Senin, 01 Juli 2019

Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas E)

  1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
  2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
  3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

40 komentar

  1. Nama : Moh Mehdy M M
    NIM : 1811111182
    Kelas : E (Semester 2)
    1. Hukum Primitif : Suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi.
    Karakteristiknya : (1) tidak tertulis, (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
    Hukum Modern : Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
    Karakteristiknya : Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
    Pengaruhnya : Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas

    2.Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.

    3. Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-institusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Daerah.” Kenyataan di atas menunjukkan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi di segala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati. Contohnya : UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti dengan UU tentang Kepartaian. Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi sosial politik ta,pak boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa dibatasi oleh rakyat melalui pemilu dengan memberlakukan electoral threshold dan/atau parliamentary threshold.

    BalasHapus
  2. Nama:Andi Setiawan
    Nim:1811111170
    Kelas: E semester 2

    1.hukum Primiti: adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian tenologi atau mengenal teknologi modern.
    hukum primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    Karakteritisnya:(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum moderen:hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar
    Karakteristiknya:Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif,Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam,Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
    Pengaruh hukum primitif di era sekarang sakan kental karena hukum selalu berkembang

    2.Dibuku di jelaskan Sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan. 

    3.Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.

    Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah.

    Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

    BalasHapus
  3. Nama : ananda zeptyeanne
    Nim : 1811111163


    1.• Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
    • Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).

    2. Dalam buku yang Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" tersebut perkembangan hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa era ;
    • era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
    • era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik iti dikodifikasi maupun tidak.
    • era perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, pada pembangunan lima tahun pembangunan kabinet yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XII UUD 1945 bahwa indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum difungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yg dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dg permasalahan makro yg tdk hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Perkembanga Hukum pasca Reformasi
      Masa orde lama pemerintah (presiden) melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD 1945. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan . Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan dimulainya orde baru yang membawa semangat untuk melakukan pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen.tetapi terdapat penyimpangan penyimpangan berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pemilu diadakan secara tidak demokratis , terjadinya monopoli penafsiran pancasila. Setelah orde baru mundur pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah pertama yang dilakukan dengan cara amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan Hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang. Baik mengatur bidang baru maupun perubahan atau pergantian peraturanlama disesuaikan dengan tujuan reformasi.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Nama : Fabian Osvaldo Dhannisa
    Nim : 1811111155

    1. Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, masyarakatnya hidup masih ketergantungan dengan alam ,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing dan belum mempunyai perbedaan system norma dan hukum yang jelas. Hukum primitive tidak mempunyai kesopanan secara fisik/verbal dan hukum ini sama sekali tidak dicatat maka tidak dapat ditemukan kitab hukum maupun undang-undangnya.
    Hukum modern adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang berbeda dimana aturan-aturan itu bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi jika hukum yang diberikan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat maka ukum tersebut tidak dapat digunakan karena tidak efektif.

    2.Ulasan dan Analisa buku Sejarah Hukum
    --Era Kolonialisme
    System tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat).Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia.Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yg tinggi.
    --Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
    Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat.Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental.Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam.Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara.Indonesia pernah dijajah beberapa Negara,Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai seta system hukumnya diwilayah jajahanya,sementara masyarakat yg terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
    --Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi
    Orde baru adalah merupakn masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata,utuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis.Pada era reformasi tepatnya pada tahun 1998 setelah mundurnya presiden soeharto direncakan untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pembenahan sisitem hukum merupakan agenda penting reformasi.Langkah awal yg dilakukan yaitumelakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3.pada masa orde lama presiden melakukan penyimpangan terhdap UUD 1945. demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodoks)yang merupakan kebalikan dari hukum responsif. karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum.
    pada maasa orde baru membawa semangat untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. HUkum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. apalagi masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa orde baru banyak dan beragam.

    BalasHapus
  6. Nama : Aldo putra p
    Nim : 1811111136


    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama

    > karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    Ciri-ciri hukum modern antara lain :
    1.   Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif;
    2.   Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
    3.  Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin;
    4.   Bersifat universal dan di laksanakan secara umum;
    5.   Hierarkis yang tegas;
    6.   Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur;
    7.   Rasional;
    8.   Di laksanakan oleh orang yang bepengalaman;
    9.   Spesialisasi dan di adakan penghubung antara bagian-bagiannya;
    10. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat;
    11. Penegak Hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga keneagraan;
    12. Perbedaan yang tegas diantara tiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). 

    2.Sistem tata hukum yg di gunakan sebelum 17 Agustus 1945 diantara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai - nilai baik keagamaan, nilai - nilai kesusilaan, serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemedekaan yang terjadi karena kondisi negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.

      Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.

      Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.

      Hapus
  7. Sidhi purnama
    1811111194

    1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional
    Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum
    Pengaruh: hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.

    - Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil
    karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban 2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas 3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas
    pengaruh: system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam. Saat ini jika dilihat dari presentase produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara lebih banyak menggunakan system hukum modern seperti KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan HAM, system peradilan, system perundang-undangan, system ketatanegaraan dan system pemerintah pusat dan daerah.


    2. 2.Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.


    3. 3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  8. Nama: Raditya Aufar Dewangga
    NIM; 1811121029
    Kelas: 2E

    1.) - Hukum primitif: bentuk/ sistem hukum dan kebudayaan yang dibuat oleh masyarakat yang belum mengenal dunia luar beserta teknologi

    Karakteristiknya: Masih belum tertulis, setiap kelompoknya memiliki hukum kebiasaan masing-masing, tidak ada hukum kebiasaan primitif yang umum.

    - Hukum modern: Sistem hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana dan sangat umum ditemukan saat ini.

    Karakteristiknya: Bersifat universal & rasional.

    Pengaruh keduanya sebagai hukum di Indonesia dan hukum di masa kini pada umumnya sangat besar karena hukum primitif sebagai dasar/bentuk hukum pertama sebelum adanya pembaharuan dan perkembangan hingga menjadi bentuk hukum yang kita jumpai saat ini.

    2.) Ulasan perkembangan hukum di Indonesia

    Dimulai dari Era Kolonialisme: Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Brlanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat).

    Lalu, sistem hukum masa kemerdekaan: Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.

    Yang terakhir, perkembangan hukum pasca kemerdekaan dan reformasi: Sangat jelas terlihat bahwa pada tahun 1966 pasca kemerdekaan telah terjadi perubahan besar-besaran di berbagai aspek di bidang hukum.

    Perkembangan bentuk hukum di Indonesia terjadi beberapa kali dari era kolonialisme hingga sekarang seiring segala perubahan & perkembangan yang terjadi di Indonesia.

    3.) Dinamika yang terjadi pada perkembangan hukum pasca Reformasi adalah perkembangan hukum ketatanegaraan pasca era reformasi didasarkan pada UUD 1945 setelah di era Orde Baru terjadi penyimpangan. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan memberikan dasar-dasar baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula yang mempengaruhi secara langsung terhadap tananan kelambagaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dan juga munculnya lembaga kenegaraan yang baru. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis.

    BalasHapus
  9. Nama : Erika Setyo Putri
    NIM : 1811121042
    Kelas : 2F

    1.) Hukum primitif : suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya diterapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah diterapkan. Hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam memutuskan hukum primitif masih menggunakan hal mistis.

    karakteristik :
    *Hukum tidak tertulis
    *Mengadili masih menggunakan cara irasional
    *Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    *Setelah sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    *Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat
    *Bersifat visual

    Hukum modern : hukum yang berkembang pada saat ini masyarakatnya memiliki rasionalitas tertinggi, suatu tindakan tidak penting. Dimana hukum menjunjung tinggi keadilan terhadap masyarakat dan mempunyai peraturan-peraturan yang disesuaikan dengan masyarakat untuk terciptanya keadilan.

    karakteristik :
    #Kaidah-kaidah hukum yaitu universal
    #Bersifat rasional
    #Bisa diubah
    #Hierarki yang tegas
    #Hukum tertulis
    #Sistemnya diatur birokratis

    (pengaruh terhadap hukum masa kini yaitu lebihjelas putusan pengadilan yang akan ditetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, hukum bersifat pasti, formal dan logis)

    2.)Era kolonialisme yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Pada zaman VOC datang kenusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
    Menjelaskantentang sistem hukum masa kemerdekaan. Hukum di indonesia campur dari dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandschindie, hukum agama karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka dibidang oerkawinan, kekeluargaan dan waris. Sedangkan hukum adat, yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat.

    kesimpulan:
    a.) periode kolonial (17-1945) : hukum adat-hukum agama+kolonial
    b.) periode orde lama (1945-1965) : piagam jakarta
    c.) periode orde baru (1965-1998) : unifikasi hukum, kodifikasi hukum, atau hukum nasional
    d.) periode reformasi (1998) : DPD,MK,KY,KPK.

    3.)Pada masa orde lama presiden melakuakn penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif yang merupakan kebalikan dari hukum responsif. karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum.
    pada masa orde baru membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang responsif. pada pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan, salah satu contoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan undang-undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu MK dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan produk hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  10. Nama : Indra Hidayah Effendi
    Kelas : 2 E
    NIM : 18.111.111.54.

    1. A. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
    * Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    B. Hukum Modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    * Karakteristik dari hukum modern itu Hukum yg terdiri dari berbagai aturan , berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Kaidah kaidah hukum modern adalah universal . Sistem ini dapat diubah dan bersifat rasional .
    Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi . Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan dan kemajuan , dalam sistem hukum yg di terapkan saat ini . begitu pula dalam masa kemasan yang dimana hukum selalu berkembang dan makin lebih baik lagi .

    2. Menurut saya buku tersebut di dalam bab kedelapan menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan

    BalasHapus
    Balasan
    1. campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia.
      Selanjutnya buku tersebut menjelaskan system hukum pada masa kemerdekaan, yang dimana menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan hukum colonial dinasionalisasi untuk kepentingan pembangunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia sudah berkali-kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian pada masa orde baru melakukan perubahan secara besar-besaran di bidang hukum, politik dan social budaya. UUD 1945 di jadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan. Kemudian banyak juga terjadi hal-hal penyimpangan pada pemerintahan orde baru. Pada tahun 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Indonesia pun memasuki era reformasi yang bermaksut membangun kembali tatanan kehidupan bangsa dan bernegara serta pembenahan dalam peraturan perundangan.

      3. reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.

      Hapus
  11. Nama : Yanas putra prasadja
    Nim : 181111165
    Kelas : E Semester 2

    1. Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, masyarakatnya hidup masih ketergantungan dengan alam ,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing dan belum mempunyai perbedaan system norma dan hukum yang jelas. Hukum primitive tidak mempunyai kesopanan secara fisik/verbal dan hukum ini sama sekali tidak dicatat maka tidak dapat ditemukan kitab hukum maupun undang-undangnya.
    Hukum modern adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang berbeda dimana aturan-aturan itu bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi jika hukum yang diberikan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat maka ukum tersebut tidak dapat digunakan karena tidak efektif.

    2. Era kolonial menggunakan Sistem hukum barat / civil law dan hukum adat , hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat pada saat itu hukum adat diberlakukan untuk semua masyarakat dan setiap daerah hukum adat itu berbeda-beda dan mengandung nilai agama , nilai kesusilaan tersendiri juga kebudayaan yang tinggi. Pada masa orde baru telah terjadi perubahan besar dibidang hukum dan politik ,Indonesia saat ini bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum dimana hukum adat akan berarti pengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk di unfikasikan.

    3. reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.

    BalasHapus
  12. Nama : Nadya Ava Rahmadani
    Nim. : 1811111126 / 2E

    1.) Hukum primitif adalah hukum yang tidak tertulis, didasari pada kebiasaan(dari kesepakatan), tidak ada pemisah antara hukum dengan agama,konsepnya religi dan kepercayaan. hukum ini lahir dan tumbuh pada masyarakat tuna aksara.
    Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    * karakteristik Hukum Primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan yang ada di masyarakat seperti: hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, hubungan kelas/kasta dalam masyarakat.
    (1) tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    * karakteristik Hukum Modern :
    -Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
    -Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
    -Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
    -Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
    -Hierarkis yang tegas.

    * pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman

    2.) sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat yang sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung Nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yg sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yg nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Naskah hukum adat yg lahir pada waktu itu antara lain kitab ciwakasoma kitab hukum gajahmada.belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yg kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan" kecil yg telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.) Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
      Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu.

      •contoh perkembangan nya :
      Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
      •Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

      Hapus
  13. Nama: Muhammad alam gimnastiar
    NIm: 1811111129
    Kls:2E

    1) -Hukum premitif ditunjukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik tetapi digunakan kata biadap dan hokum adat kebiasaan merupakan satu satunya sumber hokum selama masa foedal hamper tidak ada peraturan perundang perundangan yang dibentuk hukum sama sekali dicacat disini.
    Karateristik:1. Diakui dan Tidak Tertulis 2. Mekanisme Penerimaan 2 Arah 3. Antisipasi Pelanggaran 4. Penghormatan Spesifik
    -Sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik: 1. Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif; 2.Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam; 3. Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin; 4. Bersifat universal dan di laksanakan secara umum; 5. Hierarkis yang tegas;
    -pengaruh terhadap hukum masa kini di Indonesia masyarakat yang sebagai besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang tererah pada kehidupan dan peradapan masa kini semua mengalai perubahan
    2) 1.)era reformasi Kolonialisme dan imperialisme mulai berkembang sekitar abad ke-15 yang diawali dengan adanya gejala pembaruan di Eropa di bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya dalam bentuk gerakan Renaisans dan Humanisme yang berpikiran maju. Renaisans adalah hasrat dan semangat untuk berpikiran maju (progresif) dari kondisi atau masa sebelumnya. Sementara Humanisme adalah suatu doktrin yang menekankan pada kepentingan kemanusiaan dan idealisme.
    2.)sistem hukum masa kemerdekaan Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
    3.)perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampil reformasi Zaman Orde Baru, penegakkan hukum mendapat kritik sangat keras setelah reformasi. Karena pada saat itu, pengertian penegakkan hukum hanya berlaku jika yang mengatakan adalah pemerintah. Bahkan langkah-langkah sejumlah pihak, yang berupaya memprotes atau pun mempertanyakan penegakkan hukum itu sendiri, justru dianggap melanggar hukum. Karena siapa yang saja yang bertentangan dengan pemerintah, maka dianggap melanggar hukum. Hukum adalah pemerintah itu sendiri. Kondisi hukum di zaman Orde Baru inilah yang menjadi salah sau alas an munculnya gerakan reformasi pada tahun 1998, di samping krisis ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap Soeharto. Reformasi menjadi gerakkan massa, yang memaksa Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 20 Mei 1998. Setelah sebelumnya sejumlah aksi demonstrasi dan gerakan turun jalan di kota-kota besar di Indonesia. Bahkan terjadi sejumlah kerusuhan dan pembunuhan, termasuk penculikan sejumlah aktivis pro demokrasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3) Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila. Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional).
      Contoh; Perpindahan tongkat pemerintahan Pak Soeharto kepada wakilnya Pak Habibi pada 21 mei 1998. Namun naiknya pak Habibie mendapat kritik lantaran dianggap sebagai bagian dari rzim orba. Mahasiswa menuntut untuk turun kursi presidennya yaitu pak Habibie

      Hapus
  14. NAMA: MUHAMMAD DIMAS HAFIZDDAR YAHYA
    NIM: 181111167
    KELAS: E (SEMESTER 2)
    1.) • pengertian hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang. Hukum primit ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengenal hal dunia luar. Hukum primitif tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Dan masyarakat primitif pasti mempunyai adat masing masing yang tidak dapat dilihat oleh dunia luar.
    • pengertian hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar. Hukum modern mempunyai peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam dan juga Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama.
    Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum
    2.) "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA"
    Di Era kolonialisme , sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat .pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan . Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang peenah bertahta .
    Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dn merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI . Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942 .
    3.) Perkembangan hokum yang terjadi Pada Masa Reformasi pada bidang ketatanegaraan yang menonjol adalah pada proses Pemilu atau pemilihan umum wakil rakyat , Rakyat dapat memilih secara langsung dan tidak melalui perwakilan suatu golongan politik atau partai dan juga terjadi perubahan Lembaga negara. Terjadi pembatalan Undang-Undang melalui Mahkamah Konsititusi. Pembentukan KPK &KY. Presiden mempunyai Batasan masa jabatan, dan perubahan pasca reformasi yang baik untuk perubahan hasil hokum ketatanegaraan dan memperbaiki penyimpangan secara menyeluruh

    BalasHapus
  15. Nama: adhel tyas prastyca
    Nim : 1811111188 / 2e
    1.Hukum Primitif ,yaitu pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum Modern masa kini yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum common law. Hukum yang modern haruslah merupakan hukum yg baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, serta dimengerti atau dipahami. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ciri ciri hukum modern yaitu jujur,tepat waktu,efisiensi, orientasi, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruhnya di Indonesia, hukum pada awalnya dari hukum primitif atau mulai dr kebiasaan turun temurun baik itu dari aturan agama maupun budaya masing-masing daerah, hukum primitif pun berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas.

    2.Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

    3.Struktur ketatanegaraan RI setelah reformasi
    Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
    1) mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
    2) sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
    3) menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

    BalasHapus
  16. Nama : Ivan Mesrayadi Ambarita

    Nim: 1811111196

    Kelas : E

    1.hukum primitif : peraturan yang berkembang di masyarakat di suatu daerah yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat diwariskan secara turun temurun dan di pengaruhi oleh agama serta tradisi dianutnya

    Karakteristik :1).tidak tertulis . 2) setiap kelompok masyarakat memiliki tatanan hukum berbeda . 3) sumber hukum berdasarkan aliran kepercayaan

    Hukum modern :aturan hukum yang diterapkan agar tercipta sebuah negara yang baik dan menerapkan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum

    Karakteristik

    Perundang undangan modern bersifat transaksional.
    - Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
    - Sistem ini diatur secara birokratis.
    - Sistem ini bersifat rasional.
    - Sistem ini dapat diubah.
    - Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
    - Sistem ini bersifat politik.



    2) Perkembangan hukum di indonesia

    -Di era kolonialisne : Hukum Adat sebagai acuan dasar hukum dan keputusan keputusan hakim yang berisi asas-asa s hukum dalam lingkungan dimana ia memutuskan perkara

    -sistem hukum masa kemerdekaan : Hukum indonesia merupakan campuran dari sistem hukum –hukum eropa ,hukum agama dan hukum adat.sebagai besar sistem dianut baik perdata maupun pidana ,berbasis pada hukum eropa kontinetal , khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (nederlandsch-indie). Pada era perkembangan hukum di indonesia hukum agama ,karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut islam,maka dominasi perkawinan.kekeluargaan dan warisan selain itu , di indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang di serap dalam perundang-undagan atau yurisprudensi yang merupakan penerus aturaan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wiliyah nusantara

    - Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi
    Padaa masa itu masa orde baru merupakan masa masa yang bersifat memaksa kehendak serta bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka,dimana hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat di pakai untuk merevelansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak terbatas pada normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional)

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3)Reformasi hukum pasca reformasi yang secara total terjadi pada bulan Mei 1998 belum mencapai perkembangan yang signifikan. Reformasi hukum sebagai agenda utama masih terbatas pada substansi hukum ketika UUD 1945 diamandemen dan kemudian membentuk lembaga penegak hukum untuk mendukung penegakan hukum yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Namun, penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminatif sebagai cita-cita reformasi di bidang hukum sampai saat ini belum berlangsung sebagaimana mestinya. Penegakan hukum cenderung diskriminatif, di samping itu, mafia peradilan masih terjadi di dalam praktik penegakan hukum. Munculnya gerakan reformasi secara total di Indonesia bersamaan dengan tumbangnya rezim orde baru dengan penguasa tunggal Presiden Soeharto yang represif. Gerakan reformasi yang diawali dengan demonstrasi besar – besaran dengan dimotori para mahasiswa serta tokoh – tokoh nasional seperti Sri Bintang Pamungkas dan Amin Rais serta sejumlah tokoh – tokoh nasional lainnya pada bulan Mei 1998 berhasil menumbangkan Presiden Soeharto sebgai penguasa tunggal dan yang berarti dimulainya tonggak pembaharuan pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yang selam rezim Soeharto. Tiga kekuasaan sebagai pilar negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif seakan – seakan hanya sebagai formalitas belaka dalam berbangsa dan bernegara, sebab dalam kenyataannnya kekuasaan yang ada hanya kekuasaan eksekutif di bawah kendali Presiden Soeharto. Sejak saat itulah kita memasuki era reformasi dan reformasi hukum telah dijadikan sebagai salah satu agenda utama. Hal itu dilandasi oleh keadaran bahwa sistem hukum yang dikembangkan selama masa orde baru bersifat represif dan hanya menjadi alat 1 legitimasi bagi kekuasaan yang korup. Hal itu secara tegas dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok – Pokok reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa kondisi umum hukum di Indonesi telah memberikan peluang terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memuncak pada penyimpangan Ketika presiden Soeharto tumbang, masyarakat mulai menaruh harapan besar bahwa akan terjadi perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tiga kekuasaan akan berfungsi secar proporsional dan profesional sesuai dengan visi dan misinya masing – masing. Salah satu perubahan yang paling diharapkan adalah reformasi di bidang hukum khususnya penegakan hukum. Sebab, bidang hukum di era Presiden Soeharto praktis tidak berfungsi, khusunya dalam penegakan hukum (law enforcement). Yang semestinya negara hukum berpedoman pada the rule of law tetapi yang terjadi adalah the rule by law. Yang semestinya dalam k e h i d u p a n b e r b a n g s a d a n b e r n e g a r a penyelenggaraan negara dikendalikan atau berpedoman dan berdasarkan pada hukum, tetapi yang terjadi adalah justru hukum yang dikendalikan oleh satu kekuasaan yaitu eksekutif.

      Hapus
  17. Nama :FEBY TRISWANDA
    Nim :1811111117
    Kelas :II-E


    1. Hukum primitif adalah hukum yang tidak tertulis, didasari pada kebiasaan(dari kesepakatan), tidak ada pemisah antara hukum dengan agama,konsepnya religi dan kepercayaan. hukum ini lahir dan tumbuh pada masyarakat tuna aksara.
    Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    * karakteristik Hukum Primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan yang ada di masyarakat seperti: hubungan kelompok keluarga, hubungan bangsa, hubungan kelas/kasta dalam masyarakat.
    1.tidak tertulis
    2.tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    3.setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    4.hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5.Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    * karakteristik Hukum Modern :
    -Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
    -Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
    -Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
    -Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
    -Hierarkis yang tegas.

    * pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.


    2. Era kolonial menggunakan Sistem hukum barat / civil law dan hukum adat , hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat pada saat itu hukum adat diberlakukan untuk semua masyarakat dan setiap daerah hukum adat itu berbeda-beda dan mengandung nilai agama , nilai kesusilaan tersendiri juga kebudayaan yang tinggi. Pada masa orde baru telah terjadi perubahan besar dibidang hukum dan politik ,Indonesia saat ini bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum dimana hukum adat akan berarti pengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk di unfikasikan.

    3. Dinamika yang terjadi pada perkembangan hukum pasca Reformasi adalah perkembangan hukum ketatanegaraan pasca era reformasi didasarkan pada UUD 1945 setelah di era Orde Baru terjadi penyimpangan. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan memberikan dasar-dasar baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula yang mempengaruhi secara langsung terhadap tananan kelambagaan negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif dan juga munculnya lembaga kenegaraan yang baru. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis.

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama : Aviano Andre Yuda Mustika
      NIM : 1811112001 / 2 E

      1). Hukum primitif yaitu suatu aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya atau aturan yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari didasarkan dengan menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai norma kesopanan dalam perilakunyaKarakteristik:
      kebudayaannya yang dianggap kuno.2.individu atau kelompok yang berdasarkan suku,agama,maupun ras dalam keberagaman .3.Tidak berempati kepada sesama karena perbedaan latar belakang suku,agama,ras,maupun etnisPengaruh: berpengaruh pada hukum diindonesia karena masyarakat primitif penerapan dari kesadaran hukum di masyarakatnya dan dipercaya sebagai penerapan dari kehendak dan perilaku baik secara verbal ataupun fisik. -hukum modern hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai kondisi masyarakat yang diaturnya dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga hukum itu dapat dimengerti oleh masyarakat.Karakteristik: 1.aturan bersifat tertorial 2.tidak bersifat privat 3.kaidah hukum universal 4.bersifat politik 5.bersifat hirarkis 6.bersifat kompleks
      Pengaruh hukum modern di masa kini adalah dapat menyempurnakan hukum primitif untuk menjadi yang lebih baik yang bertujuan untuk keadilan.pengaruh hukum modern di Indonesia juga sangat berpengaruh karena untuk pembentukan hukum yang lebih mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap mengutamakan keadilan, dan pengaruh hukum modern juga dapat menyempurnakan hukum primitif hukum yang terdahulu .

      Hapus
    2. 2).Di dalam buku sejarah hukum tersebut, bab delapan tentang "Perkembangan Hukum Indonesia" menjelaskan bahwa pada masa Era Kolonialisme yang lebih tepatnya sebelum NKRI merdeka ini sistem hukum yang dipakai sebelum tanggal 17 Agustus 1945 antara lain yaitu Sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan Sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum negara Indonesia ini dijajah oleh Belanda, hukum yang dipakai untuk menyelesaikan pada sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat itu menggunakan Hukum adat. Pada saat itu hukum adat yang diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, setiap daerah itu memiliki pengaturan hukum adat yang berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Hukum ini sangat dipatuhi masyarakat saat itu, karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Sedangkan Sistem Masa Hukum Kemerdekaan di Indonesia itu merupakan sebuah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat sebagian besar sistem yang dianut itu baik, Perdata maupun Pidana yang berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Menggunakan hukum Agama ini karena komunitas masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominan hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu juga Indonesia juga memberlakukan sistem hukum Adat yang diserap dari perundang-undangan atau yurisprudensi. Negara yang dijajah mempunyai kecenderungan menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah itu mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Selanjutnya Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformarsi yaitu pada masa orde baru ini dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta muatan unsur politis semata untuk suatu kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada masa ini terjadi pembelenggungan disegala sector dimulai dari sector Hukum atau Undang-Undang, perekonomian atau bisnis, kebebasan informasi atau Pers. Ketika indonesia dikuasai belanda pertama kali , yaitu oleh VOC , tidak banyak perubahan di bidang hukum . Namun ketika diambil alih oleh pemerintah belanda , banyak peraturan perundangan yang di berlakukan di hindia belanda baik itu di kodifikasi ( seperti BW , WvK, WvS ) maupun tidak dikodifikasi ( seperti RV ,HIR ) . Namun ternyata belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di indonesia .Kemudian pada tahun 1917 pemerintah hindia belanda memberi kemungkinan bagi golongan non eropa untuk tunduk pada aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan eropa melalui apanyang dinakan "penundukan diri" . Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak unifikasi hukum saat itu < kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS ( KUH Pidana ) untuk semua golongan . Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk . Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri .

      Hapus
    3. 3. Perkembangan hukum pasca Era reformasi ( sebelum masa orde baru ) di bidang Ketatanegaraan dimana undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dan dimana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. Undang-undang dasar juga memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing, serta menata kembali lembaga-lembaga negara yang ikut serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara yang berdasarkan hukum. Seperti kegiatan ekonomi maupun infrastruktur yang dilakukan pada masa Orde Baru tidak diimbangi dengan pembentukan mental para pelaksana pemerintahan sehingga mengakibatkan banyak terjadi penyelewengan, KKN, penyimpangan, dan sikap otoriter. Mengacu pada pengertian reformasi di atas, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai latar belakang reformasi di Indonesia.

      Hapus
  19. NAMA : Ferdion Octafian
    NIM : 1811111172 / 2E

    1. Hukum Prmitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya sudah di tetapkan oleh para tetua sehingga setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang di tetapkan. Biasanya di teruskan secara turun menurun.
    Karakteristik: Hukumnya tidak tertulis, Tatanan hukum antar keompok berbeda-beda, menganut sistem kepercayaan, hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas, hukum primitif tidak sesuai dengan kehidupan modern.

    Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat
    karakteristk: unifikasi hukum sesuai dengan wilayah teritorial, Hak dan kewajiban antar orang dinyatakan dlm kontrak, Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik, Pengaturan hukum secara birokratis, Hukum bersifat universal ,dan sistem-sistem bersifat hirarkis.

    pengaruh : putusan hakim terdahulu dapat menjadi patokan untuk memutuskan perkara dan indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg tapi flexibel mengkuti perkembagan jaman.

    2. Menurut saya pertama menjelaskan tentang Era Kolonialisme yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Pada zaman VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
    - Kedua menjelaskan tentang Sistem Hukum Masa Kemerdekaan. Hukum di Indonesia campuran dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandsch-Indie, hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,kekeluargaan dan warisan. Terakhir hukum Adat, yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat.

    3). Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Keempat perubahan ini, mencakup aspek yang sangat luas dan mendalam baik dari jumlah pasal yang diubah dan ditambah maupun dari substansi perubahan yang terjadi. Substansi perubahan menyentuh hal-hal yang sangat mendasar dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan perundangan dan kehidupan politik Indonesia di masa depan. Dalam kerangka inilah berbagai perundang-undangan baru bidang politik disusun, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD.

    Perubahan-perubahan yang mendasar yang bersifat fundamental yang terjadi terhadap sistem perpolitikan dan sistem ketatanegaraa itu, sungguh membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di negeri ini. Sebagaimana kita maklumi bersama, demokrasi yang diterapkan di masa pemerintahan Orba sesungguhnya tidak lebih sekadar demokrasi semu atau demokrasi yang bersifat formalitas, karena dalam faktanya secara substantial saat itu tidak ada demokrasi.

    BalasHapus
  20. Nama : hamza
    Nim : 1811111159
    Kelas : II E

    1. Hukum primitif : dapat dilihat dari arti kata "primif" yang mengartikan bahwa primitif adalah kebudayaan masyarakatatau individu yang belum mengenal dunia luar seperti teknologi dan hidupnya masih tergantung pada alam lingkungannya saja yang masih membuat sekat sosial berdasarkan suku,agama,maupun ras dan membangun sentimen dalam keberagaman. Bertindak barbar dan tidak berempati kepada sesama karena perbedaan latar belakang suku,agama,ras,maupun etnis. Mengadili pekara dengan mengandalkan Takdir Ilahi dan pembuktian yang dilakukan secara irasional.
    Karakteristik hukum primitif : 1). tidak tertulis, 2). tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, 3). setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, 4). hukum dan agama belum mempunyai perbeda an sistem norma yang jelas,  5). Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Pengaruhnya adalah :
    Hukum Modern : Istilah “Hukum Modern” muncul pada sekitar abad ke-18 M/19 M di mana masa itu tatanan kehidupan manusia mulaimemasuki masa modern yang ditandai perubahan sosial, terutama masyarakat urban menuju masyarakat industri. Ciri-cirinya adalah 1) mempunyai bentuk tertulis,  2) berlaku untuk seluruh wilayah negara, dan 3)instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.
    Karakteristik hukum modern : uniform, transaksional, universal, hierarki, birokrasi,rasionalitas, profesionalisme, perantara, dapat diralat,pengawasan politik dan pembedaan.
    Pengaruhnya adalah : Pemikiran hukum diIndonesia sampai sekarang masih banyakdidominasi oleh ajaran atau paham positivistic dalam hukum,dengan pemahaman secara "kaku" terhadap teks yang terteradalam perundang-undangan. Paham rule of law, sebagai salah satu ciri utama produk hukum modern, belum banyak dipahami secara dinamis oleh para kalangan hukum, baikpemikir hukum, pembuat hukum, maupun praktisi hukumsehingga berakibat kekacauan dalam praktek hukumnya

    2. Susunan buku karangan Dr. Jonaedi effendi bab ke delapan yang membahas tentang "Perkembangan Hukum Di Indonesia"

    - Pada Era Kolonialisme Sistem hukum Hindia Belanda lah yang  digunakan indonesia sebelum tanggal 17 agustus 1945 yaitu berupa sistem hukum barat civil law dan sistem hukum adat. 
    Tata hukum hindia belanda pada saat itu terdiri dari 3 peraturan yaitu :
    1. Peraruran tertulis yang di kodifikasikan
    2. Peraturan tertulis yang tidak di kodifikasikan
    3. Peraturan yang tidak tertulis ( hukum adat ) yang berlaku bagi golongan eropa
    - Namun hukum adat secara berangsur angsur tergeser dengan adanya penggagasan di berlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.

    3. Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis.
    Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.


    BalasHapus
  21. NAMA : TITIK ANDARU WARDINI
    NIM : 1811111187
    SEMESTER/KELAS : II/E

    1. Hukum Primitif, merupakan hukum yang lahir, hidup, tumbuh pada masyarakat yang tuna aksara, hukum primitif didasari pada asas kebiasaan dari kesepakatan, pada hukum primitif hukum ini dikontrol penuh oleh penguasa (politik hukum), tidak ada pemisah antara agama dengan hukum.
    Hukum modern bersifat universal, artinya ada kesamaan di mata hukum, hukum modern memiliki hierarki yang tegas (susunan peraturan perundang-undangan), pada hukum modern didasarkan pada prosedur-prosedur yang bersifat administratif.
    Pengaruh terhadap hukum Indonesia, hingga saat ini, Indonesia masih menganut pada hukum primitif (adat) namun tidak seluruhnya sistem hukum di Indonesia menggunakan hukum primitif, sebab hukum selalu berkembang, dan diperbarui dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman. Selain itu pengaruh terhadap Hukum di Indonesia dapat kita ketahui melalui perkembangan yang telah terjadi dari waktu kewaktu di Indonesia, karena Indonesia juga mengalami transisi dari hukum primitif yang mana masyarakat Indonesia waktu itu menggunakan nilai-nilai adat dan istiadat yang berlaku di daerahnya masing-masing hingga berkembang menggunakan hukum modern yang dapat berlaku bagi siapa saja , yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sanksi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
      Era Sebelum Kolonialisme, sistem hukum yang dipakai oleh masyarakat nusantara kala itu adalah memegang teguh hukum adat yang berfungsi untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai nilai baik nilai keagamaan,kesusilaan,tradisi, serta nilai kebudayaan yang tinggi. Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat.
      Pada Era Kolonialisme, Indonesia menganut system hukum Civil Law dan sistem hukum asli Hukum Adat. Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan, Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pada pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia. Pada perjalanannya kodifikasi semakin kuat dan hukum adat menjadi serba tidak pasti dan menimbulkan tidak adanya jaminan kepastian hukum pada hukum adat.
      Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
      Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.

      Hapus
    2. 3. Setelah Reformasi khusnya dalam bidang ketatanegaraaan banyak hal yang berubah dalam sistem pemerintahan di mana masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat. Dan lembaga-lembaga yang ada seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif diberi batas waktu wewenang kekuasaan yang sudah diatur. seperti Presiden yang hanya bisa menjabat paling lama 10 tahun jabatan yaitu hanya bisa menjabat hanya dua priode saja. Begitupun dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diperbolehkan menjabat maksimal selama 2 periode yakni 10 tahun. setelah Reformasi tersebut negara kita menganut sistem demokrasi bahwa rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya untuk menyampikan pendapatnya yang di ataur dalam UUD 1945.
      Undang-Undang Dasar secara hierarki merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan, dalam hal ini pembagian kekuasaan berfungsi untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara,sistem
      konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

      Hapus
  22. Nama : Fretty Silvya Eka Seftyanti
    NIM : 1811111184
    Kelas : E semester 2

    1. a. Hukum Primitif merupakan suatu peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua, sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. 
    Karakteristiknya : 
    -Semuanya adalah hukum tidak tertulis
    -Adanya tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
    -Memiliki sistem kepercayaan masing-masing

    b. Hukum Modern adalah hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut. Hukum modern terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat dan penyelenggaraan hukum nya berdasarkan jalan pikiran yang rasional.
    Karakteristiknya :
    - Bersifat transaksional
    - Bersifat universalitas
    - Bersifat hierarkis

    Pengaruh terhadap hukum di Indonesia dapat kita ketahui dari perkembangan yang telah terjadi dari waktu kewaktu di Indonesia, karena dulunya Indonesia juga mengalami transisi dari hukum primitif yang mana masyarakat Indonesia waktu itu menggunakan nilai-nilai adat dan istiadat yang berlaku di daerahnya masing-masing hingga akhirnya kita telah berubah menggunakan hukum modern yang dapat berlaku bagi siapa saja, yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiiki sanksi berdasarkan rasionalitas.

    2. Perkembangan hukum di Indonesia era kolonialisme adalah sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat) yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. Di setiap daerah memiliki hukum adatnya masing-masing. Hukum adat tumbuh dengan sendirinya seiring dengan berkembangnya hidup masyarakat. Hukum adat berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sifatnya turun temurun. Tahun 1602 Belanda perlahan-lahan menguasai wilayah-wilayah di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi, kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Pada Maret 1942, Belanda dikalahkan Jepang. Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda. Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

    3. Menurut analisis saya, setelah reformasi khususnya dalam bidang ketatanegaraaan banyak hal yang berubah dalam sistem pemerintahan, di mana masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat. Dan lembaga-lembaga yang ada seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif diberi batas waktu wewenang kekuasaan yang sudah diatur. Seperti Presiden yang hanya bisa menjabat paling lama 10 tahun jabatan yaitu hanya bisa menjabat hanya dua periode saja. Dan setelah reformasi tersebut, negara kita menganut sistem demokrasi di mana yang memiliki arti bahwa pemerintahan yang ada adalah suara dari rakyat, rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya untuk menyampikan pendapatnya yang di ataur dalam UUD 1945.

    BalasHapus
  23. NAMA : NURSILAH MAHIRATIN
    NIM : 1811111166
    NO.ABSEN : 12
    KELAS : 2E

    1.) • pengertian hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang. Hukum primit ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengenal hal dunia luar. Hukum primitif tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Dan masyarakat primitif pasti mempunyai adat masing masing yang tidak dapat dilihat oleh dunia luar.
    • pengertian hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar. Hukum modern mempunyai peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam dan juga Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama.
    Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum

    2. Sebelum kemerdekaan,indonesia menggunakan sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Pada zaman sebelum VOC datang ke Indonesia kedudukan hukum adat sebagai hukum postif yang berlaku dan di taati. Tapi setelah VOC datang, ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dan jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda. Pada pemerintahan Raffles kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa Hindia-Belanda mulai menperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukun untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat oleh bumiputera. Hukum adat semakin tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1848 yabg berlaku untuk penduduk Belanda di Indonesia. Lalu semenjak tanggal 1 januari 1920 sudah tidak ada lagi 4golongan tapi rakyat indonesia di bedakan dalam 3 golongan. Setelah Belanda dikalahkan,Jepang menduduki dan merebut Indonesia. Peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar "Gun Seirei" melalui Osamu Seire. Pemerintah Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yg telah berlaku dan Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia tapi setelah merdeka banyak peraturan yang dibuat pemerintahan miter jepang tidak berlaku.
    Pada masa Orde Bru menjadikan hukum pembangunan,bukan revolusi dengan tidak di berlakukan hukum kolonial . Tapi setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya Indonesia memasuki era reformasi. Melakukan amandenen terhadap UUD 1945 dan melakukan pembenahan peraturan lama yang disesuaikan dengan tujuan reformasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan dimana undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dan dimana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. Undang-undang dasar juga memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing, serta menata kembali lembaga-lembaga negara yang ikut serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara yang berdasarkan hukum. Seperti kegiatan ekonomi maupun infrastruktur yang dilakukan pada masa Orde Baru tidak diimbangi dengan pembentukan mental para pelaksana pemerintahan sehingga mengakibatkan banyak terjadi penyelewengan, KKN, penyimpangan, dan sikap otoriter. Mengacu pada pengertian reformasi di atas, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai latar belakang reformasi di Indonesia.

      Hapus
  24. ANAPOKER Situs Games Poker Online Terpercaya di Indonesia, Memberikan Bonus Gede Untuk Setiap New Membernya..
    Gabung Sekarang di Situs Anapoker secara Langsung, Gratis Lho tanpa Biaya Apapun

    Anapoker Kini menghadirkan Layanan Deposit cara Baru, Dengan menggunakan Deposit Via PULSA
    Hanya mulai deposit minimal 25rb saja lho..

    Untuk Info Bonus & Promo Lainnya, Silahkan Contact Anapoker
    Whatsapp : 085222555128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  25. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  26. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D

    BalasHapus
  27. Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Harrah's Cherokee 경상북도 출장마사지 Casino and Hotel is located 부산광역 출장마사지 in the beautiful mountains of 구리 출장마사지 Western North 의왕 출장마사지 Carolina. Just 10 군포 출장마사지 miles from the centre of town, this casino hotel is

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall