIKASI (SORE)

      Indonesia adalah Negara hukum, tetapi dalam prakteknya tidak mencerminkan sebagai negara hukum, banyak tindakan aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan hukum baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Orang yang seharusnya tidak bersalah bisa jadi tersangka, demikian sebaliknya orang yang seharusnya menurut hukum bersalah bebas dari jeratan hukum. Putusan bebas tidak dibenarkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan Pasal 244 KUHAP. Tetapi dalam kenyataanya para penegak hukum tetap mengajukan kasasi dan yang lebih ajaib lagi Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi tersebut.

      Kita sering sekali mendengar rumor bahwa untuk menjadi seorang Hakim Agung seseorang harus mempunyai dukungan (partai) dan atau kontribusi (finansial), bahkan sewaktu diskusi Eksaminasi juga terungkap hal tersebut. Bila demikian yang terjadi, kualitas Hakim Agung memang meragukan.

      Menurut kami ada hal yang dilupakan oleh Pemerintah yang berkutat hanya membuat peraturan untuk menyelesaikan masalah. Padahal intinya adalah bukan peraturan tetapi pendidikan untuk memperoleh kualitas baik dari seorang penegak hukum. Almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seorang dedengkot hukum di Indonesia menyatakan, “Berikan pada saya jaksa dan hakim yang baik, maka dengan peraturan yang buruk sekalipun saya bisa membuat putusan yang baik”. Mengutamakan perilaku manusia daripada peraturan perundang-undangan sebagai titik tolak paradigma penegakan hukum, akan membawa kita untuk memahami hukum sebagai proses dan proyek kemanusiaan.

      BalasHapus
    11. Nama : Wahyu Ita Sari
      Nim : 12032017
      Fakultas : Fisip / Komunikasi semt. 2 Sore

      UTS ILMU HUKUM

      Menurut pendapat saya, ketika membahas soal hukum di indonesia, begitu banyak segudang masalah yang beragam dari hal kecil atau sepele hingga hal besar. Namun masih banyak ketidakadilan yang terjadi. Peraturan Hukum di Indonesia tidak ada yang tidak baik, hanya sebagian besar menyalahgunakan dari adanya hukum yang ada.Peraturan tinggalah peraturan. Ketika dihadapkan pada sebuah perkara yang harus dibawa ke meja hijau dengan harapan bisa mendapat keputusan yang adil dari seorang hakim namun fakta belum tentu terkuak dengan benar.yang salah belum tentu salah dan yang benar belum tentu benar.
      HUKUM ITU ABU - ABU tidak putih juga tidak Hitam.Rasa keadilan atas hukum yang dirasakan masyarakat di Indonesia hanya diperuntukan bagi golongan tertentu saja. Karena, hakim yang menjadi ujung tombak keadilan dalam penanganan perkara di pengadilan tidak memahami dan terkesan tidak berani mengungkap fenomena dibalik sebuah fenomena hanya berfokus pada pertimbangan fakta fisik yang rasional saja.
      Dengan melihat fakta di indonesia yang bersumber dari sebuah majalah ternama di indonesia menyatakan "Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, dari 8.000 hakim di Indonesia, hanya 10 persen di antaranya yang masuk kategori ideal. Kesepuluh persen ini adalah, hakim yang ketika menjalankan profesinya, tidak tergiur untuk meminta sesuatu kepada masyarakat yang berperkara, dan berani menolak ketika ditawari pemberian.Sementara sisanya, masih didominasi tipologi yang tidak kenal kompromi dalam memanfaatkan perkara untuk kepentingan pribadi dan memperjual belikan keadilan, siapapun dan apapun objek perkaranya".
      Fakta yang begitu mencengangkan Hanya 10% hakim Indonesia yang bersih lalu yang 90 %???
      Inikah hukum yang sebenarnya??,NAmun inilah fakta yang mencengangkan yang terjadi di indonesia.
      Di sisi lain bila kita melihat konstitusi kita yakni UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 khususnya pada pasal 27:
      “Segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

      Maka jelas bahwa berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 tersebut mengatakan bahwa setiap warga Negara itu bersamaan kedudukanya dalam hukum dan berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum (pengadilan). Namun kenyataanya pesal ini kemudian hanya dijadikan sebagai kamus kecil dan dipendamkan diantara baying-bayang fantasi kehidupan duniawi.

      Terkait dengan diskriminasi dalam proses penegakan hukum ini matan ketua Mahkamah konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Hukum hanya seonggok kertas yang diketik rapi, tetapi isinya bukan nilai-nilai keadilan, yang hanya berisi peraturan saja. Beliau menyebutkan bahwa hukum di Indonesia belum dijadikan sebagai panglima dan dalam praktik kesehariannnya, belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.

      Olehnya itu, dapatlah dikatakan bahwa pengadilan hanya menyediakan tempat VIP bagi mereka yang mempunyai kekuatan finansial dan kedudukan penting dalam pemerintahan dan kekuasaan, dan neraka bagi mereka kaum marginal (miskin).

      Ini sudah menjadi tugas besar masyarakat indonesia terutama publik hukum (disiplin ilmu hukum) untuk meluruskan dan membenahi segala aspek hukum di Indonesia.Agar tercipta hukum yang adil dan benar di masa yang akan datang.

      BalasHapus
    12. Nama : Ryanita Yani Anggraeni
      NIM : 12032007
      FISIP - Komunikasi (Sore)

      Hukum yang ada di Indonesia saat ini sangat lemah dan memprihatinkan, dimana sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia dapat diperjual belikan kepada khalayak umum khususnya kepada beberapa orang yang mempunyai kedudukan di negara ini. Contohnya, seorang pencuri ayam harus mendapatkan vonis penjara bertahun-tahun sedangkan seorang koruptor hanya mendapatkan vonis penjara beberapa bulan saja.

      Terkadang letak kesalahan hukum di Indonesia adalah aparat hukum yang tidak tegas sehingga tidak membuat jera para pelaku tindak pidana, salah satu aparat penegak hukum yang berpengaruh dalam suatu peradilan adalah seorang hakim.

      Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili, menurut undang-undang yang sama adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang. Seorang hakim dituntut untuk berlaku adil dan tidak memihak dalam sidang peradilan (KUHAP, 2007:184). Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004, 2004: 3)

      Semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Seorang hakim tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang tengah berperkara. Namun kenyataan yang terjadi sekarang ini sangat berbeda. Banyak putusan-putusan hakim yang dirasa terlalu menguntungkan terdakwa. Karena hal itulah muncul wacana bahwa terdapat mafia peradilan di Indonesia. Hukum di Indonesia dapat diperjual belikan. Pemegang keputusan terakhir ada pada hakim. Oleh karena itu, hakimlah sosok yang paling berperan dalam sebuah konspirasi mafia peradilan.

      Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan serta perilaku hakim. Disamping itu selain tugas konstitusional ada tugas lain seperti bersama Hakim Agung melakukan proses seleksi pengangkatan hakim, menganalisis putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan tugas lainnya.

      Maka dari itu, diharapkan Komisi Yudisial lebih selektif dalam menyaring seorang hakim yang benar – benar jujur, adil dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya karena peradilan yang bersih merupakan harapan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia, untuk mencari keadilan tentunya tidak akan dapat terwujud dengan sendirinya tanpa didukung oleh berbagai pihak, baik aparatur pemerintah, penegak hukum hingga lapisan masyarakat.

      BalasHapus
    13. NAMA : M.jainul Aziz
      NIM : 09032043
      ILMU KOMUNIKASI (SORE)
      UTS ILMU HUKUM
      Hukum di Indonesia adalah hukum alay. Hukum yang bukan lagi berdasarkan undang-undang, tapi hukum yang berdasarkan selera masyarakat alay. Di Indonesia, anda bisa menghidari jeratan hukum, jika bisa membangun opini anda adalah pihak teraniaya, didzalimi, disiksa, difitnah atau nasib anda layaknya sinetron.Saya tidak tahu, apa ini pengaruh masyarakat Indonesia yang doyan sinetron atau tidak. Karena kehidupan nyata dipadang seolah-olah sebuah sinetron. Hingga masyarakat kita, mudah sekali trenyu dan ibah jika melihat orang lain menangis. Hingga terstigma, bahwa orang yang menangis adalah orang sakit, teraniaya, difitnah dan tidak bersalah.
      Keadilan pada hakikatnya milik semua manusia, tidak perduli kaya atau miskin dan tidak perduli seberapa tinggi strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar didunia yaitu persamaan di hadapan hukum, persamaan, tanpa perbedaan hukum bagi setiap manusia.
      Namun dalam kenyataannya teori seringkali tidak mewujud. Ada suatu ungkapan yaitu penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula ungkapan , “Orang miskin tidak boleh benar”.
      Kini, rumah tahanan menjadi banyak ditinggali oleh orang miskin, meskipun ,mungkin sebagian dari mereka tidak bersalah dan harus mendekam di penjara, bukan saja karena melakukan kesalahan, tetapi juga karena ketidakmengertian atas proses hukum yang seringkali rumit, dan memakan biaya yang cukup banyak. Untuk itu, sebagaimana perlu ada pelayanan kesehatan gratis bagi orang miskin, maka dalam satu arah pandang, perlu pula ada pelayanan hukum gratis bagi orang miskin.
      Saya bukan orang hukum dan gak ngerti hukum. Tapi yang saya mengerti adalah, jika bersalah harus dihukum. Tidak peduli anda tua, miskin, sakit-sakitan lalu bebas melanggar hukum. Tingkah penegak hukum yang tidak adil akan melahirkan hukum alay. Masyarakat menjadi tidak percaya, dan akhirnya membuat hukum sendiri yang kira-kira cocok dengn jiwa dan kepribadian.
      Kita berhak dan wajib mengkritisi, mengawasi agar hukum benar-benar berjalan sesuai dengan tujuannya. Tapi kita tidak berhak menentukan hukuman yang cocok bagi seseorang.
      Untuk para penegak hukum, jangan berpura-pura bodoh apalagi bodoh beneran. Kita semua bukan anak kecil, kami bisa menilai anda (para pengak hukum) pura-pura bodoh, bodoh beneran, cerdas atau bijaksana dari manapun sumbernya. Jadi bekerjalah sesuai yang telah diamanahkan kepada anda. Niscaya, tidak ada lagi hukum alay di Indonesia, karena kami mempercayai kalian semua.

      BalasHapus
    14. nama : rizka rachmawati
      kelas : kom 2 B PAGI
      NIM :12032079

      sbnarnya untuk hukum sendiri dsini memang msih blom adil krena mrka mash mengunakan bku patokan buku perkara pidana dan perdata dimasa belanda yg blom semuanya direvisi oleh DPR,dan hukum sendiri sbnrnya bersifat objektif dan tdk bisa dilhat dr satu sisi,pasti berbeda dr sisi yg lain karena mungkin bgi si A itu adil dan bagi si b tdk adil,sebnrnya memang dari sistem hukum di indonesia ini yg krng tepat dan ditambah oleh orng2 yg menyelewengkan kekuasaanya hanya untuk mndapat keuntungan,sprti pengacar skrng sush skli mencri pngacar yg adil,sbnrx tgas pengacara adalh membela yg benar tp mrka bisa mngubh yg slah jd bnr dan yg bnr mnjadi slah,dan apabila mrka mncri klien hnya dr sisi dy memang2 bnr mnrut sya tdk akan ada pngacara yg kaya sprti houtman paris :)

      BalasHapus
    15. Nama : Rebecca Dian Christina
      NIM : 12010178
      Kelas : 2F
      Fakultas Hukum

      Dari beberapa putusan pengadilan negeri dan pengadilan korupsi di Indonesia, nampak jelas bahwa banyak putusan hakim yang tidak memihak pada rakyat kecil dan masyarakat umum. Contoh kasus seperti di Banyumas, Nenek Minah, yang lugu dan polos, harus menjalani persidangan hanya karena memetik tiga buah kakao milik sebuah perusahaan perkebunan swasta. Sang Nenek pun diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dari kasus Nenek Minah, tampak bahwa putusan hakim tidak memenuhi 3 nilai dasar karena hanya berdasarkan pada asas kepastian hukum, sedangkan tidak tampak rasa keadilan dan asas kemanfaatan.
      Namun, dalam persidangan di pengadilan pidana korupsi, tampak nyata bahwa putusan hakim sering kali berpihak kepada koruptor yang sedang diadili baik itu yang menyangkut orang kaya maupun orang berpengaruh.
      Dalam pelaksanaan hukum di Indonesia memang tampak nyata bahwa bila seorang punya kekuasaan dan tentunya punya uang, akan bisa mengarahkan keputusan hakim untuk berpihak padanya. Seperti istilah KUHP yang seharusnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi “Kasi Uang Habis Perkara” hal ini menunjukkan amarah rakya kecil dan masyarakat umum tentang hukum yang ada di Indonesia.
      Hakim sering kali hanya berpedoman pada peraturan UU yang berlaku dan tidak berdasarkan pada hati nurani nya maka asal kebutuhannnya terpenuhi oleh yang diadili, maka bisa dengan serta merta membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. Terkadang hakim pun bisa bekerja sama dengan jaksa atau penegak hukum lain dan mengatur tuntutan sedemikian rupa sehingga menjadikannya tuntutan yang lemah dan sulit dibuktikan sehingga hakim bisa dengan mudah membebaskan dari segala macam tuduhan.
      Putusan-putusan hakim terhadap bebagai kasus yang seharusnya adalah dapat mencerminkan ideologi hukum dengan mementingkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, bukan hanya asal memutuskan perkara. Dan untuk menjadi seorang hakim yang jujur dan berprinsip dibutuhkan hati nurani yang kuat sehingga apapun kasus yang dihadapinya, seorang hakim bisa memutuskannya dengan sebijaksana dan seadil mungkin.

      BalasHapus
    16. beginilah adanya hukum yang terjadi Indonesia. menjadi hal yang biasa kalau kalangan atas yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan memanipulasi hukum di Indonesia. sangat tidak wajar kalau kalangan itu mendapatkan perlakuan hukum yang adil atau sama seperti masyarakat kecil. Itu karena terjadi dan sudah mengakarnya oknum-oknum tentang suap menyuap yang sudah berjalan di kalangan pemerintahan, hukum, kalangan atas dll. maka tidak heran kriminalitas terjadi di mana mana karena adanya kesenjangan sosial yang tinggi dan berdampak pada hukum yang tidak adil. dengan buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. banyaknya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
      Penilaian masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia dari tahun ke tahun terus menerus menurun

      BalasHapus
    17. Nama : Bellavia Hasdigena
      NIM : 12032072
      FISIP - Komunikasi (Sore)

      Menurut saya pada dasarnya putusan pengadilan harus mampu dan berani tampil menyuarakan hati dan nurani masyarakat. Pengadilan dalam melaksanakan tugasnya bekerja dengan hati nurani dan impian masyarakat. Institusi pengadilan tidak hanya menjadi mesin undang - undang, tetapi juga mampu mengamati kehidupan bangsa secara intens.
      Sesungguhnya putusan hakim ada adalah untuk menyelesaikan masalah di jalur pengadilan,jangan sampai justru memperuncing masalah, bahkan justru menimbulkan kontroversi.
      jaman yang semakin moderen ini banyak pengcara dan orang yang bersangkutan di dalamnya yang mementingkan kesenagan pribadinya di bandingkan mematuhi hukum yang berlaku dan yang telah tertulis. pengacara jaman sekarang membela orang yang salah dan memiliki uang banyak, di bandingkan membela yang benar. banyak memilih unang di bandingkan menegakan hukum yang berlaku.
      contok : artis luna maya yang terjerat hukum perbuatan yang tidak senonoh, dia hanya di beri sangsi kurang lebih 3bulan masa hukuman di penjara. sedangkan nenek-nenek yg mencuri sandal japit di masjid di beri hukuman 1-2 taun masa hukumanya. jika penduduk Indinesia sudah tdak memperaturi hukum dan undang-undang yang telah di buat oleh BPUPKI, jadi meurut saya, undang2 sudah tidak berfungsi bagi yang memiliki dana yang lebih.

      BalasHapus
    18. Nama : Ani Dwi Lestari
      Nim : 12010189
      Kelas : 2E
      Fakultas Hukum

      Disetiap kehidupan manusia sering terjadi masalah. dan masalah masalah itu tidak pandang bulu. siapa pun itu baik pegawai negeri atau pun swasta begitu pula karyawan pabrik.

      Salah satu kasir yang bekerja mendapatkan uang yang lengket sehingga uang itu lebih dan karyawan itu telah membuat laporan tetapi malah dituduh mencuri,,merasa dia tidak mencuri kasir pun melaporkan pemimpinnya kepada polisi dan masalah ini masuk dalam pengadilan.

      Hakim adalah orang yang berwenang untuk memutuskan masalah dengan adil dan tegas. dan masalah ini telah selesai. tetapi tak banyak juga hakim yang jujur, ada juga hakim dan pengacara yang berkerja sama kita dapat lihat di pengadilan manapun. zaman sekarang uang bisa membuat segalanya lemah dan hukum dinegara kita banya diperjual belikan. maka kita harus tegas dalam menjalankan hukum.

      Bukan hanya hakim yang harus tegas tetapi semua penegak hukum harus yegas demi kesejahteraan dinegara kita. jika ada hakim yang melanggar maka penegak hukum harus tegas menjalankan tugasnya yang bisa kita lihat di Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 418 dan pasal 420 ayat 1 dan 2.

      Telah dijelaskan pada KUHP pasal 418 :
      Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

      dan pada pasal 420 ayat 1 dan 2 dijelaskan:

      1. diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

      » Seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasny.

      » Barang siapa menurut ketentuan undang - undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputuskan olej pengadilan itu.

      2. jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara palinh lama dua belas tahun.

      Jadi cukup jelas bahwa hakim yang melanggar maka hakim tersebut dapat diancam penjara paling lama dua belas tahun.

      BalasHapus
    19. NAMA : ANNISA KASUARINA
      NIM : 09.032.021
      KOMUNIKASI JURNALISTIK (PAGI)

      Hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

      Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.

      Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan.

      Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.

      Untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.

      BalasHapus
    20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    21. NAMA: ARY YASIRLANA
      NIM: 09032077
      Komunikasi jurnalistik (pagi)
      FISIP

      menurut saya Setelah pemeriksaan perkara yang meliputi proses mengajukan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian dan kesimpulan yang diajukan baik oleh penggugat maupu oleh tergugat selesai dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

      Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diinginkan atau dinanti-nanti oleh pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum-hukum keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.

      Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian dan mencerminkan keadilan hakim sebagai aparatur negara dan sebagai wakil Tuhan yang melaksanakan peradilan harus mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang akan ditetapkan baik peraturan hukum tertulis dalam perundang-undangan maupun peraturan hukum tidak tertulis atau hukum adat.

      Arti putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antar ara pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja tetapi juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim di muka sidang karena jabatan ketika bermusyawarah hakim wajib mencukupkan semua alasan-alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak. Hakim wajib mengadili semua bagian gugatan. Hakim menjatuhkan putusan atas ha-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari yang digugat.

