- Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
- Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
- Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.
Senin, 01 Juli 2019
Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas D)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nama : Rosita Intarti
BalasHapusKelas : 2D
Nim :1811111121
1. Hukum primitif
Yaitu hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu menggunakan cara yang masih mistis(irasional).
Ciri ciri/karakteristik hukum primitif :
- Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara
- Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan
- Faktor magic dan animisme lebih kuat
- sumber hukum terutama masih hukum kebiasaan
- hukum tidak tertulis
- mengadili masih menggunakan cara irasional
Hukum Modern
adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum primitif).
Ciri ciri / karakteristik hukum modern :
- Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
- Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
- Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik
- Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara
- Hukum bersifat universal
- perundang - undangan bersifat transaksional
- kaidah-kaidah hukum yaitu universalitas
- sistem - sistem bersifat hirarkis
- sistem diatur secara birokratis
- sistem bersifat rasional
- sistem dijalankan berdasarkan juris
- sistem yang lebih bersifat teknis dan kompleks
- sistem bisa diubah
- sistem bersifat politik
- tugas membuat Undang - Undang dan penerapannya dibedakan fungsi pemerintahannya yang terdiri legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara jelas
Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.
Pengaruh hukum modern di masa kini. Hukum modern dimasa kini adalah penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.
2. Di dalam bab kedelapan menjelaskan hukum di era kolonialisme yang dimana Belanda (VOC) menjajah Indonesia. Indonesia pada awalnya menggunakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, tetapi setelah datangnya Belanda (VOC) Indonesia menggunakan system hukum Hindia belanda (Civil Law). Pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa cina, dan juga pribumi. Tiap golongan tunduk pada seluruh hukum perdata barat di Indonesia. Perlahan-lahan hukum adat tergeser dengan adanya system hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1884. Selanjutnya buku tersebut menjelaskan system hukum pada masa kemerdekaan, yang dimana menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan hukum colonial dinasionalisasi untuk kepentingan pembangunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia sudah berkali-kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian pada masa orde baru melakukan perubahan secara besar-besaran di bidang hukum, politik dan social budaya. UUD 1945 di jadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan. Kemudian banyak juga terjadi hal-hal penyimpangan pada pemerintahan orde baru. Pada tahun 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Indonesia pun memasuki era reformasi yang bermaksut membangun kembali tatanan kehidupan bangsa dan bernegara serta pembenahan dalam peraturan perundangan.
BalasHapus
BalasHapus3. Di dalam periode perkembangan hukum pasca reformasi di bidang ketatanegaraan, konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai contoh: Di era orde baru Undang-undang Dasar 1945 “disakralkan” sehingga Majelis Permusyawaratan Rakyat RI di era orde baru tidak mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan di era reformasi dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Ada perubahan pasal Undang-undang Dasar 1945. Salah satunya Pasal 1 ayat (2) perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945. Kedaulatan ada
di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar. Ada lembaga negara yang dibentuk, salah satunya Mahkamah Konstitusi RI dan ada lembaga tinggi negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung RI.Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945, maka terjadi reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Nama: Nicko diaz kurniawan
BalasHapusKls: 2D
Nim: 1811111109
1) -Hukum primitif suatu masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masyarakat yang hidupnya masi tergantung alam labih tepat nya masi mengunakan peraturan adat (kebiasaan) Karateristik: 1. Masi percaya aturan adat setiap kelompok suku 2. Tidak tertulis 3. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
-Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa seoalah olah bahwa semua bentuk negara hukum yang ada didunia ini adalah negara hukum materil karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil. Karateristik: 1. Sistem ini dapat di ubah 2.sistem ini bersifat politik 3. Sistem bersifat hirarkis (susunan) 4. Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
-Pengaruh nya sangat besar bagi indonesia awal mula hukum indonesia berawal dari kerajaan kuno yang hanya mengenal kepercayaan (adat) dan ketika kolonila belanda masuk ke indonesia hukum di negri ini berkembaang dan sampai sekarang hukum indonesia masi mengunakan hukum kolonial belanda.
2) -Era kolonialisme sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat ( civil law ) dan sistem hukum asli (hukum adat) pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di indonesia hukum adat sangat ditaati masyarakat pasa masa itu karena mangandung nilai nilai kebudayaan yang tinggi. mulai tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilaya nusantara dan memberikan perhatian terhadap hukum adat pada masa itu ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Namun jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda memasuki periode 1816-1848 masa pemerintahan raffles mengunakan kebijakan atau politik bermurah hati akan tetapi karena penguasa hindia belanda hukum adat mulai terancam.
-sistem hukum masa kemerdekaan campuran dari sistem hukum eropa sebagai besar sistem yang dia anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukuk eropa kontinental. Ketika indonesia dikuasai oleh belanda (VOC) banyak perubahan di bidang hukum. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasi indonesia peraturan penting yang dikeluarakan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana kitab undang undang dan ketentuan perubahan yang sekula berlaku hanya untuk orang belanda, orang cina dan hukum adat tetap dinyataka berlaku untuk orang orang pribumi.
-Perkembangan hukum paska kemerdekaan samapi reformasi untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintahan secara menyeluruh dengan ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib hukum republik indonesia dan tata ututan perundang undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu pancasila.
3) Dalam pidato presiden soeharto yaitu dalam pembukaan law asia di jakarta tahun 1973 yang mengatakan bahwa “ setaip pembangunan mengharuskan terjadinya serangkaian perubahan, bahkan juga perubahan perubahan yang sangat fudamental” jelasnya bahwa pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan indonesia dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis internasional dengan demikian orde baru telah menjadi kekuatan kontrol pemerintah yang terlengitimasi ( secara formal-yuridis) dan tidak merefleksikan konsep keadilan asas asas moral dan wawasan kearifan yang tidak hidup dalam masyarakat awam, hal ini terlihat gerakan gerakan dari bawah untuk menuntut hak hak asasi yang justru lebih kaut dan terjadi dimasa kejayaannya ide hukum revolusi diawal tahun 1960-an. Contoh: pimpinan yang tertinggi dan kebijakan pemberlakukan secara internal, mengakibatkan terjadinya pelangaran hak-hak asasi manisia diamana terjadi kelaparan serta kemiskinan yang berkelanjutan karena menyimpang dari landasan negara yaitu UUD 1945 dan pancasila.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Arya Permana Aji
BalasHapusKelas : II D
No.Absen : 06
NIM : 1811111045
1. Hukum Primitif adalah hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu dengan dilakukan cara cara yang irasional.
Karaterisitik Hukum Primitif :
- Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
- Sumber hukum utama masih menggunakan hukum kebiasaan.
- Hukum tidak tertulis.
- Mengadili menggunakan cara irasional.
Hukum Modern merupakan hukum materil, karena hukum negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil/hukum primitif.
Karakteristik Hukum Modern :
- Hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana, berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
- Perundang undangan modern bersifat transaksional.
- Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
- Sistem ini diatur secara birokratis.
- Sistem ini bersifat rasional.
- Sistem ini dapat diubah.
- Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
- Sistem ini bersifat politik.
Pengaruh Hukum primitif di masa kini yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia, sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.
Pengaruh Hukum modern dimasa kini adalah menyempurnakan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.
2. Era Kolonialisme menggunakan Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.
HapusSistem Hukum Masa Kemerdekaan menggunakan hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris, Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
3. Perkembangan hukum ketatanegaraan pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.
HapusHasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rill, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional.
Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.
NAMA: MOCHAMMAD GUSTI ARIF FASHYKHULISAN
BalasHapusKELAS: 2D
NIM : 1811111139
1. A.Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
karakteristik :
- Hukum tidak tertulis
- Mengadili menggunakan cara irasional
- penguasa terhadap hukum lebih dominan
B. Hukum Modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum modern :
- Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
- Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam;
- Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian
tidak
mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
- Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
- Hierarkis yang tegas
- Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
- Rasional
2. Ulasan dan analaisa yang ada di buku Sejarah Hukum Di era kolonialisme sistem hukum menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang berisi Hukum Barat civil law dan hukum Indonesia Hukum Adat. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni (belanda) sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat. Tetapi secara perlahan hukum adat tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat yang membuat hukum adat melemah yang menimbulkan tidak ada kepastian didalam hukum adat. masa Orde Baru dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata ini demi kepentingan Pemerintah pada saat itu. Kemudian Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan oleh indonesia demgam melakukan perubahan terhadap UUD 1945.dengan itu hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.dengam semua yg dimiliki Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa nya sendiri dengan melalui hukum
3. ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi. Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
HapusA. Hukum Tata Negara Umum
- Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan
hukum kenegaraan.
- Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara
- Sumber-sumber Hukum Tata Negara
- Penafsiran dalam Hukum Tata Negara
- Berbagai aspek mengenai praktik Hukum Tata Negara
B. Hukum Tata Negara Positif
- Perkembangan studi Hukum Tata Negara di Indonesia
- Bentuk-bentuk produk hukum Indonesia
- Organ dan fungsi kekuasaan negara
- Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
- Partai politik dan pemilihan umum
Nama : ahmad mi'rozul muntoha
BalasHapusKelas : 2D
Nim : 1811111099
1. Hukum Primitif adalah hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu dengan dilakukan cara cara yang irasional.
Karaterisitik Hukum Primitif :
- Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
- Sumber hukum utama masih menggunakan hukum kebiasaan.
- Hukum tidak tertulis.
- Mengadili menggunakan cara irasional.
Hukum Modern merupakan hukum materil, karena hukum negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil/hukum primitif.
Karakteristik Hukum Modern :
- Hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana, berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
- Perundang undangan modern bersifat transaksional.
- Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
- Sistem ini diatur secara birokratis.
- Sistem ini bersifat rasional.
- Sistem ini dapat diubah.
- Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
- Sistem ini bersifat politik.
Pengaruh Hukum primitif di masa kini yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia, sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.
Pengaruh Hukum modern dimasa kini adalah menyempurnakan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.
2. Era Kolonialisme menggunakan Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.
HapusSistem Hukum Masa Kemerdekaan menggunakan hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris, Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
3. ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali. Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi. Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Program Kursus Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum Tata Negara.
HapusA. Hukum Tata Negara Umum
- Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan
hukum kenegaraan.
- Konstitusi sebagai objek kajian Hukum Tata Negara
- Sumber-sumber Hukum Tata Negara
- Penafsiran dalam Hukum Tata Negara
- Berbagai aspek mengenai praktik Hukum Tata Negara
B. Hukum Tata Negara Positif
- Perkembangan studi Hukum Tata Negara di Indonesia
- Bentuk-bentuk produk hukum Indonesia
- Organ dan fungsi kekuasaan negara
- Hak asasi manusia dan masalah kewarganegaraan
- Partai politik dan pemilihan umum
Nama:Ni putu ayu santi swasti
BalasHapusNim :1811111015
Kelas:D
1.)Hukum primitif yaitu sebuah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat taat terhadap putusan yang ditetapkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu.
Karakteristik:
•Pada awalnya hukum tidak tertulis
•Menganut sistem kepercayaan
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
Hukum modern yaitu sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sehingga dapat di mengerti oleh masyarakat.
Karakteristik:
•Jujur
•Tertulis
•Orientasi ke masa depan
2.)PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Di Era kolonialisme,sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat.sebelum indonesia di jajah oleh belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat.pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan.
di temukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang pernah bertahta.mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia,dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit.pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi.Pada tahun 1642 dihasil statuta batavia,di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara.kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799.setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dan merebut indonesia dari penjajahan Belanda.Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat,pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI.pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942.
3.)Perkembangan hukum paska reformasi.
masa oerde lama pemerintah melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD1945.Karena tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan.Penyimpangan bebagai lembaga kewenegaraan tidak berfungsi sebagaimana semestinya pemilu diadakan secara tidak demokratis,setelah orde baru Indomesia memasuki era roformasi dimana dimasa ini perkembangan sistem hukum seperti amandemen atau perubahan.terhadap UUD 1945.
Nama : Cut Aurra Alya K
BalasHapusKelas : II/D
Nim : 1811111147
1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian, teknologi dan primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.
Contoh: hidup bergantung pada alam meskipun dunia luar sudah mengalami modern.
Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Hukum moderen:hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
Karakteristik hukum modern tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis, tidak bertumpu pada wahyu illahi.
penagaruh terhadap hukum indonesia yaitu hingga sampai sekarang indonesia masih stag di hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi yang hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan menfikuti jaman.
2. Di dalam buku menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan
3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
Nama: hanny milenia larasati
BalasHapusNim: 1811111103
Kelas: D
1). -Hukum Primitif: Suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
Karakteristik Hukum Primitif :
-Belum mengenal adanya teknologi
-Hidup yang masih tergantung terhadap alam
-Setiap kelompok memiliki kebiasaan masing-masing
-Hukum Modern: Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern:
-Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai. dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia: Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2). menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
- era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
3). reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki. Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah.
HapusNama: Teddy Marchel Ad’ha Wibiariesdio
BalasHapusNIM: 1811111089
Kelas: 2D
1. Tatanan hukum primitif merupakan tatanan yang dijumpai masa kini namun unsur-unsur fundamental diturunkan dari sumber-sumber agama atau filsafat dimana tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara, yang asal-unsulnya membentang ke belakang hingga zaman dahulu.
Karakteristik: tidak tertulis; tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas & agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Pengaruh tatanan hukum primitif mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil, dan tempat-tempat lain. Hukum primitif dijadikan pembelajaran terhadap peristiwa hukum yang terjadi di masa lalu sehingga di masa kini jadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia terlihat dari masyarakat yang masih menjunjung hukum adat yang lahir turun temurun. Hukum primitif bisa menjadi acuan pembentukan hukum di indonesia.
Tatanan hukum modern merupakan tatanan hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Karakteristik: Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif ; Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam ; Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin ; Bersifat universal dan di laksanakan secara umum ; Hierarkis yang tegas ; Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur ; Rasional ; Dilaksanakan oleh orang yang bepengalaman ; Spesialisasi dan di adakan penghubung antara bagian-bagiannya ; Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat ; Penegak Hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga keneagraan ; Perbedaan yang tegas diantara tiga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
Pengaruh tatanan hukum modern di masa kini yakni terjadi penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang membawa pengaruh yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat karena selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal. Di Indonesia terjadi pembaruan hukum di bidang peraturan perundang-undangan baik dalam konteks peraturan perundang-undangan.
Nama: Teddy Marchel Ad’ha Wibiariesdio
BalasHapusNIM: 1811111089
Kelas: 2D
2. Ulasan dan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" :
Era kolonialisme menggunakan tata hukum hindia belanda yakni hukum adat untuk menyelesaikan sengketa yang berlaku pada hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum ini di mengandung nilai agama, susila, tradisi dan budaya yang tinggi di masa lalu.
Sistem Hukum Masa Kemerdekaan di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia merupakan jajahan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara seperti Belanda, Inggris, Jepang. Negara penjajah cenderung menanamkan nilai & sistem hukum di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang dijajah juga mempunyai tata nilai & hukum sendiri.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi (masa Orde Baru) bersifat memaksakan kehendak & bermuatan unsur politik untuk kepentingan pemerintah, terjadi pembelengguan di semua sektor (hukum/undang undang, perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll), adanya pengembalian citra bangsa indonesia sebagai negara hukum dan politik, serta meyakinkan bahwa revolusi belum selesai. UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional, dengan dikeluarkannya SUPERSEMAR 1967 dan pembentukan kabinet baru yaitu kabinet pembangunan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
Nama: Teddy Marchel Ad’ha Wibiariesdio
BalasHapusNIM: 1811111089
Kelas: 2D
3. Analisa dinamika dan perkembangan hukum khususnya dalam bidang hukum tata negara terdapat 3 (tiga) pelajaran penting yang sangat signifikan pada konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga peran ini kelak di kemudian hari mempunyai pengaruh yang besar. Momentum suksesi kepemimpinan nasional 1998 memberikan pelajaran bahwa alasan dan prosedur suksesi kepemimpinan menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas nasional. Selanjutnya, dukungan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan suatu pilihan politik yang sangat berani dan progresif, meskipun di kemudian hari dan hingga saat ini hal ini masih terus menjadi bahan diskusi yang tidak pernah mati. Terwujudnya peradilan satu atap (one roof system) juga merupakan salah satu perkembangan ketatanegaraan yang sangat signifikan dalam mewujudkan supremasi hukum di Indonesia, karena terbukti selama lebih dari 3 (tiga) dasawarsa hal ini belum sempat diwujudkan oleh para penguasa dan ahli hukum pada masa sebelumnya. Amandemen UUDNRI Tahun 1945 bukanlah hasil akhir dari proses reformasi konstitusi, melainkan hanya sebuah tahapan untuk semakin mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Moch iqbal wd
BalasHapusNim :1811111153
Kelas :2D
1) -Hukum Primitif
kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yg hidupnya masih tergantung alam ataupun belum mengenal dunia luar & jauh dari keramaian teknologi yg ditujukan pada seseorang yg tdk mempunyai kesopanan dlm perilaku baik secara verbal maupun fisik, tetapi digunakan kata "biadab". Hukum primitif itu sendiri ialah peraturan adat yg berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan & dijalankan dlm kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dlm menghadapi situasi & kondisi tertentu yg ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan & kesusilaan menjadi norma hukum.
*Karakteristik hukum primitif
-kedudukan hukum dan agama sama atau belum ada perbedaan sistem norma yg menjelaskannya
-setiap kelompok mempunyai hukum kebiasaan masing – masing
-cenderung hukum tidak tertulis
-agama memiliki peranan khusus dalam tatanan hukum primitive
- Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan pandangan hidup masyarakat asli;
Hukum Modern : Terdapat paradigma hukum yang lama melahirkan paradigma hukum yang baru.paradigma yang baru ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara masyarakat dan perkembangan modern. Hukum yang dilihat sebagai rule of law merupakan hukum yang banyak diterapkan di Negara-negara pada saat ini,baik Negara maju maupun Negara berkembang.
*Karakteristik hukum modern
-hukumnya tertulis,terpisah dari doktrin agama,dominasi antara hukum lama dengan yang baru dalam penyusunannya
-berlaku untuk seluruh wilayah Negara
-Merupakan instrument yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan politik di masyarakat.
2)menurut analisa saya peerkembangan hukum di indonesia pada Era Kolonilalisme : sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi. Tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak 1906 adn selesai tahun 1931. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat
3) Menurut pemdapat saya atau analisa saya Pasca reformasi 1998 Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dalam sistem politiknya. Salah satu aspek penting dalam bidang politik yang menjadi sasaran utama perubahan adalah kekuasaan pemerintahan yang pada masa Suharto kekuasaan ini dikelola secara sentralistis, yakni berpusat pada satu institusi atau satu penguasa. Memang tidak semua kekuasaan yang sentralistis senantiasa buruk pemerintahan otoriter selama 32 tahun menutup akses demokrasi bagi rakyat, sehingga kejatuhan pemerintahan Orde Lama berpeluang besar untuk menerapkan demokrasi secara komprehensif. Setelah Presiden Suharto turun, pengaktifan hak-hak rakyat terlihat dari adanya suatu partisipasi politik yang tinggi dari rakyat, jumlah partai politik peserta pemilu 1999 pun mengalami lonjakan. Dalam perjalanannya, sistem politik di indonesia pasca reformasi menunjukkan perubahan yang cepat. Terdapat perkembangan positif bahwa dengan runtuhnya rezim Orde Lama, kebebasan sipil yang dulu tidak bisa dinikmati kini dapat dinikmati walaupun terkadang sering kali keluar dari norma-norma yang berlaku. Terlepas dari itu, masyarakat kini lebih bebas berpendapat.
HapusNAMA : Dita Cipta Afrilian Grace N.
BalasHapusNIM : 1811111067 / 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 1.
Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO 2
BalasHapusA. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
No.3
BalasHapusGelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.
Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali
Nama: RIDZA AJI MAHMUDY
BalasHapusNim: 1811111071
kelas: 2D
1.Hukum Primitif
suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentuyang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab
karakteristiknya : •Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
hukum modern : adalah istilah untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruhnya bagi negara indonesia ialah sangat besar dari zaman kuno yang hanya mengenal kepercayaan (adat) tetapi seiring berjalannya waktu hingga para penjajah belanda yang masuk keindonesia dan membawakan hukum dinegaranya kedalam negara indonesia, sampai saat ini indonesia tetap menggunakan hukum belanda
2.-Era kolonial sistem hukum sebelum 17 agustus 1945 yaitu memakai hukum hindia belanda berupa hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Pada saat belanda belum masuk ke indonesia seluruh rakyat indonesia menggunakan hukum adat dan setiap daerah mempunyai aturan yang berbeda- beda. Hukum adat saat itu sangat ditaati karna memiliki nilai baik nilai keagamaan , nilai kesusilaan, serta nilai kebudayaan yang tinggi
-sistem hukum pada masa kemerdekaan hukum indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum adat dan hukum agama. Baik pidana maupun perdata. Ketika indonesia dikuasai oleh pemerintahan belanda, banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di hindia belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Namun belanda juga masih memberikan hukum adat dan hukum lain untuk orang asing di indonesa
-perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi pada masa orde baru merupakan masa yang bersifat memaksa kehendak dan bermuatan unsur politisi semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu
Nama: RIDZA AJI MAHMUDY
BalasHapusNim: 1811111071
kelas: 2D
3. Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. Empat kali perubahan UUDNRI tahun 1945 oleh MPR justru menciptakan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas menghasilkan rumusan pasal Multi Interpretarif sehingga menimbulkan insabilitas hukum maupun politik dengan melihat kesemrawutan sistem ketenagakerjaan ini, pasca reformasi harus diperbaiki dengan yang baru yang lebih adil untuk semua golongan , suku dan ras.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Fidel Akbar Khirofani
BalasHapusNim : 1811111043
Kelas : 2D
1.#Hukum Primitif : Sutau kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat disuatu daerah yang masyarakatnya belum mengetahui kehidupan dan perkembangan didunia luar secara luas.Sehingga kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa ini.
Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
Pengaruh : Hukum Primitif masih berpengaruh terhadap hukum di Indonesia saat ini meskipun tidak seutuhnya,karena Hukum masyarakat primitif secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakatnya. Kitab Undang-undang dipercaya sebagai penjelmaan dari kehendak dan kepercayaanan masyarakat tentang perbuatan baik atau buruk.
#Hukum Modern : merupakan hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupunnegara berkembang. Hukum modern lahir bersamaan denganlahirnya negara modern (modern state)
Karakteristik (1)bersifat positif dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal/ayat yang ditulis (corpus iuris),demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.(2)Dilandasi keyakian ideology bahwa hukum dalam maknanyaseperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain (ius) yang tidak atau belum dipositifkan sebagai hukum (lege).(3)Memiliki karakter historistas yg berarti bahwa huykum barat ini selalu berada dalamsuatu proses perubahan dialektis-biologis secara berkelanjutan menuju kesempurnaanyg fungsional.
Pengaruh : Hukum diindonesia merupakn hukum campuran antara hukum adat dan hukum modern. Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.
2) -Era kolonialisme sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat ( civil law ) dan sistem hukum asli (hukum adat) pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di indonesia hukum adat sangat ditaati masyarakat pasa masa itu karena mangandung nilai nilai kebudayaan yang tinggi. mulai tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilaya nusantara dan memberikan perhatian terhadap hukum adat pada masa itu ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Namun jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda memasuki periode 1816-1848 masa pemerintahan raffles mengunakan kebijakan atau politik bermurah hati akan tetapi karena penguasa hindia belanda hukum adat mulai terancam.
-sistem hukum masa kemerdekaan campuran dari sistem hukum eropa sebagai besar sistem yang dia anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukuk eropa kontinental. Ketika indonesia dikuasai oleh belanda (VOC) banyak perubahan di bidang hukum. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasi indonesia peraturan penting yang dikeluarakan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana kitab undang undang dan ketentuan perubahan yang sekula berlaku hanya untuk orang belanda, orang cina dan hukum adat tetap dinyataka berlaku untuk orang orang pribumi.
-Perkembangan hukum paska kemerdekaan samapi reformasi untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintahan secara menyeluruh dengan ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib hukum republik indonesia dan tata ututan perundang undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu pancasila.
3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanapa ada periode pembatasan. System demokrasi pun mulai diteraokan dengan baik di era reformasi dan pemilihan presiden tidak lagi dipilih oleh MPR tetapi dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga Negara. Salah satu contohnya dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden. Di reformasi muncul lembaga baru seperti MK, KPK, dan KY.
HapusNama : Riko ramadhan ariyanto
BalasHapusNim : 1811111070
Kelas : D (semester 2)
1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional
Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum
Pengaruh: hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.
- Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil
karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban 2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas 3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas
pengaruh: system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam. Saat ini jika dilihat dari presentase produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara lebih banyak menggunakan system hukum modern seperti KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan HAM, system peradilan, system perundang-undangan, system ketatanegaraan dan system pemerintah pusat dan daerah
2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
BalasHapusMulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit.
Memasuki Zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yaitu zaman dimana orang asing (Barat) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Hukum Barat (Belanda) pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni
Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum Barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda (Indonesia) kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari penjajahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942. Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang lalu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.
Dalam situasi lebih mementingkan keperluan perangnya, pemerintah militer Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yang telah berlaku melainkan hanya beberapa ketentuan dianggap perlu untuk dirubah. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan dan penegakan tertib hukum, Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.
- Analisis: Hukum yang ada di Indonesia tidak terlepas dari konteks sejarah. Hukum yang ada di Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda. Indonesia menggunakan sistem Hukum Belanda karena pada saat itu Indonesia merupakan negara jajahan kolonial Belanda dan karena pada saat yang bersamaan Indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari tradisinya sendiri.
Sistem Hukum Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental. Seiring berkembangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia, menyebabkan Indonesia menjalankan sistem perpaduan hukum antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Selain itu Indonesia juga menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab positivisme. Aliran/ mazhab sociological jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.
3. Reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
BalasHapusSalah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama: Dhamura duahido
BalasHapusKelas: 2 D
Nim: 1811111014
Hukum primitif
~Hukum primitif suatu kebudayaan atau individu manusia yang belum mengenal dunia luar maupun jauh dari keramaian teknologi. Adapun juga primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan masyarakat yang hiduonya hanya tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Primitif juga ditunjukan sebagai seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam berperilaku baik secara verbal maupun secara fisik seperti kata biadab.
Pengaruhnya kadang suatu suku hidup ketergantungan dengan alam mestikupun dunia luar sudah modern ada juga kegiatan primitif dianggap kuno atau ketinggalan zaman.
• Hukum modern
~Hukum modern sebagaimana yang berlaku pada dunia saat ini, pada umunya termasuk modern.
Ada juga istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa saat ini. Istilah hukum modern sering kita dengar atau jumpai seolah-olah bahwa semua bentuk negara hukum yang ada di dalam dunia ini seperti negara hukum modern. Sesungguhnya istilah negara hukum modern yaitu istilah yang digunakan oleh utrecht untuk memberikan sambutan kepada konsep negara hukum materil tersebut. Ada beberapa karakteristik hukum modern saat ini antara lain seperti Uniform yang terdiri atas pengaturan peraturan uniform dan tidak berbeda pula dengan penerapanya, transasional sistem hukum ini seperti lebih cenderung membagi hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi dari pihak-pihak yang bersangkutan, ada juga faktor-faktor diluar transaksi seperti umur, kelas, agama, dll.
2. Ulasan dan analisa yang saya ketahui menurut buku Dr. Jonaedi Efendi menganut sistem kolonialisme yang menggunakan sistem hukum hindia belanda yang berisi hukum barat civil law dan hukum indonesia hukum adat. Sistem hukum yang gunakan sebelumnya pada tanggal 17 agustus 1945 adalah sistem hukum hindia belanda berupa hukum ada untuk menyelesaikan setiap sengketa. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi menggunakan masa orde baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata dan untuk kepentingan penerintah negara pada saat itu
Ada juga ditemukan peraturan peraturan dikerajaan atau kesultanan seperti merebut tahta pada tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia dengan memanfaatkan perpecahan terhadap kerajaan kerajaan kecil yang menggantikan majapahit pada pemerintahan belanda.
3. Masa orde lama pemerintahan melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD 1946 dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada orde baru, seperti soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanda periode pembatasan. Sistem demokrasi pum mulai diterapkan dengam baik diera reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung dan tidak dipilih lagi melalui majelis permusyawaratan rakyat melalui sidang umum MPR.
Nama: Muhammad Degi Cahyanto
BalasHapusKelas: 2 D
Nim: 1811111100
1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Dalam mengambil subuah kebijakan atau memutuskan suatu masalah yang berhubungan dengan hukum masyarakat primitif masih atau hanya menggunakan wangsit atau bisikan bisikan dari alam ghoib
- Hukum modern sering dilihat hanya sebagai rule of law saja, dan tidak melihatnya juga sebagai rule of morality dan rule of justice. Banyak orang yang mengabaikan atau melupakan bahwa di belakang sekalian formal hukum, sebenarnya bermukim suatu nilai dan gagasan tertentu, sehingga menjadi particular. Dalam konteks tersebut, maka sistem hukum modern sebenarnya tidak netral. Negara yang diatur oleh peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan bersifat konteporer atau berkembang dengan zaman sekarang (modern)
- Watak negara modern dengan hukumnya yang bercorak liberalistik-kapitalistik ini berpengaruh di Indonesia sejak lama. Tidak dimulai sejak pemerintahan Orde Baru, namun telah diberlakukan pada masa kolonialisme di Indonesia. Pemberlakuan KUHP, KUHPerdata, KUHD dan hukum-hukum warisan pemerintahan kolonialisme lainnya menunjukkan watak hukum yang liberalistik-kapitalistik. Sifatnya yang tertulis, berlaku universal, sentralistik, formal-prosedural yang didukung oleh kekuasaan yang represif dan otoriter adalah menunjukkan hukumnya yang modern. Selain dibangun atas dasar filsafat sosial yang liberalistik-kapitalistik, hukum modern ini bersendikan filsafat ilmu hukum yang epitemologinya adalah legal-positivism. Filsafat ini mengajarkan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah hukum positif yang ditetapkan oleh negara.
2. Era Kolonialisme seiring dengan perkembangan kapitalisme, teknologi pelayaran dan revolusi industri, selama beberapa abad yang lalu, bangsa-bangsa Eropa menjelajah keseluruh penjuru dunia untuk mendapatkan daerah-daerah baru, baik untuk keperluan penanaman modal maupun untuk keperluan pemasaran hasil-hasil produksi mereka. Sejak saat itu, bangsa-bangsa Belanda, Inggris, Portugis, dan Spanyol memperoleh kekuasaan yang besar di benua-benua Afrika,Asia dan Amerika. Sistem hukum yang berkembang di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum kolonial Hindia Belanda yang pernah menjajah di Indonesia, sehingga dalam mengkodifikasi pun, mengkodifikasi hukum Hindia Belanda sehingga sistem peradilan mengikuti sistem peradilan dari wilayah Eropa, misalnya dalam sistem peradilan hukum pidana maupun perdata, namun pada perkembangannya saat ini di Indonesia yang awalnya menganut Eropa kontinental / Civil law sekarang lebih pada Mixed system dimana memperlakukan sistem perundang-undangan, hukum adat dan juga hukum islam. Bahwa Sistem Hukum Indonesia harus sesuai dengan norma dan kaidah yang hidup di masyarakat. Hal ini dikarenakan hukum itu harus memandang keadaan dan kondisi masyarakat agar dapat menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat itu sendiri. Hukum positif akan berjalan efektif bila sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.
3. Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut. Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah. Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan. Contohnya ; UUD 1945, MPR, DPR, DPD, UU Pemeerintahan Daerah dan lain-lain.
BalasHapusNama: mellanie surve yesti
BalasHapusKelas : D
Nim: 1811111004
1. -Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
- Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Menurut Paul Scholten, sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi, Masa Orde Baru merupakan masa-masa bersifat memaksan kehendak untuk kepentingan Pemerintah pada saat itu. Namun setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundang, baik mengatur bidang baru maupun perubahan peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
3. Perkembangan sistem Hukum Indonesia makin tampak ketika adanya sumbangan dari pemikiran para filsuf pemikir hukum. Perkembangan itu salah satunya adalah dari madzhab positivis. Dalam arti ini, positivisme sama tuanya dengan filsafat. Tetapi sebagai gerakan yang tetap dalam filsafat umum, sosiologi dan ilmu hukum pada hakikatnya adalah gejala modern. Yang di satu pihak menyertai pentingnya ilmu pengetahuan, dan sisi yang lain menjelaskan tentang filsafat politik dan teori tentang ilmu hukum.
Nama = riska dwi anggraini
BalasHapuskelas= D smest 2
Nim. = 1811111037
1. Hukum Primitif : Suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
Karakteristik Hukum Primitif : -Belum mengenal adanya teknologi
-Hidup yang masih tergantung terhadap alam
-Setiap kelompok memiliki kebiasaan masing-masing
Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
-Hukum bersifat universal
-Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern hingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
2. Pada era kolonialisme, sistem hukum yang digunakan sebelum negara indonesia merdeka terdapat sistem hukum Hindia Belanda yang berupa sistem hukum civil law dan sistem hukum adat.Hukum Adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaaan, pada waktu VOC memasuki Nusantara , daerah pusat menggunakan sistem hukum barat sedangkan daerah yang belum dikuasi tetap menggunakan hukum adat. Hukum adat mulai terancam ketika penguasa hindia belanda memperkenalkan unifikasi hukum untuk semua wilayah jajahan nya. Hal ini membuat hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser kedudukanya dengan dibelakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat. Disinilah mulai timbul sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran mulai dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda.
Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali ( berbangsa dan bernegara ) untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Dikarena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan di kehidupan bernegara disegala bidang
3. Hukum ketatanegaraan Negara Indonesia setelah reformasi menggunakan undag-undang dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang dimana kekuasaannya berada di tangan rakyat dan di jalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 memberikan pembagian kekuasaan kepada Lembaga negara dengan kedudukan yang sama yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Hukum ketatanegaraan memeiliki struktur sebagai berikut :
• Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
• System konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan di batasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
• Menata kembali Lembaga-lembaga negara yang ada dan serta membentu beberapa Lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Nama : William Christianto
BalasHapusKelas : 2D
Nim : 1811111142
1) *Hukum Primitif adalah hukum yang bersumber dari suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal tulisan. Hukum primitif lahir dari kebiasaan masyarakat itu sendiri selama masa fenodal
Ciri dan Karakteristik:
-Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk
-Hukum sama sekali tidak cacat disini
-tidak ditemukan lagi kitab undang-undang maupun kitab hukum
Pengaruhnya terhadap hukum masa kini yaitu sulit dalam mengadili suatu perkara ,karena hukum primitif dalam mengadili tidak bisa mengandalkan prosedur hukum yang ada tapi mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara-cara irasional
* Hukum Modern merupakan hukum yang terbarukan atau muktahir serta diiringi dengan sikap dan cara berpikir dan bertindak sesuai dengan tuntutan zaman atau suatu sistem hukum yang menunjukkan ciri-ciri yang menggambarkan sistem hukum dari negara-negara industri.
Ciri dan Karakteristik:
-Bersifat Uniform yang memiliki artian bahwa hukum modern itu berisi aturan-aturan hukum yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda
-Transaksional atau memeliki arti hak –hak dan kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil transaksi
-Universatlitas atau dengan kata lain penerapan undang-undang dapat di ulang, ulang dan diramaikan
-Hirarkis atauterjadi sistem peradilan bertingkat.
Pengaruhnya terhadap hukum masa kini yaitu dapat manata kehidupan masyarakat,karena sejak munculnya hukum modern,seluruh tatanan sosial yang ada mengalami perubahan sosial, dan pada saat yang sama kekuasaan negara menjadi sangat hegemonial, sehingga seluruh yang ada dalam lingkup kekuasaan negara harus diberi label negara, undang-undang negara, peradilan negara, polisi negara, hakim negara dan seterusnya.
2. Dalam buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan tentang perkembangan hukum di Indonesia kita dapat mempelajari hukum dalam segi perkembangan mulai dari jaman Indonesia dijajah oleh Belanda sampai sekarang ini. Disitu dulu hukum yanh digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat. hkum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung Nilai-nilai baik, nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.Salah satu tokoh yanh meneliti hukum adat adalah Van Vollenven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat yang pada saat itu Nusantara. Itulah analisa menurut saya.
3.Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
HapusNama : Octavian Indra Erdiansyah
BalasHapusNIM : 1811111060
Kelas: D (semester 2)
1. Hukum primitif : Suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi.
Karakteristiknya : (1) Tidak tertulis, (2) Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum (3) Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
Hukum modern : Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
Karakteristiknya : Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
Pengaruhnya : Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas.
2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era kolonialisme masa sebelum 17 agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda berupa Hukum Barat (Civil law) dan sistem hukum asli (Hukum adat) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagai hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagaian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.
3. Perkembangan hukum dalam bidang hukum ketatanegaraan pasca reformasi yaitu Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubaha, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Dalam bidang hukum penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh, batasan wewenang kekuasaan antar lembaga Legislatif, Eksekutif serta Yudikatif diatur dengan tegas. Dalam bidang politik bermunculannya berbagai Partai Politik dengan latar belakang yang berbeda baik dari segi golongan maupun ideologi. Pemilu dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Dan Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat dengan batasan waktu jabatan 10 Tahun.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : YOVI DEWANTARA
BalasHapusNIM :1811111064
KELAS: D
1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.
karakteristik :
- Hukum tidak tertulis
- Mengadili menggunakan cara irasional
- penguasa terhadap hukum lebih dominan
Hukum Modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
Ciri-ciri hukum modern :
- Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
- Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam;
- Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian
tidak
mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
- Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
- Hierarkis yang tegas
- Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
- Rasional
2.-Era kolonial sistem hukum sebelum 17 agustus 1945 yaitu memakai hukum hindia belanda berupa hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Pada saat belanda belum masuk ke indonesia seluruh rakyat indonesia menggunakan hukum adat dan setiap daerah mempunyai aturan yang berbeda- beda. Hukum adat saat itu sangat ditaati karna memiliki nilai baik nilai keagamaan , nilai kesusilaan, serta nilai kebudayaan yang tinggi
2.sistem hukum pada masa kemerdekaan hukum indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum adat dan hukum agama. Baik pidana maupun perdata. Ketika indonesia dikuasai oleh pemerintahan belanda, banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di hindia belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Namun belanda juga masih memberikan hukum adat dan hukum lain untuk orang asing di indonesa
3. Hukum ketatanegaraan Negara Indonesia setelah reformasi menggunakan undag-undang dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang dimana kekuasaannya berada di tangan rakyat dan di jalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 memberikan pembagian kekuasaan kepada Lembaga negara dengan kedudukan yang sama yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Hukum ketatanegaraan memeiliki struktur sebagai berikut :
• Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
• System konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan di batasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Nama : Chandra wahyu hardanto
BalasHapusNim : 1811111150
1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
Karakteristik :
•Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.
2. Di dalam buku menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan
2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan .
3. Dengan telah diselenggarakannya pemilihan umum secara langsung dan terbentuknya berbagai pranata baru yang makin mendorong langkah-langkah menuju demokratisasi - diantararya dengan telah dipemenuhinya beberapa tuntutan masyarakat yang mengemuka pada masa-masa awal reformasi sebagaimana disebutkan di muka, walaupun dalam kenyataannya tidak dapat berlangsung dengan mulus - tahap demi tahap bangsa Indonesia telah metnasuki era pasca reformasi.setelah kemerdekan , indonesia bertekat untuk membangun hukum, nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum tertulis .
Nama:Reza Kurniawan
BalasHapusNIM :1811111137
1) -Hukum primitif suatu masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masyarakat yang hidupnya masi tergantung alam labih tepat nya masi mengunakan peraturan adat (kebiasaan) Karateristik: 1. Masi percaya aturan adat setiap kelompok suku 2. Tidak tertulis 3. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.Karakteristik :
•Hukum tidak tertulis pada awalnya
•Menganut sistem kepercayaan
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
Karakteristik :
•Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.
2.Menurut buku Dr. Jonaedi Efendi yang saya ketahui menganut sistem kolonialisme yang menggunakan sistem hukum hindia belanda yang berisi hukum barat civil law dan hukum indonesia hukum adat. Sistem hukum yang gunakan sebelumnya pada tanggal 17 agustus 1945 adalah sistem hukum hindia belanda berupa hukum ada untuk menyelesaikan setiap sengketa. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi menggunakan masa orde baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata dan untuk kepentingan penerintah negara pada saat itu
Ada juga ditemukan peraturan peraturan dikerajaan atau kesultanan seperti merebut tahta pada tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia dengan memanfaatkan perpecahan terhadap kerajaan kerajaan kecil yang menggantikan majapahit pada pemerintahan belanda.
3. Reformasi menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
Nama : Achmad Ferdani Putra
BalasHapusNIM : 1811111054
1. * Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, Kata primitive sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyraakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapaun kata primitive ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Karakteristiknya :
-Semuanya adalah hukum tidak tertulis
-Adanya tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan.
* Hukum Modern adalah tatanan hukum yang bersumber dari tradisi kultural Eropa , yakni tatanan hukum Anglo-Amerika (Cammon Law). Sistem hukum ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menyesuaikan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan, Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja. Karakteristiknya :
- Bersifat transaksional
- Bersifat universalitas
- Bersifat hierarkis
2. Dalam buku bagian kedelapan perkembangan hukum di Indonesia dijelaskan bahwasannya disaat era kolonialisme Indonesia menggunakan sistem hukum barat atau hukum adat sehingga hukum adat sangat ditaati masyarakat pada era kolonialisme karena hukum adat menganut nilai kesusilaan,nilai keagamaan,nilai tradisi,dan nilai kebudayaan yang tinggi. Sebelum VOC datang kedudukkan hukum adat sangat positif tetapi mulai tahun 1602 Belanda perlahan menguasai indonesia dengan tujuan mempertahankan monopoli perdagangannya dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerjaan – kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Memasuki masa raffles menggunakan kebijakan politik bermurah hatu terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati yang humanistis. Memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa hindia belanda dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat bumiputera. Pada masa orde baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksa kehendak serta mengandung unsur politis semata untuk kepentingan pemerintahan pada masa itu, pada masa orde baru telah menjadikan hukum pembangunan, bukun hukum revolusi dengan tidak memberlakukan hukum kolonial. Setelah presiden soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi dan membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Perkembangan hukum ketatanegaraan pasca reformasi adalah dengan adanya gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga Negara. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada pembatasan kekuasaan, sedangkan pasca reformasi hanya boleh menjabat selama 2 periode. di era reformasi juga muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
Nama : Muhammad Haryo R
BalasHapusNim : 1811111130
1.
- Kebiasaan (adat) merupkan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal. Pada hakikatnya kebiasaan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis,kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain. pada masa-masa feodalisme ini,hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicatat disini. (HUKUM PRIMITIF)
-Utrecht membagi negara hukum dalam dua bentuk, yakni negara hukum formil (negara hukum klasik) dan negara hukum materil (negara hukum modern). karakter hukum modern, berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana. berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi "private", Perundang-undangan modern bersifat transaksional, Kaidah-kaidah hukum modern adala universalitas,Sistem-sistem bersifat hirarkis,Sistem ini diatur secara birokratis,Sistem ini bersifat rasional,Sistem ini dijalankan berdasarkan juris,Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks,timbulah perantara-perantara profesional yang khusus menghubungi mahkamah dengan orang-orang yang harus berhubungan dengannya,Sistem ini dapat diubah,Sistem ini bersifat politik,Tugas membuat undang-undang dan menerapkannya kedalam hal yang bersifat teknis dan pejabat-pejabatnya dibedakan dari fungsi-fungsi pemerintahan. (HUKUM MODERN)
2.
Hapus- Pada Era Kolonialisme, Indonesia menganut sistem Hukum civil law dan sistem Hukum Adat. Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan, Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan, Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. hukum adat secara terus menerus tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pada pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia. Pada perjalanannya kodifikasi semakin kuat dan hukum adat menjadi serba tidak pasti dan menimbulkan tidak adanya jaminan kepastian hukum pada hukum adat.
Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
- Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.
3.
BalasHapus- Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terahadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadak pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
Nama : Irsyad Albanna
BalasHapusKelas : 2D
NIM : 1811111085
1. Hukum Primitif adalah hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu dengan dilakukan cara cara yang irasional.
Karaterisitik Hukum Primitif :
- Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
- Sumber hukum utama masih menggunakan hukum kebiasaan.
- Hukum tidak tertulis.
- Mengadili menggunakan cara irasional.
Hukum Modern merupakan hukum materil, karena hukum negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil/hukum primitif.
Karakteristik Hukum Modern :
- Hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana, berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
- Perundang undangan modern bersifat transaksional.
- Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
- Sistem ini diatur secara birokratis.
- Sistem ini bersifat rasional.
- Sistem ini dapat diubah.
- Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
- Sistem ini bersifat politik.
Pengaruh Hukum primitif di masa kini yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia, sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.
Pengaruh Hukum modern dimasa kini adalah menyempurnakan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.
2. Era Kolonialisme menggunakan Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi.
HapusSistem Hukum Masa Kemerdekaan menggunakan hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris, Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
3. Perkembangan hukum paska reformasi.
masa oerde lama pemerintah melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD1945.Karena tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan.Penyimpangan bebagai lembaga kewenegaraan tidak berfungsi sebagaimana semestinya pemilu diadakan secara tidak demokratis,setelah orde baru Indomesia memasuki era roformasi dimana dimasa ini perkembangan sistem hukum seperti amandemen atau perubahan.terhadap UUD 1945.
ANAPOKER Situs Games Poker Online Terpercaya di Indonesia, Memberikan Bonus Gede Untuk Setiap New Membernya..
BalasHapusGabung Sekarang di Situs Anapoker secara Langsung, Gratis Lho tanpa Biaya Apapun
Anapoker Kini menghadirkan Layanan Deposit cara Baru, Dengan menggunakan Deposit Via PULSA
Hanya mulai deposit minimal 25rb saja lho..
Untuk Info Bonus & Promo Lainnya, Silahkan Contact Anapoker
Whatsapp : 085222555128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.
BalasHapusAnapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja
Contact Anapoker Sekarang Juga
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker
BalasHapusHanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho
Mau? Gabung sekarang juga, Contact
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
BalasHapusAJOQQ menyediakan 8 permainan seru :)
Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!
BalasHapusKenapa harus main di Anapoker?
- Dapatkan bonus setiap kali deposit
- Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
- Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
- Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
- Daftar gratis tanpa biaya
- Download aplikasi nya langsung di Android kamu
- Dan banyak lagi promo & bonus nya
Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK
blog keren
BalasHapusblog keren
blog keren