KELOMPOK/TGL PRESENTASI
|
NAMA
|
JUDUL
|
SUB JUDUL
|
|
I/25-4-2016
|
1. Bella primanda nastiti 2. Mayajanti 3. Karuniawati 4. Mrica tri yuladena 5. Sukoco 6. Suroso yuntardi 7. Alfredy daulat |
Problematika Penerimaan Kearifan
Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat) dalam Konteks Hukum Nasional
|
|
|
II/26-4-2016
|
1. Hakim el faruq 2. Koes atmaja hutama 3. Taufiq rahman . E 4. Naini tiastuti 5. Rusydiana 6. Sugiarto 7. Pudji wahyono |
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat (RUU PMHA)
|
|
|
III/2-5-2016
|
1. Setianto 2. Syarif hidayat 3. Ikhsanul huri 4. Imamudin 5. Siti hauroh 6. Aris dwi sutiyono |
Konsep Peradilan Adat:
Komparasi Eritrea dan Papua Nugini
|
|
|
IV/3-5-2016
|
1. Hariyanto 2. Marsudi 3. Tasripin said 4. Rahmat hidayat 5. Farizal rakli mayzar 6. Boby suroso |
Signifikansi Peradilan Terapung
Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
|
|
|
Selasa, 05 April 2016
Judul dan Daftar Kelompok Diskusi MK. Hukum dan Kearifan Lokal Kelas D TA.2015/2016 Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara Surabaya
Rabu, 13 Januari 2016
Kelompok dan Judul Makalah MK. Hukum & Kearifan Lokal Program Pascasarana Ubhara (Kelas A TA.2015-2016)
|
KELOMPOK/TGL
PRESENTASI
|
NAMA
|
JUDUL
|
SUB
JUDUL
|
|
|
I/20-1-2016
|
Simon
sianturi
Tommy Adrianto Yuri Novita Paulus Subekti Aditya Nugroho Cahyo Prayitno Glavi Cindra |
Problematika
Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat) dalam Konteks
Hukum Nasional
|
1.
Eksistensi Kearifan Lokal(Masyarakat adat/Hukum Adat)
2.
Kedudukan Kearifan local (Masyarakat adat/Hukum Adat)
dalam Hukum Nasionl
3.
3. Problematika
Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat) dalam Konteks
Hukum Nasional
|
|
|
II/21-1-2016
|
Pratolo
Jonathan Jefri Johanes Yoerry prasetya Denny Priyanka R dwi Kennardi |
RUU Pengakuan dan
Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PMHA)
|
1. Latar belakang
munculnya RUU PMHA
2. Substansi RUU PMHA
3. Prospek Keberlakuan
PMHA
|
|
|
III/27-1-2016
|
M
Suparlan
Pundiawan Hari Suprayitno Syamsul Huda Widhi Novellita Ida Ayu Anggriawan |
Konsep Peradilan
Adat: Komparasi Eritrea dan Papua Nugini
|
1. Pengertian
Peradilan Adat
2. Peradilan Adat di
Eritea dan Papua Nugini
3. Konsep Peradilan
Adat di Indonesia
|
|
|
IV/28-1-2016
|
Istian
Dani
Taxa Eko Gelar H Kokoh Christianto Nur flora nita Mauli diniari Werdiningsih Piters Djajakustio |
Signifikansi
Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
|
1. Pengertian
Peradilan terapung
2. Historisitas
Peradilan Terapung
3. Reaktualisasi Peradilan
Terapung kekinian sebagai upaya membuka acces to justice
|
|
|
SISTEMATIKA
PENULISAN
|
KETENTUAN
PENULISAN
|
KETENTUAN
PRESENTASI MAKALAH
|
|
Cover Luar
Cover dalam
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Latar
Belakang
Rumusan
Masalah
Bab II Pembahasan
Sub
Judul 1
Sub
Judul 2
Sub
Judul 3
Bab III Kesimpulan
Daftar Pustaka
|
1. Detail Panduan karya Tulis Ilmiah unduh di weblog ini
2.
Panjang Tulisan 3034 Kata atau 10-15 Halaman (Bagian
Isi)
3.
Tata Cara kutipan menggunakan footnote (lihat panduan),
khusus sumber yang dikutip dari internet lihat artikel di weblog.
4.
Bahan Pustaka minimal menggunakan 10 buku
5.
· Tidak diperkenankan
seluruh data bersumber dari internet
|
a.
Makalah dijilid dengan cover merah (lihat contoh)
b.
Presentasi dengan menggunakan power point
c.
Ringkasan ( resume satu lembar) makalah diberikan kepada
seluruh peserta program
|
Senin, 04 Januari 2016
Soal UAS MK. Hukum Humaniter International (Kelas E dan F FH.Ubhara)
- Jelaskan perbedaan mendasar konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
- Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
- Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.
Soal UAS Hukum Humaniter Humaniter (Kelas C dan D FH.Ubhara)
- Jelaskan perbedaan mendasar konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
- Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
- Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.
Soal UAS MK. Hukum Humaniter International (Kelas A & B FH Ubhara Surabaya)
Soal:
- Jelaskan perbedaan mendasar konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
- Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
- Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.
Senin, 02 November 2015
Soal UTS MK. Hukum Humaniter (FH Semester V Kelas E dan F)
Klik link berikut, baca pahami dan jawab pertanyaan dibawah ini:
- Analisislah Artikel yang saudara baca dan jelaskan secara historis mengapa perang bisa terjadi? Analisa dalam konteks Geopolitik International.
- Hukum humaniter termasuk bagian dari hukum international. Jelaskan kedudukannya serta cakupan dari hukum humaniter tersebut lengkap beserta contohnya?
- Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang. Jelaskan apa yang saudara pahami dengan prinsip prinsip tersebut.
Soal UTS MK. Hukum Humaniter (FH Semester V Kelas C & D)
Klik Link Berikut, baca dan pahami.http://internasional.kompas.com/read/2015/10/12/20382021/Konflik.di.Suriah.Bisa.Sulut.Perang.Dunia.Ketiga
- Analisislah Artikel yang saudara baca dan jelaskan secara historis mengapa perang bisa terjadi? Analisa dalam konteks Geopolitik International.
- Hukum humaniter termasuk bagian dari hukum international. Jelaskan kedudukannya serta cakupan dari hukum humaniter tersebut lengkap beserta contohnya?
- Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang. Jelaskan apa yang saudara pahami dengan prinsip prinsip tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)