      BalasHapus
    22. Nama :Christian Ayu Fiandari
      No.NIM:12010030
      Kelas :2E (Sore)
      Fakultas Hukum

      Menurut saya pada dasarnya Hakim harus bisa memutuskan dan harus berani menampilkan suara hati masyarakat, karena Hakim harus bekerja dengan hati nurani. Di dalam persidangan Hakim harus bisa melihat mana yang benar dan mana yang bersalah, karena putusannya dapat menyelesaikan masalah dan jangan sampai menimbulkan Kontroversi atau masalah-masalah baru. Sekarang ini banyak sekali pengacara dan orang-orang yang lebih mementingkan kepentingan pribadi di bandingkan dengan menegakan hukum. oleh karena itu bukan hanya Hakim yang harus tegas tetapi semua penegak hukum harus bisa tegas dan harus bisa bekerja dengan baik demi kesejahteraan semua masyarakat dan untuk kemajuan negara ini. Jangan sampai hanya karena uang atau kekuasaan orang yang sedang diadili, pada akhirnya Hakim dan aparat penegak hukum bisa berpihak kepadanya, karena di negara ini sudah banyak sekali kasus-kasus yang seperti itu, orang yang tidak bersalah atau orang yang melakukan pencurian dengan nilai yang tidak seberapa besar, yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara berdamai tapi pada kenyataannya malah dihukum sesuai Undang-Undang yang ada dengan konsekuensi menerima hukuman yang berat, tetapi ketika ada orang yang melakukan korupsi, dimana korupsi itu merugikan Negara dengan nilai yang amat sangat besar tetapi karena berbagai faktor yang berbau kecurangan (sebagian besar suap kepada para penegak hukum oleh para pelaku korupsi) maka kenyataannya proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan Undang-Undang sehingga keputusan yang diambil oleh para penegak hukum pun tidak sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh koruptor tersebut.

      BalasHapus
    23. Nama : janaek situmeang
      N I M :12010054
      Kelas :2E(malam)
      MK :Penalaran hukum
      Fak.hukum


      Setelah membaca persoalan hukum diatas,menurut pendapat saya. ini adalah persoalan hukum yang kerap sekali terjadi di indonesia.didalam dunia hukum sering sekali yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa jadi benar.bahkan juga masih ada terjadi jual beli putusan,dimana putusan hakim itu dibeli.sudah pasti dengan harga yang sangat tinggi dan sudah pasti juga yang beli putusan itu adalah orang orang yang taraf perekonomian nya tinggi atau penghasilan yang besar.dunia hukum di indonesia telah dijadikan sebagai ajang bisnis.kalau seperti ini,sudah pastilah orang yang berkuasa atau orang orang kaya akan selalu menang dalam suatu perkara dan si miskin akan tetap bersalah.meskipun tidak selamanya orang miskin itu selalu bersalah.

      Memang untuk memadukan 3 unsur ide keseimbangan tersebut bukan lah perkara yang mudah.antara kepastian dan keadilan bagaikan mata pedang yang saling berlawanan, yang tidak mungkin bisa jalan bersama.apalagi jika penegak hukum tersebut itu adalah kaum positifistik.dimana kaum ini akan mengutamakan nilai kepastian hukum atau UU.kaum ini akan selalu diperbudak oleh undang undang,untuk memadukan 3 unsur itu akan sangat sulit sekali.disinilah diperlukan seorang hakim yang profesional serta memiliki hati nurani dimana sebagai pengambil keputusan terakhir dalam pengadilan.disisi lain juga seorang hakim harus meperhatikan nilai kemamfaatannya.

      selain itu Dipihak komisi yudisial (KY) juga perlu dikoreksi.komisi yudisial sebagai lembaga negara yang melakukan seleksi terhadap calon calon hakim.perlu diperhatikan juga apakah hakim yang telah diangkat ini benar benar layak sebagai hakim.melihat buruknya hakim hakim di indonesia,apakah dibalik itu semua ada permainan? atau jangan jangan hakim hakim ini diangkat atas dasar kekerabatan? contohnya jika dilihat dari kelayakannya sebenarnya tidak layak jadi seorang hakim tapi karena ada kekerabatan tersebut semua syarat syarat hakim itu ditiadakan.ini semua perlu dimonitoring.karena ini sangat berpengaruh untuk mengatasi persoalan persoalan hukum di indonesia khususnya dipihak hakim.agar tercipta lah hakim hakim yang profesional,berhati nurani dan memiliki intelektual yang yang tinggi.dengan demikian agar terciptalah putusan yang seadil adilnya dengan memenuhi ide keseimbangan putusan hakim.




      BalasHapus
    24. Nama : Drajat Agus Basuki
      NIM : 12010067
      Kelas : F (Semester 2)/Sore
      Fakultas : HUKUM

      UTS PENALARAN HUKUM

      Catatan : Faktor U = Faktor UANG


      Hakim adalah orang terakhir yang memutuskan suatu perkara dalam sebuah peradilan, yang tentu saja putusan tersebut harus memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi yang bersangkutan. Teori dan praktek memang sering berlawanan dalam dunia nyata, dalam “teori” putusan hakim harus sesuai dengan UU dan memenuhi rasa adil, akan tetapi pada “praktek”nya sebuah putusan hakim selalu menjadi perbincangan dalam sebuah peradilan karena sifatnya yang “controversial”, dapat kita ketauhi sebuah rahasia umum bahwa adanya “Faktor U” yang selalu menjadi wabah penyakit putusan hakim, serta subyektifitas, penalaran hukum, dan persentase keikutsertaan nurani seorang hakim.

      “Faktor U” memang sudah mendarah daging pada bangsa kita ini yang mana orang mengatakan INDONESIA itu “Bukan Merah Dan Putih,akan tetapi MERAH PUTIH” yang dikatakan sebagai Negara hukum, dan menjunjung tinggi kata keadilan, sampai-sampai dimasukkannya kedalam dasar Negara (PANCASILA), sila ke lima yang bunyinya “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”. Kata “Bagi seluruh rakyat Indonesia” ini mungkin harus diganti dengan kata “Bagi seluruh rakyat Indonesia yang punya UANG”, kata “ADIL” memang tak bersahabat dengan si miskin yang tak mampu menyewa seorang pengacara, dan mengakibatkan perubahan putusan hakim yang semula menurut keadilan adalah “tidak bersalah” tapi karena hakim sudah terkena “Faktor U” maka si miskin divonis “bersalah”.
      Beruntung lah bangsa Indonesia karena masih ada beberapa hakim yang tidak mempan atau kebal terhadap serangan “Faktor U”, akan tetapi para hakim ini terkadang dinilai kurang memenuhi rasa keadilan serta menghasilkan putusan yang controversial juga. Kita ambil satu contoh, “Subyektifitas”, subyektifitas sering menjadi pengganggu putusan hakim tanpa ada campur tangan “Faktor U”, semisal hakim menghadapi sebuah sidang yang dimana si terdakwa adalah teman akrabnya dari kecil, dari kaca mata keadilan dia harus memutuskan tanpa melihat siapa yang menjadi terdakwa, tapi di sisi lain dia melihat sahabat karibnya sedang duduk di kursi meja hijau dan menanti putusannya, dapat dilihat dari contoh seperti ini bahwa hakim adalah pekerjaan yang menuntut kesempurnaan dalam putusan peradilan yang akan tetapi kenyataannya dia adalah manusia yang tak sempurna.

      Beda hakim maka beda pula keputusan, karena setiap hakim memiliki sudut pandang dan penalaran hukum sendiri atau berbeda. Dalam dunia hukum “Faktor U” adalah tembok besar nan tinggi yang dapat membelokan putusan seorang hakim, maka hendaklah kita tanamkan moral keadilan yang seadil-adilnya dan monomer 17 kan “Faktor U”.

      BalasHapus
    25. Nama:Fery indriawan
      Nim :12010062
      Semester : 2
      Kelas : E

      UTS Penalaran Hukum

      Pertama-tama dari pernyataan di atas kita harus menghormati setiap putusan-putusan hakim. Karena setiap putusan hakim juga bertujuan membuat jera seseorang yang berbuat salah, karena pada dasarnya hukum diciptakan di dunia adalah sebuah peraturan yang bersifat memaksa dan barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi baik administrasi maupum bersifat hukuman untuk membuat jera seorang pelaku pelanggaran hukum.
      Akan tetapi dilihat dari setiap putusan bebrapa oknum hakim yang ada pada era sekarang ini khususnya di negara indonesia masyarakat sudah menilai memang keadilan sudah tidak melekat pada setiap putusan oknum-oknum hakim, mengingat tujuan hukum itu sendiri adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
      Sekarang tujuan hukum khususnya keadilan hampir tidak pernah dijadikan pedoman bagi beberapa oknum hakim dalam memutuskan suatu perkara mengingat telah dikeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104 A/SK/XII/2006 tentang pedoman perilaku hakim, ini merupakan suatu jawaban bagi masyarakat yang menuntut keadilan dan kepastian hukum yang selama ini sering kali diputuskan oleh beberapa oknum hakim yang telah melukai perasaan keadilan bagi masyarakat.
      Dalam permasalahan yang ada pada penyataan di atas untuk memecahkannya perlu kerjasama antar instansi baik kepolisian maupun kejaksaan,yang pertama pada penyidik polri perlu menggunakan sebuah pertimbangan-pertimbangan dalam setiap penyelesaian masalah selain perundang-undangan, karena hukum juga bisa bersifat dinamis karena mengingat tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Akan tetapi apabila sudah ada intervensi baik dari pelapor maupun terlapor kepada oknum-oknum penegak hukum maka keadilan tidak akan diperoleh oleh salah satu pihak.
      Selain dari faktor para penegak hukum, perlu juga adanya sebuah kesadaran hukum dan hati nurani pada masyarakat, dari pada permasalahn diselesaikan lewat jalur hukum. Apabila masalah tersebut bisa diselesaikan diluar jalur hukum maka sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi apbila masalah tersebut sudah menyangkut kerugian bagi negara dan merusak moral masyrakat, maka sangat diperlukan ketegasan dari aparat penegak hukum yang bersih dari suap-menyuap.

      BalasHapus
    26. Nama : Muhroji MK : Penalara Ilmu Hukum
      Nim : 12010011 Dosen : Jonaedi Efendi,S.H.I,M.H
      Kelas : sore (semester2)
      Menganalisis suatu masalah dengan penalaran hukum
      “Kontroversial” terjadi antara 2 orang atau lebih, maka masing-masing orang merasa dirinya dalam posisi yang benar, tidak satupun orang manusia berada dalam posisi yang salah. Ini dapat disebabkan dampak dari kebebasan setiap orang dalam era Reformasi ini. Untuk mengemukakan pendapat atau mungkin pula disebabkan karena bangsa Indonesia mulai belajar berdemokrasi. Tapi kebebasan pendapat yang telah dimiliki itu sangat disayangkan karena sedikit kebablasan. Pada kenyataannya terkadang melewati batas dan cenderung bertentangan dengan etika dan nilai-nilai pancasila sebagai dasar ideologi negara kita.
      Tulisan ini akan sedikit membahas bentuk kontroversi yang terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk kontroversi yang menarik dibahas yaitu masalah putusan Hakim yang dianggap berat sebelah, putusan Hakim yang tidak adil, putusan Hakim yang tidak berhati nurani.
      Benar apa yang dikatakan Bapak Jonaedi, bahwa Hukum itu tidak jelas alias ‘’GJ’’ Hukum di Indonesia itu tidak putih dan tidak hitam, tetapi abu-abu. Kadang dalam posisi benar tapi dalam kenyataan nya bisa salah dan sebaliknya. Wajar kalangan masyarakat bertanya-tanya dan menimbulkan kekecewaan dari semua pihak.
      Pada dasarnya putusan dan Hakim merupakan 2 hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan adalah produk Hakim. Ada beberapa persoalan yang dapat menjadi kendala untuk mewujudkan putusan Hakim yang berkualitas dalam proses penegakan Hukum oleh badan pengadilan. Karena menegakkan Hukum berarti menegakkan Undang-undang, namun menegakkan Hukum tidak sama dengan menegakkan keadilan. Padahal yang ditunggu atau diidam-idamkan masyarakat itu adalah keadilan.
      Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena bertujuan untuk menciptakan kepastian Hukum demi ketertiban masyarakat. Demi kepastian Hukum itulah maka menegakkan Hukum sama artinya dengan menegakkan Undang-undang.
      Hakim itu sebagai pelaksana kekuasaan. Dalam melaksanakan fungsinya,memeriksa, menyelidiki dan memutuskan perkara terikat penerapan Hukum positif. Sebagai Hakim didalam penegakkan Hukum sebatas berfungsi sebagai penegak Undang-undang. Hukum disini berperan sebagai corong Undang-undang ia hanya penerap Undang-undang, sehingga penegakkan Hukum oleh Hakim dalam proses peradilan tidak sama dengan penegakkan Hukum. Jika Hakim hanya memperhatikan kepastian Hukum, maka unsur keadilan akan terabaikan.
      Secara proses Hukum ( Peradilan ) sikap Hakim yang seperti itu tidak salah. Kecuali didalamnya ada pelanggaran prosedur Hukum acara yang dilakukan atau ada pelanggaran perilaku Hakim pada saat melakukan fungsi yuridisnya ( misalnya penerimaan suap ), barulah Hakim tersebut dikenai sanksi baik administrasi ataupun pidana atas kinerja dan perilakunya. Karena kita menyalahkan seseorang (Hakim) itu juga berat, tanpa ada bukti yang kuat kalau yang bersangkutan benar-benar salah.
      Ada petugas khusus kepengawasan Hakim yaitu Komisi Yudisial, yang bekerja tegas dalam mengawasi kinerja Hakim di Indonesia. Ya mudah-mudahan Hakim-hakim di Indonesia bekerja dengan prosedur-prosedur yang berlaku sesuai dengan apa yang didambakan masyarakat. Amin

      Terima Kasih

      BalasHapus
    27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    28. Nama : Rangga Adhikara
      NIM : 12010002
      Kelas : F (Semester 2)/Sore
      Fakultas : HUKUM

      UTS PENALARAN HUKUM

      Pendapat saya mengenai persolaan hukum di atas, adalah :

      Ilmu penalaran atau logika adalah ilmu dan kecakapan menalar, berpikir dengan tepat. Dengan kata lain ditunjuk sasaran atau bidang logika, yaitu kegiatan pikiran atau akal budi manusia. dengan berpikir dimaksudkan kegiatan akal untuk mengolah pengetahuan yang telah kita terima melalui panca indera, dan ditunjukan untuk mencapai suatu kebenaran. Berpikir adalah bicara dengan dirinya sendiri didalam batin “ (Plato, Aristoteles) : mempertimbangkan, merenungkan, menganalisis, membuktikan sesuatu, menunjukan alasan-alasan, menarik kesimpulan, meneliti suatu jalan pikiran, mencari berbagai hal yang berhubungan satu sama lain, mengapa atau untuk apa sesuatu terjadi, serta membahas suatu realitas.”

      Tujuan pemikiran manusia adalah mencapai pengetahuan yang benar dan sedapat mungkin pasti. Tetapi dalam kenyataannya hasil pemikiran (=kesimpulan) maupun alasan-alasan yang diajukan belum tentu selalu benar, benar artinya sesuai dengan kenyataan.

      Penalaran hukum dapat didefinisikan sebagai proses berfikir secara logis dan analitik pada bidang hokum. Hakim memiliki peran yang sangat vital dalam menerapkan penalaran hukum, hakim sebagai “wakil tuhan” dalam penjatuhan hukuman, yang harus memutus berdasarkan hasil pikiran logis ataupun penalarannya.

      Selalu ada sesuatu yang tersedia yang kita pergunakan sebagai suatu titik tolak untuk menalar. Titik tolak tersebut kita namakan “yang telah diketahui”, yaitu sesuatu yang dapat dijadikan sebagai suatu premis, evidensi, bukti, dasar, bahkan alasan-alasan darimana hal “yang belum diketahui”, dapat disimpulkan. Hal yang dapat disimpulkan itulah yang disebut konklusi. Inilah kiranya yang merupakan alasan mengapa penalaran dapat juga didefinisikan sebagai "berpikir konklusif", “berpikir untuk menarik kesimpulan”.

      Dengan demikian, maka hakim dapat saja berpendapat bahwa kejadian konkret itu jelas-jelas tidak memerlukan pengaturan yuridik atau bahwa undang-undang menunjukan adanya kekosongan. Jika sekarang hakim meletakkan titik berat pada unsur-unsur yang sama dan dari dalamnya menyimpulkan bahwa akibat-akibat hukum dari aturan itu juga harus terjadi dalam kejadian yang terhadapnya harus diberikan putusan, maka orang mengatakan bahwa hakim itu melakukan suatu penerapan analogikal atas aturan tersebut. Didalam peradilan, bentuk penalaran ini biasanya tidak dipaparkan secara utuh, melainkan secara singkat saja ditetapkan bahwa disitu telah terjadi penerapan analogikal.

      BalasHapus
    29. Nama : Adi Abdillah
      NIM : 12010068
      Kelas : E (semester II Sore)

      UTS Penalaran Hukum


      Sampai saat ini hukum di Indonesia belum bisa di katakan adil, banyak keputusan dari Hakim yang tidak adil atau cara pemutusannya tidak menggunakan hati nurani, hanya berdasarkan pemikiran yuridik atau kepastian Hukum yang sudah tertulis di UU KUHP.

      Bisa di lihat dari kasus pencurian sandal yang dilakukan seorang anak pelajar SMKN 3 Palu, Sulteng. Hakim memberi putusan tindak pidana sebagai mana pasal 362 KUHP tentang pencurian dan hukuman 5 tahun penjara. Dari sini bisa di lihat bawahsanya Hakim dalam memutuskan perkara hanya berdasarkan Hukum positif yang berlaku, tidak menggunakan hati nurani atau tidak melihat dari segi manfaatnya, yang di maksud dari segi manfaat disini adalah jika seorang anak di bawah umur di masukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan dan bercampur dengan orang - orang dewasa tidak menuntut kemungkinan saat keluar anak itu menjadi lebih brutal.

      Jika di lihat tindak Pidana yang di lakukan seorang anak di bawah umur tidaklah seimbang dengan tindakan pencurian uang rakyat atau KORUPTOR yang di lakukan oleh para petinggi - petinggi Negara yang mencapai Milyaran rupiah, mereka hanya di jatuhi Hukuman 2 - 3 Tahun penjara. Apakah Hukum atau Hakim berpihak pada orang kaya atau oarang yang berperan dalam sebuah Instansi Negara..?? Dari sini lah bisa di lihat bahwa Hukum di Indonesia masih jauh dari keadilan atau rasa Adil bagi seluruh warga Indonesia.

      Jadi tidaklah heran jika banyak terjadi kericuhan yang di akibatkan oleh massa dengan merusak kantor sebuah Instansi Negara bisa jadi semua itu di lakukan karena mereka merasa Hukum di Indonesia tidak bisa di tegakkan secara adil apalagi jika Oknum/Pelaku adalah para petinggi Negara.

      Hukum di ciptakan untuk menegakkan keadilan.

      BalasHapus
    30. Nama : Ade Wahyu Wardhana
      NIm : 12010005
      Kelas: E (semester II sore)

      UTS Penalaran Hukum

      Dalam masalah ini, saya berpendapat bahwa seharusnya hakim bertindak tepat dan benar, yang berarti dimana hakim harus bisa memutuskan dan memberi putusan yang tepat kepada terpidana, tanpa melihat sisi keadilan. Karena menurut saya hukum tidak selamanya adil, suatu keadilan itu bersifat subyektif, indivudiaulistis dan tidak menyamaratakan, contoh: keputusan hakim adil buat budi bellum tentu dapat dirasakan adil untuk imam.

      Hukum tidak identik dengan keadilan, tetapi hukum itu bersifat umum dan mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan.

      Dilihat dalam masalah ini hakim tidaklah sepenuhnya salah, karena hakim sendiri dalam memutuskan suatu perkara melihat dari kasus yang di tanganinya, memang hakim tidak selalu adil dan menyuarakan isi hati masyarakat, disini masyarakat selalu berfikir buruk tentang hukum di Indonesia, dimana uang yang berkuasa bukan hakim itu sendiri, padahal itu semua tidaklah benar karena itu hak dari hukum itu sendiri.
      Coba dilihat dari pemikiran logika, pemikiran ini merupakan suatu jalan pemikiran tentang bagaimana peraturan itu dibuat dan ditemukan dalam bentuk peraturan dan penemuan hukum.
      Logika hukum sendiri juga berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran merupakan suatu bentuk dari pemikiran.

      Jadi, dalam proses hukum kita hendaknya sadar akan hukum, hakim selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang ada, dengan kata lain bertindak dengan adanya kesadaran hukum dan hati nurani,

      BalasHapus
    31. Nama : Ari Yuwono
      NIM : 12010024
      Kelas : E ( Semester II Sore)

      UTS Penalaran Hukum

      Hakim adalah orang yang berwenang untuk memutuskan masalah dengan adil dan tegas, tetapi tak banyak juga hakim yang jujur. Ada juga hakim dan pengacara yang berkerja sama untuk memenangkan atau menguntungkan sebelah pihak. Uang bisa membuat segalanya lemah dan hukum dinegara kita banyak diperjual belikan, jika ada hakim yang melanggar maka penegak hukum harusnya tegas dengan menjalankan Undang Undang Hukum Pidana pasal 418 dan pasal 420 ayat 1 dan 2. Di dalam persidangan hakim harus bisa melihat mana yang benar dan mana yang bersalah, karena putusannya dapat menyelesaikan masalah dan jangan sampai menimbulkan Kontroversi. Bukan hanya hakim yang harus tegas tetapi semua penegak hukum harus tegas demi kesejahteraan dinegara kita. Banyak sekali kasus-kasus orang yang melakukan pencurian dengan nilai yang tidak besar, seharusnya bisa diselesaikan dengan cara berdamai tapi malah dihukum sesuai Undang-Undang yang ada, dengan konsekuensi menerima hukuman yang berat. Lain lagi bila seorang yang melakukan korupsi, dimana korupsi itu merugikan Negara dengan nilai yang amat sangat besar kenyataannya proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan Undang-Undang sehingga keputusan yang diambil oleh para penegak hukum dianggap tidak adil, karena adanya suap kepada para penegak hukum oleh para pelaku korupsi. Intinya persoalan hukum didalam dunia hukum sering sekali ada yang benar bisa jadi salah dan yang salah bisa jadi benar. Maka perlu adanya sikap profesionalitas dan loyalitas dari seorang hakim yang benar benar bisa memberikan keputusan yang tepat dan tegas kepada para pelaku kejahatan. Dan pastinya itu semua perlu adanya kerja sama dengan para penegak hukum.

      Terima kasih

      BalasHapus
    32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    33. Nama : Martha W. Putri
      Nim : 12010151
      Kelas : E ( Semester II Sore )

      UTS Penalaran Hukum

      Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Disini hakim memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya untuk melaksanakan peran tersebut, hakim harus terjun ke tangah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

      Namun pada kenyataan yang ada saat ini, fungsi dan peranan hakim sering kali melenceng jauh dari yang seharusnya karena berbagai hal seperti, kepentingan politik, ekonomi maupun kepentingan pribadi dalam memberikan putusannya.

      Atas dasar pemikiran tersebut, kinerja profesi hakim bukan hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan ilmu hukum dan mempunyai keterampilan dalam menerapkan hukum. Di samping itu ada aspek lain yang lebih penting, yaitu memiliki integritas berkepribadian atau moralitas yang tinggi. Untuk mendapatkan hakim yang berkualitas, profesional, bertanggung jawab, adil dan benar diperlukan manajemen dan kontrol terhadap kinerja hakim secara proporsional dan profesional, penerapan sistem "reward and punishment" secara tepat, pendidikan dan pelatihan profesi secara terstruktur, terprogram dan berkelanjutan, integritas, moralitas dan dedikasi.

      Mengingat beratnya peranan dan tanggung jawab hakim tersebut, diperlukan manusia-manusia yang terpilih dan terpanggil, yakni mereka yang bersungguh-sungguh terpanggil jiwa dan hati nuraninya sebagai hakim. Karena profesi hakim tidak dapat dilakukan oleh orang-orang yang panggilan jiwanya hanya sebagai "penguasa" terlebih lagi "pengusaha".

      Demikian penalaran dari saya. Terima kasih.

      BalasHapus
    34. Nama : YULIA MANDASARI.
      NIM : 12010046
      Kelas : E (Semester II)/Sore.

      Fakultas Hukum.
      UTS Penalaran Hukum.

      Dewasa ini memang banyak sekali kontroversi-kontroversi yang diciptakan oleh pejabat negara khususnya para hakim-hakim.Mereka memutuskan suatu perkara hanya dengan satu sudut pandang saja mungkin bisa karena factor financial maupun factor-faktor yang lain.Sebelum membahas lebih jauh masalah kontroversional tentang putusan-putusan hakim di Indonesia sebaiknya kita menganalisa apa yang dimaksud atau apa makna dari arti kata kontroversional.
      Kontroversi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perdebatan, pertentangan, persengketaan. Kata kontroversi dengan demikian mengandung arti ketidaksepakatan atas satu hal.Di dalam ranah hukum kontroversional berarti ketidak sepakatan atas putusan hakim yang dirasa masyarakat maupun pihak lain tidak sesuai dengan undang-undang maupun kenyataan yang ada.Seharusnya putusan hakim tidak patut menuai kontroversi karena akan berakibat ketimpangan social serta adanya kecemburuan hukum.Banyak pihak mengira putusan hakim yang kontroversi melibatkan para mafia beserta gurita-gurita hukum yang bermain didalam sebuah kasus. Putusan Pengadilan itu tidak terlepas oleh Pemberi Putusan dalam hal ini Hakim yang memimpin jalannya sidang dari suatu perkara.
      Kontroversi yang terjadi dalam hal ini perlu dilakukan upaya pemahaman dan sosialisasi, yang tidak terlepas dari peranan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang tugasnya mengadili tersangka atau terdakwa. Yang dimaksud dengan mengadili adalah :
      “Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara
      pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak pada sidang PENGADILAN dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu memeriksa dengan berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Pada tahap ini tersangka dituntut,diperiksa dan diadili oleh hakim dinamakan terdakwa.”Untuk mengambil keputusan hakim harus mempunyai beberapa pertimbangan yang bijak supaya putusan tersebut sesuai dengan asas keadilan.Putusan pengadilan merupakan putusan yang memepunyai kekuatan hukum yang mana keputusan tersebut harus dijalankan sama halnya dengan putusan hakim.
      Pada hakekatnya kontroversial putusan hakim ini dapat dihindari jika peranan pengawasan internal badan peradilan berjalan dengan efektif dan tidak memihak pihak yang berkepentingan saja sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang tepat , supremasi hukum yang tinggi serta keadilan yang seadil-adilnya.

      BalasHapus
    35. NAMA : MAGHFIROH
      FAK/PRODI : FISIP/ILMU KOMUNIKASI (SORE)
      SEMESTER : II
      NIM : 12032069

      Hakikatnya hukum adalah dunia putih abu-abu, dimana didalam hukum semuanya abstrak. Mengapa bagitu...???
      Karena hukum di Negara Indonesia ini dapat dibeli. Sampai kapanpun hukum di Indonesia tidak akan pernah maju. Di dalam artikel bapak tersebut sudah membuktikan bahwasannya hukum di Indonesia ini sangatlah tidak adil. Putusan hakim selalu semena-mena didalam memberikan keputusan hukuman kepada terdakwa.
      Sebagai contoh dalam kasus kecelakaan di Ibu Kota Jakarta, setidaknya ada 3 kasus kecelakaan yang menewaskan banyak korban.
      1. Kasus kecelakaan Afriyani yang terjadi sekitar bulan Januari 2012 di Tugu Tani Jakarta Pusat yang menewaskan 9 orang pejalan kaki.
      2. Kasus Kecelakaan Novie Amelia yang tak lain adalah seorang model salah satu majalah orang dewasa yang terjadi sekitar bulan Oktober 2012 di Jl. Hayam Wuruk,Olimo, Jakarta Barat. Memang tidak menewaskan korban tetapi korban mengalami luka-luka.
      3. Kasus kecelakaan Andhika Pradikta terjadi sekitar Desember 2012 yang menabrak warung pecel lele di jalan Ampera, Jakarta Selatan dan menewaskan 2 orang yang makan di warung tersebut.
      4. Kasus kecelakaan anak menteri koordinator perekonomian Hatta Rajasa yang tak lain adalah Rasyid Rajasa sekitar bulan Januari 2013 yang menabrak mobil Daihatsu di tol Jogorawi dan menewaskan 2 orang serta 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
      Dari semua kasus tersebut yang paling cepat penanganan kasusnya adalah kasus kecelakaan Afriyani,Novie,dan Andhika. Mereka lebih cepat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menimpanya. Begitu juga dengan keputusan vonis penahanannya yang akan ditahan selama bertahun-tahun sesuai dengan berat kesalahan mereka.
      Untuk kasus Novie sendiri bisa dibebaskan dari tahanan jika ditempuh dengan jalur damai kepada keluarga korban dengan menanggung semua biaya pengobatan korban.
      Sedangkan dalam kasus Rasyid Rajasa yang tak lain adalah anak orang ternama di negara ini,sangatlah lambat dalam penanganannya dan terkesan diundur-undur serta menutup-nutupi. Bahkan setelah kejadian kecelakaanpun Rasyid masih dapat menghirup udara luar dalam artian dia tidak ditahan seperti tersangka-tersangka yang lain. Hal itu dilakukan karna dengan alasan Rasyid masih menglami trauma yang mendalam. Saya kira semua orang yang mengalami hal serupapun akan trauma.
      Tetapi inilah Indonesia yang tidak pernah adil dalam menegakkan hukum. Rakyat kecil selalu ditindas dan dituntut untuk selalu menegakkan keadilan dan kebenaran akan tetapi orang-orang yang punya kekuasaan di negara ini tidak dapat menegakkan hukum secara adil.

      BalasHapus
    36. Nama : Arum Nur Kumala
      N I M : 12010149
      Fak : Hukum
      Kelas : II E ( Sore )
      Menurut saya, saat ini memang banyak sekali tindakan Hukum yang diselewengkan oleh aparat penegak Hukum khususnya Hakim / pemutus perkara pengadilan, seharusnya mereka menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan dia seharusnya lebih peka terhadap orang-orang yang ada diruang persidangan, bukan hanya peka terhadap orang-orang kaya yang banyak duit saja. Kebanyakan orang kaya akan mudah menyelesaikan perkara Hukumnya diruang persidangan, karena mereka memangfaatkan uang mereka untuk menyuap para oknum penegak Hukum.
      Dan untuk menyuap Hakim dan oknum penegak Hukum lainnya tentunya tidak semua orang bisa, perlu dana yang lumayan tinggi untuk membeli putusan Hakim tersebut, apalagi orang miskin sungguh ironi ketika melihat orang miskin yang terkena perkara Hukum dan harus diselesaikan diruang persidangan, si miskin meskipun dia benar belum tentu dia bisa menang, tetapi orang kaya yang mempunyai harta melimpah meskipun dia salah kesempatan untuk menang diruang persidangan lebih banyak dari pada orang miskin karena dia memangfaatkan uang mereka.
      Memang dalam kehidupan nyata orang miskin selalu dipandang sebelah mata, orang miskin yang mengajukan perkara hukumnya ke oknum penegak hukum selalu dipersulit dan dia selalu kalah dengan orang-orang kaya. Sehingga dari peristiwa-peristiwa seperti ini banyak statment yang bermunculan dikalangan masyarakat untuk oknum penegak Hukum salah satu contohnya adalah : ‘’Ngelaporno petek ilang, sapi melok ilang’’, sehingga orang miskin pun susah mencari keadilan.
      Jadi terlihat bagaimana sikap kebanyakan para Hakim, seharusnya untuk menjadi seorang Hakim itu perlu penyeleksian yang ketat sehingga diwaktu yang akan datang si Hakim bisa diandalkan dan tidak mengecewakan masyarakat khususnya masyarakat miskin, karena seorang Hakim mempunyai tanggung jawab yang sangat tinggi, dan dia harus berani memutuskan suatu perkara Hukum dengan jujur dan adil, tanpa adanya suap menyuap dibelakangnya.
      Semoga para penegak Hukum di Indonesia ini bisa diandalkan oleh semua kalangan masyarakat dan tidak membeda-beda kan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
      Terima Kasih.

      BalasHapus
    37. NAMA : SITI MUYYASAROH
      NIM :12010188
      KELAS: F (Semester 2)
      PENALARAN HUKUM TENTANG SEORANG HAKIM
      Menurut saya hakim adalah seorang yang wajib memberi keputusan antara besalah atau tidak nya seorang terdakwa. oleh karena itu hakim di tuntut adil dan tidak memihak yg salah, karena keputusan hakim adalah keputusan yang sangat berpengaruh besar dalam sebuah persidangan.
      adapun pengertian Nalar, menurut kamus bahasa Indonesia, artinya ; pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktivitas yang memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir.
      Jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis. Sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.
      Jadi penalaran adalah sarana untuk memecahkan dan menemukan sesuatu yang baru dari sebuah masalah, sehingga kita dapat menarik sebuah kesimpulan.
      Seperti diketahui data kualitatif merupakan data yang tidak berbentuk angka, tetapi lebih banyak berupa narasi, cerita, dokumen tertulis dan tidak tertulis atau bentuk-bentuk non angka lain. Hal yang selalu diingat oleh peneliti adalah, apapun bentuk analisis yang dilakukan, peneliti wajib memonitor dan melaporkan proses dan prosedur analisisnya sejujurnya dan selengkap mungkin
      Adapun yang dimaksud dengan penalaran ilmiah adalah penalaran yang dilakukan sesuai dengan alur atau pola penalaran deduktif yang rasional dan penalaran induktif yang empiris. Sebuah penalaran ilmiah harus didukung dengan ; penemuan dan perumusan masalah, penyusunan/perumusan hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan
      Bagi seorang guru, sebaiknya memiliki nalar mengupayakan latihan intelektual untuk mengembangkan akal budi anak didik
      Bagi seorang advokat, memiliki nalar bagaimana cara membela kepentingan klinnya di persidangan
      Bagi seorang ekonom, memiliki nalar bagaimana negara memiliki sarana untuk meningkatkan sumber daya manusia dan alam untuk meningkatkan efesiensi, daya guna dan kemaksmuran.
      Bagi seorang ilmuwan, memiliki nalar merancang metode dan percobaan untuk memeriksa hipotesis
      Bagi seorang politikus, memiliki nalar untuk saling menerima dan memberi pendapat untuk membangun sebuah kebersamaan demi kepentingan bangsa dan negara.
      Bagi seorang hakim, memiliki nalar untuk membuat reasoning pertimbangan hukum yang alur dan sistimatis serta menerapkan hukum dengan amar putusan yang tepat dan benar.

      BalasHapus
    38. Nama : Leony Ary A
      Nim : 12010157
      Kelas : 2 E ( Sore )

      UTS Penalaran Hukum


      Hukum merupakan peraturan pemerintah yang bersifat memaksa dan mengikat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk dipatuhi. yang apabila dilanggar akan dijatuhkan hukuman menurut undang-undang yang telah ditetapkan agar mendapat efek jera.

      Hakim merupakan peranan penting dalam sebagai penegak hukum keadilan dan bertujuan untuk menyelesaikan perkaran para pihak. Putusan Hakim merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh pihak pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perkara mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dengan kata lain, para pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang sedang dihadapi. Agar dapat memberikan putusan pengadilan yang benar benar menciptakan Kepastian Hukum dan menciptakan rasa keadilan masyarakat. Hakim sebagai ” pemutus ” harus benar benar mengetahui duduk perkara dan dasar hukum yang digunakan. Disisi lain putusan tersebut harus tegas agar dapat dilaksanakan setelah dibacakan.

      Sebelum hakim sampai pada amar putusannya, hakim wajib memberikan pertimbangan-pertimbangan. Bagian pertimbangan yang penting adalah uraian hakim terkait dengan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Sehingga dapat dijelaskan dalam Undang-undang Pasal 1 yang berbunyi Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali kekuatan ketentuan perundang-ndangan pidana yeng telah ada, bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.

      Seperti yang dikemukan Gustav Radbuch, seorang hakim harus memiliki 3 unsur yaitu nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan, dan nilai dasar kemanfaatan. Apabila seorang hakim tidak memiliki 3 unsur tersebut mau jadi ada negara ini kare hakim merupakan ujung tombak setiap perkara.

      BalasHapus
    39. Nama : Junied Agus Purnomo
      Nim : 12010124
      Semester : II
      Kelas : E (Sore)

      UTS Mata Kuliah Penalaran Hukum

      Sebagaimana diketahui bersama bahwa 3 (tiga) nilai dasar yang dikemukan oleh Gustav Radbuch yakni keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum tidak lain orientasinya adalah mencipatakan harmonisasi pelaksanaan hukum termasuk di Indonesia tentunya. Sebagaimana yang menjadi tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksud sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang berlansung tertib dan aman. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk didalamnya mewujudkan ketertiban dan keteraturan, mewujudkan kedamaian sejati, mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.

      Namun, dalam prakteknya terkadang masyarakat tidak merasa puas dan bahkan menganggap bahwa hukum di Indonesia tidak membawa keadilan bagi masyarakatnya dan lebih ironisnya lagi menganggap bahwa hukum tersebut hanyalah berpihak pada golongan tertentu yang uanggul dalam bebagai aspek, seperti aspek ekonomi, politik dan lain sebagainya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ternyata praktek hukum di Negeri ini belum memberikan kepuasan terhadap masyarakatnya atau menjadi obyek hukum itu sendiri yang memang sangat kontradiksi dengan tujuan hukum yang ideal. Fenomena ini merupakan keadaan yang berseberangan antara das sein (yang ada) dan das solen (seharusnya) dalam masyarakat yang pada gilirannya akam melahirkan erosi kepercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.

      Hukum tidak identik dengan keadilan, tetapi hukum bersifat umum dang mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sebagai contoh pada KUHP pasal 362 "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam, karena pencurian, dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

      Jadi setiap orang yang melakukan tindakan pencurian/mencuri harus dihukum, tanpa membedakan siapa yang melakukan tindakan pencurian/mencuri tersebut. Sebaliknya suatu keadilan bersifat subyektif individualistis dan tidak menyamaratakan, sebagai contoh : Adil bagi si Fulan belum tentu dapat dirasakan adil bagi si Ali.

      Memang tidak mudah bagi hakim memutuskan satu perkara yang bisa memenuhi 3 (tiga) nilai : keadilan, kemanfaatn, serta kepastian hukum. Untuk itu seorang hakim juga harus menggunakan penalaran hukum dalam memformulasikan 3 (tiga) nilai tersebut sebagai usaha dan ikhtiar dalam memutuskan sebuah perkara. Contoh sederhana pada KUHP pasal 362 hukuman pencuri Pidana Penjara paling lama lima tahun atau Pidana Denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Seorang hakim harus mempunyai penalaran hukum yang relevan pada saat ini dalam memutuskan hukuman yaitu Pidana Penjara paling lama lima tahun. Sehingga putusan hakim dikemudian hari dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman oleh hakim-hakim selanjutnya dalam memutuskan sebuah perkara yang lazim disebut Jurisprudensi. Pada Kamus Hukum yang disusun oleh Setiawan Widagdo, M.Pd, Jurisprudensi yaitu : keputusan hakim yang tetap; putusan-putusan pengadilan; apabila mengenai sesuatu persoalan sudah ada suatu jurisprudensi yang tetap, maka dianggapnya bahwa jurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Karena itu maka jurisprudensi juga dianggap sebagai suatu sumber hukum (dalam arti formal).

      Sekian.

      BalasHapus
    40. Nama : Wahyu Ningsih
      NIM : 12010022
      Kelas : F ( Sore )
      Semester : II
      Fakultas : Hukum

      Menurut penalaran saya hakim adalah salah satu sumber hukum dimana seorang hakim memberi putusan terhadap suatu perkara sesuai dengan ketentuan, dari keputusan hakim tidak sedikit putusan hakim yang di nilai tidak adil oleh masyarakat, salah satu contoh kasus guru SDN Tiuhbalak Lampung, yang bernama Sari Asih Sosiawati Binti Rohmatan dengan kasus mencubit muridnya, dalam konteks belajar mengajar hingga yang bersangkutan menjalani sidang perdananya Selasa 9 April 2013 dan sidang selanjutnya 16 April 2013, Asih mengaku diminta pelapor uang damai sebesar Rp. 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah ) supaya tuntutan pelapor bisa dicabut oleh kepolisian, sayangnya polisi tetap meneruskan pekara itu karena tuntutan pelapor.
      Disini masih terbuka jalan mediasi tetapi pelapor bersikeras karena permintaan pelapor tidak disanggupi. Dari perkara diatas dibutuhkan ketelitian dan kejelihan oleh hakim untuk memberikan vonis seadil-adilnya. Tetapi pada kenyataannya,terkadang putusan hakim di Indonesia ini banyak yang tidak memenuhi 3 nilai dasar, dikarenakan masih banyak hakim yang tidak adil (hanya berpihak pada yang kaya aja, tidak berpihak pada yang miskin). Dan seharusnya semua hakim berpegang teguh pada 3 nilai dasar tersebut (nilai dasar kepastian hukum, nilai dasar keadilan dan nilai dasar kemanfaatan).
      Apabila hakim di Indonesia terus – menerus melakukan putusan yang kontroversial maka percuma saja dengan diadakannya persidangan (persidangan hanya dipakai untuk formalitas saja, bukan untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan). Dampak dari putusan hakim yang berat sepihak yaitu tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia, karena di mata masyarakat hukum bisa dibeli dengan uang. Tidak sesuai dengan undang - undang yang ada di Indonesia. Jadi seorang hakim itu kembali kepribadinya masing-masing, apakah putusan hakim terpengaruh oleh faktor-faktor lain atau keputusan hakim yang memiliki ide keseimbangan untuk terciptanya keadilan.

      BalasHapus
    41. Nama: Eugenius Tirak
      NIM: 12010192
      Semester: II
      Kelas: E
      Jurusan: Hukum/Ilmu Hukum/(sore)


      Hakim saat ini mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara yuridis, hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, sikap dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan, maka jargon-jargon good government dan good governance yang selama ini digembar-gemborkan oleh banyak pihak tidak akan dapat terealisasi, hanya sebatas “mimpi” semata.
      Hakim merupakan organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa. Hakim juga merupakan konkretisasi hukum dan keadilan secara abstrak, Bahkan ada yang menggambarkan hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai–nilai hukum yang hidup dikalangan masyarakat, untuk itu ia harus merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
      Karena banyak kasus – kasus penyalahgunaan wewenang oleh hakim serta pejabat peradilan lain yang banyak dipublikasikan oleh berbagai media sehingga menjadi cerminan dari lemahnya integritas moral dan perilaku hakim serta pegawai lembaga peradilan yang akibatnya kurang berwibawa, walaupun hakim juga manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan dan kekilafan, yang mempunyai banyak kelemahan – kelemahan dan harus selalu diingatkan akan kelemahannya, untuk itu diperlukan adanya pengawasan terhadap para hakim agar supremasi hukum bisa terealisasi secara signifikan.

      BalasHapus
    42. Nama : Irmayani
      Nim : 12010117
      Kelas : 2 E
      Penalaran Hukum
      Peran hakim adalah orang yang terakhir dalam memutuskan suatu perkara. Tetapi pada saat ini tidak semua Hakim bisa memutuskan suatu perkara dengan mengandung 3 asas yaitu Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan. Bahwa ketiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi, yaitu dengan cara menerapkan ketiga-tiganya secara berimbang atau proporsional. Paling-paling hanya dapat dilakukan terhadap perkara pidana, dalam hal-hal meringankan; perkara perdata, penundaan eksekusi agar tergugat berkesempatan melunasi hutangnya; perkara PTUN, menunda eksekusi, agar pihak pemerintah berkesempatan melakukan kewajiban-kewajibannya seperti mencabut keputusannya dan sebagainya. Hakim harus memilih salah satu asas dari asas tersebut, untuk memutus perkara, dan tidak mungkin mencakupnya sekaligus dalam satu putusan ( harmonisasi ). Ibarat dalam sebuah garis hakim harus memeriksa dan memutus perkara berada (bergerak) diantara dua titik pembatas garis tersebut, yaitu : titik keadilan, titik kepastian hukum. Asas kemanfaatan berada diantaranya. Manakala hakim memutus lebih dekat kearah titik kepastian hukum, maka secara otomatis dia akan jauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau dia memutus lebih dekat dengan titik keadilan secara otomatis dia juga akan jauh dari titik kepastian hukum. Disinilah letak batas-batas kebebasan hakim. Dia hanya bisa bergerak diantara dua titik pembatas tersebut. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dia berada lebih dekat dengan titik kepastian hukum dan kapan dia akan lebih dekat dengan titik keadilan. Jadi tidak benar bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara bebas dan tanpa batas. Asas kemanfaatan bergerak diantara dua titik tersebut, yang lebih melihat kepada tujuan dan kegunaan dari hukum itu kepada masyarakat. Bahwa hukum adalah ciptaan manusia, bukan ciptaan supranatural. Hukum sengaja dibuat oleh manusia dan untuk kepentingan manusia, oleh sebab itu bersifat artificial. asas kepastian hukum oleh seorang hakim, lebih cenderung untuk mempertahankan norma-norma hukum tertulis dari hukum positif yang ada. Peraturan Undang-undang yang ditegakan demi kepastian hukum. Cara berfikir yang (normative thingking) tersebut, akan mengalami kebuntuan manakala ketentuan-ketentuan tertulis tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada. Dalam situasi yang demikian hakim harus menemukan hukum untuk mengisi kelengkapan hukum itu. penekanan asas kepastian hukum, bukan berarti sekedar penegakkan Undang-undang dan peraturan yang ada. Sebab Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tidak identik hukum. Hukum lebih luas dari sekedar teks Undang-undang dan peraturan-peraturan.
      Penekanan asas keadilan, berarti harus mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, yang terdiri dari kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Sosiologi hukum dan budaya hukum sangat berperan dalam bidang ini. Harus dibedakan rasa keadilan individual, dan rasa keadilan kelompok dan rasa masyarakat. selain itu rasa keadilan dari suatu masyarakat tertentu, belum tentu sama dengan rasa keadilan dari masyarakat yang lain. Hakim dalam pertimbangan-pertimbangannya harus mampu mengambarkan hal itu semua, manakala dia memilih asas keadilan sebagai dasar untuk memutus perkara yang dihadapinya.
      Penekanan asas kemanfaatan lebih bernuansa ekonomi. Dasar pemikirannya adalah bahwa hukum adalah untuk manusia atau orang banyak, oleh karena itu tujuan hukum yang berguna untuk manusia dan orang banyak tersebut. Terimakasih.

      BalasHapus
    43. Nama : NINIK SUSANTI
      Nim : 12010085
      Kelas : 2E (sore)
      fakultas : Hukum

      UTS Penalaran Hukum

      Setiap manusia berhak memperoleh keadilan,baik itu dari masyarkat maupun negara.Seperti yang tercantum dalam pancasila,sila ke-5 yang berbunyi:"keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia".Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa terkecuali.Tidak pandang bulu,entah itu pejabat,rakyat kecil,orang kaya atau miskin.Semua harus mendapatkan keadilan yang merata.
      Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksadan akan diberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.Tujuan hukun adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.karena semua manusia itu memiliki martabat yang sama juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia.Hukun Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.Justru sebaliknya,hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.Orang yang mempunyai banyak uang pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara telah dilanggar.Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara.Sedangkan para pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
      Dalam penegakan dan penerapan hukum hakim harus dapat mewujudkan keadilan.Karena keputusan yang berkwalitas mencerminkan kepiawaian dan kemampuan hakim dalam memutuskan perkara.Otoritas memutus perkara ada pada hakim sebagai pemegang kekuasaan yang dijamin kemerdekaannya oleh UUD 1945.Tapi pada perkembangannya penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di Indonesia belum dilaksanakan dengan adil.Status sosial ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di indonesia.Karena hukuman cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya,sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.

      BalasHapus
    44. Nama : Indra Desi P
      NIM : 12010020
      Kelas : 2F / Sore
      MK : Penalaran Hukum

      UTS Penalaran Hukum

      Putusan hakim sangat diperlukan untuk penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara, maka putusan hakim marupakan mahkota sekaligus puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaaran, penguasaan hukum, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan. Dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun dalam Hukum Acara, tidak ditemukan pengertin putusan hakim, namun ketentuan-ketentuan tersebut hanya mengatur hal-hal yang harus ada dan termuat dalam putusan hakim.Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak.Setelah hakim mengetahui duduk perkaranya yang sebenar-benarnya maka pemeriksaan terhadap perkara dinyatakan selesai.Kemudian dijatuhkan putusan.
      Dewasa ini, sering terjadi kontroversi tentang putusan hakim.Suatu putusan hakim itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan bahkan tidak mustahil bersifat memihak.Maka oleh demimkebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki.Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan.Dalam hal ini, Hakim terlebih dahulu menetapkan fakta-fakta (kejadian-kejadian) yang dianggapnya benar dan berdasarkan kebenaran yang didapatkan ini kemudian Hakim baru dapat menerapkan hukum yang berlaku antara kedua belah pihak yang berselisih (berperkara), yaitu menetapkan “hubungan hukum”.Kekuasaan kehakiman yang merdeka secara kelembagaan dan secara proses peradilan telah dijustifikasi oleh ketentuan hukum balk yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan kekuasaan kehakiman tersebut diharapkan dapat menghasilkan putusan hakim yang berkualitas sehingga menjadi acuan penting dalam menentukan kepatuhan (obey) hukum masyarakat. Pada hakekatnya hakim dalam menjatuhkan putusan dipengaruhi oleh 2 (dua) aliran yakni: (a) Ahran Konservatif yaitu putusan hakim yang didasarkan semata-mata pada ketentuan hukum tertulis (peraturan perundang-undang), (b)Aliran Progresifyaltu putusan hakim yang tidak semata-mata mendasarkan pada ketentuan hukum tertulis tetapi hakim harus pula mendasarkan pada pengetahuan dan pengalaman empiris yang dialaminya. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum “civil/a w”(Eropa Kontinental), yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda semenjak ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem civil law, hukum tertulis merupakan primadona sebagai sumber hukum. Dengan sistem ini mempengaruhi corak berpikir hakim di Indonesia dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun demikian hukum tertulis bukan satu-satunya sumber hukum. Undang-undang tidak identik dengan hukum, karena undang-undang hanya merupakan satu tahap dalam proses pembentukan hukum, dan hakim harus mencari kelengkapannya dalam memutus perkara. Dalam hal ini pengetahuan dan pengalaman empiris seorang hakim berperan penting dalam putusan-putusan yang dibuatnya. Untuk itu hakim harus menguasai ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum, disamping menguasai peraturan perundang-undangan. Selain itu hakim harus pula mampu benperan dalam penemuan hukum dan penciptaan hukum, sehingga putusan hukum dapat mencerminkan cita hukum secara utuh yakni: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

      BalasHapus
    45. Nama : Benny Dwi W
      Nim : 12010070
      Kelas : E / Sore
      Fakultas : Hukum

      UTS Penalaran Hukum

      Dalam memutus sebuah perkara banyak factor yang bisa mempengaruhi seorang hakim, meskipun sudah ada aturan yang harus dijadikan pedoman sebelum membuat sebuah keputusan. Aturan-aturan yang harus digunakan sebagai pedoman oleh hakim dalam membuat keputusan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh mahkamah agung yaitu, setiap keputusan harus memenuhi beberapa factor yaitu : harus memenuhi unsur yuridis, unsur filosofis dan unsur sosiologis. Hakim yang sudah ada sekarang ini tentu sudah meiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai persoalan hukum karena dalam proses pengangkatan hakim, soerang calon hakim harus memenuhi kriteria tertentu serta harus melewati beberapa proses seleksi, jadi tidak tepat jika ada yang mangatakan bahwa kualitas hakim jaman sekarang tidak lebih baik dari hakim jaman dulu, dikarenkan adanya putusan-putusan hakim yang bisa dikatakan kontrofersial. Sebuah keputusan hakim yang kontrofersial bukan hanya berasal dari factor hakim saja mengingat saat ini hukum hampir bisa disebut sebuah barang dagangan yang dijual belikan, mengapa bisa dikatakan demikian karena sudah ada beberapa kasus terungkap tentang penyuapan terhadap hakim. Peristiwa panyuapan sendiri tak ibaratnya sebuah peristiwa ekonomi dimana terdapat demand dan supply, hakim tidak akan melakukan tindakan seperti itu jika tidak ada pihak yang menawarkan suap kepadanya. Sungguh sangant ironi memang karena jika dilihat dari segi ekonomi masih banyak hakim yang hidupnya biasa-biasa saja padahal hakim adalah berfungsi sebagai corong hukum yang bertugas menghidupkan undang-undang yang berupa kertas dengan tulisan-tulisan yang bersifat umum dan abstrak manjadi sebuah keadilan yang hidup.
      Sebagai kondrat seorang manusia hakim tidak bisa berlaku adil sepenuhnya, hakim juga tidak bisa bertindak hanya mengedapankan azas kepastian hukum saja tanpa memenuhi unsur keadilan dan kemanfaatan seperti pada kasus seorang nenek yang mencuri kakao dimana sang nenek harus mendapat hukuman tahanan, jika dilihat dari unsur kepastian hukum memang setiap tindakan pencurian merupakan tindakan pidana dan mendapatkan sanksi pidana namun jika dilihat dari unsur keadilan hal ini tentu saja sanya mencederai rasa keadilan dimata masyarakat, dan juga dari unsur kemanfaatan juga tidak bisa memenuhi kemanfaatan terhadp pelaku. Adapun bebera factor lain yang mempengaruhi putusan seorang hakim dari sisi hakim sebagai manusia dan hakim sebagai mahluk sosial yaitu :
      1. Faktor Eksternal
      - Faktor politis
      - Tekanan dari pengusa
      - Ketentuan undang-undang
      - Faktor lingkungan
      - Tindakan penyuapan

      2. Faktor Internal
      - Pengetahuan
      - Pengalaman
      - Tingkat Kimanan / Agama
      - Ekonomi
      - Perilaku hakim
      Jika semua hakim memiliki independensi yang tinggi, menjalankan tugasnya sesui dengan aturan yang berlaku, serta memiliki keimaman yang kuat tanpa ada rasa takut atas tekanan dan ancaman dari pihak mananpun maka niscaya tidak akan ada lagi yang disebut putusan yang controversial, dan akan membuat wajah peradilan di Indonesia memiliki wibawa dimata masyarakat.

      BalasHapus
    46. Nama :Agung Hadiono
      NIM :12010081
      Kelas :2E/Sore
      MK :Penalaran Hukum

      UTS PENALARAN HUKUM

      Menurut saya Negara kita ini bukanlah negara hukum sebagaimana yang dikatakan banyak orang melainkan Negara kita ini adalah "NEGARA KEKUASAAN",jadi siapa yang berkuasa dialah yang menang tak peduli dia salah atau benar.Seorang Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili,ia berhak menerima,memeriksa,memutus perkara secara bebas,jujur,,dan tidak memihak suatu perkara agar tidak menimbulkan pro kontra serta kekecewaan masyarakat,juga jangan sampai putusanya mematikan rasa keadilan.Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis dengan kebenaran filosofis demi tercapainya tujuan hukum,yaitu:kepastian hukum,kenanfaatan,keadilan.memang sulit untuk mencapai 3 aspek tersebut namun itu adalah resiko seorang hakim ia harus belaku adil dan bijaksana.banyak masyarakat yang mengeluh karena banyak putusan hakim yang berat sebelah dan tidak adil.harusnya KOMISI YUDISIAL harus dan lebih selektif lagi dalam memilih calon hakim.suatu tanda tanya yang sangat besar kenapa KY bisa meloloskan hakim-hakim bejat dalam proses seksinya,apakah dalam recruitmentnya ada permainan Kolusi dan Nepotisme sehingga hakim-hakim bejat tersebut bisa lolos.kalau yang mengawasi dan yang diawasi sudah sama-sama rusak dan bejat lalu kita(rakyat) mau meminta pengawasan kepada siapa????

      Hakim tidak bekerja demi Hukum atau undang-undang melainkan Hakim bekerja demi"KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",frase tersebut menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa.Maka bila ia tidak berlaku jujur,bersih,dan adil bijaksana maka kelak di "PENGADILAN TERAKHIR" ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan kelakuanya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

      BalasHapus
    47. Nama : Wahyu Putra Suwiji
      Nim : 12010105
      Kels/smtr : E sore/2
      Fakultas hukum/ilmu hukum

      Alangkah indahnya jika putusan hakim bisa memenuhi asas kemanfaatan,asas keadilan dan asas kepastian hukum dengan seimbang. Mengingat hakim adalah orang terakhir yang memberikan putusan. Hakim juga mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara apabila undang – undang tidak dapat memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara. Hal ini diatur dalam pasal 22 AB( Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie). Keputusan hakim juga bisa menjadi dasar keputusan hakim selanjutnya bilamana mengenai masalah yang sama ( Yurisprudensi ).
      Putusan hakim tidak semata mata untuk menentukan siapa yang salah dan yang benar. Namun bisa memberikan gambaran tingkat intelektual, keseriusan,ketelitian hakim dalam menyusun pertimbangan – pertimbangan hukum. Mencerminkan keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum karena hakim merupakan salah satu indikator baik dan buruknya penegakan hukum di suatu negara. Bilamana putusan hakim dirasakan tidak sebagai proses dan putusan yang benar,otomatis akan memberikan citra buruk bagi dunia hukum dan bagi hakim itu sendiri.begitu juga jika terjadi sebaliknya.
      Semua pasti setuju jika hakim itu adalah manusia juga,yang katanya tidak luput dari kesalahan. Tetapi perlu diingat,sebagai manusia,hakim juga punya hati nurani yang seharusnya tetap bisa dipakai dalam menghadapi suatu perkara hukum. Hakim seharusnya melihat yang berpekara juga manusia,yang mempunyai hak asasi manusia. Hakim harus bisa independen, tidak memihak yang berduit ataupun yang mempunyai kekuasaan. Karena penegakan hukum bukan hanya sebagai fenomena yuridis belaka,namun juga fenomena sosial dimana hukum itu di tegakkan. Semoga putusan – putusan hakim bisa memenuhi asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum dengan seimbang. Dan bila tidak, biarkanlah hukum Tuhan yang berjalan

      BalasHapus
    48. Eka Putra Febriantono, NIM. 12010154. Fakultas Hukum kelas F
      Harus diakui bahwa putusan-putusan hakim yang diskriminatif tidak berawal mula karakteristik hukum itu sendiri, hukum ( sebagai kaidah ) sejak awal selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa dan dimana saja dalam wilayah negara tanpa hendak bersengaja membeda-bedakan. Sehingga timbulnya putusan diskriminatif dalam pengadilan sebenarnya bersumber dari aparat penegak hukum itu sendiri. Seorang hakim dituntut untuk bekerja secara profesional yang bertumpu kuat pada ideologi profesionalisme yaitu komponen teknik dan etika,tetapi pada masa sekarang acapkali komponen etika ini dikesampingkan. Padahal tanpa komponen etika ini acapkali hakim terperosok kedalam praktik penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok semata. Diluar pertanyaan tentang seberapa profesionalismenya hakim-hakim yang ada di Indonesia, kita juga harus mencermati kenyataan dan paradigma hukum yang ada pada saat ini. Saat ini yang diagung-agungkan hanyalah ide kepastian hukum yang dicetuskan oleh kaum positivisme. Pada dasarnya kaum positivisme sangat mengharuskan penerapan hukum haruslah sesuai dengan UU yang ada. Padahal pada prakteknya acapkali hakim dihadapkan pada dilema antara harus saklek menurut UU yang ada tetapi mengesampingkan asas keadilan dan menciptakaan manfaat demi kemaslahatan bersama. Contoh kasus yang aktual adalah dijatuhkannya hukuman percobaan kepada Rasyid Rajasa,memang secara unsur kepastian hukum telah terpenuhi,tetapi hukuman itu pastilah mencederai rasa keadilan masyarakat. Disini terlihat adanya selisih yang melebar antara ide "equal before the law" yang dituntut secara normatif demi tegaknya hukum formal dengan fakta aktual yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ini. Untuk meniadakan selisih ini diperlukan gerakan reformasi hukum yang tidak hanya terbatas pada norma-norma perundang-undangannya yang positif belaka yang lebih berpreferensi pada kepastian hukum UU daripada kemanfaatan segala amar putusan hukum untuk kemaslahatan umum. Tetapi harus pada upaya untuk mendekonstruksi dan merekonstruksi seluruh sistem hukum nasional berdasarkan paradigma-paradigma baru yang nonpositivistik dan nondoktrinal,yang harus diawalmulakan sebagai gerakan sosial-politik guna melakukan dekonstruksi dan rekonstruksi itu.
      Referensi: Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, ELSAM dan HUMA, Jakarta.

      BalasHapus
    49. Nama : Alfania Wahyudia
      Kelas : F ( Hukum Sore )
      Semester : II
      NIM : 12010092

      Setelah saya membaca, merenung, dan berfilsafat,
      Dari permasalahan yang terjadi diatas saya dapat menarik kesimpulan, bahwa hakim, adalah seseorang yang berperan penting dalam menentukan suatu putusan dalam sebuah persidangan. Memiliki nilai arti penting bagi seorang terdakwa. Karena putusan hakim yang akan menentukan nasib mereka, mereka akan bebas atau mendekam dalam penjara.
      Seorang hakim hendaklah memiliki 3 unsur / nilai hakim, yaitu : nilai kepastian, nilai keadilan dan nilai kemanfaatan. Dimana ketiga unsur ini harus berjalan bersama dalam menentukan sebuah keputusan hakim hingga akhir. Seorang hakim tidak boleh melaksanakan tugasnya jauh dari aturan-aturan yang ada tersebut.
      Dan apabila itu terjadi, sebuah kesenjangan akan muncul ditengah" hukum yang sedang terjadi.
      Apalagi, seperti contoh kasus diatas seperti yang bapak Jonaedi sebutkan, kalau seorang hakim lebih berpihak kepada orang kaya daripada kepada orang miskin,
      Oknum-oknum seperti inilah yang mencemarkan nama baik hukum diIndonesia,

      Indonesia adalah negara hukum, dan apabila hukum di Indonesia mulai tidak adil, dan tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku, apakah masih pantas Indonesia dikatakan sebagai negara hukum?
      Pasti Hukum di Indonesia akan mulai tidak dihargai, dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
      Orang akan beranggapan bahwa hukum hanya milik orang-orang yang mempunyai uang, sedangkan orang2 miskin dan lemah tidak pantas memiliki perlindungan hukum yang sama.
      Perlakuan seperti inilah yang membuat citra hukum di Indonesia mulai tidak baik. Hukum Indonesia dipandang tidak tegas dan tidak adil.
      Yang kaya dapat menindas yang lemah tanpa takut hukum akan menghakimi mereka, karena orang kaya dapat membeli hukum, melalui seorang hakim yang tidak memiliki hati nurani, dan nasih si miskin, tidak akan ada memperdulikannya.

      Pada dasarnya Hukum di Indonesia tidak salah, bagi mereka yang dapat menghargai hukum yang ada, menjalankan dan mematuhi aturan-aturannya.
      Karena Suatu Hukum memiliki tujuan yang baik, untuk mengatur dan menertibkan masyaratkannya.
      hanya saja manusianya yang salah menggunakan hukum, sehingga membuat hukum menjadi salah, karena telah disalah gunakan.

      sehingga, kita sebagai mahasiswa hukum, yang belajar mengenai hukum, haruslah mulai saat ini memperbaiki sistem hukum yang aa di Indonesia.

      BalasHapus
    50. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    51. Nama : Ike Rosiana Dewi
      NIM : 12010057
      Kelas : 2E
      UTS PENALARAN HUKUM

      Beginilah adanya hukum yang terjadi di indonesia.Apalagi kalau di kalangan orang tidak mampu / miskin bisa menjadi tidak adil dan sangat memberatkan.Seangkan dikalangan orang mampu dan petinggi negara bisa menjadi senjata untuk mendapatkan keadilan.Seperti kasus korupsi bermilyar-milyar bahkan bertrilyun-trilyun Cuma di hukum beberapa bulan-tahun saja.Sedangkan yang hanya mencuri sandal ataupun yang lainnya bisa di hukum bertahun-tahun lamanya.
      Disini saya mengungkapkan soal kasus atau kisah nenek Artija yang diadili karena hanya menebang 4 buah pohon yang di tanam sendiri di tanah keluarga.Sementara pelapor Manisa anak kandung ke-2 Artija inilah yang melapor ibu kandungnya sendiri.
      Atas laporan Manisa ini polisi menyidik kasus tersebut.Berkas laporan berlanjut ke meja jaksa.Jaksa penuntut umum mendakwa Artija dengan pelanggaran pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Juncto pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.Bila dinyatakan bersalah Artija bisa mendekam dipenjara 7 tahun lamanya.
      Menurut tetangga sedekat laporan Manisa ini sebuat ketidak adilan untuk orang tuanya sendiri.Ini seperti kisah malin kundang yang durhaka kepada ibunya dan di kutuk menjadi batu.
      Tetapi bagi hakim dan hukum yang ada ini termasuk sebuah perkara yang disidangkan karena dari pihak penuntut umum tidak mau mencabut laporannya.Dan menurut saya hakim berpikir secara Yuridik atau kepastian hukum yang berlaku.Hanya menggunakan pelaporan-pelaporan dannkesaksian-kesaksian yang ada.Bahkan terkadang terdapat oknum-oknum yang berkuasa sehingga keputusannya sangat memberatkan salah satu pihak,bahkan pihak yang tidak bersalah sekalipun

      BalasHapus
    52. Nama : Zaenal Effendi
      NIM : 12010037
      Kls : II F (Sore)
      Fak : Hukum
      Jur : Ilmu Hukum
      Penalaran Hukum


      Setelah membaca dari bahan diatas saya menyimpulkan bahwa tugas seorang hakim memanglah berat apalagi harus mempertimbangkan antara kepastian hukum yang sesuai dengan aturan UU atau seseuai nurani seorang manusia untuk menemukan sebuah rasa keadilan. Dalam kenyataannya masalah yang dihadapi seorang hakim bukan itu saja, tetapi masih banyak faktor yang mempengaruhi putusan hakim tersebut, mulai dari uang, subyektifitas, sampai rasa kemanusiaan. Saya ambil beberapa contoh kasus yang menonjol karena putusan hakim yang dirasa kontroversial yaitu sebagai berikut.
      Beberapa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai terkadang sangat kontroversial. Dimana banyaknya putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak percaya akan kinerja para hakim tersebut.
      Kita lihat putusan hakim dalam perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal yang divonis bebas oleh PN Medan tahun 2006. Dan kemudian dinyatakan buron karena merugikan Negara hingga Rp.227 Triliun akibat kerusakan hutan tersebut,

      Banyak lagi putusan-putusan yang kita lihat janggal seperti dana Bansos juga tahun 2011 dengan terdakwa Aminuddin, Subandi, Syawaluddin, putusan mereka yang ringan karena dengan alasan kooperatif dan telah mengembalikan uang negara, mereka diputus ringan.

      Selain itu ada juga sidang yang sering digelar malam hari. Sepertinya dengan terdakwa Kardius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun 6 Bulan Penjara, tetapi ketika divonis majelis hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, keputusan menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Faisal dan Elvian terdakwa kasus korupsi Dinas PU Deliserdang sangat dipertanyakan.

      Maka dari itu mereka meminta Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara independen untuk mengontrol kinerja dan kualitas hakim. Walaupun telah mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat.
      Dari uraian diatas dapat disimpulkan untuk menjadi hakim yang baik harus berdasarkan aturan UU tanpa mengkesampingkan nurani sebagai manusia, jangan hanya mementingkan diri sendiri, perorangan maupun kelompok agar tercapai suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak korban maupun terdakwa dan tercipta negara indonesia yang patuh terhadap hukum.

      BalasHapus
    53. Nama : Ghazali Aziz Jaelani
      NIM : 12010047
      Kelas : II E / Sore
      MK : Penalaran Hukum

      UTS Penalaran Hukum

      Akhir-akhir ini telah marak putusan hakim yang menuai kontroversi di kehidupan masyarakat.Sebelum memahami lebih jauh ada baiknya mengetahui akan arti dari kontroversial sendiri.Kontroversial adalah perdebatan,persengketaan,pertentangan.Jadi kontroversial putusan hakim yaitu putusan hakim yang menimbulkan perdebatan, persengketaan dari beberapa pihak.Putusan hakim dirasa tidak adil bagi salah satu pihak.Seseorang menerima putusan hakim apabila orang tersebut terjebak dalam masalah hukum dan terlibat dalam pengadilan.Putusan pengadilan adalah penyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan dapat dijatuhkan setelah pemeriksaan perkara selesai dan oleh pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan.Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat diharapkan oleh pihak-pihak yang berperkara, sebab dengan putusan pengadilan tersebut pihak-pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dalam perkara yang mereka hadapi.Untuk memberikan putusan pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, hakim yang melaksanakan peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengaturnya untuk diterapkan, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis dalam hukum adat.Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya.
      Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan Hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan Hakim. Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil.Oleh karena itu, sangat tepat rumusan Pasal 24 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
      Oleh karena itu, hakim bukan corong undang-undang, Sebaliknya hakim merupakan pembuat hukum (judge made law). Inilah mengapa putusan hakim diawali dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip penerapan dan penegakan hukum yang dijiwai oleh spirit keadilan tersebut tentu bukan hanya menjadi domain (bidang kekuasaan) dari hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tetapi semua penegak hukum. Hanya dengan demikian hukum akan menemukan wajah aslinya, sebagai instrumen yang diperlukan untuk memenuhi dan melindungi manusia dan tatanan kehidupan bermasyarakat.

      BalasHapus
    54. Nama :DIMAS PRASETYO U
      NIM : 12010110
      Kelas : E (semester II )

      Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil. Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan Hakim. Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil. Pertimbangan hukum yang tidak benar dapat terjadi karena berbagai kemungkinan:
      1. Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum tentang masalah yang sedang ditangani. Namun secara normatif seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Hakim dapat memerintahkan setiap pihak untuk menyediakan ahli yang akan memberikan keterangan dan menjelaskan pokok persoalannya di dalam persidangan.
      2. Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan pihak-pihak tertentu, suap, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi indepensi Hakim yang bersangkutan.
      3. Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
      4. Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya. Faktor ini merupakan faktor yang pengaruhnya tidak langsung, namun cukup menentukan kualitas putusan.
      jadi Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan Hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu.

      BalasHapus
    55. Nama : Roy Dewanto
      NIM : 12010079
      Kelas : II E / Sore
      MK : Penalaran Hukum

      UTS Penalaran Hukum

      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.Salah satu pilar untuk bisa dikatakan negara hukum adalah adanya pengadilan yang merdeka, bebas, independen dan melahirkan putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia, pelaksanaan pengadilan (kekuasaan kehakiman) tersebut telah diatur dalam sebuah Undang-Undang. Kekuasaan kehakiman yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan. Proses peradilan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan keadilan bukan hanya kepastian hukum semata.Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman antara "Putusan" dan "Hakim" merupakan dua hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan adalah produk Hakim maka putusan berkualitas mencerminkan Hakim yang berkualitas.
      Banyak teori tentang bagaimana mewujudkan putusan Hakim yang berkualitas, namun bagi pencari keadilan yang mendambakan keadilan hukum. terhadap perkaranya pada Hakim, putusan Hakim yang berkualitas baginya tidak lain hanyalah putusan yang dapat mewujudkan keadilan atau putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang dapat dilaksanakan dan dapat diterima atau memuaskan pencari keadilan.menegakkan hukum tidak sama dengan menegakkan keadilan. Putusan berkualitas tidak cukup mengandalkan kemahiran Hakim dalam menafsirkan dan menerapkan Undang-Undang, karena dalam realita kehidupan yang nyata sehari-hari, hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Sementara itu sebagaimana telah diuraikan diatas, bagi para pencari keadilan putusan Hakim yang berkualitas sarna maknanya dengan putusan yang mencerminkan keadilan.
      Dewasa ini terjadi fenomena yang luar biasa dalam penegakan hukum di Indonesia. Sering kita temukan begitu banyak putusan-putusan hakim yang dirasakan sangat merugikan rasa keadilan masyarakat. Banyak putusan hakim yang justru mengebiri rasa keadilan dalam masyarakat, dimana putusan hakim tersebut dirasakan sering tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan.
      Keberpihakan putusan hakim yang cenderung merugikan rasa keadilan masyarakat tentu tidak bisa terlepas dari banyaknya pengaruh dan tekanan dalam proses peradilan. Pengaruh pemegang kekuasaan maupun pengaruh ekonomi merupakan salah satu alasan atau penyebab putusan hakim tidak berpihak pada yang benar.Jika putusan hakim sudah terkontaminasi dengan kepentingan kepentingan ataupun motif lain, maka putusan hakim tersebut dapat dipastikan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tidak terpenuhinya rasa keadilan masyarakat tersebut, akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga pengadilan dan hakim untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau persoalan hukum yang mereka hadapi. Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakat kita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan, penghinaan terhadap pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegak hukum.

      BalasHapus
    56. Nama : Sugi Hartanto
      NIM : 12010172
      Kelas : 2E
      Fakultas : Hukum
      Jurusan : Ilmu Hukum

      Menurut saya hukum di Indonesia tidak sesuai keadaan dan kondisi,yang tidak sesuai dengan pasal - pasal yang berlaku
      Bahwa tugas seorang hakim sangat berat (itu tergantung hakim yang nakal)

      seperti contoh Seorang pencuri ayam yang terjerat dengan hukuman 3 tahun perjara sedangkan seorang TIKUS yang mencuri uang negara sampai milyaran yang terjerat hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250.000.000,00 ,ini dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia tidak sesuai

      hukum di Indonesia seakan - akan pasal di indonesia bisa dibeli dengan orang kalangan atas,
      buat apa negara mempunyai Komisi Yudisal untuk mengontrol kinerja dan kualitas hakim

      Dari uraian diatas dapat disimpulkan untuk menjadi hakim yang baik harus berdasarkan aturan UU tanpa mengkesampingkan nurani sebagai manusia, jangan hanya mementingkan diri sendiri, perorangan maupun kelompok agar tercapai suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak korban maupun terdakwa dan tercipta negara indonesia yang patuh terhadap hukum.

      sehingga, kita sebagai mahasiswa hukum, yang belajar mengenai hukum, haruslah mulai saat ini memperbaiki sistem hukum yang aa di Indonesia.

      BalasHapus
    57. Nama : DAIM ARSYI F
      NIM : 1210076
      Kelas : E (semester II )

      dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Demikian juga putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yang diajukan di Pengadilan, bahwa putusan yang baik adalah yang memperhatikan tiga nilai unsure yaitu yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan),dan folosofis (keadilan).
      Kepastian hukum menekankan agar hukum atau peraturan itu ditegakan sebagaimana yang diinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya. Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakan). Adapun nilai sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan bahwa pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, karena memang hukum adalah untuk manusia, maka dalam melaksanakan hukum jangan sampai justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat,. Demikian juga hukum dilaksanakan bertujuan untuk mencapai keadilan. Sehingga dengan ditegakkannya hukum akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Meskipun sebenarnya keadilan itu sendiri bersifat subyektif dan individualistis.
      Dalam memutus suatu perkara, ketiga unsur diatas secara teoritis harus mendapat perhatian secara proposional dan seimbang. Meskipun dalam prakteknya tidak selalu mudah untuk mengusahakan kompromi terhadap unsure-unsur tersebut.
      Pertentangan yang terjadi dalam setiap menanggapi putusan hakim terhadap suatu perkara, dengan apa yang diinginkan masyarakat, biasanya berkisar antara sejauh mana pertimbangan unsure yuridis (kepastian hukum) dengan unsure filosofis (keadilan) ditampung didalamnya. Kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak timbul keresahan. Tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil. Apapun yang terjadi memang peraturannya adalah demikian sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat.
      Jadi Seorang hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis (hukum) dengan kebenaran fisolofis (keadilan). Seorang Hakim harus membuat keputusan – keputusan yang adil dan bijaksana dengan mempeertimbangkan implikasi hukum dan dampaknya yang terjadi dalam masyarakat.

      BalasHapus
    58. NAMA : MOCHAMMAD FARID ZAINUDDIN
      NIM : 12010143
      KELAS : 2E SORE
      TUGAS : UTS MATKUL PENALARAN HUKUM
      FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA

      jika membicarakan problematika hukum di negeri ini memang seolah tidak ada ujung pangkalnya.putusan hakim sering dianggap "kontroverial",tidak adil berat sebelah dan sebagainya.terlepas dari itu semua putusan hakim harus berpedoman pada 3 unsur,yaitu kepastian(sering disebut vonis),keadilan,kemanfaatan.seperti halnya yang terjadi baru baru ini seorang hakim memvonis seorang nenek yang terbukti melakukan tindak pencurian singkong pada lahan yang di klaim oleh persahan "PT.X".namun setelah memberikan putusannya, sang hakim juga mengatakan ‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya'.
      dan disinilah sang hakim telah memberikan keputusan yg sangat adil karna telah memenuhi 3 unsur yaitu kepastian(sering disebut dengan vonis),kemanfaatan(pemberian efek jera pada tersangka/pelaku)dan juga unsur keadilan berdasarkan dengan hati nurani yaitu dengan peemberian denda kepada seluruh peserta sidang untuk membayarkan denda pelaku dengan aspek pertimbangan rasa kemanusiaan.
      dalam kasus ini juga terdapat pembelajaran moral kepada seluruh bangsa ini bahwa hukum harus tetap di tegakkan akan tetapi kita juga tidak boleh memandang dari segi legitimasinya saja terutama bagi kita masyarakat yang sadar akan hukum.









      BalasHapus
    59. Nama: Ibrahim lahy
      Kelas: F(sore) / Semester: 2
      NIM: 12010008
      Mata kuliah : Penalaran HUKUM

      Dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusan yang diambilnya mencerminkan rasa keadilan bangsa dan masyarakat Indonesia.

      Kekeliruan atau kesalahan hakim dalam memutus perkara seperti yang saya baca dalam pendahuluan diatas akan sangat melukai rasa keadilan, sangat merugikan para pencari keadilan dan akan melahirkan konflik konflik sosial yang tidak kita inginkan. Maka dari itu, putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan hakim harus mampu memberi rasa keadilan pada masyarakat. Prinsip Epikia harus dimiliki oleh seorang Hakim, Epikia adalah suatu kebijakan, dimana Hakim harus berlandaskan kebijakan dan kepatutan, jadi Hakim berinterpretasi tentang Hukum Positifnya tidak hanya dengan kata-kata namun dengan kedua hal tadi

      Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jelas diterangkan bahwa “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai makna bahwa segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa pada masyarakat. Makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini sangat luas dan penting, karena tidak hanya berkaitan dengan para pencari keadilan saja, namun juga erat kaitannya dengan Tuhan Yang Maha Esa sang pencipta hidup. Tidak saja melingkupi tanggung jawab hakim kepada pencari keadilan dan masyarakat namun secara spiritual juga melingkupi tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Es

      BalasHapus
    60. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    61. NAMA : JULIHANSYAH HANGGA DWI PUTRA
      NIM : 12010176
      KELAS : II E / SORE
      MK : PENALARAM HUKUM


      Masalah di Indonesia sering tidak ada ujungnya dalam menyelesaikan masalah dan juga sering putusan hakim selalu kontroversial. cara pemutusannya tidak menggunakan hati nurani, hanya berdasarkan pemikiran yuridik atau kepastian Hukum yang sudah tertulis di UU KUHP. Hakim yang tugasnya menyidangkan perkara dan membuat putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peratauran perundangan dan rasa keadilan masyarakat, mau tidak mau menjadi tumpuan atau harapan masyarakat pencari keadilan menemukan keadilan.

      Tapi apa daya? Banyak hakim yang berbuat sewenang-wenang terhadap hukum. Pasal dan ayat dalam undang-undang bisa diperjualbelikan oleh hakim, bahkan polisi dan jaksa. Hakim juga sering tidak pernah adil dalam memberikan putusan dan selalu menguntungkan orang kaya daripada pada orang miskin dan juga putusan hakim sering berat sebelah seperti kasus yang menimpa kholil padahal hanya ingin menikmati dan akan memecah buah semangka lalu ketahuan pemiliknya, dia dinyatakan tindak pidana pencurian biasa dengan melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara sedangkan kasus korupsi angelina sondakh yang terbukti merugikan uang negara menerima Rp 2,5 Miliar dan 1,2 juta dolar amerika begitu saja hanya divonis 4,5 tahun penjara padahal kasus korupsi ini merugikan negara.

      Makanya itu hukum di indonesia harus bisa di tegakkan seadil-adilnya dengan tidak memandang orang itu siapa dan yang penting apabila dia melakukan tindak pidana putusan hakim harus adil sesuai dengan apa yang dilakukannya dan juga seharusnya putusan hakim harus mengandung kepastian hukum, rasa keadilan, dan bermanfaat bagi suluruh masyarakat dan juga masyarakat merasa nyaman apabila hukum di Indonesia berlaku adil.

      BalasHapus
    62. Nama : Achmad Hari Prayuda
      NIM : 12010100
      Kelas : E
      UTS PENALARAN HUKUM
      Sudah tidak asing lagi bagi kasat mata ataupun telinga kita akan ketidakadilan hukum di Indonesia ini. Banyak media yang mengatakan bahwa keadilan di Indonesia saat ini sedang mati suri, bagaimana tidak, keadilan saat ini tidak dapat ditegakkan secara tegas dan merata. Sebenarnya, hal pokok akan ketidakadilan ini tentu saja rasa sosial dari penegak hukum itu sendiri. Lihat saja sekarang orang punya uang, punya kedudukan melakukan kesalahan mereka tidak dihukum, tetapi kalau ada orang lemah melakukan kesalahan mereka langsung dihukum. Selain itu, ketidakadilan saat ini juga bisa saja diakibatkan dengan meningkatnya kuantitas suatu perkara sedangkan sumber daya manusianya itu terbatas. Penegakan hukum di Indonesia dewasa ini benar-benar sedang mengalami krisis kepercayaan, banyak masyarakat tidak percaya adanya keadilan hukum di Indonesia. Menang atau kalah adalah opsi tetap dalam suatu perkara di meja hijau. Bukan lagi mencari kebenaran dan keadilan. Asas kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum hanya sebagai teori dalam buku, sebagai wacana publik belaka. Namun, akankah bisa terwujud keseimbangan asas-asas tersebut dalam putusan hakim. Dilihat dari begitu pentingnya nilai keadilan dalam masyarakat saat ini ditegakkan, di samping nilai kepastian hukum. Putusan pengadilan haruslah menjamin keadilan dan kepastian hukum serta bermanfaat, kata manfaat ini tentu saja kmbali kepada manfaat bagi terdakwa bukan bermanfaat untuk salah satu pihak saja. Untuk menjadi seorang hakim yang mampu mewujudkan tiga asa tersebut, sebaiknya bukan menilai kepandaian hakim dari tingkat intelegensi saja, tetapi dari tingkat kemanusiaannya juga. Sebab hakim disini sebagai penegak hukum bukan penegak usaha keluarga. Keadilan hukum itu sebenarnya sudah disampaikan pada UUD 1945, dimana undang-undang dasar tersebut dijadikan sebagai landasan atau pondasi untuk melakukan pengadilan tindakan hukum-hukum yang lain, jadi sebelum memutuskan hasil perkara marilah tengok sebentar para hakim, UUD 1945 sudah mengatakan dengan jelas arti keadilan itu sendiri.
      Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat dan bukan memanfaatkan. Semoga keadilan hukum di Indonesia saat ini segera terwujud keadilan, sehingga dpat meminimalisir kesalahan dan banyak terwujud kebenaran. Terimakasih :)

      BalasHapus
    63. Nama : Sisca Dwi
      NIM : 12010166
      Fakultas : Hukum
      Semester : 2
      Kelas : E


      Menegakkan hukum berarti menegakkan Undang-Undang , namun menegakkan hukum tidak sama makna dengan menegakkan keadilan".Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Bagaimanapun hukumnya itulah yang harus berlaku, dan harus dilaksanakan serta tidak boleh menyimpang.Dengan cara demikian, maka ada kepastian hukum dan kepastian hukum akan menciptakan tertib masyarakat.Pandangan positivisme hukum melahirkan legisme hukum pada Hakim. Di sini peran Hakim hanyalah "corong undang-undang"sehingga penegakan hukum oleh Hakim dalam proses peradilan tidak sarna dengan penegakan keadilan, karena Hakim hanya mengedepankan kepastian hukum melalui pendekatan legalistik formal pada ketentuan undang-undang.Akibatnya dalam penegakan hukum jika Hakim hanya memperhatikan kepastian hukum, maka unsur keadilan akan terabaikan, disebabkan di dalam putusannya Hakim hanya menerapkan Undang-Undang dan hasilnya adalah kebenaran formal.Dalam hal ini Hakim tinggal mencari dan menemukan hukum pada Undang-Undang untuk diterapkan dalam peristiwa konkrit yang telah dibuktikan adanya dalam proses peradilan tidak perduli apakah ketentuan hukum yang terdapat dalam pasal-pasal undang-undang yang diterapkan tersebut memenuhi rasa keadilan atau tidak, bermanfaat atau tidak bagi pencari keadilan. Bersamaan dengan itu, dalam penegakan hukum dan penerapan hukum, Hakim harus dapat mewujudkan keadilan. Apabila ada ketentuan undang-undang yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau undang-undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan rasa keadilan, atau jika undang-undang tidak mengatur, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

      BalasHapus
    64. NAMA : LINA SEFTIANI
      NIM : 12010023
      KELAS : II – F / SORE
      MK : PENALARAN HUKUM




      Setelah saya membaca ,memahami, dan berfikir dengan penalaran hukum dari permasalahan diatas, Saya dapat menarik kesimpulan.

      Hakim adalah seseorang yang berperan penting untuk memeriksa,mengadili, dan memutuskan suatu perkara di persidangan.
      Keputusan hakim sangatlah memiliki arti penting bagi seorang terdakwa karena keputusan itu sangat menentukan nasib mereka antara bebas atau dipenjara.

      Sebagaimana ditentukan dalam pasal II ayat (3) UU NO 48 TH 2009 tentang kekuasaan kehakiman selanjutnya akan disebut ini kekuasaan kehakiman ditentukan bahwa hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dibantu oleh seorang panitera.
      Seorang hakim dalam mengambil sebuah keputusan hendaklah memiliki 3 unsur yaitu nilai kepastian ,keadilan ,dan kemanfaatan. Jika ketiga unsur tersebut tidak dilaksanakan maka akan terjadi kesenjangan ditengah perkara hukum yang terjadi.
      Negara kita Indonesia adalah Negara Hukum dimana kita harus menjaga citra nama baik Negara kita dimata masyarakat maupun Negara lain agar tidak dipandang sebelah mata.
      Hakim yang disebut penegak hukum haruslah adil dalam memutuskan suatu perkara jangan memihak sebelah dimana seperti kasus-kasus yang beredar bahwa hukum dapat dibeli oleh orang kaya melalui hakim yang tidak memilik hati nurani hanya mementingkan dirinya sendiri atau kelompok tanpa memperdulikan nasib orang miskin yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

      Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa hukum ,yang belajar mengenai apa itu hukum haruslah kita budayakan sejak dini menegakkan dan memperbaiki hukum yang ada di Indonesia untuk menjadi lebih Adil , Tidak memihak dan Bijaksana.

      BalasHapus
    65. Nama : Grace agustin Prayogo
      NIM : 12010147
      Kelas : 2 F

      Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku.

      Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.

      Apabila terjadi pelanggaran undang-undang hakim harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat menangguhkan pelaksanaan atau penegakkan UU yang telah dilanggar. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang .

      Indonesia mempergunakan aliran Rechtsvinding (penemuan hukum). Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Tindakan hakim tersebut dilindungi oleh hukum dan didasarkan pada:

      a. Pasal 20 AB

      Yang mengatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan Undang-undang.

      b. Pasal 22 AB

      Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya Undang-undang.

      Oleh karena itu hakim di Indonesia tidak lagi harus memakai paham legisme, dimana memeriksa dan memutuskan perkara hanya terfokus pada undang-undang, selain dari undang-undang tidak ada hukum. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau penegak hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit.

      Pada dasarnya setiap orang melakukan penemuan hukum. Setiap orang selalu berhubungan dengan orang lain, hubungan mana diatur oleh hukum dan setiap orang akan selalu berusaha menemukan hukumnya untuk diri sendiri

      BalasHapus
    66. Nama : Rebecca Juliet Christy
      NIM : 1201004
      Kelas : E


      Apabila pengertian hukum diartikan secara terbatas sebagai putusan penguasa dan dalam arti yang lebih terbatas lagi sebagai putusan pengadilan, maka yang menjadi pokok masalah adalah tugas dan kewajiban hakim dalam menemukan apa yang dapat menjadi hukum. ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman menjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak / kurang jelas. Ketentuan pasal ini mengisyaratkan kepada hakim bahwa apabila terjadi suatu perundangan-undangan yang belum jelas atau belum mengaturnya. Hakim harus bertindak berdasar inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut. Isi ketentuan pasal !$ ayat 1 juga hendaknya dihubungkan dengan ketentuan pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali. mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan pasal ini dapat diartikan bahwa hakim sebagai perumus dan penggali dari nilai-ilai hukum yang hidup dalam masyarakat, hakim seharusnya dapat mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

      Tetapi pada kenyataannya keputusan hakim seringkali tidak sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat, padahal tujuan hukum seharusnya untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. seperti pada kasus nenek minah yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Runoun Sari Antan yang menjebloskan nenek aminah ke dalam penjara selama 1 bukan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. padaal sebelum memasuki meja hijau, nenek aminah telah mengakui perbuatannya kepada mandor dan mengembalikan 3 buah kakao yang dipetiknya, sungguh sangat tidak adil apabila dibandingkan dengan kasus korupsi yyang dilakukan oleh angelina sondakh. kerugian negara yang diakibatkan aksi korupsi angie mencapai 12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dolaar AS, sementara angelina sondakh hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan. Ini adalah salah satu contoh kasus penyimpangan putusan hakim yang tidak adil.

      BalasHapus
    67. Nama : Priyuwana Laksmana A
      NIM : 12010168
      Kelas : 2E

      Pemahaman atas kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak lepas dari prinsip pemisahan kekuasaan yang dimaksudkan untuk menjamin sikap tidak memihak, adil, jujur atau netral. apbila kebebasan tidak dimiliki oleh keuasaan kehakiman, dapat dipastikan tidak akan berikap netral, terutama apabila terjadi sengketa antara penguasa dan rakyat.
      kekuasaan kehakiman merupakan badan yang menentukan isi dan kekuatan, kaidah-kaidah hukum positif dalam konkretisasi oleh hakim melalui putusan-putusannya.
      fungsi utama dari seorang hakim adalah memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya, dimana dalam perkara pidana, hal itu tidak leppas dari sistem pembuktian negatif, yang pada prinsipnya menentukan bahwa suatu hak atau peristiwa atau kesalahan dianggap telah terbukti, disamping adanya alat-alat bukti menurut undang-undang juga ditentukan keyakinan hakim yang dilandasi dengan integritas moral yang baik. jadi , putusan hakim bukanlah semata-mata didasarkan pada ketentuan yuridis saja, melainkan juga didasarkan pada hati nurani.
      sebelum meenjatuhkan putusan, hakim harus bertanya kepada diri sendiri, jujurkah ia dalam mengambil putusan ini, atau sudah tepatkah putusan yang diambilnya itu, akan dapat menyelesaikan suatu sengketa, atau adilkah putusan ini atau seberapa jauh manfaat dari putusan yang dijatuhkan oleh seorang hakim bagi para pihak dalam perkara atau bagi masyarakat pada umumnya

      BalasHapus
    68. Nama : Rakhmadia Fatmawati
      Nim : 120 10 155
      Kelas : 2 E

      setelah saya renungkan, teori Gustav memang sangat bagus, namun tidak mudah mengakomodasikan ketiga-tiganya untuk dilaksanakan karena kepastian hukum dan kemanfaatan hukum belum tentu menegakkan keadilan hukum, sebaliknyam keadilan hukum dan kemanfaatan hukum belum tentu sesuai dengan kepastian hukum.

      contoh: Hakim dalam menimbang suatu perkara memiliki penilaian-penilaian sendiri dan memutuskan perkara dengan hati nurani masing-masing hakim itu sendiri. entah menggunakan kepastian hukum atau keadilan hukum.

      karena kepastian hukum berlawanan dengan keadilan hukum, cara satu-satunya yaitu merubah undang-undang yang menjadi kiblat kepastian hukum itu harus dirubah/ditambahi/diperbarui sesuai dengan keadilan atau situasi dan kondisi saat ini.

      BalasHapus
    69. Nama : Ardy hermawan soetjipto
      Nim : 12010013
      Kelas : II E sore
      Fakultas : Hukum

      Saya rasa hukum di Indonesia masih lemah. Dimana Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya dan masih banyak aparat penegak hukum yg mempermainkan hukum.
      Kasus-kasus hukum yang menimpa orang-orang berjabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda hingga akhirnya tidak ada keputusan yang jelas. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia. Seperti halnya kasus anak dari hatarajasa yang bernama rasyid telah melakukan tindakan kecerobohan dalam berkendara dan menabrak mobil luxio ditol jagorawi yang menyebabkan dua nyawa manusia melayang, aparat telah menetapkan rasyid sebagai tersangka teapi di istimewakan. Setelah kejadian polisi tidak menahan rasyid dengan alasan trauma. Rasyid dijatuhi hukuman 6 bulan percobaan dan pidana 5 bulan namun apabila ( 6 bulan tidak melakukan perbuatan yang sama rasyid tidak perlu mejalani hukuman pidana )
      sebaliknya seorang nenek mencuri singkong di perkebunan dihukum denda 1 juta rupiah atau penjara selama 2,5 tahun, tampak putusan hakim tidak memenuhi 3 nilai dasar karena hanya berdasarkan pada asas kepastian hukum, sedangkan tidak tampak rasa keadilan dan asas kemanfaatan.
      Masih banyak hakim yg memutuskan permasalahan hukum berpacu pada undang-undang yg dibuat oleh pemerintah Yang kurang efektif untuk digunakan dalam penyelesaian masalah hukum. karna lebih berpacu terhadap kepastian. Oleh karna itu seorang hakim harus bisa memutuskan suatu keputusan hukum diluar undang-undang / menciptakan suatu hukum baru yang lebih efektif dengan memenuhi 3 nilai dasar hukum yang mengedepankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan

      BalasHapus
    70. Nama : M. Mauzul Hadi
      Nim : 120 100 16
      Kelas : 2E

      mengenai teori Gustav, tentang keadilan hukum , kepastian hukum dan kemanfaatan hukum memang sangat bagus jika dilaksanakan secara bersama-sama namun pada prakteknya di negara kita Indonesia ini Hakim memiliki masing-masing watak, ego, psikologi dan keyakinan dalam memutus suatu perkara, yaitu antara memilih keadilan hukum atau kepastian hukum karena keadilan hukum berbenturan dengan kepastian hukum.

      Contoh : ada seorang anak kecil, yang dua hari belum makan sehingga mencuri roti di swalayan karena kelaparan, lalu di tempat lain ada seorang residivis yang sama-sama mencuri roti dalam jumlah yang banyak.

      menurut kepastian hukum, kedua-duanya dapat terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian (barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki, dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun) . Dapat disimpulkan bahwa keduanya terkena hukuman 5 tahun penjara.

      dapat dilihat terjadi benturan dimana keadilan hukum dan kepastian hukum sangatlah tidak seimbang.


      disini dapat terlihat bahwa tidak ada keadilan bagi anak kecil yang kelaparan tersebut, karena sesuai kepatian hukum, hukumannya disamakan dengan residivis yang mencuri roti dalam jumlah banyak tersebut. yaitu hukuman 5 tahun penjara.

      intinya kepastian hukum dan keadilan hukum sangat sulit dijalankan secara bersama-sama.
      tetapi, pernah ada kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bisa dijalankan secara bersamaan oleh hakim , hanya dalam FILM JUSTICE BAU.

      BalasHapus
    71. Nama: Andrik Irawan
      NIM 12010033
      Kelas IIE Sore



      Kalau dilihat dari pengertian hukum, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan-larangan/perjanjian untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat tetapi dengan kenyataan yang terjadi di Indonesia hukum itu adil bagi sebagian orang yang punya uang dan kedudukan. Dan hukum belum bisa adil dan memaksa bagi setiap masyarakat baik yang punya kedudukan maupun tidak. Ini juga dikuatkan dari hukum tidak identik denga keadilan, tetapi hukum lebih bersifat umum dan mengikat setiap orang, yang bersifat menyamaratakan.
      Contoh: barang siapa yang mencuri harus dihukum, jadi setiap orang yang melakukan tindakan pencurian/ mencuri harus dihukum, tanpa mebeda-bedakan siapa yang melakukan tindakan pencurian/mencuri tersebut. Sebaliknya, suatu keadilan bersifat obyektif, individualistis, tidak menyamaratakan. Contoh: adil bagi si Andi belum tentu bisa dirasakan adil bagi si Bayu.
      Dalam kejadian seperti ini seperti telah mengakar masyarakat kita seperti yang terjadi oleh seorang koruptur dengan seorang maling ayam. Hukumnya sangant jauh berbeda si koruptor yang mengabil uang Negara dengan miliaran rupiah cuman dihukum 2-5 tahun belum lagi ditambah dengan remisi-remisi tetapi sangat jauh berbeda jika kita melihat seorang pencuri ayam bisa dihukum penjara 7 bulan lebih. Maka dari itu bisa dikatakan hukum di Indonesia masih adil bagi para penguasa dan belum adil bagi masyarakat umum/masyrakat biasa/masyarakat.

      BalasHapus
    72. Nama : Yunan Ardy Prathama
      Kls : E
      Nim : 12010029

      Penalaran Hukum

      Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Hal itu tersandang dari namanya “pengadilan” dan dari irah-irah putusan hakim yang menjadi gawangnya. Menurut irah-irah itu, dalam menyelesaikan perkara Hakim tidak bekerja “demi hukum” atau “demi undang-undang”, atau “ demi kepastian hukum” maupun “ demi kemanfaatan hukum “ melainkan hakim bekerja “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
      Frase “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ini menjadi simbol bahwa hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa hakim dalam memutuskan suatu perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatasnamakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
      Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan.
      Realitas obyektif sekarang ini banyak masyarakat pencari keadilan selalu mengatakan bahwa putusan hakim tidak adil. Orang yang dihukum, dikalahkan, merasa dirugikan atau merasa tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki akan selalu mengatakan putusan hakim itu tidak adil. Sebaliknya orang yang merasa menang, diuntungkan atau merasa sesuai dengan apa yang dia kehendaki akan mengatakan bahwa putusan hakim itu adil bahkan mungkin diberi sanjungan lagi terhadap para hakim yang mengadili perkaranya.
      Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam “pertimbangan hukum” yang digunakan hakim. Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil.
      Maka Kita Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Kita Harus Memperbaiki Sikap Dan Moral Kita Terlebih Dahulu Sebelum Masuk Atau Terjun Langsung Kedunia hukum .

      BalasHapus
    73. Nama : Donny Febriansyah
      NIM : 11.010.214
      Kelas : 2F (Sore)
      Fakultas : Hukum


      Menurut pendapat saya tentang artikel di atas,
      Hukum di ciptakan untuk menjadi alat pengontrol dan penyelesai persoalan yang timbul dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka masyarakat memiliki daya pikir yang semakin pintar dan kritis dalam menyikapi berbagai macam persoalan yang timbul, tingkat pendidikan yang semakin baik menjadi salah satu indikasi bahwa masyarakat sekarang tidak mudah untuk di bodohi. Dalam berbagai bidang banyak kecurangan di sana-sini, terutama dalam penegakan hukum masih banyak hal-hal negatif yang menjadi warisan jaman dahulu masih tetap dilaksanakan dan dipakai oleh para penegak hukum. Masyarakat sudah sadar betul akan hukum di Indonesia, terbukti dengan banyaknya yang pro dan kontra terhadap beberapa keputusan hakim yang bagi sebagian kalangan masyarakat di anggap tidak adil. Tetapi di balik itu semua saya yakin masih ada manusia-manusia yang baik dan bersih hatinya akan senantiasa menjalankan tugas penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Hakim dalam memutus setiap perkara sudah barang tentu memikirkan dengan baik dan seksama apa yang menjadi keputusannya bisa mewakili rasa keadilan bagi masyarakat tetapi tidak mengeyampingkan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Rasa keadilan bagi setiap manusia pasti berbeda-beda tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Adil yang sesungguhnya hanya Tuhan yang dapat meberikannya.

      Kita sebagai mahasiswa fakultas hukum hendaknya bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah benar-benar siap dan yakin akan menjadi manusia yang senantiasa taat pada hukum yang berlaku. Semoga Tuhan memberikan petunjuk bagi kita semua.

      BalasHapus
    74. Nama : Didin Ariyono
      NIM : 12010130
      Kelas : 2E (sore)
      Fakultas : Hukum

      UTS Penalaran hukum

      Devinisi HUKUM berbeda bagi setiap orang (hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan-larangan/perjanjian untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat) sedangkan hukum itu sendiri khususnya yang ada di Indonesia masih mengacu pada aturan yang dibuat oleh pemerintahan terdahulu yang mana kondisi lingkungan dan pola pikir berbeda dengan yang ada di zaman sekarang,saya sendiri masih belum begitu paham dengan apa itu hukum,bagaimana sejatinya hukum itu,tetapi saya dan sebagian orang yang sedikit pengetahuan (hukum yang berjalan/berlaku di Indonesia) sudah ditunjukan dengan realita yang ada,dimana semuanya berjalan dengan ketidak adilan.

      Disebutkan (putusan hakim haruslah memenuhi unsur 3 nilai dasar karena putusan hakim yang didalamnya mengandung kepastian hukum, rasa keadilan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tapi juga putusan hakim harus bermanfaat untuk seluruh pihak dan masyarakat dan juga dapat digunakan sebagai petunjuk dan pedoman oleh hakim-hakim selanjutnya dalam memutuskan sebuah perkara.) kepastian hukum sudah diwakili dengan UUD,sedangkan rasa keadilan dan bermanfaat untuk seluruh pihak itu sangatlah sulit untuk dipahami.karena setiap orang yang hadir di pengadilan sama-sama mencari keadilan,tetapi tetap keputusan ada di tangan hakim. Buat saya pribadi,rasa keadilan itu ada jika rasa perasaan masing-masing individu untuk mengerti dan berfikir positif dengan apa yang dialami.(khususnya pengetahuan tentang hukum) Kalau sudah berfikir seperti itu,saya rasa itu bisa diartikan keadilan yang bermanfaat bagi seluruh pihak dan khususnya masyarakat dengan catatan apa yang sudah berjalan sebelum putusan sudah benar dan tidak menyimpang.

      Penalaran hukum saya untuk masalah ini adalah kita sebagai manusia harus punya pegangan teguh dan memilik rasa bertanggung jawab yang besar terhadap apa yang diamanahkan.

      BalasHapus
    75. NAMA : Dikki Rosihan Anwar
      NIM : 12 010 108
      KELAS : 2 F (Sore)
      FAKULTAS : HUKUM

      UTS Semester genap

      HUKUM di indonesia sangatlah lengkap dan banyak berbagai macam persoalan pula,di dalam hukum tersebut juga dapat kita lihat bagaimana baik buruknya hukum itu, putusan hakim sangatlah tepat bila dilaksanakan dan atas persetujuan bersama sama, dann pada prakteknya hukum di indonesia sangatlah tidak seimbang dikarenakan pada putusannya banyak terjadi penyimpangan putusan. Dan akibat dari itu banyak orang – orang yang dirugikan dari segi moral,keuangan,keadilan dan martabat

      Contoh : ada seorang anak mencuri sandal pada waktu solat jum’at di masjid dan di sisi lain ada seorang seorang bandar narkoba yang tertangkap karna mengedarkan barang haram

      Pada hukum yang berlaku mereka akan dikenakan hukuman yang berat dan setidaknya ada denda yang sangat besar
      Tetapi kalau kita lihat pada penerapan dan dilihat dari hati nurani anak kecil itu tergolong masih dibawah umur dan masih perlu pengawasan orang tuanya,apabila dia dipenjara maka apa yang akan terjadi pada masa depannya kelak. Dia akan kehilangan masa mudanya dan dia akan kehilangan rasa cerianya di dalam penjara

      Kesimpulannya adalah bila suatu perkara itu hanya dilihat dari keputusan hukum yang berlaku dan tidak melihat dari sisi hati nurani,tidak akan menemukan solusi yang baik dan hanya akan menambah masalah dimasa yang akan mendatang, jadi akan lebih baik kalau setiap keputusan dilaksanakan dengan bijak dan memikirkan berbagai aspek.

      BalasHapus
    76. NAMA :RIZAL KURNIAWAN
      NIM :12010167
      KELAS:II-F/SORE
      MK : PENALARAN HUKUM


      Bahwasannya seorang hakim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat antara dunia dan akhirat, Antara kejujuran atau kebutuhan membela yang benar atau membela yang kuat/ kaya. Kadang hukum dan UU banyak kelemahan yang bisa diputar balik kan fakta dengan berpatokan hukum tertulis. Akhirnya hakim yang berpatokan penuh pada UU juga dapat salah memberikan putusan seperti yang telah ditulis pada bahasan diatas hakim juga menunggu penilaian juri. Semua kembali pada hati nurani. Sistem suap atau ancaman pada nyawa juga sering terjadi. Dari 3 faktor diatas seorang hakim harus pandai menyusun seimbang 3 faktor diatas,
      Tidak bisa hanya berpatokan dengan 1 atau 2 faktor saja. Faktor manfaatlah yang berhubungan dengan hati nurani kejujuran. Kadang UU tertulis dapat dicari kelemahan oleh pengacara handal maupun bahkan yang tidak handal sekalipun.
      Hukum di Indonesia runcing pada orang yang tidak mampu tetapi tumpul di saat orang yang tersangkut kasus hukum orang-orang yang mempunyai jabatan di pemerintahan. Kita ambil contoh pemuda pencuri sandal japit salah satu anggota brimob. Oleh hakim terdakwa di jerat dengan pasal 363 KUHP dari situ sudah tidak benar seharus dalam kasus seperti itu hakim menjerat terdakwa dengan pasal 364 KUHP. Hukum memang di Indonesia tumpul, disaat orang-orang yang mepunyai jabatan di pemerintahan tersandung kasus hukum, contoh kasus korupsi Angelina Sondakh, terdakwa kasus korupsi suap di Kemenpora. Terdakwa telah difonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta. Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda 500 juta. Dari beberapa contoh kasus di atas mencerminkan bahwa hukum Indonesia masih memihak pada kalangan terpandang dan kaya. Sedangkan masyarakat miskin selalu menjadi orang yang sangat mudah tersentuh hukum.

      BalasHapus
    77. Nama : Astrint Son Hadi
      NIM : 12010153
      Kelas : II-F / Sore
      Matkul : Penalaran hukum

      Sebelum berbicara mengenai hasil putusan hakim yang dianggap tidak adil, tdak berhati nurani, dn berat sebelah. Kita harus mengetahui tentang arti dari keadilan atau rasa adil. Karena berbicara soal rasa adil itu sangat sulit di fahami dan tak aka nada habisnya untuk mengulasnya. Karena perasaan adil tidaknya ada pada perasaan yang ada di hati.
      Di dalam proses peradilan, seorang hakim memiliki tugas memberi putusan untuk mengakhiri sebuah delik. Dan memang kadangkala putusan tersebut di nilai kurang adil bagi sebagian orang. Nilai tersebut muncul karena orang tersebut tidak puas dengan keputusan yang ada.
      Hakim tidak sembarangan membuat keputusan. Perlu adanya pertibangan-pertimbangan didalam pengambilan keputusan. Dan mungkin dikarenakan minimnya pengetahuan hukum bagi sebagian orang. Dan pada saat orang tersebut tersandung kasus hukum, dan putusannya di anggap memberatkan bagi dia. Pasti orang tersebut langsung menganggap bahwa putusan hakim tersebut tidak adil.
      Dan berbicara soal hati nurani. Melihat dari beberapa berita kasus yang muncul baru-baru ini, seorang hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk mengambil sebuah putusan. Karena akhir-akhir ini banyak orang yang suka berlebihan terhadap suatu keadaan. Dan mungkin akibat minimnya pengetahuan di masyarakat, dapat menjadikan seseorang itu terlalu berlebihan pada sebuah keadaan. Dan menjadikan sebagian orang tersebut tidak memiliki nurani. Dan itu juga yang membuat seorang hakim dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. Contoh kejadiannya, seorang anak dituduh mencuri sandal jepit langsung di perkarakan dalam hukum, lansia miskin di polisikan karena mencuri pisang akibat kelaparan.pertanyaan Sebenarnya yang tidak memiliki hati nurani itu hakim atau pelapornya? ?
      Dan berbicara soal putusan berat sebelah. Seorang hakim itu juga seorang manusia. Sama-sama makhluk yang tidak sempurna. Dan seorang hakim bukanlah dewa yang selalu benar didalam kelakuannya. Rasa berat sebelah yang diutarakan sebagian orang mengenai putusan hakim. Bisa saja itu berasal dari rasa ketidakpuasan mereka atau bisa saja memang hakim tersebut berbuat kekhilafan. Karena hakim juga manusia yang sama-sama bisa tergoda bujuk rayu. Dan mungkin sebagian dari hakim yang khilaf tersebut masih dapat tergoda oleh nominal angka.

      BalasHapus
    78. Nama : Asih Cholifah
      Nim : 12010009
      Fakult : Hukum/2E Sore

      Terkadang kita tidak mengetahui kebenaran sebuah perkara tetapi banyak sekali faktor yang menyebabkan itu semua terjadi. msalnya saja terdakwa Si Kaya. Sang hakim tak kuasa memberi sebuah hukum yang seharusnya diterima tedakwa dengan berbagai spekulasi dan dapat meloloskan diri dari perkara hukum sedangkan Si miskin hanya bisa pasrah menerima keputusan dari hakim sehingga muncul adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum di Indonesia.Keputusan hakim mungkin bisa untuk memastikan seberapa jauh nilai yang diberikan kepada suatu kasus tertrntu dengan banyak pertimbangan yang dapat melemahkan nilai kepastian hukum tetapi hakim harus tetap memberikan keputusan/penyelesaian adil bagi suatu fakta hukum walaupun tidak tersedia suatu aturan yang dapat diberlakukan terhadap fakta hukum tersebut karena pada dasarnya tugas Badan-Badan Hukum Kehakiman/Peradilan yaitu melaksanakan Public Service yang memberikan keadilan bagi masyarakat. hakim berperan penting dan merupakan sosok yang berkuasa dalam berwenang dan bertanggung jawab tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan dengan tidak membedakan satu sama lain. Nilai keadilan menunjuk pada kesamaan hak di depan hukum, nilai kegunaan menunjuk kepada tujuan keadilan yang memajukan kebaikan hidup manusia, dan nilai kepastian menunjuk pada hukum yang berisi keadilan dan norma yang menciptakan keadilan benar-benar berfungsi sebagai peraturan yang ditaati.

      BalasHapus
    79. NAMA : Achmad Prindy Muhaymi
      NIM : 12010058
      KELAS : 2-F / Sore
      MATKUL : Penalaran Hukum

      Pada dasarnya memang bukan perkara mudah tentang menjadi seorang hakim, maka pertama tama sebelum kita berfikiran negatif terhadap pak hakim, alangkah baiknya kita tetap menjaga dan tetap menghormati beliau sebagaimana mestinya.

      Tetapi sayangnya, pada kenyataannya hakim2 di Indonesia suka main belakang dan suka memperjual belikan pasal, sungguh ironis.
      sehingga citra hakim di mata masyarakat menjadi buruk, menjadi jelek, menganggap mereka hanya boneka2 dari para pembeli hukum.
      Walaupun perlu di ketahui teman, tidak semua hakim seperti itu.
      tidak semua hakim menjadi “boneka”, tidak semua hakim seperi “tikus”, karena saya pribadi, masih percaya di luar sana, di Negara kita ini, masih ada (walaupun sedikit) hakim yang bersikap jujur.

      Kontrasnya putusan hakim yang sering pula menjadi kontroversi, membuat para pengamat hukum di Indonesia menyimpan pertanyaan besar, “APAKAH HAKIM SUDAH TIDAK BISA MENEGAK KAN HUKUM DI NEGARA KITA?” (ENTOS ORA KOWE DADI HAKIM??), martabat hakim sudah benar2 hancur di mata masyarakat.
      Walaupun sering terjadi tabrakan antara kepastian dan keadilan hukum, alangkah baiknya bila pak hakim benar2 menimang dan berpikir baik2 tentang putusan yang akan di ambilnya.
      Mungkin wujud hakim yang seperti itulah yang di dambakan oleh masyarakat, hakim yang tidak pandang bulu, hakim yang obyektif dalam menangani sebuah kasus, sehingga putusan hakim dapat di rasa pasti,manfaat, adil dan dapat di terima semua pihak.

      Dan pada akhirnya saya tegaskan sekali lagi, mari kita hormati para bapak dan ibu hakim sebagaimana mestinya, walaupun seburuk2 nya mereka, sedikit banyak pasti ada baiknya juga. Lagipula jika para hakim nakal lolos dari jerat hukum dunia, toh hukum dari yang maha kuasa tidak akan lolos dari mereka. Saya doakan supaya kinerja hakim di Negara kita Indonesia tercinta ini, kedepannya bisa lebih baik.


      sekian terima kasih,
      Wassalamualaikum WR. WB.

      BalasHapus
    80. Nama : Hendro Afrianto
      Nim : 12010038
      Kelas : 2-F / Sore
      MATKUL : Penalaran Hukum

      Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa berisikan suatu perintah,larangan-larangan atau perijinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
      Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum penegakan hukum harus member manfaat/kegunaan bagi masyarakat. Jadi dengan catatan bahwa justru karena haknya di laksanakan atau di tegakkan timbul keresahan di dalam masyarakat.
      Oleh karena itu perlu di ingat bahwa hukum tidak identik dengan keadilan, tetapi hukum itu bersifat umum dan mengikat setiap orang/bersifat menyamaratakan.
      Tugas seorang hakim memang sangat lah berat,tapi kalau di kalangan orang tidak mampu/miskin bisa menjadi tidak adil dan sangat memberatkan sedangkan di kalangan orang mampu dan petinggi Negara bisa menjadi senjata untuk mendapatkan keadilan.
      setiap hakim juga mempunyai keputusan yang berbeda-beda dan dalam dunia hukum faktor uang adalah yang dapat membelokkan keputusan sang hakim.
      Sehingga masyarakat akan tau dampak positif dan negatif tentang hukum,mereka akan berfikir sebelum melakukan tindakan-tindakan yang dapat melakukan dirinya sendiri.
      Maka siapapun orang yang melanggar hukum pasti akan sudah siap untuk menghadapi alur proses hukumnya.

      BalasHapus
    81. Nama : Anugrah Dwi Gusdyanto
      Nim : 12010123
      kelas : 2-F ( Sore )
      Mata Kuliah : Penalaran hukum

      Pada umumnya yang telah banyak terjadi di Indonesia hukum lebih tajam kebawah dan tumpul diatas. Semua itu terjadi bukan karena sistem peradilan atau keputusan hakim semata yang disalahkan, ada juga karena terdakwa yang memiliki kekuasaan dan tidak ingin keburukannya terungkap. Dalam hukum pidana kelemahan mendasar adalah terabaikannya hak korban kejahatan dalam proses penanganan perkara pidana maupun akibat yang harus ditanggung oleh korban kejahatan karena perlindungan terhadap korban kejahatan tidak mendapat pengaturan yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya pasal-pasal yang membahas tentang korban, pembahasannya pun tidak fokus terhadap eksistensi korban tindakan pidana melainkan hanya sebagai warga negara biasa yang mempunyai hak yang sama dengan warga negara lain. Terlihat dengan bermacam - macamnya istilah yang digunakan dalam menunjuk seorang korban. Sebagai contoh dalam pasal 160 1b KUHAP disebutkan bahwa " yang pertama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi ". Dengan demikian posisi korban tindak pidana disini hanyalah sebagai saksi dari suatu perkara pidana yang semata - mata untuk membuktikan kesalahan terdakwa/tersngka. Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindakan pidana, justru tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang - undang yang kepada pelaku kejahatan. Akibatnya pada saat pelaku kejahatan telah dijatuhi hukuman/ sanksi pidana oleh peradilan, kondisi korban kejahatan seperti tidak dipedulikan sama sekali. Padahal masalah keadilan dan penghormatan Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan.

      BalasHapus
    82. nama : Rommy Bagus Setyawan
      nim : 12010159
      semester : 2
      kelas : E
      fakultas : Hukum(sore)




      Adapun pengertian hukum (bagi saya pribadi dan mungkin sebagian orang awam lainnya) adalah suatu peraturan yang di buat dengan tujuan sebagai alat pengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan keadilan.Memang sulit membuat parameter apa dan bagaimana hukum yang berkeadilan tersebut, karena pemikiran dan perasaan setiap orang terhadap sesuatu pasti berbeda, tak terkecuali mengenai suatu putusan hukum. Mengutip kalimat bijak “Dalam Setiap Pengambilan Keputusan Gunakan Hati, Kemudian Akal Dan Kembalikan Segala Sesuatu Kembali Ke Hati”, kalimat tersebut jika diterapkan kepada para penegak hukum dapat diterjemahkan bahwa para pembela, penyidik, penuntut dan pengambil keputusan harus memilik integritas, kompetensi dan bijaksana dalam bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya, apakah hal tersebut dimiliki oleh aparat hukum di Republik ini??Berdasarkan kacamata saya sebagai orang awam yang hanya mengetahui (dari berbagai sumber media cetak dan elektronik) mengenai penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, membuat saya miris dan bertanya benarkah ini yang dinamakan HUKUM di Negara Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan BerkeTuhanan?? benarkah ini yang dinamakan HUKUM YANG BERKEADILAN??, biar adil dan tidak disamaratakan dengan kasus hukum lainnya (kemungkinan pada beberapa kasus menurut masyarakat umumnya sudah diputuskan secara adil, seperti contoh hukuman mati/ seumur hidup bagi para teroris dan gembong narkoba) saya akan menyebut beberapa kasus hukum yang baru – baru ini terjadi yang menurut saya pribadi sangat jauh dari rasa keadilan, yang pertama adalah kasus korupsi Angelina Sondakh (terbukti menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika) yang di putus 4,5 tahun penjara dan dengan ganti rugi hanya 250 juta rupiah, kemudian kasus Rasminah yang mencuri piring majikanya di hukum 4 bulan 10 hari penjara (bagi saya hukuman ini tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman para pencuri uang rakyat) dan tentu saja banyak kasus lainnya yang sangat – sangat jauh dari rasa keadilan.Apa yang salah dari penegakan hukum di Republik ini?? apakah mental sebagian besar aparat penegak hukumnya yang rusak atau sistem hukumnya yang harus di perbaiki atau malah kedua – duanya dan di tambah berbagai macam alasan lainnya??, padahal di Republik ini banyak para guru yang bertugas mendidik akhlak dan moral para murid, Banyak juga para ahli agama yang menjelaskan mana yang benar dan mana yang salah, Banyak orang yang di sebut pintar, ahli atau pakar hukum yang bertugas membuat sistem hukum dan perlengkapannya menjadi lebih baik, malahan yang lebih banyak lagi adalah waktu yang terbuang di Republik ini (68 TAHUN!!), mungkin yang tidak banyak hanya para putra putri terbaik yang memimpin Republik ini.

      BalasHapus
    83. Nama : Bambang Setiawan
      Nim : 12010132
      Kelas : E
      Semester : II
      Fakultas : Hukum (sore)
      Setelah memahami dan mengartikan sebuah artikel di atas, di sini saya coba menganalogikan keterangan artikel tersebut menurut kaca mata saya sebagai mahasiswa fakultas hukum.
      Sebelum kita masuk ke ranah yang lebih dalam lagi mengenai suatu keadilan atau ketidakadilan suatu putusan hakim, di sini saya coba menjelasakan tugas pokok seorang hakim terlebih dahulu,
      pada hakikatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normative dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu hukum.
      Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
      1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
      2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
      3. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
      4. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
      5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).

      Lembaga peradilan di Indonesia dari tahun ke tahun mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Sebagai salah satu dari lembaga peradilan, hakim saat ini juga mendapat sorotan yang relatif tinggi dari masyarakat dan media. Secara yuridis, hakim merupakan bagian integral dari sistem supremasi hukum. Tanpa adanya hakim yang memiliki integritas, sikap dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan, maka jargon-jargon good government dan good governance yang selama ini digembar-gemborkan oleh banyak pihak tidak akan dapat terealisasi, hanya sebatas mimpi semata. Maka dari itu menurut saya jika ingin terciptanya seorang hakim yang berintegritas tinggi,selalu bersikap adil,arif,bijaksana,dan sesuai dengan tugas dan kwajibannya dalam mengambil suatu keputusan maka di perlukan peranan hakim yang aktif dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat,di sisi lain perlu ketegasan hakim untuk menolak penundaan sidang dan pihak kalau ia beranggapan hal itu tak perlu berlarut-larut atau tertunda-tunda jalannya peradilan.

      Dari uraian di atas dapat saya simpulkan, pada dasarnya memang bukan masalah yang mudah untuk mengemban amanah sebagai seorang hakim. Untuk mejadi hakim yang baik harus berdasarkan putusan uu tanpa nmengesampingkan nurani sebagai manusia,jangan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau pun kelompok agar tercpainya suatu keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak manapun. Semoga para penegak hukum di indonesia ini bisa di andalkan oleh semua kalangan masyarakat dan tidak membeda-bedakan satu sama lain.

      BalasHapus
    84. Nama : Fatrya Lopez
      Kelas : 2F Sore
      Nim : 12010093
      Fakultas : Hukum

      Dari persoalan yang saya baca di atas memang benar menurut persoalan yang bapak tuliskan tentang kaca hukum di Indonesia sekarang ini bahwa hukum di Indonesia ini banyak yang tidak seimbang atau tidak semestinya (tidak adil). Masih banyak praktisi hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Hal ini dikarenakan kurangnya disiplin tiap individu masing-masing. Karena masih belum ada pula alat pengukur kepastian suatu pernyataan secara lisan yang dikeluarkan dari ucapan seseorang 100% benar (sesuai kenyataan).

      Menurut pendapat saya, hukum yang telah dibuat di Indonesia ini itu IDEAL karena semua hukum yang telah ditetapkan oleh suatu negara itu sebenarnya ideal untuk negara tersebut. Akan tetapi penerapannya yang terkadang tidak sesuai jalan yang seharusnya. Memang benar seorang hakim itu memegang penuh tanggung jawab atas semua keputusan yang menjadi hasil suatu persidangan. Adanya ketidak adilan atas hasil yang disampaikan hakim ini perlu digaris bawahi bahwa hakim mengambil keputusan atas dasar data-data yang didapatkan kepolisian, pengacara, jaksa dan lain-lain. Jadi memang perlu adanya evaluasi untuk praktisi penegak hukum ini untuk menilai apakah praktisi hukum ini masih layak atau tidak untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan. Tetapi bukan hanya hakim yang dievaluasi. Tetapi pihak-pihak yang menyampaikan data-data yang menjadi utusan seoarang hakim juga perlu di evaluasi.

      BalasHapus
    85. Nama : Wahyu Widari
      Kelas : 2F
      Jurusan : Hukum
      Nim : 13010036

      Sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum, tugas Hakim sungguh sangat berat. Hakim diharapkan dapat menjadi benteng atau pelarian terakhir (the last resort) bagi para pencari keadilan (justiciable). Dalam posisi seperti ini, Hakim dituntut harus mempunyai kemampuan profesional, serta moral dan integritas yang tinggi yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum.


      Beratnya tanggung jawab Hakim disebabkan oleh karena Hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu pengetahuan hukum. Mengingat beratnya tanggung jawab itu maka adanya profesionalisme dan integritas pribadi belumlah cukup, melainkan Hakim juga harus mempunyai iman dan taqwa yang baik, mampu berkomunikasi serta menjaga peran, kewibawaan dan statusnya dihadapan masyarakat.

      Tugas Hakim selain bersifat praktis rutin, juga bersifat ilmiah. Sifat tugas Hakim yang demikian ini, membawa konsekuensi bahwa Hakim harus selalu mendalami perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan cara itu, akan memantapkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar penyusunan putusannya. Dengan cara ini pula Hakim dapat berperan aktif dalam reformasi hukum yang sedang dituntut oleh masyarakat saat ini.

      Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat.

      Dalam memeriksa dan memutus perkara Hakim memiliki kebebasan, namun, kebebasan Hakim tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor seperti sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan sebagainya. Kebebasan Hakim tersebut diberikan dalam rangka mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia. Dengan kata lain, kebebasan Hakim berarti harus memperhatikan Pancasila, undang -undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum.

      Menurut saya, Putusan pengadilan adalah suatu tindakan penerapan norma umum, dan dalam waktu yang bersamaan adalah pembentukan norma khusus, dan norma khusus tidak hanya mengikat bagi kasus tertentu yang ditanganinya, akan tetapi dapat melahirkan suatu norma yang umum pada kasus-kasus serupa yang mungkin harus diputus oleh pengadilan pada masa mendatang. Sebagaimana dijelaskan oleh Hans Kelsen: Putusan pengadilan dapat juga melahirkan suatu norma umum. Putusan pengadilan bisa memiliki kekuatan mengikat bukan hanya bagi kasus tertentu yang ditanganinya saja melainkan juga bagi kasus-kasus serupa yang mungkin harus diputus oleh pengadilan. Suatu putusan pengadilan bisa memiliki karakter sebagai yurisprudensi, yaitu putusan yang mengikat bagi putusan mendatang dari semua kasus yang sama. Namun demikian, suatu putusan dapat memiliki karakter sebagai yurisprudensi hanya jika putusan itu bukan merupakan penerapan suatu norma umum dari hukum substantif yang telah ada sebelumnya, hanya jika pengadilan bertindak sebagai pembuat peraturan.
      tetapi di jaman yang seperti saat ini dunia hukum di butakan dengan uang. tidak pernah mementingkan keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat jelata.

      BalasHapus
    86. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    87. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      BalasHapus
    88. Nama : Lambang Aji Pradana
      Kelas : 2 E (Sore)
      NIM : 13010058
      Jawab :

      1. Sungguh malang penegakan hukum di negeri kita Indonesia ini. seorang yang berprofesi sebagai hakim seharusnya bisa bertindak sebagaimana layaknya seorang hakim yang mana sebagai wakil tuhan didunia ini dan tidak menyama ratakan setiap kasus atau perkara - perkara yang ada. karena antara suatu kasus dengan kasus yang lain memiliki unsur - unsur yang berbeda walaupun kejahatannya sama, yang mana hal tersebut akan membedakan dalam penjatuhan hukuman atau sanksinya. oleh karena itu seorang hakim dituntut harus profesional serta memiliki pengetahuan yang baik dalam menganalisa dan memutus suatu perkara agar terciptanya keadilan di tengah - tengah masyarakat. saya rasa ada beberapa faktor yang menyebabkan hal seperti ini bisa terjadi, salah satunya adalah kualitas pengetahuan dari profesional penegak hukum
      Secara normatif, pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Hal itu tersandang dari namanya �pengadilan� dan dari irah-irah putusan Hakim yang menjadi gawangnya. Menurut irah-irah itu, dalam menyelesaikan perkara Hakim tidak bekerja �demi hukum� atau �demi undang-undang�, melainkan �Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�.
      Frase �Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa� menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di �pengadilan terakhir� ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
      Namun kenyataannya tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Tidak selamanya Hakim memiliki kesadaran di dalam hatinya bahwa kelak ia akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya tidak jarang terdapat putusan-putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Tidak semua Hakim memiliki rasa takut bahwa kelak ia akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa tentang apa yang telah diputuskannya.
      Memang sulit untuk mengukur secara matematis, putusan Hakim yang bagaimana yang memenuhi rasa keadilan itu. Akan tetapi tentu saja ada indikator yang dapat digunakan untuk melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Indikator itu antara lain dapat ditemukan di dalam �pertimbangan hukum� yang digunakan Hakim. Pertimbangan hukum merupakan dasar argumentasi Hakim dalam memutuskan suatu perkara. Jika argumen hukum itu tidak benar dan tidak sepantasnya (proper), maka orang kemudian dapat menilai bahwa putusan itu tidak benar dan tidak adil.
      Pertimbangan hukum yang tidak benar dapat terjadi karena berbagai kemungkinan:
      1. Hakim tidak mempunyai cukup pengetahuan hukum tentang masalah yang sedang ditangani. Namun secara normatif seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, karena Hakim dapat memerintahkan setiap pihak untuk menyediakan ahli yang akan memberikan keterangan dan menjelaskan pokok persoalannya di dalam persidangan.
      2. Hakim sengaja menggunakan dalil hukum yang tidak benar atau tidak semestinya karena adanya faktor lain seperti adanya tekanan pihak-pihak tertentu, suap, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi indepensi Hakim yang bersangkutan.
      3. Hakim tidak memiliki cukup waktu untuk menuliskan semua argumen hukum yang baik disebabkan karena terlalu banyaknya perkara yang harus diselesaikan dalam kurun waktu yang relatif singkat.
      4. Hakim malas untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, sehingga berpengaruh terhadap kualitas putusan yang dibuatnya. Faktor ini merupakan faktor yang pengaruhnya tidak langsung, namun cukup menentukan kualitas putusan.

      BalasHapus
    89. Nama : Lambang Aji Pradana
      Kelas : 2 E (Sore)
      Nim : 13010058
      Jawab :

      2. 2. Prinsip-prinsip logika hukum :
      1. Derogasi, yaitu menolak suatu aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
      2. Nonkontradiksi, yaitu tidak boleh menyatakan ada tidaknya suatu kewajiban dikaitkan dengan suatu situasi yang sama.
      3. Subsumsi, yaitu adanya hubungan logis antara dua aturan dalam hubungan aturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.
      4. Eksklusi, yaitu tiap sistem hukum diidentifikasikan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan
      --- Prinsip eksklusi adalah sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah. Prinsip eksklusi menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p. Prinsip ketiga ini memperkuat prinsip identitas dan prinsip non-kontradiksi, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya, dan jika ada kontradiksi maka tidak ada sesuatu di antaranya sehingga hanyalah salah satu yang diterima.Contohnya : Korea Selatan merupakan satu-satunya negara dengan koneksi internet tercepat.
      (kata “satu-satunya” menunjukkan hal yang paling menonjol yang dimiliki satu objek (Korea Selatan)
      --- Prinsip non-kontradiksi menyatakan bahwa sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan. Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama. Prinsip non-kontradiksi memperkuat prinsip identitas, yaitu dalam sifat yang konsisten tidak ada kontradiksi di dalamnya. Contohnya : Tidak ada manusia yang sangat kuat ataupun lemah di dunia ini

      BalasHapus
    90. Nama : Lambang Aji Pradana
      Kelas : 2 E (Sore)
      NIM : 13010058
      Jawab :

      3. Empat Jenis Kesesatan Penalaran / berfikir :
      • Kesesatan relevansi
      • Kesesatan karena induksi yang lemah
      • Kesesatan praduga
      • Kesesatan ambiguitas

      • Kesesatan Relevansi
      - Menampilkan emosi ( Argumentum Ad Populum )
      Ditujukan untuk massa guna mempengaruhi pendapat umum. Mis, pidato politik, demonstrasi, dll.
      Ex : Sejak awal Golkar hanya satu, yaitu membantu dan menolong masyarakat untuk kepentingan bersama. Siapa saja yang menentang Golkar akan dianggap sebagai musuh masyarakat
      - Menampilkan rasa kasihan ( Argumentum Ad Misericordiam )
      sesat pikir yang sengaja diarahkan untuk membangkitkan rasa belas kasihan lawan bicara dengan tujuan untuk memperoleh pengampunan/ keinginan.
      Ex :Pencuri motor yang beralasan bahwa ia miskin dan tidak bisa membeli sandang dan pangan

      - Menampilkan kekuasaan / power ( Argumentum Ad Baculum )
      Penunjukan kekuasaan untuk penerimaa kesimpulan, dengan tujuan menekan dan menakut-nakuti.
      Ex : Pasal pertama, OSIS tidak pernah salah. Pasal kedua, jika OSIS salah kembali ke pasal pertama.

      - Menunjuk (ditujukan) kepada oranya ( Argumentum Ad Hominem )
      Menyerang pribadi dari orang yang menyampaikan pendapat, bukan pada pendapat itu sendiri.
      Argumentum ad homonem ada 2 : abusive (serangan pada pribadi atau personal abuse) dan circumstantial (serangan yg menitiberatkan pada keyakinan seseorang dan lingkungan hidupnya).
      Ex :Rakyat kecil sepertimu tahu apa soal pemerintah dan politik, sudah percayakan saja pada mereka yang berpendidikan tinggi.

      - Kesimpulan tidak sesuai ( Ignorato Elenchi )
      terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Umumnya dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif. Juga dikenal sebagai kesesatan "red herring".
      Ex : Orang yang barusan keluar dari kampus pastilah seorang mahasiswa. Padahal tidak semuanya yang keluar dari kampus adalah mahasiswa

      BalasHapus
    91. Nama : Lambang Aji Pradana
      Kelas : 2 E (Sore)
      NIM :13010058

      • Kesesatan karena induksi yang lemah
      - Argumen dari ketidaktahuan ( Argumentum Ad Ignorantiam )
      Kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar.
      Ex :Karena mahasiswa tidak ada yang bertanya, maka saya anggap mereka mengerti semua

      - Argumen berdasarkan otoritas ( Argumentum Ad Verecundiam )
      Kesesatan ini disebabkan oleh keabsahan penolakan terhadap sesuatu tidak berdasarkan nilai penalarannya, akan tetapi karena disebabkan oleh orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa, dapat dipercaya, seorang pakar.
      Ex :Seorang pakar telematika mengklarifikasi berita heboh tentang benda mirip ufo, bahwa itu benda palsu karena hasil editan photoshop.

      - Kesesatan non causa pro causa ( False Cause )
      Kesesatan yang dilakukan karena penarikan penyimpulan sebab-akibat dari apa yang terjadi sebelumnya adalah penyebab sesungguhnya suatu kejadian berdasarkan dua peristiwa yang terjadi secara berurutan. Disebut juga post-hoc ergo propter hoc (sesudahnya maka karenanya).
      Ex :Susi biasanya rajin berdoa menjelang UAS. Suatu saat Susi tidak berdoa dan hasil ujiannya jelek. Susi lalu berkata, “Coba kalau aku rajin berdoa, nilai ujianku pasti baik.”

      - Generalisasi yang tergesa-gesa ( Hasty Generalization )
      Kesalahan pikir karena generalisasi yang terlalu cepat.
      Ex :Si Ahmad pernah kepergok mencuri oleh warga. Karena perbuatannya warga menilai dan menyebut kelurga Ahmad sebagai keluarga pencuri. (pepatah nila setitik rusak susu sebelangga)

      • Kesesatan praduga
      - Kesesatan aksidensi
      Memaksakan aturan-aturan/ cara-cara yang bersifat umum pada suatu keadaan atau situasi yang bersifat aksidental, yaitu situasi yang bersifat kebetulan, tidak seharusnya ada atau tidak mutlak.
      Ex : Lemak adalah salah satu sumber energi yang sangat berguna. Karena berguna, lemak sangat disarankan dikonsumsi oleh penderita obesitas.

      - Kesesatan karena pertanyaan yang kompleks
      Bersumber pada pertanyaan yang sering kali disusun sedemikian rupa sehingga sepintas tampak sebagai pertanyaan yang sederhana, namun sebetulnya bersifat kompleks.
      Ex :Katakan sejujurnya, kau pilih dia atau aku ?

      - Begging the question ( Petitio Principii )
      Terjadi dalam kesimpulan atau pernyataan pembenaran di mana premis digunakan sebagai kesimpulan dan sebaliknya, kesimpulan dijadikan premis.
      Ex :Seorang guru bertanya pada muridnya kenapa lampu diruangah mati. Muridnya menjawab karena lampunya tidak menyala.

      • Kesesatan ambiguitas
      - Kesesatan ekuivokasi
      Kesesatan yang disebabkan karena satu kata mempunyai lebih dari satu arti. Ada dua jenis kesesatan ekuivokasi, verbal (terjadi pada pembicaraan dimana bunyi yang sama disalah artikan menjadi dua maksud yang berbeda) dan non verbal.
      Ex :Kalau hari gelap pasti malam, padahal gelap bukan cuma indikasi kalau sedang malam bisa saja karena mendung atau mati lampu.

      BalasHapus
    92. Nama : Lambang Aji Pradana
      Kelas : 2 E (sore)
      NIM : 13010058

      - Kesesatan amfiboli ( Gramatikal )
      Ini dikarenakan letak sebuah kata atau term tertentu dalam konteks kalimatnya. Akibatnya timbul lebih dari satu penafsiran mengenai maknanya, padalahal hanya satu saja makna yang benar sementara makna yang lain pasti salah.
      Ex :Bel berbunyi masuk kelas
      1 bel berbunyi lalu bel tersebut masuk kelas
      2 bel berbunyi tanda harus masuk kelas
      - Kesesatan aksentuasi
      Pengucapan terhadap kata-kata tertentu perlu diwaspadai karena ada suku kata yang harus diberi tekanan. Perubahan dalam tekanan terhadap suku kata dapat menyebabkan perubahan arti.
      Ex :Serang (nama tempat) dan serang (kata kerja)
      - Kesesatan karena kompisisi
      Kesesatan karena komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
      Ex :Dini adalah perempuan cantik karena keturunan Cina. Perempuan keturunan cina sudah pasti cantik seperti Dini
      - Kesesatan karena divisi
      Kesesatan karena divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
      Ex : Arab Saudi adalah Negara muslim, Ria adalah salah satu warganya, berarti Ria seorang muslim

      BalasHapus
    93. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

      Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

      Contact Anapoker di :
      Whatsapp : 0852 2255 5128
      Line ID : agenS1288
      Telegram : agenS128

      Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
      link alternatif sbobet

      sbobet alternatif

      login sbobet

      link sbobet

      sabung ayam online

      adu ayam

      casino online

      poker deposit pulsa

      deposit pulsa poker

      deposit pulsa

      deposit pulsa

      deposit pulsa

      BalasHapus

    © Blog Mr. Joe
    Maira Gall