Senin, 01 Juli 2019

Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas G)

  1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
  2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
  3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

64 komentar

  1. Nama : ABDUL MUID KAFI
    Nim : 1811121070
    Kelas : ilmu hukum (sore) - G
    Semester 2



    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama

    > karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional

    >karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme

    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada

    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman

    2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.

    B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis

    C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda


    D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
    1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie

    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa

    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan

    BalasHapus
  2. Nama : MULANDA BARA R.R
    Nim : 1811121103
    Kelas : ilmu hukum (sore) - G
    Semester 2



    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama

    > karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional

    >karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme

    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada

    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman

    2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.

    B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis

    C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda


    D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
    1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie

    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa

    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan

    BalasHapus
  3. Nama : Dita Dwi Suryani
    Nim : 1811121101
    Kelas : ilmu hukum semester 2G

    1). Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    -karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    -karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme
    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
    2). Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
    C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
    D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
    E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
    1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.

    BalasHapus
  4. Lanjutan .
    Nama :Dita Dwi Suryani
    Nim :1811121101
    Kelas:ilmu hukumu semester 2 G

    3). Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
    Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu.

    •contoh perkembangan nya :
    Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.

    BalasHapus
  5. NAMA : MUHAMMAD SULTAN ADAM
    KELAS : G SEMESTER (II)
    NIM : 1811121018

    JAWABAN NOMOR 1

    Yang saya ketahui tentang hukum Primitif yaitu suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar dan sebuah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat taat terhadap putusan yang ditetapkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu.

    Sedangkan hukum Modern yang saya ketahui adalah hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan dari suatu masyarakat. Hukum modern disebut dengan hukum dewasa karena hukum modern tidak hanya mencangkup perkembangan saat ini saja melainkan ada hubungannya dengan hukum klasik yang secara history lebih dahulu sudah berkembang.

    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak tertulis karena masyarakat nya belum menguasai teknik menulis maupun membaca.
    - Sumber hukum didasari asas kebiasaan.
    - Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    Karakteristik hukum modern sendiri adalah
    - hukum yang tertulis,
    - hukum bersifat universal
    - hukum bersifat birokrat
    - hukum yang bersifat hirarkis
    - Unifikasi hukum(kesamaan hukum) sesuai dengan wilayah territorial
    - Hak dan kewajiban antar person di nyatakan dalam kontrak
    - Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat(perdata) dan hukum publik (pidana,tata negara,administrasi negara,dan internasional)

    Pengaruh hukum Primitif terhadap hukum dimasa kini serta hukum di indoneisa pengaruhnya untuk jaman sekarang =
    - meskipun sudah terkena hukum modern dan cenderung mengikuti sesuai jaman tetapi negara Indonesia tetap menggunakan dan berpatokkan pada hukum primitif yang lebih mengutamakan agama dan leluhurnya terdahulu dan masih menjalankan tradisi tradisi yg dulu dilakukan serta diterapkan hingga saat ini.


    Pengaruh Hukum Modern terhadap hukum dimasa kini serta hukum di Indonesia
    - meskipun hukum modern telah diterapkan dan dilaksanakan tetapi terkadang cenderung masih menggunakan hukum primitif sebagai pedomannya walaupun tidak bisa dipungkiti perkembangan hukum selalu bertumbuh setiap saat.


    BalasHapus
  6. NAMA : MUHAMMAD SULTAN ADAM
    KELAS : G SEMESTER (II)
    NIM : 1811121018

    JAWABAN NOMOR 2

    ANALISIS SINGKAT BAB 8 yang dapat saya petik dan sedikitnya terulas yaitu berlakunya hukum Konkordansi/ berlakunya azas Konkordansi yang dimana pada

    - Era KOLONIALISME yang memberlakukan Azas Konkordansi yaitu peraturan perundang undangan negara yang menjajah akan di berlakukan kepada negara yang dijajah.

    - ERA Orde Baru dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata ini demi kepentingan Pemerintah pada saat itu. Kemudian Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan oleh indonesia demgam melakukan perubahan terhadap UUD 1945.dengan itu hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.dengam semua yg dimiliki Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa nya sendiri dengan melalui hukum.


    JAWABAN NOMOR 3

    Analisa dinamika dan perkembangan hukum khususnya dalam bidang hukum tata negara terdapat 3 (tiga) pelajaran penting yang sangat signifikan pada konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga peran ini kelak di kemudian hari mempunyai pengaruh yang besar. Momentum suksesi kepemimpinan nasional 1998 memberikan pelajaran bahwa alasan dan prosedur suksesi kepemimpinan menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas nasional. Selanjutnya, dukungan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan suatu pilihan politik yang sangat berani dan progresif, meskipun di kemudian hari dan hingga saat ini hal ini masih terus menjadi bahan diskusi yang tidak pernah mati. Terwujudnya peradilan satu atap (one roof system) juga merupakan salah satu perkembangan ketatanegaraan yang sangat signifikan dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, karena terbukti selama lebih dari 3 (tiga) dasawarsa hal ini belum sempat diwujudkan oleh para penguasa dan ahli hukum pada masa sebelumnya. Amandemen UUDNRI Tahun 1945 bukanlah hasil akhir dari proses reformasi konstitusi, melainkan hanya sebuah tahapan untuk semakin mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.

    BalasHapus
  7. Nama: Benyamin Steven
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121058

    1. Soal: Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?

    Jawaban:
    Hukum primitif
    adalah: Hukum yang ditetapkan pada masyarakat tuna aksara (tidak bisa mengenal huruf ataupun angka), Hukumnya bersifat irasional.

    Dimana ciri khas masyarakat Hukum Primitif adalah:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.
    Kelemahannya: campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum.
    Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu. (juga s/d pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya adalah religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)

    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut:
    1. Tidak tertulis;
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut:
    1. Hubungan-hubungan keluarga;
    2. Hubungan kelompok keluarga;
    3. Hubungan bangsa;
    4. Penguasaan benda-benda bergerak; dan
    5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain. Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    Hukum Modern:
    Hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.


    Keterkaitan hukum primitif dan modern
    Sejak terjadinya hukum, maka dalam benihnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini.

    Hukum modern bertumpu pada pengembalian penguasaan keagamaan ke dalam suasananya sendiri, yakni bidang keagamaan dan kedua pengeluaran unsur-unsur irasionil dalam hukum, misalnya dalam hukum pembuktian. Sementara ciri rasional, sitematisasi, dan abstraksi pada hakikatnya merupakan sebab dan akibat. Ciri khas lain dari tatanan hukum modern adalah profesionalisme dan pengilmiahan.

    Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    Keterkaitannya dengan Hukum di Indonesia saat ini adalah masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  8. Nama: Benyamin Steven
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121058

    2. Soal: Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".

    Jawaban:
    PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA

    Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum (hal. 71-104), Dr. Jonaedi Efendi.

    Dalam bab ini terasa begitu lengkap dan sangatlah tidak mudah untuk merangkumnya menjadi lebih sederhana dikarenakan memang pada bab ini telah begitu banyak hal yang dikupas secara mendetail dan runtut dengan kalimat sederhana yang mudah dipahami pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dari beberapa literatur yang sangat bagus sehingga tidaklah mudah bagi kami untuk kembali meringkasnya, dikarenakan akan mengurangi kelengkapan dan runtutan isi bab ini.
    Namun secara garis besar bab ini membagi sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa pokok bagian, yaitu:

    1. Era Kolonialisme (sebelum 17 Agustus 1945), yang menjelaskan sejarah hukum adat, kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang ada pada masa itu berikut peneliti ahli Van Vollenhoven (1906-1931) yang mengupasnya.
    Sub bab ini juga menjelaskan beberapa hal yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil mengundangkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku l Januari 1918. Dan di masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Peralihan Belanda ke Jepang lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942

    2. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan

    3. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi dimana ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu

    Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda) dimana pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar‐besaran dibidang hukum dan Politik, dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.

    4. Era Reformasi
    Dimana pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi.

    BalasHapus
  9. Nama: Benyamin Steven
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121058

    3. Soal: Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

    Jawaban:
    Bahwa setelah Perubahan Keempat UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar.

    Perubahan-perubahan itu mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian sistem pemerintah presidential; dan (d) penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut perubahan-perubahan tersebut, sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional.

    Perubahan-perubahan itu juga membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menyesuaikan diri, untuk mengubah cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan.

    Lebih dari persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental. Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia dari masa lalu.

    BalasHapus
  10. Nama: Wahyu Ismanto
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121045

    1. Hukum primitif adalah hukum yang bersifat irasional yang ditetapkan pada masyarakat tuna aksara (tidak bisa mengenal huruf ataupun angka).

    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut:
    1. Tidak tertulis;
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Dimana ciri khas masyarakat Hukum Primitif adalah:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.
    Kelemahannya: campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum.
    Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu. (juga s/d pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya adalah religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)

    Aturan-aturan hukum primitf tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut: Hubungan-hubungan keluarga; Hubungan kelompok keluarga; Hubungan bangsa; dan Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    Hukum Modern adalah Hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.


    Keterkaitan hukum primitif dan modern: dengan mempelajari sumber hukumnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini dimana hal itu juga dipengaruhi oleh kebiasaan dan budaya bangsa primitif yang menjalankan hukum primitif masa lalu.

    Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    Keterkaitannya dengan Hukum di Indonesia saat ini adalah beberapa daerah di Indonesia tidak sedikit yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Kalimantan, di Tapanuli, di Bali, Di madura dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  11. Nama: Wahyu Ismanto
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121045

    2. Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum (hal. 71-104), Dr. Jonaedi Efendi.

    Dengan mempelajari bab ini banyak hal mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia yang dapat kita pelajari. Sangatlah tidak mudah untuk menyederhanakan bab ini karena telah begitu banyak hal yang dikupas secara lengkap dan sistematis dengan penggunaan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dengan dari beberapa literatur yang sangat kompatibel.
    Secara garis buku ini menuliskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa bagian, yaitu:
    - Era Kolonialisme masa sebelum kemerdekaan, menjelaskan mengenai peneliti ahli sejarah hukum adat Van Vollenhoven (1906-1931), dan juga menjelaskan kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang lahir pada era tersebut.
    Bagian ini membagi pula ke beberapa masa yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil melahirkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk. Juga pada masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942 pada masa peralihan dari Belanda ke Pemerintahan Jepang.

    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan

    - Menjelaskan perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana secara garis besar adalah untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu

    - Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda), dimana dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.

    - Era Reformasi, terjadinya pembenahan sistem hukum.

    BalasHapus
  12. Nama: Wahyu Ismanto
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121045

    3. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar setelah Perubahan Keempat UUD 1945.

    Struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan dimana tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Diantarnya adalah:
    a. penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
    b. pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’
    c. pemurnian sistem pemerintah presidential;
    d. penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional untuk menindaklanjutinya

    Perubahan cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan sangatlah dibutuhkan.

    Bukan hanya persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, namun pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental.

    Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan. Kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia sangatlah dibutuhkan untuk mendukungnya.

    BalasHapus
  13. Nama :Bustanul Arifin
    Nim :1811121059
    Kelas:G semester 2 (sore)

    1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya
    •Menganut sistem kepercayaan
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
    Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik :
    •Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  14. Nama : MUHAMMAD FERNANDA
    Nim : 1811121014
    Kelas : ilmu hukum (sore) - G
    Semester 2



    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama

    > karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional

    >karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme

    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada

    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman

    2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.

    B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis

    C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda


    D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
    1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie

    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa

    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan

    BalasHapus
  15. Nama: Fathur Putra MeiNando
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121024


    1. Hukum primitif
    adalah: Hukum yang ditetapkan pada masyarakat tuna aksara (tidak bisa mengenal huruf ataupun angka), Hukumnya bersifat irasional.

    Dimana ciri khas masyarakat Hukum Primitif adalah:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.
    Kelemahannya: campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum.
    Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu. (juga s/d pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya adalah religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)

    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut:
    1. Tidak tertulis;
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut:
    1. Hubungan-hubungan keluarga;
    2. Hubungan kelompok keluarga;
    3. Hubungan bangsa;
    4. Penguasaan benda-benda bergerak; dan
    5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain. Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    Hukum Modern:
    Hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.


    Keterkaitan hukum primitif dan modern
    Sejak terjadinya hukum, maka dalam benihnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini.

    Hukum modern bertumpu pada pengembalian penguasaan keagamaan ke dalam suasananya sendiri, yakni bidang keagamaan dan kedua pengeluaran unsur-unsur irasionil dalam hukum, misalnya dalam hukum pembuktian. Sementara ciri rasional, sitematisasi, dan abstraksi pada hakikatnya merupakan sebab dan akibat. Ciri khas lain dari tatanan hukum modern adalah profesionalisme dan pengilmiahan.

    Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    Keterkaitannya dengan Hukum di Indonesia saat ini adalah masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  16. Nama: Fathur Putra MeiNando
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121024



    2. Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum (hal. 71-104), Dr. Jonaedi Efendi.

    Dengan mempelajari bab ini banyak hal mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia yang dapat kita pelajari. Sangatlah tidak mudah untuk menyederhanakan bab ini karena telah begitu banyak hal yang dikupas secara lengkap dan sistematis dengan penggunaan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dengan dari beberapa literatur yang sangat kompatibel.
    Secara garis buku ini menuliskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa bagian, yaitu:
    - Era Kolonialisme masa sebelum kemerdekaan, menjelaskan mengenai peneliti ahli sejarah hukum adat Van Vollenhoven (1906-1931), dan juga menjelaskan kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang lahir pada era tersebut.
    Bagian ini membagi pula ke beberapa masa yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil melahirkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk. Juga pada masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942 pada masa peralihan dari Belanda ke Pemerintahan Jepang.

    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan

    - Menjelaskan perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana secara garis besar adalah untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu

    - Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda), dimana dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.

    - Era Reformasi, terjadinya pembenahan sistem hukum.

    BalasHapus
  17. NAMA :LAODE BILLY SOFYAN
    NIM. :181112156
    KLS. :G (SORE) semester 2
    1)
    #Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakatatau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    •>carakterristik dan pengaruh
    hidupnya bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami moderennisasi keterlambatan dalam pengetahuan bisa terjadi

    #hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan
    •>carakterristik dan pengaruh
    Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin

    2)
    #mudah dipahami pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dari beberapa literatur yang sangat bagus sehingga tidaklah mudah bagi kami untuk kembali meringkasnya, dikarenakan akan mengurangi kelengkapan dan runtutan isi bab ini.
    #hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3)
    #perkembangan hukum tata negara di indonesia bukan hukum yang melegalkan segala cara untuk kepentingan negara semata-mata tetapi hukum yang berdasarkan pancasila, dimana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara sebenarnya merupakan kontruksi yang diciptakan  oleh umat manusia

    •>Membentuk hukum dengan isi materi yang seolah-olah melonggarkan subjek hukum yang melanggar hukum selain tindak pidana perpajakan.

    BalasHapus
  18. Nama: Fathur Putra MeiNando
    kelas: G / Semester II (Sore)
    NIM: 1811121024



    3. Bahwa setelah Perubahan Keempat UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar.

    Perubahan-perubahan itu mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian sistem pemerintah presidential; dan (d) penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sebagai tindak lanjut perubahan-perubahan tersebut, sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional.

    Perubahan-perubahan itu juga membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menyesuaikan diri, untuk mengubah cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan.

    Lebih dari persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental. Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia dari masa lalu.

    BalasHapus
  19. Nama : Fajar Yanuarko
    Nim : 1811121020
    Kelas : G (sore)

    1. Yaitu hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu menggunakan cara yang masih mistis(irasional). 

    Ciri ciri/karakteristik hukum primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara
    - Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan
    - Faktor magic dan animisme lebih kuat
    - sumber hukum terutama masih hukum kebiasaan 
    - hukum tidak tertulis
    - mengadili masih menggunakan cara irasional
    Hukum Modern 
    adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum primitif).
    Ciri ciri / karakteristik hukum modern : 
    - Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
    - Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik
    - Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara
    - Hukum bersifat universal
    - perundang - undangan bersifat transaksional
    - kaidah-kaidah hukum yaitu universalitas
    - sistem - sistem bersifat hirarkis
    - sistem diatur secara birokratis
    - sistem bersifat rasional
    - sistem dijalankan berdasarkan juris
    - sistem yang lebih bersifat teknis dan kompleks
    - sistem bisa diubah
    - sistem bersifat politik
    - tugas membuat Undang - Undang dan penerapannya dibedakan fungsi pemerintahannya yang terdiri legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara jelas

    2. Era Kolonialisme menggunakan Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.
    Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  20. Nama :ACHMAD FARID
    NIM :1811121105
    Kelas :G Semester II (Sore)



    1.hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masih tergantung pada alam

    Karakateristik yang digunakan tidak mempunyai Perundang* an mereka masih mengikuti dgn peraturan norma kebiasaan (adat), tidak punyak hukum tertulis

    Hukum modern :istilah dari merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini dan sering kita dengar seolah-olah bahwa semua negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum modern
    Dan meneurut Utrecht adalah konsep negara hukum material

    Karakteristiknya adalah 1. hukum modern menerapkan beberapa aturan yang berbeda antara lain sifatteritorial dan tidak bersifat pribadi 2.perundang-undangan bersifat transaksional(hak dan kewajiban diberikan secara berbanding)
    3.kaidah kaidah hukum bersifat universalitas 4.sistem bersifat hirarkis 5.sistem ini diatur secara biroksida 6.sistem ini bersifat rasional

    Pengaruhnya adalah yang berawal nya hukum primitif yang tatanan-tatanan nya sudah baik dan masih menggunakan hukum kebiasaan (adat) sekarang sudah adanya aturan aturan perundang-undangan yang jelas

    2. Didalam hukum ini menjelaskan tentang era kolonialisme, sebelum 17 agustus 1945 menggunakan sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat(civil law) dan sistem hukum asli(hukum adat) sebelum dijajah indonesia menggunakan hukum adat dikarenakan mengandung nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi
    Salah tokoh meneliti yaitu van vollenhoven dimulai sejak tahun 1906-1931 dan menurutnya hukum indonesia adalah hukum nonstatutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum islam
    Karna hukum adat: sistem aturannya berlaku dalam kehidupan masyarakat

    Pada tahun 1602 belanda secara perlahan menguasai wilayah indonesia dan memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat
    Dan memasuki masa pemerintah daendels (1808-1811) hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera
    Memasuki pemerintahan raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan sabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan setelah belanda menguasai hindia belanda(indonesia) kemudian Jepang menguasai indonesia dari jajaran belanda, pasukan belanda yang terakhir dikalahkan jepang pada maret 1942
    Sistem hukum masa kemerdekaan yang digunakan indonesia campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat sebagian besar dianut, baik perdata maupun pidana dan dimasa order baru masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata dan telah terjadinya pembelengguan di segala sector. Dan demikian order baru telah menjadi kekuatan kontrol pemerintah yang terlegitinasi(secara formal-yuridis) dan tidak merefleksikan konsep keadilan, asas-asas moral dan wawasan kearifan yang tidak hidup dalam masyarakat awam
    Dab setelah presiden soeharto mundur jabatan tahun 1998,indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dab bernegara, pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi langkah awal amandaemen atau perubahan uud1945,karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara

    3.setelah reformasi banyak sekali yang menonjol antara lain memilih presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat, pembatasan kekuasaan predisen, selain itu wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti era soekarno, terdapat jumlah perubahan lembaga negara yang dihilangkan nya dewan pertimbangan agung sebagai penasehat presiden antara lain MK, komisi pemberantasan korupsi dan KY

    BalasHapus
  21. Nama: Dimas Syah Reza
    Nim: 1811121109
    Kelas: G/ Semester II (SORE)

    1)
    #Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakatatau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    •>carakterristik dan pengaruh
    hidupnya bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami moderennisasi keterlambatan dalam pengetahuan bisa terjadi

    #hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan
    •>carakterristik dan pengaruh
    Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin


    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh

    BalasHapus
  22. Nama : Clara Mega Kharisma Sari
    Kelas : IIG
    Nim : 1811121044





    1)
    #Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakatatau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    •>carakterristik dan pengaruh
    hidupnya bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami moderennisasi keterlambatan dalam pengetahuan bisa terjadi

    #hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan
    •>carakterristik dan pengaruh
    Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin


    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh

    BalasHapus
  23. NAMA : MELINDA DIDIYANNA
    KELAS : G/ SEMESTER 2 SORE
    NIM : 18.111.210.55

    1) HUKUM PRIMITIF:
    Hukum primitif yaitu hukum yang ditetapkan kepada masyarakat tuna aksara atau nama lainnya yaitu masyarakat yang tidak bisa mengenal huruf ataupun angka, hgukum ini bersifat irasional.
    masyarakat hukum primitif mempunyai khas yaitu:
    *tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. kelemahannya yaitu campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari tuhan YME
    *dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum. Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu(juga sampai dengan pada saat ini)
    *dipengaruhi oleh magic dan animisme. Corak hukumnya adalah religius(keyakinan)dan magic(kepercayaan)
    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut:
    1. Tidak tertulis
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut:
    1. Hubungan-hubungan keluarga;
    2. Hubungan kelompok keluarga;
    3. Hubungan bangsa;
    4. Penguasaan benda-benda bergerak; dan
    5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif yaitu kebiasaan atau adat merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan inilah pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti :
    1.akta-akta maupun vonis-vonis tertulis
    2.kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan,
    3.janji-janji pada penggarap tanah
    Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    HUKUM MODERN:
    Yaitu hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.

    KETERKAITAN HUKUM PRIMITIF dan MODERN
    Sejak terjadinya hukum, maka dalam benihnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini.Hukum modern bertumpu pada pengembalian penguasaan keagamaan ke dalam suasananya sendiri, yakni bidang keagamaan dan kedua pengeluaran unsur-unsur irasionil dalam hukum, misalnya dalam hukum pembuktian. Sementara ciri rasional, sitematisasi, dan abstraksi pada hakikatnya merupakan sebab dan akibat. Ciri khas lain dari tatanan hukum modern adalah profesionalisme dan pengilmiahan.Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    KETERKAITAN DENGAN HUKUM di INDONESIA SAAT INI YAITU masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2) PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
      secara garis besar bab ini membagi sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa pokok bagian, yaitu:
      1. Era Kolonialisme (sebelum 17 Agustus 1945), yang menjelaskan sejarah hukum adat, kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang ada pada masa itu berikut peneliti ahli Van Vollenhoven (1906-1931) yang mengupasnya.
      Yang dimana bab ini juga menjelaskan beberapa hal yaitu:
      - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
      - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
      - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
      - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil mengundangkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku l Januari 1918. Dan di masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
      - Peralihan Belanda ke Jepang lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942
      2. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      3. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi dimana ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu
      Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda) yang dimana pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar‐besaran dibidang hukum dan Politik, dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.
      4. Era Reformasi
      Dimana pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi.

      Hapus
    2. 3) Bahwa setelah Perubahan Keempat UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar.Perubahan-perubahan itu mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah:
      (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter
      (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’
      (c) pemurnian sistem pemerintah presidential
      (d) penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Sebagai tindak lanjut perubahan-perubahan tersebut, sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional. Perubahan-perubahan itu juga membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menyesuaikan diri, untuk mengubah cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan. Lebih dari persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental. Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia dari masa lalu.




      Hapus
  24. Nama : AMELIA DWI ASTUTIK
    Kelas : G /hukum sore
    Nim : 1811121108



    1)Keduannya memiliki relasi yang sangat erat karena sejarah merupakan studi tentang bagaimana asal-usul kehidupan yang ada saat ini dan tentang peristiwa di masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dengan melihat sejarah maka kita dapat menentukan konsep hukum yang pas untuk masyarakat yang tidak hanya berfungsi untuk saat sekarang namun juga untuk masa yang akan datang.

    Mempelajari Sejarah hukum dapat memberikan banyak manfaat bagi kalangan mahasiswa hukum diantaranya adalah :
    -. Memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum tentang aspek-aspek kehidupan sosial yang lain. Karena hukum selalu akan dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang terus berkembang.
    -. Dapat mengungkap pengembangan, penggantian, perombakan, penyesuaian dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
    -. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    -. Dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2. Dalam Potret Sejarah Hukum, konvergensi antara hukum dan agama terus berkaitan secara berkelindan karena kedua nya saling memiliki keterkaitan, tidak dapat disangkal dan dipisahkan lagi. Karena kedua nya sama-sama memiliki fungsi untuk memberikan batasan pada pola kehidupan manusia dalam bermasyarakat dan bersosial. Pola hubungan ini telah terbentuk sejak lama dimana hukum pada awal nya ialah bersumber dari Tuhan yang merupakan sumber ajaran agama. Pada penerapan nya saat ini ada beberapa Negara yang menjadikan hukum agama sebagai hukum negara nya

    Dampak positif dari hal ini adalah :
    -. Hukum dan aturan-aturan yang berkembang benar-benar lahir dari rahim masyarakat yang menganut agama atau kepercayaan tertentu di suatu wilayah tertentu.
    -. Hukum dan aturan-aturan yang ada mendukung atau tidak terlepas dari norma-norma dan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh agama sebagai wahyu dari Tuhan yang merupakan sumber hukum yang absolut.

    Dampak Negatif :
    -. Campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat / penguasa dengan aturan-aturan dari Tuhan melalui wahyu-Nya.
    -. Kepentingan politik dan ekonomi penguasa mempengaruhi hukum dan aturan yang ada dimana terkadang penguasa menempatkan dirinya sebagai perwakilan “tuhan” yang benar ditengah-tengah masyarakat.
    -. Untuk masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu dimana masyarakat tersebut sangat pluralis maka hukum tidak dapat hanya menjadi perwakilan suatu agama tertentu.

    3. Karakteristik umum tatanan hukum primitif sebagai berikut:
    (1) tidak tertulis
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Substansi tatanan hukum primitif:
    -. Hukum Keluarga
    -. Hukum Antar Keluarga
    -. Hukum Bangsa
    -. Hukum Kebendaan
    -. Hukum Kelas di Masyarakat

    Hubungan hukum primitif dan hukum kontemporer adalah :
    Hukum primitif merupakan dasar pengembangan bagi hukum kontemporer yang ada saat ini dan di masa mendatang.

    BalasHapus
  25. Nama: ardhimas zulkarnain samsa
    Kelas : G/hukum sore
    NiM: 181121039

    1)Keduannya memiliki relasi yang sangat erat karena sejarah merupakan studi tentang bagaimana asal-usul kehidupan yang ada saat ini dan tentang peristiwa di masa lampau. Sedangkan sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Dengan melihat sejarah maka kita dapat menentukan konsep hukum yang pas untuk masyarakat yang tidak hanya berfungsi untuk saat sekarang namun juga untuk masa yang akan datang.

    Mempelajari Sejarah hukum dapat memberikan banyak manfaat bagi kalangan mahasiswa hukum diantaranya adalah :
    -. Memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum tentang aspek-aspek kehidupan sosial yang lain. Karena hukum selalu akan dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang terus berkembang.
    -. Dapat mengungkap pengembangan, penggantian, perombakan, penyesuaian dan alasan-alasan kaidah-kaidah hukum yang diberlakukan.
    -. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum untuk melakukan penafsiran historis terhadap hukum.
    -. Dapat mengungkap fungsi dan efektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu.

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh

    BalasHapus
  26. Nama: Sad Kismo Kaharjo
    Fakultas: Hukum
    Semester: 2 (G)
    Nim: 1811121030

    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    -karakteristik
    a. hukum yang tidak tertulis awalnya
    b. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    c. menganut sistem kepercayaan
    d. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    -karakteristik
    a. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    b. Berdasarkan Rasionalisme
    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti zaman.

    2. Perkembangan Hukum di Indonesia pada Era kolonialisme sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat ( civil law ) dan sistem hukum asli (hukum adat) pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di indonesia hukum adat sangat ditaati masyarakat pasa masa itu karena mangandung nilai nilai kebudayaan yang tinggi. mulai tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilaya nusantara dan memberikan perhatian terhadap hukum adat pada masa itu ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Namun jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda memasuki periode 1816-1848 masa pemerintahan raffles mengunakan kebijakan atau politik bermurah hati akan tetapi karena penguasa hindia belanda hukum adat mulai terancam.
    -sistem hukum masa kemerdekaan campuran dari sistem hukum eropa sebagai besar sistem yang dia anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukuk eropa kontinental. Ketika indonesia dikuasai oleh belanda (VOC) banyak perubahan di bidang hukum. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasi indonesia peraturan penting yang dikeluarakan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana kitab undang undang dan ketentuan perubahan yang sekula berlaku hanya untuk orang belanda, orang cina dan hukum adat tetap dinyataka berlaku untuk orang orang pribumi.
    -Perkembangan hukum paska kemerdekaan samapi reformasi untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintahan secara menyeluruh dengan ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib hukum republik indonesia dan tata ututan perundang undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu pancasila.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
      Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
      Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
      Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
      Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
      Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
      Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  27. NAMA : WENY KRISTIN NATALIA
    KELAS : SEMESTER 2 / G (SORE)
    NIM : 18.111.210.50

    1. HUKUM PRIMITIF
    Hukum Primitif adalah hukum yang ditetapkan pada masyarakat yang tidak bisa mengenal huruf maupun angka, dapat juga disebut dengan masyarakat tuna aksara. Hukum ini bersifat irasional.
    • Ciri khas masyarakat Hukum Primitif :
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.
    Kelemahannya ialah campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum.
    Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu (juga sampai dengan pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya adalah religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)
    • Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara :
    1. Tidak tertulis
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
    • Aturan-aturan hukum primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut :
    1. Hubungan-hubungan keluarga
    2. Hubungan kelompok keluarga
    3. Hubungan Bangsa
    4. Penguasaan benda-benda bergerak
    5. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
    • Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan atau adat yang merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti :
    1. Akta-akta maupun vonis-vonis tertulis
    2. Kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan
    3. Janji-janji pada penggarap tanah
    Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    HUKUM MODERN
    Hukum Modern adalah hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi Undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.
    KETERKAITAN HUKUM PRIMITIF DAN HUKUM MODERN
    Sejak terjadinya hukum, maka dalam benihnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini. Hukum modern bertumpu pada pengembalian penguasaan keagamaan ke dalam suasananya sendiri, yakni bidang keagamaan dan kedua pengeluaran unsur-unsur irasionil dalam hukum, misalnya dalam hukum pembuktian. Sementara ciri rasional, sitematisasi, dan abstraksi pada hakikatnya merupakan sebab dan akibat. Ciri khas lain dari tatanan hukum modern adalah profesionalisme dan pengilmiahan. Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    KETERKAITAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
    Masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern. Contohnya yaitu di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  28. NAMA : WENY KRISTIN NATALIA
    KELAS : SEMESTER 2 / G (SORE)
    NIM : 18.111.210.50

    2. Menurut analisa saya terhadap buku Sejarah Hukum susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" ialah hukum di Indonesia mengalami perkembangan seiring zamannya, hal ini terlihat adanya perubahan-perubahan di tiap masanya. Pada zaman kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan adalah sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Namun hukum adat secara terus-menerus tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum Barat yang efektif pada tahun 1848, sejak saat itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana berdasarkan pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.
    Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, telah dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif dan menengakkan The Rule of Law untuk terlaksananya kegiatan perekonomian dengan bantuan luar negeri dan investasi asing, sehingga harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
    Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang mana dalam agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum dengan cara melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

    3. Menurut analisa saya salah satu agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum, yaitu amandemen atau perubahan UUD 1945. UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem kenegaraan di Indonesia.

    • MPR sebelum amandemen merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas, namun setelah amandemen merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya.
    • Presiden dapat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, Presiden tidak perlu bertanggung jawab kepada MPR karena kedudukan antara MPR dan Presiden sejajar.
    • DPR memiliki wewenang untuk membuat UU, yang sebelumnya wewenang tersebut dimiliki oleh Presiden.
    • Dibentuknya lembaga tinggi Negara setelah amandemen seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
    • MK dibentuk secara khusus untuk menjaga kemurnian konstitusi dan untuk mengawasi perilaku hakim maka dibentuklah Komisi Yudisial.
    • DPD dibentuk untuk mengakomodir kepentingan Daerah ditingkat Nasional.
    Lembaga Negara yang dibentuk dengan UU, disusun oleh DPR dan Presiden seperti KPK (UU 20 tahun 2002), Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011)

    BalasHapus
  29. Nama : Ifan Eldin Khaq
    Nim : 1811121021
    Kelas : ilmu hukum, semester 2/G

    1). Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    -karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    -karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme
    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
    2). Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
    C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
    D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
    E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
    1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.

    BalasHapus
  30. 3) Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh

    BalasHapus
  31. Nama : Fiolita Catherine Alauw
    Nim : 1811121090
    Semester : 2 - G

    1. Hukum Primitif dan Hukum Modern
    • Hukum Primitif :
    Hukum primitif yaitu hukum yang ditetapkan kepada masyarakat tuna aksara atau nama lainnya yaitu masyarakat yang tidak bisa mengenal huruf ataupun angka, hukum ini bersifat irasional.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak tertulis
    - Setiap kelompok social memiliki hukum kebiasaan masing -masing.
    - Tidak ada pemisahan antara hukum dengan agama
    - Dominasi penguasa terhadap hukum
    - Faktor animisme dan mistik yang kuat

    Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif yaitu kebiasaan atau adat merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feudal. Pada masa feodalisme,hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dicatat. Biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian tentu akan dilakukan dengan cara-cara irasional.

    • Hukum Modern :
    Hukum modern adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk oada bentuk negara hukum dewasa ini. Istilah ini digunakan oleh Utrecht, ia membagi negara hukum dalam 2 bentuk, yaitu negara hukum formil(negara hukum klasik) dan neagra hukum materil ( negara hukum modern).

    Karakteristik hukum modern:
    - Adanya unifikasi hukum berdasarkan teritorial
    - Pemenuhan hak dan kewajiban antar personal yang didasarkan pada kontrak/perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    - Terjadinya regulasi terkait hak waga negara dengan negara
    - Hukum diatur secara birokratis
    - Hukum bersifat universal
    - Adanya pemisah fungsi-fungsi pejabat pemerintah yang jelas


    Hubungannya hukum primitif dengan hukum saat ini adalah hukum primitif merupakan dasar dari perkembangan hukum saat ini, hal ini menjelaskan bahawa tidak akan ada hukum yang berlaku sekarang jika tidak ada hukum primitif. Oleh karena itu pentingnya kita untuk mempelajari hukum yang lampau agar kita bisa belajar dari kejadian yang terdahulu supaya tidak terjadi di masa kini.

    Menurut saya hukum di Indonesia sudah termasuk dalam hukum modern. Adanya pemisahan fungsi pemerintah yang jelas, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. Indonesia juga mengedepankan persamaan HAM bagi setiap warganya.

    BalasHapus
  32. Nama : Fiolita Catherine Alauw
    Nim : 1811121090
    Semester : 2-G

    2. Perkembangan Hukum Indonesia

    - Era Kolonialisme
    Pada saat ini, Indonesia belumlah menjadi suatu negara yang utuh. Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan. Sistem hukum yang dianut juga mengikuti hukum kebiasaan dan ketentuan dari raja di masing-masing kerajaan. Hingga VOC datang dan berangsur-ansur menggeser hukum adat dengan kodifikasi hukum Barat. Kemudian Jepang mengalahkan Belanda dan menguasai Indonesia. Peraturan yang dibuat didasarkan pada “Gun Seirei”. Tidak banyak hukum yang dibuat oleh Jepang kecuali memberlakukan kembali berbagai peraturan yang ada pada zaman Hindia Belanda ( UU No.1 tahun 1942 ).

    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
    Hukum di Indonesia merupakan campuran hukum hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum adat. Sebagian besar menganut hukum Eropa kontinental karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan negara jajahan Belanda. Setelah itu Jepang menjajah Indonesia. Kitab perundang-undangan berlaku untuk orang-orang Belanda dan Cina. Hukum adat tetap berlaku bagi masayarakat pribumi dan juga penambahan peraturan militer ke dalam peraturan pidana dan memberlakukan kepada semua golongan penduduk. Jepang menghapuskan dualism tata peradilan menjadi satu system peradilan. Namun, setelah Indonesia merdeka peraturan militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.

    - Pasca Kemerdekaan hingga Reformasi
    Masa orde Baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak. Terjadinya pembelengguan di segala sektor Hukum/undang-undang, perekonomian, pers dll. Pemenuhan panggilan zaman dan dijadikan dasar utama dalam pembangunan hukum nasional. Pengeluaran Supersemar tahun 1967 dan 1968 adalah titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Pada masa Orde Lama hal yang terjadi dianggap sudat tidak murni dan konsekuen untuk melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila. Presiden Order lama dengan dekrit-dekritnya sebagai pimpinan tertinggi dan Presiden seumur hidup. Terjadinya pelanggaran hak -hak asasi manusia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum Pada masa Orde Baru pemerintah ingin melakukan pembaharuan di segala sector dan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum internasional namun dengan cara-cara memaksa dan otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif. Setelah Presiden Soeharto mundur, Indonesia memasuki era reformasi dan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang.

    3. Pasca reformasi

    Pasca reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim pemerintahan orde baru (Orba) pada tahun 1998, membawa dampak perubahan pesat dalam percaturan politik dan dinamika ketatanegaraan di republik ini. Berbagai regulasi berkaitan sistem politik dan ketatanegaraan, dilakukan perubahan-perubahan mendasar, termasuk juga perubahan yang dilakukan terhadap UUD’45— sebagai konstitusi negara yang sebelumnya merupakan sesuatu yang disakralkan pada masa pemerintahan Orba.

    Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali yakni Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa.

    Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
    Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
    Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  33. Nama : Salsabillah Zanah Ad’n
    NIM : 1811121120
    SMSTR : 2 (sore) /G

    1. A. primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi/ tidak mengenal teknologi modrn atau sering digunakan untuk suatu kebudayaan/masyarakat yang hidupnya masih tergantung dengan alam. Dan biasanya primitive ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun fisik.
    Hukum adalah suatu peraturan atau norma yang dibuat untuk mengatur masyarakat agar hidup damai, jika ada yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi / hukuman yang sesuai dengan peraturan apa yang dilanggar.
    Jadi hukum primitive adalah peraturan atau norma yang belum tertulis/ kebiasaan-kebiasaan orang terdahulu untuk mengatur masyarakat pada jamannya. Kebiasaan adalah hukum tidak tertulis yang terdiri dari ketentuan-ketentuan sehari-hari (usance) dan perbutan yang terus-menerus oleh orang-orang dalam kehidupan dan pergaulan hidup serta diwujudkan secara nyata tanpa paksaan masyarakat atau bangsa, selama kebiasaan itu diikuti secara berkesinambungan. Kesulitan hukum tidak tertulis inilah mereka tidak memilik kepastian dalam hukum.
    Karakteristik hukum primitif: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    B. hukum modrn merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum primitif).Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Sumber hukum pada tatanan masyarakat modern adalah kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.
    Karakteristik hukum modrn:
    1. Bahwa hukum barat itu bersifat positif, dalam arti ‘dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal/ayat yang ditulis’ (corpus iuris), demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban;
    2. Dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma sosial lain (ius) yang tidak atau belum dipositifkan sebagai hukum (lege);
    3.Memimiliki karakter historisitas yang berarti bahwa hukum barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektis-biologis secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan fleksibilitas;
    4.Demi kegunaannya yang efektif harus dirawat dan dikelola secara eksklusif oleh suatu kaum profesional tertentu sehingga demi kelesterian profesi ini-tidak pelak harus,dan;
    5. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas.
    6. Adanya unifikasi hukum berdasarkan teritorial
    7. Pemenuhan hak dan kewajiban antar personal yang didasarkan pada kontrak/perjanjian
    8. Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    9. Terjadinya regulasi terkait hak waga negara dengan negara
    10. Hukum diatur secara birokratis
    11. Hukum bersifat universal
    12. Adanya pemisah fungsi-fungsi pejabat pemerintah yang jelas
    KETERKAITAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
    Masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern. Contohnya yaitu di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  34. 2. Era Kolonialisme menggunakan Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.
    Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    3. Hukum ketatanegaraan adalah Kekuasaan suatu negara beserta aspek-aspek yang tertuang dan berkaitan dengan organisasi negara membutuhkan suatu aturan yang mengatur organisasi kekuasaan negara tersebut, pengaturan itulah yang dikatakan sebagai hukum tata negara. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  35. NAMA : ASHA AZELA AQILLA ANDIAS
    KELAS : SEMESTER 2 / G (SORE)
    NIM : 18.111.210.82


    1. Hukum primitif : hukum yang sifatnya irasional yang ditetapkan pada masyarakat tuna aksara (tidak bisa mengenal huruf ataupun angka).

    ~Karakteristik umum dari tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara yaitu :
    1. Tidak tertulis
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif

    ~Ciri khas dari masyarakat Hukum Primitif yaitu :
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara. Jadi kelemahannya adalan bercampur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum. Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu. (sampai dengan pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya sendiri ada 2 yaitu religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)

    >Aturan-aturan hukum primitif terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan yang ada yaitu :
    1. Hubungan-hubungan keluarga
    2. Hubungan kelompok keluarga
    3. Hubungan bangsa
    4. Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan hukum juga tidak sama sekali dicacat di sini.

    Hukum Modern adalah Hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, ada juga hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.

    Terkait hukum primitif dan modern, mempelajari sumber hukumnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini, dimana hal itu juga dipengaruhi oleh kebiasaan dan budaya bangsa primitif yang menjalankan hukum primitif masa lalu.

    Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    Keterkaitannya dengan Hukum di Indonesia saat ini adalah beberapa daerah di Indonesia tidak sedikit yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Kalimantan, di Tapanuli, di Bali, Di madura dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  36. NAMA : ASHA AZELA AQILLA ANDIAS
    KELAS : SEMESTER 2 / G (SORE)
    NIM : 18.111.210.82

    2. Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum (hal. 71-104), Dr. Jonaedi Efendi.

    Dengan mempelajari bab ini banyak hal mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia yang dapat kita pelajari. Sangatlah tidak mudah untuk menyederhanakan bab ini karena telah begitu banyak hal yang dikupas secara lengkap dan sistematis dengan penggunaan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dengan dari beberapa literatur yang sangat kompatibel.

    Secara garis buku ini menuliskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa bagian, yaitu:
    - Era Kolonialisme masa sebelum kemerdekaan, menjelaskan mengenai peneliti ahli sejarah hukum adat Van Vollenhoven (1906-1931), dan juga menjelaskan kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang lahir pada era tersebut.
    Bagian ini membagi pula ke beberapa masa yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil melahirkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk. Juga pada masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942 pada masa peralihan dari Belanda ke Pemerintahan Jepang.
    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
    - Menjelaskan perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana secara garis besar adalah untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu
    - Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda), dimana dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.
    - Era Reformasi, terjadinya pembenahan sistem hukum.



    3. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar setelah Perubahan Keempat UUD 1945.

    Struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan dimana tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Diantarnya adalah:
    a. penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
    b. pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’
    c. pemurnian sistem pemerintah presidential;
    d. penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional untuk menindaklanjutinya

    Perubahan cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan sangatlah dibutuhkan.

    Bukan hanya persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, namun pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental.

    Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan. Kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia sangatlah dibutuhkan untuk mendukungnya.

    BalasHapus
  37. Nama : Annisa Meilina S
    Kelas: G / Hukum Sore
    Nim : 1811121085


    1. Hukum primitif : Suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masih tergantung pada alam 

    Karakateristik yang digunakan tidak mempunyai Perundang* an mereka masih mengikuti dgn peraturan norma kebiasaan (adat), tidak punyak hukum tertulis 

    Hukum modern : Istilah dari merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini dan sering kita dengar seolah-olah bahwa semua negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum modern
    Dan meneurut Utrecht adalah konsep negara hukum material

    Karakteristiknya adalah :
    1. hukum modern menerapkan beberapa aturan yang berbeda antara lain sifatteritorial dan tidak bersifat pribadi
    2. Perundang-undangan bersifat transaksional(hak dan kewajiban diberikan secara berbanding) 
    3. Kaidah kaidah hukum bersifat universalitas
    4. Sistem bersifat hirarkis
    5. Sistem ini diatur secara biroksida
    6.sistem ini bersifat rasional.
    Pengaruhnya adalah yang berawal nya hukum primitif yang tatanan-tatanan nya sudah baik dan masih menggunakan hukum kebiasaan (adat) sekarang sudah adanya aturan aturan perundang-undangan yang jelas 

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  38. Nama : Citra Widiyati
    Kelas : 2G
    NIM : 1811121054

    1. Hukum primitif merupakan hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara, hukum agama dijadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
    -Adanya dominasi pengusasa terhadap hukum
    -Para hakim mengadili perkara mengandalkan takdir Ilahi dan pembuktian dilakukan secara irasional
    Tatanan hukum modern dimulai pada abad ke 17 saat Revolusi Industri/ Perancis. Hukum modern disebut juga sebagai hukum materiil, karena negara hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik :
    -Unifikasi hukum berdasarkan territorial
    -Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada kontrak/perjanjian
    -Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    -Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara
    -Hukum bersifat universal (equality before the law), cara mengujinya untuk mendapatkan keadialan.
    -Hukum bersifat birokratis, prosedurnya bersifat administrative
    -Hukum bersifat hierarkis , bersifat sesuai dengan urutan
    Pengaruhnya terhadap hukum masa kini adalah ciri khas dari aturan-aturan di kerajaan Babilonia (Hukum Primitif) yang menggunakan kata “ Barangsiapa…”, hingga saat ini banyak di gunakan di Kitab Undang-Undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Pengaruhnya terhadap hukum Indonesia, seiring dengan perkembangan zaman hukum semakin berkembang dan modern, misalnya untuk menetapkan status tersangka harus ada 2 alat bukti (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 184 ayat 1).

    2. Menurut analisa saya terhadap buku Sejarah Hukum susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" ialah hukum di Indonesia mengalami perkembangan seiring zamannya, hal ini terlihat adanya perubahan-perubahan di tiap masanya. Pada zaman kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan adalah sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Namun hukum adat secara terus-menerus tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum Barat yang efektif pada tahun 1848, sejak saat itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana berdasarkan pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.
    Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, telah dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif dan menengakkan The Rule of Law untuk terlaksananya kegiatan perekonomian dengan bantuan luar negeri dan investasi asing, sehingga harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
    Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang mana dalam agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum dengan cara melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Periode reformasi konstitusi di Indonesia ini tepat pada suatu proses amandemen pertama kali yaitu UUD 1945 pada tahun 2000 ini banyak mewariskan materi penting di dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Ada 3 materi penting yang diwariskan terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia saat pasca reformasi konstitusi yaitu suksesi kepemimpinan pada tahun 1998, mewujudkan cita-cita keadilan satu atap dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana teorisme. Hal tersebut bisa kita rasakan saat ini dan suatu saat yang akan mendatang sebagai suatu pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
      Contoh: Kasus pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2009 maka dalam hal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dan setelah pelaksana Tugas Kepresidenan melaksanakan tugasnya selama 30 hari maka MPR tidak mempunyai pilihan lain selain memilih pasangan Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto atau pasangan M. Jusuf Kalla Wiranto untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Padaa skenario suksesi kempimpinan nasional secara damai pada tahun 1998 juga di kemudian hari menjadi inspirasi lahirnya Pasal 9 ayat (2) UUDNRI 1945 yang mengatur bahwa “Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau juga bisa berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung”

      Hapus
  39. Nama : Charisma Megawati
    Kelas : 2/G
    Nim : 1811121107


    1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masih tergantung pada alam 

    Karakateristik yang digunakan tidak mempunyai Perundang* an mereka masih mengikuti dgn peraturan norma kebiasaan (adat), tidak punyak hukum tertulis 

    Hukum modern :istilah dari merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini dan sering kita dengar seolah-olah bahwa semua negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum modern
    Dan meneurut Utrecht adalah konsep negara hukum material

    Karakteristiknya adalah 1. hukum modern menerapkan beberapa aturan yang berbeda antara lain sifatteritorial dan tidak bersifat pribadi 2. Perundang-undangan bersifat transaksional(hak dan kewajiban diberikan secara berbanding) 
    3. Kaidah kaidah hukum bersifat universalitas
    4. Sistem bersifat hirarkis 5. Sistem ini diatur secara biroksida 6.sistem ini bersifat rasional.
    Pengaruhnya adalah yang berawal nya hukum primitif yang tatanan-tatanan nya sudah baik dan masih menggunakan hukum kebiasaan (adat) sekarang sudah adanya aturan aturan perundang-undangan yang jelas 

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh

    BalasHapus
  40. Nama : Eprilin Ananda Putri
    Nim : 1811121113
    Semester : 2G

    1. Hukum Primitif dan Hukum Modern
    • Hukum Primitif :
    Hukum primitif yaitu hukum yang ditetapkan kepada masyarakat tuna aksara atau nama lainnya yaitu masyarakat yang tidak bisa mengenal huruf ataupun angka, hukum ini bersifat irasional.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak tertulis
    - Setiap kelompok social memiliki hukum kebiasaan masing -masing.
    - Tidak ada pemisahan antara hukum dengan agama
    - Dominasi penguasa terhadap hukum
    - Faktor animisme dan mistik yang kuat

    Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif yaitu kebiasaan atau adat merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feudal. Pada masa feodalisme,hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dicatat. Biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian tentu akan dilakukan dengan cara-cara irasional.

    • Hukum Modern :
    Hukum modern adalah istilah yang sering digunakan untuk merujuk oada bentuk negara hukum dewasa ini. Istilah ini digunakan oleh Utrecht, ia membagi negara hukum dalam 2 bentuk, yaitu negara hukum formil(negara hukum klasik) dan neagra hukum materil ( negara hukum modern).

    Karakteristik hukum modern:
    - Adanya unifikasi hukum berdasarkan teritorial
    - Pemenuhan hak dan kewajiban antar personal yang didasarkan pada kontrak/perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    - Terjadinya regulasi terkait hak waga negara dengan negara
    - Hukum diatur secara birokratis
    - Hukum bersifat universal
    - Adanya pemisah fungsi-fungsi pejabat pemerintah yang jelas


    Hubungannya hukum primitif dengan hukum saat ini adalah hukum primitif merupakan dasar dari perkembangan hukum saat ini, hal ini menjelaskan bahawa tidak akan ada hukum yang berlaku sekarang jika tidak ada hukum primitif. Oleh karena itu pentingnya kita untuk mempelajari hukum yang lampau agar kita bisa belajar dari kejadian yang terdahulu supaya tidak terjadi di masa kini.

    Menurut saya hukum di Indonesia sudah termasuk dalam hukum modern. Adanya pemisahan fungsi pemerintah yang jelas, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. Indonesia juga mengedepankan persamaan HAM bagi setiap warganya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Perkembangan Hukum Indonesia

      - Era Kolonialisme
      Pada saat ini, Indonesia belumlah menjadi suatu negara yang utuh. Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan. Sistem hukum yang dianut juga mengikuti hukum kebiasaan dan ketentuan dari raja di masing-masing kerajaan. Hingga VOC datang dan berangsur-ansur menggeser hukum adat dengan kodifikasi hukum Barat. Kemudian Jepang mengalahkan Belanda dan menguasai Indonesia. Peraturan yang dibuat didasarkan pada “Gun Seirei”. Tidak banyak hukum yang dibuat oleh Jepang kecuali memberlakukan kembali berbagai peraturan yang ada pada zaman Hindia Belanda ( UU No.1 tahun 1942 ).

      - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran hukum hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum adat. Sebagian besar menganut hukum Eropa kontinental karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan negara jajahan Belanda. Setelah itu Jepang menjajah Indonesia. Kitab perundang-undangan berlaku untuk orang-orang Belanda dan Cina. Hukum adat tetap berlaku bagi masayarakat pribumi dan juga penambahan peraturan militer ke dalam peraturan pidana dan memberlakukan kepada semua golongan penduduk. Jepang menghapuskan dualism tata peradilan menjadi satu system peradilan. Namun, setelah Indonesia merdeka peraturan militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.

      - Pasca Kemerdekaan hingga Reformasi
      Masa orde Baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak. Terjadinya pembelengguan di segala sektor Hukum/undang-undang, perekonomian, pers dll. Pemenuhan panggilan zaman dan dijadikan dasar utama dalam pembangunan hukum nasional. Pengeluaran Supersemar tahun 1967 dan 1968 adalah titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Pada masa Orde Lama hal yang terjadi dianggap sudat tidak murni dan konsekuen untuk melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila. Presiden Order lama dengan dekrit-dekritnya sebagai pimpinan tertinggi dan Presiden seumur hidup. Terjadinya pelanggaran hak -hak asasi manusia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum Pada masa Orde Baru pemerintah ingin melakukan pembaharuan di segala sector dan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum internasional namun dengan cara-cara memaksa dan otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif. Setelah Presiden Soeharto mundur, Indonesia memasuki era reformasi dan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang.

      3. Pasca reformasi

      Pasca reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim pemerintahan orde baru (Orba) pada tahun 1998, membawa dampak perubahan pesat dalam percaturan politik dan dinamika ketatanegaraan di republik ini. Berbagai regulasi berkaitan sistem politik dan ketatanegaraan, dilakukan perubahan-perubahan mendasar, termasuk juga perubahan yang dilakukan terhadap UUD’45— sebagai konstitusi negara yang sebelumnya merupakan sesuatu yang disakralkan pada masa pemerintahan Orba.

      Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali yakni Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa.

      Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
      Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
      Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  41. Nama : Eprilia Atriya N.A
    Kls : G Semester II
    Nim : 1811121073

    1. Hukum primitif : suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya diterapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah diterapkan. Hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam memutuskan hukum primitif masih menggunakan hal mistis.

    karakteristik :
    *Hukum tidak tertulis
    *Mengadili masih menggunakan cara irasional
    *Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    *Setelah sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    *Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat
    *Bersifat visual

    Hukum Modern adalah istilah yang sering di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini atau di sebut sebagai hukum materil.
    Karakteristik Hukum Modern : Aturannya bersifat teritorial, perundang-undangannya bersifat transaksional, kaidah hukumnya universalitas, sistemnya bersifat hirarkis, sistemnya bersifat rasional, sistemnya bersifat teknis dan kompleks, sistemnya di atur secara birokratis, sistemnya di jalankan berdasarkan juris, sistemnya dapat di ubah, sistemnya bersifat politik.

    karakteristik :
    - Kaidah-kaidah hukum yaitu universal
    - Bersifat rasional
    - Bisa diubah
    - Hierarki yang tegas
    - Hukum tertulis
    - Sistemnya diatur birokratis
    Pengaruh terhadap hukum di masa kini : sistem hukum di indonesia sangat di pengaruhi oleh faktor-faktor masa lalu, faktor adat istiadat, serta budaya bangsa yang berpengaruh kuat di indonesia. Ke semua faktor itulah yang melahirkan sistem hukum indonesia melalui proses legislasi maupun praktik hukum.
    2. Sistem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Mulai tahun 1602 belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati. Dengan kata lain politik hukum company bersifat oportunis. kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu.

    BalasHapus
  42. 3. Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.
    Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah.
    Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

    BalasHapus
  43. Nama : Fahrio Nur Azmi
    Nim : 1811121051
    Kelas: G/semester II sore


    1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional
    Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum
    Pengaruh: hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.

    - Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil
    karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban 2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas 3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas
    pengaruh: system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam. Saat ini jika dilihat dari presentase produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara lebih banyak menggunakan system hukum modern seperti KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan HAM, system peradilan, system perundang-undangan, system ketatanegaraan dan system pemerintah pusat dan daerah.


    2. 2.Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.


    3. 3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  44. Nama : ROSA KHURROTIN
    NIM : 1811121003
    SMSTR : 2 (sore) /G

    1. A. primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi/ tidak mengenal teknologi modrn atau sering digunakan untuk suatu kebudayaan/masyarakat yang hidupnya masih tergantung dengan alam. Dan biasanya primitive ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun fisik.
    Hukum adalah suatu peraturan atau norma yang dibuat untuk mengatur masyarakat agar hidup damai, jika ada yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi / hukuman yang sesuai dengan peraturan apa yang dilanggar.
    Jadi hukum primitive adalah peraturan atau norma yang belum tertulis/ kebiasaan-kebiasaan orang terdahulu untuk mengatur masyarakat pada jamannya. Kebiasaan adalah hukum tidak tertulis yang terdiri dari ketentuan-ketentuan sehari-hari (usance) dan perbutan yang terus-menerus oleh orang-orang dalam kehidupan dan pergaulan hidup serta diwujudkan secara nyata tanpa paksaan masyarakat atau bangsa, selama kebiasaan itu diikuti secara berkesinambungan. Kesulitan hukum tidak tertulis inilah mereka tidak memilik kepastian dalam hukum.
    Karakteristik hukum primitif: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    B. hukum modrn merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum primitif).Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Sumber hukum pada tatanan masyarakat modern adalah kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.
    Karakteristik hukum modrn:
    1. Bahwa hukum barat itu bersifat positif, dalam arti ‘dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal/ayat yang ditulis’ (corpus iuris), demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban;
    2. Dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma sosial lain (ius) yang tidak atau belum dipositifkan sebagai hukum (lege);
    3.Memimiliki karakter historisitas yang berarti bahwa hukum barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektis-biologis secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan fleksibilitas;
    4.Demi kegunaannya yang efektif harus dirawat dan dikelola secara eksklusif oleh suatu kaum profesional tertentu sehingga demi kelesterian profesi ini-tidak pelak harus,dan;
    5. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas.
    6. Adanya unifikasi hukum berdasarkan teritorial
    7. Pemenuhan hak dan kewajiban antar personal yang didasarkan pada kontrak/perjanjian
    8. Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    9. Terjadinya regulasi terkait hak waga negara dengan negara
    10. Hukum diatur secara birokratis
    11. Hukum bersifat universal
    12. Adanya pemisah fungsi-fungsi pejabat pemerintah yang jelas
    KETERKAITAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
    Masih banyak di beberapa daerah yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern. Contohnya yaitu di Bali, di Madura, dan Tapanuli Sumatera Utara, dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  45. Nama : ROSA KHURROTIN
    NIM : 1811121003
    SMSTR : 2 (sore) /G

    2. Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum (hal. 71-104), Dr. Jonaedi Efendi.

    Dengan mempelajari bab ini banyak hal mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia yang dapat kita pelajari. Sangatlah tidak mudah untuk menyederhanakan bab ini karena telah begitu banyak hal yang dikupas secara lengkap dan sistematis dengan penggunaan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dengan dari beberapa literatur yang sangat kompatibel.

    Secara garis buku ini menuliskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa bagian, yaitu:
    - Era Kolonialisme masa sebelum kemerdekaan, menjelaskan mengenai peneliti ahli sejarah hukum adat Van Vollenhoven (1906-1931), dan juga menjelaskan kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang lahir pada era tersebut.
    Bagian ini membagi pula ke beberapa masa yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil melahirkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk. Juga pada masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942 pada masa peralihan dari Belanda ke Pemerintahan Jepang.
    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
    - Menjelaskan perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana secara garis besar adalah untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu
    - Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda), dimana dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.
    - Era Reformasi, terjadinya pembenahan sistem hukum.



    3. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar setelah Perubahan Keempat UUD 1945.

    Struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan dimana tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Diantarnya adalah:
    a. penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
    b. pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’
    c. pemurnian sistem pemerintah presidential;
    d. penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional untuk menindaklanjutinya

    Perubahan cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan sangatlah dibutuhkan.

    Bukan hanya persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, namun pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental.

    Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan. Kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia sangatlah dibutuhkan untuk mendukungnya.

    BalasHapus
  46. NAMA: OKTAINSYIRAH IZMIR CHAMBALI

    KELAS: 2 G (SORE)

    NIM: 18.111.210.80



    Jawaban.



    1. Hukum primitif adalah hukum yang berupa hubungan antara manusia dan Tuhannya atau kepercayaan yang di anutnya, hubungan antara keluarga, kebendaan, suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat. Menurut Sir Henry, hukum kuno bersifat patriarkal; yang menjadi satuan hukum adalah keluarga, bukan individu, sebagai tempat melekatnya hak dan kewajiban.

    Karakteristik Hukum Primitif :

    • Hukum tidak tertulis

    • Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain

    • Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara

    • Hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas satu sama lain

    • Agama masih memainkan peran yang besar



    Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.

    Karakteristik Hukum Modern :

    • Bahwa barat itu bersifat positif, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban

    • Dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain yang tidak atau belum di positifkan sebagai hukum.

    • Memiliki karakter historisitas yang berarti bahwa hukum barat ini selalu berada dalam suatu proses perubhaan dialektis-biologis secara berkelanjuan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan fleksibilitas.

    • Demi kegunaannya yang efektif harus di rawat dan di kelola secara ekslusif oleh suata kaum professional tertentu sehingga demi kelestarian profesi ini tidak pelak.

    • Di tunjang oleh hadirnya suatu institusi Pendidikan hukum pada tingkat universitas



    2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.



    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.

    BalasHapus
  47. NAMA : LARISA SOFIANA RAHMA DEWI
    KELAS : 2G SORE
    NIM : 1811121093

    JAWAB

    1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional
    Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum
    Pengaruh: hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.

    - Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil
    karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban 2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas 3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas
    pengaruh: system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam. Saat ini jika dilihat dari presentase produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara lebih banyak menggunakan system hukum modern seperti KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan HAM, system peradilan, system perundang-undangan, system ketatanegaraan dan system pemerintah pusat dan daerah.


    2. 2.Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.


    3. 3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  48. Nama : Nike Try Yudha W
    NIM : 1811121046
    Kelas : G Hukum (sore)

    1.Hukum Primitif yaitu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar ,Masyarakatnya yang hanya mengandalkan naluri atau instingnya saja ,sangat sederhana,.Dalam memutuskan masalah hukum primitif masih menggunakan wangsit.
    Karakteristik : Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat , bersifat visual ,mempunyai hukum kebiasaan masing – masing ,tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitive umum.
    Hukum Modern yaitu hukum yang berkembang pada saat ini Masyarakatnya memiliki rasionalitas tertinggi ,suatu tindakan tidak bisa diterima oleh akal atau rasio dianggap tidak penting
    Karakteristik : rasional , hierarkis yang tegas , bersifat universal , tidak bersifat personal .
    Pengaruh terhadap Indonesia dimana yang awal nya masih belum mengenal kehidupan luar dan masyarakatnya masih bergantung pada alam sekarang sudah berkembang dan sudah mengenal kehidupan luar .indonesia masih menggunakan hukum adat meskipun belum sepehnuhnya kaena adanya perubahan/ perkembangan zaman.

    2. Pada era kolonialisme, sistem hukum yang digunakan sebelum negara indonesia merdeka terdapat sistem hukum Hindia Belanda yang berupa sistem hukum civil law dan sistem hukum adat.Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaaan, pada waktu VOC memasuki Nusantara , daerah pusat menggunakan sistem hukum barat sedangkan daerah yang belum dikuasi tetap menggunakan hukum adat. Hukum adat mulai terancam ketika penguasa hindia belanda memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahan nya. Hal ini membuat hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser kedudukanya dengan dibelakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat. Disinilah mulai timbul sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran mulai dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda.
    Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali ( berbangsa dan bernegara ) untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Dikarena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan di kehidupan bernegara disegala bidang

    3). Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Keempat perubahan ini, mencakup aspek yang sangat luas dan mendalam baik dari jumlah pasal yang diubah dan ditambah maupun dari substansi perubahan yang terjadi. Substansi perubahan menyentuh hal-hal yang sangat mendasar dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan perundangan dan kehidupan politik Indonesia di masa depan. Dalam kerangka inilah berbagai perundang-undangan baru bidang politik disusun, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD.
    Perubahan-perubahan yang mendasar yang bersifat fundamental yang terjadi terhadap sistem perpolitikan dan sistem ketatanegaraa itu, sungguh membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di negeri ini. Sebagaimana kita maklumi bersama, demokrasi yang diterapkan di masa pemerintahan Orba sesungguhnya tidak lebih sekadar demokrasi semu atau demokrasi yang bersifat formalitas, karena dalam faktanya secara substantial saat itu tidak ada demokrasi.

    BalasHapus
  49. Nama : AMINULLAH AL BAYANI
    NIM : 1811121061
    Semester : 2-G

    1. Hukum primitif ialah hukum yang ditetapkan pada masyarakat tuna aksara (belum mengenal huruf ataupun angka) yang bersifat irasional

    Dimana ciri khas masyarakat Hukum Primitif adalah:
    1. Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara.
    Kelemahannya: campur aduknya aturan-aturan yang dibuat masyarakat dan aturan-aturan dari Tuhan.
    2. Dominasi penguasa/kontrol penguasa terhadap hukum.
    Hukum agama dan kontrol penguasa lah yang mendominasi hukum pada saat itu. (juga s/d pada saat ini).
    3. Dipengaruhi oleh magic dan animisme.
    Corak hukumnya adalah religius (keyakinan) dan Magic (kepercayaan)

    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara (primitif) sebagai berikut:
    1. Tidak tertulis;
    2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Aturan-aturan hukum primitf tersebut terbentuk dengan makin berkembangnya hubungan-hubungan sebagai berikut: Hubungan-hubungan keluarga; Hubungan kelompok keluarga; Hubungan bangsa; dan Hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.

    Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sini.

    Hukum Modern adalah Hukum pada tatanan hidup masyarakat yang besumber dari kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.

    Keterkaitan hukum primitif dan modern: dengan mempelajari sumber hukumnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini dimana hal itu juga dipengaruhi oleh kebiasaan dan budaya bangsa primitif yang menjalankan hukum primitif masa lalu.

    Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).

    Keterkaitannya dengan Hukum di Indonesia saat ini adalah beberapa daerah di Indonesia tidak sedikit yang juga masih menjalankan hukum adat di daerahnya masing-masing dengan ketat, dimana hukum adat tersebut juga merupakan peninggalan dari kebiasaan-kebiasaan dan budaya sejak dahulu sebelum memasuki Hukum Modern, contoh di Kalimantan, di Tapanuli, di Bali, Di madura dan di beberapa tempat lainnya.

    BalasHapus
  50. Nama : AMINULLAH AL BAYANI
    NIM : 1811121061
    Semester : 2-G

    2. Ulasan Perkembangan Hukum di Indonesia, Buku Teks Sejarah Hukum, oleh: Dr. Jonaedi Efendi.

    Dengan mempelajari bab ini banyak hal mengenai perkembangan sejarah hukum di Indonesia yang dapat kita pelajari. Sangatlah tidak mudah untuk menyederhanakan bab ini karena telah begitu banyak hal yang dikupas secara lengkap dan sistematis dengan penggunaan bahasa dan istilah yang mudah dimengerti oleh pembaca mengenai perkembangan hukum di Indonesia dengan dari beberapa literatur yang sangat kompatibel.
    Secara garis buku ini menuliskan sejarah perkembangan hukum di Indonesia ke dalam beberapa bagian, yaitu:
    - Era Kolonialisme masa sebelum kemerdekaan, menjelaskan mengenai peneliti ahli sejarah hukum adat Van Vollenhoven (1906-1931), dan juga menjelaskan kitab-kitab dan peraturan-peraturan yang lahir pada era tersebut.
    Bagian ini membagi pula ke beberapa masa yaitu:
    - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tentang pengaruh monopoli pelayaran dan perdagangannya, serta hak-hak istimewanya di dalam Hak Octrooi.
    - Pemerintahan Daendels (1808‐1811), yang menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
    - Pemerintahan Raffles (1811-1816) yang menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan Pribumi untuk menarik simpati.
    - Masa Regerings Reglement(RR) tahun 1855-1926 yang berhasil melahirkan: Kitab Hukum Pidana untuk golongan Eropa dan bukan Eropa, Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa, Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk. Juga pada masa ini Rakyat Indonesia dibedakan kedalam 3 golongan, yaitu Orang Eropa; Bumiputera, dan Orang Timur Asing.
    - Lahirnya “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasa1 3 Osamu Seirei No. I/1942 pada masa peralihan dari Belanda ke Pemerintahan Jepang.

    - Sistem Hukum Masa Kemerdekaan

    - Menjelaskan perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana secara garis besar adalah untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai negara hukum pada saat itu

    - Pergerakan kearah pola‐pola hukum Eropa (Belanda), dimana dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Pada tahun 1967 dan dibentuknya Kabinet Pembangunan 1968 merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai Perjuangan Orde baru). Dengan tata urutan hirarki perundang-undangannya.

    - Era Reformasi, terjadinya pembenahan sistem hukum.

    BalasHapus
  51. Nama : AMINULLAH AL BAYANI
    NIM : 1811121061
    Semester : 2-G

    3. Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar

    Struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang telah mengalami perubahan dimana tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.

    Pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Diantarnya adalah:
    a. penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
    b. pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’
    c. pemurnian sistem pemerintah presidential;
    d. penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sangatlah penting untuk mengadakan konsolidasi besar-besaran baik secara kelembagaan maupun dari segi-segi pengaturan pada tingkat yang lebih teknis dan operasional untuk menindaklanjutinya

    Perubahan cara berpikir dan melakukan “perubahan mental” sesuai tuntutan perubahan sangatlah dibutuhkan.

    Bukan hanya persoalan institusi, reformasi dan demokratisasi, namun pada akhirnya adalah persoalan perilaku dan persoalan sikap mental.

    Karena itu, penataan sistem aturan mutlak dilakukan. Kesediaan semua pihak untuk melakukan perubahan mental, perubahan perilaku atau lebih mendasar lagi revolusi kelakuan menuju ke arah cita-cita akhlak yang lebih mulia sangatlah dibutuhkan untuk mendukungnya.

    BalasHapus
  52. Nama : Iska Tirta Adiyaksa
    Nim : 1811121079
    Kelas : 2G
    Tugas : Sejarah Hukum

    1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
    => Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
    Hukum modern adalah Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
    Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.

    2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
    => Pada Era Kolonialisme merupakan Sistem tata hukum sebelum tanggal 17 Agustus 1945 yaitu system hukum Hindia Belanda yang berupa : Hukum Barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat). Hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang ada di masyarakat pada masa Indonesia sebelum di jajah Belanda. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi, serta nilai kebudayaan yg tinggi. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut !
    => Teori Hukum Tata Negara berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan pilihan sistem. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

    BalasHapus

  53. Nama : Muhammad Syarifudin Hidayatulloh
    Nim : 1811121101
    Kelas : ilmu hukum semester 2G

    1). Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    -karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    -karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme
    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
    2). Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll. 
    C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
    D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
    E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) : 
    1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.

    BalasHapus
  54. Nama : Muhammad Syarifudin Hidayatulloh
    Nim : 1811121071
    Kelas : ilmu hukum semester 2G

    1). Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    -karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    -karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme
    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
    2). Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll. 
    C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
    D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
    E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) : 
    1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
    2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
    3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.

    BalasHapus
  55. Lanjutan . 
    Nama :Muhammad Syarifudin Hidayatulloh
    Nim :1811121071
    Kelas:ilmu hukumu semester 2 G 

    3). Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
    Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu.

    •contoh perkembangan nya :
    Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.

    BalasHapus
  56. Nama : Anang Saifudin Junaidi
    Nim : 1811122001
    Kelas : 2 G (sore)

    Jawaban :
    1. a.) Hukum Primitif adalah hukum yang berlaku dahulu dimana tatanan hukum bangsa bangsa masih tuna aksara dimana kebiasaan menjadi sumber hukum yang utama. Kebanyakan orang malahan belum menguasai teknik tulis menulis maupun seni baca, para hakim yang pada umumnya tidak cakap membaca sebuah naskah yuridis. Dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untukpembuktian yang sudah barang tentu dilakukan dengan cara-cara irasional. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Pengaruhnya terhadap hukum masa kini serta hukum indonesia masih ada hingga sekarang dimana banyaknya hukum hukum kebiasaan primitif yang sudah dibukukan menjadi undang undang di Indonesia.
    b.) Hukum Modern Sumber hukum pada tatanan masyarakat modern adalah kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan. Ciri umum tatanan hukum modern mempunyai kesamaan bahwa mereka adalah tatanan-tatanan hukum dunia sekuler, yang di dalamnya penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional, di mana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas, abstraksi, dan sitematisasi dengan akibat bahwa hal ini merupakan subjek studi dan dilaksanakan oleh para spesialis yang khusus didik untuk itu. Tatanan hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Tatanan hukum hukum Eropa kontinental merupakan suatu kelompok tatanan hukum yang seringkali disebut “romanistis-germanitis”, oleh karena campuran unsur-unsur hukum Romawi dan unsure-unsur dari hukum Germana, terutama Jerman. Orang-orang Ingris menamakannya Civil Law (satu dan lain hal karena pengaruh hukum Romawi dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari Justianus). Sementara Common law ialah hukum yang telah berkembang di Inggris sejak bagian terakhir abad pertengahan, dari peradilan, dalam hal ini pengadilan-pengadilan raja. Oleh sebab itu common law asli pun pertama-tama adalah “judge made law”, artinya suatu tatanan hukum yang terutama tidak bertumpu pada aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.

    2. Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA". Mengupas secara lengkap dan detail sejarah perkembangan hukum di Indonesia sejak dari sebelum penjajahan belanda, dimana kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat yang saat itu bernama nusantara. Dilanjutkan dengan berlakunya tata hukum hindia belanda setelah penguasaan belanda di nusantara dan tidak berubah ketika penguasaan jepang. Karena semua peraturan hukum hindia belanda yang ada tetap diakui dan sah asal tidak bertentangan dengan peraturan militer jepang. Sampai dengan sistem hukum masa kemerdekaan sampai dengan reformasi sekarang ini. Jika kita membaca buku ini dengan sitematsis disertai dengan pemahaman, menjadilkan pembacanya larut & seolah menjadi bagian pelaku sejarah hukum di indonesia.

    BalasHapus
  57. LANJUTAN
    Nama : Anang Saifudin Junaidi
    Nim : 1811122001
    Kelas : 2 G (sore)

    Jawaban :
    3. Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
    Contoh dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali dan dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
    Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

    BalasHapus
  58. Nama : sabrina nadia putri
    Nim : 1811121033
    Kelas : 2G (Sore)

    1. * Hukum primitif yaitu hukum produk kenyataan masyarakat, hal itu terbentuk. karena pengetahuan kepurbakalaan, etnologi hukum, dan sebagainya menunjukan bahwa pada kebanyakan bangsa-bangsa primitif di jaman purba kala pun pada saat belum ada aksara telah dikenal norma-norma prilaku yang berkaitan dengan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang berangsur-angsur menjelma menjadi norma hukum yang sesungguhnya
    * hukum modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini. Negara hukum modern telah menjadi istilah yang sering kita dengar seakan akan bahwa semua bentuk negara hukum yang ada di dunia ini adalah negara hukum modern. Namun sesungguhnya istilah negara hukum modern adalah istilah yang di gunakan Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil dan Utrecht membagi 2 bentuk negara hukum yaitu negara hukum formil dan materil.

    2. Di dalam buku sejarah hukum tersebut menurut saya, bab ini atau bab delapan menjelaskan bahwa pada Era Kolonialisme ini sistem pada hukumnya yang dipakai sebelum tanggal 17 Agustus 1945 antara lain yaitu Sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan Sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum negara Indonesia ini dijajah oleh Belanda, hukum yang dipakai untuk menyelesaikan pada sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat itu menggunakan Hukum adat. Pada saat itu hukum adat yang diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, setiap daerah itu memiliki pengaturan hukum adat yang berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Hukum ini sangat dipatuhi masyarakat saat itu, karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Sedangkan Sistem Masa Hukum Kemerdekaan di Indonesia itu merupakan sebuah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat sebagian besar sistem yang dianut itu baik, Perdata maupun Pidana yang berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Menggunakan hukum Agama ini karena komunitas masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominan hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu juga Indonesia juga memberlakukan sistem hukum Adat yang diserap dari perundang-undangan atau yurisprudensi. Negara yang dijajah mempunyai kecenderungan menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah itu mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Selanjutnya Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformarsi yaitu pada masa orde baru ini dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta muatan unsur politis semata untuk suatu kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada masa ini terjadi pembelenggungan disegala sector dimulai dari sector Hukum atau Undang-Undang, perekonomian atau bisnis, kebebasan informasi atau Pers.

    BalasHapus
  59. 3.Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme.Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
    Undang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall