Senin, 01 Juli 2019

Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas A)

  1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
  2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
  3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

97 komentar

  1. Nama : Mohammad Djodi Adi Setyawan
    NIM : 1811111022
    Kelas : A (semester 2)

    1. - Hukum primitif = hukum adalah produk kenyataan masyarakat, hal itu terbentuk. karena pengetahuan kepurbakalaan, etnologi hukum, dan sebagainya menunjukan bahwa pada kebanyakan bangsa-bangsa primitif di jaman purba kala pun pada saat belum ada aksara telah dikenal norma-norma prilaku yang berkaitan dengan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang berangsur-angsur menjelma menjadi norma hukum yang sesungguhnya
    -hukum modern = istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini. Negara hukum modern telah menjadi istilah yang sering kita dengar seakan akan bahwa semua bentuk negara hukum yang ada di dunia ini adalah negara hukum modern. Namun sesungguhnya istilah negara hukum modern adalah istilah yang di gunakan Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil dan Utrecht membagi 2 bentuk negara hukum yakni negara hukum formil dan materil.

    2. Era kolonialisme = Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi
    Sistem hukum masa kemerdekaan = hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri
    Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi = masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
      Contoh =
      Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.

      Undang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

      Hapus
  2. Nama : Yolanda Ayu Safitri
    Nim : 1811111053
    Kelas : A (semester 2)
    1. - Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi primitif tidak mengenal teknologi modern yang digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional
    Karakteristik : 1. Tidak tertulis 2. Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum 3. Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing 4. Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan system norma yang jelas 5. Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum
    Pengaruh: hingga saat ini negara indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis dan yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.

    - Hukum modern merujuk pada bentuk negara hukum dewasa dan negara hukum modern disebut negara hukum materiil karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil
    karakteristik: 1. Bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal yang ditulis, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban 2. Memiliki karakter historitas yang berarti hukum modern ini selalu berada dalam suatu proses perubahan secara berkelanjutan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upaya menemukan keseimbangan yg tepat antara stabilitas dan fleksibilitas 3. Ditunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas
    pengaruh: system hukum di Indonesia menggunakan system hukum campuran yaitu hukum modern, hukum adat, dan hukum islam. Saat ini jika dilihat dari presentase produk hukum perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara lebih banyak menggunakan system hukum modern seperti KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang, dan HAM, system peradilan, system perundang-undangan, system ketatanegaraan dan system pemerintah pusat dan daerah.

    BalasHapus
    Balasan

    1. 2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain.
      Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit.
      Memasuki Zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yaitu zaman dimana orang asing (Barat) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati. Hukum Barat (Belanda) pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni
      Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum Barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
      Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda (Indonesia) kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari penjajahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942. Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang lalu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.
      Dalam situasi lebih mementingkan keperluan perangnya, pemerintah militer Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yang telah berlaku melainkan hanya beberapa ketentuan dianggap perlu untuk dirubah. Untuk menjamin jalannya roda pemerintahan dan penegakan tertib hukum, Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia untuk melaksanakan hal tersebut. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.
      - Analisis: Hukum yang ada di Indonesia tidak terlepas dari konteks sejarah. Hukum yang ada di Indonesia mengadopsi sistem hukum Belanda. Indonesia menggunakan sistem Hukum Belanda karena pada saat itu Indonesia merupakan negara jajahan kolonial Belanda dan karena pada saat yang bersamaan Indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari tradisinya sendiri.
      Sistem Hukum Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental. Seiring berkembangnya tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia, menyebabkan Indonesia menjalankan sistem perpaduan hukum antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Selain itu Indonesia juga menjalankan sistem hukum yang sesuai dengan pemikiran para filsuf dengan aliran/ mazhab positivisme. Aliran/ mazhab sociological jurisprudence menekankan bahwasanya sistem hukum positif akan berjalan efektif apabilai sesuai kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.

      Hapus
    2. 3. Struktur ketatanegaraan RI setelah reformasi
      Undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi di mana kekuasaan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar. undang-undang dasar memberikan pembagian kekuasaan kepada enam lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar yaitu presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dewan perwakilan daerah, badan pemeriksaan keuangan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
      1) mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
      2) sistem konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
      3) menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

      Hapus
  3. Nama : Mega Febrianti P.U
    Kelas  : A ( Semester 2 )
    NIM    : 1811111124


    1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya
    •Menganut sistem kepercayaan
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
    Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik :
    •Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

    3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  4. Nama : Puri Wulan Khikmatul Aeni
    NIM : 1811111030
    Kelas : A (semester 2)

    1. - hukum primitif : suatu kebudayaan dari masyarakat atau individu yang hidup dengan hanya mengandalkan naluri atau insting alamiahnya saja. Mereka masih hidup sangat sederhana. Dalam mengambil subuah kebijakan atau memutuskan suatu masalah yang berhubungan dengan hukum masyarakat primitif masih atau hanya menggunakan hukum adat mereka.
    Contoh : Di zaman sekarang ini, suku dayak ada yang tinggal di daerah perkotaan dan ada yang tinggal di hutan. Dalam hal ini saya membahas masyarakat primitif maka saya akan fokus ke masyarakat suku dayak yang tinggal di hutan. Suku dayak yang tinggal di dalam hutan masih bersifat primitif karena tidak tersentuh tegnologi. Dalam memutuskan sesuatu pun masih dengan cara kuno, begitu halnya dengan memutuskan suatu perkara hukum masih mengandalkan ketua suku atau dukun. Dasar yang di pegang oleh ketua suku dalam memutuskan perkara bersumber dari wangsit dan hasil bertapa di tempat tertentu. Masyarakat pun mempercayai dan menjalankan apa yang telah di putuskan oleh ketua suku. Karena mereka (masyarakat primitif) tidak menggunakan rasio ataupun logika dalam berfikir. Mereka hanya menggunakan naluri atau insting alamiah dalam bertindak.
    - hukum modern: suatu era dimana hukum yang memiliki rasionalitas paling tinggi, mereka beranggapan bahwa sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal atau rasio dianggap tidak penting. Masyarakat Modern selalu mengutamakan rasio untuk menyelesaikan perkara-perkara mereka. Hukum yang berlaku sudah disusun secara sistematis, menjadikan undang-undang sebagai landasan dalam berhukum, sehingga hakim memutuskan perkara menurut aturan yang berlaku bukan sekehendaknya sendiri, pada intinya semua sudah diatur secara sistematis. Contoh : Negara modern melahirkan suatu kehidupan dan tatanan dengan struktur yang rigid yang belum dikenal sebelumnya dalam sejarah perkembangan manusia. Strukturalisasi rasional yang mendasar adalah diadakannya pembagian ke dalam kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif.
    Negara Indonesia sejak memerdekaan diri pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan sudah menyatakan diri sebagai negara hukum. Hal itu bisa dilihat di dalam isi pembukaan UUD 1945, dan juga Indonesia termasuk negara hukum modern.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Dalam buku tersebut menjelaskan bahwa perkembangan hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa era ;
      - era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
      - era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik iti dikodifikasi maupun tidak.
      - era perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, pada pembangunan lima tahun pembangunan kabinet yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XII UUD 1945 bahwa indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum difungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yg dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dg permasalahan makro yg tdk hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif.

      3. Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998. Keempat perubahan ini, mencakup aspek yang sangat luas dan mendalam baik dari jumlah pasal yang diubah dan ditambah maupun dari substansi perubahan yang terjadi. Substansi perubahan menyentuh hal-hal yang sangat mendasar dalam sistem politik dan ketatanegaraan yang berimplikasi pada perubahan berbagai peraturan perundangan dan kehidupan politik Indonesia di masa depan. Dalam kerangka inilah berbagai perundang-undangan baru bidang politik disusun, yaitu UU Partai Politik, UU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Susunan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD.

      Perubahan-perubahan yang mendasar yang bersifat fundamental yang terjadi terhadap sistem perpolitikan dan sistem ketatanegaraa itu, sungguh membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi di negeri ini. Sebagaimana kita maklumi bersama, demokrasi yang diterapkan di masa pemerintahan Orba sesungguhnya tidak lebih sekadar demokrasi semu atau demokrasi yang bersifat formalitas, karena dalam faktanya secara substantial saat itu tidak ada demokrasi.

      Hapus
  5. Nama : Rica Lani Panggabean
    Nim : 1811111127
    Kelas : A (Semester 2)

    1 -Hukum Primitif : Suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
    Karakteristik Hukum Primitif : -Belum mengenal adanya teknologi
    -Hidup yang masih tergantung terhadap alam
    -Setiap kelompok memiliki kebiasaan masing-masing

    -Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
    Karakteristik Hukum Modern : -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
    -Hukum bersifat universal
    -Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya

    Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.

    2 Didalam buku terdapat adanya Era Kolonialisme, yang sistem tata hukumnya yang digunakan sebelum 17 Agustus ‘45 yaitu sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem Hukum Barat (Civil Law) dan sistem Hukum Asli (Hukum Adat) setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antar daerah satu dengan yang lain dan Hukum adat sangat di taati masyarakat pada masa itu dan pada saat itu Belanda memasuki kawasan Indonesia kemudian penguasa Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari jajahan Belanda.

    Sistem Hukum Masa Kemerdekaan, Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Selain itu Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat. Namun setelah Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dan berpemerintahan, banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintahan militer Jepang dinyatakan tidak berlaku.

    Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi, Masa Orde Baru merupakan masa-masa bersifat memaksan kehendak untuk kepentingan Pemerintah pada saat itu. Namun setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundang, baik mengatur bidang baru maupun perubahan peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

    3 Dalam periode perkembangan hukum pasca reformasi di bidang ketatanegaraan, konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    BalasHapus
  6. Nama : Cici Indra Lestari
    Nim : 1811111104
    Kelas : A

    Hukum primitif yaitu hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatatan dan pada masa feodal yang hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan kitab hukum sebagai acuan mengadili suatu perkara. Dimasa itu mengadili perkara mereka mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian barang tertentu menggunakan cara yang masih mistis(irasional).

    Karakteristik
    # sumber hukum terutama masih hukum kebiasaan
    # hukum tidak tertulis
    # mengadili masih menggunakan cara irasional

    Istilah hukum moderen adalah sebutan lain dari konsep hukum materil dimana hukum yang menjujung tinggi keadilan terhadap masyarakat dan mempunyai peraturan - peraturan yang disesuaikan dengan masyarakat untuk terciptanya keadilan.

    Karakteristik
    # peraturan yang bersifat teritorial
    # perundang - undangan bersifat transaksional
    # kaidah-kaidah hukum yaitu universalitas
    # sistem - sistem bersifat hirarkis
    # sistem diatur secara birokratis
    # sistem bersifat rasional
    # sistem dijalankan berdasarkan juris
    # sistem yang lebih bersifat teknis dan kompleks
    # sistem bisa diubah
    # sistem bersifat politik
    # tugas membuat Undang - Undang dan penerapannya dibedakan fungsi pemerintahannya yang terdiri legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara jelas

    Pengaruh kedua karakteristik tersebut dalam masa kini lebih kepada karakteristik dalam hukum moderen tetapi semakin lama semakin kompleks dalam pembuatan peraturannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. #Di era kolonialisme sistem hukum menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang berisi Hukum Barat civil law dan hukum Indonesia Hukum Adat. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni (belanda) sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat. Tetapi secara perlahan hukum adat tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat yang membuat hukum adat melemah yang menimbulkan tidak ada kepastian didalam hukum adat.
      #Sistem Hukum Masa kemerdekaan indonesia menganut pluralisme hukum yang secara umum situasi ini dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam kehidupan sosial. Yang membuat masyarakat menjadi bingung, hukum mana yang harus dianut saat penerapan transaksi atau terjadinya suatu konflik. Disini jepang menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga indonesia hanya memiliki satu peradilan . Yang menguntungkan bagi masyarakat indonesia.
      #Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi disini memasuki era Orde Baru yang menuju sebuah masa yang baru dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralisme hukum yang berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan. Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.


      Hapus
    2. 3.Perkembangan hukum ketatanegaraan pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rill, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.

      Hapus
  7. Nama : Ryan Wahyu Saputra
    Nim : 1811111087
    Kelas : A (semester 2)

    1.- Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
    - Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).

    2.Di dalam buku sejarah hukum tersebut, bab delapan menjelaskan bahwa pada Era Kolonialisme ini sistem pada hukumnya yang dipakai sebelum tanggal 17 Agustus 1945 antara lain yaitu Sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan Sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum negara Indonesia ini dijajah oleh Belanda, hukum yang dipakai untuk menyelesaikan pada sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat itu menggunakan Hukum adat. Pada saat itu hukum adat yang diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, setiap daerah itu memiliki pengaturan hukum adat yang berbeda-beda antara daerah satu dengan yang lain. Hukum ini sangat dipatuhi masyarakat saat itu, karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Sedangkan Sistem Masa Hukum Kemerdekaan di Indonesia itu merupakan sebuah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat sebagian besar sistem yang dianut itu baik, Perdata maupun Pidana yang berbasis pada hukum Eropa Kontinental. Menggunakan hukum Agama ini karena komunitas masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominan hukum atau syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu juga Indonesia juga memberlakukan sistem hukum Adat yang diserap dari perundang-undangan atau yurisprudensi. Negara yang dijajah mempunyai kecenderungan menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah itu mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Selanjutnya Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformarsi yaitu pada masa orde baru ini dimana masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta muatan unsur politis semata untuk suatu kepentingan pemerintah pada masa itu. Pada masa ini terjadi pembelenggungan disegala sector dimulai dari sector Hukum atau Undang-Undang, perekonomian atau bisnis, kebebasan informasi atau Pers.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Periode reformasi konstitusi di Indonesia ini tepat pada suatu proses amandemen pertama kali yaitu UUD 1945 pada tahun 2000 ini banyak mewariskan materi penting di dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Ada 3 materi penting yang diwariskan terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan yang ada di negara Indonesia saat pasca reformasi konstitusi yaitu suksesi kepemimpinan pada tahun 1998, mewujudkan cita-cita keadilan satu atap dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana teorisme. Hal tersebut bisa kita rasakan saat ini dan suatu saat yang akan mendatang sebagai suatu pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
      Contoh: Kasus pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2009 maka dalam hal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dan setelah pelaksana Tugas Kepresidenan melaksanakan tugasnya selama 30 hari maka MPR tidak mempunyai pilihan lain selain memilih pasangan Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto atau pasangan M. Jusuf Kalla Wiranto untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Padaa skenario suksesi kempimpinan nasional secara damai pada tahun 1998 juga di kemudian hari menjadi inspirasi lahirnya Pasal 9 ayat (2) UUDNRI 1945 yang mengatur bahwa “Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau juga bisa berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung”.

      Hapus
  8. NAMA : IDAH FARIDAH
    NIM : 1811111094
    KELAS: A
    1.--Hukum Primitif : Sutau kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat disuatu daerah yang masyarakatnya belum mengetahui kehidupan dan perkembangan didunia luar secara luas.Sehingga kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa ini.
    Karakteristik :(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Pengaruh : Hukum Primitif masih berpengaruh terhadap hukum di Indonesia saat ini meskipun tidak seutuhnya,karena Hukum masyarakat primitif secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakatnya. Kitab Undang-undang dipercaya sebagai penjelmaan dari kehendak dan kepercayaanan masyarakat tentang perbuatan baik atau buruk.
    --Hukum Modern : merupakan hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupunnegara berkembang. Hukum modern lahir bersamaan denganlahirnya negara modern (modern state)
    Karakteristik (1)bersifat positif dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus-rumus pasal/ayat yang ditulis (corpus iuris),demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.(2)Dilandasi keyakian ideology bahwa hukum dalam maknanyaseperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain (ius) yang tidak atau belum dipositifkan sebagai hukum (lege).(3)Memiliki karakter historistas yg berarti bahwa huykum barat ini selalu berada dalamsuatu proses perubahan dialektis-biologis secara berkelanjutan menuju kesempurnaanyg fungsional.
    Pengaruh : Hukum diindonesia merupakn hukum campuran antara hukum adat dan hukum modern. Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat yang menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2.Ulasan dan Analisa buku Sejarah Hukum
      --Era Kolonialisme
      System tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat).Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia.Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yg tinggi.
      --Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat.Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental.Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam.Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara.Indonesia pernah dijajah beberapa Negara,Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai seta system hukumnya diwilayah jajahanya,sementara masyarakat yg terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
      --Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi
      Orde baru adalah merupakn masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata,utuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis.Pada era reformasi tepatnya pada tahun 1998 setelah mundurnya presiden soeharto direncakan untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pembenahan sisitem hukum merupakan agenda penting reformasi.Langkah awal yg dilakukan yaitumelakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. 3. Dalam periode reformasi konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme.Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Periode Mei 1998 merupakan salah satu tahapan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia yang sangat signifikan dan mempunyai pengaruh yang besar bagi sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di kemudian hari. Pada periode Mei 1998 inilah sesungguhnya merupakan detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.
      Undang-Undang Dasar yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Pasal 8 UUD menyebutkan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya”. Jika kita melakukan analisis terhadap ketentuan Pasal 8 UUD 1945 ini maka hanya ada 3 (tiga) kemungkinan atau alasan berakhirnya jabatan seorang Presiden Republik Indonesia, yakni mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.

      Hapus
  9. NAMA :SHOFI NURUL RAHMAWATI
    NIIM : 1811111112
    KELAS : A ( Semester 2)

    1.Hukum Primitif yaitu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar ,Masyarakatnya yang hanya mengandalkan naluri atau instingnya saja ,sangat sederhana,.Dalam memutuskan masalah hukum primitif masih menggunakan wangsit.
    Karakteristik : Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat , bersifat visual ,mempunyai hukum kebiasaan masing – masing ,tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitive umum.
    Hukum Modern yaitu hukum yang berkembang pada saat ini Masyarakatnya memiliki rasionalitas tertinggi ,suatu tindakan tidak bisa diterima oleh akal atau rasio dianggap tidak penting
    Karakteristik : rasional , hierarkis yang tegas , bersifat universal , tidak bersifat personal .
    Pengaruh terhadap Indonesia dimana yang awal nya masih belum mengenal kehidupan luar dan masyarakatnya masih bergantung pada alam sekarang sudah berkembang dan sudah mengenal kehidupan luar .indonesia masih menggunakan hukum adat meskipun belum sepehnuhnya kaena adanya perubahan/ perkembangan zaman.

    2.Era kolonialisme sisteem hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 adalah system hukum hindia belanda berupa system hukum berat ( civil law )dan system hukum asli ( hukum adat ).padaa masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat diindonesia ,sebelum VOC datang kenusantara kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata.Namun hukum adat secara bergusur-angsur tergeser dengan adanyaa system hukum kodifikasi hukum barat yg secara efektif sejak tahun 1848 sejak tahun 1848, Kitab undang - undang Hujum perdata,kitab undang -undang hukumDagang,kitab undang -undang hukum acara perdata dan acara pidana berdasarkan pola berlanda berlaku bagi penduduk belanda di indonesia .pada perjalanannya kodifikasi semakin kuat dan hukum adat menjadi serba tidak pasti dan menimbulkan adanya jaminan kepastian terhadap hukum adat.Sistem Hukum Masa Kemerdekaan merupakan campuran daari system hukum eropa,hukum adat dan hukum agama .sebagian besar yang dianut baik perdata maupun pidana.Perkembangan hukum pascaa kemerdekaan sampai reformasi dimana masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pemerintah pada masa itu .
    3.Perkembangan hukum ketatanegaraan pasca reformasi pada kerangka konstitusional yaitu UUD 1945.perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat mendasar dimana perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam menyelengarakan kehidupan berbangsa dan bernegara serta tatanan kelembagaan yg baru.perubahan tersebut berpengaruh terhadap tatanan kelembagaan baik cabang eksekutif,legislatif,yudikatif maupun munculnya lembaga baru sebagai negara independen,perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan .dinamika inti tidak hanya terjadi dibidang politik tetapi juga dibidang kehidupan kebangsaan yang lain,baik social maupun ekonomi.Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik tetapi juga dasar perekonomian nasional ,kesejahteraan sosial dan kebudayaan.

    BalasHapus
  10. NAMA : DEVALIA PUTERI MELOVA
    KELAS : A ( SEMESTER 2 )
    NIM : 1811111175


    1. Hukum Primitif, yaitu sebuah peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat taat terhadap putusan yang ditetapkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu.
    Karakteristik:
     *Pada awalnya hukum tidak tertulis
     *Menganut sistem kepercayaan
     *Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara suku lainnya
     *Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas
    Hukum Modern, yaitu sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik:
     *Jujur
     *Tidak ada status symbol
     *Tertulis
     *Orientasi ke masa depan
    2. Ulasan saya mengenai BAB 8
     *Pertama menjelaskan tentang Era Kolonialisme yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Pada zaman VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
     *Kedua menjelaskan tentang Sistem Hukum Masa Kemerdekaan. Hukum di Indonesia campuran dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandsch-Indie, hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,kekeluargaan dan warisan. Terakhir hukum Adat,yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat darimasyarakat
     *Ketiga menjelaskan tentang Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Lalu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
    3. Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.
     *Contoh: Periode Mei 1998 detik-detik terakhir kepemimpinan Presiden Soeharto, hingga akhirnya beliau mengumumkan “pernyataan berhenti” pada tanggal 21 Mei 1998.

    BalasHapus
  11. Nama : Aulia Febriliana Basyuni
    Nim : 1811111075
    Kelas A (Sem II)

    1. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan didalam masyarakat yang awam belum mengenal dunia teknologi modern dan memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya di tetapkan oleh para petuah sehingga masyarakatnya patuh akan putusan yang telah di tetapkan.
    Karakteristik tatanan hukum primitif :
    (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum Modern adalah hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara maju maupun negara berkembang. Memiliki peraturan perundang-undangan yang bersifat transaksional.
    Karakteristik tatanan hukum modern :
    (1) Kaidahnya universalitas; (2) Sistemnya bersifat hirarkis dan rasional; (3) Sistemnya diatur birokratis; (4) Sistemnya dijalankan berdasarkan juris; (5) Sistemnya dapat diubah
    2. Ulasan terhadap Buku Sejarah Hukum Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA" Adalah Era Kolonialisme merupakan Sistem tata hukum sebelum tanggal 17 Agustus 1945 yaitu system hukum Hindia Belanda yang berupa : Hukum Barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat). Hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang ada di masyarakat pada masa Indonesia sebelum di jajah Belanda. .Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi, serta nilai kebudayaan yg tinggi. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Pada pasca era reformasi konstitusi RI ini didasarkan pada UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara. Ada 3 pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan satu atap, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada pasca era reformasi banyak terjadi perubahan dalam tatanan ketatanegaraan Indonesia. Mulai dari perubahan presiden dan kabinetnya, serta hal-hal mengenai pemilihan umum. Setelah runtuhnya era orde baru di Indonesia mengalami perubahan dalam hal pemilu atau pemilihan umum. Pemilihan pada era reformasi ini pertama kali dilakukan pada tahun 1999.

      Hapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : Devika Lestyana Wahyu
    Nim : 1811111058
    Kelas : A (Semester 2)

    1. Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, masyarakatnya hidup masih ketergantungan dengan alam ,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing dan belum mempunyai perbedaan system norma dan hukum yang jelas. Hukum primitive tidak mempunyai kesopanan secara fisik/verbal dan hukum ini sama sekali tidak dicatat maka tidak dapat ditemukan kitab hukum maupun undang-undangnya.
    Hukum modern adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang berbeda dimana aturan-aturan itu bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi jika hukum yang diberikan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat maka ukum tersebut tidak dapat digunakan karena tidak efektif.

    2. Era kolonial menggunakan Sistem hukum barat / civil law dan hukum adat , hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat pada saat itu hukum adat diberlakukan untuk semua masyarakat dan setiap daerah hukum adat itu berbeda-beda dan mengandung nilai agama , nilai kesusilaan tersendiri juga kebudayaan yang tinggi. Pada masa orde baru telah terjadi perubahan besar dibidang hukum dan politik ,Indonesia saat ini bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum dimana hukum adat akan berarti pengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk di unfikasikan.

    3. reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.

    BalasHapus
  14. Nama: Rebecca Abighail Maranatha Sitompul
    Nim: 1811111032
    Kelas: A

    1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang.
    utusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.

    karateristik: hukumnya tidak tertulis,Sumber hukumnya hanya berdasarkan kebiasaan,menganut sistem kepercayaan.
    hukum modern adalah hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang. hukumnya terlahir oleh karena masyarakatnya

    karateristik: bersifat rasional,Ada pemisahan yang tegas antara hukum privat dan hukum publik,formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
    pengaruh terhadap hukum indonesia yang berawal dari hukum primitif kemudian karena adanya perkembangan jaman sehingga masyarakat sudah mengenal kepercayaan dan sudah mengenal teknologi

    2.~ disaat era kolonialisme Indonesia menggunakan sistem hukum hukum barat atau hukum adat sehingga hukum adat sangat ditaati masyarakat pada era kolonialisme.nkarena hukum adat menganut nilai kesusilaan,nilai keagamaan,nilai tradisi,dan nilai kebudayaan yang tinggi.hukum adat itu seperti perasaan hukum yang nyata dari rakyat,yang secara turun temurun ditaati oleh bangsa indonesia. kemudian pada saat memasuki masa pemerintahan daendels dimana masyarakat menganut hukum adat diperbolehkan namun memiliki syarat-syarat. pada masa penerapan politik agraria atau kerja paksa oleh Gubernur Jenderal Du Bus De Gisignes hukum adat mulai tergeser karena adanya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang muali berlaku sejak tahun 1848 dan saat itu juga kitab undang undang hukum perdata,kitab undang undang hukum dagang,kitab undang undang hukum acara perdata dan acara pidana berlaku bagi bangsa belanda di indonesia.

    ~ sistem hukum masa kemerdekaan. hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Erops, hukum Agama, dan hukum Adat. pluralisme hukum sdidefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.

    ~ perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi
    merupakan masa yang berisi unsur politik. pada masa orde baru kekuasaan eksekutif telah dibatasi olehh Presiden Soekarno karena kekuasaan eksekutif mendudukan diri kepada Pimpinan Besar Revolusi.

    3.pada masa orde lama presiden melakukan penyimpangan terhdap UUD 1945. demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (oertodok)yang merupakan kebalikan dari hukum responsif. karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum.
    pada maasa orde baru membawa semangat untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. HUkum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. apalagi masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa orde baru banyak dan beragam.

    BalasHapus
  15. Nama : Shinta Anggun Larasati
    Kelas : A (semester 2)
    Nim : 1811111046
    1.) -Hukum Primitif, kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yg hidupnya masih tergantung alam ataupun belum mengenal dunia luar & jauh dari keramaian teknologi yg ditujukan pada seseorang yg tdk mempunyai kesopanan dlm perilaku baik secara verbal maupun fisik, tetapi digunakan kata "biadab". Hukum primitif itu sendiri ialah peraturan adat yg berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan & dijalankan dlm kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dlm menghadapi situasi & kondisi tertentu yg ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan & kesusilaan menjadi norma hukum.
    -Karakteristik : semua awalnya adalah hukum yg tdk tertulis, menganut/memiliki sistem kepercayaan masing", antara agama & hukum blm memiliki perbedaan norma yg jelas, dan terdapat tatanan hukum yg berbeda antara satu kelompok dgn yg lain.
    - Hukum Modern, istilah negara hukum modern sering digunakan untuk merujuk ada bentuk negara saat ini sesungguhnya adalah istilah yg digunakan Utrecht intuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yg timbul dlm negara hukum formil.
    - Karakteristik : Uniform (terdiri atas peraturan"yg uniform & tdk berbeda pula dgn penerapannya, aturan bersifat teritorial & tdk bersifat pribadi "private", perundang-undangan modern bersifat transaksional (sistem hukum ini lebih cenderung untuk membagi hak & kewajiban yang timbul dari transaksi), kaidah"hukum modern/cara"khusus pengaturan adalah universal, sistem bersifat hierarkis, sistem diatur secara birokratis, rasionalitas (peraturan dpt dipastikan dari sumber tertulis), sistem ini dijalankan berdasarkan juris, dpt diralat/diubah, bersifat teknis & kompleks, bersifat politik, serta pembedaan tugas untuk mendapatkan hukum & menerapkannya.

    BalasHapus
  16. Nama : Shinta Anggun Larasati
    Kelas : A (semester 2)
    Nim : 1811111046
    2.) 1. Era Kolonialisme
    Sebelum 17 Agustus 1945 sistem tata hukum yg digunakan adalah sistem hukum Hindia-Belanda berupa sistem hukum barat/Civil Law & sistem hukum asli/hukum adat. Saat Indonesia dijajah Belanda hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yg terjadi di masyarakat. Hukum Adat saat itu juga sangat ditaati krn mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi, serta nilai kebudayaan yg tinggi. Hukum adat ialah sistem aturan yg berlaku dlm kehidupan masyarakat Indonesia berasal dari adat kebiasaan dan turun menurun dihormati olh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia. Pada tahun 1602 belanda menjadi penguasa di Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit.VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan kolonial di wilayah tersebut oleh parlemen Belanda.Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah rempah di nusantara. Pemerintah belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octroi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan,mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Kemudian kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Memasuki masa pemerintahan Daendels thn 1808-1811 hukum adat diperbolehkan dianut olh penduduk bumi putera dgn syarat : hukum adat tdk blh bertentangan dgn kepentingan umum, dasar keadilan & kepatutan (dlm ukuran barat) serta dpt menjamin tercapainya keamanan umum. Masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar untuk golongan pribumi. Ketika memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pd waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
    2. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
    Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat . Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Terjadi pluralisme hukum karena Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pd aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan Eropa melalui "penundukan diri".
    3. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan-ReformasI
    Bahwa pd masa Orde Baru merupakan masa² yg bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pd masa itu. Telah terjadi pembelengguan di segala sector, di mulai dari sector hukum/undang², perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll. Sangat jelas terlihat pd tahun 1966 telah terjadi perubahan besar²an di bidang hukum dan politik. Untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum, untuk menyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan akhirnya UUD 1945 lah yg di jadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dg dikeluarkannya SUPERSEMAR pd tahun 1967 serta di bentuknya kabinet baru dg sebutan Kabinet Pembangunan. Pd tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dg terjadinya berbagai penyimpangan² pd saat itu. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai penyimpangan² juga pd masa itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan thdp UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.

    BalasHapus
  17. Nama : Shinta Anggun Larasati
    Kelas : A (semester 2)
    Nim : 1811111046
    3.) Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut. Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah. Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

    BalasHapus
  18. NAMA : Betsy Milka Kakunsi
    Kelas : Semester 2A
    NIM : 1811111066

    1.*Hukum Primitif adalah hukum yang ada pada awal manusia masih berpenduduk sedikit dan masih berpengetahuan sedikit tentang hukum sendiri serta lebih cenderung berpatokkan pada agama serta leluhur. Jadi bisa dikatakan hukum primitif adalah awal dari sebuah hukum yang masih minim akan hukum maupun menaatinya. Primitif sendiri memiliki arti suatu kebudayaan yang belum mengenal dunia luar dan masih tergantung dengan alam sekitarnya.
    * Karakteristik dari hukum primitif :
    -kedudukan hukum dan agama sama atau belum ada perbedaan sistem norma yg menjelaskannya
    -setiap kelompok mempunyai hukum kebiasaan masing – masing
    -cenderung hukum tidak tertulis
    -agama memiliki peranan khusus dalam tatanan hukum primitive
    - Mempunyai corak magis-religius,yaitu yang behubungan dengan pandangan hidup masyarakat asli;

    * pengaruhnya untuk jaman sekarang: meskipun sudah terkena hukum modern dan cenderung mengikuti sesuai jaman tetapi negara Indonesia tetap menggunakan dan berpatokkan pada hukum primitif yang lebih mengutamakan agama dan leluhurnya terdahulu dan masih menjalankan tradisi tradisi yg dulu dilakukan serta diterapkan hingga saat ini.
    *Hukum modern adalah hukum yang sesuai dengan masyarakat serta hukum yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan dari suatu masyarakat. Hukum modern juga disebut dengan hukum dewasa karena hukum modern tidak hanya mencangkup perkembangan saat ini saja melainkan ada hubungannya dengan hukum klasik yang secara histoty lebih dahulu sudah berkembang.

    *karakteristik dari hukum modern :
    -berlakunya aturan – aturan bersifat teritorial serta tidak bersifat pribadi
    -sistemnya bersifat politik
    -sistemnya bersifat rasinal
    -perundang – undangan bersifat transaksional.
    *Pengaruhnya untuk era saat ini: meskipun hukum modern telah diterapkan dan dilaksanakan tetapi terkadang cenderung masih menggunakan hukum primitif sebagai pedomannya walaupun tidak bisa dipungkiti perkembangan hukum selalu bertumbuh setiap saat.

    2. *berdasarkan ulasan dan analisa saya perkembangan hukum sendirim melewati 3 tahap yang pertama :
    - era kolonialisme
    sebelum dijajah Belanda , Indonesia sudah dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan menggunakan hukum adat.hukum adat pada saat itu tentunya sudah berlaku di daerah daerah meskipun setiap daerah terkadang memiliki cara hukum adat yang berdeda – beda, namun meskipun berbeda tetapi masyarakat menaatinya. Sebelum VOC datang kedudukkan hukum adat sangat positif tetapi mulai tahun 1602 Belanda perlahan menguasai indonesia dengan tujuan mempertahankan monopoli perdagangannya terhadap rempah – rempah di indonesia. Lalu pemerintahan diambil alih oleh belanda secara bergantian,serta mulai bermunculan golongan,yaitu golongan bangsa Eropa, Bumiputera, dan Orang timur asing.dan disitulah bermunculan peraturan – peraturan baru dari adanya hukum perdata,hukum dagang Timur Asing, hukum perdata Barat, hukum publik.
    Setelahnya Jepang mulai menduduki Indonesia, peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dasar “Gun Seirei”dan terciptanya BUPKI.
    - Sistem hukum masa kemerdekaan
    Sepanjang sejarah indonesia pernah dijajah oleh Belanda, inggris dan jepang pastiny dari negara penjajah tersebut meninggalkan dan menanamkan nilai serta sistem hukumya di indonesia.
    Dimasa ini kitab Undang – Undang dan ketentuan perundangan yang awalnya berlaku bagi orang belanda sekarang berlaku bagi orang cina. Hukum adat tetap berlaku bagi orang pribumi. Serta ada peraturan tambahan yaitu peraturan militer ke dalam peraturan perundangan pidana dan berlaku untuk semua golongan.
    -perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi
    Pada masa orde baru adalah masa dimana adanya masa yang bersifat memaksakehendak untuk kepentingan pemerintahan kala itu.di awal orde baru, telah dilakukan pembatasan – pembatasan kekuasaan eksekutif, karena pada masa Presiden Soekarno mengesahkan jabatannya sebagai presiden seumur hidup.pada masa orde lama Presiden melakukan penyimpangan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : Betsy Milka Kakunsi
      Kelas : Semester 2A
      NIM : 1811111066

      3.* undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

      *Dengan adanya Perubahan (Amandemen) UUD 1945 pasca reformasi:
      -Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia.
      -Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
      -Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
      -Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
      -Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
      -Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

      *contoh perkembangan hukum pasca reformasi :
      Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.Serta wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

      Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
      Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
      Dari sisi kedaulatan, tuntutan masyarakat Timor Timur untuk merdeka menjadikan Indonesia kehilangan provinsi termuda itu. Timor Timur pun berubah menjadi negara merdeka bernama Timor Leste.
      Meski demikian, era reformasi juga menyebabkan daerah memiliki wewenang yang lebih besar berkat dilaksanakannya otonomi daerah.

      Hapus
  19. Nama : Khoviva Lavenia
    Nim : 1811111126
    Kelas : A semester 2
    1. Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum.
    karakteristik hukum primitif :
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum modern merupakan hukum yang banyak diterapkan dinegara-negara pada saat ini, baik negara maju maupunnegara berkembang. Hukum modern lahir bersamaan dengan lahirnya negara modern
    (modern state).
    Karakteristik hukum modern :
    (1) Uniform
    Dalam artian bahwa hukum modern itu berisi aturan-aturan hukum yang diterapkan dengan cara yang tidak berbedaa.
    (2). Transaksional
    Hak –hak dan kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil transaksi;
    (3). Universatlitas
    Penerapan undang-undang dapat di ulang, ulang dan diramaikan;
    (4). Hirarkis
    · Terjadi sistem peradilan bertingkat.
    Hukum di Indonesia sampai saat ini, masih banyak didominasi oleh ajaran atau paham positivistic
    dalam hukum,dengan pemahaman secara "kaku" terhadap teks yang terteradalam perundang-undangan. Paham
    rule of law, sebagai salah satu ciri utama produk hukum modern, belum banyak dipahami secara dinamis oleh para kalangan hukum, baik pemikir hukum, pembuat hukum, maupun praktisi hukum sehingga berakibat kekacauan dalam praktek hukumnya.

    2. Di buku Sejarah Hukum menjelaskan perkembangan hukum di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian dimulai dari Era Kolonialisme sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan hukum asli (hukum adat), untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat sangat di taati rakyat Indonesia karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi. Penjelasan tentang Sistem hukum pada masa kemerdekaan di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut hukum perdata dan pidan berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi, Masa Orde Baru merupakan masa-masa bersifat memaksan kehendak untuk kepentingan Pemerintah pada saat itu. Pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang-undang, perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan. Pada tahun 1998 Presiden Soekarno turun jabatan sehingga Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundang, baik mengatur bidang baru maupun perubahan peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 3. Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemedekaan yang terjadi karena kondisi negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.
      Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.
      Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.

      Hapus
  20. Nama : Sandra Dara
    Nim : 1811111110
    Kelas : A
    1. Hukum primitif : sebuah peraturan adat yang berlaku di suatu daerah atau suku tertentu yang dibuat oleh nenek moyang mereka atau tetua sehingga mereka harus tunduk dan patuh pada peraturan yang telah dibuat.
    karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    2. Hukum modern : sebuah hukum yang berubah ubah mengikuti atau menyesuaikan keadaan yang ada pada era yang baru namun hukum dan bersifat universal
    Karakteristik
    A. Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
    B. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    C. Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaanya sama.
    D. sistemnya adalah hirarkis

    2. I. Era kolonialisme
    Sebelum indonesia di jajah oleh belanda, hukum yang di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat di Indonesia ( Hukum Adat). Hukum adat sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai nilai baik nilai keagamaan, nilai nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi.
    Pada zaman VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
    II. Sistem hukum Masa Kemerdekaan
    Hukum di Indonesia campuran dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandsch-Indie, hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,kekeluargaan dan warisan. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyi kecenderungan untuk menanamkan nilai sert sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri
    III. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi
    Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. Pada era reformasi indonesia merujuk pada masa berhentinya Jendral (Purn) Soeharto sebagai presiden republik indonesia pada tanggal 21 mei 1998. Sejak itu tuntutan disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan, antara lain: Amandemen UUD 1945; penghapusan Dwifungsi ABRI; penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN )desentralisasi dan hubungan yang adil, antaru Pusat dan Daerah (otonomi daerah); mewujudkan kebebasan pers; dan mewujudkan kehidupan demokrasi. Dari sudut pandang sistem hukum (legal system) yang berkembang selama ini hingga era reformasi, secara struktural, substansional maupun budaya hukum, teori ini akan sangat mudah melakukan evaluasi keberadaan konsep maupun penerapan hukum yang seharusnya. Untuk menganalisis politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, salah satu rujukannya adalah pada naskah RPJMN. Namun demikian sebelum meninjau politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, penting ditinjau lebih dahulu aspek historisnya, yakni politik pembangunan hukum nasional pada era sebelum masa reformasi dan pada masa reformasi. Unfuk melakukan pembaruan terhadap substansi (materi) hukum nasional, diperlukan penelitian yang bersifat mendalam, agar tujuan meniadakan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan dapat dihindari.

      Hapus
  21. Nama: Anandien ayu P
    Nim : 1811111171
    Kelas: A (semester 2)

    1.Hukum primitif yaitu suatu aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya atau aturan yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari didasarkan dengan menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai norma kesopanan dalam perilakunya
    Karakteristik: 1.kebudayaannya yang dianggap kuno.
    2.individu atau kelompok yang berdasarkan suku,agama,maupun ras dalam keberagaman .
    3.Tidak berempati kepada sesama karena perbedaan latar belakang suku,agama,ras,maupun etnis
    Pengaruh: berpengaruh pada hukum diindonesia karena masyarakat primitif penerapan dari kesadaran hukum di masyarakatnya dan dipercaya sebagai penerapan dari kehendak dan perilaku baik secara verbal ataupun fisik.

    -hukum modern hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai kondisi masyarakat yang diaturnya dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga hukum itu dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik: 1.aturan bersifat tertorial
    2.tidak bersifat privat
    3.kaidah hukum universal
    4.bersifat politik
    5.bersifat hirarkis
    6.bersifat kompleks
    Pengaruh: berpengaruh pada perkembangan hukum di indonesia seiring dengan pertumbuhan penduduknya dan perkembangan sosial, masyarakat mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendaliannya dalam menciptakan kemasyarakatan yang tertib

    2. Di dalam buku menjelaskan Era Kolonialisme sistem Tata Hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain, sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sitem hukum asli (hukum adat) sebelum indonesia dijajah oleh belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan diindonesia.hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai fitrah ya hukum adat terus menerus tumbuh. Pada masa pemerintah ini memberikan hak istimewa kepada Voc berupa hak octorooi (meliputi monopoli pelayaran,perdagangan mengumumkan perang,mengadakan perdamaian dan mencetak uang) Gubernur yang bernama Jenderal Pieter both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan Voc hingga memutuskan masalah dalam lingkungan Voc hingga memutuskan perkara perdata dan pidana memasuki masa pemerintahan daendels hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumi putera dengan syarat: Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum,hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan,hukum adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Bahwa pada masa orde baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak secara bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pada masa pemerintah itu Pada pemerintahan orde baru merupakan pemerintah yang memberlakukan ketetapan MPRS No.XX yang telah menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan tata urutan Peraturan perundang-undangan republik indonesia harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang dimaksud adalah pancasila 17 Agustus 1945, dekrit 5 juli 1959 UUD proklamasi dan super semar 1996,setelah kemerdekaan indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkana kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.secara umum hukum indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis.awal kemerdekaan kondisi yang belum stabil masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara mencegah kekosongan hukum lama masih berlaku dengan dasar pasal II aturan peralihan UUD 1945,pasal 192 konstitusi RIS (pada saat berlakunya RIS)dan pasal 142 UUDS 1950 sepanjang tahun 1945-1959 indonesia menjalankan demokrasi liberal sehingga hukum ada cenderung bersorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif,limiratif. Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi langkah awal yaitu amandemen UUD 1945 karna UUD adalah hukm dasar yang menjadi acuan didalam kehidupan bernegara

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. Nama : Nurul Maghfiroh Sugianto
    Kelas : 2A
    NIM : 1811111101

    1. Mengenai prespektif historis hukum adalah cara pandang satuan, dinamis .yang mempunyai bagian awal, inti , dan bagian akhir mengenai hukum . Didalam hukum sendiri terdapat dua tahapan yakni hukum primitif dan hukum moderen.
    - yang pertama hukum primitif yaitu dari kata primitif itu sendiri berarti belum mengenal dunia luar dan tidak tergantung dengan dunia luar jadi hukum primitif merupakan hukum yang memiliki karakteristik : (1) tidak tertulis / dari mulut ke mulut (2)tidak adanya peraturan umum (3) setiap hukum memiliki hukumnya sendiri sendiri (4)nilai hukum dan agama masih tercampur (5) agama sangat berpengaruh . Namun dengan hukum primitif juga ada kelebihannya yakni hubungan antar keluarga semakin erat.
    - hukum moderen sendiri yakni hukum yang terjadi pada masa dimana sudah mengenal tulisan , juga ilmu pengetahuan teknologi sudah berkembang pesat , majunya masyarakat dan kreatif . Memiliki karakteristik sebagai berikut : (1)bersifat universal dan dilaksanakan secara umum (2) melaksanakan hukum sesuai prosedur (3) hukumnya mudah berubah sesuai masyarakat (4) sistem hukum yang transaksional, tidak mengenal usia, kelas, agama dan jenis kelamin (5)rasional (6) dilaksanakan oleh yang sudah berpengalaman.
    Sangat berpengaruh untuk hukum masakini , dengan mengetahui duabtahap tersebut kita dapat menjadikan referensi untuk aturan kedepan yang lebih baik.

    3. Kehidupan berbangsa dan bernegara pasca reformasi mengalami banyak perubahan yang sangat dinamis , berbeda dengan ketatanegaraan pada awal kemerdekaan, perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan serta lembaga untuk pembetukan UUD 1945. Seperti putusan yang dikeluarkan oleh MPR yang sangat membingungkan . Empat kali perubahan UUDNRI tahun 1945 oleh MPR justru menciptakan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas menghasilkan rumusan pasal Multi Interpretarif sehingga menimbulkan insabilitas hukum maupun politik dengan melihat kesemrawutan sistem ketenagakerjaan ini, pasca reformasi harus diperbaiki dengan yang baru yang lebih adil untuk semua golongan , suku dan ras.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem (civil law) dan sistem hukum adat, sebelum indonesia dijajah oleh blanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa dimasyarakat adalah hukum adat.tokoh peneliti hukum adat Van Vollenhoven dimana penelitinya mengenai hukim adat sejak tahin 1906 dan berakir tahun 1931. Hukum adat diartikan sebagai hukum nonstatutair dimana sebagian besar adalah hukm kebiasaan dan hukum islam.
      Memasuki zaman Voc dimana orang asing milao ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukuk adat.pada masa pemerintah belanda memberikan Hak kepada voc meliputi,pelayaran, perdagangan,mngumumkan perang,mengadakan perdamaian. hingga memutuskan perkara prdata pidana. Memasuki masa raffles menggunakan kebijakan politik bermurah hatu thd golongan pribumi untuk menarik simpati yang humanistis.memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa hindia belanda dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jjahannya dengan pengecualian hukum adat bumiputera.
      Sistem belanda menguasai hindia belanda (indonesia) kemudian penguasa jepang menduduki dan mrebut indonesia dari penjajahan belanda.Peraturan" yang digunakan mengatur pemerintah dengan pasal 3 osamu seirei No.I/1942 untuk menentukan badan pemerintahan dan kekuasaanya.perkembangan hukum Indonesia merupakan penghargaan menciptakan hukum yang menjiwai bangsa . Sebagai negara yang sangat berkembang maka sistem hukum Indonesia masih terus mengalami perubahan. Perkembangan hukum di Indonesia menimbulkan berbagai reaksi dari sudut yang berbeda beda, reaksi ini tidak terlepas dari berbagai faktor baik dalam lembaga penegak hukum dalam maupun luar

      Hapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  25. Nama :Mirza Dwiki ramadhan
    Kelas:2A
    Nim :1811111123

    1- Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan masyarakat tuna aksara. Karakteristik dari hukum primitif itu sendiri adalah Tidak terlepasnya agama dengan hukum, hukum tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan hukum primitif umum, setiap kelompok sosial memiliki hukum primitif
    Hukum modern atau hukum masa kini istilah “modern” digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang memiliki karakteristik, lebih luas dan merupakan sistem hukum masyarakat industri pada abad terakhir. Hukum modern berkonsep sebagai hukum material dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan tirade berbagai personal ketidakadilan yg timbul dlm negara hukum formil. Karakteristik hukum modern sendiri adalah hukum yang tertulis, hukum bersifat universal, hukum bersifat birokrat ia, hukum yang bersifat hirarkis.
    Pengaruh hukum primitif dimasa kini adalah sangat berpengaruh karena untuk sebagai pembelajaran terhadap terciptanya hukum baru atau hukum yang lebih baik lagi. Pengaruh hukum primitif bagi Indonesia juga sangat berpengaruh karena hukum yang diciptakan di Indonesia tidak jauh dari dari sejarah hukum tersebut yang sangat kental menggunakan hukum adat hukum yang sudah lahir sejak negara Indonesia dijajah. Maka dari itu hukum primitif dapat menjadi sumber atau patokan pembentukan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi.
    Pengaruh hukum modern di masa kini adalah dapat menyempurnakan hukum primitif untuk menjadi yang lebih baik yang bertujuan untuk keadilan.pengaruh hukum modern di Indonesia juga sangat berpengaruh karena untuk pembentukan hukum yang lebih mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap mengutamakan keadilan, dan pengaruh hukum modern juga dapat menyempurnakan hukum primitif hukum yang terdahulu.

    2. Pada era kolonialisme sistem hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 adalah sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Karena sebelum Indonesia dijajah Indonesia menggunakan hukum adat. Di masa ini pada tahun 1830 berhasil mengkodifikasikan hukum perdata namun hukum adat secara berangsur tergeser dengan adanya modifikasi hukum barat. Pada masa kolonial juga terdapat pembagian golongan yaitu orang Eropa, bumi putera, orang timur asing (golongan cina dan bukan golongan cina) tiap golongan tunduk pada hukum barat di Indonesia. Pada sistem hukum masa kemerdekan hukum di Indonesia mengalami pencampuran dari sistem hukum, hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat, terdapat pluralisme hukum tidak ada unifikasi hukum saat itu kecuali hukum pidana karena memiliki badan peradilan sendiri tahun 1918. Tahun 1970 telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopang pada struktur secara monolistik dan mudah dikontrol.pada masa orde baru dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif. Terciptanya the rule of law terlaksanakan kegiatan perekonomian dengan bantuan luar negeri dan investasi asing. Pada masa orde lama sudah berkali-kali mengganti sistem pemerintahan. Pada masa order baru banyak perubahan secara besar-besaran di hukum, politik, dan sosial budaya. Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Pada masa ini perkembangan hukum tata negara berkembang sangat pesat salah satu arus utama di era reformasi adalah gelombang demokratisi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dalam penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, hubungan antara negara dengan warga negara. Pada masa ini ada tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan. Contoh yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial. Setelah runtuhnya presiden Soeharto di era orde baru yang dipimpin kurang lebih 30 tahun akhirnya muncul pembatasan masa jabatan presiden yaitu hanya dipilih 2 kali dan dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Dihilangkannya Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

      Hapus
  26. NAMA : NAELA NURIN NABELA
    NIM : 1811111074
    KELAS : IIA

    1. Hukum Primitif: Hukum yang masih berdasarkan pada kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat,diteruskan secara turun-temurun yang umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
    - Karakteristik : hukumnya tidak tertulis,tatanan hukumnya berbeda antara kelompok satu dengan yang lain,belum memiliki perbedaan antara hukum dan agama,menganut sistem kepercayaan.
    Hukum Modern : Terdapat paradigma hukum yang lama melahirkan paradigma hukum yang baru.paradigma yang baru ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara masyarakat dan perkembangan modern. Hukum yang dilihat sebagai rule of law merupakan hukum yang banyak diterapkan di Negara-negara pada saat ini,baik Negara maju maupun Negara berkembang.
    - Karakteristik : hukumnya tertulis,terpisah dari doktrin agama,dominasi antara hukum lama dengan yang baru dalam penyusunannya,berlaku untuk seluruh wilayah Negara,merupakan instrument yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan politik di masyarakat.
    Pengaruh Hukum Modern : memutuskan perkaranya di pengadilan,hakim memiliki wewenang dalam memutuskan setiap perkaranya,peraturan hukumnya tidak diragukan lagi (bersifat pasti).
    Hukum Modern terhadap Indonesia saat ini masih banyak di dominasi oleh ajaran positivistic dalam hukum. Yang artinya masyarakat Indonesia masih menganut hukum adat.meskipun tidak sepenuhnya terpakai karena terdapat kodifikasi hukum dan berkembangnya zaman di era modern saat ini.
    2. Pada Bab kedelapan di Buku Sejarah hukum tentang Perkembangan Hukum di Indonesia menjelaskan pertama di Era Kolonialisme, pada era ini Indonesia masih menganut sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum adat. Pada saat itu hukum adat masih diberlakukan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena mempunyai nilai-nilai yang baik.indonesia.terdiri dari berbagai kerajaan,naskah hukum adat berasal dari kitab dari peninggalan kerajaan Indonesia. Tahun 1602 belanda mulai menguasai Indonesia dengan cara memanfaatkan perpecahan antar kerajaan.Hukum barat (Belanda) awalnya hanya digunakan untuk daerah yang belum dikuasai penduduk untuk menggunakan Hukum Adat. Sampai akhirnya Belanda mengambil ahli pemerintahannya yang ada di Indonesia supaya bisa menguasai perdagaan di Indonesia. Setelah belanda Indonesia,kemudian masuklah penguasaan jepang yang menduduki dan merebut Indonesia dari belanda. Peraturan yang di gunakan jepang pada saat memimpin Indonesia menggunakan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei.Yang Kedua Sistem Hukum di Masa Kemerdekaan,pada saat itu Hukum di Indonesia masih bercampur dari sistem hukum Eropa,Agama,dan hukum Adat. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganut Hukum Eropa Kontinental baik perdata maupun pidana. Karena pada saat itu hampir seluruh wilayah Indonesia bekas jajahan belanda. Hukum Agama juga masih mendominasi pada saat kemerdekaan,karena masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya islam. Selain itu Indonesia juga masih menyerap Hukum Adat dalam peraturan perundang-undangnya yang turun-menurun. Yang ketiga Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi yaitu pada Era Orde Baru pemerintahan nya bersifat memaksa artinya Pemerintahan pada saat itu lebih berkuasa dan mementingkan kepentingannya daripada rakyat. Di Era ini banyak terjadi pembelengguan di segala sektor mulai dari sektor ekonomi dan bisnis,hukum,kebebasan pers dll. Untuk mengembalikan Indonesia sebagai Negara hukum,Indonesia mulai memulihkan terjadinya kekacauan dengan cara UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional dengan dikeluarkannya surat perintah 11 maret pada tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Pasca Reformasi banyak terjadi perkembangan Hukum yang ada di Indonesia,yaitu ketika UUD 1945 diamandemenkan dan pembentukan lembaga Hukum yang mendukung penegakan Hukum yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
      - UUD 1945 : Pada tahun 1999 MPR mencanangkan amandemen UUD 1945, dalam proses amandemen,MPR melakukan selama 4 kali.amandemen ini secara berturut-turut dilakukan pada tahun 1999,2000,2001,dan 2002. MPR telah mengamandemenkan sekitar 80% pasal dan ayat yang ada di UUD 1945. Pada saat amandemen UUD 1945 terjadi banyak kontroversi apakah ini masih bisa disebut UUD 1945 atau UUD baru.dalam hal ini Tujuan MPR melakukan amandemen untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu Negara yang mencangkup bentuk,struktur,prosedur,agar lebih baik dari sebelumnya.
      - Pembentukan lembaga Hukum:dalam struktur kelembagaan RI terdapat 8 buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat dan secara langsung menerima kewenangan konstitusional,yaitu:DPR,DPD,MPR,BPK,Presiden dan Wakil Presiden,MA,MK,dan KY. Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh UU Berdasarkan fungsi UU. Sehingga antarlembaga Negara mempunyai fungsi saling mengawasi dan seimbang. Oleh karena itu UUD 1945 menempatkan kedudukan lembaga-lembaga tertinggi Negara sederajat agar tidak terjadi percecokan atau saling menjatuhkan.
       MPR:tidak lagi sebagai lembaga tinggi Negara dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat melainkan sebagai lembaga Negara.
       DPR: lembaga Negara ini menjalankan fungsi legislative,anggaran,dan pengawasan yaitu sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya
       DPD:sebagai lembaga untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah agar kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat dapat menyalurkan kepentingan daerah,serta mendorongnya percepatan demokrasi,pembangunan dan kemajuan daerah.
       Presiden dan Wakil Presiden:Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah.hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
       MA:Lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman,yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
       MK:Lembaga yang melaksanakan fungsi yudikatif,yaitu sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin proses demokrasi diindonesia berjalan dengan lancer.
       BPK:Lembaga pemeriksa keuangan Negara dan Daerah
       KY:Sebagai pengawas dalam kinerja hakim dan sebagai lembaga pengusul pengangkatan hakim agung.
      Hubungan antar lembaga Negara berpedoman kepada UU negera Indonesia tahun 1945,tidak menganut ajaran Trias Politica,dalam arti pembagian kekuasaan antara kekuasaan badan eksekutif dan kekuasaan badan legislative yang sama-sama mempunyai kewenangan dalam pembentukan undang-undang.

      Hapus
  27. NAMA : SENJA SUKMA MELATI
    NIM : 1811111073
    KELAS: 2A

    1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    Mempunyai karakteristik :
    • Tidak tertulis.
    • Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum.
    • Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing – masing.
    • Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    • Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum yang modern adalah hukum yang mecerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya, dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat. Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
    Hukum modern mempunyai karateristik :
    • Aturan – aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi “private”
    • Perundang – undangan modern bersifat transaksional
    • Kaidah hukum modern adalah universalitas
    • Sistem – sistem bersifat hirarkis dan diatur secara birokratis
    • Sistem ini bersifat rasional dan juga politik
    • Dijalankan berdasarkan juris
    • Bersifat lebih teknis dan kompleks
    • Sistem tersebut dapat diubah
    Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini dan hukum Indonesia adalah Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk - produk hukum.
    2. Pada Era Kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Salah satu tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Memasuki zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yaitu zaman dimana orang asing (Barat) mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat.
    Selanjutnya Sistem Hukum Masa Kemerdekaan ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC tidak banyak perubahan di bidang hukum. Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada di dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
    Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi yang perlu kita ketahui adalah pada Masa Orde Baru masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
      Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
      Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
      Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
      Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
      Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
      Dari sisi kedaulatan, tuntutan masyarakat Timor Timur untuk merdeka menjadikan Indonesia kehilangan provinsi termuda itu. Timor Timur pun berubah menjadi negara merdeka bernama Timor Leste.
      Meski demikian, era reformasi juga menyebabkan daerah memiliki wewenang yang lebih besar berkat dilaksanakannya otonomi daerah.

      Hapus
  28. Nama:ELFAN REIHAN PERDANA
    Nim:1811111179
    kelas:A (pagi)

    1.Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama

    > karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional

    >karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme

    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada

    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman

    2.Di era kolonialisme sistem hukum menggunakan sistem hukum Hindia Belanda yang berisi Hukum Barat civil law dan hukum Indonesia Hukum Adat. Dimana Memasuki zaman VOC yang mulai masuk ke nusantara. Hukum barat awalnya hanya digunakan didaerah pusat pemerintahan kompeni (belanda) sedangkan untuk daerah yang belum dikuasai oleh VOC bisa menggunakan sistem hukumnya masing-masing. Tetapi jika mempunyai hubungan dengan kompeni maka menggunakan hukum barat. Tetapi secara perlahan hukum adat tergeser oleh sistem hukum barat yang semakin kuat yang membuat hukum adat melemah yang menimbulkan tidak ada kepastian didalam hukum adat.
    #Sistem Hukum Masa kemerdekaan indonesia menganut pluralisme hukum yang secara umum situasi ini dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam kehidupan sosial. Yang membuat masyarakat menjadi bingung, hukum mana yang harus dianut saat penerapan transaksi atau terjadinya suatu konflik. Disini jepang menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga indonesia hanya memiliki satu peradilan . Yang menguntungkan bagi masyarakat indonesia.
    #Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi disini memasuki era Orde Baru yang menuju sebuah masa yang baru dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhkan pluralisme hukum yang berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan. Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.

    BalasHapus
  29. Nama:ELFAN REIHAN PERDANA
    Nim:1811111179
    kelas:A (pagi)

    3. Gerakan reformasi masih tetap berdengung. Karena memang di berbagai bidang tersebut masih dibutuhkan reformasi. Hingga dicapai suatu sistem yang ideal bagi terbentuknya sebagai tatatan masyarakat dan negara yang lebih baik.yaitu suatu tatanan untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Negara Hukum Indonesia jelas bukan sekedar kerangka bangunan formal tapi lebih daripada itu ia merupakan manifestasi dari nilai-nilai dan norma-norma, seperti, kebersamaan, kesetaraan, keseimbangan, keadilan yang sepakat dianut bangsa indonesia. Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Social, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia. Kondisi Hukum di Indonesia pasca reformasi saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.
    Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.

    BalasHapus
  30. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. 1.Hukum primitif adalah : hukum yang berdasarkan nilai turun menurun dari peradapan yang di tengah masyarakat yang terdapat nilai nilai tradisi dan adat yang biasanya di pimpin dan ditentukan oleh tetua sehingga seluruhnya harus patuh
    Karakteristik
    . hukum yang awalnya berasal dari kebiasaan
    . hukum yang tidak tertulis awalnya
    .terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    . menganut sistem kepercayaan
    . hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
    Hukum modern bisa dikatakan juga sebagai hukum maju hukum ini sendiri di bentuk serta di rumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut dan hukum ini dibedahkan dari nilai nilai Tuhan dan tidak tergantung tradisi
    Karakteristik:
    .tidak dipengaruhi dengan agama
    .bersifat mandirin
    .penyusunan hukum sebagai rasionalitas
    *Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini : lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum

    2.di bab 8 ini di jelaskan tentang sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi sedangkan setelah VOC datang, ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dan jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda. Pada pemerintahan Raffles kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa Hindia-Belanda mulai menperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukun untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat oleh bumiputera. Dan dimulai dari sini hukum adat semakin tergeser dengan adanya pemberlakuan sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1848 yabg berlaku untuk penduduk Belanda di Indonesia. Lalu semenjak tanggal 1 januari 1920 sudah tidak ada lagi 4golongan tapi rakyat indonesia di bedakan dalam 3 golongan.

    3.Menurut analisa saya ,hukum ketatanegaraan sangat berkembang pesat dimulai dari reformasi tahun 1998 karena secara tidak langsung hukum tata negara menjadi dinamis ini ditandai dengan adanya reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen UUD’45,ini bisa dilihat dengan sebelumnya perubahan ,jumlah butir yang tercakup Undang undang hanya terdiri dari 71 butir ketentuan semenjak dilakukan nya perubahan dari tahun 1999 smpai tahun 2003 menjadi 199 butir dan di bentuknya MKRI itu adalah salah perubahan UUD’45 yang berperan penting mendominasi ketatanegaraan . atas itulah , MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
    Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu.
    Contoh nya : di bentuknya MKRI

    BalasHapus
  34. NAMA : SARDELYTA WAMENTYN P
    NIM : 1811111191

    1. ✓ Hukum primitif : suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi, primitif tidak mengenal teknologi modern, kehidupan masyarakatnya masih tergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar dan biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan Takdir Ilahi terutama untuk pembuktian yang sudah tentu dilakukan dengan cara irasional.
    karakteristik nya:
    - hukum tidak tertulis. Jadi tidak ditemukan kitab undang-undang maupun kitab hukum.
    - agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif
    ✓ Hukum modern : merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini dan mencermikan rasa keadilan bagi masyarakatnya
    karakteristik nya :
    - kaidah hukumnya adalah universalitas
    - sistem-sistem bersifat hirarkis
    - sistem ini bersifat politik dan rasional
    - sistem dapat diubah, diatur secara birokratis, dan dijalankan berdasarkan juris
    ✓Pengaruhnya : hukum pada awalnya dari hukum primitif berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas. Jadi hukum harus sesuai dg masyarakat dan hukum perlu menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan masyarakatnya.

    2. Bab kedelapan mengenai perkembangan Hukum di Indonesia membahas tentang era kolonialisme, dimana sebelum merdeka, Indonesia menggunakan sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum VOC datang ke Indonesia kedudukan hukum adat sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tapi setelah VOC datang, ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dan jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda. Pada pemerintahan Raffles kedudukan hukum adat mulai terancam karna penguasa Hindia-Belanda mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian hukum adat oleh bumiputera. Hukum adat semakin tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1848 yang berlaku untuk penduduk Belanda di Indonesia. Lalu semenjak tanggal 1 januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan tapi rakyat indonesia di bedakan dalam 3 golongan. Setelah Belanda dikalahkan,Jepang menduduki dan merebut Indonesia. Peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar "Gun Seirei" melalui Osamu Seire. Pemerintah Jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yg telah berlaku dan Jepang merekrut pejabat-pejabat dari kalangan Indonesia tapi setelah merdeka banyak peraturan yang dibuat pemerintahan militer jepang tidak berlaku. 
    Pada masa Orde Bru menjadikan hukum pembangunan,bukan revolusi dengan tidak di berlakukan hukum kolonial . Tapi setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya Indonesia memasuki era reformasi. Melakukan amandenen terhadap UUD 1945 dan melakukan pembenahan peraturan lama yang disesuaikan dengan tujuan reformasi.

    3.Perkembangan hukum pasca reformasi dalam bidang hukum ketatanegaraan : dalam proses pemilihan wakil rakyat dipilih secara langsung, tidak melalui perwakilan partai, adanya pembatalan undang-undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi. pembentukan KPK &KY. Presiden mempunyai batasan masa jabatan, dan perubahan pasca reformasi yang baik untuk perubahan hasil hukum ketatanegaraan dan memperbaiki penyimpangan secara menyeluruh.

    BalasHapus
  35. NAMA : DICKY ADITYA SURYANA
    NIM : 1811111041
    Kelas : 2A

    1.- hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para pemimpin masyarakat sehingga masyarakat tunduk dan patuh. hukum primitif juga dapat diartikan sebagai suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari tenologi.
    Karakteritisnya:(1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    - Hukum modern adalah hukum yang banyak di terapkan di negara-negara pada saat ini, Hukum ini juga mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Karakteristik hukum modern adalah hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin, Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur, Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.

    2. Perkembangan hukum di indonesia pada Era Kolonilalisme : sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi. Tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak 1906 adn selesai tahun 1931. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati oleh masyarakat.

    3.Dalam ketatanegaraan setelah perubahan undang-undang 1945 dengan tidak merubah pembukaan undang-undang dasar dan tetap mempertahankan NKRI. Hal yang bersifat normatif dimasukan kedalam pasal dan dilakukan secara referendum. Antara lain :
    * Pengaturan keluaran presidan
    * Penguatan fungsi legislatif
    * Pemberdayaan pemerintah daerah
    Contoh : Bukti bawa MPK itu terpisah-pisah dilihat secara kuantitatif dan kualitatif perubahan yang dilakukan dalam sidang MPK banyak mendasar sehingga undang-undang dasar tidak dikenali lagi karena secara prinsippil sudah berubah. dapat dikatakan bahwa melalui 4x amandemen tersebut MPR sesungguhnya telah membentuk undang-undang dasar baru dalam rangka membangun sistem ketatanegaraan yang demokrasi, pemisahan kekuasaan disertai checks and balances.

    BalasHapus
  36. Nama: Indi Ayuningtia
    Nim: 1811111063
    Kelas: A ( Semester 2 )
    1. A) Hukum Primitif merupakan hukum adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat setempat yang dibuat oleh para tetua dan di hormati serta dilaksanakan berbagai putusnya. Penyampaiannya melalui mulut karena belum berbentuk tulisan.
    Karateristik hukum primitif:
    - Hukum di dominasi oleh penguasa
    - Menganut sistem kepercayaan
    - Belum ada pemisah antara hukum dengan agama
    - Terdapat kebhinekaan diantara tatanan hukum bangsa
    B) Hukum Modern merupakan hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya. Di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan sehingga hukum itu dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karateristik hukum modern:
    - Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
    - Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia,kelas,agama dan jenis kelamin
    - Perbedaan yang tegas diantara tiga lembaga negara( eksekutif, legislatif ,yudikatif)
    - Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Pengaruh hukum di indonesia yaitu pada umumnya tatanan hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk-bentuk primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yang bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yang lebih maju, namun demikian asas-asas primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yang maju.
    2. Pada buku telah dijelaskan bahwa era kolonialisme suatu sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukuman asli(hukum adat). Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Hukum adat sangat ditaati oleh masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan. Tapi setelah VOC datang, ada kebijakan kompeni terhadap hukum adat dan jika akan melakukan hubungan dengan kompeni maka harus menggunakan hukum belanda. Sistem hukum pada kemerdekaan merupakan campuran sistem hukum eropa, hukum agama, hukum adat dalam pemerintahan hindia belanda memberi kemungkinan bagi golongan non eropa untuk tunduk pada aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan eropa yang dinamakan”pendudukan diri”. Pada masa orde baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksa kehendak serta bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pemerintahan pada masa itu, pada masa orde baru telah menjadikan hukum pembangunan, bukun hukum revolusi dengan tidak memberlakukan hukum kolonial(barat seperti desakan sahardjo wirjono). Setelah presiden soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    3. Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

    BalasHapus
  37. Nama : Cahaya firdaus putri yusuf
    Kelas : A
    Nim : 1811111181

    1.-Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yg belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Jadi bisa dikatakan jika hukum primitif adalah suatu hukum yg belum berkembang mengikuti perubahan pola pikir masyarakat dan juga kecanggihan zaman dan teknologi nya. Atau hukum dari masa lalu yg masih ada pada masa sekarang.
    Karakteristik hukum primitif :
    1. Tidak tertulis karena masyarakat nya belum menguasai teknik menulis maupun membaca
    2. Para hakim nya mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi.
    -Hukum modern
    Istilah negara hukum modern digunakan oleh utrech untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materiil. Di sebut sebagai negara hukum modern karena negara hukum materiil mrupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil. Bisa dikatakan hukum yg berkembang dari masa hukum yg lalu.
    Karakteristik nya :
    1.Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang di terapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda dimana-mana
    2. Perundang-undangan modern bersifat transaksional
    3. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
    4. Sistem-sistem beesifat hiraksi
    5. Sistem ini diatur secara birokrasi
    6. Sistem ini beesifat rasional
    7. Sistem ini dijalan kan berdasarkan juridis
    8 sistem ini lebih bersifat teknis dan kompleks
    9. Sistem ini dapat di ubah
    10. Sistem ini beesifat politik
    11. Tugas membuat undang -undang dan menerapkan nya kedalam hal yang bersifat teknis dan pejabat-pejabatnya di bedakan dari fungsi-funsgi pemerintahan lainnya.





    BalasHapus
  38. Nama: agus wiji anto
    Nim: 1811111038

    1. Hukum primitif yaitu hukum yang ada dalam masyarakat dan tidak pernah berubah meskipun jaman mulai berkembang dan hukum primitif lebih di patuhi di banding hukum modern
    Hukum modern hukum yang ada saat ini dan hukum itu tertulis dan mengikat

    Karakteristik hukum primitif hukum tidak tertulis, tidak ada hukum an secara langsung, setiap kelompok memiliki hukum kebiasaan masing-masing

    Hukum modern hukum tertulis, jika melanggar mendapat saksi secara langsung dan mengikat

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2.VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh parlemen belanda pada tahun 1602.
      Memasuki zaman vereenigde oostindische compagmie(VOC) yaitu zaman dimana orang asing mulai masuk kenusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat.
      Memasuki masa pemerintahan raffles(1811-1816). Raffles menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanitis.
      Pada masa ini pula dimulai pnerapan politik agraris yang disebut dengan kerja paksa oleh gubernur jenderal Du Bus De Gisignes. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggegasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
      Berdasarkan pasal 75 ayat (4) regerings reglement yang kemudian diubah menjadi indische staatsregeling pasal 131 ayat (4): bagi orang indonesia asli dan orang timur asing sepanjang mereka belum diletakkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk eropa.
      Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu saja :
      - Dengan akta disebutkan didalam perbuatan mana yang diperlakukan hukum perdata diindonesia bagi kedua pihak.
      - Dengan perjanjian khusus.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang politik agar sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga pelaksanaan pemilu 1999 dapat berlangsung secara demokratis;
      Meninjau kembali undang-undang tentang subversi dan merencakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan akan HAM, kebebasan mengeluarkan pendapat dan pemberdayaan daerah-daerah melalui desentralisasi;
      Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, melalui pembaharuan peraturan di bidang ekonomi ini akan diupayakan mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam rangka pembaharuan perundang-undangan dibidang ekonomi ini, pemerintah juga merencanakan perubahan perundang-undnagan mengenai perbankan dan juga membentuk peraturan perundang-undangan yang mencegah KKN.
      Hukum yang dibentuk dalam rangka politik hukum dalam masa reformasi melalui bentuk Ketetapan MPR antara lain adalah :

      Tap MPR No. XIII/1998 tentang masa jabatan Presiden dan Wapres yang hanya dapat memegang jabatan untuk dua periode saja;
      Tap MPR XIV/1998 tentang Pemilu, yang ditentukan pada bulan Mei 1999 yang sedianya dilaksankan pada 2002;
      Tap MPR XVII/1998 tentang HAM.

      Hapus
    5. 3.Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang politik agar sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga pelaksanaan pemilu 1999 dapat berlangsung secara demokratis;
      Meninjau kembali undang-undang tentang subversi dan merencakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan akan HAM, kebebasan mengeluarkan pendapat dan pemberdayaan daerah-daerah melalui desentralisasi;
      Memperbarui peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, melalui pembaharuan peraturan di bidang ekonomi ini akan diupayakan mencegah praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam rangka pembaharuan perundang-undangan dibidang ekonomi ini, pemerintah juga merencanakan perubahan perundang-undnagan mengenai perbankan dan juga membentuk peraturan perundang-undangan yang mencegah KKN.
      Hukum yang dibentuk dalam rangka politik hukum dalam masa reformasi melalui bentuk Ketetapan MPR antara lain adalah :

      Tap MPR No. XIII/1998 tentang masa jabatan Presiden dan Wapres yang hanya dapat memegang jabatan untuk dua periode saja;
      Tap MPR XIV/1998 tentang Pemilu, yang ditentukan pada bulan Mei 1999 yang sedianya dilaksankan pada 2002;
      Tap MPR XVII/1998 tentang HAM.

      Hapus
  39. Nama : Ilham Perdana Bagaskara
    Kelas : A(smester 2)
    Nim :1811111197

    1. •Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.

    •Sistem hukum yang modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan.

    Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.
    sedangkan Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi.

    2. bab kedelapan menjelaskan hukum di era kolonialisme yang dimana Belanda (VOC) menjajah Indonesia. Indonesia pada awalnya menggunakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, tetapi setelah datangnya Belanda (VOC) Memasuki masa pemerintahan rafles, rafles menggunakan kebijakan atau pokitik bermurah hati fan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati. Tata hukum hindia belanda pada saat itu terdiri dari :
    3. 1. peraturan" tertulis yg dikodifikasikan
    4. 2. peraturan tertulis yg tidak dikodifikasikan
    5. 3. peraturan tidak tertulis (hukum adat)
    6. Pada masa Regerings Reglement yaitu pada kurun waktu pada tahun 1855-1926 berhasil Masa Kemerdekaan,Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum hukum Eropa,hukum agama dan hukum adat.Yang menguntungkan bagi masyarakat indonesia. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi disini memasuki era Orde Baru yang menuju sebuah masa yang baru dimana mengukuhkan hukum.UUD 1945 di jadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan. Kemudian banyak juga terjadi hal-hal penyimpangan pada pemerintahan orde baru. dan bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan eropa berlaku KUH perdata dan KUH dafang barat dieropa,golongan cina berdasarkan staatsblad 1924 No.557 berlaku KUH perdata dan KUH dagang. sebagaimana halnya amerika serikat dan kanada australia pun merupakan sebuah federasi,konstitusi konstitusi keenam di negara negara bagian

    3. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. contohnya adalah di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  40. Cahaya Firdaus Putri Yusuf
    A
    1811111181

    2. Perkembangan Hukum di Indonesia
    Disini perkembangan hukum indonesia di bagi menjadi 3 tahapan yaitu
    -Yg pertama Era kolonialisme
    Pada era ini sistem hukum yg digunakan antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat)
    Pada era ini sistem hukum indonesia menjadi dualisme yaitu hukum hindia belanda dan hukum adat yg mana pemerintahan belanda pada saat itu memghormati hukum adat sbagai tradisi di indonesia. Lalu pada maret tahun 1942 jepang berhasil mengalahkan hindia belanda yg akhir nya indonesia di duduki oleh jepang. Dan jepang membagi indonesia menjadi indonesia timur dan indonesia barat. Dan praturan-praturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di buat dengan dasar "Gun seirei" yaitu smua peraturan pemerintahan pada masa itu dikatakan sah sementara selama tidak menentang praturan pemerintahan militer.
    -Yang kedua adalah Sistem Hukum Masa Kemerdekaan. Pada masa ini hukum di indonesia mrupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yg dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa kontinental. Dalam situasi yang lebih mementingkan keperluan perangnya, pemerintahan militer jepang tidak banyak merubah ketentuan administratif yang telah berlaku melainkan hanya beberapa ketentuan dianggap perlu untuk di rubah.
    -Yang ketiga adalah Perkembangan Hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi.
    Pada masa orde baru mrupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis. Dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara Hukum terutama dalam bidang hukum dan politik. Meyakinkan bahwa revolusi belum slesai.
    Setalah presiden soeharto mundur dari jabatan nya pada tahun 1998. Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan praturan perundangan, baik yg mengatur bidang baru mauoun perubahan/penggantian praturan lama untuk dinsesuaikan dengan tujuan reformasi.

    3. dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.


    Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.


    Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.

    BalasHapus
  41. Nama : Muhammad Naufal Daghustan
    Kelas :A (semester 2) pagi
    Nim :1811111173

    1) Hukum primitif adalah hukum yang berkembang dari adat/suku tertentu yang keputusannya hanya di tetapkan oleh ketua dari suku tersebut, dan dan dari hasil keputusannya itu harus di patuhi oleh masyarakat dari daerah itu
    Karakteristik dari hukum primitif :
    a) Tidak tertulis
    b) Hukum dan agama belum memiliki perbedaan yang jelas
    c) Menganut sistem kepercayaan masing-masing
    Hukum modern adalah hukum yang memiliki rasa keadilan bagi masyarakat, hukum ini dibentuk dan disahkan oleh lembaga tertentu yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut
    a) Karakteristiknya bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
    b) Melaksanakan hukum sesuai prosedur yang di buat
    c) Hukum bisa berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Pengaruh hukum di indonesia yaitu sampai sekarang indonesia masih menganut sistem hukum adat meskipun tidak sepenuhnya, karena hukum itu akan berubah mengiringi perkembangan zaman

    2 sebelum merdeka indonesia menganut sistem hukum barat yaitu civil low dan sistem hukumnya bersumber dari hukum adat. Dan sebelum VOC datang ke indonesia kedudukan hukum adat berlaku dan di taati, tapi setelah VOC datang ada kebijakan dari kompeni terhadap hukum adat, pada pemerintahan raffles kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa hindia belanda yang pada waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut hukum prinsip unifikasi hukum untuk wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputra. jadi secara prinsip hukum adat mulai terdesak oleh berlauknya hukum hindia dan belanda akan tetapi dalam praktis pemerintahan masih dianut persamaan kedudukan antara hukum adat dan hukum barat, namun hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
    Semenjak tanggal 01 januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan yakni orang eropa,mereka yang disamakan dengan orang eropa,bumiputra, dan mereka yang disamakan bumiputra. Hukum di indonesia merupakan campuran dari hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental.

    3) perkembangan hukum pasca reformasi, dimana secara factor internal, pemerintahan masa orde baru ingin melakukan pembaharuan hukum di segala factor dengan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional, upaya ini dilakukan untuk mengembalikkan citra hukum indonesia akibat kekuasaan orde lama yaitu mengembalikan perusahaan asing yg telah dikuasai semasa pemerintahan orde lama dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum indonesia. Analisa secara factor eksternal adalah bertujuan agar kembali pada kebijakan UUD 1945 dan pancasila dan kebijakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bersandar pada hukum nasional yang telah dikodifikasi dan unifikasi, dengan tujuan terciptanya kepastian hukum

    BalasHapus
  42. Nama : Muhammad Alief fahjriansyah danuega
    NIM :1811111088
    Kelas :A (semester 2)

    1. Hukum primitif
    = produk kenyataan masyarakat, hal itu terbentuk. karena pengetahuan kepurbakalaan, etnologi hukum, dan sebagainya memperlihatkan bahwa pada kebanyakan. Suku-suku primitif di jaman purba kala pun pada saat belum ada aksara telah memperkenalkan norma-norma prilaku yang berkaitan dengan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang demi sedikit akan menjelma menjadi norma hukum yang sesungguhnya yang seperti kita kenal sekarang.

    Hukum modern
    =istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukumini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil dan negara hukum materil.

    2. Perkembangan hukum di indonesia pada Era Kolonilalisme : sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi dimasyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi. Tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak 1906 adn selesai tahun 1931. jadi secara prinsip hukum adat mulai terdesak oleh berlauknya hukum hindia dan belanda akan tetapi dalam praktis pemerintahan masih dianut persamaan kedudukan antara hukum adat dan hukum barat, namun hukum adat berangsur-angsur mulai tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
    Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi yang perlu kita ketahui adalah pada Masa Orde Baru masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.



    3. Dalam ketatanegaraan setelah perubahan undang-undang 1945 dengan tidak merubah pembukaan undang-undang dasar dan tetap mempertahankan NKRI. Hal yang bersifat normatif dimasukan kedalam pasal dan dilakukan secara referendum.
    Dan juga politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.
    Contoh yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial.

    BalasHapus
  43. Nama: Iqbal Alamsyah Pratama
    NIM : 1811111019
    kelas : A



    1.Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban dan kebiasaan(adat)merupakan satu-satunya sumber hukum
    Karakteristik : - -tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk
    -hukum sama sekali tidak dicatat disini
    -Agama mempunyai pernanan besar dalam tatanan hukum

    Hukum Modern adalah tatanan hukum yang bersumber dari tradisi kultural Eropa , yakni tatanan hukum Anglo-Amerika (Cammon Law). Sistem hukum ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menyesuaikan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan
    Karakteristik : -Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
    -Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
    -Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur




    BalasHapus
    Balasan
    1. 2.Perkembangan Hukum di Indonesia

      A. Era Kolonialisme
      Sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan. Memasuki pemerintahan Raffles (1811-1816), menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar untuk golongan pribumi. Ketika memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pd waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
      B. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat . Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Terjadi pluralisme hukum karena Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pd aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan Eropa melalui "penundukan diri".
      C. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
      Bahwa pd masa Orde Baru merupakan masa² yg bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pd masa itu. Telah terjadi pembelengguan di segala sector, di mulai dari sector hukum/undang², perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll. Sangat jelas terlihat pd tahun 1966 telah terjadi perubahan besar²an di bidang hukum dan politik. Untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum, untuk menyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan akhirnya UUD 1945 lah yg di jadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dg dikeluarkannya SUPERSEMAR pd tahun 1967 serta di bentuknya kabinet baru dg sebutan Kabinet Pembangunan. Pd tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dg terjadinya berbagai penyimpangan² pd saat itu. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai penyimpangan² juga pd masa itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan thdp UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.

      Jadi kesimpulannya:
      1. Periode Kolonial (17-1945) => hukum adat (kebiasaan) - hukum islam(agama) + kolonial
      2. Periode Orde Lama (1945-1965) =>Sistem ketatanegaraan/piagam jakarta
      3. Periode Orde Baru (1965-1998) => Unifikasi hukum, kodifikasi hukum, uniformitas hukum -> hukum nasional
      4. Periode Reformasi (1998) => DPD, MK, KY, KPK

      Hapus
    2. 3. Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945.Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.

      Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

      Hapus
  44. NAMA : YAKOBUS GEMELIN MARAN
    NIM : 1811111056
    KELAS : A(semester 2)


    1 . A . Hukum Primitif.
    Pada tahap ini hukum belum mendapatkan pengaruh dari dunia luar,masyarakatnya dalam menyelesaikan seusatu masi berdasarkan kebiasan sehari hari.
    Karakterristiknya antara lain yakni , : tidak tertulis,atau hukumnya belum terkodifikasi, penerapan hukumnya masih bersifat kelompok atau masih dalama kelompok kelompok tertentu dan kebayakan bersifat I rasional. Hukum primitif sebagai cikal bakal atau titik awal perkembangan hukm modern, dimna dari hukum primitifn ini beregenerasi menjadi hukum modren nantinya, berkembangnya Hukum moderen tidak bisa terlepas dari hukum primitif.
    B . Hukum Moderen
    Pada hukum modern penerapanya sudah dalam sekala yang besar atau dalam wilayah luas, tidak berdasarkan kelompok kelompok tertentu lagi, berlaku bagi umum dan sudah berifat Rasional dan universal.
    Karakteristiknya antara lain yakni , : sudah terkodifikasi, pelaksanan hukunya sudah sesuai prosedur, penegakan hukum sudah di lakukan oleh orang orang yang berpengalaman.
    2 . PERKEMBANGAN HUKUM ERA KOLONIALISME
    A . Sistem Hukum yang di gunakan pada era kolonialisme antara lain Sistem hindia belanda beeruba sistem hukum barat ( Civil law) dan hukum asli indonesia yaitu sistem hukum adat.
    Sisstem hukum hindia belanda bersifat Oportunitis yang merupakan suatu aliran pemikiran yang memberikan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan sebaik baiknya demi keuntungan belanda.Dengan memeberikan kesempatan bagi voc dengan hak octroinya, menjalankan sesukanaya di indonesia.
    Pada umumnya tata hukum di indonesian pada era kolonialisme terdiri dari tiga, yakni : Peraturan tertulis yang terkodifikasi, peraturan hukum yang tidak terkodifikasiakn , dan peraturan yang tidak tertulis (Hukum adat) berlaku bagi golongan eropa. Pada sistem hukum kolonialisme, hukum adat hanaya berlaku bagi orang pribumi atau penduduk asli indonesia. Asalkan tidak bertentangan dengan (KUHP daan KUHPerdata)
    Menurut pasal 136 Indiche Statsregiling rakyat indonesia di bagi menjadi 3 golongan yakni, : Orang Eropa, Bumi Putra, Orang Timur Asing.
    B . SISTEM HUKUM MASA KEMERDEKAAN.
    Pada masa ini indonesia menganut sistem hukum campuran yakni, : sistem hukum eropa ( Civil Law), hukum agama ( syariat muslim kerena rata – rata masyarakat indonesia beagama muslim )
    Dan Hukum adat. Karena Sejarah indonesia yang di jajah bangsa eropa(belanda) yang menerapakan atau memberlakukan semua aspek kepada negara jajahannya maka indonesia tidak bisah di tinggalkan begitu saja, maka indonesia lebih dominan dalam menggunajan KUHP dan KUH Perdata. Dalam sistem Hukum dan penerapan Hukunya.
    C . PERKEMBANGAN HUKUM PASCA KEMERDEKAAN SAMPAI REFORMASIH.
    Setelah indonesia merdeka pada orde baru sistem hukum di indonesia terkesan otoriter dan memakasakan kehendak demi kepntingan politik semata. Demokrasi seakan mati pada masa kemerdekaan sampai reformash.

    3 . Perkembangann Hukum Ketatanegaraan Pada rta reformasih.
    Pada era reformasih, perkembangan Hukum ketatanegaraan sangat sangat terlihat jelas dengan di mulainya perubahan pada kerangka konstitusional yaitu UUD 1945 yang di amandemen pada tahun 1999, dimana perubhan tersebut memberikan dasar substansional baru, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan tatanan kelembagan baru.
    Sebagai contohnya ada lembaga lembaga negara yang di hilangkan dan di ganti dengan lembaga negara yang baru.
    Misalnya, : DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang di hapus.
    Dan ada lembaga Negara baru yang di bentuk misalkan, : KomNasHAm(Komisi Hak Asasi manusia), MK ( Makahmah Konstitusi), KPK (Komisis Pemberantasan korupsi), DPD(Dewan Perwakilan Daerah).

    BalasHapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  46. Nama : pratiwi setiawan
    Nim : 1811111057
    Kelas : 2A
    1. Hukum primitif : sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan(adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodel namun kebiasaan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan. Seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah dan lain-lain.pada masa ini hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk hukum sama sekali tidak dicacat disini.
    Karakteristik:- tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , - setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing , - hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas.
    Hukum modern : sumber hukum pada tatanan masyarakat modern adalah kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang,.
    Karakteristik : - hukum itu mestilah praktis, - hukum itu mesti efisien, - tentunya hukum dapat memuaskan individu yang merasa dirugikan akibat kejahata tersebut.
    Sejak terjadinya hukum, maka dalam benihnya dapat dikatakan telah ada hampir seluruh komponen, yang berlangsung berabad-abad untuk kemudian menghasilkan tatanan hukum modern masa kini. Konsensus yang terjadi antara yang memerintah dan yang diperintah, bertumpu pada suatu gagasan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dapat dijadikan dasar keadilan.

    2. I. Mulai tahun 1602 belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh parlemen belanda pada tahun 1602.
    Memasuki zaman vereenigde oostindische compagmie(VOC) yaitu zaman dimana orang asing mulai masuk kenusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat.
    Memasuki masa pemerintahan raffles(1811-1816). Raffles menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanitis.
    Pada masa ini pula dimulai pnerapan politik agraris yang disebut dengan kerja paksa oleh gubernur jenderal Du Bus De Gisignes. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggegasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848.
    Berdasarkan pasal 75 ayat (4) regerings reglement yang kemudian diubah menjadi indische staatsregeling pasal 131 ayat (4): bagi orang indonesia asli dan orang timur asing sepanjang mereka belum diletakkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk eropa.
    Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu saja :
    - Dengan akta disebutkan didalam perbuatan mana yang diperlakukan hukum perdata diindonesia bagi kedua pihak.
    - Dengan perjanjian khusus.
    II. sistem hukum masa kemerdekaan , hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa. Hukum agama dan hukum adat sebagai besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana. Indonesia pernah dijajah beberapa negara belanda, inggris dan jepang negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumya diwilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
    III. perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi , perlu kita ketahui bahwa pada masa orde baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak unsur serta bermuatan unsur politis semata untuk kepentingan pemerintah pada masa itu.
    Kontinuitas perkembangan hukum dari hukum kolonial kwhukum kolonial yang dinasionalisasi adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan indonesia adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis i internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis amerika).

    BalasHapus
  47. Nama : pratiwi setiawan
    Nim : 1811111057
    Kelas : 2A
    Pada orde baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional dimana mengukuhkan hukum adat akan berartimengukuhan pluralisme hukum yang tidak berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan(dalam wujud kodifikasi).
    Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional hal terlihatnya dari terwujudnya kedalam hukum nasional.
    Pada masa orde lama pemerintah(presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter.
    Penyimpangan-penyimpangan tersebut :
    1.Kekuasaan presiden dijalankan secara sewenang-wenang hal ini terjadi karena kekuasaan MPR. DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden
    2.Presiden membubarkan DPR padahal menurut konstitusi presiden tidak bisa membubarkan DPR.
    Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan dimulainya orde baru yang membawa semangat untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Peraturan perundanngan yang dikeluarkan pada masa orde baru banyak dan beragam.
    Penyimpangan-penyimpangan pemerintah pada masa orde baru:
    1.Terjadi pemusatan kekuasaan ditengah presiden sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
    2.Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya hanya melayani keinginan pemerintah(presiden).
    3.Terjadi monopoli penafsiran pancasila; pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

    3.kehidupan kebangsaan dan kenegaraan indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional yaitu UUD 1945.perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind serta pembatasan kekuasaan negara prinsip saling mengawasi dan mengimbangi ( cheks and balances) perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi dibidang politik tetapi juga dibidang kehidupan kebangsaan yang lain baik sosial maupun ekonomi.

    BalasHapus
  48. Nama: Moh.Syafi'Firmansyah
    Nim:1811111164
    Kelas:2A

    1. a. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi, primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern, kata primitif digunakan untuk suatu kebudayaan yang hidupnya masih tergantung oleh alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    Tatanan feodal di Eropa Barat berkembang menjelang abad X, XI, dan XII dan selama tiga abad itu institusi-institusi feodal memperoleh bentuknya yang definitif.  Di Perancis, Burgondia, dan Italia tatanan feodal ini memainkan peranan besar di dalam kehidupan kemasyarakan dan hukum. Sementara di Jerman, feodalisme mengenal zaman emasnya setelah Ottonen dalam abad XII, XIII, dan bahkan abad XIV. Di Inggris feodalisme diintrodusir oleh kaum Normandia pada tahun 1066, setelah pertempuran hastingsdan sebagai akibat peranan raja di dalamnya, maka tatanan feodalisme Inggris memiliki cirri-ciri khas tersendiri. Sedangkan di Spanyol tatanan feodalisme ini dimasukan reconquista yaitu perampasan kembali jazirah Spanyol oleh raja-raja Kastila dan Aragon dari bangsa Arab.
    Tatanan feodal tersebut ditandai dan diwarnai oleh serentetan institusi yang sebagian besar terjadi selama periode raja-raja Merovia dan Karolinga serta telah berlangsung terus sampai abad XVIII. Institusi-institusi dimaksud adalah sistem-sistem vassal (Negara tertentu takluk kepada Negara lain), leen (peminjaman tanah), imunitas (kekebalan), horigheid(benda-benda tak bergerak milik Negara) dan dominal (petani terikat pada tuannya).
    Sistem vasal adalah ikatan pribadi di dalam hubungan dan perimbangan feodal-vasal, sedangkan sistem leen ini merupakan ikatan kebendaan. Sistem vasal tumbuh sebagi akibat ketidaksetabilan dan keamanan periode-periode Marovia dan Karolinga, yaitu orang-orang merdeka (non budak) meminta dan mendapat perlindungan (commandare-commandatio) dari seorang yang berkuasa (senior), asalkan mengucapkan janji akan setia kepada senior tersebut,bahwa harus taat dan membantu secara fisik maupun nasehat (concilium et auxilium). Sistem leen tercipta melaui beneficium (=baik hati, anugrah).
    Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain.
    b. Hukum Modern: Negara hukum modern telah menjadi istilah yang sering kita dengar seolah-olah bahwa semua bentuk negara hukum yang ada di dunia ini adalah negara hukum modern, padahal sesungguhnya istilah negara hukum modern adalah istilah yang digunakan oleh Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht membagi negara hukum dalam dua bentuk, yakni negara hukum formil (klasik) dan negara hukum materil (modern).
    Karakteristik:
    - Hukum yang modern terdiri berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana. Berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi "private"
    - perundang-undangan modern bersifat transaksional, hak dan kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil transaksi (berupa kontrak, kerugian dan lain-lain)
    - kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
    - sistem-sistem bersifat hirarkis
    - sistem diatur secara birokratis
    - sistem ini bersifat rasional
    - sistem ini dijalankan berdasarkan juris
    - sistem ini bersifat teknis dan kompleks
    - Sistem ini dapat diubah
    - sistem ini bersifat politik
    - tugas membuat Undang-undang dan menerapkannya kedalam hal yang bersifat teknis dan pejabatnya dibedakan dari fungsi pemerintahan lainnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Perkembangan hukum di Indonesia
      "Era kolonialisme"
      Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia-Belanda berupa sistem Hukum barat (Civil law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat), Hukum Adat sangat ditaati oleh masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi.
      Salah satu tokoh yang meneliti hukum adat adalah Van Vollenhoven dimana penelitiannya mengenai hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. Menurutnya hukum adat di Indonesia diartikan sebagai Hukum Nonstutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum Islam.

      - wetboek van strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku 1 Januari 1918.
      Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi empat golongan yakni orang Eropa, mereka yang dipersamakan dengan orang eropa, Bumiputera, dan mereka yang dipersamakan dengan bumiputera.
      "Sistem Hukum Masa Kemerdekaan"
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya diwilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
      Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum uang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat. Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan homogen.
      "Perkembangan hukum pasca Kemerdekaan sampai Reformasi"
      Sebagai upaya di masa orde baru, bahwa badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasikan hukum dan moral rakyat. Dimana ketidakmampuan hakim bertindak mandiri dan bebas dalam proses dan fungsi pembaharuan hukum nasional.
      Pada masa orde lama pemerintah (presiden) melakukan penyimpangan terhadap UUD 1945, demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (Ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum. Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde Lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa orde baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA IV dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa orde baru banyak dan beragam. Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/pergantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

      Hapus
    2. 3. Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut. Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

      Hapus
  49. Nama: M. Ghulaman Zakiyah
    Nim: 1811111178
    Kelas: 2A

    1. a.Hukum primitif yaitu suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif memiliki arti tidak mengenal teknologi. Kata primitif sering di gunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidunya masih bergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Karakteristiknya : tidak mengenal dunia lain , kebanyakan orang malahan belum menguasai teknik tulis menulis maupun seni baca.
    b. Hukum modern yaitu semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar. Karekteristik bersifat universal ,hierarkis yang tegas, rasional, dilaksanakan secara umum.
    Pengaruh hukum di indonesia hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja,yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.

    2.Di Era kolonialisme , sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat .pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan . Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang peenah bertahta .
    Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dn merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI . Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942 .

    3.Masa orde lama pemerintah (presiden) melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD 1945. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan . Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan dimulainya orde baru yang membawa semangat untuk melakukan pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen.tetapi terdapat penyimpangan penyimpangan berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pemilu diadakan secara tidak demokratis , terjadinya monopoli penafsiran pancasila. Setelah orde baru mundur pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah pertama yang dilakukan dengan cara amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan Hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang. Baik mengatur bidang baru maupun perubahan atau pergantian peraturanlama disesuaikan dengan tujuan reformasi.

    BalasHapus
  50. NAMA : DHIMAS JOEANTITO HARTONO
    NIM : 1811111195
    KELAS : A SEMESTER 2

    1. Hukum Primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. Karaterisitik Hukum Primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
    - Sumber hukum utama masih menggunakan hukum kebiasaan.
    - Hukum tidak tertulis.
    - Mengadili menggunakan cara irasional.

    Hukum Modern merupakan hukum materil, karena hukum negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil/hukum primitif.
    Karakteristik Hukum Modern :
    - Hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara cara yang tidak berbeda beda dimana mana, berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
    - Perundang undangan modern bersifat transaksional.
    - Kaidah kaidah hukum modern adalah universal.
    - Sistem ini diatur secara birokratis.
    - Sistem ini bersifat rasional.
    - Sistem ini dapat diubah.
    - Sistem ini lebih bersifat teknnis dan kompleks
    - Sistem ini bersifat politik.

    Pengaruh Hukum primitif di masa kini yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia, sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif.

    Pengaruh Hukum modern dimasa kini adalah menyempurnakan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.

    2. BUKU TEKS Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA : sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) yang awalnya menganut sistem hukum adat,sebelum Indonesia dijajah oleh belanda, hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat.Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi menggunakan masa Orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Masa orde baru telah dilakukan pembatasan” kekuasaan eksekutif dan menegakkan The Rule Of Law untuk terlaksananya kegiatan perekonomian,dengan bantuan luar negri dan investasi asing,sehingga harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum. Pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi, yang mana dalam agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
  51. 3. Pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. contohnya pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  52. NAMA : MOHAMMAD RIKO ITANSYAH
    NIM: 1811111189
    KELAS : 2A

    1. • Hukum Primitif : Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
    -Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    •Hukum modern : Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikn dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
    -karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.

    *Pengaruhnya terhadap hukum di saat ini: lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
    *Pengaruh terhadap hukum Indonesia : hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum primitif (adat) namun tidak mayoritas sebab hukum selalu timbul, berkembang, diperbarui dan lenyap dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman.

    2.Pada bab kedelapan pada buku Sejarah Hukum tentang perkembangan hukum di Indonesia menjelaskan tentang pada era kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan adalah system hukum Hindia Belanda berupa system hukum Barat (Civil Law) dan system hukum asli (Hukum Adat), namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakukannya system hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Setelah Belanda mengusai Indonesia kemudia Jepang menduduki dan merebut Indonesia, peraturan yang digunakan Jepang pada untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei. Lalu hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan, pada Masa Orde Baru masa-masa bersifat memaksakan kehendak untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.

    3. reformasi bangsa Indonesia belum memiliki sistem hukum yang murni bersumber dari nialai-nilai sosial budaya bangas Indonesia sendiri tetapi memanfaatkan peraturan Perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Kendati demikian upaya pembenahan hingga saat ini senantiasa dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang banyak pihak menilai ada pasal yang tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dengan mengganti hukum yang baru yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sesuai dengan perkembangan Indonesia saat ini. Sejalan dengan itu, politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.

    BalasHapus
  53. Nama : Reynaldi Cahya Santosa
    Nim : 1811111017
    kelas: A (semester 2)

    1). Yang saya pahami dari kedua istilah tersebut perkembangan hukum dimulai dari hukum primitif yang dimana masih dalam keadaan sangat primitif, masih blm mengenal tulisan dan membaca, biasanya mereka mengadili suatu perkara menggunakan takdir ilahi dan pembuktiannya dilakukan dengan cara irasional. kemudian hukum modern sebagai penyempurna dari hukum sebelumnya dimulai dari zaman hamurabi yang pada masanya pertama kali dibuat kode resmi(hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia yang kemudian menjadi inspirasi pembuatan sistem hukum di dunia. diindonesia sendiri hukum primitif masih digunakan hingga saat ini terutama oleh suku" pedalaman yang ingin mempertahankan budayanya, sedangkan hukum modern sudah dianut oleh kebanyakan orang.
    2). Dalam bab 8 buku sejarah hukum susunan Dr. Jonaedi Efendi membahas tentang perkembangan hukum diidonesia. dari jaman kolonial hingga reformasi. dari era kolonialisme, sistem hukum yang digunakan pada masa itu adalah sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat), hukum adat pada masa itu sangat ditaati oleh masyarakat karna mengandung nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi, serta kebudayaan yang tinggi. salah satu tokoh (van vollenhoven) meneliti hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931. memasuki zaman VOC yaitu zaman dimana orang asing mulai masuk ke nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. pada masa ini ditandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati.pada masa pemerintahan Daendels (1808 - 1811), hukum adat diperbolehkan dianut oleh peduduk bumi putera dengan syarat:1) hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum, 2) hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan 3) hukum adat dpt menjamin tercapainya keamanan umum dengan persyaratan tersebut bahwa pemerintahan Daendels menganggap rendah kedudukan hukum adat dibanding Hukum Belanda. Memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda mengenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
    Pada masa Kemerdekaan sistem hukum indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat, pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasai indonesia. peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian ada Osamu Seirei Nomor 1 tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada dapat berlaku apabila tidak bertentangan dengan pemerintahan bala tentara jepang. namun kontribusi penting jepang ialah dengan menghapuskan dualisme tata peradila, sehingga indonesia hanya memiliki satu sistem peradilan.
    Pada Pasca kemerdekaan sampai Reformasi sistem hukum banyak terjadi penyalahgunaan dimulai dari sector hukum/undang", perekonomian/bisnis, kebebasan pers dan lain sebagainya dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia sebagai negara hukum maka UUD 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Perkembangan hukum ketatanegaraan Dimulai dengan Perubahan UUD 1945 yang mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya meliputi: Perubahan norma-norma dasar dalam kehidupan bernegara, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar, yang kedua Perubahan kelembagaan negara dengan adanya lembaga-lembaga baru dan hilangnya beberapa lembaga yang pernah ada, ketiga, Perubahan hubungan antar lembaga negara dan yang keempat masalah Hak asasi manusia.
      Salah satu contoh Perkembangan ketatanegaraan adalah Pembentukan MK(Mahmkamah Konstitusi) yang merupakan penegasan prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, Pembentukan MK juga merupakan perwujudan dari konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, pembentukan MK dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa masalah ketatanegaraan yang sebelumnya tidak diatur sehingga menimbulkan ketidakpastian.

      Hapus
  54. Nama : Herlys suci
    Nim : 1811111143

    1. Perkembangan hukum saat ini sudah melalui beberapa tahapan misalnya Hukum primitif dan hukum modern . Hukum primitif yang merupakan tatanan hukum, kebudayaan masyarakat kuno yang pada saat itu belum mengenal teknologi dan masih bergantung dengan alam . Tatanan hukumnya masih di buat oleh para tetua sehingga masyarakatnya patuh oleh putusan yang telah di buat.
    Karakteristik tatanan hukum primitif :
    - hukum yang tidak tertulis awalnya.
    - tatanan hukum yang berbeda tiap kelompok.
    - menganut sistem kepercayaan.
    - Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
    Hukum Modern
    Istilah hukum modern muncul pada sekitar abad ke 18M/19M dimana pada masa itu tatanan kehidupan masyarakat memasuki masa modern. hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, serta Dapat untuk dimengerti.
    Karakteristik tatanan hukum modern :
    -Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
    -Adanya hirarkis yang tegas.
    -Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
    -Rasional.
    -Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
    pengaruhnya dilihat dari historisnya putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural. hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman .

    2. Dalam buku tersebut menjelaskan perkembangan hukum
    Pada era kolonialisme dimana sistem tatanan hukum sebelum 17 agustus 1945 antaralain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat ( civil law ) dan sistem hukum asli ( hukum adat). Hukum adat digunakan sebelum indonesia dijajah oleh belanda di setiap daerah memiliki aturan mengenai hukum adat yang berbeda dimana hukum adat sangat ditaat kareba mengandung nilai baik keagamaan, nilai asusila, tradi dan kebudayaan yang tinggi.
    Setelah runtuhnya era kolonial muncullah era kemerdekaan yang hukumnya menggunakan campuran hukum eropa,hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum eropa kontinental. Karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum syariat islam lebih banyak. Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi. Merupakan aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang ada di wilayah nusantara.Beberapa negara yang pernah menjajah indonesia kini cenderung menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara negara yang terjajah juga mempunyai tata cara nilai dan hukum sendiri.
    Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis. Dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara Hukum terutama dalam bidang hukum dan politik. Meyakinkan bahwa revolusi belum slesai.
    Setelah presiden soeharto mundur dari jabatan nya pada tahun 1998. Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian diadakan pembenahan dalam pembuatan praturan perundangan.
    3. Bebera hal yang paling menonjol dalam sistem ketatanegaraan pasca reformasi, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Contohnya Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti MK, KPK dan KY.Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945.

    BalasHapus
  55. Nama : Belinda sofyanno putri
    Nim : 1811111072
    Kelas : A (sester2)

    1. hukum primitf, ialah pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:(1) hubungan-hubungan keluarga. (2) hubungan kelompok keluarga; (3) hubungan bangsa; (4) penguasaan benda-benda bergerak; dan ( 5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
    hukum modern masa kini merupakan tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law). Tatanan hukum hukum Eropa kontinental merupakan suatu kelompok tatanan hukum yang seringkali disebut “romanistis-germanitis”, oleh karena campuran unsur-unsur hukum Romawi dan unsure-unsur dari hukum Germana, terutama Jerman. Orang-orang Ingris menamakannya Civil Law (satu dan lain hal karena pengaruh hukum Romawi dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari Justianus). Sementara Common law  ialah hukum yang telah berkembang di Inggris sejak bagian terakhir abad pertengahan, dari peradilan, dalam hal ini pengadilan-pengadilan raja. Oleh sebab itu common law asli pun pertama-tama adalah “judge made law”, artinya suatu tatanan hukum yang terutama tidak bertumpu pada aturan-aturan hukum yang dibentuk oleh pembuat undang-undang.

    2. Buku tersebut menjelaskan bahwa, era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sistem hukum masa kemerdekaan ~> hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri . Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi ~>masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia

    3. Struktur hukum ketatanegaraan pasca reformasi, Undang-Undang Dasar yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD) sebelum amandemen. Perubahan UUD 1945 perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rill, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional.

    BalasHapus
  56. NAMA : ASTRID NURINDAH SARI A.N
    NIM : 1811111031 / 5
    KELAS : A SEMESTER 2 (PAGI)

    Jawaban :

    1. Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab.

    Hukum Primitif merupakan Hukum tertua (Hukum yang paling tua) di Dunia. Hukum yang diatur oleh hukum Primitif terdiri dari 5 isi. Sehingga, yang diatur oleh hukum primitif diantaranya sebagai berikut : Hukum Keluarga, Hukum Antar keluarga, Hukum Bangsa, Hukum Kebendaan dan Hukum Kelas di Masyarakat. Dimana ke 5 Isi ini adalah Substansi yang diatur didalam Hukum Primitif, atau Hukum paling tua di Dunia pun masih mengatur relatif lengkap. Secara Hukum yang disebut Keluarga sampai pada generasi ke 3, dimana, keluarga tergantung cultur dan Monivatur dalam masyarakat. Masyarakat Hukum Primitif yang diatur pertama kali tentang bagaimana aturan tentang keluarga, seperti hubungan antar bapak, anak dengan saudara, paman, dll.

    Sehingga, sejak masa lalu hukum muncul dari keluarga, kebiasaan-kebiasaan yang lahir dari keluarga, dan hal ini disebut sebagai aturan dasar / basic dari hukum primitif.
    Hukum-hukum yang ada sekarang secara Prinsip dan Asas tidak terlepas dari isi Hukum Primitif jadi dari basic/dasarnya “Sama”.

    • KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF : 

    1. Tidak Tertulis
    2. Tidak ada Hukum Kebiasaan Primitif Umum. 
    3. Setiap Kelompok Sosial memiliki Hukum Kebiasaan sendiri-sendiri.
    4. Antara Hukum dan Agama tidak memiliki Perbedaan Sistem Norma yang Jelas.
    5. Agama Memiliki Peranan yang Besar dalam Tatanan Hukum Primitif.  

    Hukum Modern adalah Suatu Hukum yang merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam Hukum Formil/Klasik. Istilah Hukum Modern sering digunakan untuk merujuk pada bentuk Negara Hukum dewasa ini.

    • KARAKTERSITIK HUKUM MODERN :

    1. Hukum yang Modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana. Berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi “PRIVATE”.

    2. Perundang-undangan modern bersifat transaksional, hak-hak dan kewajiban-kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasil-hasil transaksi (yang berupa konrak-kontrak, kerugian-kerugian, dll) antara pihak yang satu denga pihak yang lainnya, dan tidak terhimpun secar berubah-ubah pada seseorang karena faktor-faktor di luar Transaksi, seperti umur, kelas, agama, Kelamin. Kumpulan status hak & kewajiban yang ada itu didasarkan pada kondisi dan fungsi-fungsi duniawi (umpmanya majikan, suami, atau istri) bukan pada perbedaan nilai-nilai yang hakiki atau pada kehormatan yang disucikan.

    3. Kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas.
    4. Sistem-sistem bersifat hirarkis.
    5. Sistem ini diatur secara birokratis.
    6. Sistem ini bersifat rasional.
    7. Sistem ini dijalankan berdasarkan juris.
    8. Siste ini lebih bersifat teknnis dan kompleks.
    9. Sistem ini dapat diubah
    10. Sistem ini bersifat politik
    11. Ada pemisah antara lembaga-lembaga pemerintah secara jelas.


    BalasHapus
  57. Lanjutan No. 1

    • Menurut Analisa saya, pengaruh dari kedua hukum diatas adalah saling keterkaitan. Dimana, Bangsa Indonesia pertama kali sudah menggunakan yang dinamakan Hukum Primitif (Hukum Kebiasaan / Hukum Tertua/ Hukum Turun menurun) hingga berkembangnya jaman mulailah penyesuaian terhadap Hukum Modern. Namun di beberapa daerah Hukum Primitif masih berlaku, sehingga keduanya saling berkaitan dan saling disesuaikan dengan aturan-aturang yang ada agar tidak menimbulkan pertentang diantara kedua Hukum tersebut (Agar berjalan Selaras). Sehingga pengaruh dari keduanya tetap berjalan hingga adanay perbaikan serta pembaruan seperti adanya Sanksi serta Hukum Tertulis yang Pasti dan Jelas (Kepastian Hukumnya Ada).

    BalasHapus
  58. 2. Buku ini menjelaskan tentang perkembangan hukum di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme di mana pada saat itu Indonesia menggunakan sistem Civil Law (hukum adat) yang merupakan sistem hukum Hindia-Belanda. Hukum adat berasal dari kebiasaan yang ada di masyarakat karena Indonesia memiliki wilayah yang begitu luas serta terdiri dari beberapa kepulauan sehingga tercipta keberagaman kebiasaan masyarakatnya serta peraturan adatnya yang bermacam-macam. Pada masa kolonialisme, di Indonesia masih terdapat banyak kerajaan (Menagnut Sistem Kerajaan) yang hukum adatnya merujuk pada kebiasaan masyarakat itu sendiri. Pada masa ini Belanda memasuki Indonesia dan memberikan perhatian pada hukum adat Indonesia dengan bermacam kebijakan yang dibuatnya. Setelah itu Jepang menduduki dan merebut Indonesia dari penjajahan Belanda. Hukum adat perlahan tergeser oleh sistem hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884. Kemudian dijelaskan tentang sistem hukum Indonesia setelah kemerdekaan yang merupakan campuran dari hukum adat, agama dan Eropa. Pada masa orde lama, Indonesia sering mengganti sistem hukumnya. Ketika Indonesia memasuki masa orde baru, pemerintah melakukan perubahan secara besar-besaran dalam aspek hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional Indonesia. Pada masa ini Indonesia mencapai keberhasilan dalam bidang pembangunan ekonomi. Serta dijelaskan pula permasalahan yang terjadi pada pemerintahan di masa orde baru. Pada tahun 1998, Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Setelah itu Indonesia masuk pada masa reformasi. Di masa ini Indonesia melakukan pembenahan tata pemerintahannya serta peraturan hukumnya.

    • Jadi, Menurut Analisa saya Sebelum Bangsa Indonesia mengalami Merdeka, Perkembangan Hukum telah banyak melewati proses yang tidak mudah untuk mencapai dasar hukum yang pasti. Dimana, di Indonesia menganut 2 sistem Hukum diantaranya “Civil Law” (Sejak Belanda masuk ke Indonesia) dan Hukum Adat (Hukum Asli/Murni) (Contoh : Nanggroe Aceh Darussallam, D.I.Yogyakarta, dsb) dll. Dimana 2 sistem hukum ini masih digunakan, sebelum adanya Era Reformasi. Hingga sampai pada Titik Masa Orde Baru, di era inilah kemudian sistem hukum Indonesia mengalami perkembangan serta perbaikkan sistem hukum, dengan dibentuknya suatu sistem hukum yang menjadi acuan dasar masyarakat dan negara hingga saat ini, yakni UUD 1945. Meski masih mengalami banyak perubahan hingga 4 amandemen, namun, perbaikan ini dilakukan guna untuk menyesuaikan perkembangan aturan yang berlaku. Sehingga, Penerapan Hukum Indonesia tetap haruS memperhatikan yang namanya Ideologi bangsa kita yakni PANCASILA. Karena, Pancasila juga merupakan Pedoman Hidup Bangsa, agar sistem hukum kita selalu memperhatikan nilai-nilai yang juga terkandung didalamnya.

    BalasHapus
  59. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  60. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  61. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  62. 3. Pasca reformasi memberikan dampak perubahan yang sangat signifikan dalam bidang ketatanegaraan. Perkembangan hukum di Indonesia yang baru memungkinkan rakyat memiliki kebebasannya dalam beraspirasi dan memilih presiden atau lembaga negaranya secara langsung.

    Perubahan – perubahan tersebut dapat dilihat secara nyata hingga saat ini :

    • Perubahan berupa pembaruan masa jabat presiden. ( pada masa orde baru,masa jabat presiden adalah 30 tahun, dan dirubah menjadi 10 tahun atau dua kali masa jabat presiden apabila terpilih kembali menjadi presiden.) yang diatur pada pasal 7 dalam UUD 1945. ( perubahan pada bidang pemilu )

    • Perubahan pada rakyat yang memiliki kebebasan untuk beraspirasi dan berpendapat. Hal ini, secara jelas telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. ( perubahan pada bidang pemilihan umum )

    Perubahan – perubahan pasca reformasi itulah yang memberikan dampak pada pembaruan dalam perbaikan dari penyimpangan ketatanegaraan yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.

    BalasHapus
  63. Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.

    Anapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja

    Contact Anapoker Sekarang Juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  64. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  65. AJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong dan capsa :)
    ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
    AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)

    BalasHapus
  66. Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!

    Kenapa harus main di Anapoker?
    - Dapatkan bonus setiap kali deposit
    - Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
    - Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
    - Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
    - Daftar gratis tanpa biaya
    - Download aplikasi nya langsung di Android kamu
    - Dan banyak lagi promo & bonus nya

    Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa
    ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK

    BalasHapus
  67. Anapoker Selaku penyedia permainan kartu dari IDN Poker, kami tentunya bersaing secara sehat dengan memberikan berbagai penawaran menguntungkan dan promo judi kartu terbaik

    Anapoker Menyediakan berbagai promo & 7 Jenis Permainan terbaik di Indonesia

    Contact Anapoker di
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    sabung ayam bangkok

    ayam laga birma

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa
    Anapoker, Situs Poker Online Taruhan Uang Asli Terpercaya & Terbaik

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall