- Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
- Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
- Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.
Senin, 01 Juli 2019
Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas C)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nama : M Iqbal Pangestu
BalasHapusNIM : 1811111023 (2C)
1. Hukum Primitif
•Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban. Primitif mempunyai arti tidak mengenal peradaban dan tidak mengenal kesopanan atau tatakrama.Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
KARAKTERISTIK
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum Modern
•sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
KARAKTERISTIK
Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern.
Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai bentuk tertulis;
2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara;
3. Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan keputusan politik masyarakatnya
2. Era Kolonialisme
Sitem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda, hukum yg digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yg terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yg sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yg nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Naskah hukum adat yg lahir pada waktu itu antara lain kitab ciwakasoma (dibuat pada masa raja darmawangsa 1000M), kitab hukum gajahmada (kerajaan majapahit 1331-1364), kitab hukum adigama (pada zaman patih kanaka 1413-1430), kitab hukum kutaramanawa (bali). Mulai tahun 1602 belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yg kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan" kecil yg telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati. Dengan kata lain politik hukum company bersifat oportunis.
Memasuki masa pemerintahan daendles (1808-1811) Hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera dengan syarat
Hapus1. Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum
2. Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan
3. Hukun adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum dengan persyaratan tersebut bahwa pemerintahan daendles menganggap rendah kedudukan hukun adat dibanding hukun belanda. Memasuki masa pemerintahan rafles, rafles menggunakan kebijakan atau pokitik bermurah hati fan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati. Tata hukum hindia belanda pada saat itu terdiri dari :
1. peraturan" tertulis yg dikodifikasikan
2. peraturan tertulis yg tidak dikodifikasikan
3. peraturan tidak tertulis (hukum adat)
Pada masa Regerings Reglement yaitu pada kurun waktu pada tahun 1855-1926 berhasil diundangkan :
1. Kitab hukum pidana untuk golongan eropa melalui S.1866:55
2. Algemene Politie Strafreglement sebagai tambahan kitab hukun pidana untuk golongan eropa
3. Kitab hukun pidana orang bukan eropa melalui S.1872:85
4. Politie Strafreglement bagi orang bukan eropa
5. Wet Boek van Strafrecht yg berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku 1 Januari 1918. Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan diatas.
Masa Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum hukum Eropa,hukum agama dan hukum adat. Ketika Indonesia dikuasai oleh pemerintah Belanda banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia-Belanda baik itu yang terkodifikasi maupun yang tidak terkodifikasi , namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang lain di Indonesia.
Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politik semata. Memasuki era reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang
3. Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaannegara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yangmemungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yangmelahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagaituntutan tersebut.
A. Hukum Tata Negara Umum
-Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan hukum kenegaraan.
-Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara
-Sumber-sumber Hukum Tata Negara
-Penafsiran dalam Hukum Tata Negara
-Berbagai aspek mengenai praktik Hukum Tata Negara
B. Hukum Tata Negara Positif
-Perkembangan studi Hukum Tata Negara di Indonesia
-Bentuk-bentuk produk hukum Indonesia
-Organ dan fungsi kekuasaan negara
-Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
-Partai politik dan pemilihan umum
Nama : Hassel Felizano Brilliant
BalasHapusNim. : 1811111016
Kelas : 2C
1. -Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
-Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2.Di era kolonialisme sistem hukum menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang berisi Hukum Barat civil law dan hukum Indonesia Hukum Adat. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni (belanda) sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat. Tetapi secara perlahan hukum adat tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat yang membuat hukum adat melemah yang menimbulkan tidak ada kepastian didalam hukum adat.
#Sistem Hukum Masa kemerdekaan indonesia menganut pluralisme hukum yang secara umum situasi ini dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam kehidupan sosial. Yang membuat masyarakat menjadi bingung, hukum mana yang harus dianut saat penerapan transaksi atau terjadinya suatu konflik. Disini jepang menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga indonesia hanya memiliki satu peradilan . Yang menguntungkan bagi masyarakat indonesia.
#Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi disini memasuki era Orde Baru yang menuju sebuah masa yang baru dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralisme hukum yang berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan. Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
Hapus3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme.Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
Undang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Nama : Ariyanda Tri Firanti
BalasHapusNim : 1811111093
Kelas : 2C
1.Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum.
Karakteristik Hukum Primitif :
1.Kesmuanya adalah hukum yang tak tertulis.
2.Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
5.Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
Karakteristik Hukum Maju :
1.Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi.
2.Tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis.
3.Tidak bertumpu pada wahyu illahi.
4.Hukum diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Pada Bab XIII menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
Hapus- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
3)Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
HapusFondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.
Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
2. menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
BalasHapus- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
Nama: Dadio Sarwo Kuncoro
BalasHapusNIM.: 1811111113
kelas:2C
1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
- Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil.karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.
-penagaruh terhadap hukum indonesia yaitu hingga sampai sekarang indonesia masih stagnan di hukum adat meakipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi yang hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan menfikuti jaman.
2.Didalam buku menjrlaskan tentang kolonialisme,dimana masa Belanda menjajah Indonesia.Perkembangan hukum di indonesia era kolonialisme sistem tata hukum asli(hukum adat)yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar.Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku falam kehidupan masyarakat Indomesia yang berasal dari kebiasaan.Pada zaman sebelum VOC datang dinusantara kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya pada tahun 1816 peraturan peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah hindia belanda yang disebut dengan"statsbland".Namun lama kelamaaan hukum adat secara berangsur asngsur tergeser karena adanya hukum kodifikasi hukum barat yang efektif berlaku sejak 1848.Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribarian bangsa melalui perkembangan hukum.
3. Perkembangan hukum paska reformasi.
masa oerde lama pemerintah melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD1945.Karena tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan.Penyimpangan bebagai lembaga kewenegaraan tidak berfungsi sebagaimana semestinya pemilu diadakan secara tidak demokratis,setelah orde baru Indomesia memasuki era roformasi dimana dimasa ini perkembangan sistem hukum seperti amandemen atau perubahan terhadap UUD1945,Karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan kehidupan bernegara.
Nama : Mokhamad Saifudin
BalasHapusKelas : C ( Semester 2 )
NIM : 1811111098
1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
Karakteristik :
•Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.
2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama : Gerald Narindra P
BalasHapusNim : 1811111116
Kelas : 2C
1.Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum.
Karakteristik Hukum Primitif :
1.Kesmuanya adalah hukum yang tak tertulis.
2.Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
5.Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
Karakteristik Hukum Maju :
1.Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi.
2.Tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis.
3.Tidak bertumpu pada wahyu illahi.
4.Hukum diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Pada Bab XIII menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
Hapus- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
3)Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
HapusFondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.
Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
Nama: M Razju Sharukhan
BalasHapusKelas:2c
Nim:1811111040
1.Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
-Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2.hukum pada zaman hammurabi
BalasHapusHukum Hammurabi merupakan prinsip sakral yang harus dipatuhi seluruh rakyat Babylonia. Tak boleh dipertanyakan, harus dijalankan dengan taklid buta. Masyarakat harus percaya dengan mantap bahwa Hukum Hammurabi memiliki kebenaran yang mutlak.
Tapi, apakah ujaran Raja Hammurabi itu benar adanya? Jawabannya: tidak. Hukum yang diciptakan Hammurabi tak lebih dari mitos yang jahat. Hukum Hammurabi justru mengantarkan masyarakat Babylonia ke dalam zaman kegelapan yang mengerikan. Ketika kebenaran ditutupi kabut hitam takhayul tentang para dewa.
Hukum Hammurabi justru berisi aturan yang menindas dan menyengsarakan rakyatnya. Tak ada asas tentang kesetaraan di hadapan hukum. Hukum Hammurabi menjalankan keadilan yang sejatinya sama sekali tidak proporsional. Pada titik tertentu, bahkan bersifat diskriminatif dan tolol.hukum Hammurabi ini. Dalam hukum tersebut, menurut Yuval, masyarakat --yang merupakan objek hukum-- dibagi menjadi tiga kelas yaitu orang kalangan atas, orang biasa dan budak. Sedangkan dalam kategori gender dibagi dua, lelaki dan perempuan.
3.Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.
BalasHapusHasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.
Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.
Namun, perkembangan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang demikian cepat tersebut, belum diiringi dengan ketersediaan literatur hukum yang memberikan informasi dan analisis terhadap perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi. Bagi masyarakat, khususnya pembelajar hukum tata negara, tentu tidak mudah mempelajari masalah ketatanegaraan hanya dengan membaca ketentuan-ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memahami masalah ketatanegaraan dibutuhkan adanya pengetahuan dan pemahaman awal tentang berbagai konsep keilmuan serta pengetahuan tentang peraturan dan praktiknya baik di masa lalu maupun di negara lain. Oleh karena itu dibutuhkan literatur yang mengemas informasi dan memberikan analisa agar mudah dipahami.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama:Ravi defryka setya abdi
BalasHapusNim:1811111010
Kelas:2C
1.-Hukum primitif:merupakan tatanan-tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat, yang asal-unsulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
Karakteristik umum hukum primitif sebagai berikut:(1)tidak tertulis;(2)tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;(3)setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;(4)hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;(5)Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Hukum modern merupakan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law).Sementara Common law ialah hukum yang telah berkembang di Inggris sejak bagian terakhir abad pertengahan, dari peradilan,dalam hal ini pengadilan-pengadilan raja.Oleh sebab itu common law asli pun pertama-tama adalah “judge made law”,artinya suatu tatanan hukum yang terutama tidak bertumpu pada aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.
Ciri umum hukum modern mempunyai kesamaan bahwa mereka adalah hukum yang di dalamnya penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional,di mana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas,abstraksi,dan sitematisasi dengan akibat bahwa hal ini merupakan subjek studi dan dilaksanakan oleh para spesialis yang khusus didik untuk itu.
2.Ulasan buku sejarah hukum pada bab Kedelapan tentang perkembangan hukum di indonesia yakni Di era kolonialisme sistem hukum yang menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang didalamnya terdapat Hukum civil law dan hukum adat Indonesia. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat,secara perlahan hukum adat mulai tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat dan membuat hukum adat melemah sehingga menimbulkan tidak kepastian didalam hukum adat.pada masa Orde Baru dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata ini demi kepentingan Pemerintah pada saat itu. Kemudian Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan oleh indonesia demgam melakukan perubahan terhadap UUD 1945.dengan itu hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.dengam semua yg dimiliki Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa nya sendiri dengan melalui hukum.
Hapus3.Pasca reformasi hukum ketatanegaraan mengalami dinamika Dan perkembangan dengan Sejarah membuktikan, para pemuda-lah yang berperan aktif dalam berbagai peristiwa penting bangsa Indonesia:Kebangkitan Nasional 1908, Sumpah Pemuda 1928,Proklamasi 1945, Aksi Tritura 1966,reformasi 1998.Pada peristiwa yang terakhir ini, para pemuda mencetuskan 6 tuntutan reformasi: penegakan supremasi hukum,pemberantasan kkn,mengadili soeharto dan kroninya,amandeman konstitusi, pencabutan dwifungsi TNI/Polri, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.Melihat berbagai kesemrawutan sistem ketatanegaraan ini,saya menggagas lahirnya Reformasi Ketatanegaraan Indonesia yang berisi berbagai hal yang perlu diperbaiki dari Sistem Ketetanegaraan Indonesia dengan memperhatikan berbagai kritik yang ada dan merumuskan suatu Sistem Ketetanegaraan Indonesia yang baru yang lebih adil untuk semua golongan, suku, agama, dan ras.Sekalipun saya berpendapat bahwa kita memerlukan reformasi ketatanegaraan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang lebih sesuai bagi bangsa yang berjatidiri garuda,namun saat ini bukanlah saat yang tepat untuk melakukan hal itu. Suatu saat nanti, ketika burung garuda bangkit dari tidur panjangnya dan membawa serta para pemuda generasi cahaya yang berhati suci, ksatria, jujur, dan adil, itulah saatnya.
HapusNAMA : DITA CITRA LAKSANA
BalasHapusNIM : 1811111081
1. - Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
- Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
Karakteristik :
•Jujur, tepat waktu, efisiensi,produktif, tidak ada status symbol, tertulis. Hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi.
2. Sistem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda,Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yg sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yg nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Naskah hukum adat yg lahir pada waktu itu antara lain kitab ciwakasoma kitab hukum gajahmada. Belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yg kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan - kerajaan kecil yg telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati.
3. Teori Hukum Tata Negara berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan pilihan sistem.
Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Nama: M fachrudin A
BalasHapusNim: 1811111013 (2c)
1. ~Hukum primitif dapat diartikan dengan hukum kebudayaan yang berkembang di masyarakat / individu tertentu yang belum mengenal dunia luar dan dimana pada masa itu jauh berbeda dengan keadaan pada zaman saat ini .Dimana hukum pada waktu itu disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
karateristik: hukumnya tidak tertulis,Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan,menganut sistem kepercayaan.
~ hukum modern yaitu hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini( negara maju / negara berkembang) , hukum ini yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan.
karateristik: bersifat rasional,Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat & hukum publik,formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruhnya bagi hukum indonesia yang berawal dari hukum primitif kemudian karena adanya perkembangan jaman sehingga masyarakat sudah mengenal kepercayaan dan sudah mengenal teknologi
2. Pada era kolonialisme, sistem hukum yang digunakan sebelum negara indonesia merdeka terdapat sistem hukum Hindia Belanda yang berupa sistem hukum civil law dan sistem hukum adat.Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaaan, pada waktu VOC memasuki Nusantara , daerah pusat menggunakan sistem hukum barat sedangkan daerah yang belum dikuasi tetap menggunakan hukum adat. Hukum adat mulai terancam ketika penguasa hindia belanda memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahan nya. Hal ini membuat hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser kedudukanya dengan dibelakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat. Disinilah mulai timbul sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran mulai dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda.
Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali ( berbangsa dan bernegara ) untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Dikarena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan di kehidupan bernegara disegala bidang
3. Salah satu dari perubahan besar yang terjadi pasca reformasi yaitu pembatasan yang dilakukan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun tanpa pergantian presiden sama sekali sehingga terjadi lah gerakan reformasi besar besaran tahun 98 . perkembangan hukum pasca reformasi di bidang ketatanegaraan, konstitusi Republik Indonesia juga dimulai sejak amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mendapatkan banyak pelajaran penting di kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada tiga contoh pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yaitu suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan contoh perubahan pasca reformasi terjadi perubahan sistem pemilihan umum (pilpres)di mana presiden menjabat maximal 2 periode dengan tiap 1 kali periode 5 tahun berbeda hal nya dengan era kepemimpinan sebelum reformasi( presiden soeharto )
HapusNama : Shahrul Kresna Imansyah
BalasHapusNim : 1811111034
Kelas : 2-C
1.Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
• Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).
2.A. Era Kolonialisme
HapusSistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan. Memasuki pemerintahan Raffles (1811-1816), menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar untuk golongan pribumi. Ketika memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pd waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
B. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat . Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Terjadi pluralisme hukum karena Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pd aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan Eropa melalui "penundukan diri".
C. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
Bahwa pd masa Orde Baru merupakan masa² yg bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pd masa itu. Telah terjadi pembelengguan di segala sector, di mulai dari sector hukum/undang², perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll. Sangat jelas terlihat pd tahun 1966 telah terjadi perubahan besar²an di bidang hukum dan politik. Untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum, untuk menyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan akhirnya UUD 1945 lah yg di jadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dg dikeluarkannya SUPERSEMAR pd tahun 1967 serta di bentuknya kabinet baru dg sebutan Kabinet Pembangunan. Pd tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dg terjadinya berbagai penyimpangan² pd saat itu. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai penyimpangan² juga pd masa itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan thdp UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.
3.Reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
HapusSalah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama :Gil Andika Ari
BalasHapusNim :1811111096
Kelas:2-c
1. Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum modern adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Menjelaskan tentang sistem tata hukum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam berbangsa dan bernegara
Nama : Gil Andika Ari
HapusNim : 1811111096
Kelas: 2-c
Lanjutan no 3
3. Gerakan reformasi masih tetap berdengung. Karena memang di berbagai bidang tersebut masih dibutuhkan reformasi. Hingga dicapai suatu sistem yang ideal bagi terbentuknya sebagai tatatan masyarakat dan negara yang lebih baik.yaitu suatu tatanan untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia. Kondisi Hukum di Indonesia pasca reformasi saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.
Nama : Aulia Putri Savira
BalasHapusNim : 1811111048
1. » Hukum Primitif : Masyarakat yang hidup dengan hanya mengandalkan naluri atau instingnya,serta suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
» Karakteristik :
- Masih berpatokan kepada budaya nenek moyang.
- Tidak ada pemisah antara agama dan hukum ( religius = kepercayaan)
- Pemimpinnya dipilih berdasarkan garis keturunan.
- Kurangnya ilmu pengetahuan
≈ Pengaruhnya : Masyarakat di hukum primitif menitik beratkan adat istiadat setempat ,karena masyarakatnya tidak mengenal dunia luar (kurangnya informasi)
» Hukum Modern : Peraturan yang penerapannya berlaku umum terhadap siapa saja, tidak membedakan agama, suku bangsa dan jenis kelamin yang harus kita patuhi.
» Karakteristik :
- Aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana,berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pri badi "private"
- Sistem-sistem bersifat hirarkis
- Sistem ini bersifat rasional
- kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
- perundang-undangan modern bersifat transaksional
≈ Pengaruhnya : Lebih banyak informasi atau pengetahuan yang di dapatkan dan lebih mengetahui tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia.
Nama : Aulia Putri Savira
HapusNim : 1811111048
2.» Era Kolonialisme : Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat),hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Hukum adat sangat ditaati masyarakat karena mengandung nilai keagamaan,nilai-nilai kesusilaan,tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi.
» Sistem Hukum Masa Kemerdekaan :
hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut,baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental,khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah,Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda,inggris,jepang.Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan,sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
» Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi :
Masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai,dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional,dengan dikeluarkannya surat perintah 11 Maret 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Pemerintahan Orde Baru ingin melalakukan pembaharuan hukum disegala sector dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional upaya ini untuk mengembalikan citra hukum akibat kekuasaan Orde Lama dengan cara mengembalikan perusahaan asing yang telah dikuasai semasa Pemerintahan Orde Lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.
3.Setelah reformasi tahun 1998 terjadi perkembangan yang pesat pada
Hapuskajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya
melahirkan
berbagai produk hukum yang
dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan kepada
Masyarakat
Indonesia yang adil,makmur,dan
sejahtera.Akhirnya pada
amandemen ke-4 UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyatdan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar. Reformasi 1998 membawa angin segar
terhadap
perkembangan Hukum Tata Negara Indonesia. Melalui semangat
demokrasi pada akhirnya menghasilkan
berbagai perubahan dan perombakan tata
kenegaraan Indonesia baik secarafungsi,struktur dan kelembagaannya melalui
amandemen UUD 1945 dan
sumber-sumber Hukum Tata Negara lainnya.
Nama: Sisilia Kristina Maharani
BalasHapusNIM: 1811111065
Kelas: 2C
1.•Hukum primitive adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitive tidak mengenal teknologi modern, primtif suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tengantung alam dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.
Karaterisitik: tidak tertulis, tiap insan memiliki hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama masih ada dasarnya dan belum ada norma yang jelas.
Pengaruh: hukum primitive masih berpengaruh pada hukum Indonesia dikarenakan hukum modern yang cenderung mengikuti sesuai jaman, tetapi negara Indonesia tetap berpatokkan pada hukum primitif yang lebih mengutamakan agama dan leluhurnya terdahulu dan masih menjalankan tradisi tradisi yg dulu dilakukan serta diterapkan hingga saat ini.
•Hukum modern adalah hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan dari suatu masyarakat. Hukum modern disebut dengan hukum dewasa karena hukum modern tidak hanya mencangkup perkembangan saat ini saja melainkan ada hubungannya dengan hukum klasik yang secara history lebih dahulu sudah berkembang.
Karakteristik: aturan yang bersifat teritorial atau tidak bersifat pribadi, perundang-undangan modern bersifat transaksional, kaidah hukum modern adalah universalitas, system bersifat rasional, system tidak dapat diubah.
Pengaruh: hukum modern akan memutuskan suatu perkara di pengadilan, hakim memiliki wewenang dalam memutuskan setiap perkaranya,peraturan hukumnya tidak diragukan lagi (bersifat pasti).
2.Pada bab kedelapan pada buku Sejarah Hukum tentang perkembangan hukum di Indonesia menjelaskan tentang pada era kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan adalah system hukum Hindia Belanda berupa system hukum Barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat), namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya system hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Setelah Belanda mengusai Indonesia kemudia Jepang menduduki dan merebut Indonesia, peraturan yang digunakan Jepang pada untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Lalu hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan, pada Masa Orde Baru masa-masa bersifat memaksakan kehendak untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
3.Semenjak era reformasi pada 1998, terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem hukum di Indonesia. Dari amandemen konstitusi dan perubahan peraturan perundang-undangan, hingga pembenahan sistem kerja aparat dan transformasi budaya hukum . Kondisi ini dapat terjadi apabila ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil reformasi hukum yang telah dicapai terkumpul menjadi gerakan untuk “kembali ke kondisi semula” tanpa memperhatikan kinerja dan evaluasi yang telah dicapai selama proses reformasi hukum berjalan. Pada era pasca reformasi, semangat dalam proses amandemen adalah pembatasan kekuasaan eksekutif yang pada rejim Orde Baru dianggap terlalu executive heavy, otoriter, dan menyumbat aspirasi publik. DPR memiliki kekuasaan yang sangat besar, khususnya dalam pengawasan dan pengangkatan pejabat publik. DPR memegang suara kunci untuk menentukan pengangkatan mulai dari hakim agung, hakim konstitusi, Gubernur BI, kepala kepolisian, pejabat komisi negara, hingga direksi BUMN, Kondisi ini mulai dipandang negatif karena menciptakan politisasi dan perdagangan kepentingan jabatan-jabatan public Hal tersebut ditambah dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap DPR yang sudah tidak dianggap lagi memperjuangkan kepentingan masyarakat mulai dari kegiatan studi banding wisata yang berlebihan ke luar negeri hingga dugaan berbagai praktek korupsi di tubuh DPR yang secara perlahan terbukti. kondisi mana yang jauh berbeda dengan semangat awal reformasi di sekitar tahun 1998-2001. Publik seolah lupa dengan desakan mereka 10 tahun yang lalu yang justru menginginkan perluasan kekuasaan DPR sebagai perwujudan kehendak rakyat untuk membangun oposisi yang kuat terhadap pemerintah (yang identik dengan kekuasaan otoriter). Suatu gerakan kolektif menuju perubahan ternyata hanya berputar di tempat yang sama.
HapusContoh: wacana amandemen kelima UUD 1945. Banyaknya desakan dari berbagai elemen masyarakat maupun institusi negara untuk segera mengamandemen UUD 1945 membuktikan bahwa konstitusi Indonesia masih belum sempurna.
Nama : Nauval Aldianawa Mukti
BalasHapusNIM : 1811111047
Kelas : 2C
1) - Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan masyarakat tuna aksara yang memiliki karakteristik, yakni tidak terlepasnya agama dengan hukum, hukum tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan hukum primitif umum, setiap kelompok sosial memiliki hukum primitif. Pengaruh hukum primitif dimasa kini adalah sangat berpengaruh karena untuk sebagai pembelajaran terhadap terciptanya hukum baru atau hukum yang lebih baik lagi. Pengaruh hukum primitif bagi Indonesia juga sangat berpengaruh karena hukum yang diciptakan di Indonesia tidak jauh dari dari sejarah hukum tersebut yang sangat kental menggunakan hukum adat hukum yang sudah lahir sejak negara Indonesia dijajah. Maka dari itu hukum primitif dapat menjadi sumber atau patokan pembentukan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi.
- Hukum modern adalah hukum yang digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang memiliki karakteristik lebih luas dan merupakan sistem hukum masyarakat industri pada abad terakhir. Hukum modern berkonsep sebagai hukum material dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan tirade berbagai personal ketidakadilan yg timbul dalam negara hukum formil. Karakteristik hukum modern adalah hukum yang tertulis dan hukum yang bersifat universal, birokrat, hirarkis.
Pengaruh hukum modern di masa kini adalah dapat menyempurnakan hukum primitif untuk menjadi yang lebih baik yang bertujuan untuk keadilan. Pengaruh hukum modern di Indonesia juga sangat berpengaruh karena untuk pembentukan hukum yang lebih mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap mengutamakan keadilan, dan pengaruh hukum modern juga dapat menyempurnakan hukum primitif hukum yang terdahulu.
2) Pada era kolonialisme sistem hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 adalah sistem civil law dan sistem hukum adat. Karena sebelum Indonesia dijajah Indonesia menggunakan hukum adat. Pada tahun 1830 berhasil mengkodifikasikan hukum perdata namun hukum adat secara berangsur tergeser dengan adanya modifikasi hukum barat. Pada masa Colonial juga terdapat pembagian golongan yaitu orang Eropa, bumi putera, orang timur asing (golongan cina dan bukan golongan bukan cina) tiap golongan tunduk pada hukum barat di Indonesia. Pada sistem hukum masa kemerdekan hukum di Indonesia mengalami pencampuran dari sistem hukum, hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat, terdapat pluralisme hukum tidak ada unifikasi hukum saat itu kecuali hukum pidana karena memiliki badan peradilan sendiri tahun 1918. Tahun 1970 telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopang pada struktur secara monolistik dan mudah dikontrol. Pada masa orde baru dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif. Terciptanya "the rule of law" terlaksanakan kegiatan perekonomian dengan bantuan luar negeri dan investasi asing. Pada masa orde lama sudah berkali-kali mengganti sistem pemerintahan. Pada masa order baru banyak perubahan secara besar-besaran di hukum, politik, dan sosial budaya. Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.
3. Pada masa perkembangan hukum tata negara berkembang sangat pesat salah satu arus utama di era reformasi adalah gelombang demokratisi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dalam penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, hubungan antara negara dengan warga negara. Pada masa ini ada tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan. Contoh : sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial. Setelah runtuhnya presiden Soeharto di era orde baru yang dipimpin kurang lebih 30 tahun akhirnya muncul pembatasan masa jabatan presiden yaitu hanya dipilih 2 kali dan dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Dihilangkannya Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.
HapusNama : Rizki Tri Ananto
BalasHapusKelas : 2C
NIM : 1811111102
1. Hukum Primitif
•Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban. Primitif mempunyai arti tidak mengenal peradaban dan tidak mengenal kesopanan atau tatakrama.Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
KARAKTERISTIK
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum Modern
•sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
KARAKTERISTIK
Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern.
Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai bentuk tertulis;
2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara;
3. Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan keputusan politik masyarakatnya.
2. Didalam buku menjelaskan tentang Sistem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda,Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. era kolonialisme,dimana masa Belanda menjajah Indonesia.Perkembangan hukum di indonesia era kolonialisme sistem tata hukum asli(hukum adat)yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar.Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku falam kehidupan masyarakat Indomesia yang berasal dari kebiasaan.Pada zaman sebelum VOC datang dinusantara kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya pada tahun 1816 peraturan peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah hindia belanda yang disebut dengan"statsbland".Namun lama kelamaaan hukum adat secara berangsur angsur tergeser karena adanya hukum kodifikasi hukum barat yang efektif berlaku sejak 1848.Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribarian bangsa melalui perkembangan hukum.
BalasHapus3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Dari sisi kedaulatan, tuntutan masyarakat Timor Timur untuk merdeka menjadikan Indonesia kehilangan provinsi termuda itu. Timor Timur pun berubah menjadi negara merdeka bernama Timor Leste.
Meski demikian, era reformasi juga menyebabkan daerah memiliki wewenang yang lebih besar berkat dilaksanakannya otonomi daerah.
NAMA : Nur Windy Bripa Landrawati
BalasHapusNIM : 1811111042/2C
1) a. Hukum Primitif adalah hukum yang lahir, hukum yang hidup, hukum yang tumbuh pada masyarakat tunaaksara (tidak mengenal tulisan). Suatu kebudayaan atau masyarakat primitif hidupnya masih tergantung alam, tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya.
Karakteristik Hukum Primitif:
1. Tidak tertulis.
2. Sumber hukum didasari asas kebiasaan.
3. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
b. Hukum Modern adalah responsif dab visioner terhadap kebutuhan hukum dan perkembangan serta dinamika masyarakat baik pengaruh dari budaya luar maupun dalan budaya Indonesia sendiri. Seperti demokrasi, HAM, hukum lokal, dll.
Karakteristik Hukum Modern:
1. Terdiri dari berbagai aturan yang terapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda dimana-mana. Berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
2. Perundang-undangan modern bersifat transaksional, hak dan kewajiban diatur berdasarkan kontrak.
3. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas.
4. Sistem ini bersifat politik.
Pengaruh terhadap hukum masa kini dan di Indonesia adalah pada pengambilan putusan hakim bisa berpatokan kepada putusan yang lalu atau digunakan sebagai referensi dalam mengambil putusan dan hingga saat kini hukum adat/hukum primitif mempengaruhi hukum yang berlaku di Indonesia karena menunjukkan sikap perilaku masyarakat yang terkadang juga menjadi patokan untuk menyelesaikan permasalahan.
2) Pada bab ke-8 menjelaskan Perkembangan Hukum di Indonesia, Era kolonialisme sebelum Indonesia merdeka sistem hukum yang digunakan antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa civil law dan hukum adat. Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Mulai tahun 1602 Belanda menjadi penguasa wilayah Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Memasuki masa pemerintahan Daendles (1808-1811) bahwa hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumiputera dengan berbagai syarat. Memasuki masa pemerintahan (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanistis.
Lanjutan=>
HapusTata hukum Hindia Belanda terdiri dari: peraturan tertulis yang dikodifikasikan, peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan, peraturan tidak tertulis(hukum adat) yang berlaku bagi golongan Eropa. Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan yakni orang Eropa, mereka yang disamakan dengan Eropa, Bumiputera dan mereka yang disamakan dengan bumiputera. Hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Ketika Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi, namun Belanda masih membiarkan hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Pada masa orde lama, Indonesia sering berganti sistem hukum, setelah itu memasuki orde baru Pemerintah melakukan perubahan secara besar-besaran dibidang hukum, politik dan sosial budaya dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/ Konstitusional. Pada orde baru terdapat suatu keberhasilan dalam pembangunan ekonomi. Pada masa ini, telah menjadikan hukum pembangungan, bukan hukum revolusi dengan tidak memberlakukan hukum kolonial. Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemerdekaan yang terjadi karena kondisi negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap HAM dan hak konstitusional warga negara, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen. Sebagai contoh: Di era orde baru UUD 1945 "disakralkan" sehingga MPR di era orde baru tidak mengubah UUD 1945. Sedangkan di era reformasi dilakukan perubahan UUD 1945 salah satunya pasal 1 ayat (2) perubahan pertama UUD 1945. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Ada lembaga negara yang dibentuk salah satunya Mahkamah Konstitusi RI merupakan produk perubahan UUD NRI 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi RI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latarbelakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi. Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu.
Nama : moch nurkholis pratama
BalasHapusNim : 1811111076
Kelas : 2C
1. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan didalam masyarakat yang awam belum mengenal dunia teknologi modern dan memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakatnya patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
Karakteristik tatanan hukum primitif :
(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum Modern adalah hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara maju maupun negara berkembang. Memiliki peraturan perundang-undangan yang bersifat transaksional.
Karakteristik tatanan hukum modern :
(1) Kaidahnya universalitas; (2) Sistemnya bersifat hirarkis dan rasional; (3) Sistemnya diatur birokratis; (4) Sistemnya dijalankan berdasarkan juris; (5) Sistemnya dapat diubah
2. Ulasan terhadap Buku Sejarah Hukum Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" Adalah Era Kolonialisme merupakan Sistem tata hukum sebelum tanggal 17 Agustus 1945 yaitu system hukum Hindia Belanda yang berupa : Hukum Barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat). Hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang ada di masyarakat pada masa Indonesia sebelum di jajah Belanda. .Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi, serta nilai kebudayaan yg tinggi. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
3. Pada pasca era reformasi konstitusi RI ini didasarkan pada UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara. Ada 3 pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada pasca era reformasi banyak terjadi perubahan dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia. Mulai dari perubahan presiden dan kabinetnya, serta hal-hal mengenai pemilihan umum. Setelah runtuhnya era orde baru di Indonesia mengalami perubahan dalam hal pemilu atau pemilihan umum. Pemilihan pada era reformasi ini pertama kali dilakukan pada tahun 1999.
HapusNama : Wahyu Nur Oktavianto
BalasHapusNim : 18111110036
Kelas : C (semester 2)
1.- Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
- Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).
2.Di dalam buku sejarah hukum tersebut, bab delapan menjelaskan bahwa pada Era Kolonialisme ini sistem pada hukumnya yang dipakai sebelum tanggal 17 Agustus 1945 antara lain yaitu Sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan Sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum negara Indonesia ini dijajah oleh Belanda, hukum yang dipakai untuk menyelesaikan pada sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat itu menggunakan Hukum adat. Pada saat itu hukum adat yang diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, setiap daerah itu memiliki pengaturan hukum adat yang berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Hukum ini sangat dipatuhi masyarakat saat itu, karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Sedangkan Sistem Masa Hukum Kemerdekaan di Indonesia itu merupakan sebuah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat sebagian besar sistem yang dianut itu baik, Perdata maupun Pidana yang berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Menggunakan hukum Agama ini karena komunitas masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominan hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu juga Indonesia juga memberlakukan sistem hukum Adat yang diserap dari perundang-undangan atau yurisprudensi. Negara yang dijajah mempunyai kecenderungan menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah itu mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Selanjutnya Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformarsi yaitu pada masa orde baru ini dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta muatan unsur politis semata untuk suatu kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada masa ini terjadi pembelenggungan disegala sector dimulai dari sector Hukum atau Undang-Undang, perekonomian atau bisnis, kebebasan informasi atau Pers.
3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme.Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
HapusUndang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme.Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
BalasHapusUndang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Nama :Fadsa Laksana Surya
BalasHapusNim : 1811111095 / 2c
1. • Hukum Primitif : Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
-Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•Hukum modern : Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikn dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
-karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.
*Pengaruhnya terhadap hukum di saat ini: lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*Pengaruh terhadap hukum Indonesia : hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum primitif (adat) namun tidak mayoritas sebab hukum selalu timbul, berkembang, diperbarui dan lenyap dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman.
2. Sistem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda,Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yg sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yg nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Naskah hukum adat yg lahir pada waktu itu antara lain kitab ciwakasoma kitab hukum gajahmada. belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yg kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan" kecil yg telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati.
3. Teori Hukum Tata Negara berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi pula yangmemungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yangmelahirkan pilihan pilihan sistem. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Nama : Alvin Putra A
BalasHapusNIM : 1811111114 (2C)
1.) Hukum Primitif
•Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban. Primitif mempunyai arti tidak mengenal peradaban dan tidak mengenal kesopanan atau tatakrama.Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
KARAKTERISTIK
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum Modern
•sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
KARAKTERISTIK
Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern.
Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai bentuk tertulis;
2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara;
3. Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan keputusan politik masyarakatnya.
2.) Di era kolonialisme sistem hukum menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang berisi Hukum Barat civil law dan hukum Indonesia Hukum Adat. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni (belanda) sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat. Tetapi secara perlahan hukum adat tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat yang membuat hukum adat melemah yang menimbulkan tidak ada kepastian didalam hukum adat.
#Sistem Hukum Masa kemerdekaan indonesia menganut pluralisme hukum yang secara umum situasi ini dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam kehidupan sosial. Yang membuat masyarakat menjadi bingung, hukum mana yang harus dianut saat penerapan transaksi atau terjadinya suatu konflik. Disini jepang menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga indonesia hanya memiliki satu peradilan . Yang menguntungkan bagi masyarakat indonesia.
#Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi disini memasuki era Orde Baru yang menuju sebuah masa yang baru dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralisme hukum yang berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan. Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
3. Perkembangan hukum paska reformasi.
Hapusmasa oerde lama pemerintah melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD1945.Karena tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan.Penyimpangan bebagai lembaga kewenegaraan tidak berfungsi sebagaimana semestinya pemilu diadakan secara tidak demokratis,setelah orde baru Indomesia memasuki era roformasi dimana dimasa ini perkembangan sistem hukum seperti amandemen atau perubahan terhadap UUD1945,Karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan kehidupan bernegara.
Nama : Siska Dewi Anggraeni
BalasHapusKelas/nim : 2c/1811111077
1. A. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan.
*karakteristik : tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum
B. Hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
*karakteristik : A) Unifrom,Penerapan hukum ini lebih cenderung Bersifat teritorial dari pada personal. Artinya bahwa peraturan -peraturan yang sama dapat diterapkan bagi umat segala agama, warga semua suku bangsa,daerah kasta dan golongan.
B) Transaksional : sistem hukum ini lebih cenderung untuk membagi hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi (perjanjian kejahatan, kesalahan, dan lain-lain) dari pihak-pihak yang bersangkutan
C) Universal : cara-cara khusus pengaturan dibuat untuk memberikan contoh tentang suatu patokan yang sahih
bagi penerapannya secara umum dari pada untuk menunjukkan sifatnya yang unik dan intuitif.
D) Hierarki : terdapat suatu jaringan tingkat naik banding dan telah ulang yang teratur untuk menjamin bahwa tindakan lokal sejalan dengan patokan-patokan nasional.
*~* Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
*~* Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sangketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengundang Nilai-nilai baik nilai keagamaan,nilai-nilai kesusilaan,tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Tokoh yang meneliti hukum adalah Van Vollenhoven dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Hukum adat di indonesia menurur Van Vollenhoven "hukum nonstatutair yang sebagaian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum islam. Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan,dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan prasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai fitrahnya sendiri, hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri".
Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan,yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia. Zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat yang pada saat itu Nusantara.
Nazkah hukum adat yang lahir pada waktu itu antara lain Kitab Ciwakasoma yabg dibuat pada masa raja Dharmawangsa pada tahun 1000 Masehi, kitab hukum Gadjah Mada pada masa kerajaan Majapahit (1331-1364),kitab Hukum Adigama pada zaman Patih Kanaka (1413-1430), dan Kitab Hukum Kutaramanawa di Bali.
BalasHapusTahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalag indonesia,dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerjaan-kerjaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap hak perdagangan dan aktivitas kolonial diwilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada dibatavia yang kini bernama jakarta. Tujuan utaman VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak ovtrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Gubernur yang bernama Jendral Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana. Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, kumpulan ini diberi nama Statua Batavia.
3. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.
Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.
contoh perkembangan nya :
Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
•Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Nama: Febri Pangestu
BalasHapusNIM: 1811111009
kelas: 2C
1.-Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. adapunmkata primitif ditujukan untuk seorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
KARAKTERISTIK: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitf.
-Hukum Modern adalah istilah digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini. negara hukum modern telah menjadi istilah yang sering kita dengar seolah-olah bahwa semua bentuk negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum modern. padahal sesungguhnya istilah negara hukum modern adalah istilah yang digunakan oleh Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrech membagi negara hukum dalam dua bentuk, yakni negara hukum formil (negara hukum klasik) dan negara hukum materil(negara hukum klasik).
KARAKTERISTIK:aturan bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi"private", sistem-sistem bersifat hirarkis, sistem ini diatur secara birokratis, bersifat raisoanal, dijalankan berdasarkan juris, sistem ini dapat diubah, sistem ini bersifat politik.
2.Era kolonialisme
sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat).sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat.
hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia.mulai tahun 1602 belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit.VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktifitas kolonial diwilayah tersebut oleh parlemen belanda pada tahun 1602.memasuki zama Vereenigde Oostindische Copagnie (VOC)yaitu zaman dimana orang asing mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. pada masa ini pemerintah belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi(meliputi monopoli pelayaran, perdagangan, mengumumkan perang , mengadakan perdamaian dan mencetak uang).
3. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspekyang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. dalam hukum ketatanegaraan dikenal berbagai istilah antara lain : State Law, state recht, constitutional law, droit constitutional, dan verfassungsrecht.
contoh:mengatur tentang bentuk-bentuk dan susunan negara,dan sebagainya.maka jika kita melihat di indonesia ada banyak lembaga-lembaga seperti presiden, DPR, DPD, dan sebagainya maka itulah salah satu contoh dari hal yang diatur dalam hukum tata negara.
BalasHapusNama: Anisya Yudistya Wishinta
NIM: 1811111068
Kls: 2C
1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern,atau suatu kebudayaan masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum.
Pengaruh: Negara Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena seiring berjalannya waktu/jaman perubahan akan terjadi dan hukum itu sendiri bersifat dinamis seperti pola pikir manusia.
Hukum modern adalah hukum yang sesuai dengan masyarakat serta hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan dari suatu masyarakat. Hukum modern juga disebut dengan hukum dewasa karena hukum modern tidak hanya mencangkup perkembangan saat ini saja melainkan ada hubungannya dengan hukum klasik yang secara histoty lebih dahulu sudah berkembang.
Karakteristik: 1. Sistem-sistem bersifat hirarkis 2. Sistem diatur secara birokratis 3. Sistem dapat diubah 4. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universal 5. Berlakunya aturan-aturan yang bersifat teritorial dan bersifat pribadi "private"
Pengaruh: Hukum modern ini campuran dari hukun primitif dan hukum modern. Berbagaimacam konflik yang muncul di masyarakat mewajibkan hukum menjadi suatu pengendali sosial yang menciptakan ketertiban dengan adanya Undang-undang, dll.
2. Era kolonialisme
Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hykum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda,hukum yang di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir semua masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerahyang satu dengan yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena mengandung nilai baik keagamaan.,kesusilaan, tradisi dan nilai kebudayaan yang tinggi.
Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukun Eropa, hukum Agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang di serap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata,untuk kepentingan pemerintahan pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/Undang-undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain-lain selagainya.
Dan ubtuk mengembalikan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional,dengan dikeluarkannya surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentukbya kabinet baru dengan sebytan kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh
3. Kehidupan kebangsaan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan. Keadaan yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru juga.
HapusHasil perubahan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara,serta di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial.
Nama: Bagus Widyatama
BalasHapusNIM: 1811111025
Kelas: 2C
1.•Hukum Primitif
Hukum primitif adalah hukum lama yang berkaitan dengan nenek moyang dan adat di lingkungan tersebut. Hukum primitif adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Turki, India, dan Arab. Hukum primitif adalah hukum asli negara tersebut. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum primitif memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat dengan nama hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum primitif sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF
-Adalah hukum yang berdiri sendiri (Terpisah dari pengaruh negara)
-Bersifat dinamis (Dapat berubah jika di kehendaki masyarakat)
-Dan tidak tertulis
•Hukum Modern
hukum modern adalah hukum dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana. berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi "private",
Perundang undangan hukum modern bersifat transaksional. hak-hak dan kewajiban-kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil-hasil transaksi (yang berupa kontrak-kontrak,kerugian-kerugian, dan lain-lain) antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, dan tidak terhimpun secara berubah-ubah pada seseorang karena faktor-faktor di luar transaksi, seperti umur, kelas, agama, kelamin. kumpulan status hak dan kewajiban yang ada itu didasarkan pada kondisi dan fungsi-fungsi duniawi bukan pada perbedaaan nilai-nilai yang hakiki atau pada kehormatan yang disucikan.
KARAKTERISTIK HUKUM MODERN
-Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
-Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
-Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
-Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
-Hierarkis yang tegas
Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif atau hukum adat yang belum mengenal teknologi berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui teknologi pada jaman modern.
2.Didalam buku tersebut menjelaskan, tentang kolonialisme dimana masa Belanda menjajah Indonesia.masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat (Civil law) dan sistem hukum asli (Hukum adat) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum primitif atau hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3.Pasca tumbangnya rezim otoriter prsiden Soeharto selama 32 tahun yang di sebabkan demo besar-besaran menuntut turunnya Soeharto yang di lakukan oleh mayoritas mahasiswa yang berharap adanya keadilan dalam hukum di negara ini.
HapusSecara konespsional, soerjono soekanto menyatakan bahwa inti dan arti penegakkan hukum terletak pada kegiatan menyelarasikan hubungan nilai kaidah yang mantap dan mengejawatahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihatah dan mempertahankan pergaulan hidup. ( umbu lily, potret pasca reformasi tahun 1998, NTT, universitas cendana. 2013)
Keberpihakkan hukum yang mengarah kepada rakyat membuat harapan rakyat menjadi kenyataan. Munculnya Undang-Undang yang membahas pemberantasan korrupsi, Undang-Undangan pencucian uang, adanya perlindungan saksi, dan di bentuknya KPK berhasil menciptakan opini masyarakat bahwa hukum pasca reformasi sudah berpihak kepada rakyat.
Namun, apakah hukum pasca reformasi sudah berpihak murni untuk rakyat? dan murni tidak adanya intervensi dari pihak lain selain yang berwenang?
Terdapat kasus korupsi yang dinilai tidak adil dalam penegakkan hukumnya, seperti kasus hukum yang menjerat mantan bupati indramayu Iriyanto Mahfud Syaifuddin yang biasa di sebut Yance, senilai Rp. 42 milyar dalam proyek pembebasan tanah proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap. Yance hanya dituntut hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta. (news.detik.com,) kasus korupsi pltu eks bupati indramayu yance dijemput paksa kejagung)
Dari satu kasus ini sangat di sayangkan jika dalam pengakkan hukum untuk kalangan atas sangat tumpuk dan keberpihakkan. Jika di kalkulasikan, uang senilai 42 milyar bisa membuat sekolah maupun pusat kesehatan di desa terpencil, dapat mengurangi kurangnya pendidikan dan kurangnya tingkat kesehatan pada desa tersebut, tetapi mengapa penegak hukum hanya memberikan hukuman 18 bulan penjara.
Penegakkan hukum masih belum berjalan untuk mengangkat ujung tombak keadilan. sangat terlihat bahwa hukum pasca reformasi di Indonesoa masih bersifat keberpihakkan dan terlihat adanya intervensi dari pihak lain yang mempunyai kepentinga pribadi. Penegakkan keadilan masih memiliki hambatan dan rintangan yang banyak selama tidak berjalan beriringan dengan nilai dan moral.
Sebagai rakyat yang mendambakan keadilan hukum di Indonesia, diharapkan kita sebagai rakyat Indonesia turut selalu menggiring penegakkan hukum dan menuntut yang berwenang untuk mengadili para pelanggar hukum berat agar di hukum seberat beratnya tanpa adanya intervensi dari luar.
Bersama- sama mewujudkan harapan rakyat yang sudah di damba-dambakan pada zaman orde baru, yaitu penegakkan hukum yang sama runcing dan sama tumpul kepada rakyat miskin maupun kalangan atas.
Nama : shinta adellia
BalasHapusNim : 1811111105/ 2C
1. Hukum primitif yaitu hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangannya.
*karakteristik
- Sumber hukum yang masih hukum kebiasaan
- Hukum tidak tertulis
- Mempunyai hukum kebiasaan masing masing
Hukum modern yaitu hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupunnegara berkembang, Memiliki peraturan perundang-undangan yang bersifat transaksional.
*Karakteristik
- Peraturan yang bersifat teritorial
- Sistem sistem yang bersifat hirarkis
- Bersifat universal
2. Di dalam buku sejarah hukum, pada Era kolonialisme tersebut sistem tata hukum nya masih digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum (civil law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung Nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Hukum adat itu pun melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan, dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Di dalam Sistem hukum massa kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Pedata dan Hukum dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamika 'penundukan diri'. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang Berbeda antara satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen. Perkembangan Hukum Pasca kemerdekaan sampai Reformasi, perlu kita ketahui bahwa pada masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belom selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan dikelurkan nya Surat Perintah 11 Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya Kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemeritah secara menyeluruh. Pada pembangunan Lima Tahun yang merupakan sebagai Rule off low pada tahun 1969 merujuk pada paragraf pendahuluan Bab XII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara yang berazas atas Hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum difungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan Mormative dan Ligitimasi (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatan nya pada Tahun 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan mandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karema UUD merupakan Hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:dandisetiyawan
BalasHapusNim:1811111039
No:09
1. -Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
A.Hukum tidak tertulis pada awalnya
B.Menganut sistem kepercayaan
C.Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
D.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2. Pada Bab XIII menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
- era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.
3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
Hapus* Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
* Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
* Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
* Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
* Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
* Dari sisi kedaulatan, tuntutan masyarakat Timor Timur untuk merdeka menjadikan Indonesia kehilangan provinsi termuda itu. Timor Timur pun berubah menjadi negara merdeka bernama Timor Leste.
* Meski demikian, era reformasi juga menyebabkan daerah memiliki wewenang yang lebih besar berkat dilaksanakannya otonomi daerah.
Nama : Natasya Revida Putri Junaedi
BalasHapusKelas/NIM : 2C/1811111050
1. Hukum Primitif
Primitif itu sesuatu yang kuno, sudah ketinggalan zaman, prasejarah. Suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
Karakteristik :
1. Tidak tertulis
2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
5. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitive
Hukum Modern
Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat. Sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
Karakteristik :
1. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
2. Sistem-sistem bersifat hirarkis
3. Sistem ini diatur secara birokratis
4. Sistem ini bersifat rasional
5. Sistem ini dijalankan berdasarkan juris
6. Sistem ini lebih bersifat teknis dan kompleks
Pengaruh terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia adalah Bersamaan dengan itu pada bangsa-bangsa tuna aksara tersebut telah dijumpai sebuah organisasi kelompok sosio-politik tertentu yang sedikit banyak sudah memperlihatkan tanda-tanda kemajuan, yang didalamnya terdapat asas-asas pertama, apa yang kini kita sebut hukum public.
2. Perkembangan Hukum di Indonesia
HapusPerkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan social kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali social untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Perkembangan hukum itu sendiri ditandai dengan perkembangan komponen hukum itu sendiri, dari segi Perangkat Hukum, yakni lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan bersifat khusus (lex spesialis), misalnya : Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana korupsi. Dari segi Kelembagaan Hukum yakni lahirnya Lembaga penegakkan Hukum yang Independen dan punya kewenangan khusus misalnya Komisi Pemberantasan korupsi, serta Aparatur Hukum dan Budaya Hukum. Saat ini Hukum di Indonesia juga di pengaruhi oleh kekuatan politik, perang kepentingan politik berimbas kepada penegakkan hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan umum atau masyarakat luas, keprihatinan masyarakat atas kasu-kasus yang terjadi baik yang sedang di proses oleh aparat penegak hukum maupun yang telah selesai di proses dan mendapat kekuatan hukum tetap berdampak kepada kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, yang berakibat kepada tindakan Main hakim sendiri (Eigen Rechting) atas apa yang menurutnya mengganggu kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Hal lain yang mempengaruhi citra dan pandangan masyarakat terhadap penegakkan hukum adalah pemberitaan oleh media yang tidak berimbang kepada publik. Media sebagai pilar demokrasi yang mempunyai tugas memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pengetahuan haruslah patuh kepada nilai dan azas hukum. Dalam realita sehari-hari Media terkesan menciptakan satu peradilan publik yang membentuk satu opini publik yang bebas memvonis orang salah atau benar tanpa melalui prosedur yang di atur dalam perundang-undangan, hal ini bertentangan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Azas ini di tujukan ke arah tegaknya hukum, keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum. Cita-cita hukum dalam menciptakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih sebatas teori dan mimpi saja, aturan hukum dan penerapan hukum sudah tidak sesuai lagi. Tidaklah seluruhnya salah jika ada kalimat : “Manisnya dosa, pahitnya perjuangan” demi Keadilan di Tanah Airku.
3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Contoh :
A. Hukum Tata Negara Umum
1. Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan hukum kenegaraan.
2. Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara
3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara
4. Penafsiran dalam Hukum Tata Negara
5. Berbagai aspek mengenai praktik Hukum Tata Negara
B. Hukum Tata Negara Positif
1. Perkembangan studi Hukum Tata Negara di Indonesia
2. Bentuk-bentuk produk hukum Indonesia
3. Organ dan fungsi kekuasaan negara
4. Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
5. Partai politik dan pemilihan umum
ANAPOKER Situs Games Poker Online Terpercaya di Indonesia, Memberikan Bonus Gede Untuk Setiap New Membernya..
BalasHapusGabung Sekarang di Situs Anapoker secara Langsung, Gratis Lho tanpa Biaya Apapun
Anapoker Kini menghadirkan Layanan Deposit cara Baru, Dengan menggunakan Deposit Via PULSA
Hanya mulai deposit minimal 25rb saja lho..
Untuk Info Bonus & Promo Lainnya, Silahkan Contact Anapoker
Whatsapp : 085222555128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!
BalasHapusKenapa harus main di Anapoker?
- Dapatkan bonus setiap kali deposit
- Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
- Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
- Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
- Daftar gratis tanpa biaya
- Download aplikasi nya langsung di Android kamu
- Dan banyak lagi promo & bonus nya
Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK