- Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
- Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
- Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.
Senin, 01 Juli 2019
Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas B)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nama: Grasica Junear Putrie
BalasHapusNIM : 1811111138
Kelas : B (Semester 2)
1. Hukum Primitif ,yaitu pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum Modern masa kini yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum common law. Hukum yang modern haruslah merupakan hukum yg baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, serta dimengerti atau dipahami. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ciri ciri hukum modern yaitu jujur,tepat waktu,efisiensi, orientasi, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
Pengaruhnya di Indonesia, hukum pada awalnya dari hukum primitif atau mulai dr kebiasaan turun temurun baik itu dari aturan agama maupun budaya masing-masing daerah, hukum primitif pun berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas.
2. Di dalam buku menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan .
3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Maya Ardia
BalasHapusNIM. : 1811111008
Kelas.: B (semester 2)
1.) • pengertian hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang. Hukum primit ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengenal hal dunia luar. Hukum primitif tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Dan masyarakat primitif pasti mempunyai adat masing masing yang tidak dapat dilihat oleh dunia luar.
• pengertian hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar. Hukum modern mempunyai peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam dan juga Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama.
Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum
2.) perkembangan hukum di indonesia era koloniaslisme, Sistem tata hukum asli(hukum adat) yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaaan, Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di nusantara. Hukum adat menjamin tercapainya keamanan umum, Pada masa pemerintahan Raffles(1811-1816) golongan primbumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanistis. Pada tahun 1816 peraturan-peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan “Staatsblad”. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Hukum diindonesia merupakan campuran dari sistem hukukm-hukum eropa,hukum agama,dan hukum adat. Ketika indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC yang tidak banyak perubahan di bidang hukum. Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui perkembangan hukum.
3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.
NAMA : NAENI AGUSTIN
BalasHapusNIM : 1811111082
KELAS : II-B
1. => Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama. Dan sering disebut dengan hukum yang paling tua di dunia.
-> Karakteristik hukum primitif:
A. Hukum yang tidak tertulis awalnya
B. Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. Menganut sistem kepercayaan
D. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
=>Hukum modern adalah hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang. Hukum ini juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
-> Karakteristik hukum modern :
A. Unifikasi hukum(kesamaan hukum) sesuai dengan wilayah teritorial
B. Hak dan kewajiban antar person di nyatakan dalam kontrak
C. Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat(perdata) dan hukum publik (pidana,tata negara,administrasi negara,dan internasional)
D. Pengaturan hukun secara birokratis
E. Hukum bersifat universal
=> Pengaruh terhadap hukum di masa kini/sekarang (hukum modern) yaitu lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
=>Pengaruh terhadap hukum Indonesia yaitu hingga sampai sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Bab 8 : Perkembangan Hukum di Indonesia
HapusA. Era Kolonialisme
Sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan. Memasuki pemerintahan Raffles (1811-1816), menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar untuk golongan pribumi. Ketika memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pd waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
B. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat . Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Terjadi pluralisme hukum karena Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pd aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan Eropa melalui "penundukan diri".
C. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
Bahwa pd masa Orde Baru merupakan masa² yg bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pd masa itu. Telah terjadi pembelengguan di segala sector, di mulai dari sector hukum/undang², perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll. Sangat jelas terlihat pd tahun 1966 telah terjadi perubahan besar²an di bidang hukum dan politik. Untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum, untuk menyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan akhirnya UUD 1945 lah yg di jadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dg dikeluarkannya SUPERSEMAR pd tahun 1967 serta di bentuknya kabinet baru dg sebutan Kabinet Pembangunan. Pd tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dg terjadinya berbagai penyimpangan² pd saat itu. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai penyimpangan² juga pd masa itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan thdp UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.
Jadi kesimpulannya:
1. Periode Kolonial (17-1945) => hukum adat (kebiasaan) - hukum islam(agama) + kolonial
2. Periode Orde Lama (1945-1965) =>Sistem ketatanegaraan/piagam jakarta
3. Periode Orde Baru (1965-1998) => Unifikasi hukum, kodifikasi hukum, uniformitas hukum -> hukum nasional
4. Periode Reformasi (1998) => DPD, MK, KY, KPK
3. Dalam periode perkembangan hukum pasca reformasi di bidang ketatanegaraan, konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
HapusSebagai contoh: Di era orde baru Undang-undang Dasar 1945 “disakralkan” sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di era orde baru tidak mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan di era reformasi dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Ada perubahan pasal Undang-undang Dasar 1945. Salah satunya Pasal 1 ayat (2) perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945. Kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar. Ada lembaga negara yang dibentuk, salah satunya Mahkamah Konstitusi RI dan ada lembaga tinggi negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung RI.Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka terjadi reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Nama: Ardanita Wirianistati
BalasHapusNIM: 1811111029
Kelas: 2B
1. Hukum Prmitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya sudah di tetapkan oleh para tetua sehingga setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang di tetapkan. Biasanya di teruskan secara turun menurun.
Karakteristik: Hukumnya tidak tertulis, Tatanan hukum antar keompok berbeda-beda, menganut sistem kepercayaan, hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas, hukum primitif tidak sesuai dengan kehidupan modern.
Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat
karakteristk: unifikasi hukum sesuai dengan wilayah teritorial, Hak dan kewajiban antar orang dinyatakan dlm kontrak, Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik, Pengaturan hukum secara birokratis, Hukum bersifat universal ,dan sistem-sistem bersifat hirarkis.
pengaruh : putusan hakim terdahulu dapat menjadi patokan untuk memutuskan perkara dan indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg tapi flexibel mengkuti perkembagan jaman.
2. Sebelum kemerdekaan,indonesia menggunakan sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Pada zaman sebelum VOC datang ke Indonesia kedudukan hukum adat sebagai hukum postif yang berlaku dan di taati. Tapi setelah VOC datang, ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dan jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda. Pada pemerintahan Raffles kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa Hindia-Belanda mulai menperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukun untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat oleh bumiputera. Hukum adat semakin tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1848 yabg berlaku untuk penduduk Belanda di Indonesia. Lalu semenjak tanggal 1 januari 1920 sudah tidak ada lagi 4golongan tapi rakyat indonesia di bedakan dalam 3 golongan. Setelah Belanda dikalahkan,Jepang menduduki dan merebut Indonesia. Peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar "Gun Seirei" melalui Osamu Seire. Pemerintah Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yg telah berlaku dan Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia tapi setelah merdeka banyak peraturan yang dibuat pemerintahan miter jepang tidak berlaku.
Pada masa Orde Bru menjadikan hukum pembangunan,bukan revolusi dengan tidak di berlakukan hukum kolonial . Tapi setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya Indonesia memasuki era reformasi. Melakukan amandenen terhadap UUD 1945 dan melakukan pembenahan peraturan lama yang disesuaikan dengan tujuan reformasi.
3. perkembangan hukum dalam bidang hukum ketatanegaraan pasca reformasi yaitu Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam bidang hukum penyimpangan diperbaikisecara menyeluruh, batasan wewenang kekuasaan antar lembaga Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif diatur dengan tegas. Dalam bidang Politik Bermunculannya berbagai partai politik dengan latar belakang yang berbeda baik dari segi golongan maupun ideology. Pemilu dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dan presiden dapat dipilih langsung oleh rakat dengan batasan waktu jabatan 10 tahun.
Nama: Ardanita Wirianistati
HapusNIM: 1811111029
Kelas: 2B
1. Hukum Prmitif adalah hukum yang perkembangannya pada jaman tuna aksara yg berlangung selama berabad-abad dan menjadi benih atau hukum primer yang kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini
Karakteristik: Hukumnya tidak tertulis, Tatanan hukum antar keompok berbeda-beda, biassanya di teruskan dengan cara turun menurun dan hukum primitif tidak sesuai dengan kehidupan modern.
Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat
karakteristk: unifikasi hukum sesuai dengan wilayah teritorial, Hak dan kewajiban antar orang dinyatakan dlm kontrak, Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik, Pengaturan hukum secara birokratis, Hukum bersifat universal ,dan sistem-sistem bersifat hirarkis.
pengaruh : menjadikan putusan hakim terdahulu sebagai patokan untuk memutuskan perkara dan indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg tapi flexibel mengkuti perkembagan jaman.
Nama : Nora Ruth Meyuri Harahap
BalasHapuskls : II/B
Nim : 18.111.110.35
JAWABAN
NO.1
a)Hukum primitif merupakan kebudayaan masyarakat tertentu yang masih belum mengenal dunia luar dan jauh dari kemajuan teknologi (tidak mengenal teknologi modern) dan masyarakat tersebut masih tergantung dengan alam,tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya.
Karakteristik hukum primitif :
:>Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan
:>tidak ada hukum tertulis
:>tidak ada peraturan perundangan-undangan yang dibentuk.
:>agama mempunyai peranan yang amat besar dalam tatanan hukum primitif
b)Hukum Modern merupakan suatu norma yang dibuat oleh manusia dan lahir dari sebuah kesepakatan-kesepakatan antara manusia dalam sebuah bentuk musyawarah untuk mufakat kemudian dikodifikasi sebagai aturan yang berlaku dan mengikat suatu tatanan masyarakat.
karakteristik hukum modern :
:>Terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana
:>perundang-undangan modern bersifat transaksional
:>kaidah hukum modern adalah universalitas
:>sistem bersifat hirarkis
:>sistem ini bersifat rasional
:>sistem yang dijalankan berdasarkan juris
Pengaruh Hukum di masa kini dan hukum di Indonesia:
:>Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
:>Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO.2
.Dalam buku ini menjelaskan perkembangan di Indonesia:
Era kolonialisme, sebelum Indonesia merdeka system hukum yang digunakan antara lain system hukum hindia belanda berupa civil law dan hukum adat.
Pada tahun 1602 belanda menjadi penguasa di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit.VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan kolonial di wilayah tersebut oleh parlemen Belanda.Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah rempah di nusantara
pemerintah belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octroi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan,mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Kemudian kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.
Memasuki masa pemerintahan Daendles (1808-1811) bahwa hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumiputera dengan berbagai syarat.
Memasuki masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan politik inggris yang humanitis.
Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan yakni orang eropa,mereka yang disamakan dengan orang eropa,Bumiputera dan mereka yang disamakan bumiputera.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum hukum Eropa,hukum agama dan hukum adat. Ketika Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia-Belanda baik itu yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi , namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang lain di Indonesia.
Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politik semata. Memasuki era reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang
NO.3
HapusPerkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan dapat dilihat dari president orde lamaa dengan melalui dekrit dekritnya sebagai pimpinan tertinggi dan sebagai president seumur hidup dan dimana kebijakan tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak hak asasi manusia dimana terjadi banyak kelaparan serta kemiskinan yang berkelanjutan karena telah menyimpaang dari landasan negara (UUD 1945 dan Pancasila), dan baru pada masa orde baru presiden hanya boleh menjabat selama 2 periode dan pemilihan presiden secara langsung dipilih oleh rakyat.
Pada masa orde lama presiden melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD 1945 dan demokrasi yang berlaku ialah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter,kemudian pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bertujuan untuk membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dan langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan Amandemen terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disegala aspek,dan kemudian dilakukan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
Nama : Ainasya Fresha Melania Pristiawan
BalasHapusNIM : 1811111158
Kelas : 2B
1. *Hukum primitif yaitu suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif memiliki arti tidak mengenal teknologi. Kata primitif sering di gunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidunya masih bergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Karakteristiknya : tidak mengenal dunia lain , kebanyakan orang malahan belum menguasai teknik tulis menulis maupun seni baca.
* Hukum modern yaitu semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar. Karekteristik bersifat universal ,hierarkis yang tegas, rasional, dilaksanakan secara umum.
Pengaruh hukum di indonesia hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja,yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
2. "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA"
Di Era kolonialisme , sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat .pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan . Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang peenah bertahta .
Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dn merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI . Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942 .
3. Perkembanga Hukum pasca Reformasi
Masa orde lama pemerintah (presiden) melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD 1945. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan . Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan dimulainya orde baru yang membawa semangat untuk melakukan pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen.tetapi terdapat penyimpangan penyimpangan berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pemilu diadakan secara tidak demokratis , terjadinya monopoli penafsiran pancasila. Setelah orde baru mundur pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah pertama yang dilakukan dengan cara amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan Hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang. Baik mengatur bidang baru maupun perubahan atau pergantian peraturanlama disesuaikan dengan tujuan reformasi.
Nama :melvy anggreini sp
BalasHapusKelas:2b
Nim :1811111027
1.hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masih tergantung pada alam
Karakateristik yang digunakan tidak mempunyai Perundang* an mereka masih mengikuti dgn peraturan norma kebiasaan (adat), tidak punyak hukum tertulis
Hukum modern :istilah dari merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini dan sering kita dengar seolah-olah bahwa semua negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum modern
Dan meneurut Utrecht adalah konsep negara hukum material
Karakteristiknya adalah 1. hukum modern menerapkan beberapa aturan yang berbeda antara lain sifatteritorial dan tidak bersifat pribadi 2.perundang-undangan bersifat transaksional(hak dan kewajiban diberikan secara berbanding)
3.kaidah kaidah hukum bersifat universalitas 4.sistem bersifat hirarkis 5.sistem ini diatur secara biroksida 6.sistem ini bersifat rasional
Pengaruhnya adalah yang berawal nya hukum primitif yang tatanan-tatanan nya sudah baik dan masih menggunakan hukum kebiasaan (adat) sekarang sudah adanya aturan aturan perundang-undangan yang jelas
2. Didalam hukum ini menjelaskan tentang era kolonialisme, sebelum 17 agustus 1945 menggunakan sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat(civil law) dan sistem hukum asli(hukum adat) sebelum dijajah indonesia menggunakan hukum adat dikarenakan mengandung nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi
Salah tokoh meneliti yaitu van vollenhoven dimulai sejak tahun 1906-1931 dan menurutnya hukum indonesia adalah hukum nonstatutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum islam
Karna hukum adat: sistem aturannya berlaku dalam kehidupan masyarakat
Pada tahun 1602 belanda secara perlahan menguasai wilayah indonesia dan memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat
Dan memasuki masa pemerintah daendels (1808-1811) hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera
Memasuki pemerintahan raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan sabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan setelah belanda menguasai hindia belanda(indonesia) kemudian Jepang menguasai indonesia dari jajaran belanda, pasukan belanda yang terakhir dikalahkan jepang pada maret 1942
Sistem hukum masa kemerdekaan yang digunakan indonesia campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat sebagian besar dianut, baik perdata maupun pidana dan dimasa order baru masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata dan telah terjadinya pembelengguan di segala sector. Dan demikian order baru telah menjadi kekuatan kontrol pemerintah yang terlegitinasi(secara formal-yuridis) dan tidak merefleksikan konsep keadilan, asas-asas moral dan wawasan kearifan yang tidak hidup dalam masyarakat awam
Dab setelah presiden soeharto mundur jabatan tahun 1998,indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dab bernegara, pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi langkah awal amandaemen atau perubahan uud1945,karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara
3.setelah reformasi banyak sekali yang menonjol antara lain memilih presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat, pembatasan kekuasaan predisen, selain itu wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti era soekarno, terdapat jumlah perubahan lembaga negara yang dihilangkan nya dewan pertimbangan agung sebagai penasehat presiden antara lain MK, komisi pemberantasan korupsi dan KY
Nama : Adinda Tania Dewanti
BalasHapusKelas : 2B
NIM :1811111090
1.*Hukum Primitif:
-Hukum primitive ialah hokum tentang kebudayaan masyarakat yang mengatur masing-masing individu yang kehidupannya belum mengenal dunia luar atau tidak terpengaruh dari keramaian teknologipada masakini. Karakteristik pada hokum primitive ialah hokum ini tidak tertulis,tidak memiliki kebiasaan primitive umum,setiap kelompok social mempunyai hokum kebiasaan masing-masing, hokum dan agama belum memiliki perbedaan system norma yang jelas, dan agama memiliki peranan besar dalam tatanan hokum primitive.
*Hukum Modern adalah hokum yang mewujudkan keadilan bagi masyarakatnya yang berkaitan atau sesuai dengan kondisi kemasyarakatan yang diaturnya dan dibuat sesuai dengan tatanan yang ditentukan oleh masyarakatnya. Karakteristik hokum modern adalah Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin, Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur, Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pengaruh terhadap hokum di masa kini dan di Indonesia adalah pada pengambilan keputusan hakim bias mematok kepada putusan yang lalu atau digunakan sebagi referensi dalam mengambil putusan dan hingga saat kini hokum adat/hokum primitive mempengaruhi hokum yang berlaku di Indonesia karena menunjukan sikap pola perilaku masyarakat yang terkadang juga menjadi patok untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Hukum primitive juga berkembang menjadi hokum yang Jelas dan tertulis.
2. Pada Bab XIII menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini system tata hokum di Indonesia menggunakan system CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hokum Hindia Belanda. Hokum adat adalah system hokum yang berasal dari kebiasaan. Padamasa kolonialisme Indonesia memiliki banyak kerjaaan yang hokum adat nya kebanyakan memacu kepada kebiasaan masyarakatnya dan agama yang di anut. Pada masa ini VOC mulai masuk ke nusantara dan memberikan perhatian kepada hokum adat. Setelah Belanda menguasai Indonesia kemudian penguasa Jepang menduduki dan merbut Indonesia dari penjajah Belanda. Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1884 , KUHPerdata dan lain-lain. Kemudian menerangkan tentang system hokum pada masa Kemerdekaan yang menjelaskan bahwa system hokum di Indonesia adalah campuran dari system Hukum Adat, Hukum Agama dan Hukum Eropa. Keberadaan hukumadat tidak akan pernah tergeser dari percaturan politik dalam membangun hokum nasional. Pada masa orde lama, Indonesia sering berganti system hokum , setelah itu memasuki orde baru Pemerintah melakukan perubahan secara besar-besaran dibidang hokum, Politik, dan Sosial Budaya dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya . Pada Orde baru terdapat suatu keberhasilan perjuangan dalam pembangunan ekonomi.Dan pada masa ini telah menjadikan pembangunan, bukan hokum revolusi dengan tidak memberlakukan hokum colonial . Pada buku ini dijelaskan secara urut dan runtut serta menjelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
3. Perkembangan hokum yang terjadi Pada Masa Reformasi pada bidang ketatanegaraan yang menonjol adalah pada proses Pemilu atau pemilihan umum wakil rakyat , Rakyat dapat memilih secara langsung dan tidak melalui perwakilan suatu golongan politik atau partai dan juga terjadi perubahan Lembaga negara. Terjadi pembatalan Undang-Undang melalui Mahkamah Konsititusi. Pembentukan KPK &KY. Presiden mempunyai Batasan masa jabatan, dan perubahan pasca reformasi yang baik untuk perubahan hasil hokum ketatanegaraan dan memperbaiki penyimpangan secara menyeluruh.
Nama : Rahmadhani Setyo Budiono
BalasHapusKelas : 2B
NIM : 1811111135
1. HUKUM PRIMITIF adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian, teknologi dan primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.
- Karakteristik :
1. Tidak tertulis.
2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas.
5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum.
- Pengaruh:
hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman.
* HUKUM MODERN
merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil.
- Karakteristik:
1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.
2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas.
3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas.
- Pengaruh:
system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam.
2. Menurut saya pertama menjelaskan tentang Era Kolonialisme yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Pada zaman VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
- Kedua menjelaskan tentang Sistem Hukum Masa Kemerdekaan. Hukum di Indonesia campuran dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandsch-Indie, hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,kekeluargaan dan warisan. Terakhir hukum Adat, yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat.
3. Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara.
2. Sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
3. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Nama : Akbaruddin
BalasHapusNim : 1811111132
Kls : 2 (B)
1.Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban. Primitif mempunyai arti tidak mengenal peradaban dan tidak mengenal kesopanan atau tatakrama.Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
Contohnya :
• Suatu suku hidupnya bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami modernisasi
• Suatu kegiatan kebudayaan yang dianggap kuno/ketinggalan zaman, maka bisa dikatakan primitif
Hukum modren adalah hukum yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini .sebagai sarana pencapaian tujuan hukum tersebut tidak dapet dioprasionalkan ,,tidak efektif ,usseless dan timpang , padahal kecenderungan sekarang hukum digungsikan sebagai penyalur ,pedoman pengaman program ,kebijakasanaan pemerintahan yang berupa peningkatan taraf hidup rakyat kearah yang lebih baik . Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, dikaitkan dengan aturanaturan hukum yang dapat berlaku melalui pengadilan-pengadilan, bilamana terjadi atas pelanggaran aturan-aturan tersebut.
Ciri-cirinya :
* Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam;
* Bersifat universal dan di laksanakan secara umum;
* Hierarkis yang tegas;
* Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur;
* Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat;
* Penegak Hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga keneagraan;
2. Hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum.
Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut pandang yang berbeda-beda. Reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dari dalam lembaga penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar. Ketidak profesionalisme para aparat penegak hukum itu sendiri yang menciderai wibawa hukum di Indonesia, baik sifat Arogansi sampai keterlibatan penegak hukum dalam kasus hukum yang sedang di tanganinya. Perilaku aparat penegak hukum yang demikian seyogianya wajib dilenyapkan dari NKRI yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799.
3. Dengan telah diselenggarakannya pemilihan umum secara langsung dan terbentuknya berbagai pranata baru yang makin mendorong langkah-langkah menuju demokratisasi - diantararya dengan telah dipemenuhinya beberapa tuntutan masyarakat yang mengemuka pada masa-masa awal reformasi sebagaimana disebutkan di muka, walaupun dalam kenyataannya tidak dapat berlangsung dengan mulus - tahap demi tahap bangsa Indonesia telah metnasuki era pasca reformasi.setelah kemerdekan , indonesia bertekat untuk membangun hukum, nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum tertulis .
HapusNAMA : Devi Nila Sari
BalasHapusNIM : 1811111140
Kelas : 2 B
1. Hukum primitf biasanya diteruskan secara turun menurun di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannay sudah di tetapkan oleh para tetua sehingga setiap orang wajib tunduk patuh terhadap putusan yang ditetapakan. Karakteristik hukum primitif: tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukm da agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif .
Hukum Modern adalah tatanan hukum yang bersumber dari tradisi kultural Eropa , yakni tatanan hukum Anglo-Amerika (Cammon Law). Sistem hukum ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menyesuaikan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan , Sehinga hukum itu dapat dimengerti oleh masyarakat. Hukum modern peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam , hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia ,kelas ,agama. Bersifat universal dan dialksanakan secara umum , jujur , tepat waktu , efesiensi, orientasi, produktif.
Pengrauh , dapat menjadi patokan untuk memutuskan perkara , yang awalnya hukum primitif masih menggunakan hukum kebiasaan (adat) sekarang berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas.
2. Perkembangan Hukum di Indonesia di Era kolonialisme sebelum Indonesia merdeka sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat ( Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia dan VOC telah diberikan hak monopoli terhadap aktivitas colonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Memasuki pemerintahan Daendels (1808-1811) hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bimi putera . Pada pemerintahan Raffles (1811-1816) untuk menarik simpati golongan pribumi Raffles menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar, memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena pada waktu itu penguasa Hindia Belanda memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi huku untuk seluruh wilayah jajahannya. Semenjak tanggal 1 januari 1920 sudahtidak ada lagi empat golongan yakni orang Eropa , mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, Bumi petera dan mereka yang dipersamakan dengan Bumiputera. Menurut pasal 163 Indische Staatsregeling, rakyat Indonesia dibedakan dalam tiga golongan: Orang Eropa, Bumiputera, Orang Timur Asing. Setelah jepang menduduki dan merebut Indonesia dari Belanda peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gus Seirei” melalui Osamu Seirei, Pada maret 1945 Jepang membentuk BPUPKI. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Indonesia pun memasuki ea Reformasi yang bermaksud membangun kembali tahapan kehidupan Banagsa dan Negara.
3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanapa ada periode pembatasan. System demokrasi pun mulai diteraokan dengan baik di era reformasi dan pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga Negara. Salah satu contohnya dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden. Di reformasi muncul lembaga baru seperti MK, KPK, dan KY.
NAMA : REYNALDO ADITYA PERMANA.P.
BalasHapusKELAS : 2B
NIM : 1811111120
1). Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
2). Di dalam buku menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan.
3). Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Keempat perubahan ini, mencakup aspek yang sangat luas dan mendalam baik dari jumlah pasal yang diubah dan ditambah maupun dari substansi perubahan yang terjadi. Substansi perubahan menyentuh hal-hal yang sangat mendasar dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan perundangan dan kehidupan politik Indonesia di masa depan. Dalam kerangka inilah berbagai perundang-undangan baru bidang politik disusun, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD.
Perubahan-perubahan yang mendasar yang bersifat fundamental yang terjadi terhadap sistem perpolitikan dan sistem ketatanegaraa itu, sungguh membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di negeri ini. Sebagaimana kita maklumi bersama, demokrasi yang diterapkan di masa pemerintahan Orba sesungguhnya tidak lebih sekadar demokrasi semu atau demokrasi yang bersifat formalitas, karena dalam faktanya secara substantial saat itu tidak ada demokrasi.
Nomer 1 ketinggalan
BalasHapusNAMA : REYNALDO ADITYA PERMANA.P.
KELAS : 2B
NIM : 1811111120
1. Hukum Prmitif yaitu hukum yang perkembangannya pada jaman tuna aksara yg berlangung selama berabad-abad dan menjadi benih atau hukum primer yang kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini
Karakteristik: Hukumnya tidak tertulis, Tatanan hukum antar keompok berbeda-beda, biassanya di teruskan dengan cara turun menurun dan hukum primitif tidak sesuai dengan kehidupan modern.
Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat
karakteristk: unifikasi hukum sesuai dengan wilayah teritorial, Hak dan kewajiban antar orang dinyatakan dlm kontrak, Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik, Pengaturan hukum secara birokratis, Hukum bersifat universal ,dan sistem-sistem bersifat hirarkis.
Nama : Mochammad Fadlil Ramadhan Al-Maghribi
BalasHapusNim : 1811111293 (B) semster 2
1. # Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi menunjukan bahwa kebanyakan bangsa-bangsa primitif di jaman purba adat yang berkembang di suatu daerah/suku tertentu.Pada awalnya putusan ini disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama. Dan sering disebut dengan hukum yang paling tua di dunia.
✓ Karakteristik hukum primitif:
A. Hukum yang tidak tertulis awalnya.
B. Menganut sistem kepercayaan.
C. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
D. Hukum primitif tidak sesuai dengan kehidupan modern
# Hukum modern adalah hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang. Hukum ini yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
✓ Karakteristik hukum primitif:
A. Antara Hak dan kewajiban antar orang dinyatakan dalam kontrak
B. Hukum bersifat universal
C. Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat(perdata) dan hukum publik (pidana,tata negara,administrasi negara,dan internasional)
Pengaruh hukum di Indonesia, hukum sangat berpengaruh di Indonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman di Indonesia perubahan dan pembaruan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya harus di ikuti.
2 Dalam buku ini menjelaskan perkembangan di Indonesia:
BalasHapusEra kolonialisme, sebelum Indonesia merdeka system hukum yang digunakan antara lain system hukum hindia belanda berupa civil law dan hukum adat.Pada tahun 1602 belanda menjadi penguasa di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit.VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan kolonial di wilayah tersebut oleh parlemen Belanda.Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah rempah di nusantara
pemerintah belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octroi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan,mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan mencetak uang).Kemudian kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.Memasuki masa pemerintahan Daendles (1808-1811) bahwa hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumiputera dengan berbagai syarat.Memasuki masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan politik inggris yang humanitis.Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan yakni orang eropa,mereka yang disamakan dengan orang eropa,Bumiputera dan mereka yang disamakan bumiputera.Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum hukum Eropa,hukum agama dan hukum adat. Ketika Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia-Belanda baik itu yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi , namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang lain di Indonesia.Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politik semata. Memasuki era reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan dapat dilihat dari president orde lama dengan melalui dekritnya sebagai pimpinan tertinggi dan sebagai president seumur hidup dan dimana terdapat kebijakan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak hak asasi manusia dimana terjadi banyak kelaparan serta kemiskinan yang berkelanjutan karena telah menyimpaang dari landasan negara (UUD 1945 dan Pancasila), dan baru pada masa orde baru presiden hanya boleh menjabat selama 2 periode dan pemilihan presiden secara langsung dipilih oleh rakyat dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui (MK) mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.
Nama : Mita Ustadziyah
BalasHapusNIM : 1811111007
Kelas : B (Semester 2)
1. -Hukum primitif yaitu suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar.
Karakteristik hukum primitif: Tidak tertulis, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Hukum modern yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yaitu tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Hukum yang modern haruslah mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya, dan harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Karakteristik hukum modern: Uniform, transaksional, universal, hierarki, birokrasi, rasionalitas, profesionalisme, perantara, dapat diralat, pengawasan politik, dan pembedaan.
Pengaruh terhadap hukum di Indonesia: Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui
pembangunan hukum. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
2. Pada era kolonialisme, sistem hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 adalah sistem hukum Hindia Belanda yang berupa civil law system dan sistem hukum adat. Tahun 1602 Belanda perlahan-lahan menguasai wilayah-wilayah di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi, kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Pada Maret 1942, Belanda dikalahkan Jepang.
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
3. Pasca reformasi 1998 Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dalam sistem politiknya. Salah satu aspek penting dalam bidang politik yang menjadi sasaran utama perubahan adalah kekuasaan pemerintahan yang pada masa Suharto kekuasaan ini dikelola secara sentralistis, yakni berpusat pada satu institusi atau satu penguasa. Memang tidak semua kekuasaan yang sentralistis senantiasa buruk pemerintahan otoriter selama 32 tahun menutup akses demokrasi bagi rakyat, sehingga kejatuhan pemerintahan Orde Lama berpeluang besar untuk menerapkan demokrasi secara komprehensif. Setelah Presiden Suharto turun, pengaktifan hak-hak rakyat terlihat dari adanya suatu partisipasi politik yang tinggi dari rakyat, jumlah partai politik peserta pemilu 1999 pun mengalami lonjakan. Dalam perjalanannya, sistem politik di indonesia pasca reformasi menunjukkan perubahan yang cepat. Terdapat perkembangan positif bahwa dengan runtuhnya rezim Orde Lama, kebebasan sipil yang dulu tidak bisa dinikmati kini dapat dinikmati walaupun terkadang sering kali keluar dari norma-norma yang berlaku. Terlepas dari itu, masyarakat kini lebih bebas berpendapat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Aditya Wahyu Permana
BalasHapusNIM : 1811111080
KELAS : 2B
1. -> Hukum Primitif ialah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi . Primitif memiliki arti tidak mengenal teknologi . Kata primitif sering di gunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih bergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar .
Karakteristiknya : Tidak mengenal dunia lain, Kebanyakan orang malahan belum menguasai teknik tulis menulis maupun seni baca .
-> Hukum Modern ialah semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain . Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar . Karekteristik bersifat universal, hierarkis yang tegas, rasional, dilaksanakan secara umum .
Pengaruh hukum di indonesia hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan .
2. Perkembangan hukum di Indonesia era Koloniaslisme, Sistem tata hukum asli (Hukum Adat) yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar . Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaaan, Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara, kedudukan Hukum Adat adalah sebagai Hukum Positif sebagai Hukum nyata . Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara . Hukum adat menjamin tercapainya keamanan umum, Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanistis . Pada tahun 1816 peraturan-peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan “Staatsblad” . Namun Hukum Adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem Hukum Kodifikasi Hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848 . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum-Hukum Eropa, Hukum Agama dan Hukum Adat . Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC yang tidak banyak perubahan di bidang Hukum . Indonesia bertekad untuk membangun Hukum anasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui perkembangan Hukum .
3. Perkembangan Hukum ketatanegaraan pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka Konstitusional, yaitu UUD 1945 . Perubahan UUD 1945 perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula . Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis . Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga Negara yang lebih rill, serta pembatasan kekuasaan Negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga Negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional . Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ Negara yang Independen .
NAMA : OCTAVIANUS SATRIO LISTIYANTO
BalasHapusNIM : 1811111055
KELAS : II-B
1.->Hukum Primitif merupakan suatu peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karakteristiknya :
-Semuanya adalah hukum tidak tertulis
-Adanya tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing-masing
-> Hukum Modern adalah Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut, hukum modern terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat. Dan penyelenggaraan hukum nya berdasarkan jalan pikiran yang rasional.
Karakteristiknya :
- Bersifat transaksional
- Bersifat universalitas
- Bersifat hierarkis
Pengaruh terhadap Hukum di Indonesia dapat kita ketahui dari perkembangan yang telah terjadi dari waktu kewaktu di Indonesia, Karena dulunya Indonesia juga mengalami transisi dari Hukum primitif yang mana masyarakat Indonesia waktu itu menggunakan nilai-nilai adat dan istiadat yang berlaku di daerahnya masing-masing hingga akhirnya kita telah berubah menggunakan Hukum Modern yang dapat berlaku bagi siapa saja , yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiiki sanksi berdasarkan rasionalitas.
2.Perkembangan Hukum di Era kolonialisme Sebelum 17 agustus 1945 sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat) yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. di setiap daerah memiliki hukum adatnya masing-masing. Hukum adat tumbuh dengan sendirinya seiring dengan berkembangnya hidup masyarakat. Hukum adat berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sifatnya turun temurun.
pada waktu VOC memasuki Nusantara , daerah pusat menggunakan hukum barat sedangkan daerah yang belum dikuasi tetap menggunakan hukum adat. Hukum adat mulai terancam ketika penguasa hindia belanda memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahan nya. Hal ini membuat hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser kedudukanya dengan dibelakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat. Sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda. Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
3.Perkembangan Hukum ketatanegaraan pasca reformasi berdasarkan perubahan UUD 1945 dengan dasar-dasar substansial yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menegaskan dianutnya prinsip hukum yang demokratis. Hal ini menjamin hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara. Dari perubahan-perubahan tersebut mempengaruhi dalam tatanan kelembagaan negara mulai dari lembaga Eksekutif, lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif. selain itu kita akhirnya juga dapat merasakan pemilihan kepala negara berserta kepala daerah masing-masing melalui pemilihan umum yang selama masa orde baru tidak mungkin dapat dirasakan , serta Surat Isin Penerbitan Pers (SIUPP) di cabut, dwifungsi ABRI dihapus, TNI pisah dari POLRI, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dihapus, kekuasaan kehakiman disatuatapkan.
NAMA : ANGGELA HERRYS SAPUTRA
BalasHapusNIM : 1811111199
KELAS : 2-B
1. Hukum primitif merupakan hukum mengenai hubungan kemasyarakatan yang mengatur mengenai kebudayaan masyarakat ataupun individu tertentu yang kehidupannya belum mengenal dunia luar atau tidak terpengaruh dari keramaian teknologi pada masakini. Karakteristik hukum primitif ialah hukum ini tidak tertulis,tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik verbal maupun fisik,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum memiliki perbedaan sistem norma yang jelas, dan agama memiliki peranan besar dalam tatanan hokum primitif.
Hukum Modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakatnya yang berkaitan atau sesuai dengan kondisi kemasyarakatan yang diaturnya dan dibuat sesuai dengan tatanan yang ditentukan oleh masyarakatnya. Karakteristik hukum modern ialah Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin, Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur, Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia ataupun di masa kini adalah pada pengambilan keputusan hakim biasanya mematok kepada putusan yang lalu atau digunakan sebagi referensi dalam mengambil putusan dan hingga saat kini hukum adat/hokum primitif mempengaruhi hukum yang berlaku di Indonesia karena menunjukan sikap pola perilaku masyarakat yang terkadang juga menjadi patok untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Akhirnya hukum primitif juga berkembang menjadi hukum yang Jelas dan tertulis
2. Perkembangan Hukum di Indonesia Era kolonialisme ialah sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat) yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa. di setiap daerah memiliki hukum adatnya masing-masing. Hukum adat tumbuh dengan sendirinya seiring dengan berkembangnya hidup masyarakat. Hukum adat berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sifatnya turun temurun. Tahun 1602 Belanda perlahan-lahan menguasai wilayah-wilayah di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi, kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Pada Maret 1942, Belanda dikalahkan Jepang. Sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda. Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
3. Pasca reformasi 1998 Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dalam perkembangan hukum ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 dengan dasar-dasar substansial yang baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menegaskan dianutnya prinsip hukum yang demokratis. Hal ini menjamin hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara yang lebih nyata. Serta pembatasan kekuasaan Negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga Negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Dari perubahan-perubahan tersebut mempengaruhi dalam tatanan kelembagaan negara mulai dari lembaga Eksekutif, lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif. selain itu kita akhirnya juga dapat merasakan pemilihan kepala negara berserta kepala daerah masing-masing melalui pemilihan umum yang selama masa orde baru tidak mungkin dapat dirasakan.
NAMA:Berlian Destavio Duanda
BalasHapusNIM :1811111145
KELAS:B (Semester 2)
1.Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, masyarakatnya hidup masih ketergantungan dengan alam ,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing dan belum mempunyai perbedaan system norma dan hukum yang jelas. Hukum primitive tidak mempunyai kesopanan secara fisik/verbal dan hukum ini sama sekali tidak dicatat maka tidak dapat ditemukan kitab hukum maupun undang-undangnya.
Hukum modern adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang berbeda dimana aturan-aturan itu bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi jika hukum yang diberikan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat maka ukum tersebut tidak dapat digunakan karena tidak efektif.
2.menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan .
3.Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama : Zania Ayu Pitaloka
BalasHapusKelas : B (semester 2)
Nim : 1811111144
1. Hukum primitif merupakan peraturan yang mengalami evolusi selama beradab-adab sebelum periode mereka menggunakan aksara. Hukum ini masih didasari dengan agama. Dan hukum adat yang waktu itu berkembang di daerah dan suku tertentu serta putusannya sudah di tetapkan oleh para nenek moyang sehingga setiap orang wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang di tetapkan, dan di teruskan secara turun menurun. Hukum primitive belum mengenal dunia luar dan belum mengenal teknologi modern.
Hukum primitif memiliki karakteristik yang pertama hukum primitive ini menganut sistem kepercayaan, yang kedua hukum primitif menganut tatanan hukum yang berbeda atau di setiap suku pasti memiliki tatanan hukum sendiri, yang ketiga di dalam hukum primitif hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, dan agama saat itu berperan besar didalam tatanan hukum primitif.
Hukum modern menurut analisis saya suatu tatanan hukum dimana yang memiliki rasionalitas paling tinggi, mereka beranggapan bahwa sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal atau rasio dianggap tidak penting bahkan hukum sekarang yang berada di Indonesia dapat di beli masyarakat modern dan selalu mengutamakan rasio untuk menyelesaikan perkara-perkara mereka. Bahkan hukum yang berlaku sudah disusun secara sistematis, menjadikan undang-undang sebagai landasan penting dalam berhukum, sehingga hakim memutuskan perkara menurut aturan yang berlaku bukan sekehendaknya sendiri, pada intinya semua sudah diatur secara sistematis.
Hukum modern memiliki karakteristik yang pertama hukum ini memiliki berbagai aturan namun di terapkan secara tidak berbeda-beda, karena hukum modern bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi, yang kedua system hukum modern ini lebih bersifat teknnis dan kompleks, yang ketiga system hukum modern ini dapat diubah.
2.Perkembangan hukum di Indonesia saat era kolonialisme dimana system hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 sistem hukum yang di gunakan saat itu sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Dan sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda hukum ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjdi di masyarakat dengan menggunakan hukum adat. Dan hukum adat kalah itu berlaku hampir keseluruh masyarakat Indonesia. Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.Perkembangan hukum masa kemerdekaan pada saat itu hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama serta hukum Adat. Dan sebagian besar system yang di anut saat itu baik perdata maupun pidana, dan berbasis pada hukum Eropa continental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan yang mmiliki julukan Hindia Belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan dibidang hukum. Dan ketika di ambil ahli oleh Pemerintah Belanda, setelah itu banyak peraturan perundangan yang di berlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
HapusPerkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi dimana pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 yang merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan dengan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukumnasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”. Dan pada tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dengan terjadinya berbagai penyimpangan. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai konflik juga pada saat itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.
3.Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan dimana undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dan dimana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. Undang-undang dasar juga memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing, serta menata kembali lembaga-lembaga negara yang ikut serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara yang berdasarkan hukum. Seperti kegiatan ekonomi maupun infrastruktur yang dilakukan pada masa Orde Baru tidak diimbangi dengan pembentukan mental para pelaksana pemerintahan sehingga mengakibatkan banyak terjadi penyelewengan, KKN, penyimpangan, dan sikap otoriter. Mengacu pada pengertian reformasi di atas, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai latar belakang reformasi di Indonesia.
HapusNama: Gilang prasetyo
BalasHapusKelas : B(semester 2)
Nim: 1811111052
1.1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
2. Dalam sejarah perkembangan Hukum di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yakni periode kolonial, atau pada masa penjajahan, Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
Sedangkan dalam masa Revolusi Fisik ini terjadi sebelum kemerdekaan Republik Indonesia tapi setelah perang dunia ke-2. Sedangkan setelah itu adalah UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional.
Dan setelah itu adalah Periode terpimpin, orde Baru, dan pasca orde baru hingga sekarang.
3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan dimana undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi dan dimana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. Undang-undang dasar juga memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, mahkamah agung dan mahkamah konstitusi. sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing, serta menata kembali lembaga-lembaga negara yang ikut serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara yang berdasarkan hukum. Seperti kegiatan ekonomi maupun infrastruktur yang dilakukan pada masa Orde Baru tidak diimbangi dengan pembentukan mental para pelaksana pemerintahan sehingga mengakibatkan banyak terjadi penyelewengan, KKN, penyimpangan, dan sikap otoriter. Mengacu pada pengertian reformasi di atas, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai latar belakang reformasi di Indonesia.
Nama : Muhammad Fatichurachman
BalasHapusNim : 1811111026
Kelas: B
Semester : 2
1. Secara harfiah kata primitif bisa kita sebut sebagai keadaan dimana belum mengenal dunia luar dari lingkungan mereka dan jauh dari keramaian teknologi.
•Hukum primitif adalah hukum yang belum mengenal secara luas tentang dunia luar yang ada di sekitarnya. Hukum primitif sudah terbiasa dengan menggunakan norma kebiasaan (adat) dan perilaku masyarakat,dimana hal itu tidak pernah meninggalkan bekas-bekas tulisan (hukum tidak tertulis). Bisa juga di sebut dengan Era tanpa aksara baru, yang kebanyakan masyarakat belum mengenal tulis menulis maupun seni membaca.
•Hukum modern adalah hukum yang di cetuskan dan di resmikan oleh lembaga-lembaga yang berwewenang di dalamnya. Serta mempunyai istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa.
(Bersifat hararki,rasional,universal)
•pengaruhnya di negara Indonesia adalah hukum juga tidak terlepas dari namanya sejarah,yang semula dari hukum primitif yang tidak mengenal tulisan menjadi hukum modern yang semua serba tertulis,dan serta kita harus mengetahui bahwa hukum selalu berkembang dari masa ke masa,pengaruhnya sangat amat baik untuk hukum masa kini dan untuk hukum Indonesia.
2. Di dalam buku tersebut pada bab 8 menjelaskan tentang perjalanan sejarah hukum di indonesia,berawal dengan Era kolonialisme. Sistem hukum yang di gunakan sebelum merdeka atau sebelum 17 agustus 1945 adalah sistem hukum hindia belanda (Civil Law) dan hukum asli (hukum adat). Salah satu tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum nyata dan di taati oleh rakyat pada saat itu. Mulai tahun 1602 belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerjaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. VOC di berikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut. Tata hukum hindia belanda pada saat itu terdiri dari (peraturan tertulis yang di kodifikasi,peraturan tertulis yang tidak terkodifikasi,peraturan yang tidak tertulis/hukum adat)yang khususnya berlaku bagi golongan tersebut.
3. Sebelum memasuki masa reformasi,dahulu sudah berjalan yang namanya masa orde baru dimana masa tersebut bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata,untuk kepentingan pemerintah masa itu.
Pasca reformasi banyak kemajuan yang di lakukan seperti melakukan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan DPR secara langsung tanpa melalui perwakilan partai atau perwakilan golongan. Terbentuknya Mahkamah Konstitusi(MK), presiden mempunyai batasan masa jabatan nya. Dan ini sangat berpengaruh baik bagi hukum ketatanegaraan yang ada di indonesia.
Nama :Brain Agustyan Piter
BalasHapusNim :1811111006
Kelas:B semester 2
1.Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, di mana aturan-aturan hukumnya merupakan pengakuan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Dalam penerapan hukumnya, hukum primitif memiliki sifat yang tidak tertulis dan dalam penerapan hukum kebiasaan tidak ada aturan hukum kebiasaan yang sifatnya umum setiap daerah memiliki aturannya kebiasaannya tersendiri. Hukum pada tatanan primitif, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas dan agama agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Pada masa itu, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat (tertulis).
Menurut pendapat saya Hukum modern adalah perkembangan hukum dari hukum primitif di mana aturan hukum yang ada memiliki sifat yang terkodifikasi (tertulis) yang akan mengikuti perkemabangan zaman yang ada di mana aturan hukumnya akan bersifat umum dan memaksa, yang harus di taati oleh semua orang. Dan hukum modern memiliki sanksi hukuman yang jelas yang sudah tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengaruh terhadap hukum di masa kini/sekarang (modern), aturan dan penegakan hukumnya memiliki aturan dan sanksi hukum yang lebih jelas dan pasti di mana aturan-aturan hukumnya sudah terkodifikasi di mana dalam putusan hukumannya dalam suatu perkara yang di anggap melanggar hukum putusan pengadilanlah yang akan di tetapkan. Dan putusan hakim yang terdahulu dalam suatu perkara yang sama bisa menjadi patokan hukuman untuk memutusakan hukumannya.
Pengaruh terhadap hukum di Indonesia. Menurut saya hingga saat ini Indonesia masih menganut hukum adat meski tidak sepenuhnya karenanya sudah adanya aturanran hukum yang terkodifiksai. Dalam perkembangan hukum yang ada Indonesia adalah negara yang menganut hukum civil law di mana memiliki safat hukum yang tertulis dan terkodifikasi di mana dalam penerapan hukumnya aturan yang ada pasti selalu ketertinggalan di mana suatu yang di anggap melanggar hukum itu terjadi dulu baru ada aturan hukumnya di buat. Dan kita tahu bahwa hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengikuti perubahan zaman dan aturan hukum yang ada di Indonesia pasti akan selalu ketertinggalan karena memiliki sifat hukum yang terkodifikasi di mana jika beluam ada aturan yang mengatur tidakan kejahatan tersebut tidak dapat di hukum.
2.Dalam perkembangan hukum di Indonesia ada beberapa hal yang harus di ketahui.
Era Kolonialisme, sebelum tgl 17 Agustus 1945 sistem hukum yang di gunakan adalah sistem hukum Brarat (civil Law ) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi.
Memasuki zaman Vereennigd Oostindische Compagnie (VOC) yaitu zaman di mana orang asing (barat) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini di tandai dengan kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.
BalasHapusmemasuki priode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa hindia belanda pada waktu itu. Pada perjalanannya kodifikasi semakin kuat dan hukum adat menjadi serba tidak pasti dan menimbulkan tidak adanya jaminan kepastian hukum pada hukum adat. Penerapan hukum adat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 75 (Lama) RR.
Pada sistem hukum pada masa kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama, dan hukum Adat. Ketika Indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan dibidang hukum. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan “penundukan diri.” Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Perkembangan Hukum pasca kemerdekaan sampai Reformasi, perlu kita ketahui bahwa pada masa Orde Baru adalah merupkan masa-masa yang bersifat memaksa kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Sebagai upaya dimasa Orde baru, bahwa badan kehakiman diidealkan manjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasikan hukum dan moral rakyat.
Dengan demikian Orde Baru telah menjadi kekuatan kontrol pemerintah yang terlegitimasi (secara formal-yuridis) dan tidak mereflesikan konsep keadilan, asas-asas moral dan wawasan kearifan yang tidak hidup dalam masyarakat awam, hal ini terlihat gerakan-gerakan dari bawah untuk menuntut hak-hak asasi, yang justru lebih kuat dan terjadi dimasa kejayaannya ide hukum revolusi diawal tahun 1960-an. Dan saat memasuki era reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
Menurut analisi saya perkembanga hukum yang terjadi begitu banyak melewati proses untuk bisa mencapai suatu hukum yang memiliki dasar yang menjadi acuan bernegara di mana sebelum Indonesia merdeka Indonesia menggunkan sistem hukum barat (civil lawa) dan sistem hukum asli (hukum adat) dan saat Indonesia sudah merdeka pada jaman Orde Baru Hukum yang ada hanya di jadikan alat untuk para penguasa untuk kepentingan pemerintah, namaun setelah memasuki era reformasi di situ lah negara kita menemukan dasar yang bisa menjadi acuan hukum yaitu dengan melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang. Oleh sebab itu penerapan hukum yang ada di Indonesia ini sebenarnya tidak boleh lepas dari idiologi bangsa kita yaitu Pancasila karena Pancasila adalah idiolegi bangsa negara Indonesia sebagai tujuan dan cita-cita bangsa agar penerapan hukum yang di lakukan itu bisa sesuai dengan apa yang menjadi harapan yaitu hukum menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3.Menurut analisis saya Setelah Reformasi khusnya dalam bidang ketatanegaraaan banyak hal yang berubah dalam sistem pemerintahan di mana masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat. Dan lembag-lembaga yang ada seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif diberi batas waktu wewenang kekuasaan yang sudah diatur. seperti Presiden yang hanya bisa menjabat paling lama 10 tahun jabatan yaitu hanya bisa menjabat hanya dua priode saja. Dan setelah Reformasi tersebut negara kita menganut sistem demokrasi di mana yang memiliki arti bahwa pemerintahan yang ada adalah suara dari rakyat, rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya untuk menyampikan pendapatnya yang di ataur dalam UUD 1945.
BalasHapusNama : Muh. Miftahul Rahmat
BalasHapusNim : 1811111092
Kelas : B(Smester2)
1.) Hukum Primitif : Suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi.
Karakteristiknya : (1) tidak tertulis, (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
Hukum Modern : Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
Karakteristiknya : Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
Pengaruhnya : Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas
2.) Era kolonialisme sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat ( civil law ) dan sistem hukum asli (hukum adat) pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di indonesia hukum adat sangat ditaati masyarakat pasa masa itu karena mangandung nilai nilai kebudayaan yang tinggi. mulai tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilaya nusantara dan memberikan perhatian terhadap hukum adat pada masa itu ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Namun jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda memasuki periode 1816-1848 masa pemerintahan raffles mengunakan kebijakan atau politik bermurah hati akan tetapi karena penguasa hindia belanda hukum adat mulai terancam.
-sistem hukum masa kemerdekaan campuran dari sistem hukum eropa sebagai besar sistem yang dia anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukuk eropa kontinental. Ketika indonesia dikuasai oleh belanda (VOC) banyak perubahan di bidang hukum. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasi indonesia peraturan penting yang dikeluarakan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana kitab undang undang dan ketentuan perubahan yang sekula berlaku hanya untuk orang belanda, orang cina dan hukum adat tetap dinyataka berlaku untuk orang orang pribumi.
-Perkembangan hukum paska kemerdekaan samapi reformasi untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintahan secara menyeluruh dengan ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib hukum republik indonesia dan tata ututan perundang undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu pancasila.
3.) Struktur ketatanegaraan RI setelah reformasi
Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1 mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
2 sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
3 menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
NAMA : YURIKE ANDAM SARI
BalasHapusNIM : 1811111061
KELAS : 2 B (SEMESTER 2)
1. Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan aatu masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut : (1) hubungan-hubungan keluarga; (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut : (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Istilah “Hukum Modern” muncul pada sekitar abad ke-18 M/19 M di mana masa itu tatanan kehidupan manusia mulai memasuki masa modern. Masa modern ini ditandai denganberbagai perubahan sosial, terutama dari masyarakat Urban menuju masyarakat industri.
Ciri-ciri modernitas yang lain, terutama di dunia hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Rahardjo (1986: 178-179) adalah (1) mempunyai bentuk tertulis; (2) hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara; dan (3) hukum merupakan instrument yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.
Karakteristik Hukum Modern :
1. Uniform, Penerapan hukum ini lebih cenderung bersifat teritorial daripada personal
2. Transaksional; sistem hukum ini lebih cenderung untuk membagi hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi (perjanjian, kejahatan, kesalahan, dan lain-lain) dari pihak-pihak yang bersangkutan daripada mengumpulkannya di dalam himpunan yang tak berubah yang disebabkan oleh hal-hal menentukan di luar transaksi-transaksi tertentu.
3. Universal; cara-cara khusus pengaturan dibuat untuk memberikan contoh tentang suatu patokan yang sahih bagi penerapannya secara umum daripada untuk menunjukkan sifatnya yang unik dan intuitif.
4. Hierarki; terdapat suatu jaringan tingkat naik banding dan telaah ulang yang teratur untuk menjamin bahwa tindakan lokal sejalan dengan patokan-patokan nasional..
5. Birokrasi, untuk menjamin adanya uniformitas, sistem tersebut harus berlaku secara impersonal dengan mengikuti prosedur tertulis untuk masing-masing kasus dan memutuskan masing-masing kasus itu sejalan dengan peraturan yang tertulis pula.
6. Rasionalitas; peraturan dan prosedur dapat dipastikan dari sumber tertulis dengan cara-cara yang dapat dipelajari dan disampaikan tanpa adanya bakat istimewa yang non-rasional.
7. Profesionalisme; sistem tersebut dikelola oleh orang-orang yang dipilih melalui persyaratan, yang dapat diuji untuk pekerjaan ini.
8. Perantara; karena sistem itu menjadi lebih teknis dan lebih kompleks, maka ada perantara professional khusus (yang berbeda dari sekedar professional biasa) di antara mahkamah pengadilan dan orang-orang yang harus menanganinya itu.
9. Dapat diralat; tidak ada ketetapan mati dalam sistem prosedur itu. Sistem tersebut berisi kode biasa untuk merevisi peraturan-peraturan dan prosedur, agar memenuhi kebutuhan yang berubah-ubah atau untuk menyatakan kecenderungan yang berubah-ubah.
10. Pengawasan politik; sistem demikian sangat berhubungan dengan negara yang memiliki monopoli atas persengketaan di kawasannya.
11. Pembedaan; tugas untuk mendapatkan hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan dari fungsi-fungsi kepemerintahan lainnya dalam hal personel dan teknik.
Pengaruh untuk masa kini dan indonesia yaitu hukum masa kini adalah penetapan hukum indonesia tentunya cara, sistim dan pemanfaatannya telah lebih baik dikarenakan tahapan proses dari perkembangan hukum-hukum terdahulu yang banyak mengalami perubahan.
2. Bagian kedelapan PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA pada era kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan sebelum tanggal 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Memasuki zaman VOC dimana orang asing (BARAT) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda (Indonesia) kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari penjajahan belanda. Pada zaman penjajahan Jepang tidak sempat mengeluarkan berbagai peratuean perundang-undangan kecuali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942. Pada Masa Kemerdekaan Hukun di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum Agama, dan Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental, Khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia. Pada masa Orde Baru adalah merupakn masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah masa itu. Bab kedelapan didalam buku ini dijelaskan secara lengkap dan berurutan sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
Hapus3. Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.” Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerimakewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;
1. DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2. DPD (dewan perwakilan darah)
3. MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4. BPK (badan pemeriksa keuangan)
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkama Konstitusi8. Komisi Yudisial
Lembaga atau institusi yang kewenangannya diatur dalam UUD, antara lain;
1. Pemerintah Pusat
2. Tentara Nasional Indonesia
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Pemerintah Daerah
5. Partai Politik
Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun fungsi kewenangannya diatur dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya diatur juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis TransaksiKeuangan (PPATK) dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang berjalan lebih efektif maka dilakukan penambahan lembaga-lembaga independent setelah Reformasi 1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut;
1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
2. Kepolisian Negara (polri)
3. Bank Indonesia
4. Kejaksaan Agung
5. KOMNAS HAM
6. KPU
7. Komisi Ombusdman
8. Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9. Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya
Nama : Wahyu Putra Dharmawan
BalasHapusNIM : 1811111149
Kelas: II B
1. -Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian, teknologi dan primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.
Contoh: hidup bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami modern.
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Hukum moderen:hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
Karakteristik hukum modern tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis, tidak bertumpu pada wahyu illahi.
penagaruh terhadap hukum indonesia yaitu hingga sampai sekarang indonesia masih stag di hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi yang hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan menfikuti jaman.
2. Di dalam buku sejarah hukum tersebut, bab delapan menjelaskan bahwa pada Era Kolonialisme ini sistem pada hukumnya yang dipakai sebelum tanggal 17 Agustus 1945 antara lain yaitu Sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan Sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum negara Indonesia ini dijajah oleh Belanda, hukum yang dipakai untuk menyelesaikan pada sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat itu menggunakan Hukum adat. Pada saat itu hukum adat yang diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, setiap daerah itu memiliki pengaturan hukum adat yang berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Hukum ini sangat dipatuhi masyarakat saat itu, karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Sedangkan Sistem Masa Hukum Kemerdekaan di Indonesia itu merupakan sebuah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat sebagian besar sistem yang dianut itu baik, Perdata maupun Pidana yang berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Menggunakan hukum Agama ini karena komunitas masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominan hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu juga Indonesia juga memberlakukan sistem hukum Adat yang diserap dari perundang-undangan atau yurisprudensi. Negara yang dijajah mempunyai kecenderungan menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah itu mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Selanjutnya Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformarsi yaitu pada masa orde baru ini dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta muatan unsur politis semata untuk suatu kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada masa ini terjadi pembelenggungan disegala sector dimulai dari sector Hukum atau Undang-Undang, perekonomian atau bisnis, kebebasan informasi atau Pers.
3. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. contohnya adalah di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
NAMA : DAVID NATANAEL PANJAITAN
BalasHapusNIM : 1811111069 (KELAS B)
1. Hukum primitive > adalah suatu kebudayaan masyrakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitive mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitive sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyraakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapaun kata primitive ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam erilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Hukum Modern > Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Pengaruhnya terhadap hokum di Indonesia saat ini yaitu pengadopsian hokum primitive tersebut ke dalam system hukum terkini, maksud dari adopsi tersebut bukanlah diambil keselurhan ataupun sebagian dari hukum primitive tersebut, namun yang benar adalah diambil nilai niai pentingnya yang diharapkan sesuai dengan perilaku masyrakat Indonesia saat ini tanpa melanggar kaidah kaidah social yang sudah hidup di dalam masyrakat Indonesia.
2. Perkembangan Hukum di Indonesia dari Masa ke Masa Menurut saya :
- Era Sebelum Kolonialisme : Sistem hokum yang dipakai oleh masyrakat nusantara kala itu adalah memegang teguh hukum adat yang berfungsi untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat. Hukum adat sangat diitaati masyrakat pada masa itu karena mengandung nilai nilai baik nilai kegamaan,kesusilaan,tradisi, serta nilai kebudayaan yang tinggi
- Era Kolonialisme : Di era ini Indonesia menganut system hukum barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat). Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
- Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
- Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.
3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
HapusNAMA :MUHAMMAD FEBRY ZULKHARNAIN
BalasHapusNIM :1811111128
KELAS:B (SEMESTER 2)
1.Hukum Primitif adalah hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu dengan dilakukan cara cara yang irasional.
Karaterisitik Hukum Primitif :
- Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
- Sumber hukum utama masih menggunakan hukum kebiasaan.
- Hukum tidak tertulis.
- Mengadili menggunakan cara irasional.
Hukum Modern merupakan hukum materil, karena hukum negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil/hukum primitif.
Karakteristik Hukum Modern :
- Hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana, berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
- Perundang undangan modern bersifat transaksional.
- Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
- Sistem ini diatur secara birokratis.
- Sistem ini bersifat rasional.
- Sistem ini dapat diubah.
- Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
- Sistem ini bersifat politik.
Pengaruh hukum primitif bagi indonesia, sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.
Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.
2.Perkembangan Hukum di Indonesia
Era Kolonialisme
Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
Hukum adat di Indonesia menurut Van Vollenhoven diartikan sebagai “ hukum nonstatutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaaan dan sebagian hukum islam.
Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positip yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat yang pada saat itu Nusantara.
Memasuki masa pemerintahan Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera dengan syarat :
≈Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
≈Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan (dalam ukuran barat).
≈Hukum adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum dengan persyaratan tersebut bahwa pemerintahan Deandels menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda.
Tata hukum Hindia Belanda pada saat itu terdiri dari : 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, 2. Peraturan-peratauran tertulis yang tidak dikodifikasikan, 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
Rakyat Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan:
1.Orang Eropa
2.Bumiputera
3.Orang Timur Asing
Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Setelah Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
3.Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu.
HapusDengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat
Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut adalah :
1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan Pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan Pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial.
NAMA :DIO ALDANIO VIYATA PARANA
BalasHapusNIM :1811111141
KELAS :B (SEMESTER 2)
1. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam atupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata Biadab
Berikut karakteristik hukum primitif :
>> masih mengikuti aturan norma/adat
>> tidak tertulis
>> memiliki hukum masing masing kelompok
>> agama memiliki peranan besar dalam tatanan hukum primitif
Hukum Modern adalah istilah yang digunakan oleh Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht membagi negara hukum dalam dua bentuk yakni negara hukum formil (negara hukum klasik) dan negara hukum materil (negara hukum modern). Hukum ini banyak diterapkan di negara maju ataupun negara berkembang, hukum ini juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar
Berikut karakteristik hukum modern :
>> Bersifat Universal
>> Bersifat Rasional
>> Bersifat hirarkis
Pengaruhnya adalah hukum yang awalnya adalah hukum primitif kini sudah tergantikan dengan hukum modern yang sudah jelas dan sudah ada aturan aturan perundang undangan yang jelas dan mungkin ada beberapa hukum adat yang masih berlaku d beberapa daerah
2. Di dalam Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" menjelaskan tentang era kolonialisme. Sebelum indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di nusantara. Kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa Hindia-Belanda mulai menperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat oleh bumiputera. Hukum adat semakin tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1848 yabg berlaku untuk penduduk Belanda di Indonesia.Indonesia sering berganti system hokum , setelah itu memasuki orde baru Pemerintah melakukan perubahan secara besar-besaran dibidang hokum, Politik, dan Sosial Budaya dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya. Masuk ke masa orde baru Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan.
3. Perubahan pasca reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden, sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Bermunculannya berbagai partai politik dengan latar belakang yang berbeda baik dari segi golongan maupun ideologi.
HapusNama : Nadia agnissia putri
BalasHapusNIM : 1811111156
kelas : 2B
1.Hukum primitif merupakan kebudayaan ataupun masyarakat yang hidupnya masih tergantung pada alam ataupun bisa juga tidak mengenal dunia luar, ,masyarakat yang mengandalkan naluri atau instingnya saja, masyarakat sangat sederhana, dalam memutuskan masalah hukum primitif masih menggunakann wangsit.
karakteristiknya: bersifat visual, mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,mempunyai sifat kebersamaan yang kuat,masih mengikuti norma/adat, tidak tertulis
Hukum modern merupakan hukum yang berkembang pada saat ini dimasyarakat. hukum modern adalah semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu ditetapkan orang lain.peraturan tersebut dapat disusun secara rasional.
karakteristiknya : hierarkis yang tegas, bersifat universal, rasional, tidak bersifat personal, dan tidak bertumpu pada wahyu illahi.
pengaruhnya di indonesia ialah dimana yang awalnya indonesia tidak mengenal kehidupan masyarakat dan hanya mengenal hukum adat dan budaya juga masih begantung pada alam tetapi sekarang sudah mulai berkembang indonesia mulai mengenal masyarakat luar tetapi masih sangat lambat.
2.perkembangan hukum diindonesian, sebelum kemerdekaan indonesia menggunakan sistem hukum civil law dan sistem hukum asli/hukum adat.pada masa indonesia belum dijajah penyelesaian setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat.dan tiap daerah memiliki peraturan mengenai hukum adat yang berbeda. Dimasa ini pada tahun 1830 berhasil mengkodifikasikan hukum perdata namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya modifikasi hukum barat. pada masa kolonial juga terdapat pembagian golongan yaitu orang eropa, bumi putera, orang timur asing(golongan cina dan bukan golongan cina) tiap golongan tunduk pada hukum barat di indonesia. pada sistem hukum pada masa kemerdekaan hukum diindonesia mengalami pencampuran dari sistem hukum, hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. tahun 1970 telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopeng pada struktur secara monolistik dan mudah dikontrol. pada masa orde baru menjadikan hukum pembangunan, bukan revolusi dengan tidak diberlakukan hukum kolonial. tapi setelah presiden soeharto mundur dari jabatannya indonesia memasuki ero reformasi. melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dan melakukan pembenahan peraturan lama yang disesuaikan dengan tujuan reformasi.
3.setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada kajian hukum tata negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi indonesia yang mengantarkan kepada masyarakat indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.akhirnya pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat 2 bahwa "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar." dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD,kondisi indonesia pasca reformasi saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan penegakan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum ketidak jelas an berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik bgitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan huksum diindonesia.
Kebanyakan masyarakat pasti berpikir kekuasaan hukum bisa dibeli yang mempunyai jabatan, kekuasaan dan uang pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar bagaimana indonesia bisa maju jika seperti ini terus, hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyakat, telah berubah menjadi mesin pembunuh karena didukung perangkat hukum yang tidak jelas.
Nama : Wardah Isnaini
BalasHapusNIM : 1811111107
Kelas : 2 B
1. > Hukum primitif adalah hukum yang terbentuk dari suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi.
karakteristiknya : belum mengenal teknik tulis menulis maupun seni baca maka tidak ada hukum tertulis, mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, pembuktian suatu barang dengan cara-cara irrasional
> Hukum modern adalah istilah yang digunakan Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materiil. Utrecht membagi negara hukum menjadi 2 bentuk: negara hukum formil (negara hukum klasik), negara hukum materiil (negara hukum modern).
karakteristiknya : aturannya bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi, per-UU bersifat transaksional, kaidah hukum modern adalah universalitas, sistem bersifat hirarkis dan rasional, sistem diatur secara birokratis, dijalankan berdasarkan juris, berdasarkan teknis dan kompleks, sistem dapat diubah, sistem bersifat politik, ada pemisah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif secara jelas.
Pengaruh pada hukum masa kini : lebih jelas karena adanya peraturan yang mengikat dan telah ditinjau dengan keadaan saat ini dan putusan pengadilan yang akan di tetapkan menjadi putusan yang harus dipatuhi. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
2. - Pada era kolonialisme. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Hukum adat merupakan hukum kebiasaan dan sebagian hukum islam. Sebelum VOC dating hukum adat merupakan hukum positif yang berlaku sebagai hukum nyata dan ditaati oleh rakyat Nusantara. Mulai tahun 1602 Belanda mulai menguasai Indonesia dgn memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Pada masa Daendels (1808-1811) hukum adat diperbolehkan dianut tetapi dengan syarat. Masa Raffles hukum adat mulai terdesak oleh berlakunya hukum Hindia Belanda akan tetapi dlm praktisi pemerintahan masih dianut kedua hukumnya.
- sistem hukum masa kemerdekaan. sistem hukum diIndonesia merupakan campuran dari sistem hukumm Erop yaitu agama dan adat sebagian besar sistem yg dianut baik perdata maupun pidana berbasisi hukum Eropa kontinental khususnya dari Belanda karena sejarah masa lalu Indonesia merupakan jajahan dari negara Belanda. Pada era ini terdapat hukum pluralisme atau situasi diman terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial
- perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi. masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
3. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
HapusNAMA : Aprilia Ismah Malau
BalasHapusNIM : 1811111118
KELAS : 2 B
1. Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Hukum Primitif adalah Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun dan hukum yang berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya, isi peraturan hukumnya juga sederhana, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dan Tuhannya/kepercayaan yang di anutnya, hubungan antara keluarga, kebendaan, suku, dan kelas – kelas yang ada dimasyarakat.
- Karakteristik hukum primitif : Hukum tidak tertulis, Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Modern adalah hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang. Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. Hukum secara formal berdasarkan asas – asas logika.
- Karakteristik hukum modern : Bersifat teritorial, tidak bersifat personal, rasional dengan menitikberatkan pada utilitas dari hukum seringkali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum itu tumbuh dan berkembang. Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin, Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum, adanya hirarkis yang tegas, melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur, Spesialisasi , Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) meskipun sudah terkena hukum modern dan cenderung mengikuti sesuai jaman tetapi negara Indonesia tetap menggunakan dan berpatokkan pada hukum primitif yang lebih mengutamakan agama dan leluhurnya terdahulu dan masih menjalankan tradisi tradisi yg dulu dilakukan serta diterapkan hingga saat ini. lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman yang ada di masyarakat mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendaliannya dalam menciptakan kemasyarakatan yang tertib.
2.Didalam buku ini menjelaskan tentang era kolonialisme sebelum 17 Agustus 1945 sistem tata hukum yg digunakan adalah sistem hukum Hindia-Belanda berupa sistem hukum barat/Civil Law & sistem hukum asli/hukum adat. Saat Indonesia dijajah Belanda hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yg terjadi di masyarakat. Hukum Adat saat itu juga sangat ditaati karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi, serta nilai kebudayaan yg tinggi. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat. Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara. Indonesia pernah dijajah beberapa negara, negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya diwilayah jajahanya, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat. Masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai,dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional,dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Pemerintahan Orde Baru ingin melalakukan pembaharuan hukum disegala sector dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional upaya ini untuk mengembalikan citra hukum akibat kekuasaan Orde Lama dengan cara mengembalikan perusahaan asing yang telah dikuasai semasa Pemerintahan Orde Lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.
Hapus3.Pasca reformasi 1998 Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dalam sistem politiknya. Salah satu aspek penting dalam bidang politik yang menjadi sasaran utama perubahan adalah kekuasaan pemerintahan Suharto yang dikelola secara sentralistik. Memang kekuasaan yang sentralistik tidak senantiasa buruk. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada saat itu sistem politik indonesia berganti dari otoriter menuju orde reformasi yang dicirikan dengan liberalisasi politik dan ekonomi. Dalam perjalanannya, sistem politik di indonesia pasca reformasi menunjukkan perubahan yang cepat. Terdapat perkembangan positif bahwa dengan runtuhnya rezim Suharto, seperti kebebasan sipil yang dulu tidak bisa dinikmati kini dapat dinikmati walaupun terkadang sering kali keluar dari norma-norma yang berlaku, terlepas dari itu, masyarakat kini lebih bebas berpendapat, menyuarakan aspirasinya dan berpolitik.
Nama : M SOKHIKHUL AKBAR
BalasHapusNim : 1811111119
Kelas : (B) semester II
1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang bekum mengenal dunia kuar atau jauh dari keramaian teknologi. Hukum primitif tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih bergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Masyarakat primitif mengangap bahwa alam adalah sebagai subjek. Artinya, alam seakan-akan mempunyai jiwa, makhluk yang berpribadi dan menempatkan alam sebagai subjek atau “personal”. Berbeda dengan masyarakat modern yang menganggap alam sebagai objek.
- Hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, bersifat teritorial tidak bersifat personal. Rasional dengan menitikberatkan pada utilitas dari hukum untuk masyarakat sehingga berbicara hukum sering kali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum tumbuh dan berkembang. Hukum perlu meyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan masyarakat.
Karakteristik : A) aturannya bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. B) kaidah – kaidah hukum modern adalah universalitas. C) sitemnya bersifat herarkis. D) sistem diatur secara birokrasi. E) dijalankan berdasarkan juris. F) sistemnya dapat diubah dan bersifat politik.
Pengaruhnya di masa kini dan hukum indonesia, hukum primitif dan hukum modern sangat la perpengaruh di indonesia, karena hukum selalu mengikuti perkembangan pada masyarakatnya. Namun, HIR dan RBG di indonesia masih menggunakan atau berpedoman pada hukum kolonial. Karena orang indonesia belum bisa atau belum mampu membuat hukum sendiri. Indonesia menggunakan hukum modern juga bisa dilihat dari segi bagaimana pemerintah selalu berusaha menjaga kestabilan dalam masyarakat. di indonesia juga menganut trias politica. Trias politica merupakan sebuah sebutan system pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Sistem tata hukum di indonesia sebelum 17 Agustus 1945 antara lain adalah sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat(Civil Law) dan sistem hukum asli(Hukum Adat). Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia. Pada zaman VOC mulai masuk ke nusantara dan mulai memberi perhatian terhadap hukum adat. Akan tetapi pada masa pemerintahan Belanda mereka menggunakan Hukum Barat(Belanda) yang digunakan untuk daerah pusat. Sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai dipersilahkan bagi penduduk untuk menggunakan hukum adat mereka. Memasuki masa pemerintahan Raffles(1811-18 16) hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi. Sejak tahun 1848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana berdasarkan pada pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia. Pada mada VOC ada beberapa hukum yang di kodifikasi seperti(BW, WvK,WvS) maupun kyang tidak dikodifikasi seperti (RV, HIR). Setelah penjajah hengkang angkat kaki dari indonesia,dan indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1997, pada masa pemerintahan Ir Soekarno membuat Rancangan Undang-Undang. Setelah presiden soekarno meninggal digantikan oleh Soeharto dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam bidang hukum dan politik,untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idil/konstitusional. Dengan dikelurkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967. Pada tahun 1999 – 2002 terjadi 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 hingga akhirnya kembali lagi ke awal yaitu UUD 1945.
3. Menurut analisis saya, pasca reformasi dalam bidang ketatanegaraan banyak hal yang berubah. Salah satunya dalam bidang pemerintahan seperti hal nya dalam memilih wakil rakyat seperti lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dimana rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dalam hal negara yang demokratis.
HapusContohnya : Lembaga legislatif seperti Presiden dan Wakilnya dahulu dipilih langsung oleh MPR, namun sekarang Presiden dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.
Nama :Andreas Raditya David.E
BalasHapusNim :1811111133
Kelas:hukum B semester 2
1.Hukum primitif:hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat yang aturan nya berdasarkan aturan kebudayaan dan kebiasaan kebiasaan yang ada dalam masyarakat setempat
Karakteristik:
1. Peraturan nya tidak tertulis
2. Setiap kelompok sosial mempunyai kebiasaan masing-masing
3. Agama mempunyai pengaruh besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum modern:sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang diatur dan dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Karakteristik:
1.tidak bersifat pribadi
2.sistem-sistem bersifat hirarkis
3.kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
Pengaruh terhadap hukum di indonesia yaitu sampai sekarang indonesia masih menggunakan hukum adat meski tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi hukum itu sendiri.
2.sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum barat(civil law) dan sistem hukum asli(hukum adat). Sebelum indonesia dijajah oleh belanda,hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Salah satu tokoh yang meneliti hukum adat adalah van vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan. Memasuki zaman voc, hukum barat(belanda) pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan kompeni sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh belanda masih menggunakan hukum adat. Memasuki masa pemerintahan Deandels (1808-1811) hukum adat di perbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera dengan syarat:
1.Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum
2.Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan(dalam ukuran barat).
3.Hukum adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum.
Memasuki masa pemerintahan Raffles(1811-1816), Raffles menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanistis. Memasuki periode 1816-1848, kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa hindia belanda pada waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlaku nya hukum adat oleh bumiputera.
3.Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Teori hukum tata negara mulai berkembang pesat pada saat indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.
NAMA : CHARICIA NANDA MAZIZA
BalasHapusNIM : 1811111097
KELAS :(2B)
1. hukum primitif adalah hukum yang dimana kebudayaan masyarakatnya belum mengenal dunia luar,merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan,yang memiliki karakteristik : 1) Tidak tertulis ; 2) Tidak ada hukum kebiasaan primitf umum ; 3) Setiap kelompok sosial memiliki kebiasaan hukum masing-masing ; 4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas ; 5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum
Sedangkan hukum modern adalah isitilah yang sering digunakan untuk merujuk bentuk hukum negara yang dewasa dimana masyarakatanya sudah mengenal dunia luar,utrecht mengatakan bahwa hukum modern adalah istilah lain untuk hukum materil, yang memiliki karakterisitk :
a) terdiri dari beberapa aturan yang diterapkan dng cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana
b) Aturannya bersifat teritorial dan tidak berasifat pribadi
c) Perundang-undangan bersifat transaksional
d) Sistem-sistem bersifat hirarkis
e) Rasional
f) Diatur secara birokratis
g) Dijalankan berdasarkan juris
h) Lebih bersifat teknis dan kompleks
i) Sistem dapat diubah
j) Bersifat politik
Pengaruhnya terhadap hukum masa kini serta hukum diindonesia adalah berkembangnnya hukum yang ada seiring berjalannya zaman , hukum menjadi bersifat dinamis ,tertulis, dan memiliki aturan yang jelas.
2. perkembangan hukum diindonesia era kolonialisme, sebelum indonesia dijajah oleh belanda ,hukum yang digunakan oleh masyarakat adalah hukum adat dimana setiap daera memiliki peraturan mengenai adatnya sendiri , hukum adat terus menerut tumbuh dan berkembang , hukum adat berasal dari kebiasaan masyarakat indonesia, zaman sebelum VOC datang hukum adat adalah sebagai hukum yang positif, tahun 1602 belanda secara perahan lahan menguasai wilayah yang ada diindonesia, VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial, hukum barat pada awalnya hanya digunakan pada daera pusat pemerintahan kompeni, politik hukum kompeni bersifat oportunis,periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa hindia belanda pada waktu itu memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan penegecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera,hukum adat berangsur angsur tergeser dengan adanya pengagasan diberlakukanya sistem hukum secara kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak 1848
Sedangkan perkembangan hukum indonesia pada masa kemerdekaan ditandai dengan pengunaan hukum campuran dari sistem hukum eropa , huku agama, hukum adat ,baik pada perdata ataupun pidana,berbasis pada hukum eropa kontinental khususnya dari belanda karna aspek sejarah bangsa indonesia pada masa penjajahan, pada masa ini tidak banyak yang berubah hanya ada beberapa peraturan yang ditambah pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya,lalu setelah presiden soeharto turun dari jabatannya pada tahun 1998, indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara
3. perkembangan hukum ketatanegaraan pasca reformasi adalah dengan adanya gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara.contohnya pada pemilu ,Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum dan struktur parlemen (keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah. Dan ini membuat hukum tata negara pasca reformasi semakin praktis.
Nama : Dhini Febriyanti Uslamiah
BalasHapusNIM : 1811111051
Kelas : B (Semester2)
1.A. Hukum Primitif merupakan hukum adat asoisasi yang tidak akan sesuai dengan kehidupan modern dan hukum ini merupakan peraturan adat yang dimaknai sebagai suatu tradisi masa lalu yang terbukti berkenan bagi para dewa sehingga dapat menuntun manusia menuju jalan yang benar bagi masyarakat primitif.
Karakteristik Hukum Primitif : Hukum ini tidak tertulis ,tidak logis atau tidak rasional ,tidak ada dalam undang2 , sumbernya dari agama yang dijadikan pedoman kehidupannya ,dan dari kebiasan hidup yang dijalaninya.
B. Hukum Modern merupakan hukum yang terdiri dari dari peraturan-peraturan yang sergam dan tidak bervariasi dalam penerapannya. Aturan ini bersifat teritorial karna (diterapkan kepada semua agama ,suku, budaya ,kasta,kelas dan jenis kelamin apapun), bersifat transaksional karna (hasil transaksi kriminal ,sanksi ,kontraktual) ,bersifat hirarkis karna (terdapat jaringan kerja mulai dari pengadilan negeri untuk menerapkan hukum dan struktur peraturan dalam pengadilan banding dan peninjaun dalam rangka memastikan bahwa tindakan daerah sesuai dengan standar nasional) ,dan bersifat universal karna (penemuan aturan-aturan untuk menyederhanakan standar yang sah dari penerapan umum bukan untuk menunjukkan hal yang unik dan instuisi)
Karakteristik Hukum Modern : Hukum nya tertulis, ada dalam undang-undang ,sifatnya rasional, bersifat hirarki dan universal.
2.Yang ada di dalam buku yaitu dimana Belanda menjajah Indonesia pada era Kolonialisme masa. Sistem tata hukum yg di gunakan indonesia sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Pada saat pertama kali indonesia dikuasai belanda yaitu oleh VOC tidak banyak perubahan tentang bidang hukum tetapi saaat diambil alih oleh pemerintahan belanda banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh hindia belanda baik itu dikodifikasi (BW,WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (RV, HIR).tetapi belanda masi membiarkan hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di indonesia. Pada masa pemerintahan belanda memberikan hak yang istimewa terhadap VOC yang berupa hak octrooi (yang didalamnya meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengungumkan perang ,mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Pada masa orde baru adalah masa-masa dimana bersifat sangat memaksaan kehendak untuk politis semata. Banyak pembelengguan di sector hukum /undang-undang ,perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/Pers dan lain-lain sebagainya. dan pada tahun 1997 saat dikeluarkannya surat perintah sebelas maret kabinet baru telah dibentuk yang biasa disebut kabinet pembangunan yang merupak titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara meenyeluruh. Pada saat presiden Soehartu mundur dari jabatannya pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan dan bernegara, dan melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD1945 kerena UUD merupakan hukum dasar yang dijaddikan acuandan diperuntukkan di segala bidang yang ada.
3.Hukum Tata Negara pasca reformasi yang terjadi adalah gelombang demokratisasi dan dinamis yang pada tahun 1998. Demokrasi ini telah menunjukan tuntutan perubahan tuntutan yang baik yang tekait norma penyelenggaraan dalam negara, lembaga negara, maupun hubungan antar negara dan masyarakat di negara. Demokrasi memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut. Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
HapusContoh : kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi dan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintah an dan kekuasaan membentuk berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan yang telah lama disakralkan telah dirubah dan dikurangi atas pemegangan kekuasaan yang ada.
Nama :Muhammad Aldo Liandini Putra
BalasHapusNIM :1811111021
Kelas:B (Semester 2)
1.Hukum Primitif :Suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi.
Karakteristiknya :(1)tidak tertulis, (2)tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3)setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
Hukum Modern :Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
Karakteristiknya :Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
Pengaruhnya :Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas.
2.Ulasan dan analisa Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA"
>Era Kolonialisme
Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belnda berupa sistem hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat). Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia. Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yg tinggi.
>Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat.Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental.Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam.Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara.Indonesia pernah dijajah beberapa Negara,Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai seta system hukumnya diwilayah jajahanya,sementara masyarakat yg terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
>Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi
Orde baru adalah merupakn masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata,utuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis.Pada era reformasi tepatnya pada tahun 1998 setelah mundurnya presiden soeharto direncakan untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pembenahan sisitem hukum merupakan agenda penting reformasi.Langkah awal yg dilakukan yaitumelakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3.Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
HapusNama : Erina Dewi Febryanti
BalasHapusNIM : 1811111086
Kelas : B (Semester 2)
1.Hukum Primitif: Suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
Karakteristik Hukum Primitif :
-Belum mengenal adanya teknologi
-Hidup yang masih tergantung terhadap alam
-Setiap kelompok memiliki kebiasaan masing-masing
Hukum Modern: Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern:
-Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia: Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2.Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3.Struktur ketatanegaraan RI setelah reformasi
Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
>mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara >sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing
>menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
NAMA:AXMY FALYAD AGUS AWALUDIN
BalasHapusNIM:1811111185
KLS:2B
1). - Hukum primitif adalah suatu tatanan hukum kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi.
-sistim hukum modern adalah sistim hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan berdasarkan kemajuan teknologi modern.
- dari kedua hal tersebut maka hukum yang telah tersusun secara modern haruslah merupakan tatanan sistim hukum yang tepat yang akan berdampak serta berefek jera bagi masyarakatnya . Dan dijalankan serta dipatuhi kebenarannya hukum tersebut harus tersusun dengn kesepakatan baik bersama masyarakatnya.
- karakteristik hukum primitif
1.lebih menganut tatanan kebudayaan mereka
2.menganut sistim kepercayaan
3.lebih mendahulukan ajaran pendahulunya di dalam budaya mereka.
-karakteristik hukum modern
1.uniform
2.universal
3.hierarki
- pengaruhnya di indonesia sistim hukum sangat berpengaruh kepada kemajuan jaman karena tingkah laku masyarakat juga pastinya akan berubah antara jaman dulu hingga masa yang akan datang. Jadi sistim hukum hrus bisa menyesuaikan keadaan suatu masyarakat yang harus berdampak baik pula untuk di indonesia masih ada yang tatanan sistim hukum adat yang di kodifikasi dan disaring serta ditambah dan menjadi tatanan hukum baru. Tentunya juga mengikuti perkembangan masanya.
2). Era kolonialisme
Sistem tatanan hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum indonesia dijajah oleh belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap urusan sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat .
Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda , antara daerah yang satu dengan lainnya . Di dalam sistem hukum masa kemerdekaan . Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat . Sebagian besar sistem yang di anut berbasis pada hukum eropa kontinetal, khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. Hukum agama , karena sebagian besar masyarakat mengatur islam . Maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.
3). Hukum tata negara dapat diartikan sebagai salah satu cabang hukum yang mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan. Hukum tata negara mengatur hal-hal terkait kenegaraan seperti bentuk-bentuk dan susunan negara, tugas-tugas negara, perlengkapan negara, dan hubungan alat perlengkapan negara tersebut.
HapusDalam hukum ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden adalah dua lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang (UU). Dikaitkan dengan persoalan penyimpangan kuasa bersaranakan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, dapat diasumsikan bahwa titik rawan untuk melakukan penyimpangan ada terdapat pada dua badan negara tersebut. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang dilaksanakan pada 1999 hingga 2002 adalah upaya untuk mereduksi korupsi kuasa melalui perundangan. Dengan kewenangan konstitusionalnya untuk menguji formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945, MK merupakan salah satu perwujudan prinsip pembatasan kekuasaam, suatu paham yang dikenal sebagai prinsip konstitusionalisme.
-Contoh Hukum Tata Negara
1. UUD 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: Undang-undang Dasar suatu negara merupakan hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara. Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, dan hukum tidak tertulis., merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. dapat disimpulkan UUD 1945 hukumdasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
2. MPR, DPR, DPD
MPR, DPR, DPD merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
3. UU Pemeerintahan Daerah dan lain-lain.
Nama : MOH SYAFUL JABAR
BalasHapusNim : 1811111169
Kelas : B
1.--Hukum Primitif, yaitu Suatu kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat disuatu daerah yang masyarakatnya belum mengetahui kehidupan dan perkembangan didunia luar secara luas.Sehingga kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa ini.Pengaruh : Hukum Primitif masih berpengaruh terhadap hukum di Indonesia saat ini meskipun tidak seutuhnya,karena Hukum masyarakat primitif secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakatnya. Kitab Undang-undang dipercaya sebagai penjelmaan dari kehendak dan kepercayaanan masyarakat tentang perbuatan baik atau buruk.
--Hukum Modern, merupakan hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupunnegara berkembang. Hukum modern lahir bersamaan denganlahirnya negara modern (modern state)Karakteristik (1)bersifat positif dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal/ayat yang ditulis (corpus iuris),demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.(2)Dilandasi keyakian ideology bahwa hukum dalam maknanyaseperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain (ius) yang tidak atau belum dipositifkan sebagai hukum (lege).(3)Memiliki karakter historistas yg berarti bahwa huykum barat ini selalu berada dalamsuatu proses perubahan dialektis-biologis secara berkelanjutan menuju kesempurnaanyg fungsional.Pengaruh : Hukum diindonesia merupakan hukum campuran antara hukum adat dan hukum modern. Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.
2. Pada Bab ini bahwasanya menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi. kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak. Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
3. Bahwa pada masa orde baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak secara bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pada masa pemerintah itu Pada pemerintahan orde baru merupakan pemerintah yang memberlakukan ketetapan MPRS No.XX yang telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan tata urutan Peraturan perundang-undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang dimaksud adalah pancasila 17 Agustus 1945, dekrit 5 juli 1959 UUD proklamasi dan super semar 1996,setelah kemerdekaan indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkana kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.secara umum hukum indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis.awal kemerdekaan kondisi yang belum stabil masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara mencegah kekosongan hukum lama masih berlaku dengan dasar pasal II aturan peralihan UUD 1945,pasal 192 konstitusi RIS (pada saat berlakunya RIS)dan pasal 142 UUDS 1950 sepanjang tahun 1945-1959 indonesia menjalankan demokrasi liberal sehingga hukum ada cenderung bersorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif,limiratif. Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi langkah awal yaitu amandemen UUD 1945 karna UUD adalah hukm dasar yang menjadi acuan didalam kehidupan bernegara.
BalasHapusNama : Rr. Deby Elita Ade Kifliyana
BalasHapusNIM : 1811111183
Kelas : B (semester 2)
1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
Karakteristik :
- Hukum tidak tertulis
- Mengadili menggunakan cara irasional
- penguasa terhadap hukum lebih dominan
Hukum Modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum modern :
- Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
- Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
- Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
- Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
- Hierarkis yang tegas
- Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
- Rasional
Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.
2. Di Era kolonialisme,sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia di jajah oleh belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan. Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang pernah bertahta mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi. Pada tahun 1642 dihasil statuta batavia,di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara.kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dan merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI. Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942.
3.Kehidupan bangsa Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemerdekaan yang terjadi karena kondisi Negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca reformasi didasarkan pada kerangka konstutional yaitu UUD 1945. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip Negara hukum yang demokratis. Perubahan berpengaruh terhadap tatanan kelembagaan Negara. Namun, perkembangan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan belum diiringi dengan literature hukum yang informasi dan analisis terhadap perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi.
Nama : Ramadhan Fazeri Winanto
BalasHapusNim : 1811111091
Kelas : B (Semester 2)
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama. Dan sering disebut dengan hukum yang paling tua di dunia.
Karakteristik hukum primitif:
A. Hukum yang tidak tertulis awalnya
B. Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. Menganut sistem kepercayaan
D. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum modern adalah hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang. Hukum ini juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Karakteristik hukum modern :
A. Unifikasi hukum(kesamaan hukum) sesuai dengan wilayah teritorial
B. Hak dan kewajiban antar person di nyatakan dalam kontrak
C. Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat(perdata) dan hukum publik (pidana,tata negara,administrasi negara,dan internasional)
D. Pengaturan hukun secara birokratis
E. Hukum bersifat universal
Pengaruh terhadap hukum di masa kini/sekarang (hukum modern) yaitu lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia yaitu hingga sampai sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Didalam buku terdapat adanya Era Kolonialisme, yang sistem tata hukumnya yang digunakan sebelum 17 Agustus ‘45 yaitu sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem Hukum Barat (Civil Law) dan sistem Hukum Asli (Hukum Adat) setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antar daerah satu dengan yang lain dan Hukum adat sangat di taati masyarakat pada masa itu dan pada saat itu Belanda memasuki kawasan Indonesia kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari jajahan Belanda.
Sistem Hukum Masa Kemerdekaan, Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Selain itu Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintahan militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi, Masa Orde Baru merupakan masa-masa bersifat memaksan kehendak untuk kepentingan Pemerintah pada saat itu. Namun setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundang, baik mengatur bidang baru maupun perubahan peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
3. Pada pasca era reformasi konstitusi RI ini didasarkan pada UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara. Ada 3 pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat
NAMA : DESY DELIMA SAH
BalasHapusNIM : 1811111190
KELAS: 2B
1.Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern . dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
Karakteristik:
*Hidup yang masih tergantung terhadap alam
*Hukum tidak tertulis
*Mengadili masih menggunakan cara irasional
*Agama mempunyai peran besar dalam tatanan hukum ini
Hukum modern ialah sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa. Negara hukum modern adalah istilah yang digunakan oleh Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep Negara hukum materil. Sementara hukum Negara materil disebut sebagai Negara hukum modern,karena Negara hukum materilmerupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam Negara hukum formil.
Karakteristik:
*Sistem ini bersifat rasional
*Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
*Berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi ”private”
*Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
Pengaruh terhadap hukum masa kini adalah Hukum yang awal mulanya menganut adat atau memegang teguh kultur yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi kenyakinan yg saling berkaitan dengan hukum dan seiring waktu melalui terobosan - terobosan sehingga secara mutlak mengikuti arus perkembangan jaman yang ada .
2.Menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya.Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun di hormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia. Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari :1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan,2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan, 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles. Pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golongan tunduk pada seluruh hukum perdata barat di Indonesia. Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdata dll. Kemudian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dari hukum colonial yang dinasonalisasi untuk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia sudah berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besar besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dalam buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan.
3.Hukum ketatanegaraan Negara Indonesia setelah reformasi menggunakan undang-undang dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang dimana kekuasaannya berada di tangan rakyat dan di jalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 memberikan pembagian kekuasaan kepada Lembaga negara dengan kedudukan yang sama yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
HapusHukum ketatanegaraan memeiliki struktur sebagai berikut :
• Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
• System konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan di batasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
• Menata kembali Lembaga-lembaga negara yang ada dan serta membentuk beberapa Lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Perubahan besar yang terjadi Pasca Reformasi pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama: Beltsa Belladilone
BalasHapusNIM: 1811111122
Kelas: B (semester 2)
1. Hukum Primitif merupakan suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern,Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar,adapun Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
Hukum Modern merupakan istilah yang sering digunakan untuk merunjuk pada bentuk negara hukum dewasa ,Negara modern mempunyai arti sebagai suatu institusi yang memiliki arsitektur rasional melalui pembentukan struktur penataan yang rasional, dimana salah satu perkembangan penting yang pertama adalah terjadinya sentralisasi kekuasaan dengan menghancurkan otonomi dari komunitas-komunitas lokal pada masa pra negara modern.,Konsep kedaulatan negara yang muncul berbarengan dengan perkembangan tersebut tidak menghendaki untuk bersikap toleran terhadap komunitas lokal yang asli. Kedaulatan negara tidak membiarkan adanya kekuasaan lain dalam wilayahnya. Sejak saat itu, institusi publik pertama harus diakaitkan dengan kepala negara. Oleh karena itu, hukum yang ada adalah merupakan suatu hukum negara.
Pengaruh hukum di Indonesia, hukum dipengaruhi awal dari adat istiadat atau bias disebut turun temurun dari adat nenek moyang yang disebut hukum primitif ,hukum primitif juga melakukan sanksi yang tertulis sehingga dipelanggaran bias langsung dikenakan sanki yang berlaku.
2. Menurut didalam buku sejarah hukum menjelaskan tentang bab kedelapan tentang “perkembangan hukum di Indonesia” Di Era kolonialisme , sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat .pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan . Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang peenah bertahta .
Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dn merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI . Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942 .
3. Pasca reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim pemerintahan orde baru (Orba) pada tahun 1998, membawa dampak perubahan pesat dalam percaturan politik dan dinamika ketatanegaraan di republik ini. Berbagai regulasi berkaitan sistem politik dan ketatanegaraan, dilakukan perubahan-perubahan mendasar, termasuk juga perubahan yang dilakukan terhadap UUD’45— sebagai konstitusi negara yang sebelumnya merupakan sesuatu yang disakralkan pada masa pemerintahan Orba,Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak-hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya. Terhadap berbagai tuntutan tersebut para anggota MPR meresponsnya dengan memulai perubahan terhadap sesuatu yang mendasar yaitu perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa salah satu sumber permasalahan yang menimbulkan problem politik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara selama ini adalah karena kelemahan Undang Undang Dasar 1945 contoh:
BalasHapus1. UUD 1945 menyerahkan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden
2. Tidak adanya prinsip check and balances dalam UUD 1945 antara lain menyerahkan kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat
3. UUD 1945, terlalu fleksibel menyerahkan penyelenggaraan negara pada semangat para penyelenggara negara yang alam pelaksanaannya banyak disalahgunakan
4. Pengaturan mengenai hak asasi manusia yang minim, serta
5. Kurangnya pengaturan mengenai pemilu dan mekanisme demokrasi
BalasHapusKasus Pemerkosaan
Daftar Janda
2 SMP longor
kata kuncinya
Kata Janda
Prediksi Janda
ANAPOKER Situs Games Poker Online Terpercaya di Indonesia, Memberikan Bonus Gede Untuk Setiap New Membernya..
BalasHapusGabung Sekarang di Situs Anapoker secara Langsung, Gratis Lho tanpa Biaya Apapun
Anapoker Kini menghadirkan Layanan Deposit cara Baru, Dengan menggunakan Deposit Via PULSA
Hanya mulai deposit minimal 25rb saja lho..
Untuk Info Bonus & Promo Lainnya, Silahkan Contact Anapoker
Whatsapp : 085222555128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
Trima kasih atas info yang sangat bermanfaat nya gan saya Isi Articel anda sangat bagus gan sangat beguna buat saya . Trima kasih Gan , Kunjungi juga Blogspot saya ya Gan ^_^
BalasHapusHidup sederhana
Berita1
Selingkuhan
Berita Terbaru
Berbagi Pegetahuan Bercinta Aksi Ranjang 6 Posisi yang Extreme
Situs Judi Online - Permainan Judi | DOMINO HALO
KLIK UNTUK DAFTAR
Prediksi Janda
BalasHapusKasus Pemerkosaan
Daftar Janda
SMP Hamil
Berita Terbaik
Kata Janda
Prediksi Janda
Janda Slots
Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.
BalasHapusAnapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja
Contact Anapoker Sekarang Juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
BalasHapusgampang menangnya dan banyak bonusnya :)
ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!
BalasHapusKenapa harus main di Anapoker?
- Dapatkan bonus setiap kali deposit
- Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
- Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
- Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
- Daftar gratis tanpa biaya
- Download aplikasi nya langsung di Android kamu
- Dan banyak lagi promo & bonus nya
Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK
Anapoker Selaku penyedia permainan kartu dari IDN Poker, kami tentunya bersaing secara sehat dengan memberikan berbagai penawaran menguntungkan dan promo judi kartu terbaik
BalasHapusAnapoker Menyediakan berbagai promo & 7 Jenis Permainan terbaik di Indonesia
Contact Anapoker di
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
Anapoker, Situs Poker Online Taruhan Uang Asli Terpercaya & Terbaik